50/Pid.Tipikor /2012/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 50/Pid.Tipikor /2012/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUSDINAR,S.Pd Bin Israfil
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUSDINAR. S.Pd. Bin ISRAFIL. dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
P U T U S A N
Nomor: 50/Pid.Tipikor /2012/PN.Smda
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa yang disidangkan oleh Hakim Majelis menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : KUSDINAR,S.Pd Bin Israfil ;
Tempat lahir : Pulau Derawan Berau;
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/03 Juni 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewargane-
garaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pulau Derawan RT.IV Desa Pulau Derawan, Kec. Pulau Derawan Kabupaten Berau;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : PNS (Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan) ;
Pendidikan : S- 1 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum SAID ASRIL,SH, ROBIN DANA, SH, RITA KUSTYANTI, SH, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.26 C Samarinda, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No.50/Pen.Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tertanggal 20 Nopember 2012 .
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, nomor: 50/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda. tertanggal 08 Nopember 2012 tentang penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa; KUSDINAR,S.Pd Bin Israfil ;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 50/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda, tertanggal 12 Nopember 2012, tentang Penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: B-1051/Q.4.14/Ft.1/11/2012, tertanggal 07 Nopember 2012, dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb , atas nama Terdakwa: KUSDINAR,S.Pd Bin Israfil ;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-002/Q.4.14/Fd/10/2012, tertanggal 29 Oktober 2012, atas nama Terdakwa: KUSDINAR,S.Pd Bin Israfil ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS. 02/Q.4.14/Ft.1/01/2013 tanggal 6 Februari 2013, yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Primair dan terbukti dalam dakwaan Subsidair dan oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa KUSDINAR,S.Pd Bin Israfil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
SK Bupati Berau nomor : 489 Tahun 2009 tanggal 07 September 2009 Prihal penetapan Subsidi BP3 (BOSDA) SD/MI,SLTP/MTs,SMK/K/MA Negeri dan Swasta Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009 ;
Buku Pedoman BOSDA Kabupaten Berau Tahun2009;
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2009;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan I dan II SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA triwulan III dan IV SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2009;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 821.29/002/Disdik-Kab/Sek/2010 tanggal 05 Januari 2010 Perihal Penunjukan Pjabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Program Kegiatan APBD Tahun 2010 Dinas Pendidikan Kab. Berau;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 821.29/025/Disdik-Kab/Sek/2010 tanggal 19 Februari 2010 Perihal Pembentukan Tim Manajemen BOSDA Kabupaten Berau Tahun 2010;
SK Bupati Berau Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 18 Februari 2010 Perihal Penetapan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Berau Tahun 2010;
Buku Pedoman BOSDA Kabupaten berau Tahun 2010;
SK Kepala dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 821.29/105.a/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 06 Oktober 2010 Perihal Pembentukan Tim Pemeriksa Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Tim Pemeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOSDA Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 420.027/Disdik – Kab/sek/2010 tanggal 19 Februari 2010 perihal Penetapan Alokasi Sekolah
Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang SD/MI,SMP/MTS/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik Negeri maupun Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 420/030-b/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 08 Maret 2010 perihal Perubahan pertama lampiran Keputusan Kepala dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 420/ 027/Disdik – Kab/sek/2010 tentang penetapan alokasi sekolah penerima bantuan operasionalsekolah daerah (BOSDA) periode Januari s.d Maret 2010 (triwulan I) dan periode April s.d Juni 2010 (triwulan II) jenjang SD/MI,SMP/MTS/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Berau tahun 2010.
SK Kepala dinas endidikan Kab.Berau nomor : 420.083/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 06 Juli 2010 perihal Penetapan alokasi sekolah penerimaan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) periode Juli s.d September 2010 2010 (triwulan II) dan Periode Oktober s.d Desember 2010 (Triwulan IV) Jenjang SD/MI,SMP/MTS/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Berau tahun 2010;
Daftar Posting Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau derawan Triwulan I dasn II Tahun 2010;
Daftar Postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan III dan IV tahun Tahun 2010;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan I,II,III dan IV SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2010;
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2010;
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor 420/093/Disdik-Kab/sek/2009 tanggal 15 Desember 2009 perihal Penetapan Alokasi Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT Negeri maupun Swasta dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten berau Tahun 2010;
Lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan Kab.Berau nomor 420/093/Disdik-Kab/Sek/2009 perihal Daftar Alokasi Sekolah Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT periode Januari s.d Desember 2010;
Lampiran SK Kepala dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur nomor : 800/K-458/IV/2010 tanggal 15 februari 2010 perihal Penetapan Sekolah Penerimaan Subsidi BOS Provinsi Kalimantan Timur untuk SD/SLB/SMP/SMPLB dan BOS Buku Tingkat Kabupaten / kota se Kalimantan Timur Periode Januari s.d Juli Tahun 2010;
Lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur nomor : 800/K-1397/ IV/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Penetapan Sekolah Penerima Subsidi BOS Provinsi Kalimantan Timur untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Bos buku tingkat Kabupatn/ Kota se Kalimantan timur periode Juli s.d Desember Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 821.29/007/ Disdik-kab/Sek/I/2011 tanggal 07 Januari 2010, perihal Penunjukan Pejabat Penetausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Perogram Kegiatan APBD Tahun 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Berau;
SK Bupati Berau nomor : 131 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 Perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kab. Berau dan BOSDA bantuan keuangan Pemerintah Perovinsi Kalimantan timur di Kabupaten Berau tahun 2011;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 821.29/065.a/Disdik-Kab/2011 tanggal 10 Oktober 2011 , Perihal Pembentukan Tim BOSDA Kabupaten Berau Tahun 2011;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan I SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 420/009/Disdik-Kab/ 2011 tanggal 11 Januari 2011 perihal Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan III dan IV;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 420/116/Disdik-Kab/sek/x/2011 tanggal 11 Januari 2011, perihal Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan I dan II;
Daftar Postingan Dana BOSDA ke rekening SDN 001 Pulau Derawan triwulan I Tahun 2011;
Daftar postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan II Tahun 2011;
Daftar postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan III Tahun 2011;
Daftar postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan IV Tahun 2011;
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 37 Tahun 2010 Perihal petunjuk Teknis Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011;
SK Bupati Berau nomor : 148 Tahun 2011 tanggal 29 Maret 2011 perihal Pembentukan Tim Manajemen Bantuan operasional Sekolah (BOS) kabupaten Berau Tahun 2011;
SK Bupati Berau nomor : 388 Tahun 2011 tanggal 25 juli 2011 Perihal Perubahan Lampiran keputusan bupati Berau nomor 148 Tahun 2011 tentang Pembentukan tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Berau Tahun 2011;
DPA SKPD No. 1.01.01.16.133.5.2 BOS Pusat Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan I Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan II Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan III Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan IV Tahun 2011;
Faktur Pembelian 3 (tiga) unit laptop Merk ACER dari Perdana Electric No. 0088868 tanggal 22 April 2011;
Rekening Koran dari BANK BRI Cabang Tanjung Redeb Dana BOS Pusat Tahun 2011 SDN 001 Pulau Derawan;
2 (dua) lembar daftar pembelian barang pada tanggal 27 April 2011 di Toko Robinson Tanjung Redeb Kab. Berau;
2 (dua) unit Laptop Merk ACER;
1 (satu) unit Laptop Merk ASUS.
Faktur Pembelian 3 (tiga) unit laptop Merk ACER dari Perdana Electric No. 0088868 tanggal 22 April 2011;
Rekening Koran dari BANK BRI Cabang Tanjung Redeb Dana BOS Pusat Tahun 2011 SDN 001 Pulau Derawan;
2 (dua) lembar daftar pembelian barang pada tanggal 27 April 2011 di Toko Robinson Tanjung Redeb Kab. Berau;
2 (dua) unit Laptop Merk ACER;
1 (satu) unit Laptop Merk ASUS.
Dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara Dendy Haryono;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat pembelaannya tertanggal 20 Februari 2013 yang pada pokoknya menyatakan Dakwaan Primair, dan Dakwaan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam kesimpulan Pembelaannya, Penasihat Hukum terdakwa memohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KUSDINAR, S.Pd. Bin ISRAFIL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, baik dalam dakwaan Primair, dan dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa KUSDINAR, S.Pd. Bin ISRAFIL dari dakwaan Primair dan Subsidair;
Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya;
Menetapkan barang bukti menurut hukum;
Membebankan Biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar pula tanggapan (replik) Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 28 Februari 2013 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar pula tanggapan (duplik) Penasihat Hukum Terdakwa yang secara lisan menyatakan tetap pada Pembelaan semula dan mohon pada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, baik dalam dakwaan Primair, dan Subsidair;
Menimbang bahwa Terdakwa KUSDINAR,S.Pd Bin Israfil, oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara nomor: PDS-002/Q.4.14/Fd/10/2012, tertanggal 29 Oktober 2012 yaitu sebagai berikut:
PRIMAIR :
------ Bahwa ia terdakwa KUSDINAR,S.Pd.,SD Bin ISRAFIL , bersama – sama dengan saksi DENDY HARYONO Bin USMAR (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) antara tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2009 sampai dengan tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2011 atau yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2009 sampai dengan kurun waktu tahun 2011, bertempat di SDN 001 Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa KUSDINAR,S.Pd.,SD Bin selaku Penanggung Jawab dalam pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Pusat dan Dana Operasional Sekolah (BOS)
Daerah pada SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor : 829.21/135-SK/BKD-I/2006 diangkat sebagai Kepala Sekolah sejak tanggal 08 Februari 2006 tetapi baru melaksanakan tugas pada bulan Maret 2006. dan pelaksanaan kegiatan untuk operasional di SDN 001 Pulau Derawan berasal dari Dana Operasional Sekolah (BOS) Daerah dan Pusat yang bersumber dari APBD dan APBN tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.
Bahwa Bantuan Operasional sekolah Daerah (BOSDA) adalah program Pemerintah Kabupaten Berau yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksanaan program wajib belajar dua belas tahun.
Bahwa mekanisme penyaluran dana BOSDA pada Tahun 2009 dan 2010 berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab III yaitu:
Dinas Pendidikan Kabupaten Berau akan menerbitkan Surat Keputusan Sekolah-sekolah yang akan menerima BOSDA;
Sekolah Penerima BOSDA harus menandatangani Pakta Integritas bahwa sekolah tidak memungut uang partisipasi dari orang tua siswa dengan dalih dan bentuk apapun serta diketahui oleh Ketua Komite, kecuali RSBI/ SBI;
Sekolah Penerima BOSDA wajib membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sesuai dengan jumlah dana BOSDA yang diterima dan diplenokan dengan pengurus Komite Sekolah;
RAPBS yang sudah diplenokan harus disahkan/ diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan atau minimal Kepala Bidang Pendidikan Menengah untuk SMA/SMK/MA dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB;
Sekolah penerima BOSDA menyampaikan permohonan yang diketahui pengurus Komite, Sekolah untuk pencairan dana per triwulan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui PPTK Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Dasar dan Menengah setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi;
Bendahara Sekolah atau Bendahara komite ditunjuk dapat mencairkan dana BOSDA dengan membawa Surat Keputusan penunjukan Sebagai Bendahara dari sekolah;
Bahwa mekanisme penyaluran dana BOSDA pada Tahun 2011 adalah sama seperti tahun 2009 dan 2010 seperti pada poin diatas namun terdapat penambahan ketentuan-ketentuan berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 (SK Bupati Berau Nomor : 131 tahun 2011) pada Bab IV yaitu:
Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PA/KPA setiap triwulan sesuai alokasi anggaran per sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau;
PA/KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan SP2D;
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan mentransfer Dana BOSDA yang diterima dari Bendahara Umum Daerah (BUD) langsung ke Rekening Sekolah;
Tim Sekolah melaporkan realisasi penggunaan dana yang diterimanya per triwulan dengan melampirkan rekap SPJ dan Dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya setiap triwulan melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Dana Operasional sekolah Daerah Pendidikan Dasar dan Menengah. Laporan realisasi penggunaan dana dilengkapi dengan penjelasan tentang kelebihan atau kekurangan alokasi Dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah dengan melampirkan data jumlah murid;
Pencairan Triwulan Kedua dan Seterusnya akan dilakukan bila sekolah telah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan lengkap dan benar yang dinyatakan dengan Surat Pengesahan SPJ oleh tim pemeriksa SPJ BOSDA.
Bahwa pihak sekolah yang ikut membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) adalah Kepala sekolah, Bendahara, Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab IV maka penetapan Alokasi Dana BOSDA dilaksanakan sebagai berikut :
Alokasi Dana BOSDA per sekolah negeri dan Swasta ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, atas Usulan Sekolah dengan Surat Pernyataan tentang jumlah siswa oleh masing-masing Kepala Sekolah;
Alokasi Dana BOS persekolah untuk periode Januari – Juni 2011 didasarkan jumlah siswa bulan Januari 2011, sedangkan periode Juli – Desember 2011 didasarkan pada jumlah Siswa bulan Juli tahun pelajaran 2011 – 2012.
Bahwa untuk BOS Pusat tahun 2009 dan 2010 sama dengan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab III tersebut diatas hanya saja untuk BOS Pusat diatur dalam Buku Panduan Pelaksanaan BOS tahun 2009 dan Buku Panduan BOS tahun 2010, serta untuk alokasi Dana Bos Pusat didasarkan pada SK Penetapan Jumlah Siswa dari Dinas Pendidikan Kabupaten yang dikirimkan ke Propinsi kemudian Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Timur menerbitkan SK Penetapan Jumlah Siswa.
Untuk Mekanisme Penyaluran Dana Bos Pusat langsung ditransfer ke rekening Sekolah selanjutnya Bendahara dan Kepala Sekolah mengambil dana Bos ke bank ditunjuk.
Untuk BOS Pusat Tahun 2011 sama dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 (SK Bupati Berau Nomor : 131 tahun 2011) pada Bab IV tersebut diatas karena Petunjuk Teknis BOSDA tahun 2011 tersebut diatas justru mengacu ke Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011 (Permendiknas No. 37 tahun 2010).
Perbedaan lainnya yaitu dalam BOS Pusat untuk RAPBS terkadang disebut juga
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Bahwa berdasarkan SK Bupati Berau maka besarnya BOSDA yang diberikan pada tahun 2009 s/d 2011 untuk masing-masing siswa SD adalah Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)/Siswa/ Tahun dan Berdasarkan Juknis 2009/Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010 maka besarnya BOS Pusat yang diberikan pada tahun 2009 s/d 2011 untuk masing-masing siswa SD Kabupaten adalah Rp. 397.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu)/ Siswa/ Tahun.
Bahwa jumlah Siswa dan Jumlah Dana Bos Pusat dan Daerah yang diterima oleh SDN 001 Pulau Derawan dari Tahun 2009 s/d 2011 adalah sebagai berikut :
Untuk Bos Pusat
Tahun 2009
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/276/IV/2009 Tanggal 16 Pebruari 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan I Januari – Maret 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/276/IV/2009 Tanggal 16 Pebruari 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan II April – Juni 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K.1406/IV/2009 Tanggal 18 Juni 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan III Juli – September 2009 sebesar Rp.
20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K.1406/IV/2009 Tanggal 18 Juni 2009 Jumlah Siswa 222 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan IV Oktober – Desember 2009 sebesar Rp. 22.033.500,00 (Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Tahun 2010
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-458/IV/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan I Januari – Maret 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-458/IV/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan II April – Juni 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-1397/IV/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan III Juli – September 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-1397/IV/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Jumlah Siswa 226 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan IV Oktober – Desember 2010 sebesar Rp. 22.430.500,00 (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah);
Tahun 2011
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun anggaran 2011 maka jumlah Siswa SDN 001 Pulau Derawan adalah 226 Orang dengan Jumlah Dana Bos Pusat untuk Tahun 2011 sebesar Rp. 89.722.000,- (Delapan Puluh sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
Untuk Bos Daerah
Tahun 2009
Berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 489 Tahun 2009 Tanggal 07 September 2009 jumlah Siswa 207 dengan Jumlah Dana Bos Daerah sebesar Rp. 124.200.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Rupiah).
Tahun 2010
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/027/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 19 Pebruari 2010 kemudian diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/030-b/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 08 Maret 2010, jumlah Siswa 219 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan I dan II sebesar Rp. 65.700.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/083/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 06 Juli 2010, jumlah Siswa 219 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan III dan IV sebesar Rp. 65.700.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Tahun 2011
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/009/Disdik-Kab/2011 Tanggal 11 januari 2011, jumlah Siswa 225 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan I dan II sebesar Rp. 67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/116/Disdik-Kab/2011 Tanggal 21 November 2011, jumlah Siswa 225 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan III dan IV sebesar Rp. 67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat dan Bos Daerah tahun 2009 s/d 2011 untuk SDN 001 Pulau Derawan, yaitu :
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat :
Tahun 2009 : Rp. 84.263.250,00.-
Tahun 2010 : Rp. 87.637.750,00.-
Tahun 2011 : Rp. 89.722.000,00.-
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Daerah :
Tahun 2009 : Rp. 124.200.000,00.-
Tahun 2010 : Rp. 131.400.000,00.-
Tahun 2011 : Rp. 135.000.000,00.-
Bahwa Dana BOSDA dam BOS Pusat diperuntukkan untuk kegiatan sebagai berikut :
* Bahwa berdasarkan Juknis Dinas Pendidikan BOSDA Tahun 2009 dan 2010 diperuntukkan untuk kegiatan :
Pemenuhan Standar Isi dan SKL;
Pemenuhan Standar Proses;
Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana;
Pemenuhan Standar Pengelolaan;
Pemenuhan Standar Pembiayaan;
Pemenuhan Standar Pendidikan.
* Bahwa berdasarkan SK Bupati Berau No. 131 Tahun 2011 Tentang Petunjuk teknis penggunaan Dana Bosda Pemerintah Kabupaten Berau dan Bosda Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maka BOSDA Tahun 2011 diperuntukkan bagi kegiatan :
Program Sekolah.
Pengembangan Kompetensi Lulusan (Bidang Akademik dan Non Alademik) :
Pengembangan Kurikulum/ KTSP;
Pengembangan Proses Pembelajaran;
Pengembangan Sistem Penilaian;
Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pengembangan Sarana dan Prasarana sekolah;
Pengembangan Manajemen Sekolah;
Pengembangan Kesiswaan dan Ekstrakulikuler;
Pengembangan Budaya dan Lingkungan sekolah;
Penanaman Karakter (budi pekerti).
Non Program Sekolah.
Belanja Pegawai;
Belanja Barang dan Jasa;
* Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional sekolah (BOS) Pusat dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010 maka Dana BOS Pusat tahun 2009, 2010 dan 2011 diperuntukkan untuk kegiatan :
Program Sekolah.
Pengembangan Kompetensi Lulusan (Bidang Akademik dan Non Alademik);
Pengembangan Kurikulum/ KTSP;
Pengembangan Proses Pembelajaran;
Pengembangan Sistem Penilaian;
Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pengembangan Sarana dan Prasarana sekolah;
Pengembangan Manajemen Sekolah;
Pengembangan Kesiswaan dan Ekstrakulikuler;
Pengembangan Budaya dan Lingkungan sekolah;
Penanaman Karakter dan Budaya Bangsa , Serta Kewirausahaan.
Non Program Sekolah.
Belanja Pegawai;
Belanja Barang dan Jasa.
Bahwa sesuai dengan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA dan Bos Pusat maka Sekolah Penerima BOSDA dan BOS Pusat wajib membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sesuai dengan jumlah dana yang diterima dan diplenokan dengan pengurus Komite Sekolah dan Dewan Guru, kemudian RAPBS ditandatangani oleh Ketua Komite, Kepala Sekolah dan Bendahara.
Bahwa prosedur Pencairan Dana Untuk BOSDA dan BOS Pusat adalah sebagai berikut :
Prosedur pencairan Dana BOSDA yaitu :
Bendahara atau Pihak Sekolah yang ditunjuk menyerahkan RAPBS yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau ke saya sebagai PPTK;
Kemudian dibuatkan Daftar Pengajuan Pembayaran oleh Pengelola Administrasi untuk transfer dana BOSDA sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan SK Kepala Dinas Tentang Alokasi Sekolah Penerima Dana BOSDA;
Bendahara Pengeluaran Menyampaikan ke Bank Penyalur untuk dilakukan transfer ke rekening Sekolah.
Bahwa Bahwa untuk dana BOSDA SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-020816-50-1 atas nama rekening Bosda SDN 001 Pulau Derawan.
Prosedur pencairan Dana BOS Pusat yaitu :
Setelah ada Surat Keputusan Kepala Dinas Propinsi Kemudian selanjutnya Dana Bos Pusat Ditransfer ke rekening sekolah per triwulan.
Bahwa untuk dana BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-000302-30-2 atas nama rekening SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah maka dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Hal ini tertuang dalam :
Untuk BOSDA :
* Dalam Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA tahun 2009 dan 2010 memang tidak secara tegas mengaturnya, namun kewajiban sekolah penerima membuat/menyusun RAPBS dimaksudkan agar supaya belanja sekolah tidak digunakan untuk hal-hal diluar ketentuan, selain dalam buku tersebut juga tidak diatur penggunaan dana BOSDA boleh diluar RAPBS.
* Dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 (SK Bupati Berau Nomor : 131 tahun 2011) pada Bab IV huruf D tentang Penggunaan Dana BOSDA, selain itu apabila ada perubahan penggunaannya terhadap penggunaan dana BOS maka harus dirapatkan dengan dewan guru, komite sekolah kemudian perubahan RAPBS nya diajukan kepada Dinas Pendidikan (diatur dalam Lampiran II tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 (SK Bupati Berau Nomor : 131 tahun 2011) Bab III angka 2 huruf a tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Untuk BOS Pusat :
* Dalam Buku Panduan Pelaksanaan BOS tahun 2009 diatur di Bab IV (Mekanisme Pelaksanaan) Huruf C (Penggunaan Dana BOS);
* Dalam Buku Panduan BOS tahun 2010 Bagian Dua (Petunjuk Teknis Keuangan) Bab III (Pertanggungjawaban Keuangan) Huruf C (Tingkat Sekolah) angka 1 (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/RKAS atau RAPBS) Format BOS K-1.
* Dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011 (Permendiknas No. 37 tahun 2010) di Lampiran I Bab IV (Prosedur Pelaksanaan dan penggunaan Dana BOS) huruf D (Penggunaan Dana BOS, selain itu apabila ada perubahan penggunaannya terhadap penggunaan dana BOS maka harus dirapatkan dengan dewan
guru, komite sekolah kemudian perubahan RAPBS nya diajukan kepada Dinas Pendidikan (diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011 (Permendiknas No. 37 tahun 2010) Lampiran II Bab III (Pertanggungjawaban Keuangan) huruf D (tingkat sekolah)).
Bahwa apabila penggunaan dana BOS digunakan untuk kegiatan yang lain namun tidak sesuai dengan RAPBS maka harus dirapatkan dengan dewan guru, komite sekolah kemudian perubahan RAPBS nya diajukan kepada Dinas Pendidikan.
Bahwa jika Dana Bos digunakan biaya transportasi seperti untuk keperluan ke Dinas Pendidikan Kabupaten, mengambil gaji atau biaya konsumsi atau penginapan selama berada di suatu tempat, hal tersebut diperbolehkan asalkan memang telah tercantum dalam RAPBS/RKAS, apabila tidak tercantum maka tidak diperbolehkan. Biaya-biaya tersebut juga harus terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan tetap harus tercantum dalam RAPBS/RKAS serta jangan sampai penggunaan dana untuk hal-hal tersebut lebih banyak/besar.
Bahwa untuk Pencairan Dana Bos di bank yang ditunjuk harus dilakukan Kepala sekolah bersama dengan Bendahara BOS namun setiap pencairan harus diketahui oleh Komite Sekolah dan apabila Kepala sekolah tidak bisa hadir di bank yang ditunjuk bisa melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, kemudian untuk pencairan Dana Bos Pusat dan Daerah harus sesuai dengan rencana penggunaan yang diketahui oleh Komite sekolah sehingga tidak bisa diambil sekaligus tanpa sepengetahuan komite Sekolah (Setiap Rencana Penggunaan dana BOS) ditempel di papan pengumuman dengan ditandatangani oleh Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Bendahara.
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasinal Sekolah bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun pelajaran atau anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas sekolah (tidak disetor ke kas negara) dan harus dipergunakan untuk kepentingan sekolah.
Bahwa pertanggungjawaban untuk BOSDA dan Bos Pusat yaitu :
Berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional sekolah (Bos Pusat) dan Keputusan Bupati Berau Nomor 131 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau, maka :
Sekolah diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah, Untuk Program Bos Pusat dan BOSDA, pembukuan yang digunakan dapat dengan tulis tangan atau menggunakan komputer, buku yang digunakan adalah sebagai berikut :
Buku Kas Umum;
Buku Pembantu Kas;
Buku Pembantu Bank;
Buku Pembantu Pajak;
Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer;
Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak BKU dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam 1 bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah;
Semua Transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku kas Umum dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya;
Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp. 10 juta;
Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran tidak boleh dibawa dan harus disimpan di kantornya.
Untuk Bukti Pengeluaran :
Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai ;
Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya ;
Uraian tentang jenis barang/ jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi ;
Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala sekolah dan Lunas dibayar oleh Bendahara ;
Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh sekolah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Pelaporan.
Laporan merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana Bos pusat/ OSDA. Untuk itu laporan pertanggung jawaban harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Untuk BOSDA.
Laporan pertanggung jawaban keuangan tersebut disampaikan kepada Tim manajemen BOSDA kabupaten setiap triwulan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya triwulan tesebut.
Untuk Bos Pusat.
Laporan pertanggung jawaban Keuangan (Format Bos K-2) tersebut disampaikan setiap triwulan kepada tim manajemen BOS Kabupaten.
Bahwa untuk BOSDA selama ini SDN 001 Pulau Derawan selalu mempertanggungjawabkannya berupa laporan SPJ yang harus diajukan ketika akan mencairkan Dana BOSDA Berikutnya sedangkan untuk Bos Pusat SDN 001 Pulau Derawan membuat SPJ hanya disimpan di sekolah.
Bahwa selama tahun 2010 tidak ada Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bos Pusat dari SDN 001 Pulau Derawan maupun SD-SD lainnya di Kabupaten Berau.
Bahwa sesuai Juknis Pembuatan Surat Pertanggung jawaban (SPJ Bos Pusat disimpan di sekolah dan ditunjukkan apabila ada Pengawasan.
Bahwa Juknis yang menyatakan apabila SPJ Bos Pusat disimpan di sekolah dan ditunjukkan apabila ada Pengawasan adalah Sesuai dengan buku panduan Bos Pusat 2010 maka pada Format Bos K-3, Buku kas Umum untuk disimpan di sekolah dan Format Bos K-4, Buku Pembantu Kas Tunai disimpan di sekolah juga sedangkan untuk Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran dikirim ke tim manajemen Bos Kab/Kota.
Bahwa terhadap Pengawasan ke lapangan oleh Dinas Pendidikan terhadap Surat
pertanggungjawaban (SPJ) yang diajukan dari masing-masing sekolah untuk pertanggung Jawaban Dana Bos Pusat dan Daerah seharusnya untuk pengawasan ke lapangan merupakan fungsi unit MONEV (Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian masalah) namun selama ini Fungsi MONEV belum berjalan secara optimal.
Bahwa yang paling Bertanggung jawab Terhadap Pengelolaan Dana Bos Pusat dan BOSDA di setiap sekolah adalah Kepala sekolah Sebagai Penanggung Jawab dan Bendahara :
Untuk BOS Pusat tahun 2009 tercantum dalam Buku panduan Bab III (Organisasi Pelaksana) huruf E (tingkat Sekolah), tahun 2010 tercantum dalam Buku Panduan Bab III (organisasi pelaksana) huruf E (tingkat sekolah), tahun 2011 tercantum dalam Petunjuk Teknis Bab III (organisasi pelaksana) huruf E (tingkat sekolah).
Untuk BOSDA tahun 2009 dan 2010 terlihat di Fakta Integritas Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kab. Berau (lampiran dalam RAPBS) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tahun 2011 tercantum dalam Petunjuk Teknis Bab III (organisasi pelaksana) huruf B (tingkat sekolah).
Bahwa SDN 001 Pulau Derawan belum melaporkan untuk SPJ BOSDA Triwulan II s/d IV Tahun 2011.
Bahwa Dana Bosda Triwulan II SDN 001 Pulau Derawan Sudah menerima pada Tanggal 10 Oktober 2011, karena menunggu laporan SPJ Bosda Triwulan I Tahun 2011 sehingga Dana Bosda Triwulan II Tahun 2011 baru dicairkan Tanggal 10 Oktober Tahun 2011 sedangkan Untuk Dana Bosda Triwulan III dan IV Tahun 2011 baru dicairkan tanggal 13 Desember 2011.
Bahwa SDN 001 Pulau Derawan Belum melaporkan SPJ Dana Bosda tahun 2011 Triwulan II dan III, namun karena saat itu dia akhir tahun yang apabila Dana Bosda tidak disalurkan akan dikembalikan ke kas daerah maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 Tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri Nomor : 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pada Pasal 329E Ayat (3) dimana Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) triwulan berikutnya dapat dilakukan tanpa menunggu penyampaian laporan penggunaan dana BOS triwulan Sebelumnya, sehingga akhirnya Dana Bosda Triwulan III dan IV dicairkan tanpa menunggu SPJ Bosda Triwulan II dan III Tahun 2011.
Bahwa hingga Kamis Tanggal 26 April 2012 SDN 001 Pulau derawan belum menyampaikan SPJ BOSDA Triwulan II s/d IV Tahun 2011, namun apabila Tahun 2012 SDN 001 Pulau Derawan tidak melaporkan SPJ Dana Bosda Triwulan II s/d IV Tahun 2011 maka Dana Bosda Tahun 2012 SDN 001 Pulau Derawan belum bisa disalurkan karena harus menunggu penyelesaian laporan SPJ Tahun 2011 dahulu.
Bahwa terhadap sanksi terhadap Kepala sekolah sebagai Penanggung Jawab Dana BOSDA dan BOS Pusat dan Bendahara apabila terbukti melakukan penyelewengan terhadap dana BOSDA dan BOS Pusat, yaitu :
Berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional sekolah (Bos Pusat) dan Keputusan Bupati Berau Nomor 131 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau, pada bab VIII mengenai Pengawasan Pemeriksaan dan Sanksi, yaitu Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya :
Penerapan Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS / BOSDA yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara;
Penerapan proses Hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS/BOSDA;
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN/APBD pada tahun berikutnya kepada Sekolah/Kab/Kota/Provinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Bahwa setiap tahun Dinas Pendidikan Kab. Berau selalu memberikan sosialisasi kepada seluruh sekolah penerima dana BOSDA dan BOS Pusat di Kab. Berau yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Bendahara BOSDA dan BOS Pusat, dan Komite Sekolah, dimana Penyelenggaranya adalah Diknas Kab. Berau dan narasumbernya dari Inspektorat Kab. Berau serta BOS Pusat Propinsi dari Tim Bos Propinsi.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Dana Bos Pusat dan Bos Daerah di SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 adalah :
1. Terdakwa KUSDINAR, Spd.,SD selaku Kepala Sekolah SD 001 Pulau Derawan.
2. Saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara Bos Pusat dan Bos Daerah.
Bahwa saksi DENDY HARYONO diangkat sebagai Bendahara BOSDA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor. 001 Pulau Derawan Nomor : 424/156/3.5/VIII/2009 Tentang Pengangkatan Bendahara BOSDA SDN. 001 Pulau Derawan.
Bahwa untuk Bendahara BOS Pusat pada tahun 2009 yang diangkat adalah Sdri. IIS HARIATI, namun sejak Tahun 2010 dialihkan kepada saksi DENDY HARYONO yang sebagai Bendahara BOS Pusat.
Bahwa saksi DENDY HARYONO diangkat sebagai Bendahara BOS Pusat pada tahun 2010 berdasarkan penunjukan dari Kepala Sekolah SDN 001 Pulau derawan Kabupaten Berau.
Bahwa saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara Bos Pusat dan Bos Daerah mempunyai tugas mengelola dana BOS Daerah dan BOS Pusat dengan persetujuan kepala sekolah dan mempertanggungjawabkannya (SPJ) kan dengan mengetahui kepala sekolah, bahwa selain saksi DENDY HARYONO yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bos Pusat dan Bos Daerah adalah kepala sekolah yaitu terdakwa.
Bahwa Mekanisme dalam pengajuan Dana Bos pusat dan Bos Daerah tersebut yaitu dengan mengisi lembar berupa format khusus yang disediakan oleh Diknas mengenai jumlah murid keseluruhan dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 pada setiap tahun ajaran baru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dengan APBS (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah), setelah itu lembar yang sudah diisi tersebut diserahkan ke Diknas Kabupaten Berau, kemudian dana Bos Daerah Dan Bos Pusat tersebut cair secara berbarengan per Tri Wulan, namun dalam pencairan dana Bos Pusat dan Bos Daerah tersebut tidak selalu tepat per Tri Wulan, tetapi secara keseluruhan dicairkan seluruhnya.
Bahwa jumlah siswa SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009 adalah 207 siswa, Tahun 2010 sebanyak 219 siswa dan Tahun 2011 adalah 225 siswa.
Bahwa jumlah keseluruhan Dana Bos Pusat dan Bos Daerah untuk Tahun 2009, 2010 dan 2011 adalah dari jumlah murid dikalikan Rp. 33.000,- (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) untuk Dana Bos Pusat dan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk dana Bos Daerah, dengan perincian sebagai berikut :
- Tahun 2009
Dana BOS Pusat : Rp. 81.972.000,-
Dana BOS daerah : Rp. 124.200.000,-
- Tahun 2010
Dana BOS Pusat : Rp. 87.500.000,-
Dana BOS daerah : Rp. 130.200.000,-
- Tahun 2011
Dana BOS Pusat : Rp. 92.175.000,-
Dana BOS daerah : Rp. 133.800.000,-
Bahwa laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana Bos Daerah dan Bos Pusat tersebut sesuai dengan buku panduan dana Bos dibuat per Tri Wulan, dan dalam hal ini SPJ yang dibuat dan dilaporkan pada tahun 2009 dibuat per 6 bulan sesuai dengan dana yang masuk, sedangkan dana Bos Pusat tahun 2009 tidak dibuat sama sekali, tahun 2010 SPJ telah dibuat semua baik Bosda maupun Bos Pusat, Tahun 2011 dibuat SPJ triwulan pertama sedangkan untuk tri wulan 2, 3 dan 4 sedang dibuat, dimana laporan pertanggungjawaban yang telah saksi DENDY HARYONO buat tersebut dikirimkan ke Diknas Kabupaten Berau namun hanya Bosdanya saja sedangkan Bos pusat tidak dikirim ke Diknas, sedangkan yang menandatangani seluruh laporan pertanggungjawaban tersebut adalah saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA yang mana ada beberapa Laporan Pertanggung jawaban dan surat bukti pembayaran kepada TERDAKWA yang tanda tangannya saksi DENDY HARYONO palsukan dan hal tersebut sudah diketahui dan bahkan saksi DENDY HARYONO disuruh harus bisa tanda tangan TERDAKWA tersebut dalam hal kebutuhan yang mendesak.
Bahwa saksi DENDY HARYONO selaku bendahara telah membuat SPJ untuk tiap Tri Wulan dan setiap tahunnya yaitu SPJ Bos Pusat dan Bos Daerah yang telah dibuat adalah SPJ Bosda 2009 tri wulan 1 sampai dengan 4, SPJ Bosda dan Bos Pusat tahun 2010 dari tri wulan 1 sampai dengan 4 telah saksi DENDY HARYONO buat dan tahun 2011 Bos Pusat Tri Wulan 1, 2,3 dan 4 sudah dibuat dan Bosda Tri Wulan 1 sudah dibuat sedangkan 2,3 dan 4 sedang dalam pembuatan.
Bahwa SPJ yang belum dibuat adalah Bos Pusat tahun 2009 karena yang bertanggung jawab dalam pembuatan SPJ adalah Ibu Iis Hariati, Bosda tahun 2011 Triwulan 2, 3 dan 4. Bahwa dana Bosda dan Bos pusat yang belum
dilakukan SPJ tersebut telah digunakan untuk keperluan sekolah dimana bahwa dana Bosda dan Bos Pusat itu digunakan untuk keperluan yang tidak peruntukannya sesuai dengan buku Rencana Anggaran Pendapatan Sekolah (RAPBS).
Tahun Anggaran 2009 :
Dimana penerimaan yang dianggarkan dalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009 tanggal 3 Januari 2009 sebesar Rp. 219.800.000 berasal dari sumber dana sebagai berikut :
| No. | Rencana Pendapatan | Jumlah Dana (Rp) |
| 1. | BOS Pusat = Rp33.000,00 x 210 siswa x 12 bulan | 83.160.000,00 |
| 2. | BOSDA= Rp50.000,00 x 210 siswa x 12 bulan | 126.000.000,00 |
| 3. | Dana Rutin | 10.640.000,00 |
| Total | 219.800.000,00 |
Sedangkan dana yang diterima berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 489 Tahun 2009 tanggal 7 September 2009 tentang Penetapan Subsidi BP3 (BOSDA) SD/MI, SLTP/MTs, SMA/K/MA Negeri dan Swasta Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu sekolah penerima subsidi BOSDA Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut :
| Periode | Jumlah Dana BOSDA | Total (Rp) | ||
| Bulan | Siswa | Rp/Siswa | ||
Januari s.d. Juni 2009 (Triwulan I dan II) | 6 | 207 | 50.000,00 | 62.100.000,00 |
Juli s.d. Desember 2009 (Triwulan III dan IV) | 6 | 207 | 50.000,00 | 62.100.000,00 |
| Jumlah | 12 | 207 | 50.000,00 | 124.200.000,00 |
Dalam keputusan tersebut juga ditetapkan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal 5 Januari 2009, kemudian Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Sdr. Said, S.E. telah membayarkan seluruh dana BOSDA tahun 2009 sebesar Rp124.200.000,00 kepada Bendahara BOSDA SDN 001 Pulau Derawan. Termasuk di antaranya adalah dana BOSDA triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp62.100.000,00 yang dicairkan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Bendahara BOSDA SDN 001 Pulau Derawan,yang ditransfer langsung ke rekening Nomor 99595381 atas nama BOSDA SDN 001 Pulau Derawan pada Bank Danamon Cabang Tanjung Redeb dan dicatat dalam penerimaan Buku Kas Umum pada tanggal 2 Desember 2009, terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas pencairan dan penggunaan dana BOSDA sejak Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 saja dimana terdakwa selaku Bendahara BOSDA SDN 001 Pulau Derawan dan diketahui oleh Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan Terdakwa KUSDINAR,S.Pd., (yang diajukan kemuka persidangan dalam berkas terpisah) telah membuat pertanggungjawaban dana BOSDA Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 62.100.000,00 dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung penggunaan dana tanggal 30 Desember 2009 yang dalam pertanggungjawaban dana BOSDA Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 tersebut, terdapat penyimpangan yaitu pembayaran biaya transpor, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak sebanyak 14 orang guru sebesar Rp32.405.860,00. Rincian pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak antara lain. 14 orang guru.
Dalam Hal Manipulasi pertanggung jawaban Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009
Bahwa TERDAKWA KUSDINAR selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan bersama dengan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara BOS Pusat dan BOS Daerah di SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009 - 2011 dalam Hal Manipulasi peruntukan
pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2009 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan keuangan, di mana TERDAKWA selaku Kepala sekolah dan saksi. DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara mengetahui bahwa peruntukan penggunaan Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 tidak sesuai RAPBS, namun dengan tanpa mengindahkan RAPBS tahun 2009 terdakwa membuat surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOSDA triwulan I dan II Tahun 2009 yang ditandatangani oleh TERDAKWA selaku Kepala sekolah dan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, anmun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain, untuk kegiatan/pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu :
pembelian alat tulis kantor /ATK
Pembelian alat tulis kantor/ATK tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) telah dilaksanakan namun jumlahnya berapa Sdr. DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara tidak ingat dan Nota pembelian adalah palsu (disesuaikan dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS);
Pembelian peralatan olah raga tanggal 28 Agustus 2009 sebesar 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya jumlahnya tidak sebanyak itu (lupa) dan untuk gawang sepak bola belum ada hanya bahan besinya sudah ada;
Konsumsi rapat dan harian pegawai tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah dilaksanakan namun jumlahnya Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara tidak ingat dan nota pembelian adalah palsu;
Pembelian kaos olah raga untuk kegiatan lomba tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya jumlahnya Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara dan nota pembelian adalah palsu;
Pembelian baju batik tanggal 28 agustus 2009 sebesar Rp. 13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya seharga Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu) dan untuk nota pembelian adalah palsu karena dipesan di perorangan yang tidak memiliki badan hukum;
Pembelian alat kebersihan sekolah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya jumlahnya Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara tidak ingat dan nota pembeliannya palsu;
Konsumsi ujian nasional tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya jumlahnya Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara tidak ingat dan tanda tangan saksi IIS HARIATI adalah palsu;
Biaya pendistribusian soal UAN tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan dan tandatangan TERDAKWA adalah asli;
Konsumsi pelaksanaan UAS tanggal 28 agustus 2009 sebesar Rp. 650.000,- telah dilaksanakan namun jumlahnya Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara tidak ingat;
Konsumsi tes daya serap provinsi tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun Saksi DENDY HARYONO tidak ingat berapa jumlahnya dan tandatangan Saksi IIS HARIATI adalah palsu;
Transportasi pendistribusian soal tes daya serap provinsi tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlahnya Saksi .DENDY HARYONO tidak ingat dan tanda tangan TERDAKWA adalah asli.
Bahwa tandatangan TERDAKWA selaku Kepala sekolah dan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara pada Surat bukti tersebut diatas adalah asli, bahwa tandatangan pihak –pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas (selain kepala sekolah dan bendahara) adalah palsu yang asli hanya tandatangan TERDAKWA selaku Kepala sekolah dan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara.
Bahwa berdasarkan Surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOSDA Triwulan III dan IV Tahun 2009 yang ditandatangani oleh TERDAKWA selaku Kepala sekolah dan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara terdapat Surat Bukti ada yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, namun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Untuk kegiatan/
pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu:
Pengelolaan UKS tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Biaya pengembangan cabang olah raga tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.1.050.000.- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Pelaksaaan hari besar nasional tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Biaya pelaksanaan tahun baru islam tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Pelaksanaan pesantren kilat tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Konsumsi harian guru tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 5.304.000,- (lima juta tiga ratus empat ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah);
Dana tersebut tidak diserahkan kepada 20 (dua puluh) siswa miskin namun digunakan untuk membeli kaos olahraga untuk siswa baru untuk setiap tahunnya;
Konsumsi harian guru tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 5.304.000,- (lima juta tiga ratus empat ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan jumlah dana yang dianggarkan ;
Biaya kekurangan transportasi pelaksanaan KKG tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 4.200.000,- sama sekali tidak dilaksanakan;
Biaya kekurangan transportasi TERDAKWA tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 8.000.000,- sama sekali tidak dilaksanakan;
Biaya kekurangan transportasi TERDAKWA tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), untuk jumlah pastinya Saksi DENDY HARYONO tidak
ingat hanya TERDAKWA sering meminta uang;
Kekurangan transportasi mengikuti pendidikan S1 7 orang untuk bulan September s/d Desember 2009 tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlahnya tiap orang adalah sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk guru dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk honor.
Biaya kekurangan transportasi pegawai SDN 001 Pulau derawan bulan September s/d Desember 2009 sebesar Rp. 10.200.000,- sama sekali tidak dilaksanakan;
Biaya rehab ringan sekolah tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 3.596.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah);
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke tanjung redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi Saksi DENDY HARYONO (transportasi dan konsumsi Saksi DENDY HARYONO selama di tanjung redeb) dan TERDAKWA, yang secara detailnya berapa pengeluarannya Saksi DENDY HARYONO sudah lupa. Juga dipakai untuk membeli sebuah baju batik dan satu stel baju pramuka untuk 17 (tujuh belas) orang guru dan honor dengan harga batik per buah Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan satu stel baju pramuka per stelnya Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp.7.650.000.- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa tandatangan kepala sekolah dan Saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti tersebut diatas adalah asli, bahwa tandatangan pihak–pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas (selain kepala sekolah dan bendahara) adalah palsu yang asli hanya tandatangan TERDAKWA dan Saksi DENDY HARYONO saja.
Tahun Anggaran 2010 :
Penerimaan yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2010 tanggal 5 Januari 2010 sebesar Rp230.348.000,00, berasal dari sumber dana sebagai berikut :
| No. | Rencana Pendapatan | Jumlah Dana (Rp) |
| 1. | BOS Pusat = 219 siswa x Rp33.000,00 x 12 bulan | 86.724.000,00 |
| 2. | BOSDA = 219 siswa x Rp50.000,00 x 12bulan | 131.400.000,00 |
| 3. | Dana Rutin = 2 x Rp6.112.000,00 | 12.224.000,00 |
| Total | 230.348.000,00 |
dimana Saksi DENDY HARYONO menerima dana BOS Pusat Tahun Anggaran 2010 yang diterima oleh SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp87.637.750.000,00 Dalam rekening BOS SDN 001 Pulau Derawan Nomor 021301000302302 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb, dengan rincian sebagai berikut :
| Periode | Jumlah (Rp) | Tanggal |
| Triwulan I | 21.735.750,00 | 18/03/2010 |
| Triwulan II | 21.735.750,00 | 15/04/2010 |
| Triwulan III | 21.735.750,00 | 20/07/2010 |
| Triwulan IV | 22.430.500,00 | 07/10/2010 |
| Jumlah | 87.637.750,00 |
Dalam rekening BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan Nomor 021301000302302 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb selama tahun 2010 terdapat mutasi debit sebesar Rp99.800.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
| Periode | Dikredit oleh Bank BRI Cabang Tanjung Redeb | |
| Jumlah (Rp) | Tanggal | |
| Triwulan I | 34.000.000,00 | 01/04/2010 |
| Triwulan II | 22.500.000,00 | 03/05/2010 |
| Triwulan III | 21.700.000,00 | 02/09/2010 |
| Triwulan IV | 21.600.000,00 | 28/10/2010 |
| Jumlah | 99.800.000,00 | |
Saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara BOS SDN 001 Pulau Derawan telah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BOS Pusat Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut :
| Periode | Jumlah Dana BOS yang Di-SPJ-kan (Rp) | Tanggal Bukti Pendukung / Kuitansi |
| Triwulan I | 21.681.000,00 | 31 Maret 2010 |
| Triwulan II | 21.681.000,00 | 30 Juni 2010 |
| Triwulan III | 21.681.000,00 | 30 September 2010 |
| Triwulan IV | 21.681.000,00 | 30 Desember 2010 |
| Jumlah | 86.724.000,00 |
Selisih antara jumlah penerimaan dana BOS Pusat Tahun Anggaran 2010 Rp87.637.750,00 dengan jumlah uang yang dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Rp86.724.000,00 sebesar Rp913.750,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bendahara, dimana dalam pertanggungjawaban dana BOS Pusat Triwulan I s.d. IV Tahun Anggaran 2010 tersebut, terdapat penyimpangan berupa pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak/kurang diterima oleh pihak yang berhak sebanyak 17 orang guru sebesar Rp 29.156.001,00.
Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 18 Februari 2010 tentang Penetapan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Berau Tahun 2010, antara lain bahwa SD/SDLB/MI mendapatkan dana BOSDA sebesar Rp 50.000,00 per anak per bulan dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420.027/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 19 Februari 2010 tentang Penetapan Alokasi Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang SD/MI,SMP/MTs/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik Negeri maupun Swasta di Iingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Tahun 2010, yang selanjutnya diubah dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/030-b/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 08 Maret 2010, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu penerima dana BOSDA Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
| Periode | Jumlah | ||
| Triwulan | Bulan | Siswa | Rp |
| I | Januari s.d. Maret | 219 | 32.850.000,00 |
| II | April s.d. Juni | 219 | 32.850.000,00 |
lalu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420.083/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 06 Juli 2010 tentang Penetapan Alokasi Sekolah Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Periode Juli s.d. September 2010 (Triwulan III) dan Periode Oktober s.d. Desember 2010 (Triwulan IV) Jenjang SD/MI, SMP/MTs/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau tahun 2010, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu penerima dana BOSDA tahun 2010 sebagai berikut :
| Periode | Jumlah | ||
| Triwulan | Bulan | Siswa | Rp |
| III | Juli s.d. September | 219 | 32.850.000,00 |
| IV | Oktober s.d. Desember | 219 | 32.850.000,00 |
kemudian Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Sdr. Said, S.E. mencairkan dana BOSDA Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp31.094.850.000,00 berdasarkan SP2D-SP2D sebagai berikut :
| No. | SP2D | Jumlah Belanja BOS (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | ||
| 1 | 00163/GU-BL/Diknas/VII/2010 | 08/07/2010 | 3.404.550.000,00 |
| 2 | 00179/GU-BL/Diknas/VII/2010 | 19/07/2010 | 1.489.200.000,00 |
| 3 | 00183/GU-BL/Diknas/VII/2010 | 22/07/2010 | 1.727.700.000,00 |
| 4 | 00206/GU-BL/Disdik/VIII/2010 | 04/08/2010 | 806.150.000,00 |
| 5 | 00225/GU-BL/Disdik/VIII/2010 | 16/08/2010 | 754.500.000,00 |
| 6 | 00268/GU-BL/Disdik/VIII/2010 | 07/09/2010 | 2.153.500.000,00 |
| 7 | 00269/GU-BL/Disdik/IX/2010 | 07/09/2010 | 802.300.000,00 |
| 8 | 00302/GU-BL/Diknas/X/2010 | 05/10/2010 | 1.236.050.000,00 |
| 9 | 00325/GU-BL/Diknas/X/2010 | 20/10/2010 | 1.759.500.000,00 |
| 10 | 00377/GU-BL/Disdik/XI/2010 | 12/11/2010 | 20.100.000,00 |
| 11 | 00067/TU-BL/Disdik/XI/2010 | 15/11/2010 | 16.941.300.000,00 |
| Jumlah | 31.094.850.000,00 | ||
Dari jumlah pencairan dana BOSDA sebesar Rp31.094.850.000,00 tersebut, termasuk transfer ke rekening SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp131.400.000,00 (Triwulan I, II, III, dan IV, masing-masing sebesar Rp32.850.000,00) berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
Surat dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan PT BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 28 Juni 2010 hal permohonan posting dana BOSDA Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2010 ke rekening BOSDA sebanyak 11 sekolah SD/MI, termasuk ke rekening SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp65.700.000,00 (219 siswa x 6 bulan x Rp50.000,00).
Surat dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan PT BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 16 November 2010 hal permohonan posting dana BOSDA Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2010 ke rekening BOSDA sebanyak 40 sekolah SD/SMP, termasuk ke rekening Nomor 021301020816501 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb atas nama SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp65.700.000,00 (219 siswa x 6 bulan x Rp50.000,00).
Surat bukti dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau untuk pembayaran belanja BOSDA Kabupaten Berau – SDN 001 Pulau Derawan sebagai berikut :
- Triwulan III (Juli s.d. September) Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp32.850.000,00 (219 siswa x 3 bulan x Rp50.000,00).
- Triwulan IV (Oktober s.d. Desember) Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp32.850.000,00 (219 siswa x 3 bulan x Rp50.000,00).
Pencairan dana BOSDA Triwulan I, II, III dan IV Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp131.400.000,00 tersebut, telah ditransfer (mutasi kredit) langsung ke rekening Nomor 0213-01-020816-50-1 atas nama BOSDA SDN 001 Pulau Derawan pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb serta telah dicatat dalam penerimaan Buku Kas Umum (BKU) dengan rincian sebagai berikut:
| Periode | Dikredit oleh Bank BRI Cabang Tanjung Redeb | Dicatat dalam BKU | |
| Jumlah (Rp) | Tanggal | Tanggal | |
| Triwulan I | 65.700.000,00 | 30/06/2010 | 30/06/2010 |
| Triwulan II | |||
| Triwulan III | 65.700.000,00 | 18/11/2010 | 08/12/2010 |
| Triwulan IV | |||
| Jumlah | 131.400.000,00 | ||
dimana Saksi DENDY HARYONO telah menerima dana BOSDA sebesar Rp131.400.000,00 dan Saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara BOS SDN 001 Pulau Derawan telah membuat Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 65.700.000,00 dan Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 65.700.000,00 dalam pertanggungjawaban dana BOSDA Tahun Anggaran 2010 tersebut, terdapat indikasi penyimpangan berupa pembayaran biaya transpor, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh 17 orang guru sebesar Rp50.360.500,00. Rincian pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak antara lain 17 orang guru.
Dalam Hal Manipulasi pertanggung jawaban Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2010
Bahwa TERDAKWA KUSDINAR,S.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan bersama dengan Saksidr.DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara BOS Pusat dan BOS Daerah di SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009-2011 dalam Hal Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2010 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan kuangan, di mana Sdr.DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala sekolah mengetahui bahwa peruntukan penggunaan Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2010 tidak sesuai RAPBS, namun dengan tanpa mengindahkan RAPBS tahun 2010 Sdr.DENDY HARYONO membuat surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOSDA triwulan I dan II Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Sdr.DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, namun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain, untuk kegiatan/pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu. :
Pelaksanaan penyusunan Silabus tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sama sekali tidak dilaksanakan;
Pelaksanaan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sama sekali tidak dilaksanakan;
Pembelian printer/tinta/catrige komputer tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dilaksanakan hanya nota pembelian adalah palsu;
Perawatan ringan sekolah tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya tandatangan pada lampiran dan nota pembelian adalah palsu;
Pembelian bahan habis pakai tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dilaksanakan dengan sesuai hanya nota pembelian adalah palsu;
Pengelolaan UKS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Konsumsi harian guru/ rapat tanggal 05 juli 2010 sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan;
Pengembangan seni dan budaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah);
Perayaan hari besar keagamaan tanggal 05 Juli 2010 sebesar. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah dilaksanakan hanya anggarannya yang digunakan hanya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Pengembangan cabang olah raga tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Pelaksanaan perpisahan siswa kelas enam tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah);
Pelaksanaan kegiatan O2SN tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Pembinaan rohani agama islam tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sama sekali tidak dilaksanakan;
Biaya kekurangan bagi TERDAKWA tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 2.100.000.-, Biaya kekurangan bagi Sdr.DENDY HARYONO tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.800.000.-, Biaya kekurangan bagi 9 orang guru kelas tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 8.100.000.-, Biaya kekurangan bagi penjaga sekolah dan TU tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 2.700.000,-), dengan total sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan pembayaran untuk 18 orang (guru, Tu, penjaga sekolah, kepala sekolah dan bendahara) masing masing sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Biaya pembuatan laporan tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hanya nota pembelian adalah palsu.
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke tanjung redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi Saksi DENDY HARYONO (transportasi dan konsumsi Saksi DENDY HARYONO selama di tanjung redeb) dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah, yang secara detailnya berapa pengeluarannya Saksi DENDY HARYONO sudah lupa, bahwa tandatangan kepala sekolah adalah asli (untuk surat bukti saja) dan tandatangan Saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti tersebut diatas semuanya asli, bahwa tandatangan pihak–pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas adalah palsu yang asli hanya tandatangan TERDAKWA pada Surat bukti dan tandatangan Saksi DENDY HARYONO pada semua surat.
Bahwa berdasarkan Surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOSDA Triwulan III dan IV Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah terdapat Surat Bukti ada yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, namun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Untuk kegiatan/ pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu:
Konsumsi harian guru tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat
ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya jumlahnya berapa saya tidak ingat;
Pembuatan taman dan tempat taman tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya untuk pembuatan tmpat taman saja dengan anggaran sebesar Rp. 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Sedangkan yang sama sekali tidak dilaksanakan :
Surat bukti pelaksanaan penyusunan Silabus tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) beserta tanda terima yang ditandatangani oleh guru-guru SDN 001 Pulau derawan;
Surat bukti pelaksanaan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) beserta tanda terima yang ditandatangani oleh guru-guru SDN 001 Pulau derawan;
Surat bukti pembelian printer/tinta/catrige komputer tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh toko robinson beserta nota pembelian yang ditandatangani oleh Robinson computer;
Surat bukti perawatan ringan sekolah tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) beserta tanda terima yang ditandatangani oleh orang-orang yang melaksanakan pekerjaan tesebut dan nota pembelian dari Langgeng jaya dan UD. Prikani;
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke tanjung redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi Saksi DENDY HARYONO (transportasi dan konsumsi Saksi DENDY HARYONO selama di tanjung redeb) dan TERDAKWA yang secara detailnya berapa pengeluarannya Saksi DENDY HARYONO sudah lupa, bahwa tandatangan TERDAKWA adalah asli (untuk surat bukti saja) dan tandatangan Saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti tersebut diatas semuanya asli, bahwa tandatangan pihak –pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas adalah palsu yang asli
hanya tandatangan TERDAKWA pada Surat bukti dan tandatangan Saksi DENDY HARYONO pada semua surat.
Saksi DENDY HARYONO membuat surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOS Pusat Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, anmun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain, untuk kegiatan/pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu. :
Gaji guru honor dan TU bulan januari s/d maret 2010 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Pelaksanaan PSB sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran Honorarium pengawas silang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Transportasi dan akomodasi pengawas silang tanjung batu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Transportasi pengawas silang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Transportasi pengambilan dan pengantaran soal UAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Konsumsi UAN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Pelaksanaan UAN sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh 16 Guru Mapel/ TU telah dilaksanakan kepada 18 guru SDN 001 Pulau Derawan dan 2 Pengawas Silang masing- masing mendapat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jadi total Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kekurangan anggaran diambilkan dari kelebihan anggaran lainnya;
Transportasi pengambilan dan pengantaran soal UAS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Biaya konsumsi pelaksanaan UAS sebesa r Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) telah
dilaksanakan namun tidak sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Biaya pelaksanaan ulangan umum semester I sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli soal di Diknas Tanjung Redeb sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Gaji guru honor dan TU bulan januari s/d maret 2010 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Gaji guru honor dan TU bulan januari s/d maret 2010 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Biaya pelaksanaan ulangan umum semester dua sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli soal di Diknas Tanjung Redeb sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Gaji guru honor dan TU bulan januari s/d Maret 2010 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran.
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan diluar penjelasan tersebut diatas tidak dilaksanakan sama sekali.
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke tanjung redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi Saksi DENDY HARYONO (transportasi dan konsumsi Saksi DENDY HARYONO selama di tanjung redeb) dan TERDAKWA, yang secara detailnya berapa pengeluarannya Saksi DENDY HARYONO sudah lupa, serta untuk membeli 4 (empat) laptop merk Asus dan 1 (satu) laptop merk Acer, bahwa tandatangan TERDAKWA adalah asli semua dan tandatangan Saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti tersebut diatas semuanya asli, bahwa tandatangan pihak –pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas adalah palsu yang asli hanya tandatangan TERDAKWA dan Saksi DENDY HARYONO pada semua surat.
Tahun 2011
Dalam Penerimaan dana BOS Pusat yang dianggarkan dalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011 tanggal 2 Januari 2011 sebesar Rp.89.722.000,00 (226 siswa),
dimana DPA SKPD Tahun Anggaran 2011 Belanja Langsung No.1.01.01.16.133.5.2 tanggal 24 Maret 2011, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Kegiatan Penyediaan BOS Jenjang SD/MI/SDLB (SDN 001 Pulau Derawan), jumlah anggaran sebesar Rp 89.722.000,00 (226 siswa), terdiri dari :
- Triwulan I Rp.20.190.000,00
- Triwulan II Rp.20.190.000,00
- Triwulan III Rp.20.190.000,00
- Triwulan IV Rp.29.152.000,00
Jumlah Rp.89.722.000,00
atas dasar surat dari Bendahara Pengeluaran Pembantu BOS Kabupaten Berau yang diketahui oleh Manajer BOS Kabupaten Berau Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb hal permohonan posting dana BOS Pusat Kabupaten Berau, antara lain ke rekening Nomor 021301000302302 atas nama SDN 001 Pulau Derawan sebagai berikut:
| Periode / Triwulan | Tanggal Surat | Jumlah Posting Dana (Rp) |
| I | 07/04/2011 | 20.190.000,00 |
| II | 24/07/2011 | 20.190.000,00 |
| III | 23/08/2011 | 20.190.000,00 |
| IV | 30/11/2011 | 29.152.000,00 |
| Jumlah | 89.722.000,00 | |
dan Dana BOS Pusat tersebut seluruhnya telah ditransfer (mutasi kredit) ke rekening Nomor 021301000302302 atas nama SDN 001 Pulau Derawan pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb, sebagai berikut:
| Periode / Triwulan | Tanggal Ditransfer/Dikredit | Jumlah (Rp) |
| I | 08/04/2011 | 20.190.000,00 |
| II | 27/07/2011 | 20.190.000,00 |
| III | 26/08/2011 | 20.190.000,00 |
| IV | 30/11/2011 | 29.152.000,00 |
| Jumlah | 89.722.000,00 | |
Saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan telah mencatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BOS Pusat Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut:
| Periode / Triwulan | Penerimaan = Pengeluaran (Rp) | Keterangan |
| I | 22.430.500,00 | Di-SPJ-kan bulan April 2011 |
| II | 22.430.500,00 | Di-SPJ-kan bulan Juli 2011 |
| III | 22.430.500,00 | Di-SPJ-kan bulan November 2011 |
| IV | 22.430.500,00 | Di-SPJ-kan bulan November 2011 |
| Jumlah | 89.722.000,00 |
Dalam pertanggungjawaban dana BOS Triwulan I s.d. IV Tahun Anggaran 2011 tersebut, terdapat penyimpangan berupa Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak sebanyak 17 orang guru sebesar Rp12.596.500,00. Rincian pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak antrara lain 17 orang guru.
Dana BOS Daerah Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Nomor 1.01.01.22.15.5.2 tanggal 3 Januari 2011 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, terdapat kegiatan Penyediaan BOSDA Pendidikan Dasar
dan Menengah, untuk Belanja Bantuan Operasional Sekolah SD / MI, SMP / MTs, dan
SMA/SMK/MA se-Kabupaten Berau (kode rekening 5.2.2.23.06) dengan anggaran sebesar Rp.36.110.450.000,00. Selanjutnya dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD tanggal 10 Oktober 2011 anggaran tersebut bertambah menjadi sebesar Rp. 36.640.450.000,00 dimana Penerimaan dana BOSDA yang dianggarkan dalam RAPBS
SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011 tanggal 2 Januari 2011 sebesar Rp135.000.000,00 (225 siswa x Rp50.000,00 x 12 bulan), sedangkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/009/Disdik-Kab/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan I dan II, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu penerima dana BOSDA Tahun Anggaran 2011 Triwulan I dan II sebagai berikut :
| Periode | Jumlah | ||
| Triwulan | Bulan | Siswa | Rp |
| I | Januari s.d. Maret | 225 | 33.750.000,00 |
| II | April s.d. Juni | 225 | 33.750.000,00 |
kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/116/Disdik-Kab/2011 tanggal 21 November 2011 tentang Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan III dan IV, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu penerima dana BOSDA, sebagai berikut :
| Periode | Jumlah | ||
| Triwulan | Bulan | Siswa | Rp |
| III | Juli s.d. September | 225 | 33.750.000,00 |
| IV | Oktober s.d. Desember | 225 | 33.750.000,00 |
Surat dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 11 April 2011 hal permohonan posting dana BOSDA Kabupaten Berau Triwulan I ke rekening BOSDA 97 SD, termasuk ke rekening Nomor 0213-01-020-816-50-1 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb atas nama SDN 001 Pulau Derawan
sebesar Rp33.750.000,00 dari Surat dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 10 Oktober 2011 hal permohonan posting dana BOSDA Kabupaten Berau Triwulan II ke rekening BOSDA sebanyak 12 SD/SMP, termasuk ke rekening Nomor 021-301-020-816-50-1 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb atas nama SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp33.750.000,00, Surat dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 13 Desember 2011 hal permohonan posting dana BOSDA Kabupaten Berau Triwulan III ke rekening BOSDA sebanyak 160 SD/MI, termasuk ke rekening Nomor 021-301-020-816-50-1 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb atas nama SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp33.750.000,00, Surat dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 13 Desember 2011 hal permohonan posting dana BOSDA Kabupaten Berau Triwulan IV ke rekening BOSDA sebanyak 160 SD/MI, termasuk ke rekening Nomor 021-301-020-816-50-1 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb atas nama SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp33.750.000,00 kemudian Bank BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb telah mengkredit dana BOSDA sebesar Rp135.000.000,00 pada rekening Nomor 021301020816501 atas nama SDN 001 Pulau Derawan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
| Periode | Jumlah (Rp) | Tanggal Dikredit/ Ditransfer | Tanggal Pencatatan Dalam BKU |
| Triwulan I | 33.750.000,00 | 08/04/2011 | 31/05/2011 |
| Triwulan II | 33.750.000,00 | 11/10/2011 | Tidak Dicatat oleh Bendahara BOSDA SDN 001 Pulau Derawan |
| Triwulan III | 33.750.000,00 | 14/12/2011 | |
| Triwulan IV | 33.750.000,00 | 14/12/2011 | |
| Jumlah | 135.000.000,00 |
dimana Saksi DENDY HARYONO pada tahun 2011 telah menerima dana BOSDA sebesar Rp135.000.000,00, atas penggunaan dana BOSDA Triwulan I, II, III dan IV Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 135.000.000,00 tersebut, Saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara
BOSDA SDN 001 Pulau Derawan hanya membuat SPJ untuk penggunaan dana BOSDA Triwulan I sebesar Rp33.750.000,00 dan pembiayaan dari BOSDA Triwulan II, III, dan IV Tahun Anggaran 2011 tidak ada SPJ dan dana sudah digunakan seluruhnya sehingga Penggunaan dana BOSDA Triwulan II, III, dan IV Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp101.250.000,00 (3 x Rp33.750.000,00) yang tidak ada SPJ-nya merupakan kerugian keuangan negara/daerah secara keseluruhan (total loss)
Dalam Hal Manipulasi pertanggung jawaban Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2011
Bahwa TERDAKWA KUSDINAR,S.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan bersama dengan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara BOS Pusat dalam Hal Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2011 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan kuangan, di mana Saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala sekolah mengetahui bahwa peruntukan penggunaan Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2010 tidak sesuai RAPBS, namun dengan tanpa mengindahkan RAPBS tahun 2011 Saksi DENDY HARYONO membuat surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOSDA triwulan I Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, namun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain, untuk kegiatan/pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu. :
Honorarium guru dan TU 2 orang x 3 bulan tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja ATK tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 3.429.675,- telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja fotocopy tanggal 20 Maret 2011 sebesar Rp. 122.325,- (seratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja makan minum harian pegawai tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp. 2.208.000,- (dua juta dua ratus delapan ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlahnya berapa saksi tidak ingat;
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan diluar penjelasan tersebut diatas tidak dilaksanakan sama sekali.-Pelaksanaan penyusunan Silabus tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sama sekali tidak dilaksanakan;
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke tanjung redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi Saksi DENDY HARYONO (transportasi dan konsumsi Saksi DENDY HARYONO selama di tanjung redeb) dan TERDAKWA, yang secara detailnya berapa pengeluarannya Saksi DENDY HARYONO sudah lupa, bahwa tandatangan TERDAKWA adalah palsu semua dan tandatangan Saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti tersebut diatas semuanya asli, bahwa tandatangan pihak–pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas adalah palsu semua hanya tandatangan Saksi DENDY HARYONO yang asli pada semua surat.
Saksi DENDY HARYONO membuat surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOS Pusat Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, namun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain, untuk kegiatan/pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu :
Pembayaran honorarium pengelola dana bos pusat 1 orang x 3 bulan tanggal 09 Maret 2011 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Pembayaran belanja cetak keperluan sekolah triwulan I tanggal 20 Maret 2011 sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Pembayaran foto copy keperluan sekolah triwulan I Tanggal 24 Maret 2011 sebesar Rp. 169.500,- (Seratus Enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran akan tetapi melebihi anggaran Rp. 344.100,- (tiga ratus empat puluh empat ribu seratus rupiah);
Pembayaran transportasi pengambilan Dana Bos 2 orang tanggal 23 Maret 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Pembayaran belanja White Board Profil sekolah dan profil kelas tanggal 15 Januari 2011 sebesar Rp. 10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Honorarium panitia ujian semester I tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) beserta tanda terima yang ditandatangani oleh 18 orang guru;
Belanja ATK ujian semester II tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp. 203.700,- dua ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah)beserta surat pesanan barang;
Foto copy materi ujian semester II tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp. 762.500,- (tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) beserta surat pesanan barang;
Belanja konsumsi kegiatan ujian semester II tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) beserta surat pesanan barang;
Dengan total dana adalah Rp. 4.257.200,- digunakan untuk membeli soal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Transportasi diklat dan kegiatan workshop/ seminar sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Honorarium Pengelola dana bos pusat 1 orang x 3 bulan tanggal 15 Juni 2011 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja cetak barang keperluan sekolah Triwulan II Tanggal 21 Juni 2011 sebesa Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya tidak dicetak tetapi membeli kertas dan tinta saja;
Fotocopy keperluan Sekolah Triwulan II Tanggal 21 Juni 2011 sebesar Rp. 80.200,- (delapan puluh ribu dua ratus rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 141.300,- (seratus
empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah;
Transportasi pengambilan Dana Bos Pusat 2 Orang Tanggal 08 April 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Pembayaran transportasi diklat/ seminar sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan dengan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Honorarium pengelola dana bos pusat 1 orang x 3 bulan tanggal 08 Agustus 2011 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja cetak barang keperluan sekolah Triwulan III tanggal 23 September 2011 sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) telah dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Fotocopy keperluan sekolah Triwulan III tanggal 23 September 2011 sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Transportasi pengambilan dana bos pusat 2 orang tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Surat honorarium panitia ujian semester II tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) beserta tanda terima yang ditandatangani 18 Guru SDN 001 Pulau derawan;
Surat bukti belanja ATK ujian semester I tanggal 27 desember 2011 sebesar Rp. 203.700,- (dua ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah) beserta surat pesanan barang;
Surat bukti fotocopy materi ujian semester I tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp.
762.500,- (tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)beserta surat pesanan barang;
Surat bukti belanja konsumsi kegiatan ujian semester I tanggal 27 desember 2011 sbesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) beserta surat pesanan barang;
Dengan total dana adalah Rp. 4.257.200,- digunakan untuk membeli soal sebesar
Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Honorarium pengelola dana bos pusat 1 orang x 3 bulan tanggal 15 desember 2011 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah duilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja cetak barang keperluan sekolah triwulan IV tanggal 21 desember 2011 sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) digunakan untuk membeli kertas dan tinta;
Fotocopy keperluan sekolah triwulan IV tanggal 21 desember 2011 sebesar Rp. 85.800,- (delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Transportasi pengambilan dana bos pusat 2 orang tanggal 25 September 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan diluar penjelasan tersebut diatas tidak dilaksanakan sama sekali.
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke tanjung redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi Saksi DENDY HARYONO (transportasi dan konsumsi Saksi DENDY HARYONO selama di tanjung redeb) dan TERDAKWA yang secara detailnya berapa pengeluarannya Saksi DENDY HARYONO sudah lupa, serta untuk mengganti uang pembelian 9 (sembilan) laptop kepada Sdr. ATAN sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) yang Saksi DENDY HARYONO serahkan melalui adik Saksi DENDY HARYONO , bahwa tandatangan TERDAKWA adalah palsu semua dan
tandatangan Saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti tersebut diatas semuanya asli, bahwa tandatangan pihak –pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas adalah palsu yang asli hanya tandatangan Saksi DENDY HARYONO pada semua surat.
Bahwa dengan kenyataan tersebut penggunaan dana BOS Pusa t dan BOS Daerah yang tidak
sesuai RAPBS (tidak sesuai peruntukan) seharusnya Saksi DENDY HARYONO selaku
Bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah sebagai pengelola dan penanggung
jawab dalam penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 -2011 sesuai dengan RAPBS, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2009, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2010, Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2010, SK Bupati Berau Nomor :131 Tahun 2011 tanggal 18 maret 2011 perihal petunjuk teknis penggunaan dana BOS Daerah Pemerintah kabupaten Berau dan BOS Daerah bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kabupaten berau tahun 2011, dimana realisasi pertanggung jawaban dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 - 2011 tidak sesuai RAPBS, dimana kenyataannya Saksi DENDY HARYONO dan TERDAKWA mengenyampingkan hal tersebut Bahwa akibat perbuatan Saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara SDN 001 Pulau Derawan dengan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOS Pusat) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) terdapat penyimpangan pelaksanaan Penggunaan Dasa BOSDA Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 s.d. 2011 dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2010 s.d. 2011 di SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau merupakan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja
Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud;
Pasal 21 ayat (1)..Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab VI. Pelaksanaan APBD; Bagian Pertama. Asas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 54 ayat (2) Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
2). Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD; Bagian Pertama. Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat (10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan :
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184 ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Buku Panduan Pelaksanaan BOS Tahun Anggaran 2009 untuk Pendidikan Gratis dalam
Rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu : Bab IV. Mekanisme Pelaksanaan;
E. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah, bahwa pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Sekolah dengan menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan dengan Sdr.DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara BOS Pusat dan BOS Daerah di SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009-2011 dengan memanipulasi Dalam Hal Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2009 - 2011 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan kuangan menggunakan kwitansi palsu di SDN 001 Pulau Derawan Kecamatan Derawan Kabupaten Berau merupakan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga telah memperkaya TERDAKWA atau pihak-pihak lain atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 s.d 2011 dan Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOS Pusat) Tahun Anggaran 2010 s.d 2011 di SDN 001 Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau Nomor: R-667/PW.17/5/2012 tanggal 30 Oktober 2012 sebagai berikut :
-
-
Rekapitulasi Pembayaran Biaya Transportasi, Honor, dan Lain-lain yang Tidak dan
atau Kurang Diterima oleh Pihak yang Berhak
No Nama Guru / BAP Triwulan III &
IV Tahun 2009
Tahun 2010 Tahun 2011 Jumlah BOSDA BOS Pusat BOSDA BOS Pusat BOSDA (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)=Σ(3)s.d.(7) 1 Abdul Jami Bin Abdul Gani (Alm)/ BAP Saksi tanggal 10 April 2012 2.340.760,00 1.531.563,00 2.109.500,00 646.500,00 0,00 6.628.323,00 2 Andriani Binti H. Abdoel Gani (Alm)/BAP Saksi tanggal 25 April
2012
1.894.760,00 1.090.625,00 2.322.000,00 1.510.000,00 0,00 6.817.385,00 3 Emi Sulastianingsih Bin Aji Alimansyah/ BAP Saksi tanggal 24 April
2012
0,00 787.500,00 150.000,00 310.000,00 0,00 1.247.500,00 4 Hainiah/ BAP Saksi tanggal 25 April 2011 dan 06 September 2012 1.627.760,00 728.125,00 2.200.000,00 310.000,00 0,00 4.865.885,00 5 Hartina/ BAP Saksi tanggal 26 April 2012 0,00 1.328.125,00 2.272.000,00 310.000,00 0,00 3.910.125,00 6 H. Ismail Bin Abdul Gapar (Alm)/ BAP Saksi tanggal 11 April 2012 1.370.760,00 1.257.500,00 2.109.500,00 484.500,00 0,00 5.222.260,00 7 Iis Hariati/ BAP Saksi tanggal 11 April 2012 2.687.760,00 1.834.375,00 2.550.000,00 170.000,00 0,00 7.242.135,00 8 Kasim Abbas/BAP Saksi tanggal 10 April 2012 2.514.760,00 1.834.375,00 9.272.000,00 700.000,00 0,00 14.321.135,00 9 Kitriani/ BAP Saksi tanggal 23 April 2012 1.470.000,00 3.364.250,00 3.000.000,00 170.000,00 0,00 8.004.250,00 10 Kusdinar/BAP Saksi tanggal 12 April 2012 10.098.760,00 1.342.500,00 4.377.500,00 3.253.500,00 0,00 19.072.260,00 11 Mardianawati/ BAP Saksi tanggal 25 April 2012 1.101.510,00 1.702.813,00 2.252.500,00 294.500,00 0,00 5.351.323,00 12 Marsudi Bin Mahmud/ BAP Saksi tanggal 24 April 2012 125.000,00 4.000.000,00 2.308.000,00 170.000,00 0,00 6.603.000,00 13 Muhammad Irfan/BAP Saksi tanggal 23 April 2012 1.285.760,00 1.834.375,00 3.240.000,00 560.000,00 0,00 6.920.135,00 14 Samsidi/BAP Saksi tanggal 10 April 2012 dan 06 September 2012 1.689.510,00 1.342.500,00 2.337.500,00 617.500,00 0,00 5.987.010,00 15 Siddik Kamsino Bin Abdul Hakim/ BAP Saksi tanggal 24 April 2012 dan 06 September 2012 0,00 2.308.000,00 3.810.000,00 170.000,00 0,00 6.288.000,00 16 Yuli Agustiani Binti Kiding L (Alm)/BAP Saksi tanggal 25 April 2012 2.930.760,00 1.413.125,00 3.250.000,00 560.000,00 0,00 8.153.885,00 17 Yusliana/ BAP Saksi tanggal 24 April 2012 dan 06 September 2012 1.268.000,00 1.456.250,00 2.800.000,00 2.360.000,00 0,00 7.884.250,00 Jumlah 32.405.860,00 29.156.001,00 50.360.500,00 12.596.500,00 0,00 124.518.861,00
-
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| (1) | Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak/kurang diterima oleh pihak yang berhak (guru-guru SDN 001 Pilau Derawan), terdiri atas: - Tahun Anggaran 2009: - BOSDA .............................. Rp32.405.860,00 - Tahun Anggaran 2010: - BOS Pusat ......................... Rp29.156.001,00 - BOSDA .............................. Rp50.360.500,00 - Tahun Anggaran 2011: - BOS Pusat.......................... Rp12.596.500,00 | 124.518.861,00 |
| (2) | Penggunaan dana yang tidak ada pertanggungjawabannya, terdiri dari:
- BOS Pusat..........................Rp 913.750,00
- BOSDA Triwulan II, III, & IV Rp101.250.000,00 | 102.163.750,00 |
| (3=1+2) | Jumlah penyimpangan penggunaan dana BOS Pusat dan BOSDA | 226.682.611,00 |
| (4) | Pembagian laptop kepada 14 orang guru | 58.300.000,00 |
| (5) | Satu unit laptop yang dikembalikan oleh Sdr. Hainiah kepada Sdr. Dendy Haryono | 4.200.000,00 |
| (6=4-5) | 13 unit laptop yang diterima oleh 13 orang guru | 54.100.000,00 |
| (7=3-2) | Jumlah kerugian keuangan negara/daerah | 172.582.611,00 |
Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
------KUSDINAR,S.Pd.,SD Bin ISRAFIL, bersama – sama dengan saksi DENDY HARYONO Bin USMAR (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) antara tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2009 sampai dengan tanggal dan
bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2011 atau yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2009 sampai dengan kurun waktu tahun 2011, bertempat di SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa KUSDINAR,S.Pd.,SD Bin selaku Penanggung Jawab dalam pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Pusat dan Dana Operasional Sekolah (BOS) Daerah pada SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor : 829.21/135-SK/BKD-I/2006 diangkat sebagai Kepala Sekolah sejak tanggal 08 Februari 2006 tetapi baru melaksanakan tugas pada bulan Maret 2006. dan pelaksanaan kegiatan untuk operasional di SDN 001 Pulau Derawan berasal dari Dana Operasional Sekolah (BOS) Daerah dan Pusat yang bersumber dari APBD dan APBN tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.
Bahwa Bantuan Operasional sekolah Daerah (BOSDA) adalah program Pemerintah Kabupaten Berau yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksanaan program wajib belajar dua belas tahun.
Bahwa mekanisme penyaluran dana BOSDA pada Tahun 2009 dan 2010 berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab III yaitu:
Dinas Pendidikan Kabupaten Berau akan menerbitkan Surat Keputusan Sekolah-sekolah yang akan menerima BOSDA;
Sekolah Penerima BOSDA harus menandatangani Pakta Integritas bahwa sekolah tidak memungut uang partisipasi dari orang tua siswa dengan dalih dan bentuk apapun serta diketahui oleh Ketua Komite, kecuali RSBI/ SBI;
Sekolah Penerima BOSDA wajib membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sesuai dengan jumlah dana BOSDA yang diterima dan diplenokan dengan pengurus Komite Sekolah;
RAPBS yang sudah diplenokan harus disahkan/ diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan atau minimal Kepala Bidang Pendidikan Menengah untuk SMA/SMK/MA dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB;
Sekolah penerima BOSDA menyampaikan permohonan yang diketahui pengurus Komite, Sekolah untuk pencairan dana per triwulan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui PPTK Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Dasar dan Menengah setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi;
Bendahara Sekolah atau Bendahara komite ditunjuk dapat mencairkan dana BOSDA dengan membawa Surat Keputusan penunjukan Sebagai Bendahara dari sekolah;
Bahwa mekanisme penyaluran dana BOSDA pada Tahun 2011 adalah sama seperti tahun 2009 dan 2010 seperti pada poin diatas namun terdapat penambahan ketentuan-ketentuan berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 (SK Bupati Berau Nomor : 131 tahun 2011) pada Bab IV yaitu:
Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PA/KPA setiap triwulan sesuai alokasi anggaran per sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau;
PA/KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan SP2D;
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan mentransfer Dana BOSDA yang diterima dari
Bendahara Umum Daerah (BUD) langsung ke Rekening Sekolah;
Tim Sekolah melaporkan realisasi penggunaan dana yang diterimanya per triwulan dengan melampirkan rekap SPJ dan Dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya setiap triwulan melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Dana Operasional sekolah Daerah Pendidikan Dasar dan Menengah. Laporan realisasi penggunaan dana dilengkapi dengan penjelasan tentang kelebihan atau kekurangan alokasi Dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah dengan melampirkan data jumlah murid;
Pencairan Triwulan Kedua dan Seterusnya akan dilakukan bila sekolah telah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan lengkap dan benar yang dinyatakan dengan Surat Pengesahan SPJ oleh tim pemeriksa SPJ BOSDA.
Bahwa pihak sekolah yang ikut membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) adalah Kepala sekolah, Bendahara, Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab IV maka penetapan Alokasi Dana BOSDA dilaksanakan sebagai berikut :
Alokasi Dana BOSDA per sekolah negeri dan Swasta ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, atas Usulan Sekolah dengan Surat Pernyataan tentang jumlah siswa oleh masing-masing Kepala Sekolah;
Alokasi Dana BOS persekolah untuk periode Januari – Juni 2011 didasarkan jumlah siswa bulan Januari 2011, sedangkan periode Juli – Desember 2011 didasarkan pada jumlah Siswa bulan Juli tahun pelajaran 2011 – 2012.
Bahwa untuk BOS Pusat tahun 2009 dan 2010 sama dengan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab III tersebut diatas hanya saja untuk BOS Pusat diatur dalam Buku Panduan Pelaksanaan BOS tahun 2009 dan Buku Panduan BOS tahun 2010, serta untuk alokasi Dana Bos Pusat didasarkan pada SK Penetapan Jumlah
Siswa dari Dinas Pendidikan Kabupaten yang dikirimkan ke Propinsi kemudian Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Timur menerbitkan SK Penetapan Jumlah Siswa.
Untuk Mekanisme Penyaluran Dana Bos Pusat langsung ditransfer ke rekening Sekolah selanjutnya Bendahara dan Kepala Sekolah mengambil dana Bos ke bank ditunjuk.
Untuk BOS Pusat Tahun 2011 sama dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 (SK Bupati Berau Nomor : 131 tahun 2011) pada Bab IV tersebut diatas karena Petunjuk Teknis BOSDA tahun 2011 tersebut diatas justru mengacu ke Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011 (Permendiknas No. 37 tahun 2010).
Perbedaan lainnya yaitu dalam BOS Pusat untuk RAPBS terkadang disebut juga RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Bahwa berdasarkan SK Bupati Berau maka besarnya BOSDA yang diberikan pada tahun 2009 s/d 2011 untuk masing-masing siswa SD adalah Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)/Siswa/ Tahun dan Berdasarkan Juknis 2009/Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010 maka besarnya BOS Pusat yang diberikan pada tahun 2009 s/d 2011 untuk masing-masing siswa SD Kabupaten adalah Rp. 397.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu)/ Siswa/ Tahun.
Bahwa jumlah Siswa dan Jumlah Dana Bos Pusat dan Daerah yang diterima oleh SDN 001 Pulau Derawan dari Tahun 2009 s/d 2011 adalah sebagai berikut :
Untuk Bos Pusat
Tahun 2009
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/276/IV/2009 Tanggal 16 Pebruari 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan I Januari – Maret 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/276/IV/2009 Tanggal 16 Pebruari 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan II April – Juni 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00
(Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K.1406/IV/2009 Tanggal 18 Juni 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan III Juli – September 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K.1406/IV/2009 Tanggal 18 Juni 2009 Jumlah Siswa 222 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan IV Oktober – Desember 2009 sebesar Rp. 22.033.500,00 (Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Tahun 2010
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-458/IV/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan I Januari – Maret 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-458/IV/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan II April – Juni 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-1397/IV/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan III Juli – September 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-1397/IV/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Jumlah Siswa 226 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan IV Oktober – Desember 2010 sebesar Rp. 22.430.500,00 (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah);
Tahun 2011
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun anggaran 2011 maka jumlah Siswa SDN 001 Pulau Derawan adalah 226 Orang dengan Jumlah Dana Bos Pusat untuk Tahun 2011 sebesar Rp. 89.722.000,- (Delapan Puluh sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
Untuk Bos Daerah
Tahun 2009
Berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 489 Tahun 2009 Tanggal 07 September 2009 jumlah Siswa 207 dengan Jumlah Dana Bos Daerah sebesar Rp. 124.200.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Rupiah).
Tahun 2010
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/027/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 19 Pebruari 2010 kemudian diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/030-b/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 08 Maret 2010, jumlah Siswa 219 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan I dan II sebesar Rp. 65.700.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/083/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 06 Juli 2010, jumlah Siswa 219 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan III dan IV sebesar Rp. 65.700.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Tahun 2011
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/009/Disdik-Kab/2011 Tanggal 11 januari 2011, jumlah Siswa 225 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan I dan II sebesar Rp. 67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/116/Disdik-Kab/2011 Tanggal 21 November 2011, jumlah Siswa 225 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan III dan IV sebesar Rp. 67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat dan Bos Daerah tahun 2009 s/d 2011 untuk SDN 001 Pulau Derawan, yaitu :
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat :
Tahun 2009 : Rp. 84.263.250,00.-
Tahun 2010 : Rp. 87.637.750,00.-
Tahun 2011 : Rp. 89.722.000,00.-
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Daerah :
Tahun 2009 : Rp. 124.200.000,00.-
Tahun 2010 : Rp. 131.400.000,00.-
Tahun 2011 : Rp. 135.000.000,00.-
Bahwa Dana BOSDA dam BOS Pusat diperuntukkan untuk kegiatan sebagai berikut :
* Bahwa berdasarkan Juknis Dinas Pendidikan BOSDA Tahun 2009 dan 2010 diperuntukkan untuk kegiatan :
Pemenuhan Standar Isi dan SKL;
Pemenuhan Standar Proses;
Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana;
Pemenuhan Standar Pengelolaan;
Pemenuhan Standar Pembiayaan;
- Pemenuhan Standar Pendidikan.
* Bahwa berdasarkan SK Bupati Berau No. 131 Tahun 2011 Tentang Petunjuk teknis penggunaan Dana Bosda Pemerintah Kabupaten Berau dan Bosda Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maka BOSDA Tahun 2011 diperuntukkan bagi kegiatan :
Program Sekolah.
Pengembangan Kompetensi Lulusan (Bidang Akademik dan Non Alademik);
Pengembangan Kurikulum/ KTSP;
Pengembangan Proses Pembelajaran;
Pengembangan Sistem Penilaian;
Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pengembangan Sarana dan Prasarana sekolah;
Pengembangan Manajemen Sekolah;
Pengembangan Kesiswaan dan Ekstrakulikuler;
Pengembangan Budaya dan Lingkungan sekolah;
Penanaman Karakter (budi pekerti).
Non Program Sekolah.
Belanja Pegawai;
Belanja Barang dan Jasa;
* Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional sekolah (BOS) Pusat dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010 maka Dana BOS Pusat tahun 2009, 2010 dan 2011 diperuntukkan untuk kegiatan :
Program Sekolah.
Pengembangan Kompetensi Lulusan (Bidang Akademik dan Non Alademik);
Pengembangan Kurikulum/ KTSP;
Pengembangan Proses Pembelajaran;
Pengembangan Sistem Penilaian;
Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pengembangan Sarana dan Prasarana sekolah;
Pengembangan Manajemen Sekolah;
Pengembangan Kesiswaan dan Ekstrakulikuler;
Pengembangan Budaya dan Lingkungan sekolah;
Penanaman Karakter dan Budaya Bangsa , Serta Kewirausahaan.
Non Program Sekolah.
Belanja Pegawai ;
Belanja Barang dan Jasa.
Bahwa sesuai dengan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA dan Bos Pusat maka Sekolah Penerima BOSDA dan BOS Pusat wajib
membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sesuai dengan jumlah dana yang diterima dan diplenokan dengan pengurus Komite Sekolah dan Dewan Guru, kemudian RAPBS ditandatangani oleh Ketua Komite, Kepala Sekolah dan Bendahara.
Bahwa prosedur Pencairan Dana Untuk BOSDA dan BOS Pusat adalah sebagai berikut :
Prosedur pencairan Dana BOSDA yaitu :
Bendahara atau Pihak Sekolah yang ditunjuk menyerahkan RAPBS yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau ke saya sebagai PPTK;
Kemudian dibuatkan Daftar Pengajuan Pembayaran oleh Pengelola Administrasi untuk transfer dana BOSDA sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan SK Kepala Dinas Tentang Alokasi Sekolah Penerima Dana BOSDA;
Bendahara Pengeluaran Menyampaikan ke Bank Penyalur untuk dilakukan transfer ke rekening Sekolah.
Bahwa Bahwa untuk dana BOSDA SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-020816-50-1 atas nama rekening Bosda SDN 001 Pulau Derawan.
Prosedur pencairan Dana BOS Pusat yaitu :
Setelah ada Surat Keputusan Kepala Dinas Propinsi Kemudian selanjutnya Dana Bos Pusat Ditransfer ke rekening sekolah per triwulan.
Bahwa untuk dana BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-000302-30-2 atas nama rekening SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah maka dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim
Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang
diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Hal ini tertuang dalam :
Untuk BOSDA :
* Dalam Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA tahun 2009 dan 2010 memang tidak secara tegas mengaturnya, namun kewajiban sekolah penerima membuat/menyusun RAPBS dimaksudkan agar supaya belanja sekolah tidak digunakan untuk hal-hal diluar ketentuan, selain dalam buku tersebut juga tidak diatur penggunaan dana BOSDA boleh diluar RAPBS.
* Dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 (SK Bupati Berau Nomor : 131 tahun 2011) pada Bab IV huruf D tentang Penggunaan Dana BOSDA, selain itu apabila ada perubahan penggunaannya terhadap penggunaan dana BOS maka harus dirapatkan dengan dewan guru, komite sekolah kemudian perubahan RAPBS nya diajukan kepada Dinas Pendidikan (diatur dalam Lampiran II tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 (SK Bupati Berau Nomor : 131 tahun 2011) Bab III angka 2 huruf a tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Untuk BOS Pusat :
* Dalam Buku Panduan Pelaksanaan BOS tahun 2009 diatur di Bab IV (Mekanisme Pelak
sanaan) Huruf C (Penggunaan Dana BOS);
* Dalam Buku Panduan BOS tahun 2010 Bagian Dua (Petunjuk Teknis Keuangan) Bab III (Pertanggungjawaban Keuangan) Huruf C (Tingkat Sekolah) angka 1 (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/RKAS atau RAPBS) Format BOS K-1.
* Dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011 (Permendiknas No. 37 tahun 2010) di Lampiran I Bab IV (Prosedur Pelaksanaan dan penggunaan Dana BOS) huruf D (Penggunaan Dana BOS, selain itu apabila ada perubahan penggunaannya terhadap penggunaan dana BOS maka harus dirapatkan dengan dewan guru, komite sekolah kemudian perubahan RAPBS nya diajukan kepada Dinas Pendidikan (diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011 (Permendiknas No. 37 tahun 2010) Lampiran II Bab III (Pertanggungjawaban Keuangan) huruf D (tingkat sekolah).
Bahwa apabila penggunaan dana BOS digunakan untuk kegiatan yang lain namun tidak sesuai dengan RAPBS maka harus dirapatkan dengan dewan guru, komite sekolah kemudian perubahan RAPBS nya diajukan kepada Dinas Pendidikan.
Bahwa jika Dana Bos digunakan biaya transportasi seperti untuk keperluan ke Dinas Pendidikan Kabupaten, mengambil gaji atau biaya konsumsi atau penginapan selama berada di suatu tempat, hal tersebut diperbolehkan asalkan memang telah tercantum dalam RAPBS/RKAS, apabila tidak tercantum maka tidak diperbolehkan. Biaya-biaya tersebut juga harus terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan tetap harus tercantum dalam RAPBS/RKAS serta jangan sampai penggunaan dana untuk hal-hal tersebut lebih banyak/besar.
Bahwa untuk Pencairan Dana Bos di bank yang ditunjuk harus dilakukan Kepala sekolah bersama dengan Bendahara BOS namun setiap pencairan harus diketahui oleh Komite Sekolah dan apabila Kepala sekolah tidak bisa hadir di bank yang ditunjuk bisa melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, kemudian untuk pencairan Dana Bos Pusat dan Daerah harus sesuai dengan rencana penggunaan yang diketahui oleh Komite sekolah sehingga tidak bisa diambil sekaligus tanpa sepengetahuan komite Sekolah (Setiap Rencana Penggunaan dana BOS) ditempel di papan pengumuman dengan ditandatangani oleh Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Bendahara.
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasinal Sekolah bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun pelajaran atau anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas sekolah (tidak disetor ke kas negara) dan harus dipergunakan untuk kepentingan sekolah.
Bahwa pertanggungjawaban untuk BOSDA dan Bos Pusat yaitu :
Berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional sekolah (Bos Pusat) dan Keputusan Bupati Berau Nomor 131 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau, maka :
Sekolah diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah, Untuk Program Bos Pusat dan BOSDA, pembukuan yang digunakan dapat dengan tulis tangan atau menggunakan komputer, buku yang digunakan adalah sebagai berikut :
Buku Kas Umum;
Buku Pembantu Kas;
Buku Pembantu Bank;
Buku Pembantu Pajak;
Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer;
Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak BKU dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam 1 bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah;
Semua Transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku kas Umum dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya;
Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp. 10 juta;------------
Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran tidak boleh dibawa dan harus disimpan di kantornya.
Untuk Bukti Pengeluaran :
Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai ;
Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya ;
Uraian tentang jenis barang/ jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi ;
Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala sekolah dan Lunas dibayar oleh Bendahara ;
Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh sekolah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Pelaporan.
Laporan merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana Bos pusat/ OSDA. Untuk itu laporan pertanggung jawaban harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Untuk BOSDA.
Laporan pertanggung jawaban keuangan tersebut disampaikan kepada Tim manajemen BOSDA kabupaten setiap triwulan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya triwulan tesebut.
Untuk Bos Pusat.
Laporan pertanggung jawaban Keuangan (Format Bos K-2) tersebut disampaikan setiap triwulan kepada tim manajemen BOS Kabupaten.
Bahwa untuk BOSDA selama ini SDN 001 Pulau Derawan selalu mempertanggungjawabkannya berupa laporan SPJ yang harus diajukan ketika akan mencairkan Dana BOSDA Berikutnya sedangkan untuk Bos Pusat SDN 001 Pulau Derawan membuat SPJ hanya disimpan di sekolah.
Bahwa selama tahun 2010 tidak ada Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bos Pusat dari SDN 001 Pulau Derawan maupun SD-SD lainnya di Kabupaten Berau.
Bahwa sesuai Juknis Pembuatan Surat Pertanggung jawaban (SPJ Bos Pusat)
disimpan di sekolah dan ditunjukkan apabila ada Pengawasan.
Bahwa Juknis yang menyatakan apabila SPJ Bos Pusat disimpan di sekolah dan ditunjukkan apabila ada Pengawasan adalah Sesuai dengan buku panduan Bos Pusat 2010 maka pada Format Bos K-3, Buku kas Umum untuk disimpan di sekolah dan Format Bos K-4, Buku Pembantu Kas Tunai disimpan di sekolah juga sedangkan untuk Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran dikirim ke tim manajemen Bos Kab/Kota.
Bahwa terhadap Pengawasan ke lapangan oleh Dinas Pendidikan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diajukan dari masing-masing sekolah untuk pertanggung Jawaban Dana Bos Pusat dan Daerah seharusnya untuk pengawasan ke lapangan merupakan fungsi unit MONEV (Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian masalah) namun selama ini Fungsi MONEV belum berjalan secara optimal.
Bahwa yang paling Bertanggung jawab Terhadap Pengelolaan Dana Bos Pusat dan BOSDA di setiap sekolah adalah Kepala sekolah Sebagai Penanggung Jawab dan Bendahara :
Untuk BOS Pusat tahun 2009 tercantum dalam Buku panduan Bab III (Organisasi Pelaksana) huruf E (tingkat Sekolah), tahun 2010 tercantum dalam Buku Panduan Bab III (organisasi pelaksana) huruf E (tingkat sekolah), tahun 2011 tercantum dalam Petunjuk Teknis Bab III (organisasi pelaksana) huruf E (tingkat sekolah).
Untuk BOSDA tahun 2009 dan 2010 terlihat di Fakta Integritas Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kab. Berau (lampiran dalam RAPBS) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tahun 2011 tercantum dalam Petunjuk Teknis Bab III (organisasi pelaksana) huruf B (tingkat sekolah).
Bahwa SDN 001 Pulau Derawan belum melaporkan untuk SPJ BOSDA Triwulan II s/d IV Tahun 2011.
Bahwa Dana Bosda Triwulan II SDN 001 Pulau Derawan Sudah menerima pada Tanggal 10 Oktober 2011, karena menunggu laporan SPJ Bosda Triwulan I Tahun
2011 sehingga Dana Bosda Triwulan II Tahun 2011 baru dicairkan Tanggal 10 Oktober Tahun 2011 sedangkan Untuk Dana Bosda Triwulan III dan IV Tahun 2011 baru dicairkan tanggal 13 Desember 2011.
Bahwa SDN 001 Pulau Derawan Belum melaporkan SPJ Dana Bosda tahun 2011 Triwulan II dan III, namun karena saat itu dia akhir tahun yang apabila Dana Bosda tidak disalurkan akan dikembalikan ke kas daerah maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 Tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pada Pasal 329E Ayat (3) dimana Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) triwulan berikutnya dapat dilakukan tanpa menunggu penyampaian laporan penggunaan dana BOS triwulan Sebelumnya, sehingga akhirnya Dana Bosda Triwulan III dan IV dicairkan tanpa menunggu SPJ Bosda Triwulan II dan III Tahun 2011.
Bahwa hingga Kamis Tanggal 26 April 2012 SDN 001 Pulau derawan belum menyampaikan SPJ BOSDA Triwulan II s/d IV Tahun 2011, namun apabila Tahun 2012 SDN 001 Pulau Derawan tidak melaporkan SPJ Dana Bosda Triwulan II s/d IV Tahun 2011 maka Dana Bosda Tahun 2012 SDN 001 Pulau Derawan belum bisa disalurkan karena harus menunggu penyelesaian laporan SPJ Tahun 2011 dahulu.
Bahwa terhadap sanksi terhadap Kepala sekolah sebagai Penanggung Jawab Dana BOSDA dan BOS Pusat dan Bendahara apabila terbukti melakukan penyelewengan terhadap dana BOSDA dan BOS Pusat, yaitu :
Berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional sekolah (Bos Pusat) dan Keputusan Bupati Berau Nomor 131 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau, pada bab VIII mengenai Pengawasan Pemeriksaan dan Sanksi, yaitu Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran
dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya :
Penerapan Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS/BOSDA yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara;
Penerapan proses Hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS/BOSDA;
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN/APBD pada tahun berikutnya kepada Sekolah/Kab/Kota/Provinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Bahwa setiap tahun Dinas Pendidikan Kab. Berau selalu memberikan sosialisasi kepada seluruh sekolah penerima dana BOSDA dan BOS Pusat di Kab. Berau yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Bendahara BOSDA dan BOS Pusat, dan Komite Sekolah, dimana Penyelenggaranya adalah Diknas Kab. Berau dan narasumbernya dari Inspektorat Kab. Berau serta BOS Pusat Propinsi dari Tim Bos Propinsi.
Bahwa yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Dana Bos Pusat dan Bos Daerah di SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 adalah :
1. Terdakwa KUSDINAR, Spd.,SD selaku Kepala Sekolah SD 001 Pulau Derawan.
2. Saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara Bos Pusat dan Bos Daerah.
Bahwa saksi DENDY HARYONO diangkat sebagai Bendahara BOSDA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor. 001 Pulau Derawan Nomor : 424/156/3.5/VIII/2009 Tentang Pengangkatan Bendahara BOSDA SDN. 001 Pulau Derawan.
Bahwa untuk Bendahara BOS Pusat pada tahun 2009 yang diangkat adalah Sdri. IIS HARIATI, namun sejak Tahun 2010 dialihkan kepada sdr.DENDY HARYONO yang sebagai Bendahara BOS Pusat.
Bahwa saksi DENDY HARYONO diangkat sebagai Bendahara BOS Pusat pada tahun 2010 berdasarkan penunjukan dari Kepala Sekolah SDN 001 Pulau derawan Kabupaten Berau.
Bahwa saksi .DENDY HARYONO sebagai bendahara Bos Pusat dan Bos Daerah mempunyai tugas mengelola dana BOS Daerah dan BOS Pusat dengan persetujuan kepala sekolah dan mempertanggungjawabkannya (SPJ) kan dengan mengetahui kepala sekolah, bahwa selain saksi DENDY HARYONO yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bos Pusat dan Bos Daerah adalah kepala sekolah yaitu terdakwa.
Bahwa Mekanisme dalam pengajuan Dana Bos pusat dan Bos Daerah tersebut yaitu dengan mengisi lembar berupa format khusus yang disediakan oleh Diknas mengenai jumlah murid keseluruhan dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 pada setiap tahun ajaran baru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dengan APBS (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah), setelah itu lembar yang sudah diisi tersebut diserahkan ke Diknas Kabupaten Berau, kemudian dana Bos Daerah Dan Bos Pusat tersebut cair secara berbarengan per Tri Wulan, namun dalam pencairan dana Bos Pusat dan Bos Daerah tersebut tidak selalu tepat per Tri Wulan, tetapi secara keseluruhan dicairkan seluruhnya.
Bahwa jumlah siswa SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009 adalah 207 siswa, Tahun 2010 sebanyak 219 siswa dan Tahun 2011 adalah 225 siswa.
Bahwa jumlah keseluruhan Dana Bos Pusat dan Bos Daerah untuk Tahun 2009, 2010 dan 2011 adalah dari jumlah murid dikalikan Rp. 33.000,- (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) untuk Dana Bos Pusat dan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk dana Bos Daerah, dengan perincian sebagai berikut :
- Tahun 2009
Dana BOS Pusat : Rp. 81.972.000,-
Dana BOS daerah : Rp. 124.200.000,-
- Tahun 2010
Dana BOS Pusat : Rp. 87.500.000,-
Dana BOS daerah : Rp. 130.200.000,-
- Tahun 2011
Dana BOS Pusat : Rp. 92.175.000,-
Dana BOS daerah : Rp. 133.800.000,-
Bahwa laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana Bos Daerah dan Bos Pusat tersebut sesuai dengan buku panduan dana Bos dibuat per Tri Wulan, dan dalam hal ini SPJ yang dibuat dan dilaporkan pada tahun 2009 dibuat per 6 bulan sesuai dengan dana yang masuk, sedangkan dana Bos Pusat tahun 2009 tidak dibuat sama sekali, tahun 2010 SPJ telah dibuat semua baik Bosda maupun Bos Pusat, Tahun 2011 dibuat SPJ triwulan pertama sedangkan untuk tri wulan 2, 3 dan 4 sedang dibuat, dimana laporan pertanggungjawaban yang telah aksi DENDY HARYONO buat tersebut dikirimkan ke Diknas Kabupaten Berau namun hanya Bosdanya saja sedangkan Bos pusat tidak dikirim ke Diknas, sedangkan yang menandatangani seluruh laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA yang mana ada beberapa Laporan Pertanggung jawaban dan surat bukti pembayaran kepada TERDAKWA yang tanda tangannya Saksi DENDY HARYONO palsukan dan hal tersebut sudah diketahui dan bahkan Saksi DENDY HARYONO disuruh harus bisa tanda tangan TERDAKWA tersebut dalam hal kebutuhan yang mendesak.
Bahwa Saksi DENDY HARYONO selaku bendahara telah membuat SPJ untuk tiap Tri Wulan dan setiap tahunnya yaitu SPJ Bos Pusat dan Bos Daerah yang telah dibuat adalah SPJ Bosda 2009 tri wulan 1 sampai dengan 4, SPJ Bosda dan Bos Pusat tahun 2010 dari tri wulan 1 sampai dengan 4 telah Saksi DENDY HARYONO buat dan tahun 2011 Bos Pusat Tri Wulan 1, 2,3 dan 4 sudah dibuat dan Bosda Tri Wulan 1
sudah dibuat sedangkan 2,3 dan 4 sedang dalam pembuatan.
Bahwa SPJ yang belum dibuat adalah Bos Pusat tahun 2009 karena yang bertanggung jawab dalam pembuatan SPJ adalah Ibu Iis Hariati, Bosda tahun 2011 Triwulan 2,3 dan 4. Bahwa dana Bosda dan Bos pusat yang belum dilakukan SPJ tersebut telah digunakan untuk keperluan sekolah dimana bahwa dana Bosda dan Bos Pusat itu digunakan untuk keperluan yang tidak peruntukannya sesuai dengan buku Rencana Anggaran Pendapatan Sekolah (RAPBS).
Tahun Anggaran 2009 :
Dimana penerimaan yang dianggarkan dalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009 tanggal 3 Januari 2009 sebesar Rp. 219.800.000 berasal dari sumber dana sebagai berikut :
-
-
No. Rencana Pendapatan Jumlah Dana (Rp) 1. BOS Pusat = Rp33.000,00 x 210 siswa x 12 bulan 83.160.000,00 2. BOSDA= Rp50.000,00 x 210 siswa x 12 bulan 126.000.000,00 3. Dana Rutin 10.640.000,00 Total 219.800.000,00
-
sedangkan dana yang diterima berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 489 Tahun 2009 tanggal 7 September 2009 tentang Penetapan Subsidi BP3 (BOSDA) SD/MI, SLTP/MTs, SMA/K/MA Negeri dan Swasta Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu sekolah penerima subsidi BOSDA Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut :
-
-
Periode Jumlah Dana BOSDA Total
(Rp)
Bulan Siswa Rp/Siswa Januari s.d. Juni 2009(Triwulan I dan II) 6 207 50.000,00 62.100.000,00 Juli s.d. Desember 2009
(Triwulan III dan IV)
6 207 50.000,00 62.100.000,00 Jumlah 12 207 50.000,00 124.200.000,00
-
Dalam keputusan tersebut juga ditetapkan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal 5 Januari 2009, kemudian Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Sdr. Said, S.E. telah membayarkan seluruh dana BOSDA tahun 2009 sebesar Rp124.200.000,00 kepada Bendahara BOSDA SDN 001 Pulau Derawan. Termasuk di antaranya adalah dana BOSDA triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp62.100.000,00 yang dicairkan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Bendahara BOSDA SDN 001 Pulau Derawan,yang ditransfer langsung ke rekening Nomor 99595381 atas nama BOSDA SDN 001 Pulau Derawan pada Bank Danamon Cabang Tanjung Redeb dan dicatat dalam penerimaan Buku Kas Umum pada tanggal 2 Desember 2009, terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas pencairan dan penggunaan dana BOSDA sejak Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 saja dimana terdakwa selaku Bendahara BOSDA SDN 001 Pulau Derawan dan diketahui oleh Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan KUSDINAR,S.Pd.,SD (yang diajukan kemuka persidangan dalam berkas terpisah) telah membuat pertanggungjawaban dana BOSDA Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 62.100.000,00 dan dilampiri dengan bukti-bukti pendukung penggunaan dana tanggal 30 Desember 2009 yang dalam pertanggungjawaban dana BOSDA Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 tersebut, terdapat penyimpangan yaitu pembayaran biaya transpor, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak sebanyak 14 orang guru sebesar Rp.
32.405.860,00. Rincian pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak antara lain. 14 orang guru.
Dalam Hal Manipulasi pertanggung jawaban Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009
Bahwa TERDAKWA KUSDINAR selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan bersama dengan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara BOS Pusat dan BOS Daerah di SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009-2011 dalam Hal Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2009 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan keuangan, di mana TERDAKWA selaku Kepala sekolah dan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara mengetahui bahwa peruntukan penggunaan Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 tidak sesuai RAPBS, namun dengan tanpa
mengindahkan RAPBS tahun 2009 terdakwa membuat surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOSDA triwulan I dan II Tahun 2009 yang ditandatangani oleh TERDAKWA selaku Kepala sekolah dan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, anmun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain, untuk kegiatan/pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu :
pembelian alat tulis kantor /ATK
Pembelian alat tulis kantor/ATK tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) telah dilaksanakan namun jumlahnya berapa Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara tidak ingat dan Nota
pembelian adalah palsu (disesuaikan dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS);
Pembelian peralatan olah raga tanggal 28 Agustus 2009 sebesar 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya jumlahnya tidak sebanyak itu (lupa) dan untuk gawang sepak bola belum ada hanya bahan besinya sudah ada;
Konsumsi rapat dan harian pegawai tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah dilaksanakan namun jumlahnya Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara tidak ingat dan nota pembelian adalah palsu;
Pembelian kaos olah raga untuk kegiatan lomba tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya jumlahnya Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara dan nota pembelian adalah palsu;
Pembelian baju batik tanggal 28 agustus 2009 sebesar Rp. 13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya seharga Rp. 9.900.000,- (sembilan juta sembilan ratus ribu) dan untuk nota pembelian adalah palsu karena dipesan di perorangan yang tidak memiliki badan hukum;
Pembelian alat kebersihan sekolah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya jumlahnya Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara tidak ingat dan nota pembeliannya palsu;
Konsumsi ujian nasional tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya jumlahnya Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara tidak ingat dan tanda tangan saksi IIS HARIATI adalah palsu;
Biaya pendistribusian soal UAN tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan dan tandatangan TERDAKWA adalah asli;
Konsumsi pelaksanaan UAS tanggal 28 agustus 2009 sebesar Rp. 650.000,- telah dilaksanakan namun jumlahnya Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara tidak ingat;
Konsumsi tes daya serap provinsi tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun Saksi DENDY HARYONO tidak ingat berapa jumlahnya dan tandatangan Saksi IIS HARIATI adalah palsu;
Transportasi pendistribusian soal tes daya serap provinsi tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlahnya
Saksi DENDY HARYONO tidak ingat dan tanda tangan TERDAKWA adalah asli.
Bahwa tandatangan TERDAKWA selaku Kepala sekolah dan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara pada Surat bukti tersebut diatas adalah asli, bahwa tandatangan pihak –pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas (selain kepala sekolah dan bendahara) adalah palsu yang asli hanya tandatangan TERDAKWA selaku Kepala sekolah dan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara Bahwa berdasarkan Surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOSDA Triwulan III dan IV Tahun 2009 yang ditandatangani oleh TERDAKWA selaku Kepala sekolah dan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara terdapat Surat Bukti ada yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, namun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Untuk kegiatan/ pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu:
Pengelolaan UKS tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Biaya pengembangan cabang olah raga tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.1.050.000.- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Pelaksaaan hari besar nasional tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang
dikeluarkan hanya sekitar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Biaya pelaksanaan tahun baru islam tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Pelaksanaan pesantren kilat tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Konsumsi harian guru tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 5.304.000,- (lima juta tiga ratus empat ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah);
Dana tersebut tidak diserahkan kepada 20 (dua puluh) siswa miskin namun digunakan untuk membeli kaos olahraga untuk siswa baru untuk setiap tahunnya;
Konsumsi harian guru tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 5.304.000,- (lima juta tiga ratus empat ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan jumlah dana yang dianggarkan ;
Biaya kekurangan transportasi pelaksanaan KKG tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 4.200.000,- sama sekali tidak dilaksanakan;
Biaya kekurangan transportasi TERDAKWA tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 8.000.000,- sama sekali tidak dilaksanakan;
Biaya kekurangan transportasi TERDAKWA tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), untuk jumlah pastinya Sdr.DENDY HARYONO tidak ingat hanya TERDAKWA sering meminta uang;
Kekurangan transportasi mengikuti pendidikan S1 7 orang untuk bulan September s/d Desember 2009 tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlahnya tiap orang adalah sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk guru dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk honor.
Biaya kekurangan transportasi pegawai SDN 001 Pulau derawan bulan September s/d Desember 2009 sebesar Rp. 10.200.000,- sama sekali tidak dilaksanakan;
Biaya rehab ringan sekolah tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 3.596.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah);
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke tanjung redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi Saksi DENDY
HARYONO (transportasi dan konsumsi Saksi DENDY HARYONO selama di tanjung
redeb) dan TERDAKWA, yang secara detailnya berapa pengeluarannya Saksi DENDY HARYONO sudah lupa. Juga dipakai untuk membeli sebuah baju batik dan satu stel baju pramuka untuk 17 (tujuh belas) orang guru dan honor dengan harga batik per buah Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan satu stel baju pramuka per stelnya Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp.7.650.000.- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa tandatangan kepala sekolah dan Saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti tersebut diatas adalah asli, bahwa tandatangan pihak–pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas (selain kepala sekolah dan bendahara) adalah palsu yang asli hanya tandatangan TERDAKWA dan Saksi DENDY HARYONO saja.
Tahun Anggaran 2010 :
Penerimaan yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2010 tanggal 5 Januari 2010 sebesar Rp230.348.000,00, berasal dari sumber dana sebagai berikut :
-
-
No. Rencana Pendapatan Jumlah Dana
(Rp)
1. BOS Pusat = 219 siswa x Rp.33.000,00 x 12 bulan 86.724.000,00 2. BOSDA = 219 siswa x Rp.50.000,00 x 12bulan 131.400.000,00 3. Dana Rutin = 2 x Rp.6.112.000,00 12.224.000,00 Total 230.348.000,00
-
dimana Saksi DENDY HARYONO menerima dana BOS Pusat Tahun Anggaran 2010 yang diterima oleh SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp87.637.750.000,00 Dalam rekening BOS SDN 001 Pulau Derawan Nomor 021301000302302 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Periode Jumlah (Rp) Tanggal Triwulan I 21.735.750,00 18/03/2010 Triwulan II 21.735.750,00 15/04/2010 Triwulan III 21.735.750,00 20/07/2010 Triwulan IV 22.430.500,00 07/10/2010 Jumlah 87.637.750,00
-
Dalam rekening BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan Nomor 021301000302302 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb selama tahun 2010 terdapat mutasi debit sebesar Rp. 99.800.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Periode Dikredit oleh Bank BRI Cabang Tanjung Redeb Jumlah (Rp) Tanggal Triwulan I 34.000.000,00 01/04/2010 Triwulan II 22.500.000,00 03/05/2010 Triwulan III 21.700.000,00 02/09/2010 Triwulan IV 21.600.000,00 28/10/2010 Jumlah 99.800.000,00
-
Saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara BOS SDN 001 Pulau Derawan telah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BOS Pusat Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut :
-
Periode Jumlah Dana BOS yang Di-SPJ-kan
(Rp)
Tanggal Bukti Pendukung / Kuitansi Triwulan I 21.681.000,00 31 Maret 2010 Triwulan II 21.681.000,00 30 Juni 2010 Triwulan III 21.681.000,00 30 September 2010 Triwulan IV 21.681.000,00 30 Desember 2010 Jumlah 86.724.000,00
Selisih antara jumlah penerimaan dana BOS Pusat Tahun Anggaran 2010 Rp87.637.750,00 dengan jumlah uang yang dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Rp86.724.000,00 sebesar Rp913.750,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bendahara, dimana dalam pertanggungjawaban dana BOS Pusat Triwulan I s.d. IV Tahun Anggaran 2010 tersebut, terdapat penyimpangan berupa pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak/kurang diterima oleh pihak yang berhak sebanyak 17 orang guru sebesar Rp 29.156.001,00. Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 18 Februari 2010 tentang Penetapan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Berau Tahun 2010, antara lain bahwa SD/SDLB/MI mendapatkan dana BOSDA sebesar Rp 50.000,00 per anak per bulan dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420.027/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 19 Februari 2010 tentang Penetapan Alokasi Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang SD/MI,SMP/MTs/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik Negeri maupun Swasta di Iingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Tahun 2010, yang selanjutnya diubah dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/030-b/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 08 Maret 2010, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu penerima dana BOSDA Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
-
Periode Jumlah Triwulan Bulan Siswa Rp I Januari s.d. Maret 219 Rp. 32.850.000,00 II April s.d. Juni 219 Rp. 32.850.000,00
lalu berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420.083/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 06 Juli 2010 tentang Penetapan Alokasi Sekolah Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Periode Juli s.d. September 2010 (Triwulan III) dan Periode Oktober s.d. Desember 2010 (Triwulan IV) Jenjang SD/MI, SMP/MTs/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau tahun 2010, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu penerima dana BOSDA tahun 2010 sebagai berikut :
-
Periode Jumlah Triwulan Bulan Siswa Rp III Juli s.d. September 219 32.850.000,00 IV Oktober s.d. Desember 219 32.850.000,00
kemudian Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Sdr. Said, S.E. mencairkan dana BOSDA Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp31.094.850.000,00 berdasarkan SP2D-SP2D sebagai berikut :
-
No. SP2D Jumlah Belanja BOS (Rp) Nomor Tanggal 1 00163/GU-BL/Diknas/VII/2010 08/07/2010 3.404.550.000,00 2 00179/GU-BL/Diknas/VII/2010 19/07/2010 1.489.200.000,00 3 00183/GU-BL/Diknas/VII/2010 22/07/2010 1.727.700.000,00 4 00206/GU-BL/Disdik/VIII/2010 04/08/2010 806.150.000,00 5 00225/GU-BL/Disdik/VIII/2010 16/08/2010 754.500.000,00 6 00268/GU-BL/Disdik/VIII/2010 07/09/2010 2.153.500.000,00 7 00269/GU-BL/Disdik/IX/2010 07/09/2010 802.300.000,00 8 00302/GU-BL/Diknas/X/2010 05/10/2010 1.236.050.000,00 9 00325/GU-BL/Diknas/X/2010 20/10/2010 1.759.500.000,00 10 00377/GU-BL/Disdik/XI/2010 12/11/2010 20.100.000,00 11 00067/TU-BL/Disdik/XI/2010 15/11/2010 16.941.300.000,00 Jumlah 31.094.850.000,00
Dari jumlah pencairan dana BOSDA sebesar Rp31.094.850.000,00 tersebut, termasuk transfer ke rekening SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp131.400.000,00 (Triwulan I, II, III, dan IV, masing-masing sebesar Rp32.850.000,00) berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
Surat dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan PT BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 28 Juni 2010 hal permohonan posting dana BOSDA Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2010 ke rekening BOSDA sebanyak 11 sekolah SD/MI, termasuk ke rekening SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp. 65.700.000,00 (219 siswa x 6 bulan x Rp50.000,00).
Surat dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan PT BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 16 November 2010 hal permohonan posting dana BOSDA Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2010 ke rekening BOSDA sebanyak 40 sekolah SD/SMP, termasuk ke rekening Nomor 021301020816501 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb atas nama SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp65.700.000,00 (219 siswa x 6 bulan x Rp50.000,00).
Surat bukti dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau untuk pembayaran belanja BOSDA Kabupaten Berau – SDN 001 Pulau Derawan sebagai berikut :
- Triwulan III (Juli s.d. September) Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp32.850.000,00 (219 siswa x 3 bulan x Rp50.000,00).
- Triwulan IV (Oktober s.d. Desember) Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp32.850.000,00 (219 siswa x 3 bulan x Rp50.000,00).
Pencairan dana BOSDA Triwulan I, II, III dan IV Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp131.400.000,00 tersebut, telah ditransfer (mutasi kredit) langsung ke rekening Nomor 0213-01-020816-50-1 atas nama BOSDA SDN 001 Pulau Derawan pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb serta telah dicatat dalam penerimaan Buku Kas Umum (BKU) dengan rincian sebagai berikut:
-
Periode Dikredit oleh Bank BRI Cabang Tanjung Redeb Dicatat dalam BKU Jumlah (Rp) Tanggal Tanggal Triwulan I 65.700.000,00 30/06/2010 30/06/2010 Triwulan II Triwulan III 65.700.000,00 18/11/2010 08/12/2010 Triwulan IV Jumlah 131.400.000,00
dimana Saksi DENDY HARYONO telah menerima dana BOSDA sebesar Rp131.400.000,00 dan Saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara BOS SDN 001 Pulau Derawan telah membuat Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 65.700.000,00 dan Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 65.700.000,00 dalam pertanggungjawaban dana BOSDA Tahun Anggaran 2010 tersebut, terdapat indikasi penyimpangan berupa pembayaran biaya transpor, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh 17 orang guru sebesar Rp50.360.500,00. Rincian pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak antara lain 17 orang guru.
Dalam Hal Manipulasi pertanggung jawaban Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2010
Bahwa TERDAKWA KUSDINAR,S.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan bersama dengan Saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara BOS Pusat dan BOS Daerah di SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009-2011 dalam Hal Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2010 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan kuangan, di mana Ssaksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala sekolah mengetahui bahwa peruntukan penggunaan Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2010 tidak sesuai RAPBS, namun dengan tanpa mengindahkan RAPBS tahun 2010 Saksi DENDY HARYONO membuat surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOSDA triwulan I dan II Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, namun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain, untuk kegiatan/pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu. :
Pelaksanaan penyusunan Silabus tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sama sekali tidak dilaksanakan;
Pelaksanaan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp.
1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sama sekali tidak dilaksanakan;
Pembelian printer/tinta/catrige komputer tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dilaksanakan hanya nota pembelian adalah palsu;
Perawatan ringan sekolah tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya tandatangan pada lampiran dan nota pembelian adalah palsu;
Pembelian bahan habis pakai tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dilaksanakan dengan sesuai hanya nota pembelian adalah palsu;
Pengelolaan UKS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Konsumsi harian guru/ rapat tanggal 05 juli 2010 sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan;
Pengembangan seni dan budaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah);
Perayaan hari besar keagamaan tanggal 05 Juli 2010 sebesar. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah dilaksanakan hanya anggarannya yang digunakan hanya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Pengembangan cabang olah raga tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Pelaksanaan perpisahan siswa kelas enam tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlah dana yang dikeluarkan hanya sekitar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah);
Pelaksanaan kegiatan O2SN tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Pembinaan rohani agama islam tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus
ribu rupiah) sama sekali tidak dilaksanakan;
Biaya kekurangan bagi TERDAKWA tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 2.100.000.-, Biaya kekurangan bagi Sdr.DENDY HARYONO tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.800.000.-, Biaya kekurangan bagi 9 orang guru kelas tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 8.100.000.-, Biaya kekurangan bagi penjaga sekolah dan TU tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 2.700.000,-), dengan total sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan pembayaran untuk 18 orang (guru, Tu, penjaga sekolah, kepala sekolah dan bendahara) masing masing sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Biaya pembuatan laporan tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hanya nota pembelian adalah palsu.
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke tanjung redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi Sdr.DENDY HARYONO (transportasi dan konsumsi Sdr.DENDY HARYONO selama di tanjung redeb) dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah KUSDINAR,S.Pd.,SD, yang secara detailnya berapa pengeluarannya Sdr.DENDY HARYONO sudah lupa, bahwa tandatangan kepala sekolah adalah asli (untuk surat bukti saja) dan tandatangan Sdr.DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti tersebut diatas semuanya asli, bahwa tandatangan pihak–pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas adalah palsu yang asli hanya tandatangan TERDAKWA pada Surat bukti dan tandatangan Sdr.DENDY HARYONO pada semua surat;
Bahwa berdasarkan Surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOSDA Triwulan III dan IV Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Sdr.DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah terdapat Surat Bukti ada yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, namun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Untuk
kegiatan/ pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu:
Konsumsi harian guru tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya jumlahnya berapa saya tidak ingat;
Pembuatan taman dan tempat taman tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya untuk pembuatan tmpat taman saja dengan anggaran sebesar Rp. 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Sedangkan yang sama sekali tidak dilaksanakan :
Surat bukti pelaksanaan penyusunan Silabus tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) beserta tanda terima yang ditandatangani oleh guru-guru SDN 001 Pulau derawan;
Surat bukti pelaksanaan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) beserta tanda terima yang ditandatangani oleh guru-guru SDN 001 Pulau derawan;
Surat bukti pembelian printer/tinta/catrige komputer tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh toko robinson beserta nota pembelian yang ditandatangani oleh Robinson computer;
Surat bukti perawatan ringan sekolah tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) beserta tanda terima yang ditandatangani oleh orang-orang yang melaksanakan pekerjaan tesebut dan nota pembelian dari Langgeng jaya dan UD. Prikani;
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke tanjung redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi Saksi DENDY HARYONO (transportasi dan konsumsi Saksi DENDY HARYONO selama di tanjung redeb) dan TERDAKWA yang secara detailnya berapa pengeluarannya Saksi DENDY HARYONO sudah lupa, bahwa tandatangan TERDAKWA adalah asli (untuk surat bukti saja) dan tandatangan Saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti
tersebut diatas semuanya asli, bahwa tandatangan pihak –pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas adalah palsu yang asli hanya tandatangan TERDAKWA pada Surat bukti dan tandatangan Saksi DENDY HARYONO pada semua surat, Saksi DENDY HARYONO membuat surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOS Pusat Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, anmun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain, untuk kegiatan/pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu. :
Gaji guru honor dan TU bulan januari s/d maret 2010 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Pelaksanaan PSB sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran Honorarium pengawas silang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Transportasi dan akomodasi pengawas silang tanjung batu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Transportasi pengawas silang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Transportasi pengambilan dan pengantaran soal UAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Konsumsi UAN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Pelaksanaan UAN sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh 16 Guru Mapel/ TU telah dilaksanakan kepada 18 guru SDN 001 Pulau Derawan dan 2 Pengawas Silang masing- masing mendapat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jad i total Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) kekurangan anggaran diambilkan dari kelebihan anggaran lainnya;
Transportasi pengambilan dan pengantaran soal UAS sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Biaya konsumsi pelaksanaan UAS sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan namun tidak sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Biaya pelaksanaan ulangan umum semester I sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli soal di Diknas Tanjung Redeb sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Gaji guru honor dan TU bulan januari s/d maret 2010 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Gaji guru honor dan TU bulan januari s/d maret 2010 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Biaya pelaksanaan ulangan umum semester dua sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli soal di Diknas Tanjung Redeb sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Gaji guru honor dan TU bulan januari s/d Maret 2010 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran.
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan diluar penjelasan tersebut diatas tidak dilaksanakan sama sekali.
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke Tanjung Redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi saksi DENDY HARYONO (transportasi dan konsumsi saksi DENDY HARYONO selama di tanjung redeb) dan TERDAKWA, yang secara detailnya berapa pengeluarannya saksi.DENDY HARYONO sudah lupa, serta untuk membeli 4 (empat) laptop merk Asus dan 1 (satu) laptop merk Acer, bahwa tandatangan TERDAKWA adalah asli semua dan tandatangan saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti tersebut diatas semuanya asli, bahwa tandatangan pihak –pihak yang menerima
uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas adalah palsu yang asli hanya tandatangan TERDAKWA dan saksi DENDY HARYONO pada semua surat.
Tahun 2011
Dalam Penerimaan dana BOS Pusat yang dianggarkan dalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011 tanggal 2 Januari 2011 sebesar Rp89.722.000,00 (226 siswa), dimana DPA SKPD Tahun Anggaran 2011 Belanja Langsung No.1.01.01.16.133.5.2 tanggal 24 Maret 2011, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Kegiatan Penyediaan BOS Jenjang SD/MI/SDLB (SDN 001 Pulau Derawan), jumlah anggaran sebesar Rp 89.722.000,00 (226 siswa), terdiri dari :
- Triwulan I Rp. 20.190.000,00
- Triwulan II Rp. 20.190.000,00
- Triwulan III Rp. 20.190.000,00
- Triwulan IV Rp. 29.152.000,00
Jumlah Rp. 89.722.000,00
atas dasar surat dari Bendahara Pengeluaran Pembantu BOS Kabupaten Berau yang diketahui oleh Manajer BOS Kabupaten Berau Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb hal permohonan posting dana BOS Pusat Kabupaten Berau, antara lain ke rekening Nomor 021301000302302 atas nama SDN 001 Pulau Derawan sebagai berikut:
-
-
Periode / Triwulan Tanggal Surat Jumlah Posting Dana
(Rp)
I 07/04/2011 20.190.000,00 II 24/07/2011 20.190.000,00 III 23/08/2011 20.190.000,00 IV 30/11/2011 29.152.000,00 Jumlah 89.722.000,00
-
dan Dana BOS Pusat tersebut seluruhnya telah ditransfer (mutasi kredit) ke rekening Nomor 021301000302302 atas nama SDN 001 Pulau Derawan pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb, sebagai berikut:
-
-
Periode / Triwulan Tanggal Ditransfer/Dikredit Jumlah
(Rp)
I 08/04/2011 20.190.000,00 II 27/07/2011 20.190.000,00 III 26/08/2011 20.190.000,00 IV 30/11/2011 29.152.000,00 Jumlah 89.722.000,00
-
Saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan telah mencatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BOS Pusat Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut:
-
-
Periode / Triwulan Penerimaan = Pengeluaran
(Rp)
Keterangan I 22.430.500,00 Dii-SPJ-kan bulan April 2011 II 22.430.500,00 Di-SPJ-kan bulan Juli 2011 III 22.430.500,00 Di-SPJ-kan bulan November 2011 IV 22.430.500,00 Di-SPJ-kan bulan November 2011 Jumlah 89.722.000,00
-
Dalam pertanggungjawaban dana BOS Triwulan I s.d. IV Tahun Anggaran 2011 tersebut, terdapat penyimpangan berupa Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak sebanyak 17 orang guru sebesar Rp12.596.500,00. Rincian pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak antrara lain 17 orang guru.
Dana BOS Daerah Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Nomor 1.01.01.22.15.5.2 tanggal 3 Januari 2011 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, terdapat kegiatan Penyediaan BOSDA Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk Belanja Bantuan Operasional Sekolah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA se-Kabupaten Berau (kode rekening 5.2.2.23.06) dengan anggaran sebesar Rp36.110.450.000,00. Selanjutnya dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD tanggal 10 Oktober 2011 anggaran tersebut bertambah menjadi sebesar Rp36.640.450.000,00 dimana Penerimaan dana BOSDA yang dianggarkan dalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011 tanggal 2 Januari 2011 sebesar Rp135.000.000,00 (225 siswa x Rp50.000,00 x 12 bulan), sedangkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/009/Disdik-Kab/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan I dan II, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu penerima dana BOSDA Tahun Anggaran 2011 Triwulan I dan II sebagai berikut :
-
Periode Jumlah Triwulan Bulan Siswa Rp I Januari s.d. Maret 225 33.750.000,00 II April s.d. Juni 225 33.750.000,00
kemudian berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/116/Disdik-Kab/2011 tanggal 21 November 2011 tentang Penetapan Alokasi Dana
Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan III dan IV, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu penerima dana BOSDA, sebagai berikut :
-
Periode Jumlah Triwulan Bulan Siswa Rp III Juli s.d. September 225 33.750.000,00 IV Oktober s.d. Desember 225 33.750.000,00
Surat dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 11 April 2011 hal permohonan posting dana BOSDA Kabupaten Berau Triwulan I ke rekening BOSDA 97 SD, termasuk ke rekening Nomor 0213-
01-020-816-50-1 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb atas nama SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp33.750.000,00 dari Surat dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 10 Oktober 2011 hal permohonan posting dana BOSDA Kabupaten Berau Triwulan II ke rekening BOSDA sebanyak 12 SD/SMP, termasuk ke rekening Nomor 021-301-020-816-50-1 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb atas nama SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp33.750.000,00, Surat dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 13 Desember 2011 hal permohonan posting dana BOSDA Kabupaten Berau Triwulan III ke rekening BOSDA sebanyak 160 SD/MI, termasuk ke rekening Nomor 021-301-020-816-50-1 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb atas nama SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp.33.750.000,00, Surat
dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Berau kepada Pimpinan BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb tanggal 13 Desember 2011 hal permohonan posting dana BOSDA Kabupaten Berau Triwulan IV ke rekening BOSDA sebanyak 160 SD/MI, termasuk ke rekening Nomor 021-301-020-816-50-1 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb atas nama SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp33.750.000,00 kemudian Bank BRI (Persero) Cabang Tanjung Redeb telah mengkredit dana BOSDA sebesar Rp135.000.000,00 pada rekening Nomor 021301020816501 atas nama SDN 001 Pulau Derawan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
-
Periode Jumlah
(Rp)
Tanggal Dikredit/ Ditransfer Tanggal Pencatatan Dalam BKU Triwulan I 33.750.000,00 08/04/2011 31/05/2011 Triwulan II 33.750.000,00 11/10/2011 Tidak Dicatat oleh Bendahara BOSDA SDN 001 Pulau Derawan Triwulan III 33.750.000,00 14/12/2011 Triwulan IV 33.750.000,00 14/12/2011 Jumlah 135.000.000,00
dimana saksi DENDY HARYONO pada tahun 2011 telah menerima dana BOSDA sebesar Rp135.000.000,00, atas penggunaan dana BOSDA Triwulan I, II, III dan IV Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp135.000.000,00 tersebut, saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara BOSDA SDN 001 Pulau Derawan hanya membuat SPJ untuk penggunaan dana BOSDA Triwulan I sebesar Rp33.750.000,00 dan pembiayaan dari BOSDA Triwulan II, III, dan IV Tahun Anggaran 2011 tidak ada SPJ dan dana sudah digunakan seluruhnya sehingga Penggunaan dana BOSDA Triwulan II, III, dan IV Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp101.250.000,00 (3 x Rp33.750.000,00) yang tidak ada SPJ-nya merupakan kerugian keuangan negara/daerah secara keseluruhan (total loss)
Dalam Hal Manipulasi pertanggung jawaban Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2011
Bahwa TERDAKWA KUSDINAR,S.Pd.,SD selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan bersama dengan saksi DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara BOS Pusat dalam Hal Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2011 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan kuangan, di mana saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala sekolah mengetahui bahwa peruntukan penggunaan Dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2010 tidak sesuai RAPBS, namun dengan tanpa mengindahkan RAPBS tahun 2011 saksi DENDY HARYONO membuat surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOSDA triwulan I Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Sdr.DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, namun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain, untuk kegiatan/pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu. :
Honorarium guru dan TU 2 orang x 3 bulan tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja ATK tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 3.429.675,- telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja fotocopy tanggal 20 Maret 2011 sebesar Rp. 122.325,- (seratus dua puluh dua ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja makan minum harian pegawai tanggal 17 Maret 2011 sebesar Rp. 2.208.000,- (dua juta dua ratus delapan ribu rupiah) telah dilaksanakan namun jumlahnya berapa saksi tidak ingat;
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan diluar penjelasan tersebut diatas tidak dilaksanakan sama sekali.-Pelaksanaan penyusunan Silabus tanggal 05 Juli 2010 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sama sekali tidak dilaksanakan;
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke tanjung redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi Saksi DENDY HARYONO (transportasi dan konsumsi Saksi DENDY HARYONO selama di tanjung redeb) dan TERDAKWA, yang secara detailnya berapa pengeluarannya Saksi DENDY HARYONO sudah lupa, bahwa tandatangan TERDAKWA adalah palsu semua dan tandatangan Saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti tersebut diatas semuanya asli, bahwa tandatangan pihak–pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas adalah palsu semua hanya tandatangan Saksi DENDY HARYONO yang asli pada semua surat.
Ssaksi DENDY HARYONO membuat surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOS Pusat Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah yang kegiatannya/pengadaannya telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, namun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain, untuk kegiatan/pengadaan yang telah dilaksanakan yaitu :
Pembayaran honorarium pengelola dana bos pusat 1 orang x 3 bulan tanggal 09 Maret 2011 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Pembayaran belanja cetak keperluan sekolah triwulan I tanggal 20 Maret 2011 sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Pembayaran foto copy keperluan sekolah triwulan I Tanggal 24 Maret 2011 sebesar Rp. 169.500,- (Seratus Enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran akan tetapi melebihi anggaran Rp. 344.100,- (tiga ratus empat puluh empat ribu seratus rupiah);
Pembayaran transportasi pengambilan Dana Bos 2 orang tanggal 23 Maret 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Pembayaran belanja White Board Profil sekolah dan profil kelas tanggal 15 Januari 2011 sebesar Rp. 10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Honorarium panitia ujian semester I tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) beserta tanda terima yang ditandatangani oleh 18 orang guru;
Belanja ATK ujian semester II tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp. 203.700,- dua ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah)beserta surat pesanan barang;
Foto copy materi ujian semester II tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp. 762.500,- (tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) beserta surat pesanan barang;
Belanja konsumsi kegiatan ujian semester II tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) beserta surat pesanan barang;
Dengan total dana adalah Rp. 4.257.200,- digunakan untuk membeli soal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Transportasi diklat dan kegiatan workshop/ seminar sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Honorarium Pengelola dana bos pusat 1 orang x 3 bulan tanggal 15 Juni 2011 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja cetak barang keperluan sekolah Triwulan II Tanggal 21 Juni 2011 sebesa Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) telah dilaksanakan hanya tidak dicetak tetapi membeli kertas dan tinta saja;
Fotocopy keperluan Sekolah Triwulan II Tanggal 21 Juni 2011 sebesar Rp. 80.200,- (delapan puluh ribu dua ratus rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 141.300,- (seratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah;
Transportasi pengambilan Dana Bos Pusat 2 Orang Tanggal 08 April 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah) telah dilaksanakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Pembayaran transportasi diklat/ seminar sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan dengan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Honorarium pengelola dana bos pusat 1 orang x 3 bulan tanggal 08 Agustus 2011 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja cetak barang keperluan sekolah Triwulan III tanggal 23 September 2011 sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) telah dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Fotocopy keperluan sekolah Triwulan III tanggal 23 September 2011 sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Transportasi pengambilan dana bos pusat 2 orang tanggal 30 Nopember 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Surat honorarium panitia ujian semester II tanggal 06 Juni 2011 sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) beserta tanda terima yang ditandatangani 18 Guru SDN 001 Pulau derawan;
Surat bukti belanja ATK ujian semester I tanggal 27 desember 2011 sebesar Rp. 203.700,- (dua ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah) beserta surat pesanan barang;
Surat bukti fotocopy materi ujian semester I tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 762.500,- (tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)beserta surat pesanan barang;
Surat bukti belanja konsumsi kegiatan ujian semester I tanggal 27 desember 2011 sbesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) beserta surat pesanan barang;
Dengan total dana adalah Rp. 4.257.200,- digunakan untuk membeli soal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Honorarium pengelola dana bos pusat 1 orang x 3 bulan tanggal 15 desember 2011 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah duilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Belanja cetak barang keperluan sekolah triwulan IV tanggal 21 desember 2011 sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah) digunakan untuk membeli kertas dan tinta;
Fotocopy keperluan sekolah triwulan IV tanggal 21 desember 2011 sebesar Rp. 85.800,- (delapan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran;
Transportasi pengambilan dana bos pusat 2 orang tanggal 25 September 2011 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan diluar penjelasan tersebut diatas tidak dilaksanakan sama sekali.
Bahwa sisa dana dari kegiatan tersebut diatas digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan sekolah lainnya seperti transportasi untuk ke tanjung redeb yaitu dinas pendidikan, untuk mengambil gaji, serta untuk keperluan pribadi Saksi DENDY HARYONO (transportasi dan konsumsi Saksi DENDY HARYONO selama di tanjung redeb) dan TERDAKWA yang secara detailnya berapa pengeluarannya Saksi DENDY HARYONO sudah lupa, serta untuk mengganti uang pembelian 9 (sembilan) laptop kepada Sdr. ATAN sebesar Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) yang Saksi DENDY HARYONO serahkan melalui adik Saksi DENDY HARYONO , bahwa tandatangan TERDAKWA adalah palsu semua dan tandatangan Saksi DENDY HARYONO sebagai bendahara pada Surat bukti tersebut diatas semuanya asli, bahwa tandatangan pihak –pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat tersebut diatas adalah palsu yang asli hanya tandatangan Saksi DENDY HARYONO pada semua surat.
Bahwa dengan kenyataan tersebut penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah yang tidak sesuai RAPBS (tidak sesuai peruntukan) seharusnya Saksi DENDY HARYONO selaku
Bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah sebagai pengelola dan penanggung jawab dalam penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 -2011 sesuai dengan RAPBS, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2009, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2010, Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2010, SK Bupati Berau Nomor :131 Tahun 2011 tanggal 18 maret 2011 perihal petunjuk teknis penggunaan dana BOS Daerah Pemerintah kabupaten Berau dan BOS Daerah bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kabupaten berau tahun 2011, dimana realisasi pertanggung jawaban dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 - 2011 tidak sesuai RAPBS, dimana kenyataannya Saksi DENDY HARYONO dan TERDAKWA mengenyampingkan hal tersebut Bahwa akibat perbuatan Saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara SDN 001 Pulau Derawan dengan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan dalam pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOS Pusat) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) terdapat penyimpangan pelaksanaan Penggunaan Dasa BOSDA Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 s.d. 2011 dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2010 s.d. 2011 di SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau merupakan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja :
Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Pasal 21 ayat (1). .Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan
sebelum barang dan/atau jasa diterima;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab VI. Pelaksanaan APBD; Bagian Pertama. Asas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 54 ayat (2) Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD; Bagian Pertama. Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat (10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan :
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184 ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Buku Panduan Pelaksanaan BOS Tahun Anggaran 2009 untuk Pendidikan Gratis dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu; Bab IV. Mekanisme Pelaksanaan; E. Mekanisme Pembelian Barang / Jasa di Sekolah, bahwa pembelian barang / jasa
dilakukan oleh Tim Sekolah dengan menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan dengan Sdr.DENDY HARYONO Bin USMAR selaku Bendahara BOS Pusat dan BOS Daerah di SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009-2011 dengan memanipulasi Dalam Hal Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2009 - 2011 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan kuangan menggunakan kwitansi palsu di SDN 001 Pulau Derawan Kecamatan Derawan Kabupaten Berau merupakan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga telah memperkaya TERDAKWA atau pihak-pihak lain atau suatu korporasi yang menimbulkan kerugian berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 s.d 2011 dan Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOS Pusat) Tahun Anggaran 2010 s.d 2011 di SDN 001 Pulau Derawan Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau Nomor: R- 667 /PW.17/5/2012 tanggal 30 Oktober 2012 sebagai berikut :
-
-
Rekapitulasi Pembayaran Biaya Transportasi, Honor, dan Lain-lain yang Tidak dan atau Kurang Diterima oleh Pihak yang Berhak No Nama Guru / BAP Triwulan III & IV
Tahun 2009
Tahun 2010 Tahun 2011 Jumlah BOSDA BOS Pusat BOSDA BOS Pusat BOSDA (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)=Σ(3)s.d.(7) 1 Abdul Jami Bin Abdul Gani (Alm)/ BAP Saksi tanggal 10 April 2012 2.340.760,00 1.531.563,00 2.109.500,00 646.500,00 0,00 6.628.323,00 2 Andriani Binti H. Abdoel Gani (Alm)/BAP Saksi tanggal 25 April
2012
1.894.760,00 1.090.625,00 2.322.000,00 1.510.000,00 0,00 6.817.385,00 3 Emi Sulastianingsih Bin Aji Alimansyah/ BAP Saksi tanggal 24 April 2012 0 787.500,00 150.000,00 310.000,00 0,00 1.247.500,00 4 Hainiah/ BAP Saksi tanggal 25 April 2011 dan 06 September 2012 1.627.760,00 728.125,00 2.200.000,00 310.000,00 0,00 4.865.885,00 5 Hartina/ BAP Saksi tanggal 26 April 2012 0,00 1.328.125,00 2.272.000,00 310.000,00 0,00 3.910.125,00 6 H. Ismail Bin Abdul Gapar (Alm)/ BAP Saksi tanggal 11 April 2012 1.370.760,00 1.257.500,00 2.109.500,00 484.500,00 0,00 5.222.260,00 7 Iis Hariati/ BAP Saksi tanggal 11 April 2012 2.687.760,00 1.834.375,00 2.550.000,00 170.000,00 0,00 7.242.135,00 8 Kasim Abbas/BAP Saksi tanggal 10 April 2012 2.514.760,00 1.834.375,00 9.272.000,00 700.000,00 0,00 14.321.135,00 9 Kitriani/ BAP Saksi tanggal 23 April 2012 1.470.000,00 3.364.250,00 3.000.000,00 170.000,00 0,00 8.004.250,00 10 Kusdinar/BAP Saksi tanggal 12 April 2012 10.098.760,00 1.342.500,00 4.377.500,00 3.253.500,00 0,00 19.072.260,00 11 Mardianawati/ BAP Saksi tanggal 25 April 2012 1.101.510,00 1.702.813,00 2.252.500,00 294.500,00 0,00 5.351.323,00 12 Marsudi Bin Mahmud/ BAP Saksi tanggal 24 April 2012 125.000,00 4.000.000,00 2.308.000,00 170.000,00 0,00 6.603.000,00 13 Muhammad Irfan/BAP Saksi tanggal 23 April 2012 1.285.760,00 1.834.375,00 3.240.000,00 560.000,00 0,00 6.920.135,00 14 Samsidi/BAP Saksi tanggal 10 April 2012 dan 06 September 2012 1.689.510,00 1.342.500,00 2.337.500,00 617.500,00 0,00 5.987.010,00 15 Siddik Kamsino Bin Abdul Hakim/ BAP Saksi tanggal 24 April 2012
dan 06 September 2012
0,00 2.308.000,00 3.810.000,00 170.000,00 0,00 6.288.000,00 16 Yuli Agustiani Binti Kiding L (Alm)/BAP Saksi tanggal 25 April 2012 2.930.760,00 1.413.125,00 3.250.000,00 560.000,00 0,00 8.153.885,00 17 Yusliana/ BAP Saksi tanggal 24 April 2012 dan 06 September 2012 1.268.000,00 1.456.250,00 2.800.000,00 2.360.000,00 0,00 7.884.250,00 Jumlah 32.405.860,00 29.156.001,00 50.360.500,00 12.596.500,00 0,00 124.518.861,00
-
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| (1) | Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak/kurang diterima oleh pihak yang berhak (guru-guru SDN 001 Pilau Derawan), terdiri atas: - Tahun Anggaran 2009: - BOSDA .............................. Rp32.405.860,00 - Tahun Anggaran 2010: - BOS Pusat ......................... Rp29.156.001,00 - BOSDA .............................. Rp50.360.500,00 - Tahun Anggaran 2011: - BOS Pusat.......................... Rp12.596.500,00 | 124.518.861,00 |
| (2) | Penggunaan dana yang tidak ada pertanggungjawabannya, terdiri dari:
- BOS Pusat..........................Rp 913.750,00
- BOSDA Triwulan II, III, & IV Rp101.250.000,00 | 102.163.750,00 |
| (3=1+2) | Jumlah penyimpangan penggunaan dana BOS Pusat dan BOSDA | 226.682.611,00 |
| (4) | Pembagian laptop kepada 14 orang guru | 58.300.000,00 |
| (5) | Satu unit laptop yang dikembalikan oleh Sdr. Hainiah kepada Sdr. Dendy Haryono | 4.200.000,00 |
| (6=4-5) | 13 unit laptop yang diterima oleh 13 orang guru | 54.100.000,00 |
| (7=3-2) | Jumlah kerugian keuangan negara/daerah | 172.582.611,00 |
Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Dakwaan dari Penunut Umum diatas, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan yatitu sebagai berikut :
1 SK Bupati Berau nomor : 489 Tahun 2009 tanggal 07 September 2009 Prihal penetapan Subsidi BP3 (BOSDA) SD/MI,SLTP/MTs,SMK/K/MA Negeri dan Swasta Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009 ;
Buku Pedoman BOSDA Kabupaten Berau Tahun2009;
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2009;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan I dan II SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA triwulan III dan IV SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2009;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 821.29/002/Disdik-Kab/Sek/2010 tanggal 05 Januari 2010 Perihal Penunjukan Pjabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Program Kegiatan APBD Tahun 2010 Dinas Pendidikan Kab. Berau;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 821.29/025/Disdik-Kab/Sek/2010 tanggal 19 Februari 2010 Perihal Pembentukan Tim Manajemen BOSDA Kabupaten Berau Tahun 2010;
SK Bupati Berau Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 18 Februari 2010 Perihal Penetapan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Berau Tahun 2010;
Buku Pedoman BOSDA Kabupaten berau Tahun 2010;
SK Kepala dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 821.29/105.a/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 06 Oktober 2010 Perihal Pembentukan Tim Pemeriksa Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Tim Pemeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOSDA Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 420.027/Disdik – Kab/sek/2010 tanggal 19 Februari 2010 perihal Penetapan Alokasi Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang SD/MI,SMP/MTS/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik Negeri maupun Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 420/030-b/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 08 Maret 2010 perihal Perubahan pertama lampiran Keputusan Kepala dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 420/ 027/Disdik – Kab/sek/2010 tentang penetapan alokasi sekolah penerima bantuan operasionalsekolah daerah (BOSDA) periode Januari s.d Maret 2010 (triwulan I) dan periode April s.d Juni 2010 (triwulan II) jenjang SD/MI,SMP/MTS/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Berau tahun 2010.
SK Kepala dinas endidikan Kab.Berau nomor : 420.083/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 06 Juli 2010 perihal Penetapan alokasi sekolah penerimaan bantuan operasional sekolah
daerah (BOSDA) periode Juli s.d September 2010 2010 (triwulan II) dan Periode Oktober s.d Desember 2010 (Triwulan IV) Jenjang SD/MI,SMP/MTS/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Berau tahun 2010;
Daftar Posting Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau derawan Triwulan I dasn II Tahun 2010;
Daftar Postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan III dan IV tahun Tahun 2010;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan I,II,III dan IV SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2010;
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2010;
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor 420/093/Disdik-Kab/sek/2009 tanggal 15 Desember 2009 perihal Penetapan Alokasi Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT Negeri maupun Swasta dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten berau Tahun 2010;
Lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan Kab.Berau nomor 420/093/Disdik-Kab/Sek/2009 perihal Daftar Alokasi Sekolah Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT periode Januari s.d Desember 2010;
Lampiran SK Kepala dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur nomor : 800/K-458/IV/2010 tanggal 15 februari 2010 perihal Penetapan Sekolah Penerimaan Subsidi BOS Provinsi Kalimantan Timur untuk SD/SLB/SMP/SMPLB dan BOS Buku TingkatKabupaten / kota se Kalimantan Timur Periode Januari s.d Juli Tahun 2010;
Lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur nomor : 800/K-1397/ IV/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Penetapan Sekolah Penerima Subsidi BOS Provinsi Kalimantan Timur untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Bos buku tingkat Kabupatn/ Kota se Kalimantan timur periode Juli s.d Desember Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 821.29/007/ Disdik-kab/Sek/I/2011 tanggal 07 Januari 2010, perihal Penunjukan Pejabat Penetausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Perogram Kegiatan APBD Tahun 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Berau;
SK Bupati Berau nomor : 131 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 Perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kab. Berau dan BOSDA bantuan keuangan Pemerintah Perovinsi Kalimantan timur di Kabupaten Berau tahun 2011;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 821.29/065.a/Disdik-Kab/2011 tanggal 10 Oktober 2011 , Perihal Pembentukan Tim BOSDA Kabupaten Berau Tahun 2011;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan I SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 420/009/Disdik-Kab/ 2011 tanggal 11 Januari 2011 perihal Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan III dan IV;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 420/116/Disdik-Kab/sek/x/2011 tanggal 11 Januari 2011 perihal Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan I dan II;
Daftar Postingan Dana BOSDA ke rekening SDN 001 Pulau Derawan triwulan I Tahun 2011;
Daftar postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan II Tahun 2011;
Daftar postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan III Tahun 2011;
Daftar postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan IV Tahun 2011;
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 37 Tahun 2010 Perihal petunjuk Teknis Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011;
SK Bupati Berau nomor : 148 Tahun 2011 tanggal 29 Maret 2011 perihal Pembentukan Tim Manajemen Bantuan operasional Sekolah (BOS) kabupaten Berau Tahun 2011;
SK Bupati Berau nomor : 388 Tahun 2011 tanggal 25 juli 2011 Perihal Perubahan Lampiran keputusan bupati Berau nomor 148 Tahun 2011 tentang Pembentukan tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Berau Tahun 2011;
DPA SKPD No. 1.01.01.16.133.5.2 BOS Pusat Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan I Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan II Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan III Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan IV Tahun 2011;
Faktur Pembelian 3 (tiga) unit laptop Merk ACER dari Perdana Electric No. 0088868 tanggal 22 April 2011;
Rekening Koran dari BANK BRI Cabang Tanjung Redeb Dana BOS Pusat Tahun 2011 SDN 001 Pulau Derawan;
2 (dua) lembar daftar pembelian barang pada tanggal 27 April 2011 di Toko Robinson Tanjung Redeb Kab. Berau;
2 (dua) unit Laptop Merk ACER;
1 (satu) unit Laptop Merk ASUS.
Faktur Pembelian 3 (tiga) unit laptop Merk ACER dari Perdana Electric No. 0088868 tanggal 22 April 2011;
Rekening Koran dari BANK BRI Cabang Tanjung Redeb Dana BOS Pusat Tahun 2011 SDN 001 Pulau Derawan;
2 (dua) lembar daftar pembelian barang pada tanggal 27 April 2011 di Toko Robinson Tanjung Redeb Kab. Berau;
2 (dua) unit Laptop Merk ACER;
1 (satu) unit Laptop Merk ASUS.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sehingga barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur dengan surat Nomor: R-667/PW.17/5/2012 tanggal 30 Oktober 2012, dan alat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti di atas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
MURSALIM, ST Bin ABD. LATIF, menerangkan :
Bahwa saksi diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BOSDA Tahun 2010 dan 2011, berdasarkan
Tahun 2010 : berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 821.29/002/DISDIK-KAB/SEK/2010 Tanggal 05 Januari 2010 Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Program Kegiatan APBD Tahun 2010 Dinas Pendiidikan Kabupaten Berau.
Tahun 2011 : berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 821.29/007/DISDIK-KAB/SEK/2011 Tanggal 07 Januari 2010 Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Program Kegiatan APBD Tahun 2011 Dinas Pendiidikan Kabupaten Berau.
Bahwa Bantuan Operasional sekolah Daerah (BOSDA) adalah program Pemerintah Kabupaten Berau yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksanaan program wajib belajar dua belas tahun;
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab Saksi Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Manajemen Pelayanan Pendidikan dengan kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional sekolah Daerah (BOSDA) Tahun 2010 dan 2011 :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;
Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan;
Menyiapkan Dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa mekanisme penyaluran dana BOSDA pada Tahun 2009 dan 2010 berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab III yaitu:
Dinas Pendidikan Kabupaten Berau akan menerbitkan Surat Keputusan Sekolah-sekolah yang akan menerima BOSDA;
Sekolah Penerima BOSDA harus menandatangani Pakta Integritas bahwa sekolah tidak memungut uang partisipasi dari orang tua siswa dengan dalih dan bentuk apapun serta diketahui oleh Ketua Komite, kecuali RSBI/ SBI;
Sekolah Penerima BOSDA wajib membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sesuai dengan jumlah dana BOSDA yang diterima dan diplenokan dengan pengurus Komite Sekolah;
RAPBS yang sudah diplenokan harus disahkan/ diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan atau minimal Kepala Bidang Pendidikan Menengah untuk SMA/SMK/MA dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB;
Sekolah penerima BOSDA menyampaikan permohonan yang diketahui pengurus Komite, Sekolah untuk pencairan dana per triwulan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui PPTK Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Dasar dan Menengah setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi;
Bendahara Sekolah atau Bendahara komite ditunjuk dapat mencairkan dana BOSDA dengan membawa Surat Keputusan penunjukan Sebagai Bendahara dari sekolah;
Bahwa mekanisme penyaluran dana BOSDA pada Tahun 2011 adalah sama seperti tahun 2009 dan 2010 seperti pada poin diatas namun terdapat penambahan ketentuan-ketentuan berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab IV yaitu:
Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PA/KPA setiap triwulan sesuai alokasi anggaran per sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau;
PA/KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan SP2D;
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan mentransfer Dana BOSDA yang diterima dari Bendahara Umum Daerah (BUD) langsung ke Rekening Sekolah;
Tim Sekolah melaporkan realisasi penggunaan dana yang diterimanya per triwulan dengan melampirkan rekap SPJ dan Dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya setiap triwulan melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Dana Operasional sekolah Daerah Pendidikan Dasar dan Menengah. Laporan realisasi penggunaan dana dilengkapi dengan penjelasan tentang kelebihan atau kekurangan alokasi Dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah dengan melampirkan data jumlah murid;
Pencairan Triwulan Kedua dan Seterusnya akan dilakukan bila sekolah telah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan lengkap dan benar yang dinyatakan dengan Surat Pengesahan SPJ oleh tim pemeriksa SPJ BOSDA.
Bahwa Sekolah Penerima BOSDA wajib membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sesuai dengan jumlah dana BOSDA yang diterima dan diplenokan dengan pengurus Komite Sekolah, Bahwa pihak sekolah yang ikut membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) Kepala sekolah, Bendahara, Dewan Guru dan Komite Sekolah;
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab IV maka penetapan Alokasi Dana BOSDA dilaksanakan sebagai berikut :
Alokasi Dana BOSDA per sekolah negeri dan Swasta ditetapkan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, atas Usulan Sekolah dengan Surat Pernyataan tentang jumlah siswa oleh masing-masing Kepala Sekolah;
Alokasi Dana BOS persekolah untuk periode Januari – Juni 2011 didasarkan jumlah siswa bulan Januari 2011, sedangkan periode Juli – Desember 2011 didasarkan pada jumlah Siswa bulan Juli tahun pelajaran 2011 – 2012;
Bahwa untuk alokasi Dana Bos Pusat didasarkan pada SK Penetapan Jumlah Siswa dari Kabupaten yang dikirimkan ke Propinsi kemudian Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Timur menerbitkan SK Penetapan Jumlah Siswa, Untuk Mekanisme Penyaluran Dana Bos Pusat langsung ditransfer ke rekening Sekolah selanjutnya Bendahara dan Kepala Sekolah mengambil dana Bos ke bank ditunjuk;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Berau maka besarnya BOSDA yang diberikan pada tahun 2009 s/d 2011 untuk masing-masing siswa SD adalah Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)/Siswa/ Tahun dan Berdasarkan Juknis 2009/Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010 maka besarnya BOS Pusat yang diberikan pada tahun 2009 s/d 2011 untuk masing-masing siswa SD Kabupaten adalah Rp. 397.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu)/ Siswa/ Tahun;
Untuk Bos Pusat Tahun 2009 :
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/276/IV/2009 Tanggal 16 Pebruari 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan I Januari – Maret 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/276/IV/2009 Tanggal 16 Pebruari 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan II April – Juni 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K.1406/IV/2009 Tanggal 18 Juni 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan III Juli – September 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K.1406/IV/2009 Tanggal 18 Juni 2009 Jumlah Siswa 222 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan IV Oktober – Desember 2009 sebesar Rp. 22.033.500,00 (Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah);
Tahun 2010 :
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-458/IV/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan I Januari – Maret 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-458/IV/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan II April – Juni 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-1397/IV/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan III Juli – September 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-1397/IV/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Jumlah Siswa 226 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan IV Oktober – Desember 2010 sebesar Rp. 22.430.500,00 (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Tahun 2011 :
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun anggaran 2011 maka jumlah Siswa SDN 001 Pulau Derawan adalah 226 Orang dengan Jumlah Dana Bos Pusat untuk Tahun 2011 sebesar Rp. 89.722.000,- (Delapan Puluh sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
Untuk BOS Daerah Tahun 2009:
Berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 489 Tahun 2009 Tanggal 07 September 2009 jumlah Siswa 207 dengan Jumlah Dana Bos Daerah sebesar Rp. 124.200.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Rupiah).
Tahun 2010 :
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/027/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 19 Pebruari 2010 kemudian diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/030-b/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 08 Maret 2010, jumlah Siswa 219 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan I dan II sebesar Rp. 65.700.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/083/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 06 Juli 2010, jumlah Siswa 219 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan III dan IV sebesar Rp. 65.700.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Tahun 2011 :
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/009/Disdik-Kab/2011 Tanggal 11 januari 2011, jumlah Siswa 225 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan I dan II sebesar Rp. 67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/116/Disdik-Kab/2011 Tanggal 21 November 2011, jumlah Siswa 225 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan III dan IV sebesar Rp. 67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat :
Tahun 2009 : Rp. 84.263.250,00.
Tahun 2010 : Rp. 87.637.750,00.
Tahun 2011 : Rp. 89.722.000,00.
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Daerah :
Tahun 2009 : Rp. 124.200.000,00.
Tahun 2010 : Rp. 131.400.000,00.
Tahun 2011 : Rp. 135.000.000,00.
Bahwa berdasarkan Juknis Dinas Pendidikan BOSDA Tahun 2009 dan 2010 diperuntukkan untuk kegiatan :
Pemenuhan Standar Isi dan SKL;
Pemenuhan Standar Proses;
Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana ;
Pemenuhan Standar Pengelolaan;
Pemenuhan Standar Pembiayaan;
Pemenuhan Standar Pendidikan;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Berau No. 131 Tahun 2011 Tentang Petunjuk teknis penggunaan Dana Bosda Pemerintah Kabupaten Berau dan Bosda Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maka BOSDA Tahun 2011 diperuntukkan bagi kegiatan :
Program Sekolah.
Pengembangan Kompetensi Lulusan (Bidang Akademik dan Non Alademik);
Pengembangan Kurikulum/ KTSP;
Pengembangan Proses Pembelajaran;
Pengembangan Sistem Penilaian;
Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pengembangan Sarana dan Prasarana sekolah;
Pengembangan Manajemen Sekolah;
Pengembangan Kesiswaan dan Ekstrakulikuler;
Pengembangan Budaya dan Lingkungan sekolah;
Penanaman Karakter (Budi Pekerti);
Non Program Sekolah
Belanja Pegawai;
Belanja Barang dan Jasa;
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional sekolah (BOS) Pusat dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010 maka Dana BOS Pusat tahun 2009, 2010 dan 2011 diperuntukkan untuk kegiatan:
Program Sekolah.
Pengembangan Kompetensi Lulusan (Bidang Akademik dan Non Alademik);
Pengembangan Kurikulum/ KTSP;
Pengembangan Proses Pembelajaran;
Pengembangan Sistem Penilaian;
Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pengembangan Sarana dan Prasarana sekolah;
Pengembangan Manajemen Sekolah;
Pengembangan Kesiswaan dan Ekstrakulikuler;
Pengembangan Budaya dan Lingkungan sekolah;
Penanaman Karakter dan Budaya Bangsa , Serta Kewirausahaan;
Non Program Sekolah.
Belanja Pegawai;
Belanja Barang dan Jasa;
Bahwa Sesuai dengan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA dan Bos Pusat maka Sekolah Penerima BOSDA dan BOS Pusat wajib membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sesuai dengan jumlah dana yang diterima dan diplenokan dengan pengurus Komite Sekolah dan Dewan Guru, kemudian RAPBS ditandatangani oleh Ketua Komite, Kepala Sekolah dan Bendahara;
Bahwa prosedur pencairan Dana BOSDA yaitu :
Bendahara atau Pihak Sekolah yang ditunjuk menyerahkan RAPBS yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau ke saksi sebagai PPTK;
Kemudian dibuatkan Daftar Pengajuan Pembayaran oleh Pengelola Administrasi untuk transfer dana BOSDA sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan SK Kepala Dinas Tentang Alokasi Sekolah Penerima Dana BOSDA;
Bendahara Pengeluaran Menyampaikan ke Bank Penyalur untuk dilakukan transfer ke rekening Sekolah.
Bahwa prosedur pencairan Dana BOS Pusat yaitu :
Setelah ada Surat Keputusan Kepala Dinas Propinsi Kemudian selanjutnya Dana Bos Pusat Ditransfer ke rekening sekolah per triwulan.
Bahwa pada tahun 2009 belum ada tim untuk Manajemen BOSDA;
Bahwa pada Tahun 2010 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor : 821.29/025/Disdik- Kab/Sek/2010 Tentang Pembentukan Tim Manajemen Bosda Kabupaten Berau Tahun 2010 maka Susunan Tim Manajemen SD untuk Bos Daerah di Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Tahun 2010 adalah:
Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Berau;
Tim Pelaksana.
Manajer : Drs. Jance Keka
Unit Pendataan SD : Mursalim, ST.
Unit Monev dan Penyelesaian Masalah : Ali Syahbana, SE.
Bahwa pada Tahun 2011 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor : 821.29/065.a/Disdik-Kab/Sek/IV/2011 Tentang Pembentukan Tim Manajemen Bosda Kabupaten Berau Tahun 2011 maka Susunan Tim Manajemen SD untuk Bos Daerah di Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Tahun 2011 adalah:
Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau;
Tim Pelaksana.
Manajer : Drs. Jance Keka
Tim Perivikasi RAPBS/RKAS : Drs. Saodding, Mustakim, SE, Said, SE.
Tim Pemeriksa SPJ BOSDA : Lenny D, Suyatni, Luzni Marchaen,
Sabran, SE, Maria, S.Kom, Syafriansyah;
Unit Pendataan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SM : Riska Frasis Arimbi, S.ST, Dedy Agus Wahyudi, A.Md;
Unit Monev dan Penyelesaian Masalah : Heru Windiyatno dan Nizaruddin, ST
Bahwa pada Tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor : 821.29/092/Disdik-Kab/Sek/2009 Tentang Pembentukan Tim Manajemen Bos Kabupaten Berau Tahun 2010 Tanggal 15 Desember 2009, maka Susunan Tim Manajemen SD untuk Bos Pusat di Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Tahun 2010 adalah :
Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau;
Tim Pelaksana BOS.
Manajer : Drs. Jance Keka’, M.Pd
Unit Pendataan SD : Mursalim, ST.
Unit Monitoring dan Evaluasi : Ali Syahbana, SE.
Bahwa pada Tahun 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 148 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Berau Tahun 2011 tanggal 29 Maret 2011, maka Susunan Tim Manajemen SD untuk Bos Pusat di Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Tahun 2011 adalah:
Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau; Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Kabupaten Berau.
Tim Pelaksana BOS.
Manajer : Drs. Jance Keka, M.Pd
Bendahara Pengeluaran Pembantu : Weliyanto.
Unit Pendataan SD : Heru Windiyanto.
Unit Monitoring dan Evaluasi : Said, SE.
Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat : Adang Salik, S.Pd.
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2011 ada Perubahan Manajer untuk Bos Pusat dari Drs. Jance Keka’, M.Pd menjadi Drs. Susila Harjaka Berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 388 Tahun 2011 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Berau Nomor 148 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional sekolah (BOS) Kabupaten Berau Tahun 2011;
Pada Tahun 2009 tidak dibentuk yang memeriksa Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
Pada Tahun 2010 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor : 821.29/105.a/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 06 Oktober 2010 Tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) Dan Tim Pemeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOSDA Tahun 2010, maka Tim Pemeriksa RAPBS Bosda untuk SD/MI di Kecamatan Pulau derawan adalah AGUS MULIAH dan Tim Pemeriksa SPJ BOSDA untuk SD/MI di Kecamatan Pulau Derawan adalah LUZNI MARCHAEN;
Pada Tahun 2011 langsung ditunjuk saja yaitu Pemeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOSDA Tahun 2010, maka Tim Pemeriksa RAPBS Bosda untuk SD/MI di Kecamatan Pulau derawan adalah Drs. Saodding, Mustakim, SE, Said, SE dan Tim Pemeriksa SPJ BOSDA untuk SD/MI di Kecamatan Pulau Derawan adalah Lenny D;
Bahwa Berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah maka dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut) harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 131 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bosda Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yaitu :
Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS) atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS) harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima sekolah RKAS atau RAPBS ditandatangani oleh Kepala sekolah, Komite Sekolah dan Bendahara kemudian untuk Dana Bos Pusat Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan sedangkan untuk BOSDA dokumen ini diserahkan kepada Tim Manajemen BOSDA Kabupaten 3 (Tiga) Rangkap dan 1 (Satu) rangkap disimpan di sekolah (Asli);
RKAS/RAPBS dibuat setahun sekali pada awal tahun ajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu Sekolah dapat membuat RKAS atau RAPBS tahunan yang dirinci tiap semester;
Apabila ada perubahan penggunaannya terhadap penggunaan dana BOS maka harus dirapatkan dengan dewan guru, komite sekolah kemudian perubahan RAPBS nya diajukan kepada Dinas Pendidikan;
Bahwa untuk Pencairan Dana Bos di bank yang ditunjuk harus dilakukan Kepala sekolah bersama dengan Bendahara BOS namun setiap pencairan harus diketahui oleh Komite Sekolah dan apabila Kepala sekolah tidak bisa hadir di bank yang ditunjuk bisa melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, kemudian untuk pencairan Dana Bos Pusat dan Daerah harus sesuai dengan rencana penggunaan yang diketahui oleh Komite sekolah sehingga tidak bisa diambil sekaligus tanpa sepengetahuan komite Sekolah (Setiap Rencana Penggunaan dana BOS) ditempel di papan pengumuman dengan ditandatangani oleh Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Bendahara;
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasinal Sekolah bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun pelajaran atau anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas sekolah (tidak disetor ke kas negara) dan harus dipergunakan untuk kepentingan sekolah;
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional sekolah (Bos Pusat) dan Keputusan Bupati Berau Nomor 131 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau, maka :
Sekolah diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah, Untuk Program Bos Pusat dan BOSDA, pembukuan yang digunakan dapat dengan tulis tangan atau menggunakan komputer, buku yang digunakan adalah sebagai berikut:
Buku Kas Umum;
Buku Pembantu Kas;
Buku Pembantu Bank;
Buku Pembantu Pajak;
Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer;
Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak BKU dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam 1 bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah;
Semua Transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku kas Umum dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya;
Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp. 10 juta;
Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran tidak boleh dibawa dan harus disimpan di kantornya.
Untuk Bukti Pengeluaran :
Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai;
Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya;
Uraian tentang jenis barang/ jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi;
Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala sekolah dan Lunas dibayar oleh Bendahara;
Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh sekolah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Pelaporan :
Laporan merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana Bos pusat/ BOSDA. Untuk itu laporan pertanggung jawaban harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Untuk BOSDA :
Laporan pertanggung jawaban keuangan tersebut disampaikan kepada Tim manajemen BOSDA kabupaten setiap triwulan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya triwulan tesebut;
Untuk Bos Pusat :
Laporan pertanggung jawaban Keuangan (Format Bos K-2) tersebut disampaikan setiap triwulan kepada tim manajemen BOS Kabupaten;
Bahwa Untuk BOSDA selama ini SDN 001 Pulau Derawan selalu mempertanggungjawabkannya berupa laporan SPJ yang harus diajukan ketika akan mencairkan Dana BOSDA Berikutnya sedangkan untuk Bos Pusat SDN 001 Pulau Derawan membuat SPJ hanya disimpan di sekolah;
Bahwa selama tahun 2010 tidak ada Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bos Pusat dari SDN 001 Pulau Derawan maupun SD-SD lainnya di Kabupaten Berau;
Bahwa sesuai Juknis Pembuatan Surat Pertanggung jawaban (SPJ Bos Pusat disimpan di sekolah dan ditunjukkan apabila ada Pengawasan;
Bahwa seharusnya untuk pengawasan ke lapangan merupakan fungsi unit MONEV (Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian masalah) namun selama ini Fungsi MONEV belum berjalan secara optimal;
Bahwa yang paling Bertanggung jawab Terhadap Pengelolaan Dana Bos Pusat dan BOSDA di setiap sekolah adalah Kepala sekolah Sebagai Penanggung Jawab dan Bendahara;
Bahwa setelah diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kepada Saksi Dokumen-Dokumen Yang Berupa :
SPJ Dana Bosda Triwulan I dan II sekolah Dasar Negeri 001 Pulau derawan Kecamatan Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009;
SPJ Dana Bosda Triwulan III dan IV sekolah Dasar Negeri 001 Pulau derawan Kecamatan Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009;
SPJ Dana Bosda Triwulan I dan II sekolah Dasar Negeri 001 Pulau derawan Kecamatan Pulau Derawan Tahun Anggaran 2010;
SPJ Dana Bosda Triwulan III dan IV sekolah Dasar Negeri 001 Pulau derawan Kecamatan Pulau Derawan Tahun Anggaran 2010;
SPJ Dana Bosda Triwulan I sekolah Dasar Negeri 001 Pulau derawan Kecamatan Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011;
Bahwa Surat Pertanggung Jawaban BOSDA yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) BOSDA yang diserahkan oleh SDN 001 Pulau derawan tahun 2009 s/d 2011;
Bahwa yang menyerahkan Pertanggung Jawaban (SPJ) BOSDA tahun 2009 s/d 2011 SDN 001 Pulau Derawan kepada Diknas Kabupaten Berau adalah Bendahara yaitu terdakwa DENDY HARYONO;
Bahwa SPJ tahun 2009 s/d 2011 kegiatannya sudah sesuai dengan Juknis dan untuk kegiatannya Saksi Tidak tahu apakah benar-benar dilaksanakan sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat karena yang mengetahui kegiatannya adalah Kepala Sekolah dan Bendahara;
Bahwa Untuk SPJ BOSDA Triwulan II s/d IV Tahun 2011 SDN 001 Pulau Derawan belum melaporkan;
Bahwa Dana Bosda Triwulan II SDN 001 Pulau Derawan Sudah menerima pada Tanggal 10 Oktober 2011, karena menunggu laporan SPJ Bosda Triwulan I Tahun 2011 sehingga Dana Bosda Triwulan II Tahun 2011 baru dicairkan Tanggal 10 Oktober Tahun 2011 sedangkan Untuk Dana Bosda Triwulan III dan IV Tahun 2011 baru dicairkan tanggal 13 Desember 2011;
Bahwa SDN 001 Pulau Derawan Belum melaporkan SPJ Dana Bosda tahun 2011 Triwulan II dan III, namun karena saat itu dia akhir tahun yang apabila Dana Bosda tidak disalurkan akan dikembalikan ke kas daerah maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 Tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pada Pasal 329E Ayat (3) dimana Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) triwulan berikutnya dapat dilakukan tanpa menunggu penyampaian laporan penggunaan dana BOS triwulan Sebelumnya, sehingga akhirnya Dana Bosda Triwulan III dan IV dicairkan tanpa menunggu SPJ Bosda Triwulan II dan III Tahun 2011;
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional sekolah (Bos Pusat) dan Keputusan Bupati Berau Nomor 131 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau, pada bab VIII mengenai Pengawasan Pemeriksaan dan Sanksi, yaitu Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya :
Penerapan Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS/BOSDA yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara;
Penerapan proses Hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS/BOSDA;
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN/APBD pada tahun berikutnya kepada Sekolah/Kab/Kota/Provinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan;
Bahwa Kepala Sekolah, Bendahara Bosda dan Bos Pusat, Serta Komite Sekolah dari semua Sekolah yang menerima Bosda dan Bos Pusat diundang untuk menghadiri acara Sosialisasi yang diadakan oleh Diknas Kabupaten Berau dan Acara Sosialisasi mengenai Bosda dan Bos Pusat dilaksanakan setiap awal tahun mulai dari tahun 2009 s/d 2011;
Bahwa yang dibahas pada waktu Sosialisasi Bosda dan Bos Pusat yaitu mengenai Penggunaan dana Bosda dan Bos Pusat beserta dengan Pertanggungjawaban dari Bosda dan Bos Pusat.;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
IIS HARIATI, menerangkan :
Bahwa jabatan Saksi di SD 001 Pulau Derawan sebagai Wali kelas, Mengajar siswa;
Bahwa Selain sebagai wali kelas, saksi tidak ada tugas lain sehubungan dengan kegiatan belajar mengajar di luar jam pelajaran (Les/ekstra kulikuler), dan tidak ada mendapatkan honor / tambahan uang diluar gaji dari SDN 001 Pulau Derawan;
Bahwa sumber dana untuk Kegiatan Operasional SD 001 Pulau Derawan berasal dari BOS Pusat / BOS Daerah;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Dana Bos Pusat dan Bos Daerah di SD 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 :
Terdakwa Sdr. Kusdinar, Spd selaku Kepala Sekolah SD 001 Pulau Derawan.
Sdr. Dendy Haryono selaku Bendahara Bos Pusat dan Bos Daerah;
Bahwa jumlah siswa SD 001 Pulau Derawan Tahun 2009 adalah 207 siswa, Tahun 2010 sebanyak 219 siswa dan Tahun 2011 adalah 225 siswa;
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOS Pusat / BOS Daerah tersebut, para Guru dan Pihak Komite sekolah tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran dan Laporan pertanggung jawabannya;
Bahwa Pada tahun 2009 SD 001 Pulau Derawan pernah mengadakan Pengadaan barang berupa : Untuk bola voly, bola kaki dan sepak takraw ada namun saksi tidak tahu jumlah pastinya, 2 gawang sepak bola tidak ada, 3 set kostum sepak bola dan 3 set kostum sepak bola ada namun saksi tidak tahu jumlah pastinya berapa, lemari buku tidak ada, belanja keramik dan semen tidak ada sedangkan untuk pembuatan taman tahun 2009 tidak ada;
Bahwa tahun 2010 SD 001 Pulau Derawan pernah mengadakan Pengadaan barang berupa : Mesin Diesel ada, 15 buah baju dan celana tari tidak pernah ada sedangkan pembuatan taman dan tempat taman tahun 2010 tidak ada;
Bahwa tahun 2011, SD 001 Pulau Derawan pernah mengadakan Pengadaan barang berupa : Untuk pengadaan buku Islam dan Penjaskes tidak ada, belanja buku bahasa dan Penjaskes tidak ada, Gawang besi sepak bola mini tidak ada, Pengadaan bola volley bulan april, mei dan bulan oktober tidak tahu, bola kaki 2011 tidak tahu, Baliho pendidikan gratis tidak ada, pengadaan pohon palem dan belanja tanaman tidak ada, perlengkapan pramuka berupa tongkat, tali dan buku tidak ada, 1 buah meja pingpong tidak ada, pengadaan 2 set kaos tim bola dan 3 set kaos tim volley tidak ada, jaring gawang tidak tahu sedangkan belanja material bulan januari 2011 dan Pebruari 2011 tidak tahu;
Bahwa pihak sekolah SD 001 Pulau Derawan ada mengadakan konsumsi untuk Guru & Tata Usaha namun tidak setiap hari, konsumsi berupa mie mentah (masak sendiri) sedangkan minuman teh tidak ada;
Bahwa setelah ditunjukkan kepada Saksi Surat bukti Konsumsi tes daya serap propinsi tanggal 28 Agustus 2009 Rp. 1.700.000, Daftar penerimaan Tes Daya serap tingkat propinsi, Surat bukti untuk pengelolaan UKS tanggal 30 Desember 2009 Rp. 1.000.000, Daftar pembayaran Panitia pelaksanaan Hari Besar Nasional tanggal 30 Desember 2009 Rp. 100.000, Daftar penerimaan konsumsi harian guru tanggal 30 Desember 2009 Rp. 305.760, Surat bukti pembayaran kekurangan transportasi pelaksanaan KKG tanggal 30 Desember 2009 Rp. 4.200.000 dan daftar pembayaran konsumsi KKG Rp. 98.000, dimana Semua tanda tangan surat bukti dan daftar penerimaan uang yang ditunjukan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak menerima uang sejumlah tersebut;
Bahwa setelah ditunjukkan kepada Saksi Surat bukti dan lampiran pertanggungjawaban uang Bosda Tahun 2010 berupa : Daftar pembayaran pelaksanaan penyusunan silabus Rp. 100.000 tgl. 05 Juli 2010, Daftar pembayaran penyusunan kenaikan kelas ttgl. 05 Juli 2010 Rp. 100.000, Daftar penerimaan pembayaran kepanitiaan hari besar agama islam ttgl. 5 juli 2010 Rp. 150.000, daftar penerimaan pembayaran kepanitiaan perpisahan kelas enam ttgl. 5 juli 2010 Rp. 150.000, Daftar penerimaan pelaksanaan kekurangan bagi guru kelas ttgl. 5 Juli 2010 Rp. 900.000, daftar pembayaran pelaksanaan penyusunan KTSP ttgl. 31 Desember 2010 Rp. 100.000, daftar penerimaan pembayaran kepanitiaan hari besar agama islam ttgl. 31 Desember 2010 Rp. 350.000, daftar penerimaan pelaksanaan kekurangan bagi guru kelas bulan juli s/d desember 2010 ttgl. 31 desember 2010 Rp. 900.000, bahwa Daftar pelaksanaan penyusunan silabus tgl. 05 juli 2010 Rp. 100.000 bukan tanda tangan saksi dan juga tidak pernah menerima uang tersebut, daftar pembayaran penentuan kenaikan kelas tanggal 5 juli 2010 bukan tanda tangan saksi dan tidak pernah menerima uang tersebut, daftar pembayaran panitia perpisahan kelas enam bukan tanda tangan saksi dan tidak pernah menerima uang tersebut, daftar penerimaan kekurangan guru kelas bulan Januari s/d Juni 2010 tgl. 5 juli 2010 bukan tanda tangan saksi dan tidak pernah menerima uang tersebut,, daftar pembayaran KTSP bukan tanda tangan saksi dan tidak pernah menerima uang tersebut, Daftar penerimaan hari besar agama islam bukan tanda tangan saksi dan tidak pernah menerima uang tersebut, daftar kekuarangan bagi guru kelas tanggal 31 Desember 2010 Rp. 900.000 bukan tanda tangan saksi dan juga tidak pernah menerima uangnya;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada Saksi Tanda terima Dana Bos Pusat Tahun 2010 untuk Kegiatan pelaksanaan Remedial tgl. 30 Maret 2010 Rp. 100.000, tanda terima pelaksanaan bimbingan belajar tahun ajaran 2010 triwulan I tahun
anggaran 2010 Rp. 100.000, Tanda terima pelaksanaan PSB tgl 30 Juni 2010 Rp. 156.250, Tanda terima pelaksanaan UAN SDN 001 Pulau Derawan tgl. 30 Juni 2010 Rp. 406.250, Tanda terima pelaksanaan UAS tgl. 30 Juni 2010 Rp. 437.500, Tanda terima Ulangan Umum tgl. 30 Juni 2010 Rp. 134.375, Tanda terima pelaksanaan Remedial Triwulan II tgl. 30 Juni 2010 Rp. 100.000, Tanda terima Remedial Triwulan III tgl. 30 September 2010 Rp. 100.000, Tanda terima pelaksanaan Umum tgl. 30 Desember 2010 Rp. 134.375, Tanda terima pelaksanaan remedial Triwulan IV tgl. 30 Desember 2010 Rp. 100.000, Tanda terima Bimbingan belajar triwulan III tgl. 30 September 2010 Rp. 100.000 dan Tanda terima Bimbingan belajar tri wulan IV tanggal 30 Desember 2010 Rp. 100.000. dimana bahwa Seluruh tanda terima yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saksi semuanya bukan tanda tangan dan saksi tidak pernah menerima uang tersebut;
Bahwa setelah ditunjukkan kepada Saksi Tanda terima Dana Bos Pusat Tahun 2011 berupa Tanda terima panitia ujian semester I tanggal 16 Desember 2011 Rp. 140.000, Tanda terima pelaksanaan Remedial tri wulan II tgl. 30 Juni 2011 Rp. 100.000, tanda terima panitia ujian semester II BOS triwulan II tahun anggaran 2011 Rp. 140.000, bahwa Semua bukan tanda tangan saksi dan juga saksi tidak pernah menerima uang tersebut;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
H. ISMAIL Bin ABDUL GAPAR (Alm), menerangkan :
Bahwa jabatan Saksi di SDN 001 Pulau Derawan adalah guru mata pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam);
Bahwa saksi selain mengajar mata Pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), tidak ada tugas lain sehubungan dengan kegiatan belajar mengajar di luar jam pelajaran (Les/ekstra kulikuler) dan tidak mendapatkan honor/tambahan uang diluar gaji dari SDN 001 Pulau Derawan;
Bahwa saksi mengetahui Dana BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah dan pada Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau mendapat Dana BOS yang berasal dari Pusat maupun Daerah;
Bahwa saksi mengetahui yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Dana Bos Pusat dan Bos Daerah di SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 adalah Sdr. Kusdinar, Spd selaku Kepala Sekolah SD 001 Pulau Derawan dan Sdr. Dendy Haryono selaku Bendahara Bos Pusat dan Bos Daerah;
Bahwa jumlah siswa SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009 adalah 207 siswa, Tahun 2010 sebanyak 219 siswa dan Tahun 2011 adalah 225 siswa;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana Prosedur sehingga SDN 001 Pulau Derawan bisa mendapatkan Dana BOS Pusat dan Daerah, yang saksi ketahui setiap Triwulan SDN 001 Pulau Derawan bisa mendapatkan Dana BOS Pusat dan Daerah;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah Dana yang diterima oleh SDN 001 Pulau Derawan setiap Triwulannya dari tahun 2009 sampai dengan 2012 baik dari Dana Bos Pusat maupun Daerah, namun Setiap Triwulannya pasti ada Dana Bos Pusat maupun Daerah;
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOS Pusat / BOS Daerah tersebut, para Guru dan Pihak Komite sekolah tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran dan Laporan pertanggung jawabannya;
Bahwa pada tahun 2009 SDN 001 Pulau Derawan pernah mengadakan Pengadaan barang berupa : 6 (enam) buah bola volly, 6 (enam) buah bola kaki, 6 (Enam) buah bola sepak takraw, 2 (Dua) Buah Net Takraw, 2 (Dua) buah Net Volly Ball, 2 (Dua) Net Bulu Tangkis, 3 (tiga) Lusin bola Kasti, 3 set kostum sepak bola, 3 set kostum Volly pernah ada namun saksi tidak tahu jumlahnya, sedangkan untuk 2 (dua) buah gawang Sepak Bola, 3 (Tiga) set Kostum Takraw, 3 (Tiga) Lembar baju Bulu Tangkis, belanja bahan bangunan (keramik, semen dll), lemari buku (1) dan pembuatan taman sekolah tidak pernah ada;
Bahwa Tahun 2010 apakah SDN 001 Pulau Derawan pernah mengadakan Pengadaan barang berupa : Mesin Diesel ada, 15 buah baju dan celana tari tidak pernah ada sedangkan pembuatan taman dan tempat taman ada dibuat tapi sampai sekarang belum jadi;
Bahwa Tahun 2011, SDN 001 Pulau Derawan pernah mengadakan Pengadaan barang berupa : pengadaan buku Islam dan Penjaskes tidak ada, belanja buku bahasa dan Penjaskes tidak ada, Gawang besi sepak bola mini tidak ada, Pengadaan bola volley bulan april, mei dan bulan oktober tidak ada, bola kaki 2011 tidak ada, Baliho pendidikan gratis tidak ada, pengadaan pohon palem dan belanja tanaman tidak ada, perlengkapan pramuka berupa tongkat, tali dan buku tidak ada, 1 buah meja pingpong tidak ada, pengadaan 2 set kaos tim bola dan 3 set kaos tim volley tidak ada, jarring gawang tidak tahu sedangkan belanja material bulan januari 2011 dan Pebruari 2011 tidak tahu;
Bahwa pihak sekolah SDN 001 Pulau Derawan mengadakan konsumsi untuk Guru & Tata Usaha, namun tidak setiap hari, konsumsi berupa mie kadang-kadang sedangkan minuman teh ada namun harus membuat sendiri;
Bahwa ada surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban yang ditandatangani oleh DENDY HARYONO selaku bendahara dan terdakwa KUSDINAR, SPd. SD selaku Kepala Sekolah, antara lain berupa :
Daftar Penerimaan Pembayaran Pelaksanaan Ujian Nasional;
Daftar Pembayaran Pelaksanaan Penyusunan Silabus;
Daftar Pembayaran Pelaksanaan Penyusunan Penentuan Kenaikan Kelas Tanggal;
Daftar Penerimaan Pembayaran Kepanitiaan Hari Besar Agama Islam;
Daftar Penerimaan Pembayaran Kepanitiaan Perpisahan Kelas Enam;
Daftar Penerimaan Pelaksanaan Kekurangan Bagi Guru Kelas;
Daftar Pembayaran Pelaksanaan Penyusunan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan);
Tanda Terima Pelaksanaan Remedial SDN 001 Pulau Derawan Tahun Ajaran 2010 Triwulan I Tahun Anggaran 2010;
Tanda Terima Pelaksanaan Bimbingan Belajar SDN 001 Pulau Derawan Tahun Ajaran 2010 Triwulan I Tahun Anggaran 2010;
Tanda Terima Pelaksanaan PSB SDN 001 Pulau Derawan Tahun Ajaran 2010 Tahun Anggaran 2010;
Tanda Terima Pelaksanaan UAN SDN 001 Pulau Derawan Tahun Ajaran 2010 Tahun Anggaran 2010;
Bahwa Surat bukti dan lampiran pertanggungjawaban semua kegiatan tersebut bukan merupakan tandatangan saksi semua dan saksi menerima uang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam bukti-bukti tersebut;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
LEPRI OTOLUA, Menerangkan :
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua Komite Sekolah di SDN 001 Pulau Derawan berdasarkan rapat dewan guru serta orangtua murid pada tanggal 24 Pebruari 2007 sampai dengan sekarang tetapi hingga saat ini, saksi tidak menerima Surat Keputusan Kepala Sekolah mengenai pengangkatan saksi sebagai Ketua Komite Sekolah;
Bahwa sejak terbentuknya komite sekolah SDN 001 Pulau Derawan pada tanggal 24 Pebruari 2007, tidak ada buku panduan mengenai tugas dan fungsi komite sekolah tetapi sepengetahuan saksi, komite sekolah dilibatkan dalam penyusunan RAPBS serta menerima laporan kegiatan tentang aliran dana BOS Pusat dan BOS Daerah;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai mekanisme / prosedur pengajuan dan pencairan dana BOS Pusat dan BOS Daerah pada SDN 001 Pulau Derawan ;
Bahwa komite sekolah tidak pernah ikut dilibatkan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) tetapi saksi memang pernah diminta untuk menandatangani RAPBS TA 2009 yang sudah disusun / dibuat sebelumnya sementara untuk TA 2010 dan 2011 saksi tidak pernah menandatangani RAPBS;
Bahwa saksi selaku komite sekolah tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban mengenai dana BOS Pusat dan BOS Daerah dari SDN 001 Pulau Derawan ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Komite Sekolah tidak pernah diminta untuk ikut pada saat pencairan dana BOS Pusat dan BOS Daerah SDN 001 Pulau Derawan;
Bahwa saksi pernah membaca buku panduan BOS Daerah pemberian teman saksi tidak lama sebelum penyelewengan dana BOS Pusat dan BOS Daerah di SDN 001 Pulau Derawan terbongkar, setelah saksi menerima panduan dana BOS Daerah pemberian teman saksi lalu saksi mendatangi SDN 001 Pulau Derawan dan saksi bertemu dengan Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan yaitu Terdakwa. Kusdinar serta Bendahara SDN 001 Pulau Derawan yaitu Sdr. Dendy Haryono lalu saksi mengatakan kalau dalam panduan dana BOS Daerah, pihak komite sekolah harus ikut terlibat dalam penyusunan RAPBS serta mengetahui tentang pencairan dana BOS tersebut dan mereka mengatakan ”iya, nanti kita kerjasama untuk mengurus dana BOS Pusat dan BOS Daerah namun sekitar 2 (dua) bulan kemudian penyelewengan dana BOS Pusat dan BOS Daerah di SDN 001 Pulau Derawan mulai diperiksa pihak Kejaksaan;
Bahwa sepengetahuan saksi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah di SDN 001 Pulau Derawan adalah Terdakwa. Kusdinar selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan serta Sdr. Dendy Haryono selaku Bendahara di SDN 001 Pulau Derawan;
Bahwa saksi selaku komite sekolah tidak pernah diundang untuk menghadiri rapat yang diadakan SDN 001 Pulau Derawan mengenai dana BOS Pusat dan BOS Daerah;
Bahwa saksi pernah mengikuti sosialisasi mengenai dana BOS Pusat dan BOS Daerah pada tahun 2010 bersama dengan Sdr. Kusdinar selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan dan Sdr. Dendy Haryono selaku bendahara SDN 001 Pulau Derawan, yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Berau bertempat di STIEM;
Bahwa saksi mengetahui kalau di SDN 001 Pulau Derawan diberikan laptop untuk guru karena istri saksi yaitu Sdr. Hainiah yang bekerja sebagai guru di SDN 001 Pulau Derawan pernah membawa pulang kerumah laptop yang diberikan pihak sekolah kepada istri saksi tersebut tetapi kemudian saksi menyuruh istri saksi untuk mengembalikan laptop tersebut karena tidak jelas dana yang dipergunakan untuk membeli laptop tersebut dan saksi tidak mengetahui berapa jumlah keseluruhan laptop yang telah dibeli oleh pihak sekolah;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
DENDY HARYONO Bin USMAR, menerangka :
Bahwa saksi jabatan saksi sebagai Guru, Olah raga di SDN 001 Pulau Derawan;
Bahwa selain mengajar olah raga saksi juga mengajar Ekstra kulikuler Volly namun saksi tidak memperoleh honor;
Bahwa Dana BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah yang berasal dari Daerah maupun dari Pusat dan pada Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau mendapat Dana BOS yang berasal dari Pusat maupun Daerah ;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Dana Bos Pusat dan Bos Daerah di SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 : Sdr. Kusdinar, Spd selaku Kepala Sekolah SD 001 Pulau Derawan dan saksi sendiri selaku Bendahara Bos Pusat dan Bos Daerah;
Bahwa saksi diangkat sebagai Bendahara BOSDA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor. 001 Pulau Derawan Nomor : 424/156/3.5/VIII/2009 Tentang Pengangkatan Bendahara BOSDA SDN. 001 Pulau Derawan;
Bahwa untuk Bendahara BOS Pusat pada tahun 2009 yang diangkat adalah Sdri. IIS HARIATI, namun sejak Tahun 2010 dialihkan menjadi Saksi yang sebagai Bendahara BOS Pusat;
Bahwa saksi diangkat sebagai Bendahara BOS Pusat pada tahun 2010 berdasarkan penunjukan dari Kepala Sekolah SDN 001 Pulau derawan Kabupaten Berau;
Bahwa saksi sebagai bendahara Bos Pusat dan Bos Daerah mempunyai tugas mengelola dana BOS Daerah dan BOS Pusat dengan persetujuan kepala sekolah dan mempertanggungjawabkannya (SPJ) kan dengan mengetahui kepala sekolah, bahwa selain saksi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana Bos Pusat dan Bos Daerah adalah kepala sekolah;
Bahwa Mekanisme dalam pengajuan Dana Bos pusat dan Bos Daerah tersebut yaitu dengan mengisi lembar berupa format khusus yang disediakan oleh Diknas mengenai jumlah murid keseluruhan dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 pada setiap tahun ajaran baru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dengan APBS (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah), setelah itu lembar yang sudah diisi tersebut diserahkan ke Diknas Kabupaten Berau, kemudian dana Bos Daerah Dan Bos Pusat tersebut cair secara berbarengan per Tri Wulan, namun dalam pencairan dana Bos Pusat dan Bos Daerah tersebut tidak selalu tepat per Tri Wulan, tetapi secara keseluruhan dicairkan seluruhnya;
Bahwa Jumlah siswa SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009 adalah 207 siswa, Tahun 2010 sebanyak 219 siswa dan Tahun 2011 adalah 225 siswa;
Bahwa jumlah keseluruhan Dana Bos Pusat dan Bos Daerah untuk Tahun 2009, 2010 dan 2011 adalah dari jumlah murid dikalikan Rp. 33.000,- (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) untuk Dana Bos Pusat dan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk dana Bos Daerah, dengan perincian sebagai berikut: Tahun 2009, Dana BOS Pusat : Rp 81.972.000,-, Dana BOS daerah : Rp 124.200.000,-, sedangkan Tahun 2010, Dana BOS Pusat : Rp 87.500.000,-, Dana BOS daerah : Rp 130.200.000,-, sedangkan Tahun 2011, Dana BOS Pusat : Rp 92.175.000,-, Dana BOS daerah : Rp 133.800.000,-;
Bahwa laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana Bos Daerah dan Bos Pusat tersebut sesuai dengan buku panduan dana Bos dibuat per Tri Wulan, dan dalam hal ini SPJ yang dibuat dan dilaporkan pada tahun 2009 dibuat per 6 bulan sesuai dengan dana yang masuk, sedangkan dana Bos Pusat tahun 2009 tidak dibuat sama sekali, tahun 2010 SPJ telah dibuat semua baik Bosda maupun Bos Pusat, Tahun 2011 dibuat SPJ triwulan pertama sedangkan untuk tri wulan 2, 3 dan 4 sedang dibuat, dimana laporan pertanggungjawaban yang telah saksi buat tersebut saya kirimkan ke Diknas Kabupaten Berau namun hanya Bosdanya saja sedangkan Bos pusat tidak dikirim ke Diknas, sedangkan yang menandatangani seluruh laporan pertanggungjawaban tersebut adalah saksi selaku bendahara dan kepala sekolah yang mana ada beberapa Laporan Pertanggung jawaban dan surat bukti pembayaran kepada kepala sekolah yang tanda tangannya saksi palsukan dan hal tersebut sudah diketahui dan bahkan saksi disuruh harus bisa tanda tangan kepala sekolah tersebut dalam hal kebutuhan yang mendesak;
Bahwa saksi telah membuat SPJ untuk tiap Tri Wulan dan setiap tahunnya yaitu SPJ Bos Pusat dan Bos Daerah yang telah saksi buat adalah SPJ Bosda 2009 tri wulan 1 sampai dengan 4, SPJ Bosda dan Bos Pusat tahun 2010 dari tri wulan 1 sampai dengan 4 telah saksi buat dan tahun 2011 Bos Pusat Tri Wulan 1, 2,3 dan 4 sudah dibuat dan Bosda Tri Wulan 1 sudah dibuat sedangkan 2,3 dan 4 sedang dalam pembuatan;
Bahwa SPJ yang belum saksi buat adalah Bos Pusat tahun 2009 karena yang bertanggung jawab dalam pembuatan SPJ adalah Ibu Iis Hariati, Bosda Triwulan 2,3 dan 4, bahwa dana Bosda dan Bos pusat yang belum dilakukan SPJ tersebut telah digunakan untuk keperluan sekolah dimana saksi akui bahwa dana Bosda dan Bos Pusat itu digunakan untuk keperluan yang tidak peruntukannya sesuai dengan buku Rencana Anggaran Pendapatan Sekolah (RAPBS);
Bahwa ada kegiatan/pengadaan telah dilaksanakan dan ada yang belum dilaksanakan, namun anggaran yang belum dilaksanakan digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
Bahwa tandatangan kepala sekolah dan saksi sebagai bendahara pada Surat bukti adalah asli, Bahwa tandatangan pihak –pihak yang menerima uang, nota pembelian, kwitansi dan tanda terima guru-guru SDN 001 Pulau Derawan pada surat-surat adalah palsu yang asli hanya tandatangan KUSDINAR A.Ma dan Saksi saja;
Bahwa para guru dan komite sekolah dilibatkan hanya dalam penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) sedangkan masalah pengelolaan dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) para guru dan komite sekolah tidak dilibatkan;
Bahwa dalam penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) para guru dan pihak komite sekolah seharusnya dilibatkan namun karena untuk pembuatan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) dibuatkan oleh orang lain maka para guru dan pihak komite sekolah tidak dilibatkan, karena itu merupakan syarat untuk mendapatkan dana BOSDA dan BOS Pusat sedangkan penggunaannya biasanya digunakan untuk yang lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah;
Bahwa terdakwa KUSDINAR S.pd SD sebagai kepala sekolah tahu apabila penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) dilakukan tanpa melibatkan para guru dan pihak komite sekolah yang terpenting bagi KUSDINAR S.pd pekerjaan beres baik yang menyangkut admisnistrasi sekolah maupun keuangan sekolah;
Bahwa terdakwa KUSDINAR S.pd sebagai kepala sekolah mengetahui apabila Surat Bukti, tanda terima, kwitansi, nota pembelian dari tahun 2009 s/d 2011 semua adalah palsu karena berawal dari tahun 2009 ketika saksi mengajukan Surat Bukti, tanda terima, kwitansi, nota pembelian untuk meminta tandatangan terdakwa KUSDINAR S.pd sebagai kepala sekolah, kemudian terdakwa KUSDINAR S.pd menyarankan agar saksi bisa tandatangan kepala sekolah sehingga mempermudah untuk pengurusan SPJ Dana Bos maupun urusan administrasi kantor, yang terpenting bagi terdakwa KUSDINAR S.pd (Kepala Sekolah) semua urusan beres;
Bahwa Mekanisme Pencairan Dana Bos BOSDA dan BOS Pusat yaitu : Melaporkan jumlah murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 dengan mengisi blanko dari dinas pendidikan Kabupaten Berau, Membuat RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), Menandatangani kwitansi Dinas dari Dinas Pendidikan untuk pencairan Dana BOSDA maupun Bos Pusat, Menunggu Dana dimasukkan ke rekening sekolah, Setelah Dana Masuk ke Rekening sekolah Bendahara mencairkan bersama kepala sekolah,
Bahwa setiap dana yang masuk rekening harus langsung ditarik semua karena untuk mempermudah dalam pembuatan LPJ dan membayar semua kebutuhan sekolah;
Bahwa terdakwa KUSDINAR S.pd sebagai kepala sekolah pernah meminta uang pada saksi sebagai bendahara yang digunakan untuk urusan pribadi dimana saksi pernah disuruh untuk membayar pulsa di toko karena terdakwa Kusdinar S.pd utang pulsa di toko, setiap cair Dana Bos Pusat dan Bos Daerah pasti terdakwa KUSDINAR Spd mengambil dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kadang-kadang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ketika saksi di Tanjung Redeb pernah menyuruh Saksi untuk memberikan uang kuliah anaknya dan saksi disuruh juga belanja keperluan keluarganya, saksi sering disuruh membayar utang terdakwa Kusdinar S.pd di SAMSIDI antara 1-2 juta, setiap tahun baru diadakan acara di Rumah Kepala sekolah yang dihadiri oleh para guru dengan menggunakan dana BOS juga, setiap berangkat ke Tanjung Redeb terdakwa KUSDINAR Spd selalu minta dana, setiap pengambilan gaji di Tanjung Redeb terdakwa KUSDINAR Spd selalu minta dana transportasi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa setiap pencairan Dana Bosda dan Bos Pusat di bank BRI Tanjung Redeb Saksi selalu bersama dengan terdakwa KUSDINAR Spd, namun apabila terdakwa KUSDINAR Spd, tidak bisa ikut biasanya memakai surat kuasa, setelah itu ketika dana sudah dicairkan terdakwa KUSDINAR Spd selalu meminta jatahnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kadang-kadang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saksi tidak tahu digunakan untuk apa uang tersebut, setelah itu
biasanya sisa dana dari pengambilan terdakwa KUSDINAR S.Pd digunakan membayar utang-utang kebutuhan sekolah di toko-toko di Tanjung Redeb, Pulau derawan, pembayaran gaji untuk tenaga honor serta pembayaran transportasi untuk kegiatan sekolah;
Bahwa Toko – Toko di tanjung redeb yaitu lesan jaya dan jalu putra, sedangkan Toko di Pulau Derawan yaitu UD. Prikani sering mengambil untuk kebutuhan Sekolah;
Bahwa terdakwa KUSDINAR S.Pd sebagai kepala sekolah telah memakai dana BOSDA dan Bos Pusat dari tahun 2009 s/d 2011 sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah untuk kepentingan pribadi, sedangkan yang untuk biaya transport gaji, pertemuan saksi kurang tahu sekitar berapa;
Bahwa yang mengetahui ketika saksi menyerahkan uang untuk kepentingan pribadi terdakwa KUSDINAR S.Pd dari tahun 2009 s/d 2011 adalah istrinya, selain itu saksi IIS HARYATI juga mengetahuinya karena sebelumnya saksi IIS HARYATI pernah menjadi bendahara;
Bahwa saksi tidak pernah komplain ketika tterdakwa KUSDINAR S.Pd sebagai kepala sekolah meminta uang pada saudara untuk keperluan pribadi karena saksi merasa tidak enak bila ingin membantah pada pimpinan;
Bahwa saksi sering menggunakan uang Bosda dan Bos pusat ketika saksi sedang di Tanjung Redeb ketika untuk urusan kantor, keuangan sekolah dan administrasi sekolah, pembuatan SPJ mulai dari makan, transportasi, menginap yang tidak ada anggarannya sama sekali untuk keperluan tersebut;
Bahwa penggunaan dana Bosda dan Bos Pusat itu anggarannya dipakai terlebih dahulu untuk bayar kebutuhan sekolah, setelah itu baru dibuatkan laporan pertanggungjawabannya yang disesuaikan dengan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) yang untuk pertanggungjawaban kepada Dinas Pendidikan Kabupaten;
Bahwa saksi dan terdakwa KURDINAR S.Pd tidak pernah merapatkan penggunaan/pengelola dana BOSDA dan BOS Pusat dengan guru-guru SDN 001 Pulau derawan, yang terpenting kebutuhan sekolah tercukupi dan untuk pembuatan LPJ disesuaikan dengan dengan RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah);
Bahwa untuk tahun 2009 yang membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) Bos Pusat dan Daerah adalah terdakwa KUSDINAR S.Pd dan H. ISMAIL, untuk tahun 2010 dan 2011 yang membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) Bos Pusat dan Daerah adalah saksi;
Bahwa Pertanggung Jawaban Bos Daerah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten setiap 3 bulan atau 6 bulan tergantung dana yang masuk ke rekening sekolah yang bersamaan (6 bulan) karena kalau untuk Bosda apabila tidak membuat SPJ maka dana selanjutnya tidak akan cair sedangkan untuk Bos Pusat tidak pernah mengirimkan SPJ karena dana Bos Pusat setiap 3 bulan pasti langsung masuk ke rekening sekolah;
Bahwa bentuk pertanggung jawaban Bos Pusat adalah dibuatkan SPJ, kemudian yang dilaporkan ke Diknas adalah realisasi penggunaan dana itu yang ada di buku kas umum secara global sedangkan surat bukti dan kwitansinya disimpan sebagai bukti penggunaan dana apabila ada pemeriksaan;
Bahwa untuk Bos Pusat saksi tidak melaporkan realisasi penggunaan dana itu secara global pada Diknas, karena walaupun tidak dilaporkan Dana Bos setiap triwulan pasti langsung masuk rekening sekolah;
Bahwa selain Dana BOSDA dan Bos Pusat tidak ada dana lain yang digunakan untuk operasional sekolah semua hanya bertumpu pada BOSDA dan Bos Pusat;
Bahwa untuk tahun 2009 yang membuat LPJ adalah DEDI sedangkan untuk tandatangan kepala sekolah dan bendahara asli sedangkan tandatangan yang lainnya dipalsukan oleh DEDI, untuk Tahun 2010 yang membuat LPJ adalah DEDI Semua termasuk tandatangan Kepala sekolah dan guru sedangkan yang asli hanya tandatangan saksi saja, untuk tahun 2011 saksi serahkan ke DEDI semua saksi tinggal tanda tangan.
Bahwa setiap awal Tahun yaitu Tahun 2010 dan 2011 pihak Diknas Kabupaten Berau melakukan sosialisasi sosialisasi mengenai Dana BOSDA dan Bos Pusat;
Bahwa saksi pernah membeli Laptop untuk guru-guru SDN 001 Pulau Derawan yaitu pada akhir tahun 2010 sebanyak 5 Unit Laptop merk Asus sebanyak 4 (Empat) Unit dengan harga per unit Rp. 4.200.000,- jadi Totalnya Rp. 16.800.000,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan merk Acer sebanyak 1 (Satu) unit seharga Rp. 4.300.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang dibeli di Toko Perdana dimana yang membeli adalah Kepala Sekolah dan Saksi Sendiri, kemudian pada bulan April 2011 membeli 6 (Enam) unit merk Acer di Toko Robinson dengan harga per unit Rp. 4.100.000,- (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) jadi Totalnya Rp. 24.600.000,- (Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dimana yang membeli adalah Saksi Sendiri dan ATAN kemudian pada tanggal 28 April 2011 membeli 3 (Tiga) unit laptop merk Acer di Toko Perdana dengan harga per unit Rp. 4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) jadi totalnya Rp. 12 600.000,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dimana yang membeli adalah Saksi Sendiri dan ATAN;
Bahwa anggaran pembelian 14 Unit Laptop dengan total harga Rp. 54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) berasal dari Bos Pusat dan 14 unit laptop tersebut sudah dibagikan ke guru-guru SDN 001 Pulau Derawan namun ada 1 (Satu) guru yang tidak mau terima laptop yaitu Ibu Hainiyah;
Bahwa pembelian laptop tidak melalui persetujuan Komite Sekolah, hanya untuk Kepala Sekolah mengetahui dan menyetujui pembelian laptop, kemudian setelah saksi dan Kepala Sekolah membeli laptop 5 (Lima) unit kemudian para guru banyak yang meminta untuk dibelikan laptop sehingga kemudian dibelikan lagi 6 (Enam) unit dan 3 (Unit) laptop lagi;
Bahwa saksi pernah meminjam uang pada ATAN untuk membeli 6 (Enam) Unit Laptop di di Toko Robinson dengan harga Rp. 24.600.000,- (Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan pada tanggal 28 April 2011 membeli 3 (Tiga) unit laptop merk Acer di Toko Perdana dengan harga Rp. 12 600.000,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), jadi Total pinjaman saksi pada ATAN sebesar Rp. 37.200.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) namun pada bulan Desember 2011 saksi sudah mengembalikan utang saksi pada ATAN sebesar Rp. 25.000.000,- (dua Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa tidak terdapat sisa dana BOS Pusat dan BOSDA di akhir anggaran, namun selalu habis digunakan;
Bahwa setiap awal tahun yaitu tahun 2010 dan 2011 pihak Diknas Kabupaten Berau melakukan sosialisasi sosialisasi mengenai Dana BOSDA dan Bos Pusat dan saski selalu hadir bersama-sama dengan terdakwa KUSDINAR dan pernah sekali ditahun 2010 kami bersama-sama dengan saksi. LEPRI OTOLUA selaku Ketua Komite Sekolah;
Bahwa saksi pernah membeli alat-alat olahraga di Toko Jalu Putra dan pembelian setiap tahun memakai dana BOSDA namun memang pembelian yang dilakukan jumlah barang dan harganya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPJ. Alat-alat olahraga yang dibeli antara lain bola kaki, bola volley, bola
kasti, takraw, bulutangkis, bola pingpong, net volley, net bulutangkis, net takraw, kostum volley. Total pembelian saksi sudah lupa namun di Toko Jalu Putra juga ada catatan pembeliannya. Sempat juga saksi membeli gawang sepakbola (besinya saja belum sempat dilas) namun besinya bukan beli di Jalu Putra;
Bahwa perihal pembelian 14 (empat belas) laptop yang diserahkan ke masing-masing guru SDN 001 Pulau Derawan, laptop tersebut menjadi milik pribadi para guru karena honor kegiatan sekolah yang seharusnya mereka terima tidak diberikan namun diganti dengan laptop;
Bahwa sejak saksi menjadi bendahara jumlah guru, honor dan tata usaha tahun 2009 s/d 2011 di SDN 001 Pulau Derawan adalah sebagai berikut : Tahun 2009 ada 17 (tujuh belas) orang yaitu : GURU PNS : KUSDINAR; ADBUL JAMI; SAMSIDI; H. ISMAIL; MARDIANAWATI; AINIAH; ANDRIANI; KASIM ABBAS; IIS HARIATI; HARTINA; DENDY HARYONO; GURU PTT : YUSLIANA; YULI AGUSTIANI; GURU HONOR SEKOLAH : MUHAMMAD IRFAN; TATA USAHA HONOR SEKOLAH : KITRIANI; PTT (PEGAWAI TIDAK TETAP) : SIDIK KAMSINO; MARSUDI; Tahun 2010 s/d 2011 ada 18 (delapan belas) orang, yaitu 17 (tujuh belas) orang tersebut diatas ditambah seorang Tata Usaha PNS yaitu EMI SULISTIANINGSIH ;
Bahwa mengenai pembuatan RAPBS dan SPJ sejak saksi menjadi Bendahara (RAPBS BOSDA dan BOS Pusat 2010, 2011, SPJ BOSDA 2009 s/d triwulan I 2011, SPJ BOS Pusat 2010 dan 2011), tanda tangan para guru dan pagawai SDN 001 Pulau Derawan yang tercantum dalam RAPBS dan SPJ tersebut yang memalsu DEDI namun terdakwa yang menyuruh dan menyerahkan contoh tanda tangan para guru dan pegawai SDN 001 Pulau Derawan, namun hal itu disetujui dan sepengetahuan oleh terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah dimana berawal saat pembuatan dan penandatanganan SPJ BOSDA tahun 2009 tri wulan I s/d IV saat terdakwa KUSDINAR tanda tangan dalam SPJ BOSDA tahun 2009 s/d 2011 tersebut, beliau memerintahkan saksi untuk SPJ BOSDA dan BOS Pusat selanjutnya dibuat dan dipalsu tanda tangan seperti dalam SPJ BOSDA tahun 2009 triwulan I s/d IV tersebut, termasuk tanda tangan beliau;
Bahwa yang melakukan penyusunan dan pembuatan RAPBS tahun 2010 dan 2011 adalah DEDI bersama-sama dengan saksi namun dengan sepengetahuan Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan terdakwa KUSDINAR karena beliau yang memerintahkan untuk dibuat dan diatur saja sebagai dasar untuk mendapatkan dana BOS;
Bahwa sebenarnya Surat PertanggungJawaban (SPJ) BOSDA triwulan II, III dan IV tahun 2011 sedang dalam pembuatan namun SPJ BOSDA triwulan II, III dan IV tahun 2011 yang sedang dalam pembuatan tersebut sama dengan SPJ BOSDA dan BOS Pusat sebelumnya yang isinya fiktif semua dan hanya disesuaikan dengan RAPBS, disamping itu tidak diselesaikan karena sudah terlanjur diselidiki oleh pihak Kejaksaan;
Bahwa penggunaan dana BOSDA triwulan II, III dan IV tahun 2011 tidak sesuai dengan RAPBS namun sebagian besar dialihkan untuk digunakan kegiatan-kegiatan sekolah;
Bahwa rincian penggunaan dana BOSDA triwulan II, III dan IV tahun 2011 di SDN 001 Pulau Derawan adalah sebagai berikut : BOSDA tahun 2011 triwulan II : Transportasi PP pengambilan gaji ke tanjung batu sebanyak tiga kali (selama 3 bulan) sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Transportasi
PP pengambilan dana insentif daerah ke tanjung batu (1x) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah); Transportasi PP pengambilan dana insentif propinsi ke tanjung batu (1x) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah); Transportasi PP pengambilan dana insentif pusat ke tanjung batu (1x) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah); Transportasi PP pengantaran berkas NUPTK ke tanjung redeb (1x) sebesar Rp.1.000.000.- (lima ratus ribu rupiah); Transportasi PP pengisian data ujian nasional ke tanjung redeb (1x) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah); Transportasi PP pengantaran nila per siswa kelas enam ke tanjung redeb (1x) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah); Transportasi pengambilan soal UAS ke ke tanjung redeb (1x) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah); Pengantaran nilai UAS ke tanjung redeb (1x) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah); Pembelian ATK sebesar Rp.7.742.000.- (tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah); Bayar tenaga honor 3 bulan x 2 orang Rp.4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah); Pelaksanaan UAN sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah); Pembelian soal semester sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah); Untuk keperluan pribadi Kepala Sekolah SDr. KUSDINAR sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah); Untuk konsumsi UAS sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah); Transportasi PP untuk penyuluhan UKS ke tanjung batu (1x) sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah); BOSDA tahun 2011 triwulan III dan IV (karena dananya bersamaan dicairkan dan diambil) : Ambil Gaji ke Tanjung Batu Rp. 3.000.000,-, Transportasi pengambilan intensif Daerah Rp. 500.000,-, Transportasi pengambilan IDT ke Tanjung Batu Rp.500.000,-, Transportasi Pengambilan Intensif Provinsi Rp.500.000,-, Transportasi pengambilan Intensif Pusat Rp. 500.000,-, Bayar Gaji tenaga honor 2 orang Rp.8.400.000,-, ATK Rp.2.636.000,-, Kepala Sekolah Rp. 10.000.000,-, Transportasi pembayaran profil sekolah Rp.1.000.000,-, Transportasi pengantaran LKIS Rp. 1.000.000,-, Transportasi pengantaran lembar individu Rp.1.000.000,-, Pembelian soal semester Rp.3.000.000,-, Transportasi pencairan dana BOSDA Rp. 2.000.000,-, Transportasi usulan data jumlah siswa Rp.1.000.000,-, Penerimaan siswa baru Rp.500.000,- Transportasi pengambilan bantuan PLN Rp.300.000,-, Transportasi peminjaman pagar dan gedung Rp.500.000,-, Transportasi pengantaran laporan bulanan Rp.6.000.000,- , Transportasi pengantaran data tenaga honor Rp. 1.000.000,-, Transportasi Pelatihan Kepala Sekolah Rp. 1.000.000,-, Konsumsi sekolah Rp.2.000.000,-, Transportasi pengecekan data nisan Rp. 1.000.000,-, Pengambilan Nilai hasil ujian Nasional Rp.1.000.000,-, Transportasi pengantaran LKD ( Lembar Koreksi Data) Rp.1.000.000,-, Transportasi pengantaran formulir biodata PNS Rp.1.000.000,-, Transportasi pelaksanaan KKB Rp. 1.000.000,-, Papan absen kelas berwarna Rp.2.100.000,-, Transportasi pengambilan kwitansi Dinas dana BOSDA triwulan 3 dan 4 Rp. 1.000.000,-, Transportasi pelaksanaan widyatamandala Rp.1.000.000,-, Konsumsi pelaksanaan UAS Rp. 300.000,-, Transportasi pembantaran data siswa miskin Rp. 1.000.000,-;
Bahwa saski telah sebanyak 3 (tiga) kali mengambil dana BOS saat terdakwa KUSDINAR berhalangan dan memakai surat kuasa dari terdakwa KUSDINAR yaitu BOS Pusat tahun 2010 triwulan III dan IV, serta BOS Pusat tahun 2011 triwulan I.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan satu orang ahli Leo Lendra,Ak, M.Ak, CGAP yang memberikan keterangan dibawah sumpah atau janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dimintai keterangan sebagai ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOS Pusat) Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 di SD 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor S-1894/PW17/5/2012 tanggal 6 November 2012, hal Pemberian Keterangan Ahli di hadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb;
Bahwa Ahli sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan sebagai ahli di hadapan Penyidik Kejari Malinau dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Perluasan Areal Sawah (Cetak Sawah) Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Malinau dan di hadapan Penyidik Polres Bontang dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan Kapal Latih SMKN 2 Bontang pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010;
Bahwa Landasan hukum Ahli dalam menjalankan tugas sehari-hari di Kantor BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur adalah:
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : KEP-631/K/SU/2012 Tanggal 21 Mei 2012 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Auditor, Terhitung mulai tanggal 01-06-2012 diangkat dalam jabatan Auditor Madya pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : KEP-581/K.Su/02/2012 Tanggal 30 Agustus 2012 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; Terhitung mulai tanggal 01-10-2012 dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
Tugas dan kewenangan Ahli sebagai Auditor Madya adalah melakukan supervisi/pengendalian teknis/reviu terhadap pelaksanaan kegiatan pengawasan/ pemeriksaan yang berkaitan dengan Audit Investigatif, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dan penugasan lainnya yang dilaksanakan oleh Tim Audit
Bahwa Data/dokumen/bukti yang Ahli jadikan dasar dalam menghitung kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2009 s.d. 2011 di SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau adalah semua copy Surat Keputusan, Penetapan, Bukti Pertanggungjawaban, Rekening Bank, BAP Saksi dan BAP Terdakwa yang ahli peroleh dari Penyidik Kejari Tanjung Redeb sebagaiman tercantum seluruhnya pada Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 s.d. 2011dan Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOS Pusat) Tahun Anggaran 2010 s.d. 2011 di SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau Nomor R-667/PW17/5/2012 tanggal 30 Oktober 2012
Bahwa dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 s.d. 2011dan Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOS Pusat) Tahun Anggaran 2010 s.d. 2011 di SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau dilakukan bersama Tim Audit, yaitu Sdr. Haris Wibowo Widyatmoko Selaku Ketua Tim dan Sdr. Efa Agus Susanto selaku Anggota Tim, dan dilakukan sejak tanggal 3 September 2012 sampai dengan 9 September 2012;
Bahwa Dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian Dana Bantuan Operasional Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 di SD 001 Pulau Derawan Kabupaten adalah :
Keputusan Bupati Berau Nomor 489 Tahun 2009 tanggal 7 September 2009 tentang Penetapan Subsidi BP3 (BOSDA) SD/MI, SLTP/MTs, SMA/K/MA Negeri dan Swasta Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur tentang Penetapan Sekolah Penerimaan Subsidi BOS Provinsi Kalimantan Timur untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB dan BOS buku tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu penerima dana BOS Pusat Tahun Anggaran 2010.
Keputusan Bupati Berau Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 18 Februari 2010 tentang Penetapan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Berau Tahun 2010.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420.027/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 19 Februari 2010 tentang Penetapan Alokasi Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang SD/MI,SMP/MTs/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik Negeri maupun Swasta di Iingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Tahun 2010.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/030-b/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 08 Maret 2010, antara lain menetapkan SDN 001 Pulau Derawan sebagai salah satu penerima dana BOSDA Tahun Anggaran 2010.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420.083/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 06 Juli 2010 tentang Penetapan Alokasi Sekolah Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Periode Juli s.d. September 2010 (Triwulan III) dan Periode Oktober s.d. Desember 2010 (Triwulan IV) Jenjang SD/MI, SMP/MTs/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau tahun 2010.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/009/Disdik-Kab/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan I dan II.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/116/Disdik-Kab/2011 tanggal 21 November 2011 tentang Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA bantuan keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan III dan IV.
Bahwa Ahli bersama Tim dan Penyidik dari Kejari Tanjung Redeb pernah mengecek ke lokasi, yaitu di SD 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau pada tanggal 6-7 September 2012, dan hasilnya sesuai dengan data/dokumen/bukti yang kami peroleh dari Penyidik Kejari Tanjung Redeb;
Bahwa Menurut Penjelasan Umum atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal 1 (angka 22): Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Sedangkan yang dimaksud dengan dapat merugikan keuangan Negara sesuai dengan Penjelasan atas Pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti/dokumen yang terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 s.d. 2011 dan Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOS Pusat) tahun 2010 s.d. 2011 di SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau yang Ahli peroleh dari Penyidik Kejari Tanjung Redeb, ditemukan indikasi penyimpangan atas pengelolaan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah. Kerugian keuangan negara/daerah merupakan:
Selisih antara jumlah dana BOS yang telah diterima dibandingkan dengan yang telah dipertanggungjawabkan oleh SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau. Selisih tersebut merupakan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pembayaran biaya transportasi, honor dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak
Bahwa Berdasarkan bukti/data/dokumen yang ada dapat disimpulkan bahwa penyimpangan atas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009 s.d. 2011 dan Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOS Pusat) tahun 2010 s.d. 2011 di SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp172.582.611,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sebelas rupiah).
Bahwa yang menjadi sebab kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp172.582.611,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sebelas rupiah) pada Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2009 s/d 2011 di SD 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau adalah Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak/kurang diterima oleh pihak yang berhak (guru-guru SDN 001 Pilau Derawan), serta Penggunaan dana yang tidak ada pertanggungjawabannya, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| (1) | Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak/kurang diterima oleh pihak yang berhak (guru-guru SDN 001 Pilau Derawan), terdiri atas: - Tahun Anggaran 2009: - BOSDA .............................. Rp32.405.860,00 - Tahun Anggaran 2010: - BOS Pusat .......................... Rp29.156.001,00 - BOSDA .............................. Rp50.360.500,00 - Tahun Anggaran 2011: - BOS Pusat.......................... Rp12.596.500,00 | 124.518.861,- |
| (2) | Penggunaan dana yang tidak ada pertanggungjawabannya, terdiri dari: - Tahun Anggaran 2010 - BOS Pusat..........................Rp 913.750,00
- BOSDA Triwulan II, III, & IV Rp101.250.000,00 | 102.163.750,- |
| (3)=(1)+(2) | Jumlah penyimpangan penggunaan dana BOS Pusat dan BOSDA | 226.682.611,- |
| (4) | Pembagian laptop kepada 14 orang guru | 58.300.000,- |
| (5) | Satu unit laptop yang dikembalikan oleh Sdr. Hainiah kepada Sdr. Dendy Haryono | 4.200.000,0- |
| (6)=(4)-(5) | 13 unit laptop yang diterima oleh 13 orang guru | 54.100.000,- |
| (7)=(3)-(6) | Jumlah kerugian keuangan negara/daerah | 172.582.611,- |
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa riwayat pekerjaan terdakwa Pada Tahun 1986-1988 diangkat sebagai CPNS dan mengajar di SDN 014 Labanan Makarti ; Pada Tahun 1988-1997 diangkat sebagai PNS dan mengajar di SDN 013 Labanan Jaya ; Tahun 1997-2002 mengajar di SDN 001 Pulau Derawan ; Tahun 2002-2004 diangkat sebagai Kepala Sekolah di SDN 002 Tanjung Batu ; Tahun 2006 sampai dengan sekarang sebagai Kepala Sekolah di SDN 001 Pulau Derawan;
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala sekolah di SDN 001 Pulau Derawan sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang dengan tugas untuk memberikan pembinaan kepada bawahan, mengawasi proses belajar mengajar, menerima siswa baru;
Bahwa Berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Berau Nomor : 829.21/135-SK/BKD-I/2006 terdakwa diangkat sebagai Kepala Sekolah sejak tanggal 08 Pebruari 2006 tetapi terdakwa baru melaksanakan tugas pada bulan maret 2006;
Bahwa terdakwa hanya menjadi Kepala Sekolah tetapi apabila ada guru yang tidak hadir maka terdakwa akan menggantikan mereka mengajar di kelas dan terdakwa memiliki tugas mengajar selama 6 (enam) jam seminggu;
Bahwa untuk biaya operasional di SDN 001 Pulau Derawan berasal dari dana BOS Pusat dan BOS Daerah;
Bahwa Untuk prosedur pengajuan dana BOS Pusat dan BOS Daerah, terdakwa tidak pernah mengetahui tetapi terdakwa diberitahu oleh bendahara (Dendy Haryono) kalau dana BOS Pusat atau BOS Daerah sudah bisa dicairkan lalu terdakwa bersama-sama dengan bendahara saksi (Dendy Haryono) pergi ke BRI Tanjung Redeb untuk mencairkan dana BOS tersebut dengan menandatangani resi pengambilan uang dari BRI kemudian terdakwa menerima dana tersebut secara tunai selanjutnya dana tersebut langsung terdakwa serahkan ke bendahara secara tunai namun untuk nomor rekening sekolah terdakwa tidak pernah tahu;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau dana BOS Pusat dan BOSDA dipergunakan untuk operasional di SDN 001 Pulau Derawan seperti membayar gaji honor dan TU, kegiatan pesantren kilat tetapi terdakwa tidak pernah mengetahui dibelanjakan untuk apa saja dana tersebut, yang terdakwa tahu memang ada beberapa barang yang dibeli oleh bendahara;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah adalah terdakwa selaku Kepala Sekolah di SDN 001 Pulau Derawan dan saksi Dendi Haryono selaku Bendahara SDN 001 Pulau Derawan;
Bahwa Tugas terdakwa sebagai orang yang bertanggungjawab atas dana BOSDA dan BOS Pusat adalah mengelola dana BOS Pusat dan dana BOS Daerah;
Bahwa ada buku pedoman untuk dana BOS Pusat dan BOS Daerah dan terdakwa pernah membaca buku tersebut namun hanya sekilas saja dan yang terdakwa baca dana BOS Pusat dan BOS Daerah diperuntukan untuk kepentingan sekolah;
Bahwa jumlah siswa SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009 adalah 207 siswa, Tahun 2010 sebanyak 219 siswa dan Tahun 2011 adalah 225 siswa dan Untuk dana BOS Pusat masing-masing siswa mendapatkan Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) perbulan sementara untuk BOS Daerah setiap siswa mendapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbulan;
Bahwa jumlah keseluruhan Dana Bos Pusat dan Bos Daerah untuk Tahun 2009, 2010 dan 2011 adalah sebagai berikut :
untuk dana BOS Pusat :
tahun 2009 sebesar Rp. 81.972.000,-
tahun 2010 sebesar Rp. 86.724.000,-
tahun 2011 sebesar Rp. 89.100.000,-
b. untuk dana BOS Daerah :
- tahun 2009 sebesar Rp. 124.200.000,-
- tahun 2010 sebesar Rp. 131.400.000,-
- tahun 2011 sebesar Rp. 135.000.000,-
Bahwa di SDN 001 Pulau Derawan dari tahun 2009 sampai dengan 2011 ada 11 (sebelas) guru yang sudah menjadi PNS sedangkan 2 (dua) orang guru masih menjadi PTT;
Bahwa seharusnya dalam pengelolaan dana BOS pusat dan BOS Daerah, pihak guru dan pihak komite sekolah ikut dilibatkan tetapi pada kenyataannya tidak, terdakwa mengetahuinya setelah pihak komite sekolah datang menanyakan kepada terdakwa tentang dana BOS tersebut;
Bahwa Sepengetahuan terdakwa SPJ tersebut seharusnya dibuat pertriwulan tetapi kadang kala dana BOS Pusat dan BOS Daerah baru bisa dicairkan dua triwulan karena dana BOS Pusat dan BOS Daerah baru dapat dicairkan setelah RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) seluruh sekolah di Kabupaten Berau sudah terkumpul maka SPJ dibuat berdasarkan dua triwulan tersebut, pada tahun 2009 terdakwa pernah menandatangani surat pertanggungjawaban namun untuk tahun 2010 dan tahun 2011, terdakwa tidak pernah menandatangani surat pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa pada tahun 2009 SDN 001 Pulau Derawan pembeli peralatan olahraga memang ada tetapi tidak sebanyak yang ditunjuk pemeriksa yaitu untuk bola volly hanya sebanyak 3 (tiga) buah, bola kaki hanya 3 (tiga) buah, bola sepak takraw hanya 3 (tiga) buah, 1 (satu) buah net sepak takraw, 2 (dua) buah net bola volly, 1 (satu) buah net bulutangkis, 3 (tiga) kaleng bola kasti, sedangkan untuk gawang sepak bola tidak pernah ada sampai dengan sekarang sementara untuk kostum olahraga memang ada dibeli tetapi terdakwa tidak tahu berapa buah kostum yang dibeli dan untuk baju batik sekolah ada dibagikan ke semua siswa;
Bahwa menang ada pembelian buku rapot tetapi terdakwa tidak tahu berapa harganya sementara untuk pembelian lemari buku dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak pernah ada pembelian dan untuk alat-alat kebersihan memang benar dibelikan sesuai dengan surat bukti yang diajukan pemeriksa namun untuk alat tulis kantor tidak sesuai jumlah barangnya dan terdakwa tidak mengetahui berapa harga yang harus dibayar untuk membeli semua alat tulis kantor tersebut;
Bahwa pihak sekolah SDN 001 Pulau Derawan memang mengadakan konsumsi namun hanya kadang-kadang saja, kalaupun ada berbentuk mie instan yang dimasak sendiri serta adanya kopi, teh, gula yang buat sendiri kalau hendak meminum dan dana untuk membeli mie instan, teh, kopi, gula bukanlah diambil BOS melainkan dari kantin sekolah;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang sesuai surat bukti pelaksanaan tes daya serap propinsi tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ), konsumsi tes daya serap propinsi sebesar Rp 1.700.000,-
(satu juta tujuh ratus ribu rupiah), surat bukti kekurangan bagi pembina pramuka an. Samsidi sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), surat bukti kekurangan bagi pembina olahraga sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), surat bukti pengelolaan UKS tanggal 30 Desember 2009 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tandatangan yang ditunjukan pemeriksa bukanlah tandatangan terdakwa, terdakwa hanya pernah menerima sejumlah uang untuk transportasi soal tes daya serap propinsi tetapi tidak sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).;
Bahwa terhadap Surat bukti dan lampiran pertanggung jawaban BOSDA Triwulan 2009 : Tentang pelaksanaan ujian nasional (UAN) sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang dibagikan untuk membayar honor guru masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tertanggal 28 Agustus 2009, konsumsi ujian nasional sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah), pendistribusian soal ujian nasional (UAN) yang terdakwa terima sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), pelaksanaan ujian akhir sekolah (UAS) sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk honor pelaksanaan UAS masing-masing sebesar Rp. 127.500,- (seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), konsumsi pelaksanaan UAS sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari semua surat bukti tanggal 28 Agustus 2009 Bahwa terdakwa hanya menerima uang pelaksanaan ujian nasional (UAN) dan ujian akhir sekolah (UAS) namun terdakwa tidak ingat berapa jumlah uang yang terdakwa terima, untuk konsumsi ujian nasional dan ujian akhir sekolah memang ada konsumsi selama ujian berlangsung tetapi saksi tidak tahu menghabiskan dana berapa untuk konsumsi tersebut, untuk mengambil soal Ujian nasional, terdakwa menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Pembayaran honor pengembangan cabang olahraga (ekstra kurikuler) sebesar Rp. Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang guru an. Dendy Haryono dan Kasim Abbas masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) tertanggal 30 Desember 2009, pelaksanaan hari besar nasional sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membayar honor panitia pelaksanaan hari besar nasional masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pelaksanaan tahun baru Islam sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah yang dipergunakan untuk memberikan hadiah juara lomba siswa serta untuk honor panitia masing-masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh limaribu rupiah) tertanggal 30 Desember 2009, pelaksanaan pesantren kilat sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dpergunakan untuk membayar honor panitia pesantres kilat masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), bantuan siswa miskin an. Kitriani sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), kekurangan transportasi KKG (Kelompok Kerja Guru) sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dimana masing-masing guru mendapatkan Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), kekurangan transportasi kepala sekolah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), kekurangan transportasi mengikuti pendidikan S1 untuk 7 (tujuh) orang guru sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dimana masing-masing guru menerima sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kekurangan transportasi pegawai SDN 001 Pulau Derawan masing-masing guru sebesar Rp. 588.000,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Bahwa Pak kasim Abbas bukanlah guru olahraga sedangkan saksi Dendy Haryono memang guru olahraga tetapi terdakwa tidak mengetahui sejumlah uang tersebut, terdakwa tidak pernah menerima uang dari kegiatan hari besar nasional, tahun baru islam namun terdakwa memang menerima sejumlah uang tetapi terdakwa lupa berapa jumlahnya dari Kasim Abbas sebagai panitia pesantren kilat dan panitia tahun baru Islam, untuk mengikuti pendidikan S1 saksi menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sementara untuk transportasi terdakwa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) terdakwa tidak pernah menerima uang uang tersebut dan tidak ada pegawai yang menerima uang transportasi karena rumah kediaman guru-guru berdekatan dengan sekolah;
Bahwa sepengetahuan terdakwa di tahun 2010 SDN 001 Pulau Derawan membayar gaji honor dan TU sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) masing-masing mendapat gaji sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan baru dibayarkan pertriwulan, sekolah memang pernah memperbaiki saluran WC yang rusak dan bukan untuk membuat WC baru juga memplester lapangan volly yang berlubang, tidak ada pembelian baju tari tetapi baju tari didapat dengan meminjam, dari semua pengadaan atau pembelian barang-barang yang ditanyakan pemeriksa hanya ada pembelian batu dan pasir saja namun jumlahnya tidak sesuai seperti yang disebutkan, untuk pembuatan taman sekolah ada dilakukan tetapi terdakwa lupa kapan mulai dilaksanakannya namun sampai saat ini baru 7 (tujuh) kotak saja yang dibuat tetapi dengan kondisi yang belum layak digunakan sementara untuk tanaman berupa pohon palem tidak pernah ada hingga saat ini namun sekolah memang pernah memesan pohon palem tersebut, untuk pengembangan olahraga siswa ikut 02SN dan ada beberapa siswa dari SDN Talisayan, Kelay, Kasai datang untuk bertanding dengan siswa SDN 001 Pulau Derawan, untuk pengembangan seni dan budaya ada kegiatannya bahkan sering pentas tetapi baju tarinya diperoleh dari meminjam bukan membeli, untuk hari besar keagamaan tahun 2010 SDN 001 Pulau Derawan hanya mengadakan pesantren kilat dan yang menjadi ketua panitianya adalah Pak Kasim Abbas dan terdakwa hanya menerima honor dari Kasim Abbas saja;
Bahwa terhadap Surat Bukti dan lampiran pertanggungjawaban uang BOSDA tahun 2010 dari triwulan I sampai dengan IV yang diperlihatkan kepada terdakwa sebagai berikut : Tri wulan I dan II dari bulan Januari sampai dengan Juni 2010 tertanggal 05 Juli 2010, pembayaran honor pelaksanaan penyusunan silabus sebesar Rp. 85.000.,- (delapan puluh lima ribu rupiah), pelaksanaan penyusunan penentuan kenaikan kelas sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), kegiatan hari besar agama Islam senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan honor setiap guru Rp. 127.500,- (seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), pengembangan cabang olahraga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dekorasi perpisahan kelas Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), pembinaan rohani agama Islam sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), pembina ekstrakurikuler sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kekurangan bagi guru kelas Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kepanitiaan kelas enam sebesar Rp. 127.500,- (seratus dua puluh tujuh lima ratus rupiah); Tri wulan III dan IV dari bulan Juli sampai dengan Desember 2010 tertanggal 31 Desember 2010, pembayaran honor pelaksanaan penyusunan KTSP sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), perayaan hari besar agama sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kepanitiaan hari besar agama Islam berupa pesantren kilat sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran pengembangan cabang olahraga senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), pembinaan rohani agam islam sebesar Rp. 600.000,-
(enam ratus ribu rupiah), pelaksanaan kekurangan bagi guru kelas Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kekurangan bagi pembina ekstrakulikuler Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah); Bahwa sepengetahuan terdakwa kegiatan-kegiatan tersebut ada dan terdakwa tidak pernah menerima uang honor sesuai dengan yang ditunjukkan pemeriksa adapun tandatangan terdakwa pada bukti penerimaan dimaksud bukanlah tandatangan terdakwa melainkan dipalsukan;
Diperlihatkan kepada terdakwa Surat Bukti dan lampiran pertanggungjawaban dana BOS Pusat dengan perincian tiap tri wulan sebagai berikut : Tri wulan I pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2010 tertanggal 30 Maret 2010, apakah ada pembayaran pelaksanaan remedial tahun 2010 sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dimana dana tersebut di bayarkan untuk honor remedial guru dan saudara mendapatkan honor sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), pembayaran honor bimbel Rp. sebesar Rp. 85.000,- (delapan ratus lima ribu rupiah); Tri wulan II pada bulan April sampai dengan bulan Juni tertanggal 30 Juni 2010, apakah ada pembayaran honor pelaksanaan PSB sebesar Rp. 156.250,- (seratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), pelaksanaan UAN sebesar Rp. 406.250,- (empat ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), pelaksanaan UAS sebesar Rp. 437.500,- (empat ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah), pelaksanaan ulangan umum sebesar Rp. 134.375,- (seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), honor remedial sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), pelaksanaan bimbel sebesar Rp. 100.000,- ; Tri wulan III pada bulan Juli sampai dengan bulan September 2010, apakah ada pembayaran honor pelaksanaan remedial sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), honor bimbel sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), honor remedial sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); Tri wulan IV pada bulan September sampai dengan bulan desember 2010, apakah ada pembayaran honor untuk pelaksanaan ulangan umum sebesar Rp. 134.375,- (seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), honor bimbel sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), honor remedial sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); Bahwa dari semua kegiatan diatas, terdakwa hanya menerima sejumlah uang ujian nasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sementara untuk kegiatan lainnya terdakwa tidak pernah menerima uang tersebut dan surat bukti yang ditunjukan pemeriksa adalah bukan tandatangan terdakwa;
Bahwa terhadap seluruh kegiatan dan pembelian barang yang dimaksud yang bersumber dari dana BOSDA berupa berupa belanja peralatan olahraga berupa 3 (tiga) buah bola kaki No.5, 1 (satu) buah meja pingpong, 1 (satu) buah net pimpong, 2 (dua) set kaos team bola, 3 9tiga) set kaos team volly, 2 (dua) buah stop watch seiko, 2 (dua) buah pluit besi upplock, 1 (satu) buah jaring gawang dengan keseluruhan biaya sebesar Rp. 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah), belanja pengadaan buku agama Islam dan buku pegangan guru, pembelian white board profil sekolah dan profil kelas, pembelian gerobak arko buah, baliho pendidikan gratis, serta belanja material bangunan bulan Januari dan bulan Pebruari 2011, belanja pohon palem, belanja peralatan pramuka serta honor bagi pembina pramuka, belanja ATK sebesar Rp. 3.429.675,- (tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), belanja alat kebersihan sebesar Rp. 828.000,- (delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), belanja minyak tanah kompor sekolah : Bahwa perlengkapan olahraga di SDN 001 Pulau Derawan pada tahun 2011 mendapat bantuan dari PLN berupa alat-alat olahraga, sedangkan untuk pengadaan buku-buku tersebut tidak pernah ada, untuk
white board profil sekolah dan profil kelas ada dibeli sedangkan untuk gerobak arko buah hanya membeli 1 (satu) saja bukan 2 (dua) sedangkan untuk baliho pendidikan gratis tidak ada sementara untuk belanja material bahan bangunan memang ada untuk pembuatan taman, sekolah sudah memesan tetapi belum diambil, kegiatan pramuka sudah tidak ada di SDN 001 Pulau Derawan maka tidak ada lagi pembina pramuka, sekolah memang membeli ATK untuk keperluan sekolah tetapi tidak sejumlah yang pemeriksa tunjukkan dan saksi juga tidak mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan untuk membeli ATK tersebut, memang semua alat kebersihan yang pemeriksa tunjukkan ada semua di sekolah juga belanja untuk minyak kompor sekolah tetapi untuk minyak kompor, kadang-kadang dibeli dari dana kantin;
Bahwa terhadap pertanggungjawaban dana bos Pusat tahun 2011 berupa tanda terima panitia ujian semester I tanggal 16 Desember 2011 sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), tanda terima pelaksanaan remedial tanggal 30 Juni 2011 sebesar Rp. 100.000,-, tanda terima panitia ujian semester II sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 06 Juni 2011 dan terdakwa tidak pernah menerima honor sebagai panitia ujian semester dan panitia remedial dan tandatangan tersebut bukan tanda tangan terdakwa namun dipalsukan yang mungkin dilakukan oleh bendahara saksi (Dendy Haryono);
Bahwa selama ini terdakwa tidak pernah mengadakan rapat dengan para guru dan komite sekolah mengenai dana BOS Pusat dan BOS Daerah karena bendahara jarang ada ditempat dan terdakwa tidak mau mengadakan rapat kalau para guru dan komite sekolah ada yang tidak berada ditempat;
Bahwa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada para guru dan komite sekolah kapan mereka semua ada disekolah untuk melaksanakan rapat mengenai dana Bos Pusat dan Bos daerah;
Bahwa terdakwa selaku Kepala sekolah jarang menghadiri sosialisasi karena terdakwa kurang sehat akan tetapi apabila terdakwa tidak dapat hadir maka saksi Dendy Haryono selaku Bendahara SDN 001 Pulau Derawan akan mewakili SDN 001 Pulau Derawan, namun apabila terdakwa sehat maka terdakwa akan menghadiri sosialisasi mengenai dana BOS Pusat dan BOS Daerah seperti sosialisasi yang diadakan Dinas Pendidikan yang bertempat di STIEM;
Bahwa untuk kurun waktu 2009 s/d 2011, terdakwa sudah tidak ingat lagi berapa kali terdakwa menghadiri sosialisasi tersebut ;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah bersama dengan saksi Dendy Haryono selaku Bendahara SDN 001 Pulau Derawan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah dan mengenai pertanyaan mengapa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada para guru di SDN 001 Pulau Derawan apakah mereka menerima dana BOS Pusat dan BOS Daerah serta menandatangani tanda terima sesuai dengan yang tercantum dalam SPJ terdakwa tidak pernah mananyakan hal tersebut kepada para guru karena terdakwa terlalu mempercayai saksi Dendy Haryono;
Bahwa sepengetahuan terdakwa yang membuat RAPBS dan SPJ adalah Sdr. Dendy Haryono selaku Bendahara tetapi terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi Dendy Haryono selaku Bendahara untuk bisa memalsukan tandatangan terdakwa dan terdakwa juga tidak pernah memerintahkan Saksi Dendy Haryono agar tandatangan terdakwa dalam RAPBS dan SPJ dipalsukan saja;
Bahwa sepengetahuan terdakwa untuk penyusunan dan pembuatan RAPBS dan SPJ harus dirapatkan bersama antara Kepala sekolah, Bendahara, para guru serta komite sekolah, dimana setelah dana BOS Pusat dan BOS Daerah tersebut dicairkan maka harus dibelanjakan sebagaimana peruntukkannya sesuai dengan RAPBS yang telah dibuat;
Bahwa mekanisme tersebut hanya dijalankan di tahun 2009 saja, untuk ditahun selanjutnya yaitu 2010 dan 2011 hanya saksi Dendy Haryono (bendahara) sendiri yang membuatnya tanpa melibatkan terdakwa selaku Kepala Sekolah, komite sekolah serta para guru dan terdakwa sendiri tidak tahu mengapa Bendahara seperti itu karena terdakwa selalu mengingatkannya bahwa semuanya harus sesuai dengan mekanisme;
Bahwa yang mencairkan dan mengambil dana BOS Pusat dan BOS Daerah tahun 2009 s/d 2011 adalah terdakwa selaku Kepala Sekolah bersama dengan sdr. Dendy Haryono selaku bendahara dan dana langsung diambil sekaligus;
Bahwa Sesuai dengan jawaban terdakwa bahwa penyusunan dan pembuatan RAPBS dan SPJ tahun 2010 dan 2011 hanya bendahara sendiri yang membuatnya (saksi Dendy Haryono) tanpa melibatkan terdakwa selaku Kepala sekolah, para guru serta komite sekolah dan terdakwa sendiri tidak tahu mengapa bendahara bisa seperti itu karena terdakwa selalu mengingatkannya agar sesuai mekanisme, Bahwa terdakwa memang mengetahui apa yang dilakukan oleh saksi Dendy Haryono untuk penyusunan dan pembuatan RAPBS dan SPJ tahun 2010 dan 2011 tidak sesuai dengan mekanismenya namun terdakwa sudah tidak mempertanyakan lagi hal tersebut kepada saksi Dendy Haryono;
Bahwa memang ada pembelian laptop merk Asus sebanyak 4 (empat) unit serta laptop merk Acer sebanyak 10 (sepuluh) unit di tahun 2010 namun pembelian tersebut sudah dirapatkan dengan para guru namun terdakwa tidak mengetahui apakah pembelian laptop tersebut menggunakan dana BOS Pusat ataupun BOS Daerah serta terdakwa tidak mengetahui berapa harga per unit dari laptop-laptop tersebut karena saksi Dendy Haryono selaku Bendahara yang lebih mengetahuinya;
Bahwa sepengetahuan terdakwa, terdakwa hanya menandatangani RAPBS pada tahun 2009 saja dan tandatangan yang ditunjukkan pemeriksa adalah benar tandatangan terdakwa sementara tahun 2010 dan 2011 terdakwa tidak pernah diminta menandatangani RAPBS dan tandatangan yang ditunjukkan pemeriksa bukanlah tandatangan terdakwa;
Bahwa terdakwa pernah menanyakan kepada saksi Dendy Haryono mengenai tandatangan terdakwa di RAPBS sebelum dana BOS Pusat dan BOS Daerah dapat diambil tetapi kata saksi Dendy Haryono, RAPBS tersebut masih dalam perbaikan;
Bahwa setiap pencairan dana BOS Pusat dan BOS Daerah, komite sekolah tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan dana BOS Pusat dan BOS Daerah;
Bahwa sepengetahuan terdakwa, terdakwa tidak menerima uang tersebut secara penuh. Apabila terdakwa ada keperluan untuk kepentingan sekolah maka saksi Dendy Haryono akan menyiapkan transportasinya saja, tidak dalam bentuk uang;
Bahwa pada tahun 2009 penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah sesuai dengan peruntukkan tetapi selanjutnya di tahun 2010 dan 2011 tidak sesuai lagi peruntukkannya;
Bahwa terdakwa hanya menerbitkan SK bendahara BOS Daerah untuk saksi Dendy Haryono sementara untuk SK BOS Pusat terdakwa sudah tidak ingat lagi apakah ada dikeluarkan SK penunjukkan karena yang terdakwa pegang dan ditaruh di SDN 001 Pulau Derawan hanyalah SK bendahara Bos Daerah atas nama saksi Dendy Haryono;
Bahwa saksi Dendy Haryono menjabat sebagai bendahara BOS Pusat atas petunjuk terdakwa karena pada saat itu, bendahara BOS Pusat sedang cuti melahirkan hingga akhirnya saksi Dendy Haryono lah yang menggantikannya sampai dengan sekarang tetapi terdakwa sudah tidak ingat lagi apakah ada SK bendahara BOS Pusat untuk saksi Dendy Haryono;
Bahwa Bahwa pada tahun 2009 ada 17 (tujuh belas) orang pegawai di SDN 001 Pulau Derawan, yaitu : GURU PNS, terdiri dari : KUSDINAR (saya sendiri) ; ADBUL JAMI; SAMSIDI; H. ISMAIL; MARDIANAWATI; HAINIAH; ANDRIANI; KASIM ABBAS; IIS HARIATI; HARTINA; DENDY HARYONO; GURU PTT, terdiri dari : YUSLIANA; YULI AGUSTIANI; GURU HONOR SEKOLAH, terdiri dari : MUHAMMAD IRFAN; TATA USAHA HONOR SEKOLAH, terdiri dari : KITRIANI; PTT (PEGAWAI TIDAK TETAP), terdiri dari SIDIK KAMSINO; MARSUDI; Tahun 2010 s/d 2011 bertambah menjadi 18 (delapan belas) orang, yaitu 17 (tujuh belas) orang tersebut diatas ditambah seorang Tata Usaha PNS yaitu EMI SULISTIANINGSIH.
Bahwa terdakwa melakukan pengambilan dana BOS Pusat dan BOS Daerah bersama dengan saksi Dendy Haryono sebanyak 8 (delapan) kali sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 tetapi terdakwa sudah tidak ingat lagi apa yang diambil uangnya tersebut dari dana BOS Pusat maupun BOS Daerah sementara untuk besaran dana yang dicairkan dari BOS tersebut terdakwa sudah tidak ingat lagi karena terdakwa hanya tinggal menandatanganinya saja;
Bahwa terdakwa hanya pernah menandatangani SPJ BOS Pusat dan BOS Daerah pada tahun 2009 saja sementara untuk tahun 2010 sampai dengan 2011, terdakwa tidak pernah disodorkan ataupun menandatangani SPJ dari saksi Dendy Haryono dan terdakwa juga tidak pernah menerima uang dari saksi Dendy Haryono pada tahun 2011;
Bahwa di dalam RAPBS tidak ada anggaran untuk pembelian laptop didalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan;
Bahwa berdasarkan hasil rapat para guru pada awal tahun 2010, para guru meminta kalau dana BOS Pusat dan BOS Daerah dicairkan maka para guru meminta agar dana tersebut dipergunakan untuk membeli laptop;
Bahwa di SDN 001 Pulau Derawan memiliki 14 (empat belas) unit laptop yang dibagikan kepada 14 (empat belas) orang guru yaitu Kusdinar, Abdul Jami, Samsidi, H. Ismail, Mardianawati, Haniah, Andriani, Kasim Abbas, Iis Hariati, Hartina, Dendy haryono, Yusliana, Yuli Agustiani, M. Irfan namun salah seorang guru yang bernama Hainiah mengembalikan laptop yang diberikan kepadanya karena suaminya yang merupakan anggota komite sekolah menyuruh Hainiah untuk mengembalikan laptop tersebut;
Bahwa laptop-laptop yang dimiliki oleh SDN 001 Pulau Derawan tidak diberikan label / stampel yang menandakan kalau laptop-laptop tersebut bukan merupakan milik sekolah, karena laptop-laptop tersebut diberikan untuk 14 (empat belas) orang guru baik guru PNS maupun guru PTT dan guru honor sekolah yang dipergunakan untuk keperluan sekolah;
Bahwa terdakwa pernah menerima sejumlah uang dari dana BOS tetapi terdakwa sudah tidak ingat lagi dana tersebut berasal dari BOS Pusat atau BOS Daerah. Sejak saksi Dendy Haryono menjabat sebagai bendahara BOS Pusat dan BOS Daerah, pada tahun 2009 terdakwa pernah menerima uang dari kegiatan pelaksanaan ujian nasional (UAN) dan ujian akhir sekolah (UAS) serta tes daya serap propinsi namun terdakwa tidak ingat berapa jumlah uang yang terdakwa terima dan terdakwa juga menerima uang untuk mengambil soal Ujian nasional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta untuk mengikuti pendidikan S1 terdakwa menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sementara untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi Dendy Haryono;
Menimbang, bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, selanjutnya untuk lebih jelasnya putusan perkara ini, maka Berita Acara Persidangan ini dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat/barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa SDN 001 Pulau Derawan telah mendapatkan dana BOSDA dan BOS Pusat, dengan rincian :
a. Subsidi BOSDA Tahun 2009 ditetapkan oleh Keputusan Bupati Berau Nomor.489 Tahun 2009, tanggal 7 September 2009, tentang Penetapan Subsidi BP3 (BOSDA) SD/MI, SLTP/MTs, SMA/K/MA Negeri dan Swasta Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009, dimana SDN 001 Pulau Derawan mendapatkan BOSDA Tahun 2009 sebesar Rp. 124.200.000,-
b. Subsidi BOSDA Tahun 2010 ditetapkan oleh Keputusan Bupati Nomor.80 Tahun 2010 tanggal 18 Februari 2010 tentang Penetapan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Berau Tahun 2010, dan khusus untuk SDN 001 Pulau Derawan ditindaklanjuti oleh Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor.420/030-b/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 08 Maret 2010, dengan menetapkan BOSDA SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp.131.400.000,-
c. Subsidi BOSDA Tahun 2011 ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor.420/009/Disdik-Kab/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011, dan khsusus untuk SDN 001 Pulau Derawan adalah sebesar Rp. 135.000.000,-
d. Untuk BOS Pusat khusus tahun anggaran 2009 SDN 001 Pulau Derawan mendapatkan BOS Pusat sebesar Rp. 83.160.000,- Tahun Anggaran 2010 SDN 001 Pulau Derawan mendapatkan BOS Pusat sebesar Rp. 86.724.000,-, dan Tahun Anggaran 2011 SDN 001 Pulau Derawan mendapatkan BOS Pusat sebesar Rp.89.722.000,-
- Bahwa dalam pelaksanaannya Kepala Sekolah membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAKS) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau Derawan setiap tahun anggaran dimana dalam Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah, maka dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah;
- Bahwa Kepala Sekolah juga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOSDA dan BOS Pusat;
- Bahwa dana BOSDA tersebut seluruhnya telah diterima dan masuk kerening SDN 001 Pulau Derawan ke rekening Nomor.0213-01-020816-50-1 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb, dan dana BOS Pusat seluruhnya telah diterima dan masuk ke rekening SDN 001 Pulau Derawan ke rekening Nomor. 021301000302302 pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb, dimana untuk pencairannya harus dilakukan Kepala Sekolah bersama dengan Bendahara BOS dan diketahui oleh Komite Sekolah;
- Bahwa mekanisme penyaluran dana BOSDA pada Tahun 2009 dan 2010 berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab III yaitu:
Dinas Pendidikan Kabupaten Berau akan menerbitkan Surat Keputusan Sekolah-sekolah yang akan menerima BOSDA;
Sekolah Penerima BOSDA harus menandatangani Pakta Integritas bahwa sekolah tidak memungut uang partisipasi dari orang tua siswa dengan dalih dan bentuk apapun serta diketahui oleh Ketua Komite, kecuali RSBI/ SBI;
Sekolah Penerima BOSDA wajib membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sesuai dengan jumlah dana BOSDA yang diterima dan diplenokan dengan pengurus Komite Sekolah;
RAPBS yang sudah diplenokan harus disahkan/ diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan atau minimal Kepala Bidang Pendidikan Menengah untuk SMA/SMK/MA dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar untuk SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB;
Sekolah penerima BOSDA menyampaikan permohonan yang diketahui pengurus Komite, Sekolah untuk pencairan dana per triwulan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui PPTK Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Dasar dan Menengah setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi;
Bendahara Sekolah atau Bendahara komite ditunjuk dapat mencairkan dana BOSDA dengan membawa Surat Keputusan penunjukan Sebagai Bendahara dari sekolah;
Bahwa mekanisme penyaluran dana BOSDA pada Tahun 2011 adalah sama seperti tahun 2009 dan 2010 seperti pada poin diatas namun terdapat penambahan ketentuan-ketentuan berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2011 (SK Bupati Berau Nomor : 131 tahun 2011) pada Bab IV yaitu:
Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PA/KPA setiap triwulan sesuai alokasi anggaran per sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau;
PA/KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan SP2D;
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan mentransfer Dana BOSDA yang diterima dari Bendahara Umum Daerah (BUD) langsung ke Rekening Sekolah;
Tim Sekolah melaporkan realisasi penggunaan dana yang diterimanya per triwulan dengan melampirkan rekap SPJ dan Dokumen bukti pertanggungjawaban yang sah kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya setiap triwulan melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Kegiatan Penyediaan Dana Operasional sekolah Daerah Pendidikan Dasar dan Menengah. Laporan realisasi penggunaan dana dilengkapi dengan penjelasan tentang kelebihan atau kekurangan alokasi Dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah dengan melampirkan data jumlah murid;
Pencairan Triwulan Kedua dan Seterusnya akan dilakukan bila sekolah telah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan lengkap dan benar yang dinyatakan dengan Surat Pengesahan SPJ oleh tim pemeriksa SPJ BOSDA.
Bahwa pihak sekolah yang ikut membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) adalah Kepala sekolah, Bendahara, Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab IV maka penetapan Alokasi Dana BOSDA dilaksanakan sebagai berikut :
Alokasi Dana BOSDA per sekolah negeri dan Swasta ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, atas Usulan Sekolah dengan Surat Pernyataan tentang jumlah siswa oleh masing-masing Kepala Sekolah;
Alokasi Dana BOS persekolah untuk periode Januari – Juni 2011 didasarkan jumlah siswa bulan Januari 2011, sedangkan periode Juli – Desember 2011 didasarkan pada jumlah Siswa bulan Juli tahun pelajaran 2011 – 2012.
Bahwa untuk BOS Pusat tahun 2009 dan 2010 sama dengan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA pada Bab III tersebut diatas hanya saja untuk BOS Pusat diatur dalam Buku Panduan Pelaksanaan BOS tahun 2009 dan Buku Panduan BOS tahun 2010, serta untuk alokasi Dana Bos Pusat didasarkan pada SK Penetapan Jumlah Siswa dari Dinas Pendidikan Kabupaten yang dikirimkan ke Propinsi kemudian Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Timur menerbitkan SK Penetapan Jumlah Siswa,
Untuk Mekanisme Penyaluran Dana Bos Pusat langsung ditransfer ke rekening Sekolah selanjutnya Bendahara dan Kepala Sekolah mengambil dana Bos ke bank ditunjuk.
Bahwa Dana BOSDA dan BOS Pusat diperuntukkan untuk kegiatan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Juknis Dinas Pendidikan BOSDA Tahun 2009 dan 2010 diperuntukkan untuk kegiatan :
Pemenuhan Standar Isi dan SKL;
Pemenuhan Standar Proses;
Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana;
Pemenuhan Standar Pengelolaan;
Pemenuhan Standar Pembiayaan;
Pemenuhan Standar Pendidikan.
Bahwa berdasarkan SK Bupati Berau No. 131 Tahun 2011 Tentang Petunjuk teknis penggunaan Dana Bosda Pemerintah Kabupaten Berau dan Bosda Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maka BOSDA Tahun 2011 diperuntukkan bagi kegiatan :
Program Sekolah.
Pengembangan Kompetensi Lulusan (Bidang Akademik dan Non Alademik);
Pengembangan Kurikulum/ KTSP;
Pengembangan Proses Pembelajaran;
Pengembangan Sistem Penilaian;
Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pengembangan Sarana dan Prasarana sekolah;
Pengembangan Manajemen Sekolah;
Pengembangan Kesiswaan dan Ekstrakulikuler;
Pengembangan Budaya dan Lingkungan sekolah;
Penanaman Karakter (budi pekerti).
Non Program Sekolah.
Belanja Pegawai;
Belanja Barang dan Jasa;
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional sekolah (BOS) Pusat dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010 maka Dana BOS Pusat tahun 2009, 2010 dan 2011 diperuntukkan untuk kegiatan :
Program Sekolah.
Pengembangan Kompetensi Lulusan (Bidang Akademik dan Non Alademik);
Pengembangan Kurikulum/ KTSP;
Pengembangan Proses Pembelajaran;
Pengembangan Sistem Penilaian;
Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Pengembangan Sarana dan Prasarana sekolah;
Pengembangan Manajemen Sekolah;
Pengembangan Kesiswaan dan Ekstrakulikuler;
Pengembangan Budaya dan Lingkungan sekolah;
Penanaman Karakter dan Budaya Bangsa , Serta Kewirausahaan.
Non Program Sekolah.
Belanja Pegawai;
Belanja Barang dan Jasa.
Bahwa sesuai dengan Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Daerah BOSDA dan Bos Pusat maka Sekolah Penerima BOSDA dan BOS Pusat wajib membuat/menyusun Rencana Anggaran penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sesuai dengan jumlah dana yang diterima dan diplenokan dengan pengurus Komite Sekolah dan Dewan Guru, kemudian RAPBS ditandatangani oleh Ketua Komite, Kepala Sekolah dan Bendahara.
Bahwa prosedur Pencairan Dana Untuk BOSDA dan BOS Pusat adalah sebagai berikut :
Prosedur pencairan Dana BOSDA yaitu :
Bendahara atau Pihak Sekolah yang ditunjuk menyerahkan RAPBS yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau ke saya sebagai PPTK;
Kemudian dibuatkan Daftar Pengajuan Pembayaran oleh Pengelola Administrasi untuk transfer dana BOSDA sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan SK Kepala Dinas Tentang Alokasi Sekolah Penerima Dana BOSDA;
Bendahara Pengeluaran Menyampaikan ke Bank Penyalur untuk dilakukan transfer ke rekening Sekolah.
Bahwa untuk dana BOSDA SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-020816-50-1 atas nama rekening Bosda SDN 001 Pulau Derawan.
Prosedur pencairan Dana BOS Pusat yaitu :
Setelah ada Surat Keputusan Kepala Dinas Propinsi Kemudian selanjutnya Dana Bos Pusat Ditransfer ke rekening sekolah per triwulan.
Bahwa untuk dana BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-000302-30-2 atas nama rekening SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa apabila penggunaan dana BOS digunakan untuk kegiatan yang lain namun tidak sesuai dengan RAPBS maka harus dirapatkan dengan dewan guru, komite sekolah kemudian perubahan RAPBS nya diajukan kepada Dinas Pendidikan.
Bahwa untuk Pencairan Dana Bos di bank yang ditunjuk harus dilakukan Kepala sekolah bersama dengan Bendahara BOS namun setiap pencairan harus diketahui oleh Komite Sekolah dan apabila Kepala sekolah tidak bisa hadir di bank yang ditunjuk bisa melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, kemudian untuk pencairan Dana Bos Pusat dan Daerah harus sesuai dengan rencana penggunaan yang diketahui oleh Komite sekolah sehingga tidak bisa diambil sekaligus tanpa sepengetahuan komite Sekolah (Setiap Rencana Penggunaan dana BOS) ditempel di papan pengumuman dengan ditandatangani oleh Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Bendahara.
Bahwa berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasinal Sekolah bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun pelajaran atau anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas sekolah (tidak disetor ke kas negara) dan harus dipergunakan untuk kepentingan sekolah.
Bahwa pertanggungjawaban untuk BOSDA dan Bos Pusat yaitu :
Berdasarkan Buku Panduan Bantuan Operasional sekolah (Bos Pusat) dan Keputusan Bupati Berau Nomor 131 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kabupaten Berau, maka :
Sekolah diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah, Untuk Program Bos Pusat dan BOSDA, pembukuan yang digunakan dapat dengan tulis tangan atau menggunakan komputer, buku yang digunakan adalah sebagai berikut :
Buku Kas Umum;
Buku Pembantu Kas;
Buku Pembantu Bank;
Buku Pembantu Pajak;
Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer;
Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak BKU dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam 1 bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah;
Semua Transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku kas Umum dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya;
Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp. 10 juta;
Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran tidak boleh dibawa dan harus disimpan di kantornya.
Untuk Bukti Pengeluaran :
a. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
b. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai ;
Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya ;
Uraian tentang jenis barang/ jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi ;
Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala sekolah dan Lunas dibayar oleh Bendahara ;
Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh sekolah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Pelaporan.
Laporan merupakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dana Bos pusat/ OSDA. Untuk itu laporan pertanggung jawaban harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Untuk BOSDA.
Laporan pertanggung jawaban keuangan tersebut disampaikan kepada Tim manajemen BOSDA kabupaten setiap triwulan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya triwulan tesebut.
Untuk Bos Pusat.
Laporan pertanggung jawaban Keuangan (Format Bos K-2) tersebut disampaikan setiap triwulan kepada tim manajemen BOS Kabupaten.
Bahwa yang paling Bertanggung jawab Terhadap Pengelolaan Dana Bos Pusat dan BOSDA di setiap sekolah adalah Kepala sekolah Sebagai Penanggung Jawab dan Bendahara :
Untuk BOS Pusat tahun 2009 tercantum dalam Buku panduan Bab III (Organisasi Pelaksana) huruf E (tingkat Sekolah), tahun 2010 tercantum dalam Buku Panduan Bab III (organisasi pelaksana) huruf E (tingkat sekolah), tahun 2011 tercantum dalam Petunjuk Teknis Bab III (organisasi pelaksana) huruf E (tingkat sekolah).
Untuk BOSDA tahun 2009 dan 2010 terlihat di Fakta Integritas Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kab. Berau (lampiran dalam RAPBS) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tahun 2011 tercantum dalam Petunjuk Teknis Bab III (organisasi pelaksana) huruf B (tingkat sekolah).
Bahwa berdasarkan SK Bupati Berau maka besarnya BOSDA yang diberikan pada tahun 2009 s/d 2011 untuk masing-masing siswa SD adalah Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)/Siswa/ Tahun dan Berdasarkan Juknis 2009/Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010 maka besarnya BOS Pusat yang diberikan pada tahun 2009 s/d 2011 untuk masing-masing siswa SD Kabupaten adalah Rp. 397.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu)/ Siswa/ Tahun.
Bahwa terdakwa KUSDISNAR diangkat menjadi Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor : 829.21/135-SK/BKD-I/2006 tanggal 08 Pebruari 2006.
Bahwa saksi DENDY HARYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) diangkat menjadi Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan Nomor : 424/156/3.5/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, dan bertanggungjawab mencairkan serta mengelola dana BOSDA tahun 2009 dan Pembuatan Surat PertanggungJawaban (SPJ) tahun 2009 sejak Triwulan III dan IV namun saksi DENDY HARYONO diperintah oleh terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan untuk membuat LPJ/SPJ sejak triwulan I dan II.
Bahwa saksi DENDY HARYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) diangkat sebagai Bendahara Bos Pusat di SDN 001 Pulau Derawan sejak bulan Januari 2010 berdasarkan SK Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh terdakwa KUSDINAR sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa untuk dana BOSDA SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-020816-50-1 atas nama rekening Bosda SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa untuk dana BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-000302-30-2 atas nama rekening SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa tahun 2009 SDN 001 Pulau Derawan telah membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah, namun untuk RAPBS SDN 001 Pulau Derawan tahun 2010 dan 2011 tanda tangan Ketua Komite Sekolah (saksi LEPRI OTOLUA) telah dipalsukan oleh saksi DENDY HARYONO ( dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan sepengetahuan dan disetujui oleh terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah, selain itu juga penyusunan dan pembuatan RAPBS tahun 2010 dan 2011 tersebut tidak melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru (para guru) SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa jumlah Siswa dan Jumlah Dana Bos Pusat dan Daerah yang diterima oleh SDN 001 Pulau Derawan dari Tahun 2009 s/d 2011 adalah sebagai berikut :
Untuk Bos Pusat
Tahun 2009
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/276/IV/2009 Tanggal 16 Pebruari 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan I Januari – Maret 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/276/IV/2009 Tanggal 16 Pebruari 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan II April – Juni 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K.1406/IV/2009 Tanggal 18 Juni 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan III Juli – September 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K.1406/IV/2009 Tanggal 18 Juni 2009 Jumlah Siswa 222 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan IV Oktober – Desember 2009 sebesar Rp. 22.033.500,00 (Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Tahun 2010
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-458/IV/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan I Januari – Maret 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-458/IV/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan II April – Juni 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-1397/IV/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan III Juli – September 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-1397/IV/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Jumlah Siswa 226 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan IV Oktober – Desember 2010 sebesar Rp. 22.430.500,00 (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah);
Tahun 2011
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun anggaran 2011 maka jumlah Siswa SDN 001 Pulau Derawan adalah 226 Orang dengan Jumlah Dana Bos Pusat untuk Tahun 2011 sebesar Rp. 89.722.000,- (Delapan Puluh sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
Untuk Bos Daerah
Tahun 2009
Berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 489 Tahun 2009 Tanggal 07 September 2009 jumlah Siswa 207 dengan Jumlah Dana Bos Daerah sebesar Rp. 124.200.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Rupiah).
Tahun 2010
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/027/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 19 Pebruari 2010 kemudian diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/030-b/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 08 Maret 2010, jumlah Siswa 219 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan I dan II sebesar Rp. 65.700.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/083/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 06 Juli 2010, jumlah Siswa 219 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan III dan IV sebesar Rp. 65.700.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah); \
Tahun 2011
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/009/Disdik-Kab/2011 Tanggal 11 januari 2011, jumlah Siswa 225 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan I dan II sebesar Rp. 67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/116/Disdik-Kab/2011 Tanggal 21 November 2011, jumlah Siswa 225 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan III dan IV sebesar Rp. 67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat dan Bos Daerah tahun 2009 s/d 2011 SDN 001 Pulau Derawan, yaitu :
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat :
Tahun 2009 : Rp. 84.263.250,00.-
Tahun 2010 : Rp. 87.637.750,00.-
Tahun 2011 : Rp. 89.722.000,00.-
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Daerah :
Tahun 2009 : Rp. 124.200.000,00.-
Tahun 2010 : Rp. 131.400.000,00.-
Tahun 2011 : Rp. 135.000.000,00.-
Bahwa untuk BOSDA selama ini SDN 001 Pulau Derawan selalu mempertanggungjawabkannya berupa laporan SPJ yang harus diajukan ketika akan mencairkan Dana BOSDA Berikutnya sedangkan untuk Bos Pusat SDN 001 Pulau Derawan membuat SPJ hanya disimpan di sekolah.
Bahwa sampai dengan sekarang SDN 001 Pulau Derawan belum melaporkan untuk SPJ BOSDA Triwulan II s/d IV Tahun 2011.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa KUSDINAR, SPd. SD bersama dengan saksi DENDY HARYONO merugikan keuangan negara sebesar Rp. 172.582.611,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sebelas rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ;
Dakwaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Dakwaan Subsidair :
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari hukum acara yang berlaku karena dakwaan disusun secara subsidairitas, maka pertama-tama akan dipertimbangkan dakwaan primair tersebut di atas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ” Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona).
Menimbang, bahwa oleh karena pengertian “setiap orang” dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang tersebut adalah “ orang perorangan termasuk korporasi”, dimana dari pengertian “setiap orang” tersebut juga berarti setiap orang karena kedudukan yang karena perbuatannya telah didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia sebagai pegawai negeri ataupun bukan sebagai pegawai negeri dan orang tersebut mampu bertanggungjawab atas perbuatannya itu. Bahwa dari pengertian “setiap orang” dalam pasal 2 ayat (1) tersebut dapatlah disimpulkan pengertiannya sangatlah luas dan bersifat umum karena disamping orang juga termasuk suatu korporasi (R. Wiryono, “Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hal.27);
Menimbang, bahwa sedangkan dalam pengertian “setiap orang” dalam pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , adalah bersifat “ spesifik atau tertentu ” dimana pengertian setiap orang dalam pasal ini adalah hanya dibatasi terhadap orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan tertentu saja dan tidak termasuk korporasi (R. Wiryono,SH. Hal.37);
Menimbang, bahwa dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas , maka berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 lebih tepat dan cocok dipertimbangkan terhadap diri terdakwa karena terdakwa KUSDINAR.S.Pd Bin Israfil didakwa dalam jabatan atau kedudukan selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau No. 829.21/135-SK/BKD-I/2006, tanggal 08 Februari 2006, dan hal ini menunjukkan bahwa subyek delik menurut dakwaan Penuntut Umum adalah dalam kualitas terdakwa sebagai pejabat atau orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “ setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 yang bersifat umum, tidaklah tepat untuk diterapkan/diberlakukan bagi Terdakwa KUSDINAR, S.Pd Bin Israfil, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur berikutnya dalam Pasal 2 ini sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, dan berpendapat bahwa Dakwaan Primair dari Penuntut Umum tidaklah terpenuhi dan terbukti atas diri Terdakwa dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terhadap perkara Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan;
Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Unsur ke-1 : Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ” Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya di depan hukum. Yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona). Demikian juga subyek tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya dan tidak termasuk pada golongan orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini adalah orang yang bernama KUSDINAR. S.Pd. Bin ISRAFIL, dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana ini. Pada awal persidangan identitas terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, identitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya dan ternyata
terdakwa selama berlangsungnya persidangan adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat/bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan/tindakannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa KUSDINAR S.Pd Bin Israfil berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor.829.21/135-SK/BKD-I/2006, tanggal 8 Februari 2006, diangkat sebagai Kepala SDN 001 Pulau Derawan Kabupaten Berau;
Menimbang, bahwa ia terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa ; unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi.
Unsur ke-2 : Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian “Dengan Tujuan “ dalam perumusan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur ini adalah kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi, dan dalam doktrin Hukum Pidana, niat atau kehendak untuk melakukan suatu tindak pidana belumlah merupakan suatu perbuatan yang dapat dihukum (Straafbaar Feit), ia merupakan suatu perbuatan yang dapat dihukum (Straafbaar Feit) jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak ;
Menimbang, bahwa kata “menguntungkan” dalam pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan, atau mendapatkan suatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan ;
Menimbang, Bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mempunyai makna / pengertian yang pararel dengan istilah dengan maksud (oogmerk) sebagai terjemahan istilah jerman “ Absicht” yang diartikan sebagai tujuan terdekat si pembuat. Sedangkan menurut Van Hattum, opzet
(sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang, opzettelij (dengan sengaja) diganti dengan willens en wetens (menghendaki dan mengetahui). Sedangkan menurut Pompe, apabila orang mengartikan maksud (oogmerk) sebagai tujuan (bedoeling) seperti rencana dan keinginan pembuat, berarti ada perbedaan antara maksud (oogmerk) dengan tujuan (bedoeling). Apabila maksud (oogmek) dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) (Dalam buku : Prof. DR. Andi hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Yasrif Watampone, 2005 halaman 119).
Menimbang, bahwa pengertian “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain” adalah sama pengertian dan penafsirannya dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, hal ini dapat kita lihat pada pendapat Prof. DR. Andi Hamzah dalam bukunya “Delik-delik tersebar di luar KUHP “. Pradya paramita, 1995 halaman 139-140 menyatakan, bagi seorang jaksa, membuktikan unsur “menguntungkan diri sendiri” lebih mudah membuktikan dari pada unsur “ memperkaya diri sendiri” Andi Hamzah memberi contoh : seorang yang menggelapkan uang negara sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli darah guna tranfusi isterinya yang sementara dirawat dirumah sakit, tentulah kita kikuk benar untuk menuduh memperkaya diri sendiri, tetapi menguntungkan diri sendiri tentu lebih sesuai.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, barang bukti dan keterangan terdakwa maka ternyata :
Bahwa terdakwa KUSDINAR diangkat menjadi Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor : 829.21/135-SK/BKD-I/2006 tanggal 08 Pebruari 2006.
Bahwa saksi DENDY HARYONO diangkat menjadi Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan Nomor : 424/156/3.5/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, dan bertanggungjawab mencairkan serta mengelola dana BOSDA tahun 2009 dan Pembuatan Surat PertanggungJawaban (SPJ) tahun 2009 sejak Triwulan III dan IV namun saksi DENDY HARYONO diperintah oleh terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan untuk membuat LPJ/SPJ sejak triwulan I dan II.
Bahwa saksi DENDY HARYONO diangkat sebagai Bendahara Bos Pusat di SDN 001 Pulau Derawan sejak bulan Januari 2010 berdasarkan SK Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh terdakwa KUSDINAR sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa untuk dana BOSDA SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-020816-50-1 atas nama rekening Bosda SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa untuk dana BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-000302-30-2 atas nama rekening SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa tahun 2009 SDN 001 Pulau Derawan telah membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah, namun untuk RAPBS SDN 001 Pulau Derawan tahun 2010 dan 2011 tanda tangan Ketua Komite Sekolah (saksi LEPRI OTOLUA) telah dipalsukan oleh saksi DENDY HARYONO ( dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan sepengetahuan dan disetujui oleh terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah, selain itu juga penyusunan dan pembuatan RAPBS tahun 2010 dan 2011 tersebut tidak melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru (para guru) SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa jumlah Siswa dan Jumlah Dana Bos Pusat dan Daerah yang diterima oleh SDN 001 Pulau Derawan dari Tahun 2009 s/d 2011 adalah sebagai berikut :
Untuk Bos Pusat
Tahun 2009
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/276/IV/2009 Tanggal 16 Pebruari 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan I Januari – Maret 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/276/IV/2009 Tanggal 16 Pebruari 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan II April – Juni 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K.1406/IV/2009 Tanggal 18 Juni 2009 Jumlah Siswa 209 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan III Juli – September 2009 sebesar Rp. 20.743.250,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K.1406/IV/2009 Tanggal 18 Juni 2009 Jumlah Siswa 222 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan IV Oktober – Desember 2009 sebesar Rp. 22.033.500,00 (Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Tahun 2010
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-458/IV/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan I Januari – Maret 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-458/IV/2010 Tanggal 15 Pebruari 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan II April – Juni 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-1397/IV/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Jumlah Siswa 219 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan III Juli – September 2010 sebesar Rp. 21.735.750,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah);
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 800/K-1397/IV/2010 Tanggal 23 Juni 2010 Jumlah Siswa 226 dengan Jumlah Dana BOS Pusat Triwulan IV Oktober – Desember 2010 sebesar Rp. 22.430.500,00 (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah);
Tahun 2011
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun anggaran 2011 maka jumlah Siswa SDN 001 Pulau Derawan adalah 226 Orang dengan Jumlah Dana Bos Pusat untuk Tahun 2011 sebesar Rp. 89.722.000,- (Delapan Puluh sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
Untuk Bos Daerah
Tahun 2009
Berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 489 Tahun 2009 Tanggal 07 September 2009 jumlah Siswa 207 dengan Jumlah Dana Bos Daerah sebesar Rp. 124.200.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Rupiah).
Tahun 2010
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/027/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 19 Pebruari 2010 kemudian diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Nomor 420/030-b/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 08 Maret 2010, jumlah Siswa 219 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan I dan II sebesar Rp. 65.700.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/083/Disdik-Kab/Sek/2010 Tanggal 06 Juli 2010, jumlah Siswa 219 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan III dan IV sebesar Rp. 65.700.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Tahun 2011
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/009/Disdik-Kab/2011 Tanggal 11 januari 2011, jumlah Siswa 225 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan I dan II sebesar Rp. 67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berau Nomor : 420/116/Disdik-Kab/2011 Tanggal 21 November 2011, jumlah Siswa 225 dengan jumlah dana bos daerah Triwulan III dan IV sebesar Rp. 67.500.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa jumlah siswa SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009 adalah 207 siswa, Tahun 2010 sebanyak 219 siswa dan Tahun 2011 adalah 225 siswa;
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat dan Bos Daerah tahun 2009 s/d 2011 SDN 001 Pulau Derawan, yaitu :
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat :
Tahun 2009 : Rp. 84.263.250,00.-
Tahun 2010 : Rp. 87.637.750,00.-
Tahun 2011 : Rp. 89.722.000,00.-
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Daerah :
Tahun 2009 : Rp. 124.200.000,00.-
Tahun 2010 : Rp. 131.400.000,00.-
Tahun 2011 : Rp. 135.000.000,00.-
Bahwa laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana Bos Daerah dan Bos Pusat tersebut sesuai dengan buku panduan dana Bos dibuat per Tri Wulan, dan dalam hal ini SPJ yang dibuat dan dilaporkan pada tahun 2009
dibuat per 6 bulan sesuai dengan dana yang masuk, sedangkan dana Bos Pusat tahun 2009 tidak dibuat sama sekali, tahun 2010 SPJ telah dibuat semua baik Bosda maupun Bos Pusat, Tahun 2011 dibuat SPJ triwulan pertama sedangkan untuk tri wulan 2, 3 dan 4 sedang dibuat, dimana laporan pertanggungjawaban yang telah saksi DENDY HARYONO buat tersebut dikirimkan ke Diknas Kabupaten Berau namun hanya Bosdanya saja sedangkan Bos pusat tidak dikirim ke Diknas, sedangkan yang menandatangani seluruh laporan pertanggungjawaban tersebut adalah saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA yang mana ada beberapa Laporan Pertanggung jawaban dan surat bukti pembayaran kepada TERDAKWA yang tanda tangannya saksi DENDY HARYONO palsukan dan hal tersebut sudah diketahui dan bahkan saksi DENDY HARYONO disuruh harus bisa tanda tangan TERDAKWA tersebut dalam hal kebutuhan yang mendesak;
Bahwa saksi DENDY HARYONO selaku bendahara telah membuat SPJ untuk tiap Tri Wulan dan setiap tahunnya yaitu SPJ Bos Pusat dan Bos Daerah yang telah dibuat adalah SPJ Bosda 2009 tri wulan 1 sampai dengan 4, SPJ Bosda dan Bos Pusat tahun 2010 dari tri wulan 1 sampai dengan 4 telah saksi DENDY HARYONO buat dan tahun 2011 Bos Pusat Tri Wulan 1, 2,3 dan 4 sudah dibuat dan Bosda Tri Wulan 1 sudah dibuat sedangkan 2,3 dan 4 sedang dalam pembuatan;
Tahun 2011 Dalam Penerimaan dana BOS Pusat yang dianggarkan dalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011 tanggal 2 Januari 2011 sebesar Rp89.722.000,00 (226 siswa), dimana DPA SKPD Tahun Anggaran 2011 Belanja Langsung No.1.01.01.16.133.5.2 tanggal 24 Maret 2011, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Kegiatan Penyediaan BOS Jenjang SD/MI/SDLB (SDN 001 Pulau Derawan), jumlah anggaran sebesar Rp 89.722.000,00 (226 siswa), Dalam pertanggungjawaban dana BOS Triwulan I s.d. IV Tahun Anggaran 2011 tersebut, terdapat penyimpangan berupa Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak sebanyak 17 orang guru sebesar Rp12.596.500,00. Rincian pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain-lain yang tidak dan/atau kurang diterima oleh pihak yang berhak antrara lain 17 orang guru;
Bahwa saksi DENDY HARYONO pada tahun 2011 telah menerima dana BOSDA sebesar Rp135.000.000,00, atas penggunaan dana BOSDA Triwulan I, II, III dan IV Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp135.000.000,00 tersebut, saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara BOSDA SDN 001 Pulau Derawan hanya membuat SPJ untuk penggunaan dana BOSDA Triwulan I sebesar Rp33.750.000,00 dan pembiayaan dari BOSDA Triwulan II, III, dan IV Tahun Anggaran 2011 tidak ada SPJ dan dana sudah digunakan seluruhnya sehingga Penggunaan dana BOSDA Triwulan II, III, dan IV Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp101.250.000,00 (3 x Rp33.750.000,00) yang tidak ada SPJ-nya merupakan kerugian keuangan negara/daerah secara keseluruhan (total loss);
Bahwa dengan kenyataan tersebut penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah yang tidak sesuai RAPBS (tidak sesuai peruntukan) seharusnya saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah sebagai pengelola dan penanggung jawab dalam penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 -2011 sesuai dengan RAPBS, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2009, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2010, Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2010, SK Bupati Berau Nomor :131 Tahun 2011 tanggal 18 maret 2011 perihal petunjuk teknis penggunaan dana BOS Daerah Pemerintah kabupaten Berau dan BOS Daerah bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kabupaten berau tahun 2011, dimana realisasi pertanggung jawaban dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 - 2011 tidak sesuai RAPBS, dimana kenyataannya saksi DENDY HARYONO dan TERDAKWA mengenyampingkan hal tersebut;
Bahwa dalam penggunaan dana BOSDA triwulan III dan IV tahun 2009 s/d 2011, dan BOS Pusat tahun 2010 dan 2011, terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah bersama-sama dengan saksi DENDY HARYONO selaku pengelola dan penanggung jawab dana BOSDA dan BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan tidak transparan serta tidak pernah melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru (para guru) dalam pengelolaan Dana tersebut dengan memanipulasi Dalam Hal Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2009 - 2011 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan keuangan menggunakan kwitansi palsu.
Menimbang, bahwa dalam Penerimaan dana BOSDA BOS Pusat yang dianggarkan dalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran dari tahun 2009 s/d tahun 2011 telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dananya, yakni :
Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain yang tidaj/kurang diterima oleh pihak yang berhak ) guru-guru SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp. 124.518.861,-
Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 102.163.750,-
Pemberian Laptop kepada 13 orang guru sebesar Rp.54.100.000,-
Sehingga total jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam SPJ SDN 001 Pulau Derawan , dimana Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan dan Sdr, Dendy Haryono sebagai Bendaharawan BOSDA dan BOS Pusat pada SD 001 Pulau Derawan adalah sebesar Rp. 172.582.611,-
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa KUSDINAR, SPd. bersama dengan saksi DENDY HARYONO merugikan keuangan negara sebesar Rp. 172.582.611,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sebelas rupiah).
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain disini adalah menguntungkan dirinya berupa menggunakan dana BOSDA dan BOS Pusat tersebut yang dipergunakan untuk kepentingan Pribadi dan juga menguntungkan saksi DENDY HARYONO yang dipergunakan pula untuk kebutuhan pribadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi” telah terpenuhi ;
Unsur ke-3 : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena Jabatan atau Kedudukan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan adalah kewenangan yang melekat pada diri seseorang dikarenakan jabatan dipergunakan secara salah dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya (abuse of power) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh R. Wiyono SH, Sinar Grafika) ;
Menimbang, bahwa kata wewenang dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, jabatan dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang/ dijalankan dalam rangka tugas-tugas negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah kedudukan lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan, sedangkan kesempatan berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata sarana berarti sebagai suatu alat, cara atau media, didalam kewenangan juga melekat kekuasaan untuk berbuat atau tidak berbuat ;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana pengertian Pegawai Negeri Sipil yang terdapat dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 meliputi :
1. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian (UU No. 8 Tahun 1974) ;--
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 KUHP ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah, atau ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa DR. Indrianto Seno Aji, SH, MH. Dalam makalahnya mengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar dijatuhkan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk barang bukti dan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KUSDISNAR diangkat menjadi Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor : 829.21/135-SK/BKD-I/2006 tanggal 08 Pebruari 2006.
Bahwa saksi DENDY HARYONO diangkat menjadi Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan Nomor : 424/156/3.5/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, dan bertanggungjawab mencairkan serta mengelola dana BOSDA tahun 2009 dan Pembuatan Surat PertanggungJawaban (SPJ) tahun 2009 sejak Triwulan III dan IV namun saksi DENDY HARYONO diperintah oleh terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan untuk membuat LPJ/SPJ sejak triwulan I dan II.
Bahwa saksi DENDY HARYONO diangkat sebagai Bendahara Bos Pusat di SDN 001 Pulau Derawan sejak bulan Januari 2010 berdasarkan SK Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh terdakwa KUSDINAR sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa untuk dana BOSDA SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-020816-50-1 atas nama rekening Bosda SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa untuk dana BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-000302-30-2 atas nama rekening SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa tahun 2009 SDN 001 Pulau Derawan telah membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah, namun untuk RAPBS SDN 001 Pulau Derawan tahun 2010 dan 2011 tanda tangan Ketua Komite Sekolah (Sdr. LEPRI OTOLUA) telah dipalsukan oleh DENDY HARYONO ( dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan sepengetahuan dan disetujui oleh terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah, selain itu juga penyusunan dan pembuatan RAPBS tahun 2010 dan 2011 tersebut tidak melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru (para guru) SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa jumlah siswa SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009 adalah 207 siswa, Tahun 2010 sebanyak 219 siswa dan Tahun 2011 adalah 225 siswa;
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat dan Bos Daerah tahun 2009 s/d 2011 SDN 001 Pulau Derawan, yaitu :
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat :
Tahun 2009: Rp. 84.263.250,00.-
Tahun 2010: Rp. 87.637.750,00.-
Tahun 2011: Rp. 89.722.000,00.-
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Daerah :
Tahun 2009 : Rp. 124.200.000,00.-
Tahun 2010 : Rp. 131.400.000,00.-
Tahun 2011 : Rp. 135.000.000,00.-
Bahwa laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana Bos Daerah dan Bos Pusat tersebut sesuai dengan buku panduan dana Bos dibuat per Tri Wulan, dan dalam hal ini SPJ yang dibuat dan dilaporkan pada tahun 2009 dibuat per 6 bulan sesuai dengan dana yang masuk, sedangkan dana Bos Pusat tahun 2009 tidak dibuat sama sekali, tahun 2010 SPJ telah dibuat semua baik Bosda maupun Bos Pusat, Tahun 2011 dibuat SPJ triwulan pertama sedangkan untuk tri wulan 2, 3 dan 4 sedang dibuat, dimana laporan pertanggungjawaban yang telah saksi DENDY HARYONO buat tersebut dikirimkan ke Diknas Kabupaten Berau namun hanya Bosdanya saja sedangkan Bos pusat tidak dikirim ke Diknas, sedangkan yang menandatangani seluruh laporan pertanggungjawaban tersebut adalah saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA yang mana ada beberapa Laporan Pertanggung jawaban dan surat bukti pembayaran kepada TERDAKWA yang tanda tangannya saksi DENDY HARYONO palsukan dan hal tersebut sudah diketahui dan bahkan saksi DENDY HARYONO disuruh harus bisa tanda tangan TERDAKWA tersebut dalam hal kebutuhan yang mendesak;
Menimbang, bahwa dalam Penerimaan dana BOSDA BOS Pusat yang dianggarkan dalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran dari tahun 2009 s/d tahun 2011 telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dananya, yakni :
Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain yang tidaj/kurang diterima oleh pihak yang berhak ) guru-guru SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp. 124.518.861,-
Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 102.163.750,-
Pemberian Laptop kepada 13 orang guru sebesar Rp.54.100.000,-
Sehingga total jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam SPJ SDN 001 Pulau Derawan , dimana Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan dan Sdr, Dendy Haryono sebagai Bendaharawan BOSDA dan BOS Pusat pada SD 001 Pulau Derawan adalah sebesar Rp. 172.582.611,-
Menimbang, bahwa dalam penggunaan dana BOSDA triwulan III dan IV tahun 2009 s/d 2011, dan BOS Pusat tahun 2010 dan 2011, terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah bersama-sama dengan saksi DENDY HARYONO selaku pengelola dan penanggung jawab dana BOSDA dan BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan tidak transparan serta tidak pernah melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru (para guru) dalam pengelolaan Dana tersebut dengan memanipulasi Dalam Hal Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2009 - 2011 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan kuangan menggunakan kwitansi palsu.
Menimbang, bahwa dengan kenyataan tersebut penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah tidak sesuai RAPBS (tidak sesuai peruntukan), seharusnya saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah sebagai pengelola dan penanggung jawab dalam penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 – 2011 melaksanakannya sesuai dengan RAPBS, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2009, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2010, Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2010, SK Bupati Berau Nomor :131 Tahun 2011 tanggal 18 maret 2011 perihal petunjuk teknis penggunaan dana BOS Daerah Pemerintah kabupaten Berau dan BOS Daerah bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kabupaten berau tahun 2011, sehingga dalam kenyataanya realisasi pertanggung jawaban dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 - 2011 tidak sesuai RAPBS, karena saksi DENDY HARYONO dan TERDAKWA mengenyampingkan ketentuan pelaksaan dan pedoman BOSDA dan BOS Pusat tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa KUSDINAR, SPd. bersama dengan saksi DENDY HARYONO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) merugikan keuangan negara sebesar Rp. 172.582.611,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sebelas rupiah) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah “Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatannya” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ;
Unsur ke-4 : Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa kata “dapat“ disini oleh pembentuk undang-undang diletakkan di depan kalimat “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhi nya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dan bukan dengan timbulnya akibat, sehingga tidak perlu diketahui secara pasti berapa jumlah kerugian keuangan negara tersebut namun sudah dianggap terbukti adanya kerugian negara bilamana sudah ada kecenderungan negara akan dirugikan atas perbuatan pelaku tindak pidana korupsi dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan kata lain tidak menimbulkan kerugian pun, asal perbuatan memenuhi unsur korupsi, terdakwa harus dihukum dan pengembalian keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana, pengembalian hasil korupsi bukan berarti menghapuskan pidananya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Keuangan negara menurut ketentuan pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam pasal 2 dinyatakan bahwa keuangan negara antara lain termasuk penerimaan dan pengeluaran daerah ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah terdapat kerugian negara dalam perkara ini, Majelis Hakim akan menguraikan rangkaian perbuatan terdakwa dalam kaitannya sebagai pengelola dan penanggung jawab dalam penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 -2011 sesuai dengan RAPBS, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2009, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2010, Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2010, SK Bupati Berau Nomor :131 Tahun 2011 tanggal 18 maret 2011 perihal petunjuk teknis penggunaan dana BOS Daerah Pemerintah kabupaten Berau dan BOS Daerah bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kabupaten berau tahun 2011 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, barang bukti dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Bantuan Operasional sekolah Daerah (BOSDA) adalah program Pemerintah Kabupaten Berau yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksanaan program wajib belajar dua belas tahun.
Bahwa terdakwa KUSDISNAR diangkat menjadi Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor : 829.21/135-SK/BKD-I/2006 tanggal 08 Pebruari 2006.
Bahwa saksi DENDY HARYONO diangkat menjadi Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan Nomor : 424/156/3.5/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, dan bertanggungjawab mencairkan serta mengelola dana BOSDA tahun 2009 dan Pembuatan Surat PertanggungJawaban (SPJ) tahun 2009 sejak Triwulan III dan IV namun saksi DENDY HARYONO diperintah oleh terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan untuk membuat LPJ/SPJ sejak triwulan I dan II.
Bahwa saksi DENDY HARYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) diangkat sebagai Bendahara Bos Pusat di SDN 001 Pulau Derawan sejak bulan Januari 2010 berdasarkan SK Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh terdakwa KUSDINAR sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa untuk dana BOSDA SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-020816-50-1 atas nama rekening Bosda SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa untuk dana BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan diransfer ke rekening sekolah pada Bank BRI Cabang Tanjung Redeb No. 0213-01-000302-30-2 atas nama rekening SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa tahun 2009 SDN 001 Pulau Derawan telah membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah, namun untuk RAPBS SDN 001 Pulau Derawan tahun 2010 dan 2011 tanda tangan Ketua Komite Sekolah (saksi LEPRI OTOLUA) telah dipalsukan oleh saksi DENDY HARYONO ( dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan sepengetahuan dan disetujui oleh terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah, selain itu juga penyusunan dan pembuatan RAPBS tahun 2010 dan 2011 tersebut tidak melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru (para guru) SDN 001 Pulau Derawan.
Bahwa jumlah siswa SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009 adalah 207 siswa, Tahun 2010 sebanyak 219 siswa dan Tahun 2011 adalah 225 siswa;
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat dan Bos Daerah tahun 2009 s/d 2011 SDN 001 Pulau Derawan, yaitu :
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat :
Tahun 2009 : Rp. 84.263.250,00.-
Tahun 2010 : Rp. 87.637.750,00.-
Tahun 2011 : Rp. 89.722.000,00.-
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Daerah :
Tahun 2009 : Rp. 124.200.000,00.-
Tahun 2010 : Rp. 131.400.000,00.-
Tahun 2011 : Rp. 135.000.000,00.-
Bahwa laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana Bos Daerah dan Bos Pusat tersebut sesuai dengan buku panduan dana Bos dibuat per Tri Wulan, dan dalam hal ini SPJ yang dibuat dan dilaporkan pada tahun 2009 dibuat per 6 bulan sesuai dengan dana yang masuk, sedangkan dana Bos Pusat tahun 2009 tidak dibuat sama sekali, tahun 2010 SPJ telah dibuat semua baik Bosda maupun Bos Pusat, Tahun 2011 dibuat SPJ triwulan pertama sedangkan untuk tri wulan 2, 3 dan 4 sedang dibuat, dimana laporan pertanggungjawaban yang telah saksi DENDY HARYONO buat tersebut dikirimkan ke Diknas Kabupaten Berau namun hanya Bosdanya saja sedangkan Bos pusat tidak dikirim ke Diknas, sedangkan yang menandatangani seluruh laporan pertanggungjawaban tersebut adalah saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA yang mana ada beberapa Laporan Pertanggung jawaban dan surat bukti pembayaran kepada TERDAKWA yang tanda tangannya saksi DENDY HARYONO palsukan dan hal tersebut sudah diketahui dan bahkan saksi DENDY HARYONO disuruh harus bisa tanda tangan TERDAKWA tersebut dalam hal kebutuhan yang mendesak;
Bahwa saksi DENDY HARYONO selaku bendahara telah membuat SPJ untuk tiap Tri Wulan dan setiap tahunnya yaitu SPJ Bos Pusat dan Bos Daerah yang telah dibuat adalah SPJ Bosda 2009 tri wulan 1 sampai dengan 4, SPJ Bosda dan Bos Pusat tahun 2010 dari tri wulan 1 sampai dengan 4 telah saksi DENDY HARYONO buat dan tahun 2011 Bos Pusat Tri Wulan 1, 2,3 dan 4 sudah dibuat dan Bosda Tri Wulan 1 sudah dibuat sedangkan 2,3 dan 4 sedang dalam pembuatan;
Menimbang, bahwa dalam penggunaan dana BOSDA triwulan III dan IV tahun 2009 s/d 2011, dan BOS Pusat tahun 2010 dan 2011, terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah bersama-sama dengan saksi DENDY HARYONO selaku pengelola dan penanggung jawab dana BOSDA dan BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan tidak transparan serta tidak pernah melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru (para guru) dalam pengelolaan Dana tersebut dengan memanipulasi Dalam Hal
Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2009 - 2011 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan kuangan menggunakan kwitansi palsu.
Menimbang, bahwa dalam Penerimaan dana BOSDA BOS Pusat yang dianggarkan dalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran dari tahun 2009 s/d tahun 2011 telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dananya, yakni :
Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain yang tidaj/kurang diterima oleh pihak yang berhak ) guru-guru SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp. 124.518.861,-
Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 102.163.750,-
Pemberian Laptop kepada 13 orang guru sebesar Rp.54.100.000,-
Sehingga total jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam SPJ SDN 001 Pulau Derawan , dimana Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan dan Sdr, Dendy Haryono sebagai Bendaharawan BOSDA dan BOS Pusat pada SD 001 Pulau Derawan adalah sebesar Rp. 172.582.611,-
Menimbang, bahwa dengan kenyataan tersebut penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah tidak sesuai RAPBS (tidak sesuai peruntukan), seharusnya saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah sebagai pengelola dan penanggung jawab dalam penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 -2011 melaksanakannya sesuai dengan RAPBS, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2009, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2010, Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2010, SK Bupati Berau Nomor :131 Tahun 2011 tanggal 18 maret 2011 perihal petunjuk teknis penggunaan dana BOS Daerah Pemerintah kabupaten Berau dan BOS Daerah bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kabupaten berau tahun 2011, sehingga dalam kenyataanya realisasi pertanggung jawaban dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 - 2011 tidak sesuai RAPBS, karena saksi DENDY HARYONO dan TERDAKWA mengenyampingkan ketentuan pelaksaan dan pedoman BOSDA dan BOS Pusat tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa KUSDINAR, SPd. SD bersama dengan saksi DENDY HARYONO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) merugikan keuangan negara sebesar Rp. 172.582.611,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sebelas rupiah)
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa KUSDINAR,S.Pd. Bin ISRAFIL bersama saksi DENDY HARYONO merugikan keuangan negara sebesar Rp. 172.582.611,00 ( seratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sebelas rupiah).sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur dengan Surat Nomor : R-667/PW.17/5/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan keterangan Ahli LEO LENDRA, Ak. M.Ak., CGAP;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah terjadi suatu penyalahgunaan wewenang, sarana atau jabatan sehingga “Dapat merugikan keuangan Negara” oleh karena Terdakwa tidak mempedomani peraturan perundang-undangan yakni :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja
Pasal 18 ayat (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
Pasal 21 ayat (1)..Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab VI. Pelaksanaan APBD; Bagian Pertama. Asas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 54 ayat (2) Pelaksanaan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
1). Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
2). Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD; Bagian Pertama. Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat (10) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama. Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184 ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
5. Buku Panduan Pelaksanaan BOS Tahun Anggaran 2009 untuk Pendidikan Gratis dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu; Bab IV. Mekanisme Pelaksanaan; E. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah, bahwa pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Sekolah dengan menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” juga telah terpenuhi ;
Unsur ke-5 : Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan” dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa harus dipenuhi adanya orang sebagai pelaku dari perbuatan pidana tersebut, yaitu :
1. Orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen);
2. Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (doen plegen);
3. Orang yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (mede plegen).
Menimbang, bahwa karena unsur ini bersifat alternative atau pilihan maka Majelis Hakim akan membuktikan unsur “turut serta melakukan” ;
Menimbang, bahwa istilah ikut serta atau turut serta dalam suatu tindak pidana memiliki pengertian yang sama dan merupakan bagian penyertaan, sedangkan pengertian penyertaan sebagaimana dikemukakan LOEBY LOQMAN (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, 1995, UPT Penerbit UNTAR, Jakarta, Hal.61) adalah : “apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang, sedangkan ikut serta salah satu bentuk penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentuk ikut serta “. Lebih lanjut dikatakan bahwa : “ syarat yang diperlukan adanya penyertaan yang berbentuk ikut serta adalah :
a. Harus ada kesadaran kerjasama dari setiap peserta;
b. Kerjasama dalam tindak pidana harus secara phisik;
Menimbang, bahwa dalam ikut serta mereka yang terlibat dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama akan melakukan tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan LOEBY LOQMAN, bahwa : “ meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum dilakukan tindak pidana itu. Jadi tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran atas kerjasama diantara para peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa”;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu”.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Satochid karta negara, SH dalam bukunya “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua” menyebutkan Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai ajaran “deelneming” yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delicht, apabila dalam suatu delicht tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini haris dipahami bagaimanakah “hubungan” tiap peserta itu terdapat delicht.
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah yaitu adanya kerja sama yang disadari dari masing-masing pelaku delicht (bewijte samen lerking). Suatu kerja sama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan para pelaku peserta lainnya dan tidak disyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu “perundingan” untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerjasama secara sadar.
Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, SH dalam bukunya “Percobaan, penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana” halaman 69 menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat Hoge Raas, Noyon dan Putusan Mahkamah Agung tanggal 26 Juni 1971 Nomor 15/k/Kr/1970 menganut bahwa tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan.
Dalam buku SR. Sianturi, SH berjudul “Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” halaman 347 Arrest HR 21 Juni 1926 W. 11541 menyebutkan bahwa walaupun pada seseorang (yang sudah turut melakukan tindakan pelaksanaan) tidak memenuhi unsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi dalam bekerjasama ia mengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelaku dengan siapa ia bekerjasama, maka orang itu adalah seorang pelaku peserta.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum diatas, terdakwa adalah selaku penanggungjawab kegiatan BOSDA dan BOS Pusat bersama-sama dengan saksi Dendy, dimana dalam pencairan dan penggunaannya, Terdakwa secara bersama-sama dengan Saksi Dendy telah berkordinasi sehingga terjadi penyimpangan pemakaian dana BOSDA dan BOS Pusat yang tidak sesuai jumlahnya dan tidak sesuai peruntukannya, sebagai berikut :
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat dan Bos Daerah tahun 2009 s/d 2011 SDN 001 Pulau Derawan, yaitu :
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat :
Tahun 2009 : Rp. 84.263.250,00.-
Tahun 2010: Rp. 87.637.750,00.-
Tahun 2011: Rp. 89.722.000,00.-
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Daerah :
Tahun 2009 : Rp. 124.200.000,00.-
Tahun 2010 : Rp. 131.400.000,00.-
Tahun 2011 : Rp. 135.000.000,00.-
Bahwa laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana Bos Daerah dan Bos Pusat tersebut sesuai dengan buku panduan dana Bos dibuat per Tri Wulan, dan dalam hal ini SPJ yang dibuat dan dilaporkan pada tahun 2009 dibuat per 6 bulan sesuai dengan dana yang masuk, sedangkan dana Bos Pusat tahun 2009 tidak dibuat sama sekali, tahun 2010 SPJ telah dibuat semua baik Bosda maupun Bos Pusat, Tahun 2011 dibuat SPJ triwulan pertama sedangkan untuk tri wulan 2, 3 dan 4 sedang dibuat, dimana laporan pertanggungjawaban yang telah saksi DENDY HARYONO buat tersebut dikirimkan ke Diknas Kabupaten Berau namun hanya Bosdanya saja sedangkan Bos pusat tidak dikirim ke Diknas, sedangkan yang menandatangani seluruh laporan pertanggungjawaban tersebut adalah saksi DENDY HARYONO selaku bendahara dan TERDAKWA yang mana ada beberapa Laporan Pertanggung jawaban dan surat bukti pembayaran kepada TERDAKWA yang tanda tangannya saksi DENDY HARYONO palsukan dan hal tersebut sudah diketahui dan bahkan saksi DENDY HARYONO disuruh harus bisa tanda tangan TERDAKWA tersebut dalam hal kebutuhan yang mendesak;
Bahwa saksi DENDY HARYONO selaku bendahara telah membuat SPJ untuk tiap Tri Wulan dan setiap tahunnya yaitu SPJ Bos Pusat dan Bos Daerah yang telah dibuat adalah SPJ Bosda 2009 tri wulan 1 sampai dengan 4, SPJ Bosda dan Bos Pusat tahun 2010 dari tri wulan 1 sampai dengan 4 telah saksi DENDY HARYONO buat dan tahun 2011 Bos Pusat Tri Wulan 1, 2,3 dan 4 sudah dibuat dan Bosda Tri Wulan 1 sudah dibuat sedangkan 2,3 dan 4 sedang dalam pembuatan;
Menimbang, bahwa dalam penggunaan dana BOSDA triwulan III dan IV tahun 2009 s/d 2011, dan BOS Pusat tahun 2010 dan 2011, terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah bersama-sama dengan DENDY HARYONO selaku pengelola dan penanggung jawab dana BOSDA dan BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan tidak transparan serta tidak pernah melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru (para guru) dalam pengelolaan Dana tersebut dengan memanipulasi Dalam Hal Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2009 - 2011 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan kuangan menggunakan kwitansi palsu.
Menimbang, bahwa dalam Penerimaan dana BOSDA BOS Pusat yang dianggarkan dalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran dari tahun 2009 s/d tahun 2011 telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dananya, yakni :
Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain yang tidaj/kurang diterima oleh pihak yang berhak ) guru-guru SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp. 124.518.861,-
Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 102.163.750,-
Pemberian Laptop kepada 13 orang guru sebesar Rp.54.100.000,-
Sehingga total jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam SPJ SDN 001 Pulau Derawan , dimana Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan dan saksi Dendy Haryono sebagai Bendaharawan BOSDA dan BOS Pusat pada SD 001 Pulau Derawan adalah sebesar Rp. 172.582.611,-
Menimbang, bahwa dengan kenyataan tersebut penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah tidak sesuai RAPBS (tidak sesuai peruntukan), seharusnya saksi DENDY HARYONO selaku Bendahara dan TERDAKWA selaku Kepala Sekolah sebagai pengelola dan penanggung jawab dalam penggunaan dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 -2011 melaksanakannya sesuai dengan RAPBS, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2009, Buku Pedoman BOSDA Tahun Anggaran 2010, Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah tahun 2010, SK Bupati Berau Nomor :131 Tahun 2011 tanggal 18 maret 2011 perihal petunjuk teknis penggunaan dana BOS Daerah Pemerintah kabupaten Berau dan BOS Daerah bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kabupaten berau tahun 2011, sehingga dalam kenyataanya realisasi pertanggung jawaban dana BOS Pusat dan BOS Daerah Tahun 2009 - 2011 tidak sesuai RAPBS, karena saksi DENDY HARYONO dan TERDAKWA mengenyampingkan ketentuan pelaksaan dan pedoman BOSDA dan BOS Pusat tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa KUSDINAR, SPd. SD bersama dengan saksi DENDY HARYONO merugikan keuangan negara sebesar Rp. 172.582.611,00 (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sebelas rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dapatlah disimpulkan suatu kerja sama yang saling berhubungan dan saling disadari bersama diantara Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Kepulauan Derawan dengan Saksi Dendy selaku Bendahara BOSDA dan BOS Pusat dan masing-masing telah melakukan perbuatan sesuai dengan bagian dan peran masing-masing dan merupakan kesatuan dengan perbuatan lainnya yang menyimpang dari ketentuan, dan tidak mungkin tindak pidana korupsi ini dapat terjadi apabila tidak ada dukungan kerjasama dari Terdakwa sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 001 Pulau Derawan;
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi dilakukan secara sadar oleh Terdakwa bersama-sama dengan pihak-pihak yang telah disebutkan di atas, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ke 6. Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa menurut ajaran perbuatan berlanjut, voorgezette handeling mempunyai 3 syarat, yaitu :
Adanya satu niat;
Perbuatan sejenis;
Waktunya tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang terungkap dipersidangan, bahwa dana BOSDA dan BOS Pusat yang diberikan kepada SDN 001 Kepulauan Derawan yang dikelola oleh Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Kepulauan Derawan, dapat dirinci sebagai berikut :
Bahwa jumlah siswa SDN 001 Pulau Derawan Tahun 2009 adalah 207 siswa, Tahun 2010 sebanyak 219 siswa dan Tahun 2011 adalah 225 siswa;
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat dan Bos Daerah tahun 2009 s/d 2011 SDN 001 Pulau Derawan, yaitu :
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Pusat :
Tahun 2009 : Rp. 84.263.250,00.-
Tahun 2010 : Rp. 87.637.750,00.-
Tahun 2011 : Rp. 89.722.000,00.-
Bahwa Jumlah Anggaran Bos Daerah :
Tahun 2009 : Rp. 124.200.000,00.-
Tahun 2010 : Rp. 131.400.000,00.-
Tahun 2011 : Rp. 135.000.000,00.-
Menimbang, bahwa dalam penggunaan dana BOSDA triwulan III dan IV tahun 2009 s/d 2011, dan BOS Pusat tahun 2010 dan 2011, terdakwa KUSDINAR selaku Kepala Sekolah bersama-sama dengan saksi DENDY HARYONO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pengelola dan penanggung jawab dana BOSDA dan BOS Pusat SDN 001 Pulau Derawan tidak transparan serta tidak pernah melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru (para guru) dalam pengelolaan Dana tersebut dengan memanipulasi Dalam Hal Manipulasi peruntukan pengelolaan dana BOS Pusat dan Bos Daerah Tahun Anggaran 2009 - 2011 yang tidak sesuai dengan RAPBS dalam hal mempertanggung jawabkan keuangan menggunakan kwitansi palsu.
Menimbang, bahwa dalam Penerimaan dana BOSDA BOS Pusat yang dianggarkan dalam RAPBS SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran dari tahun 2009 s/d tahun 2011 telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dananya, yakni :
Pembayaran biaya transportasi, honor, dan lain yang tidaj/kurang diterima oleh pihak yang berhak ) guru-guru SDN 001 Pulau Derawan sebesar Rp. 124.518.861,-
Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 102.163.750,-
Pemberian Laptop kepada 13 orang guru sebesar Rp.54.100.000,-
Sehingga total jumlah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam SPJ SDN 001 Pulau Derawan , dimana Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SDN 001 Pulau Derawan dan saksi Dendy Haryono sebagai Bendaharawan BOSDA dan BOS Pusat pada SD 001 Pulau Derawan adalah sebesar Rp. 172.582.611,-
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Dendy Haryono yang melakukan pengelolaan dan penggunaan dana BOSDA triwulan III dan IV tahun 2009 s/d 2011, dan BOS Pusat tahun 2010 dan 2011 pada SDN 001 Pulau Derawan tersebut telah menunjukkan adanya perbuatan Terdakwa dan saksi Dendy Haryono yang berkesinambungan yang berakibat timbulnya kerugian Negara/daerah;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas dengan demikian unsur “ jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa dengan segala pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, dimana akhirnya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, maka berarti Majelis Hakim tidak sependapat dengan apa yang telah diuraikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada tanggal 20 Februari 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan “ Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, maka dari ketentuan ini jelas bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, haruslah diketahui secara jelas berapa jumlah harta benda yang diperoleh oleh terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa ada menerima atau mendapatkan uang atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini yaitu secara periodik setiap ada pencairan dana BOSDA dan BOS Pusat Terdakwa meminta jatah sebesar Rp. 5.000.000,-, sehingga menurut keterangan saksi Dendy Haryono, total yang diterima Terdakwa adalah sebesar Rp. 90.000.000,-;
Menimbnag, bahwa Terdakwa telah menyerahkan/menitipkan uang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb pada tanggal 11 Februari 2013, yang diterima oleh Sdr. Sudarto,SH (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, maka Majelis Hakim berpendapat uang pengganti sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak dapat dibebankan lagi terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut, perlu ditinjau pertanggungjawaban pidananya, yaitu alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan dan menghapuskan pidananya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidananya, oleh karena itu terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, baik latar belakang kehidupan maupun perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Yang memberatkan :
- Sebagai Pegawai Negeri Sipil, perbuatan terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah yang sedang giat giatnya untuk memberantas korupsi;
Yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan;
- Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak ;
- Terdakwa telah berjasa mengabdikan dirinya sebagai guru dan kepala sekolah;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman atas perbuatan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair adakah bersifat komulatif, maka terhadap Terdakwa haruslah juga dijatuhi hukuman denda dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dan akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No.20. Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KUSDINAR, S.Pd. Bin ISRAFIL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa KUSDINAR, S.Pd Bin ISRAFIL. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KUSDINAR. S.Pd. Bin ISRAFIL. dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
SK Bupati Berau nomor : 489 Tahun 2009 tanggal 07 September 2009 Prihal penetapan Subsidi BP3 (BOSDA) SD/MI,SLTP/MTs,SMK/K/MA Negeri dan Swasta Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009 ;
Buku Pedoman BOSDA Kabupaten Berau Tahun2009;
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2009;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan I dan II SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2009;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA triwulan III dan IV SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2009;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 821.29/002/Disdik-Kab/Sek/2010 tanggal 05 Januari 2010 Perihal Penunjukan Pjabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Program Kegiatan APBD Tahun 2010 Dinas Pendidikan Kab. Berau;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 821.29/025/Disdik-Kab/Sek/2010 tanggal 19 Februari 2010 Perihal Pembentukan Tim Manajemen BOSDA Kabupaten Berau Tahun 2010;
SK Bupati Berau Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 18 Februari 2010 Perihal Penetapan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Berau Tahun 2010;
Buku Pedoman BOSDA Kabupaten berau Tahun 2010;
SK Kepala dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 821.29/105.a/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 06 Oktober 2010 Perihal Pembentukan Tim Pemeriksa Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Tim Pemeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOSDA Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 420.027/Disdik – Kab/sek/2010 tanggal 19 Februari 2010 perihal Penetapan Alokasi Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Jenjang SD/MI,SMP/MTS/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik Negeri maupun Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau Nomor : 420/030-b/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 08 Maret 2010 perihal Perubahan pertama lampiran Keputusan Kepala dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 420/ 027/Disdik – Kab/sek/2010 tentang penetapan alokasi sekolah penerima bantuan operasionalsekolah daerah (BOSDA) periode Januari s.d Maret 2010 (triwulan I) dan periode April s.d Juni 2010 (triwulan II) jenjang SD/MI,SMP/MTS/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Berau tahun 2010.
SK Kepala dinas endidikan Kab.Berau nomor : 420.083/Disdik-Kab/sek/2010 tanggal 06 Juli 2010 perihal Penetapan alokasi sekolah penerimaan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) periode Juli s.d September 2010 2010 (triwulan II) dan Periode Oktober s.d Desember 2010 (Triwulan IV) Jenjang SD/MI,SMP/MTS/SMPT, dan SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Berau tahun 2010;
Daftar Posting Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau derawan Triwulan I dasn II Tahun 2010;
Daftar Postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan III dan IV tahun Tahun 2010;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan I,II,III dan IV SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2010;
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau derawan Tahun Anggaran 2010;
Buku Panduan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor 420/093/Disdik-Kab/sek/2009 tanggal 15 Desember 2009 perihal Penetapan Alokasi Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT Negeri maupun Swasta dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten berau Tahun 2010;
Lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan Kab.Berau nomor 420/093/Disdik-Kab/Sek/2009 perihal Daftar Alokasi Sekolah Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT periode Januari s.d Desember 2010;
Lampiran SK Kepala dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur nomor : 800/K-458/IV/2010 tanggal 15 februari 2010 perihal Penetapan Sekolah Penerimaan Subsidi BOS Provinsi Kalimantan Timur untuk SD/SLB/SMP/SMPLB dan BOS Buku Tingkat Kabupaten / kota se Kalimantan Timur Periode Januari s.d Juli Tahun 2010;
Lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur nomor : 800/K-1397/ IV/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Penetapan Sekolah Penerima Subsidi BOS Provinsi Kalimantan Timur untuk SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Bos buku tingkat Kabupatn/ Kota se Kalimantan timur periode Juli s.d Desember Tahun 2010;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 821.29/007/ Disdik-kab/Sek/I/2011 tanggal 07 Januari 2010, perihal Penunjukan Pejabat Penetausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Perogram Kegiatan APBD Tahun 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Berau;
SK Bupati Berau nomor : 131 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011 Perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSDA Pemerintah Kab. Berau dan BOSDA bantuan keuangan Pemerintah Perovinsi Kalimantan timur di Kabupaten Berau tahun 2011;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 821.29/065.a/Disdik-Kab/2011 tanggal 10 Oktober 2011 , Perihal Pembentukan Tim BOSDA Kabupaten Berau Tahun 2011;
Surat Pertanggungjawaban Dana BOSDA Triwulan I SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 420/009/Disdik-Kab/ 2011 tanggal 11 Januari 2011 perihal Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan III dan IV;
SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Berau nomor : 420/116/Disdik-Kab/sek/x/2011 tanggal 11 Januari 2011 perihal Penetapan Alokasi Dana Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kabupaten Berau dan BOSDA Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011 Triwulan I dan II;
Daftar Postingan Dana BOSDA ke rekening SDN 001 Pulau Derawan triwulan I Tahun 2011;
Daftar postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan II Tahun 2011;
Daftar postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan III Tahun 2011;
Daftar postingan Dana BOSDA ke Rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan IV Tahun 2011;
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) SDN 001 Pulau Derawan Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 37 Tahun 2010 Perihal petunjuk Teknis Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011;
SK Bupati Berau nomor : 148 Tahun 2011 tanggal 29 Maret 2011 perihal Pembentukan Tim Manajemen Bantuan operasional Sekolah (BOS) kabupaten Berau Tahun 2011;
SK Bupati Berau nomor : 388 Tahun 2011 tanggal 25 juli 2011 Perihal Perubahan Lampiran keputusan bupati Berau nomor 148 Tahun 2011 tentang Pembentukan tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Berau Tahun 2011;
DPA SKPD No. 1.01.01.16.133.5.2 BOS Pusat Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan I Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan II Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan III Tahun 2011;
Daftar Postingan Dana BOS Pusat ke rekening SDN 001 Pulau Derawan Triwulan IV Tahun 2011;
Faktur Pembelian 3 (tiga) unit laptop Merk ACER dari Perdana Electric No. 0088868 tanggal 22 April 2011;
Rekening Koran dari BANK BRI Cabang Tanjung Redeb Dana BOS Pusat Tahun 2011 SDN 001 Pulau Derawan;
2 (dua) lembar daftar pembelian barang pada tanggal 27 April 2011 di Toko Robinson Tanjung Redeb Kab. Berau;
2 (dua) unit Laptop Merk ACER;
1 (satu) unit Laptop Merk ASUS.
Faktur Pembelian 3 (tiga) unit laptop Merk ACER dari Perdana Electric No. 0088868 tanggal 22 April 2011;
Rekening Koran dari BANK BRI Cabang Tanjung Redeb Dana BOS Pusat Tahun 2011 SDN 001 Pulau Derawan;
2 (dua) lembar daftar pembelian barang pada tanggal 27 April 2011 di Toko Robinson Tanjung Redeb Kab. Berau;
2 (dua) unit Laptop Merk ACER;
1 (satu) unit Laptop Merk ASUS.
Karena masih dipergunakan dalam perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dilakukan pada hari: Senin, tanggal 18 Maret 2013 oleh kami I GEDE SUARSANA, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi MEDAN P NABABAN,SH.,M.H. dan ABDUL GANI,S.H., masing-masing Hakim ad hoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari: Kamis 21 Maret 2013,oleh Hakim Ketua dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Satiti, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut dan dihadiri oleh Irman Yudiandri,S.Kom,SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MEDAN P.NABABAN,S.H.,M.H. I GEDE SUARSANA ,S.H.
ABDUL GANI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SRI SATITI, SH