467/Pid.Sus/2015/PN.Tbt
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 467/Pid.Sus/2015/PN.Tbt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROBIN SIHOMBING
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ROBIN SIHOMBING tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil Tunas Kencana No. Pol. BK 7498 DO, 1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. Robin Sihombing, dikembalikan kepada Terdakwa ROBIN SIHOMBING dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 3154 XAL, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No Pol BK 3154 XAL dan 1 (satu) lembar SIM C an. FAUZIAH FADLAH, dikembalikan kepada saksi korban FAUZIAH FADLAH. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 467/Pid.Sus/2015/PN.Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ROBIN SIHOMBING;
Tempat lahir : Sidikalang;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/ 28 Maret 1978;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun III Jl. Pengilar VIII Kec. Medan Amplas Kodya Medan;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Pengemudi;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanggal 17 September 2015 Nomor 467/Pid.Sus/2015/PN.Tbt tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanggal 18 September 2015 Nomor 467/Pid.Sus/2015/PN.Tbt tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROBIN SIHOMBING, bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 310 ayat (3) UU RI NO.22 Tahun 2009 ,tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBIN SIHOMBING dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Tunas Kencana No. Pol. BK 7498 DO, 1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. Robin Sihombing, masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa ROBIN SIHOMBING dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 3154 XAL, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No Pol BK 3154 XAL dan 1 (satu) lembar SIM C an. FAUZIAH FADLAH, masing-masing dikembalikan kepada saksi korban FAUZIAH FADLAH.
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah ) ;
Telah mendengar permohonan/pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
---------- Bahwa ia terdakwa ROBIN SIHOMBING, pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Umum Medan Tebing Tinggi tepatnya di Dusun VIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena
kelalainnya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, perbuatan mana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 08.30 wib terdakwa mengemudikan mobil bus Tunas Kencana No.Pol BK 7498 DO berangkat dari Dolok Sanggul dengan tujuan Medan untuk mengantarkan penumpang kemudian sekira pukul 16.30 wib setibanya di lokasi kejadian tepatnya di Jalan umum Medan Tebing Tinggi Dusun VIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, keadaan cuaca cerah sore hari jalan beraspal hotmik, jalan lurus berdiameter lebar 7 meter dengan adanya garis rambu / marka jalan yang tidak putus-putus, permukaan kering, arus lalu lintas tidak ramai, dan pandangan kedepan bebas, selanjutnya pada saat mobil bus Tunas Kencana No.Pol BK 7498 DO yang dikemudikan terdakwa mendahului mobil truck colt diesel yang berada didepan, pandangan terdakwa terhalang oleh mobil truck colt tersebut dan tiba-tiba bagian depan samping kiri mobil bus Tunas Kencana No.Pol BK 7498 DO bersentuhan dengan bagian samping kanan mobil truck colt diesel sehingga mobil bus Tunas Kencana No.Pol BK 7498 DO tersebut oleng ke kanan selanjutnya bagian depan mobil bus Tunas Kencana No.Pol BK 7498 DO bersentuhan dengan sepeda motor Honda Vario No.Pol BK 3154 XAL yang datang dari arah Medan menuju Tebing Tinggi yang dikemudikan saksi korban FAUZIAH FADLAH, sehingga saksi korban terjatuh ke beram dan selanjutnya banyak masyarakat datang menolong saksi korban dan tidak berapa lama kemudian Polisi Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai datang untuk membawa saksi korban ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Sei Rampah. Akibat kurang berhati-hatinya terdakwa dalam mengemudikan mobil bus Tunas Kencana No.Pol BK 7498 DO dan tidak mengutamatakan keselamatan pengguna jalan lainnya maka saksi korban FAUZIAH FADLAH mengalami luka berat dan mengalami perawatan selama 47 (empat puluh tujuh) hari di beberapa Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Sei Rampah, dirujuk di RSU Grand Medistra Lubuk Pakam dirujuk kembali ke RSU Adam Malik Medan dan terakhir dirujuk ke Rumah Sakit Luar Negeri yaitu Rumah Sakit LAMWAHEE Malaysia. berdasarkan dengan hasil Visum Et Repertum No.445/368/VER/RSUD SS/IV/2015 tanggal 14 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hermiwati dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman atas kekuatan sumpah jabatan dengan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan luar pada pemeriksaan dijumpai adanya pembengkakan dan luka robek didahi, luka-luka lecet pada lutut kanan dan
tangan kiri serta adanya patah tulang lengan bahwa kiri, luka-luka dan patah tulang tersebut akibat adanya benturan benda tumpul.
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 3 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 109 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isinya dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FAUZIAH FADLAH, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 sekitar 16.30 wib di dekat tanah lapang sepak bola Desa Firdaus yang tepatnya di Dusun X Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai yang pada saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol BK 3154 XAL dari rumah teman saksi di Dusun V seberang Rel Desa Firdaus Kec. Sei Rampah menuju Tebing Tinggi menuju rumah saksi di Dusun I Desa Pekan Tanjung beringin Kec Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa pada saat ditempat kejadian, saksi melihat sebuah mobil penumpang umum merk Tunas Kencana No Pol BK-7498-DO yang datang dari arah Tebing Tinggi sedang mendahului sebuah mobil truck Colt Diesel berwarna kuning lalu mobil penumpang umum merk Tunas Kencana tersebut menabrak bagian samping sebelah kanan dari Mobil Truck Colt Diesel tersebut dan selanjutnya mobil penumpang umum merk Tunas Kencana tersebut oleng kekanan dan menuju kearah saksi dan saksi tidak dapat menghindar lagi lalu mobil penumpang merk Tunas Kencana No Pol BK-7498-DO tersebut menabrak bagian depan Sepeda motor Honda Vario No Pol BK-3154-XAL saksi sehingga membuat saksi terhempas kekanan keluar dari sepeda motor tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi tidak sadarkan diri dan tidak tahu lagi apa yang terjadi kemudian saat saksi tersadar, saksi telah berada diruang rumah sakit Rumah Sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah ;
Bahwa kecepatan rata-rata pada saat saksi mengendarai sepeda motor tersebut berkisar 40 Km/Jam saja;
Bahwa keadaan cuaca pada saat itu cerah dan pandangan kedepan tidak ada yang menghalangi dan arus lalu lintas saat itu tidak ramai dan lenggang;
Bahwa saat itu saksi tidak dalam keadaan mengantuk ;
Bahwa kondisi jalan lurus ;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi telah dilakukan upaya perdamaian namun tidak berhasil ;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka berat dan mengalami perawatan selama 47 (empat puluh tujuh) hari di beberapa Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Sei Rampah, dirujuk ke RSU Grand Medistra Lubuk Pakam dirujuk kembali ke RSU Adam Malik Medan dan terakhir dirujuk ke Rumah Sakit Luar Negeri yaitu Rumah Sakit LAMWAHEE Malaysia ;
Bahwa saksi ada mengalami luka dan pembengkakan yaitu luka robek didahi, luka-luka lecet pada lutut kanan dan tangan kiri serta adanya patah tulang lengan bawah kiri, luka-luka dan patah tulang tersebut akibat adanya benturan benda tumpul ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ARI IRAWAN, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 sekitar 16.30 Wib didekat tanah lapang sepak bola Desa Firdaus tepatnya di Dusun X Desa Firdaus Kec Sei Rampah Kab Serdang Bedagai saksi sedang mengendarai sepeda motor sesampainya ditempat kejadian saksi melihat mobil penumpang umum merk Tunas Kencana No Pol BK-7498-DO yang datang dari arah Tebing Tinggi sedang mendahului sebuah Mobil Truck Colt Diesel berwarna kuning lalu mobil penumpang umum merk Tunas Kencana tersebut menabrak bagian samping sebelah kanan dari mobil Truck Diesel tersebut dan selanjutnya mobil penumpang umum merk Tunas Kencana tersebut oleng kekanan dan menuju kearah saksi korban yang sedang mengendarai sepeda motor lalu mobil penumpang merk Tunas Kencana No Pol BK-7498-DO tersebut menabrak bagian depan Sepeda motor Honda
Vario No Pol BK-3154-XAL saksi korban dan saksi korban terhempas kekanan dan terjatuh ;
Bahwa saksi melihat saksi korban luka-luka dan patah tulang ;
Bahwa jarak saksi dengan mobil Tunas Kencana saat lebih kurang 30 meter;
Bahwa keadaan cuaca dan arus lalu lintas pada saat kejadian kecelakaan cerah ;
Bahwa situasi jalan saat itu ada tanda marka jalan garis putus-putus ;
Bahwa setahu saksi telah ada upaya damai dengan Terdakwa tapi saksi tidak tahu hasilnya ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan yang dilakukan Terdakwa berusaha menolong saksi korban ;
Bahwa mobil Tunas Kencana tersebut benar bentuknya seperti yang ada didalam gambar berkas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MARUBA SIHOMBING, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kernet bus Tunas Kencana Bk.7498 DO ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 sekitar 16.30 Wib didekat tanah lapang sepak bola Desa Firdaus tepatnya di Dusun X Desa Firdaus Kec Sei Rampah Kab Serdang Bedagai pada saat itu mobil penumpang umum merk Tunas Kencana No Pol BK-7498-DO yang dikemudikan oleh Terdakwa datang dari arah Tebing Tinggi menuju arah ke Medan sedang mendahului sebuah mobil truck yang didepannya lalu saat hendak mendahului motor Truck itu saksi memberi isyarat dengan tangannya dengan mengatakan “kiri kiri “
Bahwa setelah mobil tunas kencana mendahului truck colt diesel tersebut, tiba-tiba truck colt diesel mendahului dari sebelah kiri mobil tunas kencana dan saat itulah tangan saksi yang sedang keluar terjepit diantara dinding mobil Tunas Kencana dengan Mobil Truck Colt Diesel yang mengakibatkan tangan saksi berdarah ;
Bahwa selanjutnya saksi di tolong warga ke rumah sakit dan tidak mengetahui lagi kejadian selanjutnya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah supir bus Tunas Kencana No.Pol.BK.7498 DO;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 sekitar 16.30 Wib Terdakwa mengemudikan bus tersebut dari Dolok Sanggul tujuan Medan untuk mengantarkan penumpang;
Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB didekat tanah lapang sepak bola Desa Firdaus tepatnya di Dusun X Desa Firdaus Kec Sei Rampah Kab Serdang Bedagai mobil penumpang umum merk Tunas Kencana No Pol BK-7498-DO yang Terdakwa kemudikan hendak mendahului sebuah Mobil Truck Colt Diesel yang ada didepan Terdakwa dan Terdakwa membunyikan klakson, namun tiba-tiba bagian depan Mobil Truck Colt Diesel tersebut keluar jalur dan menabrak bagian dinding samping sebelah sehingga mobil Tunas Kencana tersebut oleng dan menabrak sepeda motor Honda Vario yang datang dari arah berlawanan kemudian Terdakwa hentikan mobil tersebut di pinggir jalan ternyata Honda Vario tersebut lengket di bagian depan mobil Tunas Kencana tersebut lalu Terdakwa turun dari mobil dan berusaha menolong saksi korban;
Bahwa kecepatan rata-rata pada saat Terdakwa mengemudi mobil tersebut berkisar 40 Km/Jam :
Bahwa Saat terjadi kecelakaan tersebut keadaan cuaca cerah dan pandangan kedepan tidak ada yang menghalangi dan arus lalu lintas saat itu tidak ramai dan lenggang ;
Bahwa Terdakwa sendiri yang mengemudikan mobil tersebut dari Dolok Sanggul menuju Medan;
Bahwa saat terjadi kecelakaan Terdakwa tidak dalam keadaan mengantuk;
Bahwa saat mendahului mobil Truck Colt Diesel tersebut Terdakwa ada melihat saksi korban didepan, tapi karena mobil Terdakwa bersenggolan dengan mobil Truck Colt Diesel tersebut sehingga tabrakan tidak terelakkan lagi dengan Honda Vario tersebut ;
Bahwa saksi melihat kondisi saksi korban saat itu mengalami Luka-luka;
Bahwa Terdakwa telah berupaya melakukan perdamaian dengan saksi korban akan tetapi belum berhasil ;
Bahwa mobil Tunas Kencana tersebut benar bentuknya seperti gambar /foto yang ada didalam berkas;
Bahwa Terdakwa mengakui telah lalai dan kurang berhati-hati dalam mengemudikan mobil;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum No. 445/368/VER/RSUD.SS/IV/2015 atas nama FAUZIAH FADLAH;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Tunas Kencana No. Pol. BK 7498 DO;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. ROBIN SIHOMBING;
(satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 3154 XAL;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No Pol BK 3154 XAL ;
1 (satu) lembar SIM C an. FAUZIAH FADLAH
Yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 sekitar 16.30 Wib didekat tanah lapang sepak bola Desa Firdaus tepatnya di Dusun X Desa Firdaus Kec Sei Rampah Kab Serdang Bedagai saksi korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol BK 3154 XAL dari rumah teman saksi korban di Dusun V seberang Rel Desa Firdaus Kec. Sei Rampah menuju rumah saksi korban di Dusun I Desa Pekan Tanjung beringin Kec Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa benar kemudian tampak sebuah mobil penumpang umum merk Tunas Kencana No Pol BK-7498-DO yang datang dari arah Tebing Tinggi sedang mendahului sebuah Mobil Truck Colt Diesel berwarna kuning lalu mobil penumpang umum merk Tunas Kencana tersebut menabrak bagian samping sebelah kanan dari mobil Truck Diesel tersebut dan selanjutnya mobil penumpang umum merk Tunas Kencana tersebut oleng kekanan dan menuju kearah saksi korban yang sedang mengendarai sepeda motor lalu mobil penumpang merk Tunas Kencana No Pol BK-7498-DO tersebut menabrak bagian depan Sepeda motor Honda Vario No Pol BK-3154-XAL saksi korban dan saksi korban terhempas kekanan dan terjatuh;
Bahwa benar akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka berat dan mengalami perawatan selama 47 (empat puluh tujuh) hari di beberapa Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Sei Rampah, dirujuk ke RSU Grand Medistra Lubuk Pakam dirujuk kembali ke RSU Adam Malik Medan dan terakhir dirujuk ke Rumah Sakit Luar Negeri yaitu Rumah Sakit LAMWAHEE Malaysia;
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.445/368/VER/RSUD.SS/IV/2015 atas nama FAUZIAH FADLAH pada pemeriksaan dijumpai adanya pembengkakan dan luka robek di dahi luka-luka lecet pada lutut kanan dan tangan kiri serta adanya patah tulang lengan bawah kiri, dan luka-luka dan patah tulang tersebut kemungkinan akibat adanya kekerasan tumpul;
Bahwa benar saat terjadi kecelakaan tersebut keadaan cuaca cerah dan pandangan kedepan tidak ada yang menghalangi dan arus lalu lintas saat itu tidak ramai dan lenggang;
Bahwa benar Terdakwa sudah berupaya melakukan perdamaian dengan saksi korban namun belum berhasil;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 3 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 109 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” identik dengan kata “Barangsiapa”. Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa. Pada dasarnya setiap manusia sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dapat dijadikan sebagai Terdakwa. Hal ini dikarenakan bahwa setiap orang dianggap mampu melakukan tindakan hukum kecuali undang-undang menentukan lain. (Bandingkan dengan: Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2009, hal. 249). Sedangkan mengenai dapat tidaknya dimintai pertanggungjawaban, hal tersebut akan dibuktikan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta di persidangan mengenai pokok perkaranya dan mengenai diri Terdakwa. Oleh karena itu terkait dengan unsur ini, hanya perlu dibuktikan apakah Terdakwa merupakan orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah didakwa seseorang yang bernama ROBIN SIHOMBING, dengan identitas telah di bacakan secara lengkap di depan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Terdakwa ROBIN SIHOMBING yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, adalah orang yang sama dengan yang dimaksud dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum. Maka jelaslah sudah bahwa pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa ROBIN SIHOMBING yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, sehingga Majelis Hakim berpendirian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ”kelalaian” biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan R Soesilo mengenai Pasal 359 KUHP, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang mengatakan bahwa ”karena salahnya” sama dengan kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian. Dalam Hukum Pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan Culpa. Jan Remmelink dalam bukunya berjudul Hukum Pidana mengatakan bahwa pada intinya culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah, tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut - padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”luka berat” diuraikan di dalam Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu luka yang mengakibatkan korban:
Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
Kehilangan salah satu panca indra;
Menderita cacat berat atau lumpuh;
Terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
Luka yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi FAUZIAH FADLAH, saksi ARI IRAWAN dan saksi MARUBA SIHOMBING serta keterangan Terdakwa, bahwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 sekitar 16.30 wib didekat tanah lapang sepak bola Desa Firdaus tepatnya di Dusun X Desa Firdaus Kec Sei Rampah Kab Serdang Bedagai telah terjadi kecelakaan lalu lintas dengan kejadian sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 Terdakwa ROBIN SIHOMBING mengemudikan bus tersebut dari Dolok Sanggul tujuan Medan untuk mengantarkan penumpang lalu sekitar pukul 16.30 WIB didekat tanah lapang sepak bola Desa Firdaus tepatnya di Dusun X Desa Firdaus Kec Sei Rampah Kab Serdang Bedagai mobil penumpang umum merk Tunas Kencana No Pol BK-7498-DO yang Terdakwa kemudikan hendak mendahului sebuah Mobil Truck Colt Diesel yang ada didepan Terdakwa lalu mobil penumpang umum merk Tunas Kencana tersebut menabrak bagian samping sebelah kanan dari mobil Truck Diesel tersebut dan selanjutnya mobil penumpang umum merk Tunas Kencana tersebut oleng kekanan dan menuju kearah saksi korban FAUZIAH FADLAH yang sedang mengendarai sepeda motor lalu mobil penumpang merk Tunas Kencana No Pol BK-7498-DO tersebut menabrak bagian depan Sepeda motor Honda Vario No Pol BK-3154-XAL saksi korban FAUZIAH FADLAH dan saksi korban FAUZIAH FADLAH terhempas kekanan dan terjatuh;
Akibat kecelakaan tersebut saksi korban FAUZIAH FADLAH mengalami luka berat dimana berdasarkan alat bukti surat yaitu hasil Visum Et Repertum No.445/368/VER/RSUD.SS/IV/2015 tanggal 14 April 201 atas nama FAUZIAH FADLAH pada pemeriksaan dijumpai adanya pembengkakan dan luka robek di dahi luka-luka lecet pada lutut kanan dan tangan kiri serta adanya patah tulang lengan bawah kiri, dan luka-luka dan patah tulang tersebut kemungkinan akibat adanya kekerasan tumpul;
Bahwa akibat luka-luka yang dialami oleh saksi korban maka saksi Koran mengalami perawatan selama 47 (empat puluh tujuh) hari di beberapa Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Sei Rampah, dirujuk ke RSU Grand Medistra Lubuk Pakam dirujuk kembali ke RSU Adam Malik Medan dan terakhir dirujuk ke Rumah Sakit Luar Negeri yaitu Rumah Sakit LAMWAHEE Malaysia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah lalai dan tidak berhati-hati dalam mengemudikan mobil khususnya ketika hendak mendahului mobil yang ada didepannya Terdakwa kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakannya tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan dan saksi korban mengalami luka berat;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 3 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 109 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk memberikan penderitaan bagi Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaannya serta sejalan dengan kehendak peraturan perundang-undangan dan ketertiban masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa pemidanaan harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara. Sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya maka pemidanaan harus memperhatikan derajat kesalahan Terdakwa didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dalam hal ini Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan orang lain luka berat, dan atas kelalaiannya tersebut Terdakwa telah berupaya menunjukkan tanggung jawabnya dengan melakukan perdamaian dengan saksi korban walaupun belum berhasil, selain itu Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga yang harus menanggung biaya hidup orangtuanya yang sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit-sakitan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan akan menjatuhkan pidana yang lebih sesuai untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk memperbaiki perilakunya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Tunas Kencana No. Pol. BK 7498 DO dan 1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. ROBIN SIHOMBING, karena disita dari Terdakwa maka akan dikembalikan kepada Terdakwa;
(satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 3154 XAL, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No Pol BK 3154 XAL dan 1 (satu) lembar SIM C an. FAUZIAH FADLAH, karena merupakan milik saksi korban dan masih bermanfaat bagi saksi korban maka akan dikembalikan kepada saksi korban FAUZIAH FADLAH.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang lalai dan kurang hati-hati dalam mengemudikan mobil mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat dan perawatan selama 47 (empat puluh tujuh) hari di beberapa Rumah sakit;
Bahwa antara Terdakwa dan saksi korban belum berdamai;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 310 ayat 3 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 109 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ROBIN SIHOMBING tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Tunas Kencana No. Pol. BK 7498 DO, 1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. Robin Sihombing, dikembalikan kepada Terdakwa ROBIN SIHOMBING dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 3154 XAL, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario No Pol BK 3154 XAL dan 1 (satu) lembar SIM C an. FAUZIAH FADLAH, dikembalikan kepada saksi korban FAUZIAH FADLAH.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada Hari RABU tanggal 02 DESEMBER 2015 oleh KATHARINA M SIAGIAN.,SH.,MHum., selaku Hakim Ketua, NELLY RAKHMASURI LUBIS, S.H., M.H. dan FEBRIANI, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAGINDA RAJA HASIBUAN,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi serta dihadiri oleh M. RAHMAD SUGAMA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
d.t.o d.t.o
NELLY RAKHMASURI LUBIS, S.H.M.H KATHARINA MELATI SIAGIAN, S.H.M.HUM
d.t.o
FEBRIANI, S.H
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
BAGINDA RAJA HASIBUAN, S.H