10/PID.SUS/2011/PN.MDO
Putusan PN MANADO Nomor 10/PID.SUS/2011/PN.MDO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JIMMY SUMENDAP, SE
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE tersebut, telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat ) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang penganti sebesar Rp.170.410.000,- (Serarus tujuh puluh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah mempunyai kekuatan hukum pasti, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang apabila tidak mencukupi untuk membayar uang penganti Terdakwa dipidana dengan penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan Terdakwa tetap dalam Rumah Tahanan Negara; 4. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam tahanan diperhitungkan dan dikurangi seluruhnya terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 1. 2 (dua) unit Mobile Service (Mobil Pelayanan KTP). 2. 1 (satu) Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan nomor 17 tahun 2010 tanggal 13 Januari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Barang di lingkungan Sekretariat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 3. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 02 Nopember 2010 antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Cq . Sekretariat Daerah dengan CV. Empat Saudara; 4. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4500/SP2D-BL/2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampiran; 5. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebesar Rp.690.767.000,- tertanggal 23 Desember 2010; 6. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung nomor SPM : 00478/SPM-BL/SETDA/2010 tanggal SPP 23 Desember 2010; 7. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010; 8. 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010; 9. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010; 10. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 402/SPJ/Setda/2010 tertanggal 23 Desember 2010; 11. 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 890/Kw/XII/2010 tertanggal 23 Desember 2010; 12. 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor: 271/SPK/XI/2010 tertanggal-2 Nopember 2010; 13. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Meynio Sumendap Selaku Direktur CV. Empat Saudara tertanggal 23 Desember 2010; 14. 1 (satu) lembar Berita Acara pembayaran Angsuran II Nomor : 024/686/SETDA/BAP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010; 15. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Nomor : 024/685/SETDA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010; 16. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksa Barang/Pekerjaan Nomor : 298/BA-PB/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampiran; 17. 1 (satu) lembar Surat Permohonan pembayaran 100% Nomor : 23/SP/CV-ES/XII/2010 tertanggal 22 Desember 2010; 18. 1 (satu) lembar Surat jalan Nomor A-7816 tanggal 23 Desember 2010; 19. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 010/Victrans-Inv/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 dan Check List; 20. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3531/SP2D-BL/2010 tanggal 18 Nopember 2010; 21. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung Nomor : 000402/SPM-BL/SETDA/2010 tanggal 16 Nopember 2010; 22. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan Surat permintaan Pembayaran langsung (SPP-BL) sebesar Rp.296.043.000,- tanggal 16 Nopember 2010; 23. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan langsung barang dan jasa nomor 402/SPP-BL/SETDA/2010 ter tanggal 16 Nopember 2010; 24. 1 (satu) lembar Ringkasan kegiatan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa nomor 00402/SPP-BL/SETDA/2010 ter tanggal 16 Nopember 2010; 25. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengunaan Dana Surat permintaan pembayaran Langsung barang dan jasa nomor 00402/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 16 Nopember 2010; 26. 1 (satu) Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 336/SPJ/SETDA/2010 tanggal 16 Nopember 2010; 27. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 781/Kw/XI/2010; 28. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Uang Muka 30 % Nomor : 13/ES-XI/2010 ter tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampiran; 29. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor ; 024/617/SETDA/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010; 30. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 024/618/SEKDABAP/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010 beserta surat pernyataan; 31. 1 (satu) lembar keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan nomor 21 tahun 2010 tentang penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2010 tanggal 14 Januari 2010; 32. 1 (satu) lembar foto roda empat Minibus mobile service; 33. 1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggran 2010 PPKD selaku BUD Nomor 1479/SPD-BL/SETDA/IV/2010 tanggal 4 Oktober 2010 beserta lampiran; 34. 1 (satu) Surat Kuasa nomor : 25/SK-ES/2010 tanggal 23 Oktober 2010; 35. 1 (satu) lembar Surat usulan Perubahan Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan dan Usulan Bendahara gaji Setda T.A 2010 tanggal 16 September 2010 beserta lmpiran; 36. 1 (satu) foto copy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 tahun 2010 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggaran 2010 tanggal 21 januari 2010 beserta lampirannya; 37. 1 (satu) lembar Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pengadaan Mobil Pelayanan (Mobile Service Goverment) 2 Unit Bagian Umum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan T.A 2010; 38. 1 (satu) Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan nomor 122.a tahun 2010 tentang Panitia Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan Sekretariat daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sekretariat daerah; 39. 1 (satu) bundel Dokumen Pelelangan Umum Pekerjaan : pengadaan kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus mobile Service 2 unit pada Sekretariat Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggaran 2010; 40. 1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa secretariat Daerah Kabupaten Bolaang,Mongondow selatan Tahun Anggaran 2010 tertanggal 30 Nopember 2010; 41. 1 (satu) Kliping Koran Radar Manado pada hari sabtu tanggal 02 Oktober 2010 tentang Pengumuman pelelangan Umum Nasional Nomor : 01/PPBJ-SETDA/UM/X/2010 pada Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sekretaris Daerah; 42. 1 (satu) daftar pendaftaran peserta lelang pada Sekretariat Daerah mengenai pengadaan kendaraan bermotor roda 4 minibus Mobile service 2 unit; 43. 1 (satu) bundel risalah lelang pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Panitia Pengadaan barang dan Jasa; 44. 1 (satu) foto copy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang mongondow Selatan nomor 44 tahun 2010 tentang Penunjukan Pejabat penerima Barang pada Sekretarist Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggran 2010 tanggal 29 Maret 2010; 45. 1 (satu) lembar foto copy Surat perintah Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 821.2/2727/Sekr tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Drs.Hi GUNAWAN M.LOMBU S.Pd 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 10/Pid.Sus/2011/PN.MDO
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili Perkara-Perkara Pidana Khusus pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : JIMMY SUMENDAP, SE
Tempat Lahir : MINAHASA
Umur / Tanggal Lahir : 35 TAHUN / 25 NOPEMBER 1976.
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI.
Kebangsaan : INDONESIA.
Tempat Tinggal : Jl. ANGGUR RAYA NO.20 KELURAHAN, PANIKI DUA, KECAMATAN TIKALA,KOTA MANADO
A g a m a : KRISTEN PROTESTAN.
Pekerjaan : WIRASWASTA .
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, di Rumah Tahanan Kotamobagu, sejak tanggal 22 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 September 2011.
2. Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga , sejak tanggal 11 September 2011 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2011.
3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu mulai sejak tanggal 21 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2011.
4. Penuntut Umum dirumah Tahanan Negara Kotamobagu , sejak tanggal 09 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2011.
5. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, sejak tanggal 18 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 17 Desember 2011.
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado , sejak tanggal 18 Desember 2011 sampai dengan tanggal 15 Februari 2012.
7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, sejak tanggal 16 Februari 2012 sampai dengan tanggal 16 Maret 2012.
8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, sejak tanggal 17 Maret 2012 sampai dengan tanggal 15 April 2012;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum : NICOLAAS TUMURANG, SH dan N.O.KARAMOY, SH , Advokat- Konsultan Hukum , yang beralamat di Jl.Raya Tomohon- Tanawangko Kelurahan Taratara Dua Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2012:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
1. Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 18 Nopember 2011 nomor :10/Pid.Sus/2011/PN.MANADO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
2. Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 21 Nopember 2011 nomor : 10/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Mdo , tentang penetapan hari siding pemeriksaan perkara ini;
3. Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 26 Maret 2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutus sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa JIMMY SUMENDAP telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups i jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
2. Menyatakan Terdakwa JIMMY SUMENDAP telah terbukti secara dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi “ telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atttau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
3. Menjatuhkan pidana terhadap :
- Terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum JIMMY SUMENDAP, SE untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua raus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pida kurungan selama 6 (enam ) bulan.
4. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar kerugian Negara sebesar Rp. 170.410.000 (seratus tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang penganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1. 2 (dua) unit Mobile Service (Mobil Pelayanan KTP).
2. 1 (satu) Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan nomor 17 tahun 2010 tanggal 13 Januari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Barang di lingkungan Sekretariat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
3. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 02 Nopember 2010 antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Cq . Sekretariat Daerah dengan CV. Empat Saudara;
4. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4500/SP2D-BL/2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampiran;
5. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebesar Rp.690.767.000,- tertanggal 23 Desember 2010;
6. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung nomor SPM : 00478/SPM-BL/SETDA/2010 tanggal SPP 23 Desember 2010;
7. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
8. 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
9. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
10. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 402/SPJ/Setda/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
11. 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 890/Kw/XII/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
12. 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor: 271/SPK/XI/2010 tertanggal-2 Nopember 2010;
13. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Meynio Sumendap Selaku Direktur CV. Empat Saudara tertanggal 23 Desember 2010;
14. 1 (satu) lembar Berita Acara pembayaran Angsuran II Nomor : 024/686/SETDA/BAP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010;
15. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Nomor : 024/685/SETDA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010;
16. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksa Barang/Pekerjaan Nomor : 298/BA-PB/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampiran;
17. 1 (satu) lembar Surat Permohonan pembayaran 100% Nomor : 23/SP/CV-ES/XII/2010 tertanggal 22 Desember 2010;
18. 1 (satu) lembar Surat jalan Nomor A-7816 tanggal 23 Desember 2010;
19. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 010/Victrans-Inv/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 dan Check List;
20. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3531/SP2D-BL/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
21. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung Nomor : 000402/SPM-BL/SETDA/2010 tanggal 16 Nopember 2010;
22. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan Surat permintaan Pembayaran langsung (SPP-BL) sebesar Rp.296.043.000,- tanggal 16 Nopember 2010;
23. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan langsung barang dan jasa nomor 402/SPP-BL/SETDA/2010 ter tanggal 16 Nopember 2010;
24. 1 (satu) lembar Ringkasan kegiatan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa nomor 00402/SPP-BL/SETDA/2010 ter tanggal 16 Nopember 2010;
25. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengunaan Dana Surat permintaan pembayaran Langsung barang dan jasa nomor 00402/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 16 Nopember 2010;
26. 1 (satu) Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 336/SPJ/SETDA/2010 tanggal 16 Nopember 2010;
27. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 781/Kw/XI/2010;
28. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Uang Muka 30 % Nomor : 13/ES-XI/2010 ter tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampiran;
29. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor ; 024/617/SETDA/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010;
30. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 024/618/SEKDABAP/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010 beserta surat pernyataan;
31. 1 (satu) lembar keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan nomor 21 tahun 2010 tentang penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2010 tanggal 14 Januari 2010;
32. 1 (satu) lembar foto roda empat Minibus mobile service;
33. 1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggran 2010 PPKD selaku BUD Nomor 1479/SPD-BL/SETDA/IV/2010 tanggal 4 Oktober 2010 beserta lampiran;
34. 1 (satu) Surat Kuasa nomor : 25/SK-ES/2010 tanggal 23 Oktober 2010;
35. 1 (satu) lembar Surat usulan Perubahan Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan dan Usulan Bendahara gaji Setda T.A 2010 tanggal 16 September 2010 beserta lmpiran;
36. 1 (satu) foto copy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 tahun 2010 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggaran 2010 tanggal 21 januari 2010 beserta lampirannya;
37. 1 (satu) lembar Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pengadaan Mobil Pelayanan (Mobile Service Goverment) 2 Unit Bagian Umum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan T.A 2010;
38. 1 (satu) Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan nomor 122.a tahun 2010 tentang Panitia Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan Sekretariat daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sekretariat daerah;
39. 1 (satu) bundel Dokumen Pelelangan Umum Pekerjaan : pengadaan kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus mobile Service 2 unit pada Sekretariat Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggaran 2010;
40. 1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa secretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Tahun Anggaran 2010 tertanggal 30 Nopember 2010;
41. 1 (satu) Kliping Koran Radar Manado pada hari sabtu tanggal 02 Oktober 2010 tentang Pengumuman pelelangan Umum Nasional Nomor : 01/PPBJ-SETDA/UM/X/2010 pada Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sekretaris Daerah;
42. 1 (satu) daftar pendaftaran peserta lelang pada Sekretariat Daerah mengenai pengadaan kendaraan bermotor roda 4 minibus Mobile service 2 unit;
43. 1 (satu) bundel risalah lelang pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Panitia Pengadaan barang dan Jasa;
44. 1 (satu) foto copy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang mongondow Selatan nomor 44 tahun 2010 tentang Penunjukan Pejabat penerima Barang pada Sekretarist Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggran 2010 tanggal 29 Maret 2010;
45. 1 (satu) lembar foto copy Surat perintah Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 821.2/2727/Sekr tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Drs.H.Gunawan M.Lombu, S.Pd.
6. Menyatakan supaya Terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar nota pembelaan dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 5 April 2012.
Yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari dakwaan atau melepaskan dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada Negara , namun kalau Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan ;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 5 April 2012 yang tetap dengan tuntutan pidana, serta Duplik Penasehat Hukum Terdakwa yang tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN.
KESATU
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE. selaku rekanan/kontraktor dalam pengadaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 024/SETDA/KONTRAK/590/X/2010, tanggal 02 Nopember 2011 Jo. Surat Kuasa Direktur CV. Empat Saudara Nomor : 25/SK-ES/2010, tanggal 23 Oktober 2010, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan, saksi ADRIONO TUNGGALI, SE, saksi ESTELLA VAN GOBEL, S.Sos, saksi SYARIFUDIN MASHANAFI serta saksi Drs. Hi. GUNAWAN M. LOMBU, S. Pd (yang masing-masing perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 12 Oktober 2010 sampai dengan 22 Juli 2011 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Juli 2011 atau setidak-tidaknya lagi masih sekitar dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang terletak di Jalan Veteran Nomor 1 Desa Molibagu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tanggal 01 Oktober 2010 Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengadakan lelang pengadaan barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2010 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang termuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 122.a tahun 2010, tanggal 01 September 2010, ditetapkan sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa adalah :
1. Rio A. Lombone, S.STP, MH : Ketua
2. Djuliman Bale, STP : Sekretaris
3. Jimmy Rende, S.Sos : Anggota
4. James Lumangkung, S. Hut : Anggota
5. Kadek Wijayanto, SH. : Anggota
Selanjutnya Panitia Pengadaan menetapkan spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP yang mana spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP / unit, sebagai berikut :
Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 122.a tahun 2010, tanggal 01 September 2010, ditetapkan sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa adalah :
1. Rio A. Lombone, S.STP, MH : Ketua
2. Djuliman Bale, STP : Sekretaris
3. Jimmy Rende, S.Sos : Anggota
4. James Lumangkung, S. Hut : Anggota
5. Kadek Wijayanto, SH. : Anggota
Selanjutnya Panitia Pengadaan menetapkan spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP yang mana spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP / unit, sebagai berikut :
No. | Nama Pekerjaan | Satuan | Volume | HargaSatuan | Jumlah |
1. | PENGADAAN MOBIL Minibus Mobile Service (Roda 4)Model/Type Sasis | UNIT | 1 | 225.000.000 | |
Panjang : 4500-4800 mm | |||||
Lebar : 1500-1800 mm | |||||
Tinggi : 2000-2500 mm | |||||
Jarak Sumbu : 2500-2800 mm | |||||
Overhang Depan : 1000-1200 mmBelakang : 1000-1200 mm | |||||
Jarak Pijak Depan : 1000- 1500 mmBelakang : 1000- 1500 mm | |||||
Gross Vehicle Weight : 5000-5300 kg | |||||
Bahan Bakar Diesel | |||||
Sistem Bahan Bakar Tipe Diesel 4 Stroke Direct Injection | |||||
4 Silinder Turbo Charger With Intercooler | |||||
Isi Silinder 4000-4150 cc | |||||
Dayta Maksimum 110 PS / 2800 rpm | |||||
Transmisi tipe manual 5 Kecepatan | |||||
Suspensi depan dan belakang : Gandar Rigid dengan per daun | |||||
Sistem Kemudi dengan Power Steering | |||||
Rem Kaki depan & belakang : Tromol dengan Vakum | |||||
Rem Pembantu : Sistem Pengereman Gas Buang | |||||
Rem Tangan : Internal Expanding on Output Shaft | |||||
2. | PEKERJAAN KAROSERI DAN INTERIOR MOBIL | UNIT | 1 | 180.000.000, | |
a. Ruang Kabin @ 1 unit | |||||
b. Reclining Seat @ 2 unit | |||||
c. Lemari Arsip @ 1 unit | |||||
d. Safety Box @ 1 unit | |||||
e. A/C Evaporator @ 1 unit | |||||
f. Meja Kerja @ 2 unit | |||||
g. Kursi Kerja @ 2 unit | |||||
h. Triming ABS + Plavond Oscar @ 1 Paket | |||||
i. Karpet Vinyl | |||||
j. Room Genset @ 1 unit | |||||
k. Room Lamp UFO (ACCU) @ 1 unit | |||||
l. A/C Split Inverter 1/5 PK @ 1 unit | |||||
m. Partisi Kabin + Kaca Geser @ 1 unit | |||||
n. Exhaust Fan @ 1 unit | |||||
p. Camera Digital 8 MP + Mini Pod @ 1 unit | |||||
q. Tenda Rool @ 1 unit | |||||
r. Sirine @ 1 unit | |||||
s. Tape CD Audio / Speker @ 1 unit | |||||
3. | Laptop Dual Core Ty C-640 @ 2 unit | UNIT | 2 | 7.500.000, | 15.000.000, |
4. | Printer (Scan / FC) 258 @ 1 unit | UNIT | 1 | 1.500.000, | 1.500.000, |
5. | UPS 1200 VA @ 1 unit | UNIT | 1 | 3.500.000, | 3.500.000, |
6. | Kamera 8 MP @ 1 unit | UNIT | 1 | 7.000.000, | 7.000.000, |
7. | Genset 2000 W @ 1 unit | UNIT | 1 | 13.000.000, | 13.000.000, |
8. | Instalasi Listrik @ 1 unit | UNIT | 1 | 5.000.000, | 5.000.000, |
J U M L A H | 450.000.000, | ||||
PPN 10 % | 45.000.000, | ||||
T O T A L | 495.000.000, |
Sehingga Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk 2 (dua) unit mobile service yang di tender oleh Panitia sejumlah Rp. 990.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
Dalam proses lelang Pengadaan Barang / Jasa tersebut panitia menggunakan metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi yang dalam pelaksanaannya diikuti oleh tiga rekanan yaitu CV. Empat Saudara dengan nilai penawaran sebesar Rp. 986.810.000,- ; CV. Felinda dengan nilai penawaran sebesar Rp. 989.670.000,-; CV. Roda Mas dengan nilai penawaran sebesar Rp. 989.890.000,-. Selanjutnya dari 3 Dokumen Penawaran yang dibuka, dilakukan tahapan evaluasi oleh panitia, sbb:
1. Evaluasi Administrasi;
2. Evaluasi Teknis;
3. Evaluasi Harga;
4. Evaluasi Dokumen Kualifikasi.
Adapun kuantitas dan harga penawaran yang dilampirkan bersama Surat Penawawan Nomor 12/S.Pen/ES-X/2010 tanggal 12 Oktober 2011 yang diajukan oleh terdakwa Jimmy Sumendap yang menandatanganinya mengatasnamakan saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara adalah sebagai berikut :
No. | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
A | PENGADAAN MOBIL TOYOTA TYPE 110 ST | 450.000.000,- | |||
1. | Minibus Mobil Toyota Type 110 ST Roda 4 | 2 | UNIT | 225.000.000,- | 450.000.000,- |
B. | PEKERJAAN KAROSERI DAN INTERIOR | 351.600.000,- | |||
1. | Pekerjaan Karoseri Body Mobil | 2 | UNIT | 95.000.000,- | 190.000.000,- |
2. | Ruang Kabin @ 1 unit | 2 | UNIT | 550.000,- | 1.100.000,- |
3. | Reclining Seat @ 2 unit | 4 | UNIT | 5.500.000,- | 22.000.000,- |
4. | Lemari Arsip @ 1 unit | 2 | UNIT | 2.200.000,- | 4.400.000,- |
5. | Safety Box @ 1 unit | 2 | UNIT | 450.000,- | 900.000,- |
6. | A/C Evaporator @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.100.000,- | 14.200.000,- |
7. | Meja Kerja @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.750.000,- | 7.500.000,- |
8. | Kursi Kerja @ 2 unit | 4 | UNIT | 750.000,- | 3.000.000,- |
9. | Triming ABS + Plavond Oscar @ 1 Paket | 2 | PAKET | 7.500.000,- | 15.000.000,- |
10. | Karpet Vinyl @ 1 Paket | 2 | PAKET | 5.500.000,- | 11.000.000,- |
11. | Room Genset @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.500.000,- | 7.000.000,- |
12. | Room Lamp UFO (ACCU) @ 1 unit | 2 | UNIT | 2.250.000,- | 4.500.000,- |
13. | A/C Split Inverter 1/5 PK @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.500.000,- | 15.000.000,- |
14. | Partisi Kabin + Kaca Geser @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.300.000,- | 6.600.000,- |
15. | Exhaust Fan @ 1 unit | 2 | UNIT | 1.500.000,- | 3.000.000,- |
15. | Camera Digital 8 MP + Mini Pod @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.500.000,- | 15.000.000,- |
17. | Tenda Rool @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.500.000,- | 7.000.000,- |
18. | Sirine @ 1 unit | 2 | UNIT | 4.500.000,- | 9.000.000,- |
19. | Tape CD Audio / Speker @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.700.000,- | 15.400.000,- |
C | PENGADAAN PERLENGKAPAN | 95.000.000,- | |||
1. | Laptop Dual Core Ty C -640 @ 2 unit | 4 | UNIT | 8.500.000,- | 34.000.000,- |
2. | Printer (Scan / FC) 258 @ 1 unit | 2 | UNIT | 1.750.000,- | 3.500.000,- |
3. | UPS 1200 VA @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.500.000,- | 7.000.000,- |
4. | Radio Mobile (Ring dan Kelengkapannya) | 2 | UNIT | 8.000.000,- | 16.000.000,- |
5. | Genset 2000 W @ 1 unit | 2 | UNIT | 12.500.000,- | 25.000.000,- |
6. | Instalasi Listrik @ 1 unit | 2 | UNIT | 5.000.000,- | 10.000.000,- |
JUMLAH | 897.100.000,- | ||||
PPN 10% | 89.710.000,- | ||||
JUMLAH | 986.810.000,- | ||||
Dibulatkan | 986.810.000,- | ||||
Berdasarkan penilaian kuantitas dan harga penawaran dari CV. Empat Saudara panitia menilai harga penilaian terendah yang responsif maka selanjutnya Panitia Pengadaan dengan Surat 16/PBJ-SETDA/U/X/2010, tanggal 21 Oktober 2010 mengusulkan calon pemenang I pelelangan umum kepada saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd selaku Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah CV. Empat Saudara yang beralamat di Desa Ranawangko Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dan berdasarkan usulan Panitia tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yaitu saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S.Pd selaku Pengguna Anggaran dengan Surat Nomor : 024/568/Setda/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 menetapkan CV. Empat Saudara sebagai pemenang pelelangan umum pengadaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP ;
Setelah CV. Empat Saudara ditetapkan sebagai pemenang I pelelangan umum, Sekeretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan saksi Drs. Hj. Gunawan M. Lombu, S. Pd selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 134 tahun 2010 tanggal 01 Nopember 2010 tentang Penunjukan Pelaksanaan Pengadaan Kendaraan bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service 2 unit kepada CV. Empat Saudara dengan nila kontrak sebesar Rp. 986.810.000, (sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) termasuk PPN 10% ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Nopember 2010 ditandatangani kontrak kerja antara Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yaitu saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd selaku Pengguna Anggaran sebagai PIHAK KESATU dengan terdakwa Jimmy Sumendap sebagai PIHAK KEDUA yang bertanda tangan atas nama saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara yang tertuang dalam kontrak Nomor : 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010 dalam kontrak yang sudah ditandatangani diantaranya memuat tentang :
Pasal 1 : Tujuan Kontrak
“Tujuan kontrak ini adalah bahwa PIHAK KEDUA harus melaksanakan, penyelesaian pekerjaan PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA MINIBUS MOBILE SERVICE 2 UNIT sehingga memberikan kepuasan kepada PIHAK KESATU”
Pasal 4 : Jenis dan Nilai Kontrak
“Kontrak didasarkan atas sistem LUMPSUM : Nilai Kontrak pekerjaan tersebut dalam Pasal 3 kontrak ini adalah sebesar Rp. 986.810.000, (sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10%”
Pasal 5 : Jangka Waktu Pelaksanaan
“Seluruh pekerjaan sudah harus diselesaikan dan diserahkan pertama kalinya dan diterima dengan baik oleh PIHAK KESATU dalam jangka waktu pelaksanaan 50 (lima puluh) hari kalender dan hanya dapat diperpanjang atas pertimbangan dan persetujuan PIHAK KESATU atas usul PIHAK KEDUA kecuali dalam hal adanya force majeure ( keadaan memaksa). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas dihitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (terhitung mulai tanggal tgl 02 Nopember 2010 sampai dengan tgl. 21 Desember 2010) ”
Pasal 11 : Penerimaan dan Pemeriksaan Barang/Pekerjaan
(1). “Penyerahan barang/pekerjaan dapat dilakukan secara bertahap atau sebagian sampai mencapai 100% Barang-barang/peralatan tersebut harus dalam keadaan terpasang dan berfungsi dengan baik, dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kalender ”
(2). “Penerimaan dan Pemeriksaan barang/pekerjaan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan Panitian Penerimaan dan Pemeriksaan Barang/pekerjaan sebagi user, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara”
Dst,.................
Pasal 15 : Prosedur Pembayaran
“Semua Pembayaran dilakukan secara beban tetap dari dana APBD Tahun Anggaran 2010, pembayaran dilakukan melalui penerbitan SP2D ke Rekening :
Nomor : 001.01.52.010190-4
Pada Bank : Bank SULUT CABANG UTAMA MANADO
Pembayaran tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dilakukan atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (bobot) ”
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP di Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2010, terdakwa Jimmy Sumendap, SE selaku rekanan atau kontraktor mempunyai tugas dan wewenang :
Melaksanakan pekerjaan Pengadaan Kendaraan bermotor roda 4 minibusn mobile service sebanyak 2 (dua) unit pada Sekreatiat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ;
Mengelola pekerjaan pengadaan barang/jasa yang ditangani oleh CV Empat Saudara sampai selesai 100%;
Bertanggungjawab atas semua pekerjaan pengadaan barang/jasa yang ditangani oleh CV Empat Saudara sampai selesai 100%.
Bahwa mekanisme Pembayaran tagihan / pencairan dana kepada CV. Empat Saudara yakni awalnya rekanan CV. Empat Saudara harus mengajukan permohonan secara tertulis pembayaran tagihan (uang muka dan termin) yang ditujukan kepada Pejabat Pengguna Anggaran. Kemudian PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS selanjutnya menyerahkan dokumen SPP yang sudah lengkap kepada bendahara pengeluaran. Oleh bendahara pengeluaran mengajukan dokumen SPP tersebut kepada Pengguna Anggaran yang telah ditanda tangani oleh PPTK melalui Pejabat Verifikasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran. Setelah Dokumen SPP diteliti oleh Pejabat Verifikasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan dinyatakan lengkap maka Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada Kepala Dinas PPKAD selaku Bendahara Umum Daerah yang diwakili oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D. Setelah melalui verifikasi maka SP2D diterbitkan. Kemudian bendahara pengeluaran ke Bank Sulut melakukan pemindah bukuan dari Rekening Daerah ke Rekening Rekanan.
Bahwa setelah menerima dana pengadaan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan / pembayaran tagihan 100 % (seratus persen), terdakwa Jimmy Sumendap tidak juga menyerahkan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan dan baru menyerahkan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP pada awal bulan Mei 2011 ke Sekretariat Daeah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tanpa dilengkapi dengan Surat-surat kendaraan yang sah serta sebagian kelengkapan interior dan eksteriornya belum dilengkapi antara lain:
No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. | Safety Box @ 1 unit | 2 | UNIT | 450.000,- | 900.000,- |
2. | A/C Evaporator @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.100.000,- | 14.200.000,- |
3. | Sirine @ 1 unit | 2 | UNIT | 4.500.000,- | 9.000.000,- |
4. | Laptop Dual Core Ty C -640 @ 2 unit | 4 | UNIT | 8.500.000,- | 34.000.000,- |
5. | Printer (Scan / FC) 258 @ 1 unit | 2 | UNIT | 1.750.000,- | 3.500.000,- |
6. | UPS 1200 VA @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.500.000,- | 7.000.000,- |
7. | Radio Mobile (Ring dan Kelengkapannya) | 2 | UNIT | 8.000.000,- | 16.000.000,- |
8. | Genset 2000 W @ 1 unit | 2 | UNIT | 12.500.000,- | 25.000.000,- |
JUMLAH | 109.600.000,- | ||||
PPN 10% | 10.960.000,- | ||||
JUMLAH | 98.640.000,- | ||||
Selanjutnya pada akhir bulan Mei 2011 terdakwa Jimmy Sumendap membawa kembali Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP tersebut ke Manado dengan alasan untuk Lapor tiba di POLDA Sulawesi Utara di Manado sebagai sarat untuk melengkapi surat-suratnya dan juga untuk melengkapi kelengkapan interior dan eksterior yang belum dipenuhinya, namun sampai dengan bulan Juli 2011 terdakwa Jimmy Sumendap tidak memenuhi kewajibannya yang ada dalam kontrak sampai akhirnya tanggal 22 Juli 2011 Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP dilakukan penyitaan oleh pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga masih dalam kondisi semula dikarenakan tersangka Jimmy Sumedap sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya dikarenakan dan pembayaran yang sudah mencapai 100% yang diterimanya telah digunakan oleh terdakwa Jimmy Sumedap untuk kepentingan pribadinya ;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 kontrak perjanjian 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010 pekerjaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP didasarkan atas sistem LUMPSUM yang mana nilai kontrak tersebut adalah sebesar Rp. 986.810.000,- sudah termasuk PPN 10 dimana berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Kontrak Lumpsum adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa. Hal tersebut berarti Sistim kontrak ini lebih tepat digunakan untuk pembelian barang dengan contoh yang jelas, atau untuk jenis pekerjaan pemborongan yang perhitungan volumenya untuk masing-masing unsur/jenis pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya. Harga yang mengikat dalam kontrak sistim ini adalah total penawaran harga. Sehingga kontrak yang mengikat pihak kedua dalam menyelesaikan seluruh / seutuhnya item-item pekerjaan dalam kontrak yang berarti apabila salah satu item pekerjaan dalam kontrak tidak dikerjakan berarti pekerjaan dianggap 0 (nol) ;
Akibat dari perbuatan terdakwa Jimmy Sumendap baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi Adriono Tunggali, saksi Estella Van Gobel, saksi Syarifudin Mashanafi, dan saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd sebagaimana terurai di atas telah memperkaya terdakwa Jimmy Sumendap yang telah bertindak mengatasnamakan direktur CV. Empat Saudara dengan menerima pembayaran 100 % dari harga kontrak pengadaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP, sehingga telah pula merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebesar Rp. 986.810.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), sesuai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Propinsi Sulawesi Utara, tanggal 26 Oktober 2011, atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain selain jumlah tersebut.-
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE. selaku rekanan/kontraktor dalam pengadaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 024/SETDA/KONTRAK/590/X/2010, tanggal 02 Nopember 2011 Jo. Surat Kuasa Direktur CV. Empat Saudara Nomor : 25/SK-ES/2010, tanggal 23 Oktober 2010, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan, saksi ADRIONO TUNGGALI, SE, saksi ESTELLA VAN GOBEL, S.Sos, saksi SYARIFUDIN MASHANAFI serta saksi Drs. Hi. GUNAWAN M. LOMBU, S. Pd (yang masing-masing perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 12 Oktober 2010 sampai dengan 22 Juli 2011 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Juli 2011 atau setidak-tidaknya lagi masih sekitar dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang terletak di Jalan Veteran Nomor 1 Desa Molibagu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 01 Oktober 2010 Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengadakan lelang pengadaan barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2010 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang termuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 122.a tahun 2010 tanggal 01 September 2010, ditetapkan sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa adalah :
1. Rio A. Lombone, S.STP, MH : Ketua
2. Djuliman Bale, STP : Sekretaris
3. Jimmy Rende, S.Sos : Anggota
4. James Lumangkung, S. Hut : Anggota
5. Kadek Wijayanto, SH. : Anggota
Selanjutnya Panitia Pengadaan menetapkan spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP yang mana spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP / unit, sebagai berikut :
No. | Nama Pekerjaan | Satuan | Volume | HargaSatuan | Jumlah |
1. | PENGADAAN MOBIL Minibus Mobil Service (Roda 4)Model/Type Sasis | UNIT | 1 | 225.000.000 | |
Panjang : 4500-4800 mm | |||||
Lebar : 1500-1800 mm | |||||
Tinggi : 2000-2500 mm | |||||
Jarak Sumbu : 2500-2800 mm | |||||
Overhang Depan : 1000-1200 mmBelakang : 1000-1200 mm | |||||
Jarak Pijak Depan : 1000- 1500 mmBelakang : 1000- 1500 mm | |||||
Gross Vehicle Weight : 5000-5300 kg | |||||
Bahan Bakar Diesel | |||||
Sistem Bahan Bakar Tipe Diesel 4 Stroke Direct Injection | |||||
4 Silinder Turbo Charger With Intercooler | |||||
Isi Silinder 4000-4150 cc | |||||
Dayta Maksimum 110 PS / 2800 rpm | |||||
Transmisi tipe manual 5 Kecepatan | |||||
Suspensi depan dan belakang : Gandar Rigid dengan per daun | |||||
Sistem Kemudi dengan Power Steering | |||||
Rem Kaki depan & belakang : Tromol dengan Vakum | |||||
Rem Pembantu : Sistem Pengereman Gas Buang | |||||
Rem Tangan : Internal Expanding on Output Shaft | |||||
2. | PEKERJAAN KAROSERI DAN INTERIOR MOBIL | UNIT | 1 | 180.000.000, | |
a. Ruang Kabin @ 1 unit | |||||
b. Reclining Seat @ 2 unit | |||||
c. Lemari Arsip @ 1 unit | |||||
d. Safety Box @ 1 unit | |||||
e. A/C Evaporator @ 1 unit | |||||
f. Meja Kerja @ 2 unit | |||||
g. Kursi Kerja @ 2 unit | |||||
h. Triming ABS + Plavond Oscar @ 1 Paket | |||||
i. Karpet Vinyl | |||||
j. Room Genset @ 1 unit | |||||
k. Room Lamp UFO (ACCU) @ 1 unit | |||||
l. A/C Split Inverter 1/5 PK @ 1 unit | |||||
m. Partisi Kabin + Kaca Geser @ 1 unit | |||||
n. Exhaust Fan @ 1 unit | |||||
p. Camera Digital 8 MP + Mini Pod @ 1 unit | |||||
q. Tenda Rool @ 1 unit | |||||
r. Sirine @ 1 unit | |||||
s. Tape CD Audio / Speker @ 1 unit | |||||
3. | Laptop Dual Core Ty C-640 @ 2 unit | UNIT | 2 | 7.500.000, | 15.000.000, |
4. | Printer (Scan / FC) 258 @ 1 unit | UNIT | 1 | 1.500.000, | 1.500.000, |
5. | UPS 1200 VA @ 1 unit | UNIT | 1 | 3.500.000, | 3.500.000, |
6. | Kamera 8 MP @ 1 unit | UNIT | 1 | 7.000.000, | 7.000.000, |
7. | Genset 2000 W @ 1 unit | UNIT | 1 | 13.000.000, | 13.000.000, |
8. | Instalasi Listrik @ 1 unit | UNIT | 1 | 5.000.000, | 5.000.000, |
J U M L A H | 450.000.000, | ||||
PPN 10 % | 45.000.000, | ||||
T O T A L | 495.000.000, |
Sehingga Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk 2 (dua) unit mobile service yang di tender oleh Panitia sejumlah Rp. 990.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
Dalam proses lelang Pengadaan Barang / Jasa tersebut panitia menggunakan metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi yang dalam pelaksanaannya diikuti oleh tiga rekanan yaitu CV. Empat Saudara dengan nilai penawaran sebesar Rp. 986.810.000,- ; CV. Felinda dengan nilai penawaran sebesar Rp. 989.670.000,-; CV. Roda Mas dengan nilai penawaran sebesar Rp. 989.890.000,-. Selanjutnya dari 3 Dokumen Penawaran yang dibuka, dilakukan tahapan evaluasi oleh panitia, sbb:
1. Evaluasi Administrasi;
2. Evaluasi Teknis;
3. Evaluasi Harga;
4. Evaluasi Dokumen Kualifikasi.
Adapun kuantitas dan harga penawaran yang dilampirkan bersama Surat Penawawan Nomor 12/S.Pen/ES-X/2010 tanggal 12 Oktober 2011 yang diajukan oleh terdakwa Jimmy Sumendap yang menandatanganinya mengatasnamakan saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara adalah sebagai berikut :
No. | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
A | PENGADAAN MOBIL TOYOTA TYPE 110 ST | 450.000.000,- | |||
1. | Minibus Mobil Toyota Type 110 ST Roda 4 | 2 | UNIT | 225.000.000,- | 450.000.000,- |
B. | PEKERJAAN KAROSERI DAN INTERIOR | 351.600.000,- | |||
1. | Pekerjaan Karoseri Body Mobil | 2 | UNIT | 95.000.000,- | 190.000.000,- |
2. | Ruang Kabin @ 1 unit | 2 | UNIT | 550.000,- | 1.100.000,- |
3. | Reclining Seat @ 2 unit | 4 | UNIT | 5.500.000,- | 22.000.000,- |
4. | Lemari Arsip @ 1 unit | 2 | UNIT | 2.200.000,- | 4.400.000,- |
5. | Safety Box @ 1 unit | 2 | UNIT | 450.000,- | 900.000,- |
6. | A/C Evaporator @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.100.000,- | 14.200.000,- |
7. | Meja Kerja @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.750.000,- | 7.500.000,- |
8. | Kursi Kerja @ 2 unit | 4 | UNIT | 750.000,- | 3.000.000,- |
9. | Triming ABS + Plavond Oscar @ 1 Paket | 2 | PAKET | 7.500.000,- | 15.000.000,- |
10. | Karpet Vinyl @ 1 Paket | 2 | PAKET | 5.500.000,- | 11.000.000,- |
11. | Room Genset @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.500.000,- | 7.000.000,- |
12. | Room Lamp UFO (ACCU) @ 1 unit | 2 | UNIT | 2.250.000,- | 4.500.000,- |
13. | A/C Split Inverter 1/5 PK @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.500.000,- | 15.000.000,- |
14. | Partisi Kabin + Kaca Geser @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.300.000,- | 6.600.000,- |
15. | Exhaust Fan @ 1 unit | 2 | UNIT | 1.500.000,- | 3.000.000,- |
15. | Camera Digital 8 MP + Mini Pod @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.500.000,- | 15.000.000,- |
17. | Tenda Rool @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.500.000,- | 7.000.000,- |
18. | Sirine @ 1 unit | 2 | UNIT | 4.500.000,- | 9.000.000,- |
19. | Tape CD Audio / Speker @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.700.000,- | 15.400.000,- |
C | PENGADAAN PERLENGKAPAN | 95.000.000,- | |||
1. | Laptop Dual Core Ty C -640 @ 2 unit | 4 | UNIT | 8.500.000,- | 34.000.000,- |
2. | Printer (Scan / FC) 258 @ 1 unit | 2 | UNIT | 1.750.000,- | 3.500.000,- |
3. | UPS 1200 VA @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.500.000,- | 7.000.000,- |
4. | Radio Mobile (Ring dan Kelengkapannya) | 2 | UNIT | 8.000.000,- | 16.000.000,- |
5. | Genset 2000 W @ 1 unit | 2 | UNIT | 12.500.000,- | 25.000.000,- |
6. | Instalasi Listrik @ 1 unit | 2 | UNIT | 5.000.000,- | 10.000.000,- |
JUMLAH | 897.100.000,- | ||||
PPN 10% | 89.710.000,- | ||||
JUMLAH | 986.810.000,- | ||||
Dibulatkan | 986.810.000,- | ||||
Berdasarkan penilaian kuantitas dan harga penawaran dari CV. Empat Saudara panitia menilai harga penilaian terendah dan responsif maka selanjutnya Panitia Pengadaan dengan Surat 16/PBJ-SETDA/U/X/2010, tanggal 21 Oktober 2010 mengusulkan calon pemenang I pelelangan umum kepada Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd selaku Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah CV. Empat Saudara yang beralamat di Desa Ranawangko Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dan berdasarkan usulan Panitia tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yaitu saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S.Pd selaku Pengguna Anggaran dengan Surat Nomor : 024/568/Setda/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 menetapkan CV. Empat Saudara sebagai pemenang pelelangan umum pengadaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP ;
Setelah CV. Empat Saudara ditetapkan sebagai pemenang I pelelangan umum, Sekeretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yaitu saksi Drs. Hj. Gunawan M. Lombu, S. Pd selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 134 tahun 2010 tanggal 01 Nopember 2010 tentang Penunjukan Pelaksanaan Pengadaan Kendaraan bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service 2 unit kepada CV. Empat Saudara dengan nila kontrak sebesar Rp. 986.810.000, (sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) termasuk PPN 10% ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Nopember 2010 ditandatangani kontrak kerja antara Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yaitu saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd selaku Pengguna Anggaran sebagai PIHAK KESATU dengan terdakwa Jimmy Sumendap sebagai PIHAK KEDUA yang bertanda tangan atas nama saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara yang tertuang dalam kontrak Nomor : 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010 dalam kontrak yang sudah ditandatangani diantaranya memuat tentang :
Pasal 1 : Tujuan Kontrak
“Tujuan kontrak ini adalah bahwa PIHAK KEDUA harus melaksanakan, penyelesaian pekerjaan PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA MINIBUS MOBILE SERVICE 2 UNIT sehingga memberikan kepuasan kepada PIHAK KESATU”
Pasal 4 : Jenis dan Nilai Kontrak
“Kontrak didasarkan atas sistem LUMPSUM : Nilai Kontrak pekerjaan tersebut dalam Pasal 3 kontrak ini adalah sebesar Rp. 986.810.000, (sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) sudah termasuk PPN 10%”
Pasal 5 : Jangka Waktu Pelaksanaan
“Seluruh pekerjaan sudah harus diselesaikan dan diserahkan pertama kalinya dan diterima dengan baik oleh PIHAK KESATU dalam jangka waktu pelaksanaan 50 (lima puluh) hari kalender dan hanya dapat diperpanjang atas pertimbangan dan persetujuan PIHAK KESATU atas usul PIHAK KEDUA kecuali dalam hal adanya force majeure ( keadaan memaksa). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas dihitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (terhitung mulai tanggal tgl 02 Nopember 2010 sampai dengan tgl. 21 Desember 2010) ”
Pasal 11 : Penerimaan dan Pemeriksaan Barang/Pekerjaan
(1). “Penyerahan barang/pekerjaan dapat dilakukan secara bertahap atau sebagian sampai mencapai 100% Barang-barang/peralatan tersebut harus dalam keadaan terpasang dan berfungsi dengan baik, dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari kalender ”
(2). “Penerimaan dan Pemeriksaan barang/pekerjaan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan Panitian Penerimaan dan Pemeriksaan Barang/pekerjaan sebagi user, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara”
Dst,.................
Pasal 15 : Prosedur Pembayaran
“Semua Pembayaran dilakukan secara beban tetap dari dana APBD Tahun Anggaran 2010, pembayaran dilakukan melalui penerbitan SP2D ke Rekening :
Nomor : 001.01.52.010190-4
Pada Bank : Bank SULUT CABANG UTAMA MANADO
Pembayaran tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dilakukan atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan (bobot) ”
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP di Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2010, terdakwa Jimmy Sumendap, SE selaku rekanan atau kontraktor mempunyai tugas dan wewenang :
Melaksanakan pekerjaan Pengadaan Kendaraan bermotor roda 4 minibusn mobile service sebanyak 2 (dua) unit pada Sekreatiat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ;
Mengelola pekerjaan pengadaan barang/jasa yang ditangani oleh CV Empat Saudara sampai selesai 100%;
Bertanggungjawab atas semua pekerjaan pengadaan barang/jasa yang ditangani oleh CV Empat Saudara sampai selesai 100%.
Bahwa mekanisme Pembayaran tagihan / pencairan dana kepada CV. Empat Saudara yakni awalnya rekanan CV. Empat Saudara harus mengajukan permohonan secara tertulis pembayaran tagihan (uang muka dan termin) yang ditujukan kepada Pejabat Pengguna Anggaran. Kemudian PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS selanjutnya menyerahkan dokumen SPP yang sudah lengkap kepada bendahara pengeluaran. Oleh bendahara pengeluaran mengajukan dokumen SPP tersebut kepada Pengguna Anggaran yang telah ditanda tangani oleh PPTK melalui Pejabat Verifikasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran. Setelah Dokumen SPP diteliti oleh Pejabat Verifikasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan dinyatakan lengkap maka Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada Kepala Dinas PPKAD selaku Bendahara Umum Daerah yang diwakili oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D. Setelah melalui verifikasi maka SP2D diterbitkan. Kemudian bendahara pengeluaran ke Bank Sulut melakukan pemindah bukuan dari Rekening Daerah ke Rekening Rekanan.
Bahwa terdakwa Jimmy Sumendap melakukan permohonan pencairan uang muka 30% sesuai dengan Surat Nomor 13/ES-XI/2010 tanggal 15 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa Jimmy Sumendap yang mengatasnamakan saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara dilakukan pencairan dana / pembayaran tagihan tahap ke-1 (uang muka 30 %) dengan merubah tujuan pemidahbukuan yang seharusnya dilakukan ke Rekening 001.01.52.010190-4 pada Bank Sulut Cabang Utama Manado namun atas inisiatif dari terdakwa Jimmy Sumendap yang kemudian disetujui oleh saksi Adriono Tunggali dan saksi Drs. Hj. Gunawan M. Lombu, S. Pd pada tanggal 18 Nopember 2010 dilakukan pemindahbukuan dari Kas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ke rekening No. 009.02.11.004068-1 Bank Sulut Cabang Tomohon sebesar Rp. Rp. 296.043.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah) hal tersebut bertentangan dengan perjanjian kontrak Nomor : 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010 yaitu Pasal 15 mengenai Prosedur Pembayaran yang manan seharusnya semua Pembayaran dilakukan ke Rekening Nomor : 001.01.52.010190-4, Bank Sulut Cabang Utama Manado ;
Bahwa terdakwa Jimmy Sumendap bekerjasama dengan pihak PT. Auto 2000 Jakarta dan PT. Karya Bahana Unigam di Rengasdengklok Karawang Jawa Barat untuk mengadakan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP, dimana pihak PT. Auto 2000 menyediakan mobil Pick Up Toyota Dyna 110 ST, dan selanjutnya oleh PT. Karya Bahana Unigam melakukan ubah bentuk dari kendaraan pick up menjadi Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP ;
Bahwa setelah 50 hari kalender waktu pelaksanaan pekerjaan selesai sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010 yaitu jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2010, terdakwa Jimmy Sumendap belum dapat menyelesaikan pekerjaannya, namun pada tanggal 23 Desember 2010 dilakukan pencairan dana / pembayaran tagihan tahap ke-2 (termyn 100 %) sebesar Rp. 690.767.000,- (enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), padahal diketahui bahwa terdakwa Jimmy Sumendap belum menyerahkan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP kepada pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 dilakukan pencairan dana / pembayaran tagihan tahap ke-2 (termyn 100 %) sebesar Rp. 690.767.000,- (enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), atas dasar Surat permohonan Pembayaran 100% Nomor 23/Sp/CV-ES/XII/2010, tanggal 22 Desember 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa Jimmy Sumendap yang mengatas namakan saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara, selanjutnya permohonan pembayaran 100% tersebut diproses dan disetujui oleh oleh saksi ADRIONO TUNGGGALI, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran.
Bahwa kelengkapan Dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang dipersiapkan oleh saksi ADRIONO TUNGGGALI, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam kegiatan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP tidak dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Barang dan juga tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan sedangkan pemeriksaan barang dan lampiran fiktif yang diberi Nomor : 298/BA-PB/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, seolah-olah barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP merk Toyota Dyna Type 110 ST yang sesuai perjanjian harus diadakan oleh terdakwa Jimmy Sumendap yang mengatas namakan direktur CV. Empat Saudara telah diperiksa, namun kenyataannya barang tersebut tidak pernah diperiksa dan belum ada (fiktif) yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh saksi Estella Van Gobel dan saksi Syarifudin Mashanafi masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang tanpa ditanda tangani oleh saksi Harianto Patadjenu selaku Anggota Panitia Pemeriksa Barang yang dibuat seakan-akan saksi Estella Van Gobel dan saksi Syarifudin Mashanafi memeriksa barang dalam keadaan baik padahal diketahui 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP tidak diperiksa dikarenakan belum diserahkan oleh terdakwa Jimmy Sumendap ke pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ;
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2010 Dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Fiktif barang/pekerjaan tersebut diajukan ke saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran guna memperoleh persetujuan tanpa terlebih dahulu diteliti dan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan terlebih dahulu namun walaupun dokumen tersebut tidak diteliti dan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Sejetariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran tetap menyetujui pembayaran tersebut dengan langsung menyetujui pembayaran kepada CV. Empat Saudara dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0478/SPM-BL/SETDA/2010 tanggal 23 Desember 2010 ;
Selanjutnya dokumen SPP-LS tersebut diajukan kepada Kepala Dinas PPKAD selaku Bendahara Umum Daerah yang diwakili oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah langsung menerbitkan SP2D dengan nomor 4500/SP2D-BL/2010 tanggal 23 Desember 2010, selanjutnya langsung dilakukan pemindah bukuan dari Rekening Daerah ke Rekening Nomor : 009.02.11.004068-1 pada Bank Sulut Cabang Tomohon sebesar Rp. 690.767.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah menerima dana pengadaan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan / pembayaran tagihan 100 % (seratus persen), terdakwa Jimmy Sumendap tidak juga menyerahkan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan dan baru menyerahkan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP pada awal bulan Mei 2011 ke Sekretariat Daeah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tanpa dilengkapi dengan Surat-surat kendaraan yang sah serta sebagian kelengkapan interior dan eksteriornya belum dilengkapi antara lain:
No. | JENIS PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1. | Safety Box @ 1 unit | 2 | UNIT | 450.000,- | 900.000,- |
2. | A/C Evaporator @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.100.000,- | 14.200.000,- |
3. | Sirine @ 1 unit | 2 | UNIT | 4.500.000,- | 9.000.000,- |
4. | Laptop Dual Core Ty C -640 @ 2 unit | 4 | UNIT | 8.500.000,- | 34.000.000,- |
5. | Printer (Scan / FC) 258 @ 1 unit | 2 | UNIT | 1.750.000,- | 3.500.000,- |
6. | UPS 1200 VA @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.500.000,- | 7.000.000,- |
7. | Radio Mobile (Ring dan Kelengkapannya) | 2 | UNIT | 8.000.000,- | 16.000.000,- |
8. | Genset 2000 W @ 1 unit | 2 | UNIT | 12.500.000,- | 25.000.000,- |
JUMLAH | 109.600.000,- | ||||
PPN 10% | 10.960.000,- | ||||
JUMLAH | 98.640.000,- | ||||
Selanjutnya pada akhir bulan Mei 2011 terdakwa Jimmy Sumendap membawa kembali Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobile Pelayanan KTP tersebut ke Manado dengan alasan untuk Lapor tiba di POLDA Sulawesi Utara di Manado sebagai sarat untuk melengkapi surat-suratnya dan juga untuk melengkapi kelengkapan interior dan eksterior yang belum dipenuhinya, namun sampai dengan bulan Juli 2011 terdakwa Jimmy Sumendap tidak memenuhi kewajibannya yang ada dalam kontrak sampai akhirnya tanggal 22 Juli 2011 Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobile Pelayanan KTP dilakukan penyitaan oleh pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga masih dalam kondisi semula dikarenakan terdakwa Jimmy Sumedap sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya dikarenakan pembayaran yang sudah mencapai 100% yang diterimanya telah digunakan oleh terdakwa Jimmy Sumedap untuk kepentingan pribadinya ;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 kontrak perjanjian 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010 pekerjaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobile Pelayanan KTP didasarkan atas sistem LUMPSUM yang mana nilai kontrak tersebut adalah sebesar Rp. 986.810.000,- sudah termasuk PPN 10 dimana berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Kontrak Lumpsum adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa. Hal tersebut berarti Sistim kontrak ini lebih tepat digunakan untuk pembelian barang dengan contoh yang jelas, atau untuk jenis pekerjaan pemborongan yang perhitungan volumenya untuk masing-masing unsur/jenis pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya. Harga yang mengikat dalam kontrak sistim ini adalah total penawaran harga. Sehingga kontrak yang mengikat pihak kedua dalam menyelesaikan seluruh / seutuhnya item-item pekerjaan dalam kontrak yang berarti apabila salah satu item pekerjaan dalam kontrak tidak dikerjakan berarti pekerjaan dianggap 0 (nol) ;
Perbuatan terdakwa Jimmy Sumendap merupakan perbuatan penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku kontraktor pelaksana karena tidak sesuai dengan tugas-tugasnya sebagaimana yang tersurat dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010, tanggal 02 Nopember 2010, yang mana terdakwa Jimmy Sumedap telah secara nyata bertindak baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan, Saksi Adriono Tunggali selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi Estella Van Gobel, S.Sos dan saksi Syarifudin Mashanafi masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang serta saksi Hi. Drs. Gunawan M. Lombu, S. Pd selaku Pengguna Anggaran yang melakukan perbuatan penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya ;
Akibat dari perbuatan terdakwa Jimmy Sumendap baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi Adriono Tunggali, saksi Estella Van Gobel, saksi Syarifudin Mashanafi, dan saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd sebagaimana terurai di atas telah menguntungkan terdakwa Jimmy Sumendap yang telah bertindak mengatasnamakan direktur CV. Empat Saudara dengan menerima pembayaran 100 % dari harga kontrak pengadaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP, sehingga telah pula merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebesar Rp. 986.810.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), sesuai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Propinsi Sulawesi Utara, tanggal 26 Oktober 2011, atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain selain jumlah tersebut.-
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE. selaku rekanan/kontraktor dalam pengadaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 024/SETDA/KONTRAK/590/X/2010, tanggal 02 Nopember 2011 Jo. Surat Kuasa Direktur CV. Empat Saudara Nomor : 25/SK-ES/2010, tanggal 23 Oktober 2010, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan, saksi ADRIONO TUNGGALI, SE, saksi ESTELLA VAN GOBEL, S.Sos, saksi SYARIFUDIN MASHANAFI serta saksi Drs. Hi. GUNAWAN M. LOMBU, S. Pd (yang masing-masing perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang masing-masing diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, pada tanggal 12 Oktober 2010 sampai dengan 23 Desember 2010 atau setidak-tidaknya sekitar bulan Oktober 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya lagi masih sekitar dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang terletak di Jalan Veteran Nomor 1 Desa Molibagu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada tanggal 01 Oktober 2010 Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengadakan lelang pengadaan barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2010 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang termuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor : 122.a tahun 2010 tanggal 01 September 2010, ditetapkan sebagai Panitia Pengadaan Barang/Jasa adalah :
1. Rio A. Lombone, S.STP, MH : Ketua
2. Djuliman Bale, STP : Sekretaris
3. Jimmy Rende, S.Sos : Anggota
4. James Lumangkung, S. Hut : Anggota
5. Kadek Wijayanto, SH. : Anggota
Selanjutnya Panitia Pengadaan menetapkan spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP yang mana spesifikasi Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP / unit, sebagai berikut :
No. | Nama Pekerjaan | Satuan | Volume | HargaSatuan | Jumlah |
1. | PENGADAAN MOBIL Minibus Mobil Service (Roda 4)Model/Type Sasis | UNIT | 1 | 225.000.000 | |
Panjang : 4500-4800 mm | |||||
Lebar : 1500-1800 mm | |||||
Tinggi : 2000-2500 mm | |||||
Jarak Sumbu : 2500-2800 mm | |||||
Overhang Depan : 1000-1200 mmBelakang : 1000-1200 mm | |||||
Jarak Pijak Depan : 1000- 1500 mmBelakang : 1000- 1500 mm | |||||
Gross Vehicle Weight : 5000-5300 kg | |||||
Bahan Bakar Diesel | |||||
Sistem Bahan Bakar Tipe Diesel 4 Stroke Direct Injection | |||||
4 Silinder Turbo Charger With Intercooler | |||||
Isi Silinder 4000-4150 cc | |||||
Dayta Maksimum 110 PS / 2800 rpm | |||||
Transmisi tipe manual 5 Kecepatan | |||||
Suspensi depan dan belakang : Gandar Rigid dengan per daun | |||||
Sistem Kemudi dengan Power Steering | |||||
Rem Kaki depan & belakang : Tromol dengan Vakum | |||||
Rem Pembantu : Sistem Pengereman Gas Buang | |||||
Rem Tangan : Internal Expanding on Output Shaft | |||||
2. | PEKERJAAN KAROSERI DAN INTERIOR MOBIL | UNIT | 1 | 180.000.000, | |
a. Ruang Kabin @ 1 unit | |||||
b. Reclining Seat @ 2 unit | |||||
c. Lemari Arsip @ 1 unit | |||||
d. Safety Box @ 1 unit | |||||
e. A/C Evaporator @ 1 unit | |||||
f. Meja Kerja @ 2 unit | |||||
g. Kursi Kerja @ 2 unit | |||||
h. Triming ABS + Plavond Oscar @ 1 Paket | |||||
i. Karpet Vinyl | |||||
j. Room Genset @ 1 unit | |||||
k. Room Lamp UFO (ACCU) @ 1 unit | |||||
l. A/C Split Inverter 1/5 PK @ 1 unit | |||||
m. Partisi Kabin + Kaca Geser @ 1 unit | |||||
n. Exhaust Fan @ 1 unit | |||||
p. Camera Digital 8 MP + Mini Pod @ 1 unit | |||||
q. Tenda Rool @ 1 unit | |||||
r. Sirine @ 1 unit | |||||
s. Tape CD Audio / Speker @ 1 unit | |||||
3. | Laptop Dual Core Ty C-640 @ 2 unit | UNIT | 2 | 7.500.000, | 15.000.000, |
4. | Printer (Scan / FC) 258 @ 1 unit | UNIT | 1 | 1.500.000, | 1.500.000, |
5. | UPS 1200 VA @ 1 unit | UNIT | 1 | 3.500.000, | 3.500.000, |
6. | Kamera 8 MP @ 1 unit | UNIT | 1 | 7.000.000, | 7.000.000, |
7. | Genset 2000 W @ 1 unit | UNIT | 1 | 13.000.000, | 13.000.000, |
8. | Instalasi Listrik @ 1 unit | UNIT | 1 | 5.000.000, | 5.000.000, |
J U M L A H | 450.000.000, | ||||
PPN 10 % | 45.000.000, | ||||
T O T A L | 495.000.000, |
Sehingga Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk 2 (dua) unit mobile service yang di tender oleh Panitia sejumlah Rp. 990.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
Dalam proses lelang Pengadaan Barang / Jasa tersebut panitia menggunakan metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi yang dalam pelaksanaannya diikuti oleh tiga rekanan yaitu CV. Empat Saudara dengan nilai penawaran sebesar Rp. 986.810.000,- ; CV. Felinda dengan nilai penawaran sebesar Rp. 989.670.000,-; CV. Roda Mas dengan nilai penawaran sebesar Rp. 989.890.000,-. Selanjutnya dari 3 Dokumen Penawaran yang dibuka, dilakukan tahapan evaluasi oleh panitia, sbb:
1. Evaluasi Administrasi;
2. Evaluasi Teknis;
3. Evaluasi Harga;
4. Evaluasi Dokumen Kualifikasi.
Adapun kuantitas dan harga penawaran yang dilampirkan bersama Surat Penawawan Nomor 12/S.Pen/ES-X/2010 tanggal 12 Oktober 2011 yang diajukan oleh terdakwa Jimmy Sumendap yang menandatanganinya mengatasnamakan saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara adalah sebagai berikut :
No. | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
A | PENGADAAN MOBIL TOYOTA TYPE 110 ST | 450.000.000,- | |||
1. | Minibus Mobil Toyota Type 110 ST Roda 4 | 2 | UNIT | 225.000.000,- | 450.000.000,- |
B. | PEKERJAAN KAROSERI DAN INTERIOR | 351.600.000,- | |||
1. | Pekerjaan Karoseri Body Mobil | 2 | UNIT | 95.000.000,- | 190.000.000,- |
2. | Ruang Kabin @ 1 unit | 2 | UNIT | 550.000,- | 1.100.000,- |
3. | Reclining Seat @ 2 unit | 4 | UNIT | 5.500.000,- | 22.000.000,- |
4. | Lemari Arsip @ 1 unit | 2 | UNIT | 2.200.000,- | 4.400.000,- |
5. | Safety Box @ 1 unit | 2 | UNIT | 450.000,- | 900.000,- |
6. | A/C Evaporator @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.100.000,- | 14.200.000,- |
7. | Meja Kerja @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.750.000,- | 7.500.000,- |
8. | Kursi Kerja @ 2 unit | 4 | UNIT | 750.000,- | 3.000.000,- |
9. | Triming ABS + Plavond Oscar @ 1 Paket | 2 | PAKET | 7.500.000,- | 15.000.000,- |
10. | Karpet Vinyl @ 1 Paket | 2 | PAKET | 5.500.000,- | 11.000.000,- |
11. | Room Genset @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.500.000,- | 7.000.000,- |
12. | Room Lamp UFO (ACCU) @ 1 unit | 2 | UNIT | 2.250.000,- | 4.500.000,- |
13. | A/C Split Inverter 1/5 PK @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.500.000,- | 15.000.000,- |
14. | Partisi Kabin + Kaca Geser @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.300.000,- | 6.600.000,- |
15. | Exhaust Fan @ 1 unit | 2 | UNIT | 1.500.000,- | 3.000.000,- |
16. | Camera Digital 8 MP + Mini Pod @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.500.000,- | 15.000.000,- |
17. | Tenda Rool @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.500.000,- | 7.000.000,- |
18. | Sirine @ 1 unit | 2 | UNIT | 4.500.000,- | 9.000.000,- |
19. | Tape CD Audio / Speker @ 1 unit | 2 | UNIT | 7.700.000,- | 15.400.000,- |
C | PENGADAAN PERLENGKAPAN | 95.000.000,- | |||
1. | Laptop Dual Core Ty C -640 @ 2 unit | 4 | UNIT | 8.500.000,- | 34.000.000,- |
2. | Printer (Scan / FC) 258 @ 1 unit | 2 | UNIT | 1.750.000,- | 3.500.000,- |
3. | UPS 1200 VA @ 1 unit | 2 | UNIT | 3.500.000,- | 7.000.000,- |
4. | Radio Mobile (Ring dan Kelengkapannya) | 2 | UNIT | 8.000.000,- | 16.000.000,- |
5. | Genset 2000 W @ 1 unit | 2 | UNIT | 12.500.000,- | 25.000.000,- |
6. | Instalasi Listrik @ 1 unit | 2 | UNIT | 5.000.000,- | 10.000.000,- |
JUMLAH | 897.100.000,- | ||||
PPN 10% | 89.710.000,- | ||||
JUMLAH | 986.810.000,- | ||||
Dibulatkan | 986.810.000,- | ||||
Berdasarkan penilaian kuantitas dan harga penawaran dari CV. Empat Saudara panitia menilai harga penilaian terendah dan responsif maka selanjutnya Panitia Pengadaan dengan Surat 16/PBJ-SETDA/U/X/2010, tanggal 21 Oktober 2010 mengusulkan calon pemenang I pelelangan umum kepada Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd selaku Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah CV. Empat Saudara yang beralamat di Desa Ranawangko Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dan berdasarkan usulan Panitia tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yaitu saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S.Pd selaku Pengguna Anggaran dengan Surat Nomor : 024/568/Setda/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 menetapkan CV. Empat Saudara sebagai pemenang pelelangan umum pengadaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP ;
Setelah CV. Empat Saudara ditetapkan sebagai pemenang I pelelangan umum, Sekeretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yaitu saksi Drs. Hj. Gunawan M. Lombu, S. Pd selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 134 tahun 2010 tanggal 01 Nopember 2010 tentang Penunjukan Pelaksanaan Pengadaan Kendaraan bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service 2 unit kepada CV. Empat Saudara dengan nila kontrak sebesar Rp. 986.810.000, (sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) termasuk PPN 10% ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Nopember 2010 ditandatangani kontrak kerja antara Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yaitu saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd selaku Pengguna Anggaran sebagai PIHAK KESATU dengan terdakwa Jimmy Sumendap sebagai PIHAK KEDUA yang bertanda tangan atas nama saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara yang tertuang dalam kontrak Nomor : 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010 ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP di Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2010, terdakwa Jimmy Sumendap, SE selaku rekanan atau kontraktor mempunyai tugas dan wewenang :
Melaksanakan pekerjaan Pengadaan Kendaraan bermotor roda 4 minibusn mobile service sebanyak 2 (dua) unit pada Sekreatiat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ;
Mengelola pekerjaan pengadaan barang/jasa yang ditangani oleh CV Empat Saudara sampai selesai 100%;
Bertanggungjawab atas semua pekerjaan pengadaan barang/jasa yang ditangani oleh CV Empat Saudara sampai selesai 100%.
Bahwa mekanisme Pembayaran tagihan / pencairan dana kepada CV. Empat Saudara yakni awalnya rekanan CV. Empat Saudara harus mengajukan permohonan secara tertulis pembayaran tagihan (uang muka dan termin) yang ditujukan kepada Pejabat Pengguna Anggaran. Kemudian PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS selanjutnya menyerahkan dokumen SPP yang sudah lengkap kepada bendahara pengeluaran. Oleh bendahara pengeluaran mengajukan dokumen SPP tersebut kepada Pengguna Anggaran yang telah ditanda tangani oleh PPTK melalui Pejabat Verifikasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran. Setelah Dokumen SPP diteliti oleh Pejabat Verifikasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan dinyatakan lengkap maka Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada Kepala Dinas PPKAD selaku Bendahara Umum Daerah yang diwakili oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D. Setelah melalui verifikasi maka SP2D diterbitkan. Kemudian bendahara pengeluaran ke Bank Sulut melakukan pemindah bukuan dari Rekening Daerah ke Rekening Rekanan.
Bahwa terdakwa Jimmy Sumendap melakukan permohonan pencairan uang muka 30% sesuai dengan Surat Nomor 13/ES-XI/2010 tanggal 15 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh terdakwa Jimmy Sumendap yang mengatasnamakan saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara dilakukan pencairan dana / pembayaran tagihan tahap ke-1 (uang muka 30 %) dengan merubah tujuan pemidahbukuan yang seharusnya dilakukan ke Rekening 001.01.52.010190-4 pada Bank Sulut Cabang Utama Manado namun atas inisiatif dari terdakwa Jimmy Sumendap yang kemudian disetujui oleh saksi Adriono Tunggali dan saksi Drs. Hj. Gunawan M. Lombu, S. Pd pada tanggal 18 Nopember 2010 dilakukan pemindahbukuan dari Kas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ke rekening No. 009.02.11.004068-1 Bank Sulut Cabang Tomohon sebesar Rp. Rp. 296.043.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah) hal tersebut bertentangan dengan perjanjian kontrak Nomor : 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010 yaitu Pasal 15 mengenai Prosedur Pembayaran yang mana seharusnya semua Pembayaran dilakukan ke Rekening Nomor : 001.01.52.010190-4, Bank Sulut Cabang Utama Manado ;
Bahwa terdakwa Jimmy Sumendap bekerjasama dengan pihak PT. Auto 2000 Jakarta dan PT. Karya Bahana Unigam di Rengasdengklok Karawang Jawa Barat untuk mengadakan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP, dimana pihak PT. Auto 2000 menyediakan mobil Pick Up Toyota Dyna 110 ST, dan selanjutnya oleh PT. Karya Bahana Unigam melakukan ubah bentuk dari kendaraan pick up menjadi Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP ;
Bahwa setelah 50 hari kalender waktu pelaksanaan pekerjaan selesai sebagaimana dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010 yaitu jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2010, terdakwa Jimmy Sumendap belum dapat menyelesaikan pekerjaannya, namun pada tanggal 23 Desember 2010 dilakukan pencairan dana / pembayaran tagihan tahap ke-2 (termyn 100 %) sebesar Rp. 690.767.000,- (enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), padahal diketahui bahwa terdakwa Jimmy Sumendap belum menyerahkan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP kepada pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 dilakukan pencairan dana / pembayaran tagihan tahap ke-2 (termyn 100 %) sebesar Rp. 690.767.000,- (enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), atas dasar Surat permohonan Pembayaran 100% Nomor 23/Sp/CV-ES/XII/2010, tanggal 22 Desember 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa Jimmy Sumendap yang mengatas namakan saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi Meynio Sumendap selaku Direktur CV. Empat Saudara yang berisi permintaan pembayaran 100% dengan alasan pekerjaan pengadaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP sudah mencapai 100%, padahal diketahui pada saat itu pekerjaan belum mencapai 100% dan masih dalam proses pengerjaan di perusahaan Karoseri, selanjutnya permohonan pembayaran 100% tersebut diproses dan disetujui oleh oleh saksi ADRIONO TUNGGGALI, SE selaku Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan dan saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran ;
Selanjutnya untuk lebih meyakinkan pihak Sekeratriat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdakwa Jimmy Sumendap bekerja sama dengan PT. Victorious Trans Petrolindo membuat bukti Invoice No : 010/Victrans-Inv/XII/2010 tertanggal 22 Desember 2010 dan Surat Jalan Nomor A-7816 tertanggal 22 Desember 2010 yang fiktif seolah-olah barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP merk Toyota Dyna Type 110 ST yang sesuai perjanjian harus diadakan oleh terdakwa Jimmy Sumendap sudah dalam proses pengiriman menuju pelabuhan Bitung dan akan tiba tanggal 3-4 Januari 2011, bukti invoice dan surat jalan fiktif tersebut dikirimkan ke Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melalui fasilitas Fax, namun kenyataannya barang tersebut saat itu masih di perusahaan karoseri sewaktu saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran sekitar bulan Pebruari 2011 pergi mengecek tingkat kemajuan pekerjaan tersebut 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP merk Toyota Dyna Type 110 ST masih berada di Perusahaan Karoseri PT. Karya Bahana Unigam di Rengasdengklok Karawang Jawa Barat ;
Bahwa kelengkapan Dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang dipersiapkan oleh saksi ADRIONO TUNGGGALI, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam kegiatan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP tidak dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Barang dan juga tidak dilengkapi dengan surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan sedangkan pemeriksaan barang dan lampiran fiktif yang diberi Nomor : 298/BA-PB/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, seolah-olah barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP merk Toyota Dyna Type 110 ST yang sesuai perjanjian harus diadakan oleh terdakwa Jimmy Sumendap yang mengatas namakan direktur CV. Empat Saudara telah diperiksa, namun kenyataannya barang tersebut tidak pernah diperiksa dan belum ada (fiktif) yang sebelumnya telah ditanda tangani oleh saksi Estella Van Gobel dan saksi Syarifudin Mashanafi masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang tanpa ditanda tangani oleh saksi Harianto Patadjenu selaku Anggota Panitia Pemeriksa Barang yang dibuat seakan-akan saksi Estella Van Gobel dan saksi Syarifudin Mashanafi memeriksa barang dalam keadaan baik padahal diketahui 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP tidak diperiksa dikarenakan belum diserahkan oleh terdakwa Jimmy Sumendap ke pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ;
Selain dari itu kelengkapan Dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang dipersiapkan oleh saksi ADRIONO TUNGGGALI, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam kegiatan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP, telah dilengkapi Berita Acara Pembayaran Angsuran II fiktif yang diberi Nomor : 024/686/SETDA/BAP/XII/2010 tertanggal 23 Desember 2010 seolah-olah barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP merk Toyota Dyna Type 110 ST yang sesuai perjanjian harus diadakan oleh terdakwa Jimmy Sumendap yang mengatas namakan direktur CV. Empat Saudara telah telah dilaksanakan dengan baik dan telah diterima oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta telah mencapai fisik 100%, namun kenyataannya barang tersebut saat itu belum ada serah terima barang dan pekerjaan belum mencapai fisik 100% (fiktif) yang ditanda tangani oleh saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd dan juga ditandatangani oleh terdakwa Jimmy Sumendap dengan mengatasnamakan saksi Meynio Sumedap padahal diketahui 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP belum mencapai pekerjaan fisik 100% dikarenakan belum diserahkan oleh terdakwa Jimmy Sumendap ke pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ;
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2010 Dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Fiktif barang/pekerjaan tersebut diajukan ke saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran guna memperoleh persetujuan tanpa terlebih dahulu diteliti dan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan terlebih dahulu namun walaupun dokumen tersebut tidak diteliti dan diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S. Pd yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran tetap menyetujui pembayaran tersebut dengan langsung menyetujui pembayaran kepada CV. Empat Saudara dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0478/SPM-BL/SETDA/2010 tanggal 23 Desember 2010 ;
Selanjutnya dokumen SPP-LS tersebut diajukan kepada Kepala Dinas PPKAD selaku Bendahara Umum Daerah yang diwakili oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah langsung menerbitkan SP2D dengan nomor 4500/SP2D-BL/2010 tanggal 23 Desember 2010, selanjutnya langsung dilakukan pemindah bukuan dari Rekening Daerah ke Rekening Nomor : 009.02.11.004068-1 pada Bank Sulut Cabang Tomohon sebesar Rp. 690.767.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa Jimmy Sumedap baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi Adriono Tunggali, saksi Estella Van Gobel, S.Sos dan saksi Syarifudin Mashanafi dan saksi Drs. Hi. Gunawan M. Lombu, S.Pd yang terhadap masing-masing diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu telah melakukan perbuatan memalsu daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagian kelengkapan SPP-LS Nomor 00402/SPP-BL/SETDA/2010 tanggal 16 Nopember 2010 dan SPP-LS Nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tanggal 23 Desember 2010.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut , Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/Eksepsi tertanggal 05 Desember 2011 dan Keberatan / Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya tertanggal 08 Desember 2011;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas keberatan / Eksepsi tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 12 Desember 2011 yang amarnya berbunyi;
MENGADILI
Menolak Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa seluruhnya;
Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan saksi-saksi tersebut memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
1. Saksi RIO A.LAMBONE, S.STP,MH dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE pernah memasukan penawaran tender pengadaan mobil pelayanan KTP pada secretariat Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondo selatan tahun anggaran 2010 tetapi tidak ada hubungan tali darah dengan Terdakwa;
Bahwa saksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor :122.a tahun 2010 tanggal 01 September 2010 diangkat dalam Pengadaan Kendaraan Pelayan KTP sebanyak 2 (dua) unit sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Panitia Pengadaan dalam kegiataan Pengadaan kendaraan 2 (dua) unit Mobil service Pelayanan KTP pada secretariat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah sebagai berikut.
1. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
2. Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri.
3. Menyiapkan dokumen pengadaan;
4. Mengumumkan Pengadaan barang/jasa di surat kabar atau papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum;
5. Menilai kualitas penyedia melalaui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
6. Melakukan evalusi terhadap penawaran yang masuk;
7. Mengusulkan calon pemenang kepada Penguna Anggaran;
8. Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan atau
Pejabat yang mengangkatnya
9. Menandatangani fakta integritas sebelumpelaksanaan pengadaan barang / jasa dimulai;
Bahwa sumber dana untuk kegiatan Pengadaan kendaraan 2 unit mobil pelayanan KTP dari Dana Alokasi Umum yang termuat dalam APBD Perubahan tahun 2010 dengan besarnya pagu anggaran Rp.1.000.000.000,- (satu mlyar rupiah);
Bahwa proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan pengadaan kendaraan (mobil) Pelayanan KTP pada secretariat Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilakukan dengan pelelangan umum dengan pascakualifikasi dengan tahapan sebagai berikut ;
1. Pengumuman lelang;
2. Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa;
3.Pengambilan dokumen lelang;
4.Aanwizjing administrasi /lapangan dan pengambilan berita acara aanwizjing;
5. Pemasukan dokumen penawaran oleh Panitia dengan diwakili oleh 2 (dua) orang saksi yang mengikuti lelang;
6. Evaluasi teknis;
7. Evaluasi kewajaran harga;
8. Berita acara hasil pelelangan;
9.Usulan calon pemenang pengadaan ke Penguna Anggaran selaku PPK;
10.Penguna Anggaran selaku PejabatPembuat Komitmen menetapkan pemenang berdasarkan usulan panitia.
11.Panitia mengumumkan pemenang lelang berdasarkan surat penetapan dari Pengguna Anggaran;
Bahwa Pengumuman Lelang diumumkan di Radar Manado, pada tanggal 02 Oktober 2010 serta ditempel di papan pengumuman dikantor Sekretarist Daerah pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa susunan Panitia Tender pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Bupati Bolaang Mongondow Selatan nomor 122.a tahun 2010 tanggal 01 September 2010 adalah sebagai berikut :
Ketua Panitia : saksi sendiri ( RIO.A.LOMBONE, S.STP,MH )
Sekretaris : DJULIMAN BALE, STP;
Anggota : JIMMY RENDE, S.Sos.
JAMES LUMANGKUNG, S.Hut
KADEK WIJAYYANTO,SH
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia tidak diberikan tugas atau tanggung jawab secara khusus namun dalam kepanitian tersebut tugas dan tanggung jawab demban bersama oleh semua anggota kepanitiaan;
Bahwa perusahaan yang menjadi peserta lelang ada 4 (empat) perusahaan tetapi yang memenuhi syarat hanya ada 3 (tiga) perusahaan yaitu :
CV. Empat Saudara dengan nilai penawaran sebesar Rp.986.810.000,-
CV.Felinda dengan nilai penawaran sebesar Rp.989.670.000,-
CV.Roda Mas dengan nilai penawaran sebesar Rp.989.890.000,-
Yang dipilih sebagai rekanan adalah CV.Empat Saudara dengan direkturnya MEYNIO SUMENDAP namun yang mengerjakannya adalah Terdakwa / JIMMY SUMENDAP;
Bahwa penyusunan harga perkiraan sendiri pada barang dan jasa yang ditenderkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan pada survey harga di dealer-dealer dan internet. Nilai HPS adalah senilai Rp.495.000.000,- per unit.
Bahwa jenis kontrak adalah Lumpsum artinya seluruh speknya harus lengkap, jika salah satu item pekerjaan tidak terpenuhi maka dianggap nol.
Bahwa saksi selaku Panitia pengadaan telah mengusulkan pemenang tender kepada Penguna Anggaran dalam hal ini Sekda Drs H.Gunawan M.Lombu S.Pd kemudian baru diserahkan kepada PPTK.
Bahwa yang menjadi PPTK dalam pengadaan ini adalah Adriono Tunggali.
Bahwa yang jadi Panitia Pemeriksa Barang adalah Estella Van Gobel dan Safrudin Mashanafi serta Harianto Patadjenu.
Bahwa secara aturan tidak boleh menandatagani berita acara Pemeriksaan barang jika barang tersebut belum ada dan juga tidak bisa untuk pencairan dana 100 %.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Pemerintahan Bolaang Mongondow Selatan telah dirugikan karena tidak dapat menikmati mobil pelayanan KTP terhadap masyarakatnya.
Bahwa untuk pencairan dana 100% didasarkan atas permohonan permintaan pembayaran 100% dengan dilengkapi surat jalan A-781-C tanggal 22 Desember 2011serta surat Invoice beserta lampirannya No.010/Victrans-Inv/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 yang dilakukan oleh CV.Empat Saudara/Terdakwa pada hal diketahui saat itu CV.Empat Saudara belum menyelesaikan pekerjaan 100%;
2. DJULIMAN BALE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan dengan Terdakwa karena Terdakwa/JIMMY SUMENDAP adalah peserta pelelangan proyek pengadaan kendaraan mobil pelayanan KTP sebanyak 2 (dua) unit di Pemkab Bolaang Mongondow Selatan tahun 2010 serta tidak ada hubungannya keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah sekretaris pada Panitia Pengadaan Barang jenis Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile service KTP sebanyak 2 (dua) unit;
Bahwa tugas sekretaris panitia pengadaan barang yaitu:
Menyiapkan dokumen-dokumen pengadaan;
Mengumumkan proyek pengadaan barang dan jasa Pemerintah;
Melakukan pendaftaran calon peserta tender.
Melakukan Aanwijing;
Evaluasi dokumen penawaran yang masuk;
Pengusulan Kepada KPA untuk ditetapkan sebagai pemenang;
Bahwa harga per unit kendaraan adalah Rp.495.000.000,-( emapat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) yang berdasarkan HPS diambil dari dealer-dealer.
Bahwa nilai Pagu dari anggaran pengadaan barang tersebut adalah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar)
Bahwa jenis kontraknya lumpsum yang hitungannya satu kali dan tidak boleh ada perubahan;
Bahwa kontrak 50 hari kerja sejak tanggal 02 Nopember 2010;
Bahwa yang menjadi pemenang dari pelelangan pengadaan kendaraan bermotor roda 4 Minibus Mobile service adalah CV Empat Saudara dengan nilai tawarannya Rp.986.810.000,- ( Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa yang menjadi Direktur CV Empat Saudara adalah Meynio Sumendap dan yang menjalankan pekerjaan adalah Jimmy Sumendap, SE.
Bahwa yang menjadi PPTK adalah Adriono Tunggali dan Panitia pemeriksa Barang adalah Estella Van Gobel dan Safrudin Mashanafi.
Bahwa setahu saksi ke 2 (dua) mobil Pelayanan KTP baru ada di Bolaang Mongondow Selatan sekitar awal bulan Mei 2011.
- Bahwa seharusnya Berita Acara pemeriksaan Barang harus barangnya ada terlebih dahulu.
3. JIMMY RENDE, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa berdasarkan Terdakwa pernah mengajukan penawaran dalam tender pengadaan mobil pelayan KTP , serta saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 122.a Tahun 2010 tanggal 01 September 2010, saksi adalah Anggota Panitia Kegiatan Pengadaan Kendaraan bermotor roda 4 Minibus Mobile service sebanyak 2 unit;
Bahwa susunan panitia adalah Ketua panitia adalah Rio A.Limbone,S.STP,MH, Sekretaris Djuliman Bale, STP, anggota Saksi/Jimmy Rende, S.Sos, James Lumangkung, S.Hut dan kadek Wiyayanto, SH.
Bahwa perusahaan yang mengikuti lelang adalah sebanyak 3 perusahaan yaitu CV Empat Saudara, CV Felinda dan CV.Roda Mas.
Bahwa proses pengadaan barang dan jasa adalah dilakukan pelelangan umum dengan pascakualifikasi dengan tahapan pengumuman lelang, pendaftaran penyediaan barang, pengambilan dokumen, aanwijzing administrasi,pemasukan dokumen penawaran oleh peserta lelang, pembukaan dokumen penawaran oleh panitia dan evaluasi Teknis;
Bahwa benar sumber dana Pengadaan Kendaraan bermotor roda 4 Minibus mobile service atau mobile pelayanan KTP berasal dari Dana Alokasi Umum perubahan APBD tahun Anggaran 2010 yang pagu dananya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa yang menjadi pemenang adalah CV Empat Saudara dengan harga penawaran Rp.986.810.000,- ( Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa kuasa Pengguna Anggaran adalah Setda/Drs.Hi Gunawan M.Lombu, S.Pd dan PPTK adalah Adriono Tunggali serta Pemeriksa barang adalah Estella Van Gobel;
Bahwa jenis kontrak adalah Lumpsum artinya jika satu item tidak terpenuhi maka dianggap tidak ada atau masih o (nol);
Bahwa masa kerja dalam kontrak adalah 50 hari kalender terhitung 02 Nopember 2010 sampai tanggal 22 Desember 2010;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pengadaan adalah CV Empat Saudara dan orangnya adalah Jimmy Sumendap karena diberi kuasa untuk itu;
4. JAMES FRANSISKUS LUMANGKUM, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah sebagai rekannan dari Pemerintahan daerah Bolaang Mongondow Selatan untuk pengadaan mobil pelayanan KTP sebanyak 2 unit dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pada pengadaan mobil Pelayanan KTP adalah sebagai angggota Panitia Pengadaan berdasarkan SK Bupati No.122.a tahun 2010 tanggal 01 September 2010;
Bahwa sumber dana dari Pengadaan Mobil Pelayanan KTP berasal dari dana Alokasi Umum perubahan APBD tahun 2010 dengan pagu anggran Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah);
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Anggota panitia adalah : Melakukan Pengumuman lelang, melakukan pendaftaran penyedia barang/Jasa, mengambil pengumuman lelang, melakukan aandwijzing administrasi/lapangan dan pengambilan Aanwijzing, melakukan pemasukan dokumen penawaran oleh peserta lelang, melakukan pembukaan dokumen penawaran oleh panitia dengan diwakili oleh 2 (dua) orang saksiyang mengikuti lelang, melakukan evalusi teknis, mengumumkan pemenang tender, mengajukan calon pemenang kepada Penguna Anggaran;
Bahwa yang ikut lelang adalah 3 perusahaan yaitu : CV.Empat Saudara , CV Felinda dan CV Roda Mas
Bahwa Cv Emapat Saudara harga penawaran Rp.986.810.000,- dengan direkturnya adalah Meynio Sumendap dan sebagai pelaksana adalah Terdakwa/ Jimmy Sumendap;
Bahwa pekerjaan adalah 50 hari kerja dimualai sejak tanggal 02 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa mobil baru dilihat di Pemda Bolaang Mongondow Selatan sekitar bulan Mei 2011;
Bahwa PPTK adalah Adriono Tunggali ;
Bahwa seharusnya barang harus ada baru bisa dicairkan dana untuk 100 % jika tidak akan bertentangan dengan Kepres nomor 80 tahun 2003;
Bahwa yang harus bertanggung jawab adalah rekanan;
5. HARIANTO PATADJENU dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa adalah karena Terdakwa terlibat dalam Pengadaan barang jenis kendaraan Mobil roda 4 Minibus mobil service atau mobil pelayanan KTP sebanyak 2 (dua) unit pada Sekretaris kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa saksi adalah Anggota Panitia Penerima Pemeriksa Barang berdasarkan SK dari Sekda Bolsel dengan nomor : 17 tahun 2007 tanggal 13 januari 2010;
Bahwa tugas pokok saksi selaku anggota panitia Pemeriksa barang adalah Meneliti dan memeriksa prosedur pengadaan barang masuk mutu dan jumlah barang yang diadakan oleh Pemerintah , membuat berita acara hasil pemeriksaan barang yang dimaksud dan lain-lain sehubungan dengan penelitian kebenaran pengadaan barang yang dimaksud;
Bahwa sumber dana dari Pengadaan Mobil Pelayanan KTP ini berasal dari Dana Alokasi Umum perubahan APBD tahun Anggaran 2010 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa rekanan yang mengerjakan adalah CV Empat Saudara yang Direkturnya adalah Meynio Sumendap dan pelaksana adalah Jimmy Sumendap
Bahwa PPTK adalah Adriono Tunggali, Ketua Panitia Pemeriksa Barang Estella Van Gobel, Sekretaris Panitia Pemeriksa barang yaitu Sarifudin Mashanafi ;
Bahwa prosedur pemerikasaan barang adalah diperiksa barang tersebut baru dibuatkan berita acaranya;
Bahwa saksi tanggal 23 Desember 2010 sakit dan tidak masuk kantor;
Bahwa waktu pekerjaan adalah selama 50 hari kerja ;
Bahwa yang menyiapkan dokumen berita acara pemeriksaan barang dan berita penerimaan barang yaitu PPTK yaitu Adriono Tunggali;
Bahwa apabila tidak ditanda tangani berita acara pemeriksaan barang maka tidak bisa dana 100% bisa dicairkan;
6. HAMID PA’I dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai Panitia Penerima Barang dalam kegitan proyek pengadaan kendaraan bermotor roda 4 minibus service atau mobil pelayanan KTP sebanyak 2 (dua) unit di Sekretariat Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun anggaran 2010;
Bahwa saksi tidak pernah melihat SKnya sebagai Panitia Penerima Barang;
Bahwa sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum yang termuat dalam APBD perubahan tahun 2010;
Bahwa Pagu anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa pemenang lelang adalah CV Empat Saudara yang direkturnya Meynio Sumendap dan yang melaksanakan pekerjaan adalah Jimmy Sumendap;
Bahwa kontrak kerja selama 50 hari kerja;
Bahwa pekerjaan waktu kerja tidak sesuai waktu, seharusnya pada akhir Desember 2010 sudah ada, tapi mobil baru kelihatan pada bulan Mei 2011;
Bahwa mobil Pelayanan KTP tersebut masih kosong, tidak ada isinya ;
Bahwa ke 2 (dua) unit minibus mobil pelayanan KTP hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa yang tanda tangan diberita acara pemeriksaan barang adalah Ibu Estella van Gobel dan Safrudin Mashanafi;
7. NITA VERA KOLINTAMA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berkut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pada tahun 2008 pindah ke Pemda Bolaang Mongondow Selatan sebagai staf di bagian keuangan;
Bahwa saksi dalam proyek pengadaan mobil minibus kendaraan roda 4 mobile service atau mobil pelayanan KTP adalah sebagai Pejabat Penataanusahaan Keuangan/PPK;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai PPK adalah Menyiapkan SPM,meneliti kelengkapan SPP, membuat laporan keuangan dan kelengkapan berkas yang diajukan PPTK (Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan) terkait dalam hal pencairan dana dan membuat laporan keuangan termasuk neraca, Jurnal dan buku besar;
Bahwa dana untuk kegiatan proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum yang termuat dalam APBD perubahan tahun 2010;
Bahwa mekanisme pembayaran proyek pengadaan kendaraan roda 4 minibus mobil service kepada pihak rekanaan adalah ;
1. Berita Acara Pemeriksaan Barang;
2.Permohonan Pembayaran dari kontraktor;
3.Persetujuan pembayaran yang ditandatangani oleh Penguna Anggaran;
4.harus ada surat SPTJB (Surat Pertanggung Jawaban Belanja);
5.Harus ada Surat permintaan pembayaran Langsung (SPPLS);
6.Harus ada SPP (surat permintaan pembayaran);
7. Harus ada SPM (Surat Perintah Membayar);
8.Kwitansi;
Bahwa saksi adalah pada saat pencairan dana tahap I sebesar 30 % tanggal 18 Nopember 2010 sebesar Rp.296.043.000,- saksi sempat memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan dan saksi membubuhkan paraf;
Bahwa pada pencairan dana 70 % tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp.670.767.000,- tidak ada paraf dari saksi tetapi dana tersebut tetap dicairkan yang seharusnya tidak dibolehkan;
Bahwa pada pengajuan pencairan dana tahap ke II pada saat itu saksi tidak ada karena mengajukan ijin dan saksi tidak tahu siapa penganti saksi;
Bahwa PPTK (Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan) adalah Adriono Tunggali;
Bahwa dokumen administrasi untuk pencairan tahap Ke II adalah PPTK Adriono Tunggali;
Bahwa jika Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penerimaan Barang , kalau Panitia tidak menandatangani Berita Acara tersebut maka dana tersebut tidak akan di cairkan karena Berita Acara Pemeriksaan Barang adalah dokumen awal untuk mengajukan pencairan dana walaupun pihak rekanan mengajukan permohonan pencairan 100 %;
Bahwa invoice tidak bisa sebagai dasar untuk mencairkan dana 100 % karena seharusnya barang harus ada terlebih dahulu;
Bahwa mobil Pelayanan KTP datangnya tidak sesuai dengan waktu kontrak dan juga tidak lengkap sebagaimana dalam perjanjian kontraknya;
Bahwa sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan oleh Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Selatan dan yang dirugikan adalah masyarakat Bolaang Mongondow Selatan;
8. MEYNIO SUMENDAP, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Jimmy Sumendap karena adik kandung saksi;
Bahwa saksi adalah Direktur CV Empat Saudara yang ikut sebagai rekanan dalam Pengadaan Kendaraan Roda 4 Minibus Mobil service/mobil Pelayanan KTP sebanyak 2 (dua) unit ;
Bahwa CV Empat Saudara milik saksi Meynio Sumendap dipinjamkan kepada Jimmy Sumendap;
Bahwa tahu menang tender perusahaan CV Empat Saudara adalah dari Jimmy Sumendap;
Bahwa tugas pokok sebagai Direktur perusahaan CV Empat Saudara adalah : melakuakn penawaran apabila ada tender, mengikuti Aanwijzing, menandatangani dokumen-dokumen, dan melaksankan pekerjaan proyek;
Bahwa perusahaan-perusahaan yang lain ikut tender saksi tidak tahu karena yang dilapangan adalah Jimmy Sumendap;
Bahwa yang menekan surat kontrak adalah saksi Meynio Sumendap dan yang menandatangani pencairan dana saksi tidak tahu;
Bahwa surat kuasa dibuat pada tanggal 23 oktober 2010 dan dokumen-dokumen perusahaan juga diserahkan kepada Terdakwa/Jimmy Sumendap;
Bahwa dokumen-dokumen perusahaan itu yaitu : Akta Notaris,SIUP,Ijin Ganguan,TDP,NPWP dan foto copy KTP;
Bahwa Jimmy Sumendap melaporkan pencairan dana hanyalah sewaktu 30 % dan yang menandatangani pencairan dana 70 % saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengetahui mobil pelayanan KTP tersebut dan hanya tahu atas pemberitaan dikoran;
Bahwa rekening pada kontrak benar pada bank Sulut Cabang Manado dan tentang perubahan ke pada Bank Sulut Cabang Tomohon saksi tidak tahu;
9. MOHAMAD RIZAL OINTU, A.Md, dibawah sumapah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tetapi pernah lihat terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa dikantor saksi karena saksi adalah bendahara pengeluaran dalam kegiatan proyek pengadaan kendaraan bermotor roda 4 Minibus mobile service sebanyak 2 (dua) unit dibahagian umum Sekretariat Pemda Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa dana berasal dari Dana Alokasi Umum Perubahan APBD tahun Anggaran 2010 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa nilai kontrak CV Empat Saudara adalah Rp.986.810.000,- ( Sembilan ratus delapan puluh enam delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa lama pekerjaan adalah 50 hari kerja sejak tanggal 02 Nopember 2010 sampai dengan 21 Desember 2010;
Bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak karena mobil baru ada pada bulan Mei 2011 dan belumlah lengkap isinya;
Bahwa pembayaran telah dilakukan sebanyak 2 kali dan saat pembayaran berkasnya sudah lengkap;
Bahwa berkas pembayaran diajukan oleh PPTK yang dijabat oleh Adriono Tunggali, kemudian saksi serahkan kebahagian verifikasi, kemudian diajukan SSP kepada Penguna Anggaran yang ditandatangani oleh PPTK dan SPP dilengkapi dengan dokumen-dokumen termasuk berita acara penyerahan barang dan berita acara pemeriksa barang;
Bahwa panitia pemeriksa barang adalah Estella van Gobel;
Bahwa panitia pemeriksa barang sebanyak 3 oarang dan menandatangani hanya 2 orang yaitu Estella Van Gobel dan Safrudin Mashanafi;
Bahwa jika 2 orang dan 1 tidak tandatangan dibolehkan karena perbandingan 2 :1 dan benar jika tidak ada yang tandatangan maka tidak bisa dana 70 % dicairkan;.
Bahwa saksi mengetahui mengenai proses pencairan dana untuk 2 (dua) unit Minibus mobil Pelayanan KTP di Pemkab Bolaang Mongondow Selatan ada 2 tahap;
Bahwa tahap 1 tanggal 18 Nopember 2010 sebesar 30 % dengan nilai Rp.296.043.000,-
Bahwa tahap 2 tanggal 23 Desember 2010 sebesar 70 % dengan nilai Rp.670.767.000,-
Bahwa dana-dana tersebut telah cair kerekening CV Empat Saudara;
10.Ir.RONNY W.N SUMILAT, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dalam Pengadaan Proyek Kendaraan bermotor roda 4 Minibus mobile service sebanyak 2 (dua) unit di Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Selatan adalah sebagai Kuasa Bendahara Umum;
Bahwa dana proyek tersebut mengunakan dana alokasi umum perubahan APBD tahun anggran 2010;
Bahwa tugas sebagai Kuasa Bendahara umum adalah : Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran, menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran, menguji ketersediaan dana yang bersangkutan, memerintahkan pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Penguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
Bahwa nilai Pagu Anggaran Pengadaan untuk 2 (dua) unit mobil Pelayanan KTP sebesar Rp.1.000.000.000,- dan nilai kontraknya dengan CV Empat Saudara adalah sebesar Rp. 986.810.000,-
Bahwa penangung jawab seluruh kegiatan adalah Penguna Anggaran;
Bahwa pembayaran pengadaan 2 (dua) mobil pelayanan KTP sudah dibayarkan semuanya (100%);
Bahwa yang membuat dokumen-dokumen untuk pembayaran adalah PPTK yaitu Adriono Tunggali;
Bahwa dokumen yang harus dilengkapi yaitu ; awalnya dokumen SPM dan harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung jawab belanja, Berita Acara pemeriksaan Barang, Berita Acara Penyerahan Barang, Surat keterangan Pengajuan SPP-LS, Surat Pengantar yang dibuat oleh PPTK, rincian belanja,Rincian kegiatan, SPK ( Surat Perintah Kerja/Kontrak), Kwitansi dari Bendahara Umum Daerah, Berita Acara Pembayaran Angsuran II, Permohonan pembayaran dan Dokumen kontrak;
Bahwa untuk cair dana kesemua persyaratan tersebut harus dipenuhi jika salah satu tidak ada maka pencairan dana 100% tidak bisa dilakukan;
Bahwa mekanisme dari awal sampai pencairan dana akhir adalah; Selaku Bendahara Umum Daerah menerima dokumen SPM yang diajukan Penguna Anggran yang dilampiri berkas, sesuai syarat yang telah ditentukan, seteleh menerima dokumen tersebut, meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh Penguna Anggaran, lalu menguji kebenaran maka diterbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SPSD) perhitungan tangihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran selanjutnya menguji ketersediaan dana yang bersangkutan setelah tahapan tersebut dinilai selesai;
Bahwa yang membuat SPM adalah Pengguna Anggaran ;
Bahwa Panitia Pemeriksa Barang adalah Estella Van Gobel dan PPTK adalah Adriono Tunggali;
Bahwa seharusnya sewaktu pengeluaran SPM 70 % barang harus sudah ada dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan dan pemeriksaan Barang;
Bahwa proyek pengadaan mobile service KTP sudah 100% tetapi barangnya tidak ada maka yang dirugikan adalah pihak Pemerintahan Bolaang Mongondown Selatan;
11.JEFRI VAN GOBEL, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah sebagai staf Bagian Rumah Tangga di Sekretariat Daerah Bolaang Mongondow Selatan yang ditugaskan untuk mengetik dokumen pencairan barang oleh atasan saksi yaitu Adriono Tunggali/PPTK;
Bahwa tanggal 16 Nopember 2010 pernah mengetik surat permintaan pembayaran uang muka dan dokemen yang harus dilengkapi yaitu :
a. Rekanan mengajukan permohonan uang muka sebesar 30 % yang dilengkapi dengan kontrak jaminan uang muka sebesar Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah).
b. kwitansi yang dibuat PPTK dan ditandatangani oleh Penguna Anggaran, Bendaraha Pengeluaran dan rekanan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ditanda tangani oleh Gunawan Lombu/Penguna Anggran,
c. Rincian Kegiatan ditanda tangani oleh PPTK, dan Bendahara Pengeluaran.
d. Surat pengantar yang ditujukan kepada Penguna Anggaran ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran.
e. Surat Keterangan Pengajuan ditanda tangani oleh Penguna Anggaran;
f. Surat keterangan SPP (BL/Belanja) oleh Penguna Anggaran.
g. Surat permintaan langsung barang dan jasa sesuai berita acara, kemudian diterbitkan SPM (Surat perintah Membayar), yang ditandatangani oleh Penguna Anggaran, berkas yang sudah lengkap diajukan ke Dinas Pendapatan pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah ( Dinas PPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk diverifikasi selanjutnya diterbitkan Surat perintah pembayaran Dana (SP2D) oleh Dinas PPKAD dalam hal ini Bendahara Umum Daerah.
Bahwa pencairan tahap ke 2 dokumennya sama dengan tahap ke 1 tetapi ditambah dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan penyerahan Barang;
Bahwa ketika dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pencairan dana dibuat dan telah ditanda tangani oleh pihak kontraktor,Panitia pemeriksa barang,Penguna Anggaran dan Bendahara barang-barangnya belum ada/ mobil Pelayanan KTP sebanyak 2 (dua) unit belum ada;
Bahwa yang ada sewaktu pencairan tersebut hanyalah bukti pengiriman mobil melalui kapal laut;
Bahwa mobil pelayanan KTP tidak bisa digunakan karena belum lengkap dan sekarang disita oleh Jaksa;
Bahwa yang dirugikan adalah Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Selatan;
12.YANTI SOROINSONG, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebgai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan pernah menompang dengan mobil Terdakwa sebanyak 3 kali dari Manado ke Bolaang Mongondow Selatan
Bahwa saksi datang ke Bolaang Mongondow Selatan karena ikut CPNS;
Bahwa saksi pernah dijemput oleh Hengki Sumendap,Natalia Maringka dan Rio Maringka untuk pergi ke Bolaang Mongondow Selatan untuk mengurus pencairan dana proyek yang dikerjakan oleh Terdakwa Jimmy Sumendap dan Jimmy Sumendap masih berada di Jakarta;
Bahwa saksi pernah diajak oleh Lia Maringka menghadap Sekda/Penguna Anggran dan saksi tidak tahu apa yang dibicarakan;
Bahwa saksi pernah mendengar dari Terdakwa bahwa mobil mau dikirim dan saksi diperlihatkan foto-foto mobil tersebut;
Bahwa setahu saksi pergi bersama dengan istri Terdakwa pada bulan Desember 2010;
Bahwa saksi pernah melihat mobil Pelayanan KTP pada bulan Maret 2011 di halaman parkir ;
Bahwa mobil belum dapat digunakan oleh Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa saksi
13.Drs.Hi.GUNAWAN M.LOMBU, S,Pd, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan Surat Perintah Gubernur Sulawesi Utara nomor 821.2/2727/Sekr, tanggal 20 Oktober 2010 dan mulai tanggal 6 Juni 2010 dikukuhkan;
Bahwa pada saat Pengadaan 2 (dua) unit Minibus mobil service atau pelayanan KTP pada tahun anggaran 2010 saksi adalah jabatan sebagai Penguna Anggaran , PPTK adalah Adriono Tunggali dan Estela Van Gobel bersama Safrudin Mashanafi adalah sebagai Panitia pemeriksa Barang;
Bahwa dana Pagu Anggraan untuk pengadaan 2 (dua) unit Mobil pelayanan KTP tersebut sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang berasal dari APBD perubahan tahun Anggran 2010;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Penguna Anggran adalah : menyetujui/memerintahkan pembayaran kepada pihak ketiga, menyusun rencana kerja anggaran SKPD, menetapkan DPA SPD dan mengendalikan dan melakukan penagihan serta menandatngani SPD;
Bahwa yang menjadi panitia dalam pelaksanaan pengadaan mobil pelayanan KTP sebanyak 2 (dua) unit ini adalah :
Ketua Panitia : Rio A Limbone, S.STP,MH;
Sekretaris : Djuliman Bale,STP;
Anggota : Jimmy Rende, S.Sos.
James Lumangkung, S.Hut
Kadek Wijayanto, SH.
Pengguna Anggaran : Hi Gunawan M Lombu (saksi sendiri)
Pejabat pelaksana Tekhnis Kegiatan/PPTK : Adriono Tunggali;
Bendaharawan : Moh.Rizal Ointu;
Panitia Pemeriksa Barang : Estella van Gobel;
Syarifudin Mashanafi;
Harianto Patadjenu;
Pejabat Penerima Barang : Hamid Pa’I;
Bahwa kegiatan pengadaan kendaraan bermotor roda 4 Minibus mobil service atau Pelayanan KTP tersebut bertempat di Kontor Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Selatan jalan Veteran No.1 desa Molibagu Kecamatan Uki Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ;
Bahwa waktu pelaksanaan adalah 50 hari kalender, terhitung sejak tanggal 02 Nopember 2010 sampai tanggal 21 desember 2010;
Bahwa prosesya melalui lelang terbuka untuk umum yang menjadi pemenang adalah CV Empat Saudara sebagai Direktur adalah Meynio Sumendap, namun pelaksanaannya adalah Jimmy Sumendap yang saksi ketahui setelah pembayaran 100 %;
Bahwa CV Empat Saudara ditunjuk sebagai rekanan berdasarkan usulan pemenag tender dari pihak panitia;
Bahwa yang menjadi dasar CV Empat Saudara melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak dan pelaksanaan pekerjaan adalah berdasarkan surat Perintah Mulai Kerja Nomor 024/SETDA/SPMK/586/XI/2010, tanggal 02 Nopember 2010;
Bahwa penawaran CV Empat Saudara adalah sebesar Rp.986.810.000,- (Semilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) Panitia Rp.990.000.000,- ( semilan ratus Sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa yang menyiapkan dokumen adalah PPTK/Adriono Tungali untuk pencairan dana 70 % dan saksi tidak melihat barangnya hanya melihat invoice dan faktur terlampir;
Bahwa seharusnya barang yang dikerjakan oleh pihak ketiga sewaktu pencairan 70 % harus ada dan saksi mengakui kelalaian tersebut dengan telah menandatangani SPM;
Bahwa tidak dibenarkan barang masih dijalan sudah dibayarkan 100% aturannya barang harus ada ;
Bahwa ke dua mobil pelayanan KTP tersebut baru adalah setelah berakhir kontrak yaitu adanya baru pada mulan April atau Mei 2011;
Bahwa saksi pernah bertemu Terdakwa pada bulan Januari 2011 untuk menanyakan mobil namun terdakwa hanya memperlihatkan foto-fotonya saja;
Bahwa salah satu Panitia Pemeriksa barang ada yang tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan barang;
Bahwa pada bulan Februari dan Maret 2011 ada pemeriksaan dari BPK dan Inspektorat mengenai adanya denda keterlambatan kepada Pemda Bolaang Mongondow Selatan oleh pihak ketiga/rekanan;
Bahwa benar kontrak kerja adalah jenis Lumpsum yang tidak bisa di addendum dan harus sesuai dengan aitem pekerjaan;
Bahwa akibat kelalain dari saksi dan atas belum terpenuhinya kontrak kerja tentang Pengadaan 2 (dua) mobil pelayanan KTP maka Masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sangat dirugikan;
14.RIO STEVANUS MARINGKA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan hubungan dengan terdakwa adalah sebagai kakak Ipar;
Bahwa pada awal Desember, Jimmy Sumendap mau berangkat ke Jakarta dan tugas saksi membawa mobil ke Kotamobagu karena disuruh oleh Natalia Maringka melalui telepon untuk mengantar Yanti Saroinsong ke Bolaang Mongondow Selatan sebanyak 2 kali untuk mengantar cap perusahaan CV Empat Saudara yang saksi ambil dari Meynio Sumendap sesampai di Bolaang Mongondow Selatan diserahkan kepada Hengki Sumendap ;
Bahwa saksi satu persatu adalah yang membawa kedua mobil pelayanan KTP tersebut ke Bolaang Mongondow Selatan dari Gorontato;
Bahwa mobil pertama saksi bawa ke dari Gorontalo sekitar bulan Januari 2011 dan bahagian ekspedisi dipelanbuhan menagtakan kepada saksi supaya hati-hati membawa mobil karena ada barang-barang elektronik didalam mobil;
Bahwa barang-barang tersebut Cuma dalam dos-dos dan saksi tidak melihat langsung apa isi dos tersebut;
Bahwa sesampai di Bolaang Mongondow mobil tersebut saksi parkir begitu saja di Pemda dan saksi beritahukan kepada Yanti Saroinsong;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama mobil tersebut ada di Bolaang Mongondow Selatan, tetapi terdakwa Jimmy Sumendap menyuruh saksi untuk membawa mobil tersebut ke Manado untuk diurus surat-suratnya, karena waktu itu hari libur maka mobil tersebut dibawa ke Paniki rumah terdakwa;
Bahwa bahwa benar sebelum pencairan dana 100% saksi pernah bersama-sama Yanti Sarionsong pergi bersama ke Bolaang Mongondow Selatan dan disana bertemu Hengki Sumendap dan Natalia Maringka;
Bahwa kedua mobil tersebut belum sempat digunakan oleh Pemerintahan Bolaang Mongondow Selatan;
15.HENKI SUMENDAP, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu Terdakwa kakak kandung dari saksi;
Bahwa saksi menerangkan dipersidangan sehubungan dengan keterlambatan mobil Pelayanan KTP pada Pemerintahan Bolaang mongondow Selatan terlambat datangnya;
Bahwa saksi tahu ada permasalahan hanya dengan pemberitaan dikoran ;
Bahwa saksi tahu adanya pengadaan mobil pelayanan KTP dari terdakwa sendiri dan terdakwa menyatakan pagu anggaran Rp.1.000.000.000,- (satu milyar);
Bahwa saksi pernah bersama-sama dengan Rio Maringka,Yanti Sarionsong dan Natalia Mariangka ke Bolaang Mongondow Selatan atas suruhan dari terdkwa;
Bahwa setahu saksi Jimmy Sumendap adalah Direktur CV Roda Mas dan Meynio Sumendap Direktur CV Empat Saudara tetapi yang menangani proyek pengadaan mobil pelayanan KTP adalah Jimmy Sumendap;
Bahwa saksi ada melihat mobil setelah ada pemeriksaan di kejaksaan;
Bahwa benar saksi menerima cap CV Empat Saudara dari kakak saksi Meynio Sumendap untuk dibawa Ke Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa saksi tahu kedua mobil pelayanan KTP tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Selatan karena ada di Kejaksaan;
16. LWIE TEGOEH SANTOSO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan hubungan dengan terdakwa adalah kakak ipar saksi;
Bahwa saksi menerangkan dipersidangan sehubungan dengan permasalahan pengadan Mobil Pelayan KTP di Pemerintahan Bolaang Mongondo Selatan;
Bahwa saksi tahunya menpunyai jabatan sebagai Wakil Direktur Perusahaan CV Empat Saudara setelah adanya membuka rekening pada Bank Sulut Cabang Tomohon;
Bahwa Terdakwa menyruh saksi membuka rekening di Bank Sulut Cabang Tomohon untuk sebagai formalitas saja dalam pekerjaan proyek yang dikerjakannya;
Bahwa semua buku tabungan dan slip pengambilan diambil dan disimpan oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa pembukaan rekening di Bank Sulut cabang Tomohon adalah sekitar bulan Nopember 2010, rekening tersebut atas nama CV Empat Saudara;
Bahwa saksi tidak ada dilibatkan dalam pencairan dana 30% dan 70 % termasuk pengurusan mobil Pelayanan KTP tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah ke Notaris untuk membuat Akta pendirian perusahaan CV Empat Saudara termasuk menjadi wakil direkturnya;
Bahwa saksi tidak pernah terima uang dalam proyek pengadaan Mobil Pelayanan KTP;
Bahwa saksi tahu Pengadaan Mobil Pelayan KTP sebanyak 2 (dua) unit di Bolaang Mongondow Selatan sudah dicairkan dananya 100 % dan mobilnya belum ada, keterangan ini didapat dari keluarga;
17. CHRISTIN NATALIA SUMENDAP, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa saksi diminta keterangan sehubungan dengan Jimmy Sumendap dijadikan Terdakwa dalam kasus Pengadaan Kendaraan bermotor roda 4 Minibus mobil Service atau Mobil Pelayan KTP pada Pemerintahan Daerah Bolaang mongondow Selatan tahun 2010;
Bahwa yang terlibat dalam kegiatan pengadaan kendaraan bermotor roda 4 Minibus Mobile service atau Mobil Pelayanan KTP ini adalah :
Pengguna Anggran adalah : Sekda/H.Gunawan M Lombu.
PPTK : Adriono Tunggali.
Pemeriksa Barang : Estella.
Pihak Pelaksana : CV.Empat Saudara.
Bahwa yang melaksanakan proyek pengadaan ini adalah CV Empat Saudara tetapi Jimmy Sumendap/Terdakwa yang sebagai pelaksananya;
Bahwa asesoris mobil dibuat oleh pabrik;
Bahwa pencairan dana 30 % saksi lupa tapi dananya ada masuk kerekening CV Empat Saudara dan mengenai pencairan dana tahap 2 sebesar 70 % saksi bersama Terdakwa/Jimmy Sumendap pergi ke Jakarta;
Bahwa sebelum mobil datang saksi bersama Jimmy Sumendap/Terdakwa pernah bertemu PPTK/Adriono Tunggali dan Pengguna Anggaran Hi.Gunawan M.Lombu ;
Bahwa sewaktu tanggal 23 Desember ke dua mobil masih ada di Jakarta dan saksi pulang tanggal 23 Siangnya dari Jakarta;
Bahwa kedua mobil pernah ada dirumah saksi di Paniki dan terparkir didepan rumah;
18. ADRIONO TUNGGALI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan sehubungan dengan pengadaan Kendaraan bermotor roda 4 Minibus mobile service atau Mobil Pelayanan KTP sebanyak 2 (dua) unit pada Sekretariat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2010;
Bahwa dananya berasal dari dana Alokasi Umum dalam Perubahan APBD tahun 2010 yang Pagunya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa saksi dalam proyek pengadaan mobil Pelayanan KTP ini adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa tugas pokok dari PPTK adalah sebagai berikut :
a. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia;
b.Menetapkan besaran uang muka;
c.Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
d.Melaporkan pelaksanaan /penyelesaian barang/jasa pada pimpinan;
e. Mengendalikan Pelaksanaan perjanjian/kontrak;
f. Bertanggung Jawab dari segi administrasi fisik,keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan;
Bahwa saksi sebagai PPTK hanya menyiapkan dokumen dalam penerimaan barang dan ada permohonan pencairan 100% dan dokumen sudah disiapkan dan diserahkan kepada Bendahara pengeluaran;
Bahwa perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan kendaraan bermotor roda 4 minibus mobile service adalah CV Empat Saudara dengan nilai penawarannya Rp.986.810.000,-;
Bahwa yang terlibat dalam proyek pengadaan mobil Pelayanan KTP ini adalah;
Hi.Gunawan M Lombu sebagai Pengguna Anggaran;
Adriono Tunggali/saksi sebagai PPTK;
Moh.Rizal Ointu sebagai Bendahara Pengeluaran Sekda;
Estella Van Gobel sebagai Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang;
Syarifudin Mashanafi sebagai Anggota Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang;
Harianto Patadjenu sebagai anggota panitia Penerima dan pemeriksa barang;
Bahwa CV Empat Saudara direkturnya adalah Meynio Sumendap dan pelaksanaan dilapangan adalah Jimmy Sumendap berdasarkan surat kuasa dari direktur CV Empat Saudara;
Bahwa pada waktu berita acara pemeriksaan barang diserahkan ke Estella Van Gobel dan Syarifudi Mashanafi sudah menandatangani duluan baru saksi lampirkan didokumen tersebut kemudian diserahkan kepada keuangan untuk diverifikasi;
Bahwa benar waktu pencairan dana 70 % saksi menyuruf Jefri Van Gobel untuk menyiapkan dokumen-dokumen karena formatnya telah ada diruangan saksi;
Bahwa sewaktu pencairan dana 70 % ada 2 perempuan yang datang keruangan saksi yaitu Lia Maringka/istri Terdakwa dan Yanti Sarionsong dan pencairan 70 % saksi yang menyiapkan;
Bahwa bahan yang saksi siapkan adalah ;
1.Dokumen Kontrak.
2.Permohonan Pencairan 100% dari pihak rekanan.
3. Surat persetujuan dari Penguna Anggaran.
4. Surat Pernyataan Belanja dari Penguna Anggaran.
5. Berita Acara Pemeriksaan Barang.
6. Berita Acara penerimaan Barang.
Bahwa sewaktu pencairan dana 70% barangnya belum ada tetapi Cuma berdasarkan Surat Invoice yang terdakwa faxkan;
Bahwa pada bulan April 2011 waktu saksi menerima kunci mobil yang ada dimobil Genset dan lain-lain, lemari arsip dan sirene tidak ada;
Bahwa masalah barang tidak ada pernah saksi tanyakan kepada Penguna Anggaran dan Penguna Anggaran menyatakan telah melihat barangnya di Jakarta dan diperlihatkan gambarnya;
Bahwa seharusnya pada tanggal 23 desember 2010 barang tersebut sudah ada di Pemkab Bolaang Mongondow Selatan sesuai dengan perjanjian kontrak;
Bahwa kedua mobil tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat Bolaang mongondow Selatan karena belum lengkap dan sekarang telah disita oleh Jaksa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan isi kontrak maka Pemerintahan Bolaang Mongondow Selatan sangat dirugikan;
19. ESTELLA VAN GOBEL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dalam proyek pengadaan Mobil Pelayanan KTP di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah sebagai Panitia Pemeriksa barang berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah;
Bahwa tugas sebagai Pemeriksa barang adalah memeriksa barang seutuhnya sesuai dengan spek dan mutunya;
Bahwa rekanan adalah CV Empat Saudara direkturnya Meynio Sumendap dan pelaksana dilapangan adalah Jimmy Sumendap/Terdakwa;
Bahwa pagu anggran adalah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berdasarkan kontrak sekitar Rp.900.000.000,- sekian yang dananya berasal dari APBD ;
Bahwa pencairan dana sudah 2 kali yaitu sebanyak 30% dan70% berarti sudah lunas pembayarannya;
Bahwa berita acara pemeriksaan barang disodorkan oleh Natalia/istri Terdakwa termasuk berkas dan foto;
Bahwa sewaktu berkas disodorkan sudah ada kode mobil dan menurut Natalia bahwa Penguna Anggaran /Hi.Gunawan M.Lombu , Dia telah memeriksa langsung kesana dan foto ada dalam HP;
Bahwa saksi baru melihat barang pada bulan April 2011 yang dilihat dihalaman kantor dan saksi lihat banyak kekurangan yaitu : Laptop,Kamera,Printer dan Sarine, yang menerima barang saya tidak tahu;
Bahwa jenis kontraknya adalah Lumpsum dan lumpsum ini saksi tidak tahu artinya;
Bahwa sebelum penandatangani berita acara pemeriksaan barang saksi terlebih dulu menanyakan kepada Rio Limbone yaitu sebagai Ketua Pengadaan dan dijawab tandatangan saja karena Jimmy/Terdakwa baik dan saya jamin itu baik ;
Bahwa saksi telah menandatangani berita acara pada hal diketahui barangnya belum ada;
Bahwa yang menyiapkan Berita Acara pemeriksaan Barang dan Penerimaan Barang adalah Bapak Adriono Tunggali/PPTK;
Bahwa saksi bersama dengan Safrudin Mashanafi menandatangani tertanggal 23 Desember 2010 ;
Bahwa setahu saksi mobil Pelayanan KTP sebanyak 2 (dua) unit tersebut belum sempat digunakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa yang dirugikan adalah Masyarakat serta Pemerintahan Bolang Mongondow Selatan ;
20.SYARIFUDIN MASHANAFI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dalam proyek pengadaan kendaraan bermotor roda 4 Minibus mobil service atau mobil pelayanan KTP di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2010 adalah sebagai Panitia Pemeriksa Barang;
Bahwa panitia dalam pengadaan proyek pengadaan mobil Pelayanan KTP tersebut adalah:
Pengguna Anggaran H.Gunawan M.Lombu (Sekda Bolsel)
PPTK Adriono Tunggali
Bendahara Pengeluaran Setda Moh.Rizal Ointu
Pejabat Penerima Barang Hamid Pa’i
Panitia Pemeriksa Barang Estella Van Gobel, Saksi sendiri dan Harianto Patadjenu;
Bahwa sebagai rekanan adalah CV Empat Saudara yang direkturnya adalah Meynio Sumendap dan Jimmy Sumendap yang melaksanakannya berdasarkan Surat Kuasa;
Bahwa nilai kontraknya lebih Rp.900.000.000,- ( Sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa lamanya kontrak pekerjaan pengadaan barang yang dikerjakan oleh rekanan adalah 50 hari;
Bahwa berita acara serah terima dan pemeriksaan barang disodorkan oleh Natalia (Istri Terdakwa) dan sebelum saksi tandatangani ketua/Estella Van Gobel telah tandatangan , saksi Tanya kepada ketua , Dia sudah konsultasi dengan PPTK dan barangnya sudah dalam perjalan;
Bahwa barang baru ada di Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada bulan Mei 2011 dan isinya baru ada sebahagian ;
Bahwa dana pengadaan mobil pelayana KTP sebanyak 2 (dua) unit ini telah dibayarkan dananya semuanya kepada CV Empat Saudara;
Bahwa sampai sekarang kedua mobil Pelayanan KTP tersebut belum dapat digunakan oleh Pemerintahan Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan yang dirugikan adalah Masyrakat dan Pemda;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah CV Empat Saudara/Jimmy Sumendap dan seluruh panitia dari segi administrasi;
Menimbang , bahwa didepan persidangan, telah pula didengar keterangan saksi ahli yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu:
1. WINSTON F.MAIT, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa tugas pokok saksi adalah sebagai auditor ahli muda di Inpektorat Propinsi Sulawesi Utara yakni bertugas antara lain melaksanakan pemeriksaan atau mengaudit keuangan pembangunan, asset dan aparatur pada SKPD baik Propinsi maupun kabupaten/Kota di Sulawesi Utara;
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai ahli dari Inspektorat Sulawesi Utara adalah surat perintah tugas Inspektorat Propinsi Sulawesi Utara nomor 094/120/ST/ITPROV/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011;
Bahwa yang dibentuk sebagai tim sesuai dengan surat tugas adalah : Saksi/WINSTON F.MAIT, SH, OTAVIANUS WAWORUNTU,AMa.TE.SE dan ELLEN TAMBAYONG,ST;
Bahwa dasar saksi memeriksa proyek pengadaan mobil pelayanan KTP di Bolaang Mongondow Selatan adalah berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Kotamobagu dan Inspektorat minta saksi dan tim untuk memeriksa;
Bahwa pemeriksaan dimulai tanggal 21 Agustus 2011 yang diperiksa menyangkut dokumen –dokumen yang ada;
Bahwa pemeriksaaan dilakukan sebanyak 2 kali nfool dan berita acara pemeriksaan dibuat setelah pemeriksaan kedua pada bulan Oktober 2011;
Bahwa hasil pemeriksaan adalah bahwa dokumen ada 2 kali pembayaran yaitu 30% dan 70% , yang ditemukan pada tanggal 23 Desember 2010 telah dibayar 100% dan kelengkapan dari bukti pembayaran ditemukan adanya berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangani oleh Estella Van Gobel (Panitia pemeriksa Barang) dan panitia katakana penerimaan barang itu baik dan ditemukan juga kwitansi pembayaran 2010 juga surat perintah pembayaran yang ditandatangani oleh Drs.Hi.Gunawan M.Lombu tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa seteleh melakukan pemeriksaan dokumen saksi melihat kendaraan roda 4 minibus service atau mobil Pelayanan KTP sebanyak 2 (dua) unit di bagian umum Sekretariat Pemerintah Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan , ternyata dalam kendaran unsure-unsurnya masih kosong dan tidak dilengkapi dengan asesoris dan Invoice dari Jakarta isinya mengatakan bahwa kendaraan akan tiba di Manado pada tanggal 03 januari 2011, sedangkan pembayaran sudah dilaksankan pada tanggal 23 desember 2010;
Bahwa telah ada penyalahgunaan keuangan Negara karena sudah dibayar 100% tapi barangnya belum ada;
Bahwa yang harus bertanggung jawab adalah:
Pengguna Anggaran : Drs.Gunawan M.Lombu
Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan/PPTK : Adriono Tunggali;
Panitia Pemeriksa Barang ; Estella Van Gobel dan Syarifudin Mashanafi;
Pihak kedua/rekanan : CV Empat Saudara /Meynio Sumendap
Bendahara pengeluaran : Moh.Rizal Ointu;
Bahwa dalam pemeriksaan tidak ada kuasa dari CV Empat Saudara/Meynio Sumendap kepada Jimmy Sumendap;
Bahwa system kontraknya adalah lumpsum (Kontrak pengadaan barang /jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu) dasarnya Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan juga berdasarkan Surat perjanjian Kontrak nomor 024/SETDA/Kontrak/590/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010;
Bahwa dokumen yang tidak sesuai dengan kontrak adalah;
1. Dasarnya sudah dibayar 100% , barangnya belum ada;
2. Untuk Panitia pemeriksa barang , tugasnya harus memeriksa barang dan kalau dilihat dari berita acara pemeriksaan barang, sudah ada tapi tidak ada barang, jadi itu Pembohongan.
3. Pihak kedua Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang kontrak pasal 30 ayat (2) kontrak Lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa;
4. Kontrak lumpsum adalah kontrak yang mengikat pihak kedua dalam penyelesaian seluruh/seutuhnya item-item pekerjaan dalam kontrak, artinya apabila salah satu item pekerjaan dalam kontrak tidak dikerjakan berarti pekerjaan dianggap o (nol) jadi tidak bisa dibayarkan;
Bahwa kerugian Negara adalah sebesar nilai kontrak yaitu Rp.986.810.000,- ( Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang dibebankan kepada kontraktor yang telah terima uang tetapi barangnya tidak lengkap;
Bahwa jika dilengkapi setelah pencairan dana 100% tidak bisa karena waktu sudah lewat dan sudah merupakan kerugian Negara;
Bahwa jika melanggar prosedur sangsinya ada ganti rugi dan diproses secara pidana;
Bahwa sewaktu pemeriksaan surat-surat mobil tidak lihat dan menurut asas pengunaan surat-surat harus lengkap;
2. OKTAVIANUS J.W.WAWORUNTU, Ama TE,SE, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa tugas pokok saksi adalah sebagai auditor ahli muda di Inpektorat Propinsi Sulawesi Utara yakni antara lain melaksanakan pemeriksaan atau mengaudit keuangan pembangunan, asset dan aparatur pada SKPD baik Propinsi maupun di kabupaten dan Kota wilayah Sulawesi Utara;
Bahwa berdasarkan surat permintaan ahli dari kantor Kejaksaan Cabang kotamogu dan ditugaskan oleh Inspektorat Sulawesi Utara nomor 094/120/ST/ITPROV/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, maka kami melakukan pemeriksaan barang atas dugaan adanya kerugian Negara dalam pengadaan 2 (dua) unit kendaraan mobil service roda 4 di secretariat Pemerintahan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa yang dibentuk dalam tim pemeriksaan sesuai dengan surat tugas adalah Winston F.Mait, SH , saksi/Oktavianus J.W.Waworuntu,Ama,TE,SE dan Ellen Tamboyong,ST ;
Bahwa saksi memeriksa dalam perkara Terdakwa Jimmy Sumendap karena ada bertiga maka pemeriksaannya dibagi ada yang memeriksa kontrak, ada yang memeriksa dokumen dan ada yang memeriksa dokumen pembayaran dan dokumen kontrak;
Bahwa hasil pemeriksaan adalah; Dokumen ada 2 (dua) kali pembayaran yaitu pembayaran pertama 30% dan pembayaran kedua 70 %;,Bahwa yang ditemukan pada tanggal 23 Desember 2010 telah dibayar 100% dan kelengkapan dari bukti pembayaran kami temukan ada Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani oleh Estella Van Gobel (Panitia Pemeriksa Barang) dan panitia katakana penerimaan barang itu baik dan ditemukan juga kwitansi pembayaran 2010 juga surat perintah pembayaran yang ditandatangani oleh Drs.Hj Gunawan M.Lombu tanggal 23 Desember 2010.
Bahwa setelah pemeriksaan dokumen dan tim melihat kendaraan roda 4 Minibus service atau Mobil pelayanan KTP sebanyak 2 (dua) unit di bagian Umum Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan ternyata masih kosong dan tidak dilengkapi asesoris dan ditemukan juga invoice dari Jakarta isinya mengatakan bahwa kendaraan akan tiba di Manado pada tanggal 03 Januari 2011, sedangkan pembayaran telah dilakukan tanggal 23 Desember 2010;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kerugian Negara , karena sudah dibayar 100% tetapi barangnya belum ada;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah:
Pengguna Anggaran : Drs.Hi Gunawan M.Lombu
Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan/PPTK : Adriono Tunggali;
Panitia Pemeriksa Barang ; Estella Van Gobel dan Syarifudin Mashanafi
Pihak kedua : CV Empat Saudara direkturnya Meynio Sumendap;
Bendahara pengeluaran : Moh.Rizal Ointu
Bahwa dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya surat kuasa dari Meynio Sumendap/CV Empat Saudara kepada Jimmy Sumendap;
Bahwa system kontrak adalah lumpsum dengan masa waktu kerja 50 hari dengan nilai kontrak sebesar Rp.986.810.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa yang ditemukan dalam pemeriksaan yang tidak sesuai dengan kontrak adalah;
1. Dananya sudah dibayar 100% , barangnya belum ada;
2. Untuk panitia pemeriksa barang, tugasnya harus memeriksa barang dan kalau dilihat dalam berita acara pemeriksaan barang, baranya sudah ada tetapi kenyataannya tidak ada, jadi adanya pembohongan;
3. Pihak kedua sesuai dengan kepres nomor 80 tahun 2003 tentang kontrak pasal 30 ayat (2) kontrak lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa
Bahwa kontrak lumpsum adalah kontrak yang mengikat pihak kedua dalam penyelesaian seluruh/seutuhnya item-item pekerjaan dalam kontrak, artinya apabila salah satu item pekerjaan dalam kontrak tidak dikerjakan berarti pekerjaan dianggap o (nol) jadi tidak bisa dibayar 100%;
Bahwa untuk kerugian Negara dibebankan kepada Kontraktor/CV Empat Saudara karena uang telah diterima sedangkan barangnya belum dilengkapi;
3. ELLEN TAMBAYONG,ST, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mempunyai tugas pokok sebagai auditor ahli muda di Inspektorat Propinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan pemeriksaan atau mengaudit keuangan pembangunan, asset dan aparatur pada SKPD di Propinsi maupun kabupaten/Kota di Sulawesi Utara;
Bahwa berdasarkan surat permintaan ahli dari kantor Kejaksaan Cabang Kotamobagu dan kemudian diterbitkan surat perintah tugas dari Inspektorat Propinsi Sulawesi Utara nomor 094/120/ST/ITPROV/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011 , maka dibentuklah tim sebanyak 3 orang yaitu Wiston F.Mait, SH ,Oktavianus J.W Waworuntu dan Saksi/Ellen Tambayong,ST;
Bahwa pemeriksaan atas pengadaan kendaraan roda 4 Minibus Mobil Service atau mobil Pelayanan KTP sebanyak 2 (dua) unit pada pemerintahan Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pertama diadakan tanggal 21 Agustus 2011;
Bahwa yang diperiksa adalah menyangkut dokumen pembayaran dan perjanjian kontrak serta kendaraan/mobil Pelayanan KTP;
Bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan jenis kontrak adalah lumpsum dengan masa waktu pelaksanaan kerja 50 hari kalender dengan nilai kontrak Rp.986.810.000.- (Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dalam melakukan pemeriksaaan ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan kontrak antara lain; Dana sudah dibayarkan 100% sedangkan barangnya tidak ada; Berita Acara pemeriksaan Barang dibuat dengan berbohong, karena seakan-akan barang telah diperiksa;,
Bahwa sesuai dengan Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang kontrak pasal 30 ayat (2) kontrak lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa;
Bahwa kontrak lumpsum adalah kontrak yang mengikat pihak kedua dalam penyelesaian seluruh/seutuhnya item-item pekerjaan dalam kontrak, artinya apabila salah satu item pekerjaan dalam kontrak tidak dikerjakan berarti pekerjaan dianggap o (nol) jadi tidak bisa dibayarkan 100%;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pengadaan mobil pelayanan KTP ini adalah:
Pengguna Anggaran : Drs.Gunawan M.Lombu;
Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan/PPTK ; Adriono Tunggali;
Panitia pemeriksa Barang : Estella van Gobel dan Syarifudin Mashanafi;
Pihak Kedua : CV Empat Saudara yang Direkturnya Meynio Sumendap;
Bendahara Pengeluaran ; Moh.Rizal Ointu;
Bahwakerugian Negara atas pengadaan 2 (dua) unit mobil Pelayanan KTP tersebut adalah sebesar nilai kontrak yaitu Rp.986.810.000,- (Sembilan ratus delapan puluhn enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang dibebankan kepada kontraktor/CV Empat Saudara;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE
Bahwa terdakwa berdasarkan pengumuman dari media masa adanya proyek Pengadaan 2 (dua) unit mobil pelayanan KTP di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sehingga terdakwa mengikutinya dan memasukan penawaran atas nama CV Roda Mas;
Bahwa disamping CV Roda Mas milik Terdakwa , terdakwa juga memasukan atas nama CV Empat Saudara milik Kakak Terdakwa/Meynio Sumendap;
Bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang adalah CV Empat Saudara direkturnya Meynio Summendap dengan harga tawaran Rp.986.810.000,- ( Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa sebagai pelaksana dilapangan Terdakwalah yang mengerjakan dengan dibuat surat kuasa oleh Direktur CV Empat Saudara dengan nomor 25/SK-ES/2010 tanggal 23 Oktober 2010;
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana adalah mengerjakan pekerjaan sampai selesai dan bertanggung jawab atas segala pengadaan barang sampai 100 %;
Bahwa sumber dana dari pengadaan 2 (dua) unit mobil Pelayanan KTP di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah dari APBD perubahan tahun anggaran 2010 dengan Pagu dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa benar spesifikasi kendaran adalah sesuai dengan perjanjian kontrak dengan Penguna Anggaran yaitu Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan nomor 024/SETDA/KONTRAK/590/X/2010 tanggal 20 Nopember 2010;
Bahwa pekerjaan dilaksankan di Jakarta di Auto 2000;
Bahwa yang terlibat dalam pengadaan mobil Pelayanan KTP ini adalah :
Pengguna Anggaran : Drs Hi Gunawan M.Lombu
Ketua Panitia ; Rio Lombone
Kepala Dinas DPPKAD selaku Bendahara Umum yaitu ; Rony Sumilat
PPTK yaitu Adriono Tunggali;
Panitia Pemeriksa Barang yaitu Estella Van Gobel dan Syarifudin Mashanafi;
Panitia pemeriksa Barang Hamid Pa’i
Bahwa sewaktu pencairan dana 100% terdakwa menghubungi Pengguna Anggaran yaitu Drs.Hi Gunawan M.Lombu, Rio Limbone dan PPTK Adriono Tunggali;
Bahwa sewaktu pengurusan 100% terdakwa menyuruh Rio Maringka ke Pemkab Bolaang Mongondow Selatan dengan membawa foto-foto mobil dan cap perusahaan;
Bahwa yang membantu untuk proses pencairan 100% adalah PPTK/Adriono Tunggali;
Bahwa sewaktu pencairan dana 100% barang/mobil belum ada dan mobil masih ada di Jakarta dan belum selesai dikerjakan;
Bahwa kedua mobil Pelayanan KTP baru ada di Bolaang Mongondow Selatan pada bulan Mei 2011 namun masih ada yang belum dipenuhi sesuai dengan isi kontrak antara lain ; 2 (dua) buah laptop, 2 (dua) buah lampu sirene, 2 (dua) buah Camera digital 8 MP + Mini Pod, Printer (scan/FC)258 @ sebanyak 2 (dua) unit, 2 (dua) buah radio mobile dan 2 (dua) buah UPS 1200 VA;
Bahwa toatal yang telah dibelanjakan terdakwa sebesar Rp.816.400.000,- (Delapan ratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sekarang mobil masih memakai nama pribadi terdakwa dalam STNK masih jenis Pic Up;
Bahwa sewaktu pencairan terdakwa menyakinkan Penguna Anggaran dan panitia lain dengan memperlihatkan foto-foto mobil dan lewat fax invoice supaya dapat tercapainya pencairan dana 100%;
Bahwa rekening yang ada dalam perjanjian kontrak telah diganti oleh terdakwa dengan membuka rekening baru di bank Sulut Cabang Tomohon dengan mengajak wakil Direktur/Lwie Tegoeh Santoso dan buku rekening disimpan terdakwa beserta slip pengambilan yang telah ditandatangani oleh Lwie Tegoeh Santoso selaku wakil Direktur CV Empat Saudara;
Bahwa dana pencairan 30 % dan 70% telah masuk kerekening CV Empat Saudara dan yang ambil uangnya adalah terdakwa;
Bahwa sewaktu pencairan 70 % , berita acara pemeriksaan barang yang ditanda tangani Estella Van Gobel dan Syarifudin Mashanafi kenyataannya mobil belum ada;
Bahwa biaya yang telah dikeluarkan terdakwa dalam pembelian 2 (dua) unit mobil Pelayanan KTP adalah 2 (dua) unit mobil ditambah karoseri sebanyak Rp.649.000.000,- (enam ratus empat puluh Sembilan juta rupiah), untuk pengurusan surat-surat kedua mobil/STNK sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan biaya ekpedisi dari Jakarta ke Manado sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa sampai sekarang 2 (dua) unit mobil Pelayanan KTP tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh Pemerintahan daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Bahwa pada bulan Maret tahun 2011 Sekda/H.Gunawan M.Lombu menghubungi Terdakwa denagn mengatakan adanya pemeriksaan dari tim BPK dan terdakwa dikenakan denda;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa menyesal dan merasa bersalah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya semua keterangan para saksi dan Terdakwa yang secara jelas tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan maupun yang dikemukakan oleh Jaksa penuntut Umum didalam tuntutannya serta yang dikemukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana didalam nota Pembelaannya, untuk menyingkat isi putusan ini dianggap telah termuat pula dalam uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
1. 2 (dua) unit Mobile Service (Mobil Pelayanan KTP).
2. 1 (satu) Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan nomor 17 tahun 2010 tanggal 13 Januari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Barang di lingkungan Sekretariat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
3.1 (satu) bundel Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 02 Nopember 2010 antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Cq Sekretariat Daerah dengan CV. Empat Saudara;
4. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4500/SP2D-BL/2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampiran;
5. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebesar Rp.690.767.000,- tertanggal 23 Desember 2010;
6. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung nomor SPM : 00478/SPM-BL/SETDA/2010 tanggal SPP 23 Desember 2010;
7. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
8. 1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
9. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
10. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 402/SPJ/Setda/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
11. 1 (satu) lembar kwitansi nomor : 890/Kw/XII/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
12. 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor : 271/SPK/XI/2010 tertanggal 2 Nopember 2010;
13. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Meynio Sumendap Selaku Direktur CV. Empat Saudara tertanggal 23 Desember 2010;
14. 1 (satu) lembar Berita Acara pembayaran Angsuran II Nomor : 024/686/SETDA/BAP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010;
15. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Nomor : 024/685/SETDA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010;
16. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksa Barang/Pekerjaan Nomor : 298/BA-PB/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampiran;
17. 1 (satu) lembar Surat Permohonan pembayaran 100% Nomor : 23/SP/CV-ES/XII/2010 tertanggal 22 Desember 2010;
18. 1 (satu) lembar Surat jalan Nomor A-7816 tanggal 23 Desember 2010;
19. 1 (satu) lembar Invoice Nomor : 010/Victrans-Inv/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 dan Check List;
20. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3531/SP2D-BL/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
21. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung Nomor : 000402/SPM-BL/SETDA/2010 tanggal 16 Nopember 2010;
22. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan Surat permintaan Pembayaran langsung (SPP-BL) sebesar Rp.296.043.000,- tanggal 16 Nopember 2010;
23. 1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan langsung barang dan jasa nomor 402/SPP-BL/SETDA/2010 ter tanggal 16 Nopember 2010;
24. 1 (satu) lembar Ringkasan kegiatan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa nomor 00402/SPP-BL/SETDA/2010 ter tanggal 16 Nopember 2010;
25. 1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengunaan Dana Surat permintaan pembayaran Langsung barang dan jasa nomor 00402/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 16 Nopember 2010;
26. 1 (satu) Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 336/SPJ/SETDA/2010 tanggal 16 Nopember 2010;
27. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 781/Kw/XI/2010;
28. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Uang Muka 30 % Nomor : 13/ES-XI/2010 ter tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampiran;
29. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor ; 024/617/SETDA/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010;
30. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 024/618/SEKDABAP/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010 beserta surat pernyataan;
31. 1 (satu) lembar keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan nomor 21 tahun 2010 tentang penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2010 tanggal 14 Januari 2010;
32. 1 (satu) lembar foto roda empat Minibus mobile service;
33. 1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggran 2010 PPKD selaku BUD Nomor 1479/SPD-BL/SETDA/IV/2010 tanggal 4 Oktober 2010 beserta lampiran;
34. 1 (satu) Surat Kuasa nomor : 25/SK-ES/2010 tanggal 23 Oktober 2010;
35. 1 (satu) lembar Surat usulan Perubahan Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan dan Usulan Bendahara gaji Setda T.A 2010 tanggal 16 September 2010 beserta lmpiran;
36. 1 (satu) foto copy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 tahun 2010 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggaran 2010 tanggal 21 januari 2010 beserta lampirannya;
37. 1 (satu) lembar Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pengadaan Mobil Pelayanan (Mobile Service Goverment) 2 Unit Bagian Umum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan T.A 2010;
38. 1 (satu) Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan nomor 122.a tahun 2010 tentang Panitia Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan Sekretariat daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sekretariat daerah;
39. 1 (satu) bundel Dokumen Pelelangan Umum Pekerjaan : pengadaan kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus mobile Service 2 unit pada Sekretariat Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggaran 2010;
40. 1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa secretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Tahun Anggaran 2010 tertanggal 30 Nopember 2010;
41. 1 (satu) Kliping Koran Radar Manado pada hari sabtu tanggal 02 Oktober 2010 tentang Pengumuman pelelangan Umum Nasional Nomor : 01/PPBJ-SETDA/UM/X/2010 pada Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sekretaris Daerah;
42. 1 (satu) daftar pendaftaran peserta lelang pada Sekretariat Daerah mengenai pengadaan kendaraan bermotor roda 4 minibus Mobile service 2 unit;
43. 1 (satu) bundel risalah lelang pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Panitia Pengadaan barang dan Jasa;
44. 1 (satu) foto copy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang mongondow Selatan nomor 44 tahun 2010 tentang Penunjukan Pejabat penerima Barang pada Sekretarist Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggran 2010 tanggal 29 Maret 2010;
45. 1 (satu) lembar foto copy Surat perintah Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 821.2/2727/Sekr tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut terhadap Fakta-fakta seperti yang telah diuraikan di atas dalam hubungannya dengan dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum , pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa serta Replik Jaksa Penuntut Umum;
Terlebih dahulu Majelis Hakim menggaris bawahi segala sesuatu yang telah dimuat dan merupakan bagian dari berita acara persidangan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini , haruslah dianggap sebagai telah di muat pula selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh Fakta- fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa Jimmy Sumendap, SE adalah rekanan dalam Proyek Pengadaan Kendaraan Bermotor roda 4 minibus mobile service sebanyak 2 (dua) unit dibahagian umum Secretariat Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun anggaran 2010.
Bahwa benar sumber dana berasal dari DAU (Dana Alokasi Umum) yang termuat di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) perubahan tahun 2010 dengan besar Pagu Anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan nomor :122.a tahun 2010 tanggal 01 September 2010 terbentuklah susunan Panitia Pengadaan Tender Pekerjaan sebagai berikut :
Ketua Panitia : RIO.A.LOMBONE,S.STP,MH.
Sekretaris : DJULIMAN BALE,STP.
Anggota : JIMMY RENDE.S.Sos
JAMES LUMANGKUNG,S.Hut.
KADEK WIJAYANTO,SH.
Bahwa benar tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab sebagai Panitia pengadaan dalam kegiatan Penggadaan kendaraan bermotor roda 4 minibus mobile service sebanyak 2 (dua) unit pada Sekretariat Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Selatan tahun anggran 2010 sebagai berikut:
1. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
2. Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS).
3. Menyiapkan dokumen pengadaan.
4. Mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar dan / atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum.
5. Menilai kualifikasi penyedia melalaui pascakualifikasi atau prakualifikasi.
6. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
7. Mengusulkan calon pemenang kepada Penguna Anggran.
8. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan /atau Pejabat yang mengangkatnya.
9. Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bahwa benar pengumuman lelang diumumkan di Harian Radar Manado, pada tanggal 02 Oktober 2010 serta ditempel di papan pengumuman di kantor Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Bahwa benar pengadaan barang/jasa pada kegiatan pengadaan kendaraan (mobile) Pelayanan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada Sekretariat Pemerintahan Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggran 2010 dilakukan dengan Pelelangan umum dengan pascakualifikasi dengan tahapan sebagai berikut ;
1. Pengumuman lelang;
2. Pendaftaran penyedia barang;
3. Pengambilan dokumen;
4. Aanwizjing administrasi/lapangan dan pengambilan BA Aanwizjing ;
5. Pemasukan dokumen penawaran oleh peserta lelang;
6. Pembukaan dokumen penawaran oleh panitia dengan diwakili oleh 2 (dua) orang saksi yang mengikuti lelang;
7. Evaluasi teknis;
8. Evaluasi kewajaran harga;
9. Evaluasi dokumen kualifikasi;
10.Berita acara hasil pelelangan;
11.Usulan calon pemenang pengadaan ke Pengguna Anggaran selaku PPK;
12.Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan pemenang berdasarkan usulan panitia;
13.Panitia mengumumkan pemenang lelang berdasarkan surat penetapan dari Penguna Anggaran;
Bahwa benar perusahaan yang menjadi peserta lelang ada 3 (tiga) yaitu:
1. CV. Empat Saudara yang direkturnya Meynio Sumendap dengan nilai penawaran sebesar Rp.986.810.000,-
2. CV.Felinda yang direkturnya Felly Ibrahim dengan nilai penawaran sebesar Rp.989.670.000,
3. CV.Roda Mas yang direkturnya Jimmy Sumendap, SE dengan nilai penawaran sebesar Rp.989.890.000,-
Bahwa benar yang jadi pemenang adalah CV.Empat Saudara yang ditetapkanlah CV Empat Saudara sebagai rekanan dalam kegiatan Pengadaan Kendaraan (mobile) pelayanan KTP di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan T.A 2010.
Bahwa benar yang terlibat dalam pengadaan kendaraan (mobile) pelayanan KTP Tahun Anggran 2010 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah:
Pengguna Anggaran ; Hi.GUNAWAN M. LOMBU
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK : ADRIONO TUNGGALI
Bendahara : MOH.RIZAL OINTU
Panitia Pemeriksa Barang : ESTELA VAN GOBEL
SYARIFUDIN MASHANAFI
HARIANTO PATADJENU
Pejabat Penerima Barang : HAMID PA’I
Bahwa benar kontrak didasarkan atas system Lumpsum dengan pelaksanaan kegiatan selama 50 (lima puluh ) hari kalender dimulai sejak tanggal 02 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 22 Desember 2010 sesuai dengan Surat perjanjian (Kontrak) nomor 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/ 2010 yang ditanda tangani oleh MEYNIO SUMENDAP Direktur CV Empat Saudara dengan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggran Drs.Hj.GUNAWAN M.LOMBU,S.Pd.
Bahwa benar yang melaksanakan kegiatan adalah JIMMY SUMENDAP, SE atas kuasa dari Direktur CV Empat Saudara.
Bahwa benar Terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE bersama dengan Wakil Direktur CV Empat Saudara yang bernama LWIE TEGOEH SANTOSO membuka rekening baru dengan nomor 009.02.11.004068-1 di Bank Sulut cabang Tomohon dan menyipan sendiri buku tabungan tersebut serta meminta slip penarikan sebanyak 4 (empat) lembar yang telah ditandatangani oleh LWIE TEGOEH SANTOSO pada hal Terdakwa/JIMMY SUMENDAP, SE telah mengetahui di dalam Perjanjian/Kontrak adalah memakai rekening 001.01.52.010190-4 di Bank Sulut Cabang Manado.
Bahwa tanggal 18 Nopember 2010 sesuai dengan SP2D nomor 3531/SP2D-BL/2010 telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar 30 % dengan nilai Rp.296.043.000,- yang dilengkapi dengan kontrak dan jaminan uang muka, selanjutnya PPTK membuat kwitansi yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, rincian (uraian kegiatan) yang ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran, surat keterangan pengajuan ditandatangani oleh Penguna Anggaran, surat keterangan SPP (BL/Belanja) oleh Penguna Anggaran kemudian diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh Penguna Anggaran, berkas yang sudah lengkap diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan asset Daerah (Dinas PPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk di verifikasi, selanjutnya di terbitkan Surat Perintah Pembayaran dana (SP2D) oleh dinas PPKAD dalam hal ini Bendahara Umum Daerah.
Bahwa saksi ADRIONO TUNGGALI/PPTK tahu bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 Mobil Pelayanan KTP belum berada di Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Selatan begitu juga Stella Van Gobel dan Safrudin Mashanafi selaku Panitia pemeriksa Barang tahu bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 kalau 2 (dua) unit kendaraan mobil pelayanan KTP belum berada di Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, telah menyiapkan dokumen dan menandatangani berita acara pemeriksaaan barang pada hal 2 (dua) unit Mobil Pelayanan KTP tersebut tidak ada;
Bahwa benar perjanjian (kontrak) pihak rekanan CV.Empat Saudara adalah 50 hari kalender ternyata sebelum memenuhi prestasi kerja 100 % pihak rekanan telah mengajukan permohonan pembayaran 100 % pada tanggal 23 Desember 2010 dengan nilai Rp.690.767.000,-yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran, kemudian Penguna Anggaran menerbitkan surat persetujuan pembayaran yang telah diajukan berita acara pemeriksaan barang ( kenyataannya barang belum ada), sehingga tidak sesuai dengan Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa pemerintah pada lampiran I Pihak rekanan baru bisa mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis kepada pengguna Anggaran apabila pekerjaan selesai 100 %;
Bahwa setelah diterbitkan surat persetujuan pembayaran, PPTK/Adriono Tunggali membuat dokumen pembayaran 100 % antara lain Kwitansi, Berita Acara Pemeriksaan Barang yang sudah ditandatangani oleh Ketua panitia Pemeriksaan Barang yaitu Stella Van Gobel dan Safrudin Mashanafi seolah-olah 2 (dua) unit mobil Pelayanan KTP sudah diperiksa dengan baik, Berita Acara Penerimaan barang yang sudah ditanda tangani oleh Ketua Penerimaan Barang ,Surat Pernyataan dari Direktur Perusahaan CV Empat Saudara, Rincian Rencana Penguna Dana, Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) nomor 000478/SPP-BL/SETDA/2010 Tanggal 23 Desember tahun 2010, Surat Pengantar nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 Tanggal 23 Desember 2010, Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS dan SPM (Surat Perintah Membayar) ;
Bahwa baru diawal bulan Mei 2011 ke-2 (dua) mobil Pelayanan KTP baru ada di kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada namun semua spek berdasarkan kontrak belum tersedia antara lain yaitu:
2 (dua) unit safety Box, 2 (dua) unit A/C Evaporator, 2 (dua) unit Camera Digital 8 MP, 2 (dua) unit Sirine, 4 (empat) buah Laptop, 2 (dua) unit Printer ( Scan/FC) 258, 2 (dua) unit UPS 1200 VA, 2 (dua) unit Radio Mobile ( Ring dan kelengkapannya) dan 2 (dua) Unit Genset 2000 W.
Bahwa untuk pembelian dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh rekanan/CV Empat Saudara adalah sebesar Rp.816.400.000,- ( delapan ratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa benar yang bertanggung jawab atas tidak selesainya pekerjaan Pengadaan Mobil Pelayanan KTP tahun Anggaran 2010 di Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Selatan adalah Pihak rekanan CV.Empat Saudara terutama Terdakwa Jimmy Sumendap, SE selaku pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut , Drs.H.GUNAWAN LOMBU S.Pd/Pengguna Anggaran, ADRIONO TUNGGALI/Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan/ PPTK dan ESTELLA VAN GOBEL dan SAFRUDIN MASHANAFI/Panitia Pemeriksa Barang;
Menimbang ,bahwa dipersidangan juga telah diperlihatkan Barang barang bukti tersebut baik saksi-saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang ,bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana selengkapnya tercantum di dalam berita acara persidangan perkara ini, haruslah dianggap telah termasuk dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini;
Menimbang bahwa dari fakta dan keadaan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka sampailah Majelis Hakim pada pembahasan apakah benar Terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dipidana, sebagaimana Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut diatas, ataukah harus dibebaskan karena tidak terbukti bersalah sebagaimana uraian Terdakwa dan Penasihat Hukum dalam Pledoi / Pembelaan diatas ;
Menimbang ,bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini dengan dakwaan :
Dakwaan Kesatu Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor . 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .
Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau Kedua:
Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana.
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primer dan apabila dakwaan Primer terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primer tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa selanjutkan Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primer pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , yang unsur –unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang .
Secara melawan Hukum .
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi.
Yang dapat merugikan keuangan Negara .
Orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang ,bahwa mengenai unsur ke 1 tersebut diatas yaitu setiap Orang Majelis akan mempertimbangkan nya sebagai berikut :
Menimbang ,bahwa yang dimaksud setiap orang dalam UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 dalam pasal 1 butir ke tiga ketentuan Umum , adalah subjek atau pelaku suatu perbuatan pidana dalam delik, yaitu setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan/atau badan hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana korupsi, sehingga dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud “ Setiap orang “ adalah subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana korupsi yang menurut undang-undang tersebut bisa orang perorangan atau suatu korporasi atau Badan Hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka jelaslah pengertian Setiap Orang yang dimaksud unsur ke 1 dari pasal yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah Jimmy Sumendap, SE , dengan identitas seperti tersebut diatas , dan Terdakwa adalah selaku rekanan/Kontraktor dalam Pengadaan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) Minibus Mobile Service atau Pelayanan KTP tahun anggaran 2010 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 024/SETDA/KONTRAK/590/X/2010, tanggal 02 Nopember 2011 Jo. Surat Kuasa Direktur CV EMPAT SAUDARA nomor 25/SK-ES/2010 tanggal 23 Oktober 2010 ;
Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga membenarkan identitasnta tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa akan tetapi untuk menetapkan , apakah benar Terdakwa sebagai subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu di buktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan .untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur unsur sebagai berikutnya , apakah telah terpenuhi adanya perbuatan Terdakwa
Ad . 2 Unsur secara melawan Hukum ;
Menimbang,bahwa selanjutnya mengenai unsur secara Melawan Hukum oleh Majelis Hakim dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa dari penjelasan pasal 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 , yang dimaksud dengan secara melawan Hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan Hukum dalam arti Formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam kehidupan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana ;
Menimbang ,bahwa menurut penjelasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, mengatakan bahwa dengan adanya kata Maupun dalam penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengikuti 2 (dua) ajaran sifat melawan Hukum secara alternative, yaitu ajaran sifat melawan Hukum Formil dan ajaran sifat melawan Hukum materiil selanjutnya dengan mengutip pendapat Roeslan Saleh, R.Wiryono mengemukakan : menurut ajaran melawan Hukum , yang disebut melawan Hukum meteriil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis . sebaiknya , ajaran melawan Hukum formil berpendapat bahwa melawan Hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja ; jadi menurut ajaran materiil, disamping memenuhi syarat-syarat formil, yaitu memenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik, perbuatan harus benar-benar dirasakan masyarakat sebagai tidak boleh atau tidak patut ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan seperti terurai diatas , Dana Alokasi Umum (DAU) yang termuat dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Tahun Anggaran 2010 Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terdapat Pengadaan Barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.1.000.000.000 .-(satu milyar Rupiah) dan dipakai untuk Pengadaan Barang berupa 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP tahun 2010 adalah sebesar Rp. 986.810.000,- ( Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, Bahwa Terdakwa selaku Pelaksana dilapangan berdasarkan Surat Kuasa Direktur CV Empat Saudara Nomor :25/SK-ES/2010, tanggal 23 Oktober 2010 adalah bertindak sebagai CV. Empat Saudara yang menjadi rekanan pihak Pemerintahan Bolaang Mongondow Selatan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 02 Nopember 2010 yang melaksanakan , penyelesaian pekerjaan Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service sebanyak 2 (dua) unit atau dikenal dengan mobil pelayanan KTP , yang didasarkan atas system Lumpsum dengan nilai kontrak Rp. 986.810.000,- ( Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan raus sepuluh ribu rupiah), yang harus diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan 50 hari kalender , dihitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja ( Terhitung mulai tanggal 02 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 21 Desember 2010) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Nopember 2010 Terdakwa/Jimmy Sumendap, SE melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 % atas nama CV. Empat Saudara dengan nomor surat 13/ES-XI/2010 yang seharusnya kerekening nomor 001.01.52.010190-4 Bank Sulut Cabang Utama Manado sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) tetapi Terdakwa Jimmy Sumendap, SE mengalihkannya kerekening nomor 009.02.11.004068-1 pada Bank Sulut Cabang Tomohon sebesar Rp. 296.043.000,- ( dua ratus Sembilan puluh enam juta empat puluh tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah 50 hari kalender waktu pelaksanaan pekerjaan harus selesai, tetapi Terdakwa/ Jimmy Sumendap, SE belum menyerahkan 2 (dua) unit Kendaraan roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP kepada Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian (kontrak) yaitu jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2010, namun pada tanggal 23 Desember 2010, Terdakwa Jimmy Sumendap, SE mengajukan permohonan pencairan dana tahap ke II (Termyn 100 %) yaitu sebesar Rp. 690.767.000,- ( Enam ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), padahal diketahuinya barangnya ( 2 unit Mobil kendaraan roda 4 Minibus Service ) belum ada sehingga bertentangan dengan Kepres nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada lampiran I Pihak rekanan baru bisa mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis kepada Pengguna Anggaran apabila pekerjaan selesai (100 %);
Menimbang, bahwa saksi Hi.GUNAWAN M.LOMBU selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi ADRIONO TUNGGALI selaku PPTK serta Saksi ESTELA VAN GOBEL dan SYARIFUDIN MASHANAFI sebagai Panitia Pemeriksa Barang telah lalai dan tidak meneliti secara serius tentang 2 (dua) unit Kendaraan bermotor roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP yang dikerjakan oleh CV Empat Saudara/Terdakwa Jimmy Sumendap, SE sehingga pencairan dana termyn ke II (100 %) telah dibayarkan ;
Menimbang, bahwa 2 (dua) unit kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP berdasarkan surat Perjanjian (Kontrak) nomor 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 02 Nopember 2010 , yang telah dibayarkan dengan menggunakan Dana Alokasi Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 dan telah diterima oleh terdakwa secara utuh semua dananya dengan melalui transper kerekening CV Empat Saudara di Bank Sulut Cabang Tomohon , maka seharusnya kedua unit mobil Pelayanan KTP tersebut sudah diterima Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Selatan untuk melayani Masyarakat Bolaang Mongondow Selatan ;
Menimbang, Bahwa dalam keterangan ahli dari Inspektorat Propinsi Sulawesi Utara untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara yaitu Winston F. Mait, Oktavianus Johan Wemphy Waworuntu dan Ellen Yurikhe Tambajong kerugian keuangan Negara/ Daerah atas pengadaan barang dan Jasa atas 2 (dua) unit Mobile service atau Pelayanan KTP adalah sebesar nilai kontrak Rp.986.810.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), karena jenis kontrak adalah Lumpsum berarti apabila salah satu item pekerjaan dalam kontrak tidak dikerjakan berarti pekerjaan dianggap o (nol),
Menimbang bahwa Penasihat Hukum maupun Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya mengemukakan bahwa perbuatan Terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebab mulai dari pembuatan Berita Acara Penerimaan Barang dan Berita Acara Pemeriksaan Barang bukan dibuat oleh Terdakwa dan kalau pada tanggal 23 Desember 2010 telah dilakukan pencairan 100% itupun bukan dilakukan oleh Terdakwa sendiri, melainkan ada Pengguna Anggaran, PPTK, Panitia Penerima Barang dan Panitia Pemeriksa Barang .
Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan yang terjadi hanyalah keterlambatan pengadaan sehingga unsure secara melawan hukum tidak terpenuhi dan tidak ada perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian Negara
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas , maka Majelis Hakim tidaklah sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sehingga dengan demikian baik pembelaan maupun duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa serta Pembelaan Terdakwa tersebut haruslah di Tolak ;
Menimbang, bahwa dengan uraian-uraian pertimbangan tersebut, maka Mejelis Hakim berpendapat bahwa Unsur ke 2 “secara Melawan Hukum “ telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad 3. Unsur dengan tujuan mengutungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan Untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksudkan dengan unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987, antara lain menyebutkan bahwa unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan “ cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau di hubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini berdasarkan Fakta-Fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam pertimbangan terhadap unsur ke 2 secara melawan Hukum dalam dakwaan Primer, telah terbukti bahwa pada tahun 2010 Terdakwa selaku rekanan (CV Empat Saudara) dari proyek Pengadaan barang/ jasa pada Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Selatan atas 2 (dua) unit Kendaraan Roda 4 Mobile Service atau Mobile Pelayanan KTP dananya berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD )Tahun Anggaran 2010 sejumlah Rp. 986.810.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), melalui rekening 009.02.11.004068-1 Bank Sulut Cabang Tomohon pada tanggal 18 Nopember 2010 dibayarkan uang muka 30 % ( Rp.296.043.000,-/dua ratus Sembilan puluh enam juta empat puluh tiga ribu rupiah) dan pada tanggal 23 Desember 2010 dengan nomor rekening yang sama yaitu 009.02.11.004068-1 Bank Sulut Cabang Tomohon dibayar pula sebanyak 70 % ( Rp.690.767.000,-(enam ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus enampuluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa 2 (dua) unit Kendaraan Roda 4 Minibus Mobile Service atau mobile Pelayanan KTP sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 02 Nopember 2010 dengan CV Empat Saudara dan Terdakwa selaku yang menjalankan tidak bisa menyerahkan kendaraan tersebut kepada Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow Selatan;
Menimbang, bahwa jumlah uang yang telah dibelanjakan dan termasuk surat-surat kendaraan dan biaya ekspedisi dari Jakarta ke Manado sebesar Rp.816.400.000,- ( delapan ratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk pengadaan 2 (dua ) mobil Pelayanan KTP sedangkan uang yang telah diterima oleh CV Empat Saudara/Terdakwa sesuai dengan kontrak sebesar Rp.986.810.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus ribu sepuluh ribu rupiah) sehingga masih ada selisih uang yang belum dibelanjakan oleh CV. Empat Saudara/ Terdakwa sebesar Rp.170.410.000,- ( seratus tujuh puluh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri selaku orang yang menerima pembayaran harga 2 (dua) unit Kendaraan Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP sejumlah Rp. 986.810.000,-(sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sedangkan yang dibelanjakan hanya sebesar Rp.816.400.000,- ( Delapan ratus enam belas juta empar ratus ribu rupiah) dan masih ada sisa dana yang belum dibelanjakan oleh terdakwa sebesar Rp.170.410.000,- ( Seratus tujuh puluh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa didalam uraiannya terhadap unsur ini sebagaimana yang diajukan dalam Pembelaan dan dupliknya, sehingga pembelaan dan duplik tersebut haruslah ditolak ;
Ad. 4 Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang bahwa menurut penjelasan Umum Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, Badan Hukum dan perusaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang,bahwa dengan tetap berpegang pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang , maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian Negara adalah sama artinya dengan perekonomian Negara menjadi rugi atau perekonomian Negara menjadi berkurang ;
Menimbang,bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No 20 tahun 2001 yang menerangkan : dalam ketentuan ini kata “Dapat” sebelum Frasa” merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “ menunjukan bahwa tindak pidana Korupsi merupakan delik Formil yaitu adanya tindak pidana Korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan , bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang,bahwa sesuai penjelasan Pasal 2 ayat (1) Jo. UU No 20 tahun 2001 tersebut diatas sebagai delik formil maka adanya kerugian Negara atau kerugian Perekonomian Negara tidak harus sudah terjadi, karena yang di maksud dengan delik Fomil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang. Dengan demikian tidak perlu adanya alat-alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, akibat perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara Cq Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sejumlah Rp. 986.810.000,- ( Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas , terjadinya kerugian Negara adalah apabila telah terjadi sesuatu peristiwa yang mengakibatkan berkurangnya keuangan Negara. Yang menjadi pertanyaan kapankah keuangan Negara dinyatakan berkurang sehingga Negara menjadi rugi . menurut penjelasan undang-undang ini Negara dinyatakan rugi ketika uang sudah keluar dari Kas Negara ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta –fakta dipersidangan yang terungkap ternyata benar Terdakwa selaku rekanan (CV Empat Saudara) seharusnya untuk mengajukan permohonan pencairan dana /pembayaran tagihan tahap ke -2 (termyn 100 %) senyatanya harus barangnya ada bukan hanya dengan dokumen-dokumen persuratan saja yang harus dipenuhi faktanya 2 (dua) unit Kendaraan Roda 4 Minibus Mobile Service atau Mobil Pelayanan KTP belumlah ada pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan , dengan demikian Negara dalam hal ini Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengalami kerugian sejumlah Rp.986.810.000 (Sembilan ratus delapan puluh enam delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang , bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke 4 telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa , sehingga pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa haruslah di Tolak ;
Ad.5.Unsur Orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang , bahwa unsur ke 5 ini adalah sebagai konsekwensi juridis dari rumusan surat dakwaan yang di Junctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP yang disebut juga penyertaan. Sebelum mempertimbangkan unsur delik ini, maka menurut Majelis Hakim , yang terdahulu dipertimbangkan adalah apakah unsur ini relevan dipertimbangkan mengingat pada kenyataannya yang diajukan penuntut Umum hanyalah Terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE ;
Menimbang ,bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum tercantum kata “Bahwa Terdakwa Jimmy Sumendap, SE Selaku rekanan/Kontraktor dalam Pengadaan 2 (dua) unit Mobil Pelayanan KTP dan Adriono Tunggali (didakwa dalam berkas perkara terpisah)selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /PPTK dan Panitia Pemeriksa Barang yaitu : Estella Van Gobel dan Safrudin Mashanafi (masing-masing dalam berkas terpisah) , maka menurut Majelis Hakim pencantuman nama orang lain selain Terdakwa dalam surat dakwaan mengandung makna /akibat juridis yaitu selain Terdakwa masih terdapat orang atau subjek lain sehingga syarat dalam unsur delik kelima yaitu dua orang atau lebih telah terpenuhi in casu Terdakwa , Adriono Tunggali dan Estella Van Gobel serta Safrudin mashanafi , oleh karenanya Majelis Hakim dalam unsur kelima ini relevan untuk dipertimbangkan ;
Menimbang,bahwa unsur delik yang terkandung dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karangan R. Susilo di sebutkan pasal 55 ayat (1) ke 1 e adalah orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Menimbang bahwa oleh karena unsur delik terkandung dalam pasal ini merupakan unsure delik alternative, dan berdasarkan pada pertimbangan –pertimbangan diatas maka menurut Majelis Hakim , yang lebih tepat dipertimbangkan dalam perkara ini dikaitkan dengan unsur delik ke lima adalah turut serta melakukan atau di artikan juga secara bersama-sama melakukan (medepleger);
Menimbang,bahwa perumusan mereka yang bersama-sama melakukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada penegasannya, maka hal itu harus dicari dalam doktrin dan didalam doktrin ada syarat “mereka yang bersama-sama “ (medepleger) yaitu :
Harus bekerja bersama-sama secara fisik;
Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain nya bekerja sama untuk melakukan satu tindakan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas , Terdakwa selaku rekanan/ Kontraktor Pengadaan Mobil Pelayanan KTP bersama-sama Pejabat pelaksana Tekhnis Kegiatan Adriono Tunggali , Panitia Pemeriksa Barang Estella Van Gobel dan Safrudin Mashanafi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Terdakwa telah memenuhi unsur ke lima tersebut yaitu orang yang melakukan , yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan tentang pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 2001 yang mengatur mengenai pidana tambahan dalam perkara tindak Pidana Korupsi yaitu berupa perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, serta pembayaran uang pengganti ;
Menimbang,bahwa oleh karena dalam Fakta hukum telah terungkap bahwa uang sejumlah Rp.986.810.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut telah dibaya rkan oleh Penguna Anggaran kepada Terdakwa/Jimmy Sumendap, SE selaku rekanan dalam Pengadaan 2 (dua) unit Minibus Mobile Service/Mobil Pelayanan KTP sedangkan yang dibelanjakan oleh CV Empat Saudara/Terdakwa baru sejumlah Rp. 816.410.000,- (delapan ratus enam belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) ,sehingga oleh karena Terdakwa tidak mempergunakan dana tersebut sepenuhnya untuk Pengadaan 2 (dua) unit mobil Pelayanan KTP serta ketidak tepatan waktu sesuai dengan jenis kontrak berbentuk Lumpsum maka terhadap Terdakwa harus menganti kerugian negara yang harus dibebankan kepada Terdakwa untuk menggantinya sejumlah nilai kontrak setelah dikurangi dengan dana yang telah dibelanjakan oleh terdakwa yang berjumlah Rp. 170.400.000,- ( seratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa ternyata semua unsur-unsur delik yang terkandung didalam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut ;
Menimbang ,bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan primair telah terbukti, dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa serta selama persidangan perkara ini tidak ditemukan hal-hal ataupun keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar ataupun sebagai alasan pemaaf atas perbuatan Terdakwa yang dapat mengecualikan, bahkan menghapuskan pemidanaan atas diri Terdakwa, maka oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan dan Penambahan Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dikwalifikasi sebagai tindak pidana “Korupsi yang dilakukan bersama-sama ;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas telah terbukti seluruh unsure-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan menyakinkan maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang,bahwa berdasarkan Fakta yang tersebut diatas , Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya Hukuman yang dikenakan kepada Terdakwa. Lamanya hukuman yang dipandang adil dan tepat bagi Terdakwa adalah sebagaimana ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang ,bahwa menurut UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001, disamping mengatur Hukuman Penjara juga disertai dengan mewajibkan Terdakwa yang dihukum untuk membayar denda dan uang penganti. Oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman , maka juga harus membayar denda dan uang penganti yang jumlahnya sebesar yang ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman, maka sepatutnya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang ,bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa bukti-bukti surat yang diajukan Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sehingga barang bukti tersebut dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang ,bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian keuangan Negara Cq Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan usaha Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa menghambat program Pemerintah Daerah untuk melayani Masyarakat dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan Isteri dan orang tua ;
Memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan Khususnya pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ;
M e n g a d i l i
Menyatakan Terdakwa JIMMY SUMENDAP, SE tersebut, telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat ) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang penganti sebesar Rp.170.410.000,- (Serarus tujuh puluh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah mempunyai kekuatan hukum pasti, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang apabila tidak mencukupi untuk membayar uang penganti Terdakwa dipidana dengan penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam tahanan diperhitungkan dan dikurangi seluruhnya terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
2 (dua) unit Mobile Service (Mobil Pelayanan KTP).
1 (satu) Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan nomor 17 tahun 2010 tanggal 13 Januari 2010 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Barang di lingkungan Sekretariat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: 024/SETDA/KONTRAK/590/XI/2010 tanggal 02 Nopember 2010 antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Cq . Sekretariat Daerah dengan CV. Empat Saudara;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4500/SP2D-BL/2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sebesar Rp.690.767.000,- tertanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung nomor SPM : 00478/SPM-BL/SETDA/2010 tanggal SPP 23 Desember 2010;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) lembar Ringkasan Kegiatan surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor 00478/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 402/SPJ/Setda/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 890/Kw/XII/2010 tertanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja/Kontrak Nomor: 271/SPK/XI/2010 tertanggal-2 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Meynio Sumendap Selaku Direktur CV. Empat Saudara tertanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) lembar Berita Acara pembayaran Angsuran II Nomor : 024/686/SETDA/BAP/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Nomor : 024/685/SETDA/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksa Barang/Pekerjaan Nomor : 298/BA-PB/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Permohonan pembayaran 100% Nomor : 23/SP/CV-ES/XII/2010 tertanggal 22 Desember 2010;
1 (satu) lembar Surat jalan Nomor A-7816 tanggal 23 Desember 2010;
1 (satu) lembar Invoice Nomor : 010/Victrans-Inv/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 dan Check List;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 3531/SP2D-BL/2010 tanggal 18 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung Nomor : 000402/SPM-BL/SETDA/2010 tanggal 16 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan Surat permintaan Pembayaran langsung (SPP-BL) sebesar Rp.296.043.000,- tanggal 16 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan langsung barang dan jasa nomor 402/SPP-BL/SETDA/2010 ter tanggal 16 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Ringkasan kegiatan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa nomor 00402/SPP-BL/SETDA/2010 ter tanggal 16 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Rincian Rencana Pengunaan Dana Surat permintaan pembayaran Langsung barang dan jasa nomor 00402/SPP-BL/SETDA/2010 tertanggal 16 Nopember 2010;
1 (satu) Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 336/SPJ/SETDA/2010 tanggal 16 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 781/Kw/XI/2010;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Uang Muka 30 % Nomor : 13/ES-XI/2010 ter tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Pembayaran Uang Muka Nomor ; 024/617/SETDA/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 024/618/SEKDABAP/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010 beserta surat pernyataan;
1 (satu) lembar keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan nomor 21 tahun 2010 tentang penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Sekretariat Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2010 tanggal 14 Januari 2010;
1 (satu) lembar foto roda empat Minibus mobile service;
1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggran 2010 PPKD selaku BUD Nomor 1479/SPD-BL/SETDA/IV/2010 tanggal 4 Oktober 2010 beserta lampiran;
1 (satu) Surat Kuasa nomor : 25/SK-ES/2010 tanggal 23 Oktober 2010;
1 (satu) lembar Surat usulan Perubahan Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan dan Usulan Bendahara gaji Setda T.A 2010 tanggal 16 September 2010 beserta lmpiran;
1 (satu) foto copy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 tahun 2010 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggaran 2010 tanggal 21 januari 2010 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pengadaan Mobil Pelayanan (Mobile Service Goverment) 2 Unit Bagian Umum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan T.A 2010;
1 (satu) Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan nomor 122.a tahun 2010 tentang Panitia Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan Sekretariat daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sekretariat daerah;
1 (satu) bundel Dokumen Pelelangan Umum Pekerjaan : pengadaan kendaraan Bermotor Roda 4 Minibus mobile Service 2 unit pada Sekretariat Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggaran 2010;
1 (satu) lembar Jadwal Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa secretariat Daerah Kabupaten Bolaang,Mongondow selatan Tahun Anggaran 2010 tertanggal 30 Nopember 2010;
1 (satu) Kliping Koran Radar Manado pada hari sabtu tanggal 02 Oktober 2010 tentang Pengumuman pelelangan Umum Nasional Nomor : 01/PPBJ-SETDA/UM/X/2010 pada Pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sekretaris Daerah;
1 (satu) daftar pendaftaran peserta lelang pada Sekretariat Daerah mengenai pengadaan kendaraan bermotor roda 4 minibus Mobile service 2 unit;
1 (satu) bundel risalah lelang pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Panitia Pengadaan barang dan Jasa;
1 (satu) foto copy Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang mongondow Selatan nomor 44 tahun 2010 tentang Penunjukan Pejabat penerima Barang pada Sekretarist Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun Anggran 2010 tanggal 29 Maret 2010;
1 (satu) lembar foto copy Surat perintah Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 821.2/2727/Sekr tanggal 20 Oktober 2008 tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Drs.Hi GUNAWAN M.LOMBU S.Pd
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada hari Kamis tanggal 5 April 2012, VERRA LINDA LIHAWA, SH MH Hakim Ketua Majelis dan NOVRRY T.OROH , SH Hakim Anggota dan WENNY NANDA, SH Hakim Ad Hoc Tipikor , putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 9 April 2012 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan dihadiri masing-masing anggota, dibantu oleh FRIDA ASSA, SH sebagai Panitera Penganti dihadapan LA HAJA, SH dan RIDWAN GAOS NATASUKMANA, SH Jaksa Penuntut Umum dengan dihadiri Terdakwa dan Penasihat Hukum;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
NOVRRY T.OROH, SH VERRA LINDALIHAWA, SH MH
WENNY NANDA, SH
Panitera Penganti
FRIDA ASSA, SH