63/Pid.B/2015/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 63/Pid.B/2015/PT-BNA
BASIR BIN HADLIR
MENGADILI 1. Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 27 Januari 2015, Nomor 171Pid.Sus/2014/PN-Bir, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang terbukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut €’ Menyatakan Terdakwa BASIR BIN HADLIR sesuai dengan identitas tersebut diatas , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum "Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman" 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 27 Januari 2015, Nomor. 171/Pid.Sus/2014/PN-BIR tersebut untuk selebihnya 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor. 63/Pid.B/2015/PT-.BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BASIR BIN HADLIR.
Tempat lahir : Cot Bada Tunong.
Umur/tgl.lahir : 41 tahun/ 05 Desember 1972.
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Cot Bada Tunong, Kecamatan. Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tukang perabot.
Pendidikan : S T (tamat).
Terdakwa telah ditahan:
Penyidik Polisi sejak tanggal 29 September 2014 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen sejak tanggal 19 Oktober 2014 sampai dengan 27 November 2014;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2014 sampai dengan tanggal 07 Desember 2014 ;
Penahanan oleh Hakim sejak tanggal 27 November 2014 sampai dengan tanggal 26 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen sejak tanggal 27 Desember 2014 Sampai dengan tanggal 24 Februari 2015;
Penetapan penahanan Rumah Tahanan Negara oleh Ketua Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d tanggal 27 Februari 2015;
Penetapan penahanan Rumah Tahanan Negara oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 28 Februari 2015 s/d tanggal 28 April 2015 ;
P
Pengadilan,………..
engadilan Tinggi/Tipikor tersebut;Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 27 Januari 2015, Nomor: 171/Pid.Sus/2014/PN - BIR dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 18 Nopember 2014 No.Reg.Perk.PDM-117/BIREUEN/Euh/11/2014, sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Primair:
Bahwa terdakwa BASIR BIN HADLIR pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, bertempat di warung kopi Desa Lampoh Rayeuk Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyaitu berupa 2 (dua) paket kecil shabu-shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa dengan naik ojek menuju ke warung kopi Desa Lampoh Rayeuk kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen untuk menjumpai Mahdan (belum tertangkap). Setiba diwarung kopi terdakwa meminjam Handphone orang yang ada diwarung tersebut untuk menghubungi Mahdan dan mengatakan” saya sudah berada diwarung kopi” dan Mahdan menjawab “ tunggu sebentar”, sekira 10 (seupluh) menit Mahdan tiba diwarung kopi dan menyerahkan 1 (satu) paket sedang shabu dan terdakwa menyerahkan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa pergi ke gudang PLN desa Cot Bada Tunong , Kec. Peusangan, Kab. Bireuen dengan menggunakan ojek dan bertemu dengan Bakhtiar bin Sulaiman (penuntutan terpisah) yang sedang bekerja bangunan, terdakwa mengajak Bakhtiar bin Sulaiman untuk menggunakan Shabu dan Bakhtiar bin Sulaiman menjawab “ya, tunggu sebentar lagi pasang batu bata”. Kemudian terdakwa masuk ke dalam Gudang PLN dan langsung mengambil bong beserta kaca Pirex yang didalamnya sudah terdakwa masukkan shabu-shabu, lalu terdakwa membakarnya dan menghisab shabu-shabu tersebut sendiri, setelah setengah jam masuk Bakhtiar bin Sulaiman dan terdakwa mengatakan “ disitu saya simpan shabu dan silahkan kamu menggunakannya”, Bakhtiar bin Sulaiman pun menggunakan shabu-shabu tersebut dengan cara menghirup asap dari shabu-shabu yang dibakar kemudian terdakwa mengatakan “ kalau sudah siap memakai shabu, bongnya silahkan dibuang, pirex dan korek silahkan kamu simpan”. Setelah selesai menggunakan shabu, terdakwa dan Baktiar bin Sulaiman mengakat kayu Gosen ke atas becak hingga datang anggota Polisi lalu menggeledah terdakwa dan saat digeledah ditemukan 2 (dua) paket kecil shabu di saku celana sebelah kanan terdakwa dan pada diri Bakhtiar bin Sulaiman ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna Biru disaku sebelah kanan untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen.
Bahwa terdakwa membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu berupa, 2 paket kecil shabu-shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab :6609/NNF/2014 tanggal 06 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa Basir bin Hadlir dan Bakhtiar bin Sulaiman adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor 61 lampiran undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa BASIR BIN HADLIR pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, bertempat di warung kopi Desa Lampoh Rayeuk Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu berupa 2 (dua) paket kecil shabu-shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 18.30 Wib, anggota Polisi Polres Bireuen mendapat informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemudian anggota kepolisian bergerak menuju tempat yang diinformasikan yaitu gudang PLN Desa Cot Bada Tunong kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dan ternyata ada terdakwa dan Bakhtiar bin Sulaiman sedang mengangkat kayu Gosen ke atas Becak. Selanjutnya terdakwa digeledah oleh Anggota Kepolisian, saat digeledah ditemukan 2 (dua) paket kecil shabu disaku celana sebelah kanan terdakwa sisa setelah digunakan oleh terdakwa bersama Bakhtiar bin Sulaiman dan pada diri Bakhtiar bin Sulaiman ditemukan 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (satu) buah Mancis warna biru disaku sebelah kanan yang untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen.
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa, 2 paket kecil shabu-shabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab :6609/NNF/2014 tanggal 06 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa Basir bin Hadlir dan Bakhtiar bin Sulaiman adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor 61 lampiran undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika :
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa BASIR BIN HADLIR pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, bertempat di warung kopi Desa Lampoh Rayeuk Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa dengan naik ojek menuju ke warung kopi Desa Lampoh Rayeuk kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen untuk menjumpai Mahdan (belum tertangkap). Setiba diwarung kopi terdakwa meminjam Handphone orang yang ada diwarung tersebut untuk menghubungi Mahdan dan mengatakan” saya sudah berada diwarung kopi” dan Mahdan menjawab “ tunggu sebentar”, sekira 10 (seupluh) menit Mahdan tiba diwarung kopi dan menyerahkan 1 (satu) paket sedang shabu dan terdakwa menyerahkan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa pergi ke gudang PLN desa Cot Bada Tunong , Kec. Peusangan, Kab. Bireuen dengan menggunakan ojek dan bertemu dengan Bakhtiar bin Sulaiman (penuntutan terpisah) yang sedang bekerja bangunan, terdakwa mengajak Bakhtiar bin Sulaiman untuk menggunakan Shabu dan Bakhtiar bin Sulaiman menjawab “ya, tunggu sebentar lagi pasang batu bata”. Kemudian terdakwa masuk ke dalam Gudang PLN dan langsung mengambil bong beserta kaca Pirex yang didalamnya sudah terdakwa masukkan shabu-shabu, lalu terdakwa membakarnya dan menghisab shabu-shabu tersebut sendiri, setelah setengah jam masuk Bakhtiar bin Sulaiman dan terdakwa mengatakan “ disitu saya simpan shabu dan silahkan kamu menggunakannya”, Bakhtiar bin Sulaiman pun menggunakan shabu-shabu tersebut dengan cara menghirup asap dari shabu-shabu yang dibakar kemudian terdakwa mengatakan “ kalau sudah siap memakai shabu, bongnya silahkan dibuang, pirex dan korek silahkan kamu simpan”. Setelah selesai menggunakan shabu, terdakwa dan Baktiar bin Sulaiman mengakat kayu Gosen ke atas becak hingga datang anggota Polisi lalu menggeledah terdakwa dan saat digeledah ditemukan 2 (dua) paket kecil shabu di saku celana sebelah kanan terdakwa dan pada diri Bakhtiar bin Sulaiman ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna Biru disaku sebelah kanan untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab :6609/NNF/2014 tanggal 06 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa Basir bin Hadlir dan Bakhtiar bin Sulaiman adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor 61 lampiran undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab :6610/NNF/2014 tanggal 06 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti Urine terdakwa Basir bin Hadlir adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor 61 lampiran undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika :
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana pada tanggal 20 Januari 2015, Nomor : Perk : PDM-117/BIREUEN/Euh/11/2014, memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa BASIR BIN HADLIR telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BASIR BIN HADLIR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dikemas dengan plastik warna bening dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram;
1 (satu) buah kaca Pirek ;
1 (satu) buah korek api gas warna biru yang dimasukkan kedalam bungkusan rokok U Mild
1 (satu) buah alat untuk menggunakan shabu yang terbuat dari botol lasegar/bong;
Dilampirkan dalam berkas perkara Bakhtiar bin Sulaiman
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen telah menjatuhkan putusan tanggal 27 Januari 2015, Nomor. 171/Pid.Sus/2014/PN-BIR, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BASIR BIN HADLIR sesuai dengan identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa BASIR BIN HADLIR sesuai dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dikemas dengan plastik warna bening dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang dimasukkan kedalam bungkusan rokok U Mild, 1 (satu) buah alat untuk menggunakan shabu yang terbuat dari botol lasegar/bong, agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara an terdakwa Bakhtiar bin Sulaiman;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bireuen tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan MUSLIM, SH Panitera Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 29 Januari 2015, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bireuen dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 04 Februari 2015, Nomor. 01/Akta.Pid/2015/PN-BIR ;
Menimbang,………..
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 11 Februari 2015 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 12 Februari 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bireuen kepada Terdakwa pada tanggal 18 Februari 2015, Nomor. 01/Akta.Pid/2014/PN-BIR ;Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan juga Terdakwa, oleh MUSLIM, SH Panitera Pengadilan Negeri Bireuen telah diberitahukan kepada mereka untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bireuen, dengan surat pemberitahuan masing-masing tertanggal 17 Maret 2015, Nomor: W1.U3/235/HK.01/III/2015 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti kembali berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 171/Pid.Sus/2014/PN - BIR, tanggal 27 Januari 2015, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri didalam mengadili perkara ini ditingkat banding, kecuali sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang terbukti, menurut Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena ada kekurangan kata-kata tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 171/Pid.Sus/2014/PN - BIR, tanggal 27 Januari 2015, harus diperbaiki sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang terbukti sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan sehingga berbunyi sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sudah sepatutnya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka akan dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 27 Januari 2015, Nomor; 171Pid.Sus/2014/PN-Bir, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang terbukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
‒ Menyatakan Terdakwa BASIR BIN HADLIR sesuai dengan identitas tersebut diatas , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum "Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman" ;
3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 27 Januari 2015, Nomor. 171/Pid.Sus/2014/PN-BIR tersebut untuk selebihnya ;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
5. M
Menimbang,…….
embebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
MENGADILI,.. .
tanggal,...................
Anggota,......................
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada Hari Jum'at tanggal 17 April 2015, oleh kami W A H I D I N, SH. M.Hum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, Hj. HASMAYETTI, SH. MH dan ZAINAL ABIDIN HASIBUAN SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 31 Maret 2015, Nomor. 63/Pen.Pid. /2015/PT-BNA, telah ditumjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. MUHAMMAD RASYID, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
dto. dto.
Hj. HASMAYETTI, SH. MH W A H I D I N, SH. M.Hum
dto.
ZAINAL ABIDIN HASIBUAN SH.
Panitera Pengganti
dto.
H. MUHAMMAD RASYID
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh:
Wakil Panitera PengadilanTinggi/Tipikor Banda Aceh
T. TARMULI, SH
Nip.196112311985031029