368/Pdt.G/2017/PN SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 368/Pdt.G/2017/PN SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (10)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI : DALAM PROVISI : Menolak tuntutan Provisi Penggugat ; DALAM KONPENSI : I. DALAM EKSEPSI : Mengabulkan Eksepsi Tergugat I ; II. DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ; DALAM REKONPENSI : Menyatakan gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi, dan Penggugat III Rekonpensi / Turut Tergugat VII Konpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 4.432.000,- (empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 368/Pdt.G/2017/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jalan Pahlawan Nomor 57 Surabaya, sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA Nomor 30, tanggal 07 Maret 1991, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, SH., Notaris di Surabaya , terakhir perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana Akta Perubahan Nomor 8 tanggal 6 Agustus 1996, yang dibuat di hadapan YAMIE YULIATY, SH., Notaris Pengganti menggantikan STEFANUS SINDHUNATHA, SH., Notaris di Surabaya, dan bertalian dengan akta tertanggal 22 Nopember 2010, Nomor 18, dibuat di hadapan ERMI SUNARSIH, SH, Notaris di Jember, anggaran dasar mana telah mendapatkan pengesahan dari yang berwenang, sebagaimana ternyata dalam surat keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 25 Februari 2011, Nomor : AHU-09768.AH.01.01, Tahun 2011, dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya yaitu YAP, LINCHON SALIM, SE, tempat lahir di Surabaya, tanggal 29 Nopember 1969, Umur 48 Tahun, Jenis Kelamin Laki – Laki , Agama Budha, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa, Status Kawin, Pendidikan S-1, beralamat di Jl. Darmo Permai Utara II / 46, RT. 001, RW. 007, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Surabaya, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu : PIETER TALAWAY, SH., CN., MBA. dkk. Para Advocat pada Kantor Hukum “PIETER TALAWAY & ASSOCIATES“ yang beralamat kantor di Jl. Raya Arjuna No. 12-C Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2017, selanjutnya disebut sebagai ......................................... PENGGUGAT ;
LAWAN :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA cq. MARKAS BESAR TNI ANGKATAN LAUT cq. KOMANDAN PANGKALAN UTAMA TNI ANGKATAN LAUT (DAN LANTAMAL V ) SURABAYA, berkedudukan di Jl. Laksda M. Nasir No. 56 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai...... TERGUGAT I ;
PUSAT KOPERASI KOMANDO ARMADA REPUBLIK INDONESIA KAWASAN TIMUR, berkedudukan di Jl. Ikan Dorang No. 1 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ................................................................... TERGUGAT II ;
PT. MEGA UTAMA INDAH, beralamat di Jl. Pahlawan No. 57 Surabaya selanjutnya disebut sebagai .......... TURUT TERGUGAT I ;
PT. SUMMITAMA INTINUSA, beralamat di Jl. Pahlawan No. 57 Surabaya selanjutnya disebut sebagai ........ TURUT TERGUGAT II ;
SUWANDI ONGKODJOJO, beralamat di Jl. Dharmahusada Utara IV No. 1 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ..................................................... TURUT TERGUGAT III ;
KURNIAWAN SOEDEWO, beralamat di Jl. Raya Arjuna No. 36-38 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ..................................................... TURUT TERGUGAT IV ;
RICKEY, beralamat di Jl. Dharmahusada Indah XI / B-7 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai......... TURUT TERGUGAT V ;
LIPRIADY PRASETIO, beralamat di Jl. Gayungsari Barat X No. 41 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ..................................................... TURUT TERGUGAT VI ;
PT. PELAYARAN TEMPURAN EMAS, Tbk, beralamat di Jl. Tembang No. 51 Tanjung Priok, Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai ...................................... TURUT TERGUGAT VII ;
PT. BINTANG LAUT PERKASA, beralamat di Jl. Pesapen kalianak / Pintu Air No. 1 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai ................................................... TURUT TERGUGAT VIII ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengarkan saksi-saksi dan Ahli dalam persidangan ;
Telah memperhatikan bukti-bukti dalam persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan suratnya tertanggal 16 Mei 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Mei 2017 dengan Nomor Register : 368/Pdt.G/2017/PN.Sby. telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 1990, antara Penggugat dengan Tergugat I yang pada waktu itu diwakili oleh Kasal Laksamana ARIFIN telah diperoleh kesepakatan lisan tentang akan diadakannya kerjasama pemanfaatan tanah milik TNI AL
(Tergugat I) di daerah Kalianak / Pesapen yang masih berupa tanah rawa-rawa serta ditempati oleh penghuni-penghuni liar ;
Bahwa untuk menindak-lanjuti kesepakatan tersebut ke dalam akta notariil tentang kerjasama pemanfaatan lahan Kalianak / Pesapen, telah diperoleh persetujuan dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor : B / 2045 – 04 / 2 / 04 /slog, tanggal 15 Juni 1992, perihal : Pemanfaatan tanah TNI AL di Pesapen dan Kalianak Surabaya dengan cara kerjasama pengelolaan, dengan rujukan :
Surat Kasal Nomor U / 973 /XII / 1991, tanggal 24 Desember 1991, perihal : izin Pemanfaatan Tanah TNI AL;
Surat Kasal Nomor U / 45 / 5/ 1992, tanggal 16 Januari 1992, perihal : Pemanfaatan Tanah di Pesapen dan Kalianak, Surabaya ;
Surat Kasal Nomor U / 354 / IV / 1992, tanggal 4 April 1992, perihal : Data rincian rencana kerjasama BOT tanah TNI AL di Pesapen dan Kalianak, Surabaya ;
Bahwa dengan adanya persetujuan dan rujukan surat di atas, pada tanggal 6 Oktober 1994, Tergugat II telah bertindak untuk dan atas nama Tergugat I berdasarkan Surat Perintah Deputy Logistik Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Nomor Sprint / 761 / VIII /1992, tanggal 25 Agustus 1992, tentang perintah Pemanfaatan Asset Kalianak Surabaya dan Surat Panglima Armada Republik Indonesia Kawasan Timur Nomor : T / 20 /IX / 1992, tanggal 23 September 1992, perihal : Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Tanah TNI – AL di Pesapen dan Kalianak Surabaya, bersama Penggugat telah membuat dan menanda-tangani perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah dan bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya dengan sistem BOT (Built Operate and Transfer) sebagaimana ;
Akta Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan TNI – Angkatan Laut di Pesapen Surabaya Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994, yang dibuat oleh dan di hadapan STEFANUS SINDHUNATHA, SH., Notaris di Surabaya ; dan
Akta Perjanjian Nomor 30, tanggal 6 Oktober 1994, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, SH., Notaris di Surabaya;
berikut dengan addendum – addendum ( Perubahan dan Penambahan ) atas Perjanjian Kerjasama tersebut sebagai berikut :
Perjanjian Tambahan ( addendum ) tanggal 15 September 1998, Nomor 1648 / CC / Not / IX / 1998, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, SH., Notaris di Surabaya ;
Akta Adendum Perjanjian PT. Senopati Samudra Perkasa dengan Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Laut Nomor 36, tanggal 31 Maret 2003, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Drs. A. A. ANDI PRAJITNO, SH., Notaris di Surabaya ;
Akta Perubahan Nomor 14 tanggal, 14 Desember 2006, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Drs. A. A. ANDI PRAJITNO, SH., Notaris di Surabaya ;
Bahwa adapun obyek Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I diwakili oleh Tergugat II adalah mengenai Kerjasama pemanfaatan lahan milik Tergugat I semula seluas 246.585 M2, kemudian di addendum menjadi seluas 206.585 M2 ( dua ratus enam ribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi ) yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Krembangan, Kelurahan Morokrembangan, setempat dikenal tanah Jalan Kalianak Timur Surabaya ( Pesapen – Surabaya ), tanah obyek kerjasama tersebut merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Pakai No. 08, Gambar Situasi Nomor 9196/1994 tanggal 1 September 1994, luas 246.585 M2, tercatat atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia cq. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ;
Bahwa atas Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana tersebut di atas, telah pula diterbitkan Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah ( BIHPT ) oleh Tergugat II pada tanggal 11 April 2003, sebagaimana Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah ( BIHPT ) Induk Nomor 001 / Induk, Desa Morokrembangan, Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor 9196/1994, tanggal 01 September 1994, luas 246.585 M2, tercatat atas nama PT. Senopati Samudra Perkasa ( Penggugat I ) ;
Bahwa dalam perjanjian Kerjasama tersebut, Penggugat selaku pihak Investor dan Tergugat I selaku pihak yang menyediakan lahan guna dimanfaatkan, dibangun, dan dikelola oleh Penggugat untuk kepentingan komersial / industri dengan jangka waktu kerjasama yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat I selama 30 ( tiga puluh ) tahun ditambah 3 ( tiga ) tahun untuk masa pembangunan terhitung sejak ditanda- tanganinya Akta Perubahan ( adendum ) Nomor 14, tanggal 14 Desember 2006, yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. A. A. ANDI PRAJITNO, SH., Notaris di Surabaya, atau dengan demikian Kerjasama Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan TNI – Angkatan Laut di Pesapen Surabaya antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut baru berakhir pada tanggal 14 Desember 2039 ;
Bahwa sistem kerjasama pemanfaatan lahan antara Penggugat dengan Tergugat I adalah menggunakan sistem BOT ( Built Operate And Transfer ), selama jangka waktu kerjasama berlangsung, Penggugat diberi hak sepenuhnya untuk pemanfaatkan, membangun sarana dan prasarana termasuk membangun kawasan industri / pergudangan / fasilitas lainnya serta mengelola dan memungut hasil dari kawasan tersebut untuk kepentingan / bidang industri / komersial ;
Bahwa bila mana jangka waktu kerjasama berakhir (yaitu tanggal 14 Desember 2039), segala fasilitas dan bangunan yang ada semuanya diserahkan dan menjadi milik / hak Tergugat I ;
Bahwa mohon dicatat, sebelum Penggugat memanfaatkan tanah Pesapen tersebut, Penggugat harus terlebih dahulu melakukan langkah – langkah sebagai berikut ;
Penyelesaian masalah sengketa dengan penghuni dan mengurus Sertifikat Hak atas tanah menjadi nama TNI AL sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
Mengosongkan penghuni – penghuni liar di atas lahan tersebut dengan ganti rugi beserta pemagaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
Membayar kompensasi awal BOT Rp. 1.095.933.000,- (satu milyar sembilan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;
Pekerjaan – pekerjaan tersebut yang dihitung sejak tahun 1994 sampai dengan 2017 beserta denda bunga menjadi sebesar Rp. 91.374.795.094,- (Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah) ;
Bahwa ironisnya, walaupun di dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah dan bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994, Pasal 2.1, Tergugat I menjamin bahwa “lahan Pesapen di Surabaya yang diserahkan pengurusannya kepada Tergugat I untuk dimanfaatkan benar - benar milik pihak pertama ( Tergugat I ), tidak dalam keadaan disita, tidak tersangkut suatu sengketa hukum”, namun setelah perjanjian kerjasama ditanda-tangani timbul sengketa hukum antara warga Pesapen dengan TNI AL, di mana di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, dimenangkan oleh warga, sehingga berlanjut proses hukumnya sampai di tingkat PK ( Peninjauan Kembali ) selama ± 10 tahuan, yang akhirnya dimenangkan oleh TNI AL bersama – sama dengan Penggugat. Dengan adanya sengketa hukum tersebut, Penggugat tidak bisa memanfaatkan dan menginvestasi di atas lahan tersebut selama ± 10 tahun. Artinya, Penggugat telah dirugikan akibat adanya sengketa dari warga dan tidak ditepatinya janji Tergugat I di dalam perjanjian kerjasama tersebut ;
Bahwa selanjutnya, Penggugat selaku investor diberi hak pula untuk dapat mengalihkan lahan dan atau bangunan untuk dimanfaatkan kepada pihak ketiga. Dengan ketentuan pengalihan tersebut tidak melebihi batas waktu perjanjian kerjasama. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat 1.3 Perjanjian Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994, yang berbunyi : “Pihak Kedua ( Penggugat ) dapat memanfaatkan tanah dan investasi tersebut pada Pasal 1.1 dengan tujuan diri sendiri, pihak Ketiga, pihak lain kecuali BUMN selama perjanjian ini” ;
Bahwa oleh karenanya, Penggugat bersama Mitranya, yaitu Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII telah menginvestasikan asset dan sarana industri serta fasilitas lainnya di atas lahan Pesapen yang telah dikerja-samakan untuk pemanfaatannya oleh Penggugat dan para Mitranya; Berdasarkan appraisal independent oleh SISCO dengan Nomor Ijin Usaha: 2.14.00124 - KMK No.790/KM.I/2014, tanggal 16 Juni 2015, nilai total investasi yang sudah ditanam sebesar Rp.119.940.919.230,-- (Seratus Sembilan Belas Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Rupiah), yang jika dihitung dengan denda bunga sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 155.875.218.631,- (Seratus Lima Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) ;
Bahwa sangat ironis, di tengah – tengah pemanfaatan lahan Tergugat I oleh Penggugat dan Mitranya ( Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VII ) yang didasarkan pada induk Perjanjian No. 29, tahun 1994, Tergugat I maupun Tergugat II telah melakukan tindakan – tindakan yang dapat dikwalifikasikan sebagai tindakan – tindakan yang mengingkari perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I (Wanprestasi) sebagai berikut :
Mengganggu pemanfaatan lahan oleh Penggugat dan para Mitra dengan cara membatasi jam operasional usaha mereka sebagaimana Surat No. B/118-04/20/107/Lant V, tanggal 13 April 2017 ;
Membuat kerjasama pemanfaatan baru antara Tergugat I dengan para Mitra tanpa persetujuan Penggugat, walaupun kemudian dibatalkan sendiri perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah tersebut ;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2015, secara sepihak dan melanggar perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II telah memutus / mengakhiri secara sepihak Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan Pesapen Surabaya tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor B / 84 / V / 215, tanggal 21 Mei 2015, perihal Pengakhiran PKS pemanfaatan aset BMN TNI AL di Jalan Kalianak Timur Surabaya ( Pesapen ), dengan alasan / dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan, Pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 27, Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah ;
Bahwa jelas tindakan Tergugat II yang secara sepihak memutus dan mengakhiri Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat I, tidak memiliki Legal Standing untuk memutus / mengakhiri Perjanjian Kerjasama, karena Tergugat II BUKAN sebagai Pihak dalam Perjanjian Kerjasama tersebut, yang menjadi pihak – pihak adalah Penggugat dan Tergugat I ; Bahwa Tergugat II saat menanda tangani Perjanjian Kerjasama Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994, yang dibuat oleh dan di hadapan STEFANUS SINDHUNATHA, SH., Notaris di Surabaya adalah mewakili Tergugat I selaku Pihak yang mengadakan perjanjian kerjasama dengan Penggugat; Bahwa lagipula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan berlangsung sejak tahun 1994. Artinya Peraturan tersebut tidak boleh diterapkan mundur ( retroaktif ) sesuai dengan asas dan prinsip perundang undangan dan pemerintah yang baik ;
Bahwa Tergugat I mengharuskan Penggugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII ( Para Mitranya ) agar direlokasi di Kepuhlagen – Wringin Anom Gresik, sebagaimana Surat No. B/246-13/04/02/Set, tanggal 2 Juli 2015, padahal tanah pengganti jauh dari memadai, yaitu belum ada infrastruktur jalan, tidak seimbang (sangat pincang ) dibandingkan tanah yang dimanfaatkan Penggugat dan para Mitranya sekarang ini ;
Tergugat I telah bertindak melakukan beberapa pematokan di dalam areal tanah yang dikerja-samakan antara Penggugat dengan Tergugat I sehingga mengganggu pemanfaatan lahan oleh Penggugat dan para Mitranya ;
Tergugat I telah melakukan pembangunan Mess AAL, Lapangan Tembak, Balai Prajurit dan Mess Perwira di dalam areal tanah yang dikerja-samakan antara Penggugat dengan Tergugat I sehingga mengganggu pemanfaatan lahan oleh Penggugat dan para Mitranya, terutama Turut Tergugat V dan VIII tidak dapat melakukan kegiatan sama sekali ;
Memutuskan secara sepihak kerjasama pemanfaatan tanah Pesapen antara Penggugat dengan Tergugat I dengan alasan adanya kepentingan Tergugat I di bidang pertahanan (Tupoksi) dengan menetapkan tenggang waktu pengosongan lahan yang dikerja-samakan selambat – lambatnya akhir Oktober 2017 sebagaimana Surat No. B/365-04/20/107/Lant V, tanggal 8 November 2016 ;
Bahwa alasan Tupoksi di atas lahan yang dikerja-samakan oleh Penggugat dengan Tergugat I kurang rasional dan terkesan mencari-cari alasan belaka karena masih banyak lahan lain yang belum dikerja-samakan bisa digunakan untuk kepentingan Tergugat I (Tupoksi) ;
Bahwa jelas tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang secara sepihak memutus dan mengakhiri Perjanjian Kerjasama, padahal jangka waktu kerjasama masih berlangsung dan belum berakhir, jelas merupakan perbuatan Wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat dan ditanda tangani bersama antara Penggugat dan Tergugat I, sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata ;
Bahwa secara hukum, berdasarkan Pasal 1338 Jo. Pasal 1320 KUHPerdata, Tergugat I selaku Pihak dalam Perjanjian Kerjasama dan Tergugat II selaku pelaksanan dalam Perjanjian Kerjasama wajib tunduk dan patuh pada Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat dan ditanda tangani bersama antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan TNI – Angkatan Laut di Pesapen Surabaya Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994, yang dibuat oleh dan di hadapan STEFANUS SINDHUNATHA, SH., Notaris di Surabaya berikut dengan segala Akta / Perjanjian Adendum (Perubahan dan Penambahan) yang pernah dibuat dan ditanda tangani bersama, yang di dalamnya telah disepakati mengenai jangka waktu berlangsungnya Perjanjian Kerjasama Pemanfaataan dan Pengelolaan selama 30 ( tiga puluh ) tahun ditambah 3 ( tiga ) tahun untuk masa pembangunan terhitung sejak ditanda tanganinya Akta Perubahan ( adendum ) Nomor 14, tanggal 14 Desember 2006, yang dibuat oleh dan di hadapan Drs. A. A. ANDI PRAJITNO, SH., Notaris di Surabaya, atau dengan demikian Kerjasama Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan TNI – Angkatan Laut di Pesapen Surabaya antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut baru berakhir pada tanggal 14 Desember2039. Hubungan reciprocal (timbal balik) ini harus dihargai dalam Negara yang berdasarkan hukum bukan kekuasaan ;
Bahwa oleh karenanya, Penggugat bersama Mitranya patut dinyatakan berhak untuk memanfaatkan lahan Pesapen tersebut tanpa memperoleh gangguan dari Tergugat I sampai masa kerjasama berakhir, yaitu tanggal 14 Desember 2039;
Bahwa secara subsider apabila memang benar tidak ada pilihan lahan lain untuk kepentingan TNI AL (Negara) guna pertahanan, maka seharusnya demi keadilan dan hukum Tergugat I harus membayar ganti rugi akibat perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat dan para Mitra (Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII) berupa :
KERUGIAN MATERIIL
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam penyiapan lahan untuk dimanfaatkan baik infrastruktur, pengosongan lahan, pengurusan surat-surat sertifikat maupun kompensasi BOT, serta Investasi yang telah ditanam oleh Penggugat dan para Mitranya adalah sebesar Rp. 91.374.795.094,- (Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Puluh Empat rupiah) + Rp. 155.875.218.631,- (Seratus Lima Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) total menjadi Rp. 247.250.013.725,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) ditambah denda kerugian 2% sebulan terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan dibayar lunas ;
KERUGIAN IMMATERIIL
Akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat dan para Mitranya telah mengalami kehilangan keuntungan yang seharusnya diperoleh ( wins derving ) dalam pemanfaatan lahan tersebut dan nama baik Penggugat menjadi tercemar di masyarakat, ke semua kerugian immateriil di atas dinilai sebesar Rp. 500.000.000.000,- ( Lima Ratus Milyar Rupiah );
Bahwa kiranya Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII agar tunduk pada putusan ini ;
Bahwa mengingat gugatan ini didasarkan pada bukti yang akurat dan Notariil, maka putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ( uit voerbaar bij vorraad ).
Maka berdasarkan uraian tersebut, Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak merubah bentuk pemanfaatan lahan di Jalan Kalianak Timur Surabaya ( Pesapen ) sampai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( inkracht van geweisde ) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
Menyatakan sah dan berlaku Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan TNI – Angkatan Laut di Pesapen Surabaya Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994, yang dibuat oleh dan di hadapan STEFANUS SINDHUNATHA, SH, Notaris di Surabaya , berikut dengan perjanjian tambahan dan perubahan ( adendum ) masing masing :
Akta Perjanjian Nomor 30 tanggal 6 Oktober 1994 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, SH., Notaris di Surabaya ;
Perjanjian Tambahan ( addendum ) tanggal 15 September 1998, Nomor 1648 / CC / Not/ IX / 1998 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, SH., Notaris di Surabaya ;
Akta Adendum Perjanjian PT. Senopati Samudra Perkasa dengan Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Laut Nomor 36, tanggal 31 Maret 2003, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Drs. A. A. ANDI PRAJITNO, SH., Notaris di Surabaya ;
Akta Perubahan Nomor 14, tanggal 14 Desember 2006, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Drs. A. A. ANDI PRAJITNO, SH., Notaris di Surabaya ;
Menghukum Tergugat I agar tetap tunduk dan memenuhi isi perjanjian kerjasama di atas ;
Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
Atau :
Jika untuk kepentingan Negara mengharuskan diserahkannya kembali obyek lahan kerjasama kepada Tergugat I, mohon agar tergugat I dihukum membayar ganti rugi berupa :
- KERUGIAN MATERIIL
Tergugat I dihukum untuk membayar kepada Penggugat dan para Mitranya uang sebesar Rp. 91.374.795.094,- (Sembilan Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Puluh Empat rupiah) + Rp. 155.875.218.631,- (Seratus Lima Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) total menjadi Rp. 247.250.013.725,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Tiga Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) ditambah denda kerugian 2% sebulan terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan dibayar lunas ;
- KERUGIAN IMMATERIIL :
Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat dan para Mitranya sebesar Rp. 500.000.000.000,- ( Lima Ratus Milyar Rupiah ) ;
Atau :
Ex aquo et bono ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir kuasanya sebagaimana tersebut diatas, kemudian untuk Tergugat I hadir kuasanya bernama : Kolonel Laut (KH)LEONARD MARPAUNG, SH. dkk. Para perwira-perwira dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hukum TNI Angkatan Laut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Komandan Lantamal V Nomor : Sku/10/VII/2017 tertanggal 21 Juli 2017, untuk Tergugat II hadir kuasanya bernama : Kolonel Laut (KH) ISMU EDY ARYANTO, SH., MH. Para perwira-perwira dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hukum TNI Angkatan Laut berkantor di Dinas Hukum Koarmatim Jl. Hangtuah Ujung Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Juni 2017, untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II masing-masing datang menghadap sendiri, untuk Turut Tergugat VII hadir kuasanya yang bernama : ARIF HIDAYAT, SH. dkk. Para Advocat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “ARIF HUTAMI & Partners”, beralamat kantor di Jl. Kebon Jeruk Raya No. 126 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Juli 2017, sedangkan untuk Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VIII tidak pernah hadir di persidangan tanpa alasan yang sah dan tanpa mengutus wakilnya yang sah meski terhadap mereka telah dilakukan pemanggilan secara patut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui jalur mediasi berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016 tentang Mediasi, akan tetapi berdasarkan Surat Laporan dari Mediator Sdr. ISJUAEDI, SH., MH. tanggal 28 Agustus 2017, ternyata Mediasi dinyatakan gagal, maka pemeriksaan atas perkara ini dilanjutkan dengan dibacakannya surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oeh pihak Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat I telah mengajukan jawabannya tertanggal 18 September 2017 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Gugatan Penggugat terhadap Tergugat I salah alamat (Error In Persona) karena Danlantamal V bukanlah pihak pada perjanjian yang menjadi dasar gugatan. Berdasarkan Asas Facta Sun Servanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata, Perjanjian tersebut berlaku mengikat sebagai Undang-undang antara Penggugat dengan Tergugat II, yaitu:
Akta Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994, yang dibuat oleh dan dihadapan STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Notaris di Surabaya beserta Addendumnya, antara Puskopal Armatim sebagai Pihak Pertama dan PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA sebagai Pihak Kedua ;
Akta Perjanjian Nomor 30, tanggal 6 Oktober 1994, yang dibuat oleh dan dihadapan STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Notaris di Surabaya. antara PUSKOPAL ARMATIM sebagai Pihak Pertama dan PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA sebagai Pihak Kedua ;
Bahwa dalam Positanya Penggugat juga telah mengakui Puskopal Armatim Surabaya (Tergugat II) selaku Pihak Pertama dan Penggugat PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA selaku Pihak Kedua. Kemudian pada Posita Nomor 3 halaman 6, Penggugat mengakui Tergugat II menandatangani Perjanjian tersebut berdasarkan surat perintah Deputi Logistik Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Sprin/761/VIII/1992 tanggal 25 Agustus 1992 dan surat Pangarmatim Nomor T/20/IX/1992 tanggal 23 September 1992. Pengakuan Penggugat ini membuktikan bahwa sesuai dengan Akta Perjanjian Nomor 29 Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Tergugat I tidak pernah mengikatkan diri dalam perjanjian a quo maupun menerbitkan surat perintah ataupun surat apapun kepada Tergugat II untuk mengadakan perjanjian a quo yang menjadi dasar gugatan. Dengan demikian pengakuan Penggugat ini membuktikan Tergugat I bukanlah Para Pihak dalam perjanjian a quo dan karenanya Gugatan Penggugat terhadap Tergugat I salah alamat (Error In Persona) sehingga sudah sepantasnya menurut hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) karena Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Negara tidak dimasukan sebagai Tergugat karena aset yang menjadi obyek perjanjian a quo tersebut dibawah kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur :
Berdasarkan pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan sebagai berikut:
Pasal 42 ayat (1) : Menteri Keuangan mengatur pengelolaan Barang Milik Negara ;
Pasal 42 ayat (2) : Menteri/Pimpinan Lembaga Negara adalah Pengguna Barang bagi Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya ;
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Pasal 1 angka 3 dan Pasal 4 ayat (1) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 berbunyi: Pengelola barang adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah ;
Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah Pengelola Barang Milik Negara ;
Pasal 4 ayat (2) berbunyi : Selaku Pengelola Barang Milik Negara terhadap obyek sengketa adalah:
Merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara ;
Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara ;
Menetapkan status penguasaan dan penggunaan Barang Milik Negara ;
Mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR ;
Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan ;
Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden ;
Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya ;
Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau DPR ;
Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan ;
Memberikan keputusan atas usul pemanfaatan Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan ;
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Negara serta menghimpun hasil inventarisasi ;
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara ;
Menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan ;
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) karena Panglima TNI sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Negara tidak dimasukkan sebagai Tergugat karena aset yang menjadi obyek perjanjian a quo tersebut dibawah kewenangan Menteri Keuangan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Panglima TNI selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara mempunyai kekuasaan terhadap obyek sengketa sebagai berikut:
Mengajukan rencana kebutuhan Barang Milik Negara untuk lingkungan Kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna barang ;
Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan Barang Milik Negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada Pengguna barang ;
Melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya ;
Menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kantor yang dipimpinnya ;
Mengamankan Barang MIlik Negara yang berada dalam penguasaannya ;
Mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang ;
Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna barang ;
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Negara yang ada dalam penguasaannya ;
Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LKBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna barang.
Dikarenakan Menteri Keuangan, Panglima TNI sebagai Penguasa obyek sengketa tidak digugat oleh Penggugat, maka Gugatan ini kurang pihak ;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata acara pemanfaatan Barang Milik Negara termasuk obyek perjanjian a quo, membuktikan bahwa perbuatan hukum apapun dalam hal pemanfaatan obyek perjanjijan yang dilakukan Tergugat I termasuk memutus perjanjian a quo, telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Panglima TNI. Oleh karena itu Penggugat dalam gugatannya harus menarik Menteri Keuangan terkait sebagai Tergugat. Dengan demikian membuktikan tidak pahamnya Penggugat atas ketentuan tersebut, sehingga gugatan Penggugat nyata-nyata kurang pihak dan karenanya sudah sepatutnya menurut hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa Gugatan Penggugat Kabur karena YAP. LINCHON SALIM, S.E. Direktur PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA tidak mempunyai Legal Standing bertindak hukum mewakili Perseroan Terbatas (PT) tersebut karena belum mendapat persetujuan dari Komisaris PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA.
Bahwa Pasal 103 Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengamanatkan Direktur PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA dapat bertindak hukum mewakili Perseroan Terbatas apabila mendapat persetujuan Komisaris. Dikarenakan YAP. LINCHON SALIM, S.E. selaku Direktur PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA belum mendapat persetujuan untuk melakukan gugatan perdata a quo di Pengadilan Negeri Surabaya dari Komisaris PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA maka YAP. LINCHON SALIM, S.E. selaku Direktur PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA tidak memiliki Legal Standing untuk menggugat Perdata Para Penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya ;
Bahwa gugatan Penggugat Prematur karena saat Gugatan ini diajukan Pihak Penggugat masih melakukan kegiatan operasional rutin sehingga Penggugat dalam melakukan kegiatan masih mendapatkan keuntungan/manfaat dari kegiatan perusahaan, Tergugat I dan II sampai saat ini juga masih memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan dengan batas waktu operasional yang diberikan oleh Tergugat I dan II sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017. Dengan demikian, Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan wanprestasi sebagaimana dalil Penggugat dan karenanya sudah sepantasnya gugatan Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan dalam Eksepsi mohon dianggap terulang dalam Konpensi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui dan menguntungkan Tergugat I ;
Bahwa dalil Penggugat dalam Positanya poin 1 halaman 6 yang mendalilkan sekitar tahun 1990 antara Tergugat I yang diwakili Kasal Laksamana Arifin telah diperoleh kesepakatan lisan tentang akan diadakannya kerjasama pemanfaatan tanah milik TNI AL daerah Kalianak/Pesapen yang masih berupa rawa-rawa serta ditempati oleh penghuni liar merupakan dalil yang sangat tidak berdasar, sangat merugikan Tergugat I dan karenanya Penggugat perlu membuktikan kesepakatan lisan dimaksud dengan alat bukti lain yang mendukung dalil tersebut ;
Bahwa Tergugat I membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat pada poin 2 yang pada intinya menyebutkan kerjasama pemanfaatan lahan Kalianak/Pesapen telah memperoleh persetujuan Panglima ABRI Nomor B/2045-04/2/04/Slog tanggal 15 Juni 1992 perihal Pemanfaatan tanah TNI AL di Pesapen dan Kalianak Surabaya dengan cara kerja sama pengelolaan. Dalam hal ini Penggugat telah menafsirkan sepihak dan sama sekali tidak mampu memahami maksud dan tujuan surat dimaksud. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang Panglima TNI) sesuai dengan surat a quo posita 2 Panglima ABRI hanya memberikan arahan kepada TNI AL agar dalam pengelolaan lahan/tanah Kalianak dan Pesapen Surabaya dikerjasamakan tidak dalam bentuk BOT, selaku Pengelola adalah Koperasi/Yayasan ;
Bahwa Tergugat I membenarkan dan/atau mengakui dalil Penggugat pada poin 3 yang pada intinya telah terjadi Perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah dan bangunan antara Tergugat II dengan Penggugat dalam bentuk Build Operate and Transfer (BOT). Namun demikian, Penggugat sama sekali tidak memiliki etikat baik dan dengan sengaja telah mengambil keuntungan sepihak, merekayasa serta mengabaikan prinsip-prinsip perjanjian dalam bentuk BOT yang menjadi kewajiban Penggugat sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Dalam perkara a quo Penggugat nyata-nyata telah wanprestasi terlebih dahulu terhadap Tergugat II, sehingga Tergugat I dan Tergugat II sangat dirugikan Penggugat.
Bahwa dalam perkara a quo antara Pengugat dan Tergugat I sama sekali tidak pernah mengadakan kesepakatan maupun perjanjian a quo sebagaimana didalilkan Penggugat pada gugatannya. Pada perjanjian a quo para pihak dalam Perjanjian tersebut adalah Tergugat II sebagai Pihak Pertama dan Penggugat sebagai Pihak Kedua. Tergugat I tidak pernah menerbitkan atau memberi kuasa kepada Tergugat II untuk mengadakan perjanjian tanah a quo dengan Penggugat. Dengan demikian dalil Gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian a quo adalah dalil yang tidak berdasar dan Error in persona, sehingga Tergugat I tidak dapat dikenakan beban apapun termasuk ganti rugi atas perjanjian a quo.
Bahwa dalil Penggugat pada Posita Nomor 5 yang mendalilkan Bukti Ijin Hak Pemanfaatan Tanah (BIHPT) tanah a quo adalah hasil perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I merupakan dalil yang sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan subyek hukum dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah Kalianak/Pesapen yang dikerjasamakan dengan Tergugat II ;
Bukti Ijin Hak Pemanfaatan Tanah (BIHPT) bukan merupakan Sertifikat Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria jo Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah), menyatakan Sertifikat Tanah hanya diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, Sertifikat BIHPT tanah a quo bertentangan dengan hukum pertanahan, sehingga merugikan Tergugat I selaku Pembina aset TNI AL dan karenanya BIHPT yang disalahgunakan Penggugat untuk mengambil keuntungan dari orang lain agar dikesampingkan dan dinyatakan batal demi hukum ;
Penggugat dengan tanpa hak dan ijin dari Tergugat I telah menyalahgunakan Bukti izin BIHPT yang dikeluarkan Tergugat II dengan cara mengalihkan kepada pihak ketiga dan tidak melaksanakan kegiatan pembangunan di atas tanah kalianak/pesapen, membuktikan bahwa perbuatan Penggugat tersebut nyata-nyata telah wanprestasi dan karenanya bertentangan dengan kewajiban serta tanggung jawab Penggugat yang disepakati dalam obyek perjanjian a quo.
Bahwa dalil Penggugat pada Posita Nomor 6 dan 7 yang mendalilkan Tergugat I merupakan Pihak yang menyediakan lahan guna dimanfaatkan, dibangun, dan dikelola oleh Penggugat untuk kepentingan komersial/ industry/ pergudangan/ fasilitas lainnya serta mengelola dan memungut hasil dari kawasan tersebut untuk kepentingan bidang industri/komersial pada perjanjian a quo merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum, karena Tergugat I tidak terlibat dalam penandatanganan perjanjian kerjasama yang dibuat dan disepakati antara Tergugat II selaku Pihak Pertama dan Penggugat selaku Pihak Kedua ;
Dalam Positanya Penggugat telah mengakui bahwa Penggugat berkewajiban untuk membangun dan mengelola lahan Tergugat I untuk kepentingan komersial/industri dengan pola kerjasama BOT dalam jangka waktu 30 tahun dengan ketentuan di akhir perjanjian semua bangunan tersebut harus diserahkan kepada Tergugat II untuk mendukung tupoksi. Akan tetapi faktanya sampai saat ini Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya (telah wanprestasi) dan sama sekali tidak memiliki etikat baik untuk membangun dan mengelola lahan tersebut. Sejak ditandatangani perjanjian a quo, Penggugat sama sekali tidak melaksanakan pembangunan kawasan komersial di atas lahan tersebut, tetapi Penggugat dengan tanpa hak justru mengambil keuntungan dengan mengalihkan lahan tersebut kepada Pihak Ketiga tanpa sepengetahuan dan ijin Tergugat I maupun Tergugat II ;
Bahwa Posita Penggugat pada Nomor 8 yang menyatakan sebelum memanfaatkan tanah a quo Penggugat telah melakukan langkah-langkah yang diuraikan pada Posita Nomor 8 merupakan dalil yang tidak berdasarkan fakta maupun hukum. Berdasarkan Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1961 yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah ditegaskan bahwa Pihak pemilik tanah-lah yang berkompeten untuk untuk mengurus haknya, bukan Penggugat. Dengan demikian menurut hukum dapat dibuktikan bahwa :
Pengurusan Sertifikat hak atas tanah a quo atas nama TNI Angkatan Laut tidak dilakukan oleh Penggugat, melainkan TNI Angkatan Laut sebagai pemilik lahan sehingga terbitlah Sertifikat Hak Pakai Nomor 8 tahun 1994 atas nama Dephankam cq TNI Angkatan Laut. Oleh karenanya dalil Penggugat yang menyatakan telah keluar dana sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sangat tidak realistis, mengada-ngada dan mohon agar dibuktikan dipersidangan ;
Pengosongan penghuni liar dari tanah a quo dan pemagaran tanah a quo merupakan kewajiban Penggugat sebagaimana tercantum pada Pasal 1.2.2. Akta Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, S.H. Nomor 29 tanggal 6 Oktober 1994 tentang Perjanjian kerjasama pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya. Walaupun demikian, Tergugat I menyangkal dalil Penggugat telah mengeluarkan dana ganti rugi dan pemagaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) di atas Lahan Pesapen tidak didukung dengan bukti otentik dan tidak realistis. Fakta hukumnya Tergugat I yang menertibkan para penghuni liar di atas Tanah Pesapen ;
Pembayaran Kompensasi awal BOT Rp. 1.095.933.000,00 (satu milyar sembilan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang didalilkan Penggugat juga tidak didukung dengan bukti yang otentik kepada siapa kompensasi tersebut diserahkan dan siapa yang menerimanya. Oleh karena itu, Tergugat I yang tidak menerima kompensasi tersebut menolak dalil Penggugat dan karenanya agar membuktikan dalil adanya kompensasi tersebut di persidangan ;
Biaya yang didalilkan Penggugat atas pekerjaan-pekerjaan beserta denda bunga yang dihitung sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 91.374.795.094,00 (sembilan puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan puluh empat rupiah) merupakan perhitungan atau taksiran sepihak yang sangat tidak realistis dan karenanya harus dibuktikan di persidangan. Perhitungan dana a quo sangat kontradiktif dengan kondisi di atas Lahan Pesapen dimana Penggugat tidak melaksanakan pembangunan kawasan pertokoan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Akta Notaris. Adanya gugatan wanprestasi Penggugat kepada Tergugat I disebabkan karena Penggugat telah wanprestasi terlebih dahulu dengan tidak membangun lahan Tanah Pesapen untuk kawasan pertokoan, sehingga Tergugat I tidak sepantasnya dibebani ganti rugi atas dasar perhitungan sepihak Penggugat ;
Bahwa dalil Penggugat dalam Posita Nomor 9 yang pada intinya menyatakan Tergugat I memberi jaminan kepada Penggugat sebagaimana Pasal 2.1 perjanjian Nomor 29 membuktikan tidak pahamnya Penggugat siapa saja yang terikat dalam perjanjian a quo. Tergugat I bukanlah Pihak pada perjanjian a quo dan karenanya dalil Penggugat tersebut tidak berdasar dan mohon agar dikesampingkan ;
Bahwa pada saat perjanjian a quo dibuat dan ditandatangani antara Tergugat II dan Penggugat, lahan Tanah Pesapen sejak dioperasikan Penggugat pada tahun 1994 sampai tahun 2000 benar-benar dapat dimanfaatkan oleh Penggugat, tidak dalam keadaan di sita, tidak tersangkut sengketa hukum. Dalil Penggugat yang merasa dirugikan dan tidak ditepatinya janji Tergugat I selama ± 10 tahun karena adanya gugatan atas Tanah Pesapen, pada poin 9 tersebut sangat tidak relevan, mengada-ngada dan dalil tendensius yang tidak berdasar. Gugatan warga Pesapen kepada TNI AL tidak menjadikan lahan Tanah Pesapen berada dalam Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) sehingga tidak berpengaruh kepada Penggugat yang masih dapat mengambil keuntungan dari kegiatan pemanfaatan Lahan Pesapen ;
Bahwa dalil Penggugat pada Posita poin 10 yang pada intinya menyebutkan selaku investor diberi hak pula untuk dapat mengalihkan lahan dan atau bangunan untuk dimanfaatkan kepada Pihak Ketiga, pihak lain kecuali BUMN selama perjanjian ini, membuktikan tidak pahamnya Penggugat dalam memaknai klausul perjanjian a quo ;
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1.3 perjanjian Nomor 29 tanggal 6 Oktober 1994 dapat dilaksanakan setelah Penggugat melaksanakan kewajiban untuk membangun kawasan pertokoan di atas Lahan Pesapen. Penggugat dapat memanfatkan tanah dan investasi pada pasal 1.1 dengan tujuan diri sendiri, Pihak Ketiga, pihak lain kecuali BUMN setelah Penggugat membangun Lahan Pesapen menjadi kawasan pertokoan. Bangunan berupa kawasan pertokoan tersebut sesuai dengan pola kerjasama dalam bentuk BOT setalah perjanjian berakhir harus diserahkan kepada Tergugat I. Ironisnya Penggugat justru ingkar janji (wanprestasi) kepada Tergugat II karena Penggugat tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, yaitu tidak melaksanakan kegiatan pembangunan sampai dilayangkannya gugatan a quo (Penggugat Wanprestasi) ;
Perbuatan hukum Penggugat yang mengalihkan Lahan Pesapen tanpa bangunan kepada Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VIII merupakan perbuatan wanprestasi yang dilarang oleh Pasal 9.1 Akta Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994 Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya dengan terang-benderang menyatakan “Pihak Kedua (Penggugat) dilarang atau sama sekali tidak berhak untuk mengalihkan Hak Pemanfaatan dalam arti Hak Pengelolahan Lahan Pesapen Surabaya pada Pihak lain“. Dalam hal ini, Penggugat wanprestasi karena melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu, gugatan Penggugat menurut hukum sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Bahwa dalil Penggugat yang menghitung investasi aset dan sarana industri serta fasilitas lainnya di atas Tanah Pesapen sebesar Rp. 119.940.919.230,00 (seratus sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh rupiah) pada poin 11 tidak dapat dibebankan tanggung jawab ganti ruginya kepada Tergugat I dan Tergugat II ;
Dalam perkara a quo dalil Penggugat yang mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat I dan Tergugat II disebabkan karena Penggugat terlebih dahulu wanprestasi terhadap Tergugat II. Berdasarkan Pasal 9.1 Akta Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994 tentang Perjanjian kerjasama pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut, Penggugat jelas-jelas dilarang mengalihkan Lahan Pesapen kepada pihak lain, termasuk kepada Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VIII. Oleh karena itu, perhitungan denda bunga sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 155.875.218.631,00 (seratus lima puluh lima miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) menurut hukum tidak dapat dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II. Dalam perkara a quo, kerugian Penggugat maupun Turut Tergugat disebabkan karena adanya wanprestasi Penggugat itu sendiri, sehingga kerugian yang diderita Penggugat dan Para Turut Tergugat menjadi tanggung jawab hukum Penggugat. Dalam perkara a quo Penggugat tidak dapat menuntut prestasi kepada Tergugat I dan Tergugat II karena Penggugat telah wanprestasi terlebih dahulu (Exception non adimpleti contractus) ;
Bahwa pada poin 12 Penggugat mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan-tindakan yang diklasifikasikan sebagai tindakan-tindakan yang mengingkari perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I (wanprestasi), merupakan dalil yang tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya untuk ditolak ;
Bahwa tindakan-tindakan tergugat I dan tergugat II yang didalilkan Penggugat pada poin 12 sub a, b dan sub c disebabkan karena Penggugat telah wanprestasi terlebih dahulu, sehingga Penggugat menurut hukum tidak berhak lagi untut menuntut Prestasi terhadap Tergugat I dan Tergugat II (Exception non adimpleti contractus). Sebelum Penggugat menuntut Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi prestasi dalam gugatan a quo, terlebih dahulu seharusnya memenuhi kewajiban/prestasi yang disanggupinya kepada Tergugat I dan Tergugat II, antara lain :
Berdasarkan Pasal 1.1 Akta Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994 Tergugat II berkewajiban menyerahkan penguasaan lahan kepada Penggugat. Penggugat berkewajiban membangun kawasan industri/pergudangan/fasilitas lainnya meliputi Container Yard/Log Yard/Sarana Pergudangan/Perindustrian/Ruko dan fasilitas umum/ Pembangunan Dermaga dan Yetty serta sarana lain yang dianggap perlu biaya (total investasi) kurang lebih Rp. 54.763.333.333,- (lima puluh empat milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan gambar rencana/site plan sebagaimana diatur pada pasal 1.2.3.
Berdasarkan Pasal 1.1 perjanjian a quo, Penggugat harus membangun lahan tanah pesapen menjadi kawasan kawasan industri/pergudangan/fasilitas lainnya meliputi Container Yard/Log Yard/Sarana Pergudangan/Perindustrian/Ruko dan fasilitas umum/Pembangunan Dermaga dan Yetty, batas waktunya sampai dengan tanggal 6 oktober 1997. Namun sampai dengan batas waktu tersebut pembangunan belum terealisir. Kemudian, sesuai addendum II tertanggal 31 maret 2003 yang menyebutkan waktu pemanfaatan lahan pesapen dimulai sejak ditandatangani akta ini dan berlaku selama 30 tahun ditambah 3 tahun sebagai masa pembangunan sarana prasarana pertokoan dan perkantoran. Fakta di lapangan sampai dengan tanggal 31 maret 2006 (3 tahun kemudian) sarana prasarana pertokoan dan perkantoran tetap belum terbangun. Bahkan sampai dengan tanggal 14 Desember 2009 (3 tahun setelah perjanjian a quo di addendum lagi untuk ketiga kalinya pada tanggal 14 desember 2006, Akta Notaris Drs. A. A. Andi Prajitno, SH, MKn Nomor 14 tanggal 14 Desember 2006), sarana prasarana pertokoan dan perkantoran sebagai pokok perjanjian belum dibangun juga. Ironisnya Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan wanprestasi a quo, belum melaksanakan Prestasi kepada Tergugat I dan Tergugat II sesuai yang disanggupinya. Dengan demikian fakta hukumnya Penggugat nyata-nyata telah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan apa yang disanggupi untuk membangun lahan tanah pesapen sebagaimana dalam pasal 1.1 perjanjian a quo Jo. Addendum I, II dan III ;
Bahwa Penggugat telah wanprestasi melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Penggugat telah mengakui mengalihkan lahan pesapen kepada kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII dengan nilai yang sangat tinggi tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada Tergugat I maupun Tergugat II. tanpa bangunan diatasnya yang dilarang berdasarkan Pasal 9 perjanjian a quo yang menegaskan PT. Senopati Samudera Perkasa (Penggugat) dilarang atau sama sekali tidak berhak untuk mengalihkan hak dalam arti hak pengelolaan lahan pesapen. Kemudian, apabila Penggugat ingin mengalihkan bangunan yang telah dibangun, berdasarkan pasal 1.2.2 Penggugat wajib meminta ijin dan memberikan laporan kepada Puskopal Armatim (Tergugat II).
Bahwa Penggugat dan Para Turut Tergugat memanfaatkan lahan pesapen tidak sesuai dengan gambar rencana/site plan dan nilai investasi dibawah nilai sebagaimana diatur pada pasal 1.1 perjanjian a quo. Perbuatan Penggugat ini merupakan wanprestasi karena melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan yang merugikan Tergugat I maupun Tergugat II, termasuk Keuangan Negara karena hasil pembangunan yang dilakukan Penggugat dan Para Turut Tergugat pada akhir perjanjian tidak dapat dimanfaatkan oleh Tergugat I maupun Tergugat II untuk mendukung pelaksanaan Tupoksi TNI Angkatan Laut ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan Tergugat I pada poin a, b, c Tergugat II telah mengirimkan somasi I, Somasi II dan Somasi III kepada Penggugat untuk melaksanakan prestasi sesuai yang diperjanjikan, namun Penggugat tidak memiliki etikat baik untuk mematuhi somasi tersebut. Oleh karena Penggugat wanprestasi dan keluar Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 23/PMK.06/2010 tentang Penataan, Pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Pearturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang Milik Negara/Daerah Tergugat II berdasarkan surat nomor B/84/V/215, tanggal 21 mei 2015 dengan terpaksa mengakhiri perjanjian kerjasama yang dibuat dan ditandatangani Bersama Penggugat. Oleh karena itu, pembatasan jam operasional sesuai dengan surat Tergugat I nomor B/118-04/20/107/ Lant V tanggal 13 April 2017 sebagaimana diakui Penggugat, merupakan upaya pengamanan lahan pesapen secara fisik, administratif dan hukum agar tidak dialihkan Penggugat kepada Pihak lain tanpa sepengetahuan dan ijin Tergugat I ;
Bahwa dalil Penggugat poin 12 sub d sangat tidak berdasar bilamana mempersoalkan kompetensi atau legal standing Tergugat II yang dinilai sepihak memutus dan mengakhiri perjanjian kerjasama karena Tergugat II Bukan sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama ;
Bahwa dalam perjanjian kerjasama nomor 29 tanggal 6 oktober 1994 yang dibuat oleh dan di hadapan Stefanus Sindhunata,S.H, Notaris di Surabaya, Tergugat II adalah selaku Pihak Pertama yang terikat dalam perjanjian a quo. Sedangkan Penggugat sebagai Pihak Kedua. Begitu juga dalam Adendum Perjanjian I, II dan III, Tergugat II juga sebagai Pihak Pertama dalam perjanjian a quo. Dalam melakukan perbuatan hukum ini Tergugat II sebagai Badan Hukum (recht persoon) bertindak untuk dan atas nama Tergugat I berdasarkan surat perintah. Oleh karena itu, Tergugat II memilki Legal Standing untuk mengakhiri dan memutus perjanjian kerjasama yang disebabkan karena Penggugat wanprestasi ;
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 yang didalilkan Penggugat telah dijadikan Tergugat II sebagai dasar untuk memutus dan mengakhiri perjanjian kerjasama merupakan dalil yang membuktikan Penggugat tidak memahami konsekuensi hukum berlakunya peraturan tersebut terhadap perjanjian kerjasama ;
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) tersebut merupakan hukum publik yang sifatnya mengikat Tentara nasional Indonesia untuk menata pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Perjanjian kerjasama antara Tergugat II dengan Penggugat sejak ditandatangani sampai diajukannya gugatan a quo, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata Suatu perjanjian tidak boleh melanggar pearturan perundang-undangan yang mengikat, kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, PMK tersebut mengatur dan memberikan tenggang waktu selama 5 tahun kepada perjanjian yang ada sebelum berlakunya PMK tersebut, untuk menyesuaikan. Namun sampai berakhirnya PMK tersebut, Penggugat tidak beretikat baik untuk melaksanakan prestasi yang diperjanjikan dengan Tergugat II, sehingga merugikan Tergugat I. Dengan demikian, pemutusan dan pengakhiran perjanjian yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II sah menurut hukum.
Bahwa upaya relokasi yang ditawarkan Tergugat I kepada Penggugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII membuktikan adanya etikat baik Tergugat I, walaupun Penggugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama lahan pesapen. Upaya relokasi yang ditawarkan Tergugat I yang ditolak Penggugat, karena lahan pesapen yang berada dalam wilayah Tergugat I merupakan kawasan pertahanan negara yang diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara. Oleh karena itu, sebagai wilayah pertahanan negara, lahan pesapen yang tidak dibangun sebagai kawasan pertokoan dan pergudangan oleh Penggugat dan dialihkan hak pengelolaannya kepada mitranya maka Tergugat I melakukan pembangunan mess AAL, Lapangan tembak, Balai Prajurit dan Mess Perwira untuk mendukung Tupoksi Tergugat I. Oleh karena itu, dalil penggugat poin 13 sangat tidak berdasar dan sudah sepatutnya untuk dikesampingkan ;
Bahwa dalil Penggugat poin 14 dan poin 15 yang mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi dan mengakhiri perjanjian yang masih berlaku sampai 14 Desember 2039 merupakan dalil yang mengada-ngada, subyektif dan membuktikan tidak cermatnya Penggugat dalam memahami klausula perjanjian yang disepakatinya. Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan perbuatan hukum atas lahan pesapen telah didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat, termasuk perjanjian kerjasama a quo dan addendumnya. Apabila Penggugat mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi, seharusnya Penggugat memahami bahwa Penggugat-lah yang terlebih dahulu melakukan prestasi kepada Tergugat II (exception non adimpleti contractus), antara lain :
Penggugat tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, yaitu : Penggugat tidak melaksanakan pembangunan kawasan pertokoan dan pergudangan senilai Rp. 54,7 miliar di Lahan Pesapen dalam jangka waktu 3 tahun sejak ditandatangani perjanjian (14 Desember 2009) sampai sekarang sebagaimana diatur Pasal 1.1 perjanjian kerjasama a quo.
Penggugat melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan, yaitu : Penggugat memanfaatkan Lahan Pesapen tidak sesuai site plan 9196/1994 sebagai kawasan pertokoan menjadi industri aspal, furniture, container, SPBU dan Show Room Truck.
Penggugat melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat, antara lain : keterlambatan membayar sewa antara tahun 2000 sd. 2006 dan kurang bayar tahun 2007 sd. 2009, 2010 dan 2011 serta akumulasi denda keterlambatan senilai Rp. Rp. 6.553.976.935,00 (enam milyar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) ;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan, yaitu : Penggugat mengalihkan hak pengelolaan Tanah Pesapen kepada Para Turut Tergugat dengan menjual BIHPT yang dilarang Pasal 9 perjanjian a quo ;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada Posita Nomor 17 yang mendalilkan Tergugat I telah wansprestasi terhadap perjanjian a quo yang merugikan Penggugat. Justru sebaliknya Penggugatlah yang telah melakukan tindakan yang merugikan Keuangan Negara karena Penggugat melakukan wansprestasi terhadap perjanjian a quo diantaranya telah mengalihkan hak pemanfaatan tanah a quo kepada para Turut Tergugat tanpa seijin Tergugat II. Sehingga dikuatirkan BMN TNI Angkatan Laut tanah a quo hilang yang merugikan Keuangan Negara. Oleh karena itu Tergugat I selaku Pembina Aset Tanah TNI Angkatan Laut di Surabaya berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 mempunyai wewenang melakukan upaya pengamanan terhadap aset tanah a quo ;
Oleh karena Penggugat dan mitranya telah terlebih dahulu melakukan wanprestasi, menurut hukum tidak berhak lagi untuk memanfaatkan lahan pesapen yang merupakan wilayah pertahanan negara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dalam Eksepsi maupun Konpensi mohon dinyatakan terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rekonpensi ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sebagai pemilik Lahan Pesapen seluas 246.585 m², yang terletak di Jalan Gresik Kelurahan Pesapen Krembangan Surabaya dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai Nomor 8/1994 atas nama Departemen Pertahanan Cq TNI Angkatan Laut dan telah terdaftar dalam Barang Milik Negara ;
Bahwa Lahan Pesapen selanjutnya dikerjasamakan antara Puskopal Armatim (Tergugat II Konpensi) dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi melalui Akta Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994, yang dibuat oleh dan dihadapan STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Notaris di Surabaya ;
Bahwa perjanjian pemanfaatan Lahan Pesapen antara Tergugat II Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dalam bentuk Build Operate and Transfer (BOT) selama 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatangani perjanjian kerjasama. Dalam perjanjian kerjasama Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berkewajiban membangun lahan Tanah Pesapen menjadi kawasan-kawasan industri/pergudangan/fasilitas lainnya meliputi Container Yard/Log Yard/Sarana Pergudangan/ Perindustrian/ Ruko dan fasilitas umum/Pembangunan Dermaga dan Yetty, batas waktunya sampai dengan tanggal 6 oktober 1997. Namun Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sampai tanggal 6 Oktober 1997 tidak membangun Lahan Pesapen sebagaimana diatur dalam pasal 1.1 ;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak membangun Lahan Pesapen sampai tanggal 6 Oktober 1997, selanjutnya Tergugat II Konpensi bersama Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi meng-addendum perjanjian kerjasama di depan Notaris Drs. A.A Prayitno, S.H. tertanggal 31 Maret 2003 Nomor 36 yang menyebutkan waktu pemanfaatan Lahan Pesapen dimulai sejak ditandatangani akta ini dan berlaku selama 30 tahun ditambah 3 tahun sebagai masa pembangunan sarana-prasarana pertokoan dan perkantoran. Namun Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sampai dengan tanggal 31 Maret 2006 (3 tahun kemudian) tidak merealisir pembangunan sarana prasarana pertokoan dan perkantoran. Selanjutnya perjanjian kerjasama di Addendum lagi untuk ketiga kalinya pada tanggal 14 Desember 2006, Akta Notaris Drs. A. A. Andi Prajitno, SH, MKn Nomor 14 tanggal 14 Desember 2006, berlaku selama 30 tahun ditambah 3 tahun untuk pembangunan. Namun,Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sampai dengan tanggal 14 Desember 2009 (3 tahun setelah perjanjian) tidak membangun sarana prasarana pertokoan dan perkantoran sebagai pokok perjanjian belum dibangun juga sampai diajukannya gugatan a quo ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan tanpa sepengetahuan dan ijin dari Penggugat Rekonpensi maupun Tergugat II Konpensi, kemudian mengalihkan hak pengelolaan tanah pesapen kepada Turut Tergugat Konpensi I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII dengan cara mengkapling-kapling Lahan Pesapen dengan menyalahgunakan Bukti Ijin Pemanfaatan Tanah (BIHPT) yang dikeluarkan Tergugat II Konpensi. Seharusnya Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berkewajiban membangun kawasan pertokoan dan perkantoran yang pada akhir perjanjian harus diserahkan (BOT) kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi. Ironisnya Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi bersama Turut Tergugat Konpensi memanfaatkan Lahan Pesapen tidak sesuai peruntukannya dengan membangun menjadi pabrik aspal, furniture/pabrik kayu, show room truck Hino dan SPBU yang mencemari lingkungan, container yang pada akhir perjanjian tidak dapat dimanfaatkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk mendukung Tupoksi ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah mengalihkan hak pengelolaan dengan cara mengkapling-kapling Tanah Pesapen tanpa sepengetahuan dan ijin dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi maupun Tergugat II Konpensi, antara lain kepada :
PT. Sumitama Intinusa (Turut Tergugat II), berdasarkan Akta Pengoperan Hak, dibuat dan dihadapan Notaris Ermi Sunarsih, S.H, M.Kn Nomor 229 tanggal 30 Desember 2013 sebesar Rp. 16.854.250.000,00 (enam belas milyar delapan ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh rupiah).
PT. Alken, berdasarkan Akta Pengoperan Hak, dibuat dan di hadapan Notaris Drs. A.A Andi Prayitno, S.H, M.H Nomor 29 tanggal 4 Juni 2008 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh milyar) ;
Saudara Lipriyadi Prasetio (Turut Tergugat VI), berdasarkan Akta Pengoperan Hak, dibuat dan dihadapan Notaris Edhi Susanto, S.H, M.H Nomor 20 tanggal 8 Pebruari 2013 sebesar Rp. 3.348.575.000,00 (tiga milyar tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Sdr. Kurniawan Soedewo (Turut Tergugat IV), berdasarkan Akta Pengoperan Hak, dibuat dan dihadapan Notaris Drs. A.A Andi Prayitno, S.H, M.H Nomor 09 sebesar Rp. 5.544.000.000,00 (lima milyar lima ratus empat puluh empat juta rupiah) ;
Sdr. Suwandi Ongkodjojo (Turut Tergugat III), berdasarkan akta pengoperan Hak, dibuat dan dihadapan Notaris Drs A.A. Andi Prayitno, S.H., M.Kn sebesar Rp. 5.323.850.000,00 (lima milyar tiga ratus dua puluh tiga juta delpan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
PT. Tempura Mas berdasarkan Akta Pengoperan Hak, dibuat dan dihadapan Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H Nomor 10 sebesar Rp. 10.032.500.000,00 (sepuluh milyar tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Akibat perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang juga merugikan Turut Tergugat, PT. Pelayaran Tempuran Emas (Turut Tergugat VII) konpensi yang diwakili oleh Sdr. Albert Simamora melaporkan Sdr. Setyo Hartono kepada BARESKRIM Mabes POLRI dengan Laporan Nomor LP/665/VI/2015 BARESKRIM dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 Jo. 378 KUHP yang perkaranya saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi juga melakukan penundaan pembayaran sewa Lahan Pesapen kepada Tergugat II Konpensi sejak tahun 2000 s.d. 2006, kurang bayar tahun 2007 s/d tahun 2009 dan 2010 serta akumulasi denda keterlambatan sebesar Rp. 6.399.565.171,00 (enam milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) yang sangat merugikan Penggugat Konpensi/Tergugat I Konpensi atau Tergugat II Konpensi, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Negara RI (BPK RI) karena merugikan negara. Dalam hal ini, Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi baru membayar ke negara sebesar Rp. 2,3 miliar. Jadi ada kekurangan pembayaran dengan rincian:
a. tahun 2000 sampai dengan tahun 2006 dengan rincian:
1) tahun 2000: $ 34.000
2) tahun 2001: $ 34.000
3) tahun 2002: $ 34.000
4) tahun 2003: $ 34.000
5) tahun 2004: $ 34.000
6) tahun 2005: $ 34.000
7) tahun 2006: $ 34.000
b. tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 dengan rincian:
1) tahun 2007: $ 13.644
2) tahun 2008: $ 13.644
3) tahun 2009: $ 13.644
c. tahun 2010 dengan rincian: $ 28.484.
Kekurangan bayar sewa tahun 2000 s.d. tahun 2006:
a. Sewa tahun 2000 s.d. tahun 2006 = US $ 238.000
b. Kekurangan bayar tahun 2007 s.d. tahun 2009 = US $ 40.932
c. Sisa kekurangan bayar sewa tahun 2010 dari US $ 28.484.
Sehingga pembayaran sewa tanah dan denda keterlambatan 1% per bulan serta kekurangan bayar tahun 2007 sampai tahun 2010 hingga tahun 2011 sebesar US $ 281.721,32 + US $ 28.484 = US $ 771.029,84 (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua puluh sembilan koma delapan puluh empat dolar) atau kurs dolar terhadap rupiah Rp. 8.500,00 maka sebesar Rp. 6.553.976.935,00 (enam milyar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) ;
Bahwa akibat wanprestasi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang sangat merugikan, Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi telah mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain :
Somasi I dengan surat Nomor B/19/I/2014 tanggal 22 Januari 2014, namun Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak ada etikat baik untuk melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan.
Somasi II dengan surat Nomor B/82/IV/2014 tanggal 1 April 2014, namun Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi juga tidak melaksanakan Prestasi yang disepakatinya.
Oleh karena Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi bersikukuh dengan sikap yang arogan tetap tidak melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan dengan Tergugat II Konpensi, Tergugat II Konpensi mengirim Somasi III dengan surat nomor B/120/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 untuk mengakhiri perjanjian kerjasama Lahan Pesapen.
Bahwa akibat wanprestasi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dan sampai saat diajukannya gugatan a quo tetap melaksanakan kegiatan pengelolaan Lahan Pesapen dan mengambil keuntungan sepihak telah merugikan keuangan negara karena Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi selaku kuasa pengguna Barang Milik Negara tidak dapat menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil kerjasama pengolahan Lahan Pesapen ke rekening kas umum negara, sehingga Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi mengalami kerugian materiil dan materiil yang akan diuraikan sebagai berikut :
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 6.553.976.935,00 (enam milyar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) ;
b. Kerugian imateriil sebesar Rp 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah) ;
11. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya gugatan materil dan imateril Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset PT. Senopati Samudera Perkasa yang ada hubungannya dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi diluar obyek perjanjian yang berada dalam penguasaan PT. Senopati Samudera Perkasa.
Berdasarkan hal-hal yang sudah diuraikan tersebut di atas, mohon yang terhormat Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvanlijk verklard) ;
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah wanprestasi.
Menyatakan sah secara hukum pemutusan perjanjian antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi sebesar :
Kerugian materiil sebesar Rp. 6.553.976.935,00 (enam milyar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) ;
Kerugian imateriil sebesar Rp 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah) ;
5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar biaya perkara ;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat II telah mengajukan jawabannya tertanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT II :
DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) karena Menteri Keuangan RI sebagai Pengelola Barang Milik Negara dan Panglima TNI sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Negara tidak dimasukkan sebagai Tergugat (Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara) karena aset yang menjadi obyek perjanjian a quo tersebut di bawah kewenangan Menteri Keuangan RI ;
Bahwa menurut pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, jo Permenkeu 78 tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara Pasal 7 ayat (2) menyatakan Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang Milik Negara (BMN) ;
Menurut pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kekuasaan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara terhadap obyek sengketa .diantaranya adalah:
Merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara ;
Menetapkan status penguasaan dan penggunaan Barang Milik Negara ;
Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan ;
Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya ;
Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan ;
Memberikan keputusan atas usul pemanfaatan Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan ;
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara ;
Dengan demikian Menteri Keuangan mempunyai kekuasaan atas Barang Milik Negara TNI AL terhadap tanah Pesapen yang diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat II.
Bahwa menurut pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. pasal 7 ayat (1) dan pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kuasa Pengguna Barang Milik Negara adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya dalam hal ini Panglima TNI ;
Berdasarkan pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Panglima TNI selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara mempunyai kekuasaan terhadap obyek sengketa diantaranya sebagai berikut:
Mengajukan rencana kebutuhan Barang Milik Negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang ;
Melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya ;
Menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya ;
Mengamankan Barang MIlik Negara yang berada dalam penguasaannya ;
Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang ;
Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Negara yang ada dalam penguasaannya ;
Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LKBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang ;
Bahwa berkaitan dengan tanah sengketa, Tergugat II sebagai Pembantu Menteri Pertahanan selaku Pengguna Barang Milik Negara. Dengan demikian Tergugat II menguasai tanah sengketa sebagai Pembantu Kuasa Pengguna Barang Milik Negara Wilayah dan Menteri Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara, Menteri Pertahanan selaku Pengguna Barang Milik Negara dan Penglima TNI selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara ;
Dikarenakan Menteri Keuangan, Panglima TNI sebagai Penguasa obyek sengketa tidak digugat oleh Penggugat, maka Gugatan ini kurang pihak. Oleh karenanya mohon gugatan tidak diterima ;
2. Gugatan Penggugat Kabur.
Bahwa Gugatan Penggugat Kabur karena YAP, LINCHON SALIM, S.E. Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa tidak mempunyai Legal Standing bertindak hukum mewakili Perseroan Terbatas tersebut karena belum mendapat persetujuan dari Komisaris PT. Senopati Samudra Perkasa dan bukan sebagai Pihak dalam Perjanjian yang tercantum dalam Akta Notaris ST. Sindhunatha,S.H. Nomor 29 tanggal 6 Oktober 1994 beserta Addendumnya ;
Bahwa Pasal 103 Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengamanatkan Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa dapat bertindak hukum mewakili Perseroan Terbatas apabila mendapat persetujuan Komisaris. Dikarenakan YAP, LINCHON SALIM, S.E. selaku Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa belum mendapat persetujuan dari Komisaris PT. Senopati Samudra Perkasa untuk melakukan gugatan perdata a quo terhadap para Tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya, maka YAP, LINCHON SALIM, S.E. selaku Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa tidak memiliki Legal Standing untuk menggugat Perdata Para Tergugat di PN Surabaya ;
Sebagai langkah lanjut atas gugatan Penggugat yang kabur, mohon perkara gugatan ini tidak diterima ;
3. Gugatan Penggugat Prematur dan Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum.
Bahwa gugatan Penggugat Prematur karena saat Gugatan ini diajukan Pihak Penggugat masih menggunakan lahan tanah Barang Milik Negara yang dikuasai Tergugat I dan melakukan kegiatan operasional rutin bersama-sama mitra usaha Penggugat sehingga Penggugat dalam melakukan kegiatan masih mendapatkan keuntungan atas manfaat dari kegiatan perusahaan di atas tanah TNI AL di Pesapen, Tergugat I dan II sampai saat ini juga masih memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan dengan batas waktu operasional yang diberikan oleh Tergugat I dan II sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017 ;
Bahwa Gugatan Penggugat premature, sebagai dasar gugatan yang telah diajukan karena tindakan-tindakan Tergugat dikualifikasikan mengingkari perjanjian kerja sama antara Penggugat dengan Tergugat I (wanprestasi). Dalam hukum pembuktian penetapan status ingkar janji atas pihak lainnya yang dianggap lalai sangatlah normatif sifatnya yakni menyangkut atau berhubungan dengan penentuan ingkar janji tersebut. Artinya pihak lainnya baru dapat dinyatakan ingkar janji atas suatu hal apabila pihak tersebut sudah pernah diperingatkan atau dalam istilah hukum biasa disebut somasi ;
Bahwa pengaturan mengenai keharusan untuk mengirimkan surat peringatan (somasi) untuk menentukan kelalaian pihak ketiga dapat ditemui dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur sebagaimana dikutip berikut ini : “…, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendirilah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” ;
Bahwa penggunaan lembaga somasi sebelum mengajukan gugatan sudah menjadi kebiasaan dan berlaku sebagai hukum positif. Kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum dari 6 (enam) sumber hukum formil yang berlaku di Negara kita, sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima ;
Bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum atas perjanjian yang telah dibuat antara Puskopal Armatim dengan PT. Senopati Samudra Perkasa, YAP, LINCHON SALIM, S.E. bukan sebagai para pihak dalam Akta Notaris ST. Sindhunatha,S.H. sehingga Penggugat tidak memiliki hak apapun termasuk melakukan gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II ;
Mengingat gugatan Penggugat terlampau dini/premature dan Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum, mohon gugatan ini tidak diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa apa yang disampaikan dalam Eksepsi mohon dianggap terulang dalam Konpensi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui dan menguntungkan Tergugat II ;
Bahwa Posita 2, 3 Tergugat II bersama Penggugat telah menandatangani Perjanjian kerjasama sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam bentuk Build Operate and Transfer (BOT)/ atau sama dengan Bangun Guna Serah (BGS) sebagaimana diatur dalam Permenkeu No. 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfatan Barang Milik Negara Pasal 117, namun Penggugat mengabaikan prinsip-prinsip perjanjian dalam bentuk BOT. Pada tahun 2009 sudah berupaya untuk melakukan perubahan PKS pemanfaatan lahan TNI AL sesuai Permenkeu No. 96/PMK.06/2006. Tetapi Pihak Penggugat didalam rapat yang dilaksanakan oleh Tergugat II menolak untuk menyesuaikan bentuk PKS dari BOT menjadi Sewa ;
Bahwa Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang Panglima TNI) sesuai dengan surat a quo posita 2 Panglima ABRI hanya memberikan arahan kepada TNI AL agar dalam pengelolaan lahan/tanah Kalianak dan Pesapen Surabaya dikerjasamakan tidak dalam bentuk BOT, selaku pengelola adalah Koperasi/yayasan ;
Bahwa tidak benar Posita Nomor 8 yang menyatakan sebelum memanfaatkan tanah a quo Penggugat telah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diterangkan pada Posita Nomor 8.
a. Bahwa pengurusan sertifikat hak atas tanah a quo nomor 8 atas nama Dephan Cq TNI Angkatan Laut tanggal 12 Oktober 1994 tidak benar proses pengurusan dilakukan oleh Penggugat, melainkan proses pengurusan sampai dengan terbitnya sertifikat hak pakai nomor 8 tanggal 12 Oktober1994 dilaksanakan oleh dinas TNI Angkatan Laut. Mengingat ditandatanganinya PKS antara Puskopal/Tergugat II dengan PT SSP /Penggugat tanggal 6 Oktober 1994, dengan demikian proses pengurusan SHP sudah dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut jauh-jauh hari sebelumnya ;
b. Penyelesaian masalah sengketa tanah a quo dengan penghuni liar dan pengosongan dari penghuni liar dari tanah a quo dan pemagaran tanah a quo merupakan kewajiban Penggugat sebagaimana tercantum pada Pasal 1.2.2. Akta Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, S.H. Nomor 29 tanggal 6 Oktober 1994 Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya. Namun Penggugat tidak melaksanakan kewajiban Perjanjian tersebut sehingga sebagian lahan obyek sengketa digugat warga di Pengadilan yang diselesaikan bersama AAL, Kodiklatal dan Lantamal V/Tergugat I beserta Penggugat ;
Bahwa Pasal 2.1 Akta Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, SH., Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994 Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya dibatasi oleh Pasal 1.2.2 dan Pasal 3.2 Akta Perjanjian tersebut:
Pasal 1.2.2 Akta Notaris tersebut menyatakan “Pihak Kedua (Penggugat) menyetujui untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut atas biaya Pihak Kedua (Penggugat) dan menyerahkan seluruhnya kepada Pihak Pertama (Tergugat II), berupa penyelesaian penyiapan lahan Pesapen tersebut antara lain dengan melakukan pengurukan tanah dan kegiatan lain, sehingga lahan Pesapen tersebut menjadi siap bangun. Untuk bagian lahan yang dihuni oleh Penghuni bukan anggota TNI AL apabila kelak akan dibebaskan, biaya pembebasan ditanggung oleh Pihak Kedua (Penggugat) dengan ketentuan dalam batas-batas biaya pembebasan yang wajar (dimusyawarahkan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan mengikutsertakan Wakil Penghuni anggota TNI AL tersebut)... dst“ ;
Pasal 3.2 Akta Notaris tersebut menyatakan “Pengosongan penghuni di Lahan Pesapen dilakukan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak perjanjian ditandatangani namun PT. SSP tidak melaksanakan kewajiban tersebut ;
Bahwa Penggugat tidak melaksanakan kewajiban Pasal 1.2.2 dan Pasal 3.2 Akta Notaris di atas, sehingga sebagian tanah a quo digugat Perdata oleh warga di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Tergugat AAL, Kodiklatal, Lantamal V/Tergugat I dan PT. Senopati Samudra Perkasa/Penggugat. Dengan demikian Gugatan ini muncul karena Penggugat tidak melaksanakan kewajiban Pasal di atas ;
Bahwa dalam proses Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri di atas, tanah a quo tidak di Sita oleh Pengadilan sehingga Penggugat (PT SSP) masih bisa memanfaatkan tanah tersebut tanpa terganggu oleh siapapun dan Penggugat tidak dirugikan apapun. Justru yang dirugikan adalah TNI –AL, dalam hal ini, AAL, Kodiklatal dan Lantamal V (Tergugat I) karena menghadapi Gugatan di atas ;
7. Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada Posita Nomor 10 yang menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk mengalihkan lahan a quo atau bangunan untuk dimanfaatkan kepada Pihak Ketiga ;
Bahwa Pasal 9.1 Akta Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994 Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya dengan terang-benderang menyatakan “Pihak Kedua (Penggugat) dilarang atau sama sekali tidak berhak untuk mengalihkan Hak Pemanfaatan dalam arti Hak Pengelolahan Lahan Pesapen Surabaya pada Pihak lain“. Berdasarkan Pasal tersebut Penggugat tidak mempunyai hak lahan a quo atau bangunan untuk dimanfaatkan kepada Pihak Ketiga ;
8. Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada Posita Nomor 12 yang menyatakan Tergugat II telah melakukan tindakan-tindakan yang mengingkari perjanjian a quo (Wanprestasi) justru pihak PT. SSP yang tidak melaksanakan kewajibannya (Wansprestasi) dan memutar balik fakta isi dari perjanjian ;
a. Bahwa didalam Kontruksi Perjanjian Akta Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994 Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya antara Tergugat II dan Penggugat sebagai berikut:
1) Berdasarkan Pasal 1.1, Tergugat II berkewajiban menyerahkan penguasaan lahan obyek a quo kepada Penggugat. Penggugat berkewajiban membangun kawasan industri/pergudangan/fasilitas lainnya meliputi Container Yard/Log Yard/Sarana Pergudangan/Perindustrian/Ruko dan fasilitas umum/Pembangunan Dermaga dan Yetty serta sarana lain yang dianggap perlu biaya (total investasi) kurang lebih Rp. 54.763.333.333,- (lima puluh empat milyard tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan gambar rencana/site plan sebagaimana diatur pada pasal 1.2.3. Namun hingga sekarang, Penggugat tidak pernah membangun kawasan industry/pergudangan/dan lain-lain hingga pembangunan dermaga dan Yetty;
2) Berdasarkan Pasal 3.1 Akta di atas Jo Pasal 3 Adendum Perubahan ke 3 yang tertuang pada Akta Notaris Drs. A. A. Andi Prajitno, SH, MKn Nomor 14 tanggal 14 Desember 2006 Pasal 3 Akta Perubahan, masa Pembangunan kewajiban Pasal 1.1 Akta di atas adalah 3 (tiga) Tahun sejak tanggal 14 Desember 2006. Berdasarkan Pasal 128 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014, hasil Pembangunan Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berbentuk Bangun Serah Guna atau Bangun Guna Serah seperti BOT menjadi Barang Milik Negara setelah pembangunan selesai. Keharusan Penggugat menyelesaikan masa pembangunan di atas lahan yang diperjanjikan sesuai dalam perjanjian tidak tercapai dan belum terealisir ;
b. Fakta Penggugat tidak melaksanakan kewajiban untuk membangun investasi sebagaimana diatur Pasal 1.1 di atas dalam jangka waktu ditentukan hingga tanggal 14 Desember 2009. Setelah perjanjian a quo ditandatangani, Penggugat melaksanakan Perjanjian tersebut dengan cara mengkapling lahan obyek sengketa dan menjual lahan tersebut kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII dengan nilai yang sangat tinggi tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada Tergugat II. Selanjutnya para Turut Tergugat sesuai kepentingan sendiri melakukan pembangunan tidak sesuai dengan gambar rencana/site plan dan investasi dibawah nilai sebagaimana diatur pada pasal 1.1 perjanjian a quo. Disisi lain pada perjanjian penjualan lahan obyek sengketa oleh Penggugat kepada pada Turut Tergugat di atas tidak ada klausul para Turut Tergugat berkewajiban melakukan pembangunan dilahan obyek sengketa sesuai Pasal 1.1 perjanjian a quo dan menyerahkan hasil bangunan kepada Negara. Sehingga merugikan Keuangan Negara hasil pembangunan yang dilakukan para Tergugat tidak senilai Pasal 1.1 perjanjian a quo dan pembangunan tersebut tidak menjadi Barang Milik Negara ;
Penjualan/pengalihan lahan obyek sengketa di atas menimbulkan masalah karena tanpa seijin Tergugat II sehingga Tergugat II keberatan. Akibatnya Penggugat dan para Tergugat bersengketa pidana maupun perdata.
9. Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada Posita Nomor 11 yang menyatakan Penggugat beserta mitranya telah melakukan Investasi sebesar Rp. 119.940.919.230,- (seratus sembilan belas milyar sembilan ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
Bahwa Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII bukanlah mitra Penggugat dalam pemanfaatan tanah a quo karena antara Penggugat dengan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII tidak pernah mengadakan Perjanjian kemitraan pemanfaatan tanah a quo sebagai pelaksana perjanjian a quo. Perjanjian Penggugat dengan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII adalah Perjanjian pengalihan tanah a quo secara tidak sah karena melanggar perjanjian a quo ;
10. Bahwa Penggugat telah melakukan tindakan yang menyimpang dan nyata-nyata telah melakukan wanprestasi dari perjanjian kerja sama berdasarkan Akta Notaris ST. Sindhunatha Nonor 29 berikut Addendum-addendumnya a quo sebagai berikut:
a. Penggugat tidak melaksanakan pembangunan kawasan industri/pergudangan/ fasilitas lainnya yang meliputi container yard dengan total biaya Rp. 54.763.333.333,- (lima puluh empat milyard tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1.1 ;
b. Penggugat tidak melaksanakan penyiapan lahan Pesapen menjadi siap bangun adalah pembangunan harus selesai paling akhir tanggal 14 Desember 2009 dan tidak memberikan laporan setiap transaksi pengalihan hak bangunan kepada Tergugat II (Puskopal Armatim) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1.2.2 ;
c. Penggugat tidak menyerahkan gambar rencana/site plan kepada Tergugat II (Puskopal Armatim) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1.2.3 ;
d. Penggugat melanggar pasal 2.3.1 tidak memelihara dan menjaga komplek komersial selalu dalam keadaan baik karena pembangunan sebagai obyek perjanjian sesuai pasal 1.1 memang tidak pernah dilakukan Penggugat.
e. Penggugat tidak memanfaatkan lahan perjanjian sesuai dengan isi perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 2.4.2 karena fakta di lapangan ternyata lahan telah dimanfaatkan dan di bangun oleh beberapa pihak antara lain PT. Sumitama Internusa, PT. Mega Utama Indah, PT. Alken, PT. Bintang Laut Perkasa, PT. Panorama Hijau, PT. Hino, SPBU Pesapen dan Sdr. Suwandhi Ongkodjoyo tanpa seijin Tergugat II (Puskopal Armatim) ;
f. Sampai saat ini Penggugat belum menyerahkan foto copy bukti pembayaran pajak dan mengasuransikan seluruh bangunan sesuai obyek perjanjian atas nama Tergugat II (Puskopal Armatim) sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 ;
g. Sampai saat ini Penggugat belum memberikan gambar bestek bangunan kepada Tergugat II (Puskopal Armatim) sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ;
h. Penggugat diketahui telah mengalihkan hak pemanfaatan lahan Pesapen dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga sehingga bertentangan dengan pasal 9 ;
i. Sesuai Addendum III Akta Nomor 14 tanggal 14 Desember 2006 dalam pasal 3 dimana masa berlaku untuk perjanjian kerjasama adalah 30 tahun ditambah 3 tahun masa perpanjangan sehingga seharusnya pembangunan yang dilakukan Penggugat sebagaimana dalam pasal 1.1 sudah selesai pada tanggal 14 Desember 2009 dan sekarang seharusnya tidak ada pembangunan lagi ;
j. Bahwa dalil PT SSP yang menyebutkan mengalami kerugian merupakan dalil yang mengada-ada, tidak rasional dan mohon dibuktikan di persidangan. Dalam kerjasama ini justru pihak tergugatlah yang mengalami kerugian terhadap lahan TNI AL di Pesapen Surabaya yang dikelola oleh PT Senopati Samudera Perkasa ;
k. Penggugat dalam pemanfaatan/ pengelolaan lahan a quo yang menimbulkan pencemaran lingkungan sekitarnya sehingga merugikan masyarakat, hal ini melanggar ketentuan larangan pasal 9.1.2. perjanjian a quo. Berdasarkan surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 660/743/436.7.2/2013 tanggal 05 Februari 2013 terkait laporan penanganan permasalahan PT Senopati Samudra Perkasa ;
11. Bahwa pasal 1320 KUH Perdata mengamanatkan 4 (empat) syarat perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Menurut pasal 1336 KUH Perdata, suatu sebab yang halal adalah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan. Berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata, Perjanjian yang melanggar Peraturan Perundangan adalah batal demi hukum.
Bahwa pada Posita Nomor 2 halaman 6 Gugatan Penggugat tercantum perjanjian a quo adalah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya dengan sistem BOT (Build Operate and Transfer). Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen a quo adalah Barang Milik Negara (BMN) yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Nomor 2.01.01.01.999.40 Pemanfaatan BMN diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolahan Barang Milik Negara/Daerah yang kemudian diganti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Menurut Pasal 1 angka 12 dan 13 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 Jo. Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014, Perjanjian BOT dalam Pemanfaatan Barang Milik Negara bernama Bangun Serah Guna (BSG) atau Bangun Guna Serah (BGS). Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 Jo. Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2016, Pemanfaatan BMN dalam bentuk BSG atau BGS dilakukan oleh Pengelolah BMN yaitu Menteri Keuangan. Hal ini dipertegas oleh Pasal 1 angka 8 Permenhan Nomor 29 tahun 2009 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI yang mengamanatkan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI hanya boleh dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai dan kerjasama pemanfaatan saja. Hal ini terjadi karena Pemanfaatan BMN dalam bentuk BSG/BGS (BOT) hanya boleh dilaksanakan oleh Pengelolah BMN yaitu Menteri Keuangan ;
Bahwa Perjanjian Pemanfaatan BMN pada perjanjian a quo yang dilakukan oleh Koperasi yaitu Puskopal Armatim Surabaya/Tergugat II, maka perjanjian a quo bertentangan dengan peraturan perundangan yaitu pasal 27 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo pasal 1 angka 8 Permenhan Nomor 29 tahun 2009 tentang Penataan Pemanfaatan Milik Negara di lingkungan TNI. Dengan demikian berdasarkan pasal 1335 KUH Perdata, perjanjian a quo batal demi hukum sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 ;
12. Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada Posita Nomor 17 yang mendalilkan Tergugat II telah melakukan wansprestasi terhadap perjanjian a quo yang merugikan Penggugat. Justru sebaliknya Penggugatlah yang telah melakukan Wansprestasi dan Perbuatan melawan hukum yang merugikan Keuangan Negara karena Penggugat tanpa seijin dari Tergugat II melakukan/ mengalihkan hak pemanfaatan tanah a quo kepada para Turut Tergugat tanpa seijin Tergugat II. Sehingga dikuatirkan BMN TNI Angkatan Laut tanah a quo hilang yang merugikan Keuangan Negara. Oleh karena itu Tergugat I selaku Pembina Aset Tanah TNI Angkatan Laut di Surabaya berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 Jo pasal 7 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 mempunyai wewenang melakukan upaya pengamanan terhadap aset tanah a quo ;
DALAM REKONVENSI
1. Bahwa dalam perkara ini Penggugat Rekonpensi (Tergugat II Konpensi) hendak mengajukan Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi (Penggugat Konpensi).
2. Bahwa segala sesuatu yang telah dikemukakan dalam Konpensi mohon dianggap telah pula dikemukakan dalam Rekonpensi ini;
3. Bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan melawan hukum:
a. Penggugat Rekonpenasi/ Tergugat Konpensi II telah memutus Perjanjian KerjaSama dengan Pihak Tergugat Rekmonpensi/Penggugat Konpensi berdasarkan surat Ketua Puskopal Armatim Nomor B/120/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014, namun Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya di lokasi objek gugatan Penggugat di Pesapen dan mengambil keuntungan ;
b. Penggugat Rekonpensi dalam memutus/pengakhiran secara sepihak terhadap Perjanjian Kerjasama dengan Tergugat Rekonpensi telah sesuai prosedur sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 81, sehingga pengakhiran perjanjian secara sepihak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia. Adapun Somasi yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi kepada PT. Senopati Samudra Perkasa sebagai berikut:
Somasi 1 sesuai surat Kepuskopal Armatim Nomor B/19/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 tentang Somasi ;
Somasi 2 sesuai surat Kepuskopal Armatim Nomor B/82/IV/2014 tanggal 1 April 2014 tentang Tanggapan dan Somasi 2 ;
Somasi 3 sesuai surat Kepuskopal Armatim Nomor B/120/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang Somasi ketiga (Pemutusan Kerja sama) ;
c. Alasan pemutusan kerja sama sepihak selain Tergugat Rekonvensi telah wanprestasi juga pemutusan dilakukan mengingat bilamana perjanjian kerja sama tetap dilanjutkan, maka Negara akan dirugikan sebagaimana hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp 28.241.602.477,50. (Dua Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Empat Puluh satu juta enam ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh lima puluh sen rupiah) ;
4. Bahwa Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi melakukan Wansprestasi ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi (PT. Senopati Samudera Perkasa) diketahui telah mengalihkan hak pemanfaatan lahan Pesapen dan dikerjasamakan dengan pihak ke tiga dan mengambil keuntungan dari perjanjian pengelolaan lahan BMN TNI AL di Pesapen sehingga bertentangan dengan pasal 9.1.1 yaitu pihak kedua dilarang atau sama sekali tidak berhak untuk mengalihkan pemanfaatan kepada pihak lain. Demikian juga Tergugat rekonvensi nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Tergugat Rekonvensi menjamin terhadap Pihak Ketiga bahwa tanah/lahan tersebut hak mutlak dari Tergugat Rekonvensi oleh sebab itu Tergugat Rekonvensi mempunyai hak mutlak pengoperalihan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Akta No. 305 tanggal 16 Oktober 2008 tentang Pengoperan hak menempati/mengelola tanah/lahan di atas tanah penguasaan TNI AL terhadap mitra lainnya dhi. Turut Tergugat III ;
b. Bahwa PT. SSP tidak melakukan pembangunan di atas lahan yang telah diperjanjikan, namun para mitra PT. SSP yang melakukan pembangunan sebagian bangunan yang seharusnya sudah dibuat Tergugat rekonvensi, yang setelah berakhirnya Perjanjian kerjasama para mitra akan menyerahkan kembali bangunan yang telah digunakan kepada Tergugat Rekonpensi untuk diserahkan kepada TNI AL ;
c. Bahwa Tergugat Rekonpensi dalam pasal 1.1 PKS No. 29 tahun 1994 berkewajiban membangun kawasan Industri/Pergudangan/Fasilitas lainnya yang meliputi Container Yard/Log Yard/Sarana Pergudangan/ Perindustrian/Ruko dan fasilitas umum/Pembangunan Dermaga dan Yetty serta sarana lain yang dianggap perlu, namun dalam kewajiban tidak pernah melaksanakan pembangunan senilai Rp. 54.763.333.333,-. (lima puluh empat milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah). Ketentuan yang menyatakan kewajiban Tergugat Rekonvensi tersebut adalah sebagai berikut:
“Pihak Pertama menyetujuai dan menyerahkan penguasaan Lahan Pesapen unruk dimanfaatkan untuk komersial/industry kepada pihak kedua selama jangka waktu sebagaimana diatur dalam pasal 3.1. perjanjian ini, dengan cara membangun kawasan industry/pergudangan/fasilitas lainnya yang meliputi container yard/log yard/sarana pegudangan/perindustrian/ruko dan fasilitas umum/pembangunan dermaga dan yetty serta sarana lain yang dianggap perlu dengan biaya (total investasi) kurang lebih Rp 54.763.333.333,- (lima puluh empat milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
Pihak Pembangunan fisik yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Tergugat Rekonpensi seharusnya sudah selesai bulan Desember 2009 dan diserahkan kepada Pihak Penggugat Rekonpensi II untuk dipergunakan Pihak Tergugat Rekonpensi ;
d. Bahwa kewajiban Tergugat rekonvensi untuk membangun kawasan industri/pergudangan dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam PKS No 29 tahun 1994 tidak berakibat lahan TNI AL Pesapen menjadi hak milik Tergugat Rekonpensi. Hal ini dapat dibaca pada PKS No. 29 tahun 1994 antara PT. SSP dan Puskopal Armatim pasal 1.6 yakni “ Perjanjian ini tidak mengakibatkan beralihnya hak milik pihak pertama atas Lahan Pesapen serta bangunan komersial/industri yang telah dibangun pihak kedua seperti tersebut dalam pasal 1.1” Hal ini menunjukkan bahwa Pihak PT. SSP selaku Tergugat Rekonvensi pada awalnya berkewajiban membangun terlebih dahulu kawasan industri/pergudangan sebelum mengalihkan hak pengelolaan tanah kepada mitra usahanya/Para Turut Tergugat Konvensi ;
e. Tergugat Rekonpensi dengan tanpa hak justru mengoperkan lahan kosong yang belum ada bangunan kepada Pihak Ketiga tanpa seijin dari Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sebagaimana tercantum dalam pasal 1.2.2. PKS No. 29 tahun 1994, dimana Tergugat Rekonpensi mengoperkan kepada :
1) PT Sumitama Intinusa/Sdr. Edward berdasarkan akta pengoperan hak Notaris Erni Sunarsi, S.H., MKn Nomor 229 tanggal 03 Desember 2013;
2) PT Alken/Sdr. Rickey berdasarkan akta pengoperan hak Notaris A.A. Andi Prajitno, Drs, S.H., M.Kn Nomor 29 tanggal 04 Juni 2008;
3) Sdr. Lipryadi Prasetio berdasarkan akta pengoperan hak Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. Nomor 20 tanggal 08 Februari 2014;
4) Sdr. Kurniawan Soedewo berdasarkan akta pengoperan hak Notaris A.A. Andi Prajirno, Drs, S.H., M.Kn Nomor 09 tanggal 04 Juli 2012;
5) SPBU/Sdr. Soewandi Ongkodjoyo berdasarkan akta Notaris A.A. Andi Prajitno, Drs, S.H., M.Kn Nomor 305 tanggal 16 Oktober 2008;
6) PT Tempuran Mas/Sdr. Albert Simamora berdasarkan akta pengoperan hak Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. Nomor 10 dan 11 tanggal 04 April 2013;
Berdasarkan hal-hal yang sudah diuraikan tersebut di atas, mohon yang terhormat Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak dan tidak dapat diterima (niet onvanlijk verklard) ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Rekonpensi Tergugat II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi/PT. SSP telah melakukan wanprestasi dan Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi ;
3. Menyatakan sah secara hukum pemutusan perjanjian antara Penggugat II Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi ;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Turut Tergugat I telah mengajukan jawabannya tertanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
JAWABAN TURUT TERGUGAT I :
Bahwa Turut Tergugat I membenarkan semua dalil-dalil gugatan Penggugat;
Bahwa memang benar Turut Tergugat I mempunyai hubungan hokum sebagai mitra dengan Penggugat dalam hal pengoperan pengelolaan /pemanfaatan lahan milik Tergugat I yang dikelola Penggugat ;
Bahwa memang benar sebagai mitranya Penggugat, Turut Tergugat I pun telah menginvestasikan asset dan sarana industry serta fasilitas lainnya diatas lahan Pesapen milik Tergugat I danTergugat II;
Bahwa memang benar di tengah-tengah pemanfaatan lahan milik Tergugat I oleh Penggugat dan mitra termasuk Turut Tergugat I, Tergugat I danTergugat II telah melakukan tindakan-tindakan intimidasi yang sangat merugikan Turut Tergugat I antara lain ;
Membatasi jam operasional usaha Penggugat dan mitra termasuk Turut Tergugat I, sebagaimana Surat No. B/118-04/20/107/Lant V, tanggal 13 April 2017 ;
Tindakan Tergugat II secara sepihak memutus dan mengakhiri perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I, padahal Tergugat II bukan merupakan pihak dalam perjanjian kerjasama, sehingga Tergugat II tidak memiliki Legal standing untuk memutus dan mengakhiri perjanjian kerjasama tersebut ;
Mengharuskan Penggugat dan mitra termasuk TurutTergugat I agar direlokasi ke Kepuhlagen-Wrigin Anom Gresik, sebagaimana Surat No. B/246-13/04/02/Set, tanggal 2 Juli 2015, mengingat tanah pengganti jauh dari memadai, yaitu belum ada infrastruktur jalan, tidak seimbang dibandingkan tanah yang dimanfaatkan sekarang ;
Melakukan beberapa pematokan di dalam areal tanah yang dikerja-samakan antara Penggugat dengan TergugatI sehingga mengganggu pemanfaatan lahan oleh Penggugat dan mitranya termasuk Turut Tergugat I;
Melakukan pembangunan Mess AAl, lapangan tembak, balai Prajurit dan Mess Perwira didalam areal tanah tersebut, sehingga mengganggu Pemanfaatan lahan oleh Penggugat dan mitranya termasuk Turut tergugat I ;
Menetapkan tenggang waktu pengosongan lahan selambat-lambatnya akhir bulan Oktober 2017, sebagaimana surat No. B/365-04/20/107/Lant V, tanggal 8 November 2016 ;
Bahwa memang benar akibat tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Turut Tergugat I mengalami kerugian materiil dan immateriil, sebagaimana gugatan Penggugat ;
Dengan demikian Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim memeriksa dan memutus dengan adil dan bijaksana ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Turut Tergugat II telah mengajukan jawabannya tertanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
JAWABAN TURUT TERGUGAT II :
Bahwa Turut Tergugat II membenarkan semua dalil-dalil gugatan Penggugat ;
Bahwa memang benar di tengah-tengah pemanfaatan lahan milik Tergugat I oleh Penggugat dan mitra termasuk Turut Tergugat II, Tergugat I danTergugat II telah melakukan tindakan-tindakan intimidasi yang sangat merugikan TurutTergugat II antara lain :
Membatasi jam operasional usaha Penggugat dan mitra termasuk Turut Tergugat II, sebagaimana Surat No. B/118-04/20/107/Lant V, tanggal 13 April 2017;
Tindakan Tergugat II secara sepihak memutus dan mengakhiri perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I, padahal Tergugat II bukan merupakan pihak dalam perjanjian kerjasama, sehingga Tergugat II tidak memiliki Legal standing untuk memutus dan mengakhiri perjanjian kerjasama tersebut ;
Mengharuskan Penggugat dan mitra termasuk Turut Tergugat II agar direlokasi ke Kepuhlagen-Wrigin Anom Gresik, sebagaimana Surat No. B/246-13/04/02/Set, tanggal 2 Juli 2015, mengingat tanah pengganti jauh dari memadai, yaitu belum ada infrastruktur jalan, tidak seimbang dibandingkan tanah yang dimanfaatkan sekarang ;
Melakukan beberapa pematokan di dalam areal tanah yang dikerja-samakan antara Penggugat dengan Tergugat I sehingga mengganggu pemanfaatan lahan oleh Penggugat dan mitranya termasuk Turut Tergugat II ;
Melakukan pembangunan Mess AAl, lapangan tembak, balai Prajurit dan Mess Perwira di dalam areal tanah tersebut, sehingga mengganggu Pemanfaatan lahan oleh Penggugat dan mitranya termasuk Turut tergugat II ;
Menetapkan tenggang waktu pengosongan lahan selambat-lambatnya akhir bulan Oktober 2017, sebagaimana surat No. B/365-04/20/107/Lant V, tanggal 8 November 2016 ;
Bahwa memang benar sebagai mitranya Penggugat, Turut Tergugat II pun telah menginvestasikan asset dan sarana industry serta fasilitas lainnya diatas lahan Pesapen milik Tergugat I danTergugat II;
Bahwa memang benar Turut Tergugat II mempunyai hubungan hokum sebagai mitra dengan Penggugat dalam hal pengoperan pengelolaan/ pemanfaatan lahan milikTergugat I yang dikelola Penggugat ;
Bahwa memang benar akibat tindakan Tergugat I danTergugat II tersebut, Turut Tergugat II mengalami kerugian materiil dan immateriil, sebagaimana gugatan Penggugat ;
Dengan demikian Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim memeriksa dan memutus dengan adil dan bijaksana ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Turut Tergugat VII telah mengajukan jawabannya tertanggal 18 September 2017 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
JAWABAN TURUT TERGUGAT VII :
I. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
A. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa setelah mencermati dan membaca Gugatan PENGGUGAT secara seksama dan teliti Turut Tergugat VII menemukan bahwa Gugatan PENGGUGAT Kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) ;
Bahwa PENGGUGAT di dalam Surat Gugatannya tidak dapat menyampaikan kronologis dan fakta-fakta hukum secara terang dan baik serta hubungan keijasama PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT VII, sehingga menyebabkan TURUT TERGUGAT VII menjadi bingung dan tidak mengerti isi dari Surat Gugatan dari PENGGUGAT ;
Bahwa berdasarkan uraian diatas telah sangat jelas Gugatan PENGGUGAT kabur/obscuur dan sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1145 K/Pdt/1984 yang menyatakan:
"bahwa tidak jelasnya dasar dalil hukum Gugatan menyebabkan gugatan menjadi kabur"
Bahwa dengan demikian maka telah jelas dan nyata bahwa Gugatan Pengggugat kabur dan tidak jelas oleh karenanya Gugatan PENGGUGAT harusnya DITOLAK atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA (Mei On Varkelijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TURUT TERGUGAT VII menolak dengan tegas seluruh dalil- dalil PENGGUGAT kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TURUT TERGUGAT VII ;
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini ;
Bahwa benar antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT VII telah sepakat untuk bekeijasama dalam hal "Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL serta Perjanjian Pengurukan" sebagaimana yang tertuang dalam Akta No. 10 tanggal 04 April 2013 dan Akta No. 1104 April 2013 ;
Bahwa perlu untuk diketahui, di dalam Pasal 3 Akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL, PENGGUGAT memberikan Jaminan Penuh kepada TURUT TERGUGAT VII dalam hal penempatan lahan yang selengkapnya sebagai berikut:
"Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa tanah/lahan tersebut benar hak mutlak dari pihak pertama, oleh sebab itu Pihak Pertama mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan peng oper alihan tersebut dengan akta ini,sehingga Pihak Kedua tidak mendapatkan gangguan dalam haknya atas apa yang digantinya tersebut dari siapapun juga dan bahwa tanah tersebut tidak terikat sebagai jaminan,tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga danmenjamin bahwa tanah tersebut tidak ada masalah untuk dibangun. Apabila terjadi masalah, maka pihak yang mengoperkan diwajibkan untuk mengembalikan uang transaksi tersebut ditambah bunga Bank sesuai dengan bunga Bank Pemerintah"
Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 3 Akta No. 10 tanggal 04 April 2013, PENGGUGAT memberikan jaminan penuh kepada TURUT TERGUGAT VII untuk pemanfaatan lahan tersebut, namun PENGGUGAT tidak memiliki Itikad Baik untuk melaksanakan seluruh isi dalam Akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL ;
Bahwa agar tidak menjadi bias, TURUT TERGUGAT VII akan menguraikan pokok-pokok yang tertuang di dalam Akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL dan Akta No. 11 tanggal 04 April 2013 tentang Peijanjian Pengurukan yaitu sebagai berikut:
a. AKTA NO. 10 TANGGAL Od APRIL 2013 TENTANG PENGOPERAN HAK MENEMPATI/MENGELOLA TANAH/LAHAN DIATAS TANAH PENGUASAAN TNI AL
Bahwa PENGGUGAT selaku Pemilik Hak Pengelolaan Lahan yang diberikan oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas 206.585 m2 sesuai dengan Akta Notaris No. 29 tanggal 6 Oktober 1994 tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan tanah di Jalan Kalianak Timur Surabaya oleh Notaris Stefanus Sindhunata, S.H ;
Bahwa PENGGUGAT berkehendak mengoperkan sebagian dari sebidang tanah tersebut kepada TURUT TERGUGAT VII seluas 20.065 m2 sesuai dengan Akta Perjanjian No. 10tanggal 04 April 2013 tentang Perjanjian Pengoperan Hak Menempati/Mengelola tanah/lahan diatas tanah Penguasaan TNI AL oleh Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H., dengan jangka waktu penggunaan lahan selama 25 tahun dari ditandatangani nya peijanjian tersebut hingga tahun 2039 ;
Bahwa TURUT TERGUGAT VII telah melaksanakan kewajiban berupa Pembayaran ganti untung kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.032.500.000,- (sepuluh miliar Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
b. AKTA NO. 11 TANGGAL Q4 APRIL 2013 TENTANG PERJANJIAN PENGURUKAN
Bahwa PENGGUGAT akan melakukan pengurukan serta pemagaran atas sebidang tanah seluas kurang lebih 20.065 m2 yang telah dilakukan Pengalihan Hak kepada TURUT TERGUGAT VII ;
Bahwa sejak ditandatanganinya Akta No. 11 tanggal 04 April 2013 tentang Perjanjian Pengurukan oleh Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H., PENGGUGAT harus menyelesaikan seluruh kewajibannya paling lambat hingga akhir tahun ;
Bahwa TURUT TERGUGAT VII telah melaksanakan kewajiban berupa Pembayaran ganti untung kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.032.500.000,- (sepuluh miliar Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa selain tidak dapat memberikan Jaminan Penuh kepada TURUT TERGUGAT VII, PENGGUGAT juga diketahui memiliki itikad tidak baik dalam menyelesaikan beberapa pekeijaan diantaranya:
Proses pengerjaan gorong-gorong disekitar lahan untuk resapan air yang cukup lama;
Proses pengerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dari pintu masuk Jalan Raya Gresik kedalam lokasi lahan dengan spesifikasi lebar jalan seluas 15 m2;
Adanya larangan dari dari TERGUGAT I untuk tidak melakukan kegiatan apapun dilahan tersebut ;
Bahwa TURUT TERGUGAT VII telah berulang kali mengirimkan surat pemberitahuan dan somasi kepada PENGGUGAT, namun PENGGUGAT dengan Itikad tidak baik menyalahkan Pihak Ketiga padahal jelas TURUT TERGUGAT VII tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak-pihak manapun selain dari pada PENGGUGAT;
II. DALAM REKONPENSI
Bahwa PENGGUGAT Rekonpensi/TURUT TERGUGAT VII Konpensi adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yang bergerak di bidang Jasa Pengangkutan/pengiriman muatan ;
Bahwa TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI merupakan pemilik Hak Pengelolaan lahan selama 33 tahun atas tanah milik TNI AL yang terletak di Jl. Gresik Pesapen Kalianak -Surabaya dengan luas sebesar 206.585 M2, berdasarkan Akta perjanjian No. 29 dan 30 tanggal 06 Oktober 1994;
Bahwa pada tanggal 04 April 2013 antara Tergugat Rekonpensi/PENGGUGAT Konpensi dan PENGGUGAT Rekonpensi/TURUT TERGUGAT VII Konpensi telah sepakat untuk bekeijasama dalam hal "Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL serta Perjanjian Pengurukan" sebagaimana yang tertuang dalam Akta No. 10 dan Akta No. 11 ;
Bahwa di dalam akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL dan Akta No. 11 tanggal 04 April 2013 tentang Peijanjian Pengurukan memiliki keterkaitan yang sangat erat yaitu sebagai berikut:
AKTA NO. 10 TANGGAL 04 APRIL 2013 TENTANG PENGOPERAN HAK MENEMPATI/MENGELOLA TANAH/LAHAN DI ATAS TANAH PENGUASAAN TNI AL
Bahwa PENGGUGAT selaku Pemilik Hak Pengelolaan Lahan yang diberikan oleh Tergugat I dan Tergugat II seluas 206.585 m2 sesuai dengan Akta Notaris No. 29 tanggal 6 Oktober 1994 tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan tanah di Jalan Kalianak Timur Surabaya oleh Notaris Stefanus Sindhunata, S.H ;
Bahwa PENGGUGAT berkehendak mengoperkan sebagian dari sebidang tanah tersebut kepada TURUT TERGUGAT VII seluas 20.065 m2 sesuai dengan Akta Perjanjian No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Perjanjian Pengoperan Hak Menempati/Mengelola tanah/lahan diatas tanah Penguasaan TNI AL oleh Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H., dengan jangka waktu penggunaan lahan selama 25 tahun dari ditandatangani nya perjanjian tersebut hingga tahun 2039 ;
Bahwa TURUT TERGUGAT VII telah melaksanakan kewajiban berupa Pembayaran ganti untung kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.032.500.000,- (sepuluh miliar Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
AKTA NO. 11 TANGGAL 04 APRIL 2013 TENTANG PERJANJIAN PENGURUKAN
Bahwa PENGGUGAT akan melakukan pengurukan serta pemagaran atas sebidang tanah seluas kurang lebih 20.065m2 yang telah dilakukan Pengalihan Hak kepada TURUT TERGUGAT VII ;
Bahwa sejak ditandatanganinya Akta No. 11 tanggal 04 April 2013 tentang Perjanjian Pengerukan oleh Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H., PENGGUGAT harus menyelesaikan seluruh kewajibannya paling lambat hingga akhir tahun ;
Bahwa TURUT TERGUGAT VII telah melaksanakan kewajiban berupa Pembayaran ganti untung kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.032.500.000,- (sepuluh miliar Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa pada tanggal 06 April 2013, PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII Konpensi melakukan pembayaran atas Akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL dan Akta No. 11 tanggal 04 April 2013 tentang Peijanjian Pengurukan kepada Tergugat Rekonpensi/PENGGUGAT Konpensi dengan total sebesar Rp 20.065.000.000,- (dua puluh miliar enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Nopember 2013, PENGGUGAT Rekonpensi/TURUT TERGUGAT VII Konpensi mengirimkan surat No. 052/LGL/SRT/TE-JKT/XI/13 perihal pemberitahuan kembali kepada TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI yang pada pokoknya agar TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI menjalankan seluruh kewajibannya sebagaimana yang tertuan di dalam Akta No. 10 tanggal 04 April 2013, oleh karena Lahan tersebut akan digunakan sebagai tempat penumpukan container-container milik PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI di awal bulan Januari 2014 ;
Bahwa sekitar tanggal 23 Januari 2014, seluruh pekerjaan yang sedang dilakukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI diberhentikan oleh TURUT TERGUGAT I REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI, dimana yang menjadi dasar penghentian pengerjaan tersebut adalah adanya perselisihan antara TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI dengan TURUT TERGUGAT I REKONPENSI/TERGUGAT I KONPENSI dan TURUT TERGUGAT II REKONPENSI/TERGUGAT II KONPENSI melarang PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI untuk melakukan aktivitas apapun diatas lahan tersebut sampai dengan permasalah diselesaikan ;
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014 PENGGUGAT Rekonpensi/TURUT TERGUGAT VII Konpensi mengirimkan surat kepada TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI dengan No. 007/LGL/SRT/TE-JKT/II/14 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
"bahwa menindaklanjuti surat kami yang sebelumnya tertanggal 28 Nopember 2013, sampai dengan surat ini dibuat belum ada penyelesaian pekerjaan dari PT. Senopati dan meminta agar proses penyelesaian dapat segera direalisasikan mengingat rencana awal seharusnya lahan tersebut sudah dapat kami gunakan di awal januari 2014"
Bahwa pada tanggal 14 April 2014, PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI mengirimkan surat No. 104/LGL/SRT/TE-JKT/IV/14 perihal Permohonan konfirmasi kepada TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI yang mempertanyakan pekerjaan penggalian gorong-gorong, pengurukan serta pematangan akses jalan menuju depo yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI, namun faktanya tidak ada pekeijaan yang dilakukan;
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Agustus 2014, PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI mengirimkan surat kembali kepada TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI dengan No. 160/TE-OPS/SBY/VIII/14 perihal Mohon Penjelasan sebagai berikut:
"bahwa kami meminta penjelasan dari pihak PT. Senopati terkait hambatan-hambatan dalam penyelesaian pengerjaan pengurukan, pematangan lahan serta akses jalan yang tidak kunjung selesai hingga dibuatnya surat ini serta adanya masalah antara PT. Senopati dengan TNI AL yang menyebabkan pekerjaan terbelengkalai akibat tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan apapun sampai dengan surat ini dibuat"
"selain itu akibat tidak selesainya pekerjaan yang dilakukan, kami mengalami kerugian yang cukup besar karena harus memperpanjang kembali sewa lahan yang sebelumnya yang terletak di Jl. Tanjung Batu - Surabaya yang seharusnya apabila lahan tersebut sudah selsai kami tidak perlu lagi untuk memperpanjang lahan tersebut"
Bahwa kemudian PENGGUGAT REKONPENSI /TURUT TERGUGAT VII KONPENSI mengirimkan Surat No. 037/LGL/SRT/TE-JKT/IX/i4 tanggal 11 September 2014 perihal Somasi I, Surat No. 038/LGL/SRT/TE-JKT/IX/14 tanggal 29 September 2014 perihal Somasi II dan Surat No. 050/LGL/SRT/TE-JKT/XII/i4 tanggal 16 Desember 2014 perihal Somasi III yang sama sekali tidak diindahkan oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI menerangkan:
Sampai dengan batas waktu yang diberikan, PT. SSP tidak memberikan tanggapan yang serius terhadap surat tersebut;
Kami meminta penjelasan pada PT. SSP mengenai kapan kepastian pekerjaan PT. SSP atas akses jalan bisa diselesaikan dan kapan lahan tersebut dapa dipergunakan ;
Meminta ganti rugi kepada PT. SSP atas perpanjangan sewa lahan milik PT. Pelindo yang terletak di Jl. Tangung batu - Surabaya, akibat dari Lahan Kalianak belum dapat digunakan;
Bahwa perbuatan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang tertuang di dalam akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL dan Akta No. 11 tanggal 04 April 2013 tentang Peijanjian Pengurukan serta tidak mengindahkan peringatan dari PENGGUGAT Rekonpensi/TURUT TERGUGAT VII Konpensi telah menunjukkan dengan nyata bahwa Tergugat Rekonpensi/PENGGUGAT Konpensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji ;
Bahwa perlu untuk diketahui, di dalam Pasal 3 Akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL, Tergugat Rekonpensi/PENGGUGAT Konpensi memberikan Jaminan Penuh kepada PENGGUGAT Rekonpensi/TURUT TERGUGAT VII Konpensi dalam hal penempatan lahan yang selengkapnya sebagai berikut :
"Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua bahwa tanah/lahan tersebut benar hak mutlak dari pihak pertama, oleh sebab itu Pihak Pertama mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan peng oper alihan tersebut dengan akta ini,sehingga Pihak Kedua tidak mendapatkan gangguan dalam haknya atas apa yang digantinya tersebut dari siapapun juga dan bahwa tanah tersebut tidak terikat sebagai jaminan, tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga danmenjamin bahwa tanah tersebut tidak ada masalah untukdibangun. Apabila terjadi masalah, maka pihak yang mengoperkan diwajibkan untuk mengembalikan uang transaksi tersebut ditambah bunga Bank sesuai dengan bunga Bank Pemerintah"
Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 3 Akta No. 10 tanggal 04 April 2013, Tergugat Rekonpensi/PENGGUGAT Konpensi memberikan jaminan penuh kepada PENGGUGAT Rekonpensi/TURUT TERGUGAT VII Konpensi untuk pemanfaatan lahan tersebut, namun tidak memiliki Itikad Baik untuk melaksanakan seluruh isi dalam Akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL ;
Bahwa kemudian dalam pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan :
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik."
Bahwa akibat Wanprestasinya TERGUGAT REKONPENSI / PENGGUGAT KONPENSI, telah mengakibatkan kerugian BAGI PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI baik secara materiil maupun secara immateriil sebesar Rp. 49.360.028.875,- (empat puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dapat dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil :
biaya ganti kerugian senilai Rp. 29.360.028.875,- (dua puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah),dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran ganti untung kepada PENGGUGAT berdasarkan Akta No. 10 tentang Pengoperan Hak Menempati/Mengelola Tanah/Lahan Diatas Tanah Penguasaan TNI AL tanggal 04 April 2013 sebesar Rpi0.032.500.000,- (sepuluh miliar Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) + 6% x Rp 10.032.500.000 = Rp 10.634.450.000,- (sepuluh miliar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Pembayaran ganti untung kepada PENGGUGAT berdasarkan Akta No. 11 tentang Peijanjian Pengurukan tanggal 04 April 2013 sebesar Rp10.032.500.000,- (sepuluh miliar Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) + 6% x Rp 10.032.500.000 = Rp 10.634.450.000,- (sepuluh miliar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Biaya perpanjangan sewa lahan dengan PT. Pelindo II, HPL Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebesar Rp 655.128.875,- (enam ratus lima puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Pembayuaran untuk pekerjaan pemasangan Paving kepada PT. Citra Karya Marga Utama sebesar Rp 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
Pembelian material Paving Interbloc kepada PT. Conbloc Indoatama Surya Rp 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah);
Pengeluaran untuk stripping, urungan batu kapur padat vibro, urungan Sirtu padat Vibro CBR 60 dan Urungan Base Couse A padat Vibro CBR 80 sebesar Rp 4.796.000.000,- (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
Kerugian Imateriil :
Kerugian Imateril memang tidak dapat dinilai dengan uang, namun akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat Rekonpensi/PENGGUGAT Konpensi nama baik PENGGUGAT Rekonpensi/TURUT TERGUGAT VII Konpensi dalam dunia bisnis Indonesia telah tercemar, untuk itu wajar apabila Tergugat Rekonpensi/PENGGUGAT Konpensi dihukum untuk membayar ganti rugi immateril kepada PENGGUGAT Rekonpensi/TURUT TERGUGAT VIIKonpensi sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliyar rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI mematuhi dan melaksanakan putusan perkara a quo, PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI mohon agar TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI tidak menjadi gugatan yang sia-sia (ilussoir) dan agar TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI mematuhi atau melaksanakan putusan perkara a quo, maka kiranya telah cukup alasan bagi PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI untuk memohon agar diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI, dan untuk itu PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI mohon diberi kesempatan untuk mengusulkan harta-harta milik TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI yang dimohonkan sita tersebut;
Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI di dukung oleh bukti-bukti yang sah, maka PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI mohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum lainnya ;
Bahwa mengingat Gugatan ini timbul dikarenakan Perbuatan Ingkar Janji yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI, maka wajar apabila TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI di hukum membayar biaya perkara a quo ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
I. DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TURUT TERGUGAT VII KONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT KONPENSI tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT KONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah dan Mengikat akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL dan Akta No. 11 tanggal 04 April 2013 tentang Perjanjian Pengurukan;
Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI/ TURUT TERGUGAT VII KONPENSI untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
Menyatakan Sah dan Mengikat Akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak menempati/mengelola tanah/lahan diatas tanah penguasaan TNI AL dan Akta No. 11 tanggal 04 April 2013 tentang Perjanjian Pengurukan antara PENGGUGAT REKONPENSI/ TURUT TERGUGAT VII KONPENSI dan TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI ;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya ganti kerugian sebesar Rp. 49.360.028.875,- (empat puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), yang dapat dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Pembayaran ganti untung kepada PENGGUGAT berdasarkan Akta No. 10 tentang Pengoperan Hak Menempati/Mengelola Tanah/Lahan Diatas Tanah Penguasaan TNI AL tanggal 04 April 2013 sebesar Rp10.032.500.000,- (sepuluh miliar Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) + Bunga 6% x Rp 10.032.500.000 = Rp 10.634.450.000(sepuluh miliar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pembayaran ganti untung kepada PENGGUGAT berdasarkan Akta No. 11 tentang Perjanjian Pengurukan tanggal 04 April 2013 sebesar Rpi0.032.500.000,- (sepuluh miliar Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) + Bunga 6% x Rp 10.032.500.000 = Rp 10.634.450.000,- (sepuluh miliar enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Biaya perpanjangan sewa lahan dengan PT. Pelindo II, HPL Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebesar Rp 655.128.875,- (enam ratus lima puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Pembayuaran untuk pekerjaan pemasangan Paving kepada PT. Citra Karya Marga Utama sebesar Rp 440.000.000(empat ratus empat puluh juta rupiah);
Pembelian material Paving Interbloc kepada PT. Conbloc Indoatama Surya Rp 2.200.000.000,- (dua miliar dua ratus juta rupiah);
Pengeluaran untuk stripping, urungan batu kapur padat vibro, urungan Sirtu padat Vibro CBR 60 dan Urungan Base Couse A padat Vibro CBR 80 sebesar Rp 4.796.000.000,- (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
Kerugian Imateriil :
Kerugian Imateril memang tidak dapat dinilai dengan uang, namun akibat perbuatan yang dilakukan TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI nama baik PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI dalam dunia bisnis Indonesia telah tercemar, untuk itu wajar apabila TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI dihukum untuk membayar ganti rugi immateril kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT VII KONPENSI sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh miliyar rupiah);
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdje);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) yang akan atau diletakan terhadap harta kekayaan MILIK TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya;
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar biaya perkara ini;
Atau :
Ex Aquo Et Bono
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat VII tersebut diatas, Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan Replik tertanggal 02 Oktober 2017 yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatannya dan atas Replik tersebut, Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat VII mengajukan duplik masing-masing tertanggal 25 Oktober 2017, 25 Oktober 2017, dan 18 Oktober 2017 yang pada pokoknya tetap pada dalil sangkalannya, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak mengajukan duplik ;
Menimbang, bahwa di persidangan pada tanggal 15 Nopember 2017, Penggugat melalui Kuasanya telah pula mengajukan permohonan Provisi sebagaimana dalam Surat Nomor : 162/PTA.D/Prmh/XI/2017 tertanggal 13 Nopember 2017 perihal permohonan Provisi dalam perkara perdata Nomor : 368/Pdt.G/2017/PN.Sby. yang pada pokoknya agar Majelis Hakim berkenan menjauthkan putusan Provisi sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat / Pemohon Provisi ;
Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak melakukan tindakan apapun, termasuk merubah bentuk pemanfaatan lahan di Jalan Kalianak Timur Surabaya (Pesapen) sampai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van geweisde) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan gugatannya, Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah dilegalisir dan bermaterai cukup berupa :
Copy dari copy Surat dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor : B/2045-04/2/04/Slog tertanggal 15 Juni 1992 perihal Pemanfaatan Tanah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Pesapen & Kalianak Surabaya dengan cara kerjasama pengelolaan (bukti P-1) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Akta No.29 tertanggal 06 Oktober 1994 tentang Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI-Angkatan Laut Di Pesapen Surabaya yang dibuat dihadapan Notaris ST. SINDHUNATHA, SH. (bukti P-2A) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Akta No. 30 tertanggal 06 Oktober 1994 tentang Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris ST. SINDHUNATHA, SH. (bukti P-2B) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Copy Collationnee Akta No. 1648/CC/Not/IX/1998 tertanggal 15 September 1998 tentang Perjanjian Tambahan (Addendum) yang dibuat dihadapan Notaris ST. SINDHUNATHA, SH. (bukti P-3) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Akta No. 36 tertanggal 31 Maret 2003 tentang Addendum Perjanjian PT. Senopati Samudra Perkasa dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut, yang dibuat dihadapan Notaris Drs. ANDREAS ALBERTUS ANDI PRAJITNO, SH., MKn. (bukti P-4) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Akta No. 14 tertanggal 14 Desember 2006 tentang Perubahan, yang dibuat dihadapan Notaris Drs. ANDREAS ALBERTUS ANDI PRAJITNO, SH., MKn (bukti P-5) ;
Copy dari copy Sertipikat Hak Pakai No. 08 GS No. 9196/1994, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kotamadya Surabaya atas tanah seluas 246.585 m2 yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 1994 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, atas nama Departemen Pertanahan dan Kemanan RI cq. TNI Angkatan Laut (bukti P-6) ;
Print Out Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.06/2007 tertanggal 04 September 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (bukti P-7) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 001/INDUK, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kotamadya Surabaya atas tanah seluas 246.585 m2 yang diterbitkan oleh Kepuskopal Armatim Surabaya, tanggal 11 April 2003 atas nama PT. Senopati Samudra Perkasa (bukti P-8A) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 002/PECAHAN Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kotamadya Surabaya atas tanah seluas 1138 m2 yang diterbitkan oleh Kepuskopal Armatim Surabaya, tanggal 11 April 2003 atas nama PT. Senopati Samudra Perkasa (bukti P-8B) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat dari Komando Armada RI Kawasan Timur Pangkalan Utama TNI AL V No. B/977/VIII/2015 tanggal 07 Agustus 2015 perihal Undangan yang membahas relokasi pemanfaatan aset BMN TNI AL (bukti P-9A) ;
Foto-foto tanah yang hendak direlokasi (bukti P-9B) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Laporan Penilaian Aset nomor : R-PPc/SISCO-SBY/SBY/SW/160615.05 tanggal 16 Juni 2015 untuk kepentingan PT. Senopati Samudera Perkasa terletak di Jl. Kalianak Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan (bukti P-10) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Akta No. 10 tertanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak Menempati atau Mengelola Tanah / Lahan di atas tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) (bukti P-11A) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Akta No. 11 tanggal 04 April 2013 tentang Perjanjian Pengurukan antara PT. Senopati Samudra Perkasa (PT.SSP) dengan PT. Pelayaran Tempuran Emas, Tbk (PT. TEMAS) (bukti P-11B) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat dari Pusat Koperasi Angkatan Laut Armada Timur (PUSKOPAL ARMATIM) Surabaya No. B/120/VI/2014 tertanggal 17 Juni 2014 perihal somasi ke-3 (pemutusan kerjasama) (bukti P-12A) ;
Copy dari copy Surat dari Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates No. 78/PTA.W/Tgp/VI/2014 tertanggal 24 Juni 2014 perihal tanggapan dan jawaban atas somasi ke-3 tanggal 17 Juni 2014 (bukti P-12B) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Pusat Koperasi Angkatan Laut Armada Timur (PUSKOPAL ARMATIM) Surabaya No. B/84/V/2015 tertanggal 21 Mei 2015 perihal pengakhiran PKS pemanfaatan aset BMN TNI AL di Jl. Kalianak Timur Surabaya (Pesapen) (bukti P-13A) ;
Copy dari copy Surat dari Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates No. 67/PTA.E/Tgp/VI/2015 tertanggal 04 Juni 2015 perihal tanggapan dan somasi atas surat saudara tertanggal 21 Mei 2015 mengenai pengakhiran PKS pemanfaatan aset BMN TNI AL di Jalan Kalianak Timur Surabaya (Pesapen) (bukti P-13B) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat dari Komando Armada RI Kawasan Timur Pangkalan Utama TNI AL V No. B/290-04/20/107/Lant V tertanggal 13 Oktober 2017 perihal penutupan kegiatan dan pengosongan lahan aset BMN TNI AL Jl. Kalianak Timur Surabaya (Pesapen) (bukti P-14) ;
Foto penutupan gerbang untuk akses masuk ke pabrik Penggugat dan Turut Tergugat (bukti P-15) ;
Copy dari copy Surat dari Kementian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia No. B.837/Polhukam/De-III/HK.04.04.I/6/2017 tertanggal 12 Juni 2017 perihal keberatan berdasarkan hukum terhadap pelaksanaan penyiapan lahan dan pembangunan Pesapen Kalianak Surabaya yang dimaksud dalam Surat No. B/118-04/20/107/Lant V tanggal 13 April 2017 adalah berada dalam Konsesi hukum / Akta Perjanjian Hak Pemanfaatan Lahan milik TNI AL dengan sistem BOT pada PT. Senopati Samudra Perkasa (SSP) yang baru akan berakhir menurut hukum pada tanggal 14 Desember 2039 (bukti P-16) ;
Copy dari copy Surat dari Kementrian Pertahanan RI Badan Sarana Pertahanan No. B/5194/3/02/1001/Baranahan tertanggal 17 Juni 2017 perihal permohonan penjelasan permasalahan pemanfaatan tanah TNI AL di Pesapen Kalianak Surabaya (bukti P-17) ;
Copy dari copy Surat dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No. B.465/Seskab/Polhukam/08/2017 tertanggal 31 Agustus 2017 perihal permohonan kepastian hukum atas perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan milik TNI AL di Pesapen Kalianak Surabaya (bukti P-18) ;
Copy dari copy Surat dari PT. Senopati Samudra Perkasa No. 021/SSP/V/2015 tertanggal 21 Mei 2015 perihal konfirmasi kerjasama antara TNI AL dengan PT. SSP (bukti P-19) ;
Copy dari copy Surat dari Kementrian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan dan Keayaan Negara dan sistem informasi kepada Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementrian Pertahanan No. S-1665/KN.5/2015 tertanggal 15 Juni 2015 perihal permohonan konfirmasi kerjasama antara TNI AL dengan PT. Senopati Samudra Perkasa (bukti P-20) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Tanda Terima dari PT. Senopati Samudra Perkasa tertanggal 03 Oktober 1994 (bukti P-21A) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya kwitansi dari PT. Senopati Samudra Perkasa tertanggal 10 Oktober 1996 (bukti P-21B) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya kwitansi dari PT. Senopati Samudra Perkasa tertanggal 29 Agustus 2007 (bukti P-21C) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya kwitansi dari PT. Senopati Samudra Perkasa tertanggal 04 Juli 2008 (bukti P-21D) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya kwitansi No. B/97/III/2009 tertanggal 13 Maret 2009 dari PT. Senopati Samudra Perkasa (bukti P-21E) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya kwitansi dari PT. Senopati Samudra Perkasa tertanggal 21 Januari 2011 (bukti P-21F) ;
Copy dari copy Berita Acara Penerimaan Pembayaran Sewa Tanah Pesapen dari PT. Senopati Samudra Perkasa Surabaya Nomor : BA/06/IV/2011 tertanggal 05 April 2011 (bukti P-21G) ;
Copy dari copy kwitansi dari PT. Senopati Samudra Perkasa tertanggal 06 Maret 2013 (bukti P-21H) ;
Copy dari copy kwitansi dari PT. Senopati Samudra Perkasa tertanggal 06 Maret 2013 (bukti P-21i) ;
Copy dari copy kwitansi dari PT. Senopati Samudra Perkasa tertanggal 06 Maret 2013 (bukti P-21J) ;
Copy dari copy kwitansi dari PT. Senopati Samudra Perkasa tertanggal 06 Maret 2013 (bukti P-21K) ;
Fotocopy sesuai dengana slinya kwitansi dari PT. Senopati Samudra Perkasa tertanggal 02 Maret 2014 (bukti P-21L) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya bukti setor Bank Mandiri tertanggal 18 Desember 2015 atas nama pengirim PT. Senopati Samudra Perkasa untuk pembayaran kompensasi pemanfaatan lahan Tahun 2014 perja No. 14 tanggal 14/12/2006 (bukti P-21M) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya bukti setor Bank Mandiri tertanggal 18 Desember 2015 atas nama pengirim PT. Senopati Samudra Perkasa untuk pembayaran kompensasi pemanfaatan lahan Tahun 2015 akta No. 14 tanggal 14/12/2006 (bukti P-21N) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya bukti setor Bank Mandiri tertanggal 18 Desember 2016 atas nama pengirim PT. Senopati Samudra Perkasa untuk pembayaran kompensasi pemanfaatan lahan Tahun 2016 akta No. 14 tanggal 14/12/2006 (bukti P-21O) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya bukti setor Bank Mandiri tertanggal 18 Desember 2016 atas nama pengirim PT. Senopati Samudra Perkasa untuk pembayaran kompensasi pemanfaatan lahan Tahun 2017 akta No. 14 tanggal 14/12/2006 (bukti P-21P) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 673/Pdt.G/2013/PN.Sby. tertanggal 13 Januari 2014 (bukti P-22A) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinana Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 644/Pdt/2014/PT.Sby. jo. No. 673/Pdt.G/2013/PN.Sby. tertanggal 26 Januari 2015 (bukti P-22B) ;
Foto-foto pembanguanan pos jaga, Mes AAL, Mess Perwira, Balai Prajurit, Gapura dan Pos Gudang Dopus (bukti P-23A) ;
Foto-foto pembanguna lapangan tembak (bukti P-23B) ;
Copy dari copy pembatalan perjanjian kerjasama antara PT. Pelayaran Tempuran Emas (PT. TEMAS) dengan Pangkalan Utama TNI AL V No. 195/TEMAS/SBYIN2015 No. PKS/46/IX/2015 tertanggal 11 September 2015 (bukti P-24) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat dari tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Armada RI Kawasan Timur No. T/20/IX/1992 tanggal 23 September 1992 perihal eprsetujuan ijin prinsip pemanfaatan tanah TNI AL di Pesapen dan kalianak Surabaya (bukti P-25) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya kesepakatan bersama antara TNI Angkatan Laut dengan PT. Senopati Samudra perkasa tentang Pemanfaatan tanah TNI Angkatan Laut di Pesapen dan kalianak No. R/622/XI/1992 tertanggal 14 Nopember 1992 (bukti P-26) ;
Copy dari copy Surat Perintah Nomor : Sprin/543/IX/1994 tertanggal 28 September 1994 (bukti P-27) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya peta lokasi PT. Senopati Samudra Perkasa Kalianak Surabaya dan perincian lahan di Pesapen Kalianak Surabaya (bukti P-28) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat dari Pangkalan Utama TNI AL III Dinas Hukum Nomor : B/131/VIII/2000/Kum tertanggal 04 Agustus 2000 perihal undangan (bukti P-29) ;
Copy dari copy jawaban pertama dari Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates perkara No. 257/Pdt.G/2000/PN.Sby (bukti P-30) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat No. 69-XI/AAAP/2017 tertanggal 22 Nopember 2017 perihal surat penjelasan (bukti P-31) ;
Print Out pemberitaan putusan pidana Setyo Hartono (PT. Senopati samudra Perkasa) melalui internet insvestigasi.today dan media cetak newsweek (bukti P-32) ;
Copy dari hasil print out Salinan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 54/PMK.06/2015 tertanggal 17 Maret 2015 (bukti P-33) ;
Copy dari copy Berita Acara Pemeriksaan saksi letkol Laut (KH/W/) UCIEK DARMAYANI PRASETYAWATI, ST tanggal 15 Oktober 2000 (bukti P-34) ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas, Penggugat melalui Kuasanya juga telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli yang dibawah sumpah menurut agamanya sebagai berikut :
Ahli DR. GHANSAM ANAND, SH., MKn, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Ahli dibidang Perdata/Hukum Perikatan dan sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ;
Bahwa mengenai dasar gugatan wanprestasi adalah cidera janji/ kegagalan pemenuhan hubungan kontraktual sebagaimana yang diatur dalam pasal 1238, 1243, 1243, 1246, dan 1247 KUHPerdata ;
Bahwa mengenai Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad) yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa perikatan lahir karena perjanjian dan undang- undang;
Bahwa mengenai hak Kreditur apabila Debitur wanprestasi yaitu meminta pemenuhan, meminta pembatalan/pemutusan, meminta ganti rugi (sebagaimana diatur dalam pasal 1267 KUHPerdata);
Bahwa wanprestasi terjadi karena adanya kegagalan pemenuhan hubungan kontraktual, berbeda dengan perbuatan melanggar hukum yang tidak ada perjanjian kontraktual, yang terjadi karena melanggar hak orang lain atau kesusilaan, dan menimbulkan kerugian ;
Bahwa apabila perjanjian berakhir tahun 2039, tetapi di tengah jalan ada pemutusan secara sepihak, maka berdasarkan pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata mengenai pemutusan kontrak, harus ada sepakat para pihak dan/atau alasan yang cukup dengan Undang- Undang (baik sesuai pasal 1320 KUHPerdata maupun mengenai wanprestasi). Apabila sepakat para pihak tidak tercapai, maka harus berdasarkan putusan Pengadilan (sebagaimana yang diatur dalam pasal 1266 KUHPerdata). Dan jika perjanjian telah diputus secara sepihak maka pihak yang memutus tersebut cidera janji/wanprestasi;
Bahwa apabila terjadi cidera janji/ wanprestasi menurut salah satu pihak dan mau mengakhiri maka harus sepakat, apabila tidak sepakat maka harus melalui pengadilan, yang produknya berupa putusan;
Bahwa Ahli menerangkan tidak boleh pemutusan perjanjian secara sepihak lalu dieksekusi, karena hal tersebut merupakan main hakim sendiri ;
Bahwa pemutusan perjanjian sepihak juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi ;
Bahwa mengenai perbedaan penafsiran mengenai klausula (kewajiban para pihak), maka tidak boleh salah satu pihak memaksakan tetapi harus melalui Pengadilan (hakim yang diberi kewenangan oleh Negara) ;
Bahwa mengenai perbedaan akibat hukum dapat dibatalkan dengan batal demi hukum, apabila dapat dibatalkan akibat hukumnya harus dipulihkan, sedangkan batal demi hukum, karena melanggar Undang-Undang maka akibat hukumnya dapat mengajukan pembatalan;
Bahwa mengenai keabsahan perjanjian, perjanjian pada saat dibuat harus memenuhi dasar hukum (Undang-Undang) yang berlaku pada saat itu, dan apabila ada perubahan terhadap Undang-Undang maka tidak dapat berimplikasi bagi perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tetap sah dan mengikat para pihak;
Bahwa dasar gugatan rekonpensi/gugat balik diatur dalam pasal 132 huruf a dan b HIR dan 157 RBG;
Bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan rekonpensi adalah pihak yang bersengketa, yaitu Tergugat. Sedangkan Turut Tergugat hanya diminta untuk melaksanakan/ mematuhi isi putusan. Turut Tergugat tidak mempunyai kompetensi untuk mengajukan gugatan rekonpensi ;
Bahwa meskipun para pihak telah memperjanjikan, pengakhiran kesepakatan harus dengan kesepakatan para pihak, apabila tidak sepakat maka harus melalui putusan Pengadilan (pasal 1266 KUHPerdata);
Bahwa terkait dengan tidak dipenuhinya prestasi, berdasarkan pasal 1238 KUHPerdata bisa melalui somasi maupun karena telah lewat tenggang waktu, tetapi tidak boleh langsung dieksekusi dan berdasarkan SEMA No 3 tahun 1963 tidak wajib somasi, karena gugatan itu juga bisa termasuk somasi ;
Bahwa mengenai aset Negara bisa dijadikan objek perjanjian bahkan boleh dialihkan sesuai dengan ketentuan peralihan aset Negara, yaitu Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tanggal 4 September 2007 tentang tata cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (bukti P-7);
Bahwa interpretasi kontrak diatur dalam pasal 1343 KUHPerdata yaitu faktor heteronom (apabila tidak ditentutakan para pihak tetapi tetap harus berpegang pada kepatutan, sebagaimana pasal 1339 KUHPerdata) dan faktor otonom (janji para pihak berlaku bagi para pihak) ;
Ahli Dr. EMANUEL SUJATMOKO, SH., MS, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Ahli adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya;
Bahwa menurut ahli kerjasama antara Perusahaan Swasta dengan Angkatan Laut terhadap barang milik Angkatan Laut diperbolehkan oleh hukum, karena merupakan Barang Milik Negara;
Bahwa Barang Milik Negara (BMN), dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga termasuk Perusahaan Swasta dengan adanya dibuatnya kontrak atau perjanjian kerjasama terhadap BMN tersebut;
Bahwa menurut Ahli, system kerjasamanya terhadap BMN dapat berupa sewa, BOT, BSG, sehingga BOT diperbolehkan ;
Bahwa MOU merupakan nota kesepahaman yang dibuat sebelum perjanjian atau kesepakatan dibuat, sehingga perjanjian tidak lepas dari MOU ;
Bahwa perjanjian yang dibuat dengan pihak pemerintah disebut perjanjian campuran atau perjanjian privat;
Bahwa suatu perjanjian yang sudah ada, baru kemudian keluar peraturan yang baru maka peraturan tersebut tidak bisa berlaku surut berlaku asas retroaktif, karena tidak boleh menjadi beban asas kepastian hukum, sehingga perjanjian tersebut tidak dapat batal demi hukum;
Bahwa perjanjian yang dibuat kedua pihak tidak dapat dibatalkan secara sepihak, tetapi harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak (asas contractual alter);
Bahwa dalam teori kewenangan yang dimaksud bertindak dan untuk atas nama berarti memperoleh kewenangan secara mandat, dengan demikian yang bertindak adalah yang memberi mandat. Sehingga apabila dalam kesepakatan/perjanjian yang memberi perintah Menpangap kepada badan koperasi (Puskopal) yang menghadap dan menandatangnai perjanjian, maka apakah yang diberi mandat koperasi(puskopal) dapat membatalkan perjanjian ? yang diberi mandat koperasi(puskopal) harus bertindak dan atas nama pemberi mandat (menpangab), sehingga apabila tidak ada perintah untuk membatalkan perjanjian, maka yang diberi mandat koperasi (puskopal) tidak bisa membatalkan perjanjian. Mandat itu bertindak untuk dan atas nama, sehingga harus tegas tertuang dalam surat-surat;
Bahwa negara tidak boleh menimbulkan kerugian bagi warganya, sehingga ada kewajiban dari yang membatalkan/memutus perjanjian memberikan ganti rugi;
Bahwa suatu perjanjian batal demi hukum apabila dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang UU No. 30 tahun 2014 ;
Bahwa suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila cacat subtansi atau cacat prosedur, pembatalannya harus di Pengadilan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas, Penggugat maupun Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat VII akan menanggapinya didalam kesimpulan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan jawabannya, Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah dilegalisir dan bermaterai cukup, sebagai berikut :
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Akta No.29 tertanggal 06 Oktober 1994 tentang Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI-Angkatan Laut Di Pesapen Surabaya yang dibuat dihadapan Notaris ST. SINDHUNATHA, SH. (bukti T1-1) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak Pakai No. 08 GS No. 9196/1994, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kotamadya Surabaya atas tanah seluas 246.585 m2 yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 1994 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, atas nama Departemen Pertanahan dan Kemanan RI cq. TNI Angkatan Laut (bukti T1-2) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Inventaris Barang (KIB) Nomor : 2.01.01.01.999.27. Departemen Pertahanan TNI AL/Koarmatim/lantamal V, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan Jalan Kalianak Timur / Pesapen (bukti T1-3) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : B/19/I/2014 tertanggal 22 Januari 2014 dari Puskopalarmatim Surabaya perihal somasi (bukti T1-4) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : B/82/IV/2014 tertanggal 01 April 2014 dari Puskopalarmatim Surabaya perihal tanggapan dan somasi kedua (bukti T1-5) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : B/120/VI/2014 tertanggal 17 Juni 2014 dari Puskopalarmatim Surabaya perihal somasi ketiga (pemutusan kerjasama) (bukti T1-6) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Nomor : Sprin/436/VI/2000 tertanggal 05 Juni 2000 (bukti T1-7) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : R/Speng-06/III/2015 tertanggal 06 Maret 2015 tentang Simpulan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementrian Pertahanan Tahun 2014 pada Lantamal V di Surabaya tanggal 16 s/d 22 Februari 2015 (bukti T1-8) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : B/07/I/2012 tertanggal 06 Januari 2012 perihal Penghentian kegiatan dan penagihan kekurangan pembayaran sewa lahan Pesapen (bukti T1-9) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : R/184-04/06/01/Set tanggal 07 September 2012 perihal temuan BPK atas Manajemen Aset (bukti T1-10) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertipikat Hak pakai atas tanah Nomor : 249 Tahun 2014 atas nama Pemerintah RI cq. Kementrian Pertahanan (bukti T1-11) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertipikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) Nomor : 001/induk asal persil Hak Pakai Nomor : 08 Desa/Kel. Morokrembanga, Kec. Krembangan, Surabaya (bukti T1-12) ;
Copy dari copy Akta No. 229 tertanggal 30 Desember 2013 tentang Pengoperan Hak Menenpati Diatas Tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang dibuat dihadapan Notaris ERMI SUNARSIH, SH., MKn (bukti T1-13A) ;
Copy dari copy Akta Pengoperan Hak Nomor : 29 tanggal 04 Juni 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. A.A. ANDI PRAJITNO, Drs., SH., MKn (bukti T1-13B) ;
Copy dari copy Akta No. 20 tanggal 06 Pebruari 2013 tentang Pengoperan Hak Menempati / Mengelola Tanah/ Lahan Di atas Tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang dibuat dihadapan Notaris EDHI SUSANTO, SH., MH. (bukti T1-13C) ;
Copy dari copy Akta Pengoperan Hak Nomor : 09 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. A.A. ANDI PRAJITNO, Drs., SH., MKn (bukti T1-13D) ;
Copy dari copy Salinan Akta No. 305 tanggal 16 Oktober 2008 tentang Pengoperan Hak Menempati/Mengelola Tanah/ Lahan Di Atas Tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang dibuat dihadapan Notaris Dr. A.A. ANDI PRAJITNO, Drs., SH., MKn (bukti T1-13E) ;
Copy dari copy Salinan Akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak Menempati/mengelola Tanah/Lahan Di Atas Tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang dibuat dihadapan Notaris EDHI SUSANTO, SH., MH (bukti T1-13F) ;
Copy dari copy Salinan Akta No. 11 tanggal 04 April 2013 tentang Perjanjian Pengurukan yang dibuat dihadapan Notaris EDHI SUSANTO, SH., MH (bukti T1-13G) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Turunan Copy Collationnee Akta Perjanjian Tambahan (Addendum) No. 1648/CC/NOT/1998 tanggal 15 September 1998 yang dibuat dihadapan Notaris ST. SINDHUNATHA, SH (bukti T1-14A) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Akta No. 36 tanggal 31 Maret 2003 tentang Adendum perjanjian PT. Senopati Samudra Perkasa Dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang dibuat dihadapan Notaris Dr. A.A. ANDI PRAJITNO, Drs., SH., MKn (bukti T1-14B) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Akta No. 14 tanggal 14 Desember 2006 tentang Perubahan yang dibuat dihadapan Notaris Dr. A.A. ANDI PRAJITNO, Drs., SH., MKn (bukti T1-14C) ;
Copy dari copy Surat Nomor : B/2045-04/2/04/Slog tanggal 15 Juni 1992 perihal Pemanfaatan Tanah TNI AL di Pesapen dan Kalianak Surabaya Dengan Cara Kerjasama Pengelolaan (bukti T1-15) ;
Print Out internet Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara (bukti T1-16) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan laut Nomor : Kep/1485/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016 tentang Penataan Ulang Mster plan Tanah BMN TNI AL di Jl. Kalianak Timur / Pesapen Surabaya (bukti T1-17) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Nomor : Sprin/972/VI/2016 tanggal 08 Juni 2016 (bukti T1-18) ;
Fotocopy sesuai dengan tindasan bukti setor Bank Mandiri tanggal 16 Agustus 2017 dari Bend. PNBP Fasdin Lantamal V kepada PT. Senopati Samudra Perkasa (bukti T1-19) ;
Fotocopy sesuai dengan tindasan bukti setor Bank Mandiri tanggal 16 Agustus 2017 dari Bend. PNBP Fasdin Lantamal V kepada PT. Senopati Samudra Perkasa (bukti T1-20) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 42 ayat (1) (bukti T1-21A) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / daerah Pasal 1 angka 12 (bukti T1-21B) ;
Fotocopy sesuain dengan aslinya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah pasal 1 angka 3 jo. Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 91 huruf a (bukti T1-21C) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 98 ayat (3) (bukti T1-22) ;
Copy dari copy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 76 ayat (1) (bukti T1-23A) ;
Copy dari copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia Pasal 10 (bukti T1-23B) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Peraturan Meneteri Keuangan Nomor : 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pasal 22 jo. Pasal 24 (bukti T1-23C) ;
Copy dari copy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Pasal 12 ayat (2) jo. Pasal 21 s/d pasal 24 (bukti T1-24) ;
Copy dari copy Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 44 ayat (2) (bukti T1-25) ;
Copy dari copy Surat Perintah Nomor : Sprin/761/VIII/1992 tanggal 15 Agustus 1992 (bukti T1-26) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : T/20/IX/1992 tanggal 23 September 1992 perihal Persetujuan ijin prinsip pemanfaatan tanah TNI AL di Pesapen dan Kalianak Surabaya (bukti T1-27) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : B/84/V/2015 tanggal 21 Mei 2015 perihal Pengakhiran PKS pemanfaatan aset BMN TNI AL di Jl. Kalianak Timur Surabaya (Pesapen) (bukti T1-28) ;
Copy dari copy Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 121/S/III-XIV.1/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 perihal laporan hasil pemeriksaan atas pemanfaatan barang milik Negara tanah dan bangunan pada TNI Angkatan Laut dan jajaran terkait (bukti T1-29) ;
Copy dari copy Laporan Polisi Nomor : LP/665/VI/2015/Bareskrim tanggal 01 Juni 2015 (bukti T1-30) ;
Copy dari copy Surat Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor : B/849/VIII/2015/Dit Tipidum tangal 07 Agustus 2015 perihal penunjukan saksi dalam kasus dugaan TP penipuan dan penggelapan dengan pelapor ALBERT SIMAMORA / PT. TEMAS (bukti T1-31) ;
Copy dari copy Salinan Akta No. 148 tanggal 28 Oktober 2013 tentang Pegoperan Hak Menempati / Mengelola Tanah / lahan Di Atas Tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang dibuat dihadapan Notaris EDHI SUSANTO, SH., MH (bukti T1-32) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat dari Polrestabes Surabaya Nomor : B/546/I/2017/Reskrim tanggal 31 Januari 2017 perihal bantuan pemeriksaan saksi (bukti T1-33) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemanfaatan Barang Milik Negara Tanah dan Bangunan pada TNI Angkatan Laut dan Jajaran Terkait dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (bukti T1-34) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/121/B/II/2016/SPKT/RESTABES SBY tanggal 01 Pebruari 2016 (bukti T1-35) ;
Print Out foto udara pencitraan tanggal 02 Juni 2004 di aset tanah BMN TNI AL Jl. Kalianak Timur Pesapen Surabaya (bukti T1-36) ;
Copy dari internet Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik / Kekayaan Negara Pasal 4 (bukti T1-37) ;
Copy dari copy Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik / Kekayaan Negara (bukti T1-38) ;
Copy dari copy Penyempurnaan pokok-pokok organisasi dan prosedur TNI AL (bukti T1-39) ;
Copy dari copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (bukti T1-40) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan jawabannya, Tergugat II telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah dilegalisir dan bermaterai cukup, sebagai berikut :
Copy dari copy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (bukti T2-1) ;
Copy dari copy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (bukti T2-2) ;
Copy dari copy Akta No. 29 tanggal 06 Oktober 1994 tentang Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan laut di Pesapen Surabaya yang dibuat dihadapan Notaris ST. SINDHUNATHA, SH (bukti T2-3) ;
Copy dari copy Akta No. 30 tanggal 06 Oktober 1994 tentang Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris ST. SINDHUNATHA, SH (bukti T2-4) ;
Copy dari copy Turunan Copy Collationnee Akta Perjanjian tambahan (Addendum) No. 1648/CC/NOT/1998 tanggal 15 September 1998 yang dibuat dihadapan Notaris ST. SINDHUNATHA, SH (bukti T2-5) ;
Copy dari copy Akta No. 36 tanggal 31 Maret 2003 tentang Adendum Perjanjian PT. Senopati Samudra Perkasa dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang dibuat dihadapan Notaris Drs. A.A ANDI PRAJITNO, SH (bukti T2-6) ;
Copy dari copy Akta No. 14 tanggal 14 Desember 2006 tentang perubahan yang dibuat dihadapan Notaris Drs. A.A ANDI PRAJITNO, SH MKn (bukti T2-7) ;
Copy dari copy Surat Nomor : B/19/I/2014 tanggal 22 Januari 2014 perihal somasi (bukti T2-8) ;
Copy dari copy Surat Nomor : B/82/IV/2014 tanggal 01 April 2014 perihal tanggapan dan somasi kedua (bukti T2-9) ;
Copy dari copy Surat Nomor : B/120/VI/2014 tangga; 17 Juni 2014 perihal somasi ketiga (pemutusan kerjasama) (bukti T2-10) ;
Copy dari scan foto penyerahan surat somasi dari Kepuskopal Armatim Kepada PT. Senopati Samudra Perkasa (SSP) (bukti T2-11) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : B/84/V/2015 tanggal 21 Mei 2015 perihal pengakhiran PKS pemanfaatan aset BMN TNI AL di Jl. Kalianak Timur Surabaya (Pesapen) (bukti T2-12) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : B/145/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 perihal penyerahan pemanfaatan aset BMN TNI AL di Jl. Kalianak Timur Surabaya (Pesapen) oleh Puskopalarmatim (bukti T2-13) ;
Copy dari copy Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (bukti T2-14) ;
Copy dari copy Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 23 / PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (bukti T2-15) ;
Copy dari copy Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (bukti T2-16) ;
Copy dari copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (bukti T2-17) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 001/IND/PUSK/IV/03 (bukti T2-18) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : B/145/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 perihal penyerahan pemanfaatan aset BMN TNI AL di Jl. Kalianak Timur Surabaya (Pesapen) oleh Puskopalarmatim (bukti T2-19) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Berita Acara Serah Terima Pemanfaatan Aset Tanah BMN TNI AL di Jl. Kalianak Timur Surabaya (Pesapen) Nomor : BA/04/VII/2014 tanggal 17 Juli 2014 (bukti T2-20) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : R/Speng-06/III/2015 tanggal 06 Maret 2015 (bukti T2-21) ;
Copy dari copy Salinan Akta No. 229 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pengoperan Hak Menempati Diatas Tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia angkatan Laut (TNI-AL) yang dibuat dihadapan Notaris ERMI SUNARSIH, SH., MKn (bukti T2-22A) ;
Copy dari copy Akta Notaris Nomor : 29 tanggal 04 Juni 2008 tentang Pengoperan Hak Menempati Diatas Tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang dibuat dihadapan Notaris A.A. ANDI PRAJITNO, SH (bukti T2-22B) ;
Copy dari copy Akta No. 20 tanggal 06 Pebruari 2013 tentang Pengoperan Hak menempati/ Mengelola Tanah/ Lahan Di Atas Tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang dibuat dihadapan Notaris EDHI SUSANTO, SH., MH (bukti T2-22C) ;
Copy dari copy Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivis Bisnis Tentara Nasional Indonesia (bukti T2-23) ;
Copy dari copy Berita Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : 22 Tahun 2009 tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pelaksanaan Pengambilalihan Aktibitas Bisnis TNI (bukti T2-24) ;
Copy dari copy Peraturan Panglima TNI Nomor : Perpang/93/XII/2009 tentang Penataan Koperasi, Yayasan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan TNI Panglima Tentara Nasional Indonesia (bukti T2-25) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Giro atas nama Puskopal Armatim Surabaya Bank Mandiri KCP Genteng Kali Surabaya periode 1/04/16 s/d 30/04/16 (bukti T2-26) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya bukti transfer Bank Mandiri Puskopal Armatim tanggal 18 Agustus 2017 (bukti T2-27) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Notulen Rapat Pembahasan pemanfaatan Tanah Pesapen oleh PT. Senopati SP (bukti T2-28) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : B/519/VI/2002/Slog tanggal 19 Juni 2002 Perihal Pemanfaatan Tanah dan Bangunan di Pesapen Bumi Moro Surabaya (bukti T2-29) ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas, Tergugat I dan Tergugat II telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan 2 (dua) orang Ahli yang dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi MUNIR, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi bekerja dinas Puskopal Armatim tahun 2000-2017, dimana tugas dan kewajiban sebagai unit persewaan ;
Bahwa saksi telah pensiun sekitar 6 (enam) bulan yang lalu yaitu pada bulan Oktober 2017 ;
Bahwa saksi pernah membaca perjanjian antara Puskopal Armatim (Tergugat I) dengan PT. Senopati Samudra Perkasa (Penggugat) dan jangka waktu berakhir tahun 2039 ;
Bahwa kewajiban terhadap Penggugat salah satunya adalah pasal 1 ayat (1) bahwa Puskopal Armatim menyerahkan seluruh aset pada Penggugat dengan syarat membangun lokasi ;
Bahwa sejak Tahun 2000 s/d saksi pensiun, saksi sudah mengecek ke lapangan bahwa Penggugat tidak pernah membangun lapangan yang menjadi obyek perjanjian ;
Bahwa saksi pernah mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali pada Tahun 2014 kepada Penggugat, dimana secara garis besar isi somasi tersebut adalah Penggugat tidak bisa melaksanakan isi perjanjian ;
Bahwa saksi mengetahui terakhir ada bangunan di lokasi obyek sengketa yaitu SPBU, kontainer dll ;
Bahwa saksi pernah diam-diam menanyakan kepada orang yang membangun disana bahwa Penggugat tidak pernah membangun sesuai perjanjian ;
Bahwa tidak ada pemberitahuan kepada Puskopal Armatim tentang adanya pembangunan di lokasi obyek sengketa ;
Bahwa ada addendum sebanyak 3 (tiga) kali yang isinya Penggugat dierikan waktu perpanjangan untuk membangun tetapi tetap tidak dilaksanakan ;
Bahwa Puskopal armatim tidak pernah mengijinkan Penggugat menyewakan kembali kepada pihak ke tiga ;
Bahwa dalam perjanjian diperbolehkan apabila bangunannya disewakan kepada pihak ke tiga tetapi tidak untuk lahannya ;
Bahwa menyewa secara BOT (Built Operate and Transfer) ;
Bahwa tidak ada SK Menteri Pertahanan bahwa obyek bisa disewakan tidak BOT ;
Bahwa Puskopal Armatim sering diundang rapat ke Dinas angkatan Laut untuk membahas perubahan aturan-aturan ;
Bahwa setiap Tahun Puskopal Armatim selalu ditegur tentang persewaan lahan-lahan tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah memanggil mitra Penggugat yang membangun lokasi tersebut ;
Bahwa tanah tersebut milik TNI Angkatan Laut ;
Bahwa tidak ada persetujuan dari Menkeu, Panglima TNI tentang sewa lahan tersebut ;
Bahwa Penggugat tidak pernah memberitahu rencana siteplan pembangunan lokasi ;
Bahwa Penggugat tidak pernah membayar pajak ;
Bahwa Penggugat tidak pernah memberitahu ke Tergugat I bahwa lahan diasuransikan ;
Bahwa Penggugat tidak lancar membayar uang sewa kepada Tergugat I ;
Bahwa Penggugat menunggak uang sewa pembayaran sejak Tahun 2000-2009 ;
Bahwa pada tahun 20015 BA diserahkan kepada Lantamal V,s ehingga sejak saat itu saksi tidak mengurusi lagi ;
Bahwa gudang dan jalan aspal yang ada di lahan tersebut adalah fasum bukan yang dibuat oleh Penggugat ;
Saksi SUKARJO, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi sebagai Ketua Puskopal Armatim sejak tahun 2012 sampai tahun 2015 ;
Bahwa saksi pernah mengetahui perjanjian antara Puskopal dengan PT. Senopati Samudra Perkasa tahun 1994, yaitu perjanjian BOT ;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah dengan perjanjian kerjasama Puskopal Armatim dengan PT. Senopati Samudra Perkasa (Penggugat) ;
Bahwa saksi menerangkan ada kontribusi yang dibayar oleh PT. Senopati Samudra Perkasa selain perjanjian BOT ;
Bahwa perjanjian bangunan pertokoan tetapi sampai sekarang tidak ada pembangunan ;
Bahwa saksi mengetahui Puskopal Armatim pernah melakukan somasi sebanyak 3 kali kepada Penggugat karena pada saat itu saksi yang tanda tangan (bukti T1-4, T1-5, T1-6) ;
Bahwa pada saat itu somasi ditanggapi namun tidak dilaksanakan ;
Bahwa pernah ada rapat antara Puskopal Armatim dengan PT. Senopati Samudra Perkasa (Penggugat) dan saat itu Penggugat mengatakan bahwa tidak bisa melaksanakan somasi itu karena sewa terlalu tinggi ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh BPK yang menyatakan bahwa sewa lahan tersebut tidak sesuai dengan Permenkeu karena sewanya terlalu rendah ;
Bahwa sewa dan BOT merupakan satu kesatuan ;
Bahwa saksi pernah membaca perjanjian antara Puskopal Armatim dengan PT. Senopati Samudra Perkasa (Penggugat) ;
Bahwa saksi mengetahui ada memorandum mengenai perjanjian lahan dan serah terima Puskopal Armatim yang baru dari yang lama ;
Bahwa yang menggantikan posisi saksi pada saat ini adalah Pak Gatot ;
Bahwa saksi dan pak Gatot pernah mengecek ke lapangan pada saat ada amsalah pencemaran lingkungan ;
Bahwa pada saat saksi akan pensiun, belum ada pembangunan ;
Bahwa tidak ada ijin mengenai bangunan 2 (dua) SPBU ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar mengenai 2 (dua) SPBU itu karena saksi tidak mengetahui ;
Bahwa Puskopal Armatim tidak pernah menerima bukti asuransi dari Penggugat ;
Bahwa saksi tidak pernah memberi ijin untuk menyewakan lahan kepada pihak ke tiga ;
Bahwa ada bangunan gedung di lokasi obyek sengketa, bukan tanah kosong ;
Bahwa saksi tidak membaca pasal-pasal di dalam perjanjian ;
Bahwa sampai saksi pensiun, saksi menerima kontribusi jasa sewa dari Penggugat ;
Ahli AKHMAD BUDI CAHYONO, SH., MH, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa ahli dibidang hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia ;
Bahwa ahli menerangkan dasar syarat sahnya suatu perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata ;
Bahwa syarat putusnya/batalnya perjanjian yaitu dapat dibatalkan karena tidak subyektif (kesepakatan dan kecakapan) melalui putusan Pengadilan, batal demi hukum karena obyektif, ini sudah ada sejak semula awal perjanjian sehingga perjanjian itu dianggap tidak ada ;
Bahwa BOT adalah perjanjian kerjasama pemerintah dengan pihak swasta. Pemerintah menyerahkan barang milik Negara/daerah beserta sarananya yang oleh pihak lain dapat didayagunakan sampai batas jangka waktu yang ditentukan ;
Bahwa tujuan BOT karena pemerintah tidak punya dana untuk membangun sehingga harus kerjasama dengan swasta;
Bahwa berdasarkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, apabila salah satu pihak dalam perjanjian wanprestasi, perjanjian bisa dibatalkan melalui Pengadilan, untuk melindungi salah satu pihak dari kerugian ;
Bahwa apabila wanprestasi sudah fundamental dimana prestasi pokok perjanjian tidak dilaksanakan sama sekali dan sudah diperingati maka boleh dibatalkan secara sepihak;
Bahwa Barang Milik Negara bisa dijadikan obyek perjanjian dalam konsep BOT, jangka waktu perjanjian disesuaikan dengan undang-undang kalau para pihak tidak mau maka batal demi hukum ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata, perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya;
Ahli DONI SASMITA, SH, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa ahli merupakan Kepala seksi pengelolaan Negara pada Direktorat Kekayaan Negara ;
Bahwa pemanfaatan barang milik Negara bisa dilakukan pemanfaatan salah satunya : BOT/BGS/BSG;
Bahwa BOT/BGS/BSG ditujukan untuk pemenuhan infrastruktur pemerintah. Jadi Pemerintah memiliki tanah tetapi tidak punya anggaran untuk membuat infrastruktur, dan dengan tujuan infrastruktur telah selesai diserahkan untuk pemerintah, tetapi selama masa operasional, sebagian bangunan dapat digunakan 5-10% untuk pengguna barang ;
Bahwa mengenai subyek hukum yang melakukan perjanjian pemanfaatan barang milik Negara adalah Pemerintah atau harus representasi dari pemerintah ;
Bahwa mengenai mitra untuk BOT/BGS/BSG harus melalui lelang tidak dapat melalui penunjukkan apabila menurut aturan yang baru;
Bahwa hanya diperbolehkan tidak melalui lelang apabila untuk pemenuhan bandara, jalur kereta api, atau yang berkaitan dengan menguasai hajat hidup orang banyak ;
Bahwa apabila BOT tidak sesuai dengan tupoksi maka tidak dibenarkan;
Bahwa prosedur untuk lelang harus ada ijin Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara;
Bahwa kewenangan Menteri Pertahanan adalah sebagai pengguna barang, yaitu pemanfaatan barang dan kewenangan tersebut dapat didelegasikan ;
Bahwa perjanjian yang dibuat terkait barang milik Negara tidak boleh tidak sesuai/ melanggar peraturan pemerintah pada saat itu ;
Bahwa koperasi dapat dibenarkan menyewakan kepada pihak ketiga apabila disetujui oleh Menteri Keuangan tetapi tidak boleh melebihi batas waktu ;
Bahwa yang berwenang mengelola barang milik negara adalah Menteri Keuangan sebagai pengelola barang dan/ atau pengguna barang sesuai dengan kuasa pengguna barang ;
Bahwa pengelolaan barang milik TNI ada bentuk BOT termasuk dalam pemanfaatan ;
Bahwa fungsi pengamanan terhadap perjanjian BOT yang dianggap tidak benar perlu diadakan penataan pemanfaatan, tetapi apabila perjanjiannya masih sampai tahun 2039 maka tidak perlu terburu-buru ;
Bahwa perhitungan sewa dengan BOT tidak sama ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi dan para Ahli tersebut diatas, Penggugat maupun Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat VII akan menanggapinya didalam kesimpulan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan jawabannya, Turut Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah dilegalisir dan bermaterai cukup, sebagai berikut :
BUKTI TURUT TERGUGAT I :
Fotocopy sesuai dengan aslinya Akta No. 05 tanggal 13 Desember 2001 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mega Utama Indah yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Ir. BAGIO ATMADJA, SH., MHum (bukti TT1-1A) ;
Fotocopy Akta No. 34 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penyerahan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Mega Utama Indah (bukti TT1-1B) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Akta No. 4 tanggal 06 Maret 2003 tentang Pengoperan Hak Menempati Tanah dan Bangunan Di Atas Tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang dibuat dihadapan Notaris Drs. A.A. ANDI PRAITNO, SH (bukti TT1-2) ;
Foto-foto bangunan kantor PT. Mega Utama Indah (bukti TT1-3) ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat I tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan jawabannya, Turut Tergugat II telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah dilegalisir dan bermaterai cukup, sebagai berikut :
BUKTI TURUT TERGUGAT II :
Fotocopy sesuai dengan aslinya Akta No. 13 tanggal 09 Nopember 1994 tentang Perseroan Terbatas PT. Summitama Intinusa berkedudukan di Jakarta yang dibuat dihadapan Notaris NUZWAR, SH (bukti TT2-1A) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Berita Acara Rapat Nomor : 55 tanggal 23 April 2014 yang dibuat dihadapan Notaris EDHI SUSANTO, SH., MH (bukti TT2-1B) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Akta No. 229 Salinan Akta No. 229 tanggal 30 Desember 2013 tentang Pengoperan Hak Menempati Diatas Tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia angkatan Laut (TNI-AL) yang dibuat dihadapan Notaris ERMI SUNARSIH, SH., MKn (bukti TT2-2) ;
Foto-foto bangunan kantor PT. Summitama Intinusa (bukti TT2-3) ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat II tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan jawabannya, Turut Tergugat VII telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah dilegalisir dan bermaterai cukup, sebagai berikut :
BUKTI TURUT TERGUGAT VII :
Copy dari copy legalisir Surat Nomor : B/07/I/2012 tanggal 06 Januari 2012 perihal penghentian kegiatan dan penagihan kekurangan pembayaran sewa lahan Pesapen (bukti TT.VII-2) ;
Copy dari copy legalisir Surat Nomor : B/120/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal somasi ketiga (pemutusan kerjasama) (bukti TT.VII-3) ;
Copy dari copy legalisir Surat Nomor : B/101-04/20/107/Lant.V tanggal 23 Maret 2016 perihal Pemanfaatan Aset Tanah BMN TNI AL di Jl. Kalianak Timur (Pesapen) Surabaya (bukti TT.VII-4) ;
Copy dari copy legalisir Surat Nomor : B/195-04/20/107/Lant.V tanggal 31 Mei 2016 perihal Pemanfaatan Aset Tanah BMN TNI AL di Jl. Kalianak Timur (Pesapen) Surabaya (bukti TT.VII-5) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Akta No. 10 tanggal 04 April 2013 tentang Pengoperan Hak Menempati / Mengelola Tanah / Lahan Di Atas Tanah Penguasaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang dibuat dihadapan Notaris EDHI SUSANTO, SH., MH ( bukti TT.VII-7) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Akta No. 11 tanggal 04 April 2013 tentag Perjanjian Pengurukan yang dibuat dihadapan Notaris EDHI SUSANTO, SH., MH (bukti TT.VII-8) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 081/E-07/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-9) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 082/E-08/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-10) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 083/E-09/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-11) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 084/E-10/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-12) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 085/E-11/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-13) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 086/E-12/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-14) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 087/E-13/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-15) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 088/E-14/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-16) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 089/E-15/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-17) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 090/E-16/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-18) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 091/E-17/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-19) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 092/E-18/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-20) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 093/E-19/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-21) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 094/E-20/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-22) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 095/E-21/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-23) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 096/E-22/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-24) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 097/E-23/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-25) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 098/E-24/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-26) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 099/E-25/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-27) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Bukti Izin Hak Pemanfaatan Tanah (B.I.H.P.T) No. 100/E-26/PUSK/IV/03 (bukti TT.VII-28) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : 037/LGL/SRT/TE.JKT/IX/14 tanggal 11 September 2014 perihal somasi/teguran I (bukti TT.VII-29) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : 038/LGL/SRT/TE.JKT/IX/14 tanggal 29 September 2014 perihal somasi/teguran II (bukti TT.VII-30) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : 050/LGL/SRT/TE.JKT/XII/14 tanggal 16 Desember 2014 perihal Peringatan III / terakhir (bukti TT.VII-31) ;
Copy dari copy Tanda Terima tanggal 06 April 2013 (bukti TT.VII-33) ;
Copy dari copy Surat Nomor : 052/LGL/SRT/TE-JKT/XI/13 tanggal 28 Nopember 2013 perihal pemberitahuan (bukti TT.VII-34) ;
Copy dari copy Surat Nomor : 007/LGL/SRT/TE.JKT/II/14 tanggal 28 Pebruari 2013 perihal Surat Permohonan (bukti TT.VII-35) ;
Copy dari copy Surat Nomor : 104/LGL/SRT/TE-JKT/IV/14 tanggal 14 April 2014 perihal permohonan konfirmasi (bukti TT.VII-36) ;
Copy dari copy Surat Nomor : 160/TE.OPS/SBY/VIII/14 tanggal 05 Agustus 2014 perihal mohon penjelasan (bukti TT.VII-37) ;
Copy dari copy Surat Nomor : 187/PTA.T/Som/XII/2014 dari Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates perihal tanggapan atas somasi-somasi PT. Pelayaran Tempuran Emas Tbk tanggal 13 September 2014, 29 September 2014 dan terakhir 16 Desember 2014 kepada klien kami (PT. Senopati Samudra Perkasa) (bukti TT.VII-38) ;
Copy dari copy Surat Nomor : 051/LGL/SRT/TE.JKT/XII/14 tanggal 31 Desember 2014 perihal Surat Tanggapan (bukti TT.VII-39) ;
Copy dari copy Surat Nomor : 002/LGL/SRT/TE.JKT/I/15 tanggal 15 Januari 2015 perihal mohon penjelasan larangan TNI AL (bukti TT.VII-40) ;
Copy dari copy Surat Nomor : 09/PTA.T/Tgp/I/2015 dari Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates perihal tanggapan atas surat PT. Pelayaran Tempuran Emas Tbk tertanggal 15 Januari 2015 kepada kepada klien kami (PT. Senopati Samudra Perkasa) (bukti TT.VII-41) ;
Copy dari copy Surat Nomor : B/299/III/205 tanggal 13 Maret 2015 perihal undangan (bukti TT.VII-42A) ;
Copy dari copy slide undangan tanggal 16 Maret 2015 (bukti TT.VII-42B) ;
Copy dari copy Surat Nomor : B/345/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 perihal undangan (bukti TT.VII-43A) ;
Copy dari copy slide undangan pertemuan tanggal 24 Maret 2015 (bukti TT.VII-43B) ;
Copy dari copy Surat Kontrak Kerjasama No. XI/LU/198/2013 antara PT. Pelayaran Tempuran Emas Tbk dengan CV. Lito Utama (bukti TT.VII-44) ;
Copy dari copy Surat Kontrak Kerjasama No. 66/PTE.CIS/SPK-XI/2013 antara PT. Pelayaran Tempuran Emas Tbk dengan PT. Conbloc Indotama Surya (bukti TT.VII-45) ;
Copy dari copy Surat Perjanjian Kerjasama No. 01/PRO/S-SPK/V/2013 (bukti TT.VII-46) ;
Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Kontrak Kerjasama No. 67/PTE-CKMU/SPK-XI/2013 antara PT. Pelayaran Tempuran Emas dengan PT. Citra Karya Marga Utama (bukti TT.VII-47) ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat VII tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui secara pasti tentang keadaan tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa, Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap obyek sengketa pada hari : Rabu, tanggal : 18 April 2018, di Jl. Kalianak Timur Surabaya (Pesapen), yang mana hasil Pemeriksaan Setempat selengkapnya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa obyek sengketa yang terletak di Pesapen Surabaya dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Laut ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya ;
Sebelah Barat berbatasan dengan pagar tembok pembatas dengan perkampungan / sungai ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Kesatria, Surabaya ;
Bahwa data bangunan yang ada di area / lokasi obyek sengketa adalah sebagai berikut :
Sebelah Timur :
Ada bangunan gedung rusunawa yang dibangun oleh Menpora dan disewakan untuk umum dan TNI AL ;
Ada bangunan milik Turut Tergugat I ;
Sebelah Selatan :
Ada bangunan gudang aspal yang dibangun oleh PT. Summitama ;
Pergudangan Peti Kemas Sarana Bahtera Irja yang dibangun oleh pihak ke-3 perorangan ;
Mess Perwira ;
Bangunan dipakai untuk dealer truk “HINO” yang dibangun oleh PT. Catur Kokoh Mobil Nasional (pihak ke-3 dari Turut Tergugat IV) dan disewakan kepada Penggugat ;
Pom bensin yang dibangun oleh Turut Tergugat III yang disewa dari Penggugat ;
Indomaret yang disewa oleh Turut Tergugat III kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan, Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat VII mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 16 Mei 2018, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal tertanggal 07 Mei 2018, selanjutnya para pihak menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim cukup menunjuk segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dan hal tersebut merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM PROVISI ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan tuntutan Provisi sebagaimana dalam dalam Surat Nomor : 162/PTA.D/Prmh/XI/2017 tertanggal 13 Nopember 2017 perihal permohonan Provisi, yang maksud dan tujuannya adalah sebagaimana terurai di atas ;
Menimbang, bahwa tuntutan Provisi Penggugat pada pokoknya agar Tergugat I, Tergugat II, atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak melakukan tindakan apapun, termasuk merubah bentuk pemanfaatan lahan di Jalan Kalianak Timur Surabaya (Pesapen) sampai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van geweisde) ;
Menimbang, bahwa putusan Provisi adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh Hakim yang mendahului putusan akhir dan tidak boleh menyangkut pokok perkara ;
Menimbang, bahwa putusan Provisi ini sebenarnya lazim dikenal dalam praktek hukum acara perdata yaitu permohonan Penggugat kepada Pengadilan agar mengeluarkan tindakan hukum sementara dengan maksud untuk mencegah suatu kerugian yang semakin besar bagi Penggugat dan memudahkan pelaksanaan putusan Hakim jika Penggugat dimenangkan, oleh karenanya tindakan sementara ini diperintahkan pelaksanaannya terlebih dahulu, sedangkan perkara masih sedang berjalan sebagaimana penjelasan Pasal 185 HIR yang menyatakan bahwa putusan Provisionil yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari materi tuntutan Provisi dari Penggugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pokok perkara apakah gugatan Penggugat cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan ataukan sebaliknya, dan selain itu tidak ditemukan alasan yang bersifat mendesak yang harus segera dijatuhkan dengan putusan Provisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka tuntutan Provisi dari Penggugat harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus ditolak ;
DALAM KONPENSI :
I. DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat I sebagaimana dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Penggugat terhadap Tergugat I salah alamat (Error In Persona) karena Danlantamal V bukanlah pihak pada perjanjian yang menjadi dasar gugatan ;
Gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium) karena Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Negara tidak dimasukan sebagai Tergugat karena aset yang menjadi obyek perjanjian a quo tersebut dibawah kewenangan Menteri Keuangan dan Panglima TNI sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Negara tidak dimasukkan sebagai Tergugat karena aset yang menjadi obyek perjanjian a quo tersebut dibawah kewenangan Menteri Keuangan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Panglima TNI selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara mempunyai kekuasaan terhadap obyek sengketa ;
Gugatan Penggugat Kabur karena YAP. LINCHON SALIM, S.E. Direktur PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA tidak mempunyai Legal Standing bertindak hukum mewakili Perseroan Terbatas (PT) tersebut karena belum mendapat persetujuan dari Komisaris PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA ;
Gugatan Penggugat Prematur karena saat gugatan ini diajukan Pihak Penggugat masih melakukan kegiatan operasional rutin sehingga Penggugat dalam melakukan kegiatan masih mendapatkan keuntungan/manfaat dari kegiatan perusahaan, Tergugat I dan II sampai saat ini juga masih memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan dengan batas waktu operasional yang diberikan oleh Tergugat I dan II sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017 ;
Menimbang, bahwa Tergugat II sebagaimana dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) karena Menteri Keuangan RI sebagai Pengelola Barang Milik Negara dan Panglima TNI sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Negara tidak dimasukkan sebagai Tergugat (Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara) karena aset yang menjadi obyek perjanjian a quo tersebut di bawah kewenangan Menteri Keuangan RI ;
Gugatan Penggugat Kabur karena YAP, LINCHON SALIM, S.E. Direktur PT. Senopati Samudra Perkasa tidak mempunyai Legal Standing bertindak hukum mewakili Perseroan Terbatas tersebut karena belum mendapat persetujuan dari Komisaris PT. Senopati Samudra Perkasa dan bukan sebagai Pihak dalam Perjanjian yang tercantum dalam Akta Notaris ST. Sindhunatha,S.H. Nomor 29 tanggal 6 Oktober 1994 beserta Addendumnya ;
Gugatan Penggugat Prematur dan Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum karena saat gugatan ini diajukan Pihak Penggugat masih menggunakan lahan tanah Barang Milik Negara yang dikuasai Tergugat I dan melakukan kegiatan operasional rutin bersama-sama mitra usaha Penggugat sehingga Penggugat dalam melakukan kegiatan masih mendapatkan keuntungan atas manfaat dari kegiatan perusahaan di atas tanah TNI AL di Pesapen Tergugat I dan II sampai saat ini juga masih memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Para Turut Tergugat untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan dengan batas waktu operasional yang diberikan oleh Tergugat I dan II sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017, Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum atas perjanjian yang telah dibuat antara Puskopal Armatim dengan PT. Senopati Samudra Perkasa, YAP, LINCHON SALIM, S.E. bukan sebagai para pihak dalam Akta Notaris ST. Sindhunatha,S.H. sehingga Penggugat tidak memiliki hak apapun termasuk melakukan gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat VII sebagaimana dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) karena Penggugat di dalam Surat gugatannya tidak dapat menyampaikan kronologis dan fakta-fakta hukum secara terang dan baik serta hubungan keijasama Penggugat dengan Turut Tergugat VII, sehingga menyebabkan Turut Tergugat VII menjadi bingung dan tidak mengerti isi dari surat gugatan dari Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat VII, Penggugat di dalam repliknya mengemukakan sebagai berikut :
Replik terhadap eksepsi Tergugat I dan Tergugat II :
Bahwa gugatan Penggugat tidak error in persona karena pihak dalam akta berbeda peran dan tanggung jawab hukumnya dengan penghadap dalam akta. Dalam kasus aquo, penghadap dalam akta adalah kuasa yang mewakili pihak dalam akta yaitu Pusat Koperasi Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Timur (PUSKOPAL) selaku TERGUGAT II sedangkan pihak dalam akta adalah TNI Angkatan Laut (Tergugat I), artinya Tergugat II hanyalah kuasa/mewakili Tergugat I sebagai pemberi kuasa ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak kurang pihak (PLURIUM LITIS CONSORTIUM) karena gugatan Penggugat bertalian dengan perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I (Pasal 1340 KUHPerdata). Jadi tidak ada kaitannya dengan Menteri Keuangan. Begitu pula materi gugatan mengenai perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan bukan menyangkut sengketa kepemilikan hak atas tanah yang ada kaitan dengan kepemilikan aset negara dan juga gugatan Penggugat yang terkait erat dengan masalah aquo yang bertalian langsung dengan TNI Angkatan Laut yang notabene bagian dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia yang menjadi bahagian pula dari Pemerintah Republik Indonesia ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi bahwa gugatan Penggugat kabur karena Direktur PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA tidak mempunyai legal standing bertindak mewakili perseroan terbatas karena belum mendapat persetujuan dari Komisaris, sedangkan setiap tindakan pengurusan perseroan tidak diperlukan persetujuan komisaris kecuali tindakan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 (1) dan Pasal 92 ayat (1) (2) UU No. 40 Tahun 2007 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, sehingga gugatan Penggugat tidak kabur ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak prematur karena telah terbukti dari jawaban Tergugat I dan Tergugat II sendiri bahwa tanggal 15 Oktober 2017 batas waktu pemanfaatan lahan diakhiri sepihak sedangkan berdasarkan perjanjian kerjasama batas waktu pemanfaatan lahan sampai dengan tanggal 14 Desember 2039. Artinya Tergugat I telah melanggar isi perjanjian yang dibuat antara Tergugat I dengan Penggugat (Wanprestasi) ;
Replik terhadap eksepsi Turut Tergugat VII :
Bahwa gugatan Penggugat telah disusun secara jelas, benar dan tertib menururt hukumacara perdata ;
Bahwa justru sebaliknya jawaban Tururt Tergugat VII sangat kabur dan tidak tertib beracara ;
Bahwa Turut Tergugat VII tidak memahami kapasitas hukumnya dalam gugatan aquo. Turut Tergugat VII hanya diposisikan sebagai Turut Tergugat bukan Tergugat. Keikutsertaan Turut Tergugat dalam gugatan Penggugat hanya melengkapi formalitas gugatan. Tidak ada kepentingan Turut Tergugat VII yang dipermasalahkan dalam gugatan Penggugat bahkan gugatan Penggugat menguntungkan kepentingan Turut Tergugat VII sebagai mitra Penggugat, artinya karena gugatan Penggugat bukan ditujukan kepada Turut Tergugat VII melainkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, maka cukup posita dan petitum meminta Turut Tergugat VII untuk tunduk pada putusan aquo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akam mempertimbangkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat VII sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat I pada point 1 (satu) tentang gugatan Penggugat terhadap Tergugat I salah alamat (Error In Persona), maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2A = T1-1 = T2-3 yaitu berupa Akta Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Tanah dan Bangunan TNI Angkatan Laut di Pesapen Surabaya Nomor 29, tanggal 6 Oktober 1994, yang dibuat oleh dan dihadapan STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Notaris di Surabaya beserta Addendumnya, antara Puskopal Armatim sebagai Pihak Pertama dan PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA sebagai Pihak Kedua dan bukti P-2B = T2-4 yaitu berupa Akta Perjanjian Nomor 30, tanggal 6 Oktober 1994, yang dibuat oleh dan dihadapan STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Notaris di Surabaya. antara Puskopal Armatim sebagai Pihak Pertama dan PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA sebagai Pihak Kedua, dimana dalam positanya, Penggugat telah mengakui Puskopal Armatim Surabaya (Tergugat II) selaku Pihak Pertama dan Penggugat PT. SENOPATI SAMUDRA PERKASA selaku Pihak Kedua. Kemudian pada Posita Nomor 3 halaman 6, Penggugat mengakui Tergugat II menandatangani Perjanjian tersebut berdasarkan Surat Perintah Deputi Logistik Kepala Staf Angkatan Laut Nomor : Sprin/761/VIII/1992 tanggal 25 Agustus 1992 dan surat Pangarmatim Nomor : T/20/IX/1992 tanggal 23 September 1992. Pengakuan Penggugat ini membuktikan bahwa sesuai dengan Akta Perjanjian Nomor 29 yang dibuat dihadapan Notaris STEFANUS SINDHUNATHA, S.H., Tergugat I tidak pernah mengikatkan diri dalam perjanjian a quo maupun menerbitkan surat perintah ataupun surat apapun kepada Tergugat II untuk mengadakan perjanjian a quo yang menjadi dasar gugatan, dengan demikian pengakuan Penggugat ini membuktikan Tergugat I bukanlah para pihak dalam perjanjian a quo ;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa : "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya" ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Danlantamal V bukanlah pihak pada perjanjian yang menjadi dasar gugatan dan berdasarkan Asas Facta Sun Servanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian tersebut berlaku mengikat sebagai Undang-Undang antara Penggugat dengan Tergugat II, dengan demikian gugatan Penggugat terhadap Tergugat I salah alamat (Error In Persona), sehingga dengan demikian eksepsi Tergugat I pada point 1 (satu) sepanjang mengenai gugatan bersifat Error In Persona tersebut beralasan menurut hukum, karenanya haruslah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I pada point 1 (satu) dikabulkan, maka eksepsi pada bagian selebihnya sudah tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat I telah dikabulkan, maka gugatan Penggugat dalam Konpensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard) ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa demikian halnya terhadap gugatan Rekonpensi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat VII sebagaimana telah dipertimbangkan baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara dalam konpensi, oleh karena eksepsi Tergugat I dikabulkan, maka gugatan Rekonpensi harus pula dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard) ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat I Konpensi dikabulkan dan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima, serta gugatan Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi, Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi, dan Penggugat III Rekonpensi / Turut Tergugat VII Konpensi juga tidak dapat diterima, maka kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan pada bagian amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal Pasal 1338 KUHPerdata serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;
DALAM KONPENSI :
I. DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi, dan Penggugat III Rekonpensi / Turut Tergugat VII Konpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 4.432.000,- (empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini : RABU, tanggal : 30 MEI 2018, oleh kami : H.R. UNGGUL WARSO MURTI, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis, RIFANDARU E. SETIAWAN, SH., MH. dan ARI JIWANTARA, SH., MHum. masing-masing selaku Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal : 06 JUNI 2018, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut serta dibantu oleh : ROMAULI RITONGA, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya serta dihadiri oleh : Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Kuasa Turut Tergugat VII, tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VIII ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIFANDARU E. SETIAWAN, SH., MH. H.R. UNGGUL WARSO MURTI, SH., MH.
ARI JIWANTARA, SH., MHum.
Panitera Pengganti,
ROMAULI RITONGA, SH., MH.
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan Rp. 3.686.000,-
Biaya PNBP Panggilan Rp. 55.000,-
Biaya Pemeriksaan Setempat Rp. 600.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
M
aterai Rp. 6.000,-
JumlahRp.4.432.000,-
(empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)