245/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI
1. Menyatakan Terdakwa ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F. dikembalikan kepada yang berhak, melalui Zarlis Bin Baalib (Alm) - 1 (satu) unit unit mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY. - 1 (satu) buah SIM A An. ROZI NANDA PUTRA. dikembalikan kepada yang berhak, melalui Terdakwa Rozi Nanda Putra Als Rozi Bin Jasri ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-xion No. Pol. BA 3909 WZ. dikembalikan kepada yang berhak, sesuai dengan bukti kepemilikannya. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI.
Tempat lahir : Baruh Gunung (Payakumbuh).
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 04 April 1982.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jorong Baruh Gunung Kenegerian Baruh Gunung Kab. Lima Puluh Kota Payakumbuh.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Supir.
Pendidikan : SMU (Kelas I).
Terdakwa ditangkap tanggal 18 Maret 2016;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah /Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2016 s/d tanggal 07 April 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 08 April 2016 s/d tanggal 09 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2016 s/d tanggal 23 Mei 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 24 Mei 2016 s/d tanggal 22 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 23 Juni 2016 s/d tanggal 21 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-230/BNANG/05/2016, tanggal …. Juni 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp.1.000.000, Subsidair 1 (satu) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F.
dikembalikan kepada yang berhak, melalui Zarlis Bin Baalib (Alm)
1 (satu) unit unit mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY.
1 (satu) buah SIM A An. ROZI NANDA PUTRA.
dikembalikan kepada yang berhak, melalui Terdakwa Rozi Nanda Putra Als Rozi Bin Jasri ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-xion No. Pol. BA 3909 WZ.
dikembalikan kepada yang berhak, sesuai dengan bukti kepemilikannya.
Menetapkan supaya Terdakwa ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-230/BNANG/05/2016, tanggal 19 Mei 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI, pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 97 Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 13.00 Wib, ketika Terdakwa ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang dikendarainya, membawa 5 (lima) orang penumpang dengan tujuan ke Bukit Tinggi-Sumatera Barat. Sesampainya di Kelurahan Air Tiris, Terdakwa kembali menaikkan seorang penumpang dan kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke Bukit Tinggi. Sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 97 Desa Tanjung Alai, saat melewati jalan lurus dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/Jam, Terdakwa yang sudah kelelahan mulai kehilangan konsentrasinya, sehingga Terdakwa pun tidak mampu untuk mengendalikan mobil yang dikendarai dan mobil yang Terdakwa kendarai pun bergerak ke jalur kanan jalan. Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm) yang mengendarai mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang datang dari arah yang berlawanan, saat melihat mobil yang Terdakwa kendarai telah bergerak ke jalur kanan jalan, langsung berusaha menghindar dengan menggerakkan mobil yang di kendarainya ke kiri. Namun mobil yang Terdakwa kendarai tetap bergerak ke jalur kanan. Oleh karena Terdakwa sudah tidak bisa mengendalikan mobilnya tersebut dan jarak yang yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan sebelah kanan Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang Terdakwa kendarai menabrak kaca spion sebelah kanan mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm), kemudian mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm). Setelah terjadinya benturan antara mobil yang Terdakwa kendarai dengan mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm). Pada saat yang bersamaan datang dari arah yang berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban DOLI AZMI yang sebelumnya berada di belakang mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm). Selanjutnya mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban DOLI AZMI. Akibat dari benturan tersebut, kemudian korban pun terjatuh ke badan jalan. Saksi FITRI ZAM Als ZAM Bin HAMZITA dan Saksi EVI HARDI Als EPI Bin DARIMIN serta warga masyarakat sekitar yang mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan membawa korban ke Puskesmas Batu Bersurat untuk mendapatkan pertolongan;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan korban DOLI AZMI meninggal dunia, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 445/PUSK XIII.I/2016/226 Tanggal 18 Maret 2016, yang ditandatangani oleh dr. MELITA EFFENDI, selaku Kepala UPTD Puskesmas XIII Koto Kampar I, yang menerangkan :
Nama : DOLI AZMI.
Umur : 30 Tahun.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Matur Koto Hilalang Barat.
Nama tersebut diatas mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2018 dan di bawa ke Puskesmas pada pukul 16.05 Wib setelah dilakukan tindakan medis / perawatan, pasien meninggal dunia pada pukul 16.30 Wib;
Diperkuat dengan Surat Keterangan No. 445/Pusk XIII K.K I/2016/681 Tanggal 27 April 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. AGUS ALIZAR, Amk., Sdr. RUBIKA LISMA, Amd. Keb dan Sdr. NURHAYATI, Amk., masing-masing selaku Pemeriksa yang diketahui oleh dr. MELITA EFFENDI selaku Kepala UPTD Puskesmas XIII Koto Kampar I, menerangkan tentang keadaan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi atas nama :
Nama : DOLI AZMI.
Tempat / Tanggal Lahir : Matur Koto Hilalang Barat, 18 Mei 1986.
Alamat : Matur Koto Hilalang Barat Pariaman Sumatera Barat.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 korban diantar oleh beberapa orang ke Puskesmas XIII Koto Kampar I jam 16.05 Wib. Dalam keadaan tidak sadar, korban mengalami luka robek pada lutut sebelah kanan lebih kurang 5 cm. suspect patah tulang paha kaki kanan dan keluar darah segar dari mulut korban.
Setelah mendapat perawatan dan tindakan medis, korban meninggal jam 16.30 Wib di Puskesmas XIII Koto Kampar I;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan para saksi, yang telah disumpah menurut cara agamanya masing-masing sebagai berikut:
Saksi ZARLIS Bin BAALIB (Alm), di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 97 Desa Tanjung Alai Kee. XIII Kato Kampar Kab. Kampar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang dikemudikan oleh Terdakwa yang bertabrakan dengan mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang saksi kendarai dan kemudian Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang dikemudikan oleh Terdakwa berbenturan dengan sepeda motor Yamaha V-xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban.
Bahwa Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang dikemudikan oleh Terdakwa bergerak dari arah Pekanbaru menuju ke Sumatera Barat, mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang saksi kendarai bergerak dari arah Sumatera Barat menuju ke Pakanbaru, begitu juga dengan sepeda motor Yamaha V-xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, mobil yang saksi kendarai bergerak dengan kecepatan kurang \ebih 60 Km/Jam, sedangkan mobil yang Terdakwa kendarai bergerak sangat kencang dengan kecepatan yang saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 13.30 Wib, saksi berangkat dari Payakumbuh bersama dengan isteri saksi yakni saksi DASMIZARAls IDAS Binti DURAZID (Alm) dengan menggunakan mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F dengan tujuan arah Bangkinang. Setibanya di KM 97 Desa Tanjung Alai, tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang dikemudikan oleh Terdakwa, yang saksi lihat sudah kehilangan kendali dan bergerak ke lajur kanan. Pada saat itu saksi sudah berusaha menghindar ke kiri. Namun mobil yang Terdakwa kendarai tetap bergerak ke jalur kanan. Oleh karena Terdakwa sudah tidak bisa mengendalikan mobilnya tersebut dan jarak yang yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan sebelah kanan Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang Terdakwa kendarai menabrak kaca spion sebelah kanan mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang saksi kendarai, kemudian mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil yang saksi kendarai. Setelah terjadinya benturan antara mobil yang Terdakwa kendarai dengan mobil yang saksi kendarai. Pada saat yang bersamaan datang dari arah yang berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban yang sebelumnya berada di belakang mobil yang saksi kendarai. Selanjutnya mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban;
Bahwa akibat dari benturan tersebut, kemudian korban pun terjatuh ke badan jalan. warga masyarakat sekitar yang mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan membawa korban ke Puskesmas Batu Bersurat untuk mendapatkan pertolongan.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban meninggal dunia dan mobil yang saksi kendarai mengalami kerusakan;
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Saksi DASMIZAR Als IDAS Binti DURAZID (Alm), di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 97 Desa Tanjung Alai Kee. XIII Koto Kampar Kab. Kampar.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Daihatsu Grand Max No.Pol. BA 1485 LY yang dikemudikan oleh Terdakwa yang bertabrakan dengan mobil lsuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang dikendarai oleh suami saksi, yakni ZARUS Bin BAALIB (Alm) dan kemudian Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol.BA 1485 LY yang dikemudikan oleh Terdakwa berbenturan dengan sepeda motor Yamaha V-xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban;
Bahwa Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang dikemudikan oleh Terdakwa bergerak dari arah Pekanbaru menuju ke Sumatera Barat, mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang suami saksi kendarai bergerak dari arah Sumatera Barat menuju ke Pakanbaru, begitu juga dengan sepeda motor Yamaha V-xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, mobil yang suami saksi kendarai bergerak dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/Jam, sedangkan mobil yang Terdakwa kendarai bergerak sangat kencang dengan kecepatan yang saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 13.30 Wib, saksi berangkat dari Payakumbuh bersama dengan suami saksi, yakni ZARLIS Bin BAALIB (Alm) dengan menggunakan mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F dengan tujuan arah Bangkinang. Setibanya di KM 97 Desa Tanjung Alai, tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang dikemudikan oleh Terdakwa, yang saksi lihat sudah kehilangan kendali dan bergerak ke lajur kanan. Pada saat itu suami saksi sudah berusaha menghindar ke kiri. Namun mobil yang. Terdakwa kendarai tetap bergerak ke jalur kanan. Oleh karena Terdakwa sudah tidak bisa mengendalikan mobilnya tersebut dan [arak yang yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan sebelah kanan Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang Terdakwa kendarai menabrak kaca spion sebelah kanan mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang suami saksi kendarai, kemudian mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil yang suami saksi kendarai. Setelah terjadinya benturan antara mobil yang Terdakwa kendarai dengan mobil yang suami saksi kendarai. Pada saat yang bersamaan datang dari arah yang berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban yang sebelumnya berada di belakang mobil yang suami saksi kendarai. Selanjutnya mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban.
Bahwa akibat dari benturan tersebut, kemudian korban pun terjatuh ke badan jalan warga masyarakat sekitar yang mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan membawa korban ke Puskesmas Batu Bersurat untuk mendapatkan pertolongan.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban meninggal dunia dan mobil yang suami saksi kendarai mengalami kerusakan.
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa Terdakwa menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jurn'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 97 Desa Tanjung Alai Kee. XIII Keto Kampar Kab. Kampar.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol.BA 1485 LY yang Terdakwa kemudikan yang bertabrakan dengan mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang dikendarai oleh ZARLIS Bin BAALIB (Alm) dan kemudian Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang Terdakwa kemudikan berbenturan dengan sepeda motor Yamaha V-xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban.
Bahwa Mobil Daihatsu Grand Max No.Pol.BA 1485 LY yang Terdakwa kemudikan bergerak dari arah Pekanbaru menuju ke Sumatera Barat, mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang saksi ZARLIS Bin BAALIB (Alm) kendarai bergerak dari arah Sumatera Barat menuju ke Pakanbaru, begitu juga dengan sepeda motor Yamaha V-xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban.
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 13.00 Wib, ketika Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY membawa 5 (lima) orang penumpang dengan tujuan ke Bukit Tinggi-Sumatera Barat. Sesampainya di Kelurahan Air Tiris, Terdakwa kembali menaikkan seorang penumpang dan kernbali melanjutkan perjalanannya menuju ke Bukit Tinggi. Sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 97 Desa Tanjung Alai saat melewati jalan dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/Jam, Terdakwa yang sudah kelelahan mulai kehilangan konsentrasinya, sehingga Terdakwa pun tidak mampu untuk mengendalikan mobil yang dikendarai dan mobil yang Terdakwa kendarai pun bergerak ke jalur kanan jalan. Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm) yang mengendarai mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang datang dari arah yang berlawanan, saat melihat mobil yang Terdakwa kendarai telah bergerak ke jalur kanan jalan, langsung berusaha menghindar dengan menggerakkan mobil yang di kendarainya ke kiri. Namun mobil yang Terdakwa kendarai tetap bergerak ke jalur kanan. Oleh karena Terdakwa sudah tidak bisa mengendalikan mobilnya tersebut dan jarak yang yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan sebelah kanan Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA
1485 LY yang Terdakwa kendarai menabrak kaca spion sebelah kanan mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm), kemudian mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm). Setelah terjadinya benturan antara mobil yang Terdakwa kendarai dengan mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLISAls ZARLIS Bin BAALIB (Alm). Pada saat yang bersamaan datang dari arah yang berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban DOLI AZMI yang sebelumnya berada di belakang mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm). Selanjutnya mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban DOLi AZMI. Akibat dari benturan tersebut, kemudian korban pun terjatuh ke badan jalan. Warga masyarakat sekrtar yang mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan membawa korban ke Puskesmas Batu Bersurat untuk mendapatkan pertolongan.
Bahwa kondisi Terdakwa pada saat mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY sudah dalam keadaan lelah pada saat itu.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Surat Keterangan No. 445/Pusk XIII K.K I/2016/681 Tanggal 27 April 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. AGUS ALIZAR, Amk., Sdr. RUBIKA LISMA, Amd. Keb dan Sdr. NURHAYATI, Amk., masing-masing selaku Pemeriksa yang diketahui oleh dr. MELITA EFFENDI selaku Kepala UPTD Puskesmas XIII Koto Kampar I, menerangkan tentang keadaan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi atas nama :
Nama : DOLI AZMI.
Tempat / Tanggal Lahir : Matur Koto Hilalang Barat, 18 Mei 1986.
Alamat : Matur Koto Hilalang Barat Pariaman Sumatera Barat.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 korban diantar oleh beberapa orang ke Puskesmas XIII Koto Kampar I jam 16.05 Wib. Dalam keadaan tidak sadar, korban mengalami luka robek pada lutut sebelah kanan lebih kurang 5 cm. suspect patah tulang paha kaki kanan dan keluar darah segar dari mulut korban.
Setelah mendapat perawatan dan tindakan medis, korban meninggal jam 16.30 Wib di Puskesmas XIII Koto Kampar I;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F.
1 (satu) unit unit mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY.
1 (satu) buah SIM A An. ROZI NANDA PUTRA.
Bin Jasri ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-xion No. Pol. BA 3909 WZ.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan para saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 13.00 Wib, ketika Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang dikendarainya, membawa 5 (lima) orang penumpang dengan tujuan ke Bukit Tinggi-Sumatera Barat. Sesampainya di Kelurahan Air Tiris, Terdakwa kembali menaikkan seorang penumpang dan kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke Bukit Tinggi dan sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 97 Desa Tanjung Alai, saat melewati jalan lurus dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/Jam, Terdakwa yang sudah kelelahan mulai kehilangan konsentrasinya, sehingga Terdakwa pun tidak mampu untuk mengendalikan mobil yang dikendarai dan mobil yang Terdakwa kendarai pun bergerak ke jalur kanan jalan;
Bahwa saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm) yang mengendarai mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang datang dari arah yang berlawanan, saat melihat mobil yang Terdakwa kendarai telah bergerak ke jalur kanan jalan, langsung berusaha menghindar dengan menggerakkan mobil yang di kendarainya ke kiri. Namun mobil yang Terdakwa kendarai tetap bergerak ke jalur kanan. Oleh karena Terdakwa sudah tidak bisa mengendalikan mobilnya tersebut dan jarak yang yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan sebelah kanan Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang Terdakwa kendarai menabrak kaca spion sebelah kanan mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm), kemudian mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm). Setelah terjadinya benturan antara mobil yang Terdakwa kendarai dengan mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm). Pada saat yang bersamaan datang dari arah yang berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban DOLI AZMI yang sebelumnya berada di belakang mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm);
Bahwa selanjutnya mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban DOLI AZMI. Akibat dari benturan tersebut, kemudian korban pun terjatuh ke badan jalan. Saksi FITRI ZAM Als ZAM Bin HAMZITA dan Saksi EVI HARDI Als EPI Bin DARIMIN serta warga masyarakat sekitar yang mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan membawa korban ke Puskesmas Batu Bersurat untuk mendapatkan pertolongan;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan korban DOLI AZMI meninggal dunia, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 445/PUSK XIII.I/2016/226 Tanggal 18 Maret 2016, yang ditandatangani oleh dr. MELITA EFFENDI, selaku Kepala UPTD Puskesmas XIII Koto Kampar I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah Terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) yang menurut ilmu pengetahuan berupa :
Tindakan yang dilakukan merupakan tindakan kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukannya dengan kurang hati-hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 229 Ayat (4) “Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 13.00 Wib, ketika Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang dikendarainya, membawa 5 (lima) orang penumpang dengan tujuan ke Bukit Tinggi-Sumatera Barat. Sesampainya di Kelurahan Air Tiris, Terdakwa kembali menaikkan seorang penumpang dan kembali melanjutkan perjalanannya menuju ke Bukit Tinggi dan sesampainya di Jalan Umum Pekanbaru-Sumatera Barat KM 97 Desa Tanjung Alai, saat melewati jalan lurus dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/Jam, Terdakwa yang sudah kelelahan mulai kehilangan konsentrasinya, sehingga Terdakwa pun tidak mampu untuk mengendalikan mobil yang dikendarai dan mobil yang Terdakwa kendarai pun bergerak ke jalur kanan jalan;
Menimbang, bahwa saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm) yang mengendarai mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang datang dari arah yang berlawanan, saat melihat mobil yang Terdakwa kendarai telah bergerak ke jalur kanan jalan, langsung berusaha menghindar dengan menggerakkan mobil yang di kendarainya ke kiri. Namun mobil yang Terdakwa kendarai tetap bergerak ke jalur kanan. Oleh karena Terdakwa sudah tidak bisa mengendalikan mobilnya tersebut dan jarak yang yang sudah terlalu dekat, sehingga benturan tidak dapat dihindari lagi dan bagian depan sebelah kanan Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY yang Terdakwa kendarai menabrak kaca spion sebelah kanan mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm), kemudian mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm). Setelah terjadinya benturan antara mobil yang Terdakwa kendarai dengan mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm). Pada saat yang bersamaan datang dari arah yang berlawanan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban DOLI AZMI yang sebelumnya berada di belakang mobil yang dikendarai oleh Saksi ZARLIS Als ZARLIS Bin BAALIB (Alm);
Menimbang, bahwa selanjutnya mobil yang Terdakwa kendarai kembali menabrak bagian depan sepeda motor Yamaha V-Xion No. Pol. BA 3909 WZ yang dikendarai oleh korban DOLI AZMI. Akibat dari benturan tersebut, kemudian korban pun terjatuh ke badan jalan. Saksi FITRI ZAM Als ZAM Bin HAMZITA dan Saksi EVI HARDI Als EPI Bin DARIMIN serta warga masyarakat sekitar yang mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan membawa korban ke Puskesmas Batu Bersurat untuk mendapatkan pertolongan;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, mengakibatkan korban DOLI AZMI meninggal dunia, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 445/PUSK XIII.I/2016/226 Tanggal 18 Maret 2016, yang ditandatangani oleh dr. MELITA EFFENDI, selaku Kepala UPTD Puskesmas XIII Koto Kampar I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI harus dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban Doli Azmi meninggal dunia;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal-Pasal dalam Ketentuan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ROZI NANDA PUTRA Als ROZI Bin JASRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Isuzu Panther No. Pol. BM 1553 F.
dikembalikan kepada yang berhak, melalui Zarlis Bin Baalib (Alm)
1 (satu) unit unit mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. BA 1485 LY.
1 (satu) buah SIM A An. ROZI NANDA PUTRA.
dikembalikan kepada yang berhak, melalui Terdakwa Rozi Nanda Putra Als Rozi Bin Jasri ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-xion No. Pol. BA 3909 WZ.
dikembalikan kepada yang berhak, sesuai dengan bukti kepemilikannya.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari RABU tanggal 29 JUNI 2016, oleh M.ARIF NURYANTA,S,H,M,H, sebagai Hakim Ketua, AHMAD FADIL,S.H., dan ANGEL FIRSTIA KRESNA,S.H,M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh NOVA R SIANTURI,S.H sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SUNARDI EPENDI,S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang, dihadapan Terdakwa;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AHMAD FADIL, S.H M.ARIF NURYANTA,S.H,M.H
ANGEL FIRSTIA KRESNA, S.H.M.Kn
PANITERA PENGGANTI,
NOVA R.SIANTURI,S.H