159/PID.SUS/2010/PN.Wnsb
Putusan PN WONOSOBO Nomor 159/PID.SUS/2010/PN.Wnsb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa LUHUR SUSENO
1. Menyatakan Terdakwa LUHUR SUSENO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa LUHUR SUSENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
33
NOMOR : 159/Pid.SUS/2010/PN. Wnsb
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Wonosobo, yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat Pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : LUHUR SUSENO.
Tempat Lahir : Wonosobo.
Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun / 14 Februari 1955.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Perumahan Puri Candi Bogang Jl Banyumas Km. 05 desa Kalierang Rt.02 Rw.05 Kec. Selomerto Kabupaten Wonosobo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah / penetapan penahanan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 23-09- 2010 s/d. tanggal 12-10-2010 ;
Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo sejak tanggal 13-10-2010 s/d tanggal 11 November 2010;
Penahanan Hakim Pengadilan Wonosobo sejak tanggal 29-10-2010 s/d tanggal 27-11-2010;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo sejak tanggal 28-11-2010 s/d tanggal 26-01-2011;
Dan berdasarkan surat Penetapan Nomor : 196 / Pen.Pid / 2011 / PN.Wnsb sejak tanggal 04 Januari 2011 penahanan terhadap diri terdakwa dialihkan menjadi jenis penahanan kota sampai dengan tanggal 26-01-2011;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 27-01-2011 s/d tanggal 25-02-2011;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang dengan jenis penahanan kota sejak tanggal 26 Februari 2011 s/d tanggal 27 Maret 2011;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum / Advokat, masing-masing bernama :
HANTORO H. LUTURMELE, SH.
HERI MULYONO, SH.
Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 08 Nopember 2010.
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum dengan surat tuntutan No.REG. PERKARA : PDS-02/Wonos/02/2011 tertanggal 10 Februari 2011, yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa apa yang didakwakannya dalam dakwaan SUBSIDAIR yaitu pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LUHUR SUSENO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana "KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan selama terdakwa tersebut berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidananya;
Memerintahkan terdakwa tersebut tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Daftar usulan PMK skala prioritas APBD tahun 2003 Kab. Wonosobo dari DPU beserta lampirannya;
Struktur organisasi DPU Kab, Wonosobo;
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Nomor: 050/017 Antara Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dengan PB. Wira Mukti;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor: 050/022/2003 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Wonosobo, tanggal 31 Januari 2003. Dan SK Bupati 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Pekerjaan;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) 2003 perihal Undangan Penunjukan Langsung;
Nota Dinas Kepala PU kepada Bupati, perihala permohonan agar pengadaan PMK segera direalisasikan;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Berita Acara Anwijing (Penjelasan) Nomor 050/007 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Berita Acara Pembukaan Penawaran No: 050/0010 tanggal 15 Februari 2003 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Penawaran Pekerjaan No 16/WM/IF2003 tanggal 15 Februari 2003 dari PB Wira Mukti kepada Panitia Pengadaan Barang Kelompok DPUK Wonosobo Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo beserta daftar Rincian Penawaran;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) surat pernyataan kesanggupan Nomor: 174/WM/II/2003 dari Hermawan (Direktur PB Wira Mukti);
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. SIUP : 11/11-29/PM/IV/1991 dari PB Wira Mukti;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Bendel Berita Acara Evaluasi Nomor:v050/0012 Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tanggal 17 Februari 2003 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Bendel Berita Acara Klasifikasi & Negosiasi Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Nomor:050/0013 tanggal 18 Februari 2003;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Nomor:050/0014 perihal Usulan Persetujuan penetapan harga pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran dari panitia pengadaan kepada pimpinan proyek;
Keputusan Pimpinan Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor.050/0015 tanggal 20 Februari 2003 tentang persetujuan harga penunjukkan langsung pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor:050/0016 tanggal 22 Februari 2003;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 050/0018 tanggal 25 Februari 2003;
Surat Bupati Wonosobo Nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 Kepala DPU Kab. Wonosobo Perihal Persetujuan Pelaksanaan Proyek dengan cara penunjukan langsung;
Surat Undangan dari Pimpro kepada Panitia Pengadaan Nomor : 050/288/PU/2003 tanggal 21 Maret 2003 Perihal Undangan Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran;
Laporan Pimpro Kepada Kepala DPU Wonosobo mengenai hasil Rapat Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran dari Pimpro tanggal 24 Maret 2003 beserta lampiran daftar hadir;
Perincian harga kendaraan mobil pemadam kebakaran ( Biaya perakitan dan harga Chasis), faktur kendaraan;
Surat Wakil Kepala DPU Kab. Wonosobo No. 020/123 tanggal 24 Januari 2003 perihal: Pemesanan kendaraan PMK kepada Pimpinan Perusahaan PT. NASMOCO Magelang beserta lampirannya dan copy surat balasan PT. Nasmoco kepada DPU Kab. Wonosobo;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan NO : 050/0018/BP/2003 tanggal 25 April 2003 beserta lampirannya;
Berita Acara Penerimaan Barang No :050/0023/2003 tanggal 25 April 2003;
Berita Acara Pembayaran No : 050/002 l/Pb/2003 tanggal 10 Juni 2003;
Surat Perminaan Pembayaran UUDP Beban Tetap Anggaran pembangunan No : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003;
Daftar Pengantar Surat Pemintaan pembayaran (SPP) dari Bendahara APBD TA 2003 kepada Bupati Cq. Kepala BPKD tanggal 10 Juni 2003 dan Daftar Rincian Rencana Penggunaan tanggal 10 Juni 2003;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dari Kepala BPKD tanggal 14 Juni 2003;
Slip / Bukti Pencairan dana proyek pengadaan PMK oleh PB Wira Mukti di bank BPD, Pembayaran PPH/PPN dan Tanda Bukti Pengeluaran;
Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran;
SK Pengangkatan Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, sebagai Bupati Wonosobo periode 2000 sampai dengan 2005;
DIPDA tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 050/0019/2003 tanggal 25 April 2003;
Surat perayataan HANAFI SALEH, Kepala cabang PT.Nasmoco Magelang tentang pengadaan Armada Pemadam Kebakaran (malaui CV. Wira Mukti) di ab. Wonosobo tahun 2003;
Bukti penyerahan kendaraan Pemadam Kebakaran kepada DPU kab. Wonosobo
Surat pernyataan L. SING UTOMO Direktur PT. Karya Mukti Abadi tentang Pemesanan Karoseri Mobil Pemadam Kebakaran oleh CV. Wira Mukti;
Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0120/KP/2001 tanggal 12 November 2001 tentang pengangkatan Luhur Suseno sebagai Wakil Kepala Dinas DPU Kab. Wonosobo;
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo kepada Bupati Wonosobo No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 untuk memohon realisasi PMK dengan system penunjukkan langsung;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa SUPANGAT, ST.
Menetapkan supaya terdakwa dibebaniuntukmembayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan nota pembelaan tertanggal 24 Februari 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
PEMBELAAN TERDAKWA LUHUR SUSENO.
Bahwa pembuatan dan penandatanganan surat dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anto Widi Nugroho, SH., akan tetapi kadang digantikan oleh Jaksa lain Agustinus Herimulyanto, demikian halnya dengan penandatanganan surat tuntutan yang dilakukan oleh AGUSTINUS HERIMULYANTO, sementara yang bersangkutan hanya hadir dipersidangan 2 (dua) kali dari 16 (enam belas) kali sidang termasuk saat pembacaan tuntutan, sehingga tidak mengherankan jika penguraian fakta-fakta di persidangan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya diperoleh dan terjadi dipersidangan.
Bahwa Terdakwa menolak dengan tegas semua dalil-dalil dan isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk:PDS-02/ WONOS/ 10/2010 tertanggal 29 Oktober 2010, maupun dalil-dalil dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara : PDS-02/Wonos/02/2011 tertanggal 10 Februari 2011.
PEMBELAAN DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA
Bahwa barang bukti dalam perkara lain yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini, tanpa melalui penyitaan yang sah oleh karenanya tidak dapat diajukan dan dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa.
Bahwa barang bukti dalam perkara lain yaitu berupa S.K Pengangkatan Drs. Trimawan Nugrohadi, Msi., sebagai Bupati Wonosobo periode tahun 2000 s/d 2005 yang telah ditetapkan statusnya untuk dikembalikan kepada yang berhak, diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini tanpa dilakukan penyitaan ulang.
Bahwa mencermati dan menyimak Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara : PDS-02/Wonos/02/2011, yang diajukan dipersidangan pada tanggal 10 Pebruari 2011, akan dapat diketahui bahwa Penuntut Umum dalam menguraikan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa telah melakukan perbuatan manipulatif, mengandung kebohongan dan menyesatkan penegakan hukum.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan saksi Ir. Hardjono tidak dilengkapi dengan hari dan tanggal pemeriksaan dilakukan.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan saksi yang termuat dalam berkas perkara tidak sah karena semua saksi yang dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo tidak pernah dipanggil dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Luhur Suseno.
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan uraian yang termuat dalam surat tuntutan Penuntut Umum dan dalam bagian lain Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan pula terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak dapat dipidana berdasarkan alasan pemaaf dan pembenar berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta berdasarkan kondisi fisik dan kebutuhan masyarakat Wonosobo.
Menimbang, bahwaselain mengajukan nota pembelaan sebagaimana tersebut diatas, Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya melampirkan pula:
Foto copy putusan Mahkamah Agung RI No.233 K/PED.SUS/2009 tanggal 25 Februari 2009, atas nama terdakwa : Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi diberi tanda bukti T. 1.
Foto copy putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 377/ Pid/ 2008 / PT.Smg. tanggal 6 Nopember 2008, atas nama terdakwa : Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, diberi tanda bukti T.2.;
Foto copy putusan Pengadilan Negeri Wonosobo No. 80/Pid.B/2008/PN.Wnsb. tanggal 25 September 2008, atas nama terdakwa : Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi. diberi tanda bukti T.3;
Foto copy Data Kejadian Bencana Alam Periode Tahun 2002, diberi tanda bukti T.4;
Menimbang,bahwa atasnota pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Replik secara tertulis yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya semula dan atas Replik tersebut terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengajukan Duplik secara tertulis yang pada pokoknya membantah Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa LUHUR SUSENO selaku Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab.Wonosobo yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/ 0120/KP/2001 tanggal 12 November 2001 dan selaku anggotapemeriksa barang yang diangkatberdasarkanKeputusanBupati Wonosobo Nomor : 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan SUPANGAT, ST (dilakukan penuntutan dalam berkas tersendiri) selaku Kepala DPU Kab. Wonosobo yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa tengah Nomor : 821.2/2814/99 tanggal 26 Mei 1999 dan TATANG SONTANI (telah dilakukan penuntutan tersendiri dan dinyatakan bersalah hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap) selaku pimpinan proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (PMK) DPU Kab.Wonosobo tahun 2003 yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 050/023/2003 tanggal 3 januari 2003 tentang Penunjukan Pemimpin Proyek dan Bendaharawan Proyek APBD Pembangunan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaaran2003,danDrs.TRIMAWAN NUGROHADI, MSi.(telah dilakukan penuntutan tersendiri dan dinyatakan bersalah hingga perkaranya berkekuatanhukumtetap)selaku Bupati Wonosoboperiode tahun 2000-2005 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 131.33-485 Tanggal 12 Oktober 2000, HERMAWAN Bin DARTO DIWARNO (telah dilakukan penuntutan tersendiri dan dinyatakan bersalah hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap) selaku pemilik/penanggung jawab PB. Wira Mukti berdasarkan SIUP No.11/11-29/PM/IV/1991tanggal 5April 1991 sebagai rekanan yang melaksanakan proyek pengadaan mobil PMK DPU Kab. Wonosobo tahun 2003,baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama pada dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2003 sampai dengan bulan Juli 2003 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2003, bertempat di Kantor DPU Kabupaten Wonosobo, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo atau di Kantor Bupati Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah HukumPengadilan Negeri Wonosoboyang berwenanguntukmemeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yaitu secara melawanhukum telahmelakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2002, DPU Kabupaten Wonosobo mengajukan anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada Bupati Wonosobo melalui Kepala Bappeda Wonosobo sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) yang tertuang dalam Daftar Usulan Skala Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2003 Kabupaten Wonosobo tanggal 12 Februari 2002, karena DPU Kabupaten Wonosobo hanya memiliki satu unit mobil pemadam kebakaran yang kondisinya sudah tua. Kemudian usulan tersebut menjadi Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) DPU Kabupaten Wonosobo dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Wonosobo tahun 2003 yang dalam pembahasan Rapat Paripuma DPRD Kabupaten Wonosobo disetujui menjadi Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang APBD Tahun Anggaran 2003;
Bahwa setelah anggaran proyek pengadaan mobil PMK ditetapkan dalam APBD Tahun 2003, SUPANGAT, ST selaku Kepala DPU Kab. Wonosobo mengirimkan surat kepada Bupati Nomor : 020/100 tangal 21 Januari 2003, yang isinya meminta persetujuan kepada Bupati Wonosobo (Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi) untuk segera bisa direalisasikan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan dilakukan denga cara penunjukan langsung, dengan alasan:
1. Pengadaan Mobil pemadam kebakaran mendesak;
2. Pengada. an mobil pemadam kebakaran merupakan hal yang spesifik;
Bahwa sebelum memberikan jawaban atas surat nota dinas Kepala DPU, datang saksi Ir.HANAFI SALEH dari PT Nasmoco Magelang dan ditemani saksi L. SING UTOMO dari PT. KMA Ungaran menemui Drs.TRIMAWAN NUGROHADI, MSi (Bupati Wonosobo periode 2000-2005) dengan diantar saksi Drs.TRISUNU CUNDOKO, dengan maksud dan tujuan menanyakan mengenai kebenaran akan adanya pengadaan mobil PMK di DPU Kab. Wonosobo dan menawarkan diri untuk bersedia menyediakan dan merakit barang berupa mobil PMK dimaksud. Dan pada kesempatan tersebut, Pihak PT Nasmoco sekaligus menunjukkan spsifikasi dan menawarkan harga mobil pemadam kebakaran tersebut kepada menemui Drs.TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. Dari hasil pertemuan tersebut terjadilah negosiasi di bawah tangan (diluar kontrak) antara saksi Ir. HANAFI SALEH dari PT Nasmoco Magelang dengan Drs.TRIMAWAN NUGROHADI, MSi yang pada pokoknya Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi menyetujui spesifikasi mobil pemadam kebakaran yang ditawarkan pihak PT. Nasmoco Magelang dan kesepakatan harga sebagai berikut: Harga mobil pemadam kebakaran +/- Rp. 379.500.000,- dengan perincian:
Harga Chasis mobil = Rp. 104.500.000,-
Biaya perakitan = Rp. 275.000.000,-
Bahwa setelah melakukan negosiasi dan kesepakatan dengan PT Nasmoco tersebut, kemudian Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo memerintahkan kepada Kepala DPU Kab. Wonosobo (SUPANGAT,ST) melalui saksi Drs.TRISUNU CUNDOKO untuk melakukan pemesanan mobil PMK dimaksud kepada PT Nasmoco Magelang. Namun karena Kepala DPU tidak ada di tempat, pemesanan mobil PMK dilakukan oleh terdakwa LUHUR SUSENO selaku Wakil Kepala DPU dengan surat nomor : 020/123 tanggal 24 Januari 2003, dengan harga Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah). Bahwa tindakan melakukan negosiasi dan penetapan harga tersebut telah menyalahi prosedur pelaksanaan pengadaan barang yang ditentukan, karena tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh panitia pengadaan barang sedangkan panitia pengadaan barang belum dibentuk termasuk Badan Pemeriksaan Pekerjaan dan bahkan Organisasi Pelaksana (Penanggung jawab proyek, Pimpinan Proyek, Bendahara, Administrasi, Rekanan Pelaksana dan sebagainya) sehingga bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Pasal 8 huruf h yang menyatakan bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaanyaitu menilai penawaranyangmasuk,mengadakanklarifikasi dan menetapkan urutanatau calonpemenang pelelangan, melakukan negosiasi dalam hal Pemilihan Langsung/Penunjukan Langsung dan membuat berita acara dari kegiatan itu;
Bahwa beberapa hari kemudian setelah terdakwa LUHURSUSENO melakukan pemesanan satu unit mobil PMK, PT Nasmoco Magelang membalas surat pemesanan tersebut dan memberitahukan kepada DPU Kab. Wonosobo bahwa PT Nasmoco tidak bisa memenuhi untuk melaksanakan sendiri pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut karena terikat aturan perusahaanya yang tidak bisa atau tidak boleh melakukan perakitan mobil pemadam kebakaran dimaksud. Untuk itu, PT Nasmoco hanya akan menyediakan chasis mobil pemadam kebakaran tersebut sedangkan untuk perakitannya dikerjakan oleh PT KMA Ungaran. Kemudian pada bulan Januari 2003 itu juga berdasarkan surat pemesanan dari pihak DPU Kab. Wonosobo yang ditandatangani oleh terdakwa, mobil pemadam kebakaran tersebut mulai dikerjakan oleh PT Nasmoco Magelang dengan menyediakan chasis dan dirakit oleh PT KMA Ungaran dan perakitannya sesuai specifikasi yang pernah ditawarkan PT Nasmoco kepada Bupati Wonsobo Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi;
Bahwa terdakwa LUHUR SUSENO selaku Wakil Kepala DPU Kab. Wonosobo melakukan pengadaan dengan memesan mobil pemadam kebakaran dengan surat Nomor: 020/123 tanggal 24 Januari 2003 ke PT. Nasmoco adalah tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor: 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah pasal 1 nomor 15 bahwa penyedia barang / jasa adalah perusahaan atau mitra kerja yang melaksanakan pengadaan barang /jasa yang terdiri dari kontraktor, pemasok, konsultan, usaha kecil, koperasi, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
Bahwa setelah pemesanan mobil PMK dilakukan oleh terdakwa LUHUR SUSENO, kemudian Bupati Wonosobo (Drs TRIMAWAN NUGROHADI, MSi) baru mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo, antara lain :
Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 050/023/2003 tanggal 3 januari 2003 tentang Penunjukan Pemimpin Proyek dan Bendaharawan Proyek APBD Pembangunan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaaran 2003 yang isinya mengangkat Tatang Sontani sebagai Pimpinan Proyek
Pembentukan Panitia Pengadaan Barang , dengan Surat Keputusan Nomor : 050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003. Dengan susunan Panitia Pengadaan Barang :
- Ketua : Drs. M. Kristiadi
- Sekretaris : Drs. Budi Prastowo
- Anggota : 1. Drs. Hery Agung P.
2. Sumarjo, Dipl. ATP.
3. Drs. Amin Suradi
Pembentukan Badan Pemeriksa Pekerjaan , dengan Surat Keputusan Nomor : 050/ 057/2003 tanggal 31 Januari 2003. Dengan susunan Badan Pemeriksa Pekerjaan :
- Ketua : Gunadi Priyo ,SH
- Sekretaris : Joko Sutrisno.
-Anggota : 1. Umi Mardiyan, S.Sos
2. Luhur Suseno, Dipl. ATP
3. Angkat Samsuri, BE
Yang kemudian secara administrasi ditindaklanjuti dengan pembentukan/ penunjukan struktur organisasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dengan susunan sebagai berikut:
Penanggung jawab proyek : Kepala Dinas PU (Supangat)
Badan Pemeriksa Pekerjaan : Gunadi, SH.
Pimpinan proyek : Tatang Sontani (UPT).
Bendahara proyek : Sugiyantoro.
Pelaksana/rekanan : PB Wira Mukti ( Hermawan
sebagai direktur)
Bahwa sebelum menunjuk dan membentuk struktur organisasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut,Drs.Trimawan Nugrohadi,MSi selaku Bupati Wonosobo juga Memerintahkan kepada Drs. Trisunu ( Kasubag Umum dan perencanaan DPU Kab. Wonosobo) untuk mencari perusahaan di Wonosobo yang mau dipinjam namanya untuk ditunjuk seolah-olah sebagai rekanan yang bertindak sebagai pelaksana pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kemudian dihadapkan Hermawa (Direktur PBWira Mukti di Wonosobo) oleh Drs.Trisunu kepada Drs.Trimawan Nugrohadi, MSi selaku Bupati Wonosobo dan disetujui sebagai rekanan yang bertindak sebagai pelaksana pengadaan mobil PMK;
Bahwa tindakan Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan menentukan rekanan penyedia barang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Pasal 7 angka 2 huruf b yang berbunyi "Tugas pokok kepala kantor/satuan kerja pimpinan proyek /bagian proyek /pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya dalam pengadaan barang/jasa adalah mengangkat/menunjuk panitia pengadaan barang/jasa",sehingga yang mengangkat/menunjuk bukanlah Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo dan pasal 1 angka 4 yang berbunyi "Panitia pengadaan adalah Panitia Pelelangan atau Panitia Pemilihan Langsung atau Panitia Penunjukan Langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan kerja /pimpinan proyek /bagian proyek /pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya", sehingga yang melakukan prosespenentuan penyedia barang/jasa seharusnya oleh Panitia Pengadaan bukan oleh Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo;
Bahwa selainmengeluarkanSurat Keputusan Pembentukan Panitia Pengadaan mobil PMK, Badan Pemeriksa Pekerjaan dan Organisasi Proyek, Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo pada saat itu, membalas surat Nomor : 020/100 tanggal 21 Januari 2003 dari Kepala DPU, dengan surat nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 yang isinya menyetujui pengadaan mobil PMK dengan cara penunjukan langsung. Pengadaan mobil PMK tahun 2003 dengan anggaran Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang telah direncanakan sejak awal tahun 2002 dengan cara penunjukan langsung tersebut,dalam hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena proyek pengadaan mobil PMK tersebut diadakan dengan anggaran di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tidak dilakukan dalam keadaan darurat karena telah direncanakan jauh sebelumnya, dan bukan merupakan barang spesifik yang hanya bisa disediakan satu
penyedia barang, sehingga pelaksanaannya harus melalui prosedur lelang, karena ketentuan Penunjukan Langsung telah diatur dalam Pasal 12 angka 2 huruf c Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah yang menyatakan:
"Penunjukan Langsung yaitu pengadaan barang/jasa yang penyedia barang/jasanya ditentukan oleh kepala kantor/pimpinan proyek/bagian proyek/ pejabat yang disamakan/ditunjuk dan diterapkan untuk :
pengadaan barang/jasa yang bersekala kecil ;
Pengadaan barang/jasa yang setelah dilakukan pelelangan ulang hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat; atau
pengadaan yang bersifat meadesak/khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BUMN/BUMD; atau
penyedia barang/jasa tunggal.
Selanjutnya dalam Petunjuk Tehnis Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 BAB I angka 7 huruf g menyatakan :
"Penunjukan Langsung dapat dilakukan untuk :
1) Keadaan tertentu, yaitu :
Penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan atau
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara yang ditetapkan oleh Presiden, dan atau
Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan :
untuk keperluan sendiri, dan atau
tehnologi sederhana, dan atau
resiko kecil, dan atau
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha perorangan dan atau badan usaha kecil/koperasi kecil.
2) Pengadaan barang/jasa khusus yaitu :
Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, atau
Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten, atau
Perupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif mantap, atau
Jenis pekerjaan yang seluruhnya dilaksanakan oleh kelompok swadaya masyarakat setempat, atau
Pekerjaan yang komplek yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan tehnologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Bahwa setelah kepanitiaan pengadaan barang dibentuk, seolah-olah Panitia Pengadaan barang tersebut melaksanakan tugasnya dengan menindak lanjuti surat persetujuan Bupati Wonosobo ( Drs Trimawan Nugrohadi , MSi) untuk melaksanakan pengadaan barang dengan penunjukan langsung, dengan menandatangani dokumen-dokumen , antara lain :
Undangan penunjukan langsung kepada PB Wira Mukti, tanggal 4 Februari 2003. Padahal menurut SIUP, sebenarnya ea/PB Wira Mukti tidak memenuhi kriteria sebagai rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran.Karena PB Wiramukti bergerak dibidang pengadaan bahan-bahan bangunan.
Melakukan penjelasan / Anwijzing pelaksanaan pengadaan barang mobil pemadam kebakaran. Tanggal 7 Februari 2003 .
Pembukaan penawaran tanggal 15 Februari 2003 dengan harga penawaran Rp. 792.000.000,-
Menetapkan harga negosiasi Rp. 786.500.000,-
Bahwa dari rangkaian perbuatan tersebut, selain penunjukan langsung yang ditetapkan dalam pelaksanaan pengadaan mobil PMK tersebut menyalahi ketentuan dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000, sebenamya penunjukan langsung yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan adalah fiktif dan formalitas belaka, karena PB. Wira Mukti yang ditunjuk bukanlah pelaksana penyedia barang yang sebenamya di lapangan tetapi fakta di lapangan pengadaan dan pemesanan mobil PMK tersebut sudah dilakukan lebih dahulu oleh terdakwa LUHUR SUSENO dari DPU Kab. Wonosobo kepada PT Nasmoco Magelang dan mobil PMK tersebut sudah dirakit di KMA Ungaran;
Bahwa kemudian untuk menindak lanjuti rekayasa penunjukan langsung tersebut, TATANG SONTANI selaku pimpinan proyek pengadaan mobil PMK mengeluarkan Keputusan Pimpinan Proyek Nomor: 050/0015 tanggal 20 Februari 2003 tentang persetujuan harga penunjukan langsung sebesar Rp. 786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selain ituTATANGSONTANI juga mengeluarkan dan menandatangani surat Keputusan Pemimpin proyek Pengadaan mobil PMK DPU Tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo No.050/0016 tanggal 22 Februari 2003 tentang Penetapan penyedia barang pekerjaan pengadaan mobil PMK DPU Tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo yang memutuskan bahwa penyedia barang yang di tunjuk adalah PB.Wira Mukti yang dimiliki oleh HERMAWAN, sedangkan faktanya TATANG SONTANI mengetahui bahwa mobil PMK tersebut sudah dilaksanakan oleh PT. Nasmoco dan KMA Ungaran, sehingga PB. Wira Mukti hanya dipinjam perusahaannya untuk melengkapi persyaratan administrasi proyek saja;
Bahwa kemudian setelah rekanan pelaksana (PB. Wira Mukti ) ditunjuk, TATANG SONTANI menandatangani perjanjian/kontrak pemborongan pekerjaan pengadaan mobil PMK Nomor : 050/0017/2003 tanggal 21 Februari 2003 dengan ditandatangani juga oleh HERMAWAN (Direktur/pemilik PB Wira Mukti) dengan diketahui oleh Kepala DPU Kab. Wonosobo (SUPANGAT, ST), yang selanjutnya diikuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja No. 050/0018 tanggal 25 Februari 203 yang sebenarnya surat perjanjian kontrak dan surat perintah mulai kerja tersebut hanya rekayasa untuk melengkapi administrasi pengadaan saja karena panitia pengadaan barang secara real tidak pernah melakukan proses penunjukan langsung dan penunjukan pemenang lelang, sedangkan dokumen-dokumen proses tahapan penunjukan langsung adalah dasar untuk dibuat perjanjian kontrak;
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2003, Panitia Pengadaan Barang bersama dengan Kasubag TU DPUK dan Subdin Cipta Karya dan TATANG SONTANI selaku Pimpinan Proyek pernah melakukan rapat membahas terkait dengan pengadaan mobil PMK di DPU Wonosobo tersebut. Berdasarkan laporan hasil
rapat tersebut kemudian disampai kepada Kepala DPU Kab. Wonosobo (SUPANGAT, ST), bahwa laporan hasil rapat tersebut berisi merekomendasikan bahwa pelaksanaan proyek pengadaan harus lelang. Tetapi rekomendasi rapat tersebut tidak diperhatikan Kepala DPU dan pelaksanaannya tetap dengan penunjukan langsung sebagaimana petunjuk persetujuan yang diberikan oleh Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati;
Bahwa pada saat pembuatan mobil PMK tersebut, terdakwa LUHUR SUSENO aktif mengikuti proses perakitan mobil PMK tersebut dengan cara mendatangi tempat perakitan di KMA Ungaran bersama-sama dengan TATANG SONTANI, HERMAWAN dan sekitar bulan Juni 2003 mobil PMK yang dipesan kepada PT. Nasmoco Magelang sudah jadi, kemudian diserahkan kepada DPU Kab. Wonosobo. Namun berdasarkan rekayasa bukti-bukti admistrasi (Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Penerimaan Barang) yang dibuat dan ditanda tangani juga oleh TATANG SONTANI, seolah-olah mobil PMK tersebut diserahkan oleh PB. Wira Mukti sebagai rekanan pelaksana pengadaan PMK pada tanggal 25 April 2003, kemudian dilakukan pemeriksaan barang oleh terdakwa LUHUR SUSENO, selaku anggota Badan Pemeriksa Pekerjaan dan dibua Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh terdakwa LUHUR SUSENO yang isinya pada intinya bahwa satu mobil PMK diterima sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak dan dalam kondisi baik / 100% sedangkan kenyataannya pada saat pemeriksaan barang TATANG SONTANI selaku Pimpinan Proyek tidak pernah menyerahkan spesifikasi barang sesuai dalam kontrak kepada tim pemeriksa barang, sehingga ada jenis barang dalam spesifikasi mobil PMK dalam kontrak tidak melalui proses pemeriksaan dan selain itu terdakwa LUHUR SUSENO juga menandatangani berita acara pemeriksaan barang yang sudah disiapkan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pekerjaan dilakukan karena berita acara tersebut hanya untuk formalitas belaka sebagai syarat untuk pencairan dana proyek (fiktif) dimana berita acara pemeriksaan tersebut berisi bahwa mobil PMK diterima sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak dan dalam kondisi baik / 100% sedang kenyataannya kondisi mobil PMK tersebut belum
baik / tidak 100 % karena ada jenis barang dalam spesifikasi mobil PMK dalam kontrak tidak melalui proses pemeriksaaan;
Bahwa kemudian Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang tersebut beserta lampiran administrasi pengadaan mobil PMK tersebut dijadikan dasar oleh bendahara proyek untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana proyek pengadaan mobil PMK yang diketahui oleh TATANG SONTANI. Yang kemudian berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor: 05 0/002 l/PU/2003 dan Tanda bukti pembayaran, dana proyek pengadaan mobil PMK tersebut telah dicairkan oleh HERMAWAN (direktur PB.Wira Mukti) pada tanggal 10 Juni 2003 dengan nilai sebesar Rp. 786.500.000,- ( tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan peincian:
Dibayarkan untuk pengadaan PMK Rp. 704.275.000,-
PPN Rp. 71.500.000,-
PPH Rp. 10.725.000,-
Namun terayata pelaksanaan pembayaran yang sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/002l/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 yang ditandatangani oleh TATANG SONTANI dan bendahara proyek dan Tanda Bukti Pembayaran tidak sesuai dengan harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya, sebagaimana kesepakatan antara BUPATI Wonosobo (Drs Trimawan Nugrohadi, Msi) dengan pihak PT. Nasmoco Magelang, bahwa harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya adalah senila Rp. 379.500.000,- Oleh karena itu setelah Hermawan dari PB Wiramukti mencairkan dana proyek PMK di BPD Jateng Cabang Wonosobo oleh Hermawan, kemudian diserahkan/dibayarkan kepada Ir. Hanafi dari PT Nasmoco Magelang dan L Sing Utomo dari KMA Ungaran yang merakit mobil pemadam kebakaran tersebut. Sesuai dengan negosiasi kesepakatan harga awal, Ir. Hanafi dari PT. Nasmoco Magelang hanya mengambil sebesar harga chasis mobil pemadam kebakaran yaitu Rp 104.500.000,- dan L Sing Utomo hanya mengambil senilai harga perakitan mobil pemadam kebakaran yaitu sebesar Rp. 275.000.000,- Sehingga harga mobil pemadam kebakaran sebenarnya hanya sebesar Rp 379.500.000,- Sedangkan sisa dana proyek PMK yang dicairkan adalah
sebesar Rp. 786.500.000 - nilai proyek sebesar Rp. 379.500.000 -pajak PPN/PPH Rp. 82.225.000,- = Rp.324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah pencairan dana proyek, Drs. Trimawan Nugrohadi, Msi menelpon Drs. Trisunu yang waktu itu ikut mendampingi pencairan dana proyek PMK, dan menyuruh supaya sisa dana proyek yang telah dicairkan tersebut diserahkan kepada Drs. Trimawan Nugrohadi , Msi di Kantor Sekretariat Daerah Kab.Wonosobo. Kemudian saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang) bersama-sama dengan saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran) dan saksi Hermawan dari PB Wira Mukti dengan diantar saksi Drs. Trisunu menghadap Bupati Wonosobo (Drs. Trimawan Nugrohadi, MSi.) di kantor Sekda Wonosobo. Di Kantor Sekda Kab. Wonosobo tersebut tepatnya di dalam ruang kerja Sekda, saksi Ir Hanafi dari PT Nasmoco dengan didampingi saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran menyerahkan uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang bukan haknya sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh saksi Hermawan dari PB Wira Mukti tersebut kepada Drs. Trimawan Nugrohadi, Msi . Selanjutnya uang sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) diterima oleh Drs. Trimawan Nugrohadi , Msi dan di pergunakan menurut kepentingan pribadi Drs. Trimawan Nugrohadi,
Bahwa Drs. Trimawan Nugrohadi, MSi selaku Bupati Wonosobo yang telah mengeluarkan Keputusan Nomor : 050 / 022/2003 tanggal 31 Januari
2003 tentang Pembentukan Pengadaan Barang dan menentukan rekanan penyedia barang sekaligus yang negosiasi serta membuat surat nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 isinya menyetujui pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan cara penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, kemudian menerima uang sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa dana proyek yang sebenarnya, maka perbuatan Drs. Trimawan Nugrohadi , Msi selaku Bupati Wonosobo menguntungkan baginya dan dalam hal ini bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pasal 48 huruf b, yang berbunyi:
"Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga Negara dan golongan masyarakat lain."
Bahwa terdakwa LUHUR SUSENO selaku Wakil Kepala DPU dan anggota pemeriksa barang mengetahui bahwa proses pengadaan mobil PMK tersebut tidak melalui mekanisme yang benar, tetapi kenyataannya terdakwa LUHUR SUSENO tetap menandatangani surat pemesanan mobil PMK yang seharusnya yang berhak memesan dan mengadakan adalah rekanan yang ditunjuk atau pemenang lelang yang diadakan oleh panitia pengadaan barang dan jasa sesuai mekanisme aturan Keppres 18 Tahun 2000 selain itu terdakwa juga tetap menandatangani dokumen-dokumen fiktif berita acara pemeriksaan barang hingga dapat dicairkan dana proyek pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran sejumlah Rp. 786.500.000,- ( tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat serangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa LUHUR SUSENO, telah memperkaya diri Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo sejumlah lebih kurang sebesar Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu, hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003 oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Negara Provinsi Jawa Tengah tanggal 18 September 2007 pada angka 9 tentang Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang menyatakan:
Berdasarkan uraian pada butir 4 dan metode penghitungan pada butir 8 disimpulkan bahwa dalam pengadaan satu unit Mobil Pemadam Kebakaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo terjadi kerugian keuangan
negara/daerah sebesar Rp.324.775.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Realisasi pembayaran pengadaan satu unit Rp. 786.500.000,00
mobil pemadam kebakaran sesuai Surat
Perjanjian Pemborongan.
Potongan PPN dan PPh. Rp. 82.225.000.00
Pembayaran setelah dikurangi PPN dan PPh. Rp. 704.275.000.00
Pembayaran chasis Toyota Dyna ke Rp. 104.500.000,00
PT NASMOCO, Magelang
Pembayaran Karoseri ke PT Karya Mukti Rp. 275.000.000.00
Abadi, Ungaran
Nilai Mobil Pemadam Kebakaran Rp. 379.500.000.00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 324.775.000,00
Perbuatan terdakwa LUHUR SUSENO tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa LUHUR SUSENO selaku Wakil Kepala DPU Kab.Wonosobo yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0120/KP/2001 tanggal 12 November 2001 dan selaku anggota pemeriksa barang yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan dan Supangat (dilakukan penuntutan dalam berkas tersendiri) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo yang diangkat berdasarkan Keputusan Guibernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa tengah Nomor : 821.2/2814/99 tanggal 26 Mei 1999 dan Tatang Sontani (telah dilakukan penuntutan tersendiri dan dinyatakan bersalah hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap) selaku Pimpinan Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Kab. Wonosobo tahun 2003 yang diangkat berdasarkan Keputusan
Bupati Wonosobo Nomor 050/023/2003 tanggal 3 januari 2003 tentang Penunjukan Pemimpin Proyek dan Bendaharawan Proyek APBD Pembangunan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaaran 2003, dan Drs. Trimawan Nugrohadi,MSi. (telah dilakukan penuntutan tersendiri dan dinyatakan bersalah hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap)selaku Bupati Wonosobo periode tahun 2000-2005 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 131.33-485 Tanggal 12 Oktober 2000, Hermawan Bin darto Diwarno (telah dilakukan penuntutan tersendiri dan dinyatakan bersalah hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap) selaku pemilik/penanggung jawab PB. Wira Mukti berdasarkan SIUP No. 11/11-29/PM/IV/1991 tanggal 5 April 1991 sebagai rekanan yang melaksanakan proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Kab.Wonosobo tahun 2003, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Januari 2003 sampai dengan bulan Juni 2003 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2003, bertempat di Kantor DPU Kabupaten Wonosobo, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo atau di Kantor Bupati Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan,, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan-kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sejumlah +/- Rp. 324.775.000,-(Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa LUHUR SUSENO selaku Wakil Kepala DPU Kab.Wonosobo yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0120/KP/2001 tanggal 12 November 2001, terdakwa LIHUR SUSENO memiliki tugas dan wewenang, membantu kepala DPU dalam tugas bidang Pekerjaan umum dan selaku anggota pemeriksa barang yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003 memiliki tugas dan wewenang yaitu:
Memantau pelaksanaan pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan dari rencana yang telah ditetapkan;
Membuat rekomendasi tentang kebenaran hasil pekerjaan proyek sebagai syarat pengajuan pembayaran prestasi kerja;
Membuat Berita Acara hasil pemeriksaan proyek;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan proyek pada saat terjadinya hambatan dalam pelaksanaan.
Bahwa pada tahun 2002, DPU Kabupaten Wonosobo pemah mengajukan anggaran untuk pengadaan. mobil PMK. kepada Bupati Wonosobo melalui Kepala Bappeda Wonosobo sebesar Rp 1.200.000.000,- ( satu milyar dua ratus juta rupiah) yang tertuang dalam Daftar Usulan Skala Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2003 Kabupaten Wonosobo tanggal 12 Februari 2002, karena DPU Kabupaten Wonosobo hanya memiliki satu unit mobil PMK yang kondisinya sudah tua. Kemudian usulan tersebut menjadi Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) DPU Kabupaten Wonosobo dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Wonosobo tahun 2003 yang dalam pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo disetujui menjadi Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 30 tahun 200 tanggal 31 Desember 2002 tentang APBD Tahun Anggaran 2003;
Bahwa setelah anggaran proyek pengadaan mobil PMK ditetapkan dalam APBD Tahun 2003, SUPANGAT, ST selaku Kepala DPU Kab. Wonosobo mengirimkan surat kepada Bupati Nomor : 020/100 tangal 21 Januar 2003, yang isinya meminta persetujuan kepada Bupati Wonosobo (Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi) untuk segera bisa direalisasikan pengadaan mobil PMK dan dilakukan denga cara penunjukan langsung, dengan alasan:
Pengadaan Mobil pemadam kebakaran mendesak;
Pengadaan mobil pemadam kebakaran merupakan hal yang specifik ;
Bahwa sebelum memberikan jawaban atas surat nota dinas Kepala DPU, datang saksi Ir. HANAFI SALEH dari PT Nasmoco Magelang dan ditemani saksi L. SING UTOMO dari PT. KMA Ungaran menemui Drs.TRIMAWAN NUGROHADI, MSi (Bupati Wonosobo periode 2000-2005) dengan diantar saksi Drs. TRISUNU CUNDOKO, dengan maksud dan tujuan menanyakan mengenai kebenaran akan adanya pengadaan mobil PMK di DPU Kab. Wonosobo dan
menawarkan diri untuk bersedia menyediakan dan merakit barang berupa mobil PMK dimaksud. Dan pada kesempatan tersebut, Pihak PT Nasmoco sekaligus menunjukan spesifikasi dan menawarkan harga mobil PMK tersebut kepada Drs.TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. Dari hasil pertemuan tersebut terjadilah negosiasi di bawah tangan n (diluar kontrak) antara saksi Ir. HANAFI SALEH dari PT Nasmoco Magelang dengan Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi yang pada pokoknya Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi menyetujui spesifikasi mobil PMK yang ditawarkan pihak PT. Nasmoco Magelang dan kesepakatan harga sebagai berikut: Harga mobil pemadam kebakaran +/- Rp. 379.500.000,- dengan perincian:
Harga Chasis mobil = Rp. 104.500.000,-
Biaya perakitan = Rp. 275.000.000,-
Bahwa setelah melakukan negosiasi dan kesepakatan dengan PT Nasmoco tersebut, kemudian Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo memerintahkan kepada Kepala DPU Kab. Wonosobo (SUPANGAT, ST) melalui saksi Drs. TRISUNU CUNDOKO untuk melakukan pemesanan mobil PMK dimaksud kepada Nasmoco Magelang. Namun karena Kepala DPU tidak ada di tempat, pemesanan mobil PMK dilakukan oleh terdakwa LUHUR SUSENO selaku Wakil Kepala DPU dengan surat nomor : 020/123 tanggal 24 Januari 2003, dengan harga Rp. 795.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah), bahwa tindakan melakukan negosiasi dan penetapan harga tersebut telah menyalahi prosedur pelaksanaan pengadaan barang yang ditentukan, karena tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh panitia pengadaan barang sedangkan panitia pengadaan barang belum dibentuk termasuk Badan Pemeriksaan Pekerjaan dan bahkan Organisasi Pelaksana (Penanggung jawab proyek, Pimpinan Proyek, Bendahara, Administrasi , Rekanan Pelaksana dan sebagainya) sehingga bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Pasal 8 huruf h yang menyatakan bahwa Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaan yaitu menilai penawaran yang masuk, mengadakan klarifikasi dan menetapkan urutan atau calon pemenang pelelangan, melakukan negosiasi
dalam hal Pemilihan Langsung/Penunjukan Langsung dan membuat berita acara dari kegiatan itu;
Bahwa beberapa hari kemudian setelah terdakwa LUHUR SUSENO melakukan pemesanan satu unit mobil PMK, PT Nasmoco Magelang membalas surat pemesanan tersebut dan memberitahukan kepada DPU Kab. Wonosobo bahwa PT. Nasmoco tidak bisa memenuhi untuk melaksanakan sendiri pengadaan mobil PMK tersebut karena t erikat aturan perusahaanya yang tidak bisa atau tidak boleh melakukan perakitan mobil PMK dimaksud. Untuk itu, PT Nasmoco hanya akan menyediakan chasis mobil PMK tersebut sedangkan untuk perakitannya dikerjakan oleh PT KMA Ungaran. Kemudian pada bulan Januari 2003 itu juga berdasarkan surat pemesanan dari pihak DPU Kab. Wonosobo yang ditandatangani oleh terdakwa LUHUR SUSENO, mobil PMK tersebut mulai dikerjakan oleh PT Nasmoco Magelang dengan menyediakan chasis dan dirakit oleh PT. KMA Ungaran dan perakitannya sesuai spesifikasi yang pernah ditawarkan PT Nasmoco kepada Bupati Wonosobo Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi;
Bahwa terdakwa LUHUR SUSENO melakukan pengadaan dengan memesan mobil PMK dengan surat Nomor 020/123 tanggal 24 Januari 2003 ke PT.Nasmoco adalah tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah pasal 1 nomor 15 bahwa penyedia barang / jasa adalah perusahaan atau mitra kerja yang melaksanakan pengadaan barang / jasa yang terdiri dari kontraktor, pemasok, konsultan, usaha kecil, koperasi, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
Bahwa setelah pemesanan mobil PMK dilakukan oleh terdakwa LUHUR SUSENO, kemudian Bupati Wonosobo (Drs TRIMAWAN NUGROHADI, MSi) baru mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo, antara lain :
Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 050/023/2003 tanggal 3 januari 2003 tentang Penunjukan Pemimpin Proyek dan Bendaharawan Proyek APBD Pembangunan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaaran 2003 yang isinya mengangkat Tatang Sontani sebagai Pimpinan Proyek
Pembentukan Panitia Pengadaan Barang , dengan Surat Keputusan Nomor : 050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003. Dengan susunan Panitia Pengadaan Barang :
Ketua : Drs. M. Kristiadi
Sekretaris : Drs. Budi Prastowo
Anggota : 1. Drs. Hery Agung P.
2. Sumarjo, Dipl. ATP.
3. Drs. Amin Suradi.
Pembentukan Badan Pemeriksa Pekerjaan , dengan Surat Keputusan Nomor : 050/ 057/2003 tanggal 31 Januari 2003. Dengan susunan Badan Pemeriksa Pekerjaan :
- Ketua : Gunadi Priyo ,SH
- Sekretaris : Joko Sutrisno.
- Anggota : 1. Umi Mardiyan, S.Sos
2. Luhur Suseno, Dipl. ATP
3. Angkat Samsuri, BE.
Yang kemudian secara administrasi ditindaklanjuti dengan pembentukan/penunjukan struktur organisasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut dengan susunan sebagai berikut:
Penanggung jawab proyek : Kepala Dinas PU (Supangat)
Badan Pemeriksa Pekerjaan : Gunadi, SH.
Pimpinan proyek : Tatang Sontani (UPT).
Bendahara proyek : Sugiyantoro.
Pelaksana/rekanan : PB Wira Mukti ( Hermawan
sebagai direktur)
Bahwa, sebelum menunjuk dan membentuk struktur organisasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Drs. Trimawan Nugrohadi,MSi selaku Bupati Wonosobo juga Memerintahkan kepada Drs. Trisunu ( Kasubag Umum dan perencanaan DPU Kab. Wonosobo) untuk mencari perusahaan di Wonosobo yang mau dipinjam namanya untuk dittnijuk seolah-olah sebagai rekanan yang bertindak sebagai pelaksana pengadaan mobil pemadam kebakaran. Kemudian dihadapkan Hermawan (Direktur PB Wira Mukti di
Wonosobo) oleh Drs. Trisunu kepada Drs. Trimawan Nugrohadi , MSi selaku Bupati Wonosobo dan disetujui sebagai rekanan yang bertindak sebagai pelaksana pengadaan mobil PMK;
Bahwa tindakan Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan menentukan rekanan penyedia barang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Pasal 7 angka 2 huruf b yang berbunyi "Tugas pokok kepala kantor/satuan kerja /pimpinan proyek /bagian proyek /pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya dalam pengadaan barang/jasa adalah mengangkat/menunjuk panitia pengadaan barang/jasa", sehingga yang mengangkat/menunjuk bukanlah Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo dan pasal 1 angka 4 yang berbunyi "Panitia pengadaan adalah Panitia Pelelangan atau Panitia Pemilihan Langsung atau Panitia Penunjukan Langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan kerja /pimpinan proyek /bagian proyek /pejabat yang disamakan/ditunjuk lainnya" , sehingga yang melakukan proses penentuan penyedia barang/jasa seharusnya oleh Panitia Pengadaan bukan oleh Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo;
Bahwa selain mengeluarkan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pengadaan mobil PMK, Badan Pemeriksa Pekerjaan dan Organisasi Proyek, Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati Wonosobo pada saat itu, membalas surat Nomor : 020/100 tanggal 21 Januari 2003 dari Kepala DPU, dengan surat nomor: 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 yang isinya menyetujui pengadaan mobil PMK dengan cara penunjukan langsung. Pengadaan mobil PMK tahun 2003 dengan anggaran Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang telah direncanakan sejak awal tahun 2002 dengan cara penunjukan langsung tersebut, dalam hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena proyek pengadaan PMK tersebut diadakan dengan anggaran di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tidak dilakukan dalam keadaan darurat karena telah direncanakan jauh sebelumnya, dan bukan
merupakan barang spesifik yang hanya bisa disediakan satu penyedia barang, sehingga pelaksanaannya harus melalui prosedur lelang, karena ketentuan Penunjukan Langsung telah diatur dalam Pasal 12 angka 2 huruf c Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah yang menyatakan:
"Penunjukan Langsung yaitu pengadaan barang/jasa yang penyedia barang/jasanya ditentukan oleh kepala kantor/pimpinan proyek/bagian proyek/ pejabat yang disamakan/ditunjuk dan diterapkan untuk :
pengadaan barang/jasa yang bersekala kecil ;
Pengadaan barang/jasa yang setelah dilakukan pelelangan ulang hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat; atau
pengadaan yang bersifat meadesak/khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi BUMN/BUMD; atau
penyedia barang/jasa tunggal.
Selanjutnya dalam Petunjuk Tehnis Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 BAB I angka 7 huruf g menyatakan :
"Penunjukan Langsung dapat dilakukan untuk :
1) Keadaan tertentu, yaitu :
Penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan atau
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara yang ditetapkan oleh Presiden, dan atau
Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan :
untuk keperluan sendiri, dan atau
tehnologi sederhana, dan atau
resiko kecil, dan atau
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha perorangan dan atau badan usaha kecil/koperasi kecil.
2) Pengadaan barang/jasa khusus yaitu :
Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, atau
Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten, atau
Perupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif mantap, atau
Jenis pekerjaan yang seluruhnya dilaksanakan oleh kelompok swadaya masyarakat setempat, atau
Pekerjaan yang komplek yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan tehnologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Bahwa setelah kepanitiaan pengadaan barang dibentuk, seolah-olah Panitia Pengadaan barang tersebut melaksanakan tugasnya dengan menindak lanjuti surat persetujuan Bupati Wonosobo ( Drs Trimawan Nugrohadi , MSi) untuk melaksanakan pengadaan barang dengan penunjukan langsung, dengan menandatangani dokumen-dokumen , antara lain :
Undangan penunjukan langsung kepada PB Wira Mukti, tanggal 4 Februari 2003. Padahal menurut SIUP, sebenarnya CV/PB Wira Mukti tidak memenuhi kriteria sebagai rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran, karena PB Wiramukti bergerak dibidang pengadaan bahan-bahan bangunan.
Melakukan penjelasan / Anwijzing pelaksanaan pengadaan barang mobil pemadam kebakaran, tanggal 7 Februari 2003 .
Pembukaan penawaran tanggal 15 Februari 2003 dengan harga penawaran Rp. 792.000.000,-
Menetapkan harga negosiasi Rp. 786.500.000,-
Bahwa dari rangkaian perbuatan tersebut, selain penunjukan langsung yang ditetapkan dalam pelaksanaan pengadaan mobil PMK tersebut menyalahi ketentuan dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000, sebenamya penunjukan langsung yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan adalah fiktif dan formalitas belaka, karena PB. Wira Mukti yang ditunjuk bukanlah pelaksana penyedia barang yang sebenamya di lapangan tetapi fakta di lapangan pengadaan dan pemesanan mobil PMK tersebut sudah dilakukan lebih dahulu oleh terdakwa
LUHUR SUSENO dari DPU Kab. Wonosobo kepada PT Nasmoco Magelang dan mobil PMK tersebut sudah dirakit di KMA Ungaran;
Bahwa kemudian untuk menindak lanjuti rekayasa penunjukan langsung tersebut, TATANG SONTANI selaku pimpinan proyek pengadaan mobil PMK mengeluarkan Keputusan Pimpinan Proyek Nomor: 050/0015 tanggal 20 Februari 2003 tentang persetujuan harga penunjukan langsung sebesar Rp. 786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selain itu TATANG SONTANI juga mengeluarkan dan menandatangani surat Keputusan Pemimpin proyek Pengadaan mobil PMK DPU Tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo No.050/0016 tanggal 22 Februari 2003 tentang Penetapan penyedia barang pekerjaan pengadaan mobil PMK DPU Tahun anggaran 2003 Kab.Wonosobo yang memutuskan bahwa penyedia barang yang di tunjuk adalah PB.Wira Mukti yang dimiliki oleh HERMAWAN, sedangkan faktanya TATANG SONTANI mengetahui bahwa mobil PMK tersebut sudah dilaksanakan oleh PT. Nasmoco dan KMA Ungaran, sehingga PB. Wira Mukti hanya dipinjam perusahaannya untuk melengkapi persyaratan administrasi proyek saja;
Bahwa kemudian setelah rekanan pelaksana (PB. Wira Mukti ) ditunjuk, TATANG SONTANI menandatangani perjanjian/kontrak pemborongan pekerjaan pengadaan mobil PMK Nomor : 050/0017/2003 tanggal 21 Februari 2003 dengan ditandatangani juga oleh HERMAWAN (Direktur/pemilik PB Wira Mukti) dengan diketahui oleh Kepala DPU Kab. Wonosobo (SUPANGAT, ST), yang selanjutnya diikuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja No. 050/0018 tanggal 25 Februari 203 yang sebenarnya surat perjanjian kontrak dan surat perintah mulai kerja tersebut hanya rekayasa untuk melengkapi administrasi pengadaan saja karena panitia pengadaan barang secara real tidak pernah melakukan proses penunjukan langsung dan penunjukan pemenang lelang,sedangkan dokumen-dokumen proses tahapan penunjukan langsung adalah dasar untuk dibuat perjanjian kontrak;
Bahwa, pada tanggal 24 Februari 2003, Panitia Pengadaan Barang bersama dengan Kasubag TU DPUK dan Subdin Cipta Karya dan TATANG SONTANI selaku Pimpinan Proyek pernah melakukan rapat membahas terkait dengan pengadaan mobil PMK di DPU Wonosobo tersebut. Berdasarkan laporan hasil
rapat tersebut kemudian disampai kepada Kepala DPU Kab. Wonosobo (SUPANGAT, ST), bahwa laporan hasil rapat tersebut berisi merekomendasikan bahwa pelaksanaan proyek pengadaan harus lelang. Tetapi rekomendasi rapat tersebut tidak diperhatikan Kepala DPU dan pelaksanaannya tetap dengan penunjukan langsung sebagaimana petunjuk persetujuan yang diberikan oleh Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi selaku Bupati;
Bahwa pada saat pembuatan mobil PMK tersebut, terdakwa LUHUR SUSENO aktif mengikuti proses perakitan mobil PMK tersebut dengan cara mendatangi tempat perakitan di KMA Ungaran bersama-sama dengan TATANG SONTANI, HERMAWAN dan sekitar bulan Juni 2003 mobil PMK yang dipesan kepada PT. Nasmoco Magelang sudah jadi, kemudian diserahkan kepada DPU Kab. Wonosobo. Namun berdasarkan rekayasa bukti-bukti admistrasi (Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Penerimaan Barang) yang dibuat dan ditanda tangani juga oleh TATANG SONTANI, seolah-olah mobil PMK tersebut diserahkan oleh PB. Wira Mukti sebagai rekanan pelaksana pengadaan PMK pada tanggal 25 April 2003, kemudian dilakukan pemeriksaan barang oleh terdakwa LUHUR SUSENO, selaku anggota Badan Pemeriksa Pekerjaan dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh terdakwa LUHUR SUSENO yang isinya pada intinya bahwa satu mobil PMK diterima sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak dan dalam kondisi baik / 100% sedangkan kenyataannya pada saat pemeriksaan barang TATANG SONTANI selaku Pimpinan Proyek tidak pernah menyerahkan spesifikasi barang sesuai dalam kontrak kepada tim pemeriksa barang, sehingga ada jenis barang dalam spesifikasi mobil PMK dalam kontrak tidak melalui proses pemeriksaan dan selain itu terdakwa LUHUR SUSENO juga menandatangani berita acara pemeriksaan barang yang sudah disiapkan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pekerjaan dilakukan karena berita acara tersebut hanya untuk formalitas belaka sebagai syarat untuk pencairan dana proyek (fiktif) dimana berita acara pemeriksaan tersebut berisi bahwa mobil PMK diterima sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian kontrak dan dalam kondisi baik / 100% sedang kenyataannya kondisi mobil PMK tersebut belum
baik / tidak 100 % karena ada jenis barang dalam spesifikasi mobil PMK dalam kontrak tidak melalui proses pemeriksaaan;
Bahwa kemudian Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang tersebut beserta lampiran administrasi pengadaan mobil PMK tersebut dijadikan dasar oleh bendahara proyek untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana proyek pengadaan mobil PMK yang diketahui oleh TATANG SONTANI. Yang kemudian berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor: 05 0/002 l/PU/2003 dan Tanda bukti pembayaran, dana proyek pengadaan mobil PMK tersebut telah dicairkan oleh HERMAWAN (direktur PB.Wira Mukti) pada tanggal 10 Juni 2003 dengan nilai sebesar Rp. 786.500.000,- ( tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan peincian:
Dibayarkan untuk pengadaan PMKRp. 704.275.000,-
PPN Rp. 71.500.000,-
PPH Rp. 10.725.000,-
Namun terayata pelaksanaan pembayaran yang sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/002l/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 yang ditandatangani oleh TATANG SONTANI dan bendahara proyek dan Tanda Bukti Pembayaran tidak sesuai dengan harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya, sebagaimana kesepakatan antara BUPATI Wonosobo (Drs Trimawan Nugrohadi, Msi) dengan pihak PT. Nasmoco Magelang, bahwa harga mobil pemadam kebakaran yang sebenarnya adalah senila Rp. 379.500.000,- Oleh karena itu setelah Hermawan dari PB Wiramukti mencairkan dana proyek PMK di BPD Jateng Cabang Wonosobo oleh Hermawan, kemudian diserahkan/dibayarkan kepada Ir. Hanafi dari PT Nasmoco Magelang dan L Sing Utomo dari KMA Ungaran yang merakit mobil pemadam kebakaran tersebut. Sesuai dengan negosiasi kesepakatan harga awal, Ir. Hanafi dari PT. Nasmoco Magelang hanya mengambil sebesar harga chasis mobil pemadam kebakaran yaitu Rp 104.500.000,- dan L Sing Utomo hanya mengambil senilai harga perakitan mobil pemadam kebakaran yaitu sebesar Rp. 275.000.000,- Sehingga harga mobil pemadam kebakaran sebenarnya hanya sebesar Rp
379.500.000,- Sedangkan sisa dana proyek PMK yang dicairkan adalah
sebesar Rp. 786.500.000 - nilai proyek sebesar Rp. 379.500.000 -pajak PPN/PPH Rp. 82.225.000,- = Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah pencairan dana proyek, Drs. Trimawan Nugrohadi, Msi menelpon Drs. Trisunu yang waktu itu ikut mendampingi pencairan dana proyek PMK, dan menyuruh supaya sisa dana proyek yang telah dicairkan tersebut diserahkan kepada Drs. Trimawan Nugrohadi , Msi di Kantor Sekretariat Daerah Kab.Wonosobo. Kemudian saksi Ir. Hanafi ( PT. Nasmoco Magelang) bersama-sama dengan saksi L. Sing Utomo ( PT..KMA Ungaran) dan saksi Hermawan dari PB Wira Mukti dengan diantar saksi Drs. Trisunu menghadap Bupati Wonosobo (Drs. Trimawan Nugrohadi, MSi.) di kantor Sekda Wonosobo. Di Kantor Sekda Kab. Wonosobo tersebut tepatnya di dalam ruang kerja Sekda, saksi Ir Hanafi dari PT Nasmoco dengan didampingi saksi L Sing Utomo dari KMA Ungaran menyerahkan uang sisa pembayaran dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang bukan haknya sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh saksi Hermawan dari PB Wira Mukti tersebut kepada Drs. Trimawan Nugrohadi, Msi . Selanjutnya uang sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) diterima oleh Drs. Trimawan Nugrohadi , Msi dan di pergunakan menurut kepentingan pribadi Drs. Trimawan Nugrohadi, Msi;
Bahwa Drs. Trimawan Nugrohadi,MSi selaku Bupati Wonosobo yang telah mengeluarkan Keputusan Nomor : 050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Pengadaan Barang dan menentukan rekanan penyedia barang sekaligus yang negosiasi serta membuat surat nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 isinya menyetujui pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan cara penunjukan bngsung yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, kemudian menerima uang sejumlah Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa dana proyek yang sebenarnya, maka perbuatan Drs. Trimawan Nugrohadi , Msi selaku Bupati Wonosobo menguntungkan baginya dan dalam hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pasal 48 huruf b, yang berbunyi:
"Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga Negara dan golongan masyarakat lain."
Bahwa terdakwa LUHUR SUSENO selaku Wakil Kepala DPU dan anggota pemeriksa barang mengetahui bahwa proses pengadaan mobil PMK tersebut tidak melalui mekanisme yang benar atau flktif sesuai dengan aturan kepres 18 tahun 2000, tetapi kenyataannya terdakwa tetap menandatangani surat pemesanan mobil PMK yang seharusnya yang berhak memesan dan mengadakan adalah rekanan yang ditunjuk atau pemenang lelang yang diadakan oleh panitia pengadaan barang dan jasa sesuai mekanisme aturan kepres 18 tahun 2000 selain itu terdakwa LUHUR SUSENO juga tetap menandatangani dokumen-dokumen fiktif berita acara pemeriksaan barang hingga dapat dicairkan dana proyek pengadaan mobil PMK sejumlah Rp.786.500.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sehingga perbuatan terdakwa LUHUR SUSENO telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya selaku Wakil Kepala DPU Kab.Wonosobo dan sekalu anggota pemeriksa barang;
Bahwa akibat serangkaian perbuatan terdakwa LUHUR SUSENO yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya selaku Wakil Kepala DPU Kab.Wonosobo dan sekalu anggota pemeriksa barang selanjumya menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi maka mengakibatkan keragian keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo sejumlah lebih kurang sebesar Rp. 324.775.000,- (Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah sekitar itu, hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003 oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Negara Provinsi Jawa Tengah tanggal 18 September 2007 pada angka 9 tentang Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang menyatakan:
Berdasarkan uraian pada butir 4 dan metode penghitungan pada butir 8 disimpulkan bahwa dalam pengadaan satu unit Mobil Pemadam Kebakaran Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.324.775.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Realisasi pembayaran pengadaan satu unit Rp. 786.500.000,00
mobil pemadam kebakaran sesuai Surat
Perjanjian Pemborongan.
Potongan PPN dan PPh. Rp. 82.225.000.00
Pembayaran setelah dikurangi PPN dan PPh. Rp. 704.275.000.00
Pembayaran chasis Toyota Dyna ke Rp. 104.500.000,00
PT NASMOCO, Magelang
Pembayaran Karoseri ke PT Karya Mukti Rp. 275.000.000.00
Abadi, Ungaran
Nilai Mobil Pemadam Kebakaran Rp. 379.500.000.00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 324.775.000,00
Perbuatan terdakwa LUHUR SUSENO tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut telah mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) mengenai hal – hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dalam tugas dan jabatannya, tidak
termasuk dalam salah satu organisasi Proyek Pengadaan Mobil Pemadam
Kebakaran, sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa, apabila dinyatakan salah, adalah merupakan KESALAHAN ADMINISTRASI, yang merupakan ranah HUKUM ADMINISTRASI.
Apabila Surat Pemesanan Mobil Pemadam Kebakaran yang ditandatangani oleh terdakwa ternyata menyebabkan adanya kepentingan yang dirugikan atau kerugian finansial rill, rnaka upaya hukum yang ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena Surat Pemesanan Mobil Pemadam Kebakaran tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Pemerintahan sehingga merupakan Produk Keputusan Tata Usaha Negara.
Bahwa terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum Eror In Persona;
Bahwa Surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak lengkap, tidak jelas, dan kabur (obscure libel);
Berdasarkan hal diatas Penasihat Hukum terdakwa mohon agar Majelis Hakim :
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA ;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk MEMBEBASKAN terdakwa atau setidak-tidaknya MENGELUARKAN terdakwa dari tahanan ;
Membebankan biaya kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa PenuntutUmum telahmemenuhi syarat baik formil maupun syarat materiil sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat (2) a dan b, dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan :
Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa;
Menerima dakwaan Penuntut Umum sekaligus melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan ( replik) Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa selanjutnya menyampaikan duplik yang pada pokoknya bertetap pada keberatannya semula;
Menimbang, bahwa atas keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim telah mempertimbangkan dan telah menjatuhkan putusannya dalam putusan sela Nomor : 159/Pid.SUS/2010/ PN.Wnsb, yang amar putusannya sebagai berikut :
Menyatakan Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima ;
Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk :, adalah sah menurut hukum.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini dengan memanggil saksi – saksi yang akan didengar keterangannya pada hari sidang yang akan ditentukan;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi GUNADI PRIYO, SH.
Bahwa saksi sebagai Ketua Badan Pemeriksa Pekerjaan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo 050/0057/2003 tanggal 31 Januari 2003. Surat Keputusan Badan Pemeriksa Pekerjaan diterima pada saat rapat.
Bahwa sebelum saksi menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Pekerjaan proyek Pengadaan Mobil Kebakaran tahun 2003 sudah pernah menjadi anggota Badan Pemeriksa Pekerjaan untuk Proyek lain di Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang setelah barang ada dan dihubungi saksi Tatang Sontani sebagai pimpro melalui telpon untuk mengadakan rapat Panitia Pemeriksaan Barang.
Bahwa Selanjutnya Saksi melakukan pemeriksaan barang dengan pedoman Spek yang diterima dari saksi Tatang Sontani dan Kontrak belum ada.
Bahwa saat Saksi melakukan pemeriksaan barang semua anggota panitia hadir ada (lengkap).
Bahwa pada saat Saksi melakukan pemeriksaan fisik mobil pemadam kebakaran dilakukan uji coba / tes.
Bahwa Panitia belum menandatangani berita acara karena masih ada kekurangan yaitu Kapak, Linggis, Jerigen dan Sirine belum hidup.
Bahwa selesai pemeriksaan Saksi langsung pulang dan setelah 1 ( satu ) minggu baru ditanda tangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang diserahkan atau yang disodorkan oleh saksi Sugiantoro.
Bahwa pada saat menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tidak dilakukan pemeriksaan ulang saksi hanya percaya semua kekurangan sudah dilengkapi.
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara dalam rangka melengkapi administrasi bahwa pekerjaan sudah selesai dan dalam rangka proses pencairan dana.
Bahwa Badan Pemeriksa Pekerjaan tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan hanya tanda tangan setelah disodori oleh saksi Sugiantoro dan saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Berita Acara Hasil Pemerikasaan Mobil Pemadam Kebakaran.
Bahwa saksi baru mengetahui Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran bermasalah setelah dipanggil Kejaksaan.
Bahwa pada saat pemeriksaan barang, mobil pemadam kebakaran sudah ada dan saksi tidak tahu yang mendatangkan siapa, yang mengerjakan mobil pemadam kebakaran saksi juga tidak tahu.
Bahwa yang wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan adalah Badan Pemeriksa Pekerjaan.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang dan dilakukan uji coba semua anggota panitia ada termasuk saksi Tatang Sontani, Terdakwa, dan saksi Sugiantoro.
Bahwa Anggota Panitia Badan Pemeriksaan Pekerjaan dari pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo adalah Terdakwa dan Angkat Samsuri.
Bahwa Anggaran Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran ( PMK) ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Wonosobo.
Bahwa Yang melaksanakan Penyelenggaraan proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran ( PMK ) adalah Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo.
Bahwa Proses Pengadaan Barang meliputi adanya Surat Undangan kepada Rekanan untuk Anwijzing.Dan Pemasukan Surat Penawaran, Pembukuan Surat Penawaran, Evaluasi Penawaran dan seterusnya.
Bahwa Proses Anwijzing proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran ( PMK) Saksi tidak tahu.
Bahwa Buku Kontrak tujuannya untuk ikatan tanggung jawab antara Pimpinan Proyek ( Pimpro) dengan Rekanan dan saat pemeriksaan barang Kontrak belum ada, yang benar Kontrak harus sudah jadi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi SUGIANTORO.
Bahwa Pada proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tahun 2003 Saksi sebagai Bendahara Proyek sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor. 050/023/2003 tanggal 3 Januari 2003 tentang Penunjukan Pimpinan Proyek (Pimpro) dan Bendahara Proyek.
Bahwa Ada Penunjukan Panitia Pemeriksa Barang dengan Personilnya yaitu
Ketua : GUNADI PRIYO, SH
Sekertaris : JOKO SUTRISNO
Anggota :
UMIMARDIYAH,S.Sos
LUHUR SUSENO, DipLATP
ANGKAT SAMSURI, BE
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara menyiapkan SPMU, Buku Kontrak dan membayarkan uang.
Bahwa saksi melakukan Pembayaran Proyek kepada PB. Wira Mukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani Badan Pemeriksa Pekerjaan.
Bahwa saksi yang meminta tanda tangan kepada Badan Pemeriksa Pekerjaan atas perintah saksi Drs.Trisunu Cundokomulyo, di ruang sidang pada saat rapat Badan Pemeriksa Pekerjaan (BPP).
Bahwa bukti pengeluaran ada tanda tangan saksi sebagai Bendahara senilai Rp. 800.000.000,- dan yang mencairkan uang di bank BPD Jateng adalah saksi Hermawan dari PB.Wira Mukti, saksi sendiri sebagai bendahara proyek, saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang, L. Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran dan ikut pula waktu itu saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo.
Bahwa syarat-syarat pencairan dana ada SPMU berdasarkan hasil pemeriksaan barang yang berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang oleh Badan Pemeriksa Pekerjaan.
Bahwa saksi selaku bendahara melakukan pembayaran Mobil Pemadam Kebakaran, Honor Panitia dan Perjalanan Dinas.
Bahwa kapan Mobil Pemadam Kebakaran diserahkan saksi tidak ingat dan saat dilakukan pembayaran Mobil Pemadam Kebakaran saksi juga tidak ingat.
Bahwa tanpa tanda tangan saksi selaku Bendahara Proyek uang tidak bisa cair.
Bahwa mekanisme pencairan uang SPMU keluar langsung ke BPD yang mencairkan uang adalah Bendahara dan PB. Wira Mukti selaku pelaksana/ rekanan dan yang menarima uang adalah saksi Hermawan dari PB.Wira Mukti.
Bahwa yang ikut pada saat pencairan uang adalah saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang, L. Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo.
Bahwa saksi selaku Bendahara Proyek tidak pernah melakukan pengeluaran uang setelah proyek Pemadam Kebakaran selesai.
Bahwa saksi selaku Bendahara Proyek pernah diperintah oleh saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas untuk saksi Tatang Sontani, Terdakwa dan saksi Amin Suradi dalam rangka penyelesaian administrasi.
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa sebagai anggota Badan Pemeriksa Barang dan saksi Drs. Amin Suradi sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang.
Bahwa Pada saat pemeriksaan barang dasarnya Spek karena pada waktu itu kontrak belum jadi.
Bahwa Setelah Mobil Pemadam Kebakaran datang di Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo, baru mengundang Panitia Pengadaan Barang untuk melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan sudah disiapkan.
Bahwa Drs. Trisunu Cundokomulyo tidak ikut dalam kepanitiaan, dia ada diluar sistem;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan keberatan, dengan mengemukakan alasan Panitia Pemeriksa Barang tandatangan berita acara setelah mengecek barang dan dicukupi kekurangannya;
3. Saksi Ir. HARDJONO
Bahwa saksi menjabat sebagai Ka.Sub.Dinas Cipta Karya dan dalam proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (PMK) Tahun 2003 adalah mengusulkan adanya Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran yang baru karena mobil yang ada sering rusak dan sering terjadi bencana kebakaran.
Bahwa ada Usulan Skala Prioritas Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Tahun 2002 lewat BAPPEDA pengajuan usulan oleh Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo, sebesar Rp. 1.200.000.000,oo dan disetujui Rp.800.000.000,oo.
Bahwa saksi mengetahui ada rapat Panitia Pengadaan Barang tanggal 24 Maret 2003 di ruang Ka.Sub.Dinas Cipta Karya dan saksi mengikuti rapat tersebut.
Bahwa rapat bertujuan membahas tata cara Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran yang pada akhirnya semua peserta rapat sepakat Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran melalui Lelang.
Bahwa Hasil rapat panitia dilaporkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo merekomendasikan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran melalui Lelang.
Bahwa Dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) mendisposisikan pada lembar disposisi yang isinya Silahkan Penyelesaian Lebih Lanjut dan Koordinasikan dengan Unit Terkait dalam hal ini Panitia Pengadaan Barang.
Bahwa Kenyataan dalam pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tidak melalui Lelang tetapi Penujukan Langsung.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar.
Saksi Drs. M. KRISTIJADI, Msi
Bahwa saksi dalam proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Tahun 2003 sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang .
Bahwa saksi pada Tahun 2003 berdinas sebagai Ka.Sub.Bag Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Bahwa untuk proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo sebagai personil Panitia Pengadaan Barang tidak semua dari pegawai DPU bisa dari pegawai Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Ada Surat Keputusan Bupati dan jumlah anggota Panitia Pengadaan harus ganjil.
Bahwa tugas Panitia Pengadaan Barang adalah menyiapkan Dokumen Pengadaan Barang, Jadwal Pengadaan, Anwijzing, Evaluasi Penawaran Parga, Negosiasi Penawaran Harga, Membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS ), Usul Penetapan Pemenang Penawaran Harga.
Bahwa sistim Pengadaan Barang antara lain meliputi Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung.
Bahwa dalam Penyelenggaraan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran ada koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) dalam hal ini yang menangani proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk proses lebih lanjut.
Bahwa pagu anggaran proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 800.000.000,oo harusnya dilakukan Pelelangan namun pelaksanaanya melalui Penunjukan Langsung karena Perintah Bupati.
Bahwa pernah diadakan rapat Panitia Pengadaan Barang tanggal 24 Maret 2003 yang dihadiri Ka.Bag.TU. saksi Amin Suradi, Ka.Sub.Dinas Cipta Karya Ir. HARDJONO, Pimpro Tatang Sontani, Ketua Panitia saksi Drs. M. Kristijadi, beserta anggota panitia yang lain.
Bahwa Hasil rapat merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo untuk Lelang dan mendapat tanggapan jawaban dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo dalam Lembar Disposisi Surat tersebut yang isinya Silahkan Penyelesaian Lebih Lanjut dan Koordinasikan dengan Unit Terkait dalam hal ini Panitia Pengadaan Barang.
Bahwa setelah rapat tanggal 24 Maret 2003 Saksi tidak ada koordinasi lagi dengan Pimpinan Proyek ( Pimpro ) dan Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo.
Bahwa saksi menandatangani Kontrak disodori oleh saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo beserta Lampiran-Lampiran Proses Penunjukan kepada PB. Wira Mukti, jabatan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo Ka.Sub. Umum dan Perlengkapan.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang bertanggung jawab kepada Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo dalam hal ini Pimpinan Proyek ( Pimpro ) Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran.
Bahwa semua Dokumen Kontrak beserta Lampiran-Lampirannya yang menyodorkan adalah saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo karena dekat dengan Bupati.
Bahwa Surat Persetujuan Penunjukan Langsung yang membawa saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo dan dasar Surat Persutujuan Penunjukan Langsung oleh Bupati ada usulan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. Saksi Drs. HERY AGUNG PRIYANTO
Bahwa saksi pada tahun 2003 saksi bekerja di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Wonosobo.
Bahwa saksi tahu ada proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dengan pagu anggaran Rp. 800 juta di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo.
Bahwa saksi dalam proyek tersebut sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor.050/022/2003 tanggal 31 Januari 2003 dan Surat Keputusan Bupati tersebut diketahui pada saat rapat Panitia Pengadaan Barang tanggal 24 Maret 2003 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo.
Bahwa rapat tanggal 24 Maret 2003 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo membahasTata Cara Penyelenggaraan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 18 Tahun 2000.
Bahwa tugas Panitia Pengadaan Barang meliputi: menyiapkan Dokumen Pengadaan Barang, Jadwal Pengadaan Barang, Anwijzing, Evaluasi Penawaran, Negosiasi Penawaran Harga, Membuat Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ), Usul Penetapan Pemenang Penawaran Harga.
Bahwa kenyataan pada proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Panitia Pengadaan Barang tidak bekerja.
Bahwa kurang lebih 2 ( dua ) bulan setelah rapat Panitia Pengadaan Barang tanggal 24 Maret 2003 Saksi disodori Buku Kontrak beserta Lampiran-Lampiran Dokumen dalam Buku Kontrak oleh ARIF staf Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo untuk ditanda tangani.
Bahwa saksi tidak ingat tanggal Buku Kontrak dan saksi mau menandatangani Buku Kontrak karena ada Persetujuan Bupati dan semua Panitia Pengadaan Barang sudah tanda tangan.
Bahwa saksi menandatangani Buku Kontrak untuk mengesahkan Rekanan / Pemborong yang ditunjuk yang melaksanakan pekerjaan yaitu PB. Wira Mukti.
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor. 18 Tahun 2000 Surat Keputusan Panitia Pengadaan Barang ditetapkan oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pimpinan Proyek (Pimpro) atau Bagian Proyek.
Bahwa dalam proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Tahun 2003 Surat Keputusan Panitia Pengadaan Barang oleh Bupati.
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor. 18 Tahun 2000 Panitia Pengadaan Barang bertanggung jawab kepada Pimpinan Proyek (Pimpro).
Bahwa hasil kerja Panitia Pengadaan Barang dilaporkan kepada Pimpinan Proyek (Pimpro).
Bahwa pernah diadakan rapat Panitia Pengadaan Barang tanggal 24 Maret 2003 yang dihadiri Ka.Bag.TU. saksi Amin Suradi, Ka.Sub.Dinas Cipta Karya Ir. HARDJONO, Pimpro saksi Tatang Sontani, Ketua Panitia saksi Drs. M. Kristijadi, dan anggota panitia lainnya termasuk saksi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Drs. AMIN SURADI.
Bahwa saksi pada tahun 2003 bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha.
Bahwa ada Usulan Skala Prioritas Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Tahun 2002 lewat BAPPEDA pengajuan usulan oleh Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo, sebesar Rp. 1.200.000.000,oo dan disetujui Rp.800.000.000,oo.
Bahwa setelah mendapatkan persetujuan anggaran selanjutnya ditetapkan dalam DIPDA APBD Tahun 2003.
Bahwa saksi sebagai Panitia Pengadaan Barang tidak melakukan kegiatan Proses Pengadaan Barang.
Bahwa Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran seharusnya dilakukan secara Lelang namun kenyataannya dilakukan Penunjukan Langsung karena ada Surat Persetujuan Penunjukan Langsung oleh Bupati.
Bahwa usulan Penunjukan Langsung karena Mobil Pemadam Kebakaran yang lama sering rusak sehingga sangat mendesak Mobil Pemadam Kebakaran yang baru.
Bahwa saksi membuat Surat Usulan Penunjukan Langsung diperintah saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo.
Bahwa hasil rapat Panitia Pengadaan Barang tanggal 24 Maret 2003 merekomendasikan harus Lelang akan tetapi tidak dilaksanakan.
Bahwa saksi tanda tangan Kontrak karena semua panitia sudah tanda tangan dan Buku Kontrak sudah ada di atas meja kerja.
Bahwa saksi pernah ke PT. Karya Mukti Abadi ( KMA ) Ungaran bersama saksi Tatang Sontani, saksi Hermawan dari PB Wira Mukti dan Terdakwa untuk melihat hasil pekerjaan.
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum Kontrak jadi seharusnya tidak boleh melakukan perakitan.
Bahwa adanya surat pesanan Mobil Pemadam Kebakaran ke PT. Nasmoco Magelang oleh Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo saksi tidak tahu dan tahunya setelah diperiksa.
Bahwa dalam proses penyelenggaraan proyek Mobil Pemadam Kebakaran tidak ada tekanan dari SUPANGAT, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo.
Bahwa saksi selaku Ka.Bag. Tata Usaha di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo mengetahui sistim surat-surat keluar dan surat-surat masuk.
Bahwa surat-surat untuk semua Ka.Sub. Dinas langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo.
Bahwa sepengetahuan saksi Rapat Panitia Pengadaan Barang hanya sekali dilaksanakan.
Bahwa Surat Keputusan Penunjukan Panitia Pengadaan Barang tanggal 31 Januari 2003 Saksi selaku Anggota Panitia Pengadaan Barang bekerja sesuai program dari Pimpinan Proyek ( Pimpro ) karena semua proses adalah kewenangan Pimpinan Proyek (Pimpro).
Bahwa saksi baru mengetahui Surat Keputusan Penunjukan Panitia Pengadaan Barang pada bulan Maret 2003.
Bahwa semua dokumen-dokumen yang saksi tanda tangani melanggar Ketentuan Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor. 18 Tahun 2000 karena untuk proses pencairan dana dan apabila semua dokumen tidak saksi tanda tangani uang tidak bisa cair.
Bahwa ada Surat Pesanan Mobil Pemadam Kebakaran ke PT. Nasmoco Magelang tanggal 24 Januari 2003 dan Surat Persetujuan Penunjukan Langsung dari Bupati Wonosobo tanggal 11 Februari 2003, mestinya tidak bisa ada Surat Pesanan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar.
7. Saksi Drs. TRIMAWAN NUGROHADI .
Bahwa saksi menjabat sebagai Bupati Wonosobo sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2005.
Bahwa pada tahun 2003 ada proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo dengan Pagu Anggaran Rp.800.000.000,-.
Bahwa ada Usulan Skala Prioritas Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Tahun 2002 lewat BAPPEDA pengajuan usulan oleh Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo, sebesar Rp. 1.200.000.000,oo dan disetujui Rp.800.000.000,oo.
Bahwa alasan Penunjukan Langsung karena kebutuhan mendesak, sering terjadi kebakaran, mobil yang lama hanya satu, sering rusak, setiap ada kebakaran selalu gagal melakukan pemadaman dan masyarakat yang ada di lokasi kebakaran marah, sehingga harus segera ada Mobil Pemadam Kebakaran yang baru.
Bahwa saksi pernah memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo agar segera membuat Surat Permohonan Penunjukan Langsung.
Bahwa Penunjukan Langsung tersebut dengan pertimbangan dari Bagian Pengendalian Pembangunan (Dalbang) dan Bupati menyetujui proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dengan Penunjukan Langsung.
Bahwa sebelum proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dimulai ada pembicaraan dengan saksi Ir. Hanafi Saleh PT. Nasmoco Magelang di Pendopo yang diantar oleh saksi Drs. Trisunu.
Bahwa dalam pertemuan kedua antara saksi dengan Ir. Hanafi Saleh PT. Nasmoco Magelang dan L. Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran, saksi pernah memberitahu (ngudo roso) tentang saksi yang memerlukan dana bagi perkembangan persepakbolaan Kab. Wonosobo.
Bahwa saksi mengetahui dari apa yang saksi sampaikan tersebut saksi Ir. Hanafi Saleh PT. Nasmoco Magelang dan saksi L. Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran tanggap dengan isi pembicaraan tersebut.
Bahwa yang menunjuk PB. Wira Mukti dalam Kontrak Kerja antara Pimpro dengan Rekanan adalah saksi Drs. Trisunu.
Bahwa saksi dalam proses administrasi penyelenggaraan proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran selanjutnya tidak tahu.
Bahwa saksi pemah memerintahkan Drs. Trisunu Cundokomulyo untuk membuat surat pesanan mobil Pemadam Kebakaran kePT. Nasmoco Magelang dan pada waktu itu yang bertandatangan dalam surat pesanan tersebut adalah Terdakwa selaku Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo.
Bahwa setelah pencairan uang PT. Nasmoco Magelang datang dengan membawa uang dalam amplop di ruang Sekretaris Daerah ( Sekda ) Wonosobo dan pada waktu itu ada Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo.
Bahwa Kurang lebih sekitar dua hari kemudian uang yang ada dalam amplop diambil sebanyak Rp. 200 juta yang Rp. 100 juta untuk bantuan lapangan olah raga dan kaos tim.
Bahwa dalam proses Penunjukan Langsung yang ditunjuk sebagai pelaksana adalah PB. Wira Mukti yang ditindak lanjuti dengan proses Dokumen Kontrak.
Bahwa sebagai Pimpro dalam Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran adalah saksi Tatang Sontani berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor. 050/023/2003 tanggal 3 Januari tentang Penunjukan Pimpinan Proyek (Pimpro ) dan Bendahara Proyek APBD Tahun 2003.
Bahwa perkembangan pelaksanaan proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran mendapat laporan dari Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo bersama proyek-proyek yang lain.
Bahwa Usulan Panitia Pengadaan Barang dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah secara periodik tiap-tiap Tahun Anggaran.
Bahwa kewenangan untuk menertibkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Barang bisa Bupati atau Satuan Kerja dan Pimpinan Proyek.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar.
8. Saksi JOKO SUTRISNO.
Bahwa saksi dalam proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Tahun 2003 sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor. 050/0057/2003 tanggal 31 Januari 2003.
Bahwa tugas saksi sebagai Panitia Badan Pemeriksa Pekerjaan adalah melakukan Pemeriksaan Barang.
Bahwa saksi mengetahui jabatan sebagai Sekretaris Badan Pemeriksa Pekerjaan setelah ada rapat Panitia Pemeriksa Barang di Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo untuk melakukan Pemeriksaan Mobil Pemadam Kebakaran.
Bahwa saksi pada saat melakukan pemeriksaan Mobil Pemadam Kebakaran Kontrak belum ada dan sebagai dasar Pemeriksaan Pekerjaan berpedoman pada Spek yang diterima dari Pimpinan Proyek.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Mobil Pemadam Kebakaran di kantor DPU Wonosobo, terdakwa sebagai anggota Pemeriksa Pekerjaan juga hadir.
Bahwa dari hasil pemeriksaan barang sudah sesuai dengan Speck yang diberikan oleh Pimpro namun ada beberapa catatan kekurangan alat antara lain ; Linggis, Kapak, Jerigen dan Sirine belum berfungsi / belum hidup.
Bahwa pada saat dilakukan Pemeriksaan Mobil Pemadam Kebakaran tidak ada pihak Rekanan dan yang menjelaskan Pimpinan Proyek.
Bahwa yang membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang bukan Panitia Badan Pemeriksa Pekerjaan.
Bahwa saksi setelah 3 atau 5 hari dari pemeriksaan pekerjaan melakukan tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang diantar oleh saksi Bendahara Proyek Sugiantoro dan saksi melakukan tanda tangan paling akhir semua panitia sudah tanda tangan.
Bahwa tujuan dilakukan pemeriksaan barang karena pekerjaan sudah selesai dan sebagai kelengkapan administrasi yang merupakan syarat pencairan uang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar.
9. Saksi HERMAWAN.
Bahwa saksi mengetahui sebagai Rekanan proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Tahun 2003 pada awalnya dihubungi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo oleh saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo.
Bahwa Drs. Trisunu Cundokomulyo pernah datang menemui saksi dengan keperluan pinjam bendera perusahaan karena diperintah Bupati untuk proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran.
Bahwa karena dipinjam dengan mengatasnamakan Bupati, Saksi tidak keberatan dan urusan selanjutnya menjadi tanggungjawab yang meminjam.
Bahwa saksi sebagai Rekanan yang dipinjam oleh Drs. Trisunu Cundokomulyo selanjutnya melengkapi administrasi SIUP, NPWP, Surat Penawaran dan Tanda Tangan.
Bahwa kelengkapan semua administrasi tersebut diambil di rumah saksi oleh Drs. Trisunu Cundokomulyo dan Sugiantoro.
Bahwa tanda tangan Kontrak dilakukan di rumah saksi dan Kontrak proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran diantar oleh Sugiantoro dan tidak melalui proses pengadaan barang.
Bahwa Saksi penah ke PT. Karya Mukti Abadi (KMA) Ungaran bersama-sama dengan Terdakwa, Drs. Amin Suradi, Tatang Sontani, Drs. Trisunu dan ada dari PT. Nasmoco Magelang.
Bahwa tujuan ke PT. Karya Mukti Abadi ( KMA ) Ungaran melihat perakitan mobil pemadam kebakaran.
Bahwa pada saat peninjauan di PT. Karya Mukti Abadi ( KMA ) Ungaran diterima langsung oleh L. SING UTOMO dan perakitan mobil pemadam baru selesai kurang lebih 30 %.
Bahwa saksi di lokasi perakitan melakukan pengecekan bersama-sama dan tidak membawa apa-apa.
Bahwa pada saat mobil pemadam kebakaran sudah jadi dan sudah datang di Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo, saksi diberitahu oleh Sugiantoro.
Bahwa mobil pemadam kebakaran sudah jadi akan tetapi Kontrak belum jadi dan sekitar 1 ( satu ) minggu kemudian Kontrak sudah jadi.
Bahwa prosedur Pengadaan Barang antara lain Ada Pengumuman Lelang, Ada Anwijzing, Ada Pemasukan Penawaran, Ada Evaluasi Penawaran.
Bahwa nilai proyek lebih dari Rp. 50.000.000,- Di Lelang, untuk proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran karena ada Kebijaksanaan Bupati dilakukan Penunjukan Langsung.
Bahwa saksi menandatangani Kontrak di rumah diantar oleh Sugiantoro yang akan digunakan untuk pencairan uang.
Bahwa saksi mengambil uang dana proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran di BPD Cabang Wonosobo bersama-sama dengan L. Sing Utomo, Hanafi Saleh, Drs. Trisunu Cundokomulyo dan Sugiantoro.
Bahwa selanjutnya uang dibawa ke dalam mobil, sudah dipecah-pecah menjadi dalam dua amplop.
Bahwa dalam mobil ada 4 (empat) orang yaitu L. Sing Utomo, Hanafi Saleh, Drs. Trisunu Cundokomulyo dan saksi menuju Pendopo Bupati.
Bahwa karena Di pendopo, Bupati tidak ada, kemudian Drs. Trisunu Cundokomulyo menelepon Bupati oleh Bupati supaya ke Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonosobo.
Bahwa Pada saat penyerahan Mobil Pemadam Kebakaran ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo, Saksi tidak tahu.
Bahwa Di dalam mobil tidak ada pembagian uang dan yang membawa uang ke dalam mobil L. Sing Utomo, Hanafi Saleh.
Bahwa Saksi pernah terima uang dari saudara Drs. Trisunu Cundokomulyo sebanyak Rp. 5.000.000,- uang berkaitan dengan apa saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi dipanggil Bupati agar diminta membantu pelaksanaan proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Tahun 2003.
Bahwa Saksi menandatangani Dokumen Surat-Surat, Kuitansi dan lain-lainnya di Bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar;
10. Saksi UMI MARDIYAH. S.Sos
Bahwa pada tahun 2003 ada proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran yang mengadakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo dan pada waktu itu saksi bekerja di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Wonosobo.
Bahwa dalam proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran saksi sebagai Panitia Badan Pemeriksa Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor. 050/0057/2003 tanggal 31 Januari 2003.
Bahwa saksi tahu Surat Keputusan Bupati tersebut setelah diperiksa di Kejaksaan.
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan pekerjaan karena ditelepon dari karyawan Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo untuk mengadakan pemeriksaan Mobil Pemadam Kebakaran.
Bahwa setelah ditelepon saat itu juga saksi datang di Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo dan semua panitia hadir.
Bahwa pada saat pertemuan untuk pemeriksaan Mobil Pemadam Kebakaran menerima Spek dari Tatang Sontani yang menerima saksi Gunadi Priyo, SH selaku Ketua Badan Pemeriksa Pekerjaan karena Spek hanya1(satu) lembar.
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan barang ada pengarahan dari Terdakwa mengenai proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Mobil Pemadam Kebakaran Kontrak belum jadi.
Bahwa tugas dari Panitia Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang, memberi saran dan usul kepada Pimpinan Proyek (Pimpro).
Bahwa pada saat pemeriksaan barang masih ada kekurangan dan saksi belum melakukan tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Bahwa Setelah 1 ( satu ) bulan dari pemeriksaan Mobil Pemadam Kebakaran baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang disodori oleh saksi Sugiantoro.
Bahwa Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tidak dilakukan pemeriksaan lagi karena semua sudah tanda tangan dan dijelaskan oleh saksi Sugiantoro semua kekurangan sudah dipenuhi.
Bahwa kekurangan alat pada waktu pemeriksaan adalah Linggis, Kapak, Jerigen, Sirine belum berfungsi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan keberatan, dengan mengemukakan alasan sebagai berikut:
Terdakwa tidak pernah memberikan pengarahan di kantor DPU Wonosobo saat hendak melakukan pemeriksaan.
Terdakwa menandatangani dokumen pemeriksaan barang paling akhir.
Semua saksi mengaku bertandatangan paling akhir karena takut terlibat.
11. Saksi TATANG SONTANI.
Bahwa saksi pada tahun 2003 bekerja di Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo sebagai Kepala UPT Pemadam Kebakaran.
Bahwa Pada tahun 2003 ada proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dana APBD dengan Pagu Anggaran Rp. Rp.800.000.000,oo.
Bahwa pada tahun 2002 ada usulan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran karena Mobil Pemadam Kebakaran yang ada di Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo hanya satu sudah tua, buatan tahun 1983 dan sering rusak.
Bahwa saksi tahu menjadi Pimpinan Proyek dari Drs. Trisunu Cundokomulyo dan untuk mengetahui prosedur pemesanan Mobil Pemadam Kebakaran maka selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) mohon petunjuk kepada Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo dan menjelaskan Bupati sudah menunjuk PT. Nasmoco Magelang.
Bahwa saksi disarankan oleh Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU) Kabupaten Wonosobo supaya menghubungi langsung ke PT. Nasmoco Magelang yang sudah ditunjuk Bupati untuk Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran.
Bahwa saksi sudah menghubungi PT. Nasmoco Magelang diterima oleh Hanafi Saleh untuk menanyakan hal tekniknya saja dan dari pihak PT. Nasmoco Magelang akan datang ke Wonosobo.
Bahwa saksi mengetahui ada Surat Pesanan Mobil Pemadam Kebakaran kepada PT. Nasmoco Magelang dari bendahara proyek saksi Sugiantoro.
Bahwa saksi mengetahui ada Surat Penolakan dari PT. Nasmoco Magelang setelah diperiksa di Kejaksaan.
Bahwa saksi selaku Pimpinan Proyek pernah mengadakan rapat dengan Panitia Pengadaan Barang pada tanggal 24 Maret 2003 di fasilitasi oleh Ka.Sub.Din. Cipta Karya selaku atasan Pimpinan Proyek.
Bahwa rapat Panitia Pengadaan Barang tanggal 24 Maret 2003 dihadiri oleh Ka.Bag. Tata Usaha, Ka.Sub.Din. Cipta Karya, Ketua Panitia, Pimpinan Proyek (Pimpro) dan anggota panitia lainnya.
Bahwa saksi pernah mengadakan pemeriksaan perakitan di PT. Karya Mukti Abadi ( KMA ) Ungaran dari inisiatif Drs. Trisunu Cundokomulyo dan dari pihak PT. Nasmoco Magelang sudah menunggu di jalan di daerah Pringsurat.
Bahwa saat peninjauan di PT. Karya Mukti Abadi ( KMA ) Ungaran saksi minta kelengkapan PTO dan pernah Saksi ke PT. Nasmoco Magelang untuk menyarankan supaya semua harus yang baik dan standar.
Bahwa Sugiantoro meminta agar saksi segera menanda tangani Buku Kontrak karena sudah ditunggu Drs. Trisunu Cundokomulyo dan setelah Buku Kontrak saksi diteliti dan dibantu olehKHOIRI staf keuangan, dan saksi disarankan untuk tidak tanda tangan Buku Kontrak karena tidak dicantumkan mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo.
Bahwa Saksi selaku Pimpinan Proyek ( Pimpro ) kemudian mengembalikan Buku Kontrak kepada Sugiantoro untuk dilengkapi supaya Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo mengetahui dan ikut tanda tangan dalam Buku Kontrak.
Bahwa Pada waktu Saksi selaku Pimpinan Proyek ( Pimpro ) mengembalikan Buku Kontrak kepada Sugiantoro, ada Drs. Trisunu Cundokomulyo dan dijelaskan oleh Drs. Trisunu Cundokomulyo agar Pimpinan Proyek ( Pimpro ) segera tanda tangan Buku Kontrak tidak harus diketahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU ) Kabupaten Wonosobo.
Bahwa menurut Saksi selaku Pimpinan Proyek walaupun pencairan dana tidak harus ada tanda tangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo tetap minta dilengkapi Kontrak mengetahui Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo dan Sugiantoro melengkapi sesuai permintaan saksi.
Bahwa saksi selaku Pimpinan Proyek ( Pimpro), tidak tahu yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan siapa. saksi hanya tanda tangan yang menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Sugiantoro.
Bahwa yang bertanggung jawab proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran adalah Pengguna Anggaran yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo.
Bahwa adanya rapat Panitia Pengadaan Barang tanggal 24 Maret 2003 atas inisiatif saksi selaku Pimpinan Proyek ( Pimpro ) yang difasilitasi Ka.Sub.Din. Cipta Karya selaku atasan saksi.
Bahwa Hasil rapat Panitia Pengadaan Barang merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo untuk dilakukan Lelang mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo Silahkan Penyelesaiannya Lebih Lanjut dan Koordinasikan dengan Unit Terkait dalam hal ini Panitia Pengadaan Barang.
Bahwa saksi pernah melakukan peninjauan perakitan Mobil Pemadam Kebakaran di PT. Karya Mukti Abadi ( KMA ) Ungaran dengan Terdakwa dan Drs. Amin Suradi.
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Pimpinan Proyek merasa berat karena belum pengalaman dan menghadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo untuk dipertimbangkan sebagai Pimpinan Proyek.
Bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo tetap meminta Saksi menjalankan pekerjaan sebagai Pimpinan Proyek karena sesuai dengan bidang tugas saksi dan lebih menguasai tentang mobil pemadam kebakaran.
Bahwa pada waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo mengatakan dalam melaksanakan proyek akan dibantu oleh Terdakwa yang akan ditempatkan dalam kepanitiaan.
Bahwa Drs. Trisunu Cundokomulyo tidak masuk dalam kepanitiaan proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran hanya saja Drs. Trisunu Cundokomulyo dekat dengan Bupati dan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo ada ruang kerja Bupati.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan keberatan, dengan mengemukakan alasan terdakwa tidak merekomendasikan adanya surat pesanan mobil PMK.
12. Saksi Drs. TRISUNU CUNDOKOMULYO.
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo mulai tahun 2000 sampai tahun 2006.
Bahwa Pada tahun 2003 Saksi bekerja di DPU Kabupaten Wonosobo sebagai Ka.Sub.Bag. Umum dan Perlengkapan.
Bahwa pada tahun 2003 ada proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran di DPU Kabupaten Wonosobo dengan alokasi dana proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran sebesar Rp. Rp.800.000.000,oo dari dana APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2003.
Bahwa usulan proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran ke BAPPEDA dibuat pada tahun 2002 karena sering terjadi bencana alam kebakaran dan mobil pemadam yang ada hanya satu dalam konsisi rusak, sering gagal pada saat melakukan pemadaman di lokasi kebakaran.
Bahwa saksi pernah memerintahkan Drs. Amin Suradi untuk membuat surat usulan Penunjukan Langsung berbentuk Nota Dinas.
Bahwa setelah Surat Usulan Penunjukan Langsung selesai kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo untuk ditanda tangani.
Bahwa saksi pernah mengantarkan Hanafi Saleh bertemu dengan Bupati Drs. Trimawan Nugrohadi di Pendopo membicarakan pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Bahwa pertemuan berlangsung dua kali, dan untuk yang kedua kalinya Hanafi Saleh mengajak L. Sing Utomo membicarakan keikutsertaan Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003.
Bahwa saksi tidak ikut pada pertemuan di Pendopo dan hanya menunggu di luar, setelah ada kesepakatan saksi disuruh Bupati untuk bantu proses administrasi lebih lanjut.
Bahwa kemudian saksi bersama Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo ke Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kabupaten Wonosobo oleh saksi dipertemukan dengan terdakwa selaku Wakil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo, karena pada saat itu Kepala Dinas DPU tidak ada.
Bahwa kurang lebih selang 2 ( dua ) minggu kemudian, saksi ditelepon oleh Hanafi Saleh untuk membuat Surat Pesanan agar mobil bisa keluar.
Bahwa saksi kemudian membawa surat pesanan mobil pemadam kebakaran yang sebelumnya dibuat oleh staf saksi dengan mencontoh dari surat-surat yang ada sebelumnya, dan setelah surat pesanan selesai saksi menghadap Terdakwa, untuk minta tanda tangan karena sudah ditunggu Bupati.
Bahwa Terdakwa sempat menolak menandatangani surat pesanan mobil pemadam kebakaran, dan saksi mengatakan itu hanya formalitas dan atas perintah Bupati, maka terdakwa bersedia menandatangani surat pesanan mobil pemadam kebakaran tersebut.
Bahwa surat pesanan dibawa Saksi ke Pendopo untuk diserahkan ke saksi Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang.
Bahwa PT. Nasmoco Magelang tidak sanggup untuk melakukan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dan hanya bisa menyediakan Chasis.
Bahwa saksi kemudian menghubungi PB. Wira Mukti dalam hal ini HERMAWAN selaku Pimpinan Perusahaan PB. Wira Mukti untuk menghadap Bupati Drs. Trimawan Nugrohadi.
Bahwa surat penolakan pesanan mobil pemadam kebakaran dari PT. Nasmoco Magelang saksi tahu setelah menjadi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran ini jadi perkara .
Bahwa pernah melakukan peninjauan ke lokasi perakitan di PT. Karya Mukti Abadi ( KMA ) Ungaran bersama dengan terdakwa, Ribut, saksi Hermawan dan Tatang Sontani.
Bahwa buku Kontrak menjadi kewajiban Kontraktor dengan kelengkapan administrasi lainnya untuk pencairan uang.
Bahwa saksi tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan proses penyelesaian tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan atas perintah Bupati Drs. Trimawan Nugrohadi.
Bahwa yang ikut pada saat pencairan uang di bank BPD Jateng cabang Wonosobo adalah Hanafi Saleh, L. Sing Utomo, Hermawan, Sugiantoro dan saksi.
Bahwa Setelah uang cair Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo mentransfer sebagian uang dan sebagian lagi diterima tunai.
Bahwa kemudian oleh Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo uang dibawa ke mobil dalam 2 (dua) tas kresek masing-masing bawa tas kresek tersebut.
Bahwa selanjutnya Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo, Hermawan dan saksi berada dalam 1 (satu) mobil menuju Pendopo menemui Bupati, tapi Bupati tidak ada di tempat.
Bahwa saksi kemudian melepon Bupati dan Bupati memerintahkan agar ke Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Bahwa di Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, saksi mengantar Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo masuk ruang Sekretariat Daerah dengan membawa uang dalam 2 (dua) tas kresek dan saksi tidak tahu jumlah uangnya berapa.
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada Hermawan sebesar Rp. 5.000.000,oo (lima juta rupiah) sebagai jasa karena dipinjami perusahaannya yakni PB. Wira Mukti.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan keberatan, dengan mengemukakan alasan sebagai berikut:
Terdakwa hanya sekali bertemu dengan saksi yang pada saat itu minta tanda tangan surat pesanan mobil PMK, karena sudah ditunggu oleh Bupati maka terdakwa menandatanganinya.
Saksi Ir.HANAFI SALEH.
Bahwa saksi sebagai Kepala Cabang PT. Nasmoco Magelang mulai tahun 2002 sampai dengan tahun 2007, dan mulai tahun 2008 sampai dengan sekarang bekerja di PT. Nasmoco Semarang.
Bahwa PT. Nasmoco Magelang bergerak di bidang penyedia barang khusus Mobil Toyota dan perbengkelan.
Bahwa Pada tahun 2003 saksi mendapat informasi dari Marketing Cabang Wonosobo yang bernama AGUS bahwa di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo akan diadakan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran.
Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada marketing cabang Wonosobo siapa yang bisa dihubungi dan dijawab bahwa yang bisa dihubungi Drs. Trisunu Cundokomulyo.
Bahwa saksi bersama dengan Agus datang ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo menemui Drs. Trisunu Cundokomulyo menanyakan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dan setelah bertemu dengan Drs. Trisunu Cundokomulyo dijawab oleh Drs. Trisunu Cundokomulyo benar ada Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran.
Bahwa dalam pertemuan dengan Drs. Trisunu Cundokomulyo saksi menjelaskan mengenai produk chasis untuk Toyota Dyna.
Bahwa dari hasil pertemuan saksi dengan Drs. Trisunu Cundokomulyo kemudian saksi menghubungi L. Sing Utomo di Ungaran menginformasikan adanya rencana Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran di Kabupaten Wonosobo.
Bahwa saksi bersama L. Sing Utomo dari PT. Karya Mukti Abadi (KMA) Ungaran ke Wonosobo menemui Drs. Trisunu Cundokomulyo di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo dan setelah ketemu Drs. Trisunu Cundokomulyo diajak menghadap Bupati Drs. Trimawan Nugrohadi .
Bahwa pada saat bertiga menghadap Bupati Drs. Trimawan Nugrohadi hanya perkenalan saja dan langsung pulang.
Bahwa saksi mendapat pemberitahuan dari Drs. Trisunu Cundokomulyo mengenai PT. Nasmoco Magelang akan ditunjuk sebagai yang mengadakan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2003.
Bahwa saksi kemudian melapor ke PT. Nasmoco Pusat di Semarang, tidak diperbolehkan karena akan mengacaukan pajak sehingga saksi tolak.
Bahwa selang beberapa waktu kemudian saksi ditelepon oleh Drs. Trisunu Cundokomulyo bahwa untuk Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran ada rekanan lokal.
Bahwa atas perintah Drs. Trisunu Cundokomulyo, saksi menelepon L. Sing Utomo dari PT. Karya Mukti Abadi (KMA) Ungaran untuk mengirim Chasis Toyota Dyna.
Bahwa saksi pada saat pencairan uang ditelepon Trisunu Cundokomulyo diminta datang ke Wonosobo dan waktu pencairan uang di Bank BPD Cabang Wonosobo yang ikut L. Sing Utomo, Drs. Trisunu Cundokomulyo, Hermawan dan Saksi.
Bahwa saksi tidak ikut masuk ke Bank BPD Cabang Wonosobo hanya di ruang tunggu dan Saksi tidak tahu proses penghitungan uang di bagian Teller, uang sudah dibungkus rapi dan saksi bersama L. Sing Utomo disuruh membawa ke dalam mobil.
Bahwa di dalam mobil saksi ambil bagian saksi sebesar Rp. 104.500.000,- ( Seratus empat juta lima ratus ribu rupiah ), dan L. Sing Utomo ambil haknya untuk biaya perakitan jumlahnya saksi tidak tahu, selanjutnya atas perintah Drs. Trisunu Cundokomulyo uang selebihnya diserahkan ke Bupati Drs. Trimawan Nugrohadi dan mobil menuju Pendopo.
Bahwa setelah sampai di Pendopo, Bupati Drs. Trimawan Nugrohadi tidak ada kemudian Drs. Trisunu Cundokomulyo menelepon Bupati dan oleh Bupati diminta datang ke Sekretariat Daerah ( Setda ) Kabupaten Wonosobo.
Bahwa Sampai di Sekretariat Daerah ( Setda ) Kabupaten Wonosobo yang masuk ke ruang Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Wonosobo saksi sendiri, L. Sing Utomo dan Trisunu Cundokomulyo.
Bahwa pada saat pencairan uang di Bank BPD Cabang Wonosobo saksi tidak melakukan Transfer.
Bahwa saksi tidak pemah ada janji dengan Bupati Drs. Trimawan Nugrohadi tetapi disuruh oleh Drs. Trisunu Cundokomulyo untuk mengantar uang ke Bupati.
Bahwa saksi mengetahui adanya pesanan Mobil Pemadam Kebakaran dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo yang ditanda tangani Terdakwa, dengan jumlah biaya sebesar Rp. 795.000.000,- ( Tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah ) kepada PT. Nasmoco Magelang tetapi untuk pengadaan seluruhnya tidak boleh dan saksi hanya menyediakan Chasisnya saja.
Bahwa saksi yang mengirim mobil pemadam kebakaran ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo setelah mobil pemadam kebakaran selesai dirakit.
Bahwa pada saat pengiriman Mobil Pemadam Kebakaran di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo bertemu dengan Tatang Sontani selaku Pimpinan Proyek dan Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar;
Saksi Drs. L. SING UTOMO.
Bahwa saksi bergerak di bidang Karoseri sejak tahun 1997 untuk jenis Dump Truk.
Bahwa saksi dengan PT. Nasmoco Magelang secara outentik tidak ada kerja sama, dasar melakukan perakitan karena ada pesan untuk melakukan perakitan Mobil Pemadam Kebakaran.
Bahwa saksi ditelepon oleh Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang mengatakan kalau Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo akan mengadakan Mobil Pemadam Kebakaran untuk itu saksi diajak ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo.
Bahwa saksi bertemu dengan Bupati dua ( 2 ) kali pertemuan yang pertama diperkenalkan oleh Drs. Trisunu Cundokomulyo bahwa saksi yang akan mengerjakan Mobil Pemadam Kebakaran.
Bahwa pada waktu saksi ketemu dengan Bupati Drs. Trimawan Nugrohadi, saksi ditanya kamu bisa mengerjakan, saksi jawab bisa.
Bahwa Seingat saksi pada saat proses perakitan yang datang ke Ungaran Hermawan, Tatang Sontani, Luhur Suseno, dan Trisunu dan ada penjelasan dari Hermawan bahwa perusahaannya yang menang tender Penunjukan Langsung.
Bahwa pada saat itu pekerjaan perakitan baru selesai sekitar 30 % karena baru dapat Tangki dan pengiriman Chasis dari PT. Nasmoco Magelang sudah agak lama.
Bahwa saksi ditelepon oleh Hanafi Saleh diajak ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo pada saat ada pencairan uang, kemudian Trisunu, saksi dan Hanafi Saleh bersama-sama ke Bank BPD Cabang Wonosobo dalam satu mobil.
Bahwa karena tidak ada kepentingan, saksi tidak ikut masuk di Bank BPD Cabang Wonosobo, dan saksi hanya menunggu di luar di teras.
Bahwa pada saat proses pencairan uang di Bank BPD Cabang Wonosobo, saksi tidak tahu karena saksi tidak ikut masuk, menunggu di teras dan uang jumlahnya berapa tidak tahu, saksi tahu sudah bungkusan.
Bahwa yang ada dalam mobil adalah saksi sendiri, Trisunu dan Hanafi Saleh selanjutnya mobil menuju Pendopo, di Pendopo Hermawan sudah menunggu.
Bahwa setelah sampai di Pendopo, Bupati Drs. Trimawan Nugrohadi tidak ada kemudian Drs. Trisunu Cundokomulyo menelepon Bupati dan oleh Bupati diminta datang ke Sekretariat Daerah ( Setda ) Kabupaten Wonosobo.
Bahwa setelah sampai Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Wonosobo, saksi bersama Drs. Trisunu Cundokomulyo dan Hanafi Saleh membawa bungkusan uang masuk ke ruang Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Wonosobo, Saksi mengatakan " ini Pak disuruh Pak Trisunu " dan Pak Bupati menjawab " ya taruh meja saja".
Bahwa adanya perbedaan keterangan yang ada dalam mobil dari Bank BPD Cabang Wonosobo saat menuju ke Pendopo, saksi katakan Hermawan tidak ikut dalam mobil saksi.
Bahwa di dalam mobil saksi ambil haknya sebesar Rp. 275.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) sebagai biaya Karoseri dan saksi tidak melakukan transfer, selanjutnya sisa seluruh uang diserahkan Bupati dan jumlah sisa uang Saksi tidak tahu, saksi ketemu Bupati hanya sekitar lima menit.
Bahwa dasar saksi melakukan perakitan karena ada pengiriman Chasis dari PT. Nasmoco Magelang oleh Hanafi Saleh.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan ahli, di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan/pendapat sebagai berikut :
ARIF SUBAKIR BIN SOEROYO.
Bahwa ahli sebagai Auditor BPKP Jawa Tengah sebagai Anggota Tim Audit Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2003.
Bahwa ahli Bertugas di BPKP Jawa Tengah mulai tahun 1994 sampai dengan sekarang.
Bahwa dasar penugasan Saksi adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 103 Tahun 2001, kerjasama Jaksa Agung dengan Kepala BPKP, Surat Kejaksaan Negeri Wonosobo tanggal 30 Juli 2007, Surat Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor. 5-3069/PW. 11/5/2007 tanggal 24 Agustus 2007 dan BPKP bertanggung jawab kepada Presiden.
Bahwa langkah-langkah yang dipakai untuk melakukan pemeriksaan adalah Menelaah Perencanaan, Menelaah Proses Pengadaan Barang, Peraturan yang mendasari terhadap Pelaksanaan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 yaitu Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor. 18 Tahun 2000, dan adanya beberapa bukti, melakukan wawancara dengan yang terkait.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang ahli lakukan, telah ditemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara.
Bahwa penyimpangan yang terjadi diantaranya adalah sebelum proses Penunjukan Langsung sudah ada Surat Pesanan Mobil Pemadam Kebakaran ke PT. Nasmoco Magelang.
Bahwa menurut pendapat ahli Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 harusnya dilakukan secara Lelang, tapi dilakukan secara Penunjukan Langsung.
Bahwa kerugian negara dapat dirinci sebagai berikut:
Realisasi pembayaran pengadaan satu unit Rp. 786.500.000,00
mobil pemadam kebakaran sesuai Surat
Perjanjian Pemborongan.
Potongan PPN dan PPh. Rp. 82.225.000.00
Pembayaran setelah dikurangi PPN dan PPh. Rp. 704.275.000.00
Pembayaran chasis Toyota Dyna ke Rp. 104.500.000,00
PT NASMOCO, Magelang
Pembayaran Karoseri ke PT Karya Mukti Rp. 275.000.000.00
Abadi, Ungaran
Nilai Mobil Pemadam Kebakaran Rp. 379.500.000.00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 324.775.000,00
Bahwa negara mestinya tidak membayar sebesar Rp. 766.500.000,- tetapi membayar sesuai dengan realisasi yang sebenarnya di lapangan yaitu hanya membayar harga Chasis dan harga Karoseri.
Bahwa Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 dibiayai dari dana APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2003.
Bahwa Cara menghitung kerugian Negara, ahli lakukan berdasarkan Audit perhitungan kerugian Negara, melakukan telaah perencanaannya, proses pelaksanaannya, melakukan wawancara dengan para pihak yang terkait, melihat dan meneliti aturan sebagai dasar pelaksanaan serta data-data secara lengkap.
Bahwa selisih harga berdasarkan pemeriksaan Saksi terhadap PT. Karya Mukti Abadi ( KMA) Ungaran dan PT. Nasmoco Magelang diserahkan kepada Bupati Wonosobo Drs. TRIMAWAN NUGROHADI yang seharusnya selisih harga dalam Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 masuk Kas Daerah.
Bahwa yang menjadi indikator terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2003, ditemukan dari indikasi awal adanya PT. Nasmoco Magelang sebagai yang menyediakan Chasis Toyota Dyna dan PT. Karya Mukti Abadi ( KMA ) Ungaran sebagai Jasa Karoseri.
Bahwa adanya Surat Pesanan Mobil Pemadam Kebakaran kepada PT. Nasmoco Magelang sebelum proses-proses penunjukan.
Bahwa proses awal terhadap proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 bahwa adalah dimulai pada tahun 2002 dengan ada usulan proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran ke BAPPEDA Kabupaten Wonosobo sebesar Rp. 1.200.000.000,oo (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan pertimbangan karena sering terjadi kebakaran dan Mobil Pemadam Kebakaran hanya ada satu unit dalam kondisi sering rusak serta sering gagal pada saat melakukan pemadaman di lokasi kebakaran.
Bahwa dari usulan sebesar Rp. 1.200.000.000,oo (satu milyar dua ratus juta rupiah) disetujui alokasi dana untuk proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah).
Bahwa anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah ) adalah Pagu Anggaran secara keseluruhan yang meliputi beberapa kegiatan dan untuk kegiatan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo sebesar Rp. 793.500.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa nilai Kontrak untuk proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo berdasarkan Kontrak Nomor. 050/0017/2003 tanggal 21 Pebruari 2003 sebesar Rp. 786.500.000,- ( Tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa menyatakan keberatan dengan alasan bahwa surat pemesanan sudah ada penolakan berarti pemesanan batal, menurut Terdakwa yang melakukan pemesanan adalah PB. Wira Mukti;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan ahli yang bernama DR. R.B SULARTO, SH.MHum, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kedudukan dan tugas pokok Pemerintah Daerah, Pengertian dasar tentang Pemerintah Daerah dijabarkan di dalam Pasal 14 Ayat (2) yang
meyatakan "Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya".
Bahwa Kedudukan Kepala Daerah ditegaskan di dalam Pasal 47 yang menyatakan "Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya". Namun demikian dengan merujuk kepada Pasal 14 Ayat (2) di atas di dalam menjalankan pemerintahan daerah, Kepala Daerah melaksanakan tugas pemerintahan dengan bantuan perangkat daerah.
Bahwa perangkat Daerah ini sesuai dengan Pasal 60 dinyatakan "Perangkat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Tektis lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah".
Bahwa Dinas Daerah sebagai bagian dari Perangkat Daerah adaiah unsur pelaksana pemerintahan daerah yang memiliki landasan hukum kedudukan dan pertanggungiawabannya yang diatur dalam Pasal 62 yang menegaskan :
Dinas Daerah adaiah unsur pelaksana Pemerintahan Daerah.
Dinas dipinpin oleh seorang kepala dinas yang diangkat oleh Kepala-Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daereh melalui Sekretaris Daerah.
Bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah di atas, maka Dinas Daerah (Kabupaten) memperoleh mandat dari Kepala Daerah (Bupati) untuk melakukan tindakan hukum (publik) dalam melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan di daerah (Kabupaten).
Bahwa tindakan hukum publik yang berupa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah, kewenangannya oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah diberikan kepada Kepala Daerah (Bupati) yang kemudian dilaksanakan oleh Dinas Daerah sebagai Perangkat Daerah.
Bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Dinas Daerah kewenangannya diperoleh atas dasar mandat. Mandat adaiah pelaksanaan tugas oleh mandataris/penerima mandat (Dinas Daerah) untuk dan atas nama pemberi tugas/mandans (Bupati), dengan kewenangan yang tetap melekat pada pemberi tugas mandans (Bupati).
Adapun ciri-ciri dari pemberian mandat adalah :
Perintah untuk melaksanakan tugas (opdracht tot uitvoering);
Tugas dan kewenangan secara insidental dapat dijalankan oleh mandans;
Tidak terjadi peralihan tangung jawab ;
Tidak harus berdasarkan undang-undang;
Dapat secara tertulis atau lisan (mondeling).
Bahwa urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Daerah (Perangkat Daerah) atas mandat Kepala Daerah dapat berupa tindakan hukum yang berada dalam kaitan kedudukannya sebagai badan hukum publik dan lingkungan jabatan.
Bahwa Berkaitan dengan kedudukan sebagai badan hukum publik, Daerah (Kabupaten) yang diwakili oleh Kepala Daerah (Bupati) melalui Dinas Daerah dapat melaksanakan tindakan-tindakan hukum yang berada di dalam ranah hukum privat (keperdataan) seperti tindakan hukum berupa perjanjian jual beli (misalnya dalam kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah).
Bahwa tindakan hukum perjanjian jual beli terikat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook/BW) Pasal 1458 KUHPerdata/BW menegaskan sahnya jual beli yang dinyatakan bahwa "Jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar". Dengan demikian apabila Dinas Daerah melakukan tindakan hukum berupa permintaan pembelian tetapi pihak penjual tidak menyanggupi maka tidak menimbulkan perjanjian jual beii dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun dalam ranah hukum keperdataan.
Bahwa tindakan hukum dalam ranah hukum keperdataan oleh Kabupaten sebagai badan hukum publik melalui Dinas Daerah harus ditempatkan di dalam kerangka penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah.
Bahwa dalam hal penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah: kedudukan Kepala Daerah adalah sebagai pemberi tugas atau perintah (mandans), sedangkan Dinas Daerah yang merupakan Perangkat Daerah adalah pelaksana tugas atau perintah (mandataris).
Bahwa hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara Kepaia Daerah (Bupati) dengan perangkatnya (Dinas Daerah) adalah hubungan mandat atau hubungan atasan bawahan.
Bahwa hubungan hukum demikian membawa konsekuensi dalam hal pertanggungjawaban hukum yang bertumpu pada prinsip tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban (geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid).
Bahwa telah jelas pelaksana tugas/mandataris (Dinas Daerah) itu tidak memegang wewenang, yang memegang wewenang adalah pemberi tugas/mandans (Kepala Daerah). Oleh karena itu pemikul tanggung jawab hukum ada pada pemegang wewenang yakni mandans (Kepala Daerah).
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2003 Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonosobo pernah mengadakan mobil pemadam kebakaran karena mobil pemadam kebakaran yang lama sudah tidak layak, pada waktu itu Terdakwa masih menjabat sebagai Wakil Kepala DPU, sedangkan Kepala DPUnya adalah SUPANGAT, ST.
Bahwa Terdakwa selaku Wakil Kepala DPU Wonosobo pada bulan Februari tahun 2002 pernah menandatangani usulan pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 1.200.000.000,oo (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa pada awalnya saat Terdakwa sedang berada diluar kantor atau dinas lapangan telah ditelpon oleh saksi Drs. TRISUNU untuk mau bertemu dengan Terdakwa, setelah sampai dikantor terdakwa bertemu dengan saksi Drs. TRISUNU dengan didampingi oleh 2 (dua) orang yang Terdakwa tidak kenal.
Bahwa pada waktu itu Drs. TRISUNU mengajak tamunya menemui Terdakwa dikantornya dengan membawa surat pemesanan mobil pemadam kebakaran yang telah dipersiapkan oleh Drs. TRISUNU.
Bahwa setelah bertemu Terdakwa, Drs TRISUNU menyodorkan Surat Pesanan Pengadaan Mobil Kebakaran kepada Terdakwa, namun Terdakwa waktu itu sempat menolak dengan memberi penjelasan bahwa untuk hal tersebut yang berwenang untuk menandatangani surat pemesanan tersebut adalah kepala DPU yaitu SUPANGAT, ST.
Bahwa oleh karena pada saat itu SUPANGAT, ST tidak berada ditempat sehingga Drs. TRISUNU meminta agar Terdakwa saja yang menandatangani surat pemesanan yang dimaksud, dan sempat Terdakwa menolak, namun karena Drs.TRISUNU memaksa dengan mengatakan perintah Bupati, maka Terdakwa tidak berani untuk menolak menandatangani surat pemesan yang dimaksud.
Bahwa selang beberapa hari kemudian Terdakwa mendapat surat balasan dari PT. Nasmoco yang ditandatangani oleh HANAFI tertanggal 28 Januari 2003 yang intinya menyatakan bahwa PT. Nasmoco tidak dapat memenuhi pesanan pembuatan mobil pemadam kebakaran.
Bahwa dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran, Terdakwa ditunjuk sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan SK. Bupati Wonosobo Nomor : 050/0057/2003 tertangal 31 Januari 2003, namun sebelumnya Terdakwa tidak diberitahukan terlebih dahulu apabila Terdakwa akan ditunjuk sebagai anggota Pemeriksa Barang.
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya penyimpangan dalam pengadaan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Bahwa Terdakwa mengetahui dana yang digunakan untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran adalah dana dari APBD .
Bahwa diwilayah kabupaten Wonosobo sering terjadi kebakaran, dan mobil pemadam kebakaran yang lama tidak berfungsi secara maksimal apabila terjadi kebakaran disuatu tempat diwilayah Kabupaten Wonosobo.
Bahwa Terdakwa pernah bersarna saksi yang lainnya yaitu HERMAWAN dan TATANG SONTANI dating ke KMA Ungaran untuk melihat serta mengecek mobil pemadam kebakaran yang pada saat itu telah selesai perakitannya.
Bahwa Terdakwa menerangkan pencantuman nama Terdakwa hanya formalitas saja dan semua dokumen administrasi pengadaan mobil pemadam kebakaran sudah dipersiapkan lebih dahulu.
Menimbang, bahwa di persidangan, Jaksa Penuntut mengajukan pula barang bukti berupa :
Daftar usulan PMK skala prioritas APBD tahun 2003 Kab. Wonosobo dari DPU beserta lampirannya;
Struktur organisasi DPU Kab, Wonosobo;
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Nomor: 050/017 Antara Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dengan PB. Wira Mukti;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor: 050/022/2003 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Wonosobo, tanggal 31 Januari 2003. Dan SK Bupati 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Pekerjaan;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) 2003 perihal Undangan Penunjukan Langsung;
Nota Dinas Kepala PU kepada Bupati, perihala permohonan agar pengadaan PMK segera direalisasikan;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Berita Acara Anwijing (Penjelasan) Nomor 050/007 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Berita Acara Pembukaan Penawaran No: 050/0010 tanggal 15 Februari 2003 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Penawaran Pekerjaan No 16/WM/IF2003 tanggal 15 Februari 2003 dari PB Wira Mukti kepada Panitia Pengadaan Barang Kelompok DPUK Wonosobo Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo beserta daftar Rincian Penawaran;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) surat pernyataan kesanggupan Nomor: 174/WM/II/2003 dari Hermawan (Direktur PB Wira Mukti);
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. SIUP : 11/11-29/PM/IV/1991 dari PB Wira Mukti;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Bendel Berita Acara Evaluasi Nomor:v050/0012 Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tanggal 17 Februari 2003 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Bendel Berita Acara Klasifikasi & Negosiasi Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Nomor: 050/0013 tanggal 18 Februari 2003;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Nomor:050/0014 perihal Usulan Persetujuan penetapan harga pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran dari panitia pengadaan kepada pimpinan proyek;
Keputusan Pimpinan Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor. 050/0015 tanggal 20 Februari 2003 tentang persetujuan harga penunjukkan langsung pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor:050/0016 tanggal 22 Februari 2003;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 050/0018 tanggal 25 Februari 2003;
Surat Bupati Wonosobo Nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 Kepala DPU Kab. Wonosobo Perihal Persetujuan Pelaksanaan Proyek dengan cara penunjukan langsung;
Surat Undangan dari Pimpro kepada Panitia Pengadaan Nomor : 050/288/PU/2003 tanggal 21 Maret 2003 Perihal Undangan Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran;
Laporan Pimpro Kepada Kepala DPU Wonosobo mengenai hasil Rapat Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran dari Pimpro tanggal 24 Maret 2003 beserta lampiran daftar hadir;
Perincian harga kendaraan mobil pemadam kebakaran ( Biaya perakitan dan harga Chasis), faktur kendaraan;
Surat Wakil Kepala DPU Kab. Wonosobo No. 020/123 tanggal 24 Januari 2003 perihal: Pemesanan kendaraan PMK kepada Pimpinan Perusahaan PT. NASMOCO Magelang beserta lampirannya dan copy surat balasan PT. Nasmoco kepada DPU Kab. Wonosobo;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan NO : 050/0018/BP/2003 tanggal 25 April 2003 beserta lampirannya;
Berita Acara Penerimaan Barang No : 050/0023/2003 tanggal 25 April 2003;
Berita Acara Pembayaran No : 050/002 l/Pb/2003 tanggal 10 Juni 2003;
Surat Perminaan Pembayaran UUDP Beban Tetap Anggaran pembangunan No : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003;
Daftar Pengantar Surat Pemintaan pembayaran (SPP) dari Bendahara APBD TA 2003 kepada Bupati Cq. Kepala BPKD tanggal 10 Juni 2003 dan Daftar Rincian Rencana Penggunaan tanggal 10 Juni 2003;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dari Kepala BPKD tanggal 14 Juni 2003;
Slip / Bukti Pencairan dana proyek pengadaan PMK oleh PB Wira Mukti di bank BPD, Pembayaran PPH/PPN dan Tanda Bukti Pengeluaran;
Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran;
SK Pengangkatan Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, sebagai Bupati Wonosobo periode 2000 sampai dengan 2005;
DIPDA tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 050/0019/2003 tanggal 25 April 2003;
Surat perayataan HANAFI SALEH, Kepala cabang PT.Nasmoco Magelang tentang pengadaan Armada Pemadam Kebakaran (malaui CV. Wira Mukti) di ab. Wonosobo tahun 2003;
Bukti penyerahan kendaraan Pemadam Kebakaran kepada DPU kab. Wonosobo;
Surat pernyataan L. SING UTOMO Direktur PT. Karya Mukti Abadi tentang Pemesanan Karoseri Mobil Pemadam Kebakaran oleh CV. Wira Mukti;
Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0120/KP/2001 tanggal 12 November 2001 tentang pengangkatan Luhur Suseno sebagai Wakil Kepala Dinas DPU Kab. Wonosobo;
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo kepada Bupati Wonosobo No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 untuk memohon realisasi PMK dengan system penunjukkan langsung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan pula barang bukti yang mana satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan sebagai berikut:
bahwa benar Terdakwa selaku Wakil Kepala DPU Wonosobo pada bulan Februari tahun 2002 pernah menandatangani usulan pengadaan mobil
pemadam kebakaran sebesar Rp. 1.200.000.000,oo (satu milyar dua ratus juta rupiah).
bahwa benar berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 30 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang APBD Tahun Anggaran 2003, anggaran yang disetujui dalam pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah);
bahwa benar Terdakwa mengetahui proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003 dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung.
bahwa benar di wilayah kabupaten Wonosobo sering terjadi kebakaran dan mobil pemadam kebakaran yang lama tidak berfungsi secara maksimal apabila terjadi kebakaran disuatu tempat diwilayah Kabupaten Wonosobo;
bahwa benar sebelum proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dimulai dengan pembentukan panitia pengadaan, saksi Hanafi Saleh datang menemui Bupati yang pada waktu itu diperkenalkan oleh saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo;
bahwa benar pada pertemuan kedua kalinya terjadi antara saksi Hanafi Saleh, saksi L. Sing Utomo saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo dan Drs. Trimawan Nugrohadi membicarakan masalah pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2003;
bahwa benar dalam pembicaraan tersebut Bupati Trimawan Nugrohadi sempat memberitahukan (ngudo roso) memerlukan dana untuk kepentingan sepak bola di Kabupaten Wonosobo dan saksi Hanafi Saleh serta saksi L. Sing Utomo tanggap terhadap permintaan Bupati tersebut;
bahwa benar saksi Trisunu menerangkan dua minggu setelah pertemuan Pihak Nasmoco menyampaikan kepada saksi tersebut dengan mengatakan pada intinya bisa mengadakan mobil pemadam kebakaran asal ada surat pemesanan;
bahwa benar saksi Trisunu kemudian datang menemui Terdakwa di kantor DPU dengan membawa surat pesanan mobil pemadam kebakaran yang diminta oleh saksi Hanafi Saleh dengan keperluan meminta tandatangan terdakwa, meskipun pada saat itu terdakwa menolak dengan alasan Kepala DPU tidak ada ditempat, namun saksi Trisunu memaksa terdakwa dengan mengatakan hanya sebagai formalitas saja dan diperintah Bupati;
bahwa benar setelah surat pesanan mobil pemadam kebakaran Nomor: 020/123 tanggal 24 Januari 2003 ditandatangani oleh terdakwa kemudian oleh saksi Trisunu Cundokomulyo diserahkan kepada saksi Hanafi Saleh yang pada waktu itu sudah menunggu di pendopo kabupaten;
bahwa benar dari keterangan saksi Trisunu diketahui bahwa pada bulan Februari 2003, PT. KMA Ungaran sudah melakukan perakitan mobil pemadam kebakaran;
bahwa benar saksi Hermawan, saksi Amin Suradi, saksi Tatang Sontani dan Terdakwa pernah mendatangi PT. KMA Ungaran untuk melihat serta mengecek mobil pemadam kebakaran, dan pada saat itu mereka melihat perakitan mobil pemadam kebakaran sudah dikerjakan sekitar 20%-30%;
bahwa benar sekitar bulan Juni 2003 mobil pemadam kebakaran diserahkan oleh Nasmoco di kantor DPU kab. Wonosobo.
bahwa benar dari hasil pemeriksaan barang sudah sesuai dengan Speck yang diberikan oleh Pimpro namun ada beberapa catatan kekurangan alat antara lain ; Linggis, Kapak, Jerigen dan Sirine belum berfungsi / belum hidup, dan pada waktu itu Panitia Pemeriksa Barang belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
bahwa benar Panitia Pemeriksa Barang memeriksa mobil pemadam kebakaran hanya berbekal spek yang diberikan oleh Pimpro dan bukan berdasarkan kontrak, karena pada saat itu kontrak belum jadi;
bahwa benar selanjutnya dari hasil pemeriksaan barang yang masih terdapat kekurangan tersebut, selang waktu beberapa hari kemudian, saksi Sugiantoro dan staf dari Trisunu datang menyodorkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang untuk ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan;
bahwa benar kemudian Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang tersebut beserta lampiran administrasi pengadaan mobil PMK tersebut dijadikan dasar oleh bendahara proyek saksi Sugiantoro untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diketahui oleh saksi Tatang Sontani dan berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/002 l/PU/2003 dan Tanda bukti pembayaran, dana proyek pengadaan mobil PMK tersebut
telah dicairkan oleh saksi Hermawan selaku rekanan pada tanggal 10 Juni 2003 dengan nilai sebesar Rp. 786.500.000,- tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
bahwa benar setelah uang sebesar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dicairkan, kemudian saksi Ir. Hanafi Saleh mengambil bagiannya sebagai pembayaran chasis Toyota Dyna sebesar Rp.104.500.000,- ( Seratus empat juta lima ratus ribu rupiah ), dan L. Sing Utomo mengambil haknya untuk biaya perakitan sebesar Rp. 275.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) selanjutnya sisa uang sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh saksi Hermawan, saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo untuk diserahkan kepada Drs. Trimawan Nugrohadi di pendopo kabupaten namun karena Bupati tidak ada di pendopo kemudian uang diserahkan di kantor Sekda;
bahwa benar saksi Drs. Trimawan Nugrohadi menerangkan menerima uang sisa pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dari Ir. Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo sebesar Rp. 200.000.000,oo (dua ratus juta rupiah) dan menurut saksi uang tersebut dipergunakan untuk keperluan persepakbolaan Wonosobo;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercatat lengkap dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini serta turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yakni melanggar ketentuan pasal :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa apabila mencermati pokok pembelaan / pleidooi yang dikemukakan baik oleh Terdakwa aupun Penasihat Hukumnya, maka dapat disimpulkan bahwa pembelaan tersebut mengenai dua hal, yaitu diluar materi pembuktian pokok perkara dan berkenaan dengan pembuktian pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur-unsur pasal dakwaan seperti yang telah disebutkan diatas, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai pembelaan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya yang berkenaan dengan hal-hal diluar materi pembuktian pokok perkara;
1. PEMBELAAN TERDAKWA LUHUR SUSENO.
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya, terdakwa mengemukakan hal yang pada pokoknya berkaitan dengan pembuatan dan penandatanganan surat dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Anto Widi Nugroho, SH., akan tetapi dalam persidangan kadang digantikan oleh Jaksa lain Agustinus Herimulyanto, demikian halnya dengan penandatanganan surat tuntutan yang dilakukan oleh AGUSTINUS HERIMULYANTO, sementara yang bersangkutan hanya hadir dipersidangan 2 (dua) kali dari 16 (enam belas) kali sidang termasuk saat pembacaan tuntutan, sehingga tidak mengherankan jika penguraian fakta-fakta di persidangan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya diperoleh dan terjadi dipersidangan;
Menimbang, bahwa dari hal yang telah diungkapkan oleh Terdakwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok pembelaan in casu adalah apakah dengan pernah digantikannya Jaksa Penuntut Umum Anto Widi Nugroho, SH dengan Agustinus Heri Mulyanto termasuk dalam hal penandatanganan surat tuntutan pidana dapat dibenarkan secara hukum?;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan :
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Menimbang, bahwa maksud dari ketentuan diatas, pada dasarnya sama dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan R.I;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 2 ayat (3 ) Undang- Undang Tentang Kejaksaan R.I menegaskan “ Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan mengenai Pasal 2 ayat (3 ) diatas, telah disebutkan: “ Yang dimaksud dengan “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja kejaksaan. Oleh karena itu kegiatan penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan tidak akan berhenti hanya karena jaksa yang semula bertugas berhalangan. Dalam hal demikian tugas penuntutan oleh kejaksaan akan tetap berlangsung sekalipun untuk itu dilakukan oleh jaksa lainnya sebagai pengganti”;
Menimbang, bahwa apabila membaca berkas pelimpahan perkara, yakni mengenai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRIN-480/0.3.38/Ft.1/09/2010 (Vide Berkas P-16.A), dapat diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum yang diperintahkan/ditugaskan untuk
melakukan penuntutan/penyelesaian perkara tindak pidana tersebut adalah Anto Widi Nugroho, SH. dan Agustinus Herimulyanto, SH.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penuntutan sebagimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 KUHAP adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, menurut pendapat Majelis Hakim dengan pernah digantikannya atau adanya pergantian Jaksa Penuntut Umum dari Anto Widi Nugroho, SH. kepada Agustinus Herimulyanto, SH. termasuk dalam hal penandatanganan surat dakwaan oleh Anto Widi Nugroho, SH. dan surat tuntutan dilakukan oleh Agustinus Herimulyanto, SH , secara hukum dapat dibenarkan karena pada dasarnya dua orang Jaksa Penuntut Umum yaitu Anto Widi Nugroho, SH. dan Agustinus Herimulyanto, SH. yang telah diberi tugas atau ditugaskan untuk melakukan penuntutan/ menyelesaikan perkara tindak pidana dimaksud;
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan pembelaan Terdakwa mengenai hal yang telah dipetimbangkan diatas, haruslah dikesampingkan;
PEMBELAAN DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA
Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa berkaitan dengan hal diluar materi pembuktian perkara a quo adalah mengenai barang bukti yang digunakan dalam proses penyidikan telah disita dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum serta barang bukti yang telah ditetapkan statusnya untuk dikembalikan kepada yang berhak, diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini tanpa dilakukan penyitaan ulang;
Menimbang, bahwa barang bukti yang dimaksud oleh Penasihat Hukum Terdakwa adalah :
SK Pengangkatan Drs, TRIMAWAN NUGROHADI, Msi. sebagai Bupati Wonosobo periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005.
Surat Bupati Wonosobo No. 050/0076/2003 tertanggal 11 Pebruari 2003 kepada Kepala DPU Kab. Wonosobo, perihal : Persetujuan Pelaksanaan Proyek PMK dengan cara penunjukkan langsung.
Surat Pemyataan HANAFI SALEH, Kepala Cabang PT Nasmoco Magelang tentang Pengadaan Armada Pemadam Kebakaran (melalui CV Wira Mukti) di Kab. Wonosobo tahun 2003.
Bukti Penyerahan kendaraan Pemadam Kebakaran kepada DPU Kab. Wonosobo.
Surat Pemyataan L. SING UTOMO, Direktur PT Karya Mukti Abadi tentang Pemesanan Karoseri Mobil Pemadam Kebakaran oleh CV Wira Mukti.
Menimbang, bahwa menanggapi pembelaan yang telah dikemukakan diatas, Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan penyitaan telah dilakukan secara sah dan menurut hukum serta terhadap barang bukti berupa SK Pengangkatan Drs, TRIMAWAN NUGROHADI, Msi. sebagai Bupati Wonosobo periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 belum dilakukan perubahan status oleh Jaksa/Penuntut Umum sehingga masih berstatus barang bukti;
Menimbang, bahwa apabila membaca nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa halaman 45 s/d 48, dapat digaris bawahi yang menjadi pokok pembelaan Penasihat Hukum diawali dari halaman 46 alenia kedua, yakni menyangkut adanya barang bukti yang dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan atau B-4 Nomor : Prin.08/0.3.38/Fd. 1/01/2008 tertanggal 16 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo merupakan barang bukti yang disita dalam perkara Drs. Trimawan Nugrohadi. MSi, bukan dalam perkara terdakwa Luhur Suseno;
Menimbang, bahwa selanjutnya Surat Perintah Penyitaan atau B-4 Nomor : Prin.08/0.3.38/Fd. 1/01/2008 tertanggal 16 Januari 2008 tersebut oleh Penasihat Hukum Terdakwa diuraikan secara panjang lebar mengenai barang bukti yang disita dalam perkara Drs. Trimawan Nugrohadi. MSi, bukan dalam perkara terdakwa Luhur Suseno sehingga Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat tidak dapat diajukan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Luhur Suseno karena penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa telah terbukti dilakukan secara melawan hukum dan tidak sah;
Menimbang, bahwa apabila mencermati rangkaian pembelaan Penasihat Hukum seperti yang telah diuraikannya diatas, menurut Majelis Hakim pernyataan sah atau
tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo
didasarkan pada adanya Surat Perintah Penyitaan atau B-4 Nomor : Prin.08/0.3.38/Fd. 1/01/2008 tertanggal 16 Januari 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, hal mana ditegaskan kembali oleh Penasihat Hukum dalam dupliknya halaman 1 alenia terakhir dengan menyatakan barang-barang bukti seperti yang telah disebutkan diatas telah terbukti diajukan tanpa melalui prosedur penyitaan yang sah;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 16 menyatakan “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal tersebut diatas dapat diketahui bahwa tujuan penyitaan adalah untuk kepentingan pembuktian terutama ditujukan sebagai “barang bukti” di muka sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa menurut J.C.T.Simorangkir, ( 2004, Kamus Hukum, Jakarta : Sinar Grafika Offset, hal.14.) “Barang bukti ialah benda-benda yang dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yang benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang di tuduhkan”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang dinamakan alat bukti yang sah ialah:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas meskipun barang bukti yang disita oleh petugas penyidik tersebut secara yuridis formal bukan merupakan alat bukti yang sah menurut KUHAP, akan tetapi dalam praktik peradilan, barang bukti tersebut dapat memberikan keterangan yang berfungsi sebagai tambahan dalam pembuktian;
Menimbang, bahwa apabila membaca keseluruhan berkas perkara atas nama terdakwa Luhur Suseno, maka dapat diketahui bahwa didalamnya terdapat pula Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor:
03/Pen.Pid/2008/ PN.Wnsb tertanggal 14 Januari 2008, berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Luhur Suseno Bin Sujarwo dan Drs. Trimawan Nugrohadi. Msi., yang mana dalam pertimbangannya disebutkan adanya surat permintaan izin penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo tanggal 09 Januari 2008 Nomor: B-53/0.3.38/Fd.1/01/2008;
Menimbang, bahwa dalam Surat Nomor: B-53/0.3.38/Fd.1/01/2008 tertanggal 09 Januari 2008 perihal Laporan untuk mendapatkan Persetujuan Penyitaan atau B-2, telah disebutkan pula bahwa Permintaan Izin Penyitaan tersebut digunakan dalam perkara tersangka atas nama Luhur Suseno Bin Sujarwo dan Drs. Trimawan Nugrohadi. Msi.;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim, yang harus diperhatikan oleh Penasihat Hukum adalah tidak hanya mendasarkan pernyatan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo didasarkan pada adanya Surat Perintah Penyitaan atau B-4 Nomor : Prin.08/0.3.38/Fd. 1/01/2008 tertanggal 16 Januari 2008, karena patut dicermati pula oleh Penasihat Hukum bahwa Surat Perintah Penyitaan atau B-4 Nomor : Prin.08/0.3.38/Fd. 1/01/2008 tertanggal 16 Januari 2008 tersebut hanya merupakan tindak lanjut dari adanya Penetapan Izin Penyitaan Nomor: 03/Pen.Pid/2008/ PN.Wnsb tertanggal 14 Januari 2008 dari Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Luhur Suseno Bin Sujarwo dan Drs. Trimawan Nugrohadi. Msi., yang semula didahului dengan adanya Surat Nomor: B-53/0.3.38/Fd.1/01/2008 tertanggal 09 Januari 2008 perihal Laporan untuk mendapatkan Persetujuan Penyitaan atau B-2;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan masalah penyitaan barang bukti Pasal 38 ayat (1) KUHAP menyatakan: “ Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas dapat diartikan bahwa barang bukti yang disita disertai dengan surat izin penyitaan atau surat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri, namun dalam hal barang bukti yang disita tanpa ada surat izin atau persetujuan penyitaan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri, maka barang bukti tersebut tidak menjadi suatu dasar pertimbangan di dalam hakim mengambil suatu putusan (vonis);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Hakim dengan telah adanya Penetapan Izin Penyitaan Nomor: 03/Pen.Pid/2008/ PN.Wnsb tertanggal 14 Januari 2008 dari Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Luhur Suseno Bin Sujarwo dan Drs. Trimawan Nugrohadi. Msi., maka alasan Penasihat Hukum berkaitan dengan penyitaanyang termuat dalam nota pembelaan halaman 45 s/d 47 point A ini haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sementara itu terhadap alasan Penasihat Hukum berkaitan dengan penyitaan yang termuat dalam nota pembelaan halaman 47 s/d 48 point B, yang menyatakan pada pokoknya barang bukti berupa SK Pengangkatan Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi. sebagai Bupati Wonosobo periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 yang telah ditetapkan statusnya berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dikembalikan kepada yang berhak diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini tanpa dilakukan penyitaan ulang oleh Jaksa Penuntut Umum, dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara atas nama terdakwa Luhur Suseno ini dapat diketahui bahwa proses penyidikan perkara ini dimulai sejak tahun 2007 dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/03.38/Fd.1/07/2007;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-08/03.38/Fd.1/05/2009 atau P.8, kembali dilanjutkan penyidikan terhadap tersangka/terdakwa Luhur Suseno, dimana dalam bagian ‘pertimbangan’ P.8 angka 3 disebutkan “ bahwa oleh karena itu perlu dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana yang terjadi”;
Menimbang, bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-08/03.38/Fd.1/05/2009 atau P.8 hanya melanjutkan dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/03.38/Fd.1/07/2007, sehingga dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2007;
Menimbang, bahwa selain daripada itu, yang perlu dicermati dalam hal barang bukti dimaksud adalah apakah terhadap barang bukti berupa SK Pengangkatan Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi. sebagai Bupati Wonosobo periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum?;
Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya terdakwa sebagai tersangka sejak tahun 2007, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, diantaranya dengan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara atas nama terdakwa Luhur Suseno ini, didalamnya disertakan pula Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor: 123/Pen.Pid/2007/ PN.Wnsb tertanggal 13 Agustus 2007, berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Luhur Suseno Bin Sujarwo dan Drs. Trimawan Nugrohadi. Msi., yang mana dalam pertimbangannya disebutkan adanya surat permintaan ijin penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Nomor: B-538/0.3.38/Fd.1/07/2007, tanggal 30 Juli 2007;
Menimbang, bahwa dalam Surat Nomor: B-538/0.3.38/Fd.1/07/2007, tanggal 30 Juli 2007 perihal Permintaan ijin Penyitaan atau B-1, telah disebutkan pula bahwa Permintaan Ijin Penyitaan tersebut digunakan untuk 2 (dua) orang tersangka, yakni atas nama Luhur Suseno Bin Sujarwo dan Drs. Trimawan Nugrohadi. Msi.;
Menimbang, bahwa dengan demikian seperti yang telah diketahui bahwa Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor: 80/Pid.B/2008/PN.Wnsb, adalah hanya atas nama terdakwa Drs. Trimawan Nugrohadi, sedangkan dalam perkara Terdakwa Luhur Suseno, in casu status barang bukti belum ditentukan apakah akan dipergunakan dalam perkara lain atau akan dikembalikan kepada siapa benda tersebut disita, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim penggunaan barang bukti mana masih relevan dipergunakan dalam perkara Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karenanya pokok pembelaan Penasihat hukum yang tertuang dalam point B dan dupliknya haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai Penuntut Umum telah melakukan perbuatan manipulatif, mengandung kebohongan dan menyesatkan penegakan hukum dengan memuat keterangan saksi-saksi yang tidak benar dan telah disangkal oleh terdakwa dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara : PDS-02/Wonos/02/2011, serta mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang termuat dalam berkas perkara tidak sah karena semua saksi yang dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo tidak pernah dipanggil dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Luhur Suseno, oleh Majelis Hakim dipertimbangkan secara bersama-sama sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa BAP adalah pencatatan dari hasil pemeriksaan verbalisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka. Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 27, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Sedangkan pada angka 14 pasal yang sama menjelaskan, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah dengan tegas menyatakan” Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP dapat diartikan pula bahwa untuk dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah seperti dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, suatu keterangan saksi itu harus dinyatakan di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pokok pembelaan Penasihat Hukum yang menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang termuat dalam berkas perkara tidak sah karena saksi-saksi tidak pernah dipanggil dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Luhur Suseno, menurut Majelis Hakim yang perlu dicermati berkaitan dengan hal tersebut adalah:
apakah keterangan saksi yang diberikan pada waktu diperiksa di penyidik keterangannya berbeda sama sekali dengan pada waktu saksi tersebut diperiksa dipersidangan.
apakah keterangan yang saksi-saksi pada waktu dipenyidik diberikan dibawah tekanan atau paksaan.
apakah antara keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya tidak saling berhubungan satu sama lain dalam membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Menimbang, bahwa sementara itu dipersidangan Penuntut Umum yang juga sebagai penyidik perkara a quo telah memberitahukan kepada saksi-saksi tersebut bahwa mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara Trimawan Nugrohadi, dkk
yang diantaranya sebagai terdakwa dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran Tahun anggaran 2003 adalah Luhur Suseno;
Menimbang, bahwa yang lebih penting lagi menurut penilaian Majelis Hakim adalah saksi-saksi tersebut memberikan keterangan tidak dibawah tekanan atau paksaan dan keterangan yang mereka berikan pada waktu dipenyidikan saling berhubungan satu sama lain menerangkan tentang tindak pidana yang terjadi hal tersebut dapat dibuktikan dipersidangan tidak satupun dari saksi-saksi tersebut ada yang mencabut seluruh keterangan yang mereka berikan pada waktu mereka diperiksa dipenyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo, sehingga menurut Majelis Hakim saksi-saksi tersebut paham mereka diperiksa berkaitan dengan perkara apa dan siapa tersangkanya;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan nota pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan Penuntut Umum telah melakukan perbuatan manipulatif, mengandung kebohongan dan menyesatkan penegakan hukum dengan memuat keterangan saksi-saksi yang tidak benar dan telah disangkal oleh terdakwa dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara : PDS-02/Wonos/02/2011 dipertimbangkan sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa Pasal ayat (1) KUHAP menyatakan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan menurut Yurisprudensi, kesaksian adalah keterangan yang harus dikemukakan oleh orang yang mengetahui sendiri tentang suatu peristiwa, sehingga suatu pendapat atau dugaan yang bersifat interpretasi atau penafsiran atas suatu peristiwa bukanlah keterangan saksi;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 185 ayat (6) KUHAP dapat diartikan dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan alat-alat bukti yang sah adalah sebagaimana yang diterangkan di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat diartikan bahwa Majelis Hakim tidak terikat dengan pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum yang kemudian dituangkan dalam surat tuntutannya, akan tetapi terikat atau berpedoman pada adanya persesuaian alat bukti yang sah seperti yang telah disebutkan diatas, dan karenanya apa yang dinyatakan oleh terdakwa maupun Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan nota pembelaan dan duplik dari Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, maka selanjutnya dipertimbangkan mengenai dakwaan Primair dari Penuntut Umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang.
Secara melawan hukum
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Ad. 1 : “ Setiap orang “.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 unsur “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, dalam pengertian “setiap orang” menunjuk kepada orang perseorangan sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yang identitasnya bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan oleh karena itu mengenai orang yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sudah benar yakni Terdakwa LUHUR SUSENO Bin SUJARWO;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, Majelis Hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu terdakwa dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya apabila seluruh unsur dari pasal dimaksud dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “ setiap orang “ ini, Majelis Hakim hanya memberikan penegasan mengenai orangnya atau subyek hukum sebagaimana identitasnya tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan yang dimaksud oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya halaman 52 dan 53, menurut Majelis Hakim pembuktian mengenai perbuatan terdakwa, inhaerent pada waktu mempertimbangkan unsur – unsur selanjutnya ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. “ Secara melawan hukum “.
Menimbang, bahwa terhadap unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa menurut SUDRAJAT BASSAR, dalam ilmu hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum yaitu sifat melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkeheid) adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, yaitu melawan hukum itu sebagai suatu unsur yang tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis dan sifat melawan hukum formal (formale wederrechtelijkeheid) adalah merupakan unsur dari hukum positif yang
tertulis saja sehingga ia baru merupakan unsur daripada tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana.
Menimbang,bahwaselanjutnyamenurutSUDARTOpengertiansifat melawan hukum yang materiil itu perlu dibedakan dalam :
Fungsinya yang negatif, ajaran ini mengakui kemungkinan adanya hal-hal yang ada diluar undang-undang menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang.
Fungsinya yang positif, ajaran ini menganggap sesuatu perbuatan tetap sebagai suatu delik, meskipun tidak nyata diancam dengan pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau ukuran lain diluar undang-undang.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dikemukakan diatas, terdapat dua fungsi dalam menerapkan ajaran melawan hukum material, yakni melawan hukum dalam fungsinya yang positif dan fungsi negatif. Ajaran melawan hukum material dalam fungsinya yang negatif diartikan sebagai suatu perbuatan yang meskipun perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan delik ( formeel wederrechtelijk ) , namun dilihat dari substansinya ternyata perbuatannya tidak melawan hukum secara material atau perbuatan tidak dipandang sebagai tercela, maka pelaku dilepaskan dari tuntutan hukum (onstlag van rechtsvervolging);
Menimbang, bahwa melawan hukum materiil dalam fungsi positif mengandung arti suatu perbuatan yang tidak memenuhi rumusan delik tetapi perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan yang dipandang tercela dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Mulyatno dalam bukunya ‘asas – asas Hukum Pidana’ berpendapat bahwa dalam menggunakan ajaran materiele wederrechtelik hendaknya diarahkan pada fungsi yang negatif dan bukan fungsi positif, karena hal tersebut dapat berakibat kriminalisasi dan penalisasi suatu perbuatan yang sudah tidak mengikuti zaman dalam alam kemerdekaan;
Menimbang, bahwa senada dengan pendapat Mulyatno tersebut, Komariah Emong Sapardjaja dalam bukunya ‘ Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Indonesia-Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Alumni, Bandung 2002, hlm. 211 ‘, mengemukakan bahwa penemuan hukum yang dapat diartikan membuat fungsi sifat melawan hukum material menjadi positif, dapat dikatakan sebagai gejala yang tidak sehat, satu sama
lain mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, yang pada gilirannya juga berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum;
Menimbang, bahwa hukum pidana Indonesia menganut pendirian sifat melawan hukum yang materiil dalam fungsinya yang negatif, hal ini adalah sebagai konsekuensi dari asas legalitas, hal tersebut ternyata dalam yurisprudensi antara lain dalam Putusan MA No. 81/K/Kr/1973 tanggal 30 Maret 1977;
Menimbang, bahwa sebagai pegangan lebih lanjut mengenai batas dari sifat melawan hukum dalam fungsi negatif ini dinyatakan pula dalam Putusan MA No. 572 K/Pid/2003 tanggal 12 Februari 2004, dimana dalam perkara tersebut terdapat fakta dari ahli Dr. LOEBBY LOQMAN, SH yang menyatakan bahwa ajaran melawan hukum materiil negatif ada batasannya, yaitu harus dicari aturan formilnya dan orang tidak boleh dihukum kalau tidak ada aturan formil yang dilanggar;
Menimbang, bahwa selain daripada itu apabila memperhatikan perkembangan hukum yang telah terjadi, yakni adanya putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor : 003/PUU-IV/2006 yang memutuskan, antara lain bahwa Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi:
“yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti fomal maupun dalam arti material, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.
Dinyatakan bertentangan dengan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tersebut, maka suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saja atau melawan hukum dalam arti formil ( formelewederrechtlijk ) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege stricta. Konsep “ melawan hukum “ yang secara formal tertulis ( formelewederrechtlijk ) mewajibkan pembuat undang – undang untuk merumuskan secara cermat dan terperinci, merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa );
Menimbang, bahwa namun demikian Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 996 K/Pid/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama terdakwa Hamdani Amin dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2608 K / Pid / 2006 dengan Terdakwa Ahmad Rojadi pada hakikatnya tetap mempertahankan dan menerapkan perbuatan melawan hukum materiil dalam perkara tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 khususnya terhadap eksistensi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa apabila dijabarkan lebih detail ada beberapa argumentasi yang diterapkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan melakukan suatu penemuan hukum terhadap tetap diterapkannya perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana norma yang diatur dalam penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 khususnya terhadap eksistensi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum” menjadi tidak jelas rumusannya. Oleh karena itu berdasarkan doktrin “Sens-Clair” (la doctrine du senclair) hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yang menentukan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, karena menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang - undang Nomor: 48 Tahun 2009,
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”;
Menimbang, bahwa selain daripada itu, hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit. Jelasnya,
sebagaimana disebutkan Hamaker bahwa hakim seyogianya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup di dalam masyarakatnya ketika putusan itu dijatuhkan, oleh karena itu menurut I.H. Hymans hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan “hukum dalam makna sebenarnya”;
Menimbang, bahwa apabila mencermati surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dapat disimpulkan adanya 2 (dua) hal yang menurut Jaksa Penuntut Umum telah berjalan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni :
Proses Pemesanan Mobil Pemadam Kebakaran.
Pemeriksaan Barang yang dilakukan oleh Terdakwa selaku anggota Badan Pemeriksa Barang.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dua hal yang disebutkan diatas tidak berdiri sendiri namun merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga delik tersebut menjadi sempurna terlaksana;
Menimbang, bahwa apabila uraian diatas dikaitkan dengan fakta dan keadaan dipersidangan, maka didapati hal-hal yang bersesuaian sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 30 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang APBD Tahun Anggaran 2003, pagu anggaran yang disetujui dalam pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Drs. M. Kristijadi, Drs. Amin Suradi, Drs.Trimawan Nugrohadi dan Drs. Trisunu diperoleh fakta setelah anggaran proyek pengadaan mobil PMK ditetapkan dalam APBD Tahun 2003, Kepala Dinas DPU SUPANGAT, ST mengirimkan surat/nota dinas kepada Bupati Nomor: 020/100 tangal 21 Januari 2003, yang isinya meminta persetujuan kepada Bupati Wonosobo Drs.Trimawan Nugrohadi, Msi. untuk segera bisa direalisasikan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan dilakukan dengan cara penunjukan langsung, dengan alasan: pengadaan mobil pemadam kebakaran mendesak dan pengadaan mobil pemadam kebakaran merupakan hal yang spesifik;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Amin Suradi dan keterangan saksi Drs. Trisunu menerangkan pula bahwa surat permintaan persetujuan penunjukan langsung
tersebut konsepnya berasal dari saksi Drs. Trisunu, yang mana saksi Drs. Trisunu alias Icuk mendapatkan konsep tersebut dari mencontoh surat-surat yang sudah ada sebelumnya;
Menimbang, bahwa sebelum membuat surat permintaan persetujuan penunjukan langsung kepada Bupati Wonosobo Drs.Trimawan Nugrohadi, saksi Drs. Trisunu telah bertemu dengan saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang dan Drs. L. Sing Utomo dari PT. Karya Mukti Abadi (KMA) Ungaran membahas masalah pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Wonosobo tahun anggaran 2003;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Trisunu dibawah sumpah menerangkan bahwa setelah dua kali pertemuan kemudian saksi Drs. Trisunu mengajak saksi Ir. Hanafi Saleh untuk menemui terdakwa guna mendapatkan tandatangan surat pemesanan mobil pemadam kebakaran yang ditujukan kepada PT. Nasmoco Magelang;
Menimbang, bahwa pada awalnya saat Terdakwa sedang berada diluar kantor atau dinas lapangan telah ditelpon oleh saksi Drs. Trisunu yang mengatakan ada tamu Bupati mau bertemu dengan Terdakwa, setelah sampai dikantor, Terdakwa bertemu dengan saksi Drs.Trisunu dengan didampingi oleh orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada waktu itu saksi Drs. Trisunu mengajak tamunya menemui Terdakwa dikantornya dengan membawa surat pemesanan mobil pemadam kebakaran yang telah dipersiapkan oleh saksi Drs. Trisunu;
Menimbang,bahwa setelah bertemu Terdakwa, saksi Drs. Trisunu menyodorkan Surat Pesanan Pengadaan Mobil Kebakaran kepada Terdakwa, namun Terdakwa waktu itu sempat menolak dengan memberi penjelasan bahwa untuk hal tersebut yang berwenang untuk menandatangani surat pemesanan tersebut adalah kepala DPU yaitu SUPANGAT, ST;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat itu kepala DPU SUPANGAT, ST tidak berada ditempat sehingga saksi Drs. Trisunu meminta agar Terdakwa saja yang menandatangani surat pemesanan dimaksud, dan sempat Terdakwa menolak, namun karena saksi Drs. Trisunu memaksa dengan mengatakan ini hanya formalitas saja dan perintah Bupati, maka Terdakwa kemudian menandatangani surat pemesanan dimaksud;
Menimbang, bahwa saksi Hanafi Saleh menerangkan setelah Terdakwa melakukan pemesanan satu unit mobil pemadam kebakaran, PT Nasmoco Magelang
membalas surat pemesanan tersebut tertanggal 28 Januari 2003 dan memberitahukan kepada DPU Kab. Wonosobo bahwa PT. Nasmoco tidak bisa memenuhi untuk melaksanakan sendiri pengadaan mobil PMK tersebut karena terikat aturan perpajakan perusahaanya yang tidak boleh melakukan perakitan mobil pemadam kebakaran dengan pagu anggaran sebesar Rp. 795.000.000,oo (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena itu, PT Nasmoco hanya akan menyediakan chasis mobil pemadam kebakaran tersebut sedangkan untuk perakitannya dikerjakan oleh PT KMA Ungaran dengan Direktur Utama saksi L. Sing Utomo dan pada bulan Januari 2003 itu juga berdasarkan surat pemesanan dari pihak DPU Kab.Wonosobo yang ditandatangani oleh Terdakwa, mobil pemadam kebakaran tersebut mulai dikerjakan oleh PT Nasmoco Magelang dengan menyediakan chasis dan dirakit oleh PT. KMA Ungaran dan perakitannya sesuai spesifikasi yang pernah ditawarkan PT Nasmoco kepada Bupati Wonosobo Drs.Trimawan Nugrohadi;
Menimbang, bahwa saksi Hermawan, saksi Amin Suradi, saksi Tatang Sontani dan Terdakwa menerangkan mereka pernah mendatangi PT. KMA Ungaran untuk melihat serta mengecek mobil pemadam kebakaran, dan pada saat itu mereka melihat perakitan mobil pemadam kebakaran sudah dikerjakan sekitar 20%-30% , keterangan saksi-saksi tersebut bersesuaian pula dengan keterangan saksi L. Sing Utomo;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sugiantoro diperoleh fakta bahwa saksi selaku Bendahara pernah mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas untuk Terdakwa, Tatang Sontani, dan Amin Suradi dan yang memerintahkan hal itu adalah saksi Drs. Trisunu;
Menimbang, bahwa dalam dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran, selain telah menandatangani surat pemesanan pemadam kebakaran, Terdakwa ditunjuk sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan SK. Bupati Wonosobo Nomor : 050/0057/2003 tertangal 31 Januari 2003, namun sebelumnya tidak diberitahukan terlebih dahulu apabila Terdakwa akan ditunjuk sebagai anggota Pemeriksa Barang;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Gunadi Priyo, saksi Sugiantoro, saksi Joko Sutrisno, saksi Umi Mardiyah dan saksi Tatang Sontani diperoleh fakta bahwa
pada sekitar bulan Juni 2003, saksi-saksi tersebut bersama dengan Terdakwa pernah melakukan pemeriksaan mobil pemadam kebakaran;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa Barang dalam melakukan pemeriksaan mobil pemadam kebakaran hanya menggunakan spek yang diberikan oleh Pimpro dan bukan berdasarkan kontrak, karena pada saat pemeriksaan mobil pemadam kebakaran tersebut kontrak belum jadi;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan barang sudah sesuai dengan Speck yang diberikan oleh Pimpro namun ada beberapa catatan kekurangan alat antara lain ; Linggis, Kapak, Jerigen dan Sirine belum berfungsi / belum hidup, dan pada waktu itu Panitia Pemeriksa Barang belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari hasil pemeriksaan barang yang masih terdapat kekurangan tersebut, selang waktu beberapa hari kemudian, saksi Sugiantoro dan staf dari Trisunu datang menyodorkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang untuk ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang / Pekerjaan, termasuk salah satunya adalah Terdakwa yang juga sebagai anggota Pemeriksa Barang;
Menimbang, bahwa kemudian Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang tersebut beserta lampiran administrasi pengadaan mobil PMK tersebut dijadikan dasar oleh bendahara proyek saksi Sugiantoro untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diketahui oleh saksi Tatang Sontani dan berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/002 l/PU/2003 dan Tanda bukti pembayaran, dana proyek pengadaan mobil PMK tersebut telah dicairkan oleh saksi Hermawan selaku rekanan pada tanggal 10 Juni 2003 dengan nilai sebesar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa mengetahui adanya pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk tahun anggaran 2003 sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) di DPU Kabupaten Wonosobo, akan tetapi Terdakwa hanya menuruti kehendak saksi Trisunu ketika disuruh oleh saksi Trisunu menandatangani surat pemesanan mobil pemadam kebakaran, padahal Terdakwa mengetahui yang seharusnya melakukan pemesanan
adalah pemenang lelang atau kontraktor/rekanan dan dilain sisi Terdakwa tidak mengetahui apakah pada waktu itu Panitia Pengadaan sudah terbentuk atau belum, sehingga menurut Majelis Hakim hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor: 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah pasal 1 nomor 15 bahwa penyedia barang / jasa adalah perusahaan atau mitra kerja yang melaksanakan pengadaan barang / jasa yang terdiri dari kontraktor, pemasok, konsultan, usaha kecil, koperasi, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan apa yang dinyatakan Terdakwa dalam pembelaannya halaman 5 dengan menyatakan bahwa surat pesanan barang Nomor: 020/123 tanggal 24 Januari 2003 berdasarkan pendapat ahli Dr. RB Sularto, SH. MHum, termasuk dalam ranah hukum perdata tentang jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1458 KUH Perdata, sehingga bila ada penolakan, maka tidak menimbulkan jual beli;
Menimbang, bahwa tidak sependapatnya Majelis Hakim didasarkan pada fakta yang secara riil menyatakan pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Wonosobo tahun anggaran 2003 untuk chasisnya tetap disediakan oleh PT. Nasmoco Magelang yang pada sekitar bulan Januari 2003 telah mengirimkan chasis Toyota Dyna pada PT. KMA Ungaran untuk pengerjaan karoseri/perakitannya, dan juga patut diketahui terdakwa berdasarkan keterangan saksi Hermawan, saksi Amin Suradi, saksi Tatang Sontani, saksi L. Sing Utomo dan Terdakwa bahwa mereka pernah mendatangi PT. KMA Ungaran untuk melihat serta mengecek mobil pemadam kebakaran, dan pada saat itu mereka melihat perakitan mobil pemadam kebakaran sudah dikerjakan sekitar 20%-30% , padahal pada saat itu kontrak belum jadi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “ secara melawan hukum “ telah terpenuhi;
Ad. 3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa secara harfiah, kata “memperkaya” merupakan suatu kata kerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan. Itu berarti, kata “memperkaya” dapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang
yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Dalam konteks pembuktian suatu tindak pidana korupsi kata “memperkaya” harus dimaknai sebagai perbuatan setiap orang yang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;
Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu : Pertama, Memperkaya Diri Sendiri, artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta miliknya sendiri. Kedua, Memperkaya Orang Lain, maksudnya adalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda. Jadi, disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung. Ketiga, Memperkaya Korporasi, yakni akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001) yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda;
Menimbang, bahwa Unsur ini pada dasarnya merupakan unsur yang sifatnya alternatif, artinya jika salah suatu hal diantara ketiga kriteria ini terbukti, maka unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh si pelaku haruslah bertujuan untuk memperkaya diri dari si pelaku atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi adalah bahwa dari perbuatan yang dilakukan diharapkan timbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya dapat menimbulkan atau berakibat bertambahnya kekayaan bagi diri pelaku, orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sugiantoro, saksi Hermawan, saksi Trisunu, saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo diketahui bahwa setelah saksi Sugiantoro mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diketahui oleh saksi Tatang Sontani dan berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/002 l/PU/2003 dan Tanda bukti pembayaran, dana proyek pengadaan mobil PMK tersebut telah dicairkan oleh saksi Hermawan selaku rekanan pada tanggal 10 Juni 2003 dengan nilai sebesar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah uang sebesar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dicairkan, secara riil yang diterima oleh saksi Hermawan setelah dikurangi pajak sebesar Rp.704.275.000,- kemudian saksi Ir. Hanafi Saleh mengambil bagiannya sebagai pembayaran chasis Toyota Dyna sebesar Rp.104.500.000,- ( Seratus empat juta lima ratus ribu rupiah ), dan L. Sing Utomo mengambil haknya untuk biaya perakitan sebesar Rp. 275.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) selanjutnya sisa uang sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) diserahkan saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo kepada Drs. Trimawan Nugrohadi;
Menimbang, bahwa sementara itu saksi Drs. Trimawan Nugrohadi menerangkan menerima uang sisa pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dari Ir. Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo sebesar Rp. 200.000.000,oo (dua ratus juta rupiah) dan menurut saksi uang tersebut dipergunakan :
Disumbangkan ke Persatuan Sepak Bola Indonesia Wonosobo ( PSIW) sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) yang pada waktu itu diterima pengurusnya yaitu Suwondo.
Selebihnya disumbangkan kepada persatuan-persatuan sepak bola yang ada di desa-desa di Wonosobo untuk membangun lapangan sepak bola dan membeli kostum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, karena dalam kenyataan tidak terungkap adanya kekayaan ataupun penambahan harta benda yang diperoleh dari hasil perbuatan melawan hukum tersebut baik bagi diri Terdakwa, orang lain maupun suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa, maka unsur – unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena yang didakwakan kepada terdakwa pada dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
kan atau turut mSetiap Orang.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakuelakukan perbuatan itu.
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, Majelis Hakim menunjuk pada pertimbangan hukum dalam dakwaan Primair tentang unsur “Setiap orang”, dimana pertimbangan hukumnya diambil alih dan mutatis mutandis menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam unsur ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa terhadap unsur diatas, pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, uraian dan pertimbangan yang telah dikemukakan pada dakwaan Primair sebelumnya adalah mutatis mutandis juga merupakan uraian dan pertimbangan yang diambil alih Majelis Hakim dalam dakwaan Subsidair ini;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH (Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, halaman 38), “ menguntungkan “ diartikan atau sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat didalam pasal 3 unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat diatas, menurut Darwan Prinst, SH. ( Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 34 ) “ Tujuan dari perbuatan itu adalah untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Menguntungkan berarti menambah kekayaan atau harta benda “. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengkaitkan uraian diatas dengan fakta dan keadaan dipersidangan yang dipandang bersesuaian dalam hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa pada tahun 2003 Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonosobo pernah mengadakan mobil pemadam kebakaran karena mobil pemadam kebakaran yang lama sudah tidak layak, pada waktu itu Terdakwa masih menjabat sebagai Wakil Kepala DPU, sedangkan yang menjabat Kepala DPU adalah SUPANGAT, ST;
Menimbang, bahwa pada bulan Februari tahun 2002 pada saat terdakwa menjabat sebagai Wakil Kepala DPU Kab. Wonososbo, pernah menandatangani Usulan Skala Prioritas Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Tahun 2002 sebesar 1.200.000.000,oo (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 30 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang APBD Tahun Anggaran
2003, anggaran yang disetujui dalam pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Drs. M. Kristijadi, Drs. Amin Suradi, Drs.Trimawan Nugrohadi dan Drs. Trisunu diperoleh fakta setelah anggaran proyek pengadaan mobil PMK ditetapkan dalam APBD Tahun 2003, Kepala Dinas DPU SUPANGAT, ST mengirimkan surat/nota dinas kepada Bupati Nomor: 020/100 tangal 21 Januari 2003, yang isinya meminta persetujuan kepada Bupati Wonosobo Drs.Trimawan Nugrohadi, Msi. untuk segera bisa direalisasikan pengadaan mobil PMK dan dilakukan dengan cara penunjukan langsung, dengan alasan: pengadaan mobil pemadam kebakaran mendesak dan pengadaan mobil pemadam kebakaran merupakan hal yang spesifik;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Amin Suradi dan keterangan saksi Drs. Trisunu menerangkan pula bahwa surat permintaan persetujuan penunjukan langsung tersebut konsepnya berasal dari saksi Drs. Trisunu, yang mana saksi Drs. Trisunu alias Icuk mendapatkan konsep tersebut dari mencontoh surat-surat yang sudah ada sebelumnya;
Menimbang, bahwa sebelum membuat surat permintaan persetujuan penunjukan langsung kepada Bupati Wonosobo Drs.Trimawan Nugrohadi, saksi Drs. Trisunu telah bertemu dengan saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang dan Drs. L. Sing Utomo dari PT. Karya Mukti Abadi (KMA) Ungaran membahas masalah pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Wonosobo tahun anggaran 2003;
Menimbang, bahwa pertemuan antara saksi Drs.Trimawan Nugrohadi yang pada waktu itu menjabat sebagai Bupati Wonosobo, saksi Drs. Trisunu dengan saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang dan Drs. L. Sing Utomo dari PT. Karya Mukti Abadi (KMA) Ungaran berlangsung sebanyak 2 sampai 3 kali, yang pertama antara Drs.Trimawan Nugrohadi, saksi Drs. Trisunu dengan saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang dan yang kedua antara saksi Drs.Trimawan Nugrohadi yang pada waktu itu menjabat sebagai Bupati Wonosobo, saksi Drs. Trisunu dengan saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang dan Drs. L. Sing Utomo dari PT. Karya Mukti Abadi (KMA) Ungaran;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Drs. Trimawan Nugrohadi diperoleh fakta dalam pertemuan antara saksi Hanafi Saleh dari Nasmoco dan L. Sing Utomo
dari PT. KMA Ungaran, saksi Trimawan Nugrohadi sempat memberitahukan (ngudo roso) perlu dana untuk kepentingan sepak bola di Kabupaten Wonosobo;
Menimbang, bahwa dari apa yang saksi Trimawan Nugrohadi sampaikan tersebut, menurut saksi Drs.Trimawan Nugrohadi, pihak PT. Nasmoco dan L.Sing Utomo tanggap terhadap permintaan itu;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Drs.Trimawan Nugrohadi bersesuaian dengan keterangan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo yang pada pokoknya menerangkan saksi Hanafi Saleh dan L.Sing Utomo akan memberi uang sebesar Rp. 200.000.000,oo (dua ratus juta rupiah) kepada Bupati Drs.Trimawan Nugrohadi;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Trisunu dibawah sumpah menerangkan bahwa setelah dua kali pertemuan kemudian saksi Drs. Trisunu mengajak saksi Ir. Hanafi Saleh untuk menemui terdakwa guna mendapatkan tandatangan surat pemesanan mobil pemadam kebakaran yang ditujukan kepada PT. Nasmoco Magelang;
Menimbang, bahwa pada awalnya saat Terdakwa sedang berada diluar kantor atau dinas lapangan telah ditelpon oleh saksi Drs. Trisunu yang mengatakan ada tamu Bupati mau bertemu dengan Terdakwa, setelah sampai dikantor, Terdakwa bertemu dengan saksi Drs.Trisunu dengan didampingi oleh orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada waktu itu saksi Drs. Trisunu mengajak tamunya menemui Terdakwa dikantornya dengan membawa surat pemesanan mobil pemadam kebakaran vang telah dipersiapkan oleh saksi Drs. Trisunu;
Menimbang, bahwa setelah bertemu Terdakwa, saksi Drs. Trisunu menyodorkan Surat Pesanan Pengadaan Mobil Kebakaran kepada Terdakwa, namun Terdakwa waktu itu sempat menolak dengan memberi penjelasan bahwa untuk hal tersebut yang berwenang untuk menandatangani surat pemesanan tersebut adalah kepala DPU yaitu SUPANGAT, ST;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat itu kepala DPU SUPANGAT, ST tidak berada ditempat sehingga saksi Drs. Trisunu meminta agar Terdakwa saja yang menandatangani surat pemesanan dimaksud, dan sempat Terdakwa menolak, namun karena saksi Drs. Trisunu memaksa dengan mengatakan ini hanya formalitas saja dan perintah Bupati, maka Terdakwa kemudian menandatangani surat pemesanan dimaksud;
Menimbang, bahwa saksi Hanafi Saleh menerangkan setelah Terdakwa melakukan pemesanan satu unit mobil pemadam kebakaran, PT Nasmoco Magelang membalas surat pemesanan tersebut tertanggal 28 Januari 2003 dan memberitahukan kepada DPU Kab. Wonosobo bahwa PT. Nasmoco tidak bisa memenuhi untuk melaksanakan sendiri pengadaan mobil PMK tersebut karena terikat aturan perpajakan perusahaanya yang tidak boleh melakukan perakitan mobil pemadam kebakaran dengan pagu anggaran sebesar Rp. 795.000.000,oo (tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena itu, PT Nasmoco hanya akan menyediakan chasis mobil pemadam kebakaran tersebut sedangkan untuk perakitannya dikerjakan oleh PT KMA Ungaran dengan Direktur Utama saksi L. Sing Utomo dan pada bulan Januari 2003 itu juga berdasarkan surat pemesanan dari pihak DPU Kab.Wonosobo yang ditandatangani oleh Terdakwa, mobil pemadam kebakaran tersebut mulai dikerjakan oleh PT Nasmoco Magelang dengan menyediakan chasis dan dirakit oleh PT. KMA Ungaran dan perakitannya sesuai spesifikasi yang pernah ditawarkan PT Nasmoco kepada Bupati Wonosobo Drs.Trimawan Nugrohadi;
Menimbang, bahwa saksi Hermawan, saksi Amin Suradi, saksi Tatang Sontani dan Terdakwa menerangkan mereka pernah mendatangi PT. KMA Ungaran untuk melihat serta mengecek mobil pemadam kebakaran, dan pada saat itu mereka melihat perakitan mobil pemadam kebakaran sudah dikerjakan sekitar 20%-30% , keterangan saksi-saksi tersebut bersesuaian pula dengan keterangan saksi L. Sing Utomo;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sugiantoro diperoleh fakta bahwa saksi selaku Bendahara pernah mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas untuk Terdakwa, Tatang Sontani, dan Amin Suradi dan yang memerintahkan hal itu adalah saksi Drs. Trisunu;
Menimbang, bahwa dalam dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran, selain telah menandatangani surat pemesanan pemadam kebakaran, Terdakwa ditunjuk sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan SK. Bupati Wonosobo Nomor : 050/0057/2003 tertangal 31 Januari 2003, namun sebelumnya tidak diberitahukan terlebih dahulu apabila Terdakwa akan ditunjuk sebagai anggota Pemeriksa Barang;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Gunadi Priyo, saksi Sugiantoro, saksi Joko Sutrisno, saksi Umi Mardiyah dan saksi Tatang Sontani diperoleh fakta bahwa pada sekitar bulan Juni 2003, saksi-saksi tersebut bersama dengan Terdakwa pernah melakukan pemeriksaan mobil pemadam kebakaran di kantor DPU Wonosobo;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa Barang dalam melakukan pemeriksaan mobil pemadam kebakaran hanya menggunakan spek yang diberikan oleh Pimpro dan bukan berdasarkan kontrak, karena pada saat pemeriksaan mobil pemadam kebakaran tersebut kontrak belum jadi;
Menimbang, bahwa saksi Umi Mardiyah dibawah sumpah menerangkan pula bahwa sebelum pemeriksaan mobil pemadam kebakaran dilakukan, Terdakwa memberi pengarahan terlebih dahulu dengan mengatakan “di DPU Wonosobo sudah ada 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran, Panitia bisa melakukan pemeriksaan barang” dan kemudian Pimpro memberikan spek satu lembar;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan barang sudah sesuai dengan Speck yang diberikan oleh Pimpro namun ada beberapa catatan kekurangan alat antara lain ; Linggis, Kapak, Jerigen dan Sirine belum berfungsi / belum hidup, dan pada waktu itu Panitia Pemeriksa Barang belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari hasil pemeriksaan barang yang masih terdapat kekurangan tersebut, selang waktu beberapa hari kemudian, saksi Sugiantoro dan staf dari Trisunu datang menyodorkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang untuk ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang / Pekerjaan;
Menimbang, bahwa kemudian Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang tersebut beserta lampiran administrasi pengadaan mobil PMK tersebut dijadikan dasar oleh bendahara proyek saksi Sugiantoro untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diketahui oleh saksi Tatang Sontani dan berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/002 l/PU/2003 dan Tanda bukti pembayaran, dana proyek pengadaan mobil PMK tersebut telah dicairkan oleh saksi
Hermawan selaku rekanan pada tanggal 10 Juni 2003 dengan nilai sebesar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah uang sebesar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dicairkan, kemudian saksi Ir. Hanafi Saleh mengambil bagiannya sebagai pembayaran chasis Toyota Dyna sebesar Rp.104.500.000,- ( Seratus empat juta lima ratus ribu rupiah ), dan L. Sing Utomo mengambil haknya untuk biaya perakitan sebesar Rp. 275.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) selanjutnya sisa uang sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh saksi Hermawan, saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo untuk diserahkan kepada Drs. Trimawan Nugrohadi di pendopo kabupaten;
Menimbang, bahwa saksi Hermawan dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi setelah mengambil uang pencairan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran sekitar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi ikut dalam mobil bersama dengan saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo, dan karena waktu itu Bupati tidak ada di pendopo kabupaten selanjutnya saksi Hermawan minta diantar pulang dan tidak ikut ke Sekda;
Menimbang, bahwa keterangan saksi diatas bersesuaian dengan keterangan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo, yang menerangkan pada saat itu yang menyerahkan uang pada Bupati saksi Trimawan Nugrohadi di kantor Sekda hanya saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo;
Menimbang, bahwa sementara itu saksi Drs. Trimawan Nugrohadi menerangkan menerima uang sisa pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dari Ir. Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo sebesar Rp. 200.000.000,oo (dua ratus juta rupiah) dan menurut saksi uang tersebut dipergunakan untuk :
Disumbangkan ke Persatuan Sepak Bola Indonesia Wonosobo ( PSIW) sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) yang pada waktu itu diterima pengurusnya yaitu Suwondo.
Selebihnya disumbangkan kepada persatuan-persatuan sepak bola yang ada di desa-desa di Wonosobo untuk membangun lapangan sepak bola dan membeli kostum.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta diatas dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menandatangani surat pesanan mobil pemadam kebakaran Nomor: 020/123 tanggal 24 Januari 2003, yang selanjutnya dari adanya pemesanan tersebut PT. Nasmoco Magelang telah menyediakan chasis Toyota Dyna yang selanjutnya dari PT. Nasmoco dikirimkan kepada saksi L. Sing Utomo sebagai Direktur Utama PT. KMA Ungaran untuk dilakukan perakitan, dimana Terdakwa mengetahui pula adanya perakitan tersebut karena pernah bersama-sama dengan saksi Hermawan, saksi Amin Suradi, saksi Tatang Sontani mendatangi PT. KMA Ungaran untuk melihat pengerjaan mobil pemadam kebakaran yang pada saat itu perakitannya telah dikerjakan sekitar 20%-30% ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain yakni saksi Drs. Trimawan Nugrohadi sebesar Rp. 200.000.000,oo (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa meskipun demikian dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan Terdakwa serta barang bukti baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum tidak terungkap fakta bahwa Terdakwa menerima uang dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Tahun anggaran 2003 ini;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis hakim tidak sependapat dengan apa yang dinyatakan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya baik dalam nota pembelaan maupun dupliknya yang menyatakan pendatanganan surat pesanan mobil pemadam kebakaran Nomor: 020/123 tanggal 24 Januari 2003 adalah atas perintah bupati sehingga terdakwa yang berkapasitas sedang menjalan tugas/perintah Bupati, perbuatannya tidak dapat dipidana (Vide: Pasal 51 KUHP) dan dalam bagian lain menyatakan pula dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh PT. Nasmoco terhadap surat pesanan tersebut, maka dianggap tidak terjadi jual beli (Vide: Pasal 1458 KUH Perdata);
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP menyatakan terdakwa tidak dapat dituntut pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, karena terdakwa sedang menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang dalam hal ini adalah Bupati Kab. Wonosobo, sebagai atasan langsung terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam KUHP pasal 51 ayat (1) ditentukan bahwa tidak dapat dipidana seseorang, yang melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan satu
perintah jabatan, yang diberikan oleh kekuasaan yang berhak untuk itu, sedangkan ayat (2) menyatakan: “perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah dengan itikad baik mengira bahwa perintah yang diberikan dengan wewenang dan pelaksanannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHP dalam hukum pidana dikenal sebagai ambtelijk bevel atau perintah jabatan yakni suatu perintah yang berkaitan dengan jabatan seseorang;
Menimbang, bahwa Pasal 51 KUHP ini merupakan alasan penghapus pidana, suatu perintah jabatan yang sah mengandaikan suatu hubungan hukum publik antara yang memerintah dan yang diperintah, sebagai alasan pembenar, untuk menaati perintah jabatan, yang tidak boleh dikesampingkan adalah berlakunya keseimbangan antara tujuan dan sarana. Tidak dapat dipidananya perbuatan bergantung pada pelaksanaannya dengan sarana yang patut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 51 KUHP, undang-undang mempertimbangkan bahwa bawahan tidak selalu berkesempatan memeriksa kebenaran dari suatu perintah. Dengan syarat-syarat yang dirumuskan dalam ayat (2), perbuatannya tetap bersifat melawan hukum, tetapi pembuatnya tidak dapat dipidana. Dalam kaitan ini, perintah jabatan menghasilkan alasan pemaaf, dan ini merupakan itikad baik yang objektif, yakni apakah yang sepatutnya dapat dimengerti oleh pelaku? dan apa yang dapat dia insyafi?;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan hal tersebut menurut pendapat Majelis Hakim berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan penandatanganan surat pesanan mobil pemadam kebakaran Nomor: 020/123 tanggal 24 Januari 2003, merupakan langkah awal dari dimulainya penyediaan chasis dan dilanjutkan dengan perakitannya, meskipun pada saat itu panitia pengadaan belum terbentuk dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan Keppres No. 18 Tahun 2000, dan Terdakwa mengetahui pula adanya perakitan tersebut karena pernah bersama-sama dengan saksi Hermawan, saksi Amin Suradi, saksi Tatang Sontani mendatangi PT. KMA Ungaran untuk melihat pengerjaan mobil pemadam kebakaran yang pada saat itu perakitannya telah dikerjakan sekitar 20%-30%;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, Majelis Hakim berpendapat meskipun ada penolakan dari PT. Nasmoco terhadap surat pesanan mobil pemadam
kebakaran Nomor: 020/123 tanggal 24 Januari 2003 dengan alasan masalah perpajakan, akan tetapi hal tersebut tidak menghalangi atau tidak menyebabkan batalnya pesanan dimaksud, karena dari fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa PT. Nasmoco Magelang tetap ditunjuk sebagai pihak yang menyediakan chasis Toyota Dyna dan PT. KMA Ungaran sebagai karoseri yang melakukan perakitan;
Menimbang, bahwa terungkap pula dipersidangan prosedur atau mekanisme pengadaan mobil pemadam kebakaran dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung padahal terdakwa mengetahui bahwa yang seharusnya melakukan pemesanan adalah Panitia Pengadaan akan tetapi hasil kerja Panitia Pengadaan maupun Panitia Pemeriksa Barang hanya merupakan formalitas saja untuk memenuhi ketentuan administrasi pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Tahun anggaran 2003 sebesar Rp.786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut buku Terminologi Hukum yang disusun oleh I.P.M. RANUHANDOKO, pada halaman 295 kata formal diberi definisi “ bentuk wujud serta tindakan yang sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang sudah disepakati “, dan masih dalam buku yang sama kata Formality atau formalitas diartikan sebagai “ dampak yang sesuai dengan ketentuan – ketentuan “ ;
Menimbang, bahwa dari makna diatas, menurut Majelis Hakim, kata “formalitas belaka” dapat diartikan sebagai suatu hal yang seakan – akan mempunyai dampak yang sesuai dengan ketentuan – ketentuan padahal sebenarnya tidak demikian adanya ;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan Terdakwa yang tertuang dalam halaman 8 angka 6 yang menyebutkan adanya keterlibatan saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo sehingga mengakibatkan negara dirugikan;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim berkenaan dengan keterlibatan saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo didasarkan pula pada fakta sebagai berikut:
bahwa sebelum proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dimulai dengan pembentukan panitia pengadaan, saksi Hanafi Saleh datang menemui Bupati yang pada waktu itu diperkenalkan oleh saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo;
bahwa pada pertemuan kedua kalinya terjadi antara saksi Hanafi Saleh, saksi L. Sing Utomo saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo dan Drs. Trimawan Nugrohadi membicarakan masalah pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2003;
bahwa dalam pembicaraan tersebut Bupati Trimawan Nugrohadi sempat memberitahukan (ngudo roso) memerlukan dana untuk kepentingan sepak bola di Kabupaten Wonosobo dan saksi Hanafi Saleh serta saksi L. Sing Utomo tanggap terhadap permintaan Bupati tersebut;
bahwa saksi Trisunu menerangkan dua minggu setelah pertemuan Pihak Nasmoco menyampaikan kepada saksi tersebut dengan mengatakan pada intinya bisa mengadakan mobil pemadam kebakaran asal ada surat pemesanan;
bahwa saksi Trisunu kemudian datang menemui Terdakwa di kantor DPU dengan membawa surat pesanan mobil pemadam kebakaran yang diminta oleh saksi Hanafi Saleh dengan keperluan meminta tandatangan terdakwa, meskipun pada saat itu terdakwa menolak dengan alasan Kepala DPU tidak ada ditempat, namun saksi Trisunu memaksa terdakwa dengan mengatakan hanya sebagai formalitas saja dan diperintah Bupati;
bahwa setelah surat pesanan mobil pemadam kebakaran Nomor: 020/123 tanggal 24 Januari 2003 ditandatangani oleh terdakwa kemudian oleh saksi Trisunu Cundokomulyo diserahkan kepada saksi Hanafi Saleh yang pada waktu itu sudah menunggu di pendopo kabupaten;
bahwa deal atau kesepakatan harga yang terjadi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, yakni untuk chasis Toyota Dyna sebesar Rp.104.500.000,- ( Seratus empat juta lima ratus ribu rupiah ), dan untuk biaya perakitan sebesar Rp. 275.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) terjadi antara saksi Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang dan saksi L. Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran dengan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo, dan bukan dengan Panitia Pengadaan Barang.
bahwa setelah uang sebesar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dicairkan, kemudian saksi Ir. Hanafi Saleh
mengambil bagiannya sebagai pembayaran chasis Toyota Dyna sebesar Rp.104.500.000,- ( Seratus empat juta lima ratus ribu rupiah ), dan L. Sing Utomo mengambil haknya untuk biaya perakitan sebesar Rp. 275.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) selanjutnya sisa uang sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh saksi Hermawan, saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo untuk diserahkan kepada Drs. Trimawan Nugrohadi di pendopo kabupaten namun karena Bupati tidak ada di pendopo kemudian uang diserahkan di kantor Sekda yang pada waktu itu saksi Hermawan tidak ikut serta;
bahwa saksi Drs. Trimawan Nugrohadi menerangkan menerima uang sisa pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dari Ir. Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo sebesar Rp. 200.000.000,oo (dua ratus juta rupiah) dan menurut saksi uang tersebut dipergunakan untuk keperluan persepakbolaan Kab. Wonosobo;
bahwa dari jumlah pencairan sebesar Rp. 786.500.000,- dikurangi yang diambil oleh Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo dan saksi Trimawan Nugrohadi sebesar Rp. 679.500.000,oo maka tersisa sebesar Rp.107.000.000,- yang sampai sekarang belum terungkap dipersidangan siapa yang menikmati uang tersebut, akan tetapi yang jelas bahwa hilangnya uang yang merupakan sisa pencairan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran yakni sebesar Rp.107.000.000,oo terjadi dalam perjalanan antara Bank BPD Jateng ke pendopo kabupaten atau kantor Sekda, sementara terungkap fakta yang membawa uang tersebut saat itu adalah saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo.
bahwa dengan demikian timbulnya kerugian negara tidak hanya disebabkan oleh perbuatan Terdakwa melainkan disebabkan pula oleh perbuatan saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo, karena saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dari awal sudah mengetahui adanya proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan berinisiatif untuk mendapatkan proyek tersebut dengan cara melakukan
pendekatan kepada Bupati Wonosobo waktu itu Drs. Trimawan Nugrohadi melalui saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo.
bahwa kehendak dari perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah tercipta sejak awal yakni dimulai dengan disepakatinya PT. Nasmoco Magelang sebagai penyedia chasis mobil pemadam kebakaran dan PT. KMA Ungaran sebagai perakit mobil pemadam kebakaran tersebut, yang sebelumnya saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo sempat diberitahu (ngudo roso) oleh Bupati Trimawan Nugrohadi bahwa Bupati Trimawan Nugrohadi memerlukan dana untuk kepentingan sepak bola di Kabupaten Wonosobo.
bahwa setelah pencairan dana di bank BPD Jateng kemudian saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo mendatangi saksi Drs. Trimawan Nugrohadi di kantor Sekda untuk menyerahkan uang sisa proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menurut saksi Drs. Trimawan Nugrohadi hanya diterima sebesar Rp. 200.000.000,oo (dua ratus juta rupiah), hal ini memberi arti bahwa benar dari pencairan sebesar Rp. 786.500.000,- terdapat sisa uang sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau berjumlah sekitar itu, akan tetapi meskipun saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo mengetahui ada kelebihan dari pencairan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran tidak lantas dikembalikan ke kas negara atau kas daerah, akan tetapi diberikan kepada saksi Drs. Trimawan Nugrohadi untuk membantu dana persepakbolaan Kab. Wonosobo.
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi ;
Ad.3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, berarti menyalahgunakan kekuasaan/hak yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Menyalahgunakan kesempatan, berari menyalahgunakan waktu yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Menyalahgunakan sarana, artinya menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa kata “wewenang” berarti mempunyai (mendapat) hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. (W. J. S. Poerwadarimta, 1991). Itu berarti, seseorang dengan jabatan atau kedudukan tertentu akan memiliki wewenang tertentu pula dan dengan wewenangnya tersebut, maka ia akan memiliki kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu. Kekuasaan atau peluang untuk melakukan sesuatu inilah yang dimaksud dengan “kesempatan”. Sementara itu, seseorang yang memiliki jabatan atau kedudukan biasanya akan mendapat sarana tertentu pula dalam rangka menjalankan kewajiban dan kewenangannya. Kata “sarana” sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan.
Menimbang, bahwa apabila uraian diatas dikaitkan dengan fakta dan keadaan dipersidangan, maka didapati hal-hal yang bersesuaian sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 30 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang APBD Tahun Anggaran 2003, pagu anggaran yang disetujui dalam pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Drs. M. Kristijadi, Drs. Amin Suradi, Drs.Trimawan Nugrohadi dan Drs. Trisunu diperoleh fakta setelah anggaran proyek pengadaan mobil PMK ditetapkan dalam APBD Tahun 2003, Kepala Dinas DPU SUPANGAT, ST mengirimkan surat/nota dinas kepada Bupati Nomor: 020/100 tangal 21 Januari 2003, yang isinya meminta persetujuan kepada Bupati Wonosobo Drs.Trimawan Nugrohadi, Msi. untuk segera bisa direalisasikan pengadaan mobil PMK dan dilakukan dengan cara penunjukan langsung, dengan alasan: pengadaan
mobil pemadam kebakaran mendesak dan pengadaan mobil pemadam kebakaran merupakan hal yang spesifik;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Amin Suradi dan keterangan saksi Drs. Trisunu menerangkan pula bahwa surat permintaan persetujuan penunjukan langsung tersebut konsepnya berasal dari saksi Drs. Trisunu, yang mana saksi Drs. Trisunu alias Icuk mendapatkan konsep tersebut dari mencontoh surat-surat yang sudah ada sebelumnya;
Menimbang, bahwa sebelum membuat surat permintaan persetujuan penunjukan langsung kepada Bupati Wonosobo Drs.Trimawan Nugrohadi, saksi Drs. Trisunu telah bertemu dengan saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang dan Drs. L. Sing Utomo dari PT. Karya Mukti Abadi (KMA) Ungaran membahas masalah pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Wonosobo tahun anggaran 2003;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Trisunu dibawah sumpah menerangkan bahwa setelah dua kali pertemuan kemudian saksi Drs. Trisunu mengajak saksi Ir. Hanafi Saleh untuk menemui terdakwa guna mendapatkan tandatangan surat pemesanan mobil pemadam kebakaran yang ditujukan kepada PT. Nasmoco Magelang;
Menimbang, bahwa pada awalnya saat Terdakwa sedang berada diluar kantor atau dinas lapangan telah ditelpon oleh saksi Drs. Trisunu yang mengatakan ada tamu Bupati mau bertemu dengan Terdakwa, setelah sampai dikantor, Terdakwa bertemu dengan saksi Drs.Trisunu dengan didampingi oleh orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada waktu itu saksi Drs. Trisunu mengajak tamunya menemui Terdakwa dikantornya dengan membawa surat pemesanan mobil pemadam kebakaran vang telah dipersiapkan oleh saksi Drs. Trisunu;
Menimbang, bahwa setelah bertemu Terdakwa, saksi Drs. Trisunu menyodorkan Surat Pesanan Pengadaan Mobil Kebakaran kepada Terdakwa, namun Terdakwa waktu itu sempat menolak dengan memberi penjelasan bahwa untuk hal tersebut yang berwenang untuk menandatangani surat pemesanan tersebut adalah kepala DPU yaitu SUPANGAT, ST;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat itu kepala DPU SUPANGAT, ST tidak berada ditempat sehingga saksi Drs. Trisunu meminta agar Terdakwa saja yang menandatangani surat pemesanan dimaksud, dan sempat Terdakwa menolak, namun karena saksi Drs. Trisunu memaksa dengan mengatakan ini hanya formalitas saja dan perintah Bupati, maka Terdakwa kemudian menandatangani surat pemesanan dimaksud;
Menimbang, bahwa saksi Hermawan, saksi Amin Suradi, saksi Tatang Sontani dan Terdakwa menerangkan mereka pernah mendatangi PT. KMA Ungaran untuk melihat serta mengecek mobil pemadam kebakaran, dan pada saat itu mereka melihat perakitan mobil pemadam kebakaran sudah dikerjakan sekitar 20%-30% , keterangan saksi-saksi tersebut bersesuaian pula dengan keterangan saksi L. Sing Utomo;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sugiantoro diperoleh fakta bahwa saksi selaku Bendahara pernah mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas untuk Terdakwa, Tatang Sontani, dan Amin Suradi dan yang memerintahkan hal itu adalah saksi Drs. Trisunu;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Gunadi Priyo, saksi Sugiantoro, saksi Joko Sutrisno, saksi Umi Mardiyah dan saksi Tatang Sontani diperoleh fakta bahwa pada sekitar bulan Juni 2003, saksi-saksi tersebut bersama dengan Terdakwa pernah melakukan pemeriksaan mobil pemadam kebakaran di kantor DPU Wonosobo;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa Barang dalam melakukan pemeriksaan mobil pemadam kebakaran hanya menggunakan spek yang diberikan oleh Pimpro dan bukan berdasarkan kontrak, karena pada saat pemeriksaan mobil pemadam kebakaran tersebut kontrak belum jadi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Tatang Sontani diperoleh fakta bahwa saksi pernah mengadakan rapat panitia pengadaan pada tanggal 24 Maret 2003 karena saksi melihat nilai proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran lebih dari Rp. 50.000.000,- dan pada waktu rapat sepakat pengadaan mobil pemadam kebakaran dilakukan dengan cara lelang;
Menimbang, bahwa saksi Tatang Sontani mengetahui ada surat pemesanan mobil pemadan kebakaran yang ditandatangani oleh terdakwa dari bendahara proyek saksi Sugiantoro, dan sepengetahuan saksi pemesanan dilakukan sebelum proyek berjalan;
Menimbang, bahwa saksi Tatang Sontani dibawah sumpah menerangkan pula selama proses pengadaan proyek mobil pemadam kebakaran, saksi pernah menulis surat yang ditujukan kepada terdakwa tertanggal 18 Februari 2003, yang isinya
menyatakan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2003, saksi menghadap terdakwa selaku Wakil kepala Dinas Pekerjaan Umum, tentang Proyek pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran tahun 2003 yang mana saksi ditunjuk sebagai Pimpro mohon petunjuk mengenai prosedur pemesanan Kendaraan pemadam kebakaran jangan sampai nanti dikemudian hari ada hal yang tidak diinginkan saksi ;
Menimbang, bahwa pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2003 saksi Tatang Sontani dipanggil oleh Drs. Trisunu mengenai pesanan kendaraan pemadam kebakaran dari penjelasannya bahwa kendaraan pemadam kebakaran sudah dimulai bulan Januari 2003 bahkan hampir jadi;
Menimbang, bahwa terhadap laporan saksi kepada terdakwa tersebut, terdakwa hanya mengatakan “ manut saja dengan pak Icuk (saksi Trisunu Cundokomulyo), dan yang harmonis”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, Majelis Hakim berpendapat meskipun ada penolakan dari PT. Nasmoco terhadap surat pesanan mobil pemadam kebakaran Nomor: 020/123 tanggal 24 Januari 2003 dengan alasan masalah perpajakan, akan tetapi hal tersebut tidak menghalangi atau tidak menyebabkan batalnya pesanan dimaksud, karena dari fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa PT. Nasmoco Magelang tetap ditunjuk sebagai pihak yang menyediakan chasis Toyota Dyna dan PT. KMA Ungaran sebagai karoseri yang melakukan perakitan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan apa yang dinyatakan Penasihat Hukum dalam nota pembelaannya yang menyatakan bahwa apabila terdakwa sebagai anggota Panitia Pemeriksa Barang dinyatakan salah karena menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang/pekerjaan, maka seharusnya semua panitia pemeriksa barang juga melakukan kesalahan yang sama;
Menimbang, bahwa tidak sependapat Majelis Hakim dikarenakan terdakwa mengetahui adanya proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan pagu anggaran sebesar Rp. 800.000.000,oo dan terdakwa menandatangani surat pemesanan mobil pemadam kebakaran yang juga terlibat sebagai anggota Badan Pemeriksa Barang dan bahkan terdakwa bersama dengan saksi Hermawan, saksi Amin Suradi dan saksi Tatang Sontani pernah mendatangi PT. KMA Ungaran untuk melihat serta mengecek mobil pemadam kebakaran, dan terdakwa pernah mendapat
surat dari saksi Tatang Sontani yang menyatakan kekhawatirannya apabila proyek ini nantinya bermasalah, akan tetapi terdakwa hanya mengatakan manut saja dan yang harmonis dengan pak Icuk (saksi Trisunu Cundokomulyo);
Menimbang, bahwa dari fakta diatas dapat disimpulkan bahwa karena jabatan terdakwa maka terdakwa mengetahui lebih awal proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran ini, dan sebenarnya dengan jabatan yang dimilikinya terdakwa dapat menolak menandatangani surat pemesanan mobil pemadam kebakaran ataupun surat yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota pemeriksa barang, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan terdakwa, dan keadaan ini berbeda dengan anggota Panitia Pemeriksa Barang yang lain karena pengetahuan mereka hanya sebatas melakukan pemeriksaan mobil pemadam kebakaran yang barangnya sudah ada di kantor DPU Wonosobo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad.4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli Arif Subakir yang melakukan audit terhadap pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut diperoleh fakta bahwa harga yang sebenarnya dari mobil pemadam kebakaran Kab. Wonosobo tersebut adalah Rp.379.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari :
Pembayaran chasis mobil kepada PT. Nasmoco Rp.104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Pembayaran perakitan mobil pemadam kebakaran kepada PT. KMA Ungaran Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa pencairan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2003 diawali dengan ditandatanganinya Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang beserta lampiran administrasi pengadaan mobil pemadam kebakaran kemudian dijadikan dasar oleh bendahara proyek saksi Sugiantoro untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diketahui oleh saksi Tatang Sontani dan berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/002 l/PU/2003 dan Tanda bukti pembayaran, dana proyek pengadaan mobil PMK tersebut telah dicairkan oleh saksi Hermawan selaku rekanan pada tanggal 10 Juni 2003 dengan nilai sebesar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah uang sebesar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dicairkan, kemudian saksi Ir. Hanafi Saleh mengambil bagiannya sebagai pembayaran chasis Toyota Dyna sebesar Rp.104.500.000,- ( Seratus empat juta lima ratus ribu rupiah ), dan L. Sing Utomo mengambil haknya untuk biaya perakitan sebesar Rp.275.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) selanjutnya sisa uang sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh saksi
Hermawan, saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo untuk diserahkan kepada Drs. Trimawan Nugrohadi di pendopo kabupaten;
Menimbang, bahwa saksi Hermawan dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi setelah mengambil uang pencairan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran sekitar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi ikut dalam mobil bersama dengan saksi Hanafi Saleh dan saksi L.Sing Utomo dan saksi Drs.Trisunu Cundokomulyo, dan karena waktu itu Bupati tidak ada di pendopo kabupaten selanjutnya saksi Hermawan minta diantar pulang dan tidak ikut ke Sekda;
Menimbang, bahwa keterangan saksi diatas bersesuaian dengan keterangan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo, yang menerangkan pada saat itu yang menyerahkan uang pada Bupati saksi Trimawan Nugrohadi di kantor Sekda hanya saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo;
Menimbang, bahwa sementara itu saksi Drs. Trimawan Nugrohadi menerangkan menerima uang sisa pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dari Ir. Hanafi Saleh dan L.Sing Utomo sebesar Rp. 200.000.000,oo (dua ratus juta rupiah) dan menurut saksi uang tersebut dipergunakan untuk :
Disumbangkan ke Persatuan Sepak Bola Indonesia Wonosobo ( PSIW) sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) yang pada waktu itu diterima pengurusnya yaitu Suwondo.
Selebihnya disumbangkan kepada persatuan-persatuan sepak bola yang ada di desa-desa di Wonosobo untuk membangun lapangan sepak bola dan membeli kostum.
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli Arif Subakir diperoleh fakta selisih harga berdasarkan pemeriksaan ahli terhadap PT. Karya Mukti Abadi ( KMA) Ungaran dan PT. Nasmoco Magelang diserahkan kepada Bupati Wonosobo Drs. TRIMAWAN NUGROHADI yang seharusnya selisih harga dalam Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 masuk Kas Daerah;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di atas, maka tindakan yang dilakukan Terdakwa dalam pelaksanaan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten wonosobo telah menimbulkan kerugian keuangan bagi Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo sejumlahRp.324.775.000,-(Tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga unsur “dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
Ad.5. Dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini secara eksplisit menentukan siapa yang dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut, orang yang dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana adalah orang yang melakukan (plegen), menyuruh lakukan (doen plegen), atau turut serta melakukan (medeplegen) ;
Menimbang, bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (plegen) ialah orang yang melakukan seluruh unsur delik ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan menyuruh lakukan (doen plegen) adalah seseorang yang berkehendak melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi ia tidak melakukannya melainkan menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa sementara itu yang dimaksud dengan turut serta melakukan (medeplegen) ialah dua orang atau lebih yang bersama – sama melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana, dengan kata lain, terdapat suatu mededaderschap apabila kerjasama para pelaku adalah demikian lengkapnya, sehingga perbuatan seorang dari mereka tidak berbentuk suatu badan ( HR. 9 Juni 1941 );
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa pada tahun 2003 Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonosobo pernah mengadakan mobil pemadam kebakaran karena mobil pemadam kebakaran yang lama sudah tidak layak, pada waktu itu Terdakwa masih menjabat
sebagai Wakil Kepala DPU, sedangkan yang menjabat Kepala DPU adalah SUPANGAT, ST;
Menimbang, bahwa pada bulan Februari tahun 2002 pada saat terdakwa menjabat sebagai Wakil Kepala DPU Kab. Wonososbo, pernah menandatangani Usulan Skala Prioritas Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Tahun 2002 sebesar 1.200.000.000,oo (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 30 tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang APBD Tahun Anggaran 2003, anggaran yang disetujui dalam pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Drs. M. Kristijadi, Drs. Amin Suradi, Drs.Trimawan Nugrohadi dan Drs. Trisunu diperoleh fakta setelah anggaran proyek pengadaan mobil PMK ditetapkan dalam APBD Tahun 2003, Kepala Dinas DPU SUPANGAT, ST mengirimkan surat/nota dinas kepada Bupati Nomor: 020/100 tangal 21 Januari 2003, yang didalamnya berisi tentang permintaaan persetujuan kepada Bupati Wonosobo Drs.Trimawan Nugrohadi, Msi. untuk segera bisa direalisasikan pengadaan mobil PMK dan dilakukan dengan cara penunjukan langsung, dengan alasan: pengadaan mobil pemadam kebakaran mendesak dan pengadaan mobil pemadam kebakaran merupakan hal yang spesifik;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Amin Suradi dan keterangan saksi Drs. Trisunu menerangkan pula bahwa surat permintaan persetujuan penunjukan langsung tersebut konsepnya berasal dari saksi Drs. Trisunu, yang mana saksi Drs. Trisunu alias Icuk mendapatkankonsep tersebut dari mencontoh surat-surat yang sudah ada sebelumnya;
Menimbang,bahwasebelum membuat surat permintaan persetujuan penunjukan langsung kepada Bupati Wonosobo Drs.Trimawan Nugrohadi, saksi Drs. Trisunu telah bertemu dengan saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT.Nasmoco Magelang dan Drs. L. SingUtomodariPT.Karya Mukti Abadi(KMA)Ungaran membahas masalah pengadaanmobil pemadam kebakaran Kabupaten Wonosobo tahun anggaran 2003;
Menimbang, bahwa pertemuan antara saksi Drs.Trimawan Nugrohadi yang pada waktu itu menjabat sebagai Bupati Wonosobo, saksi Drs. Trisunu dengan saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang dan Drs. L. Sing Utomo dari PT. Karya Mukti Abadi (KMA) Ungaran berlangsung sebanyak 2 sampai 3 kali, yang pertama
antara Drs.Trimawan Nugrohadi, saksi Drs. Trisunu dengan saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang dan yang kedua antara saksi Drs.Trimawan Nugrohadi yang pada waktu itu menjabat sebagai Bupati Wonosobo, saksi Drs. Trisunu dengan saksi Ir. Hanafi Saleh dari PT. Nasmoco Magelang dan Drs. L. Sing Utomo dari PT. Karya Mukti Abadi (KMA) Ungaran;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Drs. Trimawan Nugrohadi diperoleh fakta dalam pertemuan antara saksi Hanafi Saleh dari Nasmoco dan L. Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran, saksi Trimawan Nugrohadi sempat memberitahukan (ngudo roso) perlu dana untuk kepentingan sepak bola di Kabupaten Wonosobo;
Menimbang, bahwa dari apa yang saksi Trimawan Nugrohadi sampaikan tersebut, menurut saksi Drs.Trimawan Nugrohadi, pihak PT. Nasmoco dan L.Sing Utomo tanggap terhadap permintaan itu;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Drs.Trimawan Nugrohadi bersesuaian dengan keterangan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo yang pada pokoknya menerangkan saksi Hanafi Saleh dan L.Sing Utomo akan memberi uang sebesar Rp. 200.000.000,oo (dua ratus juta rupiah) kepada Bupati Drs.Trimawan Nugrohadi;
Menimbang, bahwa saksi Drs. Trisunu dibawah sumpah menerangkan bahwa setelah dua kali pertemuan kemudian saksi Drs. Trisunu mengajak saksi Ir. Hanafi Saleh untuk menemui terdakwa guna mendapatkan tandatangan surat pemesanan mobil pemadam kebakaran yang ditujukan kepada PT. Nasmoco Magelang;
Menimbang, bahwa pada awalnya saat Terdakwa sedang berada diluar kantor atau dinas lapangan telah ditelpon oleh saksi Drs. Trisunu yang mengatakan ada tamu Bupati mau bertemu dengan Terdakwa, setelah sampai dikantor, Terdakwa bertemu dengan saksi Drs.Trisunu dengan didampingi oleh orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada waktu itu saksi Drs. Trisunu mengajak tamunya menemui Terdakwa dikantornya dengan membawa surat pemesanan mobil pemadam kebakaran vang telah dipersiapkan oleh saksi Drs. Trisunu;
Menimbang,bahwa setelahbertemuTerdakwa, saksi Drs.Trisunu menyodorkan Surat Pesanan Pengadaan Mobil Kebakaran kepada Terdakwa, namun Terdakwa waktu itu sempat menolak dengan memberi penjelasan bahwa untuk hal tersebut yang berwenang untuk menandatangani surat pemesanan tersebut adalah kepala DPU yaitu SUPANGAT, ST;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat itu kepala DPU SUPANGAT, ST tidak berada ditempat sehingga saksi Drs. Trisunu meminta agar Terdakwa saja yang menandatangani surat pemesanan dimaksud, dan sempat Terdakwa menolak, namun karena saksi Drs. Trisunu memaksa dengan mengatakan ini hanya formalitas saja dan perintah Bupati, maka Terdakwa kemudian menandatangani surat pemesanan dimaksud;
Menimbang, bahwa saksi Hermawan, saksi Amin Suradi, saksi Tatang Sontani dan Terdakwa menerangkan mereka pernah mendatangi PT. KMA Ungaran untuk melihat serta mengecek mobil pemadam kebakaran, dan pada saat itu mereka melihat perakitan mobil pemadam kebakaran sudah dikerjakan sekitar 20%-30% , keterangan saksi-saksi tersebut bersesuaian pula dengan keterangan saksi L. Sing Utomo;
Menimbang, bahwa dalam dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran, selain telah menandatangani surat pemesanan pemadam kebakaran, Terdakwa ditunjuk sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan SK. Bupati Wonosobo Nomor : 050/0057/2003 tertangal 31 Januari 2003, namun sebelumnya tidak diberitahukan terlebih dahulu apabila Terdakwa akan ditunjuk sebagai anggota Pemeriksa Barang;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Gunadi Priyo, saksi Sugiantoro, saksi Joko Sutrisno, saksi Umi Mardiyah dan saksi Tatang Sontani diperoleh fakta bahwa pada sekitar bulan Juni 2003, saksi-saksi tersebut bersama dengan Terdakwa pernah melakukan pemeriksaan mobil pemadam kebakaran di kantor DPU Wonosobo;
Menimbang, bahwa Panitia Pemeriksa Barang dalam melakukan pemeriksaan mobil pemadam kebakaran hanya menggunakan spek yang diberikan oleh Pimpro dan bukan berdasarkan kontrak, karena pada saat pemeriksaan mobil pemadam kebakaran tersebut kontrak belum jadi;
Menimbang, bahwa kemudian Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang tersebut beserta lampiran administrasi pengadaan mobil PMK tersebut dijadikan dasar oleh bendahara proyek saksi Sugiantoro untuk mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003 dan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) untuk pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diketahui oleh saksi Tatang Sontani dan
berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/002 l/PU/2003 dan Tanda bukti pembayaran, dana proyek pengadaan mobil PMK tersebut telah dicairkan oleh saksi Hermawan selaku rekanan pada tanggal 10 Juni 2003 dengan nilai sebesar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah uang sebesar Rp. 786.500.000,-(tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dicairkan, kemudian saksi Ir. Hanafi Saleh mengambil bagiannya sebagai pembayaran chasis Toyota Dyna sebesar Rp.104.500.000,- ( Seratus empat juta lima ratus ribu rupiah ), dan L. Sing Utomo mengambil haknya untuk biaya perakitan sebesar Rp. 275.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) selanjutnya sisa uang sebesar Rp.324.775.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibawa oleh saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo untuk diserahkan kepada Drs. Trimawan Nugrohadi di pendopo kabupaten;
Menimbang, bahwa sementara itu saksi Drs. Trimawan Nugrohadi menerangkan menerima uang sisa pencairan dana proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dari Ir. Hanafi Saleh dan L. Sing Utomo sebesar Rp. 200.000.000,oo (dua ratus juta rupiah) dan menurut saksi uang tersebut dipergunakan untuk :
Disumbangkan ke Persatuan Sepak Bola Indonesia Wonosobo ( PSIW) sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah) yang pada waktu itu diterima pengurusnya yaitu Suwondo.
Selebihnya disumbangkan kepada persatuan-persatuan sepak bola yang ada di desa-desa di Wonosobo untuk membangun lapangan sepak bola dan membeli kostum.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta diatas dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menandatangani surat pesanan mobil pemadam kebakaran Nomor: 020/123 tanggal 24 Januari 2003, yang selanjutnya dari adanya pemesanan tersebut PT. Nasmoco Magelang telah menyediakan chasis Toyota Dyna yang selanjutnya dari PT. Nasmoco dikirimkan kepada saksi L. Sing Utomo sebagai Direktur Utama PT. KMA Ungaran untuk dilakukan perakitan, dimana Terdakwa mengetahui pula adanya perakitan tersebut karena pernah bersama-sama dengan saksi Hermawan, saksi Amin Suradi, saksi Tatang Sontani mendatangi PT. KMA Ungaran untuk melihat
pengerjaan mobil pemadam kebakaran yang pada saat itu perakitannya telah dikerjakan sekitar 20%-30% ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim terdapat kerjasama yang erat yang didalamnya melibatkan pula terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selain adanya keterlibatan terdakwa, menurut penilaian Majelis Hakim adanya perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara tersebut, melibatkan pula saksi Hanafi Saleh dan saksi L. Sing Utomo dan saksi Drs. Trisunu Cundokomulyo seperti yang telah dipertimbangkan pada unsur kedua yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi diatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” telah nyata terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : Melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dipertimbangkan sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum berupa Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor:
377/Pid/2008/PT.Smg didalamnya dipertimbangkan pula mengenai uang pengganti ini dengan menyatakan “ dalam perkara ini setelah Terdakwa (Drs. Trimawan Nugrohadi) menerima uang sebanyak Rp. 324.775.000,- dari selisih pembayaran harga mobil pemadam kebakaran dengan dana yang disediakan, Terdakwa (Drs. Trimawan Nugrohadi) memberikan kepada Pengurus Persatuan Sepak Bola Wonosobo (PSIW) yaitu Suwondo sebesar Rp. 100.000.000,-, maka uang pengganti Terdakwa (Drs. Trimawan Nugrohadi) peroleh atau nikrnati adalah Rp. 324.775.000,-dikurangi Rp. 100.000.000,- sama dengan Rp. 224.775.000,-. Jadi sepatutnya pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa adalah Rp. 224.775.000,-;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan Terdakwa serta barang bukti baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum tidak terungkap fakta bahwa Terdakwa menerima uang dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Tahun anggaran 2003 ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa tidak perlu dibebani membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan para terdakwa dipersidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terhadap diri para terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, terhadap diri Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana berupa denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang selanjutnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah bagi keluarganya;
Terdakwa tidak menerima uang hasil dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Daftar usulan PMK skala prioritas APBD tahun 2003 Kab. Wonosobo dari DPU beserta lampirannya;
Struktur organisasi DPU Kab, Wonosobo;
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Nomor: 050/017 Antara Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dengan PB. Wira Mukti;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor: 050/022/2003 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Wonosobo, tanggal 31 Januari 2003. Dan SK Bupati 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Pekerjaan;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) 2003 perihal Undangan Penunjukan Langsung;
Nota Dinas Kepala PU kepada Bupati, perihala permohonan agar pengadaan PMK segera direalisasikan;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Berita Acara Anwijing (Penjelasan) Nomor 050/007 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Berita Acara Pembukaan Penawaran No: 050/0010 tanggal 15 Februari 2003 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Penawaran Pekerjaan No 16/WM/IF2003 tanggal 15 Februari 2003 dari PB Wira Mukti kepada Panitia Pengadaan Barang Kelompok DPUK Wonosobo Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo beserta daftar Rincian Penawaran;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) surat pernyataan kesanggupan Nomor: 174/WM/II/2003 dari Hermawan (Direktur PB Wira Mukti);
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. SIUP : 11/11-29/PM/IV/1991 dari PB Wira Mukti;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Bendel Berita Acara Evaluasi Nomor:v050/0012 Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tanggal 17 Februari 2003 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Bendel Berita Acara Klasifikasi & Negosiasi PengadaanMobil Pemadam kebakaran Nomor: 050/0013 tanggal 18 Februari 2003;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Nomor:050/0014 perihal Usulan Persetujuan penetapan harga pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran dari panitia pengadaan kepada pimpinan proyek;
Keputusan Pimpinan Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor.050/0015 tanggal 20 Februari 2003 tentang persetujuan harga penunjukkan langsung pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor:050/0016 tanggal 22 Februari 2003;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 050/0018 tanggal 25 Februari 2003;
Surat Bupati Wonosobo Nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 Kepala DPU Kab. Wonosobo Perihal Persetujuan Pelaksanaan Proyek dengan cara penunjukan langsung;
Surat Undangan dari Pimpro kepada Panitia Pengadaan Nomor : 050/288/PU/2003 tanggal 21 Maret 2003 Perihal Undangan Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran;
Laporan Pimpro Kepada Kepala DPU Wonosobo mengenai hasil Rapat Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran dari Pimpro tanggal 24 Maret 2003 beserta lampiran daftar hadir;
Perincian harga kendaraan mobil pemadam kebakaran ( Biaya perakitan dan harga Chasis), faktur kendaraan;
Surat Wakil Kepala DPU Kab. Wonosobo No. 020/123 tanggal 24 Januari 2003 perihal: Pemesanan kendaraan PMK kepada Pimpinan Perusahaan PT. NASMOCO Magelang beserta lampirannya dan copy surat balasan PT. Nasmoco kepada DPU Kab. Wonosobo;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan NO : 050/0018/BP/2003 tanggal 25 April 2003 beserta lampirannya;
Berita Acara Penerimaan Barang No : 050/0023/2003 tanggal 25 April 2003;
Berita Acara Pembayaran No : 050/002 l/Pb/2003 tanggal 10 Juni 2003;
Surat Perminaan Pembayaran UUDP Beban Tetap Anggaran pembangunan No : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003;
Daftar Pengantar Surat Pemintaan pembayaran (SPP) dari Bendahara APBD TA 2003 kepada Bupati Cq. Kepala BPKD tanggal 10 Juni 2003 dan Daftar Rincian Rencana Penggunaan tanggal 10 Juni 2003;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dari Kepala BPKD tanggal 14 Juni 2003;
Slip / Bukti Pencairan dana proyek pengadaan PMK oleh PB Wira Mukti di bank BPD, Pembayaran PPH/PPN dan Tanda Bukti Pengeluaran;
Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran;
SK Pengangkatan Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, sebagai Bupati Wonosobo periode 2000 sampai dengan 2005;
DIPDA tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 050/0019/2003 tanggal 25 April 2003;
Surat perayataan HANAFI SALEH, Kepala cabang PT.Nasmoco Magelang tentang pengadaan Armada Pemadam Kebakaran (malaui CV. Wira Mukti) di ab. Wonosobo tahun 2003;
Bukti penyerahan kendaraan Pemadam Kebakaran kepada DPU kab. Wonosobo;
Surat pernyataan L. SING UTOMO Direktur PT. Karya Mukti Abadi tentang Pemesanan Karoseri Mobil Pemadam Kebakaran oleh CV. Wira Mukti;
Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0120/KP/2001 tanggal 12 November 2001 tentang pengangkatan Luhur Suseno sebagai Wakil Kepala Dinas DPU Kab. Wonosobo;
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo kepada Bupati Wonosobo No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 untuk memohon realisasi PMK dengan system penunjukkan langsung;
Fotocopy Surat Pemesanan mobil pemadam kebakaran tertanggal 28 Januari 20003 berisi tentang ketidaksanggupan PT. Nasmoco untuk memenuhi permintaan DPU kab. Wonosobo sesuai surat 020/123 tanggal 24 Januari 2003;
Fotocopy Daftar Spesifikasi Pemadam Kebakaran dari PT. Karya Mukti Abadi Ungaran;
Surat Pemberitahuan dari TATANG SONTANI yang ditujukan kepada Wakil Kepala DPUK Wonosobo tertanggal 18 Februari 2003;
Tulisan tangan Terdakwa Luhur Suseno mengenai Koreksi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tahun 2003;
1. Fotocopy Surat Laporan dari Kasi Pemadam Kebakaran Kab. Wonosobo, Tatang Sontani, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum kab. Wonosobo tertanggal 04 Juni 2003;
Fotocopy Surat Laporan dari Tatang Sontani, yang ditujukan kepada Kepala Wakil Dinas Pekerjaan Umum kab. Wonosobo tertanggal 26 Mei 2003;
Daftar Nama Penerimaan Pakaian Wearpack DPU Kab. Wonosobo dari Tatang Sontani ;
Surat Pemberitahuan dari TATANG SONTANI yang ditujukan kepada Wakil Kepala DPUK Wonosobo tertanggal 18 Februari 2003;
Fotocopy Daftar Spesifikasi Pemadam Kebakaran yang dibuat oleh Tatang Sontani ditujukan kepada L.Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran tertanggal 24 Mei 2003;
Oleh karena masih diperlukan oleh Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara lain yakni atas nama Supangat, ST., maka terhadap barang bukti
tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Supangat, ST;
Dan terhadap barang bukti yang diajukan oleh penasihat Hukum sebagai lampiran Nota pembelaannya, yaitu:
Foto copy putusan Mahkamah Agung RI No.233 K/PED.SUS/2009 tanggal 25 Februari 2009, atas nama terdakwa : Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi., diberi tanda bukti T. 1.
Foto copy putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 377/ Pid/ 2008 / PT. Smg . tanggal 6 Nopember 2008, atas nama terdakwa : Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, diberi tanda bukti T.2.;
Foto copy putusan Pengadilan Negeri Wonosobo No. 80/Pid.B /2008 / PN.Wnsb. tanggal 25 September 2008, atas nama terdakwa : Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. diberi tanda bukti T.3;
Foto copy Data Kejadian Bencana Alam Periode Tahun 2002, diberi tanda bukti T.4;
Oleh karena diajukan dan digunakan untuk kepentingan Terdakwa Luhur Suseno, maka haruslah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap para terdakwa yang akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor : 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LUHUR SUSENO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa LUHUR SUSENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Daftar usulan PMK skala prioritas APBD tahun 2003 Kab. Wonosobo dari DPU beserta lampirannya;
Struktur organisasi DPU Kab, Wonosobo;
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Nomor: 050/017 Antara Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dengan PB. Wira Mukti;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Keputusan Bupati Wonosobo Nomor: 050/022/2003 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Wonosobo, tanggal 31 Januari 2003. Dan SK Bupati 050/057/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Pekerjaan;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) 2003 perihal Undangan Penunjukan Langsung;
Nota Dinas Kepala PU kepada Bupati, perihala permohonan agar pengadaan PMK segera direalisasikan;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Berita Acara Anwijing (Penjelasan) Nomor 050/007 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Berita Acara Pembukaan Penawaran No: 050/0010 tanggal 15 Februari 2003 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Penawaran Pekerjaan No 16/WM/IF2003 tanggal 15 Februari 2003 dari PB Wira Mukti kepada Panitia Pengadaan Barang Kelompok DPUK Wonosobo Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo beserta daftar Rincian Penawaran;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) surat pernyataan kesanggupan Nomor: 174/WM/II/2003 dari Hermawan (Direktur PB Wira Mukti);
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. SIUP : 11/11-29/PM/IV/1991 dari PB Wira Mukti;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Bendel Berita Acara Evaluasi Nomor:v050/0012 Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tanggal 17 Februari 2003 beserta daftar hadir;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Bendel Berita Acara Klasifikasi & Negosiasi Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran Nomor: 050/0013 tanggal 18 Februari 2003;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Surat Nomor:050/0014 perihal Usulan Persetujuan penetapan harga pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran dari panitia pengadaan kepada pimpinan proyek;
Keputusan Pimpinan Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU Tahun Anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor.050/0015 tanggal 20 Februari 2003 tentang persetujuan harga penunjukkan langsung pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran DPU tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo;
(fotocopy yang sudah dilegalisir) Keputusan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran DPU tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo Nomor:050/0016 tanggal 22 Februari 2003;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 050/0018 tanggal 25 Februari 2003;
Surat Bupati Wonosobo Nomor : 050/0076/2003 tanggal 11 Februari 2003 Kepala DPU Kab. Wonosobo Perihal Persetujuan Pelaksanaan Proyek dengan cara penunjukan langsung;
Surat Undangan dari Pimpro kepada Panitia Pengadaan Nomor : 050/288/PU/2003 tanggal 21 Maret 2003 Perihal Undangan Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran;
Laporan Pimpro Kepada Kepala DPU Wonosobo mengenai hasil Rapat Pembahasan Pengadaan Mobil Pemadam kebakaran dari Pimpro tanggal 24 Maret 2003 beserta lampiran daftar hadir;
Perincian harga kendaraan mobil pemadam kebakaran ( Biaya perakitan dan harga Chasis), faktur kendaraan;
Surat Wakil Kepala DPU Kab. Wonosobo No. 020/123 tanggal 24 Januari 2003 perihal: Pemesanan kendaraan PMK kepada Pimpinan Perusahaan PT. NASMOCO Magelang beserta lampirannya dan copy surat balasan PT. Nasmoco kepada DPU Kab. Wonosobo;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan NO : 050/0018/BP/2003 tanggal 25 April 2003 beserta lampirannya;
Berita Acara Penerimaan Barang No : 050/0023/2003 tanggal 25 April 2003;
Berita Acara Pembayaran No : 050/002 l/Pb/2003 tanggal 10 Juni 2003;
Surat Perminaan Pembayaran UUDP Beban Tetap Anggaran pembangunan No : 921/0024/PU/2003 tanggal 10 Juni 2003;
Daftar Pengantar Surat Pemintaan pembayaran (SPP) dari Bendahara APBD TA 2003 kepada Bupati Cq. Kepala BPKD tanggal 10 Juni 2003 dan Daftar Rincian Rencana Penggunaan tanggal 10 Juni 2003;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dari Kepala BPKD tanggal 14 Juni 2003;
Slip / Bukti Pencairan dana proyek pengadaan PMK oleh PB Wira Mukti di bank BPD, Pembayaran PPH/PPN dan Tanda Bukti Pengeluaran;
Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran;
SK Pengangkatan Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, sebagai Bupati Wonosobo periode 2000 sampai dengan 2005;
DIPDA tahun anggaran 2003 Kab. Wonosobo;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Lampiran Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 050/0019/2003 tanggal 25 April 2003;
Surat perayataan HANAFI SALEH, Kepala cabang PT.Nasmoco Magelang tentang pengadaan Armada Pemadam Kebakaran (malaui CV. Wira Mukti) di ab. Wonosobo tahun 2003;
Bukti penyerahan kendaraan Pemadam Kebakaran kepada DPU kab. Wonosobo;
Surat pernyataan L. SING UTOMO Direktur PT. Karya Mukti Abadi tentang Pemesanan Karoseri Mobil Pemadam Kebakaran oleh CV. Wira Mukti;
Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0120/KP/2001 tanggal 12 November 2001 tentang pengangkatan Luhur Suseno sebagai Wakil Kepala Dinas DPU Kab. Wonosobo;
Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Wonosobo kepada Bupati Wonosobo No.020/100 tanggal 21 Januari 2003 untuk memohon realisasi PMK dengan sistem penunjukkan langsung;
Fotocopy Surat Pemesanan mobil pemadam kebakaran tertanggal 28 Januari 20003 berisi tentang ketidaksanggupan PT. Nasmoco untuk memenuhi permintaan DPU kab. Wonosobo sesuai surat 020/123 tanggal 24 Januari 2003;
Fotocopy Daftar Spesifikasi Pemadam Kebakaran dari PT. Karya Mukti Abadi Ungaran;
Surat Pemberitahuan dari TATANG SONTANI yang ditujukan kepada Wakil Kepala DPUK Wonosobo tertanggal 18 Februari 2003;
Tulisan tangan Terdakwa Luhur Suseno mengenai Koreksi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tahun 2003;
1. Fotocopy Surat Laporan dari Kasi Pemadam Kebakaran Kab. Wonosobo, Tatang Sontani, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum kab. Wonosobo tertanggal 04 Juni 2003;
Fotocopy Surat Laporan dari Tatang Sontani, yang ditujukan kepada Kepala Wakil Dinas Pekerjaan Umum kab. Wonosobo tertanggal 26 Mei 2003;
Daftar Nama Penerimaan Pakaian Wearpack DPU Kab. Wonosobo dari Tatang Sontani ;
Surat Pemberitahuan dari TATANG SONTANI yang ditujukan kepada Wakil Kepala DPUK Wonosobo tertanggal 18 Februari 2003;
Fotocopy Daftar Spesifikasi Pemadam Kebakaran yang dibuat oleh Tatang Sontani ditujukan kepada L.Sing Utomo dari PT. KMA Ungaran tertanggal 24 Mei 2003;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Supangat, ST;
Dan terhadap barang bukti yang diajukan oleh penasihat Hukum sebagai lampiran Nota pembelaannya, yaitu:
Foto copy putusan Mahkamah Agung RI No.233 K/PED.SUS/2009 tanggal 25 Februari 2009, atas nama terdakwa : Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi diberi tanda bukti T. 1.
Foto copy putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 377/ Pid/ 2008 / PT. Smg . tanggal 6 Nopember 2008, atas nama terdakwa : Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, Msi, diberi tanda bukti T.2.;
Foto copy putusan Pengadilan Negeri Wonosobo No. 80/Pid.B /2008 / PN.Wnsb. tanggal 25 September 2008, atas nama terdakwa : Drs. TRIMAWAN NUGROHADI, MSi. diberi tanda bukti T.3;
Foto copy Data Kejadian Bencana Alam Periode Tahun 2002, diberi tanda bukti T.4;
tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo, pada hari KAMIS, tanggal 17 MARET 2011, oleh kami SAPTO SUPRIYONO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, COKRO CASMITO , SH dan SUGENG SUDRAJAT, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BAWON, SH dan MACHMUD FAUZI Panitera Pengganti, dihadiri oleh ANTO WIDI NUGRAHA,SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo, dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
COKRO CASMITO, SH. SAPTO SUPRIYONO, SH.
Ttd.
SUGENG SUDRAJAT, SH.
Panitera Pengganti
Ttd.
BAWON, SH.
Ttd.
MACHMUD FAUZI