58 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Simopomahan No. 148P-150 P
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. BARINDO ANGGUN INDUSTRI vs AHMAD RIFANDI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BARINDO ANGGUN INDUSTRI tersebut ;
P U T U S A N
No.58 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BARINDO ANGGUN INDUSTRI, berkedudukan di Jalan Simo Pomahan Nomor 148-150 P Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Moch. Rohim, SH., Advokat, berkantor di Jalan Sarono Jowo I/33 Surabaya,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat ;
m e l a w a n :
AHMAD RIFANDI, bertempat tinggal di Jalan Simo Gunung Kramat Barat VI Nomor 67 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Andy Kristiantono, dan kawan-kawan, para Pengurus Serikat Buruh Kerakyatan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBKKASBI), beralamat di Jalan Lempung Tama No.18 A Surabaya,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.520 K/PHI/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat merupakan pekerja/karyawan di perusahaan Tergugat terhitung sejak tanggal 5 Februari 1986 (20 tahun lebih) ;
Bahwa Penggugat sejak masuk kerja sampai dengan akhir jabatannya adalah sebagai SATPAM dengan gaji pokok pada bulan Februari 2006 sebesar Rp. 760.550,- (tujuh ratus enam puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah)/bulan, dan mulai bulan Maret 2006 upah Penggugat naik menjadi Rp.842.683,- (delapan ratus empat puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah)/ bulan ;
Bahwa Penggugat pada hari Rabu, 8 Februari 2006 sekitar pukul 14.00 WIB merebahkan badan hanya semata mata untuk memulihkan stamina, bukan tidur sebagaimana yang dituduhkan oleh Penggugat, adapun Penggugat melepaskan bajunya dikarenakan baju tersebut basah oleh keringat setelah Penggugat bertugas kontrol keliling lokasi perusahaan ;
Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Penggugat terhadap pekerjaan-nya, Penggugat telah melaksanakan tugas-tugasnya, antara lain jaga ditempat ceklock karyawan, kontrol keliling lokasi perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya, dan lain-lain. Dengan demikian dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah bermalas-malasan dalam bekerja adalah tidak benar ;
Bahwa sejenak kemudian Penggugat mengetahui kehadiran Bapak Subiantara (Kepala Departemen R & D) dan Bapak Henoch Harmintarto (Kepala Departemen Tehnik) berjalan dari arah selatan ke arah utara mendekati Penggugat, Penggugat segera tanggap kemudian mengenakan bajunya dan kembali bertugas ;
Bahwa tindakan Penggugat (merebahkan badan) masih dalam batas kewajaran dan sangat manusiawi serta tidak menimbulkan kerugian, oleh karenanya tindakan Penggugat tersebut belum bisa dikategorikan melakukan kesalahan berat/besar ;
Bahwa atas kejadian tersebut, pada tanggal 9 Februari 2006 Penggugat telah dipanggil oleh HRD Manager, dalam pertemuan antara Penggugat dan HRD Manager tersebut Penggugat diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan dengan diberikan pesangon sebesar ½ x PMTK (½ x Kep-150/Men/2000) ;
Bahwa karena pengunduran diri tersebut bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, maka Penggugat menolak untuk mengundurkan diri. Akibat penolakan untuk mengundurkan diri, maka Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat ;
Bahwa alasan Tergugat dalam melakukan pemutusan hubungan kerja sangat mengada-ada yakni Penggugat dianggap telah melanggar ketentuan Bab IV Pasal 14 ayat 2 g Kesepakatan Kerja Bersama yaitu melakukan pelanggaran berat (tidur dan bermalas-malasan dalam bekerja) ;
Bahwa jika Penggugat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan disiplin kerja di perusahaan maka seharusnya Tergugat melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada Penggugat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 151 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan memberikan Surat Peringatan I kepada Penggugat sesuai ketentuan Kesepakatan Kerja Bersama Pasal 14 ayat 4 d, ayat 5 a dan Pasal 46 ayat 1 ;
Bahwa atas penolakan tersebut Penggugat dan Tergugat telah melakukan perundingan bipartit pada tanggal 10, 14 dan 16 Februari 2006, akan tetapi perundingan tersebut telah gagal menyelesaikan perselisihan secara damai ;
Bahwa Tergugat telah memberikan surat skorsing kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 22 Februari 2006, tanpa menjelaskan kelanjutan gaji (upah) Penggugat ;
Bahwa atas gagalnya perundingan bipartit tersebut Penggugat dan Tergugat sudah meminta bantuan Mediator pada kantor Disnaker Kota Surabaya, akan tetapi perundingan tersebut juga gagal menyelesaikan perselisihan secara damai sehingga Mediator mengeluarkan surat anjuran tertanggal 5 April 2006, dimana atas isi anjuran tersebut Penggugat menyatakan menerima sedangkan Tergugat menyatakan menolak untuk melaksanakannya ;
Bahwa selama bekerja Penggugat belum pernah melakukan kesalahan dalam bentuk apapun, karena selama ini Penggugat belum pernah mendapatkan Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, Surat Peringatan III sehingga tidak ada alasan yang sah bagi Tergugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat ;
Bahwa mengingat kedudukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 lebih tinggi jika dibandingkan dengan Kep-150/Men/2000, maka landasan yang harus dipakai dalam menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Bahwa mengingat skorsing dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum, maka menurut Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pemutusan hubungan kerja tersebut adalah batal demi hukum ;
Bahwa meskipun hukum telah menentukan agar Tergugat membayar upah dan hak-hak lain yang seharusnya diterima Penggugat sebesar 100%, namun Tergugat hanya bersedia membayar upah dan hak-hak lain yang seharusnya diterima Penggugat sebesar 75% ;
Bahwa mengingat skorsing dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum, maka undang-undang mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dan membayar seluruh kekurangan upah dan hak-hak lain yang seharusnya diterima, sampai dengan bulan Juli 2006 sebesar Rp. 1.097.721 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) serta membayar upah dan hak-hak lain yang seharusnya diterima Penggugat sebesar 100% mulai bulan Agustus 2006 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkenan memberikan putusan sebagal berikut :
TUNTUTAN :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh upah dan hak-hak lain yang seharusnya diterima Penggugat sebesar 100% terhitung sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA/DALAM KONVENSI :
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Menolak permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada pekerjaan dan jabatan semula serta memulihkan seluruh hak-haknya ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar seluruh kekurangan upah dan hak-hak lain yang seharusnya diterima oleh Penggugat terhitung sejak Februari 2006 sebesar Rp. 44.366,- (empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah), Maret sampai dengan Juli 2006 (5 x Rp, 210.671,-) sebesar Rp. 1.053.355,- (satu juta lima puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No.110/G/2006/PHI.Sby. tanggal 28 November 2006 adalah sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menolak permohonan Provisi Penggugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Menolak permohonan pemutusan hubungan kerja Tergugat ;
Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada pekerjaan dan jabatan semula serta memulihkan seluruh hak-haknya ;
Menghukum Tergugat untuk membayarkan tunai upah proses Penggugat sejumlah Rp. 4.468.453,- (empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 0 atau nihil ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.520 K/PHI/2007 tanggal 17 Desember 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BARINDO ANGGUN INDUSTRI, tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung No.520 K/PHI/2007 tanggal 17 Desember 2007, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 30 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Februari 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 15 April 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.07/PK/2010/PHI.SBY. yang dibuat Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana kemudian disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 15 April 2010 itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 27 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 27 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa bukti-bukti baru (novum) sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali tersebut adalah :
Keputusan No : KEP-03/ORG/DPD F-SP LEM-SPSI/13/IX/2006 tentang Pengangkatan Karteker Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin SPSI Kota Surabaya masa bhakti 2003-2008 ;
Keputusan No : KEP-02/ORG/DPD F-SP LEM-SPSI/13/IX/2006 tentang Pembekuan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin SPSI Kota Surabaya masa bhakti 2003-2008 ;
Keputusan No : KEP-05/ORG/DPD F-SP LEM-SPSI/13/IX/2006, tentang Susunan Panitia Musyawarah Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin SPSI Kota Surabaya ;
Bahwa dengan bukti-bukti baru tersebut di atas, maka secara hukum Pengurus yang lama sudah tidak berhak lagi beracara di Pengadilan mendampingi anggotanya, termasuk sebagai kuasa dalam membuat dan menandatangani memori kasasi dengan memakai atas nama organisasi F-SP LEM SPSI Kota Surabaya, dimana semuanya tersebut akan kami uraikan lebih lanjut dalam Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dengan alasan adanya bukti-bukti baru tidak beralasan karena bukti-bukti baru tersebut tidak dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 huruf b No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka per-mohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh : PT. BARINDO ANGGUN INDUSTRI adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya pekara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BARINDO ANGGUN INDUSTRI tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH.,MH., dan Fauzan,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Budi Hapsari, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Horadin Saragih, SH.MH. ttd./
ttd./Fauzan, SH.MH. DR.H. Mohammad Saleh, SH.MH.
Panitera Pengganti :
ttd./Budi Hapsari, SH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002