348/Pid.Sus/2013/PN.P.Bun
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 348/Pid.Sus/2013/PN.P.Bun
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Ranmor R4 merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB, Noka : MHFM1BA3JAK203900, Nosin : DE98139; - 1 (satu) Lembar STNK Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB a.n PT. GRAHA ARTHA; - 1 (satu) buah kunci Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB Dikembalikan kepada Galuh melalui terdakwa Yogiono Alias Mucut Bin Akang; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 348/Pid.Sus/2013/PN.P.Bun
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG; |
| Tempat lahir | : | Ajang (Sukamara); |
| Umur atau tanggal lahir | : | 38 Tahun / 11 April 1975; |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Ajang Rt. 04 Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | Petani; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Juli 2013 dan dilakukan penahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh:
Penyidik POLRI tanggal 29 Juli 2013, Nomor : SP.Han/04/VII/2013/LANTAS,
sejak tanggal 29 Juli 2013 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2013.
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 16 Agustus 2013, Nomor : B-28/Q.2.19/Euh.1/08/2013,
sejak tanggal 18 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 26 September 2013.
Penuntut Umum tanggal 26 September 2013, Nomor : PRINT-115/Q.2.19/Euh.2/09/2013,
sejak tanggal 26 September 2013 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2013.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 08 Oktober 2013, Nomor : 362/Pen.Pid/Han/2013/PN.PBun.
sejak tanggal 08 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2013.
Perpanjangan Wakil Ketua PN Pangkalan Bun tanggal 28 Oktober 2013, No. 362/Pen.Pid/Han/2013/PN.P.Bun;
sejak tanggal 07 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 05 Januari 2014;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 08 Oktober 2013 Nomor : 348/Pen.Pid/2013/PN.P.Bun. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG;
Telah membaca surat pelimpahan perkara secara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 340/SPPB/10/2013 tanggal 08 Oktober 2013;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG;
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis No. 348/Pen.Pid/2013/PN.P.Bun tanggal 09 Oktober 2013, tentang penetapan Hari Sidang dalam perkara terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG di persidangan;
Telah membaca dan mempelajari hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Balai Riam, Kabupaten Sukamara;
Telah memperhatikan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Ranmor R4 merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB, Noka : MHFM1BA3JAK203900, Nosin : DE98139;
1 (satu) Lembar STNK Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB a.n PT. GRAHA ARTHA;
1 (satu) buah kunci Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 11 Nopember 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus :
Menyatakan terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum diatas;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Unit Ranmor R4 merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB, Noka : MHFM1BA3JAK203900, Nosin : DE98139;
1 (satu) Lembar STNK Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB a.n PT. GRAHA ARTHA;
1 (satu) buah kunci Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB;
Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu galuh melalui terdakwa Yogiono;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, namun memohon kepada Majelis Hakim agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-23/SUKMA/09/2013 tertanggal 30 September 2013 sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar jam 01.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di jalan Poros SP 1 menuju SP 3 Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG mengendarai kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna silver metalik No. Reg : B-1387-TKB Noka : MHFM1BA3JAK20900 Nosin : DE98139 bersama dengan 2 (dua) penumpang, yaitu Sdri. MASINTA Binti MASDIN dan Sdr. DIDIK Bin DAWAT berjalan dengan kecepatan tinggi kira-kira 50 Km/jam dari arah jalan Poros SP 1 menuju SP 3 Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah, sesampai dipertengahan jalan tiba-tiba mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut oleng dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang mengemudikan sambil bercanda dengan Sdri MASINTA dan tidak konsentrasi serta keadaan jalan licin gerimis, sehingga Terdakwa tidak bisa mengurangi kendaraannya dengan maksud mengerem, namun salah menginjak gas akhirnya menabrak pohon sawit yang ada di sebelah kiri jalan dari arah SP 1, akibat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut Sdri MASINTA meninggal dunia ditempat kejadian karena luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/0500/PKM-BR/2013 tanggal 13 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FAIZAL RAHMADANIANSYAH, dokter pada Puskesmas Balai Riam dengan kesimpulan : telah diperiksa sosok mayat perempuan dikenal, umur 42 tahun, panjang badan 145 cm, warna kulit sawo matang, rambut lurus panjang warna hitam. Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan penyebab kematian korban akibat rudapaksa yang menyebabkan cidera berat pada kepala dan leher korban;
Dan Surat Kematian Nomor : 841.3/0501/PKM-BR/2013 tanggal 13 Juli 2013;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ;
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar jam 01.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sekitar jam 01.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di jalan Poros SP 1 menuju SP 3 Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG mengendarai kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna silver metalik No. Reg : B-1387-TKB Noka : MHFM1BA3JAK20900 Nosin : DE98139 bersama dengan 2 (dua) penumpang, yaitu Sdri. MASINTA Binti MASDIN dan Sdr. DIDIK Bin DAWAT berjalan dengan kecepatan tinggi kira-kira 50 Km/jam dari arah jalan Poros SP 1 menuju SP 3 Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah, sesampai dipertengahan jalan tiba-tiba mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut oleng dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang mengemudikan sambil bercanda dengan Sdri MASINTA dan tidak konsentrasi serta keadaan jalan licin gerimis, sehingga Terdakwa tidak bisa mengurangi kendaraannya dengan maksud mengerem, namun salah menginjak gas akhirnya menabrak pohon sawit yang ada disebelah kiri jalan dari arah SP 1, akibat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut korban An. DIDIK Bin DAWAT mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/0190/PKM-BR/2013 tanggal 13 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FAIZAL RAHMADANIANSYAH, dokter pada Puskesmas Balai Riam dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki dewasa dikenal, umur 40 tahun, dari hasil pemeriksaan luar terdapat bercak darah kering di pangkal hidung dan luka lecet di area pangkal hidung, luka lecet di ujung kening sebelah kanan berukuran 0,7 x 0,1 cm, terdapat nyeri tekan dan bengkak pada sekitar area luka lecet, luka robek di kepala atas P : + 15 cm L : + 2 cm, sehingga dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat rudapaksa, serta mobil avanza No. Pol. B-1387-TKB mengalami rusak;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud dari dakwaan itu dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi dalam persidangan, yang masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi HANDOKO SAPUTRO UTOMO Bin TOTO KUSWANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa kejadiannya bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Poros SP1 menuju SP3 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah, ketika saksi sedang tugas piket di Kantor Polsek Balai Riam kemudian mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi Laka Lantas di Jalan Poros SP1 menuju SP3;
Bahwa kemudian saksi mendatangi TKP Laka Lantas dan melihat ada 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB sudah dalam keadaan terbalik roda berada diatas dan menempel di batang pohon sawit;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa lah yang menjadi sopir mobil Avanza tersebut dan berdasarkan keterangan terdakwa yang menjadi penyebab kecelakaan karena berjalan dengan kecepatan tinggi sekitar 50 km/jam dan tidak memperhatikan kondisi cuaca yang sedang hujan serta jalan tanah larid licin dan bergelombang;
Bahwa pada saat kejadian dari mulut terdakwa tercium aroma minuman keras;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) orang perempuan yang bernama MASINTA meninggal dunia di TKP dan 1 (satu) orang penumpang laki-laki yang bernama DIDIK hanya mengalami luka memar pada wajah, sedangkan Terdakwa mengalami luka memar di dahi;
Bahwa pada saat di TKP saksi mendapati posisi korban yang bernama MASINTA masih berada di kursi depan samping sopir dalam keadaan tengkurap, sedangkan posisi korban yang bernama DIDIK juga masih berada di kursi tengah juga dalam keadaan tengkurap;
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan licin karena hujan, suasana sepi dan gelap karena malam hari;
Bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB terdapat kerusakan pada kaca depan pecah, kabin atas dan depan penyok, serta bemper depan bengkok;
Saksi MASLAN Bin MASDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi merupakan adik kandung dari korban yang bernama MASINTA;
Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 ketika saksi berada di mess PT. HHK kemudian mendapat kabar dari Ibu saksi yang mengatakan kakak saksi yang bernama MASINTA mengalami kecelakaan lalu lintas dan pada saat itu sudah berada di Puskesmas Balai Riam dalam keadaan sudah meninggal dunia;
Bahwa kemudian saksi langsung mendatangi Puskesmas Balai Riam dan mendapati yang menjadi korban kakak saksi dan sudah dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa lah yang menjadi sopir mobil Avanza tersebut dan berdasarkan keterangan DIDIK yang menjadi penyebab kecelakaan karena berjalan dengan kecepatan tinggi sekitar 50 km/jam sehingga mobil tidak bisa dikendalikan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) orang perempuan yang bernama MASINTA meninggal dunia di TKP dan 1 (satu) orang penumpang laki-laki yang bernama DIDIK mengalami luka pada bagian kepala, sedangkan Terdakwa mengalami luka robek pada bagian kepala belakang;
Bahwa berdasarkan keterangan DIDIK, sebelum kejadian Terdakwa dan DIDIK mengkonsumsi minuman keras jenis arak;
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan licin karena hujan, suasana sepi dan gelap karena malam hari;
Bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB terdapat kerusakan pada kaca depan pecah, kabin atas dan depan penyok, serta bemper depan bengkok;
Menimbang, bahwa pada saat akan dijadikan saksi di persidangan, sdr. DIDIK meninggal dunia, maka atas permintaan Penuntut Umum dan atas persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum kemudian membacakan keterangan saksi DIDIK Bin DAWAT sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian sebagai berikut :
Bahwa saksi pada saat akan dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa saksi mengerti dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya kepada pemeriksa sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Poros SP1 menuju SP3 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan roda empat jenis Avanza, untuk plat nomor polisinya saksi tidak ingat, dan pada saat kejadian dalam kondisi terbalik sendiri;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di dalam mobil Avanza dengan posisi berbaring di bangku tengah bersama dengan Terdakwa dan istrinya yang bernama MASINTA;
Bahwa sebelum kejadian mobil Avanza yang ditumpangi saksi berjalan dari arah SP1 menuju SP3 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara;
Bahwa yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut karena mobil Avanza yang saksi tumpangi berjalan dengan kecepatan tinggi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet pada dahi kanan, sedangkan MASINTA meninggal dunia di TKP;
Bahwa saksi tidak mengetahui luka-luka yang dialami MASINTA, karena setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi sudah kenal Terdakwa sekitar 1 (satu) tahun dan tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas teman kerja di PT. SMG;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan mobil Avanza ketika terjadi kecelakaan;
Bahwa tidak ada korban lain dalam kecelakaan lalu lintas tersebut selain saksi dan MASINTA;
Bahwa pada saat kejadian saksi duduk di bangku tengah dengan posisi berbaring, sedangkan MASINTA duduk di bangku depan sebelah kiri sopir;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa telah memiliki Surat Ijin Mengemudi atau belum;
Bahwa tidak ada kendaraan lain yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut;
Bahwa sebelum terjadi peristiwa kecelakaan tersebut, saksi bersama Terdakwa minum minuman keras di Desa Ajang atau sebelum berangkat ke Dusun Sarang;
Bahwa saksi tidak mengetahui kerusakan pada mobil Avanza yang ditumpanginya karena pada saat kejadian saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut;
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan licin karena hujan, suasana sepi dan gelap karena malam hari;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setelah kejadian Terdakwa memberikan santunan atau bantuan kepada keluarga korban yang meninggal dunia;
Bahwa mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB yang terlibat kecelakaan tersebut milik sdr. ANTO atau GALUH;
Bahwa disekitar tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas tersebut tidak ada dipasang rambu-rambu lalu lintas;
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi akhir saksi, MASINTA, dan terdakwa serta posisi mobil setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi masih mengenali Terdakwa sebagai sopir pada saat peristiwa kecelakaan tersebut terjadi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, pada dasarnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain bukti saksi tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat, berupa :
Visum Et Repertum No. 440/0500/PKM-BR/2013 tertanggal 13 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah, dokter pada Puskesmas Balai Riam, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MASINTA Binti MASDIN, yang pada bagian kesimpulan pemeriksaan menerangkan : telah diperiksa sosok mayat perempuan dikenal, umur 42 tahun, panjang badan 145 cm, warna kulit sawo matang, rambut lurus panjang berwarna hitam, dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan penyebab kematian korban akibat rudapaksa yang menyebabkan cedera berat pada kepala dan leher korban;
Surat Keterangan Kematian No. 841.3/0500/PKM-BR/2013 tertanggal 13 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah, dokter pada Puskesmas Balai Riam, yang menerangkan MASINTA Binti MASDIN telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 pukul 23.00 WIB;
Visum Et Repertum No. 440/0190/PKM-BR/2013 tertanggal 13 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah, dokter pada Puskesmas Balai Riam, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap DIDIK Bin DAWAT, yang pada bagian kesimpulan pemeriksaan menerangkan : telah diperiksa seorang laki-laki dewasa dikenal, umur 40 tahun, dari hasil pemeriksaan luar terdapat bercak darah kering di pangkal hidung dan luka lecet di areal pangkal hidung, luka lecet di ujung kening sebelah kanan berukuran 0,7 x 0,1 cm, terdapat nyeri tekan dan bengkak pada sekitar areal luka lecet, luka robek di kepala atas Panjang + 15 cm Lebar + 2 cm, sehingga dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat rudapaksa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar jam 18.30 WIB setelah melaksanakan buka puasa di rumah terdakwa kemudian langsung berangkat menuju lokalisasi di Dusun Sarang bersama Istri terdakwa yang bernama MASINTA dan sdr. DIDIK dengan mengemudikan kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB;
Bahwa sesampainya di lokalisasi, Terdakwa bersama MASINTA dan DIDIK mampir ke tempat MARSIDI, kemudian DIDIK membeli satu botol aqua kecil berisikan minuman beralkohol jenis arak dan oleh DIDIK diminum sendirian karena Terdakwa sebelum berangkat sudah meminum minuman beralkohol jenis tuak sebanyak saru gelas kecil;
Bahwa pada pukul 22.00 WIB terdakwa bersama MASINTA dan DIDIK melanjutkan perjalanan menuju SP3 Desa Bangun Jaya dengan maskud untuk berbelanja makanan, namun sesampainya dipertengahan di jalan CPO perkebunan kelapa sawit PT. KSK atau dari arah SP1 menuju SP3 tiba-tiba mobil yang terdakwa kemudikan oleng;
Bahwa yang menjadi penyebab mobil oleh karena pada saat kejadian terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan 50 km/jam dalam keadaan gelap, sepi, dan jalan licin karena hujan dan pada saat kejadian terdakwa sedang bercanda dengan dengan mencolek-colek Istrinya yang bernama MASINTA, sehingga menyebabkan terdakwa tidak konsentrasi kemudian bermaksud mengerem namun salah menginjak gas mobil, sehingga mobil menabrak pohon kelapa sawit dan terbalik;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) orang perempuan yang bernama MASINTA meninggal dunia di TKP dan 1 (satu) orang penumpang laki-laki yang bernama DIDIK hanya mengalami luka lecet pada kepala, sedangkan terdakwa sendiri mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan tulang rusuk terdakwa mengalami retak;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui posisi akhir MASINTA dan DIDIK setelah terjadi kecelakaan, karena terdakwa tidak sadatkan diri;
Bahwa sebelum kejadian MASINTA duduk di depan sebelah kiri sopir, dan DIDIK duduk di bangku tengah dalam posisi berbaring, sedangkan terdakwa yang mengemudikan mobil;
Bahwa tidak ada kendaraan lain yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut;
Bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB terdapat kerusakan pada kaca depan pecah, kabin atas dan depan penyok, serta bemper depan bengkok;
Bahwa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB tersebut milik sdr. GALUH;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Ranmor R4 merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB, Noka : MHFM1BA3JAK203900, Nosin : DE98139;
1 (satu) Lembar STNK Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB a.n PT. GRAHA ARTHA;
1 (satu) buah kunci Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan para saksi serta telah disita menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat dipakai sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti serta Visum Et Repertum yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar jam 18.30 WIB setelah melaksanakan buka puasa di rumah terdakwa kemudian langsung berangkat menuju lokalisasi di Dusun Sarang bersama Istri terdakwa yang bernama MASINTA dan sdr. DIDIK dengan mengemudikan kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB;
Bahwa sesampainya di lokalisasi, Terdakwa bersama MASINTA dan DIDIK mampir ke tempat MARSIDI, kemudian DIDIK membeli satu botol aqua kecil berisikan minuman beralkohol jenis arak dan oleh DIDIK diminum sendirian karena Terdakwa sebelum berangkat sudah meminum minuman beralkohol jenis tuak sebanyak saru gelas kecil;
Bahwa pada pukul 22.00 WIB terdakwa bersama MASINTA dan DIDIK melanjutkan perjalanan menuju SP3 Desa Bangun Jaya dengan maksud untuk berbelanja makanan, namun sesampainya dipertengahan di jalan CPO perkebunan kelapa sawit PT. KSK atau dari arah SP1 menuju SP3 tiba-tiba mobil yang terdakwa kemudikan oleng;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Poros SP1 menuju SP3 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut karena pada saat kejadian terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan 50 km/jam dalam keadaan gelap, sepi, dan jalan licin karena hujan dan pada saat kejadian terdakwa sedang asik bercanda dengan mencolek-colek Istrinya yang bernama MASINTA, sehingga menyebabkan terdakwa tidak konsentrasi kemudian bermaksud mengerem namun salah menginjak gas mobil, sehingga mobil menabrak pohon kelapa sawit lalu terbalik roda berada diatas dan menempel di batang pohon sawit;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) orang perempuan yang bernama MASINTA meninggal dunia di TKP dan 1 (satu) orang penumpang laki-laki yang bernama DIDIK hanya mengalami luka lecet pada kepala, sedangkan terdakwa sendiri mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan tulang rusuk terdakwa mengalami retak;
Bahwa sebelum kejadian MASINTA duduk di depan sebelah kiri sopir, dan DIDIK duduk di bangku tengah dalam posisi berbaring, sedangkan terdakwa yang mengemudikan mobil;
Bahwa tidak ada kendaraan lain yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut;
Bahwa terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB terdapat kerusakan pada kaca depan pecah, kabin atas dan depan penyok, serta bemper depan bengkok;
Bahwa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB tersebut milik sdr. GALUH;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/0500/PKM-BR/2013 tertanggal 13 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah, dokter pada Puskesmas Balai Riam, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MASINTA Binti MASDIN, yang pada bagian kesimpulan pemeriksaan menerangkan : telah diperiksa sosok mayat perempuan dikenal, umur 42 tahun, panjang badan 145 cm, warna kulit sawo matang, rambut lurus panjang berwarna hitam, dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan penyebab kematian korban akibat rudapaksa yang menyebabkan cedera berat pada kepala dan leher korban;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 841.3/0500/PKM-BR/2013 tertanggal 13 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah, dokter pada Puskesmas Balai Riam, yang menerangkan MASINTA Binti MASDIN telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 pukul 23.00 WIB;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/0190/PKM-BR/2013 tertanggal 13 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah, dokter pada Puskesmas Balai Riam, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap DIDIK Bin DAWAT, yang pada bagian kesimpulan pemeriksaan menerangkan : telah diperiksa seorang laki-laki dewasa dikenal, umur 40 tahun, dari hasil pemeriksaan luar terdapat bercak darah kering di pangkal hidung dan luka lecet di areal pangkal hidung, luka lecet di ujung kening sebelah kanan berukuran 0,7 x 0,1 cm, terdapat nyeri tekan dan bengkak pada sekitar areal luka lecet, luka robek di kepala atas Panjang + 15 cm Lebar + 2 cm, sehingga dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat rudapaksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Hakim untuk bermusyawarah mengambil putusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, karenanya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan bentuk dakwaaan komulatif, yaitu KESATU melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ dan KEDUA melanggar pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ. Konsekwensi pembuktian dari bentuk dakwaan komulatif tersebut Majelis Hakim diwajibkan membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan, dimulai dari dakwaan komulatif KESATU kemudian dilanjutkan dengan dakwaan komulatif KEDUA;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan komulatif KESATU, terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah subyek hukum yang menunjuk pada seseorang yang melakukan perbuatan atau pelaku dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya itu, dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang yang bernama YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG yang dihadapkan sebagai pelaku atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “mengemudikan”, namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan “mengemudikan” adalah memegang kendali atau kemudi atau yang mengarahkan arah perjalanan kendaraan bermotor; Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa bersama Istri terdakwa yang bernama MASINTA dan sdr. DIDIK sedang mengemudikan kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB dari Jalan Poros SP1 menuju SP3 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah dengan maksud untuk berbelanja makanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas jelas terlihat pada saat kejadian terdakwa lah yang sedang menjalankan / memegang kendali kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB, dimana diketahui pula mobil merk Toyota Avanza dapat dikategorikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, sehingga dapat disimpulkan perbuatan terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai “mengemudikan”, dan mobil merk Toyota Avanza juga termasuk dalam pengertian “kendaraan bermotor”, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”kelalaian” adalah suatu keadaan kurang hati-hati atau kurang menduga-duga, sembrono atau teledor, yang dalam Ilmu Hukum Pidana, kelalaian mempunyai corak kesalahan sebagai culpa, artinya pelaku atau Terdakwa tidak menghendaki terjadinya tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, yang dalam hal ini orang lain yang menjadi korban haruslah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 sekitar jam 18.30 WIB sebelum terdakwa berangkat menuju lokalisasi di Dusun Sarang bersama Istri terdakwa yang bernama MASINTA dan sdr. DIDIK, terlebih dahulu terdakwa meminum minuman beralkohol jenis tuak sebanyak saru gelas kecil, kemudian pada pukul 22.00 WIB terdakwa bersama MASINTA dan DIDIK melanjutkan perjalanan menuju SP3 Desa Bangun Jaya dengan maksud berbelanja makanan dengan mengemudikan kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB dengan kecepatan 50 km/jam dari Jalan Poros SP1 menuju SP3 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah dengan kondisi jalan gelap, sepi, dan licin karena hujan, serta selama perjalanan terdakwa asik bercanda dengan MASINTA dengan mencolak-coleknya;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar pukul 01.00 WIB sesampainya dipertengahan di jalan CPO perkebunan kelapa sawit PT. KSK atau dari arah SP1 menuju SP3 tiba-tiba mobil yang terdakwa kemudikan oleng, kemudian terdakwa bermaksud untuk mengerem namun salah menginjak gas mobil, sehingga mobil yang dikendarainya menabrak pohon kelapa sawit lalu terbalik roda berada diatas dan menempel di batang pohon sawit;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) orang perempuan yang bernama MASINTA meninggal dunia di TKP, hal ini diperkuat dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 440/0500/PKM-BR/2013 tertanggal 13 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah, dokter pada Puskesmas Balai Riam, serta Surat Keterangan Kematian No. 841.3/0500/PKM-BR/2013 tertanggal 13 Juli 2013, yang juga dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah, dokter pada Puskesmas Balai Riam, yang menerangkan MASINTA Binti MASDIN telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 pukul 23.00 WIB;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas jelas terlihat perbuatan dari terdakwa yang pada saat mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 50 km/jam malah asik bercanda dengan mencolak-colek MASINTA, padahal diketahui kondisi jalan pada saat itu dalam keadaan gelap, sepi, dan jalan licin karena hujan, disamping itu diperparah lagi sebelum terdakwa melanjutkan perjalanan menuju SP3 Desa Bangun Jaya, terdakwa terlebih dahulu minum minuman beralkohol, sehingga pada saat mobil yang dikendarai terdakwa oleng, terdakwa tidak dapat berkonsentrasi dan pada saat akan melakukan pengereman malah salah menginjak gas mobil, kemudian mobil yang dikendarainya menabrak pohon kelapa sawit lalu terbalik roda berada diatas dan menempel di batang pohon sawit, serta mengakibatkan istri terdakwa yang bernama MASINTA meninggal dunia, sehingga dapat disimpulkan perbuatan terdakwa tersebut dapat dikategorikan “kelalaian” karena seharusnya dengan kondisi cuaca yang kurang baik dan terdakwa minum minuman beralkohol seharusnya selama perjalanan terdakwa harus berhati-hati dan tidak bercanda selama perjalanan, disamping itu peristiwa mobil yang dikendarai terdakwa menabrak pohon kelapa sawit termasuk dikaregorikan “kecelakaan lalu lintas”, serta akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan komulatif KESATU;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan komulatif KEDUA, dan sebagaimana diketahui dalam dakwaan komulatif kedua terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam dakwaan komulatif KESATU dan telah pula dinyatakan terpenuhi menurut hukum, oleh karena itu Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi unsur ini dan pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan komulatif KESATU Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan dalam unsur “setiap orang” dalam dakwaan komulatif KEDUA ini, oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan unsur ini juga dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam dakwaan komulatif KESATU dan telah pula dinyatakan terpenuhi menurut hukum, oleh karena itu Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi unsur ini dan pertimbangan unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam dakwaan komulatif KESATU Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan dalam unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam dakwaan komulatif KEDUA ini, oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan unsur ini juga dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen unsur, dan salah satu elemen unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam dakwaan komulatif KESATU dan telah pula dinyatakan terpenuhi menurut hukum, oleh karena itu Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi elemen unsur ini dan pertimbangan elemen unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan komulatif KESATU Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan dalam elemen unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” dalam dakwaan komulatif KEDUA ini, oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan elemen unsur ini juga dinyatakan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu Majelis Hakim pertimbangkan adalah elemen unsur “dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Poros SP1 menuju SP3 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Propinsi Kalimantan Tengah terdapat korban yang bernama DIDIK Bin DAWAT yang hanya menderita luka lecet, sebagaimana tertuang dalam bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 440/0190/PKM-BR/2013 tertanggal 13 Juli 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah, dokter pada Puskesmas Balai Riam, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap DIDIK Bin DAWAT, yang pada bagian kesimpulan pemeriksaan menerangkan : telah diperiksa seorang laki-laki dewasa dikenal, umur 40 tahun, dari hasil pemeriksaan luar terdapat bercak darah kering di pangkal hidung dan luka lecet di areal pangkal hidung, luka lecet di ujung kening sebelah kanan berukuran 0,7 x 0,1 cm, terdapat nyeri tekan dan bengkak pada sekitar areal luka lecet, luka robek di kepala atas Panjang + 15 cm Lebar + 2 cm, sehingga dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat rudapaksa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta selain menyebabkan korban DIDIK Bin DAWAT yang hanya menderita luka lecet, terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB yang dikendarai terdakwa terdapat terdapat kerusakan pada kaca depan pecah, kabin atas dan depan penyok, serta bemper depan bengkok;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas jelas terlihat akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa terdapat korban luka lecet yang dalam Penjelasan Pasal 229 ayat (3) termasuk dalam kategori “luka ringan” serta kendaraan merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB mengalami kerusakan, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa juga telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan komulatif KEDUA;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 310 ayat (4)dan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan komulatif KESATU dan KEDUA Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena tedakwa mampu bertanggungjawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan komulatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian, luka ringan, dan kerusakan kendaraan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menunjukkan rasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan KESATU dan dakwaan KEDUA, maka dalam penjatuhan pidana berlaku ketentuan Pasal 65 KUHP, yaitu maksimum pidana yang dijatuhkan tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga, dan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menganut sistem pidana penjara dan/atau pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim akan menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis Hakim akan menjatuhakan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 30 KUHP yaitu apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan tetapi tidak akan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf “b” jo pasal 197 ayat (1) huruf “k” perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Ranmor R4 merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB, Noka : MHFM1BA3JAK203900, Nosin : DE98139;
1 (satu) Lembar STNK Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB a.n PT. GRAHA ARTHA;
1 (satu) buah kunci Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB;
Oleh karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, disamping itu kegunaan barang bukti tersebut masih sangat dibutuhkan oleh pemiliknya, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Galuh melalui terdakwa Yogiono Alias Mucut Bin Akang;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat : Pasal 310 ayat (4)dan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGIONO Alias MUCUT Bin AKANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Ranmor R4 merk Toyota Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB, Noka : MHFM1BA3JAK203900, Nosin : DE98139;
1 (satu) Lembar STNK Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB a.n PT. GRAHA ARTHA;
1 (satu) buah kunci Ranmor R4 merk Avanza warna silver metalik No.Reg : B-1387-TKB
Dikembalikan kepada Galuh melalui terdakwa Yogiono Alias Mucut Bin Akang;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari : SENIN tanggal 18 Nopember 2013 oleh kami AGUNG PRASETYO,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANGELIA RENATA, S.H. dan AGUSTINUS HERWINDU WICAKSONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh Hj. NURSEHAN, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dihadiri oleh EVIYAWATI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukamara dan terdakwa sendiri;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
TTD TTD
(ANGELIA RENATA, S.H.) (AGUNG PRASETYO, S.H.)
Hakim Anggota II
TTD
(AGUSTINUS HERWINDU W., S.H.)
Panitera Pengganti
TTD
(Hj. NURSEHAN)