: 203/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor : 203/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor telah mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna merah marun No. Pol. KH 5003 GP No. Ka : MH35D9003BJ990343, No. Sin : 5D9-989670 beserta STNK nya atas nama HERMAN SIREGAR. Dikembalikan kepada yang berhak yakni HERMAN SIREGAR. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor : 203/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT. |
| Tempat lahir | : | Huta Puli Mandailing Natal. |
| Umur / tanggal lahir | : | 22 Tahun / 28 Agustus 1990. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan HM. Rapii BTN Beringin Rindang RT.06 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta (Karyawan Koperasi Sumber Makmur). |
| Pendidikan | : | Madrasah Aliyah (Tamat). |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tertanggal 07 Juni 2012 Nomor : SPP/04/VI/2012/Reskrim, sejak tanggal 07 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26 Juni 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 25 Juni 2012 Nomor : 29/Q.2.14/Euh.1/06/2012, sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26 Juli 2012 ;
Penuntut Umum tertanggal 16 Juli 2012 Nomor : Print-35/Q.2.14/Euh.2/07/2012, sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tertanggal 23 Juli 2012 No. 219/Pen.Pid/Han/2012/PN. P. Bun, sejak tanggal 23 Juli 2012 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tertanggal 13 Agustus 2012 No. 219/Pen.Pid/Han/2012/PN. P. Bun, sejak tanggal 22 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2012;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No : PDM-43/Q.2.14/Euh.2/07/2012 tertanggal 23 Juli 2012;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No. 203/Pen.Pid/2012/PN. P. Bun. tertanggal 23 Juli 2012, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 203/Pid.B.Sus/2012/PN. P. Bun. tertanggal 23 Juli 2012, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Selasa tanggal 31 Juli 2012;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk : PDM-43/PK BUN/07/2012 tertanggal 19 September 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT bersalah melakukan tindak pidana keelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu linta dan angkutan jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna merah marun No. Pol. KH 5003 GP No. Ka : MH35D9003BJ990343, No. Sin : 5D9-989670 beserta STNK nya atas nama HERMAN SIREGAR.
(dikembalikan kepada pemiliknya).
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-43/PK BUN/07/2012, tertanggal 23 Juli 2012 yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa, 31 Juli 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2012 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2012 bertempat di Jalan Iskandar depan Bengkel Setia Motor Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2012 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun No. Pol. KH 5003 GP sendiri dari kantor Koperasi Sumber Makmur di Beringin Rindang yang rencananya untuk mengambil angsuran koperasi di tempat nasabah TINA di dekat Hotel Kecubung kemudian mengambil angsuran koperasi ke nasabah RUDI SETYAWAN yang beralamatkan di samping Barata setelah itu menuju nasabah yang berada di Bundaran Pancasila.
Bahwa setelah mengambil angsuran di rumah nasabah Rudy Setyawan kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah nasabah lainnya yang berada di Bundaran Pancasila yang mengemudikan sepeda motor tersebut adalah Terdakwa sendiri pada saat melewati kampu merah simpang BPK menuju bundaran pancasila tiba-tiba sekitar pukul 19.00 WIB saat di jalan agak sedikit tanjakan tepatnya di depan bengkel Setia Motor kelurahan Madurejo kurang lebih berjarak 10 meter Terdakwa melihat dari sebelah kanan jalan ada seorang perempuan digandeng tangannya oleh suaminya dengan posisi suaminya berada di depan dan seorang perempuan tersebut dibelakang sedang menyeberang jalan dari sebelah kanan menuju sebelah kiri, kemudian jaraknya sekitar 5 (lima) meter Terdakwa tidak mengklakson sepeda motornya sehingga pejalan kaki tersebut ragu-ragu di tengah jalan, kemudian Terdakwa banting setir ke kanan namun tidak mampu akhirnya langsung menabrak hingga bunyi keras “brraaaakk” seorang perempuan hingga jatuh terpental di jalan aspal.
Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut akibat yang ditimbulkannya yaitu pejalan kaki seorang perempuan tua Korban AN. Hj. NASIAH mengalami luka memar di bawah ketiak sebelah kiri dan dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu beberapa jam kemudian saat dirawat di Rumah Sakit Imanuddin Pangkalan Bun korban tidak tertolong jiwanya atau meninggal dunia.
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor No. Pol. KH 5003 GP jenis Yamaha Vega ZR warna merah marun tersebut tidak dilengkapi dengan SIM C dan dengan kecepatan 80 Km/jam dan sudah menyalakan lampu utama penerang depan namun agak redup karena kaca lamunya discotlait warna hitam dengan keadaan cuaca saat itu cerah malam hari, keadaan jalan beraspal lurus 6 meter dua jalur dengan dipisahkan pulau jalan dan arus lalu lintas saat itu sedang dan ada lampu penerang jalan namun redup.
Bahwa berdasarkan Pasal 287 ayat (5) Jo. 106 ayat (4) huruf g Jo. Pasal 284 Jo. Pasal 106 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan dengan kecepatan tinggi tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Bahwa berdasarkan Pasal 281 Jo. Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi sesuai dengan golongan kendaraan (C).
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban pejalan kaki An. Hj. NASIAH berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RS/U.12.06.61.1.1 Tanggal 09 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Cenny Susanti dokter pada rumah sakit Imanudin, dikuatkan surat kematian dari Rumah Sakit Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : KKM.12.06.57 tanggal 09 Juni 2012 dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Pada mayat didapatkan banyak luka lecet geser pada punggung dengan ukuran yang bervariasi, terdapat patah tulang tertutup pada punggung kiri bagian luar, teraba patah tulang pada pergelangan tangan kiri dan kanan dan sebab kematian diduga korban mengalami syok-gagal napas sehingga meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna merah marun No. Pol. KH 5003 GP No. Rangka : MH35D9003BJ990343, No. Mesin : 5D9-989670 beserta STNK nya atas nama HERMAN SIREGAR dan Penuntut Umum juga mengajukan Saksi yang didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut:
Saksi H. JASAN Bin MARNO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 06 Juni 2012 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Iskandar depan rumah Haji Sata Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sepeda motor yang telah menabrak tersebut adalah sepeda motor Yamaha Vega namun Saksi tidak mengetahui nomor polisi sepeda motor tersebut;
Bahwa sepeda motor tersebut telah menabrak seorang pejalan kaki yang bernama Hj. Nasiah yaitu istri Saksi ketika hendak menyeberang jalan;
Bahwa sepeda motor Yamaha Vega tersebut berjalan dari arah simpang BPK menuju arah Bundaran Pancasila sedangkan Saksi bersama istri berjalan menyeberang bersama dari jalur sebelah kanan menyeberang jalan ke jalur sebelah kiri jalan menuju rumah Haji Sata;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu pada saat Saksi dan istri Saksi menyeberang dari jalur kanan ke jalur sebelah kiri menuju ke rumah Haji Sata dan pada saat yang bersamaan ada sebuah sepeda motor Yamaha Vega berjalan dari arah simpang BPK menuju arah Bundaran Pancasila dengan kecepatan tinggi yang akan menyalip sepeda motor yang ada di depannya dengan menyalip dari sebelah kiri karena jarak sudah dekat sehingga menabrak istri Saksi hingga jatuh terpental di jalan aspal;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan Saksi melihat sepeda motor tersebut dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter berjalan dengan kecepatan tinggi dan pengendara sepeda motor tersebut tidak ada membunyikan klakson ataupun tanda peringatan lainnya;
Bahwa menurut Saksi sepeda motor tersebut berjalan dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) sampai 90 (Sembilan puluh) Km/jam;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut keadaan cuaca cerah, waktu malam hari keadaan jalan beraspal lurus dua jalur dan arus lalu lintas saat itu sepi dan jalan dalam keadaan terang oleh lampu penerang jalan maupun lampu perumahan sekitar;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat yang ditimbulkannya yaitu istri Saksi mengalami luka memar di bagian dada dan akhirnya istri Saksi meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Imanuddin Pangkalan Bun;
Bahwa Terdakwa telah memberi santunan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada keluarga Saksi;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi H. AZAN PURALEM Bin PURALEM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 06 Juni 2012 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Iskandar depan rumah Haji Sata Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi Saksi sedang berada di teras rumah Haji Sata sedang melaksanakan tahlilan;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu pada saat pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun namun Saksi tidak mengetahui nomor polisi sepeda motor tersebut berjalan dengan kecepatan tinggi sekitar 80 (delapan puluh) sampai 90 (sembilan puluh) Km/jam dari arah lampu merah simpang BPK menuju Bundaran Pancasila tiba-tiba ada seorang perempuan tua yang digandeng tangannya oleh suaminya dengan posisi suaminya berada di depan dan perempuan tua tersebut di belakang sedang menyeberang jalan dari Pulau jalan akan menuju ke rumah Haji Sata, dan pengendara sepeda motor tersebut tidak mengerem dan seketika itu langsung menabrak perempuan tua tersebut hingga terdengar bunyi “brakkk” keras sekali dengan titik tabrak di tengah garis marka jalan hingga perempuan tua tersebut jatuh terpelanting dan terkapar di jalan aspal kemudian pengendara sepeda motor tersebut oleng dan terjatuh di jalan aspal kurang lebih 15 (lima belas) meter dari tempat jatuhnya perempuan tua tersebut;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut keadaan cuaca cerah, waktu malam hari keadaan jalan beraspal lurus dua jalur dan arus lalu lintas saat itu sepi dan jalan dalam keadaan terang oleh lampu penerang jalan maupun lampu perumahan sekitar;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut akibat yang ditimbulkannya yaitu perempuan tua tersebut mengalami luka memar di bagian dada dan dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu beberapa jam kemudian saat di rawat di Rumah Sakit Imanuddin Pangkalan Bun perempuan tua tersebut meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian Saksi langsung berdiri dan mendatangi Terdakwa untuk diamankan ke belakang rumah Haji Sata untuk menghindari dari amukan massa sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Imanuddin Pangkalan Bun dengan menggunakan mobil pick up L 300 warna hitam;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUYONO Bin H. JASAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 06 Juni 2012 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Iskandar depan rumah Haji Sata Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat kejadian Saksi sedang berada di dalam mobil yang berada di jalur sebelah kanan yang berjarak sekitar 9 (sembilan) meter dari tempat kejadian, Saksi tidak melihat pada saat sepeda motor tersebut menabrak ibu Saksi namun Saksi mengetahui adanya kecelakaan tersebut ketika Saksi mendengar bunyi “braakkk” dan Saksi melihat ibu Saksi sudah jatuh tergeletak di jalan;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu pada saat orang tua Saksi menyeberang jalan dari jalur kanan menuju ke jalur sebelah kiri dan saat yang bersamaan ada sebuah sepeda motor Yamaha Vega yang berjalan dengan kecepatan tinggi dari simpang BPK menuju arah Bundaran Pancasila karena jarak sudah dekat sehingga menabrak ibu Saksi yang bernama Hj. Nasiah yang sedang menyeberang tersebut hingga jatuh terpental di jalan dan titik tabrakan tersebut berada di jalur jalan sebelah kiri kalau dari arah simpang BPK menuju arah Bundaran Pancasila dan korban masih berada di atas jalan aspal sedangkan pengendara dan sepeda motornya terjatuh sekitar 13 (tiga belas) meter dari korban dan berada di jalan aspal;
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi sepeda motor tersebut berjalan dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) sampai 90 (sembilan puluh) Km/jam dan pengendara sepeda motor tersebut tidak ada membunyikan klakson ataupun tanda peringatan lainnya;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut keadaan cuaca cerah, waktu malam hari keadaan jalan beraspal lurus dua jalur dan arus lalu lintas saat itu sepi dan jalan dalam keadaan terang oleh lampu penerang jalan maupun lampu perumahan sekitar;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat yang ditimbulkannya yaitu ibu Saksi mengalami luka memar di bagian dada dan akhirnya ibu Saksi meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Imanuddin Pangkalan Bun;
Bahwa Terdakwa telah memberi santunan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada keluarga Saksi;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi YUSMIADI Bin H. MARTINGGI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 06 Juni 2012 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Iskandar depan rumah Haji Sata Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut Saksi sedang berada di bawah tenda depan teras rumah Haji Sata sedang melaksanakan tahlilan;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu pada saat pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun namun Saksi tidak mengetahui nomor polisi sepeda motor tersebut berjalan dengan kecepatan tinggi sekitar 80 (delapan puluh) sampai 90 (sembilan puluh) Km/jam dari arah lampu merah simpang BPK menuju Bundaran Pancasila tiba-tiba ada seorang perempuan tua yang digandeng tangannya oleh suaminya dengan posisi suaminya berada di depan dan perempuan tua tersebut di belakang sedang menyeberang jalan dari Pulau jalan akan menuju ke rumah Haji Sata, dan pengendara sepeda motor tersebut tidak mengerem dan seketika itu langsung menabrak perempuan tua tersebut hingga terdengar bunyi “brakkk” keras sekali dengan titik tabrak di tengah garis marka jalan hingga perempuan tua tersebut jatuh terpelanting dan terkapar di jalan aspal kemudian pengendara sepeda motor tersebut oleng dan terjatuh di jalan aspal kurang lebih 15 (lima belas) meter dari tempat jatuhnya perempuan tua tersebut;
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi sepeda motor tersebut berjalan dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) sampai 90 (sembilan puluh) Km/jam dan pengendara sepeda motor tersebut tidak ada membunyikan klakson ataupun tanda peringatan lainnya;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut keadaan cuaca cerah, waktu malam hari keadaan jalan beraspal lurus dua jalur dan arus lalu lintas saat itu sepi dan jalan dalam keadaan terang oleh lampu penerang jalan maupun lampu perumahan sekitar;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut akibat yang ditimbulkannya yaitu perempuan tua tersebut mengalami luka memar di bawah ketiak sebelah kiri dan dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu beberapa jam kemudian saat di rawat di Rumah Sakit Imanuddin Pangkalan Bun perempuan tua tersebut meninggal dunia;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUPRIYANTO Bin SUKAR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 06 Juni 2012 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Iskandar depan rumah Haji Sata Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Saksi tidak melihat secara langsung karena Saksi sedang bertugas di kantor Sat Lantas Polres Kobar;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu pada saat orang tua Saksi menyeberang jalan dari jalur kanan menuju ke jalur sebelah kiri dan saat yang bersamaan ada sebuah sepeda motor Yamaha Vega yang berjalan dengan kecepatan tinggi dari simpang BPK menuju arah Bundaran Pancasila karena jarak sudah dekat sehingga menabrak ibu Saksi yang bernama Hj. Nasiah yang sedang menyeberang tersebut hingga jatuh terpental di jalan dan titik tabrakan tersebut berada di jalur jalan sebelah kiri kalau dari arah simpang BPK menuju arah Bundaran Pancasila dan korban masih berada di atas jalan aspal sedangkan pengendara dan sepeda motornya terjatuh sekitar 13 (tiga belas) meter dari korban dan berada di jalan aspal;
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi sepeda motor tersebut berjalan dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) sampai 90 (sembilan puluh) Km/jam;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat yang ditimbulkannya yaitu ibu Saksi mengalami luka memar di bagian dada dan akhirnya ibu Saksi meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Imanuddin Pangkalan Bun;
Bahwa Saksi yang membuat Sket TKP berdasarkan hasil olah TKP dan hasil keterangan Saksi-Saksi yang ada dan Terdakwa telah melakukan pelanggaran yaitu mengendarai kendaraan bermotor di jalan dan berjalan dengan kecepatan tinggi tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki yang sedang menyeberang dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM C);
Bahwa Terdakwa telah memberi santunan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada keluarga Saksi;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 06 Juni 2012 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Iskandar depan Bengkel Setia Motor Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun No. Pol. KH 5003 GP dari arah simpang lampu merah BPK menuju arah Bundaran Pancasila sedangkan ada pejalan kaki yaitu seorang perempuan tersebut digandeng tangannya oleh suaminya dengan posisi suami berada di depan dan perempuan tersebut berada di belakang, berjalan menyeberang dari kanan jalan atau dari Gang Delima menuju ke kiri jalan;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut berjalan dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) Km/jam dengan menggunakan gigi porseneling 4 (empat) sedangkan pejalan kaki tersebut menyeberang dengan berjalan biasa dari sebelah kanan menuju ke sebelah kiri namun saat di tengah ragu-ragu sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar lagi hingga akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut hingga jatuh dan Terdakwa juga ikut terjatuh;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR tersebut dari arah lampu merah simpang BPK menuju Bundaran Pancasila tiba-tiba saat di jalan agak sedikit tanjakan tepatnya di depan Bengkel Setia Motor kurang lebih berjarak 10 (sepuluh) meter Terdakwa melihat dari sebelah kanan jalan ada seorang perempuan digandeng tangannya oleh suaminya dengan posisi suaminya berada di depan dan perempuan tersebut berada dibelakang sedang menyeberang jalan lalu ketika jaraknya sekitar 5 (lima) meter pejalan kaki tersebut ragu-ragu di tengah jalan sehingga Terdakwa membanting stang ke kanan namun tidak mampu hingga akhirnya langsung menabrak seorang perempuan tersebut hingga jatuh terpental di jalan aspal dan Terdakwa juga terjatuh di jalan aspal;
Bahwa Terdakwa mengetahui korban tersebut meninggal dunia setelah diberitahukan oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut di jalan belum memiliki SIM C;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut keadaan cuaca cerah, waktu malam hari keadaan jalan beraspal lurus agak menanjak, dua jalur dipisahkan oleh pulau jalan dan arus lalu lintas saat itu sedang, di lokasi kejadian ada lampu penerang jalan namun tidak menyala;
Bahwa Terdakwa telah memberi santunan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada keluarga korban;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 06 Juni 2012 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Iskandar depan Bengkel Setia Motor Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun No. Pol. KH 5003 GP dari arah simpang lampu merah BPK menuju arah Bundaran Pancasila sedangkan ada pejalan kaki yaitu seorang perempuan tersebut digandeng tangannya oleh suaminya dengan posisi suami berada di depan dan perempuan tersebut berada di belakang, berjalan menyeberang dari kanan jalan atau dari Gang Delima menuju ke kiri jalan;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut berjalan dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) Km/jam dengan menggunakan gigi porseneling 4 (empat) sedangkan pejalan kaki tersebut menyeberang dengan berjalan biasa dari sebelah kanan menuju ke sebelah kiri namun saat di tengah ragu-ragu sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar lagi hingga akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut hingga jatuh dan Terdakwa juga ikut terjatuh;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR tersebut dari arah lampu merah simpang BPK menuju Bundaran Pancasila tiba-tiba saat di jalan agak sedikit tanjakan tepatnya di depan Bengkel Setia Motor kurang lebih berjarak 10 (sepuluh) meter Terdakwa melihat dari sebelah kanan jalan ada seorang perempuan digandeng tangannya oleh suaminya dengan posisi suaminya berada di depan dan perempuan tersebut berada dibelakang sedang menyeberang jalan lalu ketika jaraknya sekitar 5 (lima) meter pejalan kaki tersebut ragu-ragu di tengah jalan sehingga Terdakwa membanting stang ke kanan namun tidak mampu hingga akhirnya langsung menabrak seorang perempuan tersebut hingga jatuh terpental di jalan aspal dan Terdakwa juga terjatuh di jalan aspal;
Bahwa Terdakwa mengetahui korban tersebut meninggal dunia setelah diberitahukan oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut di jalan belum memiliki SIM C;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut keadaan cuaca cerah, waktu malam hari keadaan jalan beraspal lurus agak menanjak, dua jalur dipisahkan oleh pulau jalan dan arus lalu lintas saat itu sedang, di lokasi kejadian ada lampu penerang jalan namun tidak menyala;
Bahwa Terdakwa telah memberi santunan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada keluarga korban;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah di Dakwaan dengan Dakwaan tunggal yaitu melanggar Menimbang, bahwa dengan demikian Pasal 310 ayat (4) Undang–Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Tentang unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak disebutkan didalam Undang–Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang adalah sama dengan pengertian Barangsiapa untuk menunjuk kepada subyek hukum yaitu setiap orang atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud setiap orang adalah Terdakwa ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT yang di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan dapat mengikuti serta menjawab pertanyaan di persidangan dengan baik, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT dinilai mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi;
Tentang unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengemudikan adalah adalah orang yang menjalankan Kendaraan Bermotor di Jalan;
Menimbang, bahwa pengertian Kendaraan Bermotor telah disebutkan didalam Pasal 1 Angka 8 Undang–Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Saksi H. JASAN Bin MARNO, Saksi H. AZAN PURALEM Bin PURALEM, Saksi SUYONO Bin H. JASAN, Saksi YUSMIADI Bin H. MARTINGGI, Saksi SUPRIYANTO Bin SUKAR dan serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta pada hari Rabu, 06 Juni 2012 sekitar pukul 18.40 WIB Terdakwa ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT sedang mengemudikan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun No. Pol. KH 5003 GP dan melintas Jalan Iskandar depan Bengkel Setia Motor Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun No. Pol. KH 5003 GP adalah termasuk kedalam pengertian Kendaraan Bermotor dan sesuai keterangan keterangan Saksi H. JASAN Bin MARNO, Saksi H. AZAN PURALEM Bin PURALEM, Saksi SUYONO Bin H. JASAN, Saksi YUSMIADI Bin H. MARTINGGI, Saksi SUPRIYANTO Bin SUKAR serta keterangan Terdakwa maka Terdakwa adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah marun No. Pol. KH 5003 GP, dengan demikian unsur mengemudikan kendaraan bermotor dinyatakan terpenuhi;
Tentang unsur ”Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”
Menimbang, bahwa Pasal 1 Angka 24 Undang–Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah sikap batin yang melahirkan perbuatan yang kurang mengindahkan larangan-larangan dengan tidak bersikap hati-hati sehingga menimbulkan suatu akibat yang patut diduga sebagai tindak pidana atau culpose misdrijven (Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, 1987, hal. 198);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu, 06 Juni 2012 sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Iskandar depan Bengkel Setia Motor Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) Km/jam Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR tersebut dari arah lampu merah simpang BPK menuju Bundaran Pancasila tiba-tiba saat di jalan agak sedikit tanjakan tepatnya di depan Bengkel Setia Motor kurang lebih berjarak 10 (sepuluh) meter Terdakwa melihat dari sebelah kanan jalan ada seorang perempuan digandeng tangannya oleh suaminya dengan posisi suaminya berada di depan dan perempuan tersebut berada dibelakang sedang menyeberang jalan lalu ketika jaraknya sekitar 5 (lima) meter pejalan kaki tersebut ragu-ragu di tengah jalan sehingga Terdakwa membanting stang ke kanan namun tidak mampu hingga akhirnya langsung menabrak seorang perempuan tersebut hingga jatuh terpental di jalan aspal dan Terdakwa juga terjatuh di jalan aspal;
Menimbang, bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak korban terjadi bukan karena Terdakwa ingin menabrak korban, tetapi hal tersebut terjadi karena Terdakwa ketika mengendarai sepeda motornya berjalan dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) sampai 90 (sembilan puluh) Km/jam dan ketika jaraknya sekitar 5 (lima) meter pejalan kaki tersebut ragu-ragu di tengah jalan sehingga Terdakwa membanting stang ke kanan namun tidak mampu hingga akhirnya langsung menabrak seorang perempuan tersebut hingga jatuh terpental di jalan aspal dan Terdakwa juga terjatuh di jalan aspal dimana Terdakwa tidak ada membunyikan klakson ataupun tanda peringatan lainnya dan Terdakwa tidak mengerem dan seketika itu langsung menabrak korban dan hal tersebut mencerminkan sikap Terdakwa yang tidak menaruh perhatian penuh dan tidak lebih berhati-hati ketika Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor;
Menimbang, bahwa peristiwa tertabraknya Hj. Nasiah oleh sepeda motor yang dikendarai Terdakwa adalah termasuk pengertian kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RS/U.12.06.61.1.1 Tanggal 09 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Dr. Cenny Susanti dokter pada rumah sakit Imanudin, dikuatkan surat kematian dari Rumah Sakit Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : KKM.12.06.57 tanggal 09 Juni 2012 dapat diperoleh fakta bahwa Hj. Nasiah dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Pada mayat didapatkan banyak luka lecet geser pada punggung dengan ukuran yang bervariasi, terdapat patah tulang tertutup pada punggung kiri bagian luar, teraba patah tulang pada pergelangan tangan kiri dan kanan dan sebab kematian diduga korban mengalami syok-gagal napas sehingga meninggal dunia;
berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Pidana dengan Kualifikasi “Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor telah mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana sesuai dengan ancaman pidana penjara yang terkandung dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga terdapat hukuman denda yang harus dibayar oleh Terdakwa akibat perbuatan pidana yang dilakukannya, hukuman denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa ini apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan;
Menimbang, bahwa Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang sah yang dapat menghilangkan pemidanaan, juga adanya kemampuan dari Terdakwa untuk dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pidana apa dan seberapa berat pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan mengingat ketentuan pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka dengan mengingat ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, maka Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna merah marun No. Pol. KH 5003 GP No. Ka : MH35D9003BJ990343, No. Sin : 5D9-989670 beserta STNK nya atas nama HERMAN SIREGAR, karena terbukti milik Herman Siregar maka akan dikembalikan kepada yang berhak yakni Herman Siregar;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “i” dan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti disebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan;
Terdakwa telah bersikap kurang hati-hati ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan;
Hal-hal yang meringankan;
Antara Terdakwa dan keluarga korban telah tercapai perdamaian dan Terdakwa telah memberikan santunan berupa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada keluarga korban;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya;
Mengingat dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor telah mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL MUKSID Bin ALI KUSMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna merah marun No. Pol. KH 5003 GP No. Ka : MH35D9003BJ990343, No. Sin : 5D9-989670 beserta STNK nya atas nama HERMAN SIREGAR.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni HERMAN SIREGAR.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari ini : RABU tanggal 26 September 2012 oleh kami PUTUT TRI SUNARKO, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIEF KADARMO, SH., MH. dan ANGELIA RENATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh ABDUL SAMAD, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dan dihadiri oleh, WAGIMAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, serta dihadiri Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD TTD
1. ARIEF KADARMO, SH., MH. PUTUT TRI SUNARKO, SH., MH.
TTD
2. ANGELIA RENATA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
ABDUL SAMAD, SH.