184/Pid.Sus/2012/PN.Plh
Putusan PN PELAIHARI Nomor 184/Pid.Sus/2012/PN.Plh
TERDAKWA
PIDANA PENJARA SELAMA 3 TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 60.000.000 SUBSIDAIR 1 BULAN
P U T U S A N
Nomor 184/Pid.Sus/2012/PN.Plh .
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara : -------------------------------------------------------------------
Nama lengkap Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | TERDAKWA;------------------------------ Kuala Tambangan;--------------------------------------- 22 tahun.;--------------------------------------------------- Laki-laki;---------------------------------------------------- Indonesia.;-------------------------------------------------- Desa Kuala Tambangan Rt.5 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan.;------------------------------------- Islam.;------------------------------------------------------- Swasta (Nelayan);--------------------------------------- SD (tamat).;------------------------------------------------ |
Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :--------------------------------------------------------------------
Penyidik No.Sp.Han /45/V/2012/Reskrim, tanggal 30 Mei 2012, sejak tanggal 30 Mei 2012 sampai dengan tanggal 18 Juni 2012. ;-----------------------------------
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Nomor B-858/Q.3.18/Euh.2/06/2012, tanggal 15 Juni 2012, sejak tanggal 19 Juni 2012 sampai dengan tanggal 28 Juli 2012;----------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 12/Pen.Pid/2012/PN.Plh, tanggal 23 Juli 2012, sejak tanggal 29 Juli 2012 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2012------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 16/Pen.Pid/2012/PN.Plh, tanggal 15 Agustus 2012, sejak tanggal 28 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 26 September 2012;------------------------------------
Penuntut Umum Nomor Print-800/Q.3.18/Euh.2/09/2012, tanggal 27 September 2012, sejak tanggal 27 September 2012 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2012;-----------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 184/Pen.Pid/2012/PN.Plh tangggal 3 Oktober 2012, sejak tanggal tanggal 3 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2012;-------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 184/Pen.Pid/2012/PN.Plh tangggal 24 Oktober 2012, sejak tanggal tanggal 2 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012;-----------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 330/Pen.Pid/2012 tangggal 19 Deseber 2012, sejak tanggal tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Januari 2013;----------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya, yaitu Hj.SUNARTI,SH yang ditetapkan dan ditunjuk oleh Majelis Hakim secara Cuma-Cuma (Prodeo) berdasarkan Penetapan Nomor 184/Pen.Pid/2012/PN.Plh tertanggal 9 Oktober 2012 ; -----------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut : -------------------------------------------------------------
Setelah Membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa TERDAKWA Nomor B - 177 /Q.3.18/ E.uh.2/10/2012, tanggal 3 Oktober 2012 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 3 Oktober 2012 nomor 184/Pen.Pid/2012/PN.Plh, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 3 Oktober 2012 nomor 184/Pen.Pid/2012/PN.Plh, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwatersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut. --------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar dan membaca : -------------------------------------------------------
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk Nomor : PDM-81/Pelai/E.uh.2/09/2012 , tanggal 3 Oktober 2012 ; ------------------------------------
Keterangan masing-masing Saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum, serta keterangan Terdakwa sendiri ; ----------------------------------
Tuntutan pidana (Requistoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perk: PDM- 81/Pelai /Euh.2/09/2012 atas nama Terdakwa TERDAKWA tertanggal 2 Januari 2013, yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari memutuskan sebagai berikut : ------
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; --------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dengan perintah tetap ditahan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Barang Bukti berupa :---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, dan ;------------------------------------------
1 (satu) lembar celana ¾ (tiga perempat) levis warna biru 1 (satu) lembar celana pendek levis ; ----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban KORBAN melalui terdakwa TERDAKWA ; --------------------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------
Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis hari Rabu, tertanggal 2 Januari 2013 di muka persidangan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya; -------------------------------
Telah mendengar atas Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan Reg. Perk. Nomor : PDM-81/Pelai/E.uh.2/09/2012, tanggal 3 Oktober 2012 sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
KESATU : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Jum’at tanggal 30 Maret 2012, sekitar pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat dirumah terdakwa yang terletak di Desa Kuala Tambangan Rt.5 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2012 keluarga terdakwa datang kerumah saksi korban KORBAN dengan maksud untuk melamarnya, namun lamaran tersebut ditolak oleh orang tua saksi korban yaitu saksi Ibu RUSNANI Binti DARMAWI dengan alasan anaknya (saksi korban KORBAN masih anak yang berumur 16 (enam belas) tahun ; ----
Bahwa pada hari Jum’at pagi tanggal 23 Maret 2012 sekira jam 09.00 Wita terdakwa TERDAKWA mengatakan dan meyakinkan kepada saksi korban KORBAN akan menikahinya secara siri di Desa Basirih oleh karena itu saksi korban menyetujui untuk menikah dengan terdakwa TERDAKWA, dan selanjutnya terdakwa TERDAKWA bersama saksi korban KORBAN menuju Desa Basirih kota Banjarmasin. Sesampainya di Desa Basirih, terdakwa TERDAKWA langsung mempersiapkan acara pernikahan dengan cara meminta tolong kepada keluarganya untuk mencarikan penghulu dan wali nikah sebab terdakwa TERDAKWA dalam melangsungkan pernikahan tersebut tidak meminta restu dan tidak seijin orang tua korban KORBAN, tidak lama kemudian terdakwa TERDAKWA bersama saksi korban KORBAN melangsungkan pernikahan siri dihadapan penghulu dan sekaligus sebagai wali nikah yaitu Guru H. BASUNI ; ---------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Maret 2012 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Kuala Tambangan Rt.5 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, terdakwa TERDAKWA telah mengajak saksi korban KORBAN untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan alasan terdakwa TERDAKWA dengan saksi korban KORBAN telah menikah, karena saksi KORBAN masih tergolong anak yang tidak mengetahui syarat syahnya pernikahan dan menganggap telah menikah maka saksi korban KORBAN mau diajak oleh terdakwa TERDAKWA untuk berhubungan badan atau bersetubuh layaknya suami istri hingga berkali-kali yang mengakibatkan saksi korban KORBAN mengandung seorang anak / hamil ; -------------
Berdasarkan pemeriksaan kandungan yang dilakukan oleh saksi NORMALIANI, AM.Keb Binti H. MUSLIM (Bidan Desa Kuala Tambangan), pada tanggal 27 Juli 2012 diperoleh hasil bahwa saksi korban KORBAN dalam keadaan mengandung atau hamil dengan usia/umur kehamilan kurang lebih 19-20 (sembilan belas sampai dua puluh) minggu ; -----
Bahwa berdasarkan pendapat ahli DARMAWI, S.Pd.I Bin (Alm) H. HASIM dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pelaihari mengatakan apabila antara rukun dan syarat pernikahan tidak terpenuhi maka pernikahan tersebut tidak syah menurut hukum dan undang-undang yang dikarenakan pertama tidak ada ijin dari orang tua pihak perempuan dan kedua jika seandainya menggunakan wali hakim maka garis yang melaksanakannya adalah Kantor Urusan Agama setempat bukan orang biasa atau membeli wali ; ----------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak ; --
--------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------
KEDUA : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2012 sekitar pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan bulan Maret 2012, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat dirumah orang tua saksi korban KORBAN yang terletak di Desa Swarangan Rt.3 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari “Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2012 sekira jam 20.00 Wita, saksi korban KORBAN yang berada dirumah keluarganya terdakwa yaitu Sdri. TITIN SUMARNI Binti KURSANI yang beralamat di di Desa Benua Lawas Rt.5 Rw.2 Kecamatan Takiusng Kabupaten Tanah Laut yang bertemu dengan terdakwa TERDAKWA yang pada saat itu antara terdakwa TERDAKWA dan saksi korban KORBAN sedang menjalin cinta, selanjutnya terdakwa TERDAKWA bersama saksi korban KORBAN sampai menginap dirumah Sdri. TITIN SUMARNI Binti KURSANI selama 4 (empat) hari yang selama itu terdakwa TERDAKWA sengaja tidak memberitahukan dan juga meminta ijin kepada orang tua saksi korban KORBAN yaitu ibu RUSNANI Binti DARMAWI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at pagi tanggal 23 Maret 2012 terdakwa TERDAKWA yang tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua korban KORBAN telah mengajak saksi korban KORBAN untuk pergi ke Desa Basirih kota Banjarmasin, yang atas ajakan dari terdakwa TERDAKWA tersebut saksi korban KORBAN menyetujuinya dan langsung menuju Desa Basirih. Setelah sampai di Desa Basirih terdakwa TERDAKWA meminta saksi korban KORBAN lalu menginap terlebih dahulu sehingga kurang lebih selama 7 (tujuh) hari, yang setelah itu pada hari Jum’at tanggal 30 Maret 2012, terdakwa TERDAKWA mengajak lagi saksi korban KORBAN untuk pergi kerumah terdakwa TERDAKWA yang beralamat di Desa Kuala Tambangan Rt.5 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Selama terdakwa TERDAKWA yang telah membawa pergi korban HULANDARI Bini NAIN dari rumahnya atau dari penguasaan orang tuanya yang dilakukan tanpa ijin maupun tanpa memberitahu terlebih dahulu kepada orang tua saksi korban KORBAN yang menyebabkan Ibu RUSNANI Binti DARMAWI menjai kehilangan seorang anak (saksi korban KORBAN) yang masih berumur 15 (lima belas) tahun, lalu orang tua korban KORBAN terus mencari keberadaan orang anaknya, setelah mengetahui anaknya yang bernama KORBAN (saksi korban) bersama dengan terdakwa TERDAKWA dan sekarang tinggal dirumah terdakwa TERDAKWA yang beralama di Desa Kuala Tambangan Rt.5 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, maka Ibu RUSNANI Binti DARMAWI (orang tua saksi korban KORBAN) langsung melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian Resort Tanah Laut; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak ; --------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasihat hukumnya telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
1. Saksi RUSNANI Binti DARMAWI : -------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah menikahi anak saksi secara siri dan tanpa ijin dari saksi dan mengakibatkan anak saksi hamil ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan Terdakwa karena terdakwa pernah satu hari ikut bekerja sebagai nelayan bersama dengan suaminya saksi ; -----
Bahwa saksi pernah melaporkan terdakwa ke Kepolisian Resort Tanah laut karena terdakwa telah menyetubuhi dan membawa lari anaknya yang bernama KORBAN ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 sekira jam 15.00 Wita, saksi RUSNANI Binti DARMAWI yang berangkat dari rumah Ds. Swarangan Rt. 3 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut menuju ke Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut masih melihat KORBAN (Korban) dan saksi HULANSARI Binti NAIN lalu sekira jam 18.00 Wita saksi RUSNANI Binti DARMAWI diberitahu oleh saksi HULANSARI Binti NAIN (anaknya) melalui hand phone yang menyatakan saksi KORBAN belum pulang kerumah karena sebelumnya pergi bersama Terdakwa, lalu saksi RUSNANI Binti DARMAWI pulang kerumah sekira jam 20.30 Wita yang melihat benar anaknya yang bernama KORBAN belum pulang kerumah, kemudian saksi RUSNANI Binti DARMAWI mencari-cari keberadaan anaknya yang bernama KORBAN kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2012 sekira jam 01.00 Wita (dini hari) saksi memperoleh kabar bahwa anaknya bersama dengan terdakwa berada di desa Kuala Tambangan lalu saksi menelepon Sdr. ZAINUDDIN (Kepala Desa) dengan mengatakan “meminta tolong agar mencarikan dan mengembalikan anaknya KORBAN karena bersama dengan salah satu warga yang bernama TERDAKWA (terdakwa) setelah itu saksi juga menelepon orang tuanya TERDAKWA (terdakwa) dengan mengatakan “adakah anak saya yaitu Sdri. KORBAN barada bersama TERDAKWA (terdakwa)?” yang dijawab oleh orang tuanya TERDAKWA (terdakwa) “Sdri. KORBAN tidak ada disini” kemudian saksi mengatakan “apabila dalam waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) Sdri. KORBAN tidak dikembalikan maka akan lapor ke Kepolisian” lalu dijawab oleh orang tuanya TERDAKWA (terdakwa) “ia, bahwa Sdri. KORBAN ada dirumah saya bersama dengan TERDAKWA (terdakwa)” lalu saksi meminta agar Sdri. KORBAN diantar kerumah yang kemudian terjadi kesepakatan “Sdri. KORBAN diantar ke Terminal Pelaihari” yang selanjutnya sekira jam 03.30 Wita saksi menyuruh Sdr. IPUL dan Sdr. SADRI untuk menjemput Sdri KORBAN anaknya saksi) di Terminal Pelaihari kemudian dintar ke rumah keluarga saksi yang berada di Bati-Bati ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2012 pada saat berada di rumah keluarga saksi yang berada di Desa Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, saksi menanyakan kepada anaknya yang bernama Sdri. KORBAN “apakah pernah berhubungan dengan terdakwa ?, Kalau tidak mengakui nanti akan dilakukan Visum oleh dokter sehingga ketahuan apakah pernah berhubungan selanjutnya Sdr. KORBAN mengakui bahwa sebelumnya pernah berhubungan dengan terdakwa ruang kelas Sekolah Dasar di Desa Swarangan” lalu saksi mananyakan kepada Sdri. KORBAN “mengapa mau berhubungan / bersetubuh dengan terdakwa TERDAKWA sebelum menikah ?, dijawab oleh Sdri. KORBAN yaitu : tidak tahu dan supaya mau menikahkan dengan terdakwa ” ; ----
Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Maret 2012 keluarga terdakwa bersama dengan Kepala Desa datang kerumah saksi dengan mengutarakan maksud “agar berdamai dengan mencabut laporan di Kepolisian Resor Tanah Laut dan berencana menikahkan antara Sdri. KORBAN dengan terdakwa” lalu saksi menyatakan menolak untuk berdamai dengan alasan “Sdri. KORBAN masih tergolong anak serta Sdri. KORBAN sudah disetubuhi oleh terdakwa sebelum melaksungkan pernikahan” ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at pagi tanggal 23 Maret 2012 anaknya yang bernama Sdri. KORBAN pergi dari rumah yang kedua kalinya bersama dengan terdakwa yang sampai dengan sekarang belum kembali kerumah saksi yang beralamat Desa Swarangan Rt. 3 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara bulan April sampai dengan bulan Mei ditahun 2012, saksi diberitahu oleh tetangganya yang bernama Sdri. SAROH “Sdri. KORBAN sudah menikah secara siri dengan orang kuala tambangan di Desa Basirih” lalu saksi mendatangi keluarga terdakwa di Desa Kuala Tambangan yang pada saat itu bertemu dengan anakanya yaitu Sdri. KORBAN, terdakwa, orang tua dari terdakwa dan Sdr. ZAINUDDIN selaku Kepala Desa Kula Tambangan dengan maksud untuk menikahkan kembali secara sah menurut agama dan dicatatakan di Kantor Uruasan Agama (KUA) namun orang tua dari terdakwa menolak dengan alasan perkawinan tersebut sudah sah, lalu saksi meminta foto copy surat pernikahan siri antara Sdri. KORBAN dengan terdakwa” ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membaca surat pernikahan tersebut yang intinya yaitu : pada tanggal 23 Maret 2012 Sdri. KORBAN dengan terdakwa telah menikah dengan didampingi wali nikah yaitu Bapak Guru BASUNI ;--------------------------
Bahwa sampai sekarang anak saksi yaitu Sdri. KORBAN belum pulang kerumah dan dalam keadaan hamil akibat perbuatan Terdakwa ; ----------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ; -----
Bahwa atas keterangan saksi RUSNANI Binti DARMAWI, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ; ------------------------------------
2. Saksi HULANSARI Binti NAIN: -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan terdakwa telah menikahi adik saksi secara siri dan tanpa ijin dari orang tua dan mengakibatkan adikk saksi hamil ;----------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya kenal dengan Terdakwa karena terdakwa pernah ikut bekerja sebagai nelayan bersama dengan orang tua saksi ; -----------------
Bahwa pada suatu hari yang saksi lupa hari dan tanggalnya pada tahun 2012 di waktu sore hari Saksi Hulansari diberitahu oleh Sdri. KORBAN bahwa terdakwa mau datang kerumah lalu saksi memberikan ijin kepada saksi Sdri. KORBAN untuk bertemu dengan terdakwa dirumah, tak berapa lama kemudian terdakwa datang kerumah yang ditemui oleh Sdri. KORBAN dan saksi di pelataran rumah, lalu saksi pinjam handphone milik terdakwa setelah itu saksi memainklan handphone tersebut didalam kamar sampai tertidur, setelah saksi terbangun dari tidurnya lalu langsung mencari adiknya yaitu Sdri. KORBAN yang pada saat saksi menuju ke dapur telah mendengar suara aneh “aduh sakit...sakit ... kok airnya lama keluar” lalu saksi mendekati suara tersebut yang berasal dari arah dapur melalui bawah lantai yang terbuat dari papan lalu saksi mengintip dari celah-celah lantai yang terbuat dari papan tersebut melihat terdakwa sedang berhubungan badan (berhubungan layaknya suami isti dengan Sdri. KORBAN dengan keadaan celana terdakwa dan celana Sdri. KORBAN melorot kebawah samapi dengan lutut, melihat kejadian tersebut lalu saksi keluar dari bawah lantai yang terbuat dari papan menuju ke dalam rumah sambil pura-pura tidak mengetahui serta memanggil-manggil Sdri. KORBAN lalu dijawab oleh Sdri. KORBAN “aku didapur” kemudian saksi mendatangi Sdri. KORBAN di dapur dengan maksud untuk mengembalikan handphone milik terdakwa pada saat saksi menyerahkan handphonje tersebut kepada Sdri. KORBAN dalam keadaan pakainya acak-acakan ; ------------------------
Bahwa benar, setelah kejadian saksi menanyakan kepada Sdri. KORBAN “sedang apa kok tadi ada suara aneh aduh sakit...sakit ... kok airnya lama keluar” yang dijawab oleh Sdri. KORBAN dengan persyaratan jangan diberitahukan kepada Ibu RUSNANI (orang tuanya) yang disanggupi oleh saksi kemudian Sdri. KORBAN mengakui kepada saksi bahwa “Sdri. KORBAN telah bersetubuh dengan terdakwa” ; ----------------------------------
Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 saksi bersama dengan saksi Sdri. KORBAN sejak pagi hari berada dirumah kemudian sekira jam 14.00 Wita saksi melihat saksi Sdri. KORBAN keluar rumah sampai dengan sore hari tidak pulang kerumah sehingga saksi mencari Sdri. KORBAN dengan cara menanyakan kepada teman-teman mainnya yang bernama sdri. ENO yang mengatakan “yang melihat saksi Sdri. KORBAN adalah Sdr. Sdri. Iyun” lalu saksi Hulansari Binti Nain bertanya kepada sdri. Iyun “apakah melihat KORBAN ? yang dijawab oleh sdri. IYUN “tadi Sdri. KORBAN pergi bersama dengan pacarnya”. Selanjutnya sekira jam 18.00 Wita saksi mendapat menelepon Ibu RUSNANI Binti DARMAWI bahwa “Sdri. KORBAN belum pulang kerumah karena sebelumnya pergi bersama Terdakwa ” ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang adik saksi yaitu Sdri. KORBAN belum pulang kerumah dan dalam keadaan hamil akibat perbuatan Terdakwa ; -----------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ; -----
Bahwa atas keterangan saksi HULANSARI Binti NAIN, Terdakwa menerangkan sebaigan keterangan tersebut tidak benar ; -------------------------
3. Saksi KORBAN ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan saksi sekarang telah hamil akibat perbuatan Terdakwa ; ------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebelum kejadian karena ada hubungan pacaran ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi lahir pada tanggal 3 Pebruari 1996 sehingga berumur 16 Tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1120/DIS/CATPIL/2010;
Bahwa saksi sekarang sudah nikah siri dengan terdakwa pada tanggal 23 Maret 2012 di Basirih Banjarmasin ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2012 saksi pernah didatangi oleh terdakwa yang pada saat itu terdakwa ditemui oleh saksi dan Sdri. HULANSARI di pelataran rumah dan setelah itu saksi Sdri. HULANSARI meminjam handphone milik terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2012 Sdr. ZAINUDDIN selaku Kepala Desa Kuala Tambangan bersama Sdr. ARHANI dan Babinsa datang kerumah saksi dengan maksud untuk melamar saksi yang ditemui oleh orang tuanya yaitu Ibu RUSNANI Binti DARMAWI selanjutnya lamaran untuk melakukan pernikahan ditolak ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada diberitahu oleh terdakwa, bahwa terdakwa mempunyai keluarga yang bernama ibu TITIN dengan alamat di Desa Benua Lawas Rt.5 Rw.2 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, lalu pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2012 sekira jam 20.00 Wita saksi dengan naik ojek menuju ke rumah Ibu TITIN yang merupakan keluarga terdakwa, setelah sampai di rumah Ibu TITIN tersebut saksi bertemu dengan terdakwa lalu saksi dan terdakwa menginap dirumah Sdri. TITIN selama 4 (empat) hari ; -----------------
Bahwa selama 4 (empat) hari terdakwa tidak menghubungi Ibu RUSNANI selaku orang tua saksi dengan maksud memberitahukan keberadaan saksi yang sedang bersama dengan terdakwa. Bahwa pada sat itu antara terdakwa dan saksi membahas tentang pernikahan siri supaya tidak diketahui oleh keluarganya saksi, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi “ kita kawin siri (perkawinan dibawah tangan) di Basirih disana ada keluargaku (keluarga terdakwa) sehingga tidak diketahui oleh keluargamu (keluarga saksi) yang disetujui oleh saksi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at pagi tanggal 23 Maret 2012 sekitar jam 09.00 Wita 2012 terdakwa bersama dengan saksi berangkat menuju ke Desa Basirih Kota Banjarmasin dengan menggunakan mobil taxi (mobil angkot). Sesampainya di Desa Basirih, terdakwa langsung mempersiapkan acara pernikahan dengan cara meminta tolong kepada keluarganya untuk mencarikan penghulu dan wali nikah sebab pernikahan siri (pernikahan dibawah tangan) karena terdakwa tidak meminta restu dan tidak seijin dari orang tua saksi untuk melangsungkan pernikahan dengan saksi, kemudian pada malam harinya dilangsungkan pernikahan siri (pernikahan dibawah tangan) antara terdakwa dengan saksi dihadapan penghulu dan sekaligus sebagai wali nikah saksi adalah Guru H. BASUNI ;------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Maret 2012 saksi dan terdakwa telah melakukan hubungan badan (hubungan layaknya suami istri) di Desa Basirih Kota Banjarmasin karena saksi beranggapan telah dinikahi oleh secara sah, setelah itu saksi telah diajak oleh terdakwa pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kuala Tambangan Rt.5 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya pada malam harinya bertempat di rumah terdakwa, terdakwa telah mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri karena saksi beranggapan telah menikah secara sah kemudian saksi dan terdakwa untuk berhubungan badan atau bersetubuh layaknya suami istri hingga berkali-kali yang mengakibatkan saksi mengandung seorang anak / hamil yang sampai dengan sekarang umur bayi didalam kandungan lebih dari 7 (tujuh) bulan yang merupakan anak dari hasil berhubungan suami istri dengan terdakwa, namun terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaan saksi kepada Ibunya yaitu sakasi Ibu RUSNANI ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi KORBAN Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ; ------------------------------------
4. Saksi ZAINUDDIN Bin H. ABD SATAR: ---------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan pernikahan siri antara KORBAN dengan terdakwa dan sekarang Sdri. KORBAN telah hamil ; ---------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2012 sekira jam 19.00 Wita saksi saksi telah didatangi oleh terdakwa yang mengatakan “ada perempuan / pacar terdakwa datang kerumah” lalu sekira jam 01.00 Wita saksi telah mendapat telepon melalui handphone dari Ibu RUSNANI yang mengatakan “meminta tolong agar mengembalikan anaknya yang bernama KORBAN karena telah dibawa oleh terdakwa jika dalam waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam tidak dikembalikan maka akan lapor ke Kepolisian” lalu saksi menelepon Ketua Rukun Tetangga untuk menanyakan dimana terdakwa tinggal ?, selanjutnya Ketua Rukun Tetangga menunjukan rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa tersebut saksi bertemu dengan ibunya terdakwa dan menanyakan dimana sekarang terdakwa, yang dijawab oleh Ibunya terdakwa “sekarang terdakwa berada di rumah kakenya di Desa Telaga Langsat” lalu saksi menuju ke Desa Telaga Langsat setelah sampai di rumah kakeknya terdakwa tersebut ternyata terdakwa tidak ada karena tidak ke tempat kakeknya, selanjutnya saksi melakukan pencarian lagi dirumah terdakwa yang akhirnya saksi dapat menemukan terdakwa bersama dengan KORBAN ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menelopon kembali Ibu RUSNANI yang memberitahukan “anaknya (saksi KORBAN) telah ditemukan” lalu Ibu RUSNANI meminta agar diantarkan pulang dan terjadi keepakatan bahwa KORBAN dipulangkan di Terminal Pelaihari, lalu saksi KORBAN meminta tolong kepada sdr. RAHMANI untuk mengantarkan KORBAN ke Terminal Pelaihari sekira jam 02.00 Wita ; -----------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2012 saksi selaku Kepala Desa Kuala Tambangan bersama Sdr. ARHANI dan Babinsa datang kerumah orang tua KORBAN dengan maksud untuk melamar yang ditemui oleh orang tuanya yaitu Ibu RUSNANI Binti DARMAWI selanjutnya lamaran untuk melakukan pernikahan ditolak dengan alansan anaknya masih dibawah umur dan mau sekolah lagi ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Kepala Desa Kuala Tambangan tidak pernah didatangi oleh terdakwa sehubungan dengan permintaan surat-surat sebagai kelengkapan untuk melakukan pernikahan ; --------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Kepala Desa Kuala Tambangan menyatakan terdakwa sudah memiliki istri dan 2 (dua) orang anak dan sekira 1 (satu) tahun yang lalu telah ditinggalkan oleh Istrinya, namun saksi belum pernah diperlihatkan Surat Perceraian tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi ZAINUDDIN Bin H. ABD SATAR Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ; ------------------------------------
5. Saksi NORMALIANI, AM.Keb Binti H. MUSLIM : ---------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan kehamilan Sdr. KORBAN; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Bidan Desa di Kuala Tambangan, pada hari Jum’at tanggal 27 Juli 2012 sekira jam 11.00 Wita telah didatangi seseorang dalam keadaan hamil yang kemudian saksi tahu bernama Sdr. KORBAN ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan kesehatan dan kehamilan Sdr. KORBAN yang pada saat itu berusia 19-20 minggu ; -------
Bahwa untuk kepentingan data-data ibu hamil selanjutnya saksi menanyakan nama suami Sdr. KORBAN dan dijawab suaminya bernama TERDAKWA ; -----------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi NORMALIANI, AM.Keb Binti H. MUSLIM Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ; ----------------------
6. Ahli DARMAWI S.Pd.I Bin (Alm) H. HASIM : --------------------------------------------
Bahwa ahli mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan pernikahan siri antara KORBAN dengan terdakwa ; ---------------
Bahwa ahli sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelaihari sejak tahun 2011 yang memberikan pendapatnya menurut keahliannya sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat dihadapan Penyidik Polres Tanah Laut pada tanggal 21 September 2012 ; ------------------
Bahwa bahwa syarat sahanya (rukun) perkawinan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harus ada suami, isteri, saksi 2 (dua) orang, wali, ijab dan qobul ; -----------------------------------------------
Bahwa syarat lainnya untuk suami adalah tidak terikat perkawinan yang sah jika sudah terikat dengan perkawinan maka harus ada ijin dari istri yang sah. Selanjutnya untuk umur dari para calon mempelai yaitu Suami sudah berumur minimal 25 (dua puluh lima) tahun sedangkan untuk calon istri harus berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun, namun jika calon istri belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun dan minimal belum berumur 16 (senam belas) tahun maka calon istri harus mendapatkan persetujuan dari orang tuanya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa syarat seseorang bertindak dari menjadi wali yaitu : orang tua kandung dari pihak calon istri, kakak laki-laki dari pihak calon istri,kakak sepupu, paman dan lain-lain yang selanjutnya yang terakhir adalah wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama setempat ; ------------------------
Bahwa apabila kedua calon mempelai yang akan melaksanakan pernikahan harus membawa syarat administrasi seperti surat-surat dari Ketua Rukun Tetangga, Kepala Desa, Kepala Kelurahan dan lain-lain kemudian mendaftar ke Kantor Urusan Agama. Selanjutnya apabila calon mempelai akan menikah di Kantor Urusan Agama diluar domisili calon istri maka harus membawa rekomendasi dari Kantor Urusan Agama setempat/sebagimana domisili calon istri ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pernikahan yang dilakukan terdakwa dengan KORBAN adalah pernikahan siri (pernikahan dibawah tangan) yang tidak sah menurut Syareat (Agama) dan tidak sah secara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, sebab syarat (rukun) sahnya pernikahan tersebut tidak terpenuhi yaitu Sdri. KORBAN masih berumur dibawah 21 (dua puluh satu) tahun yang tidak memperoleh ijin dari orang tuanya, selanjutnya untuk wali nikah pada pernikahan tersebut tidak sah karena wali bukan berasal wali nashabnya dan bukan berasal dari wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama setempat ; ----------------------------------------
Bahwa dengan tidak sahnya perkawinan antara terdakwa dan sdri. KORBAN menurut Syareat (Agama) dan tidak sah secara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan maka apabila melakukan hubungan layaknya suami dan istri (bersetubuh) maka telah melakukan perzinahan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi a de charge yang memberikan keterangannya dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------
Saksi a de charge BURHAN : -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini sehubungan pernikahan secara siri antara terdakwa dengan Sdr. KORBAN; ---------------
Bahwa pada hari Jum’at siang, tanggal 23 Maret 2012, ketika saksi berada dirumahnya di Desa Basirih Kota Banjarmasin, saksi didatangi terdakwa bersama Sdr. KORBAN ; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepentingan terdakwa datang kerumah saksi “ada apa” dan dijawab oleh terdakwa “mau menikah dan minta tolong untuk dicarikan penghulu” ; ---------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan tentang surat-surat untuk melakukan pernikahan, namun terdakwa tidak ada kelengkapan surat-surat dan menceritakan pernah melamar kepada orang tua Sdr. KORBAN namun ditolak dan menyatakan mau menikah secara siri saja ; -----------
Bahwa selanjutnya saksi mencarikan penghulu guna menikahkan terdakwa dengan Sdr. KORBAN, kemudian terdakwa dan Sdr. KORBAN menikah secara siri dihadapan penghulu Guru Haji BASUNI ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menikah secara siri, terdakwa dan Sdr. KORBAN tinggal dirumah saksi selama 7 (tujuh) hari selanjutnya pulang ke Kuala Tambangan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Sdr. SUGIANNOR bertindak sebagai saksi dalam pernikahan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi BURHAN Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan dipersidangan sehubungan dengan adanya Terdakwa telah menikah secara siri dengan Sdri. KORBAN dan menyetubuhinya hingga hamil ;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelumnya kenal dengan Sdri. KORBAN karena ada hubungan pacaran ;------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2012 Kepala Desa Kuala Tambangan bersama Sdr. ARHANI dan Babinsa datang kerumah orang tua Sdri ditemui oleh orang tuanya yaitu Ibu RUSNANI Binti DARMAWI selanjutnya lamaran untuk melakukan pernikahan ditolak dengan alasan anaknya masih dibawah umur dan mau sekolah lagi; --------------------------------
Bahwa selanjuntya pada siang hari Minggu tanggal 18 Maret 2012 Sdri. KORBAN menghubungi terdakwa melalui hendphone yang mengatakan mengajak bertemu, lalu terdakwa mengatakan “kita bertemu dirumah keluarga saya yang bernama Sdri.TITIN di Desa Benua Lawas Rt.5 Rw.2 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut” ; --------------------------------
Bahwa selanjutnya Sdri. KORBAN datang jam 20.00 Wita dirumah keluarga terdakwa tersebut dan menginap bersama terdakwa dirumah tersebut selama 4 (empat) hari ; ------------------------------------------------
Bahwa selama menginap dirumah tersebut terdakwa tidak ada memberitahukan keberadaan Sdri. KORBAN kepada orang tuanya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat berada dirumah Sdri.TITIN, terdakwa diajak oleh Sdri. KORBAN untuk menikah dan terdakwa mentakan mau menikahi di Banjarmasin dan Sdri. KORBAN menyetujuinya ;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2012 Sdri. KORBAN dan terdakwa telah menikah secara siri di Desa Basirih Banjarmasin dengan didampingi wali nikah yaitu Bapak Guru BASUNI ; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah menikah secara siri, terdakwa dan Sdri. KORBAN tinggal dirumah saksi selama 7 (tujuh) hari dan ada menyetubuhi Sdri. KORBAN ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdri. KORBAN pulang kerumah orang tua terdakwa di Desa Kuala Tambangan ; --------------------------
Bahwa pada saat di Desa Kuala Tambangan terdakwa tinggal serumah dengan Sdri. KORBAN dan menyetubuhinya hingga beberapa kali hingga Sdri. KORBAN hamil ; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara jaksa penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, dan ;-------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana ¾ (tiga perempat) levis warna biru 1 (satu) lembar celana pendek levis ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.TA/63/VI/2012/Reskrim tanggal 1 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Tanah Laut Akp YUDHA SATRIA , SH,SIK selaku Penyidik, Berita Acara Penyitaan tertanggal 1 Juni 2012 yang dibuat oleh Aiptu Hj. Norlaila, Penyidik pada Polres Tanah Laut , dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor 127/Pen.Pid/2012/PN.Plh tertanggal 10 Juli 2012, yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;----------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 445/25/RSUD.HB, tanggal 14 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh dr. SINGGIH SIDARTA, Sp.OG dengan kesimpulan Sdri. KORBAN umur 16 (enam) belas tahun, yang diduga mengalami persetubuhan anak dibawah umur ; -
PEMERIKSAAN UMUM :----------------------------------------------------------------------------
Pakaian : Rapi ;-------------------------------------------------------------------------
Kesan : Kesadaran dan keadaan emosi Baik ;-------------------------------
Keadaan Fisik : Dalam Batas Normal ;----------------------------------------------------
Geligi- geligi : Moral II dan Molar III : dalam Batas Normal ;-----------------------
Tanda tanda kelamin sekunder : Pertumbuhan Payudara Normal ;----------------------
Tanda tanda kekerasan / bekas-bekas kekerasan : tidak ditemukan /dalam batas Normal ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN KHUSUS (DAERAH KELAMIN ) ;-------------------------------------------
Tanda – tanda kekerasan / bekas – bekas kekerasan sekitar alat kelamin : Tidak ditemukan / dalam Batas Normal ;-----------------------------------------------------------------
Selaput Dara : Robekan Baru Tidak Ada ;----------------------------------------------
Robekan lama sampai dasar jam 12,3,6;---------------------------
PEMERIKSAAN LABORATORIUM ;--------------------------------------------------------------Umum : Urine : Tes kehamilan Negatif (-);-------------------------------------
Khusus : USG (Ultra Sonick Geografy) : Tidak dilakukan ;------------------
KESIMPULAN ; ---------------------------------------------------------------------------------------Seorang Perempuan Bernama KORBAN Umur 16 Tahun yang diduga mengalami persetubuhan anak dibawah Umur :---------------------------------------------------------------Pada Pemeriksaan Fisik Tidak Ditemukan Tanda Tanda kekerasan / Dalam Batas Normal ;--------------------------------------------------------------------------------------------------Pada Pemeriksaan Sekitar Alat Kelamin Tidak didapatkan tanda tanda kekerasan;
Pada Selaput Dara didapatkan robekan lama pukul 12,3,6 sampai dasar ;-----------
Menimbang, Bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan Hasil Visum Et Repertum, Barang Bukti dan Keterangan Terdakwa sebagaimana di atas maka diperoleh fakta-fakta Sebagai Berikut :----------------------
Bahwa benar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Sdri. KORBAN yang masih dibawah umur ;---------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2012 Kepala Desa Kuala Tambangan bersama Sdr. ARHANI dan Babinsa datang kerumah orang tua Sdri ditemui oleh orang tuanya yaitu Ibu RUSNANI Binti DARMAWI selanjutnya lamaran untuk melakukan pernikahan ditolak dengan alansan anaknya masih dibawah umur dan mau sekolah lagi;-----------------------------------
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2012 Sdri. KORBAN dan terdakwa telah menikah secara siri di Desa Basirih Banjarmasin dengan didampingi wali nikah yaitu Bapak Guru BASUNI ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menikah secara siri, terdakwa dan Sdri. KORBAN tinggal dirumah saksi selama 7 (tujuh) hari dan ada menyetubuhi Sdri. KORBAN ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdri. KORBAN pulang kerumah orang tua terdakwa di Desa Kuala Tambangan ; ----------------------------
Bahwa pada saat di Desa Kuala Tambangan terdakwa tinggal serumah dengan Sdri. KORBAN dan menyetubuhinya hingga hamil ; ----
Bahwa selama terdakwa membawa Sdri. KORBAN tidak ada ijin dari orang tua Sdri. KORBAN yaitu Ibu RUSNANI Binti DARMAWI ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan ahli DARMAWI, S.Pd.i Kepala KUA Kecamatan Pelaihari pernikahan yang dilakukan terdakwa dengan KORBAN adalah pernikahan siri (pernikahan dibawah tangan) yang tidak sah menurut Syareat (Agama) dan tidak sah secara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, sebab syarat (rukun) sahnya pernikahan tersebut tidak terpenuhi yaitu Sdri. KORBAN masih berumur dibawah 21 (dua puluh satu) tahun yang tidak memperoleh ijin dari orang tuanya, selanjutnya untuk wali nikah pada pernikahan tersebut tidak sah karena wali bukan berasal wali nashabnya dan bukan berasal dari wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama setempat ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan tidak sahnya perkawinan antara terdakwa dan Sdri. KORBAN menurut Syareat (Agama) dan tidak sah secara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan maka apabila melakukan hubungan layaknya suami dan istri (bersetubuh) maka telah melakukan perzinahan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ini Sdri. KORBAN mengandung seorang anak / hamil yang sampai dengan sekarang umur bayi didalam kandungan lebih dari 7 (tujuh) bulan yang merupakan anak dari hasil berhubungan suami istri dengan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwab dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ----------------
Dakwaan Kesatu Pasal 81 Ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; -------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- atau -------------------------------------------------
Dakwaan Kedua Pasal 83 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; -
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaannya mempergunakan bentuk surat dakwaan alternatif yaitu bentuk dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atau pelanggaran dan antara dakwaan yang kesatu dengan dakwaan lainnya saling mengecualikan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena antara dakwaan kesatu dengan dakwaan kedua disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan salah satu diantara kedua dakwaan tersebut ; ---------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa ;--------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ;-----------------------------------------------------------------------------------
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohonagan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;----------------------
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Barangsiapa adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan TERDAKWA selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa yang sehari-hari memiliki pekerjaan sebagai nelayan, memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Barangsiapa” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggung jawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa;--------------
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut ( delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Cetakan pertama sinar baru, hal 441);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Soedarto sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan. (Soedarto, Hukum Pidana 1,1990 : 102 ) ;-
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “kesengajaan” maka di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu ;-------------------------------
Teori. kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;----------------
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie) dimana sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya.Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin si pelaku, sehingga coraknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu ;-------------
Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan dalam arti bahwa perbuatan pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang ;-----------
Kesengajaan dengan sadar kepastian, dimana perbuatan pelaku akan membawa kepada 2 (dua) akibat yaitu akibat yang memang dituju oleh pelaku dan akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan ;--------------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini maka pelaku mengetahui atau dapat membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki tetapi bayangan itu tidak mencegah pelaku untuk tidak berbuat sehingga dapat dikatakan bahwa kesengajaan diarahkan kepada akibat yang mungkin akan terjadi (Sudarto, Hukum Pidana I, 1990 : 106) ;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa yang mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban bernama korban KORBAN yang masih dibawah umur sekitar bulan sejak Maret 2012 bertempat di Desa Benua Lawas, Desa Basirih dan Desa Kuala Tambangan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa awal mulanya terdakwa yang ada hubungan pacaran dengan Sdri. KORBAN, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2012 Sdr. ZAINUDDIN selaku Kepala Desa Kuala Tambangan bersama Sdr. ARHANI dan Babinsa datang kerumah saksi dengan maksud untuk melamar saksi korban Sdri. KORBAN yang ditemui oleh orang tuanya yaitu Ibu RUSNANI Binti DARMAWI selanjutnya lamaran Terdakwa untuk melakukan pernikahan ditolak ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian mengajak Sdri. KORBAN melakukan pernikahan secara siri , setelah acara pernikahan tersebut selesai dilaksanakan kemudian terdakwa mengajak Sdri. KORBAN melakukan hubungan badan (hubungan layaknya suami istri) dengan alasan mereka berdua sudah menikah siri di Desa Basirih Kota Banjarmasin ;----------------
Menimbang , bahwa karena Sdri. KORBAN diajak oleh terdakwa pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kuala Tambangan Rt.5 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya pada malam harinya bertempat di rumah terdakwa, terdakwa telah mengajak Sdri. KORBAN untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga berkali-kali yang mengakibatkan Sdri. KORBAN mengandung seorang anak / hamil yang sampai dengan sekarang umur bayi didalam kandungan lebih dari 7 (tujuh) bulan yang merupakan anak dari hasil berhubungan suami istri dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa memang menghendaki (willens) dan mengetahui (wittens) akibat apa yang akan timbul dari perbuatannya tersebut, sebab terdakwa sejak semula telah mengetahui bahwa orang yang ia setubuhi adalah istri dari hasil perkawinan sirinnya dan masih anak dibawah umur dan terdakwa juga telah mengetahui bahwa perbuatan yang mereka lakukan itu adalah bertentangan dengan kesopanan dan kepatutan serta dilarang oleh undang-undang yang berlaku;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas jelas membuktikan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perwujudan dari sikap batin terdakwa sebagai kesengajaan untuk menyetubuhi terhadap saksi korban KORBAN;-----------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Dengan Sengaja” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohonagan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif limitatif yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan , keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terungkap fakta bahwa Terdakwa TERDAKWA, telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban bernama KORBAN yang masih dibawah umur berkali-laki sejak bulan Maret 2012 bertempat di Desa Benua Lawas, Desa Basirih dan Desa Kuala Tambangan ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang , bahwa awal mulanya terdakwa yang ada hubungan pacaran dengan Sdri. KORBAN, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2012 Sdr. ZAINUDDIN selaku Kepala Desa Kuala Tambangan bersama Sdr. ARHANI dan Babinsa datang kerumah saksi dengan maksud untuk melamar saksi korban Sdri. KORBAN yang ditemui oleh orang tuanya yaitu Ibu RUSNANI Binti DARMAWI selanjutnya lamaran Terdakwa untuk melakukan pernikahan ditolak ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa dan Sdri. KORBAN janjaian ketemuan , selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Sdri. KORBAN bahwa terdakwa mempunyai keluarga yang bernama ibu TITIN dengan alamat di Desa Benua Lawas Rt.5 Rw.2 Kecmatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2012 sekira jam 20.00 Wita saksi dengan naik ojek menuju ke rumah Ibu TITIN yang merupakan keluarga terdakwa, setelah sampai di rumah Ibu TITIN tersebut saksi bertemu dengan terdakwa lalu saksi dan terdakwa menginap dirumah Sdri. TITIN selama 4 (empat) hari ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama selama 4 (empat) hari terdakwa tidak menghubungi Ibu RUSNANI selaku orang tua Sdri. KORBAN dengan maksud memberitahukan keberadaan Sdri. KORBAN yang sedang bersama dengan terdakwa. Bahwa pada sat itu antara terdakwa dan Sdri. KORBAN membahas tentang pernikahan siri supaya tidak diketahui oleh keluarganya Sdri. KORBAN, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Sdri. KORBAN “ kita kawin siri (perkawinan dibawah tangan) di Basirih disana ada keluargaku (keluarga terdakwa)” sehingga tidak diketahui oleh keluargamu (keluarga saksi) yang disetujui oleh saksi, kemudian hari Jum’at pagi tanggal 23 Maret 2012 sekitar jam 09.00 Wita 2012 terdakwa bersama dengan saksi berangkat menuju ke Desa Basirih Kota Banjarmasin dengan menggunakan mobil taxi (mobil angkot). Sesampainya di Desa Basirih, terdakwa langsung mempersiapkan acara pernikahan dengan cara meminta tolong kepada keluarganya untuk mencarikan penghulu dan wali nikah sebab pernikahan siri (pernikahan dibawah tangan) karena terdakwa tidak meminta restu dan tidak seijin dari orang tua saksi untuk melangsungkan pernikahan dengan saksi, kemudian pada malam harinya dilangsungkan pernikahan siri (pernikahan dibawah tangan) antara terdakwa dengan saksi dihadapan penghulu dan sekaligus sebagai wali nikah saksi adalah Guru H. BASUNI ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah melakukan pernikahan secara siri terdakwa membujuk Sdri. KORBAN melakukan hubungan badan (hubungan layaknya suami istri) di Desa Basirih Kota Banjarmasin dengan alas an mereka berdua sudah menikah , karena Sdri. KORBAN beranggapan telah dinikahi oleh secara sah maka Sdri. KORBAN mau melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa , kemudian Sdri. KORBAN telah diajak oleh terdakwa pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kuala Tambangan Rt.5 Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya pada malam harinya bertempat di rumah terdakwa, terdakwa telah mengajak Sdri. KORBAN untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga berkali-kali yang mengakibatkan Sdri. KORBAN mengandung seorang anak / hamil yang sampai dengan sekarang umur bayi didalam kandungan lebih dari 7 (tujuh) bulan yang merupakan anak dari hasil berhubungan suami istri dengan terdakwa ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pernikahan yang dilakukan terdakwa dengan KORBAN adalah pernikahan siri (pernikahan dibawah tangan) yang tidak sah menurut Syareat (Agama) dan tidak sah secara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, sebab syarat (rukun) sahnya pernikahan tersebut tidak terpenuhi yaitu Sdri. KORBAN masih berumur dibawah 21 (dua puluh satu) tahun yang tidak memperoleh ijin dari orang tuanya, selanjutnya untuk wali nikah pada pernikahan tersebut tidak sah karena wali bukan berasal wali nashabnya dan bukan berasal dari wali hakim yang ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama setempat;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat saksi Sdri. KORBAN disetubuhi oleh Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, saksi korban pada saat itu masih berumur 16 (enam belas ) tahun dimana Sdri. KORBAN terlahir pada tanggal 3 Pebruari 1996 atau masih dalam kategori anak dibawah umur ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohonagan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” tersebut telah terpenuhi;----------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang No 23 Tahun 2002 telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut telah berhasil dibuktikan seluruhnya, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan Pembenar terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan Pemaaf terhadap diri Terdakwa, maka dengan demikian terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang No 23 Tahun 2002 dan oleh karena itu terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya ;------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa; ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan untuk tetap ditahan : -------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan amar putusan perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu memandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Sdri. KORBAN hamil;
Sdri. KORBAN masih dibawah umur ;-----------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka kepada Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar Putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal tersebut di atas khususnya mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim memandang adil apabila terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang amar Putusannya seperti di bawah ini ;------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981, Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; --------------------------------
-------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJAMEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”--------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan dikenakan Pidana kurungan 1 (satu) bulan ;-----------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;---------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, dan ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar celana ¾ (tiga perempat) levis warna biru 1 (satu) lembar celana pendek levis ; -------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban KORBAN;--------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 oleh kami HASANUR RACHAMN SYAH ARIF, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, EVI INSIYATI, SH.MH dan SAMSIATI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh SUPRIYO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari dihadiri oleh NUR RAHMAT SUTRISNO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari, Penasihat hukum Terdakwa serta dihadapan Terdakwa ;---------------------
Hakim Anggota, EVI INSIYATI,SH.MHSAMSIATI, SH.MH | Ketua Majelis, HASANUR RACHAMN SYAH ARIF, SH.M.Hum |
Panitera pengganti,