99/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 99/PDT/2018/PT.PLG
JENDY GOZALI LAWAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia C.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi dan Babel,
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pdt.G/ 2018/PN.Plg. tanggal 28 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 99/PDT/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JENDY GOZALI, bertempat tinggal di Jalan Matraman Raya, No. : 56, Rt. 012, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Makraman, Kota Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Susanto Widjaja, S.H., 2. Wilson A. Hukian, S.H., Dan 3. Maryani Marzuki, S.H, ketiganya Advokat & Pengacara pada Kantor Advokat & Pengacara Susanto Widjaja,SH. dan Rekan, berkantor di Jalan Jenderal A. Yani, Lorong A. Kadir No. : 4. A RT. 020, Rw. 006, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2017, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi;
Lawan:
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia C.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel, Jambi dan Babel, berkedudukan di Gedung Keuangan Negara, Lantai 3, Jalan Kapten A. Rivai No. : 4, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Tio Serepina Siahaan,SH.,LLM., 2. Didik Hariyanto ,SH.,MM., 3. Muhammad Syukur. 4. Bernadette Yuliasari Mulyatno dkk. masing-masing adalah Pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Dirjen Kekayaan Negara cq. Kanwil Dirjend Kekayaan Negara Sumatera Selatan, jambi, dan Bangka Belitung yang beralamat di Gedung Keuangan Negara Lantai III Jalan Kapten A. Rivai. No.4 Palembang berdasarkan surat kuasa tanggal 29 Januari 2018 , yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 4 September 2018 Nomor 99/PEN/PDT/2018/PT.PLG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca berkas perkara Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Plg. tanggal 28 Juni 2018 dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 04 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 4 Januari 2018 dalam Register Nomor 4/Pdt.G/ 2018/PNPlg, dan gugatan tersebut telah diperbaiki pada tanggal 19 Januari 2018 dengan dalil-dalil gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat ada memiliki sebidang tanah seluas 13.520 M² berikut 2 (dua) unit bangunan, yang terdiri dari 1 (satu)unit gudang dan 1 (satu)unit Mess tempat tinggal karyawan, yang terletak di Jalan Pangeran Ayin No. : 28 RT.06 RW.03, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Kota Palembang,dahulu Jalan Kebun Sayur atau Jalan Suka Maju, Kenten Laut, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, seperti tersebut pada Sertipikat Hak Milik No. : 5/DesaGasing, dengan Gambar Situasi No. : 296/Desa Gasing/1972, yang Penggugat beli dari PT.Bank Dagang Nasional Indonesia melalui Pimpinan PT. Bank Dagang Nasional Indonesia Cabang Palembang,bernama : Jendy Gozali (Penggugat), yang bertindak Selaku Kuasa Eddy Hartono berdasarkan Akta Kuasa No. : 76 tanggal 10 Maret 1988, sesuai menurut Akta Jual Beli No. : 167/DS.Gasing/1989 tanggal 10 Februari 1989, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Darbi, S.H., Notaris/PPAT di Palembang, dengan batas-batas sebagai berikut adalah:
Sebelah Utara dengan tanah Cui Seng;
Sebelah Selatan dengan Jalan Pangeran Ayin;
Sebelah Barat dengan Perumahan PT.Tulus Karya;
Sebelah Timur dengan Jalan;
Bahwa sejak bidang tanah tersebut dibeli oleh Penggugat, bidang tanah tersebut ditanami sayur mayur oleh Penggugat, serta dijaga dan diurus oleh beberapa orang suruhan Penggugat;
Bahwa pada tahun 2014, bidang tanah milik Penggugat tersebut terkena pelebaran Jalan seluas ±665 M², dan pagar tembok batu yang dibangun di atas bidang tanah milik Penggugat tersebut dirobohkan;
Bahwa pada awal bulan Mei 2017 tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, diatas bidang tanah milik Penggugat tersebut telah dipasang Papan Nama oleh Tergugat, yang berbunyi sebagai berikut :
“TANAH INI DALAM PENGAWASAN KEMENTERIAN KEUANGAN R.I
DILARANG
MASUK DAN MEMANFAATKAN TANAH INI
LUAS 47.320 M²
APABILA PAPAN NAMA INI DICABUT/DIRUSAK AKAN DIMINTA PERTANGGUNG JAWABAN SESUAI DENGAN PASAL 170 AYAT 1 (KUHP.336)”.
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat yang telah memasang Papan Nama di atas bidang tanah milik Penggugat seperti tersebut diatas, Penggugat telah mengirim surat kepada TERGUGAT, dengan Surat No. : 20/SW/ SHM .JG/ V/2017 tanggal 22 Mei 2017, perihal : Mohon Diberikan Klarifikasi SHM No. : 5/Desa Gasing Seluas 13.520 M²,yang Berlokasi di Jalan Suka Maju, Kenten Laut No. : 28 RT.06 RW.03, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Kota Palembag, Atas Nama Jendy Gozali (Penggugat);
Bahwa terhadap surat Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban dengan Surat No. : S-1219/KN.5/2017 tanggal 11 Agustus 2017, bahwa Persil SHMNo. : 5/Desa Gasing merupakan asset BPPN, karena berakhirnya tugas BPPN, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola Menteri Keuangan, dimana PT.BDNI yang sudah ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi, dan menolak untuk mencabut Papan Nama dan meminta SHM asli;
Bahwa kemudian Penggugat menanggapi surat Tergugat tersebut, dengan Surat No. : 15/SW/SHM.JG/X/2017 tanggal 17 Oktober 2017, bahwa Penggugat membeli bidang tanah Sertipikat Hak Milik No. : 5/Desa Gasing dari PT.Bank Dagang Nasional Indonesia (PT.BDNI) sewaktu Penggugat menjadi Pimpinan PT.Bank Dagang Nasional Indonesia Cabang Palembang, berdasarkan Akta Kuasa No. : 76 tanggal 10 Maret 1988 selaku kuasa Eddy Hartono, sesuai menurut Akta Jual Beli No. : 167/DS.Gasing/1989 tanggal 10 Februari 1989, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT DARBI, S.H., Notaris/PPAT di Palembang setelah ada Penyelesaian Perdamaian, antara PT.Bank Dagang Nasional Indonesia melalui Kuasa Hukumnya Susanto Widjaja, S.H.,dengan Oemar Hasan, S.H., Selaku Kuasa Hukum Eddy Hartono dan Suhardi Ali Martadinata, sesuai menurut Berita Acara Penyelesaian hutang-Piutang No. : 22/BA.Pdt.P/Eks/1988/PN.Plg tanggal 23 Desember 1988, yang dibuat dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang, yang isinya sebagai berikut :
“1. Termohon Eksekusi menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi, 6 (enam) bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya, seperti tersebut pada Sertipikat Hak Milik No. : 96/8 Ilir, No. : 5/Gasing, No. : 919/19 Ilir, No. : 920/16 Ilir, No. : 387/8 Ilir dan No. : 143/30 Ilir berikut kunci-kunci bangunan tersebut sebagai pelunasan hutang-hutangnya, dan :
2. Memberi izin kepada Pemohon Eksekusi untuk melaksanakan / menggunakan Surat Kuasa Khusus untuk membalik nama barang-barang tersebut, sebagaimana Surat Kuasa :
Nomor 72 tanggal 10 Maret 1988;
Nomor 74 tanggal 10 Maret 1988;
Nomor 75 tanggal 10 Maret 1988;
Nomor 76 tanggal 10 Maret 1988;
Nomor 77 tanggal 10 Maret 1988;
Nomor 78 tanggal 10 Maret 1988;
Sebagaimana tertuang dalam isi Surat Pernyataan Termohon Eksekusi tanggal 23 Desember 1988;
Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Palembang menyatakan, bahwa dengan adanya penyerahan barang-barang yang menjadi jaminan hutang Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi sebagai pelunasan hutang Termohon Eksekusi, dan Pemohon Eksekusi menyatakan menerimanya, maka Permohonan Fiat Eksekusi Daftar No. : 22/Pdt.P/Eks/1988/PN.Plg, dinyatakan “selesai”;
Bahwa sebelum Asset Yang Diterima Dari Eddy Hartono dan Suhardi Ali Martadinata, Jendy Gozali (Penggugat) selaku Pimpinan PT.Bank Dagang Nasional Indonesia Cabang Palembang melakukan Jual Beli,dengan terlebih dahulu meminta izin kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang memberikan jawaban dengan Surat No. : 6-4214/J.57/FPU.2/1/1989 tanggal 29 Januari 1989,Perihal : Permohonan Pencabutan Pemblokiran Rekening Koran dan Izin Memindah Tangankan Jaminan Kredit Suhardi Ali Martadinata pada BDNI;
Bahwa setelah mendapat izin dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jendy Gozali (Penggugat) selaku Pimpinan PT.Bank Dagang Nasional Indonesia Cabang Palembang melaksanakan surat kuasa khusus No. : 72,74,75,76,77 dan 78 tanggal 10 Maret 1988, seperti tersebut pada Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang No. : 1069/13-16.71/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 kepada Susanto Widjaja, S.H., kuasa hukum Jendy Gozali (Penggugat), bahwa SHM No. : 96/8 Ilir, terakhir tercatat atas nama : Erni Tandad Jaya, SHMNo. : 919/16 Ilir tercatat atas nama : Samsudin, SHM No. : 920/16 Ilir terakhir tercatat atas nama : Samsudin, SHMNo. : 387/8 Ilir terakhir tercatat atas nama : Zaelani dan SHM No. : 143/Kel.8 Ilir terakhir tercatat atas nama : Then Kok Thon;
Bahwa hal ini sudah Penggugat jelaskan dalam tanggapan terhadap surat Tergugat No. : S-1219/KN.5/2017 tanggal 11 Agustus 2017, dengan Surat Penggugat No. : 15/SW/SHM.JG/X/2017 tanggal 17 Oktober 2017,dan sampai dengan gugatan ini diajukan oleh Penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas I.A Khusus, tidak ada jawaban/ tanggapan dari Tergugat, dan Papan Nama yang dipasang diatas bidang tanah milik Penggugat juga belum dicabut;
Bahwa dengan tidak adanya jawaban/tanggapan dari Tergugat terhadap surat Penggugat No. : 15/SW/SHM.JG/X/2017 tanggal 17 Oktober 2017, berarti Tergugat dengan sengaja mau menguasai bidang tanah milik Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, karena Penggugat tidak bisa menjual bidang tanah milik Penggugat tersebut kepada pihak lain, dan Tergugat telah menyanggah di Kantor Pertanahan Kota Palembang;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya harus dihukum untuk mencabut Papan Nama yang dipasang diatas bidang tanah milik Penggugat,dan mengosongkan bidang tanah milik Penggugat tersebut, serta menyerahkan bidang tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun, dan membayar ganti rugi uang kepada Penggugat, sebesar Rp1.000.000.000,- (Satumilyar rupiah) setelah putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap;
Bahwa agar putusan perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per-hari, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini, sampai diserahkannya bidang tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat secara baik dan tanpa beban apapun;
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti outentik, maka putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (putusan serta merta);
Bahwa sudah seharusnya Tergugat dihukum untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas I.A Khusus c.q. Majelis Hakim sudi kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan memutuskan dengan amarnya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sebidang tanah seluas 13.520 M² setelah dipotong Jalan seluas ±665 M², menjadi seluas ± 12.855 M², sesuai menurut Sertipikat Hak Milik No. : 5/Desa Gasing, dengan Gambar Situasi No. : 296/Desa Gasing/1972, yang terletak di Jalan Pangeran Ayin No. : 28 RT. 06 RW.03, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, dahulu di Jalan Kebun Sayur atau Jalan Suka Maju, Kenten Laut, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah Cui Seng;
Sebelah Selatan dengan Jalan Pangeran Ayin;
Sebelah Barat dengan Perumahan PT.Tulus Karya;
Sebelah Timur dengan Jalan;
Adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai bidang tanah milik Penggugat, dengan memasang Papan Nama diatas bidang tanah milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mencabut Papan Nama yang dipasang diatas bidang tanah milik Penggugat,dan mengosongkan bidang tanah milik Penggugat tersebut, serta menyerahkan bidang tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun, dan membayar ganti rugi uang kepada Penggugat, sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) setelah putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per-hari, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini, sampai diserahkannya bidang tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat secara baik dan tanpa beban apapun;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (putusan serta merta);
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas I.A Khusus C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat diberikan putusan yang adil;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 adalah sebagai berikut:
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Bahwa di dalam gugatannya, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mendalilkan telah membeli tanah obyek sengketa dari Eddy Hartono, sesuai dengan Akta Jual Beli No. 167/DS.Gasing/1989 tanggal 10 Pebruari 1989;
Bahwa selain itu, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi juga mendalilkan dalam gugatannya bahwa berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Hutang Piutang No.Draft No.22/ BA.Pdt.P./Eks /1988/PN.Plg. tanggal 23 Desember 1988, Ketua Pengadilan Negeri Palembang telah menyerahkan obyek sengketa kepada Jendy Gozali (pimpinan PT BDNI) in casu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Bahwa setelah dicermati dengan seksama ternyata Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya sama sekali tidak melibatkan Sdr. Eddy Hartono/Eks Debitur PT Bank Dagang Nasional Indonesia dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang, masing-masing sebagai berikut:
Sdr. Eddy Hartono merupakan eks debitur PT Bank Dagang Nasional Indonesia; dan
Ketua Pengadilan Negeri Palembang sebagai saksi saksi dalam pelaksanaanpenyerahan aset debitur kepada PT BDNI (yang diwakili oleh Penggugat), sesuai dengan Berita Acara Penyelesaian Hutang Piutang No.Draft No.22/BA.Pdt.P./Eks/1988/PN.Plg. tanggal 23 Desember 1988;
Bahwa padahal kedua pihak tersebut terutama Sdr. Eddy Hartono merupakan pihak yang sangat berkompeten atas aset obyek sengketa karena dialah pihak yang menginginkan penyerahan aset tersebut ke PT BDNI sebagai pelunasan hutangnya. Dengan kata lain, kedua pihak tersebut merupakan pihak yang mengetahui kapasitas Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ketika menerima aset dari Debitur;
Bahwa selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Palembang juga pihak yang wajib diikutsertakan karena di dalam Berita Acara Penyelesaian Hutang Piutang No.Draft No.22/BA.Pdt.P./Eks/1988/PN.Plg. tanggal 23 Desember 1988 Ketua Pengadilan Negeri Palembang merupakan saksi atas penyerahan aset dari Debitur kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;
Bahwa dengan demikian, jelas bahwa gugatan a quo menjadi kurang pihak karena adanya pihak-pihak yang harusnya dilibatkan dalam perkara a quo, namun ternyata pihak-pihak tersebut di atas tidak digugat oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Bahwa oleh karenaitu, maka gugatan a quomenjadi kurang pihak sehingga sudah sepatutnya gugatan a quo oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara;
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menolak seluruh dalil-dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
Dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Bahwa perkara a quo diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sehubungan dengan keberatan atas pemasangan papan nama oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi di atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.5/Desa Gasing yang menurut Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dianggap sebagai miliknya. Menurut Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, tanah obyek sengketa tersebut telah dibeli dari PT Bank Dagang Nasional Indonesia (PT BDNI). Oleh karena itu, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Tanggapan atas dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Bahwa dalil/alasan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali karena didasarkan pada alasan sebagai berikut:
Pengambilalihan Aset Properti PT Bank Dagang Nasional Indonesia (PT BDNI) oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Telah Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku:
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi akan menguraikan kronologis penguasaan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi terhadap obyek sengketa sebagaimana di bawah ini;
Bahwa berdasarkan data dan dokumen di Kementerian Keuangan, obyek sengketa berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 5/ Desa Gasing yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan adalah salah satu settlement sebagai tindak lanjut dari Berita Acara Penyelesaian Hutang Piutang No.Draft No.22/BA.Pdt.P./Eks/1988/PN.Plg. tanggal 23 Desember 1988;
Bahwa dalam rangka penyerahan tanah obyek sengketa tersebut, maka sesuai dengan Akta Kuasa No.76 tanggal 10 Maret 1988, Debitur Eddy Hartono memberikan kuasa kepada PT BDNI (yang diwakili oleh Sdr.Jendy Gozali in casu Penggugat) selaku pimpinan cabang PT BDNI;
Bahwa Berita Acara Penyelesaian Hutang Piutang No. Draft No.22/ BA. Pdt. P./Eks/1988/PN.Plg. tanggal 23 Desember 1988 itu sendiri pada pokoknya ditegaskan bahwa :
Debitur Eddy Hartono menyatakan ketidaksanggupannya untuk membayar hutangnya kepada PT BDNI sebesar Rp.855.171.585,-(delapan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah);
Debitur Eddy Hartono selanjutnya menyerahkan 6 bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya (termasuk obyek sengketa) sebagai pelunasan hutangnya kepada PT BDNI (yang diwakili oleh Sdr.Jendy Gozali/Penggugat selaku pimpinan cabang PT BDNI);
Debitur Eddy Hartono memberikan kuasa kepada PT BDNI (yang diwakili oleh Sdr.Jendy Gozali/Penggugat selaku pimpinan cabang PT BDNI) untuk membalik nama barang jaminan tersebut;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Akta Kuasa No.76 tanggal 10 Maret 1988 tersebut di atas, PT BDNI yang diwakili oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menjual obyek sengketa kepada PT BDNI (yang diwakili oleh Sdr.Jendy Gozali/Penggugat selaku pimpinan cabang PT BDNI) sesuai dengan Akta Jual Beli No.167/Ds.Gasing/1989 tanggal 10 Februari 1989;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Debitur telah menjual obyek sengketa kepada PT BDNI dan bukan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara pribadi. Bahwa kapasitas Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai pembeli atas obyek sengketa dimaksud adalah bertindak untuk dan atas nama PT BDNI, dan bukan untuk dan atas nama Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara pribadi;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelas bahwa obyek sengketa adalah merupakan aset properti PT BDNI. Oleh karenanya, dalil/alasan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang menyatakan bahwa obyek sengketa milik Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah tidak tepat dan harus ditolak;
Bahwa dapat Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden No.15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, dengan dibubarkannya BPPN pada tanggal 27 Februari 2004, maka semua kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan;
Bahwa dengan demikian, terhadap permohonanPenggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya yang meminta agar dilakukan pencabutan papan nama yang dipasang di atas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 5/ Desa Gasing, adalah harus ditolak. Penolakan ini juga telah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sampaikan kepada Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi melalui surat No.S-1219/KN.5/2017 tanggal 11 Agustus 2017;
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menolak dengan tegas dalil/alasanPenggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada angka 3 halaman 6 gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pemasangan papan nama di atas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 5/Desa Gasing;
Bahwa dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut harus ditolak karena tidak ada satupun perbuatan dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, jelas bahwa untuk dapat menyatakan suatu perbuatan dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Harus ada perbuatan;
- Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
- Harus ada unsur kesalahan;
- Harus ada kerugian yang diderita;
- Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan;
Bahwa unsur-unsur tersebut di atas bersifat kumulatif, hal ini berarti apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi/Pemohon Rekonpensi yang dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka jelas bahwa tindakan pemasangan papan nama di atas tanah obyek sengketa adalah sah secara hukum;
Tuntutan ganti rugi dan permohonan putusan serta merta yang diajukan penggugat konpensi/tergugat rekonpensi harus ditolak;
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi menolak dengan tegas dalil/alasan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam gugatannya yang mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar) kepadaTergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Bahwa dalil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensitersebut merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum sama sekali, sehingga sudah sepatutnya dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
Bahwa Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi juga dengan tegas menolak petitum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensihalaman 5 (lima) angka 15 (lima belas) yang pada pokoknya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum bantahan, banding, maupun kasasi, karena secaraformal maupun materiil Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak memenuhi syarat untuk dapat dijatuhkannya putusan uitvoorbar bij vooraad;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa tidak ada satupun tindakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dapat digolongkan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang merugikanPenggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, sehingga sudah sepatutnya dalil/alasan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensitersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
Dalam Rekonpensi:
Bahwa apa yang diuraikan dalam konpensi tersebut di atas, mohon juga dianggap termasuk dalam Rekonpensi ini;
Bahwa dalam perkara ini, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi juga sangat dirugikan akibat tindakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang telah mengaku sebagai pemilik obyek sengketa dan yang telah menahan sertifikat obyek sengketa. Oleh karena itu, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatan Rekonpensi;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sampaikan sebelumnya hal-hal sebagai berikut:
Bahwa tanah objek sengketa adalah merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) diPT BDNI. Beralihnya obyek sengketa menjadi Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) PT Bank Dagang Nasional Indonesia karena sebelumnya debitur Eddy Hartono tidak dapat melakukan kewajibannya (wanprestasi) kepada PT. BDNI;
Bahwa dalam rangka penyerahan tanah obyek sengketa tersebut, maka sesuai dengan Akta Kuasa No.76 tanggal 10 Maret 1988, Debitur Eddy Hartono memberikan kuasa PT BDNI (yang diwakili oleh Sdr.Jendy Gozali in casu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selaku pimpinan cabang PT BDNI untuk selanjutnya menjual obyek sengketa kepada PT BDNI (yang diwakili oleh Sdr.Jendy Gozaliin casu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selaku pimpinan cabang PT BDNI) sesuai dengan Akta Jual Beli No.167/Ds.Gasing/1989 tanggal 10 Februari 1989;
Bahwa dapat Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sampaikan bahwa berdasarkan data dan dokumen di Kementerian Keuangan, obyek sengketa a quo adalah merupakan salah satu settlement sebagai tindak lanjut dari Berita Acara Penyelesaian Hutang Piutang No.Draft No.22/ BA.Pdt.P./Eks/1988/ PN.Plg. tanggal 23 Desember 1988;
Bahwa dalam Berita Acara Penyelesaian Hutang Piutang No.Draft No.22/BA.Pdt.P./Eks/1988/PN.Plg. tanggal 23 Desember 1988 pada pokoknya ditegaskan bahwa :
Debitur Eddy Hartono menyatakan ketidaksanggupannya untuk membayar hutangnya kepada PT BDNI sebesar Rp.855.171.585,-(delapan ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah);
Debitur Eddy Hartono selanjutnya menyerahkan 6 bidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya sebagai pelunasan hutangnya kepada PT BDNI (yang diwakili oleh Sdr.Jendy Gozali/Penggugat selaku pimpinan cabang PT BDNI);
Debitur Eddy Hartono memberikan kuasa kepada PT BDNI (yang diwakili oleh Sdr.Jendy Gozali/Penggugat selaku pimpinan cabang PT BDNI) untuk membalik nama barang jaminan tersebut;
Bahwa selanjutnya PT BDNI masuk dalam program penyehatan perbankan pada masa BPPN dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, maka seluruh hak dan kewajiban PT BDNI, beralih kepada BPPNuntuk dilakukan Penyehatan Bank, Penyelesaian Aset dan Pengupayaan Pengembalian Uang Negara yang telah disalurkan kepada PT BDNI, termasuk objek perkara a quo;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden No.15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, dengan dibubarkannya BPPN pada tanggal 27 Februari 2004, maka semua kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan;
Bahwa ternyata Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi di dalam gugatannya justru mengaku sebagai pemilik obyek sengketa dan menahan sertifikat obyek sengketa;
Bahwa dengan demikian, jelas bahwa tindakan Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi yang mengaku-ngaku sebagai pemilik obyek sengketa dan menahan sertifikat obyek sengketa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, karena obyek sengketa pada kenyataannya adalah merupakan aset properti PT BDNI yang selanjutnya diserahkan kepada negara sebagai pelunasan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh Negara kepada PT BDNI;
Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum adalah, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan-perbuatan dengan kerugian;
Bahwa tindakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut, telah memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata yakni :
Adanya suatu perbuatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang telah menahan sertifikat obyek sengketa yang padahal nyata-nyata sertifikat dimaksud milik Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Adanya perbuatan melawan hukum yakni tindakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menahan sertifikat obyek sengketa yang nyata-nyata bukan miliknya (penggelapan);
Adanya kesalahan dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yakni Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejak awal mengetahui bahwa obyek sengketa bukan miliknya;
Adanya kerugian karena menjadikan tanah obyek sengketa tersebut dokumennya tidak lengkap yang selanjutnya mengakibatkan turunnya nilai jual obyek sengketa;
Akibat perbuatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang menahan sertifikat obyek sengketa tersebut mengakibatkan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat mengoptimalkan penggunaan obyek sengketa;
Bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, maka Negara selaku Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Untuk itu, Negara selaku Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensidalam perkara a quomenuntut ganti rugi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi baik berupa ganti rugi materiil maupun ganti rugi immateriil dan pemenuhan kewajiban;
Bahwa adapun kerugian materiil yang dialami Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi karena perbuatan yang dilakukan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah:
Kerugian materiil sebesar :
Kerugian immateriil :
| 1) | Biaya pencarian dokumen sertifikat obyek sengketa di berbagai tempat mulai tahun 1988 sampai dengan saat ini yang apabila diperhitungkan biayanya total sebesar…….. | Rp150.000.000,- |
| 2) | Biaya yang dikeluarkan oleh Negara dalam rangka menghadiri persidangan, yaitu: (+15kali sidang) 15x Rp. 4.000.000,-,........... | Rp. 60.000.000,- |
| Total | Rp.210.000.000,- |
Bahwa dengan adanya perbuatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang menahan sertifikat menjadikan aset negara dimaksud menjadi tidak memiliki sertifikat.Akibatnya, menimbulkan pandangan di masyarakat bahwa seolah-olah Negara memiliki aset namun tidak lengkap sertifikatnya. Kerugian ini apabila dihitung dengan nilai materiil sekurang-kurangnya sama dengan Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Untuk itu wajar apabila Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Bahwa selain hal tersebut di atas, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiagar segera mengembalikan sertifikat atas obyek sengketa a quokepada Negara cq. Kementerian Keuangan in casuTergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan dokumen pendukung terkait;
Bahwa apabila Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak juga mengembalikan sertifikat obyek sengketa kepada Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi, maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi harus dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari yang dihitung sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi a quo didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan otentik serta tidak terbantahkan adanya kerugian yang diderita olehNegara sebagai Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi karena diajukannya perkara a quo, maka guna menjamin gugatan rekonpensi a quo tidak sia-sia, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk meletakan sita jaminan/conservatoir beslag terlebih dahulu terhadap seluruh harta Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi antara lain tanah dan bangunan milik Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, yang terletak di Jalan Matraman Raya No.56 Rt.012, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden No.15 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1994 aset tersebut adalah aset Negara, sehingga patut kiranya dalam gugatan rekonpensi meminta kepada Majelis Hakim agar Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menyerahkan Sertifikat No. 5/ Desa Gasing kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa permohonan uit voerbaar bij voorraad telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) Rbg yakni:
Ada surat otentik atau tulisan dibawah tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
Ada Putusan pengadilan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan tetap;
Ada gugatan provisionil yang dikabulkan;
Dalam sengketa-sengketa mengenai bezitrecht;
Bahwa oleh karena gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut sangat beralasan dan didukung dengan bukti-bukti dan fakta hukum yang kuat, maka sangat beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk mengabulkan gugatan rekonpensiTergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tersebut;
Maka, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkaranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi cukup beralasan untuk dapat diterima;
Menyatakan menolak seluruh gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Dalam Rekonpensi :
Mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik dan mempunyai hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 5/ Desa Gasing yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan;
Menyatakan perbuatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang mengaku sebagai pemilik dan menahan Sertifikat Hak Milik No. 5/ Desa Gasing yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 5/ Desa Gasing dan dokumen pendukung terkait;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak mengembalikan sertifikat obyek sengketa kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.210.000.000,-(dua ratus sepuluh juta rupiah)dan ganti rugi immateriil kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
Meletakan sita jaminan/conservatoir beslag terlebih dahulu terhadap seluruh harta Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi antara lain tanah dan bangunan milik Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, yang terletak di Jalan Matraman Raya No.56 Rt.012, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur;
Menyatakan petitum angka 4 dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 28 Juni 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Plg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Kopensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
Dalam Rekopensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat Rekopensi seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekopensi semula Tergugat kopensi sebagian;
Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik dan mempunyai hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 5/ Desa Gasing yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan;
Menolak gugatan Penggugat Rekopensi selebihnya;
Dalam Kopensi/Dalam Rekopensi:
Menghukum Penggugat dalam Kopensi/Tergugat dalam Rekopensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp.866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Membaca akta Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 06 Juli 2018 Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekopensi telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang tanggal 28 Juni 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Plg. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan dengan baik dan sempurna kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 16 Juli 2018 ;
Membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tertanggal 16 Agustus 2018, yang diterima di Kepaniteran Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 20 Agustus 2018, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 21 Agustus 2018 ;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tanggal 5 September 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 5 September 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada kuasa hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 6 September 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Pemeriksaan berkas perkara ( Inzage) Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Plg. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 2 Agustus 2018, sedangkan kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 31 Juli 2018 terhitung selama 14 (empat belas ) hari setelah diterima relaas pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palembang tangal 28 Juni 2018 Nomor 4 /Pdt.G/2018/PN.Plg. dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 46 alinea ketiga yang yang menyatakan gugatan Penggugat sudah tepat dan tidak kekurangan pihak adalah tepat dan benar ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang tidak cermat dan tidak teliti dalam mempertimbangkan isi akta kuasa nomor 76 tanggal 10 Maret 1988 dan akta jual beli Nomor 167/Ds.Gasing/1989 tanggal 10 Februari 2018 dan tidak mempertimbangan bukti P.6., P.7 dan P.8 yang merupakan satu kesatuan dengan bukti P.1, P.3.P.4 dan P.5 sehingga membuat pertimbangan hukum yang tidak benar dan meyesatkan dan merugikan Penggugat sebagai Pencari Keadilan yang menuntut keadilan ;
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut diatas, yang menyatakan Pasal 1320 KUHPerata tidak dipenuhi Jendy Gozali, baik sebagai Pimpinan PT. BDNI Cabang Palembang maupun sebagai Pribadi, dan menganggap Jendy Gozali tidak cakap untuk melakukan perjanjian perikatan.
Bahwa terhadap amar putusan Pengadilan Negeri Palembang dalam Rekonpensi dalam pokok perkara yang mengabulkan gugatan Rekonpensi Terbanding dahulu Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi harus ditolak, karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang tertuang dalam memori banding Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding dan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi atas memori banding kuasa Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pembanding dahulu Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi atas objek sengketa a quo bertentangan dengan hukum ;
Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Palembang pada alinea 3 halaman 55 putusan dan alinea 1 halaman 55 putusannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa akta Jual beli Nomor 167/Ds.Dasing/1989 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan menyatakan bahwa objek sengketa berada dalam penguasaan Menteri Keuangan / Terbanding ( petitum gugatan Rekonpensi angka 2 dikabulkan );
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang tertuang dalam kontra memori banding Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari, meneliti, dan mencermati serta mengkaji dengan seksama, keseluruhan berkas perkara, yang terdiri dari surat gugatan, jawaban, berita acara persidangan, alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, baik itu berupa surat maupun saksi-saksi, serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 28 Juni 2018, Nomor 4/Pdt.G/2018/ PN.Plg. memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan kontra memori banding dari Terbanding dan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan disimpulkan serta diputuskan oleh Hakim Tingkat Pertama, baik itu menyangkut pertimbangan hukum mengenai Eksepsi, Rekonpensi , dan pokok perkara maupun pertimbangan hukum menyangkut materi gugatan, telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar, sehingga Pengadilan Tinggi sependapat, dengan pertimbangan hukum dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat, dan dapat menyetujui serta membenarkan pertimbangan hukum, dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangannya Pengadilan Tingkat Pertama, telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar, semua fakta dan keadaan, yang didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, disertai dengan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, tidak sependapat dengan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang pada pokoknya hanyalah merupakan pengulangan-pengulangan terhadap apa yang terjadi dalam proses persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal / fakta-fakta hukum yang baru yang perlu dipertimbangkan kesemuanya telah dipertimbangkan secara lengkap, tepat dan benar oleh Hakim Tingkat pertama dalam putusannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut maka memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tidak cukup beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut dan diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palembang , tanggal 28 Juni 2018, Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Plg. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tetap dipihak yang dikalahkan, maka Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk Tingkat Banding yang jumlahnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam RBg serta Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor : 49 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pdt.G/ 2018/PN.Plg. tanggal 28 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal, 22 Oktober 2018 oleh kami DR. H. MOCH. DJOKO, SH.,M.Hum., Wakil Ketua / Hakim Ketua Majelis, ANNA ANDANAWARIH ,SH.,MH., dan MOCH. MAWARDI.SH.,MH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota ,yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal, 4 September 2018 Nomor 99/PEN/PDT/2018/PT.PLG. Untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota serta dibantu BASTARI TOHA,SH.,MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya; ;
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS,
1. ANNA ANDANAWARIH,SH.,MH.,DR.H.MOCH.DJOKO,SH.,M.Hum.,
2. MOCH. MAWARDI.SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI
BASTARI TOHA,SH.,MH.,
Biaya – biaya
- Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
-
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,-
JUMLAH Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;