762 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 762 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Lure No. 7
Also in 4 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. RUDIANTO TOBING, 2. FERRY SUMANTRI, 3. YUSRIZAL, 4. NURIANTO, 5. RICO SAPUTRA, 6. TUGINO, 7. BUYUNG HARIANTO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 762 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
RUDIANTO TOBING, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Harapan RT/RW 003/005 Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau;
FERRY SUMANTRI, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Workshop RT/RW 003/006 Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau;
YUSRIZAL, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Gang Manggis BTN TPI Blok K Nomor 12 RT/RW 005/002 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau;
NURIANTO, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Bunut RT/RW 001/001 Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau;
RICO SAPUTRA, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Raya Bunut RT/RW 001/001 Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau;
TUGINO, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di RT/RW 001/002 Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau;
BUYUNG HARIANTO, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Bunut Gang Pepaya RT/RW 002/001 Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Provinsi Riau,
dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A., Dkk, Para Advokat, beralamat Jalan Rusa Nomor 18 Sukajadi Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Agustus 2014, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
M e l a w a n
PT. MULTI TRADING PRATAMA, yang diwakili oleh Direktur Operasional ABDUL GAFFAR, S.E., M.M., berkedudukan di Jalan Pertiwi Kompleks Pelindo I Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang (PT BITUMEN) Perawan - Kabupaten Siak Sri Indrapura, dalam hal ini memberi kuasa kepada Zainuddin, S.H., Advokat, beralamat Jalan Lure Nomor 4/8 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 September 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa para Penggugat adalah buruh di PT Multi Trading Pratama sebagai sopir sejak Tahun 2010 (± 3 sampai 4 Tahun) dan masuk kerja dengan cara membuat lamaran dan ditandatangani diatas meterai;
Bahwa Tergugat adalah perusahaan yang bergerak dibidang penjualan aspal yang bekerja sama dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara;
Bahwa sejak mulai bekerja para Penggugat dengan Tergugat tidak pernah membuat surat perjanjian kerja secara tertulis dan para Penggugat menerima upah jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten Siak dan tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek;
Bahwa ada dua sistim pemberian uang dari Tergugat kepada para Penggugat, yaitu upah setiap bulan sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang jalan, bahwa uang jalan tersebut juga tidak mencukupi sehingga sering para Penggugat terutang;
Bahwa uang jalan yang diterima para Penggugat bukanlah bahagian dari komponen upah yang diberikan Tergugat, karena uang jalan digunakan untuk operasional pekerjaan yang sering tidak mencukupi;
Bahwa akibat kekurangan upah serta tidak diikutsertakan Para Penggugat sebagai peserta Jamsostek, dan adanya memorandum Tergugat tentang revisi uang jalan maka pada tanggal 14 Januari 2013 para Penggugat dan Tergugat mengadakan pertemuan dengan agenda pembahasan revisi uang jalan dan perubahan upah serta para Penggugat diikutsertakan sebagai peserta Jamsostek;
Bahwa tanggal 15 Januari 2013 Tergugat mengeluarkan Surat Nomor 022/HRD/MTP/I/2013 yang isinya menyetujui 5 item dari 20 item yaitu:
Uang pembelian kayu Rp20.000,00/ritasi;
Uang makan dijalan Rp20.000,00/hari;
Uang ritasi sopir Rp10.000,00/hari;
Uang ritasi Rp8.000,00/hari;
Bahwa keputusan Tergugat pada point (7) tersebut hanya menyetujui tentang operasional dan tidak sedikitpun menyinggung tentang kesejahteraan para Penggugat berupa upah, jamsostek dan biaya bila terjadi insiden kecelakaan kerja kepada yang selama ini hanya dibebankan kepada para Penggugat tanpa ada tanggung jawab dari Tergugat;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2013, Tergugat hendak memaksakan kehendaknya dengan memberlakukan uang jalan yang baru tanpa dibarengi tanggapan serta realisasi atas tuntutan para Penggugat, sehingga para Penggugat tidak menjalankan mobil;
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2013, para Penggugat kembali bekerja seperti biasa dan Tergugat melalui bapak Indra Gani dan bapak Ucup memanggil para Penggugat satu persatu, dan Tergugat menanyakan kepada para Penggugat “apakah mau tanda tangan atau tidak..?”, Kalau mau bergabung tanda tangan..?” kata pak Ucup;
Bahwa pernyataan Tergugat tentang “mau bergabung” adalah pernyataan yang aneh karena para Penggugat tidak pernah putus hubungan kerja atau diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat;
Bahwa kemudian Tergugat memerintahkan para Penggugat untuk menyerahkan kunci kontak mobil dan bagi yang tidak menyerahkan kunci kontak mobil dianggap telah melakukan tindakan penggelapan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa akibat ancaman Tergugat tersebut dan karena takut maka para Penggugat menyerahkan kunci kontak mobil masing-masing yang diterima oleh Indra Gani dan disaksikan oleh Khairunnas selaku Koordinator TAC, dan Soni selaku Marketing di PT MTP Cabang Pekanbaru, dan Bustanul selaku manager TAC Bengkulu;
Bahwa dari sikap-sikap Tergugat yang arogan maka para Penggugat mencatatkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara para Penggugat dan Tergugat ke Mediasi di Disnaker Kabupaten Siak Sri Indrapura
Bahwa dari tindakan-tindakan Tergugat kepada Para Penggugat terindikasi adanya niat Tergugat untuk memutus hubungan kerja secara diam-diam dan menghilangkan segala hak-hak para Penggugat;
Bahwa dari tindakan dan sikap Tergugat tersebut maka para Penggugat meminta penetapan di Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengadilan Hubungan Kerja berdasarkan Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 155 ayat (1);
Bahwa dasar dari pengajuan PHK para Penggugat adalah Pasal 169 ayat (1) huruf (a), huruf (d) dan ayat (2) UU a quo, dan Tergugat berkewajiban untuk memberikan hak-hak para Penggugat, karena Tergugat memberikan upah para Penggugat jauh dibawah UMP maka perhitungan hak-hak para Penggugat dihitung dengan dasar Upah Minimum Provinsi Tahun 2013 sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
Rudianto Tobing, masa kerja 3 Tahun 7 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 4 x 2 = Rp 12.800.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp 16.000.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp16.000.000,00 x 15%;
= Rp 2.400.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp 18.400.000,00;
Ferry Sumantri, masa kerja 3 Tahun 6 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 4 x 2 = Rp 12.800.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp16.000.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp 16.000.000,00 x 15%;
= Rp 2.400.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp 18.400.000,00;
Yusrizal, masa kerja 3 Tahun 7 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 4 x 2 = Rp 12.800.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp16.000.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp 16.000.000,00 x 15%;
= Rp 2.400.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp18.400.000,00;
Nurianto, masa kerja 4 Tahun 4 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 5 x 2 = Rp 16.000.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp19.200.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp19.000.000,00 x 15%;
= Rp 2.880.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp22.080.000,00;
Rico Saputra, masa kerja 4 Tahun 2 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 5 x 2 = Rp16.000.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp19.200.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp 19.200.000,00 x 15%;
= Rp 2.880.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp22.080.000,00;
Tugino, masa kerja 4 Tahun 3 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 5 x 2 = Rp16.000.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp16.200.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp16.200.000,00 x 15%;
= Rp 2.880.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp22.080.000,00;
Buyung Harianto, masa kerja 4 Tahun 3 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 5 x 2 = Rp16.000.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp16.200.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp16.00.000,00 x 15%;
= Rp 2.880.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp22.080.000,00;
Total Hak-Hak Pesangon Para Penggugat: (Rp18.400.000,00 x 3 Orang = Rp55.200.000,00) + (Rp22.080.000,00 x 4 = Rp88.320.000,00) = Rp143.520.000,00 (Seratus empat puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa sejak kerja para Penggugat menerima upah dibawah ketentuan UMP Tahun 2010, dimana hal ini telah melanggar Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan demikian Tergugat berkewajiban membayar segala kekurangan upah para Penggugat sejak mulai bekerja pada Tahun 2010 yaitu:
Bahwa UMP pada Tahun 2010 sebesar Rp1.016.000,00 sementara Upah yang diterima para Penggugat adalah sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka kekurangan upah para Penggugat Tahun 2010 adalah:
Rudianto Tobing: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Ferry Sumantri: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Yusrizal: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Nurianto: Rp1.016.000,00 – Rp375.000.00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Rico Saputra: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Tugino: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Buyung Harianto: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00(Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Total Kekurangan Upah Tahun 2010 adalah: Rp7.692.000,00 X 7 Orang = Rp53.844.000,00 (lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa UMP pada Tahun 2011 sebesar Rp1.120.000,00 sementara Upah yang diterima para Penggugat adalah sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka kekurangan upah para Penggugat Tahun 2011 adalah:
Rudianto Tobing: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X12) = Rp8.940.000,00;
Ferry Sumantri: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X12) = Rp8.940.000,00;
Yusrizal: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X 12) = Rp8.940.000,00;
Nurianto: Rp1.120.000,00 – Rp375 000,00 (Rp745.000,00 X 12) = Rp8.940.000,00;
Rico Saputra: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X 12) = Rp8.940.000,00;
Tugino: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X 12) = Rp8.940.000,00;
Buyung Harianto: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X12) = Rp8.940.000,00;
Total Kekurangan Upah Tahun 2011 adalah: Rp8.940.000,00 X 7 Orang = Rp62.580.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa UMP pada Tahun 2012 sebesar Rp1.400.000,00 sementara Upah yang diterima para Penggugat adalah sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka kekurangan upah para Penggugat Tahun 2012 adalah:
Rudianto Tobing: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X 12) = Rp12.300.000,00;
Ferry Sumantri: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X12) = Rp12.300.000,00;
Yusrizal: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X12) = Rp12.300.000,00;
Nurianto: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X 12) = Rp12.300.000,00;
Rico Saputra: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X 12) = Rp12.300.000,00;
Tugino: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X 12) = Rp12.300.000,00;
Buyung Harianto: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X 12) = Rp12.300.000,00;
Total Kekurangan Upah Tahun 2012 adalah: Rp12.300.000,00 X 7 Orang = Rp86.100.000,00 (delapan puluh enam juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Tergugat juga telah menghentikan upah Para Penggugat tanpa alasan hukum yang jelas sejak bulan Januari 2013 sampai gugatan ini di daftarkan ke pengadilan hubungan industrial;
Bahwa berdasarkan Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2012, wajib membayar upah para Penggugat sampai putusan PHI berkekuatan mengikat dengan perhitungan sesuai UMP Tahun 2013 sebesar Rp1.600.000, terhitung sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Mei 2014, sebagai berikut:
Rudianto Tobing: Rp1.600.000,00 X 17= Rp27.200.000,00;
Ferry Sumantri: Rp1.600.000,00 X 17 = Rp27.200.000,00;
Yusrizal: Rp1.600.000,00 X 17= Rp27.200.000,00;
Nurianto: Rp1.600.000,00 X 17 = Rp27.200.000,00;
Rico Saputra: Rp1.600.000,00 X 17 = Rp27.200.000,00;
Tugino: Rp1.600.000,00 X 17 = Rp27.200.000,00;
Buyung Harianto: Rp1.600.000,00 X 17= Rp27.200.000,00;
Upah selama proses perselisihan adalah: Rp27.200.000,00 X 7 Orang = Rp190.400.000,00 (Seratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa mengingat sikap Tergugat yang tidak memperdulikan tuntutan para Penggugat, maka sangat wajar bila para Penggugat meragukan itikad baik dari Tergugat untuk melaksanakan Putusan ini, untuk itu para Penggugat mohonkan agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan Uang Paksa (dwangsom) Rp200.000,00/hari, setiap hari dari keterlambatan pembayaran hak-hak para Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mensyahkan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak diputuskannya perselisihan PHK ini;
Memerintahkan Tergugat membayarkan hak-hak Para Penggugat akibat PHK sebagai berikut:
Uang Pesangon Dan Uang Penghargaan:
Rudianto Tobing, masa kerja 3 Tahun 7 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 4 x 2 = Rp 12.800.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp 16.000.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp16.000.000,00 x 15%;
= Rp 2.400.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp 18.400.000,00;
Ferry Sumantri, masa kerja 3 Tahun 6 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 4 x 2 = Rp 12.800.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp16.000.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp 16.000.000,00 x 15%;
= Rp 2.400.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp 18.400.000,00;
Yusrizal, masa kerja 3 Tahun 7 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 4 x 2 = Rp 12.800.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp16.000.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp 16.000.000,00 x 15%;
= Rp 2.400.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp18.400.000,00;
Nurianto, masa kerja 4 Tahun 4 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 5 x 2 = Rp 16.000.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp19.200.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp19.000.000,00 x 15%;
= Rp 2.880.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp22.080.000,00;
Rico Saputra, masa kerja 4 Tahun 2 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 5 x 2 = Rp16.000.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp19.200.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp 19.200.000,00 x 15%;
= Rp 2.880.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp22.080.000,00;
Tugino, masa kerja 4 Tahun 3 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 5 x 2 = Rp16.000.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp16.200.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp16.200.000,00 x 15%;
= Rp 2.880.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp22.080.000,00;
Buyung Harianto, masa kerja 4 Tahun 3 bulan:
Uang Pesangon Rp1.600.000,00 x 5 x 2 = Rp16.000.000,00;
Uang Penghargaan Rp1.600.000,00 x 2 = Rp 3.200.000,00;
Rp16.200.000,00;
Uang Perumahan dan Pengobatan = Rp16.00.000,00 x 15%;
= Rp 2.880.000,00;
Total pesangon dan penghargaan = Rp22.080.000,00;
Total Hak-Hak Pesangon Para Penggugat: (Rp18.400.000,00 x 3 Orang = Rp55.200.000,00) + (Rp22.080.000,00 x 4 = Rp88.320.000,00) = Rp143.520.000,00 (Seratus empat puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Kekurangan Upah Tahun 2010, 2011 dan 2012:
Untuk Tahun 2010, sebagai berikut:
Rudianto Tobing: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Ferry Sumantri: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Yusrizal: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Nurianto: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Rico Saputra: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Tugino: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Buyung Harianto: Rp1.016.000,00 – Rp375.000,00 (Rp641.000,00 X 12) = Rp7.692.000,00;
Total Kekurangan Upah Tahun 2010 adalah: Rp7.692.000,00 x 7 Orang = Rp53.844.000,00 (lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Untuk Tahun 2011, sebagai berikut:
Rudianto Tobing: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X 12) = Rp8.940.000,00;
Ferry Sumantri: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X 12) = Rp8.940.000,00;
Yusrizal: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X 12) = Rp8.940.000,00;
Nurianto: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X 12) = Rp8.940.000,00;
Rico Saputra: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X 12) = Rp8.940.000,00;
Tugino: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X 12) = Rp8.940.000,00;
Buyung Harianto: Rp1.120.000,00 – Rp375.000,00 (Rp745.000,00 X 12) = Rp8.940.000,00;
Total Kekurangan Upah Tahun 2011 adalah: Rp8.940.000,00 X 7 Orang = Rp62.580.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Untuk Tahun 2012, sebagai berikut:
Rudianto Tobing: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X 12) = Rp12.300.000,00;
Ferry Sumantri: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X 12) = Rp12.300.000,00;
Yusrizal:Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00(Rp1.025.000,00 X12) = Rp12.300.000,00;
Nurianto: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X 12) = Rp12.300.000,00;
Rico Saputra: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X 12) = Rp12.300.000,00;
Tugino: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X 12) = Rp12.300.000,00;
Buyung Harianto: Rp1.400.000,00 – Rp375.000,00 (Rp1.025.000,00 X12) = Rp12.300.000,00;
Total Kekurangan Upah Tahun 2012 adalah: Rp12.300.000,00 X 7 Orang = Rp86.100.000,00 (Delapan puluh enam juta seratus ribu rupiah);
Upah Para Penggugat Selama Proses Perselisihan, sejak Januari 2013 s/d Mei 2014 atau sampai putusan ini berkuatan tetap, sebagai berikut:
Rudianto Tobing: Rp1.600.000,00 X 17 = Rp27.200.000,00;
Ferry Sumantri: Rp1.600.000,00 X 17 = Rp27.200.000,00;
Yusrizal: Rp1.600.000,00 X 17 = Rp27.200.000,00;
Nurianto: Rp1.600.000,00 X 17 = Rp27.200.000,00;
Rico Saputra: Rp1.600.000,00 X 17 = Rp27.200.000,00;
Tugino: Rp1.600.000,00 X 17= Rp27.200.000,00;
Buyung Harianto: Rp1.600.000,00 X 17 = Rp27.200.000,00;
Upah Selama Proses Perselisihan Adalah: Rp27.200.000,00 X 7 Orang = Rp190.400.000,00 (Seratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah);
Total Seluruh Hak-Hak Para Penggugat: Rp143.520.000,00 + Rp53.844.000,00 + Rp62.580.000,00 + Rp086.100.000,00 + Rp190.400.000,00 = Rp536.444.000,00 (lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Memerintahkan Tergugat membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp200.000,00/hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum mengikat;
Membebankan biaya yang timbul dalam perselisihan ini pada Tergugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
tentang Eksepsi:
Eksepsi Prosesual tentang Surat Kuasa Khusus Tidak Sah;
Surat Kuasa Penggugat bersifat umum
Bahwa Surat Kuasa tertanggal 20 Desember 2013 yang diberikan oleh Sdr. Rudianto Tobing, Dkk. (berjumlah 7 orang Pemberi Kuasa) kepada Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A., Dkk. (berjumlah 11 orang Penerima Kuasa) merupakan Surat Kuasa Umum sebagaimana maksud Pasal 1795 KUH Perdata tentang kuasa umum yang bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus dan bertindak bagi kepentingan pemberi kuasa (beherder), dan bukan Surat Kuasa Khusus yang dimaksud ketentuan Pasal 147 RBG. Oleh karena itu surat kuasa tertanggal 20 Desember 2013 tersebut tidak syah dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa, sebagaimana disebutkan didalam surat kuasa tersebut:
“Mewakili dan membela kepentingan hukum Para Pemberi Kuasa (Para Pekerja PT. Multi Trading Pratama) untuk melakukan gugatan terhadap PT. Multi Trading Pratama……dan seterusnya”.
Oleh karena itu, surat kuasa tertanggal 20 Desember 2013 adalah tidak sah dipergunakan di depan Pengadilan. Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 531 K/Sip/1973/25-7-1974;
Surat Kuasa Penggugat tidak memenuhi syarat formil yang digariskan Pasal 147 RBG dan SEMA Nomor 01 Tahun 1971 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 147 RBG dan SEMA Nomor 1 Tahun 1971 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994, surat kuasa khusus harus dengan jelas dan tegas menyebut sebagai berikut:
Secara spesifik kehendak untuk berperkara di Pengadilan tertentu sesuai dengan kompetensi relatif;
Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak;
Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan;
Mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa.
Dimana syarat formil surat kuasa khusus yang tersebut diatas bersifat kumulatif, jika salah satu syarat tidak terpenuhi akan mengakibatkan kepada:
Surat Kuasa Khusus cacat formil;
Dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani kuasa tersebut tidak sah. bahkan semua tindakan yang dilakukan tidak sah dan tidak mengikat, dan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima;
Bahwa jika dilihat surat kuasa Para Penggugat tertanggal 20 Desember 2013, jelas surat kuasa tersebut tidak memenuhi syarat formil sebuah surat kuasa khusus, karena tidak menyebutkan secara ringkas dan kongkrit pokok perkara dan obyek yang diperkarakan,hal mana dapat dibuktikan dari kalimat dalam Surat Kuasa Para Penggugat tersebut yang menyebutkan:
“Mewakili dan Membela Kepentingan Hukum Para Pemberi Kuasa (Para Pekerja PT Multi Trading Pratama) Untuk Melakukan Gugatan Terhadap PT Trading Multi Pratama yang beralamat dijalan Pertiwi Komplek Pelindo I Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang (Kantor PT Bitumen), Perawang tersebut selaku Tergugat Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru”;
Bahwa frasa/kata “untuk melakukan gugatan” belumlah cukup menerangkan atau menyebutkan secara ringkas dan kongkrit pokok perkara dan obyek yang diperkarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 RBg. dan SEMA Nomor 1 Tahun 1971 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tersebut, menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pasal 2 telah disebutkan yakni:
Pasal 2 berbunyi:
Jenis perselisihan hubungan industrial:
Perselisihan hak;
Perselisihan kepentingan;
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja; dan
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;
Bahwa dengan tidak disebutkannya Secara Ringkas Dan Kongkrit Pokok Perkara Dan Obyek Yang Diperkarakan,atausetidaknya spesifikasi jenis perselisihan hubungan industrial perkara tentang apa, apakah perkara tentang Gugatan Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja atau Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka surat kuasa yang demikian tersebut masih dianggap bersifat umum sehingga tidak dapat dipergunakan didepan sidang pengadilan untuk menggugat seseorang. dikarenakan ketentuan dalam Pasal 147 RBG dan SEMA Nomor 01 Tahun 1971 jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994ttersebut bersifat kumulatif, Surat Kuasa Para Penggugat terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka surat kuasa tersebut adalah tidak sah dan mengandung cacat formil. Sehingga segala tindakan yang dilakukan kuasa atas dasar surat kuasa yang cacat formil juga tidak sah, termasuk menandatangani dan mengajukan gugatan. oleh karena itu kedudukan Penggugat sebagai penerima kuasa dalam pengajuan gugatan dan ditandatangani kuasa tidak sah. Gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Hal tersebut sesuai pula dengan Putusan MA Nomor 1912 K/Pdt/1984 tanggal 17-10-1985, jo. Putusan MA Nomor 3412 K/Pdt/1983 tanggal 24-8-1983, jo. Putusan MA Nomor 34/10 K/Pdt/1983 tanggal 9-3-1985;
Surat Kuasa Penggugat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-54/PJ/2009 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai;
Bahwa Surat Kuasa Penggugat tertanggal 20 Desember 2013 menurut hukum adalah tidak sah dan cacat formil. Karena surat kuasa tersebut di dibuat dengan menggunakan meterai Tempel yang sudah tidak berlaku, penggunaanya telah melewati tanggal 31 Maret 2010;
Bahwa menurut Undang-UndangNomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai Pasal 7 ayat (1) menyebutkan:
“Bentuk, ukuran, warna meterai Tempel, demikian pula percetakan, pengurusan, penjualan, serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan”;
Bahwa adapun Materai Tempel yang digunakan Para Penggugat didalam surat kuasa tersebut adalah Materai Tempel dengan bentuk, ukuran dan warna Materai Tempel Tahun 2005 dengan nilai nominal 6000 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005, yang mana Materai Tempel tersebut menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-54/PJ/2009 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai hanya bisa dipergunakan sampai dengan batas waktu tanggal 31 Maret 2010 sebagaimana menurut ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Materai, yakni:
Pasal 3 b berbunyi:
“Meterai Tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010”;
Yang dipertegas oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-54/Pj/2009 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/Pmk.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Materai, pada angka 3 yang berbunyi:
Angka 3 berbunyi:
“Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Meterai Tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010”;
Sedangkan peraturan tentang bentuk, ukuran, warna dan desain meterai Tempel sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan tersebut, yakni:
Pasal 4 berbunyi:
“Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Materai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005, Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”
Pasal 5 berbunyi:
“Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009”;
Hal mana mengenai ketentuan tersebut diatas juga telah disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-54/Pj/2009 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Materai, pada angka 4 yang berbunyi:
Angka 4 berbunyi:
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa dikarenakan surat kuasa Para Penggugat tertanggal 20 Desember 2013 tersebut menggunakan Materai Tempel yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku menurut hukum, maka surat kuasa Para Penggugat tersebut dianggap tidak bermaterai;
Bahwa Surat Kuasa Khusus yang tidak bermeterai adalah tidak sah dan mengandung cacat formil dan tidak dapat digunakan di sidang Pengadilan, dan dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil yang mewakili Para Penggugat Materil tidak sah, dan segala tindakan yang dilakukan Kuasa menjadi tidak sah,termasuk dalam hal membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perkara a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
Surat Kuasa Penggugat Melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan (9) UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;
Bahwa Surat Kuasa yang digunakan Para Penggugat adalah tidak syah dan pelanggaran formal (cacat formiil), karena tidak membubuhkan/ mencantumkan Tanggal, Bulan dan Tahun pada Meterai Tempel, sebagaimana maksud Pasal 7 ayat (5) dan (9) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yakni sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (5):
“Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencatuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau sejenis dengan itu sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas Materai Tempel”;
Pasal 7 ayat (9):
“Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermaterai”;
Dengan demikian,dokumen atau Kuasa yang digunakan Penggugat dianggap tidak bermaterai. Dan surat kuasa yang tidak bermaterai adalah tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk perkara di Pengadilan, karenanya pengajuan surat gugatan oleh Kuasa Penggugat berdasarkan kuasa tersebut juga menjadi tidak sah. Maka untuk itu sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diatur tentang kewajiban penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila penyelesaian melalui bipartit tersebut gagal, barulah penyelesaian perselisihan tersebut bisa dilanjutkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian melalui bipartit;
Bahwa faktanya, antara Para Penggugat dan Tergugat belum pernah dilakukan upaya penyelesaian perselisihan perkara a quo melalui Perundingan Bipartit. Namun Para Penggugat telah membawa penyelesaian permasalahan a quo ke Dinas ketenegakerjaan melaui upaya Perundingan Tripartit. Disini terlihat upaya Perundingan Tripartit (Mediasi) yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak Sri Indrapura mengadakan mediasi sebelum adanya perundingan Bipartit. Harusnya sebelum diadakan mediasi, instansi ketenagakerjaan meminta lampiran Risalah Perundingan Bipartid sebagai bukti upaya Bipartid perselisihan perkara a quo telah dilaksanakan (vide Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Dan jika tidak lampiran Perundingan Bipartid, instansi tersebut mengembalikan berkas kepada Para Penggugat untuk dilengkapi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa dengan belum dilakukannya Perundingan Bipartit antara Para Penggugat dan Tergugat, dan juga ternyata penyelesaian Tripartit yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak Sri Indrapura tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Maka jelas pengajuan gugatan oleh Para Penggugat belum sesuai dengan prosedur atau tidak memenuhi syarat formal sebuah gugatan untuk diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan telah melanggar ketentuan beracara dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Undang-undang Ketenagakerjaan. (melanggar Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial);
Gugatan Para Penggugat diajukan tanpa membayar bea Materai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sehingga tidak memiliki nilai Pembuktian secara hukum;
Bahwa sebuah gugatan, menurut hukum seharusnya diajukan dengan membayar beamaterai dikarenakan surat gugatan tersebut tentunya digunakan sebagai alat pembuktian untuk menyatakan suatu fakta hukum yang sedang disengketakan;
Berdasarkan Undang-Undang tentang Bea Materai, dinyatakan bahwa beamaterai adalah pajak atas dokumen, termasuk di dalamnya surat perjanjian dansurat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata (vide Pasal 2 UU Nomor 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai);
Bahwa surat gugatan Para Penggugat adalah termasuk kepada surat lainnya yang dikenakan bea meterai atas dokumen tersebut, karena digunakan untuk alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Karenanya surat gugatan Para Penggugat tersebut haruslah ditandatangani diatas meterai;
Bahwa dengan diajukannya Gugatan a quo tidak disertai dengan materai yang cukup, maka terhadap Gugatan a quo tidak memiliki nilai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata untuk menyatakan suatu keadaan atau fakta hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai alat pembuktian;
Bahwa dengan ditandatanganinya gugatan Para Penggugat dengan tidak menggunakan meterai, maka gugatan tersebut cacat formil karenanya haruslah dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
Eksepsi tentang Kuasa Penggugat Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kapasitas dan Kualitas Dalam Mengajukan Gugatan (non persona standi in judicio);
Bahwa Kuasa Penggugat tidak memiliki kapasitas dan kualitas (non persona standi in judicio) sebagai Kuasa Penggugat untuk membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan serta menghadiri sidang perkara ini disebabkan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam surat kuasa dan surat gugatan Para Penggugat terdiri dari 11 (sebelas) orang Penerima Kuasa dan menandatangani surat gugatan yang masing-masing bertindak mengatasnamakan Advokat dan Pengurus pada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (LBH-SBSI);
Bahwa Kuasa dan surat gugatan Para Penggugat tidak disebutkan secara jelas dan tegas apakah Kuasa bertindak mewakili selaku Advokat atau mewakili selaku Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI), dalam hal ini perlu dibuktikan identitas Advokat dan atau Surat Keterangan (SK) Pengangkatan selaku Pengurus pada Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) seluruh Penerima Kuasa;
Bahwa dikarenakan tidak disebutkan secara jelas dan tegas pada kuasa dan gugatan Para Penggugat tentang identitas kuasa Para Penggugat, maka Kuasa Para Penggugat tidak berkualitas dan berkapasitas dan atau tidak memiliki Otoritas/kewenangan dan atau “Legal Standing” dalam membuat, menandatangani serta mengajukan gugatan, dengan demikian Kuasa dan gugatan Para Penggugat adalah tidak sah dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan eksepsi-eksepsi yang telah Tergugat sampaikan di atas, maka Tergugat Mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikan putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Pbr tanggal 11 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tersebut;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 11 Juli 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Agustus 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Agustus 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/Kas/G/2014/PHI.PBR jo. Nomor 05/G/2014/PHI/Pbr yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 18 Agustus 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 10 September 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 24 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa SEMA Nomor 6 Tahun 1994 terbit jauh sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa makna "khusus" dalam Pasal 1795 adalah hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih; Artinya: bukan hanya untuk satu kepentingan, tapi satu atau lebih. Tapi, kepentingan satu atau lebih itu hamslah kepentingan terhenti;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial adalah merupakan peradilan khusus, karena ruang lingkup perselisihan yang menjadi objek perkara terbatas hanya ada 4 hal, yakni: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan pekerjaan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
Bahwa keempat perselisihan tersebut adalah sudah tertentu, dan karenanya pengadilan hubungan industrial meskipun adanya Pada Pengadilan Negeri (Peradilan Umum), adalah pengadilan khusus untuk menyelesaikan perselisihan hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, yakni: perselisihan kepentingan, perselisihan hak, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan serikat pekerja/serikat dalam satu perusahaan;
Bahwa dalam kenyataannya, perselisihan antara buruh dan pengusaha tidak semata-mata satu perselisihan, melainkan perselisihan yang satu mengakibatkan perselisihan lainnya dan berujung pada perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dinyatakan: "Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan”;
Bahwa dari itu, berperkara di pengadilan hubungan industrial dimungkinkan terjadi perselisihan antara buruh/pekerja dan pengusaha tidak semata-mata satu perselisihan saja, dan jika itu yang terjadi pengadilan diwajibkan menyelesaikan lebih dulu perselisihan hak atau perselisihan kepentingan baru kemudian menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Artinya: Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tidak harus menyebut perselisihan tertentu atau satu dari 4 perselisihan tersebut pada Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2004 di dalam Surat Kuasa;
Bahwa dengan tidak menyebut satu jenis perselisihan tersebut di dalam Surat Kuasa, dalam kaitan Pengadilan Hubungan Industrial, tentu saja tidak mengakibatkan bahwa Surat Kuasa tersebut menjadi seperti kuasa umum;
Bahwa meskipun di dalam Surat Kuasa disebutkan satu jenis perselisihan tertentu, misalnya PHK, berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut, majelis hakim tidak boleh secara kaku bahwa hanya akan menyelesaikan perselisihan PHK tanpa menyelesaikan perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan yang mendasari/mendahului adanya perselisihan PHK;
Bahwa dari itu, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 bermakna hanya menyebut keempat jenis perselisihan yang menjadi ruang lingkup kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, hal itu nyata secara harafiah. Tidak ada kata atau penggalan kalimat yang dapat ditafsirkan bahwa harus menyebut satu dari keempat jenis perselisihan itu, harus disebutkan di dalam Surat Kuasa Khusus;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti telah benar menerapkan hukum yaitu menyatakan eksepsi tentang surat kuasa khusus dalam mengajukan gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena:
Surat kuasa hanya menyebutkan melakukan gugatan terhadap PT Multi Trading Pratama sebagaimana terbukti dalam Surat Kuasa Hukum tanggal 20 Desember 2013;
Surat kuasa demikian tidak memenuhi SEMA Nomor 6 Tahun 1994 yang menyatakan harus menguraikan kedudukan para pihak, objek perkara yang diperkarakan para pihak; semestinya surat kuasa menguraikan gugatan perselisihan hubungan Industrial, mengenai perselisihan hak atau perselisihan kepentingan, atau perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK);
Penerapan syarat formil surat kuasa khusus a quo sejalan dengan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur hukum acara perdata pada peradilan umum berlaku terhadap Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak diatur secara khusus mengenai itu;
Menimbang, bahwa namun demikian Hakim anggota I: Dr. Fauzan, S.H., M.H., menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 141 ayat (1) RBg jo. SEMA Nomor 6 Tahun 1994 dengan menghubungkan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat berkaitan dengan Risalah Mediasi, oleh karenanya sekalipun surat kuasa Para Penggugat tidak mencantumkan untuk perselisihan apa, namun ternyata materi gugatan Para Penggugat sama dengan materi mediasi sehingga surat kuasa Para Penggugat tidak menyimpang dari maksud yang diberikan oleh Para Penggugat prinsipal, karenanya surat kuasa Para Penggugat sah;
Bahwa oleh karena Judex Facti belum memeriksa pokok perkara, sesuai ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan asas peradilan cepat, murah dan biaya ringan, Mahkamah Agung mempertimbangkan bukti-bukti Para Penggugat sebagai berikut:
Bahwa Tergugat mengakui adanya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa perselisihan sebagaimana diakui Para Penggugat dan Tergugat terjadi karena permasalahan mengenai perongkosan dan jarak;
Bahwa atas perselisihan tersebut Tergugat meminta Para Penggugat sebagai pekerja sopir untuk menyerahkan kunci mobil pada Tergugat sehingga Para Penggugat tidak dapat bekerja (vide bukti P.5/T.8) dan setelah itu Tergugat tidak membayar upah selama 3 (tiga) bulan lebih;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka karena terbukti Tergugat tidak membayar upah kepada Para Penggugat 3 (tiga) bulan lebih maka terhadap perkara a quo diterapkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karenanya hubungan kerja diputus dengan memperoleh hak-hak sesuai ketentuan Pasal 169 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sebagaimana tersebut dalam Anjuran mediator;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: RUDIANTO TOBING tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. RUDIANTO TOBING, 2. FERRY SUMANTRI, 3. YUSRIZAL, 4. NURIANTO, 5. RICO SAPUTRA, 6. TUGINO, 7. BUYUNG HARIANTO tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/ Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Ttd/ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Ttd/ Dr. Fauzan, S.H., M.H. Panitera Pengganti,
Ttd/ Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H.
Biaya Peninjauan Kembali:
1. M e t e r a i …….... Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ……... Rp 5.000,00
3. Administrasi PK … Rp489.000,00 Untuk salinan :
J u m l a h ….........….. Rp500.000,00 MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 195912071985122002.