30/Pid.Sus/2017/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 30/Pid.Sus/2017/PN Ktb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD FIKRI NURIANA,SH Terdakwa: MASRANI Als ENDEK Bin AHMAD DAUD Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MASRANI Als. ENDEK Bin (Alm) AHMAD DAUD , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Tanpa hak membawa senjata Tajam ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 30/Pid.Sus/2017/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | Masrani als Endek bin (Alm) Ahmad Daud; |
| Tempat Lahir | : | Kotabaru; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 37 tahun / 05 Mei 1979; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Bima Desa Baharu Utara Komplek SMA Garuda, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 10 November 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/91/XI/2016/Reskrim tertanggal 10 November 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penahanan oleh:
Penahanan RUTAN oleh Penyidik tanggal 11 November 2016 Nomor: SP. Han/81/XI/2016/Reskrim terhitung sejak tanggal 11 November 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 01 Desember 2016 Nomor: B-347/Q.3.12/Euh.1/11/2016 terhitung sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 09 Januari 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 27 Desember 2016 Nomor: 72/Pen.Pid.Pol/2016/PN.Ktb terhitung sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 08 Februari 2017;
Penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum tanggal 19 Januari 2017 Nomor: PRINT-11/Q.3.12/Euh.2/01/2017 sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 07 Februari 2017;
Penahanan RUTAN oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 06 Februari 2017 Nomor 30/Pid.Hm/2017/PN.Ktb sejak tanggal 06 Februari 2017 sampai dengan tanggal 07 Maret 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 01 Maret 2017 Nomor 30/Pid.PHm/2017/PN.Ktb sejak tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan tanggal 06 Mei 2017
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Masmiah, S.H., Advokat/ Pengacara beralamat di Jl. Batu Selira Rt. II Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Sidang Nomor 30/Pid.Sus/2017/PN.Ktb tanggal 21 Februari 2017 perihal Penunjukan Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah meneliti dan menilai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Masrani als Endek bin Ahmad Daud (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masrani als Endek bin Ahmad Daud (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam berupa parang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, serta Tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa Masrani als Endek bin Ahmad Daud (Alm) pada hari Senin tanggal 07 November 2016 sekitar pukul 16.15 wita di jalan Bima Desa Baharu Utara Komplek SMA Garuda Kec. PL. Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, barang siapa tanpa hak membawa, memiliki atau menguasai Sesuatu senjata penikam atau penusuk. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman yang hendak menjemput anaknya yang sedang belajar mengaji di TPA Nurul A’la yang berada tidak jauh dari SMA Garuda bertemu dengan terdakwa Masrani Als Endek Bin Ahmad Daud yang sedang duduk di teras sebuah rumah kemudian saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman menegur atau menyapa dengan berkata “Endek” kepada terdakwa namun terdakwa hanya menggangguk saja setelah itu sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa pergi masuk kedalam gang dan tidak lama kemudian terdakwa keluar dari dalam gang tersebut dengan membawa sebilah parang kemudian saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman yang sedang duduk di atas motornya menyapa atau menegur kembali terdakwa dengan berkata “Endek” namun secara tiba-tiba terdakwa langsung mengacungkan sambil mengarahkan parang tersebut ke arah atas sambil berkata “Apa kamu, Kurang ajar kamu” kemudian saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman berkata “Kenapa Endek” setelah itu terdakwa pergi dan berkata “Awas kamu, belum tahu banar ae lawan unda” kepada saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman, Dan pada saat itu saksi An Nisya als Nisa binti Ayub Khan yang sedang duduk didepan pintu rumahnya melihat kejadian tersebut dan bertanya kepada saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman “Kenapa Om” dan dijawab oleh saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman “Engga tau kenapa endek itu kaya itu ditegur malah marah” kemudian atas kejadian tersebut saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman melaporkan ke Polres Kotabaru guna diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan yang sah atas 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang digunakanya tersebut dan sedang tidak berkaitan untuk pekerjaanya serta bukan merupakan benda pusaka;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Masrani als Endek bin Ahmad Daud (Alm) pada hari Senin tanggal 07 November 2016 sekitar pukul 16.15 wita di jalan Bima Desa Baharu Utara Komplek SMA Garuda Kec. PL. Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman yang hendak menjemput anaknya yang sedang belajar mengaji di TPA Nurul A’la yang berada tidak jauh dari SMA Garuda bertemu dengan terdakwa Masrani Als Endek Bin Ahmad Daud yang sedang duduk di teras sebuah rumah kemudian saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman menegur atau menyapa dengan berkata “Endek” kepada terdakwa namun terdakwa hanya menggangguk saja setelah itu sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa pergi masuk kedalam gang dan tidak lama kemudian terdakwa keluar dari dalam gang tersebut dengan membawa sebilah parang kemudian saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman yang sedang duduk di atas motornya menyapa atau menegur kembali terdakwa dengan berkata “Endek” namun secara tiba-tiba terdakwa langsung mengacungkan sambil mengarahkan parang tersebut ke arah atas sambil berkata “Apa kamu, Kurang ajar kamu” kemudian saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman berkata “Kenapa Endek” setelah itu terdakwa pergi dan berkata “Awas kamu, belum tahu banar ae lawan unda” kepada saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman, Dan pada saat itu saksi An Nisya als Nisa binti Ayub Khan yang sedang duduk didepan pintu rumahnya melihat kejadian tersebut dan bertanya kepada saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman “Kenapa Om” dan dijawab oleh saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman “Engga tau kenapa endek itu kaya itu ditegur malah marah” kemudian atas kejadian tersebut saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman melaporkan ke Polres Kotabaru guna diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa setelah mengacungkan parang tersebut kepada saksi Marjoko dengan tujuan agar saksi Marjoko tidak menangkap terdakwa karena sering mabuk-mabukan, kemudian terdakwa pergi menuju ke kebun belakang SMA Garuda untuk bersembunyi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isi surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam perkara tersebut Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam berupa parang;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah, yaitu sebagai berikut:
Saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Keterangan Saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik adalah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 November 2016 sekira jam 16.15 WITA di Bima Desa Baharu, Komplek SMA Garuda, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (depan TPA Nurul A’la) Terdakwa mengayunkan parang kepada Saksi;
Bahwa bermula ketika Saksi melihat Terdakwa, lalu Saksi menyapa Terdakwa dengan memanggil “endek” akan tetapi Terdakwa tiak menjawabnya, lalu Terdakwa menuju ke rumahnya, selang beberapa saat, Terdakwa datang sambil membawa 1 (satu) buah parang dan mengacungkan parang tersebut kepada Saksi sambil berkata “Apa kamu? Kurang ajar kamu! Awas Kamu!” sambil terlihat marah-marah;
Bahwa melihat Terdakwa mengacungkan parang dan marah-marah, Saksi lalu menghindar dan menjauh dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut dibawa Terdakwa dari rumahnya;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan antara Saksi dan Terdakwa tidak ada permasalahan;
Saksi An Nisya als Nisa binti Ayub Khan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Keterangan Saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik adalah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 November 2016 sekira jam 16.15 WITA di Bima Desa Baharu, Komplek SMA Garuda, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (depan TPA Nurul A’la) Terdakwa mengacungkan parang kepada Saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman;
Bahwa bermula ketika Saksi sedang duduk di depan rumah Saksi, Saksi melihat saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman menegur Terdakwa dengan memanggil “endek” akan tetapi Terdakwa berjalan pulang ke rumahnya, berselang beberapa menit, Terdakwa datang dengan membawa parang lalu mengacungkan parang tersebut kepada saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman sambil berkata “Apa kamu? Kurang ajar kamu! Awas Kamu!” sambil terlihat marah-marah lalu saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman menghindar dan menjauh dari Terdakwa;
Bahwa saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman menyapa Terdakwa dengan baik-baik;
Bahwa Saksi dan Terdakwa adalah tetangga;
Bahwa Terdakwa sering mengamuk dan membuat keributan;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan atas keterangan Saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya (a de charge), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan bahwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Keterangan Terdakwa di Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik adalah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 November 2016 sekira jam 16.15 WITA di Bima Desa Baharu, Komplek SMA Garuda, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (depan TPA Nurul A’la) Terdakwa mengacungkan parang kepada Saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman;
Bahwa bermula ketika Terdakwa sedang berjalan ke rumah, Terdakwa lalu mengambil parang dan membawa parang tersebut, kemudian Terdakwa mendatangi saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman, lalu mengacungkan parang tersebut kepada saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman sambil berkata “Apa kamu? Kurang ajar kamu! Awas Kamu!”;
Bahwa Terdakwa membawa parang tersebut dari rumah terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut di atas, telah disita secara sah serta telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga secara hukum barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan seperti tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan di persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 07 November 2016 sekira jam 16.15 WITA di Bima Desa Baharu, Komplek SMA Garuda, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (depan TPA Nurul A’la) Terdakwa mengacungkan parang kepada Saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman;
Bahwa benar bermula ketika saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman menegur Terdakwa dengan memanggil “endek” akan tetapi Terdakwa berjalan pulang ke rumahnya, berselang beberapa menit, Terdakwa datang dengan membawa parang lalu mengacungkan parang tersebut kepada saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman sambil berkata “Apa kamu? Kurang ajar kamu! Awas Kamu!” sambil terlihat marah-marah lalu saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman menghindar dan menjauh dari Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang tersebut dari rumahnya;
Bahwa benar antara Terdakwa dan saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman tidak ada permasalahan;
Bahwa benar Terdakwa sering mengamuk dan membuat keributan;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau menyimpan senjata tajam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, Terdakwa dapat dipersalahkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) Undnag-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Ad. 1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan Terdakwa bernama Masrani als Endek bin Ahmad Daud (Alm) yang pada permulaan sidang, Terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau error in persona, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah Terdakwa, Masrani als Endek bin Ahmad Daud (Alm) yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur tanpa hak membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut didasarkan pada hak yang ada pada diri terdakwa sendiri atau tidak, oleh karenanya Majelis hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan seperti apa yang dimaksudkan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 07 November 2016 sekira jam 16.15 WITA di Bima Desa Baharu, Komplek SMA Garuda, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (depan TPA Nurul A’la) Terdakwa mengacungkan parang kepada Saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman, yang mana bermula ketika saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman menegur Terdakwa dengan memanggil “endek” akan tetapi Terdakwa berjalan pulang ke rumahnya, berselang beberapa menit, Terdakwa datang dengan membawa parang lalu mengacungkan parang tersebut kepada saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman sambil berkata “Apa kamu? Kurang ajar kamu! Awas Kamu!” sambil terlihat marah-marah lalu saksi Marjoko, S.E. bin (Alm) Sadiman menghindar dan menjauh dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang tersebut dari rumah terdakwa, yang kemudian diketahui bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau menyimpan senjata tajam, selain itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut tidak dalam rangka untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan barang tersebut, karena berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas kepolisian, Terdakwa saai itu sedang mengamuk bukan untuk melakuakn suatu pekerjaan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, jelas dan nyata apa yang dipersyaratkan dalam unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus kesalahan terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah pantas dan sesuai dengan rasa keadilan serta selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu harus bersifat Preventif, Korektif dan Edukatif,
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama ini ditahan dan selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, oleh karenanya berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP beralasan apabila pidana yang dijatuhkan akan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, status barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undnag-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Masrani als Endek bin (Alm) Ahmad Daud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam berupa parang
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 oleh kami Meir E. Batara R., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Arini Laksmi Noviyandari, S.H. dan Raysha, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh Hermayana, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan dihadiri oleh Muhammad Fikri Nuriana, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
| Hakim Anggota, Arini LaksmiNoviyandari, S.H. Raysha, S.H. | Hakim Ketua, Meir E. Batara R., S.H., M.H. Panitera Pengganti, Hermayana |