1/PID.SUS/2016/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 1/PID.SUS/2016/PN WNO
Other Participants (2)
1.SUTIRAN Alias KETHEK Bin JIWO KARSO 2.SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO dan terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja secara bersama sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah di yang dilakukan oleh orang di sekitar kawasan hutan” sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah gergaji tangan, - 2 (dua) buah bilah sabit, - 1 (satu) lembar kain selendang motif batik , - 1 (satu) buah Topi/sebo - sepasang sandal jepit, Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) potong kayu jati panjang 3,2 m - 1 (satu) potong kayu jati panjang 2,1 m Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN.Wno.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa;
Terdakwa I
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO Gunungkidul 37 Tahun / 06 Juli 1978 Laki-laki. Indonesia. Dusun Dengok Kidul RT 01/20 Desa Pancarejo Kecamatan Semanu Kab Gunungkidul Islam. Petani SD (tamat). |
Terdakwa II
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO Gunungkidul 60 Tahun / 06 November 1955 Laki-laki. Indonesia. Dusun Ngampo RT 02/21 Desa Pancarejo Kecamatan Semanu Kab Gunungkidul Islam. Petani Tidak sekolah |
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2015:
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 31 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan tanggal 6 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, sejak tanggal 7 Februari 2016 sampai dengan tanggal 6 April 2016;
Para Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya Purwatiningsih, S.H. dkk, Advokat pada Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum HANDAYANI yang berkantor di Jatikuning, Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 1/Pen.Pid/2016/PN.Wno tanggal 14 Januari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 1/Pen.Pid/2016/PN.Wno. tanggal 8 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pen.Pid/2016/PN.Wno tanggal 8 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO dan terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja bersama sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah di yang dilakukan oleh orang di sekitar kawasan hutan.” sebagaimana yang kami dakwaan dalam dakwaan kedua kami dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO dan terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO dengan pidana penjara masing masing selama 7 (Tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahanan
Menjatuhkan kepada I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO dan II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO pidana denda masing masing sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah gergaji tangan
2 (dua) buah bilah sabit
Satu lembar kain selendang motif batik
Satu buah Topi/sebo
Sapasang sandal jepit
(dirampas untuk dimusnahkan)
Satu potong kayu jati panjang 3,2 M
Satu potong kayu jati panjang 2,1 M
(Dirampas untuk Negara)
Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan para Terdakwa merasa bersalah, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, selain itu para Terdakwa belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para Terdakwa maupun penasihat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan para Terdakwa maupun penasihat hukumnya yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
KESATU
Bahwa terdakwa I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO bersama sama dengan terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.15 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain pada pada bulan Oktober 2015 atau setidak tidaknya pada tahun 2015 bertempat di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Wonosari mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penebangan pohon 2 (dua) pohon jenis Jati dalam kawasan Hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira jam 15.00 Wib terdakwa II SANU REJO datang kerumah terdakwa I SUTIRAN selanjutnya terdakwa II SANU REJO berkata kepada terdakwa I SUTIRAN “Ayo lek negor kayu nang alas Bawon “ dan dijawab oleh terdakwa I SUTIRAN “ Yo ayo wo nek arep golek “ setelah berkata tersebut terdakwa II SANU REJO pulang kerumah.
Pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 17.00 Wib terdakwa II SANU REJO datang kerumah terdakwa I SUTIRAN selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju petak 160 RPH Mulo dengan di ikuti oleh saksi MARGA SETIAWAN (umur 14 Tahun) yang merupakan anak dari terdakwa I SUTIRAN.
Bahwa setelah sampai dilokasi petak 160 RPH Mulo terdakwa I dan terdakwa II masing masing Memilih pohon jati, selanjutnya terdakwa I Menebang pohon jati yang dipilih dan sebaliknya terdakwa II juga menebang pohon jati yang dipilih.
Bahwa setelah pohon jati yang ditebang oleh terdakwa I maupun yang ditebang oleh terdakwa II tumbang selanjutnya terdakwa I Memotong pohon jati tersebut dengan panjang 3,2 M dan terdakwa II memotong pohon jati tersebut dengan panjang 2,1 M, setelah terdakwa I dan terdakwa II memotong kayu tersebut selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II memanggul kayu yang ditebang masing masing untuk dibawa pulang dengan berjalan kaki dan sewaktu terdakwa I dan terdakwa II sedang memanggul kayu tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi Wardiyo, Dkk yang sebelummnya telah mengintip terdakwa dalam melakukan penebangan kayu di Petak 160 RPH Mulo.
Bahwa dampak akibat penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO bersama sama dengan terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO tersebut adalah adanya kerusakan hutan dan hilangnya fungsi produksi konservasi.
Bahwa terdakwa I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO bersama sama dengan terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO dalam melakukan penebangan pohon di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pancarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1)huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ”
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO bersama sama dengan terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO, pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.15 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain pada pada bulan Oktober 2015 atau setidak tidaknya pada tahun 2015 bertempat di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Wonosari mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menebang pohon 2 (pohon ) pohon Jati dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira jam 15.00 Wib terdakwa II SANU REJO datang kerumah terdakwa I SUTIRAN selanjutnya terdakwa II SANU REJO berkata kepada terdakwa I SUTIRAN “Ayo lek negor kayu nang alas Bawon “ dan dijawab oleh terdakwa I SUTIRAN “ Yo ayo wo nek arep golek “ setelah berkata tersebut terdakwa II SANU REJO pulang kerumah.
Pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 17.00 Wib terdakwa II SANU REJO datang kerumah terdakwa I SUTIRAN selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju petak 160 RPH Mulo dengan di ikuti oleh saksi MARGA SETIAWAN (umur 14 Tahun) yang merupakan anak dari terdakwa I SUTIRAN.
Bahwa setelah sampai dilokasi petak 160 RPH Mulo terdakwa I dan terdakwa II asing masing Memilih pohon jati, selanjutnya terdakwa I Menebang pohon jati yang dipilih dan sebaliknya terdakwa II juga menebang pohon jati yang dipilih.
Bahwa setelah pohon jati yang ditebang oleh terdakwa I maupun yang ditebang oleh terdakwa II tumbang selanjutnya terdakwa I Memotong pohon jati tersebut dengan panjang 3,2 M dan terdakwa II memotong pohon jati tersebut dengan panjang 2,1 M, setelah terdakwa I dan terdakwa II memotong kayu tersebut selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II memanggul kayu yang ditebang masing masing untuk dibawa pulang dengan berjalan kaki dan sewaktu terdakwa I dan terdakwa II sedang memanggul kayu tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi Wardiyo, Dkk yang sebelummnya telah mengintip terdakwa dalam melakukan penebangan kayu di Petak 160 RPH Mulo.
Bahwa dampak akibat penebangan kayu yang dilakukan oleh terdakwa I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO bersama sama dengan terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO tersebut adalah adanya kerusakan hutan dan hilangnya fungsi produksi konservasi.
Bahwa terdakwa I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO bersama sama dengan terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO dalam melakukan penebangan pohon di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pancarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ”
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MARGA SETIAWAN Bin SUTIRAN, di depan persidangan tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pencurian kayu yang dilakukan oleh Sanurejo dan Bapak saksi yang bernama Sutiran.
Bahwa kejadian pencurian kayu tersebut tanggal berapa saksi lupa tetapi harinya jumat jam 17.00 Wib.
Bahwa saksi berangkat ke hutan bersama dengan Sanu Rejo dan saksi membawa minuman memakai botol sedangkan Sanurejo membawa gergaji dan sabit.
Bahwa setelah sampai dihutan Sanurejo memilih pohon jati selanjutnya menebang pohon jati tersebut dan selanjutnya Sutiran selaku Bapak saksi ikut menebang pohon jati dan setelah pohon jati tersebut tumbang saksi ikut membantu terdakwa Sanu Rejo menaikkan kayu jati untuk dipinggung oleh terdakwa Sanu Rejo dan setelah pohon jati tersebut dipinggul terdakwa Sanu Rejo jalan terlebih dahulu.
Bahwa saksi menerangkan setelah terdakwa Sanu Rejo jalan terlebih dahulu saksi ikut mengangkat kayu untuk dipanggul oleh terdakwa Sutiran dan sewaktu kayu tersebut akan dipanggung oleh terdakwa Sutitan tersebut terdakwa Sanu Rejo teriak lari lari , selanjutnya saksi melarikan diri dan saksi bersama terdakwa Sanu Rejo berhasil ditangkap oleh petugas kehutanan dan terdakwa Sutiran berhasil melarikan diri selanjutnya saksi dibawa ke Kantor polisi.
Bahwa sebelum melakukan penebangan pohon tersebut pada jam 14.00 Wib terdakwa Sutiran bersama dengan terdakwa Sanurejo ngobrol ngobrol dirumah saksi selanjutnya pada jam 16.30 datang lagi dan berangkat kehutan.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan pernebangan pohon sebanyak 2 (dua) pohon tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan saksi, para terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi WARGIYO Bin SUGIRAN, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui terjadinya pencurian kayu milik Dinas kehutanan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.15 wib bertempat di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi penangkapan terhadap para terdakwa , pada jam 15.00 Wib saksi bersama sama rekan saksi dan anggota Polsek Semanu melaksanakan patrol gabungan dengan menggunakan 2 (dua) buah mobil dan berangkat dari Polsek Semanu menuju kehutan RPH Mulo BDH Paliyan dusun Ngampo, Desa Pacarejo kecamatan Semanu dan setelah tiba di pos Mojojerit tim dipecah menjadi 2 (dua) regu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bersama Siran dan saksi Subagyo Potroli ke arah timur menuju petak 160 sedangkan regu yang lain yaitu saksi Udi Untoro, saksi Kuwatno patroli di Wilayah barat.
Bahwa saksi menerangkan sewaktu saksi berada di petak 160 saksi mendengar ada suara gergaji dan saksi mendekati suara gergaji tersebut dan dari jarak 100 saksi melihat terdakwa Sanu Rejo sedang menebang pohon Jati dan memanggulnya selanjutnya saksi bergerak untuk menangkap terdakwa Sanu Rejo dan sewaktu saksi bersama teman teman akan menangkap terdakwa Sanu Rejo dari arah barat datang terdakwa Sutiran memanggul kayu bersama dengan anak kecil yang bernama Marga Setiawan dan dari arah barat datang regu yang lain berusaha mendekati ketiga pelaku penebangan pohon tersebut.
Bahwa saksi menerangkan setelah mengetahui kedatangan saksi bersama dengan rekan rekan terdakwa Sutiran, terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan berusaha melarikan diri dan terdakwa Sutiran membuang gergaji ke lokasi penebangan pohon sedangkan terdakwa Sanu Rejo lari dengan membawa gergaji tangan.
Bahwa setelah mengetahui terdakwa Sutiran, terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan melarikan diri saksi bersama rekan rekan berusaha melakukan penagkapan dan saksi berhasil menangkap saksi Marga Setiawan sedangkan saksi Udi Untara, Kuwatno dan Siran berhasil menangkap Sanu Rejo sedangkan terdakwa Sutiran berhasil melarikan diri.
Bahwa setelah berhasil menangkap terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan serta mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu tersebut selanjutnya saksi bersama rekan rekan pulang menuju Polsek Semanu dan ditengah perjalanan mobil saksi dicegat oleh terdakwa Sutiran yang menanyakan anaknya yang bernama Marga Setiawan dan selanjutnya saksi bertanya apakah saudara yang ikut menebang kayu di petak 160 dan dijawab “ya” selanjutya terdakwa Sutiran saya tangkap bersama dengan rekan rekan dan dibawa ke Polsek Semanu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa 2 buah kayu jati panjang 3,2 M dan panjang 2,1 M adalah kayu jati yang dipotong oleh terdakwa I Sutiran dan terdakwa I Sanu Rejo dan dua buah gergaji tersebut serta dua buah sabit tersebut adalah alat yang digunakan untuk menebang pohon jati di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo tersebut dalam melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati tersebut tanpa ijin dari pihak kehutanan.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan.
Saksi SIRAN Bin KARTO SENTONO, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui terjadinya pencurian kayu milik Dinas kehutanan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.15 wib bertempat di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi penangkapan terhadap para terdakwa , pada jam 15.00 Wib saksi bersama sama rekan saksi dan anggota Polsek Semanu melaksanakan patrol gabungan dengan menggunakan 2 (dua) buah mobil dan berangkat dari Polsek Semanu menuju kehutan RPH Mulo BDH Paliyan dusun Ngampo, Desa Pacarejo kecamatan Semanu dan setelah tiba di pos Mojojerit tim dipecah menjadi 2 (dua) regu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bersama Wardiyo dan saksi Subagyo Potroli ke arah timur menuju petak 160 sedangkan regu yang lain yaitu saksi Udi Untoro, saksi Kuwatno patroli di Wilayah barat.
Bahwa saksi menerangkan sewaktu saksi berada di petak 160 saksi mendengar ada suara gergaji dan saksi mendekati suara gergaji tersebut dan dari jarak 100 saksi melihat terdakwa Sanu Rejo sedang menebang pohon Jati dan memanggulnya selanjutnya saksi bergerak untuk menangkap terdakwa Sanu Rejo dan sewaktu saksi bersama teman teman akan menangkap terdakwa Sanu Rejo dari arah barat datang terdakwa Sutiran memanggul kayu bersama dengan anak kecil yang bernama Marga Setiawan dan dari arah barat datang regu yang lain berusaha mendekati ketiga pelaku penebangan pohon tersebut.
Bahwa saksi menerangkan setelah mengetahui kedatangan saksi bersama dengan rekan rekan, terdakwa Sutiran, terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan berusaha melarikan diri dan terdakwa Sutiran membuang gergaji ke lokasi penebangan pohon sedangkan terdakwa Sanu Rejo lari dengan membawa gergaji tangan.
Bahwa setelah mengetahui terdakwa Sutiran, terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan melarikan diri saksi bersama rekan rekan berusaha melakukan penangkapan dan saksi Wardiyo berhasil menangkap saksi Marga Setiawan sedangkan saksi bersama saksi Udi Untara dan saksi Kuwatno berhasil menangkap Sanu Rejo sedangkan terdakwa Sutiran berhasil melarikan diri.
Bahwa setelah berhasil menangkap terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan serta mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu tersebut selanjutnya saksi bersama rekan rekan pulang menuju Polsek Semanu dan ditengah perjalanan mobil saksi dicegat oleh terdakwa Sutiran yang menanyakan anaknya yang bernama Marga Setiawan dan selanjutnya saksi Wardiyo bertanya apakah saudara yang ikut menebang kayu di petak 160 dan dijawab “ya” selanjutya terdakwa Sutiran saya tangkap bersama dengan rekan rekan dan dibawa ke Polsek Semanu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa 2 buah kayu jati panjang 3,2 M dan panjang 2,1 M adalah kayu jati yang dipotong oleh terdakwa I Sutiran dan terdakwa I Sanu Rejo dan dua buah gergaji tersebut serta dua buah sabit tersebut adalah alat yang digunakan untuk menebang pohon jati di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo tersebut dalam melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati tersebut tanpa ijin dari pihak kehutanan.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan.
Saksi UDI UNTARA, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui terjadinya pencurian kayu milik Dinas kehutanan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.15 wib bertempat di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi penangkapan terhadap para terdakwa , pada jam 15.00 Wib saksi bersama sama rekan saksi dan anggota Polsek Semanu melaksanakan patrol gabungan dengan menggunakan 2 (dua) buah mobil dan berangkat dari Polsek Semanu menuju kehutan RPH Mulo BDH Paliyan dusun Ngampo, Desa Pacarejo kecamatan Semanu dan setelah tiba di pos Mojojerit tim dipecah menjadi 2 (dua) regu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi Siran, saksi Wardiyo dan saksi Subagyo Potroli ke arah timur menuju petak 160 sedangkan regu yang lain yaitu saksi saksi , saksi Kuwatno patroli di Wilayah barat.
Bahwa saksi menerangkan sewaktu saksi berada di petak 160 saksi mendengar ada suara gergaji dan saksi mendekati suara gergaji tersebut dan dari jarak 100 saksi melihat terdakwa Sanu Rejo sedang menebang pohon Jati dan memanggulnya selanjutnya saksi bergerak untuk menangkap terdakwa Sanu Rejo dan sewaktu saksi bersama teman teman akan menangkap terdakwa Sanu Rejo dari arah barat datang terdakwa Sutiran memanggul kayu bersama dengan anak kecil yang bernama Marga Setiawan dan dari arah barat datang regu yang lain berusaha mendekati ketiga pelaku penebangan pohon tersebut.
Bahwa saksi menerangkan setelah mengetahui kedatangan saksi bersama dengan rekan rekan,terdakwa Sutiran, terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan berusaha melarikan diri dan terdakwa Sutiran membuang gergaji ke lokasi penebangan pohon sedangkan terdakwa Sanu Rejo lari dengan membawa gergaji tangan.
Bahwa setelah mengetahui terdakwa terdakwa Sutiran, terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan melarikan diri saksi bersama rekan rekan berusaha melakukan penangkapan dan saksi Wardiyo berhasil menangkap saksi Marga Setiawan sedangkan saksi bersama saksi Siran dan saksi Kuwatno berhasil menangkap Sanu Rejo sedangkan terdakwa Sutiran berhasil melarikan diri.
Bahwa setelah berhasil menangkap terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan serta mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu tersebut selanjutnya saksi bersama rekan rekan pulang menuju Polsek Semanu dan ditengah perjalanan mobil saksi dicegat oleh terdakwa Sutiran yang menanyakan anaknya yang bernama Marga Setiawan dan selanjutnya saksi Wardiyo bertanya apakah saudara yang ikut menebang kayu di petak 160 dan dijawab “ya” selanjutya terdakwa Sutiran saya tangkap bersama dengan rekan rekan dan dibawa ke Polsek Semanu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa 2 buah kayu jati panjang 3,2 M dan panjang 2,1 M adalah kayu jati yang dipotong oleh terdakwa I Sutiran dan terdakwa I Sanu Rejo dan dua buah gergaji tersebut serta dua buah sabit tersebut adalah alat yang digunakan untuk menebang pohon jati di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo tersebut dalam melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati tersebut tanpa ijin dari pihak kehutanan.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan..
Saksi SUBAGYO, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui terjadinya pencurian kayu milik Dinas kehutanan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.15 wib bertempat di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi penangkapan terhadap para terdakwa , pada jam 15.00 Wib saksi bersama sama rekan saksi dan anggota Polsek Semanu melaksanakan patrol gabungan dengan menggunakan 2 (dua) buah mobil dan berangkat dari Polsek Semanu menuju kehutan RPH Mulo BDH Paliyan dusun Ngampo, Desa Pacarejo kecamatan Semanu dan setelah tiba di pos Mojojerit tim dipecah menjadi 2 (dua) regu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bersama Wardiyo dan saksi Siran Potroli ke arah timur menuju petak 160 sedangkan regu yang lain yaitu saksi Udi Untoro, saksi Kuwatno patroli di Wilayah barat.
Bahwa saksi menerangkan sewaktu saksi berada di petak 160 saksi mendengar ada suara gergaji dan saksi mendekati suara gergaji tersebut dan dari jarak 100 saksi melihat terdakwa Sanu Rejo sedang menebang pohon Jati dan memanggulnya selanjutnya saksi bergerak untuk menangkap terdakwa Sanu Rejo dan sewaktu saksi bersama teman teman akan menangkap terdakwa Sanu Rejo dari arah barat datang terdakwa Sutiran memanggul kayu bersama dengan anak kecil yang bernama Marga Setiawan dan dari arah barat datang regu yang lain berusaha mendekati ketiga pelaku penebangan pohon tersebut.
Bahwa saksi menerangkan setelah mengetahui kedatangan saksi bersama dengan rekan rekan,terdakwa Sutiran, terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan berusaha melarikan diri dan terdakwa Sutiran membuang gergaji ke lokasi penebangan pohon sedangkan terdakwa Sanu Rejo lari dengan membawa gergaji tangan.
Bahwa setelah mengetahui terdakwa Sutiran, terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan melarikan diri saksi bersama rekan rekan berusaha melakukan penangkapan dan saksi Wardiyo berhasil menangkap saksi Marga Setiawan sedangkan saksi Siran bersama saksi Udi Untara dan saksi Kuwatno berhasil menangkap Sanu Rejo sedangkan terdakwa Sutiran berhasil melarikan diri.
Bahwa setelah berhasil menangkap terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan serta mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu tersebut selanjutnya saksi bersama rekan rekan pulang menuju Polsek Semanu dan ditengah perjalanan mobil saksi dicegat oleh terdakwa Sutiran yang menanyakan anaknya yang bernama Marga Setiawan dan selanjutnya saksi Wardiyo bertanya apakah saudara yang ikut menebang kayu di petak 160 dan dijawab “ya” selanjutya terdakwa Sutiran saya tangkap bersama dengan rekan rekan dan dibawa ke Polsek Semanu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa 2 buah kayu jati panjang 3,2 M dan panjang 2,1 M adalah kayu jati yang dipotong oleh terdakwa I Sutiran dan terdakwa I Sanu Rejo dan dua buah gergaji tersebut serta dua buah sabit tersebut adalah alat yang digunakan untuk menebang pohon jati di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo tersebut dalam melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati tersebut tanpa ijin dari pihak kehutanan.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan..
Saksi KUWATNO Bin PUJO UTOMO, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui terjadinya pencurian kayu milik Dinas kehutanan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.15 wib bertempat di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi menerangkan sebelum terjadi penangkapan terhadap para terdakwa , pada jam 15.00 Wib saksi bersama sama rekan saksi dan anggota Polsek Semanu melaksanakan patrol gabungan dengan menggunakan 2 (dua) buah mobil dan berangkat dari Polsek Semanu menuju kehutan RPH Mulo BDH Paliyan dusun Ngampo, Desa Pacarejo kecamatan Semanu dan setelah tiba di pos Mojojerit tim dipecah menjadi 2 (dua) regu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi Siran bersama Wardiyo dan saksi Subagyo Potroli ke arah timur menuju petak 160 sedangkan regu yang lain yaitu saksi dan saksi Udi Untoro, patroli di Wilayah barat.
Bahwa saksi menerangkan sewaktu saksi berada di petak 160 saksi mendengar ada suara gergaji dan saksi mendekati suara gergaji tersebut dan dari jarak 100 saksi melihat terdakwa Sanu Rejo sedang menebang pohon Jati dan memanggulnya selanjutnya saksi bergerak untuk menangkap terdakwa Sanu Rejo dan sewaktu saksi bersama teman teman akan menangkap terdakwa Sanu Rejo dari arah barat datang terdakwa Sutiran memanggul kayu bersama dengan anak kecil yang bernama Marga Setiawan dan dari arah barat datang regu yang lain berusaha mendekati ketiga pelaku penebangan pohon tersebut.
Bahwa saksi menerangkan setelah mengetahui kedatangan saksi bersama dengan rekan rekan,terdakwa Sutiran, terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan berusaha melarikan diri dan terdakwa Sutiran membuang gergaji ke lokasi penebangan pohon sedangkan terdakwa Sanu Rejo lari dengan membawa gergaji tangan.
Bahwa setelah mengetahui terdakwa Sutiran, terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan melarikan diri saksi bersama rekan rekan berusaha melakukan penangkapan dan saksi Wardiyo berhasil menangkap saksi Marga Setiawan sedangkan saksi bersama saksi Udi Untara dan saksi Siran berhasil menangkap Sanu Rejo sedangkan terdakwa Sutiran berhasil melarikan diri.
Bahwa setelah berhasil menangkap terdakwa Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan serta mengamankan barang bukti berupa dua potong kayu tersebut selanjutnya saksi bersama rekan rekan pulang menuju Polsek Semanu dan ditengah perjalanan mobil saksi dicegat oleh terdakwa Sutiran yang menanyakan anaknya yang bernama Marga Setiawan dan selanjutnya saksi Wardiyo bertanya apakah saudara yang ikut menebang kayu di petak 160 dan dijawab “ya” selanjutya terdakwa Sutiran saya tangkap bersama dengan rekan rekan dan dibawa ke Polsek Semanu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa 2 buah kayu jati panjang 3,2 M dan panjang 2,1 M adalah kayu jati yang dipotong oleh terdakwa I Sutiran dan terdakwa I Sanu Rejo dan dua buah gergaji tersebut serta dua buah sabit tersebut adalah alat yang digunakan untuk menebang pohon jati di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo tersebut dalam melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati tersebut tanpa ijin dari pihak kehutanan.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan.
Saksi WUGIYANTO Bin WAGINO, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pencurian pohon jati milik Negara yang dilakukan oleh terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 jam 23.00 Wib dirumah saksi dan saksi diberitahu oleh anggota polisi dari Polsek Semanu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa berdasarkan pemberitahuan polisi dari Polsek Semanu tersebut , bahwa terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.15 wib bertempat di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa terdakwa terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejomerupakan anggota kelompok HKM yang bertugas mengolah lahan di kawasan hutan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo tersebut dalam melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati tersebut tanpa ijin dari pihak kehutanan.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan..
Saksi SURAT Bin KARSO DINOMO, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pencurian pohon jati milik Negara yang dilakukan oleh terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 jam 23.00 Wib sedang Ronda dan saksi diberitahu oleh anggota polisi dari Polsek Semanu.
Bahwa saksi menerangkan bahwa berdasarkan pemberitahuan polisi dari Polsek Semanu tersebut , bahwa terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.15 wib bertempat di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa terdakwa terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo merupakan anggota kelompok HKM yang bertugas mengolah lahan di kawasan hutan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdakwa I Sutiran dan terdakwa II Sanu Rejo tersebut dalam melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati tersebut tanpa ijin dari pihak kehutanan.
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan ahli sebagai berikut:
Ahli atas nama Ir WORO SULISTYANINGSIH, M.Si dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan bahwa ahli bekerja di Dinas kehutanan Propinsi D.I Yogyakarta di bidang penataan dan perlindungan hutan
Bahwa RPH Mulo di petak 160 BDH playen adalah kawasan hutan Produksi.
Bahwa hutan produksi di petak 160 RPH mulo tersebut ditanami tanaman jati, akasia , mahono dan kosambi.
Bahwa petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan tersebut adalah termasuk hutan produksi yang dikelola kelompok HKM (hutan kemasyarakatan) Maju makmur dengan kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) Dinas kehutanan dan perkebunan DIY.
Tugas dari kelompok HKM (hutan kemasyarakatan) Maju makmur melakukan penjagaan terhadap kayu dihutan serta melakukan penamaman polowijo dengan sistim Tumpngsari.
Bahwa kelompok HKM Maju makmur tersebut menanami palawija di Sela sela tanaman hutan dan hasil dari tanaman palawija tersebut adalah milik petani dan petani diberi tugas untuk menjaga pohon pohon milik dinas kehutanan.
Bahwa pohon yang ditebang oleh para terdakwa adalah pohon 2 (dua) buah pohon Jati dan usia 2 (dua) pohon jati tersebut berusia 19 tahun.
Bahwa hutan produksi adalah hutan untuk memproduksi kayu dan kayu tersebut akan ditebang setelah berumur diatas 30 tahun dan apabila ada orang yang menebang pohon atau memanen atau mengangkut hasil hutan dalam kawasan hutan tersebut harus mempunyai IUPHHK (ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu) yang dikeluarkan oleh pemerintah D.I Yogyakarta dalam hal ini Gubernur D.I Yogyakarta.
Bahwa ahli menerangkan bahwa pohon jati yang ditebang terdakwa I Sutiran panjang 3,2 M dan Volumenya adalah 0,04 M3 dan terdakwa II Sanu Rejo panjang 2,1 M dan Volumenya adalah 0,03 M3 ,
Bahwa ahli menrangkan bahwa kerugian ekonomis dari penebangan pohon yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah Rp 307.000,- ( Tiga ratus tujuh ribu rupiah) sedangkan akibat yang lain adalah Hilangnya fungsi Produksi, Hilangnya Fungsi Konservasi, dan hilangnya Fungsi Lindung.
Bahwa para terdakwa dalam melakukan pernebangan pohon sebanyak 2 (dua) pohon jati tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan Ahli tersebut para terdakwa tidak keberatan .
Menimbang, selanjutnya para terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Terdakwa ISUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira jam 15.00 Wib terdakwa II SANU REJO datang kerumah terdakwa selanjutnya terdakwa II SANU REJO berkata kepada terdakwa “Ayo lek negor kayu nang alas Bawon “ dan dijawab oleh terdakwa I SUTIRAN “ Yo ayo wo nek arep golek “ setelah berkata tersebut terdakwa II SANU REJO pulang kerumah.
Bahwa Pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 17.00 Wib terdakwa II SANU REJO datang kerumah terdakwa selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju petak 160 RPH Mulo dengan di ikuti oleh saksi MARGA SETIAWAN (umur 14 Tahun) yang merupakan anak dari terdakwa I .
Bahwa terdakwa menerangkan setelah sampai dilokasi petak 160 RPH Mulo terdakwa I dan terdakwa II masing masing Memilih pohon jati, selanjutnya terdakwa I Menebang pohon jati yang dipilih mengunakan gergaji yang telah dibawa dari rumah dan sebaliknya terdakwa II juga menebang pohon jati yang dipilih sedangkan saksi Marga Setiawan duduk melihat terdakwa dan terdakwa II menebang pohon.
Bahwa terdakwa menerangkan setelah pohon jati yang ditebang oleh terdakwa I maupun yang ditebang oleh terdakwa II tumbang selanjutnya terdakwa I Memotong pohon jati tersebut dengan panjang 3,2 M dan terdakwa II memotong pohon jati tersebut dengan panjang 2,1 M, setelah terdakwa I dan terdakwa II memotong kayu tersebut selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II memanggul kayu yang ditebang masing masing untuk dibawa pulang dengan berjalan kaki dan sewaktu terdakwa I dan terdakwa II sedang memanggul kayu tersebut datang petugas dari polisi kehutanan dan terdakwa melarikan diri.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa II Sanu Rejo dan saksi Marga Setiawan yang merupakan anak terdakwa berhasil ditangkap oleh putugas kehutanan.
Bahwa terdakwa menrangkan setelah mengetahui anak terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwenang terdakwa berusaha mencari Marga Setiawan yang merupakan anak terdakwa dan setelah sampai dijalan ada patroli dari kepolisian selanjutnya terdakwa menghentikan mobil patroli tersebut dan terdakwa bertanya kepada polisi tentang keberadaan anak terdakwa dan putugas tersebut menjawab bahwa anak terdakwa yang bernama Marga Setiawan sudah berada dikantor polisi, selanjutnta terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang mencuri kayu jati bersama dengan terdakwa II Sanu Rejo , kemudian terdakwa di bawa ke kantor polisi.
Bahwa terdakwa menerangkan setelah menebang pohon tersebut rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk membuat kandang kambing.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa mencuri kayu di hutan sudah 3 kali yang pertama dijual laku 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kedua untuk memperbaiki rumah dan yang ketiga ditangkap oleh pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa menerangkan jarak rumah terdakwa dengan hutan tempat kayu yang diambil oleh terdakwa tersebut adalah sekitar 1,5 KM.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan penebangan pohon jati di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Kab gunungkidul tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 2 potong kayu jati tersebut adalah kayu yang ditebang oleh terdakwa I dan terdakwa II, 2 buah gergaji tangan tersebut adalah gergaji yang digunakan untuk memotong kayu jati, 2 buah sabit adalah alat yang digunakan untuk memotong dahan kayu jati, satu buah sandal jepit dan satu buah Topi/sebo adalah sandal milik terdakwa II Sanu Rejo,dan kain selendang batik adalah milik terdakwa.
Terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa telah memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menandatanganinya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 sekira jam 15.00 Wib terdakwa II datang kerumah terdakwa I Sutiran selanjutnya terdakwa II berkata kepada terdakwa I Sutiran “Ayo lek negor kayu nang alas Bawon “ dan dijawab oleh terdakwa I SUTIRAN “ Yo ayo wo nek arep golek “ setelah berkata tersebut terdakwa II SANU REJO pulang kerumah.
Bahwa Pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 17.00 Wib terdakwa I datang kerumah terdakwa I Sutiran selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju petak 160 RPH Mulo dengan di ikuti oleh saksi MARGA SETIAWAN (umur 14 Tahun) yang merupakan anak dari terdakwa I .
Bahwa terdakwa menerangkan setelah sampai dilokasi petak 160 RPH Mulo terdakwa dan terdakwa I Sutiran masing masing Memilih pohon jati, selanjutnya terdakwa Menebang pohon jati yang dipilih mengunakan gergaji yang telah dibawa dari rumah dan sebaliknya terdakwa I Sutiran juga menebang pohon jati yang dipilih sedangkan saksi Marga Setiawan duduk melihat terdakwa dan terdakwa I Sutiran menebang pohon.
Bahwa terdakwa menerangkan setelah pohon jati yang ditebang oleh terdakwa I maupun yang ditebang oleh terdakwa II tumbang selanjutnya terdakwa I Memotong pohon jati tersebut dengan panjang 3,2 M dan terdakwa II memotong pohon jati tersebut dengan panjang 2,1 M, setelah terdakwa I dan terdakwa II memotong kayu tersebut selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II memanggul kayu yang ditebang masing masing untuk dibawa pulang dengan berjalan kaki dan sewaktu terdakwa I dan terdakwa II sedang memanggul kayu tersebut datang petugas dari polisi kehutanan dan terdakwa melarikan diri.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa I Sutiran berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa I dan saksi Marga Setiawan yang merupakan anak terdakwa berhasil ditangkap oleh putugas kehutanan.
Bahwa terdakwa menerangkan setelah terdakwa dan saksi Marga Setiawan berhasil ditangkap oleh pihak yang berwenang terdakwa ditanya siapa yang melarikan diri tersebut dan terdakwa menjawab yang melarikan diri tersebut adalah Sutiran yang merupakan anak dari sais Marga Setiawan.
Bahwa terdakwa menerangkan setelah menebang pohon tersebut rencananya kayu tersebut akan disimpan..
Bahwa terdakwa menerangkan jarak rumah terdakwa dengan hutan tempat kayu yang diambil oleh terdakwa tersebut adalah sekitar 2 KM.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan penebangan pohon jati di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Kab gunungkidul tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 2 potong kayu jati tersebut adalah kayu yang ditebang oleh terdakwa I dan terdakwa II, 2 buah gergaji tangan tersebut adalah gergaji yang digunakan untuk memotong kayu jati, 2 buah sabit adalah alat yang digunakan untuk memotong dahan kayu jati, satu buah sandal jepit dan satu buah Topi/sebo adalah sandal milik terdakwa II Sanu Rejo,dan kain selendang batik adalah milik terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa:
2 (dua) buah gergaji tangan
2 (dua) buah bilah sabit
Satu lembar kain selendang motif batik
Satu buah Topi/sebo
Sapasang sandal jepit
Satu potong kayu jati panjang 3,2 m
Satu potong kayu jati panjang 2,1 m
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, setelah dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, Hakim telah menemukan adanya persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga merupakan suatu fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut;
Bahwa Pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 17.00 Wib terdakwa II SANU REJO datang kerumah terdakwa selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju petak 160 RPH Mulo dengan di ikuti oleh saksi MARGA SETIAWAN (umur 14 Tahun) yang merupakan anak dari terdakwa I .
Bahwa setelah sampai di lokasi petak 160 RPH Mulo, terdakwa I dan terdakwa II masing masing Memilih pohon jati, selanjutnya terdakwa I Menebang pohon jati yang dipilih mengunakan gergaji yang telah dibawa dari rumah dan sebaliknya terdakwa II juga menebang pohon jati yang dipilih sedangkan saksi Marga Setiawan duduk melihat terdakwa dan terdakwa II menebang pohon.
Bahwa setelah pohon jati yang ditebang oleh terdakwa I maupun yang ditebang oleh terdakwa II tumbang selanjutnya terdakwa I Memotong pohon jati tersebut dengan panjang 3,2 M dan terdakwa II memotong pohon jati tersebut dengan panjang 2,1 M, setelah terdakwa I dan terdakwa II memotong kayu tersebut selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II memanggul kayu yang ditebang masing masing untuk dibawa pulang dengan berjalan kaki dan sewaktu terdakwa I dan terdakwa II sedang memanggul kayu tersebut datang petugas dari polisi kehutanan dan para terdakwa ditangkap.
Bahwa setelah menebang pohon tersebut rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk dipakai sendiri oleh para Terdakwa.
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan penebangan pohon jati di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Kab Gunungkidul tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini ditunjuk sebagaimana yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah para Terdakwa telah melakukan tindak pidana maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan para Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari rumusan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah
Yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan atau di sekitar kawasan hutan
Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu per satu sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang.
Menimbang bahwa yang dimaksud unsur Setiap Orang adalah unsur pasal untuk menujukkan siapakah yang dapat menjadi orang yang melakukan perbuatan pidana dan untuk dipidana.;
Menimbang bahwa Para Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk. PDM-P-01/WSARI/0116 tanggal 7 Januari 2016 karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, ternyata identitas Para Terdakwa adalah sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi ternyata Para Terdakwa adalah pelaku yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa Para Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa untuk dapat dipidana maka Para Terdakwa harus mempunyai kemampuan bertanggungjawab;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 44 KUHP kemampuan bertanggung jawab dirumuskan secara negatif, artinya setiap orang dianggap mempunyai kemampuan bertanggung jawab, dan apabila terdapat keraguan atas kemampuan bertanggungjawabnya maka ketidakmampuan bertangungungjawabnya akan dibuktikan;
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak memperoleh keraguan sedikitpun akan kemampuan bertanggungjawab dari Para Terdakwa, karena Para Terdakwa dapat mengikuti proses pemeriksaan dengan lancar,oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa Para Terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah adanya kesengajaan pelaku dalam melakukan tindak pidana, meliputi sikap mengetahui dan menghendaki (willens dan wettens), jadi dalam hal ini seseorang melakukan perbuatan itu dengan dikehendaki dan diketahui artinya terdakwa menghendaki memiliki barang itu dengan melawan hak dan mengetahui bahwa barang itu milik orang lain, selain terdakwa dan juga mengetahui barang itu ada dalam tanggung jawab terdakwa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “hutan” adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, sedangkan yang dimaksud dengan “kawasan hutan” adalah adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemrintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, dan yang dimaksud dengan “perusakan hutan” adalah adalah proses, cara , atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan hutan tanpa ijin atau penggunaaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk ataupun sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang terdiri keterngan saksi saksi, keterangan Ahli, barang bukti dan keterangan para terdakwa diperoleh fakta sebagai berikut:
pada pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 18.15 wib bertempat di petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul, terdakwa I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO dan terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO telah melakukan penebangan pohon jenis Jati sebanyak 2 (dua) buah dan para terdakwa tersebut melakukan penebangan pohon tanpa ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini pihak yang memberikan ijin penebangan adalah Pemerintah daerah Istimewa Yogyakarta dan berdasarkan keterangan Ahli bahwa kawasan petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu tersebut ,merupakan kawasan hutan produksi yang terdapat bermacam macam tanaman yaitu tanaman jati, sonokeling, kayu putih Dll , untuk menebang pohon dikawasanpetak 160 tersebut harus memiliki IUPHHK (Ijin usaha pemanfaatan hasil kayu hutan) yang dikeluarkan oleh pemrintah daerah istimewa Yogyakarta, sedangkan para terdakwa dalam melakukan penebangan pohon jenis Jati tersebut tidak ada ijin dan secara ekonomis Negara dirugikan sebesar Rp 307.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah) sedangkan kerugian non materiil berupa kerusakan hutan tidak bisa ternilai harganya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan atau di sekitar kawasan hutan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang terdiri keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, barang bukti dan keterangan para terdakwa diperoleh fakta bahwa hutan petak 160 RPH Mulo BDH Paliyan Dusun Dengok desa Pacarejo kecamatan Semanu Kabupaten Gunungkidul masih satu desa dengan para terdakwa, dan para terdakwa tersebut bertempat tinggal disekitar hutan dimana terdakwa I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO bertempat tinggal Dusun Dengok kidul Rt 01/20 Desa Pacarejo kecamatan Semanu Kab Gunungkidul yang rumahnya berjarak 2 Km dari lokasi penebangan Pohon terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO bertempat tinggal di Dusun Ngampo Rt 02/21 Desa Pacarejo kecamatan Semanu Kab Gunungkidul yang rumahnya berjarak 1, 5 Km dari lokasi hutan sehingga terdakwa I dan terdakwa II berangkat ke Hutan untuk melakukan penebangan pohon tersebut hanya berjalan kaki dan bisa ditempuh dengan waktu sekitar 15 menit.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keadaan sebagaimana dalam pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa turut serta melakukan itu dapat terjadi jika 2 orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai.
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, didapatkan hal-hal sebagai berikut : Pada hari jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekira jam 17.00 Wib terdakwa II SANU REJO datang kerumah terdakwa I selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju petak 160 RPH Mulo, kemudian setelah sampai di lokasi petak 160 RPH Mulo terdakwa I dan terdakwa II masing masing memilih dan menebang pohon jati, selanjutnya terdakwa I Memotong pohon jati tersebut dengan panjang 3,2 m dan terdakwa II memotong pohon jati tersebut dengan panjang 2,1 m, setelah terdakwa I dan terdakwa II memotong kayu tersebut selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II memanggul kayu yang ditebang masing masing untuk dibawa pulang dengan berjalan kaki dan sewaktu terdakwa I dan terdakwa II sedang memanggul kayu tersebut datang petugas dari polisi kehutanan dan para Terdakwa ditangkap.
Menimbang, bahwa semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka terhadap diri Para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja secara bersama sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang di sekitar kawasan hutan”;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang diperoleh selama sidang perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Para Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Para Terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas perusakan hutan;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Para Terdakwa dan penjatuhan pidana bukanlah untuk balas dendam melainkan harus bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan atas diri Para Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut Majelis Hakim sudah adil serta sesuai dengan kesalahan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama menjalani proses persidangan para Terdakwa telah ditahan dan oleh karena penahanan terhadap diri para Terdakwa tersebut dilandasi dengan alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap barada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah gergaji tangan, 2 (dua) buah bilah sabit, 1 (satu) lembar kain selendang motif batik , 1 (satu) buah Topi/sebo, dan sepasang sandal jepit, oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong kayu jati panjang 3,2 m dan 1 (satu) potong kayu jati panjang 2,1 m, adalah benar merupakan kayu yang berasal dari pohon jati hasil penebangan hutan yang dilakukan oleh para terdakwa, yang mempunyai nilai ekonomis, maka dengan demikian Majelis Hakim menetapkan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya adalah sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I SUTIRAN Als KETHEK Bin JIWO KARSO dan terdakwa II SANU REJO Als KEMPLOH Bin SO JUMIKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja secara bersama sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah di yang dilakukan oleh orang di sekitar kawasan hutan” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah gergaji tangan,
2 (dua) buah bilah sabit,
1 (satu) lembar kain selendang motif batik ,
1 (satu) buah Topi/sebo
sepasang sandal jepit,
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) potong kayu jati panjang 3,2 m
1 (satu) potong kayu jati panjang 2,1 m
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016, oleh Kurnia Sari Alkas, S.H, sebagai Hakim Ketua, Agung Sulistiono, SH., dan Melia Nur Pratiwi, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi hakim-hakim anggota, dibantu oleh Yuntariningsih, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari, serta dihadiri oleh Vivit Iswanto, S.H, Penuntut Umum dan Para Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Sulistiono, S.H. Kurnia Sari Alkas, S.H.
Melia Nur Pratiwi, S.H.
Panitera Pengganti,
Yuntariningsih, S.H