21/Pid/2014/PT.GTLO.
Putusan PT GORONTALO Nomor 21/Pid/2014/PT.GTLO.
ANTON HULINGGATO Alias ANTON
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum - 2. Menguatkan… 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor :190/Pid.B/2013/PN.Lbt, tanggal 26 Februari 2014 yang dimohonkan banding 3. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 21/Pid/2014/PT.GTLO.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------------------------------------
Nama Lengkap : ANTON HULINGGATO Alias ANTON ;----------
Tempat Lahir : Ilangata;--------------------------------------------------
Umur/ Tanggal Lahir : 30 tahun/ 07 April 1983;------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;--------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Ilangata, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara;----------------------------------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;-----------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan oleh :----------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 16 Mei 2013 s/d 04 Juni 2013;----------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Limboto sejak tanggal 05 Juni 2013 s/d 14 Juli 2013;--------------------------------------------
Pembantaran oleh Penyidik sejak tanggal 12 Juni 2013;----------------------
- Penuntut Umum sejak tanggal 07 Nopember 2013 s/d tanggal 26 Nopember 2013;------------------------------------------------------------------------
- Hakim Pengadilan Negeri Limboto sejak tanggal 20 Nopember 2013 s/d 19 Desember 2013;---------------------------------------------------------------------
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto sejak tanggal 20
Desember…
Desember 2013 s/d 17 Februari 2014;-----------------------------------------
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 18 Februari 2014 s/d 19 Maret 2014;-----------------------------------
- Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 05 Maret 2014 s/d 03 April 2014;-----------------------------------------------------
- Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 04 April 2014 s/d 02 Juni 2014;--------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama SAIFUL IBRAHIM, SH.MH Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Durian No. 20 Kelurahan Dulalowo, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 190/PEN.B/2013/PN.Lbt., tanggal 04 Desember 2013;------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI Tersebut;-------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, tanggal 20 Maret 2014 Nomor : 21/Pid/2014/PT.Gtlo., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 190/Pid.B/2013/PN.Lbt., tanggal 26 Februari 2014 dalam perkara tersebut diatas;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa dengan surat dakwaannya tertanggal 18 Nopember 2013, No. Reg. Perk : PDM-038/Limbo 1/11.13, yang berbunyi sebagai berikut :---------------------------
DAKWAAN :---------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa...
Bahwa Ia Terdakwa ANTON HULINGGATO Alias ANTON pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan April 2013 sekitar Jam 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat dirumah milik saksi ASNI BAPUAI di Desa Hangata Kab. Gorontalo Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto ”Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”, terhadap saksi korban NURJAMIN HASAN yang pada saat kejadian baru berusia 12 tahun sesuai dengan Surat Kelahiran No. 470/DS-ILT/150/V/2013, tanggal 16 Mei 2013 atau setidak-tidaknya belum berumur 18 tahun, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan April 2013 ketika saksi korban tidur didalam kamar rumah milik saksi ASNI BAPUAI bersama-sama anak perempuan Terdakwa yang bernama RAHMIYATI HULINGGATO tiba-tiba sekitar jam 23.00 Wita Terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung menutup mulut saksi korban menggunakan tangannya kemudian saksi korban merasa badannya kaku dan tidak dapat bergerak lagi kemudian Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya menggeser anaknya yang tidur bersama saksi korban kearah dinding selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang Ia pakai selanjutnya Terdakwa naik ketempat tidur lalu Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban kemudian Terdakwa membuka sarung, celana dan celana dalam yang saksi korban pakai sehingga saat itu saksi korban sudah dalam keadaan setengah telanjang lalu Terdakwa mengangkat baju saksi korban kemudian Terdakwa meremas payudara saksi korban dan juga Terdakwa mencium bibir saksi korban selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam Vagina saksi korban saat itu saksi korban merasa sakit pada vaginanya tetapi saksi korban tidak dapat melawan
dan...
dan selanjutnya Terdakwa menggoyang-goyang pantatnya maju mundur beberapa kali sampai akhirnya Terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan air maninya diluar vagina saksi korban kemudian Terdakwa berkata pada saksi korban ”jangan bilang sama kakak (YAYU) yang adalah istri Terdakwa” selanjutnya Terdakwa memakai kembali celana dan celana dalamnya lalu keluar dari kamar tersebut;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu yang sama di malam itu sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) jam setelah kejadian pertama saat saksi korban sudah tertidur tiba-tiba saksi korban merasa ada yang aneh sehingga kemudian saksi korban terbangun saat itu saksi korban melihat Terdakwa sudah dalam keadaan tidak menggunakan celana maupun celana dalamnya berada diatas tempat tidur dan kemudian Terdakwa memegang paha saksi korban kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam vagina saksi korban dan pada saat itu saksi korban merasa alat kelamin Terdakwa masuk kedalam yaitu sampai kebawah perut saksi korban kemudian Terdakwa mendiamkan alat kelaminnya didalam vagina saksi korban beberapa saat selanjutnya Terdakwa langsung mencabut alat kelaminnya dan menumpahkan air maninya diluar vagina saksi korban kemudian Terdakwa langsung turun dari tempat tidur dan berdiri disamping tempat tidur lalu mengancam saksi korban agar jangan memberitahu kejadian tersebut kepada kakak (YAYU) yang adalah istri Terdakwa selanjutnya Terdakwa memakai kembali celana dan celana dalamnya dan keluar dari kamar saksi korban tersebut;-------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban mengakibatkan saksi korban merasa trauma sehingga kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 sekitar jam 14.30 Wita saat saksi korban baru selesai mandi dan dalam keadaan hanya memakai handuk saja berjalan kekamar saksi korban kemudian diikuti Terdakwa dan saat itu saksi korban mendengar Terdakwa menutup pintu rumah utama sehingga karena takut Terdakwa akan mengulangi perbuatannya kepada saksi korban maka selanjutnya saksi korban
membuka...
membuka pintu kamar dan langsung lari kerumah saksi ENDANG PUNONO dan menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada saksi ENDANG PUNONO kemudian saksi ASNI BAPUAI dan RAHIM BAPUAI sehingga kemudian mereka melaporkan kejadian ini kepihak Kepolisian;---------------------
Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami sedikit robekan pada vaginanya yaitu arah jam 7 yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No. 126/PKM-ANGG/V/2013, tanggal 15 Mei 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DYA MULYA LESTARI, dokter pada Puskesmas Anggrek;-------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Kedua:----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ia Terdakwa ANTON HULINGGATO Alias ANTON pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan April 2013 sekitar Jam 23.00 Wita dan Jam 03.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat dirumah milik saksi ASNI BAPUAI di Desa Hangata Kab. Gorontalo Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap saksi korban NURJAMIN HASAN yang pada saat kejadian baru berusia 12 tahun sesuai dengan Surat Kelahiran No. 470/DS-ILT/150/P/2013, tanggal 16 Mei 2013 atau setidak-tidaknya belum berumur 18 tahun, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan April 2013 ketika saksi korban tidur didalam kamar rumah
milik...
milik saksi ASNI BAPUAI bersama-sama anak perempuan Terdakwa yang bernama RAHMIYATI HULINGGATO tiba-tiba sekitar jam 23.00 Wita Terdakwa masuk kedalam kamar dan langsung menutup mulut saksi korban menggunakan tangannya kemudian saksi korban merasa badannya kaku dan tidak dapat bergerak lagi kemudian Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya menggeser anaknya yang tidur bersama saksi korban kearah dinding selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang Ia pakai selanjutnya Terdakwa naik ketempat tidur lalu Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban kemudian Terdakwa membuka sarung, celana dan celana dalam yang saksi korban pakai sehingga saat itu saksi korban sudah dalam keadaan setengah telanjang lalu Terdakwa mengangkat baju saksi korban kemudian Terdakwa meremas payudara saksi korban dan juga Terdakwa mencium bibir saksi korban selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam Vagina saksi korban saat itu saksi korban merasa sakit pada vaginanya tetapi saksi korban tidak dapat melawan dan selanjutnya Terdakwa menggoyang-goyang pantatnya maju mundur beberapa kali sampai akhirnya Terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan air maninya dan air maninya ditumpahkan diluar vagina saksi korban kemudian Terdakwa berkata pada saksi korban ”jangan bilang sama kakak (YAYU) yang adalah istri Terdakwa” selanjutnya Terdakwa memakai kembali celana dan celana dalamnya lalu keluar dari kamar tersebut;------------------------
Bahwa pada waktu yang sama di malam itu sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) jam setelah kejadian pertama saat saksi korban sudah tertidur tiba-tiba saksi korban merasa ada yang aneh sehingga kemudian saksi korban terbangun saat itu saksi korban melihat Terdakwa sudah dalam keadaan tidak menggunakan celana maupun celana dalamnya berada diatas tempat tidur dan kemudian Terdakwa memegang paha saksi korban kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam vagina saksi korban dan pada
saat...
saat itu saksi korban merasa alat kelamin Terdakwa masuk kedalam yaitu sampai kebawah perut saksi korban kemudian Terdakwa mendiamkan alat kelaminnya didalam vagina saksi korban beberapa saat selanjutnya Terdakwa langsung mencabut alat kelaminnya dan menumpahkan air maninya diluar vagina saksi korban kemudian Terdakwa langsung turun dari tempat tidur dan berdiri disamping tempat tidur lalu mengancam saksi korban agar jangan memberitahu kejadian tersebut kepada kakak (YAYU) yang adalah istri Terdakwa selanjutnya Terdakwa memakai kembali celana dan celana dalamnya dan keluar dari kamar saksi korban tersebut;-------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban mengakibatkan saksi korban merasa trauma sehingga kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 sekitar jam 14.30 Wita saat saksi korban baru selesai mandi dan dalam keadaan hanya memakai handuk saja berjalan kekamar saksi korban kemudian diikuti Terdakwa dan saat itu saksi korban mendengar Terdakwa menutup pintu rumah utama sehingga karena takut Terdakwa akan mengulangi perbuatannya kepada saksi korban maka selanjutnya saksi korban membuka pintu kamar dan langsung lari kerumah saksi ENDANG PUNONO dan menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada saksi ENDANG PUNONO kemudian saksi ASNI BAPUAI dan RAHIM BAPUAI sehingga kemudian mereka melaporkan kejadian ini kepihak Kepolisian;---------------------
Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami sedikit robekan pada vaginanya yaitu arah jam 7 yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No. 126/PKM-ANGG/V/2013, tanggal 15 Mei 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DYA MULYA LESTARI, dokter pada Puskesmas Anggrek;------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang...
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERK : PDM- 38/LIMBO 1/11.13, tanggal 13 Februari 2014, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ANTON HULINGGATO Alias ANTON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kehobongan atau membujuk anak bersetubuh dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;--------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTON HULINGGATO Alias ANTON dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dengan penahanan yang Terdakwa jalani;---------------------------------------
Menetapkan agar kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah);----------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaannya, yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban NURJAMIN HASAN tidak pernah terjadi persetubuhan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------------------------------------
Bahwa yang terjadi hanyalah kejadian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2013 dimana Terdakwa secara tidak sengaja membuka gorden pintu kamar saksi korban NURJAMIN HASAN, dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi korban NURJAMIN HASAN dalam keadaan setengah telanjang karena baru selesai mandi;----------------------------------------------
Bahwa mengenai tidak terjadinya persetubuhan dipertegas dengan adanya Surat Pencabutan Laporan Polisi serta Surat Pernyataan tertanggal 17 Mei 2013, yang ditandatangani oleh saksi korban
NURJAMIN...
NURJAMIN HASAN sendiri, yang pada pokoknya menyatakan laporan tersebut tidak benar, tidak pernah ada, serta keliru;--------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi A de Charge yakni saksi IRSANI IBRAHIM dan MOHAMAD A. DATAU, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana uraian Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa sedang bertugas di Kantor dari Jam 06.00 Wita s/d Jam 19.00 Wita;----------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Pengadilan Negeri Limboto telah menjatuhkan putusan pada tanggal 26 Februari 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ANTON HULINGGATO Alias ANTON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya”;-----
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Limboto pada tanggal 05 Maret 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 07/Akta.Pid.B/2014/PN.LBT., dan permintaan banding tersebut telah
di…
diberitahukan secara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Maret 2014;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah menyatakan banding dihadapan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Limboto tanggal 05 Maret 2014 sebagaimana ternyata dari Akta pemberitahuan permintaan banding Nomor : 07/Akta.Pid/2014/PN.LBT., dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 07 Maret 2014;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto sesuai dengan surat Panitera Pengadilan Negeri Limboto Nomor : W20-U2/372/HK.01/III/2014, tanggal 13 Maret 2014;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 04 Maret 2014 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto pada tanggal 05 Maret 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Maret 2014;------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan memori banding Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan kontra memori banding tertanggal 18 Maret 2014, dan memori banding maupun kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 25 Maret 2014;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang…
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Limboto yang menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dengan alasan Terdakwa sama sekali tidak melakukan perbuatan pencabulan tersebut;---------------------------------------------------
Bahwa putusan Majelis Hakim tidak didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian dan tidak memeriksa dokter yang mengeluarkan Visum et Repertum sehingga penilaian Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dianggap khilaf;-------------------------------------
Bahwa putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Surat Perdamaian yang ditandatangani korban yang diketahui saksi ASNI BAPUAI dan USMAN HASAN, dimana pada kesimpulan surat tersebut Terdakwa tidak melakukan pencabulan seperti dipersangkakan;----------
Bahwa Hakim Pengadilan Tinggi agar mempertimbangkan asas rasionalitas terkait dengan dakwaan yang menyatakan Terdakwa melakukan perbuatan pencabulan beberapa kali, sedangkan dalam Visum hanya terjadi robekan kecil;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim Dengan putusannya, karena unsur-unsur pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah terbukti akan tetapi Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa penjatuhan pidana 6 (enam) tahun kepada Terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat korban masih berusia 12 (dua belas) tahun dan korban adalah keponakan dari istri Terdakwa;-----------
Menimbang…
Menimbang, bahwa selain mengajukan memori banding Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan kontra memori banding pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap alasan Terdakwa pada point 1 adalah tidak beralasan dan haruslah ditolak, karena walaupun Terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan tersebut, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi (korban) NURJAMIN HASAN Alias NUR dan saksi ENDANG PUNONO dihubungkan dengan Visum Et Repertum telah dapat dibuktikan Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban NURJAMIN HASAN, sebanyak 2 (dua) kali;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap alasan Terdakwa pada point 2 tidak berdasar dan haruslah ditolak dengan alasan bahwa Visum et Repertum tersebut adalah merupakan keterangan dokter yang memeriksa saksi korban NURJAMIN HASAN, sehingga dr. DYA MULYA LESTARI tidak perlu lagi untuk memberikan keterangannya dipersidangan cukup dengan membacakan Visum et Repertum;---------------------------------------
Bahwa terhadap alasan Terdakwa pada point 3 haruslah ditolak, karena kekuatan bukti surat perdamaian tersebut telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam putusannya;--------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, memori banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut ternyata hanya pengulangan dari Pledoinya begitu juga memori banding maupun kontra memori banding dari Penuntut Umum ternyata hanya pengulangan dari tuntutannya dan tidak ada hal-hal yang baru, hal ini semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tersebut dengan demikian baik memori banding Terdakwa maupun memori banding serta kontra memori banding Penuntut Umum tersebut harus dikesampingkan;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang…
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Limboto No. 190/Pid.B/2013/PN.Lbt, tanggal 26 Februari 2014 dan memori banding Terdakwa serta kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat, yakni Terdakwa dinyatakan telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu sehingga pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;--
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto No. 190/Pid.B/2013/PN.Lbt, tanggal 26 Februari 2014 yang dimohonkan banding;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan Pengadilan Tinggi tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam Rumah Tahanan Negara maka terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;---------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan dalam bab XVI KUHAP, pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:----------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;-
2.Menguatkan…
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor :190/Pid.B/2013/PN.Lbt, tanggal 26 Februari 2014 yang dimohonkan banding;---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Rabu tanggal 07 Mei2014 oleh kami MURNIATI IDASARI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, SINGIT ELIER, SH.,MH dan POSMAN BAKARA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan POEDJI RAHARDJO, SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;---------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD TTD
SINGIT ELIER, SH.,MH MURNIATI IDASARI, SH.,MH
TTD
POSMAN BAKARA, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
TTD
POEDJI RAHARDJO, SH
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
WAKIL PANITERA,
POEDJI RAHARDJO, SH
NIP. 19600928 198803 1 001
Hal. 18 dari 18 Hal.Put. No. 21/PID/2014/PT.GTL.