70/Pid.Sus/2016/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 70/Pid.Sus/2016/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SANDY PRASETYO Alias SANDY
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SANDY PRASETYO Als. SANDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, membawa, menyimpan dan menguasai suatu senjata penikam/ senjata penusuk. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan. 3. Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vios No. Pol. AD-7120-SA dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana Narkotika atas nama terdakwa SANDY PRASETYO Als. SANDY sedangkan 1 (satu) bilah pedang terbuat dari besi panjang + 50 cm dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No.70/Pid.Sus/2016/PN.Skt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SANDY PRASETYO Alias SANDY
Tempat lahir : Karanganyar.
Umur atau tanggal lahir : 25 Tahun /30 Juni 1991.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Gedongan Rt.03 Rw.V Kelurahan Gedongan,
Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Swasta.
Pendidikan : STM.
Telah ditahan berdasarkan Surat perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penyidik : Sejak tanggal 16 Januari 2016 s/d tanggal 04 Pebruari
2016.
2. Perpanjangan P.U. : Sejak tanggal 05 Pebruari 2016 s/d tanggal 15 Maret
2016.
3. Penuntut Umum : Sejak tanggal 08 Maret 2016 s/d tanggal 27 Maret 2016.
4. Hakim Pemeriksa : Sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d tanggal 14 April 2016.
5. Perpanjangan KPN.: Sejak tanggal 15 April 2016 s/d tanggal 13 Juni 2016.
Menimbang, bahwa terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. ARIF SAHUDI, SH.MH, Dkk. Advokat, Advokat Magang dan Konsultan Hukum pada “Kartika Law Firm” yang beralamat di Jl. Alun-alun Utara No.1 (Bangsal Patalon ) Surakarta, berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Januari 2016.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara terdakwa.
Memperhatikan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tertanggal 16 Maret 2016 No.78/Pen.Pid/2016/PN.Skt. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Memperhatikan surat penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 16 Maret 2016 Nomor. 78/Pen.Pid/2016/PN.Skt. tentang Hari dan Tanggal persidangan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan.
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 April 2016, No.Reg.Perkara.PDM-28/SKRTA/Euh.2/02/2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SANDY PRASETYO Als. Sandy terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “MEMBAWA, MENYIMPAN, SENJATA TAJAM” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 2 AYAT 1 UU DARURAT NO.12 TAHUN 1951, sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa : SATU UNIT MOBIL TOYOTA VIOS NO POL. AD 7120 SA DIJADIKAN SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA ATAS NAMA TERDAKWA SANDY PRASETYO, 1 PEDANG TERBUAT DARI BESI PANJANG KURANG LEBIH 50 CM, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menetapkan pula agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) jika terbukti dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis yang dibacakan di persidangan hari RABU, tanggal 20 April 2016, dimana pada kesimpulannya ia sepakat dengan pasal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pasal 2 ayat (1) UU RI No.12 Drt Tahun 1951, untuk itu ia mohon keringanan hukuman dengan alasan :
Bahwa Terdakwa masih muda, masih panjang langkah masa depannya, sehingga sudah seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya dalam bekerja dan merawat ibunya yang sudah senja.
Bahwa selama pemeriksaan persidangan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, tidak berbelit-belit dan menunjukkan sikap penyesalan sedalam-dalamnya, terbukti terdakwa mau mengakui kesalahannya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR.
Menghukum TERDAKWA dengan penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun.
SUBSIDAIR
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain (Ex Aequo Et Bono) maka mohon untuk Putusan Hukum yang SERINGAN-RINGANNYA,
Setelah mendengar Pledoi/ pembelaan dari Penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum secara lisan dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan dan Penasihat Hukum dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pledoinya.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg. Perk. PDM-28/SKRTA/Euh.2/03/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SANDY PRASETYO alias SANDY, pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 22.00 Wib. atau setidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Januari masih dalam tahun 2016, bertempat dijalan Adi Sumarmo Kl Banyuanyar Kel.Banyuanyar Kota Surakarta atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, terdakwa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut; Bahwa terdakwa pada mulanya mengemudikan sebuah mobil Toyota Vios NO POL AD 7120 SA selanjutnya ketika sedang perjalanan tepatnya di Jalan Adi Sumarmo masih termasuk Kp Banyuanyar Kl.Banyuanyar, Kec Banyuanyar Kota Surakarta, ketika ada operasi oleh petugas Kepolisian terus kendaraan mobilnya dihentikan terus dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya kemudian ditemukan ada senjata tajam jenis parang bertangkai besi panjang sekitar 50 Cm depannya tajam dan ujungnya runcing. Senjata yang dibawa atau disimpan di bawah jok depan bagian kiri mobil tersebut tidak ada kaitannya atau tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa. Terdakwa membawa atau menyimpan senjata tajam tersebut tanpa hak dan tidak ada surat ijin dari yang berwenang, Bahwa selanjutnya setelah senjata tajam ditemukan terus disita dan aparat juga berhasil menemukan barang bukti sisa shabu dan satu pipet alat untuk menyabu, akhirnya terdakwa diproses secara hukum dan disita barang bukti tersebut.
Perbuatannya terdakwa SANDY PRASETYO alias SANDY diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau bantahan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yaitu sebagai berikut :
1. Saksi SYARIFUDIN, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
Bahwa saksi menerangkan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 22.00 WIB sedang bertugas bersama tim operasi dari Polsek Banjarsari Surakarta bertempat di Jl Adisumarmo Kp, Banyuanyar Kec Banjarsari Surakarta menghentikan sebuah pengemudi mobil TOYOTA VIOS AD 7120 SA warna kuning metalik kemudian saksi memeriksa mobil dan benar ketika diperiksa ternyata didalam mobil terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 pedang terbuat dari besi putih panjang kurang lebih 50 cm.
Bahwa saksi menerangkan pada saat terdakwa diinterogasi mengakui jika senjata tajam jenis pedang tersebut adalah milik terdakwa selanjunya tedakwa ditangkap aparat .
Bahwa saksi menerangkan ketika diperiksa aparat terdakwa mengakui jika senjata jenis pedang itu biasa untuk berjaga-jaga.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
2. Saksi SENTOT TRI KARMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 22.00 WIB sedang bertugas bersama tim operasi dari Polsek Banjarsari Surakarta bertempat di Jl Adisumarmo Kp, Banyuanyar Kec Banjarsari Surakarta menghentikan sebuah pengemudi mobil TOYOTA VIOS AD 7120 SA warna kuning metalik kemudian saksi memeriksa mobil dan benar ketika diperiksa ternyata didalam mobil terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 pedang terbuat dari besi putih panjang kurang lebih 50 cm.
Bahwa saksi menerangkan pada saat terdakwa diinterogasi mengakui jika senjata tajam jenis pedang tersebut adalah milik terdakwa selanjunya tedakwa ditangkap aparat .
Bahwa saksi menerangkan ketika diperiksa aparat terdakwa mengakui jika senjata jenis pedang itu biasa untuk berjaga-jaga
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
3. Saksi ARIF SATRIA ATMOJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 22.00 WIB sedang bertugas bersama tim operasi dari Polsek Banjarsari Surakarta bertempat di Jl Adisumarmo Kp, Banyuanyar Kec Banjarsari Surakarta menghentikan sebuah pengemudi mobil TOYOTA VIOS AD 7120 SA warna kuning metalik kemudian saksi memeriksa mobil dan benar ketika diperiksa ternyata didalam mobil terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 pedang terbuat dari besi putih panjang kurang lebih 50 cm.
Bahwa saksi menerangkan pada saat terdakwa diinterogasi mengakui jika senjata tajam jenis pedang tersebut adalah milik terdakwa selanjunya tedakwa ditangkap aparat .
Bahwa saksi menerangkan ketika diperiksa aparat terdakwa mengakui jika senjata jenis pedang itu biasa untuk berjaga-jaga.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
4. Saksi SUGENG (saksi ad Charge/ yang meringankan), dibawah sumpah pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal lama dengan terdakwa sebagai tetangga dan bekerja sebagai satpam/ jaga malam di Pabrik.
Bahwa dulunya terdakwa bekerja sekantor dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tahu terdakwa sudah bekerja 2 (dua) tahun jaga di pabrik dan pekerjaannya shif-shifan dan sejak tahun 2013 sudah keluar dari pekerjaannya.
Bahwa terdakwa pernah menggunakan senjata tajam/ pedang untuk babat-babat kebun di Pabrik.
Bahwa saksi tahu terdakwa membawa pedang/ senjata tajam terakhir kalinya sudah tidak menjadi satpam.
Bahwa senjata tajam/ pedang bukan milik kantor/ pabrik yang terdakwa kerja melainkan milik terdakwa sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa selain mendasarkan atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, telah didengar pula keterangan dari Terdakwa sendiri dimana pada pokoknya ia menerangkan sebagai berikut :
Keterangan terdakwa SANDY PRASETYO Als. SANDY :
Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 22.00 WIB ketika sedang mengendarai yaitu mobil TOYOTA VIOS AD 7120 SA warna kuning metalik telah ditangkap oleh tim operasi dari Polsek Banjarsari Surakarta di Jl Adisumarmo Kp. Banyuanyar Kec Banjarsari Surakarta ketika itu para aparat polri menghentikan sebuah pengemudi mobil TOYOTA VIOS AD 7120 SA warna kuning metalik yang dikemudikan oleh terdakwa sendirian selanjutnya aparat polri itu memeriksa mobil dan benar ketika diperiksa ternyata didalam mobil terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 pedang terbuat dari besi putih panjang kurang lebih 50 cm. Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat terdakwa diinterogasi mengakui jika senjata tajam jenis pedang tersebut adalah milik terdakwa selanjunya terdakwa ditangkap aparat.
Bahwa Terdakwa menerangkan ketika diperiksa aparat terdakwa mengakui jika senjata jenis pedang itu biasa untuk berjaga-jaga.
Bahwa Terdakwa menerangkan jika senjata tajam jenis pedang itu biasa untuk membersihkan kebun ketika masih bekerja menjadi Satpam di pabrik.
Bahwa terdakwa menerangkan mengakui jika senjata tajam jenis pedang itu runcing dantajam ujungnya dan bisa untuk menikam atau menusuk orang.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini, dan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa bersadasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini, setelah dihubungkan antara yang satu dan lainya dalam persesuainya, maka haruslah dibuktikan, apabila pembuktian terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ataukah tidak.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) UU No.12 Drt 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa.
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau menegluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Ad.1 Barang siapa.
Yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang siapa saja sebagai Subyek Hukum yang didakwa sebagai pelaku melakukan tindak pidana dan kepadanya mampu untuk dimintakan pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertanyaan Hakim Ketua Sidang, Terdakwa telah menerangkan identitas dirinya secara lengkap, dimana identitas yang diterangkan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan dan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dalam persidangan pada diri terdakwa tidak ada kelainan mental atau kelainan psikhis, untuk itu Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa termasuk orang yang sehat akalnya dan untuk itu terdakwa termasuk porang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut dimuka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini tidaklah terjadi Eror in Persona dan jelas bahwa yang dimaksud Unsur Barang Siapa dalam perkara ini tidak lain adalah terdakwa Sandy Prasetyo als. Sandy yang dihadapkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut dimuka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ke-1 tersebut telah terpenubi secara sah.
Ad.2 Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba
memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau menegluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tidak adanya ijin dari yang berwenang, atau tidak ada kewenangan untuk itu.
Menimbang, bahwa dalam dalam pledoi / pembelaan Penasihat Hukum menerangkan lembaga negara mana yang mempunyai otoritas dalam mengeluarkan ijin senjata tajam, mengigat selama ini regulasi berkaitan ijin senjata tajam belum pernah ada.
Menimbang, bahwa di indonesia yang berwenang atau mempunyai kewenagan untuk membawa senjata sebagaimana yang tercantum dalam pasal 2 (1) UU No.12 Drt. Tahun 1951 tersebut diantaranya adalah pihak TNI dan Kepolisian karena kedua institusi tersebut mempunyai fungsi untuk melindunmgi terhadap publik.
Menimbang, bahwa karena memang tidak ada kejelasan tentang lembaga mana yang berwenang memberikan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) UU No.12 Drt tahun 1951, maka yang dimaksud unsur tanpa hal tersebut adalah juga termasuk pengertian “ dilarang” .
Menimbang, bahwa unsur yang disebutkan dalam ad.2 tersebut dimuka adalah unsur alternatif artinya apabila salah satu saja telah terpenuhi maka telah terpenuhi unsur tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang berupa 1 (satu) bilah pedang terbuat dari besi panjang ukuran + 50 cm, diperoleh fakta hukum yaitu :
Bahwa pada hari jum’at tanggal 15 Januari 2016 + jam 22.00 Wib bertempat di Jalan Adi Sumarmo, Kel. Banyuanyar, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, terdakwa yang saat itu mengemudikan Toyota Vios No.Pol. AD-7120-SA telah dihentikan oleh Petugas Kepolisian yang saat itu mengadakan tugas operasi.
Bahwa selanjutnya mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut digeledah oleh petugas kepolisian dan ditemukan didalam mobil yang kemudikan oleh terdakwa tersebut terdapat 1 (satu) bilah pedang terbuat dari besi panjangnya + 50 cm dan diakui oleh terdakwa bahwa senjata yang berupa sebilah pedang tersebut adalah miliknya.
Bahwa terdakwa mengakui pedang yang dibawanya tersebut baru saja diperbaiki pegangannya dan terdakwa mengakui pada saat itu mau membeli bensin.
Menimbang, bahwa sebilah pedang dengan panjang + 50 cm yang berada dalam mobil Vios yang dikendarai oleh terdakwa tersebut secara Matoer Veet (diketahui oleh umum) adalah termasuk senjata penusuk / penikam dan kalaupun Penasihat Hukum mengatakan bahwa barang bukti yang diketemukan dalam mobil terdakwa tersebut adalah alat untuk bersih-bersih tanaman juga biasa saja, tetapi secara umum yang tidak perlu untuk diperdebatkan lagi, bahwa pedang yang berada dalam mobil Toyota Vios yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut termasuk senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan terdakwa memang tidak mempunyai kewenangan / tidak ada ijin untuk membawa, menguasai atau menyimpan senjata penusuk/ senjata penikam yang dibawa dalam mobil yang dikendarainya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tanpa hak membawa, menyimpan dan menguasai suatu senjata penikam/ senjata penusuk, untuk itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ke 2 tersebut telah terpenuhi secara sah.
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.12 Drt tahun 1951 telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah tyerbukti melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan senjata penusk/ senjata penikam .
Menimbang, bahwa selama proses persidangan ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan atas kesalahan terdakwa, maka untuk itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah merupakan upaya balas dendam dari Negara kepada terdakwa tetapi penjatuhan hukuman lebih menitik beratkan kepada aspek mendidik kepada Kepada terdakwa agar dikemudian hari terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi tetapi tentang lamanya pidana dijatuhkan terhadap terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat denagn tuntutan jaksa Penuntut Umum dan majelis Hakim akan menentukan sendiri dalam amar amar putusan iniu.
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini berlangung terdakwa berada dalam tahanan, baik tahanan Polisi, tahanan Jaksa Penuntut Umum, tahanan Hakim, maka seluruh masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan selurunya dari pidana yang dijatuhkan sesuai pasal 22 (4) KUHP.
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, maka harus ditetapkan status terdakwa yaitu tetap dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini yang akan disebutkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena barang bukti yang berupa sebilah pedang tersebut sudah tidak diperlukan dalam perkara ini, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan mobil Toyota Vios untuk barang bukti dalam perkara lain.
Menimbang, untuk menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya, perlu diprtimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membahayakan orang lain.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya.
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 4 ayat (1) UU No.12 Drt Tahun 1951, dan perbuatan perbuatan lain dan peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SANDY PRASETYO Als. SANDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak, membawa, menyimpan dan menguasai suatu senjata penikam/ senjata penusuk.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan.
Menetapkan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vios No. Pol. AD-7120-SA dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana Narkotika atas nama terdakwa SANDY PRASETYO Als. SANDY sedangkan 1 (satu) bilah pedang terbuat dari besi panjang + 50 cm dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah perkara tersebut diputus dalam rapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari SENIN tanggal 25 April 2016 oleh Kami : SUPRIYONO, SH. Sebagai Ketua Majelis, IRA SATIAWATI, SH.MH. dan SIGIT PANGUDIANTO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 27 April 2016 oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh WAHYUDI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta, dihadiri oleh SUTARNO, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
1. IRA SATIAWATI, SH.MH. SUPRIYONO, SH.
2. SIGIT PANGUDIANTO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
W A H Y U D I, SH.