100/PID/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 100/PID/2018/PT.PLG
NICK HENDRIK SATRIAWAN BIN AMIR HAMZAH
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 338/Pid.B/2018/PN.Plg TANGGAL 25 JUNI 2018 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT
P U T U S A N
Nomor 100/PID/2018/PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah.
Tempat lahir : Palembang.
Umur/Tanggal lahir : 23 tahun /28 Februari 1995.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Kolonel H.Burlian KM 07 Rt.11 Rw.04 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pedagang.
Terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Desember 2017 sampai dengan tanggal 8 Februari 2018;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2018 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2018 sampai dengan tanggal 20 Maret 2018 ;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan tanggal 19 Mei 2018 ;
6. Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 20 Mei 2018 sampai dengan tanggal 19 Juni 2018;
7. Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 20 Juni 2018 sampai dengan tanggal 18 Juli 2018;
8. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan 24 Juli 2018;
9. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 22 September 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Idil Adha, SH dan Hendra Gunawan, SH, Advokat dan Konsultan HukumLaw Office Idil Adha, SH & Associates Advocates and Legal Consultants, Jl. Gub. H. Bastari Kec. Seberang Ulu I Kota, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli 2018, Nomor : 87/SK/Pid/VII/2018;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 338/Pid.B/2018/PN Plg tanggal 25 Juni 2018 dalam perkara terdakwa tersebut di atas;
Telah membaca surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-152/Epp.2/02/2018 tanggal 14 Febuari 2018 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2017 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu Bulan Desember tahun 2017 bertempat di Jalan Komplek teratai putih (Kampung Baru) KM 8 tepatnya di Cafe Golden Star Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban Darmansyah Bin Wancik yang mengakibatkan luka tusuk dibagian dada kanan sesuai dengan Visum Et Repertum No. 1311/MY-Dir/XII-16 pada tanggal 16 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Romy H.P Simatupang di rumah sakit Myria Palembang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal saat saksi Melisa Damayanti Binti Wancik bersama dengan saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat, Saksi Yeni Anggraini Binti Wancik dan korban darmansyah Bin Wancik pergi ke diskotik Golden Star komplek di Teratai Putih (Kampung Baru) untuk merayakan ulang tahun saksi Melisa Damayanti Binti Wancik (istri saksi Bambang) lalu setiba dilokasi sekitar jam 02.00 WIB saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat kehilangan dompet dan mencurigai terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) yang duduk sebelah kanan didekat sofa meja saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat lalu saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat menyuruh terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) untuk berdiri sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat dengan terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) kemudian karena merasa kesal terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) langsung mencabut pisau yang disimpan di pinggang kirinya dan langsung memukulkan pisau tersebut ke bagian kepala saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan darah lalu setelah memukulkan pisau tersebut terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) langsung berlari menuju pintu keluar cafe Golden Star namun saat itu korban Darmanysah Bin Wancik langsung mengejar terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) Selanjutnya saat berada di luar Cafe tersebut korban Darmansyah Bin Wancik berhasil menangkap terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir (Alm) dan saat itu Korban Darmansyah Bin Wancik yang saat itu memegang botol bir langsung memukul botol bir tersebut kearah kepala terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) hingga terjatuh kemudian saat posisi terjatuh korban Darmansyah Bin Wancik hendak munusuk terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) dengan menggunakan pisau namun saat itu terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) berhasil menangkis sehingga pisau tersebut terlepas kemudian saat pisau tersebut terlepas terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) mengambil pisau tersebut dan langsung ditusukkan kearah dada bagian kanan korban Darmansyah Bin wancik Selanjutnya korban Darmansya Bin Wancik langsung dibawa oleh saksi Melisa Damayanti Binti Wancik bersama dengan saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat, Saksi Yeni Anggraini Binti Wancik ke Rumah Sakit Myria namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 1311/MY-Dir/XII-16 pada tanggal 16 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Romy H.P Simatupang di rumah sakit Myria Palembang dengan hasil pemeriksaan luar terhadap Korban Darmansyah Bin Wancik : mengakibatkan luka tusuk dibagian dada sebelah kanan;
Perbuatan terdakwa sebgaiamana diatur dan diancam Pasal 338 Ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2017 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Desember tahun 2017 bertempat di Jalan Komplek teratai putih (Kampung Baru) KM 8 tepatnya di Cafe Golden Star Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang, Penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu terhadap korban Darmansyah Bin Wancik yang mengakibatkan luka tusuk dibagian dada kanan sesuai dengan Visum Et Repertum No. 1311/MY-Dir/XII-16 pada tanggal 16 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Romy H.P simatupang di rumah Sakit Myria Palembang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal saat saksi Melisa Damayanti Binti Wancik bersama dengan saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat, Saksi Yeni Anggraini Binti Wancik dan korban darmansyah Bin Wancik pergi ke diskotik Golden Star komplek di teratai putih (kampung baru) untuk merayakan ulang tahun saksi Melisa Damayanti Binti Wancik (istri saksi Bambang) lalu setiba dilokasi sekitar jam 02.00 WIB saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat kehilangan dompet dan mencurigai terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) yang duduk sebelah kanan didekat sofa meja saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat lalu saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat menyuruh terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) untuk berdiri sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat dengan terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) kemudian karena merasa kesal terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) langsung mencabut pisau yang disimpan di pinggang kirinya dan langsung memukulkan pisau tersebut ke bagian kepala saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan darah lalu setelah memukulkan pisau tersebut terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) langsung berlari menuju pintu keluar cafe Golden Star namun saat itu korban Darmanysah Bin Wancik langsung mengejar terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) Selanjutnya saat berada di luar Cafe tersebut korban Darmansyah Bin Wancik berhasil menangkap terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir (Alm) dan saat itu Korban Darmansyah Bin Wancik yang saat itu memegang botol bir langsung memukul botol bir tersebut kearah kepala terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) hingga terjatuh kemudian saat posisi terjatuh korban Darmansyah Bin Wancik hendak munusuk terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) dengan menggunakan pisau namun saat itu terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) berhasil menangkis sehingga pisau tersebut terlepas kemudian saat pisau tersebut terlepas terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) mengambil pisau tersebut dan langsung ditusukkan kearah dada bagian kanan korban Darmansyah Bin wancik Selanjutnya korban Darmansya Bin Wancik langsung dibawa oleh saksi Melisa Damayanti Binti Wancik bersama dengan saksi Bambang Sugianto Bin Rohmat, Saksi Yeni Anggraini Binti Wancik ke Rumah Sakit Myria namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 1311/MY-Dir/XII-16 pada tanggal 16 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Romy H.P Simatupang di Rumah Sakit Myria Palembang dengan hasil pemeriksaan luar terhadap korban Darmansyah Bin Wancik : mengakibatkan luka tusuk dibagian dada sebelah kanan;
Perbuatan terdakwa sebgaiamana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP;
Telah membaca surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-152 /Ep.2/04/2018 tanggal .. April 2018 sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) telah tebukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah (Alm) dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
3. Menyatakan barang bukti berupa : Nihil
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan perkara Nomor 338/Pid.B/2018/PN Plg tanggal 25 Juni 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Nick Hendrik Satriawan Bin Amir Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama ;
Menjatukan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 338/Pid.B/2018/PN Plg tanggal 25 Juni 2018 tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding sesuai dengan Akta Pemintaan Banding masing-masing tanggal 25 Juni 2018, Nomor : 40/Akta.Pid/2018/PN.Plg dan Akta Pemintaan Banding tanggal 28 Juni 2018, Nomor : 40/Akta.Pid/2018/PN.Plg, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 03 Juni 2018;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang baik kepada Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang, masing-masing pada tanggal 03 Juni 2018, terhitung selama 7 (tujuh) hari setelah diterima relaas pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 338/Pid.B/2018/PN Plg tanggal 25 Juni 2018, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara a quo pada Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 338/Pid.B/2018/PN Plg tanggal 25 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah maka sudah selayaknya dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan dan menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan serta berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 338/Pid.B/2018/PN Plg tanggal 25 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa, tanggal 28 Agustus 2018, oleh kami MOCH. MAWARDI, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, BACHTIAR SITOMPUL, SH., MH dan R. MATRAS SUPOMO, SH., MH sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 31 Juli 2018 Nomor 100/Pen.Pid/2018/PT.PLG, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Kamis, tanggal 30 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh A.IWAN SARJANA PUSPA, SH., MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
1. BACHTIAR SITOMPUL, SH., MH. MOCH. MAWARDI, SH., MH.
2. R. MATRAS SUPOMO, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
A. IWAN SARJANA PUSPA, SH., MH.