703/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 703/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Ny. SALMAH,Cs X Notaris DARMAWAN TJOA, S.H., S.E,Cs
MENGADILI : DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat V tidak dapat diterima DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 4. 716. 000,00 (empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 703/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
Ny. SALMAH, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Perumahan Condet Baru B-27, RT.017, RW.003, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, selanjutnya disebut Penggugat I;
A. FAUZI, Karyawan beralamat di Perumahan Condet Baru B-27, RT.017, RW.003, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, selanjutnya disebut Penggugat II;
dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama Nurhadi, S.H., Advokat di Jakarta, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXV No.39 RT. 003 RW. 07, Jakarta Pusat 10520, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Nopember 2016 selanjutnya disebut Para Penggugat;
L a w a n
Notaris DARMAWAN TJOA, S.H., S.E., beralamat di Jalan KH. Mas Mansyur No.47 (Daarul Aitam), Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
NADIAH, dahulu beralamat di Jalan Kota Bambu Utara III No.17, RT. 004, RW. 04, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya baik di dalam Negeri maupun diluar Negeri, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I;
SALADIN, dahulu beralamat di Jalan Kota Bambu Utara III No.17 RT. 004 RW.04, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya baik di dalam Negeri maupun diluar Negeri, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II;
HERLINA TANUWIJAYA alias HERLINA WILLIM, dahulu berlamat di Jalan Keadilan VII No. 6 RT. 004 RW.04, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya baik di dalam Negeri maupun diluar Negeri, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat III;
PT. PRIAMANAYA DJAN INTERNASIONAL, beralamat di Pasar Tanah Abang Blok A Lt.12, Jalan Fachrudin Raya No.1, Jakarta Pusat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai Turut Tergugat IV;
PD. PASAR JAYA, beralamat di Jalan Cikini Raya No. 90, Jakarta Pusat, 10330, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai Turut Tergugat V;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah memeriksa bukti – bukti surat dari Penggugat;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Desember 2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Desember 2016, di bawah register perkara Nomor 703/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 Penggugat I dan Penggugat II telah membeli 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat dari Turut Tergugat I (selaku kuasa Turut Tergugat III), dengan harga Rp680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pembayaran harga 2 (dua) Unit Kios tersebut di atas, telah dibayar oleh Penggugat II dan telah diterima oleh Turut Tergugat I;
Bahwa pelaksanaan jual beli 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat tersebut, dilakukan dihadapan Tergugat, setelah dibacakan oleh Tergugat kemudian Akta ditandatangani oleh Penggugat I dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dihadapan Tergugat dalam bentuk Akta Jual Beli;
Bahwa dalam pelaksanaan jual beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud, Penggugat II telah membayar sebagian biaya pembuatan Akta Jual Beli kepada Tergugat;
Bahwa setelah Penggugat I dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menandatangani Akta Jual Beli atas 2 (dua) Unit Kios dimaksud, sekitar seminggu kemudian Penggugat I dan Penggugat II menandatangi kantor Tergugat untuk meminta salinan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios tersebut dan bersamaan untuk melakukan pelunasan biaya pembuatan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud, akan tetapi Tergugat memberitahu kepada Penggugat I dan Penggugat II bahwa Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud belum selesai (belum jadi);
Bahwa beberapa kali (tanggalnya lupa) Penggugat II kembali mendatangi kantor Tergugat untuk meminta salinan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud, akan tetapi Tergugat selalu menjawab bahwa Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud sudah selesai tetapi terselip belum ditemukan dan masih dicari;
Bahwa selanjutnya Penggugat II kembali mendatangi kantor Tergugat untuk meminta salinan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud, Tergugat menyatakan akan menyerahkan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud kepada Penggugat II, akan tetapi Tergugat memberi syarat kepada Penggugat II untuk membuat surat Pernyataan;
Surat Pernyataan dimaksud dibuat konsepnya oleh Tergugat dan Tergugat meminta Penggugat II untuk menyalin konsep tersebut, yang pada pokoknya surat Pernyataan tersebut menyatakan “bahwa Tergugat tidak akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaskud tersangkut hukum”;
Setelah Pengugat II menyalin konsep Tergugat, kemudian Penggugat II dan para saksi menandatangani Surat Pernyataan tersebut setelah dibacakan oleh Tergugat, Penggugat II mohon kepada Tergugat untuk dapat diberikan copy surat pernyataan tersebut, akan tetapi Tergugat tidak memberikan dan hanya menjawab bahwa Tergugat Gentelmen dan pasti Akta Jual Beli akan Tergugat berikan kepada Penggugat II, sehingga Penggugat II percaya dengan ucapan Tergugat karena Tergugat adalah seorang Notaris;
Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut pada angka 4 sampai dengan angka 7 di atas, Penggugat II telah melaporkan Tergugat kepada Majelis Pengawas Dewan (MPD) Kehormatan Notaris, akan tetapi sampai Gugatan ini diajukan Tergugat tidak menyerahkan Akta Jual Beli atas 2 (dua) Unit kios tersebut, sehingga Penggugat II melaporkan permasalahan ini kepada Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia (HAM) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
Surat Penggugat II kepada kepada Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia (HAM) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah ditanggapi dengan surat jawaban tertanggal 28 Januari 2013 nomor : HAM2-PH.04.03-39, yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Noyaris Jakarta Pusat agar memberikan sanksi terhadap Notaris Dharmawan Thoa, SH,SE (Tergugat) dan mengintruksikan agar menyerahkan Akte kepada pengadu (Penggugat II);
Bahwa oleh karena Tergugat tidak juga menyerahkan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud kepada Penggugat I dan Penggugat II, maka Jual Beli 2 (dua) Unit Kios antara Penggugat I dan Turut Tergugat I tersebut, dianggap SAH menurut hukum;
Bahwa oleh karena Jual Beli 2 (dua) Unit Kios antara Penggugat I dan Turut Tergugat I tersebut SAH menurut hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Turut Tergugat V untuk membaliknama 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat dari atas nama Turut Tergugat III menjadi atas nama Penggugat I;
Bahwa tindakan Tergugat tersebut di atas, jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah dirubah dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, menyatakan:
“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”.
Maka Tergugat sudah sepatutnya menyerahkan Akta Jual Beli atas 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat kepada Penggugat I, yang telah dibeli oleh Penggugat I dari Turut Tergugat I;
Bahwa Tergugat selain melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah dirubah dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tersebut di atas, maka tindakan Tergugat juga dikualifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHP yang pada pokoknya menyatakan “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut di atas, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II baik Materil maupun Immateril, oleh karenanya Penggugat I dan Penggugat II menuntut kerugian kepada Tergugat dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materil;
1. Biaya Transport ke Kantor Tergugat untuk
Meminta Akta Jual Beli = Rp40.000.000,00
3. Biaya Pengacara = Rp50.000.000,00
Jumlah = Rp90.000.000,00
(sembilan puluh juta rupiah)
Kerugian Immateril.
Apabila 2 (dua) Unit Kios dimaksud dikontrakkan kepada pihak ketiga sejak tahun 2009 s.d 2016 adalah sbb :
7 th X Rp.100.000.000,00/tahun x 2 unit, akan menghasilkan = Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah)
Kerugian Penggugat untuk Materil sebesar Rp90.000.000,00 dan kerugian Immareril sebesar Rp1.400.000.000,00 sehingga total kerugian Penggugat menjadi sebesar Rp1.490.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa agar gugatan Penggugat I dan Penggugat II tidak ilusioner, Penggugat I dan Penggugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat baik bergerak maupun barang tidak bergerak;
Bahwa dalam gugatan ini, Penggugat I dan Penggugat II menarik/mengikut sertakan :
Turut Tergugat I (Nadiah), selaku penjual (kuasa dari Turut Tergugat III) atas Akta Jual Beli atas 2 (dua) Unit Kios dimaksud, karena Turut Tergugat I yang menanndatangani Akta Jual Beli dihadapan Tergugat..
Turut Tergugat II (Saladin), selaku suami Turut Tergugat I yang turut serta menandatangani Akta Jual Beli atas 2 (dua) Unit Kios dimaksud.
Turut Tergugat III (Herlina Tanuwijaya alias Herlina Willim) selaku pemilik asal atas 2 (dua) Unit Kios dimaksud yang memberikan kuasa menjual kepada Turut Tergugat I.
Turut Tergugat IV (PT. Priamanaya Djan Internasional) selaku Kontraktor Pasar Regional Tanah Abang.
Turut Tergugat V (PD. Pasar Jaya) selaku Pengelola Pasar Regional Tanah Abang.
Dengan maksud agar dihukum untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini, karena Gugatan yang menyangkut atas 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat I dan Penggugat II didukung oleh bukti-bukti otentik, Penggugat I dan Penggugat II mohon putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun para Tergugat melakukan Verzet, Banding maupun Kasasi;
PERMOHONAN;
Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, Penggugat I dan Penggugat II mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang tidak menyerahkan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat kepada Penggugat I dan Penggugat II;
Menyatakan 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat telah SAH dibeli oleh Penggugat I dan Penggugat II dari Turut Tergugat I;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Akte Jual Beli terhadap 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat kepada Penggugat I dan Penggugat II, yang telah ditandatangani oleh Penggugat I dengan Turut Tergugat I dan II dihadapan Tergugat;
Memerintahkan Turut Tergugat V untuk membalik nama terhadap 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat, dari atas nama Turut Tergugat III menjadi atas nama Penggugat I;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiel maupun immaterial dengan rincian sebagai berikut :
A. Kerugian Materil
1. Biaya Transport ke Kantor Tergugat untuk
Meminta Akta Jual Beli = Rp40.000.000,00
2. Biaya Pengacara = Rp50.000.000,- Jumlah = Rp90.000.000,-
(sembilan puluh juta rupiah).
B. Kerugian Immateril.
Apabila 2 (dua) Unit Kios dimaksud dikontrakkan
kepada pihak ketiga sejak tahun 2009 s.d 2016 adalah sbb :
7 th X Rp100.000.000,00/tahun x 2 unit,
akan menghasilkan = Rp1.400.000.000,00
(satu miliar empat ratus juta rupiah)
Kerugian Penggugat I dan Penggugat II untuk Materil sebesar Rp 90.000.000,00 dan kerugian Immareril sebesar Rp1.400.000.000,00 sehingga total kerugian Penggugat menjadi sebesar Rp1.490.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan dalam Perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV dan V untuk tunduk pada putusan perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun adanya verset, banding atau Kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono);
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap, Kuasanya bernama Nurhadi, S.H. tersebut dan hadir Kuasa Substitusi bernama U. Rial Effendi, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi tanggal 19 Maret 2018, Tergugat hadir kuasanya bernama Irvan Ricky, S.H. dan kawan-kawan, para Advokat pada kantor hukum ONGGANG NAPITU & PARTNERS yang beralamat di Gedung Perkantoran Plaza Pasific Blok A2, No.34-36, Lantai 2 Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Turut Tergugat V hadir Kuasanya bernama M. Maulana Bungaran, S.H dkk para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm M.A.D & Partners, beralamat di Komplek Maesonette Blok B No.16-17, Jalan Percetakan Negara II, Kramat Jaya Baru Jakarta Pusat, sedangkan Turut Tergugat I tidak datang menghadap dan juga tidak mengirimkan seseorang untuk datang sebagai wakilnya yang sah, meskipun sudah dipanggil secara patut oleh Cahyono Wibowo, S.H., Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, delegasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai mana dalam relaas panggilan sidang Nomor 703/PDT.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Januari 2017, tanggal 2 Februari 2017, tanggal 27 Februari 2017, tanggal 12 April 2017, tanggal 13 Juni 2017, tanggal 3 Agustus 2017, tanggal 3 Oktober 2017, tanggal 20 Oktober 2017, dan tanggal 29 Januari 2018, Turut Tergugat II tidak datang menghadap dan juga tidak mengirimkan seseorang untuk datang sebagai wakilnya yang sah, meskipun sudah dipanggil secara patut oleh Cahyono Wibowo, S.H., Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, delegasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai mana dalam relaas panggilan sidang Nomor 703/PDT.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Januari 2017, tanggal 2 Februari 2017, tanggal 27 Februari 2017, tanggal 12 April 2017, tanggal 13 Juni 2017, tanggal 3 Agustu 2017, tanggal 3 Oktober 2017, tanggal 20 Oktober 2017, dan tanggal 29 Januari 2018, Turut Tergugat III tidak datang menghadap dan juga tidak mengirimkan seseorang untuk datang sebagai wakilnya yang sah, meskipun sudah dipanggil secara patut oleh Cahyono Wibowo, S.H., Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, delegasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai mana dalam relaas panggilan sidang Nomor 703/PDT.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Januari 2017, tanggal 2 Februari 2017, tanggal 27 Februari 2017, tanggal 12 April 2017, tanggal 13 Juni 2017, tanggal 3 Agustu 2017, tanggal 3 Oktober 2017, tanggal 20 Oktober 2017, dan tanggal 29 Januari 2018; Turut Tergugat IV tidak datang menghadap dan juga tidak mengirimkan seseorang untuk datang sebagai wakilnya yang sah, meskipun sudah dipanggil secara patut oleh Cahyono Wibowo, S.H., Juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, delegasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai mana dalam relaas panggilan sidang Nomor 703/PDT.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Januari 2017, tanggal 2 Februari 2017, tanggal 27 Februari 2017, tanggal 12 April 2017, tanggal 13 Juni 2017, tanggal 3 Agustu 2017, tanggal 3 Oktober 2017, tanggal 20 Oktober 2017, dan tanggal 29 Januari 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui Mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Duta Baskara, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus selaku Mediator, akan tetapi berdasarkan laporan Mediator tanggal 17 Januari 2018, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
EKSEPSI TENTANG GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMUAT IDENTITAS PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam surat gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui sendiri kebenarannya oleh TERGUGAT;
Bahwa di dalam gugatan Penggugat Nomor 703/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Desember 2016 tidak memuat dan/atau menuangkan identitas dari Penggugat itu sendiri.
Bahwa Tergugat akan menguraikan kembali gugatan PENGGUGAT pada hlm. 1 alinea pertama, gugatan Nomor 703/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Desember 2016, “Dengan hormat, yang bertanda tangan dibawah ini Nurhadi, SH, Advokat di Jakarta, beralamat di Jln. Cempaka Putih Barat XXV No. 39, RT/RW. 003/07, Jakarta Pusat 10520, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama 1. Ny. Salmah dan 2. A. Fauzi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Nopember 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II”, bahwa dalam kalimat tersebut tidak ada yang menyebutkan tentang identitas PENGGUGAT, sehingga syarat formil suatu gugatan tidak terpenuhi.
Bahwa dalam Pasal 118 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (“HIR”), telah jelas dituangkan mengenai identitas para pihak sebagai salah satu syarat formil pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, dengan demikian dengan tidak dicantumkannya identitas Penggugat dalam Gugatan Nomor : 703/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Desember 2016, maka Gugatan tersebut cacat formil, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Niet Ontvankelijke Verklaard);
EKSEPSI TENTANG BATAS WAKTU PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA;
Bahwa Gugatan Penggugat telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Nomor Register Perkara : 703/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Desember 2016;
Bahwa relaas panggilan pertama terhadap Tergugat, dibuat pada hari Kamis, 29 Desember 2016, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Cahyono Wibowo, dimana dalam relaas panggilan tersebut, Tergugat diundang hadir dalam Persidangan Pertama, pada hari Kamis, 26 Januari 2017;
Bahwa, pada agenda persidangan tanggal 23 Agustus 2017, Majelis Hakim telah memperingatkan Penggugat I dan Penggugat II, mengenai tentang batas waktu penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama;
Bahwa terhadap peringatan Majelis Hakim tentang Tenggang Waktu Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Penggugat I dan Penggugat II telah menyatakan Pencabutan Kuasa di dalam agenda Persidangan, dengan demikian seharusnya Pencabutan Gugatan tersebut SAH, oleh karena dilakukan pada saat persidangan berlangsung dan belum ditutup oleh Majelis Hakim;
Bahwa sesuai dengan SEMA No. 02 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama, dikatakan “Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi”;
Bahwa, dengan demikian Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register : 703/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Desember 2016, telah lewat masa waktu dalam hal Penyelesaian Perkaranya, sehingga Gugatan Perkara Perdata dalam Register Nomor : 703/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Desember 2016 haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
EKSEPSI TENTANG KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS;
Bahwa tugas dan Profesi Notaris telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris;
Bahwa di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dikatakan “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta authentic dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”;
Bahwa pada Surat Gugatan Penggugat poin 11 hlm. 4, dikatakan, “Bahwa tindakan Tergugat tersebut diatas, jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, ……… dst”.
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat berdasar kepada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili Perkara ini, oleh karena mengenai tentang kewenangan dalam melakukan pengawasan mengenai tentang perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris merupakan kewenangan Majelis Pengawas Wilayah, sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 73 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, “Majelis Pengawas Wilayah, berwenang, (a) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah”.
Bahwa kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, bersifat khusus, dengan demikian haruslah didahulukan, sesuai dengan asas hukum “Lex specialist derogate legi generalis”, yang mengadung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.
Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hlm. 56), sebagaimana kami kutip dari artikel yang ditulis A.A Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialist derogate legi generalis, yaitu : “Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut”
Bahwa dengan demikian, kewenangan mengadili tentang Jabatan Notaris merupakan kewenangan Majelis Pengawas, untuk itu cukup beralasan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini mengabulkan permohonan kompetensi absolut dari Tergugat, dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, oleh karena merupakan kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris.
EKSEPSI TENTANG GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR;
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak dalil-dalil yang dikemukakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam surat gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui sendiri kebenarannya oleh TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT hanya selaku Notaris, dimana TERGUGAT hanya berwenang mencatatkan apa-apa saja yang dikemukakan/diinginkan orang yang membuat kesepakatan dan/atau perjanjian, dengan demikian tidaklah relevan apabila TERGUGAT dijadikan TERGUGAT dalam perkara Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 703/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan TURUT TERGUGAT II, selaku pihak yang akan membuat perjanjian dengan PENGGUGAT II hanya dijadikan TURUT TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT menerima Surat Teguran dari TURUT TERGUGAT I, melalui Surat Nomor : 127.B.I-Nad.INP.III.2010, tertanggal 3 Maret 2010 dengan perihal “Penundaan Pelaksanaan Jual-beli atas bangunan toko/kios milik ibu Nadia di Blok A Tanah Abang”, hal ini membuktikan tidak adanya kesepakatan antara TURUT TERGUGAT I dengan PENGGUGAT II;
Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II selaku calon pembeli haruslah mendapatkan persetujuan dari Pemilik objek jual-beli, sehingga apabila tidak terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam hal jual-beli, maka Notaris manapun tidak akan bisa untuk membuatkan Akta Jual Beli;
Bahwa kewenangan Notaris, tidak seperti Majelis Hakim di dalam suatu Pengadilan dan/atau persidangan, dimana dalam hal ini Notaris tidak berhak mengadili permasalahan internal antara PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dengan TURUT TERGUGAT II, maka seharusnya jika ingin mendapatkan kepastian hukum, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II harus menggugat TURUT TERGUGAT di Pengadilan, bukannya menggugat Notaris, oleh karena Notaris hanya berkewajiban mencatatkan apa-apa saja yang dikehendaki oleh PENGGUGAT I, PENGGUGAT II (selaku pembeli) dengan TURUT TERGUGAT II (selaku penjual), dengan demikian tidaklah pantas apabila PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menggugat Notaris secara keperdataan;
Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II seharusnya menggugat TURUT TERGUGAT II terlebih dahulu, barulah setelah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut dapat dijadikan bukti kepada Notaris, agar Notaris dapat mencatatkan apa-apa saja yang dikehendaki oleh Para Pihak dalam proses Jual Beli;
Dengan demikian, gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam perkara Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 703/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 16 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidaklah tepat apabila langsung menggugat Notaris dalam pembuatan Akta Jual Beli, untuk itu sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II premature sehingga tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 101 K/Sip/1974, dengan kaidah hukumnya, “gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena belum sampai masanya”;
DALAM POKOK PERKARA;
LEGAL STANDING;
Bahwa PENGGUGAT II adalah Sdr. A. FAUZI, yang datang pertama kali ke kantor TERGUGAT untuk konsultasi pembuatan Akta Jual Beli dan untuk merencanakan pembuatan Akta Jual Beli kepada TERGUGAT;
Bahwa TURUT TERGUGAT I adalah Nadiah, menurut pengakuannya selaku pemilik/penjual Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat a.n. HERLINA TANUWIDJAYA (selaku TURUT TERGUGAT III);
Bahwa Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No. 019 dan No. 020, Jakarta Pusat yang akan dijadikan objek jual beli antara PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT I adalah milik HERLINA TANUWIDJAYA (TURUT TERGUGAT III), berdasarkan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6744/-1.824.552.1, tertanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor : 020 dan dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6743/-1 824.552.1, tanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor 019, yang diterbitkan PD. PASAR JAYA (TURUT TERGUGAT V);
Bahwa PD. Pasar Jaya bertindak selaku Pengelola dari kawasan Kios Tanah Abang, dimana Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No. 019 dan No. 020, masih masuk dalam ruang lingkup kawasannya, sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6744/-1.824.552.1, tertanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor : 020 dan dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6743/-1 824.552.1, tanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor 019, yang diterbitkan PD. PASAR JAYA;
Bahwa Kewenangan Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 :
Ayat (1) : “Notaris berwenang membuat Akta Authentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh Peraturan Perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Authentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang”.
Ayat (2) : “selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula :
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membuat kopi dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta.
Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan, atau;
Membuat Akta risalah lelang.
Ayat (3) : “selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
Bahwa kewajiban Notaris telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) :
Pasal 16 ayat (1) : “Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib :
Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
Melekatkan surat dan dokumen seta sidik jari penghadap pada minuta akta;
Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta;
Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan Tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
Membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
Mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang Negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat dibawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris; dan
menerima magang calon Notaris”.
FAKTA – FAKTA HUKUM;
Bahwa TERGUGAT menolak tegas dalil PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam surat gugatannya karena dalil-dalil tersebut TERLALU MENGADA-ADA dan KONTRADIKTIF (bertentangan) dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi;
Bahwa PENGGUGAT II datang ke kantor TERGUGAT dengan maksud agar dibuatkan Akta Jual Beli sehubungan dengan akan diadakannya Jual-Beli Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat a.n. TURUT TERGUGAT III sesuai dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6744/-1.824.552.1, tertanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor : 020 dan dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6743/-1 824.552.1, tanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor 019 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT V, yang akan dilakukan oleh PENGGUGAT II (selaku pembeli) dan TURUT TERGUGAT I (selaku penjual);
Bahwa TERGUGAT mengarahkan tentang syarat-syarat dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi PENGGUGAT II, yang dibutuhkan oleh TERGUGAT dalam proses pembuatan Akta Jual Beli, dengan maksud agar Pembuatan Akta Jual Beli nantinya sah menurut hukum;
Bahwa sebagai tanda persetujuan PENGGUGAT II tentang syarat-syarat pembuatan Akta Jual Beli yang diberikan Notaris, sebagaimana dimaksud poin ketiga diatas, PENGGUGAT II tersebut membayar DP (Down Payment) kepada TERGUGAT sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Jual-Beli Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat a.n. TURUT TERGUGAT III sesuai dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) yang diterbitkan TURUT TERGUGAT V, sebagaimana dimaksud poin (1) diatas akan dilakukan antara PENGGUGAT II (selaku pembeli) dengan TURUT TERGUGAT I (selaku penjual);
Bahwa TERGUGAT menyetujui rencana pembuatan Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud PENGGUGAT II dengan syarat, harus melengkapi dokumen-dokumen yang dimintakan oleh TERGUGAT, seperti Photo Copy KTP dan Kartu Keluarga Para Pihak, Surat Nikah Para Pihak, Tanda Bukti Peralihan terhadap pemilik sebelumnya, Surat Persetujuan pengalihan dari Direksi PD Pasar Jaya, Surat Penunjukkan Tempat (SPT) asli, tanda bukti bayar pajak bangunan sesuai Surat Penunjukkan Tempat (SPT);
TIDAK ADA BUKTI PERALIHAN YANG SAH MENURUT HUKUM, DARI PEMILIK SEBELUMNYA SDRI. HERLINA (TURUT TERGUGAT III) KEPADA SDRI. NADIAH (TURUT TERGUGAT I) DAN SDR. SALADIN (TURUT TERGUGAT II);
Bahwa setelah dokumen-dokumen terkait Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No. 019 dan No. 020, Jakarta Pusat, dicermati dan diteliti oleh TERGUGAT, ternyata Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Kios yang akan menjadi objek jual beli antara PENGGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I atas nama HERLINA TANUWIDJAYA (TURUT TERGUGAT III), sebagaimana tertuang dalam Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6744/-1.824.552.1, tertanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor : 020 dan dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6743/-1 824.552.1, tanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor 019 yang diterbitkan PD. Pasar Jaya;
Bahwa oleh karena Kios yang menjadi objek jual beli antara PENGGUGAT II (selaku pembeli) dan TURUT TERGUGAT I (selaku penjual) atas nama TURUT TERGUGAT III, maka menurut TERGUGAT perlu ada bukti peralihan dari TURUT TERGUGAT III kepada TURUT TERGUGAT I;
Bahwa persyaratan lain yang dimintakan TERGUGAT adalah kehadiran Para Pihak secara bersama-sama termasuk TURUT TERGUGAT III pada saat penandatanganan Akta Jual Beli, sebagai tanda persetujuan dan/atau sebagai tanda tidak ada pihak yang dirugikan dalam pembuatan Akta Jual Beli Kios;
Bahwa setelah melihat serta meneliti dokumen-dokumen yang diberikan oleh TURUT TERGUGAT I (selaku penjual) terkait Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No. 019 dan No. 020, Jakarta Pusat, TERGUGAT tidak mendapati bukti dan/atau dokumen peralihan Kios dari TURUT TERGUGAT III kepada TURUT TERGUGAT I, sehingga TERGUGAT perlu bertemu langsung kepada TURUT TERGUGAT III untuk memastikan bahwa benar Kios tersebut telah mengalami peralihan yang sah menurut hokum;
PENGALIHAN KIOS HARUS SEIZIN PD. PASAR JAYA (TURUT TERGUGAT V);
Bahwa setelah dikonfirmasi oleh TERGUGAT selama beberapa kali, PENGGUGAT II maupun TURUT TERGUGAT I tidak dapat menghadirkan TURUT TERGUGAT III dihadapan TERGUGAT dan juga tidak dapat menunjukkan bukti peralihan Kios dari Direksi PD Pasar Jaya antara TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT I yang sah menurut hukum, sehingga TERGUGAT menunda pembuatan Pengikatan Jual Beli sebagaimana telah dimintakan oleh PENGGUGAT II;
Sebagaimana telah tertuang dalam Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6744/-1.824.552.1, tertanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor : 020 dan dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6743/-1 824.552.1, tanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor 019, “SURAT PENUNJUKKAN TEMPAT INI TIDAK DAPAT DIALIHKAN DENGAN CARA APAPUN KEPADA PIHAK MANAPUN TANPA SEIJIN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH PASAR JAYA”
Bahwa Para Pihak yang akan melakukan peralihan hak atas Kios tersebut tidak dapat menunjukkan persetujuan dan/atau surat keterangan dari TURUT TERGUGAT V mengenai peralihan hak atas Kios, sebagaimana dalam Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6744/-1.824.552.1, tertanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor : 020 dan dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6743/-1 824.552.1, tanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor 019, yang diterbitkan TURUT TERGUGAT V telah mengatur bahwa, “Surat Penunjukkan tempat ini TIDAK DAPAT DIALIHKAN dengan cara apapun kepada Pihak manapun tanpa seizin Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya”;
Dengan demikian, peralihan kios sebagaimana dalam Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6744/-1.824.552.1, tertanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor : 020 dan dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6743/-1 824.552.1, tanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor 019, haruslah dengan seizing PD. Pasar Jaya selaku pengelola terlebih dahulu;
TIDAK ADA KESEPAKATAN DARI PARA PIHAK DAN DAPAT DIBUKTIKAN DARI SURAT SOMASI TURUT TERGUGAT I YANG DITUJUKAN KEPADA TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT semakin bingung serta bimbang mengenai legalitas para pihak dikarenakan muncul Surat Teguran dari TURUT TERGUGAT I kepada TERGUGAT melalui Surat Nomor : 127.B.I-Nad.INP.III.2010, tertanggal 3 Maret 2010 dengan perihal “Penundaan Pelaksanaan Jual-beli atas bangunan toko/kios milik ibu Nadia di Blok A Tanah Abang”, hal ini membuktikan tidak adanya kesepakatan antara TURUT TERGUGAT I dengan PENGGUGAT II;
Bahwa TERGUGAT menunda pembuatan Akta Jual Beli semata-mata hanya untuk memastikan bahwa tidak ada salah satu pihak dikemudian hari yang dirugikan akibat terbitnya Akta Jual Beli yang dibuat TERGUGAT, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Notaris Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), untuk itu TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan TERGUGAT merupakan Notaris yang tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris;
Bahwa ternyata rencana peralihan Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No. 019 dan No. 020, Jakarta Pusat a.n. TURUT TERGUGAT III akibat hutang-piutang, hal ini diketahui TERGUGAT ketika TURUT TERGUGAT I mengirimkan Surat Somasi yang ditujukan kepada TERGUGAT, melalui Surat Nomor : 127.B.I-Nad.INP.III.2010, tertanggal 3 Maret 2010 dengan perihal “Penundaan Pelaksanaan Jual-beli atas bangunan toko/kios milik ibu Nadia di Blok A Tanah Abang”, untuk itu TERGUGAT semakin tidak yakin mengenai keabsahan jual beli Kios yang akan dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, sehingga untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan TERGUGAT menunda pembuatan Akta Jual Beli Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat a.n. TURUT TERGUGAT III, dengan maksud agar TURUT TERGUGAT I terhindar dari perbuatan melawan hukum nantinya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Notaris, Pasal 15 :
Ayat (1) : “Notaris berwenang membuat Akta Authentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh Peraturan Perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Authentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang”.
Ayat (2) : “selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula :
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membuat kopi dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta.
Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan, atau;
Membuat Akta risalah lelang.
Ayat (3) : “selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
Bahwa mengenai permasalahan hutang-piutang antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I sebagaimana dimaksud poin 10 diatas, telah bertentangan dengan surat gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II pada poin 1 dan poin 2, halaman kedua, sebagaimana dalam surat gugatannya tersebut dikatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah melunasi pembayaran kios tersebut sebesar Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) namun kwitansi (tanda pembayaran) tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada TERGUGAT, sehingga dalil PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagaimana dimaksud dalam poin ini haruslah dikesampingkan;
Bahwa mengenai dalil PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam surat gugatannya pada poin 8 halaman ketiga, membahas mengenai Laporan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II kepada dahulu Majelis Pengawas Daerah (MPD) sekarang Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Laporan kepada Direktorat Jendral Hak Asasi manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa dapat TERGUGAT jelaskan, TERGUGAT telah dipanggil dan diperiksa oleh dahulu Majelis Pengawas Dewan (MPD) sekarang Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dan TERGUGAT telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan sebagaimana fakta-fakta yang terjadi dan sesuai dengan apa yang dituangkan TERGUGAT dalam surat jawaban ini, sehingga dahulu Majelis Pengawas Dewan (MPD), sekarang Majelis Kehormatan Notaris (MKN), “SEPENDAPAT” dengan keputusan TERGUGAT untuk menunda pembuatan Akta Jual Beli, dan tidak memberikan hukuman disiplin dan/atau hukuman apapun kepada TERGUGAT, sehingga dalil PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagaimana dimaksud pada poin ini haruslah dikesampingkan;
Bahwa pada surat gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II pada poin 9 halaman 3 dikatakan, “bahwa oleh karena Tergugat tidak juga menyerahkan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit kios dimaksud kepada Penggugat I dan Penggugat II, maka Jual Beli 2 (dua) unit kios antara Penggugat I dan Turut Tergugat I tersebut, dianggap sah menurut hukum”, Bahwa dalil PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagaimana tersebut diatas terlalu mengada-ada, bahwa yang sebenarnya Akta Jual Beli tersebut belum dibuat oleh karena tidak adanya dokumen-dokumen asli yang sah menurut hukum, sehingga TERGUGAT tidak dapat membuat Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
TENTANG PENOLAKAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II TERKAIT PENGEMBALIAN UANG MUKA PEMBUATAN AKTA;
Bahwa pembayaran down payment Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sebagaiamana telah Tergugat nyatakan dalam poin 4 bagian FAKTA-FAKTA HUKUM, dalam Surat Jawaban Tergugat diatas, pada saat itu akan dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat I dan Penggugat II, dengan alasan Tergugat tidak berani membuat akta tersebut, dan kemudian tergugat menyarankan agar Penggugat I dan Penggugat II mencari Notaris lain dalam pembuatan akta tersebut”;
Bahwa, itikad baik dari Tergugat sebagaimana dimaksud diatas, ditolak oleh Penggugat I dan Penggugat II dan memaksa Tergugat untuk membuat Akta Jual Beli atas Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat;
Bahwa melalui Pengadilan ini, kiranya Tergugat dapat melaksanakan kewajiban Tergugat untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II;
TENTANG GANTI KERUGIAN TIDAK BERDASAR;
Bahwa pada surat gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II pada poin 13 halaman 4-5 dikatakan, “Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut diatas, telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II baik materil maupun immaterial ………dst”, Bahwa dalil PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagaimana tersebut diatas terlalu mengada-ada dan tidak berdasar, oleh karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT, karena TERGUGAT hanya selaku Notaris dan dalam menjalankan profesinya harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, maka untuk itu TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan TERGUGAT merupakan Notaris yang tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan menolak tuntutan ganti rugi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 117.K/Sip/1975, tertanggal 2 Juni 1971, “suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim”;
Bahwa pada surat gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II pada poin 14 halaman 5 dikatakan, “bahwa agar gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak ilusioner, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta milik TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak”, bahwa dalil PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mengenai sita jaminan tidak berdasar dan terlalu mengada-ada, bahwa Notaris bukan merupakan salah satu pihak dalam proses perjanjian jual beli, sehingga apabila terjadi perselisihan para pihak, Notaris tidak dapat dimintakan sita jaminan, oleh karena kesalahan tersebut merupakan kesalahan para pihak termasuk PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yang mengajukan gugatan ini, sementara Notaris dalam hal ini hanya sebagai pihak ketiga, maka berdasarkan penjelasan diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak tuntutan sita jaminan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974, “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”;
TENTANG HUKUMNYA;
Bahwa TURUT TERGUGAT I (selaku penjual) dan PENGGUGAT I serta PENGGGUGAT II (selaku pembeli) akan melakukan proses jual beli kios milik HERLINA (TURUT TERGUGAT III) dengan tanpa bukti-bukti yang sah menurut hukum, seperti tidak adanya, Photo Copy KTP dan Kartu Keluarga Para Pihak, Surat Nikah, Surat Persetujuan pengalihan dari Direksi PD Pasar Jaya, Surat Penunjukkan Tempat (SPT) asli, tanda bukti bayar pajak bangunan sesuai Surat Penunjukkan Tempat (SPT), khususnya bukti peralihan dari TURUT TERGUGAT III kepada TURUT TERGUGAT I, sehingga demi dan atas nama hukum, TERGUGAT menunda untuk membuatkan Akta Jual Beli antara TURUT TERGUGAT I (selaku penjual) dan PENGGUGAT I serta PENGGUGAT II (selaku pembeli), sebagaimana dalam hal menjalankan profesinya, TERGUGAT telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, khusunya mengenai wewenang dan kewajibannya :
Pasal 15 :
Ayat (1) : “Notaris berwenang membuat Akta Authentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh Peraturan Perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Authentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang”.
Ayat (2) : “selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula :
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Membuat kopi dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta.
Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan, atau;
Membuat Akta risalah lelang.
Ayat (3) : “selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
Pasal 16 :
Ayat (1) : “Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib :
Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
Melekatkan surat dan dokumen seta sidik jari penghadap pada minuta akta;
Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta;
Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan Tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
Membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
Mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang Negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat dibawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris; dan
menerima magang calon Notaris”.
Bahwa apabila mengenai tidak ada bukti-bukti peralihan yang sah, Notaris dapat menolak untuk membuatkan Akta jual beli, oleh karena Notaris harus menjaga apabila ada salah satu pihak yang berkepentingan mengalami kerugian;
Bahwa pada dasarnya Notaris adalah pejabat yang harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat yang memerlukan bukti otentik. Namun dalam keadaan tertentu, Notaris dapat menolak untuk memberikan pelayanan dengan alasan-alasan tertentu (pasal 16 ayat (1) huruf d UUJN). Dalam penjelasan pasal ini, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “alasan untuk menolaknya” adalah alasan yang mengakibatkan notaris tidak berpihak, seperti adanya hubungan darah atau semenda dengan notaris sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan bertindak untuk melakukan perbuatan, atau hal lain yang tidak dibolehkan oleh Undang-Undang;
Di dalam praktiknya sendiri, ditemukan alasan-alasan lain sehingga Notaris menolak untuk memberikan jasanya, antara lain (Habib Adjie, 2008 : 87 dikutip dari R. Soegondo Notodisoerojo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, 1982 :97-98) :
Apabila Notaris sakit sehingga tidak dapat memberikan jasanya, jadi berhalangan secara fisik;
apabila Notaris tidak ada di tempat karena sedang dalam masa cuti;
apabila Notaris karena kesibukan pekerjaannya tidak dapat melayani orang lain;
apabila surat-surat yang diperlukan untuk membuat suatu akta tidak diserahkan kepada notaris;
apabila penghadap atau saksi yang diajukan oleh penghadap tidak dikenal oleh Notaris atau tidak dapat diperkenalkan kepadanya;
apabila yang berkepentingan tidak mau membayar biaya bea materai yang diwajibkan;
apabila karena pemberian jasa tersebut, notaris melanggar sumpahnya atau melakukan perbuatan melanggar hukum;
apabila pihak-pihak menghendaki bahwa Notaris membuat akta dalam bahasa yang tidak dikuasai oleh Notaris yang bersangkutan, atau apabila orang-orang yang menghadap berbicara dengan bahasa yang tidak jelas, sehingga Notaris tidak mengerti apa yang sebenarnya dikehendaki oleh mereka.
Bahwa dalil PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II kepada TERGUGAT dalam gugatannya mengenai PERBUATAN MELAWAN HUKUM tidak jelas dan tidak berdasar karena tidak memenuhi unsur-unsur PERBUATAN MELAWAN HUKUM, sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 1365 KUHPer, “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah sebagai berikut:
Adanya Perbuatan Melawan Hukum;
Dikatakan PMH, tidak hanya hal yang bertentangan dengan Undang-Undang, tetapi juga jika berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang memenuhi salah satu unsur berikut :
bertentangan dengan hak orang lain;
bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
bertentangan dengan kesusilaan;
bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan, kepatutan) yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.
Adanya unsur kesalahan;
Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.
Adanya kerugian;
Yaitu kerugian yang timbul karena PMH. Tiap PMH tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit, dan kehilangan kesenangan hidup;
Adanya hubungan sebab akibat;
Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa mengenai tentang tugas dan kewenangan profesi Notaris telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dimana Notaris dalam membuat suatu perikatan/Pengikatan harus berdasarkan kepada bukti-bukti surat asli yang jelas dan sah menurut hukum, serta dalam membuat Akta Jual Beli, Notaris juga harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual, agar Notaris terhindar dari tuntutan hukum nantinya, maka berdasarkan uraian tentang unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum diatas, gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yang ditujukan kepada Notaris adalah tidak berdasar, untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya.
Bahwa dalam melakukan proses jual beli harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak yang akan melakukan proses jual beli itu, sebagaimana telah tertuang dalam KUHPerdata, Pasal 1457 : “jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”
Bahwa perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang bersifat konsensuil. Maksudnya adalah perjanjian lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (pasal 1458 KUHPerdata). Antara para pihak yang telah bersepakat memiliki hak dan kewajiban masing-masing, yang mana pihak pembeli berkewajiban untuk menyerahkan barang dan berhak untuk memperoleh harga pembayaran. Sedangkan pembeli berkewajiban untuk membayar harga dan berhak untuk menerima barang yang diperjanjikan.
Adapun sebelum melakukan suatu perjanjian, perlu diketahui bahwa KUHPerdata mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yakni :
Tercapainya kata sepakat bagi merka yang mengikatkan diri. Kata sepakat tersebut tidak boleh disebabkan karena adanya kekhilafan, paksaan dan penipuan;
Cakap untuk membuat suatu perikatan, artinya orang tersebut menurut hukum dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti orang yang sudah dewasa, tidak dibawah pengampuan, tidak cacat mental;
Suatu hal tertentu, hal ini berarti perjanjian harus menentukan jenis objek yang akan diperjanjikan;
Suatu sebab atau klausa yang halal, perjanjian yang dibaut tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Bahwa berdasarkan poin keempat diatas, Notaris bukan merupakan salah satu pihak dari proses peralihan jual beli tersebut, untuk itu Notaris tidak dapat dimintakan ganti rugi sehubungan dengan timbulnya kerugian PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, sebagaimana dalil gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 117.K/Sip/1975, tertanggal 2 Juni 1971, “suatu gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya, pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya. Dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan harus dibayarkan kepadanya oleh Tergugat, maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dapat dikabulkan atau ditolak oleh hakim”
Bahwa berdasarkan poin keempat diatas menerangkan bahwa Notaris bukan merupakan salah satu pihak dari proses peralihan jual beli, untuk itu Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dan/atau tidak dapat dimintakan sita jaminan atas barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Notaris.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974, “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”
Bahwa berdasarkan uraian jawaban TERGUGAT diatas, telah menjelaskan dan menerangkan tentang kedudukan hukum Notaris dalam proses peralihan jual beli yang dilakukan TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, tidak memiliki hubungan hukum, maka karenanya gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam memasukkan Notaris selaku TERGUGAT adalah tidak berdasar dan terlalu mengada-ada sehingga tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya.
PERMOHONAN;
Berdasarkan fakta-fakta yang telah kami uraikan diatas maka, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a-quo berkenan memberi putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I;
DALAM EKSEPSI;
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT merupakan Notaris yang beritikad baik serta tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang;
Menyatakan TERGUGAT “TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM”;
Menyatakan Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat milik TURUT TERGUGAT III sesuai dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6744/-1.824.552.1, tertanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor : 020 dan dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6743/-1 824.552.1, tanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor 019 yang diterbitkan PD. Pasar Jaya;
Menyatakan tidak ada kesepakatan antara TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II (selaku penjual) dengan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II (selaku pembeli) untuk melakukan proses peralihan jual beli Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat a.n. HERLINA TANUWIDJAYA sesuai dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6744/-1.824.552.1, tertanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor : 020 dan dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6743/-1 824.552.1, tanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor 019, yang diterbitkan PD. Pasar Jaya;
Menyatakan TERGUGAT bukan merupakan pihak dari proses Jual-Beli Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat a.n. HERLINA TANUWIDJAYA sesuai dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6744/-1.824.552.1, tertanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor : 020 dan dengan Surat Penunjukkan Tempat (SPT) Nomor : 6743/-1 824.552.1, tanggal 14 Juni 2004 untuk Kios Nomor 019, yang diterbitkan PD. Pasar Jaya, sehingga TERGUGAT tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas segala akibat yang ditimbulkan dari proses jual-beli Kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat;
Menghukum PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II membayar segala biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang bahwa terhadap gugatan tersebut, Turut Tergugat V telah mengajukan Jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Gugatan Obscuur Libel
Bahwa dalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum namun Para Penggugat tidak menyebutkan secara jelas dan rinci perbuatan melawan hukum apa dan bagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa jika posita gugatan Para Penggugat berbentuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, maka dalil-dalil Gugatan Para Penggugat secara hukum harus menguraikan dan memuat keempat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata Jo. Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 yaitu sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan yang melanggar suatu hak hukum orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain;
Adanya kesalahan pada diri si pembuat, yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja;
Adanya kerugian pada diri Penggugat;
Adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara kesalahan si pembuat dengan kerugian yang timbul.
Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak memuat dari dalil-dalil yang menunjukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) sebagaimana tersebut diatas, yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, apalagi tidak terdapat kerugian bagi Penggugat akibat dari Perbuatan Tergugat;
Bahwa karena Penggugat tidak dapat menjelaskan tentang bentuk perbuatan melawan hukum dari Tergugat, maka gugatan Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang kabur (Obscuur Libel), sehingga dengan demikian adil dan berdasar hukum jika gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa terhadap hal-hal yang telah Turut Tergugat V dalilkan pada bagian eksepsi, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini;
Bahwa Turut Tergugat V membantah secara tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat V dan terbukti dalam persidangan;
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM TURUT TERGUGAT V;
Bahwa Turut Tergugat V adalah Perusahaan Daerah Milik Pemprov DKI Jakarta yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor Ib.3/2/15/66 tanggal 24 September 1966 Tentang Pendirian Perusahaan Pasar dan Ketentuan-ketentuan Pengurusan, yang diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengelola pasar-pasar milik Pemerintah DKI Jakarta. Tugas dan fungsi Turut Tergugat V dalam melakukan pengelolaan dan pengurusan pasar, saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya (selanjutnya disebut sebagai Perda 2/2009) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar (selanjutnya disebut sebagai Perda 3/2009).
Bahwa pengelolaan dan pengurusan pasar-pasar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Turut Tergugat V adalah dibawah kendali Turut Tergugat V, termasuk dan tidak terbatas pengelolaan di Pasar Blok A Tanah Abang sebagaimana diatur dalam:
Pasal 6 Perda 2/2009:
PD Pasar Jaya mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.
Pasal 2 ayat (1) Perda Nomor 3/2009 berbunyi:
Pengelolaan Area Pasar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh PD Pasar Jaya;
Bahwa Pasar Tanah Abang Blok A, berdiri di atas Lahan milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta cq PD Pasar Jaya (Turut Tergugat V) sebagaimana Sertipikat Hak Pakai No. 59 Provinsi DKI Jakarta Kota Administrasi Jakarta Pusat Kecamatan Tanah Abang Kelurahan Kampung Bali;
Bahwa di Pasar-Pasar milik Turut Tergugat V, hanya terdapat 2 (dua) jenis hak yang diberikan kepada Para Pedagang, yaitu berupa Hak Sewa dan Hak Pemakaian Tempat Usaha dengan Jangka Waktu maksimal 20 (dua puluh) tahun;
Bahwa batas waktu hak pemakaian Tempat Usaha di Pasar Tanah Abang Blok A bagi para pedagang sebelum diperpanjang saat ini, telah ditetapkan dalam Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 4268 Tahun 1993 Tanggal 29 Desember 1993 tentang Batas Waktu Hak Pemakaian Tempat Usaha di Pasar-Pasar Milik PD Pasar Jaya sebagaimana Lampiran Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 4268 Tahun 1993 Tanggal 29 Desember 1993 tentang Batas Waktu Hak Pemakaian Tempat Usaha di Pasar-Pasar Milik PD Pasar Jaya yang menetapkan masa hak pemakaian tempat usaha di Pasar Tanah Abang Blok A adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai 29 Nopember 1984 dan berakhir pada tanggal 28 Nopember 2004;
Bahwa setelah berakhirnya batas waktu hak pemakaian tempat usaha di Pasar Tanah Abang Blok A tersebut, Turut Tergugat V telah memperpanjang masa hak pemakaian tempat usaha dengan menerbitkan Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 539/2008 Tanggal 17 Desember 2008 Tentang Penetapan Masa Hak Pemakaian Tempat Usaha Hasil Peremajaan Bangunan Pasar Tanah Abang Blok A Area 01 Tanah Abang yang menetapkan masa hak pemakaian tempat usaha selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal 01 Juli 2007 dan berakhir tanggal 30 Juni 2027;
TENTANG HAK PEMAKAIAN TEMPAT USAHA DAN HUBUNGAN HUKUM TURUT TERGUGAT V DENGAN PARA PIHAK;
Bahwa gugatan PMH Para Penggugat pada pokoknya adalah mengenai hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat dimana terdapat tindakan/perbuatan Tergugat selaku Notaris yang tidak menyerahkan Akta Jual Beli kepada Para Penggugat, padahal Para Penggugat telah melakukan Transaksi serta menandatangani Akta Jual Beli dengan Turut Tergugat I dan Tergugat II, yang pemilik asal tempat usaha aquo adalah Turut Tergugat III;
Bahwa di Pasar Pasar milik Turut Tergugat V, hanya terdapat 2 (dua) jenis hak yang diberikan kepada Para Pedagang, yaitu Hak Pemakaian Tempat Usaha dan Hak Sewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perda 3/2009 yang berbunyi:
Pasal 7 Perda 3/2009
(1) Jenis Hak Pemakaian Tempat dalam area pasar dapat berupa :
a. Hak Sewa Tempat Usaha untuk jangka waktu tertentu; dan
b. Hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sewa dan hak pemakaian tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi.
Bahwa dalam konteks perkara ini, perlu diluruskan dalil Para Penggugat mengenai penggunaan kata “kepemilikan”. Karena sejatinya Para Pedagang atau pemakai tempat usaha di Pasar milik Turut Tergugat V hanya memiliki hak sewa atau hak pemakaian tempat usaha saja, sebagaimana telah Turut Tergugat V jelaskan di atas sebelumnya.
Bahwa untuk meneguhkan hak dan kewajiban Para Pedagang/Pemakai Tempat Usaha di pasar, maka sebagaimana ketentuan Pasal 8 Perda 3/2009 yang berbunyi:
Syarat Pemakaian Tempat
Pasal 8
(1) Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha dalam area pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha dalam area pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b wajib memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha dan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemakaian tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direksi.
Maka Para Pedagang atau pemakai tempat usaha di Pasar Milik Turut Tergugat V wajib secara hukum membuat dan menandatangani perjanjian dengan Turut Tergugat V;
Bahwa ketentuan mengenai perjanjian yang dimaksud oleh Perda 3/2009 tersebut, telah di atur lebih lanjut dalam aturan yang lebih khusus sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (3) Perda 3/2009 diatas, yaitu melalui Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha Dan Fasilitas Penunjang di Pasar-Pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha Dan Fasilitas Penunjang di Pasar-Pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya yang berbunyi:
Setiap pemakaian tempat usaha harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi atau Pejabat yang ditunjuk.
Syarat-syarat umum pemakaian tempat usaha dengan hak sewa:
Memiliki KTP yang masih berlaku dan/atau domisili yang jelas;
Memiliki rekening di bank yang bekerjasama dengan PD Pasar Jaya;
Memahami, Menandatangani dan Melaksanakan Perjanjian Penggunaan Tempat Usaha;
Lain-lain yang ditentukan kemudian.
Syarat-syarat umum pemakaian tempat usaha dengan hak pemakaian tempat usaha:
Berlaku hanya terhadap pasar-pasar yang hak pemakaian tempat usahanya belum berakhir;
Memiliki KTP yang masih berlaku dan/atau domisili yang jelas;
Memiliki rekening di bank yang bekerjasama dengan PD Pasar Jaya;
Memahami, Menandatangani dan Melaksanakan seluruh hal-hal yang telah disepakati dalam PPTU;
Memiliki SIPTU;
Memiliki SHPTU untuk jangka waktu Hak Pemakaian Tempat Usaha di atas 5 (lima) Tahun;
Lain-lain yang ditentukan kemudian.
Bahwa berdasarkan ketentuan ini maka Pedagang/Pemakai Tempat Usaha yang akan memakai tempat usaha di Pasar milik Turut Tergugat V wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi atau Pejabat yang ditunjuk serta Memahami, Menandatangani dan Melaksanakan seluruh hal-hal yang telah disepakati dalam Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU);
Bahwa Penggugat yang mendalilkan telah membeli 2 (dua) tempat usaha di Pasar Tanah Abang Blok A yaitu Kios Lantai B.1/G No. 019 dan 020 dari Turut Tergugat I dan II yang pemilik asalnya adalah Turut Tergugat III, maka Pasal 22 ayat (3) Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha Dan Fasilitas Penunjang di Pasar-Pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya mengatur:
Setiap Pemilik Hak Pemakaian Tempat Usaha dapat mengalihkan Hak Pemakaian Tempat Usahanya kepada Pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi PD. Pasar Jaya;
Bahwa dengan demikian hubungan hukum antara Turut Tergugat V dengan Pedagang/Pemakai Tempat Usaha barulah dapat tercipta bila Turut Tergugat V dengan Pedagang/Pemakai Tempat Usaha telah menandatangani Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU), dan peralihan hanya dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan tertulis dari Direksi Turut Tergugat V;
Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Tempat Nomor: 6743/-1.824.552.1 tercatat Kios Lantai B.1/G No. 019 bernomor A.LB1.GKS.019 dan Surat Penunjukan Tempat Nomor: 6744/-1.824.552.1 tercatat Kios Lantai B.1/G No. 020 bernomor A.LB1.GKS.020 keduanya masih berstatus “Penunjukan Tempat” yang tercatat atas nama HERLINA TANUWIJAYA (incasu Turut Tergugat III). Bahwa berdasarkan fakta ini maka belum tercatat peralihan dari Turut Tergugat III kepada Turut Tergugat I dan II, apalagi kepada Para Penggugat dan untuk peralihan tersebut membutuhkan persetujuan tertulis dari Direksi Turut Tergugat V;
Bahwa dengan demikian terbukti Turut Tergugat V belum memiliki hubungan hukum dengan Para Penggugat;
PETITUM;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan serta dasar hukum tersebut diatas, mohon Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara ini mengadili dengan memutus sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Menerima Eksepsi Turut Tergugat V untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono);
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap jawaban Tergugat dan Turut Tergugat V tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal 27 Februari 2018;
Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat V masing-masing mengajukan Duplik pada tanggal 27 Maret 2018;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti-bukti surat berupa fotokopi, sebagai berikut:
Fotokopi sesuai dengan asli Kuitansi tertanggal 21 Desember 2009, atas pembayaran 2 (dua) unit kios terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A, lantai B.1 Los G, No.019-020 masing-masing kios seluas 5,36 M2, dari Penggugat II kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebesar Rp680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah),diberi tanda P-1;
Fotokopi sesuai dengan asli Kuitansi tertanggal 21 Desember 2009, pembayaran 2 (dua) Akta Jual Beli untuk 2 unit kios, Dp Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sisa Rp2.300.000,00,(dua juta tiga ratus ribu rupiah) diberi tanda P-2;
Fotokopi sesuai dengan asli Perjanjian Pinjam Pakai Tempat Usaha di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Jakarta No.B1/, diberi tanda P-3;
Fotokopi sesuai dengan asli Perjanjian Pinjam Pakai Tempat Usaha Di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Jakarta No. B1/202/LD/VII/2005 tanggal 13 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat I (selaku Kuasa Turut Tergugat III), diberi tanda P-4;
Fotokopi sesuai dengan asli Surat Kuasa dari Turut Tergugat III kepada Turut Tergugat II untuk menandatangani perjanjian sehubungan Kios Blok A, Lantai B.1 Los G No. 019, diberi tanda P-5;
Fotokopi Surat Kuasa dari Turut Tergugat III kepada Turut Tergugat II untuk menandatangani perjanjian sehubungan Kios Blok A, Lantai B.1 Los g No. 020, diberi tanda P-6;
Fotokopi dari tindasan Tanda Terima tanggal 16 Juli 2008, yang isinya Turut Tergugat I telah menerima 2 (dua) lembar surat kuasa atas nama Turut Tergugat III dari Turut Tergugat I, diberi tanda P-7;
Fotokopi Surat Turut Tergugat IV tanggal 15 Januari 2007 No. 967-84/P/MD/L/I/07 perihal Pasar Tanah Abang Blok A B.1/G/019 dan B.1/G/020 ditujukan kepada Turut Tergugat III sehubungan akan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha Blok A di hadapan Notaris bagi pelanggan yang sudah lunas, diberi tanda P-8;
Fotokopi Surat Penunjukan Tempat No. 6743/-1.824.552.1 tanggal 14 Juni 2004 atas Tempat Usaha Lama : A.LB1.GKS.019, diberi tanda P-9;
Fotokopi Surat Penunjukan Tempat No.6744/-1.824.552.1 tanggal 14 Juni 2004 atas Tempat Usaha Lama : A.LB1.GKS.020, diberi tanda P-10;
Fotkopi sesuai dengan asli Surat Penerimaan Laporan Kehilangan Surat-Surat dan Barang tanggal 18 Desember 2009, atas nama Pelapor Nadiah (Turut Tergugat I) di Polsek Metro Palmerah, yaitu kehilangan 2 (dua) Surat SPT Asli dari Pasar Tanah Abang Blok A atas nama Herlina Tanuwijaya dengan Kios BI/G/019 dan BI/G/020, diberi tanda P-11;
Fotokopi sesuai dengan legalisir Surat Penggugat II tanggal 19 Desember 2012 ditujukan kepada Kanwil Kemenhumkam RI, perihal Sampai Kapan Hasil Keputusan Sidang di MPG tanggal 11 Oktober 2012 Dapat Saya Terima?, diberi tanda P-12;
Fotokopi sesuai dengan asli Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI cq. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia tanggal 28 Januari 2013 No.HAM2-PH.04.03-39 perihal Tindak Lanjut Permasalahan, diberi tanda P-13;
Fotokopi sesuai dengan asli Iklan Kehilangan dokumen-dokumen pada Harian POS KOTA Rabu 18 Nopember 2015, yaitu asli Surat Kios Pasar Tanah Abang Blok A Los B1/G/019 dan B1/G/020 SPT (Surat Penunjukan Tempat) No. 6743/-1.824.552.1 dan No. 6744/-1.824.552.1, diberi tanda P-14;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut di atas telah dicocokkan dengan aslinya dan bermaterai cukup, kecuali bukti P-6, P-7, P-8, P-9, P-10 dan P-12 tidak diperlihatkan aslinya di persidangan, sehingga tidak dicocokkan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan bukti-bukti surat berupa fotokopi, sebagai berikut:
Fotokopi Surat kuasa, tertanggal 2 Maret 2010 dari Sdr. Nadia kepada Kantor Hukum Imran Nating & Partners yang berkantor di Nariba Plaza Blok A-10, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12790, diberi tanda T-1;
Fotokopi sesuai dengan asli Surat Nomor 127/B.1-Nad.INP.III.2010, tertanggal 3 Maret 2010, yang ditujukan kepada Notaris Darmawan Tjoa, S.H., S.E., selaku Notaris, perihal : Penundaan Pelaksanaan Jul Beli Atas Bangunan Toko/Kios Milik Ibu Nadia di Blok A Tanah Abang, diberi tanda T-2;
Fotokopi Surat Penunjukan Tempat Nomor 6744/-1.824.552.1, tertanggal 11 Juni 2014, sebagai bukti hak pakai Sdr. Herlina Tanuwijaya atas Toko/Kios A.LBI.GKS.020 di Pasar Tanah Abang, diberi tanda T-3;
Fotokopi Surat Penunjukan Tempat Nomor 6743/-1.824.552.1, tertanggal 11 Juni 2014, sebagai bukti hak pakai Sdr. Herlina Tanuwidjaja atas Toko/Kios A.LB1.GKS.019 di Pasar Tanah Abang, diberi tanda T-4;
Fotokopi Surat Kuasa antara Herlina Tanuwidjaja selaku Pemegang Hak Pakai Toko/Kios No. ALB1.GKS.019 dengan Sdri. Nadiah, diberi tanda T-5;
Fotokopi Surat Kuasa antara Herlina Tanuwidjaja, selaku Pemegang Hak Pakai Toko/Kios No. A.LB1.GKS.020 dengan Sdri. Nadiah, diberi tanda T-6;
Fotokopi Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tempat Usaha Di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Jakarta No. B1/201/LD/VII/2005, tertanggal 13 Juli 2005, antara PT Primanaya Djan Internasional selaku Pihak Pertama dengan Sdri. Herlina Tanuwidjaja selaku Pihak Kedua, diberi tanda T-7;
Fotokopi Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tempat Usaha Di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Jakarta No. B1/202/LD/VII/2005, tertanggal 13 Juli 2005, antara PT Primanaya Djan Internasional selaku Pihak Pertama dengan Sdri. Herlina Tanuwidjaja selaku Pihak Kedua, diberi tanda T-8;
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan bermaterai cukup, kecuali bukti surat T-1, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7 dan T-8 aslinya tidak diperlihatkan di persidangan, sehingga tidak dicocokkan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Turut Tergugat V mengajukan bukti-bukti surat berupa fotokopi, sebagai berikut:
Fotokopi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahan Daerah Pasar Jaya, diberi tanda TT.V-1;
Fotokopi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar, diberi tanda TT.V-2;
Fotokopi Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 4.268 Tahun 1993 tertanggal 29 Desember 1993 tentang Batas waktu Hak Pemakaian Tempat di Pasar-Pasar Milik PD Pasar Jaya, diberi tanda TT.V-3;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Pakai Nomor 59, diberi tanda TT.V-4;
Fotokopi Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 539/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Masa Hak Pemakaian Tempat Usaha Hasil Peremajaan Bangunan Pasar Tanah Abang Blok A Area 01 Tanah Abang, diberi tanda TT.V-5;
Fotokopi sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 269 tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha Dan Fasilitas Penunjang di Pasar-Pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya, diberi tanda TT.V-6;
Fotokopi Surat Penunjukan Tempat Nomor 6743/-1.824.552.1 tanggal 14 Juni 2004 tercatat dengan Nomor Tempat Usaha Baru A.LB1.GKS.019, diberi tanda TT.V-7;
Fotokopi Surat Penunjukan Tempat Nomor 6744/-1.824.552.1 tanggal 14 Juni 2004 tercatat dengan Nomor Tempat Usaha Baru A.LB1.GKS.020, diberi tanda TT.V-8;
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat tersebut di atas telah dicocokkan dengan aslinya dan bermaterai cukup, kecuali bukti surat TT.V-1, TT.V-2, TT.V-3, TT.V-5, TT.V-7 dan TT.V-8 aslinya tidak diperlihatkan di persidangan, sehingga tidak dicocokkan dengan aslinya;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan bukti surat tersebut di atas, Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat V tidak mengajukan saksi di persidangan;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat V masing-masing mengajukan kesimpulannya tertanggal 2 Mei 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat tidak mengajukan sesuatu apa lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat telah mengajukan dalil-dalil eksepsi, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi tentang gugatan Penggugat tidak memuat indentitas Penggugat:
Bahwa di dalam gugatan Penggugat Nomor 703/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., tertanggal 16 Desember 2016 tidak memuat dan /atau menuangkan identitas dari Penggugat;
Bahwa dalam Pasal 118 HIR mengenai penyebutan identitas para pihak sebagai salah satu syarat formil, sehingga dengan tidak dicantumkannya identitas Penggugat dalam gugatan, maka gugatan tersebut cacat formil, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi tentang batas waktu penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama:
Bahwa sesuai dengan SEMA Nomor 02 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama, dikatakan “Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi”;
Bahwa penyelaesaian perkara Nomor Register 703/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst., tertanggal 16 Desember 2016 telah lewat waktu penyelesaian, sehingga harus dinayatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi tentang kewenangan Majelis Kehormatan Notaris:
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena kewenangan dalam melakukan pengawasan tentang perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris merupakan kewenangan Majelis Pengawas Wilayah, sehingga sesuai dengan asas “Lex specialist derogate legi generalis, yang artinya aturan hukum yang khusus akan mengenyampingkan aturan hukum yang umum;
Bahwa dengan demikian, kewenangan mengadili jabatan Notaris merupakan kewenangan Majelis Pengawas, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi tentang gugatan Penggugat Prematur:
Bahwa Tergugat menerima Surat Teguran dari Turut Tergugat I, melalui Surat Nomor 127.B.I-Nad.INP.III.2010, perihal penundaan pelaksanaan jual beli atas bangunan toko/kios milik Ibu Nadia di Blok Tanah Abang”, yang membuktikan tidak adanya kesepakatan antara Turut Tergugat I dengan Penggugat II;
Bahwa perkara a quo tidak tepat langsung menggugat Tergugat sebagai Notaris dalam pembuatan akta jual beli, oleh karenanya sudah sepatutnya supaya menyatakan gugatan Penggugat prematur, sehingga tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut di atas, Turut Tergugat V juga telah mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi tentang gugatan Obscuur Libel :
Bahwa para Penggugat pada pokoknya menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi para Penggugat tidak menyebutkan secara jelas dan rinci perbuatan melawan hukum apa dan bagaimana yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa gugatan para Penggugat seharusnya menguraikan dan memuat keempat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata’
Bahwa oleh karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci perbuatan melawan Tergugat, maka gugatan para Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang kabur (Obscuur Libel), sehingga gugatan para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat V tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Terhadap eksepsi Tergugat huruf A:
Bahwa mengenai penyebutan identitas lengkap para Penggugat sudah tercantum dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Nopember 2016;
Bahwa surat kuasa tersebut erat kaitannya dengan surat gugatan perkara a quo, sehingga mengenai penyebutan identitas para Penggugat tidak perlu dipermasalahkan lagi;
Terhadap eksepsi Tergugat huruf B :
Bahwa penyelelesaian perkara yang melebihi tenggang waktu disebabkan oleh karena para pihak yang tidak konsisten menaati proses persidangan dan menurut pendapat Majelis Hakim, mengenai tenggang waktu penyekesaian perkara yang melebihi tenggang waktu bukanlah termasuk materi eksepsi;
Terhadap eksepsi Trgugat huruf C:
Bahwa eksepsi mengenai kewenangan Majelis Kehormatan Notaris, menurut pendapat Majelis Hakim, Tergugat sebagai Notaris dapat digugat atau diajukan sebagai pihak dalam perkara a quo sepanjang para pihak/para Penggugat merasa dirugikan oleh Tergugat;
Terhadap eksepsi Tergugat huruf D:
Bahwa eksepsi yang menyatakan gugatan para Penggugat premature, hal ini erat kaitannya dengan pembuktian di persidangan, sebingga sudah masuk ke dalam materi pokok perkara;
Terhadap eksepsi Turut Tergugat V :
Bahwa eksepsi mengenai gugatan obscuur libel karana para Penggugat tidak menguraikan Pasal 1365 KUHPerdata secara rinci, maka Majelis Hakim berpendapat eksepsi tersebut sudah masuk materi pokok perkara, karena untuk menguraikan pasal tersebut erat kaitannya dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka terhadap eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat V, Majelis Hakim berpendapat kiranya eksepsi tersebut patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat I dan Penggugat II telah mengajukan dalil-dalil gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 Penggugat I dan Penggugat II telah membeli 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat dari Turut Tergugat I (selaku kuasa Turut Tergugat III), dengan harga Rp680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa pembayaran harga 2 (dua) Unit Kios tersebut di atas, telah dibayar oleh Penggugat II dan telah diterima oleh Turut Tergugat I;
Bahwa pelaksanaan jual beli 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat tersebut, dilakukan di hadapan Tergugat, setelah dibacakan oleh Tergugat kemudian Akta ditandatangani oleh Penggugat I dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II di hadapan Tergugat dalam bentuk Akta Jual Beli;
Bahwa dalam pelaksanaan jual beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud, Penggugat II telah membayar sebagian biaya pembuatan Akta Jual Beli kepada Tergugat;
Bahwa setelah Penggugat I dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menandatangani Akta Jual Beli atas 2 (dua) Unit Kios dimaksud, sekitar seminggu kemudian Penggugat I dan Penggugat II menandatangi kantor Tergugat untuk meminta salinan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios tersebut dan bersamaan untuk melakukan pelunasan biaya pembuatan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud, akan tetapi Tergugat memberitahu kepada Penggugat I dan Penggugat II bahwa Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud belum selesai (belum jadi);
Bahwa beberapa kali (tanggalnya lupa) Penggugat II kembali mendatangi kantor Tergugat untuk meminta salinan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud, akan tetapi Tergugat selalu menjawab bahwa Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud sudah selesai tetapi terselip belum ditemukan dan masih dicari;
Bahwa selanjutnya Penggugat II kembali mendatangi kantor Tergugat untuk meminta salinan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud, Tergugat menyatakan akan menyerahkan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud kepada Penggugat II, akan tetapi Tergugat memberi syarat kepada Penggugat II untuk membuat surat Pernyataan;
Surat Pernyataan dimaksud dibuat konsepnya oleh Tergugat dan Tergugat meminta Penggugat II untuk menyalin konsep tersebut, yang pada pokoknya surat Pernyataan tersebut menyatakan “bahwa Tergugat tidak akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaskud tersangkut hukum”;
Setelah Pengugat II menyalin konsep Tergugat, kemudian Penggugat II dan para saksi menandatangani Surat Pernyataan tersebut setelah dibacakan oleh Tergugat, Penggugat II mohon kepada Tergugat untuk dapat diberikan copy surat pernyataan tersebut, akan tetapi Tergugat tidak memberikan dan hanya menjawab bahwa Tergugat Gentelmen dan pasti Akta Jual Beli akan Tergugat berikan kepada Penggugat II, sehingga Penggugat II percaya dengan ucapan Tergugat karena Tergugat adalah seorang Notaris;
Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut pada angka 4 sampai dengan angka 7 di atas, Penggugat II telah melaporkan Tergugat kepada Majelis Pengawas Dewan (MPD) Kehormatan Notaris, akan tetapi sampai gugatan ini diajukan Tergugat tidak menyerahkan Akta Jual Beli atas 2 (dua) Unit kios tersebut, sehingga Penggugat II melaporkan permasalahan ini kepada Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia (HAM) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
Surat Penggugat II kepada kepada Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia (HAM) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah ditanggapi dengan surat jawaban tertanggal 28 Januari 2013 Nomor : HAM2-PH.04.03-39, yang ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Pusat agar memberikan sanksi terhadap Notaris Dharmawan Thoa, S.H., S.E. (Tergugat) dan mengintruksikan agar menyerahkan Akte kepada pengadu (Penggugat II);
Bahwa oleh karena Tergugat tidak juga menyerahkan Akta Jual Beli 2 (dua) Unit Kios dimaksud kepada Penggugat I dan Penggugat II, maka Jual Beli 2 (dua) Unit Kios antara Penggugat I dan Turut Tergugat I tersebut, dianggap SAH menurut hukum;
Bahwa oleh karena Jual Beli 2 (dua) Unit Kios antara Penggugat I dan Turut Tergugat I tersebut SAH menurut hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada Turut Tergugat V untuk membaliknama 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat dari atas nama Turut Tergugat III menjadi atas nama Penggugat I;
Bahwa tindakan Tergugat tersebut di atas, jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris;
Maka Tergugat sudah sepatutnya menyerahkan Akta Jual Beli atas 2 (dua) Unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G No.019 dan No.020, Jakarta Pusat kepada Penggugat I, yang telah dibeli oleh Penggugat I dari Turut Tergugat I;
Bahwa Tergugat selain melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah dirubah dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tersebut di atas, maka tindakan Tergugat juga dikualifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHP yang pada pokoknya menyatakan “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut di atas, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II baik Materil maupun Immateril;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, para Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-14;
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan dalil-dalil sangkalannya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tidak ada bukti peralihan yang sah menurut hukum,dari pemilik sebelumnya Sdri. Herlina (Turut Tergugat III) kepada Sdri. Nadiah (Turut Tergugat I) dan Sdr. Saladin (Turut Tergugat II;
Bahwa para Penggugat tidak dapat menghadirkan Turut Tergugat III dihadapan Tergugat dan tidak dapat menunjukkan bukti peralihan kios dari Direksi PD. Pasar Jaya (Turut Tergugat V);
Bahwa tidak ada kesepakatan dari para pihak dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Nomor 127,B,I-Nad.INP.III.2010, tertanggal 3 Maret 2010, perihal “Penundaan pelaksanaan jual beli atas bangunan took/kios milik Ibu Nadia di Blok A Tanah Abang”;
Bahwa Tergugat telah menolak pembayaran down payment sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari Pengggat I dan Penggugat II, tapi para Penggugat tersebut telah menolaknya dan memaksa Tergugat untuk membuat Akta Jual Beli atas kios Tanah Abang Blok A Lantai B.1/G Nomor 019 dan Nomor 020, Jakarta Pusat;
Bahwa ganti kerugian yang didalilkan oleh para Penggugat tidak berdasar, karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, Tergugat hanya selaku Notaris yang harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang dalam menjalankan profesinya;
Bahwa kedudukan hukum Notaris (Tergugat) dalam proses peralihan jual beli yang dilakukan Turut Tergugat I kepada para Penggugat tidak memiliki hubungan hukum, maka gugatan para Penggugat dengan memasukkan Notaris/Tergugat sebagai pihak dalam perkara a quo adalah tidak berdasar;
Menimbang, bahwa untukmenguatkan dalil-dalil sangkalannya tersebut, Tergugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-8;
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut, Turut Tergugat V telah pula mengajukan dalil-dalil sangkalannya, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa PD Pasar Jaya (Turut Tergugat V) adalah Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor Ib.3/2/15/66 tanggal 24 September 1966 tentang Pendirian Perusahaan Pasar dan Ketentuan-Ketentuan Pengurusan, yang diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengelola pasar-pasar milik Pemerintah DKI Jakarta;
Bahwa PD Pasar Jaya (Turut Tergugat V) mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membina stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar ( Pasal 6 Perda Nomor 2 Tahun 2009);
Bahwa pengelolaan area pasar milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh PD Pasar Jaya (Pasal 2 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa Pasar Tanah Abang Blok A berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta cq PD Pasar Jaya (Turut Tergugat V, dengan Sertifkat Hak Pakai Nomor 59 Provinsi DKI Jakarta Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Kampung bali;
Bahwa hanya terdapat 2 jenis hak yang diberikan kepada para pedagang, yaitu Hak Sewa dan Hak Pemakaian Tempat Usaha dengan jangka waktu maksimal 20 tahun;
Bahwa para pedagang atau pemakai tempat usaha di Pasar milik Turut Tergugat V hanya memiliki hak sewa atau hak pemakaian tempat usaha bukan kepemilikan;
Bahwa para pedagang atau pemakai tempat usaha di Pasar milik Turut Tergugat wajib secara hukum membuat dan menandatangani perjanjian dengan Turut Tergugat V;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016, maka pedagang/pemakai tempat usaha yang akan memakai tempat usaha di Pasar milik Turut Tergugat V wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi atau pejabat yang ditunjuk serta memahami, menandatangani dan melaksanakan seluruh hal-hal yang telah disepakati dalam Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU);
Bahwa setiap Pemilik Hak Pemakaian Tempat Usaha dapat mengalihkan Hak Pemakaian Tempat Usahanya kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi PD Pasar Jaya;
Bahwa hubungan hukum antara Turut Tergugat V dengan Pedagang/Pemakai Tempat Usaha dapat tercipta apabila Turut Tergugat V dengan Pedagang/Pemakai Tempat Usaha telah menandatangani Perjanjian Pemakaian Tempat usaha (PPTU), dan peralihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Direksi Turut Tergugat V;
Bahwa Surat Penunjukan Tempat Nomor 6743/-1.824.552.1 tercatat Kios Lantai 1 B.1/G No. 019 bernomor A.LB1.GKS.019 dan Surat Penunjukan Tempat Nomor 6744/-1.824.552.1 tercatat Kios Lantai B.1/G No. 020 bernomor A.LB1.GKS.020, keduanya masih berstatus penunjukan tempat yang tercatat atas nama Herlina Tanuwijaya (Turut Tergugat III) dan belum tercatat adanya peralihan dari Turut Tergugat III kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, apalagi kepada Penggugat I dan Penggugat II serta untuk peralihan tersebut harus ada persetujuan tertulis dari Direksi Turut Tergugat V, dengan demikian belum ada hubungan hukum antara Turut Tergugat V dengan para Pengugat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya tersebut, Turut Tergugat V telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda TT.V-1 sampai dengan TT.V-8;
Menimbang, bahwa mengenai perkara a quo, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan jawab-jinawab dan bukti-bukti surat yang telah diajukan oleh para pihak;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mencermati mengenai gugatan para Penggugat yang telah menggugat Tergugat selaku Notaris, apakah sudah tepat menempatkan Notaris Darmawan Tjoa sebagai Tergugat dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa adanya gugatan perkara ini karena para Penggugat mendalilkan telah membeli 2 (dua) unit Kios yang terletak di Pasar Regional Tanah Abang Blok A, Lantai B.1 Los G Nomor 019 dan Nomor 020, pada tanggal 21 Desember 2009 dari Turut Tergugat I (Nadiah) dan Turut Tergugat II (Saladin) yang telah menerima Surat Kuasa dari Pembeli asal yaitu Turut Tergugat III (Herlina Tanuwidjaja) dan para Penggugat telah lunas melakukan pembayaran atas 2 (dua) unit Kios tersebut kepada Turut Tergugat I (Nadiah) sebesar Rp680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana bukti P-1;
Menimbang, bahwa menurut dalil para Penggugat jual beli 2 (dua) unit Kios tersebut dilakukan di hadapan Tergugat (Notaris Darmawan Tjoa), setelah dibacakan oleh Tergugat kemudian Akta Jual Beli tersebut ditandatangani oleh Penggugat I, Turut Terggugat I dan Turut Tergugat II, dan tanpa hadirnya Turut Tergugt III, akan tetapi Akta Jual Beli tersebut belum diserahkan kepada para Penggugat, sehingga para Penggugat mengajukan gugatan a quo;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat dalam dalil sangkalannya telah menyebutkan bahwa Akta Jual Beli 2(dua) buah Kios tersebut belum selesai karena tidak ada bukti peralihan yang sah menurut hukum dari pemilik sebelumnya Herlina Tanuwidjaja (Turut Tergugat III) kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta adanya Surat Nomor 127.B.1-Nad.INP.lll.2010, tertanggal 3 Maret 2010 dari Turut Tergugat I kepada Tergugat, tentang “Penundaan pelaksanaan jual beli atas bagunan toko/kios milik Turut Tergugat I di Blok A Pasar Tanah Abang (bukti T-2), yang isinya menyatakan bahwa belum ada kejelasan mengenai harga toko/kios tersebut, juga mengenai berapa jumlah pajak penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga jual beli kios antara para Penggugat dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II belum ada kesepakatan;
Menimbang, bahwa atas dalil-dalil gugatan para Penggugat tersebut di atas, Turut Tergugat V telah pula mengajukan dalil-dalil sangkalannya, sebagai berikut ;
Bahwa hubungan hukum antara Turut Tergugat V dengan pedagang/pemakai tempat usaha dapat tercipta apabila antara Turut Tergugat V dengan pedagang/pemakai tempat usaha telah menandatangani Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU), dan peralihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Direksi Turut Tergugat V;
Bahwa Surat Penunjukan Tempat Nomor 6743/-1.824.552.1 tercatat Kios Lantai B.1/G No. 019 bernomor A.LB1.GKS.019 dan Surat Penunjukan Tempat No. 6744/-1.824.552.1 tercatat Kios Lantai B.1/G No. 020 bernomor A.LB1.GKS.020, keduanya masih berstatus “Penunjukan Tempat” yang tercatat atas nama Herlina Tanuwidjaja (Turut Tergugat III) dan belum ada pengalihan dari Turut Tergugat V kepada Turut Tergugat III, dari Turut Tergugat III kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, apalagi kepada para Penggugat, sehingga belum memiliki hubungan hukum dengan Turut Tergugat V;
Menimbang, bahwa berdasarkan jawab jinawab dan bukti surat yang diajukan para pihak tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dalam jual beli tersebut Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah pihak yang tidak berhak untuk mengalihkan 2 (dua) unit Kios/obyek sengketa kepada pihak lain/para Penggugat walaupun telah mendapat surat kuasa yang tanpa diberi tanggal kapan surat kuasa tersebut dibuat dari pemilik asal (Turut Tergugat III/Herlina Tanuwidjaja (Bukti P-5 dan Bukti P-6), karena belum adanya penyerahan dari Turut Tergugat V/PD Pasar Jaya sebagai pemilik dari Kios-Kios kepada Turut Tergugat III dan untuk peralihan tersebut harus ada persetujuan tertulis dari Direksi Turut Tergugat V, sehingga Turut Tergugat III yang hanya memiliki Surat Penunjukan Tempat ( Bukti P-8, P-10, TT.V-7 dan TT.V-8) tidak berhak untuk mengalihkan 2 (dua) unit Kios tersebut kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, apalagi pengalihan dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kepada para Penggugat;
Bahwa para Penggugat yang telah menempatkan Notaris/Darmawan Tjoa sebagai Tergugat dalam perkara a quo adalah tidak tepat, karena Tergugat sebagai Notaris hanya mencatatkan apa-apa yang dikehendaki oleh para Penggugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II, sehingga perbuatan dengan Tergugat tidak menyerahkan Akta Jual Beli atas 2 (dua) unit Kios tersebut, bukan merupakan kesalahan Tergugat, hal ini karena adanya dokumen-dokumen yang belum dipenuhi sebagai syarat pembuatan akta, juga tidak hadirnya Turut Tergugat III sebagai pembeli asal dan belum adanya penyerahan Kios-Kios tersebut dari Turut Tergugat V kepada Turut Tergugat III serta adanya surat penundaan pelaksanaan jual beli dari Turut Tergugat I kepada Tergugat (bukti T-2);
Bahwa pihak yang telah menimbulkan kerugian kepada para Penggugat dalam perkara a quo adalah Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, hal ini karena yang telah menerima pembayaran 2 (dua) unit Kios tersebut sebesar Rp 680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah) adalah Turut Tergugat I/Nadiah dan Turut Tergugat II/Saladin (bukti P-1), sedangkan Tergugat sebagai Notaris telah menerima down payment dari para Penggugat sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang seharusnya dibayar oleh para Penggugat dan untuk uang sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) ketika Tergugat akan mengembalikan kepada para Penggugat, para Penggugat telah menolaknya, sehingga gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap Tergugat adalah tidak tepat dan tidak berdasar, karena tidak ada unsur kesalahan dari Tergugat yang menimbulkan kerugian kepada para Penggugat;
Bahwa yang tepat untuk didudukkan sebagai Tergugat-Tergugat dalam perkara a quo seharusnya orang-orang yang telah secara nyata merugikan para Penggugat, yaitu Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang telah menjual 2 (dua) unit Kios yang bukan haknya dan telah menerima uang pembayaran dari para Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan jual beli 2 (dua) unit Kios antara para Penggugat dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II belum terjadi karena Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II bukan pihak yang berhak untuk menjual Kios-Kios tersebut dan para Penggugat telah menempatkan para pihak secara tidak tepat terutama dalam menempatkan Notaris Darmawan Tjoa sebagai Tergugat, sehingga gugatan para Penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat tidak dapat diterima, maka para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan, Pasal 1365 KUHPerdata, HIR dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat V tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp4.716.000,00 (empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018 oleh kami Emilia Djajasubagia, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., dan Mahfudin, S.H., M.H yang diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018, dengan didampingi oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H. dan Mahfudin, S.H., M.H., masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh Tri Indroyono, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Kuasa para Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat V, tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H. Emilia Djajasubagia, S.H., M.H.
Mahfudin, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Tri Indroyono, S.E., S.H.
Perincian biaya:
Biaya Pendaftaran…...Rp 30.000,00
Biaya Proses..............Rp 75.000,00
Biaya Panggilan Rp4.600.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Materai Rp 6.000,00
Jumlah Rp4.716.000,00
(empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);