145/Pid.B/2013/PN. Siak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 145/Pid.B/2013/PN. Siak
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M.LAZIM
1. Menyatakan Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M.LAZIM, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Dengan Sengaja Mengerjakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M.LAZIM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange; - 1 (satu) unit kunci kontak Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No.145/Pid.B/2013/PN.Siak
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, dengan ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M.LAZIM;
Tempat lahir : Teluk Mesjid;
Umur/ tanggal lahir : 33 tahun / 05 Januari 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaran : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Teluk Mesjid RT 001 RW 004 Kec.Sungai Apit Kab.Siak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh;
Penyidik, tanggal 01 Maret 2013 No:SP.Han/17/III/2013/RESKRIM, sejak tanggal 01 Maret 2013 s/d. 20 Maret 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 13 Maret 2013 No:552/T-4/03/2013, sejak tanggal 21 Maret 2013 s/d. 29 April 2013;
Penuntut Umum tanggal 03 April 2013 No:PRINT-700/N.4.14.8/Euh.2/04/2013, sejak tanggal 03 April 2013 s/d. 22 April 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 04 April 2013 No.HN-146/Pen.Pid/2013/PN.Siak, sejak tanggal 04 April 2013 s/d. 03 Mei 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tanggal 24 April 2013, No.HN-140/Pen.Pid/2013/PN.Siak, sejak tanggal 04 Mei 2013 s/d. 02 Juli 2013;
Plh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 28 Juni 2013, No. 414/Pen.Pid/2013/PTR, sejak tanggal 03 Juli 2013 s/d. 01 Agustus 2013;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ABDUL MALIK,SH., Advokat berkantor di Jalan K.H.A.Dahlan Gg.Singa No.2 Kota Besar Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Maret 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dibawah Nomor Register:24/SKK/2013/PN.SIAK tanggal 17 April 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No.145/Pen.Pid/2013/PN.Siak., tertanggal 04 April 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No.145/Pen.Pid/2013/PN.Siak tertanggal 04 April 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan dengan seksama;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, tertanggal 03 April 2013 No.Reg.Perk.PDM-141/SIAK.S/04/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kab. Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah,mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM meminta saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) mengerjakan lahan yang diakui milik KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS (penuntutan dilakukan secara terpisah) di Desa Tasik Betung, kemudian pada saat saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN masuk kelokasi tersebut lahan dalam keadaan sudah ditumbang, lahan belum di steking, keadaan lahan tersebut tanahnya gambut dan untuk mengerjakan galian tersebut harus menggunakan Kayu untuk Gambangan dan Kayu yang ambil untuk Gambangan adalah kayu yang sudah ditumbang, sedangkan Alat yang digunakan untuk menggali parit di lahan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS adalah alat berat 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 dan saksi IWAN bertugas sebagai Operator alat Berat Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 untuk melakukan penggalian Parit sekitar kurang lebih 700 (tujuh ratus) Meter untuk kedalaman galian 1 (satu) Meter dan Lebar 1 (satu) Meter dengan cara menggunakan Baket yang kegunaannya untuk mengambil atau menggali tanah yang ada kemudian tanah tersebut ditaruh disamping galian sebelah kiri;
Bahwa saksi IWAN SUJADI Bin MUKIT maupun saksi MUKHLISIN Bin ISTAMAR tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka gali tersebut adalah merupakan kawasan Hutan Produksi berdasarkan Peta Tataguna Hutan Kesepakatan Propinsi Riau Nomor 173/KPTS/II/1986 tanggal 06 Juni 1986, fungsi pokok hutan produksi adalah memproduksi hasil hutan;
Bahwa saksi MUKHLISIN, saksi IWAN SUJADI tidak ada diberitahu atau ditunjukan oleh pemilik lahan yaitu saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS mengenai Dokumen ataupun Surat-surat yang berhubungan dengan lahan yang dikerjakan tersebut dan juga tidak mengetahui bahwa lahan yang Kami kerjakan tersebut adalah termasuk Areal Kawasan Hutan dan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS tidak memiliki Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayup Hutan Tanaman Rakyat (IUPHKHTR);
Bahwa alat yang digunakan oleh saksi IWAN DAN MUKHLISIN untuk mengerjakan lahan tersebut yaitu 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 adalah milik saksi JUHENDI yang dirental/disewa oleh terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM dan untuk bekerja di areal Hutan Produksi tersebut dan Terdakwa tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengerjakan kawasan hutan tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) dan (15) jo Pasal 50 ayat(3) Huruf a UU RI. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kab. Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, merambah kawasan hutan,mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM meminta saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) mengerjakan lahan yang diakui milik KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS (penuntutan dilakukan secara terpisah) di Desa Tasik Betung, kemudian pada saat saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN masuk kelokasi tersebut lahan dalam keadaan sudah ditumbang, lahan belum di steking, keadaan lahan tersebut tanahnya gambut dan untuk mengerjakan galian tersebut harus menggunakan Kayu untuk Gambangan dan Kayu yang ambil untuk Gambangan adalah kayu yang sudah ditumbang, sedangkan Alat yang digunakan untuk menggali parit di lahan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS adalah alat berat 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 dan saksi IWAN bertugas sebagai Operator alat Berat Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 untuk melakukan penggalian Parit sekitar kurang lebih 700 (tujuh ratus) Meter untuk kedalaman galian 1 (satu) Meter dan Lebar 1 (satu) Meter dengan cara menggunakan Baket yang kegunaannya untuk mengambil atau menggali tanah yang ada kemudian tanah tersebut ditaruh disamping galian sebelah kiri;
Bahwa saksi IWAN SUJADI Bin MUKIT maupun saksi MUKHLISIN Bin ISTAMAR tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka gali tersebut adalah merupakan kawasan Hutan Produksi berdasarkan Peta Tataguna Hutan Kesepakatan Propinsi Riau Nomor 173/KPTS/II/1986 tanggal 06 Juni 1986, fungsi pokok hutan produksi adalah memproduksi hasil hutan;
Bahwa saksi MUKHLISIN, saksi IWAN SUJADI tidak ada diberitahu atau ditunjukan oleh pemilik lahan yaitu saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS mengenai Dokumen ataupun Surat-surat yang berhubungan dengan lahan yang dikerjakan tersebut dan juga tidak mengetahui bahwa lahan yang Kami kerjakan tersebut adalah termasuk Areal Kawasan Hutan dan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS tidak memiliki Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHKHTR);
Bahwa Alat yang digunakan oleh saksi IWAN DAN MUKHLISIN untuk mengerjakan lahan tersebut yaitu 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 adalah milik saksi JUHENDI yang dirental/disewa oleh terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM dan untuk bekerja di areal Hutan Produksi tersebut dan Terdakwa tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengerjakan kawasan hutan tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) dan (15) jo Pasal 50 ayat(3) Huruf b UU RI. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kab. Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM meminta saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) mengerjakan lahan yang diakui milik KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS (penuntutan dilakukan secara terpisah) di Desa Tasik Betung, kemudian pada saat saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN masuk kelokasi tersebut lahan dalam keadaan sudah ditumbang, lahan belum di steking, keadaan lahan tersebut tanahnya gambut dan untuk mengerjakan galian tersebut harus menggunakan Kayu untuk Gambangan dan Kayu yang ambil untuk Gambangan adalah kayu yang sudah ditumbang, sedangkan Alat yang digunakan untuk menggali parit di lahan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS adalah alat berat 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 dan saksi IWAN bertugas sebagai Operator alat Berat Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 untuk melakukan penggalian Parit sekitar kurang lebih 700 (tujuh ratus) Meter untuk kedalaman galian 1 (satu) Meter dan Lebar 1 (satu) Meter dengan cara menggunakan Baket yang kegunaannya untuk mengambil atau menggali tanah yang ada kemudian tanah tersebut ditaruh disamping galian sebelah kiri;
Bahwa saksi IWAN SUJADI Bin MUKIT maupun saksi MUKHLISIN Bin ISTAMAR tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka gali tersebut adalah merupakan kawasan Hutan Produksi berdasarkan Peta Tataguna Hutan Kesepakatan Propinsi Riau Nomor 173/KPTS/II/1986 tanggal 06 Juni 1986, fungsi pokok hutan produksi adalah memproduksi hasil hutan;
Bahwa saksi MUKHLISIN, saksi IWAN SUJADI tidak ada diberitahu atau ditunjukan oleh pemilik lahan yaitu saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS mengenai Dokumen ataupun Surat-surat yang berhubungan dengan lahan yang dikerjakan tersebut dan juga tidak mengetahui bahwa lahan yang Kami kerjakan tersebut adalah termasuk Areal Kawasan Hutan dan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS tidak memiliki Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHKHTR);
Bahwa Alat yang digunakan oleh saksi IWAN DAN MUKHLISIN untuk mengerjakan lahan tersebut yaitu 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 adalah milik saksi JUHENDI yang dirental/disewa oleh terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM dan untuk bekerja di areal Hutan Produksi tersebut dan Terdakwa tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengerjakan kawasan hutan tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) dan (15) jo Pasal 50 ayat (3) Huruf a UU RI. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 56 ke-2 KUHP;
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kab. Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, merambah kawasan hutan,mereka yang melakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM meminta saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) mengerjakan lahan yang diakui milik KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS (penuntutan dilakukan secara terpisah) di Desa Tasik Betung, kemudian pada saat saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN masuk kelokasi tersebut lahan dalam keadaan sudah ditumbang, lahan belum di steking, keadaan lahan tersebut tanahnya gambut dan untuk mengerjakan galian tersebut harus menggunakan Kayu untuk Gambangan dan Kayu yang ambil untuk Gambangan adalah kayu yang sudah ditumbang, sedangkan Alat yang digunakan untuk menggali parit di lahan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS adalah alat berat 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 dan saksi IWAN bertugas sebagai Operator alat Berat Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 untuk melakukan penggalian Parit sekitar kurang lebih 700 (tujuh ratus) Meter untuk kedalaman galian 1 (satu) Meter dan Lebar 1 (satu) Meter dengan cara menggunakan Baket yang kegunaannya untuk mengambil atau menggali tanah yang ada kemudian tanah tersebut ditaruh disamping galian sebelah kiri;
Bahwa saksi IWAN SUJADI Bin MUKIT maupun saksi MUKHLISIN Bin ISTAMAR tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka gali tersebut adalah merupakan kawasan Hutan Produksi berdasarkan Peta Tataguna Hutan Kesepakatan Propinsi Riau Nomor 173/KPTS/II/1986 tanggal 06 Juni 1986, fungsi pokok hutan produksi adalah memproduksi hasil hutan;
Bahwa saksi MUKHLISIN, saksi IWAN SUJADI tidak ada diberitahu atau ditunjukan oleh pemilik lahan yaitu saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS mengenai Dokumen ataupun Surat-surat yang berhubungan dengan lahan yang dikerjakan tersebut dan juga tidak mengetahui bahwa lahan yang Kami kerjakan tersebut adalah termasuk Areal Kawasan Hutan dan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS tidak memiliki Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHKHTR);
Bahwa Alat yang digunakan oleh saksi IWAN DAN MUKHLISIN untuk mengerjakan lahan tersebut yaitu 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 adalah milik saksi JUHENDI yang dirental/disewa oleh terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM dan untuk bekerja di areal Hutan Produksi tersebut dan Terdakwa tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengerjakan kawasan hutan tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) dan (15) jo Pasal 50 ayat(3) Huruf b UU RI. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 56 ke-2 KUHP;
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kab. Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM meminta saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) mengerjakan lahan yang diakui milik KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS (penuntutan dilakukan secara terpisah) di Desa Tasik Betung, kemudian pada saat saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN masuk kelokasi tersebut lahan dalam keadaan sudah ditumbang, lahan belum di steking, keadaan lahan tersebut tanahnya gambut dan untuk mengerjakan galian tersebut harus menggunakan Kayu untuk Gambangan dan Kayu yang ambil untuk Gambangan adalah kayu yang sudah ditumbang, sedangkan Alat yang digunakan untuk menggali parit di lahan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS adalah alat berat 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 dan saksi IWAN bertugas sebagai Operator alat Berat Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 untuk melakukan penggalian Parit sekitar kurang lebih 700 (tujuh ratus) Meter untuk kedalaman galian 1 (satu) Meter dan Lebar 1 (satu) Meter dengan cara menggunakan Baket yang kegunaannya untuk mengambil atau menggali tanah yang ada kemudian tanah tersebut ditaruh disamping galian sebelah kiri;
Bahwa saksi MUKHLISIN, saksi IWAN SUJADI tidak ada diberitahu atau ditunjukan oleh pemilik lahan yaitu saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS mengenai Dokumen ataupun Surat-surat yang berhubungan dengan lahan yang dikerjakan tersebut dan juga tidak mengetahui bahwa lahan yang Kami kerjakan tersebut adalah termasuk Areal Kawasan Hutan dan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS tidak memiliki Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHKHTR);
Bahwa Alat yang digunakan oleh saksi IWAN DAN MUKHLISIN untuk mengerjakan lahan tersebut yaitu 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 adalah milik saksi JUHENDI yang dirental/disewa oleh terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM dan untuk bekerja di areal Hutan Produksi tersebut dan Terdakwa tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengerjakan kawasan hutan tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kab. Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM meminta saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) mengerjakan lahan yang diakui milik KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS (penuntutan dilakukan secara terpisah) di Desa Tasik Betung, kemudian pada saat saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN masuk kelokasi tersebut lahan dalam keadaan sudah ditumbang, lahan belum di steking, keadaan lahan tersebut tanahnya gambut dan untuk mengerjakan galian tersebut harus menggunakan Kayu untuk Gambangan dan Kayu yang ambil untuk Gambangan adalah kayu yang sudah ditumbang, sedangkan Alat yang digunakan untuk menggali parit di lahan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS adalah alat berat 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 dan saksi IWAN bertugas sebagai Operator alat Berat Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 untuk melakukan penggalian Parit sekitar kurang lebih 700 (tujuh ratus) Meter untuk kedalaman galian 1 (satu) Meter dan Lebar 1 (satu) Meter dengan cara menggunakan Baket yang kegunaannya untuk mengambil atau menggali tanah yang ada kemudian tanah tersebut ditaruh disamping galian sebelah kiri;
Bahwa saksi MUKHLISIN, saksi IWAN SUJADI tidak ada diberitahu atau ditunjukan oleh pemilik lahan yaitu saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS mengenai Dokumen ataupun Surat-surat yang berhubungan dengan lahan yang dikerjakan tersebut dan juga tidak mengetahui bahwa lahan yang Kami kerjakan tersebut adalah termasuk Areal Kawasan Hutan dan saksi KHAIDIR ALNUR Als. UCOK Bin ILYAS tidak memiliki Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHKHTR);
Bahwa Alat yang digunakan oleh saksi IWAN DAN MUKHLISIN untuk mengerjakan lahan tersebut yaitu 1 (satu) unit Excavator Merek Hitachi warna orange PC EX 200 adalah milik saksi JUHENDI yang dirental/disewa oleh terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als. ANJAS Bin M. LAZIM dan untuk bekerja di areal Hutan Produksi tersebut dan Terdakwa tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengerjakan kawasan hutan tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas dan untuk mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan nota keberatan (Eksepsi) secara tertulis tertanggal 24 April 2013 yang pada pokoknya dengan alasan surat dakwaan Penuntut Umum sangat tidak cermat, tidak jelas dan lengkap mengenai tempat tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan; Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M.LAZIM, meminta saksi MUKHLISIN dan saksi IWAN (penuntutan dilakukan secara terpisah) di Desa Tasik Betung, ini berarti secara hukum tempat kejadian perkaranya di Desa Tasik Betung, sedangkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan; Bahwa saksi IWAN SUJADI Bin MUKIT maupun saksi MUKHLISIN Bin ISTAMAR tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka gali tersebut adalah merupakan kawasan hutan produksi berdasarkan peta tata guna hutan kesepakatan Propinsi Riau Nomor 173/KPTS/II/1986 tanggal 06 Juni 1986, ini berarti secara hukum tempat kejadian perkaranya di kawasan hutan sebagaimana yang disebutkan dalam peta tata guna hutan kesepakatan propinsi Riau Nomor 173/KPTS/II/1986 tanggal 06 Juni 1986. Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang dipertanyakan oleh Penasihat Hukum terdakwa adalah apakah tempat tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa, di Desa Tasik Betung atau di kawasan hutan sebagaimana yang disebutkan dalam peta tata guna hutan kesepakatan propinsi Riau Nomor 173/KPTS/II/1986?
Berdasarkan uraian diatas, sangat beralasan jika Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dann lengkap tentang tindak pidana itu dilakukan oleh Terdakwa, karenanya bertentangan dengan bunyi Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehubungan dengan itu mohon dinyatakan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa atas nota keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya secara tertulis yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 01 Mei 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, ruang lingkup eksepsi yang dapat diajukan oleh Penasihat Hukum hanya mencakup hal sebagai berikut:
Surat dakwaan tidak dapat diterima disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 75 KUHP (pencabutan aduan karena delik aduan);
Ketentuan Pasal 76 KUHP (nebis in idem);
Ketentuan Pasal 77 KUHP (Terdakwa meninggal dunia);
Ketentuan Pasal 78 KUHP (kadaluwarsa/verjaring);
Surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum, apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karena surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenaitindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut, maka Penuntut Umum akan menanggapi eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa hanyalah pada hal-hal yang masuk dalam ruang lingkup eksepsi, sedangkan diluar ruang lingkup eksepsi kami tidak perlu menanggapinya;
Bahwa, syarat yuridis dari suatu surat dakwaan seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menentukan “Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
Bahwa, berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf a tersebut diatas surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDM-141/SIAKS/04/2013, tanggal 03 April 2013 telah jelas dan lengkap dicantumkan identitas terdakwa dan terdakwa membenarkan identitas tersebut setelah Majelis Hakim pada sidang pertama menanyakan identitas kepada Terdakwa sehingga telah terpenuhi syarat formil dari suatu surat dakwaan;
Bahwa, pembentuk Undang-undang dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP menghendaki Penuntut Umum dalam surat dakwaan berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, akan tetapi pembuat Undang-undang tidak menentukan bagaimana cara-cara merumuskan tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempatnya itu sehingga perumusannya dapat dipandang sebagai telah cermat, jelas dan lengkap;
Bahwa, Undang-undang tidak memberikan kriteria yang baku tentang cara merumuskan tindak pidana yang didakwakan sehingga penafsiran apakah perumusan dakwaan cermat atau tidak cermat, jelas atau tidak jelas dan lengkap atau tidak lengkap sifatnya relatif, sehingga dalam hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda dan dapat dipergunakan oleh setiap Penasihat Hukum dalam membela kliennya secara gampang menyatalan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap yang akhirnya meminta Majelis Hakim agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
Bahwa, persyaratan materil Pasal 143 ayat (2) huruf b dalam dakwaan Penuntut Umum uraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang unsur-unsur tindak pidana yang dikaitkan dengan fakta-fakta perbuatan terdakwa, dimana pada waktu Jaksa Penuntut Umum telah selesai membacakan surat dakwaan dan Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa mengerti tentang surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti. Sesuatu yang sangat ironis dan sangat membingungkan apabila Penasihat Hukum Terdakwa justru mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tempat tindak pidana, padahal terdakwa menyatakan telah mengerti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa, mengenai eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tentang surat dakwaan Penuntut Umum sangat tidak cermat, tidak jelas dan lengkap mengenai tempat tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, dimana Penasihat Hukum berpendapat bahwa terdapat 2 (dua) tempat kejadian (locus delicti) yaitu di Desa Tasik Betung dan di kawasan hutan. Dalam hal ini kami Penuntut Umum tidak sependapat dengan Penasihat Hukum karena lahan yang dikerjakan saksi IWAN SUJADI Bin MUKIT dan saksi MUKHLISIN Bin ISTAMAR yang diakui oleh saksi KHAIDIR ALNUR Als UCOK sebagai lahan miliknya adalah kawasan hutan yang berada di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak, dalam hal ini wilayah hukum dan wilayah administrasi kawasan hutan yang dikerjakan oleh saksi IWAN SUJADI Bin MUKIT dan saksi MUKHLISIN Bin ISTAMAR adalah berada di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak, dimana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, sehingga menurut hemat Penuntut Umum telah terpenuhi kedua syarat baik syarat formil maupun syarat materiil yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu sah dan dapat diterima;
Akhirnya setelah kami meneliti dan mempelajari secara seksama, alasan keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, maka akhirnya perkenankanlah kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan atau menetapkan perkara ini sebagai berikut:
Menyatakan menolak seluruh permohonan keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan surat dakwaan No:PDM-141/SIAKS/04/2013 tanggal 03 April 2013 atas nama Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M.LAZIM adalah benar dan sah menurut hukum, karena itu memenuhi syarat formil dan syarat materil seperti yang dsyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a, b KUHAP;
Menyatakan melanjutkan persidangan perkara atas nama Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M.LAZIM dengan surat dakwaan kami No:PDM-141/SIAKS/04/2013 tanggal 03 April 2013;
Menimbang, bahwa atas nota keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum dan tanggapan Penuntut Umum atas nota keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 20 MEI 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menolak nota keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini dengan mengajukan dan menghadapkan saksi-saksi dan bukti lainnya ke persidangan;
Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:1. Saksi 1 : ANWAR Bin (Alm) AHMAD LAWA;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa, saksi adalah Kepala Seksi Pengamanan Hutan dan Lahan di Kantor Dinas Kehutanan;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 WIB, di pondok terdakwa yang terletak di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak telah terjadi penangkapan terhadap Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN;
Bahwa, dasar dilakukan penangkapan tersebut sesuai dengan hasil rapat Muspida tentang Operasi Gabungan Pemberantasan Illegal Logging, Perambahan Hutan dan yang menyangkut dengan UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan tanggal 29 Januari 2013;
Bahwa, yang melakukan penangkapan tersebut antara lain Sdr.ZULKIFLI (Katim), Sdr.ANWAR (Kasi Pengamanan), Sdr.BUDI HIDAYAT (Kuptd Kab.Siak), Sdr.ASRAFLI (Kasi Rhl), Sdr.ADRI ROSENO (Staf Bid.Perencanaan), Sdr.ALI ZAMAR (TNI), Sdr.ZAMZAMI (TNI), Sdr.TRY ANGGORO (Jaksa), Sdr.HAYATU CHOMAINI (Jaksa), Sdr. RIO (Jaksa), Sdr.RAHMAD RAMZI (Kepolisian), Sdr.SURYADI PUTRA (Kepolisian) dan AHMAD AFANDI (Kepolisian);
Bahwa, sebelum penangkapan tersebut saksi beserta anggota Operasi gabungan mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal hutan produksi (Hutan Negara);
Bahwa, sekitar pukul 14.00 WIB menuju ke lokasi dan menemukan 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi warna orange yang sedang mengerjakan kawasan hutan yaitu dengan cara membuat penggalian parit/kanal;
Bahwa, selanjutnya tersangka yaitu Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN dan barang bukti alat berat berupa Excavator dibawa ke Polres Siak untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa, fakta dilapangan bahwa parit yang telah dilakukan penggalian tersebut + 400 (empat ratus) meter;
Bahwa, pemilik lahan yang dikerjakan oleh Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN adalah Sdr.KHAIDIR AL NUR Als UCOK Bin ILYAS;
Bahwa, pada saat dilakukan penangkapan Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN tidak dapat menunjukan SPK (Surat Perintah Kerja) atau dokumen lahan yang dilakukan penggalian tersebut;
Bahwa, Sdr.IWAN SUJADI bertugas sebagai operator dan Sdr. MUKHLISIN bertugas sebagai kernet atau pengawas lapangan yang dipekerjakan oleh terdakwa;
Bahwa, peran dari terdakwa adalah sebagai perental alat excavator tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi 2 : SURYADI PUTRA Bin SUTARNO;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa, saksi adalah anggota POLRI di Polsek Siak;
Bahwa, saksi termasuk dalam salah satu anggota team dari Operasi Gabungan tersebut;
Bahwa, sebelum penangkapan tersebut saksi beserta anggota Operasi gabungan mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal hutan produksi (Hutan Negara);
Bahwa, sekitar pukul 14.00 WIB menuju ke lokasi dan menemukan 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi warna orange yang sedang mengerjakan kawasan hutan yaitu dengan cara membuat penggalian parit/kanal;
Bahwa, selanjutnya yaitu Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN dan barang bukti alat berat berupa Excavator dibawa ke Polres Siak untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa, fakta dilapangan bahwa parit yang telah dilakukan penggalian tersebut + 400 (empat ratus) meter;
Bahwa, pemilik lahan yang dikerjakan oleh Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN adalah Sdr.KHAIDIR AL NUR Als UCOK Bin ILYAS;
Bahwa, pada saat dilakukan penangkapan Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN tidak dapat menunjukan SPK (Surat Perintah Kerja) atau dokumen lahan yang dilakukan penggalian tersebut;
Bahwa, Sdr.IWAN SUJADI bertugas sebagai operator dan Sdr. MUKHLISIN bertugas sebagai kernet atau pengawas lapangan yang dipekerjakan oleh terdakwa;
Bahwa, peran dari terdakwa adalah sebagai perental alat excavator tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi 3 : ASRAFLI Bin AMIRUDDIN (Alm);
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, saksi termasuk dalam salah satu anggota team dari Operasi Gabungan tersebut;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 WIB, di pondok terdakwa yang terletak di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak telah terjadi penangkapan terhadap Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN;
Bahwa, dasar dilakukan penangkapan tersebut sesuai dengan hasil rapat Muspida tentang Operasi Gabungan Pemberantasan Illegal Logging, Perambahan Hutan dan yang menyangkut dengan UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan tanggal 29 Januari 2013;
Bahwa, sebelum penangkapan tersebut saksi beserta anggota Operasi gabungan mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal hutan produksi (Hutan Negara);
Bahwa, sekitar pukul 14.00 WIB menuju ke lokasi dan menemukan 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi warna orange yang sedang mengerjakan kawasan hutan yaitu dengan cara membuat penggalian parit/kanal;
Bahwa, adapun kronologis peristiwa tersebut yaitu pada saat team berada di Kemp para pekerja lahan tersebut terdengar suara yang diduga alat berat yang sedang melakukan pekerjaan, kemudian Ketua team memerintahkan anggota team dari Koramil Siak untuk masuk ke dalam lokasi tersebut;
Bahwa, sebelum sampai di lokasi dimana alat berat tersebut bekerja, ada 2 (dua) orang yang diduga sebagai operator dan pengawas lapangan juga menuju ke kemp para pekerja;
Bahwa, selanjutnya Ketua Team menanyakan kepada kedua orang tersebut tentang Pekerjaan yang dilakukan, Identitas keduanya, pemilik lahan yang sedang mereka kerjakan dan atas perintah Ketua team, Operator dan Pengawas lapangan disuruh untuk mengeluarkan alat berat berupa Excavator dari Lokasi pekerjaannya yang dikawal oleh pihak Koramil dikarenakan pada saat itu alat berat yang dikeluarkan dari lokasi mengalami kerusakan setelah melewati Kemp, maka Operator dan Pengawas lapangan dibawa ke kantor Polisi Kehutanan untuk dimintai keterangan;
Bahwa, Sdr.IWAN SUJADI bertugas sebagai operator dan Sdr. MUKHLISIN bertugas sebagai kernet atau pengawas lapangan;
Bahwa, sesuai dari pengamatan dilapangan bahwa parit yang telah dilakukan penggalian tersebut kurang lebih 800 (delapan ratus) meter tetapi saksi tidak melakukan pengukuran;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang menyuruh Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN untuk bekerja di areal hutan produksi;
Bahwa, keadaan lahan tersebut pada saat dilakukan penggalian parit adalah sebagian belukar dan sebagian bekas tumbangan;
Bahwa, terlihat dilokasi beberapa tegakan kayu alam sudah tumbang dan saksi tidak mengetahui tumbangan tersebut menggunakan apa, karena pada saat itu saksi tidak sampai melihat secara detail dengan menggunakan alat apa kayu tersbut ditumbang;
Bahwa, pada saat dilakukan penangkapan Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN tidak dapat menunjukan SPK (Surat Perintah Kerja) atau dokumen lahan yang dilakukan penggalian tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi 4 : KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, alat berat yang digunakan untuk mengerjakan lahan milik saksi tersebut adalah jenis Excavator;
Bahwa, perjanjian pekerjaan lahan tersebut adalah saksi memberikan uang muka sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada terdakwa, kemudian alat dimasukan ke lahan, dengan upah Rp 15.000 (lima belas ribu ) / meter;
Bahwa, fungsi pembuatan parit / kanal adalah untuk mencegah banjir;
Bahwa, saksi yang menyerahkan langsung uang muka untuk sewa alat Excavator kepada terdakwa, akan tetapi saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari alat berat tersebut;
Bahwa, sedangkan untuk sisa pembayaran akan dilakukan jika sudah selesai pekerjaan;
Bahwa, antara saksi dengan terdakwa ada Surat Perjanjian Kerja tertanggal 19 Januari 2013;
Bahwa, saksi ada menunjukkan surat kepada terdakwa Surat Keterangan dari RT 03 An.ABDUL RAHMAN dan Surat Keterangan dari RW 03 An.HAKIM Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak;
Bahwa, kanal yang telah digali dengan menggunakan alat berat tersebut sepanjang 800 meter sedangkan kanal tersebut akan dibuat sepanjang 25.000 meter;
Bahwa, saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa lahan tersebut adalah milik saksi, namun saksi tidak menunjukkan dokumen atau surat kepemilikan atas lahan tersebut;
Bahwa, saksi telah mengerjakan lahan tersebut sejak bulan Agustus 2012, dan saksi tidak memiliki dokumen yang sah atas lahan tersebut;
Bahwa, lahan milik saksi tersebut seluas 6 Ha sedangkan yang lainnya adalah milik Sdr.SAWIR dan Sdr.USMAN, sehingga pengerjaan lahan tersebut keseluruhannya seluas 300 meter x 1.000 meter;
Bahwa, keadaan lahan sewaktu pertama kali saksi kerjakan keadaannya masih hutan dan ditumbuhi kayu besar ada yang berdiameter 50 cm;
Bahwa, cara saksi mengerjakan lahan yang masih hutan adalah dengan melakukan penumbangan kayu dengan menggunakan mesin chaincaw;
Bahwa, awalnya saksi mendengar informasi bahwa ada yang membuka lahan di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak, kemudian saksi pun ikut membuka lahan di kawasan tersebut, yang rencananya akan digunakan untuk menanam sawit;
Bahwa, pada saat alat berat masuk ke lokasi, saksi tidak melihatnya, saksi hanya mengetahui bahwa sudah dikerjakan dari terdakwa via telepon seluler;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
5. Saksi 5 : IWAN SUJADI Bin (Alm) MUKIT;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, terdakwa yang menyuruh Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN untuk membuat penggalian parit 1 x 1 yang berada di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak;
Bahwa, 1 (satu) unit Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange tersebut adalah milik Sdr.JUHENDI yang disewa oleh terdakwa;
Bahwa, Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) / meternya sepanjang 3 (tiga) KM, yang dibayarkan oleh terdakwa;
Bahwa, penggalian parit dilakukan sejak tanggal 27 Januari 2013 dan panjang parit yang telah dikerjakan sepanjang + 700 (tujuh ratus) meter;
Bahwa, sistem kerja pada saat penggalian parit tersebut adalah Sdr.IWAN SUJADI selaku operator excavator mendapatkan perintah dari Sdr.MUKHLISIN untuk melakukan pembuatan parit dan areal yang akan dibuat parit tersebut;
Bahwa, Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN tidak ditunjukkan mengenai surat-surat atau dokumen atas kepemilikan lahan tersebut;
Bahwa, pengerjaan parit tersebut hanya berdasarkan petunjuk dari Sdr.INDRA (orang yang dipercaya) oleh Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penumbangan terhadap kayu yang ada dilahan tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui bahwa lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
6. Saksi 6 : MUKHLISIN Bin ISTAMAR;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa, terdakwa yang menyuruh Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN untuk membuat penggalian parit 1 x 1 yang berada di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak;
Bahwa, 1 (satu) unit Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange tersebut adalah milik Sdr.JUHENDI yang disewa oleh terdakwa;
Bahwa, Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) / meternya sepanjang 3 (tiga) KM, yang dibayarkan oleh terdakwa;
Bahwa, penggalian parit dilakukan sejak tanggal 27 Januari 2013 dan panjang parit yang telah dikerjakan sepanjang + 700 (tujuh ratus) meter;
Bahwa, sistem kerja pada saat penggalian parit tersebut adalah Sdr.MUKHLISIN selaku pengawas lapangan atau kernet memberikan perintah kepada Sdr.IWAN SUJADI untuk melakukan pembuatan parit dan areal yang akan dibuat parit tersebut;
Bahwa, Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN tidak ditunjukkan mengenai surat-surat atau dokumen atas kepemilikan lahan tersebut;
Bahwa, pengerjaan parit tersebut hanya berdasarkan petunjuk dari Sdr.INDRA (orang yang dipercaya) oleh Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS;
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penumbangan terhadap kayu yang ada dilahan tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui bahwa lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi ahli yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah sesuai dengan agama dan keyakinannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Ahli: AHMADY ZULHANAFIAH NASUTION, S.Hut.Msi:
Bahwa, saksi adalah saksi ahli yang bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Siak;
Bahwa, saksi tidak ikut ke lapangan melakukan penangkapan, tetapi saksi mengetahuinya dari Staf bidang perencanaan dan pengendalian hutan dan lahan yaitu Sdr.ADRI ROSENO;
Bahwa, yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan;
Bahwa, berdasarkan fungsinya hutan terbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi;
Bahwa, izin yang harus dimiliki oleh badan usaha untuk mengelola hutan atau areal kawasan hutan produksi adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHKHTR);
Bahwa, izin yang harus dimiliki sesuai dengan alat berat yang bekerja di areal kawasan hutan produksi yang dikerjakan oleh operator yaitu Sdr. IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat;
Bahwa, Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak hampir sebagian besar termasuk dari Hutan Produksi, tetapi untuk menentukan apakah lahan itu termasuk Hutan Produksi harus dihitung dulu dengan melihat PETA;
Bahwa, kegunaan dari kawasan hutan produksi adalah merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan;
Bahwa, dokumen yang dimiliki atas kawasan hutan produksi tersebut adalah berdasarkan Peta Tataguna Hutan Kesepakatan Propinsi Riau Nomor 173/KPTS/II/1986 tanggal 06 Juni 1986;
Bahwa, yang menguasai kawasan Hutan Produksi tersebut pada saat ini adalah NEGARA;
Bahwa, panjang penggalian yang telah dilakukan oleh Sdr. IWAN SUJADI dan Sdr. MUKHLISIN adalah + 761 Meter dan lebarnya + 1 (satu) meter, untuk ukuran dalamnya saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa, saksi ada mengambil titik koordinat penggalian parit yang dilakukan tersebut adalah:
1” 2’ 20.653” LU dan 101’ 54’55,475” BT (titik awal galian parit);
34,1’2’30,604” LU dan 101’ 55’2,611” BT (galian parit);
1’2’40,470” LU dan 101’ 55’ 10,237” BT (ujung galian parit), dan posisinya yang termasuk kawasan hutan di Desa Tasik Betung Kec. Sungai Mandau Kab. Siak;
Bahwa, keadaan lahan pada saat saksi melakukan pengecekan di lapangan yaitu disekitar penggalian parit tersebut telah ditebangi dengan menggunakan chaincaw dan ditumbangi dengan menggunakan alat berat berupa Excavator;
Bahwa, keadaan lahan tersebut berbentuk hutan;
Atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di depan persidangan pada pokoknya telah menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa kenal dengan Sdr.IWAN SUJADI sejak tanggal 19 Januari 2013 dimana Sdr.IWAN SUJADI bekerja sebagai operator alat berat, sedangkan untuk Sdr.MUKHLISIN sudah kenal kurang lebih 1 (satu) tahun bekerja sebagai pengawas lapangan;
Bahwa, terdakwa menyuruh Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN untuk membuat penggalian parit 1 x 1 yang berada di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak;
Bahwa, sepengetahuan terdakwa pemilik lahan atas pekerjaan parit 1 x 1 yang berada di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak adalah Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS;
Bahwa, terdakwa tidak mengetahui bahwa lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan;
Bahwa, 1 (satu) unit Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange tersebut saksi sewa dari Sdr.JUHENDI;
Bahwa, dasar saksi menyuruh Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN tersebut hanya didasari berdasarkan Surat Keterangan dari RT 03 An.ABDUL RAHMAN dan Surat Keterangan dari RW 03 An.HAKIM Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak yang ditunjukkan oleh Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS;
Bahwa, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS, adapun panjang penggalian parit batas 1 x 1 yang harus dikerjakan sepanjang 3 (tiga) KM;
Bahwa, didasari informasi dari Sdr.MUKHLISIN penggalian parit yang sudah dikerjakan kurang lebih 600 (enam ratus) meter;
Bahwa, dokumen yang terdakwa miliki sehubungan dengan alat berat tersebut hanya berupa SPK (Surat Perintah Kerja) dari Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS, Surat Keterangan Lahan dari RT 03 RW 03 Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak dan Surat perjanjian sewa alat berat;
Bahwa, yang membayarkan upah Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN adalah terdakwa dengan permeternya sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa, terdakwa menyewa langsung dari Sdr.JUHENDI selama 100 (seratus) jam terhitung sejak alat berat tersebut bekerja atau beroperasi atau digunakan dengan sewa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah, dan telah saksi bayar uang mukanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya harus dilunasi setelah 2 (dua) hari alat berat bekerja;
Bahwa, sedangkan Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS membayarkan jasa pekerjaan kepada terdakwa sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian yaitu sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu) / meter sepanjang 3 (tiga) KM atas pembuatan parit batas/sempadan, akan tetapi baru dibayarkan oleh Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa, upah Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) / meternya sepanjang 3 (tiga) KM;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange;
1 (satu) unit kunci kontak Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange;
yang mana pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2013 telah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti tersebut di tempat penyimpanan sementara barang bukti tersebut dan telah ternyata bahwa atas barang bukti tersebut dikenal dan diakui oleh Terdakwa serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi bahwa barang bukti tersebut ada hubungannya dengan perkara ini, dan barang bukti mana telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan serta didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa, benar berdasarkan keterangan terdakwa bahwa Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) memberikan pekerjaan untuk penggalian parit di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak dengan upah pengerjaan sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian yaitu sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu) / meter sepanjang 3 (tiga) KM atas pembuatan parit batas/sempadan, akan tetapi baru dibayarkan Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa, benar untuk pekerjaan penggalian pembuatan parit tersebut terdakwa menyewa alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange dari Sdr.JUHENDI;
Bahwa, benar terdakwa menyewa langsung dari Sdr.JUHENDI selama 100 (seratus) jam terhitung sejak alat berat tersebut bekerja atau beroperasi atau digunakan dengan sewa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah, dan telah dibayar uang mukanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya harus dilunasi setelah 2 (dua) hari alat berat bekerja;
Bahwa, terdakwa kemudian mempekerjakan atau menyuruh Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN (yang keduanya juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) untuk membuat penggalian parit 1 x 1 yang berada di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak;
Bahwa, benar terdakwa memberikan upah kepada Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN (yang keduanya juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) / meternya sepanjang 3 (tiga) KM;
Bahwa, benar penggalian parit dilakukan sejak tanggal 27 Januari 2013 dan panjang parit yang telah dikerjakan sepanjang + 700 (tujuh ratus) meter;
Bahwa, benar dokumen yang dipergunakan sehubungan dengan alat berat tersebut hanya berupa SPK (Surat Perintah Kerja) dari Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah), Surat Keterangan Lahan dari RT 03 RW 03 Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak dan Surat perjanjian sewa alat berat;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan saksi ahli: AHMADY ZULHANAFIAH NASUTION, S.Hut.Msi, bahwa Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak hampir sebagian besar termasuk dari Hutan Produksi, tetapi untuk menentukan apakah lahan itu termasuk Hutan Produksi harus dihitung dulu dengan melihat PETA;
Bahwa, benar saksi ahli telah mengambil titik koordinat penggalian parit yang dilakukan tersebut adalah:
1” 2’ 20.653” LU dan 101’ 54’55,475” BT (titik awal galian parit);
34,1’2’30,604” LU dan 101’ 55’2,611” BT (galian parit);
1’2’40,470” LU dan 101’ 55’ 10,237” BT (ujung galian parit);
posisinya yang termasuk kawasan hutan yang terletak di Desa Tasik Betung Kec. Sungai Mandau Kab.Siak;
Bahwa, benar Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) mengatakan kepada terdakwa bahwa lahan tersebut adalah milik Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah), namun Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) tidak menunjukkan dokumen atau surat kepemilikan sah atas lahan tersebut;
Bahwa, benar pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 WIB, di pondok milik Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) yang terletak di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak telah terjadi penangkapan terhadap Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN (yang keduanya juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa, benar dasar dilakukan penangkapan tersebut sesuai dengan hasil rapat Muspida tentang Operasi Gabungan Pemberantasan Illegal Logging, Perambahan Hutan dan yang menyangkut dengan UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan tanggal 29 Januari 2013;
Bahwa, benar yang melakukan penangkapan tersebut antara lain Sdr.ZULKIFLI (Katim), Sdr.ANWAR (Kasi Pengamanan), Sdr.BUDI HIDAYAT (Kuptd Kab.Siak), Sdr.ASRAFLI (Kasi Rhl), Sdr.ADRI ROSENO (Staf Bid.Perencanaan), Sdr.ALI ZAMAR (TNI), Sdr.ZAMZAMI (TNI), Sdr.TRY ANGGORO (Jaksa), Sdr.HAYATU CHOMAINI (Jaksa), Sdr. RIO (Jaksa), Sdr.RAHMAD RAMZI (Kepolisian), Sdr.SURYADI PUTRA (Kepolisian) dan AHMAD AFANDI (Kepolisian);
Bahwa, benar sebelum penangkapan tersebut team operasi gabungan mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal hutan produksi (Hutan Negara);
Bahwa, benar pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 14.00 WIB team langsung menuju ke lokasi dan menemukan 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi warna orange yang sedang mengerjakan kawasan hutan yaitu dengan cara membuat penggalian parit/kanal;
Bahwa, benar Sdr.IWAN SUJADI berperan sebagai operator alat berat, Sdr.MUKHLISIN berperan sebagai pengawas lapangan / kernet, terdakwa berperan sebagai yang menyewa alat berat dan mempekerjakan Sdr.IWAN SUJADI dan Sdr.MUKHLISIN, sedangkan Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS mengakui sebagai pemilik lahan;
Bahwa, benar Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) tidak memiliki surat atau dokumen yang sah atas lahan tersebut;
Bahwa, benar Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) hanya mendengar informasi ada yang membuka lahan di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak, kemudian Sdr.KHAIDIR ALNUR Alias UCOK Bin ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) pun ikut membuka lahan di kawasan tersebut dengan berbekal surat dari RT 03 RW 03 Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak;
Bahwa, benar kanal yang telah digali dengan menggunakan alat berat tersebut sepanjang 800 meter sedangkan kanal tersebut akan dibuat sepanjang 25.000 meter;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya (requisitor) No.Reg.Perk.PDM-139/SIAKS/04/2013 tertanggal 09 Juli 2013, pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M. LAZIM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kehutanan berupa mengerjakan kawasan hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M. LAZIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;... s
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit Alat Berat Excavator Merk Hitachi PC EX 200 Warna Orange;
1 ( satu ) buah Kunci Kontak Excavator Merk Hitachi PC EX 200 Warna Orange;
Dirampas untuk Negara;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis melalui kepada Majelis Hakim tertanggal 16 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tidak satu orangpun saksi maupun terdakwa mengetahui bahwa lokasi pembuatan parit oleh terdakwa berada dalam kawasan hutan produksi terbatas;
SK.Menteri Kehutanan No.173/KPTS-II/1986, sebagaimana yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti surat dalam surat tuntutannya pada halaman 12, tidak pernah dibaca dan diperlihatkan didepan persidangan, karenanya persidangan tidak mengetahui isi maupun maksudnya;
Barang bukti berupa kunci kontak excavator merk Hitachi PC EX 200 warna orange, sebagaimana yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada halaman 14, tidak pernah diperlihatkan dipersidangan, sehingga pengadilan tidak mengetahui apakah excavator ini punya kunci kontak atau tidak;
Surat-surat yang berhubungan dengan excavator merk Hitachi PC EX 200 warna orange itu tidak pernah ada diperlihatkan dipersidangan, sehingga pengadilan tidak mengetahui secara pasti apakah excavator ini memiliki surat-surat izin atau tidak;
Pemilik excavator yang katanya bernama JUHENDI pun tidak pernah diperlihatkan dipersidangan, sehingga pengadilan tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik barang berupa excavator tersebut;
Keterangan saksi ahli yang menerangkan bahwa lokasi pembuatan parit oleh terdakwa berada dalam kawasan hutan produksi terbatas adalah berpedoman pada selembar foto copy peta yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya;
Alat yang digunakan oleh saksi ahli untuk mencari titik koordinat tidak diperlihatkan didepan persidangan, oleh karenanya patut diragukan apakah benar alat itu ada atau tidak;
Tidak ditemuinya unsur sengaja pada diri Terdakwa SYAHRIAL EFENDI;
Berdasarkan uraian-uraian fakta yang didapat selama persidangan, karena itu sebagai pencari keadilan, akan bermohon pada Majelis yang mulia lagi yang kami hormati ini, untuk memberi putusan dalam perkara ini, sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYAHRIAL EFENDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 78 ayat (2) danm ayat 915) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI NO.41 Tentang Kehutanan;
Menyatakan membebaskan terdakwa SYAHRIAL EFENDI dari segala tuntutan hukum;
Menyatakan membebaskan terdakwa SYAHRIAL EFENDI dari tahanan;
Menyatakan memulihkan nama baik terdakwa SYAHRIAL EFENDI di masyarakat, dengan mewajibkan kepada Penuntut Umum mengiklankan di media masa yang beredar di Kabupaten Siak, antara lain Riau Pos;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara tertulis (Replik) melalui kepada Majelis Hakim tertanggal 18 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kawasan hutan dinyatakan hanya berdasarkan selembar copyan peta tata guna hutan kesepakatan Propinsi Riau Nomor: 173/KPTS/II/1986 tanggal 06 Juni 1986 yang tidak terjamin kebenarannya secara hukum;
Dalam hal ini tanggapan Penuntut umum adalah sebagai berikut, bahwa didalam photocopy peta yang diperlihatkan didalam persidangan tersebut seharusnya Penasehat hukum memperhatikan baik-baik asal muasal peta yang diperlihatkan itu sendiri, peta tersebut tidaklah berdiri sendiri, melainkan lampiran dari Surat Menteri Kehutanan Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggal 06 Juni 1986, selanjutnya perlu kita ketahui bersama Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut dalam Hukum Administrasi Negara merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;
Selanjutnya Pembuatan KTUN harus memenuhi syarat formil dan materiil agar keputusan tersebut sah menurut hukum (rechtsgeldig) dan memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Untuk menilai apakah Surat Keputusan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil, hal tersebut merupakan kewenangan atau kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara untuk memutuskan apakah suatu KTUN melawan hukum atau tidak. Dalam hal ini Penuntut Umum mendasarkan pada prinsip praduga “rechtmatig” (het vermoeden van rechtmatigheid / presumtio justea causa) yang memiliki arti : “Setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau administrasi negara itu dianggap sah menurut hukum”. Asas ini membawa konsekuensi bahwa setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, kecuali ada pembatalan dari pengadilan;
Pada point ini juga Penasehat hukum mempermasalahkan yang diperlihatkan hanya photocopyan dari peta itu sendiri, perlu dipertegas kembali bahwa didalam persidangan bahwa Ahli AHMADY ZULFANAH NASUTION telah menjelaskan kepada kita semua bahwa lampiran peta dari Surat Menteri Kehutanan Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggal 06 Juni 1986 telah dikompersi kedalam bentuk peta digital dan program digital itu merupakan bentuk pengeluaran sah dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau yang telah di Update (sesuai keterangan peta terlampir dalam berkas perkara), maka untuk itulah pada saat persidangan ahli AHMADY NASUTION membuka laptopnya dan mempelihatkannya dalam bentuk digital di depan persidangan;
Keahlian saksi ahli atas nama AHMADY ZULFANAH NASUTION diragukan keahliannya;
Penuntut umum akan menanggapi hal ini sebagai berikut:
Sungguh naïf rupanya jika kita di persidangan tidak memperhatikan apa-apa saja yang telah diterangkan di depan persidangan atau hanya memenggal-menggal suatu keterangan baik dari saksi, ahli atau pun terdakwa sehingga mengaburkan fakta persidangan; Jika boleh penuntut umum mengutarakan bahwa yang disebut keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, dalam hal ini ahli atas nama Sdr. ZULFANAH NASUTION pada saat persidangan telah menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan seorang Sarjana Kehutanan dan Magister ilmu lingkungan dan ahli bekerja di Dinas Kehutanan Kabupaten Siak di bidang Pemetaan sehingga jelas Sdr. AHMADY layak untuk dihadirkan sebagai ahli sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 28 KUHAP. Sehingga apa yang diterangkan oleh ahli merupakan keterangan yang “fix dan kongkret” sehingga tidak perlu diragukan lagi begitupun dengan penentuan titik-titik koordinat yakni:
1° 2’ 20,653” LU dan 101° 54’ 55,475” BT ( Titik Awal galian Parit );
1° 2’ 30,604” LU dan 101° 55’ 2,611” BT ( Galian Parit );
1° 2’ 40,470” LU dan 101° 55’ 10,237” BT ( Ujung galian Parit );
Dan posisinya yang terletak di Desa Tasik Betung Kec. Sungai Mandau Kab. Siak;
Dan dari hasil penetuan titik koordinat tersebut, lokasi tersebut ke masuk kedalam kawasan Hutan Produksi yang statusnya dilindungi oleh undang-undang kehutanan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) dan Ayat (2) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Alat penentu koordinat berupa GPS tidak dihadirkan dipersidangan;
Seharusnya Penuntut umum terhadap point ini tidak perlu menanggapi namun oleh karena hal ini merupakan materi pembelaan dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maka kami tidak berkeberatan menyampaikan bahwa fungsi alat yang disebut GPS (Global Positioning System) yang berfungsi untuk menentukan suatu titik koordinat suatu kawasan, selanjutnya sesuatu alat yang di hadirkan di depan persidangan tentu harus melalui mekanisme penetapan penyitaan dan haruslah berhubungan dengan suatu tindak pidana sebagaimana pasal 39 KUHAP apalagi kita sama-sama mengehathui alat GPS tersebut bukanlah alat yang berhubungan dengan tindak pidanan sehingga menghadirkan alat GPS ke depan persidangan hanyalah merupakan hal-hal yang tidak beralasan yang dikemukan Penasehat Hukum;
Barang bukti berupa ekskavator tidak dihadirkan dipersidangan, hanya berupa gambar yang terlampir didalam berkas perkara dan Surat-surat Eksavator tidak dihadirkan dipersidangan;
Hal ini akan kami tanggapi sebagai berikut :
Bahwa perkara yang melibatkan terdakwa SYAHRIAL EFFENDI Als ANJAS bukanlah perkara yang berdiri sendiri, selain terdakwa sendiri saksi IWAN SUJADI dan saksi MUKLIS merupakan terdakwa terpisah dalam penuntut yang dilakukan secara terpisah dan didalam persidangan lainnya terungkap bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan para saksi tersebut membenarkan bahwa memang barang bukti ekskavator tersebutlah yang mereka gunakan untuk mengerjakan kawasan tersebut dan saat ini eskavator tersebut berada di halaman POLRES Siak dan memang mustahil menghadirkannyya di depan persidangan sehingga permintaan Penasehat hukum untuk menghadirkan alat berat di hadapan persidangan merupakan hal yang sangat tidak wajar;
Ketua RT dan Ketua RW merupakan bagian dari Pemerintahan;
Dalam hal ini Penuntut Umum berpendapat bahwa perlu kita ketahui bahwa Unsur Pemerintahan terendah yang diakui adalah hanya pada tingkat Kepala Desa ataupun Lurah sehingga argumentasi dari Penasehat hukum yang menyatakan bahwa Ketua RT dan Ketua RW adalah bagian dari Pemerintahan adalah sangat tidak berdasar hal itu hanya merupakan asumsi dari Penasehat hukum belaka;
Perlu kita pertegas disini bahwa yang berhak menentukan suatu kawasan ataupun suatu daerah dalam hal menentukan status adalah pihak yang berwenang yakni Kehutanan ataupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga penentapan kawasan tersebut baru akan mempunyai nilai pembuktian secara hokum apabila di tetapkan oleh Menteri Kehutanan atau BPN;
Dalam hal ini kita berpatokan terhadap penetapan kawasan tersebut telah ditetapkan oleh pihak Menteri Kehutanan sejak tahun 1986 sebagaimana Surat Menteri Kehutanan Nomor : 173/KPTS-II/1986 tanggal 06 Juni 1986 sehingga surat keterangan dari Ketua RT maupun ketua RW tentu tidak akan mengalahkan keputusan Menteri Kehutanan tersebut;
Berdasarkan tangkisan dan jawaban terhadap pembelaan/pledooi terdakwa dan saudara Penasehat Hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka kami Penuntut Umum berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat dakwaan sebagaimana kami simpulkan dalam tuntutan pidana tanggal 09 Jui 2013 adalah benar berdasarkan Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan kami Penuntut Umum berpendirian tetap pada tuntutan pidana kami dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa SYAHRIAL EFFENDI Als ANJAS sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013;
Menimbang, bahwa atas tanggapan (Replik) Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan (Duplik) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pendirian didalam pembelaannya dengan alasan-alasan selengkapnya sebagaimana telah diuraikan didalam pembelaannya tersebut dan menambahkan point antara lain sebagai berikut:
Peta yang dihadirkan dipersidangkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan tersebut hanya foto copy bukan aslinya;
Saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan, tidak membawa sertifikat keahliannya, sehingga diragukan keahliannya;
Alat GPS sebagai alat untuk menentukan titik koordinat tidak dihadirkan dipersidangan;
RT dan RW juga bertanggungjawab dalam perkara ini selaku unsur dari pemerintah desa, dimana pihak RT dan RW yang lebih mengetahui keadaan di lokasi perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari uraian putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pidana yang terkandung dalam pasal dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif Subsidaritas yaitu :
Dakwaan KESATU PRIMAIR melanggar Pasal 78 ayat (2) dan 15 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan KESATU SUBSIDAIR melanggar Pasal 78 ayat (2) dan 15 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf b Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan KESATU LEBIH SUBSIDAIR melanggar Pasal 78 ayat (2) dan 15 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 56 ke-2 KUHP;
Dakwaan KESATU LEBIH SUBSIDAIR melanggar Pasal 78 ayat (2) dan 15 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf b Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 56 ke-2 KUHP;
Atau
Dakwaan KEDUA PRIMAIR melanggar Pasal 170 KUHP;
Dakwaan KEDUA SUBSIDAIR melanggar Pasal 406 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa olehkarena dakwaan Penuntut Umum harus dibaca sebagai DAKWAAN ALTERNATIF SUBSIDARITAS yang didalamnya mengandung dakwaan kombinasi yang masing-masing terdiri dari dakwaan subsidair dan atau alternatif, sedangkan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum telah memilih terlebih dahulu membuktikan dakwaan ALTERNATIF KESATU PRIMAIR, maka demikian pula halnya Majelis Hakim akan memilih untuk terlebih dahulu membuktikan dakwaan ALTERNATIF KESATU PRIMAIR tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan alternatif kesatu primair yang dilakukan oleh Terdakwa, akan dipertimbangkan lebih lanjut terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) dan 15 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, dalam pasal ini menunjuk kepada setiap orang atau subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, dengan adanya pengakuan Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M.LAZIM terhadap identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, sehingga tidak terjadi kekeliruan orang yang didakwa atau error in persona, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa ini dinilai telah terbukti menurut hukum dan keyakinan;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Mengerjakan Dan Atau Menggunakan Dan Atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
Menimbang, bahwa suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dan Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya adalah hal yang sulit untuk menentukan apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri sipelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana, oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof.Moelyatno,S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, hal mana berhubungan dengan motif;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa sub-unsur yang pembuktiannya cukup secara alternatif, dalam artian apabila salah satu sub-unsur sudah terbukti maka sub-unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, dan untuk usaha lainnya;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas, telah ternyata bahwa benar saksi KHAIDIR ALNUR ALIAS UCOK BIN ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan berbekal selembar Surat Keterangan dari RT 03 An.ABDUL RAHMAN dan Surat Keterangan dari RW 03 An.HAKIM Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak, kemudian membuka lahan yang terletak di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak seluas 6 Ha yang rencananya lahan tersebut akan ditanami sawit atau untuk perladangan, kemudian pada tanggal 27 Januari 2013 saksi KHAIDIR ALNUR ALIAS UCOK BIN ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberikan pekerjaan pembuatan parit / kanal kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mempekerjakan saksi IWAN SUJADI dan saksi MUKHLISIN (yang keduanya sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 sekitar pukul 17.00 WIB, di pondok milik saksi KHAIDIR ALNUR ALIAS UCOK BIN ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak telah terjadi penangkapan terhadap saksi IWAN SUJADI dan saksi MUKHLISIN (yang keduanya sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), oleh team Operasi Gabungan Pemberantasan Illegal Logging, Perambahan Hutan dan yang menyangkut dengan UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan tanggal 29 Januari 2013, dan saksi IWAN SUJADI dan saksi MUKHLISIN (yang keduanya sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada saat penangkapan tidak dapat menunjukan SPK (Surat Perintah Kerja) atau dokumen lahan yang dilakukan penggalian parit / kanal tersebut;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pledoinya menyatakan bahwa tidak satu orangpun saksi maupun terdakwa mengetahui bahwa lokasi pembuatan parit oleh terdakwa berada dalam kawasan hutan produksi terbatas; SK.Menteri Kehutanan No.173/KPTS-II/1986, sebagaimana yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti surat dalam surat tuntutannya pada halaman 12 tidak pernah dibaca dan diperlihatkan didepan persidangan karenanya persidangan tidak mengetahui isi maupun maksudnya; Keterangan saksi ahli yang menerangkan bahwa lokasi pembuatan parit oleh terdakwa berada dalam kawasan hutan produksi terbatas adalah berpedoman pada selembar foto copy peta yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya; alat yang digunakan oleh saksi ahli untuk mencari titik koordinat tidak diperlihatkan didepan persidangan, oleh karenanya patut diragukan apakah benar alat itu ada atau tidak dan tidak ditemuinya unsur sengaja pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan berupa PETA telah dikonversi dalam bentuk peta digital yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Riau yang telah diupdate, sehingga meskipun dari Penasihat Hukum Terdakwa meragukan kebenarannya akantetapi baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak pernah mengajukan bukti lawan (tegenbewijs) yang dapat mematahkan kekuatan bukti dan kebenaran dari bukti surat berupa PETA dimaksud, artinya sepanjang mengenai kebenaran PETA dimaksud ternyata tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa, demikian pula mengenai dalil Penasihat Hukum Terdakwa yang meragukan keahlian dari saksi ahli AHMADY ZULHANAFIAH NASUTION, S.Hut.Msi dengan alasan saksi ahli tersebut tidak dapat menunjukkan sertifikat keahliannya juga dinilai tidak cukup beralasan, karena keahlian seorang ahli tidak selamanya harus dibuktikan dengan Sertifikat dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 28 KUHAP “keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”, Dalam hal ini keterangan ahli yang diperlukan adalah hanya sebatas untuk menentukan titik koordinat, yang dengan titik koordinat itu kemudian bisa membuat terang apakah lokasi tempat pembuatan parit dimaksud termasuk dalam kawasan hutan sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan PETA yang merupakan lampiran dari SK dimaksud, pada kenyataannya saksi ahli yang notabene mempunyai latar belakang pendidikan Sarjana Kehutanan dan Magister Ilmu Lingkungan juga memiliki keahlian untuk mengukur dan menentukan titik koordinat berdasarkan PETA yang merupakan lampiran dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa tentang tidak dihadirkannya alat GPS, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada keharusan bagi seorang ahli untuk memperlihatkan alat yang digunakan untuk mencari titik koordinat, sebagaimana tidak ada keharusan bahkan tidak lazim untuk memerintahkan kepada saksi ahli dari Labfor atau Labkrim untuk memperlihatkan alat-alat laboratorium ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yuridis diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah, telah terbukti menurut hukum dan keyakinan dan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidaklah beralasan dan harus dikesampingkan;
Ad.3. Mereka Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Itu;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini memiliki sifat alternatif didalam menentukan kapasitas subjek hukum atau naturalijk person didalam melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah didalam Pasal 55 KUHP Pembagian kriteria perbuatan para pelaku (daders) tindak pidana sebagai berikut:
Pelaku (pleger) yakni orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik;
Yang menyuruh-lakukan (doenpleger) ialah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat;
Yang turut serta (medepleger) adalah Undang-undang tidak memberikan definisi, tetapi MvT memberikan definisi medepleger yakni orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu;
Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 KUHP ini juga memilik syarat untuk terpenuhinya unsur pasal ini yaitu :
Kerjasama yang didasari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama (afspraak) diantara para pelaku;
Para pelaku harus bersama-sama dalam melakukan ataupun melaksanakan kehendaknya;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas, telah ternyata bahwa benar saksi KHAIDIR ALNUR ALIAS UCOK BIN ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah membuka lahan yang terletak di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak seluas 6 Ha yang rencananya lahan tersebut akan ditanami sawit atau untuk perladangan, kemudian pada tanggal 27 Januari 2013 saksi KHAIDIR ALNUR ALIAS UCOK BIN ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberikan pekerjaan pembuatan parit / kanal kepada Terdakwa dengan upah pengerjaan sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian yaitu sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu) / meter sepanjang 3 (tiga) KM atas pembuatan parit batas/sempadan, akan tetapi baru dibayarkan saksi KHAIDIR ALNUR ALIAS UCOK BIN ILYAS (yang juga sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan selanjutnya untuk pekerjaan penggalian pembuatan parit tersebut Terdakwa menyewa alat berat berupa 1 (satu) unit Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange dari Sdr.JUHENDI, kemudian Terdakwa kemudian mempekerjakan atau menyuruh saksi IWAN SUJADI dan saksi MUKHLISIN (yang keduanya sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), untuk membuat penggalian parit 1 x 1 yang berada di Desa Tasik Betung Kec.Sungai Mandau Kab.Siak, dengan upah masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) / meternya sepanjang 3 (tiga) KM dan penggalian parit tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 27 Januari 2013 dan panjang parit yang telah dikerjakan sepanjang + 700 (tujuh ratus) meter;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pledoinya menyatakan bahwa
barang bukti berupa kunci kontak excavator merk Hitachi PC EX 200 warna orange, sebagaimana yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada halaman 14, tidak pernah diperlihatkan dipersidangan, sehingga pengadilan tidak mengetahui apakah excavator ini punya kunci kontak atau tidak; Surat-surat yang berhubungan dengan excavator merk Hitachi PC EX 200 warna orange itu tidak pernah ada diperlihatkan dipersidangan, sehingga pengadilan tidak mengetahui secara pasti apakah excavator ini memiliki surat-surat izin atau tidak; Pemilik excavator yang katanya bernama JUHENDI pun tidak pernah diperlihatkan dipersidangan, sehingga pengadilan tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik barang berupa excavator tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penasihat Hukum Terdakwa tentang barang bukti Majelis Hakim berpendapat bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti di tempat penyimpanan sementara barang bukti tersebut, ternyata tidak ada hal yang krusial untuk dipersoalkan kecuali mengenai seri excavator yang didalam tuntutan disebutkan seri PC EX 2000, yang pada kenyataannya adalah seri ZAIS 210 MT, akan tetapi mengenai perbedaan tersebut menurut Majelis Hakim tidak menjadi persoalan karena Terdakwa sendiri telah mengakui secara tegas dan membenarkan barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dipergunakan untuk membuat parit, dimana atas rangkaian perbuatan tersebut adanya kerjasama dan tujuan yang sama yaitu membuat parit / kanal di dalam kawasan hutan, sehingga dengan demikian adalah benar bahwa Terdakwa sebagai orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut serta melakukan perbuatan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur yang turut serta melakukan perbuatan itu telah terbukti menurut hukum dan keyakinan dan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidaklah beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan telah memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ALTERNATIF KESATU Penuntut Umum dan olehkarenanya dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan tidak didapatkan fakta adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini telah menjalani penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut, harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dikuatirkan Terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya maka sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Terdakwa ditetapkan berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terhadap diri terdakwa selain akan dijatuhkan pidana badan (penjara), Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini, sesuai dengan ketentuan apabila denda tersebut tidaklah dibayarkan oleh Terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman berupa pidana kurungan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) unit Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange;
1 (satu) unit kunci kontak Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange;
dengan memperhatikan Pasal 78 ayat (15) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, secara tegas disebutkan bahwa semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara, maka barang bukti sebagaimana tersebut diatas, haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka Terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan juga yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana kehutanan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang didalam persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Mengingat, Pasal 78 ayat (2) dan (15) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf b Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M.LAZIM, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Dengan Sengaja Mengerjakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRIAL EFENDI Als ANJAS Bin M.LAZIM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange;
1 (satu) unit kunci kontak Excavator Merk Hitachi Warna Orange PC EX 200 Warna orange;
Dirampas untuk Negara;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, pada hari: SENIN, tanggal: 29 JULI 2013 oleh kami: IRFANUDIN, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, RIZAL TAUFANI, SH.MH dan IRA ROSALIN, SH.MH : masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh: ARYUDIWAN,SH.MH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dengan dihadiri oleh NOVRIADI ANDRA, SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM KETUA MAJELIS,
IRFANUDIN, SH.MH
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
RIZAL TAUFANI, SH.MH IRA ROSALIN, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
ARYUDIWAN, SH.MH