70/PDT/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 70/PDT/2018/PT SBY
KUSNAH DKK- Para Penggugat Pembanding melawan EMMAT als. P. FATHOR DKK- Para Tergugat Terbanding
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 26 Oktober 2017 Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Sit., yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 70/PDT/2018/PT SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Kusnan, berkedudukan di Kp. Peleyan Gumuk RT.01 / RW.09, Desa
Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, semula disebut sebagai Penggugat I;
B. Abd. Rahman, berkedudukan di Kp. Peleyan Timur RT.01/ RW.01, Desa
Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, semula disebut sebagai Penggugat II;;
B. Sugik, berkedudukan di Kp. Blumbang RT.11/ RW.04, Desa Wonokoyo,
Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, semula disebut sebagai Penggugat III;
S i lwana, berkedudukan di Kp. Kampong RT.01 / RW.08, Desa Sopet,
Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, semula disebut sebagai Penggugat IV;
Harnan i k, berkedudukan di Kp. Peleyan Timur RT.05/ RW.02, Desa
Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, semula disebut sebagai Penggugat V;
Jamsuri, berkedudukan di Kp. Peleyan Ardani RT.01 / RW.07, Desa
Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, semula disebut sebagai Penggugat VI;
Asbi, berkedudukan di Kp. Sak-sak RT.014/ RW.005, Desa Lamongan,
Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, semula disebut sebagai Penggugat VII;
Tolak Hadi, berkedudukan di Kp. Blumbang RT.11 / RW.04, Desa
Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, semula disebut sebagai Penggugat VIII;
Artadi, berkedudukan di Kp. Sak-sak RT.013/ RW.005, Desa Lamongan,
Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, semula disebut sebagai Penggugat IX;
Penggugat I s/d IX dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUSRAM DOSO, S.H. beralamat di Griya Panji Mulya Blok C-6, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Mei 2017, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT / PEMBANDING;
MELAWAN:
Emmat Alias P. Fathor, bertempat tinggal di Kp. Krajan II RT.04/ RW.07,
Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, semula disebut sebagai TERGUGAT I;
Halimah Tussya'Dyah, bertempat tinggal di Kp. Dusun Asta RT. 001/
RW.005, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, semula disebut sebagai TERGUGAT II;
TERGUGAT II dan II dalam hal ini memberikan kuasa kepada SAYONARA, S.H., Advokat yang berkantor di Kantor Advokat “SAYONARA, S.H., DAN REKAN” beralamat di Jalan Pemuda, Kampung Bandungan, RT.04, RW.04, Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT / TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 17 Februari 2018 Nomor 70/PEN.PDT/2018/PT SBY tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara tanggal 26 Oktober 2017 Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Sit., dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip surat gugatan tertanggal 15 Mei 2017, yang diajukan oleh Para Penggugat dan telah diterima Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 15 Mei 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo dengan Register Perkara Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Sit., sebagai berikut:
Bahwa dahulu pernah hidup seseorang Permpuan bernama SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA, sejak kecil tinggal di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo;
Bahwa SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA telah meninggal dunia pada tahun 2013 di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, selama hidupnya pernah menikah dengan seorang bernama H. MARKUS, meninggal Tahun 2003, dari perkawinan tersebut tidak memiliki anak, akan tetapi SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA mengadopsi seorang anak berdasarkan Penetapan Nomor : 44/PDT.P/2010/PN.STB Tanggal 06 Desember 2010 yaitu Tergugat I;
Bahwa almarhum SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA selain mengadopsi seorang anak tersebut diatas, masih memiliki keponakan dan cucu keponakan sebagai berikut:
SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA adalah anak dari ASMAYU (Meninggal tahun 1982) dari perkawinannya dengan ASMORI (meninggal Tahun 1958), akan tetapi sebelum menikah dengan ASMORI, ASMAYU menikah dengan MABI (1982) yang mempunyai 1 (satu) anak yang bernama:
SALAMA (meninggal tahun 1967) semasa hidupnya menikah dengan JEMMA (meninggal tahun 1982) dari perkawinan itu mempunyai 6 (enam) anak yaitu :
KUSNIYA (meninggal tahun 1995) semasa hidup menikah dengan ASMORA (meninggal tahun 1967) dari perkawinan itu mempunyai 6 (enam) anak yaitu :
KUSNAN, Lahir di Situbondo, 11-12-1949, Pekerjaan: Petani / Pekebun, WNI, Alamat Kp. Peleyan Gumuk RT 01 RW 09, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. (PENGGUGAT I);
B. ABD. RAHMAN, Lahir di Situbondo, 10-05-1967, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, WNI, Alamat Kp. Peleyan Timur RT 01 RW 01 Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. (PENGGUGAT II);
B. SUGIK, Lahir di Situbondo, 11-07-1960, Pekerjaan: Petani / Pekebun, WNI, Alamat Kp. Blumbang RT 11 RW 04 Desa Wookoyo Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. (PENGGUGAT III);
WATI , meninggal tahun 2015 tanpa keturunan;
SILWANA, Lahir di Situbondo, 30-06-1958, Pekerjaan: Petani / Pekebun, WNI, Alamat: Dusun Kampong RT 01 RW 08, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. (PENGGUGAT IV);
HARNANIK, Lahir di Situbondo, 15-12-1980, Pekerjaan: Wiraswasta , WNI, Alamat Kp. Peleyan Timur RT 05 RW 02, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. (PENGGUGAT V);
SUHAENI ( meninggal tahun 2001) tanpa keturunan;
JAMSURI, Lahir di Situbondo, 01-03-1942, Pekerjaan: Petani / Pekebun, WNI, Alamat Kp. Peleyan Ardani RT 01 RW 07, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. (PENGGUGAT VI);
ASBI, Lahir di Situbondo, 11-09-1941, Pekerjaan: Perdagangan, WNI, Alamat Kp. Saksak RT 13 RW 05, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. (PENGGUGAT VII);
HAERI (meninggal tahun 1995) semasa hidup menikah dengan TOLAK (meninggal tahun 1965) dari perkawinan mempunyai 1 (satu) anak:
TOLAK HADI, Lahir di Situbondo, 02-04-1980, Pekerjaan: Petani / Pekebun, WNI, Alamat Kp. Blumbang RT 01 RW 04, Desa Wookoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. (PENGGUGAT VIII);
ARTADI, Lahir di Situbondo, 01-07-1949, Pekerjaan: Petani / Pekebun, WNI, Alamat Kp. Saksak RT 13 RW 05, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. (PENGGUGAT IX);
Bahwa almarhumah SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA selain meninggalkan Ahli Waris juga meninggalkan harta peningalan berupa: Sebidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 25 Desa Landangan, Surat Ukur No. 110/Landangan/2016 tanggal 23 Februari 2016 seluas; 5.073 M2, atas nama SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :
Utara : tanah milik H. RIDWAN;
Timur : tanak milik HANDOKO;
Selatan : tanah milik HANDOKO;
Barat : tanah milik SUDARGO AGUS;
Yang selanjutnya cukup disebut sebagai Obyek Sengketa;
Bahwa setelah almarhumah SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA meninggal dunia, tanah Obyek Sengketa tersebut dikuasai oleh Tergugat I, selanjutnya pada tahun 2016 tiba-tiba Tergugat I mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah Obyek Sengketa tersebut dengan cara mengaku sebagai anak kandung / ahli waris dari almarhumah SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA berdasarkan Surat Keterangan Waris Tanggal 20 Februari 2014, sehingga SHM No. 25 Desa Landangan beralih menjadi atas nama Tergugat I;
Bahwa kemudian tanah SHM No. 25 Desa Landangan tersebut oleh Tergugat I dijual kepada Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No. 848/2016, tanggal 26 Juli 2016 dibuat dihadapan HAREK, SH. selaku PPAT dan beralih menjadi atas nama HALIMAH TUSSYA’DYAH (Tergugat II);
Bahwa sebagaimana pasal 1320 KUH Perdata, peralihan hak antara Tergugat I dengan Tergugat II sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016 dibuat dihadapan HAREK, SH. selaku PPAT, berasal dari suatu sebab yang tidak sah (tidak halal) menurut hukum karena perolehannya dilakukan secara curang dan melawan hukum, maka Akta Jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016 dibuat dihadapan HAREK, SH. selaku PPAT adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa pendaftaran / balik nama SHM No. 25 Desa Landangan, yang dilakukan oleh Tergugat I selanjutnya oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dikembalikan pada keadaan semula menjadi atas nama almarhumah SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA sebagai pemegang hak yang sah;
Bahwa Penggugat telah berusaha terus menerus untuk menempuh jalan damai guna menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan melalui Kepala Desa Landangan, namun niat baik Penggugat tersebut tidak pernah ditanggapi secara baik pula oleh Tergugat I dan Tergugat II, sehingga dengan sangat terpaksa Penggugat membawa permasalahan ini untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Situbondo;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo melalui Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini, berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA;
Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 25 Desa Landangan, Surat Ukur No. 110/Landangan/2016 tanggal 23 Februari 2016 seluas; 5.073 M2, atas nama SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas:
Utara : tanah milik H. RIDWAN;
Timur : tanak milik HANDOKO;
Selatan : tanah milik HANDOKO;
Barat : tanah milik SUDARGO AGUS;
Adalah hak milik Penggugat yang diperoleh secara waris dari almarhumah SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA;
Menyatakan perbuatan Tergugat I mengajukan balik nama SHM No. 25 Desa Landangan atas tanah Obyek Sengketa tersebut, sehingga beralih menjadi atas nama Tergugat I berdasarkan Surat Keterangan Waris Tanggal 20 Februari 2014 adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan perbuatan melawan hak yang merugikan hak Penggugat;
Menyatakan Surat Keterangan Waris tanggal 20 Februari 2014 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum;
Menyatakan Akta Jual Beli No. 848/2016, tanggal 26 Juli 2016 dibuat dihadapan HAREK, SH. selaku PPAT adalah cacat yuridis dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan pendaftaran / balik nama SHM No. 25 Desa Landangan, yang dilakukan oleh Tergugat I selanjutnya oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan dikembalikan pada keadaan semula menjadi atas nama SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA sebagai pemegang hak yang sah;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menbayar seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini.
A t a u
Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II memberikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
A. DALAM EKSEPSI:
Bahwa, Tergugat I dan II mengajukan Exceptio Obscuri Libelli dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan dalil posita gugatan para Penggugat halaman 2 pada butir 3 yang redaksinya berbunyi sebagai berikut :
“3. Bahwa almarhum SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA selain mengadopsi seorang anak tersebut diatas, masih memiliki keponakan dan cucu keponakan sebagai berikut:
SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA adalah anak dari ASMAYU (meninggal tahun 1982) dari perkawinannya dengan ASMORI (meninggal tahun 1958) akan tetapi sebelum menikah dengan ASMORI, ASMAYU menikah dengan MABI (1982) yang mempunyai 1 (satu) anak yang bernama :
……………………………………………………..............................dst.“
Bahwa, dalil posita gugatan para Penggugat sebagaimana dikutip diatas apabila dicermati secara seksama dalam komparisinya diperoleh kesimpulan bahwa dalil posita butir 3 tersebut bersifat ambigu dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa, apabila benar quad non silsilah keluarga sebagaimana dalil posita gugatan para Penggugat tersebut maka semestinya harus dipertegas bahwa ASMAYU menikah lagi dengan ASMORI disebabkan oleh apa, dan pernikahannya apakah sah atau tidak sah, apakah karena dengan MABI cerai mati atau bercerai berdasarkan putusan pengadilan atau cerai talak, sebab terhadap setiap perbuatan hukum akibat adanya pernikahan yang tidak sah membawa konsekuensi hukum yang berbeda pula;
Bahwa dalam dalil posita gugatan para Penggugat tersebut terdapat redaksi “……..ASMAYU menikah dengan MABI (1982) yang mempunyai 1 (satu) anak yang bernama :
.....................................................................……………….dst.”
Bahwa dengan adanya dalil posita gugatan para Penggugat halaman 2 pada butir 3 tersebut dikandung arti bahwa dalil posita tersebut mempunyai dua pengertian yaitu ASMAYU menikah dengan MABI pada tahun 1982 atau MABI meninggal dunia tahun 1982, terlebih lagi berdasarkan bukti otentik yang dimiliki oleh Tergugat I bahwa MABI meninggal dunia tahun 1951 bukan tahun 1982 sebagaimana yang didalilkan oleh para Penggugat dalam gugatannya tersebut (vide : Putusan Nomor 49/Pdt.G/2014/PN Sit.) sehingga terhadap dalil posita yang dinyatakan dengan tidak jelas menimbulkan pengertian multi tafsir dan terhadap dalil posita yang demikian menyebabkan gugatan para Penggugat kabur;
Berdasarkan uraian diatas, maka telah ditemukan fakta bahwa terhadap dalil gugatan para Penggugat yang sedemikian ini bersifat ambigu, dan sebagai konsekuensi hukumnya maka gugatan para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena bersifat obscuur libel;
Bahwa, berdasarkan posita halaman 2 pada angka 1.1. gugatan para Penggugat yang redaksinya sebagai berikut :
“1.1. KUSNIYA (meninggal tahun 1995) semasa hidup menikah dengan ASMORA (meninggal tahun 1967) dari perkawinan itu mempunyai 6 (enam) anak yaitu :
.......…………………………………………………………………………dst.”
1.1.6. HARNANIK, lahir di Situbondo 15-12-1980, pekerjaan wiraswasta, WNI, alamat Kp. Peleyan Timur RT.05 RW.02, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. (Penggugat V).”
Bahwa dalil posita gugatan para Penggugat sebagaimana dikutip diatas setelah dicermati secara seksama ternyata HARNANIK tersebut diatas dilahirkan pada tanggal 15 Desember 1980 sedangkan ayah kandungnya yang bernama ASMORA tersebut sebagaimana dalam komparasi dalil posita gugatan para Penggugat telah menyatakan dengan tegas telah meninggal dunia pada tahun 1967;
Dengan demikian sungguh sangat tidak masuk akal ASMORA yang telah meninggal dunia pada tahun 1967 masih didalilkan mempunyai anak bernama HARNANIK yang lahir pada tanggal 15 Desember 1980, memangnya orang yang sudah mati masih bisa melakukan hubungan suami isteri dengan pasangannya, sungguh hal tersebut merupakan dalil posita gugatan yang sengaja direkayasa dan penuh dengan kebohongan;
Berdasarkan uraian diatas, maka telah terbukti bahwa dalil gugatan para Penggugat bersifat obscuur libel dan atas dalil gugatan yang sedemikian ini sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, berdasarkan posita halaman 3 pada angka 1.5. gugatan para Penggugat telah mendalilkan dengan tegas yang redaksinya sebagai berikut :
“1.5. HAERI (meninggal tahun 1995) semasa hidup menikah dengan TOLAK (meninggal tahun 1965) dari perkawinan mempunyai 1 (satu) anak :
1.5.1. TOLAK HADI, lahir di Situbondo 02-04-1980, pekerjaan Petani / Pekebun, WNI, alamat Kp. Blumbang RT.01 RW.04, Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo (Penggugat VIII)”
Bahwa, dalil posita gugatan para Penggugat sebagaimana dikutip diatas apabila diteliti secara seksama ternyata TOLAK HADI tersebut diatas
lahir pada tanggal 2 April 1980 sedangkan Ibu kandungnya yang bernama TOLAK dalam komparasi dalil posita gugatan para Penggugat telah dinyatakan dengan tegas bahwa TOLAK telah meninggal dunia pada tahun 1965;
Dengan demikian sungguh sangat tidak masuk akal jika TOLAK yang telah meninggal dunia pada tahun 1965 masih didalilkan mempunyai anak yang lahir pada tanggal 2 April 1980, memangnya orang yang sudah mati masih bisa melahirkan, sungguh hal tersebut sesuatu dalil posita gugatan para Penggugat yang sengaja direkayasa dan penuh dengan kebohongan;
Berdasarkan uraian diatas telah ditemukan fakta bahwa untuk dalil gugatan para Penggugat yang disusun sedemikian ini bersifat obscuur libel, dan sebagai konsekuensi hukumnya terhadap gugatan yang sedemikian ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, Tergugat I dan II mengajukan Exceptio Plurium Litis Consortium dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa, berdasarkan posita gugatan para Penggugat halaman 3 pada butir 4 telah mendalilkan dengan tegas yang redaksinya sebagai berikut :
“Bahwa, almarhumah SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA selain meninggalkan Ahli Waris juga meninggalkan harta peninggalan berupa : Sebidang tanah sawah Sertipikat Hak Milik No. 25 / Desa Landangan, Surat Ukur No. 110 / Landangan / 2016 tanggal 23 Februari 2016 seluas 5.073 M2, atas nama SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA yang terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :
Utara : tanah milik H. RIDWAN;
Timur : tanah milik HANDOKO;
Selatan : tanah milik HANDOKO;
Barat : tanah milik SUDARGO AGUS.
Yang selanjutnya cukup disebut sebagai obyek sengketa.”
Bahwa, apabila benar quad non obyek sengketa mempunyai batas-batas :
Utara : tanah milik H. RIDWAN;
Timur : tanah milik HANDOKO;
Selatan : tanah milik HANDOKO;
Barat : tanah milik SUDARGO AGUS;
Bahwa, dengan batas-batas obyek sengketa yang disebutkan oleh para Penggugat tersebut membawa konsekuensi bahwa orang yang menguasai di dalam batas-batas tanah obyek sengketa tersebut bukan hanya Tergugat II saja melainkan ada pihak lain yang juga ikut menguasai obyek sengketa tersebut;
Bahwa orang-orang yang ikut menguasai tanah yang ada dalam batas-batas tanah yang disebutkan oleh para Penggugat sebagai obyek sengketa adalah :
Halimah Tussya’dyah (Tergugat II);
H. Sulaiman;
Bahwa, H. Sulaiman ikut menguasai dalam batas-batas obyek sengketa karena para Penggugat dalam komparasi dalil posita gugatannya menyebutkan bahwa batas tanah sebelah barat obyek sengketa adalah tanah milik Sudargo Agus sedangkan batas tanah disebelah timurnya tanah milik Sudargo Agus tersebut adalah tanah milik H. Sulaiman dan apabila benar quad non obyek sengketa mempunyai batas-batas sebagaimana disebutkan oleh para Penggugat dalam dalil positanya tersebut maka H. Sulaiman semestinya juga dijadikan pihak Tergugat;
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka secara yuridis untuk sempurnanya gugatan dalam perkara a quo maka orang yang ikut mengusai obyek sengketa haruslah dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa, hal yang demikian ini dengan dasar hukum berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 Desember 1975
Nomor : 437 K/Sip/1973 pada pokoknya menyebutkan ”karena tanah sengketa tidak dikuasai oleh Tergugat saja tetapi bersama-sama dengan saudaranya maka seharusnya bukan hanya Tergugat saja yang digugat, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima”;
Berdasarkan hal ihkwal yang terurai diatas telah ditemukan fakta bahwa gugatan para Penggugat sungguh sangat tidak sempurna;
Bahwa, berdasarkan uraian diatas, maka telah terbukti bahwa gugatan para Penggugat kekurangan pihak dan atas gugatan para Penggugat yang sedemikian ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Bahwa, berkenaan dengan uraian diatas apabila dihubungkan dengan ketentuan hukum dalam pasal 4 ayat (2) UU. RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka telah tepat dan benar menurut hukum apabila Pengadilan Negeri Situbondo melalui Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo segera mengakhiri pemeriksaan perkara a quo dengan memberikan Putusan Sela sebelum memeriksa pokok perkara, dengan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima eksepsi yang diajukan Tergugat I dan II tersebut;
2. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan II tersebut;
3. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa, apabila Yth. Majelis Hakim tidak sependapat dengan eksepsi Tergugat I dan II tersebut, dengan ini Tergugat I dan II melalui kuasanya memberikan jawaban lebih lanjut sebagai berikut :
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa, hal ikhwal yang terurai dalam dalil jawaban Tergugat I dan II dalam eksepsi yang terurai di atas secara mutatis mutandis dinyatakan pula sebagai dalil jawaban Tergugat I dan II dalam pokok perkara;
2. Bahwa, Tergugat I dan II melalui kuasanya menyatakan menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalil gugatan dan tuntutan para Penggugat dikarenakan sangat bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya dan juga bertentangan dengan hukum yang berlaku, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I dan II;
3. Bahwa, benar sebagaimana posita gugatan para Penggugat halaman 2 pada butir 2 dalam perkara a quo yang mendalilkan :
“Bahwa, SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA telah meninggal dunia pada tahun 2013 di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, selama hidupnya pernah menikah dengan seorang bernama H. MARKUS meninggal tahun 2003 dari perkawinan tersebut tidak memiliki anak, akan tetapi SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA mengadopsi seorang anak berdasarkan Penetapan Nomor 44/PDT.P/2010/PN.STB tanggal 06 Desember 2010 yaitu Tergugat I”;
Bahwa, setelah ditelaah secara seksama dalil posita gugatan para Penggugat tersebut, yang terurai pada halaman 2 butir 2 yang disampaikan secara tertulis dimuka sidang, merupakan dalil pembenaran dan pengakuan terhadap dalil gugatan para Penggugat;
Bahwa, pengakuan yang disampaikan oleh para Penggugat tersebut ternyata dilakukan dimuka hakim, karenanya pengakuan tersebut merupakan alat bukti yang sempurna yang isinya mengikat bagi para Penggugat yang telah memberikan pengakuan tersebut (vide : pasal 174 HIR);
4. Bahwa, Tergugat I dan II menyatakan menolak dan menyangkal dalil posita gugatan para Penggugat butir 4 dan 5 pada halaman 3 dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa, yang dimaksud Ahli Waris oleh para Penggugat didalam komparasi dalil posita gugatannya adalah anak angkat yang bernama EMMAT alias P. FATHOR (Tergugat I) dan dalil para Penggugat tersebut dengan ini Tergugat I dan II mengakui dan membenarkannya;
Bahwa berdasarkan hukum adat, anak angkat sebagai ahli waris terhadap harta gono gini orang tua angkat, dengan demikian kedudukan anak angkat
dapat menutup kedudukan keponakan dan cucu keponakan almarhum;
Terlebih-lebih lagi berdasarkan alat bukti surat yang otentik menerangkan bahwa berdasarkan Surat Keterangan Waris tanggal 20 Februari 2014 yang dibuat oleh Ahli Waris, disaksikan dan atau diketahui Kepala Desa Seletreng tanggal 20 Februari 2014. No. 04/II/2014 dan Camat Kapongan tanggal 20 Februari 2014 No. 16/II/2014 kemudian oleh SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA telah diwariskan kepada Tergugat I sebagaimana terurai didalam Sertipikat Hak Milik No. 25 /Desa Landangan;
Bahwa, obyek sengketa tersebut semula SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA yang diperoleh selama ia terikat perkawinan dengan suaminya bernama H. MARKUS, dengan demikian maka obyek sengketa tersebut merupakan harta gono gini;
Bahwa, SAHWIYA B. MARKUS alias Hajah SITI NURHALIMA dan suaminya bernama H. MARKUS telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yaitu anak angkat yakni Tergugat I. Dengan demikian Tergugat I menurut hukum adat berhak mewarisi atas harta gono gini almarhum orang tua angkatnya berupa obyek sengketa;
Bahwa, hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Maret 1959, Reg. no. 37 K/Sip/1959, disebutkan bahwa :
“Anak angkat berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya yang tidak merupakan harta yang diwarisi oleh orang tua angkat tersebut. Anak angkat hanya berhak mewarisi gono-gini, sedang barang asal tidak ini kembali ke asal.” (vide : Kamus Yurisprudensi Dan Beberapa Pengertian tentang Hukum Acara Perdata disusun oleh A.T. Hamid, S.H., Penerbit PT. Bina Ilmu, Cetakan Pertama, Surabaya 1984, hal.362-363);
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas dengan tegas Tergugat I dan II menolak dan menyangkal dengan keras dalil posita gugatan para Penggugat halaman 3 pada butir 4 dan 5 dalam perkara a quo berikut seluruh dalil tuntutannya;
5. Bahwa, benar sebagaimana posita gugatan para Penggugat halaman 3
pada butir 6 dalam perkara a quo yang mendalilkan:
“Bahwa, kemudian tanah sawah SHM No. 25/Desa Landangan tersebut oleh Tergugat I dijual kepada Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016 dibuat dihadapan HAREK, S.H. selaku PPAT dan beralih menjadi atas nama HALIMAH TUSSYA’DYAH (Tergugat II);
Bahwa, setelah ditelaah secara seksama dalil posita gugatan para Penggugat tersebut, yang terurai pada halaman 3 butir 6 yang disampaikan secara tertulis dimuka sidang, merupakan dalil pembenaran dan pengakuan terhadap dalil gugatan para Penggugat;
Bahwa, pengakuan yang disampaikan oleh para Penggugat tersebut ternyata dilakukan dimuka hakim, karenanya pengakuan tersebut merupakan alat bukti yang sempurna yang isinya mengikat bagi para Penggugat yang telah memberikan pengakuan tersebut (vide : pasal 174 HIR);
6. Bahwa, sebagaimana dalil posita gugatan para Penggugat halaman 3 pada butir 7 dan 8 dalam perkara a quo dengan ini Tergugat I dan II menanggapinya :
Bahwa, merujuk kepada dalil jawaban Tergugat I, II butir 4 diatas maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menjual obyek sengketa dalam perkara a quo kepada Tergugat II tidak bertentangan dengan hukum dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut :
Berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 25/Desa Landangan, bahwa obyek sengketa adalah milik Tergugat I yang diperoleh dari warisan dari orang tua angkatnya selanjutnya obyek sengketa tersebut telah terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No. 25/Desa Landangan terdaftar atas nama Tergugat I, dengan demikian kepemilikan Tergugat I atas obyek sengketa telah memenuhi ketentuan pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah;
Dengan demikian telah ditemukan fakta bahwa Tergugat I berwenang untuk menjual obyek sengketa dengan cara jual beli kepada Tergugat II tanpa terlebih dahulu memperoleh ijin dari para Penggugat;
Bahwa, ketika obyek sengketa telah terdaftar atas nama Tergugat I secara de facto maupun de jure telah dikuasai dan dimiliki oleh Tergugat I, selanjutnya obyek sengketa tersebut oleh Tergugat I dijual kepada Tergugat II dan dalam jual beli obyek sengketa tersebut dilakukan dihadapan PPAT yang berwenang satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Akta jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016, dengan demikian jual beli tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hal ini sesuai dengan alat bukti surat otentik yang ada ditangan Tergugat I dan II yang akan diajukan apabila telah tiba waktunya;
Bahwa, lebih lanjut pada kalimat terakhir dari Akta Jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016 telah ditegaskan dengan redaksi “setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh pihak pertama dan pihak kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani / cap ibu jari oleh pihak pertama, pihak kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini “;
Bahwa dari kalimat terakhir dalam Akta Jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016 yang dikutip diatas, membuktikan bahwa dalil posita gugatan para Penggugat halaman 3 pada butir 7 dan 8 sungguh sangat tidak benar dan merupakan dalil yang penuh kebohongan;
Bahwa Akta Jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016 dibuat oleh dan dihadapan PPAT yang berwenang dengan demikian jual beli obyek sengketa tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (1)
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, karenanya Akta Jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016 merupakan akta otentik;
Karenanya terhadap dalil gugatan para Penggugat yang demikian, dengan ini Tergugat I dan II menyatakan menolak dengan keras dan menyangkal dengan tegas beserta seluruh dalil tuntutannya;
Terlebih-lebih lagi Akta Jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016 dan Sertipikat Hak Milik No. 25/Desa Landangan merupakan akta otentik dengan segala konsekuensi hukumnya;
Berdasarkan ketentuan pasal 165 HIR memuat suatu difinisi apa yang dimaksud dengan akta otentik, yang redaksinya berbunyi sebagai berikut :
“Akta otentik (yang sah), yaitu suatu surat yang diperbuat secara demikian itu oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuatnya, menjadikan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut didalam surat itu dan juga tentang yang ada dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung berhubungan dengan pokok dalam akta itu“;
(vide : Kompilasi Peraturan Hukum Acara Perdata disusun oleh Ali Boediarto, SH. Penerbit Varia Peradilan Ikatan Hakim Indonesia, Cetakan kedua, Oktober 2003 hal. 19);
Selanjutnya alat bukti surat dalam hukum pembuktian dalam perkara perdata menduduki urutan pertama, dan untuk akta otentik yang telah diatur secara tegas dalam pasal 165 HIR. Dan apabila dihubungkan dengan pendapat dari Retnowulan Sutantio, SH. dan Iskandar Oeripkartawinata, SH. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Penerbit Alumni, Bandung. Cetakan ke V tahun 1986. hal.49. ditegaskan bahwa akta otentik tersebut mempunyai 3 macam kekuatan pembuktian yakni :
Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut;
Kekuatan pembuktian materiil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi;
Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut;
Bahwa, Akta Jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016 tersebut pada saat dibuat, benar telah dibuat oleh PPAT Harek, S.H. dan Sertipikat Hak Milik No. 25/Desa Landangan dibuat dengan cara yang benar menurut hukum;
7. Bahwa, merujuk kepada dalil jawaban butir 6 diatas, ketika Tergugat II membeli obyek sengketa secara nyata obyek sengketa telah terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No. 25/Desa Landangan, dan obyek sengketa tersebut dikuasai oleh Tergugat I;
Bahwa jual beli onyek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II dilakukan dihadapan PPAT yang berwenang sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016 dengan demikian jual beli tersebut telah memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud pasal 1320 KUHPerdata;
Bahwa oleh karena syarat sahnya perjanjian telah dipenuhi maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Akta Jual Beli No. 848/2016 tanggal 26 Juli 2016 berdasarkan hukum mengikat bagi Tergugat I dan Tergugat II dan berlaku sebagai undang-undang, hal ini sejalan dengan azas pacta sun servanda sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 1338 KUHPerdata;
Selain itu sebelum Tergugat II membeli obyek sengketa terlebih dahulu dilakukan cek fisik apakah obyek sengketa dalam keadaan di bebani hak tanggungan ataupun dalam keadaan disita oleh Pengadilan, dan berdasarkan keterangan hasil cek fisik dari kantor BPN Kabupaten
Situbondo ternyata obyek sengketa dinyatakan cleen and clear karenanya Tergugat II berani membeli obyek sengketa, dengan demikian kedudukan Tergugat II tersebut dapat dikategorikan sebagai pembeli beriktikad baik dan untuk pembeli beritikad baik harus dilindungi oleh hukum;
(Vide : Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1856 K/SIP/1975 tertanggal 10 Mei 1975, “Hak-hak pihak ketiga dilindungi bila hak-hak itu diperoleh dengan iktikad baik”.);
Berdasarkan uraian tersebut diatas karenanya terhadap dalil posita gugatan para Penggugat halaman 3 pada butir 7 dan 8 dalam perkara a quo yang cenderung mengada-ada dan penuh kebohongan tersebut haruslah ditolak dan dikesampingkan berikut seluruh dalil tuntutannya;
8. Bahwa, tidak benar para Penggugat telah berusaha terus menerus untuk menempuh jalan damai guna menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan melalui Kepala Desa Landangan, namun niat baik para Penggugat tersebut tidak pernah ditanggapi secara baik pula oleh Tergugat I dan Tergugat II, sehingga dengan sangat terpaksa Penggugat membawa permasalahan ini untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Situbondo, yang benar bahwa para Penggugat selalu mengganggu dan mengusik ketenangan Tergugat I dan II dengan adanya gugatan para Penggugat ini, bahkan sejak tanggal 15 April 2017 sampai saat sekarang obyek sengketa tersebut telah dikuasai paksa secara sepihak dengan cara arogansinya mendatangkan orang-orang bayaran beramai-ramai menguasai obyek sengketa kemudian menanami padi diatas lahan obyek sengketa secara semena-mena yang nyata-nyata secara sah obyek sengketa tersebut milik Tergugat II tanpa mempedulikan nasib dan hak dari Tergugat II tersebut;
Bahwa, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para Penggugat tersebut kemudian oleh Tergugat II pada tanggal 18 April 2017 dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polsek Kapongan dan setelah dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan kemudian salah satu pelaku yang masih merupakan saudara kandung dari JAMSURI (Penggugat VI) yang bernama ELLIS bin DARMO ditetapkan sebagai Tersangka, yang mana dalam perkara perdata yang diputus pada tanggal 9 Februari 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu : Perkara Register No. 49/Pdt.G/2014/PN Sit., bahwa berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 26 September 2014 dan ijin Khusus Nomor 13/IJ.Khusus/X/2014/PN Sit tanggal 08 Oktober 2014 ELLIS bin DARMO tersebut menjadi kuasa Penggugat I, II dan III yang mana amarnya berbunyi:
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard);
Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.805.480,00 (dua juta delapan ratus lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa, kemudian ELLIS bin DARMO tersebut dalam proses hukum berikutnya yaitu menjadi Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Hakim kemudian telah diputus dan berdasarkan Petikan Putusan Nomor 04/PID.C/2017/PN.Sit. pada tanggal 16 Juli 2017 oleh Hakim pemeriksa perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Situbondo tersebut telah memutuskan dengan amar putusan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ELLIS Bin DARMO (alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 1 (satu bulan);
Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari atas putusan Hakim diberikan perintah lain dengan alasan sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, Terdakwa bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Foto copy SHM No. 25 tanggal 26 Juli 2016 an HALIMATUS SYA’DYAH, tetap terlampir dalam berkas;
1 (satu) ikat bibit padi dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas dengan tegas Tergugat I dan II menolak dan menyangkal dengan keras dalil posita gugatan para Penggugat halaman 3 pada butir 9 dalam perkara aquo;
9. Bahwa, Tergugat I dan II menyatakan menolak dan menyangkal dalil gugatan para Penggugat selain dan yang selebihnya, dan penolakan mana nantinya akan disertai dengan alat bukti yang sah yang akan diajukan apabila telah tiba waktunya;
DALAM REKONVENSI:
Bahwa Tergugat II dalam Konvensi yaitu HALIMAH TUSSYA’DYAH, perempuan, lahir di Situbondo tanggal 27 Maret 1998, Warga Negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, alamat Dusun Asta RT.001 RW.005, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, selanjutnya dalam gugat Rekonvensi disebut sebagai : PENGGUGAT REKONVENSI;
Dengan ini mengajukan gugat Rekonvensi melawan :
KUSNAN, umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh tani, alamat Kp. Peleyan Gumuk RT.001 RW.009, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, sebagai TERGUGAT REKONVENSI I;
B. ABD RAHMAN, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Kp. Peleyan Timur RT.001 RW.001, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, sebagai TERGUGAT REKONVENSI II;
B. SUGIK, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Blumbang RT.11, RW.004, Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, sebagai TERGUGAT REKONVENSI III;
SILWANA, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Kp. Kampong RT.001, RW.008, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, sebagai TERGUGAT REKONVENSI IV;
HARNANIK, umur 36, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Peleyan Timur RT.005 RW.002, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, sebagai TERGUGAT REKONVENSI V;
JAMSURI, umur 74 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, alamat Kp. Peleyan Ardani RT.01 RW.07, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, sebagai TERGUGAT REKONVENSI VI;
ASBI, umur 75 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh tani, alamat Kp. Sak-sak RT.014 RW.005, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, sebagai TERGUGAT REKONVENSI VII;
TOLAK HADI, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjan Petani, alamat Kp. Blumbang RT.011 RW.004, Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, sebagai TERGUGAT REKONVENSI VIII;
ARTADI, umur 67 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh tani, alamat Kp. Sak Sak RT.013 RW.005, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, sebagai TERGUGAT REKONVENSI IX;
Selanjutnya Tergugat Rekonvensi I, Tergugat Rekonvensi II, Tergugat Rekonvensi III, Tergugat Rekonvensi IV, Tergugat Rekonvensi V, Tergugat Rekonvensi VI, Tergugat Rekonvensi VII, Tergugat Rekonvensi VIII dan Tergugat Rekonvensi IX disebut sebagai PARA TERGUGAT REKONVENSI
Bahwa, gugatan rekonvensi ini diajukan dengan dasar hukum dan alasan sebagai berikut:
Bahwa, pada tanggal 26 Juli 2016 Penggugat rekonvensi membeli tanah sawah kepada EMMAT bin P. FATHOR, laki-laki, lahir di Situbondo tanggal 26 Juni 1958, Warga Negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan Petani / Pekebun, alamat Kp. Krajan II RT.004 RW.007, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terletak di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dengan identitas tanah : Surat Ukur No. 110/Landangan/2016, tanggal 23 Februari 2016, luas 5.073 M2, atas nama HALIMAH TUSSYA’DYAH (Penggugat Rekonvensi) satu dan lain hal sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 25/Desa Landangan, dengan batas batas:
Utara : tanah milik H. RIDWAN;
Timur : tanah milik H. HANDOKO;
Selatan : tanah milik H. HANDOKO;
Barat : tanah milik H. SULAIMAN;
Selanjutnya disebut sebagai : Tanah Sengketa;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 15 April 2017 tanah sengketa milik Penggugat Rekonvensi tersebut dirampas oleh para Tergugat Rekonvensi dan selanjutnya dikuasai baik secara bersama-sama ataupun masing-masing secara sendiri oleh para Tergugat Rekonvensi secara melawan hukum, karenanya perbuatan para Tergugat Rekonvensi tersebut berdasarkan hukum merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi;
Bahwa, berdasarkan kaidah hukum dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI. tanggal 9 Mei 1983 No. 684 K/Sip/1982 yang pada pokoknya menyebutkan :
“Karena penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat Rekonvensi adalah secara melawan hukum maka tanpa harus dibuktikan lebih dahulu siapa pemilik tanah itu, tanah harus dikembalikan dulu dalam keadaan semula yaitu harus diserahkan lagi kepada Penggugat Rekonvensi dan jika para Tergugat Rekonvensi merasa sebagai pemilik tanah tersebut, harus mengajukan gugatan terhadap Penggugat Rekonvensi dimuka Pengadilan Negeri“;
Bahwa, Penggugat Rekonvensi telah menempuh jalan damai dan meminta agar para Tergugat Rekonvensi secara baik-baik bersedia menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat Rekonvensi akan tetapi para Tergugat Rekonvensi menolaknya, karenanya telah tepat dan berdasar pada hukum apabila Penggugat Rekonvensi mengajukan tuntutan ganti rugi kepada para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng dikarenakan Penggugat Rekonvensi tidak bisa menikmati hasil panen tanah sengketa tersebut sejak dirampas oleh para Tergugat Rekonvensi;
Bahwa, perincian besarnya ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
Bahwa, tanah sengketa dalam satu tahunnya dapat ditanami padi sebanyak tiga kali tanam dan setiap kali tanam padi, tanah sengketa dapat menghasilkan gabah kering sawah sebanyak 2 (dua) ton, sehingga dalam satu tahun dapat menghasilkan 6 (enam) ton gabah kering sawah;
Bahwa, harga satu ton gabah kering sawah Rp4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), dengan demikian hasil tanah sengketa dalam satu tahun 6 x Rp4.600.000,- = Rp27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), karenanya jumlah kerugian yang dituntut Penggugat Rekonvensi kepada para Tergugat Rekonvensi untuk setiap tahunnya sebesar Rp27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), yang diperhitungkan sejak bulan Juni 2017 sampai dengan saat bulan dan tahun panenan terakhir penyerahan tanah sengketa kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik tanpa beban;
Bahwa agar supaya gugatan ini tidak sia-sia dan lagi pula Penggugat Rekonvensi mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk para Tergugat Rekonvensi untuk mengalihkan, memindahtangankan atau mengasingkan tanah sengketa kepada pihak ketiga atau kepada pihak lain, dengan ini Penggugat Rekonvensi mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Situbondo melalui Yth. Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berkenan menaruh sita jaminan atas tanah sengketa tersebut;
Bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini didasarkan kepada alat bukti surat yang otentik, karenanya Penggugat Rekonvensi mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau peninjauan kembali;
Bahwa agar nantinya putusan dalam perkara ini ditaati oleh para Tergugat Rekonvensi atau pihak lain yang memperoleh hak dari para Tergugat Rekonvensi, untuk itu Penggugat Rekonvensi mohon agar Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan hukuman kepada para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi untuk setiap hari atas keterlambatan para Tergugat Rekonvensi memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum pasti;
Bahwa, berdasarkan uraian diatas, Penggugat Rekonvensi mohon dengan hormat agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Situbondo memberikan putusan sebagai berikut :
Primair :
Menerima baik surat gugatan Penggugat Rekonvensi;
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa apabila telah dilaksanakan;
Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pihak yang berhak atas tanah sengketa;
Menetapkan bahwa para Tergugat Rekonvensi baik secara bersama-sama ataupun masing-masing secara sendiri telah menguasai tanah sengketa secara tidak sah dan bersifat melawan hukum;
Menetapkan bahwa penguasaan tanah sengketa oleh para Tergugat Rekonvensi secara melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi sebesar Rp27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), untuk setiap tahunnya yang diperhitungkan sejak bulan Juni 2017;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan kosong, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum pasti;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), terhitung sejak bulan Juni 2017 sampai putusan ini memperoleh kekuatan hukum pasti;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatannya untuk memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;
Atau sebagai Subsidair :
Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya;
Memperhatikan, mengutip dan menerima keadaan–keadaan sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Sit., tanggal 26 Oktober 2017 dalam perkara antara kedua belah pihak dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.696.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Membaca berturut – turut:
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Situbondo, menerangkan bahwa pada tanggal 8 November 2017, Para
Penggugat melalui Kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 26 Oktober 2017 Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Sit, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Tergugat / Terbanding pada tanggal
15 Desember 2017, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Situbondo;
Memori Banding tertanggal 15 November 2017 diajukan oleh Kuasa Para Penggugat / Pembanding, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 15 November 2017 dan salinannya telah diberitahukan kepada Tergugat I, II / Terbanding tanggal 15 Desember 2017 akan tetapi Tergugat I dan II tidak mau menandatangani risalah pemberitahuan tersebut yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Situbondo;
Kontra Memori Banding tertanggal 26 Januari 2018 diajukan oleh Kuasa Para Tergugat / Terbanding, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 26 Januari 2018 dan salinannya telah diberitahukan kepada Kuasa Para Penggugat / Pembanding pada tanggal 30 Januari 2018, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Situbondo;
Relaas Pemberitahuan Untuk Memeriksa Berkas Perkara (Inzage), dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Situbondo, menerangkan bahwa telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Para Penggugat / Pembanding pada tanggal 15 November 2017 dan kepada Tergugat I / Terbanding pada tanggal 15 Desember 2017 akan tetapi Tergugat I / Terbanding tidak mau menandatangani Relaas tersebut dan kepada Tergugat II / Terbanding pada tanggal 15 Desember 2017 akan tetapi Tergugat II / Terbanding tidak ada ditempat sehingga relaas tersebut disampaikan melalui Kepala Desa setempat, bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan selama 14 (empat belas) hari untuk mempelajari berkas perkara Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Sit., sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Undang–undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding tertanggal 15 November 2017 diajukan oleh Kuasa Para Penggugat / Pembanding yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk berkenan
memutuskan menerima permohonan banding Para Penggugat / Pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 26 Oktober 2017 Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Sit;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tertanggal 15 November 2017 yang diajukan oleh Kuasa Para Penggugat / Pembanding, Kuasa Para Tergugat / Terbanding memberikan tanggapannya dalam Kontra Memori Banding tertanggal 26 Januari 2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar menurut hukum, oleh karenanya alasan Memori Banding Para Penggugat / Pembanding haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, dan mempelajari dengan seksama salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 26 Oktober 2017 Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Sit., Berita Acara Pemeriksaan, serta surat – surat lainnya, Memori Banding diajukan oleh Kuasa Para Penggugat / Pembanding dan Kontra Memori Banding diajukan oleh Kuasa Para Tergugat / Terbanding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai kewenangan absolut Pengadilan Negeri, sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga dapat disetujui dan selanjutnya dijadikan pula sebagai dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara yang dimohon banding a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 26 Oktober 2017 Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Sit., haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat / Pembanding tetap berada dipihak yang kalah, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Undang – Undang No. 20 Tahun 1947, Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 26 Oktober 2017 Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Sit., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, pada hari SELASA tanggal 3 APRIL 2018, oleh Kami Sonhaji, S.H., Hakim Tinggi, sebagai Ketua Majelis dengan Edy Tjahjono, S.H., M.Hum., dan Singit Elier, S.H., M.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari SENIN tanggal 9 APRIL 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim – Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Choiria Chomsa PP, S.E., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
KETUA MAJELIS,
HAKIM ANGGOTA
ttd
ttd
S o n h a j i, S.H.
Edy Tjahjono, S.H., M.Hum.
ttd PANITERA PENGGANTI
ttd
Singit Elier, S.H., M.H.
Choiria Chomsa PP, S.E., M.H.
Biaya perkara banding :
1. Materai Rp 6.000,00-
2. Redaksi Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp 139.000,00
Jumlah Rp 150.000,00