199/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 199/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ASHARI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ASHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 199/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD ASHARI;
Tempat lahir : Malang;
Umur/Tgl lahir : 44 Tahun / 01 Pebruari 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Danau Sentani Tengah H2 G17 RT.004 RW.013 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Security;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak Tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan Tanggal 10 Pebruari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 11 Pebruari 2014 sampai dengan Tanggal 22 Maret 2014;
Penuntut Umum sejak Tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan Tanggal 08 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Malang sejak Tanggal 01 April 2014 sampai dengan Tanggal 30 April 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang sejak Tanggal 01 Mei 2014 sampai dengan Tanggal 29 Juni 2014;
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa;
Majelis Hakim pada PENGADILAN NEGERI;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor:199/Pen.Pid.Sus/2014 /PN.Mlg Tanggal 01 April 2014 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 199/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Mlg Tanggal 01 April 2014 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-140/Mlang/Euh.2/03/2014 Tanggal 07 April 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ASHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENDAPAT JATUH SAKIT ATAU LUKA BERAT melanggar pasal 44 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan;--------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD ASHARI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan;------------
Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum NO.REG.PERK : PDM-140/Mlang/Euh.2/01/2014 tertanggal 27 Maret 2014 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ASHARI pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu dalam tahun 2013 bertempat di Perum Puskopad di Jl. Mayjen Sungkono A12 Kel.Buring Kec.Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, ia terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan korban Tineke Wulansari adalah sepasang suami istri yang masih terikat tali perkawinan sebagaimana Kutipan Akta Nikah dari KUA Kec. Kedungkandang Kota Malang Nomor: B02/63/XI/96 tanggal 21 Nopember 1996.--------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari permasalahan fitness dimana antara terdakwa dan istrinya (korban Tineke Wulan Sari) biasa bersama-sama fitness dan yang membayar biaya fitness tersebut adalah istrinya karena walaupun terdakwa juga berpenghasilan namun jarang memberikan uang belanja kepada istrinya. Pada saat itu saksi Tineke tidak mempunyai uang untuk berangkat fitness berdua jadi saksi Tineke minta ijin kepada terdakwa untuk berangkat sendiri. Pada saat itulah terdakwa marah-marah dan menuduh saksi Tineke akan bersenang-senang dengan orang lain di tempat fitness yang akhirnya menimbulkan pertengkaran mulut diantara keduanya sampai akhirnya wajah saksi Tineke dipukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa serta kedua lengan saksi Tineke dipelintir hingga keseleo dan rambut saksi Tineke juga dijambak dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, belum cukup sampai disitu kepala saksi Tineke juga dibentur-benturkan ke tembok selanjutnya saksi Tineke dilempar dihantamkan ke tembok, pada saat saksi Tineke jatuh, terdakwa langsung menuju dapur untuk mengambil pisau dan hendak ditusukkan ke perut saksi Tineke namun tidak kena karena dihalangi oleh anak mereka yakni saksi Salamah Maulidya.--------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa, korban Tineke Wulan Sari mengalami rasa sakit, kepala benjol-benjol sampai pusing sekitar satu minggu lebih, tidak dapat berangkat bekerja karena tidak kuat menahan sakit di kepala, tangan keseleo hingga tidak dapat digerakkan, memakai bajupun harus dibantu oleh anak korban dan lebam-lebam di wajah korban Tineke.------------------
Bahwa korban Tineke Wulansari karena merasa diperlakukan kasar oleh suaminya / terdakwa dan sudah sering terjadi pertengkaran yang mengakibatkan pemukulan kepada korban maka korban melaporkan perbuatan terdakwea ini kepada pihak berwajib dan menggugat cerai terdakwa sebagaimana putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 1338/P.dt.G/2013/PA.MIg tanggal 23 September 2013.-----------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaaan pada RSUD Dr. Saiful Anwar Malang sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 11/VR/VII/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Bintang, dokter pada RSUD tersebut.dengan kesimpulan :
nyeri bagian belakang kepala dan bengkak setelah dipukul oleh suami sendiri, didapat jejas di lengan kanan bawah bagian kanan.
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dari jarak jauh atau dekat.
Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa penyakit atau luka yang tidak dapat diharap akan sembuh dengan sempurna atau yang mendatangkan bahaya maut.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.----------------------------------------------------------------
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi TINEKE WULANSARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan kejadian percekcokan/pertengkaran yang terjadi antara Terdakwa dengan korban pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013 sekitar pukul 15.00 wib bertempat di Perum Puskopad Blok A12 Kel.Buring, Kec.Kedungkandang, Kota Malang hingga akhirnya mengakibatkan korban mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi seperti biasanya fitness bersama suaminya (Muhammad Ashari), tetapi waktu itu terdakwa tidak bisa berangkat untuk fitness lalu korban minta ijin untuk berangkat sendiri, seketika itu terdakwa marah-marah karena korban pernah jalan bersama dengan orang lain akhirnya terdakwa memukul wajah korban dengan tangan kosong, menjambak serta mendorong sampai ketembok ;
Bahwa setelah korban terjatuh terdakwa ke dapur untuk mengambil pisau dapur dan akan menusukkan ke korban tetapi dilerai oleh anak korban (Salamah Maulidya) ;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap korban pada bulan Pebruari 2011 dan laporan sempat dicabut karena melihat suami dan anak-anak ;
Bahwa keesokkan harinya terdakwa sempat melemparkan pisau kearah korban tetapi oleh korban menghindar ;
Bahwa korban dengan terdakwa sudah membinba rumah tangga selama 17 tahun dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
saksi SALAMAH MAULIDYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013 sekitar pukul 15.00 wib di rumah Perum Puskopad Kel.Buring, Kec. Kedungkandang, Kota Malang;
Bahwa saksi tahu terdakwa ketika bertengkar lalu memukul korban (Tineke W) mengenai wajah lalu menjambak serta mendorong sampai terbentur tembok dan terjatuh ;
Bahwa setelah korban terjatuh terdakwa pergi kedapur mengambil pisau dapur dan akan menusuk korban lalu saya lerai ;
Bahwa pada keesokkan harinya terdakwa sempat melemparkan pisau dapur kearah korban (Tineke Wulansari) tetapi korban sempat menghindar ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi SUYITNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi sebagai tetangga Terdakwa dan korban pernah mendengar mereka berdua sering cekcok/bertengkar;
Bahwa awalnya kejadiannya saksi tidak tahu hanya mendengar informasi dari anaknya Salamah Maulidya kalau terdakwa memukul dan mengancam dengan pisau kepada korban Tineke Wulansari;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian sebelumnya apakah pernah melakukan kekerasan atau tidak ;
Bahwa terdakwa dan korban Tineke Wulansari suami istri sah dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab percekcokan yang terjadi antara Terdakwa dengan korban hingga akhirnya mengakibatkan korban menderita luka ;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah suami sah dari korban Tineke Wulansari dan telah dikarunia 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa Terdakwa telah menikah dan berumah tangga dengan korban selama 17 tahun ;
Bahwa awal menikah Terdakwa tidak pernah berselisih dengan korban karena korban bekerja sebagai pelatih fitness maka setiap harinya korban berangkat bersama terdakwa dan Terdakwa bekerja sebagai security ;
Bahwa awal mula ketidakharmonisan rumah tangga antara Terdakwa dengan korban terjadi setelah Terdakwa melihat korban berjalan berdua dengan orfang lain, saat itu korban minta ijin untuk ke fitness untuk menambah penghasilan rumah tangga ;
Bahwa setelah memperoleh ijin dari Terdakwa, ternyata terdakwa marah-marah kepada korban, hingga terdakwa memukul korban menjambak serta mendorong korban sampai terbentur tembok ;
Bahwa setelah kejadian korban keluar rumah dan sempat mengancam “TITENONO ENGKO IBUMU MULIH TAK PATENI TEMENAN”;
Bahwa pisau yang dibawa dan dilemparkan kearah korban oleh terdakwa adalah pisau dapur ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a decharge)
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 11/VR/VII/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Bintang , dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah “DR. SAIFUL ANWAR”, dengan kesimpulan dan diagnosa nyeri bagian belakang kepala dan bengkak setelah dipukul oleh suami sendiri dan didapat jelas dilengan kanan bahwa bagian kanan yang diakibatkan oleh kekerasan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Benar Terdakwa dan korban adalah sepasang suami isteri yang telah menikah selama 17 tahun dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;
Bahwa benar Terdakwa dengan korban awal rumah tangganya tidak pernah berselisih saat itu korban pernah terdakwa lihat berjalan berdua dengan orang lain lalu Terdakwa curiga dan menaruh rasa cemburu terhadap korban ketika korban berpamitan hendak fitness dan terdakwa mengijinkan dan sebelum pergi korban sempat dimarah-marahi oleh terdakwa lalu dipukul mengenai wajahnya dijambak serta didorong sampai terbentur tembok ;
Bahwa setelah memperoleh ijin dari Terdakwa, korban lalu bekerja di GOR Bima Sakti Kota Malang, hingga berjalan sekitar 1 tahun tidak pernah ada masalah antara Terdakwa dengan korban;
Bahwa setelah kejadian korban keluar rumah dan diancam terdakwa “TITENONO ENGKO IBUMU MULIH TAK PATENI TEMENAN”;
Bahwa Terdakwa lalu menanyakan kejelasan tentang hubungan antara korban dengan pria tersebut dan dijawab oleh korban tersebut katanya korban tidak ada hubungan apa-apa ;-------------------------------------------------
Bahwa sejak kejadian tersebut terjadi, anak-anak korban bernama Salamah Maulidya sudah 1 minggu lebih tidak pulang kerumah hingga tidak sekolah ;
Bahwa setelah itu Polisi datang dan mengamankan Terdakwa sekitar pukul 15.00 wib serta barang bukti berupa sebilah pisau dapur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Mengakibatkan luka-luka ;
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke persidangan, yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama : MUHAMMAD ASHARI serta identitas lainnya sama dengan yang tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik berdasarkan ketentuan Pasal 6 No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, sedangkan lingkup rumah tangga meliputi : suami, istri, anak, orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami/istri/anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan anak dalam ketentuan ini adalah termasuk anak angkat dan anak tiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan korban merupakan istri yang sah dari Terdakwa sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 802/63/IX/1996 tanggal 21 Nopember 1996;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa marah-marah kepada korban dirumah Perum Puskopad Blok A.12 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang;
Menimbang, bahwa ketika marah-marah dengan korban, terjadi percekcokan antara Terdakwa dengan korban, hingga akhirnya Terdakwa emosi dan memukul korban dengan tangan kosong serta menjambak lalu membenturkan korban ketembok/dinding, setelah itu terdakwa pergi kedapur untuk ambil pisau dapur dan menusukkan kearah korban tyetapi sempat dihalang-halangi anak korban bernama Salamah Maulidya ehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat rangkaian perbuatan terdakwa tersebut jelas mengakibatkan rasa sakit bagi korban TINEKE WULANSARI ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur Mengakibatkan luka-luka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dapat dietahui bahwa setelah korban TINEKE WULANSARI mengalami luka-luka di leher dan kepala terasa pusing , korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang, dan setelah menjalani perawatan selama beberapa jam, korban hanya rawat jalan saja, sebagaimana hasil Visum et Repertum Visum Et Repertum Nomor : 13.395/XI tanggal 21 November 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.BINTANG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah “DR. SAIFUL ANWAR”, dengan kesimpulan dan diagnosa terdapat nyeri bagian belakang kepala dan bengkak seteklah dipukul oleh suami sendiri didapat jelas dilengan kanan bawah bagian kanan akibat kekerasan benda tumpul.--------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengakibatkan luka-luka” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan luka-luka korban TINEKE WULANSARI ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ASHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari RABU, Tanggal 14 MEI 2014 oleh kami EKO WIYONO,SH.,MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, RINA INDRAJANTI,SH.,MH dan MUHAMMAD AMRULLAH,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh kami Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dibantu oleh HERU ARYA SUSETIA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang, dan dihadiri oleh YUNIARTI SETYORINI,SH.,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dan Terdakwa;
Hakim Ketua,
EKO WIYONO,SH.,MHum
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
RINA INDRAJANTI,SH.,MH MUHAMMAD AMRULLAH,SH.,MH
Panitera Pengganti,
HERU ARYA SUSETIA