50 / Pid.Sus / 2015 / PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 50 / Pid.Sus / 2015 / PN Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAYU PURNAMA Bin MOCHAMAD SISWANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Bayu Purnama Bin Mochamad Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi sediaan farmasi tanpa izin” dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 137 (seratus tiga puluh tujuh) botol serum tetes mata merk Diamond Eye berat bersih 15 gram; 38 (tiga puluh delapan) paket serum tetes mata yang terdiri dari 1 botol serum tetes mata dan 10 butir kapsul Habbatussauda serta 1 (satu) lembar aturan pakai serum dari Yayasan Bintang Netra; 13 (tigabelas) botol berisi kapsul Habbatussauda cap Kurma Ajwa @ botol berisi 210 butir kapsul; 87 (delapan puluh tujuh) botol kosong tanpa label untuk kemasan serum tetes mata; 7 (tujuh) botol kosong sisa cairan ASY SYIFAA’U madu murni berat bersih 1 (satu) kg; 5 (lima) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran besar; 6 (enam) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran kecil; 1 (satu) pack plastik untuk melapisi label pada botol serum tetes mata; 4 (empat) bendel label serum tetes mata bertuliskan Diamond Eye berat bersih 15 gram; 103 (seratus tiga) lembar kertas aturan pakai dari paket serum tetes mata; 1 (satu) buah alat potong plastik untuk segel serum tetes mata; 4 (empat) buah senter kecil untuk pemeriksaan mata; 14 (empat belas) gambar/foto macam-macam penyakit mata; 18 (delapan belas) bendel fotocopy tentang penyakit sendi dirampas untuk dimusnahkan; - 4 (empat) lembar surat tugas untuk para Konsultan/ Penyuluh dari Yayasan Bintang Netra; 55 (lima puluh lima) lembar surat permohonan ijin dari Yayasan Bintang Netra untuk melakukan penyuluhan di RT, RW dan Desa yang dituju; 1 (satu) bendel undangan dari Yayasan Bintang Netra kepada Masyarakat; 25 (dua puluh lima) lembar daftar hadir Masyarakat yang mengikuti Penyuluhan kesehatan mata Yayasan Bintang Netra dan 1 (satu) bendel surat pemberitahuan penelitian dan rekomendasi penelitian Yayasan Bintang Netra dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 50/Pid.Sus/2015/PN Pct.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Bayu Purnama Bin Mochamad Siswanto;
Tempat lahir : Cirebon;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/ 14 Januari 1978;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt.03 Rw.13, Dsn. Hayawang, Ds. Widungraja, Kec. Kawali, Kab. Ciamis, Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 September 2015 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2015;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 05 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 04 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 05 Desember 2015 sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 50/Pid.B/2015/PN Pct tanggal 05 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pid.B/2015/PN Pct tanggal 06 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti serta alat bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BAYU PURNAMA Bin MOCHAMAD SISWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI / MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menghukum terdakwa BAYU PURNAMA Bin MOCHAMAD SISWANTO karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
137 (seratus tiga puluh tujuh) botol serum tetes mata merk diamond eye berat bersih 15 Gr, 38 (tiga puluh delapan) paket serum tetes mata yang terdiri dari 1 botol serum tets mata dan 10 butir kapsul habbatussauda serta 1 (satu) lembar aturan pakai serum dari yayasan bitang netra, 10 (tiga belas) botol berisi kapsul habbatussauda cap kurma ajwa @botol berisi 210 butir kapsul, 87 (delapan puluh tuju) botol kosong tanpa label untuk kemasan serum tetes mata, 7 (tuju) botol kosong sisa cairan ASY SYIFAA’U madu murni berat bersih 1 (satu) Kg, 5 (lima) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran besar, 6 (enam) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran kecil, 1 (satu) pack palstik untuk melapisi label pada botol serum tetes mata, 4 (empat) bendel label serumtets mata bertuliskan diamond eye berat bersih 15 Gr, 103 (seratus tiga) lembar kertas aturan pakai dari paket serum tetes mata, 1 (satu) buah alat potong plastik untuk segel serum tetes mata, 4 (empat) buah senter kecil untuk pemeriksaan mata, 14 (empat belas gambar/foto macam-macam penyakit mata, 18 (delapan belas) bendel foto kopi tentang penyakit sendi dirampas untuk dimusnahkan.
4 (empat) lembar surat tugas untuk para konsultan/penyluh dari yayasan bintang netra, 55 (lima puluh lima) lembar surat permohonan ijin dari yayasan bintang netra untuk melakukan penyuluhan di Rt, Rw dan Desa yang dituju, 1 (satu) bendel undangan dari yayasan bintang netra kepada masyarakat, 25 (dua puluh lima) lembar daftar hadir masyarakat yang mengikuti penyuluhan kesehatan mata yayasan bintang netra dan 1 (satu) bendel surat pemberitahuan penelitian dan rekomondasi penelitian yayasan bintang netra dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA : Bahwa ia terdakwa BAYU PURNAMA bin MOCHAMAD SISWANTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan Juli sampai dengan September 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Dsn.Pagersari, Ds/Kec.Punung, Kab.Pacitan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
KEDUA : Bahwa ia terdakwa BAYU PURNAMA bin MOCHAMAD SISWANTO, pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu, dengan sengaja melakukan praktek kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa awal mulanya terdakwa mendapatkan pengetahuan meracik obat tetes mata tersebut dari pendidikan ASPETRI (Asosiasi Pengobatan Tradisional Indonesia) di Kota Tangerang Jawa Barat.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 198 Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; |
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Fendi Yuda P di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang berkaitan dengan perkara ini;
Bahwa Keterangan saksi di BAP Penyidikan tersebut semuanya benar dan masih tetap pada keterangan saya tersebut;
- Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi Sdr. Dana Krisdianto telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. Bayu Purnama (Terdakwa) dan rekan-rekannya yang bernama Sdr. Irawan Sukma, Sdr. Andang Suhermanu dan Sdr. Muhammad Salman yang diduga telah melakukan Tindak Pidana memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
- Bahwa saksi dan rekan-rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan temannya tersebut pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rumah di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pagersari, Desa Punung, Kec. Punung, Kab. Pacitan;
- Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan Terdakwa dan teman-temannya sedang bersantai, tidak sedang melakukan kegiatan memproduksi obat;
- Bahwa saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat melalui Babinkamtibmas di Wilayah Kec. Punung dan setelah melakukan penyelidikan sedemikian rupa lalu kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kawan-kawannya;
- Bahwa setelah saksi dan rekan melakukan penggeledahan di rumah tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa : 137 (seratus tiga puluh tujuh) botol serum tetes mata merk Diamond Eye berat bersih 15 gram; 38 (tiga puluh delapan) paket serum tetes mata yang terdiri dari 1 botol serum tetes mata dan 10 butir kapsul Habbatussauda serta 1 (satu) lembar aturan pakai serum dari Yayasan Bintang Netra; 13 (tigabelas) botol berisi kapsul Habbatussauda cap Kurma Ajwa @ botol berisi 210 butir kapsul; 87 (delapan puluh tujuh) botol kosong tanpa label untuk kemasan serum tetes mata; 7 (tujuh) botol kosong sisa cairan ASY SYIFAA’U madu murni berat bersih 1 (satu) kg; 5 (lima) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran besar; 6 (enam) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran kecil; 1 (satu) pack plastik untuk melapisi label pada botol serum tetes mata; 4 (empat) bendel label serum tetes bertuliskan Diamond Eye berat bersih 15 gram; 103 (seratus tiga) lembar kertas aturan pakai dari paket serum tetes mata; 1 (satu) buah alat potong plastik untuk segel serum tetes mata; 4 (empat) buah senter kecil untuk pemeriksaan mata; 14 (empat belas) gambar/foto macam-macam penyakit mata; 18 (delapan belas) bendel fotocopy tentang penyakit sendi; 4 (empat) lembar surat tugas untuk para Konsultan/ Penyuluh dari Yayasan Bintang Netra; 55 (lima puluh lima) lembar surat permohonan ijin dari Yayasan Bintang Netra untuk melakukan penyuluhan di RT, RW dan Desa yang dituju; 1 (satu) bendel undangan dari Yayasan Bintang Netra kepada Masyarakat; 25 (dua puluh lima) lembar daftar hadir Masyarakat yang mengikuti Penyuluhan kesehatan mata Yayasan Bintang Netra; 1 (satu) bendel surat pemberitahuan penelitian dan rekomendasi penelitian Yayasan Bintang Netra;
- Bahwa yang memproduksi sediaan farmasi berupa tetes mata merk Diamond Eye tersebut adalah Terdakwa dan Terdakwa mempunyai anak buah yaitu Sdr. Irawan Sukma sebagai Pengawas, Sdr. Andang Suhermanu sebagai Kepala Cabang dan Sdr. Muh. Salman sebagai Koordinator Lapangan;
- Bahwa Terdakwa dan kawan-kawan tidak memiliki ijin produksi maupun ijin edarnya dari yang berwenang;
- Bahwa Menurut keterangan dari Terdakwa dia memproduksi obat tetes mata tersebut di Pacitan kira-kira 1 (satu) bulan, sedangkan sebelumnya dia sudah melakukannya di Daerah Jawa Barat;
- Bahwa obat tersebut yang sudah terjual 100 paket lebih dan Harga setiap paketnya Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa cara memproduksinya sebagai berikut : madu dicampur kitolod dengan perbandingan ukuran 1 (satu) kg madu dicampur dengan 10 (sepuluh) Cc kitolod, setelah tercampur dimasukkan campuran tersebut ke dalam botol tetes mata , kemudian dipanaskan dalam air mendidih untuk sterilisasi obat dan botol selama 5 (lima) menit, kemudian dilabel menggunakan kertas label yang sebelumnya sudah dipesan/cetak di percetakan Ciamis, disegel menggunakan plastik segel dengan cara memanaskan plastik segel dengan uap air mendidih;
- Bahwa Terdakwa dan kawan-kawan tidak memiliki keahlian/ kemampuan dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut, karena menurut pengakuan Terdakwa dia hanya mendapatkan pelatihan dari Aspetri;
- Bahwa dalam penggeledahan yang kami lakukan kami tidak mendapatkan sertifikat pelatihan dari Aspetri tersebut;
- Bahwa Satresnarkoba Polres Pacitan mendapatkan laporan dari Masyarakat melalui Babinkamtibmas Desa Punung kalau di Desa Punung ada peredaran sediaan farmasi tanpa ijin;
- Bahwa Terdakwa dan teman-temannya mengedarkan sediaan farmasi tersebut melalui kelompok-kelompok seperti PKK, Kelompok Tani dan sebagainya;
- Bahwa saksi dan rekan belum mendengar ada korban dari peredaran sediaan farmasi tersebut;
- Bahwa sediaan farmasi tersebut sudah banyak yang beredar di Kecamatan Punung, Donorojo dan sebagainya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Dana Krisdianto di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang berkaitan dengan perkara ini;
Bahwa Keterangan saksi di BAP Penyidikan tersebut semuanya benar dan masih tetap pada keterangan saya tersebut;
- Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi Sdr. Fendi Yuda P telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. Bayu Purnama (Terdakwa) dan rekan-rekannya yang bernama Sdr. Irawan Sukma, Sdr. Andang Suhermanu dan Sdr. Muhammad Salman yang diduga telah melakukan Tindak Pidana memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
- Bahwa saksi dan rekan-rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan temannya tersebut pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rumah di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pagersari, Desa Punung, Kec. Punung, Kab. Pacitan;
- Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan Terdakwa dan teman-temannya sedang bersantai, tidak sedang melakukan kegiatan memproduksi obat;
- Bahwa saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat melalui Babinkamtibmas di Wilayah Kec. Punung dan setelah melakukan penyelidikan sedemikian rupa lalu kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kawan-kawannya;
- Bahwa setelah saksi dan rekan melakukan penggeledahan di rumah tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa : 137 (seratus tiga puluh tujuh) botol serum tetes mata merk Diamond Eye berat bersih 15 gram; 38 (tiga puluh delapan) paket serum tetes mata yang terdiri dari 1 botol serum tetes mata dan 10 butir kapsul Habbatussauda serta 1 (satu) lembar aturan pakai serum dari Yayasan Bintang Netra; 13 (tigabelas) botol berisi kapsul Habbatussauda cap Kurma Ajwa @ botol berisi 210 butir kapsul; 87 (delapan puluh tujuh) botol kosong tanpa label untuk kemasan serum tetes mata; 7 (tujuh) botol kosong sisa cairan ASY SYIFAA’U madu murni berat bersih 1 (satu) kg; 5 (lima) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran besar; 6 (enam) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran kecil; 1 (satu) pack plastik untuk melapisi label pada botol serum tetes mata; 4 (empat) bendel label serum tetes bertuliskan Diamond Eye berat bersih 15 gram; 103 (seratus tiga) lembar kertas aturan pakai dari paket serum tetes mata; 1 (satu) buah alat potong plastik untuk segel serum tetes mata; 4 (empat) buah senter kecil untuk pemeriksaan mata; 14 (empat belas) gambar/foto macam-macam penyakit mata; 18 (delapan belas) bendel fotocopy tentang penyakit sendi; 4 (empat) lembar surat tugas untuk para Konsultan/ Penyuluh dari Yayasan Bintang Netra; 55 (lima puluh lima) lembar surat permohonan ijin dari Yayasan Bintang Netra untuk melakukan penyuluhan di RT, RW dan Desa yang dituju; 1 (satu) bendel undangan dari Yayasan Bintang Netra kepada Masyarakat; 25 (dua puluh lima) lembar daftar hadir Masyarakat yang mengikuti Penyuluhan kesehatan mata Yayasan Bintang Netra; 1 (satu) bendel surat pemberitahuan penelitian dan rekomendasi penelitian Yayasan Bintang Netra;
- Bahwa yang memproduksi sediaan farmasi berupa tetes mata merk Diamond Eye tersebut adalah Terdakwa dan Terdakwa mempunyai anak buah yaitu Sdr. Irawan Sukma sebagai Pengawas, Sdr. Andang Suhermanu sebagai Kepala Cabang dan Sdr. Muh. Salman sebagai Koordinator Lapangan;
- Bahwa Terdakwa dan kawan-kawan tidak memiliki ijin produksi maupun ijin edarnya dari yang berwenang;
- Bahwa Menurut keterangan dari Terdakwa dia memproduksi obat tetes mata tersebut di Pacitan kira-kira 1 (satu) bulan, sedangkan sebelumnya dia sudah melakukannya di Daerah Jawa Barat;
- Bahwa obat tersebut yang sudah terjual 100 paket lebih dan Harga setiap paketnya Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa cara memproduksinya sebagai berikut : madu dicampur kitolod dengan perbandingan ukuran 1 (satu) kg madu dicampur dengan 10 (sepuluh) Cc kitolod, setelah tercampur dimasukkan campuran tersebut ke dalam botol tetes mata , kemudian dipanaskan dalam air mendidih untuk sterilisasi obat dan botol selama 5 (lima) menit, kemudian dilabel menggunakan kertas label yang sebelumnya sudah dipesan/cetak di percetakan Ciamis, disegel menggunakan plastik segel dengan cara memanaskan plastik segel dengan uap air mendidih;
- Bahwa Terdakwa dan kawan-kawan tidak memiliki keahlian/ kemampuan dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut, karena menurut pengakuan Terdakwa dia hanya mendapatkan pelatihan dari Aspetri;
- Bahwa dalam penggeledahan yang kami lakukan kami tidak mendapatkan sertifikat pelatihan dari Aspetri tersebut;
- Bahwa Satresnarkoba Polres Pacitan mendapatkan laporan dari Masyarakat melalui Babinkamtibmas Desa Punung kalau di Desa Punung ada peredaran sediaan farmasi tanpa ijin;
- Bahwa Terdakwa dan teman-temannya mengedarkan sediaan farmasi tersebut melalui kelompok-kelompok seperti PKK, Kelompok Tani dan sebagainya;
- Bahwa saksi dan rekan belum mendengar ada korban dari peredaran sediaan farmasi tersebut;
- Bahwa sediaan farmasi tersebut sudah banyak yang beredar di Kecamatan Punung, Donorojo dan sebagainya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Nunuk Irawati, S.Si,Apt, Ahli di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS dan menjabat sebagai Kepala UPT Gudang Farmasi di Dinas Kesehatan Kab. Pacitan;
Bahwa sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang saya menjabat sebagai Kepala Gudang Farmasi Depkes Kab. Pacitan;
Bahwa Ahli memiliki gelar sarjana Sains dan Apoteker;
Bahwa tugas pokok Ahli adalah penyediaan sediaan farmasi di lingkungan Puskesmas Kab. Pacitan, sedangkan peran saya diantaranya adalah memberikan keterangan sebagai ahli dalam lingkup kesehatan apabila dimintai bantuan keterangan Ahli oleh Penyidik;
Bahwa Ahli memberikan keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensic;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah zat mengandung bahan kimia yang berkhasiat aman digunakan dengan dosis tertentu dan berupa tablet/emolsi, sirup, kapsul, pil, serbuk dan sudah memiliki ijin edar atau sudah terdaftar dalam Departemen Kesehatan. Sedangkan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang merupakan bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, bahan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di Masyarakat;
Bahwa proses pembuatan yang dimulai dari peracikan, pengemasan dan pengepakan obat ataupun obat tradisional;
Bahwa Ijin edar adalah ijin yang diberikan kepada sediaan farmasi untuk dapat didistribusikan kepada Masyarakat dan yang berwenang memberikan ijin adalah BPOM RI;
Bahwa Ahli hanya melakukan pemeriksaan secara fisual, untuk pemeriksaan kandungan zatnya dari BPOM;
Bahwa obat tetes mata tersebut termasuk obat tradisional dan semua obat tradisional harus memiliki ijin edardan Obat tetes mata Diamond Eye tersebut tidak ada ijin edarnya dari BPOM RI, dan menurut Pasal 37 Permenkes Nomor 006 Tahun 2012 melarang industri obat tradisional membuat obat yang mengandung bahan kimia atau bahan sintetik berhasiat obat, obat tradisional dilarang berbentuk intra vaginal, tetes mata, sediaan para internal dan supositorial kecuali wasir, dan obat tradisional dilarang mengandung alkohol lebih dari 1% dalam setiap produk;
Bahwa untuk memproduksi obat atau obat tradisional harus mendapatkan ijin usaha produksi sesuai dengan kriteria untuk IOT diterbitkan Dirjen Bina Farmasi, UKOT oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan UMOT oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
Bahwa untuk persyaratan IOT harus ada ijin prinsip diantaranya adanya apoteker sebagai penanggungjawab, setelah mendapatkan ijin prinsip baru mendaftarkan untuk ijin usaha, UKOT untuk mengajukan ijin salah satunya ada tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab, UMOT juga ada persaratan ijin yaitu surat permohonan dan akte pendirian usaha serta pembuatan SIUP;
Bahwa BPOM berada di propinsi, tetapi tidak setiap propinsi ada BPOMnya dan untuk Kab. Pacitan BPOMnya berada di Surabaya;
Bahwa Obat tetes mata tersebut kandungannya Ahli tidak tahu persis, tetapi ahli periksa dengan mencium aromanya kandungannya adalah madu;
Bahwa Ahli tidak menemukan peredaran obat tetes mata tersebut di Pacitan;
Bahwa untuk nomor produksi tidak bisa diketahui keasliannya kecuali melalui diinternet dilihat atau dicekdi websitenya BPOM;
Bahwa kalau obat tradisional dilihat dari kandungan bahan-bahannya, ijin dari BPOM RI tradisional BPOM RI TR dan obat tradisional dilarang mengklaim menyembuhkan suatu penyakit, hanya membantu meredakan gejala suatu penyakit tertentu;
Bahwa Ijin edar harus dicantumkan karena untuk mengetahui barang tersebut sudah memiliki ijin edar dari BPOM RI atau belum;
Bahwa selama ini saya belum pernah mendengar keluahan dari warga terhadap obat tersebut;
Bahwa untuk obat yang sudah mendapatkan ijin edar dari BPOM RI bisa diedarkan di seluruh Wilayah Indonesia;
Bahwa untuk melakukan penyuluhan tentang kesehatan cukup sepengetahuan dari pemangku wilayah setempat, dari Puskesmas atau Polindes;
Bahwa Ahli belum mengetahui tentang Bunga Kitolod itu seperti apa;
Bahwa untuk obat tetes mata karena marupakan alat fital pembuatannya tidak seperti itu, tempatnya harus steril, tidak dengan cara direbus atau dipanaskan;
Bahwa untuk obat tradisional memang ada pelatihan, tetapi harus ada sertifikasinya dan didaftarkan di Dinas Kesehatan, baru bisa melakukan terapi tetapi kalau memberikan obat harus obat yang legal;
Bahwa Obat tradisional tidak diperbolehkan dalam bentuk tetes mata, karena mata merupakan alat fital;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Irawan Sukma di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang berkaitan dengan perkara ini dan keterangan saksi di BAP Penyidikan tersebut semuanya benar;
Bahwa saksi bersama dengan rekan –rekan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa serum herbal tetes mata yang tidak memiliki ijin edar kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian;
- Bahwa saksi dan rekan ditangkap oleh petugas pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rumah kontrakan kami di Dusun Pagersari, Desa Punung, Kec. Punung, Kab. Pacitan ;
- Bahwa saksi mengedarkan sediaan farmasi tersebut bersama 3 (tiga) orang teman yaitu Sdr. Bayu Purnama, Sdr. Andang Suhermanu dan sdr. Muh. Salman;
- Bahwa Kami mendapatkan sediaan farmasi berupa serum tetes mata merk Diamond Eye tersebut dari Sdr. Bayu Purnama yang merupakan kakak kandung saksi;
- Bahwa yang membuat serum tetes mata tersebut adalah Sdr. Bayu Purnama sebagai Pembina Yayasan Bintang Netra;
- Bahwa pembuatan serum tetes mata tersebut di rumah kontrakan kami yang berada di Dusun Pagersari, Desa Punung,Kec. Punung, Kab. Pacitan;
- Bahwa saksi tidak tahu dari mana Terdakwa mendapatkan bahan-bahan untuk membuat serum tetes mata tersebut;
- Bahwa Serum tetes mata tersebut belum memiliki ijin produksi maupun ijin edarnya;
- Bahwa Pertama kami mengajukan permohonan ijin kepada Kepala Desa lalu Kepala Dusun dan selanjutnya Ketua RT, setelah diijinkan lalu saksi memberikan surat undangan kepada Ketua RT dan Masyarakat, kemudian pada waktu yang telah ditentukan kami memberikan penyuluhan dan dibuatkan daftar hadir, setelah selesai penyuluhan jika ada Masyarakat yang ingin membeli produk kami mereka saksi perintah tanda tangan di dalam daftar hadir tersebut sesuai nama pemesan, setelah selang 1 (satu) hari saksi baru mengantarkan barang tersebut ke rumah pemesan;
- Bahwa saksi menjual satu paket serum tetes mata yang terdiri : 1 (satu) botol serum tetes mata Diamond Eye isi 15 gram, 10 (sepuluh) butir kapsul Habbatussauda cap Kurma Ajwa dan 1 (satu) lembar kertas aturan pakai dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa untuk honor pengawas saksi mendapatkan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap penjualan satu paketnya, sedangkan untuk honor konsultan/ penyuluh saksi mendapatkan Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap penjualan 1 (satu) paketnya, jadi jika saksi bekerja sebagai pengawas dan juga ikut menyuluh saksi mendapatkan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya;
- Bahwa saksi mengedarkan serum tetes mata tersebut di 3 (tiga) Wilayah Kecamatan, yaitu di Kecamatan Punung, Donorojo dan Pringkuku;
- Bahwa kegunaan atau khasiat serum tetes mata tersebut adalah untuk meringankan gejala penyakit mata, katarak, mata min/plus, silinder, daging tumbuh dan glukoma;
- Bahawa Cara penggunaannya tergantung dari penyakitnya dan kondisi mata pasien, misalkan katarak yang agak parah obat tetesnya 1 hari 2 X 1 tetes, untuk obat kapsulnya 3 hari 1 X 1 butir kapsul;
- Bahwa Obat tetes mata tersebut tidak ada efek sampingnya dan selama ini tidak pernah ada komplain dari Warga Masyarakat;
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui bagaimana Terdakwa meracik obat tetes mata tersebut;
- Bahwa saksi pernah mencoba obat tetes mata tersebut karena dulu mata saksi minus setelah saksi memakai obat tetes mata tersebut minus dimata saksi berkurang;
- Bahwa saksi mendapatkan pengetahuan tentang penyakit mata dari Terdakwa dan juga membaca di internet;
- Bahwa setelah menjualkan obat tetes mata tersebut di Pacitan, rencanakan akan dijual ke daerah Ponorogo ;
- Bahwa Kami biasanya meninggalkan nomor HP, jadi kalau ada yang mau memesan obat bisa lewat HP kalau tempatnya dekat saksi antar dan kalau jauh akan saksi kirimkan;
- Bahwa reaksi obat ketika diteteskan dimata akan merasakan pedih terlebih dahulu;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Andang Suhermanu di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang berkaitan dengan perkara ini dan keterangan saksi di BAP Penyidikan tersebut semuanya benar;
Bahwa saksi bersama dengan rekan –rekan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa serum herbal tetes mata yang tidak memiliki ijin edar kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian;
- Bahwa saksi dan rekan ditangkap oleh petugas pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rumah kontrakan kami di Dusun Pagersari, Desa Punung, Kec. Punung, Kab. Pacitan ;
- Bahwa saksi mengedarkan sediaan farmasi tersebut bersama 3 (tiga) orang teman yaitu Sdr. Bayu Purnama, Sdr. Irawan Sukma dan sdr. Muh. Salman;
- Bahwa saksi bekerja swasta sebagai Ketua Cabang Wilayah di Yayasan Bintang Netra;
- Bahwa saksi bekerja sejak bulan April 2013 dan sempat vakum selama 1 (satu) tahun sejak bulan Pebruari sampai dengan Desember 2014 dan bekerja kembali mulai tanggal 28 Juli 2015;
- Bahwa Kami mendapatkan sediaan farmasi berupa serum tetes mata merk Diamond Eye tersebut dari Sdr. Bayu Purnama yang merupakan Pembina dari Yayasan Bintang Netra;
- Bahwa yang membuat serum tetes mata tersebut adalah Sdr. Bayu Purnama sebagai Pembina Yayasan Bintang Netra;
- Bahwa pembuatan serum tetes mata tersebut di rumah kontrakan kami yang berada di Dusun Pagersari, Desa Punung,Kec. Punung, Kab. Pacitan;
- Bahwa saksi tidak tahu dari mana Terdakwa mendapatkan bahan-bahan untuk membuat serum tetes mata tersebut;
- Bahwa Serum tetes mata tersebut belum memiliki ijin produksi maupun ijin edarnya;
- Bahwa Pertama kami mengajukan permohonan ijin kepada Kepala Desa lalu Kepala Dusun dan selanjutnya Ketua RT, setelah diijinkan lalu saksi memberikan surat undangan kepada Ketua RT dan Masyarakat, kemudian pada waktu yang telah ditentukan kami memberikan penyuluhan dan dibuatkan daftar hadir, setelah selesai penyuluhan jika ada Masyarakat yang ingin membeli produk kami mereka saksi perintah tanda tangan di dalam daftar hadir tersebut sesuai nama pemesan, setelah selang 1 (satu) hari saksi baru mengantarkan barang tersebut ke rumah pemesan;
- Bahwa saksi menjual satu paket serum tetes mata yang terdiri : 1 (satu) botol serum tetes mata Diamond Eye isi 15 gram, 10 (sepuluh) butir kapsul Habbatussauda cap Kurma Ajwa dan 1 (satu) lembar kertas aturan pakai dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa untuk honor pengawas saksi mendapatkan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap penjualan satu paketnya, sedangkan untuk honor konsultan/ penyuluh saksi mendapatkan Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap penjualan 1 (satu) paketnya, jadi jika saksi bekerja sebagai pengawas dan juga ikut menyuluh saksi mendapatkan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya;
- Bahwa saksi mengedarkan serum tetes mata tersebut di 3 (tiga) Wilayah Kecamatan, yaitu di Kecamatan Punung, Donorojo dan Pringkuku;
- Bahwa kegunaan atau khasiat serum tetes mata tersebut adalah untuk meringankan gejala penyakit mata, katarak, mata min/plus, silinder, daging tumbuh dan glukoma;
- Bahawa Cara penggunaannya tergantung dari penyakitnya dan kondisi mata pasien, misalkan katarak yang agak parah obat tetesnya 1 hari 2 X 1 tetes, untuk obat kapsulnya 3 hari 1 X 1 butir kapsul;
- Bahwa Obat tetes mata tersebut tidak ada efek sampingnya dan selama ini tidak pernah ada komplain dari Warga Masyarakat;
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui bagaimana Terdakwa meracik obat tetes mata tersebut;
- Bahwa saksi pernah mencoba obat tetes mata tersebut karena dulu mata saksi minus setelah saksi memakai obat tetes mata tersebut minus dimata saksi berkurang;
- Bahwa saksi mendapatkan pengetahuan tentang penyakit mata dari Terdakwa dan juga membaca di internet;
- Bahwa setelah menjualkan obat tetes mata tersebut di Pacitan, rencanakan akan dijual ke daerah Ponorogo ;
- Bahwa Kami biasanya meninggalkan nomor HP, jadi kalau ada yang mau memesan obat bisa lewat HP kalau tempatnya dekat saksi antar dan kalau jauh akan saksi kirimkan;
- Bahwa reaksi obat ketika diteteskan dimata akan merasakan pedih terlebih dahulu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Muhammad Salman di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang berkaitan dengan perkara ini dan keterangan saksi di BAP Penyidikan tersebut semuanya benar;
Bahwa saksi bersama dengan rekan –rekan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa serum herbal tetes mata yang tidak memiliki ijin edar kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian;
- Bahwa saksi dan rekan ditangkap oleh petugas pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rumah kontrakan kami di Dusun Pagersari, Desa Punung, Kec. Punung, Kab. Pacitan ;
- Bahwa saksi mengedarkan sediaan farmasi tersebut bersama 3 (tiga) orang teman yaitu Sdr. Bayu Purnama, Sdr. Andang Suhermanu dan sdr. Irawan Sukma;
- Bahwa saksi bekerja di Yayasan Bintang Netra sebagai Penyuluh dan Koordinator;
- Bahwa Kami mendapatkan sediaan farmasi berupa serum tetes mata merk Diamond Eye tersebut dari Sdr. Bayu Purnama;
- Bahwa yang membuat serum tetes mata tersebut adalah Sdr. Bayu Purnama sebagai Pembina Yayasan Bintang Netra;
- Bahwa pembuatan serum tetes mata tersebut di rumah kontrakan kami yang berada di Dusun Pagersari, Desa Punung,Kec. Punung, Kab. Pacitan;
- Bahwa saksi tidak tahu dari mana Terdakwa mendapatkan bahan-bahan untuk membuat serum tetes mata tersebut;
- Bahwa Serum tetes mata tersebut belum memiliki ijin produksi maupun ijin edarnya;
- Bahwa Pertama kami mengajukan permohonan ijin kepada Kepala Desa lalu Kepala Dusun dan selanjutnya Ketua RT, setelah diijinkan lalu saksi memberikan surat undangan kepada Ketua RT dan Masyarakat, kemudian pada waktu yang telah ditentukan kami memberikan penyuluhan dan dibuatkan daftar hadir, setelah selesai penyuluhan jika ada Masyarakat yang ingin membeli produk kami mereka saksi perintah tanda tangan di dalam daftar hadir tersebut sesuai nama pemesan, setelah selang 1 (satu) hari saksi baru mengantarkan barang tersebut ke rumah pemesan;
- Bahwa saksi menjual satu paket serum tetes mata yang terdiri : 1 (satu) botol serum tetes mata Diamond Eye isi 15 gram, 10 (sepuluh) butir kapsul Habbatussauda cap Kurma Ajwa dan 1 (satu) lembar kertas aturan pakai dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa untuk honor pengawas saksi mendapatkan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap penjualan satu paketnya, sedangkan untuk honor konsultan/ penyuluh saksi mendapatkan Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap penjualan 1 (satu) paketnya, jadi jika saksi bekerja sebagai pengawas dan juga ikut menyuluh saksi mendapatkan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya;
- Bahwa saksi mengedarkan serum tetes mata tersebut di 3 (tiga) Wilayah Kecamatan, yaitu di Kecamatan Punung, Donorojo dan Pringkuku;
- Bahwa kegunaan atau khasiat serum tetes mata tersebut adalah untuk meringankan gejala penyakit mata, katarak, mata min/plus, silinder, daging tumbuh dan glukoma;
- Bahawa Cara penggunaannya tergantung dari penyakitnya dan kondisi mata pasien, misalkan katarak yang agak parah obat tetesnya 1 hari 2 X 1 tetes, untuk obat kapsulnya 3 hari 1 X 1 butir kapsul;
- Bahwa Obat tetes mata tersebut tidak ada efek sampingnya dan selama ini tidak pernah ada komplain dari Warga Masyarakat;
- Bahwa saksi tidak pernah mengetahui bagaimana Terdakwa meracik obat tetes mata tersebut;
- Bahwa saksi pernah mencoba obat tetes mata tersebut karena dulu mata saksi minus setelah saksi memakai obat tetes mata tersebut minus dimata saksi berkurang;
- Bahwa saksi mendapatkan pengetahuan tentang penyakit mata dari Terdakwa dan juga membaca di internet;
- Bahwa setelah menjualkan obat tetes mata tersebut di Pacitan, rencanakan akan dijual ke daerah Ponorogo ;
- Bahwa Kami biasanya meninggalkan nomor HP, jadi kalau ada yang mau memesan obat bisa lewat HP kalau tempatnya dekat saksi antar dan kalau jauh akan saksi kirimkan;
- Bahwa reaksi obat ketika diteteskan dimata akan merasakan pedih terlebih dahulu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang berkaitan dengan perkara ini dan keterangan di BAP Penyidikan tersebut semuanya benar dan masih tetap pada keterangan tersebut;
Bahwa Terdakwa telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa serum herbal tetes mata yang tidak memiliki ijin edar kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rumah kontrakan kami di Dusun Pagersari, Desa Punung, Kec. Punung, Kab. Pacitan;
Bahwa Terdakwa memproduksi sediaan farmasi tersebut sendirian dan dalam mengedarkannya bersama 3 (tiga) orang teman yaitu Sdr. Muhammad Salman, Sdr. Irawan Sukma dan Sdr. Andang Hermanu;
Bahwa Terdakwa bekerja swasta sebagai Pembina Yayasan Bintang Netra yang bergerak di bidang kesehatan mata dan bekerja sebagai Pembina Yayasan Bintang Netra sejak bulan April 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas Terdakwa adalah mengkoordinir anggota atau menempatkan anggota untuk mengadakan sosialisasi atau penyuluhan tentang kesehatan mata kepada Masyarakat;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan mata kepada pasien, yang melakukan pemeriksaan adalah anggota/konsultan penyuluh kesehatan di Masyarakat, terdakwa bertugas memberikan obat kepada pasien yang sebelumnya sudah diperiksa oleh anggota terdakwa;
Bahwa kami mendapatkan obat berupa Kurma Ajwa dari membeli di toko obat herbal di Kodya Cirebon dan untuk obat tetes mata Diamond Eye Terdakwa buat sendiri di rumah kontrakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membuat serum tetes mata tersebut di rumah kontrakan kami yang berada di Dusun Pagersari, Desa Punung,Kec. Punung, Kab. Pacitan;
Bahwa terdakwa membuat serum tetes mata tersebut dengan cara mencampur madu merk ASY SYIFAA’U dengan kitolod (bunga katarak yang sudah difermentasi) dengan ukuran 1 (satu) kg madu dicampur dengan 10 (sepuluh) cc kitolod, setelah dicampur dimasukkan ke dalam botol tetes mata kemudian dipanaskan dalam air mendidih untuk sterilisasi obat dan botol selama 5 (lima) menit, kemudian diberi label dan disegel;
Bahwa Madu mengandung zat lilin yang berkhasiat untuk mengumpulkan atau menghancurkan selaput/ membersihkan bola mata, sedangkan kitolod untuk menurunkan selaput putih mata yang ada pada lensa mata, setelah dicampur dihasilkan unsur penghancur selaput katarak dan juga pelepas akar pada penyakit mata daging tumbuh;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pengetahuan meracik obat tersebut setelah mendapatkan pendidikan di Aspetri selama satu tahun di Kota Tangerang dan mendapatkan tanda lulus berupa piagam peserta pelatihan Aspetri;
Bahwa Serum tetes mata tersebut belum memiliki ijin produksi maupun ijin edarnya, pernah saya ajukan ke BPOM tetapi ditolak mungkin karena hanya bersekala kecil;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau obat tetes mata tidak boleh diproduksi oleh obat tradisional;
Bahwa Terdakwa membeli kapsul dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per botol yang berisi 210 (dua ratus sepuluh) kapsul, madu dibeli dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per satu kg, kitolod Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botol ukuran 50 (lima puluh) cc, kemudian racikan tersebut dikemas menjadi 30 (tiga puluh) botol tetes mata dan dijual dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket obat yang berisi satu botol tetes mata dan 10 (sepuluh) kapsul, sehingga didapatkan keuntungan sekitar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari penjualan obat seharga Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dulu waktu di Ciamis pernah memproduksi obat tetes mata tersebut tetapi tidak di jual, dan sejak di Pacitan ini Terdakwa memproduksi obat tetes mata tersebut lalu dipasarkan;
Bahwa Kegunaan atau khasiat serum tetes mata tersebut adalah untuk meringankan gejala penyakit mata, katarak, mata min/plus, silinder, daging tumbuh dan glukoma;
Bahwa cara penggunaannya tergantung dari penyakitnya dan kondisi mata pasien, misalkan katarak yang agak parah obat tetesnya 1 hari 2 X 1 tetes, untuk obat kapsulnya 3 hari 1 X 1 butir kapsul;
Bahwa Obat tetes mata tersebut tidak ada efek sampingnya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian, hanya pernah mengikuti pelatihan dari Aspetri selama 1 (satu) tahun;
Bahwa selama ini tidak pernah ada komplain dari Warga Masyarakat;
Bahwa Madu dan Kitolod Terdakwa peroleh dari membeli di toko herbal;
Bahwa Kitolod itu dari ekstrak Bunga Kitolod yang sudah difermentasikan, Bunga Kitolod itu tumbuh di sekitar pinggir danau, dari ½ kg Bunga Kitolod dicampur dengan air diambil uapnya mendapatkan 40 sampai 50 cc dan Bunga Kitolod tumbuh liar di daerah yang berair dan tidak dibudidaya;
Bahwa Terdakwa pernah mencoba terlebih dahulu obat tetes mata tersebut, setelah ditetes mata bisa terasa terang untuk melihat dan selain Terdakwa masih ada testimoni dari orang yang telah menggunakan obat tersebut;
Bahwa Terdakwa memilih Kota Pacitan untuk menjual dan mengedarkan obat tetes mata tersebut karena di Pacitan banyak Masyarakat yang terkena penyakit katarak;
Bahwa Terdakwa tidak ikut penyuluhan di lapangan, kalau ada yang penyakitnya berat Terdakwa baru dipanggil dan tidak melakukan pemeriksaan mata dengan menggunakan alat,Terdakwa hanya melihat dari fisik saja;
Bahwa Yayasan Bintang Netra itu benar-benar ada dan ada Akta Notarisnya, Ketuanya Terdakwa sendiri, sudah berbadan hukum di Ciamis dan sekarang tidak ada yang mengurus Yayasan tersebut;
Bahwa Terdakwa mempunyai keberanian untuk membikin obat dari pengetahuan Terdakwa sendiri dan juga pernah membaca bahwa Rusulullah S.A.W. pernah memakai madu untuk pengobatan;
BahwaTulisan di botol tersebut dibuat dan dipesan Terdakwa di percetakan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
137 (seratus tiga puluh tujuh) botol serum tetes mata merk diamond eye berat bersih 15 Gr;
38 (tiga puluh delapan) paket serum tetes mata yang terdiri dari 1 botol serum tetes mata;
10 (sepuluh) butir kapsul habbatussauda ;
1 (satu) lembar aturan pakai serum dari yayasan bitang netra;
13 (tiga belas) botol berisi kapsul habbatussauda cap kurma ajwa @botol berisi 210 butir kapsul;
87 (delapan puluh tujuh) botol kosong tanpa label untuk kemasan serum tetes mata;
7 (tujuh) botol kosong sisa cairan ASY SYIFAA’U madu murni berat bersih 1 (satu) Kg;
5 (lima) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran besar;
6 (enam) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran kecil;
1 (satu) pack palstik untuk melapisi label pada botol serum tetes mata;
4 (empat) bendel label serumtets mata bertuliskan diamond eye berat bersih 15 Gr;
103 (seratus tiga) lembar kertas aturan pakai dari paket serum tetes mata;
1 (satu) buah alat potong plastik untuk segel serum tetes mata;
4 (empat) buah senter kecil untuk pemeriksaan mata;
14 (empat belas) gambar/foto macam-macam penyakit mata;
18 (delapan belas) bendel foto kopi tentang penyakit sendi;
4 (empat) lembar surat tugas untuk para konsultan/penyluh dari yayasan bintang netra;
55 (lima puluh lima) lembar surat permohonan ijin dari yayasan bintang netra untuk melakukan penyuluhan di Rt, Rw dan Desa yang dituju;
1 (satu) bendel undangan dari yayasan bintang netra kepada masyarakat,
25 (dua puluh lima) lembar daftar hadir masyarakat yang mengikuti penyuluhan kesehatan mata yayasan bintang netra ;
1 (satu) bendel surat pemberitahuan penelitian dan rekomondasi penelitian yayasan bintang netra;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan di dalam persidangan baik terdakwa maupun saksi telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa:
Berita Acara Keterangan Ahli Badan POM RI PY.07.974.09.15.5703.BA tanggal 28 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.Hardijanto, Apt selaku pemeriksa telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan menerangkan bahwa : Barang bukti berupa obat tetes mata Diamond Eye merupakan obatTanpa Izin Edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti serta alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang selengkapnya akan diuraikan bersama dengan pembuktian unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama jalannya persidangan, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan sengaja memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa” adalah setiap orang sebagai subyek hukum/ pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab(toerekeningsvatbaar) menurut hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan ke persidangan Bayu Purnama Bin Mochamad Siswanto dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas dan tanggap, dan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya ataupun meniadakan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukannya, sehingga Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah didakwakan dalam perkara ini ;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi sah menurut hukum ;
Dengan sengaja memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa perbuatan terdakwa mempunyai suatu maksud dan menghendaki serta menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Kesengajaan merupakan bentuk hubungan batin antara pelaku dengan tindakannya/ perbuatannya. Dengan demikian “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat dari perbuatan itu memang dikehendaki;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan adalah Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rumah kontrakan di Dusun Pagersari, Desa Punung, Kec. Punung, Kab. Pacitan;
Bahwa Terdakwa memproduksi sediaan farmasi tersebut sendirian dan dalam mengedarkannya bersama 3 (tiga) orang teman yaitu Sdr. Muhammad Salman, Sdr. Irawan Sukma dan Sdr. Andang Hermanu;
Bahwa terdakwa bukan seseorang yang ahli di bidang farmasi, bukan seorang apoteker maupun dokter ataupun seorang yang ahli di bidang obat-obatan dan kosmetika namun pengetahuan peracikan obat tersebut didapatkan Terdakwa setelah mendapatkan pendidikan di ASPETRI (asosiasi pengobatan tradisional Indonesia) selama kurang lebih 1 (satu) Th di Kota. Tangerang Prov. Banten dan mendapatkan tanda lulus dari ASPETRI berupa piagam peserta pelatihan ASPETRI dan juga diberikan kartu tanda anggota ASPETRI, Piangam tersebut terdaftar di DEPKES RI karena ASPETRI adalah mitra DEPKES RI ;
Bahwa terdakwa menerangkan sediaan farmasi yang diproduksi dan diedarkan obat herbal tetes mata Merk Diamond eye dan kapsul kurma ajwa dimana terdakwa mendapatkan obat kurma ajwa dengan cara membeli di toko obat herbal di kodya. Cirebon Prov. Jawa barat dan untuk obat tetes mata diamond eye dibuat oleh terdakwa buat sendiri di rumah kontrakan di Dsn. Pagersari Ds./Kec. Punung Kab. Pacitan;
Bahwa cara pembuatan obat diamond eye tersebut adalah dengan mencampur madu merk Asy Syifaa’u dengan kitolod (bunga katarak yang sudah di fermentasi/disuling), karena sepengetahuan terdakwa madu mengandung zat lilin yang berkasiat untuk mengumpulkan atau menghancurkan selaput/mebersihkan bola mata sedangkan kitolod berhasiat untuk menurunkan selaput putih mata yang ada pada lensa mata, setelah dicampur dihasilkan unsur penghancur selaput katarak dan juga pelepasan akar pada penyakit mata daging tumbuh (ptrigium);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin produksi atau pembuatan/peracikan obat tersebut dari instansi terkait;
Bahwa obat tetes mata tersebut dibuat dengan cara mulanya terdakwa mencampurkan madu asy sifaa’u dengan kitolod dengan perbandingan Ukuran 1 (satu) Kg madu dicampur dengan 10 (sepuluh) Cc kitolod, setelah tercampur terdakwa memasukkan campuran tersebut kedalam botol tetes mata, kemudian terdakwa panaskan dalam air mendidih untuk sterilisasi obat dan botol selama 5 (lima) menit, kemudian terdakwa melabel menggunakan kertas label yang sebelumnya sudah terdakwa pesan/cetak di percetakan ciamis, disegel menggunakan plastik segel dengan cara memanaskan plastik segel dengan uap air mendidih.
Bahwa Terdakwa menerangkan produk tetes mata yang diracik terdakwa tersebut belum terdaftar dan mendapatkan ijin edar dari BPOM RI atau dari instansi terkait tentang ijin peredaran obat di Indonesia;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Badan POM RI PY.07.974.09.15.5703.BA tanggal 28 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.Hardijanto, Apt selaku pemeriksa telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan menerangkan bahwa obat tetes mata Diamond Eye merupakan obat Tanpa Izin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas menurut pendapat Majelis Hakim unsure inipun telah pula sah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative Pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 137 (seratus tiga puluh tujuh) botol serum tetes mata merk diamond eye berat bersih 15 Gr, 38 (tiga puluh delapan) paket serum tetes mata yang terdiri dari 1 botol serum tets mata dan 10 butir kapsul habbatussauda serta 1 (satu) lembar aturan pakai serum dari yayasan bitang netra, 10 (tiga belas) botol berisi kapsul habbatussauda cap kurma ajwa @botol berisi 210 butir kapsul, 87 (delapan puluh tuju) botol kosong tanpa label untuk kemasan serum tetes mata, 7 (tuju) botol kosong sisa cairan ASY SYIFAA’U madu murni berat bersih 1 (satu) Kg, 5 (lima) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran besar, 6 (enam) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran kecil, 1 (satu) pack palstik untuk melapisi label pada botol serum tetes mata, 4 (empat) bendel label serumtets mata bertuliskan diamond eye berat bersih 15 Gr, 103 (seratus tiga) lembar kertas aturan pakai dari paket serum tetes mata, 1 (satu) buah alat potong plastik untuk segel serum tetes mata, 4 (empat) buah senter kecil untuk pemeriksaan mata, 14 (empat belas gambar/foto macam-macam penyakit mata, 18 (delapan belas) bendel foto kopi tentang penyakit sendi yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut agar dimusnahkan sedangkan Barang bukti berupa 4 (empat) lembar surat tugas untuk para konsultan/penyluh dari yayasan bintang netra, 55 (lima puluh lima) lembar surat permohonan ijin dari yayasan bintang netra untuk melakukan penyuluhan di Rt, Rw dan Desa yang dituju, 1 (satu) bendel undangan dari yayasan bintang netra kepada masyarakat, 25 (dua puluh lima) lembar daftar hadir masyarakat yang mengikuti penyuluhan kesehatan mata yayasan bintang netra dan 1 (satu) bendel surat pemberitahuan penelitian dan rekomondasi penelitian yayasan bintang netra yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran obat yang tidak terdaftar;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang pungggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Bayu Purnama Bin Mochamad Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi sediaan farmasi tanpa izin” dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
137 (seratus tiga puluh tujuh) botol serum tetes mata merk Diamond Eye berat bersih 15 gram; 38 (tiga puluh delapan) paket serum tetes mata yang terdiri dari 1 botol serum tetes mata dan 10 butir kapsul Habbatussauda serta 1 (satu) lembar aturan pakai serum dari Yayasan Bintang Netra; 13 (tigabelas) botol berisi kapsul Habbatussauda cap Kurma Ajwa @ botol berisi 210 butir kapsul; 87 (delapan puluh tujuh) botol kosong tanpa label untuk kemasan serum tetes mata; 7 (tujuh) botol kosong sisa cairan ASY SYIFAA’U madu murni berat bersih 1 (satu) kg; 5 (lima) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran besar; 6 (enam) pack plastik klip warna biru untuk mengemas serum tetes mata ukuran kecil; 1 (satu) pack plastik untuk melapisi label pada botol serum tetes mata; 4 (empat) bendel label serum tetes mata bertuliskan Diamond Eye berat bersih 15 gram; 103 (seratus tiga) lembar kertas aturan pakai dari paket serum tetes mata; 1 (satu) buah alat potong plastik untuk segel serum tetes mata; 4 (empat) buah senter kecil untuk pemeriksaan mata; 14 (empat belas) gambar/foto macam-macam penyakit mata; 18 (delapan belas) bendel fotocopy tentang penyakit sendi dirampas untuk dimusnahkan;
4 (empat) lembar surat tugas untuk para Konsultan/ Penyuluh dari Yayasan Bintang Netra; 55 (lima puluh lima) lembar surat permohonan ijin dari Yayasan Bintang Netra untuk melakukan penyuluhan di RT, RW dan Desa yang dituju; 1 (satu) bendel undangan dari Yayasan Bintang Netra kepada Masyarakat; 25 (dua puluh lima) lembar daftar hadir Masyarakat yang mengikuti Penyuluhan kesehatan mata Yayasan Bintang Netra dan 1 (satu) bendel surat pemberitahuan penelitian dan rekomendasi penelitian Yayasan Bintang Netra dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Rabu, tanggal 02 Desember 2015, oleh Boko,S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Tavia Rahmawati Suki,S.H.M.H dan Dian Mega Ayu,S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Susanto, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh RR.Rulis Sutji Sjahesti,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tavia Rahmawati Suki,S.H.M.H Boko,S.H.M.H
Dian Mega Ayu,S.H.M.H
Panitera Pengganti,
Susanto, S.H.