272/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 272/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suyono bin Kadi
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Suyono bin Kadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang diperdagangkan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ( ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) karung bersubsidi jenis urea masing-masing seberat 50 kg; - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda New Supra Fit X, warna hitam silver, tahun 2008, Nopol AE 5636 KZ; - 1 (satu) bendel RDKK kelompok Tani Pelita atas nama Ketua Kelompok MAERAN tertanggal 28 Juni 2012; - Uang hasil penjualan Pupuk Bersubsidi kepada sdr. SUYONO sebesar Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Sutrisno bin Sumoharjo; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 272/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Suyono bin Kadi
Tempat lahir : Ngawi
Umur/tgl : 33 Thn/12 April 1982.
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal: Desa Sambiroto Rt.1 Rw.1, Kec. Padas, Kab. Ngawi.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta/Tani.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016;
Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 272/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tanggal 19 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 272/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tanggal 19 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Suyono bin Kadi bersalah melakukan “Tindak Pidana telah memperdagangkan barang berupa pupuk bersubsidi” sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 110 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 2 Perpres No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam pengawasan dalam dakwaan kesatu.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutrisno bin Sumoharjo dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. BB untuk perkara lain an. Sutrisno bin Sumoharjo;
4. Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui kesalahan Terdakwa dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUYONO BIN KADI pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015 bertempat dijalan tepatnya sebelah barat jembatan Desa Kajang kecamatan sawahan kab. Madiun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, telah memperdagangkan barang berupa pupuk bersubsidi jenis urea produksi PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group, yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa SUYONO BIN KADI mendapat telepon dari saksi SUTRISNO (dalam penuntutan terpisah) yang membutuhkan pupuk urea 5 sak dan apabila pesanan pupuk urea terdakwa tersebut ada agar disampaikan atau dikirimkan pada saksi SUTRISNO memberikan uang Rp.500.000,- (limartus ribu rupiah) dan saksi SUTRISNO mengatakan kekurangan uangnya nanti diberikan oleh saksi ERIK DARYONO. Atas pesanan saksi SUTRISNO selanjutnya terdakwa menghubungi saksi MAERAN al. MBAH WO bin PARTO WIKROMO LASMIRAN (dalam penuntutan terpisah) yang beralamatkan di desa kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun.Setelah pupuk jenis urea yang dicari terdakwa ada, selanjutnya terdakwa membelinya pada saksi MAERAN al. MBAH WO bin PARTO WIKROMO LASMIRAN sebanyak 5 sak dengan berat 2.5 kwintal atau setara 250 kg pupuk berseubsidi jenis urea produksi PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group tanpa mempunyai DO (delivery order) baik dari PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group, selaku produsenya maupun pihak distributor resmi yang ditunjuk oleh PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group.
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group, dari saksi MAERAN al. MBAH WO bin PARTO WIKROMO LASMIRAN sebanyak kuran lebih 2,5 kwintal atau setara 250 kg yang dimuat dalam kemasan @50kg sebanyak 5 sak dengan harga persak nya sebesar Rp. 96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah)sehingga totalnya senilai Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah pupuk bersubsidi jeis urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group, yang terdakwa beli dari saksi MAERAN al. MBAH WO bin PARTO WIKROMO LASMIRAN tersebut akan dijual kembali kepada saksi ERIK DARYONO atas pesanan SUTRISNO. Pupuk tersebut per saknya dengan harga Rp.115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah)jadi keuntungan sebesar Rp.19.000,-(sembilan belas ribu rupiah) sehingga total keuntungan sebesar Rp.95.000,- (sembila puluh lima ribu rupiah).Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu pasal 8 ayat(2) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor:130/PERMENTAN/SR/.130/11/2014 sudah ditentukan HET(harga eceran tertinggi) untuk pupuk bersubsidi jenis urea Rp.1.800 per kg atau Rp.90.000,- per zak/per karung.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group, 5 zak /karung dari saksi MAERAN al. MBAH WO bin PARTO WIKROMO LASMIRAN lalu dikirim pada saksi ERIK DARYONO dengan menggunakan sepeda motor honda supra Fit NO.Pol. AE-5636-KZ, dengan bertemu di jalan tepatnya sebelah barat jembatan desa kajang Kecamatan sawahan Kabupaten Madiun. Pada saat terdakwa membawa pupuk tersebut diperiksa mengenai kelengkapan surat-surat/dokumen yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi tersebut,nemun terdakwa tidak dapat menunjukan atau tidak mempunyai surat/dokumen yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi jenis urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group, yang sedang diangkutnya.
Bedasarkan keterangan ahli SUPRIADI selaku kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen di dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata Kab. Madiun. Berkesimpulan terdakwa yang telah membeli pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah0dan dijual ke saksi ERIK DARYONO sebesar Rp.115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) termasuk dalam katagori perdangan yang mempunyai maksud untuk mengalihkan hak atas pupuk dengan memperoleh keunyungan, imbalan atau kompensasi dari pupuk urea tersebut.
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, bahwa pupuk bersubsidin adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok Tani dan/atau petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea,pupuk SP 36, pupuk za ,pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemrintahan di bidang pertanian.
Bahwa terdakwa orang yang dilarang melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dikarenakan terdakwa bukan merupakan produsen,distributor ataupun pengecer dan tidak mempunyai penunjukan resmi dari distributor berdasrkaqn surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani serta tidak memiliki SIUP untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi maka terdakwa berikut barang bukti berupa: pupuk bersubsidi jenis urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group sebanyak kurang lebih 2.5 Kwintal atau setara 250 kg yang dimuat dalam kemasan @ 50Kg sebanyak 5 zak dibawa dan diamankan ke Polres Madiun untuk diperiksa lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 110 UURI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 2 Perpres No,15 tahun 2011 tentang perubahan atas perpres no.77 tahun 2006 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barng barang dalam pengawasan jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk nbersubsidi untuk sektor pertanian
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa SUYONO BIN KADI pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015 bertempat dijalan tepatnya sebelah barat jembatan Desa Kajang kecamatan sawahan kab. Madiun atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri kab. Madiun yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis urea PT Pupuk Indonesia (Persero) Group ,dimana pihak lain selain produsen,distributor dan pengecer dilarang menjualbelikan pupuk bersubsidi, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa SUYONO BIN KADI mendapat telepon dari saksi SUTRISNO (dalam penuntutan terpisah) yang membutuhkan pupuk urea 5 sak dan apabila pesanan pupuk urea terdakwa tersebut ada agar disampaikan atau dikirimkan pada saksi SUTRISNO memberikan uang Rp.500.000,- (limartus ribu rupiah) dan saksi SUTRISNO mengatakan kekurangan uangnya nanti diberikan oleh saksi ERIK DARYONO. Atas pesanan saksi SUTRISNO selanjutnya terdakwa menghubungi saksi MAERAN al. MBAH WO bin PARTO WIKROMO LASMIRAN (dalam penuntutan terpisah) yang beralamatkan di desa kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun.Setelah pupuk jenis urea yang dicari terdakwa ada, selanjutnya terdakwa membelinya pada saksi MAERAN al. MBAH WO bin PARTO WIKROMO LASMIRAN sebanyak 5 sak dengan berat 2.5 kwintal atau setara 250 kg pupuk berseubsidi jenis urea produksi PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group tanpa mempunyai DO (delivery order) baik dari PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group, selaku produsenya maupun pihak distributor resmi yang ditunjuk oleh PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group.
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group,dari saksi MAERAN al. MBAH WO bin PARTO WIKROMO LASMIRAN sebanyak kuran lebih 2,5 kwintal atau setara 250 kg yang dimuat dalam kemasan @50kg sebanyak 5 sak dengan harga persak nya sebesar Rp. 96.000(sembilan puluh enam ribu rupiah)sehingga totalnya senilai Rp.480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah pupuk bersubsidi jeis urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group,yang terdakwa beli dari saksi MAERAN al. MBAH WO bin PARTO WIKROMO LASMIRAN tersebut akan dijual kembali kepada saksi ERIK DARYONO atas pesanan SUTRISNO. Pupuk tersebut per saknya dengan harga Rp.115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah)jadi keuntungan sebesar Rp.19.000,-(sembilan belas ribu rupiah) sehingga total keuntungan sebesar Rp.95.000,- (sembila puluh lima ribu rupiah).Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu pasal 8 ayat(2) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor:130/PERMENTAN/SR/.130/11/2014 sudah ditentukan HET(harga eceran tertinggi) untuk pupuk bersubsidi jenis urea Rp.1.800 per kg atau Rp.90.000,- per zak/per karung.
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group, 5 zak /karung dari saksi MAERAN al. MBAH WO bin PARTO WIKROMO LASMIRAN lalu dikirim pada saksi ERIK DARYONO dengan menggunakan sepeda motor honda supra Fit NO.Pol. AE-5636-KZ, dengan bertemu di jalan tepatnya sebelah barat jembatan desa kajang Kecamatan sawahan Kabupaten Madiun. Pada saat terdakwa membawa pupuk tersebut diperiksa mengenai kelengkapan surat-surat/dokumen yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi tersebut,nemun terdakwa tidak dapat menunjukan atau tidak mempunyai surat/dokumen yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi jenis urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group, yang sedang diangkutnya.
Bedasarkan keterangan ahli SUPRIADI selaku kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen di dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata Kab. Madiun. Berkesimpulan terdakwa yang telah membeli pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah0dan dijual ke saksi ERIK DARYONO sebesar Rp.115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) termasuk dalam katagori perdangan yang mempunyai maksud untuk mengalihkan hak atas pupuk dengan memperoleh keunyungan, imbalan atau kompensasi dari pupuk urea tersebut.
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, bahwa pupuk bersubsidin adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok Tani dan/atau petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea,pupuk SP 36, pupuk za, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemrintahan di bidang pertanian.
Bahwa terdakwa orang yang dilarang melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dikarenakan terdakwa bukan merupakan produsen,distributor ataupun pengecer dan tidak mempunyai penunjukan resmi dari distributor berdasrkaqn surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani serta tidak memiliki SIUP untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi maka terdakwa berikut barang bukti berupa: pupuk bersubsidi jenis urea yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group sebanyak kurang lebih 2.5 Kwintal atau setara 250 kg yang dimuat dalam kemasan @ 50Kg sebanyak 5 zak dibawa dan diamankan ke Polres Madiun untuk diperiksa lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf b jo UU darurat No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 2 Perpres No,15 tahun 2011 tentang perubahan atas perpres no.77 tahun 2006 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barng barang dalam pengawasan jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk nbersubsidi untuk sektor pertanian;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Arif Widodo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 16.30 Wib, saksi Arif diminta sdr. Arik untuk mengantar sdr. Arik untuk membeli pupuk Urea;
Bahwa sesampainya di sebelah barat jembatan Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, kemudian sdr. Arik bertemu dengan saksi Sutrisno bin Sumoharjo dan kemudian saksi Arik menyerahkan sejumlah uang kepada saksi Sutrisno bin Sumoharjo;
Bahwa kemudian datang Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan membawa 5 (lima) karung pupuk urea bersubsidi;
Bahwa setelah saksi Sutrisno bin Sumoharjo pergi meninggalkan Terdakwa dan Arik, kemudian datang petugas kepolisian menangkap keduanya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Sutrisno bin Sumoharjo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas kepolisian dikarenakan melakukan jual beli pupuk urea bersubsidi;
Bahwa saksi dihubungi sdr. Arik yang meminta agar dicarikan 5 (lima) karung pupuk urea bersubsidi dan kemudian saksi Sutrisno bin Sumoharjo menghubungi Terdakwa dan kemudian saksi Sutrisno bin Sumoharjo membeli pupuk urea tersebut dari Terdakwa seharga Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) persak dan kemudian dijual saksi Sutrisno bin Sumoharjo kepada sdr. Arik seharga Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) persak;
Bahwa saksi Sutrisno bin Sumoharjo mendapat keuntungan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) persak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Maeran alias Mbah Wo bin Parto Wikromo Lasmiran dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Pelita;
Bahwa kelompok tani tersebut mendapat jatah pupuk urea bersubsidi sebanyak 70 (tujuh puluh) sak dan belum seluruh anggota Kelompok Tani mengambil jatah pupuk bersubsidi tersebut;
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar jam 16.30 Wib menjual 5 (lima) sak pupuk urea bersubsidi jatah Kelompok Tani Pelita kepada Terdakwa seharga Rp96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah) persak;
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari kios resmi seharga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) persak ditambah dengan biaya penebusan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) persak dan biaya angkut Rp1.000,00 (seribu rupiah) persak sehingga saksi mendapat keuntungan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) persaknya;
Bahwa Terdakwa bukanlah anggota kelompok tani saksi dan tidak tercatat dalam RDKK;
Bahwa saksi mengetahui kalau pupuk bersubsidi tidak dapat dijual selain kepada anggota Kelompok Tani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli, yaitu:
Suyatno S.P. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Kepala Seksi Penyiapan Teknologi pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikular Kabupaten Madiun;
Bahwa ahli memiliki tugas menampung dari petani melalui petugas pertanuan khususnya mengenai pupuk meliputi kekurangan, kelebihan pupuk bersubsidi di kalangan petani wilayah Kabupaten Madiun melalui laporan dari petugas lapangan, mengadakan realokasi terhadap pengadaan pupuk bersubsidi apabila mendapatkan tambahan pupuk bersubsidi, mengadakan penagihan laporan pada distributor tentang penyaluran pupuk bersubsidi yang turun ke kios resmi, mengarahkan penggunaan paket pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi kebutuhan petani / RDKK setiap 1 (satu) tahun dibuat 1 (satu) kali pengajuan RDKK pada bulan Oktober, mengecek stok pupuk di gudang Lini III yang berlokasi di Desa Sumber Bening, Kecamatan Balerejo,Kabupaten Madiun dan gudang di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan,Kabupaten Madiun sebagai pertanggungjawaban secara struktural kepada Kabid Produksi Pertanian;
Bahwa rantai penjualan pupuk bersubsidi berawal dari produsen kepada Distributor, kemudian ke kios resmi yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian dan kemudian ke Kelompok Tani dan dari kelompok tani tersebut petani yang menjadi anggota kelompok tani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK;
Bahwa apabila terdapat kelebihan pupuk bersubsidi maka kelompok tani wajib mengembalikan kepada Kios resmi;
Bahwa kios resmi menjual pupuk urea bersubsidi seharga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) persak ditambah ongkos angkut yang ditanggung oleh para petani sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) untuk perdua karung;
Supriyadi als. Suprijadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Kepala Seksi Meteriologi dan Perlindungan Konsumen pada bidang Perdagangan DIskoperindagpar Kabupaten Madiun;
Bahwa ahli memiliki tugas mengadakan pemantauan harga sembilan bahan pokok dan peredaran barang dan jasa yang harus diawasi;
Bahwa rantai penjualan pupuk bersubsidi berawal dari produsen kepada Distributor, kemudian ke kios resmi yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian dan kemudian ke Kelompok Tani dan dari kelompok tani tersebut petani yang menjadi anggota kelompok tani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK;
Bahwa berdasarkan pasal ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 130/Permentan/SR.130/11/2014 maka pupuk yang disubsidi adalah pupuk Urea, SP 36, ZA dan NPK;
Bahwa apabila terdapat kelebihan pupuk bersubsidi maka kelompok tani wajib mengembalikan kepada Kios resmi;
Bahwa terdapat selisih yang besar antara harga penjualan pupuk urea bersubsidi dengan yang non-subsidi yaitu untuk yang bersubsidi seharga Rp4.800,00 (empat ribu delapan ratus rupiah) perkilogram sedangkan yang non-subsidi seharga Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) perkilogram;
Bahwa pupuk bersubsidi disalahgunakan maka subsidi yang diberikan pemerintah tidak tepat dan salah sasaran dan petani tidak dapat menikmati pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum maka keterangan saksi Arik dibacakan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015, sekitar jam 16.30 Wib di Jembatan Desa Kajang karena melakukan jual beli pupuk urea bersubsidi;
Bahwa Terdakwa mendapat pesanan pupuk urea bersubsidi dari saksi Sutrisno bin Sumoharjo sebanyak 5 (lima) sak kemudian Terdakwa membeli pupuk tersebut kepada saksi Maeran seharga Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) persak dan kemudian menjual Rp115.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) persak kepada saksi Sutrisno bin Sumoharjo;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) persak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
5 (lima) karung bersubsidi jenis urea masing-masing seberat 50 kg;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda New Supra Fit X, warna hitam silver, tahun 2008, Nopol AE 5636 KZ;
1 (satu) bendel RDKK kelompok Tani Pelita atas nama Ketua Kelompok MAERAN tertanggal 28 Juni 2012;
Uang hasil penjualan Pupuk Bersubsidi kepada sdr. SUYONO sebesar Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi Sutrisno bin Sumoharjo dihubungi sdr. Arik yang meminta agar dicarikan 5 (lima) karung pupuk urea bersubsidi dan kemudian saksi Sutrisno bin Sumoharjo menghubungi Terdakwa dan kemudian saksi Sutrisno bin Sumoharjo membeli pupuk urea tersebut dari Terdakwa seharga Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) persak dan kemudian dijual saksi Sutrisno bin Sumoharjo kepada sdr. Arik seharga Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) persak;
Bahwa pupuk tersebut dibeli Terdakwa dari saksi Maeran alias Mbah Wo bin Parto Wikromo Lasmiran seharga Rp96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah) persak;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) persak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sehingga Majelis Hakim dapat memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo.Pasal 2 ayat (2) Perpres No:15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tetang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo. Pasal 21 ayat (2) jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI N.15/M.Dg/Per/4/2013 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang unsurnya sebagai berikut:
Setiap pelaku usaha;
Yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
ad.1. Setiap pelaku usaha
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 14 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan mendefinisikan pelaku usaha sebagai Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini yang dihadirkan sebagai Terdakwa adalah Suyono bin Kadi yang merupakan seseorang warga negara Indonesia yang didakwa telah melakukan jual beli pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap pelaku usaha telah terpenuhi;
ad.2. Yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atauJasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 36 jo pasal 35 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menyerahkan penentuan barang/jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya ditentukan dalam Peraturan Presiden.
Menimbang, bahwa pasal 2 ayat (2) Perpres No.15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi dalam pengawasan jo pasal 21 ayat (2) jo pasal (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur pupuk urea sebagai pupuk bersubsidi dan melarang selain Produsen, Distributor dan Pengecer untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Suyatno yang pada pokoknya menyatakan pupuk urea bersubsidi hanya diperjualbelikan dengan cara dari Produsen kepada Distributor dan kemudian kepada kios resmi yang akan menyalurkan kepada Kelompok Tani dan dari kelompok tani kepada anggota kelompok tani sesuai dengan pembagian dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Supriyadi yang pada pokoknya menyatakan pupuk urea termasuk jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sutrisno bin Sumoharjo, saksi Arik dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan saksi Sutrisno bin Sumoharjo dihubungi sdr. Arik yang meminta agar dicarikan 5 (lima) karung pupuk urea bersubsidi dan kemudian saksi Sutrisno bin Sumoharjo menghubungi Terdakwa dan kemudian saksi Sutrisno bin Sumoharjo membeli pupuk urea tersebut dari Terdakwa seharga Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) persak dan kemudian dijual saksi Sutrisno bin Sumoharjo kepada sdr. Arik seharga Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) persak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, saksi Maeran alias Mbah Wo bin Parto Wikromo Lasmiran dan saksi Sutrisno, pupuk tersebut dibeli Terdakwa dari saksi Maeran alias Mbah Wo bin Parto Wikromo Lasmiran seharga Rp96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah) persak;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukanlah produsen, distributor maupun kios resmi sehingga Terdakwa tidak berhak untuk memperjualbelikan pupuk urea;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang diperdagangkan”;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif dan dakwaan Kesatu telah dinyatakan terbukti sehingga dakwaan Kedua tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
5 (lima) karung bersubsidi jenis urea masing-masing seberat 50 kg;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda New Supra Fit X, warna hitam silver, tahun 2008, Nopol AE 5636 KZ;
1 (satu) bendel RDKK kelompok Tani Pelita atas nama Ketua Kelompok MAERAN tertanggal 28 Juni 2012;
Uang hasil penjualan Pupuk Bersubsidi kepada sdr. SUYONO sebesar Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Merupakan barang bukti dalam berkas perkara atas nama Sutrisno bin Sumoharjo sehingga akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Sutrisno bin Sumoharjo;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Tindakan Terdakwa dapat menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa berterus terang selama persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perprers Nomor 77 tahun 2005 tetang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo. Pasal 21 ayat (2) .jo.pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI N.15/M.Dg/Per/4/2013 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Suyono bin Kadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang diperdagangkan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama .... (................) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) karung bersubsidi jenis urea masing-masing seberat 50 kg;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda New Supra Fit X, warna hitam silver, tahun 2008, Nopol AE 5636 KZ;
1 (satu) bendel RDKK kelompok Tani Pelita atas nama Ketua Kelompok MAERAN tertanggal 28 Juni 2012;
Uang hasil penjualan Pupuk Bersubsidi kepada sdr. SUYONO sebesar Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Sutrisno bin Sumoharjo;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, pada hari Selasa, tanggal 24 November 2015, oleh Halomoan Sianturi S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Ari Gunawan S.H., M.H., dan Horasman Boris Ivan S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Samsuhari S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, serta dihadiri oleh Rochyani B.H. S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ari Gunawan S.H., M.H. Halomoan Sianturi S.H.,M.H.
Horasman Boris Ivan S.H.
Panitera Pengganti,
Samsuhari S.H.