2/PID-TIPIKOR/2011/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 2/PID-TIPIKOR/2011/PT-BNA
Ir. ZAIRI HASAN BIN MUHAMMAD HASAN
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkil No. 43/Pid.B/2011/PN-SKL, Tanggal 3 Oktober 2011, sekedar yang mengenai penjatuhan pidananya dan pembayaran uang pengganti sehingga barbunyi sebagai berikut :
-
Salinan PUTUSAN
Nomor : 2 / PID.TIPIKOR / 2011 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Ir. ZAIRI HASAN BIN MUHAMMAD HASAN ;
Tempat lahir : Kuta Buloh ( Aceh Selatan ) ;
Umur / Tanggal lahir : 53 tahun / 01 Mei 1958 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln. Tgk. Chik Ditiro Pemko Subulussalam ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : PNS ( Sekdako Subulussalam ) ;
Pendidikan : S-1 ( Sarjana Pertanian ) ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Singkil tanggal 3 Oktober 2011 No. 43/Pid.B/2011/PN- SKL serta surat-surat lain yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 27 Juni 2011 No. Reg.Perk.PDS–02/SKL/06/2011, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut ;
D A K W A A N:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. ZAIRI HASAN Bin MUHAMMAD HASAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Zimmizhab, ST dan Safnial, SE serta Maridun Bintang (terdakwa dalam berkas terpisah) antara bulan April 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2009, bertempat di kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam atau pada suatu tempat lain di sekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang
dapat,……………
dapat merugikan keuangan Negara dan atau Perekonomian Negara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam menerima kucuran dana dari APBK Kota Subulussalam sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang termuat dalam Nomor Rekening 5.2.2.02.05 untuk kegiatan pengadaan Pupuk NPK untuk Padi Unggul, Padi Gogo dan Jagung.
Bahwa terdakwa pada saat itu merupakan Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam yang diangkat oleh Walikota Subulussalam dengan SK Nomor : 821.2/56/2008 Tanggal 14 Maret 2008.
Bahwa selanjutnya atas adanya anggaran untuk pengadaan Pupuk NPK tersebut di dalam DPA kemudian terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan SK Nomor : 188.4/168/2009 tanggal 6 April 2009 yang terdiri dari Zimmizhab, ST selaku Ketua Zulkarnain, ST selaku Sekretaris, Alfiansyah, SST, Mahlan Helmy, AM.d, Fikri. SP, masing-masing sebagai anggota dan selain dari pada itu terdakwa selaku Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan PPTK untuk kegiatan pengadaan Pupuk NPK tersebut dengan Nomor : 188.4/307/2009 tanggal 1 Juni 2009 yaitu sdr Sayuti.
Bahwa sebelum dilakukan pelelangan terhadap pengadaan Pupuk NPK tersebut oleh pihak panitia Pengadaan Barang / Jasa terdakwa selaku Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam telah terlebih dahulu mencari informasi tentang berapa harga perkilogram Pupuk NPK Cap Racoon yang akan dilakukan pengadaan pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tersebut pada CV. Nasyara sebagai Distributor Pupuk NPK Kota Subussalam dan pada PT. Pertani di Banda Aceh, hal ini terdakwa lakukan untuk membantu Panitia Pengadaan barang dan Jasa yang akan melakukan pelelangan terhadap pengadaan Pupuk NPK tersebut.
Bahwa pada saat terdakwa meminta informasi harga Pupuk NPK pada CV. Nasyara diketahuilah bahwa harga perkilogram Pupuk NPK Cap Racoon tersebut adalah sebesar Rp.6.040,- (enam ribu empat puluh rupiah), sedangkan PT. Pertani sebesar Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) perkilogram.
Bahwa,………….
Bahwa terdakwa meminta informasi harga Pupuk NPK tersebut kepada CV. Nasyara dengan cara mengirimkan surat tertanggal 08 Mei 2009 dengan Nomor : 521/249/2009 tentang pemintaan informasi harga Pupuk NPK, selanjutnya atas surat terdakwa tersebut pihak CV. Nasyara mengirimkan surat balasan tertaggal 11 Mei 2009 dengan Nomor : 012/NSY/V/2009 yang ditandatangani oleh Diektur CV. Nasyara saudara Syafnial, SE, (terdakwa dalam berkas terpisah).
Bahwa setelah terdakwa mengetahui informasi harga Pupuk NPK tersebut selanjutnya informasi harga tesebut terdakwa serahkan kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk menyusun TOR, RKS, HPS, Jadwal dan cara pelaksanaan lelangan, dokumen pengadaan dan selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran atau Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam untuk ditetapkan oleh terdakwa agar Dokumen tersebut telah sah untuk dilakukan pelelangan sesuai dengan keinginan terdakwa yaitu jenis Pupuk NPK Cap Racoon dengan komposisi atau kadar adalah N = 14,56 % s/d 14,64% yang selisihnya hanya 0,08% ; P2O5 = 16,45% s/d 16,55% yang selisihnya 0,10% ; K2O = 16,94% s/d 16,98% yang selisihnya 0,04% ; Kadar Air = 1,44 %, Bahwa spec tersebut memiliki ring yang sangat kecil yakni antara 0,04% s/d 0,10%.
Bahwa semua data-data untuk pelelangan pengadaan Pupuk NPK tersebut telah disiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam untuk diberikan kepada Panitia Pengadaan dan nama-nama Paket yang akan ditender termasuk informasi harga yang telah disiapkan oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam ;
Bahwa sebelum Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menyusun harga HPS dan membuat Spesifikasi tehnis tentang Pupuk NPK, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa langsung berkoordinir dengan terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam pada masa itu tentang jenis Pupuk NPK apa yang akan diadakan dan pada saat itu terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam menyodorkan informasi harga dari CV. Nasyara beserta Spec Cap Pupuk Rakoon dan disaat itu terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam menyatakan kenapa Pupuk NPK Cap Rakon tersebut kita pilih karena kita ingin memberdayakan Pengusaha daerah yang ada distributornya di Subulussalam dan kebetulan satu-satunya Distributor Pupuk NPK Cap Rakoon tersebut adalah CV. Nasyara dengan Direkturnya sdr Safnial, SE, (terdakwa dalam berkas terpisah) ;
Bahwa,………….
Bahwa untuk pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon untuk Jagung dimemenangkan oleh CV. Nasyara dengan Direktur Sdr. Syafnial, SE dengan penawaran Rp.415.800.000.- (empat ratus limabelas jutadelapan ratus ribu rupiah) dengan harga Per Kilogramnya adalah sebesar Rp.6.300.- (enam ribu tiga ratus rupiah), sedangkan untuk pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon untuk Padi Unggul dimenangkan oleh CV. Bintang Marga Utama dengan Direkturnya Sdr. Muridun Bintang (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan penawaran Rp.1.118.040.000.- (satu miliyar seratus delapan belas juta empat puluh ribu rupiah) dengan harga Per Kilogramnya adalah sebesar Rp.6.353.- (enam ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah), sedangkan untuk Pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon untuk Padi Gogo dimenangkan oleh PT. Karunia Runding Putra sebagai Kuasa Direktur Sdr. Syafnial, SE dengan penawaran Rp.1.135.200.000.- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan harga Per Kilogramnya sebesar Rp.6.450.- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), yang seluruhnya menggunakan Pupuk NPK Cap. Racoon dengan kadar N = 14,56 % ; P2O5 = 16, 45 % ; K2O = 16, 94 % ;
Bahwa rekanan-rekanan atau perusahaan-perusahaan yang melakukan pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon tersebut semuannya telah diarahkan oleh terdakwa kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa agar untuk pengadaan Pupuk NPK pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tersebut dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut yaitu untuk Pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon Jagung agar dimenangkan oleh CV. Nasyara dengan Direkturnya sdr Safnial, SE, untuk Padi Gogo agar dimenangkan oleh PT. Karunia Rundeng Putra dengan Kuasa Direkturnya sdr Safnial, SE, sedangkan untuk Padi Unggul agar dimenangkan oleh CV. Bintang Marga Utama dengan Direktunya sdr Muridun Bintang (terdakwa dalam berkas terpisah) dan selain dari pada itu terdakwa selaku Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam juga ada meminta sebesar Rp.100,- (seratus rupiah) Per Kilogram pada saksi Syafnial, SE selaku Direktur CV. Nasyara untuk pengadaan Pupuk NPK untuk Jagung dan untuk Padi Gogo, namun saksi hanya memberikan untuk pengadaan Pupuk NPK Jagung saja;
Bahwa Kontrak kerja untuk pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon untuk Jagung dan Padi Gogo tersebut dibuat oleh pihak Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam ;
Bahwa pada dasarnya CV. Bintang Marga Utama dengan Direkturnya sdr Muridun Bintang, CV. Nasyara dengan Direkturnya Syafnial, SE dan PT. Karunia Rundeng Putra dengan Kuasa Direkturnya Syafnial, SE tidak layak untuk memenangkan paket pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon tersebut, namun karena Panitia Pengadaan
Barang,…………
Barang dan Jasa telah menerima pemberitahuan dan arahan dari terdakwa selaku Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam pada saat itu bahwa untuk pengadaan Pupuk NPK untuk Padi Unggul agar di menagkan oleh CV. Bintang Marga Utama dengan Direkturnya Muridun Bintang dan untuk Pengadaan Pupuk NPK Padi Gogo agar dimenangkan oleh PT. Karunia Rundeng Putra dengan Kuasa Direkturnya sdr Syafnial, SE, serta untuk Pupuk NPK Jagung CV. Nasyara dengan Direkturnya sdr Syafnial, SE ;
Bahwa alasan terdakwa selaku Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam meminta agar perusahaan tersebut yang melakukan pengadaannya adalah karena perusahaan tersebut telah memenuhi spesifikasi jenis Pupuk NPK Cap Rakoon yang di inginkan oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam dan juga dengan alasan untuk memberdayakan pengusaha lokal yaitu Distributor Pupuk NPK Cap Rakoon yang ada di Subulussalam ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengarahkan jenis atau Merk Pupuk NPK tersebut yaitu Merk Cap Racoon dengan kadar N = 14,56 % ; P205 = 16,45% ; K20 = 16,94% dengan harga rata-rata sebesar Rp.6.350,- (enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) perkilogram dan bila dibandingkan dengan harga pasaran di Kota Subulussalam sebesar Rp.3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) sehingga terjadi selisih harga per kilogramnya sebesar Rp.2.950,- (dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan bila dikalikan dengan jumlah seluruhnya pengadaan Pupuk NPK tersebut sebanyak 380.000, (tiga ratus delapan puluh ribu) kilogram setelah dikurangi Pajak PPN 10% maka terjadilah Mark-Up harga untuk pengadaan Pupuk NPK seluruhnya lebih kurang sebesar Rp.792.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga dalam hal ini menguntungkan pihak rekanan dan negara dirugikan sebesar Rp. 792.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Aceh Nomor : SR-107/PW.01/5/2011 tanggal 11 April 2011 yang ditanda tangani oleh Pengendali Teknis Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Sdr. HASBULLAH, SE, M.Si, Ak ;
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana ;
SUBSIDAIR,………
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Ir. ZAIRI HASAN Bin MUHAMMAD HASAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Zimmizhab, ST dan Safnial, SE serta Maridun Bintang (terdakwa dalam berkas terpisah) antara bulan April 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2009, bertempat di kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam atau pada suatu tempat lain di sekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada saat itu merupakan Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam yang diangkat oleh Walikota Subulussalam dengan SK Nomor : 821.2/56/2008 Tanggal 14 Maret 2008 ;
Bahwa pada tahun 2009 Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam menerima kucuran dana dari APBK Kota Subulussalam sebesar Rp.2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang termuat dalam Nomor Rekening 5.2.2.02.05 untuk kegiatan pengadaan Pupuk NPK untuk Padi Unggul, Padi Gogo dan Jagung ;
Bahwa selanjutnya atas adanya anggaran untuk pengadaan Pupuk NPK tersebut di dalam DPA kemudian terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan SK Nomor : 188.4/168/2009 tanggal 6 April 2009 yang terdiri dari Zimmizhab, ST selaku Ketua Zulkarnain, ST selaku Sekretaris, Alfiansyah, SST, Mahlan Helmy, AM.d, Fikri. SP, masing-masing sebagai anggota dan selain dari pada itu terdakwa selaku Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan PPTK untuk kegiatan pengadaan Pupuk NPK tersebut dengan Nomor : 188.4/307/2009 tanggal 1 Juni 2009 yaitu sdr Sayuti ;
Bahwa sebelum dilakukan pelelangan terhadap pengadaan Pupuk NPK tersebut oleh pihak panitia Pengadaan Barang / Jasa terdakwa selaku Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam telah terlebih dahulu mencari informasi tentang berapa harga perkilogram Pupuk NPK Cap Racoon yang akan dilakukan
Pengadaan,………
pengadaan pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tersebut pada CV. Nasyara sebagai Distributor Pupuk NPK Kota Subussalam dan pada PT. Pertani di Banda Aceh, hal ini terdakwa lakukan untuk membantu Panitia Pengadaan barang dan Jasa yang akan melakukan pelelangan terhadap pengadaan Pupuk NPK tersebut ;
Bahwa pada saat terdakwa meminta informasi harga Pupuk NPK pada CV. Nasyara diketahuilah bahwa harga perkilogram Pupuk NPK Cap Racoon tersebut adalah sebesar Rp.6.040,- (enam ribu empat puluh rupiah), sedangkan PT. Pertani sebesar Rp.13.000,- ( tiga belas ribu rupiah ) perkilogram ;
Bahwa terdakwa meminta informasi harga Pupuk NPK tersebut kepada CV. Nasyara dengan cara mengirimkan surat tertanggal 08 Mei 2009 dengan Nomor : 521/249/2009 tentang pemintaan informasi harga Pupuk NPK, selanjutnya atas surat terdakwa tersebut pihak CV. Nasyara mengirimkan surat balasan tertaggal 11 Mei 2009 dengan Nomor : 012/NSY/V/2009 yang ditandatangani oleh Diektur CV. Nasyara saudara Syafnial, SE, ( terdakwa dalam berkas terpisah ) ;
Bahwa setelah terdakwa mengetahui informasi harga Pupuk NPK tersebut selanjutnya informasi harga tesebut terdakwa serahkan kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk menyusun TOR, RKS, HPS, Jadwal dan cara pelaksanaan lelangan, dokumen pengadaan dan selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada terdakwa selaku Pengguna Anggaran atau Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam untuk ditetapkan oleh terdakwa agar Dokumen tersebut telah sah untuk dilakukan pelelangan sesuai dengan keinginan terdakwa yaitu jenis Pupuk NPK Cap Racoon dengan komposisi atau kadar adalah N = 14,56 % s/d 14,64% yang selisihnya hanya 0,08% ; P2O5 = 16,45% s/d 16,55% yang selisihnya 0,10% ; K2O = 16,94% s/d 16,98% yang selisihnya 0,04% ; Kadar Air = 1,44 %, Bahwa spec tersebut memiliki ring yang sangat kecil yakni antara 0,04% s/d 0,10%.
Bahwa semua data-data untuk pelelangan pengadaan Pupuk NPK tersebut telah disiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam untuk diberikan kepada Panitia Pengadaan dan nama-nama Paket yang akan ditender termasuk informasi harga yang telah disiapkan oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam ;
Bahwa sebelum Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menyusun harga HPS dan membuat Spesifikasi tehnis tentang Pupuk NPK, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa langsung berkoordinir dengan terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian Penyuluhan dan
Ketahanan,………
Ketahanan Pangan Kota Subulussalam pada masa itu tentang jenis Pupuk NPK apa yang akan diadakan dan pada saat itu terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam menyodorkan informasi harga dari CV. Nasyara beserta Spec Cap Pupuk Rakoon dan disaat itu terdakwa selaku Kepala Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam menyatakan kenapa Pupuk NPK Cap Rakon tersebut kita pilih karena kita ingin memberdayakan Pengusaha daerah yang ada distributornya di Subulussalam dan kebetulan satu-satunya Distributor Pupuk NPK Cap Rakoon tersebut adalah CV. Nasyara dengan Direkturnya sdr Safnial, SE, (terdakwa dalam berkas terpisah).
Bahwa untuk pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon untuk Jagung dimemenangkan oleh CV. Nasyara dengan Direktur Sdr. Syafnial, SE dengan penawaran Rp.415.800.000.- (empat ratus limabelas jutadelapan ratus ribu rupiah) dengan harga Per Kilogramnya adalah sebesar Rp.6.300.- (enam ribu tiga ratus rupiah), sedangkan untuk pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon untuk Padi Unggul dimenangkan oleh CV. Bintang Marga Utama dengan Direkturnya Sdr. Muridun Bintang (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan penawaran Rp.1.118.040.000.- (satu miliyar seratus delapan belas juta empat puluh ribu rupiah) dengan harga Per Kilogramnya adalah sebesar Rp.6.353.- (enam ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah), sedangkan untuk Pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon untuk Padi Gogo dimenangkan oleh PT. Karunia Runding Putra sebagai Kuasa Direktur Sdr. Syafnial, SE dengan penawaran Rp.1.135.200.000.- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan harga Per Kilogramnya sebesar Rp.6.450.- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), yang seluruhnya menggunakan Pupuk NPK Cap. Racoon dengan kadar N = 14,56 % ; P2O5 = 16, 45 % ; K2O = 16, 94 %.
Bahwa rekanan-rekanan atau perusahaan-perusahaan yang melakukan pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon tersebut semuannya telah diarahkan oleh terdakwa kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa agar untuk pengadaan Pupuk NPK pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tersebut dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut yaitu untuk Pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon Jagung agar dimenangkan oleh CV. Nasyara dengan Direkturnya sdr Safnial, SE, untuk Padi Gogo agar dimenangkan oleh PT. Karunia Rundeng Putra dengan Kuasa Direkturnya sdr Safnial, SE, sedangkan untuk Padi Unggul agar dimenangkan oleh CV. Bintang Marga Utama dengan Direktunya sdr Muridun Bintang (terdakwa dalam berkas terpisah) dan selain dari pada itu terdakwa selaku Kadis Pertanian Penyuluhan dan
Ketahanan,………
Ketahanan Pangan Kota Subulussalam juga ada meminta sebesar Rp.100,- (seratus rupiah) Per Kilogram pada saksi Syafnial, SE selaku Direktur CV. Nasyara untuk pengadaan Pupuk NPK untuk Jagung dan untuk Padi Gogo, namun saksi hanya memberikan untuk pengadaan Pupuk NPK Jagung saja;
Bahwa Kontrak kerja untuk pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon untuk Jagung dan Padi Gogo tersebut dibuat oleh pihak Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam ;
Bahwa pada dasarnya CV. Bintang Marga Utama dengan Direkturnya sdr Muridun Bintang, CV. Nasyara dengan Direkturnya Syafnial, SE dan PT. Karunia Rundeng Putra dengan Kuasa Direkturnya Syafnial, SE tidak layak untuk memenangkan paket pengadaan Pupuk NPK Cap Racoon tersebut, namun karena Panitia Pengadaan Barang dan Jasa telah menerima pemberitahuan dan arahan dari terdakwa selaku Kadis Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam pada saat itu bahwa untuk pengadaan Pupuk NPK untuk Padi Unggul agar di menagkan oleh CV. Bintang Marga Utama dengan Direkturnya Muridun Bintang dan untuk Pengadaan Pupuk NPK Padi Gogo agar dimenangkan oleh PT. Karunia Rundeng Putra dengan Kuasa Direkturnya sdr Syafnial, SE, serta untuk Pupuk NPK Jagung CV. Nasyara dengan Direkturnya sdr Syafnial, SE.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengarahkan jenis atau Merk Pupuk NPK tersebut yaitu Merk Cap Racoon dengan kadar N = 14,56 % ; P205 = 16,45% ; K20 = 16,94% dengan harga rata-rata sebesar Rp.6.350,- (enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) perkilogram dan bila dibandingkan dengan harga pasaran di Kota Subulussalam sebesar Rp.3.400,- (tiga ribu empat ratus rupiah) sehingga terjadi selisih harga per kilogramnya sebesar Rp.2.950,- (dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan bila dikalikan dengan jumlah seluruhnya pengadaan Pupuk NPK tersebut sebanyak 380.000, (tiga ratus delapan puluh ribu) kilogram setelah dikurangi Pajak PPN 10% maka terjadilah Mar-Up harga untuk pengadaan Pupuk NPK seluruhnya lebih kurang sebesar Rp.792.400.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga dalam hal ini menguntungkan pihak rekanan yang semestinya terdakwa dengan kekuasaan yang ada pada dirinya selaku Pengguna Anggaran tidak perlu mengintervensi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal menentukan Spec atau jenis Pupuk NPK yang akan dilakukan pengadaannya pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam serta terdakwa tidak perlu mengarahkan perusahaan-perusahaan yang akan melakukan pengadaan Pupuk NPK tersebut sehingga apabila hal tersebut terdakwa lakukan maka tidak akan terjadi Mark-Up harga Pupuk NPK tersebut, akan tetapi hal tersebut tidak terdakwa lakukan.
Akibat,………….
Akibat perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 792.400.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupia ). Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Aceh Nomor : SR-107/PW.01/5/2011 tanggal 11 April 2011 yang ditanda tangani oleh Pengendali Teknis Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Sdr. HASBULLAH, SE, M.Si, Ak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 12 September 2011 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Ir. ZAIRI HASAN BIN MUHAMMAD HASAN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dalam Dakwaan Subsidair ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) Subsidair, kurungan selama 3 ( tiga ) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.000.000, ( enam juta rupiah ) dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar Brosur Pupuk Phosphat Cap Racoon diterbitkan An. CV. ADI JAYA –JAWA TIMUR (asli) ;
2. 1 (satu) lembar Photo copy Daftar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam TA. 2009 tertanggal 20 Mei 2009;
3. 1 (satu) lembar Photo copy Pengumuman Pelelangan Nomor : 01-PAN/DIN-PPKP/SS/V/2009 tanggal 02 Juni 2009 ;
4. 1 (satu) lembar Photo copy Surat Informasi Harga Pupuk NPK dari CV. Nasyara Nomor : 012/NSY/V/2009 tanggal 11 Mei 2009 ;
5.1 (satu),……….
5. 1 (satu) lembar Photo copy Surat Informasi Harga Pupuk NPK dari Kepala Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam kepada CV. Nasyara Nomor : 521/249/2009 tertanggal 08 Mei 2009 ;
6. 1 (satu) lembar Photo copy Surat Informasi Harga Pupuk NPK dari Kepala Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam kepada CV. Adi Jaya Nomor : 521/249/2009 tertanggal 08 Mei 2009 ;
7. 2 (dua) lembar Photo copy Surat Daftar Harga dari PT. Pertani (Persero) kepada Kepala Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Nomor : 120/SAP/01 tertanggal 15 Mei 2009 ;
8. 1 (satu) lembar Photo copy Surat Penunjukan Nomor 218/AJ-UI/XI/2008 tertanggal 13 November 2008 kepada CV. Nasyara untuk menjadi Distributor Pupuk Produksi CV. Adi Jaya diwilayah Provinsi NAD ;
9. 2 (dua) lembar Photo copy Nomor Pendaftaran Pupuk NPK Cap Racoon Nomor: 609/SR.130/B.6/OB/05 tertanggal 18 Agustus 2005 dari Departemen Pertanian Direktorat Pupuk dan Pestisida ;
10. Surat Ringkasan Kontrak tertanggal, 02 Desember 2009 ( Asli ) ;
11. 1 (satu) lembar Faktur Pembelian Pupuk NPK Racoon 16 Baru dari CV. Adi Jaya kepada CV. Nasyara tertanggal 17 Juli 2009 ;
12. 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 027/682/BASTB/DIN-PPKP/APBK/X/2009 tertanggal 09 Oktober 2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam An. Ir. Zairi Hasan dengan Penyedia Barang PT. Karunia Rundeng Putra An. Syafnial ;
13. 2 ( dua) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/158/PAN-BRG/DISTAN-PKP-SS/X/2009 tertanggal 08 Oktober 2009 PT. Karunia Rundeng Putra;
14. 3 (tiga) lembar Photo copy Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tentang Panitia Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2009 Nomor: 188.4/123/2009 tanggal 17 Maret 2009;
1
16.1 (satu),………
5. 4 (empat) lembar Photo copy Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2009 Nomor: 188.4/168/2009 tanggal 06 April 2009;16. 1 (satu) berkas Asli Keputusan Walikota Subulussalam tentang Penetapan Standarisasi dan Normalisasi Harga Barang-barang, Bahan-bahan, Jasa dan Harga Satuan Pekerjaan Kebutuhan Pemerintah Kota Subulussalam Untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 Nomor : 188.45/90/2008 tanggal 03 September 2008;
17. 1 (satu) berkas Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 002706/DPPKAD/SP2D-LS/2009 tanggal 15 September 2009 kepada CV. Nasyara;
18. 1 (satu) berkas Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 003146/DPPKAD/SP2D-LS/2009 tanggal 28 Oktober 2009 kepada CV. Bintang Marga Utama;
19. 1 (satu) berkas Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 003138/DPPKAD/SP2D-LS/2009 tanggal 28 Oktober 2009 kepada PT. Karunia Rundeng Putra;
20. 1 (satu) lembar Photo copy Tanda Bukti Pengiriman Uang pada Bank BPD Aceh Cabang Subulussalam tanggal 24 September 2009 oleh Sdr. Safnial kepada Sdr. Hermanto Iskandar Muda Nomor Rekening : 1080004917234 pada BANK MANDIRI Cabang Pekan Baru sebanyak Rp.239.025.000.- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah);
21. 1 (satu) lembar Photo copy Tanda Bukti Pengiriman Uang pada Bank BPD Aceh Cabang Subulussalam tanggal 02 November 2009 oleh Sdr. Safnial kepada Sdr. Hermanto Iskandar Muda Nomor Rekening : 1080004917234 pada BANK MANDIRI Cabang Pekan Baru sebanyak Rp.700.025.000 (tujuh ratus juta dua puluh lima ribu rupiah);
22. 1 (satu) lembar asli Faktur Pembelian Pupuk NPK Cap Racon dari UD. Tuah T. Yatim tanggal 03 Agustus 2010;
23. 1 (satu) lembar asli Faktur Pembelian Pupuk NPK Cap Racon dari Kombih Sinar Tani tanggal 03 Agustus 2010;
24. 2 (dua) lembar Photo Pupuk NPK Cap Racoon yang ditanndatangani oleh PPTK Sdr. Sayuti Tanggal 18 Agustus 2010;
25. 1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Jaminan Penawaran dari CV. Nasyara untuk Pengadaan Pupuk NPK Jagung dengan Penawaran Rp.415.800.000.- (empat ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah);
26.1 (satu),………
26. 1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Penawaran dari CV.Bintang Marga Utama untuk Pengadaan Pupuk NPK Padi Unggul dengan Penawaran Rp.1.118.040.000.- (satu miliyar seratus delapan belas juta empat puluh ribu rupiah);
27. 1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Penawaran dari PT. Karunia Rundeng Putra untuk Pengadaan Pupuk NPK Padi Unggul dengan Penawaran Rp.1.126.400.000.- (satu miliar seratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
28. 1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Kontrak CV. Nasyara untuk Pengadaan Pupuk NPK Jagung Nomor : 4-SBS/CTR/DIN-PPKP/APBK/2009 tanggal 16 Juli 2009;
29. 1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Perjanjian (Kontrak) CV. Bintang Marga Utama untuk Pengadaan Pupuk NPK Padi Unggul Nomor: 05-SBS/CTR/DIN-PPKP/APBK/2009 tanggal 25 Agustus 2009 ;
30. 1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Perjanjian (Kontrak) PT. Karunia Rundeng Putra untuk Pengadaan Pupuk NPK Padi Gogo Nomor: 06-SBS/CTR/DIN-PPKP/APBK/2009 tanggal 25 Agustus 2009 ;
31. 1 (satu) berkas Photo copy Tanda Penerimaan Pembayaran Lunas Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (Honorarium Panitia Tender) tertanggal 01 Juli 2009 ;
32. 1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2009 Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam ;
33. 1 (satu) lembar Brosur Pupuk NK Plus Majemuk Cap Racoon diterbitkan An. CV. ADI JAYA –JAWA TIMUR (asli) ;
34. 2 (dua) lembar Photo copy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 027/720/BA-STB/DISTAN PKP/2009 tertanggal 22 Oktober 2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam An. Suraji, SP dengan Penyedia Barang CV. Bintang Marga Utama An. Maridun Bintang ;
35. 4 (empat) lembar Photo copy Surat Keputusan Walikota Subulussalam Nomor : 188.45/19/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Barang Di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2009 ;
36.1(satu),……….
36. 3 (tiga) lembar Photo copy Rekapitulasi Bantuan Benih Jagung, Pupuk NPK dan Herbisida SIDA UP untuk Pemberdayaan Tanaman Jagung Sumber Dana APBK Tahun 2009 ;
37. 1 (satu) berkas Photo copy Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 4.1-PAN/BJ/BA-LHP/DIN-PPKP-SS/VI/2009 tanggal 6 Juli 2009 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Pupuk NPK Jagung ;
38. 1 (satu) berkas Photo copy Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 5.1-PAN-GAB/BA-LHP/PPKP-SS/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Pupuk NPK Padi Unggul ;
39. 1 (satu) berkas Photo copy Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 6.1-PAN-GAB/BA-LHP/PPKP-SS/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Pupuk NPK Gogo ;
40. 2 (dua) lembar Photo copy Rekening Koran Giro periode 19 Oktober 2009 s/d 13 Nopember 2009 tanggal 13 Nopember 2009 dan periode 01 September 2009 s/d 19 Oktober 2009 tanggal 19 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Bank BPD Kantor Cabang Pembantu Subulussalam ;
41. 1 (satu) lembar Photo copy Tanda Penerimaan untuk pembayaran Penutupan Rekening Giro Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh Nomor 01.05.590059 An. PT. Karunia Rundeng Putra dengan jumlah Rp.1.133.089,- tangal 07Januari 2010 ;
42. 1 (satu) lembar Photo copy Keterangan/transaksi pemindah bukuan dari Rekening Garansi Bank ke Rekening Giro PT. Karunia Rundeng Putra sebesar Rp.56.760.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 26 Oktober 2009 ;
43. 2 (dua) lembar Photo copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemko Subulussalam TA. 2009 Nomor kode 2.2.1 – Pertanian tertanggal 04 Maret 2009 ;
44. 1 (satu) berkas Berita Aanwijzing Lelang Nomor : 04/PAN-GAB/DIN-PPKP/SS/2009 Tanggal 27 Juli 2009 tentang Kegiatan Paket Pekerjan Dilingkungan Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan TA. 2009;
4
46.1(satu),………
5. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Muban.K (Ketua Kelompok Tani Tebing Tinggi Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009;46. 1 (satu) lembar Photo copy Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani tebing Tinggi Kec. Simpang Kiri ;
47. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Asmaini (Ketua Kelompok Tani Sukaria Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
48. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Sukaria Kec. Simpang Kiri ;
49. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdri. Nur Aini (Ketua Kelompok Tani Sinago Tali Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
50. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Sinago Tali Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam ;
51. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Abd. Rajab (Ketua Kelompok Tani Makmur Sejahtera Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
52. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Makmur Sejahtera Kec. Simpang Kiri ;
53. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Musliha (Ketua Kelompok Tani Sada Pekat Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
54.1(satu),………
54. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Sada Pekat Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam ;
55. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Amrin Lembong (Ketua Kelompok Tani Selatan Jaya Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
56. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Selatan Jaya Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam ;
57. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Ahmadi Rusli (Ketua Kelompok Tani Karya Abang Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
58. 1 (satu) lembar Photo copy Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Karya Abang Kec. Simpang Kiri kota Subulussalam ;
59. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Abd Rahmat (Ketua Kelompok Tani Muara Serkea Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
60. 1 (satu) lembar Photo copy Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Muara Serkea Kec. Simpang Kiri ;
6
62.1(satu),………
1. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Usul Taharudin (Ketua Kelompok Tani Suka Dame Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;62. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Suka Dame Kec. Simpang Kiri ;
63. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Neguh (Ketua Kelompok Tani Sinar Tani Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
64. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Sinar Tani Kec. Simpang Kiri ;
65. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdri. Khuzaimah (Ketua Kelompok Tani As-Syfa Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
66. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani As-Syfa Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam ;
67. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Khalidin (Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009;
68. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Tunas Harapan Kec. Simpang Kiri ;
69. 1 ( satu ) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Sdr. Jainal Pinem (Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Kec. Simpang Kiri ) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
70.1 (satu),………
70. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Maju Bersama Kec. Simpang Kiri ;
71. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Birin (Ketua Kelompok Tani Bersatu Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
72. 1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Bersatu Kec. Simpang Kiri ;
73. 12 (dua belas) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Penanggalan berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 28 Desember 2009 ( Padi Gogo);
74. 1 ( satu ) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Sultan Daulat berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 14 Desember 2009 ( Padi Gogo ) ;
75. 1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Rundeng berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 28 Desember 2009 ( Padi Gogo ) ;
76. 1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Longkib berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 07 Desember 2009 ( Padi Gogo ) ;
77.1 (satu),………
77. 1 ( satu ) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Sultan Daulat berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 01 Desember 2009 ( Padi Sawah ) ;
78. 1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Longkib berupa Herbisida Up, Benih Padi Sawah dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 07 Desember 2009 ( Padi Sawah ) ;
79. 1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Rundeng berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 14 Desember 2009 ( Padi Sawah ) ;
80. 1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Penanggalan berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 28 Desember 2009 ( Padi Sawah ) ;
81. 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Penyebaran Bantuan Peningkatan Produksi Padi Sawah Dana APBK Tahun 2009 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam ;
82. 1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Simpang Kiri berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ( Padi Sawah ) ;
83. 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Bantuan Benih Jagung, Pupuk NPK dan Herbisida SIDA UP untuk Pemberdayaan Tanaman Jagung Sumber Dana APBK Tahun 2009 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam ;
84.1 (satu),………
84. 1 ( satu ) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Longkib berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 29 Oktober 2009 ( Benih Jagung ) ;
85. 1 ( satu ) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Sultan Daulat berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 01 Oktober 2009 ( Benih Jagung ) ;
86. 1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Simpang Kiri berupa Pupuk Jagung NPK Racoon tertanggal 28 Oktober 2009 ( Benih Jagung ) ;
87. 1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Rundeng berupa Pupuk Jagung NPK Racoon tertanggal 05 Nopember 2009 (Benih Jagung);
88. 1 (satu ) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Penanggalan berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 23 Nopember 2009 ( Benih Jagung ) ;
Digunakan untuk perkara lain ;
4. Menghukum pula Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Singkil telah menjatuhkan putusan pada tanggal 3 Oktober 2011 No. 43/Pid.B/2011/PN- SKL yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Ir. ZAIRI HASAN Bin MUHAMMAD HASAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan,…….
Membebaskan terdakwa Ir. ZAIRI HASAN Bin MUHAMMAD HASAN dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Ir. ZAIRI HASAN Bin MUHAMMAD HASAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” ;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Ir. ZAIRI HASAN Bin MUHAMMAD HASAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) Subsiadair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila setelah lewat waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaan tedakwa disita kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti dimaksud, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Brosur Pupuk Phosphat Cap Racoon diterbitkan An. CV. ADI JAYA –JAWA TIMUR (asli) ;
1 (satu) lembar Photo copy Daftar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam TA. 2009 tertanggal 20 Mei 2009 ;
1 (satu) lembar Photo copy Pengumuman Pelelangan Nomor : 01-PAN/DIN-PPKP/SS/V/2009 tanggal 02 Juni 2009 ;
1 (satu) lembar Photo copy Surat Informasi Harga Pupuk NPK dari CV. Nasyara Nomor : 012/NSY/V/2009 tanggal 11 Mei 2009 ;
1 (satu) lembar Photo copy Surat Informasi Harga Pupuk NPK dari Kepala Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam kepada CV. Nasyara Nomor : 521/249/2009 tertanggal 08 Mei 2009 ;
1 (satu) lembar Photo copy Surat Informasi Harga Pupuk NPK dari Kepala Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam kepada CV. Adi Jaya Nomor : 521/249/2009 tertanggal 08 Mei 2009 ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Daftar Harga dari PT. Pertani (Persero) kepada Kepala Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Nomor : 120/SAP/01 tertanggal 15 Mei 2009 ;
8.1 (satu),………
1 (satu) lembar Photo copy Surat Penunjukan Nomor 218/AJ-UI/XI/2008 tertanggal 13 November 2008 kepada CV. Nasyara untuk menjadi Distributor Pupuk Produksi CV. Adi Jaya diwilayah Provinsi NAD ;
2 (dua) lembar Photo copy Nomor Pendaftaran Pupuk NPK Cap Racoon Nomor : 609/SR.130/B.6/OB/05 tertanggal 18 Agustus 2005 dari Departemen Pertanian Direktorat Pupuk dan Pestisida ;
1 (satu) lembar Faktur Pembelian Pupuk NPK Racoon 16 Baru dari CV. Adi Jaya kepada CV. Nasyara tertanggal 17 Juli 2009 ;
Surat ringkasan Kontrak tertanggal, 02 Desember 2009 ( Asli ) ;
2 (dua) lembar Asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 027/682/BASTB/DIN-PPKP/APBK/X/2009 tertanggal 09 Oktober 2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam An. Ir. Zairi Hasan dengan Penyedia Barang PT. Karunia Rundeng Putra An. Syafnial ;
2 (dua) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 027/158/PAN-BRG/DISTAN-PKP-SS/X/2009 tertanggal 08 Oktober 2009 PT. Karunia Rundeng Putra ;
3 (tiga) lembar Photo copy Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tentang Panitia Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2009 Nomor: 188.4/123/2009 tanggal 17 Maret 2009 ;
4 (empat) lembar Photo copy Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2009 Nomor: 188.4/168/2009 tanggal 06 April 2009 ;
1 (satu) berkas Asli Keputusan Walikota Subulussalam tentang Penetapan Standarisasi dan Normalisasi Harga Barang-barang, Bahan-bahan, Jasa dan Harga Satuan Pekerjaan Kebutuhan Pemerintah Kota Subulussalam Untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 Nomor : 188.45/90/2008 tanggal 03 September 2008 ;
1 (satu) berkas Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 002706/DPPKAD/SP2D-LS/2009 tanggal 15 September 2009 kepada CV. Nasyara ;
18.1 (satu),………
1 (satu) berkas Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 003146/DPPKAD/SP2D-LS/2009 tanggal 28 Oktober 2009 kepada CV. Bintang Marga Utama ;
1 (satu) berkas Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 003138/DPPKAD/SP2D-LS/2009 tanggal 28 Oktober 2009 kepada PT. Karunia Rundeng Putra ;
1 (satu) lembar Photo copy Tanda Bukti Pengiriman Uang pada Bank BPD Aceh Cabang Subulussalam tanggal 24 September 2009 oleh Sdr. Safnial kepada Sdr. Hermanto Iskandar Muda Nomor Rekening : 1080004917234 pada BANK MANDIRI Cabang Pekan Baru sebanyak Rp.239.025.000.- (dua ratus tiga puluh sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Photo copy Tanda Bukti Pengiriman Uang pada Bank BPD Aceh Cabang Subulussalam tanggal 02 November 2009 oleh Sdr. Safnial kepada Sdr. Hermanto Iskandar Muda Nomor Rekening : 1080004917234 pada BANK MANDIRI Cabang Pekan Baru sebanyak Rp.700.025.000 (tujuh ratus juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar asli Faktur Pembelian Pupuk NPK Cap Racon dari UD. Tuah T. Yatim tanggal 03 Agustus 2010 ;
1 (satu) lembar asli Faktur Pembelian Pupuk NPK Cap Racon dari Kombih Sinar Tani tanggal 03 Agustus 2010 ;
2 (dua) lembar Photo Pupuk NPK Cap Racoon yang ditanndatangani oleh PPTK Sdr. Sayuti Tanggal 18 Agustus 2010 ;
1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Jaminan Penawaran dari CV. Nasyara untuk Pengadaan Pupuk NPK Jagung dengan Penawaran Rp.415.800.000.- (empat ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Penawaran dari CV.Bintang Marga Utama untuk Pengadaan Pupuk NPK Padi Unggul dengan Penawaran Rp.1.118.040.000.- (satu miliyar seratus delapan belas juta empat puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Penawaran dari PT. Karunia Rundeng Putra untuk Pengadaan Pupuk NPK Padi Unggul dengan Penawaran Rp.1.126.400.000.- (satu miliar seratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Kontrak CV. Nasyara untuk Pengadaan Pupuk NPK Jagung Nomor : 4-SBS/CTR/DIN-PPKP/APBK/2009 tanggal 16 Juli 2009 ;
29.1 (satu),………
1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Perjanjian (Kontrak) CV. Bintang Marga Utama untuk Pengadaan Pupuk NPK Padi Unggul Nomor: 05-SBS/CTR/DIN-PPKP/APBK/2009 tanggal 25 Agustus 2009 ;
1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Perjanjian (Kontrak) PT. Karunia Rundeng Putra untuk Pengadaan Pupuk NPK Padi Gogo Nomor: 06-SBS/CTR/DIN-PPKP/APBK/2009 tanggal 25 Agustus 2009 ;
1 (satu) berkas Photo copy Tanda Penerimaan Pembayaran Lunas Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (Honorarium Panitia Tender) tertanggal 01 Juli 2009 ;
1 (satu) berkas Photo copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2009 Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam ;
1 (satu) lembar Brosur Pupuk NK Plus Majemuk Cap Racoon diterbitkan An. CV. ADI JAYA –JAWA TIMUR (asli) ;
2 (dua) lembar Photo copy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 027/720/BA-STB/DISTAN PKP/2009 tertanggal 22 Oktober 2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam An. Suraji, SP dengan Penyedia Barang CV. Bintang Marga Utama An. Maridun Bintang ;
4 (empat) lembar Photo copy Surat Keputusan Walikota Subulussalam Nomor : 188.45/19/2009 tanggal 16 Maret 2009 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Barang Di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2009 ;
3 (tiga) lembar Photo copy Rekapitulasi Bantuan Benih Jagung, Pupuk NPK dan Herbisida SIDA UP untuk Pemberdayaan Tanaman Jagung Sumber Dana APBK Tahun 2009 ;
1 (satu) berkas Photo copy Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 4.1-PAN/BJ/BA-LHP/DIN-PPKP-SS/VI/2009 tanggal 6 Juli 2009 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Pupuk NPK Jagung ;
1 (satu) berkas Photo copy Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 5.1-PAN-GAB/BA-LHP/PPKP-SS/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Pupuk NPK Padi Unggul ;
1 (satu) berkas Photo copy Laporan Hasil Pelelangan Nomor : 6.1-PAN-GAB/BA-LHP/PPKP-SS/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Pupuk NPK Gogo ;
40.2 (dua),………
2 (dua) lembar Photo copy Rekening Koran Giro periode 19 Oktober 2009 s/d 13 Nopember 2009 tanggal 13 Nopember 2009 dan periode 01 September 2009 s/d 19 Oktober 2009 tanggal 19 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Bank BPD Kantor Cabang Pembantu Subulussalam ;
1 (satu) lembar Photo copy Tanda Penerimaan untuk pembayaran Penutupan Rekening Giro Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh Nomor 01.05.590059 An. PT. Karunia Rundeng Putra dengan jumlah Rp.1.133.089,- tangal 07Januari 2010 ;
1 (satu) lembar Photo copy Keterangan/transaksi pemindah bukuan dari Rekening Garansi Bank ke Rekening Giro PT. Karunia Rundeng Putra sebesar Rp.56.760.000,- (lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 26 Oktober 2009 ;
2 (dua) lembar Photo copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemko Subulussalam TA. 2009 Nomor kode 2.2.1 – Pertanian tertanggal 04 Maret 2009 ;
1 (satu) berkas Berita Aanwijzing Lelang Nomor : 04/PAN-GAB/DIN-PPKP/SS/2009 Tanggal 27 Juli 2009 tentang Kegiatan Paket Pekerjan Dilingkungan Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan TA. 2009 ;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Muban.K (Ketua Kelompok Tani Tebing Tinggi Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar Photo copy Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani tebing Tinggi Kec. Simpang Kiri ;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Asmaini (Ketua Kelompok Tani Sukaria Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Sukaria Kec. Simpang Kiri ;
49.1 (satu),………
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdri. Nur Aini (Ketua Kelompok Tani Sinago Tali Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Sinago Tali Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam ;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Abd. Rajab (Ketua Kelompok Tani Makmur Sejahtera Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Makmur Sejahtera Kec. Simpang Kiri ;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Musliha (Ketua Kelompok Tani Sada Pekat Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Sada Pekat Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam ;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Amrin Lembong (Ketua Kelompok Tani Selatan Jaya Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Selatan Jaya Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam ;
57.1 (satu),………
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Ahmadi Rusli (Ketua Kelompok Tani Karya Abang Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar Photo copy Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Karya Abang Kec. Simpang Kiri kota Subulussalam ;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Abd Rahmat (Ketua Kelompok Tani Muara Serkea Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar Photo copy Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Muara Serkea Kec. Simpang Kiri ;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Usul Taharudin (Ketua Kelompok Tani Suka Dame Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Suka Dame Kec. Simpang Kiri ;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Neguh (Ketua Kelompok Tani Sinar Tani Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Sinar Tani Kec. Simpang Kiri ;
65.1 (satu),………
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdri. Khuzaimah (Ketua Kelompok Tani As-Syfa Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani As-Syfa Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam ;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Khalidin (Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Tunas Harapan Kec. Simpang Kiri ;
1 ( satu ) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Sdr. Jainal Pinem (Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Kec. Simpang Kiri ) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Maju Bersama Kec. Simpang Kiri ;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (Kasie Produksi pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Sdr. Birin (Ketua Kelompok Tani Bersatu Kec. Simpang Kiri) berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ;
1 (satu) lembar asli Tanda Terima Pupuk NPK Racoon ke petani, perluasan tanam padi gogo Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam APBK TA. 2009 tertanggal 26 Nopember 2009 atas nama Kelompok Tani Bersatu Kec. Simpang Kiri ;
73.12(dua belas),……
12 (dua belas) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Penanggalan berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 28 Desember 2009 ( Padi Gogo ) ;
1 ( satu ) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Sultan Daulat berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 14 Desember 2009 ( Padi Gogo ) ;
1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Rundeng berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 28 Desember 2009 ( Padi Gogo ) ;
1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Longkib berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 07 Desember 2009 ( Padi Gogo ) ;
1 ( satu ) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Sultan Daulat berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 01 Desember 2009 ( Padi Sawah ) ;
1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Longkib berupa Herbisida Up, Benih Padi Sawah dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 07 Desember 2009 ( Padi Sawah ) ;
1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Rundeng berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 14 Desember 2009 ( Padi Sawah ) ;
80.1 (satu),…………
1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Penanggalan berupa Herbisida Up, Benih Padi Unggul dan Pupuk NPK Racoon tertanggal 28 Desember 2009 ( Padi Sawah ) ;
1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Penyebaran Bantuan Peningkatan Produksi Padi Sawah Dana APBK Tahun 2009 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam ;
1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Simpang Kiri berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 26 Nopember 2009 ( Padi Sawah ) ;
1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Bantuan Benih Jagung, Pupuk NPK dan Herbisida SIDA UP untuk Pemberdayaan Tanaman Jagung Sumber Dana APBK Tahun 2009 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kota Subulussalam ;
1 ( satu ) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Longkib berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 29 Oktober 2009 (Benih Jagung);
1 ( satu ) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Sultan Daulat berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 01 Oktober 2009 ( Benih Jagung ) ;
1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Simpang Kiri berupa Pupuk Jagung NPK Racoon tertanggal 28 Oktober 2009 ( Benih Jagung ) ;
1 (satu) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti (PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Rundeng berupa Pupuk Jagung NPK Racoon tertanggal 05 Nopember 2009 ( Benih Jagung ) ;
88.1 (satu),………
1 (satu ) berkas asli Berita Acara Serah Terima Barang dari Sdr. Sayuti ( PPTK bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Pemko Subulussalam ) kepada Ketua Kelompok Tani yang berada di Kecamatan Penanggalan berupa Pupuk NPK Racoon tertanggal 23 Nopember 2009 ( Benih Jagung ) ;
Di kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diajukan sebagai bukti dalam perkara lain ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Singkil tersebut, dihadapan ROSLAN, SH Panitera Pengadilan Negeri Singkil masing-masing pada tanggal 07 Oktober 2011 dan tanggal 10 Oktober 2011 dengan surat akta permintaan banding No: 43 /Akta.Pid/2011/PN.SKL, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 10 Oktober 2011 untuk Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Oktober 2011, No. 43 /Akta.Pid/2011/PN.SKL ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut , Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 19 Oktober 2011, yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkil pada tanggal 24 Oktober 2011, dan memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Terdakwa tanggal 27 Oktober 2011, No. 43 /Akta.Pid/2011/PN.SKL ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut , Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 01 Nopember 2011, yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkil pada tanggal 03 Nopember 2011, dan memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 08 Nopember 2011, No. 43 /Akta.Pid/2011/PN.SKL ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut , Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 01 Nopember 2011, yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkil pada tanggal 03 Nopember 2011, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 8 Nopember 2011, No. 43 /Akta.Pid/2011/PN.SKL ;
Menimbang,........
Menimbang, bahwa baik kepada Jaksa Penuntut Umum dan juga Terdakwa, oleh ROSLAN, SH Panitera Pengadilan Negeri Singkil telah diberitahukan kepada mereka untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkil, dengan surat pemberitahuan masing – masing tertanggal 17 Oktober 2011, Nomor: WI.U11/1383/HK.01/X/2011 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti kembali berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Singkil tanggal 3 Oktober 2011, No. 43/Pid.B/2011/PN-SKL yang dimohon banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, oleh karena itu segala alasan dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutuskan perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Singkil tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dengan pertimbangan sebagai berikut ;
bahwa terdapat hal yang memberatkan pada Terdakwa yaitu sebagai Kadis Pertanian setempat telah mengambil keuntungan dengan menerima rekanan pengadaan pupuk uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan mengatur persentase untuk panitia pengadaan lelangnya yang didapat dari mark up harga pupuk yang sebenarnya Rp. 3.400/kg menjadi 6000/kg ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Singkil No. 43/Pid.B/2011/PN-SKL, Tanggal 3 Oktober 2011, harus diperbaiki sekedar mengenai penjatuhan pidananya yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI,…………
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkil No. 43/Pid.B/2011/PN-SKL, Tanggal 3 Oktober 2011, sekedar yang mengenai penjatuhan pidananya dan pembayaran uang pengganti sehingga barbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan tersebut berkakuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila setelah lewat waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaan Terdakwa disita kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti dimaksud dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Singkil No.43/Pid.B/2011/PN-SKL, Tanggal 3 Oktober 2011, yang selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, sedangkan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada hari : SELASA tanggal 20 Desember 2011, oleh kami: AL JAMAN SUTOPO, SH. MH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sebagai Ketua Majelis, JOHNY SANTOSA,SH.MH dan AMSAR YOENAGA, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim anggota Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi,
yang,…………..
yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 22 Nopember 2011, Nomor : 2/PID-TIPIKOR/2011/PT- BNA, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim anggota tersebut, dan dibantu MAHDI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dengan tidak dihadiri oleh Jaksa penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o d.t.o
1. JOHNY SANTOSA,SH.MH AL JAMAN SUTOPO, SH. MH
d.t.o
AMSAR YOENAGA, SH
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
MAHDI, SH
Salinan yang sama bunyinya oleh
Wakil Penitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh
H. SAID SALIM, SH. MH