82/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 82/PDT/2018/PT.PLG
IDRIS BIN BAKRI LAWAN - H. YUSRIN WIJAYA - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN, PERKOTAAN DAN FASILITAS, JALAN DAFTAR SATUAN KERJA INVENTARISASI PENGADAAN LAHAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PENGADAAN TANAH JALAN TOL PEMATANG PANGGANG KAYUAGUNG II, - BADAN PERTANAHAN NASIONAL OGAN KOMERING ILIR, SELAKU KETUA PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL PEMATANG PANGGANG-KAYUAGUNG II
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 26/Pdt.G/2017/PN.Kag tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor 82/PDT/2018/PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
IDRIS BIN BAKRI, Umur 53 tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Alamat Lk. I No. 19, Rt. 001, Kelurahan Kayuagung Asli, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut: PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
L a w a n
H. YUSRIN WIJAYA, bertempat tinggal di Jalan Pahlawan No. 17, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dalam hal ini diwakili Kuasanya: SYAHRIL AKIP, S.H., Advokat/Pengacara dari Kantor Penasihat Hukum SYAHRIL AKIP, S.H., & REKAN yang beralamat di Jalan Letnan Muchtar Saleh No. 174 B, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor: 43/SK/2018 tanggal 15 Maret 2018, selanjutnya disebut: TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN, PERKOTAAN DAN FASILITAS, JALAN DAFTAR SATUAN KERJA INVENTARISASI PENGADAAN LAHAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, PENGADAAN TANAH JALAN TOL PEMATANG PANGGANG KAYUAGUNG II, yang beralamat di Perumahan Atlit Type 100 Blok A7 No.
052 Rt. 062 Rw. 017, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring, Palembang, selanjutnya disebut: TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL OGAN KOMERING ILIR, SELAKU KETUA PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL PEMATANG PANGGANG-KAYUAGUNG II, berkedudukan di Jalan Letnan Darna Jambi
No.115, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut: TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat Gugatannya, tanpa tanggal, Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayu Agung Register Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Kag tanggal 1 Nopember 2017 mengemukakan dalil-dalil gugatannya sebagai berikut:
Bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan uk. 45 M berbatas dengan tanah RULLY REZA K ;
Sebelah Selatan dengan uk. 50 M berbatas dengan tanah Lebak;
Sebelah Timur dengan uk. 138 M berbatas dengan tanah;
Sebelah Barat dengan uk. 75 M berbatas dengan tanah jalan;
Yang sebagaimana lengkapnya yang diterangkan pada surat pengoperan dan pemindahan hak atas tanah tertanggal 23 maret 2016, yang di perbuat antara Muhammad Mukhsin, ST. dengan H.Yusrin Wijaya ( Penggugat) dihadapan Notaris Emmy Natalia,SH. di kabupaten Ogan Komering Ilir dan disaksikan oleh Erwin Eka Saputra dan Gustriadi dengan nomor pengoperan dan hak pemindahan nomor: 25 tanggal 22 maret 2016 untuk selajutnya disebut sebagai objek sengketa;
Bahwa Penggugat memperoleh tanah, sebagaimana pada butir satu tersebut dengan membeli dari Muhammad Mukhsin, ST. tanggal 22 maret 2016 dan dilakukan pembayarannya di hadapan Notaris/PPAT Emmy Natalia, SH.M.Kn dengan harga Rp.40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah );
Bahwa setelah proses jual beli tersebut di atas terhadap tanah sengketa, penggugat menguasai tanah dengan cara di urus, ditanami jenis tanaman karet, dengan tahapan-tahapan membersihkan areal tanah menanami bibit, memupuk, dan seterusnya;
Bahwa sejak objek sengketa tersebut berada dalam penguasaan penggugat sama sekali tidak pernah mendapat gangguan dari siapapun juga termasuk dari Tergugat;
Bahwa oleh karenanya maka patut dan sangat beralasan kiranya menurut hakim bila manan mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan H.Yusrin Wijaya selaku penggugat sebagai pihak yang berhak atas tanah sengketa tersebut;
Bahwa seiring berjalan waktu sekitar bulan Desember tahun 2016 Pemerintah Republik Indonesia melalui Turut Terguggat I bermaksud akan melakukan pekerjaan pangadaan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung II,yang di awali dengan adanya kegiatan pemetaan pengadaan jalan tol pematang panggang kayuagung II yang dilakukan oleh turut terguggat II,melakukan inventarisasi dan identifikasi pemetaan bidang tanah berkenaan dengan rencana pembanguanan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung 2 tersebut.
Bahwa atas kegiatan yang dilakukan turut tergugat II tersebut diketahui bahwa sebahagian dari objek sengketa tarnyata turut masuk dalam pemetaan pengaadaan jalan tol Pematang Panggang-Kayuaguing II yaitu seluas 4.579 m2 (Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Meter persegi) sehingga berkurangnya tanah milik penggugat tersebut;
Bahwa ternyata berdasarkan daftar nominatif pengaadaan jalan tol Pematang Panggang Kayuagung II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II termasuk dalam daftar nominatif 681 Kelurahan Kayuagung Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, pada nomor urut nominatif 681 dan ternyata Tergugat juga mengakui serta menyerahkan bukti kepemilikan/penguasaan atas objek sengketa kepada turut Tergugat II;
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan ini pernah antara Penggugat dan Tergugat melakukan Mediasi masalah objek tanah tersebut yang bertempat di Kantor Lurah Kayuagung yang dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat serta Pejabat Pemerintahan setempat dan dihadiri saksi-saksi yaitu :
Ismail Bin Zaini;
Hj. Holijah;
Nurdin. A;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan baik dilapangan maupun fakta surat serta keterangan saksi-saksi dapat disimpulkan bahwa tanah milik Tergugat bertumpang tindih dengan tanah Penggugat dan terdapat batas alam yang tidak berubah dari dahulu sampai sekarang yaitu lebak lebung putak, dimana fakta surat dan fakta dilapangan tanah yang dimiliki Tergugat tidak terdapat kesesuaian, pada surat tanah lebung putak berada di batas sebelah timur dan fakta dilapangan lebung putak berada pada batas sebelah selatan, serta tidak ada saksi-saksi batas tanah yang menguatkan bahwa tanah Tergugat berada dilokasi sengketa. Kemungkinan tanah Tergugat memang ada namun letaknya tidak berada dilokasi objek sengketa;
Bahwa berhubung karena secara nyata yang mengusai objek sengketa hingga gugatan ini di ajukan adalah H.Yusrin Wijaya (Penggugat), sedangkan tergugat tidak pernah mengusai objek sengketa sehingga patut dan beralasan kiranya menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang mengaku serta menyerahkan bukti kepemilikan/penguasaan seolah-olah objek sengketa kepada Turut Tergugat II merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Bahwa berhubung karaena perbuatan tergugat yang mengaku serta menyerahkan bukti kepemilikannya/penguasaan seolah-olah berhak/berkuasa atas objek sengketa kepada Turut Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht mati gedaad) sehingga patut dan beralasan kiranya menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayauagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bukti-bukti kepemiiikan/penguasaan tergugat sepanjang menyangkut atas objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa ternyata oleh karena berdasarkan daftar nominatif pengadaan tanah jalan tol Pematang Panggang Kayuagung II nomor 14/Pdt.P.Konsinyasi/2017/PN.KAG tanggal 12 Juli 2017 untuk lokasi Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung, pada nomor urut daftar nimonatif 681 yang berhak menerima ganti rugi atas sebagian objek sengketa yang terkena pemetaan pengadaan tanah jalan tol Pematang Panggang Kayuagung II, diketahui terdapat 2 (dua) kepemilikan atas nama H.Yusrin Wijaya sebagai penggugat dan Idris sebagai Tergugat, maka Turut Tergugat I melakukan permohonan konsinyasi/penitipan uang ganti rugi atas sebagian objek sengketa kepada Pengadilan Negeri Kayauagung. Bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kayuagung nomor 14/Pdt.P.Konsinyasi/2017/PN.KAG tanggal 12 Juli 2017 terbukti bahwa Pengadilan Negeri Kayuagung menerima uang penitipan atas ganti kerugian sebagian objek sengketa yang terkena pemetaan pengadaan jalan tol Pematang Panggang - Kayuagung II;
Bahwa akibat adanya pengakuan dan penyerahan bukti-bukti kepemilikan yang diajukan tergugat kepada Turut Tergugat II tersebut dan selanjutnya Turut Tergugat I melakukan permohonan konsinyasi/penitipan uang ganti rugi atas sebagian objek sengketa kepada Pengadilan Negeri Kayauagung telah mengakibatkan telah terhalangnya penggugat H.Yurin Wijaya untuk menerima pembayaran ganti rugi atas objek sengketa secara langsung dari Turut Tergugat I yaitu senilai Rp. 698.662.446.00 ( enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) Tergugat yang tidak mempunyai hak atas tanah tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah penggugat sebutkan di atas, patut bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayauagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa H.Yusrin Wijaya ( Penggugat ) adalah pihak yang berhak untuk menerima uang ganti rugi atas sebagian objek sengketa yang termasuk nomor urut daftar nominatif 681 senilai Rp.698.662.446.00 ( enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) yang telah dititikan turut tergugat I melaui lembaga konsinyasi Pengadilan Negeri Kayuagung sebagaimana lengkapnya yang termuat pada penetapan Pengadilan Kayuagung nomor 14/Pdt.P.Konsinyasi/2017/PN.KAG tanggal 12 Juli 2017;
Bahwa berhubung karena berkurangnya objek sengketa adalah akibat adanya rencana pengadaan jalan tol Pematang Panggang - Kayauagung II, yang akan dilakukan Turut Tergugat I, yang di awali dengan kegiatan pemetaan pengadaan tanah jalan tol Pematang Panggang - Kayuagung II, yang dilakukan oleh Turut Tergugat II, maka patut bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Turut Tergugat I dan Tururt Terguugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam pemeriksaan perkara ini;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata disebutkan 'Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian terhadap orang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut" dan berdasarkan pasal 1366 KUHPerdata, disebutkan "Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang sebabkan karena kelalaiannya atau kekurang hati-hatiannya";
Bahwa oleh karena telah terhalangnya penggugat untuk menerima pembayaran dan menikmati uang ganti rugi atas sebagaian objek perkara yang terkena pengadaan jalan tol secara langsung dari Turut Tergugat I yang disebabkan adanya pengakuan dan penyerahan bukti-bukti surat kepamilikan/penguasaan yang di ajukan tergugat secara nyata telah mengakibatkan bagi H.Yusrin Wijaya selaku Penggugat dalam menikmati uang ganti rugi tersebut sehingga patut bilamana tergugat di hukum untuk membayar ganti kerugian kepada pengguagat (H.Yusrin Wijaya) seketika dan sekaligus sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus jutarupiah);
Bahwa berhubung karena penggugat merasa khawatir atas itikad baik tergugat bilamana nantinya dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat, maka penggugat mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Kayuagung meletakan sita jaminan atas pembayaran kewajiban tergugat kepada penggugat;
Bahwa berhubung karena gugatan ini diajukan penggugat berdasarkan pada alasan-alasan yang cukup, maka sudah sepantasnyalah bilaman putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (Vit voorbaar bijvorraad) walaupun ada perlawanan banding maupun kasasi;
Bahwa terhubung karena gugatan ini diajukan penggugat berdasarkan adanya perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tergugat maka patut bilamana tergugat juga dihukum untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya:
Menyatakan bahwa H. Yusrin Wijaya adalah pemilik yang sah atas objek sengketa/menetapkan sebidang tanah seluas 4.579 M2 (empat ribu lima ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak didusun I Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dengan uk. 45 meter berbatas dengan tanah Rully Reyza K;
Sebelah Selatan dengan uk.50 meter berbatas dengan Lebak;
Sebelah Timur dengan uk. 138 meter berbatas dengan tanah;
Sebelah Barat dengan uk. 75 meter berbatas dengan tanah jalan Adaiah sah milik /kepunyaan Penggugat;
Menyatakan /menetapkan Surat Pengoperan dan Pemindahan Hak Nomor. 25 tanggai 22 maret 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Emmy Natalia, SH.M.Kn adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa H. Yursin Wijaya adalah Pihak yang berhak untuk menerima uang ganti rugi sebagian objek sengketa yang termasuk dalam daftar nominative pengadaan jalan tol Pematang Panggang- Kayuagung II, untuk lokasi Dusun I Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada nomor urut daftar nominative 681 senilai Rp. 698.662.446.00 (enam ratus Sembilan puluh deiapan juta enam ratus enam puluh dua ribu empat raius empat puluh enam rupiah) yang telah dititipkan turut tergugat I melalui lembaga konsinyasi di Pengadilan Negeri Kayuagung, sebagaimana lengkapnya yang termuat pada penetapan Pengadilan Kayuagung nomor 14/Pdt.P.Konsinyasi/2047/PN.KAG tanggal 12 Juli 2017;
Menyatakan perbuatan tergugat yang mengaku serta menyerahkan bukti kepemilikan/penguasaan seolah-olah berhak/berkuasa atas objek sengketa kepada Turut Tergugat li adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum/onrecht mati gedaad;
Menyatakan segala bukti-bukti kepemilikan/penguasaan tergugat sepanjang menyangkut atas objek sengekata adalah tidak sah atau batal demi hukum;
Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat seketika dan sekaligus sebesar Rp. 100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah) akibat terhalangnya penggugat atas nama H. Yusrin Wijaya untuk menerima pembayaran dan menikmati uang ganti rugi atas objek perkara secara langsung dari tergugat;
Menghukum turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi kepuiusan a'aiam pemeriksaan dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta (Vit voorbaar bijforraad) walaupun ada perlawanan banding maupun kasasi;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
Namun apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan Jawaban tanggal 12 Januari 2018 sebagai berikut:
Bahwa orang tua Tergugat I bernama Bakri bin Deris (Alm) mempunyai 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Dusun Kayuagung Marga Kayuagung (sekarang Kelurahan Kayuagung Asli Kecamatan Kayuagung) dengan ukuran, Panjang 100 ( seratus ) M dan Lebar 80 (delapan puluh) M dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara 100 M berbatasan dengan tanah : Kebon Usman ;
Sebelah Selatan 100 M berbatasan dengan tanah : Kebun H.Malik ;
Sebelah Timur 80 M berbatasan dengan tanah : Lebung Putak ;
Sebelah Barat 80 M berbatasan dengan tanah : H. Umar ;
bahwa Objek sengketa tersebut Tergugat I peroleh dari Almarhum orang tua Tergugat I bernama BAKRI bin DERIS berdasarkan surat keterangan Hak Milik dari Kerio Dusun Kayuagung tanggal 10 Juni 1978 dan di Legalisir oleh Pasirah Marga Kayu Agung tanggal 10 Juni 1978 dan Berdasarkan Surat Kerangan Hak Milik Adat Atas Tanah No : 217/Kec-Kag/II/81 tanggal 14 Pebruari 1981 yang ditanda tangani Camat Kepala Wilayah Kec. Kayuagung Drs. Umar Saleh Arief ( Bukti T-1 ) terlampir dan Surat Pernyataan Tergugat tanggal 30 Mei 2017 yang diketahui Lurah Kayuagung sebagai yang menguasai atau memiliki tanah ( Bukti T – 2 ) terlampir ;
2. Bahwa Tergugat I sebagai Ahli Waris dari BAKRI bin DERIS (Alm) dan Surat Pernyataan Tergugat tanggal 30 Mei 2017 yang diketahui Lurah Kayuagung sebagai yang menguasai atau memiliki tanah ( Bukti T – 2 terlampir) atas objek sengketa, berdasarkan Surat Keterangan Kematian An. Bakri Idris No : 895/Kel.KA/2016 tanggal 21 Nopember 2016 ( Bukti T – 3) terlampir dan Surat Keterangan Ahli Waris No : 894/Kel.KA/2016 tanggal 21 Nopember 2016 dari Lurah Kayuagung (Warjoni.NW) ( Bukti T – 4 ) terlampir, serta Surat Keterangan Kematian An.Rokoyah Binti H.Usman Rogayah dari Lurah Kayuagung (Rusli Anwar) No : 370/Kel.KA/2017 tanggal 20 Oktober 2017 (Bukti T- 5 ) terlampir;
Surat Pernyataan dari Keluarga Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah Kayuagung Asli tanggal 20 Oktober 2017 ( Bukti T – 6 ) terlampir ;
3. Bahwa pada tahun 1981 orang tua Tergugat I telah melakukan pinjaman uang kepada Bank BRI Cabang Kayuagung dengan menjaminkan Rumah tempat tinggal dan Surat tanah yang menjadi Objek sengketa, kemudian baru diselesaikan pembayaran oleh Ahli Waris Bakri bin Idris ( Alm ) pada tanggal 4 Pebruari 2016 pada Bank BRI Cabang Kayuagung dengan demikian objek sengketa tersebut belum pernah dijual belikan kepada siapapun ( Bukti T – 7) terlampir ;
4. Bahwa dari objek sengketa yang dipergunakan untuk Jalan Tol batas Lebung Putak milik Tergugat I (berbatasan dengan Ruslini binti H. Syamsudin untuk nomor urut 184 persil 00677 dan persil 00678 berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 27 April 2017 yang diketahui Lurah Kayuagung Asli ( Bukti T- 8 ) dan Surat Sanggahan tanggal 23 Agustus 2017 yang diketahui Lurah Kayuagung Asli dari Tergugat I dan Abdul Hamid bin H.Malik serta Badrus Sani bin H.Umar kepada Penggugat ( Bukti T – 9 Terlampir ) ;
5. Bahwa patut dan beralasan menurut hukum kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Idris bin Bakri selaku Tergugat – 1 sebagai pihak yang berhak atas seluas 8.000 m2 dan yang termasuk dalam objek sengketa tersebut;
6. Bahwa sekitar bulan Juli 2016 Tergugat I dimintak oleh pihak Kelurahan Kayuagung untuk menyerahkan photo copy Surat Kerangan Hak Milik Adat Atas Tanah No : 217/Kec-Kag/II/81 tanggal 14 Pebruari 1981 seluas 8.000 m2 tersebut karena milik Tergugat I terkena untuk kepentingan Jalan Tol, Kemudian berdasarkan Berita Acara hasil inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah ( Peta Bidang Tanah ) No : 27/BA/PB/I/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang ditanda tangani ketua Satgas A Sdr. Sutrisno, SP dan diterima dan ditanda tangani oleh Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Pematang Panggang – Kayuagung II Sdr. Edison, SH.Mhum dimana berdasarkan peta bidang yang telah disah tersebut bahwa tanah milik Tergugat I terkena seluruhnya untuk kepentingan jalan tol dengan persil no : 00678, no : 00681 dan no : 00682 ( Bukti T – 10 Terlampir ), Bahwa berdasarkan Bukti T – I seluas 8.000 M2 tidak pernah dijual belikan demikian juga dengan tanah pihak perbatasan sehingga patut dipertanyakan kebenaran asal usul dari tanah milik Penggugat dari pengoperan dan hak pemindahan No : 25 tanggal 22 Maret 2016 dari Notaris Emmy Natalia, SH Kab. OKI diperoleh dari mana dan tidak berbatasan dengan tanah milik Tergugat I dan tidak juga ditanda tangani oleh pihak ahli waris dari Bakri Idris ( Alm ) maupun ahli waris almarhum H. Malik, H.Umar dan Usman ;
7. Bahwa dari permintaan Turut Tergugat – 1 untuk kepentingan jalan tol maka melalui Turut Tergugat – II untuk melaksankan pengukuran Peta Bidang Tanah No : 27/BA/PB/I/2017 tanggal 26 Januari 2017 yang ditanda tangani ketua Satgas A Sdr. Sutrisno, SP dan diterima oleh Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Pematang Panggang – Kayuagung II Sdr. Edison, SH.Mhum dimana tanah milik Tergugat I seluas 8.000 m2 terkena seluruhnya untuk kepentingan jalan tol akan tetapi didalam persil no : 00678, no : 00681 dan no : 00682 tercatat seluruhnya seluas 6.827 m2 sehingga akibat dari Peta Bidang Tanah yang oleh Turut Tergugat – II menyebabkan berkurangnya ukuran tanah milik Tergugat -1 seluas 1.173 m2 yang merupakan tanggung jawab ganti ruginya dibebankan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II senilai Rp.178.975.881,- ( seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah ) ;
8. Bahwa berdasarkan bukti T- 1 seluas 8.000 M2 yang dari tahun 1981 sampai tidak pernah dijual belikan kepada siapapun juga termasuk tanah dari pihak perbatasan Tergugat – I yaitu ahli waris almarhum H.Malik, H.Umar dan Usman, maka yang tercatat dalam peta bidang tanah No :27/BA/PB/I/2017 adalah tanah milik Tergugat - 1 untuk nomor. Persil 00681 dan persil no. 00678 serta no : 00682 dengan demikian alas hak dari penggugat tidak sah berada dalam persil 00681 yang merupakan perbuatan melawan hukum ;
9. Bahwa penggugat yang mengaku ada tanahnya dalam persil no. 00681 untuk kepentingan jalan tol tersebut dapat dipertanyakan alas haknya yang hanya dibuat pada tahun 2016 yang ia tidak ketahui adanya tanah milik Terguggat – 1 sejak tahun 1978 dan sampai sekarang belum pernah diperjual belikan dan tidak ada berbatasan dengan Tergugat – 1 terbukti dari batas – batas tanah Penggugat ;
10. Bahwa tindakan Penggugat yang menguasai tanah yang bukan miliknya merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad) yang menghambat Pemerintah dalam proses ganti rugi tanah maka sepatutnya Turut Tergugat – I dan Turut Tergugat II untuk mempertanyakan keabsahan surat tanah milik Penggugat serta sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membatalkan kepemilikan Penggugat tersebut;
11. Bahwa dengan adanya daftar nomor persil 681 seluas 4.579 m2 yang ditetapkan oleh Turut Tergugat – II yang keberadanya didalam bagian tanah milik Tergugat – I seluas 8.000 m2 berdasarkan bukti T -1 tersebut sehingga sangatlah beralasan menurut hukum kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan atas bukti – bukti yang baru ditimbulkan oleh Penggugat atas objek sengketa ini adalah tidak sah di batalkan demi hukum ;
12. Bahwa dari daftar urut no. 188 dengan no. Persil 00681 untuk seluas 4.579 m2 yang telah disahkan oleh Turut Terguggat II untuk kepentingan jalan tol yang merupakan bagian dari hak milik Tergugat -1 seluas 8.000 m2 Berdasarkan Surat Kerangan Hak Milik Adat Atas Tanah No: 217/Kec-Kag/II/81 tanggal 14 Pebruari 1981 yang letak lokasi tanah di Kelurahan Kayuagung yang tidak berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang berada di lokasi Desa Tanjung Lubuk Kec. Kayuagung yang oleh Penggugat meyerahkan bukti atas objek sengketa tersebut kepada Turut Tergugat II sehingga Turut Tergugat I melakukan permohonan konsinyasi/penitipan uang ganti rugi kepada Pengadilan Negeri Kayuagung yang selanjutnya dikeluarkan penetapan Pengadilan Negeri Kayuagung no:14/Pdt.P.Konsinyasi /2017/PN KAG tanggal 12 Juli 2017 atas tindakan Penggugat ;
13.Bahwa akibat dari pengakuan dari Penggugat atas objek sengketa yang lokasi tanahnya di Desa Tanjung Lubuk Kec. Kayuang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum kepada Turut Tergugat II selanjutnya Turut Tergugat I menitipkan uang ganti rugi kepada Pengadilan Negeri Kayuagung sehingga menyebabkan terhambatnya Tergugat -1 menerima uang ganti rugi yang lokasinya di Kelurahan Kayuagung untuk senilai Rp.698.662.446.,- ;
14. Bahwa berdasarkan uraian-uraian Tergugat – 1 diatas kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membatalkan atas keabsahan surat kepemilikan Penggugat karena objek sengketa dari tahun 1978 berada dalam wilayah Kelurahan Kayuagung sedangkan surat yang dimiliki Penggugat berasal dari wilayah Dusun I Desa Tanjung Lubuk yang tidak relevan dengan objek sengketa sehingga kepemilikan Penggugat atas objek sengketa untuk dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
15. Bahwa akibat kepentingan jalan tol yang termuat dalam peta bidang tanah No :27/BA/PB/I/2017 tanggal 26 Januari 2017 adalah tanah milik Tergugat - 1 seluas 8.000 m2 masuk dalam nomor. Persil 00681 dan persil no. 00678 serta no : 00682 tercatat seluruhnya seluas 6.827 m2 sehingga masih berkurangnya ukuran tanah milik Tergugat -1 seluas 1.173 m2 yang merupakan tanggung jawab ganti ruginya dibebankan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maka patut kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar kekurangan ganti rugi kesenilai Rp.178.975.881.- (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah ) ;
16. Bahwa untuk poin 16 Tergugat – 1 tidak perlu menanggapinya ;
17. Bahwa akibat dari gugatan Penggugat yang mengaku untuk tanah dalam Peta Bidang Tanah No : 27/BA/PB/I/2017 tanggal 26 Januari 2017 nomor persil 00681 tersebut yang menyebabkan terhambatnya Tergugat 1 untuk menikmati uang ganti rugi, maka patut bilamana Penggugat dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.200.000.000,- dan Inmateriil sebesar Rp.300.000.000,- seketika dan sekaligus kepada Tergugat – 1
18. Bahwa Tergugat – 1 merasa khawatir atas itikad baik Penggugat bilamana dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil dan inmateril kepada Tergugat – 1 maka Tergugat – 1 mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk meletakan sita jaminan terhadap harta kekayaan Penggugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang akan Tergugat – 1 ajukan secara tersendiri sebagai jaminan atas pembayaran kewajiban Penggugat kepada Tergugat – 1 ;
19. Bahwa atas gugatan Penggugat yang tidak berdasarkan pada alasan-alasan yang cukup maka sepantasnya untuk ditolak dan dibatalkan ;
20. Bahwa atas perbuatan Penggugat yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak milik Tergugat – 1 maka segala biaya yang timbulkan dalam proses perkara ini dibebankan seluruhnya kepada Penggugat ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan menurut hukum tersebut diatas, maka Tergugat-1 mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menyatakan bahwa Tergugat – 1 yang berhak atas tanah objek sengketa terletak di Kelurahan Kayuagung ( dahulu Dusun Kayuagung) dalam persil no 00681 seluas 4.579 m2 berdasarkan surat keterangan Hak Milik dari Kerio Dusun Kayuagung tanggal 10 Juni 1978 dan di Legalisir oleh Pasirah Marga Kayu Agung tanggal 10 Juni 1978 dan Berdasarkan Surat Kerangan Hak Milik Adat Atas Tanah No : 217/Kec-Kag/II/81 tanggal 14 Pebruari 1981 yang ditanda tangani Camat Kepala Wilayah Kec. Kayuagung Drs. Umar Saleh ;
Menyatakan bukti-bukti surat pengoperan dan pemindahan hak nomor 25 tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Emmy Natalia, SH. adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan bahwa Tergugat – 1 yang berhak untuk mendapatkan uang ganti rugi atas daftar urut no. 188 dengan no. Persil 00681 untuk seluas 4.579 m2 yang terletak di Kelurahan Kayuagung Kec. Kayuagung yang diperuntukan untuk kepentingan jalan tol senilai Rp.698.662.446.- (enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
Menyatakan Penggugat melakukan perbuatan melawan hukum atas pengakuan dari Peta Bidang Tanah No : 27/BA/PB/I/2017 tanggal 26 Januari 2017 nomor persil 00681;
Menyatakan untuk sita jaminan ( Cocervatoir Beslag ) terhadap harta kekayaan Penggugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
Menyatakan Tergugat – 1 secara sah dan berhak atas bukti-bukti kepemilikan atas persil no. 00678 ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan inmateriil kepada Tergugat – 1 sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) ;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi atas berkurang tanah milik tergugat -1 yang tidak diperhitungkan dalam Peta Bidang Tanah No : 27/BA/PB/I/2017 tanggal 26 Januari 2017 untuk persil no. 00678, no. 00681 dan persil no. 00682 seluas 1.173 m2 senilai Rp.178.975.881.- (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah ) kepada Tergugat – I
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta walaupun ada perlawanan banding maupun kasasi ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Selanjutnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat II mengajukan jawaban tanpa tanggal, Januari 2018 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan Penggugat sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 27 Sampai dengan Pasal 39 Undang undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum yaitu dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh Lembaga Pertanahan/ Peniiai, yaitu antara iain inventarisasi, dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan penguasaan tanah yang meliputi kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah, serta pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah, yang hasilnya diumumkan 14 hari kerja di Kantor Desa/ Kelurahan, dan tempat pengdaan tanah secara bertahap, parsial, atau keseluruhan yang meliputi subjek hak, luas, letak dan peta bidang tanah, serta dalam jangka waktu waktu pengumuman tersebut pihak lain dapat mengajukan keberatan atas hasil inventarisasi tersebut, selanjutnya hasil pengumuman dan inventrisasi tersebut menjadi dasar penentuan pihak yang berhak untuk mendapat ganti rugi.
Bahwa gugatan penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat 2 b point 2 Undang undang No.2 Tahun 2012 Penitipan Ganti Kerugian, Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian masih dipersengketakan kepemilikannya, Ganti Kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri Setempat;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas secara nyata dan terang bahwa untuk Peiaksanaan Pengadaan Tanah untuk program Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung II sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2012 , maka dalam hal ini tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat II baik dalam menetapkan pihak yang berhak menerima ganti rugi dan besaran ganti rugi atas tanah yang digunakan atau terkena Jalan Tol Pematang Panggang- Kayu Agung II tersebut;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas dengan ini mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Pengadaan Tanah Jalan Tol Pemetang Panggang-Kayuagung II sudah sesuai dengan Peraturan perundang undangan yang berlaku, maka dalam hal ini tidak ada perbuatan meiawan Hukum;
Menyatakan pihak Penggugat mengadakan sanggahan, sudah dilaksanakan oleh turut tergugat II ke Pengadilan setempat untuk di Konsinyasi No. 14 /Pdt.P.Konsinyasi /2017/PN.KAG tanggal 12 Juli 2017 , di Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhomat kiranya berpendapat lain, maka Turut Tergugat II mohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (et aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat I tidak mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Kayu Agung telah menjatuhkan Putusan Nomor: 26/Pdt.G/2017/PN Kag tanggal 25 April 2018 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Turut Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan bahwa H. Yusrin Wijaya adalah pemilik sah atas objek sengketa/menetapkan sebidang tanah seluas 4.579 M2 (empat ribu lima ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering llir, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan uk. 45 M berbatas dengan tanah Rully Reza K;
- Sebelah Selatan dengan uk. 50 M berbatas dengan lebak;
- Sebelah Timur dengan uk. 138 M berbatas dengan tanah;
- Sebelah Barat dengan uk. 75 M berbatas dengan tanah jalan;
Adalah sah milik/kepunyaan Penggugat;
3. Menyatakan/menetapkan Surat Pengoperan dan Pemindahan Hak Nomor 25 tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Emmy Natalia, SH adalah berkekuatan hukum terhadap tanah terperkara;
4. Menyatakan bahwa H. Yusrin Wijaya adalah pihak yang berhak untuk menerima uang ganti rugi sebagian objek sengketa yang termasuk dalam daftar nominatif pengadaan jalan tol Pematang Panggang - Kayuagung II, untuk lokasi Dusun I Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering llir, pada nomor urut daftar nominatif 681 senilai Rp698.662.446,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) yang telah dititipkan Turut Tergugat I melalui lembaga konsinyasi di Pengadilan Negeri Kayuagung, sebagaimana lengkapnya yang termuat pada Penetapan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 14/Pdt.P.Konsinyasi/2017/PN KAG tanggal 12 Juli 2017;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengakui serta menyerahkan bukti kepemilikan/penguasaan seolah-olah berhak/berkuasa atas objek sengketa kepada Turut Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum/onrechtmatige daad;
6. Menyatakan segala bukti-bukti kepemilikan/penguasaan Tergugat sepanjang menyangkut atas objek sengketa adalah tidak berkekuatan hukum terhadap tanah terperkara;
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi keputusan dalam pemeriksaan dalam perkara ini;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp3.211.000,- (tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta pernyataan Permohonan Banding Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Kag tanggal 7 Mei 2018 Penggugat menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Kag tanggal 25 April 2018 tersebut dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Tergugat pada tanggal 18 Mei 2018, kepada Turut Tergugat I pada tanggal 22 Mei 2018 dan kepada Turut Tergugat II pada tanggal 17 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 21 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 21 Mei 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 23 Mei 2018, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 31 Mei 2018 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 23 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding tanggal 5 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 5 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 17 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada para pihak telah diberitahukan untuk memeriksa dan membaca berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayu Agung, masing-masing kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 17 Mei 2018, kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 18 Mei 2018, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 22 Mei 2018 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 16 Mei 2018 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung setelah diterima relaas pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut di atas diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa keberatan Pembanding dari fakta persidangan dari keterangan saksi Abdullah Oktavia, SH pada Halaman 18 saksi tidak pernah memberikan keterangan mengenai :
- " Bahwa penyebab tumpang tindih tersebut bukanlah dari surat tanah kedua belah pihak akan tetapi karena cetak gambar yang salah "
- " Bahwa tanah objek sengketa sesuai surat lebih cocok saksi menyatakan milik Sdr. Yusrin "
Bahwa majelis hakim telah merekayasa keterangan saksi tersebut diatas yang tidak ada di berikan dalam fakta persidangan ;
2. Bahwa keberatan Pembanding dari fakta persidangan dari keterangan saksi Abdullah Oktavia, SH pada Halaman 19 saksi tidak pernah memberikan keterangan mengenai :
- " Bahwa selama ini menjadi jaminan di Bank bersama dengan surat-surat tanah lainnya dan baru diambil (ditebus) setelah terdengar adanya rencana Jalan Toi. Sedangkan saudara Hj.Holilah pada saat itu menerangkan bahwa tanah saudara Idris merupakan pemberian orang tuanya yang bernama Hasan bin Ahmad, namun dalam proses pembuatan Surat Tanah tanpa sepengetahuan Orang Tua saya, setelah melihat Surat tersebut dibuat tahun 1981, dimana ketika orang tua saya masih hidup, selain itu juga menerangkan bahwa objek sengketa tanah tidak berada ditempat yang ditunjukan oleh saudara Idris dan Mail pada saat dilapangan (objek sengketa saat ini), namun berada ditempat lain. Sedangkan saudara Nurdin A pada saat itu menerangkan bahwa memang benar memiliki sebidang tanah yang terletak di LK. I TR. 01 Kecamatan Kayuagung dimana batas sebelah barat berbatas dengan tanah H. Syamsudin (aim) atau lebung putak, sedangkan dalam surat tanah saudara Bakri bin Idris lebung putak berada pada sebelah Timur sehingga tanah saya dan Tanah saudara Bakri bin Idris dipisahkan oleh lebung putak, sedangkan fakta dilapangan pada salah satu arah mata angin yaitu sebelah barat berbatas dengan tanah H.Syamsudin (aim) atau Lebung Putak dan tanah saudara Rully yang telah terjual dan saat ini dimiliki dan dikuasai oleh saudara H.Yusrin Wijaya " ;
- " Bahwa saksi mengetahui arah mata angin pada saat itu, karena berdasarkan titik koordinat pada bu Ian April 2017, tanah saudara Bakri bin Idris berbatas dengan Idris dan Ismail, sedangkan tanah saudara H.Yusrin Wijaya berbatas dengan tanah milik saudara Nurdin A"
Bahwa majelis hakim telah merekayasa keterangan saksi tersebut diatas dengan cara penambahan keterangan dan merubah keterangan yang tidak ada di berikan dalam fakta persidangan ;
3. Bahwa keberatan Pembanding dari fakta persidangan dari keterangan saksi Abdullah Oktavia, SH pada Halaman 20 saksi tidak pernah memberikan keterangan mengenai :
- " Bahwa saksi pernah melihat daftar yang mendapat uang penggantian jalan tol tersebut adalah H. Yusrin Wijaya dan Yusuf"
Bahwa majelis hakim telah merekayasa keterangan saksi tersebut diatas yang tidak pernah di berikan dalam fakta persidangan;
4. Bahwa keberatan Pembanding dari fakta persidangan dari keterangan saksi M.Yusuf, SH pada Halaman 23 saksi tidak pernah memberikan keterangan mengenai:
- " Bahwa nenek Hj. Holilah ini adalah orang tua yang memberikan tanah tersebut kepada orang tua tergugat Idris "
- " Bahwa selama ini tanah sengketa-sengketa itu dikuasai oleh kita berempat yaitu saksi sendiri M.Yusuf, saudara H. Yusrin Wijaya, saudara Nurdin, saudara Usman yaitu orang-orang yang ikut menggugat Pak Idris " ;
Bahwa majelis hakim telah merekayasa keterangan saksi tersebut diatas yang tidak pernah di berikan dalam fakta persidangan;
5. Bahwa keberatan Pembanding dari fakta persidangan dari keterangan saksi M.Yusuf, SH pada Halaman 24 saksi tidak pernah memberikan keterangan mengenai:
- " Bahwa yang mendapat ganti rugi jalan tol tersebut adalah, saksi sendiri M. Yusuf, Bapak Nurdin Anduga, Bapak H. Yusrin Wijaya dan Bapak Usman "
- " Bahwa luas tanah ………………. "sedangkan Penggugat H. Yusrin sekitar 7.000 {tujuh ribu) hektar"
- " Bahwa pihak tergugat Idris namanya tidak termasuk orang yang menerima penggantian uang ganti rugi jalan tol tersebut, akan tetapi pihak tergugat Idris yang menyanggah "
Bahwa majelis hakim telah merekayasa keterangan saksi tersebut diatas yang tidak pernah di berikan dalam fakta persidangan;
6. Bahwa majelis hakim telah mengurangi fakta persidangan atas keterangan dari saksi M. Yusuf, SH yang telah diberikakan dipersidanga namun tidak diuraiakan oleh Majelis hakim terhadap keterangan saksi pada halaman 25 mengenai :
- " Bahwa saksi telah menerima ganti rugi tanah yang terkena jalan tol sebesar Rp.1.700.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah) ;
7. Bahwa keberatan Pembanding dari fakta persidangan atas keterangan saksi Mulyadi pada Halaman 25 saksi tidak pernah memberikan keterangan mengenai :
- " Bahwa saksi mengetahui dalam perkara ini sehubungan dengan adanya sengketa tanah antara Penggugat dengan Tergugat "
-" Bahwa saksi mengetahui letak lokasi tanah objek sengketa tersebut karena saksi yang mengukur dan yang membuat surat tanah tersebut"
-" Bahwa letak lokasi tanah objek sengketa tersebut di wilayah Tanjung Lubuk, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering llir "
-" Bahwa saksi mengetahui kalau tanah sengketa milik Penggugat tersebut berada di Tanjung Lubuk karena sampai sekarang tapal batasnya masih ada"
-" Bahwa pada saat dilakukan pengukuran tanah tersebut Bapak Rully Reza K juga ada dilokasi, selain itu banyak juga orang lain yang hadir dilokasi tersebut “
Bahwa majelis hakim telah merekayasa keterangan saksi tersebut diatas menambahkan keterangan yang tidak pernah di berikan dalam fakta persidangan ;
8. Bahwa keberatan Pembanding dari fakta persidangan dari keterangan saksi Mulyadi pada Halaman 26 saksi tidak pemah memberikan keterangan mengenai :
- " Bahwa terakhir saya melihat tanah yang dipersengketakan tersebut sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan yang lalu"
-" Bahwa objek sengketa masuk daerah desa Tanjung Lubuk karena ada tugu pembatas yang dipasang oleh perangkat desa disahkan oleh orang pertanahan "
- "Bahwa objek sengketa masuk daerah desa Tanjung Lubuk karena ada tugu pembatas yang dipasang oleh perangkat desa disahkan oleh orang pertanahan "
-" Bahwa ada peresmian tugu pembatasan tersebut sekitar tahun 2012"
-" Bahwa tugu pembatas itu membatasi desa lembung putak, desa Kayuagung dan desa tanjung lubuk, hal ini diketahui saksi dari perkataan kepala desa"
Bahwa majelis hakim telah merekayasa keterangan saksi dengan cara menambahkan keterangan tersebut diatas yang tidak pernah di berikan saksi dalam fakta persidangan ;
9. Bahwa keberatan Pembanding dari fakta persidangan dari keterangan saksi Nurdin Anduga pada Halaman 27 saksi tidak pernah memberikan keterangan mengenai:
-" Bahwa saksi memiliki tanah tersebut sekitar tahun 2013 pada bulan Oktober, saksi mendapatkan tanah tersebut dulunya dari Abdul Manan bin Usman, yang umurnya mungkin lebih tua dari tergugat karena Abdul Manan ini lahir tahun 1939"
Bahwa saksi tidak pernah memberikan keterangan tersebut dalam fakta persidangan, akan tetapi majelis hakim telah merekayasa keterangan dengan cara menambahkan keterangan saksi tersebut diatas yang diuraikan dalam pertimbangan putusan perkara tersebut ;
10. Bahwa keberatan Pembanding dari fakta persidangan dari keterangan saksi Azhari bin Akhmad pada Halaman 34 saksi tidak pernah memberikan keterangan mengenai:
-" Bahwa saksi mengetahui tanah sengketa ini sejak tahun 2018 ini "
Bahwa keterangan saksi tersebut yang tidak ada dalam fakta dipersidangan, telah direkayasa oleh majelis hakim dengan cara menambahkan keterangan tersebut;
11. Bahwa keberatan Pembanding dari Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara Nomor: 26/Pdt.G/2017/PN.Kag tanggal 25 April 20018 tersebut majelis hakim telah menghilangkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi yang diajukan pembanding (dahulu Tergugat) yaitu:
- Keterangan saksi Usman bin A. Rahman dan
- Keterangan saksi Badrus Sani bin H. Umar;
yang merupakan saksi dari batas tanah pembanding (dahulu
tergugat);
12. Bahwa Pembanding keberatan atas pertimbangan hukum Majelis hakim dalam perkara ini pada hal 45 bahwa mengenai petitum poin ke 2 guna membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatanya alat bukti dipersidangan yaitu saksi-saksi Penggugat (Terbanding) yaitu saksi Abdullah Oktavia, saksi M. Yusuf, saksi Mulyadi dan saksi Nurdin Anduga yang dihubungkan dengan bukti surat P-1 s/d P- 11 dan bukti surat P-12 …………. dst adalah sebagai alat bukti sempurna dan memiliki nilai atau kekuatan pembuktian dalam perkara ini, adalah keliru dan tidak benar karena dari keterangan saksi tersebut banyak yang direkayasa oleh majelis hakim diantaranya keterangan saksi-saksi yang telah diuraikan diatas sehingga tata cara penilaian kekuatan pembuktian alat bukti saksi yang digariskan dalam pasal 170 HIR, pasal 1908 KUH Perdata, keterangan para saksi mesti jelas dan nyata bukan direkayasa oleh majelis hakim untuk memihak salah satu yang berperkara ;
13. Bahwa Pembanding keberatan atas pertimbangan hukum Majelis hakim dalam perkara ini pad a hal 45 bahwa Tergugat guna membuktikan dalil-dalil sangkalan telah mengajukan saksi-saksi yaitu saksi Ismail Zaini dan saksi Azhari bin Akhmad yang telah ditambah keterangan mengenai mengetahui tanah sengketa ini sejak tahun 2018 ini dan majelis hakim telah menghilangkan fakta persidangan dari keterangan saksi batas tanah Tergugat yaitu saksi Usman bin A. Rahman dan saksi Badrus Sani bin H. Umar dan tanahnya belum mendapat ganti rugi sedangkan tanahnya dari warisan orang tuanya tersebut belum pernah di jual belikan;
14. Bahwa Pembanding keberatan alas pertimbangan hukum Majelis hakim dalam perkara ini pada hal 46 bahwa berdasarkan keterangan bukti surat Terbanding (Penggugat) yang merupakan menjadi dasar hak miliknya dari, bahwa Surat Keterangan Hak Atas Tanah No. 38/SKHT-KAG/KDTUXl/2013, Serita Acara Pemeriksaan Harta Tetap No. 38/SKHAT-KAG/KD-TUXl/2013, Surat Keterangan Pengakuan Hak Atas Tanah No.037/KD-TUXl/2013, Surat pernyataan Batas Tanah ; Surat Pernyataan Bebas Sengketa dan Surat keterangan Jual Beli No.36/KD-TUXl/2013 yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ;
15. Keberatan Pembanding atas pertimbangan hukum Majelis hakim dalam putusan perkara No. 26/Pdt.G/2017/PN.Kag tanggal 25 April 20018, atas banyaknya rekayasa dari keterangn para saksi Penggugat maupun para saksi Tergugat sehingga pertimbangan hukum dalam putusan ini nyata-nyata telah memihak kepada salah satu yang berperkara ;
Maka berdasarkan uraian diatas, seharusnya majelis menyatakan keterangan saksi penggugat saling bertentangan dan tidak menguatkan dalil gugatan penggugat tentang luas dan batas-batas objek sengketa. Dalam hal demikian seharusnya Majelis Hakim menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 370 K/Pdt/1984, yang menyatakan penggugat berhasil membuktikan dalil gugatan, bertitik tolak dari keterangan saksi yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Pada hal sesuai dengan tata cara penilaian kekuatan pembuktian alat bukti saksi yang digariskan dalam pasal 170 HIR, pasal 1908 KUH Perdata, diantara keterangan para saksi mesti jelas dan nyata terdapat saling persesuaian dan saling menguatkan.
Maka hak tidak dapat berasal dari yang bukan hak, kebenaran tidak dapat berasal dari kesalahan, perbuatan legal tidak dapat berasal dari illegal.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk berkenan memeriksa perkara ini selanjutnya memutuskan :
1. Menerima permohonan banding dari pembanding
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor : 26/Pdt.G/2017/PN KAG tanggal 25 April 2018 ;
3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung cacat hukum;
4. Dengan mengadili sendiri menyatakan gugatan penggugat/terbanding ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
5. Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan Terbanding semula Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa keberatan Pembanding dalam Memori Banding pada point 1,2 dan 3 sangat tidak beralasan karena keterangan saksi Abdullah Oktavia, SH. yang tertuang dalam putusan pada halaman 18, 19 dan 20 adalah yang sesuai dengan apa yang diterangkan oleh saksi Abdullah Oktavia dimuka persidangan sebagaimana yang telah dicatat oleh Panitera Pengganti maupun Majelis Hakim dan juga Penggugat pada saat persidangan;
Bahwa keberatan Pembanding dalam Memori Banding pada point 4,5 dan 6 juga sangat tidak beralasan karena keterangan saksi M. Yusuf, SH yang tertuang dalam Putusan pada halaman 23,24, dan 25 adalah memang benar demikian sebagaimana yang diterangkannya di muka persidangan;
Dalam hal ini tidak ada rekayasa ataupun pengurangan dari Majelis Hakim mengenai keterangan dari saksi M. Yusuf, SH tersebut;
Keterangan saksi M. Yusuf, SH yang dituangkan dalam Putusan pada halaman 23,24 dan dan juga halaman 25 tersebut adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh saksi M. Yusuf, SH dimuka persidangan sebagaimana yang telah dicatat oleh Penitera pengganti maupun Majelis Hakim dan juga Penggugat pada saat persidangan;
Bahwa keberatan Pembanding dalam Memori Banding pada point 7 dan 8 juga sangat tidak beralasan karena keterangan saksi Mulyadi yang tertuang dalam Putusan pada halaman 25 dan halaman 26 adalah memang benar demikian sebagaimana yang diterangkannya di muka persidangan.
Dalam hal ini tidak ada rekayasa ataupun penambahan oleh Majelis Hakim mengenai keterangan dari saksi Mulyadi tersebut. Keterangan saksi Mulyadi yang dituangkan dalam Putusan pada halaman 25 dan halaman 26 tersebut adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh saksi Mulyadi dimuka persidangan sebagaimana yang telah dicatat oleh Panitera Pengganti maupun Majelis Hakim dan juga Penggugat pada saat persidangan;
Bahwa keberatan Pembanding dalam Memori Banding pada point 9 juga sangat tidak beralasan karena keterangan saksi Nurdin Anduga yang tertuang dalam putusan pada halaman 27 adalah memang benar demikian sebagaimana yang diterangkannya dimuka persidangan. Dalam hal ini tidak ada rekayasa ataupun penambahan oleh Majelis Hakim mengenai keterangan dari saksi Nurdin Anduga tersebut. Keterangan saksi Nurdin Anduga yang dituangkan dalam putusan pada halaman 27 tersebut adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh saksi Nurdin Anduga dimuka persidangan sebagaimana yang telah dicatat oleh Panitera pengganti maupun Majelis Hakim dan juga oleh Penggugat pada saat persidangan;
Bahwa keberatan Pembanding dalam Memori Banding pada point 10 juga sangat tidak beralasan karena keterangan saksi Azhari bin Akhmad yang tertuang dalam putusan pada halaman 34 adalah memang benar demikian sebagaimana yang diterangkannya dimuka persidangan. Dalam hal ini tidak ada rekayasa ataupun penambahan oleh Majelis Hakim mengenai keterangan dari saksi Azhari bin Akhmad tersebut. Keterangan dari saksi Azhari in Akhmad yang dituangkan dalam putusan pada halaman 34 tersebut adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh saksi Azhari in Akhmad dimuka persidangan sebagaimana yang telah dicatat oleh Panitera pengganti maupun Majelis Hakim dan juga oleh penggugat pada saat persidangan;
Bahwa keberatan pembanding dalam Memori Banding pada point 11 patut untuk dikesampingkan dan ditolak karena dalil keberatan tersebut sangat tidak benar;
Bahwa keberatan Pembanding dalam Memori Banding pada point 12, 13, dan 14 sangat tidak keberatan karena pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang tertuang dalam Putusan pada halaman 45 dan 46 yang menjadi keberatan Pembanding sesungguhnya merupakan pertimbangan hukum yang sudah benar dan tepat;
Bahwa tidak benar dalil keberatan Pembanding dalam Memori Banding pada point 15 yang menyatakan banyaknya rekayasa dari keterangan para saksi dan pertimbangan hukum dalam putusan ini, nyata-nyata telah memihak kepada salah satu pihak, semua keterangan saksi-saksi yang telah dituangkan dalam putusan tidak ada rekayasa, melainkan telah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh saksi-saksi dimuka persidangan dan juga tidak ada keberpihakan dari Majelis Hakim kepada salah satu pihak dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sudah begitu cermat dan teliti serta bersikap adil terhadap kedua belah pihak dalam memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa dari keseluruhan uraian Terbanding dalam Kontra Memori Banding sebagaimana tersebut pada point 1 samapai dengan poin 8 diatas maka Terbanding berkesimpulan bahwa keseluruhan alasan keberatan Pembanding yang tertuang dalam Memori Banding adalah tidak mempunyai dasar/alasan yang tepat sehingga alasan-alasan keberatan dari Pembanding tersebut patut untuk dikesampingkan dan ditolak.
Berdasarkan alasan-alasan yang tertuang dalam Kontra Memori Banding ini maka Terbanding mohon kepada yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat Banding untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan Banding dari Pembanding
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 26/Pdt.G/2017/PN.KAG tanggal 25 April 2018
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Kag tanggal 25 April 2018, memori banding dari Pembanding semula Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa oleh karena keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta hukum yang diuraikan dalam pertimbangan hukum putusan a quo seluruhnya didasarkan pada Berita Acara Sidang maka alasan-alasan tersebut harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak;
Menimbang, bahwa demikian pula mengenai kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, oleh karena tidak dijumpai hal-hal baru untuk dipertimbangkan maka tidak perlu dipertimbangkan lagi di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Kag tanggal 25 April 2018 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dikuatkan dan Pembanding semula Tergugat tetap berada di pihak yang kalah, maka Pembanding semula Tergugat harus dihukum untuk membayar semua biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, R.Bg dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 26/Pdt.G/2017/PN.Kag tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh: DR. ARTHA THERESIA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, DR. ZULFAHMI, S.H., M.Hum dan TOROWA DAELI, S,H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh: HARMAIN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DTO DTO
DR. ZULFAHMI, S.H., M.Hum DR. ARTHA THERESIA, S.H., M.H.
DTO
TOROWA DAELI, SH., M.H.
Panitera Pengganti,
DTO
H A R M A I N, S.H.
Biaya Perkara :
- Materai………………… Rp. 6000,00,00
- Redaksi Putusan……… Rp. 5.000,00,00
- Biaya Pemberkasan……Rp. 139.000,00,00 +
J u m l a h Rp. 150.000,00,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)