45 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Dan Pergudangan Taman Tekno Blok D No. 1, Sektor Xi Bsd City
Also in 13 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. MAKMUR SANTOSO, 2. HERRY MUJIONO, 3. YOFA FITRIA, 4. ALFIZAR, 5. ARDILIS, 6. DAVID INDRAWAN DAULAY tersebut;
P U T U S A N
Nomor 45 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. MAKMUR SANTOSO, bertempat tinggal di Jl. Nusantara III Nomor 29 B, Duri, Kabupaten Bengkalis;
2. HERRY MUJIONO, bertempat tinggal di Komplek Bukit Zaitun RT/RW 01/01, Talang Mandi, Duri, Kabupaten Bengkalis;
3. YOFA FITRIA, bertempat tinggal di Jl. Tun Razak RT 02 Balaimakam, Duri, Kabupaten Bengkalis;
4. ALFIZAR, bertempat tinggal di Jl. Zainab Abidin, Balaimakam Duri Kabupaten Bengkalis;
5. ARDILIS, bertempat tinggal di Jl. Imam Bonjol, Babusalam RT. 03 Rw. 2, Duri;
6. DAVID INDRAWAN DAULAY, bertempat tinggal di Jl. Sultan Syarief Kasim Gang. Badar Nomor 17, Duri, Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini semuanya memberi kuasa kepada Dihon Simarmata, SH., dan kawan-kawan, para Pengurus Serikat Buruh dan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korwil KSBSI) Propinsi Riau, berkantor di jalan Bangau No. 20 Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Hhusus tanggal 21 Juni 2013; sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I s/d VI;
m e l a w a n
PT. HALLIBURTON INDONESIA, yang diwakili oleh Presiden Direktur, Shannon Slocum, berkedudukan JL. Cilandak KKO, Perkantoran Cilandak Commercial Estate Buildding 107 Jakarta, 12560, dalam hal ini memberi kuasa kepada Darmanto, SH., M. Hum., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Advokat Farianto & Darmanto Law Firm, berkantor di Gedung LINA 2nd floor, suite 205 A Jl. H. R. Rasuna Said Kav-B7 Kuningan, Jakarta 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 September 2013; sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I s/d VI di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat merupakan perusahaan YANG BERGERAK DIBIDANG JASA PENUNJANG MIGAS, yang salah satu wilayah operasinya berada di Duri yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
2. Bahwa Para Tergugat adalah karyawan Penggugat yang telah bekerja ditempat Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
a. Tergugat I, dengan Nomor Pegawai 187289, bekerja sejak September 1993, dengan posisi dan jabatan terakhir sebagai Operator 1 (Cementing) di Duri, dengan upah terakhir sebesar Rp5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
b. Tergugat II, dengan Nomor Pegawai 252938, bekerja sejak September 2002, dengan posisi dan jabatan terakhir sebagai Mekanik 1 (Maintenance) di Duri, dengan upah terakhir sebesar Rp3.936.821,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);
c. Tergugat III, dengan Nomor Pegawai 265950, bekerja sejak September 2002, dengan posisi dan jabatan terakhir sebagai Service Operator 1 (HCT) di Duri, dengan upah terakhir sebesar Rp3.928.382,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
d. Tergugat IV, dengan Nomor Pegawai 187521, bekerja sejak April 1998, dengan posisi dan jabatan terakhir sebagai Driver di Duri, dengan upah terakhir sebesar Rp2.950.480,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
e. Tergugat V, dengan Nomor Pegawai 265936, bekerja sejak Desember 2000, dengan posisi dan jabatan terakhir sebagai Driver di Duri, dengan upah terakhir sebesar Rp2.995.517,- (dua Juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah);
f. Tergugat VI, dengan Nomor Pegawai 419497, bekerja sejak April 2007, dengan posisi dan jabatan terakhir sebagai Service Operator 1 (WPS) di Duri, dengan upah terakhir sebesar Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
3. Bahwa sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan Penggugat, berlaku ketentuan yang harus dipedomani oleh pengusaha dan pekerja yakni Perjanjian Kerja Bersama dan Kode Etik Bisnis/Kode Perilaku Bisnis/Code of Business Conduct (COBC);
4. Bahwa dalam Pasal 47 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ditegaskan bahwa setiap pekerja diwajibkan mematuhi dan melaksanakan seutuhnya nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik Bisnis/Kode Perilaku Bisnis/Code of Business Conduct (COBC);
5. Bahwa antara Penggugat dengan PT.Asuransi Aviva menjalin kerjasama dalam bidang asuransi, dimana setiap klaim dari karyawan Penggugat diajukan dan dibayar oleh PT.Asuransi Aviva kemudian PT.Asuransi Aviva melakukan penagihan kepada Penggugat;
6. Bahwa berawal adanya laporan dari PT. Asuransi Aviva kepada Penggugat sehubungan dengan klaim asuransi yang diajukan oleh Para Tergugat kepada PT.Asuransi Aviva, yang oleh PT.Asuransi Aviva diduga terdapat kejanggalan/penyimpangan;
7. Bahwa berdasarkan laporan dari PT.Asuransi Aviva tersebut maka Penggugat melakukan pemeriksaan terhadap Para Tergugat pada tanggal 20 Desember 2011 untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat;
8. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 Desember 2011, pada pukul 18.30 Wib. atas nama Tergugat I diketahui bahwa Tergugat I telah mengakui meminta dokter untuk membuat kwitansi dan mengisi klaim form rawat jalan serta menandatangani dokumen tersebut namun sesungguhnya Tergugat I sendiri dalam keadaan tidak pernah mendapatkan tindakan dari dokter gigi terkait dokumen tersebut;
9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 Desember 2011, pada pukul 16.30 Wib atas nama Tergugat II diketahui bahwa Tergugat II melalui istrinya telah mengakui meminta dokter untuk membuat kwitansi dan mengisi klaim form rawat jalan serta menandatangani dokumen tersebut namun sesungguhnya istri Tergugat II sendiri dalam keadaan tidak pernah mendapatkan tindakan dari dokter gigi terkait dokumen tersebut;
10. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 Desember 2011, pada pukul 18.15 Wib atas nama Tergugat III diketahui bahwa Tergugat III mengakui telah meminta salah satu pegawai optic kacamata untuk membuat kwitansi dan mengisi klaim form asuransi serta menandatangani dokumen tersebut namun sesungguhnya Tergugat III, istri dan anak Tergugat III tidak pernah mendapatkan kacamata dari optic terkait, kemudian Tergugat III memberikan komisi Rp150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap kwitansi kepada salah seorang pegawai optic sehubungan pembuatan kwitansi tersebut;
11. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 Desember 2011, pada pukul 12.00 Wib atas nama Tergugat IV diketahui bahwa Tergugat IV telah mengakui meminta dokter untuk membuat kwitansi dan mengisi klaim form rawat jalan serta menandatangani dokumen tersebut namun sesungguhnya istri dan anak Tergugat IV sendiri dalam keadaan tidak pernah mendapatkan tindakan dari dokter gigi terkait dokumen tersebut;
12. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 Desember 2011, pada pukul 12.30 Wib atas nama Tergugat V diketahui bahwa Tergugat V telah mengakui meminta dokter untuk membuat kwitansi dan mengisi klaim form rawat jalan serta menandatangani dokumen tersebut namun sesungguhnya istri Tergugat V dan Tergugat V sendiri dalam keadaan tidak pernah mendapatkan tindakan dari dokter gigi terkait dokumen tersebut;
13. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 Desember 2011, pada pukul 15.00 Wib atas nama Tergugat VI diketahui bahwa Tergugat VI mengakui telah meminta salah satu pegawai optic kacamata untuk membuat kwitansi dan mengisi klaim form rawat jalan namun sesungguhnya Tergugat VI dan istrinya hingga saat ini belum pernah mendapatkan produk kacamata yang diklaim, jika uang klaim kacamata dari Aviva sudah diberikan kepada Tergugat VI maka Tergugat VI akan memberikan komisi kepada salah satu pegawai optic sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
14. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 Desember 2011 yang dilakukan oleh Penggugat diketahui pula bahwa Para Tergugat telah mengakui dan mengetahui bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut di atas telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama dan Kode Etik Bisnis yang sanksi atau akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut di atas adalah Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK);
15. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 Desember 2011 serta dokumen pendukung lainnya nyata dan jelas bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam Perjanjian Kerja Bersama maupun aturan dalam perundang-undangan yang berlaku lainnya;
16. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 20 Desember 2011 serta dokumen pendukung lainnya perbuatan Para Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya, yakni Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 57 ayat (1) huruf a yang berisi “pekerja dilarang memberikan keterangan palsu”;
17. Bahwa selain melanggar Perjanjian Kerja Bersama tersebut di atas, Para Tergugat juga tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk mematuhi dan melaksanakan seutuhnya nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik Bisnis/Kode Perilaku Bisnis/Code of Business Conduct (COBC) yakni “para direktur dan karyawan diharuskan mempraktekkan urusan yang adil, jujur dan berintegritas dalam setiap aspek dst”;
18. Bahwa mengingat pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan oleh Para Tergugat termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan/atau pelanggaran Kode Etik Bisnis/Kode Perilaku Bisnis/Code of Business Conduct (COBC) maka sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Jo Pasal 60 ayat (7) dan Pasal 60 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya, Para Tergugat hanya berhak uang pisah dan uang penggantian hak;
19. Bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Para Tergugat telah dilakukan perundingan bipartit namun hasilnya gagal sehingga dilakukan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis dan telah dikeluarkan anjuran No.560/DTKT/PHI/2012/108, tanggal 29 Februari 2012;
20. Bahwa meskipun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten telah mengeluarkan surat anjuran Penggugat telah berupaya semaksimal agar perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat terakhir tanggal 25 September 2012, namun dalam musyawarah tersebut tidak berhasil, sedangkan Penggugat telah berhasil melakukan musyawarah atas pemutusan hubungan kerja terhadap 5 (lima) orang teman-teman Para Tergugat yang melakukan tindakan pelanggaran serupa;
21. Bahwa adapun yang menjadi tidak tercapai musyawarah mufakat tentang pemutusan hubungan kerja Penggugat dengan Para Tergugat adalah masalah perhitungan kompensasi dimana Para Tergugat meminta kompensasi pesangon dan lain-lainnya melebih dari perhitungan yang diajukan Penggugat, bahkan perhitungan kompensasi yang disampaikan Para Tergugat jauh melebihi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013;
22. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas telah nyata dan jelas bahwa Para Tergugat terbukti telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 57 ayat (1) huruf a dan/atau tidak memenuhi kewajibannya untuk mematuhi dan melaksanakan seutuhnya nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik Bisnis/Kode Perilaku Bisnis/Code of Business Conduct (COBC) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya, untuk itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk memutuskan hubungan kerja Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan;
23. Bahwa selain alasan-alasan hukum yang telah kami uraikan di atas, Penggugat juga telah hilang kepercayaan terhadap Para Tergugat sehingga suasana yang tidak harmonis dan tidak kondusif akan timbul apabila hubungan kerja Penggugat dengan Para Tergugat tetap dilanjutkan. Terlebih lagi Para Tergugat juga sepakat untuk diakhiri hubungan kerjanya tetapi belum sepakat terkait kompensasi. Oleh karena itu sudah sepatutnya apabila hubungan kerja Penggugat dan Para Tergugat dinyatakan berakhir;
24. Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, oleh karenanya sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 57 ayat (1) huruf a dan/atau tidak memenuhi kewajibannya untuk mematuhi dan melaksanakan seutuhnya nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik Bisnis/Kode Perilaku Bisnis/Code of Business Conduct (COBC) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan;
4. Menetapkan Para Tergugat hanya berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex aequo Et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Premature
Bahwa gugatan dalam perkara a-quo masih terlalu dini (premature) karena dalam perkara yang sama Penggugat telah membuat Laporan Pengaduan kepada Kepolisian Sektor Pinggir sesuai dengan Laporan Pengaduan No. POL LP/23/II/2012/ SKPT tanggal 17 Februari 2012, Para Tergugat telah diperiksa dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan Pasal 378 KUH Pidana, dengan demikian perkara masih dalam proses penyidikan pihak Kepolisian Sektor Pinggir Polres Bengkalis.
Bahwa atas Laporan Pengaduan Penggugat Kepolisian Sektor Pinggir Polres Bengkalis juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/23/III/2013/reskrim tanggal 14 Maret 2013 yang pada intinya menyebutkan pihak kepolisian belum dapat menemukan bukti pidana.
3. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mennakertrans No. SE-13/MEN/ SJ.HK/I/2005 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004, karena perkara pidana atas Para Tergugat sesuai Laporan Penggugat kepada Pihak Kepolisian belum memiliki Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) jelaslah gugatan Penggugat masih prematur dan sehingga tidak dapat diterima.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberi putusan Nomor 41/G/2012/ PHI.PBR. tanggal 14 Juni 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melanggar Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 57 ayat (1) huruf a Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya, dan/atau tidak mematuhi dan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Kode Etik Bisnis/Kode Prilaku Bisnis/Code of Business Conduct (COBC) dalam Pasal 47 ayat (4);
- Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Penggugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Penggugat untuk membayarkan hak-hak Para Tergugat sebagai berikut:
1. Tergugat I dengan Masa kerja 2 Juni 1993 sampai dengan 14 Juni 2013 (20 tahun);
- Uang Pesangon:
9 x Rp5.550.000,- Rp 49.950.000.-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
7 x Rp5.550.000,- Rp 38.850.000,-
- Uang Penggantian hak:
15% x Rp88.800.000,- Rp 13.320.000,-
Total: Rp102.120.000,-
(seratus dua juta seratus dua puluh ribu rupiah);
2. Tergugat II dengan masa kerja 8 Februari 2002 sampai dengan 14 Juni 2013 (11 tahun 4 bulan);
- Uang Pesangon:-
9 x Rp4.656.292,- Rp 41.906.628.-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
4 x Rp4.656.292,- Rp 18.625.168,-
- Uang Penggantian hak:
15% x Rp60.531.796,- Rp 9.079.769,-
Total: Rp 69.611.565,-
(enam puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
3. Tergugat III dengan masa kerja 15 Agustus 2002 sampai dengan 14 Juni 2013 (10 tahun 10 bulan);
- Uang Pesangon:
9 x Rp4.278.282,- Rp38.505.438.-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
4 x Rp4.656.292,- Rp17.113.528,-
- Uang Penggantian hak:
15% x Rp55.618.966,- Rp 8.342.785,-
Total : Rp63.961.811,-
(enam puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sebelas rupiah;
4. Tergugat IV dengan masa kerja 1 April 1998 sampai dengan 14 Juni 2013 (15 tahun 2 bulan);
- Uang Pesangon:
9 x Rp3.000.481,- Rp27.004.329,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
6 x Rp3.000.481,- Rp18.002.886,-
- Uang Penggantian Hak:
15 % x Rp45.007.215,- Rp 6.751.082,-
Total: Rp51.758.297,-
(lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
5. Tergugat V dengan masa kerja 1 September 2002 sampai dengan 14 Juni 2013 ( 10 tahun 9 bulan);
- Uang Pesangon:
9 x Rp3.345.518,- Rp30.109.662,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
4 x Rp3.345.518,- Rp13.382.072,-
- Uang Penggantian Hak:
15 % x Rp43.491.734,- Rp 6.523.760,-
Total Rp50.015.494,-
(lima puluh juta lima belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) ;
6. Tergugat VI dengan masa kerja 16 April 2007 sampai dengan 14 Juni 2013 ( 6 tahun 2 bulan);
- Uang Pesangon:
7 x Rp4.211.560,- Rp29.480.920,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
3 x Rp. Rp4.211.560,- Rp12.634.680,-
- Uang Penggantian Hak:
15% x Rp42.115.600,- Rp 6.317.340,-
Total Rp48.432.940,-
(empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 14 Juni 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juni 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 1 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Kas/G/2013/ PHI.PBR. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut pada tanggal 12 Juli 2013;
Bahwa memori kasasi dari Tergugat I s/d VI tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 5 September 2013 kemudian Penggugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 27 September 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat I s/d Tergugat VI pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat mengajukan permohonan kasasi adalah karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya telah menerapkan hukum dan memberikan pertimbangan hukum secara tidak benar dan keliru baik terhadap penilaian bukti-bukti maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat dan Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat. Majelis Hakim hanya mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi-saksi Termohon Kasasi dengan kata lain putusan in casu tidak didasarkan pada seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebagaimana akan para Pemohon Kasasi uraikan sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat menolak dengan tegas putusan perkara No. 41/G/2012/PHI.PBR karena telah menyatakan para Tergugat telah melanggar Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 57 ayat (1) huruf (a) Perjanjian Kerja Bersama periode 2008 sampai dengan 2010 berikut perpanjangannya dan atau tidak mematuhi dan melaksanakan yang terkandung di dalam Kode Etik Bisnis/Kode Perilaku Bisnis/Code of Business Conduct (COBC) dalam Pasal 47 ayat (4) karena para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat selalu memelihara hubungan kerja dengan sesama rekan kerja baik antara atasan dan bawahan dengan pihak Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat itu dapat dilihat dari lama masa kerja para Pemohon Kasasi dan selama bekerja tidak pernah mendapat teguran, sanksi atau hukuman atas pelanggaran baik secara lisan maupun tertulis;
Bahwa para Pemohon Kasasi menolak pemutusan hubungan kerja antara para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat dengan Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat karena para Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang telah dituduhkan Termohon Kasasi dan ingin tetap bekerja demi kelangsungan hidup para Pemohon Kasasi dengan keluarganya;
Bahwa para Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim, yang telah menetapkan para Termohon Kasasi telah melanggar Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 57 ayat (1) huruf (a) Perjanjian Kerja Bersama periode 2008 sampai dengan 2010 berikut perpanjangannya dan atau tidak mematuhi dan melaksanakan yang terkandung di dalam Kode Etik Bisnis/Kode Perilaku Bisnis/Code of Business Conduct (COBC) dalam Pasal 47 ayat (4) karena Majelis Hakim dalam perkara a quo hanya mempertimbangkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi dari Termohon Kasai dahulu sebagai Penggugat karena saksi-saksi yang dihadirkan Termohon Kasasi adalah karyawan yang masih bekerja pada Termohon Kasasi sehingga keterangannya hanya untuk membela kepentingan Termohon Kasasi, semestinya Majelis Hakim dalam perkara a quo mempertimbangkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat yang tidak ada hubungannya dengan para Pemohon Kasasi sehingga keterangannya dapat diyakini kebenarannya karena saksi tersebut juga yang mengetahui tentang perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
mengenai keberatan-keberatan tersebut:
Bahwa, keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 Juli 2013 dan jawaban/kontra memori kasasi tanggal 27 September 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa para Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (2), Pasal 57 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama Periode 2008-2010 dan perpanjangannya, serta tidak melaksanakan Code of Business Conduct (COBC) dalam Pasal 47 ayat (4);
Bahwa mengenai keberatan-keberatan kasasi lainnya adalah mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan kesalahan penerapan hukum, pelanggaran hukum yang berlaku, atau kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam pelanggaran itu dengan batalnya putusan, atau bila hakim tidak berwenang atau melampaui batas wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Hakim Anggota I Dr. Fauzan, SH.,MH., tidak sependapat dengan Ketua dan Hakim Anggota II dalam perkara ini dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa pokok perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah karena Penggugat mengeluarkan surat skorsing kepada para Tergugat sebagaimana bukti T.13-1 s/d T.13-5 atas dasar para Tergugat telah memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 48 angka 1 Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
Bahwa Judex Facti telah salah memberi pertimbangan bahwa berdasar bukti P-30 s/d P-36 dan keterangan 2 (dua) orang saksi Penggugat, para Tergugat telah terbukti memberi keterangan palsu karena bukti-bukti tersebut tidak dapat membuktikan para Tergugat telah terbukti memberi keterangan palsu lagipula jika dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi para Tergugat yaitu dokter gigi yang memeriksa serta pemilik optik ini, berita acara pemeriksaan tersebut bertentangan dengan keterangan para saksi Tergugat, serta keterangan-keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut telah dicabut oleh para Tergugat;
Bahwa Judex Facti juga tidak mempertimbangkan bukti T-1, T-2 dan T-3 berupa panggilan Kepolisian kepada sebagian Tergugat untuk didengar keterangan sebagai saksi karena laporan Penggugat bahwa para Tergugat telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penipuan pada akhirnya Penggugat tidak dapat membuktikan bukti pidana bahwa para Tergugat terbukti bersalah melakukan tindakan yang dituduhkan;
Bahwa dengan demikian menurut pendapat Hakim Anggota I, permohonan kasasi tersebut seharusnya dikabulkan, putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Pekanbaru dibatalkan serta Mahkamah Agung mengadili sendiri: menolak gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi perbedaan pendapat dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim setelah bermusyawarah maka diambil putusan dengan suara terbanyak, yaitu pendapat Hakim Anggota II (Dr. Horadin Saragih, SH.,MH., dan pendapat Ketua Majelis Dr.H. Supandi, SH.,MH.,);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Mamur Santoso dan kawan-kawan tersebut , harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. MAKMUR SANTOSO,2.HERRY MUJIONO, 3. YOFA FITRIA, 4. ALFIZAR, 5. ARDILIS, 6. DAVID INDRAWAN DAULAY tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2014 oleh Dr.H. Supandi, SH.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Fauzan, SH.,MH., dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./Dr. Fauzan, SH.,MH. Ttd./
Ttd./Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Dr.H. Supandi, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002