5/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rustamaji bin Suroto
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Rustamaji Bin Suroto
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/04-10-1977
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa ngunut Rt. 02 Rw. 01 Kec. Dander Kab. Bojonegoro
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Nopember 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 5/Pen.Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 19 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 5 Pen/Pen.Pid.Sus/2016/PN Bjn, tanggal 19 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Rustamaji bin Suroto bersalah telah melakukan tindak pidana ” mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Rustamaji bin Suroto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi dengan masa selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Subsidier 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
kayu jati berbentuk persegi dan ada juga yang masih berbentuk gelondongan sebanyak 30 batang dengan Kubikasi 2,6231 M3 masing-masing kayu jati ukuran :
8 batang dengan ukuran : 430 X 18 X 14
1 batang dengan ukuran : 410 X 18 X 15
1 batang dengan ukuran : 350 X 22 X 15
1 batang dengan ukuran : 250 X 15 X 15
1 batang dengan ukuran : 250 X 20 X 20
1 batang dengan ukuran : 210 X 27 X 25
1 batang dengan ukuran : 210 X 23 X 21
1 batang dengan ukuran : 210 X 25 X 25
1 batang dengan ukuran : 200 X 28 X 28
1 batang dengan ukuran : 200 X 20 X 19
2 batang dengan ukuran : 200 X 19 X 18
1 batang dengan ukuran : 170 X 18 X 16
1 batang dengan ukuran : 110 X 22 X 17
1 batang dengan ukuran : 270 X diameter 13
1 batang dengan ukuran : 240 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 200 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 160 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 170 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 190 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 250 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 25
1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 32
dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Bojonegoro.
1 (satu) kendaraan truk Mitsubishi Nopol W- 8604 –Y warna kuning dikembalikan kepada pemiliknya Saksi Machin.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Rustamaji bin Suroto pada hari Senin, tanggal 16 Nopember 2015 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Bojonegoro – Cepu Turut Dusun Sale Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekitar pukul 14.30, Wib terdakwa menerima telfon dari Sdr Martin Alias Tenong (DPO) meminta terdakwa untuk mengangkut kayu miliknya yang berada di belakan rumah warga Desa Pilangrejo Kecamatan Dander untuk diantar ke Desa wadang Kecamatan Ngasem, selanjutnya terdakwa menunggu Sdr Martin di pinggir jembatan Desa Ngunut Kecamatan Dander, sekitar pukul 15.00 Wib Sdr Martin datang dengan mengendarai truk Mitsubishi Nopol W- 8604 –Y warna kuning dengan muatan kayu jati sebanyak 30 batang dengan berbagai ukuran, selanjutnya terdakwa naik Truk duduk disamping Sdr Martin saat itu sedang mengemudikan Truk menuju Desa Wadang Kecamatan Kalitidu namun baru sampai di Desa Ngumpak Dalem Sdr Martin meminta terdakwa menggantikan untuk mengemudi, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan Truk yang bermuatan kayu jati tersebut menuju desa Wadang Kecamatan Kalitidu.
Sesampainya di Jalan Raya Bojonegoro – Cepu Turut Dusun Sale Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro saksi Herpando GS dan saksi Dedi Hermawanto Petugas dari Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan membuntuti terdakwa atas informasi dari masyarakat yang kemudian para saksi menghentikan dan mengamankan terdakwa sedang mengangkut kayu jati sedangkan Sdr Martin Alias Tenong dapat melarikan diri
Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan di ketahui terdakwa mengangkut kayu jati berbentuk persegi dan ada juga yang masih berbentuk gelondongan sebanyak 30 batang dengan Kubikasi 2,6231 M3 masing-masing kayu jati ukuran :
8 batang dengan ukuran : 430 X 18 X 14
1 batang dengan ukuran : 410 X 18 X 15
1 batang dengan ukuran : 350 X 22 X 15
1 batang dengan ukuran : 250 X 15 X 15
1 batang dengan ukuran : 250 X 20 X 20
1 batang dengan ukuran : 210 X 27 X 25
1 batang dengan ukuran : 210 X 23 X 21
1 batang dengan ukuran : 210 X 25 X 25
1 batang dengan ukuran : 200 X 28 X 28
1 batang dengan ukuran : 200 X 20 X 19
2 batang dengan ukuran : 200 X 19 X 18
1 batang dengan ukuran : 170 X 18 X 16
1 batang dengan ukuran : 110 X 22 X 17
1 batang dengan ukuran : 270 X diameter 13
1 batang dengan ukuran : 240 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 200 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 160 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 170 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 190 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 250 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 25
1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 32
selanjutnya saksi menanyakan surat-surat, dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) namun terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau nota maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Berdasarkan SK Dereksi Perum Perhutani No. 664/ KPTS/ DIR/2010 tanggal 09 Juli 2010 tentang tariff kerugian, kayu jati sebanyak 30 batang dengan Kubikasi 2,6231 M3 kerugian yang di alamai pihak Perhutani sebesar Rp. 26.199.754,- (dua puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Herpando Guru Singa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan terdakwa mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi bersama-sama keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira jam 17.30 Wib. bertempat di jalan Jalan raya Bojonegoro Cepu turut Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengangkutan kayu jati yang berasal dari Desa Pilangrejo, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro yang diangkut dengan menggunakan kendaraan truck dengan No.Pol. W-8604-Y warna kuning, selanjutnya saksi bersama dengan Dedi Hermawanto melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan ternyata benar, kemudian saksi bersama Dedi Hermawanto membuntuti kendaraan tersebut dan pada saat di perjalanan turut Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro kami menghadang kendaraan tersebut dan didapati telah mengangkut kayu jati berbagai ukuran tanpa ada SKSHH, selanjutnya mengamankan terdakwa berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut sedangkan temannya yang memiliki kayu jati berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi Colt FE114 tahun 1983, warna kuning, No.Pol. W-8604-Y ;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi Colt FE114 tahun 1983, warna kuning, No.Pol. W-8604-Y No.Ka. FE114000434, No.Sin. 4D31361186 yang berisi 30 (tiga puluh) kayu jati dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut ;
Bahwa 30 (tiga puluh) batang kayu jati yang dibawa terdakwa tersebut adalah milik Martin Als. Tenong yang beralamat Desa Ngunut, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro yang berhasil melarikan diri;
Bahwa menurut rencana 30 (tiga puluh) batang kayu jati tersebut akan dikirim ke Desa Wadang, Kec. Ngasem, Kab. Bojonegoro;
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa mobil yang digunakan mengangkut kayu jati diakui terdakwa milik orang lain yang beralamat Desa Dander, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Machim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan terdakwa telah membawa kayu jati, tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekitar pukul 17.30.Wib bertempat di jalan raya Bojonegoro-Cepu turut tanah Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kec.Kalitidu, Kab. Bojonegoro;
Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu peristiwa tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 saksi mendapat kabar dari masyarakat, kalau kendaraan truck Mitsubishi milik saksi diamankan di Polres Bojonegoro;
Bahwa selanjutnya saksi mengecek di Polres Bojonegoro dan ternyata benar, bahwa kendaraan saksi tersebut digunakan mengangkut kayu jati tanpa disertai dengan dokumen yang sah ;
Bahwa awalnya Martin datang ke rumah saksi dengan maksud akan menyewa kendaraan saksi tersebut untuk digunakan mengangkut pasir dan per harinya disewa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat menyewa belum diberikan uang sama sekali sampai sekarang ;
Bahwa saksi baru mengetahui setelah diperiksa di Polres Bojonegoro, bahwa kendaraan milik saksi tersebut digunakan mengangkut kayu jati tanpa disertai dengan dokumen yang sah;
Bahwa jenis kendaraan yang digunakan terdakwa mengangkut kayu jati adalah 1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi Colt FE114 tahun 1983, warna kuning, No.Pol. W-8604-Y;
Bahwa setelah saksi diperiksa di Polres Bojonegoro, bahwa kendaraan milik saksi tersebut digunakan mengangkut kayu jati sebanyak 30 (tiga) puluh batang berbagai ukuran;
Bahwa saksi pada awalnya tidak mengetahui bahwa truk tersebut akan digunakan untuk mengangkut kayu jati, dan jika dari awal saksi mengetahui maka saksi akan melarang;
Bahwa Kendaraan milik saksi tersebut biasanya disimpan di rumah terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli, yaitu:
Ahli Mulyana, S,Hut, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan ahli ;
Bahwa ahli dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang ahli berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan ahli yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh ahli;
Bahwa ahli bekerja di Perhutani pada tahun 1996 sampai tahun 2004, di Banyuwangi Selatan menjabat sebagai staf, pada tahun 2004 sampai dengan 2008 sebagai Kepala Sub Seksi Biro Pembinaan Hutan Kantor Divre Jawa Timur, pada tahun 2008 sampai dengan 2010 menjabat sebagai Asper Perhutani Mojokerto, tahun 2010 sampai 2012 menjabat sebagai Kasi PSDH di Perhutani Nganjuk, pada tahun 2012 sampai tahun 2014 sebagai Waka ADM Ngawi, pada tahun 2014 sampai sekarang sebagai Waka ADM Perhutani Bojonegoro sedangkan Riwayat Penddikan ahli lulus Sarjana Kehutanan tahun 2003, sedangkan pendidikan non formal telah mengikuti pelatihan Aspek Hukum mengenai teritorial, pelatihan komunikasi social Kehutanan;
Bahwa tugas dan tanggungjawab ahli sebagai Waka ADM adalah memonitoring/ pengawasan dalam bidang keamanan, produksi, tanaman yang berada di wilayah Bojonegoro meliputi Kec. Dander, Kec. Bubulan, Kec. Ngasem;
BAhwa ahli mengerti terdakwa diperiksa dalam perkara ini sehubungan telah membawa kayu jati, tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa pengelolaan hutan tanaman jati saat ini ada dua jenis pengelolaan yaitu pengelolaan tanaman jati di kawasan hutan dan pengelolaan tanaman jati di luar kawasan hutan (hutan rakyat);
Bahwa yang mengelolah tanaman jati di kawasan hutan adalah perum Perhutani dan untuk diluar kawasan hutan (hutan rakyat) adalah masyarakat sendiri yang memiliki tanah dan tanaman jati tersebut;
Bahwa apabila seseorang mengangkut atau membawa kayu jati hasil dari kawasan hutan adalah :
Apabila berbentuk bulat harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) berupa faktur angkutan kayu bulat yang dikeluarkan oleh pejabat penerbit yang telah ditunjuk oleh perum Perhutani;
Apabila berbentuk sudah olahan harus dilengkapi dengan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang dikeluarkan oleh pejabat penerbit yang telah ditunjuk oleh perum Perhutani;
Bahwa apabila seseorang mengangkut atau membawa kayu jati hasil dari kawasan diluar hutan (hutan rakyat) yang harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Asal usul kayu yang diterbitkan oleh Kepala Desa yang ditunjuk oleh Dinas Kehutanan;
Bahwa Ciri-ciri kayu jati yang berasal dari kawasan hutan adalah : memiliki teras kayu yang tebal, warna kayu jati lebih kecoklatan atau lebih gelap sedangkan kayu jati yang berasal dari luar kawasan hutan dengan ciri-ciri memiliki teras kayu yang tipis, warna kayu jati agak keputih-putihan;
Bahwa apabila dilihat dari ciri-ciri kayu jati yang dibawa terdakwa tersebut merupakan kayu jati dari kawasan hutan, karena memiliki teras tebal dan warnanya agak gelap atau lebih kecoklat-coklatan;
Bahwa kayu jati yang diangkut terdakwa berasal dari kawasan hutan RPH Ngunut BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan wilayah Dander) karena kayu jati tersebut diangkut dari kawasan hutan Desa Pilangrejo, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro;
Bahwa prosedur penebangan terhadap kayu jati di kawasan hutan milik perhutani adalah Pengesahan RTT untuk bidang tebangan yang disahkan oleh Biro Perencanaan Hutan, diterbitkan surat perintah kerja bidang tebangan dari ADM, selanjutnya kayu yang sudah ditebang dikirim ke TPK;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh terdakwa tersebut sebanyak 30 batang dengan berbagai ukuran;
Bahwa dari 30 batang kayu jati tersebut total kubikasi keseluruhan adalah 2.6231 M3 ;
Bahwa berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. 644/KPTS /DIR/2010 tanggal 9 Juli 2010, bahwa atas kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.26.199.754,- (dua puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Rustamaji bin Suroto dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polsek Bubulan. dan pada waktu Terdakwa diperiksa di penyidik Polsek Bubulan, keterangan yang Terdakwa berikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik ;
Bahwa Keterangan yang terdakwa berikan dipenyidik Polres Bojonegoro adalah keterangan terdakwa sebenarnya yang terdakwa alami;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan kemudian Terdakwa membacanya hasil pemeriksaan tersebut;
Bahwa setelah terdakwa membaca hasil pemeriksaan tersebut , hasil pemeriksaan oleh Penyidik tersebut telah sesuai dengan keterangan yang terdakwa sampaikan kepada Penyidik;
Bahwa tanda tangan yang ada pada berita acara pemeriksaan di Penyidik ini tanda tangan Terdakwa;
Terdakwa diajukan kepersidangan ini karena mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekitar pukul 17.30.Wib bertempat di jalan raya Bojonegoro-Cepu turut tanah Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kec.Kalitidu, Kab. Bojonegoro;
Bahwa pada awalnya terdakwa di telp Martin dan meminta saya untuk mengangkut kayu jati, untuk diantar ke Desa Wadang, Kec. Ngasem, kemudian saya menunggu Martin di pinggir jembatan Desa Ngunut, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro, sekira jam 15.00 Wib. kemudian Martin datang dengan mengendarai truk yang sudah mengangkut kayu jati, lalu saya berdua naik truk menuju Desa Wadang, sesampainya di Desa Ngumpak Dalem, Kec. Dander, Martin mengajak terdakwa bertukar sopir namun sesampainya di jalan raya Bojonegoro-Cepu Turut Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kec. Kalitidu Bojonegoro kendaraan terdakwa dihentikan oleh petugas mengetahui hal tersebut Martin langsung melarikan diri sedangkan terdakwa ditanyai tentang surat-surat kayu jati tersebut karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kayu jati yang trdakwa angkut akhirnya erdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro;
Bahwa Kayu jati yang terdakwa angkut bukan milik terdakwa melainkan milik Martin als. Tenong yang beralamat Desa Ngunut Kec. Dander, Kab. Bojonegoro;
Bahwa Kayu jati yang terdakwa angkut sebanyak 30 (tiga puluh) batang dengan berbagai ukuran ;
Bahwa untuk mengangkut kayu jati tersebut saya menggunakan kendaraan truck merk Mitsubishi Colt FE114 tahun 1983 warna kuning No.Pol. W-8604-Y;
Bahwa kendaraan yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah milik Machin yang beralamat Desa Dander, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro;
Bahwa tahu bahwa 30 batang kayu jati tersebut dari pekarangan belakang rumah warga Desa Pilangrejo, Kec. Dander, Kab. Bojonegoro;
Bahwa 30 batang kayu jati akan terdakwa bawa ke Desa Wadang Kec. Ngasem, Kab. Bojonegoro;
Bahwa terdakwa dijanjikan oleh Martin diberi ongkos sekali jalan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun sampai sekarang terdakwa belum diberi upah sama sekali;
Bahwa terdakwa baru pertama kali mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi SKSHH;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut bersama Martin namun Martin melarikan diri;
Bahwa pada waktu dihentikan oleh petugas terdakwa sebagai sopirnya;
Bahwa terdakwa mau melakukan pekerjaan/perbuatan mengangkut kayu jati milik Martin karena untuk mendapatkan ongkos angkut, guna mencukupi kebutuhan hidup keluarga;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 8 batang dengan ukuran : 430 X 18 X 14
- 1 batang dengan ukuran : 410 X 18 X 15
- 1 batang dengan ukuran : 350 X 22 X 15
- 1 batang dengan ukuran : 250 X 15 X 15
- 1 batang dengan ukuran : 250 X 20 X 20
- 1 batang dengan ukuran : 210 X 27 X 25
- 1 batang dengan ukuran : 210 X 23 X 21
- 1 batang dengan ukuran : 210 X 25 X 25
- 1 batang dengan ukuran : 200 X 28 X 28
- 1 batang dengan ukuran : 200 X 20 X 19
- 2 batang dengan ukuran : 200 X 19 X 18
- 1 batang dengan ukuran : 170 X 18 X 16
- 1 batang dengan ukuran : 110 X 22 X 17
- 1 batang dengan ukuran : 270 X diameter 13
- 1 batang dengan ukuran : 240 X diameter 16
- 1 batang dengan ukuran : 200 X diameter 16
- 1 batang dengan ukuran : 160 X diameter 16
- 1 batang dengan ukuran : 170 X diameter 19
- 1 batang dengan ukuran : 190 X diameter 19
- 1 batang dengan ukuran : 250 X diameter 19
- 1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 25
- 1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 32
- 1 (satu) unit kendaraan truk Mitsubishi Nopol W- 8604 –Y warna
kuning
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Rustamaji bin Suroto pada hari Senin, tanggal 16 Nopember 2015 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Jalan Raya Bojonegoro – Cepu Turut Dusun Sale Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ditangkap oleh petugas Kepolisian karena mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekitar pukul 14.30, Wib terdakwa menerima telfon dari Sdr Martin Alias Tenong (DPO) meminta terdakwa untuk mengangkut kayu miliknya yang berada di belakan rumah warga Desa Pilangrejo Kecamatan Dander untuk diantar ke Desa wadang Kecamatan Ngasem, selanjutnya terdakwa menunggu Sdr Martin di pinggir jembatan Desa Ngunut Kecamatan Dander, sekitar pukul 15.00 Wib Sdr Martin datang dengan mengendarai truk Mitsubishi Nopol W- 8604 –Y warna kuning dengan muatan kayu jati sebanyak 30 batang dengan berbagai ukuran, selanjutnya terdakwa naik Truk duduk disamping Sdr Martin saat itu sedang mengemudikan Truk menuju Desa Wadang Kecamatan Kalitidu namun baru sampai di Desa Ngumpak Dalem Sdr Martin meminta terdakwa menggantikan untuk mengemudi, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan Truk yang bermuatan kayu jati tersebut menuju desa Wadang Kecamatan Kalitidu. Sesampainya di Jalan Raya Bojonegoro – Cepu Turut Dusun Sale Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro saksi Herpando GS dan saksi Dedi Hermawanto Petugas dari Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan membuntuti terdakwa atas informasi dari masyarakat yang kemudian para saksi menghentikan dan mengamankan terdakwa sedang mengangkut kayu jati sedangkan Sdr Martin Alias Tenong dapat melarikan diri
Bahwa selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan di ketahui terdakwa mengangkut kayu jati berbentuk persegi dan ada juga yang masih berbentuk gelondongan sebanyak 30 batang dengan Kubikasi 2,6231 M3 masing-masing kayu jati ukuran :
8 batang dengan ukuran : 430 X 18 X 14
1 batang dengan ukuran : 410 X 18 X 15
1 batang dengan ukuran : 350 X 22 X 15
1 batang dengan ukuran : 250 X 15 X 15
1 batang dengan ukuran : 250 X 20 X 20
1 batang dengan ukuran : 210 X 27 X 25
1 batang dengan ukuran : 210 X 23 X 21
1 batang dengan ukuran : 210 X 25 X 25
1 batang dengan ukuran : 200 X 28 X 28
1 batang dengan ukuran : 200 X 20 X 19
2 batang dengan ukuran : 200 X 19 X 18
1 batang dengan ukuran : 170 X 18 X 16
1 batang dengan ukuran : 110 X 22 X 17
1 batang dengan ukuran : 270 X diameter 13
1 batang dengan ukuran : 240 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 200 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 160 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 170 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 190 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 250 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 25
1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 32
selanjutnya saksi menanyakan surat-surat, dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) namun terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau nota maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Bahwa berdasarkan SK Dereksi Perum Perhutani No. 664/ KPTS/ DIR/2010 tanggal 09 Juli 2010 tentang tariff kerugian, kayu jati sebanyak 30 batang dengan Kubikasi 2,6231 M3 kerugian yang di alamai pihak Perhutani sebesar Rp. 26.199.754,- (dua puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur "setiap orang " adalah perseorangan adalah subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana, yang mana perbuatannya itu dapat diminta pertanggung-jawabannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, maupun keterangan Terdakwa sendiri, bahwa Rustamaji bin Suroto adalah pelaku/subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar sehingga dianggap mampu bertanggung jawab. Dengan demikian Unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur “Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa terdakwa Rustamaji bin Suroto pada hari Senin, tanggal 16 Nopember 2015 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Jalan Raya Bojonegoro – Cepu Turut Dusun Sale Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ditangkap oleh petugas Kepolisian karena mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dimana pada awalnya pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekitar pukul 14.30, Wib terdakwa menerima telfon dari Sdr Martin Alias Tenong (DPO) meminta terdakwa untuk mengangkut kayu miliknya yang berada di belakan rumah warga Desa Pilangrejo Kecamatan Dander untuk diantar ke Desa wadang Kecamatan Ngasem, selanjutnya terdakwa menunggu Sdr Martin di pinggir jembatan Desa Ngunut Kecamatan Dander, sekitar pukul 15.00 Wib Sdr Martin datang dengan mengendarai truk Mitsubishi Nopol W- 8604 –Y warna kuning dengan muatan kayu jati sebanyak 30 batang dengan berbagai ukuran, selanjutnya terdakwa naik Truk duduk disamping Sdr Martin saat itu sedang mengemudikan Truk menuju Desa Wadang Kecamatan Kalitidu namun baru sampai di Desa Ngumpak Dalem Sdr Martin meminta terdakwa menggantikan untuk mengemudi, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan Truk yang bermuatan kayu jati tersebut menuju desa Wadang Kecamatan Kalitidu. Sesampainya di Jalan Raya Bojonegoro – Cepu Turut Dusun Sale Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro saksi Herpando GS dan saksi Dedi Hermawanto Petugas dari Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan membuntuti terdakwa atas informasi dari masyarakat yang kemudian para saksi menghentikan dan mengamankan terdakwa sedang mengangkut kayu jati sedangkan Sdr Martin Alias Tenong dapat melarikan diri, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan di ketahui terdakwa mengangkut kayu jati berbentuk persegi dan ada juga yang masih berbentuk gelondongan sebanyak 30 batang dengan Kubikasi 2,6231 M3 masing-masing kayu jati ukuran :
8 batang dengan ukuran : 430 X 18 X 14
1 batang dengan ukuran : 410 X 18 X 15
1 batang dengan ukuran : 350 X 22 X 15
1 batang dengan ukuran : 250 X 15 X 15
1 batang dengan ukuran : 250 X 20 X 20
1 batang dengan ukuran : 210 X 27 X 25
1 batang dengan ukuran : 210 X 23 X 21
1 batang dengan ukuran : 210 X 25 X 25
1 batang dengan ukuran : 200 X 28 X 28
1 batang dengan ukuran : 200 X 20 X 19
2 batang dengan ukuran : 200 X 19 X 18
1 batang dengan ukuran : 170 X 18 X 16
1 batang dengan ukuran : 110 X 22 X 17
1 batang dengan ukuran : 270 X diameter 13
1 batang dengan ukuran : 240 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 200 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 160 X diameter 16
1 batang dengan ukuran : 170 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 190 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 250 X diameter 19
1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 25
1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 32
selanjutnya saksi menanyakan surat-surat, dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) namun terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau nota maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan SK Dereksi Perum Perhutani No. 664/ KPTS/ DIR/2010 tanggal 09 Juli 2010 tentang tariff kerugian, kayu jati sebanyak 30 batang dengan Kubikasi 2,6231 M3 kerugian yang di alamai pihak Perhutani sebesar Rp. 26.199.754,- (dua puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah)
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam dakwaan dari Penuntut Umum terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bahwa terdakwa selain dijatuhi pidana juga diwajibkan membayar sejumlah denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum perkara ini diputus, Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 8 batang dengan ukuran : 430 X 18 X 14
- 1 batang dengan ukuran : 410 X 18 X 15
- 1 batang dengan ukuran : 350 X 22 X 15
- 1 batang dengan ukuran : 250 X 15 X 15
- 1 batang dengan ukuran : 250 X 20 X 20
- 1 batang dengan ukuran : 210 X 27 X 25
- 1 batang dengan ukuran : 210 X 23 X 21
- 1 batang dengan ukuran : 210 X 25 X 25
- 1 batang dengan ukuran : 200 X 28 X 28
- 1 batang dengan ukuran : 200 X 20 X 19
- 2 batang dengan ukuran : 200 X 19 X 18
- 1 batang dengan ukuran : 170 X 18 X 16
- 1 batang dengan ukuran : 110 X 22 X 17
- 1 batang dengan ukuran : 270 X diameter 13
- 1 batang dengan ukuran : 240 X diameter 16
- 1 batang dengan ukuran : 200 X diameter 16
- 1 batang dengan ukuran : 160 X diameter 16
- 1 batang dengan ukuran : 170 X diameter 19
- 1 batang dengan ukuran : 190 X diameter 19
- 1 batang dengan ukuran : 250 X diameter 19
- 1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 25
- 1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 32
Yang disita dari terdakwa haruslah dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Bojonegoro, sedangkan 1 (satu) kendaraan truk Mitsubishi Nopol W- 8604 –Y warna kuning dikembalikan kepada pemiliknya Saksi Machin.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak selaras dengan program pemerintah memberantas kegiatan illegal logging;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Mengingat, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Rustamaji bin Suroto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ";sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 batang dengan ukuran : 430 X 18 X 14
- 1 batang dengan ukuran : 410 X 18 X 15
- 1 batang dengan ukuran : 350 X 22 X 15
- 1 batang dengan ukuran : 250 X 15 X 15
- 1 batang dengan ukuran : 250 X 20 X 20
- 1 batang dengan ukuran : 210 X 27 X 25
- 1 batang dengan ukuran : 210 X 23 X 21
- 1 batang dengan ukuran : 210 X 25 X 25
- 1 batang dengan ukuran : 200 X 28 X 28
- 1 batang dengan ukuran : 200 X 20 X 19
- 2 batang dengan ukuran : 200 X 19 X 18
- 1 batang dengan ukuran : 170 X 18 X 16
- 1 batang dengan ukuran : 110 X 22 X 17
- 1 batang dengan ukuran : 270 X diameter 13
- 1 batang dengan ukuran : 240 X diameter 16
- 1 batang dengan ukuran : 200 X diameter 16
- 1 batang dengan ukuran : 160 X diameter 16
- 1 batang dengan ukuran : 170 X diameter 19
- 1 batang dengan ukuran : 190 X diameter 19
- 1 batang dengan ukuran : 250 X diameter 19
- 1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 25
- 1 batang dengan ukuran : 130 X diameter 32
dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Bojonegoro.
- 1 (satu) kendaraan truk Mitsubishi Nopol W- 8604 –Y warna kuning dikembalikan kepada pemiliknya Saksi Machin.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 22 Pebruari 2016, oleh Khamim Thohari, SH.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Sunoto,SH.MH. dan Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehKusaeri, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Bambang Tejo S, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis ;
Sunoto,SH.MH. Khamim Thohari, SH.,M.Hum.
Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH.,M.Hum
Panitera Pengganti
Kusaeri, SH.