24/Pid.Sus/2014/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 24/Pid.Sus/2014/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUJAHIDIN Alias MJ Bin SUBANDI.
MENGADILI : 1 Menyatakan Terdakwa Anak MUJAHIDIN Als MJ Bin SUBADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR ” ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anak MUJAHIDIN Als MJ Bin SUBADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama:5 (Lima) bulan, dengan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan. 3 Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5 Memerintahkan barang bukti berupa : - 8 (delapan) butir pil trihexyphenidyl; - 1 (satu) buah HP merk Samsungcham warna putih dengan sim card nomor :089606944552; - 1 (satu) strip pil trihexyphenidyl @ 10 (sepuluh)butir; Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai Rp. 27.000,-(dua puluh tujuh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara. 6 Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :24/Pid.Sus/2014/PN Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, dengan acara pemeriksaan khusus, pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa Anak :
Nama lengkap : MUJAHIDIN Alias MJ Bin SUBANDI.
Tempat lahir : Kendal.
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 26 Desember 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Dusun Klangsen Rt.02/Rw.07, Kec.Kaliwungu,
Kab. Kendal.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : --
Telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 25 April 2014, No.Pol: SP.Han/83/IV/2014/RES Narkoba sejak tanggal 25 April 2014 sampai dengan tanggal 14 Mei 2014 ;
Perpanjangan Penuntut umum tanggal 8 Mei 2014,No: B.012/0.3.27/Euh.1/05/2014 sejak tanggal 15 Mei 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 21 April 2014, No:PRIN-573/0.3.27/Epp.2/04/2014 Sejak 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 30 Mei 2014 ;
Hakim PN. Kendal sejak tanggal 31 Mei 2014 sampai dengan tanggal 14 Juni 2014;
Perpanjangan penahanan dari Ketua PN Kendal sejak tanggal 15 Juni 2014 s/d tanggal 14 Juli 2014 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut
Setelah memperhatikan dakwaan Penuntut Umum di muka persidangan
Setelah mendengar keterangan saksi saksi di muka persidangan
Setelah mendengar keterangan terdakwa di muka persidangan
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal yang dibacakan di persidangan dengan Nomor : REG PERK: PDM- 21/KNDL/Euh.2/5 /2014 tertanggal 02 Juli 2014 yang pada pokoknya memohonkan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
M E N U N T U T :
Menyatakan Terdakwa MUJAHIDIN Alias MJ Bin SUBANDI bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama, 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
8 (delapan) butir pil trihexyphenidyl;
1 (satu) buah HP merk Smsung cham warna putih dengan sim card nomor : 0896069 44552;
1 (satu) strip pil trihexyphenidyl @ 10 (sepuluh) butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000-, (dua ribu rupiah).
(isi tuntutan selengkapnya diselipkan dalam berkas perkara ini).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dan hanya mohon keringanan hukuman secara lesan kepada Hakim karena terdakwa masih anak anak dan terdakwa menyesal atas perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, dan menyerahkan segala keputusan kepada pertimbangan Hakim yang memeriksa perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan ini dengan surat dakwaan tertanggal 21 Mei 2014 Nomor : PDM-21/KNDAL/Euh.2/5/2014, sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU:
--------Bahwa terdakwa MUJAHIDIN Alias MJ Bin SUBANDI pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di pinggir jalan raya Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa 10 (sepuluh) butir pil yang tidak memiliki izin edar, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--------Bahwa pada waktu tersebut dalam awal dakwaan, terdakwa telah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kendal, dimana terdakwa sedang mengedarkan pil jenis Trihexphenidyl yaitu menjual pil tersebut kepada Jaya Laksana, dimana terdakwa sebelumnya mendapat telepon dari Jaya Laksana yang ingin membeli pil Trihex, kemudian terdakwa dan Jaya Laksana janjian bertemu di pinggir jalan raya Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal, lalu terdakwa menyerahkan pil Trihex sebanyak 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir dan Jaya Laksana menyerahkan uang sebesar Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) kepada terdakwa, tiba-tiba datang petugas Satuan Narkoba Polres Kendal kemudian menggeledah terdakwa dan menemukan 1 (satu) strip pil Trihex yang telah dijual oleh terdakwa kepada Jaya Laksana, uang Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah), dan 8 (delapan) butir pil Trihex di saku celana kiri bagian belakangmilik terdakwa, dimana terdakwa mendapatkan pil Trihex tersebut membeli dari Kedul (DPO) dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)tiap stripnya, dan terdakwa menjual pil Trihex tersebut sudah 3 kali yaitu yang pertama kepada Marisa (pacar Jaya Laksana), yang kedua dan ketiga kepada Jaya Laksana dan Marisa, adapun dalam mengedarkan pil jenis Trihex tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, dan tidak mempunyai resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan.
--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 436/NOF/2014 tanggal 30 April 2014 oleh pemeriksa Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., dan Ibnu Sutarto, ST., terhadap 8 (delapan) butir tablet kemasan bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg dan 10 (sepuluh) butir tablet kemasan bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg, dengan kesimpulan tablet kemasan tersebut adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
--------Perbuatan terdakwa MUJAHIDIN Alias MJ Bin SUBANDI diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA:
--------Bahwa terdakwa MUJAHIDIN Alias MJ Bin SUBANDI pada hari Kamis tanggal 24 April sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2014, bertempat di pinggir jalan raya Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------Bahwa pada waktu tersebut dalam awal dakwaan, terdakwa telah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kendal, dimana terdakwa sedang mengedarkan pil jenis Trihexphenidyl yaitu menjual pil tersebut kepada Jaya Laksana, dimana terdakwa sebelumnya mendapat telepon dari Jaya Laksana yang ingin membeli pil Trihex, kemudian terdakwa dan Jaya Laksana janjian bertemu di pinggir jalan raya Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal, lalu terdakwa menyerahkan pil Trihex sebanyak 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir dan Jaya Laksana menyerahkan uang sebesar Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) kepada terdakwa, tiba-tiba datang petugas Satuan Narkoba Polres Kendal kemudian menggeledah terdakwa dan menemukan 1 (satu) strip pil Trihex yang telah dijual oleh terdakwa kepada Jaya Laksana, uang Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah), dan 8 (delapan) butir pil Trihex di saku celana kiri bagian belakangmilik terdakwa, dimana terdakwa mendapatkan pil Trihex tersebut membeli dari Kedul (DPO) dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)tiap stripnya, dan terdakwa menjual pil Trihex tersebut sudah 3 kali yaitu yang pertama kepada Marisa (pacar Jaya Laksana), yang kedua dan ketiga kepada Jaya Laksana dan Marisa, adapun dalam mengedarkan pil jenis Trihex tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, dan tidak mempunyai resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan.
-------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 436/NOF/2014 tanggal 30 April 2014 oleh pemeriksa Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., dan Ibnu Sutarto, ST., terhadap 8 (delapan) butir tablet kemasan bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg dan 10 (sepuluh) butir tablet kemasan bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg, dengan kesimpulan tablet kemasan tersebut adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
---------Perbuatan terdakwa MUJAHIDIN Alias MJ Bin SUBANDI diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang,bahwa atas dakwaan tersebut di atas Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi GATOT SANTOWI BIN PRAWITO,
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 24 April 2014 , di pinggir jalan raya Kaliwungu masuk Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, saksi bersama Sdr. M. AGUS KHOIRUL ANWAR telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Jaya laksana dimana terdakwa ketika itu sedang jual beli pil jenis Trihex sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 27.000,-( dua puluh tujuh rtibu rupiah);
Bahwa, sebelum kejadian, saksi mendapat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran Pil Trihex di kalangan pemuda;
Bahwa benar, setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan juga 8 (delapan) butir pil Trihex sisa dari yang telah diedarkan terdakwa yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri bagian bel;akang milik terdakwa;
Bahwa benar dalam mengedarkan pil Trihex tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak memiliki resep dari dokter ;
Bahwa benar barang bukti berupa, 8 (delapan) butir pil Trihexyphenidy , Uang tunai sebesar Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Samsung cham warna putih, 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl @ 10 (sepuluh) butir diperlihatkan dipersidangan, oleh saksi telah membenarkannya ;
2. Saksi MARISA KARTIKA DEWI KUSUMA ASTUTI Binti (Alm) KARDIYONO
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 24 April 2014 , di pinggir jalan raya Kaliwungu masuk Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal , terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polisi dari Polsek Kalirwungu karena telah menjual pil Trihex kepada Jaya Laksana (Pacar saksi);
Bahwa saksi melihat sendiri ketika terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian, karena ketika itu saksi menemani Jaya laksana membeli pil Trihex ke terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual pil Trihex setelah sebelumnya diberitahu oleh saksi Ika Anifah (Pacar Terdakwa) kalau terdakwa menjual pil Trihex;
Bahwa saksi bersama Jaya Laksana sudah pernah membeli Pil Trihex sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa;
Bahwa saksi dan Jaya laksana membeli satu strip pil trihex dari terdakwa seharga Rp.27.000,- (dua puluh tujuh rupiah);
Bahwa benar sebelum bertemu dengan terdakwa untuk membeli pil Trihex , saksi dan Jayalaksana menanyakan apakah ada barang yang di maksud melalui HP:
Bahwa benar saksi telah mengkonsumsi pil Trihex tersebut ketika saksi susah tidur;
Bahwa benar barang bukti berupa, 8 (delapan) butir pil Trihexyphenidy , Uang tunai sebesar Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Samsung cham warna putih, 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl @ 10 (sepuluh) butir diperlihatkan dipersidangan, oleh saksi telah membenarkannya ;
3.Saksi IKA ANIFAH Binti SUPONO
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 24 April 2014 , di pinggir jalan raya Kaliwungu masuk Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Polisi dari Polsek Kaliwungu karena telah menjual pil Trihex kepada Jaya Laksana dan saksi Marisa;
Bahwa saksi adalah pacarnya terdakwa;
Bahwa benar sebelumnya saksi pernah curhat kepada saksi Marisa dimana berdasarkan informasi telah menjual pil trihex.;
Bahwa, saksi pernah menanyakan kepada terdakwa kenapa menjual pil Trihex dan terdakwa menjawab untuk tambahan uang saku , sedangkan saksi pernah mengingatkan agar tidak menjual pil Trihex tersebut namun terdakwa tidak mau;
Bahwa saksi tidak pernah mengkonsumsi pil Trihex tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan pil Trihex tersebut dan dijual kemana saja Pil Trihex tersebut;
Bahwa benar barang bukti berupa, 8 (delapan) butir pil Trihexyphenidy , Uang tunai sebesar Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Samsung cham warna putih, 1 (satu) strip pil Trihexyphenidyl @ 10 (sepuluh) butir diperlihatkan dipersidangan, oleh saksi telah membenarkannya ;
Dan atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang,bahwa di muka persidangan terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa Anak MUJAHIDIN Als MJ Bin SUBANDI :
Bahwa benar pada hari Kamis, Tanggal 24 April 20143 sekira pukul 19.00 Wib ketika berada di pinggir jalan raya Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, terdakwa dan saksi Jaya Laksana telah ditangkap kerena telah menjual/mengedarkan pil jenis Trihex sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa, benar terdakwa mendapatkan pil Trihex tersebut dengan cara membeli dari Kedul (DPO) tiap stripnya terdakwa jual seharga Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa jual seharga Rp. 27.000,-(dua puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa benar uang hasil penjualan Pil Trihex tersebut sebagian Terdakwa ambil untuk kebutuhan makan sehari-hari ;
Bahwa benar terdakwa telah menjual pil trihex sebanyak tiga kali hanya kepada Jaya Laksana;
Bahwa benar berita acara pemeriksaan yang diberikan dihadapan penyidik oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, sekarang persoalannya, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang di dakwakan serta kepada terdakwa dapat pula dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar pasal : 197 UURI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ATAU Kedua melanggar pasal 196 UURI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Hakim akan mempertimbangkan dakwaan secara yang paling sesuai dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan;
Menimbang ,bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti maka dakwaan yang paling sesuai dikenakan kepada terdakwa adalah dakwaan kesatu melanggar pasal 197 UURI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Menimbang, bahwa pasal 197 UURI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat ayat (1) ke-1 KUHP mempunyai unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa :
Unsur
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah setiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah di persidangan, surat dan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini terdapat persesuaian sehingga diperoleh fakta bahwa Terdakwa MUJAHIDIN Als MJ Bin SUBANDI adalah pribadi yang sehat jasmani dan rohani serta tidak mempunyai sesuatu penyakit atau halangan yang merupakan alasan pembenar maupun pemaaf hingga terhadap diri terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala hal yang dilakukannya.
Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi.
Ad. 2. “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “
Berdasarkan keterangan Saksi-saksi di bawah sumpah, barang bukti dan alat barang bukti serta keterangan terdakwa di persidangan diperoleh fakta hukum :
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 24 April 2014 sekira pukul 19.00 Wib ketika berada di pinggir jalan raya Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, terdakwa dan saksi Jaya Laksana telah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kendal dimana terdakwa sedang mengedarkan pil jenis Trihexphenidyl yaitu menjual pil tersebut kepada Jaya Laksana , dimana terdakwa sebelumnya mendapat telpon dari Jaya Laksana yang ingin membeli Pil Trihex ,kemudian terdakwa dan Jaya Laksana janjian bertemu di pinggir jalan raya Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, lalu terdakwa menyerahkan Pil Trihex sebanyak 1 (satu) strip yang berisi 10 (sepuluh) butir dan Jaya Laksana menyerahkan uang sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) kepada terdakwa, dimana terdakwa mendapatkan Pil Trihex tersebut membeli dari Kedul (DPO) dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) tiap stripnya, dan terdakwa menjula pil Trihex tersebut sudah 3 Kali yaitu yang pertama kepada Marisa (pacar Jaya Laksana) yang kedua dan yang ketiga kepada Jaya laksana dan Marisa, Adapun dalam mengedarkan pil jenis Trihek tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, dan tidak mempunyai resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 436/NOF/2014 tanggal 30 April 2014 oleh pemeriksa Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., dan Ibnu Sutarto, ST., terhadap 8 (delapan) butir tablet kemasan bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg dan 10 (sepuluh) butir tablet kemasan bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 mg, dengan kesimpulan tablet kemasan tersebut adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan syah menurut hukum.
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempertimbangkan keseluruhan unsur pasal yang di dakwakan kepada terdakwa dan ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan tersebut, maka Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa adapun perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA TANPA HAK MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR “ sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 UURI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Hakim ternyata tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, maka terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dan karena terhadap terdakwa beralasan hukum untuk dijatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatannya, dan akan dihukum pula untuk membayar ongkos perkara ini ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf, alasan pembenar atas kesalahan Terdakwa maupun alasan yang mengecualikan hukuman bagi diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, mengenai barang bukti yang digunakan untuk perkara, Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan ”Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak” ;
Menimbang, bahwa demikian juga dalam penjelasan Pasal 25 Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menegaskan : “Dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak, Hakim memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan. Di samping itu Hakim juga wajib memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali, atau orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga dan keadaan lingkungannya. Demikian pula, Hakim wajib memperhatikan laporan Pembimbing Kemasyarakatan” ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan berpendapat penjatuhan putusan adalah adil apabila di dalamnya mempertimbangkan aspek Juridis, aspek sosiologis maupun filosofis yang melatarbelakangi Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, maupun keadaan sosial ekonomi Terdakwa atau keluarganya, dimana Terdakwa melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu perlu dipertimbangkan hasil penelitian Kemasyarakatan dari Petugas Bapas Semarang, tanggal 9 Mei 2014, yang pada pokoknya menerangkan :
Kesimpulan :
Usia.
Klien berusia 17 tahun 04 bulan, merasa menyesal malu dan takut menghadapi proses hukum ini.berharap mendapatkan keringanan hukuman
Perkembangan
Klien tumbuh dan berkembang sebagai anak yang kurang mendapatkan kebutuhan hidup yang layak , belum optimal mendapatkan bekal agama maupun bekal ketrampilan yang dapat mengarahkan klien untuk hidup lebih baik.
Lingkungan.
Klien tinggal di daerah yang lingkungan yang kondusif, namun klien salah dalam bergaul dengan teman dari dusun lain yang mempengaruhinya memakai dan menjual obat terlarang (pil koplo)
Pelanggaran.
Klien belum pernah dihukum , saat ini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyard) UU No.36 th 2009 ps 196, 197.
Dampak SosiaL
Upaya Diversi tidak bisa dilaksanakan ,karena perbuatan klien termasuk dalam kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba dan obat obatan terlarang , yang membawa dampak buruk bagi perkembangan generasi muda.
Pihak Sekolah berharap klien mendapatkan keringanan hukuman dan akan mempertimbangkan bisa diterima kembali sebagai anak didik di lingkungan sekolah.
Rekomendasi:
Berdasarkan hasil kesimpulan dan memandang kepentingan klien ,keluarga, korban dan sikap masyarakat yang dikaitkan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku serta hasil dari Sidang TPP Bapas Klas I Semarang ,tanggal 04 April 2014, maka kami merekomendasikan klien : Dipidana Penjara di Lapas Anak Kutoarjo untuk memberikan efek jera dan sadar hokum.
Demikian laporan Penelitian Kemasyarakatan ( LITMAS ) ini dibuat guna bahan pertimbangan dalam memutus perkara anak yang bermasalah dengan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 1997, orang tua Terdakwa telah mengemukakan hal-hal yang bermanfaat bagi Terdakwa,
Bahwa Orang tua Terdakwa sanggup membina Terdakwa ;
Bahwa orang tua Terdakwa mengalami konflik, sehingga Terdakwa tidak bisa sekolah ;
Bahwa Terdakwa ikut-ikutan dengan teman-temannya ;
Mohon keringanan hukuman bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga Terdakwa anak mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan mohon agar diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan berpendapat bahwa hukuman yang pantas bagi Terdakwa adalah Pidana Penjara, akan tetapi Pengadilan tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum mengenai lamanya pidana penjara atas diri Terdakwa, hukuman yang pantas dan adil bagi diri Terdakwa adalah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan, maka masa penahanan Terdakwa tersebut dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan hukuman, maka perlu terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui segala perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa masih anak anak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil yang akan dicantumkan dalam diktum putusan dibawah ini ;
Memperhatikan segala ketentuan Undang-undang,khususnya pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Anak MUJAHIDIN Als MJ Bin SUBADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anak MUJAHIDIN Als MJ Bin SUBADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama:5 (Lima) bulan, dengan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
8 (delapan) butir pil trihexyphenidyl;
1 (satu) buah HP merk Samsungcham warna putih dengan sim card nomor :089606944552;
1 (satu) strip pil trihexyphenidyl @ 10 (sepuluh)butir;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai Rp. 27.000,-(dua puluh tujuh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari Rabu, TANGGAL: 2 Juli 2014 oleh kami YUDI NOVIANDRI,S.H,M.H. sebagai Hakim Tunggal, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut di atas, dibantu oleh SUDIARTO,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kendal, dihadiri oleh N.KRISTIN.A S.H,M.H Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan dihadiri oleh Terdakwa , Petugas Bapas Semarang, orang Tua Terdakwa .
Panitera Pengganti Hakim
SUDIARTO,S.H. YUDI NOVIANDRI,S.H,M.H.