706/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 706/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERIK FEBRIAN Als. KOPRAL
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ERIK FEBRIAN Als. KOPRAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; 2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ERIK FEBRIAN Als. KOPRAL dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menghukum pula terhadap terdakwa oleh karena itu dengan membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Blackberry Gemini type 8520 dengan nomor 082219267998, Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 706 / Pid.Sus / 2015/ PN.MLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama
Tempat Lahir
Umur
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
ERIK FEBRIAN Als. KOPRAL
Batu
19 tahun / 24 Februari 1996
Laki – laki
Indonesia
Jalan Raya Tlekung Rt. 04 Rw. 04, Desa Tlekung, Kec. Junrejo, Kec. Batu.
Islam
Belum bekerja
-
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tanggal 6 oktober 2015 No. SP. Han/29/X/2015/Reskrim sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum tanggal 22 oktober 2015 No. B-905 / 0.5.44 / Epp.2 / 10 / 2015 sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 Desember 2015;
Penuntut Umum tanggal 1 Desember 2015 No. Prin- 684/ 0.5.44 / Ep.2 / 12 / 2015 sejak tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 10 Desember 2015 No. 706/Pid.Sus/2015/PN Mlg sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 28 Desember 2015 No. 706/Pid.Sus/2015/PN Mlg sejak tanggal 9 Januari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut.
Telah membaca surat – surat yang berkaitan dengan perkara ini.
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ERIK FEBRIAN Als. KOPRAL bersalah malakukan TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaanPertama penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERIK FEBRIAN Als. KOPRAL dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) subsidair 1 (SATU)BULAN kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit Handphone warna hitam merk Blackberry Gemini type 8520 dengan nomor 082219267998
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Telah mendengar pula pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut memohon keringanan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ERIK FEBRIAN pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu waktu dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Tlekung Rt. 04 Rw. 04, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), berupa pil dobel L, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa didatangi oleh saksi Sunnanda Rahmat Agus Alias Gobel untuk membeli obat jenis double L sebanyak 3 (tiga) tik dengan harga Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Gusti Alias Kopler melalui Handphone dan memesan pil doble L tersebut dan mengambilnya dirumah Sdr. Gusti Alias Kopler.
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah pil double L yang dibelinya tersebut ada dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa menjual pil double L tersebut kepada saksi Sunnanda Rahmat Agus Alias Gobel sebanyak 3 (tiga) tik yang berisi 27 butir pil double L seharga Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah) padahal terdakwa tahu tidak berhak dan tidak memiliki izin untuk menjual pil doubel L tersebut.
Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi Sunnanda Rahmat Agus Alias Gobel ditangkap oleh petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti pil dobuble L sebayak 3 tik yang dibeli dari terdakwa dan tidak berapa lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polri pada saat terdakwa sedang berada dirumah.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7620/NOF/2015 tanggal 22 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si,Apt dan LULUK MULJANI terhadap barang bukti nomor : 11254/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Perbuatan terdakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Pertama, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) berupa Pil Double L yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa didatangi oleh saksi Sunnanda Rahmat Agus Alias Gobel untuk membeli obat jenis double L sebanyak 3 (tiga) tik dengan harga Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Gusti Alias Kopler melalui Handphone dan memesan pil doble L tersebut dan mengambilnya dirumah Sdr. Gusti Alias Kopler.
Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas setelah pil double L yang dibelinya tersebut ada dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa menjual pil double L tersebut kepada saksi Sunnanda Rahmat Agus Alias Gobel sebanyak 3 (tiga) tik yang berisi 27 butir pil double L seharga Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu rupiah) padahal terdakwa tahu tidak berhak dan tidak memiliki izin untuk menjual pil doubel L tersebut.
Bahwa tidak berapa lama kemudian saksi Sunnanda Rahmat Agus Alias Gobel ditangkap oleh petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti pil dobuble L sebayak 3 tik yang dibeli dari terdakwa dan tidak berapa lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polri pada saat terdakwa sedang berada dirumah.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7620/NOF/2015 tanggal 22 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si,Apt dan LULUK MULJANI terhadap barang bukti nomor : 11254/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti, dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi – saksi di bawah sumpah, masing-masing bernama :
Saksi 1. RIO JULIANTO: yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2015 sekira jam 23.00 WIB ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan di Jl. Raya Tlekung Rt 04 Rw 04 Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota batu ;
Bahwa Penangkapan dilakukan karena Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat jenis double L tanpa izin ;
Bahwa saksi Mengetahui dari informasi masyarakat ;
Bahwa Pada saat itu beli 3 (tiga) tik berisi 27 (dua puluh tujuh) butir obat jenis Double L dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang di sita 1 (satu) unit hand phone merek Blackberry Gemini type 8520 warna hitam dengan nomor 082219267998 ;
Bahwa dijual kepada Sdr. Sunnanda rahmat agus als. Gobel (ditangkap sebelumnya) tidak memiliki izin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak berkeberatan ;
SUNNANDA RAHMAT AGUS ALS. GOBEL: yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa maksud dan tujuan saya membeli obat jenis Double L adalah untuk saya konsumsi sendiri dan saya edarkan kepada konsumen ;
Bahwa saksi membeli obat jenis Double L dari Sdr. Erik Febrian Als. Kopral ;
Bahwa saksi beli obat jenis Double L dari Sdr. Erik Febrian Als. Kopral sudah 3 (tiga) kali ;
Bahwa saksi membeli 1 (satu) tik obat jenis Double L dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah memakai atau meminum obat jenis Double L tersebut ;
Bahwa pada saat saya memakai atau meminum obat jenis Double L tersebut saya terasa Fly/Santai;
Bahwa iya, Saya pakai sendiri ;
Bahwa saksi beli 1 (satu) tik yang berisi 9 butir;
Bahwa saksi membeli keuntungannya dapat 1 (satu) butir obat gratis ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tahu, karena mengedarkan atau menjual obat jenis Double L kepada Sdr. Sunnanda rahmat agus als. Gobel tidak ada izin;
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2015 sekira jam 23.00 WIB ;
Bahwa di rumah saya Jl. Raya Tlekung Rt 04 Rw 04 Desa Tlekung Kec. Junrejo Kota batu
Bahwa penjualan obat jenis Double L saya laku dan keuntungannya dapat gratis 1 (satu) butir obat gratis ;
Bahwa terdakwa membeli dengan cara memesan melalui Hand phone lalu bertemu ;
Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual bertujuan untuk mendapat keuntungan mengkonsumsi obat jenis Double L secara gratis dengan cara mengkonsumsi bersama dengan konsumen;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1(satu) unit Handphone warna hitam merk Blackberry Gemini type 8520 dengan nomor 082219267998.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan seperti tersebut di atas yang pada pokoknya :
Pertama melanggar 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau
Kedua melanggar pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dulu dakwaan Pertama ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Pertama, Terdakwa telah didakwa melanggar pasal pasal 197 jo 106 ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 yang unsur-unsurnya terdiri atas :
1. Unsur barang siapa ;
Pengertian barang siapa di dalam rumusan undang-undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya, dalam perkara ini yang dimaksud barang siapa adalah terdakwa ERIK FEBRIAN Als. KOPRAL, terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan, menyebut identitas yang ditujukan kepadanya. Berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan dapat disimpulkan bahwa terdakwalah pelaku dari tindak pidana yang dimaksud. Dengan demikian unsur ini telah terbukti.
2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Berdasarkan keterangan saksi – saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa didepan persidangan, bahwa kejadiannya hari Senin tanggal 28 September 2015
sekira pukul 17.00 wib, terdakwa telah menjual 3 (tiga) TIK berisi 27 (dua puluh tujuh)butir pil double L kepada Sunnanda rahmat agus als. Gobel. Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
3. Unsur yang tidak memiliki ijin edar ;
Berdasarkan keterangan saksi – saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa didepan persidangan, bahwa terdakwa dalam menjual obat pil double L kepada Sunnanda rahmat agus als. Gobel tersebut tidak memiliki ijin edar. Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur telah terbukti maka unsur – unsur dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Pertama telah terpenuhi maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena unsur – unsur terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum yaitu mengedarkan sediaan farmasi, tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa karena dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 193 ayat (1) KUHAP dan selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf ataupun pembenar atau dengan kata lain tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus kesalahan maupun sifat pidana tersebut, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa seperti diketahui tujuan dari hukuman bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk balas dendam dan menyengsarakan, akan tetapi juga dimaksudkan untuk mendidik agar dimasa mendatang terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana lagi ;
Menimbang, bahwa selain dengan hal tersebut, dalam menjatuhkan hukuman, Majelis hakim perlu mempertimbangkan pula hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan hukuman bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan yaitu :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang, bersikap sopan didalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa dalam status penahanan menurut pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa tentang status penahanan terdakwa, oleh karena terdakwa kini dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan ke persidangan akan diputuskan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah maka menurut pasal 222 KUHAP harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, jo. Pasal 197 jo 106 ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ERIK FEBRIAN Als. KOPRAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ERIK FEBRIAN Als. KOPRAL dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menghukum pula terhadap terdakwa oleh karena itu dengan membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Blackberry Gemini type 8520 dengan nomor 082219267998,
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari RABU, tanggal 20 JANUARI 2016, oleh kami EKO WIYONO, SH.MHum , selaku Ketua Majelis, RIGTHMEN MS SITUMORANG, SH.MH dan DINA PELITA ASMARA, SH.MH, masing-masing sebagai Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 20 JANUARI 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Anggota Majelis dibantu oleh WAHYUNI MERTAATMADJA, SH.M.Hum Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh IRMINA IRNA MATUTINA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu dan dihadapan terdakwa.
ANGGOTA MAJELIS KETUA MAJELIS
RIGTHMEN MS SITUMORANG, SH.MH EKO WIYONO, SH.MHum
DINA PELITA ASMARA, SH.MH PANITERA PENGGANTI
WAHYUNI MERTAATMADJA, SH. MHum