Document: 37/PID.SUS/2013/PN.TGL
Putusan PN TEGAL Nomor 37/PID.SUS/2013/PN.TGL Tahun 2014
P U T U S A N
Nomor 37/Pid.Sus/2013/PN Tgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : H. PARMANTO Bin SURADI;
Tempat lahir : Klaten;
Umur/tanggal lahir : 57 tahun/ 08 September 1956;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Dadali Nomor 8 RT 001 RW 009 Kel. Randu Gunting, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau Jl. Sumbing No. 10 Kel, Panggung, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wirasswasta
Pendidikan : SLTA
Terdakwa dalam perkara ini ditahan :
Penyidik : tanggal 16 Mei 2013 sampai dengan 04 Juni 2013 (Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/06/V/2013/Dit Reskrimsus tanggal 16 Mei 2013);
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : tanggal 05 Juni 2013 sampai dengan 14 Juli 2013 (Surat Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Tap-145/O.3.4/Euh.1/05/2013 tanggal 29 Mei 2013);
Pengeluaran Tahanan oleh Penyidik tanggal 13 Juli 2013 (Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : SP.Han/6.B/VII/2013/Dit Reskrimsus tanggal 13 Juli 2013);
Penuntut Umum : tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan 29 Oktober 2013 (Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-29.O.3.15/Euh.2/10/2013 tanggal 10 Oktober 2013)
Penetapan Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri : tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan 28 Nopember 2013 (Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 01/Pen.Pid/2013/PN.Tgl. tanggal 25 Oktober 2013)
Hakim Pengadilan Negeri Tegal : tanggal 22 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 21 Desember 2013 (Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 36/Pen.Pid/2013/PN.Tgl tanggal 22 Nopember 2013)
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tegal tanggal 22 Desember 2013 sampai dengan tanggal 19 Februari 2014 (Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Nomor : 36/Pen.Pid/2013/PN.Tgl tanggal 12 Desember 2013);
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 20 Februari 2014 sampai dengan tanggal 21 Maret 2014 (Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 83/Pen.Pid/2014/PT.Smg. tanggal 10 Februari 2014);
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 22 Maret 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014 (Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 163/Pen.Pid/2014/PT.Smg tanggal 10 Maret 2014);
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum, yaitu : 1. H. DJAROT WIDJAYATO, SH.,MH.MKn, 2. ERIS EFFENDI, SH, 3. KRISYANTO WIDODO, SH., 4. ATATIN MALIHAH, S.Ag., 5. JOKO RESTU WIDODO, SH. Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat, Mediator, & Legal Consultant “DJAROT WIDJAYATO & ASSOCIATES”, berkedudukan di Jl. Puspanjolo Tengah VI No. 6 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Oktober 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal dibawah register nomor : 111/SK /2013/PN.Tgl tanggal 02 Desember 2013 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2014 ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal tanggal 22 Nopember 2013 Nomor : 37/Pid.Sus/2013/PN.Tgl tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal tanggal 26 Nopember 2013 Nomor : 37/Pid.Sus/2013/PN.Tgl tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar pula pendapat Penuntut Umum atas keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 31 Oktober 2013 No.Reg.Perk : PDM-30/TGL/Euh.2/10/2013, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa H. PARMANTO Bin SURADI pada suatu waktu antara bulan April 2010 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Bank Bukopin Cabang Tegal Jl. Gajah Mada Nomor 113 Tegal atau setidak tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang ketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana di bidang perbankan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut;
Bahwa awalnya pada tahun 2008 terdakwa selaku pemilik show room mobil " WIJAYA MOBIL " yang beralamat di Jl. Raya Dampyak Kota Tegal kenal dengan saksi Novel Fatrio pegawai Bank Bukopin Cabang Tegal berkaitan dengan jual beli mobil, selanjutnya pada tahun 2009 terdakwa mengetahui saksi Novel Fatrio mempunyai bisnis jual beli DO gula kemudian terdakwa ikut bergabung dengan saksi Novel Fatrio dalam bisnis jual beli DO gula;
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2010 terdakwa berniat untuk mengajukan kredit di Bank BII sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (Enam puluh milyar) namun transaksi keuangan terdakwa di Bank BII dan agunan yang dimiliki tidak memungkinkan untuk mendapatkan kredit dari Bank BII sebesar itu karena itu untuk mendukung pinjaman dan meningkatkan performa keuangan maka terdakwa meminta kepada saksi Novel Fatrio untuk membukakan rekening atas nama terdakwa, dan saksi Novel Fatrio memenuhi permintaan terdakwa membukakan rekening giro atas nama terdakwa dengan nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal;
Bahwa setelah mendapatkan rekening atas nama terdakwa selanjutnya saksi Novel Fatrio membuat ganda nomor rekening 1000427388 kemudian rekening yang di gandakan tersebut di serahkan kepada terdakwa di kantornya di show room mobil "Wijaya Mobil" di Jl. Raya Dampyak Kota Tegal;
Bahwa terdakwa mengetahui rekening giro yang diterimanya digandakan, hal tersebut diketahui dari saat terdakwa mempunyai rencana untuk mengajukan kredit ke Bank BII saksi Novel Fatrio sudah memberitahukan hal itu kepada terdakwa bahwa rekening terdakwa di Bank Bukopin akan digandakan, selain itu : rekening asli terdakwa di Bank Bukopin juga selalu dikirim oleh kurir Bank Bukopin ke alamat show room " Wijaya Mobil " di Jl. Raya Dampyak Tegal; INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa) dan ROCHMANTUN (karyawan terdakwa) sering menanyakan saldo rekening giro atas nama terdakwa melalui telephon ke bagian Back Office BAETI dan DEWI PIRANITA; INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa) terkadang juga mengambil rekening langsung di Customer Service Bank Bukopin Tegal pada DIAN petugas Customer Service;
Bahwa cara saksi Novel Fatrio melakukan perubahan transaksi keuangan/memasukkan dana ke rekening terdakwa di Bank Bukopin Cabang Tegal adalah sebagai berikut:
Bahwa setiap saksi Novel Fatrio akan melakukan perubahan transaksi keuangan pada rekening terdakwa, saksi Novel Fatrio menyesuaiakan warkat-warkat cek terdakwa yang dipergunakan untuk pembayaran maupun penarikan, dari mulai tanggal dan nominalnya;
Bahwa apabila terdakwa melakukan penarikan cek untuk transaksi pembayaran DO gula melalui saksi Novel Fatrio cek tersebut tidak ditransaksikan, namun dalam rekening yang palsukan oleh saksi Novel Fatrio seolah-olah benar cek teresebut sudah ditransaksikan dan ada dananya;
Bahwa apabila DO Gula seolah-olah sudah terjual maka dibuat seolah-olah ada transaksi uang masuk ke rekening yang dipalsukan, dimana untuk pembayaran penjualan DO Gula kadang dibuat dengan cara pembayarannya melalui transfer atau kadang pembayarannya dengan warkat cek dimana secara fisik transaksi uangnya tidak ada;
Bahwa apabila terdakwa melakukan penarikan cek dimana cek tersebut dipergunakan untuk transaksi lain, maka saksi Novel Fatrio akan memenuhi dana yang tercantum dalam cek yang ditarik. penarikan tersebut tercatat pada rekening asli maupun rekening yang saksi palsukan;
Bahwa agar seolah-olah dana terdakwa yang tersimpan dalam rekening tersebut saldonya selalu ada dan besar, saksi Novel Fatrio membuat transaksi dalam rekening seolah-olah ada pembukaan blokir pembayaran dari pihak lain;
Bahwa untuk membuat rekening ganda, saksi Novel Fatrio dibantu oleh CATUR RANGGA WARSITO dengan cara memindahkan data base ke system manual;
Bahwa perubahan transaksi keuangan yang berkaitan dengan DO Gula, DO Gula termasuk setempelnya dibuat sendiri oleh saksi Novel Fatrio dengan cara mencontoh pada DO yang asli. Adapun cara transaksi DO gula dengan terdakwa dilakukan dengan cara : kadang saksi INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa) atau WALUYO (karyawan terdakwa) mengambil DO gula ditempat saksi Novel Fatrio bekerja; kadang saksi Novel Fatrio mengantarkan DO gula kepada terdakwa; kadang saksi Novel Fatrio bersama UMAR SYARIF mengantar DO kepada terdakwa; atau kadang saksi Novel Fatrio meminta tolong kepada UMAR SYARIF untuk mengantar DO Gula kepada terdakwa; khusus untuk pengambilan DO Gula yang pembayarannya dari pentransferan ke rekening fiktif dari pembeli atas nama FERY maka DO Gula diambil oleh CATUR RANGA WARSITO dengan mengaku nama WAHYU, serta khusus penjualan DO Gula kepada BAMBANG PURNOMO, DO gula diambil oleh BAMBANG PURNOMO sendiri;
Bahwa dari DO gula - DO gula beberapa Pabrik Gula dan PTPN, hanya terdapat dua DO gula yang ditebus yaitu DO gula kepada PG PANGKAH dan DO gula kepada PG POEDYAHANDAYA, selain dari kedua DO gula tersebut setelah dilakukan pengecekan pada Pabrik Gula dan PTPN seperti apa yang tertuang dalam DO gula maupun warkat cek ternyata Parik Gula maupun PTPN tidak pernah melakukan transaksi jual beli gula dengan terdakwa ataupun saksi Novel Fatrio;
Bahwa saksi Novel Fatrio memperoleh dana dari Bank Bukopin Cabang Tegal selain modus merubah transaksi keuangan pada rekening terdakwa dengan menggunakan DO gula fiktf, saksi Novel Fatrio juga menggunakan beberapa cara yaitu : mengajukan kredit Fiktif; menunda pelunasan; dan mengurangi plafon kredit;
Bahwa berkaitan dengan kredit fiktif, saksi Novel Fatrio telah mengajukan 2 (dua) kredit fiktif yaitu : pada bulan April 2011 mengajukan kredit KKPE atas nama KPTR SUMBER JAYA dengan pengajuan kredit sebesar Rp 7.094.550.000,- (Tujuh milyar sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); dan pada bulan Mei 2011 mengajukan kredit KKPE atas nama KPTR RAKSA JAYA dengan pengajuan sebesar Rp 6.845.166.500,- (Enam milyar delapan ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah); tetapi yang sebenarnya kedua KPTR tersebut tidak pernah mengajukan kredit;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2011 saksi Novel Fatrio juga telah melakukan penarikan dana nasabah atas nama NGO BAMBANG SUMARDI sebesar Rp 3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) kemudian ditempatkan di rekening nomor 1000416386 atas nama BAMBANG PURNOMO, selanjutnya dana tersebut ditarik dengan warkat cek nomor 1209479559 oleh terdakwa dan dikliringkan pada tanggal 8 Juni 2011, pada tanggal yang sama dana ditarik dengan warkat cek 1209479683 melalui kliring via Bank Sinar Mas untuk pembayaran tanah di Jl. Dr. Wahidin depan Hotel Bahari In Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal;
Bahwa pada sekitar bulan April 2011 terdakwa mengadakan transaksi jual beli tanah dengan Sdri. SUSI IRAWATI GUNADI als GOEI PEK LIOE, terdakwa selaku pembeli dan Sdri. SUSI IRAWATI GUNADI als GOEI PEK LIOE selaku penjual, 3 (tiga) bidang tanah terletak di Jl. Dr. Wahidin depan Hotel Bahari In Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, yaitu : SHM 19 LT : 2930 m2; SHM 28 LT : 1677 m2; SHM 47 LT ; 140m2; semua atas nama SUSI IRAWATI GUNADI sendiri dengan harga seluruhnya sebesar Rp 8.444.600.000,- (Delapan milyar empat ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian ketiga sertifikat tersebut dilakukan balik nama dan penggabungan menjadi satu sertifikat atas nama H PARMANTO dengan nomor sertifikat : 969 tertanggal 15 Agustus 2011 dengan luas tanah 4.747 m2. Pada saat bersamaan dengan proses balik nama terdakwa mengajukan Kredit Investasi kepada Bank Bukopin Kantor Cabang Tegal dengan sertifikat SHM 19 LT : 2930 m2, SHM 28 LT : 1677 m2, SHM 47 LT : 140m2 sebagai jaminannya. Sehingga Bank Bukopin Kantor Cabang Tegal meminta kepada notaris FARAH FAUZIAH untuk mmembuatkan surat bahwa ketiga tanah tersebut masih dalam proses peralihan hak, dan belakangan setelah proses balik nama selesai sertifikat yang baru atas nama H PARMANTO oleh notaris FARAH FAUZIAH diserahkan kepada Bank Bukopin Kantor Cabang Tegal. Bahwa pembayaran tanah tersebut diantaranya menggunakan cek yang diserahkan INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa) kepada Sdri. SUSI IRAWATI GUNADI als GOEI PEK LIOE, yaitu ; cek dengan nomor 1209479522 Bank Bukopin tertanggal 19 Mei 2011 dengan nominal dana sebesar Rp 4.664.182.650,- (Empat milyar enam ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu enam ratus limapuluh rupiah) dan cek dengan nomor 1209479683 Bank Bukopin tertanggal 3 Juni 2011 dengan nominal dana sebesar Rp 3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2011 terdakwa PARMANTO telah memperoleh persetujuan pemberian Kredit Investasi dari Bank Bukopin Cabang Tegal dengan plafond kredit Rp 4.000.000.000,- dengan jaminan 3 bidang tanah antara lain SHM 19 LT : 2930 m2, SHM 28 LT : 1677 m2, SHM 47 LT : 140m2 semua atas nama Sdri. SUSI IRAWATI GUNADI (belakangan penggabungan menjadi satu sertifikat atas nama H PARMANTO dengan nomor sertifikat : 969 tertanggal 15 Agustus 2011 dengan luas tanah 4.747 m2) kemudian pada tanggal 22 Juni 2011 Bank Bukopin Cabang Tegal telah mendroping kredit kepada terdakwa melalui rekening giro nomor 1000427388 sebesar Rp 4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) dan dana - dana tersebut sebagian besar ditarik tunai dengan cek oleh saksi INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa);
- Bahwa uang yang dikirim oleh saksi Novel Fatrio ke rekening terdakwa, selain digunakan untuk membeli tanah dan rumah terdakwa juga melakukan pembelian beberapa mobil diantaranya :
1. pembelian mobil Lexus pada sekitar bulan April 2011 yang diatas namakan DWIYANTI BUDI FITRIANA (istri saksi Novel Fatrio) dimana mobil tersebut di beli dari PT LEXUS INDONESIA di Jalan Proklamasi No. 35 Menteng Jakarta, dan harga mobil tersebut Rp 1.122.450.000,- (satu milyar seratus duapuluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayarannya yaitu tanggal 2 Juni 2011 dibayar dengan cek Bank Bukopin Nomor 1209479692 sebesar Rp 286.817.350 (Dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ditarik oleh ADITYA. W (Marketing Lexus), tanggal 15 April 2011 penarikan kliring dealer Lexus dengan cek nomor 1209479508 sebesar Rp. 622.450.000,- (Enam ratus dua puluh dua juta empat ratus limapuluh ribu rupiah) serta pembayaran dengan cek pada tanggal 11 April 2011 Sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) melalui cek Bank Bukopin Nomor : 120. 9479.503 dimana pembelian mobil tersebut berasal dari pencairan kredit KPTR Raksa Jaya Rp 11.613.541.000,- (Sebelas milyar enam ratus tigabelas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian :
-
-
No. Aliran dana Tanggal setor Rekening
PARMANTO
di Bank BUKOPIN
1 Setoran tunai an RUHADI 11-4-2011 Rp. 500.000.000 2 OB dari rekening RUHADI 12-4-2011 Rp. 900.000.000 3 Setoran tunai an RUHADI 15-4-2011 Rp. 546.000.000 4 OB dari rekening KUSNADI 15-4-2011 Rp. 300.000.000
-
2. pembelian mobil Fortuner melalui RTGS ke rekening DANI SUKURHAMID sebesar Rp 337.000.000,- (Tiga ratus tigapuluh tujuh juta rupiah) dari Rek. PARMANTO sumber dana dari setoran tunai ke Rek. PARMANTO tanggal 12 Januari 2011 sebesar Rp 338.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dana tersebut dari penundaan pelunasan Desember 2011 an KPTR Sumber Jaya Rp.2.063.325.501,- (Dua milyar enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus satu rupiah) yang dikirim oleh PG Sumber Harjo tanggal 23 Desember 2010;
pembelian mobil Camri warna hijau telur asin dibayar melalui penarikan kliring Bank Panin sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) Cek Nomor 1209479677 tanggal 19 Mei 2011 dimana dana tersebut ditarik dari Rek PARMANTO di bank Bukopin yang dananya dari setoran tunai tanggal 19 Mei 2011 sebesar Rp 315.000.000,- (Tiga ratus lima belas juta rupiah) yang sumber dananya dari pencairan kredit KPTR Raksa Jaya Rp 6.845.166.000,- (Enam milyar delapan ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
pembelian mobil Camri R 8000 SW warna hitam dibayar melalui penarikan kliring bank CIMB sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) Cek No 1209479505 tanggal tanggal 13 April 2011 dimana dana tersebut ditarik dari rekening PARMANTO di bank Bukopin yang berasal dari OB dari rekening an RUHADI sebesar Rp 900.000.0000 (Sembilan ratus juta rupiah) dimana dana tersebut berasal dari pencairan kredit KPTR Raksa Jaya Rp 11.613.541.000,-(Sebelas milyar enam ratus tigabelas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 25 April 2011 pengajuan kredit an KPTR Sumber Jaya sebesar Rp. 7.094.550.000,- (Tujuh milyar sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) disetujui oleh Bank Bukopin tetapi dana yang cair diteruskan ke pengurus Koperasi KPTR SUMBER JAYA tetapi sebagian dikirimkan ke rekening giro Nomor 1000427388 atas nama Parmanto pada Bank Bukopin Cabang Tegal dan rekening tabungan Nomor 3801002182 atas nama Parmanto Pada Bank Bukopin Cabang Tegal yaitu :
pada tanggal 27 April 2011 ditarik dengan cek dari rekening Sumber Jaya sebesar Rp.l 10.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) dan di setorkan ke rekening No. Rek. 1000427388 An. PARMANTO di Bank Bukopin;
pada tanggal 28 April 2011 Cek Nomor 1110023105 atas nama Sumber Jaya sebesar Rp 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) disetorkan kepada Rek. Tabungan Bank Bukopin Cabang Tegal No. 3801002182 an PARMANTO pada tanggal yang sama dana tersebut dipindahbukukan ke Rek FARAH FAUZIAH (Notaris yang menangangani pembelian tanah Debong Tengah, Kota Tegal) Rp 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) sebagai dana pembayaran sebagian pembelian tanah di Debong Tengah, Kota Tegal oleh terdakwa;
pada tanggal 29 April 2011 penarikan dengan cek sebesar Rp. 600.000.000, (Enam ratus juta rupiah) oleh AFRONI (sebenarnya dilakukan saksi Novel Fatrio) dari KPTR Sumber Jaya dan dana disetorkan melalui ofer booking ke BAMBANG PURNOMO pada Bank Bukopin nomor rekening 1000416386 pada tanggal 29 April 2011 setelah dana ada pada rekening BAMBANG PURNOMO dan tanggal yang sama 29 April 2011 ditarik dengan cek 1209479099 Rp. 134.000.000,- (Seratus tiga puluh empat juta rupiah) oleh BAMBANG PURNOMO (sebenarnya ditarik oleh saksi Novel Fatrio) dan Rp.450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan cek nomor 1209479100 ditarik SUGENG R karyawan FARAH FAUZIAH dimana dana sebesar Rp.600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pembayaran tanah di Debong Tengah yang dibeli terdakwa;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2011 pengajuan kredit KPTR RAKSA JAYA Rp. 6.845.166.000,00 (Enam milyar delapan ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) disetujui oleh Bank Bukopin, dananya tidak diteruskan kepada pengurus Koperasi KPTR RAKSA JAYA tetapi oleh saksi Novel Fatrio disetorkan ke rekening an. PARMANTO antara lain:
pada tanggal 19 Mei 2011 penarikan tunai dengan wakat cek an. KPTR RAKSA JAYA oleh KUSNADI sebesar Rp 315.000.000,- (Tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan cek nomor 1110023261 dan disetorkan ke Rek. No. 100427388 an PARMANTO dan tanggal yang sama di rekeningnya PARMANTO ditarik kliring cek nomor 1209479677 atas nama PARMANTO ditarik kliring melalui bank Panin Cabang Tegal sebesar Rp 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang kemudian dana tersebut digunakan pembelian mobil Camri warna telor asin;
pada tanggal 23 Mei 2011 penarikan dengan cek nomor 1110023266 oleh Raksa Jaya sebesar Rp 6.560.000.000,- (Enam milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dari rekening KPTR RAKSA JAYA dipindahkan ke rekening pasif PG Sumber Harjo sebesar Rp 6.560.000.000,- (Enam milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan dana tersebut dikembalikan lagi KPTR RAKSA JAYA sebesar Rp 5.398.000.000,- (Lima milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan dari rekening KPR Raksa Jaya di tarik dengan cek tanggal 23 Mei 2011 oleh KUSNADI sebesar Rp 5.398.000.000,- (Lima milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) bahwa permindahan tersebut atas persetujuan M. NOER HUDA dan pada tanggal 23 Mei 2011 dana yang ada di rekening KPTR RAKSA JAYA ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1110023268 an penarik KUSNADI (sebenarnya yang melakukan penarikan tersebut adalah saksi Novel Fatrio) dimana dana tersebut antara lain :
saksi Novel Fatrio setorkan secara tunai tanggal 23 Mei 2011 ke rekening PARMANTO nomor 1000427388 sebesar Rp 4.670.000.000,- (Empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) oleh PARMANTO dana tersebut Rp 4.664.182.650.,- (Empat milyar enam ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditarik melalui kliring via bank BCA dengan Cek nomor 1209479522 dimana dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran tanah di Jl. Dr. Wahidin depan Hotel Bahari In Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal;
sisa dana yang tersimpan pada rekening pasit PG Sumber Harjo sebesar Rp 458.364.410,- (Empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) dipindahkan melalui memo yang dibuat oleh saksi dan disetujui oleh M NOER HUDA perihal pemindahbukuan dari rekening PG Sumber Harjo pasif kepada rekening KPTR RAKSA JAYA sebesar Rp 458.364.410,- (Empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang kemudian dana tersebut ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1110023269 sebesar Rp 432.500.000,- (Empat ratus tigapuluh dua juta lima ratus rupiah) tanggal 26 Mei 2011 oleh INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa); dan
pada tanggal 6 Juni 2011 sisa dana yang ada di rekening pasif PG Sumber Harjo dipindahbukukan dengan memo yang saksi buat atas persetujuan M NOER HUDA dana sebesar Rp 643.584.000,-(Enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan untuk :
penarikan tunai cek nomor 1110023270 sebesar Rp. 543.080.000,- (Lima ratus empat puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) ditarik oleh HANDAYA (karyawan PG SUMBER HARJO) guna pembayaran gula (ceknya ditulis oleh VIA KUSUMA DEWI) dari hasil penjualan gula Rp 570.000.000,-(Lima ratus tujuh puluh juta rupiah) dananya saksi setor ke rekening giro No. 1000427388 atas nama PARMANTO pada tanggal 23 Juni 2011;
penarikan dana Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dengan cek nomor 1110023361 ditarik oleh SIHIT NURTANTO untuk keperluan UMAR SYARIF yang terkait dengan KPTR Jati Lestari yang ceknya ditulis oleh UMAR SYARIF;
penarikan cek nomor 1110023362 tanggal 13 juni 2011 sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ditarik SUGIYONO untuk keperluan pembelian kendaran mobil, yang kemudian mobil dijual kembali Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2011 dan uang tersebut saksi setorkan over booking ke rekening giro Bank Bukopin nomor 1000427388 an PARMANTO;
6. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2011 Saksi Novel Fatrio setor secara tunai sebesar Rp 728.000.000,- (Tujuh ratus duapuluh delapan juta rupiah) di rekening Bank Bukopin Cabang Tegal atas nama BAMBANG SUMARDI dan uang tersebut saksi gunakan sebagai pengembalian uang yang sebelumnya saksi pinjam kepada BAMBANG SUMARDI uangnya dipergunakan untuk kepentingan terdakwa PARMANTO, dimana dana Rp 728.000.000,- (Tujuh ratus duapuluh delapan juta rupiah) yang saksi setorkan kepada terdakwa PARMANTO sebesar Rp 441.000.0000,- (Empat ratus empat puluh satu juta rupiah) dengan rincian Tgl. 25 Maret 2011 sebesar Rp 115.000.000,- Seratus lima belas juta rupiah) tanggal 4 April 2011 sebesar Rp. 326.000.000,- (Tigaratus dua puluh enam juta rupiah) Sehingga pencairan dana yang masuk rekening giro nomor 1000427388 an. PARMANTO sebesar Rp. 6.523.500.000,-(Enam milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan saksi Novel Fatrio yang berkaitan dengan penundaan pelunasan adalah pada tanggal 23 Desember 2010 PG SUMBER HARJO telah melakukan pelunasan untuk pelunasan KPTR SUMBER JAYA sebesar Rp 2.063.325.501,- (Dua milyar enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus satu rupiah) di nomor rekening 1000402385 sehubungan kredit dengan plafon pinjaman Rp 1.909.602.500,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus dua ribu limaratus rupiah) kemudian uang tersebut di kirimkan ke rekening atas nama an. PARMANTO, dan oleh saksi Novel Fatrio uang tersebut pergunakan :
1. pada tanggal 27 Desember 2010 ditarik dengan cek nomor 1110023001 oleh RUHADI sebesar Rp 498.000.000,- (Empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dana tersebut kemudian saksi setorkan ke rekening giro an. PARMANTO nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah);
2. pada tanggal 28 Desember 2010 ditarik tunai dengan cek nomor 1110023002 oleh RUHADI sebesar Rp 560.000.000,- (Lima ratus enampuluh juta rupiah) yang kemudian disetorkan kepada rekening giro an. PARMANTO nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal sebesar Rp 390.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
3. pada tanggal 30 Desember 2010 cek nomor 1110023004 dana Rp1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) disetorkan ke rekening Bank Bukopin Cabang Jogjakarta nomor rekening 1001047022 atas nama NUR ADI ISCAHYADI dan dana tersebut bulan Januari 2011 dikembalikan via rekening Bank Mandiri atas nama AVIA KUSUMA DEWI dan dana Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang ada
di rekening AVIA KUSUMADEWI di Bank Mandiri telah saksi Novel Fatrio tarik dan dipergunkan antara lain :
1) disetorkan ke rekening giro an. PARMANTO nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal sebesar Rp 613.000.000,- (Enam ratus tiga belas juta rupiah) dengan rincian :
pada tanggal 4 Januari 2011 uang sebesar Rp 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) ;
pada tanggal 7 Januari 2011 dana sebesar Rp 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah);
pada tanggal 12 Januari 2011 sebesar Rp 338.000.000,-(Tigaratus tigapuluh delapan juta rupiah); dan
2) sisanya Rp 387.000.000,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan saksi Novel Fatrio.
- Bahwa perbuatan saksi Novel Fatrio yang berkaitan dengan pengurangan plafon kredit adalah dari besaran palfon kredit yang disetujui oleh pihak Bank Bukopin Cabang Tegal tidak seluruhnya disalurkan kepada pemohon kredit tetapi telah disetorkan ke rekening atas nama terdakwa yaitu : Pengurangan plafon pinjaman Kredit KPTR RAKSA JAYA yang dicairkan tanggal 27 Mei 2010 terhadap 2 (dua) fasilitas yaitu No. Fasilitas 1000005338 MT 2010/2011 dengan palfon kredit Rp 4.953.211.000,- (Empat milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah) dan Nomor Fasilitas 1000005438 MT 2010/2011 dengan Plafond kredit Rp 6.300.608.000,- (Enam milyar tigaratus juta enam ratus delapan ribu rupiah). Dari 2 (dua) pengajuan kredit tersebut Bank Bukopin telah mendroping seluruhnya sebesar Rp 11.253.819.000,- (Sebelas milyar dua ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) ke Rekening KPTR RAKSA JAYA di Bank Bukopin Cabang Tegal dan diteruskan ke rekening PG SUMBER HARJO Rp 9.168.777.000,- (Sembilan milyar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian adalah Kredit Rp 6.300.608.000 dan pengurangan dari plafon kredit Rp 4.953.211.000,- (Empat milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah) dan yang disalurkan Rp 2.868.000.000,- (Dua milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah). Sehingga ada selisihnya Rp 2.085.042.000,- (Dua milyar delapan puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah) saksi pergunakan sebagai berikut:
pada tanggal 31 Mei 2010 Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) saksi setorkan ke rekening nomor 2049002301 an. PARMANTO di Bank BII Cabang Tegal;
pada tanggal 2 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.950.000.000,-(Sembilan ratus limapuluh juta rupiah) dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui Bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening nomor 2049002301 an. PARMANTO di Bank BII Cabang Tegal;
pada tanggal 4 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening nomor 2049002301 an. PARMANTO di Bank BII Cabang Tegal;
Total penyetoran kepada PARMANTO sebesar Rp 2.100.000.000,- (Dua milyar seratus juta rupiah) dimana kekurangannya dibayar dengan sisa dana dari pengurangan plafon kredit;
Bahwa hasil dari penyelewengan dana yang dilakukan oleh Saksi Novel Fatrio yang disetorkan ke rekening giro terdakwa di Bank Bukopin adalah sebagai berikut :
Kredit KKPE KPTR REKSA JAYA plafond sebesar Rp 6.845.166.000,-(Enam milyar delapan ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) masuk ke rekening terdakwa tanggal 19 Mei 2011 s/d 03 Agustus 2011 sebesar Rp 6.087.500.000,- (Enam milyar delapan puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah)
Kredit KKPE KPTR SUMBER JAYA plafond seebesar Rp 7.094.550.000,-(Tujuh milyar sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke rekening milik terdakwa di Bank Bukopin Tegal tanggal 27 Desember 2010 s/d 28 April 2011 sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu milyar enam ratus juta rupiah);
Kredit KKPE KPTR REKSA JAYA selisih plafond Rp 1.868.000.000,-(Satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang diterima terdakwa di rekening Bank BII tanggal 03 Pebruari 2009 s/d 17 April 2009 sebesar Rp 1.720.146.000,- (Satu milyar tujuh ratus dua puluh juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Kredit KKPE KPTR SUMBER JAYA selisih plafond sebesar Rp 2.063.325.501,- (Dua milyar enampuluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus satu rupiah) diterima terdakwa melalui rekening giro Bank Bukopin tanggal 27 Desember 2010 s/d 30 Maret 2011 sebesar Rp 1.640.000.000,- (Satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah);
Kredit KKPE KPTR REKSA JAYA terkait fasilitas Rp 4.953.211.000,-(Empat milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah) dan Rp 6.300.608.000,- (Enam milyar tiga ratus juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang diterima terdakwa melalui rekening giro Bank Bukopin adalah tanggal 31 Mei 2010 s/d 30 September 2011 sebesar Rp 4.667.197.643,- (Empat milyar enam ratus enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah) ;
Kredit KKPE KPTR SUMBER JAYA terkait fasilitas Rp. 11.613.541.000 (Sebelas milyar enam ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang sebenarnya sebesar Rp 10.030.000.000,-(Sepuluh milyar tiga puluh juta rupiah) yang diterima terdakwa di rekening giro Bank Bukopin adalah 01 Desember 2010 s/d tanggal 12 April 2011 sebesar Rp 9.040.322.150,- (Sembilan milyar empat puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus limapuluh rupiah);
Bahwa jumlah yang seluruhnya diterima oleh terdakwa dari saksi Novel Fatrio adalah sebesar Rp 24.755.165.793,- (Dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Bahwa cara saksi Novel Fatrio mengirimkan dana ke rekening terdakwa yaitu melalui tarik tunai, penarikan warkat cek dan pemindah bukuan dana yang dilakukan dengan menggunakan nama pengurus KPTR SUMBER JAYA dan KPTR REKSA JAYA yang mana pengurus kedua KPTR tersebut tidak pernah merasa melakukan kegiatan tarik tunai, warkat cek atau pemindah bukuan dana ke dalam rekening terdakwa, setelah dana diterima di rekening giro terdakwa di Bank Bukopin selanjutnya dengan dibantu oleh Indri Wijayanti (anak terdakwa), Waluyo Bunain ( karyawan terdakwa) melakukan penarikan dana tersebut selanjutnya di setorkan ke Bank Bukopin Tegal, Bank BCA Tegal, Bank BII Tegal dan Bank Mandiri Tegal;
Bahwa penempatan atau penerimaan dana yang diterima oleh terdakwa melalui rekening nomor 1000427388 an. terdakwa yang sebelumnya dana tersebut dikirim melalui Over Booking/ pemindahbukuan dengan menggunakan nama pengurus KPTR dan atau penyetoran tunai dengan maksud untuk menyamarkan identitas diri dan menghindari kewajiban pembayaran, menggunakan dan menguasai rekening orang lain dan mentransfer dana untuk pembelian aset maupun kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa uang yang dikirimkan oleh saksi Novel Fatrio dan diterima di rekening terdakwa di Bank Bukopin telah digunakan oleh terdakwa diantaranya untuk pembelian :
1 (satiu) unit rumah di daerah Solo Surakarta kurang lebih sebesar Rp. 3.750.000.000 ,- (Tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) rumah di perumahan Graha Estetika Semarang sebesar Rp. 2.814.634.000,- (Dua milyar delapan ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
3 (tiga) bidang Tanah di daerah Debong Tengah Tegal Kota sebesar Rp. 6.970.000.000,- (Enam milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Tanah/gudang Jl. Dr. Wahidin depan Hotel Bahari In Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sebesar Rp. 8.544.600.000,- (Delapan milyar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rumah di Jl. Dadli Tegal;
1 (satu) unit mobil lexus;
1 (satu) unit mobil toyota Fortuner;
1 (satu) unit mobil Nissan Navara;
2 (dua) unit unit mobil Camry;
Bahwa aset aset yang dibeli terdakwa dari uang hasil penyelewengan dana di Bank Bukopin yang dilakukan oleh saksi Novel Fatrio selain diatas namakan terdakwa juga sebagian diatas namakan orang lain yaitu untuk rumah di Graha Padma Semarang atas nama saksi Novel Fatrio, 1 (satu) unit mobil Lexus atas nama Dwi Yanti Budi Fitriana;
- Bahwa terdakwa H PARMANTO telah melakukan transaksi pembayaran dari 3 (tiga) rekening giro yang ada pada Bank Bukopin Tegal, BCA Tegal, dan BII Tegal an. PARMANTO dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi jual beli pembelian tanah di Jalan Dr. Wahidin (Lokasi tanah di depan Hotel Bahari In Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal) dengan luas tanah 4.747 m2 sertifikat nomor 969 tanggal 15 Agustus 2011 yang proses peralihan haknya di notaris FARAH FAUZIAH yang dibeli dari Sdri. SUSI IRAWATI GUNADI als GOEI PEK LIOE, dengan cara dari rekening Giro Bank Bukopin Cab Tegal an. H PARMANTO nomor 1000427388 sebagai berikut:
1) pada tanggal 19 April 2011 dengan cek nomor 1209479510 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
pada tanggal 19 Mei 2011 dengan cek nomor 1209479521 sebesar Rp. 260.817.350,- (Dua ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
pada tanggal 19 Mei 2011 dengan cek nomor 1209479522 sebesar Rp. 4.664.182.650,-; (Empat milyar enam ratus enam puluh empat juta seratus depapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);
pada tanggal 3 Juni 2011 dengan cek nomor 1209479683 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah);
pada tanggal 6 Juni 2011 dengan cek nomor 1209479683 sebesar Rp. 19.600.000,- (Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
2. Terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi jual beli pembelian tanah di kelurahan Debong Tengah yang dibeli dari beberapa orang yang mana pembayaran terhadap pembelian tanah Debong Tengah tersebut melalui notaris FARAH FAUZIAH dengan cara transfer dari rekening terdakwa yang ada di Bank Bukopin yaitu nomor rekening 1000427388 ke rekening saudara FARAH FAUZIAH di Bank Bukopin dengan nomor rekening 3801000069, yaitu dengan rincian :
pada tanggal 21 Maret 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
pada tanggal 30 Maret 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah);
pada tanggal 5 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah);
pada tanggal 12 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah);
pada tanggal 15 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah);
pada tanggal 25 April 2011 cek bank bukopin Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
pada tanggal 28 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah);
pada tanggal 27 April 2011 cek bank bukopin Rp.3.420.000.000,- (Tiga milyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
pada tanggal 18 Juli 2011 cek bank BCA Rp 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah);
pada tanggal 8 Agustus 2011 cek Bank Mandiri Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
terdakwa telah melakukan pembayaran untuk pembelian tanah di Debong Tengah sebesar Rp 7.170.000.000,- (Tujuh milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) melalui notaris FARAH FAUZIAH yang mana uang yang digunakan untuk pembayaran tersebut adalah berasal dari pencairan kredit fiktif yang dilakukan oleh saksi NOVEL FATRIO;
3. Terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi
jual beli pembelian tanah di Solo antara lain :
pada tanggal 16 Mei 2011 dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
pada tanggal 23 Mei 2011 dengan cek Bank Bukopin nomor 1209479680 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
pada tanggal 20 Juli 2011 dengan Cek BCA sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
pada tanggal 27 Juli 2011 dengan Cek BCA nomor 1209479792 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
4. Bahwa terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi jual beli pembelian tanah di Graha Estetika Semarang melalui saudari INDRI yaitu :
pada tanggal 13 Januari 2011 dengan melalui BII rekening an.Parmanto sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
pada tanggal 4 Februari 2011 pembayaran setoran kliring BG Bank BII An.Parmanto sebesar Rp 970.000.000,-( sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
pada tanggal 22 Pebruari 2012 setoran dari sdri INDRI sebesar Rp 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
pada tanggal 14 Maret 2012 setoran PARMANTO sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
pada tanggal 14 April 2011 pembayaran setoran kliring BG No.903986 Bank BII An.Parmanto sebesar Rp 560.000.000,-(lima ratus enam puluh juta rupiah);
terkait dengan pembelian rumah di Graha Estetika ini awalnya bahwa terdakwa akan membeli dua rumah di blok 1-10 dan 1-11, yang mana satu rumah untuk saudara NOVEL FATRIO di blok 1-10 dan sudah dilakukan pembayaran untuk uang mukanya, namun pembelian rumah tersebut dibatalkan dan uang muka untuk pembayaran rumah di blok 1-10 dialihkan untuk pembayaran rumah di 1-11 atas nama saudara PARMANTO;
Bahwa untuk pembelian rumah di Perumahan Graha Estetika Semarang Type Fagelia Kav 1-11 Semarang atas nama saksi Novel Fatrio yang dihadiahkan oleh terdakwa untuk saksi Novel Fatrio, pembelian mobiul Lexus sudah diatas namakan Dwi Yanti Budi Fitriana (istri saksi Novel Fatrio), mobil Toyota Forntuner dan Nisan Navara, dananya berasal dari uang pencairan kredit KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan menerima penempatan atau transfer dana dari Saksi Novel Fatrio, Bank Bukopin mengalami kerugian yang ditaksir sebesar adalah Rp 24.755.165.793,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 3 Undang - undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa H. PARMANTO Bin SU R ADI pada suatu waktu antara bulan April 2010 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Bank Bukopin Cabang Tegal Jl. Gajah Mada Nomor 113 Tegal atau setidak tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dihidang perbankan, yakni dilakukann dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tahun 2008 terdakwa selaku pemilik show room mobil " WIJAYA MOBIL " yang beralamat di Jl. Raya Dampyak Kota Tegal kenal dengan saksi Novel Fatrio pegawai Bank Bukopin Cabang Tegal berkaitan dengan jual beli mobil, selanjutnya pada tahun 2009 terdakwa mengetahui saksi Novel Fatrio mempunyai bisnis jual beli DO gula kemudian terdakwa ikut bergabung dengan saksi Novel Fatrio dalam bisnis jual beli DO gula;
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2010 terdakwa berniat untuk mengajukan kredit di Bank BII sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (Enam puluh milyar) namun transaksi keuangan terdakwa di Bank BII dan agunan yang dimiliki tidak memungkinkan untuk mendapatkan kredit dari Bank BII sebesar itu karena itu untuk mendukung pinjaman dan meningkatkan performa keuangan maka terdakwa meminta kepada saksi Novel Fatrio untuk membukakan rekening atas nama terdakwa, dan saksi Novel Fatrio memenuhi permintaan terdakwa membukakan rekening giro atas nama terdakwa dengan nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal;
Bahwa setelah mendapatkan rekening atas nama terdakwa selanjutnya saksi Novel Fatrio membuat ganda nomor rekening 1000427388 kemudian rekening yang di gandakan tersebut di serahkan kepada terdakwa di kantornya di show room mobil "Wijaya Mobil" di Jl. Raya Dampyak Kota Tegal;
Bahwa terdakwa mengetahui rekening giro yang diterimanya digandakan, hal tersebut diketahui dari saat terdakwa mempunyai rencana untuk mengajukan kredit ke Bank BII saksi Novel Fatrio sudah memberitahukan hal itu kepada terdakwa bahwa rekening terdakwa di Bank Bukopin akan digandakan, selain itu : rekening asli terdakwa di Bank Bukopin juga selalu dikirim oleh kurir Bank Bukopin ke alamat show room " Wijaya Mobil " di Jl. Raya Dampyak Tegal; INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa) dan ROCHMANTUN (karyawan terdakwa) sering menanyakan saldo rekening giro atas nama terdakwa melalui telephon ke bagian Back Office BAETI dan DEWI PIRANITA; INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa) terkadang juga mengambil rekening langsung di Customer Service Bank Bukopin Tegal pada DIAN petugas Customer Service;
Bahwa cara saksi Novel Fatrio melakukan perubahan transaksi keuangan/memasukkan dana ke rekening terdakwa di Bank Bukopin Cabang Tegal adalah sebagai berikut:
Bahwa setiap saksi Novel Fatrio akan melakukan perubahan transaksi keuangan pada rekening terdakwa, saksi Novel Fatrio menyesuaiakan warkat-warkat cek terdakwa yang dipergunakan untuk pembayaran maupun penarikan, dari mulai tanggal dan nominalnya;
Bahwa apabila terdakwa melakukan penarikan cek untuk transaksi pembayaran DO gula melalui saksi Novel Fatrio cek tersebut tidak ditransaksikan, namun dalam rekening yang palsukan oleh saksi Novel Fatrio seolah-olah benar cek teresebut sudah ditransaksikan dan ada dananya;
Bahwa apabila DO Gula seolah-olah sudah terjual maka dibuat seolah-olah ada transaksi uang masuk ke rekening yang dipalsukan, dimana untuk pembayaran penjualan DO Gula kadang dibuat dengan cara pembayarannya melalui transfer atau kadang pembayarannya dengan warkat cek dimana secara fisik transaksi uangnya tidak ada;
Bahwa apabila terdakwa melakukan penarikan cek dimana cek tersebut dipergunakan untuk transaksi lain, maka saksi Novel Fatrio akan memenuhi dana yang tercantum dalam cek yang ditarik, penarikan tersebut tercatat pada rekening asli maupun rekening yang saksi palsukan;
Bahwa agar seolah-olah dana terdakwa yang tersimpan dalam rekening tersebut saldonya selalu ada dan besar, saksi Novel Fatrio membuat transaksi dalam rekening seolah-olah ada pembukaan blokir pembayaran dari pihak lain;
Bahwa untuk membuat rekening ganda, saksi Novel Fatrio dibantu oleh CATUR RANGGA WARSITO dengan cara memindahkan data base ke system manual;
Bahwa perubahan transaksi keuangan yang berkaitan dengan DO Gula, DO Gula termasuk setempelnya dibuat sendiri oleh saksi Novel Fatrio dengan cara mencontoh pada DO yang asli. Adapun cara transaksi DO gula dengan terdakwa dilakukan dengan cara : kadang saksi INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa) atau WALUYO (karyawan terdakwa) mengambil DO gula ditempat saksi Novel Fatrio bekerja; kadang saksi Novel Fatrio mengantarkan DO gula kepada terdakwa; kadang saksi Novel Fatrio bersama UMAR SYARIF mengantar DO kepada terdakwa; atau kadang saksi Novel Fatrio meminta tolong kepada UMAR SYARIF untuk mengantar DO Gula kepada terdakwa; khusus untuk pengambilan DO Gula yang pembayarannya dari pentransferan ke rekening fiktif dari pembeli atas nama FERY maka DO Gula diambil oleh CATUR RANGA WARSITO dengan mengaku nama WAHYU, serta khusus penjualan DO Gula kepada BAMBANG PURNOMO, DO gula diambil oleh BAMBANG PURNOMO sendiri;
Bahwa dari DO gula - DO gula beberapa Pabrik Gula dan PTPN, hanya terdapat dua DO gula yang ditebus yaitu DO gula kepada PG PANGKAH dan DO gula kepada PG POEDYAHANDAYA, selain dari kedua DO gula tersebut setelah dilakukan pengecekan pada Pabrik Gula dan PTPN seperti apa yang tertuang dalam DO gula maupun warkat cek ternyata Parik Gula maupun PTPN tidak pernah melakukan transaksi jual beli gula dengan terdakwa ataupun saksi Novel Fatrio;
Bahwa saksi Novel Fatrio memperoleh dana dari Bank Bukopin Cabang Tegal selain modus merubah transaksi keuangan pada rekening terdakwa dengan menggunakan DO gula fiktf, saksi Novel Fatrio juga menggunakan beberapa cara yaitu : mengajukan kredit Fiktif; menunda pelunasan; dan mengurangi plafon kredit;
Bahwa berkaitan dengan kredit fiktif, saksi Novel Fatrio telah mengajukan 2 (dua) kredit fiktif yaitu : pada bulan April 2011 mengajukan kredit KKPE atas nama KPTR SUMBER JAYA dengan pengajuan kredit sebesar Rp 7.094.550.000,- (Tujuh milyar sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); dan pada bulan Mei 2011 mengajukan kredit KKPE atas nama KPTR RAKSA JAYA dengan pengajuan sebesar Rp 6.845.166.500,- (Enam milyar delapan ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah); tetapi yang sebenarnya kedua KPTR tersebut tidak pernah mengajukan kredit;
Bahwa pada tanggal 25 April 2011 pengajuan kredit an KPTR Sumber Jaya sebesar Rp. 7.094.550.000,- (Tujuh milyar sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) disetujui oleh Bank Bukopin tetapi dana yang cair diteruskan ke pengurus Koperasi KPTR SUMBER JAYA tetapi sebagian dikirimkan ke rekening giro Nomor 1000427388 atas nama Parmanto pada Bank Bukopin Cabang Tegal dan rekening tabungan Nomor 3801002182 atas nama Parmanto Pada Bank Bukopin Cabang Tegal yaitu :
pada tanggal 27 April 2011 ditarik dengan cek dari rekening Sumber Jaya sebesar Rp.l 10.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) dan di setorkan ke rekening No. Rek. 1000427388 An. PARMANTO di Bank Bukopin;
pada tanggal 28 April 2011 Cek Nomor 1110023105 atas nama Sumber Jaya sebesar Rp 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) disetorkan kepada Rek. Tabungan Bank Bukopin Cabang Tegal No. 3801002182 an PARMANTO pada tanggal yang sama dana tersebut dipindahbukukan ke Rek FARAH FAUZIAH (Notaris yang menangangani pembelian tanah Debong Tengah, Kota Tegal) Rp 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) sebagai dana pembayaran sebagian pembelian tanah di Debong Tengah, Kota Tegal oleh terdakwa;
pada tanggal 29 April 2011 penarikan dengan cek sebesar Rp. 600.000.000, (Enam ratus juta rupiah) oleh AFRONI (sebenarnya dilakukan saksi Novel Fatrio) dari KPTR Sumber Jaya dan dana disetorkan melalui ofer booking ke BAMBANG PURNOMO pada Bank Bukopin nomor rekening 1000416386 pada tanggal 29 April 2011 setelah dana ada pada rekening BAMBANG PURNOMO dan tanggal yang sama 29 April 2011 ditarik dengan cek 1209479099 Rp. 134.000.000,- (Seratus tiga puluh empat juta rupiah) oleh BAMBANG PURNOMO (sebenarnya ditarik oleh saksi Novel Fatrio) dan Rp.450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan cek nomor 1209479100 ditarik SUGENG R karyawan FARAH FAUZIAH dimana dana sebesar Rp.600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pembayaran tanah di Debong Tengah yang dibeli terdakwa;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2011 pengajuan kredit KPTR RAKSA JAYA Rp. 6.845.166.000,00 (Enam milyar delapan ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) disetujui oleh Bank Bukopin, dananya tidak diteruskan kepada pengurus Koperasi KPTR RAKSA JAYA tetapi oleh saksi Novel Fatrio disetorkan ke rekening an. PARMANTO antara lain :
1. pada tanggal 19 Mei 2011 penarikan tunai dengan wakat cek an. KPTR RAKSA JAYA oleh KUSNADI sebesar Rp 315.000.000,- (Tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan cek nomor 1110023261 dan disetorkan ke Rek. No. 100427388 an PARMANTO dan tanggal yang sama di rekeningnya PARMANTO ditarik kliring cek nomor 1209479677 atas nama PARMANTO ditarik kliring melalui bank Panin Cabang Tegal sebesar Rp 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang kemudian dana tersebut digunakan pembelian mobil Camri warna telor asin;
2. pada tanggal 23 Mei 2011 penarikan dengan cek nomor 1110023266 oleh Raksa Jaya sebesar Rp 6.560.000.000,- (Enam milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dari rekening KPTR RAKSA JAYA dipindahkan ke rekening pasif PG Sumber Harjo sebesar Rp 6.560.000.000,- (Enam milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan dana tersebut dikembalikan lagi KPTR RAKSA JAYA sebesar Rp 5.398.000.000,- (Lima milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan dari rekening KPR Raksa Jaya di tarik dengan cek tanggal 23 Mei 2011 oleh KUSNADI sebesar Rp 5.398.000.000,- (Lima milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) bahwa permindahan tersebut atas persetujuan M. NOER HUDA dan pada tanggal 23 Mei 2011 dana yang ada di rekening KPTR RAKSA JAYA ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1110023268 an penarik KUSNADI (sebenarnya yang melakukan penarikan tersebut adalah saksi Novel Fatrio) dimana dana tersebut antara lain :
saksi Novel Fatrio setorkan secara tunai tanggal 23 Mei 2011 ke rekening PARMANTO nomor 1000427388 sebesar Rp 4.670.000.000,- (Empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) oleh PARMANTO dana tersebut Rp 4.664.182.650.,- (Empat milyar enam ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditarik melalui kliring via bank BCA dengan Cek nomor 1209479522 dimana dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran tanah di Jl. Dr. Wahidin depan Hotel Bahari In Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal;
sisa dana yang tersimpan pada rekening pasif PG Sumber Harjo sebesar Rp 458.364.410,- (Empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) dipindahkan melalui memo yang dibuat oleh saksi dan disetujui oleh M NOER HUDA perihal pemindahbukuan dari rekening PG Sumber Harjo pasif kepada rekening KPTR RAKSA JAYA sebesar Rp 458.364.410,- (Empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang kemudian dana tersebut ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1110023269 sebesar Rp 432.500.000,- (Empat ratus tigapuluh dua juta lima ratus rupiah) tanggal 26 Mei 2011 oleh INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa); dan
pada tanggal 6 Juni 2011 sisa dana yang ada di rekening pasif PG Sumber Harjo dipindahbukukan dengan memo yang saksi buat atas persetujuan M NOER HUDA dana sebesar Rp 643.584.000,- (Enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan untuk :
penarikan tunai cek nomor 1110023270 sebesar Rp. 543.080.000,- (Lima ratus empat puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) ditarik oleh HANDAYA (karyawan PG SUMBER HARJO) guna pembayaran gula (ceknya ditulis oleh VIA KUSUMA DEWI) dari hasil penjualan gula Rp 570.000.000,-(Lima ratus tujuh puluh juta rupiah) dananya saksi setor ke rekening giro No. 1000427388 atas nama PARMANTO pada tanggal 23 Juni 2011;
penarikan dana Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dengan cek nomor 1110023361 ditarik oleh SIHIT NURTANTO untuk keperluan UMAR SYARIF yang terkait dengan KPTR Jati Lestari yang ceknya ditulis oleh UMAR SYARIF;
penarikan cek nomor 1110023362 tanggal 13 juni 2011 sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ditarik SUGIYONO untuk keperluan pembelian kendaran mobil, yang kemudian mobil dijual kembali Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2011 dan uang tersebut saksi setorkan over booking ke rekening giro Bank Bukopin nomor 1000427388 an PARMANTO;
6. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2011 Saksi Novel Fatrio setor secara tunai sebesar Rp 728.000.000,- (Tujuh ratus duapuluh delapan juta rupiah) di rekening Bank Bukopin Cabang Tegal atas nama BAMBANG SUMARDI dan uang tersebut saksi gunakan sebagai pengembalian uang yang sebelumnya saksi pinjam kepada BAMBANG SUMARDI uangnya dipergunakan untuk kepentingan terdakwa PARMANTO, dimana dana Rp 728.000.000,- (Tujuh ratus duapuluh delapan juta rupiah) yang saksi setorkan kepada terdakwa PARMANTO sebesar Rp 441.000.0000,- (Empat ratus empat puluh satu juta rupiah) dengan rincian Tgl. 25 Maret 2011 sebesar Rp 115.000.000,- Seratus lima belas juta rupiah) tanggal 4 April 2011 sebesar Rp. 326.000.000,- (Tigaratus dua puluh enam juta rupiah) Sehingga pencairan dana yang masuk rekening giro nomor 1000427388 an. PARMANTO sebesar Rp. 6.523.500.000,-(Enam milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan saksi Novel Fatrio yang berkaitan dengan penundaan pelunasan adalah pada tanggal 23 Desember 2010 PG SUMBER HARJO telah melakukan pelunasan untuk pelunasan KPTR SUMBER JAYA sebesar Rp 2.063.325.501,- (Dua milyar enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus satu rupiah) di nomor rekening 1000402385 sehubungan kredit dengan plafon pinjaman Rp 1.909.602.500,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus dua ribu limaratus rupiah) kemudian uang tersebut di kirimkan ke rekening atas nama an. PARMANTO, dan oleh saksi Novel Fatrio uang tersebut pergunakan :
1. Pada tanggal 27 Desember 2010 ditarik dengan cek nomor 1110023001oleh RUHADI sebesar Rp 498.000.000,- (Empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dana tersebut kemudian saksi setorkan ke rekening giro an. PARMANTO nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah);
2. pada tanggal 28 Desember 2010 ditarik tunai dengan cek nomor 1110023002 oleh RUHADI sebesar Rp 560.000.000,- (Lima ratus enampuluh juta rupiah) yang kemudian disetorkan kepada rekening giro an. PARMANTO nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal sebesar Rp 390.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
3. pada tanggal 30 Desember 2010 cek nomor 1110023004 dana Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) disetorkan ke rekening Bank Bukopin Cabang Jogjakarta nomor rekening 1001047022 atas nama NUR ADI ISCAHYADI dan dana tersebut bulan Januari 2011 dikembalikan via rekening Bank Mandiri atas nama AVIA KUSUMA DEWI dan dana Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang ada di rekening AVIA KUSUMADEWI di Bank Mandiri telah saksi Novel Fatrio tarik dan dipergunkan antara lain :
1) disetorkan ke rekening giro an. PARMANTO nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal sebesar Rp 613.000.000,-(Enam ratus tiga belas juta rupiah) dengan rincian :
pada tanggal 4 Januari 2011 uang sebesar Rp 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) ;
pada tanggal 7 Januari 2011 dana sebesar Rp 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah);
pada tanggal 12 Januari 2011 sebesar Rp 338.000.000,-(Tigaratus tigapuluh delapan juta rupiah); dan
2) sisanya Rp 387.000.000,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan saksi Novel Fatrio.
- Bahwa perbuatan saksi Novel Fatrio yang berkaitan dengan pengurangan plafon kredit adalah dari besaran palfon kredit yang disetujui oleh pihak Bank Bukopin Cabang Tegal tidak seluruhnya disalurkan kepada pemohon kredit tetapi telah disetorkan ke rekening atas nama terdakwa yaitu : Pengurangan plafon pinjaman Kredit KPTR RAKSA JAYA yang dicairkan tanggal 27 Mei 2010 terhadap 2 (dua) fasilitas yaitu No. Fasilitas 1000005338 MT 2010/2011 dengan palfon kredit Rp 4.953.211.000,- (Empat milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah) dan Nomor Fasilitas 1000005438 MT 2010/2011 dengan Plafond kredit Rp 6.300.608.000,- (Enam milyar tigaratus juta enam ratus delapan ribu rupiah). Dari 2 (dua) pengajuan kredit tersebut Bank Bukopin telah mendroping seluruhnya sebesar Rp 11.253.819.000,- (Sebelas milyar dua ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) ke Rekening KPTR RAKSA JAYA di Bank Bukopin Cabang Tegal dan diteruskan ke rekening PG SUMBER HARJO Rp 9.168.777.000,- (Sembilan milyar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian adalah Kredit Rp 6.300.608.000 dan pengurangan dari plafon kredit Rp 4.953.211.000,- (Empat milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah) dan yang disalurkan Rp 2.868.000.000,- (Dua milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah). Sehingga ada selisihnya Rp 2.085.042.000,- (Dua milyar delapan puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah) saksi pergunakan sebagai berikut:
pada tanggal 31 Mei 2010 Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) saksi setorkan ke rekening nomor 2049002301 an. PARMANTO di Bank BII Cabang Tegal;
pada tanggal 2 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.950.000.000,-(Sembilan ratus limapuluh juta rupiah) dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui Bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening nomor 2049002301 an. PARMANTO di Bank BII Cabang Tegal;
pada tanggal 4 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening nomor 2049002301 an. PARMANTO di Bank BII Cabang Tegal; Total penyetoran kepada PARMANTO sebesar Rp 2.100.000.000,- (Dua milyar seratus juta rupiah) dimana kekurangannya dibayar dengan sisa dana dari pengurangan plafon kredit;
Bahwa hasil dari penyelewengan dana yang dilakukan oleh Saksi Novel Fatrio yang disetorkan ke rekening giro terdakwa di Bank Bukopin adalah sebagai berikut :
Kredit KKPE KPTR REKSA JAYA plafond sebesar Rp 6.845.166.000,-(Enam milyar delapan ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) masuk ke rekening terdakwa tanggal 19 Mei 2011 s/d 03 Agustus 2011 sebesar Rp 6.087.500.000,- (Enam milyar delapan puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah)
Kredit KKPE KPTR SUMBER JAYA plafond seebesar Rp 7.094.550.000,-(Tujuh milyar sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke rekening milik terdakwa di Bank Bukopin Tegal tanggal 27 Desember 2010 s/d 28 April 2011 sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu milyar enam ratus juta rupiah);
Kredit KKPE KPTR REKSA JAYA selisih plafond Rp 1.868.000.000,-(Satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang diterima terdakwa di rekening Bank BII tanggal 03 Pebruari 2009 s/d 17 April 2009 sebesar Rp 1.720.146.000,- (Satu milyar tujuh ratus dua puluh juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Kredit KKPE KPTR SUMBER JAYA selisih plafond sebesar Rp 2.063.325.501,- (Dua milyar enampuluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus satu rupiah) diterima terdakwa melalui rekening giro Bank Bukopin tanggal 27 Desember 2010 s/d 30 Maret 2011 sebesar Rp 1.640.000.000,- (Satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah);
Kredit KKPE KPTR REKSA JAYA terkait fasilitas Rp 4.953.211.000,-(Empat milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah) dan Rp 6.300.608.000,- (Enam milyar tiga ratus juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang diterima terdakwa melalui rekening giro Bank Bukopin adalah tanggal 31 Mei 2010 s/d 30 September 2011 sebesar Rp 4.667.197.643,- (Empat milyar enam ratus enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah);
Kredit KKPE KPTR SUMBER JAYA terkait fasilitas Rp. 11.613.541.000 (Sebelas milyar enam ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang sebenarnya sebesar Rp 10.030.000.000,-(Sepuluh milyar tiga puluh juta rupiah) yang diterima terdakwa di rekening giro Bank Bukopin adalah 01 Desember 2010 s/d tanggal 12 April 2011 sebesar Rp 9.040.322.150,- (Sembilan milyar empat puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus limapuluh rupiah);
Bahwa jumlah yang seluruhnya diterima oleh terdakwa dari saksi Novel Fatrio adalah sebesar Rp 24.755.165.793,- (Dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Bahwa cara saksi Novel Fatrio mengirimkan dana ke rekening terdakwa yaitu melalui tarik tunai, penarikan warkat cek dan pemindah bukuan dana yang dilakukan dengan menggunakan nama pengurus KPTR SUMBER JAYA dan KPTR REKSA JAYA yang mana pengurus kedua KPTR tersebut tidak pernah merasa melakukan kegiatan tarik tunai, warkat cek atau pemindah bukuan dana ke dalam rekening terdakwa, setelah dana diterima di rekening giro terdakwa di Bank Bukopin selanjutnya dengan dibantu oleh Indri Wijayanti (anak terdakwa), Waluyo Bunain ( karyawan terdakwa) melakukan penarikan dana tersebut selanjutnya di setorkan ke Bank Bukopin Tegal, Bank BCA Tegal, Bank BII Tegal dan Bank Mandiri Tegal;
Bahwa penempatan atau penerimaan dana yang diterima oleh terdakwa melalui rekening nomor 1000427388 an. terdakwa yang sebelumnya dana tersebut dikirim melalui Over Booking/ pemindahbukuan dengan menggunakan nama pengurus KPTR dan atau penyetoran tunai dengan maksud untuk menyamarkan identitas diri dan menghindari kewajiban pembayaran, menggunakan dan menguasai rekening orang lain dan mentransfer dana untuk pembelian aset maupun kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa uang yang dikirimkan oleh saksi Novel Fatrio dan diterima di rekening terdakwa di Bank Bukopin telah digunakan oleh terdakwa diantaranya untuk pembelian :
1 (satiu) unit rumah di daerah Solo Surakarta kurang lebih sebesar Rp. 3.750.000.000 ,- (Tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) rumah di perumahan Graha Estetika Semarang sebesar Rp. 2.814.634.000,- (Dua milyar delapan ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
3 (tiga) bidang Tanah di daerah Debong Tengah Tegal Kota sebesar Rp. 6.970.000.000,- (Enam milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Tanah/gudang Jl. Dr. Wahidin depan Hotel Bahari In Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sebesar Rp. 8.544.600.000,- (Delapan milyar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rumah di Jl. Dadli Tegal;
1 (satu) unit mobil lexus;
1 (satu) unit mobil toyota Fortuner;
1 (satu) unit mobil Nissan Navara;
2 (dua) unit unit mobil Camry;
Bahwa aset aset yang dibeli terdakwa dari uang hasil penyelewengan dana di Bank Bukopin yang dilakukan oleh saksi Novel Fatrio selain diatas namakan terdakwa juga sebagian diatas namakan orang lain yaitu untuk rumah di Graha Padma Semarang atas nama saksi Novel Fatrio, 1 (satu) unit mobil Lexus atas nama Dwi Yanti Budi Fitriana;
- Bahwa terdakwa H PARMANTO telah melakukan transaksi pembayaran dari 3 (tiga) rekening giro yang ada pada Bank Bukopin Tegal, BCA Tegal, dan BII Tegal an. PARMANTO dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi jual beli pembelian tanah di Jalan Dr. Wahidin (Lokasi tanah di depan Hotel Bahari Inn Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal) dengan luas tanah 4.747 m2 sertifikat nomor 969 tanggal 15 Agustus 2011 yang proses peralihan haknya di notaris FARAH FAUZIAH yang dibeli dari Sdri. SUSI IRAWATI GUNADI als GOEI PEK UOE, dengan cara dari rekening Giro Bank Bukopin Cab Tegal an. H PARMANTO nomor 1000427388 sebagai berikut:
pada tanggal 19 April 2011 dengan cek nomor 1209479510 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
pada tanggal 19 Mei 2011 dengan cek nomor 1209479521 sebesar Rp. 260.817.350,- (Dua ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
pada tanggal 19 Mei 2011 dengan cek nomor 1209479522 sebesar Rp. 4.664.182.650,-; (Empat milyar enam ratus enam puluh empat juta seratus depapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);
pada tanggal 3 Juni 2011 dengan cek nomor 1209479683 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah);
pada tanggal 6 Juni 2011 dengan cek nomor 1209479683 sebesar Rp. 19.600.000,- (Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
2. Terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi jual beli pembelian tanah di kelurahan Debong Tengah yang dibeli dari beberapa orang yang mana pembayaran terhadap pembelian tanah Debong Tengah tersebut melalui notarisFARAH FAUZIAH dengan cara transfer dari rekening terdakwa yang ada di Bank Bukopin yaitu nomor rekening 1000427388 ke rekening saudara FARAH FAUZIAH di Bank Bukopin dengan nomor rekening 3801000069, yaitu dengan rincian :
pada tanggal 21 Maret 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
pada tanggal 30 Maret 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah);
pada tanggal 5 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah);
pada tanggal 12 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah);
pada tanggal 15 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah);
pada tanggal 25 April 2011 cek bank bukopin Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
pada tanggal 28 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah);
pada tanggal 27 April 2011 cek bank bukopin Rp.3.420.000.000,- (Tiga milyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
pada tanggal 18 Juli 2011 cek bank BCA Rp 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah);
pada tanggal 8 Agustus 2011 cek Bank Mandiri Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
terdakwa telah melakukan pembayaran untuk pembelian tanah di Debong Tengah sebesar Rp 7.170.000.000,- (Tujuh milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) melalui notaris FARAH FAUZIAH yang mana uang yang digunakan untuk pembayaran tersebut adalah berasal dari pencairan kredit fiktif yang dilakukan oleh saksi NOVEL FATRIO;
3. Terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi jual beli pembelian tanah di Solo antara lain :
pada tanggal 16 Mei 2011 dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
pada tanggal 23 Mei 2011 dengan cek Bank Bukopin nomor 1209479680 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
pada tanggal 20 Juli 2011 dengan Cek BCA sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
pada tanggal 27 Juli 2011 dengan Cek BCA nomor 1209479792 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
4. Bahwa terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi jual beli pembelian tanah di Graha Estetika Semarang melalui saudari INDRI yaitu :
pada tanggal 13 Januari 2011 dengan melalui BII rekening an.Parmanto sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
pada tanggal 4 Februari 2011 pembayaran setoran kliring BG Bank BII An.Parmanto sebesar Rp 970.000.000,-( sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
pada tanggal 22 Pebruari 2012 setoran dari sdri INDRI sebesar Rp 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
pada tanggal 14 Maret 2012 setoran PARMANTO sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
pada tanggal 14 April 2011 pembayaran setoran kliring BG No.903986 Bank BII An.Parmanto sebesar Rp 560.000.000,-(lima ratus enam puluh juta rupiah);
terkait dengan pembelian rumah di Graha Estetika ini awalnya bahwa terdakwa akan membeli dua rumah di blok 1-10 dan 1-11, yang mana satu rumah untuk saudara NOVEL FATRIO di blok 1-10 dan sudah dilakukan pembayaran untuk uang mukanya, namun pembelian rumah tersebut dibatalkan dan uang muka untuk pembayaran rumah di blok 1-10 dialihkan untuk pembayaran rumah di 1-11 atas nama saudara PARMANTO; Bahwa uang yang dikirim oleh saksi Novel Fatrio ke rekening terdakwa, selain digunakan untuk membeli tanah dan rumah terdakwa juga melakukan pembelian beberapa mobil diantaranya :
pembelian mobil Lexus pada sekitar bulan April 2011 yang diatas namakan DWIYANTI BUDI FITRIANA (istri saksi Novel Fatrio) dimana mobil tersebut di beli dari PT LEXUS INDONESIA di Jalan Proklamasi No. 35 Menteng Jakarta, dan harga mobil tersebut Rp 1.122.450.000,- (satu milyar seratus duapuluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) untuk pembayarannya yaitu tanggal 2 Juni 2011 dibayar dengan cek Bank Bukopin Nomor 1209479692 sebesar Rp 286.817.350 (Dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ditarik oleh ADITYA. W (Marketing Lexus), tanggal 15 April 2011 penarikan kliring dealer Lexus dengan cek nomor 1209479508 sebesar Rp. 622.450.000,- (Enam ratus dua puluh dua juta empat ratus limapuluh ribu rupiah) serta pembayaran dengan cek pada tanggal 11 April 2011 Sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) melalui cek Bank Bukopin Nomor : 120. 9479.503 dimana pembelian mobil tersebut berasal dari pencairan kredit KPTR Raksa Jaya Rp 11.613.541.000,- (Sebelas milyar enam ratus tigabelas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan rincian :
-
No. Aliran dana Tanggal setor Rekening
PARMANTO di Bank BUKOPIN
1 Setoran tunai an RUHADI 11-4-2011 Rp. 500.000.000 2 OB dari rekening RUHADI 12-4-2011 Rp. 900.000.000 3 Setoran tunai an RUHADI 15-4-2011 Rp. 546.000.000 4 OB dari rekening KUSNADI 15-4-2011 Rp. 300.000.000
2. pembelian mobil Fortuner melalui RTGS ke rekening DANI SUKURHAMID sebesar Rp 337.000.000,- (Tiga ratus tigapuluh tujuh juta rupiah) dari Rek. PARMANTO sumber dana dari setoran tunai ke Rek. PARMANTO tanggal 12 Januari 2011 sebesar Rp 338.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dana tersebut dari penundaan pelunasan Desember 2011 an KPTR Sumber Jaya Rp.2.063.325.501,- (Dua milyar enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus satu rupiah) yang dikirim oleh PG Sumber Harjo tanggal 23 Desember 2010;
pembelian mobil Camri warna hijau telur asin dibayar melalui penarikan kliring Bank Panin sebesar Rp. 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) Cek Nomor 1209479677 tanggal 19 Mei 2011 dimana dana tersebut ditarik dari Rek PARMANTO di bank Bukopin yang dananya dari setoran tunai tanggal 19 Mei 2011 sebesar Rp 315.000.000,- (Tiga ratus lima belas juta rupiah) yang sumber dananya dari pencairan kredit KPTR Raksa Jaya Rp 6.845.166.000,- (Enam milyar delapan ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
pembelian mobil Camri R 8000 SW warna hitam dibayar melalui penarikan kliring bank CIMB sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) Cek No 1209479505 tanggal tanggal 13 April 2011 dimana dana tersebut ditarik dari rekening PARMANTO di bank Bukopin yang berasal dari OB dari rekening an RUHADI sebesar Rp 900.000.0000 (Sembilan ratus juta rupiah) dimana dana tersebut berasal dari pencairan kredit KPTR Raksa Jaya Rp 11.613.541.000,-(Sebelas milyar enam ratus tigabelas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan menerima penempatan atau transfer dana dari Saksi Novel Fatrio, Bank Bukopin mengalami kerugian yang ditaksir sebesar adalah Rp 24.755.165.793,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa H. PARMANTO Bin SURADI bersama sama dengan Saksi Novel Fatrio (terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada suatu waktu antara bulan April 2010 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Bank Bukopin Cabang Tegal Jl. Gajah Mada Nomor 113 Tegal atau setidak tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a yaitu membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tahun 2008 terdakwa selaku pemilik show room mobil " WIJAYA MOBIL " yang beralamat di Jl. Raya Dampyak Kota Tegal kenal dengan saksi Novel Fatrio pegawai Bank Bukopin Cabang Tegal berkaitan dengan jual beli mobil, selanjutnya pada tahun 2009 terdakwa mengetahui saksi Novel Fatrio mempunyai bisnis jual beli DO gula kemudian terdakwa ikut bergabung dengan saksi Novel Fatrio dalam bisnis jual beli DO gula;
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2010 terdakwa berniat untuk mengajukan kredit di Bank BII sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (Enam puluh milyar) namun transaksi keuangan terdakwa di Bank BII dan agunan yang dimiliki tidak memungkinkan untuk mendapatkan kredit dari Bank BII sebesar itu karena itu untuk mendukung pinjaman dan meningkatkan performa keuangan maka terdakwa meminta kepada saksi Novel Fatrio untuk membukakan rekening atas nama terdakwa, dan saksi Novel Fatrio memenuhi permintaan terdakwa membukakan rekening giro atas nama terdakwa dengan nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal;
Bahwa setelah mendapatkan rekening atas nama terdakwa selanjutnya saksi Novel Fatrio membuat ganda nomor rekening 1000427388 kemudian rekening yang di gandakan tersebut di serahkan kepada terdakwa di kantornya di show room mobil "Wijaya Mobil" di Jl. Raya Dampyak Kota Tegal;
Bahwa terdakwa mengetahui rekening giro yang diterimanya digandakan, hal tersebut diketahui dari saat terdakwa mempunyai rencana untuk mengajukan kredit ke Bank BII saksi Novel Fatrio sudah memberitahukan hal itu kepada terdakwa bahwa rekening terdakwa di Bank Bukopin akan digandakan, selain itu : rekening asli terdakwa di Bank Bukopin juga selalu dikirim oleh kurir Bank Bukopin ke alamat show room " Wijaya Mobil " di Jl. Raya Dampyak Tegal; INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa) dan ROCHMANTUN (karyawan terdakwa) sering menanyakan saldo rekening giro atas nama terdakwa melalui telephon ke bagian Back Office BAETI dan DEWI PIRANITA; INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa) terkadang juga mengambil rekening langsung di Customer Service Bank Bukopin Tegal pada DIAN petugas Customer Service;
Bahwa cara saksi Novel Fatrio melakukan perubahan transaksi keuangan/memasukkan dana ke rekening terdakwa di Bank Bukopin Cabang Tegal adalah sebagai berikut:
Bahwa setiap saksi Novel Fatrio akan melakukan perubahan transaksi keuangan pada rekening terdakwa, saksi Novel Fatrio menyesuaiakan warkat-warkat cek terdakwa yang dipergunakan untuk pembayaran maupun penarikan, dari mulai tanggal dan nominalnya;
Bahwa apabila terdakwa melakukan penarikan cek untuk transaksi pembayaran DO gula melalui saksi Novel Fatrio cek tersebut tidak ditransaksikan, namun dalam rekening yang palsukan oleh saksi Novel Fatrio seolah-olah benar cek teresebut sudah ditransaksikan dan ada dananya;
Bahwa apabila DO Gula seolah-olah sudah terjual maka dibuat seolah-olah ada transaksi uang masuk ke rekening yang dipalsukan, dimana untuk pembayaran penjualan DO Gula kadang dibuat dengan cara pembayarannya melalui transfer atau kadang pembayarannya dengan warkat cek dimana secara fisik transaksi uangnya tidak ada;
Bahwa apabila terdakwa melakukan penarikan cek dimana cek tersebut dipergunakan untuk transaksi lain, maka saksi Novel Fatrio akan memenuhi dana yang tercantum dalam cek yang ditarik, penarikan tersebut tercatat pada rekening asli maupun rekening yang saksi palsukan;
Bahwa agar seolah-olah dana terdakwa yang tersimpan dalam rekening tersebut saldonya selalu ada dan besar, saksi Novel Fatrio membuat transaksi dalam rekening seolah-olah ada pembukaan blokir pembayaran dari pihak lain;
Bahwa untuk membuat rekening ganda, saksi Novel Fatrio dibantu oleh CATUR RANGGA WARSITO dengan cara memindahkan data base ke system manual;
Bahwa perubahan transaksi keuangan yang berkaitan dengan DO Gula, DO Gula termasuk setempelnya dibuat sendiri oleh saksi Novel Fatrio dengan cara mencontoh pada DO yang asli. Adapun cara transaksi DO gula dengan terdakwa dilakukan dengan cara : kadang saksi INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa) atau WALUYO (karyawan terdakwa) mengambil DO gula ditempat saksi Novel Fatrio bekerja; kadang saksi Novel Fatrio mengantarkan DO gula kepada terdakwa; kadang saksi Novel Fatrio bersama UMAR SYARIF mengantar DO kepada terdakwa; atau kadang saksi Novel Fatrio meminta tolong kepada UMAR SYARIF untuk mengantar DO Gula kepada terdakwa; khusus untuk pengambilan DO Gula yang pembayarannya dari pentransferan ke rekening fiktif dari pembeli atas nama FERY maka DO Gula diambil oleh CATUR RANGA WARSITO dengan mengaku nama WAHYU, serta khusus penjualan DO Gula kepada BAMBANG PURNOMO, DO gula diambil oleh BAMBANG PURNOMO sendiri;
Bahwa dari DO gula - DO gula beberapa Pabrik Gula dan PTPN, hanya terdapat dua DO gula yang ditebus yaitu DO gula kepada PG PANGKAH dan DO gula kepada PG POEDYAHANDAYA, selain dari kedua DO gula tersebut setelah dilakukan pengecekan pada Pabrik Gula dan PTPN seperti apa yang tertuang dalam DO gula maupun warkat cek ternyata Parik Gula maupun PTPN tidak pernah melakukan transaksi jual beli gula dengan terdakwa ataupun saksi Novel Fatrio;
Bahwa saksi Novel Fatrio memperoleh dana dari Bank Bukopin Cabang Tegal selain modus merubah transaksi keuangan pada rekening terdakwa dengan menggunakan DO gula fiktf, saksi Novel Fatrio juga menggunakan beberapa cara yaitu : mengajukan kredit Fiktif; menunda pelunasan; dan mengurangi plafon kredit;
Bahwa berkaitan dengan kredit fiktif, saksi Novel Fatrio telah mengajukan 2 (dua) kredit fiktif yaitu : pada bulan April 2011 mengajukan kredit KKPE atas nama KPTR SUMBER JAYA dengan pengajuan kredit sebesar Rp 7.094.550.000,- (Tujuh milyar sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); dan pada bulan Mei 2011 mengajukan kredit KKPE atas nama KPTR RAKSA JAYA dengan pengajuan sebesar Rp 6.845.166.500,- (Enam milyar delapan ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah); tetapi yang sebenarnya kedua KPTR tersebut tidak pernah mengajukan kredit;
Bahwa pada tanggal 25 April 2011 pengajuan kredit an KPTR Sumber Jaya sebesar Rp. 7.094.550.000,- (Tujuh milyar sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) disetujui oleh Bank Bukopin tetapi dana yang cair diteruskan ke pengurus Koperasi KPTR SUMBER JAYA tetapi sebagian dikirimkan ke rekening giro Nomor 1000427388 atas nama Parmanto pada Bank Bukopin Cabang Tegal dan rekening tabungan Nomor 3801002182 atas nama Parmanto Pada Bank Bukopin Cabang Tegal yaitu :
pada tanggal 27 April 2011 ditarik dengan cek dari rekening Sumber Jaya sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) dan di setorkan ke rekening No. Rek. 1000427388 An. PARMANTO di Bank Bukopin;
pada tanggal 28 April 2011 Cek Nomor 1110023105 atas nama Sumber Jaya sebesar Rp 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) disetorkan kepada Rek. Tabungan Bank Bukopin Cabang Tegal No. 3801002182 an PARMANTO pada tanggal yang sama dana tersebut dipindahbukukan ke Rek FARAH FAUZIAH (Notaris yang menangangani pembelian tanah Debong Tengah, Kota Tegal) Rp 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) sebagai dana pembayaran sebagian pembelian tanah di Debong Tengah, Kota Tegal oleh terdakwa;
pada tanggal 29 April 2011 penarikan dengan cek sebesar Rp. 600.000.000, (Enam ratus juta rupiah) oleh AFRONI (sebenarnya dilakukan saksi Novel Fatrio) dari KPTR Sumber Jaya dan dana disetorkan melalui ofer booking ke BAMBANG PURNOMO pada Bank Bukopin nomor rekening 1000416386 pada tanggal 29 April 2011 setelah dana ada pada rekening BAMBANG PURNOMO dan tanggal yang sama 29 April 2011 ditarik dengan cek 1209479099 Rp. 134.000.000,- (Seratus tiga puluh empat juta rupiah) oleh BAMBANG PURNOMO (sebenarnya ditarik oleh saksi Novel Fatrio) dan Rp.450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan cek nomor 1209479100 ditarik SUGENG R karyawan FARAH FAUZIAH dimana dana sebesar Rp.600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pembayaran tanah di Debong Tengah yang dibeli terdakwa;
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2011 pengajuan kredit KPTR RAKSA JAYA Rp. 6.845.166.000,00 (Enam milyar delapan ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) disetujui oleh Bank Bukopin, dananya tidak diteruskan kepada pengurus Koperasi KPTR RAKSA JAYA tetapi oleh saksi Novel Fatrio disetorkan ke rekening an. PARMANTO antara lain :
pada tanggal 19 Mei 2011 penarikan tunai dengan wakat cek an. KPTR RAKSA JAYA oleh KUSNADI sebesar Rp 315.000.000,- (Tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan cek nomor 1110023261 dan disetorkan ke Rek. No. 100427388 an PARMANTO dan tanggal yang sama di rekeningnya PARMANTO ditarik kliring cek nomor 1209479677 atas nama PARMANTO ditarik kliring melalui bank Panin Cabang Tegal sebesar Rp 310.000.000,- (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang kemudian dana tersebut digunakan pembelian mobil Camri warna telor asin;
pada tanggal 23 Mei 2011 penarikan dengan cek nomor 1110023266 oleh Raksa Jaya sebesar Rp 6.560.000.000,- (Enam milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dari rekening KPTR RAKSA JAYA dipindahkan ke rekening pasif PG Sumber Harjo sebesar Rp 6.560.000.000,- (Enam milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dan dana tersebut dikembalikan lagi KPTR RAKSA JAYA sebesar Rp 5.398.000.000,- (Lima milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan dari rekening KPR Raksa Jaya di tarik dengan cek tanggal 23 Mei 2011 oleh KUSNADI sebesar Rp 5.398.000.000,- (Lima milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) bahwa permindahan tersebut atas persetujuan M. NOER HUDA dan pada tanggal 23 Mei 2011 dana yang ada di rekening KPTR RAKSA JAYA ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1110023268 an penarik KUSNADI (sebenarnya yang melakukan penarikan tersebut adalah saksi Novel Fatrio) dimana dana tersebut antara lain :
saksi Novel Fatrio setorkan secara tunai tanggal 23 Mei 2011 ke rekening PARMANTO nomor 1000427388 sebesar Rp 4.670.000.000,- (Empat milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah) oleh PARMANTO dana tersebut Rp 4.664.182.650.,- (Empat milyar enam ratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) ditarik melalui kliring via bank BCA dengan Cek nomor 1209479522 dimana dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran tanah di Jl. Dr. Wahidin depan Hotel Bahari In Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal;
sisa dana yang tersimpan pada rekening pasif PG Sumber Harjo sebesar Rp 458.364.410,- (Empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) dipindahkan melalui memo yang dibuat oleh saksi dan disetujui oleh M NOER HUDA perihal pemindahbukuan dari rekening PG Sumber Harjo pasif kepada rekening KPTR RAKSA JAYA sebesar Rp 458.364.410,- (Empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) yang kemudian dana tersebut ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1110023269 sebesar Rp 432.500.000,- (Empat ratus tigapuluh dua juta lima ratus rupiah) tanggal 26 Mei 2011 oleh INDRI WIJAYANTI (anak terdakwa); dan
5. pada tanggal 6 Juni 2011 sisa dana yang ada di rekening pasif PG Sumber Harjo dipindahbukukan dengan memo yang saksi buat atas persetujuan M NOER HUDA dana sebesar Rp 643.584.000,- (Enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dimana dana tersebut digunakan untuk :
penarikan tunai cek nomor 1110023270 sebesar Rp. 543.080.000,- (Lima ratus empat puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) ditarik oleh HANDAYA (karyawan PG SUMBER HARJO) guna pembayaran gula (ceknya ditulis oleh VIA KUSUMA DEWI) dari hasil penjualan gula Rp 570.000.000,-(Lima ratus tujuh puluh juta rupiah) dananya saksi setor ke rekening giro No. 1000427388 atas nama PARMANTO pada tanggal 23 Juni 2011;
penarikan dana Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dengan cek nomor 1110023361 ditarik oleh SIHIT NURTANTO untuk keperluan UMAR SYARIF yang terkait dengan KPTR Jati Lestari yang ceknya ditulis oleh UMAR SYARIF;
penarikan cek nomor 1110023362 tanggal 13 juni 2011 sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ditarik SUGIYONO untuk keperluan pembelian kendaran mobil, yang kemudian mobil dijual kembali Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tanggal 3 Agustus 2011 dan uang tersebut saksi setorkan over booking ke rekening giro Bank Bukopin nomor 1000427388 an PARMANTO;
6. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2011 Saksi Novel Fatrio setor secara tunai sebesar Rp 728.000.000,- (Tujuh ratus duapuluh delapan juta rupiah) di rekening Bank Bukopin Cabang Tegal atas nama BAMBANG SUMARDI dan uang tersebut saksi gunakan sebagai pengembalian uang yang sebelumnya saksi pinjam kepada BAMBANG SUMARDI uangnya dipergunakan untuk kepentingan terdakwa PARMANTO, dimana dana Rp 728.000.000,- (Tujuh ratus duapuluh delapan juta rupiah) yang saksi setorkan kepada terdakwa PARMANTO sebesar Rp 441.000.0000,- (Empat ratus empat puluh satu juta rupiah) dengan rincian Tgl. 25 Maret 2011 sebesar Rp 115.000.000,- Seratus lima belas juta rupiah) tanggal 4 April 2011 sebesar Rp. 326.000.000,- (Tigaratus dua puluh enam juta rupiah) Sehingga pencairan dana yang masuk rekening giro nomor 1000427388 an. PARMANTO sebesar Rp. 6.523.500.000,- (Enam milyar lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa perbuatan saksi Novel Fatrio yang berkaitan dengan penundaan pelunasan adalah pada tanggal 23 Desember 2010 PG SUMBER HARJO telah melakukan pelunasan untuk pelunasan KPTR SUMBER JAYA sebesar Rp 2.063.325.501,- (Dua milyar enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus satu rupiah) di nomor rekening 1000402385 sehubungan kredit dengan plafon pinjaman Rp 1.909.602.500,- (Satu milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus dua ribu limaratus rupiah) kemudian uang tersebut di kirimkan ke rekening atas nama an. PARMANTO, dan oleh saksi Novel Fatrio uang tersebut pergunakan :
pada tanggal 27 Desember 2010 ditarik dengan cek nomor 1110023001 oleh RUHADI sebesar Rp 498.000.000,- (Empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dana tersebut kemudian saksi setorkan ke rekening giro an. PARMANTO nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal sebesar Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah);
pada tanggal 28 Desember 2010 ditarik tunai dengan cek nomor 1110023002 oleh RUHADI sebesar Rp 560.000.000,- (Lima ratus enampuluh juta rupiah) yang kemudian disetorkan kepada rekening giro an. PARMANTO nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal sebesar Rp 390.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
3. pada tanggal 30 Desember 2010 cek nomor 1110023004 dana Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) disetorkan ke rekening Bank Bukopin Cabang Jogjakarta nomor rekening 1001047022 atas nama NUR ADI ISCAHYADI dan dana tersebut bulan Januari 2011 dikembalikan via rekening Bank Mandiri atas nama AVIA KUSUMA DEWI dan dana Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang ada di rekening AVIA KUSUMADEWI di Bank Mandiri telah saksi Novel Fatrio tarik dan dipergunkan antara lain :
3) disetorkan ke rekening giro an. PARMANTO nomor 1000427388 di Bank Bukopin Cabang Tegal sebesar Rp 613.000.000,- (Enam ratus tiga belas juta rupiah) dengan rincian :
pada tanggal 4 Januari 2011 uang sebesar Rp 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) ;
pada tanggal 7 Januari 2011 dana sebesar Rp 210.000.000,- (Dua ratus sepuluh juta rupiah);
pada tanggal 12 Januari 2011 sebesar Rp 338.000.000,-(Tigaratus tigapuluh delapan juta rupiah); dan
4) sisanya Rp 387.000.000,00 (Tiga ratus delapan puluh tujuh juta
rupiah) digunakan untuk kepentingan saksi Novel Fatrio.
- Bahwa perbuatan saksi Novel Fatrio yang berkaitan dengan pengurangan plafon kredit adalah dari besaran palfon kredit yang disetujui oleh pihak Bank Bukopin Cabang Tegal tidak seluruhnya disalurkan kepada pemohon kredit tetapi telah disetorkan ke rekening atas nama terdakwa yaitu : Pengurangan plafon pinjaman Kredit KPTR RAKSA JAYA yang dicairkan tanggal 27 Mei 2010 terhadap 2 (dua) fasilitas yaitu No. Fasilitas 1000005338 MT 2010/2011 dengan palfon kredit Rp 4.953.211.000,- (Empat milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah) dan Nomor Fasilitas 1000005438 MT 2010/2011 dengan Plafond kredit Rp 6.300.608.000,- (Enam milyar tigaratus juta enam ratus delapan ribu rupiah). Dari 2 (dua) pengajuan kredit tersebut Bank Bukopin telah mendroping seluruhnya sebesar Rp 11.253.819.000,- (Sebelas milyar dua ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) ke Rekening KPTR RAKSA JAYA di Bank Bukopin Cabang Tegal dan diteruskan ke rekening PG SUMBER HARJO Rp 9.168.777.000,- (Sembilan milyar seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian adalah Kredit Rp 6.300.608.000 dan pengurangan dari plafon kredit Rp 4.953.211.000,- (Empat milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah) dan yang disalurkan Rp 2.868.000.000,- (Dua milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah). Sehingga ada selisihnya Rp 2.085.042.000,- (Dua milyar delapan puluh lima juta empat puluh dua ribu rupiah) saksi pergunakan sebagai berikut:
pada tanggal 31 Mei 2010 Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) saksi setorkan ke rekening nomor 2049002301 an. PARMANTO di Bank BII Cabang Tegal;
pada tanggal 2 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.950.000.000,-(Sembilan ratus limapuluh juta rupiah) dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui Bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening nomor 2049002301 an. PARMANTO di Bank BII Cabang Tegal;
pada tanggal 4 Agustus 2010 saksi setorkan tunai R p.500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening nomor 2049002301 an. PARMANTO di Bank BII Cabang Tegal;
Total penyetoran kepada PARMANTO sebesar Rp 2.100.000.000,- (Dua milyar seratus juta rupiah) dimana kekurangannya dibayar dengan sisa dana dari pengurangan plafon kredit;
Bahwa hasil dari penyelewengan dana yang dilakukan oleh Saksi Novel Fatrio yang disetorkan ke rekening giro terdakwa di Bank Bukopin adalah sebagai berikut :
Kredit KKPE KPTR REKSA JAYA plafond sebesar Rp 6.845.166.000,-(Enam milyar delapan ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) masuk ke rekening terdakwa tanggal 19 Mei 2011 s/d 03 Agustus 2011 sebesar Rp 6.087.500.000,- (Enam milyar delapan puluh tujuh juta limaratus ribu rupiah)
Kredit KKPE KPTR SUMBER JAYA plafond seebesar Rp 7.094.550.000,-(Tujuh milyar sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke rekening milik terdakwa di Bank Bukopin Tegal tanggal 27 Desember 2010 s/d 28 April 2011 sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu milyar enam ratus juta rupiah);
Kredit KKPE KPTR REKSA JAYA selisih plafond Rp 1.868.000.000,-(Satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang diterima terdakwa di rekening Bank BII tanggal 03 Pebruari 2009 s/d 17 April 2009 sebesar Rp 1.720.146.000,- (Satu milyar tujuh ratus dua puluh juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Kredit KKPE KPTR SUMBER JAYA selisih plafond sebesar Rp 2.063.325.501,- (Dua milyar enampuluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus satu rupiah) diterima terdakwa melalui rekening giro Bank Bukopin tanggal 27 Desember 2010 s/d 30 Maret 2011 sebesar Rp 1.640.000.000,- (Satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah);
Kredit KKPE KPTR REKSA JAYA terkait fasilitas Rp 4.953.211.000,-(Empat milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah) dan Rp 6.300.608.000,- (Enam milyar tiga ratus juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang diterima terdakwa melalui rekening giro Bank Bukopin adalah tanggal 31 Mei 2010 s/d 30 September 2011 sebesar Rp 4.667.197.643,- (Empat milyar enam ratus enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah) ;
Kredit KKPE KPTR SUMBER JAYA terkait fasilitas Rp. 11.613.541.000 (Sebelas milyar enam ratus tiga belas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang sebenarnya sebesar Rp 10.030.000.000,-(Sepuluh milyar tiga puluh juta rupiah) yang diterima terdakwa di rekening giro Bank Bukopin adalah 01 Desember 2010 s/d tanggal 12 April 2011 sebesar Rp 9.040.322.150,- (Sembilan milyar empat puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus limapuluh rupiah);
Bahwa jumlah yang seluruhnya diterima oleh terdakwa dari saksi Novel Fatrio adalah sebesar Rp 24.755.165.793,- (Dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Bahwa cara saksi Novel Fatrio mengirimkan dana ke rekening terdakwa yaitu melalui tarik tunai, penarikan warkat cek dan pemindah bukuan dana yang dilakukan dengan menggunakan nama pengurus KPTR Sumber Jaya dan Reksa Jaya yang mana pengurus kedua KPTR tersebut tidak pernah merasa melakukan kegiatan tarik tunai, warkat cek atau pemindah bukuan dana ke dalam rekening terdakwa, setelah dana diterima di rekening giro terdakwa di Bank Bukopin selanjutnya dengan dibantu oleh Indri Wijayanti (anak terdakwa), Waluyo Bunain (karyawan terdakwa) melakukan penarikan dana tersebut selanjutnya di setorkan ke Bank Bukopin Tegal, Bank BCA Tegal, Bank BII Tegal dan Bank Mandiri Tegal;
Bahwa penempatan atau penerimaan dana yang diterima oleh terdakwa melalui rekening nomor 1000427388 an. terdakwa yang sebelumnya dana tersebut dikirim melalui Over Booking/ pemindahbukuan dengan menggunakan nama pengurus KPTR dan atau penyetoran tunai dengan maksud untuk menyamarkan identitas diri dan menghindari kewajiban pembayaran, menggunakan dan menguasai rekening orang lain dan mentransfer dana untuk pembelian aset maupun kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa uang yang dikirimkan oleh saksi Novel Fatrio dan diterima di rekening terdakwa di Bank Bukopin telah digunakan oleh terdakwa diantaranya untuk pembelian :
1 (satu) unit rumah di daerah Solo Surakarta kurang lebih sebesar Rp. 3.750.000.000 ,- (Tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) rumah di perumahan Graha Estetika Semarang sebesar Rp. 2.814.634.000,- (Dua milyar delapan ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
3 (tiga) bidang Tanah di daerah Debong Tengah Tegal Kota sebesar Rp. 6.970.000.000,- (Enam milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Tanah/gudang Jl. Dr. Wahidin depan Hotel Bahari In Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sebesar Rp. 8.544.600.000,- (Delapan milyar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) rumah di Jl. Dadli Tegal;
1 (satu) unit mobil lexus;
1 (satu) unit mobil toyota Fortuner;
1 (satu) unit mobil Nissan Navara;
2 (dua) unit unit mobil Camry;
Bahwa aset aset yang dibeli terdakwa dari uang hasil penyelewengan dana di Bank Bukopin yang dilakukan oleh saksi Novel Fatrio selain diatas namakan terdakwa juga sebagian diatas namakan orang lain yaitu untuk rumah di Graha Padma Semarang atas nama saksi Novel Fatrio, 1 (satu) unit mobil Lexus atas nama Dwi Yanti Budi Fitriana;
- Bahwa terdakwa H PARMANTO telah melakukan transaksi pembayaran dari 3 (tiga) rekening giro yang ada pada Bank Bukopin Tegal, BCA Tegal, dan BII Tegal an. PARMANTO dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi jual beli pembelian tanah di Jalan Dr. Wahidin (Lokasi tanah di depan Hotel Bahari In Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal) dengan luas tanah 4.747 m2 sertifikat nomor 969 tanggal 15 Agustus 2011 yang proses peralihan haknya di notaris FARAH FAUZIAH yang dibeli dari Sdri. SUSI IRAWATI GUNADI als GOEI PEK UOE, dengan cara dari rekening Giro Bank Bukopin Cab Tegal an. H PARMANTO nomor 1000427388 sebagai berikut:
pada tanggal 19 April 2011 dengan cek nomor 1209479510 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
pada tanggal 19 Mei 2011 dengan cek nomor 1209479521 sebesar Rp. 260.817.350,- (Dua ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
pada tanggal 19 Mei 2011 dengan cek nomor 1209479522 sebesar Rp. 4.664.182.650,-; (Empat milyar enam ratus enam puluh empat juta seratus depapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);
pada tanggal 3 Juni 2011 dengan cek nomor 1209479683 sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah);
pada tanggal 6 Juni 2011 dengan cek nomor 1209479683 sebesar Rp. 19.600.000,- (Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);
2. Terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi jual beli pembelian tanah di kelurahan Debong Tengah yang dibeli dari beberapa orang yang mana pembayaran terhadap pembelian tanah Debong Tengah tersebut melalui notaris FARAH FAUZIAH dengan cara transfer dari rekening terdakwa yang ada di Bank Bukopin yaitu nomor rekening 1000427388 ke rekening saudara FARAH FAUZIAH di Bank Bukopin dengan nomor rekening 3801000069, yaitu dengan rincian :
pada tanggal 21 Maret 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
pada tanggal 30 Maret 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah);
pada tanggal 5 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah);
pada tanggal 12 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah);
pada tanggal 15 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH Rp 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah);
pada tanggal 25 April 2011 cek bank bukopin Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
pada tanggal 28 April 2011 transfer ke FARAH FAUZIAH 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah);
pada tanggal 27 April 2011 cek bank bukopin Rp.3.420.000.000,- (Tiga milyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
pada tanggal 18 Juli 2011 cek bank BCA Rp 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah);
pada tanggal 8 Agustus 2011 cek Bank Mandiri Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);
terdakwa telah melakukan pembayaran untuk pembelian tanah di Debong Tengah sebesar Rp 7.170.000.000,- (Tujuh milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) melalui notaris FARAH FAUZIAH yang mana uang yang digunakan untuk pembayaran tersebut adalah berasal dari pencairan kredit fiktif yang dilakukan oleh saksi NOVEL FATRIO;
3. Terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi
jual beli pembelian tanah di Solo antara lain :
1) pada tanggal 16 Mei 2011 dengan pembayaran tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
pada tanggal 23 Mei 2011 dengan cek Bank Bukopin nomor 1209479680 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
pada tanggal 20 Juli 2011 dengan Cek BCA sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
pada tanggal 27 Juli 2011 dengan Cek BCA nomor 1209479792 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
4. Bahwa terdakwa H PARMANTO melakukan pembayaran untuk transaksi jual beli pembelian tanah di Graha Estetika Semarang melalui saudari INDRI yaitu :
pada tanggal 13 Januari 2011 dengan melalui BII rekening an.Parmanto sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
pada tanggal 4 Februari 2011 pembayaran setoran kliring BG Bank BII An.Parmanto sebesar Rp 970.000.000,-( sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
pada tanggal 22 Pebruari 2012 setoran dari sdri INDRI sebesar Rp 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
pada tanggal 14 Maret 2012 setoran PARMANTO sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
pada tanggal 14 April 2011 pembayaran setoran kliring BG No.903986 Bank BII An.Parmanto sebesar Rp 560.000.000,-(lima ratus enam puluh juta rupiah);
terkait dengan pembelian rumah di Graha Estetika ini awalnya bahwa terdakwa akan membeli dua rumah di blok 1-10 dan 1-11, yang mana satu rumah untuk saudara NOVEL FATRIO di blok 1-10 dan sudah dilakukan pembayaran untuk uang mukanya, namun pembelian rumah tersebut dibatalkan dan uang muka untuk pembayaran rumah di blok 1-10 dialihkan untuk pembayaran rumah di 1-11 atas nama saudara PARMANTO;
Bahwa untuk pembelian rumah di Perumahan Graha Estetika Semarang Type Fagelia Kav 1-11 Semarang atas nama saksi Novel Fatrio yang dihadiahkan oleh terdakwa untuk saksi Novel Fatrio, pembelian mobiul Lexus sudah diatas namakan Dwi Yanti Budi Fitriana (istri saksi Novel Fatrio), mobil Toyota Forntuner dan Nisan Navara, dananya berasal dari uang pencairan kredit KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan menerima penempatan atau transfer dana dari Saksi Novel Fatrio, Bank Bukopin mengalami kerugian yang ditaksir sebesar adalah Rp 24.755.165.793,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
ATAU
KEEMPAT:
Bahwa terdakwa H. PARMANTO Bin SURADI pada suatu waktu antara bulan April 2010 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di di Showroom Lexus Jalan Proklamasi No. 35 Menteng Jakarta, di Perumahan Graha Estetika Semarang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang Pengadilan Negeri Tegal masih berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP, telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada bulan april 2011 terdakwa Parmanto telah membeli mobil Toyota merek Lexus di Showroom Lexus Jalan Proklamasi No. 35 Menteng Jakarta dengan harga Rp. 1.122.450.000, Bahwa dalam pembelian mobil Toyota merek Lexus, terdakwa menggunakan identitas palsu yaitu diatasnamakan istri Saksi Novel Fatrio yaitu DWIYANTI BUDI FITRIANA yang beralamat di Perumahan Margahayu Jaya Jl. Rasamala 2 Blk C/946 Rt 09 / 16 Bekasi, padahal ia terdakwa mengetahui bahwa DWIYANTI BUDI FITRIANA tidak perhah tinggal di alamat tersebut dan setelah dilakukan pengecekan pada data base Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi ternyata NIK (Nomor Induk Kependudukan) 3275014609790028 adalah atas nama MURYAWATI dengan alamat Margahayu Rt 003 RW 021 Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kab/Kota Bekasi bukan atas nama DWIYANTI BUDI FITRIANA;
Bahwa selain itu terdakwa juga menggunakan KTP dengan atas nama NOVEL FATRIO yang beralamat di Jl. Komp Tamansari Bukit Bandung VI/16 Bandung untuk pembelian rumah di Graha Estetika Semarang; Bahwa terdakwa mengetahui bila saksi NOVEL FATRIO tidak pernah tinggal dan berdomisili di Jl. Komp Tamansari Bukit Bandung VI/16 Bandung, tetapi terdakwa telah menyerahkan KTP atas nama NOVEL FATRIO yang beralamat di Jl. Komp Tamansari Bukit Bandung VI/16 Bandung, untuk pembelian rumah di Graha Estetika Semarang, berdasarkan surat dari Lurah Kelurahan Sindang Jaya Kecamatan Mandala Jati Kota Bandung No surat 470/33/V/Kel.SDJ/2013 tanggal 13Maret 2013 sesuai alamat sesuai KTP tersebut, ternyata NOVEL VATRIO tidak terdaftar sebagai warga kelurahan tersebut;
- Bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang telah menggunakan KTP atas nama Novel Fatrio dan atas nama Dwi Yanti Budi Fitriana yang digunakan untuk pembelian mobil Toyota Lexus dan rumah di Graha Estetika Semarang, dengan menggunakan uang yang berasal dari pencairan kredit fiktif KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya yang dilakukan bersama saksi Novel Fatrio sebesar Rp 11.613.541.000,- yang telah ditransfer ke rekening giro nomor 1000427388 pada Bukopin Cabang Tegal atas nama PARMANTO (terdakwa); Bahwa dengan menggunakan KTP palsu atau yang isinya tidak benar tersebut terdakwa dapat memiliki beberapa aset yang dananya diperoleh dari pencairan kredit fiktif yang dilakukan bersama saksi Novel Fatrio hingga telah mengakibatkan kerugian terhadap Bank Bukopin Cabang Tegal yang ditaksir sebesar adalah Rp 24.755.165.793,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (Eksepsi) tertanggal 9 Desember 2013 yang pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP maka dengan ini kami selaku Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa H. Parmanto bin Suradi, bermaksud menyampaikan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 31 Oktober 2013 yang dibacakan pada persidangan tanggal 2 Desember 2013 sebagai berikut:
1. Eksepsi Mengenai Dakwaan Tidak dapat diterima ;
a. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Bukan Perkara Pidana Tetapi Perkara Perdata;
b. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terlalu Prematur ataupun Pra Yudicial
2. Eksepsi Mengenai Dakwaan harus dibatalkan;
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas (obscure libel), dan tidak lengkap;
b. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Memenuhi Unsur-Unsur yang didakwakan
Menimbang, bahwa dalam kesimpulannya, kemudian Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan sebagai berikut :
Bahwa ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP telah mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang rumusan delik yang didakwakan bahwa dengan dilanggarnya syarat syarat tersebut maka berakibat dakwaan menjadi batal demi hukum (van rechswege nietig).
MAKA:
Harapan kami sampaikan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 37 /Pid.Sus/2013/PN.Tgl dapat kiranya mempertimbangkan nota keberatan atau eksepsi ini, dan memberikan putusan dalam eksepsi, sebagai berikut:
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut batal demi hukum atau dinyatakan batal.
Menimbang, bahwa atas Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pendapat/tanggapannya dipersidangan pada tanggal 12 Desember 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Berdasarkan uraian-uraian tersebut tergambar jelas Pengadilan Negeri Tegal berwenang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa H. PARMANTO bin SURADI yang kami ajukan dan bahwa surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM- 30/TGL/Euh.2/10/2013 tanggal 31 Oktober 2013, telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 143 (2) KUHAP.
Berdasarkan uraian dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini mohon kepada Majelis untuk menjatuhkan putusan sela :
Menolak eksepsi ;
Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah pula menjatuhkan putusan sela pada tanggal 16 Desember 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk : PDM-30/TGL/Euh.2/10/2013 tanggal: 31 Oktober 2013 adalah sah menurut hukum ;
Menetapkan persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti untuk itu pada persidangan yang ditetapkan ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan tuntutan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. PARMANTO bin SURADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membelanjakan atas harta kekayaan yang ketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana di bidang perbankan dengan tujuan menyembunyikanatau menyamarkan asal usul harta kekayaan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
Tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan :
Sertifikat Tanah HM Nomor 969, Ds/Kel. Pesurungan Kidul Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Tegal berikut bangunan yang berdiri diatasnya, pemegang hak adalah H. PARMANTO beralamat di Jl. Dadali Nomor 8 Rt.001 Rw.009 Kel. Randugunting Tegal Selatatas nama
Sertifikat Tanah HGB Nomor 2490, terletak di perumahan GRAHA ESTETIKA type FAGELIA Kav. I-10 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atas nama PT. DASA WILIS RAYA di Jl. Estetika Raya AA 1 Semarang.
Sertifikat Hak Milik Nomor 2839 dan bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Kel.Banyuanyar Kec. Banjarsari Kotamadya Surakarta Propinsi Jawa Tengah pemegang Hak H. PARMANTO beralamat di Jl. Dadali Nomor8 Rt.01 Rw.09 Kel.Randugunting Tegal Selatan
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2768, LT : 893 m2, a.n NURIYAH.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2769, LT : 892 m2 , a.n JAZIROH.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2770, LT : 1785 m2 , , a.n Hj SA’DIYAH.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 305, LT : 1630 m2 , a.n TOHA SAMSUDIN dan Akta Jual beli Nomor : 42/TS/IV/2011 tanggal 15 April 2011 dibuat dihadapan AGUNG TRISNA PUTRA, SH PPAT Kota Tegal.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 320, LT : 880 m2 , a.n ABDUL AZIZ.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1403, LT : 3238m2 , a.n ABDUL AZIZ.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 310, LT : 1905m2 , a.n H. SUHADI.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1163, LT : 1120 m2 , a.n NASUCHA.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 306, LT : 1685 m2 , a.n NASUCHA.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 323, LT : 747m2 , a.n KHUMEDI.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1869, LT : 1.275m2 , a.n MASCHANAH.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1260, LT : 900 m2 , , a.n HINDUN.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1776, LT : 1245 m2 , a.n Hj NUR AZIZAH.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 308, LT : 3.783 m2, a.n HELINA PROBORINI WIJAYA.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2720, LT : 1.060 m2, a.n HELINA PROBORINI WIJAYA.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2209, LT : 870 m2, a.n HELINA PROBORINI WIJAYA.
Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2210, LT : 770 m2, a.n HELINA PROBO RINI WIJAYA.
Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2211, LT : 770 m2. a.n HELINA PROBO RINI WIJAYA.
dikembalikan kepada Bank Bukopin Cabang Tegal;
Berbagai macam surat-surat terdiri dari :
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) Nomor : 6.013/MO/BLG/ VI/P.09, tanggal 19 Juni 2009 tanda tangan PTP NUSANTARA IX (PERSERO) PLH Kabag. Pemasaran & Pengadaan H. ABDUL ROCHIM, BSc 1(satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) Nomor : 3.116/SH/BLG/VIII/ P.09, tanggal 10 Agustus 2009 tanda tangan PTP NUSANTARA IX (PERSERO) PLH Kabag. Pemasaran & Pengadaan H. ABDUL ROCHIM, BSc 1(satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) Nomor : 3.165/SH/ BLG/IX/ P.09, tanggal 1 September 2009 tanda tangan PTP NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag. Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 3.009/SH/ VII/P.10, tanggal 6 Juli 2010 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 1.020/JB/ VIII/P.10, tanggal 21 Agustus 2010 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 3.148/SH/ XI/P.10, tanggal 1 Nopember 2010 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 3.011/SH/ VI/P.11, tanggal 21 Juni 2011 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 1.017/JB/ VIII/P.11, tanggal 5 Agustus 2011 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 2.072/PK/ X/P.11,tanggal 28 Oktober 2011 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekapitulasi Produksi Gula PTP. NUSANTARA IX (PERSERO) atas nama PG. JATIBARANG, PANGKA, SUMBERHARJO,SRAGI,RENDENG, MOJO, TASIKMADU dan GONDANG BARU ; Produksi SHS Milik PG tahun 2009 s/d 2012; Produksi SHS Milik PTR tahun 2009 s/d 2012. (1 (satu) lembar.
Foto copy DAFTAR REKANAN PEMBELI GULA 2009 – 2011 (1 (satu) lembar.
PERJANJIAN Nomor : 423/ PJB-S/GRES/I/2011, tanggal 18 Januari 2011, antara PT. Dasa Wilis Raya berkeduukan di Semarang (Pengembang Perum Graha Estetika) dengan Sdr. H. PARMANTO (foto copy)
PERJANJIAN Nomor : 423-1/ PJB-S/GRES/I/2011, tanggal 18 Januari 2011 (foto copy).
Foto copy Bukti-Bukti Setoran :
Nomor 016/TJ/DWR/I/11, tgl 13 Januari 2011, dari H. PARMANTORp10.000.000,- tanda jadi pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-10.
Nomor 023/TIP/DWR/I/11, tanggal 21 Januari 2011, dari H. PARMANTO Rp 485.000. 000,- Uang muka pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-10.
Nomor 050/TIP/DWR/I/11, tgl 27 Februari 2011, dari H. PARMANTO Rp 280.000. 000,-angsuran ke-1 pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav.NomorI-10.
Nomor 142/TIP/DWR/IV/11, tgl 23 Juni 2011, dari H. PARMANTO Rp 280.000.000,- angsuran ke-2 pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-10.
Nomor023/TIP/DWR/II/12, tgl 22 Feb 2012, dari H. PARMANTO Rp250.000.000,- titipan angsuran pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-10.
Nomor028/TIP/DWR/III/12, tgl 14 Maret 2012, dari H. PARMANTO Rp300.000.000,- titipan angsuran pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-10.
Nomor083/TIP/DWR/VI/12, tgl 01 Juni 2012, dari H. PARMANTO Rp154.634.000,- pelunasan angsuran pembelian rumah Graha Estetika Type Fagelia,Kav.NomorI-10.
PERJANJIAN Nomor : 424/ PJB-S/GRES/I/2011, tanggal 18 Januari 2011 antara PT. Dasa Wilis Raya berkeduukan di Semarang (Pengembang Perum Graha Estetika) dengan NOVEL FATRIO (foto copy)
PERJANJIAN Nomor: 424-1/PJB-S/GRES/I/2011, tanggal 18 Januari 2011 (foto copy)
Perjanjian Penyelesaian Pengembalian Rumah dan Kuasa antara NOVEL FATRIO dan H. PARMANTO dibuat di Tegal tanggal 08 Oktober 2011 ( foto copy)
Foto copy Bukti-Bukti Setoran :
Nomor 01/TJ/DWR/I/11, tgl 13 Januari 2011, dari NOVEL FATRIO Rp 10.000.000,- tanda jadi pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-11.
Nomor025/TIP/DWR/I/11,tgl 27 Februari 2011, dari NOVEL FATRIO Rp 485.000.000,- Uang muka pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-11.
Nomor051/TIP/DWR/II/11, tgl 27 Februari 2011, dari H. PARMANTO Rp 280.000. 000,- angsuran ke-1 pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia,Kav.NomorI-11.
Nomor 143/TIP/DWR/VI/11, tgl 23 Juni 2011, dari H. PARMANTO Rp 280.000. 000,- angsuran ke-2 pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-11.
1 lembar LEXUS SALES ORDER Nomor 110075 tanggal 7 Maret 2011, customer Name Mr. Suradji total Rp 1.122.450.000,- ( foto copy )
1 (satu) KTP Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi N.I.K ; 3275014609790028 atas nama DWI YANTI BUDI FITRIANA, alamat Perum Margahayu jaya Jl. Rasamala 2 Blok C Nomor 946 Rt. 009/016 Ds/Kel. Margahayu Bekasi Timur Kota Bekasi (fotocopy)
1 (satu) lembar PROFORMA INVOICE PT. TOYOTA ASTRA MOTOR, Nomor : LG-BF11062, Date : 07/03/2011, To : Mr. Suradji ( foto copy)
1 ( satu ) lembar LEXUS PAYMENT RECEIPT Nomor 256/LXS/ 11 tanggal 11-Apr-11, Paid By : Mr.Suradji, Amount : 500,000, 000.00, Reference : Payment for Lexus RX 350 A/T, Exterior Color Black, Interior Color Ivory ( foto copy )
1 (satu) lembar Laporan Rekening melalui Fax ( BCA ) periode 11/04/11 Nam : Toyota Astra Motor Nomor Rekening 319-300-910-3, mata uang IDR, Setoran Tunai Rp 500,000,000.00 H. PARMANTO pembayaran DP Lexus dan Bukti Setoran Rp 500.000.000,- BCA tanggal 11-4-2011 (foto copy)
1 ( satu ) lembar LEXUS PAYMENT RECEIPT Nomor 261/LXS/ 11 tanggal 18-Apr-11, Paid By : Mr.Parmanto, Amount : Rp 622, 450,000.00, Reference : Payment for Lexus RX 350 A/T, Exterior Color Black, Interior Color Ivory ( foto copy )
1 (satu) lembar BPKB RECEIPT NOTE Nomor 8000555, Date. 07.10.2011, Nama on BPKB : DWI YANTI BUDI FITRIANA, Nomor STNK : 1178258/MJ/2011, Nomor Police : B 89 PRM (foto copy)
1 (satu) lembar Laporan Rekening melalui Fax ( BCA ) periode 15/04/11 Nam : Toyota Astra Motor Nomor Rekening 319-300-910-3, mata uang : IDR, Setoran Tunai Rp 622,450,000.00 H. PARMANTO pembayaran DP Lexus dan foto copy Cek Nomor 1209479508 tanggal 14 April 2011 senilai Rp 622,450,000. 00,- (foto copy)
1 (satu) lembar LEXUS UNIT ACCEPTANCE FORM Nomor 0091, LF/SL/2011 Date : 19/ 04/2011, Invoice No : BF11062 tanggal 19/04/2011 to. PARMANTO Tegal (foto copy)
1 (satu) lembar Surat yang bertanda tangan nama PARMANTO bermaterai tanggal 19 April 2011 (foto copy)
1(satu) lembar STNK Nomor 1178259/MJ/2011 Nomor Polisi : B 89 PRM, Nama pemilik : DWI YANTI BUDI FITRIANA, Merk/Type : LEXUS/RX350 A/T , Bensin, Jenis/Model : JEEP, Noka : JTJBK11A4B2438038, Nosin : 2GRJ418571, berlaku sampai : 19 Juli 2016 (foto copy)
3 (tiga) lembar Identitas Pemilik DWI YANTI BUDI FITRIANA, Identitas Kendaraan Nomor Reg : B 89 PRM, Merk : LEXUS dan Dokumen Registrasi Pertama ; Nomor Faktur : ILX/124/ K11A/2011, tanggal 15-7-2011, ATPM/Importir : PT. TOYOTA ASTRA MOTOR (foto copy )
1 (satu) lbr Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor Nomor : FA-012140/ KPU.01/BD.0204/M/2011,tanggal 05-04-2011(foto copy)
Slip Transaksi Giro Nomor1000427388 atas namaParmanto periode Oktober 2010 s/d Juli 2012 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
-
NO TGL TRANSAKSI ASLI / COPY KETERANGAN NOMINAL 1 06-Feb-09 ASLI OB NOVEL O/PARMANTO 90.000.000,00 2 09-Feb-09 ASLI PENARIKAN TUNAI 90.000.000,00 3 10-Mar-09 ASLI OB KKB U/PARMANTO-BYR CICILAN AVANZA 29.500.000,00 4 11-Mar-09 ASLI PENARIKAN TUNAI 29.500.000,00 5 11-Mar-09 ASLI SETORAN TUNAI 3.500.000,00 6 11-Mar-09 ASLI SETORAN TUNAI 6.000.000,00 7 16-Apr-09 ASLI SETORAN TUNAI 3.500.000,00 8 16-Apr-09 ASLI SETORAN TUNAI 6.000.000,00 9 20-Apr-09 ASLI PENARIKAN TUNAI 200.000.000,00 10 05-May-09 ASLI SETORAN TUNAI 3.500.000,00 11 05-May-09 ASLI SETORAN TUNAI 6.000.000,00 12 14-Jul-09 ASLI SETORAN TUNAI 9.500.000,00 13 14-Jul-09 ASLI SETORAN TUNAI 9.500.000,00 14 18-Aug-09 ASLI SETORAN TUNAI 9.500.000,00 15 08-Sep-09 ASLI SETORAN TUNAI 9.500.000,00 16 15-Oct-09 ASLI SETORAN TUNAI 9.500.000,00 17 30-Nov-09 ASLI SETORAN TUNAI 3.500.000,00 18 11-Jan-10 ASLI SETORAN TUNAI 8.000.000,00 19 08-Feb-10 ASLI SETORAN TUNAI 8.000.000,00 20 17-Feb-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 135.000.000,00 21 17-Jun-10 ASLI SETORAN TUNAI 147.500.000,00 22 17-Jun-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 147.500.000,00 23 22-Sep-10 ASLI SETORAN TUNAI CEK 682.500.000,00 24 22-Sep-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 600.000.000,00 25 28-Sep-10 ASLI SETORAN TUNAI 200.000.000,00 26 30-Sep-10 ASLI OB PARMANTO U/INDRI WIJAYANTI 200.000.000,00 27 11-Oct-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 135.000.000,00 28 20-Oct-10 ASLI SETORAN TUNAI 157.000.000,00 29 20-Oct-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 157.500.000,00 30 28-Oct-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 52.500.000,00 31 11-Nov-10 ASLI SETORAN TUNAI 52.500.000,00 32 30-Nov-10 COPY OB H PARMANTO U/GIRO YBS 55.000.000,00 33 02-Dec-10 ASLI SETORAN TUNAI 55.000.000,00 34 02-Dec-10 ASLI SETORAN TUNAI 157.500.000,00 35 02-Dec-10 ASLI SETORAN TUNAI 120.000.000,00 36 02-Dec-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 94.462.000,00 37 08-Dec-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 175.000.000,00 38 15-Dec-10 ASLI SETORAN TUNAI 52.500.000,00 39 15-Dec-10 COPY OB H PARMANTO U/GIRO YBS 85.000.000,00 40 01-Feb-11 COPY SETORAN TUNAI 262.500.000,00 41 01-Feb-11 COPY SETORAN TUNAI 100.000.000,00 42 01-Feb-11 COPY OB H PARMANTO U/GIRO YBS 350.000.000,00 43 08-Feb-11 COPY OB H PARMANTO U/GIRO YBS 15.000.000,00 44 04-Apr-11 COPY SETORAN TUNAI 1.155.000.000,00 45 04-Apr-11 COPY SETORAN TUNAI 18.920.000,00 46 04-Apr-11 COPY OB H PARMANTO U/GIRO YBS 1.174.000.000,00 47 28-Apr-11 COPY PENARIKAN CEK U/PARMANTO - BYY GULATANI 700.000.000,00 48 06-May-11 ASLI OB FARAH U/PARMANTO 255.000.000,00 Slip Transaksi Giro Nomor1000427388 atas nama Parmanto periode Oktober 2010 s/d Juli 2012 dengan rincian sebagai berikut :
NOMOR TGL TRANSAKSI ASLI / COPY KETERANGAN NOMINAL 1 04-Oct-10 ASLI BUKA GIRO AN PARMANTO 1.000.000,00 2 13-Oct-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 128.000.000,00 3 01-Okt-10 COPY SETOR TUNAI PARMANTO 330.000.000,00 4 01-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 430.000.000,00 5 01-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 100.000.000,00 6 01-Nov-10 COPY PENARIKAN TUNAI CEK 11604226 O/ WALUYO 860.000.000,00 7 02-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 36.500.000,00 8 02-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 110.000.000,00 9 02-Nov-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604227 P/ NOVEL P 150.000.000,00 10 03-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 270.000.000,00 11 03-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 630.000.000,00 12 03-11-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604222 O/ WALUYO 900.000.000,00 13 08-Nov-10 COPY SETOR TUNAI PARMANTO 560.000.000,00 14 08-Nov-10 COPY PENARIKAN TUNAI CEK 11604228/ PARMANTO 560.000.000,00 15 10-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 58.550.000,00 16 10-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO - BLI GULA PASIR 39.000.000,00 17 10-Nov-10 ASLI PENARIKAN CEK 11604223 O/ WALUYO 98.550.000,00 18 16-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI - PEMBELIAN GULA PASIR 160.000.000,00 19 16-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI H PARMANTO 70.750.000,00 20 16-Nov-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604229 O/ PARMANTO 228.750.000,00 21 19-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI H PARMANTO 75.000.000,00 22 19-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI H PARMANTO 387.500.000,00 23 19-Nov-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604230 O/ PARMANTO 457.500.000,00 24 30-Nov-10 ASLI OB H PARMANTO U/ GIRO YBS 55.000.000,00 25 30-Nov-10 COPY SETOR TUNAI PMBELIAN GULA AN PARMANTO 35.000.000,00 26 01-Dec-10 COPY SETOR TUNAI H PARMANTO 150.000.000,00 27 01-Dec-10 COPY PENARIKAN TUNAI CEK 11604313 O/ WALUYO 150.000.000,00 28 10-Dec-10 ASLI SETOR TUNAI H PARMANTO 50.000.000,00 29 10-Dec-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604315 O/ WALUYO 50.000.000,00 30 15-Dec-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 175.000.000,00 31 15-Dec-10 ASLI OB H PARMANTO U/ GIRO YBS 85.000.000,00 32 15-Dec-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604317 O/ NOVEL P 275.500.000,00 33 27-Dec-10 COPY SETOR TUNAI BYR SEBAGIAN GULA TANI D/ SUDARDO 400.000.000,00 34 27-Dec-10 COPY PENARIKAN TUNAI CEK 11604471 O/ AKHMAD ZAENI 200.000.000,00 35 28-Dec-10 COPY SETOR TUNAI KSU SUMBER JAYA-BYR GULA TANI S JAYA 390.000.000,00 36 28-Dec-10 COPY PENARIKAN TUNAI CEK 11604473 O/ WALUYO 225.000.000,00 37 28-Dec-10 ASLI TRK TUNAI CEK 11604472 U/REK TAB UMAR SYARIEF 150.000.000,00 38 03-Jan-11 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604474 O/ WALUYO 96.000.000,00 39 03-Jan-11 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604319 O/ WALUYO 21.436.800,00 40 04-Jan-11 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604475 O/ SUNARYO 65.000.000,00 41 07-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI H PARMANTO 210.000.000,00 42 07-Jan-11 ASLI PENRIKN TUNAI CEK 11604476 O/ WALUYO BUNAIN 500.000.000,00 43 12-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI 338.000.000,00 44 17-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI BYR GULA AN ENY 165.000.000,00 45 17-Jan-11 ASLI PNRIKAN TNAI O/ INDRI 165.000.000,00 46 19-Jan-11 ASLI OB BRAM U/ PRMNTO-BY HONDA CRV 37.000.000,00 47 19-Jan-11 ASLI PNRIKAN TNAI O/ MUH SUFYAN 40.000.000,00 48 24-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI 30.000.000,00 49 24-Jan-11 ASLI OB TARMIN U/ PRMNTO 170.000.000,00 50 24-Jan-11 ASLI TARIUK TUNAI O/ PARMNTO 200.000.000,00 51 25-Jan-11 ASLI OB TARMIN U/ PARMANTO 500.000.000,00 52 26-Jan-11 COPY OB BRAM U/ PARMANTO-PLNSAN HONDA CRV 50.000.000,00 53 26-Jan-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ AFIA 228.750.000,00 54 28-Jan-11 ASLI OB WALUYO U/ PARMNTO 29.000.000,00 55 28-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI 170.000.000,00 56 28-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI 11.750.000,00 57 28-Jan-11 ASLI OB SUNARDJO U/ PARMANTO 18.000.000,00 58 28-Jan-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ ANASTASIA 228.750.000,00 59 01-Feb-11 COPY OB PARMNTO U/ GIRO YBS 350.000.000,00 60 02-Feb-11 COPY OB NOVEL U/ PARMNTO 95.000.000,00 61 02-Feb-11 COPY OB TARMIN U/ PARMANTO 265.000.000,00 62 02-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 126.322.150,00 63 04-Feb-11 ASLI SETOR TUNAI 230.000.000,00 64 08-Feb-11 COPY OB PARMANTO U/ GIRO YBS 15.000.000,00 65 08-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 185.000.000,00 66 08-Feb-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ AHMAD 200.000.000,00 67 10-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 74.000.000,00 68 10-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 100.000.000,00 69 10-Feb-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ ANASTASIA 174.000.000,00 70 14-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 50.000.000,00 71 14-Feb-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ WALUYO 50.000.000,00 72 16-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 100.000.000,00 73 16-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 50.000.000,00 74 16-Feb-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ AFIA 150.000.000,00 75 03-Mar-11 ASLI SETOR TUNAI 1.000.000.000,00 76 03-Mar-11 ASLI SETOR TUNAI 250.000.000,00 77 21-Mar-11 COPY SETOR TUNAI 1.000.000.000,00 78 21-Mar-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 1.000.000.000,00 79 21-Mar-11 COPY OB PARMANTO U/ RTGS BII 1.000.000.000,00 80 21-Mar-11 COPY SETOR TUNAI 1.125.250.000,00 81 21-Mar-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ PARMANTO 100.000.000,00 82 21-Mar-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ AFIA 735.000.000,00 83 22-Mar-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ AFIA 200.000.000,00 84 25-Mar-11 ASLI SETOR TUNAI 115.000.000,00 85 28-Mar-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ WALUYO 150.000.000,00 86 30-Mar-11 COPY OB INDRI U/ PARMNTO 50.000.000,00 87 30-Mar-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ WALUYO 600.000.000,00 88 04-Apr-11 ASLI OB PRMNTO U/ GIRO YBS 1.174.000.000,00 89 04-Apr-11 COPY SETOR TUNAI 326.000.000,00 90 04-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 1.500.000.000,00 91 05-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 700.000.000,00 92 05-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ AHMAD 100.000.000,00 93 07-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ HENRY 165.000.000,00 94 12-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 200.000.000,00 95 15-Apr-11 ASLI TARIK TUNAI CEK U/ FARAH F 300.000.000,00 96 15-Apr-11 ASLI OB KUSNADI U/ GIRO PRMNTO 300.000.000,00 97 20-Apr-11 ASLI PENARIKAN CEK U/ BCA 100.000.000,00 98 25-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ ZAENI 250.000.000,00 99 25-Apr-11 COPY SETOR TUNAI 500.000.000,00 100 25-Apr-11 ASLI PN KLG CK 1209479509 250411 U/CIMB 250.000.000,00 101 27-Apr-11 ASLI TARIK TUNAIN CEK O/ AGUS 122.500.000,00 102 27-Apr-11 COPY SETOR TUNAI 110.000.000,00 103 03-May-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O AHMAD 62.000.000,00 104 03-May-11 ASLI OB FARAH U/ PRMANTO 62.000.000,00 105 09-May-11 ASLI SETOR TUNAI 580.000.000,00 106 09-May-11 ASLI PNRK TN CH1209479517 O/INDRI WIJAYANTI 560.000.000,00 107 12-May-11 ASLI PENARIKAN OLEH INDRI 36.000.000,00 108 12-May-11 ASLI OB RUHADI U/ PARMNTO 18.000.000,00 109 12-May-11 ASLI OB NOVEL U/ PARMNTO 207.000.000,00 110 16-May-11 ASLI OB BAMBANG U/ PRMNTO 360.000.000,00 111 23-May-11 COPY PNRIKAN CEK U/ BCA 4.664.182.650,00 112 06-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 50.000.000,00 113 06-Jun-11 ASLI OB NOVEL U/ PARMNTO 50.000.000,00 114 08-Jun-11 ASLI PNRK CH1209479559 U/H.PARMANTO-BYR GULA 3.500.000.000,00 115 08-Jun-11 ASLI PNRIKAN CEK U/ SINARMAS 3.500.000.000,00 116 14-Jun-11 ASLI SETOR TUNAI 80.000.000,00 117 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 208.750.000,00 118 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 500.000.000,00 119 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 330.000.000,00 120 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ VIA 260.817.350,00 121 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ ADITYA 286.817.350,00 122 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 1.500.000.000,00 123 22-Jun-11 ASLI OB H PRMNTO U/ JIMMY 76.501.400,00 124 23-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 500.000.000,00 125 23-Jun-11 ASLI H.PARMANTO 570.000.000,00 126 04-Jul-11 COPY SETOR TUNAI 200.000.000,00 127 04-Jul-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 200.000.000,00 128 05-Jul-11 ASLI SETOR TUNAI 2.000.000.000,00 129 05-Jul-11 ASLI SETOR TUNAI 143.000.000,00 130 05-Jul-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ WALUYOP 143.000.000,00 131 07-Jul-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ PURNOMO 154.548.450,00 132 13-Jul-11 ASLI SETOR TUNAI 500.000.000,00 133 14-Jul-11 ASLI SETOR TUNAI 50.000.000,00 134 14-Jul-11 ASLI PNRIKAN CEK U/ BPD JATENG 200.000.000,00 135 19-Jul-11 ASLI SETOR TUNAI 493.000.000,00 136 19-Jul-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 500.000.000,00 137 22-Jul-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 250.000.000,00 138 27-Jul-11 ASLI SNTN H.PARMANTO 1.900.000.000,00 139 27-Jul-11 ASLI SNTN H.PARMANTO 156.000.000,00 140 29-Jul-11 ASLI SNTN PARMANTO 95.000.000,00 141 03-Aug-11 ASLI SETOR TUNAI 500.000.000,00 142 03-Aug-11 ASLI OB AGUS U/ PARMNTO 100.000.000,00 143 03-Aug-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 600.000.000,00 144 30-Sep-11 ASLI SETOR TUNAI 95.000.000,00 145 30-Nov-11 ASLI SETOR TUNAI 94.300.000,00 146 08-Dec-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ WALUYO 12.800.000,00 147 01-Mar-12 ASLI SETOR TUNAI 75.000.000,00 148 30-Mar-12 ASLI SETOR TUNAI 55.000.000,00 149 29-Jun-12 ASLI SETOR TUNAI O/ WALUYO 93.872.000,00 150 31-05-2012 ASLI SETOR TUNAI 93.500.000,00
-
-
-
Slip Transaksi Giro Nomor1000427388 atas nama Parmanto periode Oktober 2010 s/d Juli 2012 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
-
1 13-Oct-10 ASLI PNRK TN CH.11604128 O/WALUYO B 127.200.000,00 2 30-Nov-10 ASLI PNRK TN CH11604312 O/H.PARMANTO 90.000.000,00 3 25-Jan-11 ASLI PNRK TN CH1209479029 O/INDRI WIJAYANTI 500.000.000,00 4 26-Jan-11 ASLI SNTN H.PARMANTO 118.750.000,00 5 4-Feb-11 ASLI PNRK TN CH1209479032 O/WALUYO 230.000.000,00 6 3-Mar-11 ASLI PNRK TN CH1209479038 O/WALUYO 1.250.000.000,00 7 30-Mar-11 ASLI PN KLG CK 1209479048 290311 U/CIMB 300.000.000,00 8 14-Apr-11 ASLI SNTN RUHADI U/BY GULA TANI 546.000.000,00 9 20-Apr-11 ASLI PNRK CH1110023101 U/PARMANTO-BY GULA 320.000.000,00 10 20-Apr-11 ASLI PNRK TN CH1209479511 O/INDRI W 222.000.000,00 11 11-May-11 ASLI PN KLG CK 1209479518 100511 U/MANDIRI 17.610.750,00 12 12-May-11 ASLI PNRK TN CH1209479519 O/INDAH 207.000.000,00 13 16-May-11 ASLI PNRK TN CH1209479524 O/INDRI W 365.500.000,00 14 18-May-11 ASLI SNTN H PARMANTO 120.000.000,00 15 18-May-11 ASLI PN KLG CK 1209479676 180511 U/BCA 125.000.000,00 16 19-May-11 ASLI PN KLG CK 1209479677 180511 U/PANIN 310.000.000,00 17 14-Jun-11 ASLI PNRK TN CH1209479687 O/INDRI 80.000.000,00 18 30-Jun-11 ASLI SNTN H PARMANTO 48.000.000,00 19 5-Jul-11 ASLI PNRK TN CH1209479776 O/AKHMAD ZAENI 2.000.000.000,00 20 13-Jul-11 ASLI PNRK TN CH1209479786 O/WALUYO BUNAIN 500.000.000,00 21 14-Jul-11 ASLI SNTN H.PARMANTO 62.500.000,00 22 21-Jul-11 ASLI SNTN PARMANTO 72.500.000,00 23 21-Jul-11 ASLI PNRK TN CH1209479791 O/ PURNOMO 72.500.000,00 24 22-Jul-11 ASLI SNTN PARMANTO H 249.000.000,00 25 28-Jul-11 ASLI SNTN PARMANTO 155.000.000,00 26 15-Aug-11 ASLI SNTN H.PARMANTO 750.000.000,00 27 15-Aug-11 ASLI PNRK TN CH1209479796 O/INDRI WIJAYANTI 750.000.000,00 28 26-Aug-11 ASLI SNTN PARMANTO 93.000.000,00 29 31-Oct-11 ASLI SNTN PARMANTO 93.600.000,00 30 31-Jul-12 ASLI SN KLG CK BCA 877430 U/H.PARMANTO 94.321.924,00 31 29-Juli-11 ASLI SNTN PARMANTO 95.000.000,00 32 20-April-11 ASLI SNTN PARMANTO 320.000.000,00
-
-
-
Slip Pengiriman uang tgl 21 Maret 2011 sebesar Rp 4.700.000.000,-rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 25 Maret 2011 sebesar Rp 6.000.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 11 Mei 2011 sebesar Rp 1.000.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 18 April 2011 sebesar Rp 6.160.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl (tanpa tanggal) sebesar Rp3.990.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl (tanpa tanggal) sebesar Rp1.045.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 16 Mei 2011 sebesar Rp3.000.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 20 Mei 2011 sebesar Rp 21.500.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 14 Juni 2011 sebesar Rp 11.650.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 14 Juni 2011 sebesar Rp 28.100.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip setoran uang tgl 30 Juni 2011 sebesar Rp 16.700.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 1 -2- 2011 sebesar Rp 10.000.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 30 Juni 2011 sebesar Rp 8.350.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 12 Juli 2011 sebesar Rp 2.500.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 25 Juli 2011 sebesar Rp 2.055.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 25 Juli 2011 sebesar Rp 2.055.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip Pengiriman uang tanpa tanggal sebesar Rp 445.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tanpa tanggal sebesar Rp 8.578.432.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 27-1- 2011 sebesar Rp 23.600.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 21 -2- 2011 sebesar Rp14.640.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 23-5- 2011 sebesar Rp10.000.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 15 Juni 2011 sebesar Rp19.575.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 11 Juli 2011 sebesar Rp 8.000.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 29 Juli 2011 sebesar Rp 13.148.765.500,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 1 Agustus 2011 sebesar Rp1.120.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 8 Agustus 2011 sebesar Rp4.212.503.680,- rangkap 3 (tiga)
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 11604478 tanggal 12 Januari 2011 sebesar Rp 225.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479697 tanggal 27 Juni 2011 sebesar Rp 2.140.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479777 tanggal 27 Juni 2011 sebesar Rp 1.420.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479700 tanggal 30 Juni 2011 sebesar Rp 85.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479784 tanggal 7 Juli 2011 sebesar Rp 3.681.250.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1110023432 tanggal 1 Juli 2011 sebesar Rp 4.015.118.900,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479794 tanggal 1 Agustus 2011 sebesar Rp 1.120.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479525 tanggal 16 Mei 2011 sebesar Rp 170.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Slip setoran tanggal 12 Juli 2011 sebesar Rp 4.015.118.900,-
2 (dua) lembar Tanda terima tanggal 27 September 2011
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479076 tanggal 20 Januari 2011 sebesar Rp 7.000.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479079 tanggal 21 januari 2011 sebesar Rp 4.715.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479077 tanggal 24 Januari 2011 sebesar Rp 7.715.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479080 tanggal 1 -2- 2011 sebesar Rp 900.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479086 tanggal 11 -2- 2011 sebesar Rp 9.810.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479088 tanggal 1 -3- 2011 sebesar Rp 14.715.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479089 tanggal 3-3-2011 sebesar Rp 14.715.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479085 tanggal 9 -2- 2011 sebesar Rp 9.810.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479092 tanggal 25-3- 2011 sebesar Rp 44.325.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479096 tanggal 21 -4- 2011 sebesar Rp 11.725.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479552 tanggal 20-5- 2011 sebesar Rp 3.444.000.000,- rekening nomor 1000416386
Slip setoran tanggal 20 -5-2011 sebesar Rp 3.444.000.000,- (rangkap 2)
Tanda terima tanggal 12 september 2011 an NOVEL FATRIO SE.MM (rangkap 2)
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 11604350 tanggal 14-1 -2011 sebesar Rp 4.325.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479081 tanggal 1-2- 2011 sebesar Rp 10.000.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479560 tanggal 24-6- 2011 sebesar Rp 16.700.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479564 tanggal 15-6- 2011 sebesar Rp 195.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479557 tanggal 27-5- 2011 sebesar Rp 23.000.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479553 tanggal 19-5- 2011 sebesar Rp 410.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1210107579 tanggal 22-7- 2011 sebesar Rp 2.055.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479575 tanggal 23-7 2011 sebesar Rp 11.078.432.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1110023434 tanggal 7-7- 2011 sebesar Rp 416.250.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479561 tanggal 1-7- 2011 sebesar Rp8.350.000.000,- rekening nomor 1000416386
Tanda terima dari Bp. Novel Fatrio SE.MM tanggal 27 September 11 tanpa tanda tangan ( rangkap 2)
Slip setoran uang tanggal 20-5- 2011 sebesar Rp 5.400.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 28 Maret 2011 sebesar Rp 44.325.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 11 Mei 2011 sebesar Rp 8.727.355.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tanggal 16-5- 2011 sebesar Rp1.420.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tanggal 16-5- 2011 sebesar Rp 953.500.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tanggal 19-5- 2011 sebesar Rp 55.000.000.000,- rangkap 2 (dua)
Tanda terima dari Bp. Novel Fatrio Se MM tanggal 21 September 2011 (rangkap 2)
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 11604479 tanggal 17-1 2011 sebesar Rp 11.775.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479028 tanggal 24-1 2011 sebesar Rp 5.375.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479041 tanggal 21 Maret 2011 sebesar Rp 8.690.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479045 tanggal 22-3 2011 sebesar Rp 90.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479678 tanggal 19 Mei 2011 sebesar Rp 11.500.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479679 tanggal 19 Mei 2011 sebesar Rp 43.500.000.000,- rekening nomor 1000427388
Tanda terima dari NOVEL PATRIO SE.MM tanggal 21 September 2011 (rangkap 2 )
Surat tertanggal 27 Juli 2011, perihal pengajuan fasilitas kredit modal kerja gula total sebesar Rp 60.000.000.000,- ( enam puluh milyar rupiah ) kepada Pimpinan Cabang Bank BII Tegal, tanda tangan H. PARMANTO ( foto copy)
1(satu) lbr foto copy Formulir permohonan buka rekening atas nama H. PARMANTO tertanggal 7 November 2011.
1 (satu) lbr foto copy KTP atas nama H. PARMANTO.
24 lbr rekening koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 047046 1012 periode 31-12-2009 s/d 31-12-2010.
24 lbr rekening koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 047046 1012 periode 31-12-2010 s/d 31-12-2011.
17 lbr rekening koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 047046 1012 periode 31-12-2011 s/d 31-12-2012.
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor 2770/Debong Tengah sebesar Rp 312.375.000,- tertanggal 30 Maret 2011 atas nama HJ SA’DIYAH – H. NASRUDIN
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah sertfikat hak milik Nomor 2768/Debong Tengah sebesar Rp 156.275.000,- tertanggal 30 Maret 2011 atas nama ASRORI – NURIYAH
1 kwitansi pembelian sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor 2769/Debong Tengah sebesar Rp 156.100.000,- tertanggal 30 Maret atas nama JAZIROH
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah SHM 320 dan SHM 1403/Debong Tengah sebesar Rp 617.700.000,- tertanggal 7 April 2011 atas nama H. ABDUL AZIZ
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah SHM 310 a.n SUHARDI sebesar Rp 333.375.000,- tertanggal 14 April 2011 a.n H. KASPIN.
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah SHM 305 sebesar Rp 244.500.000,- tertanggal 18 April 2011 atas nama TITIN SUMARNI.
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah SHM 306 dan SHM 1163 a.n NASUCHA sebesar Rp 420.750.000,- tertanggal 27 April 2011 atas nama AMIRUDIN.
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah SHM 323 debong Tengah sebesar Rp 112.050.000,- tertanggal 27 April 2011 atas nama NANANG
1 lembar kwitansi pembelian tanah debong HM 1260 Debong Tengah sebesar 135.000.000,- tertanggal 11 Mei 2011 atas nama HINDUN
1 lembar kwitansi pelunasan pembelian sebagian HM 1869 sebesar 170.968.750,- tertanggal 12 Mei 2011 atas nama SUSILOWATI.
1 lembar kwitansi pelunasan pembelian sebagian SHM 308/ Debong tengah, SHM 2209/ Debong Tengah, SHM 2210/ Debong Tengah, SHM 2211/ Debong Tengah, dan SHM 2720/ Debong Tengah (cek Bank Bukopin Nomor 1209479699) sebesar 3.420.000.000,- tertanggal 24 Juni 2011 atas nama SUNARTO WIDJAYA dengan dilampiri surat pernyataan dari Sdr. HERLINA PROBORINI WIJAYA tertanggal 21 Maret 2011 dan cek dari Bank Bukopin dengan nomor cek 1209479699 sebesar Rp 3.420.000.000 tertanggal 27 Juni 2011.
1 lembar kwitansi tanda jadi sebidang tanah sawah SHM 882 A/N Rohmah Farhat yang terletak di Debong Tengah sebesar Rp 25.000.000,- tertanggal 1 Juli 2011
1 lembar kwitansi telah terima dari Ahmad Zaeni untuk pembayaran sebidang tanah sawah a/nRokhimah Farhat HM 882 luas + 1.700m2 yang terletak d8i Kel. Debong Tengah sebesaer Rp 235.000.000,- tertanggal 18 Juli 2011 dengan disaksikan oleh Sdr. KUNAWI dan WARGONOMOR
1 lembar kwitansi untuk pembelian tanah SHM 1776 Debong Tengah sebesar 186.750.000,- tertanggal 8 Agustus 2011 atas nama NUR AZIZAH.
1 lembar kwitansi pelunasan pembelian sebagian HM 882 a.n ROHIMAH FARHAT sebesar 235.000.000,- tertanggal 12 Mei 2011 atas nama SUSILOWATI.
9 lembar rekening koran atas nama Sdri. FARAH FAUZIAH di Bank Bukopin dengan nomor rekening 3801000069 alamat Jl.Pala IB/44 RT2/10 Mejasem Tegal periode maret 2011 sampai periode oktober 2011.
1 (satu) lbr rekening koran Bank Bukopin dengan Nomor rekening 1101908899 a.n ALI USMAN, DRS, MBA.
1 (satu) Bandel FC. Ikatan jual beli antara Drs. MUH. ALI USMATAS NAMA MBA dengan PARMANTO tertanggal 21 Maret 2011 didepan LIA FANTY SANTOSA, SH, MH dijalan Gatot Subroto 190 Surakarta
Foto copy Tabungan Bank Bukopin atas nama H. PARMANTO Periode 04/10/2010 s/d 15/10/2010, 1(satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Bank Bukopin periode 12/10/2010 s/d 2/11/2010, 2(dua) lembar.
Foto copy Rekening Koran Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode November 2010, 3 (tiga) lembar.
Foto copy Rekening Koran Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Desember 2010, 2 (dua) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode 03/01 s/d 31/1/2011, 2 (dua) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Jan & Feb 2011, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Februari 2011, 2 (dua) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Maret 2011, 2 (dua) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode April 2011, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Mei 2011, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Juni 2011, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Giro Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Juli 2011, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 3801006652 atas nama Hj. YULI FATMAWATI periode Mei 2011, 1 (dua) lembar.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi Pembelian Rp227.500.000,-, tanggal 31/9/2010.
1 (satu) lbr kuitansi Penjualan Rp 297.500.000 tanggal 9 april 2010.
1 (satu) lbr Rek koran BCA NomorRek : 0470461012 atas nama Parmanto,
1 (satu) lbr Rek koran BII NomorRek : 2049002301 atas nama Parmanto,
1(satu ) lbr DO PG.Jatibarang Nomor 105 kwantitas 116 kw,
1(satu) lbr DO PG.Jatibarang Nomor 104 kwantitas 139 kw,
1(satu) lbr DO PG.Jatibarang Nomor 106 kwantitas 95 kw.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1 (satu) lbr kuitansi nominal Rp 2.500.000,- tanggal 22/4/2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp65.000.000,-, tanggal 16/4/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp65.000.000,-.tanggal 15/4/10
1(satu ) lbr kuitansi nominal Rp170.000.000,- tanggal 20/4/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp10.000.000,- tanggal 22/4/2010
2 (dua) lbr Rek koran BCA NomorRek : 0470461012 atas nama Parmanto.
1(satu) lbr DO PG.Jatibarang Nomor110 kwantitas 90 kw,
1(satu) lbr DO PG.Jatibarang Nomor 109 kwantitas 40 kw,
1(satu) lbr DO PG.Jatibarang Nomor 108 kwantitas 70 kw.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp296.250.000, tanggal 28/4/2010
1(satu) lbr tanda terima DO Gula Nomor288 dan Nomor289 (190 Kw) tanggal 28/4/2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp347.600.000, tanggal 28/4/2010
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 289, 190 KW, tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 288, 205 KW, tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp10.000.000,- tanggal 12/5/2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp10.000.000,- tanggal 14/5/2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp100.000.000,- tanggal 27/4/2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp136.250.000,- tanggal 4/5/2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang Purnomo tanggal 4/5/2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang Purnomo tanggal 28/4/2010.
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 109, 225 KW, tanggal 30/12/2009.
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 301, 90 KW, tanggal 30/12/2009.
1 (satu) lbr rekening koran giro BII Nomorrek 2-049-0023 tanggal 30/04/2010.
1 (satu) lbr rekening koran giro BII Nomorrek 2-049-002301 tanggal 31/05/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1 (satu) lbr kuitansi nominal Rp273.700.000,- , tanggal 22/4/2010.
1 (satu) lbr kuitansi nominal Rp366.600.000,- tanggal 22/4/2010.
1 (satu) lbr bukti setoran kliring BCA tgl 27-4-2010, nominal Rp366.600.000,-
1 (satu) lbr tanda terima DO Gula , tanggal 21/4/2010,
1 (satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 115, 250 Kw, tanggal 30/12/2009.
1 (satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 117, 102 Kw, tanggal 30/12/2009
1 (satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 118, 100 Kw, tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp30.000.000,- tanggal 30/4/2010.
1(satu) lbr Rekening koran BCA Nomorrek 0470461012 , periode 31-03-10 s/d 30-04-10.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp100.000.000,- tanggal 6/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp75.000.000,- tanggal 10/5/2010
1(satu) lbr kertas bertuliskan Bp.Bambang 18/5/2010
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang Purnomo tanggal 10/5/2010
1(satu) lbr tanda terima dari Wijaya Motor tanggal 26/5/2010
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 368, 25 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 369, 225 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr Rekening koran BII NomorRek 2-049-002301 tanggal 31-05-2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp242.524.000,-, tanggal 18/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp130.550.000,-, tanggal 11/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp136.500.000,-, tanggal 25/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp135.310.000,-, tanggal 20/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp100.000.000,-, tanggal 20/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp 50.000.000,-, tanggal 8/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp300.000.000,-, tanggal 14/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp350.000.000,-, tanggal 3/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp290.000.000,-, tanggal 15/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp200.000.000,-, tanggal 8/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp204.100.000,-, tanggal 17/6/2010
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 4 mei 2010,
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 14 mei 2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 10/5/ 2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Wijaya Motor tanggal 26/5/ 2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 20/5/ 2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 7/6/ 2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp400.000.000,-, tanggal 1/6/2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 10/5/ 2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 14/6/ 2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp50.000.000,-, tanggal 26/5/2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Wijaya Motor DO Gula Jatibarang
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 552, 102 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 553, 84.5 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 572, 41.8 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 570, 78.1 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 560, 24.8 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 561, 44.2 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 562, 104.9 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 564, 87.41 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 567, 108.11 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 569, 17.80 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 568, 175.50 Kw tanggal 30/12/2009
1 (satu) lbr tanda terima dari Wijaya Motor tanggal 26/5/2010
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 662, 210 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Sragi Nomor 284, 100 Ton tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 325, 363 Kw tanggal 20/01/2010
1(satu) lbr DO Gula PG Sragi Nomor 388, 250 Kw tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO Gula PG Sragi Nomor 387, 450 Kw tanggal 8/1/2010
3 (tiga) lbr Rekening Koran BII Nomor Rekening2-049-002301 atas nama H. PARMANTO periode 31/5/2010 s/d 30/6/2010
2 (dua) lbr Rekening Koran BCA Nomor Rekening0470461012 atas nama H. PARMANTO periode 30/4/2010 s/d 30/6/2010
1 (satu) lbr Rekening Koran BII Nomor Rekening2-049-002301 atas nama H. PARMANTO periode 30/07/2010
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp 350.000.000,- tanggal 24/5/2010
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 900849,
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp300.000.000, tanggal 27/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp220.310.000, tanggal 3/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp126.000.000, tanggal 11/6/2010
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 901377,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 901381,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 901383,
4(empat) lbr Rekening koran BII NomorRek: 2049002301 an H.Parmanto,
1(satu) lbr tanda terima cek dari Bambang tanggal 12/7/2010
1(satu) lbr tanda terima cek dari Bambang Slawi tanggal 25/6/2010
1(satu) lbr tanda terima dari Wijaya Motor tanggal 21/7/2010,
1(satu) lbr surat dari Koperasi Karyawan PG.Sragi tanggal 21 Mei 2010,
1(satu ) lbr DO PG.Sragi Nomor 296, 30,34 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 293, 42,21 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 295, 10,88 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu ) lbr DO PG.Sragi Nomor 289, 322,09 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 291, 296,11 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu ) lbr DO PG.Sragi Nomor 287, 25,55 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 288, 66,85 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 341, 180 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 290, 449,27 kw, tanggal 8/1/2010
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 901394,
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp276.250.000, tanggal 23/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp71.500.000, tanggal 24/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp59.500.000, tanggal 6/7/2010
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 901388,
1(satu) lbr bonggol cek BCA Nomor CM 8116, 24-6-2010
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang. tanggal 12/7/2010
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang tanggal 27/7/2010
1(satu) lbr tanda terima DO Gula Jatibarang tanggal 26/7/2010
1(satu ) lbr DO PG.Sumberharjo Nomor 108, 325 kw, tanggal 25/02/2010
1(satu) lbr DO PG.Sumber Harjo Nomor 108 kwantitas 100 kw, tanggal 25/02/2010.
1(satu) lbr DO PG.Sumberharjo Nomor 111, 110 kw, tanggal 25/02/2010
1(satu) lbr DO PG.Sumberharjo Nomor 125, 85 kw, tanggal 25/02/2010
3(tiga) lbr Rekeningkoran BII NomorRek: 2-049-002301 an H.Parmanto,
1(satu) lbr Rekeningkoran BCA NomorRek: 0470461012 an Parmanto.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr tanda terima PG.Sragi KPTR SidoMulyo tanggal 27/7/2010
1(satu) lbr rincian penawaran DO, tulisan tangan tanggal 27/7/2010,
1(satu) lbr daftar untuk pengambilan DO PG Sragi tonase 470,31
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903561,
1(satu ) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903556,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903560,
1(satu ) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903566,
1(satu) lbr kuitansi Pembelian tanggal 28/7/2010 nominal Rp802.500.000,
1(satu) lbr slip BII tanggal 28/7/2010 nominal Rp802.500.000,
1(satu) lbr slip setoran Bank Jateng tanggal 21/7/2010 nominal Rp150.000.000,
1(satu) lbr kuitansi dari CV.Satria W tgl 20 Juli 2010 nominal Rp150.000.000,
1(satu) lbr kuitansi dari H. PARMANTO nominal Rp26.506.150 tanggal 4/8/2010,
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 903566, tanggal 4-8-2010
1(satu) lbr kuitansi tanggal 27/7/2010 nominal Rp95.000.000,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 21/7/2010 nominal Rp 150.000.000,
1(satu) lbr kuitansi dari Bambang.P tanggal 5/8/2010 nominal Rp1.213.197.750,
1(satu) lbr tanda terima dari H. PARMANTO tanggal 5/8/2010,
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang tanggal 2/8/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Pekalongan Nomor 21, 2,58 kw, tgl 24/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Pekalongan Nomor 25, 198,22 kw, tgl 24/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR SidoMulyo Pekalongan Nomor 26, 232,22 kw, tgl 24/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Nomor 30, 0,23 kw, tanggal 24/7/2010
1(satu lbr) lbr DO KPTR Sido Mulyo Nomor 23, 22,1 kw, tanggal 26/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Nomor 28, 2,63 kw, tanggal 26/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Nomor 29, 12,33 kw, tanggal 26/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Nomor 55, 870,02 kw, tanggal 28/7/2010
2(dua) lbr Rekeningkoran BII NomorRek : 2049002301 an H.Parmanto.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi tanggal 28/6/2010 nominal Rp 740.300.000,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 13/7/2010 nominal Rp203.583.300,
1(satu) lbr kuitansi 1 tanggal 12/7/2010 nominal Rp 120.000.000,
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 901390, tanggal 28-6-2010
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 903556, 21-7-2010
1(satu) lbr kuitansi tanggal 14/7/2010 nominal Rp137.388.600,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 21/7/2010 nominal Rp229.389.350,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 20/7/2010 nominal Rp50.000.000,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903555 nominal Rp160.055.500,
3(tiga) lbr Rekeningkoran BII NomorRek : 2-049-002301 an Parmanto,
2(dua) lbr Rekening koran BCA NomorRek : 0470461012 an H.Parmanto,
1(satu ) lbr kuitansi tanggal 29/7/2010 nominal Rp950.000.000,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 3/8/2010 nominal Rp981.798.000,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 6/8/2010 nominal Rp1.007.750.500,
1(satu) lbr tanda terima sementara tanggal 28/6/2010 nominal Rp740.300.000,
1(satu ) lbr tanda terima nominal Rp740.300.000 tgl 28 juni 2010,
1(satu) lbr tanda terima tanggal 12/7/2010 nominal Rp203.583.300,
1(satu lbr)tanda terima tanggal 12/7/2010 nominal Rp120.000.000,
1(satu lbr) tanda terima tanggal 14/7/2010 nominal Rp137.388.600,
1(satu lbr) tanda terima tanggal 20/7/2010 nominal Rp50.000.000,
1(satu lbr) tanda tanggal 21/7/2010 nominal Rp229.389.350
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr Daftar pengambilan Gula PTR PG.Jatibarang .tanggal 23/7/2010
1(satu) lbr Daftar DO petani tanggal 12/7/2010.tonase=1.019,16
1(satu) lbr Daftar DO petani tanggal 13/7/2010.tonase=432,72,
3(tiga) lbr Daftar dana talangan Gula tanggal 17/6/2010.
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Suroso, 49,81 kw tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Suroso, 49,81 kw.DO Nomor 84.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Suroso tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wahidin, 163,02 kw.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wahidin, 163,02 kw.DO Nomor 85.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Wahidin tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Johara, 45,87 kw. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Johara, 45,87 kw.DO Nomor 86.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Johara tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Maskuri, 70,33 kw. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Maskuri, 70,33 kw.DO Nomor 35. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Suroso, 32,29 kw. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Suroso, 32,29 kw.DO Nomor 36.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Suroso tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Didik.S, 73,59 kw.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Didik.S, 73,59 kw.DO Nomor 37.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Didik.S tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an HJ.Fatmah, 231,34 kw. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an HJ.Fatmah, 231,34 kw.DO Nomor 38. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an HJ.Fatmah tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Samsuri, 44,41 kw.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Samsuri, 44,41 kw.DO Nomor 39.tanggal 12/7/2010,
1(satu ) lbr surat pernyataan an Samsuri tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Tarjo, 18,99 kw.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Tarjo, 18,99 kw.DO Nomor 40.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Tarjo tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Dalil, 82,13 kw.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Dalil, 82,13 kw.DO Nomor 41.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Dalil tanggal 26/6/2010,
1(satu)lbr surat pengantar pengambilan gula anBambang,207,38 kw.tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Bambang, 207,38 kw.DO Nomor42. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Bambang.S tanggal 26/6/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Tuwuh, 2,35 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Tuwuh, 2,35 kw.DO Nomor 43.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Tuwuh tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Washari, 4,53 kw. tgl 13/7/2010,
1(satu ) lbr SHU Gula petani an Washari, 4,53 kw.DO Nomor 44.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Washari tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an Surya, 16,31 kw.tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Surya, 16,31 kw.DO Nomor 45.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Surya tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wahyudin, 3,72 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wahyudin 3,72 kw.DO Nomor 46.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Wahyudin tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Raedi, 31,39 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Raedi 31,39 kw.DO Nomor 47.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Raedi tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wurja Castro, 9,9 kw. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wurja Castro, 9.9 kw.DO Nomor 48. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Wurja Castro tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Titi Mukhaeri, 55,1 kw. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Titi Mukhaeri, 55,1 kw.DO Nomor 49. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Titi Mukhaeri tanggal 26/6/2010,
1(satu ) lbr pengantar pengambilan gula an Nani ,11 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Nani , 11 kw.DO Nomor 50 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Nani tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an H.Sutoro, 4,85 kw. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Sutoro, 4,85 kw.DO Nomor 51 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Sutoro tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Makroni, 23,23 kw. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Makroni, 23,23 kw.DO Nomor 52 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Makroni tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Fahrudin, 18,76 kw.tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Fahrudin, 18,76 kw.DO Nomor 53 tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Fahrudin tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sahri, 150,76 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sahri, 150,76 kw.DO Nomor 54 tanggal 13/7/2010,
1(satu lbr surat pernyataan an Sahri tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Rosikin, 44,82 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Rosikin, 44,82 kw.DO Nomor 55 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Rosikin tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sumadi, 1,72 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sumadi, 1,72 kw.DO Nomor 56 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sumadi tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Dalil, 12,68 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Dalil , 12,68 kw.DO Nomor 57 tanggal 13/7/2010, 1(satu) lbr surat pernyataan an Dalil tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sudrajat, 4,22 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sudrajat, 4,22 kw.DO Nomor 58 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sudrajat tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sudrajat, 41,78 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sudrajat, 41,78 kw.DO Nomor 59 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sudrajat tanggal 26/6/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Patoni, 17,63 kw.tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Patoni, 17,63 kw.DO Nomor 60 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Patoni tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Surya 1,58 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Surya, 1,58 kw.DO Nomor 67 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Surya tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sahuri 51,25 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sahuri ,51,25 kw.DO Nomor 66 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sahuri tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Kasrun 91,73 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Kasrun, 91,73 kw.DO Nomor 65 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Kasrun tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Titik Mukhari 111,58 kw.tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Titik Mukhari, 111,58 kw.DO Nomor 64 tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Titik Mukhari tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Nuryasin, 75,26 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Nuryasin 75,26 kw.DO Nomor 63 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Nuryasin tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Tarsad 6,33 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Tarsad, 6,33 kw.DO Nomor 62 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Tarsad tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Kasmidi 163,04 kw.tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Kasmidi, 163,04 kw.DO Nomor 61 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Kasmidi tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Dradjan 45,92 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Drdjan, 45,92 kw.DO Nomor 72 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Drdjan tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Waskuri 18,40 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Waskuri 18,40 kw.DO Nomor71 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Waskuri tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Agus Masani 15,86 kw.tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Agus Masani 15,86 kw.DO Nomor70 tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Agus Masani tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Tanuri 18,85 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Tanuri 18,85 kw.DO Nomor 69 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Tanuri tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an H.Tolani 6,24 kw.tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Tolani 6,24 kw.DO Nomor 68 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Tolani tanggal 26/6/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sutarno, 56,87 kw. tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sutarno 56,87 kw.DO Nomor 73 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sutarno tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula anKhalimi.B.Suwarso 22 kw.tgl 17/7/2010,
1(satu)lbr SHU Gula petani an Khalimi.B.Suwarso, 22 kw.DO Nomor74 tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Khalimi.B.Suwarso tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an HJ.Fatmah 49,11 kw.tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Hj.Fatmah 49,11 kw.DO Nomor 75 tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Hj.Fatmah tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Kasmui 13,84 kw. tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Kasmui 13,84 kw.DO Nomor 76 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Kasmui tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an Mustain 1,83 kw.tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Mustain 1,83 kw.DO No 77 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Mustain tanggal 26/6/2010,
1(satu)lbr pengantar pengambilan gula an Sukur Haryanto 45,70 kw.tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sukur Haryanto 45,70 kw.DO Nomor 78 tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sukur Haryanto tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Kalimi 3,94 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Kalimi 3,94 kw.DO Nomor 79 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Kalimi tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Kurdi 0.420 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Kurdi 4,2 kw.DO Nomor 80 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Kurdi tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Edy Tri H, 27,84 kw. tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Edy Tri H, 27,84 kw.DO Nomor 81 tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Edy Tri Handoko.SP tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Zamroni, 24,82 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Zamroni 24,82 kw.DO Nomor 82 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Zamroni tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an Aman S, 1,83 kw.tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Aman Sutrimo 1,83 kw.DO Nomor 83 tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Aman Sutrimo tanggal 26/6/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) kuitansi tanggal 9/7/2010 nominal Rp180.000.000,
1(satu) kuitansi tanggal 26/7/2010 nominal Rp893.931.850,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903559,
1(satu) tanda terima tanggal 26/7/2010. nominal Rp493.931.850,
1(satu) tanda terima tanggal 9/7/2010. nominal Rp180.000.000,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903553,
1(satu) kuitansi tanggal 14/7/2010 nominal Rp213.326.180,
1(satu) tanda terima tanggal 14/7/2010 nominal Rp213.326.180,
1(satu) tanda terima tanggal 26/7/2010 nominal Rp400.000.000,
1(satu) kuitansi tanggal 29/7/2010 nominal Rp155.000.000,
1(satu) kuitansi tanggal 20/7/2010 nominal Rp757.555.500,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 20/7/2010 nominal Rp50.000.000,
1(satu) kuitansi tanggal 21/7/2010 nominal Rp76.700.000,
1(satu) kuitansi tanggal 4/8/2010 nominal Rp1.230.448.000,
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 903564, nominal Rp 1.20.448.000,
1(satu) tanda terima sementara tanggal 2/8/2010 nominal Rp110.000.000,
1(satu) slip BII pengiriman uang tanggal 3/8/2010 nominal Rp1.120.448.000,
1(satu) slip BII pengiriman uang tanggal 16/8/2010 nominal Rp1.003.901.950,
1(satu ) kuitansi tanggal 9/8/2010 nominal Rp2.694.955.200,
1(satu) kuitansi tanggal 25/8/2010 nominal Rp155.000.000,
1(satu) kuitansi tanggal 19/8/2010 nominal Rp67.900.000,
1(satu) kuitansi tanggal 16/8/2010 nominal Rp800.688.000,
1(satu) kuitansi tanggal 18/8/2010 nominal Rp231.508.000,
2(dua) daftar talangan gula tanggal 2/8/2010
1(satu) lbr bonggol cek BCA Nomor CM 811619,
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang.Purnomo tanggal 16/8/2010
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903563,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903564,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903557,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903555,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903877,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903575,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903570,
1(satu) lbr bonggol cek Bukopin Nomor 11604122,
1(satu) lbr bonggol cek Bukopin Nomor 11604124,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903890,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903559,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903565,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903567,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903553,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH Nomor 901397,
1(satu ) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903570,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903564,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903877,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903563,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903562,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903890,
1(satu) kuitansi tanggal 5/8/2010 nominal Rp522.052.250,
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 903567, nominal Rp522.052.250,
1(satu) kuitansi tanggal 4/8/2010 nominal Rp533.815.750,
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 903565, nominal Rp533.815.750,
1(satu) kuitansi tanggal 3/8/2010 nominal Rp981.798.000,
1(satu) kuitansi tanggal 6/8/2010 nominal Rp2.450.545.650,
1(satu) lbr daftar pengambilan gula PTR PG.Jatibarang, tanggal 23 Juli 2010
1(satu) lbr Daftar DO Petani tanggal 19/7/2010 Asosiasi PTR PG.Jatibarang,
1(satu) lbr Daftar Gula PTR Periode V tanggal 7/8/2010 tonase=3.180,82
5(lima) lbr Rekeningkoran BII NomorRek: 2049002301 an H.Parmanto,
2(dua) lbr Rekeningkoran BCA NomorRek: 0470461012 an Parmanto,
1(satu) lbr Rekeningkoran Bukopin NomorRek: 1000427388 an H.Parmanto,
2(dua) lbr Rekeningtabungan NomorRek: 3801003793 an Indri Wijayanti .
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) kuitansi tanggal 20/8/2010 nominal Rp500.000.000,
1(satu) lbr tanda terima tanggal 16/8/2010
1(satu) tanda terima DO tanggal 16/8/2010
1(satu) lbr Daftar Gula PTR Periode V tanggal 07 Agust 2010
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Tuwuh 274,66 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Tuwuh 274,66 kw.DO Nomor 119 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Washari 36,52 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Washari 36,52 kw.DO Nomor 120 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Raedi 76,94 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Raedi 76,94 kw.DO Nomor 121 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wurjoko Karso 39,52 kw.tgl 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wurjoko Karso 39,52 kw.DO Nomor122 tgl 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Tarsad 98,2 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Tarsad 98,2 kw.DO Nomor 123 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Dalil 108,51 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Dalil 108,51 kw.DO Nomor 124 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an Tanuri 69,27 kw.tgl 2/8/2010,
1(satu ) lbr SHU Gula petani an Tanuri 69,27 kw.DO Nomor 125 tanggal 2/8/2010,
1(satu ) lbr pengantar pengambilan gula an Dikun 260,13 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Dikun 260,13 kw.DO Nomor 126 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Rifai 267,27 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Rifai 267,27 kw.DO Nomor 127 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Nuryasin 34,73 kw. tgl 2/8/2010,
1(satu) lbr lbr SHU Gula petani an Nuryasin 34,73 kw.DO Nomor 137 tgl 2/8/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lbr) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 166,25 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 166,25 kw.DO Nomor128 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 240,24 kw.DO Nomor 29 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 240,24 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 270,51 kw.DO Nomor 30 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 270,51 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 203,96 kw.DO Nomor 31 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 203,96 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki . 279,37 kw.DO Nomor 32 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 279,37 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 113,40 kw.DO Nomor 34 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 113,40 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 24,28 kw.DO Nomor 35 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 24,28 kw.tgl 24/8/2010,
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) kuitansi tanggal 6/8/2010 nominal Rp1.007.750.500,
4(empat) lbr Daftar Dana Talangan Gula Milik PTR tanggal 24/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Adnan 43,75 kw. 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Adnan 43,75 kw.DO Nomor 70 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.adnan tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an M.Aswantari 249,28 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an M.Aswantari 249,28 kw.DO Nomor 71 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an M.aswantari tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Karso.B.Ratam 21,46 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Karso.B.Ratam 21,46 kw.DO Nomor 72 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Karso.B.Ratam tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wasib 69,02 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wasib 69,02 kw. DO Nomor 84 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Wasib tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wahidin 78,51 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wahidin 78,51 kw.DO Nomor74 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr pernyataan an Wahidin tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an H.Maskur 10,64 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Maskur 10,64 kw.DO Nomor 75 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Maskur tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Parmin 19,44 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Parmin . 19,44 kw.DO Nomor 76 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Parmin tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sahuri s 12,47 kw. tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sahuri 12,47 kw.DO Nomor 77 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sahuri tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Ahmad Yani 130,17 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Ahmad Yani 130,17 kw.DO Nomor 78 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Ahmad Yani tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an H.Sutoro 25,67 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Sutoro 25,67 kw.DO Nomor 79 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Sutoro tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Fatma Irawati 24,29 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Fatma Irawati 24,29 kw.DO Nomor 80 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Fatma Irawati tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Dirjo 308,83 kw. tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Dirjo 308,83 kw.DO Nomor 81 tanggal 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Dirjo tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Hj.Fatmah 42,25 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Hj.Fatmah tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sumintrasih 25,57 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sumintrasih 25,57 kw.DO Nomor 83 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sumintrasih tanggal 9/7/2010,
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sutarno kwantitas 56,87 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an AMAN SUTRIMO tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sutarno kwantitas 56,87 kw.DO Nomor 73 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an SUTARNO tanggal 26/6/2010
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Khalimi.B.Suwarso kwantitas 22 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Khalimi.B.Suwarso kwantitas 22 kw.DO Nomor 74 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an KHALIMI.B.SUWARSO tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an HJ.Fatmah kwantitas 49,11 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Hj.Fatmah kwantitas 49,11 kw.DO Nomor 75 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Hj.Fatmah tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Kasmui kwantitas 13,84 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Kasmui kwantitas 13,84 kw.DO Nomor 76 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Kasmui tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Mustain kwantitas 1,83 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Mustain kwantitas 1,83 kw.DO Nomor 77 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Mustain tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sukur Haryanto kwantitas 45,70 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sukur Haryanto kwantitas 45,70 kw.DO Nomor 78 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Sukur Haryanto tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Kalimi kwantitas 3,94 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Kalimi kwantitas 3,94 kw.DO Nomor 79 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Kalimi tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Kurdi kwantitas 4,2 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Kurdi kwantitas 4,2 kw.DO Nomor 80 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Kurdi tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Edy Tri handoko.SP kwantitas 27,84 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Edy Tri Handoko.SP kwantitas 27,84 kw.DO Nomor 81 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Edy Tri Handoko.SP tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 24,82 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 24,82 kw.DO Nomor 82 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Zamroni tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Aman Sutrimo kwantitas 1,83 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Aman Sutrimo kwantitas 1,83 kw.DO Nomor 83 tanggal 17/7/2010,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) daftar nama dan pengambilan gula DO PG Jatibarang Periode III tonase=965,868 kw,
5(lima lembar) Daftar Dana Talangan gula Milik PTR Periode III tahun 2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Raswan kwantitas 20,92 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Raswan kwantitas 20,92 kw.DO Nomor 125 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an H.Adnan kwantitas 92,76 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an H.Adnan kwantitas 92,76 kw.DO Nomor 126 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Dalmu kwantitas 63,73 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Dalmu kwantitas 63,73 kw.DO Nomor 127 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Roni.F kwantitas 11,87 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Roni.F kwantitas 11,87 kw.DO Nomor 129 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Joko Karyoto kwantitas 45,11 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Joko Karyoto kwantitas 45,11 kw.DO Nomor 130 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Mansyur kwantitas 7,56 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Mansyur kwantitas 7,56 kw.DO Nomor 137 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an H.Aziz kwantitas 18,4 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an H.Aziz kwantitas 18,4 kw.DO Nomor 140 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Munaris kwantitas 87,5 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Munaris kwantitas 87,5 kw.DO Nomor 142 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abdul Kodir kwantitas 22,09 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abdul Kodir kwantitas 22,09 kw.DO Nomor 161 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Maryo kwantitas 11,48 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Maryo kwantitas 11,48 kw.DO Nomor 162 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sodik kwantitas 16,52 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula Petani an Sodik kwantitas 16,52 kw.DO Nomor 167 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Dodi Tanuri kwantitas 19,14 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Dodi Tanuri kwantitas 19,14 kw.DO Nomor 185 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Hj Umiyati kwantitas 10,04 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Hj Umiyati kwantitas 10,04 kw.DO Nomor 186 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sukaemi kwantitas 33,43 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sukaemi kwantitas 33,43 kw.DO Nomor 189 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sutarno kwantitas 2,73 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sutarno kwantitas 2,73 kw.DO Nomor 190 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Hj Toipah kwantitas 87,48 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Hj Toipah kwantitas 87,48 kw.DO Nomor 199 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Muid kwantitas 18,99 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Muid kwantitas 18,99 kw.DO Nomor 206 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Julaemi kwantitas 75,62 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Julaemi kwantitas 75,62 kw.DO Nomor 208 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Samsul Bahri kwantitas 97,22 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Samsul Bahri kwantitas 97,22 kw.DO Nomor 209 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sulaiman kwantitas 198,66 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sulaiman kwantitas 198,66 kw.DO Nomor 210 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Wunarjo kwantitas 175,77 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Wunarjo kwantitas 175,77 kw.DO Nomor 211 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Ramisah kwantitas 162,82 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Ramisah kwantitas 162,82 kw.DO Nomor 212 tanggal 22/7/2010,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 26/8/2010 nominal Rp2.000.498.850,
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 18/8/2010 nominal Rp 2.000.000.000,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Dirjo(NF) kwantitas 405,98 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Dirjo(NF) kwantitas 405,98 kw.DO Nomor 302 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sulastri(NF) kwantitas 284,05 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sulastri(NF) kwantitas 284,05 kw.DO Nomor 303 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Maryoto(NF) kwantitas 78,4 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Maryoto(NF) kwantitas 78,4 kw.DO Nomor 305 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Daryono(NF) kwantitas 154,82 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Daryono(NF) kwantitas 154,82 kw.DO Nomor 301 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Mulyadi(NF) kwantitas 287,37 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Mulyadi(NF) kwantitas 287,37 kw.DO Nomor 306 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Agus.M kwantitas 185,38 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Agus.M kwantitas 185,38 kw.DO Nomor 306 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Ratam(NF) kwantitas 303,99 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Ratam(NF) kwantitas 303,99 kw.DO Nomor 307 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sulaiman kwantitas 416,94 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sulaiman kwantitas 416,94 kw.DO Nomor 308 tanggal 5/8/2010,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 26/8/2010 nominal Rp999.501.150,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 217,35 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 217,35 kw.DO Nomor 311 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 277,64 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 277,64 kw.DO Nomor 312 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 37,08 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 37,08 kw.DO Nomor 313 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 20,50 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 20,50 kw.DO Nomor 314 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 28,64 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 28,64 kw.DO Nomor 315 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 23,21 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 23,21 kw.DO Nomor 316 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 167,01 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 167,01 kw.DO Nomor 317 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 68,13 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 68,13 kw.DO Nomor 318 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 108,833 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 108,83 kw.DO Nomor 319 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 147,11 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 147,11 kw.DO Nomor 320 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 66,62 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 66,62 kw.DO Nomor 321 tanggal 5/8/2010,
1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 6/10/2010 nominal Rp9.133.498.720,
1(satu lembar) surat kuasa pengambilan DO Gula Petani PG.Jatibarang tonase=367,65 ton tanggal 7/9/2010,
1(satu lembar) Daftar nama pemilik DO Petani tanggal 7/9/2010 tonase=367,65 ton dan (6 lembar lampiran)
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc slip Bank Jateng setoran tanggal 23/8/2010 nominal Rp158.762.000,
1(satu lembar) fc kuitansi pembelian DO Gula PG.Sragi tanggal 12/8/2010 nominal Rp1.250.000.000,
1(satu lembar) fc slip BII pengiriman uang dan pemindahbukuan tanggal 12/8/2010 nominal Rp1.250.000.000,
1(satu lembar) fc cek BII Nomor CH 903575,
2(dua lembar) fc surat pengantar pengeluaran gula PG.Sragi tanggal 28/8/2010 kwantitas 245,74kw dan kwantitas 4,26 kw,
2(dua lembar) fc surat pengantar pengeluaran gula PG.Sragi tanggal 24/8/2010 kwantitas 207,90 kw dan kwantitas 42,10 kw,
1(satu lembar) fc tanda terima cek dari Bambang.P tanggal 26/9/2010,
3(tiga lembar) Rekeningkoran BII NomorRek:2049002301 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=10,89 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=28,50 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=5,06 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=2,92 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=3,71 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=11,65 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=67,67 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=38,66 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=133,72 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=8,21 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=92,92 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=14,86 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=0,91 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR Pg.Sragi=10,32 kw.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903895,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903574,
1(satu) lembar fc bonggol cek BII Nomor CH 903883,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903893,
1(satu lembar) fc kuitansi DP Gula PG.Sumberharjo nominal Rp75.000.000, tgl. 24-8-2010
1(satu lembar) fc cek BII Nomor CH 903883, tgl. 24-8-2010
1(satu lembar) fc tindasan kuitansi pembelian DO Gula Sumberharjo tonase 400 ton tanggal 24/9/2010 nominal Rp320.000.000,
1(satu lembar) fc tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang tanggal 29/9/2010 nominal Rp3.640.000.000,
1(satu lembar) fc kuitansi DP Gula PG.Sumberharjo tonase 243 ton nominal Rp919.050.000,tgl. 24 Agustu 2010
1(satu lembar) fc cek BII Nomor CH 903574,
1(satu lembar) fc kuitansi pembayaran DP Gula PG.Sumberharjo tonase 243 ton nominal Rp110.000.000, 15/8/2010
1(satu lembar) fc slip setoran bank bukopin tanggal 23/8/2010 nominal Rp110.000.000,
1(satu lembar) fc tindasan kuitansi pembelian gula pasir PG. Sumberharjo tanggal 5/8/2010 nominal Rp156.380.000,
1(satu lembar) fc tindasan kuitansi pembelian Gula PG.Sumberharjo tanggal 10/8/2010 nominal Rp693.700.000,
2(dua lembar) fc Rekeningkoran BII Nomor Rek: 2049002301 an H.Parmanto tggl rek 31/08/2010,
2(dua lembar) fc Rekeningkoran BII Nomor Rek: 2049002301 an H.Parmanto tggl rek 30/09/2010,
1(satu lembar) fc tanda terima cek penerimaan penjualan oleh Bambang.P tanggal 26/9/2010 nominal Rp230.794.000, nominal Rp1.500.000.000, nominal Rp1.140.000.000, nominal Rp1.000.000.000,
1(satu lembar) fc tanda terima DO gula Sumberharjo dan Surat Kuasa pengambilan gula tanggal 23/9/2010,
1(satu lembar) fc Kwitansi tgl 27-9-2010
1(satu lembar) fc Cek 903895 tgl. 27-9-2010
3(tiga lembar) fc Daftar Gula Tani Gabungan KPTR Raksa Jaya tonase 4000 KU tanggal 22/9/2010,
3(tiga lembar) fc Surat Kuasa pengambilan Gula PG.SumberHarjo tonase 400 ton tanggal 22/9/2010,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903896,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903897,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903892,
2(dua lembar) fc Rekeningkoran BII Nomor Rek: 2049002301 an H.Parmanto tggl rek 30/09/2010,
1(satu lembar) fc buku rek bukopin 1000427388,
1(satu lembar) fc tanda terima cek dari Bambang.P tanggal 27/9/2010 nominal Rp2.730.000.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo Nomor 70 kwantitas 150 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo Nomor 71 kwantitas 200 ton,
1 (satu lembar) fc tanda terima DO atas nama H.Fatchudin tonase=250 ton tanggal 29/9/2010,
1(satu lembar) fc tanda terima cek dari Bambang Slawi tanggal 4/10/2010 nominal Rp1.500.000.000, nominal Rp1.500.000.000,
1(satu lembar) fc tindasan kwitansi pembayaran DO gula sumber harjo 350 ton nominal Rp 3.307.500.000 dan Tanda terima tgl. 4-1-2010
1(satu lembar) fc tindasan kwitansi pembayaran DO gula sumber harjo 250 ton nominal Rp 2.275.500.000 tggl 4/10/2010, dan tanda terima 27-9-2010
1(satu lembar) fc salinan surat pengantar pengambilan gula nomor DO 55 tanggal 27 Sept 2010 tonase=250 ton,
1(satu lembar) fc cek Bukopin dari Bambang.P Nomor 11604074 tanggal 6/10/2010 nominal Rp1.500.000.000,
1(satu lembar) fc cek Bukopin dari Bambang.P Nomor 11604075 tanggal 7/10/2010 nominal 1.500.000.000.
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903897,
1(satu lembar) fc Cek Nomor 903897 tanggal 29-9-2010
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903896,
1(satu lembar) fc Cek Nomor 903896 tanggal 28-9-2010
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc cek BII Nomor CH 903898 sebagai tanda terima sementara tanggal 1/10/2010,
1(satu lembar) fc slip Bukopin setoran tanggal 1/10/2010 nominal Rp120.000.000,
1(satu lembar) fc cek BII Nomor CH 903899,tgl. 11-10-2010 Rp 70.000.000
1(satu lembar) fc cek Bukopin Nomor 11604049 dari Bambang.P nominal Rp2.730.000.000 sebagai tanda terima sementara tanggal 4/10/2010,
1(satu lembar) fc slip Bukopin pengiriman uang/transfer tanggal 4/10/2010 nominal Rp2.730.000.000,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903898,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903899,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903900,
1(satu lembar) fc tanda terima cek Bukopin dari Bambang.P tanggal 27/9/2010 nominal Rp2.730.000.000,
1(satu lembar) fc Rekeningkoran BII Nomor Rek: 2049002301 an H.Parmanto tggl rek 29/10/2010,
1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) kuitansi pembelian DO Gula PG.Sumberharjo tanggal 8/10/2010 nominal Rp3.307.500.000,
1(satu lembar) fc tanda terima cek Bukopin dari Bambang.P tanggal 6/10/2010 nominal Rp3.780.000.000,
1(satu lembar) fc tanda terima DO PG.Sumberharjo tonase 350 ton tanggal 4/10/2010,
7(tujuh lembar) fc DO PG.Sumberharjo tanggal 4/10/2010 kwantitas 50 ton Nomor DO 58,59,60,61,62,63,64,
1(satu lembar) fc Surat Pemberitahuan no :X/PTPNIX.02/SI/10 tanggal 2/10/2010,
1(satu lembar) fc Surat Penerbitan DO Gula No : IX/PTPNIX.01/SI/10 tanggal 2/10/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc buku tabungan bukopin Nomor rek 3801200139 an Parmanto,
1(satu lembar) fc cek Bukopin Nomor 11604121,
1(satu lembar) Slip Bukopin pengiriman uang/transfer nominal Rp4.375.000.000,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 11604123,
5(lima lembar) fc DO Gula PG.Jatibarang kwantitas 200 ton Nomor DO: 126,125, 124, 123,122,
1(satu lembar)fc tindasan Kwintansi pembayaran DO gula jati barang 1000 ton nominal Rp9.400.000.000,-.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc cek BII CH 902327 Rp 100.000.000, tgl. 6-10-2010
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin 11604130,
1(satu lembar) tindasan kuitansi pelunasan DO PG.Sumberharjo tanggal 14/10/2010 nominal Rp1.479.000.000,
1(satu lembar) fc buku tabungan bukopin Nomor rek 3801200139 an Parmanto.
foto copy 1(satu bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 11604125,
1(satu lembar) tindasan kuitansi pembelian DO Gula tanggal 13/10/2010 nominal Rp5.197.500.000,
1(satu lembar) fc tanda terima cek dari Bambang nominal Rp4.577.500.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo tanggal 12/10/2010 kwantitas 150 ton Nomor DO 28,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo tanggal 12/10/2010 kwantitas 150 ton Nomor DO 29,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo tanggal 12/10/2010 kwantitas 250 ton Nomor DO 30,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903891,
1(satu lembar) fc Rekeningkoran BII NomorRek: 2049002301 an H.Parmanto tggl rek 30/09/2010,
1(satu lembar) fc Slip setoran tanggal 19-10-2010
1(satu lembar) fc Slip setoran tanggal 20-10-2010
1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388,
1(satu lembar) fc slip Bukopin setoran tanggal 18/10/2010 nominal Rp2.705.062.500,
1(satu lembar) fc kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang tanggal 18/10/2010 nominal Rp2.705.062.500,
1(satu lembar) fc tanda terima cek Bukopin dari Bambang tanggal 18/10/2010 nominal Rp2.705.062.500,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang Nomor DO 160 kwantitas 250 ton tanggal 13/10/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 11604126,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 11604127,
1(satu lembar) fc buku tabungan bukopin Nomor rek 3801200139 an Parmanto,
2(dua lembar) Rekeningkoran Bukopin,
1(satu lembar ) fc Slip setoran tanggal 125-10-2010
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan oleh Fery Jakarta tanggal 18/10/2010 nominal Rp8.460.000.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tgl 13/10/2010 Nomor DO 159 kwantitas 250 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tgl 13/10/2010 Nomor DO 158 kwnatitas 250 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tgl 13/10/2010 Nomor DO 155 kwantitas 350 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tgl 13/10/2010 Nomor DO 170 kwantitas 50 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
7(tujuh lembar) fc slip pengiriman uang/tranfer
1(satu lembar) fc kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 7/10/2010 nominal Rp3.780.000.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tanggal 27/10/2010 Nomor Do 112 kwantitas 200 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tanggal 27/10/2010 Nomor DO 111 kwantitas 200 ton,
1(satu lembar) kuitansi Penerimaan penjualan Gula PG.Rendeng dari Bambang.P tanggal 1/11/2010 nominal Rp5.640.000.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Rendeng tanggal 27/10/2010 Nomor DO 283 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Rendeng tanggal 27/10/2010 Nomor DO 281 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar)fc kuitansi penerimaan penjualan oleh Bambang.P nominal Rp4.725.000.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo tanggal 25/10/2010 Nomor DO 280 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) FC Rekening Koran Bank Bukopin periode 12/10/2010 sampai dengan 2/11/2010.
1 (satu lembar) FC Bonggol Cek Bank Bukopin Nomor 11604221 tanggal 14/10/2010 PG Rendeng 550 TON.
1(satu lembar) FC Cek Bukopin Nomor 11604225 tanggal 18-10-2010 Rp 6.400.000.000,-.
1(satu lembar) Nota WIJAYA MOTOR sebagai tanda terima DO PG.Rendeng, PG. Sumberharjo, PG. Jatibarang tanggal 22/10/2010 kwantitas 1.900 ton.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRIA WIJAYA penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 22/10/2010 nominal Rp17.842.500.000,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. JATIBARANG – BANJARATMA DO PG. Jatibarang tanggal 20/10/2010 Nomor DO 025/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 300 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. JATIBARANG – BANJARATMA DO PG Jatibarang tanggal 20/10/2010 Nomor DO 25/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. SUMBER HARJO DO PG.Sumberharjo tanggal 20/10/2010 Nomor DO 193/SBH/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. SUMBER HARJO DO PG.Sumberharjo tanggal 20/10/2010 Nomor DO 192/SBH/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. SUMBER HARJO DO PG.Sumberharjo tanggal 20/10/2010 Nomor DO 194/SBH/DRS/2010 kwantitas 300 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 162/RDNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG.RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 163/RDNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 164/RDNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 165/RDNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG.RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 166/RDNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 167/RDNG/DRS/2010 kwantitas 50 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG.RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 168/RDNG/DRS/2010 kwantitas 150 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 169/RDNG/DRS/2010 kwantitas 150 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1 (satu lembar) Slip pengiriman uang/ transfer Bank Bukopin NomorRek : 1000427388 an H.Parmanto dikirimkan ke PTPN IX Solo Bank Mandiri 0001253263 tanggal 22 -10-2010 nominal Rp 6.500.000.000,-.
1 (satu lembar) Slip pengiriman uang/ transfer Bank Bukopin NomorRek : 1000427388 an H.Parmanto dikirimkan ke PTPN IX Solo Bank Mandiri 0001253263 tanggal 25-10-2010 nominal Rp 6.625.000.000,-.
2 (dua lembar) Fc transaksi rek Koran periode 12/10/2010 s/d 2/11/2010.
1(satu lembar) FC bonggol cek Bank Bukopin Nomor 11604222 tanggal 14-10-10 nominal Rp 900.000.000,-.
1(satu lembar) Surat Pemberitahuan PTPN IX Devisi Tanaman Semusim Nomor07/PTP.IX/2010 tanggal 19/10/2010 ttd Ir. Herman Kartasasmita.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRIA WIJAYA penerimaan penjualan dari FERY Jakarta tanggal 26/10/2010 nominal Rp17.100.000.000,
1(satu lembar) Surat Pemberitahuan PTPN IX Devisi Tanaman Semusim Nomor084/PTP IX/X/2010 tanggal 25/10/2010 ttd Ir. Herman Kartasasmita.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0256/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton ttd WAHYU R, tanggal 26/ 10/ 2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0255/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton ttd WAHYU R tanggal 26/ 10/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG. Sumberharjo tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0257/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton ttd WAHYU R tgl 26/ 10/ 2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0271/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tanggal 26/10/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0270/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tanggal 26/10/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0269/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tanggal 26/10/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0268/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tgl 26/ 10/ 2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0267/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tanggal 26/10/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0266/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tanggal 26/10/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto periode tanggal 22/10/2010 sampai dengan 09/ 11/2010.
1(satu) lembar slip pengiriman uang / transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo nomor rek 0001253263 bank Mandiri tanggal 27-10-2010 nominal Rp 9.400.000.000,-.
1(satu) lembar slip pengiriman uang / transfer nominal Rp 8.882.500.000,-.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 3/11/2010 nominal Rp19.025.000.000.
1(satu lembar) surat pemberitahuan PTPN IX Nomor 085/PTP IX/X/2010 tanggal 29/10/2010 ttd Ir. HERMAN KARTASASMITA.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 1/11/2010 Nomor DO 0251/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 03/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Sumberharjo tanggal 1/11/2010 Nomor DO 0252/PTPN-IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 03/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 1/11/2010 Nomor DO 0256/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 03/11/2010.
1(satu lembar) FC DO GulaDireksi PG.Jatibarang tanggal 1/11/2010 Nomor DO 0254/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 03/11/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) fc Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto periode 1/11/2010 sampai dengan 23/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 2/11/2010 nominal Rp 6.780.000.000,-.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 3/11/2010 nominal Rp 4.500.000.000,-.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 9/11/2010 nominal Rp 10.000.000.000,-.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 10/11/2010 nominal Rp 470.000.000,-.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRIA WIJAYA penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 8/11/2010 nominal Rp23.500.000.000,
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/11/2010 Nomor DO 0265/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 08/11/2010.
1(satu lembar) fc DO Gula direksi PG.Rendeng tanggal 2/11/2010 Nomor DO 0266/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 08/11/2010.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/11/2010 Nomor DO 0268/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 08/11/2010.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/11/2010 Nomor DO 0269/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 08/11/2010.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/11/2010 Nomor DO 0270/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) Rekeningkoran Bank Bukopin NomorRek:1000427388 a.n PARMANTO H periode tangga 1/11/2010 s/d 09/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 3/11/2010 nominal Rp 5.000.000.000,-.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 4/11/2010 nominal Rp 3.750.000.000,-.
1(satu lembar) kwitansi CV SATRIA WIJAYA penerimaan penjualan dari Bambang nominal Rp9.450.000.000 tanggal 5/11/2010 dan Nota WIJAYA MOTOR tanda terima dari Bp. BAMBANG tanggal 4/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 3/11/2010 Nomor DO 0278/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO tanggal 4/11/2010.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 3/11/2010 Nomor DO 0277/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO tanggal 4/11/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) Rekeningkoran Bank Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto periode 1/11/2010 sampai dengan 23/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PG JATIBARANG 1000235383 tanggal 10/11/2010 nominal Rp 457.500.000,-, pembayaran DO Jatibarang 50 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 5/11/2010 nominal Rp 400.000.000,- DP DO total 200 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri nominal Rp 1.350.000.000,-.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Ali ud GUDANG GARAM CIREBON tanggal 10/10/2010 nominal Rp 2.160.000.000 DAN tindasan kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Ali UD GUDANG GARAM CIREBON tanggal 9/11/2010 nominal Rp240.000.000.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG. Jatibarang tanggal 9/11/2010 Nomor DO 0302/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 200 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 9/11/2010 tonase=17,5 ton Nomor Pol G 1999 BF dan surat jalan kirim gula tanggal 9/11/2010 tonase=7,5 ton Nomor Pol G 1598 PE.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 11/11/2010 tonase=7,5 ton Nomor Pol G 1598 PE dan surat jalan kirim gula tanggal 11/11/2010 tonase=17,5 ton Nomor Pol G 1999 BF.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 5/11/2010 nominal Rp 7.500.000.000,-, pembayaran DP DO total 2000 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 5/11/2010 nominal Rp 10.000.000.000,-, pembayaran pelunasan DO total 2000 ton.
2(dua lembar) Rekeningkoran Bank Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto periode 1/11/2010 s/d 23/11/2010.
1(satu lembar) kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 12/11/2010 nominal Rp19.000.000.000.
1 (satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 4/11/2010 Nomor DO 0291/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG Sumberharjo tanggal 4/11/2010 Nomor DO 0290/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 4/11/2010 Nomor DO 0294/PTPN/DRS/2010 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 4/11/2010 Nomor DO 0293/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) Rekeningkoran Bank Bukopin Nomor Rek : 1000427388 an H.Parmanto periode 1/11/2010 s/d 23/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 9/11/2010 nominal Rp 1.400.000.000,-, pembayaran DP DO total 1500 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 10/11/2010 nominal Rp 3.600.000.000,-, titip pembayaran DO total 1500 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 11/11/2010 nominal Rp 6.000.000.000,-, pembayaran DO total 1500 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 15/11/2010 nominal Rp 10.000.000.000,-, pembayaran pelunasan DO total 1500 ton.
1(satu lembar) kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Bambang. P nominal Rp14.175.000.000.
1 (satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 9/11/2010 Nomor DO 0303/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO 11/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 9/11/2010 Nomor DO 0300/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO 11/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 9/11/2010 Nomor DO 0301/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO 11/11/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) Rekeningkoran Bank Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto periode 10/11/2010 s/d 23/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 16/11/2010 nominal Rp 6.000.000.000,-, titip pembayaran DO total 3000 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 15/11/2010 nominal Rp 19.000.000.000,-, pembayaran DO gula total 3000 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 19/11/2010 nominal Rp 1.250.000.000,-, pembayaran pelunasan DO total 3000 ton.
1(satu lembar) kwitansi CV SATRIA WIJAYA penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 24/11/2010 nominal Rp23.825.000.000,
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Jatibarang tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0317 kwantitas 500 ton ttd diserahkan ke P. Novel.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Sumberharo tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0312 kwantitas 500 ton ttd diserahkan ke P. Novel.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Jatibarang tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0316 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 24/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Jatibarang tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0315 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 24/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Jatibarang tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0314 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 24/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Sumberharjo tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0313 kwantitas 500 ton ttd Novel 19/11/2010.
1 (satu lembar) FC berisi 2 nota surat jalan masing – masing kepada Bp. ALI tanggal 13/11/2010 Nomor Pol G 1623 PE total 5 ton dan tanggal 18/11/2010 Nomor Pol G 1623 PE total 10 ton
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) FC Rek Koran Bank Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto periode 10/11/2010 s/d 23/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri nominal Rp 1.000.000.000,-.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 22/11/2010 nominal Rp 3.375.000.000,-, pembayaran pelunasan DO PG Rendeng total 500 ton.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Bambang P tanggal 9/11/2010 nominal Rp4.700.000.000,
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0318 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO 19/11/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1 (satu) fc. Slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 22 November 2010 sebesar Rp 8.250.000.000,-
1 (satu) fc. Slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 19 November 2010 sebesar Rp 500.000.000,-
1 (satu) fc. Slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 26 November 2010 sebesar Rp 6.960.000.000,-
1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) tanda terima cek dari Bambang.P tanggal 22/11/2010 nominal Rp17.100.000.000.
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 22/11/2010 nominal Rp17.100.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 19/11/2010 Nomor DO 0341 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 19/11/2010 Nomor DO 0340 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 19/11/2010 Nomor DO 0325 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 19/11/2010 Nomor DO 0326 kwantitas 300 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
3 (tiga) lembar fc. Slip setoran Bank Bukopin tanggal 24 November 2010 sebesar Rp 10.000.000.000,-
1 (satu) tanda terima slip RTGS Bukopin dari PARMANTO tanggal 27 November 2010.
1 (satu) fc. Slip setoran Bank Bukopin tanggal 29 November 2010 sebesar Rp 2.615.000.000,-
2 (dua) fc. Slip setoran Bank Bukopin tanggal 29 November 2010 sebesar Rp 3.125.000.000,-
1(satu lembar) Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) tindasan kwitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 10/11/2010 nominal Rp33.120.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0305 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0311 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0309 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0311 kwantitas 450 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0302 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0303 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0304 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 26/11/2010 nominal Rp9.500.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0307 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0306 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 23/11/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 4/12/2010 tonase=7 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 8/12/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 8/12/2010 nominal Rp14.250.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 2/12/2010 Nomor DO 353 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 2/12/2010 Nomor DO 352 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 2/12/2010 Nomor DO 354 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 10/12/2010 nominal Rp28.800.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 358 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 358 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 359 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 357 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 356 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 355 kwantitas 500 ton.
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 1 Desember 2010 sebesar Rp 8.750.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 11 November 2010 sebesar Rp 10.000.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 11 November 2010 sebesar Rp 10.000.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp 6.175.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 2 Desember 2010 sebesar Rp 4.750.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp 3.950.000.000,-
1 (satu) lembar tanda terima dari Bp. PARMANTO slip pengiriman uang/RTGS tanggal 1 Desember 2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) tindasan kwitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 22/12/2010 nominal Rp43.200.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 373 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 372 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 371 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 375 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 376 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 378 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 379 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 380 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 381 kwantitas 500 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp 19.000.000.000,-
1 (satu) lembar slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp 11.000.000.000,-
1 (satu) lembar slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp 9.150.000.000,-
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
3(tiga lembar) Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 21/12/2010 nominal Rp9.500.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 17/12/2010 Nomor DO 409 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 17/12/2010 Nomor DO 410 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 27/12/2010 nominal Rp4.750.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi tanggal 23/12/2010 Nomor DO 307 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi tanggal 14/12/2010 Nomor DO 485 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 21/12/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 22/12/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 18/12/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 20/12/2010 tonase 10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 16/12/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 18/12/2010 tonase=5 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 13/12/2010 Nomor DO 486 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 13/12/2010 Nomor DO 487 kwantitas 500 ton.
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank bukopin tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp 4.375.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank bukopin tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp 7.000.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank bukopin tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp 14.875.000.000,-
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 8/1/2011 nominal Rp38.400.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 401 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 402 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 403 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 404 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 408 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 407 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 406 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 405 kwantitas 500 ton.
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 23 Desember 2010 sebasar Rp 10.000.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 5 Desember 2010 sebasar Rp 24.800.000.000,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tanggal 12/1/2011 nominal Rp25.000.000.000,
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tanggal 17/1/2011 nominal Rp15.000.000.000,
3(tiga lembar) Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 071 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 072 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 073 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 074 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 075 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 076 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 077 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 078 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 079 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 080 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 086 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 085 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 084 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 083 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 082 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 081 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tgl 10/1/2011 nominal Rp30.450.000.000.
1(satu lembar) Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 8/1/2011 nominal Rp14.325.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 504 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 505 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 506 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 507 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 501 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 502 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 503 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lbr) Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lbr) slip Bukopin transfer tanggal 12/1/2011 nominal Rp1.350.000.000, 1(satu lbr) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 14/1/2011 nominal Rp14.715.000.000.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 5/1/2011 Nomor DO 511 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 5/1/2011 Nomor DO 512 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 5/1/2011 Nomor DO 513 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tanggal 20/1/2011 nominal Rp16.500.000.000,
1(satu) lembar tindasan kwitansi pembayaran DO gula tggl 11/11/2010 nominal Rp14.175.000.000
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 17/1/2011 Nomor DO 532 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 17/1/2011 Nomor DO 533 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 17/1/2011 Nomor DO 534 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 18/1/2011 Nomor DO 222 kwantitas 1000 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
3(tiga lbr) Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lbr) slip Bukopin transfer tanggal 24/1/2011 nominal Rp27.450.000.000,
1(satu lbr) slip Bukopin transfer tanggal 24/1/2011 nominal Rp13.125.000.000,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Jatibarang tgl 27/1/2011 Nomor DO 85 kwantitas 1.500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tgl 25/1/2011 NomorDO 125 kwantitas 200 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tgl 25/1/2011 Nomor136 kwantitas 300 ton.
1(satu) lbr fc DO Gula Direksi PG. Sragi tanggal 25/1/2011 Nomor109 kwantitas 200 ton.
1(satu) lbr fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 25/1/2011 Nomor110 kwantitas 200 ton.
1(satu) lbr fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 25/1/2011 Nomor111 kwantitas 200 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 25/1/2011 Nomor 112 kwantitas 200 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 25/1/2011 Nomor 113 kwantitas 200 ton.
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sragi tgl 26/1/2011 Nomor 72 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sragi tgl 26/1/2011 Nomor 73 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sragi tgl 26/1/2011 Nomor 74 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tanggal 2/2/2010 nominal Rp25.000.000.000,
1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 Nomor DO 33 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 Nomor DO 34 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 Nomor DO 35 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 Nomor DO 36 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 Nomor DO 37 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 kwantitas 500 ton
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel fc transaksi berisi : 4 (empat lbr) Rekeningkoran Bukopin NomorRek: 1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lbr) slip Bukopin transfer tanggal 16/2/2011 nominal Rp27.450.000.000,
1(satu lbr) slip Bukopin transfer tanggal 16/2/2011 nominal Rp3.660.000.000,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sumberharjo tgl 23/2/2011 Nomor DO 90 kwantitas 1.500 ton,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Jatibarang tgl 23/2/2011 Nomor DO 91 kwantitas 1.500 ton,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Jatibarang tgl 23/2/2011 Nomor DO 91 kwantitas 1.500 ton,
9(sembilan lbr) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sragi tgl 23/2/2011 Nomor DO 89 kwantitas 2.000 ton,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sragi tgl 23/2/2011 Nomor DO 89 kwantitas 2.000 ton
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 3(tiga lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tanggal 3/3/2011 nominal Rp2.750.000.000,
1(satu lembar) fc slip Bukopin transfer tanggal 23/2/2011 nominal Rp19.000.000.000,
1(satu lembar) slip Bukopin setoran tanggal 3/3/2011 nominal Rp12.500.000.000,
1(satu lbr) Surat Penawaran Gula Basah Nomor25/PTPN IX.09/SI/11 PG.Sumberharjo,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Jatibarang tanggal 2/3/2011 Nomor DO 321/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 318/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 317/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 316/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 315/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 314/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 4(empat lembar) fc Rekeningkoran Bukopin Nomorrek: 1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 061/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 062/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 063/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 64 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 65/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) nota pembelian DO Gula Basah PG.Jatibarang dan PG.sragi tanggal 17/3/2011 nominal Rp10.990.000.000,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 361/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 360/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Jatibarang tanggal 2/3/2011 Nomor DO 319 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 200 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Jatibarang tanggal 2/3/2011 Nomor DO 320/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 200 ton,
1(satu lembar) fc SPS Gula Basah PG.Rendeng tanggal 17/3/2011 Nomor DO 147/PTPNIX/2011 kwantitas 420 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 067 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG. Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 068/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 069/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 070/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc slip Bukopin transfer nominal 1.045.000.000
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 2(dua lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 069 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 068/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 067/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 976 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 070/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 971/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 972/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 973/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 974 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 975/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 2(dua lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 anH.Parmanto,
1(satu lembar) fc DO PPGI PG.Sumberharjo tanggal 27/6/2011 Nomor DO 91 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 2(dua lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc DO Gula petani PG.Sragi tanggal 4/7/2011 Nomor DO 98 kwantitas 5.000 kw,
1(satu lembar) fc DO gula petani PG.Sragi tanggal 4/7/2011 Nomor DO 99 kwantitas 4.759,62 kw,
1(satu lembar) fc DO gula petani PG.Sumberharjo tanggal 4/7/2011 Nomor DO 102 kwantitas 1.025,95 kw,
1(satu lembar)fc DO gula petani PG.Sumberharjo tanggal 4/7/2011 Nomor 103 kwantitas 2.325 kw.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 1(satu lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 1(satu lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 1209479695,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 1209479694,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 1209479697.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 1209479784,
1(satu lembar) Surat Perintah Pengeluaran Barang Gula No:4.014/SR/VI/P.11 tgl.21/6/2011 kwantitas 4.751,62 kw,
1(satu lembar) Surat Kuasa Pengambilan Gula tanggal 7/7/2011.
foto copy Rekening Tabungan atas nama INDRI WIJAYANTI Nomor Rekening 3801003793 :
periode 13/8/2009 s/d 23/8/2010
periode 23/8/2010 s/d 2/3/2011
periode 7/3/2011 s/d 31/5/2011
periode 31/5/2011 s/d 22/12/2011
periode 22/12/2011 s/d 31/5/2012
foto copy Rekening Tabungan atas nama YULI FATMAWATI, NomorRekening 3801006652
periode 19/5/2011 s/d 16/8/2012 dan
Saving account Statement periode Mei 2011 Nomor Tabungan 3801006652 atas nama H. YULI FATMAWATI periode 19/05 s/d 24/05
foto copy INVOICE tanggal 13 Mei 2012 atas nama DYKA KONSULTAMA berikut 9 (Sembilan) lembar lampiran
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin Nomor 1209479505, tanggal 12-4-2011, nominal Rp 300.000.000,- ( Asli )
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin Nomor 1209479046, tanggal 25-03-2011, nominal Rp 200.000.000,- ( Asli )
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin Nomor 11604318, tanggal 13-12-2010, nominal Rp 486.322.150,- ( Asli )
1 (satu) lembar Slip pengiriman uang/ Transfer Bank Bukopin tanggal 12 Januari 2011 dan Cek Nomor 11604477 nominal Rp 337.000.000,- ( foto copy )
1 (satu) Slip Setoran /Deposit pembukaan Giro Bank Bukopin atas nama PARMANTO tanggal 04/10/10 nominal Rp 1.000.000,- ( foto copy )
1 (satu) lembar Nota Debet Bank Bukopin tanggal 04/10/10 ( Asli )
7 (tujuh) lembar bukti pemberian buku Cek tanggal 12/01/2011 NomorSeri 1209479026-50, 29/03/2011 NomorSeri 1209479501-25, 22/06/2011 NomorSeri. 1209479776-800, 02/08/2011 NomorSeri 1210107776-800, 13/10/2010 NomorSeri 11604221-30, 10/11/2011 NomorSeri 11604311-4320 dan 13/12/2010 NomorSeri 11604471-4480. ( Asli )
1 (satu) lembar Asli Slip Pemindahan dana antar rekening BCA, pengirim KUSUMA SOETEDJA Nomor Rekening 0885472121, penerima PARMANTO Nomor Rekening 047 0461012 Nominal Rp970.000.000,- dan foto coy KTP atas nama KUSUMA SOETEDJA.
1(satu) lembar foto copy STNK Nomor 1178259/MJ/2011 Nomor Polisi : B 89 PRM, Nama pemilik : DWI YANTI BUDI FITRIANA, Merk/Type : LEXUS/RX350 A/T , Bensin, Jenis/Model : JEEP, Noka : JTJBK11A4B2438038, Nosin : 2GRJ418571, berlaku sampai : 19 Juli 2016.
1 (satu) lembar foto copy Identitas Kendaraan Nomor Reg : B 89 PRM, Merk : LEXUS dan Dokumen Registrasi Pertama ; Nomor Faktur : ILX/124/K11A/2011, tanggal 15-7-2011, ATPM/Importir : PT. TOYOTA ASTRA MOTOR.
1 (satu) lembar foto cocpy FAKTUR KENDARAAN BERMOTOR atas nama DWI YANTI BUDI FITRIANA Perum Margahayu jaya Jl. Rasamala 2 Blok C Nomor 946 Rt. 009/016 Ds/Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor Nomor : FA-012140/KPU.01/BD.0204/M/2011, tanggal 05-04-2011.
Aplikasi Pembukaan Rekening Giro BII Nomor Rekening 2-049-002301 atas nama H. PARMANTO Jl.Dadali Nomor8 Rt.001 Rw.009 Tegal, berikut lampirannya. ( foto copy );
1 (satu) lembar Slip Setoran/Deposit Rp1.500.000.000,- tanggal 1-2-2011, Nomor Rekening 2-049-002301 atas nama H.PARMANTO (asli);
2 (dua) lembar Cek BII Nomor CH 903982 tanggal 1 Feb 2011 Rp 970. 000.000,- dan Cek BII Nomor CH 903986 tanggal 7 Maret 2011 Rp 560.000.000,- (asli);
1(satu) lembar Form STPD-Nasabah Pemilik Rekening/Kuasanya BII atas nama INDRI WIJAYANTI (foto copy);
Print out Rekening Koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 2-049-002301 tanggal Rekening : / 01 /2012 s/d / 12 /2012;
Print out Rekening Koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 2-049-002301 tanggal Rekening : 31/01/2011 s/d 30/12/2011;
Print out Rekening Koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 2-049-002301 tanggal Rekening : 29/01/2010 s/d 31/12/2010;
Print out Rekening Koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 2-049-002301 tanggal Rekening : 30/01/2009 s/d 31/12/2009.
Surat Permohonan Kredit tertanggal 24 Mei 2011 ( fc)
Memorandum Komite Kredit (MKK) (fc)
Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit Investasi tertanggal 21 Juni 2011 (fc)
Akta Perjanjian Kredit Nomor : 98 tanggal 22 Juni 2011 yang dibuat oleh Notaris FARAH FAUZIYAH HANUM, SH (fc)
Surat Pengakuan hutang/ surat Aksep atas nama H.PARMANTO dan Hj. YULI FATMAAWATI tanpa tanggal Juni 2011 (fc)
Surat Permohonan Pencairan kredit tertanggal 22 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Sdr. PARMANTO (fc)
Surat Pernyataan atas nama PARMANTO yang berisi tentang kesanggupan mutaasi aktif di Bank Bukopin dan sumber pengembalian kewajiban kredit (fc)
Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 700/2012 dengan hak tanggungan sebesar Rp6 milyar,- tertanggal 29 Mei 2012 (fc)
tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan masing-masing tertanggal 7 April 2014, yang pada pokoknya Terdakwa mengharapkan pintu keadilan dapat terwujud, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. Parmanto Bin Suradi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan tersebut;
Memulihkan hak terdakwa H. PARMANTO BIN SURADI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Membebankan ongkos perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Replik tertulis tertanggal 8 April 2014 yang intinya tetap pada isi tuntutan semula, sedangkan Penasihat Hukum terdakwa mengajukan duplik secara lisan pada persidangan tanggal 8 April 2014 yang intinya tetap pada pembelaan semula ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum
dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi, yang pada persidangan keterangannya diberikan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
KURROTA’AYUN binti MAHMUD FAUZI TOYIB
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Bukopin sejak Nopember tahun 2010 di Bank Bukopin Cabang Tegal, saksi sebagai Teller / Kasir alamat Kantor di Jl. Gajah Mada No. 113 Tegal ;
Bahwa sebagai Teller / Kasir memberikan pelayanan transaksi penarikan, setoran tunai dan non tunai sesuai dengan media transaksi dan saksi mempertanggung jawabkan pekerjaan kepada OO (Officer Operasi) atau nama sekarang ditambah dengan OPEL (Officer Pelayanan );
Bahwa secara pribadi tidak kenal dengan PARMANTO, namun saksi mengetahui PARMANTO adalah nasabah Bank Bukopin Cabang Tegal, karena PARMANTO mempunyai Nomor Rekening di Bank Bukopin Cabang Tegal dan saksi tidak mengetahui PARMANTO mempunyai berapa Rekening Bank Bukopin Cabang Tegal ;
Bahwa perubahan atau transaksi yang melalui saksi dilakukan melalui anaknya bernama INDRI dan Saudara NOVEL FATRIO selaku AO (Account Officer) / Marketing, dan sepengetahuan saksi bahwa Terdakwa adalah Nasabah Prioritas ;
Bahwa dalam melakukan transaksi rekening atas nama H. PARMANTO selain indri dan Novel, ada yang lainya yakni Waluyo ;
Bahwa prosedur mekanisme pemindah bukuan atau penarikan rekening pada bank Bukopin adalah Nasabah dengan menyerahkan slip penarikan, buku tabungan beserta identitas, Mencocokkan tanda tangan dengan speciment yg ada dibuku tabungan / identitas nasabah, mencocokkan nomor rekening, mengkonfirmasikan kepada nasabah dari nominal penarikan, tanggal penarikan, nomor rekening nama rekening dan apabila transaksi diatas limit kewenangan saksi, saksi meminta persetujuan kepada OO (Officer Operasi) atau OPEL (Officer Pelayanan) dan bila di ACC baru dapat dilakukan transaksi. Penarikan Transaksi Non Tunai : Nasabah menyerahkan slip transaksi setoran beserta buku tabungan dan identitas buku, dilakukan pengecekan kelengkapan slip, Mencocokan tanda tangan dengan speciment yang ada dibuku tabungan / identitas nasabah, memfoto kopy KTP apabila transaksi diatas limit kewenangan saksi, saksi meminta persetujuan kepada OO/OPEL dan bila di ACC baru dapat dilakukan transaksi ;
Bahwa kewenangan saksi sebagai Teller hanya diberi kewenangan sampai dengan Rp. 15.000.000,- dan Sepengetahuan saksi ada limit transaksi yaitu untuk OO diberi batasan mencapai Rp. 2 Milyar,-, dan untuk OPEL diberi batasan Rp. 2,5 Milyar,- Penarikan di atas Rp. 2,5 M saksi meminta persetujuan Kepada Manager pelayanan dan Operasi (MPO). Dalam memberikan persetujuanya melalui system komputer ;
Bahwa saksi pernah melayani transaksi penarikan 3 (tiga) lembar cek yang berkaitan dengan perkara ini dengan nominal Rp. 6.560.000.000,-, nominal Rp. 5.398.000.000,- dan Rp. 600.000.000,- ;
Bahwa penarikan 3 cek tersebut :
Cek nomor 1110023266 Rp.6.560.000.000,- tertanggal 20 mei 2011 pada tanggal 23 Mei 2011 penariknya Sdr.KUSNADI namun penarikan yang datang Sdr. NOVEL FATRIO, dimana pada waktu itu NOVEL FATRIO menunjukan KPT Asli an. KUSNADI dan menyampaikan orangnya nunggu di ruang tunggu nasabah.
Cek nomor 1110023268 Rp.5.398.000.000,-tertanggal 20 Mei 2010 bahwa tanggal 23 Mei 2011 penariknya adalah KUSNADI, namun penarikan yang datang Sdr. NOVEL FATRIO, dimana pada waktu itu NOVEL FATRIO menunjukan KPT Asli an. KUSNADI dan menyampaikan orangnya nunggu di ruang tunggu nasabah.
Cek Nomor 1110023106 Rp. 600.000.000, tertanggal 27 April 2011 pada tanggal 27 April 2011 Penariknya AFRONI. namun penarikan yang datang Sdr. NOVEL FATRIO, dimana pada waktu itu NOVEL FATRIO menunjukan KPT Asli an. AFRONI dan menyampaikan orangnya nunggu di ruang tunggu nasabah.
Bahwa dicairkan, dana tersebut disetorkan atau dipindahbukukan ke rekening yang lain saksi tidak ingat ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian dan keterangannya adalah benar ;
Bahwa benar pencairan cek-cek sebagaimana saksi terangkan diatas disetorkan dan dipindah bukukan pada rekening Terdakwa H. PARMANTO ;
Bahwa untuk pencairan cek yang Rp.900.000.000,- tersebut dipindah bukukan ke rekening Terdakwa H. PARMANTO ;
Bahwa penarikan cek tidak dikonfirmasi sepanjang masih ada dananya ;
Bahwa dalam melayani transaksi diatas 2 milyar lebih saksi sesuai prosedur sudah meminta persetujuan pada atasan (MPO) yakni Bapak TEGUH BUDIMAN, dan MPO sudah menyetujuinya dengan system (secara elektronik) ;
Bahwa pencairan cek pada Sdr. AGUS SUGIYONO, dia datang sendiri ;
Bahwa waktu diperiksa di Polisi slip-slip yang dijadikan barang bukti ditunjukkan pada saksi;
Bahwa jabatan AO (sdr. NOVEL FATRIO) dalam kaitannya pekerjaan seperti ini tidak dapat mempengaruhi saksi ;
Bahwa Sdr. INDRI pernah menarik cek atas nama H. PARMANTO beberapa kali dan nominalnya berapa tidak ingat ;
Bahwa saksi tidak pernah melayani transaksi yang dilakukan Terdakwa H. PARMANTO ini, saksi hanya mengetahui tentang rekeningnya saja, tetapi tdak kenal orangnya ;
Bahwa saksi teller nomor 5 ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa Slip pemindah bukuan dari tabungan an RUHADI No.rek.3801004861 ke rekening atas nama PARMANTO ;
Bahwa saksi tidak kenal Ruhadi ;
Bahwa dana yang disetorkan kepada rekening PARMANTO, BAMBANG SUMARDI dan BAMBANG PURNOMO berasal dari penarikan 3 cek, yang setorannya semuannya dilakukan oleh sdr. NOVEL FATRIO ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar ;
ARIF RIZKI NUGROHO bin ARYONO ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Bukopin sejak Juni 2010 di Bank Bukopin Cabang Tegal, Awal masuk bekerja saksi ditempatkan dibagian BO (Back Office) khususnya di bagian transfer kliring sampai dengan November 2011 selanjutnya dipindah dibagian umum sampai dengan sekarang;
Bahwa tugasnya untuk menjalankan TKI (Transfer, kliring dan Inkaso) dan RTGS dan transaksi-transaksi yang tidak dapat dilakukan pada bagian teller (offer booking , auto debet, dan pembayaran-pembayaran lain (Telp, listrik) dan memberikan pelayan kepada nasabah berkaitan dengan masalah pengecekan saldo;
Bahwa terdakwa PARMANTO tidak pernah melakukan pengecekan saldo pada rekeningnya kepada saksi, namun anaknya INDRI WIJAYANTI seingat saksi sekitar dua minggu sekali menanyakan saldo rekening orang tuanya (PARMANTO) dan saksi melakukan pengecekan saldo berdasarkan Surat Kuasa dari INDRI WIJAYANTI ;
Bahwa sepengetahuan saksi PARMANTO dengan NOVEL FATRIO sebatas hubungan nasabah dengan Marketing Bank Bukopin ;
Bahwa rekening terdakwa PARMANTO dalam bentuk Giro ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian dan keterangan adalah benar;
Bahwa jumlah rekening atas nama PARMANTO, tapi sudah lama. Dan transaksi terendahnya seratus jutaan rupiah ;
Bahwa pernah menanyakan ada rekening masuk pada rekening PARMANTO dengan nilainya sekitar 6 milyar rupiah pada bagian lain ;
Bahwa dalam melakukan pengecekan saldo nomor teleponnya dicocokkan sama dengan nomor telephonnya di data di bank ;
Bahwa mekanisme dalam menanyakan saldo melalui telepon, telepon diterima oleh operator, selanjutnya diteruskan kepada kami, setelah di klarifikasi yang dalam hal ini yang menanyakan Sdr. INDRI setelah dilakukan pengecekan, nomor rekening, nomor telephon dan surat kuasa baru dijawab tentang saldo rekening yang ditanyakan tersebut. Saksi yakin yang meminta informasi tentang saldo rekening atas nama PARMANTO tersebut benar sdr. INDRI anaknya Terdakwa H. PARMANTO karena sudah mengenal suaranya ;
Bahwa Sdri. INDRI tidak pernah keberatan atas jumlah saldo yang ditanyakan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar ;
BAETY NUR HIDAYATI bin FATHONI HM ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi dalam perkara ini pernah diperiksa sebagai saksi di Kantor Polisi, keterangan di Kepolisian sudah benar, tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan H. PARMANTO, namun saksi tahu yang bersangkutan sebagai nasabah pada Bank Bukopin Cabang Tegal;
Bahwa saksi masuk kerja di Bank Bukopin sebagai teller kurang lebih 3 tahun hingga September 2008, Kemudian ditempatkan di BO ( Back Office) yaitu sejak sekitar September 2008 s/d akhir 2011 dan pernah diperbantukan menggantikan DEWI PIRANITASARI yang cuti hamil sebagai OO (Officer Operasi) selama kurang lebih 3 bulan ( Maret s/d Juni 2011), Januari 2012 s/d Mei 2012 diberbantukan di CS ( Custumer Service) dan sejak Juni 2012 ditempatkan di FO ( Funding Officer /Marketing) ;
Bahwa ditempatkan di BO, khususnya pada bagian TKI (Transfer, kliring dan Inkaso) yang mempunyai tugas untuk menjalankan TKI (Transfer, kliring dan Inkaso) dan RTGS dan transaksi-transaksi yang tidak dapat dilakukan pada bagian teller ( offer booking, auto debet, dan pembayaran-pembayaran lain (Telphon, listrik) dan atasan dibawah jabatan 00 (Operasional Officer) dan pejabatnya antara lain YULI HARTAMA (Pak TOMO) s/d 2010 dan digantikan DEWI PIRANITASARI (2010 s/d sekarang);
Bahwa dalam memberikan pelayanan kepada Nasabah berkaitan pengecekan saldo biasanya melalui telephon, dimana dalam memberikan pelayanan saksi selalu selektif artinya saksi menanyakan nomor rekening, atas nama siapa dan setidaknya sudah mengenal siapa yang meminta dan mengenal namanya baru saksi memberitahukan saldo maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan rekening ;
Bahwa sewaktu saksi bekerja pada bagian BO sering memberikan pelayanan terhadap nasabah tersebut berkaitan dengan pengecekan saldo dalam rekeningnya, sepengetahuan saksi PARMANTO pada bank Bukopin Cabang Tegal sebagai nasabah penyimpan dan sebagai debitur / peminjam. Bahwa H. PARMANTO tidak pernah melakukan pengecekan saldo pada rekeningnya kepada saksi, namun anaknya INDRI WIJAYANTI seingat saksi hampir setiap minggu selalu menanyakan saldo rekening orang tuanya (PARMANTO) dan biasanya INDRI WIJAYANTI disamping menanyakan saldo rekening giro /pinjaman PARMANTO juga menanyakan dana masuk ;
Bahwa dalam kaitannya pengecekan saldo atas rekening PARMANTO yang dilakukan oleh Sdr. INDRI WIJAYANTI tersebut karena yang bersangkutan mempunyai surat kuasa untuk itu ;
Bahwa surat kuasanya bukan saja untuk pengecekan saldo, dan juga dapat digunakan untuk penarikan, tranfer, pemindah bukuan ;
Bahwa Sdr. INDRI WIJAYANTI atau Terdakwa PARMANTO tidak pernah melakukan komplain atas pengecekan saldo tersebut ;
Bahwa dibagian BO, ada beberapa orang diantaranya DEWI PIRANITASARI dan ARIF RIZKI NUGROHO memungkinkan yang bersangkutan juga pernah dimintai informasi saldo rekening H. PARMANTO yang diminta INDRI WIJAYANTI ;
Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai OO selama sekitar 3 bulanan menggantikan DEWI PIRANITASARI yang cuti hamil mempunyai kewenangan memberikan persetujuan penarikan tunai, pemindah
bukuan, warkat cek / giro yang diajukan teller / user sesuai kewenangan Saksi yaitu s/d Rp. 2 milyar dan apabila melebihi angka tersebut harus disetujui MPO yang dijabat oleh TEGUH BUDIMAN ;Bahwa hubungan Sdr. NOVEL FATRIO dengan PARMANTO hubungan dalam kaitannya pekerjaan AO / bagian Markenting dengan nasabahnya, dimana waktu itu Sdr. NOVEL FATRIO menjabat sebagai AO ( Account Officer) atau bagian Marketing ;
Bahwa saksi dengar ada bisnis jual beli gula pasir dan ada bisnis jual beli mobil, saksi tahunya dari kabar yang beredar di lingkungan kerja Bank Bukopin Cabang Tegal ;
Bahwa benar dalam kaitan perkara ini saksi pernah memberikan persetujuan tentang penarikan cek. Kewenangan Saksi yaitu s/d Rp. 2 milyar dan apabila melebihi angka tersebut harus atas persetujuan MPO / merupakan kewenangan MPO (Manager Pelayanan dan Operasi) ;
Bahwa terhadap cek sebagaimana barang bukti yakni dapat dijelaskan sebagai berikut :
Cek No. 1110023266 sebesar Rp. 6.560.000.000,- bukan kewenangan saksi, namun penarikan cek melalui saksi terlebih dahulu sebelum ke MPO dan penarikan cek merupakan kewenangan TEGUH BUDIMAN , teler yang mengajukan QUROTA A'YUN.
Cek No. 1110023268 sebesar Rp. 5.398.000.000,- bukan kewenangan saksi, namun penarikan cek melalui saksi terelebih dahulu sebelum ke MPO dan penarikan cek merupakan kewenangan TEGUH BUDIMAN teler yang mengajukan QUROTA A'YUN
Cek No. 1110023269 sebesar Rp. 432.500.000,- benar saksi yang memberikan persetujuan dan merupakan kewenagan saksi teler yang mengajukan QUROTA A'YUN
Cek No. 1110023270 sebesar Rp. 543.000.000,- benar saksi yang memberikan persetujuan dan merupakan kewenagan saksi teler yang mengajukan QUROTA A'YUN
Cek No. 1110023361 sebesar Rp. 20.000.000,- benar saksi yang memberikan persetujuan dan merupakan kewenagan saksi teler yang mengajukan QUROTA A'YUN
Cek No. 1110023362 sebesar Rp. 100.000.000,- benar saksi yang memberikan persetujuan dan merupakan kewenagan saksi teler yang mengajukan QUROTA A'YUN
Cek No. 1110023106 sebesar Rp. 600.000.000, pada tanggal 27 April 2011 benar saksi yang memberikan persetujuan dan merupakan kewengan saksi, teler yang mengajukan sdr. QUROTA A'YUN ;
Bahwa seingat saksi waktu itu Teller QUROTA A'YUN atau MEGAWATI menyampaikan kepada saksi bahwa yang melakukan penarikan NOVEL (NOVEL FATRIO), sedangkan nasabahnya menunggu di ruang tunggu ;
Bahwa slip-slip setoran tanggal 20 Mei 2011 dengan tujuan rekening Nomor 1000427388 An PARMANTO sebesar Rp. 4.670.000.000,-, tanggal 20 Mei 2011 dengan tujuan rekening Nomor 380190002 an BAMBANG SUMARDI sebesar Rp. 728.000.000,-, tanggal 29 April 2011 dengan tujuan rekening Nomor 1000416386 an BAMBANG PURNOMO sebesar Rp. 600.000.000,- setahu saksi slip setoran tersebut adalah tulisan dari IRLY DEWI SINTAWATI ;
Bahwa salksi tidak kenal dengan RUHADI, AFRONI, KUSNADI ;
Bahwa berdasarkan slip setoran setoran tanggal 20 Mei 2011 dengan tujuan rekening Nomor 1000427388 An PARMANTO sebesar Rp.4.670.000.000,- yang menyetorkan dana adalah dari KPTR Raksa Jaya dan Sepengetahuan Saksi IRLY DEWI SINTAWATI dibagian FO ( Funding officer) dan DIANA SUSANTI sebagai AO (Acount Officer), saksi tidak tahu bahwa dana yang ditarik dengan cek yang diajukan oleh teller adalah dana pencarian kredit KKPE dan pencocokan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada cek dengan tanda tangan speciment yang ada di bank merupakan kewajiban teller kewenangan saksi hanya memberikan persetujuan / upproval pencairan sesuai dengan limit kewenangan saksi untuk dapat di cairkan;
Bahwa setelah cek cair, dana tersebut dimasukkan ke rekening lain atau diterima tunai saksi sudah tidak ingat ;
Bahwa benar ada dana yang dipindahbukukan pada rekening atas nama Terdakwa PARMANTO, selain itu ada yang ke rekening NOVEL, BAMBANG SUMARDI;
Bahwa ada juga yang masuk ke rekening giro an. KPTR Raksa Jaya, PG Sumberharjo ;
Bahwa saksi pernah mendengar saja bahwa H. PARMANTO pernah mengajukan kredit di Bank Bukopin, namun tidak tahu baik jumlah kredit maupun pencairannya, karena bukan kewenangan ;
Bahwa saldo terakhir rekening atas nama PARMANTO sudah nol ;
Bahwa sesuai data di bank Bukopin ada dana yang masuk ke rekening atas nama H. PARMANTO ;
Bahwa benar nomor rekening atas nama PARMANTO adalah nomor 1000427388 ;
Bahwa bank Bukopin Cabang Tegal tergolong klas C ;
Bahwa rekening korang dikirim sekali setiap bulan. Dan dalam hal tertentu atas permintaan dapat diberikan rekening koran ;
Bahwa saksi mengiyakan rekening koran atas nama H. PARMANTO per 28 Juli 2011 dengan saldo Rp.26.608.726.861,58 yang diperlihatkan Penasihat Hukum ;
Bahwa saksi menyatakan tidak ada ketika diperlihatkan rekening koran oleh Penasihat Hukum mengenai ada dana masuk sebesar 5 milyaran ;
Bahwa pengecekan saldo dapat dilakukan di CS, khusus menanyakan saldo via telphon dilayani oleh BO ;
Bahwa saksi memastikan bahwa yang menelphon menanyakan saldo rekening H. PARMANTO tersebut adalah Sdri. INDRI WIJAYANTI karena sudah dilarifikasi terlebih dahulu data di CIF antara lain nama, nomor rekening, tanggal lahir, nama orang tua dan lain-lain ;
Bahwa dalam hal mencairkan cek saksi tanyakan pada Teller, katanya nasabah yang akan menarik cek bersama Sdr. NOVEL FATRIO, NOVEL FATRIO ke Teller sedangkan nasabahnya menunggu di ruang tunggu ;
Bahwa sesuai SOP-nya tidak diperbolehkan nasabah yang mencairkan cek tidak menghadap Teller, yang menghadap karyawan bagian Marketing/Sdr. NOVEL FATRIO;
Bahwa dana diatas Rp.5 milyar termasuk Nasabah Prioritas ;
Bahwa untuk rekning koran biasanya dikirim pada nasabah setiap bulannya ;
Bahwa waktu memberikan keterangan di Kepolisian dapat menerangkan secara detail tentang pencairan, setoran, pemindah bukuan dan lain-lain secara detail, apakah saksi tahu secara detail karena ditunjukkan surat-suratnya yang terkait dengan transaksi tersebut ;
Bahwa AO tidak bisa mempengaruhi BO maupun OO, biasanya AO membatu pelayanan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar/tidak tahu ;
AFIA KUSUMADEWI, ST.MM Bin HADI WALUYO ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Bukopin Cabang Tegal sejak April 2008 s/d Nopember 2012 dengan jabatan sebagai AO (Ocount officer) dan kemudian dipindahkan ke Bank Bukopin Cabang Cirebon selama sekitar 6 bulanan, kemudian dipindahkan di Bank Bukopin di Jakarta sampai sekarang ini ;
Bahwa tugas dan kewajiban sebagai AO adalah mencari nasabah kredit, memproses dan memperpanjang fasilitas kredit, penagihan, melakukan rekstrukturisasi kredit dan Secara struktur jabatan AO adalah langsung dibawah Pemimpin Cabang. Bank Bukopin bergerak dibidang jasa perbankan Produk Jasa Perbankan pada Bank Bukopin Cabang Tegal meliputi Kredit, Tabungan , deposito dan Giro untuk Produk kredit yang disalurkan adalah Kredit Program dan Kredit Umum
Bahwa saksi kenal pak H. PARMANTO sejak sekitar awal tahun 2011, kenal di tempat usahanya di shoow Rom Mobil yang berada di Jl. Raya Dampyak Tegal / didepan SPBU Muri Tegal dikenalkan oleh NOVEL FATRIO (Mantan karyawan Bank Bukopin Cabang Tegal). Waktu itu saksi disuruh oleh Pimpinan untuk menemani Sdr. NOVEL FATRIO (AO Senior pada Bank Bukopin Cabang Tegal);
Bahwa yang dibicarakan antara NOVEL FATRIO dengan Terdakwa pada waktu itu masalah penempatan dana ;
Bahwa waktu itu Terdakwa H. PARMANTO sudah sebagai nasabah Bank Bukopin;
Bahwa pada pertengahan tahun 2011 pernah mengajukan kredit Investasi yang ditangani oleh AO Sdr. NOVEL FATRIO dan kredit berjalan lancar ;
Bahwa saksi pernah membantu Sdr. NOVEL FATRIO (AO Bank Bukopin Cabang Tegal) dalam menyalurkan KKPE-TR (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi Tebu Rakyat) untuk musim tanam 2011 / 2012 yang disalurkan kepada KPTR Raksa Jaya dan Sumber Jaya melalui PG Sumberharjo ;
Bahwa prosesnya sehingga saksi dapat membantu Saksi NOVEL FATRIO dalam pencairan kredit pada kedua KPTR tersebut, sekitar tanggal 17 Desember 2010 saksi selaku AO diundang untuk mengikuit rapat marketing yang dihadiri oleh AO, FO (Funding Officer ), Legal dan Pimpinan Cabang yang intinya membahas adanya program KUR dan KKPE-TR dari hasil rapat diputuskan bahwa saksi bersama DIANA SUSANTI dan YULI HARTAMA untuk membantu NOVEL FATRIO dalam meproses kredit KKPE-TR dalam kegiatannya saksi bersifat pasif artinya tidak diberi kewenangan untuk berhubungan langsung dengan calon debitur maupun pihak lain yang kaitanya dengan KKPE-TR. Berkaitan dengan hal tersebut saksi pernah membantu Sdr. NOVEL FATRIO secara administratif KKPE TR Musim Tanam 2011-2012 yang disalurkan kepada KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya. Dalam kaitan KKPE-TR ini Sdr. NOVEL sebagai kordinator ;
Bahwa saksi dalam membantu Sdr. NOVEL FATRIO untuk pencairan KKPE TR Musim Tanam 2011-2012 ada 3 kali yaitu :
KKPE-TR kepada KPTR Raksa Jaya kredit yang disalurkan Rp. 6.845.166.500,-
KKPE-TR kepada KPTR Sumber Jaya kredit yang disalurkan Rp. 7 094 550.000,-
KKPE-TR kepada KPTR Raksa Jaya kredit yang disalurkan Rp.11.613.541.000,-
Bahwa kredit tersebut sudah ditindak lanjuti adanya permohonan dari Debitur, Surat Rekomendasi dari PG, proposal, Survey lahan, Memorandum Komite, memorandum drooping . waktu itu saksi hanya sebagai AO pasif yang hanya membantu administrasi KKPE-TR. Sedangkan yang saksi tangani selaku AO untuk kredit umum diluar KPPE- TR ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani kedua memorandum tentang Memorandum Drooping tertanggal 19 mei 2011 dan Memorandum Komite Kredit tanggal 19 Mei 2011 ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau kredit tersebut bermasalah, ternyata setelah diaudit uang yang sudah dicairkan tidak sampai ke PG Sumber Harjo. Yang bermasalah adalah untuk kredit KKPE-TR kepada KPTR Raksa Jaya kredit sebesar Rp. 6.845.166.500,- dan yang disalurkan kepada KPTR Sumber Jaya kredit sebesar Rp. 7 094 550.000,-
Bahwa dalam Memo droping dana Rp.7.094.550.000,- di droping ke rekening KPTR Sumber Jaya, dan menurut keterangan sdr. NOVEL FATRIO dana tersebut sudah di over booking ke rekening PG Sumber Harjo oleh bagian administrasi Kredit. Dan dana sejumlah Rp.6.845.166.500,- tersebut sudah masuk ke rekening KPTR Raksa Jaya. Namun kedua dana tersebut setelah diaudit ternyata tidak masuk ke rekening PG Sumber Harjo ;
Bahwa terhadap tentang pencairan dana Rp.7.094.550.000,- hasil penelusurannya dialihkan antara lain :
Penarikan dengan cek oleh pengurus sebesar Rp.110.000.000,- tanggal 25 April 2011 dan di setorkan ke rekening PARMANTO
Penarikan dengan cek oleh pengurus an. AFRONI Rp. 3.580.000.000,- ditarik dengan cek tanggal 27 April 2011 oleh AFRONI dan kemudian di setorkan : ke KPTR Mulia sebesar Rp. 160.000.000,-, Rp.3.420.000.000,- di setor ke rekening KPTR Raksa Jaya ;
Rp. 2.111.967.320,- dipergunakan untuk pelunasan KKPE-TR Sumber Jaya ;
Penarikan dengan cek Rp. 600.000.000, tanggal 27 April 2011 oleh AFRONI dan disetorkan ke BAMBANG PURNOMO
Penarikan cek sebesar Rp. 700.000.000,- oleh PARMANTO dan disetorkan ke rekening PARMANTO di bank Bukopin.
Bahwa saksi tidak tahu yang mengalihkan Dana sebesar Rp. 7.094.550.000,-. Karena dari pihak operasional juga tidak pernah ada yang konfirmasi untuk itu ;
Bahwa mengenai pencairan dana Rp. 6.845.166.500,- dan aliran dana tersebut dialihkan dan setelah ditelusuri pada awal maret 2012 sebagai berikut :
penarikan tunai oleh atas nama sdr.KUSNADI Rp. 315.000.000,- dengan warakat cek tanggal 19 Mei 2011 dan disetorkan ke rekening giro PARMANTO.
Pada tanggal 23 Mei 2011 dipindahbukukan ke rekening Giro pasif milik PG sumber Harjo sebesar Rp. 6.560.000.000,-
Pada tanggal 23 Mei 2011 dan dari rekening giro pasif PG Sumber Harjo dipindahbukukan ke KPTR Raksa Jaya Rp. 5.398.000.000,- dan
Pada tanggal 23 Mei 2011 dana di rekening KPR Raksa Jaya ditarik dengan cek tanggal 23 Mei 2011 oleh KUSNADI Rp. 5.398.000.000,- dari dana tersebut oleh KUSNADI disetorkan kepada :
telah di setorkan tunai ke rekening giro PARMANTO Rp. 4.670.000.000,-
telah di setorkan tunai Rp.728.000.000,- ke rekening an.BAMBANG SUMARDI
Sisa dana pada rekening pasif PG Sumber Harjo sebesar diantaranya :
Rp. 458.364.410 ,- di over booking ke rekening giro KPTR Raksa jaya pada tanggal 26 Mei 2011 sebesar Rp. 458.364.410,- dan dana tersebut ditarik dengan warkat cek Raksa Jaya no. 1110023269 tanggal 24 Mei 2011 dan dan ditransaksikan tarik tunai tanggal 26 Mei 2011 oleh INDRI WIJAYANTI
Rp. 643.584.000,- dipindah bukukan dengan memo internal Bank Bukopin tanggal 6 Juni 2011 yang dibuat oleh NOVEL FATRIO ke rekening KPTR Raksa Jaya dan dana tersebut kemudian :
tanggal 6 Juni 2011 telah dilakukan penarikan tunai dengan warkat cek Rp. 543.080.000,- dana tersebut ditarik HANDAYA (karyawan PG Sumber Harjo),
penarikan tunai dengan warkat cek tanggal tanggal 9 Juni 2011 sebesar Rp.20.000.000,- Sdr. SIHIT NURTANTO.
Penarikan tunai dengan warkat cek tanggal 13 Juni 2011 Rp.100.000.000,- oleh AGUS SUGIYONO.
Bahwa masalah kredit KKPE-TR kepada KPTR Raksa Rp.11.613.541.000,- apakah sudah masuk pada PG Sumber Harjo atau belum saksi tidak begitu tahu, yang mengetahui petugas yang mengaudit PG Sumber Harjo;
Bahwa di Bank Bukopin ada berapa rekening atas nama Terdakwa H. PARMANTO ini ada 2(dua) rekening, yaitu rekening tabungan dan rekening giro ;
Bahwa saksi membenarkan sesuai penelusuran ada 6 cek yang telah dicairkan dan dananya dimasukkan pada rekening Terdakwa H. Parmanto sebagaimana barang bukti, dan selain itu ada transaksi 3 kali dengan BII ;
Bahwa penyaluran kredit KPTR Raksa Jaya sebesar Rp.6.845.166.500 ada yang diantaranya disetorkan kepada rekening Terdakwa H. Parmanto berdasarkan hasil penelusuran memang ada dana yang ditarik oleh INDRI WIJAYANTI ;
Bahwa melakukan pengecekan kebenaran dari RDKK adalah bagian CI yaitu Sdr. EKO SETIO NUGROHO dan Koordinator Legal Sdr. HAFAZ HAEKAL. Waktu dilakukan pengecekan benar mengajukan kredit, telah dilihat lahannya yang ditunjukkan oleh pihak PG Sumber Harjo ;
Bahwa saksi tidak ikut investigasi atas kredit sebesar Rp.6.845.166.500 ;
Bahwa saksi pernah diminta oleh UMAR SYARIF untuk konfirmasi kepada TOHIR Pegawai PT PN IX Sumber Harjo hasil penelusuran bahwa kredit-kredit yang disalurkan KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya dengan avalis ke PG Sumber Harjo ditemukan adanya kredit yang tidak di terima oleh pihak PG Sumber Harjo yaitu kredit masing-masing Rp. 6.845.166.500,- dan Rp. 7.094.550.819,- dari temuan tersebut akhirnya diketahui bahwa kredit yang disalurkan kepada KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya tidak diterimakan / diteruskan ke PG Sumber Harjo ;
Bahwa hasil konfirmasi ada dua kredit yang lain, tapi saksi sudah lupa, yang keduanya sudah lunas ;
Bahwa saksi menerangkan pernah menerima dana sebesar Rp.1.000.000.000,- asal usulnya Sdr. Novel Fatrio pernah pinjam rekening saksi di Bank Mandiri untuk menerima pengembalian uang dari INDAH RISTATI. Kemudian dana tersebut telah ditranfer dan masuk ke rekening saksi di bank Mandiri sebesar Rp.1.000.000.000,-, Selanjutnya dana tersebut sudah ditarik tunai oleh Sdr. NOVEL FATRIO. Mengenai persoalan tersebut sudah selesai. Yang kaitannya dengan dana tersebut saksi pernah menjelaskan kepada audit bahwa saksi hanya meminjami rekening untuk menerima dana pengembalian uang dari INDAH RISTATI kepada NOVEL FATRIO ;
Bahwa benar ada dana yang masuk ke rekening Terdakwa H. Parmanto;
Bahwa setelah diketahui kredit yang ditangani oleh AO Sdr. NOVEL FATRIO ada yang bermasalah maka dilakukan Rapat yang diikuti oleh 8 orang, saksi sebagai Notutennya. Semua transaksi yang menyangkut kredit KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya, kedua rekening KPTR tesebut satu-persatu dibuka aliran dananya dari masuk dan keluarnya yang diperlihatkan oleh bagian Internal Kontrol. Dalam membuka semua transaksi saksi melihat ke layar monitor besar. Dari hasil penelusuran tersebut diketahui ada dana yang mengalir ke rekening H. Parmanto ;
Bahwa saksi diperlihatkan kwitansi yang ditunjukkan Penasihat Hukum, dan menyatakan benar tanda tangan saksi, itu tahun 2010. Dana itu untuk pelunasan kredit dari PG sumber Harjo;
Bahwa saksi benar menerima uang sebagaimana kwitansi tersebut waktu itu dari Sdr. NOVEL FATRIO, kalau tidak salah dana tersebut masuk rekening Sdr. KUSNADI ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu transaksi sekitar Rp.22 milyar dengan Bank BII ;
Bahwa benar keterangan saksi dikepolisan pada poin 50, dan keterangan tersebut berdasarkan hasil audit internal ;
Bahwa perbedaan antara kredit KPTR dengan kredit umum adalah keduanya Pengajuan kreditnya sama, perbedaannya di bunganya, dimana untuk KPTR-TR bunga disubsidi oleh Pemerintah. Untuk kredit umum suku bunga sekitar 14 % sedangkan KPPE-TR suku bungnya 6 %, kedua kredit tersebut sudah dirapatkan dalam Komite, sudah setuju semua;
Bahwa AO mempertanggungkan pekerjaannya pada MPO;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar, dana kedua KPTR tersebut tidak masuk ke rekening saksi. Dan atas sanggahan tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
MEGAWATI PUTRI Binti RAMDHON AR ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Terdakwa ini, dan keterangannya benar tidak ada perubahan ;
Bahw a saksi bekerja di Bank Bukopin sejak Desember 2007. Pada April 2008 sampai Maret 2012 saksi ditugaskan sebagai Teller. Kemudian dimutasi di bagian administrasi sampai sekarang ;
Bahwa teller bertugas memberikan pelayanan transaksi antara lain penarikan, setoran, tunai dan non tunai sesuai dengan media transaksi. Dan saksi mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada OO (Officer Operation) ;
Bahwa prosedur pelayanan teller khususnya penarikan tunai dan non tunai adalah nasabah harus datang sendiri dengan menyerahkan slip penarikan, buku tabungan beserta identitas, tanggal, mencocokkan tanda tangan dengan speciment yang ada di buku, mencocokan nomor rekening, mengkonfirmasikan pada nasabah dari nominal penarikan, tanggal penarikan, nomor rekening, bila penarikan diatas Rp.5 juta meminta identitas KTP asli dan difotocopy. Apabila transaksinya diatas limit kewenganan saksi, saksi meminta persetujuan kepada OO bila di acc baru dilakukan transaksi ;
Bahwa jika pemindah bukuan Nasabah menyerahkan slip transaksi setoran beserta buku tabungan dan identitas, dilakukan pengecekan kelengkapan slip, mencocokkan tanda tangan dengan speciment yang ada di buku tabungan, apabila transaksi diatas limit kewenangan saksi, saksi meminta persetujuan kepada OO dan bila OO acc baru dapat dilakukan transaksi ;
Bahwa penarikan dengan warkat cek nasabah menyerahkan warkat cek serta diminta identitas dan di fotocopy, mencocokan speciment tanda tangan yang ada di warkat dengan system, mengkonfirmasikan nominal kepada penarik, meminta tanda tangan penarik pada kolom penyerahan cek, dilakukan ferifikasi, kemudian dilakukan transaksi, bila limit transaksi penarikan diluar kewenangan saksi maka saksi meminta persetujuan pada OO, bila sudah disetujui maka dapat dilakukan transaksi penarikan cek, menghitung kembali dana yang diserahkan, meminta Penarik membubuhkan tanda tangan penerima uang ;
Bahwa penarikan dengan warkat giro nasabah menyerahkan warkat beserta slip setoran meminta fotocopy identitas penarik / meminta identitas nasabah, memeriksa kelengkapan slip perintah pemindahbukuan, melakukan pengecekan warkat giro, mencocokan speciment tanda tangan pada warkat giro dengan sytem, mengkonfirmasikan kepada penarik (rekening sumber dana, rekening tujuan, nama, nominal), dilakukan ferifikasi, bila limit transaksi penarikan diluar kewenganan saksi maka saksi meminta persetujuan kepada OO ;
Bahwa saksi diberi kewenangan sampai dengan Rp.30.000.000,-. ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang terdakwa ini adalah terdakwa sebagai nasabah pada bank Bukopin Cabang Tegal, masalah rekeningnya berapa saksi tidak tahu. Adapun permasalahan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang terdahulu dengan terdakwa Sdr. NOVEL FATRIO. Masalah keterlibatan terdakwa sejauh mana saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi memang sudah kenal dengan anaknya Terdakwa bernama Sdri. INDRI WIJAYANTI karena dahulu pernah tinggal di dekat rumah saksi di Jl. AR. Hakim Kota Tegal, itupun tidak lama selanjutnya dia pindah. Setelah saksi bekerja di Bank Bukopin saksi sering bertemu dengan Sdri. INDRI WIJAYANTI, karena Sdri. INDRI sering melakukan transaksi perbankan baik setoran, penarikan maupun pencairan giro milik ayahnya (H. Parmanto), kadang kalau melakukan transaksi terkadang didampingi oleh Sdr. NOVEL FATRI (AO waktu itu).
Bahwa saksi juga pernah menerima transaksi bank berupa penarikan, penyetoran maupun pencairan cek atau giro dari Sdri. INDRI WIJAYANTI, saksi tidak pernah menerima transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri ;
Bahwa mengenai cek No. 11474873 an. Koperasi Raksa Jaya Rp. 11.253.819.000,- tgl 31 Mei 2010, No. 11474874 an. Koperasi Raksa Jaya Rp 9.168.777.000 tgl 1 Juni 2010, no. 11474875 an Koperasi Raksa Jaya Rp. 1.435.000.000 tgl 01 Juni 2010, No. 1110035219 an Koperasi Raksa Jaya Rp.2.600.000.000 tgl 08 Sept 2011, No. 1110035220 an Koperasi Raksa Jaya Rp.926.000.000 penarikan tanggal 09 Sept 2011, No. 1110035212 an Koperasi Raksa Jaya Rp.290.000.000 penarikan tanggal 12 Sept 2011 seluruhnya saksi terima dari NOVEL FATRIO ( waktu itu sebagai AO pada Bank Bukopin Cabang Tegal) ;
Bahwa cara Sdr. NOVEL FATRIO dalam mencairkan cek tersebut, seingat saksi NOVEL FATRIO menyerahkan KTP penarik cek tersebut dan seingat saksi, saksi foto copy, dan pada waktu itu sudah saksi tanyakan kepada NOVEL FATRIO orang yang mau mencairkan cek mana, oleh NOVEL FATRIO di jawab menungu di ruang tunggu ;
Bahwa dari ke 6 ( enam ) lebar cek tersebut tidak diterimakan tunai, karena pada waktu itu NOVEL FATRIO sudah memberikan slip setoran untuk disetorkan ke rekening lain dan saksi tidak tahu untuk kepentingan siapa NOVEL FATRIO menyerahkan dan melakukan penarikan 6 lembar cek ;
Bahwa kode Teller milik saksi 1827 No.3 ;
Bahwa sepengetahuan saksi KUSNADI adalah Anggota KPTR dan hubungannya dengan terdakwa saksi tidak tahu ;
Bahwa untuk cek yang nilainya diatas Rp. 2 milyar saksi meminta persetujuan kepada MPO yaitu Sdr. TEGUH BUDIMAN, sedangkan yang dibawah Rp.2 milyar saksi minta persetujuan kepada OO kalau tidak salah waktu itu Sdri. BAETY NUR HIDAYATI, bentuk persetujuan dari OO maupun MPO memberikan persetujuan melalui system komputer melalui media chatting, tapi apabila permohonan persetujuan ditujukan kepada MPO, teller datang sendiri dengan membawa slip transaksi;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : slip Setoran Tunai ke Rek. Tab. a.n Kusnadi nomor 3801001532 sebesar Rp. 6.300.608.000 tanggal 31 Mei 2010, slip setoran Tunai ke Rek. Tab. a.n Ruhadi nomor 3801004861 sebesar Rp. 4.003.211.000 tanggal 31 Mei 2010, setoran Tunai ke Rek. Tab. a.n Ruhadi nomor 3801004861 sebesar Rp. 300.000.000 tanggal 31 Mei 2010, pemindahbukuan ke rekening Giro a.n Raksa Jaya nomor 1000192381 sebesar Rp. 4.303.211.000 tanggal 1 Juni 2010, pemindahbukuan ke Rekening giro a.n Raksa Jaya nomor 1000192381 sebesar Rp. 6.300.608.000 tanggal 1 Juni 2010, pemindahbukuan ke rekening Giro PG Sumberharjo nomor 100072380 sebesar Rp 9.168.777.000, slip Pada tanggal 01 Juni 2010 RTGS ke Rek. a.n BAMBANG PURNOMO di BCA Rp 935.000.000, slip pengiriman uang RTGS ke JM POEDYAHANDAYA di Mandiri nomor 129-00-04030988-0 sebesar Rp. 563.875.000 tanggal 9 September 2011, slip setoran tanggal 9 September 2011 Setoran Tunai ke Rek. Giro a.n PG Jatibarang ( Bank Bukopin) nomor 100170387 sebesar Rp.154.113.143 tanggal 9 September 2011, setoran Tunai ke Rek. Giro nomor 1000400382 a.n ENY ATNAYATI di bank Bukopin sebesar Rp. 150.000.000 tanggal 9 September 2011, setoran tunai ke Rek. Giro PG Sumber Harjo nomor 1000172380 sebesar Rp. 233.084.500 tanngal 12 September 2011, slip setoran tanggal 12 Septmeber 2011 ke rekening 3801005933 ke Rek. Tab Hendro sebesar Rp 5.000.000, saksi mengenalnya. Transaksi-transaksi tersebut saksi yang melakukan yaitu sesuai kode teller tercantum milik saksi yaitu 1827. Dimana slip-slip tersebut diterima dari Sdr. NOVEL FATRIO. Sedangkan nasabahnya sedang menunggu di ruang tunggu ;
Bahwa saksi tidak kenal nasabah yang bernama KUSNADI, BAMBANG WALUYO, SUDARTO atau nama-nama lain yang ada kaitannya transaksi-transaksi tersebut diatas. Yang saksi kenal kadang-kadang nasabah yang melakukan transaksi Sdr. INDRI WIJAYANTI ;
Bahwa yang saksi dengar hubungan Terdakwa dengan Sdr. NOVEL FATRIO ada bisnis jual beli mobil dan jual beli gula ;
Bahwa setelah diaudit ternyata cek-cek tersebut diatas merupakan dana dari KPTR Sumber Jaya dan KPTR Raksa Jaya ;
Bahwa benar nomor rekening Terdakwa H. PARMANTO dengan nomor rekening 1000427388;
Bahwa di rekening Terdakwa H. PARMANTO pernah ditarik tunai sekitar Rp.200 jutaan oleh Sdri. INDRI WIJAYANTI ;
Bahwa dalam transaksi menghadap langsung ke Teller, kadang-kadang ditemani oleh Sdr. NOVEL FATRIO;
Bahwa waktu yang menyerahkan slip atau cek dibantu oleh Sdr. NOVEL, Sdr. NOVEL mennyerahkan KTP asli ;
Bahwa biasanya rekening korang dikirim via pos, Rekening koran dibuat oleh Internal Kontrol;
Bahwa saksi tidak mengetahui rekening korang yang diperlihatkan oleh Penasihat Hukum ;
Bahwa pernah dengar ada perbedaan rekening koran yang dikirim via pos dengan rekening korang yang diserahkan oleh Sdr. NOVEL FATRIO, waktu itu Sdr. NOVEL FATRIO ke ruangan Pimpinan Cabang;
Bahwa pencairan dana sekitar Rp.11 milyar dan lain-lain tersebut diketahui oleh Pimpinan Cabang atau tidak, yang tahu Sdr. NOVEL FATRIO. Untuk pencairan yang bukan kewenangan saksi meminta persetujuan OO atau MPO sesuai kewenangan masing-masing;
Bahwa dalam SOP untuk Nasabah Prioritas dapat dibantu oleh bagian Marketing ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar/tidak tahu;
UMAR SYARIF, ST, MM Bin H. SARMAN ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memeberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa H. PARMANTO sejak sekitar tahun 2005 akhir, saksi kenal yang bersangkutan di tempat usahanya Shoow Rom Mobil Wijaya Motor yang berada di Jl. Raya Dampyak Tegal / didepan SPBU Muri Tegal dan saksi kenal yang bersangkutan sehubungan penawaran kredit, setelah itu putus dan baru sekitar pertengahan tahun 2009 saksi diajak NOVEL FATRIO (Mantan karyawan Bank Bukopin Cabang Tegal) baru mulai sambung / kominikasi lagi dengan H. PARMANTO, Saksi tidak ada hubungan famili , dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Bukopin sejak Januari 2004 tugas saksi pertama di bagian Marketing sampai tahun 2010, dan sejak 2010 Rotasi di bagian CRC (Credit Risk Control) sampai januari 2012, selanjutnya kembali di Bagian Marketing, kemudian tahun 2013 dimutasi di Bank Bukopin Cabang Yogyakarta ;
Bahwa terkait dengan perkara ini sekitar tahun 2010 bertugas sebagai CRC. Adapun tugas sebagai CRC adalah mengecek kelengkapan dokumen kredit, Tanggung jawab CRC kepada General Manager ;
Bahwa terdakwa PARMANTO pernah mengajukan kredit pada Bank Bukopin sebesar Rp.4 milyar dan seingat saksi kredit tersebut telah disetujui. Adapun AO dari Bank Bukopin yang menangani adalah AVIA KUSUMA DEWI ;
Bahwa kredit tersebut digunakan untuk membeli tanah di Jalan Dr. Wahidin di depan Bahari In Tegal, angsuran berjalan dengan baik;
Bahwa produk KKPE-TR adalah program Pemerintah yang diperuntukkan bagi para petani tebu secara kolektif melalui KPTR (Koperasi Petani Tebu Rakyat) ;
Bahwa prosedur pengajukan KKPE-TR tersebut, KPTR membuat RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) diajukan ke PG (Administratur) untuk dimintakan rekomendasi, setelah mendapatkan rekomendasi kemudian KPTR mengajukan berkas tersebut ke Bukopin atau bank2 yang ditunjuk pemerintah untuk sebagai pelaksana program KKPE,. Permohonan diterima AO kemudian berkas tersebut di cek apabila sudah lengkap maka AO membuat memo taksasi (pengecekan ke lapangan) dan analisa yuridis dan Bl Checking. Apabila pimpinan sudah ACC maka AO meminta persetujuan ke MPO. Dari MPO ke subordinat pelaksananya. Kemudian dilakukan taksasi/pengecekan ke lahan oleh credit investigator bersama AO dan didampingi oleh karyawan PG. Analisa yuridis dibuat oleh legal. Dan setelah itu Credit investigator membuat laporan taksasi dan melakukan Bl checking, setelah itu AO membuat proposal kredit, dan membuat MKK (Memorandum Komite Kredit). Setelah dokumen dibuat diperiksa oleh CRC mengenai kelengkapan dokumen untuk dikomitekan. Dan apabila sudah lengkap maka dikomitekan. Proses selanjutnya apabila disetujui maka AO membuat SPPK (Surat Persetujuan Pemberian Kredit). Sebelum SPPK diteken oleh pimpinan lebih dahulu diperiksa oleh legal, apabila sudah benar legal dan AO membubuhkan paraf maka dimintakan tanda tangan ke pimpinan. Kemudian setelah ditandatangani maka disampaikan ke KPTR untuk dipelajari surat tersebut, dan setelah KPTR setuju maka ditandatangi oleh pengurus dan dikembalikan ke Bukopin. Dan dokumen tersebut diserahkan ke bagian legal untuk dibuat persiapan pengikatan kredit. Dan setelah semua siap maka AO memberitahu ke KPTR dan PG selaku alvalis untuk melakukan pengikatan kredit di Bukopin. Setelah itu maka PG menyerahkan avalis ke bank Bukopin dan tanda tangan. Kemudian dokumen diserahkan kepada BCS (Bagian Credit Support) disertai dengan memo draping yang disetujui oleh pimpinan dan MPO. Dan dapat dilakukan pencairan ;
Bahwa jaminannya gula para petani, kalau musim panen / giling tebu uangnya diambil dari produksi gula tersebut. Pemotongannya kordinasi dengan Pabri Gula, KPTR dan Bank Bukopin.
Bahwa waktu saksi bertugas sebagai CRC tahun 2010 sampai dengan 2011 pada tahun itulah saksi pernah memeriksa dokumen kredit yang diajukan oleh KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya dan saksi tidak ingat besarnya kredit yang diberikan, yang jelas saksi yang memeriksa kelengkapan dokumen kredit yang diberikan pada KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya musim tanam 2010 dan 2011 dan benar saksi yang memeriksa kelengkapan dokumen atas dua pengajuan kredit dari KPTR tersebut. Musim tanam tahun 2010 dan 2011 dan Saksi menerima dua dokumen kredit tersebut dari AFIA KUSUMA DEWI Setahu saksi dokumennya lengkap dan tidak ada kekurangan;
Bahwa Avalis dari KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya adalah PG Sumber Harjo Pemalang;
Bahwa kredit yang diajukan KPTR Sumber Jaya sebesar Rp.7.094.550.000,- dan kredit yang diajukan oleh KPTR Raksa Jaya sebesar Rp.6.845.166.550,- yang menyetujui Pimpinan Cabang;
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan Sdr. Novel Fatrio dengan Terdakwa ada hubungan bisnis jual beli mobil, dan bisnis jual beli gula.
Bahwa masalah DO gula saksi tidak tahu, hanya pernah diajak oleh Sdr. Novel Fatrio saja, mengenai bentuk DO seperti apa saksi tidak tahu;
Bahwa aliran dana ke rekening H. Parmanto saksi tidak tahu persis. Dari hasil audit katanya dana kedua kredit KPTR tersebut ada yang masuk ke rekening Terdakwa H. Parmanto ;
Bahwa saksi mendengar dari teman-teman bahwa kedua kredit KPTR tersebut tidak lunas, kreditnya fiktif, karena ada dokumen yang diduga dipalsukan, menurut informasi dari audit tanda tangan dan cap ada yang dipalsukan;
Bahwa saksi tidak tahu yang memalsu tanda tangan dan cap tersebut ;
Bahwa jaminan kredit berupa tanah pihak ketiga diperbolehkan, karena kredit tersebut kredit investasi suatu kredit untuk membeli tanah. Biasanya kredit yang diberikan sejumlah 50 % dari harga tanah. Yang menurut informasi harga jual tanah yang dibeli terdakwan sekitar Rp.8 milyar ;
Bahwa setelah diaudit tahu ada dana KPTR yang masuk ke rekening H. Parmanto ;
Bahwa cek yang saksi cairkan selanjutnya dananya dipindah bukukan ke rekening lain. Dalam kaitan ini hanya disuruh Sdr. Novel ;
Bahwa dana kredit yang fiktif tersebut, dan berapa yang masuk ke rekening Terdakwa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi hanya mengecek kelengkapan dokumen kredit saja ;
Bahwa dana kredit masuk ke rekening KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya;
Bahwa benar saksi melakukan penarikan cek secara tunai dan telah cair dan menarik cek tersebut yang selanjutnya dimasukkan pada rekening RUHADI selaku Bendahara KPTR Raksa Jaya. Hal itu dilakukan untuk membantu posisi tabungan/untuk menutup kekurangan tabungan pada saat itu ;
Bahwa saksi tidak tahu dana tersebut berasal dari KPTR Raksa Jaya ;
Bahwa posisi saksi dalam hubungan bisnis DO gula yang dilakukan Terdakwa dengan Novel Fatrio adalah sebatas menemani Sdr. Novel saja ;
Bahwa dalam kerja sama jual beli gula tersebut Terdakwa ini sebagai Pembeli sedangkan Novel sebagai Penjualnya. Mengenai yang lainnya tidak tahu ;
Bahwa yang dilaporkan kepada BI pembayaran kreditnya ;
Bahwa rekening koran yang telah ditunjukkan oleh Penasihat Hukum saksi menyatakan beda dengan rekening Koran yang dikeluarkan oleh Internal Kontrol ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak tahu;
RICO IVANS, SE Bin MASRI RUSTAM ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memeberikan keterangan dikepolisian dan ketrangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi masuk di Bank Bukopin Cabang Tegal sejak September 2012, dan tugas saksi sebagi Audit Internal dan terhitung April 2013 sudah pindah ke Bank Bukopin Capem Gunung Sahari Jakarta ;
Bahwa kaitannya perkara ini saksi pernah melakukan Audit di Bank Bukopin Cabang Tegal berkaitan dengan permasalahan NOVEL FATRIO selaku AO pada Bank Bukopin Cabang Tegal ada kredit bermasalah yang diindikasikan ada dana-dana pencairan kredit ada yang masuk ke rekening Terdakwa H. PARMANTO ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa H. Parmanto, saksi dengan terdakwa baru ketemu pada hari ini ;
Bahwa kredit tersebut dari KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya ;
Bahwa waktu saksi masuk bekerja di Bank Bukopin Cabang Tegal, laporan Audit yang dilakukan Audit terdahulu sudah selesai, dan dalam kaitan ini saksi melakukan audit untuk meyakini tentang aliran-aliran dana tersebut. benar telah terjadi ;
Bahwa rekening Terdakwa atas nama PARMANTO ada 3 rekening yaitu Rekening giro dan rekening tabungan untuk No. Rek.Giro Nomor 1000427388 dan rekening tabungan nomor 3801002182, dan nomor 3801200139 ;
Bahwa permasalah detail tentang kredit berapa saksi tidak tahu, yang saksi dengar bahwa kredit tersebut bermasalah dimana dana kredit tidak sampai ke Pabrik Gula. Aliran kredit sampai KPTR namun tidak sampai ke Pabrik Gula dan dana KPTR aliran dananya ada yang masuk ke rekening H. PARMANTO ;
Bahwa berapa besaran dana-dana yang masuk rekening Terdakwa H. Parmanto dan rekening lain yang terkait dengan perkara ini :
Desember 2010
Tanggal 1 Desember 2010 pada rekening H. PARMANTO terdapat setoran sebesar Rp.150.000.000,- dan pada tanggal yang sama dilakukan penarikan dengan cek oleh WALUYO.
Tanggal 10 Des 2010 penarikan dengan cek oleh WALUYO sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 27 Desember 2010 pada rekening KPTR Sumber Jaya terdapat penarikan dengan cek No. 1110023001 oleh RUHADI sebesar Rp. 498.000.000,-dan tanggai 27 Des 2010 pada Rek. Giro bank Bukopin No. 100427388 an PARMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 400.000.000,-
Tanggal 28 Desember 2010 rekening KPTR Sumber Jaya terdapat penarikan dengan cek No. 1110023002 oleh RUHADI sebesar Rp. 560.000.000,- dan pada tanggal yang sama pada Rek. Giro bank Bukopin No. 100427388 an Sdr. PARMANTO terdapat setoran Rp.390.000.000,- sebagai pembayaran gula tani Sumber Jaya ;
Tanggal 30 Desember 2010 pada rekening KPTR Sumber Jaya terdapat penarikan cek No. 1110023004 sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan benar dana tersebut disetorkan an. NUR ADIISCAHYADI ;
Januari 2011
Tanggal 4 Januari 2011 pada rekening H. Parmanto ada penarikan sebesar Rp. 65.000.000,- oleh SUNARYO ;
Tanggal 7 Januari 2011 terdapat setoran pada Rekening H. Parmanto Rp. 210.000.000,-Benar tanggal tanggal 12 Januari 2011 terdapat setoran dana Rp. 338.000.000,-
Tanggal 12 Januari 2011 rekening PARMANTO terdapat RTGS ke rekening DANI SYUKUR HAMID sebesar Rp. 337.000.000,- tanggal 12 Januari 2011 dari rekening PARMANTO
Benar Terdapat setopran tanggal 17 Jan 2011 sebesar Rp. 165.000.000,-dan pada tanggal yang sama terdapat penarikan dengan cek oleh INDRI cek No. 11604480 sebesar Rp.165.000.000,-
Tanggal 24 Januari 2011 terdapat setoran ada 2 kali setoran masing-masing Rp.30.000.00,- setoran tunai dan Rp.170.000.000,- dari pemindah bukuan dari rekening TARMIN dan benar tanggal 24 Jan 2012 ditarik dengan warkat cek No. 1209479027 oleh PARMANTO sebesar Rp. 200.000.000,- dari rekening PARMANTO.
Tanggal 26 Januari 2011 pada rekening H. PARMANTO terdapat 3 kali setoran masing-masing Rp. 118.750.000,- dan Rp. 50.000.000,- (OB pelunasan Honda CRV) dan Rp.60.000.000,- (OB dari SUNARJO) dan ada dana ditarik dengan warkat cek No.11604320 sebesar Rp.228.750.000,- oleh AVIA KUSUMA DEWI.
Pebruari 2011
Tanggal 2 Peb 2011 pada rekening H. PARMANTO terdapat OB sebesar Rp. 265.000.000,- dari rekening TARMIN dan pada tanggal yang sama terdapat setoran tunai sebesar Rp.126.322.150,-
Tanggal 4 Peb 2011 pada rekening H. PARMANTO terdapat setoran tunai sebesar Rp.230.000.000,- ;
Tanggal 8 Pebruari 2011 pada rekening H. Parmanto terdapat setoran tunai sebesar Rp. 185.000.000,- setoran tunai PARMANTO
Tanggal 10 Pebruari 2011 terdapat setoran ke Rek. PARMANTO masing-masing Rp. 100.000.000,- dan Rp 74.000.000,- dan tanggal yang sama ditarik Rp. 174.000.000,- oleh ANASTASIA.
Tanggal 14 Peb 2011 pada rekening H. PARMANTO terdapat penarikan cek oleh WALUYO sebesar Rp.50.000.000,- ;
Tanggal 16 Peb 2011 pada rekening H. PARMANTO ada 2 kali setoran tunai yaitu Rp. 100.000.000,- dan Rp. 50.000.000,-
Bulan Maret 2011
Tanggal 21 Maret 2011 pada rekening PARMANTO Terdapat dana Rp. 1.000.000.000,- di setorkan tunai ke rekening giro PARMANTO oleh PARMANTO di RTGSkan Rek. PARMANTO di Bll Cabang Tegal dibatalkan dan dilakukan penarikan tunai dengan cek No. 1209479042 oleh INDRI W. sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tanggal 21 Maret 2011 pada Rekening PARMANTO terdapat setoran dana Rp. 1.125.250. 000,- dan tanggal yang sama ditarik tunai oleh PARMANTO cekNo. 1209479044 sebesar Rp. 100.000.000,-, Rp.735.000.000,- ditarik tunai oleh AVIA dengan cek No. 1209479043 dan tanggai 22 Maret 2011 ditarik tunai dengan cek No.1209479040 Rp.200.000.000,- oleh AVIA.
Tanggal 25 Maret 2011 pada rekening H. PARMANTO terdapat setoran tunai sebesar Rp. 115.000.000,-
Tanggal 28 Maret 2011 terdapat setoran sebesar Rp. 150.000.000,- ke rekening giro di bank Bukopin an PARMANTO, dan pada tanggal yang sama ditarik cek oleh WALUYO BUNAIN sebesar Rp.150.000.000,-
Tanggal 30 Maret 2011 pada rekening giro PARMANTO di bank Bukopin terdapat setoran Rp. 850.000.000,- oleh PARMANTO, dan tanggal Tgl. 30 Maret 2011 pada rekening PARMANTO terdapat penarikan tunai dengan cek nomor 1209479049 sebesar Rp. 600.000.000,- yang dilakukan oleh WALUYO dan penarikan Kliring cek dengan cek nomor 1209479048 sebesar rp. 300.000.000,- ke kerekening di bank CIMB Niaga ;
Bulan April 2011
Tanggal 4 April 2011 pada rekening PARMANTO di bank Bukopin cabang Tegal terdapat setoran Rp. 326.000.0000,-
Tanggal 5 April 2011 pada rekening giro PARMANTO terdapat setoran Rp. 800.000.000, - kemudian dana tersebut ditarik tunai tanggal 5 April 2011 dilakukan dengan warkat cek No. 1209479050 oleh INDRI W sebesar Rp.700.000.000,- dan tanggal yang sama telah ada penarikan tunai dengan warkat cek No.1209479501 oleh ACHAMAD ZAENI Rp.100.000.000,-
Pada tanggal 7 April 2011 pada rekening giro sdr. PARMANTO terdapat setoran Rp. 165.000.000,- dari RUHADI pembayaran gula tani, dan pada tanggal yang sama pada rekening PARMANTO ada penarikan dengan warkat cek nomor 1209479502 oleh oleh HENRY .S
Tanggal 11 April 2011 pada rekening giro PARMANTO terdapat setoran Rp. 500.000.000,- oleh RUHADI pada tanggal yang sama terdapat penarikan dengan cek oleh WALUYO BUNAIN sebesar Rp.500.000.000,-
Tanggal 12 April 2011 pada Rekening Giro Parmanto terdapat setoran sebesar Rp.900.000.000,- pemindahbukuan dari rekening RUHADI ke rekening PAMANTO ;
Tanggal 12 April 2011 terdapat pemindahbukuan dari tabungan RUHADI sebesar Rp. 900.000.000,- ke rekening giro PARMANTO di bank Bukopin dan pada rekening PARMANTO ditarik Rp. 200.000.000,- ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1209479506 oleh INDRI, Rp.300.000.000,- ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1209479504 oleh AVIA KUSUMA DEWI ;
Pada tanggal 13 April 2011 penarikan kliring cek nomor 1209479505 melalui bank CMB oleh PARMANTO sebesar Rp. 300.000.000,-
Tanggal 14 April 2011 pada Rekening Giro Parmanto terdapat setoran sebesaar Rp.546.000.000 / setoran RUHADI dan benar pada tanggai 14 April 2011 pada rekening giro PARMANTO terdapat penarikan dengan cek oleh FARAH FAUZIA sebesar Rp. 300.000.000,-
Tanggal 15 April 2011 pada rekening KUSNADI terdapat ofer booking / pemidahbukuan ke rekening PARMANTO sebesar Rp. 300.000.000,-
Tanggal 20 April 2011 pada rekening KPTR Sumber Jaya ada Penarikan Cek NO. 1110023101 oleh PARMANTO sebesar Rp.320.000.000,- dan masuk kerekening PARMANTO pada tanggal 20 April 2011 ;
Tanggal 25 Apri 2011 ada Penarikan Cek NO. 1110023102 KPTR SUMBER JAYA oleh AFRONI tanggal 25 April 2011 sebesar Rp. 540.000.000 dan pada rekening rekening PARMANTO pada tanggai 25 April 2011 ada setoran tunai gula pasir tani sebesar Rp. 500.000.000,-
Tanggal 27 April 2011 pada rekening KPTR Sumber Jaya ada penarikan Penarikan cek no. 1110023103 oleh PARMANTO sebesar Rp. 110.000.000 dan pada tanggal yang sama pada rekening PARMANTO ada disetorakan kerekening yang bersangkutan sebesar Rp.110.000.000,-
Tanggal 28 April 2011 pada rekening KPTR Sumber Jaya ada Penarikan cek no. 1110023105 oleh Sdr.PARMANTO sebesar Rp. 700.000.000,- ;
Bulan Mei 2011
Tanggal 9 Mei 2011 pada rekening PARMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 580.000.000,- dan tanggal yang sama ditarik Rp.560.000.000 yang dilakukan oleh INDRI WIJAYANTI ;
Tanggal 16 Mei 2011 pada rekening PARMANTO terdapat dana masuk sebesar Rp. 360.000.000,-
Tanggal 19 Mei 2011 pada rekening PARMANTO terdapat penarikan kliring bank Panin sebesar Rp. 310.000.000,- No. cek 1209479677 dan di tanggal yang sama terdapat setoran tunai Rp. 315.000.000,- dan pada rekening PARMANTO ;
Tanggal 23 Mei 2011 rekening KPTR Raksa Jaya terdapat penarikan dengan cek oleh KUSNADI sebesar Rp. 5.398.000.000,- terdapat penarikan tunai dengan wakat cek oleh KUSNADI dan pada 23 Mei 2011 pula pada rekening PARMANTO nomor 1000427388 terdapat setoran tunai sebesar Rp. 4.670.000.000,- dan benar pada rekening PARMANTO terdapat panarikan melalui kliring dana sebesar Rp.4.664.182.650,-ditarik melalui kliring via bank BCA dengan cek nomor 1209479522.
Tanggal 24 Mei 2011 pada rekening PARMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 989.000.000,-
Tanggal 26 Mei 2011 pada rekening KPTR Raksa Jaya terdapat pemindahbukuan dana sebesar Rp. 458.364.410,- ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1110023269 sebesar Rp. 432.500.000,- oleh INDRI WIJAYANTI.
Bulan Juni 2011
Tanggal 8 Juni 2011 pada rekening PARMANTO terdapat setoran Rp.3.500.000.000 dan tanggal 8 Juni 2011 kemudian ditarik kliring melalui Bank Sinar Mas dengan cek 1209479683 ;
Tanggal 22 Juni 2011 pada rekening PARMANTO terdapat penarikan dengan cek no. 1209479692 sebesar Rp.286.817.350 ditarik ADITYA. W ;
Tanggal 23 Juni 2011 pada rekening PARMANTO nomor 1000427388 pada terdapat setoran sebesar Rp. 570.000.000,-
Bulan Juli 2011
Tanggal 19 Juli 2011 pada rekening PRAMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 493.000.000,- dan tanggal 19 Juli 2011 juga ada penarikan dengan cek no. 1209479788 sebesar Rp.500.000.000,- oleh INDRI W.
Tanggal 27 Juli 2011 pada rekening PARMANTO ada setoran sebesar Rp. 1.900.000.000,- dan Rp. 156.000.000,-
Bulan Agustus 2011
Tanggal 3 agustus 2011 pemindahbukuan dari AGUS S masuk rekening H. PARMANTO sebesar Rp. 100.000.000,-
Bahwa dana yang mengalir ke rekening H. PARMANTO tersebut berasal dari KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya, saksi meyakinkan bahwa aliran-aliran dana sabagaimana yang telah diterangkan adalah transaksi yang benar adanya
Bahwa kalau penarikan cek sepengetahuan dengan pemilik rekening, , pemilik rekening ditulis nama, harus tanda tangan, setelah cek cair pemegang cek tanda tangan di halaman belakang ;
Bahwa berdasarkan penulusuran terhadap rekening-rekening KPTR yang bermasalah ada droping dana kredit pada bulan Mei 2011 dana sebesar Rp. 5 milyar lebih masuk rekening KPTR Raksa Jaya, kemudian dipindah bukukan dengan memo masuk ke rekening lain yakni ke rekening KUSNADI ;
Bahwa benar Sdr. INDRI WIJAYANTI pernah melakukan penarikan cek dari rekening KPTR Raksa Jaya ;
Bahwa saldo terakhir rekening giro H. PARMANTO, saldonya nol ;
Bahwa saksi mengecek kebenaran transaksi yang telah dilaporkan terdahulu, dan setelah diteliti transaksi-transaksi yang telah diterangkan audit terdahulu transaksi-transaksinya benar adanya;
Bahwa cuma 1 rekening giro dan 2 rekening tabungan. Adapun yang terkait dengan aliran dana kredit bermasalah hanya rekening giro ;
Bahwa cara dapat memperjelas atau meyakini adanya aliran-aliran dana tersebut adalah pertama diminta penyidik untuk menjelaskan tentang aliran-aliran dana yang terkait dengan perkara ini, kemudian saksi mengecek di sistem, saksi telah mempunyai user tersendiri untuk membuka transaksi-transaksi di Bank Bukopin, setelah dicek mengenai transaksi yang ditanyakan ternyata benar adanya. Saksi yakin apa yang sudah saksi terangkan tersebut benar karena diambil dari data disistem dengan user saksi sendiri, buka data dari orang lain, data orang lain bisa saja dimanipulasi ;
Bahwa benar ada transaksi pada rekening H. PARMANTO tanggal 22 Juni 2011 terdapat penarikan cek sebesar Rp.286.817.350 oleh Sdr. ADITYA W, datanya valid ;
Bahwa saksi pernah mendengar terdakwa ini pernah menghadap pada pimpinan Bukopin dimana ada dana di rekeningnya yang sekitar Rp.26 milyar ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang Tim audit yang mengaudit kredit KPTR tersebut adalah pimpinan Cabang, OO, MPO dan AO diluar Sdr. NOVEL FATRIO karena waktu audit lama saksi masih bertugas di Bank Bukopin Tanjung Pinang;
Bahwa saksi dengar-dengar saja bahwa dana kredit KPTR tersebut diantaranya digunakan untuk menutup kredit-kredit lain yang macet ;
Bahwa audit yang dilakukan Tim audit Internal dengan Audit Eksternal terdapat perbedaan jumlah kerugiannya, Internal 34 milyar, sedangkan Eksternal 36 milyar tekniknya beda. Audit Eksternal meminta diaudit transaksi berdasarkan rekening maupun secara fisik ;
Bahwa transaksi yang demikian tidak dilaporkan pada BI, ke BI laporannya secara umum;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak tahu;
NOOR ADI WIBOWO, SE bin OEGARDJITO
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi awalnya saksi hanya tahu nama H. PARMANTO yang bersangkutan sebagai Nasabah pada Bank Bukopin Cabang Tegal. Baru kenal secara langsung sekitar akhir tahun 2010;
Bahwa saksi bekerja di Bank Bukopin sejak Juni 2004 bekerja di Bank Bukopin Pusat di Jakarta selanjutnya bulan Agustus 2004 saksi dipindah tugaskan di Bank Bukopin Cabang Jambi selanjutnya pada tahun 2008 saksi pindah tugas ke Bank Bukopin Cabang Tegal di bagian audit / pemeriksaan dan dipindahkan ke Tanjung Pinang sejak 9 September 2012 dan ditempatkan sebagai staf audit. Bank Bukopin bergerak dibidang jasa perbankan dan Produk Jasa Perbankan pada Bank Bukopin Cabang Tegal meliputi Kredit, Tabungan , deposito dan Giro;
Bahwa tugas saksi melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas seluruh kegiatan bank Bukopin Cab Tegal apakah telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh bank Bukopin. Tanggung jawab saksi adalah kepada Manager regional Audit III Bank Bukopin Pusat yang beralamat di Jalan MT Haryono Kav 50-51, Jakarta Pusat. Setiap pekerjaan saksi, saksi laporkan secara lisan dan tertulis kepada pimpinan setiap bulan dan khususnya pada saat ada permasalahan/ temuan hasil audit/ pemeriksaan ;
Bahwa berdasarkan audit yang saksi lakukan ditemukan adanya dugaan kredit fiktif yaitu penyaluran kredit KKPE-TR( Kredit Ketahanan Pangan dan Energi Tebu Rakyat) sekitar bulan April 2011 kepada KPTR Sumber Jaya dan KPTR Raksa Jaya yang setelah dilakukan audit ternyata pihak KPTR Sumer Jaya dan KPTR Raksa Jaya tidak pemah mengajukan kredit tersebut serta penggunaan dana pelunasan kredit tidak dipergunakan dengan semestinya yaitu : pada bulan April tahun 2011 KPTR SUMBER JAYA dan KPTR RAKSA JAYA mengajukan kredit ke bank Bukopin dengan plafond kredit:
KPTR SUMBER JAYA Rp 7.094.550.000,- dan jatuh tempo 18 bulan.
KPTR RAKSA JAYA Rp 6.845.166.550,- dan jatuh tempo 18 bulan.
Pada bulan Juli tahun 2011 tim audit dari Bank Bukopin Pusat Jakarta dan perwakilan dari Bank Bukopin Cabang Tegal yang diwakili saksi sendiri melakukan pemeriksaan umum di Bank Bukopin Cabang Tegal terhadap beberapa fasilitas kredit yang ditangani oleh AO (Account Officer) Sdri. AFIA KUSUMA DEWI dengan debitur KPTR SUMBER JAYA dan KPTR RAKSA JAYA namun semua kegiatan dari mulai pengajuan kredit sampai dengan proses pencairan kredit yang melakukan adalah Sdr. NOVEL FATRIO hal tersebut disampaikan oleh Sdri. AFIA selaku AO (Account Officer) yang menangani kredit KPTR SUMBER JAYA dan KPTR RAKSA JAYA. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan tujuannya pengajuan kredit yaitu bahwa tujuan fasilitas kredit yang diajukan oleh KPTR SUMBER JAYA dan KPTR RAKSA JAYA yang seharusnya digunakan untuk modal kerja penanaman tebu namun dalam kenyataannya sebagian dana tersebut tidak disalaurkan ke PG Suber Harjo, akan tetapi yang terkait dengan perkara ini aliran-aliran dana kredit tersebut ada yang masuk ke rekening Giro Terdakwa H. PARMANTO ;
Bahwa nomor rekening giro bank Bukopin Cabang Tegal No.1000427388 atas nama H. PARMANTO ;
Bahwa untuk KPTR Raksa Jaya kredit yang disalurkan Rp. 6.845.166.500,-. Dari hasil audit dana yang masuk ke rekening Nomor Rekening 1000192381 atas nama KPTR Raksa Jaya dicairkan pada tanggal 19 Mei 2011 Rp. 6.845.166.500,- ;
Bahwa aliran dananya yakni :
Pada tanggal 19 Mei 2011 penarikan tunai oleh KUSNADI Rp.315.000.000,-
Tanggal 23 Mei 2011 Pembayaran melui cek Koperasi Raksa Jaya ke rekening pasif PG Sumber Harjo sebesar Rp.6.560.000.000,- dan dana tersebut dikembalikan lagi KPTR Raksa Jaya Rp.5.398.000.000,- dan dari rekening KPR Raksa Jaya ditarik dengan cek oleh KUSNADI Rp.5.398.000.000,- dari dana tersebut oleh KUSNADI disetorkan kepada :
telah di pindahbukukan ke rekening giro PARMANTO Rp. 4.670.000.000,-
Rp.728.000.000,- di pindahbukukan ke rekening an. BAMBANG SUMARDI
Ada dana Rp. 432.500.000,- di over booking dari rekening pasif PG Sumber Harjo dipindah ke rekening KPTR Reksa Jaya dimana dana tersebut selanjutnya ditarik INDRI ;
Bahwa untuk KPTR Sumber Jaya kredit yang disalurkan Rp. 7.094.550.000,- dan dimasukkan ke rekening No. Rek. 1000402385 atas nama KPTR Sumber Jaya dicairkan pada tanggal 26 April 2011 telah dipergunakan untuk :
Ditarik Rp. 110.000.000,- dengan cek tgl 25 April 2011 dan di setorkan ke rekening PARMANTO di bank Bukopin No. Rek. 1000 4273 88
Rp. 3.580.000.000,- ditarik dengan cek tanggal 27 April 2011 oleh AFRONI dan kemudian di setorkan ke KPTR Mulia Rp. 160.000.000,-, Rp.3.420.000.000,- di setorkan ke rekening KPTR Raksa Jaya untuk pelunasan fasilitas kredit KKPE-TR MT 2009/2010 dengan plafon Rp. 3.090.397.500,- (hasil konfirmasi kepada PG Sumber harjo bahwa KKPE-TR MT 2009/2010 dengan plafon Rp. 3.090.397.500,- pihak PG sudah menyetorkan dana pelunasana tersebut) namun dana dari PG Sumber Harjo tersebut tidak dipergunakan untuk pelunasan.
Rp.2.111.967.320,-dipergunakan untuk pelunasan KKPE-TR Sumber Jaya MT 2009/2010 dengan plafon Rp. 1.909.602.500,- (hasil konfirmasi kepada PG Sumber harjo bahwa KKP TR MT 2009/2010 plafon Rp. Rp.1.909.602.500,- pihak PG sudah menyetorkan dana pelunasana tersebut) namun dana dari PG Sumber harjo tersebut tidak dipergunakan untuk pelunasan.
Penarikan dengan cek Rp. 600.000.000, tanggal 27 April 2011 oleh AFRONI dan disetorkan ke BAMBANG PURNOMO pada Bank Bukopin nomor rekening 1000 4163 86 pada tanggal 29 April 2011.
Penarikan cek Rp.700.000.000,- oleh PARMANTO dan disetorkan ke rekening PARMANTO di bank Bukopin.
Bahwa ada pencairan kredit dari KPTR Raksa Jaya Rp.11.613.541.000,- tidak diteruskan ke PG Sumber Harjo;
Bahwa aliran dana tersebut sebagai berikut :
Tanggal 21 Maret 2011 dilakukan penarikan tunai dengan warkat cek Rp. 3.000.000.000,- dan 8.613.541.000,- oleh RUHADI masuk ke rekening tabungan an. RUHADI. Dari penarikan tersebut dana disalurkan antara lain :
Rp. 750.000.000,- ke Rek. tabungan NGO BAMBANG SOEMARDI di bank Bukopin ;
Rp. 1.000.000.000,- ke Rek.giro PARMANTO di Bank Bukopin;
Rp. 1.125.000.000,- ke rekening giro PARMANTO di Bank Bukopin;
Rp. 100.000.000,- ke rekening giro H. RIFAI di Bank Bukopin;
tanggal 28 Maret 2011 dipindahbukukan ke rekening tabungan atas nama H. THAMRIN Rp. 250.000.000,- ;
tanggal 29 Maret 2011 dipindahbukukan ke rekening tabungan atas nama NGO BAMBANG SUMARDI Rp. 500.000.000,- ;
Tangal 30 Maret 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp.850.000.000,- dan disetorkan tunai ke Rek. giro PARMANTO di bank Bukopin Rp. 850.000.000,- ;
Tanggal 31 Maret 2011 dipindahbukukan ke Rek. tabungan H.TAMRIN sebesar Rp. 15.000.000,- ;
Tanggal 1 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp. 650.000.000,-kemudian disetorkan tunai ke Rek. giro NGO BAMBANG SUMARDI di Bank Bukopin Rp. 650.000.000,- ;
Tanggal 4 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp. 130.000.000,-
Tanggal 5 April 2011 dipindahbukukan ke rekening giro atas nama KPTR Sumber Jaya di bank Bukopin Rp. 1.325.000.000,- dan pada Tgl. 5 April 2011 ditarik tunai dengan cek Rp. 1.325.000.000,- oleh SUDARTO (pengurus KPTR Sumber Jaya) dan pada tanggal yang sama dana tersebut disetorkan ke rekening:
Rekening tabungan H. TAMRIN di bank bukopin Rp. 235.000.000,- ;
Rekening giro PARMANTO di bank bukopin Rp. 800.000.000,-
Rekening giro BAMBANG PURNOMO di Bank Bukopin Rp. 250.000.000,- ;
Tanggal 7 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp.195.000.000,- dan disetorkan tunai ke rekening Giro Sdr. PARMANTO di Bank Bukopin ;
Tanggal 8 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADi Rp. 450.000.000,-
Tanggal 11 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp. 540.000.000,- dan dana tersebut disetorkan ke rekening giro PARMANTO Bank Bukopin Rp. 500.000.000,- ;
Tanggal 12 April 2011 dipindahbukukan oleh RUHADI ke rekening giro KPTR Sumber Jaya di Bank Bukopin Rp. 1.900.000.000,- ;
Tanggal 12 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp. 150.000.000,- ;
Tanggal 12 April 2011 dipindahbukukan oleh RUHADIN ke rekening tabungan an H TAMRIN di Bank Bukopin sebesar Rp. 280.000.000,- ;
Tanggal 12 April 2011 dipindahbukukan oleh RUHADI ke rekening giro An PARMANTO di Bank Bukopin Rp. 900.000.000,- ;
Tanggal 14 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp. 596.000.000,- dan dana tersebut disetorkan tunai ke rekening PARMANTO Rp 546.000.000 ,- ;
Bahwa cara menelusuri aliran kreditnya dengan cara melihat aliran dana tersebut di sytem dan melihat jurnal serta melihat bukti fisik ;
Bahwa waktu diaudit Sdr. Rico Ivans, SE. saksi sudah pindah tugas ke Tanjung Pinang ;
Bahwa kerugian dari Bank Bukopin sebesar Rp.36.796.328.332,- tersebut merupakan jumlah kerugian atas pencairan kredit KPTR Raksa Jaya, KPTR Sumber Jaya dan KPTR Sido Mulyo. Adapun yang ada kaitannya dengan transaksi ke rekening Terdakwa adalah aliran dana dari pencairan kredit KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya;
Bahwa dana yang masuk ke rekening giro H. PARMANTO baik setoran maupun pemindah bukuan ada validasinya. Tanggal transaksi dari penarikan oleh RUHADI dengan setoran tunai ke rekening H. PARMANTO tanggalnya sama dan kalau dilihat waktu transaksinya beda beberapa menit saja ;
Bahwa dana pencairan kredit setelah dana diterima di rekening KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya seharusnya diteruskan ke rekening PG Sumber Harjo selaku avalis. Akan tetapi dana tersebut mengalir ke rekening lain termasuk ada yang mengalir ke rekening giro Terdakwa H. PARMANTO. Bahwa tansaksi-tansaksi KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya dilakukan oleh Sdr. NOVEL FATRIO, setelah dicek pada Pengurus KPTR Raksa Jaya dan Pengurus KPTR Sumber jaya ternyata yang bersangkutan tidak merasa melakukan transaksi dana-dana KPTR tersebut ;
Bahwa untuk Nasabah Prioritas tidak antri, transaksinya dapat didampingi oleh AO, yang penting nasabah datang, dan mengetahui adanya transaksi tersebut ;
Bahwa untuk tahun sebelumnya tahun 2010 ada penarikan dengan cek an. RUHADI dan pada tanggal yang sama ada dana yang masuk ke rekening giro H. Parmanto Nomor rekening 1000427388 Rp.400.000.000,- sebagai setoran gula tani. Yang waktu tertera dalam validasi kedua transaksi tersebut telllernya sama dalam waktu perbedaan menit saja. Bahwa sumber dana tersebut berasal dari pelunasan kredit sebelumnya ;
Bahwa setelah ditelusuri memang ada dana untuk pelunasan kredit dari PG Sumber Harjo masuk kedalam rekening KPTR Sumber Harjo, kemudian ditarik oleh RUHADI, kemudian ada dana yang masuk ke rekening H. PARMANTO;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa kredit-kredit bermasalah tersebut sebagaian dananya digunakan untuk menutup kredit sebelumnya yang bermasalah ;
Bahwa menurut keterangan dari saksi AFIA yang menerangkan bahwa kredit yang bermasalah adalah kredit KPTR Raksa Jaya sejumlah Rp.6 milyar lebih dan kredit KPTR Sumber Jaya Rp.7 milyar lebih, sedangkan kredit KPTR Raksa Jaya sebesar Rp.11 milyar lebih telah lunas, tidak ada masalah, padahal menurut keterangan saudara ada masalah. Saksi menerangkan bahwa keterangannya dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa waktu pembukaan rekening di Bukopin Cabang tentang profil dari H. PARMANTO penghasilan perbulannya antara 5 sampai 10 juta rupiah, saksi tahu profilnya setelah ditunjukkan oleh AO ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar/tidak tahu;
IWAN MULYADI YAHYA Bin JIMMY SUJADI YAHYA ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa kenal dengan H. Parmanto sejak tahun 2006, oleh karena Pak H. Parmanto memiliki fasilitas Kredit di Bank Internasioanl Indonesia Cabang Tegal.
Bahwa syarat bagi Calon Nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit di bank International Indoensia harus memenuhi syarat administrasi antara lain: warganegara Indonesia, sudah menikah, mempunyai usaha yang masih berjalan selama minimal 2 (dua) tahun; memenuhi syarat berdasarkan hasil analisa bank BII bahwa usahanya layak untuk mendapatkan fasilitas kredit/bantuan biaya dari Bank Internasional Indonesia;
Bahwa ada syarat lain diantaranya bahwa nasabah tersebut sudah mendapatkan kepercayaan contohnya, khususnya untuk Terdakwa H. Parmanto adalah salah satu pengusaha sukses di Tegal dan prospek usahanya bagus dan merupakan target market bagian kredit;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan syarat administrasi yang masuk ke pihak Bank BII semuanya ada dan terpenuhi dan layak untuk mendapatkan fasilitas kredit;
Bahwa untuk pertama kali Nasabah H. Parmanto mendapatkan kredit dari Bank International Indoensia sejak tahun 2006. dengan jumlah kredit 3,5 (tiga koma lima) milyard melalui rekening Giro/Pinjaman dalam rekening koran No. 2049002301 pertanggal 31 Oktober 2006, yang kemudian fasilitas kredit bertambah sejak 12 Juli 2010 bertambah menjadi Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan Rp. 2.000.000.000,-( dua milyar rupiah);
Bahwa memang kewenangan pimpinan Bank International Cabang Tegal untuk dapat menyetujui pemberian fasilitas kredit untuk nasabah hanya bisa sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) tapi untuk pemberian kredit diatas satu milyar harus ada persetujuan dari kantor Wilayah kami dan diatas Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) kredit harus ada persetujuan dari pejabat yang lebih tinggi dalam hal ini Bank International Indonesia Pusat di Jakarta;
Bahwa pada tahap pertama terdakwa H. Parmanto mendapatkan fasilitas kredit melalui rekening Giro lancar tidak bermasalah;
Bahwa pada saat Nasabah H. Parmanto disetujui mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Internasioanl Indonsia Cabang Tegal yang bersangkutan diharuskan untuk membuka rekening Giro dari hal tersebut nasabah H. Parmanto diberi warkat cek dan Bilyat Giro untuk kegiatan transaksi mereka;
Bahwa pertama kali untuk membuka rekening giro terdakwa beralamat di Jl. Dadali No.8 Tegal Rt.001/009 yang bertujuan untuk pencairan Pinjaman dana Usaha di bank Internasional Indonesia Cabang Tegal dan sebagai agunan pinjamannya adalah Showroom mobil atas nama Wijaya motor yang beralamat di Jl. Dampyak KM.1 Kramat, Tegal bahwa yang bersangkutan adalah pemiliknya ;
Bahwa waktu itu saksi ke tempat usahanya Pak H. Parmanto adalah Show Room Mobil yang berada di dampyak dan waktu itu ada sekitar 10 (sepuluh) mobil dengan bermacam –macam merk dan jenis.
Bahwa menurut hasil analisa saksi dan tim kami, pak H. Parmanto mampu untuk membayar dengan asumsi penghasilan setahun 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar atau sebulan sekitar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard).;
Bahwa dari plafon kredit yang diberikan oleh pihak BII Cabang Tegal tidak digunakan semua oleh saudara Terdakwa H. Parmanto dan yang terakhir fasilitas kreditnya terpakai sampai bulan Juli 2011 dengan limit Rp. 5.873.156,240,- dan yang terkahir kewajibannya sudah dilunasi pada tanggal 20 Mei 2013 ;
Bahwa 2 (dua) rekening yang terdiri 1(satu) rekening Giro dengan No. Rek. 2049002301 dan satu rekening tabungan;
Bahwa yang biasa melakukan penyetoran adalah atas nama Indri yang saksi kenal adalah putrinya terdakwa H Parmanto ;
Bahwa maksud dengan rekening koran ini No. Rek. Giro 1000427388 Hakim tunjukan rekening koran dengan kode transaksi “OB H. Parmanto U/RTGS REK YBS –BII TGL BATCH 14.45 1.000.000.000,- adalah adanya setoran over booking ke rekening H. Parmanto di bank Bukopin dengan Bilyet Giro. RTGF pada sekitar jam. 14.45 (sekitar jam 2 siang) ;
Bahwa maksud dengan rekening koran ini Nomor Rek. Giro 1000427388 “PNRK TN CH1209479049 O/WALUYO B BATCH 14.45 600.000.000,- adalah adanya penarikan yang dilakukan oleh Waluyo pada rekening H. Parmanto yang ada di Bank Bukopin cabang Tegal ;
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2011 ada transaksi di Bank Internasional Indonesia cabang tegal pada rekening H. Parmanto untuk membeli tanah transaksi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dikirim ke BCA Semarang tetapi uraiannya hanya pengiriman uang saja tidak dijelaskan untuk apanya ;
Bahwa transaksi pada tanggal 4 februari 2011 di bank Internasional Indoensia cabang Tegal Setoran Cliring dengan penarikan di bank Internasional Indonesia cabang Tegal dengan warkat Cek ;
Bahwa waktu itu angsuran kredit Gironya lancar dan disetor tidak lebih dari tanggal 5 bulan pada tiap-tiap bulan yang bersangkutan;
Bahwa pelunasan Giro bank ke Bank International Indonesia cabang Tegal bukan hanya dari bank Bukopin cabang Tegal saja ada yang lain diantaranya dari Bank Central Asia pada tanggal 16 Mei 2013, dari bank Mandiri Cabang Tegal pada tanggal 5 Mei 2013 dan dari Bank Rakyat Indonesia pada tanggal 20 Mei 2013;
Bahwa ada beberapa transaksi di Bank International Indonesia Cabang Tegal dari Bank lain ke Bank Iinternasioanl Indoensia Cabang Tegal, yaitu pada tanggal, 6 Januari 2013, Transfer RTGF pada tanggal 1 Maret 2013, sebesar Rp. 1.000.000.000,00(satu milyar) dari bank Bukopin yaitu ada pada tanggal 6 Januari 2012 dari bank Bukopin Cabang Tegal ± Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah ), pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp. 431.321.000,- transfer pada tanggal 8 Februari 2011 ada sebesar Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah ).
Bahwa jatuh tempo kredit Rekening Giro atas nama H. Parmanto sampai dengan tanggal 17 April 2012 yang awalnya kredit tersebut hanya sebesar Rp. 3.500.000.000,-(tiga milyar lima ratus juta rupiah) kemudian pertanggal Juli 2010 kredit bertambah sampai dengan 8 (delapan milyar) ;
Bahwa dari plafon kredit terdakwa melalui Rekening 0006. 152049 00230 1 tabungan giro terdakwa H. Parmanto per-Juli 2010 sampai dengan Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar) yang dipakai oleh terdakwa hanya sampai Rp. 3.014.277.209 ( Tiga milyar empat belas juta duaratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sembilan rupiah);
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada permohonan kredit atas nama H. Parmanto ke kami (Bank Internasioanl Indoensia Cabang Tegal) sebesar Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyard rupiah), baik secara terulis ataupun secara lisan, lagi pula kewenangan kami di cabang Tegal persetujuan kredit hanya sampai setengah milyard saja, kalau sejumlah tersebut Rp. 60.000.000.000,-(enam puluh milyard ) itu atas persetujuan kantor Pusat Jakarta.
Bahwa mekanisme seandainya di Bank Internasioanl Indonesia ada penarikan dengan Cek / pencairan cek, biasanya kami konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Nasabah itupun untuk pengambilan diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) dalam hal seandainya ada coretan dalam Cek, tanda tangan tidak sama dengan specimen tanda tangan, saldo rekening kurang;
Bahwa yang dijadikan sebagai agunan kredit oleh Terdakwa H. Parmanto di bank Internasioanl Indoensia cabang Tegal salah satunya adalah : Show room, tanah dan bangunan didepan Bahari In ;
Bahwa tanggal 4 februari 2011 ada transaksi di Bank Internasional Indonesia pada rekening atas nama H. Parmanto ada penarikan dengan warkat cek atas nama Panji Prabowo ;
Bahwa pada tanggal 14 Maret 2011 tidak ada transaksi di rekening atas nama H. Parmanto di bank Interasional Indonesia Cabang Tegal, yang ada tarikan Cliring ke bank Danamon oleh Parmanto;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
RIYANTO Bin TARMUDI (Alm) ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi bekerja sebagai buruh bongkar muat digudangnya H. Parmanto sejak tahun 2010 sampai dengan pertengahan tahu 2011 bersama dengan Tolani ;
Bahwa digudangnya terdakwa H. Parmanto saat saksi bekerja ditempat tersebut tidak terlalu penuh dengan gula karena keluar masuk gudang;
Bahwa tidak setiap hari ada kegiatan bongkar muat gula ;
Bahwa gula tersebut didatangkan dari pabrik Gula, kadang dari Pabrik Gula Pangkah, PG Sumber Harjo;
Bahwa sepengetahuan saksi ada 3 (tiga ) truk yang biasa digunakan untuk mengangkut dan membawa angkutan gula beserta sopirnya;
Bahwa satu kali mengangkut gula dari Pabrik gula ke Gudang pak H. Parmanto berkisar antara 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) ton ;
Bahwa saksi pernah ambil gula sampai dengan 10 (sepuluh ) ton dan juga pernah sampai 20 (duapuluh ) ton ;
Bahwa tahu gula tersebut dikirimkan ke Cirebon pernah sampai 12 kali pengiriman yang jumlahnya ± 10 s/d 20 ton ;
Bahwa kadang sampai dengan 10 sampai dengan 25 ton kegiatan bongkar muat untuk satu minggunya ;
Bahwa upah yang kami terima untuk satu tonnya sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) dibagi sebanyak 4 (empat ) orang tenaga bongkar muat, kemudian untuk bongkar muat yang berikutnya kami dibayar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) itu untuk penghasilan satu minggunya;
Bahwa yang mengawasi, bahkan membayar saksi waktu itu Pak Parmanto sendiri bahkan kadang-kadang putrinya Mbak Indri ;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk usaha bongkar muat gula di gudangnya Pak Parmanto mencapai 700 ton gula dari Pabrik gula untuk satu tahunnya.
Atas keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
TOLANI Bin WARIYO (Alm) ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa kenal dengan Terdakwa karena pernah bekerja pada Pak Parmanto sebagai tenaga bongkar muat di Gudangnya;
Bahwa bekerja di tempatnya pak H. Parmanto pada Agustus tahun 2010 di bengkelnya , kemudian ke gudang sebagai tenaga bongkar muat sampai dengan April tahun 2011 ;
Bahwa sekarang sudah tidak lagi bekerja di gudangnya pak Parmanto sebagai tenaga bongkar muat gula oleh karena sekarang gulanya kosong ;
Bahwa mendapatkan upah hanya ketika ikut bongkar muat gula saja, kalau tidak ikut bongkar muat berarti tidak mendapatkan bayaran/upah;
Bahwa saksi sering ikut untuk mengambil dan bongkar muat Gula dan yang saksi tahu gula tersebut diambil dari Pabrik Gula diantaranya dari Pabrik Gula Pangkah, Jatibarang, Sumber Harjo dan dikirimkan ke Cirebon ;
Bahwa saksi tahu sekali mengangkut dan membongkar gula berkisar antara 20 sampai dengan 25 ton pernah juga sekali angkut sebanyak 10 ton ;
Bahwa saksi ingat mengirimkan gula sekitar 12 kali terutama ke daerah Cirebon, jumlah yang pastinya keseluruhannya untuk gula yang dikirimkan saksi tidak ingat betul tapi kira-kira per bulannya sekitar 600 ton, yang menyuruh langsung pak Parmanto kepada mas Marmo sebagai supir truknya yang disuruh langsung oleh Pak Parmanto, saksi hanya ikut saja;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
FATCHUDDIN Bin ROSIDI (alm) ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa kenal dengan Pak Parmanto pada sekitar tahun 2007 yang waktu itu dishowroom mobilnya di Jl.Dampyak kemudian pada tahun 2011 dirumah saksi waktu itu datang bersama Novel anak saksi dan ketika itu ada pembukaan Swamitra di Jatibarang, kemudian beberapa waktu lagi datang bersama ibu kerumah saksi ;
Bahwa pertama kali dibicarakan dengan Terdakwa Parmanto dengan saksi waktu itu katanya pak Parmanto akan ikut usaha bisnis jual beli DO gula ;
Bahwa waktu itu saksi bilang kalau bisa jangan bisnis gula, karena di bisnis gula hasilnya kecil dan harus ada rekanan dan juga harus ikut lelang yang diadakan oleh Pabrik Gula, serta saingannya orang kuat, kemudian saksi sarankan kalau jual-beli gula ini aja beli gula milik petani atau mungkin punya karyawan pabrik gula Jatibarang saja tetapi dari hal tersebut saksi tidak tahu perkembangan selanjutnya ;
Bahwa hubungan saksi dengan Pak Parmanto sehingga saksi dimintai keterangan perihal bisnis DO gula karena dianggap tahu karena saksi sebagai Ketua Asosiasi petani tebu Rakyat Indonesia, ketua Jawa Tengah dan punya pengetahuan perihal gula dan mungkin dianggap oleh terdakwa saksi banyak teman misalnya direktur pabrik gula, punya hubungan dengan orang dalam ;
Bahwa untuk proses lelang DO Gula ada semacam panitia yang terdiri dari Forum Musyawarah produksi gula, yang diwakili oleh wakil dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat dan Pabrik gula yaitu yang mana gula dikumpulkan dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari beberapa rekanan dan pemenang lelang yang dapat membeli gula dari pabrik gula tersebut yang mana harganya sudah ditentukan oleh panitia dan tidak boleh melebihi harga standar yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.
Bahwa harga standar yang ditetapkan oleh menteri perdagangan yaitu tidak pernah melebihi dari Rp. 12.000 per kilogramnya karena kalau melebihi dari harga tersebut maka pemerintah harus melakukan impor gula ;
Bahwa harga gula yang dijual dipasaran dtentukan oleh pemenang lelang ;
Bahwa harga gula pada periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 kalau tidak salah harga pada periode tersebut berkisar antara Rp. 8000,- (delapan ribu ) per Kilogramnya dan sepanjang saksi jadi ketua Aprindo Jateng harga gula belum pernah mencapai diatas Rp. 12.000,- per Kg-nya;
Bahwa tidak mungkin dari kisaran harga tersebut sebesar Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah ) dijual sampai dengan kenaikan 100 % ;
Bahwa pembeli DO Gula bukan pemenang lelang bisa dan mungkin asalkan ada surat kuasa dan risalah lelang dari pemenang lelang dari pihak kedua ;
Bahwa sepengetahuan saksi Parmanto pernah ikut proses lelang dipabrik Gula Jatibarang sebanyak 4 kali tetapi hanya sekali saja Pak Parmanto menjadi pemenang Lelang ;
Bahwa CV Rosidi Putra memang milik saksi dan bergerak dibidang Kontraktor dan saksi akui memang pernah juga jual beli dibidang DO Gula ;
Bahwa pengadaan lelang tidak hanya satu kali saja tapi ada beberapa kali dengan asumsi produksi gula sampai dengan 300 ton bisa terdiri dari beberapa orang pemenang ;
Bahwa yang saksi tahu Parmanto memang pernah ikut lelang tetapi kalau untuk jadi pemenang lelang kurang tahu persis dan berapa jumlah kwantum yang di lelang oleh Pak Parmanto;
Bahwa pabrik gula yang ada di jawa Tengah yang milik BUMN ada sekitar 8 (delapan ) al : pabrik Gula jatibarang di Brebes, PG. Sragi di Pekalongan, PG. Pangkah di Kab. Tegal, PG Gondang Baru di Klaten; PG. Sumberharjo di Pemalang, PG. Rendeng di Kudus; PG. Mojo dan PG. Tasik madu di Karanganyar dan PG milik swasta PG. Cepiring di Kendal , PG. Tangkil di Pati milk Kebon Agung;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk produksi gula di Pabrik Gula Pangkah setahun sebanyak ± 700 kwintal s/d 900 Kwintal tebu, dengan asumsi untuk tiap satu hektarnya rendemen pabrik Gula pangkah 7 %.
Bahwa saksi tidak pernah langsung menerima cek dari terdakwa Parmanto hanya saja pernah menerima cek dari Novel Fatrio, tetapi kebetulan waktu itu saksi sedang berada di Jakarta dan cek tersebut diserahkan kepada Ibu dirumah yang kemudian diserahkan kepada staf saksi untuk dikliringkan ke Jakarta tetapi cek tersebut kosong ;
Bahwa produksi gula di pabrik gula pangkah tidak melebihi 2000 kwintal untuk perminggunya sedangkan di PG. Jatibarang ± 2000 kwintal ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima mobil merk Lexus dari Sdr. Parmanto, kalau menaiki ya saksi pernah waktu itu ketika ada sertijab Kapolres Tegal, kemudian diantar sampai ke Kantor LP3I dan Pak Parmanto pulang ke Tegal, setelah itu saksi tidak lagi bersama Parmanto ;
Bahwa saksi pernah jalan-jalan pergi ke Jakarta dan pernah dengan Pak Parmanto dan memang ke Show room mobil/dealer Lexus kemudian saksi pulang dan mampir kerumah saudaranya Pak Parmanto Sdr. Raji kemudian pulang ke Tegal ;
Bahwa syarat untuk mengikuti lelang DO gula yang diadakan oleh Pabrik gula tersebut administrasinya antara lain ada SIUPnya, ada rekanannya, ada pengantar dari pabrik Gula ;
Bahwa saksi tahu memang Sdr. Novel pernah membeli Do Gula kepada saksi dan itupun DO gula jatah milik petani yang jumlahnya hanya 10 % sementara yang selebihnya 90 % adalah DO gula milik pabrik gula;
Bahwa saksi tahu tidak ada pengajuan kredit dari Koperasi Reksa Jaya ke Bank Bukopin.
Bahwa yang saksi tahu itu kan kredit program pemerintah untuk petani tebu dan banknya juga bukan Bukopin saja juga bisa Bank Rakyat Indoensia dengan proses sebagai berikut: Pengajuan kredit oleh koperasi, kepada bank yang bersangkutan (misalnya BUKOPIN) kemudian di turun ke Pabrik sebagai pihak Avalis/penjamin dengan jaminan kebon tebu masa tanam tertentu dan disalurkan kepada koperasi baru kemudian ke Petani tebu rakyat ;
Bahwa tidak ada laporan oleh karena juga koperasi Raksa Jaya tidak mengajukan kredit ke Bukopin ;
Bahwa mekanisme sampai keluarnya DO Gula untuk petani tersebut, petani punya garapan tebu dengan masa tanam tertentu dan adanya kontrak giling dengan pihak pabrik gula sekitar bulan juli kebon tebu tersebut di tebang untuk memudian tebu digiling sekitar 3 S/d 4 hari, kemudian melalui proses giling sekitar 24 jam dari proses tersebut diketahui kadar rendemen ( Kandungan gula ) yang kemudian dicatat dan dilaporkan dalam rapat produksi gula, yang kemudian muncul daftar nama petani dan jatah gulanya dan hasil gula 90 % gula milk pabrik gula untuk dijual dan 10 % gula milik petani;
Bahwa yang berwenang menerbitkan DO gula tersebut adalah pabrik gula yang bersangkutan.
Bahwa yang menentukan limit harga gula adalah pemerintah melalui Departemen Perdagangan, tetapi harga gula riil yang ada ditentukan oleh PG.
Bahwa saksi tak pernah menawarkan DO gula kepada pak Parmanto karena DO gula yang memiliki adalah pabrik gula;
Bahwa saksi tidak tahu tentang PT Satria Wijaya ;
Bahwa pernah Pak Parmanto datang ke saksi menanyakan kaitannya dengan DO gula. Waktu itu saksi marah kepada Novel dan bilang kalau DO gula itu palsu dan tidak bisa dicairkan ;
Bahwa yang saksi tahu dari Pak Parmanto katanya DO gula palsu tersebut dari Novel kemudian saksi berinisiatif panggil novel dan ketika itu ada pak Tohir;
Bahwa yang saksi tahu karena itu masalah mereka berdua saksi tidak tahu hal itu diselesaikan mereka berdua antara pak Parmanto dan Novel.
Bahwa saksi tidak ingat berapa isi Do gula yang katanya palsu tersebut ;
Bahwa kaitannya DO palsu, Sdr. Novel pernah membuat pernyataan di Notaris, yang saksi tahu Novel pernah membuat oret-oretan tetapi isinya apa saksi tidak mau ikut campur ke hal itu ;
Bahwa saksi pernah menjual DO gula kepada Novel dan itupun DO gula yang 10 % milik petani dan pernah bilang kalau mau beli DO gula di PG pangkah milik karyawan saja yang tidak layak ketika itu bilang di kebon buah naga ;
Bahwa saksi memang tak percaya novel mempunyai uang sejumlah 5 milyar itu, karena anak saksi hanya karyawan biasa di Bukopin.
Bahwa ketika saksi tahu mereka berdua ada masalah yang menyangkut mereka berdua Pak Parmanto dan Novel Fatrio saksi ikut ke Bukopin tetapi tidak bisa diselesaikan dan akhir diselesaikan mereka berdua dan hasil juga mentok, tak terselesaikan ;
Bahwa saksi tidak pernah sms dengan terdakwa H. PARMANTO dalam usaha jual beli gula atau do gula;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan ada yang tidak benar dengan perbedaan bahwa dalam usaha jual beli gula dan do gula saksi sering SMS dengan HP milik saksi. Atas sanggahan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
BAMBANG PURNOMO Bin RISWONDO ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi kenal dengan Pak Parmanto sejak April 2011 dikenalkan oleh Novel di Showroom mobilnya di Jl Dampak, yang waktu itu mas Novel bilang pak Parmanto punya gula.
Bahwa saksi pengurus KPTR Sumber manis Ketua Cabang Kab. Tegal yang wilayah kerjanya meliputi Pangkah, anggotanya terdiri dari pertani tebu diseluruh wilayah PG Pangkah;
Bahwa program permohonan kredit tersebut adalah program pemerintah yang disalurkan kepada petani tebu di seluruh Indonesia dengan prosedur pengajukan kredit oleh petani dalam bentuk kelompok dalam hal ini KPTR, kemudian diajukan ke BUKOPIN dengan Pabrik gula sebagai pihak Aviliasnya , kemudian disampaikan kepada petani melalui koperasi yang bersangkutan.
Bahwa kenal dengan terdakwa H. Parmanto karena saksi sering transaksi DO gula atas permintaan saudara Novel Fatrio menyerahan Cek dan DO gula kepada terdakwa dan kenal sejak April tahun 2010 ;
Bahwa saksi transaksi DO gula dengan pak Parmanto seingat saksi sudah beberapa kali ± sekitar 22 kali di Showroomnya pak Parmanto ;
Bahwa saksi diperintah/disuruh oleh saudara Novel fatrio untuk transaksi DO gula dengan Pak Parmanto awalnya memang di dijanjikan ada fee sebesar Rp. 10 / perkilonya , tetapi sampai sekarang belum pernah mendapatkannya;
Bahwa saksi pernah menulis Cek dan memberikannya kepada Pak Parmanto untuk membayar DO gula tetapi untuk dananya tidak tahu yang jelas dari saudara Novel Fatrio ;
Bahwa kaitannya dengan pembukaan rekening atas nama saksi itu untuk waktu itu akan membeli/ tukar tambah mobil kepada Pak Parmanto tetapi waktu itu uang saksi kurang, sementara saksi punya mobil Jeep dan mobil tersebut dibeli oleh mas Novel seharga 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah ) dan kekurangannya disuruh mas Novel dibayar dengan Cek kemudian saksi dapat mobil Altis second yang kemudian saksi tukar dengan CRV dan sekarang mobil tersebut sudah saksi jual untuk modal;
Bahwa saksi mengirimkan setoran dengan slip setoran tanpa tanggal ke rekening BCA atas nama H. Parmanto atas permintaan mas Novel Fatrio sebesar Rp.445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah ) dan sebesar Rp.8.578.432.000,-(delapan milyar lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah ) ;
Bahwa saksi pernah diminta oleh mas Novel untuk menyerahkan Cek sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah ) ke Wijaya motor, Cek ditinggal sudah diisi nominalnya tetapi hurufnya belum kepada pak Parmanto ketika itu saksi hanya disuruh tanda tangan saja yang katanya untuk pembelian DO gula ;
Bahwa saksi pernah mengambil DO gula di pabrik gula Sragi, PG Pangkah disuruh Pak Parmanto ;
Bahwa saksi tidak tahu persis mengetahui adanya DO gula palsu yang diterima oleh Pak Parmanto, ketika itu pak Parmanto datang ke kantor LP3I ada pak Fatchuddin dan kebetulan ada pak Tohir, ketika itu pak Fatchuddin membanting map merah dan dia bilang “Ini DO palsu sambil marah dan saksi lihat mukanya merah kemudian saksi langsung keluar. Itu sekitar bulan Juli 2011 sebelum Jum’atan ;
Bahwa hubungan saksi dengan Pak Parmanto berkaitan dengan DO gula tersebut hanya menghantarkan Cek kepada pak Parmanto yang diminta oleh mas Novel Fatrio dan menyerahkan DO gula saja;
Bahwa saksi tidak tahu persis dengan DO Palsu, tetapi yang biasa saksi lihat DO petani adalah jumlahnya kwantitasnya sedikit hanya sekitar ratusan kwintal dan yang tercantum dalam DO tersebut atas nama : Petani , No. DO periode, tanggal , Kwintal tebu ,Rendemen ;
Bahwa hasil pemeriksaan penyidik dan Bukti cek yang dijadikan barang bukti ini saksi pernah menyerahkan cek sebanyak 22 kali, saksi ingat, saksi pernah bertemu langsung untuk menyerahkan cek dengan pak Parmanto di Showroom mobilnya, dan setelah beberapa hari kemudian minggu satu minggu pihak pak Parmanto memberitahukan bahwa cek tersebut dananya sudah masuk ;
Bahwa setelah cek didalam rekening koran maupun rekening giro tidak ada transaksi termasuk cek yang dari saksi;
Bahwa Parmanto tak pernah datang ke saksi, kecuali saksi disuruh Mas Novel untuk mengambil DO dan menyerahkan cek sejumlah nominal untuk DO yang bersangkutan ;
Bahwa ketika jual beli DO gula ada tawar menawar antara pak Parmanto dengan Mas Novel, tetapi semuanya transaksi tak pernah ada yang gagal;
Bahwa seingat saksi transaksi buka tutup rekening dan jual beli DO gula selama ± 6 (enam ) bulan ;
Bahwa saksi yakin untuk membuktikan kalau Ceknya sudah bisa dicairkan dan berapa nilainya rata-rata cek tersebut mendapat informasi dari Parmanto ngebel ke saksi ceknya sudah masuk dan rata-rata nilai ceknya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Bahwa tanda terima / pembelian DO ada dan pasti ada tanda terimanya dan tanda terima tersebut saksi simpan kurang lebih ada ± 10 tanda terima pembelian/ penerimaan DO dari pak Parmanto ;
Bahwa pernah juga transaksi DO gula dengan orang lain tetapi prosesnya tidak seperti dengan Pak Parmanto, oleh karena jumlahnya sedikit tidak sampai milyaran ;
Bahwa dari 22 lembar cek, yang langsung saksi serahkan kepada pak Parmanto sekitar 10 lembar ;
Bahwa rekening koran tersebut kadang dari Novel dari Bukopin kadang juga dikirimkan dengan surat ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
SUPARMO Bin SURADI ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, ada hubungan keluarga yakni adik terdakwa lain ibu, saksi bekerja dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi kerja sejak tahun 1990 di bagian bengkelnya pak Parmanto sampai dengan sekarang ;
Bahwa nama bengkel pak Parmanto Wijaya motor dan terletak di Jl. Dampyak Km. 1 Kec. Kramat, Kab. Tegal di depan SPBU Muri Tegal.
Bahwa awalnya usahanya pak Parmanto Bengkel mobil dan kemudian bertambah, Showrom mobil (jual beli mobil second), kemudian merambah usaha jual beli Gula, waktu itu tenaga montirnya ada sekitar 10 (sepuluh ) orang ;
Bahwa pak Parmanto mulai jual beli mobil bekas sejak tahun 1996, akan tetapi pembukuannya saksi tidak tahu tentang jual beli mobil bekas tersebut yang saksi tahu hanya secara fisik saja mobil yang dijual waktu itu banyak lebih dari 20 mobil bekas di Showroomnya ;
Bahwa pak Parmanto kenal dengan mas Novel sejak tahun 2007, awalnya mas Novel beli mobil kemudian menjadi langganan dan mengadakan bisnis dibidang lain yaitu bisnis gula, ketika itu saksi masih menjadi montir;
Bahwa pak Parmanto mulai bisnis gula dengan mas Novel Fatrio sejak tahun 2010 dan saksi pernah ambil gula ketika itu saksi menjadi sopir merangkap sebagai montir ;
Bahwa saksi diajak mas Novel diminta ambil gula di pabrik gula dan saksi dikenalkan dengan pak Kristianto karyawan Pabrik gula sebagai kepala gudang dan saat itu saksi ambil gula dan diangkut dari Pabrik gula Jatibarang untuk dibawa ke gudangnya pak Parmanto di dekat showroom dan bengkel mobilnya didaerah Dampyak, pengambilan tersebut berjalan 1 s/d 2 kali dan untuk pengambilan gula selanjutnya saksi hanya ditelpon Pak Novel saksi disuruh ambil gula ke Pak Kristianto Karyawan PG . Bagian gudang di PG. Jatibarang ;
Bahwa digudangnya pak Parmanto ada gula sekitar bl. Agustus 2010, itu untuk yang pertama kalinya ada gula pada tanggal 18 Agustus 2010 sebanyak 80 (delapan puluh ) kwintal Atau 8 (delapan ) ton. Kemudian ambil lagi dari Pabrik gula ± 88 kuintal ditimbun digudang yang sama, kemudian pada tanggal 19 Agustus 2010, tanggal 21 Agustus 2010 dan tanggal 23 Agustus 2010 juga ambil gula langsung dari Pabrik gula yang nantinya gula tersebut dijual;
Bahwa pernah mengambil gula dari Pabrik Gula Pangkah, Pabrik Gula Jatibarang, Pabrik Gula Sumberharjo, dan Pabrik Gula Sragi dan berlangsung sekitar tahun 2010 s/d tahun 2011 dan pekerjaan tersebut sering saksi lakukan, banyak sekali;
Bahwa pernah mengirim gula ke daerah Brebes, Tegal didaerah Debong sampai dengan 10 ton, didaerah Cirebon di belakang Grage Mall dan di dekat pelabuhan Cirebon waktu itu yang menerima pak Ali;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengambil dan mengirimkan gula kadang pak Parmanto juga kadang mba Indri;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang untuk bisnis gula tersebut ;
Bahwa memang saksi pernah disuruh Pak Novel Fatrio untuk mengantar mobil ke Magelang ada sekitar ± 6 (enam ) mobil baru yang katanya akan disewakan kepada pabrik Susu di Jogjakarta oleh Pak Novel Fatrio;
Bahwa waktu itu saksi mengirimkan mobil ke Magelang bersama dengan Waluyo Bunain, Firdaus, pak Novel Fatrio dan orang Bukopin, saksi hanya untuk membawa mobil saja, sementara saksi hanya disuruh pak Novel;
Bahwa mobil-mobil tersebut sudah dijual tahun 2013 ;
Bahwa waktu itu untungnya tiap unitnya sekitar dua juta setengah s/d sepuluh juta rupiah itu kalau pasar lagi sepi ;
Bahwa sirkulasi keluar masuk gula ke gudang antara satu minggu kemudian ada order baru dikirimkan, saksi pernah mengirimkan gula ke daerah Jatiwangi Cirebon;
Bahwa pernah tahu pak Novel ikut mengambil gula, ketika itu menyuruh Mas Agus dan gula itu untuk dikirimkan ke Cirebon ;
Bahwa Pak Parmanto ikut ambil gula kebetulan waktu itu saksi dikenalkan sama kepala Dinasnya yaitu Pak Handoyo, ketika itu ambil gula di Sumberharjo Pemalang;
Bahwa mengirimkan gula ke daerah Cirebon ke pembelinya langsung yaitu Pak Ali. pak Ali Kalau beli gula kepada pak Parmanto 5 (lima) sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton untuk sekali beli.;
Bahwa saksi tidak tahu kalau pak Parmanto punya kredit di Bank dan harga gula saat itu ;
Bahwa untuk pembelian gulanya tidak tahu dengan cara bagaimana, karena hanya untuk ambil dan kirim gula saja, masalah pembeliannya dengan kas atau dengan DO atau yang lain tidak tahu ;
Bahwa sopir truk yang biasa untuk mengangkut/mengirimkan gula selain saksi diantaranya pak Untung, Slamet Waluyo, Didi , Bagus ;
Bahwa untuk mobil Lexus yang membeli Pak Parmanto atas nama : Istrinya Novel Fatrio ;
Bahwa yang sering mengambil dan mengirimkan gula biasanya bergantian oleh karena sopirnya banyak kadang saksi kadang yang lain bergantian saksi pernah ambil ke PG Pangkah, PG Jatibarang, PG Sumberharjo kadang-kadang 2 sampai 3 hari ambil gula kadang sekali ambil sampai dengan 3 truk di tahun 2009;
Bahwa saat hasil penjualan mobilnya membuming /laku keras sekitar tahun 1990 s/d tahun 2010 kisaran mobilnya keluaran tahun 2007 sampai s/d mbil keluaran 2010 dengan harga mobil paling rendah antara 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah ) juga ada yang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) tapi hanya beberapa saja ;
Bahwa sepengetahuan saksi mobil dibeli oleh Pak Parmanto diatas namakan anaknya/STNK an. Indri Wijayanti kalau dikirimkan ke Jogjakrata untuk direntalkan ke Perusahaan Sarihusada melalui Novel Fatrio;
Bahwa yang saksi tahu pernah dipajang sampai dengan 50 (lima puluh ) mobil dipajang dishowroomnya pak Parmanto;
Bahwa yang memegang pembukuan jual beli mobil di Showroomnya pak Parmanto adalah Mbak Atun, juga mas Waluyo ;
Bahwa sepengetahuan saksi memang ada pengiriman / pengadaan mobil baru ± 35 (tiga puluh lima ) mobil baru ke Jogyakarta tetapi pengirimannya waktu itu bertahap pada tahun 2009 dikirmkan 5 (lima ) mobil baru ke Jogjakarta ;
Bahwa yang saksi tahu pak Parmanto juga beli tanah diatas tahun 2010 di Purwokerto, Bojong termasuk beli ke 35 unit mobil truk dan L 300 dan sepengetahuan saksi milik Pak Parmanto dan tak pernah kerja sama dengan orang lain ada lagi yaitu bisnis kontrakan rumah yaitu sejak dibawah tahun 2010 ;
Bahwa maksudnya dengan pengantar pengeluaran gula, awalnya saksi ditelpon oleh Mas Novel Fatrio untuk mengambil gula dari PG untuk dibawa kerumah dan saat ke PG tunjukan surat pengantar ini dan untuk dibawa sewaktu dalam perjalanan yang pernah saksi ambil jumlahnya banyak sekali pernah sekali ambil 2,45 ton, 10 ton, 20,7 ton. 17,9 ton dan pernah sekitar September Februari 25, 50 , 75, 30 dan jumlah sampai dengan sekitar 300 ton gula, pernah juga ke Pabrik Gula Sragi sebanyak 100 ton, ke Pabrik gula Sumberharjo 700 s/d 800 ton, ke Pabrik gula Pangkah ± 103, 25, 50, 15.6 ton. dan surat pengantar tersebut saat pengambilan gula ke Pabrik gula dan kalau masih ada saldo gulanya surat pengantar tersebut dibawa lagi kerumah untuk dibawa lagi saat ambil gula lagi;
Bahwa saksi kenal dengan orang yang bernama Umar Syarif, dia orang Bukopin Tegal dan saksi pernah mengambil gula pada yang bersangkutan hanya tinggal ambil saja ;
Bahwa yang saksi tahu selain saksi yang mengambil gula di Pabrik Gula Jatibarang yaitu Carto Belong pernah ambil gula sekitar 20 ton, 20 ton, 35 ton ;
Bahwa pernah ikut untuk mengirimkan armada mobil sebanyak 1 kali dan satu kali kiriman sebanyak 5 Lima Unit jenis L 300 waktu itu ada enam orang sementara untuk dan untuk pengiriman yang kelima kalinya saksi tidak ikut, katanya mobil tersebut untuk direntalkan / disewakan melalui Mas Novel ke Perusahaan Sarihusada.;
Bahwa sepengetahuan saksi Pak Parmanto punya tanah dan belum laku untuk dijual diantara yang terletak di jalan garuda, Glatik dan juga ada beberapa yang sudah laku dari bisnis tersebut pak Parmanto sudah banyak penghasilannya dari tahun 2005 s/d sekarang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
SLAMET WALUYO BN KHUDORI
Bahwa sakso kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi kenal dengan pak Parmanto pada tahun 2009, awalnya pada bulan Agustus 2009 saksi ditawari oleh sepupu saksi untuk pengiriman mobil Box ke Yogyakarta tetapi tidak jadi, kemudian pada bulan April sekitar tanggal 15 April 2010 saksi jadi berangkat untuk mengantar mobil box baru ke Yogjakarta sebagai sopir dari Showroom Pak parmanto di Dampyak ke Yogjakarta, bersama dengan 5 (lima ) sopir lainnya terdiri dari : Bagus, Didi, Untung, Andri dan Waluyo Bunain sebagai Koordinator dan mobil tersebut sampai Kalasan diserahkan oleh Pak Waluyo Bunain;
Bahwa waktu itu yang menyerahkan pak Waluyo Bunain dan surat-surat yang pegang pak Waluyo Bunain dan saksi waktu itu diberi ongkos Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah );
Bahwa saksi pernah mengiriman mobil yang ke II ke Jogjakarta ke Desa Kalasan juga sebanyak 5 (lima ) Unit dan diserhkan ditempatnya / dirumah Bu Ningsih dengan Koordinator Bagus; dengan Sopir Teguh, Untung, Andri, dan saksi dengan ongkos Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ); kemudian pengiriman yang ke –III sebanyak 5 (lima) Unit jenis Engkel ke tempat yang sama; kemudian yang ke IV ke Semarang dengan jenis L 300 mobil baru sebanyak 4 (empat ) unit; yang ke lima tak ada;
Bahwa saksi pernah mengambil/mengangkut gula dari pabrik gula Jatibarang 2(dua) kali pertama dengan Truk Fuso sebanyak 25 ton, kemudian yang kedua tanggal 24 Agutustus 2010 juga dengan truk Fuso juga dengan sopir Pak Untung dan saksi sebagai kernet. Saksi juga pernah mengngkut/ mengambil sendiri dengan Cold Diesel 4 Kali ke Pabrik Gula Sumberharjo masing-masing sebanayk 10 ton dan dikirimkan gula tersebut 2 (dua) kali ke Cirebon lokasi dibelakang Grage mall Cirebon yang menyuruh Waluyo Bunain;
Bahwa waktu itu saksi hanya ambil di Pekalongan DO yang mengurus Pak Parmanto dan Pak Novel waktu itu sudah diurus dan saksi angkut sebanyak 25 ton dengan truk yang sopirnya waktu itu pak Untung ;
Bahwa mengenai harga gula yang waktu itu saksi kirimkan ke Cirebon 2 kali sebanyak 10 ton tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa keadaan mobil tersebut masih baru tetapi sudah ada plat nomernya yaitu mobil jenis L 300 dikirim pada tanggal 11 April 2011 bersama sopir diantaranya Agus, Fuji yang diambil dari Showroomnya Pak Parmanto, honor untuk mengantar mobil waktu itu yang memberi Pak Waluyo Bunain sedangkan untuk ongkos mengangkut gula waktu itu Mbak Indri ;
Bahwa saksi pernah ikut mengambil gula yang pertama sebanyak 1 ton gula yang mengurus DOnya pak Waluyo Bunain, kemudian mengambil gula lagi yang ke II sementara digudang untuk pengambilan yang pertama masih ada dan pernah lagi mengambil gula ke Pemalang sebanyak 4 kali, kemudian ambil gula di Jatibarang waktu itu dengan pak Untung, sementara untuk yang mengurus Donya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi ikut mengirimkan mobil ke Jogjakarta dan ke Semarang sekitar awal Juli 2009 dan ke Semarang sekitar akhir 2010 yang katanya untuk disewa oleh Susu SGM ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
WALUYO BUNAIN Bin RASBI ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga namun sebagai karyawan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa kenal dengan Pak Parmanto sejak tahun 1993, awalnya saksi bekerja ketika Pak Parmanto buka bengkel, pengecetan yang kemudian sampai punya Showroom mobil dan akhirnya sampai jual beli mobil bekas ;
Bahwa pertama kali saksi kerja di Pak Parmanto dibagian bengkelnya , kemudian saksi mengantar seseorang membeli mobilnya, kemudian a sebagai marketing sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas pokok sebagai marketing adalah melayani dan mencari konsumen mobil di Showroomnya pak Parmanto ;
Bahwa untuk bagian Adminisrtrasi keuangannya yang pegang adalah Mbak Atun ;
Bahwa sepengetahuan saksi usahanya ada pengecetan, jual beli mobil, bengkel dan sekitar tahun 2009 mulai bisnis Gula;
Bahwa jual beli mobil mulai membuming sekitar tahun 1995 karena waktu itu di Tegal hanya ada dua di Showromm yang sudah terkenal yaitu Wijaya Motor dan Sumber motor;
Bahwa yang saksi tahu Pak Parmanto kenal dengan Novel Fatrio sejak tahun 2008 sampai tahun 2010 kemudian yang saksi tahu pak Parmanto mulai diajak bisnis rental mobil dan Bisnis DO gula;
Bahwa saksi memang tahu tentang pengiriman mobil ke Jogjakarta karena waktu itu saksi disamping sebagai marketing di Showroomnya, karena saksi adalah karyawannya pak Parmanto jadi kalau pak Parmanto butuh sesuatu saksi juga ikut mengusahakan contohnya mencari tenaga sopir baik untuk mengirimkan mobil ataupun mengirimkan / mengambil gula ke Pabrik gula, tetapi saksi memang fokusnya di showroom mobilnya;
Bahwa mobil tersebut dikirimkan ke Jogjakarta ke Sarihusada untuk direntalkan melalui Mas Novel Fatrio.
Bahwa waktu itu ke Jogjakarta jenis mobil Mobil Box ke Semarang jenis L300 dan mobil baru;
Bahwa yang mengelola mobil rental tersebut yaitu saudara Agus ;
Bahwa saksi tahu tentang Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Pak Parmanto ;
Bahwa saksi pernah melakukan transaksi penarikan dan penyetoran pada rekeningnya Pak Parmanto ;
Bahwa saksi ingat hanya melakukan penyetoran pada tanggal 2 Nopember 2010 ke rekening Parmanto no. 100427388 sebesar Rp. 110.000.000,- sedangkan untuk tanggal 28 januari 2011 sebesar Rp.29.000.000,- kemudian tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp. 93.872.000,- 31 Mei 2012 sebesar Rp.193.500.000,- saksi tidak benar melakukan penyetoran dan ketika menyetorkan sejumlah 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) tersebut uangnya dari uang kantor, saksi hanya disuruh saja ;
Bahwa saksi pernah juga menarik langsung dari BCA, BII pernah juga dibawa tunai dan juga pernah langsung dibawa ke Pak Parmanto;
Bahwa saksi tidak pernah menarik uang sejumlah Rp.900.000.000.000,- itu pada tanggal 14 Oktober 2011 dan disetorkan ke Rekening pak Parmanto ;
Bahwa memang benar itu jawaban saksi dan memang benar itu tanda tangan saksi sewaktu di Kepolisian tetapi saksi tidak pernah menyetorkan dan menarik uang sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) karena waktu dikepolisian hanya ditunjukan buktinya saja sementara direkening koran yang ada pada mbak Indri penarikan senilai tersebut tidak ada ;
Bahwa memang benar pernah menuliskan pada slip setoran dan Cek penarikan tetapi itu atas permintaan mas Novel Fatrio, kalau nominal sejumlah tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa yang tanda tangan pada cek Pak Parmanto tetapi yang mengambil saksi atas suruhan pak Parmanto ;
Bahwa benar saksi melakukan penarikan dan penyetoran tanggal 13 Oktober 2010 sebesar Rp. 127.200.000, (seratus dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah ) kemudian disetorkan kerekening an. Parmanto 100.427.388;
Bahwa benar saksi melakukan penarikan juga pada tanggal 1 Februari 2010 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah ) untuk operasional, bensin dan kas ;
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2010 saksi tidak melakukan penarikan sebesar Rp. 98.550.000,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluhribu rupiah ) karena rekening koran yang ada pada mbak Indri tidak ada transaksi sejumlah tersebut;
Bahwa menurut saksi rekening koran yang benar yang diperoleh dari mbak Indri karena rekening koran tersebut tidak ada transaksinya sejumlah tersebut;
Bahwa benar ada penarikan tanggal 31 Desember 2010 sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah ), ada penarikan sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) pada tanggal 10 Desember 2010; Ada penarikan sejumlah Rp. 225.000.000,- pada tanggal 28 Desember 2010 ; tidak ada penarikan sejumlah Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah ;
Bahwa benar ada penarikan sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 7 Januari 2011 dan disetorkan ke rekening Pak parmanto kerekening 1000.427388. kemudian ada penarikan lagi sejumlah Rp. 230.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta rupiah ) dan disetorkan kerekening 1000427338 atas nama Pak Parmanto ;
Bahwa benar saksi melakukan penarikan sejumlah Rp. 1.250.000.000,00.(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ), disetorkan pada hari yang sama sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar ) dan yang Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah ) saksi ambil tunai;
Bahwa transaksi yang tidak benar yang ada pada rekening koran tersebut adalah penarikan pada tanggal 30 Maret 2011 sejumlah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah ), 17 April 2011 penarikan sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ) benar ada penarikan, penarikan pada tanggal 5 Juli 2011 sebesar Rp. 143.000.000,00 ( Seratus empat puluh tiga juta rupiah ) benar ada penarikan ;
Bahwa dari beberapa pengambilan/penarikan melalui cek sejumlah 20 lembar cek saksi membenarkan yang melakukan penarikan dengan cek tetapi atas perintah mbak Indri Wijayanti dan mbak Atun dan juga ketika mengambil ditemani mbak Indri ;
Bahwa penyetoran yang saksi lakukan ke rekening Pak Parmanto;
Bahwa sepengetahuan saksi uang tersebut uang hasil bisnisnya pak Parmanto ;
Bahwa saksi tahu memang waktu itu saksi ikut mengantar mobil ke Jogjakarta bersama Slamet Waluyo dan mobil tersebut diserahkan kepada Bu Ningsih, yang katanya temannya mas Novel ;
Bahwa bu Ningsih itu katanya teman mas Novel Fatrio yang katanya adalah Karyawan Sarihusada,
Bahwa saksi menarik Cek di BUKOPIN atas perintah pak Parmanto ;
Bahwa keuntungan rata-rata satu unitnya untuk penjualan mobil di Showroomnya Pak Parmanto berkisar antara dua setengah juta sampai sepuluh juta rupiah;
Bahwa pernah memang menyuruh Slamet Waluyo untuk mengambil gula, tetapi saksi tidak tahu gula secara fisiknya, yang mengurus pengambilan Do-nya adalah Pak Suparmo;
Bahwa saksi membenarkan bukti cek yang ditunjukkan adalah tanda tangan saksi dan itu berarti pencairan untuk cek ;
Bahwa pada tanggal 28 januari 2011 saksi tidak pernah menyetorkan sejumlah uang ke rekening Pak Parmanto, tetapi itu memang tanda tangan saksi dan sering Pak Novel Fatrio sering meminta tolong saksi untuk tanda tangan ;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Bambang Purnomo pertama kali dikenalkan di showroomnya pak Parmanto ;
Bahwa saksi kenal dengan Novel Fatrio sejak tahun 2007 dishowroom mobilnya Pak Parmanto ;
Bahwa saksi tidak tahu pak Bambang Purnomo membeli DO gula pada Pak Parmanto;
Bahwa yang saksi tahu pak Parmanto membeli DO gula dari Novel Fatrio;
Bahwa yang saksi tahu Bambang Purnomo punya DO gula dari Novel tetapi apakah Pak Bambang beli Do gula ataukah atas suruhan orang lain saksi tidak tahu ;
Bahwa waktu mengirimkan mobil ke Jogjakarta mobil tersebut sudah diserahkan kepada orang yang dituju untuk ke Jogjakarta ke Bu Ningsih, sesuai dengan perintah pak Novel Fatrio karena ordernya melalui Pak Novel Fatrio;
Bahwa Pak Parmanto mulai bisnis gula sejak tahun 2010 s/d 2011 ;
Bahwa saksi sering dimintai tolong oleh Novel Fatrio untuk pencairan uang;
Bahwa saksi tidak pernah mencairkan uang karena pada rekening koran yang ada pada mbak Indri tidak ada transaksi tersebut pada tanggal 3 Desember 2010;
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2011 dari rekening Waluyo Bunain ke rekening Parmanto saksi tidak melakukan penyetoran over booking ;
Bahwa saksi hanya punya satu rekening di Bukopin dan pada tanggal 28 januari 2011 direkening saksi juga tidak ada transaksi Overbooking.
Bahwa yang saksi tahu ketika rekening korang di cek ke Bukopin oleh Pak Parmanto ternyata saldonya berbeda dengan rekening korang yang ada pada mbak Indri, pak Parmanto waktu itu mulai curiga dan langsung pergi ke Slawi dia curiga jangan-jangan mobil-mobilnya juga tidak ada. Mobil tersebut memang tidak ada dan pernah Pak Parmanto menggunakan jasa Lawyer ( Pak Mukhidin ) untuk mengurus masalah ini dan datang untuk menemui pak Novel Fatrio dirumah bapaknya di Slawi. Lawyernya pernah menanyakan ke pihak Bukopin bersama Pak Parmanto , saksi bahkan pernah ke CV. Sarihusada yang ternyata tidak ada kontrak kerjasama dengan CV. Sarihusada yang ada hanya foto copy KTP saja dan pihak CV. Sarihusada menyatakan tidak ada kontrak kerjasama pengadaan kendaraan dengan Novel Fatrio ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
KRISTIANTO, SE bin ABDUL KADIRUN ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidal ada hubungan kerja ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Bukopin Cabang Tegal sejak bulan Nopember 2011 menjabat sebagai Pimpinan Cabang. Adapun tugasnya adalah menjaga dan mengelola aset Bank Bukopin dan mempertanggung jawabkan tugas kepada Direksi. Bank Bukopin Cabang Tegal bergerak di bidang jasa keuangan perbankan yang meliputi simpan pinjam, simpanan giro, tabungan dan diposito;
Bahwa fasilitas kredit yang disalurkan antara lain :
Kredit Program Pemerintah diantaranya KKPE-TR (Kredit Ketahanan Pangan untuk budidaya Tebu Rakyat), KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Kredit modal kerja ;
Kridit Investasi ;
Bank Garansi.
Sedangkan produk simpanan adalah simpanan tabungan, simpanan deposito berjangka dan giro.
Bahwa kredit KKPE-TR adalah program dari Pemerintahah yang memberikan kredit modal kerja kepada petani tebu yang bunganya disubsidi oleh Pemerintah dengan suku bunga sekitar 7 %, kekurangannya ditanggung oleh Pemerintah;
Bahwa pada awal saksi masuk penyaluran kredit tidak ada masalah, bahkan Bank Bukopin Cabang Tegal termasuk bank Bukopin terbaik di Indonesia, kemudian setelah kasus ini meledak ternyata ada permasalahan terhadap penyaluran kredit KKP-TR kepada KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya. Bahwa permasalahan penyaluran kredit yang bermasalah tersebut dilakukan oleh AO Bank Bukopin yang dijabat oleh Sdr. NOVEL FATRIO ;
Bahwa saksi kenal dengan dengan H. PARMANTO sebagai nasabah Bank Bukopin Cabang Tegal. Saksi kenal dengan H. PARMANTO karena Terdakwa pernah datang ke saksi menanyakan atau mengeluhkan tentang pimpinan sebelumnya yaitu Sdr. M. NOER HUDA ;
Bahwa atas keluhan dari Terdakwa tersebut saksi menghubungi Sdr. M. NOER HUDA (waktu itu dia bertugas di Pekanbaru). Atas keluhan tersebut Sdr. M. NOER HUDA memberitahukan bahwa masalah tersebut adalah urusan pribadi antara Terdakwa H. PARMANTO dengan Sdr. NOVEL FATRIO (mantan AO Bank Bukopin Cabang Tegal) ;
Bahwa tata cara dan persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit KKPE-TR pada Bank Bukopin adalah :
Bank Bukopin dalam penyaluran kredit KKPE-TR dengan plafon tertentu yang disalurkan melalui KPTR dan Pabrik Gula yang disaluran kepada petani tebu.
Ada kesedian Pabrik Gula sebagai Penjamin dari kredit tersebut.
Selanjutnya KPTR mengajukan permohonan kredit dengan persyaratan-persyaratan antara lain RDKK (Rencana Devinitip Kebutuhan Kelompok) sesuai format yang besarnya tidak melebihi kebuhutan indikatif yang ditetapkam oleh Departemen Pertanian, RDKK ditanda tangani oleh Pengurus Kelompok, temasuk Anggota tidak memiliki tunggakan kredit, persyaraktan lainnya antara lain Badan hukum, NPWP, Copy KTP pengurus dll, kemudian adanya rokemendasi dari Pabrik Gula.
Setelah persyarakatan lengkap kemudian diagendakan , kemudian disposisi Pimpinan, diteruskan ke AO kepada AO untuk foloo Up sesuai dengan disposisi, kemudian AO melakukan persiapan untuk evaluasi / analisa dengan meminta bantuan: CRC ( Credit Risk ControJer ) untuk meneliti kelengkapan dokumen kredit sesuai dengan standar pengajuan, meminta bantuan kepada C I ( Kredit Investigasi) untuk melakukan Bank Cechking, trade Cecking dan sampling kebenaran RDKK , meminta bantuan bagian legal untuk melakukan analisa yuridis. ;
Setelah hal tersebit dilakukan AO membuat proposal dan memasukan hasil dan 3 bagian tersebut ditambah dengan analisa ekonomis proyek yang akan dibiayai, membuat lembar kredit komite meeting( Memorandum Komite Kredit) yang merupakan kesimpulan akhir dari proposal;
Proposal dan kredit komite meeting tersebut diserahkan kepada sekretaris kredit komite untuk dimintakan persetujuan kredit komite ,
Kemudian keputusan kredit komite diterima legal akan membuat surat persetujuan kredit yang akan diserahkan kepada calon debitur, dan apabila calon debutur menyetujui dari keputusan kredit maka AO berkoordinasi dengan legal untuk mempersiapkan saat akad kreditnya dan apabila perjanjian kredit ditanda tangani oleh para pihak bersama dengan dokumen lainnya di serahkan kepada bagian administrasi kredit ;
Setelah diyakini proses dilakukan dengan benar dan persyaratan telah dipenuhi maka ADM kredit akan mendropping dana ke rekening pemohon sesuai dengan rekening yang telah disetujui kreditnya. Selanjutnya dana yang ada di rekening debitur ( Koperasi) atas perintah Koperasi pihak Bank Bukopin memindahkan dana tersebut ke rekening PG ( Pabrik Gula ) selaku avalis ( Penjamin) dan selanjutnya pihak PG meneruskan kepada petani / anggota koperasi.
Bahwa proses pengembalian kredit pihak PG mengirimkan dana pelunasan kerekening Koperasi selanjutnya dana tersebut oleh pihak Bukopin dilakukan pendebetan untuk pelunasan kredit tersebut ;
Bahwa Anggota Komite : Pimpinan Cabang sebagai Ketua, 2 anggota dari AO Senior dan 1 Anggota sebagai Sekretaris;
Bahwa jika Pimpinan tidak setuju maka kredit tidak akan jalan, apabila anggota yang lain tidak setuju dan sebagain besar setuju termasuk Ketua maka kredit tetap berjalan;
Bahwa awal mulanya saksi mengetahui tentang kejanggalan penyaluran kredit pada KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya, pada waktu saksi menjabat di Bank Bukopin Cabang Tegal pada akhir akhir bulan merekap aset set bank Bukopin yang dimiliki, termasuk meneliti kredit-kredit yang telah jatuh tempo akan tetapi belum dilunasi yang dikategorikan kredit macet. Setelah diteliti ternyata dari kredit KPTR dengan avalis PG Sumber Harjo ada kredit KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya ada tunggakan sekitar Rp.8.000/000/000,- (delapan milyar rupiah) musim tangam 2010/2011. Atas tunggakaan tersebut saksi menanyakan pada kordinator AO yaitu Sdr. NOVEL FATRIO, kemudian Sdr. NOVEL mengatakan bahwa pelunasan kredit belum dibayarkan karena pihak PG belum mentransfer dan meminta perpanjangan pelunasan selama 1 (satu) bulan dan diberi waktu hingga bulan Januari 2012.
Bahwa ternyata sampai bulan Januari 2012 kredit belum dilunasi. Sementara pada bulan Desember 2011 Sdr. NOVEL FATRIO mengajukan permohonan diri yang ingin berkonsentrasi pada Pilkada mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Tegal, yang kemudian pada bulan Januari 2012 resmi mengundurkan diri;
Bahwa atas kredit permasalahan kredit macet tersebut saksi memerintahkan kepada Sdr. UMAR SYARIF untuk konfirmasi kepada pihak Pabrik Gula Sumber Harjo, atas konfirmasi tersebut diperoleh jawaban bahwa pihak Pabrik Gula Sumber Harjo ternyata telah melunasi kredit dari 166 petani tebu misim tanam 2010/2011. Dari pihak Pabrik Gula menunjukkan surat-surat pelunasan kredit dari dua Kelompok Tani yaitu KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya ;
Bahwa disamping kredit yang belum lunas sebesar Rp.8 milyar rupiah juga ada 3 kredit fiktif yang diajukan oleh KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya ;
Bahwa kredit fiktif karena Bank Bukopin telah melakukan pengecekan kebenaran permohonan kredit yang diajukan oleh Ketua Koperasi KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya yang menyatakan bahwa kedua KPTR tersebut tidak pernah melakukan pengajuan kredit ;
Bahwa jumlah dana yang telah dicairkan kedua KPTR tersebut :
Kredit macet belum dibayarkan pada bank Bukopin sebesar sekitar Rp.13 milyar rupiah ;
Untuk kredit KPTR Raksa Jaya kredit yang disalurkan sebesar Rp. 6.845.166.500,- ;
Untuk KPTR Sumber Jaya kredit yang disalurkan sebesar Rp.
7.094.550.000,-Bahwa dana kredit nama KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya diteruskan ke rekening KPTR yang bersangkutan akan tetapi dana tidak sampai ke rekening PG Sumber Harjo ;
Bahwa awal saksi menjabat Pimpinan Bang Bukopin Cabang Tegal tidak ada permasalahan,kemudian ada masalah yang ditindak lanjuti pemeriksaan oleh Audit Internal dan BI turun melakukan pemeriksaan yang menemukan ada data-data yang dipalsukan, hal ini terlihat pada surat dari PTP IX yang dipalsukan, di dalam surat tersebut tertera cap berbunyi Perkembunan, bukan Perkebunan, dari situ saksi baru sadar yakin bahwa dalam penyaluran kredit-kredit tersebut ada pemalsuan dokuman. Setelah dikrosek di PG mengenai rekomendasi dimana surat yang menanda tangai pejabatnya sudah pindah. Cara yang dilakukan sangat rapi;
Bahwa ketiga kredit yang fiktif tersebut pencairan kredit disalurkan pada rekening KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya, akan tetapi dana kreditnya tidak dimasukkan pada rekening PG Sumber Harjo, setelah dana kredit berada di rekening KPTR dana kredit tersebut diputar-putar ditransaksikan kepada A, B, C, D dan seterusnya yang akhirnya dana kredit tersebut hilang ;
Bahwa atas kejadian ini setelah dilakukan pemeriksaan audit Intrnal Bank Bukopin jumlah kerugian sekitar Rp.36 milyar rupiah, sedangkan atas dasar pemeriksaan yang dilakukan Audit Independent Bank Bukopin menemukan kerugian sekitar Rp.34 milyar rupiah. Hasil Audit Independen jumlahnya lebih kecil dikarenakan setelah diteliti ada data pendukung yang hilang;
Bahwa rekening koran wajib diberikan kepada nasabah dan merupakah hak dari pada nasabah yang diberikan pada setiap bulan;
Bahwa sampai saat ini H. Parmanto belum ada keberatan atas rekening korang dari Bank Bukopin Cabang Tegal ;
Bahwa saksi pernah tahu atau mendengar bahwa terdakwa ini pernah menunjukkan rekening koran, akan tetapi rekening koran yang ditunjukkan bukan produk Bank Bukopin Cabang Tegal;
Bahwa awalnya pengajuan kredit yang sekitar yang bermasalah tanggung jawab AO Pelaksana yaitu Sdr. AFIA KUSUMA DEWI, dan setelah diinvestigasi ternyata dokumen-dokumen kredit diperoleh dari Sdr. NOVEL FATRIO, Posisi AFIA KUSUMADEWI waktu itu sebagai AO Administrasi / AO Pembantu Novel Fatrio ;
Bahwa di bank Bukopin Cabang Tegal ada 5 (lima) AO ;
Bahwa dokumen yang dipalsukan antara lain surat permohonan kredit dan surat rekomendasi, adapun dokumen lainnya diantaranya memakai dokumen pengajuan kredit sebelumnya ;
Bahwa dari RDKK, kelengkapan surat-surat memang ada surat-suratnya, dari pengakuan dari bagian CI Sdr. EKO lahannya ada, ada pula foto-fotonya, untuk bagian legal sampai pencairan kredit juga jebol (terlampaui), akhirnya dana kredet bisa cair. Dan menjadi tanggung jawab bagian masing-masing ;
Bahwa anggota Komite saat itu Sdr. M. NOER HUDA sebagai Ketua, MIFBAHRUDIN dan HARDIYANTO sebagai anggorta.. Sedangkan Sdr. NOVEL FATRIO tidak masuk Anggota Komite dikarenakan untuk menjaga keperpihakan mengingat Sdr. NOVEL FATRIO sebagai pihak Pelaksana Kredit tersebut;
Bahwa dana dari Pabrik Gula yang masuk pada rekening KPTR yang seharusnya digunakan untuk pelunasan kredit ditarik oleh Sdr. Novel ditambah dengan kredit fiktif yang masuk KPTR dibolak balik ditransaksikan, kemudian dana menghilang yang sebagian besar masuk ke rekening Bank Bukopin no.1000427388 atas nama H. PARMANTO yang totalnya sekitar 24 milyar rupiah;
Bahwa saksi tahu karena telah dilakukan pelacakan ada transaksi penarikan cek bersumber dari rekening KPTR dan setoran-setoran tunai kepada rekening H. PARMANTO yang dilakukan pada tanggal yang sama ;
Bahwa saksi dapat menerangkan aliran dana yang masuk ke rekening H. PARMANTO sebagai berikut contohnya :
Pada tanggal 13 Oktober 2010 di rekening H. PARMANTO ada transaksi setoran tunai Rp.128.000.000,- dan pada tanggal yang sama ada penarikan cek oleh WALUYO Rp.127.200.000,-
Tanggal 1 Nopember 2010 di rekening H. PARMANTO ada tiga kali setoran pertama Rp.330.000.000,-, kedua Rp.430.000.000,- dan ketiga Rp.100.000.000,- total Rp.860.000.000,-, pada tanggal yang sama ada penarikan dengan cek oleh WALUYO Rp.860.000.000,-
Tanggal 8 Nopember 2010 ada setoran ke rekening H. PARMANTO Rp.560.000.000,- , pada tanggal yang sama dilakukan penarikan Rp.560.000.000,- oleh PARMANTO ;
Cara penarikan dananya seperti itu, dilakukan penyetoran kemudian ditarik. Yang menjadikan kecurigaan kami tak mjngkin bank sekecil Ban Bukopin Cabang Tegal ada perorangan bertransaksi 10 milyaran.
Bahwa aliran dana sebagaimana saksi terangkan di hadapan penyidik tersebut sudah benar, tidak ada perubahan;
Bahwa benar transaksi-transaksi yang disebutkan di dalam rekening koran didukung oleh bukti-bukti fisik, yang disimpan digudang bank Bukopin;
Bahwa dalam slip setoran tidak semuanya diisi, yang penting nama dan nomor rekening jelas dan telah divalidasi. Perlakuan demikian dikhususkan kepada nasabah sendiri (nasabah Bank Bukopin), untuk transaksi yang bukan nasabah harus diisi ;
Bahwa penyaluran kredit di bank Bukopin Cabang Tegal mempunyai kewenangan kredit dalam limit tertentu. Untuk kewenangan Pimpinan Cabang Tegal limit kreditnya satu milyar rupiah, untuk kredit diatas itu harus ada persetujuan dari Bank Bukopin Pusat. Dan khusus kredit KKPE-TR limit kreditnya diserahkan kepada Pimpinan Cabang;
Bahwa hak nasabah adalah berhak menerima laporan keuangan dalam bentuk rekening koran;
Bahwa terhadap nasabah prioritas mendapatkan perlakuan khusus, untuk bertransaksi tidak perlu menghadap pada teller biasa terjadi, akan tetapi dalam SOP tidak diperbolehkan ;
Bahwa sesuai keterangan saksi-saksi terdahulu transaksi-transaksi yang terkait dalam perkara ini diantaranya yang menghadap ke teller adalah petugas AO (Sdr. NOVEL FATRIO) sedangkan nasabahnya menunggu di ruang tunggu;
Bahwa untuk rekening koran dicetak melalui sistem tidak mungkin direkayasa, kemungkinan rekening tersebut bukan produk Bank Bukopin
Bahwa untuk penerima dalam jumlah besar tidak ada konfirmasi pada penerima, dana masuk begitu saja, akan tetapi kalau ada kecurigaan pihak bank wajib untuk melaporkan kepada PPATK ;
Bahwa aliran dana dari KPTR langsung ke rekening H. PARMANTO no.1000427388 modusnya sama ada setoran kemudian dilakukan penarikan ;
Bahwa perubahan-perubahan transaksi melibatkan pemilik rekening, kalau cek ada tanda tangan pemilik rekening dan tanda tangan penariknya misalkan penariknya WALUYO, INDI dll ;
Bahwa mengenai surat kuasa saksi tidak tahu, sdri. INDRI adalah anak dari terdakwa H. PARMANTO ;
Bahwa aliran dana yang masuk ke rekening H. PARMANTO sekitar 24 milyar tersebut, di rekening sudah masuk semua, dan sudah masuk transaksi yang termuat dalam Rekening Koran, sedangkan bukti-bukti setorannya ada sebagian;
Bahwa pada waktu terdakwa datang kepada saksi apa yang dibicarakan, seingat saksi terdakwa mengatakan pada saksi tentang kegagalan Pimpinan Bukopin yang lama, tidak adanya respon dari Pimpinan yang lama;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa yang dipermasalahkan terdakwa ini adalah mengenai transaksi-transaksi pada rekening giro terdakwa ini, dimana terdakwa ini mengeluhkan bahwa jumlah uang terdakwa yang disimpan di bank Bukopin berjumlah sekitar 26 milyar rupiah, dan tinggal sisa sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah hal itu telah disampaikan pada Pimpinan terdahulu akan tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Saksi kemudian menanyakan pada Pimpinan sebelumnya, yang menurut Sdr. M. NOER HUDA : masalah itu permasalahan bisnis antara NOVEL FATRIO dengan Terdakwa H. PARMANTO;
Bahwa 2 lembar rekening koran Bank Bukopin atas nama H. PARMANTO yang ditunjukkan oleh Penasihat Hukum terdakwa menurut saksi adalah bukan rekening Koran dari Bank Bukopin Cabang Tegal ;
Bahwa di rekening koran bulan Januari 2011, disitu tercatat ada transaksi over boking dari WALUYO untuk H. PARMANTO sebesar Rp.29.000.000,, yang tercatat transaksinya over boking dari rekening WALUYO ke rekening H. PARMANTO, kemungkinan pertama ada rekening atas nama WALUYO, atau kemungkinan lainnya WALUYO membawa uang tunai. Saksi tidak begitu hafal disini harus dilihat bukti fisiknya;
Bahwa mendapat predikat terbaik tersebut, kreditnya tertinggi dan tidak ada yang macet yang mendekati tiga ratus milyar rupiah ;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa perbuatan sdr. NOVEL dalam penggunaan dana-dana kredit tersebut digunakan diantaranya untuk menutup kredit-kredit macet lainnya. Akan tetapi dari hasil pemeriksaan audit Internal dan dilakukan pengecekan kerugian Bank Bukopin sebesar Rp.36.000.000.000,- (tiga puluh enam milyar rupaiah) lebih. Dan itu bukan asumsi;
Bahwa saksi tidak ikut dalam tim yang melakukan pemeriksaan ;
Bahwa rekening Koran H. Parmanto disampaikan dengan surat dikirimkan melalui kurir oleh petugas, dan ada kemungkinan pula rekening koran tidak disampaikan kepada yang bersangkutan ;
Bahwa saksi belum pernah dengar keterangan saksi AFIA yang menerangkan bahwa kredit macet sebesar 11 milyar telah lunas dan tidak ada permasalahan ;
Bahwa untuk kredit KKPE-TE tidak perlu persetujuan dari Pusat diserahkan sepenuhnya pada Pimpinan Cabang;
Bahwa dalam penyaluran kredit kepada KPTR yang selanjutnya diketahui bermasalah tersebut, tidak ada komplen dari KPTR yang bersangkutan, Setelah ditelusuri atas penyaluran kredit yang bermasalah tersebut, pihak KPTR tidak mau bertanggung jawab atas kredit tersebut, karena tidak merasa mengajukan kredit dimaksud;
Bahwa saksi pernah mendengar ketika Pimpinan Cabang dijabat oleh EDI JUNAEDI yang menyatakan bahwa dalam kaitannya kredit macet, dana kredit-kredit yang bermasalah tersebut diataranya digunakan untuk menutup kredit macet sebelumnya, yang dulunya lobang-lobang kecil dan kemudian membengkak menjadi besar, setelah ada investigasi ;
Bahwa rekening terdakwa Nomor 1000427388 masih aktif ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar tentang komplain tentang rekening yang diduga palsu tesebut tidak terhadap terdakwa saja akan tetapi masih ada yang lain yang rekeningnya palsu produk dari Bukopin Cabang Tegal juga antara lain rekening koran atas nama Nada Mulia, Handaya, Bambang Waluyo, karena tidak dilaporkan ke Bank Bukopin Cabang Tegal;
Bahwa terdakwa pernah mengajukan kredit pada Bank Bukopin sebesar 4 milyar rupiah dengan jaminan tanah dan bangunan di depan Bahari In Tegal;
Bahwa Bank Bukopin tidak menerbitkan rekening koran palsu ;
Bahwa aliran dana kredit yang mengalir ke rekening terdakwa tersebut bersumber sebagian dari dana kredit yang 11 milyar, 7 milyar dan 6 milyar ;
Bahwa saksi memohon agar kerugian-kerugian atas kredit-kredit yang bermasalah ini dapat kembali kepada Bank Bukopin ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak merasa menerima aliran-aliran dana kredit-kredit tersebut. Sedangkan saksi tetap pada keterangannya semula ;
H. RUHADI Bin SIJUT RASIJAN ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa hubungan saudara saksi dengan KPTR ( Koperasi Petani Tebu Rakyat ) Raksa Jaya, saat itu saksi masih menjadi Bendahara di KPTR Raksa Jaya sampai dengan tahun tahun 2011 dan untuk tahun 2012 pengurus yang lainnya terdiri dari Ketua pak Kusnadi dan Sekretaris Ruhadi ;
Bahwa Koperasi Raksa Jaya bergerak dalam bidang perkebunan tebu rakyat yang wilayahnya kerjanya di Kab. Pemalang dan masuk wilayah perkebunan Pabrik Gula Sumber Harjo;
Bahwa anggota Koperasi Raksa jaya anggotanya para petani tebu sewilayah Kab. Pemalang yang masuk perkebunan wilayah pabrik Gula Sumber harjo;
Bahwa modal koperasi Raksa jaya berasal dari Pemerintah ada yang batuan dari APBD Kab. Pemalang, ada juga kredit program yang disalurkan melalui bank ;
Bahwa tugas pokoknya adalah melayani kepentingan anggota diantaranya menyalurkan kredit kepada anggota, memberikan kredit kebutuhan seperti pupuk kepada petani dan bekerja sama dengan pihak instansi terkait seperti Dinas perkebunan, primer koperasi dan instansi terkait lainya;
Bahwa kredit program dananya disalurkan dari bank, misalnya BRI, juga pernah dari Bukopin Cabang Tegal yang mana kerjasama dengan PG Sumberharjo sebagai Avalis;
Bahwa saksi ingat memang pernah ajukan kredit KKPE ke Bukopin cabang Tegal pada tahun 2004 yang nominalnya waktu itu sudah tidak ingat, untuk terakhir masa tanam tebu MT 2010/2011 tetapi tidak pernah terima uangnya yang menerima melalui PG Sumberharjo
Bahwa syarat untuk dapat mengajukan kredit antara lain : Surat permohonan dari petani tebu yang dalam hal ini diwakili dan ditanda-tangani oleh Pengurus Koperasi Raksa Jaya, adanya RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ), SIUP, Akta Pendirian, TDP, NPWP. Adanya persetujuan/ rekomendasi dari pejabat berwenang dalam hal ini PG Sumberharjo dan permohonan tersebut diajukan oleh Koperasi ke Bukopin melalui PG Sumberharjo;
Bahwa yang tanda tangan permohonan kredit yaitu Ketua, Bendahara, Sekretaris;
Bahwa pada saat pencairan yang bertanda tangan diambil oleh Pengurus Koperasi Raksa Jaya : Ketua , Bendahara, Sekretaris dan uangnya dikelola oleh PG Sumberharjo digunakan untuk kebutuhan penanaman tebu hingga pemeliharaan termasuk kebutuhan pupuk petani tebu, sampai dengan proses giling tebu ;
Bahwa seingat saksi fasilitas kredit yang saksi dapatkan dari BUKOPIN sudah lunas dan biasanya dilunasi setiap akhir masa tanam sesudah panen kredit tersebut sudah lunas;
Bahwa kami mengajukan kredit ke Bukopin pada saat akan dimulainya musim tanam tebu misalnya bulan Juni dan diakhiri / dilunasi bulan Juni tahun berikutnya. Satu tahun atau satu musim tanam tebu;
Bahwa saksi mendegar bahwa kredit yang diajukan oleh Koperasi Raksa Jaya pernah menunggak. Berita tersebut bahwa kredit yang diajukan ke BUKOPIN menunggak dan diberitahu oleh PG. Sumber Harjo padahal menurut saksi kredit yang saksi ajukan bersama pengurus koperasi yang lain semuanya sudah lunas karena setiap kali pengambilan kredit dilunasi pula pada setiap akhir masa tanam tebu / setelah panen tebu pada tiap-tiap musim tanam yang bersangkutan;
Bahwa saksi tak pernah melihat surat permohonan kredit yang dinyatakan macet sebelumnya, tetapi saksi melihat ketika diperiksa di Kepolisian surat permohonan tersebut diperlihatkan;
Bahwa tidak pernah mengajukan kredit pada BUKOPIN untuk tahun masa tanam yang sama dan untuk satu agunan;
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan dan tidak pernah mencairkan warkat cek tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan surat permohonan kredit ke Bukopin tetapi bukan tandatangan saksi dan stempelnya tidak jelas ;
Bahwa biasanya yang membuat surat permohonan beserta RDKKnya adalah pihak Pabrik gula ;
Bahwa saksi tak pernah ada hubungan bisnis baik saksi mewakili Koperasi ataupun secara pribadi dengan Parmanto;
Bahwa saksi tidak pernah kirim uang Rp. 540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah ) kepada pak Parmanto untuk pembayaran gula petani baik secara pribadi ataupun mewakili koperasi;
Bahwa saksi tidak kenal dan tak pernah kirim uang ke Bambang Purnomo sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta arupiah ) ;
Bahwa saksi pribadi tidak punya rekening di BUKOPIN tetapi atas nama Koperasi punya dengan No. rek. 1000.192381, tetapi rekening giro;
Bahwa yang biasa melakukan transaksi di bank untuk mewakili Koperasi kami bertiga Sekretaris, Bandahara, dan Ketua;
Bahwa saksi pernah berhubungan langsung dengan petugas BUKOPIN yakni dengan Pak Novel Fatrio ;
Bahwa saksi tak pernah dimintai tolong untuk mencairkan cek oleh Pak Novel Fatrio;
Bahwa menurut saksi tidak mungkin asset Raksa Jaya sampai milyaran rupiah ;
Bahwa pernah koperasi Raksa Jaya ajukan kredit ke BUKOPIN, pernah ajukan kredit sampai dengan ± Rp.6.000.000.000,00 s/d 12.000.000.000,00 di BUKOPIN Cabang Tegal;
Bahwa pada bulan MEI 2011 setor ke BUKOPIN sebesar Rp. 4.000.000.000,00 ( empat milyar rupiah), saksi belum pernah terima maupun setor ke BUKOPIN sejumlah tersebut sebab kalau ada transfer juga yang terima uangnya Pabrik gula ;
Bahwa saksi tidak pernah setor maupun menarik uang dari BUKOPIN Cabang Tegal pada tanggal 31 Mei 2011 sejumlah Rp.12.000.000.000,00 (dua belas milyar) ;
Bahwa kalau pengambilan/ penarikan pernah tetapi yang tanda tangan juga bertiga Ketua, Bendahara dan Sekretaris ;
Bahwa yang pegang buku Cek waktu itu adalah Ketua Koperasi yaitu Pak Kusnadi;
Bahwa saksi jadi Ketua KPTR Raksa Jaya sampai akhir Februari 2012;
Bahwa saksi tidak tahu ada penarikan dengan cek sebesar Rp. 16.530.000,00 (enam belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) bulan Juli 2011 atas nama Kusnadi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ahmad Mudofar dan Muhamad Bambang ;
Bahwa saksi tidak tahu ada transaksi penarikan oleh Muhamad Bambang sebesar Rp. 405.000.000,00 (empat ratus lima juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening Raksa Jaya ;
Bahwa setiap kali melakukan penarikan / pengambilan uang di bank kami bertiga tanda tangan di Cek yaitu Ketua, Bendahara, Sekretaris;
Bahwa saksi kenal dengan Novel Fatrio dalam batasan hubungan pekerjaan ;
Bahwa Novel Fatrio meminta tolong kepada saudara saksi untuk menandatangani cek, yang mentransfer petugas Bank ke rekening KPTR Raksa Jaya dan Pabrik Gula;
Bahwa untuk fasilitas kredit KKPE yang diterima oleh Koperasi Raksa Jaya dari BUKOPIN sekitar Rp. 11.625.547.000,- (sebelas milyar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuhribu rupiah);
Bahwa bukti Cek Antara lain; No. 11474873 tertanggal 31 Mei 2010,nominal Rp. 11.253.819.000,00 ; Cek No.11474874 tertanggal 1 Juni 2010 nominal Rp.9.168.777.000,00 Cek No.11474875 tertanggal 1 Juni 2010 nominal Rp.1.435.042.000,00 dst., saksi waktu itu bersama Pak Kusnadi dimintai tolong pak Novel Fatrio pernah menandatangani Cek tetapi waktu itu nominalnya belum diisi, yang katanya Pak Novel untuk pencairan kredit dan ada pelimpahan ke rekening PG ;
Bahwa Koperasi Raksa jaya tidak pernah mendapatkan rekening korannya ;
Bahwa saksi tidak punya rekening Pribadi di BUKOPIN ;
Bahwa saksi tidak pernah mentransfer uang sejumlah Rp. 11.613.000.000,00 ke rekening Atas nama H. Parmanto ;
Bahwa untuk Proses pencairan kredit biasanya kami bertiga selaku pengurus koperasi yang mengajukan kredit, Ketua, Bendahara, Sekretaaris ketika CO menanda tangani Cek dan uang dikelola oleh Pabrik gula untuk keperluan satu musim tanam tebu sampai dengan proses penggilingan, oleh karena Petani ( dalam hal ini diwakili Koperasi mengadakan kontrak giling dengan Pabrik Gula ) ;
Bahwa yang didapat oleh petani ( Koperasi ) dengan adanya kerjasama dengan Pabrik Gula antara lain adanya proses bagi hasil sejumlah uang yang dipotong terlebih dahulu oleh Pabrik gula hutang-hutang dan Gula Natura sebesar 10 % yang didapat oleh petani berkisar antara 20 Kg. per petani dan biasanya namanya gula incip-incip.;
Bahwa saksi tidak pernah menjual gula ke Parmanto bahkan ke pak Novel Fatrio;
Bahwa biasanya DO gula jatah petani di bagi ke petani kalaupun ada yang dijual itu tergantung masing-masing kelompoknya ;
Bahwa proses penjualan DO gula dilakukan oleh pabrik Gula melalui APRINDO di Semarang kemudian masuk kerekening Pabrik gula kemudian hasil penjualan gula masuk kerekening petani;
Bahwa saksi tanda tangan cek kosong tersebut pada saat bersamaan dengan adanya perjanjian akad kredi, setelah sudah ditanda tangani dibawa oleh petugas bank;
Bahwa di BUKOPIN adanya rekening Giro Atas nama Raksa Jaya, kalau yang lainnya misalnya tabungan tidak tahu ;
Bahwa ditunjukan rekening Koperasi Raksa Jaya dan saksi membenarkan, tetapi tidak pernah melakukan transaksi sejumlah tersebut ;
Bahwa pembayaran pelunasan kredit dibayarkan oleh Pabrik Gula dari hasil panen tebu pada masa tanam tertentu setelah sudah dalam bentuk uang yang kemudian sisanya adalah dibagikan kepada petani tebu setelah dikurang biaya-biaya produksi;
Bahwa kalau untuk penjualan DO gula saksi tidak tahu itu urusan Pabrik Gula , akan tetapi kalau gula jatah petani yang besarnya 10 % dibagi kepada petani dalam bentuk natura dan namanya gula incip-incip ;
Bahwa rekening koran atas nama Ruhadi diantara ada transaksi tangal 1 Juni 2010 sebesar Rp. 4.303.211.000,- yang masuk ke rekening Raksa Jaya dan di over booking oleh RUHADI , kemudian ada lagi dari Koperasi Raksa Jaya ke rekening Sumber Jaya sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar ) , kemudian peride April 2011 masuk kerekening an. Ruhadi sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta), dari semua transaksi yang ada tersebut saksi tidak pernah melakukan transaksi baik penarikan ataupun penyetoran ;
Bahwa pernah ada orang yang minta foto copy KTP saksi sewaktu di BUKOPIN;
Atas keteranbgan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak berkeberatan;
SUDARTO Bin H. MAHMUD ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi menjabat Ketua Koperasi Sumber Jaya sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 ;
Bahwa koperasi Sumber Jaya masuk kedalam wilayah kerja Pabrik gula Sumberharjo;
Bahwa tugas pokok koperasi diantaranya melayani keperluan / kepentingan anggota koperasi contohnya memberikan dana bantuan kepada petani;
Bahwa koperasi membuat permohonan yang ditanda tangani oleh Pengurus, diajukan kepada BUKOPIN dan dikirmkan ke Pabrik Gula yang bersangkutan ( PG. Sumber harjo ), sebagai Avalis dan setelah CO ( pencairan ) pengurus tanda tangan cek untuk pencairan kemudian diover boking ke rekening PG kemudian dana tersebut dikelola oleh pabrik gula untuk biaya termasuk Bibit, Pupuk, pengolahan lahan sampai panen proses pengangkutan untuk digiling;
Bahwa “ Koperasi Sumber Jaya “ pernah menerima laporan rekening koran;
Bahwa koperasi Sumber Jaya pernah menerima Fasilitas kredit dari BUKOPIN mulai tahun 2009 S/d 2010 dua kali selama saksi menjadi Ketua KPTR Sumber Jaya;
Bahwa koperasi Sumber Jaya mendapatkan fasilitas kredit dari BUKOPIN pada tahun 2009 sebesar Rp. 1.909.602.500,- ( satu milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) dan kredit tersebut pencairan tanggal 4 November 2009 dan sudah ada konfirmasi lunas dari PG Sumberharjo pada bulan Desember 2012;
Bahwa pernah mendapat fasilitas kredit pada tahun 2010 dan besarnya kredit ± Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyard rupiah) dari kredit KKPPE Ke BUKOPIN ;
Bahwa untuk kredit yang kedua juga sudah lunas ;
Bahwa saksi di Kepolisian diperlihatkan permohonan kredit oleh penyidik, tetapi itu tidak pernah saksi ajukan permohonan tersebut ke BUKOPIN;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan cek dan mencairkan uang sebesar Rp. 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah) dan disetorkan ke Pak Parmanto ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan penyetoran kerekening pak Parmanto dan tidak punya hubungan bisnis dengan Pak Parmanto bahka saksi baru mengenal saat ini;
Bahwa bukti rekening koran untuk beberapa transaksi yang dilakukan oleh saksi Sudarto baik penyetoran maupun penarikan ke rekening Pak Parmanto adalah tidak benar, karena saksi tidak pernah melakukan penyetoran maupun penarikan ke rekening Pak Parmanto.
Bahwa saksi kenal dengan orang yang bernama Novel Fatrio dikenalkan ketika diajak orang Pabrik gula ke BUKOPIN th. 2008 waktu ada program KKPPE-TR;
Bahwa saksi tidak tahu no. rekening koperasi Sumber Jaya di BUKOPIN yang tahu Sdr. AFRONI;
Bahwa bukti surat permohonan kredit koperasi Sumber Jaya ke BUKOPIN, tanda tanganya bukan tanda tangan saksi;
Bahwa sejak tanggal 26 April 2011 saksi sudah tidak lagi jadi pengurus / Ketua adalah ROPI’I dan saksi hanya sebagai anggota;
Bahwa pada saat saksi masih menjadi Ketua Koperasi Sumber Jaya yang tanda tangan permohonan kredit dan pencairan cek/penyetoran adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa saksi pernah tanda tangan Cek Kalau Mau CO (pencairan) dan bertiga Bendahara, Sekretaris, Ketua dan disaksikan oleh pihak Pabrik Gula ;
Bahwa saksi tidak tahu pernah ada kredit yang macet atas nama Koperasi Sumber Jaya, tetapi katanya sekretaris ada kredit macet di Bukopin atas nama Koperasi;
Bahwa ketika saksi menjadi Ketua Koperasi Sumber Jaya tidak ada kredit yang macet di BUKOPIN;
Bahwa Bukti cek BUKOPIN No.1110023001 tanggal 27-12-2010 Rp.498.000.000,00 dan slip setoran Rp.400.000.000,00 tanggal 27 Desember 2010, saksi tidak pernah menerbitkan cek sebesar Rp. 498.000.000,00 dan tidak pernah menuliskan slip penyetoran dan memasukan kerekning pak Parmanto sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah ) ;
Bahwa bukti Cek Bukopin No. 1110023002 tanggal 27 Des 2010 Rp.560.000.000,00 ( lima ratus enam puluh juta rupiah ) dan slip penyetoran pada Bank Bukopin tanggal 28-12-2010 sebesar Rp.390.000.000,00, saksi tidak pernah menerbitkan / mendatangani Cek Asli Bukopin dan menyetorkan uang ke BUKOPIN untuk no Rek. 1000427388 An: Parmanto sejumlah tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak berkeberatan;
AFRONI Bin ABDUROKHIM ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan hubungan kerja ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris di Koperasi Sumber Jaya sejak tahun 2006 ;
Bahwa waktu saksi menjadi Sekretaris di Koperasi Sumberjaya mendapatkan kredit program KKPE-TR dari Bukopin Cabang Tegal dan mengenal kredit tersebut sejak tahun 2009 ;
Bahwa selama jadi Pengurus (Sekretaris Koperasi Sumberjaya ) sudah pernah mendapatkan fasilitas kredit 3 (tiga) kali yaitu tahun 2009 /2010 sebesar Rp.1.909.602.500 (satu milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah). Kedua tahun 2010/2011 sebesar Rp. 5.147.300.500,00 ( Lima milyar seratus empat puluh tujuh juta tigaratus ribu lima ratus rupiah ) dan ketiga Rp.8.386.459.000 ( Delapan milyar tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah );
Bahwa prosedur pengurus koperasi Sumberjaya menerbitkan Cek yang sudah ditanda tangani oleh Pengurus , Ketua, Bendahara, Sekretaris kemudian uang di Overbooking ke Rekening Pabrik gula dan dana tersebut dikelola oleh Pabrik Gula;
Bahwa kredit KKPPE-TR Sumberjaya tahun 2011 yang terakhir pencairan sekitar bulan April 2011 sebesar Rp. 8,6 Milyar;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya kredit an. Koperasi Sumber Jaya yang macet, dengar katanya adanya kredit fiktif atas nama Koperasi Sumber Jaya yang macet senilai 7,2 Milyar;
Bahwa benar itu surat permohonan kredit dari Koperasi Sumber Jaya , tetapi itu bukan tanda tangan saksi, kami tidak mengajukan kredit;
Bahwa saksi tak pernah menyetorkan uang sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah ) kerekening atas nama Parmanto dan Bambang Purnomo sesuai dengan bukt slip setoran ;
Bahwa bukti surat realisasi pencairan atas permohonan kredit yang terakhir atas nama KPTR Sumber Jaya di Bukopin, saksi tidak tanda tangan dan bukan tanda tangan saksi;
Bahwa benar saksi pernah terima dan melihat, serta meminta print outnya rekening koran tetapi rekening koran koperasi saksi hanya sedikit transaksinya dan bukan seperti itu rekening korannya;
Bahwa saksi tidak pernah ada hubungan bisnis dengan Parmanto baik secara pribadi atapun dengan atas nama Koperasi;
Bahwa saksi tidak pernah mencairkan Cek senilai Rp.700.000.000,00 (tujuh tujuh ratus juta rupiah );
Bahwa saksi tak pernah menyetorkan uang kerekening Parmanto untuk pembayaran Gula dan Pupuk ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Bambang Purnomo dan tidak pernah mencairkan cek Senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ) kemudian di setorkan kerekning Bambang Purnomo ;
Bahwa biasanya kalau CO ( Pencairan ) kredit yang hadir untuk menanda tangani adalah Ketua, Bendahara dan Sekretaris Sumber Jaya ;
Bahwa pelunasan kredit dari hasil tebu yang masuk ke Pabrik Gula di proses giling oleh Pabrik Gula dan menjadi gula dijual oleh pabrik gula dan yang mana harga ditentukan oleh Aprindo kemudian hasilnya penjualan gula tersebut sebelum dibagikan kepada petani dipotong hutang-hutangnya oleh pabrik gula baru Gula tersebut dibagikan kepada Petani tebu baru kemudian sampai kepada petani yang bersangkutan;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah berhubungan dengan Novel Fatrio;
Bahwa saksi pernah menerima dan membaca rekening korannya tetapi paling banyak saldonya Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah ) karena uangnya sudah diambil oleh Pabrik Gula;
Bahwa waktu kredit cair / drooping uang yang diajukan oleh Koperasi Sumber Jaya ke Bukopin koperasi tidak menerima uang, hanya tanda tangan Cek ketika itu kumpul Ketua, Sekretaris , Bendahara sesuai nominal kredit yang diambil kemudian droping di berikan ke Pabrik gula;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan cek senilai 7,2 Milyar ke Pabrik Gula;
Bahwa yang pegang Cek biasanya bendahara, pernah sekretaris memegang cek tetapi ketika peralihan saja dan waktu itu ceknya sudah terpakai 5 (lima ) lembar dan sisanya juga 5 (lima ) lembar karena pernah digunakan hanya untuk mengambil Fee ;
Bahwa untuk kredit yang pertama sebesar Rp. 1.9 Milyar masuk ke rekening pabrik Gula termasuk pengelolaannya serta pengeluarannya juga yang mengatur pabrik gula;
Bahwa pengajuan kredit berikutnya adanya perbedaanya sangat besar yaitu sebesar 7,2 Milyar adalah benar karena adanya penambahan jumlah anggota petani;
Bahwa jatah gula anggota koperasi adalah 10 % dari jumlah Kwintal tebu dikalikan rendemenya;
Bahwa transaksi yang ada dalam rekening koran koperasi Sumber Jaya periode Januari 2011 S/d Maret 2011, untuk transaksi tersebut saksi tidak pernah melihatnya dan tidak ada transaksi yang dilakukan oleh Koperasi Sumber Jaya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak berkeberatan;
ROCHMATUN Binti H. MAS’UD;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga namun sebagai karyawan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa kenal dengan Pak H. Parmanto sejak tahun 1995 saksi mulai bekerja di Showroom Mobilnya/CV Dealer Mobil Wijaya Motor yang beralamat di Jl KM. 1 Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal dibagian Administrasi keuangan usaha jual beli mobil ;
Bahwa pak Parmanto mulai bisnis jual beli DO Gula sejak tahun 2010, ada juga usaha yang lainnya yaitu Jual beli tanah yaitu sejak tahun 2007, jualbeli mobil boomingnya mulai tahun 2006 S/d tahun 2008 dan bisa laku 30 Unit untuk tiap bulannya ;
Bahwa saksi tahu memang pak Parmanto mempunyai kredit di bank International Indonesia Cabang Tegal Tahun 2006 sebesar Rp. 500.000.000,00 ( Lima ratus juta rupiah ) . kemudian meningkat sampai 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah ) kemudian meningkat lagi tahun 2010 sampai dengan Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) ;
Bahwa yang menjadi jaminan/agunan kredit sepengetahuan saksi antara lain : Showroom mobil Wijaya motor di Jl. Dampyak KM. 1 Kab. Tegal, Rumah di Jl. Glatik , Tegal dan yang lainnya tidak tahu ;
Bahwa yang saksi tahu untuk kredit yang sebesar Rp. 8.000.000.000,00 ( Delapan milyar ) jaminannya Show room Wijaya motor, Rumah di Jl. Sumbing sedangkan untuk kredit yang sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar) jaminanannya rumah tanah di depan Bahari Inn;
Bahwa tanah yang ada di depan Bahari Inn dibeli pada tahun 2011 dari penjualnya pak Budiman Budiarso;
Bahwa saksi tidak tahu pak Parmanto ada punya rencana pinjam kredit ke Bank Internasional Indonesia ;
Bahwa saksi mengetahui gulanya ada dan ditaruh/ ditimbun digudangnya yang saat itu bulan September 2010 jumlahnya sudah lupa, yang jelas banyak dan ada truk yang untuk mengangkutnya biasanya dtaruh kemudian beberapa lama dijual lagi ;
Bahwa saksi pernah mengantar mbak Indri untuk mencairkan Cek hasil jual DO gula kemudian disetorkan ke Bukopin ;
Bahwa sepengetahuan saksi modal awal bisnis DO gula dengan Pak Novel Fatrio modalnya kira-kira 227.000.000.000,00 (duaratus dua puluh tujuhjuta rupiah ). yang mana uang modal pak Parmanto sendiri yang diperoleh dari hasil penjualan mobil ;
Bahwa selain Parmanto membeli tanah di depan bahari Inn Tegal pada tahun 2011, pak parmanto juga membeli tanah di Jl. Setia Budi Tegal, ada juga membeli tanah di Debong seharga 6.970.000.000,00 (Enam milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah ) yaitu pada bulan April 2011;
Bahwa yang saksi tahu dana yang untuk membeli tanah tersebut dari keuntungan penjualan DO Gula dan mobil ;
Bahwa yang dibeli pak Parmanto pada tahun 2011, saksi tahu ada pembelian tanah dan rumah di Solo seharga Rp. 3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) yang dibeli pada bulan Mei 2011 dan dananya sebagiana dari Bukopin ada juga dari BCA dan ada juga dari penjualan mobil ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada pembelian tanah dan rumah pada tahun 2011 di Semarang dua Unit satu atas nama pak Parmanto dan satunya atas nama pak Novel Fatrio tetapi yang jadi hanya satu yaitu atas nama Pak Parmanto yang waktu itu harga satu unitnya Rp.2.475.000.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang waktu itu tanda jadinya sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah ).
Bahwa saksi mengetahuinya dari adanya kwitansi pembayaran untuk rumah yang atas namanya pak Parmanto;
Bahwa saksi tahu pembelian rumah tersebut sumber dananya dari jual beli DO gula dan jual beli Mobil;
Bahwa pembelian 1(satu) Unit mobil Lexus seharga 1.122.450.000,00 (satu milyar seratus duapuluh dua juta empat ratus lima ribu rupiah ) dan atas nama Dwiyanti Budianti Fitriana ;
Bahwa alasan atas nama Dwiyanti Budiarti Firiana bukan atas nama pak Parmanto sendiri karena Dwiyanti Budiarti Fitriana mempunyai KTP Jakarta dan oleh karena nanti harga purna jualnya kalau mobil mewah lebih mudah untuk pasaran di kota besar dan mobil tersebut sudah di jual tahun 2012 ;
Bahwa setahu saksi waktu pertama kali mobil Lexusnya datang memang ada pada Dwiyanti Budiarti Fitriana isterinya pak Novel Fatrio;
Bahwa sumber dananya untuk pembelian mobil Lexus RX 350 tersebut setahu saksi dari hasil keuntungan jual beli DO gula dan Jual beli Mobil ;
Bahwa penjualan gula pada tahun 2011 ± sebanyak 18.000,00 (delapan belas ribu) ton dan harga pada tahun tersebut sebesar Rp.500,00,- (lima ratus rupiah ) ;
Bahwa saksi tidak pernah menghitung keuntungan hasil dari jual beli DO gula ;
Bahwa tahun 2011 persediaan mobil banyak tetapi hasil penjualannya tidak terlalu banyak ;
Bahwa sepengetahuan saksi Parmanto dan pak Novel mulai melakukan bisnis DO gula sejak akhir Maret 2010 ;
Bahwa saksi tahu pak Novel adalah orang BUKOPIN tetapi oleh karena orang tuanya adalah orang Aprindo jadi pak Parmanto bekerjasamanya dengan pak Novel ;
Bahwa saksi sebagai sekretaris pak Parmanto mengetahui jumlah untuk modal pertama kalinya pak Parmanto dan Pak Novel Fatrio melakukan bisnis DO gula saat itu sebesar Rp. 22.000.000.000,- ( Duapuluh dua milyar rupiah ) ;
Bahwa pak Parmanto menggunakan fasilitas kredit jasa perbankkan sejak tahun 1996 modal dari BRI sebesar Rp. 196.000.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta rupiah ); kemudiaan tahun 2006 sampai dengan tahun 2013 ada kredit dari Bank Internasional Indonesia sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah ) dan ada juga dari kredit dari Bukopin sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah ) ;
Bahwa cara transaksinya usaha bisnis jual beli mobil ada yang dibayar secara tunai/cash ada juga yang melalui pembayaran dengan cek yaitu dengan cek BCA ada juga dengan pembayaran Giro simpanan;
Bahwa setahu saksi pak Parmanto mempunyai rekening di Bukopin sebanyak 3 (tiga) yaitu rekening Giro, rekening tabungan, rekening bisnis ini yang biasanya dilakukan oleh karena ada ceknya lebih mudah untuk transaksinya ;
Bahwa saksi pernah menuliskan nominalnya saja akan tetapi tanda tangan dibelakang cek untuk pencairan saksi tidak pernah;
Bahwa saksi tidak tahu ada hubungan dengan kredit KKPE –TR sewaktu menuliskan cek tersebut ;
Bahwa pembelian DO gulanya dari Saudara Novel sementara yang membayar DO gulanya pak Parmanto ;
Bahwa yang mebawa DO gulanya biasanya pak Purnomo orang Pangkah dari PG Jatibarang;
Bahwa dalam bisnis gula pak Parmanto saksi bertugas mencatat transaksi pembukuan yang ada dalam transaksi jual beli DO gula ;
Bahwa sakso pernah membaca isi rekening koran tetapi menerima rekening korannya dari mbak Indri dan transaksinya sesuai dengan transaksi yang dilakukan pak Parmanto;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada penarikan pada tanggal 20 April 2011 direkening koran Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta yang kemudian dimasukan ke rekening atas nama pak Parmanto;
Bahwa tidak ada transaksi masuk kerekening pak Parmanto sebesar Rp. 320.000.000,00 (tiga ratus duapuluh juta rupiah) direkening Koran parmanto;
Bahwa kalau ada transfer kerekning pak Parmanto ada pemberitahuan dari pak Novel Fatrio kalau ada transaksi masuk kerekeningnya pak Parmanto;
Bahwa saksi mengetahui kalau Saudara Novel melakukan pencairan dan lebih dari 1 kali;
Bahwa saksi tahu alasan saudara Parmanto menawarkan DO gulanya kepada Novel Fatrio kembali padahal DO gula tersebut dari Novel Fatrio karena kalau melalui Pak Novel Fatrio harganya lebih tinggi;
Bahwa yang saksi tahu membeli DO gula pada saudara Novel tersebut ada dananya dan ada gulanya serta pembayarannya melalui rekeningnya pak Parmanto ;
Bahwa cek bank Bukopin No. 1209479077 tanggal 24 Januari 2011 sebesar Rp. 7.715..000.000,00 rekening 1000416386, cek bank Bukopin nomor 1209479092 tanggal 25 3-2011 sebesar Rp.44.325.000.000,00, cek Bank Bukopin nomor : 1209479575 tanggal 23 Juli 2011 sebesar 11.078.432.000,00 dst memang benar cek untuk pembayaran DO gula yang dibawa oleh Pak Bambang Purnomo dan sebagai pembayaran pembelian DO gula kepada Parmanto;
Bahwa saksi tidak pernah mengecek rekening koran ini ke pihak Bukopin ;
Bahwa cek-cek tersebut sudah ditransaksikan di bank Bukopin dan sudah dimasukan ke rekening Pak Parmanto tetapi tidak ada validasinya ;
Bahwa rekening koran ini benar, oleh karena yang mengirimkan pihak Bukopin;
Bahwa untuk usaha jual beli DO gulanya sekarang sudah tidak lagi berhenti kurang lebih satu tahunan, tetapi untuk jual beli mobil masih jalan tetapi sedikit ;
Bahwa hubugannya dengan Novel atas pembelian mobil Navara waktu itu mobil tersebut mau dibeli Pak Novel Fatrio tetapi tidak jadi kemudian belinya Fortuner dan diatas namakan pak Waluyo tetapi dengan kredit dan itu ada bukti kontraknya dengan lisingnya ACC ;
Bahwa sering pak Novel Fatrio datang ke showroomnya pak Parmanto datang bersama teman-temannya orang Bukopin dan juga biasanya menggunakan mobil Bukopin, kalau Pak Novel datang ke showroomnya pak Parmanto datang untuk keperluan transaksi DO gula dan biasanya saksi dipanggil untuk menghitung transaksinya;
Bahwa Novel Fatrio ikut memberikan modal untuk usaha sewa / rental mobil dengan Pak Parmanto sebanyak 31 Unit mobil untuk disewakan modalnya dari Pak Parmanto semuanya ;
Bahwa rumah-rumah yang berada di Semarang, Solo dan tanah tersebut masih ada dan masih milik pak Parmanto;
Bahwa Do Gula yang diterima/ dibeli dari Bambang Purnomo saksi tidak tahu kalau Do gula tersebut berasal dari Pak Novel Fatrio ;
Bahwa untuk transaksi jual beli mobil dan Jual beli Do gula masuk kerekening BCA;
Bahwa ada hasil keuntungan dari bisnis pak Parmanto yang lainnya selain hasil keuntungan Jual beli Gula dan jual beli mobil yakni keuntungan dari jual beli tanah di daerah Purwahamba keuntungan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan masuk kerekening BCA ;
Bahwa transaksi di bank Central Asia sejak tahun 2000 ;
Bahwa setelah membuka rekening di BUKOPIN Cabang Tegal untuk keuntungan Bisnis mobil dan DO gula, pencairan DO gula dengan menggunakan Cek BII Cabang Tegal, kemudian dimasukan ke BUKOPIN;
Bahwa awal pembukaan rekening di BUKOPIN saldonya ada tetapi jumlahnya lupa ;
Bahwa pembelian untuk 35 Unit Mobil yang katanya direntalkan itu menggunakan transaksi bank Internasional Indonesia kemudian pindah ke dengan menggunakan BUKOPIN ;
Bahwa awal-awal melakukan bisnis DO gula Pak Parmanto dengan pak Novel tidak pernah ada masalah dan tidak ada kecurigaan tetapi setelah berjalannya waktu pernah terjadi adanya DO gula yang tidak ada isinya ;
Bahwa waktunya saksi lupa, tetapi tonasenya ± 1300 ton yang kira-kira di Kalkulasi kerugian pak Parmanto mencapai Rp. 13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah) ;
Bahwa untuk pembayaran yang dilakukan oleh Bambang Purnomo juga masuk kerekening Pak Parmanto yaitu yang pembayaran Rp. 16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah) ke rekening pak Parmanto di BII dan 8 Milyar masuk kerekening Pak Parmanto di Bukopin Cabang Tegal;
Bahwa untuk pembayaran DO gula melalui transaksi BII di pembukuan saksi tidak ada ;
Bahwa saksi pernah setor tunai ke rekening Bukopin cabang Tegal, uang disetorkan ke rekening pak Parmanto itu hasil penjualan mobil di showroomnya pernah sekitar 1,9 milyar hasil dari jual mobil.;
Bahwa untuk mengetahui bahwa ada transaksi di rekening pak Parmanto di Bukopin dengan adanya pembayaran DO gula ;
Bahwa untuk pembelian mobil Lexus RX 350 itu dengan menggunakan transaksi di rekening Transfer BUKOPIN Cabang Tegal atas nama pak Parmanto ;
Bahwa dalam bentuk gula fisik kira-kira transaksi pembayarannya hingga Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) sampai dengan Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah ) ;
Bahwa ada penghasilan lain yaitu dari hasil sewa rumah sebesar Rp. 55.000.000,00 ( lima puluh lima juta ) setahun, sewa Ruko sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta ) per tahun ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat rekening tersebut ( rekening Graha mulia dan Pamitran ), tetapi mbak Vivi pernah datang ke mbak Indri dan bilang katanya rekeningnya juga dipalsukan dan itu terjadi ketika jamannya pak Nurhuda sekitar bulan Agustus 2011 ;
Bahwa saksi pernah lihat transfer RTGF tetapi tidak dibawa yaitu bulan November 2011 ;
Atas keterangan saksi tersebut, menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
NOVEL FATRIO
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dan hubungan kerja ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Bukopin pada bulan Pebruari 2005 sampai dengan April 2005 sebagai Trainer dan diangkat sebagai karyawan kontrak sampai dengan Juni 2007 dan pada bulan Juli 2007 saksi diangkat sebagai karyawan tetap dan ditempatkan sebagai AO (Account Officer). Pada tahun 2011 ditunjuk sebagai Kordinator AO. Pada 5 Januari 2012 saksi sudah tidak bekerja di Bukolpin lagi ;
Bahwa saksi mengundurkan diri sebagai Karyawan Bank Bukopin karena saksi kecewa dengan misi Bank Bukopin, dimana saksi pernah ditawari jabatan yang lebih tinggi, akan tetapi hal itu tidak jadi ;
Bahwa terkait dengan perkara ini saksi sudah lebih dahulu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tegal karena melakukan tindak pidana perbankan (tindak pidana pencucian uang) yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Bahwa sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 saksi selaku AO saksi diberi tugas menangani program kredit KPPE-TR ;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. H. PARMANTO sekitar pertengahan tahun 2008 di Showroom Mobil Wijaya Motor milk H. PARMANTO di Jl. Raya Dampyak Tegal. Pada tahun 2008 saksi pernah membeli mobil Daihatsu Xenia pada H. Parmanto, kemudian saksi dengan Terdakwa juga bekerja sama rental mobil, dan bisnis jual beli gula pasir sampai tahun 2011 ;
Bahwa saksi yang menarik Terdakwa H. Parmanto sebagai nasabah Bank Bukopin Cabang Tegal masuk dalam rekening giro, waktu membuka rekening giro dia menyetor sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Adapun nomor rekeningnya saksi sudah lupa ;
Bahwa selain bisnis gula pasir saksi dengan Terdakwa H. Parmanto bekerja sama dalam usaha rental mobil box sebanyak sekitar 35 unit yang merupakan mobil Baru. Dalam kaitan rental mobil tersebut sakso sebagai Sub kontrak sedangkan Terdakwa H. Parmanto sebagai penyandang dananya ;
Bahwa usaha rental mobil tersebut berjalan dengan lancar, kemudian setelah adanya mencuat masalah ini (kredit fiktif di bank Bukopin) pada tahun 2012 mobil-mobil tersebut telah saksi tarik dari pihak penyewa dan dikembalikan kepada Pak H. Parmanto ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Jawa Tengah sebagai saksi dalam perkara Terdakwa H. Parmanto ini, dan tidak semua keterangannya benar;
Bahwa benar melakukan pengajuan kredit fiktif dan penundaan pelunasan, tidak benar melakukan pengurangan plafon kredit ;
Bahwa perkara terdakwa ini dimulai dengan perkara saksi sebagai terdakwa dimana saksi telah melakukan dua kredit fiktif yang aliran dananya ada yang masuk ke rekening Terdakwa H. Parmanto. Adapun kredit fiktif pada Bank Bukolpin Cabang Tegal, kedua kredit fiktif dimaksud adalah kredit fiktif atas nama KPTR Sumber Jaya sejumlah Rp.7.094.550.000,- dan kredit fiktif atas nama KPTR Raksa Jaya sejumlah Rp.6.845.166.000,- ;
Bahwa awal kerja sama dengan terdakwa adalah dalam usaha rental mobil, kemudian melangkah usaha lain yaitu usaha jual beli gula pasir ;
Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2010 Terdakwa dalam usaha jual beli gula dengan saksi, ada juga jual beli gula basah, waktu tidak ada masalah, semuanya klir. Kemudian adanya kredit fiktif yang aliran dananya ada yang mengalir ke rekening Terdakwa H. Parmanto dimaksudkan untuk menambah volume perdagangan karena Terdakwa akan mengajukan kredit yang lebih besar. Akan tetapi kredit tersebut tidak jadi diajukan;
Bahwa benar keterangan saksi di tingkat penyidikan yang pada pokoknya antara lain saksi melakukan trasaksi keuangan pada rekening giro H. Parmanto yang dananya bersumber antara lain 2 kredit fiktif, transaksi-transaksi keuangannya saudara ubah-ubah dengan cara seolah-olah jual beli DO gula, dalam warkat cek juga ada yang tidak ditransaksikan ;
Bahwa saksi membenarkan transaksi-transaksi keuangan yang belum ditransaksikan adalah sebagaimana barang bukti, berupa setoran-setoran yang belum ditransaksikan ;
Bahwa peningkatan kredit dari 8 milyar kemudian dinaikkan menjadai 60 milyard rupiah tersebut sesuatu yang wajar, sebagai seorang Officer merupakan hal yang wajar untuk mendorong nasabahnya untuk memperbesar usahanya, pengajuan awalnya pada BII, kemudian mengajukan pada Bank Bukopin ;
Bahwa pengajuan kredit 8 milyar menjadi 60 milyar dengan kredit fiktif sebenarnya masalahnya secara terpisah. Karena permasalahan kredit masa kepimpinan terdahulu (Bp.Edy Junaedi) dimana kredit kredit pada tahun 2007 sampai dengan 2009 sudah bermasalah (ada tunggakan-tunggakan), akan tetapi kesalahannya adalah kenapa yang diaudit hanya atas kredit KPTR 2010 dan 2011, tidak dilakukan audit pada kredit-kredit KPTR yang sebelumnya;
Bahwa cara pengajuan kredit fiktif dilakukan oleh TIM pegawai Bank Bukopin, dokumen pendukung dengan memakai kredit sebelumnya yaitu KPTR Sumber Jaya dan KPTR Raksa Jaya sedangkan cap dan permohonan kredit dipalsukan oleh Tim ;
Bahwa kredit fiktif atas nama KPTR Sumber Jaya pada bulan April 2011 jumlahnya Rp 7.094.540.000,-. Kredit ini tidak pernah diajukan oleh KPTR Sumber Jaya Kredit ini AO nya adalah Sdr. AFIA KUSUMADEWI. Adapun penggunaan / aliran dana kredit tersebut adalah :
tanggal 27 April 2011 ditarik dengan cek masuk ke rekening giro Bank Bukopin atas nama H. Parmanto sebesar Rp 110.000.000,-
tanggal 27 April 2011 ditarik dengan cek oleh AFRONI sebesar Rp 3.580.000.000,- sebenarnya penarikan cek dilakukan oleh TIM, kemudian dana tersebut digunakan untuk melunasi penundaan pelunasan kredit 2009/2010 yaitu : KPTR Raksa Jaya sebesar Rp 3.328.959.018,-, KPTR Mulia sebesar Rp 160.000.000,-
diambil untuk pelunasan PG Sumber Harjo sebesar Rp 1.909.802.500,-
Bahwa kredit fiktif atas nama KPTR Raksa Jaya pada bulan Mei 2011 jumlahnya Rp 6.845.166.000,-. Kredit ini tidak pernah diajukan oleh KPTR Raksa Jaya. Adapun penggunaan / aliran dana kredit fiktif tersebut adalah :
Tanggal 19 Mei 2011 masuk rekening giro atas nama Parmanto sebesar Rp 315.000.000,- untuk pengembalian pinjaman saksi pada Parmanto, karena uang Pak Parmanto telah saksi gunakan untuk pelunasan kredit-kredit di Bukopin sebelumnya. Kemudian oleh Parmanto ditarik kliring melalui bank Panin Cabang Tegal Rp.310.000.000,- untuk pembelian mobil Camri ;
Tanggal 23 Mei 2011 penarikan dengan cek Raksa Jaya sebesar Rp.6.560.000. 000,- dari rekening KPTR Raksa jaya dipindahkan ke rekening pasif PG Sumber Harjo sebesar Rp.6.560.000.000,- dan dana tersebut dikembalikan lagi KPTR Raksa Jaya sebesar Rp.5.398.000.000,- dan dari rekening KPR Raksa Jaya di tarik dengan cek tanggal 23 Mei 2011 oleh KUSNADI sebesar Rp. 5.398.000.000,- bahwa permindahan tersebut atas persetujuan M NOER HUDA dan pada tanggal 23 Mei 2011 dana yang ada di rekening KPTR Raksa Jaya ditarik tunai dengan warkat cek an penarik KUSNADI (sebenarnya yang melakukan penarikan tersebut adalah saksi) dimana dana tersebut antara lain :
Saksi setorkan secara tunai tanggal 23 Mei 2011 ke rekening giro PARMANTO sebesar Rp.4.670.000.000,- oleh PARMANTO dana tersebut Rp.4.664.182.650.,- ditarik melalui kliring via bank BCA ;
Bahwa ada yang ditarik tunai dengan warkat cek sebesar Rp.432.500.000,- tanggal 26 Mei 2011 oleh (INDRI WIJAYANTI Putri sdr. PARMANTO) ;
Bahwa benar ada penarikan tunai cek sebesar Rp. 543.080.000,-ditarik oleh HANDAYA (kary PG Sumber Harjo) guna pembayaran gula (ceknya ditulis oleh VIA KUSUMA DEWI) dari hasil penjualan gula Rp.570.000.000, dana tersebut digunakan untuk Koperasi di Bokopin guna membeli gula pada Handaya, kemudian gula dijual kepada Terdakwa, uang masuk ke Koperasi Bukopin ;
Bahwa benar penarikan dana Rp. 20.000.000,- dengan cek No. 1110023361 ditarik oleh SIHIT NURTANTO untuk keperluan UMAR SYARIF yang terkait dengan KPTR Jati Lestari yang ceknya ditulis oleh UMAR SYARIF ;
Bahwa benar penarikan cek No. 1110023362 tanggal 13 juni 2011 sebesar Rp. 100.000.000,- ditarik SUGIYONO untuk keperluan pembelian kendaran mobil, yang kemudian mobil dijual kembali Rp.100.000.000,- tanggal 3 Agustus 2011 dan uang tersebut saksi setorkan over booking ke rekening giro bank Bukopin No. 1000427388 an. PARMANTO ;
Bahwa benar pada tanggal 23 Mei 2011 saksi setorkan secara tunai Rp.728.000.000,- di rekening pada bank Bukopin Cabang Tegal an. BAMBANG SUMARDI dan uang tersebut saksi gunakan sebagai pengembalian uang yang sebelumnya saksi pinjam kepada BAMBANG SUMARDI uangnya dipergunakan untuk kepentingan PARMANTO ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di penyidikan dimana dana-dana yang saksi setorkan pada rekening Giro Bukopin atas nama Parmanto apabila digabung dana pencairan masuk Rek. Giro PARMANTO Rp. 6.523.500.000 ;
Bahwa di Bukopin Cabang Tegal pada masa kepemimpinan Bapak Edy Junaedi banyak penundaan-penundaan pelunasan yang belum dibayar, sehingga banyak kredit-kredit yang macet, ada lobang-lobang kecil kredit macet yang semakin lama semakin besar, untuk menuntup / menanggulangi hal tersebut ada dana dari terdakwa yang digunakan untuk menalangi kredit yang macet tersebut. Pada masa kredit dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 ada kredit-kredit bermasalah yang totalnya sekitar 9 milyar rupiah lebih. Tapi sayangnya hal tersebut tidak dilakukan audit ;
Bahwa PG Sumber Harjo telah melakukan pelunasan Rp.2.111.967.320,-disetorkan ke rekening Sumber Jaya untuk pelunasan KKPE TR MT 2009/2010 dengan plafon pinajaman Rp. 1.909.602.500,- yang sebenarnya pinjaman tersebut sudah dibayar oleh pabrik Gula Sumber Harjo tanggan 23 Desember 2010 melalui RTGS Bank Mandiri dengan pengirim PG Sumberharjo Pemalang dengan rekening tujuan KPTR Sumber Jaya Dana pelunasan tersebut disalurkan antara lain ditarik 2 kali oleh Tim (saksi, Hardianto, Umar Sarip dan Catur) ;
Bahwa ada yang masuk ke rekening giro H. Parmanto no.1000427388 ;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 ditarik dengan cek No. 1110023001 oleh RUHADI sebesar Rp.498.000.000,- dan dana tersebut kemudian saksi setorkan kepada rekening giro bank Bukopin No. 100427388 an PARMANTO sebesar Rp. 400.000.000,- dan selisihnya Rp. 98.000.000,- saksi pergunakan untuk pembayaran bunga kredit nasabah atas nama lupa ;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2010 ditarik tunai dengan cek nomor 1110023002 olerh RUHADI sebesar Rp. 560.000.000,- yang kemudian disetorkan kepada rekening No. 100427388 an PARMANTO sebesar Rp.390.000.000,- dan selisihnya Rp.170.000.000,- saksi pergunakan untuk pembayaran bunga kredit nasabah atas nama lupa ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2010 cek No.1110023004 dana Rp.1.000.000.000,- disetorkan kepada rekening bank Bukopin cabang Jogjakarta No. 1001047022 an NUR ADI ISCAHYADI dan dana tersebut bulan Januari 2011 dikembalikan via rekening Bank Mandiri atas nama AVIA KUSUMA DEWI dan Bahwa dana Rp.1.000.000.000,- yang ada di Rek. AVIA KUSUMADEWI di bank Mandiri telah saksi tarik dan dipergunkan antara lain : ada yang masuk ke rekening giro H. Parmanto, keterangan tersebut saksi cabut karena transaksi tersebut dilakukan atas perintah Pimpinan M. NOER HUDA ;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2011 ada penarikan tunai sebesar Rp. 181.000.000,- dana tersebut pada tanggal yang sama saksi setorkan kepada PARMANTO di rekening giro bank Bukopin sebesar Rp. 65.000.0000,-, keterangan tersebut tidak benar bahwa yang masuk ke rekening H. Parmanto Rp.65.000.000,- adalah setoran oleh H. Parmanto sendiri ;
Bahwa dana sebesar Rp.338.000.000,- yang masuk ke rekening giro an. H. Parmanto yang menyetor adalah saksi ;
Bahwa untuk pengurangan plafon pinjaman ada selisih sekitar Rp.Rp.2.085.042.000,- dana tersebut sesuai audit tanggal 2 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.950.000.000,- dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening PARMANTO di Bank Bll Cabang Tegal ;
Bahwa saksi tidak tahu pada tanggal 4 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.500.000.000,- dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening PARMANTO No. 2049002301 di Bank Bll Cabang Tegal. Seingat saksi transaksi tersebut kaitannya bisnis jual beli gula pasir, baik gula pisik maupun jual beli DO gula ;
Bahwa modal awalnya sekitar 200 juta rupiah lebih jual belinya gula pisik, ada gula basah, kemudian jual beli DO. Untuk gula basah harganya dibawah standar ;
Bahwa dalam kaitan jual beli gula pasir baik pisik maupun jual beli DO apa peranan saudara dalam bisnis gula tersebut peranan saksi sebagai perantara, sedangkan Pak H. Parmanto adalah pemilik modal. Sebagai perantara saksi mendapatkan fee, tapi berapa fee tersebut saksi sudah lupa;
Bahwa dalam jual beli DO tersebut ada DO fiktif / DO palsu ;
Bahwa dalam jual beli DO palsu tersebut, saksi pakai untuk transaksi keuangan yang seolah-oleh ada transaksi jual beli gula ;
Bahwa besaran dana yang saksi pakai hasil dari penyelewengan-penyelewengan tersebut saksi tidak menikmatinya, dana penyelewengan tersebut digunakan untuk menutup kredit-kredit macet tahun-tahun sebelumnya ;
Bahwa benar saksi pernah dijanjikan oleh terdakwa hadiah berupa rumah di Semarang dan mobil Lexus, hadiah pemberian rumah dan mobil dari terdakwa tersebut merupakah fee kepada saksi dari usaha jual beli gula pasir dan bisnis lainnya. Namun hal tersebut tidak jadi dilakukan dan rumah dan mobil ditarik oleh terdakwa karena ada permasalahan dalam perkara ini ;
Bahwa dalam SOP di Bank Bukopin tidak diperbolehkan seorang pegawai bank melakukan transaksi keuangan atas nama nasabah dimana nasabah yang bersangkutan tidak datang ke bank tersebut, hal itu saksi lakukan karena perintah atasan ;
Bahwa benar dalam melakukan transaksi transaksi dana yang berasal dari penyelewengan-penyelewengan tersebut saksi mengatakan pada teller bahwa nasabah menunggu di ruang tunggu ;
Bahwa yang melakukan inisiatif semua bahwa penyelewengan-penyelewengan dilakukan tersebut dananya digunakan untuk menuntup kredit macet Bank Bukopin pada kredit-kredit sebelumnya yaitu kredit dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010, karena pada kepemimpinan Edy Junaedi ada tunggakan-tunggakan kredit, kemudian buka tutup lobang, kemudian diteruskan pada kepemimpinan Nur Huda;
Bahwa dari 2 kredit fiktif yang dananya masuk ke rekening giro Bukopin atas nama H. Parmanto berjumlah sekitar 9 milyar rupiah dengan perincian dari kredit 6 milyar masuk ke rekening terdakwa sejumlah sekitar Rp.4.670.000.000,- dan atas kredit 7 milyar masuk ke rekening terdakwa sejumlah sekitar Rp.4.320.000.000,- ;
Bahwa tidak mungkin ada 2 rekening koran dalam satu rekening giro ;
Bahwa saksi pernah memberikan rekening pada terdakwa baru sekali saja, tidak setiap bulan, karena pembuatan rekening koran bukan tugas saksi ;
Bahwa kerugian sekitar 34 milyar rupiah, yang digunakan untuk menutup lobang-lobang / kredit-kredit macet ;
Bahwa saksi tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penyelewengan-penyelewengan tersebut ;
Bahwa proses-proses transaksi-transaksi keuangan pada rekening giro baik dari kredit fiktif, penundaan pelunasan maupun yang lainnya sebagimana keterangan saudara di tingkat penyidikan : Cara saksi merubah transaksi rekening giro PARMANTO adalah ;
Setiap saksi akan melakukan perubahan transaksi keuangan pada rekening PARMANTO adalah sebelumnya menyesuaiakan warkat-warkat cek PARMANTO yang dipergunakan untuk pembayaran maupun penarikan, dari mulai tanggal dan nominalnya.
Apabila PARMANTO melakukan penarikan cek dimana cek tersebut dipergunakan untuk transaksi pembayaran DO gula melalui saksi, cek tersebut tidak saksi transaksikan, namun dalam rekening yang saksi palsukan seolah-olah benar cek teresebut sudah ditransaksikan dan ada dananya
Dan apabila DO Gula seolah-olah sudah terjual maka dibuat seolah-olah ada transaksi uang masuk ke rekening palsu, dimana untuk pembayaran penjualan DO Gula kadang dibuat dengan cara pembayarannya melalui transfer atau kadang pembayarannya dengan warkat cek dimana secara frsik transaksi uangnya tidak ada.
Apabila PARMANTO melakukan penarikan cek dimana cek tersebut dipergunakan untuk transaksi lain , maka saksi akan memenuhi dana yang tercantum dalam cek yang ditarik, penarikan tersebut tercatat pada rekening asli maupuan rekening yang saksi palsukan.
Agar seolah-olah dana PARMANTO yang tersimpan dalam rekening tersebut saldonya selalu ada dan besar, saksi membuat transaksi dalam rekening seolah-olah ada pembukaan blokir pembayaran dari pihak lain.
Untuk membuat rekening palsu saksi dibantu oleh CATUR RANGGA WARSITO dengan cara memindahkan data base ke system manual.
Itu semua proses yang panjang yang berkaitan dengan peningkatan kredit yang akan diajukan oleh Terdakwa kepada BII sebesar Rp.60.000.000.000,- (Enam puluh milyar rupiah) ;
Bahwa kaitan transaksi DO gula yang saksi palsukan, awalnya terdakwa tidak tahu, yang akhirnya terdakwa tahu ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dikepolisian pada halaman 3 dan jawaban no. 6 berita acara penyidikan tanggal 28 Januari 2013 ;
Bahwa yang melakukan DO fiktif adalah Tim ;
Bahwa benar dengan saksi ada pertemuan dengan orang tua, dan dengan terdakwa sehingga diketahui adanya DO palsu ;
Bahwa benar saksi yang mempunyai inisiatif untuk membuka rekening atas nama BAMBANG PURNOMO ;
Bahwa rekening Bambang Purnomo tersebut digunakan untuk melakukan transaksi keuangan menarik dana dari kredit fiktif ;
Bahwa Bambang Purnomo tidak ada sumber dananya, rekening tersebut saksi pinjam untuk digunakan untuk menarik dan menyetorkan uang, trasaksinya dibolak-balik saja ;
Bahwa dana tersebut akhirnya ada yang masuk ke rekening Terdakwa H. Parmanto. Yang masuk ke rekening terdakwa dari hasil penjualan DO;
Bahwa masuk ke rekening H. Parmanto direkening Bank Bukopin No.1000427388;
Bahwa keterangan saksi di tingkat penyidikan pada pertanyaan No.7 an jawabannya pada BA tanggal 28 Januari 2013, saksi membenarkan keterangan tersebut ;
Bahwa kejadian-kejadian tersebut waktu itu belum diketahui oleh Terdakwa ;
Bahwa dana yang masuk ke rekening H.Parmanto adalah uang pengembalian kepada H. Parmanto, yang sebelumnya ada dana Pak H. PARMANTO telah digunakan oleh saksi untuk menuntup lobang-lobang / tunggakan kredit tahun-tahun sebelumnya ;
Bahwa uang yang digunakan untuk menutup kredit macet tahun sebelumnya tersebut berjumlah sekitar 11 milyar rupiah ;
Bahwa betul dari terdakwa ini ada transaksi jual beli DO resmi dengan total 13.000 ton, dimana saksi pernah melihat surat-surat jual beli DO gula ;
Bahwa benar untuk PG Jatibarang ada trasaksi jual beli gula fisik;
Bahwa benar saksi pernah bekerja sama dengan terdakwa tentang rental mobil ;
Bahwa benar mobil yang direntalkan yang berjumlah 35 mobil tersebut milik terdakwa ;
Bahwa benar kontrak kerja sama rental mobil ;
Bahwa Suningsih itu sebagai Penyewa ;
Bahwa benar tanda tangan saksi dalam tanda terima yang diperlihatkan Penasihat Hukum, sedangkan tanda tangan penerima saksi tidak hafal ;
Bahwa benar kredit yang 11 milyar telah dilunasi setelah adanya audit ;
Bahwa saksi tahu setelah membuka catatan, dimana ada pelunasan dari PG Sumberharjo kepada KPTR Raksa Jaya tertanggal 11 Juli 2012 ;
Bahwa transaksi Rp.315.000.000,- tidak tercantum di dalam rekening koran H. Parmanto, itu bukan kliring melainkan setoran tunai yang dilakukan oleh yang bersangkutan ;
Bahwa untuk pembelian mobil Camry juga merupakan setoran tunai ;
Bahwa bukti berupa transaksi tertanggal 19 Mei 2011 bukan kliring melainkan setoran tunai, penyetornya tidak tahu ;
Bahwa tentang jual beli mobil antara saksi dengan terdakwa tidak ada masalah, saksi yang sebagai pembelinya tidak ada masalah ;
Bahwa tim tersebut adalah TIM penyelamatan untuk menutup lobang-lobang (kredit yang macet) dari pimpinan yang lama. Yang menjadi penanggung jawab TIM atau pimpinan waktu itu pimpinan yang lama yaitu Edy Junaedi. Dari pimpinan lama menghendaki kredit-kredit dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 tidak ada yang macet, sehingga kredit-kredit yang macet ditutup. Kredit pada periode tahun itu yang jumlahnya sekitar 300 milyar, sudah barang tentu dari berbagai kredit kredit dari periode tersebut tidak mungkin tidak ada kredit yang macet ;
Bahwa cara dana-dana kredit yang 6 dan 7 milyar tersebut bisa terwujud apakah pencairanya ada memo dari pimpinan, dana kredit fiktif tersebut ditampung dalam rekening pasif PG Sumberharjo (yang tidak diketahui oleh PG Sumberharjo), adapun penyaluran dana dari Pabrik Gula kepada KPTR dilaksanakan atas persetujuan Pimpinan. Dalam rekening pasif tidak mempunyai warkat cek ;
Bahwa betul kredit yang 11 milyar lebih tersebut juga disangkakan kepada saksi wakyu itu sesuai hasil audit sebelumnya, kemudian ternyata pada tahun 2012 kredit tersebut telah dilunasi oleh KPTR yang bersangkutan. Ternyata yang kredit 11 milyar tersebut merupakan kredit murni atau bukan fiktif ;
Bahwa cara saksi mengembalikan aset kepada Terdakwa, dilakukan secara kolektif mengambil kredit fiktif kemudian ditransaksikan masuk rekening H. Parmanto mengambil porsi dari perdagangan gula ;
Bahwa setiap bulan rekening giro diberikan kepada Terdakwa, yang melalui saksi hanya sekali, untuk pembuatan rekening bukan saksi yang membuat, ada bagian tersendiri ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa DO-DO berasal dari saksi ;
Bahwa DO palsu dibuat meniru DO asli, cap dipalsukan ;
Bahwa benar barang-barang bukti berupa 10 cek dalam kaitannya transaksinya pada tahun 2010 ;
Bahwa keterangan saksi di tingkat penyidikan Berita Acara Penyidikan tanggal 28 Januari 2013 pada jawaban No.39 memang benar ada pengurangan plafon pinjaman, akan tetapi bukan murni dari saksi ;
Bahwa dari dana pengurangan plafon pinjaman dengan jumlah Rp.2.085.042.000,- saksi pergunakan 31 Mei 2010 Rp. 650.000.000,- saksi setorkan ke Rek PARMANTO dan dimasukkan Rek. No.2049002301 an. PARMANTO di Bank Bll Cabang tegal, 2 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.950.000.000,- dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening PARMANTO No. 2049002301 di Bank Bll Cabang Tegal, 4 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.500.000.000,- dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening PARMANTO No. 2049002301 di Bank Bll Cabang Tegal, sesuai alian dana dari audit ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi pada tingkat pernyidikan jawaban pertanyaan No.39 BA tanggal 28 Januari 2013, disana ada aliran dana yang masuk ke rekening H. Parmanto baik rekening giro Bukopin maupun BII, tapi yang untuk 1 milyar / transaksi tanggal 21 Maret 2011 setoran murni dari H. Parmanto dan dilakukan RTGS oleh anaknya (Indri) ke BII Cabang Tegal;
Bahwa penggunaan dana dari kredit yang berasal dari kredit 11 milyar dimana ada penarikan dengan warkat cek nomor 11604405 tanggal 21 Maret 2011 sebesar Rp. 8.613.541.000,- yang ditarik oleh saksi dan saksi setorkan ke rekening tabungan RUHADI dengan nominal yang sama, setelah dana ada pada rekening RUHADI saksi transaksikan pada rekening Ngo Bambang Sumardi, dan banyak lagi yang masuk ke rekening Terdakwa sebagaimana keterangan saksi pada i BA. Tanggal 28 Januari 2013 halaman 21 jawaban No.39 point 2 s/d. halaman 26, mengenai aliran dana mengikuti audit, dalam mengaudit saksi tidak dilibatkan, kemudian waktu berjalan dan ternyata setelah adanya audit pada bulan Juli 2012 kredit tersebut telah dilunasi ;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa pernah menempuh penyelesaian agar aset-aset terdakwa dikembalikan pada Bukopin ;
Bahwa dalam kaitan penyelesaian tersebut terdakwa pernah mengatakan agar saksi yang mempertanggungjawabkan secara hukum, dan terdakwa yang akan menjaminnya. Waktu itu saksi dalam keadaan terjepit ;
Bahwa semua transaksi seakan semua perbuatan saksi, saksi bukan seorang superman dapat melakukan semua transaksi, saksi bukan seorang teller maupun Cs;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang saldo rekening terdakwa dari 26 milyar hingga muncul terakhir saldonya tinggal 1 juta lima ratus ribu rupiah ;
Bahwa kredit yang 60 milyar rupiah belum diajukan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan mengenai aliran dana saksi tidak paham ;
DWI YANTI BUDI FITRIANA binti SUTOPO
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dan hubungan kerja ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa yang saksi tahu tentang permasalahan pembelian mobil dari terdakwa dengan suami saksi (Novel Fatrio) ;
Bahwa suami saksi Novel Fatrio kenal dengan terdakwa H. Parmanto pada tahun 2008 – 2009 dalam hal jual beli mobil, suami pernah membeli mobil pada H. Parmanto ;
Bahwa suami saksi (NOVEL FATRIO ) pernah bekerja di Bank Bukopin Cabang Tegal, dan sejak awal 2012 suami saksi mengundurkan diri dari Bank Bukopin Cabang Tegal ;
Bahwa saksi dan suami tidak pernah dibelikan mobil Lexus oleh terdakwa, saksi tidak pernah memiliki mobil tersebut, memang Pak H. Parmanto membeli mobil lexus yang diatas namakan dengan menggunakan nama saksi, namun mobil tersebut belum diberikan kepada suami saksi, suami saksi waktu itu hanya dipinjami saja dan setelah pembelian mobil tetap dikuasai, oleh H. PARMANTO ;
Bahwa proses pembelian mobil tersebut sehingga diatas namakan saksi, suami saksi (Sdr. NOVEL FATRIO) pernahmeminta KPT saksi yang waktu itu beralamat diPerumahan Jaya Jl.Rasamala 2 Blok C/946 RT 09 RW 16 Bekasi (alamat orang tua ibu kandung suami saksi) karena diminta Sdr. INDRI (anak Sdr. PARMANTO) dan pernah bertemu Sdr. INDRI yangmenyampaikan kalau pinjam KTP saksi dan dipergunakan untuk pembelian mobil;
Bahwa saksi tidak pernah lihat STNKnya, tidak ingat plat nomornya, platnya mobil Jakarta ;
Bahwa saksi pernah memakai mobil lexus pada bulan April 2011 bersa,a suami ke Solo ;
Bahwa saksi pernah tahu kalau suami saksi (Sdr. NOVEL FATRIO ) pernah dibelikan rumah oleh Sdr. PARMANTO, karena Sdr PARMANTO dan istrinya pernah mengajak saksi dan suami saksi untuk melihat lihat lokasi, dan pada waktu itu sedang dalam proses pembangunan. Yang pada waktu itu Sdr. PARMANTO menjelaskan bahwa rumah yang diambil 2 unit , dimana 1 unit untuk anak Sdr. PARMANTO dan satunya lagi untuk suami saksi (NOVEL FATRIO) pembeliannya sekitar awal tahun 2011 dan saksi tidak tahu harganya ;
Bahwa suami saksi tidak terbuka, dia seperti stres, sekilas suami menceritakan ada kredit macet ditutup oleh debitur, debitur tersebut nomboki, akan tetapi tidak komplain ;
Bahwa sekilas menyinggung tentang atasan suami bernama Edi Junaedi;
Bahwa saksi tidak tahu tentang transfer kredit-kredit di Bukopin ;
Bahwa saksi pernah mendengar tentang H. Parmanto memberi modal untuk jual beli gula ;
Bahwa saksi pernah dengar suami saksi sebagai perantara dalam jual beli gula dari H. Parmanto ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
FARAH FAUZIYAH HANUM ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dan hubungan kerja ;
Bahwa Saksi pernah memeberikan keterangan dikepolisian dan ketrangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi kenal dengan H. PARMANTO sekitar tahun 2010 -2011 (pastinya saksi lupa) dikenalkan oleh NOVEL FATRIO karyawan Bank BUKOPIN karena pada saat itu saksi masih menjadi rekanan Bank Bukopin Cabang Tegal ;
Bahwa yang saksi ketahui selaku Notaris, bertindak sebagai PPAT berkaitan dengan jual beli tanah dimana Terdakwa H. PARMANTO sebagai Pembeli yang membeli tanah-tanah beberapa orang warga yang meliputi pembelian tanah di desa Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal dan tanah di Jalan Dr. Wahidin (depan Hotel Bahari Inn, Pesurungan Kidul) Kota Tegal ;
Bahwa proses peralihan hak tanah yang terletak di kelurahan Debong Tengah semua pembayaran dilakukan oleh H. PARMANTO melalui saksi baik pembayaran transfer, tunai maupun berupa cek yang selanjutnya pembayaran tersebut saksi bayarkan kepada penjual tanah. Adapun nama-nama penjual tanah di Desa Debong Tengah adalah sebagai berikut :
Tanah SHM : 2768, a.n NURIYAH, LT : 893 m2,
Tanah SHM : 2769, a.n JAZIROH, LT : 892 m2,
Tanah SHM : 2770, a.n Hj SA'DIYAH, LT : 1785 m2,
Tanah SHM : 305, a.n TOHA SAMSUDIN, LT : 1630 m2,
Tanah SHM : 320 a.n ABDUL AZIZ, LT : 880 m2,
Tanah SHM : 1403 a.n ABDUL AZIZ, LT : 3238m2 ;
Tanah SHM : 310, a.n H. SUHADI, LT : 1905m2,
Tanah SHM : 1163, a.n NASUHA, LT : 1120 m2 ;
Tanah SHM : 323, a.n KHUMEDI, LT : 747m2,
Sebagian Tanah SHM : 1869, a.n MASCHANAH, LT : 1.275m2,
Tanah SHM 1260 a.n. HINDUN binti WASMAN, LT.900 M2 ;
Tanah SHM : 1776, a.n Hj NUR AZIZAH, LT : 1245 m2,
Tanah SHM : 882, a.n ROHIMAH FARHAT, LT : 1.
Tanah SHM : 882, a.n ROHIMAH FARHAT, LT : 1.700m2 ;
Tanah SHM : 308, LT : 3.783 m2,Tanah SHM : 2720, LT: 1.060 m2 , Tanah SHM : 2209, LT : 870 m2 , tanah SHM : 2210, LT : 770 m2 , Tanah SHM : 2211, LT : 770 m2. a.n HELINA PROBO RINI WIJAYA ;
Bahwa total dana yang dikeluarkan Bp H. PARMANTO untuk pembelian tanah - tanah di Kelurahan Debong Tengah adalah Rp 7.199.575.,- ;
Bahwa untuk tanah - tanah atas nama HELINA PROBORINI WIJAYA telah ditandatangani akte jual beli / peralihan hak dikarenakan permintaan dari penjual yang disepakati / disetujui oleh H. PARMANTO. Sedangkan Tanah di Debong Tengah yang lainnya belum dilakukan balik nama berdasarakan akte PPAT, akan tetapi dituangkan dalam bentuk akte kuasa menjual, karena tanah - tanah tersebut menurut rencananya Terdakwa H. PARMANTO tanah tersebut akan dipergunakan untuk proyek perumahan atau dikavling-kavling ;
Bahwa proses jual beli tanah/rumah di Jalan Dr. Wahidin (depan Hotel Bahari Inn Pesurungan Kidul) Kota Tegal pihak Pembelinya adalah H. PARMANTO sedangkan penjualnya SUSI IRAWATI GUNADI als GOEI PEK LIOE (selaku pemilik tanah) dan suaminya BUDIMAN BUDIARTA. Adapun tanah yang dijual terdiri 3 bidang tanah milik SUSI IRAWATI GUNADI yaitu SHM 19 dengan luas tanah 2930 M2, SHM 28 luas tanah 1677 M2 dan SHM 47 dengan luas 140 M2. Atas ketiga bidang tanah tersebut telah dilakukan jual beli resmi dan sudah dibalik nama atas nama H. PARMANTO, kemudian atas sertifikat tersebut selanjutnya digabung menjadi satu nomor sertifikat dengan Nomor 969 Pesurungan Kidul atas nama H. PARMANTO dengan luas tanah 4.747 M2 ;
Bahwa harga dan pembayaran tanah di depan Hotel Bahari Inn tersebut berdasarkan kesepakatan harga jual beli antara H. PARMANTO dan SUSI IRAWATI GUNADI adalah sebesar Rp. 8.444.600.000,- ;
Bahwa untuk proses pembayaran tanah menggunakan cek dan tunai yaitu Sdr. PARMANTO menyerahkan cek dan uang tunai melalui anaknya INDRI kepada saksi bertempat di Kantor (Jalan ksiKartini No. 16 Tegal) selanjutnya cek dan uang tunai tersebut saksi serahkan kepada SUSI IRAWATI GUNADI dengan beberapa tahap pembayaran ;
Bahwa pada saat proses peralihan balik nama, Terdakwa H.PARMANTO mengajukan kredit ke Bank Bukopin selanjutnya Bank Bukopin meminta kepada saksi surat keterangan terkait proses peralihan hak atas tanah tersebut setelah sertifikat diterbitkan selanjutnya terhadap sertifikat tersebut saksi serahkan ke Bank Bukopin Kantor Cabang Tegal sebagai jaminan kredit yang diajukan oleh H. PARMANTO ;
Bahwa kapan dilakukan pembayaran atas jual beli tanah tersebut sudah tidak ingat lagi pada tahun 2011, yang jelas sudah dilakukan pembayaran ;
Bahwa pembayaran dilakukan tranfer-tranfer ataupun memberikan cek yang antara lain dari Bank Bukopin Cabang Tegal yang ditransfer ke Bank BCA ;
Bahwa pembayaran atas tanah di depan hotel Bahari Inn dilakukan beberapa tahap sebagao berikut :
Sebagai pengikat jual beli tanah dengan SUSI IRAWATI GUNADI dan H. PARMANTO menyerahkan cek dengan No. 1209479510 Bank Bukopin tanggal 19 April 2011 dengan nominal dana Rp 100.000.000,-
H. PARMANTO menyerahkan cek dengan No. 1209479522 Bank Bukopin tanggal 19 Mei 2011 dengan nominal dana sebesar Rp 4.664.182.650,-
Sdr. H. PARMANTO menyerahkan cek dengan No. 1209479521 Bank Bukopin tanggal 19 Mei 2011 dengan nominal dana sebesar Rp 260.817.350,-
Dengan Cek No. 120.9479523 tertanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp.3.519.600. 000,- tetapi kemudian cek tersebut diganti cek No. 1209479683 tanggal 3 Juni 2011 dan sejumlah uang tunai Rp. 19.600.000,- yang keseluruhannya sudah diterima yang bersangkutan, sehingga transaksi jual beli tersebut sudah selesai sepenuhnya ;
yang menyerahkan cek dan uang tunai melalui anaknya INDRI kepada saksi (di jalan Kartini No. 16 Tegal) selanjutnya cek dan uang tunai tersebut saksi serahkan kepada SUSI IRAWATI GUNADI ;
Bahwa biaya proses jual beli dan balik nama sertifikat tersebut, untuk pengurusan tanah dan Pajak (BPHTB) di depan Hotel Bahari inn adalah sebesar Rp.251.817.350,- untuk pembayaran BPHTB (Pajak pembeli), sebesar Rp.35.000.000, untuk pengurusan jual beli tanah, cek sertifikat, pengurusan balik nama, pengukuran, dan penggantian sertifikat, penggabungan sertifikat dan enclave (perubahan wilayah) dan jasa PPAT ;
Bahwa untuk tanah Debong saksi belum menerima pembayaran jasa Notaris PPAT karena proses pengurusannya belum selesai dan awal pengurusan tanah Debong adalah untuk pembangunan perumahan namun sampai saat ini belum terlaksana sehingga saksi belum dapat jasa dari pengurusan tanah di Kelurahan Debong Tengah ;
Bahwa semua pembayaran dilakukan melalui saksi baik pembayaran transfer, tunai maupun berupa cek yang selanjutnya pembayaran tersebut saksi bayarkan kepada penjual tanah, kemudian pembayaran jual beli tanahnya dituangkan dalam kwitansi (tanda terima uang) ;
Bahwa transaksi pentransferan dan cek dilakukan melalui kalau tidak salah Bank Bukopin ;
Bahwa di lapangan banyak Penjual, yang saksi tahu A. ZAINI merupakan orang kepercayaan H. PARMANTO ;
Bahwa surat Kuasa untuk menjual sudah dibuat aktanya akan tetapi surat tersebut tidak disita, karena tidak diminta ;
Bahwa atas jual beli tanah di Debong Tengah tidak ada yang komplain ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa kwitansi-kwitansi pembelian tanah ;
Bahwa mekanisme proses balik nama sertifikatnya, pada intinya penjual dan pembeli menghadap pada PPAT, kemudian proses pembayaran, pajak dan lain-lain kami cek satu persatu kemudian dilakukan proses balik nama sertifikat ;
Bahwa akta jual beli dilakukan dihadapan PPAT ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti jumlah luas tanah di Debong Tengah yang telah dibeli oleh Terdakwa H. PARMANTO ;
Bahwa pencairan cek yang dilakukan ADITYA sebesar Rp.286.817.350,-, pencairan tersebut digunakan untuk proses balik nama sertifikat tanah di depan Hotel Bahari Inn, yang prosesnya sudah dilaksanakan, pajak telah disetorkan pada Negara ;
Bahwa Aditya adalah karyawan saksi ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Avia ;
Bahwa jual beli tanah di Debong Tengah tersebut masih ada tanah-tanah lain yang belum dilakukan jual beli, yang telah dilakukan pembayaran tersebut merupakan sebagaian dari tanah-tanah yang dibeli oleh H. Parmanto, dan masih ada tanah-tanah yang lain yang akan dibeli akan tetapi persyaratannya belum lengkap ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
AHMAD ZENI Bin MUKHTAROM ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dan hubungan kerja ;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi kenal dengan H. Parmanto sejak tahun 2007 / 2008 yaitu ketika itu di Showroom mobilnya di Dampyak Kec. Kramat , Kab. Tegal;
Bahwa saksi bukan yang menjual tanah kepada pak H. Parmanto, tetapi saksi hanya sebagai perantara untuk menjualkan tanah di Debong tengah kepada Pak H. Parmanto, ketika itu saksi masih menjabat sebagai Kepala Desa Pacul yaitu tanah di Debong tengah yang waktu itu ada sekitar 16/ 18 petak tanah sawah ;
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala Desa Pacul dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2012 ;
Bahwa dari keenam belas atau delapan belas petak tanah sawah tersebut atas yang saksi jual kepada H. PArmanto diantaranya tanah milik atas nama : Sdri. 1. Herlina seluas ± 7500 M2 senilai Rp.3.420.000.000,00. 2. H. Tasripin tanah sawah seluas ± 1600 M2 , 3. Tanah milik An. H. Hindun seluas ±800 M2, 4. Tanah milik An: Kumaidi An: ± 700 M2 6. Tanah milik an: 5. Tanah milik An: Toha Samsudin seluas ± 1600 M2 ;
Bahwa saksi ingat tanah tersebut dibeli pada tahun 2011 ;
Bahwa dari sejumlah tersebut yang katanya berjumlah sampai 18 (delapan belas ) petak tersebut sebagian ada yang bersertifikat dan ada juga yang hanya leter C, tetapi dari semuanya tanah tersebut sudah ada pelepasan hak yang dibuat oleh Notaris farah Fauziah;
Bahwa sebelumnya juga saksi pernah menjual tanah kepada pak Parmanto pada tahun 2008 kemudian dijual lagi ;
Bahwa semuanya sudah dibayar ada yang langsung dari Pak Parmanto ada juga yang melalui Notaris Farah fauziah;
Bahwa jumlah uang pembayaran untuk tanah-tanah tersebut sekitar Tujuh milyar lebih untuk tanah sekitar 6,9 hektar tetapi belum semuanya dibayarkan dan baru dibayarkan sekitar 3,420 milyar untuk tanah sekitar 2,7 ha dan yang 3,420 milyar semuanya sudah lunas pembayarannya melalui bu Farah Fauziah termasuk surat-surat dari bu Farah Fauziah;
Bahwa yang sudah dibayarkan baru sekitar 3.420 milyar yang dibayarkan secara bertahap melalui bu Farah dengan RTGF dan dikirimkan/ ditransfer kerekening ke BCA ;
Bahwa saksi pernah juga membangunkan sebuah rumah di Randugunting sekitar bulan Agustus 2010 dengan nilai Rp. 812.000.000,00 (delapan ratus dua belas juta rupiah ) yaitu untuk kos-kosan yang waktu itu pembayarannya melalui Sdri. Rochmatun;
Bahwa saksi mencairkan Cek Bukopin senilai Rp.812.000.000,00 (delapan ratus dua belas juta rupiah ), untuk membangungkan Kos-kosan di Randugunting milik H. Parmanto;
Bahwa yang mengerjakan pencairan Cek RTGF ketika di Bukopin Novel Fatrio ;
Bahwa yang saksi dengar Pak Parmanto memang begitu usahanya juga banyak antara lain Jual beli mobil, jual beli tanah, kost-kosan, ada juga jual beli DO gula;
Bahwa saksi menerima cek dari bu Farah yang untuk pembayaran tanah di Debong berupa cek Bukopin yang untuk pembayaran tanah di Debong dan dicairkan sekitar bulan Juli dan September 2011 sebesar ± Rp. 3.420 Milyar ;
Bahwa saksi pernah melihat gula fisik di Gudangnya adi sebelah timur Showroom mobilnya di Jl. Dampyak KM 1, Kec. Kramat , Kab. Tegal;
Bahwa saksi ketemu saudara novel ketika mau akan mencairkan Cek, saksi cairkan Cek dalam bentuk RTGF, langsung saksi transfer ke pemilik tanah dari Bukopin ke bank lain;
Bahwa yang saksi tahu pak Parmanto bisnis DO gula sejak tahun 2010 s/d 2011 ketika saksi jual tanah kepada pak Parmanto yang di Debong ;
Bahwa pembayaran tanah di Debong dua kali pembayaran, jaraknya tidak terlalu jauh sekitar dua mingguan ;
Bahwa beli tanah di debong katanya untuk investasi ;
Bahwa saksi belum dapat komisi dari bu Farah/pak Parmanto belum oleh karena belum selesai akan tetapi dari petani saksi sudah dapat komisinya ;
Bahwa ketika pembangunan rumah di Randugunting tahun 2011 dan jual beli tanah di Debong saksi sudah kenal dengan Novel Fatrio ;
Bahwa pembayaran tanah yang di Debong tersebut, pemilik tanah menerima uang dari saksi dan saksi terima uang dari bu Farah fauziah sebesar Rp. 3,420. Milyar dari cek Bukopin saksi transfer kerekening BCA;
Bahwa saksi kenal dengan pak Novel Fatrio sejak tahun 2011 di Showroom mobilnya pak Parmanto ;
Bahwa usaha pak H. Parmanto adalah punya showroom mobil , jual beli gula, usaha lainnya adalah kos-kosan sebanyak 14 kamar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
INDRI WIJAYANTI binti H. PARMANTO ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, ada hubungan keluarga yakni sebagai anak kandung dari terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian ;
Bahwa pada waktu masih sekolah sekitar tahun 1995 ayah saksi buka usaha perbengkelan mobil beralamat di Jalan Raya Dampyak Km.1 Tegal, selanjutnnya menambah usahanya membuka Show room jual beli mobil bekas, ayah saksi juga pernah usaha di bidang rental mobil yang bekerja sama dengan Sdr. Novel Fatrio, kemudian pada tahun 2010 usaha jual beli gula pasir baik pisik maupun jual beli DO gula yang bekerja sama dengan Sdr.Novel Fatrio juga ;
Bahwa dalam transaksi keuangan usaha Bapak tersebut dibantu oleh saksi, Rochmatun dan Waluyo Bunain. Adapun dalam melakukan transaksi keuangannya menggunakan jasa perbankan antara lain Bank BCA, Bank Mandiri dan Bank Bukopin ;
Bahwa peran saksi membantu orang tua dalam transaksi-transaksi keuangan baik dalam bidang jual beli mobil, jual beli tanah maupun jual beli gula ;
Bahwa usaha perbengkelan saksi masih kecil / masih sekolah, sedangkan usaha lainnya yang banyak memberikan keuntungan antara lain jual beli tanah, pernah jual beli tanah di Jalan Srigunting Kota Tegal pada tahun 2008 membeli rumah dengan harga Rp.500.000.000,- dijual laku sekitar Rp.1.200.000.000,- ;
Bahwa buktinya ada (saksi menunjukkan fotocopy transaksi jual beli tanah), ada kwitansi dari pembeli atas nama Bunyamin. Adapun uang hasil penjualan rumah tersebut masuk ke rekening Bank BII. Pembayarannya dilakukan beberapa tahap melalui Bank BCA dan BRI ;
Bahwa ada jual beli tanah tanah yang lain, yakni di Purwahamba pernah membeli tanah seharga Rp.100.000.000,- kemudian dijual laku Rp.700.000.000,-, ada juga jual beli rumah / tanah di Jalan Setiabudi Kota Tegal, namun bukti tidak membawanya, Ada juga jual beli tanah di daerah Margadana Kota Tegal membeli pada tahun 2007 dengan harga Rp.700.000.000,- pada tahun 2009 dijual laku Rp.1.150.000.000,- (saksi menunjukkan surat-surat). Pada tahun 2008 membeli tanah sawah di daerah jalan II Tegal – Slawi seharga Rp.576.000.000,- pada tahun 2013 laku Rp.1.224.000.000,- (saksi menunjukkan bukti jual beli tanah) ;
Bahwa persewaan mobil bekerja sama dengan Sdr. NOVEL FATRIO, selaku Karyawan Bank Bukopin Cabang Tegal, Terdakwa sebagai pihak ketiga yang menyediakan mobil, pada tahun 2008 sdr. Novel bekerja sama dengan Tirtayasa menyewakan 3 (tiga) unit mobil diantaranya mobil panther, Inova dan mobil merk Avanza, kontrak berjalan satu tahun dan selesai tahun 2009, tidak terjadi masalah mobil sudah kembali.
Bahwa kemudian Sdr. Novel menawarkan sewa mobil untuk CV. Sari Husada, dimana ayah saksi menyewakan mobil pada CV. Sari Husada sebanyak 30 unit mobil truk baru dan L300, mobil tersebut ada yang beli baru dan ada yang di lising, sewa tiap bulannya ada yang Rp.13.000.000,- dan Rp.10.500.000,-. Persewaan mobil tersebut terjadi pada tahun 2009 sampai dengan 2011. Pada awalnya kontrak sewa mobil berjalan dengan lancar, kemudian setelah adanya permasalahan dari Sdr. Novel Fatrio di Bank Bukopin, ayah saksi jadi curiga, kemudian Sdr. Waluyo mengecek keberadaan mobil-mobil yang disewa, yang ternyata tidak ada sebanyak 6 unit yang jenisnya tidak tahu. Atas permasalahan tersebut kemudian mobil-mobil yang masih ada ditarik ;
Bahwa pada waktu kerja sama rental mobil berjalan, Sdr. Novel Fatrio juga menawarkan bisnis jual beli gula baik pisik maupun jual beli DO, Transaksi jual gula maupun DO gula kesemuanya dilakukan melalui Sdr. Novel Fatrio, pada awal jual beli DO gula ada yang melalui H. Fathudin (ayah Novel), jual beli gula dan DO gula berlanjut, penjualannya antara lain ada yang pada Pak Bambang;
Bahwa awal usaha jual beli gula dan DO gula transaksinya melalui Bank BII dan Bank BCA, kemudian setelah adanya jual beli DO gula atas ajakan Sdr. Novel Terdakwa pada Bulan Oktober 2010 membuka rekening giro di bank Bukopin Cabang Tegal yang digunakan untuk transaksi jual beli DO gula maupun gula fisik ;
Bahwa awal buka rekening giro dananya sebesar Rp.1.000.000,- ;
Bahwa Saksi lupa mempunyai surat kuasa dari Terdakwa tentang rekening giro atas nama terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah menelpon pada petugas Bank Bukopin untuk melakukan pengecekan saldo pada rekening atas nama H. Parmanto ;
Bahwa dalam kaitannya transaksi keuangan atas nama rekening H. Parmanto saksi sering datang langsung ke Bank Bukopin ;
Bahwa jual beli Do gula pada awalnya melalui Sdr. Novel Fatrio, kemudian juga ada yang langsung dengan Sdr. Bambang Purnomo dan sebagian besar melalui Sdr. Novel Fatrio. Adapun transaksi-transaksi DO gula antara lain sebagai berikut :
Tanggal 31 Maret 2010 beli DO JTB sebanyak 350 kwintal dengan harga @ Rp.6.500,- total pembayaran Rp.227.500.000,- dibayar menggunakan cek BCA, cek diterima Novel Fatrio, dijual kepada Bambang P pada tanggal 12 April 2010 dengan harga per kg. @ Rp.7.500,- dengan total penerimaan Rp.297.500.000,-
Tanggal 15 April 2010 beli DO JTB sebanyak 200 kwintal dengan harga @ Rp.6.500,- total pembayaran Rp.130.000.000,- dibayar menggunakan cek BCA, cek sebanyak 2 kali pembayaran, dijual kepada Bambang P pada dengan harga per kg. @ Rp.8.500,- dengan total penerimaan Rp.170.000.000,- dibayar dengan 2 cek Bukopin.
Selanjutnya masih banyak transaksi DO DO gula yang jumlah transaksinya keseluruhan sebanyak 54 transaksi, seperti saksi terangkan di tingkat Penyidikan ;
Bahwa seluruh transaksi pembelian DO Gula semuanya melalui NOVEL FATRIO dan Semua pembelian gula yang berasal dari DO Gula yang dibeli dari sdr. NOVEL FATRIO, DO gula dijual kembali kepada pihak lain melalui NOVEL FATRIO, kecuali untuk pembelian gula fisik , dimana biasanya gula diambil sendiri oleh Sdr. SUPARMO (adik dari H PARMANTO);
Bahwa untuk pembelian gula fisik ada yang dibeli dari NOVEL FATRIO ada juga dibeli langsung kepada pihak karyawan Pabrik Gula (HANDOYO dari PG Sumber Harjo, PURNOMO SUTOPO dari PG Jati Barang , AHMAD YANI dari PG Jati Barang) dan Untuk pembelian Gula Fisik kepada karyawan Pabrik Gula (HANDOYO dari PG Sumber Harjo, PURNOMO SUTOPO dari PG Jati Barang , AHMAD YANI dari PG Jati Barang) dibayarkan langsung kepada yang bersangkutan tidak melalui NOVEL FATRIO kecuali pembeliannya kepada NOVEL FATRIO ;
Bahwa transaksi jual beli DO selalu dijual melalui Sdr. Novel Fatrio, karena Sdr. NOVEL FATRIO dapat menjual kepada pihak lain dengan harga tinggi maka selanjutnya gula fisik dijual melalui NOVEL FTRIO dan pembelinya adalah Sdr. MUALIMIN ( alamat Cirebon);
Bahwa pembeli DO Gula yang dibeli dari NOVEL FATRIO adalah sdr. BAMBANG PURNOMO dan Sdr. FERY, sedangkan untuk BAMBANG PURNOMO Saksi pernah bertransaksi langsung dengan yang bersangkutan yaitu Sdr. BAMBANG PURNOMO untuk menyerahkan cek dan Saksi menyerahkan DO Gula, Sedangakan untuk Sdr. FERY tidak pernah bertemu kecuali atas suruhannya NOVEL FATRIO yaitu Sdr. WAHYU mengaku sebagai karyawan dari Sdr. FERY yang selalu datang untuk mengambil DO gula di tempat Saksi dan mengambil cek-cek komisi penjualan gula, yang belakangan bahwa orang yang bernama WAHYU sebenarnya adalah bernama CATUR RANGGWARSITO (Karyawan Bank Bukopin Cabang) ;
Bahwa transaksi keuangan dalam jual beli gula dengan menggunakan jasa keuangan Bank Bukopin Oktober 2010 ;
Bahwa benar saksi dihadapan Penyidik bahwa penjualan DO gula pada Novel keuntungannya berkisar antara 500 sampai 1.000 rupiah. Untuk pembayaran gula yang dijual kepada MUALIMIN pembayarannya melalui NOVEL FATRIO dan Selisih harga yang dijual sediri dengan yang dijual melalui NOVEL FATRIO berkisar antara Rp. 200 s/d Rp. 500 untuk per Kgnya , bila dijual sendiri keuntungannya antara Rp. 100 s/d Rp. 200,- dan selisih keuntungan dari pembelian dan penjualan dari DO Gula yang dibeli dan dijual kepada Sdr. NOFEL VATRIO rata- rata antara Rp. 500 s/d Rp. 1000 untuk perkilogramnya;
Bahwa dalam jual beli DO gula tidak ada pihak yang komplain ;
Bahwa transaksi dengan PG Sragi saksi tidak tahu, kalau ke PG Sragi tentang pembelian gula fisik ;
Bahwa saksi membantu usaha Bapak sejak tahun 2007, administrasi keuangan usaha Bapak sebagian besar dibantu oleh Rochmatun. Transaksi DO gula terjadi pada tahun 2010 s/d. Tahun 2011;
Bahwa jumlah jual beli DO guna yang dilakukan dengan sdr. Novel ada ribuan ton. Adapun jumlah transaksi-transaksi jual beli DO gula total keseluruhan sekitar 900 milyar rupiah ;
Bahwa pembelian DO gula untuk pembayaran transaksi No.1 sampai dengan No.10 dengan menggunakan bank BCA dan BII. Transaksi No.11 tidak ada, sedangkan transaksi No.12 sampai dengan no.54 melalui banak Bukopin ;
Bahwa nomor rekening terdakwa di Bank Bukopin tersebut dengan nomor : 1000427388 ;
Bahwa kondisi terakhir saldo rekening Giro Bank Bukopin atas nama H. PARMANTO sejumlah sekitar Rp.26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah), buktinya saksi menunjukkan fotocopy rekening koran;
Bahwa sekarang uangnya sudah tidak ada, kemana larinya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak mengeceknya, yang mengetahui ayah saksi (H. Parmanto) ;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan saldo rekening giro pada saksi Baety ;
Bahwa banyak transaksi-transaksi dari KPTR Raksa Jaya maupun KPTR Sumber Jaya yaitu kami membeli DO gula pada Sdr. Bambang Purnomo;
Bahwa pernah dengar bertransaksi dengan Sdr. Ruhadi ;
Bahwa saksi masih ingat tentang transaksi DO gula dengan Ruhadi, ada pembelian DO JTB= 250 ton @ 8.750/kg dari Ruhadi dengan total pembayaran: Rp. 2.187.500.000 kemudian dijual kepada Bambang Purnomo, uang diterima Novel Fatrio, kemudian hasil penjualannya digunakan Sdr. Novel untuk pembelian DO berikutnya;
Bahwa saksi tidak tahu tentang dana Rp. 458.364.410 ,- di over booking ke rekening giro KPTR Raksa jaya pada tanggal 26 Mei 2011 sebesar Rp. 458.364.410,- dan dana tersebut ditarik dengan warkat cek Raksa Jaya no. 1110023269 tanggal 24 Mei 2011 dan dan ditransaksikan tarik tunai tanggal 26 Mei 2011 oleh INDRI WIJAYANTI ;
Bahwa saksi tidak tahu transaksi keuangan pada rekening H. Parmanto antara lain 19 Juli 2011 pada rekening PRAMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 493.000.000,-, 9 Mei 2011 pada rekening PARMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 580.000.000,- dan tanggal yang sama ditarik Rp.560.000.000 ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang transaksi keuangan pada rekening H. Parmanto nomor 1000427388 terdapat setoran tunai sebesar Rp. 4.670.000.000,- dan benar pada rekening PARMANTO terdapat panarikan melalui kliring dana sebesar Rp.4.664.182.650,- ditarik melalui kliring via bank BCA dengan cek nomor 1209479522 karena di rekening bapak tidak ada transaksi tersebut.;
Bahwa untuk Jual beli DO yang melalui Novel transaksi hanya pada Bambang Purnomo dengan Feri ;
Bahwa transaksi DO gula tahun 2010 s/d. Tahun 2011 jumlah keseluruhan sekitar 1.400 ton ;
Bahwa penjualan pada Ali total keseluruhannya sekitar 7 milyar rupiah yang dananya masuk rekening Bukopin atas nama H. Parmanto, sedangkan transaksi jual beli dengan Carto total belum dihitung, pada mulanya Pembayaran dari Ali masih ada tunggakan pembayaran, kemudian setelah dicek pada Ali ternyata dia sudah membayar melalui Novel Fatrio ;
Bahwa masalah DO fiktif saksi tidak tahu, baru tahu setelah diperiksa di POLDA ;
Bahwa di Bank Bukopin ada 3 rekening yaitu Rekening giro dengan nomor 1000427388, rekening tabungan dengan nomor 3801002182dan nomor dan 3801200139 ;
Bahwa awal buka rekening dananya hanya satu juta, Terdakwa membuka rekening giro di Bukopin tersebut dengan maksud untuk mempermudah transaksi, untuk transaksi dengan FERI ada masuk 5 milyaran yang merupakan transaksi jual beli DO gula ;
Bahwa informasi tentang masuk dana di rekening H. Parmanto diperoleh dari Novel Fatrio;
Bahwa saksi pernah pernah dengar tapi agak lupa, kalau tidak salah Novel dengan Bapak H. Parmanto pernah mengecek gula di salah satu pabrik gula ;
Bahwa Novel pernah dibelikan rumah oleh terdakwa di Semarang, akan tetapi tidak jadi, sepengetahuan saksi pemberian rumah tersebut diberikan kepada Novel sebagai komisi penjualan gula ;
Bahwa lexus diberikan untuk Bp. H. Fathudin, mobil pernah juga dipakai oleh Novel dengan isterinya, kemudian mobil tidak jadi diberikan, kemudian mobil tersebut sudah dijual. Kalau mobil fortuner tidak dengar ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa memperoleh pinjaman dari Bank Bll sejak kapan tidak tahu persis sedangkan untuk dan pinjaman dari bank Bukopin Cabang Tegal sejak sekitar Juli 2011 berupa kredit investasi dengan besar pinjaman sebesar Rp. 4.000.000.000 dan jaminannya berupa tanah dan bangunan yang beralamat Pesurungan Kidul Tegal (depan Hotel Bahari Inn) An H PARMANTO. Disamping itu juga ada beli tanah di daerah Debong Tengah Kota Tegal. Adapun yang memegang pembukuan semua transaksi jual beli mobil dan DO Gula milik Sdr. H. PARMANTO adalah saksi dengan sdr. ROCHMATUN ;
Bahwa untuk transaksi jual beli mobil mempergunakan rekening Bll, BCA dan Bukopin ;
Bahwa dalam usaha-usaha dari Terdakwa tidak ada pemisahan modal untuk usaha jual beli mobil dan jual beli DO Gula, bahwa Modal ayah saksi untuk transaksi jual beli gula dan mobil sepengetahuan Saksi Pinjaman di Bll sekitar Rp. 3.500.000.000 s/d Rp. 6.000.000.000,- dan ditambah dengan berjangka sebesar Rp. 2.000.000.000,-Pinjaman dari bank bukopin Cabang Tegal sebesar Rp. 4.000.000.000,- Simpanan di bank BCA dan yang lebih tahu Sdr. ROCHMATUN ;
Bahwa untuk transaksi tanggal 7 Januari 2011 ada penarikan sejumlah Rp.500.000.000, uang tersebut ditarik untuk disetorkan ke rekening BCA atas nama ayah saksi ;
Bahwa tanggal 4 April 2011 Saksi melakukan penarikan sejumlah Rp.1.500.000.000,-, maka di rekening H. Parmanto yang kami pegang transaksi itu tidak ada ;
Bahwa penggunaan penarikan tanggal 5 April 2011 sebesar Rp.700.000.000,- untuk pembayaran tanah di Debong kepada Notaris ;
Bahwa penarikan tanggal 20 April 2011 sejumlah Rp.222.000.000 digunakan untuk pembayaran gula fisik ;
Bahwa penarikan tanggal 9 Mei 2011 sejumlah Rp.560.000.000 , digunakan untuk pembayarkan DO gula PG Sumberharjo, dananya dari ayah saksi ;
Bahwa penggunaan penarikan pada tanggal 16 Mei 2011 sejumlah 365.500.000,- untuk pembayaran gula fisik yang pembayarannya melalui Sdr. Novel Fatrio ;
Bahwa penggunaan penarikan pada tanggal 6 Juni 2011 sejumlah 50.000.000,- dan tanggal 14 Juni 2011 sejumlah rp.80.000.000 untuk kas;
Bahwa penarikan pada tanggal 22 Juni 2011 sejumlah 500.000.000 di rekening kami tidak ada;
Bahwa penggunaan penarikan pada tanggal 22 Juni 2011 sejumlah Rp. 330.000.000,- digunakan untuk pembayaran mobil Camry;
Bahwa penggunaan penarikan pada tanggal 22 Juni 2011 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- digunakan untuk pembayaran DO gula PG Rendeng, uang diserahkan kepada Sdr. Novel Fatrio. Cek saksi serahkan pada Sdr. Novel ;
Bahwa penarikan pada tanggal 23 Juni 2011 sejumlah Rp. 560.000.000 betul yang melakukan kliring saksi ;
Bahwa penarikan pada tanggal 4 Juli 2011 sejumlah Rp.200.000.000,- yang ambil tunai adalah saksi ;
Bahwa penarikan tanggal 19 Juli 2011 sebesar Rp.500.000.000,- untuk disetorkan ke Bank BCA;
Bahwa penarikan tanggal 22 Juli 2011 sebesar Rp.250.000.000,-, yang menarik saksi, masuk ke rekening Bank Danamon atas nama Terdakwa ;
Bahwa penarikan pada tanggal 15 Agustus 2011 sejumlah Rp. 750.000.000,- saksi tidak merasa melakukan penarikan tersebut;
Bahwa Slip Pengiriman uang tgl 21 Maret 2011 sebesar Rp. 4.700.000.000,- dan Slip Pengiriman uang tgl 25 Maret 2011 sebesar Rp. 6.000.000.000,-, saksi mengenalnya itu tulisan saksi tranfer uang yang ditujukan kepada rekening PTPN IX Solo. Sudah ditransaksikan ;
Bahwa untuk Slip Pengiriman uang tgl (tanpa tanggal) sebesar Rp.3.990.000.000,- dan Slip Pengiriman uang tgl 11 Mei 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,- betul sudah ditransaksikan;
Bahwa slip Pengiriman uang tgl 16 Mei 2011 sebesar Rp.3.000.000.000,- , slip Pengiriman uang tgl 20 Mei 2011 sebesar Rp. 21.500.000.000,- , slip Pengiriman uang tgl 14 Juni 2011 sebesar Rp. 11.650.000.000,- , slip Pengiriman uang tgl 14 Juni 2011 sebesar Rp. 28.100.000.000,-, slip setoran uang tgl 30 Juni 2011 sebesar Rp. 16.700.000.000,- , slip setoran uang tgl 1 -2- 2011 sebesar Rp. 10.000.000.000,-, slip setoran uang tgl 12 Juli 2011 sebesar Rp. 2.500.000.000,- , slip setoran uang tgl 25 Juli 2011 sebesar Rp. 2.055.000.000,- ), slip setoran uang tgl 25 Juli 2011 sebesar Rp. 2.055.000.000,- , slip Pengiriman uang tanpa tanggal sebesar Rp. 8.578.432.000,- , benar semuanya sudah ditransaksikan, untuk transaksi sebesar Rp.10.000.000.000,-untuk bayar DO gula pada Bambang Purnomo. Pembayaranya saksi menyerahkan cek atas nama Terdakwa. Sedangkan transaksi sebesar Rp.8 milyar rupiah tidak jadi ditransaksikan. Transaksi yang 2 milyar hanya satu kali;
Bahwa tidak setiap bulan saksi menerima rekening koran giro atas H. Parmanto ;
Bahwa jual beli DO dari no.1 s/d. 47 tersebut ada DO fiktif saksi tidak tahu, yang tahu ada DO dalam bentuk kertas, ada pula DO untuk gula fisik ;
Bahwa waktu beli DO yang pertama dibayar dengan transaksi keuangan BCA, waktu jual kepada Bambang Purnomo, dia memberikan cek dari Bank Bukopin. Diketahui adanya DO fiktif setelah kejadian adanya perkara ini ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak merasa curiga ada DO fiktif ;
Bahwa untuk gula fisik DO dibeli dari PG Pangkah, PG Sragi, PG Sumberharjo ;
Bahwa PG. Rendeng untuk jual beli DO, sedangkan jual beli gula fisik dari 4 PG tersebut ;
Bahwa yang melakukan kontrak kerja sama adalah Sdr. Novel Fatrio dengan CV. Sarihusada, sedangkan ayah saksi sebagai penyedia kendaraannya, waktu itu ada 30 truk dan 5 L300, Mobil truk engkel dibawa ke Jogja, sedangkan mobil L300 dibawa ke Semarang ;
Bahwa sewa mobilnya dalam kurun waktu 1 tahun, awalnya tidak ada masalah, kemudian pengakuan Novel ternyata mobil tersebut tidak disewakan pada CV. Sarihusada akan tetapi digunakan oleh Novel, kemudian mobil-mobil tersebut ditarik ;
Bahwa ada yang hilang, sampai sekarang tidak ditemukan ;
Bahwa modal Terdakwa ini dalam usaha DO gula sekitar Rp.227.500.000,- kemudian ditambah modal dari ayah saksi sekitar Rp.8.000.000.000,- ;
Bahwa dana ayah saksi yang dipakai oleh Sdr. Novel Fatrio sekitar Rp.14.000.000.000,- yang digunakan untuk menutup kredit-kredit yang macet bank Bukopin Cabang Tegal ;
Bahwa fee jual beli DO gula tidak jadi diberikan pada Novel oleh karena Sdr. Novel telah memakai dana di rekening ayah saksi tanpa sepengetahuan ayah saksi ;
Bahwa awal bulan September 2011 ayah saksi datang ke Bank Bukopin mengecek saldo rekeningnya ternyata tinggal beberapa juta, kemudian ayah saksi marah karena uang di rekening giro ayah telah digunakan oleh Novel tanpa sepengetahuan ayah, kemudian melapor pada Mabes Polri, Mabes melimpahkan pada Polda Jateng, telah diproses dan ditindak lanjuti ;
Bahwa teknis pembayaran gula fisik maupun jual beli DO gula kepada NOVEL FATRIO dengan cara dibayar dengan cek, sedangkan untuk hasil penjualannya juga melalui NOVEL FATRIO dimana NOVEL FATRIO selalu memberitahukan melalui teiephon kalau uangnya sudah masuk ke rekening PARMANTO, Dimana cek untuk pembayaran DO Gula biasanya diambil langsung oleh NOVEL FATRIO dan pernah juga diambil oleh sdr. AVIA ( karyawan Bank Bukopin Cab. Tegal). Untuk gula fisik memblei DO kemudian dengan DO tersebut mengambil gula di PG, biasanya yang mengambil Pak Mamo (Suparmo). Kemudian gula ada yang dijual pada ALI, CARTO. Kepada ALI total penjualannya dengan total pembayaran sekitar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) ;
Bahwa sekarang sudah tidak lagi jual beli DO gula maupun gula fisik ;
Bahwa modal ayah saksi untuk jual beli gula fisik dan DO gula sekitar 26 milyar rupiah ;
Bahwa ayah saksi pernah melakukan pembelian tanah di tanah Debong, tanah di depan Hotel Bahari In Tegal dan tanah di Solo, rumah di Graha Estetika Semarang dan Untuk Jual beli tanah Debong melalui Sdr. ZAENI ( Mantan lurah Desa Pacul), Untuk tanah Bahari In dengan Sdr. BUDIMAN BUDIARTA, Rumah di Solo dengan Sdr. ALI USMAN, Yang meiakukan transaksi adalah ayah sendiri dengan pihak Pengembang Perumahan Graha Estitika dan Untuk sertifkat tanah Debong setahu Saksi belum ada karena masih pengikatan jual beli di Notaris Farah Fauziah, Sertifikat Bahari Inn sebagai jaminan di Bank Bukopin Cabang Tegal, Sertifikat tanah Solo atas nama PARMANTO Saksi kurang tahu , dan untuk rumah Graha Estitika sudah lunas namun sertifikatnya belum keluar pada awalnya ada 2 Unit dimana 1 unit di atas namakan NOVEL FATRIO dan atas nama ayah Saksi (PARMANTO) ;
Bahwa bukti-bukti setoran-setoran pada rekening H. Parmanto sebagian ada validasinya sebagian tidak ada ;
Bahwa dalam penyetoran tersebut saksi kadang-kadang menulis di blanko setorannya sendiri ;
Bahwa tidak pernah disodorkan blanko kosong oleh Sdr. Novel Fatrio ;
Bahwa kalau transaksi keuangan, saksi menulis sendiri, kadang-kadang kalau lagi ramai Sdr. Novel menawarkan untuk ditransaksikan ;
Atas keterangan saksi tersebut bahwa Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Hj. YULI FATMAWATI binti WIRDJO WIJOJO ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, ada hubungan keluarga yakni sebagai isteri dari terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar ;
Bahwa kenal Bapak H. PARMANTO sejak tahun 1975 dan selanjutnya menikah tahun 1977;
Bahwa dulu suami saksi bekerja di Show room Candra Motor, kemudian keluar membuka usaha sendiri. Yaitu Usaha jual beli ( show room mobil Wijaya Motor ) beralamat di Jalan Raya Dampyak KM.1 Kabupaten Tegal. Di tempat yang sama Terdakwa juga pernah usaha jual beli gula ;
Bahwa saksi mempunyai rekening tabungan di bank Mandiri dan Bank Danamon ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan transaksi keuangan yaitu mengirim atau mentranfer uang pada PTPN IX ;
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan pada blanko ;
Bahwa mengenai pengiriman uang seperti slip pengiriman uang / transfer tertanggal 20 Mei 2011 dan tertanggal 14 Juni 2011 saksi tidak pernah melakukan pengiriman, sedangkan untuk tanda tangan slip-slip benar itu tanda tangan saksi waktu itu yang meminta tanda tangan adalah anak saksi INDRI WIJAYANTI ;
Bahwa saksi tidak pernah mengirimkan uang sejumlah Rp.55.000.000.000,- ;
Bahwa terhadap bukti slip Setoran ke nomor Rekening 3801006652 tanggal 19-5-2011 sejumlah Rp. 55.000.000.000,-., slip Setoran ke nomor Rekening 1000427388 an. H. PARMANTO tanggal 20-5-2011 sejumlah Rp. 5.400.000.000,-, 20-5-2011 sejumlah Rp. 21.500.000.000,- kepada PTPN IX nomor Rekening 0001253263 Bank Mandiri Solo, Berita : Pelunasan DO Gula Rendeng 2500 ton, 14-6-2011 sejumlah Rp. 28.100.000.000,- kepada PTPN IX nomor Rekening 0001253263 Bank Mandiri Solo, Berita : Pembay DO Gula Rendeng 5000 ton, benar itu tanda tangan saksi tapi saksi tidak tahu uangnya. Kalau yang pengiriman yang Rp.28.100.000.000,- model seperti tanda tangan saksi, tanda tangan saksi gampang dicontoh;
Bahwa saksi tidak pernah mengirimkan uang sesuai slip pengiriman uang tanggal 23-5-2011 sejumlah Rp. 10.000.000.000,- kepada H. PARMANTO nomor Rekening 2049002301 Bank Bll Tegal ini ;
Bahwa saksi tidak pernah mengecek saldo pada rekening saksi ;
Bahwa petugas bank yang melayani waktu saksi membuka rekening bank Bukopin yang menemui Sdr. Novel Fatrio, setelah diproses saksi mendapat buku tabungan ;
Bahwa yang memegang buktu tabungan anak saksi INDRI WIJAYANTI ;
Bahwa di gudang (Show room) banyak timbunan gula, kalau masalah jual beli DO gula sakso tidak tahu ;
Bahwa saksi lupa waktu disodori slip pengiriman saksi membaca terlebih dahulu
Atas keterangan saksi tersebut bahwa terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli, yang kemudian dipersidangan keterangannya telah diambil dibawah sumpah menurut menurut tatacara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
MULYADI HUSIN, SEbin MARHUSIN ABDULLAH ;
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
Bahwa rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila bertransaksi dengan pihak lain, maka bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. ;
Bahwa kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral ;
Bahwa cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Ada dua jenis cek :
Cek Atas Nama yaitu Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut;
Cek Atas Unjuk yaitu Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan lakukan pembayaran kepada siapa saja yang
membawa Cek tersebut.Bahwa syarat harus memenuhi syarat formal sebagai berikut: nama "Cek'harus termuat dalam teks :
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu ;
Nama pihak yang harus membayar (tertarik) ;
Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik ;
Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
Bahwa yang diperhatikan tentang penggunaan cek adalah :
Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekening gironya pada saat Cek unjukkan pada bank tertarik ;
Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran, sedangkan tenggang waktu pengunjukan Cek dalah 70 (tujuh puluhj hah sejak tanggal penarikan ;
Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi dikategorlkan sebagai Cek Kosong.
Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukupi, tidak dikategorikan sebagai Cek Kosong .
Jika ada coretan / perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening.
Cek yang jumlah uangnya ditulis dalam huruf dan angka bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf.
Bahwa yang dimaksud dengan pengiriman uang adalah kegiatan yang dilakukan penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima, baik sebagai pengirim maupun penerima. Pengirim adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang memberikan perintah Pengiriman Uang kepada Agen Pengirim. Penerima adalah perorangan, badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum yang disebut dalam perintah Pengiriman Uang untuk menerima Uang hasil pengiriman Uang;
Bahwa media setoran/ pengiriman uang melaui Bank meliputi Cek, BG , Slip pemindahbukuan, slip tranfer, Slip setoran tunai, TRGS;
Bahwa yang dimaksud dengan OB ( over Booking ) dalam system perbankan adalah bentuk ringkas dari dua transaksi yaitu penerimaan dan pengeluaran dengan mendebet suatu rekening kas atau setara kas dan mengkredit rekening kas atau setara kas lainnya ;
Bahwa untuk memastikan bahwa cek telah ditransaksikan cek sudah divalidasi dan pada umumnya cek yang telah ditransaksikan terdapat print out nama pemegang / pemilik rekening, nama teller, jam transaki , tanggal transaksi , tanda tangan penerima/ penarik cek dengan menyebutkan identitas penarik, tanda tangan pejabat bank / teller bank dan stempel ;
Bahwa suatu bank ada kewajiban untuk melaporkan atas saldo akhir persektor tidak menyebutkan nama, baik tabungan, deposito, kredit. Tidak dilaporkan per transaksi ;
Bahwa tentang kredit yang dilaporkan kepada BI ada 5 kreteria yaitu pertama lancar, kurang lancar dan yang terakhir kategori kredit macet ;
Bahwa Bank Indonesia melakukan pemeriksaan pada bank setahun sekali, dan apabila ada transaksi yang mencurigakan bank wajib melaporkan pada PPATK;
Bahwa apabila ada transaksi yang mencurigakan BI punya kewenangan melakukan pemeriksaan;
Bahwa terhadap permasalahan perkara ini (yang ada di bank Bukopin) telah dilaporkan pada PPATK ahli tidak tahu. Ahli bukan pengawas Bank Bukopin Cabang Tegal, Ahli sebagai Pengawas daerah Semarang;
Bahwa atas transaksi seharusnya ada validasinya, dalam hal ini unsur manusianya memungkinkan untuk melanggar hukum ;
Bahwa mengenai rekening koran biasanya dikirimkan oleh pihak bank setiap bulan yang dikirimkan via pos atau dapat pula sesuai perjanjian, dapat pula pengecekan rekening dilakukan melalui sms, telephon sesuai dengan perjanjian antara bank dan nasabah dan apabila ada perbedaan nasabah dapat melakukan komplen kepada Bank. Yang dalam hal ini kaitannya dengan BI dapat menjadi mediasi dalam permasalahan tersebut;
Bahwa apabila transaksi-tansaksi semua petugas bank terlibat dari mulai AO, Teller sampai Pimpinan bank, maka nasabah dapat melaporkan pada Bank Indonesia, kemudian dilakukan pemeriksaan dicari permasalahan dan siapa yang harus mempertanggung jawabkan hal tersebut;
Bahwa jumlah pembukaan sebuah rekening giro diserahkan kepada masing-masing bank;
Bahwa pada waktu penarikan sebuah cek apabila dana tidak mencukupi maka bank menolak atas pencairan cek dimaksud ;
Bahwa biasanya rekning koran disampaikan / dikirimkan pada nasabah setiap akhir bulan;
Bahwa nasabah dapat memiliki beberapa rekening atas permintaan nasabah ;
Bahwa pemegang cek Sdr. KUSNADI, setelah cek dicairkan kemudian dana disetorkan ke rekening lain ke nomor ini. Cek demikian cek atas nama yang menyebutkan nama pemegang cek dimaksud, disini disebutkan dibayarkan kepada, disini nama pemegang cek tersebut;
Bahwa suatu cek dapat dicairkan setelah tangggal yang tertera pada cek tersebut, tanggal pencairan dapat dilakukan lebih lambat ;
Bahwa benar keterangan saksi point 21 sebagaimana dalam berita acara penyidikan ;
Bahwa dalam pencairan cek petugas harus melakukan pengecekan dengan mencontreng sesuai balanko yang disediakan dan divalidasi hal tersebut digunakan sebagai kontrol di bank tersebut ;
Bahwa terhadap bukti 34 (tiga puluh empat) lembar slip yang ditunjukan oleh penyidik kepada saksi bahwa slip-slip tersebut belum ditransaksikan karena belum ada validasi dan atau tanda tangan pejabat bank, mengingat setiap slip yang telah ditransaksikan terdapat print out rekening penerima, nama pemegang / pemilik rekening penerima, nama teller, jam transaki, nama pengirim , tanggal transaksi ;
Bahwa suatu transaksi sudah terjadi dapat dilihat dari cek tersebut sudah divalidasi dan transaksi tersebut sudah masuk dalam rekening yang bersangkutan;
Bahwa hak nasabah atas tabungan giro antara lain pemberitahuan tentang transaksi-transaksi dan saldo akhir bulan dalam bentuk rekening koran;
Bahwa kalau terjadi kesalahan dalam menjalankan SOP dalam suatu bank maka kesalahan prosedur di suatu bank merupakan tanggung jawab petugas yang merupakan kewenangannya;
Bahwa penyaluran sebuah kredit diharuskan diketahui oleh Pimpinan bank, itu tergantung kewenangannya yang diserahkan pada bank masing-masing;
Bahwa surat Kuasa menyebutkan siapa yang akan mencairkan cek tersebut ;
Bahwa pencairan sebuah cek pemegang cek harus datang ke bank tersebut, tidak bisa dilakukan oleh petugas bank ;
Bahwa dalam sebuah rekening seharusnya data yang di nasabah dengan data di bank harus sama, apabila terjadi perbedaan maka yang dipakai adalah data yang dimiliki bank;
Bahwa apabila terjadi perbedaan nasabah dapat melakukan komplen kepada bank tersebut atau ke BI yang sekarang OJK;
Bahwa apabila ada perbedaan tentunya ada oknum yang membuat rekening secara tidak benar, bank tidak dapat dipersalahkan;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
MUHAMMAD NOVIAN, SH.MH.
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan hubungan kerja ;
Bahwa Ahli pernah memeberikan keterangan dikepolisian dan ketrangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa jabatan dan tugas serta tanggung jawab Ahli di PPATK antara lain: memberikan bantuan hukum berkenaan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan memberikan keterangan ahli khususnya di bidang tindak pidana pencucian uang guna kepentingan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penegak Hukum baik di tingkat Penyidikan maupun pemeriksaan di sidang Pengadilan.
Bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang ;
Bahwa terhadap pola-pola pencucian uang, disepakati bahwa pencucian uang dilakukan sebagai berikut :
Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dan sumber kejahatannya.
Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut.
Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran.
Bahwa yang dimaksud dengan Tindak pidana pencucian uang secara aktif adalah tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU PP TPPU. Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU PP TPPU adalah: "Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)." Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 4 UU PP TPPU adalah setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ;
Bahwa yang dimaksud dengan Tindak pidana pencucian uang secara pasif adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU PP TPPU. Tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU PP TPPU adalah setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
Bahwa tugas dan fungsi PPATK diatur dalam pasal 40 sampai dengan pasal 44. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang;
Bahwa fungsi PPATK berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah sebagai berikut :
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Bahwa laporan transaksi keuangan dapat diberikan kepada Penyidik, KPK maupun BNN ;
Bahwa wewenang lain dari PPATK antara lain melakukan penyadapan, menembus kerahasiaan suatu Bank dengan melakukan audit tanpa ada ijin dari pihak tertentu, dapat membuka data base untuk keperluan analisis;
Bahwa dalam kaitannya dngan pasal 43 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pemeriksaan yang dilakukan Audit Kepatuhan atau Audit Khusus audit kepatuhan atau audit khusus apakah pelaporannya sudah dilaporkan pada PPATK dimana di PPATK terdapat formulir yang memuat tentang identitas Pelapor dari nasabah atau Badan. Kemudian dengan adanya pelaporan tersebut PPATK melakukan pemeriksaan, yang terkait dengan perbankan PPATK bekerja sama dengan OJK (dahulu Bank Indonesia) selaku Pengawas Perbankan ;
Bahwa hasil pemeriksaan / analisa dapat diberikan kepada Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim. Apabila dalam pemeriksaan / analisa terdapat perbedaan-perbedaan, maka hasil pemeriksaan yang digunakan adalah hasil pemeriksaan / analisa yang terakhir ;
Bahwa untuk kasus tidak tahu, saksi di PPATK di lingkup bagian hukum, yang menangani hal yang demikian adalah Bagian Analisis ;
Bahwa tentang seseorang apabila menerima aliran dana dalam transaksi keuangan, akan tetapi yang bersangkutan tidak tahu atau tidak paham, apakah dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana secara pasif sebagaimana pasal 2, 3 Undang-Undang tersebu maka apabila tidak ada unsur menyembunyikan, menyamarkan, dia hanya menggunakan saja dan ketidak tahuan tersebut dikembalikan kepada kelaziman (norma), selain pada itu pasal 3, 4, 5 ada unsur lain yaitu patur diduga merupakan hasil tindak pidana, sepanjang seseorang tersebut patut menduga aliran dana tersebut merupakan hasil tindak pidana. Apabila seseorang tersebut telah menerima transaksi keuangan tidak wajar maka yang bersangkutan berkewajiban untuk konfirmasi bahwa uang tersebut adalah bukan miliknya ;
Bahwa seseorang yang menerima aliran atau mempunyai harta berkewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya tersebut bukan hasil dari tindak pidana, ketidak tahuan tersebut juga dibuktikan dengan bukti yang cukup, bukan hanya dengan keterangan / pernyataan saja, seseorang tersebut harus membuktikan bahwa hartanya berasal bukan dari tindak pidana;
Bahwa ada kemungkinan seseorang yang tidak tahu adalanya aliran dana tersebut dapat terlepas dari suatu perbuatan pidana sepanjang ketidak tahuannya tersebut bisa dibuktikan dengan bukti yang cukup;
Bahwa indikator terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan ada 4 indikator yaitu :
Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan ;
Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau ;
Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a UU TPPU menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK ;
Bahwa 4 Indikasi tersebut secara alternatif. Salah satu dari 4 indikasi terpenuhi sudah merupakan transaksi keuangan mencurigakan.
Bahwa contoh tentang tindak pidana pencucian uang yang indikatornya tidak sesuai profil, contoh pola transaksi keuangan PNS golongan III/a yang gaji perbulannya sekitar tiga juta rupiah, karakteristiknya biasanya ada transaksi uang masuk pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 3, karakternya biasanya tarik tunai, kemudian pada tanggal 20an keatas gaji yang bersangkutan sudah menipis, kemudian pada pertengahan bulan ada transaksi keuangan masuk Rp. 1 milyar hal tersebut dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan, disini pihak bank berkewajiban melaporkan kepada PPATK ;
Bahwa manstrea / kehendak batin dari pelaku tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 3, 4, 5 baik pelaku aktif maupun aktif mengenai indikatornya adalah perbedaan dari pada pelaku aktif perbuatan sesuai dengan kehendak batinya, sedangkan pasif ada unsur patut diduga dari hasil tindak pidana, suatu contoh seorang pegawai bank yang gajinya sekitar 10 jutaan rupiah, mempunyai kehendak batinya untuk melakukan transaksi keuangan 10 milyaran rupiah yang tidak sesuai profil, dalam transaksi keuangan tersebut dia meminjam rekening adiknya yang bukan pegawai bank untuk menerima dana dari orang lain, dimana dalam transaksi keuangan tersebut pegawai bank tersebut menjanjikan hadiah mobil Pajero dan apartemen, disini adiknya tersebut patut menduga bahwa transaksi tersebut berasal dari suatu tindak pidana, mengapa trasaksinya tidak memakai rekening sendiri melainkan memakai rekening adiknya, disini adik pegawai bank dimaksud sebagai pelaku tindak pidana pasif ;
Bahwa patut menduga pada pasal 3 yang mencerminkan suatu keadaan dalam melakukan transaksi dilakukan atas dasar pengetahuan, keinginan pelaku yang diketahui adanya pelanggaran hukum ;
Bahwa pembuktian terbalik yang dimaksud dalam undang-undang tersebut pelaku yang disangka melakukan TPPU diberi kesempatan untuk membuktikan atas harta kekayaannya diperoleh bukan dari suatu tindak pidana. Dalam Yurispuredensi ada seseorang didakwa melakukan TPPU sebesar satu milyar, akan tetapi dalam sidang terungkap fakta ada 60 milyar dan didalam sidang terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa hartanya tersebut, kemudian telah dilakukan Audit Publik tidak menjamin bahwa harta terebut hasil dari bisnis dari terdakwa, kemudian Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari bukan suatu tindak pidana, hal tersebut putusan telah berkekuatan hukum tetap yang telah menjadi yurisprudensi ;
Bahwa sepanjang yang bersangkuan tidak tahu adannya tindak pidana maka ia terbebas dari ancaman hukuman, sepanjang yang bersangkutan dapat membuktikannya dan yang bersangkutan setelah diketahui adanya transaksi mencurigakan segera melapor pada bank / PPATK;
Bahwa jika terjadi perbedaan maka dilakukan konfirmasi, biasanya terhadap kredit, beberapa saat kemudian yang bersangkutan mengecek di atm ternyata saldonya pinjamannya belum masuk ke dalam rekeningnya. Disini biasanya petugas bank memberitahu bahwa dana kredit tersebut akan muncul di rekening biasanya diatas jam 2 nan. Biasanya terhadap transaksi dalam jumlah besar petugas bank untuk pencegahan adanya TPPU konfirmasi pada nasabah, apabila ada transaksi yang mencurigakan pihak bank melaporkan pada PPATK;
Bahwa dalam TPPU berlaku juga untuk transaksi bukan dalam bentuk uang akan tetapi dalam bentuk barang, bisa meminta orang lain untuk membelikan barang, atau dalam transaksi keuangan dengan menggunakan KTP palsu;
Bahwa dalam perkara TPPU biasanya dilakukan oleh orang yang intelektualnya tinggi dan transaksinya dalam jumlah yang besar, maka untuk mempermudah dan demi HAM pada terdakwa disediakan pasal 77 dan 78 untuk membuktikan bahwa harta kekayaan diperoleh bukan dari suatu tindak pidana;
Bahwa apabila terdakwa tidak dapat membuktikan hartanya diperoleh bukan dari suatu tindak pidana maka dapat diancam perbuatan TPPU ;
Bahwa apabila hasil tindak pidananya telah tercampur dengan harta kekayaan terdakwa itu dihitung pada waktu eksekusinya berapa harta yang sah dan harta hasil TPPU, harta yang diperoleh suatu tindak pidana dikembalikan kepada Negara atau yang berhak sesusai porsi masing-masing;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mnyetakan tidak tahu ;
DR. YENTI GARNASIH, SH.,MH ;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan hubungan kerja ;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan dikepolisian dan keterangannya benar serta tidak ada perubahan ;
Bahwa dimaksud dengan pengertian tindak pidana pencucian uang adalah bahwa adanya aliran dana dari seseorang dan dimanfaatkan oleh seseorang dimana disebut sebagai penempatan sehingga tindak pidana tersebut sebagai follow up dari tindak pidana asal . yang terpenting dari tindak pidana pencucian uang adalah adanya aliran dana yang masuk kepada rekening/seseorang yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan profil penerima aliran dana tersebut ;
Bahwa yang disebut tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan misal seorang hakim dalam satu bulan menerima aliran dana direkeningnya yang jumlahnya sampai dengan milyaran rupiah, padahal kalau kita lihat dari gaji hakim tersebut tidak sampai sejumlah itu maka kita patut curiga;
Bahwa hasil dari tindak pidana yang dapat digolongkan sebagai Tindak pidana Pencucian Uang diantaranya ada 26 Macam dari tindak pidana sebagai berikut : diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi, Penyuapan, Narkotilka, Psikotropika, Penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan Migran, Di Bidang perbankan, pasar modal, perasuransian; kepabeaan , Cukai, Perdagangan Orang, Perdagangan senjata gelap; Penipuan dan seterusnya ;
Bahwa yang dapat digolongkan sebagai sarana untuk dapat dikategarikan orang sebagai penerima aliran dana dalam rangka pencucian uang sepanjang adanya aliran dana dari tindak pidana asal contohnya adanya hubungan perdata dari aliran dana, ada motivasi penerima aliran dana tersebut dan untuk usaha kegiatan lain atau untuk kegiatan apapun itu adalah tindak pidana pencucian uang, biasanya penerima menikmatinya;
Bahwa orang bisa dikatakan sebagai penerima Tindak pidana Pencucian uang bias dilhat adanya transaksi yang mencurigakan misalnya tidak sesuai dengan kewajaran dengan profil orang tersebut, maka kita patut menduga, bahwa uang tersebut hasil dari satu kejahatan;
Bahwa pola-pola atau modus dari tindak pidana Pencucian Uang ;
Pola-pola dari tindak pidana pencucian uang biasanya dilakukan oleh pelaku adanya penempatan uang hasil kejahatannya melalui lembaga yang terkait lembaga keuangan mengalirkan, mengalihkan harta hasil kejahatannya;
Pelaku mengubah bentuk, menyamarkan, mencampurkan dengan harta yang legal/sah dengan harta-harta yang tidak sah sehingga menjadi sulit penegak hukum melacaknya;
Memasukan harta hasil kejahatannya kedalam kegiatan ekonomi yang sah ;
Bahwa mengenai patut diduga dipandang dari ilmu hukum di Indonesia patut menduga dari segi Pelakunya itu sudah pasti, contoh bahwa ia menerima aliran dana dari seseorang melalui sopirnya, bahwa sopir ini tidak melakukan tindak pidana asalnya, tentang pemahaman orang yang menerimanya, latar belakang pendidikannya, orang yang memberikannya; alasan meneriman ya, karena dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang disamping Jaksa Harus membuktikan darimana dan kemana asal uang tersebut, juga terdakwa harus membuktikan asal-usul dan sumber dari uang yang diperoleh secara legal karena dari uang-uang hasil kejahataan tersebut tidak boleh digunakan oleh siapa saja dan negara tidak boleh diuntungkan dari tindak pidana tersebut ;
Bahwa unsur-unsur apa saja yang harus ada dalam setiap perbuatan atau Tindak pidana Pencucian Uang :
Unsur setiap orang dengan sengaja usnur setiap orang dalam hal ini Person atau korporasi dengan sengaja atau kesengajaan, Unsur Menempatkan harta kekayaan adalah perbuatan memasukan uang dari luara penyediaan lemnaga keuangan ke dalam penyedian jasa keuangan seperti menambung dst. Unsur Mentrasfer harta kekayaan adalah perbuatan peminddahan uang dari penyediaan Jasa keuangan baik didalam maupun diluar Negeri “ Membayarkan harta kekayaan adalah menyerahkan sejumlah dari seseorang kepada pihak lain “ Membelanjakan harta kekayaan penyerahan sejumlah uang atas pembelian sesuatu benda, menghibahkan harta kekayaan adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara Menghibahkan, Menyumbangkan harta kekayaan “ adalah pemberian sesuatu benda secara cuma-cuma ;
Bahwa orang bisa dikatakan sebagai pelaku aktif sudah dijelaskan sesuai dengan pasal 3 dan 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian uang diantaranya sebagai yang menyalurkan, mentransfer, menempatan, mengalihkan, emnghibahkan, mengubah bentuk menyamarkan, membelanjakan, orang yang disuruh dan seterusnya dan sementara orang bisa dikatakan sebagai pelaku pasif adalah sesuai dengan pasal 5 Undang-undang TPPU mereka orang yang menguasai yang menerima atau mengunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga nya merupakan hasil dari Kejahatan tindak pidanaasal biasanya yang terlibat orang-orang dekatnya saudara, orang tuanya dan seterusnya ;
Bahwa terkait adanya aliran dana yang diduga dari hasil tindak Pidana asal yaitu Tindak pidana Pencucian Uang dan bercampur dengan harta-harta yang lain (harta yang legal ) harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa banyak jumlah dari harta yang legal dan harta yang ilegal misalnya uang dari hasil korupsi dipergunakan untuk operasi plastik maka harus diperhitungkan pula sehingga untuk tindak pidana pencucian uang adanya uang pengganti dan uang dendanya harus diperhitungkan sementara uang pengganti dikembalikan kepada yang berhak sementara uang dendanya masuk ke negara, makanya Jaksa Penuntut Umum sebelum menyangkakan kepada tersangka harus mempunyai bukti yang cukup dan biasanya dalam membuat dakwaan bersifat kumulatif;
Bahwa dengan adanya tindak pidana ini Intinya Negara tidak boleh diuntungkan dengan adanya kejahatan tersebut dan seandainya ada kelebihan dalam hal penyitaan maka harta tersebut harus dikembalikan kepada ahli warisnya;
Bahwa terkait dengan pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang tindak pidana Pencucian uang dengan Culpa ( patut diduga ada hasil kejahatan ), maka menurut ahli hanya untuk hartanya, apakah yang berasal dari melawan hukum ataukah harta yang Legal / halal, misalnya barang yang samar harus tidak diterima, harus dipertanyakan, alasanya apa dia menerima, mendapatkan pemberian, bagaimana pemahaman dia kepada pemberi, jauh diatas kapasitas dia untuk menerimanya;
Bahwa terkait dengan pasal 3 dan 4 Undang-undang Tindak pidana pencucian uang penjelasannya, menurut ahli pasal tersebut tidak secara Explisit, mengetahui, patut diduga adanya tindak pidana jadi dalam hal ini Jaksa Penuntut umum harus membuktikan sebelumnya, sengaja, menginginkan, melakukan atau adanya konsfirasi sejak awal ;
Bahwa kalau dicurigai adanya transaksi yang mencurigakan disuatu lembaga keuangan seyogyanya dilaporkan ke PPATK dan jangan sampai nasabahnya tahu;
Bahwa berkaitan dengan pasal 69 Undang-undang Tindak pidana pencucian uang, maka menurut ahli harus dibuktikan terlebih dahulu, hanya satu unsurnya saja yaitu berkaitan dengan harta yang diduga dari hasil kejahatannya pencucian uang untuk kejahatan awalnya dimulai dari penyidikan, termasuk oleh Jaksa Penuntut;
Bahwa menurut teori berkaitan dengan TPPU ( tindak pidana pencucian uang ) dimana pelaku tindak pidana ada dua yaitu : Pelaku pasif dan pelaku aktif ( pelaku aktif adalah pelaku sebagai tindak pidana asal atau predicate offense (kejahatan Tindak Pidana Perbankan dan Pemalsuan) dalam kasus ini dari hasil kejahatan ditransfer, dibelanjakan, di disembunyikan, maka sesuai dengan pasal 3,4, Undang-undang TPPU disebut sebagai pelaku aktif dan juga pada dirinya juga diterapkan dua tidak pidana sekaligus yaitu Tindak pidana Asal dan Tindak Pidana pencucian uang;
Bahwa jika bicara mungkin, itu bisa saja akan tetapi selama adanya aliran dana yang dianggap oleh Jaksa mencurigakan dan bisa dibuktikan adanya aliran dana tersebut dengan bukti yang cukup kuat maka tidak bisa dibantah;
Bahwa menurut ahli berkaitan dengan undang-undang pencucian uang tersebut ketika terdakwa bisa membuktikan uang dari hasil yang legal maka itu adalah suatu hal yang menguntungkan bagi terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak mengerti ;
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian dan membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa Terdakwa menerangkan hingga pada saat sekarang ada di posisi Terdakwa karena di sangkakan bahwa Terdakwa menerima aliran dana TPPU yang di lakukan oleh Novel Patrio (pegawai Bukopin cabang Tegal) ;
Bahwa riwayat hidupnya hingga sekarang ini adalah :
bulan September tahun 1976 berawal dari Terdakwa bekerja di Chandra Motor pada bagian kepala Sperepart selama 6 tahun dan pada tahun 1989 menjabat sebagai kepala bengkel di Chandra Motor ;
pada tahun 1994 Terdakwa membuka bengkel sendiri yakni Widjaya Motor yang berada di jalan dampyak yang di beli dari bekas tanah milik Chandra Motor dimana pertama dibeli seluas 2000 meter dan pada tahun 1992 di beli lagi tahan di sebelah seluas 2000 meter lagi lalu setelah itu merambah ke jual-beli mobil bekas hingga sekarang ;
Bahwa pada tahun 2009 - 2010 Terdakwa kenal dengan Novel dan mulai bekerja sama untuk menyewakan mobil/rental mobil, dan Terdakwa menjelaskan pada saat itu novel menawarkan kerjasama karena bank Bukopin butuh 3-4 mobil untuk kepentingan mobil operasional bukopin ;
Bahwa setelah itu Terdakwa juga menjelaskan pernah ada kerja sama dengan novel lagi terkait dengan sewa truk dengan jumlah 35 truk dengan PT. Sari Husada ;
Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa dengan Novel mulai berbisnis gula DO maupun gula fisik ;
Bahwa Terdakwa juga gemar atau hobi jual beli tanah dan rumah hingga sekarang ini ;
Bahwa Terdakwa dalam bisnis gula apa yang disebut DO gula adalah dimana yang diperjualbelikan adalah kertas DO tersebut sedangkan Gula fisik adalah gulanya yang diperjualbelikan ;
Bahwa dalam melaksanakan bisnis, Terdakwa dibantu dengan jasa perbankan, Terdakwa menggunakan jasa perbankan yaitu Bll, BRI, BCA dan Bukopin ;
Bahwa, pada sekitaran tahun 2006 mulai mendapatkan kredit dari Bll sejumlah 3 hingga 3,5 milyar dan di BCA Terdakwa tidak pernah meminjam kredit ;
Bahwa Terdakwa untuk kredit Bll sejumlah 3,5 milyar yang menjadi anggunan di bank adalah tanah dan bangunan di bengkel dan Showroom di jalan dampyak depan pom bensin MURI ;
Bahwa Terdakwa untuk modal yang digunakan guna membeli mobil-mobil dan rental menggunakan uangnya sendiri dan ada beberapa mobil yang menggunakan Jasa Pembiayaan Mobil atau Leasing ;
Bahwa setelah Terdakwa mendapat pinjaman dari Bll sejumlah 3,5 milyar dan Terdakwa dapat menutup semua pinjaman tersebut Terdakwa juga mendapatkan tambahan pinjaman dengan plafon 8 milyar karena dinilai Terdakwa adalah nasabah yang baik ;
Bahwa Terdakwa di dunia bisnis Kota Tegal adalah dikenal sebagai nasabah yang baik, nasabah yang punya track record baik dan menjadi target market banyak bank-bank lain ;
Bahwa Terdakwa sejak tahun 2010 bulan akhir Terdakwa mulai berpindah ke bank Bukopin dan membuka rekening giro, dalam hal ini karena pada saat itu Terdakwa dan Novel sedang bisnis DO gula dan Novel menyarankan supaya Terdakwa membuka tabungan di bank bukopin dikarenakan banyak pabrik gula atau atau koperasi yang menggunakan tabungan bank Bukopin dan dengan tujuan mempermudah pembayaran untuk bisnis tersebut, supaya tidak antar bank pembayarannya namun pembayaran pada satu bank yaitu bank Bukopin ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Novel pada sekitaran tahun 1997 berawal karena Novel sering sekali mengambil mobil dari Terdakwa, dan Novel juga menyewa mobil dari showroom Terdakwa untuk kepentingan mobil atau akomodasi bank Bukopin, saksi juga menjelaskan untuk sewa mobil yang dilakukan bukopin adalah selama 2-3 tahun ;
Bahwa kontrak sewa kendaraan yang pernah dilakukan antara Novel dengan Terdakwa antara lain :
sewa 3 mobil dengan Bukopin lewat Novel antara 2-3 tahun ;
kontrak sengan cv. sari husada sebanyak 36 kendaraan terdiri dari 30 truk, 5 unit L300 dan 1 unit Avansa dan pengirimanya bertahap ;
Bahwa kemudian akhirnya di ketahui bahwa kontraknya tidak benar dan setelah itu semua mobil ditarik Terdakwa kembali dan kembali sebanyak 29 Kendaraan ;
Bahwa pertama kali bisnis gula fisik dengan novel adalah pada bulan Juli dan baru buka rekening pada bulan 10 atau 11 tahun 2010 karena banyak pemesan gula yang menggunakan rekening Bukopin ;
Bahwa pada sekitaran bulan Maret 2010 mulai bisnis gula untuk pertama kalinya dengan nominal sebesar Rp 225.000.000,- dan pernah menjual DO gula kepada Bambang Purnomo sejumlah Rp 290.000.000 untuk pertama kalinya dan setelah itu Bambang Purnomo meminta gula lagi karena pada waktu tersebut Terdakwa tidak ada stock gula Terdakwa menyarankan Bambang Purnomo untuk minta DO gula kepada Fathudin untuk meminta tambahan gula ;
Bahwa, keuntungan dari bisnis gula fisik bisa sekitar Rp.2.000 per/kg dengan nilai beli Rp.6.500 dan dilai jual Rp.8.500 ;
Bahwa kaitanya Terdakwa dengan Novel sebagai rekan kerja, Terdakwa pernah berkata pada Novel tentang bisnis DO gulanya tersebut yaitu : "Bila aku bisa beli DO gula dari kamu, apa kamu (Novel) bisa menjualkan lagi kepada pihak lain" ibarat kata Terdakwa makan kamu juga makan ;
Bahwa dalam bisnis DO tersebut ada beberapa DO tersebut yang dijualkan lewat orangnya Novel namun juga ada yang dijualkan sendiri ;
Bahwa pada saat ditanyakan tentang Feri yang konon adalah orangnya Wahyu, tidak pernah tahu siapa Feri tersebut dan tidak pernah kenal dengan Feri terkait dengan adanya transfer yang masuk pada rekening Terdakwa guna pembayaran ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu tentang setoran transfer yang masuk atas nama KPTR Raksa Jaya guna penyetoran tersebut;
Bahwa selama ini tidak pernah tau ada setoran apapun di rekeningnya kerena Terdakwa tidak pernah melakukan tandatangan di taller dan tidak ada validasinya ;
Bahwa Terdakwa menerangkan juga tidak pernah tahu ada beberapa penarikan tanpa tandatangannya dan validasinya ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah kenal dengan saksi Kusnadi dan saksi Ruhadi;
Bahwa DO terakhir pada bulan Juli 2011 ;
Bahwa dalam bisnis DO gula lebih menjanjikan daripada bisnis jual beli mobil bekas oleh sebab itu Terdakwa bermain bisnis DO gula ;
Bahwa pada tahun 2009 bisnis mobil tersebut sangat tinggi penjualannya dan penghasilan dari penjualan minimal 2 juta rupiah per unit dan keuntungan di gula terlalu banyak dibanding di mobil kurang lebih sekitar 20 Miliar sampai bulan Juli 2011 ;
Bahwa Terdakwa menerangkan modal awal tidak ada selain dari Bll dan menerangkan Terdakwa bahwa di bukopin tahun 2011 bulan 7 ada pinjaman 4 Milyar ;
Bahwa keuntungan di penjualan gula tersebut dibelikan beberapa aset yaitu : Tanah di depan Bahari Inn sekitar 8 milyar, Tanah di Debong sekitar 7,5 milyar, Rumah di Solo sekitar 3,7 milyar, Rumah di Semarang sekitar 2,8 milyar, Rencana membelikan rumah di semarang untuk Novel (tidak jadi dibelikan karena terjadi masalah), Mobil lexus untuk saksi Novel ;
Bahwa Terdakwa memberikan Novel rumah dan mobil dikarenakan keuntungan dari penjualan gula dan DO sangat banyak untuk itu Terdakwa membelikan dan Terdakwa menjelaskan bahwa membelikan mobil dengan KTP istri Novel yang berkediaman di Jakarta karena hubunganya dengan nantinya bila mobil tersebut dijual karena harga mobil dengan plat B harganya lebih stabil di bandingkan dengan plat mobil dengan plat daerah dan pemberian atas mobil lexus tersebut tidak jadi diberikan karena adanya permasalahan dengan Novel dan pada saat permasalahan tersebut dikarenakan Novel menggunakan uang dari Terdakwa dan atas itu terbit surat pernyataan dari Novel yang menyatakan memakai uang Parmanto (Terdakwa) dan atas kejadian tersebut Terdakwa menarik semua aset yang sudah diberikan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pada waktu pembukaan tabungan giro pertama kali adalah satu juta rupiah dan selanjutnya langsung masuk uang 5 Milyar untuk pembayaran DO gula ;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Bambang Purnomo dan Bambang ;
Bahwa dalam jual beli gula keuntungan dari penjualan gula dan perputaran uang yang ada adalah sekitar 900 Jutaan ;
Bahwa Terdakwa menerangkan cara bisnis Gula Fisik adalah pertama Terdakwa membeli gula dengan cara membeli tanaman tebu yang masih Muda (gula Ijon) dan atas itu dibayarkan kepada petani gula tebu tersebut dengan harga yang sudah disepakati ;
Bahwa, Terdakwa menerangkan atas pembelian dan bisnis gula fisik tersebut Terdakwa menjualkan kepada Carto dan Pak Ali di Cirebon ;
Bahwa mengenai DO gula yang ternyata palsu ceritanya sebagai berikut : pagi ketika Terdakwa ingin memastikan dan bertemu dengan Nur Huda pada saat itu Terdakwa datang ke bukopin sendiri pagi hari dan di temui Nurhuda masih sedang rapat, Terdakwa tidak bisa bertemu, lalu dari Bukopin Terdakwa langsung pergi ke kantor LP3i kantor Fatudin lalu pada siang hari Novel baru datang dan di tanyakan mengenai DO palsu tersebut dan ternyata memang diketahui DO tersebut adalah palsu, maka dari situ di depan Fatudin (ayah Novel) Novel membuat surat Pernyataan memakai uang Terdakwa dan kejadian tersebut adalah dikantor Fatudin LP3I ;
Bahwa DO-DO tersebut Terdakwa peroleh semua dari Novel dan Novel pun menjelaskan dapat dari nasabah PG/PTP atau dari Fatudin ;
Bahwa pertama kali tentang perjalanan kariernya adalah pertama modal awal buka bengkel adalah 3 juta dan bengkel yang ada di dampyak dibeli dari Candra Motor dengan jangka waktu pembayaran atau arti kata pembelian dengan kredit 2 tahun dan dalam waktu 8 bulan sudah dapat lunas dan pada waktu itu belum memakai jasa perbankan ;
Bahwa tentang kredit sejumlah 60 milyar yang ada di Bll, awalnya Terdakwa memang mendapatkan fasilitas kredit sebesar 3,5 milyar yang kemudian naik menjadi 8 milyar dan tidak pernah ada kredit sebesar 60 milyar yang di ajukan Terdakwa, kejadian tersebut terjadi karena pada saat itu Terdakwa pernah menandatangani blangko kosong yang diserahkan dari Novel yang kata Novel adalah guna pengurusan pembayaran pajak, dan blangko tersebut dibawa Novel, dan selama ini Terdakwa tidak pernah tahu digunakan untuk apa blangko yang ditandatangani tersebut dan baru tahu ternyata blangko tersebut digunakan Novel untuk mengajukan kredit di Bll sebesar 60 milyar adalah ketika diperiksa di Polda dan ditunjukan penyidik kepada Terdakwa ;
Bahwa dalam menjalankan bisnis gula Terdakwa selalu minta petunjuk kepada Fatudin namun selau disuruh Fatudin supaya langsung saja ke saksi Novel ;
Bahwa saksi Novel yang terahir mengantarkan rekening koran ke rumahnya dan diketahui semua rekening tersebut palsu adalah pada waktu persidangan ;
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah tau ada kredit KPTR yang masuk dalam tabungannya ;
Bahwa selama Terdakwa bisnis gula tidak pernah ada yang komplain ;
Bahwa benar, rekening yang diterima selama ini adalah rekening dari Novel dan tidak pernah tahu bahwa uang terahir di rekeningnya hanya sejumlah 1,5 juta ;
Bahwa Terdakwa pernah melaporkan ke Bl tentang adanya perkara ini dan mandapatkan SID yang sudah Call 5 (Kredit Macet) padahal kreditnya tidak macet sama sekali dan tidak terjadi permasalahan di bukopin, dan untuk itu Bukopin tidak memperbolehkan melunasi kredit tersebut dan setelah perkara ini jalan dan di periksa Terdakwa malah suruh melunasi kredit tersebut ;
Bahwa selama ini yang membayar pajak untuk usaha Showroom mobil adalah Terdakwa, tetapi untuk sementara usaha yang lain memang belum membayar pajak ;
Bahwa benar, Terdakwa tidak mengetahui istri Terdakwa mengirimkan transfer ke rekening Terdakwa, karena yang biasa mengurus transaksi adalah anak Terdakwa yaitu saksi Indri ;
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan terdakwa telah mengajukan saksi a de charge (yang meringankan) yakni CARTO, yang kemudian memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Parmanto sejak tahun 2007 / 2008 di Showroom mobilnya yang awalnya saksi membeli Mobil Panther Touring tahun 2008 dan pernah beli lagi satu Unit mobil pada tahun 2009 yaitu satu Unit Honda City di Showroomnya didaerah Dampyak Km 1, Kec. Kramat , Kab. Tegal;
Bahwa saksi sering ke Showroomnya pak Parmanto ;
Bahwa saksi tahu pak Parmanto pernah usaha dagang gula dengan saksi yaitu pada tahun 2010 ;
Bahwa saksi pernah datang ke gudangnya di dekat showroom mobilnya di Dampyak dan digudangnya ada gulanya waktu itu kira-kira isinya gula satu gudang/ banyak ;
Bahwa benar itu Bukti-bukti tanda terima pembelian gula kering kalau dilihat dari jumlahnya memang benar tanda pembelian gula dari pak Parmanto ;
Bahwa waktu itu memang lembar pertamanya ada pada saksi tetapi sekarang karena sudah lama sudah hilang dan oleh karena biasanya yang membayar isteri saksi demikian juga yang menyimpan lembar pertama juga isteri saksi ;
Bahwa saksi membeli gula dari Pak Parmanto selama tiga sampai empat bulanan antara oktober sampai dengan Desember 2010 dan kira-kira jumlahnya sampai dengan 519 Ton. Gula kering ;
Bahwa beli gulanya dengan pak Parmanto saksi nyicil beli dulu baru dijual, habis baru beli lagi, begitu seterusnya ;
Bahwa cara pembayarannya ambil/ beli dari pak Parmanto 10 ton terlebih dahulu, Kemudian kalau ada uang tunai saksi bayar terlebih dahulu, tetapi kalau tidak ada uang tunai baru sebagian dan kekurangannya tempo satu minggu, tergantung keadaan keuangan saksi pada saat itu ;
Bahwa kalau transaksi gula dengan saksi menggunakan rekening giro Bank Buana pernah, juga dengan rekening Giro BCA juga pernah;
Bahwa saksi membeli gula dari Pak Parmanto dari sejumlah nilai Rp. 4,92 milyar tersebut tidak ada kepemilikan modal dari pihak lain, lain, selain hanya milik pak Parmanto;
Bahwa pada saksi membeli gula ke Pak Parmanto untuk terakhir kalinya sekitar bulan Oktober 2010 pada saat itu harga kisaran gula antara Rp. 8.750,- sampai dengan Rp. 8.900,- untuk per kilogramnya;
Bahwa keuntungan yang saksi peroleh dari bisnis gula dalam kurun waktu dan tonase tersebut kira-kira kalau dikalkulasi keuntungannya sekitar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah );
Bahwa saksi pernah membeli gula pada pak Parmanto pada tanggal 4 September 2010 harganya Rp.8750 untuk per kilogramnya dan seharga Rp.9.900 ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli gula dengan cara ijon ;
Bahwa saksi pernah menuliskan Cek untuk membayar Gula yang jumlahnya sampai dengan Lima ratus jutaan kepada pak parmanto ;
Bahwa dulu ada pembukuan tetapi oleh karena sudah lama pembukuannya sudah tidak ada lagi sudah sering ada perpindahan tempat untuk penyimpanan arsip administrasi pembukuan ;
Bahwa biasanya yang saksi sering lakukan ambil gula pada pak Parmanto hampir tiga hari sekali dan kadang sekali kirim 2 sampai dengan 3 Truk ;
Bahwa keuntungan yang saksi dapat dalam jual beli gula biasanya antara Rp.50,- (lima puluh rupiah ) sampai Rp. 75,- (tujuh puluhlima rupiah ) untuk setiap kilogramnya ;
Bahwa awalnya saksi sampai juga usaha jual beli Gula tahun 1994 jual sembako, diantaranya seperti Kecap, saus makanan ringan kemudian tahun 1995 /1996 usaha saksi bertambah dagang gula, untuk tahun pertama saksi dagang gula hanya membeli paling banyak 20 zak dan mulai tahun 2003 saksi mulai membeli gula dalam jumlah banyak sampai dengan satu truk ;
Bahwa membeli gula kepada Pak Parmanto dengan membeli gula pada UD. Santoso ABM harganya hamper sama ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli DO gula sendiri ke Pabrik Gula tetapi pada agennya yaitu kepada pak Toni orang Semarang, membeli Gula dalam bentuk DO Gula pada tahun 2008 dengan harga Rp.8500,00 (Delapan ribu lima ratus rupiah ) sampai dengan Rp.8.700 (Delapan ribu tujuh ratus rupiah ) perkilogramnya.;
Bahwa menurut saksi membeli gula dalam bentuk DO gula, untungnya tidak terlalu besar juga, paling banter sekitar Rp 50,00 (lima puluh rupiah ) sampai dengan Rp. 100 (seratus rupiah) untuk perkilogramnya ;
Bahwa keuntungan saksi dalam kurun waktu tersebut penjualan sebanyak 519 ton gula natura, keuntungan nominalnya kira-kira Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah ) itu keutungan bersih sudah dipotong upah karyawan sebanyak empat belas orang dan upah angkut ;
Bahwa saksi berhenti bisnis gula dengan pak Parmanto tahun 2011 karena persediaan gula tak ada dan baru ada gula lagi menunggu musim panen sekitar bulan Mei, Juni ;
Bahwa menurut pengalaman saksi dalam bisnis gula tidak pernah mendapatkan untung sampai dengan seribu rupiah per kilogramnya ;
Bahwa yang saksi tahu pak Parmanto membeli gula atau mendapatkan gula dari PG. Jatibarang, PG. Sragi, PG Pangkah tahunya dari kode karungnya yang waktu itu sekitar 10 Ton dan harganya lebih kurang Rp.8500,- per kilogramnya.Kalu gula PG. Sragi Kode SR, Gula Pg Jatibarang Kodenya JB. Kalau Gula PG. Pangka kodenya PK ;
Bahwa nama usaha dagang saksi bernama “UD TOTO “ ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan, terdakwa telah pula mengajukan ahli bernama : Prof. DR. EDWARD OEMAR SYARIEF HIARIEJ,SH,.M.Hum, yang kemudian dipersidangan keterangannya telah diberikan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa menurut pendapat ahli tidak harus ada kualifikasi khusus untuk menjadi ahli, berdasarkan teori ada ahli yang dalam hal ini berdasarkan pendidikan formal karena mereka mengusai bidang ilmu yang bersangkutan misalnya ilmu hukum karena mereka pendidikannya diperoleh dari pendidikan formal tertentu, ada juga mereka yang ahli dibidang tertentu yang misalnya yang bersangkutan dari pengalaman bekerja disuatu lembaga dan mempunyai masa kerja sepuluh sampai dengan lima belas tahun tetapi keterangannya hanya bersumberkan sesuai dengan pengalaman kerjanya (specialis bidang tugasnya saja ) . dalam hal ini sesuai dengan pertimbangan seorang hakim karena ada seorang profesor , tetapi tak bergelar doktor, ada juga kualifikasi saksi ahli khusus yang tidak diperoleh dari pendidikan secara formal ;
Bahwa menurut ahli kalau suatu nasabah salah satu bank rekening korannya dipalsukan dan dananya digunakan oleh pihak bank untuk menanggulangi kredit macet sehingga nasabah tidak tahu rekeningnya dipalsukan disuatu bank dan apakah nasabah bank tersebut bisa dikategorikan sebagai tersangka (terdakwa dalam tindak pidana Pencucian uang ), tidak bisa diterapkan kepada semua kasus, poinnya adalah harus adanya mengetahui dengan sengaja tadi dijelaskan Kalau terjadi rekening korannya suatu bank dipalsukan oleh pihak bank maka yang pertama kali diperiksa oleh Penyidik atau dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum adalah pihak banknya terlebih dahulu karena dalam hal ini yang melakuan tindaak pidana adalah bank dan apabila sesorang nasabah bank tidak tahu bahwa rekening korannya dipalsukan dan adanya diduga adanya aliran dana yang diduga hasil dari tindak pidana maka terlebih dahulu harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana awalnya ;
Bahwa kalau kita lihat menurut pasal 263 itu adalah pemalsuan secara umum beda dengan pasal 49 Undang-undang perbankan, Kita harus harus bedakan terlebih dahulu yaitu ada pemalsuan surat secara formil yaitu surat yang dipalsukan berdasarkan fakta / bukti yang ada sesuai yang diterangkan dalam surat tersebut sesuai dengan faktanya/buktinya akan tetapi mungkin yang dipalsukan tanda tangannya atau capnya; sedangkan pemalsuan surat secara Materiil yaitu : dimana yang diterangkan dalam surat yang dipalsukan tersebut tidak berdasarkan fakta / bukti yang sebenarnya, hubungannya dengan pasal 55 KUHP maka harus dibuktikan terlebih dahulu salah satu unsurnya seandainya tidak terbukti maka tidak bisa dikategorikan sebagai penyertaan dalam hal ini ada istilah double objek “ Dua kesengajaan yaitu Kedua-duanya harus dibuktikan, kalau salah satu tidak terbukti maka tidak terpenuhi, adanya subyektif penyertaan yaitu harus adanya kerjasama yang nyata sebagai contoh kita ambil pasal 362 KUHP Unsur barang siapa, mengambil sebagian atau seluruhnya barang milik orang lain dengan cara melawan hukum ; dari unsur Tindak pidana tersebut harus terpenuhi, salah satu Unsur tidak terpenuhi maka tidak melakukan pencurian;
Bahwa harus mutlak/wajib adanya keterangan/masukan adanya aliran/ transaksi yang mencurigakan dana yang kuat dari PPATK kalau tidak adanya masukan, analisa dari PPATK maka kekuatan hukum pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang maka pembuktiannya lemah ;
Bahwa ketika kita melihat pasal 2, 3, 4 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana pencucian uang, kita harus melihat / merujuk pada pasal 2 (1) undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu adanya tindak pidana Asal ( Predicate Crime ) sebagai adanya hubungan kausalitas harus adanya terdakwa lain dalam perkara lain, sebenarnya kalau ada hubungan dengan Predicate Crime , bisa juga diperiksa dalam kasus yang berbeda ;
Bahwa apabila Jaksa penuntut Umum tidak bisa membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang hal ini kita kembalikan siapa yang mendakwakan dia yang harus membuktikan, kalau Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan paling tidak bisa membuktikan Tindak pidana asalnya ;
Bahwa dalam pasal 76 terdakwa berkewajiban untuk membuktikan secara terbuka bahwa terdakwa tidak bersalah Tadi sudah kami jelaskan bahwa Predicate Crime itu merupakan Causa prima sebab mutlak dari tindak pidana asal ;
Bahwa desertasi Magister Hukum ahli mengambil judul pengembalian aset Negara dari Tindak pidana Korupsi disini terdakwa disuruh membuktikan terdakwa tidak bersalah : ada dua kemungkinan satu bahwa Terdakwa tidak bisa membuktikan kalau hartanya diperoleh dari harta yang legal maka disini hakim bisa menjatuhkan pidana, tetapi kemungkinan yang kedua terdakwa bisa membuktikan bahwa hartanya diperoleh dari harta-harta yang legal maka hakim juga tidak bisa serta merta membebaskan terdakwa disinilah Penuntut Umum berkewajiban untuk membuktikan bukti yang kuat/ yang tak terbantahkan; karena dalam pasal 77 disini tidak memberikan konswensi yang jelas terhadap terdakwa., beda dengan pasal 69 yaitu adanya kejahatan asal yang harus dibuktikan terlebih dahulu atau paling tidak diselesaikan / diperiksa dalam waktu yang bersamaan, karena adanya tindak pidana pencucian uang maka adanya hubungan kausalitas adanya tindak pidana asal;
Bahwa dalam pembuatan rancangan undang-undang yang baru sudah kami jelaskan yang mana Tindak Pidana Pencucian uang itu harus adanya alairan dana yang terkonfirmasi dari PPATK untuk menentukan kualifikasi apakah adanya transaksi yang mencurigakan atau tidak sehingga jelas adanya aliran dana merupakan aliran dana yang kuat adanya tindak Pidana pencucian uang yang kuat;
Bahwa pasal 69 Undang-undang Tindak Pidana pencucian uang disini bertolak belakang “ bahwa untuk melakuan penyelidikan , Penuntutan dan pemeriksaan tidak perlu dibuktikan tindak pidana awalnya, maka dalam kontek hukum pidana terjadi keragu-raguan maka, harus diselesaikan secara sitimatis, harus dicari hal yang meringankan bagi terdakwa, sebenarnya bisa saja kalau kita hubungkan dengan Predicate Crime, sebenarnya bisa diperiksa dalam kasus yang berbeda;
Bahwa dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dari perumusan delic ketentuan pasal 3, 4 dan 5 terdapat kesalahan artinya sebagian dalam pasal 3 patut diduga , dalam pasal 5 patut diduganya patut diduganya disini yaitu mengetahui . keinginan , terjadinya transaksi sebab sudah memberikan kesengajaan . tujuan ; pengetahuan , keinginan dalam hal ini adalah kesengajaan ;
Bahwa kesengajaan Tindak Pidana Pencucian uang ini merupakan Vital, pasti mengandung tiga elemen yaitu Elemen 1. Ada tanggung jawab, Elemen 2 adanya sikap bathin dengan perbuatan yang dilakukan kesengajaan, kealpaan; Elemen 3. Tidak ada kehendak bathin ;
Bahwa apabila sepanjang yang terlibat hubungan keperdataan, maka tidak ada mengetahui kesengajaan maka tidak terbukti unsur kesengajaan ;
Bahwa kesesatan fakta menurut saksi ahli bisa diterapkan kesemua tindak pidana, lebih khusus kepada tindak pidana pencucian uang ;
Bahwa sesorang mempunyai rekening Giro, transaksi adanya kejahatan yang tersusun dan terorganisir sehingga ada banyak nasabah bisa di kelompokan ikut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang , maka karena terstruktur dan terorganisir sesuai pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang TPPU menurut ahli adanya withen dan Willen salah satu tak terpenuhi, maka harus ada niat jahat dari pelaku ;
Bahwa dalam dalam KUHAP sudah diatur sangat jelas sesuai pasal 184 bahwa disini alat bukti adalah seuai dengan yang tertera dalam pasal tersebut yaitu alat bukti .: Bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa, asumsi tidak diatur;
Bahwa inti pasal 75 adalah adanya tindak pidana asal dimaksudkan PPATK dalam hal ini memberi laporan apakah benar ada TPPU ataukah bukan oleh karena itupun dalam Undang-Undang ini membuka kewenangan kepada Penyidik atau hakim untuk mendapatkan laporan dari PPATK sebagai penyidik;
Bahwa kejahatan asal tidak selalu dilakukan oleh satu orang tetapi kita melihat ada rangkaian kejahatan yang berbeda, ketika sesorang terbukti melakukan Tindak Pidana pencucian uang, maka tindak pidana pencucian uang bisa dilakukan oleh orang yang berbeda .
Bahwa apabila ada seseorang nasabah suatu bank yang awalnya tidak tahu adanya aliran dana kerekeningnya tetapi kemudian didalam rekening ada aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan, maka menurut ahli sampai batas mana pengetahuan seseorang yang punya rekening adanya kesesatan fakta, saksi ambil contoh bil out bank Centuri, ketika Menteri Keuangan sebagai kepala KSKK mengelontorkan uang, bahwa saksi itu baru tahu, bahwa data yang dihimpun bank centuri adalah sesuai dengan fakta , dan kemudian untuk menghentikan padahal hal tersebut sudah terjadi artinya apa ketika awalnya tidak tahu dan kemudian tahu yang penting disini tidak ada niat untuk memanfaat keadaan tersebut data yang sebenarnya, ketika yang bersangkutan untuk mengehentikan seseorang yang memanfaatkan ini adalah masih dalam satu delik penyertaan dan adanya satu kerjasama yang nyata dengan pelaku tindak pidana asal;
Bahwa kejahatan TPPU mutlak dilakukan oleh satu orang saja, menurut ahli ketika orang telah terbukti adanya melakukan Tindak Pidana Pencucian uang maka, ada kejahatan asalnya meskipun kadang–kadang ada diperiksa dalam perkara yang berbeda atau paling tidak dalam waktu bersamaan ;
Bahwa Ketika orang melakukan TPPU harus adanya sangkaan terlebih dahulu adanya bukti yang didakwaan sebagai adanya Tindak Pidana pencucian uang maka harus dibuktikan terlebih dahulu adanya sangkaan kepada yang bersangkutan tidak tahu adanya aliran dana, kesengajaan, berarti kalau tindak pidana pencucian uang harus dibuktikan terlebih dahulu “ tidak pidana asalnya.;
Bahwa ahli tidak setuju dengan adanya pasal 69 yang mana adanya Tindak pidana pencucian uang harus adanya tindak pidana asal karena perlindungan nasabah bukan dalam kontek Undang TPPU, tetapi perlindungan nasabah ada pada Undang-undang Perbankan oleh karena undang-undang sekarang belum ada, disalah satu pasal dalam undang-undang perbankan manakala ada setoran dari nasabah tertentu yang jumlahnya sampai batas tertentu harus dan wajib ditanyakan asal-usul uang tersebut, jadi lebih jelasnya tidak ada perlindungan kepada nasabah ;
Bahwa didalam merampas aset kejahatan ada dua metode keperdataan dan kepidanaan dinegara –negara maju orang yang mempunyai harta tidak wajar sebetulnya bisa dirampas tanpa harus dibuktikan adanya suatu tindak pidana;
Bahwa apabila Tindak Pidana pokok sudah terbukti dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini dalam pengertian ada dua perkara yang berbeda yang telah diputuskan berasarkan Tindak Pidana asal yang telah diputus dalam perkara nomor sekian, sekian dan seterusnya
Bahwa ketika terjadi kontradiktif antara pasal yang satu dengan yang lainya dalam UndangUndang TPPU dan ketika peristiwa ini sudah terjadi dan berdasarkan sesuai pasal 3,4,5 kontradiktif dengan 69 dalam hal ini hakim sebagai corong Undang-undang ketika terjadi kontradiktif, maka menurut ahli ketika kontradiktif, terjadinya keragua-raguan maka hal seperti tersebut maka Hakim memutus dalam pemeriksaan sidang dipengadilan maka di carikan hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Bahwa penafsiran pasal 69 menurut ahli ketika pasal 69 UU TPPU tidak harus membuktikan kejahatan asal terlebih dahulu, Harus dipahami secara sistim matis , yaitu pasal 2 ayat (1) tentang predicate Crime, Tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan kejahatan asal, paling tidak diputuskan bersama–sama dengan pidana asal dan kalau kita hubungkan dengan pasal 77 Undang-undang TPPU kalau terdakwa bisa membuktikan konskensuinya apa dan jika terdakwa tidak bisa membuktikan juga konsekwensinya juga apa;
Bahwa karena didalam pasal 75 ini dalam kontek pembuktian memperkuat pasal 3,4 dan 5 Disarankan kepada penyidik harus adanya informasi / masukan, analisa dari PPATK sebagai penyidik memang sangat penting;
Bahwa Cara untuk menghitung jumlah adanya pencucian uangnya, kalau tindak pidana asal dari tindak pidana korupsi maka dikembalikan tidak sebatas kerugian, tetapi barang yang digunakan untuk tindak pidana tersebut juga, tetapi kalau dari Tindak pidana Pencucian uang, maka dihitung dari nilai kerugiannya saja;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan sudah mulai tahu dan mengerti;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum yang telas disita secara sah dan patut, maka oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini sebagai berikut :
Tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan :
Sertifikat Tanah HM Nomor 969, Ds/Kel. Pesurungan Kidul Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Tegal berikut bangunan yang berdiri diatasnya, pemegang hak adalah H. PARMANTO beralamat di Jl. Dadali Nomor 8 Rt.001 Rw.009 Kel. Randugunting Tegal Selatatas nama
Sertifikat Tanah HGB Nomor 2490, terletak di perumahan GRAHA ESTETIKA type FAGELIA Kav. I-10 Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atas nama PT. DASA WILIS RAYA di Jl. Estetika Raya AA 1 Semarang.
Sertifikat Hak Milik Nomor 2839 dan bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Kel.Banyuanyar Kec. Banjarsari Kotamadya Surakarta Propinsi Jawa Tengah pemegang Hak H. PARMANTO beralamat di Jl. Dadali Nomor8 Rt.01 Rw.09 Kel.Randugunting Tegal Selatan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2768, LT : 893 m2, a.n NURIYAH.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2769, LT : 892 m2 , a.n JAZIROH.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2770, LT : 1785 m2 , , a.n Hj SA’DIYAH.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 305, LT : 1630 m2 , a.n TOHA SAMSUDIN dan Akta Jual beli Nomor : 42/TS/IV/2011 tanggal 15 April 2011 dibuat dihadapan AGUNG TRISNA PUTRA, SH PPAT Kota Tegal.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 320, LT : 880 m2 , a.n ABDUL AZIZ.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1403, LT : 3238m2 , a.n ABDUL AZIZ.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 310, LT : 1905m2 , a.n H. SUHADI.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1163, LT : 1120 m2 , a.n NASUCHA.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 306, LT : 1685 m2 , a.n NASUCHA.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 323, LT : 747m2 , a.n KHUMEDI.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1869, LT : 1.275m2 , a.n MASCHANAH.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1260, LT : 900 m2 , , a.n HINDUN.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1776, LT : 1245 m2 , a.n Hj NUR AZIZAH.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 308, LT : 3.783 m2, a.n HELINA PROBORINI WIJAYA.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2720, LT : 1.060 m2, a.n HELINA PROBORINI WIJAYA.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2209, LT : 870 m2, a.n HELINA PROBORINI WIJAYA.
Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2210, LT : 770 m2, a.n HELINA PROBO RINI WIJAYA.
Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2211, LT : 770 m2. a.n HELINA PROBO RINI WIJAYA.
Berbagai macam surat-surat terdiri dari :
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) Nomor : 6.013/MO/BLG/ VI/P.09, tanggal 19 Juni 2009 tanda tangan PTP NUSANTARA IX (PERSERO) PLH Kabag. Pemasaran & Pengadaan H. ABDUL ROCHIM, BSc 1(satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) Nomor : 3.116/SH/BLG/VIII/ P.09, tanggal 10 Agustus 2009 tanda tangan PTP NUSANTARA IX (PERSERO) PLH Kabag. Pemasaran & Pengadaan H. ABDUL ROCHIM, BSc 1(satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) Nomor : 3.165/SH/ BLG/IX/ P.09, tanggal 1 September 2009 tanda tangan PTP NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag. Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 3.009/SH/ VII/P.10, tanggal 6 Juli 2010 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 1.020/JB/ VIII/P.10, tanggal 21 Agustus 2010 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 3.148/SH/ XI/P.10, tanggal 1 Nopember 2010 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 3.011/SH/ VI/P.11, tanggal 21 Juni 2011 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 1.017/JB/ VIII/P.11, tanggal 5 Agustus 2011 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/ DO) GULA Nomor : 2.072/PK/ X/P.11,tanggal 28 Oktober 2011 tanda tangan PT PERKEBUNAN NUSANTARA IX (PERSERO) Kabag Pemasaran & Pengadaan Drs. FADLAN, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekapitulasi Produksi Gula PTP. NUSANTARA IX (PERSERO) atas nama PG. JATIBARANG, PANGKA, SUMBERHARJO,SRAGI,RENDENG, MOJO, TASIKMADU dan GONDANG BARU ; Produksi SHS Milik PG tahun 2009 s/d 2012; Produksi SHS Milik PTR tahun 2009 s/d 2012. (1 (satu) lembar.
Foto copy DAFTAR REKANAN PEMBELI GULA 2009 – 2011 (1 (satu) lembar.
PERJANJIAN Nomor : 423/ PJB-S/GRES/I/2011, tanggal 18 Januari 2011, antara PT. Dasa Wilis Raya berkeduukan di Semarang (Pengembang Perum Graha Estetika) dengan Sdr. H. PARMANTO (foto copy)
PERJANJIAN Nomor : 423-1/ PJB-S/GRES/I/2011, tanggal 18 Januari 2011 (foto copy).
Foto copy Bukti-Bukti Setoran :
Nomor 016/TJ/DWR/I/11, tgl 13 Januari 2011, dari H. PARMANTORp10.000.000,- tanda jadi pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-10.
Nomor 023/TIP/DWR/I/11, tanggal 21 Januari 2011, dari H. PARMANTO Rp 485.000. 000,- Uang muka pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-10.
Nomor 050/TIP/DWR/I/11, tgl 27 Februari 2011, dari H. PARMANTO Rp 280.000. 000,-angsuran ke-1 pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav.NomorI-10.
Nomor 142/TIP/DWR/IV/11, tgl 23 Juni 2011, dari H. PARMANTO Rp 280.000.000,- angsuran ke-2 pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-10.
Nomor023/TIP/DWR/II/12, tgl 22 Feb 2012, dari H. PARMANTO Rp250.000.000,- titipan angsuran pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-10.
Nomor028/TIP/DWR/III/12, tgl 14 Maret 2012, dari H. PARMANTO Rp300.000.000,- titipan angsuran pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-10.
Nomor083/TIP/DWR/VI/12, tgl 01 Juni 2012, dari H. PARMANTO Rp154.634.000,- pelunasan angsuran pembelian rumah Graha Estetika Type Fagelia,Kav.NomorI-10.
PERJANJIAN Nomor : 424/ PJB-S/GRES/I/2011, tanggal 18 Januari 2011 antara PT. Dasa Wilis Raya berkeduukan di Semarang (Pengembang Perum Graha Estetika) dengan NOVEL FATRIO (foto copy)
PERJANJIAN Nomor: 424-1/PJB-S/GRES/I/2011, tanggal 18 Januari 2011 (foto copy)
Perjanjian Penyelesaian Pengembalian Rumah dan Kuasa antara NOVEL FATRIO dan H. PARMANTO dibuat di Tegal tanggal 08 Oktober 2011 ( foto copy)
Foto copy Bukti-Bukti Setoran :
Nomor 01/TJ/DWR/I/11, tgl 13 Januari 2011, dari NOVEL FATRIO Rp 10.000.000,- tanda jadi pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-11.
Nomor025/TIP/DWR/I/11,tgl 27 Februari 2011, dari NOVEL FATRIO Rp 485.000.000,- Uang muka pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-11.
Nomor051/TIP/DWR/II/11, tgl 27 Februari 2011, dari H. PARMANTO Rp 280.000. 000,- angsuran ke-1 pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia,Kav.NomorI-11.
Nomor 143/TIP/DWR/VI/11, tgl 23 Juni 2011, dari H. PARMANTO Rp 280.000. 000,- angsuran ke-2 pembelian rumah di Graha Estetika Type Fagelia, Kav. Nomor I-11.
1 lembar LEXUS SALES ORDER Nomor 110075 tanggal 7 Maret 2011, customer Name Mr. Suradji total Rp 1.122.450.000,- ( foto copy )
1 (satu) KTP Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi N.I.K ; 3275014609790028 atas nama DWI YANTI BUDI FITRIANA, alamat Perum Margahayu jaya Jl. Rasamala 2 Blok C Nomor 946 Rt. 009/016 Ds/Kel. Margahayu Bekasi Timur Kota Bekasi (fotocopy)
1 (satu) lembar PROFORMA INVOICE PT. TOYOTA ASTRA MOTOR, Nomor : LG-BF11062, Date : 07/03/2011, To : Mr. Suradji ( foto copy)
1 ( satu ) lembar LEXUS PAYMENT RECEIPT Nomor 256/LXS/ 11 tanggal 11-Apr-11, Paid By : Mr.Suradji, Amount : 500,000, 000.00, Reference : Payment for Lexus RX 350 A/T, Exterior Color Black, Interior Color Ivory ( foto copy )
1 (satu) lembar Laporan Rekening melalui Fax ( BCA ) periode 11/04/11 Nam : Toyota Astra Motor Nomor Rekening 319-300-910-3, mata uang IDR, Setoran Tunai Rp 500,000,000.00 H. PARMANTO pembayaran DP Lexus dan Bukti Setoran Rp 500.000.000,- BCA tanggal 11-4-2011 (foto copy)
1 ( satu ) lembar LEXUS PAYMENT RECEIPT Nomor 261/LXS/ 11 tanggal 18-Apr-11, Paid By : Mr.Parmanto, Amount : Rp 622, 450,000.00, Reference : Payment for Lexus RX 350 A/T, Exterior Color Black, Interior Color Ivory ( foto copy )
1 (satu) lembar BPKB RECEIPT NOTE Nomor 8000555, Date. 07.10.2011, Nama on BPKB : DWI YANTI BUDI FITRIANA, Nomor STNK : 1178258/MJ/2011, Nomor Police : B 89 PRM (foto copy)
1 (satu) lembar Laporan Rekening melalui Fax ( BCA ) periode 15/04/11 Nam : Toyota Astra Motor Nomor Rekening 319-300-910-3, mata uang : IDR, Setoran Tunai Rp 622,450,000.00 H. PARMANTO pembayaran DP Lexus dan foto copy Cek Nomor 1209479508 tanggal 14 April 2011 senilai Rp 622,450,000. 00,- (foto copy)
1 (satu) lembar LEXUS UNIT ACCEPTANCE FORM Nomor 0091, LF/SL/2011 Date : 19/ 04/2011, Invoice No : BF11062 tanggal 19/04/2011 to. PARMANTO Tegal (foto copy)
1 (satu) lembar Surat yang bertanda tangan nama PARMANTO bermaterai tanggal 19 April 2011 (foto copy)
1(satu) lembar STNK Nomor 1178259/MJ/2011 Nomor Polisi : B 89 PRM, Nama pemilik : DWI YANTI BUDI FITRIANA, Merk/Type : LEXUS/RX350 A/T , Bensin, Jenis/Model : JEEP, Noka : JTJBK11A4B2438038, Nosin : 2GRJ418571, berlaku sampai : 19 Juli 2016 (foto copy)
3 (tiga) lembar Identitas Pemilik DWI YANTI BUDI FITRIANA, Identitas Kendaraan Nomor Reg : B 89 PRM, Merk : LEXUS dan Dokumen Registrasi Pertama ; Nomor Faktur : ILX/124/ K11A/2011, tanggal 15-7-2011, ATPM/Importir : PT. TOYOTA ASTRA MOTOR (foto copy )
1 (satu) lbr Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor Nomor : FA-012140/ KPU.01/BD.0204/M/2011,tanggal 05-04-2011(foto copy)
Slip Transaksi Giro Nomor1000427388 atas namaParmanto periode Oktober 2010 s/d Juli 2012 dengan rincian sebagai berikut :
-
-
NO TGL TRANSAKSI ASLI / COPY KETERANGAN NOMINAL 1 06-Feb-09 ASLI OB NOVEL O/PARMANTO 90.000.000,00 2 09-Feb-09 ASLI PENARIKAN TUNAI 90.000.000,00 3 10-Mar-09 ASLI OB KKB U/PARMANTO-BYR CICILAN AVANZA 29.500.000,00 4 11-Mar-09 ASLI PENARIKAN TUNAI 29.500.000,00 5 11-Mar-09 ASLI SETORAN TUNAI 3.500.000,00 6 11-Mar-09 ASLI SETORAN TUNAI 6.000.000,00 7 16-Apr-09 ASLI SETORAN TUNAI 3.500.000,00 8 16-Apr-09 ASLI SETORAN TUNAI 6.000.000,00 9 20-Apr-09 ASLI PENARIKAN TUNAI 200.000.000,00 10 05-May-09 ASLI SETORAN TUNAI 3.500.000,00 11 05-May-09 ASLI SETORAN TUNAI 6.000.000,00 12 14-Jul-09 ASLI SETORAN TUNAI 9.500.000,00 13 14-Jul-09 ASLI SETORAN TUNAI 9.500.000,00 14 18-Aug-09 ASLI SETORAN TUNAI 9.500.000,00 15 08-Sep-09 ASLI SETORAN TUNAI 9.500.000,00 16 15-Oct-09 ASLI SETORAN TUNAI 9.500.000,00 17 30-Nov-09 ASLI SETORAN TUNAI 3.500.000,00 18 11-Jan-10 ASLI SETORAN TUNAI 8.000.000,00 19 08-Feb-10 ASLI SETORAN TUNAI 8.000.000,00 20 17-Feb-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 135.000.000,00 21 17-Jun-10 ASLI SETORAN TUNAI 147.500.000,00 22 17-Jun-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 147.500.000,00 23 22-Sep-10 ASLI SETORAN TUNAI CEK 682.500.000,00 24 22-Sep-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 600.000.000,00 25 28-Sep-10 ASLI SETORAN TUNAI 200.000.000,00 26 30-Sep-10 ASLI OB PARMANTO U/INDRI WIJAYANTI 200.000.000,00 27 11-Oct-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 135.000.000,00 28 20-Oct-10 ASLI SETORAN TUNAI 157.000.000,00 29 20-Oct-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 157.500.000,00 30 28-Oct-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 52.500.000,00 31 11-Nov-10 ASLI SETORAN TUNAI 52.500.000,00 32 30-Nov-10 COPY OB H PARMANTO U/GIRO YBS 55.000.000,00 33 02-Dec-10 ASLI SETORAN TUNAI 55.000.000,00 34 02-Dec-10 ASLI SETORAN TUNAI 157.500.000,00 35 02-Dec-10 ASLI SETORAN TUNAI 120.000.000,00 36 02-Dec-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 94.462.000,00 37 08-Dec-10 ASLI PENARIKAN TUNAI 175.000.000,00 38 15-Dec-10 ASLI SETORAN TUNAI 52.500.000,00 39 15-Dec-10 COPY OB H PARMANTO U/GIRO YBS 85.000.000,00 40 01-Feb-11 COPY SETORAN TUNAI 262.500.000,00 41 01-Feb-11 COPY SETORAN TUNAI 100.000.000,00 42 01-Feb-11 COPY OB H PARMANTO U/GIRO YBS 350.000.000,00 43 08-Feb-11 COPY OB H PARMANTO U/GIRO YBS 15.000.000,00 44 04-Apr-11 COPY SETORAN TUNAI 1.155.000.000,00 45 04-Apr-11 COPY SETORAN TUNAI 18.920.000,00 46 04-Apr-11 COPY OB H PARMANTO U/GIRO YBS 1.174.000.000,00 47 28-Apr-11 COPY PENARIKAN CEK U/PARMANTO - BYY GULATANI 700.000.000,00 48 06-May-11 ASLI OB FARAH U/PARMANTO 255.000.000,00 Slip Transaksi Giro Nomor1000427388 atas namaParmanto periode Oktober 2010 s/d Juli 2012 dengan rincian sebagai berikut :
NOMOR TGL TRANSAKSI ASLI / COPY KETERANGAN NOMINAL 1 04-Oct-10 ASLI BUKA GIRO AN PARMANTO 1.000.000,00 2 13-Oct-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 128.000.000,00 3 01-Okt-10 COPY SETOR TUNAI PARMANTO 330.000.000,00 4 01-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 430.000.000,00 5 01-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 100.000.000,00 6 01-Nov-10 COPY PENARIKAN TUNAI CEK 11604226 O/ WALUYO 860.000.000,00 7 02-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 36.500.000,00 8 02-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 110.000.000,00 9 02-Nov-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604227 P/ NOVEL P 150.000.000,00 10 03-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 270.000.000,00 11 03-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 630.000.000,00 12 03-11-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604222 O/ WALUYO 900.000.000,00 13 08-Nov-10 COPY SETOR TUNAI PARMANTO 560.000.000,00 14 08-Nov-10 COPY PENARIKAN TUNAI CEK 11604228/ PARMANTO 560.000.000,00 15 10-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 58.550.000,00 16 10-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO - BLI GULA PASIR 39.000.000,00 17 10-Nov-10 ASLI PENARIKAN CEK 11604223 O/ WALUYO 98.550.000,00 18 16-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI - PEMBELIAN GULA PASIR 160.000.000,00 19 16-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI H PARMANTO 70.750.000,00 20 16-Nov-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604229 O/ PARMANTO 228.750.000,00 21 19-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI H PARMANTO 75.000.000,00 22 19-Nov-10 ASLI SETOR TUNAI H PARMANTO 387.500.000,00 23 19-Nov-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604230 O/ PARMANTO 457.500.000,00 24 30-Nov-10 ASLI OB H PARMANTO U/ GIRO YBS 55.000.000,00 25 30-Nov-10 COPY SETOR TUNAI PMBELIAN GULA AN PARMANTO 35.000.000,00 26 01-Dec-10 COPY SETOR TUNAI H PARMANTO 150.000.000,00 27 01-Dec-10 COPY PENARIKAN TUNAI CEK 11604313 O/ WALUYO 150.000.000,00 28 10-Dec-10 ASLI SETOR TUNAI H PARMANTO 50.000.000,00 29 10-Dec-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604315 O/ WALUYO 50.000.000,00 30 15-Dec-10 ASLI SETOR TUNAI PARMANTO 175.000.000,00 31 15-Dec-10 ASLI OB H PARMANTO U/ GIRO YBS 85.000.000,00 32 15-Dec-10 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604317 O/ NOVEL P 275.500.000,00 33 27-Dec-10 COPY SETOR TUNAI BYR SEBAGIAN GULA TANI D/ SUDARDO 400.000.000,00 34 27-Dec-10 COPY PENARIKAN TUNAI CEK 11604471 O/ AKHMAD ZAENI 200.000.000,00 35 28-Dec-10 COPY SETOR TUNAI KSU SUMBER JAYA-BYR GULA TANI S JAYA 390.000.000,00 36 28-Dec-10 COPY PENARIKAN TUNAI CEK 11604473 O/ WALUYO 225.000.000,00 37 28-Dec-10 ASLI TRK TUNAI CEK 11604472 U/REK TAB UMAR SYARIEF 150.000.000,00 38 03-Jan-11 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604474 O/ WALUYO 96.000.000,00 39 03-Jan-11 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604319 O/ WALUYO 21.436.800,00 40 04-Jan-11 ASLI PENARIKAN TUNAI CEK 11604475 O/ SUNARYO 65.000.000,00 41 07-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI H PARMANTO 210.000.000,00 42 07-Jan-11 ASLI PENRIKN TUNAI CEK 11604476 O/ WALUYO BUNAIN 500.000.000,00 43 12-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI 338.000.000,00 44 17-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI BYR GULA AN ENY 165.000.000,00 45 17-Jan-11 ASLI PNRIKAN TNAI O/ INDRI 165.000.000,00 46 19-Jan-11 ASLI OB BRAM U/ PRMNTO-BY HONDA CRV 37.000.000,00 47 19-Jan-11 ASLI PNRIKAN TNAI O/ MUH SUFYAN 40.000.000,00 48 24-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI 30.000.000,00 49 24-Jan-11 ASLI OB TARMIN U/ PRMNTO 170.000.000,00 50 24-Jan-11 ASLI TARIUK TUNAI O/ PARMNTO 200.000.000,00 51 25-Jan-11 ASLI OB TARMIN U/ PARMANTO 500.000.000,00 52 26-Jan-11 COPY OB BRAM U/ PARMANTO-PLNSAN HONDA CRV 50.000.000,00 53 26-Jan-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ AFIA 228.750.000,00 54 28-Jan-11 ASLI OB WALUYO U/ PARMNTO 29.000.000,00 55 28-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI 170.000.000,00 56 28-Jan-11 ASLI SETOR TUNAI 11.750.000,00 57 28-Jan-11 ASLI OB SUNARDJO U/ PARMANTO 18.000.000,00 58 28-Jan-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ ANASTASIA 228.750.000,00 59 01-Feb-11 COPY OB PARMNTO U/ GIRO YBS 350.000.000,00 60 02-Feb-11 COPY OB NOVEL U/ PARMNTO 95.000.000,00 61 02-Feb-11 COPY OB TARMIN U/ PARMANTO 265.000.000,00 62 02-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 126.322.150,00 63 04-Feb-11 ASLI SETOR TUNAI 230.000.000,00 64 08-Feb-11 COPY OB PARMANTO U/ GIRO YBS 15.000.000,00 65 08-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 185.000.000,00 66 08-Feb-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ AHMAD 200.000.000,00 67 10-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 74.000.000,00 68 10-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 100.000.000,00 69 10-Feb-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ ANASTASIA 174.000.000,00 70 14-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 50.000.000,00 71 14-Feb-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ WALUYO 50.000.000,00 72 16-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 100.000.000,00 73 16-Feb-11 COPY SETOR TUNAI 50.000.000,00 74 16-Feb-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ AFIA 150.000.000,00 75 03-Mar-11 ASLI SETOR TUNAI 1.000.000.000,00 76 03-Mar-11 ASLI SETOR TUNAI 250.000.000,00 77 21-Mar-11 COPY SETOR TUNAI 1.000.000.000,00 78 21-Mar-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 1.000.000.000,00 79 21-Mar-11 COPY OB PARMANTO U/ RTGS BII 1.000.000.000,00 80 21-Mar-11 COPY SETOR TUNAI 1.125.250.000,00 81 21-Mar-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ PARMANTO 100.000.000,00 82 21-Mar-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ AFIA 735.000.000,00 83 22-Mar-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ AFIA 200.000.000,00 84 25-Mar-11 ASLI SETOR TUNAI 115.000.000,00 85 28-Mar-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ WALUYO 150.000.000,00 86 30-Mar-11 COPY OB INDRI U/ PARMNTO 50.000.000,00 87 30-Mar-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ WALUYO 600.000.000,00 88 04-Apr-11 ASLI OB PRMNTO U/ GIRO YBS 1.174.000.000,00 89 04-Apr-11 COPY SETOR TUNAI 326.000.000,00 90 04-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 1.500.000.000,00 91 05-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 700.000.000,00 92 05-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ AHMAD 100.000.000,00 93 07-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ HENRY 165.000.000,00 94 12-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 200.000.000,00 95 15-Apr-11 ASLI TARIK TUNAI CEK U/ FARAH F 300.000.000,00 96 15-Apr-11 ASLI OB KUSNADI U/ GIRO PRMNTO 300.000.000,00 97 20-Apr-11 ASLI PENARIKAN CEK U/ BCA 100.000.000,00 98 25-Apr-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ ZAENI 250.000.000,00 99 25-Apr-11 COPY SETOR TUNAI 500.000.000,00 100 25-Apr-11 ASLI PN KLG CK 1209479509 250411 U/CIMB 250.000.000,00 101 27-Apr-11 ASLI TARIK TUNAIN CEK O/ AGUS 122.500.000,00 102 27-Apr-11 COPY SETOR TUNAI 110.000.000,00 103 03-May-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O AHMAD 62.000.000,00 104 03-May-11 ASLI OB FARAH U/ PRMANTO 62.000.000,00 105 09-May-11 ASLI SETOR TUNAI 580.000.000,00 106 09-May-11 ASLI PNRK TN CH1209479517 O/INDRI WIJAYANTI 560.000.000,00 107 12-May-11 ASLI PENARIKAN OLEH INDRI 36.000.000,00 108 12-May-11 ASLI OB RUHADI U/ PARMNTO 18.000.000,00 109 12-May-11 ASLI OB NOVEL U/ PARMNTO 207.000.000,00 110 16-May-11 ASLI OB BAMBANG U/ PRMNTO 360.000.000,00 111 23-May-11 COPY PNRIKAN CEK U/ BCA 4.664.182.650,00 112 06-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 50.000.000,00 113 06-Jun-11 ASLI OB NOVEL U/ PARMNTO 50.000.000,00 114 08-Jun-11 ASLI PNRK CH1209479559 U/H.PARMANTO-BYR GULA 3.500.000.000,00 115 08-Jun-11 ASLI PNRIKAN CEK U/ SINARMAS 3.500.000.000,00 116 14-Jun-11 ASLI SETOR TUNAI 80.000.000,00 117 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 208.750.000,00 118 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 500.000.000,00 119 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 330.000.000,00 120 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ VIA 260.817.350,00 121 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ ADITYA 286.817.350,00 122 22-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 1.500.000.000,00 123 22-Jun-11 ASLI OB H PRMNTO U/ JIMMY 76.501.400,00 124 23-Jun-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 500.000.000,00 125 23-Jun-11 ASLI H.PARMANTO 570.000.000,00 126 04-Jul-11 COPY SETOR TUNAI 200.000.000,00 127 04-Jul-11 COPY TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 200.000.000,00 128 05-Jul-11 ASLI SETOR TUNAI 2.000.000.000,00 129 05-Jul-11 ASLI SETOR TUNAI 143.000.000,00 130 05-Jul-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ WALUYOP 143.000.000,00 131 07-Jul-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ PURNOMO 154.548.450,00 132 13-Jul-11 ASLI SETOR TUNAI 500.000.000,00 133 14-Jul-11 ASLI SETOR TUNAI 50.000.000,00 134 14-Jul-11 ASLI PNRIKAN CEK U/ BPD JATENG 200.000.000,00 135 19-Jul-11 ASLI SETOR TUNAI 493.000.000,00 136 19-Jul-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 500.000.000,00 137 22-Jul-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 250.000.000,00 138 27-Jul-11 ASLI SNTN H.PARMANTO 1.900.000.000,00 139 27-Jul-11 ASLI SNTN H.PARMANTO 156.000.000,00 140 29-Jul-11 ASLI SNTN PARMANTO 95.000.000,00 141 03-Aug-11 ASLI SETOR TUNAI 500.000.000,00 142 03-Aug-11 ASLI OB AGUS U/ PARMNTO 100.000.000,00 143 03-Aug-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ INDRI 600.000.000,00 144 30-Sep-11 ASLI SETOR TUNAI 95.000.000,00 145 30-Nov-11 ASLI SETOR TUNAI 94.300.000,00 146 08-Dec-11 ASLI TARIK TUNAI CEK O/ WALUYO 12.800.000,00 147 01-Mar-12 ASLI SETOR TUNAI 75.000.000,00 148 30-Mar-12 ASLI SETOR TUNAI 55.000.000,00 149 29-Jun-12 ASLI SETOR TUNAI O/ WALUYO 93.872.000,00 150 31-05-2012 ASLI SETOR TUNAI 93.500.000,00
-
Slip Transaksi Giro Nomor1000427388 atas namaParmanto periode Oktober 2010 s/d Juli 2012 dengan rincian sebagai berikut :
Slip Pengiriman uang tgl 21 Maret 2011 sebesar Rp 4.700.000.000,-rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 25 Maret 2011 sebesar Rp 6.000.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 11 Mei 2011 sebesar Rp 1.000.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 18 April 2011 sebesar Rp 6.160.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl (tanpa tanggal) sebesar Rp3.990.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl (tanpa tanggal) sebesar Rp1.045.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 16 Mei 2011 sebesar Rp3.000.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 20 Mei 2011 sebesar Rp 21.500.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 14 Juni 2011 sebesar Rp 11.650.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 14 Juni 2011 sebesar Rp 28.100.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip setoran uang tgl 30 Juni 2011 sebesar Rp 16.700.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 1 -2- 2011 sebesar Rp 10.000.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 30 Juni 2011 sebesar Rp 8.350.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 12 Juli 2011 sebesar Rp 2.500.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 25 Juli 2011 sebesar Rp 2.055.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 25 Juli 2011 sebesar Rp 2.055.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip Pengiriman uang tanpa tanggal sebesar Rp 445.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tanpa tanggal sebesar Rp 8.578.432.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 27-1- 2011 sebesar Rp 23.600.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 21 -2- 2011 sebesar Rp14.640.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 23-5- 2011 sebesar Rp10.000.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 15 Juni 2011 sebesar Rp19.575.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 11 Juli 2011 sebesar Rp 8.000.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 29 Juli 2011 sebesar Rp 13.148.765.500,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 1 Agustus 2011 sebesar Rp1.120.000.000,- rangkap 3 (tiga)
Slip Pengiriman uang tgl 8 Agustus 2011 sebesar Rp4.212.503.680,- rangkap 3 (tiga)
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 11604478 tanggal 12 Januari 2011 sebesar Rp 225.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479697 tanggal 27 Juni 2011 sebesar Rp 2.140.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479777 tanggal 27 Juni 2011 sebesar Rp 1.420.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479700 tanggal 30 Juni 2011 sebesar Rp 85.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479784 tanggal 7 Juli 2011 sebesar Rp 3.681.250.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1110023432 tanggal 1 Juli 2011 sebesar Rp 4.015.118.900,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479794 tanggal 1 Agustus 2011 sebesar Rp 1.120.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479525 tanggal 16 Mei 2011 sebesar Rp 170.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Slip setoran tanggal 12 Juli 2011 sebesar Rp 4.015.118.900,-
2 (dua) lembar Tanda terima tanggal 27 September 2011
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479076 tanggal 20 Januari 2011 sebesar Rp 7.000.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479079 tanggal 21 januari 2011 sebesar Rp 4.715.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479077 tanggal 24 Januari 2011 sebesar Rp 7.715.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479080 tanggal 1 -2- 2011 sebesar Rp 900.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479086 tanggal 11 -2- 2011 sebesar Rp 9.810.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479088 tanggal 1 -3- 2011 sebesar Rp 14.715.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479089 tanggal 3-3-2011 sebesar Rp 14.715.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479085 tanggal 9 -2- 2011 sebesar Rp 9.810.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479092 tanggal 25-3- 2011 sebesar Rp 44.325.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479096 tanggal 21 -4- 2011 sebesar Rp 11.725.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479552 tanggal 20-5- 2011 sebesar Rp 3.444.000.000,- rekening nomor 1000416386
Slip setoran tanggal 20 -5-2011 sebesar Rp 3.444.000.000,- (rangkap 2)
Tanda terima tanggal 12 september 2011 an NOVEL FATRIO SE.MM (rangkap 2)
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 11604350 tanggal 14-1 -2011 sebesar Rp 4.325.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479081 tanggal 1-2- 2011 sebesar Rp 10.000.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479560 tanggal 24-6- 2011 sebesar Rp 16.700.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479564 tanggal 15-6- 2011 sebesar Rp 195.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479557 tanggal 27-5- 2011 sebesar Rp 23.000.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479553 tanggal 19-5- 2011 sebesar Rp 410.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1210107579 tanggal 22-7- 2011 sebesar Rp 2.055.000.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479575 tanggal 23-7 2011 sebesar Rp 11.078.432.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1110023434 tanggal 7-7- 2011 sebesar Rp 416.250.000,- rekening nomor 1000416386
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479561 tanggal 1-7- 2011 sebesar Rp8.350.000.000,- rekening nomor 1000416386
Tanda terima dari Bp. Novel Fatrio SE.MM tanggal 27 September 11 tanpa tanda tangan ( rangkap 2)
Slip setoran uang tanggal 20-5- 2011 sebesar Rp 5.400.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 28 Maret 2011 sebesar Rp 44.325.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tgl 11 Mei 2011 sebesar Rp 8.727.355.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tanggal 16-5- 2011 sebesar Rp1.420.000.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tanggal 16-5- 2011 sebesar Rp 953.500.000,- rangkap 2 (dua)
Slip setoran uang tanggal 19-5- 2011 sebesar Rp 55.000.000.000,- rangkap 2 (dua)
Tanda terima dari Bp. Novel Fatrio Se MM tanggal 21 September 2011 (rangkap 2)
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 11604479 tanggal 17-1 2011 sebesar Rp 11.775.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479028 tanggal 24-1 2011 sebesar Rp 5.375.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479041 tanggal 21 Maret 2011 sebesar Rp 8.690.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479045 tanggal 22-3 2011 sebesar Rp 90.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479678 tanggal 19 Mei 2011 sebesar Rp 11.500.000.000,- rekening nomor 1000427388
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin nomor 1209479679 tanggal 19 Mei 2011 sebesar Rp 43.500.000.000,- rekening nomor 1000427388
Tanda terima dari NOVEL PATRIO SE.MM tanggal 21 September 2011 (rangkap 2 )
Surat tertanggal 27 Juli 2011, perihal pengajuan fasilitas kredit modal kerja gula total sebesar Rp 60.000.000.000,- ( enam puluh milyar rupiah ) kepada Pimpinan Cabang Bank BII Tegal, tanda tangan H. PARMANTO ( foto copy)
1(satu) lbr foto copy Formulir permohonan buka rekening atas nama H. PARMANTO tertanggal 7 November 2011.
| 1 | 13-Oct-10 | ASLI | PNRK TN CH.11604128 O/WALUYO B | 127.200.000,00 |
| 2 | 30-Nov-10 | ASLI | PNRK TN CH11604312 O/H.PARMANTO | 90.000.000,00 |
| 3 | 25-Jan-11 | ASLI | PNRK TN CH1209479029 O/INDRI WIJAYANTI | 500.000.000,00 |
| 4 | 26-Jan-11 | ASLI | SNTN H.PARMANTO | 118.750.000,00 |
| 5 | 4-Feb-11 | ASLI | PNRK TN CH1209479032 O/WALUYO | 230.000.000,00 |
| 6 | 3-Mar-11 | ASLI | PNRK TN CH1209479038 O/WALUYO | 1.250.000.000,00 |
| 7 | 30-Mar-11 | ASLI | PN KLG CK 1209479048 290311 U/CIMB | 300.000.000,00 |
| 8 | 14-Apr-11 | ASLI | SNTN RUHADI U/BY GULA TANI | 546.000.000,00 |
| 9 | 20-Apr-11 | ASLI | PNRK CH1110023101 U/PARMANTO-BY GULA | 320.000.000,00 |
| 10 | 20-Apr-11 | ASLI | PNRK TN CH1209479511 O/INDRI W | 222.000.000,00 |
| 11 | 11-May-11 | ASLI | PN KLG CK 1209479518 100511 U/MANDIRI | 17.610.750,00 |
| 12 | 12-May-11 | ASLI | PNRK TN CH1209479519 O/INDAH | 207.000.000,00 |
| 13 | 16-May-11 | ASLI | PNRK TN CH1209479524 O/INDRI W | 365.500.000,00 |
| 14 | 18-May-11 | ASLI | SNTN H PARMANTO | 120.000.000,00 |
| 15 | 18-May-11 | ASLI | PN KLG CK 1209479676 180511 U/BCA | 125.000.000,00 |
| 16 | 19-May-11 | ASLI | PN KLG CK 1209479677 180511 U/PANIN | 310.000.000,00 |
| 17 | 14-Jun-11 | ASLI | PNRK TN CH1209479687 O/INDRI | 80.000.000,00 |
| 18 | 30-Jun-11 | ASLI | SNTN H PARMANTO | 48.000.000,00 |
| 19 | 5-Jul-11 | ASLI | PNRK TN CH1209479776 O/AKHMAD ZAENI | 2.000.000.000,00 |
| 20 | 13-Jul-11 | ASLI | PNRK TN CH1209479786 O/WALUYO BUNAIN | 500.000.000,00 |
| 21 | 14-Jul-11 | ASLI | SNTN H.PARMANTO | 62.500.000,00 |
| 22 | 21-Jul-11 | ASLI | SNTN PARMANTO | 72.500.000,00 |
| 23 | 21-Jul-11 | ASLI | PNRK TN CH1209479791 O/ PURNOMO | 72.500.000,00 |
| 24 | 22-Jul-11 | ASLI | SNTN PARMANTO H | 249.000.000,00 |
| 25 | 28-Jul-11 | ASLI | SNTN PARMANTO | 155.000.000,00 |
| 26 | 15-Aug-11 | ASLI | SNTN H.PARMANTO | 750.000.000,00 |
| 27 | 15-Aug-11 | ASLI | PNRK TN CH1209479796 O/INDRI WIJAYANTI | 750.000.000,00 |
| 28 | 26-Aug-11 | ASLI | SNTN PARMANTO | 93.000.000,00 |
| 29 | 31-Oct-11 | ASLI | SNTN PARMANTO | 93.600.000,00 |
| 30 | 31-Jul-12 | ASLI | SN KLG CK BCA 877430 U/H.PARMANTO | 94.321.924,00 |
| 31 | 29-Juli-11 | ASLI | SNTN PARMANTO | 95.000.000,00 |
| 32 | 20-April-11 | ASLI | SNTN PARMANTO | 320.000.000,00 |
1 (satu) lbr foto copy KTP atas nama H. PARMANTO.
24 lbr rekening koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 047046 1012 periode 31-12-2009 s/d 31-12-2010.
24 lbr rekening koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 047046 1012 periode 31-12-2010 s/d 31-12-2011.
17 lbr rekening koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 047046 1012 periode 31-12-2011 s/d 31-12-2012.
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor 2770/Debong Tengah sebesar Rp 312.375.000,- tertanggal 30 Maret 2011 atas nama HJ SA’DIYAH – H. NASRUDIN
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah sertfikat hak milik Nomor 2768/Debong Tengah sebesar Rp 156.275.000,- tertanggal 30 Maret 2011 atas nama ASRORI – NURIYAH
1 kwitansi pembelian sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor 2769/Debong Tengah sebesar Rp 156.100.000,- tertanggal 30 Maret atas nama JAZIROH
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah SHM 320 dan SHM 1403/Debong Tengah sebesar Rp 617.700.000,- tertanggal 7 April 2011 atas nama H. ABDUL AZIZ
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah SHM 310 a.n SUHARDI sebesar Rp 333.375.000,- tertanggal 14 April 2011 a.n H. KASPIN.
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah SHM 305 sebesar Rp 244.500.000,- tertanggal 18 April 2011 atas nama TITIN SUMARNI.
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah SHM 306 dan SHM 1163 a.n NASUCHA sebesar Rp 420.750.000,- tertanggal 27 April 2011 atas nama AMIRUDIN.
1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah SHM 323 debong Tengah sebesar Rp 112.050.000,- tertanggal 27 April 2011 atas nama NANANG
1 lembar kwitansi pembelian tanah debong HM 1260 Debong Tengah sebesar 135.000.000,- tertanggal 11 Mei 2011 atas nama HINDUN
1 lembar kwitansi pelunasan pembelian sebagian HM 1869 sebesar 170.968.750,- tertanggal 12 Mei 2011 atas nama SUSILOWATI.
1 lembar kwitansi pelunasan pembelian sebagian SHM 308/ Debong tengah, SHM 2209/ Debong Tengah, SHM 2210/ Debong Tengah, SHM 2211/ Debong Tengah, dan SHM 2720/ Debong Tengah (cek Bank Bukopin Nomor 1209479699) sebesar 3.420.000.000,- tertanggal 24 Juni 2011 atas nama SUNARTO WIDJAYA dengan dilampiri surat pernyataan dari Sdr. HERLINA PROBORINI WIJAYA tertanggal 21 Maret 2011 dan cek dari Bank Bukopin dengan nomor cek 1209479699 sebesar Rp 3.420.000.000 tertanggal 27 Juni 2011.
1 lembar kwitansi tanda jadi sebidang tanah sawah SHM 882 A/N Rohmah Farhat yang terletak di Debong Tengah sebesar Rp 25.000.000,- tertanggal 1 Juli 2011
1 lembar kwitansi telah terima dari Ahmad Zaeni untuk pembayaran sebidang tanah sawah a/nRokhimah Farhat HM 882 luas + 1.700m2 yang terletak d8i Kel. Debong Tengah sebesaer Rp 235.000.000,- tertanggal 18 Juli 2011 dengan disaksikan oleh Sdr. KUNAWI dan WARGONOMOR
1 lembar kwitansi untuk pembelian tanah SHM 1776 Debong Tengah sebesar 186.750.000,- tertanggal 8 Agustus 2011 atas nama NUR AZIZAH.
1 lembar kwitansi pelunasan pembelian sebagian HM 882 a.n ROHIMAH FARHAT sebesar 235.000.000,- tertanggal 12 Mei 2011 atas nama SUSILOWATI.
9 lembar rekening koran atas nama Sdri. FARAH FAUZIAH di Bank Bukopin dengan nomor rekening 3801000069 alamat Jl.Pala IB/44 RT2/10 Mejasem Tegal periode maret 2011 sampai periode oktober 2011.
1 (satu) lbr rekening koran Bank Bukopin dengan Nomor rekening 1101908899 a.n ALI USMAN, DRS, MBA.
1 (satu) Bandel FC. Ikatan jual beli antara Drs. MUH. ALI USMATAS NAMA MBA dengan PARMANTO tertanggal 21 Maret 2011 didepan LIA FANTY SANTOSA, SH, MH dijalan Gatot Subroto 190 Surakarta
Foto copy Tabungan Bank Bukopin atas nama H. PARMANTO Periode 04/10/2010 s/d 15/10/2010, 1(satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Bank Bukopin periode 12/10/2010 s/d 2/11/2010, 2(dua) lembar.
Foto copy Rekening Koran Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode November 2010, 3 (tiga) lembar.
Foto copy Rekening Koran Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Desember 2010, 2 (dua) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode 03/01 s/d 31/1/2011, 2 (dua) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Jan & Feb 2011, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Februari 2011, 2 (dua) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Maret 2011, 2 (dua) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode April 2011, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Mei 2011, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Juni 2011, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Giro Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 atas nama PARMANTO periode Juli 2011, 1 (satu) lembar.
Foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Bukopin Nomor Rekening 3801006652 atas nama Hj. YULI FATMAWATI periode Mei 2011, 1 (dua) lembar.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi Pembelian Rp227.500.000,-, tanggal 31/9/2010.
1 (satu) lbr kuitansi Penjualan Rp 297.500.000 tanggal 9 april 2010.
1 (satu) lbr Rek koran BCA NomorRek : 0470461012 atas nama Parmanto,
1 (satu) lbr Rek koran BII NomorRek : 2049002301 atas nama Parmanto,
1(satu ) lbr DO PG.Jatibarang Nomor 105 kwantitas 116 kw,
1(satu) lbr DO PG.Jatibarang Nomor 104 kwantitas 139 kw,
1(satu) lbr DO PG.Jatibarang Nomor 106 kwantitas 95 kw.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1 (satu) lbr kuitansi nominal Rp 2.500.000,- tanggal 22/4/2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp65.000.000,-, tanggal 16/4/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp65.000.000,-.tanggal 15/4/10
1(satu ) lbr kuitansi nominal Rp170.000.000,- tanggal 20/4/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp10.000.000,- tanggal 22/4/2010
2 (dua) lbr Rek koran BCA NomorRek : 0470461012 atas nama Parmanto.
1(satu) lbr DO PG.Jatibarang Nomor110 kwantitas 90 kw,
1(satu) lbr DO PG.Jatibarang Nomor 109 kwantitas 40 kw,
1(satu) lbr DO PG.Jatibarang Nomor 108 kwantitas 70 kw.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp296.250.000, tanggal 28/4/2010
1(satu) lbr tanda terima DO Gula Nomor288 dan Nomor 289 (190 Kw) tanggal 28/4/2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp347.600.000, tanggal 28/4/2010
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 289, 190 KW, tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 288, 205 KW, tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp10.000.000,- tanggal 12/5/2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp10.000.000,- tanggal 14/5/2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp100.000.000,- tanggal 27/4/2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp136.250.000,- tanggal 4/5/2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang Purnomo tanggal 4/5/2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang Purnomo tanggal 28/4/2010.
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 109, 225 KW, tanggal 30/12/2009.
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 301, 90 KW, tanggal 30/12/2009.
1 (satu) lbr rekening koran giro BII Nomorrek 2-049-0023 tanggal 30/04/2010.
1 (satu) lbr rekening koran giro BII Nomorrek 2-049-002301 tanggal 31/05/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1 (satu) lbr kuitansi nominal Rp273.700.000,- , tanggal 22/4/2010.
1 (satu) lbr kuitansi nominal Rp366.600.000,- tanggal 22/4/2010.
1 (satu) lbr bukti setoran kliring BCA tgl 27-4-2010, nominal Rp366.600.000,-
1 (satu) lbr tanda terima DO Gula , tanggal 21/4/2010,
1 (satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 115, 250 Kw, tanggal 30/12/2009.
1 (satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 117, 102 Kw, tanggal 30/12/2009
1 (satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 118, 100 Kw, tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp30.000.000,- tanggal 30/4/2010.
1(satu) lbr Rekening koran BCA Nomorrek 0470461012 , periode 31-03-10 s/d 30-04-10.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp100.000.000,- tanggal 6/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp75.000.000,- tanggal 10/5/2010
1(satu) lbr kertas bertuliskan Bp.Bambang 18/5/2010
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang Purnomo tanggal 10/5/2010
1(satu) lbr tanda terima dari Wijaya Motor tanggal 26/5/2010
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 368, 25 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 369, 225 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr Rekening koran BII NomorRek 2-049-002301 tanggal 31-05-2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp242.524.000,-, tanggal 18/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp130.550.000,-, tanggal 11/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp136.500.000,-, tanggal 25/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp135.310.000,-, tanggal 20/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp100.000.000,-, tanggal 20/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp 50.000.000,-, tanggal 8/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp300.000.000,-, tanggal 14/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp350.000.000,-, tanggal 3/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp290.000.000,-, tanggal 15/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp200.000.000,-, tanggal 8/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp204.100.000,-, tanggal 17/6/2010
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 4 mei 2010,
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 14 mei 2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 10/5/ 2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Wijaya Motor tanggal 26/5/ 2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 20/5/ 2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 7/6/ 2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp400.000.000,-, tanggal 1/6/2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 10/5/ 2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Bp.Bambang tanggal 14/6/ 2010.
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp50.000.000,-, tanggal 26/5/2010.
1(satu) lbr tanda terima dari Wijaya Motor DO Gula Jatibarang
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 552, 102 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 553, 84.5 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 572, 41.8 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 570, 78.1 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 560, 24.8 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 561, 44.2 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 562, 104.9 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 564, 87.41 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 567, 108.11 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 569, 17.80 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 568, 175.50 Kw tanggal 30/12/2009
1 (satu) lbr tanda terima dari Wijaya Motor tanggal 26/5/2010
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 662, 210 Kw tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Sragi Nomor 284, 100 Ton tanggal 30/12/2009
1(satu) lbr DO Gula PG Jatibarang Nomor 325, 363 Kw tanggal 20/01/2010
1(satu) lbr DO Gula PG Sragi Nomor 388, 250 Kw tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO Gula PG Sragi Nomor 387, 450 Kw tanggal 8/1/2010
3 (tiga) lbr Rekening Koran BII Nomor Rekening2-049-002301 atas nama H. PARMANTO periode 31/5/2010 s/d 30/6/2010
2 (dua) lbr Rekening Koran BCA Nomor Rekening0470461012 atas nama H. PARMANTO periode 30/4/2010 s/d 30/6/2010
1 (satu) lbr Rekening Koran BII Nomor Rekening2-049-002301 atas nama H. PARMANTO periode 30/07/2010
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp 350.000.000,- tanggal 24/5/2010
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 900849,
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp300.000.000, tanggal 27/5/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp220.310.000, tanggal 3/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp126.000.000, tanggal 11/6/2010
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 901377,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 901381,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 901383,
4(empat) lbr Rekening koran BII NomorRek: 2049002301 an H.Parmanto,
1(satu) lbr tanda terima cek dari Bambang tanggal 12/7/2010
1(satu) lbr tanda terima cek dari Bambang Slawi tanggal 25/6/2010
1(satu) lbr tanda terima dari Wijaya Motor tanggal 21/7/2010,
1(satu) lbr surat dari Koperasi Karyawan PG.Sragi tanggal 21 Mei 2010,
1(satu ) lbr DO PG.Sragi Nomor 296, 30,34 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 293, 42,21 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 295, 10,88 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu ) lbr DO PG.Sragi Nomor 289, 322,09 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 291, 296,11 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu ) lbr DO PG.Sragi Nomor 287, 25,55 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 288, 66,85 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 341, 180 kw, tanggal 8/1/2010
1(satu) lbr DO PG.Sragi Nomor 290, 449,27 kw, tanggal 8/1/2010
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 901394,
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp276.250.000, tanggal 23/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp71.500.000, tanggal 24/6/2010
1(satu) lbr kuitansi nominal Rp59.500.000, tanggal 6/7/2010
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 901388,
1(satu) lbr bonggol cek BCA Nomor CM 8116, 24-6-2010
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang. tanggal 12/7/2010
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang tanggal 27/7/2010
1(satu) lbr tanda terima DO Gula Jatibarang tanggal 26/7/2010
1(satu ) lbr DO PG.Sumberharjo Nomor 108, 325 kw, tanggal 25/02/2010
1(satu) lbr DO PG.Sumber Harjo Nomor 108 kwantitas 100 kw, tanggal 25/02/2010.
1(satu) lbr DO PG.Sumberharjo Nomor 111, 110 kw, tanggal 25/02/2010
1(satu) lbr DO PG.Sumberharjo Nomor 125, 85 kw, tanggal 25/02/2010
3(tiga) lbr Rekeningkoran BII NomorRek: 2-049-002301 an H.Parmanto,
1(satu) lbr Rekeningkoran BCA NomorRek: 0470461012 an Parmanto.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr tanda terima PG.Sragi KPTR SidoMulyo tanggal 27/7/2010
1(satu) lbr rincian penawaran DO, tulisan tangan tanggal 27/7/2010,
1(satu) lbr daftar untuk pengambilan DO PG Sragi tonase 470,31
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903561,
1(satu ) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903556,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903560,
1(satu ) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903566,
1(satu) lbr kuitansi Pembelian tanggal 28/7/2010 nominal Rp802.500.000,
1(satu) lbr slip BII tanggal 28/7/2010 nominal Rp802.500.000,
1(satu) lbr slip setoran Bank Jateng tanggal 21/7/2010 nominal Rp150.000.000,
1(satu) lbr kuitansi dari CV.Satria W tgl 20 Juli 2010 nominal Rp150.000.000,
1(satu) lbr kuitansi dari H. PARMANTO nominal Rp26.506.150 tanggal 4/8/2010,
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 903566, tanggal 4-8-2010
1(satu) lbr kuitansi tanggal 27/7/2010 nominal Rp95.000.000,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 21/7/2010 nominal Rp 150.000.000,
1(satu) lbr kuitansi dari Bambang.P tanggal 5/8/2010 nominal Rp1.213.197.750,
1(satu) lbr tanda terima dari H. PARMANTO tanggal 5/8/2010,
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang tanggal 2/8/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Pekalongan Nomor 21, 2,58 kw, tgl 24/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Pekalongan Nomor 25, 198,22 kw, tgl 24/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR SidoMulyo Pekalongan Nomor 26, 232,22 kw, tgl 24/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Nomor 30, 0,23 kw, tanggal 24/7/2010
1(satu lbr) lbr DO KPTR Sido Mulyo Nomor 23, 22,1 kw, tanggal 26/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Nomor 28, 2,63 kw, tanggal 26/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Nomor 29, 12,33 kw, tanggal 26/7/2010
1(satu) lbr DO KPTR Sido Mulyo Nomor 55, 870,02 kw, tanggal 28/7/2010
2(dua) lbr Rekeningkoran BII NomorRek : 2049002301 an H.Parmanto.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr kuitansi tanggal 28/6/2010 nominal Rp 740.300.000,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 13/7/2010 nominal Rp203.583.300,
1(satu) lbr kuitansi 1 tanggal 12/7/2010 nominal Rp 120.000.000,
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 901390, tanggal 28-6-2010
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 903556, 21-7-2010
1(satu) lbr kuitansi tanggal 14/7/2010 nominal Rp137.388.600,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 21/7/2010 nominal Rp229.389.350,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 20/7/2010 nominal Rp50.000.000,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903555 nominal Rp160.055.500,
3(tiga) lbr Rekeningkoran BII NomorRek : 2-049-002301 an Parmanto,
2(dua) lbr Rekening koran BCA NomorRek : 0470461012 an H.Parmanto,
1(satu ) lbr kuitansi tanggal 29/7/2010 nominal Rp950.000.000,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 3/8/2010 nominal Rp981.798.000,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 6/8/2010 nominal Rp1.007.750.500,
1(satu) lbr tanda terima sementara tanggal 28/6/2010 nominal Rp740.300.000,
1(satu ) lbr tanda terima nominal Rp740.300.000 tgl 28 juni 2010,
1(satu) lbr tanda terima tanggal 12/7/2010 nominal Rp203.583.300,
1(satu lbr)tanda terima tanggal 12/7/2010 nominal Rp120.000.000,
1(satu lbr) tanda terima tanggal 14/7/2010 nominal Rp137.388.600,
1(satu lbr) tanda terima tanggal 20/7/2010 nominal Rp50.000.000,
1(satu lbr) tanda tanggal 21/7/2010 nominal Rp229.389.350
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr Daftar pengambilan Gula PTR PG.Jatibarang .tanggal 23/7/2010
1(satu) lbr Daftar DO petani tanggal 12/7/2010.tonase=1.019,16
1(satu) lbr Daftar DO petani tanggal 13/7/2010.tonase=432,72,
3(tiga) lbr Daftar dana talangan Gula tanggal 17/6/2010.
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Suroso, 49,81 kw tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Suroso, 49,81 kw.DO Nomor 84.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Suroso tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wahidin, 163,02 kw.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wahidin, 163,02 kw.DO Nomor 85.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Wahidin tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Johara, 45,87 kw. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Johara, 45,87 kw.DO Nomor 86.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Johara tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Maskuri, 70,33 kw. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Maskuri, 70,33 kw.DO Nomor 35. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Suroso, 32,29 kw. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Suroso, 32,29 kw.DO Nomor 36.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Suroso tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Didik.S, 73,59 kw.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Didik.S, 73,59 kw.DO Nomor 37.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Didik.S tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an HJ.Fatmah, 231,34 kw. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an HJ.Fatmah, 231,34 kw.DO Nomor 38. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an HJ.Fatmah tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Samsuri, 44,41 kw.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Samsuri, 44,41 kw.DO Nomor 39.tanggal 12/7/2010,
1(satu ) lbr surat pernyataan an Samsuri tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Tarjo, 18,99 kw.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Tarjo, 18,99 kw.DO Nomor 40.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Tarjo tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Dalil, 82,13 kw.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Dalil, 82,13 kw.DO Nomor 41.tanggal 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Dalil tanggal 26/6/2010,
1(satu)lbr surat pengantar pengambilan gula anBambang,207,38 kw.tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Bambang, 207,38 kw.DO Nomor42. tgl 12/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Bambang.S tanggal 26/6/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Tuwuh, 2,35 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Tuwuh, 2,35 kw.DO Nomor 43.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Tuwuh tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Washari, 4,53 kw. tgl 13/7/2010,
1(satu ) lbr SHU Gula petani an Washari, 4,53 kw.DO Nomor 44.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Washari tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an Surya, 16,31 kw.tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Surya, 16,31 kw.DO Nomor 45.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Surya tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wahyudin, 3,72 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wahyudin 3,72 kw.DO Nomor 46.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Wahyudin tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Raedi, 31,39 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Raedi 31,39 kw.DO Nomor 47.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Raedi tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wurja Castro, 9,9 kw. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wurja Castro, 9.9 kw.DO Nomor 48. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Wurja Castro tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Titi Mukhaeri, 55,1 kw. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Titi Mukhaeri, 55,1 kw.DO Nomor 49. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Titi Mukhaeri tanggal 26/6/2010,
1(satu ) lbr pengantar pengambilan gula an Nani ,11 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Nani , 11 kw.DO Nomor 50 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Nani tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an H.Sutoro, 4,85 kw. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Sutoro, 4,85 kw.DO Nomor 51 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Sutoro tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Makroni, 23,23 kw. tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Makroni, 23,23 kw.DO Nomor 52 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Makroni tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Fahrudin, 18,76 kw.tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Fahrudin, 18,76 kw.DO Nomor 53 tgl 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Fahrudin tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sahri, 150,76 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sahri, 150,76 kw.DO Nomor 54 tanggal 13/7/2010,
1(satu lbr surat pernyataan an Sahri tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Rosikin, 44,82 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Rosikin, 44,82 kw.DO Nomor 55 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Rosikin tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sumadi, 1,72 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sumadi, 1,72 kw.DO Nomor 56 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sumadi tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Dalil, 12,68 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Dalil , 12,68 kw.DO Nomor 57 tanggal 13/7/2010, 1(satu) lbr surat pernyataan an Dalil tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sudrajat, 4,22 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sudrajat, 4,22 kw.DO Nomor 58 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sudrajat tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sudrajat, 41,78 kw.tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sudrajat, 41,78 kw.DO Nomor 59 tanggal 13/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sudrajat tanggal 26/6/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Patoni, 17,63 kw.tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Patoni, 17,63 kw.DO Nomor 60 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Patoni tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Surya 1,58 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Surya, 1,58 kw.DO Nomor 67 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Surya tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sahuri 51,25 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sahuri ,51,25 kw.DO Nomor 66 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sahuri tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Kasrun 91,73 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Kasrun, 91,73 kw.DO Nomor 65 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Kasrun tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Titik Mukhari 111,58 kw.tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Titik Mukhari, 111,58 kw.DO Nomor 64 tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Titik Mukhari tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Nuryasin, 75,26 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Nuryasin 75,26 kw.DO Nomor 63 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Nuryasin tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Tarsad 6,33 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Tarsad, 6,33 kw.DO Nomor 62 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Tarsad tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Kasmidi 163,04 kw.tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Kasmidi, 163,04 kw.DO Nomor 61 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Kasmidi tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Dradjan 45,92 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Drdjan, 45,92 kw.DO Nomor 72 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Drdjan tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Waskuri 18,40 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Waskuri 18,40 kw.DO Nomor71 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Waskuri tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Agus Masani 15,86 kw.tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Agus Masani 15,86 kw.DO Nomor70 tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Agus Masani tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Tanuri 18,85 kw.tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Tanuri 18,85 kw.DO Nomor 69 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Tanuri tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an H.Tolani 6,24 kw.tgl 16/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Tolani 6,24 kw.DO Nomor 68 tanggal 16/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Tolani tanggal 26/6/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sutarno, 56,87 kw. tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sutarno 56,87 kw.DO Nomor 73 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sutarno tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula anKhalimi.B.Suwarso 22 kw.tgl 17/7/2010,
1(satu)lbr SHU Gula petani an Khalimi.B.Suwarso, 22 kw.DO Nomor74 tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Khalimi.B.Suwarso tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an HJ.Fatmah 49,11 kw.tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Hj.Fatmah 49,11 kw.DO Nomor 75 tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Hj.Fatmah tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Kasmui 13,84 kw. tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Kasmui 13,84 kw.DO Nomor 76 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Kasmui tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an Mustain 1,83 kw.tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Mustain 1,83 kw.DO No 77 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Mustain tanggal 26/6/2010,
1(satu)lbr pengantar pengambilan gula an Sukur Haryanto 45,70 kw.tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sukur Haryanto 45,70 kw.DO Nomor 78 tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sukur Haryanto tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Kalimi 3,94 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Kalimi 3,94 kw.DO Nomor 79 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Kalimi tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Kurdi 0.420 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Kurdi 4,2 kw.DO Nomor 80 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Kurdi tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Edy Tri H, 27,84 kw. tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Edy Tri H, 27,84 kw.DO Nomor 81 tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Edy Tri Handoko.SP tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Zamroni, 24,82 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Zamroni 24,82 kw.DO Nomor 82 tanggal 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Zamroni tanggal 26/6/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an Aman S, 1,83 kw.tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Aman Sutrimo 1,83 kw.DO Nomor 83 tgl 17/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Aman Sutrimo tanggal 26/6/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) kuitansi tanggal 9/7/2010 nominal Rp180.000.000,
1(satu) kuitansi tanggal 26/7/2010 nominal Rp893.931.850,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903559,
1(satu) tanda terima tanggal 26/7/2010. nominal Rp493.931.850,
1(satu) tanda terima tanggal 9/7/2010. nominal Rp180.000.000,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903553,
1(satu) kuitansi tanggal 14/7/2010 nominal Rp213.326.180,
1(satu) tanda terima tanggal 14/7/2010 nominal Rp213.326.180,
1(satu) tanda terima tanggal 26/7/2010 nominal Rp400.000.000,
1(satu) kuitansi tanggal 29/7/2010 nominal Rp155.000.000,
1(satu) kuitansi tanggal 20/7/2010 nominal Rp757.555.500,
1(satu) lbr kuitansi tanggal 20/7/2010 nominal Rp50.000.000,
1(satu) kuitansi tanggal 21/7/2010 nominal Rp76.700.000,
1(satu) kuitansi tanggal 4/8/2010 nominal Rp1.230.448.000,
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 903564, nominal Rp 1.20.448.000,
1(satu) tanda terima sementara tanggal 2/8/2010 nominal Rp110.000.000,
1(satu) slip BII pengiriman uang tanggal 3/8/2010 nominal Rp1.120.448.000,
1(satu) slip BII pengiriman uang tanggal 16/8/2010 nominal Rp1.003.901.950,
1(satu ) kuitansi tanggal 9/8/2010 nominal Rp2.694.955.200,
1(satu) kuitansi tanggal 25/8/2010 nominal Rp155.000.000,
1(satu) kuitansi tanggal 19/8/2010 nominal Rp67.900.000,
1(satu) kuitansi tanggal 16/8/2010 nominal Rp800.688.000,
1(satu) kuitansi tanggal 18/8/2010 nominal Rp231.508.000,
2(dua) daftar talangan gula tanggal 2/8/2010
1(satu) lbr bonggol cek BCA Nomor CM 811619,
1(satu) lbr tanda terima dari Bambang.Purnomo tanggal 16/8/2010
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903563,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903564,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903557,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903555,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903877,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903575,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903570,
1(satu) lbr bonggol cek Bukopin Nomor 11604122,
1(satu) lbr bonggol cek Bukopin Nomor 11604124,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903890,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903559,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903565,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH 903567,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903553,
1(satu) lbr bonggol cek BII CH Nomor 901397,
1(satu ) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903570,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903564,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903877,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903563,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903562,
1(satu) lbr bonggol cek BII Nomor CH 903890,
1(satu) kuitansi tanggal 5/8/2010 nominal Rp522.052.250,
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 903567, nominal Rp522.052.250,
1(satu) kuitansi tanggal 4/8/2010 nominal Rp533.815.750,
1(satu) lbr cek BII Nomor CH 903565, nominal Rp533.815.750,
1(satu) kuitansi tanggal 3/8/2010 nominal Rp981.798.000,
1(satu) kuitansi tanggal 6/8/2010 nominal Rp2.450.545.650,
1(satu) lbr daftar pengambilan gula PTR PG.Jatibarang, tanggal 23 Juli 2010
1(satu) lbr Daftar DO Petani tanggal 19/7/2010 Asosiasi PTR PG.Jatibarang,
1(satu) lbr Daftar Gula PTR Periode V tanggal 7/8/2010 tonase=3.180,82
5(lima) lbr Rekeningkoran BII NomorRek: 2049002301 an H.Parmanto,
2(dua) lbr Rekeningkoran BCA NomorRek: 0470461012 an Parmanto,
1(satu) lbr Rekeningkoran Bukopin NomorRek: 1000427388 an H.Parmanto,
2(dua) lbr Rekeningtabungan NomorRek: 3801003793 an Indri Wijayanti .
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) kuitansi tanggal 20/8/2010 nominal Rp500.000.000,
1(satu) lbr tanda terima tanggal 16/8/2010
1(satu) tanda terima DO tanggal 16/8/2010
1(satu) lbr Daftar Gula PTR Periode V tanggal 07 Agust 2010
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Tuwuh 274,66 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Tuwuh 274,66 kw.DO Nomor 119 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Washari 36,52 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Washari 36,52 kw.DO Nomor 120 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Raedi 76,94 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Raedi 76,94 kw.DO Nomor 121 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wurjoko Karso 39,52 kw.tgl 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wurjoko Karso 39,52 kw.DO Nomor122 tgl 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Tarsad 98,2 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Tarsad 98,2 kw.DO Nomor 123 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Dalil 108,51 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Dalil 108,51 kw.DO Nomor 124 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an Tanuri 69,27 kw.tgl 2/8/2010,
1(satu ) lbr SHU Gula petani an Tanuri 69,27 kw.DO Nomor 125 tanggal 2/8/2010,
1(satu ) lbr pengantar pengambilan gula an Dikun 260,13 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Dikun 260,13 kw.DO Nomor 126 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Rifai 267,27 kw.tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Rifai 267,27 kw.DO Nomor 127 tanggal 2/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Nuryasin 34,73 kw. tgl 2/8/2010,
1(satu) lbr lbr SHU Gula petani an Nuryasin 34,73 kw.DO Nomor 137 tgl 2/8/2010.
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lbr) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 166,25 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 166,25 kw.DO Nomor128 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 240,24 kw.DO Nomor 29 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 240,24 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 270,51 kw.DO Nomor 30 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 270,51 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 203,96 kw.DO Nomor 31 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 203,96 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki . 279,37 kw.DO Nomor 32 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 279,37 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 113,40 kw.DO Nomor 34 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 113,40 kw.tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Marjuki 24,28 kw.DO Nomor 35 tgl 24/8/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Marjuki 24,28 kw.tgl 24/8/2010,
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) kuitansi tanggal 6/8/2010 nominal Rp1.007.750.500,
4(empat) lbr Daftar Dana Talangan Gula Milik PTR tanggal 24/6/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an H.Adnan 43,75 kw. 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Adnan 43,75 kw.DO Nomor 70 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.adnan tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an M.Aswantari 249,28 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an M.Aswantari 249,28 kw.DO Nomor 71 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an M.aswantari tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Karso.B.Ratam 21,46 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Karso.B.Ratam 21,46 kw.DO Nomor 72 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Karso.B.Ratam tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wasib 69,02 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wasib 69,02 kw. DO Nomor 84 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Wasib tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Wahidin 78,51 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Wahidin 78,51 kw.DO Nomor74 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr pernyataan an Wahidin tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an H.Maskur 10,64 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Maskur 10,64 kw.DO Nomor 75 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Maskur tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Parmin 19,44 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Parmin . 19,44 kw.DO Nomor 76 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Parmin tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sahuri s 12,47 kw. tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sahuri 12,47 kw.DO Nomor 77 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sahuri tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Ahmad Yani 130,17 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Ahmad Yani 130,17 kw.DO Nomor 78 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Ahmad Yani tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr surat pengantar pengambilan gula an H.Sutoro 25,67 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an H.Sutoro 25,67 kw.DO Nomor 79 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an H.Sutoro tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Fatma Irawati 24,29 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Fatma Irawati 24,29 kw.DO Nomor 80 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Fatma Irawati tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Dirjo 308,83 kw. tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Dirjo 308,83 kw.DO Nomor 81 tanggal 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Dirjo tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Hj.Fatmah 42,25 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Hj.Fatmah tanggal 9/7/2010,
1(satu) lbr pengantar pengambilan gula an Sumintrasih 25,57 kw.tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr SHU Gula petani an Sumintrasih 25,57 kw.DO Nomor 83 tgl 23/7/2010,
1(satu) lbr surat pernyataan an Sumintrasih tanggal 9/7/2010,
Foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sutarno kwantitas 56,87 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an AMAN SUTRIMO tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sutarno kwantitas 56,87 kw.DO Nomor 73 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an SUTARNO tanggal 26/6/2010
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Khalimi.B.Suwarso kwantitas 22 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Khalimi.B.Suwarso kwantitas 22 kw.DO Nomor 74 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an KHALIMI.B.SUWARSO tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an HJ.Fatmah kwantitas 49,11 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Hj.Fatmah kwantitas 49,11 kw.DO Nomor 75 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Hj.Fatmah tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Kasmui kwantitas 13,84 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Kasmui kwantitas 13,84 kw.DO Nomor 76 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Kasmui tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Mustain kwantitas 1,83 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Mustain kwantitas 1,83 kw.DO Nomor 77 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Mustain tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sukur Haryanto kwantitas 45,70 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sukur Haryanto kwantitas 45,70 kw.DO Nomor 78 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Sukur Haryanto tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Kalimi kwantitas 3,94 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Kalimi kwantitas 3,94 kw.DO Nomor 79 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Kalimi tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Kurdi kwantitas 4,2 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Kurdi kwantitas 4,2 kw.DO Nomor 80 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Kurdi tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Edy Tri handoko.SP kwantitas 27,84 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Edy Tri Handoko.SP kwantitas 27,84 kw.DO Nomor 81 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Edy Tri Handoko.SP tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 24,82 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 24,82 kw.DO Nomor 82 tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pernyataan an Zamroni tanggal 26/6/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Aman Sutrimo kwantitas 1,83 kw.tanggal 17/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Aman Sutrimo kwantitas 1,83 kw.DO Nomor 83 tanggal 17/7/2010,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) daftar nama dan pengambilan gula DO PG Jatibarang Periode III tonase=965,868 kw,
5(lima lembar) Daftar Dana Talangan gula Milik PTR Periode III tahun 2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Raswan kwantitas 20,92 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Raswan kwantitas 20,92 kw.DO Nomor 125 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an H.Adnan kwantitas 92,76 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an H.Adnan kwantitas 92,76 kw.DO Nomor 126 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Dalmu kwantitas 63,73 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Dalmu kwantitas 63,73 kw.DO Nomor 127 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Roni.F kwantitas 11,87 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Roni.F kwantitas 11,87 kw.DO Nomor 129 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Joko Karyoto kwantitas 45,11 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Joko Karyoto kwantitas 45,11 kw.DO Nomor 130 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Mansyur kwantitas 7,56 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Mansyur kwantitas 7,56 kw.DO Nomor 137 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an H.Aziz kwantitas 18,4 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an H.Aziz kwantitas 18,4 kw.DO Nomor 140 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Munaris kwantitas 87,5 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Munaris kwantitas 87,5 kw.DO Nomor 142 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abdul Kodir kwantitas 22,09 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abdul Kodir kwantitas 22,09 kw.DO Nomor 161 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Maryo kwantitas 11,48 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Maryo kwantitas 11,48 kw.DO Nomor 162 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sodik kwantitas 16,52 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula Petani an Sodik kwantitas 16,52 kw.DO Nomor 167 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Dodi Tanuri kwantitas 19,14 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Dodi Tanuri kwantitas 19,14 kw.DO Nomor 185 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Hj Umiyati kwantitas 10,04 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Hj Umiyati kwantitas 10,04 kw.DO Nomor 186 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sukaemi kwantitas 33,43 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sukaemi kwantitas 33,43 kw.DO Nomor 189 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sutarno kwantitas 2,73 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sutarno kwantitas 2,73 kw.DO Nomor 190 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Hj Toipah kwantitas 87,48 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Hj Toipah kwantitas 87,48 kw.DO Nomor 199 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Muid kwantitas 18,99 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Muid kwantitas 18,99 kw.DO Nomor 206 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Julaemi kwantitas 75,62 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Julaemi kwantitas 75,62 kw.DO Nomor 208 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Samsul Bahri kwantitas 97,22 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Samsul Bahri kwantitas 97,22 kw.DO Nomor 209 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sulaiman kwantitas 198,66 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sulaiman kwantitas 198,66 kw.DO Nomor 210 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Wunarjo kwantitas 175,77 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Wunarjo kwantitas 175,77 kw.DO Nomor 211 tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Ramisah kwantitas 162,82 kw.tanggal 22/7/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Ramisah kwantitas 162,82 kw.DO Nomor 212 tanggal 22/7/2010,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 26/8/2010 nominal Rp2.000.498.850,
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 18/8/2010 nominal Rp 2.000.000.000,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Dirjo(NF) kwantitas 405,98 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Dirjo(NF) kwantitas 405,98 kw.DO Nomor 302 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sulastri(NF) kwantitas 284,05 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sulastri(NF) kwantitas 284,05 kw.DO Nomor 303 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Maryoto(NF) kwantitas 78,4 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Maryoto(NF) kwantitas 78,4 kw.DO Nomor 305 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Daryono(NF) kwantitas 154,82 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Daryono(NF) kwantitas 154,82 kw.DO Nomor 301 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Mulyadi(NF) kwantitas 287,37 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Mulyadi(NF) kwantitas 287,37 kw.DO Nomor 306 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Agus.M kwantitas 185,38 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Agus.M kwantitas 185,38 kw.DO Nomor 306 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Ratam(NF) kwantitas 303,99 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Ratam(NF) kwantitas 303,99 kw.DO Nomor 307 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Sulaiman kwantitas 416,94 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Sulaiman kwantitas 416,94 kw.DO Nomor 308 tanggal 5/8/2010,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 26/8/2010 nominal Rp999.501.150,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 217,35 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 217,35 kw.DO Nomor 311 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 277,64 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 277,64 kw.DO Nomor 312 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 37,08 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 37,08 kw.DO Nomor 313 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 20,50 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 20,50 kw.DO Nomor 314 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 28,64 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 28,64 kw.DO Nomor 315 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Abaskoro kwantitas 23,21 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Abaskoro kwantitas 23,21 kw.DO Nomor 316 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 167,01 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 167,01 kw.DO Nomor 317 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 68,13 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 68,13 kw.DO Nomor 318 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 108,833 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 108,83 kw.DO Nomor 319 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 147,11 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 147,11 kw.DO Nomor 320 tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc surat pengantar pengambilan gula PG.Jatibarang an Zamroni kwantitas 66,62 kw.tanggal 5/8/2010,
1(satu lembar) fc SHU Gula petani an Zamroni kwantitas 66,62 kw.DO Nomor 321 tanggal 5/8/2010,
1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 6/10/2010 nominal Rp9.133.498.720,
1(satu lembar) surat kuasa pengambilan DO Gula Petani PG.Jatibarang tonase=367,65 ton tanggal 7/9/2010,
1(satu lembar) Daftar nama pemilik DO Petani tanggal 7/9/2010 tonase=367,65 ton dan (6 lembar lampiran)
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc slip Bank Jateng setoran tanggal 23/8/2010 nominal Rp158.762.000,
1(satu lembar) fc kuitansi pembelian DO Gula PG.Sragi tanggal 12/8/2010 nominal Rp1.250.000.000,
1(satu lembar) fc slip BII pengiriman uang dan pemindahbukuan tanggal 12/8/2010 nominal Rp1.250.000.000,
1(satu lembar) fc cek BII Nomor CH 903575,
2(dua lembar) fc surat pengantar pengeluaran gula PG.Sragi tanggal 28/8/2010 kwantitas 245,74kw dan kwantitas 4,26 kw,
2(dua lembar) fc surat pengantar pengeluaran gula PG.Sragi tanggal 24/8/2010 kwantitas 207,90 kw dan kwantitas 42,10 kw,
1(satu lembar) fc tanda terima cek dari Bambang.P tanggal 26/9/2010,
3(tiga lembar) Rekeningkoran BII NomorRek:2049002301 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=10,89 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=28,50 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=5,06 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=2,92 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=3,71 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=11,65 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=67,67 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=38,66 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=133,72 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=8,21 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=92,92 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=14,86 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR PG.Sragi=0,91 kw,
1(satu lembar) fc DO PTR Pg.Sragi=10,32 kw.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903895,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903574,
1(satu) lembar fc bonggol cek BII Nomor CH 903883,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903893,
1(satu lembar) fc kuitansi DP Gula PG.Sumberharjo nominal Rp75.000.000, tgl. 24-8-2010
1(satu lembar) fc cek BII Nomor CH 903883, tgl. 24-8-2010
1(satu lembar) fc tindasan kuitansi pembelian DO Gula Sumberharjo tonase 400 ton tanggal 24/9/2010 nominal Rp320.000.000,
1(satu lembar) fc tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang tanggal 29/9/2010 nominal Rp3.640.000.000,
1(satu lembar) fc kuitansi DP Gula PG.Sumberharjo tonase 243 ton nominal Rp919.050.000,tgl. 24 Agustu 2010
1(satu lembar) fc cek BII Nomor CH 903574,
1(satu lembar) fc kuitansi pembayaran DP Gula PG.Sumberharjo tonase 243 ton nominal Rp110.000.000, 15/8/2010
1(satu lembar) fc slip setoran bank bukopin tanggal 23/8/2010 nominal Rp110.000.000,
1(satu lembar) fc tindasan kuitansi pembelian gula pasir PG.Sumberharjo tanggal 5/8/2010 nominal Rp156.380.000,
1(satu lembar) fc tindasan kuitansi pembelian Gula PG.Sumberharjo tanggal 10/8/2010 nominal Rp693.700.000,
2(dua lembar) fc Rekeningkoran BII NomorRek:2049002301 an H.Parmanto tggl rek 31/08/2010,
2(dua lembar) fc Rekeningkoran BII NomorRek:2049002301 an H.Parmanto tggl rek 30/09/2010,
1(satu lembar) fc tanda terima cek penerimaan penjualan oleh Bambang.P tanggal 26/9/2010 nominal Rp230.794.000, nominal Rp1.500.000.000, nominal Rp1.140.000.000, nominal Rp1.000.000.000,
1(satu lembar) fc tanda terima DO gula Sumberharjo dan Surat Kuasa pengambilan gula tanggal 23/9/2010,
1(satu lembar) fc Kwitansi tgl 27-9-2010
1(satu lembar) fc Cek 903895 tgl. 27-9-2010
3(tiga lembar) fc Daftar Gula Tani Gabungan KPTR Raksa Jaya tonase 4000 KU tanggal 22/9/2010,
3(tiga lembar) fc Surat Kuasa pengambilan Gula PG.SumberHarjo tonase 400 ton tanggal 22/9/2010,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903896,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903897,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903892,
2(dua lembar) fc Rekeningkoran BII NomorRek:2049002301 an H.Parmanto tggl rek 30/09/2010,
1(satu lembar) fc buku rek bukopin 1000427388,
1(satu lembar) fc tanda terima cek dari Bambang.P tanggal 27/9/2010 nominal Rp2.730.000.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo Nomor 70 kwantitas 150 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo Nomor 71 kwantitas 200 ton,
1 (satu lembar) fc tanda terima DO atas nama H.Fatchudin tonase=250 ton tanggal 29/9/2010,
1(satu lembar) fc tanda terima cek dari Bambang Slawi tanggal 4/10/2010 nominal Rp1.500.000.000, nominal Rp1.500.000.000,
1(satu lembar) fc tindasan kwitansi pembayaran DO gula sumber harjo 350 ton nominal Rp 3.307.500.000 dan Tanda terima tgl. 4-1-2010
1(satu lembar) fc tindasan kwitansi pembayaran DO gula sumber harjo 250 ton nominal Rp 2.275.500.000 tggl 4/10/2010, dan tanda terima 27-9-2010
1(satu lembar) fc salinan surat pengantar pengambilan gula nomor DO 55 tanggal 27 Sept 2010 tonase=250 ton,
1(satu lembar) fc cek Bukopin dari Bambang.P Nomor 11604074 tanggal 6/10/2010 nominal Rp1.500.000.000,
1(satu lembar) fc cek Bukopin dari Bambang.P Nomor 11604075 tanggal 7/10/2010 nominal 1.500.000.000.
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903897,
1(satu lembar) fc Cek Nomor 903897 tanggal 29-9-2010
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903896,
1(satu lembar) fc Cek Nomor 903896 tanggal 28-9-2010
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc cek BII Nomor CH 903898 sebagai tanda terima sementara tanggal 1/10/2010,
1(satu lembar) fc slip Bukopin setoran tanggal 1/10/2010 nominal Rp120.000.000,
1(satu lembar) fc cek BII Nomor CH 903899,tgl. 11-10-2010 Rp 70.000.000
1(satu lembar) fc cek Bukopin Nomor 11604049 dari Bambang.P nominal Rp2.730.000.000 sebagai tanda terima sementara tanggal 4/10/2010,
1(satu lembar) fc slip Bukopin pengiriman uang/transfer tanggal 4/10/2010 nominal Rp2.730.000.000,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903898,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903899,
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903900,
1(satu lembar) fc tanda terima cek Bukopin dari Bambang.P tanggal 27/9/2010 nominal Rp2.730.000.000,
1(satu lembar) fc Rekeningkoran BII NomorRek:2049002301 an H.Parmanto tggl rek 29/10/2010,
1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) kuitansi pembelian DO Gula PG.Sumberharjo tanggal 8/10/2010 nominal Rp3.307.500.000,
1(satu lembar) fc tanda terima cek Bukopin dari Bambang.P tanggal 6/10/2010 nominal Rp3.780.000.000,
1(satu lembar) fc tanda terima DO PG.Sumberharjo tonase 350 ton tanggal 4/10/2010,
7(tujuh lembar) fc DO PG.Sumberharjo tanggal 4/10/2010 kwantitas 50 ton Nomor DO 58,59,60,61,62,63,64,
1(satu lembar) fc Surat Pemberitahuan no :X/PTPNIX.02/SI/10 tanggal 2/10/2010,
1(satu lembar) fc Surat Penerbitan DO Gula No : IX/PTPNIX.01/SI/10 tanggal 2/10/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc buku tabungan bukopin Nomor rek 3801200139 an Parmanto,
1(satu lembar) fc cek Bukopin Nomor 11604121,
1(satu lembar) Slip Bukopin pengiriman uang/transfer nominal Rp4.375.000.000,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 11604123,
5(lima lembar) fc DO Gula PG.Jatibarang kwantitas 200 ton Nomor DO: 126,125, 124, 123,122,
1(satu lembar)fc tindasan Kwintansi pembayaran DO gula jati barang 1000 ton nominal Rp9.400.000.000,-.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc cek BII CH 902327 Rp 100.000.000, tgl. 6-10-2010
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin 11604130,
1(satu lembar) tindasan kuitansi pelunasan DO PG.Sumberharjo tanggal 14/10/2010 nominal Rp1.479.000.000,
1(satu lembar) fc buku tabungan bukopin Nomor rek 3801200139 an Parmanto.
foto copy 1(satu bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 11604125,
1(satu lembar) tindasan kuitansi pembelian DO Gula tanggal 13/10/2010 nominal Rp5.197.500.000,
1(satu lembar) fc tanda terima cek dari Bambang nominal Rp4.577.500.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo tanggal 12/10/2010 kwantitas 150 ton Nomor DO 28,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo tanggal 12/10/2010 kwantitas 150 ton Nomor DO 29,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo tanggal 12/10/2010 kwantitas 250 ton Nomor DO 30,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc bonggol cek BII Nomor CH 903891,
1(satu lembar) fc Rekeningkoran BII NomorRek: 2049002301 an H.Parmanto tggl rek 30/09/2010,
1(satu lembar) fc Slip setoran tanggal 19-10-2010
1(satu lembar) fc Slip setoran tanggal 20-10-2010
1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388,
1(satu lembar) fc slip Bukopin setoran tanggal 18/10/2010 nominal Rp2.705.062.500,
1(satu lembar) fc kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang tanggal 18/10/2010 nominal Rp2.705.062.500,
1(satu lembar) fc tanda terima cek Bukopin dari Bambang tanggal 18/10/2010 nominal Rp2.705.062.500,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang Nomor DO 160 kwantitas 250 ton tanggal 13/10/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 11604126,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 11604127,
1(satu lembar) fc buku tabungan bukopin Nomor rek 3801200139 an Parmanto,
2(dua lembar) Rekeningkoran Bukopin,
1(satu lembar ) fc Slip setoran tanggal 125-10-2010
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan oleh Fery Jakarta tanggal 18/10/2010 nominal Rp8.460.000.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tgl 13/10/2010 Nomor DO 159 kwantitas 250 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tgl 13/10/2010 Nomor DO 158 kwnatitas 250 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tgl 13/10/2010 Nomor DO 155 kwantitas 350 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tgl 13/10/2010 Nomor DO 170 kwantitas 50 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) fc Rekeningkoran Bukopin Nomor Rek: 1000427388 an H.Parmanto,
7(tujuh lembar) fc slip pengiriman uang/tranfer
1(satu lembar) fc kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 7/10/2010 nominal Rp3.780.000.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tanggal 27/10/2010 Nomor Do 112 kwantitas 200 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Jatibarang tanggal 27/10/2010 Nomor DO 111 kwantitas 200 ton,
1(satu lembar) kuitansi Penerimaan penjualan Gula PG.Rendeng dari Bambang.P tanggal 1/11/2010 nominal Rp5.640.000.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Rendeng tanggal 27/10/2010 Nomor DO 283 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) fc DO PG.Rendeng tanggal 27/10/2010 Nomor DO 281 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar)fc kuitansi penerimaan penjualan oleh Bambang.P nominal Rp4.725.000.000,
1(satu lembar) fc DO PG.Sumberharjo tanggal 25/10/2010 Nomor DO 280 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) FC Rekening Koran Bank Bukopin periode 12/10/2010 sampai dengan 2/11/2010.
1 (satu lembar) FC Bonggol Cek Bank Bukopin Nomor 11604221 tanggal 14/10/2010 PG Rendeng 550 TON.
1(satu lembar) FC Cek Bukopin Nomor 11604225 tanggal 18-10-2010 Rp 6.400.000.000,-.
1(satu lembar) Nota WIJAYA MOTOR sebagai tanda terima DO PG.Rendeng, PG.Sumberharjo,PG.Jatibarang tanggal 22/10/2010 kwantitas 1.900 ton.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRIA WIJAYA penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 22/10/2010 nominal Rp17.842.500.000,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. JATIBARANG – BANJARATMA DO PG. Jatibarang tanggal 20/10/2010 Nomor DO 025/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 300 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. JATIBARANG – BANJARATMA DO PG Jatibarang tanggal 20/10/2010 Nomor DO 25/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. SUMBER HARJO DO PG.Sumberharjo tanggal 20/10/2010 Nomor DO 193/SBH/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. SUMBER HARJO DO PG.Sumberharjo tanggal 20/10/2010 Nomor DO 192/SBH/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. SUMBER HARJO DO PG.Sumberharjo tanggal 20/10/2010 Nomor DO 194/SBH/DRS/2010 kwantitas 300 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 162/RDNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG.RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 163/RDNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 164/RDNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 165/RDNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG.RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 166/RDNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 167/RDNG/DRS/2010 kwantitas 50 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG.RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 168/RDNG/DRS/2010 kwantitas 150 ton,
1(satu lembar) FC dari PTP NUSANTARA IX (PERSERO) DEVISI TANAMAN SEMUSIM PG. RENDENG DO PG.Rendeng tanggal 18/10/2010 Nomor DO 169/RDNG/DRS/2010 kwantitas 150 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1 (satu lembar) Slip pengiriman uang/ transfer Bank Bukopin Nomor Rek : 1000427388 an H.Parmanto dikirimkan ke PTPN IX Solo Bank Mandiri 0001253263 tanggal 22 -10-2010 nominal Rp 6.500.000.000,-.
1 (satu lembar) Slip pengiriman uang/ transfer Bank Bukopin NomorRek : 1000427388 an H.Parmanto dikirimkan ke PTPN IX Solo Bank Mandiri 0001253263 tanggal 25-10-2010 nominal Rp 6.625.000.000,-.
2 (dua lembar) Fc transaksi rek Koran periode 12/10/2010 s/d 2/11/2010.
1(satu lembar) FC bonggol cek Bank Bukopin Nomor 11604222 tanggal 14-10-10 nominal Rp 900.000.000,-.
1(satu lembar) Surat Pemberitahuan PTPN IX Devisi Tanaman Semusim Nomor07/PTP.IX/2010 tanggal 19/10/2010 ttd Ir. Herman Kartasasmita.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRIA WIJAYA penerimaan penjualan dari FERY Jakarta tanggal 26/10/2010 nominal Rp17.100.000.000,
1(satu lembar) Surat Pemberitahuan PTPN IX Devisi Tanaman Semusim Nomor084/PTP IX/X/2010 tanggal 25/10/2010 ttd Ir. Herman Kartasasmita.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0256/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton ttd WAHYU R, tanggal 26/ 10/ 2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0255/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton ttd WAHYU R tanggal 26/ 10/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG. Sumberharjo tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0257/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 100 ton ttd WAHYU R tgl 26/ 10/ 2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0271/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tanggal 26/10/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0270/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tanggal 26/10/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0269/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tanggal 26/10/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0268/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tgl 26/ 10/ 2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0267/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tanggal 26/10/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 25/10/2010 Nomor DO 0266/JTBNG/DRS/2010 kwantitas 250 ton ttd WAHYU R tanggal 26/10/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto periode tanggal 22/10/2010 sampai dengan 09/ 11/2010.
1(satu) lembar slip pengiriman uang / transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo nomor rek 0001253263 bank Mandiri tanggal 27-10-2010 nominal Rp 9.400.000.000,-.
1(satu) lembar slip pengiriman uang / transfer nominal Rp 8.882.500.000,-.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 3/11/2010 nominal Rp19.025.000.000.
1(satu lembar) surat pemberitahuan PTPN IX Nomor 085/PTP IX/X/2010 tanggal 29/10/2010 ttd Ir. HERMAN KARTASASMITA.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 1/11/2010 Nomor DO 0251/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 03/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Sumberharjo tanggal 1/11/2010 Nomor DO 0252/PTPN-IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 03/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 1/11/2010 Nomor DO 0256/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 03/11/2010.
1(satu lembar) FC DO GulaDireksi PG.Jatibarang tanggal 1/11/2010 Nomor DO 0254/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 03/11/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek :1000427388 an H.Parmanto periode 1/11/2010 sampai dengan 23/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 2/11/2010 nominal Rp 6.780.000.000,-.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 3/11/2010 nominal Rp 4.500.000.000,-.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 9/11/2010 nominal Rp 10.000.000.000,-.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 10/11/2010 nominal Rp 470.000.000,-.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRIA WIJAYA penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 8/11/2010 nominal Rp23.500.000.000,
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/11/2010 Nomor DO 0265/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 08/11/2010.
1(satu lembar) fc DO Gula direksi PG.Rendeng tanggal 2/11/2010 Nomor DO 0266/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 08/11/2010.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/11/2010 Nomor DO 0268/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 08/11/2010.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/11/2010 Nomor DO 0269/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 08/11/2010.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/11/2010 Nomor DO 0270/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) Rekeningkoran Bank Bukopin NomorRek :1000427388 a.n PARMANTO H periode tangga 1/11/2010 s/d 09/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 3/11/2010 nominal Rp 5.000.000.000,-.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 4/11/2010 nominal Rp 3.750.000.000,-.
1(satu lembar) kwitansi CV SATRIA WIJAYA penerimaan penjualan dari Bambang nominal Rp9.450.000.000 tanggal 5/11/2010 dan Nota WIJAYA MOTOR tanda terima dari Bp. BAMBANG tanggal 4/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 3/11/2010 Nomor DO 0278/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO tanggal 4/11/2010.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 3/11/2010 Nomor DO 0277/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO tanggal 4/11/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) Rekeningkoran Bank Bukopin NomorRek :1000427388 an H.Parmanto periode 1/11/2010 sampai dengan 23/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PG JATIBARANG 1000235383 tanggal 10/11/2010 nominal Rp 457.500.000,-, pembayaran DO Jatibarang 50 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri tanggal 5/11/2010 nominal Rp 400.000.000,- DP DO total 200 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTP IX Solo 0001253263 Mandiri nominal Rp 1.350.000.000,-.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Ali ud GUDANG GARAM CIREBON tanggal 10/10/2010 nominal Rp 2.160.000.000 DAN tindasan kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Ali UD GUDANG GARAM CIREBON tanggal 9/11/2010 nominal Rp240.000.000.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG. Jatibarang tanggal 9/11/2010 Nomor DO 0302/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 200 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 9/11/2010 tonase=17,5 ton Nomor Pol G 1999 BF dan surat jalan kirim gula tanggal 9/11/2010 tonase=7,5 ton Nomor Pol G 1598 PE.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 11/11/2010 tonase=7,5 ton Nomor Pol G 1598 PE dan surat jalan kirim gula tanggal 11/11/2010 tonase=17,5 ton Nomor Pol G 1999 BF.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 5/11/2010 nominal Rp 7.500.000.000,-, pembayaran DP DO total 2000 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 5/11/2010 nominal Rp 10.000.000.000,-, pembayaran pelunasan DO total 2000 ton.
2(dua lembar) Rekeningkoran Bank Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto periode 1/11/2010 s/d 23/11/2010.
1(satu lembar) kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 12/11/2010 nominal Rp19.000.000.000.
1 (satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 4/11/2010 Nomor DO 0291/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG Sumberharjo tanggal 4/11/2010 Nomor DO 0290/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 4/11/2010 Nomor DO 0294/PTPN/DRS/2010 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 4/11/2010 Nomor DO 0293/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) Rekeningkoran Bank Bukopin Nomor Rek : 1000427388 an H.Parmanto periode 1/11/2010 s/d 23/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 9/11/2010 nominal Rp 1.400.000.000,-, pembayaran DP DO total 1500 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 10/11/2010 nominal Rp 3.600.000.000,-, titip pembayaran DO total 1500 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 11/11/2010 nominal Rp 6.000.000.000,-, pembayaran DO total 1500 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 15/11/2010 nominal Rp 10.000.000.000,-, pembayaran pelunasan DO total 1500 ton.
1(satu lembar) kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Bambang. P nominal Rp14.175.000.000.
1 (satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Sumberharjo tanggal 9/11/2010 Nomor DO 0303/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO 11/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 9/11/2010 Nomor DO 0300/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO 11/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 9/11/2010 Nomor DO 0301/PTPN IX/DRS/2010 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO 11/11/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) Rekeningkoran Bank Bukopin NomorRek: 1000427388 an H.Parmanto periode 10/11/2010 s/d 23/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 16/11/2010 nominal Rp 6.000.000.000,-, titip pembayaran DO total 3000 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 15/11/2010 nominal Rp 19.000.000.000,-, pembayaran DO gula total 3000 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 19/11/2010 nominal Rp 1.250.000.000,-, pembayaran pelunasan DO total 3000 ton.
1(satu lembar) kwitansi CV SATRIA WIJAYA penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 24/11/2010 nominal Rp23.825.000.000,
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Jatibarang tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0317 kwantitas 500 ton ttd diserahkan ke P. Novel.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Sumberharo tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0312 kwantitas 500 ton ttd diserahkan ke P. Novel.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Jatibarang tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0316 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 24/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Jatibarang tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0315 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 24/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Jatibarang tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0314 kwantitas 500 ton ttd WAHYU R 24/11/2010.
1(satu lembar) FC DO Gula direksi PG.Sumberharjo tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0313 kwantitas 500 ton ttd Novel 19/11/2010.
1 (satu lembar) FC berisi 2 nota surat jalan masing – masing kepada Bp. ALI tanggal 13/11/2010 Nomor Pol G 1623 PE total 5 ton dan tanggal 18/11/2010 Nomor Pol G 1623 PE total 10 ton
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) FC Rek Koran Bank Bukopin NomorRek: 1000427388 an H.Parmanto periode 10/11/2010 s/d 23/11/2010.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri nominal Rp 1.000.000.000,-.
1 (satu) lembar slip pengiriman uang/ transfer dari H. PARMANTO kepada PTPN IX 0001253262 mandiri tanggal 22/11/2010 nominal Rp 3.375.000.000,-, pembayaran pelunasan DO PG Rendeng total 500 ton.
1(satu lembar) tindasan kwitansi CV SATRI WIJAYA penerimaan penjualan dari Bambang P tanggal 9/11/2010 nominal Rp4.700.000.000,
1(satu lembar) FC DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 16/11/2010 Nomor DO 0318 kwantitas 500 ton ttd BAMBANG PURNOMO 19/11/2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1 (satu) fc. Slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 22 November 2010 sebesar Rp 8.250.000.000,-
1 (satu) fc. Slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 19 November 2010 sebesar Rp 500.000.000,-
1 (satu) fc. Slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 26 November 2010 sebesar Rp 6.960.000.000,-
1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) tanda terima cek dari Bambang.P tanggal 22/11/2010 nominal Rp17.100.000.000.
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 22/11/2010 nominal Rp17.100.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 19/11/2010 Nomor DO 0341 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 19/11/2010 Nomor DO 0340 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 19/11/2010 Nomor DO 0325 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 19/11/2010 Nomor DO 0326 kwantitas 300 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
3 (tiga) lembar fc. Slip setoran Bank Bukopin tanggal 24 November 2010 sebesar Rp 10.000.000.000,-
1 (satu) tanda terima slip RTGS Bukopin dari PARMANTO tanggal 27 November 2010.
1 (satu) fc. Slip setoran Bank Bukopin tanggal 29 November 2010 sebesar Rp 2.615.000.000,-
2 (dua) fc. Slip setoran Bank Bukopin tanggal 29 November 2010 sebesar Rp 3.125.000.000,-
1(satu lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) tindasan kwitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 10/11/2010 nominal Rp33.120.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0305 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0311 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0309 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0311 kwantitas 450 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0302 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0303 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0304 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 26/11/2010 nominal Rp9.500.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0307 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 24/11/2010 Nomor DO 0306 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek: 1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 23/11/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 4/12/2010 tonase=7 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 8/12/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 8/12/2010 nominal Rp14.250.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 2/12/2010 Nomor DO 353 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 2/12/2010 Nomor DO 352 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 2/12/2010 Nomor DO 354 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 10/12/2010 nominal Rp28.800.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 358 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 358 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 359 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 357 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 356 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 2/12/2010 Nomor DO 355 kwantitas 500 ton.
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 1 Desember 2010 sebesar Rp 8.750.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 11 November 2010 sebesar Rp 10.000.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 11 November 2010 sebesar Rp 10.000.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp 6.175.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 2 Desember 2010 sebesar Rp 4.750.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp 3.950.000.000,-
1 (satu) lembar tanda terima dari Bp. PARMANTO slip pengiriman uang/RTGS tanggal 1 Desember 2010.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) tindasan kwitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 22/12/2010 nominal Rp43.200.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 373 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 372 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 371 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 375 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 376 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 378 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 379 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 380 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 9/12/2010 Nomor DO 381 kwantitas 500 ton.
1 (satu) lembar slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 9 Desember 2010 sebesar Rp 19.000.000.000,-
1 (satu) lembar slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp 11.000.000.000,-
1 (satu) lembar slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp 9.150.000.000,-
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
3(tiga lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 21/12/2010 nominal Rp9.500.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 17/12/2010 Nomor DO 409 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tanggal 17/12/2010 Nomor DO 410 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 27/12/2010 nominal Rp4.750.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi tanggal 23/12/2010 Nomor DO 307 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi tanggal 14/12/2010 Nomor DO 485 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 21/12/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 22/12/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 18/12/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 20/12/2010 tonase 10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 16/12/2010 tonase=10 ton.
1(satu lembar) surat jalan kirim gula tanggal 18/12/2010 tonase=5 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 13/12/2010 Nomor DO 486 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 13/12/2010 Nomor DO 487 kwantitas 500 ton.
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank bukopin tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp 4.375.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank bukopin tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp 7.000.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank bukopin tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp 14.875.000.000,-
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) kuitansi penerimaan penjualan dari Fery Jakarta tanggal 8/1/2011 nominal Rp38.400.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 401 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 402 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 403 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 404 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 408 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 407 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 406 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 17/12/2010 Nomor DO 405 kwantitas 500 ton.
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 23 Desember 2010 sebasar Rp 10.000.000.000,-
1 (satu) lembar fc slip pengiriman Bank Bukopin tanggal 5 Desember 2010 sebasar Rp 24.800.000.000,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tanggal 12/1/2011 nominal Rp25.000.000.000,
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tanggal 17/1/2011 nominal Rp15.000.000.000,
3(tiga lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 071 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 072 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 073 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 074 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 075 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 076 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 077 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 078 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 079 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 080 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 086 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 085 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 084 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 083 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 082 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 081 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tgl 10/1/2011 nominal Rp30.450.000.000.
1(satu lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 8/1/2011 nominal Rp14.325.000.000.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 504 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 505 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 506 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 507 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 501 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 502 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 5/1/2011 Nomor DO 503 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
2(dua lbr) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lbr) slip Bukopin transfer tanggal 12/1/2011 nominal Rp1.350.000.000, 1(satu lbr) tindasan kuitansi penerimaan penjualan dari Bambang.P tanggal 14/1/2011 nominal Rp14.715.000.000.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 5/1/2011 Nomor DO 511 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 5/1/2011 Nomor DO 512 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 5/1/2011 Nomor DO 513 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tanggal 20/1/2011 nominal Rp16.500.000.000,
1(satu) lembar tindasan kwitansi pembayaran DO gula tggl 11/11/2010 nominal Rp14.175.000.000
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 17/1/2011 Nomor DO 532 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 17/1/2011 Nomor DO 533 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 17/1/2011 Nomor DO 534 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 18/1/2011 Nomor DO 222 kwantitas 1000 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
3(tiga lbr) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lbr) slip Bukopin transfer tanggal 24/1/2011 nominal Rp27.450.000.000,
1(satu lbr) slip Bukopin transfer tanggal 24/1/2011 nominal Rp13.125.000.000,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Jatibarang tgl 27/1/2011 NomorDO 85 kwantitas 1.500 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tgl 25/1/2011 NomorDO 125 kwantitas 200 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Jatibarang tgl 25/1/2011 Nomor136 kwantitas 300 ton.
1(satu) lbr fc DO Gula Direksi PG. Sragi tanggal 25/1/2011 Nomor109 kwantitas 200 ton.
1(satu) lbr fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 25/1/2011 Nomor110 kwantitas 200 ton.
1(satu) lbr fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 25/1/2011 Nomor111 kwantitas 200 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 25/1/2011 Nomor 112 kwantitas 200 ton.
1(satu lbr) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tgl 25/1/2011 Nomor 113 kwantitas 200 ton.
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sragi tgl 26/1/2011 Nomor 72 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sragi tgl 26/1/2011 Nomor 73 kwantitas 500 ton.
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sragi tgl 26/1/2011 Nomor 74 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tanggal 2/2/2010 nominal Rp25.000.000.000,
1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 Nomor DO 33 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 Nomor DO 34 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 Nomor DO 35 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 Nomor DO 36 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 Nomor DO 37 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 kwantitas 500 ton.
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Sragi tanggal 31/1/2011 kwantitas 500 ton
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel fc transaksi berisi : 4 (empat lbr) Rekeningkoran Bukopin NomorRek: 1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lbr) slip Bukopin transfer tanggal 16/2/2011 nominal Rp27.450.000.000,
1(satu lbr) slip Bukopin transfer tanggal 16/2/2011 nominal Rp3.660.000.000,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sumberharjo tgl 23/2/2011 Nomor DO 90 kwantitas 1.500 ton,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Jatibarang tgl 23/2/2011 Nomor DO 91 kwantitas 1.500 ton,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Jatibarang tgl 23/2/2011 Nomor DO 91 kwantitas 1.500 ton,
9(sembilan lbr) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sragi tgl 23/2/2011 Nomor DO 89 kwantitas 2.000 ton,
1(satu lbr) fc DO PPGI PG.Sragi tgl 23/2/2011 Nomor DO 89 kwantitas 2.000 ton
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 3(tiga lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) slip Bukopin transfer tanggal 3/3/2011 nominal Rp2.750.000.000,
1(satu lembar) fc slip Bukopin transfer tanggal 23/2/2011 nominal Rp19.000.000.000,
1(satu lembar) slip Bukopin setoran tanggal 3/3/2011 nominal Rp12.500.000.000,
1(satu lbr) Surat Penawaran Gula Basah Nomor25/PTPN IX.09/SI/11 PG.Sumberharjo,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Jatibarang tanggal 2/3/2011 Nomor DO 321/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 318/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 317/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 316/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 315/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 314/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 4(empat lembar) fc Rekeningkoran Bukopin Nomorrek: 1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 061/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 062/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 063/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 64 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 65/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) nota pembelian DO Gula Basah PG.Jatibarang dan PG.sragi tanggal 17/3/2011 nominal Rp10.990.000.000,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 361/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Sragi tanggal 2/3/2011 Nomor DO 360/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Jatibarang tanggal 2/3/2011 Nomor DO 319 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 200 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Basah PG.Jatibarang tanggal 2/3/2011 Nomor DO 320/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 200 ton,
1(satu lembar) fc SPS Gula Basah PG.Rendeng tanggal 17/3/2011 Nomor DO 147/PTPNIX/2011 kwantitas 420 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 067 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG. Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 068/PTPNIX/DRS/2011kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 069/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 070/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc slip Bukopin transfer nominal 1.045.000.000
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 2(dua lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 069 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 068/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 067/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 976 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 31/1/2011 Nomor DO 070/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 971/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 972/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 973/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 974 /PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
1(satu lembar) fc DO Gula Direksi PG.Rendeng tanggal 13/1/2011 Nomor DO 975/PTPNIX/DRS/2011 kwantitas 500 ton,
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi: 2(dua lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 anH.Parmanto,
1(satu lembar) fc DO PPGI PG.Sumberharjo tanggal 27/6/2011 Nomor DO 91 kwantitas 500 ton.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi: 2(dua lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc DO Gula petani PG.Sragi tanggal 4/7/2011 Nomor DO 98 kwantitas 5.000 kw,
1(satu lembar) fc DO gula petani PG.Sragi tanggal 4/7/2011 Nomor DO 99 kwantitas 4.759,62 kw,
1(satu lembar) fc DO gula petani PG.Sumberharjo tanggal 4/7/2011 Nomor DO 102 kwantitas 1.025,95 kw,
1(satu lembar)fc DO gula petani PG.Sumberharjo tanggal 4/7/2011 Nomor 103 kwantitas 2.325 kw.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 1(satu lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi : 1(satu lembar) Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 1209479695,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 1209479694,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 1209479697.
foto copy 1(satu) bendel transaksi berisi :
1(satu) bendel transaksi berisi:1(satu lembar) fc Rekeningkoran Bukopin NomorRek:1000427388 an H.Parmanto,
1(satu lembar) fc bonggol cek Bukopin Nomor 1209479784,
1(satu lembar) Surat Perintah Pengeluaran Barang Gula No:4.014/SR/VI/P.11 tgl.21/6/2011 kwantitas 4.751,62 kw,
1(satu lembar) Surat Kuasa Pengambilan Gula tanggal 7/7/2011.
foto copy Rekening Tabungan atas nama INDRI WIJAYANTI Nomor Rekening 3801003793 :
periode 13/8/2009 s/d 23/8/2010
periode 23/8/2010 s/d 2/3/2011
periode 7/3/2011 s/d 31/5/2011
periode 31/5/2011 s/d 22/12/2011
periode 22/12/2011 s/d 31/5/2012
foto copy Rekening Tabungan atas nama YULI FATMAWATI, NomorRekening 3801006652
periode 19/5/2011 s/d 16/8/2012 dan
Saving account Statement periode Mei 2011 Nomor Tabungan 3801006652 atas nama H. YULI FATMAWATI periode 19/05 s/d 24/05
foto copy INVOICE tanggal 13 Mei 2012 atas nama DYKA KONSULTAMA berikut 9 (Sembilan) lembar lampiran
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin Nomor 1209479505, tanggal 12-4-2011, nominal Rp 300.000.000,- ( Asli )
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin Nomor 1209479046, tanggal 25-03-2011, nominal Rp 200.000.000,- ( Asli )
1 (satu) lembar Cek Bank Bukopin Nomor 11604318, tanggal 13-12-2010, nominal Rp 486.322.150,- ( Asli )
1 (satu) lembar Slip pengiriman uang/ Transfer Bank Bukopin tanggal 12 Januari 2011 dan Cek Nomor 11604477 nominal Rp 337.000.000,- ( foto copy )
1 (satu) Slip Setoran /Deposit pembukaan Giro Bank Bukopin atas nama PARMANTO tanggal 04/10/10 nominal Rp 1.000.000,- ( foto copy )
1 (satu) lembar Nota Debet Bank Bukopin tanggal 04/10/10 (Asli)
7 (tujuh) lembar bukti pemberian buku Cek tanggal 12/01/2011 Nomor Seri 1209479026-50, 29/03/2011 Nomor Seri 1209479501-25, 22/06/2011 Nomor Seri. 1209479776-800, 02/08/2011 Nomor Seri 1210107776-800, 13/10/2010 Nomor Seri 11604221-30, 10/11/2011 Nomor Seri 11604311-4320 dan 13/12/2010 Nomor Seri 11604471-4480. ( Asli )
1 (satu) lembar Asli Slip Pemindahan dana antar rekening BCA, pengirim KUSUMA SOETEDJA Nomor Rekening 0885472121, penerima PARMANTO Nomor Rekening 047 0461012 Nominal Rp970.000.000,- dan foto copy KTP atas nama KUSUMA SOETEDJA.
1(satu) lembar foto copy STNK Nomor 1178259/MJ/2011 Nomor Polisi : B 89 PRM, Nama pemilik : DWI YANTI BUDI FITRIANA, Merk/Type : LEXUS/RX350 A/T , Bensin, Jenis/Model : JEEP, Noka : JTJBK11A4B2438038, Nosin : 2GRJ418571, berlaku sampai : 19 Juli 2016.
1 (satu) lembar foto copy Identitas Kendaraan Nomor Reg : B 89 PRM, Merk : LEXUS dan Dokumen Registrasi Pertama ; Nomor Faktur : ILX/124/K11A/2011, tanggal 15-7-2011, ATPM/Importir : PT. TOYOTA ASTRA MOTOR.
1 (satu) lembar foto cocpy FAKTUR KENDARAAN BERMOTOR atas nama DWI YANTI BUDI FITRIANA Perum Margahayu jaya Jl. Rasamala 2 Blok C Nomor 946 Rt. 009/016 Ds/Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor Nomor :FA-012140/KPU.01/BD.0204/M/ 2011, tanggal 05-04-2011.
Aplikasi Pembukaan Rekening Giro BII Nomor Rekening 2-049-002301 atas nama H. PARMANTO Jl.Dadali Nomor 8 Rt.001 Rw.009 Tegal, berikut lampirannya. ( foto copy );
1 (satu) lembar Slip Setoran/Deposit Rp1.500.000.000,- tanggal 1-2-2011, Nomor Rekening 2-049-002301 atas nama H.PARMANTO (asli);
2 (dua) lembar Cek BII Nomor CH 903982 tanggal 1 Feb 2011 Rp 970. 000.000,- dan Cek BII Nomor CH 903986 tanggal 7 Maret 2011 Rp 560.000.000,- (asli);
1(satu) lembar Form STPD-Nasabah Pemilik Rekening/Kuasanya BII atas nama INDRI WIJAYANTI (foto copy);
Print out Rekening Koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 2-049-002301 tanggal Rekening : / 01 /2012 s/d / 12 /2012;
Print out Rekening Koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 2-049-002301 tanggal Rekening : 31/01/2011 s/d 30/12/2011;
Print out Rekening Koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 2-049-002301 tanggal Rekening : 29/01/2010 s/d 31/12/2010;
Print out Rekening Koran atas nama H. PARMANTO Nomor Rekening 2-049-002301 tanggal Rekening : 30/01/2009 s/d 31/12/2009.
Surat Permohonan Kredit tertanggal 24 Mei 2011 ( fc)
Memorandum Komite Kredit (MKK) (fc)
Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit Investasi tertanggal 21 Juni 2011 (fc)
Akta Perjanjian Kredit Nomor : 98 tanggal 22 Juni 2011 yang dibuat oleh Notaris FARAH FAUZIYAH HANUM, SH (fc)
Surat Pengakuan hutang/ surat Aksep atas nama H.PARMANTO dan Hj. YULI FATMAAWATI tanpa tanggal Juni 2011 (fc)
Surat Permohonan Pencairan kredit tertanggal 22 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Sdr. PARMANTO (fc)
Surat Pernyataan atas nama PARMANTO yang berisi tentang kesanggupan mutaasi aktif di Bank Bukopin dan sumber pengembalian kewajiban kredit (fc)
Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 700/2012 dengan hak tanggungan sebesar Rp6 milyar,- tertanggal 29 Mei 2012 (fc)
Menimbang, bahwa demikian pula dengan terdakwa selain mengajukan saksi yang meringankan tersebut , Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah megajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
| No. | Keterangan Bukti | No. Bukti |
| 1 | Surat Jalan Armada Nopol G 1999 BF tertanggal 4 November 2010, pembelian gula sebanyak 25 ton yang dikirim kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 1 |
| 2 | Surat Jalan Armada Nopol G 1999 BF tertanggal 9 November 2010, pembelian gula sebanyak 17,5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 2 |
| 3 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 BF tertanggal 9 November 2010, pembelian gula sebanyak 7,5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 3 |
| 4 | Surat Jalan Armada Nopol G 1999 BF tertanggal 11 November 2010, pembelian gula sebanyak 17,5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T – 4 |
| 5 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 BF tertanggal 11 November 2010, pembelian gula sebanyak 7,5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 5 |
| 6 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 13 November 2010, pembelian gula sebanyak 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 6 |
| 7 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623PE tertanggal 18 November 2010, pembelian gula sebanyak 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 7 |
| 8 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 23 November 2010, pembelian gula sebanyak 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 8 |
| 9 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 4 Desember 2010, pembelian gula 7 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 9 |
| 10 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 8 Desember 2010, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 10 |
| 11 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 4 Desember 2010, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 11 |
| 12 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 10 Desember 2010, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 12 |
| 13 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 16 Desember 2010, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 13 |
| 14 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 18 Desember 2010, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 14 |
| 15 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 18 Desember 2010, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 15 |
| 16 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 20 Desember 2010, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 16 |
| 17 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 21 Desember 2010, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 17 |
| 18 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 22 Desember 2010, pembelian gula 8 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 18 |
| 19 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 22 Desember 2010, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 19 |
| 20 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 23 Desember 2010, pembelian gula 3,5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 20 |
| 21 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 28 Januari 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 21 |
| 22 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 29 Januari 2011, pembelian gula 4 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 22 |
| 23 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 28 Januari 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin | Bukti T - 23 |
| 24 | Surat Jalan Armada Nopol G 1999 BF tertanggal 28 Januari 2011, pembelian gula 17,5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 24 |
| 25 | Surat Jalan Armada Nopol G 1999 BF tertanggal 8 Februari 2011, pembelian gula 15 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 25 |
| 26 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 8 Februari 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 26 |
| 27 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 14 Februari 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 27 |
| 28 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 15 Februari 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 28 |
| 29 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 16 Februari 2011, pembelian gula 9,9 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 29 |
| 30 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 18 Februari 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 30 |
| 31 | Surat Jalan Armada Nopol G 1528 PE tertanggal 21 Februari 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 31 |
| 32 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 19 Februari 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 32 |
| 33 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 23 Februari 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 33 |
| 34 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 25 Februari 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 34 |
| 35 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 26 Februari 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 35 |
| 36 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 3 Maret 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 36 |
| 37 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 3 Maret 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 37 |
| 38 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 3 Maret 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 38 |
| 39 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 5 Maret 2011, pembelian gula 4,85 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 39 |
| 40 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 10 Maret 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 40 |
| 41 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 10 Maret 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 41 |
| 42 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 10 Maret 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 42 |
| 43 | Surat Jalan Armada Nopol G 1623 PE tertanggal 14 Maret 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 43 |
| 44 | Surat Jalan Armada Nopol G 1598 PE tertanggal 14 Maret 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T – 44 |
| 45 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 15 Maret 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T – 45 |
| 46 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 21 Maret 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan Mualimin Cirebon | Bukti T - 46 |
| 47 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 22 Maret 2011, pembelian gula 7 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 47 |
| 48 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 26 Maret 2011, pembelian gula 8 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 48 |
| 49 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 5 April 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 49 |
| 50 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 6 Apri l2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 50 |
| 51 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 6 April 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 51 |
| 52 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 14 April 2011, pembelian gula 7 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 52 |
| 53 | Surat Jalan armada G 1598 PE tertanggal 14 April 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 53 |
| 54 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 15 April 2011, pembelian gula 8 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 54 |
| 55 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 20 April 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 55 |
| 56 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 21 April 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 56 |
| 57 | Surat Jalan tertanggal 22 April 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 57 |
| 58 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 9 Mei 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 58 |
| 59 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 11 Mei 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 59 |
| 60 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 13 Mei 2011, pembelian gula 9,9 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 60 |
| 61 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 18 Mei 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 61 |
| 62 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 19 Mei 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T-62 |
| 63 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 21 Mei 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 63 |
| 64 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 23 Mei 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 64 |
| 65 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 25 Mei 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 65 |
| 66 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 26 Mei 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 66 |
| 67 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 28 Mei 2011, pembelian gula 7 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 67 |
| 68 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 31 Mei 2011, pembelian gula 6 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 68 |
| Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 1 Juni 2011, pembelian gula 7 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | ||
| 69 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 4 Juni 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 69 |
| 70 | Surat Jalan armada Nopol G 1589 PE tertanggal 8 Juni 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 70 |
| 71 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 8 Juni 2011, pembelian gula 5,5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 71 |
| 72 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 9 Juni 2011, pembelian gula 4 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 72 |
| 73 | Surat Jalan armada Nopol G 1999 BF tertanggal 10 Juni 2011, pembelian gula 16 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 73 |
| 74 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 14 Juni 2011, pembelian gula 7 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 74 |
| 75 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 14 Juni 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 75 |
| 76 | Surat Jalan armada Nopol G 1598nPE tertanggal 15 Juni 2011, pembelian gula 8 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 76 |
| 77 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 15 Juni 2011, pembelian gula 1,5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon e Slawi | Bukti T - 77 |
| 78 | Surat Jalan armada Nopol G 1999 BF tertanggal 22 Juni 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 78 |
| 79 | Surat Jalan armada Nopol G 1999 BF tertanggal 22 Juni 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 79 |
| 80 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 23 Juni 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 80 |
| 81 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 BF tertanggal 24 Juni 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 81 |
| 82 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 25 Juni 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 82 |
| 83 | Surat Jalan armada Nopol G 1999 BF tertanggal 30 Juni 2011, pembelian gula 16 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 83 |
| 84 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 1 Juli 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 84 |
| 85 | Surat Jalan armada Nopol G 1999 BF tertanggal 2 Juli 2011, pembelian gula 15 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 85 |
| 86 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 2 Juli 2011, pembelian gula 9 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 86 |
| 87 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 7 Juli 2011, pembelian gula 11 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 87 |
| 88 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 8 Juli 2011, pembelian gula 8 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 88 |
| 89 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 9 Juli 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 89 |
| 90 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 11 Juli 2011, pembelian gula 7,7 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 90 |
| 91 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 12 Juli 2011, pembelian gula 8 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 91 |
| 92 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 12 Juli 2011, pembelian gula 10 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 92 |
| 93 | Surat Jalan armada Nopol G 1623 PE tertanggal 13 Juli 2011, pembelian gula 7 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 93 |
| 94 | Surat Jalan armada Nopol G 1999 BF tertanggal 15 Juli 2011, pembelian gula 20 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 94 |
| 95 | Surat Jalan armada Nopol G 1598 PE tertanggal 18 Juli 2011, pembelian gula 5 ton yang dikirimkan kepada Mualimin Cirebon | Bukti T - 95 |
| 96 | Akta Pendirian Perseroan Komanditer “CV SATRIA WIJAYA” Nomor 36 tertanggal 17 Juni 2010 | Bukti T - 96 |
| 97 | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 510/21/11.22/PM/IX/2010 tertanggal 6 September 2010 | Bukti T - 97 |
| 98 | Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer atas nama CV. Satria Wijaya | Bukti T - 98 |
| 99 | NPWP No. 31.213.286.3-501.000 atas nama CV. Satria Wijaya | Bukti T - 99 |
| 100 | Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tegal Nomor: 1530.536/142/2010 tentang Izin Gangguan (HO) dalam Wilayah Kabupaten Tegal | Bukti T - 100 |
| 101 | Print out transaksi debit kredit atas nama H. Parmanto di Bank Bukopin bulan November 2010 | Bukti T - 101 |
| 102 | Print out transaksi debit kredit atas nama H. Parmanto di Bank Bukopin bulan Desember 2010 | Bukti T - 102 |
| 103 | Print out transaksi debit kredit atas nama H. Parmanto di Bank Bukopin bulan Januari 2011 | Bukti T – 103 |
| 104 | Print out transaksi debit kredit atas nama H. Parmanto di Bank Bukopin bulan Februari 2011 | Bukti T - 104 |
| 105 | Print out transaksi debit kredit atas nama H. Parmanto di Bank Bukopin bulan Maret 2011 | Bukti T - 105 |
| 106 | Print out transaksi debit kredit atas nama H. Parmanto di Bank Bukopin bulan April 2011 | Bukti T - 106 |
| 107 | Print out transaksi debit kredit atas nama H. Parmanto di Bank Bukopin bulan Juni 2011 | Bukti T - 107 |
| 108 | Print out transaksi debit kredit atas nama H. Parmanto di Bank Bukopin bulan Juli 2011 | Bukti T - 108 |
| 109 | CEK BII CH 903573 Tertanggal 12/08/2010 | Bukti T - 109 |
| 110 | CEK BII CH 903575 Tertanggal 16/08/2010 | Bukti T - 110 |
| 111 | CEK BII CH 903882 Tertanggal 23/8/2010 | Bukti T - 111 |
| 112 | CEK BII CH 903889 Tertanggal 15/09/2010 | Bukti T - 112 |
| 113 | KWITANSI CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 15/09/2010 | Bukti T - 113 |
| 114 | SLIP SETORAN REK MANDIRI Tertanggal 02/11/2010 | Bukti T - 114 |
| 115 | SLIP PENGIRIMAN UANG/TRANSFER 1000427388 Tertanggal 08/02/2011 | Bukti T - 115 |
| 116 | CEK BII CH 903569 Tertanggal 06/08/2010 | Bukti T - 116 |
| 117 | CEK BII CH 903876 Tertanggal 16/08/2010 | Bukti T - 117 |
| 118 | CEK BII CH 903881 Tertanggal 20/08/2010 | Bukti T - 118 |
| 119 | KWITANSI CV SATRIA WIJAYA Tertanggal 20/08/2010 | Bukti T - 119 |
| 120 | CEK BCA No. 811620 Tertanggal 27/08/2010 | Bukti T-120 |
| 121 | CEK BII CH 903885 Tertanggal 02/09/2010 | Bukti T - 121 |
| 122 | CEK BUKOPIN 11604316 Tertanggal 10/12/2010 | Bukti T - 122 |
| 123 | SLIP SETORAN BUKOPIN Tertanggal 20/01/2011 | Bukti T - 123 |
| 124 | CEK BII CH 903895 Tertanggal 27/09/2010 | Bukti T - 124 |
| 125 | CEK BII CH 903574 | Bukti T - 125 |
| 126 | CEK BII CH 903883 Tertanggal 24/08/2010 | Bukti T - 126 |
| 127 | CEK BII CH 903893 Tertanggal 24/09/2010 | Bukti T - 127 |
| 128 | KWITANSI CV SATRIA WIJAYA Tertanggal 24/08/2010 | Bukti T - 128 |
| 129 | KWITANSI CV SATRIA WIJAYA Tertanggal 24/08/2010 | Bukti T - 129 |
| 130 | SLIP SETORAN BUKOPIN Tertanggal 13/08/2010 | Bukti T - 130 |
| 131 | CEK BII CH 903574 Tertanggal 15/08/2010 | Bukti T - 131 |
| 132 | KWITANSI CV SATRIA WIJAYA Tertanggal 24/09/2010 | Bukti T - 132 |
| 133 | CEK BII CH 903568 Tertanggal 05/08/2010 | Bukti T - 133 |
| 134 | CEK BII CH 11604229 Tertanggal 11/11/2010 | Bukti T - 134 |
| 135 | CEK BII CH 902329 Tertanggal 25/10/10 | Bukti T - 135 |
| 136 | CEK BUKOPIN 11604230 Tertanggal 19/11/2010 | Bukti T - 136 |
| 137 | CEK BUKOPIN 11604311 Tertanggal 29/11/2010 | Bukti T - 137 |
| 138 | SLIP SETORAN BUKOPIN Tertanggal 08/02/2011 | Bukti T - 138 |
| 139 | SLIP SETORAN BUKOPIN Tertanggal 24/02/2011 | Bukti T - 139 |
| 140 | Tanda Terima dari Notaris Farah Fauziah Hanum, SH. tertanggal 22 Maret 2011 | Bukti T - 140 |
| 141 | CEK BUKOPIN 1209479043 Tertanggal 21/03/2011 | Bukti T - 141 |
| 142 | CEK BUKOPIN 1209479511 Tertanggal 20/04/2011 | Bukti T - 142 |
| 143 | CEK BUKOPIN 1209517 Tertanggal 09/05/2011 | Bukti T - 143 |
| 144 | CEK BUKOPIN 1209479519 Tertanggal 12/05/2011 | Bukti T - 144 |
| 145 | CEK BUKOPIN 1209479520 Tertanggal 12/05/2011 | Bukti T - 145 |
| 146 | CEK BUKOPIN 1209479524 Tertanggal 16/05/2011 | Bukti T - 146 |
| 147 | CEK BUKOPIN 1209479039 Tertanggal 03/03/2011 | Bukti T - 147 |
| 148 | CEK BUKOPIN 1209479040 Tertanggal 04/03/2011 | Bukti T - 148 |
| 149 | CEK BCA 867819 Tertanggal 26/05/2011 | Bukti T - 149 |
| 150 | CEK BII CH 903572 Tertanggal 11/08/2010 | Bukti T - 150 |
| 151 | KWITANSI CV SATRIA WIJAYA Tertanggal 11/08/2010 | Bukti T - 151 |
| 152 | KWITANSI CV SATRIA WIJAYA Tertanggal 16/08/2010 | Bukti T-152 |
| 153 | CEK BII CH 903878 Tertanggal 16/08/2010 | Bukti T - 153 |
| 154 | CEK BII CH 903880 Tertanggal 19/08/2010 | Bukti T - 154 |
| 155 | KWITANSI CV SATRIA WIJAYA Tertanggal 20/08/2010 | Bukti T - 155 |
| 156 | SLIP SETORAN BUKOPIN Tertanggal 10/11/2010 | Bukti T - 156 |
| 157 | CEK BUKOPIN 11604230 Tertanggal 19/11/2010 | Bukti T - 157 |
| 158 | CEK BUKOPIN 11604318 Tertanggal 13/12/2010 | Bukti T - 158 |
| 159 | CEK BCA 867821 Tertanggal 31/05/2011 | Bukti T - 159 |
| 160 | CEK BUKOPIN 1209479779 Tertanggal 05/07/2011 | Bukti T - 160 |
| 161 | KWITANSI CV SATRIA WIJAYA Tertanggal 05/07/2010 | Bukti T - 161 |
| 162 | CEK BUKOPIN 1209479782 Tertanggal 06/07/2011 | Bukti T - 162 |
| 163 | KWITANSI CV SATRIA WIJAYA Tertanggal 06/07/2011 | Bukti T - 163 |
| 164 | CEK BUKOPIN 1209479791 Tertanggal 21/07/2011 | Bukti T - 164 |
| 165 | KWITANSI CV SATRIA WIAYA Tertanggal 21/07/2011 | Bukti T - 165 |
| 166 | Rekap transaksi pengamilan gula di PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG Jatibarang, PG Sumber Harjo, PG Pangkah dan PG Sragi | Bukti T-166 |
| 167 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 270 tertanggal 13 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat (PTR) sebanyak 17.30 kuintal dengan No. DO 05/J AB/PTR/2010 | Bukti T-167 |
| 168 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 272 tertanggal 13 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Ibrahim sebanyak 10.52 kuintal dengan No. DO 712/JAB/PTR/2010 | Bukti T-168 |
| 169 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 271 tertanggal 13 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Munip sebanyak 22.07 kuintal dengan No. DO 707/JAB/PTR/2010 | Bukti T-169 |
| 170 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.315 tertanggal 18 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat sebanyak 5,08 kuintal dengan No. DO 06/JAB/PTR/2010 | Bukti T-170 |
| 171 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.316 tertanggal 18 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Aisyah sebanyak 74,92 kuintal dengan No. DO 859/JAB/PTR/2010 | Bukti T-171 |
| 172 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.317 tertanggal 18 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Edi Kuwu sebanyak 8,35 kuintal dengan No. DO 549/JAB/PTR/2010 | Bukti T-172 |
| 173 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.318 tertanggal 19 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Aisyah sebanyak 29,10kuintal dengan No. DO 859/JAB/PTR/2010 | Bukti T-173 |
| 174 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.319 tertanggal 19 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Carya sebanyak 25,73 kuintal dengan No. DO 862/JAB/PTR/2010 | Bukti T-174 |
| 175 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.320 tertanggal 19 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Carya sebanyak 5,67 kuintal dengan No. DO 870/JAB/PTR/2010 | Bukti T-175 |
| 176 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.326 tertanggal 20 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Kopkar Tunas Baru sebanyak 250 kuintal | Bukti T-176 |
| 177 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.337 tertanggal 21 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Kopkar Tunas Baru sebanyak 250 kuintal | Bukti T-177 |
| 178 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.338 tertanggal 21 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Abdul Hadi sebanyak 48,55 kuintal | Bukti T-178 |
| 179 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.339 tertanggal 21 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat sebanyak 23,92 kuintal | Bukti T-179 |
| 180 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.343 tertanggal 23 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Abdul Hadi sebanyak 40,79 kuintal | Bukti T-180 |
| 181 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.344 tertanggal 23 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Abdul Hadi sebanyak 61,17 kuintal | Bukti T-181 |
| 182 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.345 tertanggal 23 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Ibrahim sebanyak 3,16 kuintal | Bukti T-182 |
| 183 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.361 tertanggal 25 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat sebanyak 31,36 kuintal | Bukti T-183 |
| 184 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.360 tertanggal 25 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Aisyah sebanyak 32,28 kuintal | Bukti T-184 |
| 185 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.359 tertanggal 23 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Aisyah sebanyak 32,28 kuintal | Bukti T-185 |
| 186 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 380 tertanggal 26 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Abdul Hadi sebanyak 32,47 kuintal | Bukti T-186 |
| 187 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 379 tertanggal 26 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama D.Dasuki sebanyak34,69 kuintal | Bukti T-187 |
| 188 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. tertanggal 378 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Toni sebanyak 9,47 kuintal | Bukti T-188 |
| 189 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 377 tertanggal Agustus dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama HA. Marjuki sebanyak57,81kuintal | Bukti T-189 |
| 190 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 376 tertanggal Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas namaD. Dasuki sebanyak 4,81 kuintal | Bukti T-190 |
| 191 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 375 tertanggal Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Abdul Hadisebanyak 8,95 kuintal | Bukti T-191 |
| 192 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 383 tertanggal 26 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama D.Dasuki sebanyak 5,78kuintal | Bukti T-192 |
| 193 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 374 tertanggal 26 Agustus 2010 Tentang adanya surat izin pengeluaran gula dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Muslih K sebanyak20,60 kuintal | Bukti T-193 |
| 194 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 382 tertanggal 26 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H.Ibrahim sebanyak 3,60 kuintal | Bukti T-194 |
| 195 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 373 tertanggal 26 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat sebanyak 229,01 kuintal | Bukti T-195 |
| 196 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.381 tertanggal 26 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H.A. Marjuki sebanyak 62,82 kuintal | Bukti T-196 |
| 197 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 394 tertanggal 27 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat sebanyak 22.68 kuintal | Bukti T-197 |
| 198 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 398 tertanggal 27 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Taryoso sebanyak 14,5 | Bukti T-198 |
| 199 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 399 tertanggal 27 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Kasmudin sebanyak 7,15 kuintal | Bukti T-199 |
| 200 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 397 tertanggal 27Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Kasmudin sebanyak 21,32 kuintal | Bukti T-200 |
| 201 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 396 tertanggal 27 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Tamin sebanyak 103,43 kuintal | Bukti T-201 |
| 202 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 395 tertanggal 27 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Tamin sebanyak 57,66 kuintal | Bukti T-202 |
| 203 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 420 tertanggal 31 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat sebanyak 9,48 kuintal | Bukti T-203 |
| 204 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 421 tertanggal 31 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat sebanyak 58,97 kuintal | Bukti T-204 |
| 205 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 424 tertanggal 31 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Sukma sebanyak 42,38 kuintal | Bukti T-205 |
| 206 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.423 tertanggal 31 Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Sukma sebanyak 61,96 kuintal | Bukti T-206 |
| 207 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 422 tertanggal Agustus 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Suryadi sebanyak 22,63kuintal | Bukti T-207 |
| 208 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 507 tertanggal 16 September 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Tayuti sebanyak 12,64 kuintal | Bukti T-208 |
| 209 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 506 tertanggal 16 September 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat sebanyak 27,27 kuintal | Bukti T-209 |
| 210 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 508 tertanggal 16 September 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Edi Kuwu sebanyak 25,08 kuintal | Bukti T-210 |
| 211 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 509 tertanggal 16September 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Taryoso sebanyak 103,32 kuintal | Bukti T-211 |
| 212 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 510 tertanggal 16 September 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Jamlis sebanyak 66,98 kuintal | Bukti T-212 |
| 213 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 511 tertanggal 16 September 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama sebanyak 18,56 kuintal | Bukti T-213 |
| 214 | Kwitansi tertanggal 21 Oktober 2010 Titipan uang songgol gula DO No: 1072 sejumlah 500 KU dari KOPKAR “TUNAS BARU” Jatibarang | Bukti T-214 |
| 215 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. tertanggal Oktober 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama sebanyak kuintal | Bukti T-215 |
| 216 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 642 tertanggal 23 Oktober 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Kopkar Tunas Baru sebanyak 100 kuintal | Bukti T-216 |
| 217 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 641 tertanggal 23 Oktober 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Kopkar Tunas Baru sebanyak 400 kuintal | Bukti T-217 |
| 218 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 648 tertanggal Oktober 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Kopkar Tunas Baru sebanyak 100 kuintal | Bukti T-218 |
| 219 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 651 tertanggal 26 Oktober 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Kopkar Tunas Baru sebanyak 100 kuintal | Bukti T-219 |
| 220 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 647 tertanggal 25 Oktober 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Kopkar Tunas Baru sebanyak 100 kuintal | Bukti T-220 |
| 221 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 735 tertanggal 10 November 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Kopkar Tunas Baru sebanyak 200 kuintal | Bukti T-221 |
| 222 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 734 tertanggal 10 November 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama sebanyak 100 kuintal | Bukti T-222 |
| 223 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 736 tertanggal 11 November 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Kopkar Tunas Baru sebanyak 200 kuintal | Bukti T-223 |
| 224 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 803 tertanggal 3 Desember 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Supandi sebanyak 73,85 kuintal | Bukti T-224 |
| 225 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 802 tertanggal 3 Desember 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Supandi sebanyak 170,30 kuintal | Bukti T-225 |
| 226 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 801 tertanggal 3 Desember 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Supandi sebanyak 10,13 kuintal | Bukti T-226 |
| 227 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 800 tertanggal 3 Desember 2010 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Supandi sebanyak 100 kuintal | Bukti T-227 |
| 228 | Surat Kuasa Pengambilan Gula dari Bp. Supandi untuk mengambil gula sejumlah 422,21 kw | |
| 229 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 1264 tertanggal 1 Juni 2011 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat sebanyak 2,96 kuintal | Bukti T-229 |
| 230 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 1262 tertanggal 1 Juni 2011 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Aisyah sebanyak 18,23 kuintal | Bukti T-230 |
| 231 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 1263 tertanggal 1 Juni 2011 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama sebanyak kuintal | Bukti T-231 |
| 232 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 1261 tertanggal 1 Juni 2011 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat sebanyak 33,04 kuintal | Bukti T-232 |
| 233 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 1607 tertanggal 6 Juli 2011 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Yusuf sebanyak 90 kuintal | Bukti T-233 |
| 234 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 1614 tertanggal 7 Juli 2011 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Yusuf sebanyak 87,77 kuintal | Bukti T-234 |
| 235 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. tertanggal Juli 2011 gula dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama sebanyak kuintal | Bukti T-235 |
| 236 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 1632 tertanggal 8 Juli 2011 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Kirno sebanyak 8 kuintal | Bukti T-236 |
| 237 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 1630 tertanggal 8 Juli 2011 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Rustono sebanyak 69,76 kuintal | Bukti T-237 |
| 238 | Surat Izin Pengeluaran Gula No. 1629 tertanggal 8 Juli 2011 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Gula Petani Rakyat sebanyak 18,96 kuintal | Bukti T-238 |
| 239 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.1633 tertanggal 8 Juli 2011 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama Suwarto sebanyak 3,62 kuintal | Bukti T-239 |
| 240 | Surat Izin Pengeluaran Gula No.1631 tertanggal 8 Juli 2011 dari PT. Perkebunan Nusntara IX (Persero) PG. Jatibarang-Banjaratma kepada H. Parmanto selaku pemilik CV. Satria Wijaya supplier gula pasir atas nama H. Taryoso sebanyak 71,99 kuintal | Bukti T-240 |
| 241 | Kuitansi No. 212 tertanggal 21 mei 2011 sebesar Rp 4.507.578 (empat juta lilma ratus delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) untuk pembayaran DO gula | Bukti T-241 |
| 242 | Kuitansi No. 96 tertanggal 11 Mei 2011 pembayaran dari Didi Juandi sebesar Rp 13.731.956 untuk pembayaran DO gula | Bukti T-242 |
| 243 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 707/JAB/PTR/2010 tertanggal 2 Agustus 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Munip Kelompok Desa Munip/Cilenkrang | Bukti T-243 |
| 244 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 712/JAB/PTR/2010 tertanggal Agustus 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada H. Ibrahim sebanyak 10.52 kuintal alamat Cibendung Cirebon | Bukti T-244 |
| 245 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 549/JAB/PTR/2010 tertanggal 24 Juli 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Edy Kuwu sebanyak 8,35 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-245 |
| 246 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 859/JAB/PTR/2010 tertanggal 9 Agustus 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepadaHj. Aisyah sebanyak 104,02 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-246 |
| 247 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 862 /JAB/PTR/2010 tertanggal 9 Agustus 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada H. Carya sebanyak 45,73 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-247 |
| 248 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 1026/JAB/PTR/2010 tertanggal 18 Agustus 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada H. Tayubi sebanyak 23,12 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-248 |
| 249 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 865/JAB/PTR/2010 tertanggal 9 Agustus 2010 petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Edy Kuwu sebanyak 25,08 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-249 |
| 250 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 1172/JAB/PTR/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada H. Taryoso sebanyak 103,32 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-250 |
| 251 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 1174/JAB/PTR/2010 tertanggal Agustus 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada H. Jamlis sebanyak 66,98 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-251 |
| 252 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 1176/JAB/PTR/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada D.Dasuki sebanyak 18,56 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-252 |
| 253 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 1956/JAB/PTR/2010 tertanggal 25 Okotber 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Supandi sebanyak 133,17 kuintal alamat Brebes | Bukti T-253 |
| 254 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor /JAB/PTR/2010 tertanggal November 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada sebanyak kuintal alamat | Bukti T-254 |
| 255 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 2113/JAB/PTR/2010 tertanggal 10 November 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Supandi sebanyak 73,85 kuintal alamat Brebes | Bukti T-255 |
| 256 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 2037/JAB/PTR/2010 tertanggal November 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Supandi sebanyak 170,30 kuintal alamat Brebes | Bukti T-256 |
| 257 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 1956/JAB/PTR/2010 tertanggal November 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Supandi sebanyak 14,80 kuintal alamat Brebes | Bukti T-257 |
| 258 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 2037/JAB/PTR/2010 tertanggal 3 November 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Supandi sebanyak 18,92 kuintal alamat Brebes | Bukti T-258 |
| 259 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 2113/JAB/PTR/2010 tertanggal 10 November 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Supandi sebanyak 8,21 kuintal alamat Brebes | Bukti T-259 |
| 260 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 2037/JAB/PTR/2010 tertanggal 3 November 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Supandi sebanyak 170,30 kuintal alamat Brebes | Bukti T-260 |
| 261 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 1956/JAB/PTR/2010 tertanggal 25 Oktober 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Supandi sebanyak 133,17 kuintal alamat Brebes | Bukti T-261 |
| 262 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 2113/JAB/PTR/2010 tertanggal 10 November 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Supandi sebanyak 73,85 kuintal alamat Brebes | Bukti T-262 |
| 263 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 96/JAB/PTR/2010 tertanggal 10 November 2010 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Didi Juandi sebanyak 54,78 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-263 |
| 264 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 212/JAB/PTR/2010 tertanggal 18 Mei 2011 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada H. Aisyah sebanyak 18,33 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-264 |
| 265 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 822/JAB/PTR/2010 tertanggal 24 Juni 2011 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada H.Yusuf sebanyak 177,77 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-265 |
| 266 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 821/JAB/PTR/2010 tertanggal 24 Juni 2011 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Rustono sebanyak 69,76 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-266 |
| 267 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 823/JAB/PTR/2010 tertanggal 24 Juni 2011 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada H. Taryoso sebanyak 71,99 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-267 |
| 268 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 824/JAB/PTR/2010 tertanggal 24 Juni 2011 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Kirno sebanyak 52,30 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-268 |
| 269 | Permintaan Pengeluaran GUla Milik Petani TR Nomor 834/JAB/PTR/2010 tertanggal 24 Juni 2011 milik petani TR kepada Kepala Gudang PG Jatibarang untuk diberikan kepada Suwarto sebanyak 3,62 kuintal alamat Cirebon | Bukti T-269 |
| 270 | Bon Pengeluaran Gula tertanggal Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 H. Ibrahim sebanyak 10.52 kuintal alamat Cibendung Cirebon | Bukti T-270 |
| 271 | Bon Pengeluaran Gula Nomor 78/PG/2010 tertanggal Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Munip sebanyak 22.07 kuintal | Bukti T-271 |
| 272 | Bon Pengeluaran Gula Nomor 61/PG/2010 tertanggal 5 Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Edi Kuwu sebanyak 8,35 kuintal | Bukti T-272 |
| 273 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada H.Aisyah sebanyak 104,02 kuintal | Bukti T-273 |
| 274 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada H.Carya sebanyak 5,67 kuintal | Bukti T-274 |
| 275 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada H. Carya sebanyak 45,73 kuintal | Bukti T-275 |
| 276 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Kopkar Tunas Baru sebanyak 500 kuintal | Bukti T-276 |
| 277 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada H. Tayubi sebanyak 1026 kuintal | Bukti T-277 |
| 278 | Bon Pengeluaran Gula Nomor 101/PG/2010 tertanggal 19 Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Edi Kuwu sebanyak 25,08kuintal | Bukti T-278 |
| 279 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada H. Taryoso sebanyak 103,32 kuintal | Bukti T-279 |
| 280 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada H. Jamlis sebanyak 66,98 kuintal | Bukti T-280 |
| 281 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal Agustus 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada D.Dasuki sebanyak 1856 kuintal | Bukti T-281 |
| 282 | Bon Pengeluaran Gula Nomor 243/PG/2010 tertanggal 10 November 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Kopkar Tunas Baru sebanyak 500 kuintal | Bukti T-282 |
| 283 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal November 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Supandi sebanyak 133,17 kuintal | Bukti T-283 |
| 284 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal November 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Supandi sebanyak 73,58 kuintal | Bukti T-284 |
| 285 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal November 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Supandi sebanyak 170,30 kuintal | Bukti T-285 |
| 286 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal November 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Supandi sebanyak 170,30 kuintal | Bukti T-286 |
| 287 | Bon Pengeluaran Gula Nomor 231/PG/2010 tertanggal November 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Supandi sebanyak 133,17 kuintal | Bukti T-287 |
| 288 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2010 tertanggal November 2010 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Supandi sebanyak 73,85 kuintal | Bukti T-288 |
| 289 | Bon Pengeluaran Gula Nomor 03/PG/2011 tertanggal 13 Mei 2011 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Didi Juandi sebanyak 54,78 kuintal | Bukti T-289 |
| 290 | Bon Pengeluaran Gula Nomor 27/PG/2010 tertanggal 23 Mei 2011 gula EX. PTR Th. 2010 kepada H. Aisyah sebanyak 18,33 kuintal | Bukti T-290 |
| 291 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2011 tertanngal Juni 2011 gula EX. PTR Th. 2010 kepada H.Yusuf sebanyak 87,77 kuintal | Bukti T-291 |
| 292 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2011 tertanngal Juni 2011 gula EX. PTR Th. 2010 kepada H.Yusuf sebanyak 177,77 kuintal | Bukti T-292 |
| 293 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2011 tertanngal Juni 2011 gula EX. PTR Th. 2010 kepada H.Yusuf sebanyak 177,77 kuintal | Bukti T-293 |
| 294 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2011 tertanngal Juni 2011 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Rustono sebanyak 69,76 kuintal | Bukti T-294 |
| 295 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2011 tertanngal Juni 2011 gula EX. PTR Th. 2010 kepada H.Taryoso sebanyak 71,99 kuintal | Bukti T-295 |
| 296 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2011 tertanngal Juni 2011 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Krino sebanyak 25,30 kuintal | Bukti T-296 |
| 297 | Bon Pengeluaran Gula Nomor /PG/2011 tertanngal Juni 2011 gula EX. PTR Th. 2010 kepada Suwarto sebanyak 3,62 kuintal | Bukti T-297 |
| 298 | Cek Bank Bukopin No 11604223 tertanggal 14 Oktober 2010 | Bukti T-298 |
| 299 | Cek Bank Bukopin No 11604227 tertanggal 1 Nopember 2010 | Bukti T-299 |
| 300 | Cek Bank BII No CH 902330 tertanggal 9 Nopember 2010 | Bukti T-300 |
| 301 | Cek Bank Bukopin No 11604314 tertanggal 1 Desember 2010 | Bukti T-301 |
| 302 | Cek Bank Bukopin No 11604317 tertanggal 13 Desember 2010 | Bukti T-302 |
| 303 | Cek Bank Bukopin No 11604472 dengan nominal Rp. 150.000.000 tertanggal 23 Desember 2010 | Bukti T-303 |
| 304 | Cek Bank Bukopin No 11604478 dengan nominal Rp. 225.000.000 tertanggal 12 Januari 2011 | Bukti T-304 |
| 305 | Cek Bank Bukopin No 1209479031 dengan nominal Rp. 350.000.000 tertanggal 31 Januari 2011 | Bukti T-305 |
| 306 | Cek Bank Bukopin No 1209479035 dengan nominal Rp. 150.000.000 tertanggal 14 Februari 2011 | Bukti T-306 |
| 307 | Cek Bank Bukopin No 1209479525 dengan nominal Rp. 170.000.000 tertanggal 16 Mei 2011 | Bukti T-307 |
| 308 | Cek Bank Bukopin No 12094797 dengan nominal Rp. 85.000.000 tertanggal 30 Juni 2011 | Bukti T-308 |
| 309 | Cek Bank Bukopin No 11604223 dengan nominal Rp. 98.550.000 tertanggal 14 Oktober 2010 | Bukti T-309 |
| 310 | Cek Bank Bukopin No 11604227 dengan nominal Rp. 150.000.000 tertanggal 1 Nopember 2010 | Bukti T-310 |
| 311 | Cek Bank BII No CH 902330 dengan nominal Rp. 190.000.000 tertanggal 9 Nopember 2010 | Bukti T-311 |
| 312 | Kuitansi CV Wijaya Motor tertanggal 18 Januari 2011 dengan nominal Rp 350.000.000 | Bukti T-312 |
| 313 | Kuitansi CV Wijaya Motor tertanggal 26 Januari 2011 dengan nominal Rp 50.000.000 | Bukti T-313 |
| 314 | Slip setoran over booking tabungan dari giro Parmanto 100 jt dari Bank mega tertanggal 20 Januari 2011 dari rekening 3801000024 a.n. Hj Toati Bank mega ta nggal 20 Januari ke No rek 1000427388 a.n Parmanto | Bukti T-314 |
| 315 | Slip setoran over booking tabungan dari giro Parmanto 2.200.000.000 dari Bank mega tertanggal 2 Februari 2011 dari rekening 3801000024 a.n. Hj Toati Bank mega ta nggal 20 Januari ke No rek 1000427388 a.n Parmanto | Bukti T-315 |
| 316 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. Parmanto Rp 1.000.000 tertanggal 4 Oktober 2010 | Bukti T-316 |
| 317 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. H Parmanto sejumlah Rp 450.000.000, tertanggal 5 Oktober 2010 | Bukti T-317 |
| 318 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. H Parmanto sejumlah Rp 275.000.000, tertanggal 11 Oktober 2010 ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n Parmanto | Bukti T-318 |
| 319 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. H Parmanto sejumlah Rp 600.000.000, tertanggal 18 Oktober 2010 Tentang adanya setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n Parmanto | Bukti T-319 |
| 320 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. H Parmanto sejumlah Rp 142.500.000, tertanggal 20 Oktober 2010 | Bukti T-320 |
| 321 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. H Parmanto sejumlah Rp 25.000.000, tertanggal 25 Oktober 2010 | Bukti T-321 |
| 322 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. H Parmanto sejumlah Rp 152.500.000, tertanggal 28 Oktober 2010 | Bukti T-322 |
| 323 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. H Parmanto sejumlah Rp 110.000.000, tertanggal 02 Nopember 2010 | Bukti T-323 |
| 324 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. H Parmanto sejumlah Rp 60.000.000, tertanggal 02 Nopember 2010 | Bukti T-324 |
| 325 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. H Parmanto sejumlah Rp 75.000.000, tertanggal 19 Nopember 2010 | Bukti T-325 |
| 326 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. H Parmanto sejumlah Rp 50.000.000, tertanggal 30 Oktober 2010 | Bukti T-326 |
| 327 | Slip setoran tunai ke rekening Giro No rek 1000427388 a.n. H Parmanto sejumlah Rp 1.000.000.000, tertanggal 3 Maret 2011 | Bukti T-327 |
| 328 | Surat Perjanjian/Kontrak Antara Kso. Pt. Kadi International & Pt. Tirta Yasa Provinsi Jawa Tengah Dengan Cv. Rosyidi Putra Nomor : 928.1.09/Ix/10/2008 Tanggal 19 September 2008 | Bukti T-328 |
| 329 | KONTRAK KERJA ANTARA NOVEL FATRIO DENGAN H PARMANTO NOMOR : 928.1.09/IX/10/2008 Dari KSO. PT. KADI INTERNATIONAL & PT.TIRTAYASA Dengan CV. ROSYIDI PUTRA Dengan Nomor Kontrak : 928.1.09/IX/10/2008 | Bukti T-329 |
| 330 | Tanda Terima Bpkb / Kendaraan Nomor A.8451192 H Tanggal 23/09/2008 | Bukti T-330 |
| 331 | Kontrak Kerja Pt Bank Bukopin Cabang Tegal Antara Novel Fatrio Dengan H. Parmanto Nomor : 227tgl-Bkp/Xi/2008 | Bukti T-331 |
| 332 | Tanda Terima Bpkb / Kendaraan Nomor B8543gm Tanggal 29/10/2008 | Bukti T-332 |
| 333 | Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Kendaraan Operasioanal Tanggal 19-06-2009 | Bukti T-333 |
| 334 | Surat Perjanjian Kendaraan Antara Pt. Sari Husada & Cv. Rosyidi Putra Tanggal 25 Juni 2009 | Bukti T-334 |
| 335 | Surat Kuasa Pembayaran Pt. Sari Husada Tanggal 03 September 2010 | Bukti T-335 |
| 336 | Surat Persetujuan Penawaran Kendaraan Pt. Sari Husada Tanggal 30 Agustus 2010 | Bukti T-336 |
| 337 | Surat Perjanjian Penyedia Jasa Kendaraan (Kontrak) Nomor : 055/620/Kontrak/Shd/2011 | Bukti T-337 |
| 338 | Surat Pemberitahuan Lelang Harta Eks Jaminan Bank Bukopin Cabang Tegal Tanggal 31 Juli 2009 | Bukti T-338 |
| 339 | BERITA ACARA SERAH TERIMA TANGGAL 10 JANUARI 2010 Atas Serah Terima Kendaraan Baru Berupa Truk Box Sebanyak 3 (Unit) Beserta STNK Asli Untuk Disewakan Selama 3 (Tiga) Tahun | Bukti T-339 |
| 340 | BERITA ACARA SERAH TERIMA TANGGAL 13 DESEMBER 2009 Atas Serah Terima Kendaraan Baru Berupa Truk Box Sebanyak 1 (Unit) Beserta STNK Asli Untuk Disewakan Selama 3 (Tiga) Tahun | Bukti T-340 |
| 341 | Tanda Terima Bpkb / Kendaraan Nomor F 8037319 I Tanggal 13/12/2009 | Bukti T-341 |
| 342 | Tanda Terima Bpkb / Kendaraan Nomor F 8037318 I Tanggal 09/01/2010 | Bukti T-342 |
| 343 | Tanda Terima Bpkb / Kendaraan Nomor F 8744461 I Tanggal 09/01/2010 | Bukti T-343 |
| 344 | Tanda Terima Bpkb / Kendaraan Nomor F 8749706 I Tanggal 09/01/2010 | Bukti T-344 |
| 345 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI AB 8902 HN Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-345 |
| 346 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI AB 8905 HN Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-346 |
| 347 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI AB 8936 HN Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-347 |
| 348 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI AB 8898 HN Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-348 |
| 349 | BERITA ACARA SERAH TERIMA 5 JULI 2010 atas serah terima kendaraan baru berupa truk box sebanyak 5(unit) beserta STNK asli untuk disewakan. | Bukti T-349 |
| 350 | TANDA TERIMA TANGGAL 5 JULI 2010 atas 5 unit kendaraan baru berupa truck box atas nama pemilik Indri Wijayanti beserta | Bukti T-350 |
| 351 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1592 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-351 |
| 352 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1593 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-352 |
| 353 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1594 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-353 |
| 354 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1595 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio Tentang kepemilikan unit armada milik Indri wijayanti yang disewakan Novel Fatrio | Bukti T-354 |
| 355 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1596 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-355 |
| 356 | BERITA ACARA SERAH TERIMA 9 JULI 2010 atas serah terima kendaraan baru berupa truk box sebanyak 6 (unit) beserta STNK asli untuk disewakan selama 3 (tiga) tahun kepada Novel Fatrio | Bukti T-356 |
| 357 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI AB 8736 HN Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-357 |
| 358 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI AB 8737 HN Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-358 |
| 359 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI AB 8738 HN Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-359 |
| 360 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI AB 8739 HN Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-360 |
| 361 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI AB 8740 HN Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-361 |
| 362 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI AB 8742 HN Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-362 |
| 363 | BERITA ACARA SERAH TERIMA TANGGAL 15 APRIL 2010 atas serah terima kendaraan baru berupa truk box sebanyak 5 (unit) beserta STNK asli untuk disewakan selama 3 (tiga) tahun kepada Novel Fatrio | Bukti T-363 |
| 364 | TANDA TERIMA TANGGAL 15 APRIL 2010 atas 5 unit kendaraan baru berupa truck box atas nama pemilik Indri Wijayanti kepada Sunengsih | Bukti T-364 |
| 365 | TANDA TERIMA TANGGAL 12/05/2010 atas5 unit beserta BPKB asli, faktur, dan sertifikat Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-365 |
| 366 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1550 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-366 |
| 367 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1552 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-367 |
| 368 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1553 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-368 |
| 369 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1554 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-369 |
| 370 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1556 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-370 |
| 371 | TANDA TERIMA TANGGAL 16/04/2011 atas 5 unit kendaraan berupa truk box beserta BPKB, STNK asli, faktur, dan sertifikat | Bukti T-371 |
| 372 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1706 RE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-372 |
| 373 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1707 RE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-373 |
| 374 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1708 RE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-374 |
| 375 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1709 RE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-375 |
| 376 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1710 RE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-376 |
| 377 | TANDA TERIMA TANGGAL 25 AGUSTUS 2010 atas 5 unit kendaraan berupa truk box beserta BPKB, STNK asli, faktur, dan sertifikat | Bukti T-377 |
| 378 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1608 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-378 |
| 379 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1609 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-379 |
| 380 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1611 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-380 |
| 381 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1612 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-381 |
| 382 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1613 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-382 |
| 383 | TANDA TERIMA TANGGAL 5 JULI 2010 atas 5 unit kendaraan berupa trux box beserta BPKB, STNK asli, faktur, dan sertifikat | Bukti T-383 |
| 384 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1592 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-384 |
| 385 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1593 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-385 |
| 386 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1594 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-386 |
| 387 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1595 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-387 |
| 388 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1596 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-388 |
| 389 | Tanda Terima Tanggal 7 Januari 2011 Atas 5 Unit Kendaraan berupa truk box beserta BPKB, STNK asli, faktur, dan sertifikat | Bukti T-389 |
| 390 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1601 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-390 |
| 391 | STNK, IDENTITAS KENDARAAN DAN IDENTITAS PEMILIK DENGAN NOMOR POLISI G 1621 PE Tentang kepemilikan unit armada milik Indri Wijayanti yang disewakan kepada Novel Fatrio | Bukti T-391 |
| 392 | Buku Rekening a/n. NOVEL FATRIO alamat Kalikangkung Rt/Rw.9/2 Pangkah-Tegal dengan No. Tabungan 3801002007 Periode Nopember 2010 | Bukti T-392 |
| 393 | Buku Rekening a/n. NOVEL FATRIO alamat Kalikangkung Rt/Rw.9/2 Pangkah-Tegal dengan No. Tabungan 3801002007 Periode Desember 2010 Tentang adanya Setoran Tunai Tabungan tanggal 3 Desember 2010 Rp. 92.650.000, tanggal 6 Desember 2010 Rp. 63.700.000,-, tanggal 9 Desember 2010 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 91.500.000,-, tanggal 16 Desember 2010 ada Setoran Tunai Tabungan Rp. 91.000.000,-, taggal 20 Desember 2010 ada Setoran Tunai Tabungan Rp. 91.400.000,-, tanggal 21 Desember 2010 ada Setoran Tunai Tabungan Rp. 50.000.000,-, tanggal 22 Desember 2010 ada Setoran Tunai Tabungan Rp. 91.400.000,-, tanggal 23 Desember 2010 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 45.500.000,-, tanggal 27 Desember 2010 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 77.350.000,-, tanggal 27 Desember 2010 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 41.000.000,-. | Bukti T-393 |
| 394 | Buku Rekening a/n. NOVEL FATRIO alamat Kalikangkung Rt/Rw. 9/2 Pangkah-Tegal dengan No. Tabungan 3801002007 Periode Januari 2011 Tentang adanya Pemindahbukuan antar Tabungan pada tanggal 3 Januari 2011 Rp. 12.740.000,-, pada tanggal 24 Januari 2011 ada Setoran Tunai Tabungan Rp. 30.000.000,-, tanggal 28 Januari 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 150.000.000,-, tanggal 31 Januari 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 60.000.000,-. | Bukti T-394 |
| 395 | Buku Rekening a/n. NOVEL FATRIO alamat Kalikangkung Rt/Rw. 9/2 Pangkah-Tegal dengan No. Tabungan 3801002007 Periode Februari 2011 Tentang adanya Pemindahbukuan antar Tabungan pada tanggal 2 Februari 2011 Rp. 122.000.000,-, pada tanggal 8 Februari 2011 ada Setoran Tunai Tabungan Rp. 90.000.000,-, tanggal 10 Februari 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 120.000.000,-, tanggal 14 Februari 2011 ada Setoran Tunai Tabungan Rp. 7.000.000,-, tanggal 14 Februari 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 45.000.000,- tanggal 16 Februari 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 130.000.000,-, tanggal 18 Februari 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 49.100.000,-, tanggal 18 Februari 2011 ada Setotan Tunai Tabungan Rp. 90.000.000,-, tanggal 22 Februari 2011 ada setoran tunai Tabungan Rp. 89.000.000,-, tanggal 25 Februari 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 65.000.000,-, tanggal 28 Februari 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 50.000.000,-. | Bukti T-395 |
| 396 | Buku Rekening a/n. NOVEL FATRIO alamat Kalikangkung Rt/Rw. 9/2 Pangkah-Tegal dengan No. Tabungan 3801002007 Periode Maret 2011 Tentang adanya Pemindahbukuan antar Tabungan pada tanggal 3 Maret 2011 Rp. 63.000.000,-, pada tanggal 4 Maret 2011 ada Setoran Tunai Tabungan Rp. 177.500.000,-, tanggal 4 Maret 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 45.000.000,-, tanggal 7 Maret 2011 ada Setoran Tunai Tabungan Rp. 43.165.000,-, tanggal 10 Maret 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 178.000.000,- tanggal 11 Maret 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 44.500.000,-, tanggal 14 Maret 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 178.000.000,-, tanggal 16 Maret 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 24.500.000,-, tanggal 22 Maret 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 62.300.000,-, tanggal 23 Maret 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 89.000.000,-, tanggal 28 Maret 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 66.200.000,-. | Bukti T-396 |
| 397 | Buku Rekening a/n. NOVEL FATRIO alamat Kalikangkung Rt/Rw. 9/2 Pangkah-Tegal dengan No. Tabungan 3801002007 Periode April 2011 Tentang adanya Pemindahbukuan antar Tabungan pada tanggal 6 April 2011 Rp. 174.000.000,-, pada tanggal 8 April 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 30.000.000,-, tanggal 15 April 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 100.000.000,-, tanggal 18 April 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 90.000.000,-, tanggal 21 April 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 84.000.000,- tanggal 25 April 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 41.750.000,-, tanggal 26 April 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan dari Mualimin untuk NOVEL Rp. 83.500.000,-. | Bukti T-397 |
| 398 | Buku Rekening a/n. NOVEL FATRIO alamat Kalikangkung Rt/Rw. 9/2 Pangkah-Tegal dengan No. Tabungan 3801002007 Periode Mei 2011 Tentang adanya Pemindahbukuan antar Tabungan pada tanggal 10 Mei 2011 Rp. 41.750.000,-, pada tanggal 12 Mei 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 73.000.000,-, tanggal 13 Mei 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 60.000.000,-, tanggal 19 Mei 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 81.000.000,-, tanggal 20 Mei 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 21.000.000,- tanggal 20 Mei 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 41.000.000,-, tanggal 23 Mei 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 80.500.000,-, tanggal 26 Mei 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 162.000.000,-. | Bukti T-398 |
| 399 | Buku Rekening a/n. NOVEL FATRIO alamat Kalikangkung Rt/Rw. 9/2 Pangkah-Tegal dengan No. Tabungan 3801002007 Periode Juni 2011 Tentang adanya Pemindahbukuan antar Tabungan pada tanggal 3 Juni 2011 Rp. 81.375.000,-, pada tanggal 7 Juni 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 60.000.000,-, tanggal 13 Juni 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 121.600.000,-, tanggal 13 Juni 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 78.500.000,-, tanggal 15 Juni 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 8.000.000,- tanggal 15 Juni 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 188.750.000,-, tanggal 17 Juni 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 40.000.000,-, tanggal 23 Juni 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 196.250.000,-, tanggal 24 Juni 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 78.500.000,-, tanggal 27 Juni 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 39.250.000,-, tanggal 30 Juni 2011 ada Pemindahbukuan antar Tabungan Rp. 78.500.000,-. | Bukti T-399 |
| 400 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya setoran oleh BAMBANG PURNOMO sebanyak Rp. 226.000.000,- dengan Nomor Rekening 1000416386 tertanggal 5 Nopember 2010 | Bukti T-400 |
| 401 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin sebanyak Rp. 226.000.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 9 Nopember 2010 | Bukti T-401 |
| 402 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin sebanyak Rp. 93.500.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 23 Nopember 2010 | Bukti T-402 |
| 403 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin sebanyak Rp. 92.650.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 3 Desember 2010 | Bukti T-403 |
| 404 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin sebanyak Rp. 63.700.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 6 Desember 2010 | Bukti T-404 |
| 405 | Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564tertanggal 9 Desember 2010 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-405 |
| 406 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin sebanyak Rp. 91.000.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 16 Desember 2010 | Bukti T-406 |
| 407 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Rp. 91.400.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 20 Desember 2010 | Bukti T-407 |
| 408 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin sebanyak Rp. 50.000.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 21 Desember 2010 | Bukti T-408 |
| 409 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin sebanyak Rp. 91.400.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 22 Desember 2010 | Bukti T-409 |
| 410 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 45.500.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 23 Desember 2010 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-410 |
| 411 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 77.350.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 27 Desember 2010 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-411 |
| 412 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 41.400.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 27 Desember 2010 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-412 |
| 413 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 12.740.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 3 Januari 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-413 |
| 414 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya setoran oleh NOVEL FATRIO sebanyak Rp. 30.000.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 24 Januari 2011 | Bukti T-414 |
| 415 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 150.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 28 Januari 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-415 |
| 416 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 60.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 31 Januari 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-416 |
| 417 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 122.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 2 Februari 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-417 |
| 418 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya setoran oleh NOVEL FATRIO sebanyak Rp. 90.000.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 8 Februari 2011 | Bukti T-418 |
| 419 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 120.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 10 Februari 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-419 |
| 420 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 45.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 14 Februari 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-420 |
| 421 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya setoran oleh NOVEL FATRIO sebanyak Rp. 7.000.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 14 Februari 2011 | Bukti T-421 |
| 422 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 130.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 16 Februari 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-422 |
| 423 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 49.100.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 18 Februari 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-423 |
| 424 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya setoran oleh NOVEL FATRIO sebanyak Rp. 90.000.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 18 Februari 2011 | Bukti T-424 |
| 425 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya setoran oleh NOVEL FATRIO sebanyak Rp. 89.000.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 22 Februari 2011 | Bukti T-425 |
| 426 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 65.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 25 Februari 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-426 |
| 427 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 50.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 28 Februari 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-427 |
| 428 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 63.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 3 Maret 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-428 |
| 429 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya setoran oleh NOVEL FATRIO sebanyak Rp. 177.500.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 4 Maret 2011 | Bukti T-429 |
| 430 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 45.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 4 Maret 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-430 |
| 431 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya setoran oleh NOVEL FATRIO sebanyak Rp. 45.165.000,- dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 7 Maret 2011 | Bukti T-431 |
| 432 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 178.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 10 Maret 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-432 |
| 433 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 44.500.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 11 Maret 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-433 |
| 434 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 178.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 14 Maret 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-434 |
| 435 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 24.500.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 16 Maret 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-435 |
| 436 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 62.300.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 22 Maret 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-436 |
| 437 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 89.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 23 Maret 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-437 |
| 438 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 66.200.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 28 Maret 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-438 |
| 439 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 174.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 6 April 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-439 |
| 440 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 30.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 8 April 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-440 |
| 441 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 100.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 15 April 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-441 |
| 442 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 90.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 18 April 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-442 |
| 443 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan Antar Tabungan a/n. Mualimin nomor rekening 0901004564 sebanyak Rp. 84.000.000,- ke NOVEL FATRIO Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 21 April 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-443 |
| 444 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan Antar Tabungan a/n. Mualimin nomor rekening 0901004564 sebanyak Rp. 41.750.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 25 April 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-444 |
| 445 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 83.500.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 26 April 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-445 |
| 446 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 41.750.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 10 Mei 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-446 |
| 447 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 73.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 12 Mei 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-447 |
| 448 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 60.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 13 Mei 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-448 |
| 449 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 81.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 19 Mei 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-449 |
| 450 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 41.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 20 Mei 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-450 |
| 451 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 21.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 20 Mei 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-451 |
| 452 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 80.500.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 23 Mei 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-452 |
| 453 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 162.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 26 Mei 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-453 |
| 454 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 81.375.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 3 Juni 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-454 |
| 455 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 60.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 7 Juni 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-455 |
| 456 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 121.600.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 13 Juni 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-456 |
| 457 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 78.500.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 13 Juni 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-457 |
| 458 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 8.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 15 Juni 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-458 |
| 459 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 188.750.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 15 Juni 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-459 |
| 460 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 40.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 17 Juni 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-460 |
| 461 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 196.250.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 23 Juni 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-461 |
| 462 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 78.500.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 24 Juni 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-462 |
| 463 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 39.250.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 27 Juni 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-463 |
| 464 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 78.500.000,- ke NOVEL FTRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 30 Juni 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-464 |
| 465 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 125.600.000,- e NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 1 Juli 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-465 |
| 466 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 188.400.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 4 Juli 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-466 |
| 467 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 78.500.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 4 Juli 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-467 |
| 468 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 88.500.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 8 Juli 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-468 |
| 469 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 144.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 11 Juli 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-469 |
| 470 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 200.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 13 Juli 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-470 |
| 471 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 11.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 18 Juli 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-471 |
| 472 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya Pemindahbukuan antar tabungan a/n. Mualimin dengan Nomor Rekening 0901007564 sebanyak Rp. 160.000.000,- ke NOVEL FATRIO dengan Nomor Rekening 3801002007 tertanggal 18 Juli 2011 (Pemindahbukuan Antar Tabungan) | Bukti T-472 |
| 473 | Kwitansi Slip Setoran dari Bank Bukopin Tentang adanya setoran oleh BAMBANG PURNOMO sebanyak Rp. 226.000.000,- dengan Nomor Rekening 1000416386 tertanggal 5 Nopember 2010 | Bukti T-473 |
| 474 | SHM No. 62 Desa / Kel. Purwahamba Kec.Suradadi Kab. Tegal atas nama Parmanto Tentang bahwa H. Parmanto mempunyai sebidang tanah yang dibeli pada tanggal 15 Februari 2005 yang diketahui oleh Notaris di Tegal yang bernama Suyudi Atmojo, PPAT Kab. Tegal. | Bukti T-474 |
| 475 | SHM No. 148 Desa / Kel. Purwahamba Kec.Suradadi Kab. Tegal Tentang bahwa H. Parmanto mempunyai sebidang tanah yang dibeli pada tanggal 14 Agustus 1996 yang diketahui oleh Notaris di Slawi yang bernama Ramdah, SH. | Bukti T-475 |
| 476 | Formulir Pengiriman Uang dari Bank BTN ke BII Tegal tanggal 22 Janbuari 2009 Tentang bahwa pada Tanggal 22 Januari 2009 RTGS masuk ke rekening BII No. rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto sejumlah Rp 400.000.000,- , sebagai DP/uang muka pembeliann SHM No. 62 Desa / Kel. Purwahamba Kec.Suradadi Kab. Tegal atas nama Parmanto dan SHM No. 148 Desa / Kel. Purwahamba Kec.Suradadi Kab. Tegal | Bukti T-476 |
| 477 | Rekening Koran BII No. Rek. : 2-049-002301 atas nama H. Parmanto tanggal 30 Januari 2009 Tentang bahwa RTGS senilai Rp. 400.000.000,- masuk ke rek BII No. Rek. : 2-049-002301 atas nama H. Parmanto tanggal 30 Januari 2009 pada tanggal 22 Januari 2009 | Bukti T-477 |
| 478 | Rekening Koran BII No. Rek. : 2-049-002301 atas nama H. Parmanto tanggal 31 Maret 2009 Tentang bahwa rek. BII No. Rek. : 2-049-002301 atas nama H. Parmanto tanggal 2 Maret 2009 menerima uang sebesar Rp. 100.000.000 dari BTN Tegal | Bukti T-478 |
| 479 | Rekening Koran BII No. Rek. : 0470461012 atas nama Parmanto periode 31-10-2009/30-11-2009 Tentang bahwa di Rek. : 0470461012 atas nama Parmanto ada setoran kliring sebanyak Rp. 200.000.000 pada tanggal 5 November 2009 | Bukti T-479 |
| 480 | Kwitansi Wijaya Motor senilai Rp. 200.000.000 tertanggal 4 November 2009 Tentang bahwa Ibu Hj. Khalimi Tegal telah membayar uang pelunasan sebesar Rp. 200.000.000 kepada Wijaya Motor Tegal berupa BG BTN Th. 704521 tanggal 2 November 2009 | Bukti T-480 |
| 481 | Akta Notaris Nomor 13 tertanggal 22 Mei 2007 Tentang bahwa H. Parmanto melakukan kerjasama dengan Bapak Mohamad Syafrudin dan Ahmad Zaeni pembangunan perumahan selama 1 tahun dengan modal sebesar Rp. 400.000.000 dan akan dikembalikan/dibayar lunas ditambah dengan kompensasi/keuntungan sebesar Rp. 765.000.000,- akta notaris No. 13 tanggal 22 Mei 2007 Notaris Suradi, SH di Kota Tegal | Bukti T-481 |
| 482 | Kwitansi Wijaya Motor tertanggal 1 Mei 2007 Tentang bahwa Ahmad Zaeni telah menerima cek BII senilai Rp. 60.000.000 tanggal 1 Mei 2007 (CF. 613337) pada tanggal 1 Mei 2007 | Bukti T-482 |
| 483 | Kwitansi Wijaya Motor tertanggal 6 Mei 2007 Tentang bahwa Ahmad Zaeni telah menerima cek BII senilai Rp. 340.000.000 tanggal 7 Mei 2007 (CF. 613341) pada tanggal 6 Mei 2007 | Bukti T-483 |
| 484 | Kwitansi Wijaya Motor tertanggal 28 Agustus 2008 Tentang bahwa Wijaya Motor telah menerima pembayaran dari Bapak H. Udin sebesar Rp. 100.000.000 pada tanggal 28 Agustus 2008 | Bukti T-484 |
| 485 | Kwitansi Wijaya Motor tertanggal 17 Oktober 2008 Tentang bahwa Wijaya Motor telah menerima pembayaran dari Bapak H. Udin sebesar Rp. 250.000.000 pada tanggal 17 Oktober 2008 | Bukti T-485 |
| 486 | Kwitansi Wijaya Motor tertanggal 19 Desember 2008 Tentang bahwa Wijaya Motor telah menerima pembayaran dari Bapak H. Udin sebesar Rp. 220.000.000 pada tanggal 19 Desember 2008 | Bukti T-486 |
| 487 | Kwitansi Wijaya Motor tertanggal 21 Juli 2010 Tentang bahwa Wijaya Motor telah menerima pembayaran dari Bapak H. Udin sebesar Rp. 97.500.000 pada tanggal 21 Juli 2010 | Bukti T-487 |
| 488 | SHM No. 1820 Desa Mintaragen Kecamatan Tegal Tentang bahwa H. Parmanto mempunyai sebidang tanah yang dibeli pada tahun 2007 | Bukti T-488 |
| 489 | SHM No. 1821 Desa Mintaragen Kecamatan Tegal Tentang bahwa H. Parmanto mempunyai sebidang tanah yang dibeli pada tahun 2007 | Bukti T-489 |
| 490 | SHM No. 1822 Desa Mintaragen Kecamatan Tegal Tentang bahwa H. Parmanto mempunyai sebidang tanah yang dibeli pada tahun 2007 | Bukti T-490 |
| 491 | Kwitansi Pembayaran tertanggal 5 April 2007Tentang bahwa H. parmano membeli tanah seharga Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) atas SHM No. 1820, SHM No. 1821 dan SHM No. 1822 | Bukti T-491 |
| 492 | Slip Setoran tertanggal 7 Januari 2009 Tentang SHM No. 1820, SHM No. 1821, SHM No. 1822 telah dijual H. Udin dengan pembayaran tahap pertama melalui Bank BII sebesar Rp 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah) | Bukti T-492 |
| 493 | Kwitansi Pembayaran tertanggal 28 Januari 2009 Tentang SHM No. 1820, SHM No. 1821, SHM No. 1822 telah dijual H. Udin dengan pembayaran tahap kedua sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) | Bukti T-493 |
| 494 | Tanda Terima tertanggal 3 Maret 2009 Tentang SHM No. 1820, SHM No. 1821, SHM No. 1822 telah dijual H. Udin dengan pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) | Bukti T-494 |
| 495 | Bukti setoran BCA tertanggal 3 Maret 2009 Tentang SHM No. 1820, SHM No. 1821, SHM No. 1822 telah dijual H. Udin dengan pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) | Bukti T-495 |
| 496 | Transaksi Rekening Giro bulan per bulan Januari 2009 atas atas pembayaran tanah SHM No. 1820, SHM No. 1821, SHM No. 1822 sebesar 800 juta dan 300 juta | Bukti T-496 |
| 497 | Rekening Koran tertanggal Maret 2009 atas atas pembayaran tanah SHM No. 1820, SHM No. 1821, SHM No. 1822 sebesar 80 juta | Bukti T-497 |
| 498 | Kwitansi pembayaran Htertanggal 10 September Tentang adanya pembayaran sawah seharga Rp 576.000.000 (lima ratus tujuh puluh enam juta rupiah) | Bukti T-498 |
| 499 | Kwitansi tertanggal 10 September 2008 Tentang adanya komisi pembeliann tanah sebesar Rp 50.000.000 | Bukti T-499 |
| 500 | Akta Jual Beli No 45/11/Adw/2009 tertanggal 13 Februari 2009 Tentang adanya jual beli antara H Muhammad Miftar dengan H. Parmanto | Bukti T-500 |
| 501 | Kwitansi tertanggal 30 April 2013 Tentang adanya pembayaran dari Ahmad Zaeni atas tanah SHM No. 393 sejumlah Rp 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) | Bukti T-501 |
| 502 | Kwitansi tertanggal 7 Mei 2013 Tentang adanya pembayaran dari Ahmad Zaeni atas tanah SHM No. 393 sejumlah Rp 274.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) | Bukti T-502 |
| 503 | Kwitansi tertanggal 7 Mei 2013 Tentang adanya komisi penjualan atas penjualan tanah SHM No. 393 | Bukti T-503 |
| 504 | Slip setoran Bank BNI tertanggal 30 April 2013 atas pengiriman uang sebesar RP 800.000.000 | Bukti T-504 |
| 505 | Rekening Koran atas nama H. Parmanto Nomor Rekening 2049002301 tanggal 31 Mei 2013 Tentang bahwa dengan rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto RTGS masuk Rp. 150.000.000,- pada tanggal 16 Mei 2013 | Bukti T-505 |
| 506 | SHM No. 393 atas nama Parmanto Desa Pesarean Kec. Adiwarna Tegal Menunjukan bahwa SHM No. 393 nama Parmanto Desa Pesarean Kec. Adiwarna Tegal berdasarkan Akta jual beli tanggal 13 Februari 2009 nomor 46/11/ADCW/2009 Notaris Ramdah, SH Kab. Tegal | Bukti T-506 |
| 507 | Kwitansi Wijaya Motor tanggal 21 Oktober 2005 Menunjukan bahwa Wijaya Motor telah menerima dari Bunyamin Jalan Hos Cokroaminoto tegal BG BCA (YF 868471) tanggal 21 Oktober 2005 senilai Rp. 200.000.000,- untuk porsekot pembayaran rumah di jalan Sri Gunting | Bukti T-507 |
| 508 | Setoran BCA Nomor Rekening 0470461012 atas nama Parmanto Menunjukan bahwa Rekening 0470461012 atas nama Parmanto ada Pemindahbukuan senilai Rp. 200.000.000,- tanggal 21 Oktober 2005 | Bukti T-508 |
| 509 | Rekening Koran Nomor 0470461012 atas nama Parmanto Menunjukan bahwa Rekening Koran Nomor 0470461012 atas nama Parmanto tanggal 21 Oktober 2005 ada pemindahbukuan senilai Rp. 200.000.000,- | Bukti T-509 |
| 510 | Kwitansi Wijaya Motor tanggal 1 Desember 2005 Menunjukan bahwa Wijaya Motor telah menerima dari Bunyamin Jalan Hos Cokroaminoto tegal Cek BCA (YN 767283) tanggal 1 Desember 2005 senilai Rp. 250.000.000,- dan Cek Danamon Nomor 416712 tanggal 1 Desember senilai Rp. 250.000.000,- guna pembayaran rumah di jalan Sri Gunting Tegal | Bukti T-510 |
| 511 | Slip Penyetoran BRI Nomor rekening 010101500005150 atas nama Parmanto tanggal 2 Desember 2005 Tentang adanya pencairan cek BCA XN767283 BCA tanggal 1 Desember 2005 di Rekening 010101500005150 atas nama Parmanto senilai Rp. 250.000.000,- tanggal 2 Desember 2005 | Bukti T-511 |
| 512 | Slip Penyetoran BRI Nomor rekening 010101500005150 atas nama Parmanto tanggal 2 Desember 2005 Tentang adanya pencairan cek Danamon 416712 tanggal 1 Desember 2005 di Rekening 010101500005150 atas nama Parmanto senilai Rp. 250.000.000,- tanggal 2 Desember 2005 | Bukti T-512 |
| 513 | Rekening Koran BRI tanggal 31 Desember 2005 Nomor rekening 010101500005150 atas nama Parmanto Menunjukan bahwa pada rekening 010101500005150 atas nama Parmanto telah terjadi transaksi masuk sebesar Rp. 250.000.000,- tanggal 2 Desember 2005 dan Rp. 250.000.000,- pada tanggal 2 Desember 2005. | Bukti T-513 |
| 514 | Bukti setoran BCA Nomor rekening 0470461012 atas nama Parmanto tanggal 2 Februari 2006 Menunjukan bahwa di rekening 0470461012 atas nama Parmanto tanggal 2 Februari 2006 ada transaksi masuk cek BCA YF 868475 senilai Rp. 250.000.000,- | Bukti T-514 |
| 515 | Bukti setoran BCA Nomor rekening 0470461012 atas nama Parmanto tanggal 3 Februari 2006 Menunjukan bahwa di rekening 0470461012 atas nama Parmanto tanggal 3 Februari 2006 ada transaksi masuk cek Danamon Nomor 416715 senilai Rp. 250.000.000,- | Bukti T-515 |
| 516 | Rekening Koran 0470461012 periode 31 Januari 2006 sampai 28 Februari 2006 atas nama Parmanto menunjukan bahwa telah terjadi setoran pemindahan senilai Rp. 250.000.000,- pada tanggal 2 Februari dan Rp. 250.000.000,- setoran kliring tanggal 3 Februjari 2006 | Bukti T-516 |
| 517 | Slip Setoran BII Tertanggal 8 April 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 50.000.000,- tertanggal 8 April 2010 jam 11:50:49 | Bukti T-517 |
| 518 | Slip Setoran BII Tertanggal 29 April 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 400.000.000,- tertanggal 29 April 2010 jam 08:20:56 | Bukti T-518 |
| 519 | Slip Setoran BII Tertanggal 11 Mei 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 160.000.000,- tertanggal 11 Mei 2010 jam 10:50:36 | Bukti T-519 |
| 520 | Slip Setoran BII Tertanggal 12 Mei 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 100.000.000,- tertanggal 12 Mei 2010 jam 11:23:31 | Bukti T-520 |
| 521 | Slip Setoran BII Tertanggal 21 Mei 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 50.000.000,- tertanggal 21 Mei 2010 jam 11:58:53 | Bukti T-521 |
| 522 | Slip Setoran BII Tertanggal 24 Mei 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 40.000.000,- tertanggal 24 Mei 2010 jam 08:57:36 | Bukti T-522 |
| 523 | Slip Setoran BII Tertanggal 31 Mei 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 70.000.000,- tertanggal 31 Mei 2010 jam 10:41:53 | Bukti T-523 |
| 524 | Slip Setoran BII Tertanggal 2 Juni 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 70.000.000,- tertanggal 2 Juni 2010 jam 14:13:42 | Bukti T-524 |
| 525 | Slip Setoran BII Tertanggal 7 Juni 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 30.000.000,- tertanggal 7 Juni 2010 jam 12:42:00 | Bukti T-525 |
| 526 | Slip Setoran BII Tertanggal 9 Juni 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 50.000.000,- tertanggal 9 Juni 2010 jam 12:15:06 | Bukti T-526 |
| 527 | Slip Setoran BII Tertanggal 16 Juni 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 60.000.000,- tertanggal 16 Juni 2010 jam 14:18:55 | Bukti T-527 |
| 528 | Slip Setoran BII Tertanggal 25 Juni 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 50.000.000,- tertanggal 22 Juni 2010 jam 09:19:42 | Bukti T-528 |
| 529 | Slip Setoran BII Tertanggal 25 Juni 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 75.000.000,- tertanggal 25 Juni 2010 jam 08:55:54 | Bukti T-529 |
| 530 | Slip Setoran BII Tertanggal 28 Juni 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 300.000.000,- tertanggal 28 Juni 2010 jam 12:55:27 | Bukti T-530 |
| 531 | Slip Setoran BII Tertanggal 29 Juni 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 100.000.000,- tertanggal 29 Juni 2010 jam 13:04:32 | Bukti T-531 |
| 532 | Slip Setoran BII Tertanggal 25 Juli 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 100.000.000,- tertanggal 25 Juni 2010 jam 12:06:05 | Bukti T-532 |
| 533 | Slip Setoran BII Tertanggal 9 Juli 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 50.000.000,- tertanggal 9 Juli 2010 jam 14:31:39 | Bukti T-533 |
| 534 | Slip Setoran BII Tertanggal 22 Juli 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 75.000.000,- tertanggal 22 Juli 2010 jam 09:02:19 | Bukti T-534 |
| 535 | Slip Setoran BII Tertanggal 23 Juli 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 65.000.000,- tertanggal 23 Juli 2010 jam 08:45:16 | Bukti T-535 |
| 536 | Slip Setoran BII Tertanggal 26 Juli 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 30.000.000,- tertanggal 26 Juli 2010 jam 09:01:15 | Bukti T-536 |
| 537 | Slip Setoran BII Tertanggal 28 Juli 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 190.000.000,- tertanggal 27 Juli 2010 jam 11:27:21 | Bukti T-537 |
| 538 | Slip Setoran BII Tertanggal 28 Juli 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 190.000.000,- tertanggal 28 Juli April 2010 | Bukti T-538 |
| 539 | Slip Setoran BII Tertanggal 10 Agustus 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 55.000.000,- tertanggal 10 Agustus 2010 jam 12:07:53 | Bukti T-539 |
| 540 | Slip Setoran BII Tertanggal 16 Agustus 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 50.000.000,- tertanggal 16 Agustus 2010 jam 08:25:15 | Bukti T-540 |
| 541 | Slip Setoran BII Tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 50.000.000,- tertanggal 20 Agustus 2010 jam 08:41:35 | Bukti T-541 |
| 542 | Slip Setoran BII Tertanggal 25 Agustus 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 165.000.000,- tertanggal 25 Agustus 2010 jam 10:24:39 | Bukti T-542 |
| 543 | Slip Setoran BII Tertanggal 2 September 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 300.000.000,- tertanggal 2 September 2010 jam 09:36:29 | Bukti T-543 |
| 544 | Slip Setoran BII Tertanggal 8 September 2010 bahwa Indri Wijayanti telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 150.000.000,- tertanggal 8 September 2010 jam 12:13:31 | Bukti T-544 |
| 545 | Slip Setoran BII Tertanggal 15 September 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 50.000.000,- tertanggal 15 September 2010 jam 13:31:33 | Bukti T-545 |
| 546 | Slip Setoran BII Tertanggal 16 September 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 50.000.000,- tertanggal 16 September 2010 jam 09:19:38 | Bukti T-546 |
| 547 | Slip Setoran BII Tertanggal 21 September 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 40.000.000,- tertanggal 21 Septeber 2010 jam 12:21:53 | Bukti T-547 |
| 548 | Slip Setoran BII Tertanggal 22 September 2010 bahwa Waluyo Bunain telah menyetorkan sejumlah uang ke Rekening 2049002301 atas nama H. Parmanto Rp. 75.000.000,- tertanggal 22 September 2010 jam 10:05:56 | Bukti T-548 |
| 549 | SPK antara BII dan H. Parmanto tertanggal 29 Juni 2010 Tentang bahwa adanya fasilitas kredit yang diberikan BII untuk modal kerja kepada H. Parmanto sehingga denga demikian jelas modal usaha yang digunakan H. Parmanto | Bukti T-549 |
| 550 | Rekening Giro tertangganggal Maret 2010 atas nama H. Parmanto Tentang plafon pinjaman dari BII kepada H. Parmanto | Bukti T-550 |
| 551 | Rekening Giro tertanggal Juni 2010 atas nama H. Parmanto Tentang plafon pinjaman dari BII kepada H. Parmanto | Bukti T-551 |
| 552 | Rekening Giru tertanggal Juli 2010 atas nama H. Parmanto Tentang plafon pinjaman dari BII kepada H. Parmanto | Bukti T-552 |
| 553 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 4 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 70.000..000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 8 ton @ Rp. 8.750/kg. | Bukti T-553 |
| 554 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 5 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 87.500.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 10 ton @ Rp. 8.750/kg. | Bukti T-554 |
| 555 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 6 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 332.500.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 38 ton @ Rp. 8.750/kg. | Bukti T-555 |
| 556 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 7 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 20 ton @ Rp. 8.750/kg. | Bukti T-556 |
| 557 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 8 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 26.250.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 3 ton @ Rp. 8.750/kg. | Bukti T-557 |
| 558 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 15 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 262.500.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 30 ton @ Rp. 8.750/kg. | Bukti T-558 |
| 559 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 16 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 288.750.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 33 ton @ Rp. 8.750/kg. | Bukti T-559 |
| 560 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 16 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 3.062.500,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 3,5 kw @ Rp. 8.750/kg. | Bukti T-560 |
| 561 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 17 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 481.250.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 55 ton @ Rp. 8.750/kg. | Bukti T-561 |
| 562 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 18 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 393.750.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 45 ton @ Rp. 8.750/kg. | Bukti T-562 |
| 563 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 20 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bapak Carto Tegal Rp.71.200.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 8 ton @ Rp. 8.900/kg. | Bukti T-563 |
| 564 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 20 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Nirmala Swalayan Brebes Rp. 9.100.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 1 ton @ Rp. 9.100/kg. | Bukti T-564 |
| 565 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 20 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Mul Tegal Jalan Jeruk Tegal Rp. 4.500.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 500 kg @ Rp. 9.000/kg. | Bukti T-565 |
| 566 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 21 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Ibu Hj. Nur Baeti (TK. Candra Karanganyar Tegal) Rp. 27.000.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 3 ton @ Rp. 9.000/kg. | Bukti T-566 |
| 567 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 21 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Anton (TK. Alip Jati Barang) Rp. 9.100.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 1 ton @ Rp. 9.100/kg. | Bukti T-567 |
| 568 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 21 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 293.700.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 33 ton @ Rp. 8.900/kg. | Bukti T-568 |
| 569 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 24 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Ahmad Jalan Metro No. 23 Rt.02 Rw. 01 Debong Senilai Rp. 22.750.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 2,5 ton @ Rp. 9.100/kg. | Bukti T-569 |
| 570 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 24 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 580.000.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 65 ton, yang 50 ton @ Rp. 8.900/kg = Rp. 445.000.000,-, yang 15 ton @ Rp. 9.000,- = Rp. 135.000.000,- | Bukti T-570 |
| 571 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 25 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 452.000.700,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 50,3 ton @ Rp. 9.000/kg. | Bukti T-571 |
| 572 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 27 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 227.500.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 25 ton @ Rp. 9.100/kg. | Bukti T-572 |
| 573 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 28 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 63.700.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 7 ton @ Rp. 9.100/kg. | Bukti T-573 |
| 574 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 10 Oktober 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 189.000.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 20 ton @ Rp. 9.450/kg. | Bukti T-574 |
| 575 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 11 Oktober 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 241.279.200,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 25,668 ton @ Rp. 9.400/kg. | Bukti T-575 |
| 576 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 13 Oktober 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 94.000.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 10 ton @ Rp. 9.400/kg. | Bukti T-576 |
| 577 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 6 Nopember 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 234.530.000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 22,950 ton @ Rp. 9.400/kg. | Bukti T-577 |
| 578 | Kwitansi dari CV. SATRIA WIJAYA Tertanggal 4 September 2010 bahwa CV. Satria Wijaya telah menerima uang dari Bpk. Carto Tegal Rp. 70.000..000,- untuk pembayaran gula pasir sejulah 8 ton @ Rp. 8.750/kg. | Bukti T-578 |
| 579 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 419/IX/SH/2010 tertanggal 1 September 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 440/SH/TR/10=112,39 ku 441/SH/TR/10=81,21 0443/SH/TR/10= 46,50 ku 0541/SH/TR/10=9,90 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-579 |
| 580 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 420/IX/SH/2010 tertanggal 1 September 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 80 ku sesuai SPPB No. 0541/SH/TR/10 dengan armada G 1598 PE tujuan Tegal | Bukti T-580 |
| 581 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 427/IX/SH/2010 tertanggal 2 September 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 95,12 ku sesuai SPPB No. 0541/SH/TR/10=12,23 ku 0543/SH/TR/10=64,10 0544/SH/TR/10= 18,79 ku dengan armada G 1958 PE tujuan Tegal | Bukti T-581 |
| 582 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 547/IX/SH/2010 tertanggal 30 Oktober 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 70,92 ku sesuai SPPB No. 006/SH/TR-KM.B/10=49,95 ku 007/SH/TR-KM.B/10=20,97 ku dengan armada G 1598 EE tujuan Tegal | Bukti T-582 |
| 583 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 535/X/SH/2010 tertanggal 27 Oktober 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 100 ku sesuai SPPB No. 3144/KD/SH/X/P.10 dengan armada G 1623 PE tujuan Tegal | Bukti T-583 |
| 584 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 533/X/SH/2010 tertanggal 27 Oktober 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 100 ku sesuai SPPB No. 3144/KD/SH/X/P.10 dengan armada G 1598 EE tujuan Tegal | Bukti T-584 |
| 585 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 541/X/SH/2010 tertanggal 5 Oktober 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 114,5 ku sesuai SPPB No. 3144/KD/SH/X/P.10=50 ku, 006/SH/TR-Km.B/10=64,55 ku dengan armada G 1598 EE tujuan Tegal | Bukti T-585 |
| 586 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 619/XI/SH/2010 tertanggal 16 Nopember 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 100 ku sesuai SPPB No. 3.164/KD/SH/XI/P.10 dengan armada G 1598 TE tujuan Tegal | Bukti T-586 |
| 587 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 626/XI/SH/2010 tertanggal 18 Nopember 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 70 ku sesuai SPPB No. 3.164/KD/SH/XI/P.10 dengan armada G 1623 PE tujuan Tegal | Bukti T-587 |
| 588 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 625/XI/SH/2010 tertanggal 18 Nopember 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 80 ku sesuai SPPB No. 3164/KD/SH/XI/P.10 dengan armada G 1598 PE tujuan Tegal | Bukti T-588 |
| 589 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 827/XII/SH/2010 tertanggal 17 Desember 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 80 ku sesuai SPPB No. 3.064/SH/VIII/P.10 dengan armada G 1623 PE tujuan Tegal | Bukti T-589 |
| 590 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 826/XII/SH/2010 tertanggal 17 Desember 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 170 ku sesuai SPPB No. 3.064/SH/VIII/P.10 dengan armada G 1999 BA tujuan Tegal | Bukti T-590 |
| 591 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 900/I/SH/2011 tertanggal 8 Januari 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 100 ku sesuai SPPB No. 3084/SH/IX/P.10 dengan armada G 1598 EE tujuan Tegal | Bukti T-591 |
| 592 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 960/I/SH/2011 tertanggal 21 Januari 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 39.42 ku sesuai SPPB No. 012/SH/TR-Km.B/10 dengan armada G 1598 EE tujuan Tegal | Bukti T-592 |
| 593 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 990/I/SH/2011 tertanggal 28 Januari 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 227,41 ku sesuai SPPB No. 9.6.S/Peswa/034.PTR/XI/P.10 =27,41 ku, 3.084/SH/IX/P.10 = 200,41 ku dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-593 |
| 594 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1055/II/SH/2011 tertanggal 11 Februari 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 9.6.SPeswa/042.PTR/XII/2010.SL dengan armada B. 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-594 |
| 595 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1076/II/SH/2011 tertanggal 18 Februari 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 019/TR/Km.B90/P.10 dengan armada B. 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-595 |
| 596 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1092/II/SH/2011 tertanggal 23 Februari 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3.168/SH/XI/P.10 dengan armada B. 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-596 |
| 597 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1114/III/SH/2011 tertanggal 3 Maret 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3123/SH/IX/P.10 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-597 |
| 598 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1116/III/SH/2011 tertanggal 4 Maret 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 50 ku sesuai SPPB No. 3.123/SH/IX/P.10 dengan armada G 1598 TE tujuan Tegal | Bukti T-598 |
| 599 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1125/III/SH/2011 tertanggal 9 Maret 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3.135/SH/X/P.10 dengan armada G. 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-599 |
| 600 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1134/III/SH/2011 tertanggal 14 Maret 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 100 ku sesuai SPPB No. 3.124/SH/IX/P.10 dengan armada G 1598 PE tujuan Tegal | Bukti T-600 |
| 601 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1135/III/SH/2011 tertanggal 14 Maret 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 100 ku sesuai SPPB No. 3.124/SH/IX/P.10 dengan armada G 1623 PE tujuan Tegal | Bukti T-601 |
| 602 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1138/III/SH/2011 tertanggal 15 Maret 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 50 ku sesuai SPPB No. 3124/SH/IX/P.10 dengan armada G. 1623 PE tujuan Tegal | Bukti T-602 |
| 603 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1154/III/SH/2011 tertanggal 21 Maret 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 9.6.S/Peswa/043.PTR/XII/2010.SL dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-603 |
| 604 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1173/IV/SH/2011 tertanggal 5 April 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3124/SH/IX/P.10 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-604 |
| 605 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1181/IV/SH/2011 tertanggal 13 April 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3124/SH/IX/P.10 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-605 |
| 606 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1195/IV/SH/2011 tertanggal 20 April 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3124/SH/IX/P.10 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-606 |
| 607 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1210/V/SH/2011 tertanggal 9 Mei 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3125/SH/IX/P.10 dengan armada G 1999 GF tujuan Tegal | Bukti T-607 |
| 608 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1055/II/SH/2011 tertanggal 11 Februari 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 9.6.S/Peswa/043.PTR/XII/2010.SL dengan armada B 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-608 |
| 609 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1076/II/SH/2011 tertanggal 18 Februari 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 019/TR/Km B.90/P.10 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-609 |
| 610 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1092/II/SH/2011 tertanggal 23 Februari 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3.168/SH/XI/P.10 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-610 |
| 611 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1241/V/SH/2011 tertanggal 19 Mei 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3125/SH/IX/P.10 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-611 |
| 612 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1236/V/SH/2011 tertanggal 18 Mei 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 100 ku sesuai SPPB No. 9.6.S/Peswa/043.PTR/XII/P.10 dengan armada G 1623 PE tujuan Tegal | Bukti T-612 |
| 613 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1258/V/SH/2011 tertanggal 25 Mei 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3.125/SH/IX/P.10 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-613 |
| 614 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1263/V/SH/2011 tertanggal 27 Mei 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 9.6.S/Peswa/039.PTR/XI/2010.SL dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-614 |
| 615 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1322/VI/SH/2011 tertanggal 13 Juni 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 9.6.S/Peswa/039.PTR/XI/2010.SL dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-615 |
| 616 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 1286/VI/SH/2011 tertanggal 8 Juni 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 9.6.S/Peswa/039.PTR/XI/2010.SL dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-616 |
| 617 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 005/VI/SH/2011 tertanggal 22 Juni 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3.015/SH/VI/P.11 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-617 |
| 618 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 6/VI/SH/2011 tertanggal 23 Juni 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3015/SH/VI/P.11 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-618 |
| 619 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 17/VI/SH/2011 tertanggal 30 Juni 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3016/SH/VI/P.11 dengan armada G 1999 BP tujuan Tegal | Bukti T-619 |
| 620 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 20/VII/SH/2011 tertanggal 1 Juli 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3016/SH/VI/P.11 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-620 |
| 621 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 42/VII/SH/2011 tertanggal 12 Juli 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 002/Do.TR/DPCSH/VI/2011 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-621 |
| 622 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 53/VII/SH/2011 tertanggal 15 Juli 2011 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 3020/SH/VII/P.11 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-622 |
| 623 | Surat Pengantar Pengeluaran Gula No. 419/IX/SH/2010 tertanggal 1 September 2010 Menunjukan Bahwa PG. Sumberharjo Pemalang telah mengeluarkan 250 ku sesuai SPPB No. 440/SH/TR/10=112,39 ku 441/SH/TR/10=81,21 0443/SH/TR/10= 46,50 ku 0541/SH/TR/10=9,90 dengan armada G 1999 BF tujuan Tegal | Bukti T-623 |
| 624 | Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Reg. : 005616-5012 Tentang bahwa Parmanto memiliki Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tegal dengan No. Reg. : 005616-5012 dengan No NPWP 6.302.004.4-501 | Bukti T-624 |
| 625 | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 510/23/11.22/PM/IX/2010 tertanggal 6 September 2010 Tentang bahwa CV. Wijaya Motor yang beralamat di Jalan Rasya Tegal Pemalang KMN. 1 Desa Dampyak Rt. 01/03 Kec. Kramat Kabupaten Tegal telah mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Nomor : 510/23/11.22/PM/IX/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tegal pada tanggal 6 September 2010 | Bukti T-625 |
| 626 | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 112355003896 tertanggal 6 September 2010 Tentang bahwa H. Parmanto mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 112355003896 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tegal tertanggal 6 September 2010 | Bukti T-626 |
| 627 | Perpanjangan Izin Gangguan (HO) Nomor : 530.536/141/2010 tertanggal 6 September 2010 Tentang bahwa H. Parmanto nama perusahaan CV. Wijaya Motor mempunyai perpanjangan izin gangguan (HO) Nomor 530.536/141/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tegal tertanggal 6 September 2010 | Bukti T-627 |
| 628 | Pembukuan transaksi CV. Wijaya Motor alamat Jalan Raya Dampyak Km. 1 Tegal tahun 2005 Tentang bahwa telah terjadi transaksi penjualan unit mobil di CV. Wijaya Motor pada - bulan Januari 2005 sebanyak 25 transaksi - bulan Februari 2005 sebanyak 10 transaksi - bulan Maret 2005 sebanyak 16 transaksi - bulan April 2005 sebanyak 13 transaksi - bulan Mei 2005 sebanyak 15 transaksi - bulan Juni 2005 sebanyak 14 transaksi - bulan Juli 2005 sebanyak 14 transaksi - bulan Agustus 2005 sebanyak 19 transaksi - bulan September 2005 sebanyak 16 transaksi - bulan Oktober 2005 sebanyak 6 transaksi - bulan November 2005 sebanyak 3 transaksi - bulan Desember 2005 sebanyak 2 transaksi | Bukti T-628 |
| 629 | Pembukuan transaksi CV. Wijaya Motor alamat Jalan Raya Dampyak Km. 1 Tegal tahun 2006 Tentang bahwa telah terjadi transaksi penjualan unit mobil di CV. Wijaya Motor pada - bulan Januari 2006 sebanyak 4 transaksi - bulan Februari 2006 sebanyak 5 transaksi - bulan Maret 2006 sebanyak 15 transaksi - bulan April 206 sebanyak 23 transaksi - bulan Mei 2006 sebanyak 22 transaksi - bulan Juni 2006 sebanyak 11 transaksi - bulan Juli 2006 sebanyak 20 transaksi - bulan Agustus 2006 sebanyak 12 transaksi - bulan September 2006 sebanyak 26 transaksi - bulan Oktober 2006 sebanyak 15 transaksi - bulan November 2006 sebanyak 15 transaksi - bulan Desember 2006 sebanyak 23 transaksi | Bukti T-629 |
| 630 | Pembukuan transaksi CV. Wijaya Motor alamat Jalan Raya Dampyak Km. 1 Tegal tahun 2007 Tentang bahwa telah terjadi transaksi penjualan unit mobil di CV. Wijaya Motor pada - bulan Januari 2007 sebanyak 21 transaksi - bulan Februari 2007 sebanyak 25 transaksi - bulan Maret 2007 sebanyak 27 transaksi - bulan April 207 sebanyak 27 transaksi - bulan Mei 2007 sebanyak 22 transaksi - bulan Juni 2007 sebanyak 28 transaksi - bulan Juli 2007 sebanyak 26 transaksi - bulan Agustus 2007 sebanyak 26 transaksi - bulan September 2007 sebanyak 29 transaksi - bulan Oktober 2007 sebanyak 19 transaksi - bulan November 2007 sebanyak 28 transaksi - bulan Desember 2007 sebanyak 15 transaksi | Bukti T-630 |
| 631 | Pembukuan transaksi CV. Wijaya Motor alamat Jalan Raya Dampyak Km. 1 Tegal tahun 2008 Tentang bahwa telah terjadi transaksi penjualan unit mobil di CV. Wijaya Motor pada - bulan Januari 2008 sebanyak 22 transaksi - bulan Februari 2008 sebanyak 30 transaksi - bulan Maret 2008 sebanyak 30 transaksi - bulan April 2008 sebanyak 30 transaksi - bulan Mei 2008 sebanyak 41 transaksi - bulan Juni 2008 sebanyak 28 transaksi - bulan Juli 2008 sebanyak 25 transaksi - bulan Agustus 2008 sebanyak 32 transaksi - bulan September 2008 sebanyak 32 transaksi - bulan Oktober 2008 sebanyak 11 transaksi - bulan November 2008 sebanyak 17 transaksi - bulan Desember 2008 sebanyak 21 transaksi | Bukti T-631 |
| 632 | Pembukuan transaksi CV. Wijaya Motor alamat Jalan Raya Dampyak Km. 1 Tegal tahun 2009 Tentang bahwa telah terjadi transaksi penjualan unit mobil di CV. Wijaya Motor pada - bulan Januari 2009 sebanyak 21 transaksi - bulan Februari 2009 sebanyak 31 transaksi - bulan Maret 2009 sebanyak 30 transaksi - bulan April 2009 sebanyak 26 transaksi - bulan Mei 2009 sebanyak 21 transaksi - bulan Juni 2009 sebanyak 30 transaksi - bulan Juli 2009 sebanyak 20 transaksi - bulan Agustus 2009 sebanyak 23 transaksi - bulan September 2009 sebanyak 13 transaksi - bulan Oktober 2009 sebanyak 24 transaksi - bulan November 2009 sebanyak 16 transaksi - bulan Desember 2009 sebanyak 11 transaksi | Bukti T-632 |
| 633 | Pembukuan transaksi CV. Wijaya Motor alamat Jalan Raya Dampyak Km. 1 Tegal tahun 2010 Tentang bahwa telah terjadi transaksi penjualan unit mobil di CV. Wijaya Motor pada - bulan Januari 2010 sebanyak 19 transaksi - bulan Februari 2010 sebanyak 14 transaksi - bulan Maret 2010 sebanyak 24 transaksi - bulan April 2010 sebanyak 9 transaksi - bulan Mei 2010 sebanyak 12 transaksi - bulan Juni 2010 sebanyak 11 transaksi - bulan Juli 2010 sebanyak 10 transaksi - bulan Agustus 2010 sebanyak 9 transaksi - bulan September 2010 sebanyak 10 transaksi - bulan Oktober 2010 sebanyak 4 transaksi - bulan November 2010 sebanyak 6 transaksi - bulan Desember 2010 sebanyak 4 transaksi | Bukti T-633 |
| 634 | Pembukuan transaksi CV. Wijaya Motor alamat Jalan Raya Dampyak Km. 1 Tegal tahun 2011 Tentang bahwa telah terjadi transaksi penjualan unit mobil di CV. Wijaya Motor pada - bulan Januari 2011 sebanyak 4 transaksi - bulan Februari 2011 sebanyak 4 transaksi - bulan Maret 2011 sebanyak 4 transaksi - bulan April 2011 sebanyak 7 transaksi - bulan Mei 2011 sebanyak 10 transaksi - bulan Juni 2011 sebanyak 9 transaksi - bulan Juli 2011 sebanyak 5 transaksi - bulan Agustus 2011 sebanyak 6 transaksi - bulan September 2011 sebanyak 7 transaksi - bulan Oktober 2011 sebanyak 21 transaksi - bulan November 2011 sebanyak 5 transaksi - bulan Desember 2011 sebanyak 12 transaksi | Bukti T-634 |
| 635 |
| sama |
| 636 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 141/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : YATI Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juni B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 30 kuintal. | Bukti T-636 |
| 637 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 110/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : H. SIRTU Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 49.61 kuintal. | Bukti T-637 |
| 638 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 107/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : H. SIRTU Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 81.63 kuintal. | Bukti T-638 |
| 639 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 108/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : H. SIRTU Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 23.07 kuintal. | Bukti T-639 |
| 640 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 109/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : H. SIRTU Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 10.16 kuintal. | Bukti T-640 |
| 641 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 123/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : NONI Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 16.72 kuintal. | Bukti T-641 |
| 642 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 098/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : BAMBANG SP Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 12.35 kuintal. | Bukti T-642 |
| 643 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 097/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : AGUS Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juni B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 45.65 kuintal. | Bukti T-643 |
| 644 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 134/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : SODIKIN Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 27.60 kuintal. | Bukti T-644 |
| 645 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 115/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : Hj. WATRIAH Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 61.71 kuintal. | Bukti T-645 |
| 646 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 124/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : NOTIAH Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 5.23 kuintal. | Bukti T-646 |
| 647 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 125/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : NURSALIM Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 18.83 kuintal. | Bukti T-647 |
| 648 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 114/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : Hj. MUSLICHA Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 42.29 kuintal. | Bukti T-648 |
| 649 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 112/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : H. SUNARJO Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 29.71 kuintal. | Bukti T-649 |
| 650 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 131/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : RUSTONO Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 76.96 kuintal. | Bukti T-650 |
| 651 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 120/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : M. ZAENI, SE Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 61.62 kuintal. | Bukti T-651 |
| 652 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 067/PAN/VII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 20 Juli 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : UNTUNG TP Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 51.13 kuintal. | Bukti T-652 |
| 653 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor : 139/PAN/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : UNTUNG TP Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Juli B dengan rincian Jenis Gula : SHS I A Produksi 2010 dengan Jumlah : 7.65 kuintal. | Bukti T-653 |
| 654 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor:224/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : MUJI RAHAYU Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 53.55 kuintal. | Bukti T-654 |
| 655 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor:202/PAN/PTR//VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : SUTARNI Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 55.90 kuintal. | Bukti T-655 |
| 656 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 169/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : TARMIN Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 3.03 kuintal. | Bukti T-656 |
| 657 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 182/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : DULATIP Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 7.38 kuintal. | Bukti T-657 |
| 658 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 184/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : H. SUTARSO Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 34.97 kuintal. | Bukti T-658 |
| 659 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 185/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : KARDONO Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 29.51 kuintal. | Bukti T-659 |
| 660 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 186/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : MASKAT Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 13.26 kuintal. | Bukti T-660 |
| 661 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 187/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : RAJI Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 12.00 kuintal. | Bukti T-661 |
| 662 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 188/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : SODIKIN Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 13.41 kuintal. | Bukti T-662 |
| 663 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 197/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : SULTON Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 25.61 kuintal. | Bukti T-663 |
| 664 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 201/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : HJ. WATRIAH Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 26.03 kuintal. | Bukti T-664 |
| 665 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 206/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : BAMBANG PURNOMO Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 10.24 kuintal. | Bukti T-665 |
| 666 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 207/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : AMINAH Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 30.16 kuintal. | Bukti T-666 |
| 667 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 208/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : BAMBANG P Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 5.23 kuintal. | Bukti T-667 |
| 668 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 222/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : ARIP EKO NUGROHO Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus A dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 23.41 kuintal. | Bukti T-668 |
| 669 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 231/PAN/PTR/VIII/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 18 Agustus 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : H. SUMAR Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : Agustus B dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 25.97 kuintal. | Bukti T-669 |
| 670 | Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB/Delivery Order) Nomor: 522/PAN/PTR/X/2010 yang dikeluarkan oleh PTP Nusantara IX (Persero) Pabrik Gula Pangka pada tanggal 3 Oktober 2010 Menunjukan bahwa Surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Gudang PG Pangka untuk mengeluarkan Gula milik Petani Tebu Rakyat (PTR) 90 % tahun produksi 2010 kepada : H. KHAMIM Kebun : Wilayah PG Pangka Periode : September B dengan rincian Jenis Gula : SHS I Produksi 2010 dengan Jumlah : 156.68 kuintal. | Bukti T-670 |
| 671 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT)0189 tertanggal 11 Agustus 2010 Menunjukan bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 79,61 ku sesuai No. DO 141/Pan/VII/2010 = 30 dan 110/Pan/VIII/2010 = 49,61 dengan armada G 1598 PE atas nama Yati & H. Sirtu alamat Grobog Kulon | Bukti T-671 |
| 672 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT)0193 tertanggal 11 Agustus 2010 Menunjukan bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 80 ku sesuai No. DO 107/Pan/VIII/2010 dengan armada G 1598 PE atas nama H. Sirtu alamat Kajen | Bukti T-672 |
| 673 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT)0200 tertanggal 12 Agustus 2010 Menunjukan bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 51,58 ku sesuai No. DO : 107/Pan/VII/2010 = 1,63 108/Pan/VII/2010 = 23,07 109/Pan/VII/2010 = 10,16 123/Pan/VII/2010 = 16,72 dengan armada G 1598 PE atas nama H. Sirtu alamat Kajen | Bukti T-673 |
| 674 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT)0227 tertanggal 14 Agustus 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 81,37 ku sesuai No. DO 112/Pan/VII/2010 = 23,37 098/Pan/VII/2010 = 12,35 097/Pan/VII/2010 = 45,65 dengan armada G 1598 PE atas nama H. Sunarjo alamat Pangkah | Bukti T-674 |
| 675 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT)0218 tertanggal 14 Agustus 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 81 ku sesuai No. DO : 134/Pan/VII/2010 = 27,60 115/Pan/VII/2010 = 53,00 dengan armada G 1598 PE atas nama H. Sodikin dan Hj. Watriah alamat Pangkah | Bukti T-675 |
| 676 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT)0224 tertanggal 14 Agustus 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 81 ku sesuai No. DO : 115/Pan/VIII/2010=8,31 124/Pan/VIII/2010=5,23 125/Pan/VIII/2010=18,83 114/Pan/VIII/2010=42,29 112/Pan/VIII/2010=6,34 dengan armada G 1598 PE atas nama Hj. Watriah dkk alamat Pangkah | Bukti T-676 |
| 677 | Surat ijin pengeluaran gula No. 10%, 90% (NT) 0257 tertanggal 19 Agustus 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 80 ku sesuai No. DO : 10/4/1926 B=8,55 131/Pan/VIII/2010=71,45 dengan armada G 1598 PE atas nama Rustono alamat Pangkah | Bukti T-677 |
| 678 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 0270 tertanggal 20 Agustus 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 67,13 ku sesuai No. DO : 131/Pan/VIII/2010 = 5,51 120/Pan/VIII/2010 = 61,62 dengan armada G 1598 PE atas nama M. Zaeni, SE alamat Pangkah | Bukti T-678 |
| 679 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 0281 tertanggal 21 Agustus 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 58,78 ku sesuai No. DO : 067/Pan/VII= 51,13 13915/Pan/VIII= 7,65 dengan armada G 1598 PE atas nama Untung TD alamat Penusupan | Bukti T-679 |
| 680 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 0318 tertanggal 26 Agustus 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 100 ku sesuai No. DO : 224/Pan/PTR= 53,55 202/Pan/PTR= 46,45 dengan armada G 1598 PE atas nama Muji Rahayu alamat Pangkah | Bukti T-680 |
| 681 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 0320tertanggal 27 Agustus 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 100 ku sesuai No. DO : 202/Pan/PTR= 9,45 169/Pan/PTR= 3,03 182/Pan/PTR= 7,38 184/Pan/PTR= 34,97 185/Pan/PTR= 29,51 186/Pan/PTR= 13,26 187/Pan/PTR= 2,40 dengan armada G 1598 PE atas nama H. Sutarso, Dkk alamat Pangkah | Bukti T-681 |
| 682 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 0321 tertanggal 27 Agustus 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 100 ku sesuai No. DO : 187/Pan/PTR= 9,60 188/Pan/PTR= 13,41 197/Pan/PTR= 25,61 201/Pan/PTR= 26,03 206/Pan/PTR= 10,24 207/Pan/PTR= 15,11 dengan armada G 1598 PE atas nama Hj. Watriah alamat Pangkah | Bukti T-682 |
| 683 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 0329 tertanggal 27 Agustus 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 69,66 ku sesuai No. DO : 207/Pan/PTR= 15,05 208/Pan/PTR= 5,23 222/Pan/PTR= 23,41 231/Pan/PTR= 25,97 dengan armada G 1598 PE atas nama H. Sumar, Dkk alamat Pangkah | Bukti T-683 |
| 684 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 0554 tertanggal 11 Oktober 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 76,68 ku sesuai No. DO 522/Pan/PTR/X/2010 dengan armada G 1598 PE atas nama H. Khamim alamat Pangkah | Bukti T-684 |
| 685 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 0553 tertanggal 11 Oktober 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 80 ku sesuai No. DO 522/Pan/PTR/X/2010 dengan armada G 1598 PE atas nama H. Khamim alamat Pangkah | Bukti T-685 |
| 686 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 0806 tertanggal 4 Desember 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 50 ku sesuai No. DO Peswa/020/PTR/VIII/2010.SL dengan armada G 1598 PE atas nama PPGI alamat Jakarta | Bukti T-686 |
| 687 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 0804 tertanggal 4 Desember 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 100 ku sesuai No. DO Peswa/020/PTR/VIII/2010.SL dengan armada G 1598 PE atas nama PPGI alamat Jakarta | Bukti T-687 |
| 688 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 0805 tertanggal 4 Desember 2010 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 100 ku sesuai No. DO Peswa/020/PTR/VIII/2010.SL dengan armada G 1623 PEPE atas nama PPGI alamat Jakarta | Bukti T-688 |
| 689 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 1059 tertanggal 24 Januari 2011 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 150 ku sesuai No. DO Peswa/040/PTR/XII/2010.SL dengan armada G 1999 BF atas nama PPGI alamat Jakarta | Bukti T-689 |
| 690 | Surat ijin pengeluaran gula No. 90% (NT) 1058 tertanggal 24 Januari 2011 Menunjukan Bahwa PG. PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) PG. Pangka telah mengeluarkan 100 ku sesuai No. DO Peswa/040/PTR/XII/2010.SL dengan armada G 1588 PE atas nama PPGI alamat Jakarta | Bukti T-690 |
| 691 | Bon Pengeluaran Gula No. C.100/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Yati No. Do 141/PAN/VII/2010 pada tanggal 11 Agustus 2010 Jumlah DO. 0189 jumlah pengeluaran 30 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-691 |
| 692 | Bon Pengeluaran Gula No. C.120/PK/PTR/2010 tertanggal 8 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu H. Sirtu No. Do 110/PAN/VIII/2010 pada tanggal 11 Agustus 2010 Jumlah DO. 0189 jumlah pengeluaran 49,61 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-692 |
| 693 | Bon Pengeluaran Gula No. C.126/PK/PTR/2010 tertanggal 5 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu H. Sirtu No. Do 107/PAN/VIII/2010 pada tanggal 11 Agustus 2010 jumlah DO. 0193 jumlah pengeluaran 80 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE sisa 1,63 ku dan Pada tanggal 12 Agustus 2010 Jumlah DO. 0200 jumlah pengeluaran 1,63 ku transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-693 |
| 694 | Bon Pengeluaran Gula No. C.127/PK/PTR/2010 tertanggal 5 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu H. Sirtu No. Do 107/PAN/VIII/2010 pada tanggal 12 Agustus 2010 Jumlah DO. 0200 jumlah pengeluaran 23,07 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-694 |
| 695 | Bon Pengeluaran Gula No. C.128/PK/PTR/2010 tertanggal 5 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu H. Sirtu No. Do 109/PAN/VIII/2010 pada tanggal 12 Agustus 2010 Jumlah DO. 0200 jumlah pengeluaran 10,16 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-695 |
| 696 | Bon Pengeluaran Gula No. C.114/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Noni No. Do 123/PAN/VII/2010 pada tanggal 12 Agustus 2010 Jumlah DO. 0200 jumlah pengeluaran 16,72 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-696 |
| 697 | Bon Pengeluaran Gula No. C.099/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Bambang SP No. Do 098/PAN/VII/2010 pada tanggal 14 Agustus 2010 Jumlah DO. 0227 jumlah pengeluaran 12,35 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-697 |
| 698 | Bon Pengeluaran Gula No. C.098/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Agus No. Do 097/PAN/VII/2010 pada tanggal 14 Agustus 2010 Jumlah DO. 0227 jumlah pengeluaran 45,65 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-698 |
| 699 | Bon Pengeluaran Gula No. C.105/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Sodikin No. Do 134/PAN/VII/2010 pada tanggal 14 Agustus 2010 Jumlah DO. 0218 jumlah pengeluaran 27,60 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-699 |
| 700 | Bon Pengeluaran Gula No. C.102/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Hj. Watriah No. Do 115/PAN/VII/2010 pada tanggal 14 Agustus 2010 Jumlah DO. 0281 jumlah pengeluaran 53,40 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE sisa 8,31 ku dan pada tanggal 14 Agustus 2010 Jumlah DO. 0224 jumlah pengeluaran 8,31 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-700 |
| 701 | Bon Pengeluaran Gula No. C.103/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Notiah No. Do 124/PAN/VII/2010 pada tanggal 14 Agustus 2010 Jumlah DO. 0224 jumlah pengeluaran 5,23 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-701 |
| 702 | Bon Pengeluaran Gula No. C.104/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Nursalim No. Do 125/PAN/VII/2010 pada tanggal 14 Agustus 2010 Jumlah DO. 0224 jumlah pengeluaran 18,83 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-702 |
| 703 | Bon Pengeluaran Gula No. C.101/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Hj. Muslicha No. Do 114/PAN/VII/2010 pada tanggal 14 Agustus 2010 Jumlah DO. 0224 jumlah pengeluaran 42,29 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-703 |
| 704 | Bon Pengeluaran Gula No. C.100/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu H. Sunario No. Do 112/PAN/VII/2010 pada tanggal 14 Agustus 2010 Jumlah DO. 0224 jumlah pengeluaran 6,34 ku sisa 23,37 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE dan tanggal 14 Agustus 2010 Jumlah DO. 0227 jumlah pengeluaran 23,37 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-704 |
| 705 | Bon Pengeluaran Gula No. C.138/PK/PTR/2010 tertanggal 7 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Rustono No. Do 131/PAN/VIII/2010 pada tanggal 19 Agustus 2010 Jumlah DO. 0257 jumlah pengeluaran 21,45 ku sisa 5,51 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE dan tanggal 20 Agustus 2010 dengan jumlah DO. 0270 jumlah 5,,51 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-705 |
| 706 | Bon Pengeluaran Gula No. C.133/PK/PTR/2010 tertanggal 6 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu M. Zaeni, SE No. Do 120/PAN/VII/2010 pada tanggal 20 Agustus 2010 Jumlah DO. 0270 jumlah pengeluaran 61,62 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-706 |
| 707 | Bon Pengeluaran Gula No. C.061/PK/PTR/2010 tertanggal 23 Juli 2010 Tentang bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Untung TP No. Do 067/PAN/VII/2010 pada tanggal 21 Agustus 2010 Jumlah DO. 0281 jumlah pengeluaran 51,31 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-707 |
| 708 | Bon Pengeluaran Gula No. C.143/PK/PTR/2010 tertanggal 12 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Untung TP No. Do 139/PAN/VII/2010 pada tanggal 21 Agustus 2010 Jumlah DO. 0281 jumlah pengeluaran 7,65 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-708 |
| 709 | Bon Pengeluaran Gula No. C.191/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Muji Rahayu No. Do 224/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 26 Agustus 2010 Jumlah DO. 0318 jumlah pengeluaran 53,55 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-709 |
| 710 | Bon Pengeluaran Gula No. C.186/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Sutarni No. Do 202/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 26 Agustus 2010 Jumlah DO. 0318 jumlah pengeluaran 46,45 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE sisa 9,45 ku dan tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO 0320 jumlah pengeluaran 9,45 ku transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-710 |
| 711 | Bon Pengeluaran Gula No. C.121/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Tarmin No. Do 169/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0320 jumlah pengeluaran 3,03 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-711 |
| 712 | Bon Pengeluaran Gula No. C.175/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Dulatip No. Do 182/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0320 jumlah pengeluaran 7,38 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-712 |
| 713 | Bon Pengeluaran Gula No. C.177/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu H. Sutarso No. Do 184/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0320 jumlah pengeluaran 34,97 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-713 |
| 714 | Bon Pengeluaran Gula No. C.178/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Kardono No. Do 185/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0320 jumlah pengeluaran 29,51 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-714 |
| 715 | Bon Pengeluaran Gula No. C.179/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Maskat No. Do 186/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0320 jumlah pengeluaran 13,26 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-715 |
| 716 | Bon Pengeluaran Gula No. C.180/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Raji No. Do 187/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0320 jumlah pengeluaran 2,40 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE sisa 9,60 ku dan tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO 0321 jumlah pengeluaran 9,60 ku transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-716 |
| 717 | Bon Pengeluaran Gula No. C.181/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Sodikin No. Do 188/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0321 jumlah pengeluaran 13,41 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-717 |
| 718 | Bon Pengeluaran Gula No. C.184/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Sulton No. Do 197/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0321 jumlah pengeluaran 25,61 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-718 |
| 719 | Bon Pengeluaran Gula No. C.185/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Hj. Watriah No. Do 201/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0321 jumlah pengeluaran 26,03 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-719 |
| 720 | Bon Pengeluaran Gula No. C.187/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Bambang Purnomo No. Do 206/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0321 jumlah pengeluaran 10,24 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-720 |
| 721 | Bon Pengeluaran Gula No. C.188/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Aminah No. Do 207/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0321 jumlah pengeluaran 15,11 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE sisa 15,05 ku dan tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO 0329 jumlah pengeluaran 15,05 ku transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-721 |
| 722 | Bon Pengeluaran Gula No. C.189/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Bambang P No. Do 208/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0329 jumlah pengeluaran 5,23 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-722 |
| 723 | Bon Pengeluaran Gula No. C.190/PK/PTR/2010 tertanggal 20 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Arip Eko Nugroho No. Do 222/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0329 jumlah pengeluaran 23,41 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-723 |
| 724 | Bon Pengeluaran Gula No. C.213/PK/PTR/2010 tertanggal 23 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu H. Sumar No. Do 231/PAN/PTR/VIII/2010 pada tanggal 27 Agustus 2010 Jumlah DO. 0329 jumlah pengeluaran 25,97 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE | Bukti T-724 |
| 725 | Bon Pengeluaran Gula No. C.521/PK/PTR/2010 tertanggal 8 Oktober 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu H. Khamim No. Do 522/PAN/PTR/X/2010 pada tanggal 11 Oktober 2010 Jumlah DO. 0553 jumlah pengeluaran 80 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE sisa 76,68 ku dan tanggal 11 Oktober 2010 Jumlah DO 0554 jumlah pengeluaran 76,68 ku transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-725 |
| 726 | Bon Pengeluaran Gula No. C.1117/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Desember 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Persatuan Pedagang Gula Indonesia No. Do 9,6,S/PESWA/020/PTR/VIII/2010.SL pada tanggal 4 Desember 2010 Jumlah DO. 0804 jumlah pengeluaran 100 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE sisa 150 ku, tanggal 4 Desember 2010 Jumlah DO 0805 jumlah pengeluaran 100 ku transportasi (No.Pol). G 1598 PE, , sisa 50 ku, tanggal 4 Desember 2010 Jumlah DO 0806 jumlah pengeluaran 50 ku transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-726 |
| 727 | Bon Pengeluaran Gula No. C.1317/PK/PTR/2010 tertanggal 24 Januari 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Persatuan Pedagang Gula Indonesia No. Do 9,6,S/PESWA/040.PTR/XII/2010.SL pada tanggal 24 Januari 2011 Jumlah DO. 1058 jumlah pengeluaran 100 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE sisa 150 ku, tanggal 24 Januari 2011 Jumlah DO 1059 jumlah pengeluaran 100 ku transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-727 |
| 728 | Bon Pengeluaran Gula No. C.100/PK/PTR/2010 tertanggal 4 Agustus 2010 bahwa dikeluarkan gula dari gudang PG. Pangka kepada Pemegang DO/SPPB yaitu Yati No. Do 141/PAN/VII/2010 pada tanggal 11 Agustus 2010 Jumlah DO. 0189 jumlah pengeluaran 30 ku, transportasi (No.Pol). G 1598 PE. | Bukti T-728 |
| 729 | Surat Kuasa Nomor : 0309/PPGI/SK/XI/2010 yang dikeluarkan oleh Persatuan Pedagang Gula Indonesia yang berada di Jakarta Menunjukan bahwa Surat Kuasa tersebut diberikan oleh H. M. Yamin Rahman jabatan sebagai Pelaksana Harian PPGI kepada Umar Syarif Jabatan Wiraswasta untuk Pengabilan Delivery Order (D/O) beserta pengambilan barangnya, DO No. 9.6.S.PESWA/020.PTR/VIII/2010.SL sebanyak 250 Ku Ex PG. Pangka | Bukti T-729 |
| 730 | Surat Kuasa Nomor : 0406/PPGI/SK/I/2011 yang dikeluarkan oleh Persatuan Pedagang Gula Indonesia yang berada di Jakarta Menunjukan bahwa Surat Kuasa tersebut diberikan oleh H. M. Yamin Rahman jabatan sebagai Pelaksana Harian PPGI kepada Suparmo Jabatan Sopir untuk Pengabilan Delivery Order (D/O) beserta pengambilan barangnya, DO No. 9.6.S.PESWA/040.PTR/XII/2010.SL sebanyak 250 Ku Ex PG. Pangka | Bukti T-730 |
| 731 | Berita Acara Serah Terima kendaraan truk boks sebanyak 5 (lima) armada Tentang adanya serah terima kendaraan truk boks sebanyak 5 (lima armada dari dari H Parmanto ke Novel Fatrio tertanggal 25 Oktober 2010 | Bukti T-731 |
| 732 | Berkas STNK, BPKB, Buku KIR Kendaraan Truk Boks Nopol G 1622 PE Tentang kelengkapan surat kendaraan truk boks Nopol G 1622 PE atas kepemilikan Indri Wijayanti | Bukti T-732 |
| 733 | Berkas STNK, BPKB, Buku KIR Kendaraan Truk Boks Nopol G 1625 PE Tentang kelengkapan surat kendaraan truk boks Nopol G 1625 PE atas kepemilikan Indri Wijayanti | Bukti T-733 |
| 734 | Berita Acara Serah Terima tanggal 16 April 2011 atas serha terima 5 truck box beserta STNK Asli | Bukti T-734 |
| 735 | Berkas STNK, BPKB, Buku KIR Kendaraan mitsubishi Nopol G 1706 RE atas kepemilikan hardi Widoyo | Bukti T-735 |
| 736 | Berkas STNK, BPKB, Buku KIR Kendaraan Mitsubishi Nopol G 1707 RE atas kepemilikan hardi Widoyo | Bukti T-736 |
| 737 | Berkas STNK, BPKB, Buku KIR Kendaraan Mitsubishi Nopol G 1708 RE atas kepemilikan hardi Widoyo | Bukti T-737 |
| 738 | Berkas STNK, BPKB, Buku KIR Kendaraan Mitsubishi Nopol G 1709 RE atas kepemilikan hardi Widoyo | Bukti T-738 |
| 739 | Berkas STNK, BPKB, Buku KIR Kendaraan mitsubishi Nopol G 1710 RE atas kepemilikan hardi Widoyo | Bukti T-739 |
| 740 | Berkas STNK, BPKB, Buku KIR Kendaraan Toyota Avansa Nopol H 9036 LR atas kepemilikan hardi Widoyo | Bukti T-740 |
| 741 | Konfirmasi transaksi Bank Danamon tertanggal 20 Agustus 2009 atas cek CHK 1829437 | Bukti T-741 |
| 742 | Kutiansi tertanggal 15 Agustus 2009 atas pembayaran sewa 5 unit truck box Rp 52.300.000 | Bukti T-742 |
| 743 | Kwitansi tertanggal 15 Oktober 2009 atas pembayaran sewa 6 (enam) truck box dengan nominal Rp 55.000.000 | Bukti T-743 |
| 744 | Kuitansi Pembayaran yang dikeluarkan Wijaya Motor tertanggal 15 Nopember atas sewa 6 (enam) unit truks dengan nominal Rp 57.000.000 | Bukti T-744 |
| 745 | Kuitansi Pembayaran yang dikeluarkan Wijaya Motor tertanggal 22 Desember 2009 atas sewa 6 (enam) unit truks dengan nominal Rp 57.000.000 | Bukti T-745 |
| 746 | Slip setoran RTGS Bank Bukopin ke Rek BCA atas nama Parmanto sebesar Rp 105.000.000 | Bukti T-746 |
| 747 | Rekening Koran Bank BCA bulan Februari 2010 senilai Rp 105.000.000 | Bukti T-747 |
| 748 | Kuitansi pembayaran yang dikeluarkan Wijaya Motor tertanggal 24 Maret 2010 sebesar Rp. 95.000.000 untuk pembayaran sewa 10 (sepuluh) unit truks boks | Bukti T-248 |
| 749 | Kuitansi pembayaran yang dikeluarkan Wijaya Motor tertanggal 21 April 2010 sebesar Rp. 95.000.000 untuk pembayaran sewa 6 (enam) unit truks boks | Bukti T-749 |
| 750 | Kuitansi pembayaran yang dikeluarkan Wijaya Motor tertanggal 19 Mei 2010 sebesar Rp. 142.500.000 untuk pembayaran sewa truks boks | Bukti T-750 |
| 751 | Kuitansi pembayaran yang dikeluarkan Wijaya Motor tertanggal 20 Juli 2010 sebesar Rp. 142.500.000 untuk pembayaran sewa truks boks | Bukti T-751 |
| 752 | Kuitansi pembayaran yang dikeluarkan Wijaya Motor tertanggal 10 Agustus 2010 sebesar Rp. 47.500.000 untuk pembayaran sewa 5 (lima) unit truks boks | Bukti T-752 |
| 753 | Kuitansi pembayaran yang dikeluarkan Wijaya Motor tertanggal 19 Agustus 2010 Rp. 147.500.000 untuk pembayaran sewa truks boks | Bukti T-753 |
| 754 | Kuitansi pembayaran yang dikeluarkan Wijaya Motor tertanggal 15 September 2010 sebesar Rp. 47.500.000 untuk pembayaran sewa truks boks | Bukti T-754 |
| 755 | Kuitansi pembayaran yang dikeluarkan Wijaya Motor tertanggal 22 September 2010 sebesar Rp. 15.000.000 untuk pembayaran sewa truks boks | Bukti T-755 |
| 756 | Kuitansi pembayaran yang dikeluarkan Wijaya Motor tertanggal 2 Desember 2010 sebesar Rp. 24.442.000 untuk pembayaran sewa truks boks | Bukti T-756 |
| 757 | Konfisrmasi Transaksi Bank Danamon tertanggal 10 Juli 2011 | Bukti T-757 |
| 758 | Laporan Bulanan rekening Bank Danamon 31 Oktober 2011 | Bukti T-758 |
| 759 | Rekening Koran BCA a.n. Parmanto September 2011 adanya setoran tunai Rp 137.000.000 | Bukti T-759 |
| 760 | Kuitansi pembayaran tertanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 35.500.000 | Bukti T-760 |
| 761 | Rekening Bank Bukopin atas nama Indri Wijayanti Tentang bukti kepemilikan rekening bank bukopin no rek 3801003783 adanya setoran tunai Rp 170.000.000 | Bukti T-761 |
| 762 | Rekening Koran 02470461012 periode 30 November 2011 adanya setoran tunai Rp 210.000.000 | Bukti T-762 |
| 763 | Rekening Koran BCA a.n. Parmanto bulan 17 November 2011 atas setoran tunai sebesar Rp 35.000.000 | Bukti T-763 |
| 764 | Rekening Koran 0470461012 Bukopin tentang adanya setoran ke rekening Indri Wijayanti atas sewa truck sebesar Rp 195.000.000 | Bukti T-764 |
| 765 | Bukut Tabungan Bukopin atas nama Indri Wijayanti tentang adanya setoran ke rekening Indri Wijayanti atas sewa truck sebesar Rp 195.000.000 | Bukti T-765 |
| 766 | Rekening Koran 0470461012 tentang adaya setoran tunai tertanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp 185.000.000 | Bukti T-766 |
| 767 | Kwitansi Wijaya Motor tertanggal Desember 2011 tentang adanya sewa truck sebesar Rp 35.500.000 (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) | Bukti T-767 |
| 768 | Rekening Korang 0470461012 BCA periode 31 Januari 2012 atas setoran periode 31 Desember 2011 sampai dengan 31 Januari 2012 | Bukti T-768 |
| 769 | Slip setoran bank Bukopin tertanggal 27 Januari 2012 atas pembayaran sewa truck | Bukti T-769 |
| 770 | Kuitansi Wijaya Motor tertanggal 12 Juli 2010 atas pembayaran pengadaan barang | Bukti T-770 |
| 771 | Kuitansi tertanggal 9 Juli 2010 atas pembayaran pengadaan barang | Bukti T-771 |
| 772 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 105 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 116 kuintal | Bukti T-772 |
| 773 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 104 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 139 kuintal | Bukti T-773 |
| 774 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 106 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 95 kuintal | Bukti T-774 |
| 775 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 110 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 90 kuintal | Bukti T-775 |
| 776 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 109 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 40 kuintal | Bukti T-776 |
| 777 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 108 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 70 kuintal | Bukti T-777 |
| 778 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 109 tertanggal 28 Desember 2009 atas pembelian DO gula 225 kuintal | Bukti T-778 |
| 779 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 301 tertanggal 28 Desember 2009 atas pembelian DO gula 90 kuintal | Bukti T-779 |
| 780 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 289 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 190 kuintal | Bukti T-780 |
| 781 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 288 tertanggal 28 Desember 2009 atas pembelian DO gula 205 kuintal | Bukti T-781 |
| 782 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 115 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 250 kuintal | Bukti T-782 |
| 783 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 289 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 102 kuintal | Bukti T-783 |
| 784 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 188 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 100 kuintal | Bukti T-784 |
| 785 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 368 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 25 kuintal | Bukti T-785 |
| 786 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 369 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 225 kuintal | Bukti T-786 |
| 787 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 553 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 84,5 kuintal | Bukti T-787 |
| 788 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 552 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 102 kuintal | Bukti T-788 |
| 789 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 570 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 78,1 kuintal | Bukti T-789 |
| 790 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 560 tertanggal 30Desember 22009 atas pembelian DO gula 24,8 kuintal | Bukti T-790 |
| 791 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 561 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 44,2 kuintal | Bukti T-791 |
| 792 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 562 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 104,9 kuintal | Bukti T-792 |
| 793 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 564 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 87,41 kuintal | Bukti T-793 |
| 794 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 567 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 108,11 kuintal | Bukti T-794 |
| 795 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 569 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 17,8 kuintal | Bukti T-795 |
| 796 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 568 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 175,5 kuintal | Bukti T-796 |
| 797 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 662 tertanggal 30 Desember 2009 atas pembelian DO gula 210kuintal | Bukti T-797 |
| 798 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 284 tertanggal 30Desember 2009 atas pembelian DO gula 100 ton | Bukti T-798 |
| 799 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 325 tertanggal 20 Januari 2010 atas pembelian DO gula 363 kuintal | Bukti T-799 |
| 800 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 388 tertanggal 8 Januari 2010 atas pembelian DO gula 250 kuintal | Bukti T-800 |
| 801 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 387 tertanggal 1 Januari 2010 atas pembelian DO gula 450 kuintal | Bukti T-801 |
| 802 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 296 tertanggal Januari 2010 atas pembelian DO gula 30,34 kuintal | Bukti T-802 |
| 803 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 295 tertanggal Januari 2010 atas pembelian DO gula 10,88 kuintal | Bukti T-803 |
| 804 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 293 tertanggal Januari 2010 atas pembelian DO gula 42,21 kuintal | Bukti T-804 |
| 805 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 291 tertanggal Januari 2010 atas pembelian DO gula 296,11 kuintal | Bukti T-805 |
| 806 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 289 tertanggal Januari 2010 atas pembelian DO gula 322,09 kuintal | Bukti T-806 |
| 807 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 288 tertanggal Januari 2010 atas pembelian DO gula 66,86 kuintal | Bukti T-807 |
| 808 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 287 tertanggal Januari 2010 atas pembelian DO gula 25,55kuintal | Bukti T-808 |
| 809 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 325 tertanggal Februari 2010 atas pembelian DO gula 325 kuintal | Bukti T-809 |
| 810 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 100 tertanggal Februari 2010 atas pembelian DO gula 100 kuintal | Bukti T-810 |
| 811 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 110 tertanggal Februari 2010 atas pembelian DO gula 110kuintal | Bukti T-811 |
| 812 | Surat Pengambilan Barang/DO Gula PG Jatibarang No 85 tertanggal Februari 2010 atas pembelian DO gula 85 kuintal | Bukti T-812 |
| 813 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 49,81 kuintal | Bukti T-813 |
| 814 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 163,02kuintal | Bukti T-814 |
| 815 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 45,87 kuintal | Bukti T-815 |
| 816 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 70,33 kuintal | Bukti T-816 |
| 817 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 32.29 kuintal | Bukti T-817 |
| 818 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 73,59kuintal | Bukti T-818 |
| 819 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 23,134kuintal | Bukti T-819 |
| 820 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 44,41kuintal | Bukti T-820 |
| 821 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 201 atas pembelian DO gula 18,99kuintal | Bukti T-821 |
| 822 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 82,23kuintal | Bukti T-822 |
| 823 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 20,738kuintal | Bukti T-823 |
| 824 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 2,35kuintal | Bukti T-824 |
| 825 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 4,53 kuintal | Bukti T-825 |
| 826 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 16,31kuintal | Bukti T-826 |
| 827 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 3,72kuintal | Bukti T-827 |
| 828 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 31,39 kuintal | Bukti T-828 |
| 829 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 9,9 kuintal | Bukti T-829 |
| 830 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 55,1 kuintal | Bukti T-830 |
| 831 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 11 kuintal | Bukti T-831 |
| 832 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 4,85kuintal | Bukti T-832 |
| 833 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 23,23 kuintal | Bukti T-833 |
| 834 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 18,76 kuintal | Bukti T-834 |
| 835 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 150,76kuintal | Bukti T-835 |
| 836 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 44,52 kuintal | Bukti T-836 |
| 837 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 1,72 kuintal | Bukti T-837 |
| 838 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 12,68 kuintal | Bukti T-838 |
| 839 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 4,22 kuintal | Bukti T-839 |
| 840 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 41,78kuintal | Bukti T-840 |
| 841 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 17,63kuintal | Bukti T-841 |
| 842 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 1,58kuintal | Bukti T-842 |
| 843 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 51,25 kuintal | Bukti T-843 |
| 844 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 91,73 kuintal | Bukti T-844 |
| 845 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 75,26 kuintal | Bukti T-845 |
| 846 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 6,33 kuintal | Bukti T-846 |
| 847 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 163,04kuintal | Bukti T-847 |
| 848 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 45,92kuintal | Bukti T-848 |
| 849 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 18,40 kuintal | Bukti T-849 |
| 851 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 15,86kuintal | Bukti T-851 |
| 852 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 18,85kuintal | Bukti T-852 |
| 853 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 6,24 kuintal | Bukti T-853 |
| 854 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 56,87 kuintal | Bukti T-854 |
| 855 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010atas pembelian DO gula 22 kuintal | Bukti T-855 |
| 856 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 49,11kuintal | Bukti T-856 |
| 857 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 13,84 kuintal | Bukti T-857 |
| 858 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 1,83 kuintal | Bukti T-858 |
| 859 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 45,70kuintal | Bukti T-859 |
| 860 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 3,94 kuintal | Bukti T-860 |
| 861 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 4,2 kuintal | Bukti T-861 |
| 862 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 27,84 kuintal | Bukti T-862 |
| 863 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 24,82kuintal | Bukti T-863 |
| 864 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Juli 2010 atas pembelian DO gula 1,83kuintal | Bukti T-864 |
| 865 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 274,66 kuintal | Bukti T-865 |
| 866 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 36,52kuintal | Bukti T-866 |
| 867 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 76,94kuintal | Bukti T-867 |
| 868 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 39,52kuintal | Bukti T-868 |
| 869 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010atas pembelian DO gula 98,2 kuintal | Bukti T-869 |
| 870 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 108,51kuintal | Bukti T-870 |
| 871 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 69,27kuintal | Bukti T-871 |
| 872 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula kuintal | Bukti T-872 |
| 873 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 260,13 kuintal | Bukti T-873 |
| 874 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 267,27 kuintal | Bukti T-874 |
| 875 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 166,25 kuintal | Bukti T-875 |
| 876 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 240,24 kuintal | Bukti T-876 |
| 877 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 270,51kuintal | Bukti T-877 |
| 878 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 203,96 kuintal | Bukti T-878 |
| 879 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 279,37 kuintal | Bukti T-879 |
| 880 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 113,40kuintal | Bukti T-880 |
| 881 | Surat Pengambilan Gula tertanggal Agustus 2010 atas pembelian DO gula 24,28kuintal | Bukti T-881 |
| 882 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 43,75 kuintal | Bukti T-882 |
| 883 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 249,28 kuintal | Bukti T-883 |
| 884 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 21,46 kuintal | Bukti T-884 |
| 885 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 69,02kuintal | Bukti T-885 |
| 886 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 78,51kuintal | Bukti T-886 |
| 887 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 10,64 kuintal | Bukti T-887 |
| 888 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 19,44 kuintal | Bukti T-888 |
| 889 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 12,47 kuintal | Bukti T-889 |
| 890 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 130,17kuintal | Bukti T-890 |
| 891 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 25,67kuintal | Bukti T-891 |
| 892 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 24,29kuintal | Bukti T-892 |
| 893 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 308,83 kuintal | Bukti T-893 |
| 894 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 42,25kuintal | Bukti T-894 |
| 895 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 22,00kuintal | Bukti T-895 |
| 896 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 49,11 kuintal | Bukti T-896 |
| 897 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 13,84kuintal | Bukti T-897 |
| 898 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 1,83kuintal | Bukti T-898 |
| 899 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 45,70 kuintal | Bukti T-899 |
| 900 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 3,94kuintal | Bukti T-900 |
| 901 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 4,2kuintal | Bukti T-901 |
| 902 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 24,82 kuintal | Bukti T-902 |
| 903 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 1,83kuintal | Bukti T-903 |
| 904 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 20,92 kuintal | Bukti T-904 |
| 905 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 63,73 kuintal | Bukti T-905 |
| 906 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 11,87kuintal | Bukti T-906 |
| 907 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 45,11kuintal | Bukti T-907 |
| 908 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 7,56 kuintal | Bukti T-908 |
| 909 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 18,4 kuintal | Bukti T-909 |
| 910 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 87,5kuintal | Bukti T-910 |
| 911 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 22,09 kuintal | Bukti T-911 |
| 912 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 11,48kuintal | Bukti T-912 |
| 913 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 16,52kuintal | Bukti T-913 |
| 914 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 19,14kuintal | Bukti T-914 |
| 915 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 10,04 kuintal | Bukti T-915 |
| 916 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 33,43 kuintal | Bukti T-916 |
| 917 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 2,73 kuintal | Bukti T-917 |
| 918 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 87,48kuintal | Bukti T-918 |
| 919 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 75,62kuintal | Bukti T-919 |
| 920 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 97,22 kuintal | Bukti T-920 |
| 921 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 g sebanyak 198,66 kuintal | Bukti T-921 |
| 922 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 175,77kuintal | Bukti T-922 |
| 923 | Pengantar Pengambilan Gula Juli 2010 sebanyak 165,82kuintal | Bukti T-923 |
| 924 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 405,98 kuintal | Bukti T-924 |
| 925 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 284,05kuintal | Bukti T-925 |
| 926 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 78,4 kuintal | Bukti T-926 |
| 927 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 154,82kuintal | Bukti T-927 |
| 928 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 287,37kuintal | Bukti T-928 |
| 929 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 185,38kuintal | Bukti T-929 |
| 930 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 303,99kuintal | Bukti T-930 |
| 931 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 416,94 kuintal | Bukti T-931 |
| 932 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 217,35 kuintal | Bukti T-932 |
| 933 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 277,64 kuintal | Bukti T-933 |
| 934 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 37,08 kuintal | Bukti T-934 |
| 935 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 20,5 kuintal | Bukti T-935 |
| 936 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 28,64 kuintal | Bukti T-936 |
| 937 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 23,21 kuintal | Bukti T-937 |
| 938 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 167,01 kuintal | Bukti T-938 |
| 939 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak68,13 kuintal | Bukti T-939 |
| 940 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 108,83kuintal | Bukti T-940 |
| 941 | Pengantar Pengambilan Gula Agustus 2010 sebanyak 147,11 kuintal | Bukti T-941 |
| 942 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 100 ton | Bukti T-942 |
| 943 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 100 ton | Bukti T-943 |
| 944 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 100 ton | Bukti T-944 |
| 945 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 100 ton | Bukti T-945 |
| 946 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 100 ton | Bukti T-946 |
| 947 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 150 ton | Bukti T-947 |
| 948 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 150 ton | Bukti T-948 |
| 949 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 100 ton | Bukti T-949 |
| 950 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 100 ton | Bukti T-950 |
| 951 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 300 ton | Bukti T-951 |
| 952 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 300 ton | Bukti T-952 |
| 953 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 250 ton | Bukti T-953 |
| 954 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 250 ton | Bukti T-954 |
| 955 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 250 ton | Bukti T-955 |
| 956 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 250 ton | Bukti T-956 |
| 957 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 250 ton | Bukti T-957 |
| 958 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 250 ton | Bukti T-958 |
| 959 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 250 ton | Bukti T-959 |
| 960 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 250 ton | Bukti T-960 |
| 961 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 250 ton | Bukti T-961 |
| 962 | Permintaan Pengambilan DO Gula Oktober 2010 sebanyak 250 ton | Bukti T-962 |
| 963 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-963 |
| 964 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-964 |
| 965 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-965 |
| 966 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-966 |
| 967 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-967 |
| 968 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-968 |
| 969 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-969 |
| 970 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-970 |
| 971 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-971 |
| 972 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-972 |
| 973 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-973 |
| 974 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 200 ton | Bukti T-974 |
| 975 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-975 |
| 976 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-976 |
| 977 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-977 |
| 978 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-978 |
| 979 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-979 |
| 980 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-980 |
| 981 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-981 |
| 982 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-982 |
| 983 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-983 |
| 984 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-984 |
| 985 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-985 |
| 986 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-986 |
| 987 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-987 |
| 988 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-988 |
| 989 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-989 |
| 990 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-990 |
| 991 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-991 |
| 992 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 300 ton | Bukti T-992 |
| 993 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-993 |
| 994 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-994 |
| 995 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-995 |
| 996 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-996 |
| 997 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-997 |
| 998 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 450 ton | Bukti T-998 |
| 999 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 450 ton | Bukti T-999 |
| 1000 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1000 |
| 1001 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1001 |
| 1002 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1002 |
| 1003 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1003 |
| 1004 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1004 |
| 1005 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1005 |
| 1006 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1006 |
| 1007 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1007 |
| 1008 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1008 |
| 1009 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1009 |
| 1010 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1010 |
| 1011 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1011 |
| 1012 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1012 |
| 1013 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1013 |
| 1014 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1014 |
| 1015 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1015 |
| 1016 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1016 |
| 1017 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1017 |
| 1018 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1018 |
| 1019 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1019 |
| 1020 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1020 |
| 1021 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1021 |
| 1022 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1022 |
| 1023 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1023 |
| 1024 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1024 |
| 1025 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1025 |
| 1026 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1026 |
| 1027 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1027 |
| 1028 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1028 |
| 1029 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1029 |
| 1030 | Permintaan Pengambilan DO Gula November 2010 sebanyak 500 ton | Bukti T-1030 |
| 1031 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1031 |
| 1032 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1032 |
| 1033 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1033 |
| 1034 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1034 |
| 1035 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1035 |
| 1036 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1036 |
| 1037 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1037 |
| 1038 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1038 |
| 1039 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1039 |
| 1040 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1040 |
| 1041 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1041 |
| 1042 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1042 |
| 1043 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1043 |
| 1044 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1044 |
| 1045 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1045 |
| 1046 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1046 |
| 1047 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1047 |
| 1048 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1048 |
| 1049 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1049 |
| 1050 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1050 |
| 1051 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1051 |
| 1052 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1052 |
| 1053 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1053 |
| 1054 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1054 |
| 1055 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1055 |
| 1056 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1056 |
| 1057 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1057 |
| 1058 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1058 |
| 1059 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1059 |
| 1060 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1060 |
| 1061 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1061 |
| 1062 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1062 |
| 1063 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1063 |
| 1064 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1064 |
| 1065 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1065 |
| 1066 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1066 |
| 1067 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1067 |
| 1068 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1068 |
| 1069 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1069 |
| 1070 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1070 |
| 1071 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1071 |
| 1072 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1072 |
| 1073 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1073 |
| 1074 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1074 |
| 1075 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1075 |
| 1076 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1076 |
| 1077 | Permintaan Pengambilan Gula Januari 2011 sebanyak 500 ton | Bukti T-1077 |
| 1078 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 5 November 2010 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 240.000.000 | Butki T-1078 |
| 1079 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 10 November 2010 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 480.000.000 | Butki T-1079 |
| 1080 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 19 November 2010 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 144.000.000 | Butki T-1080 |
| 1081 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 26 November 2010 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 96.000.000 | Butki T-1081 |
| 1082 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 8 Desember 2010 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 259.200.000 | Butki T-1082 |
| 1083 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 14 Desember 2010 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 192.000.000 | Butki T-1083 |
| 1084 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 20 Desember 2010 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 240.000.000 | Butki T-1084 |
| 1085 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 22 Desember 2010 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 288.000.000 | Butki T-1085 |
| 1086 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 4 Januari 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 112.240.000 | Butki T-1086 |
| 1087 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 14 Januari 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 97.500.000 | Butki T-1087 |
| 1088 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal J28 anuari 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 238.000.000 | Butki T-1088 |
| 1089 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 4 Februari 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 198.000.000 | Butki T-1089 |
| 1090 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 11 Februari 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 320.000.000 | Butki T-1090 |
| 1091 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 21 Februari 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 150.000.000 | Butki T-1091 |
| 1092 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 22 Februari 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 50.000.000 | Butki T-1092 |
| 1093 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 28 Februari 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 250.000.000 | Butki T-1093 |
| 1094 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 4 Maret 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 200.000.000 | Butki T-1094 |
| 1095 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 15 April 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 400.000.000 | Butki T-1095 |
| 1096 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 18 April 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 210.000.000 | Butki T-1096 |
| 1097 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 20 April 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 336.000.000 | Butki T-1097 |
| 1098 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 3 Juni 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 600.000.000 | Butki T-1098 |
| 1099 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 20 Juni 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 200.000.000 | Butki T-1099 |
| 1100 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 22 Juni 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 300.000.000 | Butki T-1100 |
| 1101 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 23 Juni 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 985.000.000 | Butki T-1101 |
| 1102 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 4 Juli 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 900.000.000 | Butki T-1102 |
| 1103 | Kwitansi CV Satria Wijaya tertanggal 15 Agustus 2011 atas pembayaran gula dari Bp Ali ke Bp. H. Parmanto sebesar Rp 832.590.000 | Butki T-1103 |
| 1104 | Kwitansi tertanggal 31 Maret 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor sebesar Rp 227.500.000 | Bukti T-1104 |
| 1105 | Kwitansi tertanggal 9 April 2010 atas pembayaran DO gula sebesar Rp 297.500.000 | Bukti T-1105 |
| 1106 | Kwitansi tertanggal 15 April 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 65.000.000 | Bukti T-1106 |
| 1107 | Kwitansi tertanggal 16 April 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 65.000.000 | Bukti T-1107 |
| 1108 | Kwitansi tertanggal 20 April 2010 atas pembayaran DO gula dari Novel sebesar Rp 170.000.000 | Bukti T-1108 |
| 1109 | Kwitansi tertanggal 23 April 2010 atas bonus penjualan DO GUla sebesar Rp10.000.000 | Bukti T-1109 |
| 1110 | Kwitansi tertanggal 22 April 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Wijaya Motor Rp 2.500.0000 | Bukti T-1110 |
| 1111 | Kwitansi tertanggal 28 April 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Wijaya Motor Rp 296.250.000 | Bukti T-1111 |
| 1112 | Kwitansi tertanggal 3 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Bp Bambang Slawi Rp 347.000.000 | Bukti T-1112 |
| 1113 | Kwitansi tertanggal 12 Mei 201 atas komisi penjualan DO GUla dari Wijaya Motor Rp 10.000.000 | Bukti T-1113 |
| 1114 | Kwitansi tertanggal 14 Mei 201 atas komisi penjualan DO GUla dari Wijaya Motor Rp 10.000.000 | Bukti T-1114 |
| 1115 | Kwitansi tertanggal 27 April 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 100.000.000 | Bukti T-1115 |
| 1116 | Kwitansi tertanggal 4 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 136.250.000 | Bukti T-1116 |
| 1117 | Kwitansi tertanggal 22 April 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 273.700.000 | Bukti T-1117 |
| 1118 | Kwitansi tertanggal 30 April 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 30.000.000 | Bukti T-1118 |
| 1119 | Kwitansi tertanggal 6 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 100.000 | Bukti T-1119 |
| 1120 | Kwitansi tertanggal 10 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 75.000.000 | Bukti T-1120 |
| 1121 | Kwitansi tertanggal 11 Mei 201 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 130.500.000 | Bukti T-1121 |
| 1122 | Kwitansi tertanggal 18 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 242.524.000 | Bukti T-1122 |
| 1123 | Kwitansi tertanggal 25 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 136.500.000 | Bukti T-1123 |
| 1124 | Kwitansi tertanggal 20 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 135.310.000 | Bukti T-1124 |
| 1125 | Kwitansi tertanggal 20 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 100.000.000 | Bukti T-1125 |
| 1126 | Kwitansi tertanggal 8 Juni 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 50.000.000 | Bukti T-1126 |
| 1127 | Kwitansi tertanggal 14 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 300.000.000 | Bukti T-1127 |
| 1128 | Kwitansi tertanggal 3 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 350.000.000 | Bukti T-1128 |
| 1129 | Kwitansi tertanggal 15 Juni 2010 Rp 290.000.000 | Bukti T-1129 |
| 1130 | Kwitansi tertanggal 8 Juni 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 200.000.000 | Bukti T-1130 |
| 1131 | Kwitansi tertanggal 17 Juni 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 204.100.000 | Bukti T-1131 |
| 1132 | Kwitansi tertanggal 1 Juni 2010 atas pembayaran DO gula dari Bp Vambang Rp 400.000.000 | Bukti T-1132 |
| 1133 | Kwitansi tertanggal 26 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 50.000.000 | Bukti T-1133 |
| 1134 | Kwitansi tertanggal 11 Juni 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 126.000.000 | Bukti T-1134 |
| 1135 | Kwitansi tertanggal 3 Juni 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 220.000.000 | Bukti T-1135 |
| 1136 | Kwitansi tertanggal 24 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 350.000.000 | Bukti T-1136 |
| 1137 | Kwitansi tertanggal 27 Mei 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 300.000.000 | Bukti T-1137 |
| 1138 | Kwitansi tertanggal 6 Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 59.500.000 | Bukti T-1138 |
| 1139 | Kwitansi tertanggal Juni 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor p 276.250.000 | Bukti T-1139 |
| 1140 | Kwitansi tertanggal 24 Juni 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 71.500.000 | Bukti T-1140 |
| 1141 | Kwitansi tertanggal 28 Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 802.520.000 | Bukti T-1141 |
| 1142 | Kwitansi tertanggal 4 Agustus 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 26.506.150 | Bukti T-1142 |
| 1143 | Kwitansi tertanggal 27 Juli 201 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 95.000.000 | Bukti T-1143 |
| 1144 | Kwitansi tertanggal 21 Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 150.000.000 | Bukti T-1144 |
| 1145 | Kwitansi tertanggal 5 Agustus 2010 atas pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 1.213.197.75 | Bukti T-1145 |
| 1146 | Kwitansi tertanggal 28 Juni 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 740.300.000 | Bukti T-1146 |
| 1147 | Kwitansi tertanggal 13 Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 203.583.300 | Bukti T-1147 |
| 1148 | Kwitansi tertanggal 12 Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 120.000.000 | Bukti T-1148 |
| 1149 | Kwitansi tertanggal 14 Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 137.388.600 | Bukti T-1149 |
| 1150 | Kwitansi tertanggal 21 Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 229.389.350 | Bukti T-1150 |
| 1151 | Kwitansi tertanggal 20 Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 50.000.000 | Bukti T-1151 |
| 1152 | Kwitansi tertanggal 20 Juli 2010 atas pembayaran gula dari CV SATRIA WIJAYA Rp 150.000.000 | Bukti T-1152 |
| 1153 | Kwitansi tertanggal 20 Juli 2010 atas pembayaran gula dari Wijaya Motor Rp 950.000.000 | Bukti T-1153 |
| 1154 | Kwitansi tertanggal 3 Agustus 2010 atas pembayaran gula dari Bp Feri Jakarta Rp 981.798.000 | Bukti T-1154 |
| 1155 | Kwitansi tertanggal 6 Agustus 2010 atas pembayaran gula dari Bp Feri Jakarta Rp 1.007.750.000 | Bukti T-1155 |
| 1156 | Kwitansi tertanggal 20 Agustus 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 500.000.000 | Bukti T-1156 |
| 1157 | Kwitansi tertanggal 14 Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 213.326.180 | Bukti T-1157 |
| 1158 | Kwitansi tertanggal Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 155.000.000 | Bukti T-1158 |
| 1159 | Kwitansi tertanggal 4 Agustus 2010 atas pembayaran gula dari Bp Parmanto Rp 1.230.0448.000 | Bukti T-1159 |
| 1160 | Kwitansi tertanggal 21 Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 76.700.000 | Bukti T-1160 |
| 1161 | Kwitansi tertanggal 9 Agustus 2010 atas pembayaran gula dari Bp Parmanto 2.694.955.200 | Bukti T-1161 |
| 1162 | Kwitansi tertanggal 9 Juli 2010 atas pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 180.000.000 | Bukti T-1162 |
| 1163 | Kwitansi tertanggal 26 Juli 2010 pembayaran Do g ula dari Wijaya Motor Rp 893.931.850 | Bukti T-1163 |
| 1164 | Kwitansi tertanggal 20 Juli 2010 pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 757.555.500 | Bukti T-1164 |
| 1165 | Kwitansi tertanggal 0 Juli 2010 pembayaran DO gula dari Wijaya Motor Rp 50.000.000 | Bukti T-1165 |
| 1166 | Kwitansi tertanggal 5 Agustus 2010 pembayaran DO gula dari H. Parmanto Rp 522.052.250 | Bukti T-1166 |
| 1167 | Kwitansi tertanggal 4 Agustus 2010 pembayaran DO gula dari H. Parmanto Rp 533.815.750 | Bukti T-1167 |
| 1168 | Kwitansi tertanggal 2 Agustus 2010 pembayaran DO gula dari Feri Jakarta Rp 981.798.000 | Bukti T-1168 |
| 1169 | Kwitansi tertanggal 6 Agustus 2010 pembayaran DO gula dari Feri Jakarta Rp 2.450.545.650 | Bukti T-1169 |
| 1170 | Kwitansi tertanggal 25 Maret 2010 pembayaran DO gula dari Parmanto Rp 155.000.000 | Bukti T-1170 |
| 1171 | Kwitansi tertanggal 9 Agustus 2010 pembayaran gula dari Wijaya Motor Rp 2.694.955.200 | Bukti T-1171 |
| 1172 | Kwitansi tertanggal 16 Agustus 2010 pembayaran gula dari Bp Parmanto Rp 800.680.000 | Bukti T-1172 |
| 1173 | Kwitansi tertanggal 18 Agustus 2010 pembayaran gula dari Bp. Parmanto Rp 231.508.000 | Bukti T-1173 |
| 1174 | Kwitansi tertanggal 19 Agustus 2010 atas fee penjualan gula Bp Wahyu jakarta oleh Bp. Parfmanto Rp 67.900.000 | Bukti T-1174 |
| 1175 | Kwitansi tertanggal 20 September 2010 ada pembayaran DO gula dari H. Parmanto Rp 500.000.000 | Bukti T-1175 |
| 1176 | Kwitansi tertanggal Agustus 2010 pembayaran gula dari Bp Feri Jakarta Rp 2.000.000.000 | Bukti T-1176 |
| 1177 | Kwitansi tertanggal 26 Agustus 2010 pembayaran DO gula dari Bp Feri Jakarta Rp 2.000.498.850 | Bukti T-1177 |
| 1178 | Kwitansi tertanggal 26 Agustus 2010 pembayaran DO gula dari Bp Feri Jakarta Rp 999.501.150 | Bukti T-1178 |
| 1179 | Kwitansi tertanggal 6 Oktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Feri Bekasi Rp 9.133.498.720 | Bukti T-1179 |
| 1180 | Kwitansi tertanggal 12 Agustus 2010 pembayaran DO gula dari Bp Parmanto Rp 1.250.000.000 | Bukti T-1180 |
| 1181 | Kwitansi tertanggal 24 Agustus 2010 pembayaran gula dari Bp Parmanto Rp 919.050.000 | Bukti T-1181 |
| 1182 | Kwitansi tertanggal 10 Agustus 2010 pembayaran DO gula dari Bp Parmanto Rp 693.700.000 | Bukti T-1182 |
| 1183 | Kwitansi tertanggal 24 September 2010 pembayaran DO gula dari Bp Parmanto Rp 320.000.000 | Bukti T-1183 |
| 1184 | Kwitansi tertanggal 5 Agustus 2010 pembayaran DO gula dari Bp Parmanto Rp 156.380.000 | Bukti T-1184 |
| 1185 | Kwitansi tertanggal September 2010 pembayaran gula dari Bp Bambang Rp 3.640.000.000 | Bukti T-1185 |
| 1186 | Kwitansi pembayaran DO gula dari Bp Parmanto Rp 110.000.000 | Bukti T-1186 |
| 1187 | Kwitansi tertanggal 8 Oktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 3.307.500.000 | Bukti T-1187 |
| 1188 | Kwitansi tertanggal 12 Oktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Feri Bekasi Rp 9.400.000.000 | Bukti T-1188 |
| 1189 | Kwitansi tertanggal 6 Oktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Parmanto Rp 185.000.000 | Bukti T-1189 |
| 1190 | Kwitansi tertanggal 14 Oktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Parmanto Rp 1.470.000.000 | Bukti T-1190 |
| 1191 | Kwitansi tertanggal 24 Agustus 2010 atas pembayaran gula dari Bp Parmanto Rp 75.000.000 | Bukti T-1191 |
| 1192 | Kwitansi tertanggal 13 oktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Slawi Rp 5.197.500.000 | Bukti T-1192 |
| 1193 | Kwitansi tanggal 18 ktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 2.705.062.500 | Bukti T-1193 |
| 1194 | Kwitansi tertanggal 18 Oktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp8.460.000.000 | Bukti T-1194 |
| 1195 | Kwitansi tertanggal Oktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 4.725.000.000 | Bukti T-1195 |
| 1196 | Kwitansi tertanggal November 2010 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 5.640.000.000 | Bukti T-1196 |
| 1197 | Kwitansi tertanggal 22 Oktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Fery Rp 17.842.500.000 | Bukti T-1197 |
| 1198 | Kwitansi tertanggal 26 Oktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Fery Bekasi Rp 17.100.000.000 | Bukti T-1198 |
| 1199 | Kwitansi tertanggal 3 November 2010 pembayaran DO gula dari Bp Fery Bekasi Rp 19.025.000.000 | Bukti T-1199 |
| 1200 | Kwitansi tertanggal 8 November 2010 pembayaran DO gula dari Bp Feru Bekasi Rp 23.500.000.000 | Bukti T-1200 |
| 1201 | Kwitansi tertanggal November 2010 pembayaran gula dari Bp Bambang Rp 9.450.000.000 | Bukti T-1201 |
| 1202 | Kwitansi tertanggal Oktober 2010 pembayaran DO gula dari Bp Ali Rp 2.160.000.000 | Bukti T-1202 |
| 1203 | Kwitansi tertanggal 9 November 2010 atas pembayaran DO gula dari Bp Ali UD Gudang Garam Rp 240.000.000 | Bukti T-1203 |
| 1204 | Kwitansi tertanggal November 2010 pembayaran DO gula dari Bp Fery Jatibening Bekasi Rp 19.000.000 | Bukti T-1204 |
| 1205 | Kwitansi tertanggal 11 November 2010 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 14.175.000.000 | Bukti T-1205 |
| 1206 | Kwitansi tertanggal 24 November 2010 ada pembayaran DO gula dari Bp Fery Bekasi Rp 23.825.000.000 | Bukti T-1206 |
| 1207 | 22 November 2010 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 17.100.000 | Bukti T-1207 |
| 1208 | 30 November 2010 pembayaran DO gula dari Bp Fery Rp 33.120.000 | Bukti T-1208 |
| 1209 | Kwitansi tertanggal November 2010 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 9.500.000.000 | Bukti T-1209 |
| 1210 | Kwitansi tertanggal 10 Desember 2010 atas pembayaran DO gula dari Bp Fery Rp 28.800.000.000 | Bukti T-1210 |
| 1211 | Kwitansi tertanggal 22 Desember 2010 pembayaran DO gula dari Bp Fery Rp 43.200.000.000 | Bukti T-1211 |
| 1212 | Kwitansi tertanggal 21 Desember 2010 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 9.500.000.000 | Bukti T-1212 |
| 1213 | Kwitansi tertanggal 27 Desember 2010 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 4.750.000.000 | Bukti T-1213 |
| 1214 | Kwitansi tertanggal 8 Januari 2011 pembayaran DO gula dari Bp Fery Rp 38.400.000 | Bukti T-1214 |
| 1215 | Kwitansi tertanggal 8 Januari 2011 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 14.325.000.000 | Bukti T-1215 |
| 1216 | Kwitansi tertanggal 14 Januari 2011 pembayaran DO gula dari Bp Bambang Rp 14.715.000.000 | Bukti T-1216 |
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menambahkan dua bukti surat yakni Surat dari PT Bank Internasional Indonesia, Tbk Kantor Cabang Tegal No.S.2013.445/DIR RETAIL-RB Jateng & DIY – SME Tegal tertanggal 25 Juli 2013 perihal Surat Pemberitahuan yang diberi tanda bukti T-1217 dan Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan (Installment) Nomor : 98 tertanggal 22 Juni 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Dfarah Fauziah Hanum, SH yang diberi tanda bukti T-1218 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu :
Pertama : Pasal 3 Undang - undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Atau
Kedua : Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentangPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Atau
Ketiga : Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 7992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun /998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun J 992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; Atau,
Keempat : Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan dan membuktikan satu dakwaan saja, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai dengan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Edisi 2007 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan dalam dakwaan alternatif yang dibuktikan hanya satu dakwaan saja. Hakim/Majelis dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang terdahulu yaitu dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Terdakwa telah didakwa melanggar pasal Pasal 3 Undang - undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang,
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimakud dalam pasal 2 ayat (1), yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimakud dalam pasal 2 ayat (1) ;
Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagaimana terurai dibawah ini;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1 angka 9 UU Nomor 8 tahun 2010 yakni orang perseorang atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian orang perseorang atau korporasi dalam ilmu hukum adalah setiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggungjawab sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban pidana padanya dan tidak termasuk dalam pengertian pasal 44 KUHP, dimana subyek hukum tersebut diajukan ke persidangan karena suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo orang perseorang atau termasuk korporasi yang diajukan sebagai Terdakwa adalah seorang yang bernama H.PARMANTO Bin SURADI , yang ternayata setelah identitasnya ditanyakan dipersidangan adalah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan Terdakwa H.PARMANTO Bin SURADI membenarkan identitas tersebut, yang ternyata pula setelah ditanyakan dipersidangan bahwa H.PARMANTO Bin SURADI adalah seorang laki-laki yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang merupakan seorang yang cakap dan bertanggungjawab dalam semua perbuatannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas semua perbuatannya ;
Menimmbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada halaman 486-487, karena dengan mempertimbangkan unsur ini akan menghindarkan adanya error in persona, dan berdasarkan petimbangan hukum diatas maka telah ternyata tidak ada kesalahan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaka Penuntut Umum, sehingga dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur pertama ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimakud dalam pasal 2 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa didalam undang-undang tidak memberikan pengertian tentang arti dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya karena dipandang cukup jelas sebagaimana pengertian yang lazim adanya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim mengutip penjelasan ahli dipersidangan mengenai tentang “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan”, yang batasannya telah diberikan oleh Ahli yakni DR. YENTI GARNASIH SH.MH, sebagai berikut : “Bahwa unsur-unsur apa saja yang harus ada dalam setiap perbuatan atau Tindak pidana Pencucian Uang : Unsur setiap orang dengan sengaja unsur setiap orang dalam hal ini Person atau korporasi dengan sengaja atau kesengajaan, Unsur Menempatkan harta kekayaan adalah perbuatan memasukan uang dari luar penyediaan lembaga keuangan ke dalam penyedian jasa keuangan seperti menabung dan seterusnya. Unsur Mentrasfer harta kekayaan adalah perbuatan pemindahan uang dari penyediaan Jasa keuangan baik didalam maupun diluar Negeri “ Membayarkan harta kekayaan adalah menyerahkan sejumlah dari seseorang kepada pihak lain “ membelanjakan harta kekayaan penyerahan sejumlah uang atas pembelian sesuatu benda, menghibahkan harta kekayaan adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara menghibahkan ; menyumbangkan harta kekayaan “ adalah pemberian sesuatu benda secara Cuma-Cuma ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah satu diantara rumusan unsur ini maka telah cukup membuktikan unsur pasal ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan harta kekayaan adalah sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 13 yakni semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung ;
Menimbang, bahwa kemudian pengertian yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimakud dalam pasal 2 ayat (1) dalam penjelasan undang-undang diberikan pengertian dalam penjelasan pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa “patut diduganya” adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebutlah koridor menentukan unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
KURROTA’AYUN binti MAHMUD FAUZI TOYIB
Bahwa Bahwa saksi pernah melayani transaksi penarikan 3 (tiga) lembar cek yang berkaitan dengan perkara ini dengan nominal Rp. 6.560.000.000,-, nominal Rp. 5.398.000.000,- dan Rp. 600.000.000,- ;
Bahwa penarikan 3 cek tersebut :
Cek nomor 1110023266 Rp.6.560.000.000,- tertanggal 20 mei 2011 pada tanggal 23 Mei 2011 penariknya Sdr.KUSNADI namun penarikan yang datang Sdr. NOVEL FATRIO, dimana pada waktu itu NOVEL FATRIO menunjukan KPT Asli an. KUSNADI dan menyampaikan orangnya nunggu di ruang tunggu nasabah.
Cek nomor 1110023268 Rp.5.398.000.000,-tertanggal 20 Mei 2010 bahwa tanggal 23 Mei 2011 penariknya adalah KUSNADI, namun penarikan yang datang Sdr. NOVEL FATRIO, dimana pada waktu itu NOVEL FATRIO menunjukan KPT Asli an. KUSNADI dan menyampaikan orangnya nunggu di ruang tunggu nasabah.
Cek Nomor 1110023106 Rp. 600.000.000, tertanggal 27 April 2011 pada tanggal 27 April 2011 Penariknya AFRONI. namun penarikan yang datang Sdr. NOVEL FATRIO, dimana pada waktu itu NOVEL FATRIO menunjukan KPT Asli an. AFRONI dan menyampaikan orangnya nunggu di ruang tunggu nasabah.
Bahwa benar pencairan cek-cek sebagaimana saksi terangkan diatas disetorkan dan dipindah bukukan pada rekening Terdakwa H. PARMANTO ;
Bahwa untuk pencairan cek yang Rp.900.000.000,- tersebut dipindah bukukan ke rekening Terdakwa H. PARMANTO ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa Slip pemindah bukuan dari tabungan an RUHADI No.rek.3801004861 ke rekening atas nama PARMANTO ;
Bahwa dana yang disetorkan kepada rekening PARMANTO, BAMBANG SUMARDI dan BAMBANG PURNOMO berasal dari penarikan 3 cek, yang setorannya semuannya dilakukan oleh sdr. NOVEL FATRIO ;
BAETY NUR HIDAYATI bin FATHONI HM ;
Bahwa slip-slip setoran tanggal 20 Mei 2011 dengan tujuan rekening Nomor 1000427388 An PARMANTO sebesar Rp. 4.670.000.000,-, tanggal 20 Mei 2011 dengan tujuan rekening Nomor 380190002 an BAMBANG SUMARDI sebesar Rp. 728.000.000,-, tanggal 29 April 2011 dengan tujuan rekening Nomor 1000416386 an BAMBANG PURNOMO sebesar Rp. 600.000.000,- setahu saksi slip setoran tersebut adalah tulisan dari IRLY DEWI SINTAWATI ;
Bahwa berdasarkan slip setoran setoran tanggal 20 Mei 2011 dengan tujuan rekening Nomor 1000427388 An PARMANTO sebesar Rp.4.670.000.000,- yang menyetorkan dana adalah dari KPTR Raksa Jaya dan Sepengetahuan Saksi IRLY DEWI SINTAWATI dibagian FO ( Funding officer) dan DIANA SUSANTI sebagai AO (Acount Officer), saksi tidak tahu bahwa dana yang ditarik dengan cek yang diajukan oleh teller adalah dana pencarian kredit KKPE dan pencocokan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada cek dengan tanda tangan speciment yang ada di bank merupakan kewajiban teller kewenangan saksi hanya memberikan persetujuan / upproval pencairan sesuai dengan limit kewenangan Saksi untuk dapat di cairkan ;
Bahwa benar ada dana yang dipindahbukukan pada rekening atas nama Terdakwa PARMANTO, selain itu ada yang ke rekening NOVEL, BAMBANG SUMARDI;
AFIA KUSUMADEWI, ST.MM Bin HADI WALUYO ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau kredit tersebut bermasalah, ternyata setelah diaudit uang yang sudah dicairkan tidak sampai ke PG Sumber Harjo. Yang bermasalah adalah untuk kredit KKPE-TR kepada KPTR Raksa Jaya kredit sebesar Rp. 6.845.166.500,- dan yang disalurkan kepada KPTR Sumber Jaya kredit sebesar Rp. 7 094 550.000,-
Bahwa dalam memo droping dana Rp.7.094.550.000,- di droping ke rekening KPTR Sumber Jaya, dan menurut keterangan sdr. NOVEL FATRIO dana tersebut sudah di over booking ke rekening PG Sumber Harjo oleh bagian administrasi Kredit. Dan dana sejumlah Rp.6.845.166.500,- tersebut sudah masuk ke rekening KPTR Raksa Jaya. Namun kedua dana tersebut setelah diaudit ternyata tidak masuk ke rekening PG Sumber Harjo ;
Bahwa terhadap tentang pencairan dana Rp.7.094.550.000,- hasil penelusurannya dialihkan antara lain :
Penarikan dengan cek oleh pengurus sebesar Rp.110.000.000,- tanggal 25 April 2011 dan di setorkan ke rekening PARMANTO
Penarikan dengan cek oleh pengurus an. AFRONI Rp. 3.580.000.000,- ditarik dengan cek tanggal 27 April 2011 oleh AFRONI dan kemudian di setorkan : ke KPTR Mulia sebesar Rp. 160.000.000,-, Rp.3.420.000.000,- di setor ke rekening KPTR Raksa Jaya ;
Rp. 2.111.967.320,- dipergunakan untuk pelunasan KKPE-TR Sumber Jaya ;
Penarikan dengan cek Rp. 600.000.000, tanggal 27 April 2011 oleh AFRONI dan disetorkan ke BAMBANG PURNOMO
Penarikan cek sebesar Rp. 700.000.000,- oleh PARMANTO dan disetorkan ke rekening PARMANTO di bank Bukopin.
Bahwa saksi tidak tahu yang mengalihkan Dana sebesar Rp. 7.094.550.000,-. Karena dari pihak operasional juga tidak pernah ada yang konfirmasi untuk itu ;
Bahwa mengenai pencairan dana Rp. 6.845.166.500,- dan aliran dana tersebut dialihkan dan setelah ditelusuri pada awal maret 2012 sebagai berikut :
penarikan tunai oleh atas nama sdr.KUSNADI Rp. 315.000.000,- dengan warakat cek tanggal 19 Mei 2011 dan disetorkan ke rekening giro PARMANTO.
Pada tanggal 23 Mei 2011 dipindahbukukan ke rekening Giro pasif milik PG sumber Harjo sebesar Rp. 6.560.000.000,-
Pada tanggal 23 Mei 2011 dan dari rekening giro pasif PG Sumber Harjo dipindahbukukan ke KPTR Raksa Jaya Rp. 5.398.000.000,- dan
Pada tanggal 23 Mei 2011 dana di rekening KPR Raksa Jaya ditarik dengan cek tanggal 23 Mei 2011 oleh KUSNADI Rp. 5.398.000.000,- dari dana tersebut oleh KUSNADI disetorkan kepada :
telah di setorkan tunai ke rekening giro PARMANTO Rp. 4.670.000.000,-
telah di setorkan tunai Rp.728.000.000,- ke rekening an.BAMBANG SUMARDI
Sisa dana pada rekening pasif PG Sumber Harjo sebesar diantaranya :
Rp. 458.364.410 ,- di over booking ke rekening giro KPTR Raksa jaya pada tanggal 26 Mei 2011 sebesar Rp. 458.364.410,- dan dana tersebut ditarik dengan warkat vek Raksa Jaya no. 1110023269 tanggal 24 Mei 2011 dan dan ditransaksikan tarik tunai tanggal 26 Mei 2011 oleh INDRI WIJAYANTI
Rp. 643.584.000,- dipindah bukukan dengan memo internal Bank Bukopin tanggal 6 Juni 2011 yang dibuat oleh NOVEL FATRIO ke rekening KPTR Raksa Jaya dan dana tersebut kemudian :
tanggal 6 Juni 2011 telah dilakukan penarikan tunai dengan warkat cek Rp. 543.080.000,- dana tersebut ditarik HANDAYA (karyawan PG Sumber Harjo),
penarikan tunai dengan warkat cek tanggal tanggal 9 Juni 2011 sebesar Rp.20.000.000,- Sdr. SIHIT NURTANTO.
Penarikan tunai dengan warkat cek tgl 13 Juni 2011 Rp.100.000.000,- oleh AGUS SUGIYONO.
Bahwa penyaluran kredit KPTR Raksa Jaya sebesar Rp.6.845.166.500 ada yang diantaranya disetorkan kepada rekening Terdakwa H. Parmanto berdasarkan hasil penelusuran memang ada dana yang ditarik oleh INDRI WIJAYANTI ;
Bahwa benar ada dana yang masuk ke rekening Terdakwa H. Parmanto;
UMAR SYARIF ST, MM Bin H. SARMAN
Bahwa setelah diaudit tahu ada dana KPTR yang masuk ke rekening H. Parmanto ;
RICO IVANS, SE Bin MASRI RUSTAM ;
Bahwa besaran dana-dana yang masuk rekening Terdakwa H. Parmanto dan rekening lain yang terkait dengan perkara ini :
Desember 2010
Tanggal 1 Desember 2010 pada rekening H. PARMANTO terdapat setoran sebesar Rp.150.000.000,- dan pada tanggal yang sama dilakukan penarikan dengan cek oleh WALUYO.
Tanggal 10 Des 2010 penarikan dengan cek oleh WALUYO sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 27 Desember 2010 pada rekening KPTR Sumber Jaya terdapat penarikan dengan cek No. 1110023001 oleh RUHADI sebesar Rp. 498.000.000,-dan tanggal 27 Des 2010 pada Rek. Giro bank Bukopin No. 100427388 an PARMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 400.000.000,-
Tanggal 28 Desember 2010 rekening KPTR Sumber Jaya terdapat penarikan dengan cek No. 1110023002 oleh RUHADI sebesar Rp. 560.000.000,- dan pada tanggal yang sama pada Rek. Giro bank Bukopin No. 100427388 an Sdr. PARMANTO terdapat setoran Rp.390.000.000,- sebagai pembayaran gula tani Sumber Jaya ;
Tanggal 30 Desember 2010 pada rekening KPTR Sumber Jaya terdapat penarikan cek No. 1110023004 sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan benar dana tersebut disetorkan an. NUR ADI ISCAHYADI ;
Januari 2011
Tanggal 4 Januari 2011 pada rekening H. Parmanto ada penarikan sebesar Rp. 65.000.000,- oleh SUNARYO ;
Tanggal 7 Januari 2011 terdapat setoran pada Rekening H. Parmanto Rp. 210.000.000,- Benar tanggal tanggai 12 Januari 2011 terdapat setoran dana Rp. 338.000.000,-
Tanggal 12 Januari 2011 rekening PARMANTO terdapat RTGS ke rekening DANI SYUKUR HAMID sebesar Rp. 337.000.000,- tanggai 12 Januari 2011 dari rekening PARMANTO
Benar Terdapat setoran tanggal 17 Jan 2011 sebesar Rp. 165.000.000,-dan pada tanggal yang sama terdapat penarikan dengan cek oleh INDRI cek No. 11604480 sebesar Rp.165.000.000,-
Tanggal 24 Januari 2011 terdapat setoran ada 2 kali setoran masing-masing Rp.30.000.00,- setoran tunai dan Rp.170.000.000,- dari pemindah bukuan dari rekening TARMIN dan benar tanggal 24 Jan 2012 ditarik dengan warkat cek No. 1209479027 oleh PARMANTO sebesar Rp. 200.000.000,- dari rekening PARMANTO.
Tanggal 26 Januari 2011 pada rekening H. PARMANTO terdapat 3 kali setoran masing-masing Rp. 118.750.000,- dan Rp. 50.000.000,- (OB pelunasan Honda CRV) dan Rp.60.000.000,- (OB dari SUNARJO) dan ada dana ditarik dengan warkat cek No.11604320 sebesar Rp.228.750.000,- oleh AVIA KUSUMA DEWI.
Pebruari 2011
Tanggal 2 Peb 2011 pada rekening H. PARMANTO terdapat OB sebesar Rp. 265.000.000,- dari rekening TARMIN dan pada tanggal yang sama terdapat setoran tunai sebesar Rp.126.322.150,-
Tanggal 4 Peb 2011 pada rekening H. PARMANTO terdapat setoran tunai sebesar Rp.230.000.000,- ;
Tanggal 8 Pebruari 2011 pada rekening H. Parmanto terdapat setoran tunai sebesar Rp. 185.000.000,- setoran tunai PARMANTO
Tanggal 10 Pebruari 2011 terdapat setoran ke Rek. PARMANTO masing-masing Rp. 100.000.000,- dan Rp 74.000.000,- dan tanggal yang sama ditarik Rp. 174.000.000,- oleh ANASTASIA.
Tanggal 14 Peb 2011 pada rekening H. PARMANTO terdapat penarikan cek oleh WALUYO sebesar Rp.50.000.000,- ;
Tanggal 16 Peb 2011 pada rekening H. PARMANTO ada 2 kali setoran tunai yaitu Rp. 100.000.000,- dan Rp. 50.000.000,-
Bulan Maret 2011
Tanggal 21 Maret 2011 pada rekening PARMANTO Terdapat dana Rp. 1.000.000.000,- di setorkan tunai ke rekening giro PARMANTO oleh PARMANTO di RTGSkan Rek. PARMANTO di Bll Cabang Tegal dibatalkan dan dilakukan penarikan tunai dengan cek No. 1209479042 oleh INDRI W. sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tanggal 21 Maret 2011 pada Rekening PARMANTO terdapat setoran dana Rp. 1.125.250. 000,- dan tanggal yang sama ditarik tunai oleh PARMANTO cekNo. 1209479044 sebesar Rp. 100.000.000,-, Rp.735.000.000,- ditarik tunai oleh AVIA dengan cek No. 1209479043 dan tanggai 22 Maret 2011 ditarik tunai dengan cek No.1209479040 Rp.200.000.000,- oleh AVIA.
Tanggal 25 Maret 2011 pada rekening H. PARMANTO terdapat setoran tunai sebesar Rp. 115.000.000,-
Tanggal 28 Maret 2011 terdapat setoran sebesar Rp. 150.000.000,- ke rekening giro di bank Bukopin an PARMANTO, dan pada tanggal yang sama ditarik cek oleh WALUYO BUNAIN sebesar Rp.150.000.000,-
Tanggal 30 Maret 2011 pada rekening giro PARMANTO di bank Bukopin terdapat seotran Rp. 850.000.000,- oleh PARMANTO, dan tanggai Tgl. 30 Maret 2011 pada rekening PARMANTO terdapat penarikan tunai dengan cek nomor 1209479049 sebesar Rp. 600.000.000,- yang dilakukan oleh WALUYO dan penarikan Kliring cek dengan cek nomor 1209479048 sebesar rp. 300.000.000,- ke kerekening di bank CIMB Niaga ;
Bulan April 2011
Tanggal 4 April 2011 pada rekening PARMANTO di bank bukopin cabang Tegal terdapat setoran Rp. 326.000.0000,-
Tanggal 5 April 2011 pada rekening giro PARMANTO terdapat setoran Rp. 800.000.000, - kemudian dana tersebut ditarik tunai tanggai 5 April 2011 dilakukan dengan warkat cek No. 1209479050 oleh INDRI W sebesar Rp.700.000.000,- dan tanggal yang sama telah ada penarikan tunai dengan warkat cek No.1209479501 oleh ACHAMAD ZAENI Rp.100.000.000,-
Pada tanggal 7 April 2011 pada rekening giro sdr. PARMANTO terdapat setoran Rp. 165.000.000,- dari RUHADI pembayaran gula tani, dan pada tanggal yang sama pada rekening PARMANTO ada penarikan dengan warkat cek nomor 1209479502 oleh oleh HENRY .S
Tanggal 11 April 2011 pada rekening giro PARMANTO terdapat setoran Rp. 500.000.000,- oleh RUHADI pada tanggal yang sama terdapat penarikan dengan cek oleh WALUYO BUNAIN sebesar Rp.500.000.000,-
Tanggal 12 April 2011 pada Rekening Giro Parmanto terdapat setoran sebesar Rp.900.000.000,- pemindahbukuan dari rekening RUHADI ke rekening PAMANTO ;
Tanggal 12 April 2011 terdapat pemindahbukuan dari tabungan RUHADI sebesar Rp. 900.000.000,- ke rekening giro PARMANTO di bank Bukopin dan pada rekening PARMANTO ditarik Rp. 200.000.000,- ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1209479506 oleh INDRI, Rp.300.000.000,- ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1209479504 oleh AVIA KUSUMA DEWI ;
Pada tanggai 13 April 2011 penarikan kliring cek nomor 1209479505 melalui bank CMB oleh PARMANTO sebesar Rp. 300.000.000,-
Tanggal 14 April 2011 pada Rekening Giro Parmanto terdapat setoran sebesaar Rp.546.000.000 / setoran RUHADI dan benar pada tanggai 14 April 2011 pada rekening giro PARMANTO terdapat penarikan dengan cek oleh FARAH FAUZIA sebesar Rp. 300.000.000,-
Tanggal 15 April 2011 pada rekening KUSNADI terdapat ofer booking / pemidahbukuan ke rekening PARMANTO sebesar Rp. 300.000.000,-
Tanggal 20 April 2011 pada rekening KPTR Sumber Jaya ada Penarikan Cek NO. 1110023101 oleh PARMANTO sebesar Rp.320.000.000,- dan masuk kerekening PARMANTO pada tanggai 20 April 2011 ;
Tanggal 25 Apri 2011 ada Penarikan Cek NO. 1110023102 KPTR SUMBER JAYA oleh AFRONI tanggai 25 April 2011 sebesar Rp. 540.000.000 dan pada rekening rekening PARMANTO pada tanggai 25 April 2011 ada setoran tunai gula pasir tani sebesar Rp. 500.000.000,-
Tanggal 27 April 2011 pada rekening KPTR Sumber Jaya ada penarikan Penarikan cek no. 1110023103 oleh PARMANTO sebesar Rp. 110.000.000 dan pada tanggal yang sama pada rekening PARMANTO ada disetorakan kerekening yang bersangkutan sebesar Rp.110.000.000,-
Tanggal 28 April 2011 pada rekening KPTR Sumber Jaya ada Penarikan cek no. 1110023105 oleh Sdr.PARMANTO sebesar Rp. 700.000.000,- ;
Bulan Mei 2011
Tanggal 9 Mei 2011 pada rekening PARMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 580.000.000,- dan tanggal yang sama ditarik Rp.560.000.000 yang dilakukan oleh INDRI WIJAYANTI ;
Tanggal 16 Mei 2011 pada rekening PARMANTO terdapat dana masuk sebesar Rp. 360.000.000,-
Tanggal 19 Mei 2011 pada rekening PARMANTO terdapat penarikan kliring bank Panin sebesar Rp. 310.000.000,- No. cek 1209479677 dan di tanggal yang sama terdapat setoran tunai Rp. 315.000.000,- dan pada rekening PARMANTO ;
Tanggal 23 Mei 2011 rekening KPTR Raksa Jaya terdapat penarikan dengan cek oleh KUSNADI sebesar Rp. 5.398.000.000,- terdapat penarikan tunai dengan wakat cek oleh KUSNADI dan pada 23 Mei 2011 pula pada rekening PARMANTO nomor 1000427388 terdapat setoran tunai sebesar Rp. 4.670.000.000,- dan benar pada rekening PARMANTO terdapat panarikan melalui kliring dana sebesar Rp.4.664.182.650,-ditarik melalui kliring via bank BCA dengan cek nomor 1209479522.
Tanggal 24 Mei 2011 pada rekening PARMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 989.000.000,-
Tanggal 26 Mei 2011 pada rekening KPTR Raksa Jaya terdapat pemindahbukuan dana sebesar Rp. 458.364.410,- ditarik tunai dengan warkat cek nomor 1110023269 sebesar Rp. 432.500.000,- oleh INDRI WIJAYANTI.
Bulan Juni 2011
Tanggal 8 Juni 2011 pada rekening PARMANTO terdapat setoran Rp.3.500.000.000 dan tanggal 8 Juni 2011 kemudian ditarik kliring melalui Bank Sinar Mas dengan cek 1209479683 ;
Tanggal 22 Juni 2011 pada rekening PARMANTO terdapat penarikan dengan cek no. 1209479692 sebesar Rp.286.817.350 ditarik ADITYA. W ;
Tanggal 23 Juni 2011 pada rekening PARMANTO nomor 1000427388 pada terdapat setoran sebesar Rp. 570.000.000,-
Bulan Juli 2011
Tanggal 19 Juli 2011 pada rekening PRAMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 493.000.000,- dan tanggal 19 Juli 2011 juga ada penarikan dengan cek no. 1209479788 sebesar Rp.500.000.000,- oleh INDRI W.
Tanggal 27 Juli 2011 pada rekening PARMANTO ada setoran sebesar Rp. 1.900.000.000,- dan Rp. 156.000.000,-
Bulan Agustus 2011
Tanggal 3 agustus 2011 pemindahbukuan dari AGUS S masuk rekening H. PARMANTO sebesar Rp. 100.000.000,-
NOOR ADI WIBOWO, SE bin OEGARDJITO
Bahwa berdasarkan audit yang saksi lakukan ditemukan adanya dugaan kredit fiktif yaitu penyaluran kredit KKPE-TR( Kredit Ketahanan Pangan dan Energi Tebu Rakyat) sekitar bulan April 2011 kepada KPTR Sumber Jaya dan KPTR Raksa Jaya yang setelah dilakukan audit ternyata pihak KPTR Sumer Jaya dan KPTR Raksa Jaya tidak pemah mengajukan kredit tersebut serta penggunaan dana pelunasan kredit tidak dipergunakan dengan semestinya yaitu : pada bulan April tahun 2011 KPTR SUMBER JAYA dan KPTR RAKSA JAYA mengajukan kredit ke bank Bukopin dengan plafond kredit:
KPTR SUMBER JAYA Rp 7.094.550.000,- dan jatuh tempo 18 bulan.
KPTR RAKSA JAYA Rp 6.845.166.550,- dan jatuh tempo 18 bulan.
Pada bulan Juli tahun 2011 tim audit dari Bank Bukopin Pusat Jakarta dan perwakilan dari Bank Bukopin Cabang Tegal yang diwakili saksi sendiri melakukan pemeriksaan umum di Bank Bukopin Cabang Tegal terhadap beberapa fasilitas kredit yang ditangani oleh AO (Account Officer) Sdri. AFIA KUSUMA DEWI dengan debitur KPTR SUMBER JAYA dan KPTR RAKSA JAYA namun semua kegiatan dari mulai pengajuan kredit sampai dengan proses pencairan kredit yang melakukan adalah Sdr. NOVEL FATRIO hal tersebut disampaikan oleh Sdri. AFIA selaku AO (Account Officer) yang menangani kredit KPTR SUMBER JAYA dan KPTR RAKSA JAYA. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan tujuannya pengajuan kredit yaitu bahwa tujuan fasilitas kredit yang diajukan oleh KPTR SUMBER JAYA dan KPTR RAKSA JAYA yang seharusnya digunakan untuk modal kerja penanaman tebu namun dalam kenyataannya sebagian dana tersebut tidak disalaurkan ke PG Suber Harjo, akan tetapi yang terkait dengan perkara ini aliran-aliran dana kredit tersebut ada yang masuk ke rekening Giro Terdakwa H. PARMANTO ;
Bahwa nomor rekening giro bank Bukopin Cabang Tegal No.1000427388 atas nama H. PARMANTO ;
Bahwa untuk KPTR Raksa Jaya kredit yang disalurkan Rp. 6.845.166.500,-. Dari hasil audit dana yang masuk ke rekening Nomor Rekening 1000192381 atas nama KPTR Raksa Jaya dicairkan pada tanggal 19 Mei 2011 Rp. 6.845.166.500,- ;
Bahwa aliran dananya yakni :
Pada tanggal 19 Mei 2011 penarikan tunai oleh KUSNADI Rp.315.000.000,-
Tanggal 23 Mei 2011 Pembayaran melui cek Koperasi Raksa Jaya ke rekening pasif PG Sumber Harjo sebesar Rp.6.560.000.000,- dan dana tersebut dikembalikan lagi KPTR Raksa Jaya Rp.5.398.000.000,- dan dari rekeninbg KPR Raksa Jaya di tarik dengan cek oleh KUSNADI Rp.5.398.000.000,- dari dana tersebut oleh KUSNADI disetorkan kepada :
telah di pindahbukukan ke rekening giro PARMANTO Rp. 4.670.000.000,-
Rp.728.000.000,- di pindahbukukan ke rekening an. BAMBANG SUMARDI
Ada dana Rp. 432.500.000,- di ofer booking dari rekening pasif PG suber Harjo dipindah ke rekening KPTR Reksa Jaya dimana dana tersebut selanjutnya ditarik INDRI.
Bahwa untuk KPTR Sumber Jaya kredit yang disalurkan Rp. 7.094.550.000,- dan dimasukkan ke rekening No. Rek. 1000402385 atas nama KPTR Sumber Jaya dicairkan pada tanggal 26 April 2011 telah dipergunakan untuk :
Ditarik Rp. 110.000.000,- dengan cek tgl 25 April 2011 dan di setorkan ke rekening PARMANTO di bank Bukopin No. Rek. 1000 4273 88
Rp. 3.580.000.000,- ditarik dengan cek tanggal 27 April 2011 oleh AFRONI dan kemudian di setorkan ke KPTR Mulia Rp. 160.000.000,-, Rp.3.420.000.000,- di setorkan ke rekening KPTR Raksa Jaya untuk pelunasan fasilitas kredit KKP TR MT 2009/2010 dengan plafon Rp. 3.090.397.500,- (hasil konfirmasi kepada PG Sumber harjo bahwa KKP TR MT 2009/2010 dengan plafon Rp. 3.090.397.500,- pihak PG sudah menyetorkan dana pelunasana tersebut) namun dana dari PG Sumber Harjo tersebut tidak dipergunakan untuk pelunasan.
Rp.2.111.967.320,-dipergunakan untuk pelunasan KKPE-TR Sumber Jaya MT 2009/2010 dengan plafon Rp. 1.909.602.500,- (hasil konfirmasi kepada PG Sumber harjo bahwa KKP TR MT 2009/2010 plafon Rp. Rp.1.909.602.500,- pihak PG sudah menyetorkan dana pelunasana tersebut) namun dana dari PG Sumber harjo tersebut tidak dipergunakan untuk pelunasan.
Penarikan dengan cek Rp. 600.000.000, tanggal 27 April 2011 oleh AFRONI dan disetorkan ke BAMBANG PURNOMO pada Bank Bukopin nomor rekening 1000 4163 86 pada tanggal 29 April 2011.
Penarikan cek Rp.700.000.000,- oleh PARMANTO dan disetorkan ke rekening PARMANTO di bank Bukopin.
Bahwa ada pencairan kredit dari KPTR Raksa Jaya Rp.11.613.541.000,- tidak diteruskan ke PG Sumber Harjo;
Bahwa aliran dana tersebut sebagai berikut :
Tanggal 21 Maret 2011 dilakukan penarikan tunai dengan warkat cek Rp. 3.000.000.000,- dan 8.613.541.000,- oleh RUHADI masuk ke rekening tabungan an. RUHADI. Dari penarikan tersebut dana disalurkan antara lain :
Rp. 750.000.000,- ke Rek. tabungan NGO BAMBANG SOEMARDI di bank Bukopin ;
Rp. 1.000.000.000,- ke Rek.giro PARMANTO di Bank Bukopin
Rp. 1.125.000.000,- ke rekening giro PARMANTO di Bank Bukopin
Rp. 100.000.000,- ke rekening giro H. RIFAI di Bank Bukopin
tanggal 28 Maret 2011 dipindahbukukan ke rekening tabungan atas nama H. THAMRIN Rp. 250.000.000,-
tanggal 29 Maret 2011 dipindahbukukan ke rekening tabungan atas nama NGO BAMBANG SUMARDI Rp. 500.000.000,-
Tangal 30 Maret 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp.850.000.000,- dan disetorkan tunai ke Rek. giro PARMANTO di bank Bukopin Rp. 850.000.000,-
Tanggal 31 Maret 2011 dipindahbukukan ke Rek. tabungan H.TAMRIN sebesar Rp. 15.000.000,-
Tanggal 1 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp. 650.000.000,-kemudian disetorkan tunai ke Rek. giro NGO BAMBANG SUMARDI di Bank Bukopin Rp. 650.000.000,-
Tanggal 4 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp. 130.000.000,-
Tanggal 5 April 2011 dipindahbukukan ke rekening giro atas nama KPTR Sumber Jaya di bank Bukopin Rp. 1.325.000.000,- dan pada Tgl. 5 April 2011 ditarik tunai dengan cek Rp. 1.325.000.000,- oleh SUDARTO (pengurus KPTR Sumber Jaya) dan pada tanggal yang sama dana tersebut disetorkan kerekening:
Rekening tabungan H. TAMRIN di bank bukopin Rp. 235.000.000,-
Rekening giro PARMANTO di bank bukopin Rp. 800.000.000,-
Rekening giro BAMBANG PURNOMO di Bank Bukopin Rp. 250.000.000,-
Tanggal 7 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp.195.000.000,- dan disetorkan tunai ke rekening Giro Sdr. PARMANTO di Bank Bukopin ;
Tanggal 8 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADi Rp. 450.000.000,-
Tanggal 11 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp. 540.000.000,- dan dana tersebut disetorkan ke rekening giro PARMANTO Bank Bukopin Rp. 500.000.000,-
Tanggal 12 April 2011 dipindahbukukan oleh RUHADI ke rekening giro KPTR Sumber Jaya di Bank Bukopin Rp. 1.900.000.000,-
Tanggal 12 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp. 150.000.000
Tanggal 12 April 2011 dipindahbukukan oleh RUHADIN ke rekening tabungan an H TAMRIN di Bank Bukopin sebesar Rp. 280.000.000,-
Tanggal 12 April 2011 dipindahbukukan oleh RUHADI ke rekening giro An PARMANTO di Bank Bukopin Rp. 900.000.000,-
Tanggal 14 April 2011 ditarik tunai oleh RUHADI Rp. 596.000.000 - dan dana tersebut disetorkan tunai ke rekening PARMANTO Rp 546.000.000 –
Bahwa cara menelusuri aliran kreditnya dengan cara melihat aliran dana tersebut di system dan melihat jurnal serta melihat bukti fisik ;
Bahwa kerugian dari Bank Bukopin sebesar Rp.36.796.328.332,- tersebut merupakan jumlah kerugian atas pencairan kredit KPTR Raksa Jaya, KPTR Sumber Jaya dan KPTR Sido Mulyo. Adapun yang ada kaitannya dengan transaksi ke rekening Terdakwa adalah aliran dana dari pencairan kredit KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya;
Bahwa dana yang masuk ke rekening giro H. PARMANTO baik setoran maupun pemindah bukuan ada validasinya. Tanggal transaksi dari penarikan oleh RUHADI dengan setoran tunai ke rekening H. PARMANTO tanggalnya sama dan kalau dilihat waktu transaksinya beda beberapa menit saja ;
Bahwa dana pencairan kredit setelah dana diterima di rekening KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya seharusnya diteruskan ke rekening PG Sumber Harjo selaku avalis. Akan tetapi dana tersebut mengalir ke rekening lain termasuk ada yang mengalir ke rekening giro Terdakwa H. PARMANTO. Bahwa tansaksi-tansaksi KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya dilakukan oleh Sdr. NOVEL FATRIO, setelah dicek pada Pengurus KPTR Raksa Jaya dan Pengurus KPTR Sumber jaya ternyata yang bersangkutan tidak merasa melakukan transaksi dana-dana KPTR tersebut ;
BAMBANG PURNOMO Bin RISWONDO
Bahwa saksi mengirimkan Setoran dengan slip setoran tanpa tanggal ke rekening BCA atas nama H. Parmanto atas permintaan mas Novel Fatrio sebesar Rp.445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupiah ) dan sebesar Rp.8.578.432.000,-(delapan milyar lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah ) ;
Bahwa hasil pemeriksaan penyidik dan Bukti cek yang dijadikan barang bukti ini saksi pernah menyerahkan cek sebanyak 22 kali, saksi ingat, saksi pernah bertemu langsung untuk menyerahkan cek dengan pak Parmanto di Showroom mobilnya, dan setelah beberapa hari kemudian minggu satu minggu pihak pak Parmanto memberitahukan bahwa cek tersebut dananya sudah masuk ;
WALUYO BUNAIN Bin RASBI ;
Bahwa saksi pernah melakukan transaksi penarikan dan penyetoran pada rekeningnya Pak Parmanto ;
Bahwa saksi ingat hanya melakukan penyetoran pada tanggal 2 Nopember 2010 ke rekening Parmanto no. 100427388 sebesar Rp. 110.000.000,- sedangkan untuk tanggal 28 januari 2011 sebesar Rp.29.000.000,- kemudian tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp. 93.872.000,- 31 Mei 2012 sebesar Rp.193.500.000,- saksi tidak benar melakukan penyetoran dan ketika menyetorkan sejumlah 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) tersebut uangnya dari uang Kantor, saksi hanya disuruh saja ;
Bahwa saksi pernah juga menarik langsung dari BCA, BII pernah juga dibawa tunai dan juga pernah langsung dibawa ke Pak Parmanto;
Bahwa saksi tidak pernah menarik uang sejumlah Rp.900.000.000.000,- itu pada tanggal 14 Oktober 2011 dan disetorkan ke Rekening pak Parmanto. Memang benar itu jawaban saksi dan memang benar itu tanda tangan sakai sewaktu di Kepolisian tetapi saksi tidak pernah menyetorkan dan menarik uang sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) karena waktu dikepolisian hanya ditunjukan buktinya saja sementara direkening koran yang ada pada mba Indri penarikan senilai tersebut tidak ada ;
Bahwa memang benar pernah menuliskan pada slip setoran dan Cek penarikan tetapi itu atas permintaan Novel Fatrio, kalau nominal sejumlah tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa yang tanda tangan pada cek Pak Parmanto tetapi yang mengambil saksi atas suruhan pak Parmanto ;
Bahwa benar saksi melakukan penarikan dan penyetoran tanggal 13 Oktober 2010 sebesar Rp. 127.200.000, (seratus dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah ) kemudian disetorkan kerekening An. Parmanto 100.427.388;
Bahwa benar saksi melakukan penarikan juga pada tanggal 1 Februari 2010 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah ) untuk operasional,bensin dan kas ;
Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2010 saksi tdak melakukan penarikan sebesar Rp. 98.550.000,00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluhribu rupiah ) karena rekening koran yang ada pada mba Indri tidak ada transaksi sejumlah tersebut;
Bahwa benar ada penarikan tanggal 31 Desember 2010 sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah ), ada penarikan sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) pada tanggal 10 Desember 2010; Ada penarikan sejumlah Rp. 225.000.000,- pada tanggal 28 Desember 2010 ; tidak ada penarikan sejumlah Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah ;
Bahwa benar ada penarikan sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 7 Januari 2011 dan disetorkan ke rekening Pak parmanto kerekening 1000.427388. kemudian ada penarikan lagi sejumlah Rp. 230.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh juta rupiah ) dan disetorkan kerekening 1000427338 Atas nama Pak Parmanto ;
Bahwa benar saksi melakukan penarikan sejumlah Rp. 1.250.000.000,00.(satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), disetorkan pada hari yang sama sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar ) dan yang Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) saksi ambil tunai;
Bahwa transaksi yang tidak benar yang ada pada rekening koran tersebut adalah penarikan pada tanggal 30 Maret 2011 sejumlah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah ), 17 April 2011 penarikan sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) benar ada penarikan, penarikan pada tanggal 5 Juli 2011 sebesar Rp. 143.000.000,00 (Seratus empat puluh tiga juta rupiah) benar ada penarikan ;
Bahwa dari beberapa pengambilan/penarikan melalui cek sejumlah 20 lembar cek saksi membenarkan yang melakukan penarikan dengan cek tetapi atas perintah mbak Indri Wijayanti dan mba Atun dan juga ketika mengambil ditemani mba Indri ;
Bahwa penyetoran yang saksi lakukan ke Rekening Pak Parmanto;
Bahwa sepengetahuan saksi uang tersebut Uang hasil bisnisnya pak Parmanto ;
Bahwa saksi menarik Cek di BUKOPIN atas perintah pak Parmanto ;
KRISTIANTO, SE bin ABDUL KADIRUN ;
Bahwa dana dari Pabrik Gula yang masuk pada rekening KPTR yang seharusnya digunakan untuk pelunasan kredit ditarik oleh Sdr. Novel ditambah dengan kredit fiktif yang masuk KPTR dibolak balik ditransaksikan, kemudian dana menghilang yang sebagian besar masuk ke rekening Bank Bukopin no.1000427388 atas nama H. PARMANTO yang totalnya sekitar 24 milyar rupiah;
Bahwa saksi tahu karena telah dilakukan pelacakan ada transaksi penarikan cek bersumber dari rekening KPTR dan setoran-setoran tunai kepada rekening H. PARMANTO yang dilakukan pada tanggal yang sama ;
Bahwa saksi dapat menerangkan aliran dana yang masuk ke rekening H. PARMANTO sebagai berikut contohnya :
Pada tanggal 13 Oktober 2010 di rekening H. PARMANTO ada transaksi setoran tunai Rp.128.000.000,- dan pada tanggal yang sama ada penarikan cek oleh WALUYO Rp.127.200.000,-
Tanggal 1 Nopember 2010 di rekening H. PARMANTO ada tiga kali setoran pertama Rp.330.000.000,-, kedua Rp.430.000.000,- dan ketiga Rp.100.000.000,- total Rp.860.000.000,-, pada tanggal yang sama ada penarikan dengan cek oleh WALUYO Rp.860.000.000,-
Tanggal 8 Nopember 2010 ada setoran ke rekening H. PARMANTO Rp.560.000.000,-, pada tanggal yang sama dilakukan penarikan Rp.560.000.000,- oleh PARMANTO ;
Cara penarikan dananya seperti itu, dilakukan penyetoran kemudian ditarik. Yang menjadikan kecurigaan kami tak mungkin bank sekecil Bank Bukopin Cabang Tegal ada perorangan bertransaksi 10 milyaran.
Bahwa aliran dana yang masuk ke rekening H. PARMANTO sekitar 24 milyar tersebut, di rekening sudah masuk semua, dan sudah masuk transaksi yang termuat dalam Rekening Koran, sedangkan bukti-bukti setorannya ada sebagian;
Bahwa aliran dana dari KPTR langsung ke rekening H. PARMANTO no.1000427388 modusnya sama ada setoran kemudian dilakukan penarikan ;
H. RUHADI Bin SIJUT RASIJAN
Bahwa saksi membenarkan surat permohonan kredit ke Bukopin tetapi bukan tandatangan saksi dan stempelnya tidak jelas ;
Bahwa saksi tidak pernah kirim uang Rp. 540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah ) kepada pak Parmanto untuk pembayaran gula petani baik secara pribadi ataupun mewakili koperasi;
Bahwa saksi tidak kenal dan tak pernah kirim uang ke Bambang Purnomo sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta arupiah ) ;
Bahwa saksi tak pernah dimintai tolong untuk mencairkan cek oleh Pak Novel Fatrio;
Bahwa pada bulan MEI 2011 setor ke BUKOPIN sebesar Rp. 4.000.000.000,00 ( empat milyar rupiah), saksi belum pernah terima maupun setor ke BUKOPIN sejumlah tersebut sebab kalau ada transfer juga yang terima uangnya Pabrik gula ;
Bahwa saksi tidak pernah setor maupun menarik uang dari BUKOPIN Cabang Tegal pada tanggal 31 Mei 2011 sejumlah Rp.12.000.000.000,00 (dua belas milyar) ;
Bahwa saksi tidak tahu ada penarikan dengan cek sebesar Rp. 16.530.000,00 (enam belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) bulan Juli 2011 atas nama Kusnadi;
Bahwa Novel Fatrio meminta tolong kepada saksi untuk menandatangani cek, yang mentransfer petugas Bank ke rekening KPTR Raksa Jaya dan Pabrik Gula;
Bahwa untuk fasilitas kredit KKPE yang diterima oleh Koperasi Raksa Jaya dari BUKOPIN sekitar Rp. 11.625.547.000,- (sebelas milyar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuhribu rupiah);
Bahwa bukti Cek Antara lain; No. 11474873 tertanggal 31 Mei 2010,nominal Rp. 11.253.819.000,00 ; Cek No.11474874 tertanggal 1 Juni 2010 nominal Rp.9.168.777.000,00 Cek No.11474875 tertanggal 1 Juni 2010 nominal Rp.1.435.042.000,00 dst., saksi waktu itu bersama Pak Kusnadi dimintai tolong pak Novel Fatrio pernah menandatangani Cek tetapi waktu itu nominalnya belum diisi, yang katanya Pak Novel untuk pencairan kredit dan ada pelimpahan ke rekening PG ;
Bahwa saksi tidak pernah mentransfer uang sejumlah Rp. 11.613.000.000,00 ke rekening Atas nama H. Parmanto ;
SUDARTO Bin H. MAHMUD
Bahwa saksi tidak pernah memberikan cek dan mencairkan uang sebesar Rp. 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dan disetorkan ke Pak Parmanto ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan penyetoran kerekening pak Parmanto dan tidak punya hubungan bisnis dengan Pak Parmanto bahkan saksi baru mengenal saat ini;
Bahwa bukti rekening koran untuk beberapa transaksi yang dilakukan oleh saksi Sudarto baik penyetoran maupun penarikan ke rekening Pak Parmanto adalah tidak benar, karena saksi tidak pernah melakukan penyetoran maupun penarikan ke rekening Pak Parmanto.
Bahwa bukti cek BUKOPIN No.1110023001 tanggal 27-12-2010 Rp.498.000.000,00 dan slip setoran Rp.400.000.000,00 tanggal 27 Desember 2010, saksi tidak pernah menerbitkan cek sebesar Rp. 498.000.000,00 dan tidak pernah menuliskan slip penyetoran dan memasukan kerekning pak Parmanto sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah ) ;
Bahwa bukti Cek Bukopin No. 1110023002 tanggal 27 Des 2010 Rp.560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) dan slip penyetoran pada Bank Bukopin tanggal 28-12-2010 sebesar Rp.390.000.000,00, saksi tidak pernah menerbitkan / mendatangani Cek Asli Bukopin dan menyetorkan uang ke BUKOPIN untuk no Rek. 1000427388 An: Parmanto sejumlah tersebut;
AFRONI Bin ABDUROKHIM
Bahwa saksi tak pernah menyetorkan uang sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah ) kerekening atas nama Parmanto dan Bambang Purnomo sesuai dengan bukt slip setoran ;
Bahwa saksi tidak pernah mencairkan Cek senilai Rp.700.000.000,00 (tujuh tujuh ratus juta rupiah );
Bahwa saksi tak pernah menyetorkan uang kerekening Parmanto untuk pembayaran Gula dan Pupuk ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Bambang Purnomo dan tidak pernah mencairkan cek Senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ) kemudian di setorkan kerekning Bambang Purnomo ;
Bahwa waktu kredit cair / drooping uang yang diajukan oleh Koperasi Sumber Jaya ke Bukopin koperasi tidak menerima uang, hanya tanda tangan Cek ketika itu kumpul Ketua, Sekretaris , Bendahara sesuai nominal kredit yang diambil kemudian droping di berikan ke Pabrik gula;
ROCHMATUN Binti H. MAS’UD
Bahwa saksi pernah mengantar mbak Indri untuk mencairkan cek hasil jual DO gula kemudian disetorkan ke Bukopin ;
Bahwa sepengetahuan saksi modal awal bisnis DO gula dengan Pak Novel Fatrio modalnya kira-kira 227.000.000.000,00 (duaratus dua puluh tujuhjuta rupiah ) yang mana uang modal pak Parmanto sendiri yang diperoleh dari hasil penjualan mobil ;
Bahwa selain Parmanto membeli tanah di depan bahari Inn Tegal pada tahun 2011, pak parmanto juga membeli tanah di Jl. Setia Budi Tegal, ada juga membeli tanah di Debong seharga 6.970.000.000,00 (enam milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah ) yaitu pada bulan April 2011;
Bahwa yang saksi tahu dana yang untuk membeli tanah tersebut dari keuntungan penjualan DO Gula dan mobil ;
Bahwa yang dibeli pak Parmanto pada tahun 2011, saksi tahu ada pembelian tanah dan rumah di Solo seharga Rp. 3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) yang dibeli pada bulan Mei 2011 dan dananya sebagiana dari Bukopin ada juga dari BCA dan ada juga dari penjualan mobil ;
Bahwa sepengetahuan saksi ada pembelian tanah dan rumah pada tahun 2011 di Semarang dua Unit satu atas nama pak Parmanto dan satunya atas nama pak Novel Fatrio tetapi yang jadi hanya satu yaitu atas nama Pak Parmanto yang waktu itu harga satu unitnya Rp.2.475.000.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) yang waktu itu tanda jadinya sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah ).
Bahwa saksi mengetahuinya dari adanya kwitansi pembayaran untuk rumah yang atas namanya pak Parmanto;
Bahwa saksi tahu pembelian rumah tersebut sumber dananya dari jual beli DO gula dan jual beli Mobil;
Bahwa pembelian 1(satu) Unit mobil Lexus seharga 1.122.450.000,00 (satu milyar seratus duapuluh dua juta empat ratus lima ribu rupiah ) dan atas nama Dwiyanti Budianti Fitriana ;
Bahwa alasan atas nama Dwiyanti Budiarti Firiana bukan atas nama pak Parmanto sendiri karena Dwiyanti Budiarti Fitriana mempunyai KTP Jakarta dan oleh karena nanti harga purna jualnya kalau mobil mewah lebih mudah untuk pasaran di kota besar dan mobil tersebut sudah di jual tahun 2012 ;
Bahwa setahu saksi waktu pertama kali mobil Lexusnya datang memang ada pada Dwiyanti Budiarti Fitriana isterinya pak Novel Fatrio;
Bahwa sumber dananya untuk pembelian mobil Lexus RX 350 tersebut setahu saksi dari hasil keuntungan jual beli DO gula dan Jual beli Mobil ;
Bahwa penjualan gula pada tahun 2011 ± sebanyak 18.000,00 (delapan belas ribu) ton dan harga pada tahun tersebut sebesar Rp.500,00,- (lima ratus rupiah ) ;
Bahwa saksi tidak pernah menghitung keuntungan hasil dari jual beli DO gula ;
Bahwa tahun 2011 persediaan mobil banyak tetapi hasil penjualannya tidak terlalu banyak ;
Bahwa sepengetahuan saksi Parmanto dan pak Novel mulai melakukan bisnis DO gula sejak akhir Maret 2010 ;
Bahwa saksi tahu pak Novel adalah orang BUKOPIN tetapi oleh karena orang tuanya adalah orang Aprindo jadi pak Parmanto bekerjasamanya dengan pak Novel ;
Bahwa saksi sebgai sekretaris pak parmanto mengetahui jumlah untuk modal pertama kalinya pak Parmanto dan Pak Novel Fatrio melakukan bisnis DO gula saat itu sebesar Rp. 22.000.000.000,- ( Dua puluh dua milyar rupiah ) ;
Bahwa pak Parmanto menggunakan fasilitas kredit jasa Perbankan sejak tahun 1996 modal dari BRI sebesar Rp. 196.000.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta rupiah ), kemudiaan tahun 2006 sampai dengan tahun 2013 ada kredit dari Bank Internasional Indonesia sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah ) dan ada juga dari kredit dari Bukopin sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah ) ;
Bahwa cara transaksinya usaha bisnis jual beli mobil ada yang dibayar secara tunai / cash ada juga yang melalui pembayaran dengan Cek yaitu dengan cek BCA ada juga dengan pembayaran Giro simpanan;
Bahwa setahu saksi pak Parmanto mempunyai rekening di Bukopin sebanyak 3 (tiga) yaitu rekening Giro, rekening tabungan, rekening Bisnis ini yang biasanya dilakukan oleh karena ada ceknya lebih mudah untuk transaksinya ;
Bahwa saksi pernah menuliskan nominalnya saja akan tetapi tanda tangan dibelakang cek untuk pencairan saksi tidak pernah;
Bahwa saksi tidak tahu ada hubungan dengan kredit KKPE –TR sewaktu menuliskan cek tersebut ;
Bahwa pembelian DO gulanya dari saudara Novel sementara yang membayar DO gulanya pak Parmanto ;
Bahwa dalam bisnis gula pak Parmanto saudara saksi bertugas mencatat transaksi pembukuan yang ada dalam transaksi jual beli DO gula ;
Bahwa saksI pernah membaca isi rekening koran tetapi menerima rekening korannya dari mba Indri dan transaksinya sesuai dengan transaksi yang dilakukan pak Parmanto;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada penarikan pada tanggal 20 April 2011 direkening koran Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta yang kemudian dimasukan ke Rekening atas nama pak Parmanto;
Bahwa tidak ada transaksi masuk kerekening pak Parmanto sebesar Rp. 320.000.000,00 (tiga ratus duapuluh juta rupiah ) direkening Koran parmanto;
Bahwa kalau ada transfer kerekning pak Parmanto ada pemberitahuan dari pak Novel Fatrio kalau ada transaksi masuk kerekeningnya pak Parmanto;
Bahwa saksi mengetahui kalau Novel melakukan pencairan dan lebih dari 1 kali ;
Bahwa saksi tahu alasan Parmanto menawarkan DO gulanya kepada Novel Fatrio kembali padahal DO gula tersebut dari Novel Fatrio karena kalau melalui Pak Novel Fatrio harganya lebih tinggi;
Bahwa yang saksi tahu membeli DO gula pada saudara Novel tersebut ada dananya dan ada gulanya serta pembayarannya melalui rekeningnya pak Parmanto ;
Bahwa Cek bank Bukopin No. 1209479077 tanggal 24 Januari 2011 sebesar Rp. 7.715..000.000,00 rekening 1000416386, Cek bank Bukopin nomor 1209479092 tanggal 25 3-2011 sebesar Rp.44.325.000.000,00, cek Bank Bukopin nomor : 1209479575 tanggal 23 Juli 2011 sebesar 11.078.432.000,00 dst memang benar cek untuk pembayaran DO gula yang dibawa oleh Pak Bambang Purnomo dan sebagai pembayaran pembelian DO gula kepada Parmanto;
Bahwa saksi tidak pernah mengecek rekening koran ini ke pihak Bukopin ;
Bahwa cek-cek tersebut sudah ditransaksikan di bank Bukopin dan sudah dimasukan ke rekening Pak parmanto tetapi tidak ada Validasinya ;
Bahwa untuk usaha jual beli DO gulanya sekarang sudah tidak lagi berhenti kurang lebih satu tahunan, tetapi untuk jual beli mobil masih jalan tetapi sedikit ;
Bahwa hubugannya dengan Novel atas pembelian mobil Navara waktu itu mobil tersebut mau dibeli Pak Novel Fatrio tetapi tidak jadi kemudian belinya Fortuner dan diatas namakan pak Waluyo tetapi dengan kredit dan itu ada bukti kontraknya dengan lisingnya ACC ;
Bahwa sering pak Novel Fatrio datang ke Showroomnya pak Parmanto datang bersama teman-temannya orang Bukopin dan juga biasanya menggunakan mobil Bukopin, kalau Pak Novel datang ke Showroomnya Pak Parmanto datang untuk keperluan transaksi DO gula dan biasanya saksi dipanggil untuk menghitung transaksinya;
Bahwa rumah-rumah yang berada di Semarang, Solo dan tanah tersebut masih ada dan masih milik pak Parmanto;
Bahwa Do Gula yang diterima/ dibeli dari Bambang Purnomo saksi tidak tahu kalau Do gula tersebut berasal dari Pak Novel Fatrio ;
Bahwa setelah membuka rekening di BUKOPIN Cabang Tegal untuk keuntungan Bisnis mobil dan DO gula, pencairan DO gula dengan menggunakan Cek BII Cabang Tegal, kemudian dimasukan ke BUKOPIN;
Bahwa awal-awal melakukan bisnis DO gula Pak Parmanto dengan pak Novel tidak pernah ada masalah dan tidak ada kecurigaan tetapi setelah berjalannya waktu pernah terjadi adanya DO gula yang tidak ada isinya ;
Bahwa saksi pernah setor tunai ke rekening Bukopin cabang Tegal, uang disetorkan ke rekening pak Parmanto itu hasil penjualan mobil di Showroomnya pernah sekitar 1,9 milyar hasil dari jual mobil ;
Bahwa untuk mengetahui bahwa ada transaksi di rekening pak Parmanto di Bukopin dengan adanya pembayaran DO gula ;
Bahwa untuk pembelian mobil Lexus RX 350 itu dengan menggunakan transaksi di rekening Transfer BUKOPIN Cabang Tegal atas nama pak Parmanto ;
Bahwa dalam bentuk gula fisik kira-kira transaksi pembayarannya hingga Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) sampai dengan Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah ) ;
Bahwa ada penghasilan lain yaitu dari hasil sewa rumah sebesar Rp. 55.000.000,00 ( lima puluh lima juta ) setahun ;
NOVEL FATRIO
Bahwa terkait dengan perkara ini saksi sudah lebih dahulu telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tegal karena melakukan tindak pidana perbankan (tindak pidana pencucian uang) yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Bahwa saksi yang menarik Terdakwa H. Parmanto sebagai Nasabah Bank Bukopin Cabang Tegal masuk dalam rekening giro, waktu membuka rekening giro dia menyetor sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Adapun nomor rekeningnya saksi sudah lupa ;
Bahwa selain bisnis gula pasir saksi dengan Terdakwa H. Parmanto bekerja sama dalam usaha rental mobil box sebanyak sekitar 35 unit yang merupakan mobil Baru. Dalam kaitan rental mobil tersebut saksi sebagai Sub kontrak sedangkan Terdakwa H. Parmanto sebagai Penyandang dananya ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Jawa Tengah sebagai saksi dalam perkara Terdakwa H. Parmanto ini, dan tidak semua keterangannya benar;
Bahwa benar melakukan pengajuan kredit fiktif dan penundaan pelunasan, tidak benar melakukan pengurangan plafon kredit ;
Bahwa perkara terdakwa ini dimulai dengan perkara saksi sebagai terdakwa dimana saksi telah melakukan dua kredit fiktif yang aliran dananya ada yang masuk ke rekening Terdakwa H. Parmanto. Adapun kredit fiktif pada Bank Bukolpin Cabang Tegal, kedua kredit fiktif dimaksud adalah kredit fiktif atas nama KPTR Sumber Jaya sejumlah Rp.7.094.550.000,- dan kredit fiktif atas nama KPTR Raksa Jaya sejumlah Rp.6.845.166.000,- ;
Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan akhir tahun 2010 Terdakwa dalam usaha jual beli gula dengan saksi, ada juga jual beli gula basah, waktu tidak ada masalah, semuanya klir. Kemudian adanya kredit fiktif yang aliran dananya ada yang mengalir ke rekening Terdakwa H. Parmanto dimaksudkan untuk menambah volume perdagangan karena Tedakwa akan mengajukan kredit yang lebih besar. Akan tetapi kredit tersebut tidak jadi diajukan;
Bahwa benar keterangan saksi di tingkat penyidikan yang pada pokoknya antara lain saksi melakukan trasaksi keuangan pada rekening giro H. Parmanto yang dananya bersumber antara lain 2 kredit fiktif, transaksi-transaksi keuangannya saudara ubah-ubah dengan cara seolah-olah jual beli DO gula, dalam warkat cek juga ada yang tidak ditransaksikan ;
Bahwa saksi membenarkan transaksi-transaksi keuangan yang belum ditransaksikan adalah sebagaimana barang bukti, berupa setoran-setoran yang belum ditransaksikan ;
Bahwa cara pengajuan kredit fiktif dilakukan oleh Tim pegawai Bank Bukopin, dokumen pendukung dengan memakai kredit sebelumnya yaitu KPTR Sumber Jaya dan KPTR Raksa Jaya sedangkan cap dan permohonan kredit dipalsukan oleh Tim ;
Bahwa kredit fiktif atas nama KPTR Sumber Jaya pada bulan April 2011 jumlahnya Rp 7.094.540.000,-. Kredit ini tidak pernah diajukan oleh KPTR Sumber Jaya Kredit ini AO nya adalah Sdr. AFIA KUSUMADEWI. Adapun penggunaan / aliran dana kredit tersebut adalah :
tanggal 27 April 2011 ditarik dengan cek masuk ke rekening giro Bank Bukopin atas nama H. Parmanto sebesar Rp 110.000.000,-
tanggal 27 April 2011 ditarik dengan cek oleh AFRONI sebesar Rp 3.580.000.000,- sebenarnya penarikan cek dilakukan oleh TIM, kemudian dana tersebut digunakan untuk melunasi penundaan pelunasan kredit 2009/2010 yaitu : KPTR Raksa Jaya sebesar Rp 3.328.959.018,-, KPTR Mulia sebesar Rp 160.000.000,-
diambil untuk pelunasan PG Sumber Harjo sebesar Rp 1.909.802.500,-
Bahwa kredit fiktif atas nama KPTR Raksa Jaya pada bulan Mei 2011 jumlahnya Rp 6.845.166.000,-. Kredit ini tidak pernah diajukan oleh KPTR Raksa Jaya. Adapun penggunaan / aliran dana kredit fiktif tersebut adalah :
Tanggal 19 Mei 2011 masuk rekening giro atas nama Parmanto sebesar Rp 315.000.000,- untuk pengembalian pinjaman saksi pada Parmanto, karena uang Pak Parmanto telah saksi gunakan untuk pelunasan kredit-kredit di Bukopin sebelumnya. Kemudian oleh Parmanto ditarik kliring melalui bank Panin Cabang Tegal Rp.310.000.000,- untuk pembelian mobil Camri ;
Tanggal 23 Mei 2011 penarikan dengan cek Raksa Jaya sebesar Rp.6.560.000. 000,- dari rekening KPTR Raksa jaya dipindahkan ke rekening pasif PG Sumber Harjo sebesar Rp.6.560.000.000,- dan dana tersebut dikembalikan lagi KPTR Raksa Jaya sebesar Rp.5.398.000.000,- dan dari rekening KPR Raksa Jaya di tarik dengan cek tanggal 23 Mei 2011 oleh KUSNADI sebesar Rp. 5.398.000.000,- bahwa permindahan tersebut atas persetujuan M NOER HUDA dan pada tanggal 23 Mei 2011 dana yang ada di rekening KPTR Raksa Jaya ditarik tunai dengan warkat cek an penarik KUSNADI (sebenarnya yang melakukan penarikan tersebut adalah saksi) dimana dana tersebut antara lain :
saksi setorkan secara tunai tanggal 23 Mei 2011 ke rekening giro PARMANTO sebesar Rp.4.670.000.000,- oleh PARMANTO dana tersebut Rp.4.664.182.650.,- ditarik melalui kliring via bank BCA ;
Bahwa ada yang ditarik tunai dengan warkat cek sebesar Rp.432.500.000,- tanggal 26 Mei 2011 oleh (INDRI WIJAYANTI Putri sdr. PARMANTO) ;
Bahwa benar ada Penarikan tunai cek sebesar Rp. 543.080.000,-ditarik oleh HANDAYA (kary PG Sumber Harjo) guna pembayaran gula (ceknya ditulis oleh VIA KUSUMA DEWI) dari hasil penjualan gula Rp.570.000.000, dana tersebut digunakan untuk Koperasi di Bokopin guna membeli gula pada Handaya, kemudian gula dijual kepada Terdakwa, uang masuk ke Koperasi Bukopin ;
Bahwa benar penarikan dana Rp. 20.000.000,- dengan cek No. 1110023361 ditarik oleh SIHIT NURTANTO untuk keperluan UMAR SYARIF yang terkait dengan KPTR Jati Lestari yang ceknya ditulis oleh UMAR SYARIF ;
Bahwa benar penarikan cek No. 1110023362 tanggal 13 juni 2011 sebesar Rp. 100.000.000,- ditarik SUGIYONO untuk keperluan pembelian kendaran mobil, yang kemudian mobil dijual kembali Rp.100.000.000,- tanggal 3 Agustus 2011 dan uang tersebut saksi setorkan over booking ke rekening giro bank Bukopin No. 1000427388 an. PARMANTO ;
Bahwa benar pada tanggal 23 Mei 2011 Saksi setorkan secara tunai Rp.728.000.000,- di rekening pada bank Bukopin Cabang Tegal an. BAMBANG SUMARDI dan uang tersebut saksi gunakan sebagai pengembalian uang yang sebelumnya saksi pinjam kepada BAMBANG SUMARDI uangnya dipergunakan untuk kepentingan PARMANTO ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di penyidikan dimana dana-dana yang saksi setorkan pada rekening Giro Bukopin atas nama Parmanto apabila digabung dana pencairan masuk Rek. Giro PARMANTO Rp. 6.523.500.000 ;
Bahwa PG Sumber Harjo telah melakukan pelunasan Rp.2.111.967.320,-disetorkan ke rekening Sumber Jaya untuk pelunasan KKPE TR MT 2009/2010 dengan plafon pinajaman Rp. 1.909.602.500,- yang sebenarnya pinjaman tersebut sudah dibayar oleh pabrik Gula Sumber Harjo tanggan 23 Desember 2010 melalui RTGS Bank Mandiri dengan pengirim PG Sumberharjo Pemalang dengan rekening tujuan KPTR Sumber Jaya Dana pelunasan tersebut disalurkan antara lain ditarik 2 kali oleh Tim (saksi, Hardianto, Umar Sarip dan Catur) ;
Bahwa ada yang masuk ke rekening giro H. Parmanto no.1000427388 ;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2010 ditarik dengan cek No. 1110023001 oleh RUHADI sebesar Rp.498.000.000,- dan dana tersebut kemudian saksi setorkam kepada rekening giro bank Bukopin No. 100427388 an PARMANTO sebesar Rp. 400.000.000,- dan selisihnya Rp. 98.000.000,- saksi pergunakan untuk pembayaran bunga kredit nasabah atas nama lupa ;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2010 ditarik tunai dengan cek nomor 1110023002 olerh RUHADI sebesar Rp. 560.000.000,- yang kemudian disetorkan kepada rekening No. 100427388 an PARMANTO sebesar Rp.390.000.000,- dan selisihnya Rp.170.000.000,- saksi pergunakan untuk pembayaran bunga kredit nasabah atas nama lupa ;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2011 ada penarikan tunai sebesar Rp. 181.000.000,-dana tersebut pada tanggal yang sama saksi setorkan kepada PARMANTO di rekening giro bank Bukopin sebesar Rp. 65.000.0000,-, keterangan tersebut tidak benar bahwa yang masuk ke rekening H. Parmanto Rp.65.000.000,- adalah setoran oleh H. Parmanto sendiri ;
Bahwa dana sebesar Rp.338.000.000,- yang masuk ke rekening giro an. H. Parmanto yang menyetor adalah saksi ;
Bahwa untuk pengurangan plafon pinjaman ada selisih sekitar Rp.2.085.042.000,- dana tersebut sesuai audit tanggal 2 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.950.000.000,- dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening PARMANTO di Bank Bll Cabang Tegal ;
Bahwa saksi tidak tahu pada tanggal 4 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.500.000.000,- dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening PARMANTO No. 2049002301 di Bank Bll Cabang Tegal. Seingat saksi transaksi tersebut kaitannya bisnis jual beli gula pasir, baik gula pisik maupun jual beli DO gula ;
Bahwa modal awalnya sekitar 200 juta rupiah lebih jual belinya gula pisik, ada gula basah, kemudian jual beli DO. Untuk gula basah harganya dibawah standar ;
Bahwa dalam jual beli DO palsu tersebut, saksi pakai untuk transaksi keuangan yang seolah-oleh ada transaksi jual beli gula ;
Bahwa besaran dana yang saksi pakai hasil dari penyelewengan-penyelewengan tersebut saksi tidak menikmatinya, dana penyelewengan tersebut digunakan untuk menutup kredit-kredit macet tahun-tahun sebelumnya ;
Bahwa benar saksi pernah dijanjikan oleh terdakwa hadiah berupa rumah di Semarang dan mobil Lexus, hadiah pemberian rumah dan mobil dari terdakwa tersebut merupakah fee kepada saksi dari usaha jual beli gula pasir dan bisnis lainnya. Namun hal tersebut tidak jadi dilakukan dan rumah dan mobil ditarik oleh terdakwa karena ada permasalahan dalam perkara ini ;
Bahwa dari 2 kredit fiktif yang dananya masuk ke rekening giro Bukopin atas nama H. Parmanto berjumlah sekitar 9 milyar rupiah dengan perincian dari kredit 6 milyar masuk ke rekening terdakwa sejumlah sekitar Rp.4.670.000.000,- dan atas kredit 7 milyar masuk ke rekening terdakwa sejumlah sekitar Rp.4.320.000.000,- ;
Bahwa kerugian sekitar 34 milyar rupiah, yang digunakan untuk menutup lobang-lobang / kredit-kredit macet ;
Bahwa proses-proses transaksi-transaksi keuangan pada rekening giro baik dari kredit fiktif, penundaan pelunasan maupun yang lainnya sebagimana keterangan saudara di tingkat penyidikan : Cara saksi merubah transaksi rekening giro PARMANTO adalah ;
Setiap saksi akan melakukan perubahan transaksi keuangan pada rekening PARMANTO adalah sebelumnya menyesuaiakan warkat-warkat cek PARMANTO yang dipergunakan untuk pembayaran maupun penarikan, dari mulai tanggal dan nominalnya.
Apabila PARMANTO melakukan penarikan cek dimana cek tersebut dipergunakan untuk transaksi pembayaran DO gula melalui saksi, cek tersebut tidak saksi transaksikan, namun dalam rekening yang saksi palsukan seolah-olah benar cek teresebut sudah ditransaksikan dan ada dananya
Dan apabila DO Gula seolah-olah sudah terjual maka dibuat seolah-olah ada transaksi uang masuk ke rekening palsu, dimana untuk pembayaran penjualan DO Gula kadang dibuat dengan cara pembayarannya melalui transfer atau kadang pembayarannya dengan warkat cek dimana secara frsik transaksi uangnya tidak ada.
Apabila PARMANTO melakukan penarikan cek dimana cek tersebut dipergunakan untuk transaksi lain , maka saksi akan memenuhi dana yang tercantum dalam cek yang ditarik, penarikan tersebut tercatat pada rekening asli maupuan rekening yang saksi palsukan.
Agar seolah-olah dana PARMANTO yang tersimpan dalam rekening tersebut saldonya selalu ada dan besar, saksi membuat transaksi dalam rekening seolah-olah ada pembukaan blokir pembayaran dari pihak lain.
Untuk membuat rekening palsu saksi dibantu oleh CATUR RANGGA WARSITO dengan cara memindahkan data base ke system manual.
Itu semua proses yang panjang yang berkaitan dengan peningkatan kredit yang akan diajukan oleh Terdakwa kepada BII sebesar Rp.60.000.000.000,- (Enam puluh milyar rupiah).
Bahwa kaitan transaksi DO gula yang saksi palsukan. Awalnya terdakwa tidak tahu, yang akhirnya terdakwa tahu ;
Bahwa saksI membenarkan keterangan dkepolisian pada halaman 3 dan jawaban no. 6 berita acara penyidikan tanggal 28 Januari 2013 ;
Bahwa benar saksi yang mempunyai inisiatif untuk membuka rekening atas nama BAMBANG PURNOMO ;
Bahwa rekening Bambang Purnomo tersebut digunakan untuk melakukan transaksi keuangan menarik dana dari kredit fiktif ;
Bahwa Bambang Purnomo tidak ada sumber dananya, rekening tersebut saksi pinjam untuk digunakan untuk menarik dan menyetorkan uang, trasaksinya dibolak-balik saja ;
Bahwa dana tersebut akhirnya ada yang masuk ke rekening Terdakwa H. Parmanto. Yang masuk ke rekening terdakwa dari hasil penjualan DO;
Bahwa masuk ke rekening H. Parmanto rekening Bank Bukopin No.1000427388;
Bahwa keterangan saksi di tingkat penyidikan pada pertanyaan No.7 an jawabannya pada BA tanggal 28 Januari 2013, saksi membenarkan keterangan tersebut ;
Bahwa kejadian-kejadian tersebut waktu itu belum diketahui oleh Terdakwa ;
Bahwa dana yang masuk ke rekening H.Parmanto adalah uang pengembalian kepada H. Parmanto, yang sebelumnya ada dana Pak H. PARMANTO telah digunakan oleh saksi untuk menuntup lobang-lobang / tunggakan kredit tahun-tahun sebelumnya ;
Bahwa uang yang digunakan untuk menutup kredit macet tahun sebelumnya tersebut berjumlah sekitar 11 milyar rupiah ;
Bahwa betul dari terdakwa ini ada transaksi jualbeli DO resmi dengan total 13.000 ton, dimana saksi pernah melihat surat-surat jual beli DO gula ;
Bahwa benar kredit yang 11 milyar telah dilunasi setelah adanya audit;
Bahwa saksi tahu setelah membuka catatan, dimana ada pelunasan dari PG Sumberharjo kepada KPTR Raksa Jaya tertanggal 11 Juli 2012 ;
Bahwa transaksi Rp.315.000.000,- tidak tercantum di dalam rekening koran H. Parmanto, itu bukan kliring melainkan setoran tunai yang dilakukan oleh yang bersangkutan ;
Bahwa untuk pembelian mobil Camry juga merupakan setoran tunai ;
Bahwa bukti berupa transaksi tertanggal 19 Mei 2011 bukan kliring melainkan setoran tunai, penyetornya tidak tahu ;
Bahwa betul kredit yang 11 milyar lebih tersebut juga disangkakan kepada saksi wakyu itu sesuai hasil audit sebelumnya, kemudian ternyata pada tahun 2012 kredit tersebut telah dilunasi oleh KPTR yang bersangkutan. Ternyata yang kredit 11 milyar tersebut merupakan kredit murni atau bukan fiktif ;
Bahwa dari dana pengurangan plafon pinjaman dengan jumlah Rp.2.085.042.000,- saksi pergunakan 31 Mei 2010 Rp. 650.000.000,- saksi setorkan ke Rek PARMANTO dan dimasukkan Rek. No.2049002301 an. PARMANTO di Bank Bll Cabang tegal, 2 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.950.000.000,- dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening PARMANTO No. 2049002301 di Bank Bll Cabang Tegal, 4 Agustus 2010 saksi setorkan tunai Rp.500.000.000,- dengan RTGS (Real Taim Gros System) melalui bank Bukopin Cabang Tegal ke rekening PARMANTO No. 2049002301 di Bank Bll Cabang Tegal, sesuai alian dana dari audit ;
Bahwa penggunakan dana dari kredit yang berasal dari kredit 11 milyar dimana ada Penarikan dengan warkat cek nomor 11604405 tanggal 21 Maret 2011 sebesar Rp. 8.613.541.000,- yang ditarik oleh saksi dan saksi setorkan ke rekening tabungan RUHADI dengan nominal yang sama, setelah dana ada pada rekening RUHADI saksi transaksikan pada rekening Ngo Bambang Sumardi, dan banyak lagi yang masuk ke rekening Terdakwa sebagaimana keterangan saksi pada i BA. Tanggal 28 Januari 2013 halaman 21 jawaban No.39 point 2 s/d. halaman 26, mengenai aliran dana mengikuti audit, dalam mengaudit saksi tidak dilibatkan, kemudian waktu berjalan dan ternyata setelah adanya audit pada bulan Juli 2012 kredit tersebut telah dilunasi ;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa pernah menempuh penyelesaian agar aset-aset terdakwa dikembalikan pada Bukopin ;
Bahwa dalam dalam kaitan penyelesaian tersebut terdakwa pernah mengatakan agar saksi yang mempertanggungjawabkan secara hukum, dan terdakwa yang akan menjaminnya. Waktu itu saksi dalam keadaan terjepit ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang saldo rekening terdakwa dari 26 milyar hingga muncul terakhir saldonya tinggal 1 juta lima ratus ribu rupiah ;
Bahwa kredit yang 60 milyar rupiah belum diajukan ;
FARAH FAUZIYAH HANUM ;
Bahwa yang saksi ketahui berkaitan dengan jual beli tanah dimana Terdakwa H. PARMANTO sebagai Pembeli yang membeli tanah-tanah beberapa orang warga yang meliputi pembelian tanah di desa Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal dan tanah di Jalan Dr. Wahidin (depan Hotel Bahari Inn, Pesurungan Kidul) Kota Tegal ;
Bahwa proses peralihan hak tanah yang terletak di kelurahan Debong Tengah semua pembayaran dilakukan oleh H. PARMANTO melalui saksi baik pembayaran transfer, tunai maupun berupa cek yang selanjutnya pembayaran tersebut saksi bayarkan kepada penjual tanah. Adapun nama-nama penjual tanah di Desa Debong Tengah adalah sebagai berikut :
Tanah SHM : 2768, a.n NURIYAH, LT : 893 m2,
Tanah SHM : 2769, a.n JAZIROH, LT : 892 m2,
Tanah SHM : 2770, a.n Hj SA'DIYAH, LT : 1785 m2,
Tanah SHM : 305, a.n TOHA SAMSUDIN, LT : 1630 m2,
Tanah SHM : 320 a.n ABDUL AZIZ, LT : 880 m2,
Tanah SHM : 1403 a.n ABDUL AZIZ, LT : 3238m2 ;
Tanah SHM : 310, a.n H. SUHADI, LT : 1905m2,
Tanah SHM : 1163, a.n NASUHA, LT : 1120 m2 ;
Tanah SHM : 323, a.n KHUMEDI, LT : 747m2,
Sebagian Tanah SHM : 1869, a.n MASCHANAH, LT : 1.275m2,
Tanah SHM 1260 a.n. HINDUN binti WASMAN, LT.900 M2 ;
Tanah SHM : 1776, a.n Hj NUR AZIZAH, LT : 1245 m2,
Tanah SHM : 882, a.n ROHIMAH FARHAT, LT : 1.
Tanah SHM : 882, a.n ROHIMAH FARHAT, LT : 1.700m2 ;
Tanah SHM : 308, LT : 3.783 m2,Tanah SHM : 2720, LT: 1.060 m2 , Tanah SHM : 2209, LT : 870 m2 , tanah SHM : 2210, LT : 770 m2 , Tanah SHM : 2211, LT : 770 m2. a.n HELINA PROBO RINI WIJAYA ;
Bahwa total dana yang dikeluarkan Bp H. PARMANTO untuk pembelian tanah - tanah di Kelurahan Debong Tengah adalah Rp 7.199.575.,- ;
Bahwa untuk tanah - tanah atas nama HELINA PROBORINI WIJAYA telah ditandatangani akte jual beli / peralihan hak dikarenakan permintaan dari penjual yang disepakati / disetujui oleh H. PARMANTO. Sedangkan Tanah di Debong Tengah yang lainnya belum dilakukan balik nama berdasarakan akte PPAT, akan tetapi dituangkan dalam bentuk akte kuasa menjual, karena tanah - tanah tersebut menurut rencananya Terdakwa H. PARMANTO tanah tersebut akan dipergunakan untuk proyek perumahan atau dikavling-kavling ;
Bahwa proses jual beli tanah/rumah di Jalan Dr. Wahidin (depan Hotel Bahari Inn Pesurungan Kidul) Kota Tegal pihak Pembelinya adalah H. PARMANTO sedangkan penjualnya SUSI IRAWATI GUNADI als GOEI PEK LIOE (selaku pemilik tanah) dan suaminya BUDIMAN BUDIARTA. Adapun tanah yang dijual terdiri 3 bidang tanah milik SUSI IRAWATI GUNADI yaitu SHM 19 dengan luas tanah 2930 M2, SHM 28 luas tanah 1677 M2 dan SHM 47 dengan luas 140 M2. Atas ketiga bidang tanah tersebut telah dilakukan jual beli resmi dan sudah dibalik nama atas nama H. PARMANTO, kemudian atas sertifikat tersebut selanjutnya digabung menjadi satu nomor sertifikat dengan Nomor 969 Pesurungan Kidul atas nama H. PARMANTO dengan luas tanah 4.747 M2 ;
Bahwa harga dan pembayaran tanah di depan Hotel Bahari Inn tersebut berdasarkan kesepakatan harga jual beli antara H. PARMANTO dan SUSI IRAWATI GUNADI adalah sebesar Rp. 8.444.600.000,- ;
Bahwa untuk proses pembayaran tanah menggunakan cek dan tunai yaitu Sdr. PARMANTO menyerahkan cek dan uang tunai melalui anaknya INDRI kepada saksi bertempat di Kantor (Jalan Kartini No. 16 Tegal) selanjutnya cek dan uang tunai tersebut saksi serahkan kepada SUSI IRAWATI GUNADI dengan beberapa tahap pembayaran ;
Bahwa pada saat proses peraiihan balik nama, Terdakwa H.PARMANTO mengajukan kredit ke Bank Bukopin selanjutnya Bank Bukopin meminta kepada saksi surat keterangan terkait proses peralihan hak atas tanah tersebut setelah sertifikat diterbitkan selanjutnya terhadap sertifikat tersebut saksi serahkan ke Bank Bukopin Kantor Cabang Tegal sebagai jaminan kredit yang diajukan oleh H. PARMANTO ;
Bahwa pembayaran atas tanah di depan hotel Bahari Inn dilakukan beberapa tahap sebagao berikut :
Sebagai pengikat jual beli tanah dengan SUSI IRAWATI GUNADI dan H. PARMANTO menyerahkan cek dengan No. 1209479510 Bank Bukopin tanggal 19 April 2011 dengan nominal dana Rp 100.000.000,-
H. PARMANTO menyerahkan cek dengan No. 1209479522 Bank Bukopin tanggal 19 Mei 2011 dengan nominal dana sebesar Rp 4.664.182.650,-
Sdr. H. PARMANTO menyerahkan cek dengan No. 1209479521 Bank Bukopin tanggal 19 Mei 2011 dengan nominal dana sebesar Rp 260.817.350,-
Dengan Cek No. 120.9479523 tertanggal 23 Mei 2011 sebesar Rp.3.519.600. 000,- tetapi kemudian cek tersebut diganti cek No. 1209479683 tanggal 3 Juni 2011 dan sejumlah uang tunai Rp. 19.600.000,- yang keseluruhannya sudah diterima yang bersangkutan, sehingga transaksi jual beli tersebut sudah selesai sepenuhnya.
yang menyerahkan cek dan uang tunai melalui anaknya INDRI kepada saksi (di jalan Kartini No. 16 Tegal) selanjutnya cek dan uang tunai tersebut saksi serahkan kepada SUSI IRAWATI GUNADI
Bahwa biaya proses jual beli dan balik nama sertifikat tersebut, untuk pengurusan tanah dan Pajak (BPHTB) di depan Hotel Bahari inn adalah sebesar Rp.251.817.350,- untuk pembayaran BPHTB (Pajak pembeli), sebesar Rp.35.000.000, untuk pengurusan jual beli tanah, cek sertifikat, pengurusan balik nama, pengukuran, dan penggantian sertifikat, penggabungan sertifikat dan enclave (perubahan wilayah) dan jasa PPAT ;
Bahwa transaksi pentranferan dan cek dilakukan melalui kalau tidak salah Bank Bukopin ;
Bahwa di lapangan banyak Penjual, yang saksi tahu A. ZAENI merupakan orang kepercayaan H. PARMANTO ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti jumlah luas tanah di Debong Tengah yang telah dibeli oleh Terdakwa H. PARMANTO ;
Bahwa pencairan cek yang dilakukan ADITYA sebesar Rp.286.817.350,-, pencairan tersebut digunakan untuk proses balik nama sertifikat tanah di depan Hotel Bahari Inn, yang prosesnya sudah dilaksanakan, pajak telah disetorkan pada Negara ;
AHMAD ZAENI Bin MUKHTAROM ;
Bahwa saksi bukan yang menjual tanah kepada pak H. Parmanto, tetapi saksi hanya sebagai perantara untuk menjualkan tanah di Debong tengah kepada Pak H. Parmanto, ketika itu saksi masih menjabat sebagai Kepala Desa Pacul yaitu tanah di Debong tengah yang waktu itu ada sekitar 16/ 18 petak tanah sawah ;;
Bahwa dari keenam belas atau delapan belas petak tanah sawah tersebut atas yang saksi jual kepada H. PArmanto diantaranya tanah milik atas nama : Sdri.1. Herlina seluas ± 7500 M2 senilai Rp.3.420.000.000,00. 2. H. Tasripin tanah sawah seluas ± 1600 M2 , 3. Tanah milik An. H. Hindun seluas ±800 M2, 4. Tanah milik An: Kumaidi An: ± 700 M2 6. Tanah milik an: 5. Tanah milik An: Toha Samsudin seluas ± 1600 M2 ;
Bahwa saksi ingat tanah tersebut dibeli pada tahun 2011 ;
Bahwa dari sejumlah tersebut yang katanya berjumlah sampai 18 (delapan belas ) petak tersebut sebagian ada yang bersertifikat dan ada juga yang hanya leter C, tetapi dari semuanya tanah tersebut sudah ada pelepasan hak yang dibuat oleh Notaris farah Fauziah;
Bahwa jumlah uang pembayaran untuk tanah-tanah tersebut sekitar Tujuh milyar lebih untuk tanah sekitar 6,9 hektar tetapi belum semuanya dibayarkan dan baru dibayarkan sekitar 3,420 Milyar untuk tanah sekitar 2,7 ha dan yang 3,420 milyar semuanya sudah lunas pembayarannya melalui Bu farah Fauziah termasuk surat-surat dari Bu Farah Fauziah;
Bahwa yang sudah dibayarkan baru sekitar 3.420 milyar yang dibayarkan secara bertahap melalui Bu Farah dengan RTGF dan dikirimkan/ ditransfer kerekening ke BCA ;
Bahwa saksi menerima cek dari Bu Farah yang untuk pembayaran tanah di Debong berupa cek Bukopin yang untuk pembayaran tanah di Debong dan dicairkan sekitar bulan Juli dan September 2011 sebesar ± Rp. 3.420 Milyar ;
INDRI WIJAYANTI binti H. PARMANTO ;
Bahwa pada waktu kerja sama rental mobil berjalan, Sdr. Novel Fatrio juga menawarkan bisnis jual beli gula baik pisik maupun jual beli DO, Transaksi jual gula maupun DO gula kesemuanya dilakukan melalui Sdr. Novel Fatrio, pada awal jual beli DO gula ada yang melalui H. Fathudin (ayah Novel), jual beli gula dan DO gula berlanjut, penjualannya antara lain ada yang pada Pak Bambang;
Bahwa awal usaha jual beli gula dan DO gula transaksinya melalui Bank BII dan Bank BCA, kemudian setelah adanya jual beli DO gula atas ajakan Sdr. Novel Terdakwa pada Bulan Oktober 2010 membuka rekening giro di bank Bukopin Cabang Tegal yang digunakan untuk transaksi jual beli DO gula maupun gula fisik ;
Bahwa awal buka rekening giro dananya sebesar Rp.1.000.000,- ;
Bahwa Saksi lupa mempunyai surat kuasa dari Terdakwa tentang rekening giro atas nama terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah menelpon pada petugas Bank Bukopin untuk melakukan pengecekan saldo pada rekening atas nama H. Parmanto ;
Bahwa dalam kaitannya transaksi keuangan atas nama rekening H. Parmanto saksi sering datang langsung ke Bank Bukopin ;
Bahwa jual beli Do gula pada awalnya melalui Sdr. Novel Fatrio, kemudian juga ada yang langsung dengan Sdr. Bambang Purnomo dan sebagian besar melalui Sdr. Novel Fatrio. Adapun transaksi-transaksi DO gula antara lain sebagai berikut :
Tanggal 31 Maret 2010 beli DO JTB sebanyak 350 kwintal dengan harga @ Rp.6.500,- total pembayaran Rp.227.500.000,- dibayar menggunakan cek BCA, cek diterima Novel Fatrio, dijual kepada Bambang P pada tanggal 12 April 2010 dengan harga per kg. @ Rp.7.500,- dengan total penerimaan Rp.297.500.000,-
Tanggal 15 April 2010 beli DO JTB sebanyak 200 kwintal dengan harga @ Rp.6.500,- total pembayaran Rp.130.000.000,- dibayar menggunakan cek BCA, cek sebanyak 2 kali pembayaran, dijual kepada Bambang P pada dengan harga per kg. @ Rp.8.500,- dengan total penerimaan Rp.170.000.000,- dibayar dengan 2 cek Bukopin.
Selanjutnya masih banyak transaksi DO DO gula yang jumlah transaksinya keseluruhan sebanyak 54 transaksi, seperti saksi terangkan di tingkat Penyidikan ;
Bahwa seluruh transaksi pembelian DO Gula semuanya memalui NOVEL FATRIO dan Semua pembelian gula yang berasal dari DO Gula yang dibeli dari sdr. NOVEL FATRIO, DO gula dijual kembali kepada pihak lain melalui NOVEL FATRIO, kecuali untuk pembelian gula fisik , dimana biasanya gula diambii sendiri oleh Sdr. SUPARMO (adik dari H PARMANTO);
Bahwa untuk pembelian gula fisik ada yang dibeli dari NOVEL FATRIO ada juga dibeli langsung kepada pihak karyawan Pabrik Gula (HANDOYO dari PG Sumber Harjo, PURNOMO SUTOPO dari PG Jati Barang , AHMAD YANI dari PG Jati Barang) dan Untuk pembelian Gula Fisik kepada karyawan Pabrik Gula (HANDOYO dari PG Sumber Harjo, PURNOMO SUTOPO dari PG Jati Barang , AHMAD YANI dari PG Jati Barang) dibayarkan langsung kepada yang bersangkutan tidak melalui NOVEL FATRIO kecuali pembeliannya kepada NOVEL FATRIO ;
Bahwa transaksi jual beli DO selalu dijual melalui Sdr. Novel Fatrio, karena Sdr. NOVEL FATRIO dapat menjual kepada pihak lain dengan harga tinggi maka selanjutnya gula fisik dijual melallui NOVEL FTRIO dan pembelinya adalah Sdr. MUALIMIN ( alamat Cirebon);
Bahwa pembeli DO Gula yang dibeli dari NOVEL FATRIO adalah sdr. BAMBANG PURNOMO dan Sdr. FERY, sedangkan untuk BAMBANG PURNOMO Saksi pernah bertransaksi langsung dengan yang bersangkutan yaitu Sdr. BAMBANG PURNOMO untuk menyerahkan cek dan Saksi menyerahkan DO Gula, sedangakan untuk Sdr. FERY tidak pernah bertemu kecuali atas suruhannya NOVEL FATRIO yaitu Sdr. WAHYU mengaku sebagai karyawan dari Sdr. FERY yang selalu datang untuk mengambil DO gula di tempat Saksi dan mengambil cek-cek komisi penjualan gula, yang belakangan bahwa orang yang bernama WAHYU sebenarnya adalah bernama CATUR RANGGWARSITO (Karyawan Bank Bukopin Cabang ;
Bahwa transaksi keuangan dalam jual beli gula dengan menggunakan jasa keuangan Bank Bukopin Oktober 2010 ;
Bahwa benar saksi dihadapan Penyidik bahwa penjualan DO gula pada Novel keuntungannya berkisar antara 500 sampai 1.000 rupiah. Untuk pembayaran gula yang dijual kepada MUALIMIN pembayarannya melalui NOVEL FATRIO dan Selisih harga yang dijual sediri dengan yang dijual melalui NOVEL FATRIO berkisar antara Rp. 200 s/d Rp. 500 untuk per Kgnya , bila dijual sendiri keuntungannya antara Rp. 100 s/d Rp. 200,- dan Selisih keuntungan dari pembelian dan penjualan dari DO Gula yang dibeli dan dijual kepada Sdr. NOFEL VATRIO rata- rata antara Rp. 500 s/d Rp. 1000 untuk perkilogramnya;
Bahwa jumlah jual beli DO guna yang dilakukan dengan sdr. Novel ada ribuan ton. Adapun jumlah transaksi-transaksi jual beli DO gula total keseluruhan sekitar 900 milyar rupiah ;
Bahwa pembelian DO gula untuk pembayaran transaksi No.1 sampai dengan No.10 dengan menggunakan bank BCA dan BII. Transaksi No.11 tidak ada, sedangkan transaksi No.12 sampai dengan no.54 melalui banak Bukopin ;
Bahwa nomor rekening terdakwa di Ban Bukopin tersebut dengan nomor : 1000427388 ;
Bahwa kondisi terakhir saldo rekening Giro Bank Bukopin atas nama H. PARMANTO sejumlah sekitar Rp.26.000.000.000,- (dua puluh enam milyar rupiah), buktinya saksi menunjukkan fotocopy rekening koran;
Bahwa sekarang uangnya sudah tidak ada, kemana larinya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan saldo rekening giro pada saksi Baety ;
Bahwa banyak transaksi-transaksi dari KPTR Raksa Jaya maupun KPTR Sumber Jaya yaitu kami membeli DO gula pada Sdr. Bambang Purnomo;
Bahwa saksi masih ingat tentang transaksi DO gula dengan Ruhadi, ada pembelian DO JTB= 250 ton @ 8.750/kg dari Ruhadi dengan total pembayaran: Rp. 2.187.500.000 kemudian dijual kepada Bambang Purnomo, uang diterima Novel Fatrio, kemudian hasil penjualannya digunakan Sdr. Novel untuk pembelian DO berikutnya;
Bahwa saksi tidak tahu tentang dana Rp. 458.364.410 ,- di over booking ke rekening giro KPTR Raksa jaya pada tanggal 26 Mei 2011 sebesar Rp. 458.364.410,- dan dana tersebut ditarik dengan warkat cek Raksa Jaya no. 1110023269 tanggal 24 Mei 2011 dan dan ditransaksikan tarik tunai tanggal 26 Mei 2011 oleh INDRI WIJAYANTI;
Bahwa saksi tidak tahu transaksi keuangan pada rekening H. Parmanto antara lain 19 Juli 2011 pada rekening PRAMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 493.000.000,-, 9 Mei 2011 pada rekening PARMANTO terdapat setoran sebesar Rp. 580.000.000,- dan tanggal yang sama ditarik Rp.560.000.000 ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang transaksi keuangan pada rekening H. Parmanto nomor 1000427388 terdapat setoran tunai sebesar Rp. 4.670.000.000,- dan benar pada rekening PARMANTO terdapat panarikan melalui kliring dana sebesar Rp.4.664.182.650,-ditarik melalui kliring via bank BCA dengan cek nomor 1209479522. Karena di rekening bapak tidak ada transaksi tersebut.;
Bahwa untuk Jual beli DO yang melalui Novel transaksi hanya pada Bambang Purnomo dengan Feri ;
Bahwa transaksi DO gula tahun 2010 s/d. Tahun 2011 jumlah keseluruhan sekitar 1.400 ton ;
Bahwa penjualan pada Ali total keseluruhannya sekitar 7 milyar rupiah yang dananya masuk rekening Bukopin atas nama H. Parmanto, sedangkan transaksi jual beli dengan Carto total belum dihitung, pada mulanya Pembayaran dari Ali masih ada tunggakan pembayaran, kemudian setelah dicek pada Ali ternyata dia sudah membayar melalui Novel Fatrio ;
Bahwa masalah DO fiktif saksi tidak tahu, baru tahu setelah diperiksa di POLDA ;
Bahwa di Bank Bukopin ada 3 rekening yaitu Rekening giro dengan nomor 1000427388, rekening tabungan dengan nomor 3801002182dan nomor dan 3801200139 ;
Bahwa awal buka rekening dananya hanya satu juta, Terdakwa membuka rekening giro di Bukopin tersebut dengan maksud untuk mempermudah transaksi, untuk transaksi dengan FERI ada masuk 5 milyaran yang merupakan transaksi jual beli DO gula ;
Bahwa informasi tentang masuk dana di rekening H. Parmanto diperoleh dari Novel Fatrio;
Bahwa Novel pernah dibelikan rumah oleh terdakwa di Semarang, akan tetapi tidak jadi, sepengetahuan saksi pemberian rumah tersebut diberikan kepada Novel sebagai komisi penjualan gula ;
Bahwa lexus diberikan untuk Bp. H. Fathudin, mobil pernah juga dipakai oleh Novel dengan isterinya, kemudian mobil tidak jadi diberikan, kemudian mobil tersebut sudah dijual. Kalau mobil fortuner tidak dengar ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa memperoleh pijaman dari Bank Bll sejak kapan tidak tahu persissedangkan untuk dan pinjaman dari bank Bukopin Cabang Tegal sejak sekitar Juli 2011 berupa kredit investasi dengan besar pinjaman sebesar Rp. 4.000.000.000 dan jaminannya berupa tanah dan bangunan yang beralamat Pesurungan Kidul Tegal (depan Hotel Bahari Inn) An H PARMANTO. Disamping itu juga ada beli tanah di daerah Debong Tengah Kota Tegal. Adapun yang memegang pembukuan semua transaksi jual beli mobil dan DO Gula milik Sdr. H. PARMANTO adalah saksi dengan sdr. ROCHMATUN ;
Bahwa untuk transaksi jual beli mobil mempergunakan rekening Bll, BCA dan Bukopin ;
Bahwa dalam usaha-usaha dari Terdakwa tidak ada pemisahan modal untuk usaha jual beli mobil dan jual beli DO Gula, bahwa Modal ayah saksi untuk transaksi jual beli gula dan mobil sepengetahuan Saksi Pinjaman di Bll sekitar Rp. 3.500.000.000 s/d Rp. 6.000.000.000,- dan ditambah dengan berjangka sebesar Rp. 2.000.000.000,-Pinjaman dari bank bukopin Cabang Tegal sebesar Rp. 4.000.000.000,-• Simpanan di bank BCA dan yang lebih tahu Sdr. ROCHMATUN ;
Bahwa untuk transaksi tanggal 7 Januari 2011 ada penarikan sejumlah Rp.500.000.000, uang tersebut ditarik untuk disetorkan ke rekening BCA atas nama ayah saksi ;
Bahwa tanggal 4 April 2011 Saksi melakukan penarikan sejumlah Rp.1.500.000.000,-, maka direkening H. Parmanto yang kami pegang transaksi itu tidak ada ;
Bahwa penggunaan penarikan tanggal 5 April 2011 sebesar Rp.700.000.000,- untuk pembayaran tanah di Debong kepada Notaris ;
Bahwa penarikan tanggal 20 April 2011 sejumlah Rp.222.000.000 digunakan untuk pembayaran gula fisik ;
Bahwa penarikan tanggal 9 Mei 2011 sejumlah Rp.560.000.000 , digunakan untuk pembayarkan DO gula PG Sumberharjo, dananya dari ayah saksi ;
Bahwa penggunaan penarikan pada tanggal 16 Mei 2011 sejumlah 365.500.000,- untuk pembayaran gula fisik yang pembayarannya melalui Sdr. Novel Fatrio ;
Bahwa penggunaan penarikan pada tanggal 6 Juni 2011 sejumlah 50.000.000,- dan tanggal 14 Juni 2011 sejumlah Rp.80.000.000 untuk kas ;
Bahwa penarikan pada tanggal 22 Juni 2011 sejumlah 500.000.000 di rekening kami tidak ada;
Bahwa penggunaan penarikan pada tanggal 22 Juni 2011 sejumlah Rp. 330.000.000,- digunakan untuk pembayaran mobil Camry;
Bahwa penggunaan penarikan pada tanggal 22 Juni 2011 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- digunakan untuk pembayaran DO gula PG Rendeng, uang diserahkan kepada Sdr. Novel Fatrio. Cek saksi serahkan pada Sdr. Novel ;
Bahwa penarikan pada tanggal 23 Juni 2011 sejumlah Rp. 560.000.000 betul yang melakukan kliring saksi ;
Bahwa penarikan pada tanggal 4 Juli 2011 sejumlah Rp.200.000.000,- yang ambil tunai adalah saksi ;
Bahwa penarikan tanggal 19 Juli 2011 sebesar Rp.500.000.000,- untuk disetorkan ke Bank BCA;
Bahwa penarikan tanggal 22 Juli 2011 sebesar Rp.250.000.000,-, yang menarik saksi, masuk ke rekening Bank Danamon atas nama Terdakwa ;
Bahwa penarikan pada tanggal 15 Agustus 2011 sejumlah Rp. 750.000.000,- saksi tidak merasa melakukan penarikan tersebut;
Bahwa Slip Pengiriman uang tgl 21 Maret 2011 sebesar Rp. 4.700.000.000,- dan Slip Pengiriman uang tgl 25 Maret 2011 sebesar Rp. 6.000.000.000,-, saksi mengenalnya itu tulisan saksi tranfer uang yang ditujukan kepada rekening PTPN IX Solo. Sudah ditransaksikan ;
Bahwa untuk Slip Pengiriman uang tgl (tanpa tanggal) sebesar Rp.3.990.000.000,- dan Slip Pengiriman uang tgl 11 Mei 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,- betul sudah ditransaksikan;
Bahwa slip Pengiriman uang tgl 16 Mei 2011 sebesar Rp.3.000.000.000,- , slip Pengiriman uang tgl 20 Mei 2011 sebesar Rp. 21.500.000.000,- , slip Pengiriman uang tgl 14 Juni 2011 sebesar Rp. 11.650.000.000,- , slip Pengiriman uang tgl 14 Juni 2011 sebesar Rp. 28.100.000.000,-, slip setoran uang tgl 30 Juni 2011 sebesar Rp. 16.700.000.000,- , slip setoran uang tgl 1 -2- 2011 sebesar Rp. 10.000.000.000,-, slip setoran uang tgl 12 Juli 2011 sebesar Rp. 2.500.000.000,- , slip setoran uang tgl 25 Juli 2011 sebesar Rp. 2.055.000.000,- ), slip setoran uang tgl 25 Juli 2011 sebesar Rp. 2.055.000.000,- , slip Pengiriman uang tanpa tanggal sebesar Rp. 8.578.432.000,- , benar semuanya sudah ditransaksikan, untuk transaksi sebesar Rp.10.000.000.000,-untuk bayar DO gula pada Bambang Purnomo. Pembayaranya saksi menyerahkan cek atas nama Terdakwa. Sedangkan transaksi sebesar Rp.8 milyar rupiah tidak jadi ditransaksikan. Transaksi yang 2 milyar hanya satu kali;
Bahwa tidak setiap bulan saksi menerima rekening koran giro atas H. Parmanto ;
Bahwa jual beli DO dari no.1 s/d. 47 tersebut ada DO fiktif saksi tidak tahu, yang tahu ada DO dalam bentuk kertas, ada pula DO untuk gula fisik ;
Bahwa waktu beli DO yang pertama dibayar dengan transaksi keuangan BCA, waktu jual kepada Bambang Purnomo, dia memberikan cek dari Bank Bukopin. Diketahui adanya DO fiktif setelah kejadian adanya perkara ini ;
Bahwa apakah saksi sebelumnya tidak merasa curiga ada DO fiktif ;
Bahwa untuk gula fisik DO dibeli dari PG Pangkah, PG Sragi, PG Sumberharjo ;
Bahwa PG. Rendeng untuk jual beli DO, sedangkan jual beli gula fisik dari 4 PG tersebut ;
Bahwa yang melakukan kontrak kerja sama adalah Sdr. Novel Fatrio dengan CV. Sarihusada, sedangkan ayah saksi sebagai penyedia kendaraannya, waktu itu ada 30 truk dan 5 L300, Mobil truk engkel dibawa ke Jogja, sedangkan mobil L300 dibawa ke Semarang ;
Bahwa sewa mobilnya dalam kurun waktu 1 tahun, awalnya tidak ada masalah, kemudian pengakuan Novel ternyata mobil tersebut tidak disewakan pada CV. Sari Husada akan tetapi digunakan oleh Novel, kemudian mobil-mobil tersebut ditarik ;
Bahwa ada yang hilang, sampai sekarang tidak ditemukan ;
Bahwa modal Terdakwa ini dalam usaha DO gula sekitar Rp.227.500.000,- kemudian ditambah modal dari ayah saksi sekitar Rp.8.000.000.000,- ;
Bahwa dana ayah saksi yang dipakai oleh Sdr. Novel Fatrio sekitar Rp.14.000.000.000,- yang digunakan untuk menutup kredit-kredit yang macet bank Bukopin Cabang Tegal ;
Bahwa fee jual beli DO gula tidak jadi diberikan pada Novel oleh karena Sdr. Novel telah memakai dana di rekening ayah saksi tanpa sepengetahuan ayah saksi ;
Bahwa awal bulan September 2011 ayah saksi datang ke Bank Bukopin mengecek saldo rekeningnya ternyata tinggal beberapa juta, kemudian ayah saksi marah karena uang di rekening giro ayah telah digunakan oleh Novel tanpa sepengetahuan ayah, kemudian melapor pada Mabes Polri, Mabes melimpahkan pada Polda Jateng, telah diproses dan ditindak lanjuti.
Bahwa teknis pembayaran gula fisik maupun jual beli DO gula kepada NOVEL FATRIO dengan cara dibayar dengan cek, sedangkan untuk hasil penjualannya juga melalui NOVEL FATRIO dimana NOVEL FATRIO selalu memberitahukan melalui telephon kalau uangnya sudah masuk ke rekening PARMANTO, Dimana cek untuk pembayaran DO Gula biasanya diambil langsung oleh NOVEL FATRIO dan pernah juga diambil oleh sdr. AVIA ( karyawan Bank Bukopin Cab. Tegal.). Untuk gula fisik memblei DO kemudian dengan DO tersebut mengambil gula di PG, biasanya yang mengambil Pak Mamo (Suparmo). Kemudian gula ada yang dijual pada ALI, CARTO. Kepada ALI total penjualannya dengan total pembayaran sekitar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) ;
Bahwa modal ayah saksi untuk jual beli gula fisik dan DO gula sekitar 26 milyar rupiah ;
Bahwa ayah saksi pernah melakukan pembelian tanah di tanah Debong, tanah di depan Hotel Bahari In Tegal dan tanah di Solo, rumah di Graha Estetika Semarang dan Untuk Jual beli tanah Debong melalui Sdr. ZAENI ( Mantan lurah Desa Pacul), Untuk tanah Bahari In dengan Sdr. BUDIMAN BUDIARTA, Rumah di Solo dengan Sdr. ALI USMAN, Yang meiakukan transaksi adalah ayah sendiri dengan pihak Pengembang Perumahan Graha Estitika dan Untuk sertifkat tanah Debong setahu Saksi belum ada karena masih pengikatan jual beli di Notaris Farah Fauziah, Sertifikat Bahari In sebagai jaminan di Bank Bukopin Cabang Tegal, Sertifikat tanah Solo atas nama PARMANTO Saksi kurang tahu , dan untuk rumah Graha Estitika sudah lunas namun sertifikatnya belum keluar pada awalnya ada 2 Unit dimana 1 unit di atas namakan NOVEL FATRIO dan atas nama ayah Saksi (PARMANTO) ;
Bahwa bukti-bukti setoran-setoran pada rekening H. Parmanto sebagian ada validasinya sebagian tidak ada ;
Hj. YULI FATMAWATI binti WIRDJO WIJOJO ;
Bahwa saksi tidak pernah tanda tangan pada blanko ;
Bahwa mengenai pengiriman uang seperti slip pengiriman uang / transfer tertanggal 20 Mei 2011 dan tertanggal 14 Juni 2011 saksi tidak pernah melakukan pengiriman, sedangkan untuk tanda tangan slip-slip benar itu tanda tangan saksi waktu itu yang meminta tanda tangan adalah anak saksi INDRI WIJAYANTI ;
Bahwa saksi tidak pernah mengirimkan uang sejumlah Rp.55.000.000.000,- ;
Bahwa terhadap bukti slip Setoran ke nomor Rekening 3801006652 tanggal 19-5-2011 sejumlah Rp. 55.000.000.000,-., slip Setoran ke nomor Rekening 1000427388 an. H. PARMANTO tanggal 20-5-2011 sejumlah Rp. 5.400.000.000,-, 20-5-2011 sejumlah Rp. 21.500.000.000,- kepada PTPN IX nomor Rekening 0001253263 Bank Mandiri Solo, Berita : Pelunasan DO Gula Rendeng 2500 ton, 14-6-2011 sejumlah Rp. 28.100.000.000,- kepada PTPN IX nomor Rekening 0001253263 Bank Mandiri Solo, Berita : Pembay DO Gula Rendeng 5000 ton, benar itu tanda tangan saksi tapi saksi tidak tahu uangnya. Kalau yang pengiriman yang Rp.28.100.000.000,- model seperti tanda tangan saksi, tanda tangan saksi gampang dicontoh;
Bahwa saksi tidak pernah mengirimkan uang sesuai slip pengiriman uang tanggal 23-5-2011 sejumlah Rp. 10.000.000.000,- kepada H. PARMANTO nomor Rekening 2049002301 Bank Bll Tegal ini ;
Bahwa yang memegang buktu tabungan anak saksi INDRI WIJAYANTI ;
Bahwa di gudang (Show room) banyak timbunan gula, kalau masalah jual beli DO gula saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi lupa waktu disodori slip pengiriman saksi membaca terlebih dahulu
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan Terdakwa H. PARMANTO b SURADI dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam bisnis gula apa yang disebut DO gula adalah dimana yang diperjualbelikan adalah kertas DO tersebut sedangkan Gula fisik adalah gulanya yang diperjualbelikan ;
Bahwa dalam melaksanakan bisnis Terdakwa dibantu dengan jasa perbankan, Terdakwa menjawab menggunakan jasa perbankan yaitu Bll, BRI, BCA dan Bukopin ;
Bahwa Terdakwa menerangkan di dunia bisnis Kota Tegal adalah dikenal sebagai nasabah yang baik, nasabah yang punya track recoord baik dan menjadi target market banyak bank bank lain Bahwa Terdakwa menerangkan sejak tahun 2010 bulan ahir Terdakwa mulai berpindah ke bank bukopin dan membuka rekening giro, dalam hal ini Terdakwa menjelaskan karena pada saat itu Terdakwa dan Novel sedang bisnis DO gula dan Novel menyarankan supaya Terdakwa membuka tabungan di bank bukopin dikarenakan banyak pabrik gula atau atau koperasi yang menggunakan tabungan bank bukopin dan dengan tujuan mempermudah pembayaran untuk bisnis tersebut, supaya tidak antar bank pembayarannya namun pembayaran pada satu bank yaitu bank Bukopin ;
Bahwa keuntungan di penjualan gula tersebut dibelikan beberapa aset yaitu : Tanah di depan Bahari Inn sekitar 8 milyar, Tanah di Debong sekitar 7,5 milyar, Rumah di Solo sekitar 3,7 milyar, Rumah di Semarang sekitar 2,8 milyar, Rencana membelikan rumah di semarang untuk Novel (tidak jadi dibelikan karena terjadi masalah), Mobil lexus untuk saksi Novel;
Bahwa, Terdakwa dalam memberikan saksi Novel rumah dan mobil dikarenakan keuntungan dari penjualan gula dan DO sangat banyak untuk itu Terdakwa membelikan dan Terdakwa menjelaskan bahwa membelikan mobil dengan KTP istri Novel yang berkediaman di Jakarta karena hubunganya dengan nantinya bila mobil tersebut dijual karena harga mobil dengan plat B harganya lebih stabil di bandingkan dengan plat mobil dengan plat daerah dan pemberian atas mobil lexus tersebut tidak jadi diberikan karena adanya permasalahan dengan Novel dan pada saat permasalahan tersebut dikarenakan Novel menggunakan uang dari Terdakwa dan atas itu terbit surat pernyataan dari Novel yang menyatakan memakai uang Parmanto (Terdakwa) dan atas kejadian tersebut Terdakwa menarik semua aset yang sudah diberikan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pada waktu pembukaan tabungan giro pertama kali adalah satu juta rupiah dan selanjutnya langsung masuk uang 5 Milyar untuk pembayaran DO gula ;
Bahwa pada sekitaran bulan Meret 2010 mulai bisnis gula untuk pertama kalinya dengan nominal sebesar Rp 225.000.000,- dan pernah menjual DO gula kepada Bambang Purnomo sejumlah Rp 290.000.000 untuk pertama kalinya dan setelah itu Bambang Purnomo meminta gula lagi karena pada waktu tersebut Terdakwa tidak ada stock gula Terdakwa menyarankan Bambang Purnomo untuk minta DO gula kepada Fatudin untuk meminta tambahan gula ;
Bahwa tentang kredit sejumlah 60 milyar yang ada di Bll, awalnya Terdakwa memang mendapatkan fasilitas kredit sebesar 3,5 milyar yang kemudian naik menjadi 8 milyar dan tidak pernah ada kredit sebesar 60 milyar yang di ajukan Terdakwa, kejadian tersebut terjadi karena pada saat itu Terdakwa pernah menandatangani blangko kosong yang diserahkan dari Novel yang kata Novel adalah guna pengurusan pembayaran pajak, dan blangko tersebut dibawa Novel, dan selama ini Terdakwa tidak pernah tahu digunakan untuk apa blangko yang ditandatangani tersebut dan baru tahu ternyata blangko tersebut digunakan Novel untuk mengajukan kredit di Bll sebesar 60 milyar adalah ketika diperiksa di Polda dan ditunjukan penyidik kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut dan keterangan terdakwa serta ditambah dengan pernyataan Ahli dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukan, maka terdapat aliran-aliran dana dari penyelewengan uang Bank Bukopin tersebut mengalir ke Rekening Terdakwa pada Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 ataupun rekening terdakwa lainnya yang kemudian oleh terdakwa diantaranya digunakan untuk pembayaran : 1 (satu) unit rumah di daerah Solo Surakarta kurang lebih sebesar Rp 3.750.000.000 ,- (Tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah); 1 (satu) rumah di perumahan Graha Estetika Semarang sebesar Rp 2.814.634.000,- (Dua milyar delapan ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah); 3 (tiga) bidang Tanah di daerah Debong Tengah Tegal Kota sebesar Rp 6.970.000.000,- (Enam milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah); Tanah/gudang Jl. Dr. Wahidin depan Hotel Bahari In Tegal, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sebesar Rp 8.544.600.000,- (Delapan milyar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian mengenai yang patut diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), maka pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 telah memberikan ketentuan yakni : hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana :
Menimbang, bahwa Ahli YENTI GARNASIH SH.MH, memberikan batasan “Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”, adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harga kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang telah diuraikan diatas, diperoleh fakta bahwa Novel Fatrio (sebagaimana telah dinyakatan bersalah melakukan tindak pidana perbankan dijatuhi pidana serta putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) telah menyelewengkan dana Bank Bukopin sebagaimana tersebut dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil audit Bank Bukopin Cabang Tegal dirugikan sebesar Rp 24.755.165.793,- (Dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang perinciannya sebagai berikut :
Menimbang, ahwa aliran-aliran dana dari penyelewengan uang Bank Bukopin tersebut, telah mengalir ke Rekening Terdakwa pada Bank Bukopin Nomor Rekening 1000427388 ataupun rekening terdakwa lainnya yang kemudian oleh terdakwa diantaranya digunakan untuk pembayaran :
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut tergambar dengan jelas bahwa pembelian asset-aset oleh terdakwa berasal dari aliran penyelewengan dana Bank Bukopin oleh Novel Fatrio ; Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai terdakwa tahu tidaknya aliran dana yang masuk kedalam rekening Terdakwa adalah hasil dari suatu tindak pidana yakni berupa penyelewengan dana Bank Bukopin yang dilakukan oleh Novel Fatrio, maka tentu dapat dilihat dari fakta-fakta sebagai berikut ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari H. FATCHUDIN ROSYIDI, SH bin H. ROSYIDI menyebutkan bahwa keuntungan normal jual beli gula adalah antara Rp 50,- s.d. Rp 100,- perkilogram. Hal tersebut juga bersesuaian dengan keterangan dari CARTO (pedagang gula) saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa yang menyatakan hal yang sama yaitu kuntungan yang didapat dari bisnis gula sekitar antara Rp 50,- s.d. Rp 100,- perkilogram, dan ia juga menjelaskan kuntungannya selama bisnis gula dengan terdakwa antara bulan Agustus 2010 sampai dengan bulan Nopember 2010 sekitar 519 ton dengan keuntungan seluruhnya sekitar Rp 5.000.000,- itupun harus menyetor ke toko-toko dengan pembayaran tempo menunggu gula laku. Sedangkan keuntungan jual beli DO gula yang dilakukan terdakwa dengan bekerjasama dengan NOVEL FATRIO diakui oleh terdakwa dengan modal awal Rp 225.000.000,- dalam waktu 1 (satu) tahun memperoleh keuntungan hingga puluhan milyar ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi diterangkan modal dari jual beli gula/DO gula kurang lebih sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) namun dalam kurun waktu satu tahun telah mencapai angka ratusan milyar dengan keuntungan mencapai puluhan milyaran rupiah, padahal diketahui secara umum, bahwa keuntungan gula sebagaimana keterangan saksi a de charge CARTO dan keterangan saksi FATHUDIN, keuntungan bisnis gula hanyalah Rp. 50,- sampai dengan Rp. 100,-. Keadaan yang demikian tentu terdakwa dapat membacanya tidaklah mungkin dapat memperoleh keuntungan yang besar dari jual beli DO gula/ jual beli gula fisik ; Menimbang, bahwa sesuai fakta atau informasi yang dimiliki terdakwa tersebut, sudah barang tentu suatu keharusan bagi terdakwa terdakwa untuk dapat memperkirakan bahwa uang-uang yang didapat dari Novel Fatrio yang berkedok jual beli DO Gula adalah hasil perbuatan melawan hokum yang dilakukan Novel Fatrio, bukan hasil keuntungan jual beli gula, baik fisik maupun DO ; Menimbang, bahwa kemudian dari fakta hukum juga telah ternyata bahwa transaksi-transaksi yang ada pada rekening terdakwa , baik berupa pencairan cek, pemindah bukuan pengiriman uang serta setoran uang serta transaksi lainnya pada bank Bukopin sebagaimana yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut diatas adalah menurut pendapat ahli NOVIAN,SH.,MH adalah merupakan transaksi yang mencurigakan karena terdapatnya salah satu indikator yakni menyimpang dari profilnya terdakwa pada saat pembukaan rekening ; Menimbang, bahwa disini patut diduganya, yang menurut pendapat Ahli Prof. DR. Edward Oemar Syarief Hiariej, SH.,M.Hum mengetahui dan keinginan terjadinya transaksi sudah memberikan kesengajaan. Pendapat ahli tersebut sejalan dengan pengertian dalam penjelasana pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang yakni suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan,keinginan atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum ; Menimbang, bahwa pengetahuan dan keinginan itu adalah sama dengan opzet (niat batin), karena Terdakwa seharusnya sudah patut menduga mengenai transaksi keuangan yang ada pada Nomor rekeningnya di Bank Bukopin terdapat adanya pelanggaran hukum, yang memang kenyataannya aliran dana yang masuk ke rekening terdakwa tersebut berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh Novel Fatrio ; Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai keterangan terdakwa perihal surat bukti tentang surat permohonan kredit sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah ), dimana terdakwa menyatakan bahwa benar terdakwa menandatangani kertas kosong atas permintaan Novel Fatrio yang akan digunakan untuk pembayaran pajak ; Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti tersebut yaitu tanda tangan terdakwa tertera dan menimpa adanya tulisan yang menunjukkan adanya lebih dahulu tulisan dalam isi surat dan selanjutnya baru ditandatangani ; Menimbang, bahwa selanjutnya keterangan saksi Novel Fatrio sebagaimana fakta hukum diatas, dalam Berita Acara Penyidikan menyatakan maksud dan tujuan perbuatan saksi adalah untuk mengajukan kredit sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah ) akan tetapi keterangan tersebut oleh saksi Novel Fatrio dipersidangan telah menarik keterangannya tersebut, namun demikian saksi Novel Fatrio tidak dapat memberikan alasan penarikan keterangan tersebut selain menyatakan ketika dihadapan penyidik saksi hanya disodori data-data dari penyidik, disamping hal tersebut saksi Novel selaku Terdakwa dalam perkara lainya yang telah diputus dan telah mempinyai kekuatan hkum tetap telah memberikan keterangan seperti tersbeut dalam Berita Acara Penyidikan , sehimgga Majelis berketetapan bahwa keterangan saksi Novel adalah sebagaimana yan telah diberikan dalam berita Acara penyidikan ; Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan bukti-bukti adanya slip-slip setoran/transfer dana termasuk dari istri Terdakwa hingga menca[ai Rp. 50.000.000.000,- (lima pukuh milyar lebih) yang berdasarkan fakta hanyalah merupakan fiktif belaka ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum bahwa ada niat Terdakwa untuk mengajukan kredit di Bank Internasional Indonesia sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah ) dimana menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa sesuai surat permohonan kredit sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah ) kepada Bank Internasional Indonesia adalah benar telah diketahui dan surat tersebut telah ditandatangani oleh terdakwa. Dan untuk mendukung dan mendapatkan pinjaman tersebut terdakwa bekerjasama dengan saksi Novel Fatrio dengan membuka Rekening atas nama Terdakwa yakni Rekening Giro No. 1000427388 pada Bank Bukopin yang digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi untuk meningkatkan performa keuangan terdakwa, dimana transaksi-transaksi tersebut juga bersumber dari penyelewengan dana yang telah dilakukan oleh saksi Novel Fatrio yang perkaranya telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga disini sebenarnya terdakwa telah mengetahui atau telah menduga bahwa perbuatannya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan” adalah merupakan hasil dari suatu tindak pidana ; Menimbang, bahwa persoalan adanya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa perihal adanya pelunasan sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar), Majelis berpendapat bahwa persoalan hukum dalam perkara ini adalah dana-dana hasil kejahatan yang masuk ke rekening Terdakwa, bukan masalah lainnya. Sehingga oleh karenanya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidaklah relevan ; Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pembelaan penasihat Hukum mengenai unsur ini sebagaimana tersebut dalam halaman 487 sampai dengan 523, didalam pembelaan tersebut Majelis tidak menemukan alasan yuridis bahwa perbuatan terdakwa telah tidak memenuhi unsur pasal ini ; Menimbang, bahwa demikian juga dengan surat bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa terhadap surat bukti yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-1218 tersebut tidak satupun yang dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam unsur ini adalah perbuatan yang dibenarkan menurut undang-undang atau hukum yang berlaku sehigga dengan demikian sesuai dengan ketentuan pasal 77 UU nomor 8 tahun 2010 dimana terdakwa telah diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana tidaklah dapat dibuktikan ; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas’ Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa unsur kedua dari pasal yang didakwakan ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang, bahwa undang-undang nomor 8 tahun 2010 telah tidak memberikan batasan pengertian apa yang dimaksud dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan; Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mengambil pengertian tersebut dari berdasarkan arti harfiah semata yakni menyembunyikan atau menyamarkan adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang dalam dalam upaya agar orang lain tidak akan tahu asal usulnya. Dan dalam unsur pasal ini yang supaya tidak diketahui asal usulnya adalah menyangkut tentang harta kekayaan orang tersebut ; Menimbang, bahwa ahli DR. YENTI GARNASIH SH.MH, memberikan pendapat sebagai berikut : Bahwa pola-pola atau modus dari tindak pidana Pencucian Uang adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa ahli Novian, SH., MH menyatakan Bahwa terhadap pola-pola pencucian uang, disepakati bahwa pencucian uang dilakukan sebagai berikut : Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dan sumber kejahatannya. Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut. Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pada unsur kedua sebelumnya seperti terurai diatas, maka terdakwa telah membelanjakan uang aliran dana dari Nofel Fatrio yang diperoleh dari hasil tindak pidana dengan berkedok bisnis DO Gula untuk membeli :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan FARAH FAUZIAH dan M. ZAENI bahwa terdakwa telah melakukan pembelian tanah di Debong Tengah Tegal Kota adalah untuk sebagai suatu investasi demikian juga, tanah-tanah lain yang dibeli terdakwa juga dalam rangka investasi ; Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan terdakwa tersebut bila dihubungkan antara pendapat DR. YENTI GARNASIH SH.MH,dan NOVIAN, SH.,MH, dimana terdakwa telah membelanjakan uangnya tersebut , yang berasal dari suatu tindak pidana adalah sebagai tahapan akhir dari tahapan pencucian uang yang disebut dengan integration, yakni upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Menimbang, bahwa terdakwa dengan demikian berusaha untuk dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari suatu tindak pidana, dimana sebelumnya terdakwa telah melakukan tahapan berupa penempatan (placement) atas penyelewengan dana di bank Bukopin yang dilakukan oleh Novel Fatrio kedalam rekening giro di Bank Bukopin atas nama Terdakwa No. 1000427388, dan kemudian terdakwa melakukan tindakan layering (pelapisan) dengan cara seolah olah melakukan bisnis DO gula dengan saksi Novel Fatrio, sehingga seolah-olah ada transaksi-transaksi yang sah didalam rekening terdakwa ; Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah menggunakan harta kekayaannya yakni dana-dana yang berada di rekening giro bank Bukopin yang berasal dari hasil tindak pidana dengan membelanjakannya kedalam bentuk tanah dan rumah adalah dengan tujuan menyembunyikan atay menyamarkan asal usul harta kekayaannya ; Menimbang, bahwa kemudian mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai unsur pasal ini sebagaimana tersebut dalam halam 523, maka Majelis Hakim menilai bahwa oleh karena Penasihat Hukum tidak memberikan argument apapun dalam pembelaannya mengenai hal ini dan hanya menyatakan unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tidak perlu dibuktikan dalam pembelaannya maka Majels berpendapat bahwa pembelaan tersebut tidak berdasarkan hokum dan haruslah ditolak ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ketiga inipun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ; Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan judul “ Nasabah Teraniaya”, maka Majelis menilai bahwa apa-apa yang duraikan dalam pembelaan tersebut tidak menguraiakan secara yuridis tentang perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam unsur dari pasal yang didakwakan sehingga disini Majelis berpendapat bahwa pembelaan tersebut adalah tidak berdasar hukum dan harus pula di tolak ; Menimbang, bahwa dengan seluruh semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternatif kesatu; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu telah terbukti maka dakwaan alternatif selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; Menimbang, bahwa segala uraian dan pertimbangan tersebut diatas dianggap pula sebagai tanggapan yang menyeluruh terhadap segala sesuatu yang terdapat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya ; Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pengamatan Majelis selama dipersidangan pada diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka terhadap masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan ini maka Terdakwa harus tetap ditahan; Menimbang, bahwa mengenai barang bukti Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka terhadap barang bukti yang telah disita secara sah dan patut terhadapnya adalah pantas apabila statusnya ditentukan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan adalah bersifat ultimum remedium yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana. Pemidanaan merupakan tindakan terakhir yang tidak sekedar pembalasan atas segala apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, namun lebih ditujukan kepada seseorang untuk menginsyafi bahwa yang telah dilakukannya itu adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku ; Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim dalam putusannya dituntut untuk menerapkan konsep kebebasan yang bertanggung jawab, baik kepada masyarakat dan profesinya serta yang utama bertanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa atas semua putusannya, maka dalam putusannya haruslah berpegang pada hati nurani yang berpihak pada keadilan dan kebenaran sehingga putusan yang dijatuhkan kepada seseorang tersebut harus senantiasa mempertimbangkan 4 (empat) fondasi sebagai landasan fundamentalnya yakni legal justice yang akan melahirkan kepastian hukum, moral justice yang akan memproduksi estetika hukum (hukum yang indah), social justice yang akan memproduksi hukum yang bermanfaat serta filosofical justice yang akan melahirkan produk hukum yang berkeadilan. Berdasarkan 4 (empat) pilar fundamental tersebut diharapkan dapat tercipta kedamaian sebagaimana tujuan hukum itu sendiri ; Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pertimbangan dan pandangan tersebut diatas, Majelis Hakim sependapat dengan apa yang telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan Majelis Hakimpun sependapat dengan jenis pemidanaan, namun mengenai berat ringannya pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa haruslah memperhatikan berat ringannya perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, sehingga pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan telah cukup adil dan manusiawi ; Menimbang, bahwa oleh karenanya sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ; Hal-hal yang memberatkan :
Hal-hal yang meringankan :
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; Mengingat ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I :
Dirampas dan diserahkan kepada korban yang dalam hal ini Bank Bukopin Cabang Tegal;
1) 1 (satu) lbr foto copy KTP atas nama H. PARMANTO.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari : KAMIS , tanggal 10 April 2014 oleh kami BARMEN SINURAT, SH., selaku Ketua Majelis, CHAIRIL ANWAR, SH., M.Hum. dan H. SANTHOS WAHJOE P, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari JUM’AT tanggal 11 April 2004 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SARWONO, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tegal, dihadiri pula oleh SUPARMAN, SH. dan NURSODIK, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd. ttd.
CHAIRIL ANWAR, SH.,M.HUM. BARMEN SINURAT, SH.
ttd.
H. SANTHOS WAHJOE P, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd.
S A R W O N O
C a t a t a n :
Diterangkan bahwa putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, oleh karena pada tanggal 14 April 2014 Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
Panitera / Sekretaris,
tttd.
IWAN DARMAWAN, SH.
NIP.: 19580517 198502 1 001
C a t a t a n :
Diterangkan bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 5 Mei 2014, oleh karena dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 Mei 2014 telah menyatakan mencabut permohonan banding.
Panitera / Sekretaris,
ttd.
IWAN DARMAWAN, SH.
NIP.: 19580517 198502 1 001