17/Pid.Sus/2011/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 17/Pid.Sus/2011/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KEMAN Bin KARNO
Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang
P U T U S A N
Nomor : 17/Pid.Sus/2011/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam tingkat pertama dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : KEMAN bin KARNO ;
Tempat lahir : Kendal ;
Tgl.lahir : 35 Tahun / 13 Maret 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds. Sojomerto Rt.01 Rw. 04 Kec. Gemuh, Kab.
Kendal
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negera Kendal berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh :
Penyidik tanggal 06 Pebruari 2011, No.SP.Han/52/II/2011/SEK, sejak tanggal 06 Pebruari 2011 s/d tanggal 25 Pebruari 2011;
Perpanjangan Penyidik tanggal 21 Pebruari 2011, Nomor : SP.Han/53.C/II/2011/Sek, sejak tanggal 26 Pebruari 2011 s/d tanggal 06 April 2011;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 25 Pebruari 2011, Nomor. B-27/0.3.27/Epp.2/02/2011, sejak tanggal 26 Pebruari 2011 s/d tanggal -6 April 2011.
Penuntut Umum tanggal -4 April 2011, Nomor : Prin-375/0.3.27/Ep.2/4/2011, sejak tanggal 4 April 2011 s/d tanggal 23 April 2011;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri tanggal 14 April 2011, Nomor : 17/ Pid.Sus/ 2011/PN.Kdl. sejak tanggal 14 April 2011 s/d tanggal 13 Mei 2011
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tanggal 9 Mei 2011, nomor. 17/Pid.Sus/2011/PN.Kdl sejak tanggal 14 Mei 2011 s/d tanggal 12 Juli 2011.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut;
Setelah memperhatikan dakwaan Jaksa /Penuntut Umum di muka persidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi di muka persidangan;
Setelah mendengar keterangan terdakwa di muka persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Setelah mendengarkan pembelaan/permohonan Penasehat Hukum Terdakwa di muka, persidangan secara lisan yang pada pokoknya menyesal atas akibat perbuatannya, hingga oleh karenanya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedang atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di muka persidangan telah didakwa Jaksa/Penuntut Umum sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa KEMAN bin KARNO, Joko Riwayanto alias Gondhes bin Tarwadi pada hari Sabtu tanggal 05 pebruari 2011 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suau waktu dalam bulan Pebruari 2011, bertempat di dalam hutan Negara petak 25 E RPH Sojomerto Barat KPH Kendal ikut desa Sojomerto, Kec. Gemuh, Kab. Kendal atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, dengan sengajatelah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpahak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas bermula saat terdakwa meliha tiang belakang rumahnya mau roboh, lalu terdakwa mengambil kapak besar dan menuju ke hutan, setelah berjalan sekitar 30 menit terdakwa tiba didalam hutan, setelah memilih dan menentukan pohon kayu jati yang dianggapnya baik dan diameternya cukup lalu terdakwa mulai menebang pohon kayu jati tersebut dan sekitar 15 menit kemudian pohon tersebut roboh. Setelah itu lalu memotong kayu jati itu menjadi ukuran sepanjang 310 cm, setelah itu terdakwa marimbas/memacaknya dan setelah selesaI lalu terdakwa beristirahat dan pada saat terdakwa sedang berisirahat tersebut terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Slamet, Bambang Budiman dan Rohmad Jono yang sejak awal sudah mengawasi perbuatan terdakwa tersebut dan akhirnya terdakwa diserahkan ke Polisi.
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Negara cq Perhutani RPH Sojomerto KPH Kendal mengalami kerugian berupa 1 (satu) batang kayu jati ukuran 310 cm, diameter 19 cm senilai Rp. 286.378,- (dua ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Psl 78 ayat (5) Undang-undang R.I Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan terdakwa dan terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, guna membuktikan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum di muka sidang mengajukan saksi-saksi yaitu : 1). SLAMET bin SARAH, 2). BAMBANG BUDIMAN bin SUKISMAN, 3). ROHMAD JONO bin MUJIONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI KE-1 : SLAMET bin SARAH
Bahwa Saksi pada hari ini dalam keadaan sehat dan siap diperiksa;
Bahwa yang saksi ketahui adalah telah terjadinya pencurian kayu jati;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 5 Pebruari 2011 sekira pukul. 06.00 WIB di di dalam hutan Negara Ptk 25.E RPH Sojomerto Barat KPH Kendal ikut Ds. Sojomerto Kec. Gemuh, Kab. Kendal;
Bahwa yang melakukan pencurian adalah terdakwa Keman bin Karno;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian kayu jati seorang diri.
Bahwa pada saat saksi bersama saksi Bambang dan saksi Jono sedang berpatroli mendengar suara pohon ditebang, kemudian saksi bersama saksi-saksi yang lain mencari tahu asal suara tersebut, ternyata terdakwa sedang menebang kayu, kemudian kami melakukan pengintaian. Pada saat terdakwa sedang beristirahat kami melakukan penangkapan selanjutnya kami serahkan kepada yang berwajib.
Bahwa terdakwa telah memotong 1 (satu) batang kayu jati.
Bahwa saksi benar mengetahui sendiri pada saat terdakwa memotong kayu jati tersebut;
Bahwa terdakwa memotong kayu jati hasil kejahatannya dengan menggunakan alat berupa sebuah kapak;
Bahwa pada saat terdakwa memotong kayu jati tanpa seijin dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa benar saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan di persidangan
Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa maka Perhutani Kendal menderita kerugian sebesar Rp.286.378,- (dua ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap tidak melakukan perlawanan;
SAKSI KE-2 : BAMBANG BUDIMAN bin SUKISMAN
Bahwa Saksi pada hari ini dalam keadaan sehat dan siap diperiksa;
Bahwa yang saksi ketahui adalah telah terjadinya pencurian kayu jati;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 5 Pebruari 2011 sekira pukul. 06.00 WIB di di dalam hutan Negara Ptk 25.E RPH Sojomerto Barat KPH Kendal ikut Ds. Sojomerto Kec. Gemuh, Kab. Kendal;
Bahwa yang melakukan pencurian adalah terdakwa Keman bin Karno;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian kayu jati seorang diri.
Bahwa pada saat saksi bersama saksi Bambang dan saksi Jono sedang berpatroli mendengar suara pohon ditebang, kemudian saksi bersama saksi-saksi yang lain mencari tahu asal suara tersebut, ternyata terdakwa sedang menebang kayu, kemudian kami melakukan pengintaian. Pada saat terdakwa sedang beristirahat kami melakukan penangkapan selanjutnya kami serahkan kepada yang berwajib.
Bahwa terdakwa telah memotong 1 (satu) batang kayu jati.
Bahwa saksi benar mengetahui sendiri pada saat terdakwa memotong kayu jati tersebut;
Bahwa terdakwa memotong kayu jati hasil kejahatannya dengan menggunakan alat berupa sebuah kapak;
Bahwa pada saat terdakwa memotong kayu jati tanpa seijin dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa benar saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan di persidangan
Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa maka Perhutani Kendal menderita kerugian sebesar Rp.286.378,- (dua ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap tidak melakukan perlawanan;
SAKSI KE-3 : ROHMAD JONO bin MUJIONO
Bahwa Saksi pada hari ini dalam keadaan sehat dan siap diperiksa;
Bahwa yang saksi ketahui adalah telah terjadinya pencurian kayu jati;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 5 Pebruari 2011 sekira pukul. 06.00 WIB di di dalam hutan Negara Ptk 25.E RPH Sojomerto Barat KPH Kendal ikut Ds. Sojomerto Kec. Gemuh, Kab. Kendal;
Bahwa yang melakukan pencurian adalah terdakwa Keman bin Karno;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian kayu jati seorang diri.
Bahwa pada saat saksi bersama saksi Bambang dan saksi Jono sedang berpatroli mendengar suara pohon ditebang, kemudian saksi bersama saksi-saksi yang lain mencari tahu asal suara tersebut, ternyata terdakwa sedang menebang kayu, kemudian kami melakukan pengintaian. Pada saat terdakwa sedang beristirahat kami melakukan penangkapan selanjutnya kami serahkan kepada yang berwajib.
Bahwa terdakwa telah memotong 1 (satu) batang kayu jati.
Bahwa saksi benar mengetahui sendiri pada saat terdakwa memotong kayu jati tersebut;
Bahwa terdakwa memotong kayu jati hasil kejahatannya dengan menggunakan alat berupa sebuah kapak;
Bahwa pada saat terdakwa memotong kayu jati tanpa seijin dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa benar saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan di persidangan
Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa maka Perhutani Kendal menderita kerugian sebesar Rp.286.378,- (dua ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan para saksi tersebut diatas
Menimbang, bahwa selain telah didengar keterangan para saksi, di muka persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut
TERDAKWA : KEMAN bin KARNO.
Bahwa pada hari ini Terdakwa dalam keadaan sehat untuk diperiksa;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan tindak kejahatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Bahwa benar, terdakwa telah meemotong pohon kayu jati milik Perhutani ;
Bahwa terdakwa hanya menebang pohon jati sebanyak 1 (satu) pohon saja.
Bahwa terdakwa memotong kayu jati milik Perhutani padahari Sabtu, tanggal 5 Pebruari 2011 sekira jam 06.00 Wib bertempat di hutan Negara petak 25.E RPH Sojomerto Barat KPH Kendal.
Bahwa pada saat menebang pohon jati milik Perhutani terdakwa hanya seorang diri.,
Bahwa pada saat menebang pohon jati terdakwa belum minta ijin kepada pejabat yang berwenang.
Bahwa alat yang dipergunakan untuk menebang kayu jati berupa sebuah kapak saja.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menebang kayu jati tersebut akan terdakwa pergunakan untuk mengganti tiang rumah yang sudah rusak tidak untuk dijual ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Bahwa terdakwa bahru sekali ini saja melakukan penebangan kayu jati.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kapak panjang tangkai 60 cm, 1 (satu) batang kayu jati ukuran 310 cm diameter 19 cm ;
Menimbang, di muka persidangan Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan tuntutannya yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KEMAN bin KARNO terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja tanpa ijin dari pihak yang berwenang telah menebang pohon jati milik Perhutani “ sebagaimana yang kami dakwakan didalam dakwaan kami melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU R.I No. 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KEMAN bin KARNO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran 310 cm diameter 19 cm dikembalikan kepada pihak Perhutani KPH Kendal dan ;
1 (satu) buah kapak, panjang tangkai 160 cm dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan pula supaya terdakwa KEMAN bin KARNO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah).
yang mana tuntutan selengkapnya telah dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, terhadap tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, terhadap permohonan yang diajukan terdakwa secara lisan tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lisan pula menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 50 ayat (3) huruf “e” jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 tahun 1999 tentang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur dengan sengaja telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah perbutan Terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak maka Majelis akan membuktikan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;
Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barang siapa adalah siapa saja untuk menentukan subyek hukum atau pelaku sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat melakukan suatu tindak pidana serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum seorang laki-laki yang atas pertanyaan Hakim memberikan keterangan identitasnya sama dan sesuai sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, yaitu Keman bin Karno dan di persidangan terdakwa tidak menyangkal bahwa orang yang dimaksud tidak lain adalah terdakwa, sehingga unsur Barang siapa telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur Unsur dengan sengaja telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa di muka persidangan sesuai dengan keterangan dari para saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa dan juga diakui sendiri oleh Terdakwa di kaitkan dengan petunjuk serta dihubungkan dengan alat bukti terdakwa telah menebang satu buah pohon kayu jati dengan maksud untuk dipergunakan mengganti tiang rumah yang telah rusak dan dari keterangan saksi-saksi pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang istirahat baru saja selesai menebang pohon kayu jati milik Perhutani tanpa mempunyai surat ijin dari pejabat yang berwenang, sehingga unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas pula Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang “
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ada hal-hal yang dapat menjadikan alasan penghapus kesalahan ataupun pidana terhadap terdakwa baik alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, baik yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP, sehingga tedakwa mampu dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana dimaksud;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas atau berdasarkan fakta fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Keman bin Karno telah terbukti memenuhi unsur-unsur dari pasal 50 ayat (3) huruf “e” jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan;
Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang “maka kepadanya harus dijatuhi pidana dan harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu jati ukuran 310 cm diameter 19 cm milik Perhutani yang ditebang oleh terdakwa tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang maka kayu jati tersebut dikembalikan kepada pihak Perhutani KPH Kendal dan 1 (satu) buah kapak panjang tangkai 60 cm yang dipergunakan terdakwa untuk menebang kayu jati maka alat bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu kiranya dipertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa
Hal -hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak ekosistem hutan disekitarnya;
Perbuatan terdakwa merugikan Negara cq. Pihak Perhutani;;
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka cukup beralasan jika terdakwa dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat pasal-pasal yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya pasal 50 ayat (3) huruf “e” jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KEMAN bin KARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati ukuran 310 cm diameter 19 cm, dirampas untuk Negara dan
1 (satu) buah kapak panjang tangkai 160 cm dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN, TANGGAL 23 JUNI 2011 oleh JONI KONDOLELE, SH. MM sebagai Hakim Ketua Majelis, I GEDE YULIARTHA, SH. MH dan ROSANA IRAWATI, SH. MH Hakim-hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh JONI KONDOLELE, SH. MM. Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh MARFUATUN, SH Panitera Pengganti, serta dihadiri pula oleh MALIKI BUDIANTO, SH Jaksa/Penuntut Umum dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
I GEDE YULIARTHA, SH. MH JONI KONDOLELE, SH. MM
ROSANA IRAWATI, SH. MH.
Panitera Pengganti,
MARFUATUN, SH