11/Pid.B/2020/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 11/Pid.B/2020/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI: Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, Terdakwa II RIAN SURYANA Alias ONAD Bin ASEP KOMARUDIN, Terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin H. ALIATOSMAN, Terdakwa IV HELDI RIZALDI Alias ZALDI Bin SYAFRIZAL, Terdakwa V REGI SAEPULLOH Bin SURYANA, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa dan melawan pejabat dalam menjalankan tugasnya yang sah yang dilakukan bersama – sama yang menyebabkan orang mati dan luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kesatu kedua; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V, masing – masing selama 9(sembilan) tahun ; Terdakwa II selama 12(dua belas) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan : 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) buah hand Phone merek Samsung tipe J1 warna putih didalamnya tersimpan Video rekaman peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, di Depan gerbang Samping Kantor Pemda Jl.Siliwangi Kel Pamoyanan Kec Cianjur Kab Cianjur, yang mengakibatkan 4(empat) anggota Kepolisian Polres Cianjur yang melakukan pengamanan terbakar ; Dikembalikan kepada Saksi Iip Arifin Kusuman S.H, Bin (Alm) Kusman ; 1 (satu) buah Flashdisk merek Sandis warna merah hitam berisikan didalamnya file data Video rekaman unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, pemindahan data dari hand Phone merek Samsung tipe J1 warna putih; 1(satu) lembar surat perintah Nomor :Sprint/641/PAM.3.2/2019, tanggal 14 Agustus 2019, tentang pengamanan kegiatan OKP Cipayung Plus dari Kapolres Cianjur berikut 4(empat) buah lampiran daftar para perwira dan Bintara Polres Cianjur ; 1(satu) lembar surat pemberitahuan Aksi damai, nomor :01/OKP.Cipayungplus/VIII/2019, tanggal 12 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kapolres Cianjur, C.q.Kasat Intelkam (asli); 1(satu) lembar surat pernyataan (asli) yang dibuat oleh Korlap Aksi atas nama MUHAMMAD FADIL FAHMI, tanggal 12 Agustus 2019; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara ; 1(satu) buah ban bekas mobil; Sisa pembakaran kardus; 1(satu) buah ban bekas sepeda motor sisa bakar; 4(empat) buah tiang bendera dari bambu; 1(satu) buah baju PDL Polri sisa bakar atas nama SIMBOLON; 1(satu) buah baju PDL Polri, 1(satu) buah Celana panjang Polri, 1(satu)( buah kaos dalam warna coklat Polri, 1(satu) buah Topi Polri sisa bakar yang dipakai oleh Sdr. ERWIN; 1(satu) buah baju PDL Polri sisa bakar atas nama M.YUDHI MUSLIM; 1(satu) buah kaos Polri warna Coklat sisa bakar; 1(satu) buah bener dengan isi catatan Remedial Pemerintah Gagal, Indikasi Raport Merah (IRM), Biroksasi Hegomoni Siapa atau BHS ???, OKP Cipayung Plus kabupaten Cianjur. 1(satu) buah bener CIF; 2(dua) pasang sepatu PDL anggota Polri sisa bakar; 1(satu) pasang sepatu PDH Polri sisa bakar; 1(satu) buah kemeja merah almamater GMNI atasa nama HELDI RIZALDI; 1(satu) buah jas merah almamater GMNI tanpa nama; 1(satu) buah kemeja warna merah GMNI atas nama LUTFI SURYANA; 1(satu) buah kemeja warna hitam GMNI; 2(dua) buah kaos merah GMNI; 1(satu) buah jas PMII warna biru; 1(satu) buah jas PMII warna biru atas nama RAMA DWI PUTRI; 1(satu) buah jas merah warna merah marun atas nama IMMAN M, ABDI; 1(satu) buah kemeja hitam GMNI atas nama ALIEF BARLIANSYAH; 1(satu) buah kemeja hitam IMM atas nama DIKI PIRA Dimusnahkan; 1(satu) buah bendera GMNI ukuran besar; 2(dua) buah bendera GMNI ukuran kecil; 1(satu) buah bendera HMI ukuran besar; 1(satu) buah bendera HMI ukuran kecil; 2(dua) buah bendera PMII; Dikembalikan kepada organisasi masing – masing yang berhak; 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi :F-6822-ZB Warna merah hitam yang dipakai oleh Tersangka RIAN SURYANA alias ONAD bin ASEP KOMARUDIN dan tersangka REGI SAEPULLOH Bin SURYANA, untuk membeli bahan bakar minyak pertalite dan membawa ban bekas sepeda motor dan ban mobil bekas; Dikembalikan kepada Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUS A N
Nomor 11/Pid.B/2020/PN Cjr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 9 November 1998;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Pamokolan RT. 002/004 Desa
Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten
Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
II. Nama lengkap : RIAN SURYANA Alias ONAD Bin ASEP
KOMARUDIN;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 24 Juni 2000;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Karangtengah RT. 01 RW. 09 Desa
Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
III. Nama lengkap : MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin H.
ALIATOSMAN;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 3 Oktober 1999;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Dr. Muwardi No. 120 RT. 005/004 Kelurahan
Bojongherang Kecamatan Cianjur Kabupaten
Cianjur;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Mahasiswa;
IV. Nama lengkap : HELDI RIZALDI Alias ZALDI Bin SYAFRIZAL;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 4 Agustus 1998;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Munjul RT. 001/004 Desa Sindanglaka
Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
V. Nama lengkap : REGI SAEPULLOH Bin SURYANA;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 9 November 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Bangbayang RT. 002/001 Desa Bangbayang
Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Para Terdakwa ditangkap tanggal :
Terdakwa I Alief Barliansyah Bin Miftahudin ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2019;
Terdakwa II Rian Suryana Alias Onad Bin Asep Komarudin ditangkap pada tanggal 16 Agustus 2019;
Terdakwa III Muhammad Fauzan Alias Ozan Bin H. Aliatosman ditangkap pada tanggal 16 Agustus 2019;
Terdakwa IV Heldi Rizaldi Alias Zaldi Bin Syafrizal ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2019;
Terdakwa V Regi Saepulloh Bin Suryana ditangkap pada tanggal 20 Agustus 2019;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Terdakwa I Alief Barliansyah Bin Miftahudin :
1. Penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 04
September 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 05 September 2019 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 15 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 14 November 2019 sampai dengan tanggal 13 Desember 2019;
5. Penuntut sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 01 Januari 2020;
6. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2020;
7. Hakim PN sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020;
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
9. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;
10. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020;
Terdakwa II Rian Suryana Alias Onad Bin Asep Komarudin :
1. Penyidik sejak tanggal 17 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 05 September 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 06 September 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 14 November 2019;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 15 November 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019;
5. Penuntut sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 01 Januari 2020;
6. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2020;
7. Hakim PN sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020;
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
9. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;
10. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020;
Terdakwa III Muhammad Fauzan Alias Ozan Bin H. Aliatosman ;
1. Penyidik sejak tanggal 17 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 05 September 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 06 September 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 14 November 2019;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 15 November 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019;
5. Penuntut sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 01 Januari 2020;
6. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2020;
7. Hakim PN sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020;
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
9. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;
10. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020;
Terdakwa IV Heldi Rizaldi Alias Zaldi Bin Syafrizal :
1. Penyidik sejak tanggal 18 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 06 September 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 07 September 2019 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 15 November 2019;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 16 November 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019;
5. Penuntut sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 01 Januari 2020;
6. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2020;
7. Hakim PN sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020;
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
9. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;
10. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020;
Terdakwa V Regi Saepulloh Bin Suryana ;
1. Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 09 September 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 20 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2019;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 19 November 2019 sampai dengan tanggal 18 Desember 2019;
5. Penuntut sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 01 Januari 2020;
6. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Januari 2020;
7. Hakim PN sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020;
8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020;
9. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;
10.Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Iwan Permana, S.H, 2. Hasan Tua Lumban Raja, S.H, M.H. 3. Syahrian Us Zainudin, S.H 4. Oden M Junaedi, S.H. 5. Budi Budiman, S.H. 6. Rika Lisnawati, S.H, Advokat dari Kantor LBH Trisila Cianjur - Jawa Barat berkantor di Jalan Raya Cibeber Km. 7, No. Ruko 07, Rt. 04/10, Kubang Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43285, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 30/SK/I/2020 tanggal 16 Januari 2020 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 12/SKPdt/Pid/2020/PN Cjr. tanggal 20 Januari 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 11/Pid.B/2020/PN Cjr. tanggal 14 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.B/2020/PN Cjr. tanggal 14 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan keberatan dari Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan pendapat dari Penuntut Umum serta Putusan Sela dari Majelis Hakim;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaI ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, Terdakwa II RIAN SURYANA als. ONAD Bin ASEP KOMARUDIN, Terdakwa III MUHAMAD FAUZAN als. OZAN Bin H. ALIATOSMAN, Terdakwa IV HELDI RIZALDI als. ZALDI Bin SYAFRIZAL terdakwa V REGI SAEPULLOH Bin SURYANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Pertama melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-3 KUHP dan kedua Pasal 214 ayat (2) ke-2 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa II RIAN SURYANA als. ONAD Bin ASEP KOMARUDIN, dan Terdakwa IV HELDI RIZALDI als. ZALDI Bin SYAFRIZAL, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa Penangkapan dan Tahanan sementara dengan perintah para agar terdakwa tetap ditahan, kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TerdakwaI ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN Terdakwa III MUHAMAD FAUZAN als. OZAN Bin H. ALIATOSMAN, terdakwa V REGI SAEPULLOH Bin SURYANA dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa Penangkapan dan Tahanan sementara dengan perintah para agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) buah hand Phone merek Samsung tipe J1 warna putih didalamnya tersimpan Video rekaman peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, di Depan gerbang Samping Kantor Pemda Jl.Siliwangi Kel Pamoyanan Kec Cianjur Kab Cianjur, yang mengakibatkan 4(empat) anggota Kepolisian Polres Cianjur yang melakukan pengamanan terbakar ;
Dikembalikan kepada saksi IIP ARIFIN KUSUMAN
1 (satu) buah Flashdisk merek Sandis warna merah hitam berisikan didalamnya file data Video rekaman unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, pemindahan data dari hand Phone merek Samsung tipe J1 warna putih;
1(satu) lembar surat perintah Nomor :Sprint/641/PAM.3.2/2019, tanggal 14 Agustus 2019, tentang pengamanan kegiatan OKP Cipayung Plus dari Kapolres Cianjur berikut 4(empat) buah lampiran daftar para perwira dan Bintara Polres Cianjur
1(satu) lembar surat pemberitahuan Aksi damai, nomor :01/OKP.Cipayungplus/VIII/2019, tanggal 12 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kapolres Cianjur, C.q.Kasat Intelkam (asli).
1(satu) lembar surat pernyataan (asli) yang dibuat oleh Korlap Aksi atas nama MUHAMMAD FADIL FAHMI, tanggal 12 Agustus 2019.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara
1(satu) buah ban bekas mobil.
Sisa pembakaran kardus.
1(satu) buah ban bekas sepeda motor sisa bakar.
4(empat) buah tiang bendera dari bambu.
1(satu) buah baj PDL Polri sisa bakar atas nama SIMBOLON.
1(satu) buah baju PDL Polri, 1(satu) buah Celana panjang Polri, 1(satu)( buah kaos dalam warna coklat Polri, 1(satu) buah Topi Polri sisa bakar yang dipakai oleh Sdr. ERWIN.
1(satu) buah baju PDL Polri sisa bakar atas nama M.YUDHI MUSLIM.
1(satu) buah kaos Polri warna Coklat sisa bakar.
1(satu) buah bendera GMNI ukuran besar.
2(dua) buah bendera GMNI ukuran kecil.
1(satu) buah bendera HMI ukuran besar.
1(satu) buah bendera HMI ukuran kecil.
2(dua) buah bendera PMII.
1(satu) buah bener dengan isi catatan Remedial Pemerintah Gagal, Indikasi Raport Merah (IRM), Biroksasi Hegomoni Siapa atau BHS ???, OKP Cipayung Plus kabupetan Cianjur.
1(satu) buah bener CIF.
2(dua) pasang sepatu PDL anggota Polri sisa bakar.
1(satu) pasang sepatu PDH Polri sisa bakar.
1(satu) buah kemeja merah almamater GMNI atasa nama HELDI RIZALDI.
1(satu) buah jas merah almamater GMNI tanpa nama.
1(satu) buah kemeja warna merah GMNI atas nama LUTFI SURYANA.
1(satu) buah kemeja warna hitam GMNI.
2(dua) buah kaos merah GMNI.
1(satu) buah jas PMII warna biru.
1(satu) buah jas PMII warna biru atas nama RAMA DWI PUTRI.
1(satu) buah jas merah warna merah marun atas nama IMMAN M,ABDI.
1(satu) buah kemeja hitam GMINI atas nama ALIEF BARLIANSYAH.
1(satu) buah kemeja hitam IMM atas nama DIKI PIRA
Dirampas untuk dimusnahkan
1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol :F-6822-ZB Warna merah hitam yang dipakai oleh tersangka RIAN SURYANA alias ONAD bin ASEP KOMARUDIN dan tersangka REGI SAEPULOH bin SURYANA, untuk membeli bahan bakar minyak pertalite dan membawa ban bekas sepeda motor dan ban mobil bekas.
Dikembalikan kepada saksi SITI IKLIMA SA’DIAH binti DEDEN SYAIPUL BAHRI
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa unsur Pasal 211 Kitab Undang –undang Hukum Pidana tidak terpenuhi yaitu unsur kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri sebagai unsur pokok Pasal 211 Kitab Undang –undang Hukum Pidana tidak terpenuhi dikarenakan Para Terdakwa khususnya Terdakwa II tidak berinteraksi langsung dengan Para korban dan tidak memiliki kesengajaan untuk melakukan kekerasan terhadap Para Korban ;
Bahwa Para korban tidak sedang melakukan perbuatan jabatan yang sah karena perbuatan Para Korban bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa sehingga unsur untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah juga tidak terpenuhi;
Bahwa unsur dilakukan dua orang atau lebih bersekutu juga tidak terbukti dikarenakan perbuatan Terdakwa II melemparkan bungkusan bensin dilakukan secara spontan tanpa sepengetahuan Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V, yang hanya mempersiapkan bahan untuk aksi teatrikal;
Bahwa unsur mengakibatkan orang mati tidak terpenuhi karena matinya Korban Erwin Yudha Wuldani bukan disebabkan secara langsung perbuatan Terdakwa II yang menyebabkan terjadinya kebakaran, tetapi ada faktor lain yaitu tidak tersedianya pemadam api, tidak tersedianya alat P3K dan korban memiliki komorbid atau penyakit penyerta berupa Hyperglikemia dan Pneumonia;
Bahwa unsur menyebabkan luka berat tidak terbukti karena tidak terbuktinya adanya kesepakatan bersama antara Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V untuk menyebabkan luka berat tersebut;
Sehingga mohon kepada Pengadilan Negeri Cianjur :
Menyatakan Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa I s/d Terdakwa V dari Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua tersebut;
Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa I s/d Terdakwa V dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;
Menetapkan merehabilitasi harkat martabat Terdakwa I sd Terdakwa V;
Menetapkan mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak;
Membebankan biaya Negara pada Negara;
Dan Penasehat Hukum Para Terdakwa mengajukan bukti yaitu :
Foto Terdakwa II Rian Suryana alias Onad bin Asep Komarudin dan Mahasiswa lainya peserta aksi unjuk rasa ketika berada di Polres Cianjur pada saat di periksa terkait dengan peristiwa unjuk rasa tanggal 15 Agustus 2019. Selanjutnya di beri tanda bukti T-1 ;
Bukti print out berita dalam Artikel Kompas dan Doktersehat.com yang memberitakan bahwa almarhum. Erwin Yudha Wildani selain diagnose (primer) menderita luka, juga memiliki komorbid atau penyakit penyerta berupa Hyperglikemia dan Pneumonia. Selanjutnya di beri tanda bukti T-2 ;
Bukti Video Istri dan anak dari korban Erwin Yudha Wildani sudah memaafkan Para Terdakwa melalui kegiatan yang di fasilitasi oleh Kapolres Cianjur di Mapolres Cianjur pada tanggal 30 September 2019. Selanjutnya di beri tanda bukti T-3;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa (replik) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penuntut Umum telah semaksimal mungkin membuktikan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kesatu kedua yang sudah jelas diatur oleh Kitab Undang –undang Hukum Pidana;
Bahwa mengenai Terdakwa II tidak berhadapan dengan Para Saksi korban Penuntut Umum menyatakan bahwa dalam bukti video terbukti bahwa pandangan korban jelas mengarah kepada Saksi korban sehingga melemparkan bensin ke atas diarahkan kepada Saksi Korban dan kerumunan petugas yang sedang memadamkan api;
Bahwa menjalankan tugas yang sah jika dilihat Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 2 yang menyatakan bahwa :Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; jadi tanpa adanya Peraturan Kapolri memang sudah menjadi tugas pokok Kepolisian untuk memadamkan api yang dibakar;
Sehingga memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan dari tim Penasihat Hukum dan menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum (duplik) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa unsur- unsur tindak pidana dakwaan kesatu yang dimodifikasi Penuntut Umum tersebut keliru karena mencampuradukan antara unsur Pasal 211 dan Pasal 212 Kitab Undang undang Hukum Pidana dapat menciptakan norma baru hukum pidana;
Bahwa Penuntut umum harus membuktikan adanya sikap batin yang sama (mens rea ) dalam perbuatan Para Terdakwa karena Terdakwa II menyatakan perbuatannya secara spontan karena terbawa suasana dan Tidak diketahui oleh Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V;
Bahwa Terdakwa IV tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan karena tidak ada kehendak yang sama karena Terdakwa IV hanya menyuruh Terdakwa II memberi bensin dan bukan menyuruh untuk melemparkan bensin;
Sehingga mohon kepada Majelis Hakim :
Menyatakan dakwaan kesatu atau dakwaan kedua tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa I s/d Terdakwa V dari dakwaan kesatu atau dakwaan kedua tersebut;
Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa I s/d Terdakwa V dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;
Menetapkan merehabilitasi harkat martabat Terdakwa I sd Terdakwa V;
Menetapkan mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak;
Membebankan biaya Negara pada Negara;
Dan atas tanggapan tersebut, lalu di persidangan Penasehat Hukum Para Terdakwa menyerahkan tambahan bukti berupa :
Rekaman suara keterangan Saksi lip Arifin Kusuman pada persidangan perkara pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 26 Februari 2020. Selanjutnya diberi tanda bukti TA-1;
Rekaman suara keterangan Ahli I. Tajuddin, S.H., M.H., pada persidangan perkara pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 04 Maret 2020. Selanjutnya diberi tanda bukti TA-2;
Rekaman suara keterangan Ahli Dr. Ade Reza Hariadi, S.lp, M.Si., pada persidangan perkara pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 11 Maret 2020. Selanjutnya diberi tanda bukti TA-3;
Rekaman video keterangan Saksi Jaffar Sidik pada persidangan perkara pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 11 Maret 2020. Selanjutnya diberi tanda bukti TA-4;
Rekaman video keterangan Saksi Robi Supiandi pada persidangan perkara pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 11 Maret 2020. Selanjutnya diberi tanda bukti TA-5;
Rekaman video keterangan saksi Jafar Sidik pada persidangan perkara pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 11 Maret 2020. Selanjutnya diberi tanda Bukti TA-6.
Rekaman suara keterangan Ahli DR. Ahmad Sopian, S.H., M.H., pada persidangan perkara pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 18 Maret 2020. Selanjutnya diberi tanda bukti TA-7;
Rekaman suara keterangan Saksi Dodi Nugraha pada persidangan perkara pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 18 Maret 2020. Selanjutnya diberi tanda Bukti TA-8.
Rekaman video bagian I keterangan Terdakwa I Alief Barliansyah, Terdakwa II Rian Suryana, Terdakwa III Muhammad Fauzan, Terdakwa IV Heldi Rizaldi dan Terdakwa V Regi Saepulloh pada persidangan perkara pidana No. H/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 23 Maret 2020. Selanjutnya diberi tanda bukti TA-9;
Rekaman video bagian II keterangan Terdakwa I Alief Barliansyah, Terdakwa II Rian Suryana, Terdakwa III Muhammad Fauzan, Terdakwa IV Heldi Rizaldi dan Terdakwa V Regi Saepulloh pada persidangan perkara pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 23 Maret 2020. Selanjutnya diberi tanda bukti TA-10;
Rekaman video bagian III keterangan Terdakwa I Alief Barliansyah, Terdakwa II Rian Suryana, Terdakwa III Muhammad Fauzan, Terdakwa IV Heldi Rizaldi dan Terdakwa V Regi Saepulloh pada persidangan perkara pidana No. 11/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 23 Maret 2020. Selanjutnya diberi tanda Bukti TA-11;
Rekaman video bagian IV keterangan Terdakwa I Alief Barliansyah, Terdakwa II Rian Suryana, Terdakwa III Muhammad Fauzan, Terdakwa IV Heldi Rizaldi dan Terdakwa V Regi Saepulloh pada persidangan perkara pidana No. H/Pid.B/2020/PN.CJR, tanggal 23 Maret 2020. Selanjutnya diberi tanda bukti TA-12;
Rekaman video Permintaan Maaf dari Keluarga Terdakwa I Alief Barliansyah, Terdakwa II RianSuryana, Terdakwa III Muhammad Fauzan, Terdakwa IV Heldi Rizaldi dan Terdakwa V Regi Saepulloh kepada Keluarga Korban Aim. Ipda. Erwin Yudha Wildhani di Polres Cianjur, tanggal 21 Februari 2020.Selanjutnya diberi tanda bukti TA-13.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PERTAMA
-------- Bahwa mereka Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, terdakwa II RIAN SURYANA alias ONAD bin ASEP KOMARUDIN, terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin H. ALIATOSMAN, terdakwa IV HELDI RIZALDI Alias ZALDI Bin SYAFRZAL dan terdakwa V REGI SAEPULLOH Bin SURYANA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2019 bertempat di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sah dan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mengakibatkan orang mati, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH, terdakwa II RIAN SURYANA, terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN, terdakwa IV HELDI RIZALDI dan terdakwa V REGI SAEPULOH mengikuti unjuk rasa gabungan di DPRD Cianjur Jalan Abdullah Bin Nuh Kabupaten Cianjur yang dihadiri berbagai Organisasi seperti organisasi GMNI, Organisasi PMII, Organisasi HMI, Organisasi IMM organisasi HIM PERSIS, Organisasi HIMAT dam Organisasi CIF hingga sampai pukul 12.00 wib yang saat unjuk rasa berjalan damai, selanjutnya para terdakwa dan para unjuk rasa menuju Kantor Pemda Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, saat menuju Kantor Pemda Cianjur terdakwa IV HELDI RIZALDI meminjam 1 (satu) motor Honda Scoopy nomor Polisi F 6822 ZB warna merah kepada saksi SITI IKLIMA SA’DIAH yang saat itu saksi SITI IKLIMA SA’DIAH merasa kelelahan dan pegal membawa motor, selanjutnya sdr. ISMAT menyuruh terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban Bekas dengan memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban bekas di bengkel tambal ban dekat Pom Bensi Abdullah Bin Nuh Cianjur kemudian terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban motor dan ban mobil bekas dan ada juga ban yang diberikan secara gratis kepada terdakwa IV HELDI RIZALDI, setelah itu ban bekas tersebut terdakwa IV HELDI RIZALDI terdakwa bawa menuju depan SMANDA atau ex SMANDA disamping Pemda Kabupaten Cianjur dan terdakwa IV HELDI RIZALDI simpan di samping warung, selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI menyimpan motor scoopy tersebut di dekat warung lalu terdakwa IV HELDI RIZALDI menghampiri peserta unjuk rasa, selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI diberikan uang oleh saksi RIKI AGUS TIAWAN di depan kantor Pemda untuk membeli minum sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa sekitar pukul 13.00 wib terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH disuruh oleh terdakwa IV HELDI RIZALDI untuk mengambil dan membawa ban di samping warung, setelah itu terdakwa IV HELDI RIZALDI memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bensin kepada terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH, selanjutnya ketika terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH sudah sampai di warung lalu terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA menghampiri terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH dan meminta uang untuk membeli Bensin selanjutnya uang tersebut terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH serahkan kepada terdakwa V REGI SAEPULLOH, setelah uang diterima lalu terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA pergi membeli bensin di sebuah kios Pertamini di daerah Jalan Otista Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur setelah sampai terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA membeli bensin jenis Pertalite sebanyak 1 (satu) kantong Plastik seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA kembali lagi ke tempat unjuk rasa di Kantor Pemda Cianjur setelah itu Bensin Pertalite tersebut diserahkan kepada terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH, karena saat itu terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH tidak berani memegang Bensin tersebut lalu terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH menyerahkan bensin kepada terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN yang disimpan di dalam tas hitam milik terdakwa I ALIF BARLIANSYAH yang tujuannya supaya tidak diketahui oleh para petugas Kepolisian dan Satpol PP, selanjutnya terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN menuju tempat aksi unjuk rasa yang ditempat tersebut ada ban bekas yang sudah dibawa oleh terdakwa II RIAN SURYANA dan terdakwa IV HELDI RIZALDI, kemudian bensin yang dibawa oleh terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN lalu terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN masukkan ke dalam gelas plastic yang dipegang oleh terdakwa V REGI SAEPULOH yang selanjutnya bensin tersebut terdakwa V REGI SAEPULOH siram ke ban bekas yang sudah dibakar supaya membesar, selanjutnya sisa bensin yang masih di simpan diwadah plastik tersebut terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN serahkan kepada terdakwa II RIAN SURYANA dan seketika aksi unjuk rasa makin ricuh dan memanas.
Bahwa saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI (keempatnya adalah Anggota kepolisian Cianjur) yang bertugas untuk pengamanan kegiatan unjuk rasa OKP Cipayung Plus sebagaimana Surat Perintah Nomor : Sprint/641/PAM.3.2/2019 tanggal 14 Agustus 2019, saat itu saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI melihat ban sepeda motor yang terbakar oleh api, melihat hal tersebut langsung dipadamkan oleh 4 (empat) anggota Polisi, kemudian terdakwa II RIAN SURYANA yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter melihat api sedang dipadamkan lalu dengan secara sadar melemparkan cairan bensin ke atas yang sebenarnya dengan cairan bensin tersebut dapat menimbulkan api yang besar dan dapat membakar apapun, lalu cairan bensin tersebut mengenai tubuh saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI, selanjutnya api langsung membakar tubu ke empat anggota tersebut.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sehingga sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI mengalami luka bakar grade IIb – III (90%-99%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri dada, daerah perut, akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan maut, sebagaimana Visum et Repertum nomor 164/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr ARIA Y. KUSUMA (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dokter pada RSUD SAYANG di Cianjur, kemudian Visum et Repertum Nomor 01095/B18000/2019-S8 tanggal 16 Agustus 2019 dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka bakar pada area wajah, leher bagian belakang, dada dan punggung lengan kanan dan kiri, perut, bokong, kedua tungkai kanan dan kiri dengan ukuran sekitar 72 % (tujuh puluh dua persen) yang ditandatangani oleh dr. YAN HARDI LUTHAN dokter pada Rumah sakit Pusat Pertamina Jakarta dan lampiran ringkasan pulang menyatakan pasien meninggal dunia.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 214 ayat (2) ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
-------- Bahwa mereka Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, terdakwa II RIAN SURYANA alias ONAD bin ASEP KOMARUDIN, terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin H. ALIATOSMAN, terdakwa IV HELDI RIZALDI Alias ZALDI Bin SYAFRZAL dan terdakwa V REGI SAEPULLOH Bin SURYANA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2019 bertempat di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sah dan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mengakibatkan luka berat, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH, terdakwa II RIAN SURYANA, terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN, terdakwa IV HELDI RIZALDI dan terdakwa V REGI SAEPULOH mengikuti unjuk rasa gabungan di DPRD Cianjur Jalan Abdullah Bin Nuh Kabupaten Cianjur yang dihadiri berbagai Organisasi seperti organisasi GMNI, Organisasi PMII, Organisasi HMI, Organisasi IMM organisasi HIM PERSIS, Organisasi HIMAT dam Organisasi CIF hingga sampai pukul 12.00 wib yang saat unjuk rasa berjalan damai, selanjutnya para terdakwa dan para unjuk rasa menuju Kantor Pemda Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, saat menuju Kantor Pemda Cianjur terdakwa IV HELDI RIZALDI meminjam 1 (satu) motor Honda Scoopy nomor Polisi F 6822 ZB warna merah kepada saksi SITI IKLIMA SA’DIAH yang saat itu saksi SITI IKLIMA SA’DIAH merasa kelelahan dan pegal membawa motor, selanjutnya sdr. ISMAT menyuruh terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban Bekas dengan memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban bekas di bengkel tambal ban dekat Pom Bensi Abdullah Bin Nuh Cianjur kemudian terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban motor dan ban mobil bekas dan ada juga ban yang diberikan secara gratis kepada terdakwa IV HELDI RIZALDI, setelah itu ban bekas tersebut terdakwa IV HELDI RIZALDI terdakwa bawa menuju depan SMANDA atau ex SMANDA disamping Pemda Kabupaten Cianjur dan terdakwa IV HELDI RIZALDI simpan di samping warung, selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI menyimpan motor scoopy tersebut di dekat warung lalu terdakwa IV HELDI RIZALDI menghampiri peserta unjuk rasa, selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI diberikan uang oleh saksi RIKI AGUS TIAWAN di depan kantor Pemda untuk membeli minum sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa sekitar pukul 13.00 wib terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH disuruh oleh terdakwa IV HELDI RIZALDI untuk mengambil dan membawa ban di samping warung, setelah itu terdakwa IV HELDI RIZALDI memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bensin kepada terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH, selanjutnya ketika terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH sudah sampai di warung lalu terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA menghampiri terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH dan meminta uang untuk membeli Bensin selanjutnya uang tersebut terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH serahkan kepada terdakwa V REGI SAEPULLOH, setelah uang diterima lalu terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA pergi membeli bensin di sebuah kios Pertamini di daerah Jalan Otista Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur setelah sampai terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA membeli bensin jenis Pertalite sebanyak 1 (satu) kantong Plastik seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA kembali lagi ke tempat unjuk rasa di Kantor Pemda Cianjur setelah itu Bensin Pertalite tersebut diserahkan kepada terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH, karena saat itu terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH tidak berani memegang Bensin tersebut lalu terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH menyerahkan bensin kepada terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN yang disimpan di dalam tas hitam milik terdakwa I ALIF BARLIANSYAH yang tujuannya supaya tidak diketahui oleh para petugas Kepolisian dan Satpol PP, selanjutnya terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN menuju tempat aksi unjuk rasa yang ditempat tersebut ada ban bekas yang sudah dibawa oleh terdakwa II RIAN SURYANA dan terdakwa IV HELDI RIZALDI, kemudian bensin yang dibawa oleh terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN lalu terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN masukkan ke dalam gelas plastic yang dipegang oleh terdakwa V REGI SAEPULOH yang selanjutnya bensin tersebut terdakwa V REGI SAEPULOH siram ke ban bekas yang sudah dibakar supaya membesar, selanjutnya sisa bensin yang masih di simpan diwadah plastik tersebut terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN serahkan kepada terdakwa II RIAN SURYANA dan seketika aksi unjuk rasa makin ricuh dan memanas.
Bahwa saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI (keempatnya adalah Anggota kepolisian Cianjur) yang bertugas untuk pengamanan kegiatan unjuk rasa OKP Cipayung Plus sebagaimana Surat Perintah Nomor : Sprint/641/PAM.3.2/2019 tanggal 14 Agustus 2019, saat itu saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI melihat ban sepeda motor yang terbakar oleh api, melihat hal itu langsung dipadamkan oleh 4 (empat) anggota Polisi tersebut, kemudian terdakwa II RIAN SURYANA yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter melihat api sedang dipadamkan lalu dengan secara sadar melemparkan cairan bensin ke atas yang sebenarnya dengan cairan bensin tersebut dapat menimbulkan api yang besar dan dapat membakar apapun, lalu cairan bensin tersebut mengenai tubuh saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI, selanjutnya api langsung membakar tubu ke empat anggota tersebut.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sehingga saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON mengalami luka bakar grade IIa dan IIb (34%-45%) pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan, sebagaimana Visum et Repertum nomor 165/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr ARIA Y. KUSUMA dan dr. THOMAS ANGGARA, SpB (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dokter pada RSUD SAYANG di Cianjur.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sehingga saksi ANIF ENDARYANTO PRATAMA mengalami luka bakar grade I - Ia (9%) akibat kontak/terpapar objek panas. Derajat tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya tersebut minimal tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, sebagaimana Visum et Repertum nomor 164/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr R. MUHAMMAD ILMAN W. (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dokter pada RSUD SAYANG di Cianjur.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sehingga saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM mengalami luka bakar grade IIa dan IIb (34%-45%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan, sebagaimana Visum et Repertum nomor 167/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr ARIA Y. KUSUMA (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dokter pada RSUD SAYANG di Cianjur.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 214 KUHP ayat (2) ke-2 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PERTAMA
-------- Bahwa mereka Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, terdakwa II RIAN SURYANA alias ONAD bin ASEP KOMARUDIN, terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin H. ALIATOSMAN, terdakwa IV HELDI RIZALDI Alias ZALDI Bin SYAFRZAL dan terdakwa V REGI SAEPULLOH Bin SURYANA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2019 bertempat di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH, terdakwa II RIAN SURYANA, terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN, terdakwa IV HELDI RIZALDI dan terdakwa V REGI SAEPULOH mengikuti unjuk rasa gabungan di DPRD Cianjur Jalan Abdullah Bin Nuh Kabupaten Cianjur yang dihadiri berbagai Organisasi seperti organisasi GMNI, Organisasi PMII, Organisasi HMI, Organisasi IMM organisasi HIM PERSIS, Organisasi HIMAT dam Organisasi CIF hingga sampai pukul 12.00 wib yang saat unjuk rasa berjalan damai, selanjutnya para terdakwa dan para unjuk rasa menuju Kantor Pemda Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, saat menuju Kantor Pemda Cianjur terdakwa IV HELDI RIZALDI meminjam 1 (satu) motor Honda Scoopy nomor Polisi F 6822 ZB warna merah kepada saksi SITI IKLIMA SA’DIAH yang saat itu saksi SITI IKLIMA SA’DIAH merasa kelelahan dan pegal membawa motor, selanjutnya sdr. ISMAT menyuruh terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban Bekas dengan memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban bekas di bengkel tambal ban dekat Pom Bensi Abdullah Bin Nuh Cianjur kemudian terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban motor dan ban mobil bekas dan ada juga ban yang diberikan secara gratis kepada terdakwa IV HELDI RIZALDI, setelah itu ban bekas tersebut terdakwa IV HELDI RIZALDI terdakwa bawa menuju depan SMANDA atau ex SMANDA disamping Pemda Kabupaten Cianjur dan terdakwa IV HELDI RIZALDI simpan di samping warung, selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI menyimpan motor scoopy tersebut di dekat warung lalu terdakwa IV HELDI RIZALDI menghampiri peserta unjuk rasa, selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI diberikan uang oleh saksi RIKI AGUS TIAWAN di depan kantor Pemda untuk membeli minum sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa sekitar pukul 13.00 wib terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH disuruh oleh terdakwa IV HELDI RIZALDI untuk mengambil dan membawa ban di samping warung, setelah itu terdakwa IV HELDI RIZALDI memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bensin kepada terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH, selanjutnya ketika terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH sudah sampai di warung lalu terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA menghampiri terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH dan meminta uang untuk membeli Bensin selanjutnya uang tersebut terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH serahkan kepada terdakwa V REGI SAEPULLOH, setelah uang diterima lalu terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA pergi membeli bensin di sebuah kios Pertamini di daerah Jalan Otista Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur setelah sampai terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA membeli bensin jenis Pertalite sebanyak 1 (satu) kantong Plastik seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA kembali lagi ke tempat unjuk rasa di Kantor Pemda Cianjur setelah itu Bensin Pertalite tersebut diserahkan kepada terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH, karena saat itu terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH tidak berani memegang Bensin tersebut lalu terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH menyerahkan bensin kepada terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN yang disimpan di dalam tas hitam milik terdakwa I ALIF BARLIANSYAH yang tujuannya supaya tidak diketahui oleh para petugas Kepolisian dan Satpol PP, selanjutnya terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN menuju tempat aksi unjuk rasa yang ditempat tersebut ada ban bekas yang sudah dibawa oleh terdakwa II RIAN SURYANA dan terdakwa IV HELDI RIZALDI, kemudian bensin yang dibawa oleh terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN lalu terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN masukkan ke dalam gelas plastic yang dipegang oleh terdakwa V REGI SAEPULOH yang selanjutnya bensin tersebut terdakwa V REGI SAEPULOH siram ke ban bekas yang sudah dibakar supaya membesar, selanjutnya sisa bensin yang masih di simpan diwadah plastik tersebut terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN serahkan kepada terdakwa II RIAN SURYANA dan seketika aksi unjuk rasa makin ricuh dan memanas.
Bahwa saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI (keempatnya adalah Anggota kepolisian Cianjur) yang bertugas untuk pengamanan kegiatan unjuk rasa OKP Cipayung Plus, saat itu saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI melihat ban sepeda motor yang terbakar oleh api, melihat hal tersebut langsung dipadamkan oleh 4 (empat) anggota Polisi, kemudian terdakwa II RIAN SURYANA yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter melihat api sedang dipadamkan lalu dengan secara sadar melemparkan cairan bensin ke atas yang sebenarnya dengan cairan bensin tersebut dapat menimbulkan api yang besar dan dapat membakar apapun, lalu cairan bensin tersebut mengenai tubuh saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI, selanjutnya api langsung membakar tubu ke empat anggota tersebut.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sehingga sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI mengalami luka bakar grade IIb – III (90%-99%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri dada, daerah perut, akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan maut, sebagaimana Visum et Repertum nomor 164/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr ARIA Y. KUSUMA (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dokter pada RSUD SAYANG di Cianjur, kemudian Visum et Repertum Nomor 01095/B18000/2019-S8 tanggal 16 Agustus 2019 dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka bakar pada area wajah, leher bagian belakang, dada dan punggung lengan kanan dan kiri, perut, bokong, kedua tungkai kanan dan kiri dengan ukuran sekitar 72 % (tujuh puluh dua persen) yang ditandatangani oleh dr. YAN HARDI LUTHAN dokter pada Rumah sakit Pusat Pertamina Jakarta dan lampiran ringkasan pulang menyatakan pasien meninggal dunia.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
-------- Bahwa mereka Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, terdakwa II RIAN SURYANA alias ONAD bin ASEP KOMARUDIN, terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin H. ALIATOSMAN, terdakwa IV HELDI RIZALDI Alias ZALDI Bin SYAFRZAL dan terdakwa V REGI SAEPULLOH Bin SURYANA pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2019 bertempat di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH, terdakwa II RIAN SURYANA, terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN, terdakwa IV HELDI RIZALDI dan terdakwa V REGI SAEPULOH mengikuti unjuk rasa gabungan di DPRD Cianjur Jalan Abdullah Bin Nuh Kabupaten Cianjur yang dihadiri berbagai Organisasi seperti organisasi GMNI, Organisasi PMII, Organisasi HMI, Organisasi IMM organisasi HIM PERSIS, Organisasi HIMAT dam Organisasi CIF hingga sampai pukul 12.00 wib yang saat unjuk rasa berjalan damai, selanjutnya para terdakwa dan para unjuk rasa menuju Kantor Pemda Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, saat menuju Kantor Pemda Cianjur terdakwa IV HELDI RIZALDI meminjam 1 (satu) motor Honda Scoopy nomor Polisi F 6822 ZB warna merah kepada saksi SITI IKLIMA SA’DIAH yang saat itu saksi SITI IKLIMA SA’DIAH merasa kelelahan dan pegal membawa motor, selanjutnya sdr. ISMAT menyuruh terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban Bekas dengan memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban bekas di bengkel tambal ban dekat Pom Bensi Abdullah Bin Nuh Cianjur kemudian terdakwa IV HELDI RIZALDI membeli ban motor dan ban mobil bekas dan ada juga ban yang diberikan secara gratis kepada terdakwa IV HELDI RIZALDI, setelah itu ban bekas tersebut terdakwa IV HELDI RIZALDI terdakwa bawa menuju depan SMANDA atau ex SMANDA disamping Pemda Kabupaten Cianjur dan terdakwa IV HELDI RIZALDI simpan di samping warung, selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI menyimpan motor scoopy tersebut di dekat warung lalu terdakwa IV HELDI RIZALDI menghampiri peserta unjuk rasa, selanjutnya terdakwa IV HELDI RIZALDI diberikan uang oleh saksi RIKI AGUS TIAWAN di depan kantor Pemda untuk membeli minum sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa sekitar pukul 13.00 wib terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH disuruh oleh terdakwa IV HELDI RIZALDI untuk mengambil dan membawa ban di samping warung, setelah itu terdakwa IV HELDI RIZALDI memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bensin kepada terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH, selanjutnya ketika terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH sudah sampai di warung lalu terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA menghampiri terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN dan terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH dan meminta uang untuk membeli Bensin selanjutnya uang tersebut terdakwa I ALIEF BARDIANSYAH serahkan kepada terdakwa V REGI SAEPULLOH, setelah uang diterima lalu terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA pergi membeli bensin di sebuah kios Pertamini di daerah Jalan Otista Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur setelah sampai terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA membeli bensin jenis Pertalite sebanyak 1 (satu) kantong Plastik seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa V REGI SAEPULLOH dan terdakwa II RIAN SURYANA kembali lagi ke tempat unjuk rasa di Kantor Pemda Cianjur setelah itu Bensin Pertalite tersebut diserahkan kepada terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH, karena saat itu terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH tidak berani memegang Bensin tersebut lalu terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH menyerahkan bensin kepada terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN yang disimpan di dalam tas hitam milik terdakwa I ALIF BARLIANSYAH yang tujuannya supaya tidak diketahui oleh para petugas Kepolisian dan Satpol PP, selanjutnya terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN menuju tempat aksi unjuk rasa yang ditempat tersebut ada ban bekas yang sudah dibawa oleh terdakwa II RIAN SURYANA dan terdakwa IV HELDI RIZALDI, kemudian bensin yang dibawa oleh terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN lalu terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN masukkan ke dalam gelas plastic yang dipegang oleh terdakwa V REGI SAEPULOH yang selanjutnya bensin tersebut terdakwa V REGI SAEPULOH siram ke ban bekas yang sudah dibakar supaya membesar, selanjutnya sisa bensin yang masih di simpan diwadah plastik tersebut terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN serahkan kepada terdakwa II RIAN SURYANA dan seketika aksi unjuk rasa makin ricuh dan memanas.
Bahwa saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI (keempatnya adalah Anggota kepolisian Cianjur) yang bertugas untuk pengamanan kegiatan unjuk rasa OKP Cipayung Plus, saat itu saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI melihat ban sepeda motor yang terbakar oleh api, melihat hal tersebut langsung dipadamkan oleh 4 (empat) anggota Polisi, kemudian terdakwa II RIAN SURYANA yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter melihat api sedang dipadamkan lalu dengan secara sadar melemparkan cairan bensin ke atas yang sebenarnya dengan cairan bensin tersebut dapat menimbulkan api yang besar dan dapat membakar apapun, lalu cairan bensin tersebut mengenai tubuh saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM, saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, saksi ANIF ENDARTO PRATAMA dan sdr. (almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI, selanjutnya api langsung membakar tubu ke empat anggota tersebut.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sehingga saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON mengalami luka bakar grade IIa dan IIb (34%-45%) pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan, sebagaimana Visum et Repertum nomor 165/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr ARIA Y. KUSUMA dan dr. THOMAS ANGGARA, SpB (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dokter pada RSUD SAYANG di Cianjur.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sehingga saksi ANIF ENDARYANTO PRATAMA mengalami luka bakar grade I - Ia (9%) akibat kontak/terpapar objek panas. Derajat tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya tersebut minimal tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, sebagaimana Visum et Repertum nomor 164/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr R. MUHAMMAD ILMAN W. (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dokter pada RSUD SAYANG di Cianjur.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa sehingga saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM mengalami luka bakar grade IIa dan IIb (34%-45%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan, sebagaimana Visum et Repertum nomor 167/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr ARIA Y. KUSUMA (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.F dokter pada RSUD SAYANG di Cianjur.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan pada intinya sebagai berikut:
Eksepsi Surat Dakwaan tidak dapat diterima karena Penuntut Umum tidak menerapkan dan/atau tidak menentukan kualifikasi penggabungan perkara dalam Dakwaan Kumulatif Sebagaimana Diatur Dalam KUHP Buku Ke-1 Bab VI tentang Gabungan Perbuatan Yang Dapat Dipidana Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 Kitab Undang – undang Hukum Pidana;
Eksepsi Surat dakwaan batal demi hukum yaitu dakwaan Penuntut Umum kabur karena dalam penguraian unsur dakwaan Pasal 214 ayat (2) ke-3 Kitab Undang – undang Hukum Pidana dan dakwaan pasal 214 ayat (2) ke -2 Kitab Undang – undang Hukum Pidana keliru dan/atau mencampur adukan unsur – unsur pasal yang berbeda sehingga seharusnya Penuntut Umum menjuctokan dengan pasal 211 Kitab Undang –undang Hukum Pidana sehingga mengakibatkan bias atau kerancuan terhadap ruang lingkup pemeriksaan persidangan, proses pembuktian dan kesulitan bagi Para Terdakwa dalam memahami ketentuan pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pendapat yang pada pokoknya:
Menolak Nota Keberatan/ Eksepsi Tim Penasehat Hukum ;
Menyatakan menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, Dkk. dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah sah menurut hukum ;
Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa telah mengajukan keberatan dan Penuntut Umum telah memberikan tanggapan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 11/Pid.B/2020/ PN Cjr. tanggal 5 Februari 2020 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan dari Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Cjr. atas nama Para Terdakwa yaitu Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, Terdakwa II RIAN SURYANA Alias ONAD Bin ASEP KOMARUDIN, Terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin H. ALIATOSMAN, Terdakwa IV HELDI RIZALDI Alias ZALDI Bin SYAFRIZAL, Terdakwa V REGI SAEPULOH Bin SURYANA, tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas”;
Bahwa pada waktu terjadinya tindak pidana tersebut Saksi berada di pendopo Kabupaten Cianjur;
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 15 Agustus 2019;
Bahwa pada waktu di pendopo Saksi bersama tim dari kepolisian;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa orang yang waktu itu berada di pendopo namun satu tim;
Bahwa Saksi pada saat di pendopo sedang melakukan pengamanan;
Bahwa awalnya mahasiswa yang berdemo ditahan di depan gerbang pendopo kemudian selanjutnya terjadi perbincangan dan akhirnya diperbolehkan masuk namun tidak sampai ke dalam gedung;
Bahwa yang diperbolehkan masuk waktu itu semuanya;
Bahwa yang terjadi selanjutnya Saksi tidak ingat namun pada waktu itu mahasiswa yang berdemo keluar lagi;
Bahwa yang memerintahkan keluar dari pendopo ke jalan adalah dari mahasiswa sendiri karena pada waktu itu tidak diberikan izin untuk masuk ke gedung pendopo;
Bahwa pada waktu itu ada yang melakukan pembakaran sebuah ban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran ban tersebut;
Bahwa pada waktu ada yang melakukan pembakaran ban, barulah para Polisi maju ke depan dan para mahasiswa melakukan pembakaran lagi;
Bahwa ada dari pimpinan Saksi yang memerintahkan untuk memadamkan api;
Bahwa waktu itu Saksi tidak ikut memadamkan api tersebut, namun Saksi hanya mengamankan mahasiswa agar tidak melakukan pembakaran lagi;
Bahwa pengamanan tersebut dilakukan dengan cara yaitu Para polisi membuat sebuah lingkaran disekeliling ban yang dibakar pada saat dipadamkan agar para mahasiswa tidak kembali lagi untuk melakukan pembakaran;
Bahwa pada saat api dipadamkan ada yang melemparkan bensin;
Bahwa Saksi yakin yang dilemparkan tersebut adalah bensin;
Bahwa yang terjadi terhadap pelemparan bensin tersebut adalah baju Saksi terbakar;
Bahwa yang terbakar waktu itu adalah Saksi sendiri, Pak yudi sama pak Erwin;
Bahwa setelah itu Saksi juga terkena cipratan bensin;
Bahwa ketika Saksi terkena cipratan bensin tersebut Saksi mengalami luka bakar di bagian leher, telinga kanan dan telinga kiri, bagian tangan dan bagian badan;
Bahwa yang Saksi rasakan ketika malam di leher masih terasa gatal dan sakit termasuk juga di bagian tangan masih terasa sakit dan gatal sampai dengan sekarang;
Bahwa atas kejadian ini Saksi mengikhlaskan saja karena ini mungkin sudah jalannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui ban apa yang waktu itu dibakar;
Bahwa Saksi berada di lokasi waktu itu sebagai petugas yang mengamankan para mahasiswa;
Bahwa jarak para mahasiswa yang diamankan pada waktu itu dekat namun tidak bersentuhan dengan mahasiswa;
Bahwa Saksi pada waktu tidak melihat Para Terdakwa membakar ban;
Bahwa Saksi tidak melihat para mahasiswa membuat lingkaran pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membakar ban pada waktu itu;
Bahwa pada saat adanya pembakaran ban Saksi berada di barisan di bagian belakang di dalam pagar Pemda;
Bahwa pembakaran ban dilakukan di jalan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali pembakaran ban tersebut dilakukan;
Bahwa pada saat ban dibakar posisi Saksi berada dalam lingkaran polisi yang melingkari ban yang dibakar;
Bahwa lingkaran polisi bukan melingkari mahasiswa atau pendemo karena para pendemo berada di belakang Polisi;
Bahwa posisi Saksi dalam lingkaran polisi tersebut berada tepat di belakang almarhum Polisi yang meninggal;
Bahwa Saksi melakukan pendidikan polisi pada tahun 2018 sampai 2019;
Bahwa pengamanan ini bukan yang pertama namun untuk pengamanan yang terdapat pembakaran merupakan pengamanan pertama Saksi;
Bahwa sebelum pengamanan demo ada briefing terlebih dahulu;
Bahwa yang menjadi komandan teknis di lapangan pada waktu itu adalah Pak Eko;
Bahwa yang memimpin briefing waktu itu adalah Kabag ops;
Bahwa yang disampaikan pada saat briefing tersebut yang pertama adalah menjaga keselamatan petugas;
Bahwa dalam briefing tersebut tidak disampaikan bahwa pendemo akan anarkis;
Bahwa ada penyampaian mengenai formasi dalam briefing tersebut yaitu mengenai formasi dalmas;
Bahwa tidak ada formasi yang ditunjukan dalam gambar karena pada waktu itu mahasiswa ke jalan langsung membakar ban, dan formasi yang dilakukan oleh dalmas di dalam pendopo yaitu formasi baris 3 berbanjar, dan pada saat mahasiswa membakar ban para petugas langsung buru-buru membuat lingkaran;
Bahwa orang yang keluar untuk membuat lingkaran tersebut adalah barisan depan, dengan jumlah belasan orang kurang dari 20;
Bahwa ban yang dibakar tersebut berada di tengah massa;
Bahwa Saksi mengetahui peraturan Kapolri tentang pengendalian massa;
Bahwa keluar dari formasi untuk membuat lingkaran adalah atas inisiatif sendiri;
Bahwa waktu itu dibuat lingkaran untuk pemadaman api agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan;
Bahwa pada saat pelatihan belum diajarkan mengenai bagaimana melayani para pengunjuk rasa yang membakar ban;
Bahwa ada sesuatu yang dilarang dalam melakukan pengamanan pada saat penyampaian briefing yaitu mengenai keharusan dalam pengendalian situasi;
Bahwa tidak dijelaskan mengenai larangan ke luar dari formasi apabila tidak diperintahkan;
Bahwa ada penjelasan mengenai larangan keluar dari ikatan atau formasi dan melakukan tindakan pengamanan sendiri;
Bahwa pada saat briefing tidak dijelaskan mengenai penyebaran informasi;
Bahwa yang menjadi landasan Saksi keluar dari formasi pada saat pengamanan yaitu berdasarkan jiwa Saksi yang ingin mengamankan masyarakat agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena dengan adanya pembakaran dikhawatirkan menggangu masyarakat dan Saksi melakukan secara spontan;
Bahwa pada saat itu semua petugas Sabhara langsung membuat formasi melingkar;
Bahwa yang memerintahkan untuk membuat formasi melingkar waktu itu adalah Pak Kabag;
Bahwa beliau memerintahkan untuk langsung membuat lingkaran agar tidak terjadi pembakaran lagi;
Bahwa semua petugas keluar dari formasi karena diperintah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada saat pelatihan diajarkan formasi melingkari api;
Bahwa Saksi tidak memperhitungkan resiko ketika keluar dari formasi dan masuk ke dalam barisan massa;
Bahwa pengobatan pertama yang Saksi terima waktu itu dilakukan pembersihan dan dioleskan telor;
Bahwa api padam setelah Saksi terbakar yaitu sekitar 15 detik;
Bahwa pada saat pelatihan tidak ada latihan pertolongan pertama bagi petugas yang terbakar;
Bahwa Saksi dibawa dari TKP ke rumah sakit sekitar 10 menit;
Bahwa Saksi tidak melihat orang yang melemparkan bensin;
Bahwa Saksi dibawa dari TKP menuju rumah sakit dengan menggunakan motor;
Bahwa ambulans pada waktu itu belum datang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan menggunakan apa, ban yang terbakar tersebut dipadamkan;
Bahwa Saksi tidak melihat di lokasi kejadian ada pemadam kebakaran;
Bahwa Saksi bertemu dengan korban Erwin di Rumah Sakit Cianjur;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan korban Erwin meninggal, namun almarhum meninggal setelah beberapa hari kejadian;
Bahwa KBO yang memerintahkan untuk keluar formasi waktu itu adalah Pak Iip Arifin;
Bahwa benar Pak Iip Arifin merupakan KBO di Sabhara;
Bahwa dalam pelatihan diajarkan setelah demo selesai dilakukan evaluasi;
Bahwa yang memimpin evaluasi tersebut pimpinan teknis di lapangan;
Bahwa semua petugas ikut dalam evaluasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu poin-poin evaluasi atas pengamanan dalam demo mahasiswa ini;
Bahwa Saksi kurang tahu berapa banyak jumlah anggota pengaman waktu itu;
Bahwa lebih banyak jumlah massa pendemo daripada petugas pengaman;
Bahwa demo dilakukan pada jam 13.00 WIB;
Bahwa setahu Saksi Para pendemo berasal dari mahasiswa;
Bahwa para pendemo akan masuk ke pendopo namun dihadang petugas dengan menutup pagar;
Bahwa jumlah pendemo waktu itu sekitar kurang dari 100 orang;
Bahwa para pendemo membawa spanduk dan tongkat bendera;
Bahwa benar keterangan Saksi dalam BAP bahwa yang dibakar adalah dus dan ban bekas sepeda motor;
Bahwa sebelum adanya pembakaran demo sudah sekitar 30 menit, karena demo tersebut membuat kemacetan sehingga dimasukan ke halaman pendopo namun tidak sampai gedung;
Bahwa Saksi tidak tahu Bagaimana sehingga terjadi pembakaran, mahasiswa tiba-tiba membakar;
Bahwa tidak ada dari Terdakwa yang pertama kali Saksi lihat membakar ban;
Bahwa Iya pada waktu itu di posisi depan namun ban yang dibakar tidak terlihat karena terhalang oleh para pendemo;
Bahwa ada perintah untuk memadamkan api;
Bahwa setelah ada perintah tersebut kemudian anggota maju menerobos para mahasiswa dan langsung membuat lingkaran mengelilingi api;
Bahwa ada perlawanan dari para pendemo yaitu dengan cara mendorong;
Bahwa para pendemo tidak melakukan pemukulan;
Bahwa menjadi korban yang terbakar karena pada waktu itu tiba-tiba ada yang melempar yang Saksi kira adalah air namun ternyata cairan tersebut berupa bensin sehingga api langsung menyambar;
Bahwa yang terbakar dibagian baju namun apinya membesar sehingga mengenai leher;
Bahwa yang terbakar ada 4 orang yaitu Saksi sendiri, Saksi M. Yudi Muslim, Saksi Anif dan almarhum Erwin;
Bahwa tidak ada korban yang terbakar dari masyarakat dan mahasiswa;
Bahwa Saksi dilakukan perawatan di rumah sakit selama satu bulan kurang;
Bahwa perawatan yang dilakukan di rumah sakit Seperti pembersihan kulit dan operasi plastik di bagian dalam;
Bahwa ada bagian kulit yang tidak bisa kembali utuh sehingga harus dioperasi plastik yaitu dengan mengambil kulit di bagian paha dipindahkan ke bagian lain yang terbakar;
Bahwa luka bakar tersebut mengganggu tugas dan aktifitas;
Bahwa biaya untuk pengobatan tersebut dari Polda;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada bantuan biaya atau santunan dari keluarga Terdakwa karena yang mengurus biaya adalah ibu Saksi;
Bahwa sejauh ini belum ada permintaan maaf dari Para Terdakwa atau keluarga Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa respon Saksi atas terjadinya kejadian ini Saksi hanya mengikhlaskan saja karena mungkin sudah menjadi jalannya seperti ini;
Bahwa tanggapan Saksi atas perbuatan yang telah para Terdakwa lakukan Saksi tidak menyesal, Saksi hanya berfikir positif mungkin para Terdakwa tidak sengaja dan Saksi sendiri menerima keadaan;
Bahwa terkait dengan tugas Saksi sebagai Sabhara saat ini Saksi masih dalam proses penyembuhan dan perawatan;
Bahwa Saksi masih melakukan perawatan yaitu medical cek up;
Bahwa biaya untuk perawatan saat ini masih ditanggung pribadi namun akan diganti oleh institusi;
Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu itu divisum atau tidak, Saksi tidak begitu sadar dan Saksi masuk ke rumah sakit pada tanggal 15 Agustus 2019;
Bahwa pertama kali dirawat Saksi dibawa ke RSUD Cianjur kemudian pada sore harinya Saksi dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin;
Bahwa benar Saksi dirawat selama 1 bulan;
Bahwa yang waktu itu terbakar ada 4 orang;
Bahwa pada waktu itu tidak dirawat secara bersama-sama tetapi terpisah, Saksi dirawat berdua dengan Saksi Yudi di Rumah sakit Hasan Sadikin, dan yang satu di RS Santika dan yang satu lagi dirawat di rumah sakit Pertamina Jakarta;
Bahwa korban yang meninggal waktu itu dirawat Di RS Pertamina;
Bahwa Saksi kurang tahu untuk persentase luka bakar yang Saksi alami;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV menyatakan benar dan tidak keberatan, kecuali :
Terdakwa II menanggapi keterangan Saksi tersebut sebagai berikut:
Ada perbedaan antara yang disampaikan Saksi dengan kejadian yang terjadi di lapangan dimana Saksi merasa bahwa ada alat pemadam api ringan (apar) namun, saat ban terbakar sampai api benar-benar padam pun tidak ada apar yang digunakan;
Terdakwa V menanggapi atas keterangan Saksi mengonfirmasi bahwa pengamanan oleh anggota dalmas yang ada saat itu lebih dari 30 puluh orang ;
Kemudian atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim Para Terdakwa meminta maaf kepada Saksi dan Saksi menyatakan memaafkan Para Terdakwa sebelum Para Terdakwa meminta maaf karena sudah resiko tugas;
Saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIMBin (Alm) ASEP RIDWAN SYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Saksi terkait tindak pidana bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas”;
Bahwa pada saat kejadian tindak pidana tersebut Saksi berada di belakang di pendopo/pemda Cianjur;
Bahwa yang datang pada waktu itu ada mahasiswa;
Bahwa yang Saksi lihat pada waktu itu ada organisasi dari HMI, GMNI dan yang lainnya Saksi lupa;
Bahwa situasi awal pada saat demo di Pemda Cianjur tersebut pada waktu itu Saksi sebagai dalmas dan berada di belakang, awalnya mahasiswa berkumpul kemudian tidak lama kemudian para mahasiswa tersebut ingin masuk ke Pemda namun dihalang petugas dengan menutup gerbang, kemudian dari situ mahasiswa tidak puas dan selanjutnya melakukan aksi pemblokiran jalan;
Bahwa untuk pembakaran Saksi tidak melihat secara spesifik namun Saksi melihat ada api yang menyala;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menyalakan api tersebut;
Bahwa yang Saksi lakukan pada saat melihat api tersebut awalnya tidak ada perintah, kemudian baru pimpinan Saksi memerintahkan untuk memadamkan api;
Bahwa yang diperintahkan memadamkan api waktu itu semua anggota dalmas;
Bahwa api tersebut dipadamkan dengan menggunakan apar (alat pemadam kebakaran);
Bahwa alat tersebut tidak dibawa sampai ke dekat titik api;
Bahwa yang Saksi lakukan pada saat pemadaman api tersebut Saksi mendorong massa agar mundur;
Bahwa yang yang dibakar pada waktu itu berupa kardus dan ban;
Bahwa Saksi tidak ikut melakukan pemadaman api;
Bahwa posisi Saksi dalam pengamanan tidak mengelilingi titik api namun anggota yang lain iya;
Bahwa Saksi terkena luka bakar;
Bahwa Saksi dapat terkena luka bakar tersebut pada waktu itu Saksi menerima perintah untuk mendorong massa kemudian yang Saksi ingat ada lemparan berupa air kemudian yang ke dua berupa bensin;
Bahwa Saksi dapat mengetahui bahwa cairan tersebut berupa bensin dari bau cairan tersebut;
Bahwa yang terjadi setelah ada siraman bensin tersebut kemudian api menyambar;
Bahwa yang terbakar adalah almarhum Erwin, Saksi sendiri, Fransiskus, dan Saksi Anif Endaryanto;
Bahwa yang terkena luka bakar adalah di bagian tangan, muka, telinga dan punggung sebelah kiri;
Bahwa yang terluka parah adalah di bagian tangan;
Bahwa Iya masih ada rasa sakit yang Saksi rasakan;
Bahwa aktifitas Saksi terganggu akibat luka tersebut terganggu dan masih sulit untuk digerakan;
Bahwa Saksi masih dirawat;
Bahwa yang pertama membiayai pengobatan Saksi adalah dari Kepolisian, dan selanjutnya setelah keluar dari rumah sakit yang membiayai sementara adalah Saksi sendiri;
Bahwa untuk yang melempar bensin Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi melihat pada saat di lokasi, ada bendera-bendera seperti yang ditunjukan kepada Saksi (diperlihatkan kepada saksi);
Bahwa benar pada saat bertugas Saksi mengenakan seragam seperti yang ditunjukan kepada Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui bukti-bukti dalam gambar; (Kemudian ditunjukkan foto bukti-bukti kepada saksi) ;
Bahwa benar bukti surat tugas pengamanan adalah surat tugas yang Saksi terima pada waktu itu;
Bahwa Saksi melihat Para Terdakwa pada saat Saksi mendorong para pendemo untuk pemadaman api;
Bahwa pada saat Saksi mendorong para pendemo untuk pemadaman api Saksi tidak melihat Para Terdakwa karena di depan Saksi masih ada 1 anggota polisi;
Bahwa Saksi dapat tersambar api pada waktu itu Saksi sedang memegang tameng kemudian ada siraman bensin dan Saksi sadar bahwa itu memang bensin kemudian tiba-tiba api langsung menyambar;
Bahwa Saksi berada di lokasi demonstrasi pada waktu itu dalam rangka posisi Saksi sebagai pengamanan;
Bahwa peralatan yang dibekali pada saat melakukan pengamanan waktu itu Saksi dibekali Tameng dan tongkat dalmas;
Bahwa dorong-mendorong pada saat pengamanan hanya mendorong biasa;
Bahwa Saksi sendiri tidak langsung bersentuhan dengan Para Terdakwa pada saat dorong-mendorong tersebut namun Saksi bersentuhan dengan para pendemo yang lain;
Bahwa api pada waktu itu dipadamkan dengan menggunakan Apar;
Bahwa Saksi sendiri tidak melihat langsung apakah apar tersebut ada di lokasi, namun ada perintah dari atasan untuk memadamkan api dengan apar;
Bahwa tidak ada gesekan dengan para peserta aksi;
Bahwa demonstrasi dimulai dari DPRD ke Pemda;
Bahwa yang melakukan demo tersebut dari organisasi Cipayung;
Bahwa yang Saksi tahu aksi tersebut adalah aksi damai;
Bahwa pada saat mahasiswa berdemonstrasi di pemda di mana posisi Saksi berada di belakang pagar;
Bahwa pada saat membakar ban Saksi tidak melihat namun karena diperintahkan oleh atasan api sudah membesar;
Bahwa lokasi pembakaran bahan tersebut dilakukan di jalan;
Bahwa posisi Saksi pada formasi Saksi berada di belakang dalmas awal, Saksi berada di belakangnya karena sebagai dalmas lanjutan;
Bahwa tugas dari dalmas lanjutan ketika demonstrasi dari warna hijau sudah menjadi kuning kemudian pengamanan diambil oleh dalmas lanjutan;
Bahwa pada saat negosiasi gagal untuk ban yang dibakar sendiri Saksi tidak melihat namun Saksi melihat ada api;
Bahwa ada perintah dari atasan untuk memadamkan api, kemudian dalmas lanjutan mendorong mahasiswa untuk menjauh dari api;
Bahwa tidak ada pukul memukul waktu itu;
Bahwa posisi Saksi dengan posisi Saksi Fransiskus memang berdekatan namun terhalang oleh orang lain;
Bahwa posisi Saksi berada di belakang almarhum Erwin namun agak sebelah kiri;
Bahwa ketika polisi berusaha memadamkan api barulah terjadi pelemparan bensin;
Bahwa lemparan dari arah depan Saksi;
Bahwa untuk lemparan pertama berupa air karena terkena ke wajah Saksi dan yang kedua baru bensin;
Bahwa Saksi tidak melihat Para Terdakwa waktu itu karena tidak memperhatikan satu persatu;
Bahwa untuk Saksi sendiri tidak diperintahkan untuk memadamkan api waktu itu;
Bahwa Saksi yakin yang dilemparkan tersebut adalah bensin;
Bahwa waktu itu Saksi bisa terkena cipratan bensin Saksi berada di sebelah kiri kemudian Saksi terkena lemparan air dan baru terkena bensin yang sebagian besar terkena ke tangan Saksi sebelah kanan, dan tangan sebelah kiri Saksi waktu itu memegang tameng sehingga hanya sedikit yang terkena;
Bahwa yang terjadi ketika Saksi terbakar waktu itu Saksi ditolong oleh Satpol PP;
Bahwa api dipadamkan pada Saksi waktu itu dengan membuka baju;
Bahwa Saksi tidak melihat persis ada alat untuk memadamkan api waktu itu;
Bahwa kesatuan Saksi di Sabhara;
Bahwa pada waktu itu Saksi masih berpangkat Bripda;
Bahwa pengamanan yang Saksi lakukan sudah tidak terhitung dan Saksi bertugas sejak tahun 2017 awal;
Bahwa sebelumnya tidak ada unjuk rasa yang membakar ban yang Saksi amankan;
Bahwa sebelumnya ada pelatihan mengenai Dalmas;
Bahwa Saksi mengetahui peraturan terkait dalmas atau pengendalian massa, hanya untuk aturan yang berwenang adalah atasan Saksi, karena posisi Saksi berada di lapangan sebagai pelaksana;
Bahwa benar dalmas lanjutan bergerak ketika eskalasi massa meningkat;
Bahwa Dalmas lanjutan bergerak ketika sudah warna kuning, kalau merah yang bertugas adalah PHH;
Bahwa perbedaan awal antara dalmas awal dengan dalmas lanjutan yaitu Dalmas awal dibekali dengan tali dalmas dan dalmas lanjutan dibekali dengan tameng dan tongkat dalmas;
Bahwa mengenai perbedaan alat yang dibawa oleh dalmas awal dengan dalmas lanjutan apa fungsinya Saksi tidak berhak menjawab karena itu sudah ada aturannya dan pimpinan Saksi yang berwenang;
Bahwa mengenai ekskalasi demonstrasi pada saat di depan kantor bupati waktu itu, apakah warna hijau, kuning atau merah pimpinan yang berhak menilai, kami di lapangan hanya sebagai pelaksana satu suara;
Bahwa bertindak sebagai dalmas lanjutan ketika situasi unjuk rasa menjadi panas;
Bahwa dalmas awal ketika sudah diganti dengan dalmas lanjutan ada lintas ganti dan itu ada caranya;
Bahwa sebagai dalmas awal seharusnya pak Erwin mundur namun waktu itu tidak sempat dikarenakan sudah dikerumuni massa;
Bahwa sebelum pengamanan demonstrasi tersebut ada briefing terlebih dulu;
Bahwa briefing dilakukan pada pagi hari di DPRD;
Bahwa yang Saksi tahu untuk dalmas lain ikut briefing namun untuk dalmas lanjutan sebanyak satu pleton sudah berada di DPRD;
Bahwa yang memberikan briefing adalah Kabag Ops;
Bahwa Kabag ops menyampaikan terkait dengan aturan boleh tidak nya tindakan dalam pengamanan yang salah satunya harus berjalan dengan kondusif;
Bahwa ada penyampaian mengenai larangan yang tidak boleh dilakukan oleh dalmas;
Bahwa Saksi tidak ingat, namun yang sering disampaikan bahwa peserta aksi harus kondusif dan tidak anarkis;
Bahwa disampaikan mengenai larangan tidak boleh keluar dari formasi;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah disampaikan mengenai rencana yang akan dilakukan;
Bahwa Saksi mengetahui bukti yang ditunjukan kepada Saksi (Kemudian ditunjukan bukti kepada saksi);
Bahwa pada saat Saksi terbakar ada petugas medis di lapangan namun Saksi langsung dilarikan ke rumah sakit;
Bahwa dari mulai Saksi terbakar sampai dengan api padam Sekitar 5 menit, waktu itu Saksi terbakar kemudian lari ke belakang dan dibukakan pagar lalu Saksi dibawa masuk dan dilarikan ke rumah sakit;
Bahwa ada Ipda anumerta Erwin waktu itu ada disamping Saksi dan Saksi melihat langsung Ipda Erwin kesakitan;
Bahwa Ipda Erwin waktu itu masih hidup;
Bahwa untuk tanggal kapan Ipda Anumerta Erwin meninggal Saksi tidak tahu, kalau tidak salah sepuluh hari setelah kejadian;
Bahwa perintah dari atasan pada saat ada massa yang membakar ban waktu itu adalah menjauhkan massa dari api dan memadamkan api;
Bahwa Saksi tidak lihat ada dari dalmas lanjutan yang membawa apar (alat pemadam kebakaran);
Bahwa perintah kepada dalmas lanjutan waktu itu untuk maju mendorong massa dan juga sekaligus memadamkan api;
Bahwa yang Saksi lakukan waktu itu Saksi mendorong massa;
Bahwa tidak ada saling pukul dengan massa;
Bahwa ada mobil speaker dan mobil pengurai massa;
Bahwa Saksi lupa mengenai peraturan kapolri terkait cara menangani unjuk rasa yang membakar ban;
Bahwa untuk memadamkan api ada prosedurnya melalui pelatihan;
Bahwa Saksi tidak melihat ada kerjasama dan bersekutu dalam pembakaran ban waktu itu;
Bahwa sebelum aksi ada selebaran dan Saksi mengetahuinya dari media sosial;
Bahwa untuk isi dari selebaran tersebut Saksi kurang tahu;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung Para Terdakwa waktu itu karena tidak melihat satu persatu;
Bahwa yang Saksi ingat dari mulai aksi awal sampai dengan ada pembakaran ban sekitar satu jam dari adzan dhuhur sampai dengan sekitar jam 13.00 WIB;
Bahwa waktu itu ada perintah untuk memadamkan api;
Bahwa waktu itu api dipadamkan dengan apar namun Saksi tidak melihat langsung;
Bahwa alat yang Saksi bawa adalah tameng dan tongkat dalmas;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah api dipadamkan dengan disemprot air;
Bahwa jabatan almarhum Erwin adalah Babinmas;
Bahwa almarhum Erwin bukan merupakan bagian dari Sabhara;
Bahwa Saksi kurang tahu apakah almarhum Erwin yang mendampingi massa dari DPRD ke Pemda, namun yang mendampingi pendemo adalah patroli Sabhara dan intelijen, untuk dalmas lanjutan sendiri tidak ikut mendampingi namun langsung meluncur dari DPRD ke Pemda;
Bahwa posisi Ipda Erwin sehingga dapat terbakar yang waktu itu sedang melerai;
Bahwa Iya ada perlawanan dari massa aksi pada waktu itu;
Bahwa perlawanan yang dilakukan oleh massa aksi waktu itu seperti saling dorong mendorong;
Bahwa Iya benar pada saat polisi masuk ke dalam barisan massa, massa aksi tidak mau api dipadamkan sehingga terjadi dorong mendorong;
Bahwa pada saat itu untuk lemparan sendiri Saksi tidak melihat, namun tidak lama pada saat Saksi merapat ke barisan massa, langsung ada siraman bensin dan langsung tersambar api, dan pada saat itu yang Saksi ingat ada bau bensin dan setelah itu Saksi tidak ingat apapun;
Bahwa Saksi dirawat di rumah sakit kurang lebih dari tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan 10 September 2019;
Bahwa luka yang Saksi alami masih terasa sampai sekarang;
Bahwa ada kendala terhadap aktifitas kerja Saksi kerja Saksi terganggu;
Bahwa luka yang paling parah dibagian tangan dan harus dioperasi lagi;
Bahwa Saksi pernah divisum;
Bahwa benar hasil visum yang telah dibacakan di persidangan;
Bahwa almarhum Erwin dalam keadaan sehat sebelum terbakar;
Bahwa untuk saat ini biaya pengobatan masih ditanggung pribadi;
Bahwa biaya yang Saksi keluarkan untuk pengobatan tersebut dari donatur yaitu bapak Kapolda, Kapolres dan dari donatur yang lain serta biaya pribadi;
Bahwa untuk permintaan maaf setelah kejadian tidak ada, namun baru tadi ada permintaan maaf dari orang tua Terdakwa;
Bahwa atas kejadian yang menimpa Saksi tersebut sebagai manusia biasa Saksi merasa kesal dan keluarga juga sedih apalagi istri Saksi sedang hamil, tetapi untuk saat ini Saksi memaafkan Para Terdakwa;
Bahwa untuk tuntutan dari para pendemo waktu itu ditujukan kepada pemerintah daerah namun Saksi kurang tahu mengenai isi tuntutannya;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa hari sebelum ada demontrasi Saksi diberikan tugas, namun ada informasi sebelumnya;
Bahwa benar yang menjadi korban semuanya dari pihak petugas kepolisian;
Bahwa semua korban waktu itu semuanya langsung dibawa dibawa ke RSUD Cianjur;
Bahwa untuk Ipda Erwin langsung dirujuk ke RS Pertamina Jakarta, yang 2 ke RS Hasan Sadikin dan 1 orang di RS lain;
Bahwa Ipda Erwin meninggal setelah sepuluh hari dari kejadian;
Bahwa Iya setahu Saksi Ipda Erwin sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak;
Bahwa sepengetahuan Saksi anak almarhum Ipda Erwin yang satu sudah bekerja dan yang satu masih sekolah sedangkan istri almarhum sendiri sebagai ibu rumah tangga;
Bahwa Saksi kurang tahu apakah ada dari keluarga Terdakwa meminta maaf kepada istri almarhum Ipda Erwin;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ANIF ENDARYANTO PRATAMA Bin (Alm) DARYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai Saksi sehubungan dengan tindak pidana bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas”;
Bahwa kejadian yaitu pada tanggal 15 Agustus 2019 yang bertempat di jalan depan Pemda Cianjur;
Bahwa para pendemo sebelum adzan dhuhur sudah datang di pendopo;
Bahwa Saksi datang setelah mengawal dari DPRD lalu ke Pendopo;
Bahwa Saksi datang satu tim dengan patroli Sabhara yang mengawal peserta aksi;
Bahwa posisi Saksi pada saat di Pendopo Saksi berada di pendopo sebelah kanan;
Bahwa yang Saksi lakukan yaitu stanby di situ;
Bahwa kondisi demonstrasi yang Saksi lihat pada waktu itu kondisi awalnya aman dan jalan juga lancar kemudian ada pemblokiran jalan oleh peserta aksi;
Bahwa pemblokiran dilakukan peserta aksi dengan turun ke tengah jalan;
Bahwa Saksi kurang paham organisasi apa saja yang berdemo pada waktu itu;
Bahwa Saksi melihat ada bendera berwarna hijau dan kuning dari peserta aksi;
Bahwa seragam yang terbakar adalah milik rekan Saksi, sedangkan Saksi hanya sekitar 9 persen saja;
Bahwa Saksi melihat ada polisi yang terbakar;
Bahwa untuk almarhum Erwin terbakar seluruh badan;
Bahwa untuk proses terbakarnya Saksi tidak melihat namun setelah terbakar baru Saksi lihat dan api membesar;
Bahwa sebelum ada anggota yang terbakar awalnya dari mahasiswa ada yang mengambil ban;
Bahwa ban apa yang dibawa tersebut ban motor;
Bahwa kemudian ban tersebut akan diambil lagi oleh mahasiswa dan sebelah kiri Saksi ada dalmas yang menghalau dan mendorong mahasiswa agar menjauh;
Bahwa Saksi tidak melihat apa yang dilingkari oleh mahasiswa waktu itu;
Bahwa dalmas mendorong mahasiswa waktu itu untuk menjauh dari anggota yang akan mengamankan ban;
Bahwa Saksi tidak melihat apakah ada benda yang terbakar waktu itu;
Bahwa awalnya Saksi melihat ada lemparan air biasa yang mengenai almarhum Erwin dan juga terkena tangan Saksi, waktu itu Saksi tidak tahu bahwa itu adalah bensin;
Bahwa Iya ada bagian tangan sebelah kanan dan sekarang sudah normal kembali;
Bahwa Saksi tidak ingat berapa lama dari mulai almarhum Erwin terbakar sampai dengan meninggal dunia;
Bahwa belum melihat video polisi yang terbakar waktu itu;
Bahwa Saksi tidak melihat apakah ada benda yang terbakar sebelum almarhum tersebut terbakar;
Bahwa posisi Saksi pada waktu ada demonstrasi hanya patroli saja;
Bahwa benar Saksi mengawal dari DPRD sampai dengan pendopo;
Bahwa Iya mengetahui apa yang dilakukan oleh peserta aksi dari mulai di DPRD sampai dengan ke pemda;
Bahwa posisi Saksi dengan peserta demo yang memblokir jalan jaraknya dekat;
Bahwa posisi Saksi dengan peserta demo sekitar 5 meter;
Bahwa benar ban yang waktu itu diamankan, ban yang menjadi barang bukti di persidangan;
Bahwa Saksi kurang tahu persis siapa yang mengamankan ban waktu itu;
Bahwa Iya pada waktu itu mahasiswa maju ke depan untuk merebut ban;
Bahwa Saksi hanya melihat ban yang menjadi barang bukti saja;
Bahwa Iya pada waktu itu Saksi melihat ada yang melempar cairan dari atas;
Bahwa Saksi tidak melihat karena cairan tersebut sudah terpencar;
Bahwa Iya Saksi terkena cairan bensin yang bersumber dari almarhum Erwin, dan yang terkena langsung adalah almarhum Erwin;
Bahwa posisi dengan almarhum waktu itu dekat sekitar 6 meter, dan waktu itu Saksi melihat langsung ketika almarhum terkena api kemudian jalan dan jatuh, setelah itu Saksi mengejar mahasiswa dan kembali lagi kemudian Saksi membuka baju Saksi dan luka bakar Saksi dioles dengan putih telur. Kemudian Saksi berjalan menuju arah mesjid agung dan melihat ada Aris Simbolon dan Saksi ikut dibonceng;
Bahwa sebagai petugas pengamanan ikut mendampingi peserta aksi dari mulai DPRD dampai dengan Pemda Saksi ikut mengawal dengan menggunakan mobil patwal Sabhara;
Bahwa pada waktu Saksi sampai di Pemda Saksi memarkirkan mobil terlebih dahulu di depan Telkom, kemudian Saksi kembali menuju pemda dan pada waktu itu jalan masih lancar karena hanya tertutup setengah badan oleh mahasiswa. Selain itu Saksi juga ikut mengatur lalu lintas dan pada saat itu para mahasiswa masuk ke halaman pemda sebentar lalu keluar lagi dan ada yang berebut ban setelah itu terjadi dorong mendorong antara petugas dengan para mahasiswa;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak melihat kelima Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dibakar pada waktu itu;
Bahwa sebelum Saksi mengejar Saksi terbakar dulu baru mengejar dan kembali lagi lalu membuka baju;
Bahwa waktu itu Saksi masih kuat mengejar;
Bahwa yang Saksi lakukan untuk mematikan api yang ada pada Saksi yaitu Saksi menepuk api dengan tangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak ikut memadamkan api karena sudah ada yang bertugas, Saksi hanya membantu mengejar;
Bahwa Saksi tidak tahu yang Saksi kejar waktu itu, yang pasti Saksi mengejar yang berlarian;
Bahwa ada yang tertangkap oleh anggota dalmas, dan Saksi hanya membantu membawa sampai ke depan Pemda saja;
Bahwa yang Saksi bawa waktu itu adalah bukan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi bertugas sebagai patroli Sabhara yang mengawal massa aksi dari DPRD ke Pemda, dan pada saat di Pemda Saksi hanya standby dan memantau situasi;
Bahwa antara Saksi dengan petugas dalmas atau Saksi dengan massa yaitu Saksi lebih dekat dengan massa dan di luar formasi dalmas;
Bahwa pada saat petugas dalmas diperintahkan untuk maju dan memadamkan api pada saat itu Saksi tidak ikut bereaksi hanya saja Saksi ikut mengamankan orang yang berebut ban;
Bahwa Almarhum Erwin pada waktu itu masih berada dalam barisan dalmas awal pada saat ada perintah kepada dalmas lanjutan untuk maju;
Bahwa posisi almarhum pada waktu itu berada di depan dalmas lanjutan;
Bahwa selain almarhum Erwin waktu itu yang Saksi lihat masih ada dalmas awal lainnya pada waktu itu;
Bahwa Saksi bertemu almarhum Erwin dan pada waktu itu almarhum Erwin masih sadar dan masih istigfar;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak masuk ke dalam tim dalmas namun masuk ke dalam Satgas Penjawali;
Bahwa kalau dalam sprint Saksi bertugas untuk melakukan pengawalan, untuk tugas pokok satgas penjawali tersebut adalah pengaturan, pengawalan, penjagaan lalu lintas dan disana Saksi harus mengawal dengan mahasiswa;
Bahwa Saksi mengawal mahasiswa, namun untuk lalu lintas beda lagi;
Bahwa pada saat di Pemda Saksi tidak ikut pengarahan karena Saksi berada di depan gerbang pemda menunggu massa aksi yang datang dan mempunyai tugas yang berbeda dengan dalmas;
Bahwa pada saat ada perebutan ban sudah ada dorong-dorongan;
Bahwa Saksi tidak terlalu mengetahui jumlah peserta aksi;
Bahwa pada waktu itu Saksi melihat ada bendera;
Bahwa lebih dulu Saksi yang sampai ke Pemda karena Saksi yang mengawal massa aksi di depan;
Bahwa pada saat pembakaran Saksi tidak tahu, namun Saksi melihat ada api;
Bahwa Saksi mengetahui ada api pada saat almarhum Erwin terbakar;
Bahwa api yang membakar almarhum besar;
Bahwa ada 4 orang yaitu Saksi sendiri, Saksi Fransiskus, Saksi M. Yudi Muslim dan Almarhum Erwin;
Bahwa Saksi terbakar dibagian tangan;
Bahwa luka bakar yang Saksi alami sudah sembuh;
Bahwa ada kendala dalam aktifitas Saksi dan masih terasa keram;
Bahwa luka yang Saksi alami sudah sekitar 5 bulan;
Bahwa sampai saat ini belum ada bantuan biaya maupun permintaan maaf dari keluarga Terdakwa;
Bahwa perasaan Saksi atas kejadian ini Saksi merasa kesal namun Saksi terima atas keadaan ini;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ANDREAS FRANSISKUS SIMORANGKIR, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui terkait perkara ini;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian ini karena Saksi yang pada waktu itu melayani di Polres;
Bahwa jabatan Saksi di Polres tersebut yaitu sebagai anggota bidang intelkam;
Bahwa sebelum pelaksanaan demo ada pemberitahuan terlebih dulu;
Bahwa benar Saksi yang melayani pada waktu itu;
Bahwa poin-poin yang Saksi ingat pada waktu itu yaitu ada ketua-ketua dari organisasi masing-masing dan Saksi waktu itu menjelaskan;
Bahwa yang waktu itu datang ke Polres adalah M. Fadhil, Lutfi Faisal, Faisal Anwari dan Irwan;
Bahwa mereka datang ke Polres pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019;
Bahwa pada waktu itu mereka menyampaikan perihal rencana aksi yang akan mereka lakukan;
Bahwa mereka akan melakukan aksi dari tugu ke Cipayung lalu ke DPRD Cianjur dan ke Pemda Cianjur;
Bahwa pada waktu itu mereka yang datang ke Polres berlima menyatakan bahwa korlap terdiri dari masing-masing organisasi kemahasiswaan;
Bahwa pada waktu itu Saksi menyampaikan bahwa akan dibuatkan surat pernyataan yang mengacu pada undang-undang No. 9 tahun 2019, dan surat penyataan tersebut harus ditandatangani oleh satu orang korlap;
Bahwa salah satu poin adalah sanggup dan bersedia menjaga ketertiban, menjaga norma dan juga menjaga ketertiban lalu lintas;
Bahwa Saksi berada dilapangan dan melihat aksi tersebut;
Bahwa benar Saksi berada di pendopo waktu terjadi demo;
Bahwa pada saat ada pembakaran Saksi melihat pada saat almarhum Erwin terbakar;
Bahwa Saksi melihat proses terbakarnya almarhum Erwin;
Bahwa dari sudut pandang Saksi yang Saksi lihat waktu itu adalah almarhum Erwin;
Bahwa yang terbakar pada almarhum Erwin adalah seluruh tubuh dari almarhum Erwin;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan ada yang melemparkan cairan;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukan di persidangan adalah barang bukti yang Saksi lihat pada waktu itu;
Bahwa pada saat demonstrasi di DPRD sampai dengan Pemda Saksi melihat Para Terdakwa;
Bahwa massa aksi di lapangan ada 50 orang sedangkan dalam pemberitahuan ada 500 orang;
Bahwa Saksi mendampingi massa aksi sejak dari DPRD sampai dengan pemda;
Bahwa situasi pada saat awal yang Saksi lihat yaitu awalnya masa aksi datang ke DPRD kemudian masuk dan setelah itu pada jam 11 bergeser ke Pemda;
Bahwa pada saat itu situasinya aman;
Bahwa baju dan bendera yang dipakai pada saat di DPRD dengan yang dipakai pada saat di Pemda masih sama;
Bahwa Saksi tidak mendengar ada rencana untuk membakar ban dari peserta aksi;
Bahwa Saksi pada saat adanya demonstrasi sebagai pengamanan;
Bahwa tidak ada syarat-syarat untuk pemberitahuan rencana aksi;
Bahwa dari beberapa orang yang datang ke Polres tersebut ada yang Saksi kenal;
Bahwa waktu itu Saksi mau minta satu orang korlap yang menandatangani dan bertanggung jawab terhadap seluruh peserta aksi, sehingga ditunjuklah satu orang yang pertama muhammad Fadil Fahmi;
Bahwa sebelum penandatanganan ada obrolan terlebih dahulu yaitu seputar peraturan dan perundang-undangan;
Bahwa posisi Saksi pada saat pengamanan aksi yaitu Saksi berada di depan Pemda;
Bahwa pembakaran ban dilakukan di luar ;
Bahwa pada saat ada yang datang ke Polres untuk penandatanganan surat pernyataan secara garis besar Saksi menjelaskan, dan penandatanganan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab;
Bahwa pada saat itu, orang yang datang ke Polres menjelaskan bahwa aksi tersebut ditujukan untuk evaluasi kinerja pemerintahan yang sekarang;
Bahwa posisi Saksi pada saat ada pemblokiran jalan di depan Pemda Saksi berada di pinggir;
Bahwa Saksi tidak melihat ada peserta aksi yang membakar;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan peserta aksi yang melakukan kekerasan terhadap petugas Kepolisian;
Bahwa pada waktu itu Saksi melihat almarhum Erwin datang ke arah Saksi dalam keadaan terbakar;
Bahwa api yang membakar tersebut besar;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apa yang lain karena pada waktu itu apa berteriak sehingga Saksi tertuju kepada Pak Erwin yang telah terbakar;
Bahwa ketika melihat pak Erwin terbakar karena Saksi panik Saksi langsung buka baju Pak Erwin kemudian setelah ada orang lain yang menolong baru mencari air dan langsung Saksi tuangkan kepada almarhum;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari mana asal api yang membakar Pak Erwin tersebut;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah pada saat itu ada ambulans;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah Saksi melihat ada alat pemadam kebakaran;
Bahwa Saksi mematikan api yang ada pada almarhum yaitu dengan menggunakan air;
Bahwa pangkat Saksi adalah Brigadir;
Bahwa Saksi sudah bertugas selama 12 tahun di Cianjur;
Bahwa selama Saksi 12 tahun bertugas tidak secara spesifik menangani terkait aksi dari aktivis;
Bahwa Saksi masuk ke dalam bagian dari keamanan yang menangani demonstrasi pada waktu itu;
Bahwa posisi Saksi berada di luar gedung;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah Saksi melihat formasi pengamanan;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah ada perintah dari pimpinan dalmas untuk maju dan memadamkan api;
Bahwa Saksi bergerak sendiri dan tidak memperhatikan dalmas ada di mana atau mau ke mana;
Bahwa sepengetahuan Saksi pasti ada fungsi dan tugas dari masing-masing bagian keamanan;
Bahwa Saksi mengetahui ada dalmas awal dan dalmas lanjutan;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah Saksi melihat ada pergantian dari dalmas awal ke dalmas lanjutan;
Bahwa ya Saksi bisa membedakan mana dalmas awal dan mana dalmas lanjutan pada waktu ;
Bahwa yang Saksi lihat respon dari pihak Bupati pada saat pada pengunjuk rasa yaitu tidak diterima ;
Bahwa reaksi dari mahasiswa ketika mengetahui bahwa Bupati tidak berada di tempat Para peserta aksi langsung mundur;
Bahwa Saksi lupa berapa lama jarak antar saat mahasiswa ditolak sampai dengan almarhum Erwin terbakar;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam peraturan Nomor 9 tahun 2008 terdapat aturan yang melarang untuk membakar ban;
Bahwa surat pernyataan yang dibuat waktu itu sudah merupakan format baku;
Bahwa kalau berdasarkan perintah undang-undang apabila sudah ada surat pemberitahuan namun tidak menandatangani surat pernyataan demonstrasi tersebut tidak bisa dilakukan;
Bahwa setelah demonstrasi pada tanggal 15 Agustus 2019 tersebut pihak kepolisian pasti melakukan evaluasi, namun dilakukan atau tidaknya Saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi sendiri karena sebagai keamanan di lapangan Saksi tidak diberitahu hasil evaluasi tersebut karena jalurnya berbeda;
Bahwa pada waktu Saksi hanya mengamankan saja;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah ada polisi yang memukul mahasiswa pada waktu itu;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat almarhum Erwin menuju ke arah Saksi dalam keadaan terbakar;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah Saksi melihat ada pembakaran ban waktu itu;
Bahwa Saksi tidak melihat Siapa yang melempar pada waktu itu;
Bahwa pada waktu itu Saksi melihat kelima orang Terdakwa hadir mengikuti aksi, namun Saksi tidak melihat siapa yang melempar pada waktu itu;
Bahwa intelijen membawa alat perekam pada waktu itu;
Bahwa kalau melihat dari media sosial terlihat pelaku yang melempar;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pelakunya;
Bahwa sesudah terbakar tidak ada perlawanan dari mahasiswa;
Bahwa untuk spesifik Saksi tidak memperhatikan dorong-mendorong pada waktu itu, namun terlihat ada dorong-mendorong antara massa dengan anggota Kepolisian;
Bahwa dorong-mendorong dilakukan sebelum ada yang terbakar;
Bahwa setelah ada yang terbakar tidak ada lagi dorong-mendorong tetapi langsung bubar;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MAKMUR ABDULLAHBin (Alm) ABDULLAH WIRADIBRATA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Polisi;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan dalam BAP polisi benar semua;
Bahwa keterangan Saksi benar semua;
Bahwa Saksi menjadi Saksi terkait unjuk rasa yang menyebabkan anggota polisi yang meninggal dunia;
Bahwa anggota Polisi tersebut meninggal dunia karena terbakar;
Bahwa Saksi melihatnya kejadiannya; ;
Bahwa Saksi berada di lokasi pada waktu itu;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 jam 14.30 WIB di Kantor Pemda Kabupaten Cianjur tepatnya di jalan Siliwangi;
Bahwa pada waktu itu ada unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa;
Bahwa atribut yang dipakai pada waktu itu ada bendera HMI, GMNI dan lain-lain;
Bahwa unjuk rasa pada waktu itu awalnya baik-baik saja;
Bahwa peserta aksi pada waktu itu sekitar kurang dari 50 orang;
Bahwa ada yang membawa kendaraan sepeda motor;
Bahwa Saksi mendengar dari beberapa operasi mereka menuntut terkait penggalian pasir;
Bahwa penggalian pasir tersebut tidak ada izin;
Bahwa pengunjuk rasa tersebut tidak bisa masuk ke kantor Bupati karena dihadang;
Bahwa waktu itu gerbang sempat terbuka dan pada saat gerbang terbuka mereka sempat masuk ke dalam, kemudian mundur lagi dan memblokir jalan;
Bahwa jalan waktu itu boleh dilewati orang namun kendaraan tidak boleh dan jalan tersebut merupakan jalan umum;
Bahwa pada waktu pemblokiran Jalan kebetulan Saksi berada di situ karena mempunyai kios, kemudian datang orang yang membawa sepeda motor 2 orang dengan membawa ban;
Bahwa Saksi melihat orang yang membawa ban tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu jenis motor apa yang pada waktu itu digunakan untuk membawa ban namun berwarna merah;
Bahwa selain membawa ban, Saksi tidak melihat ada barang lain yang dibawa oleh kedua orang tersebut;
Bahwa pada saat ban turun lalu direbut oleh anggota polisi;
Bahwa orang yang memberikan ban pergi lagi namun orang yang dikasih ban mencoba merebut kembali ban tersebut dari polisi;
Bahwa ada tarik menarik pada waktu itu, namun tidak bisa diambil lagi oleh mahasiswa karena sudah diamankan;
Bahwa pada saat ban tersebut direbut oleh Polisi kemudian mahasiswa mundur lagi lalu membawa kardus dan membakar kardus tersebut;
Bahwa setelah kardus dibakar terjadi cekcok, pada waktu itu api akan dipadamkan oleh anggota polisi namun tidak boleh oleh mahasiswa;
Bahwa ada perlawanan dari mahasiswa yaitu dengan cara menghalangi dan mengatakan tidak boleh dan waktu itu ada dorong-mendorong;
Bahwa Saksi tidak melihat persis berapa orang polisi yang pada waktu itu akan memadamkan api;
Bahwa setelah itu terjadilah lemparan dengan menggunakan botol kosong, kemudian ada salah satu yang berbaju merah sempat Saksi pegang dan Saksi katakan "sudah,, Sudah..", kemudian Saksi melihat ada orang yang jaket biru lemparkan botol Aqua yang berisi air ke tengah kerumunan, setelah itu yang berbaju merah melepaskan diri dari Saksi sambil melemparkan sesuatu. Pada saat itu Saksi melihat yang dilemparkan itu warnanya berbeda dan warnanya kebiru-biruan dan tidak lama kemudian langsung meledak. Namun sebelumnya yang dilemparkan tersebut terkena ke kepala temannya namun karena memantul sehingga terjatuh ke aspal sehingga pecah dan kebetulan posisi almarhum sekitar 20 cm dan terkena cipratan bensin;
Bahwa selain almarhum ada beberapa anggota lain yang terkena. Waktu itu karena naluri Saksi, Saksi langsung mengambil air berusaha untuk memadamkan api yang ada ditubuh almarhum, kemudian setelah ada beberapa anggota polisi yang lain yang membantu korban kemudian Saksi mengejar orang yang melempar terakhir namun yang Saksi temukan hanya orang yang berjaket hitam lalu Saksi bawa dan Saksi serahkan kepada aparat;
Bahwa Saksi tidak yakin apakah orang yang melempar berbaju merah ada di antara Para Terdakwa karena Saksi melihat dari samping saja;
Bahwa yang Saksi tahu ada 4 orang korban dari polisi ;
Bahwa yang mengalami luka parah adalah almarhum Erwin;
Bahwa luka bakar yang dialami oleh almarhum adalah di seluruh badan;
Bahwa yang Saksi ketahui terhadap korban Erwin sekarang beliau sudah meninggal dunia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui luka yang dialami oleh 3 orang lainnya;
Bahwa Saksi membawa orang yang berjaket hitam waktu itu kepada anggota dan Saksi sudah lupa wajah dari orang tersebut;
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh kepolisian dan bagaimana dengan keterangan Saksi dalam BAP Penyidik pada tanggal 15 Agustus 2 jam 2019 jam 20.30 WIB tersebut;
Bahwa Saksi dilakukan pemeriksaan oleh Polisi sebanyak 1 kali;
Bahwa yang Saksi maksud dalam BAP polisi terkait 1 orang yang berusaha memadamkan api bukan almarhum Erwin namun ada ada 1 polisi lain yang berusaha memadamkan api namun Saksi tidak tahu siapa anggotanya, posisi almarhum selangkah maju mendekati api;
Bahwa benar ada 2 anggota yang mendekati api waktu itu;
Bahwa Ipda Erwin tidak menggunakan tameng waktu itu;
Bahwa sebetulnya yang lebih dekat dengan api adalah anggota lain, namun karena tadi ada pantulan kemudian jatuh ke aspal pecah dan pantulannya tepat kepada Ipda Erwin;
Bahwa Saksi berada di lokasi sebagai bukan bagian dari pihak Kepolisian;
Bahwa Saksi tidak berbaur dengan mahasiswa;
Bahwa jarak antara Saksi dengan mahasiswa sekitar 2 meter ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan yang Saksi pegang dan Saksi kejar;
Bahwa ban yang pada waktu itu dibawa oleh dua orang yang menggunakan sepeda motor adalah ban sepeda motor;
Bahwa asal motor tersebut adalah dari arah utara;
Bahwa waktu itu tidak ada yang mengatakan untuk membakar polisi;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah ada kalimat yang tidak pantas diucapkan oleh mahasiswa pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan apakah Saksi pernah melihat Para Terdakwa di lokasi Demo;
Bahwa yang Saksi lakukan ketika menyerahkan orang yang berbaju biru kepada polisi Saksi langsung mengatakan bahwa Saksi melihat orang yang melempar adalah orang yang berbaju merah dan berbaju biru;
Bahwa Saksi tidak mengenali orang yang berbaju merah tersebut adalah salah satu di antara Para Terdakwa, karena Saksi melihat dari samping dan Saksi hanya melihat situasi saja;
Bahwa pada saat dilakukan penyidikan oleh polisi Saksi tidak melihat ada yang dipukul;
Bahwa Saksi tidak melihat ada kegiatan persekutuan yang dilakukan dalam melempar bensin dan pelemparan bensin tersebut dilakukan secara spontan;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi RIKY AGUS TIAWAN, S.H Bin FADIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa telah terjadi demonstrasi atau unjuk rasa yang menyebabkan ada polisi yang meninggal;
Bahwa kejadian tersebut bertempat di di depan pendopo Cianjur atau Pemda Cianjur namun tanggal kejadian Saksi lupa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan dalam BAP Polisi semuanya benar;
Bahwa benar kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 pada jam 13.30 WIB sesuai dengan BAP Saksi;
Bahwa untuk dari mana kemana Saksi tidak mengetahui yang Saksi tahu hanya demonstrasi atau unjuk rasa pada saat di depan Pemda Cianjur;
Bahwa posisi Saksi waktu itu sehingga Saksi berada di lokasi kejadian karena Saksi waktu itu kebetulan lewat di depan Pemda;
Bahwa pada saat ada demonstrasi tersebut Saksi melihat Zaldi (Terdakwa IV) berada di lokasi dengan posisi diam;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa IV waktu itu ikut berdemonstrasi;
Bahwa yang Saksi lakukan pada saat itu Saksi memberi uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa IV untuk membeli minum;
Bahwa Saksi tidak ikut unjuk rasa namun Para Terdakwa merupakan Junior Saksi;
Bahwa organisasi yang melakukan demonstrasi tersebut yaitu dari organisasi HMI, PMII, GMNI, CHIP, HIMA PERSIS dan HIMAT;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada undangan untuk demonstrasi baik melalui surat maupun media sosial;
Bahwa pamflet tersebut bukan merupakan undangan namun pemberitahuan adanya demo atau unjuk rasa;
Bahwa Saksi tidak melihat sampai dengan selesai demonstrasi atau unjuk rasa waktu itu;
Bahwa yang Saksi lakukan waktu itu yaitu Saksi hanya memberi uang sejumlah Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) dan setelah itu Saksi pergi lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Saksi mengetahui ada kejadian lain pada waktu itu;
Bahwa Saksi pernah melihat foto-foto yang diunggah di sosial media terkait unjuk rasa namun Saksi lupa untuk tanggal;
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang adanya kejadian apa pada saat unjuk rasa;
Bahwa Saksi tahu bahwa ada polisi yang terbakar;
Bahwa pada waktu itu terjadi bentrok dan kemudian ada polisi yang terbakar;
Bahwa setelah Saksi melihat foto-foto dan video di media sosial terkait unjuk rasa tersebut, Saksi mengkonfirmasi kepada Para Terdakwa Saksi mengkonfirmasi kepada Saksi Rian (Terdakwa II);
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa II terkait siapa yang melempar pada waktu itu;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa II mengatakan bahwa dia tidak sengaja melemparkan sesuatu, waktu itu Terdakwa II mengira bahwa yang dilemparkan tersebut berupa air namun ternyata yang dilemparkan tersebut adalah bahan bakar;
Bahwa pada saat Saksi bertanya kepada Terdakwa II dengan menggunakan apa pada saat mengantar tersebut yaitu dengan menggunakan botol berisi bensin;
Bahwa pada waktu diperiksa oleh pihak kepolisian ditunjukkan berupa video kepada Saksi;
Bahwa yang Saksi lihat dalam video bahwa yang melempar bensin adalah Rian (Terdakwa II);
Bahwa benar Terdakwa II yang berada di persidangan yang Saksi lihat pada waktu itu;
Bahwa benar barang bukti video yang ditunjukkan dalam persidangan adalah barang bukti video yang waktu itu ditunjukkan oleh penyidik;
Bahwa Saksi yakin bahwa yang melempar dalam video tersebut adalah Terdakwa II setelah mengklarifikasi kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa II mengakui adalah yang melempar dalam video tersebut;
Bahwa respon Terdakwa II pada saat Saksi menanyakan kepadanya Terdakwa II waktu itu merasa menyesal;
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa pada saat Terdakwa II berada di rumah Doni;
Bahwa pada saat itu Terdakwa II belum ditahan;
Bahwa yang pada waktu itu berada di rumah Doni waktu itu hanya bertiga, Dodi, Rian (Terdakwa II) dan Saksi sendiri, setelah itu ada dari pihak kepolisian yang datang;
Bahwa Saksi pada waktu itu ikut dibawa ke kantor polisi;
Bahwa Saksi waktu itu memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Zaldi;
Bahwa Saksi memberikan uang tersebut begitu saja;
Bahwa benar organisasi yang Zaldi ikuti adalah organisasi GMNI;
Bahwa biasanya pemberian uang untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan juga untuk unjuk rasa yang positif dan uang itu hanya untuk dibelikan minuman dan bukan untuk dibelikan yang lain;
Bahwa setelah melempar kan sesuatu yang ternyata bisa membakar, waktu itu Terdakwa II langsung menangis;
Bahwa pada saat di rumah Dodi, Terdakwa II tidak menceritakan siapa yang membeli bensin;
Bahwa yang Saksi lakukan setelah memberikan uang kepada Terdakwa II untuk membeli minum waktu itu Saksi langsung pulang;
Bahwa Saksi dibawa oleh pihak Kepolisian pada waktu malam hari di rumah Dodi;
Bahwa sebagai alumni dari GMNI, Saksi tidak mengetahui bahwa junior Saksi di GMNI akan melakukan unjuk rasa waktu itu;
Bahwa Saksi pada saat berkomunikasi dengan Terdakwa II Pada jam 10 atau 11 malam;
Bahwa Saksi ke rumah Dodi pada waktu itu Saksi mau menanyakan atau mengklarifikasi kepada Terdakwa II sekaligus juga melihat kondisi Terdakwa II;
Bahwa motivasi Saksi menanyakan kepada Terdakwa II waktu itu Saksi ingin menanyakan karena Terdakwa II merupakan keluarga Saksi di GMNI;
Bahwa Saksi tidak mempunyai kepentingan terkait unjuk rasa yang diadakan waktu itu;
Bahwa pemberian uang di dalam organisasi GMNI adalah hal biasa untuk kegiatan-kegiatan positif seperti dalam kegiatan PPAT (penerimaan anggota baru) dan itu biasanya ada support dari senior-senior GMNI seperti pemberian logistik;
Bahwa logistik seperti apa yang Saksi maksud baik berupa uang, makanan maupun sarana dan prasarana;
Bahwa biasanya untuk biaya kegiatan ada dari uang pribadi maupun sumbangan dari senior-senior di GMNI;
Bahwa demonstrasi bukan seutuhnya kegiatan dari GMNI artinya memang demonstrasi merupakan salah satu dari kegiatan namun tidak seluruhnya diarahkan kepada demonstrasi;
Bahwa dari uang yang Saksi berikan tersebut Saksi tidak mengharap sesuatu yang lain;
Bahwa pandangan Saksi mengenai aksi yang dilakukan oleh organisasi GMNI yaitu aksi merupakan sebuah kritik terkait keadaan yang terjadi dalam masyarakat yang disampaikan dalam bentuk aksi atau unjuk rasa;
Bahwa di dalam organisasi GMNI ada sebuah prinsip berjuang bersama rakyat, artinya memperjuangkan hak-hak rakyat;
Bahwa yang Saksi lihat dalam pamflet tersebut salah satunya adalah mengenai BPNT atau sembako murah;
Bahwa Saksi kurang tahu apa maksud dengan BPNT tersebut Saksi hanya melihat dalam pamflet;
Bahwa apakah pada saat Saksi dibawa oleh pihak Kepolisian, Polisi tersebut membawa surat Saksi kurang tahu karena waktu itu banyak polisi yang datang;
Bahwa polisi-polisi tersebut tidak memakai seragam;
Bahwa pada waktu itu Saksi dibawa ke Polres;
Bahwa sepengetahuan Saksi jabatan Zaldi di organisasi GMNI yaitu sebagai bendahara;
Bahwa Saksi memberikan uang kepada Zaldi dalam rangka karena Zaldi merupakan bendahara ;
Bahwa apabila bukan dalam unjuk rasa senior memberikan uang kepada Zaldi karena merupakan bendahara DPC;
Bahwa Saksi sudah kenal sebelumnya dengan Terdakwa II;
Bahwa Saksi kurang tahu Sejak kapan Terdakwa II masuk dalam organisasi GMNI;
Bahwa dalam pelatihan kader GMNI tidak diajarkan demonstrasi yang anarkis;
Bahwa dalam GMNI tidak diajarkan apabila berdemo harus membakar polisi;
Bahwa menurut Saksi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa II merupakan ketidak sengajaan;
Bahwa benar Terdakwa II melempar menggunakan botol plastik;
Bahwa pada saat Saksi dibawa ke kantor polisi, Saksi dipukul 1 kali pada waktu itu;
Bahwa pada saat Saksi dimintai keterangan sebagai Saksi dalam penyidikan, awalnya Saksi tidak dipaksa untuk mengakui keterangan dalam BAP, namun pada malam hari Saksi dipukul;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SITI IKLIMA SA”DIAH Binti DEDEN SYAIPUL BAHRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian namun mengenai tanggalnya Saksi lupa;
Bahwa yang Saksi ketahui terkait perkara ini yaitu ada kejadian unjuk rasa atau demonstrasi;
Bahwa Saksi ikut dalam unjuk rasa tersebut;
Bahwa unjuk rasa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 jam 12.00 sampai 13.30;
Bahwa unjuk rasa tersebut diadakan di depan gedung Pemda Cianjur jalan Siliwangi Pamoyanan Cianjur;
Bahwa Saksi ikut dalam unjuk rasa tersebut bersama dengan kawan-kawan;
Bahwa yang ikut dalam unjuk rasa tersebut sejumlah lebih 50 orang;
Bahwa sepengetahuan Saksi organisasi yang ikut dalam unjuk rasa tersebut adalah GMNI, PMI, HMI, HIMAT;
Bahwa Saksi kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa I ada pada waktu demonstrasi saat itu;
Bahwa Terdakwa I tersebut berasal dari organisasi GMNI;
Bahwa Saksi tidak ingat pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa I pada waktu itu;
Bahwa ada warna khusus yang dipakai oleh organisasi GMNI yaitu warna merah;
Bahwa Terdakwa II ada pada waktu demonstrasi saat itu;
Bahwa Terdakwa II tersebut berasal dari organisasi GMNI dan Terdakwa II merupakan mahasiswa;
Bahwa pakaian yang dipakai oleh Terdakwa II pada waktu demonstrasi yaitu menggunakan jas berwarna merah;
Bahwa ada tulisan GMNI dalam jas yang dipakai oleh Terdakwa II tersebut;
Bahwa Saksi melihat Terdakwa III ada di lokasi unjuk rasa pada waktu itu dan Terdakwa III memakai baju berwarna hitam dan ada tulisan;
Bahwa Terdakwa IV ada pada waktu demonstrasi saat itu namun Saksi lupa pakaian yang dipakai oleh Terdakwa IV pada waktu itu;
Bahwa Terdakwa V ada pada saat unjuk rasa waktu itu;
Bahwa unjuk rasa tersebut dilakukan terkait dengan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang tidak sesuai alokasinya, terkait galian yang merugikan masyarakat dan ada hal-hal yang Saksi lupa;
Bahwa sepengetahuan Saksi sehingga Para Terdakwa ditangkap dan disidangkan saat ini karena demonstrasi tersebut berakhir ricuh;
Bahwa awalnya ketika mahasiswa berdemo di depan Pemda kemudian sempat di buka gerbang dan masuk di halaman Pemda namun karena dihalangi oleh para petugas dan juga PLT Bupati tidak ada ditempat para peserta aksi akhirnya mundur ke jalan;
Bahwa pada saat itu ada pemblokiran jalan karena itu merupakan bagian dari demonstrasi;
Bahwa saat pemblokiran jalan mobil tidak bisa lewat dan juga terjadi pembakaran pada waktu itu;
Bahwa waktu itu Saksi tidak dapat melihat apa yang dibakar namun Saksi mengetahui ada asap;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang melakukan pembakaran pertama kali;
Bahwa yang dibakar pada waktu itu adalah ban namun sebelum membakar ban Saksi tidak tahu apa yang dibakar;
Bahwa larangan oleh pihak kepolisian pada saat ada ban;
Bahwa yang waktu itu disuarakan oleh koordinator lapangan adalah "hati-hati provokator" dan jaga Barisan;
Bahwa setelah itu terjadi perebutan ban antara polisi dengan para pendemo, namun pada waktu itu Saksi langsung mundur ke belakang karena Saksi pikir situasi sudah tidak kondusif, kemudian Saksi dan kawan-kawan perempuan lainnya mundur ke belakang sehingga Saksi tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang saling menarik ban tersebut, yang Saksi lihat hanya ada polisi yang memakai baju berwarna merah;
Bahwa akhirnya ban berhasil direbut oleh Polisi;
Bahwa ada 2 buah ban, yang satu ban mobil dan yang satu lagi ban motor;
Bahwa setelah adanya perebutan ban tersebut pada saat Saksi mundur ke belakang dan mengobrol dengan kawan-kawan perempuan yang lain, tiba-tiba terdengar hembusan api kemudian dirinya dengan berlarian nya para pendemo, awalnya Saksi berjalan biasa namun setelah mendengar ada suara pukulan baru Saksi ikut lari;
Bahwa Saksi tidak melihat ada yang terbakar pada waktu itu;
Bahwa Saksi mengetahui ada motor merek Scoopy berwarna merah karena Motor tersebut adalah milik Saksi dan motor Saksi disita pada waktu itu;
Bahwa yang membawa motor Saksi pada waktu itu yang Saksi lihat motor Saksi dibawa oleh Terdakwa II dan Terdakwa V;
Bahwa yang Saksi lihat hanya ban;
Bahwa pada waktu itu motor Saksi digunakan sebagai sarana pendukung unjuk rasa seperti untuk membawa minuman, makanan maupun dokumentasi, dan pada saat itu karena Saksi lelah dan pegal, akhirnya Saksi memberikan motor kepada Rian (Terdakwa II), karena Saksi sudah kenal dekat dengan Terdakwa II;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa yang dibawa oleh Rian waktu itu bahan bakar setelah Saksi diperiksa oleh penyidik kepolisian;
Bahwa motor Saksi ada pada Terdakwa II karena waktu itu Saksi meminta tolong kepada Terdakwa II (Rian) untuk membawa motor Saksi karena pada waktu itu Saksi merasa pegal;
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa II membawa motor Saksi waktu itu bersama dengan siapa, karena pada saat Saksi sudah jalan lebih dulu sehingga Saksi tidak mengetahui motor Saksi tersebut dibawa oleh Rian bersama dengan siapa;
Bahwa unjuk rasa dilakukan di DPRD dulu kemudian menuju Pemda (Pendopo) Cianjur;
Bahwa Saksi melihat pada saat Terdakwa II membawa ban pada waktu itu pada saat di Pemda;
Bahwa Saksi lupa siapa yang membawa motor pada waktu itu, dan Saksi hanya melihat pada saat ban turun dari motor kemudian datang polisi, sehingga Saksi hanya melihat sekilas saja;
Bahwa motor tersebut waktu itu disimpan di depan Pemda;
Bahwa Saksi tidak melihat siapa yang menyimpan motor pada waktu itu;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa motor Saksi digunakan untuk membeli bensin dan membawa ban yaitu pada saat diperiksa oleh penyidik kepolisian (di-BAP);
Bahwa tidak ada dari para pendemo yang bercerita kepada Saksi tentang kejadian seorang polisi yang terbakar, karena setelah demo tersebut langsung hilang kontak;
Bahwa Saksi ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa waktu itu karena Saksi masuk ke dalam organisasi GMNI;
Bahwa Saksi di organisasi GMNI sebagai kader di komisariat;
Bahwa awalnya Saksi tidak diberi tugas dan hanya sebagai peserta biasa, namun dikarenakan tidak ada yang membawa air akhirnya Saksi ditugaskan untuk membawa logistik berupa air minum;
Bahwa tugas Saksi tersebut dikerjakan dari setelah DPRD sampai dengan Pemda;
Bahwa Saksi menyerahkan motor Saksi kepada Terdakwa Rian Dari DPRD Saksi membawa motor kemudian setelah sampai di depan Ganesa Saksi meminta tolong kepada Rian untuk membawakan motor Saksi, sedangkan Saksi berjalan kaki dari depan Ganesa sampai ke Pemda;
Bahwa Saksi sampai ke Pemda kurang lebih sekitar jam 12.00 WIB;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membawa motor selain Rian yang Saksi minta untuk membawa motor Saksi waktu itu pada saat Saksi menyerahkan kunci motor Saksi, Saksi langsung jalan menuju ke Pemda;
Bahwa pada saat Saksi berjalan kaki dari depan Ganesa menuju ke Pemda, Saksi berjalan bersama Robi;
Bahwa pada saat jalan kaki tersebut Saksi tidak melihat, Saksi bertemu dengan Para Terdakwa pada saat di Pemda;
Bahwa Saksi yakin bahwa motor Saksi disimpan di depan Pemda karena pada saat motor itu disimpan Saksi melihat ban diturunkan dari motor, yaitu ban besar dan ban kecil atau ban mobil dan ban motor;
Bahwa pada saat ban diturunkan langsung didatangi polisi dan direbut semua;
Bahwa yang memblokir jalan adalah mahasiswa;
Bahwa waktu itu kebetulan banyak anak-anak yang pulang dari sekolah kemudian para mahasiswa agak maju ke depan Pemda sehingga mobil seperti angkot tetap bisa jalan, namun karena didepan mahasiswa diblokade oleh mobil polisi sehingga mahasiswa kembali ke tengah jalan;
Bahwa yang dilakukan pada saat unjuk rasa di depan pemda waktu itu awalnya ketika sampai di depan Pemda para peserta aksi menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan dilanjutkan dengan orasi. Namun karena jalan dikhawatirkan akan macet sehingga korlap bersama dengan ketua-ketua organisasi bernegosiasi dengan pihak kepolisian untuk bisa masuk ke dalam pendopo. Pada saat itu pihak kepolisian menyetujui dan membuka gerbang hanya saja para peserta aksi tidak masuk ke dalam tetapi hanya didalam gerbang di jalan masuk ke pendopo;
Bahwa apa yang dilakukan pada saat di dalam tersebut para pendemo melakukan orasi namun tidak diterima oleh pihak Pemda dan akhirnya para pendemo mundur lagi ke belakang (ke jalan);
Bahwa yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa ketika tidak diterima oleh Pemda kami menunggu di jalan depan Pemda dan para peserta aksi waktu itu tidak akan bubar apabila Plt. Bupati tidak menemui para peserta aksi;
Bahwa Iya pada saat di dalam para mahasiswa tertib dan dapat diatur;
Bahwa pada saat itu tidak ada penambahan jumlah massa aksi;
Bahwa ya pada saat di dalam ada dorong mendorong antara mahasiswa dengan satpol PP;
Bahwa pada saat menunggu di depan Pemda, pintu gerbang Pemda masih terbuka;
Bahwa masih terbuka;
Bahwa tujuan aksi dilakukan di jalan tidak tetap berada di dalam gerbang masuk Pemda karena kalaupun masuk tetap percuma tidak dapat masuk ke pendopo dan juga di dalam banyak satpol PP dan Polisi, sehingga tujuan unjuk rasa dilakukan di jalan depan Pemda untuk berorasi lagi;
Bahwa perlengkapan dari pihak kepolisian yang waktu itu Saksi lihat ada 2 motor dan 1 mobil patroli polisi;
Bahwa Saksi tidak melihat ada pemadam kebakaran;
Bahwa Saksi melihat ada bakar-bakaran waktu itu namun Saksi tidak tahu Siapa yang membakar waktu itu;
Bahwa posisi Saksi pada waktu ada yang membakar sesuatu di jalan dekat dengan kios penjual di sebelah kiri belakang;
Bahwa pada saat pembakaran sesuatu tersebut ada yang berorasi namun yang bakar-bakaran sambil bernyanyi;
Bahwa posisi para peserta unjuk rasa pada saat ada pembakaran sesuatu dijalan Para peserta aksi membuat lingkaran kecil yang mengelilingi api;
Bahwa reaksi dari aparat keamanan pada saat itu Aparat kepolisian masuk ke dalam lingkaran para peserta unjuk rasa dan terjadilah chaos atau rusuh dan pada waktu itu Saksi langsung mundur. Pada saat itu Saksi tidak langsung melihat api namun yang Saksi lihat waktu itu adalah asap. Selanjutnya Saksi mundur dan membereskan tas teman-teman Saksi sehingga pada waktu itu Saksi membelakangi para peserta aksi yang berada dalam lingkaran. Tidak lama setelah Saksi akan menyimpan tas tiba-tiba terdengar suara api yang membesar dan pada saat Saksi lihat ada asap kemudian Saksi berlari kecil, namun ketika para mahasiswa yang lain berlarian baru Saksipun ikut berlari karena takut;
Bahwa tidak ada dorong-dorongan dengan polisi pada waktu itu, karena pada saat polisi maju, massa aksi langsung mundur;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak melihat ada polisi yang terbakar namun Saksi mendengar ada teriakan;
Bahwa pada waktu itu tidak ada upaya memadamkan api dan Saksi tidak melihat ada alat pemadam kebakaran;
Bahwa Saksi tidak ikut seting aksi sebelum pelaksanaan unjuk rasa;
Bahwa Saksi pada waktu itu hanya sebagai peserta;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa tugas dari Rian (Terdakwa II) dalam unjuk rasa tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu ada organisasi yang lain yang membawa ban;
Bahwa organisasi yang lain pada saat ada pembakaran ban sama-sama berada dilokasi pembakaran;
Bahwa pada saat pembakaran, polisi yang masuk ke barisan massa aksi ada yang berpakaian dalmas dengan tameng dan ada juga yang berpakaian seragam biasa;
Bahwa tidak tahu polisi yang berpakaian biasa tersebut karena pada waktu itu banyak polisi yang masuk ke barisan massa aksi;
Bahwa Polisi yang masuk ke barisan massa aksi waktu itu dari berbagai arah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada polisi yang membawa tabung gas pemadam kebakaran;
Bahwa yang Saksi maksud chaos adalah kerusuhan yang berawal dari rebutan ban antara peserta aksi dengan polisi kemudian banyak polisi yang maju;
Bahwa Saksi tidak mendengar ada teriakan maju dari komandan polisi melalui pengeras suara;
Bahwa pada saat tarik menarik ban tersebut tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh mahasiswa kepada polisi;
Bahwa saat tarik menarik tersebut Polisi mendapatkan ban yang besar dan mahasiswa mendapatkan ban yang kecil;
Bahwa kisruh terjadi pada saat mulai ada ban kemudian ada asap besar dan banyak polisi yang maju atau menyerbu;
Bahwa tidak mengetahui apakah ada negosiasi dari pihak kepolisian dengan korlap pada waktu itu;
Bahwa unjuk rasa ke pemda tersebut untuk mediasi terkait masalah-masalah namun tidak ada jawaban dari pihak Pemda;
Bahwa pihak kepolisian tidak ada usaha dalam memfasilitasi pertemuan;
Bahwa dalam orgasisasi tidak diajarkan untuk unjuk rasa membakar polisi;
Bahwa yang diajarkan adalah paham marhaenisme, dan marhaenis adalah orangnya, Marhaenis adalah orang yang tertindas;
Bahwa implikasi dari ajaran organisasi GMNI tersebut kami jadi dekat dengan masyarakat;
Bahwa bentuk dari perjuangan marhaenisme tersebut adalah pada saat ada masyarakat yang tertindas pada saat itulah mahasiswa memperjuangkan yang salah satunya dengan melakukan aksi massa;
Bahwa Saksi tidak menyesal ikut demostrasi;
Bahwa Saksi kenal dengan Rian (Terdakwa II) sejak masuk di organisasi GMNI dan PPAD bareng;
Bahwa dalam keseharian Rian (Terdakwa II) tidak ada kecenderungan berbuat anarkis, dan dalam kesehariannya Rian (Terdakwa II) baik;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Rian (Terdakwa II) melakukan kejahatan;
Bahwa Saksi tidak melihat ada kekerasan yang dilakukan Para Terdakwa kepada korban dari kepolisian;
Bahwa yang dilakukan kepolisian pada saat masuk ke lingkaran massa aksi, Polisi berusaha memadamkan api namun tanpa apar;
Bahwa ada pemukulan oleh pihak kepolisian setelah ada polisi yang terbakar;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2019 Saksi belum dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar ada desas desus mengenai akan adanya pembakaran polisi;
Bahwa pada saat adanya pelemparan bahan bakar, Saksi tidak melihat adanya perencanaan pembakaran;
Bahwa Saksi tidak melihat kelima Terdakwa bersekutu;
Bahwa pada saat itu sudah ada pembakaran namun Saksi tidak tahu apa yang dibakar dan ban tersebut baru tarik menarik antara polisi dengan mahasiswa;
Bahwa pembakaran dilakukan di jalan;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi KORI HERMAWANTI Binti HERI HERMAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tahu dijadikan Saksi dalam perkara ini terkait adanya anggota polisi yang terbakar;
Bahwa Iya Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan Saksi dalam BAP benar namun ada kata-kata yang kurang tepat;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 Agustus 2019 di depan Pemda Cianjur;
Bahwa Iya Saksi ikut dalam unjuk rasa tersebut;
Bahwa Saksi berasal dari organisasi GMNI (Gerakan Nasional Mahasiswa Indonesia);
Bahwa orang yang ikut unjuk rasa waktu itu kurang lebih sekitar 15 orang yang dari organisasi GMNI, namun secara keseluruhan Saksi tidak tahu namun kurang lebih sekitar 100 orang;
Bahwa unjuk rasa tersebut terkait dengan permasalahan bantuan pangan non tunai dan ada juga permasalahan galian, kesehatan juga pendidikan;
Bahwa unjukrasa ditujukan kepada PLT Bupati saat ini;
Bahwa para pengunjuk rasa tidak ditemui oleh PLT Bupati tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dari pihak Pemda ada yang menemui para pengunjuk rasa atau tidak;
Bahwa unjuk rasa awalnya berjalan damai kemudian ada blokade jalan;
Bahwa Saksi melihat Para Terdakwa pada waktu itu ikut dalam unjuk rasa tersebut;
Bahwa Para Terdakwa merupakan mahasiswa satu kampus namun berbeda jurusan;
Bahwa awalnya unjuk rasa tersebut damai kemudian berubah menjadi rusuh pada saat itu Saksi merupakan bagian dokumentasi dan Saksi yang mengambil video dari mulai DPRD sampai dengan pemda, namun pada saat ada polisi yang terbakar Saksi tidak mengambil video lagi atau di skip karena kondisinya sudah tidak kondusif;
Bahwa video tersebut disita oleh pihak Kepolisian;
Bahwa yang Saksi lihat sebelum adanya kerusuhan pada saat itu terjadi dorong-mendorong siswa dengan anggota Pol PP;
Bahwa terjadi dorong-mendorong pada waktu itu karena tidak diberikan masuk ke pendopo;
Bahwa tidak ada saling memukul pada waktu itu hanya saling dorong-mendorong saja;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada tindakan kekerasan dari mahasiswa terhadap Pol PP;
Bahwa tindakan pengunjukrasa ketika tidak diperbolehkan masuk ke dalam pendopo pada waktu itu mahasiswa kembali ke jalan dan memblokir jalan;
Bahwa pihak Kepolisian melarang untuk memblokir jalan pada waktu itu kepolisian memberitahukan bahwa tidak boleh memblokir jalan;
Bahwa yang dilakukan para pengunjuk rasa setelah itu yaitu Para pengunjuk rasa mengikuti arahan dari pihak kepolisian dan membuka sedikit jalan;
Bahwa Saksi tidak melihat ada api namun Saksi melihat ada asap;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang dibakar pada waktu itu;
Bahwa yang berada di sekitar asap tersebut banyak hampir semua para pengunjuk rasa berkumpul di situ;
Bahwa ada pihak kepolisian di sekitar situ namun diluar lingkaran api;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak melihat Siapa yang membawa ban, namun yang Saksi lihat ada polisi yang berpakaian preman sudah mengamankan membawa ban;
Bahwa Saksi tidak melihat ada tarik-menarik ban, namun ban sudah diamankan oleh anggota Kepolisian;
Bahwa yang Saksi lihat adalah ban mobil;
Bahwa Saksi tidak melihat ada ban motor pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak melihat ada saling pukul antara pihak kepolisian dengan para mahasiswa atau pengunjuk rasa namun hanya saling mendorong saja;
Bahwa sehingga terjadi kerusuhan waktu itu karena para pengunjuk rasa tidak diberikan akses masuk;
Bahwa pada saat terjadi kerusakan tersebut di mana posisi Saksi berada di belakang;
Bahwa Saksi melihat ada seseorang yang sudah terluka bakar;
Bahwa yang terluka bakar adalah dari pihak Kepolisian;
Bahwa beberapa orang polisi yang terluka bakar pada waktu itu;
Bahwa Polisi yang terluka bakar pada waktu itu yang Saksi lihat hanya satu orang itu saja;
Bahwa luka bakar yang Saksi lihat pada waktu itu hampir di seluruh badan;
Bahwa Saksi tidak tahu korban tersebut terbakar lama tidak;
Bahwa yang Saksi lihat respon ketika ada Polisi yang terbakar tersebut, polisi yang lain banyak yang mengamankan para pengunjuk rasa atau mahasiswa;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah dari mahasiswa ada yang terluka bakar;
Bahwa Saksi pernah melihat video kejadian;
Bahwa yang memperlihatkan video kejadian adalah pihak penyidik;
Bahwa pada waktu itu bagian dalam video yang diperlihatkan yaitu ketika ada orang yang melempar;
Bahwa sebetulnya Saksi tidak mengetahui siapa yang membawa ban, namun Saksi mengetahui siapa yang menginstruksikan untuk membawa ban waktu itu;
Bahwa yang menginstruksikan untuk membawa ban pada waktu itu adalah Zaldi (Terdakwa IV);
Bahwa yang melempar adalah Rian (Terdakwa II);
Bahwa Saksi yakin bahwa yang melempar tersebut adalah Terdakwa II, walaupun dari belakang Saksi sudah mengetahui bahwa itu adalah Rian (Terdakwa II) dan kami adalah satu organisasi;
Bahwa tidak ada video lain yang diperlihatkan kepada Saksi hanya satu video yaitu video pada saat ada yang melempar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Siapa yang membawa dan membeli bahan bakar;
Bahwa Zaldi menginstruksikan kepada Rian, namun Siapa yang membawa ban Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Saksi mulai mendokumentasikan dari saat berangkat sampai dengan pendopo namun untuk pada saat kerusuhan Saksi sudah tidak memvideokan;
Bahwa yang Saksi tahu korban hanya satu orang saja;
Bahwa yang Saksi ingat organisasi yang ikut unjuk rasa tersebut adalah HMI, PMII, GMNI, HIMAT, PERSIS;
Bahwa secara keseluruhan yang ikut unjuk rasa tersebut kurang lebih sekitar 100 orang;
Bahwa Saksi hanya membawa kamera saja;
Bahwa posisi Saksi pada saat ada dorong-mendorong ada di belakang dekat gerbang namun agak menjauh;
Bahwa yang sudah terdokumentasi adalah keberangkatan, perjalanan dan orasi;
Bahwa pada saat kejadian Saksi tidak memvideokan lagi;
Bahwa pada saat disita oleh Polisi masih ada, namun setelah kamera dikembalikan video sudah tidak ada;
Bahwa yang Saksi ingat pada saat sampai di Pendopo ada orasi terlebih dahulu, kemudian diberi akses masuk namun tidak sampai masuk ke pendopo, setelah itu ada rusuh dengan Satpol PP karena ada dari Satpol PP yang masuk ke barisan. Kemudian setelah itu terjadi dorong-mendorong dan akhirnya mahasiswa mundur;
Bahwa dorong-mendorong waktu itu antara Satpol PP dengan mahasiswa;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa terjadi dorong-mendorong antara Pol PP dengan mahasiswa pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada himbauan dari petugas kepolisian agar tidak saling dorong-mendorong;
Bahwa dorong-mendorong yang dilakukan waktu itu dari Satpol PP berupa barisan;
Bahwa setelah itu para mahasiswa mundur ke jalan;
Bahwa para mahasiswa mundur ke jalan waktu itu masih untuk melakukan protes;
Bahwa pada saat di jalan ada dorong-mendorong lagi yaitu pada saat ada asap yang muncul;
Bahwa posisi Saksi pada saat ada asap keluar berada di dekat tempat spa;
Bahwa Saksi tidak melihat ada sesuatu yang dibakar pada waktu itu;
Bahwa Saksi melihat ada alat-alat yang dibawa oleh pihak Kepolisian yaitu pentungan dan tameng;
Bahwa Saksi tidak melihat ada alat pemadam kebakaran;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana cara pihak kepolisian berupaya untuk memadamkan api;
Bahwa Saksi kuliah di Fakultas Hukum semester 6;
Bahwa tindakan polisi pada saat massa aksi mundur lagi ke jalan yaitu memberitahu;
Bahwa Polisi memberitahu pada waktu itu dengan cara mengatakan agar para peserta aksi maju dan tidak terlalu ke tengah jalan;
Bahwa Saksi bisa menjelaskan ciri-ciri Polisi yang memberitahu agar maju dan tidak terlalu ke tengah jalan yaitu Polisi Dalmas yang membawa tameng;
Bahwa reaksi mahasiswa pada saat diberitahu tersebut massa aksi mengikuti apa yang diberitahukan oleh polisi tadi;
Bahwa reaksi polisi pada saat ada asap waktu itu Polisi langsung masuk ke barisan massa aksi;
Bahwa reaksi mahasiswa pada saat polisi masuk ke barisan massa aksi waktu itu masih membuat lingkaran;
Bahwa polisi yang masuk ke barisan massa aksi tersebut bisa menembus barisan massa aksi;
Bahwa Saksi tidak yakin apakah para polisi yang masuk tersebut memakai pakaian seperti yang ditunjukan kepada Saksi (pakaian biasa dan pakaian dalmas);
Bahwa Saksi tidak ingat pada waktu sebelum Polisi maju ada himbauan untuk tidak membakar sesuatu atau tidak;
Bahwa pada saat mahasiswa bertahan tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh mahasiswa;
Bahwa ada himbauan untuk tidak blokade jalan, namun untuk himbauan agar tidak bakar-bakaran Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi Tidak tahu apakah bakar ban saat itu untuk teatrikal atau bukan;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi IIP ARIFIN KUSUMAN, S.H, Bin (Alm) KUSMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjadi Saksi terkait kejadian unjuk rasa yang dilakukan di Pemda Cianjur;
Bahwa unjuk rasa terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019;
Bahwa posisi Saksi waktu itu adalah sebagai Kepala Sabhara;
Bahwa awal mula unjuk rasa yang saksi lihat pada waktu itu Pertama pada jam 09.00 WIB melakukan persiapan perjalanan dari DPRD menuju ke Pemda dan sampai di Pemda pada jam 12.00 WIB pada saat adzan Dhuhur;
Bahwa perjalanan dari DPRD ke Pemda berjalan lancar, damai dan tidak terjadi kerusuhan;
Bahwa pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah;
Bahwa massa aksi yang hadir awalnya pada saat di DPRD berjumlah 25 orang, kemudian pada saat di perjalanan sampai dengan ke Pemda bertambah menjadi 75 orang;
Bahwa kondisi pada saat pertama kali datang ke Pemda awalnya kami mengarahkan ke Eks SMA 2 namun para pengunjuk rasa tersebut tidak mau dan menginginkan langsung menuju Pemda, namun pada saat itu gerbang Pemda ditutup;
Bahwa pada waktu itu belum rusuh hanya dorong-dorongan saja;
Bahwa dorong-dorongan terjadi antara Satpol PP yang berada di depan mengamankan gerbang dengan OKP (peserta demo);
Bahwa Saksi melihat ada benda yang dibakar pada waktu itu;
Bahwa Saksi melihat bahwa yang dibakar tersebut adalah ban bekas;
Bahwa Saksi melihat yang dibakar tersebut adalah ban bekas karena pada waktu itu Saksi berada di depan;
Bahwa waktu itu tidak terlihat siapa yang membawa ban bekas dan juga orang yang membakarnya, namun sudah ada yang dibakar dan Saksi tidak tahu siapa yang membakar waktu itu;
Bahwa petugas keamanan waktu itu berlapis ada petugas rangka dan petugas inti. Petugas rangka berada di depan dan waktu itu sempat akan mematikan api yang menyala di ban;
Bahwa pada saat api akan dipadamkan Mahasiswa langsung mengelilingi ban yang terbakar supaya tidak dipadamkan oleh petugas keamanan;
Bahwa waktu itu belum petugas berhasil merebut ban yang terbakar tersebut;
Bahwa pada saat akan memadamkan api tersebut ada sambaran api yang diduga terjadi akibat dari lemparan cairan berupa bensin yang mengarah langsung ke api;
Bahwa Saksi melihat cairan yang dilemparkan karena posisi Saksi 2 meter dari sumber api namun Saksi tidak mendokumentasikan pada waktu itu karena untuk dokumentasi ada tim khusus;
Bahwa benar bukti video yang Saksi lihat waktu itu adalah video ini (kemudian ditunjukkan bukti video kepada Saksi di persidangan) ;
Bahwa benar jarak Saksi dari sumber api tersebut 2 meter;
Bahwa Saksi tidak melihat orang yang melempar cairan pada waktu itu;
Bahwa benar yang di video adalah korban yang terbakar;
Bahwa orang yang terbakar waktu itu ada 4 (empat) orang;
Bahwa yang terbakar waktu itu yaitu satu anggota polsek bernama Aiptu Erwin, yang kedua adalah Anif yang merupakan anggota Saksi, yang ketiga adalah Yudi Muslim merupakan anggota Saksi juga dan yang satu lagi Saksi lupa;
Bahwa kondisi korban yang terbakar yang Saksi lihat waktu itu Korban yang satu meninggal dunia;
Bahwa yang meninggal adalah Aiptu Erwin;
Bahwa luka yang dialami oleh Aiptu Erwin diseluruh tubuh;
Bahwa untuk ketiga korban lainnya luka setengah badan;
Bahwa Saksi melihat keempat korban karena Saksi berada di depanya;
Bahwa yang Saksi lakukan terhadap korban yang terbakar tersebut yaitu langsung mencari air namun tidak ada dan hanya ada air Aqua botol dan Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit;
Bahwa Saksi pada waktu itu sebagai Kasat wakil KBO;
Bahwa tugas Saksi dan Kapolsek sebagai pengendali;
Bahwa posisi Saksi bukan merupakan komandan tertinggi di lapangan pada waktu itu, namun yang lebih tinggi ada Kabag Ops;
Bahwa yang memberikan perintah tertinggi di lapangan waktu itu dari Kabag Ops;
Bahwa jarak Saksi dengan massa waktu itu sekitar 2 meter;
Bahwa posisi Saksi pada saat terjadi dorong mendorong waktu itu berada di paling depan;
Bahwa Pak Erwin waktu itu berada di pas depan gerbang Pemda;
Bahwa posisi Pasukan Saksi jauh di belakang, dalam pasukan tersebut ada negosiator, dalmas awal dan Dalmas lanjut;
Bahwa awalnya ketika sampai di Pemda pada waktu dhuhur massa tidak bisa masuk karena gerbang ditutup kemudian terjadi dorong mendorong dan akhirnya massa aksi menutup jalan, selanjutnya Kabag Ops memerintahkan untuk dimasukan agak ke dalam. pada saat 15 menit kemudian massa maju kembali dan mendorong lagi;
Bahwa pada waktu dorong mendorong tersebut masih dengan Satpol PP, kemudian Kabag Ops memerintahkan untuk masuk ke gerbang karena pada saat itu lalu lintas sedang padat sekali. Setelah gerbang dibuka, OKP langsung masuk ke dalam sekitar 10 langkah dari gerbang;
Bahwa Saksi benar-benar melihat situasi pada waktu itu;
Bahwa detik-detik menjelang ada korban terbakar, Saksi Tidak mendengar ada teriakan "bakar" dan sebagainya;
Bahwa pada waktu itu tidak ada instruksi dari pimpinan massa aksi untuk maju dan sebagainya;
Bahwa pada waktu itu ban yang dibakar adalah ban kecil, dan ban yang besar waktu itu disita oleh KBO Intel;
Bahwa ban disita setelah sampai di lokasi karena ban tersebut tidak diketahui datang dari mana, yang Saksi tahu sudah ada di lokasi;
Bahwa tidak ada yang melihat siapa yang membawa ban tersebut;
Bahwa selanjutnya pada waktu ban yang kecil dibakar kemudian ban yang besar disita oleh KBO Intel;
Bahwa Saksi tidak melihat siapa yang membakar ban yang kecil waktu itu;
Bahwa waktu itu Saksi fokus melihat ke kerumunan ada api yang dikelilingi oleh mahasiswa dan kami tidak bisa masuk;
Bahwa yang terjadi pada saat ban diamankan oleh petugas ban yang besar berhasil diamankan, terjadilah pelemparan;
Bahwa suasana waktu itu dikerumunan massa namun petugas tidak bisa masuk dan memaksa masuk untuk memadamkan api;
Bahwa petugas yang waktu itu akan memadamkan api ada dua orang yaitu pak Erwin dan Pak Anif karena sudah berada di luar, dan ada dua dalmas yang dari dalam;
Bahwa Saksi tidak memerintahkan waktu itu, namun spontanitas;
Bahwa selanjutnya ada api yang membesar;
Bahwa benar Saksi sebagai Saksi pelapor;
Bahwa benar jabatan Saksi sebagai wakil Staf KBO Sabhara;
Bahwa tugas Sabhara adalah untuk pengamanan ke dalam yaitu anggota dan keamanan ke luar untuk pengamanan PAM Demo;
Bahwa ada tugas Sabhara yang lain dan tidak hanya untuk PAM Demo saja;
Bahwa pada waktu itu ada pengeroyokan pada waktu ban diambil;
Bahwa yang mengeroyok tersebut adalah Mahasiswa yang mengelilingi api;
Bahwa yang dikeroyok oleh mahasiswa tersebut adalah KBO Intel;
Bahwa pengeroyokan terjadi dalam hal perebutan ban;
Bahwa dalam pengeroyokan ban tersebut tidak ada unsur memukul dan sebagainya namun mempertahankan ban;
Bahwa benar yang Saksi maksud pengeroyokan tersebut adalah perebutan ban;
Bahwa tidak ada pemukulan dalam pengeroyokan yang Saksi maksud tersebut namun hanya mempertahankan ban saja;
Bahwa ban dibawa oleh mahasiswa mau ditambahkan ke pembakaran namun direbut oleh KBO Intel;
Bahwa tidak ada kerusuhan dengan melakukan pembakaran sesuatu yang lain;
Bahwa Saksi melihat ada pembakaran waktu itu hampir jam 13.00 WIB, setelah dhuhur;
Bahwa Saksi bukan menjadi penanggungjawab lapangan pada waktu itu, tetapi KABAG OPS yang bertanggungjawab;
Bahwa untuk pemadaman api tidak ada perintah namun karena panik saja dan setelah itu membawa korban ke rumah sakit;
Bahwa waktu itu ada satu korban pak Erwin yang ada disana sedang memadamkan api dan waktu itu tidak ada air dan anggkutan tidak ada jalan menuju ke sana, sehingga Saksi sarankan yang 3 orang korban diarahkan ke rumah sakit;
Bahwa Dalmas melakukan persiapan untuk menghadapi pengamanan dalam berbagai situasi demo, namun jaraknya agak jauh yaitu sekitar 15 meter;
Bahwa pada waktu itu APAR dibawa dan disimpan di BOX yang dipegang oleh Dalmas Inti, karena dalam pasukan tersebut ada dalmas awal dan dalmas inti;
Bahwa ada APAR waktu itu, namun dibawa oleh dalmas Inti dan tempatnya agak jauh;
Bahwa yang dilempar oleh seseorang pada waktu itu berupa bensin karena ada bau bensin jadi cairan yang dilempar tersebut adalah bensin;
Bahwa Saksi yakin bahwa itu bensin karena baunya menyengat dan langsung mengenai badan;
Bahwa lemparan yang terjadi pada waktu itu hanya satu kali;
Bahwa tidak ada pelemparan yang lain;
Bahwa Saksi berusaha untuk mematikan api pada badan Pak Erwin waktu itu namun kami menghindar karena semburan api waktu itu cukup besar;
Bahwa Saksi dan yang lainnya menghindar pada saat api membesar pada waktu itu dan Korban yang lain menolong waktu itu;
Bahwa Saksi bukan tidak menolong waktu itu tetapi menghindari api, saat itu jaraknya hanya dua meter dan Saksi menghindar dulu;
Bahwa anggota yang berinisiatif bukan atas perintah Saksi;
Bahwa awalnya api kecil kemudian dipadamkan dengan cara diinjak dan baru ada semburan api;
Bahwa terhadap ketiga korban lainnya Saksi langsung menyuruh ke rumah sakit;
Bahwa Saksi tidak ikut ke rumah sakit waktu itu namun tetap berada di lokasi;
Bahwa benar pada saat kejadian Saksi berada di lokasi;
Bahwa Saksi menjadi KBO sudah lima tahun;
Bahwa Saksi sebagai Pengendali Taktis, perintah dari Kabag Ops;
Bahwa yang menjadi pengendali teknis pada waktu itu seharusnya ada Kasat Sabhara;
Bahwa kenyataannya karena beliau izin jadi Saksi yang pegang kendali;
Bahwa bisa Saksi jelaskan mengenai pengendali taktis dan pengendali teknis, kalau pengendali taktis biasanya apabila akan ada pengamanan biasanya mengadakan Repolbin yang ada di kantor, kedua pengapelkan pasukan dan menghitung berapa kekuatannya, ketiga mengetahui jalan yang dilalui dan selanjutnya menuju ke lokasi;
Bahwa mengenai mengapelkan pasukan (APP) waktu itu dilakukan APP tersebut oleh Pak Kabag Ops langsung;
Bahwa semua personel keamanan ikut dalam apel tersebut dengan jumlah personel sebanyak 170 tersebut hadir semua dalam apel tersebut. serta jumlah personel sebanyak 170 tersebut dibagi dua karena tempatnya berlainan dan waktu itu semua ada di DPRD;
Bahwa almarhum Erwin termasuk yang berada di DPRD tersebut dan Pak Kanit juga berada di sana;
Bahwa ada daftar hadir dalam APP tersebut termasuk surat perintahnya;
Bahwa yang disampaikan dalam APP kepada pasukan yang melayani unjuk rasa pada tanggal 15 Agustus 2019 tersebut Untuk pelaksanaannya kita diarahkan oleh pimpinan untuk melaksanakan pengawalan karena kebanyakan OKP berjalan kaki;
Bahwa yang disampaikan waktu pengarahan tersebut untuk melakukan pengawalan dari awal sampai akhir terhadap OKP, kemudian mengamankan lalu lintas karena disana ada polsek kota yang berada di bawah dan daerah Kaum;
Bahwa ada penyampaian mengenai larangan bagi anggota dalmas, yaitu untuk anggota yang bertugas tidak diperbolehkan untuk membawa senjata api;
Bahwa tidak ada larangan lain yang disampaikan waktu itu;
Bahwa ada disampaikan mengenai kewajiban bagi anggota dalmas;
Bahwa dalam pasukan tersebut ada beberapa fungsi, yaitu ada negosiator, dalmas awal dan dalmas akhir, dan dalmas akhir biasa disebut dengan dalmas inti. Untuk negositor itu ke fungsi yang dikepalai oleh Kasat Humas, yang kedua dalmas rangka diketuai oleh Kepala Wilayah yaitu Kasat Intel;
Bahwa posisi Saksi dibawah perintah Kabag Ops;
Bahwa almarhum Erwin tunduk terhadap perintah didalam pengendali teknisnya waktu itu untuk membawahi ada beberapa wilayah yaitu dari rayon;
Bahwa almarhum termasuk ke dalam dalmas rangka atau dalmas awal;
Bahwa pakaian yang dipakai oleh almarhum Erwin waktu itu sebagai dalmas awal tidak mengenakan kerangka, dia hanya mengenakan backup dan membackup pada saat di perjalanan dan waktu itu berbaur antara pengunjuk rasa dengan dalmas awal;
Bahwa pada waktu itu tidak ada tali;
Bahwa menurut peraturan dalmas awal ini seharusnya memang ada namun waktu itu berbaur dengan massa pengunjuk rasa;
Bahwa ada cara-cara atau peraturan terkait pengendalian massa oleh Sabhara;
Bahwa untuk kode ada yaitu biru, kuning dan merah. Biru berarti aman, kuning berarti setengah aman dan merah berarti tidak aman atau chaos, dan kalau sudah pembakaran berarti merah;
Bahwa aturan tersebut diatur dalam protap no 16 tahun 2006;
Bahwa peraturan tersebut masih berlaku sampai dengan sekarang;
Bahwa dalam apel yang disampaikan oleh Kabg Ops dijelaskan mengenai karakter massa Cipayung plus ini. Cipayung plus ini baru pertama di Cianjur jadi Saksi tidak tahu mengenai karakternya, tidak seperti yang lainnya yang ada di Bogor atau Bandung;
Bahwa Saksi tidak tahu bukan mengenai HMI nya tetapi terkait Cipayung Plus nya atau yang mengatasnamakan Cipayung Plus. Kalau HMI Saksi tahu dan GMNI juga Saksi tahu, namun Cipayung plusnya yang Saksi tidak tahu;
Bahwa persiapan waktu itu eskalasinya masih berwarna biru atau hijau dan tenang;
Bahwa eskalasi massa mulai naik pada waktu pintu ditutup eskalasi mulai kuning;
Bahwa yang memutuskan bahwa eskalasi sudah kuning adalah Saksi;
Bahwa formasi pasukan yang Saksi terapkan ketika eskalasi kuning tersebut waktu itu formasinya ada Satpol PP, Negosiator, Dalmas awal dan dalmas lanjut yang berada di belakang;
Bahwa formasi lintas ganti pada waktu terjadi pembakaran;
Bahwa sewaktu pembakaran terjadi lintas ganti semua lintas karena ada inisiatif dan spontan;
Bahwa yang spontan adalah yang dua dari jalan dan dua lagi dari dalam;
Bahwa benar yang dua keluar dari barisan dalmas lanjutan secara spontanitas dan tanpa perintah;
Bahwa Pasukan yang spontanitas tersebut tidak dapat dicegah oleh kita dikarenak kepanikannya melihat api dan bukan hanya anggota tersebut saja namun semuanya merasa panik termasuk masyarakat dan juga Pol PP;
Bahwa anggota yang spontan tersebut ada dua yaitu Yudi Muslim dengan Fransiskus;
Bahwa benar ke dua orang tersebut yang keluar dari barisan yaitu Keluar dari dalmas lanjut;
Bahwa Anif Tidak keluar dari formasi, namun berada di jalan karena patroli dan bercampur dengan dalmas awal;
Bahwa Ipda Erwin keluar dari dalmas awal;
Bahwa ada evaluasi mengenai pengamanan setelah unjuk rasa yang memakan korban tersebut yaitu yang pertama evaluasinya adalah keluar dari pasukan yang kedua adalah semua petugas diperiksa dari Mabes sampai dengan ke Polda;
Bahwa hasil evaluasi adalah kelalaian dari para petugas bentuk kelalaiannya yaitu yang pertama Apar tidak tersedia waktu itu, WC juga tidak ada waktu itu dan yang ketiga kami menganggap sepele karena pada waktu itu kekuatan dari OKP hanya sebanyak 25 orang;
Bahwa evaluasi sudah disampaikan beberapa kali, jadi setiap pelaksanaan PAM tidak boleh menindak sendirian harus dengan satu kesatuan;
Bahwa dalam pelatihan Dalmas diajarkan mengenai formasi melingkari api dan seharusnya memakai tameng;
Bahwa korban Erwin yang mencoba memadamkan api Karena dia spontanitas dan waktu itu api masih kecil jadi memadamkan api dengan kaki, tetapi ada yang melempar ke badannya sehingga api membesar;
Bahwa keadaan korban Erwin setelah terbakar Beliau luka cukup parah sekitar 60 persen dan kondisinya antara sadar dan tidak sadar;
Bahwa ada suara dari korban Erwin waktu itu Saksi mendengar "Allahu Akbar, Allahu Akbar" saja;
Bahwa korban Erwin tidak sadar pada waktu dibawa ke rumah sakit;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa korban tidak sadar karena pada waktu itu Saksi mengangkat korban dan keadaannya tidak sadar;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan korban meninggal;
Bahwa pertama korban Erwin dirawat di rumah sakit, awalnya dibawa ke RSUD Cianjur kemudian mendapat rujukan dan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta dan pada saat dirujuk masih hidup ;
Bahwa dari rumah sakit Kramat Jati pernah dipindah lagi ke Rumah Sakit Pertamina;
Bahwa korban Erwin meninggal di Rumah Sakit Pertamina;
Bahwa korban Erwin bukan meninggal di RSUD Cianjur;
Bahwa benar tarik menarik antara mahasiswa dengan Kabiro Intel adalah Ban mobil;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah tarik menarik ban waktu itu ada salah satu diantara Para Terdakwa;
Bahwa belum ada luka yang terjadi kepada Almarhum Erwin pada saat tarik menarik tersebut;
Bahwa belum ada luka yang terjadi kepada Pak Simbolon, Briptu Yudi Muslim dan Pak Kanit pada saat tarik menarik tersebut;
Bahwa luka terjadi setelah rebutan ban kemudian berhasil diamankan, baru mau mematikan api karena ban tersebut mau ditambahkan kepada bakar-bakaran waktu itu;
Bahwa pada waktu tarik menarik ban antara mahasiswa dengan Pak Kabiro Intel, api sudah hidup (menyala);
Bahwa peristiwa yang menyebabkan keempat korban terluka bakar adalah karena lemparan waktu itu;
Bahwa pada saat terjadi dorong-dorongan tidak ada luka, hanya pada waktu mematikan api, kita disana dan dilempar sehingga api membesar;
Bahwa keterangan Saksi dalam BAP polisi tanggal 15 Agustus 2019 jam 23 keterangan pada poin 8 yang menjelaskan bahwa salah satu dari peserta demo melemparkan plastik bening berisi bahan bakar bensin adalah berdasarkan dari video;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung pada waktu itu karena panik semua dan waktu itu tidak ada yang tahu bahwa itu bensin dari baunya;
Bahwa tugas pak Anif adalah pengawalan patroli dari gedung DPRD ke Pemda, jadi ada formasi 91 dan 93, 91 adalah patroli dan berada di depan;
Bahwa Pak Anif bisa masuk ke barisan pengunjuk rasa karena unjuk rasa itu di tengah jalan semua dan bukan di dalam Pemda;
Bahwa tuntutan pengunjuk rasa pada waktu itu untuk bertemu dengan Bupati katanya untuk perubahan Pemda Cianjur;
Bahwa waktu itu peserta aksi tidak puas karena Bupati tidak ada, kemudian mereka bertahan ingin masuk dan kemudian terjadi dorong mendorong dan sempat kami amankan;
Bahwa Satpol PP sudah tidak ada waktu itu karena gerbang sudah dibuka dan sempat ada mahasiswa yang dipukul oleh satpol PP dan reaksi dari mahasiswa waktu itu mencari oknum tersebut namun tidak ketemu;
Bahwa dari pihak kepolisian tidak ada yang dipukul;
Bahwa pada saat pemukulan ada pihak kepolisian di tempat tersebut yaitu melerai kemudian mahasiswa mundur lagi dan membackup (menutup) jalan, karena waktu itu kondisinya lebih dari jam 1 dan kondisinya sama-sama lapar setelah berjalan dari gedung DPRD ke Pemda;
Bahwa ketika jalan ditutup oleh mahasiswa pihak kepolisian mengarahkan kendaraan untuk melewati jalur yang lain kemudian Saksi menunggu perintah, apakah akan menghadirkan dari pihak Bupati atau tidak, namun lama-lama ditunda;
Bahwa jika pada saat unjuk rasa waktu itu Bupati dihadirkan situasinya akan aman dan kebanyakan pihak kepolisian yang menghadapi, misalnya unjuk rasa ke kantor KPU dan tidak ada yang menghadapi maka pihak kepolisian yang menghadapi untuk menjaga status dari kantor tersebut;
Bahwa tidak ada himbauan dari pihak kepolisian kepada pengunjuk rasa untuk tidak menutup jalan, dan pihak kepolisian mengarahkan kendaraan ke jalur lain;
Bahwa dari mulai menutup jalan sampai dengan membakar ban kurang lebih sekitar 15 menit dan yang dilakukan oleh mahasiswa selama 15 menit tersebut yaitu duduk di tengah jalan dan tidak ada orasi waktu itu karena posisinya sedang istirahat di tengah jalan;
Bahwa tidak ada dari pihak kepolisian yang memberi makan kepada mahasiswa waktu itu, karena pihak kepolisian pun tidak dapat makan;
Bahwa untuk hal persuasi, himbauan, negosisasi merupakan kewenangan dari Kabag Ops dan kami hanya pelaksana saja;
Bahwa waktu itu Saksi tidak mengangkat korban Erwin ke Ambulance namun Saksi mengangkat korban yang lain, yang Saksi angkat waktu itu adalah Yudi Muslim;
Bahwa korban waktu itu diangkat ke motor karena tidak ada ambulance atau mobil;
Bahwa keterangan Saksi dalam BAP yang melempar waktu itu adalah orang yang berjas merah adalah berdasarkan dari video;
Bahwa tidak tahu apakah ada dari salah satu Terdakwa yang dalam video tersebut;
Bahwa Saksi tidak melihat ada pemukulan terhadap mahasiswa;
Bahwa yang pertama memblokade jalan adalah peserta demo dan duduk dijalan dan kendaraan tidak bisa lewat, waktu itu jalan bersih dari kendaraan;
Bahwa blokade jalan tersebut dilakukan oleh mahasiswa Selama 15 menit kemudian petugas mengalihkan jalur kendaraan ke jalur yang lain, sampai akhir jalan diblokade sehingga tidak ada kendaraan untuk menolong korban;
Bahwa jalan masih diblokade sampai pembakaran dan Pembakaran dilakukan di tengah jalan depan gedung Pemda, waktu pertama kali api kecil kemudian dilempar oleh bensin;
Bahwa yang dibakar waktu itu berupa ban kecil dan kardus-kardus sedangkan ban besar hampir dibakar namun lebih dulu disita;
Bahwa Saksi mengetahui ada pelempar bahan bakar yang berjas merah sesuai dengan BAP saksi dari video;
Bahwa api dekat sekitar dua meter atau dua langkah;
Bahwa terjadi dorong dorongan dan tarik menarik ban dan tarik menarik ban tersebut antara mahasiswa dengan anggota polisi;
Bahwa yang merebut ban adalah KBO Intel yang berpakaian preman yang bernama Iptu Dedi;
Bahwa petugas berhasil menarik ban waktu itu ban tiba-tiba sudah hilang dari pandangan;
Bahwa benar keempat korban adalah Erwin Yudha, Aris Simbolon, Yudi Muslim dan Anif;
Bahwa kondisi korban Erwin Yudha sudah meninggal di rumah sakit;
Bahwa ketiga korban lainnya masih dalam pengobatan;
Bahwa benar Saksi pernah melihat barang bukti ban mobil yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa benar barang bukti ban motor adalah yang pertama kali dibakar waktu itu;
Bahwa anggota Saksi dari Sabhara yang terluka ada tiga anggota;
Bahwa ketiga korban tersebut sudah bisa bekerja seperti biasa yang dua (Yudi Muslim dan Fransiskus) masih berobat/perawatan sedangkan yang 1 lagi (Anif) sudah sehat;
Bahwa anggota Saksi dilakukan perawatan sampai dengan saat ini sudah 5 bulan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah ada perdamaian atau belum antara pihak Terdakwa dengan pihak keluarga korban;
Bahwa Saksi tidak kenal sama sekali dengan para Terdakwa karena pada waktu itu mahasiswa banyak;
Bahwa Saksi melihat waktu itu benar-benar tidak ada jalan yang bisa dilewati oleh masyarakat umum;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi FIRMANSYAH, S.Pd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui adanya aksi demonstrasi;
Bahwa Saksi mengetahui terjadinya aksi demonstrasi tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019;
Bahwa awal aksi demonstrasi tersebut dimulai dari DPRD ke pemda
Bahwa Saksi mengetahui organisasi yang ikut dalam demonstrasi tersebut adalah HMI, GMNI, PMII HIMAT, CIF, HIMA PERSIS, IMM.
Bahwa pada awalnya aksi demonstrasi tersebut berjalan lancar;
Bahwa yang menjadi tuntutan peserta aksi demonstrasi tersebut adalah kebijakan pemerintah;
Bahwa kebijakan yang menjadi tuntutan peserta aksi demonstrasi adalah terkait gizi buruk;
Bahwa Saksi mengetahui jumlah peserta aksi demonstrasi pada waktu itu sekitar 50 orang dan peserta aksi berasal dari mahasiswa ;
Bahwa waktu itu ada kericuhan dalam aksi tersebut;
Bahwa mulai terjadinya kericuhan dalam aksi demonstrasi tersebut setelah adanya rebutan ban kemudian ada pembakaran setelah itu ada penyiraman bensin;
Bahwa tarik-menarik ban tersebut terjadi antara mahasiswa dengan petugas dan ban yang dibawa dan mencoba diamankan oleh petugas adalah ban mobil;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya peserta aksi yang membakar sesuatu ditengah-tengah aksi karena Saksi melihat sudah ada api;
Bahwa yang dibakar tersebut berupa kardus dan daun;
Bahwa Saksi melihat waktu itu masih kecil;
Bahwa tidak mengetahui siapa yang membakar waktu itu namun peserta aksi ada yang mengelilingi api tersebut;
Bahwa respon petugas ketika melihat aksi pembakaran tersebut langsung menghindar dulu;
Bahwa Saksi tidak ingat ada petugas yang mencoba mendekati api tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah ada rencana pembakaran sebelum terjadinya aksi;
Bahwa benar ada seseorang yang berkata kepada Saksi dengan bercanda “bahwa apakah boleh membakar ban;” yang kemudian Saksi menjelaskan bahwa membakar ban tidak diperbolehkan;
Bahwa sewaktu dilapangan tidak ada perkatan-perkataan terkait pembakaran ban dan candaan terkait bakar-bakar tersebut terjadi sebelum aksi demo;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa saja yang datang ke Polres untuk menyerahkan surat pemberitahuan akan adanya aksi demo tersebut namun yang Saksi ingat yaitu Fadil;
Bahwa Saksi mengetahui ada korban yang terbakar dan Saksi melihat korban yang terbakar tersebut, jarak Saksi saat itu sekitar 5 meter;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah korban saat itu namun saat itu yang Saksi tahu adalah Pak Erwin yang terbakar di seluruh tubuh mulai dari ujung kaki sampai ujung kepala;
Bahwa ada upaya memadamkan tetapi karena api cukup besar dan keadaan tubuh korban basah dihawatirkan ikut terbakar, selain itu karena selokan juga kering;
Bahwa sewaktu korban terbakar saat itu ada saluran air tetapi airnya tidak mengalir;
Bahwa Saksi melihat ada seseorang yang melemparkan sesuatu sebelum terjadinya korban yang terbakar yaitu pelemparan dengan kantong plastik;
Bahwa Saksi melihat kantong plastik yang dilempar saat itu adalah cairan yang sudah menyembur;
Bahwa Saksi tidak melihat siapa yang melemparkan cairan tersebut yang Saksi lihat sudah ada api;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui bahwa cairan tersebut berupa bahan bakar, tetapi setelah cairan tersebut dilempar kemudian api membesar jadi Saksi meyakini bahwa itu bahan bakar;
Bahwa apakah Saksi tidak mencium adanya aroma bahan bakar setelah cairan tersebut dilemparkan dan membakar korban;
Bahwa setelah cairan tersebut dilemparkan dan membakar korban dan setelah korban menjauh dari kerumunan memang tercium adanya bahan bakar;
Bahwa Saksi mengetahui aksi tersebut dari sejak di gedung DPRD dan Saksi mengikuti aksi tersebut dengan ikut berjalan kaki dari DPRD ke Pendopo;
Bahwa dalam keterangan Saksi didalam BAP menerangkan bahwa Saksi melihat yang membawa ban dan bensin tersebut adalah Terdakwa Fauzan dengan Terdakwa Rian, pada saat Saksi melihat di lokasi;
Bahwa Saksi mengetahui dengan jelas bahwa yang membawa ban dengan bensin tersebut adalah Terdakwa Fauzan dengan Terdakwa Rian setelah Saksi di BAP dalam pemeriksaan;
Bahwa sewaktu di lapangan Saksi tidak mengetahui bahwa yang membawa ban dengan bensin tersebut adalah Terdakwa Fauzan dengan Terdakwa Riyan;
Bahwa Saksi melihat yang membawa ban dan bensin tersebut tapi Saksi tidak tahu persis siapa kedua orang tersebut karena tidak kenal, kemudian sewaktu pemeriksaan Saksi tahu bahwa kedua orang tersebut bernama Fauzan dan Rian;
Bahwa ada beberapa yang Saksi kenal seperti Saksi Fadil ikut dalam aksi tersebut yang tergabung dalam organisasi Cipayung Plus;
Bahwa Saksi sudah kenal lama dengan Saksi Fadil karena Saksi Fadil seorang aktivis dan Saksi anggota keamanan jadi pernah beberapa kali bertemu dalam aksi demonstrasi dan Saksi pernah bertemu dengan Saksi Fadil sewaktu Saksi Fadil menyerahkan surat pemberitahuan aksi demo tersebut;
Bahwa Saksi Bertemu dengan Saksi Fadil dan Saksi Andreas pada waktu itu;
Bahwa pernah disampaikan terkait tidak diperbolehkannya pembakaran ban dan perilaku anarkis;
Bahwa Saksi sewaktu ada pembakaran berada di jalan, awalnya Saksi menghadap ke pintu, pas ada rame-rame Saksi balik kanan sudah ada api;
Bahwa Saksi tidak melihat siapakah yang melakukan pembakaran, pas Saksi balik kanan sudah ada api;
Bahwa Saksi dengan Saksi Andreas adalah satu unit dari unit soshum;
Bahwa kaitannya dengan masalah tersebut karena siapapun yang piket saat itu ketika ada yang datang untuk melakukan aksi demonstrasi akan tercatat;
Bahwa Saksi tidak pernah mendeteksi mahasiswa yang kemungkinan berdemo;
Bahwa kelompok Cipayung tersebut sudah pernah berdemo sebelumnya tapi Saksi tidak ingat;
Bahwa tidak ada korban juga pada aksi-aksi sebelumnya;
Bahwa Saksi ditugaskan sebagai satgas deteksi dan gambaran dari tugas Saksi tersebut yaitu selama ini kami sesuai dengan sprint missal demo di gedung DPRD ke Pemda jadi selesai di DPRD kita ikuti juga ke pemda;
Bahwa selalu ada laporan kepada pimpinan terkait berbagai hal yang terjadi di lapangan, seperti aksi terjadi di dua tempat di DPRD dan Pemda maka akan kita sampaikan laporan misal aksi di DPRD dari pukul sekian sampai dengan pukul sekian;
Bahwa tim deteksi memang harus mengikuti arahan dari pimpinan terkait pengamanan aksi tersebut;
Bahwa posisi Saksi saat pengaman tersebut ada yang memakai seragam dinas seperti dalmas, sementara kami yang memakai pakaian preman jadi lebih dekat dengan peserta aksi;
Bahwa yang bertugas dalam satuan petugas deteksi saat itu ada 39 orang;
Bahwa saat terjadi tarik-menarik ban tersebut eskalasi saat itu masih biasa hingga kemudian Saksi tahu ada terjadi aksi tarik-menarik ban;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa polisi maupun mahasiswa yang menarik ban tersebut;
Bahwa sewaktu Saksi melihat terjadinya tarik menarik ban, Saksi melihat tidak ada kekerasan yang dilakukan terhadap polisi yang menarik ban tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah yang menarik ban tersebut merupakan keempat korban ataukah salah satu dari keempat korban tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah mahasiswa yang menarik ban tersebut adalah kelima Terdakwa ataukah salah satu dari kelima Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak melihat adanya dorong-mendorong antara mahasiswa dengan pihak keamanan;
Bahwa Saksi tidak melihat terjadinya dorong mendorong dan pemukulan terhadap mahasiswa sewaktu berada didalam kantor Pemkab karena Saksi tidak berada didalam;
Bahwa pada saat diluar tidak terjadi dorong mendorong antara mahasiswa dengan polisi, waktu itu Saksi berada di depan gerbang, pada saat terjadi tarik-menarik ban tersebut Saksi sedang menghadap ke gerbang lalu ketika Saksi membalikkan badan Saksi lihat sudah ada api;
Bahwa menurut Saksi ukuran api yang ada saat itu yang Saksi lihat berbahaya dan yang berada disekitar api adalah mahasiswa dan pihak keamanan sehingga api berbahaya bagi keduanya baik mahasiswa dan juga pihak keamanan;
Bahwa perkiraan Saksi antara terjadinya tarik menarik ban sampai kemudian ban tersebut dibakar tidak lebih dari setengah jam;
Bahwa Saksi melihat pertama kalinya api tersebut ada sampai kemudian api tersebut menjadi kebakaran besar sekitar lima sampai dengan sepuluh menit, paling lama sepuluh menit;
Bahwa saat itu tidak memanggil pemadam kebakaran karena keadaan saat itu panik;
Bahwa waktu itu api tidak di biarkan, semua berupaya memadamkan api bahkan dengan menggunakan kardus;
Bahwa saat itu korban Pak Erwin membawa tameng dan satuan tugas korban Pak Erwin tersebut pada waktu itu sebagai pengamanan terbuka namun Saksi tidak tahu Masuk dalam satuan apa korban saat itu;
Bahwa waktu Pak Erwin teriak dan terbakar itu sudah tidak memegang tameng;
Bahwa benar sebelumnya ada pertanyaan apakah boleh atau tidaknya membakar ban dalam keadaan bercanda sambil tertawa dan Saksi jelaskan tidak boleh karena saat itu dalam keadaan bercanda dan sudah selesai menandatangani surat pernyataan tidak dalam posisi bertanya resmi dan saat itu juga langsung Saksi jelaskan tidak boleh dan tidak dilaporkan kepada pimpinan;
Bahwa untuk satuan unit Saksi sendiri tidak melakukan survey atau analisa menghitung kemungkinan potensi eskalasi massa, akan tetapi karena kita tim jadi mungkin saja dari yang lain ada yang melakukan analisa hanya saja Saksi tidak tahu
Bahwa sebagai satuan intelkam tidak bisa menduga bahwa aksi tersebut akan membakar ban;
Bahwa saat berada di kantor Pemda Saksi tidak tahu peralatan apa saja yang dibawa oleh pihak keamanan;
Bahwa Saksi tidak melihat satuan Dalmas lanjutan membawa alat pemadam kebakaran;
Bahwa bagi satuan intelkam tidak ada aturan yang mengikat terkait tindakan apa saja dalam pengamanan aksi demonstrasi;
Bahwa yang mengendalikan satuan intelkam sewaktu melakukan pengamanan di lapangan dalam unjuk rasa saat itu adalah Kasat langsung;
Bahwa sewaktu di kantor Pemda Saksi berada di luar;
Bahwa waktu itu massa melakukan penutupan jalan dan pihak keamanan menyikapi penutupan jalan tersebut dengan menghimbau agar memberikan jalan kepada pengguna jalan;
Bahwa respon dari massa saat dihimbau tetap berada disitu tidak bergeser dan reaksi pihak keamanan sewaktu massa mulai membakar ban langsung menghindar;
Bahwa Saksi tidak melakukan pengamatan lagi karena waktu itu Saksi memikirkan juga keselamatan Saksi makanya Saksi menghindar sekitar dua meter;
Bahwa Saksi melihat sewaktu korban terbakar dan korban masih dalam keadaan hidup karena Saksi mendengar teriakannya terlebih dahulu namun untuk sadar tidak nya Saksi tidak tahu karena sudah dalam keadaan terbakar Saksi hanya mendengar teriakkan-teriakkannya saja;
Bahwa Saksi tidak ingat dimana para Terdakwa berada saat api mulai dinyalakan dan Saksi juga tidak mengetahui dimana korban berada saat api mulai dihidupkan;
Bahwa pemaksaan ataukah perlawanan dari massa saat itu terhadap pihak keamanan yaitu dengan melakukan pembakaran dan itu bisa dikatakan sebagai pemaksaan;
Bahwa Saksi tidak melihat adanya kekerasan yang dilakukan oleh para Terdakwa yang dilakukan terhadap pihak keamanan;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa demonstrasi dengan membakar ban itu dilarang dan dasar larangan membakar ban tersebut karena membahayakan;
Bahwa yang membuat surat pernyataan dengan point-point larangan tersebut dibuat bersama-sama;
Bahwa point-point larangan dalam surat pernyataan tersebut sejak Saksi masuk intelkam memang formatnya sudah seperti itu;
Bahwa dalam redaksi larangan tersebut tidak diperbolehkan melakukan bakar-membakar;
Bahwa tidak tahu dasar dari aturan bahwa bakar ban itu dilarang namun karena bisa mengganggu ketertiban umum dan juga membahayakan kedua belah pihak baik massa ataupun pihak keamanan akhirnya dimasukan dalam poin surat pernyataan;
Bahwa Saksi tidak melihat adanya Apar ataukah Ambulance, karena biasanya ada mobil Dalmas dan disitu ada mobil Dalmas tersebut;
Bahwa aksi bakar ban tersebut dilakukan di jalan depan gerbang kantor Pemda bagian sisi jalan sebelah tengah;
Bahwa sewaktu terjadi tarik-menarik ban posisi Saksi menghadap lke gerbang, kemudian ketika balik badan sudah terjadi pembakaran;
Bahwa Saksi tidak mengetahui benda yang dibakar saat itu yang Saksi tahu hanya ada yang dibakar saja dan Saksi melihat api saja;
Bahwa pada saat itu sudah terjadi blokade jalan dan yang melakukan blockade jalan tersebut adalah mahasiswa dan hanya dapat dilewati oleh pejalan kaki saja;
Bahwa korban luka bakar saat itu ada empat orang;
Bahwa yang membawa ban adalah Terdakwa Regi dan Terdakwa Zaldy dan mengetahui nama pelaku pada saat di kantor Polres Cianjur.;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi MUHAMMAD FADIL FAHMI Bin H. FAHMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi lakukan setelah mendapat izin dari kepolisian adalah menyampaikan bahwa izin sudah keluar dan diminta untuk membuat surat pernyataan dan Saksi berbicara langsung tetapi secara spesifik ;
Bahwa Saksi sampaikan kepada masing-masing ketua organisasi dengan cara di share ke group yang terdiri dari ketua-ketua setiap organisasi namun Saksi tidak ingat respon ketua organisasi pada waktu itu;
Bahwa sewaktu di gedung DPRD Saksi lihat tidak ada peserta yang membawa ban;
Bahwa sewaktu adanya percikan api Saksi lihat muncul ban pertama dan hendak dibakar namun Saksi tidak ingat ban apa yang muncul pada waktu itu;
Bahwa Saksi tidak melihat siapa yang membawa ban tersebut;
Bahwa yang membawa ban tersebut adalah laki-laki yang masih muda tetapi Saksi tidak melihat wajah dari yang membawa ban tersebut;
Bahwa sewaktu ban muncul ditengah-tengah massa Saksi belum sempat berbicara karena saat itu masih terjadi tarik-menarik dan kemudian ban tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kemudian Saksi agak menjauh dari pihak keamanan yang lain untuk berkoordinasi;
Bahwa sampai terjadinya api membesar terjadi begitu cepat;
Bahwa Saksi tidak mengenal semua Terdakwa hanya mengenal Saksi Zaldi, dan Saksi Zaldi ikut dalam demo tersebut dan Saksi kenal karena beberapa kali bertemu sewaktu rapat;
Bahwa benar dalam surat yang Saksi tandatangani, Saksi merupakan koordinator lapangan yang bertanggung jawab atas seluruh peserta demo baik yang merupakan anggota Saksi ataupun bukan;
Bahwa ada 3 (tiga) kali rapat sebelum melakukan laporan kepada pihak kepolisian dan Dari 3 kali rapat tersebut kemudian Saksi mengenal Saksi Zaldi dan juga karena Saksi Zaldi yang selalu ikut rapat dan Saksi kenal Saksi Zaldi pun hanya saat rapat, sebelumnya tidak kenal;
Bahwa dari 3 kali rapat tersebut dihasilkan terkait waktu dan teknis demonstrasi namun tidak membahas terkait anggaran, waktu itu tidak membahas terkait anggaran sama sekali, tgl 12 rapat mematangkan terkait teknis kemudian membuat surat pemberitahuan lalu diputuskan agar besoknya bersama-sama ke kantor polisi untuk menjelaskan pemberitahuan;
Bahwa itu terkait histori nama Cipayung sewaktu ada gerakan mahasiswa yang bertempat di Cipayung kemudian disepakati namanya Cipayung;
Bahwa sewaktu Saksi ditunjuk sebagai koordinator lapangan Saksi sudah mengerti tugas-tugasnya dan Saksi mendampingi sewaktu demo tersebut berlangsung dari awal sampai akhir;
Bahwa ketika ada yang membentuk lingkaran, Saksi tidak mengetahui siapa yang memberikan instruksi agar mahasiswa itu membentuk lingkaran dan posisi Saksi saat itu berada di pintu gerbang sebelah kanan;
Bahwa Saksi tidak melihat ada orang yang membawa bensin;
Bahwa Saksi melihat orang yang membawa ban tersebut yaitu yang pertama sebelum ada lingkaran yang berhasil diamankan, waktu ban pertama tersebut setelah berhasil diamankan Saksi mencari pihak keamanan untuk berkoordinasi kemudian sewaktu balik badan Saksi melihat ada yang membawa ban;
Bahwa Saksi tidak melihat jelas siapa yang membawa ban tersebut dan Saksi tidak lihat secara detail karena kejadiannya begitu cepat dan berkerumun;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara menyalakan api dalam lingkaran tersebut dan juga tidak melihat munculnya percikan api tersebut;
Bahwa Saksi menyamping sewaktu adanya percikan api tersebut;
Bahwa terkait uang yang diberikan oleh Pak Edi dan Pak Ustadz sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Saksi gunakan untuk membuat spanduk dan copy statement;
Bahwa seingat Saksi untuk spanduk dan copy statement tidak ada sisa uang, tetapi untuk yang dari Pak Ustadz karena kebetulan Saksi yang memegang tapi bukan bukan menerima untuk membeli kopi dan rokok;
Bahwa hasil koordinasi Saksi sampaikan kepada masing-masing koordinator lapangan Saksi belum sempat bertemu kemudian terjadi percikan dan ada keributan;
Bahwa tidak tahu berapa jarak pihak keamanan dan kerumunan;
Bahwa yang Saksi lihat yang terjadi dalam kerumunan tersebut ada percikan dan teriakan;
Bahwa pertanggung jawaban Saksi sebagai korlap selama ini Saksi lakukan semampu Saksi;
Bahwa yang dibahas dalam rapat pertama adalah pembahasan masih secara umum terkait permasalahan di Cianjur yang belum bersatu padu dari semua lapisan elemen mahasiswa;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa saja peserta waktu rapat pertama;
Bahwa pembahasan pada waktu rapat kedua yaitu lebih terkait teknis demonstrasi dan tidak ada pembahasan secara spesifik membakar ban akan tetapi adanya teatrikal, jadi yang dibahas adalah terkait teatrikal seingat Saksi untuk membakar ban tidak ada
Bahwa teatrikal tersebut bisa dalam bentuk yang lain, kebetulan karena teatrikal spesialisasi PMII maka Saksi serahkan kepada teman-teman PMII;
Bahwa pembahasan pada rapat ketiga karena untuk teatrikal dari PMII tidak siap, maka akan berjalan normal saja hanya menyebar statement dan membentang dan dalam rapat ketiga tidak ada pembahasan terkait pembakaran ban dan rapat ketiga tersebut merupakan rapat terakhir malam hari H-1 aksi demonstrasi;
Bahwa pada awalnya demonstrasi dari DPRD ke jalan KH. Abdullah bin Nuh sampai ke depan pendopo kondusif, kemudian awal mula eskalasi naiknya itu sewaktu ada pemukulan;
Bahwa ada pemukulan terlebih dahulu terhadap mahasiswa namun Siapa mahasiswa yang telah dipukul Saksi tidak tahu;
Bahwa yang Saksi ingat mahasiswa yang dipukul tersebut dari OKP PMII;
Bahwa yang melakukan pemukulan tersebut setahu Saksi dari rekan-rekan media adalah POL PP dan pemukulan tersebut terjadi saat hendak masuk ke Pendopo;
Bahwa saat itu terjadi dorong-mendorong antara mahasiswa dengan POL PP namun saat dorong-mendorong termasuk antara POL PP dan mahasiswa tersebut tidak tahu apakah termasuk kelima Terdakwa;
Bahwa waktu itu komunikasi terakhir sesaat sebelum terjadi dorong-mendorong dari Pemkab menyampaikan bahwa bupati tidak ada dan kita akan diterima oleh asda atau sekda tapi tidak mau, kemudian kami menyampaikan untuk masuk agak lebih ke dalam bukan untuk anarkis atau apa melainkan untuk melakukan shalat berjamaah karena sudah memasuki waktu dzuhur tetapi tidak diizinkan lalu terjadilah aksi dorong-mendorong
Bahwa massa berada didalam Pendopo sekitar setengah jam dan mencoba komunikasi kita menyampaikan agar dari Bupati bisa menemui para demonstran;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak bisa memastikan semuanya masuk kedalam tetapi Saksi melihat massa sudah berkumpul didalam karena adanya pemukulan tersebut makanya kami kembali ke jalan karena kecewa;
Bahwa pada waktu massa keluar posisi pintu pada awalnya tertutup setelah negosiasi kami diizinkan masuk pintu gerbang dibuka kemudian ditutup kembali dan pada saat kami keluar pintu dibuka lalu ditutup kembali;
Bahwa Sewaktu massa sudah berada diluar, posisi Saksi selaku koordinator lapangan tidak tentu, kadang didepan, disamping atau dibelakang;
Bahwa pada waktu itu Saksi tidak melihat ada seseorang yang terbakar atau dibakar;
Bahwa tidak ada dorong-mendorong di luar dan tidak lama datang lagi dari kepolisian lalu kami mencoba menyampaikan berkomunikasi dan pada saat itu terjadilah tarik menarik ban pertama;
Bahwa jenis ban pertama tersebut ban motor ataukah ban mobil tidak tahu yang jelas berupa ban dan Saat terjadi tarik menarik itu yang diamankan kepolisian adalah ban;
Bahwa ban pertama tersebut tidak sampai terbakar karena berhasil diamankan;
Bahwa sewaktu ban tersebut berhasil diamankan Saksi merasa eskalasi makin naik dan dihawatirkan ada terjadi hal lain akhirnya Saksi keluar dari kerumunan dan mencari komunikator lain dari pihak kepolisian lalu pada saat Saksi berbalik baru itu ada yang bawa;
Bahwa pada waktu itu dengan negosiator pihak kepolisian masih berjalan dengan baik;
Bahwa pada saat itu tidak ada penambahan jumlah massa bahkan berkurang, karena memasuki waktu dzuhur jadi ada yang pergi ke mesjid dan sebagainya;
Bahwa peralatan yang dibawa pihak keamanan waktu itu ada helm, tameng dan pentungan untuk memukul;
Bahwa waktu itu Saksi tidak melihat ada mobil pemadam kebakaran yang dibawa;
Bahwa Saksi tidak melihat ada mobil tim medis;
Bahwa pada saat eskalasi naik masih baik kemudian setelah tarik-menarik Saksi mencoba mencari komunikator yang lain;
Bahwa benar Saksi dari organisasi himat, dan Organisasi yang ikuti selain himat adalah HMI;
Bahwa pada saat itu peserta aksi demo berbaris tetapi tidak semua ada juga yang berpencar, tujuan massa dibariskan agar tertib dan tidak memakan seluruh badan jalan;
Bahwa yang bertugas untuk mengatur barisan adalah setiap koordinator;
Bahwa organisasi yang melakukan aksi demo tersebut semuanya legal seperti Himat legal, kesbangpol dan organisasi yang lain yaitu HMI, PMII, GMNI serta legalisasi dari GMNI dari Kemenkumham;
Bahwa Saksi mengetahui GMNI berdiri di Negara indonesia sekitar 1990, HMI berdiri sejak 1987;
Bahwa gerakan tersebut tidak berafiliasi dengan kelompok teroris;
Bahwa Saksi sudah beberapa kali mengikuti aksi dan sebelumnya Saksi pernah memimpin aksi beberapa kali;
Bahwa Saksi mengerti mengenai jalannya aksi demonstrasi dan benar ada aksi teaterikal pembakaran ban;
Bahwa tujuan teatrikal yang fakta nya ada pembakaran ban, apakah tidak cukup hanya sebatas membagikan selembaran dan berorasi, pertama karena alasan seni dan adanya pesan-pesan moral yang ingin disampaikan kepada yang kita tuju
Bahwa pesan moral yang hendak disampaikan dalam teatrikal tersebut intinya kekecewaan, karena pimpinan daerah yaitu bupati selaku bapak kandung, disaat anak-anaknya datang untuk bertemu tidak bersedia dan dibubarkan dengan tidak semestinya;
Bahwa kekecewaan apa yang hendak disampaikan bahkan ketika hanya ingin masuk agak kedalam saja tidak diperbolehkan atau saat meminta masuk untuk melaksanakan shalat dzuhur;
Bahwa Saksi kurang tahu pesan yang hendak disampaikan tersebut dapat diterima baik oleh Bupati ataupun pihak keamanan dengan membakar ban tersebut;
Bahwa setelah melakukan aksi teatrikal tersebut Bupati tidak datang;
Bahwa reaksi petugas keamanan saat melihat aksi teatrikal membakar ban yang dilakukan oleh massa secara spesifik Saksi tidak tahu karena sudah berada diluar kerumunan tetapi yang Saksi ketahui ada yang mencoba memadamkan;
Bahwa tidak ada upaya yang dilakukan dengan pendekatan persuasive kepada Saksi agar tidak adanya pembakaran ban;
Bahwa tidak ada yang memberikan edukasi akan hal buruk jika adanya pembakaran ban;
Bahwa tidak ada himbauan yang dilakukan melalui pengeras suara agar massa tidak melakukan pembakaran ban;
Bahwa tindakan yang dilakukan pihak keamanan menyikapi pembakaran ban tersebut yaitu berusaha memadamkannya;
Bahwa sewaktu terjadi aksi dorong-mendorong tersebut antara mahasiswa dengan POL PP dan tidak ada pemukulan yang dilakukan mahasiswa terhadap POL PP;
Bahwa setelah berada diluar tidak terjadi aksi dorong-mendorong kembali tetapi ada tarik menarik ban;
Bahwa tarik menarik ban tersebut antara mahasiswa dengan Polisi namun diantara mahasiswa yang tarik-menarik ban tersebut diantaranya tidak ada dari kelima Terdakwa;
Bahwa sewaktu terjadinya tarik-menarik tersebut tidak ada kekerasan yang dilakukan terhadap pihak keamanan;
Bahwa bendera-bendera yang dibawa oleh peserta tidak digunakan untuk memukul polisi hanya dikibar-kibarkan saja;
Bahwa bendera-bendera tersebut merupakan bendera yang tidak dilarang;
Bahwa iya kami mencoba menagih janji pak KBO dan jawabannya sedang diupayakan namun saat itu berdasarkan informasi dari pihak pemkab bahwa bupati tidak ada ditempat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang menyebabkan terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh POL PP dan ada pihak kepolisian disana sebagai pelapis di belakang POL PP;
Bahwa yang dilakukan sewaktu adanya pemukulan terhadap mahasiswa yang merupakan peserta aksi yang Saksi pimpin Saksi mencoba meredam agar tidak terpancing dan mencoba berkomunikasi kembali agar diperkenankan masuk;
Bahwa Saksi coba meredam karena bisa menyulut emosi dan eskalasi naik dan eskalasi mulai naik setelah terjadi pemukulan;
Bahwa Saksi tidak melakukan laporan kepada Polisi terkait pemukulan tersebut;
Bahwa belum ada evaluasi yang dilakukan setelah terjadinya demonstrasi tersebut;
Bahwa belum ada upaya yang dilakukan oleh Saksi dan ketujuh organisasi tersebut untuk menemui keluarga korban dan memberikan bantuan namun ada rencana untuk menemui keluarga korban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kelima Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Polisi dan Saksi juga tidak melihat cairan tersebut dilemparkan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa berlima melakukan persekutuan atau rencana maupun melakukan kekerasan;
Bahwa Saksi tidak melihat ada yang melempar bensin serta tidak melihat kelima Terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap polisi;
Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Para Terdakwa tidak berkeberatan ;
Saksi DUDUN ABDULAHBin ISAK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui perkara kelima Terdakwa terkait demo;
Bahwa yang terkait dengan Saksi sehingga Saksi dihadirkan dalam persidangan ini karena Saksi sebagai penjual bensin;
Bahwa bensin yang Saksi jual jenis pertalite;
Bahwa Saksi menjual bensin tersebut kepada yang dua orang Terdakwa yaitu Terdakwa II dan Terdakwa V;
Bahwa Saksi menjual bensin kepada 2 Terdakwa tersebut pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019;
Bahwa Terdakwa membeli bensin kepada Saksi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) atau 1 liter lebih;
Bahwa uang yang diberikan kepada Saksi waktu itu Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kembalian Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak bertanya untuk apa bensin tersebut digunakan;
Bahwa para Terdakwa membeli bensin tersebut dengan menggunakan plastik;
Bahwa Saksi tidak bertanya untuk apa bensin yang dibeli dengan plastik tersebut, Saksi kira untuk motor karena kehabisan bensin jadi menggunakan plastik;
Bahwa pakaian yang digunakan oleh Terdakwa, yang satu memakai jas merah dan satunya lagi memakai sweater;
Bahwa yang menggunakan jas merah tersebut adalah Terdakwa II dan yang memakai sweater adalah Terdakwa V;
Bahwa Saksi sudah terbiasa menjual bensin dengan menggunakan plastik;
Bahwa Terdakwa menggunakan sepeda motor saat membeli bensin kepada Saksi;
Bahwa motor yang digunakan oleh Terdakwa adalah motor Matik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan jelas motor yang digunakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi sudah berjualan bensin sejak tahun 2005;
Bahwa sudah biasa ada orang yang membeli bensin menggunakan plastik;
Bahwa lebih banyak yang membeli bensin untuk motor dengan yang menggunakan plastik;
Bahwa tidak suka menanyakan untuk apa bensin tersebut;
Bahwa Saksi tidak ingat yang memberikan uang kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah membeli bensin dengan menggunakan plastik dilarang;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, menyatakan benar dan tidak keberatan, kecuali Terdakwa III, Terdakwa IV menyatakan tidak tahu terhadap keterangan Saksi dan Terdakwa V menyatakan keterangan Saksi ada yang benar dan ada yang salah yang salah saat beli bensin Terdakwa tidak memakai sweater;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli I.TAJUDIN, S.H, M.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ataukah ikatan pekerjaan;
Bahwa keahlian Ahli adalah sebagai Ahli hukum pidana;
Bahwa Ahli mengajar sekarang ini di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran;
Bahwa Ahli mengajar sebagai dosen dan anggota Lembaga Bantuan Hukum;
Bahwa ada jabatan lain Ahli selain mengajar sebagai dosen yaitu sebagai wakil ketua satuan pengawas internal UNPAD;
Bahwa sebelumnya Ahli pernah diperiksa dalam BAP;
Bahwa Ahli diperiksa di Polres dan keterangan Ahli masih sama dengan keterangan Ahli didalam BAP;
Bahwa mata kuliah yang Ahli ajarkan adalah Hukum pidana, tindak pidana khusus, Pengantar ilmu hukum, praktikum negosiasi mediasi, asas-asas hukum pidana perkembangan;
Bahwa sebelumnya Ahli pernah menjadi Ahli dalam perkara-perkara di Pengadilan yang tercantum di dalam CV;
Bahwa terkait pasal 214 KUHP maka harus berisi rumusan pasal 211 KUHP dan 212 KUHP itu harus ada karena pasal 214 KUHP hanya penambahan pemberatan sementara perbuatannya itu ada dalam rumusan pasal 211 KUHP atau 212 KUHP;
Bahwa jika terdapat pasal 214 yang sudah mengatur, berarti pasal 211 dan 212 sudah termasuk di dalamnya;
Bahwa paksaan dan perlawanan yang sudah disebutkan dalam pasal 211 dan 212 ketika hanya disebutkan memaksa atau melawan itu hanya bagian kecil saja;
Bahwa Polisi termasuk bagian kecil dari PNS atau salah satu dari PNS yang disebutkan dalam pasal 211 dan 212;
Bahwa Ahli pernah diperlihatkan video kejadian tersebut oleh penyidik;
Bahwa pada saat membakar ban belum ada, tetapi saat ada pelemparan yang terkena petugas dan menyebabkan adanya petugas yang terbakar maka itu sudah ada tindakan pidana;
Bahwa setelah melihat kembali rekaman video maka terlihat jelas adanya tindak pidana tersebut ketika ada melemparkan tersebut makanya sudah termasuk adanya kekerasan apa lagi sudah ada akibat atau luka yang timbul setelah adanya petugas yang terbakar;
Bahwa untuk 2 orang belum memenuhi unsur dalam pasal 214 karena lebih dari satu orang;
Bahwa unsur yang ada dalam pasal 214 KUHP terkait pemaksaan dan perlawanan, yang masing-masing unsur dari pasal 211 dan 212 mengenai pemberatan mengenai pasal sekian dan pasal sekian itu tidak bisa di gabung karena merupakan dua hal yang berbeda;
Bahwa menurut penilaian Ahli yang melemparkan tersebut masuk dalam bagian kesengajaan kemungkinan;
Bahwa sengaja atau opzet adalah salah satu bentuk dari kesalahan, selain alpa. Yaitu mengetahui atau menghendaki, kemudian bentuk dari kesengajaan ada tiga jenis yaitu:
Kesengajaan Sebagai maksud yaitu perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku atau terjadinya suatu akibat dari perbuatan si pelaku yang memang menjadi tujuannya;
Kesengajaan dengan Kepastian yaitu Kesengajaan dengan kepastian adalah apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari perbuatan pidana. Tetapi, ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut;
Kesengajaan dengan Kemungkinan yaitu berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adanya kemungkinan akan timbul akibat lain;
Bahwa sementara Kealpaan adalah terkait dengan ketidak hati-hatian atau kekurang hati-hatian terhadap akibat yang akan timbul;
Bahwa terkait dengan pertanggung jawaban pidana yang terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum dan tentu pelaku juga mampu untuk mempertanggung jawabkan;
Bahwa pasal 214 KUHP sebetulnya adalah bentuk pemberatan dari pasal 211 dan pasal 212 KUHP, pasal 211 yaitu terkait bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah diancam dengan pidana. Sementara pasal 212 yaitu barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam dengan pidana karena melawan pejabat, untuk pasal 211 yaitu seorang yang bertugas tidak sedang menggunakan jabatan tugasnya ini berkaitan dengan pasal 213, sementara pasal 212 tentu seorang pejabat yang sedang bertugas dengan jabatan tugasnya yang berkaitan dengan 214, pasal 213 merupakan pemberatan jika terjadinya yang berkaitan 211 kemudian berakibat luka atau meninggal. Begitupun dengan pasal 214 merupakan pemberatan jika terjadinya yang berkaitan dengan pasal 212 kemudian berakibat luka atau meninggal;
Bahwa terkait isi dari pasal pasal terkait dengan bersekutu dan jika itu dilakukan dengan cara bersekutu atau bersama-sama maka harus dilihat apakah terkait dengan yang dilakukan dalam pasal 211 ataupun 212 maka tentu saja harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang mana dalam konteks bahwa perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan adanya satu niat kehendak niat dalam unsur tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan itu memang diwujudkan secara bersama-sama;
Bahwa terkait pasal 170 KUHP tentu ada karakter khusus dimuka secara terang terangan penggunaan tenaga secara bersama terhadap barang ataupun orang yang dimana dalam ayat 1 harus ada penggunaan tenaga secara bersama-sama yaitu kemudian ditujukan kepada orang ataupun barang. Dan konsekuensinya dalam ayat 2 yaitu adanya akibat kalau itu penggunaan tenaga dilakukan secara bersama-sama dan itu dilakukan di muka umum yang berakibat sebagaimana yang terkandung dalam ayat 2 maka tentu saja ada ancaman sanksinya. Akan tetapi pasal 170 KUHP tersebut merupakan adanya penggunaan tenaga secara bersama-sama maka harus ada fakta hukum apakah terkait dengan unsur unsure adanya penggunaan secara bersama-sama sehingga berakibat adanya kerusakan terhadap barang ataupun orang sehingga bisa berakibat pada ayat 2;
Bahwa tanggapan Ahli terkait dengan seseorang yang membawa benda dan kemudian mengakibatkan terjadinya korban dengan teori kesengajaan, sebetulnya ilustrasinya belum begitu clear, jadi ketika berbicara bahwa apakah itu sudah berkaitan dengan tindak pidana jika hanya sekedar persiapan tentu belum terlihat, akan tetapi jika itu sudah masuk kategori dalam rumusan isi pasal maka harus melihat kepada fakta bukti yang masuk dalam unsur unsur dalam rumusan isi delik, sehingga ilustrasinya harus clear terlebih dahulu;
Bahwa terkait dengan bersekutu atau secara bersama-sama harus dilihat apakah memang ada kesamaan niat didalam semua peran tersebut sehingga ada satu kesamaan dalam niat melakukan tindak kejahatan, jika memang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada dalam isi delik maka patut di pertanggung jawabkan tapi kembali lagi apakah di dalam setiap masing-masing peran tersebut memilki kesamaan kehendak untuk melakukan satu tindak pidana dan mewujudkan secara bersama-sama untuk melakukan tindak pidana tersebut;
Bahwa jika dari Para Terdakwa tidak ada niat untuk melakukan pemaksaan atau melawan petugas maka harus dilihat fakta alat bukti, jika perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama maka harus dilihat apakah fakta hukumnya muncul di persidangan, maka jika hanya diujungnya saja terjadi tindak pidana akan tetapi tidak ada kesepakatan diawal maka tidak termasuk dalam konteks bersekutu;
Bahwa kesepakatan tersebut terkait perbuatan yang berkaitan dengan pasal 211 dan pasal 212, tentu saja harus ada kesepakatan untuk melakukan perbuatan dalam pasal 211 dan 212 karena delik pokoknya itu ada dalam dalam 211 dan 212 dan ketika muncul akibat maka itu ada pemberatan;
Bahwa terkait dengan bentuk kesepakatan tersebut tentu harus ada kehendak yang mungkin ada dalam batin diri mereka kemudian disampaikan kepada semuanya bahwa kita akan melakukan suatu tindak pidana ;
Bahwa jika semua pihak yang terkait tersebut memang melakukan tindak pidana secara bersama-sama tentu saja ada pembicaraan-pembicaraan yang memang itu diarahkan untuk melakukan tindak pidana;
Bahwa jika memang tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama tentu saja yang pertama pelakunya lebih dari satu kemudian jika dipilah dari peran mereka masing-masing memang menyadari perbuatan yang dilakukan tersebut memang sesuai dengan pasal yang di sangkakan ;
Bahwa benar yang Ahli pahami terkait 214 dan 213 merupakan bentuk pemberatan jika pasal 213 itu merupakan pemberatan yang perbuatan dilakukan dalam pasal 211 kemudian berakibat adanya korban yang meninggal maka diancam dengan hukuman pidana. Kemudian jika pasal 211 dan 212 tersebut dilakukan secara bersama-sama maka konteksnya ada dalam pasal 214 maka cukup dengan 214 saja karena sudah mengatur perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama;
Bahwa sesuai dengan pemahaman Ahli antara pasal 211 dan 212 itu adalah dua karakter yang berbeda, ada yang dengan memaksa dan ada yang dengan melawan, kemudian terkait dengan pemberatan pada pasal 211 dan 212 itu ada dalam ranah pasal 213 dan 214 terkait dengan pemberatan pidananya akan tetapi terkait perbuatannya ada dalam pasal 211 dan 212 KUHP;
Bahwa tentu saja apa yang terkait dengan rumusan isi yang ada dalam dakwaan maka itu yang harus dibuktikan;
Bahwa jika berbicara teori secara umum tentu saja jika ada unsur yang sudah terpenuhi maka terkait dengan pasal 191 jika itu terjadi kemudian terkait dengan perbuatan perbuatan melawan hukum dan semuanya tidak ada alasan pembenar maka nanti kaitannya dengan proses pemidanaan, akan tetapi jika itu tidak terbukti salah satu unsur saja maka itu terkait dengan pembebasan;
Bahwa jika unsur- unsur tersebut tidak terpenuhi atau jika satu unsur saja maka terkait dengan pembebasan;
Bahwa fungsi surat dakwaan dalam perkara pidana yaitu pengumuman bagi pihak pihak yang berperkara yang terkait pada jalannya persidangan yang bagi jaksa adalah sangkaan perbuatan yang dilakukan para pelaku dan menjadi gambaran bagi kuasa hukum, jaksa dan juga hakim untuk menilai apakah unsur unsur yang terkait dalam dakwaan tersebut sudah sesuai;
Bahwa jika unsur pasal dalam dakwaan tidak sesuai dengan unsur pasal dalam KUHP seperti pada pasal 211 yaitu memaksa dan pada pasal 212 melawan, sementara dalam dakwaan tidak ada kata melawan, dua pasal menyebutkan memaksa, terkait dengan kesalahan satu kata dalam penulisan saja itu bisa membuat dakwaan kepada para Terdakwa menjadi kabur;
Bahwa akibat hukum dalam dakwaan yang kabur tersebut akan membuat pertanyaan kepada Jaksa karena tentu uraian itu harus cermat dan jelas uraian uraian dari perbuatan tersebut sehingga menjadi pelengkap antara tujuan dan perbuatan tersebut;
Bahwa ketika berbicara terkait pasal 212 ya tentu saja melawan;
Bahwa berbicara terkait jabatan berarti yang melekat pada tugasnya, artinya pejabat yang bertugas dengan merupakan pejabat yang melakukan tugas sesuai dengan kewenangannya, seperti contoh ketika melakukan penangkapan tidak disertai dengan persyaratan persyaratan terkait maka bisa dikatakan tidak sah;
Bahwa dalam doktrin dibagi menjadi tiga, apa kewenangannya , terkait kewajiban, terkait apa apa yang sudah ditentukan didalam hukum, terkait kewenangan yang sudah diatur dalam hukum berarti ada batasan batasan kewenangan dari pejabat tersebut yang hanya berwenang sesuai dengan yang sudah diatur dalam hukum;
Bahwa secara sederhana kita bisa melihat dalam kewenangannya tersebut apakah ada atau tidak kewenangannya tersebut dalam undang undang, maka jika kewenangannya tidak ada tentu saja tidak sah;
Bahwa konteks pasal 211 KUHP dan 212 KUHP itu jika pelaku memaksa pejabat untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan jabatannya atau memaksa untuk tidak melakukan sesuai dengan jabatannya, harus dilihat unsur secara keseluruhan tidak semata-mata hanya dilihat sah atau tidak sah;
Bahwa jika yang lain tidak dalam posisinya melakukan sesuatu yang terkait dalam pasal 211 KUHP dan 212 KUHP maka bukan persekutuan, jadi konteksnya baik dia secara bersama-sama melakukan perbuatan yang sama ataupun dari hasil akhirnya dalam keadaan semuanya menjadi satu bagian yang menyadari dan bersepakat untuk suatu hasil akhir yang sudah disepakati, jadi harus dilihat dari fakta hukum juga jika pada akhirnya terjadi tindak pidana yang terkait dengan satu orang saja sementara yang lain tidak mengetahui dan tidak bersepakat maka tidak bisa dikatakan bersama-sama secara sederhana kita lihat pejabat yang menjalankan tugas dengan sah tersebut apakah ada kewenangannya dan dalam menjalankan tugas tersebut disertai dengan dokumen dokumen yang menyertai tugas atau melakukan perintah atau perintah menjalankan tugas ada dalam kewenangannya. ketika berbicara teknis tentu itu berkaitan dengan aturan teknis tetapi jika berbicara norma tentu masih abstrak umum yang memang mengatur mengenai kewengangan tersebut. ketika berbicara “atau” tentu adalah hal berbeda, seperti memaksa pejabat melakukan tugas jabatannya atau mengancam pejabat melakukan tugas jabatan sesuai dengan kewenangannya itu terdapat alternative di dalamnya, jadi harus ada perbuatan memaksa atau mengancam dengan kekerasan dan itu nanti ada alternatif di belakangnya;
Bahwa yang dimaksud dengan kewajiban berdasarkan undang-undang tersebut, undang-undang secara materi ataukah formal itu berbicara bahwa memang ketika berbicara menurut ketentuan undang undang berarti itu berbicara dengan ketentuan yang mengatur baik secara norma maupun materil;
Bahwa jika pemaksaan terhadap seorang pejabat tersebut tidak dilakukan dengan kekerasan, apakah masih bisa diterapkan dengan pasal 211 KUHP dan 212 KUHP, seperti contoh adanya tarik menarik ban antara mahasiswa dengan petugas, apakah sudah bisa dikatakan memaksa dengan kekerasan, kalau ilustrasinya sederhana seperti itu berarti tidak ada, karena ilustrasi itu sederhana sekali. Jadi konteksnya yang harus bisa dipahami adalah apakah memang proses tarik menarik tersebut petugas keamanan tersebut dalam rangka menjalankan tugas sesuai kewenangannya seperti yang terkait dalam undang-undang seperti menjaga ketertiban umum dan lainnya atau tidak dalam untuk menjaga ketertiban dan lainnya tetapi memang terkait dengan kewenangannya seperti yang ada dalam undang undang;
Bahwa saat terjadi dorong-mendorong antara mahasiswa dan petugas belum bisa dikatakan bahwa dorong mendorong tersebut merupakan bentuk memaksa atau melawan pejabat dengan kekerasan;
Bahwa ketika mahasiswa yang sedang melakukan aksi demo tersebut duduk di jalan, menutup jalan, apakah hal tersebut merupakan bentuk memaksa atau melawan dengan kekerasan ketika tujuannya memang untuk membuka jalan dalam rangka menjaga ketertiban umum sudah kewenangannya dan atau memang waktu dari demonstrasi tersebut yang sudah ada dalam ketentuan, jadi ketika petugas memang menjalankan apa yang sudah berdasarkan undang-undang yang menjadi kewenangannya maka harus diikuti oleh yang beraktivitas;
Bahwa saat mereka bertahan dan menolak untuk di bubarkan, apakah masuk dalam bentuk memaksa atau melawan dengan kekerasan sebetulnya itu kan ada prosedurnya seperti apa yang sudah ada dalam ketentuannya secara teknis bagaimana penanganan yang seharusnya;
Bahwa mahasiswa yang melakukan orasi tanpa adanya kontak fisik apapun dengan petugas belum bisa di katakan memaksa atau melawan dengan kekerasan;
Bahwa jika berbicara terkait timbulnya akibat maka harus ada klausalemen atau kausalitasnya, maka harus dilihat klausul klausulnya apakah timbulnya akibat tersebut karena adanya sebab akibat yang kemudian munculnya akibat tersebut terkait dalam pasal 211 KUHP dan 212 KUHP;
Bahwa jika berbicara terkait pasal 211 KUHP dan 212 KUHP memang tidak disebutkan unsur opzet atau kesengajaan atau kealpaan yang memang harus menyertai dari perbuatan tersebut, dan terkait dengan isi pasal tersebut maka harus dilihat lagi apakah ada mens reanya meskipun tidak disebutkan dalam isi pasal ;
Bahwa melihat pada pasal 212 dan 214 tentu saja yang harus dilihat rumusan isi pasal, apakah disitu terdapat unsur opzet atau kealpaan tentu tidak ada disitu;
Bahwa jika perbuatan tersebut merupakan kealpaan apakah masih bisa diterapkan pada pasal tersebut tentu saja konteksnya harus dilihat lagi mens reanya bahwa ketika seseorang melakukan perbuatan meskipun tidak ada dalam rumusan isi pasal ada atau tidaknya mens rea terhadap perbuatan tersebut;
Bahwa jika berdasarkan pasal 187 salah satunya alat buktinya yaitu dokumen yang memang hasil pemeriksaan yang memang dibuat dari sumber yang menanganinya seperti visum;
Bahwa jika alat bukti tersebut bukan hasil visum nanti yang menilai hakim, hanya saja yang jelas bahwa yang menentukan seseorang sudah meninggal itu tentu pihak yang mempunyai kompetensi maka untuk dalam persidangan bentuknya yaitu hasil visum;
Bahwa terkait dengan konteks bersama sama yaitu perbuatan yang dilakukan lebih dari satu orang, jika fakta fakta perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang yang didalam hukum positif itu diatur dalam undang-undang pasal 55 dan 56;
Bahwa tergantung pada bentuk yang seperti misalkan dalam hal buruk maka orang yang ada di lapangan adalah orang yang dibujuknya karena bisa saja orang membujuknya tiudak ada di lapangan jadi bisa saja sebagai alat. Untuk orang yang membujuk bisa dikatakan yang paling dominan secara bersama-sama atau sebagai actor intelektual;
Bahwa suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama maka perbuatan yang dilakukannya tersebut harus dilakukan secara bersama-sama jika konteksnya ada dalam kesepakatan untuk melakukan tindak pidana, bisa saja tidak berada di lapangan tetapi mengetahui atau memantau untuk bersepakat melakukan tindak pidana;
Bahwa perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama harus dalam satu waktu yang sama yang telah ditentukan bersama ataukah bisa dilakukan secara spontan tanpa adanya kesepakatan waktu yang ditentukan hanya salah satu hal kecil saja kalau seadainya dalam kesepakatan sudah menentukan waktunya untuk melakukan tindak pidana kemudian berubah dari waktu yang sudah ditentukan maka itu mungkin saja terjadi, tetapi sudah sepakat untuk melakukan tindak pidana tersebut meskipun secara personal dia tidak berada ditempat ;
Bahwa yang dimaksud dengan menggunakan tenaga secara bersama-sama yang terkait dengan kekerasan ketika konteksnya terkait kekerasan dalam hal tersebut entah seseorang memiliki peran yang memukul dan yang lainnya memegang atau melakukan pemukulan dari belakang maka itu penggunaan tenaga secara bersama-sama, jadi penggunaan tenaga bersama sama tersebut harus melakukan penggunaan tenaga secara bersama-sama dalam melakukan pengrusakan terhadap barang ataupun orang;
Bahwa ada dua kemungkinan ketika berbicara mengenai delik formal, jika perbuatannya itu memenuhi unsur delik maka delik formal itu terjadi, kemudian delik materil berarti berbicara akibat maka apakah muncul akibatnya maka disitu muncul tindak pidana;
Bahwa jika membawa ban sudah bisa dilihat pasal 213 itu delik materil, 214 ayat 1 itu delik formal, 214 ayat 2 itu delik materil jadi harus dilihat dari jenis jenisnya terlebih dahulu;
Bahwa ketika terkait dengan pertanggung jawaban pidana maka perbuatan tindak pidananya tersebut harus kongkrit terlebih dahulu harus jelas, maka jika perbuatannya hanya menyalakan api saja Ahli rasa Ahli menilainya belum ada tindakan pidana;
Bahwa ketika Terdakwa yang membeli ban, ada yang mencari bahan bakar, belum ada perbuatan tindak pidana, ketika konteksnya hukum pidana harus dilihat dulu apakah perbuatannya memenuhi unsur delik, jika konteksnya hanya membeli ban membeli bahan bakar apakah sudah muncul delik pasal 211 dan 212 Ahli menilainya yang Ahli sampaikan konteksnya secara hukum pidana atau tindak pidana belum ;
Bahwa melakukan pembakaran ban yang dilakukan oleh mahasiswa yang melakukan aksi tersebut salah atau bisa dimintai pertanggung jawaban pidana;
Bahwa ketika berbicara pertanggung jawaban pidana maka harus lengkap semua, tidak hanya sekilas itu tetapi harus jelas semua unsur maka jika hanya sebatas ilustrasi seperti maka sangat sulit sekali;
Bahwa Ahli tidak ingat berapa kali Ahli di BAP oleh penyidik namun, terakhir 1 kali;
Bahwa Ahli bisa menyatakan bahwa kelima Terdakwa melanggar pasal 113 berbicara terkait BAP itu kan dengan statment “patut di duga” karena yang menjadi alat bukti itu yang disampaikan di persidangan jadi Ahli hanya menyampaikan “patut di duga” terhadap kronologis yang disampaikan oleh penyidik jadi belum bisa memastikan salah atau tidak karena kewenangan tersebut adanya di persidangan oleh majelis hakim;
Bahwa membakar ban bekas di tengah jalan termasuk perbuatan pidana harus ditelaah dulu di analisa karena Ahli juga tidak ingat semua pasal pasal, jadi tidak bisa kemudian Ahli menentukan suatu perstiwa tersebut masuk kemana atau tindakan apa dan sebagainya;
Bahwa Ahli tidak tahu ada aturan perundangan yang mengatur terkait membakar ban bekas di tengah jalan;
Bahwa tidak tahu ketentuannya apakah berorasi atau berpidato termasuk perbuatan pidana;
Bahwa terkait memaksa masuk ke halaman kantor Bupati meskipun dilarang oleh Satpol PP termasuk pelanggaran pidana namun yang Ahli tahu terkait dengan pasal 167 KUHP yaitu berkaitan dengan larangan adanya satu pihak untuk masuk ke pekarangan atau kedalam rumah ataupun ke ruang tertutup yang emang tidak ada izin dari pemilik;
Bahwa Ahli tidak tahu apakah duduk-duduk di tengah jalan merupakan pelanggaran pidana;
Bahwa Ahli tidak tahu apakah dalam peristiwa tarik menarik ban ada pelanggaran pidana;
Bahwa membeli bensin merupakan pelanggaran pidana kalau hanya membeli bensin itu ilustrasi sederhana sekali jadi tidak;
Bahwa membeli ban bekas dan membawa ban bekas bukan merupakan pelanggaran pidana;
Bahwa penjelasan Ahli di dalam BAP yang menyatakan patut di duga bahwa yang menyalakan api pertama tidak bisa diminta pertanggung jawaban pidana karena belum ada perbuatan pidana seiring terjadinya korban polisi yang terbakar, ketika adanya akibat maka harus dilihat juga kausalitasnya, apakah nanti berkaitan karena kalau hanya sekedar membawa ban, membawa bensin, menyalakan api itu belum terlihat ada perbuatan pidana, akan tetapi ketika di katakan kemudian ada pihak yang melemparkan bensin dan mengenai beberapa petugas sehingga menyebabkan luka bakar, maka ada kausalitasnya;
Bahwa terkait penyebab yang dominan, kalau dalam pembakaran ban tersebut yang melemparkan bahan bakar misalnya karena apakah jika dilemparkan tersebut akan mengenai petugas sehingga mengakibatkan adanya korban itu sebetulnya bisa diperkirakan;
Bahwa dengan para pelaku yang berperan membawa ban, membeli bensin, kaitannya dalam kausalitas adalah penyebab pendukung;
Bahwa kemudian cara menakar hukuman pidana untuk setiap penyebab-penyebab tersebut ada beberapa teori, ada teori yang mengatakan bahwa semuanya ikut andil dan ada pula yang mengatakan hanya penyebab dominan sebagai terjadinya tindak pidana, yang banyak dipakai memang yang penyebab dominan saja yang dapat dimintai pertanggung jawaban;
Bahwa yang menjadi pendirian Ahli dalam teori tersebut yaitu Dominan;
Bahwa terkait dengan surat pernyataan pada point 6 tentang kesiapan mahasiswa untuk tidak membakar ban, jika dikaitkan dengan pasal 1 ayat 1, apakah berarti merupakan tindak pidana harus ada dalam rumusan pasal pasal, terkait hal tersebut apakah diatur dalam rumusan isi pasal pasal jika itu tidak diatur maka tidak bisa dinyatakan sebagai tindak pidana namun surat pernyataan tidak sesederhana itu bisa dijadikan dasar seseorang untuk di pidana dan walaupun Dalam pernyataan tersebut menyatakan untuk tidak membakar ban, kemudian terjadi pembakaran ban, maka membakar ban tersebut tidak bisa di pidana;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Alief Barliansyah Bin Miftahudin :
Bahwa Terdakwa mengerti apa yang menjadi dakwaan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengerti peran Terdakwa yang ada dalam dakwaan;
Bahwa Terdakwa mengetahui apa yang terjadi sehingga Terdakwa menjadi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah di BAP di Kepolisian;
Bahwa keterangan Terdakwa dalam BAP ada sedikit yang tidak benar;
Bahwa Terdakwa diperiksa di Kepolisian pada tanggal 15 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 WIB;
Bahwa Terdakwa ditangkap kemudian diperiksa pada hari kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa menandatangani BAP;
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam persidangan sekarang ini terkait adanya korban petugas yang terbakar;
Bahwa Terdakwa mengerti dakwaan Terdakwa terkait “bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas”;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB dan kejadian tersebut terjadi di depan gerbang pendopo Pemkab Cianjur;
Bahwa awalnya pada saat kami sampai di pendopo Cianjur, kawan-kawan mahasiswa melakukan orasi penyampaian pendapat, setelah selesai penyampaikan aspirasi saat itu juga kami ingin menemui Plt Bupati yang pada saat gerbang pemda di tutup, namun setelah negosiasi akhirnya ada yang memperbolehkan masuk dan gerbang dibukakita mencoba masuk karena ingin berteduh juga tetapi tiba-tiba ada dorongan dari satpol pp dan ada pemukulan kemudian mahasiswa ingin mengetahui siapa yang melakukan pemukulan dan ingin meminta pertanggung jawaban tetapi karena tidak ada respon kami mundur dan melanjutkan orasi di jalan;
Bahwa Terdakwa kurang tahu peran Terdakwa dalam dakwaan sehingga Terdakwa menjadi Terdakwa, namun setahu Terdakwa karena ada peristiwa pada saat keluar dari halaman pendopo Terdakwa berdampingan dengan Terdakwa Muhammad Fauzan, kemudian diberi uang oleh Terdakwa Heldi Rizaldi sebesar seratus ribu dan Terdakwa Heldi Rizaldi yang Terdakwa maksud adalah Terdakwa IV;
Bahwa Terdakwa diberi uang oleh Terdakwa Heldi Rizaldi untuk membeli minum;
Bahwa yang dikatakan Terdakwa Heldi Rizaldi kepada Terdakwa yaitu menyuruh Terdakwa membawa ban bekas yang ada di kios bersama Terdakwa Muhamad Fauzan;
Bahwa dengan Terdakwa Muhammad Fauzan Terdakwa pergi untuk membeli minum dan mengambil ban bekas, sesaimpainya di kios Terdakwa duduk terlebih dahulu lalu tidak lama kemudian Terdakwa Regi Saepuloh dan Terdakwa Rian Suryana mengendarai motor menghampiri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa Regi dan Terdakwa Rian Suryana meminta uang seratus ribu tersebut untuk membeli bahan bakar. Awalnya Terdakwa mengira bahan bakar tersebut untuk motor jadi Terdakwa sekalian menyuruh mereka berdua untuk membeli air mineral agar lebih cepat karena menggunakan motor;
Bahwa Terdakwa mengetahui uang tersebut akan dibelikan bahan bakar, tapi awalnya Terdakwa kira bahan bakar tersebut untuk motor kemudian mereka datang lagi sambil membawa bahan bakar tersebut;
Bahwa warna bahan bakar yang dibawa oleh Terdakwa Regi Sapuloh dan Terdakwa Rian Suryana agak kehijauan dan bahan bakar tersebut jenis pertalite;
Bahwa bahan bakar yang dibawa tersebut kurang dari satu liter menggunakan kantong plastik;
Bahwa bahan bakar yang dibawa tersebut hanya satu bungkus;
Bahwa yang memegang bahan bakar tersebut adalah Terdakwa Rian Suryana dan yang membawa motor Terdakwa Regi Saepuloh;
Bahwa Terdakwa Regi Saepuloh dan Terdakwa Rian Suryana tidak membawa air mineral dan Terdakwa tidak tahu kenapa Terdakwa Regi Saepuloh dan Terdakwa Rian Suryana hanya membawa bahan bakar dan tidak membawa air mineral;
Bahwa Terdakwa tidak membeli air mineral tersebut dari uang hasil kembalian membeli bahan bakar karena kembaliannya tidak diberikan lagi kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa Regi Saepuloh dan Terdakwa Rian Suryana memberikan bahan bakar tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan ban bekas tersebut untuk dibawa menggunakan motor;
Bahwa Terdakwa mau membawa bahan bakar waktu itu Terdakwa pikir karena ada ban bekas maka bahan bakar tersebut digunakan untuk membakar ban bekas tersebut;
Bahwa benar saat itu sebelum sampai di lokasi Terdakwa sudah berpikir bahwa bahan bakar tersebut akan digunakan untuk membakar ban bekas tersebut;
Bahwa membakar ban bekas harus menggunakan bahan bakar karena lumayan lama jadi butuh pemicu;
Bahwa Terdakwa menuju lokasi kembali setelah dari kios tersebut dengan berjalan kaki;
Bahwa awalnya Terdakwa yang bawa setelah di lokasi Terdakwa memberikan bahan bakar kepada Terdakwa Muhammad Fauzan;
Bahwa pada awalnya Terdakwa Rian Suryana yang membeli bahan bakar tersebut kemudian dari Terdakwa Rian Suryana memberikan kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikannya lagi kepada Terdakwa Muhammad Fauzan;
Bahwa Terdakwa Muhamad Fauzan yang terakhir membawa bahan bakar tersebut, setelah Terdakwa berikan kepada Terdakwa Muhamad Fauzan Terdakwa sudah tidak tahu lagi;
Bahwa ketika sampai kembali di lokasi Terdakwa kembali masuk ke barisan;
Bahwa Terdakwa tidak membawa apa-apa ketika sampai ke lokasi;
Bahwa yang membawa ban bekas tersebut ke lokasi adalah Terdakwa Regi Saepuloh dan Terdakwa Rian Suryana;
Bahwa yang membawa bahan bakar tersebut adalah Terdakwa Muhammad Fauzan;
Bahwa untuk membakar ban tersebut mungkin karena adanya kekecewaan atas pemukulan yang dilakukan oleh satpol pp kemudian tidak bisa bertemu dengan PLT Bupati sehingga massa memilih untuk membakar ban;
Bahwa awalnya Terdakwa kembali ke lokasi bersama-sama dengan Terdakwa Muhammad Fauzan tetapi ditengah jalan terpisah;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kemana Terdakwa Muhammad Fauzan pergi namun Terdakwa Regi Saepuloh dan Terdakwa Rian Suryana kembali ke lokasi dengan menggunakan motor Scoopy warna merah;
Bahwa Terdakwa tidak melapor kepada Terdakwa Heldi Rizaldi yang menyuruh Terdakwa untuk membeli minuman karena pada waktu kembali ke lokasi sudah ada yang membakar kardus dan menyanyikan yal-yel jadi Terdakwa langsung bergabung dan setelah itu Terdakwa tidak bertemu lagi dengan Terdakwa Heldi Rizaldi;
Bahwa pada saat Terdakwa kembali sudah ada yang membakar kardus dan api tersebut sudah menyala namun kecil;
Bahwa Terdakwa tahu siapa yang membakar kardus tersebut kemudian tiba-tiba ada yang menaruh ban namun api masih kecil karena ban tersebut belum terbakar;
Bahwa saat itu belum ada tindakan dari petugas dan juga tidak terjadi dorong-dorongan atau tarik-menarik ban;
Bahwa sebelumnya ada ban mobil yang berhasil diamankan namun yang ditaruh di atas kardus yang terbakar adalah ban motor;
Bahwa ada dua ban bekas yang dibawa oleh Terdakwa Regis Saepuloh dan Terdakwa Rian Suryana yaitu ban motor dan ban mobil kemudian saat ban mobil tersebut berhasil di amankan, ban motor sudah ditaruh di atas kardus yang terbakar namun ban motor tersebut belum terbakar;
Bahwa asap putih yang muncul waktu itu berasal dari kardus yang terbakar;
Bahwa Terdakwa tidak melihat ada dorong mendorong yang terjadi antara mahasiswa dan petugas keamanan;
Bahwa Terdakwa tidak melihat hanya sepintas terjadi Tarik menarik antara mahasiwa dan petugas keamanan;
Bahwa tarik menarik tersebut antara mahasiswa dengan Petugas keamanan yang berpakaian kemudian setelah itu pada saat ban terbakar ada petugas yang menerobos kedalam barisan, kemudian menendang dan menginjak nginjak dan petugas tersebut menggunakan seragam;
Bahwa petugas tersebut berusaha memadamkan api dengan cara memaksa kemudian lingkaran tersebut terbuka dan petugas keamanan bisa masuk untuk memadakan api;
Bahwa saat itu api tersebut belum berhasil di padamkan dan tidak ada yang menggunakan semprotan pemadam kebakaran;
Bahwa kemudian saat itu terjadi lemparan seperti botol bekas, dan kemudian ada air yang berwarna kehijauan namun Terdakwa tidak tahu apakah air tersebut berupa bahan bakar karena Terdakwa Tidak mencium bau bahan bakar;
Bahwa yang terjadi setelah ada lemparan tersebut api menyambar petugas;
Bahwa yang Terdakwa tahu petugas yang terbakar saat itu hanya satu saat itu dan terbakar di bagian badan;
Bahwa tidak ada mahasiwa yang terbakar;
Bahwa yang Terdakwa lakukan setelah mengetahui adanya petugas yang terbakar tadinya Terdakwa mau menolong, tapi karena melihat ada mahasiwa yang dipukuli akhirnya Terdakwa lari kemudian Terdakwa tertangkap;
Bahwa saat aksi tersebut, mungkin ada blokade jalan karena banyaknya peserta aksi, dan juga ada rekayasa lalu lintas oleh petugas ;
Bahwa posisi kardus yang di bakar ditengah jalan;
Bahwa Terdakwa mengetahui setelah kejadian itu ada korban;
Bahwa setelah Terdakwa tertangkap kemudian di amankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa korban dalam kejadian tersebut setelah di amankan oleh pihak kepolisian ada 4 (Empat ) orang;
Bahwa kondisi para korban hingga saat ini 1 (satu) orang meninggal 3 (tiga) orang luka luka;
Bahwa sewaktu Terdakwa di titipkan bahan bakar tersebut Terdakwa tidak bertanya untuk apa bahan bakar tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada Terdakwa Regi bahwa bakan bakar tersebut berbahaya;
Bahwa Terdakwa melihat Para Terdakwa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut;
Bahwa Para Terdakwa dari organisasi GMNI;
Bahwa Para Terdakwa semuanya memakai jaket merah dari GMNI;
Bahwa benar semua adegan tersebut benar (hakim menunjukan bukti setiap adegan kejadian);
Bahwa benar semua menandatangani sendiri keterangan di dalam BAP;
Bahwa poin point di dalam BAP Terdakwa Rian Suryana yang disangkal karena Terdakwa tidak pernah memberikan keterangan seperti itu;
Bahwa Terdakwa menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Terdakwa menandatangani jika BAP tersebut tidak sesuai dengan keterangan Terdakwa karena takut menerima kekerasan lagi jadi menandatangani saja;
Bahwa sewaktu di BAP di kantor Polisi didampingi penasehat hukum;
Bahwa Terdakwa di damping penasehat hukum sewaktu di BAP hanya diawal saja;
Bahwa Terdakwa dilakukan BAP ada tiga kali;
Bahwa sewaktu Terdakwa di BAP waktu itu pertama ada dua halaman, ketiga ada tiga halaman;
Bahwa dalam BAP sudah benar semua ada beberapa point yang Terdakwa kira kurang benar yaitu yang melakukan kekerasan poin 8 BAP tanggal 19 Agustus 2019 jam 8 WIB malam yang benarnya Terdakwa tidak melakukan kekerasan;
Bahwa keterangan Terdakwa poin 8 tersebut tidak benar dan Terdakwa cabut keterangan tersebut;
Bahwa yang dilakukan Terdakwa di sekretariat sehari sebelum dilakukannya aksi unjuk rasa Terdakwa berniat menginap di sekretariat dan berdiskusi tentang apa yang akan disampaikan;
Bahwa isu yang disampaikan tersebut begitu penting sehingga harus disampaikan karena sudah agenda dari GMNI dan terkait isu tersebut memang belum ada solusinya;
Bahwa sewaktu di sekretariat tidak ada dibahas akan adanya bakar ban;
Bahwa Terdakwa lainnya yang berada di sekretariat waktu itu adalah Terdakwa Heldi Rizaldi;
Bahwa yang dibahas dengan Terdakwa Heldi Rizaldi waktu itu terkait isu yang akan disampaikan;
Bahwa Terdakwa Heldi Rizaldi belum membahas akan adanya pembakaran ban;
Bahwa apakah sewaktu di sekretariat tidak ada rencana untuk melakukan perlawanan, kekerasan dan pemaksaan terhadap Polisi;
Bahwa bendera yang disita oleh petugas adalah bendera GMNI, PMII, HMI, yang lainnya tidak tahu;
Bahwa bendera bendera tersebut tidak digunakan untuk melawan, melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan;
Bahwa benar bendera tersebut menggunakan tiang;
Bahwa bendera tersebut tidak digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap keempat korban;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dari siapakah bendera tersebut disita;
Bahwa jabatan Terdakwa di organisasi GMNI adalah sebagai kader;
Bahwa ada pembagian tugas dalam aksi tersebut tetapi Terdakwa hanya sebagai peserta aksi saja;
Bahwa waktu itu api tersebut masih kecil;
Bahwa sewaktu ditaruh ban bekas Terdakwa liat api masih kecil;
Bahwa setelah disiram bensin Terdakwa tidak lihat api tersebut membesar;
Bahwa posisi Terdakwa sewaktu Terdakwa Regi menyiramkan bahan bakar ke ban tersebut diluar lingkaran;
Bahwa sewaktu mahasiswa membentuk lingkaran dan ada petugas yang mencoba masuk mahasiswa seluruhnya menghadap api ;
Bahwa Polisi menerobos barisan mahasiswa dari belakang;
Bahwa Terdakwa melihat sewaktu ada banyak lemparan yang terjadi dan ada banyak;
Bahwa Terdakwa melihat bentuk yang dilemparkan tersebut cair;
Bahwa yang dilemparkan ada yang menggunakan botol plastik bekas air minum;
Bahwa posisi Terdakwa sewaktu ada lemparan-lemparan tersebut ada dibelakang lingkaran;
Bahwa lemparan-lemparan tersebut berasal dari samping kanan Terdakwa;
Bahwa lemparan-lemparan tersebut terjadi sebelum ada petugas yang memaksa masuk;
Bahwa apakah lemparan tersebut berasal dari dalam barisan ;
Bahwa lemparan-lemparan tersebut tidak mengenai siapa-siapa hanya kearah kardus yang terbakar;
Bahwa sewaktu Terdakwa berhasil ditangkap dan di BAP oleh pihak kepolisian waktu Terdakwa lari ada yang memegang Terdakwa pas Terdakwa lihat ternyata petugas keamanan, kemudian Terdakwa dipukuli dan akhirnya dibawa ke kantor pos satpol pp untuk diamankan tidak lama kemudian datang mobil Polisi dan Terdakwa dibawa ke Polres dengan mobil tersebut kemudian pas sampai di Polres Terdakwa disambut dengan pukulan dan tendangan sampai Terdakwa dibawa ke ruang penyidik;
Bahwa Terdakwa ditendang dan dipukul dari samping;
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh petugas tersebut Terdakwa lebam-lebam di wajah;
Bahwa ada dilakukan pengobatan;
Bahwa sewaktu Terdakwa di BAP pertama tanggal 15 belum dilakukan pengobatan;
Bahwa korban pasca kejadian tersebut ada banyak;
Bahwa yang dialami korban tersebut ada yang luka ringan dan ada yang luka berat;
Bahwa Terdakwa tidak melihat bagaimana jalannya pengamanan sewaktu massa kembali ke jalan dan membakar ban setelah keluar dari halaman pendopo,
Bahwa saat itu Terdakwa tidak melihat ada alat-alat yang digunakan dalam pengamanan seperti mobil water cannon;
Bahwa Terdakwa tidak melihat sewaktu ada petugas kemanan yang mencoba menerobos barisan ada juga upaya persuasive atau negosiasi yang dilakukan oleh pihak keamanan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu himbauan yang dilakukan pihak keamanan melalui pengeras suara;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas keamanan di lokasi kejadian kemudian Terdakwa dibawa ke Polres;
Bahwa yang terjadi sewaktu Terdakwa dibawa ke Polres dipukuli dan di tendang;
Bahwa benar Terdakwa yang lebam-lebam tersebut seperti foto yang ditunjukkan oleh penasehat hukum ;
Bahwa Terdakwa Rian juga sama seperti itu;
Bahwa Terdakwa tidak berniat dari awal untuk membakar korban;
Bahwa ide membakar ban tersebut spontan saja;
Bahwa yang melakukan pelemparan selain yang dilakukan oleh Terdakwa ada Terdakwa Agus dari organisasi CIP;
Bahwa untuk status orang tersebut merupakan seorang mahasiswa atau bukan tidak tahu;
Bahwa diantara Para Terdakwa ada yang ikut setting aksi dengan organisasi lain yaitu Terdakwa Heldi Rizaldi;
Bahwa dari organisasi lain tidak ada yang memberikan ide untuk membakar ban;
Bahwa sewaktu mengetahui ada petugas yang terbakar awalnya ada niat untuk menolong tetapi karena melihat teman teman mahasiswa ditangkap dan dipukul akhirnya lari;
Bahwa Terdakwa diberi uang oleh Terdakwa Heldi Rizaldi untuk membeli minum;
Bahwa -Terdakwa pergi untuk membeli minum dan mengambil ban bekas, sesaimpainya di kios Terdakwa duduk terlebih dahulu lalu tidak lama kemudian Terdakwa Regi Saepuloh dan Terdakwa Rian Suryana mengendarai motor menghampiri Terdakwa;
Bahwa yang dilakukan Terdakwa Regi Saepuloh dan Terdakwa Rian Suryana meminta uang seratus ribu tersebut untuk membeli bahan bakar;
Bahwa dari kelima Terdakwa tidak ada yang melakukan pelemparan kembali baik dengan bahan bakar ataupun bentuk lain;
Bahwa sewaktu petugas mencoba melakukan pemadaman, tidak ada upaya dari teman-teman mahasiswa untuk melakukan perlawanan;
Bahwa saat ada petugas yang menerobos masuk kedalam barisan tidak menggunakan alat pemadam apapun tetapi tangan kosong;
Bahwa sewaktu bahan bakar tersebut akan dilemparkan, keempat Terdakwa lainnya tidak mengetahui bahwa bahan bakar tersebut akan dilemparkan;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan kepada Terdakwa di persidangan;
Terdakwa II Rian Suryana Alias Onad Bin Asep Komarudin :
Bahwa benar Terdakwa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut;
Bahwa benar Terdakwa yang memakai jaket merah;
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan Terdakwa Regi Sapuloh menghampiri Terdakwa I untuk meminta uang seratus ribu;
Bahwa waktu itu saat gerbang pendopo dibuka kami mencoba masuk tetapi dihadang oleh satpol pp, kemudian terjadi pemukulan lalu teman-teman mahasiswa meminta yang memukul tersebut untuk meminta maaf namun karena tidak juga meminta maaf akhirnya kami kembali ke jalan dan melanjutkan orasi, saat itu Terdakwa ketemu Terdakwa Heldi Rizaldi atau Terdakwa IV;
Bahwa yang dikatakan Terdakwa Heldi Rizaldi saat itu Terdakwa diminta untuk membawa ban;
Bahwa Terdakwa tidak tahu saudara Heldi Rizaldi sudah menyuruh Terdakwa I untuk membawa ban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari ban tersebut namun tidak ketemu akhirnya Terdakwa kembali lagi kepada Terdakwa Heldi Rizaldi untuk bahwa ban tersebut tidak ketemu kemudian Terdakwa dikasih tahu bahwa posisi ban tersebut ada di ruko dekat SMANDA;
Bahwa kemudian Terdakwa bertemu dengan Terdakwa Alif Barliansyah dan Terdakwa Muhammad Fauzan, Terdakwa disuruh membawa ban dan disuruh meminta uang yang ada pada mereka untuk membeli bahan bakar untuk membakar ban tersebut;
Bahwa benar Terdakwa Heldi Rizaldi menyuruh Terdakwa untuk membeli bahan bakar dengan uang seratus ribu tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Terdakwa Heldi Rizaldi menyuruh untuk membeli air mineral dengan uang seratus ribu tersebut, yang kemudian beralih untuk membeli bahan bakar;
Bahwa jenis bahan bakar yang diminta untuk dibelikan tersebut tidak dikatakan tetapi hanya menyuruh membeli bahan bakar saja;
Bahwa bahan bakar tersebut untuk membakar ban;
Bahwa Terdakwa Heldi Rizaldi tidak menyuruh Terdakwa dengan Terdakwa Regi Sapuloh, Terdakwa Heldi Rizaldi hanya menyuruh Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil motor dan mengajak Terdakwa Regi Saepuloh dan Terdakwa Regi Saepuloh mau untuk mengantar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa Regi tidak mengetahui akan membeli bahan bakar, tahunya hanya membawa ban saja dan baru mengetahui pada waktu bertemu dengan saudara Alif Barliansyah;
Bahwa kemudian Terdakwa bertemu dengan saudara Alif Barliansyah dan Terdakwa Muhammad Fauzan;
Bahwa uang seratus ribu tersebut diminta oleh Terdakwa dan Terdakwa membeli bahan bakar tersebut di depan restaurant;
Bahwa benar Terdakwa membeli bahan bakar tersebut dari seseorang yang menjadi Saksi penjual bahan bakar;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar tersebut satu liter kurang;
Bahwa harga satu liter bahan bakar tersebut kurang lebih sepuluh ribu;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahu penjual bahan bakar tersebut akan digunakan untuk apa;
Bahwa penjual bahan bakar tersebut tidak bertanya kepada Terdakwa untuk apa bahan yang saudar beli dengan menggunakan kantong plastik tersebut;
Bahwa benar saat Terdakwa membeli bahan bakar dengan menggunakan kantong plastik tersebut dikasih begitu saja tanpa ada pertanyaan apapun;
Bahwa benar Terdakwa yang memegang bahan bakar tersebut;
Bahwa benar Terdakwa Regi yang mengendarai motor;
Bahwa apakah Terdakwa Regi mengetahui bahwa yang dipegang tersebut adalah bahan bakar;
Bahwa saudara Regi tidak bertanya untuk apa bahan bakar tersebut soalnya sewaktu ngambil uang sudah diberi tahu ;
Bahwa benar Terdakwa kembali lagi kepada Terdakwa Alif Barliansyah dan Terdakwa Muhamad Fauzan;
Bahwa benar Terdakwa memberikan bahan bakar tersebut kepada Terdakwa Alif Barliansyah;
Bahwa Terdakwa memberikan bahan bakar tersebut kepada Terdakwa Alif Barliansyah, karena Terdakwa membawa ban tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Terdakwa Alif Barliansyah membawa sendiri bahan bakar tersebut ke tempat aksi tersebut ataukah dititipkan kembali kepada orang lain;
Bahwa ban tersebut Terdakwa taruh di depan, ban motor dan ban mobil;
Bahwa sewaktu Terdakwa membawa ban dan tiba di lokasi tersebut Terdakwa tidak tahu sudah ada api;
Bahwa pada waktu itu sebelum bergabung ke massa aksi berhenti dulu dipinggir jalan dan ban ditaruh saja di jalan oleh Terdakwa Regi kemudian Terdakwa jalan ke belakang;
Bahwa yang kemudian terjadi setelah itu Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa jalan ke belakang menjauh dari kerumunan massa aksi lalu Terdakwa bergabung lagi ke barisan massa aksi;
Bahwa yang Terdakwa lakukan setelah bergabung dengan massa aksi lalu ban tersebut sudah terbakar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang membakar ban tersebut;
Bahwa saat Terdakwa bergabung ke barisan massa aksi, Terdakwa berada di belakang Terdakwa Muhamad Fauzan dan diberikan bahan bakar tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa bahan bakar dalam kantong plastik tersebut dalam keadaan terbuka tapi Terdakwa tutup lagi;
Bahwa saat itu api sudah menyala;
Bahwa yang Terdakwa lakukan ketika menerima bahan bakar dalam kantong plastik tersebut Terdakwa akan memberikan kembali kepada Terdakwa Fauzan karena Terdakwa tidak mau memegangnya tapi keadaan saat itu sangat ramai dan berisik mungkin Terdakwa Fauzan tidak mendengar kemudian Terdakwa ikat lagi kantong tersebut dan berniat untuk ke pinggir lalu membuangnya kedalam selokan;
Bahwa Terdakwa tidak membuang bahan bakar tersebut karena pada saat Terdakwa berjalan ke pinggir keadaan semakin ricuh dan banyak yang melempar dengan botol bekas air minum;
Bahwa refleks Terdakwa lempar kantong plastik tersebut;
Bahwa benar Terdakwa melemparkan bakar tersebut akan tetapi Terdakwa tidak sadar apa yang Terdakwa lemparkan tersebut karena reflex banyaknya yang melempar botol bekas air minum;
Bahwa Terdakwa melemparkan bahan bakar tersebut tidak diarahkan kemana-mana pokoknya hanya dilempar saja keatas;
Bahwa yang terjadi setelah Terdakwa lemparkan bahan bakar tersebut Terdakwa ingat sekali waktu itu terkena kepala teman Terdakwa kemudian pecah dan Terdakwa tidak tahu lagi arahnya kemana;
Bahwa yang kemudian terjadi setelah itu api membesar dan ketika api membesar kemudian kerumunan pada lari dan Terdakwa lihat ada petugas yang terbakar;
Bahwa petugas yang terbakar tersebut yang Terdakwa lihat satu orang kemudian Terdakwa sempat ingin menolong, ingin memadamkan tapi karena Terdakwa melihat banyak mahasiswa yang ditangkap dan dipukuli akhirnya Terdakwa lari;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian sekitar jam satu malam di rumah Terdakwa Regi Saepuloh yang berlokasi di belakang Kaum;
Bahwa Terdakwa sempat ingin menyerahkan diri tapi menunggu waktu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ada teman Terdakwa yang melempar bahan bakar untuk yang kedua kali;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah selain petugas ada juga korban yang terluka dari mahasiswa akibat kebakaran tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak jadi membuang bahan bakar tersebut karena jarak ke selokan tersebut 2 meter kemudian karena sewaktu jalan mau membuang ke selokan situasi sudah ricuh sekali dan ada lemparan sehingga Terdakwa refleks melemparkan bahan bakar tersebut;
Bahwa posisi Terdakwa saat itu di belakang lingkaran;
Bahwa sewaktu Terdakwa di BAP tidak didampingi penasehat hukum;
Bahwa sewaktu petugas datang tidak banyak bertanya hanya menanyakan apakah benar Terdakwa yang bernama Onad, Terdakwa jawab iya benar Terdakwa, saat itu juga Terdakwa langsung mendapatkan kekerasan dan tangan Terdakwa di ikat sampai dibawa ke mobil juga dalam keadaan diseret, di dalam mobil Terdakwa masih dipukuli hingga sampai di Polres dan di BAP Terdakwa juga masih mendapat kekerasan dipukuli apa lagi saat itu banyak polisi yang masuk ke ruangan dan setelah mengetahui Terdakwa pelaku utama atau yang melemparkan bahan bakar tersebut mereka langsung marah dan memukuli Terdakwa;
Bahwa dalam BAP Terdakwa ada beberapa yang tidak benar ;
Bahwa point satu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sementara Terdakwa tidak sedang dalam sehat jasmani dan rohani karena dalam keadaan tertekan, babak belur dan mendapatkan kekerasan. point 8 dan point 11 Terdakwa tidak melemparkan bahan bakar tersebut kepada petugas melainkan reflex keatas, point 12 Terdakwa tidak ada maksud dan tidak ada tujuan untuk melempar bahan bakar tersebut terhadap petugas melainkan spontanitas reflex melemparkan apa yang Terdakwa pegang dan Terdakwa tidak sadar atas apa yang Terdakwa pegang, point 13 Terdakwa tidak mengetahui apa akibat dari apa yang Terdakwa lemparkan karena Terdakwa juga tidak sadar apa yang Terdakwa pegang. Point 15 Terdakwa tidak melemparkan bahan bakar tersebut kepada petugas melainkan reflex keatas dan mengenai kepala teman Terdakwa dan Terdakwa tidak tahu kemana pecahan tersebut mengarah kemana;
Bahwa Terdakwa melihat pemukulan yang dilakukan oleh satpol PP terhadap mahasiswa;
Bahwa yang Terdakwa lakukan sewaktu melihat ada mahasiswa yang dipukul Terdakwa ingin membantu agar yang memukul tersebut untuk meminta maaf agar tidak terjadi kericuhan;
Bahwa yang dilakukan pihak kepolisian sewaktu adanya pemukulan tersebut kami ingin agar yang memukul tersebut dibawa dan meminta maaf tapi negosiasi tersebut tidak berjalan dengan baik;
Bahwa posisi Terdakwa sewaktu melemparkan bahan bakar tersebut berada diluar barisan;
Bahwa Terdakwa mundur ke belakang waktu itu awalnya Terdakwa berniat untuk membuang bahan bakar tersebut makanya Terdakwa jalan ke pinggir tetapi sewaktu berjalan terajdi lemparan-lemparan sehingga Terdakwa rmelemparkan apa yang Terdakwa pegang;
Bahwa yang mendorong Terdakwa sehingga refleks melakukan lemparan karena ada banyak lemparan-lemparan tidak hanya sekali sehingga membuat Terdakwa reflex;
Bahwa lemparan-lemparan tersebut dilakukan dari arah samping dan dari arah depan;
Bahwa sewaktu Terdakwa menerima bahan bakar tersebut dari Terdakwa Fauzan kemudian Terdakwa ikat kembali;
Bahwa untuk mengikat kantong plastik tersebut tidak menggunakan tali namun Terdakwa ikat langsung plastiknya;
Bahwa teman Terdakwa yang terkena lemparan bahan bakar tersebut kalau tidak salah adalah Saksi Jafar;
Bahwa situasi pengamanan sewaktu ada pembakaran ban waktu itu kebanyakan petugas keamanan berdiam didalam gerbang, kalau yang diluar Terdakwa tidak memperhatikan;
Bahwa Terdakwa tidak melihat adanya mobil water cannon;
Bahwa Terdakwa tidak melihat petugas yang mencoba masuk kedalam barisan massa;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan kepada Terdakwa di persidangan;
Terdakwa III Muhammad Fauzan Alias Ozan Bin H. Aliatosman ;
Bahwa Terdakwa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut pada tanggal 15 Agustus 2019 bersama keempat Terdakwa lainnya dan merupakan satu organisasi;
Bahwa Terdakwa memakai pakaian kemeja hitam;
Bahwa Terdakwa mengikuti aksi tersebut dari awal sampai akhir;
Bahwa pada awalnya aksi berjalan damai sampai di depan pendopo karena gerbang masih di tutup jadi kami duduk duduk dulu sambil bernegosiasi dengan petugas, setelah pintu dibuka kami mencoba masuk namun sudah dihadang satpol pp dan ada mahasiswa yang dipukul beberapa saat kami mencoba bertahan tapi kemudian memilih untuk mundur dan kembali ke belakang, sebelum kembali ke jalan Terdakwa bertemu Saksi Riki untuk memanggilkan Terdakwa Zaldi;
Bahwa kemudian Terdakwa bertemu Terdakwa Heldi Rizaldi dan menyuruh untuk menghadap Terdakwa Riki dan Terdakwa diam di depan gerbang;
Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa Heldi Rizaldi memberikan uang seratus ribu menyuruh Terdakwa untuk membeli air mineral;
Bahwa Terdakwa bersama dengan Terdakwa Alif Barliasyah berjalan kaki ;
Bahwa Terdakwa berjalan kaki disuruh membeli air dan mengambil ban di kios putih dekat SMANDA;
Bahwa Terdakwa diberitahu oleh Terdakwa Heldi Rizaldi bahwa ban tersebut ada di kios putih tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa pergi bersama dengan Terdakwa Alif Barliansyah membawa uang seratus ribu tersebut dan saat itu juga uang tersebut Terdakwa berikan kepada Terdakwa Alif Barliansyah;
Bahwa Terdakwa tidak jadi membeli air mineral tersebut seperti tugas awal disuruh membeli air minum;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa bisa beralih dari tugas membeli air minum menjadi bahan bakar sewaktu Terdakwa di kios bersama Terdakwa Alif Barliansyah kemudian Terdakwa Regi Saepuloh dan Terdakwa Rian Suryana datang dan meminta uang tersebut untuk dibelikan bahan bakar;
Bahwa Terdakwa tidak bertanya untuk apa bahan bakar tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak bertanya kenapa dari membeli air minum menjadi bahan bakar;
Bahwa Terdakwa menyadari bahwa bahan bakar untuk membakar ban;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahan bakar tersebut berbahaya;
Bahwa ban tersebut diambil begitu saja dan tidak membeli ban tersebut;
Bahwa kios tersebut bukan milik keluarga Terdakwa, ban itu sudah ada di kios tersebut dan kios tersebut sedang tutup jadi ban tersebut sudah ada dibawah kursi, Terdakwa tidak tahu siapa yang sudah menempatkannya disitu hanya disuruh membawa saja ;
Bahwa Terdakwa hanya disuruh ngambil saja soalnya Terdakwa disuruh oleh Terdakwa Heldi Rizaldi;
Bahwa Terdakwa diam dulu kemudian datang Terdakwa Regi dan Terdakwa Rian Suryana setelah membeli bahan bakar kemudian ban tersebut ditaruh di motor;
Bahwa kedua ban yaitu ban motor dan ban mobil tersebut sudah berada disana;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ban tersebut sudah disiapkan karena Terdakwa hanya disuruh oleh Terdakwa Zaldi;
Bahwa benar Terdakwa zaldi memberikan petunjuk terkait posisi ban tersebut dimana;
Bahwa Terdakwa Zaldi tidak memberikan petunjuk ban motor dan ban mobil tersebut yang harus diambil, hanya menyuruh mengambil ban saja di kios tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa ban tersebut yang harus diambil karena hanya ada dua ban tersebut;
Bahwa tidak ada ban lain lagi selain dua ban tersebut;
Bahwa ban tersebut adalah ban bekas;
Bahwa ban tersebut sudah berada di sebelah kios tersebut;
Bahwa kios tersebut merupakan warung biasa;
Bahwa benar semuanya atas arahan Terdakwa Zaldi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa setelah membeli bahan bakar tersebut Terdakwa Alif memberikan bahan bakar tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa bahan bakar tersebut berbahaya;
Bahwa Terdakwa mau membawa bahan bakar tersebut karena niatnya untuk membakar ban saja;
Bahwa Terdakwa mengetahui siapa yang melempar bahan bakar tersebut dari melihat di video;
Bahwa yang melemparkan bahan bakar tersebut adalah Terdakwa Rian Suryana;
Bahwa yang melemparkan bahan bakar tersebut adalah yang menggunakan jaket merah;
Bahwa Terdakwa melihat sekilas ada korban yang terbakar;
Bahwa Terdakwa ada dalam lingkaran massa, karena Terdakwa yang menuangkan bahan bakar tersebut kedalam gelas bekas air mineral;
Bahwa yang pertama menyalakan api tersebut yang memakai jaket biru dari PMII;
Bahwa yang Terdakwa lakukan setelah menuangkan bahan bakar kedalam gelas plastik tersebut Terdakwa berikan sisanya kepada Terdakwa Rian Suryana;
Bahwa yang kemudian Terdakwa lakukan dengan bahan bakar yang Terdakwa tuangkan kedalam gelas plastik Terdakwa berikan kepada Terdakwa Regi Saepuloh;
Bahwa yang Terdakwa Regi Saepuloh lakukan dengan bahan bakar tersebut yaitu menyiramkannya ke ban bekas kemudian ban tersebut terbakar;
Bahwa ban yang terbakar tersebut adalah ban motor ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana ban mobil berada;
Bahwa api tersebut membesar saat disiramkan bahan bakar tersebut;
Bahwa Terdakwa melihat ada satu korban terbakar saat itu;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui korban terbakar dan Terdakwa tidak mengetahui korban terbakar tersebut adalah petugas kepolisian, masyarakat umum atukah mahasiswa;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada korban yang terbakar hanya melihat sepintas dan kemudian lari;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian keesokan harinya;
Bahwa saat ini Terdakwa mengetahui ada 4(empat) korban atas kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui kondisi dari keempat korban tersebut saat ini yaitu satu meninggal dan tiga luka berat;
Bahwa Terdakwa mengetahui satu korban tersebut meninggal dunia karena terbakar;
Bahwa Terdakwa mengetahui siapa korban yang meninggal dunia adalah almarhum Ipda Erwin;
Bahwa semua adegan tersebut benar seperti bukti setiap adegan kejadian yang ditunjukkan hakim ;
Bahwa semua menandatngani sendiri keterangan di dalam BAP;
Bahwa dengan poin point didalam Bap Terdakwa Rian Suryanaan disangkal karena Terdakwa tidak pernah memberikan keterangan seperti itu;
Bahwa Terdakwa ditangkap di rumah;
Bahwa penangkapan Terdakwa dilakukan secara baik-baik;
Bahwa sewaktu Terdakwa di BAP Terdakwa didampingi penasehat hukum pada saat diawal saja;
Bahwa keterangan Terdakwa didalam BAP seluruhnya benar keterangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ada pembagian tugas dalam unjuk rasa dari GMNI;
Bahwa tugas Terdakwa dalam aksi tersebut hanya peserta aksi biasa;
Bahwa Terdakwa bisa mendapatkan tugas dari Terdakwa Heldi Zaldi mungkin karena Terdakwa biasa pegang uang karena Terdakwa selaku bendahara komisariat;
Bahwa Terdakwa pernah mengikuti aksi sebelumnya dan Terdakwa pernah mengikuti aksi ditempat lain yaitu di Bandung;
Bahwa sewaktu Terdakwa melakukan aksi di Bandung ada pembakaran ban juga namun tidak ada korban, ban yang dibakar hanya di kelilingi saja;
Bahwa waktu itu tidak ada korban karena tidak ada yang berani masuk;
Bahwa Terdakwa melihat bendera yang disita oleh petugas keamanan adalah bendera GMNI, HMI dan PMII;
Bahwa bendera-bendera tersebut tidak digunakan untuk melawan dan melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan;
Bahwa bendera tersebut bukan disita dari Terdakwa;
Bahwa posisi Terdakwa sewaktu ada kardus yang dibakar tidak jauh;
Bahwa posisi Terdakwa sewaktu Terdakwa Regi Sapuloh menyiramkan bahan bakar ke ban masih ada di sebelah Regi Saepuloh;
Bahwa petugas yang memaksa masuk kedalam barisan massa dari arah belakang;
Bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan sewaktu ada petugas yang memaksa masuk;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan kepada Terdakwa di persidangan;
Terdakwa IV Heldi Rizaldi Alias Zaldi Bin Syafrizal :
Bahwa Terdakwa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut;
Bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2019
Bahwa tujuan dari acara yang dilakukan tersebut adalah aksi damai aliansi Cipayung;
Bahwa yang ingin dilakukan oleh peserta aksi tersebut adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Plt Bupati Cianjur;
Bahwa tuntutan yang akan disampaikan pertama terakit gizi buruk, kedua terkait reforma agraria mengenai petani di Takokak, ketiga terkait galian C yang mengakibatkan kesehatan masyarakat terganggu;
Bahwa jabatan Terdakwa di GMNI lebih tinggi diantara Para Terdakwa lainnya;
Bahwa jabatan Terdakwa di GMNI adalah sebagai bendahara;
Bahwa benar karena hal tersebut Terdakwa mengeluarkan uang;
Bahwa uang yang Terdakwa berikan kepada Terdakwa Muhammad Fauzan saat itu Terdakwa dipanggil oleh Saksi Riki kemudian Terdakwa dikasih uang untuk membeli logistik seperti minuman dan makanan untuk peserta aksi, lalu Terdakwa bertemu dengan Terdakwa Muhammad Fauzan dan Terdakwa Alif Barliansyah kemudian memberikan uang tersebut untuk membeli air minum, tidak lama kemudian datang Terdakwa Regi Saepuloh dan Terdakwa Rian Suryana kemudian Terdakwa menyuruh keduanya untuk mengambil ban yang ada di kios dekat SMANDA;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada ban di kios tersebut karena Terdakwa yang beli
Bahwa Terdakwa membeli ban tersebut sewaktu perjalanan menuju ke Pemda;
Bahwa Terdakwa tidak membawa sendiri ban tersebut karena Terdakwa di lokasi ikut orasi;
Bahwa niat Terdakwa sewaktu membeli ban tersebut untuk dibakar;
Bahwa Terdakwa membeli ban bekas sebanyak dua buah dan harga dua ban tersebut yang Terdakwa beli adalah Rp20.000,00 (dua puluh ribu) ;
Bahwa Terdakwa membeli ban bekas bukan di kios tersebut dan Terdakwa menyembunyikan ban bekas di kios tersebut karena awalnya Terdakwa disuruh lalu waktu itu juga kalau langsung dibawa sudah tidak akan ada waktu buat aksi teatrikal, pas di depan gerbang pintu masih ditutup dan setelah bernegosiasi dengan petugas keamanan karena mungkin petugas juga melihat badan jalan sudah tertutup karena banyaknya massa aksi akhirnya petugas mengizinkan masuk dan pintu gerbang dibuka, akan tetapi sewaktu kami mau menuju pendopo ada satpol pp yang tadinya berjaga di depan gerbang kembali membentuk barisan dan tidak memperbolehkan kita untuk masuk akhirnya kita dipukul mundur sampai terjadinya pemukulan terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh satpol pp, kemudian beberapa koordinator meminta kita untuk mundur lalu kami pun mundur kembali ke jalan;
Bahwa tidak ada tim negosiator yang menghubungkan peserta aksi dengan pemerintah atau yang menjadi tujuan untuk ditemui oleh peserta aksi;
Bahwa awalnya massa tidak memblokade jalan tetapi lama-kelamaan massa memenuhi dan menutup jalan;
Bahwa tidak ada kendaraan satu pun yang bisa melintas baik mobil ataupun motor karena tidak bisa lewat;
Bahwa tidak ada negosiator dari pihak petugas keamanan yang menghimbau massa agar memberikan ruang untuk kendaraan melintas;
Bahwa posisi bakar-membakar saat itu berada di tengah jalan;
Bahwa yang pertama kali dibakar pada waktu itu adalah kardus;
Bahwa tidak ada perintah dari petugas keamanan untuk mematikan api;
Bahwa ada lingkaran besar dan lingkaran kecil yang dibentuk oleh peserta aksi;
Bahwa tujuan dibentuknya lingkaran tersebut untuk menjaga agar tidak ada yang masuk;
Bahwa api tersebut membesar setelah ditaruh ban diatas kardus dan membesar karena sudah disiram bahan bakar juga;
Bahwa dengan disiram bahan bakar tersebut api membesar;
Bahwa Terdakwa mengetahui dengan disiram bahan bakar maka api membesar;
Bahwa membakar tidak selalu menggunakan bahan bakar;
Bahwa benar Terdakwa menyuruh Terdakwa Rian Suryana membeli bahan bakar untuk membakar ban;
Bahwa waktu itu Terdakwa Rian Suryana tidak menolak membeli bahan bakar untuk membakar ban;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah Terdakwa Regi tidak menolak, hanya menyuruh Terdakwa Rian Suryana saja;
Bahwa yang menyiramkan bahan bakar ke ban tersebut adalah Terdakwa Regi Saepuloh dan kemudian api membesar;
Bahwa Terdakwa Regi Saepuloh menyiramkan bahan bakar tersebut dengan menggunakan aqua gelas;
Bahwa api tersebut terasa panas dan jarak massa dengan api tersebut sekitar satu meter;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui ada korban yang terbakar;
Bahwa Terdakwa tidak melihat ada korban yang terbakar;
Bahwa posisi Terdakwa saat itu ketika massa membentuk lingkaran dan bernyanyi-nyanyi kepada petugas yang mendesak masuk kemudian menendang ban tersebut terkena ke punggung Terdakwa terus Terdakwa lari;
Bahwa Terdakwa tidak melihat ada korban yang terbakar;
Bahwa Terdakwa mengetahui ada empat korban saat ini;
Bahwa sekarang dari keempat korban tersebut ada satu sudah yang meninggal;
Bahwa korban yang meninggal dunia adalah Ipda Erwin;
Bahwa Terdakwa mengetahui korban meninggal karena luka bakar akibat dari kejadian tersebut ;
Bahwa semua adegan tersebut benar (hakim menunjukan bukti setiap adegan kejadian);
Bahwa semua menandatangani sendiri keterangan di dalam BAP;
Bahwa dengan poin point didalam BAP Terdakwa Rian Suryana yang disangkal memang karena Terdakwa tidak pernah memberikan keterangan seperti itu;
Bahwa benar Terdakwa menadatangani BAP tersebut;
Bahwa Terdakwa menandatangani jika BAP tersebut tidak sesuai dengan keterangan Terdakwa karena takut menreima kekerasan lagi jadi menandatangani saja (Hakim menunjukan bukti dan BAP kepada para Terdakwa);
Bahwa Terdakwa mendapat instruksi untuk membeli ban tersebut, dari Sdr. Isman;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah Sdr. Isman memberikan laporan sebelumnya kepada pihak keamanan bahwa akan ada aksi bakar ban;
Bahwa benar keterangan Terdakwa membeli ban tersebut spontan sewaktu perjalanan dari DPRD ke Pemda atas instruksi Terdakwa Isman;
Bahwa benar spontanitas tersebut bukan spontanitas personal melainkan spontanitas organisasi bersama-sama;
Bahwa sewaktu Terdakwa di BAP Terdakwa didampingi penasehat hukum pada waktu pertama kali saja;
Bahwa Terdakwa pertama kali Terdakwa di BAP pada tanggal 17 Agustus 2019 dan setelah itu sampai tanda tangan BAP tidak ada penasehat hukum;
Bahwa isi BAP tersebut seluruhnya benar keterangan Terdakwa ;
Bahwa dalam perjalanan aksi damai tersebut adanya pembakaran ban hanya spontanitas saja yang dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa;
Bahwa aksi yang ada pembakaran ban di Cianjur baru pertama, kalau diluar Cianjur sudah beberapa kali;
Bahwa aksi yang pernah Terdakwa ikuti dan ada pembakaran ban yaitu di Bandung dan di Jakarta;
Bahwa dalam aksi yang membakar ban tersebut tidak ada korban;
Bahwa aksi bakar ban tersebut berjalan damai;
Bahwa waktu itu tidak ada korban karena ada pendekatan-pendekatan persuasive yang dilakukan tidak langsung dengan cara mendorong massa tetapi ada negosiasi dari pihak keamanan kepada massa aksi dan koordinator aksi;
Bahwa pengamanan yang dilakukan dalam aksi yang terjadi kemarin di Cianjur itu saat mahasiswa berkumpul di depan gerbang tidak ada formasi barisan yang dibentuk oleh oihak keamanan, ketika mengetahui mahasiswa membentuk lingkaran dan ada pembakaran langsung ditembus barisan tersebut dan langsung ditendang saja tanpa adanya upaya pendekatan persuasive atau upaya pemadaman dengan menggunakan alat pemadam;
Bahwa kalau saat itu petugas menggunakan APAR dari jarak jauh juga bisa karena saat itu jarak mahasiswa dengan api juga tidak terlalu jauh jadi tidak harus diinjak injak;
Bahwa saat itu massa aksi memberikan jalan agar polisi masuk kedalam barisan karena saat itu polisi mendorong memaksa masuk kedalam barisan;
Bahwa sewaktu Terdakwa memberikan uang kepada Terdakwa Fauzan untuk membeli air minum situasi sudah agak memanas saat semua berada di jalan;
Bahwa suasana memanas tersebut dikarenakan yang pertama karena memang cuaca panas saat itu dan yang kedua karena tidak adanya kejelasan bahwa mahasiswa akan diterima karena niat menuju pendopo juga awalnya untuk berteduh baik ada yang menerima ataupun tidak kami akan menunggu karena saat itu Plt Bupati sedang ada agenda tapi tidak ada juga yang bisa menerima kami melainkan hadangan yang dilakukan oleh satpol pp setelah itu kembali ke jalan karena tidak ada upaya untuk menerima kami;
Bahwa situasi menjadi panas tersebut masih berkaitan dengan pemukulan yang dilakukan oleh satpol pp;
Bahwa yang terjadi setelah adanya pemukulan oleh satpol pp tersebut kami mencoba meminta agar yang melakukan pemukulan tersebut ada iktikad baik untuk meminta maaf tapi tidak ada juga;
Bahwa tidak ada upaya dari petugas keamanan untuk melindungi peserta aksi agar tidak ada yang dipukul;
Bahwa Terdakwa tidak tahu pihak keamanan melindungi peserta aksi untuk menyampaikan pendapat, dan justru peserta aksi memilih mundur;
Bahwa sewaktu Terdakwa menyuruh Terdakwa Rian Suryana untuk membeli bahan bakar, situasi unjuk rasa saat itu sebetulnya mahasiswa sudah kelelahan tapi tetap berada di posisi tersebut meskipun sudah dalam keadaan tidak kondusif;
Bahwa sewaktu Terdakwa menyuruh Terdakwa Muhamad Fauzan membeli air sampai menyuruh Terdakwa Rian Suryana untuk membeli bahan bakar tidak lama;
Bahwa Terdakwa diberi instruksi untuk membeli ban oleh Sdr. Isman sewaktu di perjalanan menuju kantor Pemda;
Bahwa saat itu tidak ada yang memutuskan untuk akhirnya membakar ban karena spontan saja;
Bahwa Terdakwa tidak tahu spontanitas tersebut bisa bersama-sama dalam satu pikiran untuk mendapatkan perhatian caranya dengan membakar ban seperti sudah ada program bersama karena Terdakwa hanya menyuruh saja;
Bahwa sewaktu membakar kardus Terdakwa melihat yang membakar kardus tersebut adalah Sdr. Terdakwa Eko;
Bahwa posisi Terdakwa saat pembakaran kardus tersebut ada di belakang Terdakwa Riyan;
Bahwa tidak ada yang menyuruh Sdr. Eko untuk membakar kardus tersebut karena dilakukan dengan spontan juga;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kenapa bisa spontan untuk melakukan pembakaran kardus;
Bahwa tidak ada yang menentukan posisi pembakaran tersebut;
Bahwa maksud peserta aksi membuat lingkaran mengelilingi api untuk menjaga api juga agar tidak kemana-mana;
Bahwa tindakan seperti itu tidak akan membahayakan peserta aksi karena menjauh dari api;
Bahwa tidak ada skenario dari peserta aksi bahwa akan ada polisi yang menerobos masuk;
Bahwa dalam aksi ditempat lain tidak pernah ada polisi yang berusaha menerobos dikarenakan pengamanan atau pun kalau harus ada tindakan memadamkan dengan menggunakan APAR;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan kepada Terdakwa di persidangan;
Terdakwa V Regi Saepulloh Bin Suryana ;
Bahwa Terdakwa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut;
Bahwa Terdakwa berasal dari organisasi GMNI;
Bahwa Terdakwa ikut unjuk rasa tersebut pada tanggal 15 Agustus 2019;
Bahwa jalannya aksi unjuk rasa tersebut awalnya Terdakwa ikut demo dari kantor DPRD sampai ke depan kantor Pemda tapi gerbang di tutup, tidak lama kemudian gerbang dibuka pas mencoba masuk ternyata ada satpol PP yang menghadang, Terdakwa waktu itu berada di barisan kedua sambil bergandengan, lalu satpol pp memukul mundur awalnya kami mencoba bertahan dan tidak lama terjadi pemukulan terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh satpol pp, dari koordinator meminta mahasiswa untuk mundur akhirnya kami mundur dan melanjutkan orasi dijalan depan gerbang, karena pintu gerbang sudah ditutup kembali;
Bahwa tidak lama setelah kembali ke jalan Terdakwa Rian Suryana datang, karena Terdakwa Riyan Suryana tidak tahu tempat menyimpan ban didekat SMANDA tersebut akhirnya Terdakwa menawarkan diri untuk mengantar Terdakwa Riyan;
Bahwa tujuan Terdakwa mengantar Terdakwa Rian untuk mengambil ban;
Bahwa yang mengambil ban tersebut yang Terdakwa ketahui Terdakwa Heldi Rizaldi menyuruh Terdakwa Rian Suryana dan Terdakwa menawarkan diri untuk mengantar lalu Terdakwa dikasih kunci motor matic kemudian Terdakwa mengantar Terdakwa Rian Suryana untuk mengambil ban di depan Mandiri Syari’ah pinggir ruko dan Terdakwa menemukan ban tersebut;
Bahwa ban yang ada di Ruko tersebut adalah ban bekas motor dan ban bekas mobil;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapakah pemilik ban tersebut disitu sudah ada Terdakwa Muhamad Fauzan dan Terdakwa Alif Barliansyah;
Bahwa tidak ada permintaan lain dari Terdakwa Heldi Rizaldi selain membawa ban;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang meminta untuk membeli bahan bakar karena yang Terdakwa tahu Terdakwa Rian Suryana meminta uang kepada Terdakwa Alif Barliansyah sebesar seratus ribu untuk membeli bahan bakar;
Bahwa Terdakwa Rian Suryana meminta uang kepada Terdakwa Alif Barliansyah dengan mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli bahan bakar;
Bahwa Terdakwa Alif memberikan uang tersebut kemudian Terdakwa membeli bahan bakar tersebut berdua;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar tersebut sejumlah Rp10.000,00;
Bahwa iya setelah membeli bahan bakar Terdakwa kembali lagi ke bank untuk mengambil ban;
Bahwa Terdakwa tidak tahu bahan bakar tersebut diberikan kepada Terdakwa Alif Barliansyah karena yang memegang Terdakwa Rian Suryana;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa ban tersebut ke lokasi aksi dan menaruhnya di pinggir jalan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang membakar ban tersebut karena Terdakwa langsung memarkirkan motor ke bahu jalan dan Terdakwa langsung ke jalan kemudian Terdakwa lihat sudah ada ban bekas dan kardus yang dibakar;
Bahwa ban yang dibakar tersebut adalah ban yang Terdakwa bawa;
Bahwa Terdakwa melihat yang membakar ban tersebut adalah orang yang memakai jas biru namun Terdakwa tidak kenal;
Bahwa setelah itu Terdakwa dikasih tahu bahan bakar tersebut ada sama Terdakwa Muhamad Fauzan kemudian Terdakwa menggunakan aqua gelas dan Terdakwa Muhamad Fauzan menuangkan bahan bakar tersebut kedalam aqua gelas tersebut;
Bahwa yang Terdakwa lakukan dengan bahan bakar dalam aqua gelas tersebut Terdakwa menyiramkannya ke ban bekas tersebut dan kemudian api agak membesar karena Terdakwa persis didepan ban tersebut dan api agak membesar serta terasa panas;
Bahwa ban tersebut dibakar di jalan dan api yang membesar tersebut berbahaya bagi masyarakat serta asapnya lumayan besar;
Bahwa waktu itu ada lingkaran kecil dan lingkaran besar;
Bahwa di GMNI tidak diajarkan aksi seperti membakar ban;
Bahwa sewaktu Terdakwa menyiramkan bahan bakar dan api membesar belum ada korban yang terbakar;
Bahwa sewaktu kita membuat lingkaran dan mengelilingi bernyanyi dan yel-yel kurang lebih selama lima menit kemudian ada petugas yang mencoba masuk untuk memadamkan api;
Bahwa polisi tersebut tidak mengatakan apapun langsung masuk menendang ban tersebut dan menginjak-injak;
Bahwa yang dilakukan mahasiswa sewaktu ada petugas yang mencoba memadamkan api yaitu mencoba bertahan untuk melingkari ban tersebut;
Bahwa ban waktu itu tidak ditarik memakai tangan namun hanya ditendang dan diinjak-injak dan waktu itu tidak ada perlawanan dari mahasiswa hanya berpegangan tangan mencoba bertahan;
Bahwa tidak ada dorong-dorongan yang terjadi namun setelah ban tersebut ditendang ada lemparan-lemparan yang terjadi tetapi Terdakwa tidak tahu siapa yang melakukan lemparan tersebut karena ada beberapa lemparan seperti botol bekas air minum;
Bahwa belum api membesar akibat lemparan tersebut, tidak beberapa lama kemudian api membesar karena ada satu lemparan;
Bahwa Terdakwa mengetahui siapa yang melempar tersebut Terdakwa berhadapan dengan petugas namun setelah dilempar api membesar;
Bahwa saat itu ada yang terbakar namun Terdakwa tidak menngetahui siapa yang terbakar yang jelas ada seseorang yang terbakar;
Bahwa yang Terdakwa lakukan sewaktu api membesar dan ada yang terbakar Terdakwa melihat ada mahasiswa yang ditangkap dan dipukul karena Terdakwa takut akhirnya Terdakwa lari juga;
Bahwa dari pihak mahasiswa mungkin ada yang merekam kejadian tersebut sebagai dokumentasi namun untuk merekam atau tidaknya Terdakwa tidak tahu, yang Terdakwa tahu ada seksi dokumentasi
Bahwa yang Terdakwa ketahui hingga saat ini ada empat orang korban yang terbakar dan kondisi korban tersebut saat ini satu meninggal dunia dan tiga lagi luka berat;
Bahwa sewaktu Terdakwa di Polres Terdakwa mendapat dapat kabar dari teman Terdakwa yang melihat berita bahwa katanya akibat luka bakar dan penyakit lainnya;
Bahwa ada pertemuan yang dilakukan oleh keluarga Terdakwa dengan keluarga korban dan sudah diwakili oleh orang tua didampingi oleh Kapolres;
Bahwa keluarga Terdakwa bertemu dengan Istri almarhum namun Terdakwa tidak tahu apakah ada permintaan maaf kepada keluarga korban atau tidak yang jelas ada bantuan yang diberikan kepada keluarga korban Terdakwa tidak tahu dalam bentuk apakah bantuan yang diberikan tersebut;
Bahwa semua adegan yang ditunjukkan oleh Hakim di persidangan tersebut benar ;
Bahwa semua menandatangani sendiri keterangan di dalam BAP;
Bahwa dengan poin point didalam BAP Terdakwa Rian Suryana yang disangkal memang karena Terdakwa tidak pernah memberikan keterangan seperti itu namun menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Terdakwa menandatangani BAP tersebut tidak sesuai dengan keterangan Terdakwa karena takut menerima kekerasan lagi jadi menandatangani saja (Hakim menunjukan bukti dan BAP kepada para Terdakwa);
Bahwa saat itu Terdakwa hanya melihat satu korban terbakar saja;
Bahwa Terdakwa menyiramkan bahan bakar yang Terdakwa tuangkan kedalam gelas plastik hanya satu kali disiramkan langsung;
Bahwa waktu terjadi pemukulan terhadap mahasiswa oleh satpol PP ada pihak polisi yang berada dibelakang barisan satpol PP, kemudian berusaha bernegosiasi tapi tidak berjalan dengan baik;
Bahwa posisi Terdakwa sewaktu ada pembakaran kardus waktu itu Terdakwa berada di parkiran motor, setelah memarkirkan motor Terdakwa kembali ke kerumunan massa aksi dan sudah ada pembakaran;
Bahwa Terdakwa melihat sewaktu ban tersebut dibakar dan posisi Terdakwa saat itu ada di sebelah api;
Bahwa Terdakwa tidak melihat siapa yang meletakkan ban tersebut;
Bahwa Terdakwa menuangkan bahan bakar tersebut dan menyiramkannya ke ban sewaktu Terdakwa mengantar Terdakwa Riyan membeli bahan bakar kan untuk membakar ban jadi Terdakwa tuangkan bahan bakar tersebut untuk membakar ban karena kalau menggunakan kardus saja akan lama;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahan bakar tersebut berbahaya namun seperti yang beberapa kali demo yang Terdakwa pernah ikuti membakar ban tersebut hanya untuk teatrikal;
Bahwa yang dilakukan setelah ban tersebut dibakar kami diminta untuk membuat lingkaran besar dan lingkaran kecil;
Bahwa untuk saat itu yang lebih terancam bahaya dari api mahasiswa karena yang lebih dekat dengan api;
Bahwa massa tidak memperhitungkan akan ada polisi yang menerobos masuk kedalam barisan karena seperti aksi yang pernah Terdakwa ikuti di bandung seweaktu ada pembakaran ban tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh pihak keamanan untuki memadamkan api;
Bahwa Terdakwa kenal dengan orang yang ada dalam foto yang ditunjukkan oleh Penasihat Hukum dan orang tersebut adalah kader HMI Terdakwa juga melihat orang tersebut dalam aksi unjuk rasa orang tersebut merupakan peserta aksi unjuk rasa;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan kepada Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
1. Saksi JAFAR SIDIK ABDUL KUDUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa terjadinya pembakaran ban tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 pukul setengah 2;
Bahwa lokasi pembakaran di depan gerbang samping Kantor Pemda dan Saksi berada di lokasi;
Bahwa yang dilakukan massa di tempat tersebut yaitu menyampaikan pendapat atau unjuk rasa;
Bahwa Para Terdakwa ikut dalam aksi demonstrasi tersebut;
Bahwa yang menjadi tuntutan para peserta demo saat itu adalah BPMT terkait bantuan agrarian pertanahan;
Bahwa Saksi berasal dari organisasi GMMI;
Bahwa organisasi yang ikut dalam aksi tersebut adalah kelompok Cipayung, HMI, CIP, GMNI, Himat ;
Bahwa massa memblokade jalan pada waktu itu;
Bahwa pengguna jalan lain tidak bisa melintas jalan tersebut;
Bahwa alasan massa memblokade jalan yaitu desakan kepada PLT Bupati supaya hadir;
Bahwa dalam organisasi tidak diajarkan agar unjuk rasa memblokade jalan ;
Bahwa yang terjadi setelah memblokade jalan adalah membakar ban namun Saksi tidak mengetahui Siapa yang membakar ban tersebut yang Saksi ketahui bahwa ban tersebut sudah terbakar;
Bahwa ban yang waktu itu di bakar adalah ban motor namun Saksi tidak mengetahui apa yang digunakan untuk membakar;
Bahwa api tersebut lumayan agak besar dan pembakaran ban tersebut dilakukan di jalan;
Bahwa yang dilakukan pada waktu itu setelah membakar ban yaitu membentuk lingkaran, saling dorong terus terjadi kecelakaan ada yang melempar bensin;
Bahwa bensin tersebut dilemparkan mengenai kepala Saksi kemudian setelah terkena lemparan ke kepala Saksi, Saksi langsung lari;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa yang dilemparkan tersebut adalah bensin dari ada baunya, Saksi yakin benda tersebut adalah bensin karena saat itu panas dan setelah terkena lemparan ada yang berasa dingin;
Bahwa yang terjadi setelah ada pelemparan tersebut api membesar;
Bahwa Saksi melihat rekaman video di Instagram info Cianjur;
Bahwa Saksi tidak melihat pelaku;
Bahwa benar seperti dalam BAP Saksi yang menyatakan bahwa Saksi melihat video dan pengakuan langsung dari Terdakwa Rian;
Bahwa yang Saksi lihat dalam video tersebut yaitu ada yang terbakar;
Bahwa Saksi melihat orang yang terbakar tersebut adalah anggota polisi;
Bahwa orang yang Saksi lihat terbakar ada 4 (empat) orang;
Bahwa ada dorongan yang terjadi antara massa dengan aparat keamanan waktu itu;
Bahwa terjadi aksi dorong mendorong karena sebelum dibakar ada dua ban, yang satu sudah diambil dan satunya kita coba ambil lagi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sebelum ban dibakar sudah ada api namun setelah ada rebutan ban api sudah ada;
Bahwa terjadi aksi saling dorong mendorong karena dari pihak kepolisian mencoba memadamkan api namun Saksi tidak tahu aksi dorong mendorong tersebut karena mau merebut ban ataukah yang lain;
Bahwa demo sebelum menutup jalan dilakukan di depan gerbang dan sempat masuk ke halaman terlebih dulu;
Bahwa situasi saat masuk ke halaman kantor Bupati disitu ada penjagaan dan disitu juga terjadi aksi saling dorong antara massa dengan pihak keamanan kemudian ada pemukulan oleh Saksi Yudi sebagai POL PP;
Bahwa pemukulan itu dilakukan kepada pengunjuk rasa;
Bahwa memblokade tersebut atas inisiatif karena ada komando;
Bahwa waktu itu terjadi pemukulan karena pengunjuk rasa ingin masuk lebih ke dalam dengan tujuan ingin bertemu Plt Bupati;
Bahwa tujuan bertemu dengan Plt Bupati salah satunya reforma agraria dan tujuan massa disampaikan saat itu dengan cara berorasi;
Bahwa disana ada pihak kepolisian yang berada di belakang POL PP namun tidak ada reaksi dari pihak kepolisian setelah adanya pemukulan tersebut;
Bahwa tidak ada upaya pemukulan balasan yang akan dilakukan oleh massa;
Bahwa Saksi tidak melihat siapa yang melemparkan bahan bakar;
Bahwa posisi Saksi saat pembakaran ban tersebut ada di depan api sekitar satu meter;
Bahwa diantara Saksi dengan api tersebut ada satu orang lagi yaitu mahasiswa;
Bahwa benda yang dilemparkan waktu itu adalah bensin dengan menggunakan wadah berupa kantong plastik;
Bahwa lemparan tersebut diarahkan kedepan;
Bahwa dalam radius satu meter sebelum pembakaran yang berada di sekitar ada petugas keamanan dan mahasiswa dan yang mahasiswa lakukan saat mulai adanya api adalah mengelilingi api;
Bahwa Saksi mengetahui benda tersebut adalah bensin karena sudah tahu bensin dari baunya dan yang Saksi lakukan setelah terkena lemparan tersebut langsung menjauh dari api karena sangat berbahaya;
Bahwa pada saat dorong mendorong dengan polisi, tidak ada pemukulan yang dilakukan mahasiswa kepada polisi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa para Terdakwa ikut dalam aksi dorong mendorong;
Bahwa jumlah dari peserta aksi kurang lebih 50 orang namun Saksi tidak ingat mana jumlah yang lebih banyak anatara polisi dengan mahasiswa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana keberadaan para Terdakwa setelah kejadian tersebut;
Bahwa setelah terkena lemparan tersebut Saksi langsung lari ke LBH dan Saksi tidak melihat kejadian setelahnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui saat terjadinya chaos dan Saksi hanya mengetahui dari video;
Bahwa Saksi melihat rekaman video tersebut di rumah karena Saksi meninggalkan lokasi pada waktu itu karena takut oleh pihak kepolisian jika digebukin (dipukuli);
Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi masih bertemu dengan Saksi Rian namun tidak pengakuan;
Bahwa Saksi tidak ingat dengan BAP Saksi yang menyatakan bahwa Saksi melihat video kemudian pengakuan dari Terdakwa Rian;
Bahwa Saksi kenal dengan orang yang ada di foto yaitu Rian;
Bahwa lokasi demo tersebut di DPRD dan Pendopo dan Saksi ikut dalam aksi demo tersebut;
Bahwa Para Terdakwa ikut dalam aksi demo tersebut namun Saksi tidak mengetahui dimana saja posisi Para Terdakwa waktu itu;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa para Terdakwa ikut dalam aksi demo tersebut karena ada daftar yang ikut berdemo;
Bahwa yang dilakukan sewaktu membakar ban tersebut yaitu mengelilingi api sambil meneriakkan yel-yel;
Bahwa pada saat di lokasi Saksi tidak melihat para Terdakwa berlima berdiskusi untuk merencanakan pembakaran petugas;
Bahwa Saksi tidak melihat sama sekali Para Terdakwa berlima mengeroyok polisi atau memukulnya;
Bahwa Saksi tidak melihat sama sekali baik sebelum atau pada saat demonstrasi para Terdakwa bersekutu atau merencanakan pelemparan yang diduga itu bahan bakar;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV dan V menyatakan benar dan tidak keberatan kecuali Terdakwa III yang menyatakan tidak tahu;
2. Saksi ROBI SOPIANDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui ada pengalihan arus lalu lintas atau rekayasa lalu lintas karena pada saat itu sudah tidak ada kendaraan yang lewat namun Saksi tidak berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait hal tersebut;
Bahwa posisi Saksi pada saat aksi tersebut sebagai peserta biasa karena Saksi dari pengurus daerah GMMI jawa barat yang kebetulan sedang mengadakan rapat pimpinan pengurus daerah di Cianjur;
Bahwa Saksi tidak memahami semua isu-isu yang akan di sampaikan dalam aksi tersebut tetapi terkait isu-isu GMMI ini sempat kita dialogkan bersama pimpinan daerah;
Bahwa isu-isu sudah diperjuangkan sangat lama, isu pertama yang kami bawa adalah gizi buruk, terkait gizi buruk tersebut sudah kami bedah permasalahannya sejak tahun 2017 kemudian permasalahan terbaru yaitu terkait BPMT yang kami temukan dari laporan masyarakat yang merasa di rugikan karena jumlah bantuan yang masuk dan yang diterima oleh masyarakat tersebut tidak sama dan kualitasnya tidak sama tersebut ternyata tidak sama, dan terjadi pemaksaan-pemaksaan. Sementara berdasarkan regulasi bantuan tersebut harus juga menjadi saving tabungan bagi masyarakat jadi masyarakat boleh untuk mencairkan sebagian dan menyimpannya sebagian uangnya tapi disitu pihak terkait pun memaksa untuk semuanya di belanjakan. Bagi kami hal tersebut merupakan permasalahan dan harus disampaikan kepada pemerintah;
Bahwa awal mula data-datanya berawal dari laporan kemudian muncul di media massa kemudian kami memverifikasi di lapangan;
Bahwa awalnya massa tidak memblokade jalan tetapi memang kami berdiam diri karena pintu gerbang Pemda saat itu di tutup, lalu kami menunggu setelah pintu gerbang dibuka kami masuk ternyata sudah ada POL PP yang menghadang dan melakukan pemukulan maka otomatis kami mundur kembali ke jalan untuk menghindari pemukulan;
Bahwa jalan tersebut di tutup oleh massa namun ada penjagaan polisi;
Bahwa benar massa berada di sepanjang tersebut di tengah penjagaan polisi;
Bahwa yang dilakukan oleh Para Terdakwa saat itu ada orasi tapi bukan mereka, kalau nyanyi-nyanyi hanya ikut-ikut saja;
Bahwa Saksi pernah di BAP tetapi belum pernah melihat isi BAP Saksi sampai sekarang namun Saksi menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Saksi ditangkap malam setelah kejadian. ketika Saksi di perjalanan dan Saksi tiba di kantor Reskrim itu sudah ada para Polisi yang menyambut tetapi bukan salaman melainkan dengan tendangan, pemukulan, tamparan, sambil berjalan bebek dan ada teman kami di belakang yang sudah tidak kuat kemudian pingsan dengan luka sobek dan pendarahan akibat pukulan;
Bahwa ada petugas provost yang memakai baret biru provost tersebut yang menjaga kami sewaktu kami di BAP;
Bahwa Saksi tidak melihat sewaktu berjalan jongkok ada pihak provost yang menjaga agar tidak terjadi pemukulan;
Bahwa yang bersama dengan Saksi saat itu ada 13 mahasiswa dan dari ke 13 orang tersebut semuanya diperlakukan seperti demikian;
Bahwa Saksi tidak melihat adanya pimpinan Polres sewaktu Saksi berjalan jongkok;
Bahwa sewaktu di BAP Saksi tidak mengalami kekerasan tetapi Saksi diperlihatkan kawan-kawan Saksi ditangkap dan mengalami kekerasan, Saksi pikir dengan tujuan untuk memunculkan satu nama, kami bingung karena tidak melihat siapa yang melakukan tetapi dipaksa untuk menyebutkan satu nama pelaku, kemudian sekitar pukul 11 malam datang lah membawakan video dari situ Saksi melihat, Saksi tidak bisa memastikan itu siapa tetapi dari ciri-cirinya tersebut Saksi melihat itu adalah rekan Saksi;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah menerima panggilan untuk menghadiri sidang ini dari Kepolisian atau Kejaksaan;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang telah memukul Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang pertama kali membakar kardus atau ban, tetapi memakai jas almamater warna biru;
Bahwa Saksi mengetahui jas almamater berwarna biru tersebut dari PMII;
Bahwa reaksi dari petugas keamanan sewaktu ada api pertama kali pada awalnya petugas keamanan biasa-biasa saja, lalu entah kenapa tiba-tiba langsung masuk kedalam barisan massa, kemudian Saksi melihat ada satu anggota Polisi yang berusaha memadamkan api dengan menginjak-nginjakkan kaki ke ban dan petugas tersebut tidak membawa tameng;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah yang petugas memadamkan atas arahan dari pimpinannya, tetapi Saksi menginginkan mediasi untuk meminta penjelasan dari pihak keamanan apakah kami harus menunggu sampai datang Plt Bupati atau seperti apa bahkan ketua Saksi menyodorkan megaphone kepada pihak keamanan untuk menjelaskan kepada kita semua;
Bahwa penjelasan yang Saksi maksud yaitu tentang kejelasan apakah kami bertahan disini menunggu ataukah datang lagi keesokan harinya;
Bahwa posisi massa sewaktu meminta kepastian tersebut berada di jalan
Bahwa sewaktu meminta kepastian tersebut yaitu sebelum membakar ban;
Bahwa saat petugas keamanan tersebut disodorkan megaphone mereka tidak menerima;
Bahwa Saksi mengetahui siapa petugas yang Saksi maksud;
Bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan resmi dari GMMI karena berdasarkan isu-isu faktual lalu kami pastikan apakah isu tersebut benar atau tidak, jika benar maka akan kami sampaikan kepada pemerintah untuk dilakukan evaluasi;
Bahwa jabatan Saksi dalam organisasi GMMI yaitu sebagai wakil ketua bidang politik agitasi propaganda Jawa Barat;
Bahwa ketika ban dibakar, titik konsentrasi massa pada waktu itu berada di jalan agak ke samping;
Bahwa posisi massa dengan api tersebut yaitu api di tengah kemudian mahasiswa mengelilingi;
Bahwa jarak antara massa ke api tersebut awalnya lingkaran kecil, kemudian lama kelamaan menjadi lingkaran besar dan semakin menjauh dari api semakin membesar, membesar dan setelah itu terjadi biasanya bubar;
Bahwa api yang ada pada waktu itu merupakan api kecil hanya setinggi betis ;
Bahwa api yang ada tersebut hanya selebar ban motor saja ;
Bahwa massa memperhitungkan seberapa bahayanya api tersebut bagi massa sendiri, oleh karena itu kami membuat barisan yang kuat agar tidak ada yang masuk kemudian kami buka agar membentuk lingkaran yang semakin besar dan semakin jauh jarak dari api;
Bahwa biasanya api tersebut bertahan jika dibiarkan tidak akan lama karena ban tersebut ban motor matic ukuran 14’ paling sekitar setengah jam habis;
Bahwa jika api tersebut habis, karena sudah kelelahan dan sudah sore juga rencananya kami akan membubarkan diri, kemudian akan melanjutkan lagi dan berkoordinasi dengan pemerintah sebelum menyampaikan isu tersebut;
Bahwa antara petugas Polisi yang akan memadamkan api dengan rencana membubarkan diri sekitar 20 menit, belum sempat negosiasi tapi pihak kepolisian lebih dulu masuk ke dalam barisan;
Bahwa sewaktu mengelilingi api tersebut sekitar 70% mahasiswa berada disana dan sisanya masih berada diluar;
Bahwa arah lemparan tersebut datang dari banyak sudut, ada yang dari arah seberang depan Saksi, ada yang dari samping juga karena banyak saat itu, kemudian lemparan yang terakhir itu membesar tapi api tidak bertahan lama makanya Saksi tidak pernah berpikir bahwa itu adalah bahan bakar lemparan tersebut ada di luar barisan massa;
Bahwa lemparan tersebut diarahkan ke rumunan mahasiswa namun ketika lemparan tersebut terkena mahasiswa, belum ada polisi di dalam barisan massa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa saja yang terkena lemparan saat itu;
Bahwa reaksi Saksi dan kawan-kawan pada waktu itu saat terjadi lemparan, otomatis akan ada orang-orang yang ikut melakukan lemparan terkena provokasi akhirnya banyak barang yang dilemparkan;
Bahwa Saksi tidak melihat adanya formasi yang dibentuk petugas keamanan waktu itu, karena dari pengalaman Saksi melakukan aksi di Bandung, Sukabumi dan Jakarta, contohnya sewaktu aksi di Bandung terkait performa Agraria Saksi melihat Polisi membentuk formasi utuh tidak bercampur dengan massa, barisan mahasiswa ya barisan mahasiswa, barisan Polisi ya barisan Polisi;
Bahwa posisi Saksi sewaktu terjadi kebakaran besar awalnya sebelum api membesar Saksi berada sangat dekat dengan api tapi kemudian Saksi mundur dan terhalang oleh seseorang sewaktu kebakaran menjadi besar;
Bahwa banyak mahasiswa di dekat api tersebut namun hanya mahasiswa dan hanya satu orang saja yang menerobos waktu itu;
Bahwa evaluasi yang dilakukan oleh GMMI terkait aksi yang kemudian menyebabkan adanya korban adalah bagaimana koordinasi lebih baik lagi, baik bagi kami maupun pihak keamanan dan kedepannya lebih matang lagi dalam menyiapkan aksi teatrikal karena dengan adanya penggunaan api tersebut ternyata sangat riskan ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Bripda Erwin hanya pada waktu itu memang ada seorang petugas yang mencoba memadamkan api dengan di injak-injak kaki;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Rian karena rekan Saksi yang dari pertama masuk ke Reskrim mengalami pemukulan-pemukulan bahkan di depan Saksi;
Bahwa benar Terdakwa Rian tidak ditangkap pada saat kejadian;
Bahwa saat itu Saksi tidak melihat adanya pemadam kebakaran atau pengeras suara untuk kemudian menghimbau massa membubarkan diri pada saat kejadian padahal justru itu yang Saksi tunggu yang Saksi harapkan datang;
Bahwa benar adanya pembakaran sekretariat pada pukul 23.00 WIB malam Saksi mendapat kabar dari rekan Saksi intel jika sekretariat kami dibakar dan intel yang Saksi maksud adalah intel dari Kepolisian;
Bahwa pada saat itu ketika Saksi lepas pukul 4 pagi, Saksi langsung berkoordinasi dengan pusat dan daerah bahwa ada rekan-rekan yang ditangkap, adanya insiden kecelakaan dan sekretariat kita di bakar kemudian dari pusat melakukan koordinasi dengan Mabes Polri lalu di daerah kami melakukan pelaporan dan yang menangani langsung adalah Mabes Polri;
Bahwa Saksi tidak bisa memastikan yang menerobos masuk ke lingkaran tersebut untuk memadamkan api adalah korban Erwin namun yang pasti adalah pihak kepolisian karena memakai seragam;
Bahwa dari peserta aksi tersebut tidak ada rencana untuk membakar polisi maupun untuk melakukan perlawanan terhadap polisi dan juga tidak ada rencana dari peserta aksi untuk memaksa polisi melakukan sesuatu;
Bahwa pada waktu di lapangan tidak ada tindakan kekerasan maupun tindakan melawan polisi untuk melakukan sesuatu oleh peserta aksi kepada Polisi;
Bahwa tidak ada tindakan memaksa polisi untuk melakukan sesuatu karena tidak ada gesekan yang terjadi antara mahasiswa dan petugas yang terjadi selama aksi sebelum adanya korban yang terbakar;
Bahwa sewaktu Saksi di periksa tidak ada paksaan, hanya Saksi diperlihatkan rekan-rekan Saksi yang dipukul dan ditampar, Saksi tidak bisa menjawab akhirnya dengan berat hati Saksi harus merelakan melihat rekan-rekan Saksi dipukuli karena Saksi memang tidak melihat siapa pelaku pelemparan;
Bahwa Saksi ikut dalam aksi demo tersebut bersama dengan kelima Terdakwa Saksi tidak melihat posisi para Terdakwa saat melakukan aksi demo;
Bahwa Saksi tidak melihat siapa yang membawa tetapi Saksi pastikan bahwa motor yang digunakan memang benar motor scoopy merah, dalam BAP Saksi memang menyebutkan nama Rian tapi hanya karena bisik-bisik dari rekan-rekan Saksi, Saksi tidak melihat secara langsung yang membawa ban tersebut dan orang yang ada di motor tersebut ada 2 orang;
Bahwa waktu itu ada bisikan bisikan sewaktu di kumpulkan di satu ruangan unit;
Bahwa Saksi melihat orang yang membawa ban tersebut di Pendopo dan orang yang membawa ban tersebut memakai almamater warna merah;
Bahwa Saksi tidak melihat siapa yang melakukan pelemparan;
Bahwa benda itu dilemparkan terakhir karena banyaknya lemparan tapi Saksi tidak tahu apa yang dilemparkan hanya saja memang setelah pelemparan tersebut api membesar;
Bahwa Saksi melihat pelemparan dari video, sewaktu di lapangan Saksi tidak melihat karena sewaktu api membesar Saksi membalikkan badan lalu pada saat Saksi lihat lagi massa sudah berhamburan dan adanya pemukulan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang pertama kali membakar hanya saja Saksi tahu yang memakai almamater berwarna biru;
Bahwa Saksi tidak melihat siapa yang membawa ban dan menaruhnya diatas kardus yang terbakar;
Bahwa terjadinya api membesar setinggi lutut setelah ban masuk dan pada saat api membesar Saksi mundur;
Bahwa Saksi mundur karena Saksi menilai api tersebut membahayakan karena api sudah membesar dan terasa panas kemudian api tersebut juga berbahaya bagi demonstran tidak berbahaya bagi masyarakat karena memang tidak ada masyarakat waktu itu dan memang barisan kita hanya segitu saja;
Bahwa benar ban tersebut yang menyebabkan api membesar karena sebelum ditaruh ban api tersebut tidak membesar dan karena kardus cuma segitu saja;
Bahwa yang terjadi sewaktu api semakin membesar ada aparat yang masuk mencoba untuk memadamkan api karena api semakin membesar, kemudian saat api membesar tersebut petugas mencoba memadamkan dengan cara menginjak nginjak ban sehingga waktu itu api hampir mati;
Bahwa ban tersebut berupa ban motor dan warna api yang ada saat itu berwarna kuning dengan asap hitam;
Bahwa api tersebut dinjak-injak sampai akhirnya api membesar untuk kedua kalinya tidak lama saat diinjak-injak lalu ada pelemparan;
Bahwa Saksi tidak melihat siapa yang melemparkan karena Saksi berlawanan arah sehingga Saksi tidak melihatnya;
Bahwa yang Saksi lakukan ketika melihat api membesar yaitu mundur dan Saksi melihat adanya korban terbakar sewaktu diamankan oleh polisi di jembatan;
Bahwa yang menjadi korban adalah polisi yaitu terbakar dan korban yang Saksi lihat waktu itu hanya satu orang;
Bahwa Saksi melihat luka bakar di badan dan sudah terkapar namun Saksi tidak mengetahui apakah ada mahasiswa yang terluka akibat api yang membesar tersebut;
Bahwa Saksi diamankan ke kantor polisi pada hari itu juga dan sewaktu di kantor Polisi Saksi yang ditangkap berjumlah 13 orang;
Bahwa Saksi tidak melihat Para Terdakwa diantara mahasiswa yang diamankan saat itu namun sewaktu unjuk rasa Para Terdakwa ada;
Bahwa jumlah massa waktu itu sebanyak 70 orang mengakibatkan jalan tertutup namun sebelum ada pembakaran waktu itu kendaraan masih bisa lewat;
Bahwa pihak keamanan membantu arus lalu lintas jadi masih ada satu jalur untuk bisa lewat satu mobil tapi lama-kelamaan mulai merapat akhirnya menutup jalan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ban tersebut terbakar sampai habis dan Saksi juga tidak tahu apakah ada yang memadamkan api tersebut dengan Apar atau air;
Bahwa kondisi korban yang terbakar pada waktu itu ada yang kipas-kipas dan ada yang memberi air, Saksi juga melihat keadaan korban cukup parah;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu siapa yang menjadi korban terbakar, kemudian Saksi tahu beliau adalah Bapak Erwin;
Bahwa Saksi bersama keluarga Terdakwa sudah pernah mediasi dan sudah dipertemukan dengan keluarga korban bersama Kapolres yang baru dan saling memaafkan dan berdamai namun Saksi tidak tahu apakah ada surat perdamaian antara kedua belah pihak;
Bahwa setelah menyaksikan video Saksi tidak mengetahui siapa pelaku pelemparan karena berbeda dengan yang Saksi lihat di Polisi yang dari samping, itu kenapa Saksi bisa menyebutkan nama Rian dari ciri-ciri tersebut;
Bahwa pelemparan yang Saksi lihat dalam video tersebut ada 2 (dua) kali pelemparan dan pelempar pertama yang memakai baju warna biru kalau tidak salah Agus dan pelaku pelemparan kedua apabila dilihat dari ciri-cirinya yaitu rambut adalah Terdakwa II Rian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV dan V menyatakan benar dan tidak keberatan kecuali Terdakwa III yang menyatakan tidak tahu;
3. Saksi DODI NUGRAHA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi dan rekan-rekan yang lain memberangkatkan massa aksi kemudian bergabung di DPRD dengan longmarch dan menyampaikan orasi-orasi dan penyampaian-penyampaian di depan gedung DPRD. Setelah itu kami berangkat ke Pemda dan di pendopo kami juga menyampaikan orasi-orasi dan berpendapat di depan pendopo kemudian kami masuk, namun pada saat masuk terjadi pemukulan terhadap mahasiswa oleh Pol PP akhirnya mahasiswa keluar dari Pendopo dan akhirnya dengan spontan terjadilah pembakaran waktu itu;
Bahwa posisi Saksi waktu itu ada di lokasi dan pada saat melingkar itu Saksi berada di lingkaran namun bagian luar;
Bahwa posisi Saksi waktu itu dibagian luar sebelah kiri lingkaran sebelah luar karena ada beberapa peserta aksi yang diamankan keluar barisan yang pertama itu adalah perempuan supaya menjauh dari lingkaran itu;
Bahwa pada saat ada polisi yang terbakar Saksi tidak melihat ada alat pemadam kebakaran;
Bahwa sebelum adanya aksi kami melakukan kajian dan diskusi serta pertemuan silaturahmi antar organisasi, yang pertama kami berdiskusi bahwa sanya di kabupaten Cianjur, ada keresahan-keresahan dari masyarakat berupa isu BPNT, Agraria dan sebagainya. Setelah itu kami bersepakat bahwa kita akan melakukan aksi damai. Pada pertemuan kedua membahas mengenai teknis dan pertemuan ketiga membahas pemantapan aksi untuk hari besoknya;
Bahwa waktu itu ada notulensi, notulensi pada rapat kedua di GMNI adalah Saksi sendiri;
Bahwa di dalam notulensi yang pertama ditulis yaitu mengenai struktur aksi, korlap dari beberapa organisasi cipayung. Yang kedua yaitu apa saja perlengkapan yang akan dibawa, isu-isu dari beberapa organisasi serta untuk menghadiri rapat ketiga pada H-1;
Bahwa untuk surat kebetulan Saksi sendiri yang membuat surat pemberitahuan dan semua ditandatangan, kemudian disampaikan kepada Intelkam, di Intelkam disitu hanya ada perwakilan korlap;
Bahwa yang menjadi perwakilan adalah dari kumpulan mahasiswa Cianjur, yaitu yang bernama Fadil;
Bahwa pasca kejadian Saksi dimintai keterangan sebagai Saksi, Saksi waktu itu sebagai Saksi tepatnya penjemputan paksa di rumah;
Bahwa Iya benar Saksi tidak ditangkap pada saat kejadian;
Bahwa Saksi di jemput paksa di rumah Saksi sendiri ;
Bahwa yang ada di rumah Saksi pada waktu itu adalah Saksi, Rian dan Rizki, bertiga;
Bahwa saat penjemputan dari rumah dari rumah Saksi sempet Saksi menanyakan perihal pemanggilan Saksi sebagai Saksi atau penangkapan sebagai pelaku, dari situ langsung terjadi penyergapan di rumah dan diikat serta langsung dibawa ke mobil;
Bahwa Saksi bukan diborgol waktu itu tetapi diikat menggunakan solasi ban dan ketiganya dibawa ke polres;
Bahwa pada saat sampai di polres dimintai keterangan;
Bahwa pada saat dimintai keterangan ada pemukulan terhadap Saksi untuk mengungkap apa yang terjadi;
Bahwa pada saat kejadian Saksi tidak melihat ada ambulance atau alat-alat untuk memadamkan api;
Bahwa Saksi menjabat pada saat unjuk rasa dari GMNI Sebagai sekretaris cabang;
Bahwa Saksi berfungsi untuk administrasi dan memimpin rapat;
Bahwa peran Saksi dikaitkan dengan unjuk rasa sebagai notulis dan membuat perangkat untuk aksi;
Bahwa di dalam organisasi GMNI selain sekretaris jabatan inti ada Ketua, Ketua bidang organisasi, Ketua bidang administrasi, sarinah dan jaringan edukasi;
Bahwa jabatan-jabatan tadi dalam peran pada unjuk rasa yaitu untuk ketua adalah instruksi untuk penugasan serta berperan untuk memutuskan kerja-kerja organisasi, kerja ideologi dan administrasi, kemudiann sekretaris bertugas untuk adaministrasi cabang, engelolaan sekretariat dan memimpin rapat, bendahara sebagai pengelola keuangan;
Bahwa pengelolaan keuangan organisasi tadi yaitu uang kas, atau sumbangan;
Bahwa untuk tugas yang lain yaitu membantu ketua dalam mengelola tugas organisasi;
Bahwa unjuk rasa ini merupakan kegiatan resmi organisasi GMNI;
Bahwa secara singkat Saksi bisa menjelaskan sejarah organisasi Cipayung yaitu di daerah Cipayung Jawa Barat pernah dilakukan ikrar, dan organisasi Cipayung ini terdiri dari beberapa organisasi kepemudaan yaitu HMI, GMNI, PMII waktu tanggal 22 Januari 1972 mengikrarkan diri untuk merangkul keresahan yang dirasakan masyarakat pada waktu itu, dan di Cianjur juga melakukan hal tersebut, keresahan-keresahan masyarakat Cianjur kita tampung melalui pembahasan-pembahasan agenda HMI, GMNI, PMII dan lain sebagainya, dan dalam pertemuan formal itu dibahas mengenai aksi;
Bahwa unjuk rasa waktu itu menuntut kalau dari GMNI menyuarakan konflik-konflik agraria, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan Konflik galian pasir;
Bahwa target atau yang ingin dicapai dari organisasi Cipayung atau GMNI secara khusus yaitu agar lebih memperhatikan kebijakan-kebijakannya terhadap persoalan-persoalan di masyarakat;
Bahwa agar target tersebut tercapai pada saat itu ingin bertemu dengan Plt. Bupati;
Bahwa proses peralihan unjuk rasa dari DPRD ke Pemda yaitu dengan berjalan kaki;
Bahwa estimasi peserta pada waktu itu tidak lebih dari 70 orang;
Bahwa pada saat berjalan kaki massa aksi ada di badan jalan;
Bahwa saat itu ada pendampingan dari beberapa polisi untuk menstabilkan lalu lintas;
Bahwa karena waktu itu dilaksanakan dengan longmarch sehingga ada beberapa massa aksi yang menutup jalan;
Bahwa yang dimaksud dengan longmarch tersebut adalah berjalan kaki dan memang direncanakan untuk berjalan kaki;
Bahwa pada saat berjalan kaki, dilakukan dengan berbaris yaitu lima banjar ke belakang;
Bahwa petugas pengamanan pada saat massa aksi berjalan ke pemda hanya mendampingi namun mereka berbaur;
Bahwa Saksi kurang tahu siapa yang dipukul oleh satpol PP pada waktu itu namun Saksi sendiri yang bernegosiasi agar si pemukul meminta maaf kepada yang dipukul;
Bahwa pada saat kami berorasi meminta untuk masuk ke dalam karena kondisinya panas sehingga kami meminta untuk maju lebih ke depan dekat kantor bupati;
Bahwa ada polisi waktu itu yang melihat dan polisi waktu itu berusaha menjembatani dan bernegosiasi dengan satpol PP dan untuk meredam mahasiswa namun mahasiswa tetap aksi pemukulan tersebut tidak diindahkan oleh si pemukul sehingga temen-temen mahasiswa keluar dari halaman pendopo yang dijaga oleh satpol PP itu;
Bahwa setelah dipukul oleh satpol PP tersebut tidak dibalas oleh mahasiswa;
Bahwa kepada pihak kepolisian tidak melakukan pemukulan atau pelemparan sesuatu;
Bahwa mengenai surat pernyataan bahwa unjuk rasa tidak akan membakar ban namun pada saat unjuk rasa justru ada pembakaran karena pada saat itu pembakaran dilakukan secara spontan karena seperti tradisi jika ada ekpresi yang tidak tertuangkan pada pemerintahan daerah atau bupati ini untuk menarik perhatian akhirnya kita spontan membakar ban, karena itu bagian dari teatrikal aksi;
Bahwa tidak cukup aksi hanya orasi dan membagikan selebaran karena buktinya bupati tidak datang menemui;
Bahwa tradisi bakar ban yang Saksi maksud yaitu tradisi bakar ban merupakan bagian dari teatrikal aksi, itu ditujukan untuk menarik perhatian dari pemerintah, media dan masyarakat. Di beberapa daerah bukan hanya membakar ban saja bahkan di Jakarta sendiri teatrikal aksi yaitu dengan menyemen kaki, dan banyak jenis-jenis teaterikal di dalam aksi itu, untuk mengekspresikan kegundahan mereka terhadap pemerintah;
Bahwa sebelum sudah pernah Saksi pernah melakukan aksi bakar ban, waktu itu di Bandung pada bulan September;
Bahwa penyelesaian bakar ban pada waktu itu mati sendiri dan kerumunan massa pun menjauh dari ban dan tidak ada korban pada waktu itu;
Bahwa pada saat terjadi bakar ban reaksi dari petugas pengamanan waktu itu ada tarik menarik dan yang kedua pada saat api dinyalakan dan membesar ada dorong mendorong antara mahasiswa dan polisi, serta ada beberapa polisi yang masuk ke dalam kerumunan mahasiswa untuk mematikan api dengan cara menginjak-injak dan menendang ban;
Bahwa formasi mahasiswa pada saat api dihidupkan adalah melingkar yaitu melingkari ban;
Bahwa ada beberapa yang menjauh dari lingkaran api dan ada beberapa yang melindungi, dan rencananya setelah api menyala kami akan menjauh dari api atau ban yang terbakar tersebut, namun pada saat api baru menyala 2-10 menit terjadi dorong mendorong;
Bahwa yang mendorong pertama kali adalah Polisi namun pada saat itu mahasiswa hanya dengan cara berkait tangan;
Bahwa kalau Saksi lihat tidak ada kekerasan dari mahasiswa kepada polisi yang maju dan mendorong mahasiswa tadi, karena posisinya mahasiswa membelakangi polisi dan polisi mendorong dari belakang mahasiswa;
Bahwa tidak ada tiang bendera yang dibawa mahasiswa yang dipukulkan kepada polisi;
Bahwa kalau yang Saksi lihat Polisi yang maju waktu itu lebih dari tiga orang;
Bahwa Saksi tidak mendengar ada perintah atau komando dari pimpinan Polisi untuk maju;
Bahwa sebelum polisi maju Saksi tidak melihat ada langkah-langkah persuasi (pendekatan) dari pihak kepolisian kepada mahasiswa;
Bahwa tidak ada himbauan dari kepolisian kepada mahasiswa untuk tidak membakar ban;
Bahwa memilih untuk membakar ban dan tidak dengan cara lain menyampaikan pendapat karena merupakan bagian teatrikal dan sudah tradisi aksi;
Bahwa kelima Terdakwa tidak termasuk orang yang didorong oleh Polisi;
Bahwa tidak melihat mereka melakukan kekerasan dan pengancaman kepada Polisi karena Saksi waktu itu sempat masuk ke kerumunan dan melihat mereka;
Bahwa pada saat terjadi dorong mendorong kelima Terdakwa bukan yang berhadapan dengan Polisi;
Bahwa yang dilakukan oleh barisan mahasiswa pada saat Polisi mencoba memadamkan api, beberapa ada yang menjauh dan beberapa ada yang masih saling dorong;
Bahwa pada saat ada yang tarik menarik ban Saksi hanya kenal wajah saja dan mahasiswa yang tarik menarik dengan Polisi waktu bukan para Terdakwa;
Bahwa selain Para Terdakwa juga tidak ada mahasiswa lain yang melakukan kekerasan terhadap polisi yang mencoba menarik ban;
Bahwa yang menguasai ban waktu itu adalah polisi dan ban yang besar tidak jadi dibakar;
Bahwa Saksi ditangkap sekitar jam 3 subuh kemudian Saksi di BAP pada waktu itu dan Saksi juga menandatangani BAP;
Bahwa keterangan Saksi dalam BAP tidak seluruhnya benar, karena waktu itu kondisinya subuh dan ada penekanan seperti penekanan fisik dan juga ada non fisik yaitu dengan cara pemukulan dan dengan kata-kata kasar;
Bahwa waktu itu pada jam sebelas malam Saksi tahu Rian dan diskusinya bahwa dia spontan melempar namun pada saat kejadian Saksi tidak melihat Rian melempar;
Bahwa sebelum ban dibakar Saksi melihat ada ban yang dibawa waktu itu memakai motor Scoopy warna merah, yang membawa motor waktu itu seorang laki-laki;
Bahwa orang yang waktu itu membawa ban menggunakan motor dua orang ada yang memakai baju warna hitam sama merah;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti kedua orang tersebut karena Saksi melihat dari belakang;
Bahwa yang pertama membakar ban itu pakai jaket almamater biru namun tidak tahu namanya, laki-laki membakar kardus;
Bahwa Saksi tidak melihat orang yang membawa ban, ban yang kecil tiba-tiba ada di tengah;
Bahwa tidak ada teriakan atau yel-yel dari peserta aksi namun hanya perintah membuat lingkaran yaitu untuk melingkari api dan melindungi api agar ban menyala dan menarik perhatian, dan nantinya juga akan padam sendiri;
Bahwa yang dibakar awalnya ban kecil kemudian mulai menyala kemudian api mulai membesar dan lumayan tinggi;
Bahwa ada pembakaran ban merupakan tindakan spontan saja dan sebagai ekspresi saja dan tidak tahu bahwa hal ini akan terjadi;
Bahwa asal kardus yaitu karena ada kardus bekas air minum dan kardusnya dibakar serta spontan karena bagian yang melakukan negosiasi itu dari korlap;
Bahwa Saksi kurang mengetahui apakah korlap memberitahukan bahwa akan ada pembakaran ban waktu itu;
Bahwa posisi kelima Terdakwa pada saat terjadi pembakaran ada disebelah kanan Saksi;
Bahwa pada saat ada pelemparan berupa bensin Polisi masuk terlebih dulu kemudian terjadi dorong mendorong dan terjadi banyak lemparan seperti botol dan pada saat lemparan kedua Saksi refleks balik badan;
Bahwa pada saat ada pelemparan Saksi tidak melihat posisi Terdakwa karena Saksi berbalik badan;
Bahwa Saksi tidak tahu posisi Para Terdakwa pada saat ada polisi yang terbakar karena langsung bubar;
Bahwa yang pertama dilempar ada botol sprite yang kedua ada aqua gelas lalu ada dorong mendorong dan ada plastik air berwarna bening dan airnya bening;
Bahwa ada blokade jalan waktu itu namun motor sebagian bisa melewati, tetapi waktu ada pemukulan oleh satpol PP itu kita langsung mundur ke depan gerbang jalan;
Bahwa tidak semua jalan tertutup, hanya sebagian jalan saja hanya waktu itu lalu lintas sudah distop oleh polisi;
Bahwa yang dibakar pertama adalah di tengah jalan;
Bahwa ada bakar-bakar di tengah jalan karena tradisi bakar ban sebagai aksi teatrikal untuk mengekpresikan dan menuntut perhatian dari pemerintah dan karena membakar ban merupakan aksi teatrikal dan ketika setelah api membesar akan menjauh;
Bahwa karena waktu itu lalu lintas sudah direkayasa oleh polisi sehingga membakar ditengah jalan;
Bahwa yang membedakan aksi teaterikal dalam unjuk rasa yaitu dengan membakar ban untuk mengekpresikan dan juga sudah dilakukan di berbagai daerah serta tidak terjadi apa-apa;
Bahwa yang menyalakan api memakai almamater warna biru dan berbeda organisasinya;
Bahwa tidak ada yang menyimpan ban dari kelima Terdakwa ini;
Bahwa yang melempar bensin yaitu Terdakwa II Rian, Saksi melihat dari video di rumah Saksi dan juga Saksi menanyakan langsung kepada Rian;
Bahwa Saksi melihat ada yang terbakar setelah api membesar dan yang terbakar waktu itu adalah Almarhum Erwin yaitu anggota kepolisian;
Bahwa orang yang terbakar berjumlah tiga dan Saksi mengetahui kondisinya sekarang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membeli bahan bakar dan membawa ban;
Bahwa Saksi mengetahui motor warna merah untuk membawa logistik;
Bahwa sebelum kejadian unjuk rasa, Saksi tidak melihat kelima Terdakwa mengobrol atau berkomunikasi untuk merencanakan pembakaran;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Ahli Dr.ADE REZA HARIADI,S.Ip.,M.Si. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa gerakan mahasiswa dalam ilmu politik ada beberapa kategori salah satunya social group atau human society atau dalam pengalaman gerakan politik kita disebut juga agen social change jadi gerakan mahasiswa tersebut merupakan kekuatan sosial dalam rangka memperkuat pembangunan politik terutama dalam pengawasan kekuasaan kemudian demokratisasi dan banyak berkutat dalam menghadapi isu isu di masyarakat dan mereka menjadi corong untuk berbicara masyarakat dalam berbagai kebijakan di daerah. Salah satu esensi dari gerakan tersebut salah satunya seperti yang kita nikmati saat ini terkait kebebasan. Sebetulnya ada juga partai politik akan tetapi karena banyak kelemahan dari partai politik membuat gerakan tersebut sangat diharapkan bisa mewakili kepentingan publik;
Bahwa dalam gerakan mahasiswa tersebut, mahasiswa juga berorganisasi;
Bahwa kenapa dalam gerakan mahasiswa tersebut, mahasiswa berorganisasi sebetulnya banyak pilihan ada juga orang perorang terus dia punya kemampuan dalam mengartikulasikan pandangan dan sikap politiknya merespon perkembangan perkembangan yang ada di masyarakat tapi pada umumnya mereka memilih untuk berorganisasi dan pilihannya apakah mereka ikut organisasi intra kampus atau ekstra kampus ataukah memilih kedua-duanya. Untuk organisasi intrakampus biasanya diatur dalam statuta perguruan tinggi baik negeri maupun swasta sementara organisasi ekstra kampus tidak diatur namun diakui keberadaannya, bahkan yang terbaru merujuk pada permendikti Nomor 55 tahun 2018 memberi pengakuan dan memberi harapan besar kepada pemerintah dalam bersinerginya antara organisasi intrakampus dengan organisasi ekstra kampus yang dikenal dengan kelompok Cipayung untuk bisa membantu Negara dalam hal ini pemerintah dalam menangkal isu isu radikalisme dan intoleransi. Substansi dari permendikti nomor 55 tahun 2018 tersebut adalah tentang pembinaan ideologi pancasila di lingkungan kemahasiswaan dan perguruan tinggi dan permendikti ini memberikan harapan dan kesematan sinergi diantara kedua organisasi tersebut;
Bahwa adapun organisasi intra seperti BEM, senat mahasiswa, dewan mahasiswa yang diatur dalam statuta perguruan tinggi, ada juga ukm ukm. Ekstra yang tidak diatur dalam statute tapi diakui keberadaannya seperti dalam permendikti nomor 55 tahun 2018 dan sumber rekrutmen utamanya adalah mahasiswa seperti GMI, HMI, PMII dsb. Organisasi organisasi tersebut sebetulnya sangat bersentuhan dengan partai politik baik sebelum ataupun sesudah pemilu tahun 1955 dan mereka sangat sentral karena merupakan sumber rekrutmen kader partai partai;
Bahwa gerakan extra kampus mulai menunjukan perannya sejak orde lama terutama sebelum krisis tahun 1965, saat itu ada HMI, GMI, TNKRI, GEMSOS sangat erat kaitannya dengan politik kepartaian terutama tahun 1965 yang dikenal dengan gerakan 66 saat itu karena adanya krisis social politik dan ekonomi, sehingga sebagian dari mereka menafsirkan perlunya mengambil sikap. Bahkan gerakan ekstra tersebut banyak berperan dalam mengkritik kekuasaan Sukarno. Lalu kenapa mereka bisa bersinergi dengan elemen-elemen didalam Negara karena sebelumnya ada Badan Kontak (badan kerjasama pemuda militer) inilah yang membuat elemen didalam angkatan darat bersinergi dengan gerakan mahasiswa yang banyak mengkritik kekuasaan, kemudian yang timbul dari gerakan mahasiswa tersebut yaitu perubahan politik yang besar dan munculnya orde baru;
Bahwa ekspresi politik di jamin di dalam konstitusi kita. Terutama di dalam Undang – Undang Dasar pasal No. 28 Tahun 1945. Mengenai kebebasan berbicara dan berpendapat sebagai bagian dari salah satu unsur penting hak asasi manusia tetapi pada umumnya gerakan mahasiswa tersebut memilih sarana menyampaikan pendapat dengan cara Demonstrasi atau unjuk rasa. Meski sebetulnya ada pilihan – pilihan lain yang lebih moderat, dalam teori ilmu politik disebut juga dalam istilah partisipasi politik yang konvensional dan non konvensional, konvensional biasanya terkait isu-isu yang mendukung Negara seperti membasyar pajak, emnaati peraturan perundang-undangan, menaati rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya, sementara yang non konvensional terkait dengan adanya yang perlu di kritisi dari praktek kekuasaan Negara dan model-model yang non konvensional tersebut salah satunya dengan demonstrasi, pilihan ini diambil biasanya jika ada sikap-sikap yang ignoran dari pejabat atau para penguasa dan atau yang dianggap oleh gerakan mahasiswa tersebut yang harus bertanggung jawab tetapi tidak mampu mendengar apa yang mereka suarakan maka mereka memilih cara cara yang dianggap bisa menarik perhatian apakah penguasa ataupun khalayak dengan harapan suara mereka bisa di dengar oleh karena itu ada juga yang melakukan demonstrasi tersebut dengan membawa binatang, ban, dan sebagainya;
Bahwa penyampaian pendapat Ahli kira sering kali dan lazimnya diikuti dengan hal hal yang dianggap bisa mensimbolisasikan ekspresinya dan dianggap dapat mendukung upaya menarik perhatian penguasa salah satunya yang lazim di Indonesia yang Ahli amati seperti membakar ban sembari berorasi dan membawa poster atau dengan acara simbolik dengan teatrikal membawa keranda dan sebagainya, Ahli kira masih dalam bagian rangkaian penyampaian pendapat di muka umum;
Bahwa dalam aksi teatrikal bakar ban, disebut apakah benda-benda seperti ban, bahan bakar minyak dan pemantik api, Ahli kira ini masih dalam pengertian atribut-atribut simbolik yang digunakan untuk memberikan aksentuasi terhadap pesan politik yang hendak disampaikan kepada penguasa dan kepada publik, sebetulnya dalam pengamatan Ahli mereka memilih atribut-atribut tersebut sudah di maksudkan sejak awal atau juga terjadi secara spontan ketika dalam perjalanan aksi tersebut mereka merasa tidak kunjung adanya perhatian seperti misalnya ketika mereka hendak menemui anggota DPR atau kepala daerah setelah mereka capek-capek teriak teriak tapi tidak mendapat perhatian sementara yang mereka suarakan adalah kepentingan publik yang harus mendapatkan perhatian akhirnya dalam situasi seperti itu di mungkinkan memilih atribut-atribut yang dianggap akan menarik perhatian khalayak dan sang penguasa ;
Bahwa merujuk pada konstitusi kita jelas pada pasal 28 tahun 1945 tentang jaminan berserikat dan berpendapat dalam hal ini aspirasi politik baik mendukung maupun mengkritisi kekuasaan. Ahli belum menemukan aturan yang secara definitive yang menyatakan larangan melakukan aksi teatrikal tersebut itu yang pertama, lalu yang kedua Ahli belum menemukan aturan yang menyatakan larangan membakar ban, adapun atribut-atribut yang digunakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran norma hukum yang berlaku, kira mereka tidak dalam kapasitas memperkirakan atau menakar resiko yang akan di hasilkan yang memang tidak dimaksudkan untuk itu tetapi untuk menyampaikan aspirasi dan menarik perhatian penguasa itu yang pertama dan kedua mereka tidak dalam posisi professional yang dibekali dengan keahlian dalam menakar situasi-situasi yang ditafsirkan oleh undang-undang sebagai satu bentuk pelanggaran. Ahli kira framenya ini adalah gerakan mahasiswa memilih teatrikal membakar ban dan sebagainya mereka berangkat dengan satu perspektif ini adalah penyampaian aspirasi yang dijamin konstitusi dan konstitusi memastikan bahwa aparatur Negara tersebut dapat memastikan bahwa penyampaian aspirasi tersebut dapat dijalankan dengan baik;
Bahwa merujuk pada pembagian kewenangan di dalam organ Negara Ahli kira fungsi pengamanan itu ka nada di dalam kekuasaan Negara yaitu aparat kepolisian dan disitulah letak fungsi pentingnya aparat kepolisian untuk memastikan bahwa konstitusional ini bisa dijalankan dan menakar setiap resiko yang di mungkinkan sebagai bentuk pelanggaran aturan ataupun membahayakan kepentingan-kepentingan umum, kapasitas professional itu ada di aparat keamanan dalam frame aksi aksi konstitusional ini dapat dijalankan dan ini adalah hak asasi yang di lindungi oleh konstitusi Negara ;
Bahwa kalau dilihat dalam masa periode setiap rezim dalam pendekatan keamanan dengan mengedepankan metode represi ini tertuma berlangsung di era orde baru sehingga waktu itu gerakan mahsiswa dianggap sebagi ancaman legitimasi kekuasaan, dianggap ancaman stabilitas sosial politik dan ancaman bagi keamanan public dan seterusnya sehingga dilakukan pendekatan yang mengedepankan pendekatan represif akan tetapi setelah reformasi sebetulnya terjadi transisi yang cukup besar dimana prinsip-prinsip HAM mulai diadopsi dalam mekanisme penggunaan apparatus kekerasan Negara dan di dalam undang-undang penyampaian pendapat Undang undang no 9 tahun 1998 disitu dinyatakan mengenai prinsip-prinsip HAM kemudian prinsip-prinsip demokratisasi sehingga mestinya penggunaan apparatus kekerasan Negara dalam perspektif baru yang mengadopsi nilai-nilai demokratisasi pasca orde baru ;
Bahwa pernah ada aktivis yang di hadapkan pada proses hukum saat menjalankan aktivitas pergerakan;
Bahwa sepanjang yang Ahli ingat ada beberapa seperti pada tahun 1965 ada mahasiswa yang demonstrasi kemudian mencaci maki kepala Negara dan kemudian diajukan ke Pengadilan seingat Ahli tentang penghinaan terhadap kepala Negara kemudian kalau tidak salah pasal tersebut sudah di Yudisial review terus kemudian persoalan pembubaran dan penangkapan sejumlah aktivis seingat Ahli tahun 2015 yang berdemonstrasi di depan LBH di Jakarta dengan alasan melebihi batas jam demonstrasi walaupun kemudian di bebaskan dengan salah satu pertimbangan bahwa tidak boleh memberikan interpretasi terhadap pembatasan HAM karena berdasarkan undang-undang pembatasan harus dinyatakan di dalam undang-undang, dan itu menurut Ahli sebagai bagian dari pengalaman dan lebih kepada persoalan politiknya yang satu dianggap menghina kepala Negara dan satunya dianggap melebihi batas waktu yang sudah ditentukan;
Bahwa proses peradilan itu harus dilihat dalam konteks bahwa harus dipisahkan dari peristiwa-peristiwa politik karena demonstrasi itu peristiwa politik yang merupakan hak politik yang di jamin oleh konstitusi dan diatur dalam undang-undang, sehingga konteks politiknya tidak bisa dipisahkan dari peristiwa-peristiwa yang lain;
Bahwa Ahli tidak memahami apa yang di maksud dengan kejahatan di pasal yang berkaitan dengan melawan penguasa umum kepada Para Terdakwa dalam aktivitas pergerakan, namun Ahli akan mencoba menyampaikan apa yang terjadi di tahun 1929 ketika para aktivis kemerdekaan ditangkap kemudian di adili di bandung dan berakhir di Sukamiskin dengan tudingan melawan penguasa di muka umum dengan pasal pasal tersebut dan kemudian pasal pasal tersebut di gunakan oleh pemerintah colonial hindia belanda untuk mereferensi seluruh gerakan pejuang kemerdekaan dan di jadikan sebagai sarana untuk pemenjaraan mereka, jadi Ahli kira gerakan mahasiswa masih dalam situasi mengontrol atau mengawasi kekuasaan dan ini tidak bisa lepas dari tugas mereka sebagai agen perubahan social untuk memperjuangkan kepentingan kepentingan rakyat dan tidak ada kepentingan pribadi secara langsung dalam gerakan mahasiswa tersebut pada umumnya, kalau merujuk pada pengalaman politik di indonesia Ahli kira pasal pasal itu sangat luas interpretasinya dan beberapa tokoh perjuangan kita pada waktu itu berakhir di pengadilan dan Sukamiskin pada waktu itu;
Bahwa ekspresi politik bisa disampaikan dengan beragam bentuk dan di jamin konstitusi apakah mereka demonstrasi, pawai, ataukah menggunakan atribut dan lain sebagainya dalam undang undang Ahli tidak menemukan pasal –pasal yang mengatur secara jelas batasan-batasan ekspresi politik seperti teatrikal atau bakar ban Ahli tidak menemukan justru lebih banyak kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan oleh Negara dalam hal ini melalui aparat keamanannya dalam gerakan jaminan efektif tentang pengamanan penyampaian pendapat kalau tidak salah ada 8 poin disitu tentang bagaimana aparat keamanan merespon kegiatan penyampaian pendapat termasuk kalkulasi kalkulasi kemungkinan adanya hal-hal yang akan mengganggu ketertiban umum maupun pelanggaran hukum. seluruh rangkaian tersebut di jamin oleh konstitusi ketika itu di maksudkan sebagai upaya menyampaikan pendapat politik atau aspirasi politik dan Ahli tadi menangkap ada kegiatan demonstrative biasanya aksi yang demonstrative itu mengalami eskalasi ketika tidak ada respon yang memadai dari sang penguasa terhadap apa yang hendak disampaikan dalam sejumlah kasus biasanya ketika penyampaian pendapat atau tuntutan mereka di respon biasanya terjadi deeskalasi atau kalaupun tidak menemui tetapi ada utusan itu biasanya sudah cukup bisa memenuhi sebagian dari tuntutan gerakan mahasiswa karena mereka menganggap bahwa eksistensi politiknya diakui ;
Bahwa dalam sejumlah kasus itu tidak hanya petugas keamanan sebetulnya atau bisa juga anggota atau elemen-elemen yang terlibat dalam demonstrasi, Ahli tidak tahu persis bagaimana peristiwanya tetapi Ahli kira aparat keamanan punya prosedur baku yang mengatur tentang bagaimana peran mereka melakukan pengamanan didalam penyampaian pendapat dan mereka dibekali dengan pengetahuan skill dan pelatihan serta sarana prasarana untuk mengantisipasi potensi yang bisa timbul dalam kegiatan penyampaian pendapat sementara berbeda dengan gerakan mahasiswa yang memang tidak di didik untuk itu tidak dibekali dengan kemampuan professional yang tidak dibekali kemampuan untuk mengkalkulasi gangguan ketertiban umum atau pelanggaran hukum kemudian adanya korban bisa terjadi karena kegagalan mengkalkulasi keadaan dalam hal ini yang tentu punya kemampuan seperti aparatur Negara yaitu aparat keamanan atau bisa juga karena komunikasi yang tidak berjalan baik antara peserta penyampaian pendapat dengan pihak keamanan. kalau berdemonstrasi terkait dengan penyampaian pendapat atau aspirasi politik apa lagi jika dikaitkan dengan siapa yang berdemonstrasi subjek atau pelakunya aktivis mahasiswa pasti tidak bisa dikaitkan dengan isu isu politik tetapi jika ada seseorang di tengah jalan kemudian membakar ban kalau tidak ada kejelasan siapa orang tersebut tanpa aspirasi politik yang disampaikan kita akan sulit mengkualifikasikan apakah itu satu tindakan politik atau bukan ;
Bahwa penyampaian pendapat harus ditangani dengan cara persuasi karena merupakan prinsip-prinsip demokrasi dan penghargaan hak bahwa Negara telah menjamin tentang hak asasi untuk menyampaikan pendapat oleh karena itu mainstream Negara yang sudah beralih menjadi hubungan bersifat persuasi, makanya hubungan persuasi ini menjadi instrument utama untuk petugas keamanan menjalankan fungsinya dalam menghadapi gerakan mahasiswa, kemudian ketika dalam demonstrasi tersebut terjadi eskalasi maka petugas keamanan mempunyai prosedur operasi untuk deeskalasi dengan melakukan penanganan secara represif biasanya dengan cara mengurai agar tidak terjadi konsentrasi baik dengan menggunakan kendaraan ataupun pasukan petugas keamanan, seperti saat teatrikal membakar ban biasanya pasukan pemadam api atau pemadam kebakaran yang bertugas memadamkan setelah diurai oleh pasukan pengendali massa ataupun kendaraan seperti water cannon dan pemadam api tersebut disertai dengan perlengkapan seperti pakaian pemadam dan juga alat pemadam kemudian jika eskalasi tersebut tidak bisa diturunkan biasanya tindakan represif tersebut menggunakan gas air mata agar tidak terjadi konsentrasi massa yang bisa menimbulkan ancaman ketertiban;
Bahwa menurut Ahli tidak boleh keamanan melanggar aturan karena menegakkan ketertiban, justru karena aturan itu untuk guidens agar semuanya bisa dipertanggung jawabkan kecuali dalam kedaan yang luar biasa dan harus jelas juga keadaan luar biasa tersebut sikap represi seperti apa yang harus dilakukan;
Bahwa dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 sebetulnya tidak diatur harus begini atau begitu, jika perjanjian tersebut bertujuan untuk membatasi hak maka dalam undang-undang yang membolehkan pembatasan hak adalah undang-undang itu sendiri
Bahwa seperti dalam aturan yang ada seharusnya tetap diberlakukan asa praduga tak bersalah dan harus tetap melindungi hak-haknya sebelum ada keputusan pengadilan yang tetap;
Bahwa mahasiswa selalu dikaitkan dengan agen social of change disematkan sewaktu orde baru karena mahasiswa ini adalah pemuda yang terdidik kemudian dari latar belakang pendidikan tersebut mengalami pematangan baik secara emosional dan skill serta memiliki visi yang panjang dank arena pemuda biasanya sangat energik dan cukup demostratif dalam menyampaikan eksistensi-eksistensinya, kemudian kenapa dikaitkan dengan konsep agen social change karena apa yang menjadi visi dan apa yang mereka harapkan tentang masa depan itu di refleksikan dari keadaan-keadaan yang mereka alami dan mereka rasakan tidak cukup baik sehingga kedepan bagaimana menjadi lebih baik maka itulah yang menjadi esensi-esensi dari agen social change, mereka mengharapkan perubahan-perubahan social yang lebih baik ekspresi social yang ideal;
Bahwa cara mengungkapkan aspirasi yang baik idealnya memang terjadi proses komunikasi yang cukup dialogis disitu bahwa mahasiswa menyampaikan pesan atau kelompok masyarakat menyampaikan pesan kemudian pemerintah merespon pesan itu dan mencari titik temu karena demokrasi ini adalah kedaulatan rakyat bahwa pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu harapannya adalah ketika rakyat atau gerakan mahasiswa merasa bahwa pemerintah ini tidak sesuai dengan keinginan mereka, mereka berharap proses perubahan dan itu dilalui melalui komunikasi politik yang dialogis, namun pada kenyataannya kita cukup sulit untuk menemukan kondisi yang ideal karena rata-rata penguasa cenderung kurang mendengar dan merespon sehingga ada hambatan komunikasi tersebut sebetulnya jika partai politik bekerja efektif ini tidak akan terjadi;
Bahwa untuk menarik perhatian dari pemerintah harus mengganggu ketertiban umum ataukah tidak, seperti memblokade jalan atau membakar ban, Kenapa kemudian mereka memilih titik mobilitas publik seperti jalan-jalan atau di lapangan dengan harapan masyarakat bisa memahami apa yang mereka sampaikan dan masyarakat bisa memberikan dukungan sehingga pemerintah mau memperhatikan bahkan dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tidak ada aturan yang menyatakan larangan untuk demonstrasi di jalan bahkan tidak ada aturan yang menyatakan larangan untuk menutup jalan dan biasanya aparat keamanan mengkalkulasi dari menutup jalan karena yang dilarang itu di instalasi-instalasi militer dan objek-objek vital nasional dan larangan tersebut dinyatakan dalam bentuk jarak 100-150 hingga 500 meter itu kenapa titik-titik tersebut sering di jadikan sasaran oleh gerakan mahasiswa ataupun kelompok masyarakat untuk berunjuk rasa agar penguasa memperhatikan karena penguasa itu berkepentingan menjaga legitimasi dan hubungan dengan masyarakat, sehingga menjadi pertimbangan bagi gerakan mahasiswa atau kelompok masyarakat untuk memilih tempat;
Bahwa tidak harus tetapi bukan tidak boleh polisi untuk melakukan sesuatu untuk menjaga ketertiban umum, apakah polisi boleh untuk melakukan sesuatu maka dibolehkan sebagai bagian dari pengamanan dan bukan hanya demonstran yang diamankan tetapi juga khalayak publik yang turut diamankan dan mengekspresikan “boleh” tersebut yang Ahli kira diatur dalam undang-undang dan dalam peraturan-peraturan yang lain;
Bahwa ahli mengetahui peraturan yang mengatur terkait demonstrasi yaitu ada di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998;
Bahwa Ahli secara substansi tidak mengerti semua isi dari undang-undang tersebut;
Bahwa dalam undang-undang tersebut tidak diatur secara eksplisit tentang batasan-batasan dalam demonstrasi seperti yang boleh dan tidak;
Bahwa dalam Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tidak dinyatakan tentang bentuk-bentuk kegiatan penyampaian pendapat secara rinci, akan tetapi ada peraturan-peraturan tentang larangan untuk melakukan aksi di instalasi militer dan objek-objek vital seperti rumah sakit dan istana Negara yang diatur mengenai jarak, jadi lebih banyak aturan yang mengatur tentang bagaimana jaminan penyampaian pendapat itu dibandingkan dengan batasan-batasan tentang penyampaian pendapat;
Bahwa aparat keamanan bisa membangun komunikasi dengan demonstran dan mencari konsensus serta menyampaikan apa yang menjadi perkiraan-perkiraan aparat kemanan terkait jika itu dilaksanakan lebih jauh, seperti yang terjadi pada tahun 2015 di LBH Jakarta terjadi pembubaran dan penangkapan terkait batas waktu ;
Bahwa seingat Ahli mengenai batasan waktu tidak diatur, aparat keamanan mungkin akan sulit untuk mengkalkulasi, mengantisipasi dan mengawasi aksi demonstrasi jika larut malam terkait perkiraan-perkiraan dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi sehingga dilakukan pembubaran dan penangkapan;
Bahwa Ahli tidak punya kualifikasi terkait aspek-aspek hukum dari pertanyaan tersebut tetapi berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 selain pembatasan tadi ada larangan membawa hal-hal yang berbahaya hanya tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam pasal-pasal terkait hal-hal yang berbahaya;
Bahwa dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 juga diatur terkait larangan menghina, penghinaan terhadap SARA, serta yang dapat memancing terjadinya permusuhan, hanya saja Ahli belum menemukan pasal-pasal lain yang terkait dengan konsekuensi bila hal-hal tersebut dilakukan, oleh karena itu Ahli tidak mengetahui apakah bisa di gabungkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain;
Bahwa ada asas-asas yang harus dipenuhi dalam penyampaian pendapat, Ahli tidak menemukan aturan yang menjelaskan mengenai pengertian dari teatrikal tersebut akan tetapi disebutkan teatrikal, poster dan lain sebagainya, Ahli kira seperti tongkat untuk spanduk atau bendera dan ban merupakan bagian dari atribut peraga dalam aksi demonstrasi, kemudian agar tidak terjadi hal-hal yang lebih besar yang dapat mengganggu ketertiban maka urgensi yang diatur dalam undang-undang tentang jaminan Negara untuk melakukan pengamanan dengan mengerahkan aparatus keamanan Negara, merekalah yang harus mengkualifikasikan apakah missal asapnya sudah mengganggu ataukah belum kemudian apakah ban yang terbakar tersebut bisa menimbulkan kebakaran yang lebih besar dan lebih luas untuk itu Ahli kira ada aturan-aturan yang harus dijalankan oleh apparatus keamanan Negara sehingga esensi kegiatan pengamanan ketika tidak ada aturan yang jelas dapat menjadi kegiatan yang mengancam hak-hak konstitusional utnuk menyampaikan pendapat;
Bahwa sebetulnya tidak ada template baku terkait reaksi apa yang harus dilakukan ketika mereka tidak diterima, tapi dari sejumlah peristiwa yang Ahli amati ada yang memilih untuk membubarkan diri dan pulang namun ada juga yang memilih untuk meningkatkan eskalasinya karena mungkin urgensi dari apa yang mereka akan sampaikan sangat prioritas dan penguasa harus mendengar sehingga mereka mencoba menarik perhatian dengan cara meningkatkan kegiatan yang lebih demonstrative sehingga kita melihat ada yang menggoyang-goyang pagar kemudian ada yang jogged-joged dan teriak-teriak kemudian ada pula yang membakar ban sebagai ekspresi kekecewaan terhadap penguasa kegiatan-kegiatan tersebut banyak kita temukan dalam kegiatan demonstrasi;
Bahwa pendapat Ahli terkait tayangan yang sudah Ahli saksikan yaitu pertama sebetulnya terkait demonstrasi dalam satu rangkaian tersebut biasanya mereka punya skenario atau tahapan-tahapan seperti rute, alat peraga dan lain sebagainya, Ahli tadi tidak melihat sekuen sebelumnya akan tetapi dari video tersebut Ahli melihat ada eskalasi seperti massa mulai berteriak dan ada hiruk pikuk kemudian ada api kecil lalu ada dorongan dengan aparat keamanan kemudian memicu reaksi balik kemudian hiruk pikuk semakin luas hingga adanya aksi pelemparan, Ahli tidak bisa mengalkulasi apakah ini pidana atau bukan hanya saja Ahli melihat adanya eskalasi, biasanya terjadinya eskalasi tersebut ketika tidak diperhatikan karena aksi demonstrasi maka akan terjadi demostratif, yang kedua Ahli melihat ada deformasi dari aparat keamanan di dalam merespon eskalasi Ahli melihat tadi ada provost akan tetapi Ahli tidak melihat aparat keamanan yang dilengkapi alat-alat pemadam kebakaran karena kalau tidak salah ada peraturan Kapolri tentang level-level, ada level kuning, hijau, hingga merah biasanya terkait pilihan tindakan-tindakan refresifnya untuk level kuning biasanya membubarkan konsentrasi dengan kendaraan. Yang kedua biasanya menggunakan pasukan pengendali massa tingkat lanjut yang memang sudah di sediakan dengan skill kemampuan dan peralatan untuk mengurai eskalasi massa tersebut kemudian ada tim pemadam api karena kalau hanya berpakaian biasa sangat beresiko sekali, kemudian jika itu tidak terjadi aparat bisa menggunakan gas air mata dan jika masih belum berhasil maka bisa dengan penangkapan namun dalam peraturan diatur tentang formasi jadi dengan formasi sedemikian rupa dapat mengantisipasi gangguan-gangguan ketertiban yang terjadi;
Bahwa Jika reaksi atau tindakan tersebut merupakan bentuk dari kekecewaan terhadap sikap penguasa yang tidak mendengar atau memperhatikan maka itu masih termasuk dari bagian rangkaian penyampaian pendapat;
Bahwa dari cuplikan video tersebut dimulai dengan api kecil kemudian di respon dengan pendekatan yang represif sehingga menimbulkan saling dorong yang kemudian terjadi pelemparan sehingga membuat api menjadi semakin besar, sementara pada waktu membakar ban tersebut masih dalam rangka penyampaian pendapat karena masih bagian dari alat peraga;
Bahwa masih dalam rangkaian unjuk rasa akan tetapi apakah diperbolehkan atau tidak maka pihak keamanan yang mengkalkulasi apakah sudah termasuk mengancam keselamatan atau hal lainnya dan itu sudah diatur tahapan-tahapannya dalam undang-undang, sehingga bisa dilakukan pendekatan represif;
Bahwa ketika api membesar maka bisa dilakukan pendekatan represif, pertama Ahli berpendapat bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan satu bentuk mempertahankan keyakinan politik untuk di ekspresikan, apakah hal tersebut merupakan pelanggaran hukum atau bukan maka kewenangan pihak keamanan yang mengkalkulasikan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Ahli Dr. Ahmad Sopyan, S.H, M.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjadi Dosen Di Universitas Bina Nusantara Fakultas Hukum;
Bahwa S1 Ahli di bidang Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, S2 Ahli departemen Terminologi Fakultas Kebangsaan Malaysia dan S3 Ahli di fakultas Hukum Universitas Indonesia dan spesialisasi Ahli adalah Hukum Pidana;
Bahwa sebelumnya Ahli pernah menjadi Ahli dalam perkara pidana yang lain;
Bahwa kasus pidana yang pernah Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli Ada beberapa puluh kasus yang berkaitan dengan hukum pidana;
Bahwa Pasal 211 sampai dengan pasal 214 ada dalam bab 8 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul kejahatan terhadap kekuasaan negara, jadi ini merupakan kejahatan yang ditujukan kepada kekuasaan negara. Yang membedakan antara pasal 211, 212, 213 dan 214 kalau kita baca esensi pasal 211 yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jadi elemen objektifnya adalah ancaman kekerasan. Karena dalam setiap pasal itu ada dua elemen penting yaitu elemen subjektif dan elemen objektif. Ahli tidak berbicara elemen subjektif karena penasihat hukum dan jaksa juga pasti sudah memahaminya. Namun yang paling penting adalah elemen objektifnya yaitu perbuatan yang dilarang. Apa kemudian elemen objektif dari pasal 212;, kalau elemen objektif dari pasal 211 adalah ancaman kekerasan sedangkan elemen objektif dari 212 adalah melakukan perlawanan artinya ada kontak fisik. Kalau ancaman dia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu walaupun dalam ancaman bisa menggunakan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan elemen objektifnya itu. Pasal 212 elemen objektifnya yaitu melakukan perlawanan dan ada kontak fisik antara subjek delik dengan penyelenggara negara atau kekuasaan umum. Lalu dalam elemen objektif di dalam badan pasal 212 ini, disini diterangkan yang menjadi objeknya adalah jelas yaitu penyelenggara negara, dalam konteks ini adalah pegawai pemerintah atau pejabat negara. Kalau kita baca utuh pasalnya yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Lalu apa bedanya antara pasal 213 dan 214, jadi kalau di pasal 211 dan 212 adalah perbuatan yang dilarangnya sedangkan 213 dan 214 berbicara tentang perbuatan pemberatannya. Jadi dalam pasal 213 yaitu Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
dan dalam pasal 214 yaitu:
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Yang bersalah dikenakan:
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Jadi kalau asal 213 itu bukan ajaran penyertaan artinya dilakukan oleh tunggal sebagai pemberatan yang dilihat akibatnya. Sedangkan pasal 214 itu dilakukan secara bersama-sama artinya mengikuti kaidah-kaidah penyertaan sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP, jadi dalam pasal 214 itu dilakukan secara bersama-sama, atau dalam konteks penyertaan itu disebut dengan bersekutu untuk melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau dengan kerjasama jadi itulah makna pasal 214. Jadi pasal 213 itu bisa ditafsirkan itu dilakukan secara perseorangan. Bagaimana pasal 211 sampai dengan pasal 214 secara doktrin;, secara doktrin jenis deliknya adalah materil, jenis materil itu adalah tindak pidana yang dilihat adalah akibatnya, akibatnya seberapa parah kondisi objek yang diserang atau dilawan. Jadi oleh karena itu dalam menggunakan pasal 211, 212, 213 dan 214 maka ajaran kausalitas menjadi penting digunakan yaitu pertama untuk mengukur perbuatan akibat yang dilarang dan yang kedua adalah mengukur atribusi pertanggungjawaban pidana, jadi di samping mengukur tentang apa perbuatan yang menimbulkan perbuatan yang dilarang seperti kematian atau luka berat atau bisa pencemaran merupakan akibat. Lalu faktor apa yang menimbulkan perbuatan yang dilarang tersebut, lalu apakah faktor yang dilarang tersebut memiliki hubungan kausal dengan akibatnya. jadi perbuatan yang menjadi faktor itu apakah memiliki keterkaitan dengan akibat yang dilarang dan yang berikutnya adalah baru kita melihat aspek atribusi pertanggungjawaban pidananya pada aktor atau pelaku yang menimbulkan akibat yang dilarang tersebut. itu merupakan penjelasan singkat Ahli baik secara tafsir maupun secara doktrin;
Bahwa dari sisi perumusannya memang delik dibagi dua dari sisi perumusannya, pertama adalah delik formil dan yang kedua adalah delik materil. Delik formil elemen-elemen yang dilihat adalah perbuatannya, tidak penting apa akibatnya. Tetapi kalau delik materiil yang dilihat adalah apa akibatnya. Apa makna dari akibat itu; jadi misalnya pembunuhan contohnya, harus bisa dipastikan orang yang menjadi korban tersebut mati, jadi harus dipastikan mati. Akan dilihat apa faktor yang menyebabkan kematian, apakah karena tikaman atau karena ada faktor-faktor lain, misalnya ada kesalahan yang dokter misalnya dokter mendiagnosa si A, korban penusukan kemudian dibawa ke rumah sakit dan sampai di rumah sakit si A tersebut ternyata dilayani oleh dokter yang sedang KOAS dan bukan dokter spesialis yang menangani itu. nah begitu sampai di rumah sakit, dokter yang sedang KOAS itu ternyata tidak secara profesional menangani orang tersebut sehingga terjadi komplikasi. Kemudian tiga hari kemudian si A tersebut meninggal, apakah bisa dikatakan bahwa orang yang menusuk tadi dikenakan pasal 338 yaitu mengakibatkan kematian, atau ada faktor lain yang menyebabkan kematian yaitu faktor dari tindakan paramedis. Jadi kalau kita lihat dari ajaran kausalitas seberapapun orang ditikam belum tentu mati, karena itu ketika mati akan dilihat apakah faktor penikaman itu yang menyebabkan kematian atau ada faktor-faktor lainnya. Jadi delik materiil itu akan melihat kematian dan kematian tersebut apakah benar karena perbuatan si A atau ada perbuatan B atau perbuatan C yang menimbulkan kematian. Jadi delik materiil ini yang ditunggu adalah akibat tersebut bisa terjadi terlebih dahulu setelah akibatnya terjadi baru dilihat perbuatan-peruatan mana yang menimbulkan akibat tersebut. Beda dengan delik formil, ketika si A memenuhi unsur 362 barang siapa mengambil milik orang lain tanpa hak dengan maksud untuk memilikinya, maka begitu elemen mengambil barang milik orang lain tanpa hak terpenuhi maka orang tersebut bisa dikenakan pasal 362. Beda dengan pembunuhan atau penganiayaan atau perbuatan-perbuatan lain jadi ditunggu dulu apa akibatnya, setelah akibatnya terjadi maka dilihat faktor-faktor yang menimbulkan akibat tersebut. Jadi dalam delik materiil akibat itu menjadi penting untuk menentukan perbuatan mana yang dapat dipidana. kalau delik formil perbuatan itu bisa langsung dipidana, jadi aturannya atau normanya delik formil lebih mudah membuktikannya dibandingkan dengan delik materiil, karena dalam delik materiil kita memerlukan ilmu pengetahuan untuk memastikan akibat disebabkan oleh perbuatan A dan juga uji klinik, kemudian juga bidang-bidang ilmu lain yang memastikan akibat tersebut memang disebabkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh aktor tersebut atau ada aktor lain yang menimbulkan akibat yang dilarang;
Bahwa Untuk menentukan perbuatan yang dilarang atau delik materiil dalam konteks hukum pidana kita membutuhkan kajian kausalitas, untuk membuktikan akibat tersebut merupakan kontribusi dari perbuatan A, atau perbuatan B, C, atau perbuatan D maka kita membutuhkan doktrin atau ajaran kausalitas. Ajaran kausalitas ini dalam sebuah instrumen atau filter yang bisa membantu siapapun baik membantu Hakim, Jaksa maupun Pengacara dalam menentukan perbuatan-perbuatan mana yang menimbulkan akibat yang dilarang tadi. Kalau ada orang yang meninggal dan juga ada orang yang terluka bakar, pertanyaannya adalah perbuatan mana yang menimbulkan perbuatan yang meninggal tersebut. Apakah hanya satu perbuatan atau ada perbuatan-perbuatan lain yang mengikuti itu. Setelah itu baru menentukan mana perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan hukum kausalitas. misalanya pada tanggal 15 Agustus terjadi perbuatan kemudian pada tanggal 26 Agustus terjadi kematian, ada selang waktu 11 hari dari perbuatan dilakukan dengan timbulnya kematian, antara 11 hari ini, mungkin saja ada faktor lain yang menimbulkan menambah komplikasi, menambah situasi buruk pada diri korban. misalnya apakah karena sakit korona tetapi ternyata tidak menimbulkan kematian lalu apakah ada penyakit-penyakit lain yang diderita sebelumnya, misalnya ternyata korona tidak menimbulkan kematian namun korona berkontribusi terhadap kematian tersebut, karena misalnya seseorang tersebut ada penyakit diabetes atau ada penyakit komplikasi yang lain, misalnya kalau dijumlah yaitu ada korona, ada diabetes dan ada komplikasi jadi ada tiga hal yang menyebabkan kematian. dalam ilmu kausalitas membantu terkait hal itu untuk menemukan faktor-faktor tersebut. Ahli contohkan seperti kasus yang pernah terjadi di Belanda terhadap seseorang yang menjadi korban penusukan dari salah satu aliran kepercayaan yang pada saat dibawa ke rumah sakit korban tersebut harus diberikan darah yang banyak, namun karena aliran tersebut mengharuskan transfusi darah harus dari jenis darah yang sama dan dari aliran yang sama dengan korban sehingga pada saat akan diberikan darah dari yang bukan alirannya, korban tersebut menolak untuk ditransfusi sehingga akhirnya korban meninggal dunia. kasus tersebut selanjutnya dibawa ke pengadilan dan hakim menemukan bahwa yang menjadi penyebab kematian korban tersebut salah satunya adalah karena korban menolak untuk di transfusi darah, sehingga korban juga berkontribusi terhadap kematiannya dan terdakwanya tetap dihukum namun dengan pasal yang berbeda;
Bahwa Ajaran penyertaan memang ada hubungan dengan ajaran kausalitas, bedanya adalah ajaran kausalitas tidak diatur dalam buku 1 KUHP sehingga yang dipakai adalah pendapat-pendapat ahli hukum. Sedangkan ajaran penyertaan diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Di dalam ajaran penyertaan itu ada 4 bentuk yaitu Pleger, Doen Pleger, Mede Pleger dan Uitlokker. dalam hal ini Ahli masuk ke dalam bentuk penyertaan kedua yaitu karena kerjasama dan bersekutu. Jadi dalam bekerjasama bersekutu ini artinya para aktor melakukan perbuatan lebih dari satu untuk mewujudkan tindak pidana. Mereka punya niat yang sama, merencanakan sebuah tindakan pidana untuk menimbulkan sebuah bentuk tindakan pidana. Contohnya A, B, C dan D ingin memasuki sebuah indomaret, lalu mereka bermufakat menentukan kapan waktunya, setelah bermufakat mereka berbagi peran, yang satu mengawasi dari luar untuk memastikan tidak ada orang yang lewat, yang satu membuka pagar atau membuka pintu dan yang dua lagi masuk. Disini jelas mempunyai niat yang sama dalam mewujudkan delik yaitu Si A, B, C dan D, meskipun dalam implementasi delik itu ada yang mengawasi dari luar, ada yang mencongkel pintu dan ada yang masuk ke dalam. Jadi meskipun tidak diwujudkan secara bersama-sama tetapi mereka mewujudkan delik itu secara bersama-sama, itu contoh satu bentuk penyertaan. Contoh yang kedua dengan kasus yang sama namun unsur penyertaannya tidak ada, yang 4 orang tadi masuk ke dalam Indomaret, ternyata si C melihat security sedang tidur di dalam indomaret itu, kemudian spontan mengambil besi dan dipukulkan ke kepala security tersebut dan meninggal dunia, yang jadi pertanyaan adalah apakah perbuatan si C yang memukul kepala security tadi yang menyebabkan meninggal dunia bisa digolongkan sebagai penyertaan; jawabannya tidak bisa, yang empat tadi bisa digolongkan sebagai melakukan penyertaannya itu pencurian dengan kekerasan, tetapi si C lah yang membunuh security tadi, A, B dan D tidak bisa dikategorikan melakukan tindak pidana penyertaan yang menimbulkan kematian, karena dari awal kesepakatan mereka dalam mewujudkan delik itu adalah untuk melakukan pencurian, jadi begitu si C memukul itu menjadi tanggung jawabnya pribadi dan dia terkena pasal pembunuhan pasal 338 dan pasal penyertaan atau pencurian dengan kekerasan, sedangkan yang ketiga lainnya hanya terkena delik pencurian dengan kekerasa. Jadi bentuk penyertaan itu harus dilihat dari mens rea nya dalam mewujudkan delik dan mens rea itulah yang menjadi dan dimiliki oleh semua aktor dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. jadi dalam contoh kasus yang kedua ada penyertaan tapi hanya untuk pencurian saja, tetapi untuk pembunuhannya itu tidak bisa dibebankan kepada semua aktor;
Bahwa Jadi bersekutu itu dalam arti mewujudkan tindak pidana yang disepakati secara bersama-sama, kalau dia tidak menyepakati tindak pidana tersebut maka itu tidak bersekutu, artinya atribusi pertanggung jawaban tindak pidananya melekat pada orang yang mewujudkan tindak pidana tersebut, jadi tidak bisa dikatakan itu bersekutu. Jadi bersekutu itu seperti yang tadi sudah dicontohkan, kedua-duanya bersepakat untuk menyiapkan misalnya alat pembunuhan, seperti strum kemudian dimana membelinya, namun niat awalnya adalah untuk membunuh, yaitu mewujudkan tindak pidana pembunuhan tersebut, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk tindakan dengan peran yang berbeda-beda sampai dengan dilakukannya pembunuhan tersebut sehingga ini bisa digolongkan dengan unsur penyertaan. Jadi kalau kita melihat tafsir Susilo dalam pasal 55, tafsir bersekutu itu bisa dikatakan bekerjasama dan bisa juga bersama-sama, mereka mempunyai niat yang sama untuk mewujudkan delik tertentu yang disepakati secara bersama-sama, ketika ada delik yang diwujudkan tetapi tidak merupakan kesepakatan bersama maka itu menjadi tanggungjawab yang bersangkutan dan tidak bisa menjadi atribusi tanggungjawabnya secara bersama-sama. Misalnya Si A, B dan C bersepakat untuk melukai namun si C karena dendam tidak hanya melukai namun mencincang dan memotong dan dibuang ke kali, padahal kesepakatan awalnya hanya untuk melukai, hal itu terlepas dari tanggung jawab dalam rangka melakukan pembunuhan yang dilakukan oleh si C tersebut, karena niatnya bukan untuk membunuh, sama juga dengan kasus demonstrasi, ketika ada orang yang melempar dan menganiaya maka tanggungjawab itu pidananya melekat pada orang yang menganiaya, tidak bisa semua gerombolan itu dipidana, itu tidak masuk ke dalam pasal 214;
Bahwa tafsir dari terang-terangan dan dengan tenaga bersama dalam pasal 170 yang menjadi dakwaan alternatif kedua pada kasus ini dikaitkan dengan penyertaan tadi Jadi pasal 170 menurut Prof. Edi, pasal 170 dan 214 dalam membuktikannya harus menggunakan doktrin atau ajaran penyertaan, harus membuktikannya disitu. mens rea atau sikap batin aktor itu harus dimiliki secara bersama-sama untuk mewujudkan delik tertentu yang mereka akan lakukan. Jadi kalau kita baca pasal 170 ayat 1 "Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang" jadi secara bersama-sama dalam konteks pasal 170 itu tafsirnya adalah mengikuti tafsir dari ajaran penyertaan, karena pasal 170 tidak memberikan tafsir terhadap bersama-sama karena itu kita akan masuk ke dalam pasal 55. Bersama-sama itu yaitu mempunyai niat bersama untuk mewujudkan tindak pidana tertentu. Niat itu masuk ke dalam ajaran kesalahan, ajaran kesalahan ini masuk ke dalam dua teori besar yaitu mengetahui (weten) dan menghendaki (willen), kehendak untuk mewujudkan delik tertentu dan dia mempunyai pengetahuan untuk mewujudkan delik tersebut. jadi dia ingin menyasar perbuatan yang dilakukan tersebut ditujukan kepada si A lalu dia bersama-sama dengan teman-temannya untuk mewujudkan delik tersebut, dan yang mempunyai kehendak itu lalu mempunyai pengetahuan bagaimana wujud delik itu dilakukan, maka akan terjadi akibat yang dilarang terhadap si A. Jadi dalam mewujudkan bersama-sama itu tidak lepas dari doktrin penyertaan kemudian dalam doktrin penyertaan disitu ada ajaran kesalahan. Ajaran kesalahan yang dimaksud dalam pasal 170 ini adalah kesengajaan yaitu kesengajaan dengan maksud. Kesengajaan terdiri dari banyak hal seperti kesengajaan dengan maksud, kesengajaan dengan insyaf kemungkinan, kesengajaan dengan insyaf kepastian dan dolus eventualis (sengaja dengan kemungkinan). Jadi maksud dari bersama-sama ini kesengajaan dengan maksud;
Bahwa mengenai kerjasama yang ada dalam pasal 214 Jadi kerjasama, bersama-sama dan bersekutu adalah diksi yang sama untuk merujuk kepada delik penyertaan sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Tafsir pertama kerjasama, bersama-sama dan bersekutu adalah aktor terdiri lebih dari satu orang, tafsir atau syarat yang kedua adalah para aktor mempunyai niat yang sama untuk mewujudkan delik tertentu "yang disepakati bersama", yang ketiga secara bersama-sama mereka mewujudkan delik tersebut secara bersama-sama, secara bersama-sama tersebut bisa mereka melakukan semua unsur perbuatan yang dilarang atau bisa bagian-bagian tertentu (ada peran-peran tertentu), dan yang keempat semua aktor bertanggungjawab atas perbuatan yang dilarang yang dilakukan atas kerjasama tersebut. Jika ada perbuatan yang dialakukan oleh para aktor bisa satu atau dua aktor yang diluar kesepakatan bersama maka itu menjadi tanggung jawab orang tersebut bukan menjadi tanggung jawab seperti dalam unsur penyertaan. Untuk lebih detail bisa dilihat di buku Prof. Edi halaman 349;
Bahwa dalam pasal 214 ayat 2 ke ketiga itu adalah pemberatan pidana dari perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka atau Terdakwa. Jadi apakah dia mempunyai niat untuk menyebabkan seseorang itu mati atau tidak tergantung kepada kualitas dari perbuatannya, untuk menguji niat menyebabkan mati atau tidak itu sulit karena yang ada diajaran kausalitas yang dilihat adalah perbuatan, bukan yang dilihat adalah kesalahan atau niat atau mens rea dari pelaku sehingga perbuatan tersebut apakah menimbulkan kematian atau luka berat atau luka ringan maka ada layer pidana nya, jadi disini dilihat dari perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau tersangka;
Bahwa Apabila pelaku 1 dan pelaku 2 niat awalnya hanya melanggar pasal 211 dan 212 namun pada saat dilapangan menjadi 214 ayat - 2 ke- 1 karena ada yang terluka baik ringan maupun berat atau sampai ada yang meninggal, Untuk mewujudkan pasal 211 dan 212 pasti aktornya lebih dari satu, tujuan mereka adalah untuk mewujudkan tidak pidana secara bersama-sama seperti yang diatur dalam pasal 211 atau 212 yaitu bersama-sama karena untuk mewujudkan delik 214 itu harus bersama-sama. katakanlah A dan B sepakat untuk mewujudkan delik 211 dan si B hanya ingin mewujudkan 212 walaupun beda tipis yaitu yang satu ingin melakukan ancaman dan yang satu lagi melakukan perlawanan dan keduanya bisa dengan kekerasan. Baik 211 maupun 212 yang dilakukan secara bersama-sama lalu menimbulkan akibat, dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu akibatnya yang mana, apakah 214 ayat 2 angka 1 atau 2 atau angka 3. Kalau angka 1 hanya menyebabkan luka ringan, jadi kalau awalnya hanya menyebabkan luka ringan yang kesepakatan awalnya salah satunya melakukan perbuatan yang melampaui dari kesepakatan diawal, katakanlah yang melampaui kesepakatan di awal itu si B maka si B lah yang dipidana mengikuti pasal 212 ayat 2 angka ke 2 atau angka ke 3, karena kesepakan mereka diawal itu hanya menimbulkan luka ringan namun kenyataannya si B melampaui dari kesepakatan itu, maka si B lah yang dipidana dan si A tetap akan mengikuti niat awalnya mens rea nya unsur kesengajaannya, kesengajaan dengan maksud dan dia harus mengikuti pertanggungjawabannya disitu, karena si B ternyata melampaui dari apa yang sudah disepakati di awal, oleh karena itu si B terkena pasal 214 angka 2 dan angka 3 dan si A terkena pasal 214 ayat 2 angka 1. Jadi memang dalam kebersamaan itu ktika masuk ke dalam pertanggungjawaban pidananya itu tidak bisa diletakkan secara bersama-sama karena maksudnya berbeda antara si A dengan kesepakatan dalam mewujudkan delik itu. sama seperti yang Ahli ilustrasikan masuk ke Indomaret tadi, kita hanya melakukan pencurian dengan kekerasan tapi ternyata ada satu orang yang membunuh, kesepakatannya dicederai oleh salah satu aktor, karena itu si aktor tersebut yang bertanggungjawab terhadap kematian tersebut dan yang lainnya hanya terkena pasal pencurian dengan kekerasan. Beda ceritanya ketika dia mengatakan kepada temannya "bagaimana kalau Ahli pukul;" dan temannya mengatakan "oke tidak apa-apa" sedangkan yang satu lagi mengatakan "jangan dipukul" maka yenag terkena adalah kedua orang dan terkena delik penyertaan yang menimbulkan kematian dan juga terkena delik pencurian dengan kekerasan tapi yang di luar berbeda karena atribusi pertanggungjawaban dalam delik penyertaan adalah soal terakhir. jangan seseorang dihukum diluar dari sikap batinnya, jangan seseorang dihukum diluar dari apa yang mau diwujudkannya dalam delik tersebut. Kalau seseorang hanya mengganggu kemudian dihukum karena melakukan kekerasan itu diluar dari kemampuan yang disepakati, sedangkan yang lainnya yang mewujudkan delik itulah yang seharusnya dihukum;
Bahwa jika perbuatan pelaku dihubungkan dengan unsur-unsur kesengajaan, misalnya pelaku 2 hanya membawa golok, pelaku 1 adalah yang menyimpan golok agar mudah diraih oleh Pelaku 1, apakah masing-masing mempunyai unsur kesengajaan yang berbeda-beda, kalau Ahli melihatnya, pertama apa niat untuk mewujudkan delik tersebut, misalnya niatnya adalah mencuri namun dalam pembicaraan itu ada juga ungkapan "bagaimana kalau nanti ketahuan, apakah kita harus membacoknya;" misalnya ada pembicaraan seperti itu karena ini mengenai kualitas kesalahan tiap orang, karena kesalahan setiap orang itu menentukan seberapa berat hukumannya, karena sikap batin itulah yang menentukan kadar pemberatan dari pidananya, bukan hanya dilihat dari perbuatan dan akibat yang muncul tetapi kadar kesalahannya, misalnya ternyata mereka sudah menentukan bahwa kalau nanti ketahuan kita lari, dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melampaui pencurian itu. namun ternyata di perjalanan ada satu orang yang ketahuan oleh security dan dengan refleks security tersebut dihajar dengan golok, meskipun golok tersebut dipersiapkan oleh Si A, Si A memberikan kepada si B dan Si B kepada si C karena si C yang mencongkel, dalam perjalanan tindak pidana pencuriannya ternyata ketahuan maka apakah perbuatan pidana itu dalam rangka membela dirinya atau dengan sengaja dilakukannya atau itu pembunuhan 338 atau penganiayaan yang menimbulkan kematian jadi pasti itu bukan 340, jadi kalau 340 mereka sudah merencanakan dan kalau ada orangnya kita bunuh atau 339 karena ada niat. Jadi kadar hukuman di pengadilan itu akan membongkar aspek kesalahan itu karena perbuatannya sudah nyata dan akibatnya sudah ada, karena itu masing-masing aktor akan diperiksa, dilihat sikap batin para pelaku untuk mewujudkan delik tersebut, misalnya pelaku hanya niat membawa golok untuk membongkar tidak ada niat dalam pikiran pelaku yang menggunakan golok untuk membunuh, karena pelaku disuruh oleh pelaku B untuk membongkar sehingga pelaku mencari golok misalnya, namun ternyata pelaku C menggunakan golok tersebut untuk membunuh, jadi itu bukan yang dimaksud dengan kerjasama walaupun tetap ada perbuatan kerjasama namun perbuatan pidananya adalah pencurian dengan kekerasan;
Bahwa teori kesengajaan tidak bisa diterapkan kepada masing-masing pelaku dengan teori kesengajaan yang berbeda-beda, karena teori kesengajaan dengan maksud, Kesengajaan berkesadaran kepastian atau keharusan dan Kesengajaan berkesadaran kemungkinan atau kesengajaan bersyarat ditempatkan pada posisi kasus yang berbeda bukan pada posisi kasus yang sama, posisi kasus yang berbeda itu bisa merencanakan misalnya pelaku akan membunuh si B dan ditunggu ditempat yang sudah terbiasa dimana B nongkrong, dan ketika si B datang lalu si pelaku langsung membunuh si B, itu kesengajaan dengan maksud dan sudah mempersiapkannya sehingga dapat memastikan mati karena alat yang digunakan tersebtu langsung membabat leher korban itu kesengajaan dengan maksud, dan itulah sikap batin yang paling buruk, sikap batin yang kedua adalah kesadaran keinsyafan misalnya pelaku mewujudkan delik untuk mendapatkan keuntungan dengan membakar rumah karena rumah tersebut diasuransikan, kemudian rumah dibakar namun ternyata dalam rumah itu masih ada pembantu, dan pelaku dipidana yang tujuan awalnya ingin membakar rumah tetapi karena ada pembantu di rumah tersebut yang dapat dipastikan mati walaupun niat awal pelaku bukan untuk membunuh orang yang ada di dalam rumah, jadi kesadaran keinsyafan itu melekat dalam diri pelaku namun tidak ditujukan untuk membunuh pembantu yang ada di dalam rumah, kalau kesadaran kemungkinan misalnya Ahli mengirimkan racun kepada A namun di rumah itu ada B dan C, sehingga ada kemungkinan yang menerima racun tersebut adalah B dan C tapi Ahli tetap mengirimkan racun yang sudah ditaburkan dalam kue misalnya yang ditujukan kepada si A namun ternyata yang menerima adalah si B dan si B mati, dan itulah yang dinamakan kesengajaan dengan kemungkina, memang deliknya ada membunuh atau tindak pidana pada objek tertentu tetapi ternyata meleset kepada objek yang lain namun jelas pelaku ingin membunuh jadi ada niat membunuh, Kalau kepastian pelaku jelas-jelas ingin membunuh si A dan ditujukan kepada si A, kalau yang kedua pelaku tidak ingin membunuh si A namun karena pelaku membakar rumah yang didalamnya ada orang sehingga orang tersebut akan mati jadi niatnya tidak bisa derivasi pada beberapa aktor, karena niat awalnya bukan untuk mebunuh, kalau niat awalnya untuk membunuh baru bisa dipakai teori kemungkinan-kemungkinan yang terjadi;
Bahwa kalau pasal 214 itu pada akibat, dan niatnya adalah bersama-sama ingin mewujudkan delik tertentu, akibanya delik tertentu misalnya para pelaku hanya ingin melukai, atua misalnya yang satu hanya ingin melukainamun ternyata timbul kematian, tapi ternyata matinya itu diluar dari apa yang sudah disepakati, maka yang lain kena pasal melukai, dan yang lain yang menimbulkan akibat kematian dikenai pasal ayat 2 angka 3, jadi tidak bisa sama, karena kualitas niatnya berbeda, kualitas perbuatannya juga berbeda jadi bisa dilihat dari niat dari mens rea dan sikap batin dari kehendak dan pengetahuannya dilihat dari situ, kalau kehendaknya hanya untuk melukai tetapi ternyata ada satu orang yang melampaui dari yang disepakati itu maka dia dapat dibedakan pertanggungjawabannya, jadi pasal 214 jika itu dilakukan oleh beberapa orang harunya secara cermat melihat siapa yang kena 214 ayat 2 angka 1, siapa yang dikenai pasal 214 ayat 2 angka 2 dan siapa yang dikenakan pasal 214 ayat 2 angka 3, harus dibedakan, jadi tidak bisa segerombolan orang langsung dikenakan sama-sama menggunakan pasal 214 ayat 2 angka 3, karena ketiga hal ini memberikan opsi kalau ada segerombolan orang melakukan tindak pidana maka harus dicek niatnya si A apa lalu kontribusinya dalam tindak pidana itu apa, si B si C niatnya apa dan kontribusinya dalam tindak pidana itu apa, dan si D niatnya apa kontribusinya dalam tindak pidana itu juga apa sehingga tidak bisa seseorang yang perannya tidak membunuh lalu dianggap sebagai ikut membunuh, jadi perintah pasal ini harus dicermati waktu melihat siapa saja yang terkena ayat 1, ayat 2 dan siap saja yang terkena ayat 3, kalau semuanya artinya dari awal para aktor ini niatnya untuk targetnya adalah membunuh dan melukai secara bersama-sama dari awal lalu gerombolan tersebut bisa dikenakan ayat 1, tetapi kalau ternyata memakai ajaran kausalitasnya itu bagaimana kita dibantu oleh ajaran kausalitas dan kita dibantu oleh ajaran penyertaan plus dengan doktrin probabilitas, jangan mempidana orang yang tidak mempunyai kesalahan dalam perbuatannya, dan kualitas deliknya berbeda sama seperti kasus yang di indomaret tadi, tidak bisa kempat-empatnya dikenakan pasal pembunuhan, karena itu tidak adil;
Bahwa dalam pasal 55 ada 4 bentuk penyertaan yaitu Pleger, Doen Pleger, Mede Pleger dan Uitlokker, pasal 214 dan 170 menurut prof. Edi, bahwa 214 dan 170 itu mengikuti pasal 55 yang Mede Pleger bukan yang Pleger, Doen Pleger, dan Uitlokker, tetapi kita menggunakan ajaran penyertaan untuk bersekutu karena ada 4 kategori tadi, oleh karena itu kita akan memakai doktrin Mede Pleger karena dalam doktrin Mede Pleger adalah secara bersama-sama, bekerja sama atau bersekutu dimulai dari niat untuk mewujudkan delik kemudian dilakukan secara bersama-sama untuk mewujudkan delik, kemudian mewujudkan deliknya secara bersama-sama, kemudian atribusi pertanggungjawabannya juga sama, karena kalau menggunakan pasal 55 itu kualitas niat dan kualitas deliknya sama sehingga tidak diskon, karena delik tidak sesuai akibatnya sama semua karena mempunyai niat yang sama punya atribusi yang sama punya peran yang sama mewujudkan tindak pidana yang sama sehingga pertanggung jawabannya sama, itu yang dimaksud dengan Mede Pleger. Berbeda dengan yang Uitlokker, Pleger, dan Doen Pleger. Doen Pleger malah lebih parah orang yang disuruh tidak bisa dipertanggung jawabkan karena dia hanya sebagai alat, orang yang menyuruhlah yang bisa dipidanakan, artinya orang yang disuruh itu dianggap sebagai alat untuk mewujudkan tindak pidana karena alat yang digunakan itu adalah anak-anak atau orang gila yang dipaksa, sedangkan Uitlokker ada aktor intelektual dan ada aktor patrialis kalau Mede Pleger berarti secara bersama-sama, tetapi kalau menggunakan ajaran Mede Pleger ini mulai dari niat ada pertemuan untuk mewujudkan tindak pidana, kemudian mereka melakukan secara bersama-sama, kemudian kualitas perbuatannya juga sama kemudian pertanggungjawaban pidananya juga sama karena itu yang dimaksud dengan Mede Pleger di dalam pasal 55. Pasal 170 dan 214 itu Mede Pleger tetapi melihat peran, apakah memakai 170 ayat 2e, 3e atau 4e, karena pertanggung jawaban pidananya tidak sama, misalnya masing-masing peran terikat dalam satu rangkaian atau secuel yang tidak terputus, namuan apabila secuelnya terputus hanya peran masing-masing yang tidak mengetahui akibat apa yang nantinya akan terjadi, sehingga tidak ada keterkaitan antara satu perbutaan dengan perbuatan lain, jadi meskipun Ahli tidak melihat video namun rangkaian peristiwa yang digambarkan tadi harus dilihat apakah perbuatan satu, perbuatan dua dan perbuatan-perbutaan lainnya saling mendukung atau perbuatan-perbuatan tersebut terpisah sama sekali, kalau itu tidak terhubung, doktrin kausalitasnya tidak terbukti dan ajaran penyertaannya juga tidak terbukti, berarti hanya ada satu aktor yang menimbulkan akibat yang dilarang, jadi ajaran kausalitas untuk menghubungkan satu perbutaan dengan perbuatan lainnya secara logis yuridis dan sistematis itu bisa dibaca di buku Ahli tentang ajaran kausalitas yang kebetulan desertasi Ahli soal ini, jadi ajaran kausalitas melihat secuel-secuel terhubung atau tidak, kalau ternyata pecah dan tidak berhubungan berarti ini peristiwa tunggal dan bukan peristiwa bersama-sama, misalnya kesepakatannya demonstrasi namun ada satu orang yang nyeleneh yang melempar bungkusan kemudian timbul kebakaran dan meledak serta ada yang mati, artinya ini secuel yang berbeda, kalau secuel yang terhubung, sudah diniatkan dulu kemudian membuat ledakan sehingga membagi peran kepada masing-masing yang tujuan akhirnya membuat ledakan dan menargetkan petugas atau seseorang, jadi ajaran kausalitannya kena dan ajaran penyertaannya kena sehingga 170 atau 214 bisa dipakai untuk mewujudkan delik tersebut;
Bahwa tidak bisa dikatakan sebagai kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan apabila ada seseorang yang niat awalnya ingin melakukan pembakaran dengan peran masing-masing seperti ada yang membeli bensin, membawa ban dan ada yang melakukan pembakaran sehingga terjadilan bakar-bakaran tersebut dan dalam kenyataannya ternyata pembakaran tersebut menimbulkan korban baik luka bakar maupun meninggal dunia, karena itu dolus eventualis atau karena kealpaan. Jadi dalam ajaran kesalahan ada dua yang harus dilihat yang pertama adalah kesengajaan yang didalamnya ada empat atau tiga bentuk, tetapi kalau membaca buku prof Edi ada empat, kemudian dalam kealpaaan tidak ada pembagian tetapi disitu ada ketidakhatihatian dan kesembronoan, jadi dalam kealpaan itu ada ketidakhati-hatian dan kesembronoan, misalanya benda yang dibawa tadi ada bensin, yang tujuan awalnya apakah untuk melukai atau bukan dan misalnya ternyata bukan yang dalam prakteknya timbul luka bakar dan bahkan ada yang mati karena itu digolongkan sebagai kealpaan yang menimbulkan kematian, kealpaan yang menimbulkan luka berat, jadi ajaran kausalitasnya betul bahwa ada secuel peristiwa tetapi kita masuk ke ajaran kausalitas itu ada dua yaitu perbuatan dan setelah melihat perbuatan baru masuk ke ajaran kesalahan, ternyata misalnya setelaah dilihat ajaran kesalahan ternyata ini bukan kesengajaan dengan maksud atau kesengajaan dengan insyaf kepastian ataupun kesengajaan dengan insyaf kemungkinan, ini masuk ke dalam ranah kealpaan, karena tujuan membawa bensin tadi itu bukan ditujukan untuk timbulnya luka atau kematian, tapi hanya untuk membakar. namun memang dalam perjalannya api semakin membesar dan timbulah korban jiwa, karena itu orang yang membakar bisa digolongkan karena kelapaannya menyebabkan orang lain luka atau meninggal karena kealpaannya dan bukan karena maksudnya kesengajaan dengan keinsyafan atau kesengajaannya dengan kemungkinan, jadi itu sama juga dengan kasus yang pernah terjadi yaitu seorang pemilik rumah yang karena pensiunan tentara dia menyimpan granat di dalam rumahnya yang kemudian rumah tersebut disewakan terus menerus kepada orang lain sampai pada akhirnya penyewa berikutnya melihat atau menemukan granat tersebut yang tidak diketahui oleh orang tersebut bahwa barang yang ditemukan merupakan granat, kemudian diketuk-ketuk sehingga meledak yang menyebabkan tetangganya terluka dan yang mengetuk-ngetuk granat tersebtu selamat namun dengan luka berat, kemudian kasus tersebut dibawa ke pengadilan, jadi apakan pemilik granat tersebut bisa dikatakan melakukan tindak pidana sengaja menyimpan granat yang menimbulkan kematian. Awalnya menggunakan dakwaan itu, tetapi ternyata pengadilan tidak sependapat namun pengadilan melihat karena kelalaiannya karena niatnya bukan untuk melukai orang, granat tersebut hanya inventarisasi karena dia bekas tentara sehingga dia simpan di satu tempat yang sebetulnya ada di dalam gudang, namun si penyewa tersebut malah masuk ke gudang tersebut dan menetok-ngetok granat. jadi si pemilik tetap bisa di pidanan namun karena kealpaannya yang menimbulkan luka;
Bahwa seandainya si pemilik granat tersebut bukan tentara tetapi orang yang tidak berhak dalam kepemilikan granat tersebut Dipidana karena menyimpan granat saja atau dipidana karena menyimpan sesuatu secara ilegal, misalnya ada orang yang bukan tukang ikan namun membawa pisau kemana-mana sehingga ketika ada razia dia dipidana karena dia tidak mempunyai otoritas sebagai tukang ikan atau sebagai tukang potong, jadi kalau seandainya si pemilik granat bukan tentara dia dapat dipidana karena menyimpan barang yang yang dia secara melawan hukum menyimpan barang tersebut, lalu ketika ditanyakan kepada si pemilik dia mengatakan bahwa dia memang menyimpannya di gudang hanya untuk inventarisasi;
Bahwa jika ahli perhatikan surat pernyataan dari ketua unjuk rasa yang menyatakan bahwa dalam unjuk rasa tidak ada aksi bakar-bakaran, namun dalam kenyataannya di lapangan ada aksi bakar-bakaran dalam unjuk rasa tersebut, bagaimana menurut ahli; (kemudian ditunjukan bukti surat penyataan kepada ahli), Iya dia melanggar, meskipun pernyataan itu ada kesepakatan berarti ada hubungan keperdataan antara pemimpi unjuk rasa dengan kapolres atau kapolsek untuk tidak akan melakukan bakar-bakaran namun dalam kenyataannya dilapangan ada bakar-bakaran, itu melanggar kesepakatan, apakah kesepakatan itu melanggar hukum pidana atau tidak atau itu ranahnya hukum perdata, harus dicek apakah ada norma undang-undang yang melarang (asas legalitas dalam KUHP) perbuatan melawan hukum adalah jika perbuatan itu diatur dalam undang-undang, apakah ada undang-undang yang menyatakan jika anda membakar ban saat demontrasi itu adalah tindak pidana karena itu perlu dicek undang-undang mana yang dilanggar, apabila tidak ada berarti itu melakukan perbuatan melanggar hukum dalam konteks keperdataan, artinya polisi bisa menggugat secara perdata pemimpin unjuk rasa ini, karena ada anggota unjuk rasa melanggar kesepakatan tadi;
Bahwa mengapa harus perdata karena dalam doktrin hukum harus disebutkan undang-undang mana yang dilanggar, kalau tidak ada menurut Ahli pihak kepolisian menggugat yang telah melanggar kesepakatan;
Bahwa dari bukti video yang yang diperlihatkan kepada Ahli hanya menggambarkan peristiwa pidana karena secuel sebelumnya tidak terlihat seperti soal niat, siapa yang melakukan kurang begitu keliahatan. kalau video yang diperlihatkan tadi dalam hukum pidana termasuk ke dalam delik sebab akibat, yang akibatnya ada api dan ada sesuatu yang dibakar kemudian ada orang yang terbakar. Pasal 214 dan 170 itu ada di delik materiil delik yang menimbulkan akibat tertentu pada objek dari tindak pidana, dalam hal ini objeknya adalah orang. Kalau pasal 214 atau 170 apakah itu dilakukan secara bersama-sama atau tidak kan dalam video tidak terlihat,
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V menyatakan cukup;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat yaitu :
Surat Visum et Repertum Nomor 163/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr R. Muhammad Ilman W (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur terhadap korban ANIF ENDARYANTO PRATAMA;
Dengan hasil pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah lengan bawah sebelah kiri tampak kulit berwarna kemerahan dan sebagian kulit ari mengelupas dan berkantung berisi cairan;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada pasien laki – laki berumur lebih kurang dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka bakar Grade I-II a(9%) akibat terpapar/ kontak dengan obyek panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal tidak menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan;
Surat Visum et Repertum Nomor 164/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 atas pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 atas nama korban ERWIN YUDHA WILDANI dan ditanda tangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri, dada, daerah perut tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, sebagian kulit ari sudah tidak ditemukan dan sebagian lainnya tampak jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka bakar grade IIb-III (90-99%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri dada, daerah perut, akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan bahaya maut;
Surat Visum et Repertum Nomor 165/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 atas nama korban FRANSISKUS ARIS SIMBOLON dan ditanda tangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri, tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, dan sebagian lagi ditemukan jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh tahun ini ditemukan luka bakar grade IIb (34-45%) pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
Surat Visum et Repertum Nomor 167/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang di Cianjur terhadap korban MUHAMAD YUDI MUSLIM;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, sebagian lagi ditemukan jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka bakar grade IIa dan Grade IIb(34-45%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
Surat Visum Et Repertum Nomor 01095/B18000/2019-S8 dari Rumah Sakit Pertamina yang ditandatangani oleh dr Pemeriksa Yan Hardi Luthan Dr. dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Pertamina yang telah memeriksa korban ERWIN YUDHA WILDANI, TN (Alm)
Hasil Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan fisik didapatkan luka bakar pada area wajah, leher bagian belakang, dada, dan punggung, lengan kanan dan kiri, perut, bokong, kedua tungkai kanan dan kiri dengan ukuran sekitar tujuh puluh dua persen(%) ;
Kesimpulan
Pada tubuh benda bukti didapatkan (sedapat mungkin memakai istilah Indonesia) Pada pemeriksaan didapatkan luka derajat berat;
Luka –luka/kelainan tersebut disebabkan oleh karena panas;
Surat Ringkasan Pulang tanggal 2 September 2019 dari rumah Sakit Pusat Pertamina dengan Pasien ERWIN YUDHA WILDANI, TN yang dibuat oleh dr Penanggungjawab Dr Ayu Diah Kesuma P.S Dr. SBKP-RE :
Riwayat Penyakit :
Luka bakar di wajah dan badan 1 hari SMRS, terkena bensin dan api (kejadian tanggal 15/8/2019 jam 12 di Cianjur ) Pasien dibawa ke RS terdekat dam ke RS Polri. Kesadaran terpasan CVP, infuse, drip insulin dan drip Pentanil. Saat perawatan NGT sempat berwarna hitam diberikan terapi dan puasa sementara, saat NGT sudah jernih pasien sudah bisa diberikan makanan melalui NGT. Tekanan darah sempat tinggi sudah dikonsultasikan ke dokter jantung dan mendapatkan terapi, Pasien sempat BAB cair 2 hari. Pasien juga dikonsultasikan ke Psikiater karena sulit tidur. Saat perawatan tekanan darah pasien sempat rendah sudah mendapat terapi. Pasien dilakukan pemeriksaan Lab kemudian diputuskan memakai ventilator..
Perjalanan Penyakit : Kondisi Pasien menurun, sudah diberikan terapi tetapi tidak ada respon yang baik. keluar sudah diedukasi, Pasien meninggal setelah dilakukan resusitasi pada tanggal 26 Agustus 2019 jam 01.38;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah hand Phone merek Samsung tipe J1 warna putih didalamnya tersimpan Video rekaman peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, di Depan gerbang Samping Kantor Pemda Jl.Siliwangi Kel Pamoyanan Kec Cianjur Kab Cianjur, yang mengakibatkan 4(empat) anggota Kepolisian Polres Cianjur yang melakukan pengamanan terbakar ;
1 (satu) buah Flashdisk merek Sandis warna merah hitam berisikan didalamnya file data Video rekaman unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, pemindahan data dari hand Phone merek Samsung tipe J1 warna putih;
1(satu) lembar surat perintah Nomor :Sprint/641/PAM.3.2/2019, tanggal 14 Agustus 2019, tentang pengamanan kegiatan OKP Cipayung Plus dari Kapolres Cianjur berikut 4(empat) buah lampiran daftar para perwira dan Bintara Polres Cianjur ;
1(satu) lembar surat pemberitahuan Aksi damai, nomor :01/OKP.Cipayungplus/VIII/2019, tanggal 12 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kapolres Cianjur, C.q.Kasat Intelkam (asli);
1(satu) lembar surat pernyataan (asli) yang dibuat oleh Korlap Aksi atas nama MUHAMMAD FADIL FAHMI, tanggal 12 Agustus 2019;
1(satu) buah ban bekas mobil;
Sisa pembakaran kardus;
1(satu) buah ban bekas sepeda motor sisa bakar;
4(empat) buah tiang bendera dari bambu;
1(satu) buah baju PDL Polri sisa bakar atas nama SIMBOLON;
1(satu) buah baju PDL Polri, 1(satu) buah Celana panjang Polri, 1(satu)( buah kaos dalam warna coklat Polri, 1(satu) buah Topi Polri sisa bakar yang dipakai oleh Sdr. ERWIN;
1(satu) buah baju PDL Polri sisa bakar atas nama M.YUDHI MUSLIM;
1(satu) buah kaos Polri warna Coklat sisa bakar;
1(satu) buah bendera GMNI ukuran besar;
2(dua) buah bendera GMNI ukuran kecil;
1(satu) buah bendera HMI ukuran besar;
1(satu) buah bendera HMI ukuran kecil;
2(dua) buah bendera PMII;
1(satu) buah bener dengan isi catatan Remedial Pemerintah Gagal, Indikasi Raport Merah (IRM), Biroksasi Hegomoni Siapa atau BHS ???, OKP Cipayung Plus kabupaten Cianjur.
1(satu) buah bener CIF;
2(dua) pasang sepatu PDL anggota Polri sisa bakar;
1(satu) pasang sepatu PDH Polri sisa bakar;
1(satu) buah kemeja merah almamater GMNI atasa nama HELDI RIZALDI;
1(satu) buah jas merah almamater GMNI tanpa nama;
1(satu) buah kemeja warna merah GMNI atas nama LUTFI SURYANA;
1(satu) buah kemeja warna hitam GMNI;
2(dua) buah kaos merah GMNI;
1(satu) buah jas PMII warna biru;
1(satu) buah jas PMII warna biru atas nama RAMA DWI PUTRI;
1(satu) buah jas merah warna merah marun atas nama IMMAN M, ABDI;
1(satu) buah kemeja hitam GMNI atas nama ALIEF BARLIANSYAH;
1(satu) buah kemeja hitam IMM atas nama DIKI PIRA;
1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi :F-6822-ZB Warna merah hitam yang dipakai oleh Tersangka RIAN SURYANA alias ONAD bin ASEP KOMARUDIN dan tersangka REGI SAEPULOH Bin SURYANA, untuk membeli bahan bakar minyak pertalite dan membawa ban bekas sepeda motor dan ban mobil bekas;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 WIB Para Terdakwa yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V mengikuti aksi unjuk rasa gabungan di DPRD Cianjur di Jalan Abdullah Bin Nuh Kabupaten Cianjur yang dihadiri berbagai Organisasi gabungan yang dinamakan Organisasi Cipayung Plus seperti Organisasi GMNI, Organisasi PMII, Organisasi HMI, Organisasi IMM organisasi HIM PERSIS, Organisasi HIMAT dan Organisasi CIF dengan tuntutan menyarakan konflik-konflik agraria, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan konflik galian pasir, kesehatan juga pendidikan dan selanjutnya Pengunjuk rasa berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pendopo) Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur sekitar jam 12.00 WIB, dan kegiatan unjuk rasa ditujukan kepada PLT Bupati saat ini agar lebih memperhatikan kebijakan-kebijakannya terhadap persoalan-persoalan di masyarakat namun para pengunjuk rasa tidak ditemui oleh PLT Bupati tersebut dan didorong keluar dari Pendopo;
Bahwa massa pengunjuk rasa yang diantaranya Para Terdakwa lalu sempat bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikarenakan ada massa yang dipukul dan akhirnya massa mundur ke jalan raya dan selanjutnya Terdakwa IV diberikan uang oleh Saksi Riki Agus Tiawan di depan kantor Pemda untuk membeli air minum sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa III oleh Terdakwa IV disuruh untuk mengambil dan membawa ban di samping warung di dekat SMANDA dan awalnya untuk membeli air minum, dan Terdakwa IV memberikan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli air minum;
Bahwa selanjutnya Terdakwa IV menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa V dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy Nomor Polisi : F-6822-ZB Warna merah hitam milik Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri untuk mengambil uang di Terdakwa I dan Terdakwa III yang akan dipergunakan untuk membeli bahan bakar jenis pertalite dan untuk mengambil ban bekas yang telah disiapkan Terdakwa IV di kios di samping SMANDA dan selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa III sudah sampai di kios/warung lalu Terdakwa II dan Terdakwa V menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa III dan meminta uang untuk membeli bahan bakar jenis pertalite selanjutnya uang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa III serahkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa V, setelah uang diterima lalu Terdakwa II dan Terdakwa V yang membawa sepeda motor Honda Scoppy Nomor Polisi :F-6822-ZB Warna merah hitam milik Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri, lalu pergi membeli bahan bakar jenis pertalite di sebuah kios Pertamini di daerah Jalan Otista Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yaitu membeli kepada Saksi Dudun Abdulah Bin Isak, setelah sampai Terdakwa II dan Terdakwa V membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 (satu) kantong Plastik seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang dikemas di dalam kantong plastik bening, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa V kembali lagi ke tempat Terdakwa I dan Terdakwa III, setelah itu bahan bakar jenis Pertalite tersebut diserahkan kepada Terdakwa I karena saat itu Terdakwa I tidak berani memegang bahan bakar pertalite tersebut lalu Terdakwa I menyerahkan bahan bakar jenis pertalite kepada Terdakwa III yang disimpan di dalam tas hitam milik Terdakwa I yang tujuannya supaya tidak diketahui oleh Para petugas Kepolisian dan Satpol PP, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III menuju ke tempat aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pendopo) Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang ditempat tersebut ada ban bekas yang sudah dibawa oleh Terdakwa II dan Terdakwa IV dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy Nomor Polisi :F-6822-ZB Warna merah hitam milik Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri dan kemudian bahan bakar jenis pertalite yang dibawa oleh Terdakwa III lalu Terdakwa III masukan ke dalam gelas plastik yang dipegang oleh Terdakwa V yang selanjutnya bahan bakar pertalite tersebut Terdakwa V siram ke ban bekas yang sudah dibakar supaya membesar, selanjutnya sisa bahan bakar pertalite yang masih di simpan diwadah plastik tersebut oleh Terdakwa III diserahkan kepada Terdakwa II ;
Bahwa melihat ban sepeda motor yang terbakar oleh api yang dibakar oleh pengunjuk rasa dan api makin membesar dengan ditaruhnya ban dan disiram bahan bakar pertalite melihat hal tersebut langsung berusaha diambil oleh KBO Intel Iptu Dedi dan massa pengunjuk rasa tidak terima lalu melakukan tarik menarik ban karena tidak ingin ban yang dibakar diambil dan saling dorong dengan aparat Kepolisian dan ada pelemparan benda – benda yang diarahkan ke petugas Kepolisian kemudian Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wuldani (sekarang Ipda) keempatnya adalah Anggota kepolisian Cianjur yang bertugas untuk pengamanan kegiatan unjuk rasa OKP Cipayung Plus, dimana 2 anggota Dalmas Lanjut yaitu Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, diperintahkan KBO Sabhara Saksi Iip Arifin Kusuman Bin Alm Kusman untuk melakukan pendorongan dan melingkari api dan berusaha dipadamkan dengan cara diinjak oleh 4 (empat) anggota Polisi, kemudian Terdakwa II yang jaraknya beberapa meter melihat api sedang dipadamkan lalu melemparkan cairan bahan bakar jenis pertalite ke atas yang mengenai kepala belakang Saksi Jafar Sidik Abdul Kudus dan lalu plastiknya pecah dan cairan bahan bakar pertalite tersebut mengenai tubuh korban Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wuldani(sekarang pangkat Ipda) sehingga api yang belum berhasil dipadamkan menyambar tubuh keempat korban tersebut :
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sehingga :
1. Saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON mengalami luka bakar sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor 165/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 atas nama korban FRANSISKUS ARIS SIMBOLON dan ditanda tangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri, tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, dan sebagian lagi ditemukan jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh tahun ini ditemukan luka bakar grade IIb (34-45%) pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
2. Saksi ANIF ENDARYANTO PRATAMA mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 163/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr R. Muhammad Ilman W (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur terhadap korban ANIF ENDARYANTO PRATAMA;
Dengan hasil pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah lengan bawah sebelah kiri tampak kulit berwarna kemerahan dan sebagian kulit ari mengelupas dan berkantung berisi cairan;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada pasien laki – laki berumur lebih kurang dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka bakar Grade I-II a(9%) akibat terpapar/ kontak dengan obyek panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal tidak menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan;
3. Saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 167/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang di Cianjur terhadap korban MUHAMAD YUDI MUSLIM;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, sebagian lagi ditemukan jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka bakar grade IIa dan Grade IIb(34-45%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
(Almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 164/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 atas pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 atas nama korban ERWIN YUDHA WULDANI dan ditanda tangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri, dada, daerah perut tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, sebagian kulit ari sudah tidak ditemukan dan sebagian lainnya tampak jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka bakar grade IIb-III (90-99%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri dada, daerah perut, akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan bahaya maut;
- Dan Surat Visum Et Repertum Nomor 01095/B18000/2019-S8 dari Rumah Sakit Pertamina yang ditandatangani oleh dr Pemeriksa Yan Hardi Luthan Dr. dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Pertamina yang telah memeriksa korban ERWIN YUDHA WILDANI, TN (Alm)
Hasil Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan fisik didapatkan luka bakar pada area wajah, leher bagian belakang, dada, dan punggung, lengan kanan dan kiri, perut, bokong, kedua tungkai kanan dan kiri dengan ukuran sekitar tujuh puluh dua persen(%) ;
Kesimpulan
Pada tubuh benda bukti didapatkan (sedapat mungkin memakai istilah Indonesia) Pada pemeriksaan didapatkan luka derajat berat;
Luka –luka/kelainan tersebut disebabkan oleh karena panas;
Dan Surat Ringkasan Pulang tanggal 2 September 2019 dari rumah Sakit Pusat Pertamina dengan Pasien ERWIN YUDHA WILDANI, TN yang dibuat oleh dr Penanggungjawab Dr Ayu Diah Kesuma P.S Dr. SBKP-RE:
Riwayat Penyakit :
Luka bakar di wajah dan badan 1 hari SMRS, terkena bensin dan api (kejadian tanggal 15/8/2019 jam 12 di Cianjur ) Pasien dibawa ke RS terdekat dam ke RS Polri. Kesadaran terpasan CVP, infuse, drip insulin dan drip Pentanil. Saat perawatan NGT sempat berwarna hitam diberikan terapi dan puasa sementara, saat NGT sudah jernih pasien sudah bisa diberikan makanan melalui NGT. Tekanan darah sempat tinggi sudah dikonsultasikan ke dokter jantung dan mendapatkan terapi, Pasien sempat BAB cair 2 hari. Pasien juga dikonsultasikan ke Psikiater karena sulit tidur. Saat perawatan tekanan darah pasien sempat rendah sudah mendapat terapi. Pasien dilakukan pemeriksaan Lab kemudian diputuskan memakai ventilator..
Perjalanan Penyakit : Kondisi Pasien menurun, sudah diberikan terapi tetapi tidak ada respon yang baik. keluar sudah diedukasi, Pasien meninggal setelah dilakukan resusitasi pada tanggal 26 Agustus 2019 jam 01.38;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk gabungan alternatif dengan kumulatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu pertama dan dan dakwaan kesatu kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 214 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kesatu pertama Pasal 214 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah ;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang –undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya ;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu;
Jika mengakibatkan orang mati ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur “barangsiapa ” dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum, yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan harus orang yang sehal akal pikirannya, bukan orang gila atau sakit ingatan, yang nantinya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa yang diajukan dipersidangan benar bernama Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, Terdakwa II RIAN SURYANA Alias ONAD Bin ASEP KOMARUDIN, Terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin H. ALIATOSMAN, Terdakwa IV HELDI RIZALDI Alias ZALDI Bin SYAFRIZAL, Terdakwa V REGI SAEPULOH Bin SURYANA, yang identitasnya seperti tersebut dalam surat dakwaan, keterangan tersebut juga bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yaitu Saksi Siti Iklima Sadiah Binti Deden Syaipul Bahri, Saksi Kori Hermawanti Binti Heri Hermawan, Saksi Muhammad Fadil Fahmi Bin H. Fahmi, Saksi Jafar Sidik Abdul Kudus Saksi Robi Sopiandi, Saksi Dodi Nugraha dan keterangan Para Terdakwa sendiri dalam persidangan yang mengakui identitasnya yang saling bersesuaian dengan demikian person atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam surat dakwaan adalah sama dengan yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Para Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, sehat jasmani dan rohani serta bukanlah orang gila atau orang yang sakit ingatan dengan demikian Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa Para Terdakwa yaitu Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, Terdakwa II RIAN SURYANA Alias ONAD Bin ASEP KOMARUDIN, Terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin H. ALIATOSMAN, Terdakwa IV HELDI RIZALDI Alias ZALDI Bin SYAFRIZAL, Terdakwa V REGI SAEPULOH Bin SURYANA, mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila dakwaan yang didakwakan terbukti dengan demikian Para Terdakwa yaitu Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, Terdakwa II RIAN SURYANA Alias ONAD Bin ASEP KOMARUDIN, Terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin H. ALIATOSMAN, Terdakwa IV HELDI RIZALDI Alias ZALDI Bin SYAFRIZAL, Terdakwa V REGI SAEPULOH Bin SURYANA, adalah subyek hukum yang termaksud dalam surat dakwaan yaitu memenuhi unsur “barang siapa” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan yakni unsur “barangsiapa” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah yang dapat menyakiti orang lain atau dapat menimbulkan luka ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 89 Kitab Undang –undang Hukum Pidana ditentukan bahwa yang disamakan melakukan kekerasan itu membuat orang jadi pingsan dan tidak berdaya lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ancaman kekerasan yaitu suatu tindakan baik dengan kata – kata ataupun perbuatan untuk melukai korban yang membuat seseorang menjadi takut dan menuruti apa yang dimaui oleh pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memaksa menurut Kamus besar bahasa Indonesia adalah memperlakukan, menyuruh meminta dengan paksa atau berbuat dengan kekerasan ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 215 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disamakan dengan pejabat adalah orang yang menurut undang – undang terus menerus atau sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
Pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja – pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum dimana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud untuk melakukan perbuatan jabatan adalah menjalankan perbuatan yang menurut undang –undang diberikan kewenangan untuk menjalankannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah adalah membuat pejabat yang dimaksud untuk tidak melakukan perbuatan yang ditentukan undang – undang atau peraturan yang sah;
Menimbang bahwa sebagaimana dalam fakta hukum dalam persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 WIB Para Terdakwa yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V mengikuti aksi unjuk rasa gabungan di DPRD Cianjur di Jalan Abdullah Bin Nuh Kabupaten Cianjur yang dihadiri berbagai Organisasi gabungan yang dinamakan Organisasi Cipayung Plus seperti Organisasi GMNI, Organisasi PMII, Organisasi HMI, Organisasi IMM organisasi HIM PERSIS, Organisasi HIMAT dan Organisasi CIF dengan tuntutan menyarakan konflik-konflik agraria, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan konflik galian pasir, kesehatan juga pendidikan dan selanjutnya Pengunjuk rasa berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pendopo) Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur sekitar jam 12.00 WIB, dan kegiatan unjuk rasa ditujukan kepada PLT Bupati saat ini agar lebih memperhatikan kebijakan-kebijakannya terhadap persoalan-persoalan di masyarakat namun para pengunjuk rasa tidak ditemui oleh PLT Bupati tersebut dan didorong keluar dari Pendopo;
Menimbang, bahwa massa pengunjuk rasa yang diantaranya Para Terdakwa lalu sempat bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikarenakan ada massa pengunjuk rasa yang merasa dipukul dan akhirnya massa mundur ke jalan raya dan selanjutnya Terdakwa IV diberikan uang oleh Saksi Riki Agus Tiawan Bin Fadil di depan kantor Pemda untuk membeli air minum sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa III oleh Terdakwa IV disuruh untuk mengambil dan membawa ban di samping kios/warung di dekat SMANDA dan awalnya untuk membeli air minum, dan Terdakwa IV memberikan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli air minum dan selanjutnya Terdakwa IV menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa V dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy Nomor Polisi : F-6822-ZB Warna merah hitam milik Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri untuk mengambil uang di Terdakwa I dan Terdakwa III yang akan dipergunakan untuk membeli bahan bakar jenis pertalite dan untuk mengambil ban bekas yang telah disiapkan Terdakwa IV di kios di samping SMANDA dan selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa III sudah sampai di kios/warung lalu Terdakwa II dan Terdakwa V menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa III dan meminta uang untuk membeli bahan bakar jenis pertalite selanjutnya uang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa III serahkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa V, setelah uang diterima lalu Terdakwa II dan Terdakwa V yang membawa sepeda motor Honda Scoppy Nomor Polisi :F-6822-ZB Warna merah hitam milik Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri, lalu pergi membeli bahan bakar jenis pertalite di sebuah kios Pertamini di daerah Jalan Otista Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yaitu membeli kepada Saksi Dudun Abdulah Bin Isak, setelah sampai Terdakwa II dan Terdakwa V membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 (satu) kantong Plastik seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang dikemas di dalam kantong plastik bening, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa V kembali lagi ke tempat Terdakwa I dan Terdakwa III, setelah itu bahan bakar jenis Pertalite tersebut diserahkan kepada Terdakwa I karena saat itu Terdakwa I tidak berani memegang bahan bakar pertalite tersebut lalu Terdakwa I menyerahkan bahan bakar jenis pertalite kepada Terdakwa III yang disimpan di dalam tas hitam milik Terdakwa I yang tujuannya supaya tidak diketahui oleh Para petugas Kepolisian dan Satpol PP, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III menuju ke tempat aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pendopo) Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang ditempat tersebut ada ban bekas yang sudah dibawa oleh Terdakwa II dan Terdakwa IV dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy Nomor Polisi :F-6822-ZB Warna merah hitam milik Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri dan kemudian bahan bakar jenis pertalite yang dibawa oleh Terdakwa III lalu Terdakwa III masukan ke dalam gelas plastik yang dipegang oleh Terdakwa V yang selanjutnya bahan bakar pertalite tersebut Terdakwa V siram ke ban bekas yang sudah dibakar supaya membesar, selanjutnya sisa bahan bakar pertalite yang masih di simpan diwadah plastik tersebut oleh Terdakwa III diserahkan kepada Terdakwa II ;
Menimbang, bahwa melihat ban sepeda motor yang terbakar oleh api yang dibakar oleh pengunjuk rasa dan api makin membesar dengan ditaruhnya ban mobil dan disiram bahan bakar pertalite melihat hal tersebut langsung berusaha diambil oleh KBO Intel Iptu Dedi dan massa pengunjuk rasa tidak terima lalu melakukan tarik menarik ban karena tidak ingin ban yang dibakar diambil dan saling dorong dengan aparat Kepolisian dan ada pelemparan benda – benda yang diarahkan ke petugas Kepolisian kemudian Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) keempatnya adalah Anggota kepolisian Cianjur yang bertugas untuk pengamanan kegiatan unjuk rasa OKP Cipayung Plus, dimana 2 anggota Dalmas Lanjut yaitu Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, diperintahkan KBO Sabhara Saksi Iip Arifin Kusuman Bin Alm Kusman untuk melakukan pendorongan dan melingkari api dan berusaha dipadamkan dengan cara diinjak oleh 4 (empat) anggota Polisi, kemudian Terdakwa II yang jaraknya beberapa meter melihat api sedang dipadamkan lalu melemparkan cairan bahan bakar jenis pertalite ke atas yang mengenai kepala belakang Saksi Jafar Sidik Abdul Kudus dan lalu plastiknya pecah dan cairan bahan bakar pertalite tersebut mengenai tubuh korban Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani(sekarang pangkat Ipda) sehingga api yang belum berhasil dipadamkan menyambar tubuh keempat korban tersebut :
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sehingga :
1. Saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON mengalami luka bakar sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor 165/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 atas nama korban FRANSISKUS ARIS SIMBOLON dan ditanda tangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
- Pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri, tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, dan sebagian lagi ditemukan jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh tahun ini ditemukan luka bakar grade IIb (34-45%) pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
2. Saksi ANIF ENDARYANTO PRATAMA mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 163/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr R. Muhammad Ilman W (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur terhadap korban ANIF ENDARYANTO PRATAMA;
Dengan hasil pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
- Pada daerah lengan bawah sebelah kiri tampak kulit berwarna kemerahan dan sebagian kulit ari mengelupas dan berkantung berisi cairan;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada pasien laki – laki berumur lebih kurang dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka bakar Grade I-II a(9%) akibat terpapar/ kontak dengan obyek panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal tidak menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan;
3. Saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 167/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang di Cianjur terhadap korban MUHAMAD YUDI MUSLIM;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
- Pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, sebagian lagi ditemukan jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka bakar grade IIa dan Grade IIb(34-45%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
4. (Almarhum) ERWIN YUDHA WILDANI mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 164/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 atas pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 atas nama korban ERWIN YUDHA WILDANI dan ditanda tangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
- Pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri, dada, daerah perut tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, sebagian kulit ari sudah tidak ditemukan dan sebagian lainnya tampak jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka bakar grade IIb-III (90-99%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri dada, daerah perut, akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan bahaya maut;
- Dan Surat Visum Et Repertum Nomor 01095/B18000/2019-S8 dari Rumah Sakit Pertamina yang ditandatangani oleh dr Pemeriksa Yan Hardi Luthan Dr. dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Pertamina yang telah memeriksa korban ERWIN YUDHA WILDANI, TN (Alm)
Hasil Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan fisik didapatkan luka bakar pada area wajah, leher bagian belakang, dada, dan punggung, lengan kanan dan kiri, perut, bokong, kedua tungkai kanan dan kiri dengan ukuran sekitar tujuh puluh dua persen(%) ;
Kesimpulan
Pada tubuh benda bukti didapatkan (sedapat mungkin memakai istilah Indonesia) Pada pemeriksaan didapatkan luka derajat berat;
Luka –luka/kelainan tersebut disebabkan oleh karena panas;
Dan Surat Ringkasan Pulang tanggal 2 September 2019 dari rumah Sakit Pusat Pertamina dengan Pasien ERWIN YUDHA WILDANI, TN yang dibuat oleh dr Penanggungjawab Dr Ayu Diah Kesuma P.S Dr. SBKP-RE:
Riwayat Penyakit :
Luka bakar di wajah dan badan 1 hari SMRS, terkena bensin dan api (kejadian tanggal 15/8/2019 jam 12 di Cianjur ) Pasien dibawa ke RS terdekat dam ke RS Polri. Kesadaran terpasan CVP, infuse, drip insulin dan drip Pentanil. Saat perawatan NGT sempat berwarna hitam diberikan terapi dan puasa sementara, saat NGT sudah jernih pasien sudah bisa diberikan makanan melalui NGT. Tekanan darah sempat tinggi sudah dikonsultasikan ke dokter jantung dan mendapatkan terapi, Pasien sempat BAB cair 2 hari. Pasien juga dikonsultasikan ke Psikiater karena sulit tidur. Saat perawatan tekanan darah pasien sempat rendah sudah mendapat terapi. Pasien dilakukan pemeriksaan Lab kemudian diputuskan memakai ventilator..
Perjalanan Penyakit : Kondisi Pasien menurun, sudah diberikan terapi tetapi tidak ada respon yang baik. keluar sudah diedukasi, Pasien meninggal setelah dilakukan resusitasi pada tanggal 26 Agustus 2019 jam 01.38;
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli I. Tajudin S.H, M.H, dinyatakan bahwa :
Bahwa pasal 214 Kitab Undang- undang Hukum Pidana sebetulnya adalah bentuk pemberatan dari pasal 211 Kitab Undang- undang Hukum Pidana dan pasal 212 Kitab Undang –undang Hukum Pidana, pasal 211 Kitab Undang- undang Hukum Pidana yaitu terkait bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah diancam dengan pidana. Sementara pasal 212 yaitu barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam dengan pidana karena melawan pejabat, untuk pasal 211 Kitab Undang- undang Hukum Pidana yaitu seorang yang bertugas tidak sedang menggunakan jabatan tugasnya ini berkaitan dengan pasal 213 Kitab Undang- undang Hukum Pidana, sementara pasal 212 Kitab Undang- undang Hukum Pidana tentu seorang pejabat yang sedang bertugas dengan jabatan tugasnya yang berkaitan dengan 214 Kitab Undang- undang Hukum Pidana, pasal 213 Kitab Undang- undang Hukum Pidana merupakan pemberatan jika terjadinya yang berkaitan 211 Kitab Undang- undang Hukum Pidana kemudian berakibat luka atau meninggal. Begitupun dengan pasal 214 Kitab Undang- undang Hukum Pidana merupakan pemberatan jika terjadinya yang berkaitan dengan pasal 212 Kitab Undang- undang Hukum Pidana kemudian berakibat luka atau meninggal;
Menimbang, bahwa aparat Kepolisian Polres Cianjur yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yaitu Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan Korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) tersebut mempunyai tugas sebagaimana Undang –undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan Kamtibmas, gakkum serta memberikan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya kamdagri, begitu pula dalam ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam pasal 1 butir ke 1, dan dalam Pasal 13 ayat 3 Undang –undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu yang menyatakan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku dan sebagaimana barang bukti yaitu Surat Perintah Nomor Sprint/641 PAM.3.3/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Pengamanan kegiatan OKP Cipayung Plus dari Kapolres Cianjur bahwa korban Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan Korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) adalah aparat Kepolisian Polres Cianjur yang mempunyai tugas dan kewenangan yang diberikan undang – undang untuk melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum tanggal 15 Agustus 2019 di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur tersebut dan termasuk kedalam orang yang menurut undang – undang terus menerus atau sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum, sehingga termasuk disamakan kedalam pejabat dalam pengertian Pasal 215 Kitab Undang –undang Hukum Pidana dan hal tersebut sesuai dengan keterangan Ahli Dr. Ade Reza Hariadi S.Ip, M.Si yang menyatakan “ bahwa merujuk pada pembagian kewenangan di dalam organ Negara Ahli kira fungsi pengamanan itu kanada di dalam kekuasaan Negara yaitu aparat kepolisian dan disitulah letak fungsi pentingnya aparat kepolisian untuk memastikan bahwa konstitusional ini bisa dijalankan dan menakar setiap resiko yang di mungkinkan sebagai bentuk pelanggaran aturan ataupun membahayakan kepentingan-kepentingan umum, kapasitas professional itu ada di aparat keamanan dalam frame aksi aksi konstitusional ini dapat dijalankan dan ini adalah hak asasi yang di lindungi oleh konstitusi Negara ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa II yang melemparkan bahan bakar jenis pertalite pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan perbuatan Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV serta Terdakwa V yang menyiapkan dan membawa serta mendistribusikan bahan bakar jenis pertalite tersebut yang akhirnya dapat dipergunakan oleh Terdakwa II untuk dilemparkan saat dilakukan upaya pemadaman api oleh Para Korban yang mengakibatkan tubuh keempat korban anggota Kepolisan mengalami luka bakar termasuk memperlakukan dengan paksa atau berbuat dengan kekerasan untuk mencegah diambilnya secara paksa ban yang dibakar oleh pengunjuk rasa sehingga termasuk pengertian memaksa yaitu memaksa kepada Para Korban untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah yaitu jabatan yang diberikan kepada Para Saksi korban sebagai anggota pengamanan aksi unjuk rasa tanggal 15 Agustus 2019 untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang salah satunya dapat melakukan pendorongan Massa dan pemadaman api sebagaimana ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan sebagaimana Surat Perintah Nomor Sprint/641 PAM.3.3/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Pengamanan kegiatan OKP Cipayung Plus dari Kapolres Cianjur;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa II yang melemparkan bahan bakar jenis pertalite dan perbuatan Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV serta Terdakwa V yang menyiapkan dan membawa serta mendistribusikan bahan bakar jenis pertalite tersebut yang akhirnya dapat dipergunakan oleh Terdakwa II untuk dilemparkan saat dilakukan upaya pemadaman api oleh Para Korban yang mengakibatkan tubuh keempat korban mengalami luka bakar sebagaimana hasil Visum et Repertum sebagaimana uraian pertimbangan Majelis Hakim di atas termasuk kedalam perbuatan membuat korban Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan Korban Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) mengalami luka bakar adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah yang dapat menyakiti orang lain atau dapat menimbulkan luka sehingga menjadi tidak berdaya lagi akibat terkena luka bakar di sekujur tubuhnya dan dirawat di Rumah Sakit sehingga termasuk dengan kekerasan ;
Menimbang, bahwa demikian unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3.Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang –undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah yang dapat menyakiti orang lain atau dapat menimbulkan luka ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 89 Kitab Undang –undang Hukum Pidana ditentukan bahwa yang disamakan melakukan kekerasan itu membuat orang jadi pingsan dan tidak berdaya lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ancaman kekerasan yaitu suatu tindakan baik dengan kata – kata ataupun perbuatan untuk melukai korban yang membuat seseorang menjadi takut dan menuruti apa yang dimaui oleh pelaku ;
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 215 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disamakan dengan pejabat adalah orang yang menurut undang – undang terus menerus atau sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
Pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja –pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum dimana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan melawan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menghadapi, menentang, menyalahi, melayani, mencegah, menghilangkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah adalah pejabat yang menjalankan tugas yang menurut undang –undang diberikan kewenangan untuk menjalankannya;
Menimbang bahwa sebagaimana dalam fakta hukum dalam persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 WIB Para Terdakwa yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V mengikuti aksi unjuk rasa gabungan di DPRD Cianjur di Jalan Abdullah Bin Nuh Kabupaten Cianjur yang dihadiri berbagai Organisasi gabungan yang dinamakan Organisasi Cipayung Plus seperti Organisasi GMNI, Organisasi PMII, Organisasi HMI, Organisasi IMM organisasi HIM PERSIS, Organisasi HIMAT dan Organisasi CIF dengan tuntutan menyarakan konflik-konflik agraria, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan konflik galian pasir, kesehatan juga pendidikan dan selanjutnya Pengunjuk rasa berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pendopo) Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur sekitar jam 12.00 WIB, dan kegiatan unjuk rasa ditujukan kepada PLT Bupati saat ini agar lebih memperhatikan kebijakan-kebijakannya terhadap persoalan-persoalan di masyarakat namun para pengunjuk rasa tidak ditemui oleh PLT Bupati tersebut dan didorong keluar dari Pendopo;
Menimbang, bahwa massa pengunjuk rasa yang diantaranya Para Terdakwa lalu sempat bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikarenakan ada massa pengunjuk rasa yang merasa dipukul dan akhirnya massa mundur ke jalan raya dan selanjutnya Terdakwa IV diberikan uang oleh Saksi Riki Agus Tiawan Bin Fadil di depan kantor Pemda untuk membeli air minum sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa III oleh Terdakwa IV disuruh untuk mengambil dan membawa ban di samping kios/ warung di dekat SMANDA dan awalnya untuk membeli air minum, dan Terdakwa IV memberikan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli air minum dan selanjutnya Terdakwa IV menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa V dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy Nomor Polisi : F-6822-ZB Warna merah hitam milik Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri untuk mengambil uang di Terdakwa I dan Terdakwa III yang akan dipergunakan untuk membeli bahan bakar jenis pertalite dan untuk mengambil ban bekas yang telah disiapkan Terdakwa IV di kios di samping SMANDA dan selanjutnya ketika Terdakwa I dan Terdakwa III sudah sampai di warung lalu Terdakwa II dan Terdakwa V menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa III dan meminta uang untuk membeli bahan bakar jenis pertalite selanjutnya uang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa III serahkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa V, setelah uang diterima lalu Terdakwa II dan Terdakwa V yang membawa sepeda motor Honda Scoppy Nomor Polisi :F-6822-ZB Warna merah hitam milik Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri, lalu pergi membeli bahan bakar jenis pertalite di sebuah kios Pertamini di daerah Jalan Otista Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yaitu membeli kepada Saksi Dudun Abdulah Bin Isak, setelah sampai Terdakwa II dan Terdakwa V membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak 1 (satu) kantong Plastik seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang dikemas di dalam kantong plastik bening, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa V kembali lagi ke tempat Terdakwa I dan Terdakwa III, setelah itu bahan bakar jenis Pertalite tersebut diserahkan kepada Terdakwa I karena saat itu Terdakwa I tidak berani memegang bahan bakar pertalite tersebut lalu Terdakwa I menyerahkan bahan bakar jenis pertalite kepada Terdakwa III yang disimpan di dalam tas hitam milik Terdakwa I yang tujuannya supaya tidak diketahui oleh Para petugas Kepolisian dan Satpol PP, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa III menuju ke tempat aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pendopo) Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yang ditempat tersebut ada ban bekas yang sudah dibawa oleh Terdakwa II dan Terdakwa IV dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy Nomor Polisi :F-6822-ZB Warna merah hitam milik Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri dan kemudian bahan bakar jenis pertalite yang dibawa oleh Terdakwa III lalu Terdakwa III masukan ke dalam gelas plastik yang dipegang oleh Terdakwa V yang selanjutnya bahan bakar pertalite tersebut Terdakwa V siram ke ban bekas yang sudah dibakar supaya membesar, selanjutnya sisa bahan bakar pertalite yang masih di simpan diwadah plastik tersebut oleh Terdakwa III diserahkan kepada Terdakwa II ;
Menimbang, bahwa melihat ban sepeda motor yang terbakar oleh api yang dibakar oleh pengunjuk rasa dan api makin membesar dengan ditaruhnya ban dan disiram bahan bakar pertalite melihat hal tersebut langsung berusaha diambil oleh KBO Intel Iptu Dedi dan massa pengunjuk rasa tidak terima lalu melakukan perlawanan dengan cara melakukan tarik menarik ban karena tidak ingin ban yang dibakar diambil dan saling dorong dengan aparat Kepolisian dan ada pelemparan benda – benda yang diarahkan ke petugas Kepolisian kemudian Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) keempatnya adalah Anggota kepolisian Cianjur yang bertugas untuk pengamanan kegiatan unjuk rasa OKP Cipayung Plus, dimana 2 anggota Dalmas Lanjut yaitu Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, diperintahkan KBO Sabhara Saksi Iip Arifin Kusuman Bin Alm Kusman untuk melakukan pendorongan dan melingkari api dan berusaha dipadamkan dengan cara diinjak oleh 4 (empat) anggota Polisi, kemudian Terdakwa II yang jaraknya beberapa meter melihat api sedang dipadamkan lalu melemparkan cairan bahan bakar jenis pertalite ke atas yang mengenai kepala belakang Saksi Jafar Sidik Abdul Kudus dan lalu plastiknya pecah dan cairan bahan bakar pertalite tersebut mengenai tubuh korban Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani(sekarang pangkat Ipda) sehingga api yang belum berhasil dipadamkan menyambar tubuh keempat korban tersebut :
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sehingga :
1. Saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON mengalami luka bakar sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor 165/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 atas nama korban FRANSISKUS ARIS SIMBOLON dan ditanda tangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri, tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, dan sebagian lagi ditemukan jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh tahun ini ditemukan luka bakar grade IIb (34-45%) pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
2. Saksi ANIF ENDARYANTO PRATAMA mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 163/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr R. Muhammad Ilman W (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur terhadap korban ANIF ENDARYANTO PRATAMA;
Dengan hasil pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah lengan bawah sebelah kiri tampak kulit berwarna kemerahan dan sebagian kulit ari mengelupas dan berkantung berisi cairan;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada pasien laki – laki berumur lebih kurang dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka bakar Grade I-II a(9%) akibat terpapar/ kontak dengan obyek panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal tidak menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan;
3. Saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 167/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang di Cianjur terhadap korban MUHAMAD YUDI MUSLIM;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, sebagian lagi ditemukan jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka bakar grade IIa dan Grade IIb(34-45%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
4. (Almarhum) Aiptu ERWIN YUDHA WILDANI mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 164/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 atas pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 atas nama korban ERWIN YUDHA WILDANI dan ditanda tangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
- Pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri, dada, daerah perut tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, sebagian kulit ari sudah tidak ditemukan dan sebagian lainnya tampak jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka bakar grade IIb-III (90-99%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri dada, daerah perut, akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan bahaya maut;
- Dan Surat Visum Et Repertum Nomor 01095/B18000/2019-S8 dari Rumah Sakit Pertamina yang ditandatangani oleh dr Pemeriksa Yan Hardi Luthan Dr. dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Pertamina yang telah memeriksa korban ERWIN YUDHA WILDANI, TN (Alm)
Hasil Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan fisik didapatkan luka bakar pada area wajah, leher bagian belakang, dada, dan punggung, lengan kanan dan kiri, perut, bokong, kedua tungkai kanan dan kiri dengan ukuran sekitar tujuh puluh dua persen(%) ;
Kesimpulan
Pada tubuh benda bukti didapatkan (sedapat mungkin memakai istilah Indonesia) Pada pemeriksaan didapatkan luka derajat berat;
Luka –luka/kelainan tersebut disebabkan oleh karena panas;
Dan Surat Ringkasan Pulang tanggal 2 September 2019 dari rumah Sakit Pusat Pertamina dengan Pasien ERWIN YUDHA WILDANI, TN yang dibuat oleh dr Penanggungjawab Dr Ayu Diah Kesuma P.S Dr. SBKP-RE:
Riwayat Penyakit :
Luka bakar di wajah dan badan 1 hari SMRS, terkena bensin dan api (kejadian tanggal 15/8/2019 jam 12 di Cianjur ) Pasien dibawa ke RS terdekat dam ke RS Polri. Kesadaran terpasan CVP, infuse, drip insulin dan drip Pentanil. Saat perawatan NGT sempat berwarna hitam diberikan terapi dan puasa sementara, saat NGT sudah jernih pasien sudah bisa diberikan makanan melalui NGT. Tekanan darah sempat tinggi sudah dikonsultasikan ke dokter jantung dan mendapatkan terapi, Pasien sempat BAB cair 2 hari. Pasien juga dikonsultasikan ke Psikiater karena sulit tidur. Saat perawatan tekanan darah pasien sempat rendah sudah mendapat terapi. Pasien dilakukan pemeriksaan Lab kemudian diputuskan memakai ventilator..
Perjalanan Penyakit : Kondisi Pasien menurun, sudah diberikan terapi tetapi tidak ada respon yang baik. keluar sudah diedukasi, Pasien meninggal setelah dilakukan resusitasi pada tanggal 26 Agustus 2019 jam 01.38;
Menimbang, bahwa aparat kepolisian Polres Cianjur yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur yaitu di antaranya Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) tersebut mempunyai tugas sebagaimana Undang –undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan Kamtibmas, gakkum serta memberikan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya kamdagri, begitu pula dalam ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam Pasal 1 butir ke 1 tentang pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, dan dalam Pasal 13 ayat 3 Undang –undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu yang menyatakan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku dan sebagaimana barang bukti Surat Perintah Nomor Sprint/641 PAM.3.3/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Pengamanan kegiatan OKP Cipayung Plus dari Kapolres Cianjur bahwa korban Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan Korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani(sekarang Ipda) adalah aparat Kepolisian Polres Cianjur yang mempunyai tugas dan kewenangan yang diberikan undang – undang untuk melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur tersebut dan termasuk kedalam orang yang menurut undang – undang terus menerus atau sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum, sehingga termasuk disamakan ke dalam pejabat dalam pengertian Pasal 215 Kitab Undang –undang Hukum Pidana dan hal tersebut sesuai dengan keterangan Ahli Dr. Ade Reza Hariadi S.Ip, M.Si yang menyatakan “ bahwa merujuk pada pembagian kewenangan di dalam organ Negara Ahli kira fungsi pengamanan itu kanada di dalam kekuasaan Negara yaitu aparat kepolisian dan disitulah letak fungsi pentingnya aparat kepolisian untuk memastikan bahwa konstitusional ini bisa dijalankan dan menakar setiap resiko yang di mungkinkan sebagai bentuk pelanggaran aturan ataupun membahayakan kepentingan-kepentingan umum, kapasitas professional itu ada di aparat keamanan dalam frame aksi aksi konstitusional ini dapat dijalankan dan ini adalah hak asasi yang di lindungi oleh konstitusi Negara ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa II yang melemparkan bahan bakar pertalite yang mengakibatkan tubuh keempat korban mengalami luka bakar saat dilakukan pengambilan ban yang dibakar dan usaha memadamkan api oleh Petugas Kepolisian dan perbuatan Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V yang menyiapkan, membawa dan mendistribusikan bahan bakar jenis pertalite tersebut dalam plastik bening yang akhirnya dapat dilemparkan oleh Terdakwa II sehingga menyebabkan keempat korban anggota Kepolisian mengalami luka bakar termasuk perbuatan menghadapi, menentang, mencegah, diambilnya secara paksa ban yang dibakar oleh pengunjuk rasa sehingga termasuk melawan yaitu melawan kepada pejabat yaitu petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan yaitu Saksi Korban Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan Korban (Alm) Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah yaitu jabatan yang diberikan sebagai anggota pengamanan aksi unjuk rasa untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa sebagaimana ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum:
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa II yang melemparkan bahan bakar jenis pertalite dan perbuatan Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V yang menyiapkan, membawa dan mendistribusikan bahan bakar pertalite tersebut sehingga akhirnya dapat dipergunakan oleh Terdakwa II untuk dilemparkan saat dilakukan upaya pemadaman api oleh aparat Kepolisian yang mengakibatkan tubuh keempat korban mengalami luka bakar termasuk kedalam perbuatan membuat korban Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan Korban Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) mengalami luka bakar dan menjadi tidak berdaya lagi dan harus dirawat di Rumah Sakit sehingga termasuk dengan kekerasan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.4. Unsurdilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu;
Menimbang bahwa yang dimaksud dalam arti dua orang atau lebih bersekutu artinya bahwa sedikitnya ada 2 orang yang melakukan yaitu yang melakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger) atau dilakukan secara bersama – sama dengan syarat :
Ada kerjasama secara sadar, tidak perlu ada kesepakatan tapi harus ada kesengajaan untuk bekerjasama dan mencapai tujuan yang sama berupa terjadinya suatu tindak pidana atau permufakatan jahat;
Ada kerjasama secara fisik ada pelaksanaan bersama, perbuatan yang langsung menyebabkan selesainya suatu delik;
Menimbang bahwa dari keterangan Ahli Hukum Pidana I Tajudin S.H, M.H dinyatakan “ bahwa terkait isi dari pasal pasal terkait dengan bersekutu dan jika itu dilakukan dengan cara bersekutu atau bersama-sama maka harus dilihat apakah terkait dengan yang dilakukan dalam pasal 211 KUHP ataupun 212 KUHP maka tentu saja harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang mana dalam konteks bahwa perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan adanya satu niat kehendak niat dalam unsur tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan itu memang diwujudkan secara bersama-sama” dan terkait dengan bersekutu atau secara bersama-sama harus dilihat apakah memang ada kesamaan niat didalam semua peran tersebut sehingga ada satu kesamaan dalam niat melakukan tindak kejahatan, jika memang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada dalam isi delik maka patut di pertanggung jawabkan tapi kembali lagi apakah di dalam setiap masing-masing peran tersebut memilki kesamaan kehendak untuk melakukan satu tindak pidana dan mewujudkan secara bersama-sama untuk melakukan tindak pidana tersebut dan jika dari Para Terdakwa tidak ada niat untuk melakukan pemaksaan atau melawan petugas maka harus dilihat fakta alat bukti, jika perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama maka harus dilihat apakah fakta hukumnya muncul di persidangan, maka jika hanya diujungnya saja terjadi tindak pidana akan tetapi tidak ada kesepakatan diawal maka tidak termasuk dalam konteks bersekutu;
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Ahmad Sopyan, S.H, M.H. menyatakan “bahwa Tafsir pertama kerjasama, bersama-sama dan bersekutu adalah aktor terdiri lebih dari satu orang, tafsir atau syarat yang kedua adalah para aktor mempunyai niat yang sama untuk mewujudkan delik tertentu "yang disepakati bersama", yang ketiga secara bersama-sama mereka mewujudkan delik tersebut secara bersama-sama, secara bersama-sama tersebut bisa mereka melakukan semua unsur perbuatan yang dilarang atau bisa bagian-bagian tertentu (ada peran-peran tertentu), dan yang keempat semua aktor bertanggungjawab atas perbuatan yang dilarang yang dilakukan atas kerjasama tersebut dan bahwa Jadi bersekutu itu dalam arti mewujudkan tindak pidana yang disepakati secara bersama-sama, kalau dia tidak menyepakati tindak pidana tersebut maka itu tidak bersekutu, artinya atribusi pertanggung jawaban tindak pidananya melekat pada orang yang mewujudkan tindak pidana tersebut, jadi tidak bisa dikatakan itu bersekutu. Jadi bersekutu itu seperti yang tadi sudah dicontohkan, kedua-duanya bersepakat untuk menyiapkan misalnya alat pembunuhan, seperti strum kemudian dimana membelinya, namun niat awalnya adalah untuk membunuh, yaitu mewujudkan tindak pidana pembunuhan tersebut, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk tindakan dengan peran yang berbeda-beda sampai dengan dilakukannya pembunuhan tersebut sehingga ini bisa digolongkan dengan unsur penyertaan. Jadi kalau kita melihat tafsir Susilo dalam pasal 55, tafsir bersekutu itu bisa dikatakan bekerjasama dan bisa juga bersama-sama, mereka mempunyai niat yang sama untuk mewujudkan delik tertentu yang disepakati secara bersama-sama, ketika ada delik yang diwujudkan tetapi tidak merupakan kesepakatan bersama maka itu menjadi tanggungjawab yang bersangkutan dan tidak bisa menjadi atribusi tanggungjawabnya secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa adanya kerjasama dan niat yang sama antara Para Terdakwa tersebut dapat terlihat sebagaimana perincian sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa IV awalnya setelah mendapatkan sumbangan uang dari Saksi Riki Agus Tiawan Bin Fadil sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu memberikan uang tersebut kepada Terdakwa I untuk membeli air mineral dan menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa III untuk membawa ban bekas di kios (ruko) dekat SMANDA untuk dibakar lalu kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III pergi ke kios (ruko) dekat SMANDA ;
2. Bahwa Terdakwa IV lalu kemudian menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa V untuk mengambil uang sejumlah Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) dari Terdakwa I dan Terdakwa III yang akan digunakan untuk membeli bahan bakar dan disuruh untuk mengambil ban bekas yang sudah disiapkan di kios (ruko) dekat SMANDA ;
3. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa III kemudian dihampiri oleh Terdakwa II dan Terdakwa V yang membawa sepeda motor Scoopy merah sebagaimana barang bukti milik Saksi Siti Iklima Sadiah Binti Deden Syaipul Bahri lalu kemudian Terdakwa II dan Terdakwa V meminta uang sebesar Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) tersebut dari Terdakwa I dan Terdakwa III dengan alasan untuk membeli bahan bakar lalu Terdakwa II membeli bahan bakar jenis pertalite di Saksi Dudun Abdulah Bin Isak sejumlah Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah) yang dibeli oleh Terdakwa II dengan menggunakan kantong plastik bening dan Terdakwa V yang mengantar Terdakwa II untuk membeli bahan bakar jenis pertalite di Saksi Dudun Abdullah Bin Isak tersebut;
4. Bahwa kemudian Terdakwa II dan Terdakwa V setelah membeli bahan bakar jenis pertalite tersebut lalu membawanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa III, lalu kemudian bahan bakar jenis pertalite tersebut diserahkan kepada Terdakwa I dalam bentuk kantong plastik putih bening dan kemudian oleh Terdakwa I diberikan kepada Terdakwa III dan dimasukan dalam tas hitam milik Terdakwa I untuk dibawa ke lokasi dan ban bekas motor dan mobil dibawa Terdakwa II dan Terdakwa V ke lokasi unjuk rasa dengan menggunakan sepeda motor scoopy merah;
5. Bahwa kemudian di lokasi unjuk rasa setelah ada bakar bakar kardus dan ban lalu kemudian Terdakwa III menuangkan bahan bakar jenis pertalite ke gelas bekas aqua mineral dan memberikan pada Terdakwa V lalu Terdakwa V menyiramkannya ke api yang sedang membakar ban sehingga api membesar lalu Terdakwa III memberikan sisa bahan bakar pertalite tersebut kepada Terdakwa II, dan saat aparat Kepolisian maju untuk memadamkan api dan terjadi dorong – dorongan antara aparat kepolisian dengan pengunjuk rasa serta salah satu ban yang terbakar berhasil diambil oleh KBO intel, maka mulailah terjadi lemparan – lemparan benda – benda, dan Terdakwa II yang memegang sisa bahan bakar jenis pertalite lalu melemparkan ke tengah aparat kepolisian yang sedang berusaha memadamkan api dan ban yang terbakar dimana ada Saksi korban Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) dan Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan lemparan bahan bakar pertalite tersebut mengenai belakang kepala Saksi Jafar Sidik Abdul Kudus dan jatuh ke lantai dan pecah plastiknya sehingga mengenai Saksi korban Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) dan Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono sehingga api yang belum berhasil dipadamkan langsung menyambar tubuh keempat korban tersebut sehingga mengalami luka bakar cukup berat yang salah satunya akibat luka bakar tersebut salah satu korban yaitu Almarhun Aiptu Erwin Yudha Wildani(sekarang Ipda) akhirnya setelah dilakukan perawatan beberapa hari di rumah Sakit meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa dengan demikian ada kerjasama antara Para Terdakwa dalam terjadinya kejadian terbakarnya keempat korban tersebut yaitu dimana :
Perbuatan Terdakwa I
Sebagai orang yang memberikan bahan bakar jenis pertalite kepada Terdakwa III untuk dibawa ke lokasi unjuk rasa dan Terdakwa III lalu memberikan kepada Terdakwa II yang selanjutnya digunakan oleh Terdakwa II untuk dilemparkan ke dekat api sehingga membakar tubuh ke 4 (empat) korban tersebut;
Mengetahui bahwa bahan bakar jenis pertalite tersebut akan digunakan dalam aksi unjuk rasa untuk pembakaran;
Perbuatan Terdakwa II
- Sebagai orang yang menerima uang untuk membeli bahan bakar jenis pertalite dari Terdakwa I dan setelah membeli dari Saksi Dudun Abdullah Bin Isak lalu menyerahkan bahan bakar jenis pertalite tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa I lalu memberikan kepada Terdakwa III untuk dibawa ke lokasi unjuk rasa;
- Sebagai orang yang membawa ban mobil dan motor yang akan dibakar ke lokasi unjuk rasa;
- Sebagai orang yang melakukan pelemparan bahan bakar jenis pertalite ke dekat api yang akan dipadamkan sehingga mengakibatkan langsung terbakarnya ke 4 korban aparat kepolisian tersebut;
Perbuatan Terdakwa III
Sebagai orang yang menerima bahan bakar jenis pertalite dari Terdakwa I dan membawa bahan bakar pertalite ke lokasi unjuk rasa dan bersama Terdakwa V menuangkan bahan bakar jenis pertalite tersebut kedalam bekas gelas aqua air mineral untuk digunakan melakukan pembakaran pada ban ;
Sebagai orang yang memberikan bahan bakar jenis pertalite di lokasi unjuk rasa kepada Terdakwa II yang akhirnya bahan bakar tersebut dilemparkan oleh Terdakwa II sehingga mengakibatkan terbakarnya ke 4 korban aparat kepolisian tersebut;
Mengetahui bahwa bahan bakar jenis pertalite tersebut akan digunakan dalam aksi unjuk rasa untuk pembakaran;
Perbuatan Terdakwa IV
Sebagai orang yang memberikan uang awalnya untuk air mineral kepada Terdakwa I dan Terdakwa III, lalu kemudian menyuruh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa V untuk membawa ban bekas di kios (ruko) dekat SMANDA yang telah disiapkan oleh Terdakwa IV untuk dibakar;
Sebagai orang yang menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa V untuk mengambil uang di Terdakwa I sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli bahan bakar jenis pertalite yang digunakan dalam kegiatan pembakaran;
Mengetahui bahwa bahan bakar jenis pertalite tersebut akan digunakan dalam aksi unjuk rasa untuk pembakaran;
Perbuatan Terdakwa V
Sebagai orang yang mengantar Terdakwa II untuk mengambil ban dan membeli bahan bakar jenis pertalite yang digunakan dalam kegiatan pembakaran;
Menuangkan bahan bakar pertalite ke gelas bekas air mineral lalu menyiramkan bahan bakar pertalite tersebut ke ban yang dibakar;
Mengetahui bahwa bahan bakar jenis pertalite tersebut akan digunakan dalam aksi unjuk rasa untuk pembakaran;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa II sebagai yang melakukan (Pleger) yang melemparkan bahan bakar jenis pertalite dan membakar keempat Korban tersebut dapat terwujud karena adanya kerjasama dari Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V yang dimulai dari pemberian uang, pembelian bahan bakar jenis pertalite, persiapan membawa ban bekas mobil dan motor untuk pembakaran termasuk sebagai medepleger (turut melakukan) dan diakhiri dengan pelemparan bahan bakar tersebut ke dekat api oleh Terdakwa II yang mengakibatkan keempat aparat Kepolisian yaitu Para Korban mengalami luka bakar, dan tanpa adanya peran atau perbuatan dari Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V tersebut di atas tentunya Terdakwa II tidak dapat melaksanakan perbuatannya jika tidak ada bahan bakar pertalite yang disediakan oleh Para Terdakwa lainnya yang dibawa dan didistribusikan bersama yaitu perbuatan Terdakwa II melempar ke dekat api bahan bakar jenis pertalite tersebut dan Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV serta Terdakwa V dengan persiapan membawa bahan bakar pertalite dan ban bekas yang akan dibakar dengan demikian melanggar sendiri Surat pernyataan tertanggal 12 Agustus 2019 di Mapolres Cianjur yang dibuat oleh Saksi Muhammad Fadil Fahmi Bin H. Fahmi selaku Korlap Aksi unjuk rasa tersebut dengan pernyataan dalam point ke 6 yaitu “Bersedia dan sanggup untuk tidak melakukan aksi berupa bakar-bakaran ban ataupun bahan yang lainnya sehingga akan menimbulkan dampak polusi udara dan terganggunya ketertiban dan kenyamanan warga sekitar” sebagaimana dalam barang bukti sehingga Para Terdakwa mens reanya bersama – sama termasuk melakukan perlawanan baik perlawanan terhadap kesepakatan yang dibuat korlap aksi unjuk rasa tersebut di Mapolres Cianjur dengan melakukan aksi bakar – bakaran yang telah disepakati untuk tidak dilakukan dalam aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum tersebut, maupun perlawanan terhadap Aparat Kepolisian (pejabat) yang mengamankan aksi unjuk rasa tersebut dengan demikian tindak pidana tersebut dilakukan lebih dari satu orang yaitu 5 (lima) orang dan ada kerjasama secara fisik dan sadar di antara Para Terdakwa tersebut sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa dengan membawa bahan bakar dalam kantung plastik bening ke dalam lokasi unjuk rasa dan ban yang akan dibakar akan dapat membahayakan orang lain (karena sifat dari bahan bakar pertalite yang mudah terbakar) hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Ahli I. Tajudin, S.H, M.H yang menyatakan “ bahwa penjelasan Ahli di dalam BAP yang menyatakan patut di duga bahwa yang menyalakan api pertama tidak bisa diminta pertanggung jawaban pidana karena belum ada perbuatan pidana seiring terjadinya korban polisi yang terbakar, ketika adanya akibat maka harus dilihat juga kausalitasnya, apakah nanti berkaitan karena kalau hanya sekedar membawa ban, membawa bensin, menyalakan api itu belum terlihat ada perbuatan pidana, akan tetapi ketika di katakan kemudian ada pihak yang melemparkan bensin dan mengenai beberapa petugas sehingga menyebabkan luka bakar, maka ada kausalitasnya, bahwa terkait penyebab yang dominan, kalau dalam pembakaran ban tersebut yang melemparkan bahan bakar misalnya karena apakah jika dilemparkan tersebut akan mengenai petugas sehingga mengakibatkan adanya korban itu sebetulnya bisa diperkirakan dan dengan para pelaku yang berperan membawa ban, membeli bensin, kaitannya dalam kausalitas adalah penyebab pendukung ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa niat atau kehendak yang yang sama Para Terdakwa ada saat adanya persiapan mulai dari persiapan uang untuk pembelian bahan bakar pertalite, membawa dan mendistribusikan bahan bakar pertalite, serta pembawaan ban untuk melakukan pembakaran di lokasi unjuk rasa niat itu sama – sama untuk melakukan perlawanan baik perlawanan terhadap kesepakatan yang dibuat korlap aksi unjuk rasa tersebut di Mapolres Cianjur dengan melakukan aksi bakar – bakaran yang telah disepakati untuk tidak dilakukan dalam aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum tersebut, maupun perlawanan terhadap Aparat Kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa tersebut dalam melakukan pengamanan mencegah adanya pembakaran ban yaitu ada niat untuk melakukan pemaksaan atau melawan petugas yang sah melakukan pengamanan yaitu Para korban karena delik dalam Pasal 211 Kitab Undang – undang Hukum Pidana dan Pasal 212 Kitab Undang – undang Hukum pidana adalah delik formil yaitu delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang – undang dan niat para Terdakwa adalah melakukan perlawanan dalam Pasal 211 Kitab Undang – undang Hukum Pidana dan Pasal 212 Kitab Undang – undang hukum Pidana, sedangkan dalam pelaksanaan perbuatannya dilakukan bersama – sama dan ternyata mengakibatkan delik materil dalam pasal 214 ayat 2 ke-3 Kitab Undang – undang Hukum Pidana dan Pasal 214 ayat (2) ke -2 Kitab Undang –undang hukum pidana karena dalam Pasal 214 ayat 2 ke-3 Kitab Undang – undang Hukum Pidana dan Pasal 214 ayat (2) ke -2 terkandung delik formil dan materil sebagaimana keterangan Ahli I.Tajudin, S.H, M.H yang menyatakan “bahwa kalau di pasal 211 dan 212 adalah perbuatan yang dilarangnya sedangkan 213 dan 214 berbicara tentang perbuatan pemberatannya. Jadi dalam pasal 213 yaitu Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
dan dalam pasal 214 yaitu:
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Yang bersalah dikenakan:
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Jadi kalau asal 213 itu bukan ajaran penyertaan artinya dilakukan oleh tunggal sebagai pemberatan yang dilihat akibatnya. Sedangkan pasal 214 itu dilakukan secara bersama-sama artinya mengikuti kaidah-kaidah penyertaan sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP, jadi dalam pasal 214 itu dilakukan secara bersama-sama, atau dalam konteks penyertaan itu disebut dengan bersekutu untuk melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau dengan kerjasama jadi itulah makna pasal 214. Jadi pasal 213 itu bisa ditafsirkan itu dilakukan secara perseorangan. Bagaimana pasal 211 sampai dengan pasal 214 secara doktrin;, secara doktrin jenis deliknya adalah materil, jenis materil itu adalah tindak pidana yang dilihat adalah akibatnya, akibatnya seberapa parah kondisi objek yang diserang atau dilawan. Jadi oleh karena itu dalam menggunakan pasal 211, 212, 213 dan 214 maka ajaran kausalitas menjadi penting digunakan yaitu pertama untuk mengukur perbuatan akibat yang dilarang dan yang kedua adalah mengukur atribusi pertanggungjawaban pidana, jadi di samping mengukur tentang apa perbuatan yang menimbulkan perbuatan yang dilarang seperti kematian atau luka berat atau bisa pencemaran merupakan akibat. Lalu faktor apa yang menimbulkan perbuatan yang dilarang tersebut, lalu apakah faktor yang dilarang tersebut memiliki hubungan kausal dengan akibatnya. jadi perbuatan yang menjadi faktor itu apakah memiliki keterkaitan dengan akibat yang dilarang dan yang berikutnya adalah baru kita melihat aspek atribusi pertanggungjawaban pidananya pada aktor atau pelaku yang menimbulkan akibat yang dilarang tersebut yaitu menyebabkan orang mati dan luka berat sehingga unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.5. Unsur mengakibatkan orang mati ;
Menimbang, yang dimaksud jika mengakibatkan orang mati yaitu bahwa haruslah akibat perbuatan Para Terdakwa menjadikan orang lain mati meninggal/ kehilangan nyawanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan matinya orang diperlukan ajaran kausalitas (sebab akibat) untuk menentukan pertanggungjawaban untuk delik yang dirumuskan secara materil mengingat akibat yang ditimbulkan merupakan unsur dari delik itu sendiri;
Menimbang, bahwa teori Kausalitas terbagi beberapa diantaranya:
Teori Conditio Sine Quanon dari Von Buri yang menyatakan suatu tindakan dapat dikatakan menimbulkan akibat tertentu sepanjang akibat tersebut tidak dapat dilepaskan dari tindakan pertama tersebut atau semua syarat(sebab) dipandang setara;
Teori Adequat dari Von Kries yaitu musabab dari suatu kejadian adalah tindakan yang dalam keadaan normal dapat menimbulkan akibat atau kejadian yang dilarang yaitu keadaan normal yang dimaksud bila pelaku mengetahui atau seharusnya mengetahui keadaan saat itu yang memungkinkan timbulnya akibat;
Teori Causa Proxima yaitu sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat yaitu hanya ada satu syarat sebagai musabab timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut khususnya Terdakwa II yang melemparkan bahan bakar jenis pertalite dan Para Terdakwa lainnya yang secara bersama – sama menyiapkan, membawa dan mendistribusikan bahan bakar jenis pertalite tersebut sehingga Terdakwa II dapat melemparkan bahwa bakar jenis pertalite ke dekat api yang membakar ban dan mengakibatkan api menyambar tubuh keempat korban anggota Kepolisian yang salah satunya adalah (Almarhum) Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) sehingga mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 164/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 atas pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 atas nama korban ERWIN YUDHA WILDANI dan ditanda tangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri, dada, daerah perut tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, sebagian kulit ari sudah tidak ditemukan dan sebagian lainnya tampak jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka bakar grade IIb-III (90-99%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri dada, daerah perut, akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan bahaya maut;
- Dan Surat Visum Et Repertum Nomor 01095/B18000/2019-S8 dari Rumah Sakit Pertamina yang ditandatangani oleh dr Pemeriksa Yan Hardi Luthan Dr. dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Pertamina yang telah memeriksa korban ERWIN YUDHA WILDANI, TN (Alm)
Hasil Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan fisik didapatkan luka bakar pada area wajah, leher bagian belakang, dada, dan punggung, lengan kanan dan kiri, perut, bokong, kedua tungkai kanan dan kiri dengan ukuran sekitar tujuh puluh dua persen(%) ;
Kesimpulan
Pada tubuh benda bukti didapatkan (sedapat mungkin memakai istilah Indonesia) Pada pemeriksaan didapatkan luka derajat berat;
Luka –luka/kelainan tersebut disebabkan oleh karena panas;
Dan Surat Ringkasan Pulang tanggal 2 September 2019 dari rumah Sakit Pusat Pertamina dengan Pasien ERWIN YUDHA WILDANI, TN yang dibuat oleh dr Penanggungjawab Dr Ayu Diah Kesuma P.S Dr. SBKP-RE:
Riwayat Penyakit :
Luka bakar di wajah dan badan 1 hari SMRS, terkena bensin dan api (kejadian tanggal 15/8/2019 jam 12 di Cianjur ) Pasien dibawa ke RS terdekat dam ke RS Polri. Kesadaran terpasan CVP, infuse, drip insulin dan drip Pentanil. Saat perawatan NGT sempat berwarna hitam diberikan terapi dan puasa sementara, saat NGT sudah jernih pasien sudah bisa diberikan makanan melalui NGT. Tekanan darah sempat tinggi sudah dikonsultasikan ke dokter jantung dan mendapatkan terapi, Pasien sempat BAB cair 2 hari. Pasien juga dikonsultasikan ke Psikiater karena sulit tidur. Saat perawatan tekanan darah pasien sempat rendah sudah mendapat terapi. Pasien dilakukan pemeriksaan Lab kemudian diputuskan memakai ventilator..
Perjalanan Penyakit : Kondisi Pasien menurun, sudah diberikan terapi tetapi tidak ada respon yang baik. keluar sudah diedukasi, Pasien meninggal setelah dilakukan resusitasi pada tanggal 26 Agustus 2019 jam 01.38;
Menimbang, bahwa dengan demikian matinya korban (Almarhum) Aiptu Erwin Yudha Wildani(sekarang Ipda) adalah diakibatkan oleh luka bakar yang diderita akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut dimana sebelum kejadian menurut keterangan Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan Saksi Iip Arifin Kusuman Bin Alm Kusman bahwa korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) dalam keadaan sehat saat melakukan pemanan aksi unjuk rasa dan setelah mengalami luka bakar dari kejadian tersebut dan setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Pusat Pertamina kondisi korban menurun dan akhirnya korban (Almarhum) Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) dinyatakan meninggal dunia sebagaimana bukti Surat Ringkasan Pulang tanggal 2 September 2019 dari Rumah Sakit Pusat Pertamina;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari keterangan Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan Saksi Iip Arifin Kusuman Bin Alm Kusman bahwa korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) dalam keadaan sehat dan setelah mengalami luka bakar dari kejadian tersebut dan setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Pusat Pertamina kondisi korban menurun dan akhirnya korban (Almarhum) Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) dinyatakan meninggal dunia yang bersesuaian dengan Surat Visum et Repertum Nomor 164/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 atas pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 atas nama korban ERWIN YUDHA WILDANI dan ditanda tangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur, yang bersesuaian dengan bukti Surat Visum Et Repertum Nomor 01095/B18000/2019-S8 dari Rumah Sakit Pertamina yang ditandatangani oleh dr Pemeriksa Yan Hardi Luthan Dr. dokter pada bagian Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Pertamina yang telah memeriksa korban ERWIN YUDHA WILDANI, TN (Alm) yang bersesuaian dengan bukti Surat Ringkasan Pulang tanggal 2 September 2019 dari rumah Sakit Pusat Pertamina dengan Pasien ERWIN YUDHA WILDANI, TN dan bersesuaian dengan keterangan Para Terdakwa yang menyatakan bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwa korban yang meninggal anggota Kepolisian akibat luka bakar maka diperoleh alat bukti petunjuk bahwa luka bakar pada tubuh Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wuldani (sekarang Ipda) adalah penyebab langsung dari matinya korban sebagaimana dalam teori Causa Proxima dan bukan karena diakibatkan hal lainnya dengan demikian unsur jika menyebabkan orang mati telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 214 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu juga disusun secara kumulatif dalam gabungannya maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kesatu kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa;
2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah ;
3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang –undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya ;
4. Dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu;
5. Jika mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa dalam dakwaan kesatu kedua ini adalah sama dengan unsur barangsiapa dalam dakwaan unsur barangsiapa dalam dakwaan alternatif kesatu pertama, sehingga Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur barangsiapa sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama yang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim di atas untuk dijadikan pertimbangan unsur barangsiapa dalam dakwaan kesatu kedua ini, dengan demikian unsur barangsiapa dalam dakwaan kesatu kedua ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah;
Menimbang, bahwa unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah dalam dakwaan kesatu kedua ini adalah sama dengan unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah dalam dakwaan alternatif kesatu pertama, sehingga Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama yang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim di atas untuk dijadikan pertimbangan unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah dalam dakwaan kesatu kedua ini, dengan demikian unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat supaya untuk melakukan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah dalam dakwaan kesatu kedua ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3.Unsurdengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang –undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya ;
Menimbang, bahwa unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang –undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dalam dakwaan kesatu kedua ini adalah sama dengan unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang –undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dalam dakwaan alternatif kesatu pertama, sehingga Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang –undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama yang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim di atas untuk dijadikan pertimbangan unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang –undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dalam dakwaan kesatu kedua ini, dengan demikian unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang –undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dalam dakwaan kesatu kedua ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu;
Menimbang, bahwa unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu lebih dalam dakwaan kesatu kedua ini adalah sama dengan unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu dalam dakwaan alternatif kesatu pertama, sehingga Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama yang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim di atas untuk dijadikan pertimbangan unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu dalam dakwaan kesatu kedua ini, dengan demikian unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu dalam dakwaan kesatu kedua ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.5. Unsur jika mengakibatkan luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat sebagaimana pasal 90 Kitab undang –undang Hukum Pidana adalah “Penyakit atau luka yang ta” boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan, tidak lagi memakai salah satu panca indra, Kudung (Rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya menggugurkan atau membunuh anak kandungan ibu “;
Menimbang, bahwa untuk menentukan mengakibatkan luka berat diperlukan ajaran kausalitas (sebab akibat) untuk menentukan pertanggungjawaban untuk delik yang dirumuskan secara materil mengingat akibat yang ditimbulkan merupakan unsur dari delik itu sendiri;
Menimbang, bahwa teori Kausalitas terbagi beberapa diantaranya:
Teori Conditio Sine Quanon dari Von Buri yang menyatakan suatu tindakan dapat dikatakan menimbulkan akibat tertentu sepanjang akibat tersebut tidak dapat dilepaskan dari tindakan pertama tersebut atau semua syarat(sebab) dipandang setara;
Teori Adequat dari Von Kries yaitu musabab dari suatu kejadian adalah tindakan yang dalam keadaan normal dapat menimbulkan akibat atau kejadian yang dilarang yaitu keadaan normal yang dimaksub bila pelaku mengetahui atau seharusnya mengetahui keadaan saat itu yang memungkinkan timbulnya akibat;
Teori Causa Proxima yaitu sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat yaitu hanya ada satu syarat sebagai musabab timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas yaitu Terdakwa II yang melemparkan bahan bakar jenis pertalite dan Para Terdakwa lainnya yang secara bersama – sama menyiapkan, membawa dan mendistribusikan bahan bakar jenis pertalite tersebut kepada Terdakwa II sehingga Terdakwa II dapat melemparkan bahwa bakar jenis pertalite ke dekat api yang membakar ban saat dilakukan unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dan mengakibatkan api menyambar tubuh keempat korban anggota Kepolisian maka Saksi Korban :
1. Saksi FRANSISKUS ARIS SIMBOLON mengalami luka bakar sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor 165/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 atas nama korban FRANSISKUS ARIS SIMBOLON dan ditanda tangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri, tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, dan sebagian lagi ditemukan jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh tahun ini ditemukan luka bakar grade IIb (34-45%) pada daerah wajah, dada, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
2. Saksi ANIF ENDARYANTO PRATAMA mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 163/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr R. Muhammad Ilman W (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang Cianjur terhadap korban ANIF ENDARYANTO PRATAMA;
Dengan hasil pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah lengan bawah sebelah kiri tampak kulit berwarna kemerahan dan sebagian kulit ari mengelupas dan berkantung berisi cairan;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada pasien laki – laki berumur lebih kurang dua puluh tiga tahun ini ditemukan luka bakar Grade I-II a(9%) akibat terpapar/ kontak dengan obyek panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal tidak menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan;
3. Saksi MUHAMMAD YUDI MUSLIM mengalami luka bakar sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor 167/Vis/RSU/VIII/2019 yang dibuat tanggal 27 Agustus 2019 dengan pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh dr Aria Y. Kusuma (selaku dokter pemeriksa) serta diketahui oleh dr Fahmi Arief Hakim, Sp.F dokter pada RSUD Sayang di Cianjur terhadap korban MUHAMAD YUDI MUSLIM;
Hasil Pemeriksaan :
1.Pasien datang dalam sadar;
2.Pasien mengaku :
3. Pada Pasien :
Pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan sebelah kiri tampak kulit berwarna kemerahan disertai kulit ari berwarna coklat gelap yang mengelupas dan sebagian kulit ari membentuk kantung berisi cairan, sebagian lagi ditemukan jaringan yang mengalami korbonisasi;
4. Pada pasien dilakukan :
a. Perawatan Luka;
5. Pasien dirujuk;
Kesimpulan :
Pada Pasien laki –laki berumur lebih kurang dua puluh empat tahun ini ditemukan luka bakar grade IIa dan Grade IIb(34-45%) pada daerah wajah, leher bagian belakang, lengan atas, lengan bawah dan tangan akibat kontak atau terpapar api atau benda yang panas. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah mendatangkan penyakit untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;
Menimbang, bahwa luka- luka bakar yang diderita Para Saksi korban yang telah disebutkan di atas dari keterangan Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono yang menyatakan sampai dengan saat ini luka bakar tersebut masih mengakibatkan perasan sakit dan gatal serta keram pada tubuh Saksi korban tersebut dan setelah 5 (lima) bulan terjadi masih terus dilakukan perawatan dan menimbulkan bekas sehingga adalah termasuk luka yang ta” boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna sehingga masuk pengertian luka berat sebagaimana dalam Pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan luka bakar tersebut diakibatkan secara langsung dari perbuatan Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 214 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 214 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 214 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kesatu kedua;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa yaitu yang menyatakan bahwa :
1. Bahwa unsur Pasal 211 Kitab Undang –undang Hukum Pidana tidak terpenuhi yaitu unsur kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri sebagai unsur pokok Pasal 211 Kitab Undang –undang Hukum Pidana tidak terpenuhi dikarenakan Para Terdakwa khususnya Terdakwa II tidak berinteraksi langsung dengan Para korban dan tidak memiliki kesengajaan untuk melakukan kekerasan terhadap Para Korban ;
2. Bahwa Para korban tidak sedang melakukan perbuatan jabatan yang sah karena perbuatan Para Korban bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa sehingga unsur untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah juga tidak terpenuhi;
3. Bahwa unsur dilakukan dua orang atau lebih bersekutu juga tidak terbukti dikarenakan perbuatan Terdakwa II melemparkan bungkusan bensin dilakukan secara spontan tanpa sepengetahuan Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V, yang hanya mempersiapkan bahan untuk aksi teatrikal;
4. Bahwa unsur mengakibatkan orang mati tidak terpenuhi karena matinya Korban Erwin Yudha Wildani bukan disebabkan secara langsung perbuatan Terdakwa II yang menyebabkan terjadinya kebakaran, tetapi ada faktor lain yaitu tidak tersedianya pemadam api, tidak tersedianya alat P3K dan korban memiliki komorbid atau penyakit penyerta berupa Hyperglikemia dan Pneumonia;
5. Bahwa unsur menyebabkan luka berat tidak terbukti karena tidak terbuktinya adanya kesepakatan bersama antara Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V untuk menyebabkan luka berat tersebut;
Sehingga mohon kepada Pengadilan Negeri Cianjur :
Menyatakan dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa I s/d Terdakwa V dari Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua tersebut;
Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa I s/d Terdakwa V dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;
Menetapkan merehabilitasi harkat martabat Terdakwa I sd Terdakwa V;
Menetapkan mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak;
Membebankan biaya Negara pada Negara;
Menimbang bahwa terhadap dalil pembelaan Para Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalil pembelaan Para Terdakwa pertama yaitu bahwa unsur Pasal 211 Kitab Undang –undang Hukum Pidana tidak terpenuhi yaitu unsur kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri sebagai unsur pokok Pasal 211 Kitab Undang –undang Hukum Pidana tidak terpenuhi dikarenakan Para Terdakwa khususnya Terdakwa II tidak berinteraksi langsung dengan Para korban dan tidak memiliki kesengajaan untuk melakukan kekerasan terhadap Para Korban mengenai hal itu Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Para Terdakwa semuanya adalah peserta unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur pada Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 di Jalan Siliwangi Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan saat terjadinya pembakaran Para Terdakwa ada di lokasi sebagaimana dari keterangan Saksi Siti Iklima Sadiah Binti Deden Syaipul Bahri yang bersesuaian dengan keterangan Saksi Kori Hermawanti Binti Heri Hermawan, Saksi Muhammad Fadil Fahmi Bin H. Fahmi, Saksi Jafar Sidik Abdul Kudus, Saksi Robi Sopiandi, Saksi Dodi Nugraha yaitu Saksi yang merupakan para peserta unjuk rasa dan bersesuaian dengan keterangan Para Terdakwa sendiri dalam persidangan dan barang bukti video dimana Terdakwa II khususnya berhadapan dengan para korban dalam jarak beberapa meter saat melakukan pelemparan bahan bakar jenis pertalite sehingga menurut Majelis Hakim Terdakwa II mengetahui/ menyadari dan menghendaki bahwa bahan bakar jenis pertalite yang dilemparkan tersebut dapat mengenai para korban yang saat itu sedang berusaha memadamkan api dari ban dan kardus yang dibakar dan dapat membakar tubuh keempat korban tersebut yang akhirnya dapat menimbulkan luka berat dan kematian, yaitu kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan begitu pula Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V ada di lokasi unjuk rasa yang mengetahui dan menghendaki dibawanya bahan bakar jenis pertalite ke dalam lokasi unjuk rasa dapat kemungkinan mengakibatkan kebakaran yang besar atau dapat membahayakan orang lain dengan dibawanya bahan bakar jenis pertalite ke dalam lokasi unjuk rasa sehingga pembelaan pertama Para Terdakwa ini tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan kedua Para Terdakwa bahwa Para korban tidak sedang melakukan perbuatan jabatan yang sah karena perbuatan Para Korban bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa sehingga unsur untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah juga tidak terpenuhi mengenai pembelaan tersebut Majelis Hakim menilai sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Para Korban yaitu Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan korban Aiptu Erwin Yudha Wildani (menjadi Ipda )adalah aparat Kepolisian Polres Cianjur yang mendapat tugas pengamanan sesuai dengan Surat Perintah Nomor Sprint/641 PAM.3.3/2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang Pengamanan kegiatan OKP Cipayung Plus dari Kapolres Cianjur dan mempunyai tugas sebagaimana Undang –undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam pemeliharaan Kamtibmas, gakkum serta memberikan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya kamdagri, begitu pula dalam ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam Pasal 1 butir ke 1 tentang pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, dan dalam Pasal 13 ayat 3 Undang –undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu yang menyatakan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku dengan demikian Majelis Hakim menilai termasuk petugas/pejabat yang sedang melakukan tugas yang sah karena keberadaan Para Saksi Korban di lokasi kejadian adalah karena perintah tugas sehingga termasuk menjalankan tugas yang sah dan bukan hanya dinilai tugas tertentu dalam pengendalian massa sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dalam pembelaan Para Terdakwa oleh karena beralasan hukum pembelaan kedua Para Terdakwa ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan ketiga Para Terdakwa bahwa unsur dilakukan dua orang atau lebih bersekutu juga tidak terbukti dikarenakan perbuatan Terdakwa II melemparkan bungkusan bensin dilakukan secara spontan tanpa sepengetahuan Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V, yang hanya mempersiapkan bahan untuk aksi teatrikal, mengenai hal tersebut Majelis Hakim menilai sebagai berikut :
Menimbang , bahwa saat awal persiapan adanya bahan bakar adanya kerjasama antara Para Terdakwa tersebut dapat terlihat sebagaimana perincian sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa IV awalnya setelah mendapatkan sumbangan uang dari Saksi Riki Agus Tiawan Bin Fadil sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) lalu memberikan uang tersebut kepada Terdakwa I untuk membeli air mineral dan menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa III untuk membawa ban bekas di kios (ruko) dekat SMANDA lalu kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III pergi ke kios (ruko) dekat SMANDA ;
2. Bahwa Terdakwa IV lalu kemudian menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa V untuk mengambil uang sejumlah Rp100.000.000(seratus ribu rupiah) dari Terdakwa I dan Terdakwa III yang akan digunakan untuk membeli bahan bakar dan disuruh untuk mengambil ban bekas yang sudah disiapkan di kios (ruko) dekat SMANDA ;
3. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa III kemudian dihampiri oleh Terdakwa II dan Terdakwa V yang membawa sepeda motor Scoopy merah lalu kemudian Terdakwa II dan Terdakwa IV meminta uang sebesar Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) tersebut dari Terdakwa I dan Terdakwa III dengan alasan untuk membeli bahan bakar lalu membeli bahan bakar jenis pertalite di Saksi Dudun Abdulah Bin Isak sejumlah Rp.10.000,00(sepuluh ribu rupiah) yang dibeli oleh Terdakwa II dengan menggunakan plastik bening dan Terdakwa V yang mengantar Terdakwa II untuk membeli bahan bakar jenis pertalite di Saksi Dudun AbdullahBin Isak tersebut;
4. Bahwa kemudian Terdakwa II dan Terdakwa V setelah membeli bahan bakar jenis pertalite tersebut lalu membawanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa III dengan alasan untuk membakar ban, lalu kemudian bahan bakar jenis pertalite tersebut diserahkan kepada Terdakwa I dalam bentuk plastik putih dan kemudian oleh Terdakwa I diberikan kepada Terdakwa III dan ban bekas motor dan mobil dibawa Terdakwa II dan Terdakwa V ke lokasi unjuk rasa dengan menggunakan sepeda motor scoopy merah;
5. Bahwa kemudian di lokasi unjuk rasa setelah ada bakar bakar kardus dan ban lalu kemudian Terdakwa III menuangkan bahan bakar jenis pertalite ke gelas bekas aqua mineral dan memberikan pada Terdakwa V lalu Terdakwa V menyiramkannya ke api yang sedang membakar ban sehingga api membesar lalu Terdakwa III memberikan sisa bahan bakar pertalite tersebut kepada Terdakwa II, dan saat aparat Kepolisian maju untuk memadamkan api dan terjadi dorong – dorongan antara aparat kepolisian dengan pengunjuk rasa serta salah satu ban yang terbakar berhasil diambil oleh KBO intel, maka mulailah terjadi lemparan – lemparan benda – benda, dan Terdakwa II yang memegang sisa bahan bakar jenis pertalite lalu melemparkan ke tengah aparat kepolisian yang sedang berusaha memadamkan api dan ban yang terbakar dimana ada Saksi korban Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Alm Ipda Erwin dan Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan lemparan bahan bakar pertalite tersebut mengenai belakang kepala Saksi Jafar Sidik Abdul Kudus dan jatuh ke lantai dan pecah plastiknya sehingga mengenai Saksi korban Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah, Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani(sekarang Ipda) dan Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono sehingga api yang belum berhasil dipadamkan langsung menyambar tubuh keempat korban tersebut sehingga mengalami luka bakar cukup berat yang salah satunya akibat luka bakar tersebut salah satu korban yaitu Aiptu Erwin Yudha Wildani(sekarang Ipda) akhirnya setelah dilakukan perawatan beberapa hari di Rumah Sakit meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian ada kerjasama antara Para Terdakwa dalam terjadinya kejadian terbakarnya keempat korban tersebut yaitu dimana :
Perbuatan Terdakwa I
Sebagai orang yang memberikan bahan bakar jenis pertalite kepada Terdakwa III untuk dibawa ke lokasi unjuk rasa dan Terdakwa III lalu memberikan kepada Terdakwa II yang selanjutnya digunakan oleh Terdakwa II untuk dilemparkan ke dekat api sehingga membakar tubuh ke 4 (empat) korban tersebut;
Mengetahui bahwa bahan bakar jenis pertalite tersebut akan digunakan dalam aksi unjuk rasa untuk pembakaran;
Perbuatan Terdakwa II
- Sebagai orang yang menerima uang untuk membeli bahan bakar jenis pertalite dari Terdakwa I dan setelah membeli lalu menyerahkan bahan bakar jenis pertalite tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa I lalu memberikan kepada Terdakwa III untuk dibawa ke lokasi unjuk rasa;
- Sebagai orang yang membawa ban mobil dan motor yang akan dibakar ke lokasi unjuk rasa;
- Sebagai orang yang melakukan pelemparan bahan bakar jenis pertalite ke dekat api yang akan dipadamkan sehingga mengakibatkan terbakarnya ke 4 korban aparat kepolisian tersebut;
Perbuatan Terdakwa III
Sebagai orang yang menerima bahan bakar jenis pertalite di lokasi unjuk rasa dari Terdakwa I dan bersama Terdakwa V menuangkan bahan bakar jenis pertalite tersebut kedalam bekas gelas aqua air mineral untuk digunakan melakukan pembakaran pada ban ;
Sebagai orang yang memberikan bahan bakar jenis pertalite di lokasi unjuk rasa kepada Terdakwa II yang akhirnya bahan bakar tersebut dilemparkan oleh Terdakwa II sehingga mengakibatkan terbakarnya ke 4 korban aparat kepolisian tersebut;
Mengetahui bahwa bahan bakar jenis pertalite tersebut akan digunakan dalam aksi unjuk rasa untuk pembakaran;
Perbuatan Terdakwa IV
Sebagai orang yang memberikan uang awalnya untuk air mineral kepada Terdakwa I dan Terdakwa III, lalu kemudian menyuruh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa V untuk membawa ban bekas di kios (ruko) dekat SMANDA yang telah disiapkan oleh Terdakwa IV;
Sebagai orang yang menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa V untuk mengambil uang di Terdakwa I sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk membeli bahan bakar jenis pertalite yang digunakan dalam kegiatan pembakaran;
Mengetahui bahwa bahan bakar jenis pertalite tersebut akan digunakan dalam aksi unjuk rasa untuk pembakaran;
Perbuatan Terdakwa V
Sebagai orang yang mengantar Terdakwa II untuk mengambil ban dan membeli bahan bakar jenis pertalite yang digunakan dalam kegiatan pembakaran;
Menuangkan bahan bakar pertalite ke gelas bekas air mineral lalu menyiramkan bahan bakar pertalite tersebut ke ban yang dibakar;
Mengetahui bahwa bahan bakar jenis pertalite tersebut akan digunakan dalam aksi unjuk rasa untuk pembakaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa II mengetahui/menyadari dan menghendaki bahwa bahan bakar jenis pertalite yang dilemparkan tersebut dapat mengenai para korban yang saat itu sedang berusaha memadamkan api dari ban dan kardus yang dibakar dan dapat membakar tubuh keempat korban tersebut yang akhirnya dapat menimbulkan luka berat dan kematian, begitu pula Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V yang mengetahui dan menghendaki dibawanya bahan bakar jenis pertalite ke dalam lokasi unjuk rasa dapat kemungkinan mengakibatkan kebakaran yang besar atau dapat membahayakan orang lain walaupun dengan alasan untuk tujuan membakar ban, karena untuk membakar ban tidak diperlukan penggunaan bahan bakar jenis pertalite karena ban merupakan bahan karet yang mudah terbakar dan perbuatan Para Terdakwa telah melakukan perlawanan dengan melanggar Surat pernyataaan tertanggal 12 Agustus 2019 di Mapolres Cianjur yang dibuat oleh Saksi Muhammad Fadil Fahmi Bin H. Fahmi selaku Korlap Aksi unjuk rasa tersebut dengan pernyataan dalam point ke 6 yaitu “Bersedia dan sanggup untuk tidak melakukan aksi berupa bakar-bakaran ban ataupun bahan yang lainnya sehingga akan menimbulkan dampak polusi udara dan terganggunya ketertiban dan kenyamanan warga sekitar sebagaimana dalam barang bukti sehingga Para Terdakwa termasuk melakukan perlawanan baik perlawanan terhadap kesepakatan yang dibuat korlap aksi unjuk rasa tersebut di Mapolres Cianjur dengan melakukan aksi bakar – bakaran yang telah disepakati untuk tidak dilakukan dalam aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum tersebut, maupun perlawanan dan paksaan terhadap Aparat Kepolisian yang mengamankan aksi unjuk rasa tersebut yang bertujuan untuk memadamkan api dan mengamankan aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di tempat umum tersebut ;
Menimbang, bahwa pembelaan Para Terdakwa yang menyatakan bahwa kegiatan membakar ban adalah sebuah kegiatan teatrikal yang diperbolehkan dalam suatu unjuk rasa yang mana pembelaan tersebut juga disampaikan oleh Ahli Ilmu Politik dan pemerintahan Dr. Ade Reza Hariadi, S.Ip, M.Si, mengenai hal tersebut Majelis Hakim menilai sebagai berikut :
1. Bahwa dalam kegiatan unjuk rasa dengan membakar ban di jalan raya akan ada api yang diperkirakan akan membesar sebagaimana dari keterangan Saksi Muhammad Fadil Fahmi Bin H. Fahmi, Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Syaipul Bahri yang tentunya dapat membahayakan bagi peserta unjuk rasa, petugas keamanan yang menjaga, dan bagi masyarakat umum yang melewati jalan tempat aksi unjuk rasa tersebut dan sebagai mahasiswa seharusnya Para Terdakwa mengetahui dan menyadari hal tersebut;
2. Bahwa ban yang dibakar karena terbuat dari karet selain apinya membahayakan tentunya dapat menyebabkan asap hitam yang sangat menyesakkan hidung baunya dan dapat mengganggu pernafasan, baik bagi peserta unjuk rasa, petugas keamanan yang menjaga, dan bagi masyarakat umum yang melewati unjuk rasa tersebut sehingga dapat menimbulkan polusi udara di jalan raya yang dapat membahayakan kesehatan dan dapat menyebabkan penyakit sehingga dapat dikategorikan mengganggu ketertiban umum dan kesehatan;
3. Bahwa adanya api yang dapat membesar apalagi dilakukan di jalan raya dimana jalan raya adalah tempat untuk masyarakat umum yang lewat, baik berjalan kaki, ataupun menggunakan kendaraan tentunya akan dapat menghambat atau mengganggu arus lalu lintas, dimana dari keterangan Para Saksi yaitu Saksi Muhammad Fadil Fahmi, Saksi Siti Iklima Sa’diah bahwa dengan adanya api dan dimasukannya ban kedalam api tersebut, api semakin membesar dan terasa panas apalagi dengan disiramkannya bahan bakar jenis pertalite sehingga peserta unjuk rasa membuat lingkaran semakin besar dan arus lalu lintas menjadi tutup total sehingga terbukti adanya gangguan terhadap lalu lintas atau ketertiban umum, sehingga petugas Kepolisian jika menilai adanya gangguan terhadap ketertiban umum tentunya dapat melakukan penindakan secara hukum kepada para pelakunya atau setidak – tidaknya dapat melakukan pembubaran kegiatan aksi unjuk rasa tersebut dimana adanya pembakaran juga telah melanggar kesepakatan dari korlap para peserta aksi unjuk rasa tersebut saat membuat surat pernyataan tertanggal 12 Agustus 2019 di Mapolres Cianjur yang dibuat oleh Saksi Muhammad Fadil Fahmi Bin H. Fahmi selaku Korlap Aksi dengan pernyataan dalam point ke 6 yaitu “Bersedia dan sanggup untuk tidak melakukan aksi berupa bakar-bakaran ban ataupun bahan yang lainnya sehingga akan menimbulkan dampak polusi udara dan terganggunya ketertiban dan kenyamanan warga sekitar sebagaimana dalam barang bukti bahwa saat unjuk rasa tidak akan melakukan aksi pembakaran;
4. Bahwa tindakan petugas Kepolisian yang membubarkan aksi unjuk rasa karena telah dianggap mengganggu ketertiban umum dengar membakar ban di jalan raya adalah sudah tepat, namun dalam pelaksanaanya sebagaimana diakui Saksi Iip Arifin Kusuman Bin (Alm) Kusman sebagai KBO Sabhara Polres Cianjur bahwa ada kelalaian anggota yang keluar dari barisan yang memadami api bukan dengan alat pemadam kebakaran (apar) karena posisi apar agak jauh lokasi dari posisi ban dibakar melainkan dengan menginjak api dan mengambil ban, sehingga mengakui ada beberapa prosedur yang tidak dijalankan sesuai Peraturan Kapolri, namun tindakan tersebut masih dapat dibenarkan oleh Majelis Hakim dengan alasan sebagai berikut ;
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum yaitu :
Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara:
b. melanggar peraturan lalu lintas;
u. sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi jiwa dan atau barang;
v. mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan atau barang;
w. menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan
bahaya bagi jiwa dan atau barang;
Bahwa Perbuatan Para Terdakwa yang melakukan tindakan pembakaran ban di jalan raya telah nyata – nyata melanggar peraturan lalu lintas serta dapat menimbulkan kebakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi jiwa atau barang sehingga dapat dilakukan penindakan oleh aparat Kepolisian dengan cara dibubarkan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang –undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang memuat ketentuan “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.”;
Hanya seharusnya alat pemadam kebakaran lebih dahulu dipersiapkan sebelum melakukan pendorongan massa agar api dapat lebih cepat untuk dipadamkan;
5. Bahwa pengertian teatrikal adalah berperilaku atau melakukan sesuatu dengan cara yang dimaksudkan untuk menarik perhatian dan pada umumnya hal tersebut merupakan rekayasa yang tidak asli atau dibuat semata (sandiwara), sebagai contoh jika aksi untuk menampilkan peringatan berbahaya jika menggunakan Handphone saat mengemudi dapat menyebabkan konsentrasi terganggu dan dapat menabrak orang lain di jalan, bukan dilakukan secara nyata menggunakan Handphone kemudian kendaraannya benar – benar ditabrakan kepada orang lain, jika benar ditabrakan kepada orang lain dan mengakibatkan luka maka termasuk melakukan penganiayaan, dan bukan lagi teatrikal sedangkan kegiatan membakar ban di jalan raya dalam perkara ini yang dilakukan oleh Para Terdakwa dan peserta aksi unjuk rasa adalah peristiwa asli dan nyata dan bukan dibuat – buat artinya kegiatan membakar ban itu benar adanya ban yang dibakar yang dapat membuat api membesar dan menimbulkan asap hitam yang menyesakkan dan bukan pura – pura membakar ban dengan tarian atau tingkah laku seperti membakar ban, sehingga menurut Majelis Hakim bukan termasuk ke dalam aksi teatrikal dan justru dapat membahayakan orang lain dan dapat mengganggu ketertiban umum sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat ahli Ilmu Politik dan pemerintahan Dr. Ade Reza Hariadi, S.Ip, M.Si yang menyatakan bahwa tindakan Para Terdakwa dalam membakar ban masih termasuk tindakan aksi teatrikal dan diperbolehkan dalam unjuk rasa dan Majelis Hakim mengesampingkan pendapat ahli Ilmu Politik dan pemerintahan Dr. Ade Reza Hariadi, S.Ip, M.Si tersebut sepanjang menyangkut pembakaran ban masih termasuk kedalam aksi teatrikal dalam kebebasan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa karena akan menjadi preseden buruk terhadap para pengunjuk rasa lainnya bahwa kegiatan membakar ban yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kesehatan diperbolehkan karena dianggap sebagai suatu aksi teatrikal;
Menimbang, bahwa dalam Undang –undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) dinyatakan bahwa :
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum;
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang –undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ada larangan membawa benda – benda yang berbahaya dimana menurut Majelis Hakim bahan bakar jenis pertalite yang dikemas dalam bungkusan plastik bening yang digunakan dalam pembakaran ban yang dilakukan Para Terdakwa termasuk barang yang berbahaya karena dapat menimbulkan api yang besar jika disiramkan ke ban yang terbakar atau dapat menimbulkan ledakan jika tersambar api atau kebakaran hebat jika bahan bakar tersebut tersambar api sebagaimana kenyataan yang terjadi di lapangan sehingga termasuk barang yang dilarang untuk dibawa dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa sehingga jelas – jelas perbuatan Para Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang –undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir ke 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum disebutkan bahwa :
Anarkis adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain;
Menimbang bahwa dalam Pasal 19 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum:
(1) Pengamanan dalam rangka perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan survei lokasi kegiatan;
b. menyiapkan perencanaan kegiatan pengamanan meliputi personel,
peralatan dan metode/pola operasi;
c. melakukan koordinasi dengan lingkungan sekitar dan penanggung jawab
kegiatan;
d. memberikan arahan kepada penyelenggara agar menyiapkan
pengamanan di lingkungannya; dan
e. memberikan fasilitas pengamanan berupa peralatan ataupun pengaturan
demi kelancaran kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
(2) Pengamanan dalam rangka menjaga kebebasan penyampaian pendapat dari intervensi pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan
melalui kegiatan sebagai berikut:
a. mencegah terjadinya gangguan terhadap pelaksanaan kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum oleh pihak lain;
b. mencegah terjadinya bentrokan massa; dan
c. mencegah pihak lain melakukan kegiatan yang mengganggu
pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Pengamanan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dilakukan melalui kegiatan
sebagai berikut:
a. melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli;
b. mencegah peserta melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. melakukan penindakan terhadap kejadian yang mengganggu kamtibmas
secara proporsional;
d. melakukan koordinasi dengan unsur-unsur aparat lainnya dalam rangka
menjamin keamanan dan ketertiban umum; dan
e.melakukan tindakan lain demi tertibnya kegiatan penyampaian pendapat;
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum:
(1) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang melanggar ketentuan
perundang-undangan, wajib dilakukan tindakan oleh pejabat Polri dengan
menerapkan tindakan yang profesional, proporsional, prosedural dan dapat
dipertanggungjawabkan.
(2) Penindakan terhadap pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum
dilakukan secara dini dengan menerapkan urutan tindakan dari metode yang
paling lunak sampai yang paling tegas disesuaikan dengan perkembangan
situasi dan kondisi.
Menimbang bahwa dalam Pasal 23 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum:
Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk
pelanggaran apabila:
a. dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
b. dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat pemberitahuan;
c. mengganggu keamanan keselamatan ketertiban kelancaranlalu lintas;
d.mengganggu ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
e. berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan
terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum
bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum; dan
f. menimbulkan kerusuhan massa;
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dinyatakan bahwa :
(2) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu
keamanan keselamatan ketertiban kelancaranlalu lintas, dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. memberi peringatan kepada pelanggar lalu lintas (pengemudi dan/atau
penumpang) dan menghentikan kendaraan yang melanggar;
b. menindak dan memberlakukan pelanggaran tilang seketika untuk
pelanggaran lalu lintas serius, dan apabila tidak memungkinkan dapat
dilakukan di kemudian hari; dan
c. memberikan peringatan untuk membuka jalur lalu lintas terhadap pelaku
penyampaian pendapat di muka umum yang duduk-duduk, tidur-tiduran
memblokir jalan dengan badan ataupun barang lainnya, dan apabila
tidak mematuhi dapat dilakukan upaya pemindahan dengan cara yang
persuasif dan edukatif, dan bila masih tidak menaati dapat dilakukan
pemindahan paksa dengan cara yang manusiawi.
(3) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban umum dilakukan tindakan secara persuasif untuk menghentikan kegiatan dan apabila gagal dilanjutkan dengan upaya paksa secara proporsional untuk menghentikan gangguan ketertiban yang terjadi.
(4) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung anarkis dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif dan
edukatif;
b. menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasive gagal dilakukan;
c. menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional dan
nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi;
d. dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka
dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka
mendukung upaya penindakan di kemudian hari; dan
e. melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian massa:
(1) Cara bertindak pada Dalmas untuk situasi tidak tertib/kuning adalah:
a. Pada saat massa menutup jalan dengan cara duduk-duduk, tidur tiduran, aksi teatrikal, dan aksi sejenisnya, maka pasukan Dalmas Awal mernbantu menertibkan, mengangkat dan memindahkan ke tempat yang netral dan atau lebih aman dengan cara persuasif dan edukatif;
b, Negosiator tetap melakukan negosiasi dengan Korlap semaksimal mungkin;
c. Satuan pendukung/polisi udara melakukan pemantauan dan memberikan himbauan kepolisian dari udara sedangkan satuan pendukung lainnya melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan perannya;
d. Dapat menggunakan unit satwa dengan formasi bersaf di depan Dalmas Awal untuk melindungi saat melakukan proses lapis ganti dengan Dalmas Lanjut ;
e. Atas perintah Kapolres Pasukan Dalmas Lanjut maju dengan cara lapis ganti dan membentuk formasi bersaf di belakang Dalmas Awal, kemudian saf kedua dan ketiga Dalmas Awal membuka ke kanan dan kiri untuk mengambil perlengkapan Dalmas guna melakukan penebalan kekuatan Dalmas Lanjut, diikuti saf kesatu untuk melakukan kegiatan yang sama setelah tali Dalmas digulung;
f. Setelah Dalmas Lanjut dan Dalmas Awal membentuk formasi lapis bersaf, unit Satwa ditarik ke belakang menutup kanan dan kiri Dalmas;
g. apabila pengunjuk rasa semakin memperlihatkan perilaku menyimpang maka Kapo/res/Kapolresta/Kapo/res Metro/Kapoltabesl KapolwillKapo/wiltabes memberikan himbauan kepolisian;
h. Apabila eskalasi meningkat dan/atau massa melempari petugas dengan benda keras, Dalmas lanjut melakukan .sikap berlindung, selanjutnya Kapolres/Kapolresta/Kapolres Metro/Kapoltabesl KapolwillKapolwiltabes memerintahkan Dank; Dalmas Lanjut untuk melakukan tindakan hukum sebagai berikut :
kendaraan taktis pengurai massa bergerak maju melakukan tindakan mengurai massa, bersamaan dengan itu Dalmas Lanjut maju melakukan pendorongan massa;
petugas pemadam api dapat melakukan pemadaman api (pembakaran ban, spanduk, bendera dan alat peraga lainnya); dan
melakukan pelemparan dan penembakan gas air mata;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi dan Para Terdakwa bahwa saat ban ditaruh di api dan disiramkan bahan bakar pertalite yang disiapkan Para Terdakwa api membesar sehingga massa pengunjuk rasa dan Para Terdakwa membuat lingkaran besar karena terasa panas sehingga aparat Kepolisian yang menilai bahwa dengan membesarnya api tersebut di jalan raya yang tentunya akan dapat membahayakan bagi peserta unjuk rasa, aparat Kepolisan yang menjaga serta membahayakan bagi masyarakat umum yang lewat, maka aparat Kepolisian yang melakukan pengamanan dapat melakukan tindakan pembubaran dan memadamkan api yang membesar tersebut agar tidak membahayakan dengan cara ban yang belum terbakar di ambil oleh KBO intel dan massa pengunjuk rasa didorong mundur namun pengunjuk rasa melakukan perlawanan yaitu dengan cara dorong mendorong dengan apara Kepolisian dan tarik menarik ban dengan aparat kepolisian serta pelempara benda – benda seperti botol dan air mineral sehingga terjadi peningkatan eskalasi dan menurut ketentuan Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian massa, maka seharusnya :
kendaraan taktis pengurai massa bergerak maju melakukan tindakan mengurai massa, bersamaan dengan itu Dalmas Lanjut maju melakukan pendorongan massa;
petugas pemadam api dapat melakukan pemadaman api (pembakaran ban, spanduk, bendera dan alat peraga lainnya); dan
melakukan pelemparan dan penembakan gas air mata;
Menimbang, bahwa Saksi Fransiskus Aris Simbolon dan Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah yang melakukan pendorongan massa pengunjuk rasa saat itu dalam kesaksian di persidangan karena diperintah oleh KBO Sabhara yaitu Saksi Iip Arifin Kusuman Bin (Alm) Kusman dan membuat lingkaran pada api untuk persiapkan dipadamkan dan tindakan kedua anggota Kepolisian tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian massa, dimana keduanya merupakan anggota dalmas lanjut yang berwenang untuk melakukan pendorongan massa apabila eskalasi meningkat yang seharusnya selanjutnya petugas pemadam api dapat melakukan pemadaman api, namun sebelum api dipadamkan dengan alat pemadam api, Terdakwa II langsung melemparkan bahan bakar jenis pertalite dalam plastik bening ke dekat api dan mengenai kepala belakang Saksi Jafar Sidik Abdul Kudus dan jatuh di dekat Alm Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) sehingga percikan bahan bakar pertalite yang dilemparkan Terdakwa II tersebut langsung disambar api dan membakar tubuh dari Alm Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda), Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah dan Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono;
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Dr Ade Reza Hariadi, S.Ip, Msi setelah melihat dari barang bukti rekaman video kejadian yang diperlihatkan di persidangan kepada Ahli, Ahli kemudian menyatakan bahwa “Ahli melihat ada eskalasi seperti massa mulai berteriak dan ada hiruk pikuk kemudian ada api kecil lalu ada dorongan dengan aparat keamanan kemudian memicu reaksi balik kemudian hiruk pikuk semakin luas hingga adanya aksi pelemparan, Ahli tidak bisa mengalkulasi apakah ini pidana atau bukan hanya saja Ahli melihat adanya eskalasi, dan kemudian dari cuplikan video tersebut dimulai dengan api kecil kemudian di respon dengan pendekatan yang represif sehingga menimbulkan saling dorong yang kemudian terjadi pelemparan sehingga membuat api menjadi semakin besar, sementara pada waktu membakar ban tersebut masih dalam rangka penyampaian pendapat karena masih bagian dari alat peraga dan masih dalam rangkaian unjuk rasa akan tetapi apakah diperbolehkan atau tidak maka pihak keamanan yang mengkalkulasi apakah sudah termasuk mengancam keselamatan atau hal lainnya dan itu sudah diatur tahapan-tahapannya dalam undang-undang, sehingga bisa dilakukan pendekatan represif ketika api membesar maka bisa dilakukan pendekatan represif, pertama Ahli berpendapat bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan satu bentuk mempertahankan keyakinan politik untuk di ekspresikan, apakah hal tersebut merupakan pelanggaran hukum atau bukan maka kewenangan pihak keamanan yang mengkalkulasikan;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari keterangan Ahli tersebut juga sesuai dengan penilaian Majelis Hakim bahwa ada peningkatan eskalasi dalam unjuk rasa yang dilakukan Para Terdakwa dengan adanya pembakaran ban dan penyiraman bahan bakar jenis pertalite oleh Terdakwa V kepada ban yang dibakar sehingga aparat Kepolisian mencoba mengambil ban yang dibakar tersebut dan mendapatkan perlawanan dari Para Terdakwa dan pengunjuk rasa lainnya dengan melakukan tarik menarik ban dan dorong – dorongan kepada Aparat Kepolisian serta pelemparan berbagai macam benda kepada Aparat Kepolisian yang bertugas dan kemudian Aparat Kepolisian yang melihat adanya eskalasi dan peningkatannya dapat mengambil tindakan represif sesuai undang – undang dan peraturan Kapolri untuk melakukan tindakan lebih lanjut dan ketika Dalmas Lanjut yaitu di antaranya Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah diperintahkan maju masuk melakukan pendorongan massa untuk memadamkan api dari KBO Sabhara yaitu Saksi Iip Arifin Kusuman Bin Alm (Kusman) dengan cara melingkari api tersebut dan menginjak api dan kardus namun para pengunjuk rasa tetap melakukan perlawanan dan melemparkan berbagai benda ke petugas Kepolisian dan Terdakwa II melemparkan bahan bakar jenis pertalite dalam bungkusan plastik bening ke kerumunan Petugas Kepolisian dan Para korban yang melingkari api dan berusaha mematikan api dengan cara diinjak sehingga api membesar dan menyambar tubuh keempat korban tersebut dan secara langsung membakar tubuh keempat korban dengan demikian Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V yang mengetahui bahan bakar jenis pertalite berbahaya untuk dibawa ke lokasi unjuk rasa apalagi dibawa ke dekat api dan diberikan kepada Terdakwa II maka Para dianggap mengetahui dan dapat menyadari bahwa kemungkinan bahan bakar yang mereka persiapkan dapat menimbulkan ledakan atau kebakaran yang hebat dan dapat menimbulkan korban jiwa atau harta sehingga beralasan Majelis Hakim untuk menolak pembelaan ketiga ini dari Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan keempat Para Terdakwa yaitu bahwa unsur mengakibatkan orang mati tidak terpenuhi karena matinya Korban Erwin Yudha Wildani bukan disebabkan secara langsung perbuatan Terdakwa II yang menyebabkan terjadinya kebakaran, tetapi ada faktor lain yaitu tidak tersedianya pemadam api, tidak tersedianya alat P3K dan korban memiliki komorbid atau penyakit penyerta berupa Hyperglikemia dan Pneumonia mengenai hal tersebut Majelis Hakim menilai sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Fransiskus Aris Simbolon, Saksi Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah dan Saksi Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono dan Saksi Iip Arifin Kusuman Bin Alm Kusman bahwa sebelum terjadinya pelemparan bahan bakar oleh Terdakwa II, Korban Almarhun Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) dalam kondisi sehat dan masih bertugas melakukan pengamanan unjuk rasa sebagai Babin Kamtibmas dan setelah mengalami luka bakar dan dirawat beberapa hari di rumah Sakit Pusat Pertamina korban Almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani (sekarang Ipda) meninggal dunia sebagaimana dalam bukti surat Ringkasan pulang tanggal 2 September 2019 dari rumah Sakit Pusat Pertamina dengan Pasien ERWIN YUDHA WILDANI, TN yang dibuat oleh dr Penanggungjawab Dr Ayu Diah Kesuma P.S Dr. SBKP-RE:
Riwayat Penyakit :
Luka bakar di wajah dan badan 1 hari SMRS, terkena bensin dan api (kejadian tanggal 15/8/2019 jam 12 di Cianjur ) Pasien dibawa ke RS terdekat dam ke RS Polri. Kesadaran terpasan CVP, infuse, drip insulin dan drip Pentanil. Saat perawatan NGT sempat berwarna hitam diberikan terapi dan puasa sementara, saat NGT sudah jernih pasien sudah bisa diberikan makanan melalui NGT. Tekanan darah sempat tinggi sudah dikonsultasikan ke dokter jantung dan mendapatkan terapi, Pasien sempat BAB cair 2 hari. Pasien juga dikonsultasikan ke Psikiater karena sulit tidur. Saat perawatan tekanan darah pasien sempat rendah sudah mendapat terapi. Pasien dilakukan pemeriksaan Lab kemudian diputuskan memakai ventilator..
Perjalanan Penyakit : Kondisi Pasien menurun, sudah diberikan terapi tetapi tidak ada respon yang baik. keluar sudah diedukasi, Pasien meninggal setelah dilakukan resusitasi pada tanggal 26 Agustus 2019 jam 01.38;
Menimbang bahwa demikian matinya korban adalah disebabkan langsung adanya luka bakar dari akibat perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa sebagaimana di uraikan di atas dan bukan karena penyakit komorbid atau penyakit penyerta berupa Hyperglikemia dan Pneumonia sebagaimana pembelaan Para Terdakwa yang mendasari pembelaannya dari bukti print out berita dalam Artikel Kompas dan Doktersehat.com yang memberitakan bahwa almarhum. Erwin Yudha Wildani selain diagnose (primer) menderita luka, juga memiliki komorbid atau penyakit penyerta berupa Hyperglikemia dan Pneumonia, dimana Penasehat Hukum Para Terdakwa menyampaikan bukti T-2, dan Majelis Hakim menilai bahwa untuk menentukan matinya atau meninggalnya seseorang seseorang harus didasari surat Visum sebagaimana pendapat Majelis Hakim bersesuaian dengan keterangan Ahli I. Tajudin S.H, M.H yang menyatakan “ bahwa jika alat bukti tersebut bukan hasil visum nanti yang menilai hakim, hanya saja yang jelas bahwa yang menentukan seseorang sudah meninggal itu tentu pihak yang mempunyai kompetensi maka untuk dalam persidangan bentuknya yaitu hasil visum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian beralasan untuk menolak pembelaan Para Terdakwa keempat ini ;
Menimbang bahwa mengenai pembelaan kelima Para Terdakwa yaitu . Bahwa unsur menyebabkan luka berat tidak terbukti karena tidak terbuktinya adanya kesepakatan bersama antara Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V untuk menyebabkan luka berat tersebut mengenai hal ini Majelis menilai sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa II mengetahui/menyadari dan menghendaki bahwa bahan bakar jenis pertalite yang dilemparkan tersebut dapat mengenai Para Korban yang saat itu sedang berusaha memadamkan api dari ban dan kardus yang dibakar dan dapat membakar tubuh keempat korban tersebut yang akhirnya dapat menimbulkan luka berat atau kematian, begitu pula Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V yang mengetahui dan menghendaki dibawanya bahan bakar jenis pertalite ke dalam lokasi unjuk rasa dapat kemungkinan mengakibatkan kebakaran yang besar atau dapat membahayakan orang lain walaupun dengan alasan untuk tujuan membakar ban, karena untuk membakar ban tidak diperlukan penggunaan bahan bakar jenis pertalite karena ban merupakan bahan karet yang mudah terbakar, sehingga kesadaran dan niat Para Terdakwa itu telah ada untuk melakukan perlawanan kepada aparat Kepolisian sebagai pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah dengan cara melakukan pembakaran ban dan persiapan membawa bahan bakar jenis pertalite yang merupakan perlawanan kepada aparat keamanan sebelum sampai di lokasi unjuk rasa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian beralasan untuk menolak pembelaan kelima Para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa tambahan bukti Para Terdakwa yaitu bukti rekaman Saksi, Ahli dan Para Terdakwa yaitu bukti TA-1 sampai dengan bukti TA-12 adalah sama dengan keterangan Saksi, Ahli dan Keterangan Terdakwa sebagaimana dalam berita Acara Persidangan yang telah terurai lengkap dalam putusan ini, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan Majelis Hakim di atas bahwa pembelaan Para Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, namun tujuan pemidanaan adalah bersifat preventif, korektif dan edukatif serta bukanlah sebagai balasan atas perbuatan Para Terdakwa sehingga pada akhirnya akan berperan sebagai sarana untuk pembinaan bagi Para Terdakwa agar nantinya dapat memperbaiki kesalahannya dan dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang baik oleh karena itu Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana akan memperhatikan betul betul rasa keadilan yang timbul dalam masyarakat di sesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa Majelis Hakim akan memperhatikan sesuai dengan besar kecilnya peran yang dilakukan Para Terdakwa terhadap akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1(satu) buah hand Phone merek Samsung tipe J1 warna putih didalamnya tersimpan Video rekaman peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, di Depan gerbang Samping Kantor Pemda Jl.Siliwangi Kel Pamoyanan Kec Cianjur Kab Cianjur, yang mengakibatkan 4(empat) anggota Kepolisian Polres Cianjur yang melakukan pengamanan terbakar yang telah disita dari Saksi Iip Arifin KusumanBin Alm Kusman, maka dikembalikan kepada Saksi Iip Arifin Kusuman Bin Alm Kusman ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah Flashdisk merek Sandis warna merah hitam berisikan didalamnya file data Video rekaman unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, pemindahan data dari hand Phone merek Samsung tipe J1 warna putih;
1(satu) lembar surat perintah Nomor :Sprint/641/PAM.3.2/2019, tanggal 14 Agustus 2019, tentang pengamanan kegiatan OKP Cipayung Plus dari Kapolres Cianjur berikut 4(empat) buah lampiran daftar para perwira dan Bintara Polres Cianjur ;
1(satu) lembar surat pemberitahuan Aksi damai, nomor :01/OKP.Cipayungplus/VIII/2019, tanggal 12 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kapolres Cianjur, C.q.Kasat Intelkam (asli);
1(satu) lembar surat pernyataan (asli) yang dibuat oleh Korlap Aksi atas nama MUHAMMAD FADIL FAHMI, tanggal 12 Agustus 2019;
Karena ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan Para Terdakwa oleh karena itu tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1(satu) buah ban bekas mobil;
Sisa pembakaran kardus;
1(satu) buah ban bekas sepeda motor sisa bakar;
4(empat) buah tiang bendera dari bambu;
1(satu) buah baju PDL Polri sisa bakar atas nama SIMBOLON;
1(satu) buah baju PDL Polri, 1(satu) buah Celana panjang Polri, 1(satu)( buah kaos dalam warna coklat Polri, 1(satu) buah Topi Polri sisa bakar yang dipakai oleh Sdr. ERWIN;
1(satu) buah baju PDL Polri sisa bakar atas nama M.YUDHI MUSLIM;
1(satu) buah kaos Polri warna Coklat sisa bakar;
1(satu) buah bener dengan isi catatan Remedial Pemerintah Gagal, Indikasi Raport Merah (IRM), Biroksasi Hegomoni Siapa atau BHS ???, OKP Cipayung Plus kabupaten Cianjur.
1(satu) buah bener CIF;
2(dua) pasang sepatu PDL anggota Polri sisa bakar;
1(satu) pasang sepatu PDH Polri sisa bakar;
1(satu) buah kemeja merah almamater GMNI atasa nama HELDI RIZALDI;
1(satu) buah jas merah almamater GMNI tanpa nama;
1(satu) buah kemeja warna merah GMNI atas nama LUTFI SURYANA;
1(satu) buah kemeja warna hitam GMNI;
2(dua) buah kaos merah GMNI;
1(satu) buah jas PMII warna biru;
1(satu) buah jas PMII warna biru atas nama RAMA DWI PUTRI;
1(satu) buah jas merah warna merah marun atas nama IMMAN M, ABDI;
1(satu) buah kemeja hitam GMNI atas nama ALIEF BARLIANSYAH;
1(satu) buah kemeja hitam IMM atas nama DIKI PIRA
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan sebagai hasil dari kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1(satu) buah bendera GMNI ukuran besar;
2(dua) buah bendera GMNI ukuran kecil;
1(satu) buah bendera HMI ukuran besar;
1(satu) buah bendera HMI ukuran kecil;
2(dua) buah bendera PMII;
Karena ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa namun bukan sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan oleh karena itu dikembalikan kepada organisasi masing – masing yang berhak;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi :F-6822-ZB Warna merah hitam yang dipakai oleh Tersangka RIAN SURYANA alias ONAD bin ASEP KOMARUDIN dan tersangka REGI SAEPULOH Bin SURYANA, untuk membeli bahan bakar minyak pertalite dan membawa ban bekas sepeda motor dan ban mobil bekas, yang disita dari Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri oleh karena itu dikembalikan kepada Saksi Siti Iklima Sa’diah Binti Deden Syaipul Bahri;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa adalah mahasiswa yang diharapkan akan dapat menjadi penerus agen Pembangunan ;
Perbuatan Para Terdakwa telah dimaafkan Saksi korban Fransiskus Aris Simbolon, Saksi korban Muhammad Yudi Muslim Bin (Alm) Asep Ridwan Syah dan Saksi korban Anif Endaryanto Pratama Bin (Alm) Daryono di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 214 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 214 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I ALIEF BARLIANSYAH Bin MIFTAHUDIN, Terdakwa II RIAN SURYANA Alias ONAD Bin ASEP KOMARUDIN, Terdakwa III MUHAMMAD FAUZAN Alias OZAN Bin H. ALIATOSMAN, Terdakwa IV HELDI RIZALDI Alias ZALDI Bin SYAFRIZAL, Terdakwa V REGI SAEPULLOH Bin SURYANA, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa dan melawan pejabat dalam menjalankan tugasnya yang sah yang dilakukan bersama – sama yang menyebabkan orang mati dan luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kesatu kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama:
Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V, masing – masing selama 9(sembilan) tahun ;
Terdakwa II selama 12(dua belas) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan :
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) buah hand Phone merek Samsung tipe J1 warna putih didalamnya tersimpan Video rekaman peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, di Depan gerbang Samping Kantor Pemda Jl.Siliwangi Kel Pamoyanan Kec Cianjur Kab Cianjur, yang mengakibatkan 4(empat) anggota Kepolisian Polres Cianjur yang melakukan pengamanan terbakar ;
Dikembalikan kepada Saksi Iip Arifin Kusuman S.H, Bin (Alm) Kusman ;
1 (satu) buah Flashdisk merek Sandis warna merah hitam berisikan didalamnya file data Video rekaman unjuk rasa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, pemindahan data dari hand Phone merek Samsung tipe J1 warna putih;
1(satu) lembar surat perintah Nomor :Sprint/641/PAM.3.2/2019, tanggal 14 Agustus 2019, tentang pengamanan kegiatan OKP Cipayung Plus dari Kapolres Cianjur berikut 4(empat) buah lampiran daftar para perwira dan Bintara Polres Cianjur ;
1(satu) lembar surat pemberitahuan Aksi damai, nomor :01/OKP.Cipayungplus/VIII/2019, tanggal 12 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Kapolres Cianjur, C.q.Kasat Intelkam (asli);
1(satu) lembar surat pernyataan (asli) yang dibuat oleh Korlap Aksi atas nama MUHAMMAD FADIL FAHMI, tanggal 12 Agustus 2019;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara ;
1(satu) buah ban bekas mobil;
Sisa pembakaran kardus;
1(satu) buah ban bekas sepeda motor sisa bakar;
4(empat) buah tiang bendera dari bambu;
1(satu) buah baju PDL Polri sisa bakar atas nama SIMBOLON;
1(satu) buah baju PDL Polri, 1(satu) buah Celana panjang Polri, 1(satu)( buah kaos dalam warna coklat Polri, 1(satu) buah Topi Polri sisa bakar yang dipakai oleh Sdr. ERWIN;
1(satu) buah baju PDL Polri sisa bakar atas nama M.YUDHI MUSLIM;
1(satu) buah kaos Polri warna Coklat sisa bakar;
1(satu) buah bener dengan isi catatan Remedial Pemerintah Gagal, Indikasi Raport Merah (IRM), Biroksasi Hegomoni Siapa atau BHS ???, OKP Cipayung Plus kabupaten Cianjur.
1(satu) buah bener CIF;
2(dua) pasang sepatu PDL anggota Polri sisa bakar;
1(satu) pasang sepatu PDH Polri sisa bakar;
1(satu) buah kemeja merah almamater GMNI atasa nama HELDI RIZALDI;
1(satu) buah jas merah almamater GMNI tanpa nama;
1(satu) buah kemeja warna merah GMNI atas nama LUTFI SURYANA;
1(satu) buah kemeja warna hitam GMNI;
2(dua) buah kaos merah GMNI;
1(satu) buah jas PMII warna biru;
1(satu) buah jas PMII warna biru atas nama RAMA DWI PUTRI;
1(satu) buah jas merah warna merah marun atas nama IMMAN M, ABDI;
1(satu) buah kemeja hitam GMNI atas nama ALIEF BARLIANSYAH;
1(satu) buah kemeja hitam IMM atas nama DIKI PIRA
Dimusnahkan;
1(satu) buah bendera GMNI ukuran besar;
2(dua) buah bendera GMNI ukuran kecil;
1(satu) buah bendera HMI ukuran besar;
1(satu) buah bendera HMI ukuran kecil;
2(dua) buah bendera PMII;
Dikembalikan kepada organisasi masing – masing yang berhak;
1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi :F-6822-ZB Warna merah hitam yang dipakai oleh Tersangka RIAN SURYANA alias ONAD bin ASEP KOMARUDIN dan tersangka REGI SAEPULLOH Bin SURYANA, untuk membeli bahan bakar minyak pertalite dan membawa ban bekas sepeda motor dan ban mobil bekas;
Dikembalikan kepada Saksi Siti Iklima Sa’diahBinti Deden Syaipul Bahri;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 oleh Glorious Anggundoro, S.H. selaku Hakim Ketua, Patti Arimbi, S.H, M.H. dan Dicky Wahyudi Susanto, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Anwar Sadad, S.H, M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur serta dihadiri oleh Slamet Santoso, S.H, Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Patti Arimbi, S.H, M.H. Glorious Anggundoro, S.H.
Ttd
Dicky Wahyudi Susanto, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Anwar Sadad, S.H, M.H.