340/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 340/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DUMARIA YASEFINA BR. SIMAMORA, S.ST.
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor: 340/PID/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DUMARIA YASEFINA BR SIMAMORA,SST ;
Tempat lahir : Pematang Siantar ;
Umur / Tgl Lahir : 41 Tahun / 29 April 1974;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Komplek Perumahan DL. Sitorus Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : PNS di UPT Puskesmas Laguboti;
Pendidikan : S1;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tertanggal 29 Februari 2016 Nomor Prin-143/ N.2.2.7/Ep.2/02/2016, Tahanan Kota Balige sejak tanggal 29 Februari 2016 s/d 19 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Balige tertanggal 8 Maret 2016 Nomor :39/Pid.B/ 2016/ PN. BLG, Tahanan Rumah di Komplek Perumahan DL. Sitorus Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir sejak tanggal 8 Maret 2016 s/d 6 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Balige tertanggal 6 April 2016 Nomor :80/PEN.PID.B/ 2016/ PN. BLG, Tahanan Rumah di Komplek Perumahan DL. Sitorus Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir sejak tanggal 7 April 2016 s/d 5 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Juni 2016 Nomor: 340/PID/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.BIg, tanggal 18 Mei 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri BaIige tanggal 01 Maret 2016 No. Reg. Perkara : PDM- 07/BLG/KAMNEGTIBUM/11/2015, Terdakwa teIah di dakwa sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa DUMARIA YASEFINA BR SIMAMORA,SST pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Grafari Kios Telkomsel di Balige di Jalan Sisingamangaraja Balige Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, dengan sengaja yang dapat menerbitkan suatu hak/perjanjian/pembebasan utang dengan maksud akan menggunakan/menyuruh orang lain menggunakan surat-surat tersebut seolah-olah asli yang mana dapat mendatangkan suatu kerugian bagi orang lain;
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib saksi korban HALASAN TAMBUNAN mengisi pulsa di Handphone miliknya dengan nomor kartu 081361418276 di M-Kios Ramos Ponsel Laguboti sebanyak Rp.50.000,. setelah pulsa diisikan tiba-tiba nomor Handphone milik saksi korban tidak aktif dan pulsa yang diisi tidak masuk ke Nomor kartu milik saksi korban , kemudian atas saran pemilik M-Kios agar saksi korban menanyakan ke Grafari Telkomsel, kemudian saksi korban menuju Garafari Telkomsel dan saksi korban bertemu dengan saksi ELFRIDA BR BARINGBING dan menanyakan masalah kartu milik saksi korban , setelah dicek ternyata nomor kartu milik saksi korban yaitu nomor kartu 081361418276 telah diklaim/diganti oleh pemohon yakni terdakwa DUMARIA YASEFINA BR SIMAMORA,SST kemudian saksi ELFRIDA BR BARINGBING menunjukkan surat yang berisikan pernyataan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan surat Pernyataan Ganti Kartu dan ditandatangani diatas materai 600, yang dibuat oleh terdakwa DUMARIA YESAFINA SIMAMORA tanggal 30 Oktober 2015 bahwa DUMARIA YESAFINA SIMAMORA menyatakan :
Bahwa MSISDN dengan nomor : 081361418276 adalah benar milik saksi (DUMARIA YESAFINA SIMAMORA) yang telah saya (DUMARIA YESAFINA SIMAMORA) gunakan selama 1 (Satu) tahun
Bahwa nomor MSISDN yang sering saya hubungi/gunakan Short Message Service (SMS) terakhir ditujukan kepada (mandatory)
085200373511
082162840476
081265688210
Bahwa saya (DUMARIA YESAFINA SIMAMORA) memohon untuk dilakukan pergantian kartu dengan nomor MSISDN dengan nomor 081361418276 dikarenakan kartu dengan nomor MSISDN dengan nomor 081361418276 yang saya (DUMARIA YESAFINA SIMAMORA) miliki dimaksud telah hilang/rusak dan nomor tersebut belum/tidak saya daftarkan sesuai data yang semestinya;
Dan atas pernyataan terdakwa maka seolah-olah nomor kartu 081361418276 adalah benar milik terdakwa padahal nomor kartu 081361418276 adalah milik saksi korban dan telah digunakan saksi korban sejak tahun 2010, dan atas pernyataan terdakwa, kemudian Garafari Telkomsel memblokir nomor kartu 081361418276 yang digunakan saksi korban, sehingga orang-orang tidak bisa menghubungi terdakwa dan menimbulkan kerugian bagi saksi korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa DUMARIA YASEFINA BR SIMAMORA,SST pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Grafari Kios Telkomsel di Balige di Jalan Sisingamangaraja Balige Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, Dengan sengaja menggunakan surat palsu/yang dipalsukan seolah-olah surat tersebut asli/tidak dipalsukan yang mendatangkan kerugian bagi orang lain ;
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib saksi korban HALASAN TAMBUNAN mengisi pulsa di Handphone miliknya dengan nomor kartu 081361418276 di M-Kios Ramos Ponsel Laguboti sebanyak Rp.50.000,. setelah pulsa diisikan tiba-tiba nomor Handphone milik saksi korban tidak aktif dan pulsa yang diisi tidak masuk ke Nomor kartu milik saksi korban , kemudian atas saran pemilik M-Kios agar saksi korban menanyakan ke Grafari Telkomsel, kemudian saksi korban menuju Garafari Telkomsel dan saksi korban bertemu dengan saksi ELFRIDA BR BARINGBING dan menanyakan masalah kartu milik saksi korban , setelah dicek ternyata nomor kartu milik saksi korban yaitu nomor kartu 081361418276 telah diklaim/diganti oleh pemohon yakni terdakwa DUMARIA YASEFINA BR SIMAMORA,SST kemudian saksi ELFRIDA BR BARINGBING menunjukkan surat yang berisikan pernyataan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan surat Pernyataan Ganti Kartu dan ditandatangani diatas materai 600, yang dibuat oleh terdakwa DUMARIA YESAFINA SIMAMORA tanggal 30 Oktober 2015 bahwa DUMARIA YESAFINA SIMAMORA menyatakan :
Bahwa MSISDN dengan nomor : 081361418276 adalah benar milik saksi (DUMARIA YESAFINA SIMAMORA) yang telah saya (DUMARIA YESAFINA SIMAMORA) gunakan selama 1 (Satu) tahun.
Bahwa nomor MSISDN yang sering saya hubungi/gunakan Short Message Service (SMS) terakhir ditujukan kepada (mandatory)
085200373511
082162840476
081265688210
Bahwa saya (DUMARIA YESAFINA SIMAMORA) memohon untukdilakukan pergantian kartu dengan nomor MSISDN dengan nomor 081361418276 dikarenakan kartu dengan nomor MSISDN dengan nomor 081361418276 yang saya (DUMARIA YESAFINA SIMAMORA) miliki dimaksud telah hilang/rusak dan nomor tersebut belum/tidak saya daftarkan sesuai data yang semestinya;
Dan atas pernyataan terdakwa maka seolah-olah nomor kartu 081361418276 adalah benar milik terdakwa padahal nomor kartu 081361418276 adalah milik saksi korban dan telah digunakan saksi korban sejak tahun 2010, dan atas pernyataan terdakwa, kemudian Garafari Telkomsel memblokir nomor kartu 081361418276 yang digunakan saksi korban, sehingga orang-orang tidak bisa menghubungi terdakwa dan menimbulkan kerugian bagi saksi korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Membaca, surat tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri BaIige tanggal 20 ApriI 2016 No. Reg. Perkara : PDM- 07/BLG/KAMNEGTIBUM/03/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DUMARIA YASEINA BR. SIMAMORA, SST telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemalsuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1)KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DUMARIA YASEFINA BR. SIMAMORA,SST dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kartu Telkomsel Simpati dengan MSISDN Nomor : 081261418267 yang sudah diblokir
1 (satu) lembar formulir Layanan Pelanggan Telkomsel an.DUMARIA YASEFINA SIMAMORA tanggal 30 Oktober 2015
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ganti Kartu an.DUMARIA YASEFINA SIMAMORA tanggal 30 Oktober 2015
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 18 Mei 2016 Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.BIg, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DUMARIA YASEFINA Br SIMAMORA, SST terbukti melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DUMARIA YASEFINA Br SIMAMORA, SST oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir melakukan tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kartu Telkomsel Simpati dengan MSISDN Nomor : 081261418267 yang sudah diblokir;
1 (satu) lembar formulir Layanan Pelanggan Telkomsel an.DUMARIA YASEFINA SIMAMORA tanggal 30 Oktober 2015;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ganti Kartu an.DUMARIA YASEFINA SIMAMORA tanggal 30 Oktober 2015;
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Membaca surat-surat :
Akta permintaan banding Nomor: 8/Akta.Bdg/Pid/2016/PN-BIg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri BaIige yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.BIg., tanggal 18 Mei 2016;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri BaIige, bahwa pada tanggal 2 Juni 2016 pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 8 Juni 2016 dan diterima di Kepaniteraan PengadiIan Negeri BaIige pada tanggaI 8 Juni 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggaI 16 Juni 2016;
ReIaas mempelajari berkas perkara yang di buat oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri BaIige pada tanggal 2 Juni 2016, ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.BIg., selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggaI 2 Mei 2016 sampai dengan tanggaI 10 Mei 2016 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut teIah mengajukan memori banding tertanggaI 8 Juni 2016, yang pada prinsipnya keberatan terhadap Putusan PengadiIan Tingkat Pertama dengan aIasan tidak mencerminkan rasa keadiIan yang tumbuh dan berkembang daIam masyarakat, seraya memohon agar MajeIis Hakim Tingkat Banding mengadiIi sendiri sesuai dengan surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 18 Mei 2016 Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.BIg, dan bukti-bukti surat lain yang bersangkutan, MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana “ PemaIsuan Surat “ melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP sebagaimana di dakwa dalam dakwaan pertama telah tepat dan benar, karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didasarkan pada fakta-fakta hukum dan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, oleh karenanya MajeIis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat, sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 18 Mei 2016 Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.BIg., yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara
dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 14 huruf (a) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri BaIige tanggal 18 Mei 2016 Nomor: 39/Pid.B/2016/PN.BIg., yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 oleh kami: H. SURIPTO. SH. MH sebagai WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan seIaku Ketua Majelis, DALIZATULO ZEGA. SH dan SUWIDYA ABDULLAH. SH. LLM masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Juni 2016 Nomor: 340/PID/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, serta dibantu oleh ILHAM PURBA. SH. MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
DALIZATULO ZEGA. SH H. SURIPTO. SH. MH
SUWIDYA ABDULLAH. SH. LLM
PANITERA PENGGANTI
ILHAM PURBA. SH. MH