53/PID.SUS/2012/PN.P.BUN
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 53/PID.SUS/2012/PN.P.BUN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ” ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 17 (tujuh belas) hari ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah ikat pinggang warna hijau tua merk Vialli Milano ; Dikembalikan kepada terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON ; - 1 (satu) lembar Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 59/CS-KTB/1999 tanggal 6 Juli 1999 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
=
PUTUSAN
Nomor : 53 /Pid.Sus/2012/PN. P. Bun
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON ;
Tempat lahir : Pangkalan Bun ;
Umur/ tgl. lahir : 35 tahun/ 05 April 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Rangga Santrek Kel. Raja Kec. Arsel,
Kab. Kotawaringin Barat ;
A g a m a : Kristen Katholik ;
Pekerjaan : Dagang ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa telah ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 27 Januari 2012 s/d tanggal 15 Pebruari 2012 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 16 Pebruari 2012 s/d 26 Maret 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Pebruari 2012 s/d tanggal 19 Maret 2012
Hakim Ketua Majelis, sejak tanggal 5 Maret 2012 s/d tanggal 3 April 2012 ;
Terdakwa di persidangan didampingi didampingi Penasihat Hukum : ABDUL SYUKUR, SH Advokat/ Penasihat Hukum beralamat dan berkantor di Jalan Sutan syahrir Gg. Lombok I Rt. 03 Kel. Madurejo Pangkalan Bun berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 12 Maret 2012 dibawah Register Nomor : 17/SK-KH/2012/PN.P.Bun ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk: PDM-12/PK.BUN/02/2012 tanggal 05 Maret 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2012 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2012 bertempat di rumah terdakwa dan rumah saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO di Jl. Rangga Santrek No. 7 Kel Raja Kec. Arsel Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bunyang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbatan kekerasan phisik dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO (Istri terdakwa), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO dan terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON telah menikah pada tanggal 6 Juli 1999 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 59/CS-KTB/1999 tanggal 6 Juli 1999 ;
Bahwa berawal dari sewaktu saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO sedang menonton TV didalam kamar rumah bersama dengan terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON yang merupakan suami saksi GENI WARTI kemudian terdakwa RUDI GUNAWAN meminta uang kepada saksi GENI WARTI namun oleh saksi GENI WARTI tidak diberi kemudian terdakwa RUDI GUNAWAN marah dan tersinggung selanjutnya terdakwa RUDI GUNAWAN langsung menggigit lengan kiri saksi GENI WARTI sebanyak 1 (satu) kali hingga memar dan setelah itu terdakwa RUDI GUNAWAN langsung pergi meninggalkan rumah ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RUDI GUNAWAN maka saksi GENI WARTI mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : RS/U.12.02.23.I.1 tanggal 13 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVITA SITANGGANG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan hasil pemeriksaan :
Luka memar kebiruan dengan diameter sepuluh centimeter pada lengan kiri atas bagian dalam berhadapan dengan ketiak ;
Kesimpulan : Luka yang diderita akibat bersentuhan dengan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2012 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2012 bertempat di rumah terdakwa dan rumah saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO di Jl. Rangga Santrek No. 7 Kel Raja Kec. Arsel Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bunyang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbatan kekerasan phisik dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO (Istri terdakwa) yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO dan terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON telah menikah pada tanggal 6 Juli 1999 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 59/CS-KTB/1999 tanggal 6 Juli 1999 ;
Bahwa berawal dari sewaktu saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO sedang menonton TV didalam kamar rumah bersama dengan terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON yang merupakan suami saksi GENI WARTI kemudian terdakwa RUDI GUNAWAN meminta uang kepada saksi GENI WARTI namun oleh saksi GENI WARTI tidak diberi kemudian terdakwa RUDI GUNAWAN marah dan tersinggung selanjutnya terdakwa RUDI GUNAWAN langsung menggigit lengan kiri saksi GENI WARTI sebanyak 1 (satu) kali hingga memar dan setelah itu terdakwa RUDI GUNAWAN langsung pergi meninggalkan rumah ;
Bahwa saksi GENI WARTI masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari dan tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaannya ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RUDI GUNAWAN maka saksi GENI WARTI mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : RS/U.12.02.23.I.1 tanggal 13 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVITA SITANGGANG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan hasil pemeriksaan :
Luka memar kebiruan dengan diameter sepuluh centimeter pada lengan kiri atas bagian dalam berhadapan dengan ketiak ;
Kesimpulan : Luka yang diderita akibat bersentuhan dengan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/ janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO :
Bahwa saksi menyatakan mencabut aduannya terhadap terdakwa karena saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa dan ingin segera berkumpul kembali bersama terdakwa sebagai satu keluarga ;
Bahwa saksi dan terdakwa menikah pada tanggal 6 Juli 1999 dan sejak pernikahan tersebut terdakwa bersama saksi tinggal dalam satu rumah ;
Bahwa dari pernikahan tersebut telah lahir 2 (dua) orang anak yang sangat membutuhkan kehadiran terdakwa di rumah yang terletak di Jl. Rangga Santrek No. 7 Kel Raja Kec. Arsel Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2012 sekira pukul 21.00 Wib sewaktu saksi sedang menonton TV didalam kamar rumah tersebut bersama dengan terdakwa kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi, namun saat itu saksi tidak mau memberikan uang kepada terdakwa, lalu terdakwa marah dan tersinggung selanjutnya terdakwa langsung menggigit lengan kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan rasa sakit pada diri saksi dan mengakibatkan Luka memar kebiruan ;
Bahwa keesokan harinya saksi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada polisi, setelah itu saksi diperiksa oleh dr. NOVITA SITANGGANG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk mendapatkan Visum ;
Bahwa tujuan saksi melaporkan perbuatan terdakwa kepada polisi adalah agar terdakwa menyadari kesalahannya dan agar terdakwa tidak lagi melakukan kekerasan terhadap saksi ;
Bahwa saksi percaya bahwa terdakwa sekarang telah menyadari kesalahannya tersebut dan saksi memohon kepada Majelis untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi LATIPAH Binti H. HASAN:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan saksi seperti yang termuat di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa Ibu GENI WARTI dan terdakwa adalah suami istri yang telah memiliki 2 (dua) orang anak ;
Bahwa pada hari Kamis pagi tanggal 26 Januari 2012 saksi melihat pada lengan kiri atas Ibu GENI WARTI ada Luka memar kebiruan ;
Bahwa saat itu Ibu GENI WARTI menceritakan kepada saksi bahwa luka memar tersebut sebagai akibat gigitan yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa setelah itu saksi ikut mengantar Ibu GENI WARTI melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada polisi ;
Bahwa Ibu GENI WARTI kemudian diperiksa di RSU Imanuddin Pangkalan Bun untuk mendapatkan Visum ;
Bahwa Ibu GENI WARTI telah memaafkan perbuatan terdakwa tersebut dan Ibu GENI WARTI juga menginginkan agar terdakwa segera dapat berkumpul kembali di rumah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas semua keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi GENI WARTI pada tanggal 6 Juli 1999 dan sejak pernikahan tersebut terdakwa bersama saksi GENI WARTI tinggal dalam satu rumah dan kini telah dikaruniai 2 (dua) orang anak ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2012 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa telah menggigit lengan kiri saksi GENI WARTI sebanyak 1 (satu) kali karena terdakwa merasa marah dan tersinggung terhadap saksi GENI WARTI yang tidak mau memberikan uang kepada terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi GENI WARTI menangis tetapi tidak membalas perbuatan terdakwa ;
Bahwa setelah itu terdakwa pergi keluar dari rumah dan keesokan harinya terdakwa ditangkap polisi ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang menyengsarakan saksi GENI WARTI yang merupakan istri terdakwa dan merupakan Ibu kandung dari anak-anak terdakwa ;
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan lagi melakukan kekerasan terhadap istri terdakwa tersebut ;
Bahwa terdakwa sangat merindukan untuk bisa segera berkumpul kembali bersama keluarga ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita menurut hukum dan telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sebagai barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara ini sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembuktian berupa :
1 (satu) buah Sabuk (Ikat Pinggang) panjang sekitar 120 cm warna hijau tua merk Vialli Milano ;
1 (satu) lembar Pencatatan Sipil Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 59/CS-KTB/1999 tanggal 6 Juli 1999 ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai kemudian Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang dibacakan di persidangan pada tanggal 13 Maret 2012, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan Terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON, bersalah melakukan tindak pidana ‘telah melakukan perbuatan kekerasan phisik dalam lingkup rumah tangga’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah ikat pinggang warna hijau tua merk Vialli Milano ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 59/CS-KTB/1999 tanggal 6 Juli 1999 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Majelis telah mendengar Pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan kekerasan terhadap istrinya tersebut, selanjutnya terdakwa mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum Nomor : RS/U.12.02.23.I.1 tanggal 13 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVITA SITANGGANG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan hasil pemeriksaan : Luka memar kebiruan dengan diameter sepuluh centimeter pada lengan kiri atas bagian dalam berhadapan dengan ketiak, dengan Kesimpulan : Luka yang diderita akibat bersentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan dengan menghubungkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa serta barang bukti untuk menentukan sejauh mana fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat menjadikan penilaian hukum Majelis Hakim dalam menentukan apakah yang dilakukan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di depan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini maka dapat diperoleh fakta - fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah suami dari saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 59/CS-KTB/1999 tanggal 6 Juli 1999 ;
Bahwa sejak pernikahan tersebut terdakwa bersama istrinya yaitu saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO tinggal dalam satu rumah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2012 sekira pukul 21.00 Wib sewaktu saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO sedang menonton TV didalam kamar rumahnya yang terletak di Jl. Rangga Santrek No. 7 Kel Raja Kec. Arsel Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah bersama dengan terdakwa kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi GENI WARTI, namun oleh saksi GENI WARTI tidak diberi kemudian terdakwa marah dan tersinggung selanjutnya terdakwa langsung menggigit lengan kiri saksi GENI WARTI sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan rasa sakit pada diri saksi GENI WARTI yang mengakibatkan Luka memar kebiruan dengan diameter sepuluh centimeter pada lengan kiri atas bagian dalam saksi GENI WARTI sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : RS/U.12.02.23.I.1 tanggal 13 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVITA SITANGGANG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Sultan Imanuddin Pangkalan Bun ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung, demi singkatnya isi putusan ini maka cukuplah menunjuk pada apa yang tertulis secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu Kesatu : melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Atau Kedua : melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 12 Maret 2012 saksi GENI WARTI telah menyatakan mencabut aduannya terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang merupakan delik aduan didalam surat dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk alternatif tersebut adalah pada Dakwaan Kedua : Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, sedangkan pada Dakwaan Kesatu : Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan merupakan delik aduan ;
Menimbang, bahwa Pasal 75 KUHP menyatakan :
“Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya itu dalam waktu tiga bulan setelah diajukan” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 97 KUHP menyatakan :
“Yang dimaksud dengan hari ialah waktu selama dua puluh empat jam; yang dimaksud dengan bulan adalah waktu selama tiga puluh hari” ;
Menimbang, bahwa saksi GENI WARTI mengajukan Pengaduan secara tertulis kepada Kapolres Kotawaringin Barat pada tanggal 27 Januari 2012 kemudian pada persidangan tanggal 12 Maret 2012 saksi GENI WARTI menyataan mencabut Pengaduannya tersebut, dengan demikian pencabutan pengaduan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan dan 16 (enam belas) hari setelah diajukannya pengaduan tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 jo. Pasal 97 KUHP maka saksi GENI WARTI menarik kembali pengaduannya sebelum lewat waktu tiga bulan setelah diajukannya pengaduannya tersebut, oleh karenanya pencabutan pengaduan tersebut dapat diterima sehingga atas Dakwaan Kedua Penuntut Umum yang merupakan delik aduan tersebut dinyatakan tidak berlaku bagi terdakwa sedangkan Dakwaan Kesatu yang bukan merupakan delik aduan masih tetap ada dan harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan :
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)” ;
Menimbang, bahwa untuk dapat diterapkan ketentuan yang tercantum dalam dakwaan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut di atas, maka haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa “setiap orang“ dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku, yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang cakap dan mampu bertanggungjawab dihadapan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk: PDM-12/PK.BUN/02/2012 tanggal 05 Maret 2012 dimana identitas Terdakwa selengkapnya telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, demikian pula saksi-saksi yang telah membenarkan mengenai identitas Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang dewasa yang sehat jasmani dan akalnya, mampu hadir di persidangan dengan tertib dan mampu menjawab pertanyaan yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur setiap orang dinyatakan terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Terhadap Orang ;
Menimbang, bahwa Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan :
“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat” ;
Menimbang, bahwa saksi GENI WARTI di persidangan menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2012 sekira pukul 21.00 Wib sewaktu saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO sedang menonton TV didalam kamar rumahnya yang terletak di Jl. Rangga Santrek No. 7 Kel Raja Kec. Arsel Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah bersama dengan terdakwa kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi GENI WARTI, namun oleh saksi GENI WARTI tidak diberi kemudian terdakwa marah dan tersinggung selanjutnya terdakwa langsung menggigit lengan kiri saksi GENI WARTI sebanyak 1 (satu) kali dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah ;
Menimbang, bahwa saksi LATIPAH di persidangan menerangkan bahwa pada hari Kamis pagi tanggal 26 Januari 2012 saksi LATIPAH melihat pada lengan kiri atas saksi GENI WARTI terlihat ada Luka memar kebiruan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2012 sekira pukul 21.00 Wib tersebut terdakwa telah menggigit lengan kiri saksi GENI WARTI sebanyak 1 (satu) kali karena terdakwa merasa marah dan tersinggung terhadap saksi GENI WARTI yang tidak mau memberikan uang kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi GENI WARTI dan saksi LATIPAH serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian seperti tersebut di atas maka dapat dibuktikan bahwa Terdakwa telah menggigit lengan kiri saksi GENI WARTI sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan rasa sakit pada diri saksi GENI WARTI yang mengakibatkan Luka memar kebiruan dengan diameter sepuluh centimeter pada lengan kiri atas bagian dalam saksi GENI WARTI sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : RS/U.12.02.23.I.1 tanggal 13 Pebruari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVITA SITANGGANG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Sultan Imanuddin Pangkalan Bun ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta tersebut di atas maka dapat dibuktikan bahwa Terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit terhadap saksi GENI WARTI, oleh karenanya unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dinyatakan terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan ;
”Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau ;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.”
Ayat (2) menyatakan : Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.”
Menimbang, bahwa berdasarkan saksi GENI WARTI dan saksi LATIPAH yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa di persidangan serta diperkuat dengan adanya Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 59/CS-KTB/1999 tanggal 6 Juli 1999 dapat ditemukan fakta bahwa Terdakwa adalah suami yang sah dari saksi GENI WARTI, oleh karena itu kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap saksi GENI WARTI adalah kekerasan fisik yang dilakukan terhadap Istrinya sendiri, dengan demikian unsur dalam lingkup rumah tangga juga dinyatakn terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya bahwa dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan pidana yang pantas dijatuhkan kepada Terdakwa yang dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai bahan pertimbangan pidana yang akan dijatuhkan sebagai berikut :
Bahwa di persidangan saksi GENI WARTI menyatakan telah memaafkan perbuatan terdakwa tersebut dan menyatakan ingin segera berkumpul lagi bersama terdakwa sebagai satu keluarga ;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi ;
Bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan tindakan balas dendam dari Negara melainkan bersifat preventif, represif dan edukatif, dimana Terdakwa diharapkan dapat memperbaiki dirinya sehingga di masa yang akan datang tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan 3 (tiga) hal pertimbangan di atas, maka Majelis memilih untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa yang dirasakan adalah sepadan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis memandang bahwa pidana seperti yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini telah berdasarkan asas keadilan dan keseimbangan serta sesuai dengan tingkat kesalahannya sehingga dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana penjara yang akan dijatuhkan adalah sama dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b. KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 1 (satu) buah ikat pinggang warna hijau tua merk Vialli Milano, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan bukan merupakan alat untuk melakukan kejahatan maka sudah sepantasnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa 1 (satu) lembar Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 59/CS-KTB/1999 tanggal 6 Juli 1999, oleh karena barang bukti tersebut berupa fotokopi maka sudah sepantasnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan selama proses persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan penderitaan bagi saksi GENI WARTI Binti SUDIANTO ;
Perbuatan Terdakwa sangat tercela di mata masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
MENGINGAT Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 17 (tujuh belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah ikat pinggang warna hijau tua merk Vialli Milano ;
Dikembalikan kepada terdakwa RUDI GUNAWAN Bin JULIMSON ;
1 (satu) lembar Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 59/CS-KTB/1999 tanggal 6 Juli 1999 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari : SELASA, tanggal 13 MARET 2012 oleh kami : NURIL HUDA, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, ASROPI, S.H. dan ARIEF KADARMO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MASKARMINAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri pula oleh SUWANTO, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan terdakwa tersebut serta Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua Sidang :
1. ASROPI, S.H. NURIL HUDA, S.H., M.Hum.
2. ARIEF KADARMO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
MASKARMINAH