86/Pid.Sus/2016 /PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 86/Pid.Sus/2016 /PT PTK
ROY LENDI Anak MARGONO
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 1 Juni 2016 Nomor 150/Pid.B/2016/PN Ptk. yang dimintakan banding MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan terdakwa Roy Lendy bin Margiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : w 16. 00063959. AH. 05. 01 Tahun 2013 tanggal 27 Nopember 2013 yang sudah dilegalisir - 1 (satu) berkas Aplikasi Kredit 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan type Juke 1. 5 A/T dengan nomor mesin HR15271168C dan nomor rangka MHBJ1CGBJ006696 tahun 2011 warna merah nomor polisi KB 1066 CG yang sudah dilegalisir - Asli Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 1061005051-PK-001, hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2013 - Asli dokumen pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan type Juke 1. 5 A/T nomor mesin HR 15271168C, nomor rangka MHBJ1CGABJ006696 tahun 2011 warna merah dengan nomor polisi KB 1066 CG yang diajukan oleh sdr. Roi Lendy - Bukti pembayaran angsuran dari sdr. Roi Lendy kepada pihak PT BCA Finance - Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 111 tanggal 25 Nopember 2013 atas nama Roi Lendy - Surat Kuasa dari PT BCA Finance tanggal 7 Mei 2015 - 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan Juke A/T 1. 5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJ1CGABJ006696 tahun 2011 nomor polisi KB 1066 CG atas nama Juliana - 1 (satu) lembar STNK Nissan Juke A/T 1. 5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJICGAJ006696 tahun2011 atas nama Juliana Semuanya dikembalikan kepada PT BCA Finance 5. Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Negara
P U T U S A N
Nomor 86/Pid.Sus/2016 /PT PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ROY LENDI Anak MARGONO;
Tempat lahir : Pontianak;
Tanggal lahir : 34 Tahun/10 Oktober 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Kedah No. 35 Pontianak Selatan Pontianak;
Agama : Khatolik;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa berada diluar tahanan;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 86 /Pid.Sus/2016/PT PTK. tanggal 18 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 20 Januari 2016 No.Reg.Perkara : PDM-21/PONTI/01/2016 yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ROY LENDI Anak MARGONO pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat Jalan Kedah No. 35 Pontianak Selatan Kota Pontianak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa dan mengadilinya, “pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh penerima Fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada bulan November 2013 terdakwa ROY LENDI Anak MARGONO mengajukan kredit/pembiayaan mobil ke PT. BCA FINANCE dengan tujuan pembiayaan/pembelian berupa 1 (satu) unit mobil merk Nissan Juke type Juke 1.5 A/T, adapun terdakwa mengajukan kredit/pembiayaan ke PT. BCA FINANCE sejumlah Rp.136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan harga 1 (satu) unit mobil merk Nissan Juke seperti tersebut diatas dengan ditambah uang muka yang harus terdakwa bayar didepan sejumlah Rp.65.287.500,- (enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), adapun angsuran yang dimohonkan terdakwa adalah selama 24 (dua puluh empat) bulan dengan angsuran setiap bulannya sejumlah Rp.6.478.100,- (enam juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu seratus rupiah);
Bahwa setelah terdakwa ROY LENDI Anak MARGONO mendengar penjelasandari pihak PT. BCA FINANCE perihal proses syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit/pembiayaan mobil ke PT. BCA FINANCE yang diajukan terdakwa, terdakwapun akhirnya sepakat serta menyetujui terhadap pembiayaan 1 (satu) unit mobil merk Nissan Juke yang diberikan oleh PT. BCA FINANCE tersebut sehingga selanjutnya pihak PT. BCA FINANCE dengan mewakilkan RIYANDA RIZKIAWAN melakukan survey ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kedah No. 35 Pontianak Selatan Kota Pontianak;
Bahwa setelah pihak PT. BCA FINANCE menyatakan layak terhadap survey yang dilakukan RIYANDA RIZKIAWAN tersebut, selanjutnya pihak PT. BCA FINANCE menyetujui pengajuan pembiayaan Rp.136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk Nissan Juke type Juke 1.5 A/T Nomor mesin HR 15271168c nomor rangka MHBJICGABJ006696 warna merah keluaran tahun 2011 Nomor Polisi KB 1066 CG yang dimohonkan sebelumnya oleh terdakwa, sehingga pada hari Jum’at tanggal 22 November 2013 terhadap pembiayaan Rp.136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ditambah uang muka dari terdakwa sejumlah Rp.65.287.500,- (enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang dipergunakan untuk melakukan pembiayaan/pembelian 1 (satu) unit mobil merk Nissan Juke type Juke 1.5 A/T Nomor mesin HR 15271168c nomor rangka MHBJICGABJ006696 warna merah keluaran tahun 2011 Nomor Polisi KB 1066 CG dapat direalisasikan dan dilaksanakan, selanjutnya terdakwapun menandatangani persyaratan serta ketentuan yang diajukan dari PT. BCA FINANCE diantaranya :
1 (satu) berkas aplikasi kredit 1 (satu) unit mobil merk Nissan Juke type Juke 1.5 A/T Nomor mesin HR 15271168c nomor rangka MHBJICGABJ006696 warna merah keluaran tahun 2011 Nomor Polisi KB 1066 CG;
Perjanjian pembiayaan konsumen No. 1061005051-PK-001;
Dokumen pembiayaan 1 (satu) unit mobil merk Nissan Juke type Juke 1.5 A/T Nomor mesin HR 15271168c nomor rangka MHBJICGABJ006696 warna merah keluaran tahun 2011 Nomor Polisi KB 1066 CG yang diajukan terdakwa ROY LENDI Anak MARGONO;
Sertifikat jaminan fidusia No. W16.00063959.AH.05.01
Bahwa seiringnya waktu memasuki angsuran ke-9 (Sembilan) dari 24 (dua puluh empat) kali angsuran yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 22 Juli 2014, terdakwa baru membayar pada pihak PT. BCA FINANCE tanggal 2 September 2014 sehingga terdakwa menunggak 2 (dua) bulan sementara untuk angsuran ke-10 (sepuluh) jatuh temponya adalah tertanggal 22 Agustus 2014 sehingga pihak PT. BCA FINANCE mencari tahu alasan tunggakan angsuran pembiayaan 1 (satu) unit mobil Nissan Juke yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan 10 (sepuluh) kali penagihan terhadap pembayaran angsuran oleh pihak PT. BCA FINANCE pada terdakwa, tanpa sepengetahuan pihak PT. BCA FINANCE ternyata obyek fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Nissan Juke type Juke 1.5 A/T Nomor mesin HR 15271168c nomor rangka MHBJICGABJ006696 warna merah keluaran tahun 2011 Nomor Polisi KB 1066 CG telah dipindah tangankan oleh terdakwa ROY LENDI Anak MARGONO pada pihak lain yakni RILWAN Anak CUAN HI di Singkawang;
Bahwa menurut keterangan Ahli Fidusia YUDI YULIADI, S.,MH (PNS pada DIREKTORAT PERDATA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM) “terhadap 1 (satu) unit mobil Nissan Juke warna merah Nomor Polisi KB 1066 CG tidak dapat dipindah tangankan dan/ atau dialihkan kepada pihak lain sebelum Sdr. ROY LENDI melunaskan pembiayaannya kepada PT. BCA FINANCE Cabang Pontianak, dikarenakan kendaraan tersebut masih berstatus kredit pada PT. BCA FINANCE Cabang Pontianak dan terhadap orang/ badan hukum yang menerima pengalihan obyek jaminan tersebut harus dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang baru”;
Bahwa dengan dipindah tangankannya obyek fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Nissan Juke type Juke 1.5 A/T Nomor mesin HR 15271168c nomor rangka MHBJICGABJ006696 warna merah keluaran tahun 2011 Nomor Polisi KB 1066 CG oleh terdakwa ROY LENDI Anak MARGONO kepada RILWAN Anak CUAN HI, PT. BCA FINANCE mengalami kerugian sejumlah Rp.136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 16 Mei 2016 No.Reg. Perkara : PDM-021/PONTI/01/2016 yang berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ROY LENDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh penerima Fidusia sesuai ketentuan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROY LENDI, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan Alat Bukti Surat berupa :
Asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W16.00063959.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 27 November 2013;
Dikembalikan kepada Pihak PT. BCA FINANCE.
Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W16.00063959.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 27 November 2013;
1 (satu) Berkas foto copy dilegalisir Aplikasi Kredit 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk NISSAN type JUKE 1,5 A/T dengan Nomor mesin HR 15271168c dan nomor rangka MHBJICGABJ006696 tahun 2011 warna merah dengan Nomor Polisi KB 1066 CG;
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W16.00063959.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 27 November 2013;
1 (satu) Berkas foto copy dilegalisir Aplikasi Kredit 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk NISSAN type JUKE 1,5 A/T dengan Nomor mesin HR 15271168c dan nomor rangka MHBJICGABJ006696 tahun 2011 warna merah dengan Nomor Polisi KB 1066 CG;
Asli Perjanjian Pembayaran Konsumen Nomor 1061005051-PK-001, hari Jum’at tanggal 22 November 2013;
Asli dokumen pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk NISSAN model JUKE Type JUKE 1,5 A/T Nomor mesin HR 15271168c dan nomor rangka MHBJICGABJ006696 tahun 2011 warna merah dengan Nomor Polisi KB 1066 CG yang diajukan oleh Sdr. ROY LENDI;
Bukti pembayaran angsuran dari Sdr. ROY LENDI kepada pihak PT. BCA Finance;
Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 111 tanggal 25 November 2013 atas nama ROY LENDI;
Surat Kuasa dari PT. BCA Finance tanggal 7 Mei 2015;
1 (satu) unit Nissan Juke A/T 1,5 warna merah Nomor mesin HR 15271168c dan Nomor rangka MHBJICGABJ006696 tahun 2011 dengan Nomor Polisi KB 1066 CG pemilik a.n. JULIANA;
1 (satu) bua STNK NISSAN Juke A/T 1,5 Nomor mesin HR 15271168c dan Nomor rangka MHBJICGABJ006696 tahun 2011 warna merah dengan Nomor Polisi KB 1066 CG pemilik a.n. JULIANA;
Dikembalikan kepada PT. BCA FINACE;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 1 Juni 2016 Nomor 150/Pid.B/2016/PN Ptk. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ROY LENDI Anak MARGONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin mengalihkan objek yang menjadi jaminan fidusia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROY LENDI Anak MARGONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menjatuhkan pula kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W16.00063959.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 27 November 2013;
1 (satu) Berkas foto copy dilegalisir Aplikasi Kredit 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk NISSAN type JUKE 1,5 A/T dengan Nomor mesin HR 15271168c dan nomor rangka MHBJICGABJ006696 tahun 2011 warna merah dengan Nomor Polisi KB 1066 CG;
1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W16.00063959.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 27 November 2013;
1 (satu) Berkas foto copy dilegalisir Aplikasi Kredit 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk NISSAN type JUKE 1,5 A/T dengan Nomor mesin HR 15271168c dan nomor rangka MHBJICGABJ006696 tahun 2011 warna merah dengan Nomor Polisi KB 1066 CG;
Asli Perjanjian Pembayaran Konsumen Nomor 1061005051-PK-001, hari Jum’at tanggal 22 November 2013;
Asli dokumen pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk NISSAN model JUKE Type JUKE 1,5 A/T Nomor mesin HR 15271168c dan nomor rangka MHBJICGABJ006696 tahun 2011 warna merah dengan Nomor Polisi KB 1066 CG yang diajukan oleh Sdr. ROY LENDI;
Bukti pembayaran angsuran dari Sdr. ROY LENDI kepada pihak PT. BCA Finance;
Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 111 tanggal 25 November 2013 atas nama ROY LENDI;
Surat Kuasa dari PT. BCA Finance tanggal 7 Mei 2015;
1 (satu) unit Nissan Juke A/T 1,5 warna merah Nomor mesin HR 15271168c dan Nomor rangka MHBJICGABJ006696 tahun 2011 dengan Nomor Polisi KB 1066 CG pemilik a.n. JULIANA;
1 (satu) bua STNK NISSAN Juke A/T 1,5 Nomor mesin HR 15271168c dan Nomor rangka MHBJICGABJ006696 tahun 2011 warna merah dengan Nomor Polisi KB 1066 CG pemilik a.n. JULIANA;
Dikembalikan kepada PT. BCA FINACE;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak bahwa pada tanggal 7 Juni 2016 dan tanggal 8 Juni 2016 Terdakwa dan Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 1 Juni 2016 Nomor 150/Pid.B/2016/PN Ptk.;
Akta pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 25 Juli 2016 dan tanggal 27 Juli 2016 ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 27 Juli 2016;
Menimbang, bahwa sampai berkas perkara diterima dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi baik Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan baik oleh Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 1 Juni 2016 Nomor 150/Pid.B/2016/PN Ptk. , Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melanggar pasal 36 Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut :
Pemberi fidusia ;
Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;
Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang terungkap dipersidangan memang ternyata Terdakwa sebagai pemberi fidusia telah menyerahkan obyek jaminan fidusia berupa sebuah mobil merk Nissan Juke warna merah keluaran tahun 2011 nomor polisi KB 1066 CG kepada saksi Rilwan untuk dipakai tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, namun perbuatan menyerahhkan untuk dipakai tersebut menurut Pengadilan Tinggi bukanlah merupakan perbuatan mengalihkan, menyewakan atau menggadaikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dalam penjelasan pasal 21 menyatakan : yang dimaksudkan dengan mengalihkan antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa yang menyerahkan obyek jaminan fidusia kepada saksi Rilwan untuk dipakai bukanlah merupakan salah satu perbuatan sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu menjual, menyewakan atau menggadaikan, maka menurut Pengadilan Tinggi unsur mengalihkan, menyewakan atau menggadaikan tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan yaitu mengalihkan, menyewakan atau menggadaikan tidak terpenuhi, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa atas perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah diputus bebas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 1 Juni 2016 Nomor 150/Pid.B/2016/PN Ptk. harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagaimana disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diputus bebas, maka sesuai dengan ketentuan pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, maka kepada Terdakwa diberikan rehabilitasi yaitu memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti yang disita terutama obyek Jaminan Fidusia yaitu 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Nissan Juke 1.5 A/T warna merah nomor rangka MHBJ1CGABJ006696, nomor mesin HR 15271168C, nomor polisi KB 1066 CG sesuai dengan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP Pengadilan menetapkan diserahkan kepada pihak-pihak yang paling berhak menerima kembali ;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Pemberi Fidusia yaitu Terdakwa telah ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya kepada Penerima Fidusia, maka menurut Pengadilan pihak yang paling berhak menerima barang-barang bukti adalah Penerima Jaminan Fidusia yaitu PT BCA Finance agar pihak Penerima Jaminan Fidusia dapat segera memperoleh haknya ;
Mengingat pasal 191 ayat (1) jo. pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 1 Juni 2016 Nomor 150/Pid.B/2016/PN Ptk. yang dimintakan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan terdakwa Roy Lendy bin Margiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : w16.00063959.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 27 Nopember 2013 yang sudah dilegalisir ;
1 (satu) berkas Aplikasi Kredit 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan type Juke 1.5 A/T dengan nomor mesin HR15271168C dan nomor rangka MHBJ1CGBJ006696 tahun 2011 warna merah nomor polisi KB 1066 CG yang sudah dilegalisir ;
Asli Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 1061005051-PK-001, hari Jum’at tanggal 22 Nopember 2013 ;
Asli dokumen pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan type Juke 1.5 A/T nomor mesin HR 15271168C, nomor rangka MHBJ1CGABJ006696 tahun 2011 warna merah dengan nomor polisi KB 1066 CG yang diajukan oleh sdr. Roi Lendy ;
Bukti pembayaran angsuran dari sdr. Roi Lendy kepada pihak PT BCA Finance ;
Asli Akta Jaminan Fidusia Nomor 111 tanggal 25 Nopember 2013 atas nama Roi Lendy ;
Surat Kuasa dari PT BCA Finance tanggal 7 Mei 2015 ;
1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Nissan Juke A/T
1.5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJ1CGABJ006696 tahun 2011 nomor polisi KB 1066 CG atas nama Juliana ;
- 1 (satu) lembar STNK Nissan Juke A/T 1.5 warna merah nomor mesin HR15271168C, nomor rangka MHBJICGAJ006696 tahun2011 atas nama Juliana ;
Semuanya dikembalikan kepada PT BCA Finance ;
5. Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada
Negara ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 oleh kami, Soedibijo Prawiro, S.H., sebagai Hakim Ketua, Marchellus Muhartono, S.H. dan Erry Mustianto, S.H., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 86/Pid.Sus/2016/PT PTK. tanggal 18 Agustus 2016 putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim dengan dihadiri Dr. H. M. Juliadi Razali, S.H.,S.Ip.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
1. Marchellus Muhartono, S.H. Soedibijo Prawiro, S.H.
Ttd
2. Erry Mustianto, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Dr. H. M. Juliadi Razali, S.H.,S.Ip.,M.H.