93/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 93/PID/2017/PT.SMR
N a m a : Khairu Subhan, S.H. bin H. Nukthah Arfawie Kurdi. Tempat lahir : Yogayakarta. Umur/tanggal lahir : 42 tahun/24 Januari 1974. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Perum Pondok Alam Indah Blok I. 3, Rt.26, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. A g a m a : Islam Pekerjaan : Notaris.
- Merubah
P U T U S A N
Nomor 93/PID/2017/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : Khairu Subhan, S.H. bin H. Nukthah Arfawie Kurdi.
Tempat lahir : Yogayakarta.
Umur/tanggal lahir : 42 tahun/24 Januari 1974.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Perum Pondok Alam Indah Blok I. 3, Rt.26,
Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kota
Samarinda.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Notaris.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing – masing oleh :
Penyidik tanggal 26 Februari 2016 Nomor : Spp.Han/14/ II/2016/Ditreskrimun, sejak tanggal 26 Februari 2016 s/d tanggal 29 Februari 2016 dengan jenis Penahanan Ruta;
Penyidik tanggal 1 Maret 2016 Nomor : Sp.Han/145/III/2016/ Ditreskrimun, sejak tanggal 1 Maret dikeluarkan dari tahanan;
Penuntut Umum tanggal 1 Maret 2016 Nomor : Print-1295/Q.4.11/ Epp.2/03/2016 sejak tanggal 1 Maret 2016 s/d tanggal 6 Maret 2016 dengan jenis Penahanan Kota;
Hakim Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 7 Maret 2016 Nomor 233/Pid.B/2016/PN Smr, sejak tanggal 7 Maret 2016 s/d tanggal 5 April 2016 dengan jenis Penahanan Kota;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 4 April 2016 Nomor 233/Pid.B/2016/PN Smr, sejak tanggal 6 April 2016 s/d 4 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi tidak melakukan Penahanan;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Ujang Supendi, S.H., Slamet Bachtiar, Sm, Hk, Lolita Pramudiarty, S.H., Rizky Prasetya, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Advokat dan Penasihat Hukum Ujang Supendi, S.H., & Rekan, alamat Jl. Ramania No.05 E, Voorvo, Kota Samarinda, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Maret 2016, yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Maret 2016, No.W18-U1/151/HK.02.1/19/2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 05 Juli 2017 No. 93/PID/2017/PT.SMR. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut di tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara Terdakwa dan semua surat-surat yang bersangkutan serta turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 6 Oktober 2016 Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Smr dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 03 Maret 2017 Nomor Reg.Perkara : PDM-.08/SAMAR/03/2016 Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa KHAIRU SUBHAN, SH. bin H. NUKTHAH ARFAWIE KURDI, pada suatu waktu antara tanggal 15 Juli 2010 sampai dengan tanggal 18 April 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2010 sampai dengan bulan April tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Kantor Notaris KHAIRU SUBHAN, SH. di Jalan Pengeran Antasari No. 03 RT. 03 Kota Samarinda Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Saksi ASWAD sebagai Direktur dan saksi ARDIANSYAH MUCHSIN sebagai Komisaris PT. Karya Putra Borneo (KPB) bermaksud untuk melakukan perubahan susunan kepengurusan/pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) dengan memasukkan saksi TAUFIK SURYA DARMA bin MUCHTARUDDIN (diajukan dalam berkas terpisah) selaku Direktur dari PT. United Indonesia Coal (UCI) sebagai pengurus/pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB), sehingga pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2010 dilakukan Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) sebagaimana Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) Nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Terdakwa KHAIRU SUBHAN, SH. di Samarinda selaku Notaris PPAT berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor C-1439.HT.03.01-tahun 2002 tanggal 28 Oktober 2002 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai Pejabat Umum yang membuat akta-akta otentik, legalisasi dan mendaftarkan berbagai surat dan akta-akta di bawah tangan dalam buku yang khusus untuk itu. Pembuatan akta otentik tersebut dihadiri oleh para pihak pemegang saham yakni saksi ARDIANSYAH MUCHSIN dan saksi ASWAD, dan dihadiri Sdr. NAZARUDDIN, Sdr. H. SYAHRANI, Sdr. SOLAIMAN KOSWARA dan Sdr. MUJIONO, SH. dan menandatangani akta tersebut, yang isinya sebagai berikut :
Pemasukan PT. United Coal Indonesia (UCI) selaku pemegang saham perseroan yang baru dari dan dalam perseroan terbatas PT. Karya Putra Borneo (KPB) tersebut;
Pemasukan HERUMANTO ZAINI tersebut sebagai Anggota Dewan Direksi dari Perseroan tersebut;
Pemasukan SUHADI ZAINI dan HENDRIK CHANDRA tersebut sebagai Anggota Dewan Komisaris dari Perseroan tersebut;
Pengunduran diri penghadap ASWAD tersebut sebagai pendiri dan pemegang saham dari dan serta jabatannya selaku Direktur dalam perseroan tersebut;
Peralihan/ penjualan 480 (empat ratus delapan puluh ) lembar saham milik penghadap saksi ARDIANSYAH MUCHSIN tersebut kepada PT. United Coal Indonesia (UCI) tersebut;
Peralihan / penjualan 60 (enam puluh) lembar saham milik penghadap saksi ASWAD tersebut kepada PT. United Coal Indonesia (UCI) tersebut;
Merubah susunan Anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang saham Perseroan tersebut, dengan susunan perubahan kepengurusan : saksi TAUFIK SURYA DARMA sebagai Direktur Utama, Sdr. HERUMANTO ZAINI sebagai Direktur, Sdr. SUHADI ZAINI sebagai Komisaris Utama, Sdr. HENDRICK CANDRA sebagai Komisaris dan saksi ARDIANSYAH MUCHSIN sebagai Komisaris;
Dengan demikian kepemilikan saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) sebesar 90% (sembilan puluh persen) dimiliki PT. United Coal Indonesia (UCI) dengan Terdakwa selaku Direkturnya dan 10% (sepuluh persen) dimiliki saksi ARDIANSYAH MUCHSIN.
Bahwa saksi TAUFIK SURYA DARMA bin MUCHTARUDDIN selaku Direktur PT. United Coal Indonesia (UCI) yang telah memiliki saham sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari PT. Karya Putra Borneo (KPB) dan menjabat sebagai Direktur Utama dari PT. Karya Putra Borneo, tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin dari saksi ARDIANSYAH MUCHSIN yang merupakan Komisaris dari PT. Karya Putra Borneo, ingin mengalihkan saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) kepada perusahaan Asing yakni OORJA (Batua) Pte. Ltd, akan tetapi karena PT. Karya Putra Borneo masih merupakan Perseroan Terbatas Non Fasilitas Umum, maka saksi TAUFIK SURYA DARMA bin MUCHTARUDDIN mendatangi Terdakwa KHAIRU SUBHAN, SH. selaku Notaris di Kantornya untuk meminta dilakukan perubahan terhadap Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) Nomor 51 tanggal 15 Juli 2010, kemudian Terdakwa KHAIRU SUBHAN, SH bin H. NUKTHAH ARFAWIE KURDI memanggil stafnya, saksi IWAN EKA SAPUTRA Bin AHMAD ADJAR WASITO untuk mengetik Akta yang diminta saksi TAUFIK SURYA DARMA bin MUCHTARUDDIN, kemudian Terdakwa terbitkan dengan memberikan nomor dan tanggal yang sama tetapi dengan isi yang berbeda dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) Nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 sebelumnya, yang telah dibuat di hadapan dan ditandatangani minutanya oleh para pihak, termasuk saksi ARDIANSYAH MUCHSIN. Akta yang diberi nomor dan tanggal yang sama oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa ubah isinya menjadi :
Merubah status perseroan yang semula Perseroan Terbatas Non Fasilitas Umum, menjadi Perseroan Terbatas dengan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA), menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Peningkatan dan perubahan modal dasar perseroan yang semula Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu) lebar saham menjadi Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) terbagi atas 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham;
Peningkatan dan perubahan modal ditempatkan dan disetor perseroan yang semula Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus) lembar saham menjadi Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) terbagi atas 5.000 (lima ribu) lembar saham;
Pemasukan PT. United Coal Indonesia (UCI) selaku pemegang saham perseroan yang baru dari dan dalam perseroan terbatas PT. Karya Putra Borneo (KPB) tersebut;
Pemasukan TAUFIK SURYA DARMA dan HERUMANTO ZAINI tersebut sebagai Anggota Direksi dari Perseroan tersebut;
Pemasukan SUHADI ZAINI dan HENDRIK CHANDRA tersebut sebagai anggota Komisaris dari Perseroan tersebut;
Pengunduran diri penghadap ASWAD tersebut sebagai pendiri dan pemegang saham dari dan serta dalam jabatannya selaku Direktur dalam perseroan tersebut;
Peralihan/ penjualan 420 (empat ratus dua puluh) lembar saham milik penghadap ARDIANSYAH MUCHSIN tersebut kepada PT. United Coal Indonesia (UCI) tersebut;
Peralihan/ penjualan 120 (seratus dua puluh) lembar saham milik penghadap ASWAD tersebut kepada PT. United Coal Indonesia (UCI) tersebut;
Merubah dan pemindahan tempat kedudukan perseroan tersebut dari yang semula berkedudukan di Balikpapan untuk selanjutnya berkedudukan di Jakarta Selatan;
Merubah susunan Anggota Direksi dan Komisaris serta pemegang saham perseroan tersebut
Setelah saksi TAUFIK SURYA DARMA bin MUCHTARUDDIN menerima Akta yang diubah isinya namun diberi nomor dan tanggal yang sama dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) Nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 yang dibuat oleh Terdakwa, kemudian saksi TAUFIK SURYA DARMA bin MUCHTARUDDIN mempergunakan Akta tersebut untuk melakukan pengurusan SP. BKPM (Badan Koordinator Penanaman Modal), yang mana pada saat proses SP. BKPM dilakukan dan untuk menyesuaikan proses SP. BKPM tersebut, Terdakwa KHAIRU SUBHAN, SH bin H. NUKTHAH ARFAWIE KURDI menerbitkan Akta penegasan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT. Karya Putra Borneo Nomor 15 tanggal 10 Januari 2011 yang isinya mengacu atau berdasarkan pada Akta yang diubah isinya dan minutanya tidak ditandatangani oleh saksi ARDIANSYAH MUCHSIN dan para pemegang saham lainnya namun diberi nomor dan tanggal yang sama dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) Nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 dan dipergunakan saksi TAUFIK SURYA DARMA bin MUCHTARUDDIN untuk merubah status PT. Karya Putra Borneo (KPB) dari Perseroan Terbatas Non Fasilitas Umum menjadi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) dengan mendaftarkannya dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (MENKUMHAM).
Setelah PT. Karya Putra Borneo (KPB) berubah status dari Perseroan Terbatas Non Fasilitas Umum menjadi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) dengan menggunakan Akta Penegasan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT. Karya Putra Borneo Nomor 15 tanggal 10 Januari 2011 yang dibuat oleh Terdakwa KHAIRU SUBHAN, SH. selaku Notaris yang isinya mengacu atau berdasarkan pada Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) Nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 yang dilakukan perubahan oleh Terdakwa terhadap isinya dan minutanya tidak ditandatangani oleh saksi ARDIANSYAH MUCHSIN dan para pemegang saham lainnya tersebut, pada tanggal 20 Nopember 2010 saksi TAUFIK SURYA DARMA bin MUCHTARUDDIN melakukan penjualan saham PT. Karya Putra Borneo kepada OORJA (Batua) Pte. Ltd dengan membuat Memorandum Perjanjian tentang Proyek Batubara Batua tanggal 20 Nopember 2010 yang dibuat antara PT. United Coal Indonesia (UCI) dengan Oorja Holdings Pte Ltd yang merupakan pemegang/ pemilik dari OORJA (Batua) Pte Ltd yang berisikan pengambilalihan saham-saham PT. Karya Putra Borneo sebanyak 50% (lima puluh persen) oleh Oorja Holdings Pte Ltd yakni sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham atau setara dengan penanaman modal sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada OORJA (Batua) Pte. Ltd, sebagaimana Berita Acara Rapat PT. Karya Putra Borneo Nomor 46 tanggal 18 April 2011 yang dibuat di hadapan Notaris ANNE DJOENARDI, SH., MBA di Jakarta yang isinya :
Menyetujui penjualan sebagian saham milik PT. United Coal Indonesia (UCI) sebanyak 2.500 saham kepada OORJA (Batua) Pte. Ltd, suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan hukum Negara Republik Singapura. Setelah mendapat Persetujuan dari Instansi yang berwenang maka susunan pemegang saham menjadi sebagai berikut :
Perseroan terbatas PT. UCI sebanyak 2.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atau sebesar 40%;
OORJA (Batua) Pte. Ltd sebanyak 2.500 lembar saham dengan nominal sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau sebesar 50%;
Tuan ARDIANSYAH MUCHSIN sebanyak 500 saham atau sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau sebesar 10%;
Jumlah seluruhnya sebanyak 5.000 saham atau sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
Menyetujui untuk merubah Pasal 17 anggaran dasar Perseroan untuk selanjutnya berbunyi :
Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepada dewan komisaris untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai;
Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan paling lambat empat belas hari sebelum dimulai tahun buku yang akan datang;
Tahun buku perseroan berjalan dari tanggal satu April sampai dengan tanggal 31 Maret pada akhir bulan Maret tiap tahun tutup buku perseroan ditutup;
Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di Kantor perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan;
Memberhentikan dengan hormat direksi dan dewan komisaris perseroan terhitung sejak tanggal keputusan ini dengan ucapan terima kasih atas segala pengurusan dan pengawasannya selama ini dan terhitung sejak itu pula mengangkat direksi dan dewan komisaris perseroan dengan susunan sebagai berikut :
Direktur Utama adalah TAUFIK SURYA DARMA
Direktur adalah KIRTIPAL SINGH RAHEJA
Komisaris Utama adalah ATUL AGARWAL
Komisaris adalah SUHADI ZAINI.
yang selanjutnya dibuat dan ditandatanganinya Akta Jual Beli Nomor 47 tanggal 18 April 2011 yang dibuat di hadapan Notaris ANNE DJOENARDI, SH., MBA di Jakarta mengenai penyerahan dan penjualan saham sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham tersebut dari PT. United Coal Indonesia (UCI) yang diwakili oleh saksi TAUFIK SURYA DARMA bin MUCHTARUDDIN kepada OORJA (Batua) Pte. Ltd yang diwakili oleh saksi KIRTIPAL SINGH RAHEJA;
Bahwa dengan dilakukannya pengalihan saham PT. Karya Putra Borneo yang dilakukan oleh saksi TAUFIK SURYA DARMA bin MUCHTARUDDIN tanpa diketahui dan tanpa seizin dari saksi ARDIANSYAH MUCHSIN dengan menggunakan Akta yang dibuat Terdakwa, yang diubah isinya, yang dibuat tanpa kehadiran para pihak dan minutanya tidak ditandatangani para pemegang saham termasuk saksi ARDIANSYAH MUCHSIN namun diberi nomor dan tanggal yang sama dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) Nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 tersebut mengakibatkan kerugian bagi saksi ARDIANSYAH MUCHSIN karena telah kehilangan kedudukannya sebagai Komisaris di PT. Karya Putra Borneo dan tidak memperoleh uang fee sebesar lebih kurang USD. 582.768,90 (lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma sembilan puluh dolar AS) yang merupakan hak saksi ARDIANSYAH MUCHSIN.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Keberatan/Eksepsi yang selengkapnya termuat dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas keberatan/Eksepsi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan pendapatnya/Tanggapannya yang selengkapnya termuat dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa atas keberatan/Eksepsi Tersebut Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan Sela tanggal 11 April 2016 yang amarnya sebagai berikut :
1. Menolak eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya;
3. Menyatakan biaya dalam perkara ini ditangguhkan sampai dengan adanya putusan akhir;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Sela tersebut Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 20 Juni 2016 No. Reg. Perkara : PDM-08/SAMAR/03/2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KHAIRU SUBHAN bin H.NUKHTAH ARFAWIE KURDI terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika dilakukan terhadap akte-akte otentik” sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUH;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRU SUBHAN bin H.NUKHTAH ARFAWIE KURDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas salinan/grosse akta penegasan berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo nomor 15 tanggal 10 Januari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
1 (satu) berkas salinan/grosse akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
1 (satu) berkas asli akta perjanjian kerja sama nomor 30, tanggal 10 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda antara Aswad, Ardiansyah Muchsin (PT. KPB) dengan Taufik Surya Darma (Dirut PT. Uci);
1 (satu) berkas asli akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo nomor 18, tanggal 12 Desember 2008, yang dibuat dihadapan Notaris Hamid Gunawan, SH di Balikpapan;
1 (satu) berkas asli akta perjanjian kesepakatan nomor 54, tanggal 15 Juli 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
1 (satu) berkas akta perjanjian kesepakatan nomor 55 tanggal 15 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
Agar dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRU SUBHAN bin H.NUKHTAH ARFAWIE KURDI;
1 (satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 (yang pertama);
1 (satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 (yang ada perubahan);
1 (satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta penegasan berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 15 tanggal 10 Januari 2011 (akta tidak ditandatangani para pihak);
1 (satu) berkas fotocopy legalisir akta jual beli saham nomor 47, tanggal 18 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA di Jakarta;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebani terhadap Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan putusan tanggal 6 Oktober 2016 Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Smr yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KHAIRU SUBHAN bin H.NUKHTAH ARFAWIE KURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT AUTHENTIK“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) berkas salinan/grosse akta penegasan berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo nomor 15 tanggal 10 Januari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
1 (satu) berkas salinan/grosse akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo Nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
1 (satu) berkas asli akta perjanjian kerja sama nomor 30, tanggal 10 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda antara Aswad, Ardiansyah Muchsin (PT. KPB) dengan Taufik Surya Darma (Dirut PT. Uci);
1 (satu) berkas asli akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo nomor 18, tanggal 12 Desember 2008, yang dibuat dihadapan Notaris Hamid Gunawan, SH di Balikpapan;
1 (satu) berkas asli akta perjanjian kesepakatan nomor 54, tanggal 15 Juli 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
1 (satu) berkas akta perjanjian kesepakatan nomor 55 tanggal 15 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
Agar dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRU SUBHAN bin H.NUKHTAH ARFAWIE KURDI ;
1 (satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 (yang pertama);
1 (satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 (yang ada perubahan);
1 (satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta penegasan berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 15 tanggal 10 Januari 2011 (akta tidak ditandatangani para pihak);
1 (satu) berkas fotocopy legalisir akta jual beli saham nomor 47, tanggal 18 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA di Jakarta;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 12 Oktober 2016 dan pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 13 Oktober 2016, sesuai dengan akta pemberitahuan permintaan banding Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Smr;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan bandingnya telah mengajukan memori banding tanpa tanggal bulan Nopember 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 24 Nopember 2016 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasehat Hukum Terdakwa secara sah dan seksama pada tanggal 29 Nopember 2016;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 1 Pebruari 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 1 Pebruari 2017 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari tanggal 08 Pebruari 2017 ;
Menimbang, bahwa berdasar Surat Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Nomor W.18-U1/33/PID.01.4/I/2017 tanggal 5 Januari 2017, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Smr di kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 5 Januari 2017 sampai dengan tanggal 13 Januari 2017 sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda;
Menimbang, bahwa permintaan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 6 Oktober 2016 Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Smr tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana, terlalu ringan dan tidak setimpal dengan kesalahan Terdakwa serta hal tersebut kurang memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan tujuan Pemidanaan itu sendiri antara lain sebagai pembinaan memperbaiki diri para Terdakwa (korektif) juga bersifat membuat pelaku jera dan adanya sifat Preventif (pencegahan) agar tindak pidana tersebut tidak perlu terjadi lagi khususnya bagi pelaku.
Sehubungan dengan point a tersebut diatas perlu adanya antisipasi/ pencegahan dari Aparat Penegak Hukum dengan menjatuhkan Hukuman yang setimpal dengan perbuatan Pelaku untuk membuat jera dengan tidak mengurangi rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sehingga hal ini merupakan Shoc Therapy bagi masyarakat bahwa perbuatan tersebut ada sanksi pidana yang setimpal.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas kami selaku Jaksa Penuntut Umum memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda menerima permohonan banding ini dan menyatakan Terdakwa tetap bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT AUTHENTIK” sebagaimana diatur didalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, sebagaimana dalam Surat Tuntutan Pidana yang kami ajukan pada tanggal 20 Juni 2016 dan menetapkan barang bukti serta biaya perkara dalam perkara ini sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda.
Menimbang, bahwa Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum selengkapnya dianggap termuat dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil Terdakwa selanjutnya disebut Termohon Banding yang termuat dalam Pledooi / Pembelaan beserta Duplik yang telah diajukan dalam persidangan aquo mohon dianggap termuat kembali dan merupakan satu kesatuan dalam Kontra Memori Banding ini ;
Bahwa Termohon Banding secara tegas menolak dalil yang diutarakan oleh Pemohon Banding dan kami sependapat dengan apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 233/Pid.B/2016/PN.Smr tanggal 6 Oktober 2016. Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan tersebut telah tepat dan benar;
Bahwa Termonon Banding tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding didalam memori bandingnya yang menyatakan putusan Judex Facti tingkat pertama tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan kesalahan Termohon Banding dan pula kurang memenuhi rasa keadilan,
Bahwa Termohon Banding menganggap putusan Judex Factie tingkat pertama tersebut telah setimpal, karena hingga saat ini pihak yang memiliki kepentingan, mendapatkan keuntungan dan yang berinisiatif atas terbitnya akta yang telah dibuat, yakni sdr. Aswad (sebagaimana putusan halaman 47) oleh Pemohon Banding (Jaksa Penuntut Umum) belum dituntut dan diadili di persidangan, serta sdr.Taufik Surya Darma (Direktur PT. KPB) yang diadili dan diperiksa bersama-sama Termohon Banding di persidangan aquo selaku pihak yang memohon dan menggunakan akta tersebut telah diputus bebas oleh Majelis Hakim tingkat pertama ;
4. Bahwa apabila Pemohon Banding ingin menegakkan tujuan pemidanaan didalam perkara aquo, maka semestinya sdr Aswad selaku pihak yang memiliki peran didalam membuat, menggunakan, dan mendapatkan keuntungan dari akta tersebut, sebagaimana yang telah didalilkan didalam putusan agar segera dituntut dan diadili dipersidangan, karena faktanya hingga saat ini sdr Aswad belum ditetapkan statusnya sebagaiTersangka ;
5. Bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan aquo, Termohon Banding dalam membuat akta nomor 51 maupun akta nomor 15 tentang penegasan terhadap akta nomor 51 tidak memiliki niat jahat dan sama sekali tidak mendapatkan keuntungan, hal ini ditegaskan berdasarkan fakta persidanganya yaitu :
a. Bahwa akta nomor 51 perbaikan dibuat yakni tujuannya untuk merubah status PT. KPB yang semula PMDN menjadi PMA, karena pendaftarannya ke Kemenkumham terlambat, maka terjadi kadaluwarsa berlakunya akta nomor 51 perbaikan, sehingga perlu dibuat akta nomor 15 tanggal 10 Januari 2016 sebagai penegasan terhadap akta nomor 51 perbaikan ;
b. Bahwa dibuatnya akta nomor 15 tentang penegasan terhadap akta nomor 51 perbaikan, karena pendaftaran pada saat itu ke Kemenkumham telah lewat dari 30 hari, akibatnya akta tersebut telah gugur, untuk itu perlu diterbitkan akta penegasan ;
6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, akta nomor 51 perbaikan dan akta nomor 15 tentang penegasan terhadap akta nomor 51 perbaikan, tidak menimbulkan kerugian samasekali terhadap saksi pelapor Ardiansyah Muksin dan 10% saham di PT. Karya Putra Borneo (PT. KPB) masih atas nama Ardiansyah Muksin, justru saksi pelapor diuntungkan karena setelah PT. Karya Putra Borneo (PT. KPB) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) semula sahamnya 60 lembar senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) menjadi 500 (lima ratus) lembar senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan dalil dan alasan yang Termohon Banding uraikan tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengenyampingkan alasan Memori Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, dan selanjutnya memutuskan, memberikan putusan sebagai berikut :
- Menolak Permohonan Banding dari Pemohon Banding/ Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 233/Pid.B/2016/PN.Smr atas nama Terdakwa KHAIRU SUBHAN, SH bin H. NUKHTAH ARFAWIE KURDI;
Menimbang, bahwa Kontra Memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa selengkapnya dianggap termuat dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berkas Perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Smr dan alasan - alasan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum, dan juga setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri : Berita Acara Sidang Peradilan Tingkat Pertama, Surat-surat bukti, dan surat-surat lainya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya sepanjang mengenai terbuktinya perbuatan Terdakwa dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT AUTHENTIK” sebagaimana diatur didalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah didakwakan kepadanya dan pertimbangan tersebut diambil alih Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri, kecuali mengenai hal berat ringannya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terlalu ringan apabila hanya dijatuhi pidana percobaan, karena penjatuhan pidana yang demikian dipandang belum cukup memberikan efek jera bagi Terdakwa serta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi Saksi korban yang telah mengalami kerugian, karena tidak lagi memperoleh fee sebagaimana diharapkan diterimanya, dihubungkan dengan kwalitas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tergolong berat berkaitan dengan profesinya sebagai Notaris karena menimbulkan dampak yang luas, sehingga harus juga memberikan edukasi bagi Terdakwa dan lamanya pidana yang dijatuhkan dibawah ini dipandang adil dan sesuai serta setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar dan berdasarkan hukum, kecuali mengenai pemidanaannya belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, karenanya putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 6 Oktober 2017 Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Smr haruslah diubah sekedar mengenai pemidanaannya, dan selanjutnya oleh Pengadilan Tinggi memutus perkara ini dalam tingkat banding dengan amar tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa pernah ditahan dan dengan mengingat ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 6 Oktober 2016 Nomor 233/Pid.B/2016/PN.Smr, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana percobaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KHAIRU SUBHAN, SH bin H.NUKHTAH ARFAWIE KURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT AUTHENTIK“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) berkas salinan/grosse akta penegasan berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo nomor 15 tanggal 10 Januari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
1 (satu) berkas salinan/grosse akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo Nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
1 (satu) berkas asli akta perjanjian kerja sama nomor 30, tanggal 10 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda antara Aswad, Ardiansyah Muchsin (PT. KPB) dengan Taufik Surya Darma (Dirut PT. Uci);
1 (satu) berkas asli akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo nomor 18, tanggal 12 Desember 2008, yang dibuat dihadapan Notaris Hamid Gunawan, SH di Balikpapan;
1 (satu) berkas asli akta perjanjian kesepakatan nomor 54, tanggal 15 Juli 2010, yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
1 (satu) berkas akta perjanjian kesepakatan nomor 55 tanggal 15 Juli 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, SH di Samarinda;
Agar dikembalikan kepada Terdakwa KHAIRU SUBHAN bin H.NUKHTAH ARFAWIE KURDI ;
1 (satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 (yang pertama);
1 (satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 51 tanggal 15 Juli 2010 (yang ada perubahan);
1 (satu) berkas fotocopy legalisir minuta akta penegasan berita acara rapat umum luar biasa para pemegang saham PT. Karya Putra Borneo (KPB) nomor 15 tanggal 10 Januari 2011 (akta tidak ditandatangani para pihak);
1 (satu) berkas fotocopy legalisir akta jual beli saham nomor 47, tanggal 18 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA di Jakarta;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,-- (Dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari SELASA tanggal 05 September 2017 oleh kami : POLTAK SITORUS, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, ARTHUR HANGEWA, S.H. dan SUPRAPTO, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 93/PID/2017/PT.SMR, tanggal 05 Juli 2017 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara Banding tersebut, putusan mana pada hari KAMIS tanggal 7 September 2017 diucapkan oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi Hakim – hakim Anggota dibantu HOTMA SITUNGKIR, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Samarinda tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim – hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. ARTHUR HANGEWA, S.H. POLTAK SITORUS, S.H., M.H.
2. SUPRAPTO, SH. Panitera Pengganti
HOTMA SITUNGKIR, S.H