- 133/Pid.Sus-LH/2016/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 133/Pid.Sus-LH/2016/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YADI bin SUPARMI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa YADI bin SUPARMI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa YADI bin SUPARMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENEBANG POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA MEMILIKI IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” sebagaimana dakwaan Subsidiair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama l (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong/bulat dengan ukuran panjang 160 cm dan diameter 19 cm dengan volume 0,048 m3 ; Dirampas untuk negara cq Perum Perhutani Pati ; ï€ 1 (satu) buah gergaji tangan dengan gagang terbuat dari plastik berwarna biru merk ‘BAHCO” dengan panjang 50 cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 133/Pid.Sus-LH/2016/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YADI bin SUPARMI ;
Tempat lahir : Pati ;
Umur / tanggal lahir : 45 tahun / 31 Desember 1970 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
K e b a n g s a a n : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Kalikalong Rt. 01/III Kecamatan Tayu Kabupaten Pati ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Tani ;
Terdakwa ditangkap dan ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh ;
Penangkapan oleh penyidik tertanggal 12 April 2016 Nomor : SP.Kap/47/IV/2016/Reskrim. sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016 ;
Penahanan oleh Penyidik tertanggal 12 April 2016 Nomor : SP.Han/71/IV/2016/Reskrim. sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 01 Mei 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 29 April 2016 Nomor : 862/0.3.16/Epp.3/04/2016 sejak tanggal 02 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juni 2016 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 07 Juni 2016 Nomor : Prin-886/O.3.16/Ep.3/06/2016, sejak tanggal 07 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati tertanggal 16 Juni 2016, Nomor : 317/Pen.Pid.Tah/2016/PN Pti. sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati tertanggal 30 Juni 2016 Nomor : 337/Pen.Pid.Tah/2016/PN Pti. sejak tanggal 16 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun haknya untuk itu telah diberitahukan Majelis Hakim kepadanya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 133/Pid.Sus-LH/2016/PN Pti. tanggal 16 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 133/Pid.Sus-LH/2016/PN Pti. tanggal 17 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa YADI bin SUPARMI tidak bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa YADI bin SUPARMI bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YADI bin SUPARMI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) Bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 160 cm diameter 19 cm ;
Barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Perum Perhutani Pati ;
1 (satu) buah gergaji tangan dengan ciri-ciri bergagang atom plastik berwarna biru panjang kurang lebih 50 cm ;
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan terdakwa YADI bin SUPARMI membayar biaya perkara Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon pidana seringan-ringannya :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR ;
Bahwa terdakwa YADI bin SUPARMI pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 01.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016 bertempat didalam hutan Negara petak 96B diwilayah RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati yang berada di desa Dumpil Kec.Tayu Kab.Pati atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati , sebagai orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa meiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 19.30 wib terdakwa YADI bin SUPARMI berangkat dari rumah dengan jalan kaki berniat untukmengambil kayu jati di hutan Negara dengan membawa 1 (satu) buah gergaji tangan sepanjang 50 cm yang telah dipersiapkan dari rumah oleh terdakwa untuk menebang kayu jati dengan tujuan kayu jati tersebut rencananya akan dijual terdakwa , kemudian sesampainya dihutan Negara petak 96B diwilayah RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati yang berada di desa Dumpil Kec.Tayu Kab.Pati terdakwa langsung mencari pohon jati yang sudah siap ditebang lalu setelah terdakwa mendapatkan pohon jati yang siap tebang langsung terdakwa menebang pohon jati tersebut dengan menggunakan gergaji tangan yang telah dipersiapkan dari rumah hingga pohon jati tersebut roboh dan setelah pohon jati tersebut roboh kemudian terdakwa memotong pohon jati tersebut menjadi ukuran panjang 1,6 meter dengan diameter 19 cm dan selanjutnya kayu jati tersebut dipanggul oleh terdakwa menuju keluar dari hutan namun sesampainya dipinggir hutan tepatnya pada pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 01.00 wib terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polhutmob yang sedang melakukan patroli yaitu antara lain saksi SUNOTO, saksi KUSMARYANTO dan saksi KRISTIYANTO . Bahwa pada saat terdakwa melakukan penebangan pohon jati tersebut dari dalam hutan hutan Negara petak 96B diwilayah RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati yang berada di desa Dumpil Kec.Tayu Kab.Pati sebelumnya tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini KPH Pati dan akibat perbuatan terdakwa tersebut maka Negara dalam hal ini KPH PERHUTANI Pati menderita kerugian sebesar Rp.440.992,- (empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa YADI bin SUPARMI pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 01.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016 bertempat didalam hutan Negara petak 96B diwilayah RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati yang berada di desa Dumpil Kec.Tayu Kab.Pati atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, sebagai orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau di sekitar kawasan hutan telah dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa meiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekitar jam 19.30 wib terdakwa YADI bin SUPARMI berangkat dari rumah dengan jalan kaki berniat untukmengambil kayu jati di hutan Negara dengan membawa 1 (satu) buah gergaji tangan sepanjang 50 cm yang telah dipersiapkan dari rumah oleh terdakwa untuk menebang kayu jati dengan tujuan kayu jati tersebut rencananya akan dijual terdakwa , kemudian sesampainya dihutan Negara petak 96B diwilayah RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati yang berada di desa Dumpil Kec.Tayu Kab.Pati dimana antara rumah terdakwa dengan kawasan hutan tersebut hanya berjarak sekitar kurang lebih 1,5 km , lalu sesampainya terdakwa dihutan Negara petak 96B diwilayah RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati yang berada di desa Dumpil Kec.Tayu Kab.Pati langsung mencari pohon jati yang sudah siap ditebang dan setelah terdakwa mendapatkan pohon jati yang siap tebang langsung terdakwa menebang pohon jati tersebut dengan menggunakan gergaji tangan yang telah dipersiapkan dari rumah hingga pohon jati tersebut roboh dan setelah pohon jati tersebut roboh kemudian terdakwa memotong pohon jati tersebut menjadi ukuran panjang 1,6 meter dengan diameter 19 cm dan selanjutnya kayu jati tersebut dipanggul oleh terdakwa menuju keluar dari hutan namun sesampainya dipinggir hutan tepatnya pada pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekitar jam 01.00 wib terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polhutmob yang sedang melakukan patroli yaitu antara lain saksi SUNOTO ,saksi KUSMARYANTO dan saksi KRISTIYANTO . Bahwa pada saat terdakwa melakukan penebangan pohon jati tersebut dari dalam hutan hutan Negara petak 96B diwilayah RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati yang berada di desa Dumpil Kec.Tayu Kab.Pati sebelumnya tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini KPH Pati dan akibat perbuatan terdakwa tersebut maka Negara dalam hal ini KPH PERHUTANI Pati menderita kerugian sebesar Rp.440.992,- (empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SUNOTO bin SUPARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 April 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di petak 96B RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati turut tanah desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, saksi bersama saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN telah mengamankan terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 20.00 WIB saksi bersama tim dari Perhutani sebanyak 6 (enam) orang diantaranya saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN melakukan patroli rutin di wilayah RPH Bulungan KPH Pati, seampai di petah 93 RPH bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati turut Desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati saksi bersama teman-teman saksi beristirahat kemudian mendengar suara kayu/pohon roboh sebanyak 5 (lima) kali ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim dari Perhutani mencari sumber suara tersebut hingga sampai di petak 96B saksi mendengar suara orang yang sedang menggergaji kayu ;
Bahwa saksi bersama saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN langsung melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit melihat orang yang sedang memanggul kayu mendekati tempat saksi melakukan pengintaian sehingga saksi bersama saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN langsung melakukan penangkapan namun pelaku melarikan diri ke arah sawah sehingga saksi bersama saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN melakukan pengejaran berusaha mengamankan 3 (tiga) orang pelaku namun hanya berhasil diamankan 2 (dua) orang yaitu terdakwa dan SOLEKAN bin KATAM sedangkan 1 (satu) orang bernama RUKIN bin SUPARMI (adik terdakwa) berhasil melarikan diri ;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut ke pimpinan saksi dan diperintahkan agar pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang mengangkut 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan ukuran panjang 160 cm diameter 19 cm volume 0,048 m3 dengan cara dipanggul ;
Bahwa terdakwa memperoleh kayu tersebut dengan cara menebang 1 (satu) batang pohon jati yang masih berdiri di petak 96B menggunakan 1 (satu) buah gergaji tangan, setelah pohon roboh kemudian terdakwa mengambil pangkal / kayu bagian bawah dari pohon tersebut dan dipotong oleh terdakwa dengan ukuran panjang 160 cm dan diameter 19 cm ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menebang, mengangkut atau menguasai atau memiliki kayu jati hasil hutan ;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan KPH Perhutani Pati mengalami kerugian sebanyak Rp. 440.992,- (empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 April 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di petak 96B RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati turut tanah desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, saksi bersama saksi SUNOTO bin SUPARMAN dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN telah mengamankan terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 20.00 WIB saksi bersama tim dari Perhutani sebanyak 6 (enam) orang diantaranya saksi SUNOTO bin SUPARMAN dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN melakukan patroli rutin di wilayah RPH Bulungan KPH Pati, sesampai di petak 93 RPH bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati turut Desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati saksi bersama teman-teman saksi beristirahat kemudian mendengar suara kayu/pohon roboh sebanyak 5 (lima) kali ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim dari Perhutani mencari sumber suara tersebut hingga sampai di petak 96B saksi mendengar suara orang yang sedang menggergaji kayu ;
Bahwa saksi bersama saksi SUNOTO bin SUPARMAN dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN langsung melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit melihat orang yang sedang memanggul kayu mendekati tempat saksi melakukan pengintaian sehingga saksi bersama saksi SUNOTO bin SUPARMAN dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN langsung melakukan penangkapan namun pelaku melarikan diri ke arah sawah sehingga saksi bersama saksi SUNOTO bin SUPARMAN dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN melakukan pengejaran berusaha mengamankan 3 (tiga) orang pelaku namun hanya berhasil diamankan 2 (dua) orang yaitu terdakwa dan SOLEKAN bin KATAM sedangkan 1 (satu) orang bernama RUKIN bin SUPARMI (adik terdakwa) berhasil melarikan diri ;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut ke pimpinan saksi dan diperintahkan agar pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang mengangkut 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan ukuran panjang 160 cm diameter 19 cm volume 0,048 m3 dengan cara dipanggul ;
Bahwa terdakwa memperoleh kayu tersebut dengan cara menebang 1 (satu) batang pohon jati yang masih berdiri di petak 96B menggunakan 1 (satu) buah gergaji tangan, setelah pohon roboh kemudian terdakwa mengambil pangkal / kayu bagian bawah dari pohon tersebut dan dipotong oleh terdakwa dengan ukuran panjang 160 cm dan diameter 19 cm ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menebang, mengangkut atau menguasai atau memiliki kayu jati hasil hutan ;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan KPH Perhutani Pati mengalami kerugian sebanyak Rp. 440.992,- (empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
KRISTIANTO bin PASIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 April 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di petak 96B RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati turut tanah desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, saksi bersama saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi SUNOTO bin SUPARMAN telah mengamankan terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 20.00 WIB saksi bersama tim dari Perhutani sebanyak 6 (enam) orang diantaranya saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi SUNOTO bin SUPARMAN melakukan patroli rutin di wilayah RPH Bulungan KPH Pati, sesampai di petak 93 RPH bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati turut Desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati saksi bersama teman-teman saksi beristirahat kemudian mendengar suara kayu/pohon roboh sebanyak 5 (lima) kali ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim dari Perhutani mencari sumber suara tersebut hingga sampai di petak 96B saksi mendengar suara orang yang sedang menggergaji kayu ;
Bahwa saksi bersama saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi SUNOTO bin SUPARMAN langsung melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit melihat orang yang sedang memanggul kayu mendekati tempat saksi melakukan pengintaian sehingga saksi bersama saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi SUNOTO bin SUPARMAN langsung melakukan penangkapan namun pelaku melarikan diri ke arah sawah sehingga saksi bersama saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi SUNOTO bin SUPARMAN melakukan pengejaran berusaha mengamankan 3 (tiga) orang pelaku namun hanya berhasil diamankan 2 (dua) orang yaitu terdakwa dan SOLEKAN bin KATAM sedangkan 1 (satu) orang bernama RUKIN bin SUPARMI (adik terdakwa) berhasil melarikan diri ;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut ke pimpinan saksi dan diperintahkan agar pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang mengangkut 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondongan ukuran panjang 160 cm diameter 19 cm volume 0,048 m3 dengan cara dipanggul ;
Bahwa terdakwa memperoleh kayu tersebut dengan cara menebang 1 (satu) batang pohon jati yang masih berdiri di petak 96B menggunakan 1 (satu) buah gergaji tangan, setelah pohon roboh kemudian terdakwa mengambil pangkal / kayu bagian bawah dari pohon tersebut dan dipotong oleh terdakwa dengan ukuran panjang 160 cm dan diameter 19 cm ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menebang, mengangkut atau menguasai atau memiliki kayu jati hasil hutan ;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan KPH Perhutani Pati mengalami kerugian sebanyak Rp. 440.992,- (empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan saksi SULIMIN bin TASLIM namun saksi tersebut tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sehingga atas persetujuan terdakwa keterangan saksi tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam tingkat Penyidikan dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan dan atas isi keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 April 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di petak 96B RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati turut tanah desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Perhutani karena melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI (adik terdakwa) dan SOLEKAN berangkat dari rumah dengan membawa gergaji tangan ukuran panjang 50 cm (lima puluh centimeter) berjalan kaki menuju hutan negara yang berjarak kurang lebih 1,5 km (satu setengah kilometer) sampai dengan 2 km (dua kilometer) dari rumah terdakwa dengan maksud hendak mengambil kayu jati ;
Bahwa sesampai di hutan tersebut, terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI (adik terdakwa) dan SOLEKAN masing-masing mencari pohon yang akan ditebang ;
Bahwa setelah menemukan pohon yang cocok, terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN masing-masing menebang 1 (satu) batang pohon menggunakan gergaji tangan ;
Bahwa setelah menebang 1 (satu) batang pohon jati dan pohon tersebut roboh selanjutnya terdakwa mengambil pangkal / kayu bagian bawah dari pohon dan dipotong dengan ukuran panjang 160 cm dan diameter 19 cm ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengangkut 1 (satu) batang kayu jati yang telah terdakwa potong tersebut dengan cara dipanggul sedangkan RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN masing-masing juga mengangangkut 1 (satu) batang kayu jati dengan cara yang sama ;
Bahwa saat terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN berjalan kaki sambil masing-masing memanggul 1 (satu) batang kayu jati tiba-tiba datang petugas Perhutani sehingga terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN berlari menyelamatkan diri hingga akhirnya terdakwa bersama SOLEKAN berhasil ditangkap sedangkan RUKIN bin SUPARMI berhasil melarikan diri ;
Bahwa kayu jati yang terdakwa ambil dari hutan negara tersebut rencananya akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan kayu akan terdakwa pergunakan untuk membeli susu untuk anak terdakwa yang masih bayi ;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah buruh tani dan terdakwa sering membantu menanam tanaman palawija di lahan milik Perhutani ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menebang, mengangkut atau menguasai atau memiliki kayu jati hasil hutan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong/bulat dengan ukuran panjang 160 cm dan diameter 19 cm dengan volume 0,048 m3 ;
1 (satu) buah gergaji tangan dengan gagang terbuat dari plastik berwarna biru merk ‘BAHCO” dengan panjang 50 cm ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Penyitaan tertangal 27 April 2016 Nomor : 167/Pen.Pid/2016/PN Pti. dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatunya yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan persidangan turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 12 April 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di petak 96B RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati turut tanah desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, saksi SUNOTO bin SUPARMAN bersama saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN telah mengamankan terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa benar awalnya pada hari senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI (adik terdakwa) dan SOLEKAN berangkat dari rumah dengan membawa gergaji tangan ukuran panjang 50 cm (lima puluh centimeter) berjalan kaki menuju hutan negara yang berjarak kurang lebih 1,5 km (satu setengah kilometer) sampai dengan 2 km (dua kilometer) dari rumah terdakwa dengan maksud hendak mengambil kayu jati ;
Bahwa benar sesampai di hutan tersebut, terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI (adik terdakwa) dan SOLEKAN masing-masing mencari pohon yang akan ditebang dan setelah menemukan pohon yang cocok, terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN masing-masing menebang 1 (satu) batang pohon menggunakan gergaji tangan ;
Bahwa benar setelah pohon jati yang ditebang roboh selanjutnya terdakwa mengambil pangkal / kayu bagian bawah dari pohon dan dipotong dengan ukuran panjang 160 cm dan diameter 19 cm kemudian terdakwa mengangkut 1 (satu) batang kayu jati gelondongan yang telah terdakwa potong tersebut dengan cara dipanggul sedangkan RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN masing-masing juga mengangangkut 1 (satu) batang kayu jati dengan cara yang sama ;
Bahwa benar saat terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN berjalan kaki sambil masing-masing memanggul 1 (satu) batang kayu jati tiba-tiba datang petugas Perhutani yang sedang patroli diantaranya saksi SUNOTO bin SUPARMAN, saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN sehingga terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN berlari menyelamatkan diri hingga akhirnya terdakwa bersama SOLEKAN berhasil ditangkap sedangkan RUKIN bin SUPARMI berhasil melarikan diri ;
Bahwa benar terdakwa sehari-hari tinggal disekitar hutan negara petak 96B wilayah RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati dimana rumah terdakwa hanya berjarak 1,5 km (satu setengah kilometer) dari wilayah hutan dan terdakwa sehari-hari bekerja sebagai buruh tani yang mengerjakan tanah di hutan tersebut untuk bercocok tanam palawija ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menebang, mengangkut atau menguasai atau memiliki kayu jati hasil hutan ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa mengakibatkan KPH Perhutani Pati mengalami kerugian sebanyak Rp. 440.992,- (empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Orang perseorangan ;
Yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur orang perseorangan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “orang perseorangan” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “orang perseorangan” adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “orang perseorangan” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan terungkap fakta bahwa subyek hukum / orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa YADI bin SUPARM dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini sudah terpenuhi, namun untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan dipidana masih perlu dipertimbangkan unsur-unsur selanjutnya ;
Ad. 2. Unsur yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan sengaja diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pohon sebagaimana Pasal 1 angka 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter diatas permukaan tanah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin sebagaimana penjelasan Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah, yaitu izin yang diperoleh dari pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin pemanfaatan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 12 April 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di petak 96B RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati turut tanah desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, saksi SUNOTO bin SUPARMAN bersama saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN telah mengamankan terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI (adik terdakwa) dan SOLEKAN berangkat dari rumah dengan membawa gergaji tangan ukuran panjang 50 cm (lima puluh centimeter) berjalan kaki menuju hutan negara yang berjarak kurang lebih 1,5 km (satu setengah kilometer) sampai dengan 2 km (dua kilometer) dari rumah terdakwa dengan maksud hendak mengambil kayu jati, sesampai di hutan tersebut, terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI (adik terdakwa) dan SOLEKAN masing-masing mencari pohon yang akan ditebang dan setelah menemukan pohon yang cocok, terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN masing-masing menebang 1 (satu) batang pohon menggunakan gergaji tangan ;
Menimbang, bahwa setelah pohon jati yang ditebang roboh selanjutnya terdakwa mengambil pangkal / kayu bagian bawah dari pohon dan dipotong dengan ukuran panjang 160 cm dan diameter 19 cm kemudian terdakwa mengangkut 1 (satu) batang kayu jati gelondongan yang telah terdakwa potong tersebut dengan cara dipanggul sedangkan RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN masing-masing juga mengangkut 1 (satu) batang kayu jati dengan cara yang sama dan saat terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN berjalan kaki sambil masing-masing memanggul 1 (satu) batang kayu jati tiba-tiba datang petugas Perhutani yang sedang patroli diantaranya saksi SUNOTO bin SUPARMAN, saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN sehingga terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN berlari menyelamatkan diri hingga akhirnya terdakwa bersama SOLEKAN berhasil ditangkap sedangkan RUKIN bin SUPARMI berhasil melarikan diri ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-hari tinggal disekitar hutan negara petak 96B wilayah RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati dimana rumah terdakwa hanya berjarak 1,5 km (satu setengah kilometer) dari wilayah hutan dan terdakwa sehari-hari bekerja sebagai buruh tani yang mengerjakan tanah di hutan tersebut untuk bercocok tanam palawija sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa bertempat tinggal dan menggantungkan hidupnya pada hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidiair sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Orang perseorangan ;
Yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur orang perseorangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur orang perseorangan Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur orang perseorangan sebagaimana dalam dakwaan Primair sehingga unsur orang persorangan dalam dakwaan Subsidiair juga terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bertempat tinggal di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan menurut penjelasan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 12 April 2016 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di petak 96B RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati turut tanah desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, saksi SUNOTO bin SUPARMAN bersama saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN telah mengamankan terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI (adik terdakwa) dan SOLEKAN berangkat dari rumah dengan membawa gergaji tangan ukuran panjang 50 cm (lima puluh centimeter) berjalan kaki menuju hutan negara yang berjarak kurang lebih 1,5 km (satu setengah kilometer) sampai dengan 2 km (dua kilometer) dari rumah terdakwa dengan maksud hendak mengambil kayu jati, sesampai di hutan tersebut, terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI (adik terdakwa) dan SOLEKAN masing-masing mencari pohon yang akan ditebang dan setelah menemukan pohon yang cocok, terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN masing-masing menebang 1 (satu) batang pohon menggunakan gergaji tangan ;
Menimbang, bahwa setelah pohon jati yang ditebang roboh selanjutnya terdakwa mengambil pangkal / kayu bagian bawah dari pohon dan dipotong dengan ukuran panjang 160 cm dan diameter 19 cm kemudian terdakwa mengangkut 1 (satu) batang kayu jati gelondongan yang telah terdakwa potong tersebut dengan cara dipanggul sedangkan RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN masing-masing juga mengangkut 1 (satu) batang kayu jati dengan cara yang sama dan saat terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN berjalan kaki sambil masing-masing memanggul 1 (satu) batang kayu jati tiba-tiba datang petugas Perhutani yang sedang patroli diantaranya saksi SUNOTO bin SUPARMAN, saksi KUSMARYANTO bin ATMO PRAYITNO dan saksi KRISTIANTO bin PASIMAN sehingga terdakwa bersama RUKIN bin SUPARMI dan SOLEKAN berlari menyelamatkan diri hingga akhirnya terdakwa bersama SOLEKAN berhasil ditangkap sedangkan RUKIN bin SUPARMI berhasil melarikan diri ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-hari tinggal disekitar hutan negara petak 96B wilayah RPH Bulungan BKPH Ngarengan KPH Pati dimana rumah terdakwa hanya berjarak 1,5 km (satu setengah kilometer) dari wilayah hutan dan terdakwa sehari-hari bekerja sebagai buruh tani yang mengerjakan tanah di hutan tersebut untuk bercocok tanam palawija sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa bertempat tinggal dan menggantungkan hidupnya pada hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong/bulat dengan ukuran panjang 160 cm dan diameter 19 cm dengan volume 0,048 m3 ;
Oleh karena dipersidangan terbukti barang bukti ini diambil dari hutan negara tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang maka sudah sepatutnya dirampas untuk negara cq Perum Perhutani Pati ;
1 (satu) buah gergaji tangan dengan gagang terbuat dari plastik berwarna biru merk ‘BAHCO” dengan panjang 50 cm ;
Oleh karena dipersidangan terbukti barang bukti ini dipergunakan oleh terdakwa sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas pembalakan liar ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGAD I L I :
Menyatakan terdakwa YADI bin SUPARMI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa YADI bin SUPARMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENEBANG POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA MEMILIKI IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG” sebagaimana dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama l (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong/bulat dengan ukuran panjang 160 cm dan diameter 19 cm dengan volume 0,048 m3 ;
Dirampas untuk negara cq Perum Perhutani Pati ;
1 (satu) buah gergaji tangan dengan gagang terbuat dari plastik berwarna biru merk ‘BAHCO” dengan panjang 50 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari KAMIS tanggal 28 Juli 2016 oleh NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H. dan ANIK ISTIROCHAH, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 02 Agustus 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Hj. ARNI MUNCARSARI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati serta dihadiri oleh SULISTYO HADI, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H.,M.H. NUNUNG KRISTIYANI,S.H.,M.H.
ANIK ISTIROCHAH, S.H. M.Hum.
Panitera Pengganti
Hj. ARNI MUNCARSARI