246/Pid.Sus/2014/PN.Lmg.
Putusan PN LAMONGAN Nomor 246/Pid.Sus/2014/PN.Lmg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIFUL HUDA BIN GIONO
1. Menyatakan terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 85 (delapan puluh lima) butir pil carnophen dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah RP.214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor246/Pid.Sus/2014/PN.Lmg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SAIFUL HUDA BIN GIONO;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/ 28 Oktober 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Brondong RT 1 RW 3 Kecamatan Brondong Kabupaten Tuban;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 3 September 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 4 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 2 Desember 2014;
Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan haknya tersebut oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan No.246/Pid.Sus/2014/PN.Lmg., tertanggal 4 September 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis, No.9/Pen.Pid/2014/ PN.Lmg., tertanggal 4 September 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan dari Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di depan persidangan;
Setelah meneliti dan memeriksa barang-barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di depan persidangan Pengadilan Negeri Lamongan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg. Perk.: PDM-68/Lamon/0814, tertanggal 22 Agustus 2014 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saat saksi ANANG SETIAWAN melakukan patroli di wilayah kecamatan Broncong Kabupaten Lamongan bersama-sama dengan saksi DHIKA ROSENO, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya suatu tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, dan untuk mengecek kebenaran tentang informasi tersebut saksi ANANG SETIAWAN bersama-sama dengan saksi DHIKA ROSENO berangkat ke tempat dimaksud yaitu TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan sekira pukul 07.30 WIB, saksi mencurigai seseorang yang melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen, selanjutnya saksi ANANG SETIAWAN dan saksi DHIKA ROSENO melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO dan diketemukan barang berupa: 85 (delapan puluh lima) butir pil charnopen dan uang sejumlah Rp.214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah), kemudian terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, sedangkan maksud dan tujuan terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil charnopen adalah untuk mendapatkan keuntungan, dalam hal ini terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO dapat memperoleh keuntungan sejumlah Rp.185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) apabila berhasil menjual sebanyak 400 (empat ratus) butir pil charnopen, dan terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO dalam perbuatannya menyimpan, mengedarkan obat jenis daftar G tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar dari pihak yang berwenang, serta tidak dilatarbelakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3993/NOF?2014 hari Rabu tanggal dua bulan Juli tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si., M.T., Dra. FITRYANA HAWA dan LULUK MULJANI yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr. M. S. HANDAJANI, M. Si., DFM.Apt., bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti = 4971/2014/NOF: berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo ZENITH dengan berat netto 2,505 gram, barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut di atas mengandung bahan aktif:
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasik daftar obat keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Perbuatan terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya serta tidak mengajukan eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI I: ANANG SETIAWAN;
Bahwa benar saksi adalah anggota Polisi yang menangkap terdakwa, bersama dengan anggota tim yang lain yaitu DHIKA ROSENO;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual obat keras daftar G jenis pil charnopen di TPI (Tempat Pelelangan Ikan);
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekitar pukul 07.30 WIB di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yang ada di Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli dengan seseorang;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 85 (delapan puluh lima) butir pil carnophen dan uang tunai sejumlah Rp.214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, uang tersebut merupakan uang hasil penjualan pil carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dari seseorang bernama Togek;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil carnophen;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian atau kesehatan;
Bahwa dari keterangan terdakwa, hari itu dia berhasil menjual pil carnophen sebanyak 115 (seratus lima belas) butir. Awalnya terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir dan sisa sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per sepuluh butirnya. Terdakwa membeli dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per sepuluh butirnya dan menjualnya kembali dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil carnophen kepada teman-temannya sesama nelayan;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai nelayan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang pertama tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI II: DHIKA ROSENO;
Bahwa benar saksi adalah anggota Polisi yang menangkap terdakwa, bersama dengan anggota tim yang lain yaitu ANANG SETIAWAN;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual obat keras daftar G jenis pil charnopen di TPI (Tempat Pelelangan Ikan);
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekitar pukul 07.30 WIB di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yang ada di Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli dengan seseorang;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 85 (delapan puluh lima) butir pil carnophen dan uang tunai sejumlah Rp.214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, uang tersebut merupakan uang hasil penjualan pil carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dari seseorang bernama Togek;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil carnophen;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian atau kesehatan;
Bahwa dari keterangan terdakwa, hari itu dia berhasil menjual pil carnophen sebanyak 115 (seratus lima belas) butir. Awalnya terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir dan sisa sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per sepuluh butirnya. Terdakwa membeli dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per sepuluh butirnya dan menjualnya kembali dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil carnophen kepada teman-temannya sesama nelayan;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai nelayan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang kedua tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekitar pukul 07.30 WIB di TPI (Taman Pelelangan Ikan) yang terletak di Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan karena berjualan obat keras jenis pil carnophen;
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang melakukan transaksi dengan seseorang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil carnophen sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan uang tunai sejumlah Rp.214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan pil carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dari seseorang yang bernama Togek;
Bahwa terdakwa berjualan pil carnophen selama 2 (dua) minggu dan telah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengetahui jika pil carnophen dilarang diperjualbelikan secara bebas;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil carnophen;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian atau kesehatan;
Bahwa awalnya terdakwa membeli pil carnophen sejumlah 200 (dua ratus) butir pil carnophen dan berhasil menjual 115 (seratus lima belas) butir dan sisanya 85 (delapan puluh lima) butir berhasil disita oleh petugas kepolisian;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk per sepuluh butirnya. Terdakwa membeli seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per sepuluh butirnya dan menjualnya dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per sepuluh butirnya;
Bahwa terdakwa biasa menjualnya kepada teman-teman terdakwa sesama nelayan;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai nelayan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 85 (delapan puluh lima) butir pil carnophen dan uang tunai sejumlah Rp.214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, sehingga keberadaannya dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti berupa surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab: 3993/NOF/2014 tanggal 2 Juli 2014;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan atas diri terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAIFUL HUDA bin GIONO bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan dan mengedarkan obat keras atau bahan yang berkhasiat obat” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa: 85 (delapan puluh lima) butir pil charnopen dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sejumlah Rp.214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa mengakui segala kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari, dan terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar Tanggapan dari Penuntut Umum atas Pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Tanggapan dari terdakwa yang juga disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang-barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan dalam perkara ini , maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekitar pukul 07.30 WIB di TPI (Taman Pelelangan Ikan) yang terletak di Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan karena berjualan obat keras jenis pil carnophen;
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang melakukan transaksi dengan seseorang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil carnophen sebanyak 85 (delapan puluh lima) butir dan uang tunai sejumlah Rp.214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan pil carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnophen tersebut dari seseorang yang bernama Togek;
Bahwa terdakwa berjualan pil carnophen selama 2 (dua) minggu dan telah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengetahui jika pil carnophen dilarang diperjualbelikan secara bebas;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil carnophen;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang kefarmasian atau kesehatan;
Bahwa awalnya terdakwa membeli pil carnophen sejumlah 200 (dua ratus) butir pil carnophen dan berhasil menjual 115 (seratus lima belas) butir dan sisanya 85 (delapan puluh lima) butir berhasil disita oleh petugas kepolisian;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk per sepuluh butirnya. Terdakwa membeli seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per sepuluh butirnya dan menjualnya dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per sepuluh butirnya;
Bahwa terdakwa biasa menjualnya kepada teman-teman terdakwa sesama nelayan;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai nelayan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah terhadap terdakwa dapat dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2 dan 3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan;
Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa seorang terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan kepadanya apabila semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan dalam perbuatan terdakwa dan untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur setiap orang ditujukan kepada manusia, hal ini sebagaimana dari fakta yang terungkap di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke persidangan, yaitu terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO, di mana terdakwa tersebut sehat secara lahir dan batin serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, dan terdakwa juga telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian orang yang dimaksud dalam perkara ini adalah benar terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua ini bersifat alternatif, jika salah satu elemen perbuatan dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana untuk menetapkan suatu perbuatan disengaja atau tidak, dikenal dengan 3 (tiga) teori yaitu:
perbuatan tersebut dikehendaki (teori kehendak), adalah apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku, tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tersebut dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang;
perbuatan tersebut diketahui (teori pengetahuan), menyatakan bahwa suatu perbuatan tertentu dikatakan sengaja apabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku yang jika perbuatan itu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana;
perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki (teori gabungan), adalah gabungan dari kedua teori diatas, suatu perbuatan yang disengaja adalah apabila perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki pelaku;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang berkaitan dengan unsur ini diketahui jika terdakwa sengaja membeli pil carnophen dari Togek untuk dijualnya kembali kepada teman-temannya sesama nelayan;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli dan menjual pil carnophen tanpa menggunakan resep dari dokter;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dengan pasti jika pil carnophen tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, dan terdakwa juga tidak mempunyai kewenangan atau hak untuk menjual obat karena tidak mempunyai latar pendidikan atau pekerjaan di bidang medis. Terdakwa juga menghendaki perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan efek atau akibat yang dapat ditimbulkan bagi orang yang mengkonsumsinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga ini bersifat alternatif, jika salah satu elemen perbuatan dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur ketiga ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Ayat (2): Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Ayat (3): Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3993/NOF/2014, diketahui jika pil yang dijual oleh terdakwa mengandung:
Karisoprodol, mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Asetaminofen, mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Kaffein, mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan yang berkaitan dengan unsur ini diketahui jika terdakwa telah menjual pil carnophen selama dua minggu tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa disertai dengan resep dokter, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang medis atau sebagai tenaga medis;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bukanlah tenaga kesehatan sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang Kesehatan, maka terdakwa bukan sebagai pihak yang berwenang melakukan distribusi atau penyaluran atas obat-obatan, dan juga bukan termasuk sebagai tenaga kesehatan yang memiliki keahlian sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka terdakwa tidak mempunyai hak atau tanpa kewenangan melakukan perbuatan berkenaan dengan obat-obatan termasuk obat keras atau yang termasuk dalam daftar G;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat elemen unsur sediaan obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan ini telah terbukti, sehingga dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan seluruh unsur dari Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2 dan 3 )Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, dan oleh karena itu kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Majelis Hakim memandang terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada terdakwa akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana, tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri pelaku agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak kesehatan masyarakat;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Sepanjang pengamatan Majelis Hakim di persidangan
Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan perbuatan dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa, dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa ancaman bagi pelanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa untuk besaran pidana denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan kemampuan dan kedudukan sosial terdakwa dalam masyarakat. Apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, dan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, serta untuk efektifitas pelaksanaan putusan dan untuk menjamin kepastian hukum sesuai pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, maka terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, berupa 85 (delapan puluh lima) butir pil carnophen, oleh karena terbukti merupakan obyek dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan untuk mencegah supaya tidak digunakan dalam tindak pidana lainnya, maka akan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan mengenai barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) karena masih mempunyai nilai ekonomis maka akan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara akan dibebankan kepada terdakwa;
Memperhatikan Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan terutama Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2 dan 3) Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAIFUL HUDA BIN GIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
85 (delapan puluh lima) butir pil carnophen dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah RP.214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2014, oleh kami ANIK ISTIROCHAH, S.H., M.HUM., sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI PURNOMOSIDI, S.H., M.H., dan JUMADI APRI AHMAD, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 2 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dan dengan dibantu oleh KUS TRIA PALUPI, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan, dan dengan dihadiri oleh INDRO SUBAGYO S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan, dan di hadapan terdakwa;
Hakim-hakim anggota, Ketua Majelis,
YULI PURNOMOSIDI, S.H., M.H. ANIK ISTIROCHAH, S.H., M.HUM.
JUMADI APRI AHMAD, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
KUS TRIA PALUPI, S.H., M.H.