100/Pid.Sus/2015/PN Adl
Putusan PN Andoolo Nomor 100/Pid.Sus/2015/PN Adl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IDEN BADWINSYAH Alias IDEN Bin BADWIN
1. Menyatakan Terdakwa, IDEN BADWINSYAH Alias IDEN Bin BADWIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa Surat Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan melakukan pelayaran tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDEN BADWINSYAH Alias IDEN Bin BADWIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3. Menetapkan bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan bahwa apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut di atas maka dapat digantikan dengan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) unit kapal KM Ika Raya; - 35 (tiga puluh lima) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum berisi 100 (seratus) liter; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 100/Pid.Sus/2015/PN Adl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : IDEN BADWINSYAH Alias IDEN Bin BADWIN;
Tempat lahir : Maginti;
Umur / Tgl lahir : 45 tahun / 20 Juni 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Maginti Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 November 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan tanggal 9 Desember 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 3 Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Maret 2016;
Terdakwa dalam perkara ini telah didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu HASRUDIN, S.H., DKK., dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ADIN PTUN Kendari, beralamat di Jl. Mayjen Katamso BTN Raksa Asri Blok C7 No.16, Kel. Baruga Kec. Baruga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Nomor 32/Pen.Pid/2015/PN. Andoolo tanggal 15 Desember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 109/Pen.Pid/2015/PN. Adl tanggal 3 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 107/Pen.Pid/2015/PN. Andoolo tanggal 3 Desember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IDEN BADWINSYAH Alias IDEN Bin BADWIN bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan BBM Tanpa Surat Izin Usaha Pengangkutan BBM dan melakukan pelayaran tanpa memiiki Surat Persetujuan Berlayar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruh b juncto Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Dakwaan kesatu kami dan Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang No 17 tahun 2008 dalam dakwaan kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kapal KM Ika Raya Gt 3;
- 35 (tiga puluh lima) drum BBM Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum isi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum isi 100 (seratus) liter;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (Pledooi) tanggal 9 Februari 2016 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman terhadap Terdakwa dengan alasan perbuatan Terdakwa adalah upaya untuk mempertahankan hidup, kesulitan untuk mengurus ijin pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pelayaran, selain itu Terdakwa juga mengajukan permohonan secara lisan agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutannya sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa kemudian bertetap pula pada Pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu :
------------ Bahwa terdakwa IDEN BADWINSYAH Alias IDEN Bin BADWIN pada hari Selasa tanggal 22 September 2015, sekitar pukul 09.30 wita atau setidk-tidaknya pada waktu lain dalam bulan sepetember tahun 2015 bertempat di Perairan Tanjung Amolengo Kecamatan kolono Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, Melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengengkutan, dengan uraian sebagai berikut : ------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang menakhodai KM. IKA RAYA GT 3 mengangkut 35 (tiga puluh lima) drum berisi bahan bakar minyak jenis solar, kapal itu berlayar dari perairan Selat Buton hendak menuju pelabuhan Pulau Maginti kemudian KM. IKA RAYA GT 3 dihentikan oleh Tim Patroli Polisi Perairan KP.XX-1006.
Selanjutnya Tim Patroli Polisi Perairan KP.XX-1006 melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya kemudian Tim Patroli Polisi Perairan KP.XX-1006 mendapati 29 (dua puluh sembilan) drum yang masing-masing berisi solar sebanyak 200 (dua ratus liter) serta 6 (enam) drum yang masing-masing berisi solar sebanyak 100 (seratus) liter di atas kapal tersebut ternyata diangkut oleh Terdakwa tanpa adanya izin usaha pengangkutan bahan bakar minyak dari pihak yang berwenang.
--------- perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua:
------------ Bahwa terdakwa IDEN BADWINSYAH Alias IDEN Bin BADWIN pada hari Selasa tanggal 22 September 2015, sekitar pukul 09.30 wita atau setidk-tidaknya pada waktu lain dalam bulan sepetember tahun 2015 bertempat di Perairan Tanjung Amolengo Kecamatan kolono Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, Selaku nakhoda KM IKA RAYA GT 3 telah berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dengan uraian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang menakhodai KM. IKA RAYA GT 3 sedang berlayar dari perairan Selat Buton hendak menuju pelabuhan Pulau Maginti kemudian KM. IKA RAYA GT 3 dihentikan oleh Tim Patroli Polisi Perairan KP.XX-1006.
Selanjutnya Tim Patroli Polisi Perairan KP.XX-1006 melakukan pemeriksaan terhadap kapal di tempat tersebut kemudian Tim Patroli Polisi Perairan KP.XX-1006 mendapati bahwa kapal yang dinakhodai oleh Terdakwa berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar.
----- perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Pelayaran.-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM Ika Raya GT 3;
35 (tiga puluh lima) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum berisi 100 (seratus) liter;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Saksi Juli Sabang Bin La Ode Usman:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi adalah ABK Kapal Patroli Polisi Perairan KP.XX-1006 Dit Polair Polda Sultra;
Bahwa pada saat Saksi melakukan patroli pada tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 09.30 WITA di perairan Tanjung Amolengo Kec. Kolono Kab. Konsel dengan koordinat 04’ 26’ 01,9” S – 122’ 51’ 38,1” E, Saksi menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Ika Raya yang sedang berlayar;
Bahwa kapal tersebut dinakhodai oleh Terdakwa dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa saat menemukan dan memeriksa kapal itu, di dalam kapal tersebut termuat 35 (tiga puluh lima) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum berisi 100 (seratus) liter dimana pada saat pemeriksaan terhadap kapal tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kapal seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat, dokumen izin pengangkutan bahan bakar minyak (bbm) sehingga kapal tersebut kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor Pospolair Konsel dan diserahkan kepada Direktorat Polisi Perairan Polda Sultra;
Bahwa menurut Terdakwa ketika ditanya BBM tersebut diperoleh dari kapal tagboat dan akan dibawa ke Maginti;
Bahwa benar foto kapal dalam BAP Penyidik adalah kapal yang dipakai oleh Terdakwa mengangkut BBM jenis solar saat kejadian;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Mustakim Bin Lasadia:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi adalah ABK Kapal Patroli Polisi Perairan KP.XX-1006 Dit Polair Polda Sultra;
Bahwa pada saat Saksi melakukan patroli pada tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 09.30 WITA di perairan Tanjung Amolengo Kec. Kolono Kab. Konsel dengan koordinat 04’ 26’ 01,9” S – 122’ 51’ 38,1” E, Saksi menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Rahmat Illahi yang sedang berlayar;
Bahwa kapal tersebut dinakhodai oleh Terdakwa dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa saat menemukan dan memeriksa kapal itu, di dalam kapal tersebut termuat 35 (tiga puluh lima) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum berisi 100 (seratus) liter dimana pada saat pemeriksaan terhadap kapal tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat kapal seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat, dokumen izin pengangkutan bahan bakar minyak (bbm) sehingga kapal tersebut kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor Pospolair Konsel dan diserahkan kepada Direktorat Polisi Perairan Polda Sultra;
Bahwa menurut Terdakwa ketika ditanya BBM tersebut diperoleh dari kapal tagboat dan akan dibawa ke Maginti untuk diperjualbelikan;
Bahwa benar foto kapal dalam BAP Penyidik adalah kapal yang dipakai oleh Terdakwa mengangkut BBM jenis solar saat kejadian;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi Baing Bin Isong:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi bekerja sebagai ABK KM Ika Raya yang dinakhodai Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi bekerja di kapal tersebut pada tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 09.30 WITA di perairan Tanjung Amolengu Kab. Konawe Selatan, Terdakwa bersama KM Ika Raya ditangkap;
Bahwa kapal tersebut memuat 35 (tiga puluh lima) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum berisi 100 (seratus) liter yang diperoleh dari kapal tagboat yang saat itu sedang berlayar dari Kalimantan menuju Irian Jaya dan akan dibawa ke Maginti untuk dijual kepada nelayan;
Bahwa BBM tersebut milik Terdakwa dan yang menyuruh mengangkut BBM tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa BBM tersebut dibayar tunai oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk berlayar dan memuat BBM harus ada izin;
Bahwa benar foto kapal dalam BAP Penyidik adalah kapal yang dipakai oleh Terdakwa mengangkut BBM jenis solar saat kejadian;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan Ahli, yang di muka persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Baharuddin, S.H.:
Bahwa Ahli pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Ahli berikan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa Ahli mempunyai Surat Perintah Tugas dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kendari Nomor : KP. 104/05/38 /KSOP.KDI-15, tanggal 12 Oktober 2015;
Bahwa Ahli saat ini bertugas selaku Pengawas Tertib Bandar dan Tertib Berlayar;
Bahwa syarat agar kapal bisa berlayar yakni wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta dokumen-dokumen berlayar seperti Surat Ukur, Sertifikat Kesempurnaan tentang Keselamatan di atas kapal serta nakhoda kapal harus memiliki Izin Keluar;
Bahwa Izin yang dimaksud disesuaikan dengan tonasenya seperti Surat Keterangan Ketetapan (SKK), GT;
Bahwa jangka waktu berlakunya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah satu kali dua puluh empat jam;
Bahwa syarat yang dilengkapi untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar adalah:
Surat Pernyataan Kesiapan Berangkat dari nakhoda;
Dokumen muatan serta bukti-bukti kewajiban kapal lainnya yang meliputi:
Bukti pembayaran jasa kepelabuhan;
Bukti pembayaran jasa kenavigasian;
Bukti pembayaran penerimaan uang perkapalan;
Persetujuan Bea dan Cukai;
Persetujuan Imigrasi;
Persetujuan karantina kesehatan;
Persetujuan karantina hewan dan tumbuhan;
Bahwa dasar hukum dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dimana semua kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan oleh syahbandar setempat atau syahbandar di pelabuhan pemberangkatan untuk setiap kapal yang akan berlayar dari suatu pelabuhan ke pelabuhan tujuan, kepala desa/camat atau pemerintah setempat dapat mengetahui keberangkatan kapal dari suatu pelabuhan ke pelabuhan tujuan bilamana di pelabuhan setempat tidak ada petugas syahbandar dan itu dapat dikatakan sebagai pengganti Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
2. Ir. Hermiaty Eppang, S.H.:
Bahwa Ahli pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang Ahli berikan di Penyidik tersebut sudah benar;
Bahwa ahli mempunyai surat penunjukkan sebagai Ahli di bidang minyak dan gas bumi dari Kepala Dinas Energi dan sumber Daya Mineral Prov. Sultra Nomor : 541 / 1050, tanggal 01 Oktober 2015;
Bahwa Ahli saat ini bertugas selaku Kepala Seksi Migas Bidang Minyak Gas Listrik dan Energi Baru (MILEB);
Bahwa yang dimaksud dengan kategori penyimpangan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak adalah segala bentuk kegiatan pengangkutan, penyimpangan maupun niaga bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, baik itu pengangkutan melalui darat atau perairan harus disertai surat izin dari Cq. Dirjen Migas Kementrian ESDM;
Bahwa adapun syarat-syarat untuk mendapatkan izin pengangkutan bbm adalah sebagai berikut:
Harus berbadan hukum;
Memiliki SITU/SIUP;
Alat angkut yang sudah di sertifikasi oleh Pertamina;
Untuk pengangkutan melalui laut atau perairan harus menggunakan kapal tanker atau kapal khusus pengangkut BBM;
Bahwa sesuai UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas bahwa yang dapat melakukan pengangkutan BBM adalah perusahaan yang berbadan hukum dan yang tela mendapatkan izin dari Dirjen Migas Kementrian ESDM RI, kemudian berdasarkan keputusan BPH Migas No. 06 tahun 2015 tentang penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, bahwa untuk melayani daerah terpencil dapat membentuk sub penyalur yang di terbitkan oleh Pemda setempat dan BBM diambil/dibeli dari lembaga penyalur Pertamina terdekat dari Sub Penyalur. Adapun syarat-syarat pembentukan sub penyalur yaitu:
Perwakilan masyarakat yang telah memiliki kegiatan usaha berupa usaha dagang/ atau unit usaha yang di kelola oleh badan usaha milik desa;
Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar;
Memiliki sarana penyimpanan minimal 3000 (tiga ribu) liter;
Memiliki alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM;
Memiliki izin lokasi dari Pemda setempat;
Berjarak minimal 5 sampai 10 Km dari lembaga Penyalur;
Memiliki data konsumen yang dilayani;
Bahwa perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yaitu kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak atau negara;
Bahwa kegiatan Terdakwa yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin dari pihak yang berwenang adalah perbuatan yang salah dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang diberikan tersebut sudah benar;
Bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini karena mengangkut BBM tidak memiliki izin dokumen pengangkutan dan izin berlayar;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 09.00 WITA di perairan Konsel;
Bahwa Terdakwa memuat BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum berisi 100 (seratus) liter sehingga jumlah total adalah 6.400 (enam ribu empat ratus) liter;
Bahwa Terdakwa memuat BBM tersebut dengan menggunakan kapal KM Ika Raya milik Terdakwa;
Bahwa yang menakhodai kapal tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa BBM tersebut Terdakwa ambil dari kapal tugboat yang pada saat itu masih berada di perairan Selat Buton dan dibeli dengan harga per liternya Rp7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dimana Terdakwa menjualnya dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa uang yang digunakan untuk membeli BBM itu Terdakwa kumpul dari nelayan di Maginti;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per drum isi 200 liter;
Bahwa BBM yang 100 (seratus) liter, Terdakwa tidak jual karena sudah merupakan bonus dari pembelian;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat-surat izin mengangkut BBM dan Surat Persetujuan Berlayar;
Bahwa kapal KM Ika Raya tersebut adalah kapal penangkap ikan yang biasanya Terdakwa pergunakan untuk mencari nafkah;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala apa yang dikemukakan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 09.00 WITA di perairan Tanjung Amolengo Kec. Kolono Kab. Konsel, petugas patroli Polisi Perairan KP.XX-1006 Dit Polair Polda Sultra menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Ika Raya yang sedang berlayar yang dinakhodai oleh Terdakwa dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa benar kapal tersebut memuat/mengangkut 35 (tiga puluh lima) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum berisi 100 (seratus) liter sehingga jumlah total adalah 6.400 (enam ribu empat ratus) liter;
Bahwa benar ketika mengangkut BBM tersebut, Terdakwa tidak memiliki surat-surat kapal seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat serta dokumen izin pengangkutan bahan bakar minyak;
Bahwa benar Terdakwa memperoleh BBM tersebut diperoleh dari kapal tagboat dengan cara membeli dengan harga per liternya Rp7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa benar Terdakwa mengangkut BBM tersebut dari perairan Selat Buton dengan maksud akan dibawa ke Pulau Maginti Kec. Maginti Kab. Muna Barat untuk dijual kembali kepada nelayan dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per drum isi 200 (dua ratus) liter;
Bahwa benar foto kapal dalam BAP Penyidik adalah kapal yang dipakai oleh Terdakwa mengangkut BBM jenis solar saat kejadian;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kumulatif yaitu:
Kesatu : Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; dan
Kedua : Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum bersifat Kumulatif, maka kedua dakwaan tersebut harus dibuktikan seluruhnya;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan Dakwaan Kesatu yaitu perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barangsiapa;
Melakukan pengangkutan;
Tanpa izin usaha pengangkutan;
A.d.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa tentang unsur ini dalam KUHP memang tidak ada penjelasan yang expressis verbis namun bila disimak dalam Pasal 2, 44, 45, 46, 48, 49, 50 dan 51 KUHP dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang atau manusia, subyek tindak pidana. Sehingga pengertian unsur ini adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan memiliki kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa telah diajukan sebagai Terdakwa adalah seseorang yang bernama Iden Badwinsyah Alias Iden Bin Badwin, sebagai subyek hukum dan selama proses pemeriksaan di persidangan diketahui sehat jasmani dan rohaninya dimana hal ini dapat diketahui dari dapatnya dia menjawab pertanyaan yang diajukan dalam persidangan dengan lancar sehingga Terdakwa dipandang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa mengenai benar atau tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tersebut, Majelis Hakim memerlukan pembuktian unsur-unsur lain yang menyertainya;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
A.d.2. Unsur “Melakukan pengangkutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa minyak bumi sendiri adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat contohnya dalam istilah pemasaran adalah bensin, solar dan minyak tanah;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan diketahui pada tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 09.00 WITA di perairan Tanjung Amolengo Kec. Kolono Kab. Konsel, petugas patroli Polisi Perairan KP.XX-1006 Dit Polair Polda Sultra menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Ika Raya yang sedang berlayar yang dinakhodai oleh Terdakwa dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 (empat) orang, kapal tersebut memuat/mengangkut 35 (tiga puluh lima) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum berisi 100 (seratus) liter sehingga jumlah total adalah 6.400 (enam ribu empat ratus) liter;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh BBM tersebut diperoleh dari kapal tagboat dengan cara membeli dengan harga per liternya Rp7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah). Terdakwa mengangkut BBM tersebut dari perairan Selat Buton dengan maksud akan dibawa ke Pulau Maginti Kec. Maginti Kab. Muna Barat untuk dijual kembali kepada nelayan dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per drum isi 200 (dua ratus) liter;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
A.d.3. Unsur “tanpa izin usaha pengangkutan”
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, instansi yang berwenang mengeluarkan izin usaha pengangkutan Migas adalah :
Bila kegiatan dilakukan oleh transportir dan agen maka izin usahanya dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan Pertamina;
Bila kegiatan dilakukan oleh penyalur BBM jenis premium yang melayani perikanan dan kelautan, pertanian dan usaha mikro yang jauh dari lembaga penyalur Pertamina atau tidak ada lembaga penyalur Pertamina pada daerah tersebut maka izin usahanya dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi (lintas kabupaten kota) dan Dinas Pertambangan Kabupaten Kota bila kegiatan bukan lintas kabupaten kota;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan diketahui bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur-unsur dalam Pasal 53 huruf (b) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Nakhoda;
Setiap kapal yang berlayar;
Wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar;
A.d.1. Unsur “Nakhoda”
Menimbang, bahwa pengertian nakhoda menurut UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan diketahui pada tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 09.00 WITA di perairan Tanjung Amolengo Kec. Kolono Kab. Konsel, petugas patroli Polisi Perairan KP.XX-1006 Dit Polair Polda Sultra menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Ika Raya yang sedang berlayar yang dinakhodai oleh Terdakwa dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 (empat) orang, kapal tersebut memuat/mengangkut 35 (tiga puluh lima) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum berisi 100 (seratus) liter sehingga jumlah total adalah 6.400 (enam ribu empat ratus) liter;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
A.d.2. Unsur “Setiap kapal berlayar”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawa permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak perpindah-pindah;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan diketahui sebagaimana dalam uraian unsur A.d.1 di atas Terdakwa mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan kapal KM Ika Raya dari perairan Selat Buton dengan maksud akan dibawa ke Pulau Maginti Kec. Maginti Kab. Muna Barat untuk dijual kembali kepada nelayan dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per drum isi 200 (dua ratus) liter;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh BBM tersebut diperoleh dari kapal tagboat dengan cara membeli dengan harga per liternya Rp7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah). Terdakwa mengangkut BBM tersebut dengan maksud akan dibawa ke Maginti untuk dijual kembali kepada nelayan dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per drum isi 200 (dua ratus) liter;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
A.d.3. Unsur “Wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Persetujuan Berlayar adalah surat izin berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal dinyatakan Laik Laut yaitu keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pengawakan, garis pemuatan dan status hukum kapal. Surat Keterangan Kepala Desa yang menandatangani Buku Pemberitahuan Keberangkatan Kapal dapat dikatakan sebagai pengganti Surat Persetujuan Berlayar apabila di pelabuhan setempat tidak ada petugas syahbandar;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan diketahui bahwa Terdakwa tidak surat izin yang dimaksud tersebut di atas;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur-unsur dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa berdasarkan analisa antara fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan masing-masing unsur delik Pidana yang termuat dalam Pasal 53 huruf (b) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur esensial delik pidana yang termuat dalam pasal tersebut pada Dakwaan Kesatu dan Kedua telah terpenuhi, dan oleh karenanya Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai dakwaan yang terbukti adalah Dakwaan Kesatu dan Kedua yaitu menurut hukum Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 53 huruf (b) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan kualifikasi seperti dirumuskan dalam Putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan Terdakwa tersebut maka dalam hal ini Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dihukum;
Menimbang, bahwa putusan pemidanaan seharusnya mempertimbangkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum baik bagi terdakwa, korban maupun masyarakat pada umumnya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menghukum pelaku tindak pidana tersebut sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia yaitu bukan bersifat balas dendam ataupun memberikan suatu nestapa kepada Terdakwa, akan tetapi pemidanaan dimaksudkan sebagai usaha preventif dan represif atau hukuman dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang dan menyengsarakan seseorang akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motifatif agar tidak melakukan tindak pidana lagi dan preventif bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan tersebut dalam amar Putusan di bawah ini telah seimbang dengan beratnya kejahatan tersebut dan sesuai pula dengan rasa keadilan. Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini dipandang pantas dan adil baik ditinjau dari aspek penegakan hukum, tertib sosial di masyarakat maupun keadilan bagi Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dalam menentukan hukuman terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa serta memperhatikan pula Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dibidang Minyak dan gas Bumi dan bidang hukum pelayaran;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Perbuatan Terdakwa turut membantu para nelayan yang kesulitan secara geografis untuk mendapatkan bahan bakar untuk mata pencaharian sehari-hari;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan tahanan yang dijalani Terdakwa, terhadap masa tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka terhadap Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan barang bukti yang diajukan berupa 1 (satu) unit kapal KM Ika Raya merupakan sarana bagi Terdakwa untuk melakukan tindak pidana namun karena memiliki nilai ekonomi dan sesuai dengan Pasal 58 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang-barang tersebut dirampas untuk negara sedangkan 35 (tiga puluh lima) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum berisi 100 (seratus) liter adalah barang yang diperoleh Terdakwa dari melakukan tindak pidana yang mempunyai nilai ekonomis maka barang bukti tersebut juga dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, dalam hal ini Majelis Hakim beralasan pula untuk membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 53 huruf (b) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa, IDEN BADWINSYAH Alias IDEN Bin BADWIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa Surat Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan melakukan pelayaran tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDEN BADWINSYAH Alias IDEN Bin BADWIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menetapkan bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan bahwa apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut di atas maka dapat digantikan dengan menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM Ika Raya;
35 (tiga puluh lima) drum BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar, terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) drum berisi 200 (dua ratus) liter dan 6 (enam) drum berisi 100 (seratus) liter;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016, oleh kami, A.A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Fitri Agustina, S.H. dan Musafir, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tesebut, dibantu oleh Muhammad Arfan, S.H., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Sahrir, S.H., Penuntut Umum dan di hadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
MAJELIS HAKIM TERSEBUT,
Hakim Ketua,
A.A. GEDE SUSILA PUTRA, S.H., M.Hum.
Hakim-Hakim Anggota,
FITRI AGUSTINA, S.H., 2. MUSAFIR, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
MUHAMMAD ARFAN, S.H.