9/Pid.Sus/2016/PN Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN Pbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan memperhitungkan masa pembantaran penahanan yang telah dijalaninya tersebut; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sabuk / ikat pinggang warna coklat; - 1 (satu) buah gayung berwarna hijau; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkgvan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO; |
| Tempat lahir | : | Kotawaringin Barat; |
| Umur atau tanggal lahir | : | 30 Tahun / 14 Nopember 1985; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Pandu Senjaya Rt. 022 Rw. 005, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Mengurus Rumah Tangga; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 Nopember 2015 dan dilakukan penahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik POLRI Nomor : SP-Han/39/XI/2015/Reskrim tertanggal 04 Nopember 2015;
sejak tanggal 04 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2015.
Penyidik POLRI, Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor : SP.Han/39.g.a/XI/2015/Reskrim tertanggal 21 Nopember 2015, menerangkan telah dilakukan pembantaran terhadap Terdakwa;
Penyidik POLRI, Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP.Guh Han/39.C/XI/2015/Reskrim tertanggal Nopember 2015, menerangkan telah dilakukan Penangguhan Penahanan terhadap Terdakwa;
Penuntut Umum Nomor : PRINT-01/Q.2.14/Euh.2/01/2016 tertanggal 12 Januari 2016;
sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Januari 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 10/Pen.Pid/Han/2016/PN Pbu tertanggal 14 Januari 2016;
sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2016.
Perpanjangan Ketua PN Pangkalan Bun Nomor 10/Pen.Pid/Han/2016/PN Pbu tertanggal 03 Pebruari 2016;
sejak tanggal 13 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016.
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 9/Pen.Pid/2016/PN Pbu tertanggal 14 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO;
Telah membaca surat pelimpahan perkara secara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Nomor : PDM-02/Q.2.14/Euh.2/01/2016 tertanggal 13 Januari 2016;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO;
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 9/Pen.Pid/2016/PN Pbu tertanggal 14 Januari 2016, tentang penetapan Hari Sidang dalam perkara terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO di persidangan;
Telah membaca dan mempelajari hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/1604/SM.D tertanggal 04 Nopember 2015, dan Surat Keterangan Kenal Lahir Nomor 52/PS-PL/XII/2014 tertanggal 29-12-2014;
Telah memperhatikan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sabuk / ikat pinggang warna coklat;
1 (satu) buah gayung berwarna hijau;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-80/PK BUN/12.15 tertanggal 18 Pebruari 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus :
Menyatakan terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perlindungan anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah oleh UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam surat dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO tersebut di atas berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada didalam penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan dan Denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sabuk / ikat pinggang warna coklat;
1 (satu) buah gayung berwarna hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seringan-ringannya, karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-02/PKBUN/01.16 tertanggal Januari 2016 sebagai berikut :
KESATU;
Bahwa terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober tahun 2015 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu lima belas bertempat di Desa Sungai Pakit Rt. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban NAHDAN RIZKY WIJAYA, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar jam 22.00 Wib Sdr. RIZKI WIJAYA (Korban) yang masih berusia 5 (lima) Tahun sesuai dengan Surat Keterangan Lahir Nomor: 52/PS-PL/XII/2014 Tanggal 29 Desember 2014 terbangun dari tidurnya karena ingin buang air kecil dan kemudian Terdakwa mengikuti Korban, namun karena Korban tidak buang air kecil di kloset tetapi buang air kecil di lantai, kemudian Terdakwa kesal dan langsung memukul Korban dengan gayung di kepalanya sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah itu Terdakwa melempar selang sebanyak 1 (kali) ke bagian punggung Korban kemudian Terdakwa memukul pantat Korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu Korban menangis;
Pada bulan September tahun 2015 Terdakwa pernah menggigit lengan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada saat Korban sedang duduk di lantai kemudian Terdakwa mendekati Korban dan langsung menggigit Korban hingga berdarah dan Terdakwa juga pernah memukul kepala Korban dengan menggunakan sepatu sebanyak 2 (dua) kali dan menendang Korban sebanyak 3 (tiga) kali di bagian punggung serta memukul Korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan ikat pinggang;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Korban untuk melampiaskan kekesalan Terdakwa terhadap suaminya karena Terdakwa mempunyai masalah dengan suaminya dan hampir setiap hari terjadi pertengkaran;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dinas Kesehatan Daerah di Semanggang Nomor: 445/1604/SM.D tanggal 04 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dr. Tommy Mongdong dengan hasil pemeriksaannya menerangkan sebagai berikut :
Memar di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 0,2 x 0,2 cm;
Luka lecet di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 1 x 1 cm;
Memar pada punggung kiri bagian belakang dengan ukuran 1 x 1,5 cm;
Luka lecet pada punggung bagian sebelah kanan bagian belakang dengan ukuran 1 x 1 cm;
Mata kiri bagian sklera bawah memerah;
Pinggul bagian kiri terdapat dua memar dan bengkak dengan ukuran yang sama 0,5 x 0,2 cm;
Memar pada paha bagian kiri dengan ukuran 1 x 0,2 cm;
Memar dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan luar tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada Korban tersebut di atas didapatkan luka lecet dan memar diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA;
Bahwa terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober tahun 2015 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu lima belas bertempat di Desa Sungai Pakit Rt. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap korban NAHDAN RIZKY WIJAYA, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 sekitar jam 22.00 Wib. Sdr. RIZKI WIJAYA (Korban) yang masih berusia 5 (lima) Tahun sesuai dengan Surat Keterangan Lahir Nomor: 52/PS-PL/XII/2014 Tanggal 29 Desember 2014 terbangun dari tidurnya karena ingin buang air kecil dan kemudian Terdakwa mengikuti Korban, namun karena Korban tidak buang air kecil di kloset tetapi buang air kecil di lantai, kemudian Terdakwa kesal dan langsung memukul Korban dengan gayung di kepalanya sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah itu Terdakwa melempar selang sebanyak 1 (kali) ke bagian punggung Korban kemudian Terdakwa memukul pantat Korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu Korban menangis;
Pada bulan September tahun 2015 Terdakwa pernah menggigit lengan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada saat Korban sedang duduk di lantai kemudian Terdakwa mendekati Korban dan langsung menggigit Korban hingga berdarah dan Terdakwa juga pernah memukul kepala Korban dengan menggunakan sepatu sebanyak 2 (dua) kali dan menendang Korban sebanyak 3 (tiga) kali di bagian punggung serta memukul Korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan ikat pinggang;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Korban untuk melampiaskan kekesalan Terdakwa terhadap suaminya karena Terdakwa mempunyai masalah dengan suaminya dan hampir setiap hari terjadi pertengkaran;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dinas Kesehatan Daerah di Semanggang Nomor: 445/1604/SM.D tanggal 04 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dr. Tommy Mongdong dengan hasil pemeriksaannya menerangkan sebagai berikut :
Memar di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 0,2 x 0,2 cm;
Luka lecet di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 1 x 1 cm;
Memar pada punggung kiri bagian belakang dengan ukuran 1 x 1,5 cm;
Luka lecet pada punggung bagian sebelah kanan bagian belakang dengan ukuran 1 x 1 cm;
Mata kiri bagian sklera bawah memerah;
Pinggul bagian kiri terdapat dua memar dan bengkak dengan ukuran yang sama 0,5 x 0,2 cm;
Memar pada paha bagian kiri dengan ukuran 1 x 0,2 cm;
Memar dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan luar tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada Korban tersebut di atas didapatkan luka lecet dan memar diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KETIGA;
Bahwa terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober tahun 2015 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu lima belas bertempat di Desa Sungai Pakit Rt. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap korban NAHDAN RIZKY WIJAYA, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 sekitar jam 22.00 Wib Sdr. RIZKI WIJAYA (Korban) yang masih berusia 5 (lima) Tahun sesuai dengan Surat Keterangan Lahir Nomor: 52/PS-PL/XII/2014 Tanggal 29 Desember 2014 terbangun dari tidurnya karena ingin buang air kecil dan kemudian Terdakwa mengikuti Korban, namun karena Korban tidak buang air kecil di kloset tetapi buang air kecil di lantai, kemudian Terdakwa kesal dan langsung memukul Korban dengan gayung di kepalanya sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah itu Terdakwa melempar selang sebanyak 1 (kali) ke bagian punggung Korban kemudian Terdakwa memukul pantat Korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu Korban menangis;
Pada bulan September tahun 2015 Terdakwa pernah menggigit lengan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada saat Korban sedang duduk di lantai kemudian Terdakwa mendekati Korban dan langsung menggigit Korban hingga berdarah dan Terdakwa juga pernah memukul kepala Korban dengan menggunakan sepatu sebanyak 2 (dua) kali dan menendang Korban sebanyak 3 (tiga) kali di bagian punggung serta memukul Korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan ikat pinggang;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Korban untuk melampiaskan kekesalan Terdakwa terhadap suaminya karena Terdakwa mempunyai masalah dengan suaminya dan hampir setiap hari terjadi pertengkaran;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Dinas Kesehatan Daerah di Semanggang Nomor: 445/1604/SM.D tanggal 04 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dr. Tommy Mongdong dengan hasil pemeriksaannya menerangkan sebagai berikut :
Memar di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 0,2 x 0,2 cm;
Luka lecet di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 1 x 1 cm;
Memar pada punggung kiri bagian belakang dengan ukuran 1 x 1,5 cm;
Luka lecet pada punggung bagian sebelah kanan bagian belakang dengan ukuran 1 x 1 cm;
Mata kiri bagian sklera bawah memerah;
Pinggul bagian kiri terdapat dua memar dan bengkak dengan ukuran yang sama 0,5 x 0,2 cm;
Memar pada paha bagian kiri dengan ukuran 1 x 0,2 cm;
Memar dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan luar tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada Korban tersebut di atas didapatkan luka lecet dan memar diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud dari dakwaan itu dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi dan membacakan 1 (satu) keterangan saksi dalam persidangan, yang masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi NAHDAN RIZKY WIJAYA, tidak disumpah karena masih berumur 5 (lima) tahun, yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa semenjak saksi tinggal di rumah terdakwa, namun saksi tidak ingat lagi kapan pastinya, dan hubungan saksi dengan terdakwa sebagai anak yang diangkat oleh terdakwa;
Bahwa selama ini saksi sering dipukul oleh terdakwa, dan didalam tubuh saksi ada beberapa bekas luka, diantaranya :
Bekas luka pada bagian tangan kiri, akibat digigit oleh terdakwa karena saat itu saksi disuruh mandi tetapi tidak mau, dan saksi lupa kapan waktunya;
Bekas luka pada bagian kaki sebelah kanan , akibat ditusuk oleh terdakwa;
Bekas luka memar pada punggung bagian belakang akibat dipukul dengan menggunakan sabuk / ikat pinggang oleh terdakwa karena saksi disuruh makan tetapi lama, dan saksi lupa kapan waktunya;
Bekas luka pada bagian mata, akibat dipencet oleh terdakwa kemudian dilap dengan menggunakan sabun, dan saksi lupa kapan waktunya;
Bekas luka pada bagian leher karena dicekik ole terdakwa, dan saksi juga lupa kapan waktunya;
Bahwa pada waktu kejadian tersebut terjadi hanya ada saksi dan terdakwa, sedangkan bapaknya tidak berada dirumah karena sedang bekerja;
Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut terjadi di rumah yang berada di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatannya tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi maupun terdakwa sama-sama masih sayang, terdakwa baik juga terhadap saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, pada dasarnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUWARDI Alias WARDI Bin WAGIRAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan luka yang dialami oleh anak yang saksi angkat yang bernama NAHDAN RIZKY WIJAYA yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan istri saksi;
Bahwa NAHDAN RIZKY WIJAYA adalah anak yang berumur 5 (lima) tahun yang saksi asuh semenjak bulan februari 2015 dan saksi tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas sebagai bapak asunya / angkatnya saja;
Bahwa saksi mau untuk mengasuh anak tersebut karena permintaan terdakwa untuk mengasuh anak tersebut dan saksi tidak tahu dimana keberadaan orang tuanya, pada saat itu saksi berjalan bertemu dengan saudara MARSI dan saudara KAMELA selaku nenek dari anak tersebut, dan mengatakan bahwa mau menitipkan saudara RIZKI WIJAYA karena sebelumnya mau diadopsi oleh orang namun tidak jadi dan di kembalikan, sementara saat itu nenek dan kakeknya buru-buru akan pulang ke jawa dan meminta bantuan uang untuk tiket naik kapal saja, kemudian karena tidak tega akhirnya saksi menerima tawaran tersebut dan saksi memberikan uang sebesar Rp. 6000.000, (enam juta rupiah);
Bahwa yang saksi ketahui anak angkat saksi mempunyai luka di bagian lengan kiri karena digigit oleh istri saksi yang bernama SUENTINI, namun saksi tidak mengetahui kapan pastinya dan seingat saksi sekitar setengah bulan yang lalu terdakwa pernah menggit tangan kiri anak saksi angkat tersebut, yang dilakukannya di rumah saksi yang berada di Desa Sungai Pakit Rt. 17, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa untuk luka di bagian leher setahu saksi akibat anak angkat saksi tersebut sering bermain farfum yang diarahkan ke arah leher dan kemudian digaruk dengan menggunakan tanganya sendiri hingga mengakibatkan luka tersebut, untuk luka lecet di bawah mata sebelah kanan setahu saksi karena jatuh akibat bermain sabun dikamar mandi, untuk luka lecet di bagian pinggang bagian belakang akibat jatuh dari sepeda motor karena tidak berpegangan dan luka memar pada punggung bagian belakang saksi tidak tau kenapa;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan menggunakan alat apakah terdakwa menggigit anak angkat saksi tersebut, dan saksi mengetahui luka gigitan dari terdakwa setelah anak angkat saksi bercerita kepada saksi bahwa luka gigitan tersebut karena telah digigit oleh terdakwa;
Bahwa setahu saksi, terdakwa jika mengasuh anak angkat saksi tersebut kadang melebihi anaknya sendiri namun kadang jika datang jengkelnya tiba-tiba saudara RIZKI WIJAYA mengalami luka, sedangkan saksi sendiri tidak ada melakukan penganiayan yang lainnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, pada dasarnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NURDIONO Bin NGATIMIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri sejak tahun 2010 dengan jabatan sekarang sebagai Anggota Polsek Pangkalan Banteng;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2015 sekitar pukul 14.30 WIB saksi bersama Bripda DHEA telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Sungai Rt. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah karena terdakwa berdasarkan informasi dari tetangganya yang datang ke Kantor Polsek Pangkalan Banteng diketahui terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap anak asuhnya / anak angkatnya yang bernama RIZKI WIJAYA;
Bahwa pada saat saksi mendatangi rumah terdakwa tersebut, saksi menemukan seorang anak yang bernama RIZKI WIJAYA yang sedang berbaring di lantai dan berdiam diri, lalu setelah diajak berbicara kemudian anak tersebut menceritakan habis dipukul oleh ibunya yang tidak lain terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi memeriksa bagian tubuh anak tersebut dan didapati banyak bekas luka lama dan dibagian kelopak mata sebelah kanan terdapat luka memar dan lecet, selanjutnya saksi membawa anak tersebut bersama terdakwa ke Polsek Pangkalan Banteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa dari pengakuan terdakwa didapat keterangan bahwa anak yang bernama RIZKI WIJAYA tersebut baru sembilan bulan diasuh oleh terdakwa dan tinggal dalam satu rumah bersama terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana cara dan menggunakan apa terdakwa melakukan pemukulan terhadap RIZKI WIJAYA sehingga timbul banyak bekas luka pada tubuhnya;
Bahwa yang saksi ketahui dari pengakuan terdakwa, pada saat melakukan pemukulan tersebut dengan menggunakan gayung mandi, selang, ikat pinggang, sepatu, dan dengan cara menggigit tangan RIZKI WIJAYA;
Bahwa dari pengakuan terdakwa, perbuatan pemukulan tersebut sering terjadi bilamana terjadi permasalahan dengan suaminya, yang kemudian amarahnya tersebut dilampiaskan kepada RIZKI WIJAYA;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, pada dasarnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DHEA SEPTINA ANGGRAENI Binti SUPARDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri sejak tahun 2014 dengan jabatan sekarang sebagai Anggota Polsek Pangkalan Banteng;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2015 sekitar pukul 14.30 WIB saksi bersama Bripka NURDIONO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Sungai Rt. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah karena terdakwa berdasarkan informasi dari tetangganya yang datang ke Kantor Polsek Pangkalan Banteng diketahui terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap anak asuhnya / anak angkatnya yang bernama RIZKI WIJAYA;
Bahwa pada saat saksi mendatangi rumah terdakwa tersebut, saksi menemukan seorang anak yang bernama RIZKI WIJAYA yang sedang berbaring di lantai dan berdiam diri, lalu setelah diajak berbicara kemudian anak tersebut menceritakan habis dipukul oleh ibunya yang tidak lain terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi memeriksa bagian tubuh anak tersebut dan didapati banyak bekas luka lama dan dibagian kelopak mata sebelah kanan terdapat luka memar dan lecet, selanjutnya saksi membawa anak tersebut bersama terdakwa ke Polsek Pangkalan Banteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa dari pengakuan terdakwa didapat keterangan bahwa anak yang bernama RIZKI WIJAYA tersebut baru sembilan bulan diasuh oleh terdakwa dan tinggal dalam satu rumah bersama terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana cara dan menggunakan apa terdakwa melakukan pemukulan terhadap RIZKI WIJAYA sehingga timbul banyak bekas luka pada tubuhnya;
Bahwa yang saksi ketahui dari pengakuan terdakwa, pada saat melakukan pemukulan tersebut dengan menggunakan gayung mandi, selang, ikat pinggang, sepatu, dan dengan cara menggigit tangan RIZKI WIJAYA;
Bahwa dari pengakuan terdakwa, perbuatan pemukulan tersebut sering terjadi bilamana terjadi permasalahan dengan suaminya, yang kemudian amarahnya tersebut dilampiaskan kepada RIZKI WIJAYA;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, pada dasarnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap saksi BUYAS Bin SARREP telah dilakukan pemanggilan beberapa kali, namun sampai pada hari sidang yang telah ditentukan saksi tersebut tidak hadir, maka atas permintaan Penuntut Umum dan atas persetujuan terdakwa, Penuntut Umum kemudian membacakan keterangan saksi BUYAS Bin SARREP yang telah disumpah di tingkat penyidikan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjelaskan yang telah menjadi korban pemukulan tersebut adalah saudara RIZKI dan yang melakukan penganiayaan tersebut adalah ibu asuhnya yang tidak lain terdakwa, dan saksi tidak mengetahui siapakah nama ibu asuhnya tersebut yang saya ketahui hanya istri Sdr. WARDI;
Bahwa saudara RIZKI adalah anak asuh dari Sdr. WARDI yang kebetulan bertetangga dengan saksi dan saksi tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas bertetangga aja;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2015 sekitar pukul 11.00 WIB pada saat itu saksi sedang berdiri di depan warung saksi, dan saksi melihat RIZKI disuruh keluar dari rumah oleh terdakwa dan pada saat itu RIZKI pergi meninggalkan rumahnya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari rumahnya, kemudian saudara RIZKI tersebut saksi panggil untuk bermain dengan anak saksi, lalu pada saat RIZKI berada di depan warung saksi kemudian dipanggil oleh terdakwa untuk di suruh pulang dengan nada kasar, selanjutnya saudara RIZKI pulang dan masuk ke dalam rumah kemudian pintu rumah ditutup, tidak lama kemudian saksi mendengar suara tangisan Sdr. RIZKI tersebut dan setelah itu saksi menghubungi anggota Polsek Pangkalan Banteng dan melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimanakah terdakwa pada saat melakukan pemukulan tersebut karena pada saat itu berada di dalam rumah, dan saksi juga tidak mengetahui secara pasti dengan menggunakan alat apakah terdakwa melakukan pemukulan terhadap Sdr. RIZKI tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya terdakwa pernah melakukan pemukulan terhadap Sdr. RIZKI tetapi pada saat saudara RIZKI ditanya sering dipukuli dan digigit oleh terdakwa dan pada saat saksi lilat di bagian tanganya ada bekas luka gigitan dan lebam di bawah mata sebelah kanan Sdr. RIZKI;
Bahwa yang saksi ketahui akibat pemukulan tersebut adalah bekas luka di tangan dan leher serta lebam di bagian kelopak mata sebelah kanan Sdr. RIZKI;
Bahwa pada saat kejadian tersebut terjadi pada siang hari dalam keadaan tenang dan sepi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut di atas, pada dasarnya Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain bukti saksi tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat, berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 445/1604/SM.D tertanggal 4 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dr. TOMMY MONGDONG selaku dokter yang bertugas di Puskesmas Semanggang, yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan kepada RIZKI WIJAYA berumur 5 (lima) tahun yang dalam kesimpulan pemeriksaan menerangkan pada korban ditemukan :
Memar di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 0,2 x 0,2 cm;
Luka lecet di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 1 x 1 cm;
Memar pada punggung kiri bagian belakang dengan ukuran 1 x 1,5 cm;
Luka lecet pada punggung bagian sebelah kanan bagian belakang dengan ukuran 1 x 1 cm;
Mata kiri bagian sklera bawah memerah;
Pinggul bagian kiri terdapat dua memar dan bengkak dengan ukuran yang sama 0,5 x 0,2 cm;
Memar pada paha bagian kiri dengan ukuran 1 x 0,2 cm;
Memar dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan luar tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada Korban tersebut di atas didapatkan luka lecet dan memar diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Fotocopy Surat Keterangan Kenal Lahir Nomor : 52/PS-PL/XII/2014 dari Kepala Desa Pandu Senjaya tertanggal 29-12-2014, yang menerangkan bahwa RIZKI WIJAYA lahir di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2010, dengan ibunya bernama MONIKA dan ayahnya bernama RIAN APRILIAN;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bersama suaminya SUWARDI pada sekitar bulan Desember 2014 telah mengadopsi anak yang bernama RIZKI WIJAYA di SP 4 Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, dimana pada saat itu terdakwa bertemu dengan kakek dan nenek dari RIZKI WIJAYA, dan ketika itu kakek neneknya mengatakan mau menitipkan RIZKI WIJAYA karena sebelumnya mau diadopsi oleh orang namun tidak jadi dan di kembalikan, sementara saat itu nenek dan kakeknya buru-buru akan pulang ke jawa dan meminta bantuan uang untuk tiket naik kapal saja, kemudian karena tidak tega akhirnya terdakwa menerima tawaran tersebut dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Sungai Pakit Rt. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, pada saat RIZKI WIJAYA kebangun dari tidurnya untuk kencing lalu terdakwa mengikutinya, namun sampainya di kamar mandi RIZKI WIJAYA tidak jadi kencing di kloset dan malah kencing dibawah, kemudian karena kesal terdakwa langsung memukul RIZKI WIJAYA dengan menggunakan gayung kearah kepalanya sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu terdakwa lempar dengan memakai selang air sebanyak 1 (satu) kali kearah punggung, lalu terdakwa pukul pantatnya dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu RIZKI WIJAYA menangis tetapi hanya sebentar lalu terdakwa bawa masuk kedalam kamar dan tidur kembali;
Bahwa sebelum kejadian tersebut pada sekitar bulan Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya terdakwa juga pernah menggigit lengan tangan sebelah kiri RIZKI WIJAYA sebanyak 1 (satu) kali, memukul kepalanya dengan menggunakan sepatu sebanyak 2 (dua) kali, lalu menendang dibagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali, dan memukul dengan menggunakan ikat pinggang sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan dibagian punggung RIZKI WIJAYA;
Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan perbuatannya tersebut kepada RIZKI WIJAYA, karena terdakwa mempunyai masalah rumah tangga dengan suaminya dan hampir bertengkar setiap harinya, kemudian untuk melampiaskan rasa kesal terdakwa melakukan pemukulan terdapat anak yang diasuhnya tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemukulan tersebut umur RIZKI WIJAYA sekitar 5 (lima) tahun;
Bahwa pada saat melakukan pemukulan tersebut terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol;
Bahwa pada saat pertama kali saksi korban RIZKI WIJAYA diasuh oleh terdakwa masih dalam kondisi sehat tanpa ada bekas luka ditubuhnya, namun setelah dilakukan pemukulan oleh terdakwa, barulah saksi korban RIZKI WIJAYA menderita luka sampai menimbulkan bekas ditubuhnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sabuk / ikat pinggang warna coklat;
1 (satu) buah gayung berwarna hijau;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan para saksi serta telah disita menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat dipakai sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bersama suaminya SUWARDI pada sekitar bulan Desember 2014 telah mengadopsi anak yang bernama RIZKI WIJAYA di SP 4 Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, dimana pada saat itu terdakwa bertemu dengan kakek dan nenek dari RIZKI WIJAYA, dan ketika itu kakek neneknya mengatakan mau menitipkan RIZKI WIJAYA karena sebelumnya mau diadopsi oleh orang namun tidak jadi dan di kembalikan, sementara saat itu nenek dan kakeknya buru-buru akan pulang ke jawa dan meminta bantuan uang untuk tiket naik kapal saja, kemudian karena tidak tega akhirnya terdakwa menerima tawaran tersebut dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Sungai Pakit Rt. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, pada saat RIZKI WIJAYA kebangun dari tidurnya untuk kencing lalu terdakwa mengikutinya, namun sampainya di kamar mandi RIZKI WIJAYA tidak jadi kencing di kloset dan malah kencing dibawah, kemudian karena kesal terdakwa langsung memukul RIZKI WIJAYA dengan menggunakan gayung kearah kepalanya sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu terdakwa lempar dengan memakai selang air sebanyak 1 (satu) kali kearah punggung, lalu terdakwa pukul pantatnya dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu RIZKI WIJAYA menangis tetapi hanya sebentar lalu terdakwa bawa masuk kedalam kamar dan tidur kembali;
Bahwa sebelum kejadian tersebut pada sekitar bulan Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya terdakwa juga pernah menggigit lengan tangan sebelah kiri RIZKI WIJAYA sebanyak 1 (satu) kali, memukul kepalanya dengan menggunakan sepatu sebanyak 2 (dua) kali, lalu menendang dibagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali, dan memukul dengan menggunakan ikat pinggang sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan dibagian punggung RIZKI WIJAYA;
Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan perbuatannya tersebut kepada RIZKI WIJAYA, karena terdakwa mempunyai masalah rumah tangga dengan suaminya dan hampir bertengkar setiap harinya, kemudian untuk melampiaskan rasa kesal terdakwa melakukan pemukulan terdapat anak yang diasuhnya tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pemukulan tersebut umur RIZKI WIJAYA sekitar 5 (lima) tahun;
Bahwa pada saat melakukan pemukulan tersebut terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol;
Bahwa akibat pemukulan tersebut, saksi korban RIZKI WIJAYA mengalami luka-luka ditubuhnya;
Bahwa pada saat pertama kali saksi korban RIZKI WIJAYA diasuh oleh terdakwa masih dalam kondisi sehat tanpa ada bekas luka ditubuhnya, namun setelah dilakukan pemukulan oleh terdakwa, barulah saksi korban RIZKI WIJAYA menderita luka sampai menimbulkan bekas ditubuhnya;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/1604/SM.D tertanggal 4 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dr. TOMMY MONGDONG selaku dokter yang bertugas di Puskesmas Semanggang, yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan kepada RIZKI WIJAYA berumur 5 (lima) tahun yang dalam kesimpulan pemeriksaan menerangkan pada korban ditemukan :
Memar di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 0,2 x 0,2 cm;
Luka lecet di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 1 x 1 cm;
Memar pada punggung kiri bagian belakang dengan ukuran 1 x 1,5 cm;
Luka lecet pada punggung bagian sebelah kanan bagian belakang dengan ukuran 1 x 1 cm;
Mata kiri bagian sklera bawah memerah;
Pinggul bagian kiri terdapat dua memar dan bengkak dengan ukuran yang sama 0,5 x 0,2 cm;
Memar pada paha bagian kiri dengan ukuran 1 x 0,2 cm;
Memar dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan luar tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada Korban tersebut di atas didapatkan luka lecet dan memar diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Fotocopy Surat Keterangan Kenal Lahir Nomor : 52/PS-PL/XII/2014 dari Kepala Desa Pandu Senjaya tertanggal 29-12-2014, yang menerangkan bahwa RIZKI WIJAYA lahir di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2010, dengan ibunya bernama MONIKA dan ayahnya bernama RIAN APRILIAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Hakim untuk bermusyawarah mengambil putusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, karenanya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaaan alternatif, yaitu KESATU melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau KEDUA melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau KETIGA melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pada bentuk dakwaan alternatif tindak pidana atau perbuatan yang akan dikenakan pada diri terdakwa hanya salah satu dari dakwaan-dakwaan yang termuat dalam surat dakwaan, sehingga apabila salah satu dakwaan terbukti, maka dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan untuk membuktikannya Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut menurut hemat Majelis Hakim dakwaan yang paling mendekati untuk dibuktikan adalah dakwaan alternatif KEDUA, yakni melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang bunyi pasal selengkapnya sebagai berikut : “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta juta rupiah)”; sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 76C disebutkan “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, sehingga unsur-unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :
setiap orang;
dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 17 adalah orang perseorangan atau korporasi, dan dalam hubungannya dengan perkara ini, yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang yang bernama SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO yang dihadapkan sebagai pelaku atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, disamping itu pula diketahui selama pemeriksaan di persidangan terdakwa dapat dengan baik menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan terdakwa juga dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani, karenanya Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf untuk tidak dapat dipidananya terdakwa, sehingga berdasarkan fakta tersebut unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu komponen unsur tersebut terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak disebutkan yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan / atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan kesalahan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka yang terlebih dahulu akan dipertimbangkan adalah apakah saksi korban NAHDAN RIZKY WIJAYA pada saat kejadian masih tergolong anak atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fotocopy Surat Keterangan Kenal Lahir Nomor : 52/PS-PL/XII/2014 dari Kepala Desa Pandu Senjaya tertanggal 29-12-2014, yang menerangkan bahwa RIZKI WIJAYA telah lahir di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2010, oleh karenanya pada saat tindak pidana tersebut terjadi saksi korban NAHDAN RIZKY WIJAYA masih berumur 5 (lima) tahun, yang berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, usia tersebut masih tergolong “anak”;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi korban NAHDAN RIZKY WIJAYA pada saat tindak pidana tersebut terjadi masih tergolong “anak”, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang kesalahan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta hukum pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Sungai Pakit Rt. 17 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, pada saat RIZKI WIJAYA kebangun dari tidurnya untuk kencing lalu terdakwa mengikutinya, namun sampainya di kamar mandi RIZKI WIJAYA tidak jadi kencing di kloset dan malah kencing dibawah, kemudian karena kesal terdakwa langsung memukul RIZKI WIJAYA dengan menggunakan gayung kearah kepalanya sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu terdakwa lempar dengan memakai selang air sebanyak 1 (satu) kali kearah punggung, lalu terdakwa pukul pantatnya dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu RIZKI WIJAYA menangis tetapi hanya sebentar lalu terdakwa bawa masuk kedalam kamar dan tidur kembali;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian tersebut pada sekitar bulan Nopember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya, terdakwa juga pernah menggigit lengan tangan sebelah kiri RIZKI WIJAYA sebanyak 1 (satu) kali, memukul kepalanya dengan menggunakan sepatu sebanyak 2 (dua) kali, lalu menendang dibagian punggung sebanyak 3 (tiga) kali, dan memukul dengan menggunakan ikat pinggang sebanyak 3 (tiga) kali yang diarahkan dibagian punggung RIZKI WIJAYA;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga terungkap fakta pada awal saksi korban RIZKI WIJAYA diasuh / diangkat anak oleh terdakwa, kondisinya masih sehat dan tidak ada bekas luka-luka di tubuhnya, namun setelah dilakukan pemukulan oleh terdakwa pada kejadian tersebut, barulah saksi korban NAHDAN RIZKY WIJAYA menderita luka bahkan sampai membekas di tubuhnya; Dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/1604/SM.D tertanggal 4 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dr. TOMMY MONGDONG selaku dokter yang bertugas di Puskesmas Semanggang, yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan kepada RIZKI WIJAYA berumur 5 (lima) tahun yang dalam kesimpulan pemeriksaan menerangkan pada korban ditemukan : Memar di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 0,2 x 0,2 cm, Luka lecet di bawah mata sebelah kanan dengan ukuran 1 x 1 cm, Memar pada punggung kiri bagian belakang dengan ukuran 1 x 1,5 cm, Luka lecet pada punggung bagian sebelah kanan bagian belakang dengan ukuran 1 x 1 cm, Mata kiri bagian sklera bawah memerah, Pinggul bagian kiri terdapat dua memar dan bengkak dengan ukuran yang sama 0,5 x 0,2 cm, Memar pada paha bagian kiri dengan ukuran 1 x 0,2 cm, Memar dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm. Dan pada akhir kesimpulan pemeriksaannya diketahui dari hasil pemeriksaan luar tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada Korban tersebut di atas didapatkan luka lecet dan memar diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas telah menunjukkan perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemukulan yang diarahkan ke hampir seluruh bagian tubuh saksi korban NAHDAN RIZKY WIJAYA, telah mengakibatkan saksi korban NAHDAN RIZKY WIJAYA yang semula dalam kondisi sehat menjadi menderita sakit dan luka di tubuhnya bahkan sampai membekas, dan menurut Majelis Hakim perbuatan sedemikian rupa yang telah dilakukan terdakwa tersebut telah mengakibatkan penderitaan yang tidak hanya secara psikis namun juga penderitaan secara fisik, yang dalam unsur ini termasuk kedalam pengertian “melakukankekerasan”, serta perbuatan yang dilakukan tersebut bertentangan dengan hukum atau dengan kata lain suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa oleh karena “melakukan kekerasan” merupakan salah satu komponen unsur ini, dimana hal tersebut ditujukan “terhadap anak”, maka dengan terbuktinya komponen unsur tersebut, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Alternatif KEDUA Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi Hakim untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Alternatif KEDUA Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan nestapa dan penderitaan bagi korban;
Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut terhadap anak yang diasuhnya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menunjukkan rasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bertindak sopan selama persidangan;
Terdakwa masih berkeinginan untuk merawat korban dengan sebaiknya dan berjanji tidak akan menyakiti korban;
Terdakwa masih dibutuhkan perhatiannya dalam keluarga untuk mendidik dan merawat anak-anaknya;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menganut sistem alternatif, yaitu pidana penjara dan / atau sekaligus pidana denda, maka dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim akan menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, yaitu pidana penjara dan pidana denda dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 KUHP, yaitu apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan tetapi tidak akan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan dengan memperhitungkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 1989, maka tenggang waktu penahanannya dibantar (gestuit) terhitung sejak tanggal Terdakwa secara nyata dirawat inap di Rumah Sakit hingga Terdakwa berada kembali di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dijalaninya, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf “b” jo pasal 197 ayat (1) huruf “k” perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada mereka yang disebut dalam putusan, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, sehingga terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah sabuk / ikat pinggang warna coklat;
1 (satu) buah gayung berwarna hijau;
Oleh karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya terdakwa tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUENTINI Alias TINI Binti HADI KUSNOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan memperhitungkan masa pembantaran penahanan yang telah dijalaninya tersebut;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sabuk / ikat pinggang warna coklat;
1 (satu) buah gayung berwarna hijau;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari KAMIS tanggal 25 Pebruari 2016 oleh kami A.A.GD. AGUNG PARNATA,S.H., C.N., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD IKHSAN, S.H. dan AGUSTINUS HERWINDU WICAKSONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh MASKARMINAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dihadiri oleh ANGGA PANDANSARI PURWANTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan terdakwa;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
TTD TTD
(MUHAMMAD IKHSAN, S.H.) (A.A.GD. AGUNG PARNATA, S.H., C.N.)
Hakim Anggota II
TTD
(AGUSTINUS HERWINDU WICAKSONO, S.H.)
Panitera Pengganti
TTD
(MASKARMINAH)