454/PDT/2013/PT.DKI.
Putusan PT JAKARTA Nomor 454/PDT/2013/PT.DKI.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. SUMBER DAYA NUSAPHALA.; MELAWAN DARNINGSIH.,CS
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; Dalam Eksepsi : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 286/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Januari 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; Dalam Pokok Perkara : - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 286/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Januari 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI S E N D I R I : - Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sekarang sebagai Para Terbanding untuk sebagian; - Menyatakan sah perjanjian jual beli unit Apartemen antara Para Penggugat sekarang sebagai Para Terbanding denganTergugat sekarang sebagai Pembanding; - Menolak Gugatan Para Penggugat sekarang sebagai Para Terbanding selain dan selebihnya; - Menghukum Para Penggugat sekarang sebagai Para Terbanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang didalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor :454/PDT/2013/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini, dalam perkara :----------------------------------------------
PT. SUMBER DAYA NUSAPHALA., berkedudukan di Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta 12210, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Didit Sumarno, SH., Aprenia Andita, SH,MKn. Karyawan bagian hukum PT. SUMBER DAYA NUSAPHALA, beralamat di Jalan Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, dan memilih domisili hukum di kantor Kuasa Hukumnya : Tony Aries, SH.,MH., dan Dasar, SH. Advokat pada TONY ARIES & REKAN, beralamat di Arteri Kelapa Dua Raya No. 28 E (Jalan Panjang), Komplek Ruko Manhattan Bussines Square Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing - masing tertanggal 8 Februari 2013 dan 13 Maret 2013, selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT ;--------------------------------------------------------
M E L A W A N
DARNINGSIH., beralamat di Apartemen Bellezza, Tower Albergo, Lantai 28, Unit 18, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta 12210;-----------------------------------
JUSTINA PANGKAT., beralamat di Apartemen Bellezza, Tower Albergo, Lantai 19, Unit 05, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta 12210;----------------------------
LIE LIES SUHAETJI., beralamat di Apartemen Bellezza, Tower Louvre, Lantai 9, Unit 02, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta 12210, dalam hal ini Ketiganya diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Ario Widi Prasetyo, SH.MH., dan Amoz H.Z Taka, SH. Advokat/Penasehat Hukum, berkedudukan di Jl. Pemuda No. 65 C, Depok 16431, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing - masing tertanggal 5 Juni 2013, selanjutnya disebut TERBANDING I, TERBANDING II, TERBANDING III semula PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III ;-------------------------------------------------------------------
YVONNE RUSDI., beralamat di Apartemen Bellezza, Tower Versailles, Lantai 12, Unit 07, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta 12210, selanjutnya disebut TERBANDING IV semula PENGGUGAT IV ;-------------------------------------------------------
ADE MUSHAPUTRA., beralamat di Apartemen Bellezza, Tower Versailles, Lantai 21, Unit 02, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta 12210, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Maulana Fareza Tamrella, SH., dan Diego maradona Tampubolon, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada FAREZA TAMRELLA & ASSOCIATES, berkedudukan di Office 8 Level 18A, Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Maret 2013, selanjutnya disebut TERBANDING V semula PENGGUGAT V ;-------------------------------------------------------------------
CHARLES WIDIASURYA., beralamat di Apartemen Bellezza, Tower Louvre, Lantai 11, Unit 03, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta 12210, selanjutnya disebut TERBANDING VI semula PENGGUGAT VI ;--------------------------------------------------------------------
WILLIAM SURYA., beralamat di Apartemen Bellezza, Tower Louvre, Lantai 16, Unit 01, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta 12210, selanjutnya disebut TERBANDING VII semula PENGGUGAT VII ;------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;-----------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala hal - hal yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 286/Pdt.G/2012/PN. Jkt.Sel., tanggal 30 Januari 2013 yang amarnya sebagai berikut :----------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat ;---------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;----------------------------------
Menyatakan sah perjanjian jual beli unit apartemen antara para penggugat dengan tergugat ;-------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;--------------------------------------------------------------------------------
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian secara tunai dan sekaligus kepada : ----------------------------------------------------------------------------------------
Penggugat I sebesar Rp. 229.738.868,- ;---------------------------------------
Penggugat II sebesar Rp. 366.874.569,-;----------------------------------------
Penggugat III sebesar Rp. 611.279.833,- ;---------------------------------------
Penggugat IV sebesar Rp. 403.672.482,- ;---------------------------------------
Penggugat V sebesar Rp. 355.142.864,- ;---------------------------------------
Penggugat VI sebesar Rp. 236.116.724,- ;---------------------------------------
Penggugat VII sebesar Rp. 245.789.462,-.----------------------------------------
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;----------
Menolak gugatan para penggugat untuk selebihnya ;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 286/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL., yang dibuat oleh H. NOVRAN VERIZAL,SH.MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa pada tanggal 11 Februari 2013 Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 286/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Januari 2013 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Penggugat IV pada tanggal 14 Maret 2013, kepada pihak Penggugat V pada tanggal 15 Maret 2013, dan kepada pihak Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat VI, Penggugat VII masing-masing pada tanggal 31 Mei 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 2 Mei 2013 yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 02 Mei 2013 dan salinannya telah diberitahukan / diserahkan kepada pihak Terbanding V semula Penggugat V pada tanggal 30 Mei 2013, kepada pihak Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Terbanding VI, Terbanding VII semula Penggugat VI, Penggugat VII masing-masing pada tanggal 31 Mei 2013 ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada pihak Pembanding semula Tergugat pada tanggal 28 Mei 2013, kepada pihak Terbanding V semula Penggugat V pada tanggal 30 Mei 2013, kepada pihak Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan kepada pihak Terbanding VI, Terbanding VII semula Penggugat VI, Penggugat VII pada tanggal 31 Mei 2013 masing-masing telah diberitahu dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding V semula Penggugat V juga mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 12 Juni 2013 yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Juni 2013 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Pembanding semula Tergugat pada tanggal 27 Juni 2013 ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III semula Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III juga mengajukan Kontra Memori Banding masing-masing tertanggal 20 Juni 2013 yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing tanggal 25 Juni 2013 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Pembanding semula Tergugat masing-masing pada tanggal 27 Juni 2013 ;------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat di terima ;-------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam Memori Bandingnya tanggal 2 Mei 2013 pada pokoknya menyatakan :-----------------------
Bahwa pertimbangan hukum judex factie dalam tingkat pertama hanya di dasarkan secara sepihak pada dalil-dalil dan bukti-bukti Para Terbanding semula Para Penggugat saja dan judex pactie sama sekali tidak memeriksa dalil-dalil, bukti-bukti, saksi-saksi dan saksi ahli yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa judex factie dalam tingkat pertama telah salah dan keliru dalam menganalisa dan menilai fakta-fakta yang ada serta salah dan keliru pula dalam menilai bukti-bukti dan menafsirkan serta menerapkan hukum positif yang berlaku, putusan judex faktie dalam perkara a quo sama sekali tidak benar dan tidak tepat sehingga adalah wajar dan beralasan apabila putusan judex factie tidak dapat di pertahankan lagi dan oleh karena itu harus dibatalkan oleh Majelis Hakim dalam tingkat banding ;----------------------------------------------------------------
Menimbang. bahwa Kontra Memori Banding dari Para Terbanding semula Para Penggugat I,II,III,V tanggal 20 Juni 2013, tanggal 12 Juni 2013, dan Kontra Memori Banding dari Terbanding IV semula Penggugat IV tanggal 24 Juni 2013 dicabut berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 16 Agustus 2013 Nomor : W10.U3/1891/HK.02/VIII/ 2013 sedangkan Terbanding VI dan VII semula Penggugat VI dan VII tidak mengajukan Kontra Memori Banding, Kontra Memori Banding tersebut pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta didasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, oleh karena itu seluruh keberatan Pemohon banding semula Tergugat dalam memori bandingnya, lebih merupakan pengulangan dari apa yang telah dikemukakan sewaktu pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kesemuanya telah di pertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex factie, karenanya permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat haruslah ditolak dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 286/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Januari 2013 ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan risalah banding sebagai mana tersebut diatas di hubungkan dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Pembanding semula Tergugat sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara a quo beserta surat-surat yang terlampir didalamnya, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 286/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Januari 2013, dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat, Kontra Memori Banding dari Para Terbanding semula Para Penggugat Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :-----------
Bahwa, Para Terbanding semula Para Penggugat mengadakan perjanjian perikatan jual beli dengan Pembanding semula Tergugat masing-masing terbanding I semula Penggugat I mengadakan perjanjian perikatan jual beli dengan Pembanding semula Tergugat pada tanggal 20 0ktober 2008 dengan Akta No.13, Terbanding II semula Penggugat II mengadakan perjanjian perikatan jual beli dengan Pembanding semula Tergugat pada tanggal 26 Nopember 2009 dengan Akta No.35, Terbanding III semula Penggugat III mengadakan perjanjian jual beli dengan Pembanding semula Tergugat pada tanggal 17 Mei 2006 dengan Akta No.63, Terbanding IV semula Penggugat IV mengadakan perjanjian perikatan jual beli dengan Pembanding semula Tergugat pada tanggal 24 Pebruari 2009 dengan Akta No 23, Terbanding V mengadakan perjanjian perikatan jual beli dengan Pembanding semula Tergugat pada tanggal 18 Desember 2006 dengan Akta No.12, Terbanding VI semula Penggugat VI mengadakan perjanjian perikatan jual beli dengan Pembanding semula Tergugat pada tanggal 19 Agustus 2011 dengan Akta No.16, Terbanding VII semula Penggugat VII mengadakan perjanjian perikatan jual beli dengan Pembanding semula Tergugat pada tanggal 21 0ktober 2008 dengan Akta No.15, perjanjian perikatan jual beli tersebut mengenai Unit Rumah Susun/ Apartemen yang terletak di “ THE BELLEZA PERMATA HIJAU” ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat mengajukan Gugatan pada Pembanding semula Tergugat dengan alasan Pembanding semula Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi ) meliputi luas bangunan tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan serta penyerahan Unit melewati waktu yang telah diperjanjikan ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian perikatan jual beli yang telah disepakati oleh Para Terbanding semula Para Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat dimana dalam Akta No.35, 63, 23, 12, 16 dan 15 dalam Pasal I nya disebutkan “Angka Toleransi “ adalah angka yang ditetapkan sebagai batas toleransi yang dibolehkan tentang selisih luas yang terjadi atas perbedaan luas semigros pada saat penyerahan Unit secara fisik yaitu sebesar 5% (lima persen), maka para pihak tidak akan memperhitungkan kekurangan, sedangkan bilamana terjadi kekurangan diatas 5% (lima persen), maka selisihnya akan diadakan perhitungan secara proposional dengan harga jual Unit ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai “Luas Unit” sesuai dengan ketentuan pasal I tersebut disebutkan “Luas Unit” adalah luas yang diperhitungkan Arsitektur pada saat perencanaan di tambah dengan Koridor, Lift, Ruangan Service, Tangga Darurat yang diperhitungkan secara proposional untuk masing-masing Unit tersebut pada lantai yang bersangkutan (semigross), berdasarkan fakta tersebut dimana luas Unit Bangunan yang diserahkan oleh Pembanding semula Tergugat kepada Para Terbanding semula Para Penggugat sudah bersesuaian dengan ketentuan Pasal 1 Akta Perjanjian perikatan jual beli, yang telah disepakati antara Para Terbanding semula Para Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat, maka oleh karena itu gugatan masalah luas adalah tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Gugatan keterlambatan penyerahan Unit didalam perjanjian perikatan jual beli antara Para Terbanding semula Para Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat telah pula disepakati oleh Para Terbanding semula Para Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat khususnya dalam Pasal 6 sebagai berikut :------------------------------------------------
Pihak pertama oleh karena sebab apapun juga belum menyerahkan Unit tersebut kepada pihak kedua, maka pihak pertama dikenakan denda 1% (satu persen) perhari atau maksimal 5% (lima persen) dari sisa progress pembangunan yang belum selesai, oleh karena Para Terbanding semula Para Penggugat tidak membuktikan sisa progress pembangunan Unit Apartemen sesuai dengan waktu yang telah disepakati, dan Para Terbanding semula Para Penggugat juga tidak membuktikan kendala penyerahan Unit apa sehingga dapat diperhitungkan dengan ketentuan Pasal 6 tersebut, maka oleh karena itu Gugatan mengenai keterlambatan penyerahan Unit adalah tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hukum ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai perjanjian perikatan jual beli antara Para Terbanding semula Para Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat oleh karena perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 BW (Burgerlijk Wetboek), maka perjanjian tersebut haruslah tetap dinyatakan syah ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 286/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Januari 2013 yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankan lagi karenanya haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar seperti akan disebutkan dalam putusan ini ;------
Menimbang,bahwa dengan demikian oleh karena pihak Para Terbanding semula Para Penggugat berada dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;----------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 1947 Jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;-
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;---------
Dalam Eksepsi:----------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 286/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Januari 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :-------------------------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 286/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Januari 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I S E N D I R I :
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sekarang sebagai Para Terbanding untuk sebagian;----------------------------------------------------------
Menyatakan sah perjanjian jual beli unit Apartemen antara Para Penggugat sekarang sebagai Para Terbanding denganTergugat sekarang sebagai Pembanding;---------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Para Penggugat sekarang sebagai Para Terbanding selain dan selebihnya;-------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Penggugat sekarang sebagai Para Terbanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang didalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013 oleh Kami : ACHMAD SOBARI, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DR.H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum., dan SUTOTO HADI, SH.M.Hum. Masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 454/PEN/PDT/2013/PT.DKI., tertanggal 20 September 2013 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis dan tanggal 31 Oktober 2013 dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HAIVA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.-----------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DR.H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum. ACHMAD SOBARI, SH.MH.
SUTOTO HADI, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
HAIVA,SH
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
===========