66/Pid.Sus/2015/PN Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 66/Pid.Sus/2015/PN Pbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah mainan anak anak berbentuk senapan yang terbuat dari kayu warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 66/Pid.Sus/2015/PN Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO. |
| Tempat lahir | : | Jakarta. |
| Umur / tanggal lahir | : | 37 Tahun / 11 September 1977. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Desa Marga Mulya RT. 07 RW. 03 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sejak tanggal 25 April 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 66/Pen.Pid/2015/PN Pbu tertanggal 26 Maret 2015, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 66/Pen.Pid/ 2015/PN Pbu tertanggal 26 Maret 2015, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Senin tanggal 6 April 2015;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk : PDM-14/PKBUN/03/2015 tertanggal 23 April 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga“ sebagaimana yang di dakwakan kepada Terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa di tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa : 1 (satu) buah mainan anak anak berbentuk senapan yang terbuat dari kayu warna hitam.
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-14/PKBUN/03/2015 tertanggal 26 Maret 2015 yang dibacakan di persidangan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO pada hari minggu tanggal 25 Januari 2015 Skj. 14.30. Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Marga Mulya RT. 07 RW. 03 Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO dengan Saksi SITI NURHAYATI (korban) mempunyai hubungan suami istri dan tinggal satu rumah di Desa Marga Mulya RT. 07 RW. 03 Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prop. Kalteng.
Berawal pada waktu dan tempat diatas, Terdakwa pulang ke rumah dari menyadap karet di Kebun milik tetangga setelah sampai rumah, antara Terdakwa dan korban ada pertengkaran atau adu mulut. Kemudian Terdakwa langsung emosi mendengar perkataan korban yang menyinggung Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul di bagian tulang rusuk sebelah kiri Saksi korban sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang di kepalkan dan korban terduduk, setelah itu Terdakwa dengan kaki kanannya menendang paha sebelah kiri korban lalu Terdakwa mengambil tembak-tembakan milik anak Terdakwa yang berada tidak jauh dari Terdakwa dan Terdakwa gunakan untuk memukul kepala korban bagian atas sebanyak 2 (dua) kali , kemudian Terdakwa dengan menggunakan kaki kanannya juga menendang dibagian pipi dan leher korban hingga kepala korban terbentur ke dinding dan setelah itu Saksi menangis.
Bahwa akibat dari pukulan dan tendangan Terdakwa terhadap Korban, korban mengalami luka memar di bagian sebelah kiri, merasa sakit di bagian tulang rusuk sebelah kanan, merasa sakit di kepala bagian atas dan rasa sakit di bagian rahang sebelah kiri dan bilamana mulut Saksi korban terbuka maka rahang sebelah kiri Saksi korban terasa nyeri dan akhirnya korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Pangkalan Banteng.
Dan selanjutnya korban SITI NURHAYATI dibawa ke Puskesmas Rawat inap Dinas Kesehatan di Karang Mulya Pangkalan Banteng dan diperiksa oleh Dr. Maryani dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/158/ KM.A tanggal 25 Januari 2015 pada pemeriksaan di dapatkan:
Kepala :
Rambut : warna hitam lurus sepundak.
Bagian yang tertutup rambut : Terdapat benjolan dikepala kanan dengan
Ukuran diameter tiga sentimeter jarak benjolan ke mata kanan tiga puluh sentimeter.
Terdapat benjolan di kepala kiri dengan ukuran dua sentimeter, jarak benjolan ke mata kiri dua puluh lima sentimeter.
Dahi : Tidak ada kelainan.
Alis Kanan : Tidak ada kelainan.
Alis Kiri : Tidak ada kelainan.
Mata kanan : Tidak ada kelainan.
Mata Kiri : Tidak ada kelainan.
Hidung : Tidak ada kelainan.
Mulut : Tidak ada kelainan.
Dagu : Tidak ada kelainan.
Pipi : Tidak ada kelainan.
Telinga : Tidak ada kelainan.
Leher : Tidak ada kelainan.
Dada : Tidak ada kelainan.
Perut : Tidak ada kelainan.
Alat Kelamin : Tidak ada kelainan.
Anggota Atas kanan :
Lengan Atas : Tidak ada kelainan.
Lengan Bawah : Tidak ada kelainan.
Tangan : Tidak ada kelainan.
Anggota atas Kiri :
Lengan Atas : Tidak ada kelainan.
Lengan Bawah : Tidak ada kelainan.
Tangan : Tidak ada kelainan.
Anggota Bawah kanan :
Paha : Tidak ada kelainan.
Tungkai Bawah : Tidak ada kelainan.
Lutut : Tidak ada kelainan.
Kaki : Tidak ada kelainan.
Punggung : Tidak ada kelainan.
Pantat : Tidak ada kelainan.
Dubur : Tidak ada kelainan.
Bagian tubuh yang lain : Tidak ada kelainan.
Kesimpulan:
Pemeriksaan korban perempuan, umur dua puluh enam tahun, ditemukan terdapat benjolan dikepala kanan dengan ukuran diamater tiga sentimeter jarak benjolan ke mata kanan tiga puluh sentimeter terdapat benjolan dikepala kiri dengan ukuran diamater dua sentimeter jarak benjolan ke mata kiri dua puluh sentimeter .dan benjolan tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO pada hari minggu tanggal 25 Januari 2015 Skj. 14.30. Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Marga Mulya RT. 07 RW. 03 Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh Suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO dengan Saksi SITI NURHAYATI (korban) mempunyai hubungan suami istri dan tinggal satu rumah di Desa Marga Mulya RT. 07 RW. 03 Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prop. Kalteng.
Berawal pada waktu dan tempat diatas, Terdakwa pulang ke rumah dari menyadap karet di Kebun milik tetangga setelah sampai rumah, antara Terdakwa dan korban ada pertengkaran atau adu mulut. Kemudian Terdakwa langsung emosi mendengar perkataan korban yang menyinggung Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul di bagian tulang rusuk sebelah kiri Saksi korban sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang di kepalkan dan korban terduduk, setelah itu Terdakwa dengan kaki kanannya menendang paha sebelah kiri korban lalu Terdakwa mengambil tembak-tembakan milik anak Terdakwa yang berada tidak jauh dari Terdakwa dan Terdakwa gunakan untuk memukul kepala korban bagian atas sebanyak 2 (dua) kali , kemudian Terdakwa dengan menggunakan kaki kanannya juga menendang dibagian pipi dan leher korban hingga kepala korban terbentur ke dinding dan setelah itu Saksi menangis;
Bahwa akibat dari pukulan dan tendangan Terdakwa terhadap Korban, korban mengalami luka memar di bagian sebelah kiri, merasa sakit di bagian tulang rusuk sebelah kanan, merasa sakit di kepala bagian atas dan rasa sakit di bagian rahang sebelah kiri dan bilamana mulut Saksi korban terbuka maka rahang sebelah kiri Saksi korban terasa nyeri dan akhirnya korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Pangkalan Banteng.
Dan selanjutnya korban SITI NURHAYATI dibawa ke Puskesmas Rawat inap Dinas Kesehatan di Karang Mulya Pangkalan Banteng dan diperiksa oleh Dr.Maryani dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/158/ KM.A tanggal 25 Januari 2015 pada pemeriksaan didapatkan:
Kepala :
Rambut : warna hitam lurus sepundak.
Bagian yang tertutup rambut : Terdapat benjolan dikepala kanan dengan
Ukuran diameter tiga sentimeter jarak benjolan ke mata kanan tiga puluh sentimeter.
Terdapat benjolan di kepala kiri dengan ukuran dua sentimeter, jarak benjolan ke mata kiri dua puluh lima sentimeter.
Dahi : Tidak ada kelainan.
Alis Kanan : Tidak ada kelainan.
Alis Kiri : Tidak ada kelainan.
Mata kanan : Tidak ada kelainan.
Mata Kiri : Tidak ada kelainan.
Hidung : Tidak ada kelainan.
Mulut : Tidak ada kelainan.
Dagu : Tidak ada kelainan.
Pipi : Tidak ada kelainan.
Telinga : Tidak ada kelainan.
Leher : Tidak ada kelainan.
Dada : Tidak ada kelainan.
Perut : Tidak ada kelainan.
Alat Kelamin : Tidak ada kelainan.
Anggota Atas kanan :
Lengan Atas : Tidak ada kelainan.
Lengan Bawah : Tidak ada kelainan.
Tangan : Tidak ada kelainan.
Anggota atas Kiri :
Lengan Atas : Tidak ada kelainan.
Lengan Bawah : Tidak ada kelainan.
Tangan : Tidak ada kelainan.
Anggota Bawah kanan :
Paha : Tidak ada kelainan.
Tungkai Bawah : Tidak ada kelainan.
Lutut : Tidak ada kelainan.
Kaki : Tidak ada kelainan.
Punggung : Tidak ada kelainan.
Pantat : Tidak ada kelainan.
Dubur : Tidak ada kelainan.
Bagian tubuh yang lain : Tidak ada kelainan.
Kesimpulan :
Pemeriksaan korban perempuan, umur dua puluh enam tahun, ditemukan terdapat benjolan dikepala kanan dengan ukuran diamater tiga sentimeter jarak benjolan ke mata kanan tiga puluh sentimeter terdapat benjolan dikepala kiri dengan ukuran diamater dua sentimeter jarak benjolan ke mata kiri dua puluh sentimeter .dan benjolan tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyerahkan barang bukti ke persidangan yaitu 1 (satu) buah mainan anak anak berbentuk senapan yang terbuat dari kayu warna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa disamping itu Penuntut Umum Juga mengajukan Saksi-Saksi di persidangan dimana Saksi-Saksi tersebut telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SITI NURHAYATI Binti ENDANG KOMARUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah istri dari Terdakwa;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 25 Januari 2015 sekitar pukul 14.30 WIB di dalam kamar rumah Saksi yang berada di Jalan Desa Marga Mulya RT. 07 RW. 03 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi telah dianiaya oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada saat Saksi berdiri di dalam kamar Saksi lalu Terdakwa datang dan langsung marah-marah kepada Saksi kemudian Terdakwa memukul Saksi di bagian tulang rusuk sebelah kiri dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepalkan lalu Saksi terduduk dan menutupi tulang rusuk Saksi yang sebelah kiri dengan tangan Saksi kemudian Terdakwa menendang paha sebelah kiri Saksi dengan menggunakan kaki sebelah kanan lalu Terdakwa mengambil mainan tembak-tembakan milik anak Saksi lalu memukulkan mainan tembak-tembakan tersebut ke kepala Saksi bagian atas dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa kemudian Saksi menutupi kepala Saksi dengan tangan Saksi selanjutnya Terdakwa menendang diantara pipi dan leher Saksi sebelah kiri dengan menggunakan kaki sebelah kanan hingga kepala Saksi terbentur ke dinding, setelah itu Saksi menangis kemudian Terdakwa mengancam Saksi akan membunuh kedua orang anak Saksi lalu Terdakwa mengangkat anak Saksi yang bernama Jagad yang masih tidur dengan menggunakan kedua tangannya dan akan membanting Jagad namun saat itu Jagad terbangun dan Saksi langsung berteriak sehingga Terdakwa tidak jadi membanting Jagad lalu meletakkan Jagad di tempat tidur lalu Terdakwa menendang lagi di bagian rusuk sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan nonton televisi di ruang keluarga;
Bahwa Terdakwa saat melakukan kekerasan terhadap Saksi saat itu Terdakwa ada menggunakan alat berupa mainan tembak-tembakan anak Saksi yang terbuat dari kayu;
Bahwa Saksi dipukul di bagian rusuk sebelah kiri oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang di kepalkan sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, ditendang di bagian paha sebelah kiri oleh Terdakwa dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, dipukul dengan menggunakan mainan tembak-tembakan milik anak Saksi sebanyak 2 (dua) kali, ditendang di bagian antara pipi dan leher sebelah kiri dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, ditendang mengenai bagian rusuk sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan fisik terhadap diri Saksi dan Terdakwa sering marah dan selalu memukuli Saksi dan anak-anak Saksi;
Bahwa atas kejadian tersebut Saksi mengalami luka memar di bagian sebelah kiri, merasa sakit di bagian tulang rusuk sebelah kanan, merasa sakit di kepala bagian atas dan rasa sakit di bagian rahang sebelah kiri dan jika mulut Saksi terbuka maka rahang sebelah kiri Saksi terasa nyeri;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi merasa terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari sebagai Ibu rumah tangga karena jika bergerak makan bagian tulang rusuk, kepala, rahang Saksi merasa sakit;
Bahwa saat itu Saksi harus di rawat inap selama 1 (satu) hari di Puskesmas Karang Mulya;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NANI SUPIANI Binti OYOK SUNARYO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah kakak ipar Siti Nurhayati;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 25 Januari 2015 sekitar pukul 14.30 WIB di dalam kamar rumah Saksi yang berada di Jalan Desa Marga Mulya RT. 07 RW. 03 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa telah menganiaya Siti Nurhayati;
Bahwa awalnya pada hari Senin, 26 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Saksi yang berada di Desa Marga Mulya RT. 05 RW. 02 Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar, Prop. Kalteng Siti Nurhayati datang dan menangis setelah itu Saksi tanya “kenapa“ Siti Nurhayati berkata “badan Saksi sakit“ Saksi berkata “kamu dipukuli lagi kah“ Siti Nurhayati berkata “Ya saya dipukul dengan kayu dan ditendang juga“ kemudian Saksi melihat ada bekas yang terkena pukulan di bagian kepala, bagian tulang rusuk sebelah kiri dan bagian rahang sebelah kiri kemudian Saksi berkata “kenapa kok baru kesini“ dan Siti Nurhayati berkata “kemarin mau kesini ngga bisa karena sakit dan ngga bisa jalan”;
Bahwa Siti Nurhayati menikah dengan Terdakwa sejak tahun 2005 di Desa Marga Mulya dan pernikahan mereka tercatat di Kantor Urusan Agama Kec. Kumai;
Bahwa sampai dengan saat ini pernikahan antara Siti Nurhayati dengan Terdakwa masih sah;
Bahwa dari cerita Siti Nurhayati kepada Saksi bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Siti Nurhayati dengan cara pada saat Siti Nurhayati berdiri di dalam kamar Siti Nurhayati lalu Terdakwa datang dan langsung marah-marah kepada Siti Nurhayati kemudian Terdakwa memukul Siti Nurhayati di bagian tulang rusuk sebelah kiri dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepalkan lalu Siti Nurhayati terduduk dan menutupi tulang rusuk Siti Nurhayati yang sebelah kiri dengan tangan Siti Nurhayati kemudian Terdakwa menendang paha sebelah kiri Siti Nurhayati dengan menggunakan kaki sebelah kanan lalu Terdakwa mengambil mainan tembak-tembakan milik anak Siti Nurhayati lalu memukulkan mainan tembak-tembakan tersebut ke kepala Siti Nurhayati bagian atas dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa kemudian Siti Nurhayati menutupi kepala Siti Nurhayati dengan tangan Siti Nurhayati selanjutnya Terdakwa menendang diantara pipi dan leher Siti Nurhayati sebelah kiri dengan menggunakan kaki sebelah kanan hingga kepala Siti Nurhayati terbentur ke dinding, setelah itu Siti Nurhayati menangis kemudian Terdakwa mengancam Siti Nurhayati akan membunuh kedua orang anak Siti Nurhayati lalu Terdakwa mengangkat anak Siti Nurhayati yang bernama Jagad yang masih tidur dengan menggunakan kedua tangannya dan akan membanting Jagad namun saat itu Jagad terbangun dan Siti Nurhayati langsung berteriak sehingga Terdakwa tidak jadi membanting Jagad lalu meletakkan Jagad di tempat tidur lalu Terdakwa menendang lagi di bagian rusuk sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan nonton televisi di ruang keluarga;
Bahwa Terdakwa saat melakukan kekerasan terhadap Siti Nurhayati saat itu Terdakwa ada menggunakan alat berupa mainan tembak-tembakan anak Siti Nurhayati yang terbuat dari kayu;
Bahwa Siti Nurhayati dipukul di bagian rusuk sebelah kiri oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang di kepalkan sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, ditendang di bagian paha sebelah kiri oleh Terdakwa dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, dipukul dengan menggunakan mainan tembak-tembakan milik anak Siti Nurhayati sebanyak 2 (dua) kali, ditendang di bagian antara pipi dan leher sebelah kiri dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, ditendang mengenai bagian rusuk sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan fisik terhadap diri Siti Nurhayati dan Terdakwa sering marah dan selalu memukuli Siti Nurhayati dan anak-anak Siti Nurhayati;
Bahwa atas kejadian tersebut Siti Nurhayati mengalami luka memar di bagian sebelah kiri, merasa sakit di bagian tulang rusuk sebelah kanan, merasa sakit di kepala bagian atas dan rasa sakit di bagian rahang sebelah kiri dan jika mulut Siti Nurhayati terbuka maka rahang sebelah kiri Siti Nurhayati terasa nyeri;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut Siti Nurhayati merasa terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari sebagai Ibu rumah tangga karena jika bergerak makan bagian tulang rusuk, kepala, rahang Siti Nurhayati merasa sakit;
Bahwa saat itu Siti Nurhayati harus di rawat inap selama 1 (satu) hari di Puskesmas Karang Mulya;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi KARWATI Binti ENDANG KOMARUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah kakak kandung Siti Nurhayati;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 25 Januari 2015 sekitar pukul 14.30 WIB di dalam kamar rumah Saksi yang berada di Jalan Desa Marga Mulya RT. 07 RW. 03 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa telah menganiaya Siti Nurhayati;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi pemukulan terhadap Siti Nurhayati dari Nani Supiani pada hari Senin, 26 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Saksi melalui telepon;
Bahwa Nani Supiani memberitahukan kepada Saksi pada saat Saksi sedang berada di rumah Saksi dengan mengatakan ”kar adik kamu di siksa lagi ama suaminya“ kemudian Saksi langsung melaporkan kepada suami Saksi lalu Saksi bersama suami Saksi langsung berangkat ke rumah Nani Supiani dan menemui Siti Nurhayati;
Bahwa Siti Nurhayati menikah dengan Terdakwa sejak tahun 2005 di Desa Marga Mulya dan pernikahan mereka tercatat di Kantor Urusan Agama Kec. Kumai;
Bahwa sampai dengan saat ini pernikahan antara Siti Nurhayati dengan Terdakwa masih sah;
Bahwa dari cerita Siti Nurhayati kepada Saksi bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Siti Nurhayati dengan cara pada saat Siti Nurhayati berdiri di dalam kamar Siti Nurhayati lalu Terdakwa datang dan langsung marah-marah kepada Siti Nurhayati kemudian Terdakwa memukul Siti Nurhayati di bagian tulang rusuk sebelah kiri dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepalkan lalu Siti Nurhayati terduduk dan menutupi tulang rusuk Siti Nurhayati yang sebelah kiri dengan tangan Siti Nurhayati kemudian Terdakwa menendang paha sebelah kiri Siti Nurhayati dengan menggunakan kaki sebelah kanan lalu Terdakwa mengambil mainan tembak-tembakan milik anak Siti Nurhayati lalu memukulkan mainan tembak-tembakan tersebut ke kepala Siti Nurhayati bagian atas dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa kemudian Siti Nurhayati menutupi kepala Siti Nurhayati dengan tangan Siti Nurhayati selanjutnya Terdakwa menendang diantara pipi dan leher Siti Nurhayati sebelah kiri dengan menggunakan kaki sebelah kanan hingga kepala Siti Nurhayati terbentur ke dinding, setelah itu Siti Nurhayati menangis kemudian Terdakwa mengancam Siti Nurhayati akan membunuh kedua orang anak Siti Nurhayati lalu Terdakwa mengangkat anak Siti Nurhayati yang bernama Jagad yang masih tidur dengan menggunakan kedua tangannya dan akan membanting Jagad namun saat itu Jagad terbangun dan Siti Nurhayati langsung berteriak sehingga Terdakwa tidak jadi membanting Jagad lalu meletakkan Jagad di tempat tidur lalu Terdakwa menendang lagi di bagian rusuk sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar dan nonton televisi di ruang keluarga;
Bahwa Terdakwa saat melakukan kekerasan terhadap Siti Nurhayati saat itu Terdakwa ada menggunakan alat berupa mainan tembak-tembakan anak Siti Nurhayati yang terbuat dari kayu;
Bahwa Siti Nurhayati dipukul di bagian rusuk sebelah kiri oleh Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang di kepalkan sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, ditendang di bagian paha sebelah kiri oleh Terdakwa dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, dipukul dengan menggunakan mainan tembak-tembakan milik anak Siti Nurhayati sebanyak 2 (dua) kali, ditendang di bagian antara pipi dan leher sebelah kiri dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, ditendang mengenai bagian rusuk sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan kekerasan fisik terhadap diri Siti Nurhayati dan Terdakwa sering marah dan selalu memukuli Siti Nurhayati dan anak-anak Siti Nurhayati;
Bahwa atas kejadian tersebut Siti Nurhayati mengalami luka memar di bagian sebelah kiri, merasa sakit di bagian tulang rusuk sebelah kanan, merasa sakit di kepala bagian atas dan rasa sakit di bagian rahang sebelah kiri dan jika mulut Siti Nurhayati terbuka maka rahang sebelah kiri Siti Nurhayati terasa nyeri;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut Siti Nurhayati merasa terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari sebagai Ibu rumah tangga karena jika bergerak makan bagian tulang rusuk, kepala, rahang Siti Nurhayati merasa sakit;
Bahwa saat itu Siti Nurhayati harus di rawat inap selama 1 (satu) hari di Puskesmas Karang Mulya;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah suami sah dari Siti Nurhayati;
Bahwa Terdakwa menikah dengan Siti Nurhayati sejak tahun 2005;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 25 Januari 2015 sekitar pukul 14.30 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa yang berada di Jalan Desa Marga Mulya RT. 07 RW. 03 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, 25 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa berangkat ke kebun milik tetanga Terdakwa untuk bekerja menyadap karet dan setelah selesai bekerja Terdakwa pulang ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa sampai di rumah dan pada saat Terdakwa sampai di rumah tiba-tiba istri Terdakwa cemberut dan mengomel namun karena badan Terdakwa sudah capek ditambah lagi mendengar omelan istri Terdakwa membuat Terdakwa langsung emosi dan menampar istri Terdakwa di bagian rahang sebelah kanan, kemudian istri Terdakwa diam kemudian Terdakwa memukul lagi dengan menggunaan mainan tembak-tembakan milik anak Terdakwa yang terbuat dari kayu sebanyak 1 (satu) kali di bagian kepalanya, setelah itu Terdakwa menendang di bagian pinggang istri Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi untuk mandi kemudian Terdakwa istirahat;
Bahwa pada hari Senin, 26 Januari sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa berangkat bekerja dan setelah Terdakwa selesai bekerja lalu Terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, Terdakwa melihat istri dan anak sudah tidak ada di rumah, kemudian sekitar pukul 15.15 WIB Terdakwa dipanggil oleh kakak ipar Terdakwa untuk ke tempat kakak ipar Terdakwa kemudian pada saat Terdakwa ganti baju datang anggota Kepolisian dari Polsek Pangkalan Banteng menjemput Terdakwa untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Siti Nurhayati karena pada saat Terdakwa pulang kerja tiba-tiba Siti Nurhayati mengomel namun karena Terdakwa capek lalu Terdakwa menjadi emosi kemudian Terdakwa tampar dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa pukul dan tendang;
Bahwa Terdakwa sudah sering marah-marah bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap istri Terdakwa dan selalu memukuli Siti Nurhayati dan anak-anak jika sedang emosi;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah suami sah dari Siti Nurhayati;
Bahwa Terdakwa menikah dengan Siti Nurhayati sejak tahun 2005;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 25 Januari 2015 sekitar pukul 14.30 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa yang berada di Jalan Desa Marga Mulya RT. 07 RW. 03 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya pada hari Minggu, 25 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa berangkat ke kebun milik tetanga Terdakwa untuk bekerja menyadap karet dan setelah selesai bekerja Terdakwa pulang ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa sampai di rumah dan pada saat Terdakwa sampai di rumah tiba-tiba istri Terdakwa cemberut dan mengomel namun karena badan Terdakwa sudah capek ditambah lagi mendengar omelan istri Terdakwa membuat Terdakwa langsung emosi dan menampar istri Terdakwa di bagian rahang sebelah kanan, kemudian istri Terdakwa diam kemudian Terdakwa memukul lagi dengan menggunaan mainan tembak-tembakan milik anak Terdakwa yang terbuat dari kayu sebanyak 1 (satu) kali di bagian kepalanya, setelah itu Terdakwa menendang di bagian pinggang istri Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi untuk mandi kemudian Terdakwa istirahat;
Bahwa pada hari Senin, 26 Januari sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa berangkat bekerja dan setelah Terdakwa selesai bekerja lalu Terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, Terdakwa melihat istri dan anak sudah tidak ada di rumah, kemudian sekitar pukul 15.15 WIB Terdakwa dipanggil oleh kakak ipar Terdakwa untuk ke tempat kakak ipar Terdakwa kemudian pada saat Terdakwa ganti baju datang anggota Kepolisian dari Polsek Pangkalan Banteng menjemput Terdakwa untuk di proses lebih lanjut;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Siti Nurhayati karena pada saat Terdakwa pulang kerja tiba-tiba Siti Nurhayati mengomel namun karena Terdakwa capek lalu Terdakwa menjadi emosi kemudian Terdakwa tampar dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa pukul dan tendang;
Bahwa Terdakwa sudah sering marah-marah bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap istri Terdakwa dan selalu memukuli Siti Nurhayati dan anak-anak jika sedang emosi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Tentang Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap petanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim bekeyakinan Terdakwa TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Tentang unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, (Pasal 6 UU No.23, Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa Lingkup Rumah Tangga adalah :
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan / atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum pada hari Minggu, 25 Januari 2015 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap isteri Terdakwa yang bernama Siti Nurhayati Binti Endang Komarudin di dalam kamar rumah Terdakwa yang berada di Jalan Desa Marga Mulya RT. 07 RW. 03 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah, berawal ketika pada hari Minggu, 25 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa berangkat ke kebun milik tetanga Terdakwa untuk bekerja menyadap karet dan setelah selesai bekerja Terdakwa pulang ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa sampai di rumah dan pada saat Terdakwa sampai di rumah tiba-tiba istri Terdakwa cemberut dan mengomel namun karena badan Terdakwa sudah capek ditambah lagi mendengar omelan istri Terdakwa membuat Terdakwa langsung emosi dan menampar istri Terdakwa di bagian rahang sebelah kanan, kemudian istri Terdakwa diam kemudian Terdakwa memukul lagi dengan menggunaan mainan tembak-tembakan milik anak Terdakwa yang terbuat dari kayu sebanyak 1 (satu) kali di bagian kepalanya, setelah itu Terdakwa menendang di bagian pinggang istri Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi untuk mandi kemudian Terdakwa istirahat;
Menimbang, bahwa akibat mendapat pemukulan tersebut menyebabkan pada Saksi Siti Nurhayati Binti Endang Komarudin mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/158/ KM.A tanggal 25 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa Dr. Maryani di Puskesmas Rawat inap Dinas Kesehatan di Karang Mulya Pangkalan Banteng dengan hasil pemeriksaan :
Kepala :
Rambut : warna hitam lurus sepundak.
Bagian yang tertutup rambut : Terdapat benjolan dikepala kanan dengan
Ukuran diameter tiga sentimeter jarak benjolan ke mata kanan tiga puluh sentimeter.
Terdapat benjolan di kepala kiri dengan ukuran dua sentimeter, jarak benjolan ke mata kiri dua puluh lima sentimeter.
Dahi : Tidak ada kelainan.
Alis Kanan : Tidak ada kelainan.
Alis Kiri : Tidak ada kelainan.
Mata kanan : Tidak ada kelainan.
Mata Kiri : Tidak ada kelainan.
Hidung : Tidak ada kelainan.
Mulut : Tidak ada kelainan.
Dagu : Tidak ada kelainan.
Pipi : Tidak ada kelainan.
Telinga : Tidak ada kelainan.
Leher : Tidak ada kelainan.
Dada : Tidak ada kelainan.
Perut : Tidak ada kelainan.
Alat Kelamin : Tidak ada kelainan.
Anggota Atas kanan :
Lengan Atas : Tidak ada kelainan.
Lengan Bawah : Tidak ada kelainan.
Tangan : Tidak ada kelainan.
Anggota atas Kiri :
Lengan Atas : Tidak ada kelainan.
Lengan Bawah : Tidak ada kelainan.
Tangan : Tidak ada kelainan.
Anggota Bawah kanan :
Paha : Tidak ada kelainan.
Tungkai Bawah : Tidak ada kelainan.
Lutut : Tidak ada kelainan.
Kaki : Tidak ada kelainan.
Punggung : Tidak ada kelainan.
Pantat : Tidak ada kelainan.
Dubur : Tidak ada kelainan.
Bagian tubuh yang lain : Tidak ada kelainan.
Kesimpulan:
Pemeriksaan korban perempuan, umur dua puluh enam tahun, ditemukan terdapat benjolan dikepala kanan dengan ukuran diamater tiga sentimeter jarak benjolan ke mata kanan tiga puluh sentimeter terdapat benjolan dikepala kiri dengan ukuran diamater dua sentimeter jarak benjolan ke mata kiri dua puluh sentimeter .dan benjolan tersebut akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dari pemukulan tersebut tidak menghalangi Saksi korban Siti Nurhayati Binti Endang Komarudin untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari dan luka tersebut dapat sembuh dengan sempurna;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dihubungkan dengan definisi kekerasan fisik, dalam hal ini perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dalam kekerasan fisik tersebut karena telah menimbulkan rasa sakit pada Siti Nurhayati Binti Endang Komarudin dan oleh karena yang menjadi korban adalah isteri dari Terdakwa yang bernama Siti Nurhayati Binti Endang Komarudin yang telah menikah sejak tahun 2005 dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kumai, maka kekerasan fisik tersebut telah dilakukan dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pidana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang di dakwakan kepada Terdakwa dan kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, selanjutnya perlu dipertimbangkan kemampuan pertanggungjawaban Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan di persidangan, ternyata Terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya telah dewasa dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sepanjang pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatannya dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa tersebut harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya itu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah mainan anak anak berbentuk senapan yang terbuat dari kayu warna hitam adalah alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf “i” dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti disebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap isteri Terdakwa yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari Terdakwa;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal-Pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH MULYANTO Bin SD SUGIARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mainan anak anak berbentuk senapan yang terbuat dari kayu warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 oleh kami : ARIS GUNAWAN, SH. sebagai Hakim Ketua, M. ZAKIUDDIN, SH. dan ANGELIA RENATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh BAMBANG SUKINO, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan dihadiri oleh WIDYA NUGRAHENY, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun serta dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD TTD
1. M. ZAKIUDDIN, SH. ARIS GUNAWAN, SH.
TTD
2. ANGELIA RENATA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
BAMBANG SUKINO, SH.