72/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 72/PDT/2018/PT JMB
1. Suminah Binti Muntari, umur 60 Tahun, Pekerjaaan Tani Agama Islam alamat RT 16 RW 4 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur 2. Istakhori bin Kartiono umur 33 tahun pekerjaan petani agama islam alamat RT 16 RW 4 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjabtim 3. Muhyahidin Bin Kartiono umur 30 tahun pekerjaan petani agama islam alamat RT 16 RW 4 Le. Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjabtim 4. Komarudin Binti Kartiono umur 20 tahun pekerjaan petani agama islam alamat RT 16 RW 4 Kel. Pandan jaya kec, Geragai Kab. Tanjabtim 5. Wahyu Nurjanah Binti Kartiono umur 20 tahun pekerjaan swasta agama islam alamat RT 16 RW 4 Kel. Pandan jaya kec. Geragai Kab Tanjabtim kelimanya adalah ahli waris dari Kartiono bin Mangun Pawiro, yang dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada 1. Ilhami, SH. 2. Akurdianto, SH. 3. Havis, SH yang ketiganya adalah advokat/Penasehat hukum Ilhami & Associates yang beralamat di Jl. Sersan Darpin Perum Samudra Afroza IV No A 3 RT 42 Kel. Ekajaya Kec. Paal merah kota jambi berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Oktober 2017 yang didaftar di Kepaniteraan PN Tanjabtim tanggal 14 November 2017 dibawah register No 249/Pdt.G/SK/2017/Pn.Tjt. Semula para Penggugat sekarang sebagai para Pembanding; M E L A W A N 1. Petrochina Internasional Jabung Ltd kantor pusat, Alamat Gedung Menara Kuningan lantai 21 Jl. HR Rasuna said blok X/7, kav 5 Jakarta Selatan 12940 Cq Petrochina internasional Jabung Ltd Kantor Jambi alamat Jl. Sultan Syahrir No 34/23 Kelurahan Pasir Putih kecamatan Jambi selatan kota jambi. Dengan ini memberikan kuasa kepada 1. Junaidi Albab Setiawan, SH. M.CL, 2. Chaidir Arief, SH. MH, 3. Wahyudhi Harsowiyoto, SH, 4. M. Ariel Muchtar, SH, 5. Mahuamad Fahdi, SH. Kelimanya adalah Advokat pada Kantor Advokat & konsultan hukum JAS & Partener beralamat di komplek Angkasapura Blok Q No 22 Kota Baru Bandar kemayoran Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Desember 2017 yang didaftar di kepanitreraan Pengadilan Negeri Tanjung jabung Timur tanggal 17 Januari 2018 dibawah Register no 6/Pdt.G/SK/2018/PN.Tjt. semula sebagai Tergugat I sekarang sebagai Terbanding I ; 2. Pemerintah RI Cq Kementerian ESDM RI Cq SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Kantor Penghubung Jambi (Dahulu Pertamina) beralamat di Jl. Iswahyudi No 67Kel. Talang bakung Kec. Jambi Selatan Kota Jambi dengan ini memberikan kuasa khusus tangal 11 Desember 2017 kepada A. Pekerja di Divisi Hukum SKK Migas beralamat di Gedung Wisma Mulia Lt 39 Jl. Jend. Gatot Subroto No 42 Jakarta yang terdiri dari : 1.. Muhamad Agus Imaduddin, 2. Syaifudin Zuchri, 3. Safe’i, 4. Alam Mulyawan, 5. Rudi Santoso Susilo, 6. Galuh Pertiwi Sari, 7.. Agusta Ginka, 8. Ben Safaro dan B. Advokat dan asisten Advokat magang dari kantor advokat dan pengacara Anton Dedi Hermanto, SH dan rekan beralamat di Jl. Bungur besar raya No 46 Q Jakarta Pusat yang terdiri dari : 1. Anton Dedi Hermanto, SH. MH. Nur Ridhowati, SH. 3. Washington E. Pangaribuan, SH. 4. Amrizal Syahrin, SH. MH, 5. Roland Kendietz, SH. 6. Ceby Gardwina, SH. LLM, 7 Martin Edwar Awuy, SH. 8. Ludin Sitorus, SH. 9. Dipo Agdiyal, SH. 10. Novandi S. Pangaribuan, SH. 11.. Wayan Ayu Visca MP, SH, 12. Anasthasia Alfani Herera, SH, semula sebagai Tergugat II.sekarang sebagai Terbanding II 3. Camat Kecamatan Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur (dahulu Cam Keat Kecamatan Mendahara Kab. Tanjung Jabung) beralamat di Jl. Diponogoro No 3 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur, semula Turut Tergugat I sekarang sebagai Turut Terbanding I; 4. Kepala Kelurahan Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur (dahulu Desa Lagan Ulu Kec, Mendahara Kab. Tanjung Jabung) beralamat di Jl. Diponogoro No 1 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur, semula turut Tergugat II sekarang sebagai turut terbanding II 5. Mentri Agraria dan tata ruang/badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kantor kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional propinsi Jambi Cq Kepala kantor kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur, beralamat di Jl. Pangeran Diponogoro No 4 Komplek perkantoran Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan ini memberikan surat tugas kepada Risyani, S.IP, kepala Subseksi Pengendalian Pertanahan, sesuai surat tugas Nomor 51/St-15.07/II/2018 tangal 7 Pebruari 2018, semula Turut Tergugat III sekarang Turut Terbanding III.
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. - Dalam Konvensi: - Dalam Eksepsi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut - Dalam Provisi. - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut - Dalam Pokok Perkara. - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut - Dalam Rekonvensi: - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum para Pembanding semula para Penggugat Konvensi /Tergugugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Perdata No : 72 /PDT/2018/PT JMB.
”DEMI KEADILAN BERDASARAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut perkara antara :
Suminah Binti Muntari, umur 60 Tahun, Pekerjaaan Tani Agama Islam alamat RT 16 RW 4 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur
Istakhori bin Kartiono umur 33 tahun pekerjaan petani agama islam alamat RT 16 RW 4 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjabtim
Muhyahidin Bin Kartiono umur 30 tahun pekerjaan petani agama islam alamat RT 16 RW 4 Le. Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjabtim
Komarudin Binti Kartiono umur 20 tahun pekerjaan petani agama islam alamat RT 16 RW 4 Kel. Pandan jaya kec, Geragai Kab. Tanjabtim
Wahyu Nurjanah Binti Kartiono umur 20 tahun pekerjaan swasta agama islam alamat RT 16 RW 4 Kel. Pandan jaya kec. Geragai Kab Tanjabtim kelimanya adalah ahli waris dari Kartiono bin Mangun Pawiro, yang dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada 1. Ilhami, SH. 2. Akurdianto, SH. 3. Havis, SH yang ketiganya adalah advokat/Penasehat hukum Ilhami & Associates yang beralamat di Jl. Sersan Darpin Perum Samudra Afroza IV No A 3 RT 42 Kel. Ekajaya Kec. Paal merah kota jambi berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Oktober 2017 yang didaftar di Kepaniteraan PN Tanjabtim tanggal 14 November 2017 dibawah register No 249/Pdt.G/SK/2017/Pn.Tjt.
Semula para Penggugat sekarang sebagai para Pembanding;
M E L A W A N
Petrochina Internasional Jabung Ltd kantor pusat, Alamat Gedung Menara Kuningan lantai 21 Jl. HR Rasuna said blok X/7, kav 5 Jakarta Selatan 12940 Cq Petrochina internasional Jabung Ltd Kantor Jambi alamat Jl. Sultan Syahrir No 34/23 Kelurahan Pasir Putih kecamatan Jambi selatan kota jambi. Dengan ini memberikan kuasa kepada 1. Junaidi Albab Setiawan, SH. M.CL, 2. Chaidir Arief, SH. MH, 3. Wahyudhi Harsowiyoto, SH, 4. M. Ariel
Muchtar, SH, 5. Mahuamad Fahdi, SH. Kelimanya adalah Advokat pada Kantor Advokat & konsultan hukum JAS & Partener beralamat di komplek Angkasapura Blok Q No 22 Kota Baru Bandar kemayoran Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Desember 2017 yang didaftar di kepanitreraan Pengadilan Negeri Tanjung jabung Timur tanggal 17 Januari 2018 dibawah Register no 6/Pdt.G/SK/2018/PN.Tjt.
semula sebagai Tergugat I sekarang sebagai Terbanding I ;
Pemerintah RI Cq Kementerian ESDM RI Cq SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Kantor Penghubung Jambi (Dahulu Pertamina) beralamat di Jl. Iswahyudi No 67Kel. Talang bakung Kec. Jambi Selatan Kota Jambi dengan ini memberikan kuasa khusus tangal 11 Desember 2017 kepada A. Pekerja di Divisi Hukum SKK Migas beralamat di Gedung Wisma Mulia Lt 39 Jl. Jend. Gatot Subroto No 42 Jakarta yang terdiri dari : 1.. Muhamad Agus Imaduddin, 2. Syaifudin Zuchri, 3. Safe’i, 4. Alam Mulyawan, 5. Rudi Santoso Susilo, 6. Galuh Pertiwi Sari, 7.. Agusta Ginka, 8. Ben Safaro dan B. Advokat dan asisten Advokat magang dari kantor advokat dan pengacara Anton Dedi Hermanto, SH dan rekan beralamat di Jl. Bungur besar raya No 46 Q Jakarta Pusat yang terdiri dari : 1. Anton Dedi Hermanto, SH. MH. Nur Ridhowati, SH. 3. Washington E. Pangaribuan, SH. 4. Amrizal Syahrin, SH. MH, 5. Roland Kendietz, SH. 6. Ceby Gardwina, SH. LLM, 7 Martin Edwar Awuy, SH. 8. Ludin Sitorus, SH. 9. Dipo Agdiyal, SH. 10. Novandi S. Pangaribuan, SH. 11.. Wayan Ayu Visca MP, SH, 12. Anasthasia Alfani Herera, SH,
semula sebagai Tergugat II.sekarang sebagai Terbanding II
Camat Kecamatan Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur (dahulu Cam Keat Kecamatan Mendahara Kab. Tanjung Jabung) beralamat di Jl. Diponogoro No 3 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur,
semula Turut Tergugat I sekarang sebagai Turut Terbanding I;
Kepala Kelurahan Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur (dahulu Desa Lagan Ulu Kec, Mendahara Kab. Tanjung Jabung) beralamat di Jl. Diponogoro No 1 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai Kab. Tanjung Jabung Timur,
semula turut Tergugat II sekarang sebagai turut terbanding II
Mentri Agraria dan tata ruang/badan pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kepala Kantor kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional propinsi Jambi Cq Kepala kantor kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur, beralamat di Jl. Pangeran Diponogoro No 4 Komplek perkantoran Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan ini memberikan surat tugas kepada Risyani, S.IP, kepala Subseksi Pengendalian Pertanahan, sesuai surat tugas Nomor 51/St-15.07/II/2018 tangal 7 Pebruari 2018,
semula Turut Tergugat III sekarang Turut Terbanding III.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah membaca penetapan penunjukan Hakim tanggal 5 September 2018;
Setelah membaca penunjukan Panitera Pengganti tanggal 5 September 2018;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, Bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya tertanggal 14 November 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 14 November 2017, dengan No. Reg Perkara No. 10/Pdt.G/PN.Tjt telah mengajukan Gugatan terhadap para Tergugat yang berbunyi sebagai berikut :
1 .Bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli Waris dari Almarhum KARTIONO yang meninggal dunia pada Tanggl 4 November 2006 sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris No. 470/357/Umum/2015 Tanggal 17 Juni 2015.
Bahwa semasa hidupnya Almarhum Kartiono bersama Istrinya (SUMINAH BINTI MUNTARI/PENGGUGAT I) memiliki sebidang tanah yang diatasnya ditanami dengan tanaman padi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 1158/Lagan Ulu dan telah diubah menjadi Sertifkat Hak Milik (SHM) No. 450/Lagan Ulu seluas 19.539 M2, yang diperoleh dari hasil pembagian lahan untuk warga Transmigrasi yang terletak di Desa Lagan Ulu Kecamatan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung pada tahun 1982 dan sekarang telah berubah menjadi Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan ukuran dan batas-batas dahulu sebagai berikut
Utara berbatas dengan tanah Negara 100 M
Selatan berbatas dengan tanah Jalan dan sungai kecil 100 M
Timur berbatas dengan tanah Negara SU No.3130/1982 198 M
Barat berbatas dengan tanah Negara SU No.3132/1982198 M
Ukuran dan batas –batas sekarang ini sebagai berikut :
Utara berbatas dengan tanah yang dikuasai Para Tergugat
100 M
Selatan berbatas dengan tanah Jalan dan sungai kecil 100 M
Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai Para Tergugat
198 M
Barat berbatas dengan tanah yang dikuasai Para Tergugat
198 M
Bahwa pada tanggal 4 November 2006, KARTIONO meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Pandan Jaya Nomor : 474.3/358/Umum – 2015 Tanggal 17 Juni 2015, maka terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai No. 1158/Lagan Ulu dan telah diubah menjadi Sertifkat Hak Milik (SHM) No. 450/Lagan Ulu seluas 19.539 M2 an.Kartiono tersebut menjadi Hak Milik PARA PENGGUGAT ;
Bahwa terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor : 1158/Lagan Ulu dan telah diubah menjadi Sertifkat HakMilik (SHM) Nomor :450/Lagan Ulu atas nama KARTIONOseluas 19.539 M2 tersebut, sejak bulan Desember 1999, oleh Pertamina-Santa Fe Energy Resources Jabung.Ltd (sekarang SKK Migas- Petrochina International Jabung Ltd/PARA TERGUGAT) secara tanpa hak dan melawan hukum tanpa seizin Kartiono dan Suminah orang tua Penggugat II s/d Penggugat V telah mengambil, menguasai dengan cara melaksanakan pengeboran minyak dan mendirikan bangunan serta Instalasi, yang mana kegiatan yang dilakukan oleh Para Tergugat juga telah menyebabkan tanaman padi diatas tanah tersebut menjadi rusak dan musnah akibat digusur oleh PARA TERGUGAT ;
Bahwa terhadap perbuatan PARA TERGUGAT tersebut, Kartiono (suami Penggugat I) dan ayah Penggugat II s/d V semasa hidupnya sudah beberapa kali berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara musyawarah meminta bantuan aparat Desa, namun tidak ada etikad baik dari PARA TERGUGAT untuk menyelesaikannya ;
Bahwa terhadap lahan yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT yang sekarang menjadi Hak Milik PARA PENGGUGAT yang dahulu semasa hidup Kartiono telah diupayakan penyelesaian melalui jalan musyawarah dengan PARA TERGUGAT , oleh PARA PENGGUGAT upaya Kartiono tersebut kemudian diteruskan dengan meminta bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Advokat /Pengacara
Bahwa PARA PENGGUGAT melalui melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Advokat/Pengacara telah beberapa kali mengirimkan Surat Somasi kepada PARA TERGUGAT maupun menemui langsung PARA TERGUGAT untuk membicarakan masalah tanah warisan milik PARA PENGGUGAT yang sejak tahun 1999 dikuasai oleh PARA TERGUGAT, namun hingga Gugatan ini di ajukan tidak ada etikat baik dari PARA TERGUGATuntuk menyelesaikannya, dengan alasan bahwa tanah objek sengketa tersebut telah dilakukan jual-beli dan/atau peralihan hak dari Bapak Kartiono kepada PARA TERGUGAT ;
Bahwa alasan PARA TERGUGAT yang mengatakan tanah objek sengketa telah dilakukan jual beli dan/atau peralihan hak dari Bapak Kartiono dengan PARA TERGUGATberdasarkan Surat Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah/Tanam Tumbuh Untuk Lokasi LPG Plant tertanggal 30 Desember 1999 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah an.Kartiono tertanggal 30 Desember 1999 adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum dan terdapat kejanggalan-kejanggalan, sebagai berikut :
Bahwa bagaimana mungkin telah terjadi jual beli dan/atau peralihan hak dari Bapak Kartiono dengan PARA TERGUGAT , sementara Sertifikat Hak Pakai Nomor : 1158/Lagan Ulu dan telah diubah menjadi Sertifkat HakMilik Nomor :450/Lagan Ulu atas nama KARTIONOseluas 19.539 M2 yang menjadi dasar dari objek Jual Beli tersebut masih berada pada Kartiono sampai Kartiono meninggal dunia dan sekarang masih berada pada PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris Kartiono;
Bahwa Suminah/Penggugat I istri Kartiono tidak ikut menandatangani Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah/Tanam Tumbuh untuk Lokasi LPG Plant tertanggal 30 Desember 1999 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah an.Kartiono tertanggal 30 Desember 1999, sedangkan tanah Objek Sengketa yang telah dilakukan Jual Beli dan/atau peralihan hak dari Bapak Kartiono dengan PARA TERGUGAT adalah harta bersama Kartiono dan Suminah, seharusnya Suminah ikut menandatangani surat-surat tersebut , hal mana bertentangan dengan Pasal 36 UU No.1 Tahun 1974 yang berbunyi “Mengenai harta bersama suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak “;
Bahwa tanda tangan Kartiono yang tercantum dalam Surat Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah/Tanam Tumbuh untuk Lokasi LPG Plant tertanggal 30 Desember 1999 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah an.Kartiono tertanggal 30 Desember 1999 diduga palsu, karena tidak sesuai dengan tanda tangan surat-surat lain yang ada pada PARA PENGGUGAT ;
Bahwa prosedur Jual Beli dan/atau Peralihan Hak dari Bapak Kartiono kepada PARA TERGUGAT telah melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu :
Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang UUPA Jo Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Paragraf 3 Pasal 37 Tentang Pemindahan Hak berbunyi “ Peralihan Hak atas tanah dan Hak Milik atas satuan rumah susun melalui Jual Beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam Perusahaan dan Perbuatan Hukum Pemindahan Hak lainnya, kecuali melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku ;
Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang No.22 Tahun 2011 tentang Minyak dan dan Gas Bumi berbunyi, Ayatl (1) “Dalam hal Badan Usaha atau bentuk Usaha Tetap akan menggunakan bidang-bidang tanah hak atau tanah Negara di dalam wilayah kerjanya, maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan wajib terlebih mengadakan penyelesaikan dengan pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah Negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ ayat (2) “Penyelesaian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian kepada pemegang hak atau pemakai diatas tanah Negara “
Pasal 37 Undang-undang No.22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi berbunyi “ Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian penggunaan tanah hak atau tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah”.
Pasal 62 Ayat (1) PP No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu minyak dan Gas Bumi berbunyi “ Kontraktor yang akan menggunakan bidang-bidang tanah hak atau tanah Negara di dalam wilayah kerjanya wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian penggunaan tanah dengan pemegang hak katas tanah atau pemakai tanah di atas tanah Negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ‘.
Pasal 63 Ayat (1) PP No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minayak dan Gas Bumi berbunyi “Penyelesaian penggunaan tanah oleh kontraktor, dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah Negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 66 PP No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Ayat (1) Berbunyi “Bersamaan dengan pemberian ganti kerugian dibuat surat pernyataan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang ditanda tangani oleh para pihak dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi’ Ayat (2) berbunyi “Pada saat pembuatan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemegang hak atas tanah menyerahkan sertifikat dan atau asli surat-surat tanah yang bersangkutan kepada kontraktor “.
Bahwa berdasarkan uraian pada point 8 tersebut diatas sudah jelas dan terang benderang Jual Beli dan/atau peralihan hak atas tanah dari Kartiono kepada PARA TERGUGAT yang hanya berdasarkan Surat Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah/Tanam Tumbuh untuk Lokasi LPG Plant tertanggal 30 Desember 1999 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah an.Kartionotertanggal 30 Desember 1999 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena didasarkan kepada perbuatan melawan hukum dan telah melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT, oleh karena itu jual beli dan/atau peralihan hak atas tanah tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini ;
Bahwa tindakan TURUT TERGUGAT I dahulu selaku Camat Mendahara Kab.Tanjung Jabung (sekarang Camat Geragai Kab.Tanjung Jabung Timur) dan TURUT TERGUGAT II dahulu selaku Kepala Desa Lagan Ulu Kec.Mendahara Kab.Tanjung Jabung (sekarang Kepala Kelurahan Pandan Jaya Kec.Geragai Kab.Tanjung Jabung Timur) yang telah ikut menandatangani Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah/Tanam Tumbuh untuk Lokasi LPG Plant tertanggal 30 Desember 1999 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah an.Kartionotertanggal 30 Desember 1999 adalah perbuatan melawan hukum karena telah melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT, dengan demikian TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II layak untuk digugat dan bersedia untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini ;
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT adalah sebidang tanah yang telah bersertifikat dan terletak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka untuk menemukan kebenaran materiil maupun kebenaran formil, dengan demikian TURUT TERGUGAT III layak untuk digugat dan bersedia untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini ;
Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan PARA PENGGUGAT selaku pemilik tanah tersebut karena PARA PENGGUGAT telah kehilangan hak penguasaan tanah seluas 19.539 M2 sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang ;
Bahwa segala surat-surat yang diterbitkan untuk dan atas nama PARA TERGUGAT atas tanah tersebut adalah merupakan Surat-surat yang tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan sebagai surat-surat yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan “ Setiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut “, dengan demikian PARA TERGUGAT dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT karena PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT ;
Bahwa dengan demikian wajar kiranya PARA PENGGUGAT menuntut ganti kerugian kepada PARA TERGUGAT dengan perincian nilai ganti rugi berdasarkan besar ganti rugi, sebagaimana tercantum sebagai berikut :
Bahwa kerugian yang diderita oleh Para Penggugat akibat dikuasainya lahan milik Para Penggugat oleh Para Tergugat sejak Tahun 1999 sampai dengan sekarang Tahun 2017 atau 18 tahun, dengan perincian sebagai berikut :
Harga pasaran Tanah per tumbuk/per 100 m2 di lokasi objek sengketa = 100.000.000,- (seratus juta rupiah) x 195,39 Tumbuk/per 100 M2 = 19.539.000.000,- (Sembilan belas milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ;
Kerugian Para Penggugat akibat tidak bisa menikmati hasil tanaman padi akibat objek perkara dikuasai oleh Para Tergugat selama 18 tahun yaitu dari tahun 1999 sampai sekarang adalah dengan perincian hasil panen padi sebagai berikut :
Panen padi dalam setahun = 2 kali panen
Hasil 1 x panen padi tanah seluas 19.539 = 20 ton x 2 = 40 ton
Harga beras per kg = Rp.10.000, x 40 ton = Rp.40.000.000,- x 18 tahun = Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) ;
Keuntungan yang didapat Para Tergugat dengan menggunakan tanah objek sengketa milik Para Penggugat per tahun = Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) x 18 tahun = Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
Total Kerugian yang diderita oleh Para Penggugat adalah =
Harga Tanah = Rp.19.539.000.000,-
Hasil Padi = Rp. 720.000.000,-
Keuntungan Para Tergugat = Rp. 1.800.000.000,-
Total = Rp.22.059.000.000,-
Terbilang : dua puluh dua milyar lima puluh Sembilan juta rupiah ;
Kerugian Immateril yang diderita oleh Para Penggugat = Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
Bahwa agar supaya Gugatan ini tidak sia-sia dan untuk mencegah PARA TERGUGATmenghindar dari tanggung jawab Gugatan ini, maka PARA PENGGUGATmohon agar kiranya MaJelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) atas tanah objek sengketa maupun terhadap barang milik PARA TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang jumlahnya akan ditentukan kemudian ;
Bahwa karena Gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang otentik dan akurat, maka mohon agar perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Verzet atau Kasasi (Uitvoerbaar bij vorraad) ;
Bahwa PARA PENGGUGAT mohon untuk memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari secara tanggung renteng apabila lalai menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena perkara ini memerlukan biaya, maka sudah sepatutnya PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Gugatan dari PARA PENGGUGAT tersebut di atas, mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memanggil kami para pihak di muka persidangan dan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menghentikan semua aktivitas dan operasional pengeboran minyak di atas lahan objek sengketa hak milik Para Penggugat sampai ada keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau ada penyelesaian dengan PARA PENGGUGAT ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya secara tanggung renteng apabila PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.1158/Lagan Ulu dan telah diubah menjadi Hak Milik No. 450/Lagan Ulu An. KARTIONO seluas 19.539 M2 dengan ukuran dan batas-batas dahulu sebagai berikut ;
Utara berbatas dengan tanah Negara 100 M
Selatan berbatas dengan tanah Jalan dan sungai kecil 100 M
Timur berbatas dengan tanah Negara SU No.3130/1982 198 M
Barat berbatas dengan tanah Negara SU No.3132/1982198 M
Ukuran dan batas –batas sekarang ini sebagai berikut :
Utara berbatas dengan tanah yang dikuasai Para Tergugat 100 M
Selatan berbatas dengan tanah Jalan dan sungai kecil 100 M
Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai Para Tergugat 198 M
Barat berbatas dengan tanah yang dikuasai Para Tergugat 198 M
adalah sah milik PARA PENGGUGAT ;
Menghukum dan memerintah PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian sebesar Rp.22.059.000.000,- (dua puluh dua milyar lima puluh sembilan juta rupiah) secara tunai kepada PARA PENGGUGAT ;
Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian immateril Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai kepada PARA PENGGUGAT ;
Menyatakan Surat Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah/Tanam Tumbuh Untuk Lokasi LPG Plant tertanggal 30 Desember 1999 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah an.Kartiono tertanggal 30 Desember 1999 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan diatas tanah objek sengketa untuk dan atas nama PARA TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap tanah objek sengketa maupun barang milik PARA TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang jumlah ditetentukan kemudian ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta Rupiah) setiap harinya secara tanggung renteng apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan Banding, ataupun Kasasi ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang , bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menjatuhkan putusannya pada tanggl 17 Juli 2018 Nomor: 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt. amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI
Menyatakan bahwa sah dan menurut hukum semua surat bukti yang diajukan oleh Pengugugat Rekonvensi
Menyatakan bahwa tanah objek sengketa aquo sesuai sertifikat Hak Pakai No 1158/Lagan tahun 1984 tanggal 22 Maret 1984 yang ditingkatkan menjadi SHM No 450 tahun 1989 tanggal 24 Januari 1989 adalah tanah milik negara RI atas nama Pemerintah RI cq Kementrian Keuangan RI
Memerintahkan kepada BPN RI cq Kantor wilayah BPN Propinsi Jambi cq BPN Tanjabtim ( Turut Tergugat III Konvensi/ Turut tergugat III Rekonvensi) untuk mengganti status sebagai pemegang hak atas tanah tersebut dari Kartiono menjadi Tanah Milik Negara atas nama Pemerintah RI cq Kementrian Keuangan RI ;
Menyatakan bahwa penguasaan sertifikat Hak Pakai No 1158/Lagan tahun 1984 tanggal 22 Maret 1984 yang ditingkatkan menjadi SHM No 450 tahun 1989 tanggal 24 Januari 1989 oleh Penggugat konvensi (Tergugat Rekonvensi) adalah perbuatan melawan hukum.
Menolak petitum penggugat rekonvensi selain dan selebihnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat konvensi (Tergugat Rekonvensi) membayar biaya perkara sebesar Rp 1.896.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)
Menimbang, bahwa akta pernyataan pemohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 31 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt yang menyatakan bahwa Kuasa Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa akta pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang menyatakan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 , pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara seksama kepada Terbanding I,II sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa akta pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2018 , pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara seksama kepada Turut Terbanding I,II dan III sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa para Pembanding/Penggugat/Kuasa hukumnya telah mengajukan memori banding pada tanggal 27 Agustus 2018 dan diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada tanggal 28 Agustus 2018 dan Memori banding tersebut diberitahukan kepada Terbanding I dan II pada tanggal 28 Agustus 2018 sedangkan kepada Turut terbanding I,II,III/ Kuasa Hukumnya pada tanggal 29 Agustus 2018 sebagaimana mestinya
Menimbang, bahwa para Terbanding/ para Turut Terbanding tidak mengajukan Kontra memori banding dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa akta pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor: 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur , telah memberitahukan / memberi kesempatan masing – masing kepada Kuasa para Pembanding pada tanggal 7 Agustus 2018 dan kepda para Terbanding pada tanggal 13 Agustus 2018 sedangkan kepada para turut terbanding pada tanggal 7 Agustus 2018 untuk mempelajari berkas atau memeriksa berkas perkara Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt, Tanggal 17 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut selama 14 hari (empat belas ) hari terhitung sejak hari berikutnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh karena berkas perkara telah selesai diminutasi sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding / semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang – Undang, oleh karenanya secara formal permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terbanding I/ semula Tergugat I dan Terbanding II/semula Terguat II baru mengajukan Kontra memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung yang dimohonkan banding tersebut Tertanggal 21 September 2018 dan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menerima tanggal 16 Oktober 2018 pada pokoknya memohon kepada hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk memberikan putusan : 1. Menolak Permohonan banding dari Pembanding/ semula Para Penggugat.,2: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur , Nomor: 10 /Pdt.G/2017/PnTJP, tanggal 17 Juli 2018 dan 3. Membebankan ongkos perkara kepada Permohonan banding dari Pembanding/ semula Para Penggugat.
Menimbang , bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi mempelajari berkas perkaranya, yaitu dari uraian turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 10 /Pdt.G/2017/PN. Tjt tertanggal 17 Juli 2018 dan telah pula mempelajari dan mencermati uraian memori banding yang diajukan para pembanding / semula Para Penggugat melalui kuasa hukumnya serta mempelajari kontra memori banding Terbanding I/ semula Tergugat I dan Terbanding II/ semula Tergugat II , maka majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan petimbangan putusan hakim tingkat pertama dalam eksepsi pada pokonya menolak untuk seluruhnya alasan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi, menurut majelis hakim tingkat banding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan.
Dalam Provisi:
Menimbang, bahwa demikian juga alasan-alasan dan pertimbangan hakim pertama dalam pertimbangan tentang Provisi yang dikemukakan para Penggugat , yang meminta supaya Tergugat menghentikan semua aktivitas dan operasional pengeboran minyak di atas tanah sengketa, menurut majelis hakim tingkat banding , telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar ,karena itu pertimbangan dalam putusan tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan.
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang , bahwa alasan alasan dan keberatan yang diajukan oleh para pembanding, semula para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi dalam memori bandingnya (.. hal. s/d 7, angka 1 s/ 6 - memori banding ) pada pokoknya mengemukakan, bahwa pertimbangan hakim pertama salah , keliru tidak tepat, tidak cermat dan membalikkan fakta karena berdasarkan fakta persidangan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat yaitu Saksi Slamet Urip dan saksi Slamet Riyanto maupun berdasarkan yaitu bukti -bukti dari Tergugat yaitu T – 1 sampai bukti T -7 dan saksi-saksi yang diajukan Tergugat I yaitu saksi Uzer Zainudin , saksi Sulaiman Jalamani san saksi Dole .B. Tampubolon sudah jelas dan benderang bahwa jual-beli pembebasan lahan tanah objek perkara dari Kartiono kepada Santa Fee ( kemudian diambil alih oleh Petro China ) tanpa persetujuan dan tanda tangan Penggugat I ( isteri Kartiono ) dalam penyerahan kepada Tergugat I. Bahwa berdasarkan Fakta di persidangan, sertifikat tanah objek sengketa masih ada pada para Penggugat, kalau memang sudah diganti rugi atau dilepaskan haknya tanah objek sengketa tersebut, mengapa setifikat tanah objek sengketa tidak diminta pada saat pembayaran tersebut.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ,
pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama dalam putusannya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan dan fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan serta alasan alasan yang menjadi dasar pertimbangan pengadilan tingkat pertama sudah sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi maupn bukti surat , hal demikian dapat dilihat dari keterangan saksi para pembanding, semula para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi yaitu Saksi Selamat Urip dan Saksi Selamat Riyanto, dalam keterangannya ke dua saksi menyatakan , bahwa pada saat pembebasan lahan dan penyerahan sertifikat kepada Santa Fee kini menjadi Fetro Cina , yang melakukan pembebasan lahan bersama dengan enam orang lainnya di hadiri oleh Lurah dan Camat dan yang menyerahkan sertifikat hanya bapak saksi saja sedangkan ibu saksi tidak ikut.
Menimbang , bahwa keterangan saksi tersebut, menurut majelis hakim sesuai dengan keterangan saksi Tergugat bernama Ujer Zainudin yang menerangkan , bahwa benar hanya Kartiono saja yang belum menyerahkan asli sertifikat, cuma foto copy serifikat, karena sertifikatnya masih dalam proses pengurusan saat itu.
Menimbang, bahwa berdasar pada fakta yang disebutkan di atas,maka dasar dan alasan-alasan dalam memori banding yang mendalikan bahwa jual-beli pembebasan lahan tanah objek perkara dari Kartiono kepada Santa Fee tanpa persetujuan dan tanpa tangan Penggugat I( isteri Kartiono ), tidak beralasan dan tidak berdasar karena menurut keterangan saksi Selamat Riyanto, Suminah , isteri Kariono, Pembanding , Penggugat 1 sendiri yang bercerita kepada Selamat Riyanto ,bahwa tanah objek sengketa sudah di jual . Dan pula pada saat penyerahan tanah oleh masyarakat kepada Tergugat, dihadiri oleh lurah dan Camat dan ibu Saksi Selamat Urip pun tidak ikut hadir ,hanya dihadiri oleh bapak saksi saja, karena fakta saat itu tidak diwajibkan untuk dihadiri dan ditandatangani oleh isteri , cukup hanya dan ditanda tangani oleh bapak-bapak yang melepaskan tanah. Bahwa selain fakta di atas , dari surat bukti T- 1: 4 Kwitansi tanda terima melalui Rekening BNI, sudah diterima oleh Kartiono, bukti pembayaran ganti rugi.
Menimbang, bahwa , menurut pendapat majelis hakim tingkat banding, pelepasan hak dan penerimaan uang ganti rugi oleh Kariono bersa-sama enam orang lainnya dari pihak Tergugat , tanpa tanda tangan Suminah, isteri Kartiono yang sama dengan ibu Selamat Urip saksi Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang tidak ikut hadir dan tidak ikut tanda tangan pelepasan hak ketika bapak Selamat Urip melepaskan hak atas tanah dan memerima uang dari pihak Tergugat , di mana pelepasan hak dan penerimaan uang tersebut yang dihadiri Lurah dan Camat , dinilai bahwa pelepasan hak tersebut sudah dilakukan secara tunai dan terang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menimbang , bahwa keberatan dalam memori Pembanding semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi yang mengatakan sertifikat tanah objek sengketa masih ada pada para Penggugat, kalau memang sudah diganti rugi atau dilepaskan hak atas tanah objek sengketa tersebut, mengapa setifikat tanah objek sengketa tidak diminta pada saat pembayaran ?.
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diterangkan oleh Saksi Selamat Riyanto , menurut Selamat Riyanto, bahwa Suminah pernah bercerita kepada Selamat Riyanto, jika tanah mereka yang sekarang jadi objek sengketa telah dijual kepada Tergugat, dan kenapa sertifikat tidak diserahkan Kartiono pada saat itu kepada Tergugat, disebutkan saksi Ujer Zainudin karena saat itu sertifikat tanah masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Menimbang, bahwa berdasar uraian di atas, jawaban atas pertanyaan, kenapa sertifikat masih ditangan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi , adalah , karena saat pelepasan tanah dan penerimaan uang oleh Kartiono , suami dari Suminah ,sertifikat tanah masih dalam proses pengurusan.
Menimbang, bahwa secara hukum meskipun sertifiikat masih ditangan pihak Pembanding semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi , jual beli , pelepasan hak antara Kartiono , suami Suminah tanpa tanda tangan Suminah selaku isteri Kartino, dengan pihak Santha Fee , telah berpindah secara sah ke pihak Terguggat dengan telah adanya surat pelepasan hak yang ditandatangani oleh Kartino,, vide bukti T – 1 .4.
Menimbang, bahwa dengan demikian,pertimbangan pertimbangan hukum majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri sehingga putusan pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt, tertanggal 17 Juli 2018 dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Dalam Rekonvensi:
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan putusan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam rekonvensi pada pokoknya sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu pertimbangan dalam putusan rekonvensi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding /semula para Penggugat Konvensi/ Tergugat rekonvensi tetap berada di pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada para Pembanding /semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi.
Mengingat, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang Undang Nomor : 49 Tahun 2009, Pasal Pasal dalam R.Bg dan KUHPerdata serta Peraturan Perundang Undangan dan Ketentuan – Ketuan lainnya yang bersangkutan.-
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut ;
Dalam Provisi.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut ;
Dalam Pokok Perkara.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut
Dalam Rekonvensi:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2018 Nomor : 10/Pdt.G/2017/PN.Tjt , yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Pembanding semula para Penggugat Konvensi
/Tergugugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin Tanggal 1 Oktober 2018 ,oleh kami HASOLOAN SIANTURI,SH.M.Hum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Ketua Majelis, DIDIK SETYO HANDONO,SH.MH dan Dr.KASIANUS TELAUMBANUA,SH.MH masing – masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 5 September 2018 Nomor : 72/PDT/2018/PT.JMB untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal, 9 Nopember 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim – hakim anggota serta dibantu RINA SINAR.P Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara tersebut;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS TERSEBUT,
DIDIK SETYO HANDONO ,SH.MH HASOLOAN SIANTURI, SH.MHum
Dr. KASIANUS TELAUMBANUA,SH.MH
Panitera Pengganti
RINA SINAR.P
Rincian biaya perkara :
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah )