6/Pid.Sus/2015/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN Mtr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- M. FAISAL A. RAHMAN, S,Sos. alias FAISAL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. FAISAL A. RAHMAN, S.Sos alias FAISAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SEORANG SUAMI TERHADAP ISTERI” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN Mtr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------
Nama lengkap : M. FAISAL A. RAHMAN, S.Sos alias FAISAL;---
Tempat lahir : Selong ; ----------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun/01 Juni 1983 ; ---------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. Irigasi III/05, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; ---------------
Agama : I s l a m -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ;-------------------------------------
Pendidikan : Sarjana ;------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tanggal 15 Desember 2014 Nomor :Sprin.Han/71/XII/2014/Reskrim, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2014 s.d. tanggal 03 Januari 2015 ;-------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 31 Desember 2014 Nomor: Print-239/P.2.10./Euh.2/12/2014 terhitung mulai tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Januari 2015;-----------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Mataram tanggal 7 Januari 2015 Nomor 6/Pid.Sus/2015/PN Mtr terhitung mulai tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan tanggal 5 Pebruari 2015;---------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negri Mataram tanggal 27 Januari 2015 No : 6/Pid.Sus/2015/PN Mtr terhitung mulai tanggal 6 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 6 April 2015 ;-------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;-----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat berupa: ----------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 7 Januari 2015, No.6/Pid.Sus/2015/PN.Mtr. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa; -----------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 12 Januari 2015, No.6/Pid.Sus/2015/PN.Mtr. tentang penetapan hari sidang ; ------------------
Pelimpahan berkas perkara Nomor : 15/P.2.10/Euh.2/2015 tanggal 5 Januari 2015 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram , berikut surat dakwaan tanggal 5 Januari 2015 Reg. Perkara No. PDM-245/Mtr/12/2014 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa ; ----------------
Setelah mendengarkan : ----------------------------------------------------------------
Keterangan saksi-saksi, dan terdakwa;------------------------------------------
Telah membaca bukti-bukti surat;----------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan tertanggal 29 Januari 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : ------------------------------
Menyatakan terdakwa M. FAISAL A. RAHMAN alias FAISAL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair ; ---------------------------------
Membebaskan terdakwa M. FAISAL A. RAHMAN alias FAISAL dari dakwaan primair; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa M. FAISAL A. RAHMAN alias FAISAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair ; ----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. FAISAL A. RAHMAN alias FAISAL dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama masa penahanan dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.-----
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa telah menyatakan pembelaan secara lisan berupa permohonan di persidangan pada tanggal 3 Pebruari 2015 yang pada pokoknya adalah Terdakwa memohon pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan melakukan pemukulan kepada istri terdakwa semata-mata hanya untuk memberikan pelajaran kepada istrinya, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan membina keluarga yang lebih baik lagi.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut maka Penuntut Umum menyatakan tetap tuntutannya dan atas pernyataan Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa pun tetap pada permohonannya.-------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Mataram dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara No. PDM-245/MATAR/12/2015 tanggal 5 Januari 2015 dengan dakwaan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------
Primair : ----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa M. FAISAL A. RAHMAN, S.Sos alias FAISAL pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di rumah orangtua saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK di Jalan Bung Hatta Gg.II/01 Majeluk Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa berawal saat terdakwa datang menemui saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK dirumah orangtuanya yaitu rumah saksi Dra. SUTJIARAH alias SUCI kemudian antara terdakwa dan saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK berbicara didepan teras rumah dan tiba-tiba terdakwa emosi dan menampar pipi sebelah kiri saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri terbuka kemudian terdakwa mendorong saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK hingga saksi terjatuh dan saat itu saksi Dra. Sutjiarah alias SUCI mendatangi terdakwa sambil berkata “ jangan suka main pukul” lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi Dra. Sutjiarah alias SUCI selanjutnya terdakwa mengambil putranya yang bernama DANIS dengan menggendong sambil berlalu keluar namun saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK berusaha merebut DANIS dari arah belakang dan saksi Dra. Sutjiarah alias SUCI memegang kerah leher baju terdakwa dari arah samping kanan sehingga terdakwa menoleh kebelakang dan dengan tangan kanan terkepal memukul saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK mengenai kelopak mata sebelah kanan. --------------------------------------
------- Akibat perbuatan terdakwa M. FAISAL A. RAHMAN, S.Sos alias FAISAL, saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : Sket/Ver/30/V/2014/Rumkit tanggal 27 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DESSY JUMIANITA A.H selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Mataram Polda NTB dengan hasil pemeriksaan
Keadaan Umum : Baik
Bagian Kepala : Lebam kebiruan dengan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter pada kelopak mata atas.
Badan : Tidak ada kelainan.
Anggota Gerak : Luka memar kemerahan dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter pada lengan atas bagian dalam tangan kiri, luka lecet kemerahan dengan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter pada punggung telapak tangan kiri.
Alat Kelamin : Tidak ada kelainan.
Kesimpulan : Luka –luka tersebut diatas akibat kekerasan tumpul. -----------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. -------------------------------------
Subsidiair :
------- Bahwa ia terdakwa M. FAISAL A. RAHMAN, S.Sos alias FAISAL pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di rumah orangtua saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK di Jalan Bung Hatta Gg.II/01 Majeluk Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu dilakukan oleh suami terhadap isteri (saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK) atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
------- Bahwa berawal saat terdakwa datang menemui saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK dirumah orangtuanya yaitu rumah saksi Dra. SUTJIARAH alias SUCI kemudian antara terdakwa dan saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK berbicara didepan teras rumah dan tiba-tiba terdakwa emosi dan menampar pipi sebelah kiri saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri terbuka kemudian terdakwa mendorong saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK hingga saksi terjatuh dan saat itu saksi Dra. Sutjiarah alias SUCI mendatangi terdakwa sambil berkata “ jangan suka main pukul” lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi Dra. Sutjiarah alias SUCI selanjutnya terdakwa mengambil putranya yang bernama DANIS dengan menggendong sambil berlalu keluar namun saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK berusaha merebut DANIS dari arah belakang dan saksi Dra. Sutjiarah alias SUCI memegang kerah leher baju terdakwa dari arah samping kanan lalu terdakwa menoleh kebelakang dan dengan tangan kanan terkepal memukul saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK mengenai kelopak mata sebelah kanan. ---------------
------- Akibat perbuatan terdakwa M. FAISAL A. RAHMAN, S.Sos alias FAISAL, saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : Sket/Ver/30/V/2014/Rumkit tanggal 27 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DESSY JUMIANITA A.H selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Mataram Polda NTB dengan hasil pemeriksaan
Keadaan Umum : Baik
Bagian Kepala : Lebam kebiruan dengan ukuran tiga centimeter kali dua centimeter pada kelopak mata atas.
Badan : Tidak ada kelainan.
Anggota Gerak : Luka memar kemerahan dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter pada lengan atas bagian dalam tangan kiri, luka lecet kemerahan dengan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter pada punggung telapak tangan kiri.
Alat Kelamin : Tidak ada kelainan.
Kesimpulan : Luka –luka tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. -------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut maka Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan.-----------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaannya maka Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya memberika keterangan sebagai berikut : ------------------------
KURNIA YUNIARTI alias NUNIK :---------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan masih ada hubungan keluarga karena terdakwa adalah suami saksi.
Bahwa saksi telah menikah dengan terdakwa secara agama Islam pada tanggal 26 Nopember 2011.
Bahwa dari pernikahan saksi dan terdakwa telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang berusia 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.30 WITA, bertempat di rumah orang tua saksi yang beralamat Jalan. Bung Hatta Gg. II/01 Majeluk , Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram.saksi saat itu sedang cuti dan berada dirumah Ibu saksi, kemudian Terdakwa datang selanjutnya kami berbicara baik-baik diteras karena sebelumnya kami ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, lalu terjadi pertengkaran tiba-tiba Terdakwa emosi dan menampar pipi saksi sebanyak 1 (satu) kali
Bahwa kemudian Ibu saksi keluar lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan ibu selanjutnya terdakwa mengambil anak saksi dan mau membawa pergi sehingga terjadi perebutan anak, saksi berusaha merebut anak saksi dari arah belakang saat itu terdakwa berusaha menghalangi saksi sedangkan ibu saksi menarik leher baju terdakwa dari arah samping, selanjutnya terdakwa menoleh kebelakang dan melayangkan tangan kanannya dengan posisi terkepal kearah mata kanan saksi.
Bahwa Saksi tidak mengizinkan terdakwa membawa anak saksi karena anak saksi masih terlalu kecil baru berumur 1 tahun 7 bulan sementara terdakwa mau membawanya dengan cara digendong menggunakan tangan kiri sementara tangan kanannya memegang stir sepeda motor seandainya dibawa menggunakan mobil saksi mengizinkan.
Bahwa terdakwa termasuk orang yang temperamental, emosi, sering membentak, kalau ada masalah selalu dibesar-besarkan yang berakhir dengan pertengkaran, terdakwa juga setiap malam pulang jam setengah satu malam, alasannya kerumah teman.
Bahwa sejak bulan Mei 2014 sampai dengan saat ini saksi dan terdakwa sudah tidak tinggal serumah lagi, saksi dan anak tinggal dirumah orang tua, terdakwa tinggal dirumah orang tuanya ;
Bahwa saat ini sudah tidak ada lagi rasa cinta saksi kepada Terdakwa, saksi sudah lelah, pada bulan Juli 2014 saksi mengajukan gugatan tetapi ditolak karena dianggap alasan tidak kuat, dan pada bulan Oktober 2014 saksi ajukan gugatan lagi tetapi belum ada putusan.
Bahwa Terdakwa juga mencemburui mantan saksi, memang saksi pernah menelepon mantan untuk menanyakan masalah gaji terdakwa dan atas kejadian tersebut Terdakwa marah kepada saksi.
Bahwa Terdakwa saat ini bekerja di bagian Humas Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi menderita lebam dimata dan merah, luka cakar pada punggung tangan kiri, lebam pada lengan kiri , namun luka-luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, maka Terdakwa menyatakan keberatan ada yang tidak benar, yakni :
Terdakwa menampar dengan tangan kanan,
Terdakwa menampar saksi saat dikantor saksi, karena terdakwa telah melarang saksi untuk pinjam uang namun saksi diam-diam meminjam uang.
Terdakwa tidak mengetahui luka-luka yang ada pada saksi.
Saksi Dra. SUTJIARAH alias SUCI
Bahwa saksi kenal terdakwa dan masih ada hubungan keluarga karena terdakwa adalah menantu saksi.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di rumah saksi yang beralamat di Jl. Bung Hatta Gg. II/01 Majeluk Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram, saksi melihat antara Terdakwa dan saksi Yuniarti terlibat pertengakaran mulut.
Bahwa kemudian dari jarak 2 meter saksi melihat terdakwa memukul saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kiri.
Bahwa saksi melihat terdakwa memukul saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK saat saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK duduk dan terdakwa berdiri.
Bahwa kemudian saksi menghampiri terdakwa dan menanyakan kenapa memukul saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK.
Bahwa saksi melihat setelah terjadi percecokan antara terdakwa dengan saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK, terdakwa mengambil putranya dan digendong akan keluar rumah namun ditahan oleh saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK sehingga terjadi perebutan.
Bahwa sebelumnya saksi pernah bilang kepada terdakwa..”menantu jadah kamu itu” dan dijawab terdakwa..”sundel..pemeras..anjing” kepada saksi.
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa.
Bahwa saksi keberatan karena terdakwa telah memukulanak saksi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena terdakwa tidak mengucap “sundel”, tidak memukul saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK, terdakwa hanya bilang “setan”.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan yang bernama BADRI SAHBI alias BADRI, dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :----------------------
Bahwa pada tanggal tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.30 Wita, awalnya saksi diajak oleh Terdakwa untuk menemani Terdakwa ke rumah mertuanya di Jalan Bung Hatta Gg. II/01 Majeluk Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram dengan tujuan untuk menjempu anak dan istri terdakwa di rumah mertua Terdakwa.
Bahwa pada waktu itu saksi melihat kakaknya saksi Nunik bertengkar dengan terdakwa, sedangkan saski Nunik hanya diam sambil menangis.
Bahwa saat itu telah terjadi cekcok antara Terdakwa dengan kakak istri Terdakwa, karena istri Terdakwa (saksi Nunik) dilarang ikut dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa menampar saksi Nunik karena saksi berada di pintu gerbang rumah mertua Terdakwa.
Bahwa saksi melihat antara terdakwa dengan saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK sedang cekcok dan keduanya saling merebut anak.
Bahwa saat kejadian cekcok, saksi berada dirumah orang tua saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK dan melihat dari jarak 5 meter.
Bahwa saksi melihat posisi antara terdakwa dengan saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK saling berhadapan.
Bahwa antara saksi Nunik dan Terdakwa telah ada percekcokan sebelumnya, namun masalahnya apa saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah mengajukan bukti surat yakni :---------------------------------------------
Penuntut Umum.---------------------------------------------------------------------------
Foto Copy Visum Et Repertum Nomor : Sket/Ver/30/V/2014/Rumkit tanggal 27 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DESSY JUMIANITA A.H selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Mataram Polda NTB.----------------------------------------------
Foto Copy Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kota Mataram tanggal 28 Nopember 2011 atas nama M. Faesal Rahman, S.Sos dengan Kurnia Yuniarti.-----------------------------------------------------
Terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------
Putusan Pengadilan Agama Mataram No : 0270/Pdt.G/2014/PA Mtr.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa terdakwa kenal dan masih ada hubungan keluarga dengan saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK karena terdakwa adalah suami saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK , menikah secara agama Islam tanggl 26 Nopember 2011.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pernikahan terdakwa dengan saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK telah dikaruniani seorang anak laki-laki bernama DANISH yang berusia 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di rumah orang tua saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK yang beralamat Jalan. Bung Hatta Gg. II/01 Majeluk Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram, awalnya telah terjadi percekcokan antara Terdakwa dengan saksi Nunik.-----------------------------------------------------
Bahwa karena Terdakwa emosi kemudian Terdakwa menampar saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK sebanyak 1 kali mengenai pipi saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK dan menginjak kaki saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK dan mengatakan ayo cepat keluar.-------------------------
Bahwa setelah itu terjadi perebutan anak dan tangan terdakwa dipegang oleh saksi SUTJIARAH alias SUCI.---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa masih mencintai saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK dan berharap rumah tangganya bisa kembali menjadi baik.-------------------------------
Bahwa setelah pertengkaran tersebut hubungan Terdakwa dan saksi Nunik masih baik dan Terdakwa serta saksi Nunik masih berhubungan layaknya suami istri di hotel.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan meminta maaf pada saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK.------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan, keterangan Terdakwa dan bukti surat dalam perkara ini yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :----------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 awalnya Terdakwa datang menemui saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK (istri terdakwa) di rumah orang tua saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK (saksi Dra. SUTJIARAH alias SUCI) di Jalan Bung Hatta Gg.II/01 Majeluk Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram dengan tujuan untuk menjemput saksi Nunik dan anaknya untuk dibawa pulang.---------------------------
Bahwa benar kemudian terjadi percekcokan antara terdakwa dengan saksi Nunik, dan karena emosi kemudian terdakwa menginjak kaki saksi Nunik dan menampar 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan dan mengenai pipi saksi Nunik.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang menjadi penyebab percekokan adalah karena terdakwa mencurigai istrinya memberikan uang secara diam-diam kepada ibunya dan telah melarang istrinya saksi Nunik untuk tidak menghubungi mantan pacarnya, namun tetap dilakukan oleh saksi Nunik sehingga terdakwa emosi.--
Bahwa benar terdakwa dan saksi Nunik adalah pasangan suami istri yang sah berdasarkan Foto Copy Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kota Mataram, Nomor : 1418/112/XI/2011 tanggal 28 Nopember 2011 atas nama M. Faesal Rahman, S.Sos dengan Kurnia Yuniarti.----------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi korban Kurnia Yuniarti, maka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Sket/Ver/30/V/2014/Rumkit tanggal 27 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DESSY JUMIANITA A.H selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Mataram Polda NTB dengan hasil pemeriksaan : ---------------------------------------------------------------------------------
Keadaan Umum : Baik.--------------------------------------------------------------
Bagian kepala : Lebam kebiruan dengan ukuran tiga centimeter kalidua centimeter pada kelopak mata atas.---------
Badan : Tidak ada kelainan.------------------------------------------
Anggota Gerak : Luka memar kemerahan dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter pada lengan atas bagian dalam tangan kiri, luka lecet kemerahan dengan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter pada punggung telapak tangan kiri.------
Alat Kelamin : Tidak ada kelainan.------------------------------------------
Kesimpulan : Luka –luka tersebut diatas akibat kekerasan tumpul. ------------
Bahwa benar akibat pemukulan terhadap saksi Kurnia Yuniarti tersebut, tidak menimbulkan gangguan terhadap pekerjaan sehari-hari.-------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana ataukah sebaliknya sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya. ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas yakni : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair : Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.------------------------------------------
Subsidair : Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka majelis harus mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, jika dakwaan primair tidak terpenuhi maka barulah majelis mempertimbangkan dakwaan subsidair ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah majelis mencermati dakwaan primair Pasal 44 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terdapat hal-hal sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 adalah merupakan genus dari Pasal 44 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 , dengan kata lain bahwa dalam ayat (2), ayat (3), maupun ayat (4) mensyaratkan ayat (1) sebagai unsur pokok;-----------------------------
Bahwa akibat-akibat yang terjadi dari kekerasan fisik sebagaimana unsur pokok dalam ayat (1), dituangkan secara spesifik dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), yakni apabila:-----------------------------------------
Akibatnya luka berat, maka dikenakan dengan ayat (2) ;--------------
Akibatnya luka sedang, maka dikenakan dengan ayat (3) ; ----------
Akibatnya luka ringan, maka dikenakan dengan ayat (4) ;-------------
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, Penuntut Umum telah melakukan kekhilafan yang bersifat “undue prosess” dalam menyusun surat dakwaan, yang berarti pemeriksaan berada dalam keadaan “unfairtrial” dan sekaligus mengandung pelanggaran hak azasi terdakwa untuk memperoleh “fair trial”; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan azas hukum yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan” (azas ini pada saat sekarang dianut secara luas di semua Negara dengan rumusannya : informal procedure in can be put in motion quickly), pelanggaran atau kekeliruan dimaksud dapat dianggap sebagai “critical error” (kesalahan pengetikan) atau “procedural error” (kesalahan prosedur) yang dapat diluruskan dengan jalan, Hakim dalam persidangan merubah susunan dakwaan sesuai dengan prinsip yang digariskan (Tuada Pidum, “Tinjauan Berbagai Permasalahan Teknis Bidang Pidana” diberikan dalam Bimbingan Teknis Bidang Pembinaan dan Pengawasan pada Mahkamah Agung RI di Bogor, 18-20 Oktober 1998, hal. 5);
Menimbang, bahwa oleh atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagai dakwaan alternatif, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Kesatu : Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;------------------------------------------
A T A U
Kedua : Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena majelis telah memperbaharui bentuk dari surat dakwaan menjadi alternatif, maka majelis akan mempertimbangkan sesuai dengan fakta yang paling mendekati di persidangan, dan telah terbukti fakta bahwa setelah terjadi peristiwa pemukulan, maka saksi korban masih dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari, dengan demikian maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yakni Pasal 44 ayat (4) UU RI no 23. Tahun 2004 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 51 UU RI No. 23 Tahun 2004 bahwa Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan (klacht delicten), yaitu tindak pidana tersebut baru bisa dituntut kalau ada pengaduan;----------------
Menimbang, bahwa setelah majelis cermati berkas perkara Nomor : BP/100/KEJ/XII/2014/Reskrim, maka telah ada surat pengaduan polisi yang dibuat oleh korban yang bernama KURNIA YUNIARTI tanggal 28 Mei 2014 dan telah pula dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/K /391/V/2014/NTB /Polres Mataram, maka dengan demikian majelis berpendapat bahwa Korban telah melakukan pengaduan dan tidak pernah mencabut aduannya hingga perkara ini diajukan ke persidangan sehingga perkara ini dapat dilanjutkan diperiksa di Pengadilan Negeri Mataram; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi seluruh unsur yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ; --------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga ; ---------------------------------------------------------
Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya; --------------------------
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari; ---
Ad. 1. Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama M. FAISAL A. RAHMAN , S.Sos dan setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terdapat kesalahan orang (error in persona); -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur kesatu ini pun telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;---
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004, yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan “Kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; ------------
Menimbang, bahwa dengan demikian anasir akibat yang ditimbulkan dalam kekerasan tersebut adalah bersifat alternatif yakni dapat menimbulkan rasa sakit, atau jatuh sakit, atau luka berat ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan akibat berupa rasa sakit adalah apabila kekerasan fisik yang dilakukan menyebabkan orang lain merasa sakit tanpa ada perubahan dalam bentuk badan, atau dapat pula diartikan sebagai perasaan tidak enak seperti mencubit, menampar, memukul, menempeleng, dan sebagainya; sedangkan yang dimaksud dengan jatuh sakit adalah jika kemudian terjadi gangguan atas fungsi dari alat-alat di dalam badan manusia; serta yang dimaksud dengan luka berat adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 90 KUHP yaitu sebagai berikut : jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu panca indera, mendapatkan cacat berat (verminking), menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 awalnya Terdakwa datang menemui saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK (istri terdakwa) di rumah orang tua saksi KURNIA YUNIARTI alias NUNIK (saksi Dra. SUTJIARAH alias SUCI) di Jalan Bung Hatta Gg.II/01 Majeluk Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram Kota Mataram dengan tujuan untuk menjemput saksi Nunik dan anaknya untuk dibawa pulang.---------------------------
Bahwa benar kemudian terjadi percekcokan antara terdakwa dengan saksi Nunik, dan karena emosi kemudian terdakwa menginjak kaki saksi Nunik dan menampar 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan dan mengenai pipi saksi Nunik.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang menjadi penyebab percekokan adalah karena terdakwa mencurigai istrinya memberikan uang secara diam-diam kepada ibunya dan telah melarang istrinya saksi Nunik untuk tidak menghubungi mantan pacarnya, namun tetap dilakukan oleh saksi Nunik sehingga terdakwa emosi.--
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut diatas maka Terdakwa telah melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan serta menggunakan kekuatan fisiknya untuk mengayunkan tangannya ke arah wajah korban Kurnia Yuniarti dengan posisi saling berhadapan.--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Kurnia Yuniarti, maka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Sket/Ver/30/V/2014/Rumkit tanggal 27 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DESSY JUMIANITA A.H selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Mataram Polda NTB dengan hasil pemeriksaan : ----------------------
Keadaan Umum : Baik.-------------------------------------------------------------
Bagian kepala : Lebam kebiruan dengan ukuran tiga centimeter kalidua centimeter pada kelopak mata atas.---------
Badan : Tidak ada kelainan.------------------------------------------
Anggota Gerak : Luka memar kemerahan dengan ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter pada lengan atas bagian dalam tangan kiri, luka lecet kemerahan dengan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter pada punggung telapak tangan kiri.------
Alat Kelamin : Tidak ada kelainan.------------------------------------------
Kesimpulan : Luka –luka tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka jelaslah Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban kurnia Yuniarti dengan cara memukul dengan menggunakan tangan ke arah muka korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan rasa sakit.------
Menimbang, bawa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis berpendapat bahwa unsur kedua ini pun telah terpenuhi; --------------------
Ad. 3. Dalam Lingkup Rumah Tangga;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa adalah meliputi : ------------------------------------------------------------------------------------
Suami, isteri dan anak; ------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau; -----------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yakni berdasarkan : --------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy surat dalam berkas perkara yakni Foto Copy Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kota Mataram, Nomor : 1418/112/XI/2011 tanggal 28 Nopember 2011 atas nama M. Faesal Rahman, S.Sos dengan Kurnia Yuniarti.--------------------------------------------
Keterangan saksi Kurnia Yuniarti, saksi Dra. Sutjiarah alias Ibu Suci, dan saksi Badri sahbi alias Sahbi, maka diperoleh fakta antara Terdakwa dengan saksi korban Kurnia Yuniarti adalah sebagai pasangan suami isteri yang sah dan sampai saat persidangan ini diputuskan belum terpisahkan berdasarkan putusan pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas jelaslah bahwa Terdakwa dan korban adalah masih berstatus sebagai suami istri yang sah, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa masuk dalam lingkup keluarga sebagaimana disyaratkan dalam unsur ketiga ini, sehingga dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi;-------------------------------
Ad.4. Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ; --------------------
Menimbang, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur kedua dan ketiga , maka Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menimbulkan rasa sakit dilakukan oleh Terdakwa selaku suami kepada korban yang berstatus sebagai istri Terdakwa ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur keempat ini pun telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.5. Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari; -
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu anasir telah terpenuhi, maka anasir yang lainnya tidak perlu lagi majelis pertimbangkan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Visum Et Repertum Nomor : Sket/Ver/30/V/2014/Rumkit tanggal 27 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DESSY JUMIANITA A.H selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Mataram Polda NTB dan keterangan saksi Kurnia Yuniarti, saksi Dra. Sutjiarah alias Ibu Suci, maka akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa tidak menimbulkan gangguan dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan luka yang diderita korban saksi Kurnia Yuniarti adalah termasuk dalam kategori luka ringan.--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka majelis berkeyakinan unsur kelima ini telah terpenuhi ;----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya. ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, dan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.-------------------------
Menimbang, bahwa selama ini belumlah ada pengertian secara pasti bagaimana yang dimaksud dengan pidana yang setimpal tersebut, namun majelis berpendapat bahwa harus ada korelasi antara kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban dengan jumlah pidana yang ada kepada diri Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata membalas dendam kepada Terdakwa tetapi untuk mengingatkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah selain melanggar ketentuan undang-undang juga melanggar norma agama dan norma kesusilaan yang ada didalam masyarakat, sehingga haruslah mendapatkan perhatian yang serius sehingga tidak terulang lagi baik oleh Terdakwa maupun oleh orang lain, serta di kemudian hari Terdakwa lebih berhati-hati menjaga perbuatannya serta menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya, karena tujuan hukum menurut Gustav Radbruch adalah untuk adanya kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan baik bagi diri Terdakwa sendiri, bagi korban, maupun bagi masyarakat secara luas; -------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara. ----------------------------
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut : -----------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------
- Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil seharusnya dapat menjadi suri tauladan baik bagi keluarga maupun masyarakat;---------------------------
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ----------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dipidana;---------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; --------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. FAISAL A. RAHMAN, S.Sos alias FAISAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SEORANG SUAMI TERHADAP ISTERI” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan di Mataram dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 oleh kami SUHARTANTO, S.H.. M.H. sebagai Ketua Majelis, A.A. PUTU NGURAH RAJENDRA, S.H., M.Hum dan HUSNUL KHOTIMAH, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh NURDIANA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram dihadiri oleh SAYEKTI RAHAYU, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
AA. PUTU NGR RAJENDRA, S.H., M.Hum SUHARTANTO, S.H.,M.H.
ttd
HUSNUL KHOTIMAH, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
NURDIANA