233/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 233/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-RAHMAT ARIA ADHA Bin M.SURIANSYAH Als KALING
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT ARIA ADHA Bin M.SURIANSYAH Als KALING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 23 (duapuluh tiga) butir pil zenith / charnophen; - 4 (empat) paket kecil pil Dextromerthophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tigapuluh dua) butir; - 1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembungkus; Dimusnahkan; - Uang tunai Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari RABU, tanggal 9 SEPTEMBER 2015, oleh FRIDA ARIYANI,SH.MHum sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, SH dan AHMAD ROSADY,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERNY SUNARTY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh DWIYATMOKO ANTON,SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
PUTUSAN
Nomor 233/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-----------------------------------------------
Nama Lengkap : RAHMAT ARIA ADHA Bin M.SURIANSYAH Als KALING;-------------------------------------------
Tempat lahir : Rantau;-------------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 25 Tahun / 3 Juli 1990;----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki;-----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Kusuma Giri Rt.07 Rw.03 Desa Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin;------------------------------------
Agama : Islam;----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta;------------------------------------------------
Pendidikan : SMA (Tamat);----------------------------------------
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian RI Resort Tapin Sektor Tapin Utara pada tanggal 24 Juli 2015 Nomor SP.Kap/10/VII/2015/Reskrim pada tanggal 24 Juli 2015;------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:--------
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 25 Juli 2015 No:SP.Han/10/VII/2015/Reskrim sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2015;------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 11 Agustus 2015 Nomor : Spp-240 / Q.3.17 / euh.1 / 8 / 2015 sejak tanggal 14 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 19 Agustus 2015 Nomor:PRINT-265/Q.3.17/Euh.2/08/2015 sejak tanggal 19 Agustus 7 September 2015;---------------------------------------------------------
Majelis Hakim berdasarkan Surat Penetapan Nomor 247/Pen.Pid/2015/PN.Rta sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 September 2015;-------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------
Setelah membaca: -----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 233/Pid/2015/PN.Rta tanggal 19 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 233/Pid/2015/PN.Rta tanggal 19 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang; -------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;--
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------
Menyatakan Terdakwa RAHMAT ARIA ADHA Bin M. SURIANSYAH Als KALING telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang” melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;-----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT ARIA ADHA Bin M. SURIANSYAH Als KALING dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
23 (dua puluh tiga) butir pil Zenith / Carnophen;-----------------------------
4 (empat) paket kecil pil Dextromethpan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir;---------------
1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembungkus;-----------------
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);----------------------------
Dirampas untuk Negara;-----------------------------------------------------------
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa, yang secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya adalah mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya;----------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;-------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pula Terdakwa menyampaikan dupliknya yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Subsidaritas sebagai berikut:----
PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------
| Bahwa Terdakwa RAHMAT ARIA ADHA Bin M. SURIANSYAH Als KALING, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 atau setidak – tidaknya masih pada tahun 2015, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------ |
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :-------------------------------------------------------------------------------------
| Bahwa Terdakwa RAHMAT ARIA ADHA Bin M. SURIANSYAH Als KALING, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 atau setidak – tidaknya masih pada tahun 2015, bertempat di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------- |
|
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ---------------------------------------
Saksi CHANDRA SETIAWAN Bin SLAMET RAHAYU (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.30 Wita di di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau, saksi bersama saksi NYOMAN ARYE DWIPA Bin KETUT NASE telah melakukan terhadap Terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa berawal dari saksi dan saksi sdr Nyoman Arye Dwipa Bin Ketut Nase beserta anggota Polsek Tapin Utara lainnya sedang melaksanakan operasi pekat hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau mendapati Terdakwa sedang membawa / memegang bungkusan plastik warna hitam ditangan kanannya dan berusaha untuk menyembunyikannya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ternyata bungkusan plastik warna hitam tersebut yaitu berupa 23 (dua puluh tiga) butir pil Zenith / Carnophen dan 4 (empat) paket kecil pil Dextromertophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir beserta Uang tunai Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) hasil penjualan;------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa mendapatkan obat – obatan tersebut dari selokan dibelakang Eks Bioskop Rantau yang awalnya barang tersebut sudah terbungkus plastik hitam yang dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus klip kecil berisi 8 (delapan) butir Dextromerthophan jumlah keseluruhan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir dan obat Carnophen Zenith 23 (dua puluh tiga) butir;--------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari mendapatkan 7 (tujuh) bungkus klip kecil berisi 8 (delapan) butir Dextromethophan jumlah keseluruhan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir dan obat Carnophen Zenith 23 (dua puluh tiga) butir. terdakwa telah menjual/mengedar 3 paket obat Dekstromertophan dimana 1 (satu) paket berisikan 8 (delapan) butir dijual dengan harga Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan, sedangkan untuk obat Carnophen Zenith terdakwa belum atau tidak ada yang terjual;--------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan dikonsumsi, akan tetapi apabila ada yang ingin membeli maka Terdakwa akan menjualnya;----------------------------
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan bertujuan untuk mendapat keuntungan yang mana uang hasil penjualan tersebut telah digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari;-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen zenith pharmaceutical tersebut tidak ada memiliki ijin atau kewenangan karena latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana Terdakwa hanya berpendidikan SMA (tamat);-------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 23 (duapuluh tiga) butir pil zenith / charnophen, 4 (empat) paket kecil pil Dextromerthophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tigapuluh dua) butir yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembungkus dan uang tunai Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah) sebagai hasil dari penjualan 3 bungkus obat dextromerthophan;--------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi NYOMAN ARYE DWIPA Bin KETUT NASE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.30 Wita di di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau, saksi bersama saksi CHANDRA SETIAWAN Bin SLAMET RAHAYU (Alm) telah melakukan terhadap Terdakwa;------------------------------------
Bahwa berawal dari saksi dan saksi sdr Nyoman Arye Dwipa Bin Ketut Nase beserta anggota Polsek Tapin Utara lainnya sedang melaksanakan operasi pekat hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau mendapati Terdakwa sedang membawa / memegang bungkusan plastik warna hitam ditangan kanannya dan berusaha untuk menyembunyikannya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ternyata bungkusan plastic warna hitam tersebut yaitu berupa 23 (dua puluh tiga) butir pil Zenith / Carnophen dan 4 (empat) paket kecil pil Dextromerthophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir beserta uang tunai Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) hasil penjualan;-------
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa mendapatkan obat – obatan tersebut dari selokan dibelakang Eks Bioskop Rantau yang awalnya barang tersebut sudah terbungkus plastik hitam yang dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus klip kecil berisi 8 (delapan) butir Dextromethophan jumlah keseluruhan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir dan obat Carnophen Zenith 23 (dua puluh tiga) butir;-----------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dari mendapatkan 7 (tujuh) bungkus klip kecil berisi 8 (delapan) butir Dextromethophan jumlah keseluruhan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir dan obat Carnophen Zenith 23 (dua puluh tiga) butir. terdakwa telah menjual/mengedar 3 paket obat Dekstromerthophan dimana 1 (satu) paket berisikan 8 (delapan) butir dijual dengan harga Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan, sedangkan untuk obat Carnophen Zenith terdakwa belum atau tidak ada yang terjual;--------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan dikonsumsi, akan tetapi apabila ada yang ingin membeli maka Terdakwa akan menjualnya;----------------------------
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan bertujuan untuk mendapat keuntungan yang mana uang hasil penjualan tersebut telah digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari;-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen zenith pharmaceutical tersebut tidak ada memiliki ijin atau kewenangan karena latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana Terdakwa hanya berpendidikan SMA (tamat);-------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 23 (duapuluh tiga) butir pil zenith / charnophen, 4 (empat) paket kecil pil Dextromerthophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tigapuluh dua) butir yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembungkus dan uang tunai Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah) sebagai hasil dari penjualan 3 bungkus obat dextromerthophan;--------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;--
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan AHLI sebagai berikut yaitu Dra.NINING KHUSHARDININGSIH,Apt yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan mengenai barang bukti berupa 23 (duapuluh tiga) butir pil zenith / charnophendan 4 (empat) paket kecil pil Dextromerthophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tigapuluh dua) butir, yang didapat ketika melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah Pembuatan termasuk pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat Tradisional sesuai dengan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin Tenaga Kefarmasian;------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Sediaan Farmasi adalah Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;----------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;--------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; --------------
Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009;------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obat carnophen produksi zenith dan dekstromerthophan adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euporia;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa adalah termasuk dalam golongan obat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;--------------
Terhadap keterangan AHLI , Terdakwa tidak keberatan;---------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.00 Wita di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau, Terdakwa menemukan 1 (satu) plastik hitam yang berada diselokan, setelah dilihat isinya ternyata adalah 23 (dua puluh tiga) butir pil Zenith / Carnophen dan 7 (tujuh) paket kecil pil Dextromethpan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 56 (limapuluh enam) butir;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah mengkonsumsi pil zenith carnophen dan pil dextromerthophan, sehingga Terdakwa tahu harga dari obat-obatan tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa setelah mendapat obat-obatan tersebut berhasil menjual kepada orang lain sebanyak 3 (tiga) paket kecil pil Dextromerthophan yang masing-masing Terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah), sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah) hasil penjualan dextromerthophan tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekitar jam 12.30 Wita Terdakwa ditangkap Polisi yang berpakaian preman,yang pada saat itu sedang mengadakan razia pekat, kemudian mendapati Terdakwa sedang membawa / memegang bungkusan plastik warna hitam ditangan kanan;--------------
Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, kemudian para Polisi tersebut membuka bungkusan plastik warna hitam, yang didalamnya berupa 23 (dua puluh tiga) butir pil Zenith / Carnophen dan 4 (empat) paket kecil pil Dextromerthphan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir beserta Uang tunai Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) hasil penjualan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan dikonsumsi, akan tetapi apabila ada yang ingin membeli maka Terdakwa akan menjualnya;-----
Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan bertujuan untuk mendapat keuntungan yang mana uang hasil penjualan tersebut akan digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen zenith pharmaceutical dan obat jenis dextromerthophan tersebut tidak ada memiliki ijin atau kewenangan karena latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana Terdakwa hanya berpendidikan SMA (tamat);-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 23 (duapuluh tiga) butir pil zenith / charnophen, 4 (empat) paket kecil pil Dextromerthopan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tigapuluh dua) butir yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembungkus dan uang tunai Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah) sebagai hasil dari penjualan 3 bungkus obat dextromerthophan;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut, berdasarkan penetapan No.186/Pen.Pid/2015/PN.Rta tanggal 28 Juli 2015 yaitu berupa:-------------------------------------------------------------------
23 (duapuluh tiga) butir pil zenith / charnophen;------------------------------
4 (empat) paket kecil pil Dextromerthopan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tigapuluh dua) butir;---------------------------------------------
Uang tunai Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah);----------------------------
1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembungkus;-------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu Surat Pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.08.15.0184.LP tanggal 3 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol dan Surat Pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.08.15.0185.LP tanggal 3 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt menerangkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya adalah positif dekstromerthophan Hbr=positif;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan AHLI dan keterangan Terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:-----------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.00 Wita di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau, Terdakwa menemukan 1 (satu) plastik hitam yang berada diselokan, setelah dilihat isinya ternyata adalah 23 (dua puluh tiga) butir pil Zenith / Carnophen dan 7 (tujuh) paket kecil pil Dextromethophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 56 (limapuluh enam) butir;---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah mengkonsumsi pil zenith carnophen dan pil dextromerthophan, sehingga Terdakwa tahu harga dari obat-obatan tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa setelah mendapat obat-obatan tersebut berhasil menjual kepada orang lain sebanyak 3 (tiga) paket kecil pil Dextromerthophan yang masing-masing Terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah), sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah) hasil penjualan dextromerthophan tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.30 Wita di di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau, saksi CHANDRA SETIAWAN Bin SLAMET RAHAYU (Alm) bersama saksi NYOMAN ARYE DWIPA Bin KETUT NASE telah melakukan terhadap Terdakwa, yang berawal dari saksi CHANDRA SETIAWAN Bin SLAMET RAHAYU (Alm) dan saksi NYOMAN ARYE DWIPA Bin KETUT NASE beserta anggota Polsek Tapin Utara lainnya sedang melaksanakan operasi pekat hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau mendapati Terdakwa sedang membawa / memegang bungkusan plastik warna hitam ditangan kanannya dan berusaha untuk menyembunyikannya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ternyata bungkusan plastik warna hitam tersebut yaitu berupa 23 (dua puluh tiga) butir pil Zenith / Carnophen dan 4 (empat) paket kecil pil Dextromertophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir beserta Uang tunai Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) hasil penjualan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan dikonsumsi, akan tetapi apabila ada yang ingin membeli maka Terdakwa akan menjualnya;-----
Bahwa Terdakwa menjual / mengedarkan bertujuan untuk mendapat keuntungan yang mana uang hasil penjualan tersebut akan digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen zenith pharmaceutical dan obat jenis dextromerthophan tersebut tidak ada memiliki ijin atau kewenangan karena latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana Terdakwa hanya berpendidikan SMA (tamat);-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 23 (duapuluh tiga) butir pil zenith / charnophen, 4 (empat) paket kecil pil Dextromerthophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tigapuluh dua) butir yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembungkus dan uang tunai Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah) sebagai hasil dari penjualan 3 bungkus obat dextromerthophan;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu Surat Pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.08.15.0184.LP tanggal 3 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol dan Surat Pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.08.15.0185.LP tanggal 3 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt menerangkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya adalah positif dekstromerthophan Hbr=positif;---------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;-----------------
Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF);------
Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009;--------------------------
Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obat carnophen produksi zenith dan dextromerthophan adalah menstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euporia;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa adalah termasuk dalam golongan obat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;-
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, dimana Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair dahulu, apabila tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1);--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Ad.1 Unsur “ Setiap Orang “;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian Setiap Orang adalah menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana atau orangnya, sebagai suatu subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yaitu orang yang diajukan kedepan persidangan karena adanya dakwaan Penuntut Umum atas dirinya;-------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan kedepan persidangan adalah Terdakwa RAHMAT ARIA ADHA Bin M.SURIANSYAH Als KALING dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara pendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini yang merupakan subjek hukum;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” ; ------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur kedua dari dakwaan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan - perbuatan tersebut mengandung pengertian alternatif artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, tidak perlu seluruh alternatif perbuatan itu dibuktikan, namun tidak menutup kemungkinan dua alternatif perbuatan terbukti secara bersamaan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan atau Dolus dalam Memorie Van Toelichting adalah “Willen en Weten” yaitu seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) dari perbuatan itu serta menginsyafi/mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu, sehingga dengan sengaja adalah suatu kegiatan atau usaha untuk melakukan sesuatu atau mendapatkan sesuatu ; -
Menimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------------------
Menimbang, bahwa pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian ; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang menerangkan awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.00 Wita di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau, Terdakwa menemukan 1 (satu) plastik hitam yang berada diselokan, setelah dilihat isinya ternyata adalah 23 (dua puluh tiga) butir pil Zenith / Carnophen dan 7 (tujuh) paket kecil pil Dextromethophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 56 (limapuluh enam) butir;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, yaitu Terdakwa sebelumnya pernah mengkonsumsi pil zenith carnophen dan pil dextromerthophan, sehingga Terdakwa tahu harga dari obat-obatan tersebut, dan Terdakwa setelah mendapat obat-obatan tersebut berhasil menjual kepada orang lain sebanyak 3 (tiga) paket kecil pil Dextromerthophan yang masing-masing Terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah), sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah) hasil penjualan dextromerthophan tersebut;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi CHANDRA SETIAWAN Bin SLAMET RAHAYU (Alm) bersama saksi NYOMAN ARYE DWIPA Bin KETUT NASE, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.30 Wita di di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau, saksi CHANDRA SETIAWAN Bin SLAMET RAHAYU (Alm) bersama saksi NYOMAN ARYE DWIPA Bin KETUT NASE telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang berawal dari saksi CHANDRA SETIAWAN Bin SLAMET RAHAYU (Alm) dan saksi NYOMAN ARYE DWIPA Bin KETUT NASE beserta anggota Polsek Tapin Utara lainnya sedang melaksanakan operasi pekat hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di Belakang Eks Bioskop Rantau mendapati Terdakwa sedang membawa / memegang bungkusan plastik warna hitam ditangan kanannya dan berusaha untuk menyembunyikannya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ternyata bungkusan plastik warna hitam tersebut yaitu berupa 23 (dua puluh tiga) butir pil Zenith / Carnophen dan 4 (empat) paket kecil pil Dextromertophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tiga puluh dua) butir beserta uang tunai Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) hasil penjualan;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa obat-obatan tersebut rencananya akan dikonsumsi, akan tetapi apabila ada yang ingin membeli maka Terdakwa akan menjualnya dan Terdakwa menjual / mengedarkan bertujuan untuk mendapat keuntungan yang mana uang hasil penjualan tersebut akan digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi CHANDRA SETIAWAN Bin SLAMET RAHAYU (Alm) bersama saksi NYOMAN ARYE DWIPA Bin KETUT NASE serta keterangan Terdakwa, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 23 (duapuluh tiga) butir pil zenith / charnophen, 4 (empat) paket kecil pil Dextromerthopan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tigapuluh dua) butir yang dibungkus dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembungkus dan uang tunai Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah) sebagai hasil dari penjualan 3 bungkus obat dextromerthophan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis dextromerthophan tersebut tidak ada memiliki ijin atau kewenangan karena latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana Terdakwa hanya berpendidikan SMA (tamat);-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Surat Pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.08.15.0184.LP tanggal 3 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol dan Surat Pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.08.15.0185.LP tanggal 3 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Ary Yustantiningsih, S.Si., Apt menerangkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya adalah positif dekstromerthophan Hbr=positif;--------------------------------
Menimbang, bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF);---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009;-----------------------------------
Menimbang, bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obat carnophen produksi zenith dan dextromerthophan adalah menstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euporia;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa AHLI menerangkan yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa adalah termasuk dalam golongan obat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” “ telah terpenuhi menurut hukum ; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Kesehatan telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;-----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;-------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; ---------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan kepada Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana selain dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan ( Penjara ) kepadanya juga akan dijatuhi pidana denda atau pidana kurungan pengganti denda apabila Terdakwa tidak dapat / mampu membayar pidana denda yang telah dijatuhkan tersebut, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan diatas Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut yaitu 23 (duapuluh tiga) butir pil zenith / charnophen, 4 (empat) paket kecil pil Dextromerthopan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tigapuluh dua) butir, 1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembungkus, karena telah dipakai untuk kejahatan dan ditakutkan akan dipergunakan kembali maka perlu barang tersebut dimusnahkan dan barang bukti berupa uang tunai Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah), meskipun diperoleh dengan melakukan kejahatan akan tetapi bernilai ekonomis maka perlu barang tersebut dirampas untuk negara;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;---------------------------------
Keadaan yang meringankan: ---------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ---------------------------
Memperhatikan, Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;----------
--------------------------------------------MENGADILI:-----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa RAHMAT ARIA ADHA Bin M.SURIANSYAH Als KALING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Primair;--------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;--------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------
23 (duapuluh tiga) butir pil zenith / charnophen;------------------------------
4 (empat) paket kecil pil Dextromerthophan isi 8 (delapan) butir jumlah keseluruhan 32 (tigapuluh dua) butir;---------------------------------------------
1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembungkus;-------------------
Dimusnahkan;--------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp.15.000,00 (limabelas ribu Rupiah);----------------------------
Dirampas untuk Negara;------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari RABU, tanggal 9 SEPTEMBER 2015, oleh FRIDA ARIYANI,SH.MHum sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, SH dan AHMAD ROSADY,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ERNY SUNARTY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh DWIYATMOKO ANTON,SH Penuntut Umum dan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EMNA AULIA,SH. FRIDA ARIYANI,SH.M.Hum
AHMAD ROSADY,SH
Panitera Pengganti,
ERNY SUNARTY