43/Pid/Sus/2010/PN.Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 43/Pid/Sus/2010/PN.Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIYANTO HARTONO Bin MUHAMMAD HISYAM
Dipidana
P
U T U S A N
NO:43/Pid.Sus/2010/PN. CLP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Cilacap yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : RIYANTO HARTONO Bin MUHAMMAD HISYAM;
Tempat Lahir : Cilacap;
Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun / 05 Mei 1959;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Sidasari RT.19/VII Kecamatan Sampang;
Kabupaten Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan tahanan kota di Cilacap oleh :------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2010 sampai dengan tanggal 02 Juni 2010;
Terdakwa ditahan dengan tahanan rumah oleh : -----------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 01 Juni 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 01 Juli 2010 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2010;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum H.A. Dani Sriyanto, SH, Lukman Hakim SH. Sebastianus Heriyono, SH. Dan Dewi Harastuti, SH., M.Hum. Advokat berkantor di Kantor Advokat / Legal Consultans “A.Dani Sriyanto & Partners” beralamat di Jl. MH. Thamrin No.B10 Semarang; Berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 09 Juni 2010;;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara;
Telah mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah pula mendengar Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No. REG.PERKARA : PDM-53/CILAC/Ep.1/05/2010 tertanggal 19 Oktober 2010 yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010 yang dalam uraiannya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan bahwa terdakwa RIYANTO HARTONO Bin MUHAMMAD HISYAM terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional / jamu yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) UU No.23 tahun 1992 yaitu sediaan farmasi yang berupa obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat, yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) huruf b UU RI No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan ke-satu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
Memerintahkan supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) mesin packing merk Timur Jaya Meksindo.
Dikembalikan kepada saksi H. Sumadi, SH., Msi.
2 (dua) kardus besar kapsul buah mujarab antikap sheumatik dan asam urat;
1 (satu) kardus kecil kapsul buah mujarab antikap rheumatik sam rat;
1 (satu) kardus besar kapsul buah mujarab sakit gigi;
½ (setengah) kandi kapsul warna hijau kuning;
3 (tiga) rol foil buah mujarab;
1 (satu) drum serbuk putih bertuliskan sodium starch glycolate (DST);
4 (empat) rol foil buah naga;
1 (satu) rol foil urat perkasa;
1 (satu) kandi kapsul jamu warna ungu terong;
1 (satu) kaleng Dexametason isi serbuk warna putih;
1 (satu) tas plastik isi tablet buah naga;
1 (satu) kardus kemasan jamu buah naga asam urat pengapuran;
8 (delapan) karung serbuk jamu;
4 (empat) rol foil buah mujarab;
4 (empat) rol foil jau obat kuat merk Galax;
1 (satu) rol kecil jamu buah naga;
2 (dua) rol foil jamu antic;
4 (empat) dus tablet asam urat merk buah naga;
1 (satu) dus kapsul ramuan sinse asam urat dan nyeri tulang dan buah naga asam urat dan reumatik (sampel);
8 (delapan) rol foil sir angin;
2 (dua) rol foil jamu obat kuat dan tahan lama merk perkasa;
1 (satu) kandi berisi serbuk obat warna putih;
½ gentong plastik isi tablet asam urat pengapuran buah naga;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 1173/KKF/2009;
Salinan Akta Notaris tanggal 24 Juni 2008 No. 75
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
Menetapkan pula supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya mohon untuk dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar replik Penuntut Umum dan duplik Terdakwa yang masing- masing menyatakan tetap dengan tuntutan dan pledoinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dakwaan NO.REG.PERKARA : PDM-53/CILAC/Ep.1/05/2010 yang dibacakan dipersidangan tanggal 01 Juni 2010 yang isinya antara lain, sebagai berikut:
Dakwaan Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Riyanto Hartono Bin Muhammad Hisyam pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Pebruari 2009 sampai dengan tanggal 4 Mei tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2009, di Jl. Gerilya RT. 03 RW. I Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap tepatnya di gudang industri yang disewa oleh terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan standard dan atau persaratan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1992 yaitu sediaan farmasai yang berupa obat tradisional dan kosmetik serta alat kesehatan harus memenuhi standard dan atau persaratan yang ditentukan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi H. Sumadi, SH, M.Si memiliki fasilitas Perusahaan Jamu “Serbuk Manjur” yang dikelola oleh PT. Serbuk Manjur Jaya, berkedudukan di Cilacap dengan akta nomor 19 tertanggal 13-04-2000 dan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI dengan Surat Keputusannya Nomor : C-20257.HT.01.01.TH.2000 tertanggal 11-09-2000.
Bahwa karena PT. Serbuk Manjur Jaya yang dikelola saksi H. Sumadi, SH, M.Si tersebut sudah tidak beroperasi lagi, maka pada tanggal 24 Juni 2008 terdakwa mengambil alih perusahaan jamu tersebut berdasarkan Perjanjian yang disahkan di Notaris Naimah, SH, MH dengan Perjanjian Nomor 75, yang pada intinya terdakwa Riyanto Hartono menjadi Direktur PT. Serbuk Manjur Jaya tersebut, dengan tetap menggunakan nama, logo yang berupa foto H. Sumadi pada produk jamu dari Perusahaan Jamu yang dibuat oleh PT. Serbuk Manjur Jaya tersebut, berikut tempat dan fasilitas milik H. Sumadi, SH, M.Si ;
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal tidak diingat pada bulan Pebruari 2009 terdakwa mulai memproduksi jamu dengan nama “Serbuk Manjur” dengan lokasi Perusahaan di Jl. Gerilya RT. 03 RW. I Desa Gentasari Kec. Kroya Kab. Cilacap, dan dipasarkan di Daerah Batam dan Jawa Timur. Dalam usahanya terdakwa memproduksi dan memperdagangkan jamu kapsul mujarap anti kap, jamu kapsul buah mujarab sakit gigi, jamu kapsul buah mujarap asam urat, jamu galak perkasa, jamu asam urat, jamu obat kuat dan tahan lama, jamu ramuan sinse dan buah naga ;
Bahwa sesuai ketentuan dari Menteri Kesehatan, dalam memproduksi obat tradisional/jamu harus memenuhi cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) yaitu,
Higienis dalam proses pembuatan mencakup alat, karyawan dan tempat produksi ;
Larangan menambah bahan kimia obat ke dalam jamu yang diproduksi ;
Bahaya pencampuran obat-obat ke dalam jamu yang diproduksi ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Pebruari 2009 terdakwa yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian telah memproduksi dan mengedarkan obat tradisional/jamu yang sudah dicampur Bahan Kimia Obat jenis Phenylbutazone dan Desametazone di Gudang insdustri yang disewa terdakwa di Jl. Gerilya Timur RT. 03 RW. I Desa Gentasari Kec. Kroya Kab. Cilacap ;
Bahwa dalam memproduksi jamu yang dicampur Bahan Kimia Obat tersebut dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Terdakwa membeli bahan jamu ke sales dari Jakarta, antara :
Kapsul warna hijau kuning
Serbuk Sodium Strach glycolet (DST)
Obat Dexametazone
Kapsul warna ungu terong
Serbuk jamu
Jamu berbentuk tablet
Rol foil buah mujarab
Rol foil buah naga
Rol foil urat perkasa
Rol foil obat kuat dan tahan lama merk Galak
Rol foil sir angin
Rol foil obat kuat dan tahan lama urat perkasa
Bahwa tanpa adanya keahlian dan kewenangan selanjutnya bahan-bahan tersebut oleh terdakwa dicampur dan dikemas ulang sehingga menjadi beberapa produk jamu tradisional dalam bentuk kapsul, antara lain kapsul buah naga Asam Urat dan Rhematik, kapsul ramuan sinse Asam Urat & nyeri tulang, kapsul buah mujarab antikap rheumatic dan asam urat, kapsul buah naga asam urat & Rheumatik, kapsul buah mujarab sakit gigi, kapsul warna merah kuning, kapsul wargna hijau kuning, lalu kapsul jamu tersebut dikemas dalam foil selanjutnya dijual ke beberapa agen di Daerah Batam dan Jawa Timur serta daerah lainnya ;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Mei 2009 sekira jam 20.00 WIB perbuatan terdakwa diketahui Polisi Polres Cilacap dan dilakukan penangakapan dan penyitaan terhadap produksi jamu Serbuk Manjur berikut alat produksinya ;
Bahwa dalam kapsul jamu yang diproduksi terdakwa antara lain kapsul buah naga asam urat dan rhematik, kapsul ramuan sinse asam urat & nyeri tulang, kapsul buah mujarab antikap rheumatic dan asam urat, kapsul buah naga asam urat & rheumatik, kapsul buah mujarab sakit gigi, kapsul warna merah kuning, kapsul warna hijau kuning mengandung Bahan Kimia Obat Phenylbutazone, serbuk putih mengandung Dexametazone dan henylbutazone, serta serbuk putih mengandung Cyproheptadine. Phenylbutazone adalah obat analgesic, anti inflammatory, Dexametazone adalah sebagai Glucocorticoid, anti inflammatory, Cyproheptadine adalah obat anti histamine (anti alergi) sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik No. Lab. : 1173/KKF/2009 tanggal 28 Mei 2009 yang ditandatangani H. Budiono, ST. Brigadir Jenderal Polisi, Kepala Pusat Laboratorium Forensik ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakan jamu tersebut ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) huruf b UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa Riyanto Hartono Bin Muhammad Hisyam pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Pebruari 2009 sampai dengan tanggal 04 Mei tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2009, di Jl. Gerilya RT. 03 RW. I Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap tepatnya di gudang industri yang disewa oleh terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cilacap, tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1992, yaitu pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi H. Sumadi, SH, M.Si memiliki fasilitas Perusahaan Jamu “Serbuk Manjur” yang dikelola oleh PT. Serbuk Manjur Jaya, berkedudukan di Cilacap dengan akta nomor 19 tertanggal 13-04-2000 dan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI dengan Surat Keputusannya Nomor : C-20257.HT.01.01.TH.2000 tertanggal 11-09-2000.
Bahwa karena PT. Serbuk Manjur Jaya yang dikelola saksi H. Sumadi, SH, M.Si tersebut sudah tidak beroperasi lagi, maka pada tanggal 24 Juni 2008 terdakwa mengambil alih perusahaan jamu tersebut berdasarkan Perjanjian yang disahkan di Notaris Naimah, SH, MH dengan Perjanjian Nomor 75, yang pada intinya terdakwa Riyanto Hartono menjadi Direktur PT. Serbuk Manjur Jaya tersebut, dengan tetap menggunakan nama, logo yang berupa foto H. Sumadi pada produk jamu dari Perusahaan Jamu yang dibuat oleh PT. Serbuk Manjur Jaya tersebut, berikut tempat dan fasilitas milik H. Sumadi, SH, M.Si ;
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal tidak diingat pada bulan Pebruari 2009 terdakwa mulai memproduksi jamu dengan nama “Serbuk Manjur” dengan lokasi Perusahaan di Jl. Gerilya RT. 03 RW. I Desa Gentasari Kec. Kroya Kab. Cilacap, dan dipasarkan di Daerah Batam dan Jawa Timur. Dalam usahanya terdakwa memproduksi dan memperdagangkan jamu kapsul mujarap anti kap, jamu kapsul buah mujarab sakit gigi, jamu kapsul buah mujarap asam urat, jamu galak perkasa, jamu asam urat, jamu obat kuat dan tahan lama, jamu ramuan sinse dan buah naga ;
Bahwa sesuai ketentuan dari Menteri Kesehatan, dalam memproduksi obat tradisional/jamu harus memenuhi cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) yaitu,
Higienis dalam proses pembuatan mencakup alat, karyawan dan tempat produksi ;
Larangan menambah bahan kimia obat ke dalam jamu yang diproduksi ;
Bahaya pencampuran obat-obat ke dalam jamu yang diproduksi ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Pebruari 2009 terdakwa yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian telah memproduksi dan mengedarkan obat tradisional/jamu yang sudah dicampur Bahan Kimia Obat jenis Phenylbutazone dan Desametazone di Gudang insdustri yang disewa terdakwa di Jl. Gerilya Timur RT. 03 RW. I Desa Gentasari Kec. Kroya Kab. Cilacap ;
Bahwa dalam memproduksi jamu yang dicampur Bahan Kimia Obat tersebut dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
Terdakwa membeli bahan jamu ke sales dari Jakarta, antara :
Kapsul warna hijau kuning
Serbuk Sodium Strach glycolet (DST)
Obat Dexametazone
Kapsul warna ungu terong
Serbuk jamu
Jamu berbentuk tablet
Rol foil buah mujarab
Rol foil buah naga
Rol foil urat perkasa
Rol foil obat kuat dan tahan lama merk Galak
Rol foil sir angin
Rol foil obat kuat dan tahan lama urat perkasa
Bahwa tanpa adanya keahlian dan kewenangan selanjutnya bahan-bahan tersebut oleh terdakwa dicampur dan dikemas ulang sehingga menjadi beberapa produk jamu tradisional dalam bentuk kapsul, antara lain kapsul buah naga Asam Urat dan Rhematik, kapsul ramuan sinse Asam Urat & nyeri tulang, kapsul buah mujarab antikap rheumatic dan asam urat, kapsul buah naga asam urat & Rheumatik, kapsul buah mujarab sakit gigi, kapsul warna merah kuning, kapsul wargna hijau kuning, lalu kapsul jamu tersebut dikemas dalam foil selanjutnya dijual ke beberapa agen di Daerah Batam dan Jawa Timur serta daerah lainnya ;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Mei 2009 sekira jam 20.00 WIB perbuatan terdakwa diketahui Polisi Polres Cilacap dan dilakukan penangakapan dan penyitaan terhadap produksi jamu Serbuk Manjur berikut alat produksinya ;
Bahwa dalam kapsul jamu yang diproduksi terdakwa antara lain kapsul buah naga asam urat dan rhematik, kapsul ramuan sinse asam urat & nyeri tulang, kapsul buah mujarab antikap rheumatic dan asam urat, kapsul buah naga asam urat & rheumatik, kapsul buah mujarab sakit gigi, kapsul warna merah kuning, kapsul warna hijau kuning mengandung Bahan Kimia Obat Phenylbutazone, serbuk putih mengandung Dexametazone dan henylbutazone, serta serbuk putih mengandung Cyproheptadine. Phenylbutazone adalah obat analgesic, anti inflammatory, Dexametazone adalah sebagai Glucocorticoid, anti inflammatory, Cyproheptadine adalah obat anti histamine (anti alergi) sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik No. Lab. : 1173/KKF/2009 tanggal 28 Mei 2009 yang ditandatangani H. Budiono, ST. Brigadir Jenderal Polisi, Kepala Pusat Laboratorium Forensik ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakan jamu tersebut ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf d UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Eksepsi tertanggal 17 Juni 2010.
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah pula mengajukan Tanggapan tertanggal 01 Juli 2010.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 08 Juli 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa RIYANTO HARTONO Bin MUHAMMAD HISYAM tidak dapat diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap untuk melanjutkan persidangan perkara pidana Nomor : 43/Pid/Sus/2010/PN.Clp, dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini yaitu berupa:
2 (dua) mesin packing merk Timur Jaya Meksindo.
2 (dua) kardus besar kapsul buah mujarab antikap sheumatik dan asam urat;
1 (satu) kardus kecil kapsul buah mujarab antikap rheumatik sam rat;
1 (satu) kardus besar kapsul buah mujarab sakit gigi;
½ (setengah) kandi kapsul warna hijau kuning;
3 (tiga) rol foil buah mujarab;
1 (satu) drum serbuk putih bertuliskan sodium starch glycolate (DST);
4 (empat) rol foil buah naga;
1 (satu) rol foil urat perkasa;
1 (satu) kandi kapsul jamu warna ungu terong;
1 (satu) kaleng Dexametason isi serbuk warna putih;
1 (satu) tas plastik isi tablet buah naga;
1 (satu) kardus kemasan jamu buah naga asam urat pengapuran;
8 (delapan) karung serbuk jamu;
4 (empat) rol foil buah mujarab;
4 (empat) rol foil jau obat kuat merk Galax;
1 (satu) rol kecil jamu buah naga;
2 (dua) rol foil jamu antic;
4 (empat) dus tablet asam urat merk buah naga;
1 (satu) dus kapsul ramuan sinse asam urat dan nyeri tulang dan buah naga asam urat dan reumatik (sampel);
8 (delapan) rol foil sir angin;
2 (dua) rol foil jamu obat kuat dan tahan lama merk perkasa;
1 (satu) kandi berisi serbuk obat warna putih;
½ gentong plastik isi tablet asam urat pengapuran buah naga;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dilampirkan dalam berkas perkara surat bukti, berupa surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 1173/KKF/2009; dan Salinan Akta Notaris tanggal 24 Juni 2008 No. 75;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan 6 (enam) orang saksi, yang setelah disumpah menurut agamanya selanjutnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I: M. ABDUL ROHMAN.
Memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di depan penyidik adalah benar.
Bahwa saksi adalah anggota Sat Narkoba Pada Polres Cilacap;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Dani Sukma melakukan penggerebekan pada perusahaan jamu milik saksi H. Sumadi yang dikelola oleh terdakwa pada hari senin tanggal 04 Mei 2010 sekitar pukul 12.00 Wib di Jl. Gerilya RT.03 RW. I Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap;
Bahwa saksi melakukan penggerebekan perusahaan jamu yang dikelola oleh terdakwa tersebut karena ada informasi yang diperoleh saksi bahwa terdakwa telah memproduksi jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat;
Bahwa saksi menemukan barang bukti dan selanjutnya menyita barang bukti tersebut berupa 2 (dua) kardus besar kapsul buah mujarab antikap sheumatik dan asam urat; 1 (satu) kardus kecil kapsul buah mujarab antikap rheumatik sam rat; 1 (satu) kardus besar kapsul buah mujarab sakit gigi; ½ (setengah) kandi kapsul warna hijau kuning; 3 (tiga) rol foil buah mujarab; 1 (satu) drum serbuk putih bertuliskan sodium starch glycolate (DST); 4 (empat) rol foil buah naga; 1 (satu) rol foil urat perkasa; 1 (satu) kandi kapsul jamu warna ungu terong; 1 (satu) kaleng Dexametason isi serbuk warna putih; 1 (satu) tas plastik isi tablet buah naga; 1 (satu) kardus kemasan jamu buah naga asam urat pengapuran; 8 (delapan) karung serbuk jamu; 4 (empat) rol foil buah mujarab; 4 (empat) rol foil jau obat kuat merk Galax; 1 (satu) rol kecil jamu buah naga; 2 (dua) rol foil jamu antic; 4 (empat) dus tablet asam urat merk buah naga; 1 (satu) dus kapsul ramuan sinse asam urat dan nyeri tulang dan buah naga asam urat dan reumatik (sampel); 8 (delapan) rol foil sir angin; 2 (dua) rol foil jamu obat kuat dan tahan lama merk perkasa; 1 (satu) kandi berisi serbuk obat warna putih; ½ gentong plastik isi tablet asam urat pengapuran buah naga dak kemudian dibawa ke Polres Cilacap untuk diproses selanjutnya;
Bahwa saksi menerangkan pada saat penggerebekan terdakwa sedang pergi ke Cilacap karena ada kepentingan keluarga;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi II : DHANI SUKMA;
Memberikan keterangan tidak di sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di depan penyidik adalah benar.
Bahwa saksi adalah anggota Sat Narkoba Pada Polres Cilacap;
Bahwa saksi bersama dengan saksi M. Abdul Rohman melakukan penggerebekan pada perusahaan jamu milik saksi H. Sumadi yang dikelola oleh terdakwa pada hari senin tanggal 04 Mei 2010 sekitar pukul 12.00 Wib di Jl. Gerilya RT.03 RW. I Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap;
Bahwa saksi melakukan penggerebekan perusahaan jamu yang dikelola oleh terdakwa tersebut karena ada informasi yang diperoleh saksi bahwa terdakwa telah memproduksi jamu yang dicampur dengan bahan kimia obat;
Bahwa saksi menemukan barang bukti dan selanjutnya menyita barang bukti tersebut berupa 2 (dua) kardus besar kapsul buah mujarab antikap sheumatik dan asam urat; 1 (satu) kardus kecil kapsul buah mujarab antikap rheumatik sam rat; 1 (satu) kardus besar kapsul buah mujarab sakit gigi; ½ (setengah) kandi kapsul warna hijau kuning; 3 (tiga) rol foil buah mujarab; 1 (satu) drum serbuk putih bertuliskan sodium starch glycolate (DST); 4 (empat) rol foil buah naga; 1 (satu) rol foil urat perkasa; 1 (satu) kandi kapsul jamu warna ungu terong; 1 (satu) kaleng Dexametason isi serbuk warna putih; 1 (satu) tas plastik isi tablet buah naga; 1 (satu) kardus kemasan jamu buah naga asam urat pengapuran; 8 (delapan) karung serbuk jamu; 4 (empat) rol foil buah mujarab; 4 (empat) rol foil jau obat kuat merk Galax; 1 (satu) rol kecil jamu buah naga; 2 (dua) rol foil jamu antic; 4 (empat) dus tablet asam urat merk buah naga; 1 (satu) dus kapsul ramuan sinse asam urat dan nyeri tulang dan buah naga asam urat dan reumatik (sampel); 8 (delapan) rol foil sir angin; 2 (dua) rol foil jamu obat kuat dan tahan lama merk perkasa; 1 (satu) kandi berisi serbuk obat warna putih; ½ gentong plastik isi tablet asam urat pengapuran buah naga dak kemudian dibawa ke Polres Cilacap untuk diproses selanjutnya;
Bahwa saksi menerangkan pada saat penggerebekan terdakwa sedang pergi ke Cilacap karena ada kepentingan keluarga;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI III. TARYONO
Memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di depan penyidik adalah benar.
Bahwa saksi bekerja pada terdakwa yang memproduksi jamu tradisional serbuk manjur di gudang produksi di Jl. Gerilya RT.03 RW.I Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap;
Bahwa saksi menerangkan jamu tradisional serbuk manjur tersebut milik terdakwa, tetapi tempat produksinya milik H. Sumadi yang di sewa oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa mulai memproduksi jamu tradisional tersebut sejak bulan Februari 2009;
Bahwa saksi bekerja dibagian pengepakan jamu dengan upah Rp. 15.000,- per hari;
Bahwa saksi melakukan pekerjaan pengepakan dengan cara menghidupkan mesin packing, kemudian memasang alumunium foil dalam alat tersebut dan setelah dua butir jamu masuk ke dalam plastik foil sampai sebanyak 10 sachet lalu dipotong dan dimasukan ke hanger jamu, dan yang mengepak ke dalam kardus ada bagiannya sendiri;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Senin tanggal 04 Mei 2010 pukul 12.00 Wib datang petugas kepolisian Polres Cilacap dan melakukan penggerebekan di dalam perusanaan jamu yang dikelola terdakwa dan menurut keterangan petugas Polres Cilacap, terdakwa telah memproduksi jamu yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah jamu tersebut dicampur dengan bahan kimia obat atau tidak, karena sudah dicampur oleh terdakwa dan saksi tinggal mengepak saja
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI IV. NAIMAH SH., MH.
Memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di depan penyidik adalah benar.
Bahwa saksi adalah Notaris dan pernah mengesahkan Akta Notaris tanggal 24 Juni 2008 No. 75. Mengenai perjanjian antara saksi Sumadi dengan terdakwa yang isinya tertuang dalam lampiran akta tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI V. H. SUMADI, SH. Msi.
Sudah dipanggil tidak hadir dipersidangan kemudian keterangan saksi didepan penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan, Sdr. Riyanto Hartono Alamat Desa Sidasari RT.19/VII Kec. Sampang, Kab. Cilacap sejak hari Selasa tanggal 24 Juni 2008 telah mengadakan kontrak diberikan fasilitas untuk menggunakan nama logo, yang berupa foto pada produk jamu dari perusahaan termasuk juga tempat dan fasilitas lainnya untuk memproduksi jamu yang dilakukan pihak lain (saksi) dan segala resiko pekerjaan atas pengelolaan perusahaan tersebut sepenuhnya tanpa perkecualian diantara resiko dari pembuatan produk-produk jamu yang dihasilkan dari perusahaan jamu Serbuk Manjur tersebut menjadi beban dan tanggung jawab penuh Sdr. Riyanto Hartono;
Surat perjanjian kontrak tersebut dibuat didepan/dihadapan Notaris Sdri. NAIMAH, SH., MH. Binti Abdul Aziz di Jl. A. Yani No.147 RT.07/X Kel. Tegalreja, Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap sejak tanggal 24 Juni 2008;Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di depan penyidik adalah benar.
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI VI. Dra. SITI CHOLIFAH, M.Kes.
Sudah dipanggil tidak hadir dipersidangan kemudian keterangan saksi didepan penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan, penjabaran dari Menteri Kesehatan No. 246/Men.Kes/Per/V/1990 tentang Ijin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional serta Prosedur Pengawasan Teknis dari Produksi Jamu oleh Depkes RI bahwa produksi obat tradisional harus mempunyai ijin produksi berupa surat ijin Industri Kecil Obat Tradisional dan Obat Tradisional yang telah diproduksi kemudian diedarkan harus didaftarkan dan mempunyai ijin edar. Untuk pengawasan teknis dari Depkes RI dalam produksi jamu tradisional dilakukan sebelum obat tradisional diedarkan dan juga sesudah obat tradisional tersebut diedarkan;
Bahwa pengusaha jamu tradisional tidak diperbolehkan membuat jamu tradisional pengemasannya dimasukan dalam kapsul ataupun dalam bentuk pil dan apabila dikemas dengan menggunakan kapsul ataupun dalam bentuk pil harus ada ijinnya tersendiri dan itupun dikerjakan harus secara benar agar produk benar-benar steril untuk dikonsumsi masyarakat;
Bahwa kegunaan dari obat Sodium Strach Gesolate (DST) adalah jenis obat yang berfungsi untuk perekat apabila membuat tablet obat dan obet tersebut tidak diperbolehkan dicampur kedalam proses produksi jamu tradisional apalagi tanpa pengawasan dari ahlinya/apoteker;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA RIYANTO HARTONO Bin MUHAMMAD HISYAM
Memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan menerangkan BAP di depan penyidik adalah benar.
Bahwa terdakwa mengambil alih perusahaan jamu milik H.Sumadi SH. Msi. Yang berkedudukan di Cilacap dengan akta nomor 19 tertanggal 13-04-2000 dan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI dengan Surat Keputusannya Nomor : C-20257.HT.01.01.TH.2000 tertanggal 11-09-2000. pada tanggal 24 Juni 2008 terdakwa mengambil alih perusahaan jamu tersebut berdasarkan Perjanjian yang disahkan di Notaris Naimah, SH, MH dengan Perjanjian Nomor 75, yang pada intinya terdakwa Riyanto Hartono menjadi Direktur PT. Serbuk Manjur Jaya tersebut, dengan tetap menggunakan nama, logo yang berupa foto H. Sumadi pada produk jamu dari Perusahaan Jamu yang dibuat oleh PT. Serbuk Manjur Jaya tersebut, berikut tempat dan fasilitas milik H. Sumadi, SH, M.Si ;
Bahwa terdakwa mulai memproduksi jamu dengan nama “Serbuk Manjur” dengan lokasi Perusahaan di Jl. Gerilya RT. 03 RW. I Desa Gentasari Kec. Kroya Kab. Cilacap, dan dipasarkan di Daerah Batam dan Jawa Timur.
Bahwa terdakwa memproduksi dan memperdagangkan jamu kapsul mujarap anti kap, jamu kapsul buah mujarab sakit gigi, jamu kapsul buah mujarap asam urat, jamu galak perkasa, jamu asam urat, jamu obat kuat dan tahan lama, jamu ramuan sinse dan buah naga;
Bahwa terdakwa membeli bahan jamu ke sales dari Jakarta, berupa Kapsul warna hijau kuning, Serbuk Sodium Strach glycolet (DST) Obat Dexametazone, Kapsul warna ungu terong, Serbuk jamu, Jamu berbentuk tablet, Rol foil buah mujarab, Rol foil buah naga, Rol foil urat perkasa, Rol foil obat kuat dan tahan lama merk Galak, Rol foil sir angin, Rol foil obat kuat dan tahan lama urat perkasa
Bahwa terdakwa selanjutnya bahan-bahan tersebut oleh terdakwa dicampur dan dikemas ulang sehingga menjadi beberapa produk jamu tradisional dalam bentuk kapsul, antara lain kapsul buah naga Asam Urat dan Rhematik, kapsul ramuan sinse Asam Urat & nyeri tulang, kapsul buah mujarab antikap rheumatic dan asam urat, kapsul buah naga asam urat & Rheumatik, kapsul buah mujarab sakit gigi, kapsul warna merah kuning, kapsul wargna hijau kuning, lalu kapsul jamu tersebut dikemas dalam foil selanjutnya dijual ke beberapa agen di Daerah Batam dan Jawa Timur serta daerah lainnya ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2009 sekira jam 20.00 WIB perbuatan terdakwa diketahui Polisi Polres Cilacap dan dilakukan penangakapan dan penyitaan terhadap produksi jamu Serbuk Manjur berikut alat produksinya ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan anak dan isteri;
Menimbang, Bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan yaitu 2 (dua) mesin packing merk Timur Jaya Meksindo, 2 (dua) kardus besar kapsul buah mujarab antikap sheumatik dan asam urat; 1 (satu) kardus kecil kapsul buah mujarab antikap rheumatik sam rat; 1 (satu) kardus besar kapsul buah mujarab sakit gigi; ½ (setengah) kandi kapsul warna hijau kuning; 3 (tiga) rol foil buah mujarab; 1 (satu) drum serbuk putih bertuliskan sodium starch glycolate (DST); 4 (empat) rol foil buah naga; 1 (satu) rol foil urat perkasa; 1 (satu) kandi kapsul jamu warna ungu terong; 1 (satu) kaleng Dexametason isi serbuk warna putih; 1 (satu) tas plastik isi tablet buah naga; 1 (satu) kardus kemasan jamu buah naga asam urat pengapuran; 8 (delapan) karung serbuk jamu; 4 (empat) rol foil buah mujarab; 4 (empat) rol foil jau obat kuat merk Galax; 1 (satu) rol kecil jamu buah naga; 2 (dua) rol foil jamu antic; 4 (empat) dus tablet asam urat merk buah naga; 1 (satu) dus kapsul ramuan sinse asam urat dan nyeri tulang dan buah naga asam urat dan reumatik (sampel); 8 (delapan) rol foil sir angin; 2 (dua) rol foil jamu obat kuat dan tahan lama merk perkasa; 1 (satu) kandi berisi serbuk obat warna putih; ½ gentong plastik isi tablet asam urat pengapuran buah naga; Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 1173/KKF/2009; Salinan Akta Notaris tanggal 24 Juni 2008 No. 75; barang bukti tersebut dikenal dan diakui terdakwa serta dibenarkan oleh saksi-saksi sebagai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini. Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang diperkuat dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim menemukan adanya fakta-fakta yuridis sebagai berikut;
Bahwa benar, terdakwa mengambil alih perusahaan jamu milik H. Sumadi, SH.Msi. yang berkedudukan di Cilacap dengan akta nomor 19 tertanggal 13-04-2000 dan memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor C-20257.HT.01.01.TH.2000 tertanggal 11-09-2000 berdasarkan perjanjian yang disahkan di Notaris Naimah, SH.,MH. Dengan perjanjian Nomor 75 yang pada intinya terdakwa menjadi Direktur PT. Serbuk Manjur Jaya tersebut dengan tetap menggunakan nama, logo yang berupa foto H. Sumadi pada produk jamu dari perusahaan jamu yang dibuat oleh PT Serbuk Manjur Jaya tersebut, berikut tempat dan fasilitas milik H. Sumadi, SH.Msi.
Bahwa benar, pada bulan Pebruari 2009 terdakwa mulai memproduksi jamu dengan nama “Serbuk Manjur” dengan lokasi Perusahaan di Jl. Gerilya RT. 03 RW. I Desa Gentasari Kec. Kroya Kab. Cilacap, dan dipasarkan di Daerah Batam dan Jawa Timur. Dalam usahanya terdakwa memproduksi dan memperdagangkan jamu kapsul mujarap anti kap, jamu kapsul buah mujarab sakit gigi, jamu kapsul buah mujarap asam urat, jamu galak perkasa, jamu asam urat, jamu obat kuat dan tahan lama, jamu ramuan sinse dan buah naga;
Bahwa benar, Terdakwa membeli bahan jamu ke sales dari Jakarta, berupa Kapsul warna hijau kuning, Serbuk Sodium Strach glycolet (DST), Obat Dexa metazone, Kapsul warna ungu terong, Serbuk jamu, Jamu berbentuk tablet, Rol foil buah mujarab, Rol foil buah naga, Rol foil urat perkasa, Rol foil obat kuat dan tahan lama merk Galak, Rol foil sir angin, Rol foil obat kuat dan tahan lama urat perkasa;
Bahwa benar, tanpa adanya keahlian dan kewenangan selanjutnya bahan-bahan tersebut oleh terdakwa dicampur dan dikemas ulang sehingga menjadi beberapa produk jamu tradisional dalam bentuk kapsul, antara lain kapsul buah naga Asam Urat dan Rhematik, kapsul ramuan sinse Asam Urat & nyeri tulang, kapsul buah mujarab antikap rheumatic dan asam urat, kapsul buah naga asam urat & Rheumatik, kapsul buah mujarab sakit gigi, kapsul warna merah kuning, kapsul wargna hijau kuning, lalu kapsul jamu tersebut dikemas dalam foil selanjutnya dijual ke beberapa agen di Daerah Batam dan Jawa Timur serta daerah lainnya;
Bahwa benar, dalam kapsul jamu yang diproduksi terdakwa antara lain kapsul buah naga asam urat dan rhematik, kapsul ramuan sinse asam urat & nyeri tulang, kapsul buah mujarab antikap rheumatic dan asam urat, kapsul buah naga asam urat & rheumatik, kapsul buah mujarab sakit gigi, kapsul warna merah kuning, kapsul warna hijau kuning mengandung Bahan Kimia Obat Phenylbutazone, serbuk putih mengandung Dexametazone dan henylbutazone, serta serbuk putih mengandung Cyproheptadine. Phenylbutazone adalah obat analgesic, anti inflammatory, Dexametazone adalah sebagai Glucocorticoid, anti inflammatory, Cyproheptadine adalah obat anti histamine (anti alergi) sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik No. Lab. : 1173/KKF/2009 tanggal 28 Mei 2009 yang ditandatangani H. Budiono, ST. Brigadir Jenderal Polisi, Kepala Pusat Laboratorium Forensik;
Menimbang, untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dan tidak tercantum dalam putusan ini dianggap tercantum pula dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan terdakwa apakah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang di dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Kesatu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b UU RI No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
atau
Kedua
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap terbukti yaitu dakwaan kesatu Penuntut Umum terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai dakwaan kesatu Penuntut Umum yang diatur dan diancam sesuai Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b UU RI No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, mengandung unsur-unsur sbb :
Unsur “Barangsiapa”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan standard dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (2) UU No. 23 tahun 1992 yaitu sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetik serta alat kesehatan harus memenuhi standard atau persyaratan yang ditentukan”
Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” adalah menunjuk manusia sebagai sabyek hukum natural yang mampu bertanggungjawab dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa seorang laki-laki bernama RIYANTO HARTONO Bin MUHAMMAD HISYAM telah dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, lengkap dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan uraian di atas serta dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak pula disangkal oleh terdakwa, sehingga tidak dikawatirkan akan terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dipersidangan Terdakwa dinilai sehat jasmani maupun rohani dan tidak pula ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban atas diri Terdakwa;
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan di atas unsur “barangsiapa” telah terpenuhi;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan standard dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (2) UU No. 23 tahun 1992 yaitu sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetik serta alat kesehatan harus memenuhi standard atau persyaratan yang ditentukan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan standard yaitu pelaku dalam perkara ini menghendaki memproduksi obat tradisional dengan dicampur bahan kimia obat tertentu yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dengan maksud agar khasiat dari jamu tradisional tersebut langsung terasa,
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, telah ternyata bahwa terdakwa Riyanto Hartono Bin Muhammad Hisyam dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan standard dan atau persaratan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1992 yaitu sediaan farmasai yang berupa obat tradisional dan kosmetik serta alat kesehatan harus memenuhi standard dan atau persaratan yang ditentukan yaitu terdakwa yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian telah memproduksi dan mengedarkan obat tradisional/jamu yang sudah dicampur Bahan Kimia Obat jenis Phenylbutazone dan Desametazone di Gudang insdustri yang disewa terdakwa di Jl. Gerilya Timur RT. 03 RW. I Desa Gentasari Kec. Kroya Kab. Cilacap; dengan tahapan Terdakwa membeli bahan jamu ke sales dari Jakarta, berupa Kapsul warna hijau kuning, Serbuk Sodium Strach glycolet (DST), Obat Dexametazone, Kapsul warna ungu terong, Serbuk jamu, Jamu berbentuk tablet, Rol foil buah mujarab, Rol foil buah naga, Rol foil urat perkasa, Rol foil obat kuat dan tahan lama merk Galak, Rol foil sir angin, Rol foil obat kuat dan tahan lama urat perkasa, selanjutnya bahan-bahan tersebut oleh terdakwa dicampur dan dikemas ulang sehingga menjadi beberapa produk jamu tradisional dalam bentuk kapsul, antara lain kapsul buah naga Asam Urat dan Rhematik, kapsul ramuan sinse Asam Urat & nyeri tulang, kapsul buah mujarab antikap rheumatic dan asam urat, kapsul buah naga asam urat & Rheumatik, kapsul buah mujarab sakit gigi, kapsul warna merah kuning, kapsul wargna hijau kuning, lalu kapsul jamu tersebut dikemas dalam foil selanjutnya dijual ke beberapa agen di Daerah Batam dan Jawa Timur serta daerah lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam kapsul jamu yang diproduksi terdakwa antara lain kapsul buah naga asam urat dan rhematik, kapsul ramuan sinse asam urat & nyeri tulang, kapsul buah mujarab antikap rheumatic dan asam urat, kapsul buah naga asam urat & rheumatik, kapsul buah mujarab sakit gigi, kapsul warna merah kuning, kapsul warna hijau kuning mengandung Bahan Kimia Obat Phenylbutazone, serbuk putih mengandung Dexametazone dan henylbutazone, serta serbuk putih mengandung Cyproheptadine. Phenylbutazone adalah obat analgesic, anti inflammatory, Dexametazone adalah sebagai Glucocorticoid, anti inflammatory, Cyproheptadine adalah obat anti histamine (anti alergi) sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalsitik No. Lab. : 1173/KKF/2009 tanggal 28 Mei 2009 yang ditandatangani H. Budiono, ST. Brigadir Jenderal Polisi, Kepala Pusat Laboratorium Forensik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan standard dan atau persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (2) UU No. 23 tahun 1992 yaitu sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetik serta alat kesehatan harus memenuhi standard atau persyaratan yang ditentukan” telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa seluruh unsur dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi seluruhnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa, oleh karena itu dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 82 ayat (2) huruf b UU RI No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi seluruhnya terhadap perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang ditentukan dalam Kitab Undang–Undang Hukum Pidana, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dan harus pula dipidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilakukan penahanan selama pemeriksaan persidangan, maka cukup alasan untuk mengurangkan pidana yang dijatuhkan dari masa tahanan yang telah dijalani;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
2 (dua) mesin packing merk Timur Jaya Meksindo.
Dikembalikan kepada saksi H. Sumadi, SH., Msi.
2 (dua) kardus besar kapsul buah mujarab antikap sheumatik dan asam urat;
1 (satu) kardus kecil kapsul buah mujarab antikap rheumatik sam rat;
1 (satu) kardus besar kapsul buah mujarab sakit gigi;
½ (setengah) kandi kapsul warna hijau kuning;
3 (tiga) rol foil buah mujarab;
1 (satu) drum serbuk putih bertuliskan sodium starch glycolate (DST);
4 (empat) rol foil buah naga;
1 (satu) rol foil urat perkasa;
1 (satu) kandi kapsul jamu warna ungu terong;
1 (satu) kaleng Dexametason isi serbuk warna putih;
1 (satu) tas plastik isi tablet buah naga;
1 (satu) kardus kemasan jamu buah naga asam urat pengapuran;
8 (delapan) karung serbuk jamu;
4 (empat) rol foil buah mujarab;
4 (empat) rol foil jau obat kuat merk Galax;
1 (satu) rol kecil jamu buah naga;
2 (dua) rol foil jamu antic;
4 (empat) dus tablet asam urat merk buah naga;
1 (satu) dus kapsul ramuan sinse asam urat dan nyeri tulang dan buah naga asam urat dan reumatik (sampel);
8 (delapan) rol foil sir angin;
2 (dua) rol foil jamu obat kuat dan tahan lama merk perkasa;
1 (satu) kandi berisi serbuk obat warna putih;
½ gentong plastik isi tablet asam urat pengapuran buah naga;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 1173/KKF/2009;
Salinan Akta Notaris tanggal 24 Juni 2008 No. 75
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan pula hal – hal sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa dalam keadaan sakit dan membutuhkan perawatan dokter dalam jangka panjang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat akan Pasal 82 ayat (2) huruf b UU RI No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan Hukum lain yang berlaku;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa RIYANTO HARTONO Bin MUHAMMAD HISYAM yang identitasnya seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional / jamu yang tidak memenuhi ketentuan standar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIYANTO HARTONO Bin MUHAMMAD HISYAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan dan denda Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika uang denda tidak dibayar diganti dengan 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya barang bukti berupa :
2 (dua) mesin packing merk Timur Jaya Meksindo.
Dikembalikan kepada saksi H. Sumadi, SH., Msi.
2 (dua) kardus besar kapsul buah mujarab antikap sheumatik dan asam urat;
1 (satu) kardus kecil kapsul buah mujarab antikap rheumatik sam rat;
1 (satu) kardus besar kapsul buah mujarab sakit gigi;
½ (setengah) kandi kapsul warna hijau kuning;
3 (tiga) rol foil buah mujarab;
1 (satu) drum serbuk putih bertuliskan sodium starch glycolate (DST);
4 (empat) rol foil buah naga;
1 (satu) rol foil urat perkasa;
1 (satu) kandi kapsul jamu warna ungu terong;
1 (satu) kaleng Dexametason isi serbuk warna putih;
1 (satu) tas plastik isi tablet buah naga;
1 (satu) kardus kemasan jamu buah naga asam urat pengapuran;
8 (delapan) karung serbuk jamu;
4 (empat) rol foil buah mujarab;
4 (empat) rol foil jamu obat kuat merk Galax;
1 (satu) rol kecil jamu buah naga;
2 (dua) rol foil jamu antic;
4 (empat) dus tablet asam urat merk buah naga;
1 (satu) dus kapsul ramuan sinse asam urat dan nyeri tulang dan buah naga asam urat dan reumatik (sampel);
8 (delapan) rol foil sir angin;
2 (dua) rol foil jamu obat kuat dan tahan lama merk perkasa;
1 (satu) kandi berisi serbuk obat warna putih;
½ gentong plastik isi tablet asam urat pengapuran buah naga;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 1173/KKF/2009;
Salinan Akta Notaris tanggal 24 Juni 2008 No. 75
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;
Menghukum agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari : KAMIS tanggal 28 Oktober 2010 oleh kami BAMBANG ARIYANTO, SH., MH. Sebagai Hakim Ketua Sidang, 1. AGUS RAHARDJO, SH. 2. BAMBANG TRIKORO, SH.M.Hum Sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu pula oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh 1. AGUS RAHARDJO, SH. 2. BAMBANG TRIKORO, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, SLAMET SUDRIYO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh : PRANOTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
1. AGUS RAHARDJO, SH. BAMBANG ARIYANTO, SH., MH.
2. BAMBANG TRIKORO, SH., M.Hum.
Panitera Pengganti,
SLAMET SUDRIYO