MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3.Menyatakan sah pembebasan beberapa bidang tanah yang dilakukan oleh Penggugat yang berlokasi di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas ±246,45 Ha (dua ratus empat puluh enam koma empat puluh lima Hektar) kepada pihak-pihak pemilik tanah: No. Nama Luasan Lokasi Lahan/Blok Jumlah Ganti Rugi 1. Sdr. Elisabet 39,73Ha JKL 56-58 Rp 158.920.000,- 2. Sdr. Gunawan 28,50Ha H/I 55-56 Rp 28.500.000,- 3. Sdr. Ugak 62,55Ha I/J 56-59 Rp 62.550.000,- 4. Sdr. Harno 9,87Ha K 55-59 Rp 9.870.000,- 5. Sdr. Lokong 9,55Ha L 44-48 Rp 9.550.000,- 6. Sdr. Lantung E 20,75Ha J 25, 26 Rp 62.250.000,- 7. Sdr. Lidang E 20,63Ha K 57, J 57 Rp 57.764.000,- 8. Sdr. Rino 18,75Ha J 52-55 Rp 28.125.000,- 9. Sdr. Sikin 36,12 Ha K54-57 Ganti Surat Keterangan TOTAL 246,45 Ha 4.Menyatakan sah atas pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dari Penggugat kepada Tergugat untuk lahan seluas 39,73 Ha di Blok JKL 56-58, Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jumlah sebesar Rp. 158.920.000,- (seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah) pada waktu sekitar bulan November 2012; 5.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang diklaim oleh Tergugat yang telah dibebaskan oleh Penggugat dari pihak-pihak sebagai berikut: No. Nama Luasan Lokasi Lahan/Blok Jumlah Ganti Rugi 1. Sdr. Elisabet 39,73Ha JKL 56-58 Rp 158.920.000,- 2. Sdr. Gunawan 28,50Ha H/I 55-56 Rp 28.500.000,- 3. Sdr. Ugak 62,55Ha I/J 56-59 Rp 62.550.000,- 4. Sdr. Harno 9,87Ha K 55-59 Rp 9.870.000,- 5. Sdr. Lokong 9,55Ha L 44-48 Rp 9.550.000,- 6. Sdr. Lantung E 20,75Ha J 25, 26 Rp 62.250.000,- 7. Sdr. Lidang E 20,63Ha K 57, J 57 Rp 57.764.000,- 8. Sdr. Rino 18,75Ha J 52-55 Rp 28.125.000,- 9. Sdr. Sikin 36,12 Ha K54-57 Ganti Surat Keterangan TOTAL 246,45 Ha 6.Menyatakan dan melarang Tergugat untuk menguasai, memblokir, dan menghalang-halangi Penggugat untuk melakukan kegiatan usaha perkebunannya di tanah yang diklaim Tergugat yang merupakan milik Penggugat; 7.Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah milik Penggugat, yang berlokasi di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas ±246,45 Ha (dua ratus empat puluh enam koma empat puluh lima Hektar); 8.Memerintahkan Turut Tergugat untuk wajib tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini; 9.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp.10.210.000,- (sepuluh juta duaratus sepuluh ribu rupiah);