195/Pid.Sus/2015/PN. Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 195/Pid.Sus/2015/PN. Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN Alias ERWIN Bin H. BASO ZAINUDDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN Alias ERWIN Bin H. BASO ZAINUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN Alias ERWIN Bin H. BASO ZAINUDDIN dengan pidana Penjara selama 5 (lima) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit HP merek Nokia C3 dengan nomor ponsel 08124268414; Dirampas untuk Negara; 7. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 oleh kami : MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua serta FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 2 Nopember 2015, oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI UTAMI, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dihadiri oleh ANDI ARDIAMAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan dihadiri Terdakwa serta Penasihat Hukum;- HAKIM KETUA, MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum. HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA, FIRMANSYAH IRWAN, S.H PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL, S.H. M.H. PANITERA PENGGANTI, ANDI UTAMI, S.H.
-
-
Putusan No.195/Pid.Sus/2015/Pn.Skg
An.Andi Erwin Surahmat Als. Andi Erwin Als. Erwin
0
-
P U T U S A N
Nomor : 195/Pid.Sus/2015/PN. Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN Alias ERWIN Bin H. BASO ZAINUDDIN ;----------------------------
Tempat lahir : Sengkang ;--------------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 32 Tahun / 6 Februari 1983 ;---------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jln. LASANGKURU No. 1 Sengkang, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo ;-----------------------------------------------
Agama : Islam ;------------------------------------------------------------
Pekerjaan : CPNS Dinas Perhubungan Kab. Wajo ;---------------------
-----Masa Penahanan (RUTAN) yang telah dijalani oleh Terdakwa, sebagai berikut :----
Penyidik, sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2015 ;---------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015 ;--------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 11 September 2015 ;--------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 12 September 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015 ;---------------------------
-----Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum/advokad pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) BHAKTI KEADILAN pada Pengadilan Negeri Sengkang yakni BAKRI REMMANG, S.H., WAHYUDDIN, S.H., dkk., berdasarkan Penetapan Nomor : 195/TH/Pen.Pid./Sus/2015/ PN. Skg tertanggal 24 Agustus 2015 ;--------------------------
-----PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Sengkang.
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa.
Telah membaca bukti surat.
Telah melihat barang bukti.
-----Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dan didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang diuraikan dalam dakwaan No.Reg.Perk. : PDM-103/Sengk/Ep.2/08/2015 sebagai berikut :------------------------------
Kesatu :
Primair
Bahwa terdakwa ANDI ERWIN SURAHMAT ALS ANDI ERWIN ALS ERWIN BIN H.BASO ZAINUDDIN pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di jalan sulawesi sengkang Kel.Lapongkoda Kec.Tempe Kab.wajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa sebelum terdakwa sitangkap oleh pihak kepolisian pada waktu dan tempat tersebut diatas terlebih dahulu terdakwa bertemu dengan Lel.Rudi hartono (berkas penuntutan terpisah dan sementara menjalani pidana penjara) di toko Romantis,yang mana atas pengakuan lel.Rudi hartono terdakwa menyerahkan 1 (satu) tas kecil warna kuning yang isinya 9 (Sembilan) sachet narkotika jenis sabu dua catatan pembelian yang mana terdakwa serahkan pada hari jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 wita yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada lel.rudi hartono agar membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah kost lel.Rudi hartono karena sudah banyak polisi yang mengetahui kalau terdakwa adalah penjual narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga ada pembeli atas nama Lel.Andi Satria wijaya (terdakwa dalam berkas lain sementara menjalani pidana badan) dan pada saat dilakukan penangkapan kepada lel.Rudi hartono tersisa Narkotika jenis sabu sebanyak 8 Sachet.
Selanjutnya pada saat aparat kepolisian resort wajo unit narkoba yang melakukan penangkapan kepada terdakwa menyita 1 (satu) buah handhone merek Nokia C3 warna hitam dengan nomor onsel 08124268414 dimana didalam Handphone tersebut terdapat beberapa sms pesan masuk yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan di Tempat kejadian dibawa kekantor kepolisian resort wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa urine milik terdakwa Andi Erwin Surahmat Als Andi Erwin Bin H.baso Zainuddin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No. Lab: 1260/NNF/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan DRS.SULAEMAN MAPPASESSU., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Bahwa kegiatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu- sabu yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib sehingga terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Wajo oleh petugas Kepolisian untuk disidik lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa ANDI ERWIN SURAHMAT ALS ANDI ERWIN ALS ERWIN BIN H.BASO ZAINUDDIN pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di jalan sulawesi sengkang Kel.Lapongkoda Kec.Tempe Kab.wajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan Hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyiadiakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada waktu dan tempat tersebut diatas terlebih dahulu terdakwa bertemu dengan Lel.Rudi hartono (berkas penuntutan terpisah dan sementara menjalani pidana penjara) di toko Romantis,yang mana atas pengakuan lel.Rudi hartono terdakwa menyerahkan 1 (satu) tas kecil warna kuning yang isinya 9 (Sembilan) sachet narkotika jenis sabu dua catatan pembelian yang mana terdakwa serahkan pada hari jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 wita yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada lel.rudi hartono agar membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah kost lel.Rudi hartono karena sudah banyak polisi yang mengetahui kalau terdakwa adalah penjual narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga ada pembeli atas nama Lel.Andi Satria wijaya (terdakwa dalam berkas lain sementara menjalani pidana badan) dan pada saat dilakukan penangkapan kepada lel.Rudi hartono tersisa Narkotika jenis sabu sebanyak 8 Sachet.
Selanjutnya pada saat aparat kepolisian resort wajo unit narkoba yang melakukan penangkapan kepada terdakwa menyita 1 (satu) buah handhone merek Nokia C3 warna hitam dengan nomor onsel 08124268414 dimana didalam Handphone tersebut terdapat beberapa sms pesan masuk yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan di Tempat kejadian dibawa kekantor kepolisian resort wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa urine milik terdakwa Andi Erwin Surahmat Als Andi Erwin Bin H.baso Zainuddin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No. Lab: 1260/NNF/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan DRS.SULAEMAN MAPPASESSU., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Bahwa kegiatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu- sabu yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib sehingga terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Wajo oleh petugas Kepolisian untuk disidik lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ANDI ERWIN SURAHMAT ALS ANDI ERWIN ALS ERWIN BIN H.BASO ZAINUDDIN pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di jalan sulawesi sengkang Kel.Lapongkoda Kec.Tempe Kab.wajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, penyalahguna narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada waktu dan tempat tersebut diatas terlebih dahulu terdakwa bertemu dengan Lel.Rudi hartono (berkas penuntutan terpisah dan sementara menjalani pidana penjara) di toko Romantis,yang mana atas pengakuan lel.Rudi hartono terdakwa menyerahkan 1 (satu) tas kecil warna kuning yang isinya 9 (Sembilan) sachet narkotika jenis sabu dua catatan pembelian yang mana terdakwa serahkan pada hari jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 wita yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan kepada lel.rudi hartono agar membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah kost lel.Rudi hartono karena sudah banyak polisi yang mengetahui kalau terdakwa adalah penjual narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga ada pembeli atas nama Lel. Andi Satria wijaya (terdakwa dalam berkas lain sementara menjalani pidana badan) dan pada saat dilakukan penangkapan kepada lel. Rudi hartono tersisa Narkotikajenis sabu sebanyak 8 Sachet.
Selanjutnya pada saat aparat kepolisian resort wajo unit narkoba yang melakukan penangkapan kepada terdakwa menyita I (satu) buah handhone merek Nokia C3 warna hitam dengan nomor onsel 08124268414 dimana didalam Handphone tersebut terdapat beberapa sms pesan masuk yang memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
Bahwa sehari sebelum penangkapan yaitu pada hari kamis tanggal 28 Mei 2015 sekitar pukul 07.00 bertempat dirumah kost terdakwa di Btn Samsat sengkang terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan di Tempat kejadian dibawa kekantor kepolisian resort wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa urine milik terdakwa Andi Erwin Surahmat Als Andi Erwin Bin H.baso Zainuddin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No. Lab: 1260/NNF/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan DRS.SULAEMAN MAPPASESSU., AKP NRP. 77091083, dan HASURA MULYANI, A.Md. Penata Muda NIP. 19700929 199803 03 001 masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar.
Bahwa kegiatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu- sabu yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib sehingga terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Wajo oleh petugas Kepolisian untuk disidik lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-----Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa/Penasihat hukum telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi; --
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :--
Saksi SUDIONO Bin KUSMINDAR :--------------------------------------------------------------
Bahwa Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekitar Pukul 21.00 Wita bertempat di Jln Sulawesi Sengkang, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama 4 (empat) anggota lainnya dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Aiptu Zainal Abidin ;--
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tertangkapnya Rudi Hartono dalam kasus narkoba dimana Rudi Hartono menunjuk Terdakwa selaku pemilik narkotika jenis shabu yang ditemukan saat Rudi Hartono tertangkap ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pengakuan Rudi Hartono saat diintrogasi bahwa Rudi Hartono memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa dengan cara dititipi oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 wita di toko romantis Sengkang;--------------------------------------------------------------
Bahwa dari pengakuan Rudi Hartono saat introgasi bahwa tujuan Terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu tersebut untuk disimpan ditempat kost Rudi Hartono yang terletak di Jl. Bhayangkara Sengkang, Kel.Pattiro Sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo dan apabila ada yang ingin mengambilnya jualkan saja;----------
Bahwa dari keterangan Rudi Hartono saat diintrogasi bahwa Narkotika jenis shabu yang dititipkan Terdakwa kepada Rudi Hartono sebanyak 9 (sembilan) sachet;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan Rudi Hartono saat diintrogasi bahwa Terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu kepada Rudi Hartono baru pertama kali;---------
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu 1 (satu) buah HP Nokia C3 warna hitam dengan nomor ponsel 08124268414;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah HP Nokia C3 milik Terdakwa tersebut karena setelah HP Nokia C3 milik Terdakwa tersebut saksi periksa, ternyata didalam kotak masuk terdapat sms mengenai pemesanan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat isi sms tersebut;---------------------------------------------
Bahwa Sebagian saksi masih isi SMS tersebut yaitu dari item kotak masuk (SMS masuk) berbunyi “ada P1 bosku”, “ada ga bahan ta pak andi”, “P1 Sappo”, “ada danaku 350 wija bisaji seper empat wija” dan dari item kotak keluar (SMS Keluar) berbunyi “bawakan p.tato P1;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah HP Nokia C3 warna hitam dan benar barang bukti tersebut adalah barang yang ditemukan saat penangkapan;------------------------------------------------
Bahwa Saat Rudi Hartono tertangkap, Terdakwa sempat DPO ;------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah 2 (dua) lebih bulan dinyatakan DPO;------------
Bahwa Kami mengetahui jika Terdakwa sudah kembali ke Sengkang setelah sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah mendapat informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan;-----------------------------------------
Bahwa Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan;-----
Bahwa Pada waktu Terdakwa ditangkap, tidak ada barang bukti yang melekat pada diri Terdakwa, yang ditemukan saat itu hanya handphone milik Terdakwa;---
Bahwa Kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas dasar penunjukan dari Rudi Hartono dan sebelumnya saksi sudah kenal dengan Terdakwa karena saksi pernah menangkap Terdakwa karena terlibat kasus yang sama pada tahun 2010 (kasus narkoba) ;----
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------
Saksi IRWIN IDRUS Bin IDRUS :-----------------------------------------------------------------
Bahwa Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekitar Pukul 21.00 Wita bertempat di Jln Sulawesi Sengkang, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama 4 (empat) anggota lainnya dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Aiptu Zainal Abidin ;--
Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tertangkapnya Rudi Hartono dalam kasus narkoba dimana Rudi Hartono menunjuk Terdakwa selaku pemilik narkotika jenis shabu yang ditemukan saat Rudi Hartono tertangkap ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pengakuan Rudi Hartono saat diintrogasi bahwa Rudi Hartono memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa dengan cara dititipi oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 wita di toko romantis Sengkang;--------------------------------------------------------------
Bahwa dari pengakuan Rudi Hartono saat introgasi bahwa tujuan Terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu tersebut untuk disimpan ditempat kost Rudi Hartono yang terletak di Jl. Bhayangkara Sengkang, Kel.Pattiro Sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo dan apabila ada yang ingin mengambilnya jualkan saja;----------
Bahwa dari keterangan Rudi Hartono saat diintrogasi bahwa Narkotika jenis shabu yang dititipkan Terdakwa kepada Rudi Hartono sebanyak 9 (sembilan) sachet;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan Rudi Hartono saat diintrogasi bahwa Terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu kepada Rudi Hartono baru pertama kali;---------
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu 1 (satu) buah HP Nokia C3 warna hitam dengan nomor ponsel 08124268414;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah HP Nokia C3 milik Terdakwa tersebut karena setelah HP Nokia C3 milik Terdakwa tersebut saksi periksa, ternyata didalam kotak masuk terdapat sms mengenai pemesanan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat isi sms tersebut;---------------------------------------------
Bahwa Sebagian saksi masih isi SMS tersebut yaitu dari item kotak masuk (SMS masuk) berbunyi “ada P1 bosku”, “ada ga bahan ta pak andi”, “P1 Sappo”, “ada danaku 350 wija bisaji seper empat wija” dan dari item kotak keluar (SMS Keluar) berbunyi “bawakan p.tato P1;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah HP Nokia C3 warna hitam dan benar barang bukti tersebut adalah barang yang ditemukan saat penangkapan;------------------------------------------------
Bahwa Saat Rudi Hartono tertangkap, Terdakwa sempat DPO ;------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah 2 (dua) lebih bulan dinyatakan DPO;------------
Bahwa Kami mengetahui jika Terdakwa sudah kembali ke Sengkang setelah sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah mendapat informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan;-----------------------------------------
Bahwa Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak melakukan perlawanan;-----
Bahwa Pada waktu Terdakwa ditangkap, tidak ada barang bukti yang melekat pada diri Terdakwa, yang ditemukan saat itu hanya handphone milik Terdakwa;---
Bahwa Kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas dasar penunjukan dari Rudi Hartono ;-----------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------
Saksi RUDI HARTONO Als. RUDI Bin MURSIDIN ;-------------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap oleh pihak kepolisian karena barang bukti narkotika jenis shabu sejumlah 8 (delapan) paket yang disita pihak kepolisian saat Saya tertangkap, semuanya saksi peroleh dari Terdakwa ;-------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Jl Bhayangkara Sengkang, Kel. Pattiro Sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo ;-----------------------------------------------------
Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut saksi peroleh dari Terdakwa dengan cara diberikan secara cuma-cuma karena barang tersebut hanya dititipkan saja oleh Terdakwa dengan tujuan akan diambil kembali ;------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 wita saksi sedang berada di kamar kost saksi kemudian Terdakwa menelpon saksi untuk bertemu di toko romantis. Setelah saksi bertemu, Terdakwa lalu menyerahkan kepada saksi 1 (satu) tas kecil yang isinya 9 (sembilan) sachet narkotika jenis shabu dan 2 (dua) lembar catatan pembelian;--------------------------
Bahwa saksi dititipi narkotika jenis shabu oleh Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) paket hanya 1 (satu) kali secara sekaligus ;------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah dititipi oleh Terdakwa narkotika jenis shabu;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memperoleh keuntungan dari dititipkan narkotika jenis shabu oleh Terdakwa, saat itu saksi hanya dititipkan saja;--------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi, Terdakwa menyampaikan untuk membawanya pulang ke tempat kost saksi di jalan Bhayangkara Sengkang, Kel. Pattiro sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo karena menurut Terdakwa sudah banyak polisi yang mengetahui kalau Terdakwa menjual narkotika jenis shabu jadi tidak aman jika Terdakwa yang memegangnya. Pada saat itulah saksi membawa pulang ke rumah kost saksi ;------------------------
Bahwa setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit setelah saksi sampai dikosan saksi, aparat kepolisian kemudian datang dan melakukan penangkapan terhadap saksi dan menyita barang bukti narkotika jenis shabu tersebut;-----------------------
Bahwa saat saksi ditangkap oleh aparat kepolisian, narkotika jenis shabu tersebut saksi simpan di saku celana saksi ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu yang dititipkan Terdakwa kepada saksi ;-------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal Terdakwa baru 1 (satu) minggu karena saksi berhadapan kamar kost dengan Terdakwa di jalan Bhayangkara Sengkang, Kel. Pattiro Sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau dititipi narkotika jenis shabu oleh Terdakwa karena menurut saksi, Terdakwa adalah orang yang baik dan sering kumpul sama-sama ;-----------
Bahwa selama saksi mengenal dengan Terdakwa, saksi tidak pernah diberikan uang oleh Terdakwa hanya pernah dibelikan rokok ;-------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai CPNS di Dinas Perhubungan Kab. Wajo;-------
Bahwa saksi mengetahui jika narkotika jenis shabu adalah barang yang dilarang dan saat saksi dititipi, saksi dalam keadaan sadar dan tidak dipaksa;----------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika narkotika jenis shabu yang Terdakwa titipkan kepada saksi, saksi jual kepada seseorang yang bernama Satria Wijaya sebanyak 1 (satu) sachet ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjualnya kepada Satria Wijaya sebanyak 1 (satu) sachet karena narkotika jenis shabu tersebut akan saksi gunakan bersama Satria Wijaya dan hasil penjualannya nantinya akan saksi serahkan kepada Terdakwa ;----------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan sebagian benar dan ada yang salah yakni :---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa menitipkan barang tersebut kepada Saksi hanya untuk pemakaian bersama-sama dengan Saksi.
-----Menimbang, bahwa atas bantahan sanggahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) terhadap dirinya ;-----------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekitar Pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sulawesi Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;-
Bahwa terdakwa pernah menitipkan narkotika jenis shabu kepada saksi Rudi Hartono namun hanya untuk pemakaian saja dan tidak sebanyak 9 (sembilan) paket sebagaimana keterangan saksi Rudi Hartono ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Sidrap dengan tujuan untuk pemakaian sendiri tidak untuk dijual karena terdakwa pemakai berat sejak anak terdakwa meninggal ;------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang pemakai berat;-------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjual narkotika jenis shabu namun semenjak terdakwa terangkat menjadi CPNS tidak pernah lagi;------------------------
Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa beli di Sidrap seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) sachet, beratnya Terdakwa tidak ketahui;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah HP Nokia C3 warna hitam dan benar barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Arti “P1” adalah paketan seratus, terdakwa mengetahuinya karena terdakwa sering membeli paketan seratus;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjadi pemakai berat narkotika jenis shabu sejak tahun 2009, saat isteri terdakwa meninggal atas penyakit yang dideritanya dan anak terdakwa meninggal akibat musibah kebakaran;------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dalam sehari biasanya 3 (tiga) kali;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu milik Saya kepada Rudi Hartono karena terdakwa 1 (satu) kosan dengan Rudi Hartono;------------------------
Bahwa selain narkotika jenis shabu yang Terdakwa titipkan kepada Rudi Hartono tidak ada catatan yang terdakwa serahkan kepada Rudi Hartono;---------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh Rudi Hartono menjadi Kurir (pengantar barang);-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyatakan kepada Rudi Hartono bahwa terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu kepada Rudi Hartono karena terdakwa adalah target operasi;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah mengenal Rudi Hartono selama 1 (satu) minggu;------------
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama (kasus narkotika) 4 (empat) tahun yang lalu yaitu pada tahun 2010, terdakwa ditangkap karena memakai narkotika jenis shabu ;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal karena hidup terdakwa hancur termasuk pekerjaan terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa telah pula diajukan bukti surat berupa :-----------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Makassar, dengan No. Lab : 1260/NNF/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dan urine milik ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN Alias ERWIN Bin H. BASO ZAINUDDIN tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;----------
-----Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa:--------
1 (satu) buah HP merek Nokia tipe C3 warna hitam dengan nomor ponsel 08124268414.
-----Bahwa barang bukti tersebut diatas yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;---------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat, serta barang bukti yang dihubungkan dengan satu dengan lainnya yang saling bersesuaian sehingga menjadi pula bukti petunjuk maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekitar Pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sulawesi Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi SUDIONO Bin KUSMINDAR bersama 4 (empat) anggota lainnya dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Aiptu Zainal Abidin mendapat informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan jika Terdakwa sudah kembali ke Sengkang setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian Pada waktu Terdakwa ditangkap, tidak ada barang bukti yang melekat pada diri Terdakwa, yang ditemukan saat itu hanya handphone milik Terdakwa dan Para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas dasar penunjukan dari saksi Rudi Hartono ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tertangkapnya Rudi Hartono dalam kasus narkoba dimana Rudi Hartono menunjuk Terdakwa selaku pemilik narkotika jenis shabu dan saat saksi Rudi Hartono diintrogasi bahwa Rudi Hartono memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) sachet dengan cara dititipi oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 wita di toko romantis Sengkang kemudian tujuan Terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu tersebut untuk disimpan ditempat kost saksi Rudi Hartono yang terletak di Jl. Bhayangkara Sengkang, Kel.Pattiro Sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo dan apabila ada yang ingin mengambilnya jualkan saja ;------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan saksi Rudi Hartono Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi Rudi Hartono kemudian Terdakwa meminta kepada saksi Rudi Hartono untuk membawanya pulang ke tempat kost saksi Rudi Hatono di jalan Bhayangkara Sengkang, Kel. Pattiro sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo karena menurut Terdakwa sudah banyak polisi yang mengetahui kalau Terdakwa menjual narkotika jenis shabu jadi tidak aman jika Terdakwa yang memegangnya sehingga saksi Rudi Hartono membawa shabu tersebut ke tempat kostnya dan saksi Rudi Hartono menyimpan shabu milik terdakwa karena terdakwa adalah orang yang baik dan sering kumpul sama-sama ;-----------------------
Bahwa saat saksi SUDIONO Bin KUSMINDAR melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah HP Nokia C3 milik Terdakwa pada waktu penangkapan saksi sempat periksa HP milik terdakwa ternyata didalam kotak masuk terdapat sms mengenai pemesanan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa yang berbunyi “ada P1 bosku”, “ada ga bahan ta pak andi”, “P1 Sappo”, “ada danaku 350 wija bisaji seper empat wija” dan dari item kotak keluar (SMS Keluar) berbunyi “bawakan p.tato P1” ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah karena terlibat kasus yang sama (narkotika) pada tahun 2010 dan telah menjalani hukuman selama 4 (empat) tahun ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Makassar, dengan No. Lab : 1260/NNF/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dan urine milik ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN Alias ERWIN Bin H. BASO ZAINUDDIN tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;-------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk ringkas dan lengkapnya redaksi Putusan ini, maka segala keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa secara lengkap, serta segala fakta yang diperoleh dalam persidangan, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang dan yang tidak termuat dalam redaksi Putusan, harus dianggap turut dipertimbangkan dan termuat sebagai bagian utuh dari Putusan ini ;----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana No.Reg.Perk. : PDM-103/Sengk/Euh.2/09/2015yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menutut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan :------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN Alias ERWIN Bin H. BASO ZAINUDDIN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanwarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN Alias ERWIN Bin H. BASO ZAINUDDIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merek Nokia tipe C3 warna hitam dengan nomor ponsel 08124268414.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 13 Oktober 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tuntutan penuntut Umum karena pasal 114 ayat (1) tidak tepat untuk diterapkan yang paling tepat diterapkan adalah pasal 127 ayat (1) huruf a ;
Bahwa terdakwa/penasihat hukum memohon keringanan hukuman atau meminta direhabilitasi.
Bahwa terdakwa terjerumus ke penyalahgunaan narkotika sejak tahun 2009 akibat guncangan hidup rumah tangganya yakni isteri meninggal atas penyakit yang diderita dan anak meninggal karena rumah terbakar.
Terdakwa telah mendapat hukuman yakni saat ini sebagai CPNS sudah terancam pemecatan dan tidak dapat lagi menjadi PNS sehingga hukuman yang pidana yang tertinggi semakin buat diri terdakwa menderita.
Terdakwa menyesali perbuatan.
----Menimbang, bahwa terhadap pledoi/pembelaan dari terdakwa/Penasihat Hukum, tanggapan Penuntut Umum terhadap pledoi tersebut menyatakan tetap pada tuntutan semula ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana yang didakwakan kepada dirinya ataukah tidak ;---------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan kombinasi alternatif subsidairitas pada dakwaan alternatif pertama sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
KESATU :
Primair :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subsidair :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
ATAU
KEDUA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
-----Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternative, maka diberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menentukan dakwaan yang tepat untuk mengadili perkara terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menentukan dakwaan alternatif yang tepat untuk mengadili perkara terdakwa, majelis hakim memandang perlu mengemukakan pemikiran yang didasari realita bahwa penyalah guna yang lazim juga disebut Pengguna atau Pemakai Narkotika secara praktis tidak dapat mengusahakan sendiri suplai atau perolehan narkotika sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, pengguna mendapatkan narkotika dengan cara membeli, menerima penyerahan, dan kemudian memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang belum digunakan atau sisa penggunaan;------
-----Menimbang, bahwa oleh karena undang-undang narkotika tersebut tidak secara tegas memuat dalam rumusan redaksinya tentang kriteria penyalah guna Narkotika namun apabila dikaitkan dengan realita dalam praktek sebagaimana diuraikan di atas majelis berpendapat bahwa secara tersirat dalam pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika unsur-unsur tersebut termuat didalamnya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan kriteria obyektif apakah tindakan membeli, menerima penyerahan berkaitan dengan kapasitas terdakwa sebagai pengguna atau sebagai unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan pasal 114 (1) Undang-udang tersebut, demikian juga apakah tindakan memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pengguna atau merupakan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) UU nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika ?
-----Menimbang, bahwa apabila kita bandingkan ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal 127 ayat (1) yaitu maksimal pidana penjara 4 (empat) tahun, dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal 112 minimal 4 (empat) tahun dan ancaman pidana pasal 114 minimal 5 (lima) tahun terdapat perbedaan ancaman pidana yang menyolok, dari perbedaan ini apabila kita hubungkan dengan ajaran/ teori bahwa berat ringannya ancaman pidana mencerminkan pula berat ringannya sifat melawan hukum suatu tindakan pidana, maka seharusnya tindakan membeli, menerima penyerahan yang dimaksud pasal 114 dan memiliki, menyimpan dan menguasai yang dimaksud dalam pasal 112 adalah yang sifat melawan hukumnya besar, dan salah satu ukuran untuk menyatakan besarnya sifat melawan hukum adalah dengan melihat besarnya dampak dari tindak pidana bagi orang lain dan dampak yang sifat melawan hukumnya besar dalam penerapan pasal 112 dan 114 yaitu dalam rangka peredaran gelap narkoba yang dapat diketahui dari adanya motif keuntungan yang bersifat ekonomis, yang biasanya ditandai dengan adanya transaksi yang berulang-ulang, stok barang dalam jumlah relative besar, dan terdakwa memperoleh keuntungan ekonomis yang sebanding dengan risiko yang dihadapi yang dapat diketahui dari adanya modus transaksi dalam pembagian atau penyerahan barang dan biasanya ditemukan alat ukur atau takar berupa timbangan dan kemasan. Oleh karena itu dalam mempertimbangkan penerapan pasal-pasal pada dakwaan alternatif yang didakwakan, majelis tidak hanya mempertimbangkan rumusan tindak pidana dalam pasal yang didakwakan secara tekstual/ gramatikal semata, melainkan juga secara kontekstual yaitu suasana yang melingkupi terjadinya tindak pidana yang didasarkan dari kebenaran materiil yang dirumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;-------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dengan memperhatikan barang bukti shabu yaitu : 1 (satu) unit HP merek nokia C3 warna hitam dengan nomor ponsel 08124268414 berisikan transaksi penjualan narkotika, majelis berkesimpulan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bukti dalam peredaran gelap narkotika, maka penerapan pasal yang tepat dalam perkara ini adalah dakwaan alternatif pertama primair, sedangkan pasal 127 ayat (1) huruf a dalam dakwaan alternatif kedua dan pasal 112 dalam dakwaan kedua alternative Subsidair harus dikesampingkan. Namun tidak serta merta majelis menyatakan terbukti dakwaan pertama tersebut sebelum majelis mempertimbangkan dakwaan tersebut;-------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama disusun secara subsidairitas maka majelis akan mempertimbangkan terlebih dulu dakwaan primair yang diancam dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur tindak pidananya merupakan pemberatan dari pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur tindak pidananya sebagai berikut :----
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I
-----Menimbang, bahwa terhadap unsure tindak pidana dalam pasal tersebut majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :---------------------
Unsur “setiap orang”.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah semua subyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa kecuali yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tanpa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar ;-------------------
-----Menimbang, bahwa pada saat persidangan pertama Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah ditanya identitasnya mengaku bernama Terdakwa ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN Alias ERWIN Bin H. BASO ZAINUDDIN dan atas dakwaan Penuntut Umum Terdakwa tidak keberatan mengenai identitasnya tersebut. Sehingga tidak terjadi error in persona/ keliru orang yang dijadikan terdakwa. Dalam persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;------
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka secara formil unsur setiap orang sebagai subyek hukum telah terpenuhi, sedangkan secara materiil akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur/ elemen utama tindak pidana dalam unsur berikutnya;---------------
Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
-----Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternative, artinya jika salah satu perbuatan yang diuraikan tersebut terbukti, maka unsure ini dianggap telah terbukti;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUDIONO Bin KUSMINDAR , saksi IRWIN IDRUS Bin IDRUS dan saksi RUDI HARTONO, bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekitar Pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sulawesi Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo jika Terdakwa sudah kembali ke Sengkang setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yakni saksi SUDIONO Bin KUSMINDAR bersama 4 (empat) anggota lainnya dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Res Narkoba Aiptu Zainal Abidin mendapat informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan kemudian Pada waktu Terdakwa ditangkap, tidak ada barang bukti yang melekat pada diri Terdakwa, yang ditemukan saat itu hanya handphone milik Terdakwa dan Para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah sebelumnya melakukan penyelidikan atas dasar penunjukan dari saksi Rudi Hartono. Bahwa Terdakwa menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tertangkapnya Rudi Hartono dalam kasus narkoba dimana Rudi Hartono menunjuk Terdakwa selaku pemilik narkotika jenis shabu dan saat saksi Rudi Hartono diintrogasi bahwa Rudi Hartono memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) sachet dengan cara dititipi oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 wita di toko romantis Sengkang kemudian tujuan Terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu tersebut untuk disimpan ditempat kost saksi Rudi Hartono yang terletak di Jl. Bhayangkara Sengkang, Kel.Pattiro Sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo dan apabila ada yang ingin mengambilnya jualkan saja ;-------
-----Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Rudi Hartono Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi Rudi Hartono kemudian Terdakwa meminta kepada saksi Rudi Hartono untuk membawanya pulang ke tempat kost saksi Rudi Hatono di jalan Bhayangkara Sengkang, Kel. Pattiro sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo karena menurut Terdakwa sudah banyak polisi yang mengetahui kalau Terdakwa menjual narkotika jenis shabu jadi tidak aman jika Terdakwa yang memegangnya sehingga saksi Rudi Hartono membawa shabu tersebut ke tempat kostnya dan saksi Rudi Hartono menyimpan shabu milik terdakwa karena terdakwa adalah orang yang baik dan sering kumpul sama-sama ;------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP. Merk Nokia C3 milik Terdakwa pada waktu penangkapan dan sempat diperiksa HP milik terdakwa ternyata didalam kotak masuk terdapat sms mengenai pemesanan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa yang berbunyi “ada P1 bosku”, “ada ga bahan ta pak andi”, “P1 Sappo”, “ada danaku 350 wija bisaji seper empat wija” dan dari item kotak keluar (SMS Keluar) berbunyi “bawakan p.tato P1. Bahwa barang bukti tersebut tersimpan di dalam saku celana terdakwa ;---------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa telah menyampaikan penyangkalan dalam keterangannya yang diberikan sebagai berikut : Bahwa barang bukti shabu yang ditemukan dibawah penguasaan saksi Rudi Hartono saat penangkapan, Terdakwa hanya menitipkan barang tersebut kepada saksi Rudi Hartono hanya untuk pemakaian bersama-sama dengan saksi Rudi Hartono tersebut bukan untuk dijual ;--
-----Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dakwaan penuntut umum mengenai perbuatan terdakwa dan mempertimbangkan penyangkalan terdakwa, maka majelis akan mempertimbangkan dulu keberadaan barang bukti tersebut;-------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan benarkah barang bukti nerkotika yang terdakwa menitipkan barang tersebut kepada saksi Rudi Hartono hanya untuk pemakaian bersama-sama ataukah barang bukti narkotika yang titipkan terdakwa kepada saksi Rudi Hartono untuk dijual ataukah pengakuan terdakwa belaka untuk menghindarkan terdakwa dari tanggungjawab hukum terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan saksi Rudi Hartono ?
-----Menimbang, bahwa mengenai hal tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi SUDIONO Bin KUSMINDAR saat melakukan penggerebekan/penangkapan terhadap saksi RUDI HARTONO, menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa pada waktu tertangkapnya Rudi Hartono dalam kasus narkoba dimana Rudi Hartono menunjuk Terdakwa selaku pemilik narkotika jenis shabu yang ditemukan saat Rudi Hartono tertangkap ;-------------------------------------------------
Bahwa dari pengakuan Rudi Hartono saat diintrogasi bahwa Rudi Hartono memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Terdakwa dengan cara dititipi oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 wita di toko romantis Sengkang;--------------------------------------------------------------
Bahwa dari pengakuan Rudi Hartono saat introgasi bahwa tujuan Terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu tersebut untuk disimpan ditempat kost Rudi Hartono yang terletak di Jl. Bhayangkara Sengkang, Kel.Pattiro Sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo dan apabila ada yang ingin mengambilnya jualkan saja;----------
Bahwa dari keterangan Rudi Hartono saat diintrogasi bahwa Narkotika jenis shabu yang dititipkan Terdakwa kepada Rudi Hartono sebanyak 9 (sembilan) sachet;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan Rudi Hartono saat diintrogasi bahwa Terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu kepada Rudi Hartono baru pertama kali;---------
Bahwa barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu 1 (satu) buah HP Nokia C3 warna hitam dengan nomor ponsel 08124268414;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah HP Nokia C3 milik Terdakwa tersebut karena setelah HP Nokia C3 milik Terdakwa tersebut saksi periksa, ternyata didalam kotak masuk terdapat sms mengenai pemesanan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat isi sms tersebut;---------------------------------------------
Bahwa Sebagian saksi masih isi SMS tersebut yaitu dari item kotak masuk (SMS masuk) berbunyi “ada P1 bosku”, “ada ga bahan ta pak andi”, “P1 Sappo”, “ada danaku 350 wija bisaji seper empat wija” dan dari item kotak keluar (SMS Keluar) berbunyi “bawakan p.tato P1;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) buah HP Nokia C3 warna hitam dan benar barang bukti tersebut adalah barang yang ditemukan saat penangkapan;------------------------------------------------
Saksi RUDI HARTONO menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut saksi peroleh dari Terdakwa dengan cara diberikan secara cuma-cuma karena barang tersebut hanya dititipkan saja oleh Terdakwa dengan tujuan akan diambil kembali ;------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 wita saksi sedang berada di kamar kost saksi kemudian Terdakwa menelpon saksi untuk bertemu di toko romantis. Setelah saksi bertemu, Terdakwa lalu menyerahkan kepada saksi 1 (satu) tas kecil yang isinya 9 (sembilan) sachet narkotika jenis shabu dan 2 (dua) lembar catatan pembelian;--------------------------
Bahwa saksi dititipi narkotika jenis shabu oleh Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) paket hanya 1 (satu) kali secara sekaligus ;------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah dititipi oleh Terdakwa narkotika jenis shabu;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memperoleh keuntungan dari dititipkan narkotika jenis shabu oleh Terdakwa, saat itu saksi hanya dititipkan saja;--------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Saksi, Terdakwa menyampaikan untuk membawanya pulang ke tempat kost saksi di jalan Bhayangkara Sengkang, Kel. Pattiro sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo karena menurut Terdakwa sudah banyak polisi yang mengetahui kalau Terdakwa menjual narkotika jenis shabu jadi tidak aman jika Terdakwa yang memegangnya. Pada saat itulah saksi membawa pulang ke rumah kost saksi ;------------------------
Bahwa setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit setelah saksi sampai dikosan saksi, aparat kepolisian kemudian datang dan melakukan penangkapan terhadap saksi dan menyita barang bukti narkotika jenis shabu tersebut;-----------------------
Bahwa saat saksi ditangkap oleh aparat kepolisian, narkotika jenis shabu tersebut saksi simpan di saku celana saksi ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu yang dititipkan Terdakwa kepada saksi ;-------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal Terdakwa baru 1 (satu) minggu karena saksi berhadapan kamar kost dengan Terdakwa di jalan Bhayangkara Sengkang, Kel. Pattiro Sompe, Kec. Tempe, Kab. Wajo;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau dititipi narkotika jenis shabu oleh Terdakwa karena menurut saksi, Terdakwa adalah orang yang baik dan sering kumpul sama-sama ;-----------
Bahwa selama saksi mengenal dengan Terdakwa, saksi tidak pernah diberikan uang oleh Terdakwa hanya pernah dibelikan rokok ;-------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas majelis telah menyatakan bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan didalam penguasaan saksi RUDI HARTONO adalah milik terdakwa ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN dimaksudkan oleh pemiliknya untuk dijual, maka dengan mempertimbangkan komunikasi sms dari HP yang diajukan barang bukti di atas terdapat sms mengenai pemesanan narkotika jenis shabu, maka majelis berkesimpulan terdakwa adalah menjual narkotika shabu;------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa apakah tindakan terdakwa tersebut dapat dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum ?
-----Menimbang, bahwa apabila majelis menghubungkannya dengan ketentuan pasal 7 dan 8 Undang-undang Narkotika maka shabu-shabu yang diketemukan pada terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, sehingga dengan demikian dapat majelis simpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau kewenangan yang diberikan undang-undang atau peraturan perundangan untuk menggunakan Narkotika;-
-----Menimbang, bahwa salah satu tindakan yang dituangkan dalam uraian unsur yaitu menjual telah terbukti, maka unsur tersebut dianggap telah terbukti ;-----------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka majelis sependapat dengan Penuntut Umum bahwa unsur ke satu dalam pasal 114 telah terbukti, berdasarkan pertimbangan tersebut majelis menolak pula pledoi penasihat hukum. Karena analisis pertimbangan yuridis yang digunakan Penasihat Hukum terdakwa tidak mempertimbangkan fakta secara utuh dan lengkap / bersifat parsial dan tendensius hanya yang berkaitan dengan tindakan terdakwa sebagai pengguna narkotika yang dalam perkara ini seharusnya didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan secara kumulatif, berdasarkan pertimbangan tersebut majelis menolak pledoi penasihat hukum terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama primair telah terbukti maka dakwaan pertama subsidair tidak perlu dibuktikan lagi dan majelis menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang bahwa majelis telah menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primair yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 ntentang Narkotika, maka majelis menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana : ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, member, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.--------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana ;-----------------------------------
-----Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut maka sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Hakim memandang perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;-------------------------
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika ;
Terdakwa sebelumnya pernah dihukum ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan ;
Terdakwa sangat menyesal.
Terdakwa masih muda sehingga masih ada harapan untuk memperbaiki diri ;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman penjara harus pula dijatuhi hukuman denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;-------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-
-----Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP barang berupa 1 (satu) unit HP merek nokia C3 warna hitam dengan nomor ponsel 08124268414, merupakan barang yang ada sangkut pautnya dengan tindak pidana Narkotika, selengkapnya status barang bukti ditentukan dalam amar ;------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal. 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;-----------------------------------------------------------------
-----Mengingat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN Alias ERWIN Bin H. BASO ZAINUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI ERWIN SURAHMAT Alias ANDI ERWIN Alias ERWIN Bin H. BASO ZAINUDDIN dengan pidana Penjara selama 5 (lima) tahun ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;--------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1 (satu) unit HP merek Nokia C3 dengan nomor ponsel 08124268414;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 oleh kami : MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua serta FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 2Nopember2015, oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI UTAMI, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dihadiri oleh ANDI ARDIAMAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan dihadiri Terdakwa serta Penasihat Hukum;-
HAKIM KETUA,
MUH. YUSUF KARIM, S.H., M.Hum.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
FIRMANSYAH IRWAN, S.H PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL, S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ANDI UTAMI, S.H.