02 /PID.SUS/2016/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 02 /PID.SUS/2016/PT.MTR
R U S L A N, DK
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 46/PID.SUS.TPK/2015/PN.Mtr, tanggal 23 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5. 000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 02 /PID.SUS/2016/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa :
Nama Lengkap : R U S L A N
Tempat Lahir : Kwangko Dompu
Umur : 60 Tahun / 1 Juli 1955;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Kwangko, Desa Kwangko, Kecamatan
Manggalewa, Kabupaten Dompu;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswasta
Nama Lengkap : DAMRUN M AMIN, S.IP
Tempat Lahir : Dompu;
Umur : 25 Tahun / 17 Agustus 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan ;
Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2015 s/d 02 Januari 2016 di Rutan;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2015 s/d tanggal 06 Januari 2016 di Rutan ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 22 Desember 2015 s/d 20 Januari 2016 di Rutan;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d tanggal 20 Maret 2016 di Rutan;
Perpanjangan Penahanan oleh Plh. Ketua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 21 Maret 2016 s/d tanggal 19 April 2016 di Rutan;
Penahanan oleh Ketua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 28 Maret 2016 s/d tanggal 26 April 2016 di Rutan;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 27 April 2016 s/d tanggal 25 Juni 2016 di Rutan;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama :
MIFTAHURRAHMAN, SH., SURAHMAN MD, SH., DENI SUPRIADI, SH., dan YULIANI, SH., kesemuanya beralamat Kantor di Jalan Lembang B. No. 102 BTN Taman Indah Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertangal 06 Januari 2016 No. 020/PDN/Adv.MS/1/2016 yang oleh Terdakwa II surat kuasa tersebut telah dicabut pada tanggal 12 Mei 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat–surat yang terlampir didalamnya serta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 49/PID.SUS.TPK/2014/PN.MTR. tanggal 6 Pebruari 2015 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 18 Desember 2015 Nomor. Reg. Perkara : PDS – 03 / DOMPU / 12 / 2015 telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Primair :
---------- Bahwa Terdakwa 1. RUSLAN selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Desa Kwangko dan Terdakwa 2. DAMRUN M. AMIN, S.IP. Selaku Sekretaris Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Desa Kwangko dalam Kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kebupaten Dompu Tahun 2013berdasarkan Keputusan Bupati Dompu Nomor 306 Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013 sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, pada hari-hari yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Pebruari 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam Tahun 2013 dan Tahun 2014, bertempat di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Pasal 3 angka 12 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/-SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS, merupakan bentuk fasilitasi pemerintah berupa bantuan sosial kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), yakni masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
Bahwa terkait program tersebut sejak tahun 2010, Tahun 2011 dan tahun 2013 Kabupaten
Dompu telah mengusulkan sekitar 5000 unit rumah tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan program BSPS. Pada tahun 2013 Kemenpera merealisasikan sebanyak 2040 unit rumah untuk seluruh Kabupaten Dompu sedangkan khusus untuk Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dialokasikan dana sebesar Rp. 457.500.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus rupiah) untuk 61 unit rumah atau masing-masing menerima Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Perumahan Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 66/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013.
Bahwa sumber dana yang dipergunakan untuk kegiatan BSPS tersebut adalah bersumber dari APBN yang disediakan dalam DIPA Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana bunyi Pasal 23 Ayat (2) Permenpera No. 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 306 Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013 dibentuk Unit Pelaksana Kegiatan Pada Desa/Kelurahan Sebagai Pelaksana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, untuk Desa Kwangko ditetapkan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), yaitu :
Ketua : RUSLAN Br. (Terdakwa 1)
Sekretaris : DAMRUN (Terdakwa 2)
Bendahara : Harmawadi
Anggota : Sukardin
Anggota : M. Naser.
Dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Menyosialisasikan kegiatan dan menjaring calon penerima dana BSPS.
Melakukan pendataan dan menjaring calon penerima dana BSPS.
Mengusulkan calon penerima dana BSPS yang dituangkan dalam data by name by
address (BNBA).
Membantu TPM dan SKPD melakukan verifikasi lapangan.
Membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) penerima dana BSPS.
Menerima dan mengkompilasikan laporan dari KPB untuk kemudian disampaikan
kepada PPK.
Bahwa selain dibentuk UPK juga ditunjuk Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 050/114/BAPPEDA dan LITBANG/2013 tanpa 31 Desember 2013 yaitu untuk Desa Kwangko ditunjuk WAWAN FERDIAN KUSUMA, SH. dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mengikuti sosialisasi dan pembekalan kegiatan BSPS yang dilaksanakan oleh Konsultan pendataan, supervise dan monitoring.
Mensurvei serta menyeleksi toko/pabrik/grosir meterial bangunan (minimal 3 alternatif)
Melakukan koordinasi dengan kepala Desa / Lurah di wilayah Kerja.
Membantu KPB (Kelompok Penerima Bantuan) / MBR dalam pembuatan DRPB2 (Daftar Rincian Penggunaan Belanja Barang)
Memantau pendistribusian bahan material kepada KPB/MBR.
Membantu kelompok penerima bantuan / KPB / MBR dalam menerima bantuan sesuai dengan DRPB2 yang telah ada.
Melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan kegiatan fisik 30 % dan 100 %.
Mengumpulkan foto kegiatan fisik 30 % dari setiap kegiatan PK (Proses Kegiatan)/ PB (Pekerjaan Bangunan).
Mengumpulkan foto kegiatan fisik 100 % dari setiap kegiatan PB/PK.
Membuat laporan penarikan dana 50 % dan 100 % .
Memberikan laporan perkembangan dan permasalahan secara berkala (mingguan) yang diserahkan kepada tim Leader KMTPM dan Satker Kabupaten.
Bahwa dalam pelaksanaannya ditunjuk Toko/UD. Cahaya Rinjani milik LALU MAHMUD yang beralamat di Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dimana penunjukan toko selaku suplier tersebut dilakukan oleh Para Terdakwaselaku Ketua dan Sekretaris UPK Desa Kwangko bersama dengan TPM Desa Kwangko yaitu WAWAN FERDIAN KUSUMA, SH. tanpa melibatkan masyarakat penerima bantuan, sedangkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Tentang Pedoman Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya antara lain menyebutkan ; masyarakat menerima bantuan stimulus perumahan dalam bentuk bahan bangunan, mekanismenya uang ditansfer ke rekening Penerima Bantuan selanjutnya masyarakat menunjuk suplier/toko kemudian dengan menunjukkan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Bank BRI Penyalur menstransfer/overbooking ke rekening suplier/toko.
Bahwa selanjutnya WAWAN FERDIAN KUSUMA, SH. selaku TPM mengajukan permintaan transfer tahap I dan tahap II antara tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2014 dengan melampirkan DRPB2, dan dilakukan transfer/overbooking ke rekening UD. Cahaya Rinjani Nomor Rekening Bank BRI 464501008309533 keseluruhan sebesar Rp. 457.500.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus rupiah).
Bahwa setelah dilakukan transfer dari rekening penerima bantuan ke rekening Toko/ UD. Cahaya Rinjani Atas Nama LALU MAHMUD selanjutnya Para Terdakwa melakukan pemesanan barang kepada LALU MAHMUD dan mengambil sejumlah uang secara tunai dari LALU MAHMUD, dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 13 Desember 2013 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 72.890.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Pada tanggal 21 Desember 2013 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 28.645.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 1 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pada tanggal 27 Desember 2013 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 4.274.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 1 Januari 2014 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 6.318.000,- (enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Tanggal 6 Januari 2014 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 2.570.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 915.000,- (sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pengambilan uang tunai dari Toko Cahaya Rinjani oleh Para Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 342.915.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) tersebut dimaksudkan untuk pembelian bahan material lokal berupa pasir, kayu dan batu bata yang tidak disediakan oleh UD. Cahaya Rinjani namun Para Terdakwa tidak menyertakan bukti pembelian barang, termasuk pula dari mana Para Terdakwa memperoleh bahan materialtersebut.
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa menyalurkan bantuan kepada kepada 61 unit rumah warga penerima bantuan dengan dibantu oleh SUKARDIN dan M. NASER yang merupakan Anggota UPK Desa Kwangko dimana dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan perintah dari Para Terdakwa untuk membagikan sejumlah bahan bangunan kepada masing-masing penerima bantuan akan tetapi bahan bangunan yang disalurkan tidak sesuai dengan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) yang dibuat, dan hanya berdasarkan catatan dari UPK terkait kebutuhan rumah warga, yang kemudian diserahkan ke Toko/ UD. Cahaya Rinjani dalam bentuk catatan belanja barang ke Toko dimana nilai bantuan berupa bahan bangunan dan uang tunai yang diberikan kepada warga ataupun penerima bantuan (MBR) sebagian besar nilainya tidak memenuhi nilai bantuan secara keseluruhan yakni sebesar Rp.7.500,000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap rumah tanpa disertai dengan tanda bukti penerimaan, dengan perincian penerimaan sebagai berikut :
| No | Nama | Jumlah Bantuan (Rp) | Jumlah Bantuan Yang Diterima Penerima Bantuan | ||||
Material Pabrikan (Rp) | Material Lokal (Rp) | Uang Tunai (Rp) | Jumlah (Rp) | Selisih Penerimaan Bantuan (Rp) | |||
| 1 | Muhammad | 7.500.000 | 1.811.000 | 1.744.000 | 500.000 | 4.055.000 | 3.445.000 |
| 2 | Ibrahim | 7.500.000 | 15.000 | 5.000.000 | 5.015.000 | 2.485.000 | |
| 3 | A Faka | 7.500.000 | 2.710.000 | 2.571.200 | 700.000 | 5.981.200 | 1.518.800 |
| 4 | Muhtar AR | 7.500.000 | 2.259.000 | 3.348.000 | 500.000 | 6.107.000 | 1.393.000 |
| 5 | A Latif | 7.500.000 | 775.000 | 2.740.000 | 1.500.000 | 5.015.000 | 2.485.000 |
| 6 | Sahbudin Usman/Suhada | 7.500.000 | 2.690.000 | 2.772.000 | 500.000 | 5.962.000 | 1.538.000 |
| 7 | Azis A Bakar | 7.500.000 | - | - | 6.000.000 | 6.000.000 | 1.500.000 |
| 8 | Suparman | 7.500.000 | - | 6.000.000 | 6.000.000 | 1.500.000 | |
| 9 | Siti Hawa | 7.500.000 | 2.441.000 | 1.971.200 | 300.000 | 4.712.200 | 2.787.800 |
| 10 | Bunsu | 7.500.000 | - | 6.500.000 | 6.500.000 | 1.000.000 | |
| Sub Jumlah KPB 1 | 75.000.000 | 2.701.000 | 15.146.400 | 27.500.000 | 55.347.400 | 19.652.600 | |
| 1 | Ismail | 7.500.000 | 210.000 | 1.400.000 | 4.000.000 | 5.610.000 | 1.890.000 |
| 2 | Siti Hawa | 7.500.000 | 2.773.500 | 2.216.000 | 500.000 | 5.489.500 | 2.010.500 |
| 3 | Hasanudin | 7.500.000 | 2.000.000 | 192.000 | 3.000.000 | 5.192.000 | 2.308.000 |
| 4 | Patri | 7.500.000 | 2.889.000 | 3.716.000 | 500.000 | 7.105.000 | 395.000 |
| 5 | Rohadis | 7.500.000 | - | 7.000.000 | 7.000.000 | 500.000 | |
| 6 | Nurjanah | 7.500.000 | 1.685.000 | 4.500.000 | 6.185.000 | 1.315.000 | |
| 7 | Nurhayati | 7.500.000 | - | - | 6.000.000 | 6.000.000 | 1.500.000 |
| 8 | Mansur | 7.500.000 | 2.801.000 | 2.424.000 | 500.000 | 5.725.000 | 1.775.000 |
| 9 | Masyur Gani | 7.500.000 | 2.790.500 | 2.435.000 | 500.000 | 5.725.500 | 1.774.500 |
| 10 | Abdillah/Nur Intan | 7.500.000 | 1.310.000 | 1.658.000 | 500.000 | 3.468.000 | 4.032.000 |
| Sub Jumlah KPB 2 | 75.000.000 | 16.459.000 | 14.041.000 | 27.000.000 | 57.500.000 | 17.500.000 | |
| 1 | Nurdin | 7.500.000 | 2.300.000 | 2.806.000 | 500.000 | 5.606.000 | 1.894.000 |
| 2 | Adnan | 7.500.000 | 2.270.000 | 2.264.000 | 500.000 | 5.034.000 | 2.466.000 |
| 3 | Ismail/Nurbaya | 7.500.000 | 2.419.500 | 2.825.200 | 150.000 | 5.394.700 | 2.105.300 |
| 4 | Jaenab | 7.500.000 | 2.725.000 | 2.630.000 | 500.000 | 5.855.000 | 1.645.000 |
| 5 | Suden | 7.500.000 | 708.000 | 2.929.600 | 400.000 | 4.037.600 | 3.462.400 |
| 6 | Nurhawani | 7.500.000 | 2.408.000 | 2.074.000 | 500.000 | 4.982.000 | 2.518.000 |
| 7 | Ridwan | 7.500.000 | 2.020.000 | 2.772.000 | 500.000 | 5.292.000 | 2.208.000 |
| 8 | Junaidah | 7.500.000 | 2.100.000 | 1.700.000 | 3.800.000 | 3.700.000 | |
| 9 | Nurmah | 7.500.000 | - | 7.500.000 | 7.500.000 | - | |
| 10 | Fatimah | 7.500.000 | 2.090.000 | 2.594.800 | 500.000 | 5.184.800 | 2.315.200 |
| Sub Jumlah KPB 3 | 75.000.000 | 19.040.500 | 20.895.600 | 12.750.000 | 52.686.100 | 22.313.900 | |
| 1 | Lukman | 7.500.000 | 1.230.000 | 384.000 | 4.000.000 | 5.614.000 | 1.886.000 |
| 2 | Hasia | 7.500.000 | 2.532.000 | 1.228.800 | 1.200.000 | 4.960.800 | 2.539.200 |
| 3 | Hasan/Muhamad | 7.500.000 | 1.655.000 | 768.000 | 2.600.000 | 5.023.000 | 2.477.000 |
| 4 | Usman | 7.500.000 | 1.040.000 | 844.800 | 2.200.000 | 4.084.800 | 3.415.200 |
| 5 | Halidi | 7.500.000 | 2.402.000 | 1.113.600 | 400.000 | 3.915.600 | 3.584.400 |
| 6 | Insan | 7.500.000 | 90.000 | 1.872.000 | 1.500.000 | 3.462.000 | 4.038.000 |
| 7 | Sapiati | 7.500.000 | 2.124.500 | 2.841.600 | 200.000 | 5.166.100 | 2.333.900 |
| 8 | Aidit Fattah | 7.500.000 | 2.139.000 | 1.305.600 | 2.000.000 | 5.444.600 | 2.055.400 |
| 9 | Syahbudin Damin | 7.500.000 | 2.966.000 | 604.800 | 100.000 | 3.670.800 | 3.829.200 |
| 10 | Fatima | 7.500.000 | 1.670.000 | 576.000 | 2.500.000 | 4.746.000 | 2.754.000 |
| Sub Jumlah KPB 4 | 75.000.000 | 17.848.500 | 11.539.200 | 16.700.000 | 46.087.700 | 28.912.300 | |
| 1 | Askar | 7.500.000 | 2.290.000 | 3.676.000 | - | 5.966.000 | 1.534.000 |
| 2 | Saimin Badar | 7.500.000 | 3.964.000 | 816.000 | 1.200.000 | 5.980.000 | 1.520.000 |
| 3 | Nuhung | 7.500.000 | 3.300.000 | 1.036.800 | - | 4.336.800 | 3.163.200 |
| 4 | Mursalim alias A. Salim | 7.500.000 | 2.810.000 | 672.000 | 1.150.000 | 4.632.000 | 2.868.000 |
| 5 | Budi Hartono (menantu Sulaiman Nur) | 7.500.000 | 3.895.000 | 1.216.000 | - | 5.111.000 | 2.389.000 |
| 6 | Sahbudin Badar | 7.500.000 | 1.715.000 | 960.000 | 1.000.000 | 3.675.000 | 3.825.000 |
| 7 | Asikin | 7.500.000 | 1.615.000 | 352.000 | 1.500.000 | 3.467.000 | 4.033.000 |
| 8 | Jufri | 7.500.000 | 30.000 | 2.540.800 | 1.050.000 | 3.620.800 | 3.879.200 |
| 9 | Zaenab (istri Sahbudin Amin) | 7.500.000 | 2.410.000 | 2.140.000 | - | 4.550.000 | 2.950.000 |
| 10 | Abakar | 7.500.000 | 1.260.000 | 928.000 | 1.100.000 | 3.288.000 | 4.212.000 |
| Sub Jumlah KPB 5 | 75.000.000 | 23.289.000 | 14.337.600 | 7.000.000 | 44.626.600 | 30.373.400 | |
| 1 | Sukri MT | 7.500.000 | 75.000 | 2.752.000 | 2.500.000 | 5.327.000 | 2.173.000 |
| 2 | Jainal | 7.500.000 | 1.430.000 | 460.800 | 3.000.000 | 4.890.800 | 2.609.200 |
| 3 | Sirajudin | 7.500.000 | 3.208.400 | 2.100.000 | - | 5.308.400 | 2.191.600 |
| 4 | A Rahim (anak Sani) | 7.500.000 | 1.520.000 | 1.555.200 | 1.000.000 | 4.075.200 | 3.424.800 |
| 5 | Daud | 7.500.000 | 1.605.000 | 384.000 | 2.000.000 | 3.989.000 | 3.511.000 |
| 6 | Sudirman | 7.500.000 | 780.000 | 1.660.000 | 1.500.000 | 3.940.000 | 3.560.000 |
| 7 | Masita | 7.500.000 | 120.000 | 2.976.000 | 500.000 | 3.596.000 | 3.904.000 |
| 8 | Hindon | 7.500.000 | 1.050.000 | 1.824.000 | 1.500.000 | 4.374.000 | 3.126.000 |
| 9 | Rahmatullah | 7.500.000 | 125.000 | 2.400.000 | 1.000.000 | 3.525.000 | 3.975.000 |
| 10 | Sukarno | 7.500.000 | 1.690.000 | 1.632.000 | 500.000 | 3.822.000 | 3.678.000 |
| 11 | Jubaidin | 7.500.000 | 1.954.000 | 912.000 | 500.000 | 3.366.000 | 4.134.000 |
| Sub Jumlah KPB 6 | 82.500.000 | 13.557.400 | 18.656.000 | 14.000.000 | 46.213.400 | 36.286.600 | |
| Jumlah | 457.500.000 | 102.895.400 | 94.615.800 | 155.038.800 | |||
Bahwa mekanisme pelaksanaan BSPS Desa Kwangko Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh Para Terdakwa selaku Ketua dan Sekretaris UPK Desa Kwangko diatas terdapat beberapa hal yang disimpangi ataupun tidak dilaksanakan oleh Para Terdakwa menimbulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program BSPS Desa Kwangko Tahun 2013, antara lain :
Bahwa dalam proses penunjukkan Toko UD. CAHAYA RINJANI sebagai rekanan atau penyedia barang, dilakukan secara sepihak oleh Para Terdakwa bersama dengan TPM WAWAN FERDIAN KUSUMAH, SH. yang tidak melalui musyawarah Kelompok Penerima Bantuan KPB.
Bahwa pembelian bahan bangunan yang dilakukan oleh Para Terdakwa ke Toko/UD. Cahaya Rinjani tidak sesuai dengan DRPB2.
Bahwa Para Terdakwa membelanjakan ataupun menyediakan bahan bangunan yang tidak disediakan oleh Toko, yakni bahan bangunan material lokal yakni ; kayu, batu dan pasir.
Bahwa dalam pelaksanaannya Para Terdakwa selaku Ketua dan Sekretaris UPK Desa Kwangko ikut menyediakan dan mendistribusikan bahan bangunan.
Bahwa bahan bangunan yang disalurkan oleh Para Terdakwa kepada penerima bantuan/ MBR tidak sesuai dengan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) yang nilainya tidak masing-masing tidak sampai Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dalam penyerahannya tidak disertai dengan bukti penerimaan yang sah.
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, Pasal 12 Ayat (2) : “Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Pasal 37 Ayat (1) BSPS berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disalurkan kepada penerima bantuan melalui pengadaan barang. Ayat (2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara kontrak dengan penyedia barang yang pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 38 Ayat (1) Penyedia barang menyerahkan barang BSPS berupa bahan bangunan ; komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan/atau utilitas yang melekat pada rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dengan cara menyerahkan barang BSPS dimaksud kepada masing-masing penerima bantuan yang disaksikan oleh Ketua KPB dan kepala desa/lurah dengan dibuktikan dnegan berita acara serah terima barang BSPS dan foto ketika menyerahkan barang.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 66/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Dompu. Lampiran Surat Keputusan yang menentukan besaran nilai bantuan masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Keputusan Bupati Dompu Nomor 306 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Kegiatan Pada Desa/Kelurahan Sebagai Pelaksana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Tahun 2013. Bagian Kedua tentang tugas Unit Pelaksana Kegiatan.
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memperkaya diri Para Terdakwa atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.155.038.800,- (seratus lima puluh lima juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Nomor : LAPKKN-668/PW23/5/2015 tanggal 4 Desember 2015 dengan perincian sebagai berikut :
-
-
Realisasi Penyaluran Dana BSPS Tahun
2013:
- Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa
(61 Penerima Bantuan x Rp7.500.000,00)
Rp 457.500.000,00 Nilai bantuan yang diterima Penerima Bantuan
(PB) yaitu :
Material pabrikan
Rp 102.895.400 Material lokal (kayu, pasir, batu bata, batu)
Rp 94.615.800 Uang tunai
Rp 104.950.000,00 Jumlah nilai Bantuan yang diterima Rp 302.461.200,00 - Jumlah kerugian keuangan negara 1) – 2)
Rp 155.038.800,00
-
----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidair :
----------- Bahwa Terdakwa 1. RUSLAN selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Desa Kwangko dan Terdakwa 2. DAMRUN M. AMIN, S.IP. Selaku Sekretaris Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Desa Kwangko dalam Kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kebupaten Dompu Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Dompu Nomor 306 Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, pada hari-hari yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Pebruari 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam Tahun 2013 dan Tahun 2014, bertempat di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Pasal 3 angka 12 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/-SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS, merupakan bentuk fasilitasi pemerintah berupa bantuan sosial kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), yakni masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
Bahwa terkait program tersebut sejak tahun 2010, Tahun 2011 dan tahun 2013 Kabupaten Dompu telah mengusulkan sekitar 5000 unit rumah tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan program BSPS. Pada tahun 2013 Kemenpera merealisasikan sebanyak 2040 unit rumah untuk seluruh Kabupaten Dompu sedangkan khusus untuk Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dialokasikan dana sebesar Rp. 457.500.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus rupiah) untuk 61 unit rumah atau masing-masing menerima Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Perumahan Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 66/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013.
Bahwa sumber dana yang dipergunakan untuk kegiatan BSPS tersebut adalah bersumber dari APBN yang disediakan dalam DIPA Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana bunyi Pasal 23 Ayat (2) Permenpera No. 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 306 Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013 dibentuk Unit Pelaksana Kegiatan Pada Desa/Kelurahan Sebagai Pelaksana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, untuk Desa Kwangko ditetapkan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), yaitu :
Ketua : RUSLAN Br. (Terdakwa 1)
Sekretaris : DAMRUN (Terdakwa 2)
Bendahara : Harmawadi
Anggota : Sukardin
Anggota : M. Naser.
Dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
Menyosialisasikan kegiatan dan menjaring calon penerima dana BSPS.
Melakukan pendataan dan menjaring calon penerima dana BSPS.
Mengusulkan calon penerima dana BSPS yang dituangkan dalam data by name by
address (BNBA).
Membantu TPM dan SKPD melakukan verifikasi lapangan.
Membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) penerima dana BSPS.
Menerima dan mengkompilasikan laporan dari KPB untuk kemudian disampaikan
kepada PPK.
Bahwa selain dibentuk UPK juga ditunjuk Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 050/114/BAPPEDA dan LITBANG/2013 tanpa 31 Desember 2013 yaitu untuk Desa Kwangko ditunjuk WAWAN FERDIAN KUSUMA, SH. dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mengkuti sosialisasi dan pembekalan kegiatan BSPS yang dilaksanakan oleh Konsultan pendataan, supervise dan monitoring.
Mensurvei serta menyeleksi toko/pabrik/grosir meterial bangunan (minimal 3 alternatif)
Melakukan koordinasi dengan kepala Desa / Lurah di wilayah Kerja.
Membantu KPB (Kelompok Penerima Bantuan) / MBR dalam pembuatan DRPB2 (Daftar Rincian Penggunaan Belanja Barang)
Memantau pendistribusian bahan material kepada KPB/MBR.
Membantu kelompok penerima bantuan / KPB / MBR dalam menerima bantuan sesuai dengan DRPB2 yang telah ada.
Melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan kegiatan fisik 30 % dan 100 %.
Mengumpulkan foto kegiatan fisik 30 % dari setiap kegiatan PK (Proses Kegiatan)/ PB (Pekerjaan Bangunan).
Mengumpulkan foto kegiatan fisik 100 % dari setiap kegiatan PB/PK.
Membuat laporan penarikan dana 50 % dan 100 % .
Memberikan laporan perkembangan dan permasalahan secara berkala (mingguan)
yang diserahkan kepada tim Leader KMTPM dan Satker Kabupaten.
Bahwa dalam pelaksanaannya ditunjuk Toko/ UD. Cahaya Rinjani milik LALU MAHMUD yang beralamat di Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dimana penunjukan toko selaku suplier tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa selaku Ketua dan Sekretaris UPK Desa Kwangko bersama dengan TPM Desa Kwangko yaitu WAWAN FERDIAN KUSUMA, SH. tanpa melibatkan masyarakat penerima bantuan, sedangkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 Tentang Pedoman Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya antara lain menyebutkan ; masyarakat menerima bantuan stimulus perumahan dalam bentuk bahan bangunan, mekanismenya uang ditansfer ke rekening Penerima Bantuan selanjutnya masyarakat menunjuk suplier/ toko kemudian dengan menunjukkan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) Bank BRI Penyalur menstransfer/
overbooking ke rekening suplier/ toko.
Bahwa selanjutnya WAWAN FERDIAN KUSUMA, SH. selaku TPM mengajukan permintaan transfer tahap I dan tahap II antara tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2014 dengan melampirkan DRPB2, dan dilakukan transfer/overbooking ke rekening UD. Cahaya Rinjani Nomor Rekening Bank BRI 464501008309533 keseluruhan sebesar Rp. 457.500.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus rupiah).
Bahwa setelah dilakukan transfer dari rekening penerima bantuan ke rekening Toko/ UD. Cahaya Rinjani Atas Nama LALU MAHMUD selanjutnya Para Terdakwa melakukan pemesanan barang kepada LALU MAHMUD dan mengambil sejumlah uang secara tunai dari LALU MAHMUD, dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 13 Desember 2013 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 72.890.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Pada tanggal 21 Desember 2013 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 28.645.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 1 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pada tanggal 27 Desember 2013 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 4.274.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 1 Januari 2014 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 6.318.000,- (enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Tanggal 6 Januari 2014 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 2.570.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 915.000,- (sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa pengambilan uang tunai dari Toko Cahaya Rinjani oleh Para Terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 342.915.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) tersebut dimaksudkan untuk pembelian bahan material lokal berupa pasir, kayu dan batu bata yang tidak disediakan oleh UD. Cahaya Rinjani namun Para Terdakwa tidak menyertakan bukti pembelian barang, termasuk pula dari mana Para Terdakwa memperoleh bahan materialtersebut.
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa menyalurkan bantuan kepada kepada 61 unit rumah warga penerima bantuan dengan dibantu oleh SUKARDIN dan M. NASER yang merupakan Anggota UPK Desa Kwangko dimana dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan perintah dari Para Terdakwa untuk membagikan sejumlah bahan bangunan kepada masing-masing penerima bantuan akan tetapi bahan bangunan yang disalurkan tidak sesuai dengan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) yang dibuat, dan hanya berdasarkan catatan dari UPK terkait kebutuhan rumah warga, yang kemudian diserahkan ke Toko/ UD. Cahaya Rinjani dalam bentuk catatan belanja barang ke Toko dimana nilai bantuan berupa bahan bangunan dan uang tunai yang diberikan kepada warga ataupun penerima bantuan (MBR) sebagian besar nilainya tidak memenuhi nilai bantuan secara keseluruhan yakni sebesar Rp.7.500,000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap rumah tanpa disertai dengan tanda bukti penerimaan, dengan perincian penerimaan sebagai berikut :
| No | Nama | Jumlah Bantuan (Rp) | Jumlah Bantuan Yang Diterima Penerima Bantuan | ||||
Material Pabrikan (Rp) | Material Lokal (Rp) | Uang Tunai (Rp) | Jumlah (Rp) | Selisih Penerimaan Bantuan (Rp) | |||
| 1 | Muhammad | 7.500.000 | 1.811.000 | 1.744.000 | 500.000 | 4.055.000 | 3.445.000 |
| 2 | Ibrahim | 7.500.000 | 15.000 | - | 5.000.000 | 5.015.000 | 2.485.000 |
| 3 | A Faka | 7.500.000 | 2.710.000 | 2.571.200 | 700.000 | 5.981.200 | 1.518.800 |
| 4 | Muhtar AR | 7.500.000 | 2.259.000 | 3.348.000 | 500.000 | 6.107.000 | 1.393.000 |
| 5 | A Latif | 7.500.000 | 775.000 | 2.740.000 | 1.500.000 | 5.015.000 | 2.485.000 |
| 6 | Sahbudin Usman/Suhada | 7.500.000 | 2.690.000 | 2.772.000 | 500.000 | 5.962.000 | 1.538.000 |
| 7 | Azis A Bakar | 7.500.000 | - | - | 6.000.000 | 6.000.000 | 1.500.000 |
| 8 | Suparman | 7.500.000 | - | 6.000.000 | 6.000.000 | 1.500.000 | |
| 9 | Siti Hawa | 7.500.000 | 2.441.000 | 1.971.200 | 300.000 | 4.712.200 | 2.787.800 |
| 10 | Bunsu | 7.500.000 | - | 6.500.000 | 6.500.000 | 1.000.000 | |
| Sub Jumlah KPB 1 | 75.000.000 | 2.701.000 | 15.146.400 | 27.500.000 | 55.347.400 | 19.652.600 | |
| 1 | Ismail | 7.500.000 | 210.000 | 1.400.000 | 4.000.000 | 5.610.000 | 1.890.000 |
| 2 | Siti Hawa | 7.500.000 | 2.773.500 | 2.216.000 | 500.000 | 5.489.500 | 2.010.500 |
| 3 | Hasanudin | 7.500.000 | 2.000.000 | 192.000 | 3.000.000 | 5.192.000 | 2.308.000 |
| 4 | Patri | 7.500.000 | 2.889.000 | 3.716.000 | 500.000 | 7.105.000 | 395.000 |
| 5 | Rohadis | 7.500.000 | - | 7.000.000 | 7.000.000 | 500.000 | |
| 6 | Nurjanah | 7.500.000 | 1.685.000 | 4.500.000 | 6.185.000 | 1.315.000 | |
| 7 | Nurhayati | 7.500.000 | - | 6.000.000 | 6.000.000 | 1.500.000 | |
| 8 | Mansur | 7.500.000 | 2.801.000 | 2.424.000 | 500.000 | 5.725.000 | 1.775.000 |
| 9 | Masyur Gani | 7.500.000 | 2.790.500 | 2.435.000 | 500.000 | 5.725.500 | 1.774.500 |
| 10 | Abdillah/Nur Intan | 7.500.000 | 1.310.000 | 1.658.000 | 500.000 | 3.468.000 | 4.032.000 |
| Sub Jumlah KPB 2 | 75.000.000 | 16.459.000 | 14.041.000 | 27.000.000 | 57.500.000 | 17.500.000 | |
| 1 | Nurdin | 7.500.000 | 2.300.000 | 2.806.000 | 500.000 | 5.606.000 | 1.894.000 |
| 2 | Adnan | 7.500.000 | 2.270.000 | 2.264.000 | 500.000 | 5.034.000 | 2.466.000 |
| 3 | Ismail/Nurbaya | 7.500.000 | 2.419.500 | 2.825.200 | 150.000 | 5.394.700 | 2.105.300 |
| 4 | Jaenab | 7.500.000 | 2.725.000 | 2.630.000 | 500.000 | 5.855.000 | 1.645.000 |
| 5 | Suden | 7.500.000 | 708.000 | 2.929.600 | 400.000 | 4.037.600 | 3.462.400 |
| 6 | Nurhawani | 7.500.000 | 2.408.000 | 2.074.000 | 500.000 | 4.982.000 | 2.518.000 |
| 7 | Ridwan | 7.500.000 | 2.020.000 | 2.772.000 | 500.000 | 5.292.000 | 2.208.000 |
| 8 | Junaidah | 7.500.000 | 2.100.000 | 1.700.000 | 3.800.000 | 3.700.000 | |
| 9 | Nurmah | 7.500.000 | - | 7.500.000 | 7.500.000 | - | |
| 10 | Fatimah | 7.500.000 | 2.090.000 | 2.594.800 | 500.000 | 5.184.800 | 2.315.200 |
| Sub Jumlah KPB 3 | 75.000.000 | 19.040.500 | 20.895.600 | 12.750.000 | 52.686.100 | 22.313.900 | |
| 1 | Lukman | 7.500.000 | 1.230.000 | 384.000 | 4.000.000 | 5.614.000 | 1.886.000 |
| 2 | Hasia | 7.500.000 | 2.532.000 | 1.228.800 | 1.200.000 | 4.960.800 | 2.539.200 |
| 3 | Hasan/Muhamad | 7.500.000 | 1.655.000 | 768.000 | 2.600.000 | 5.023.000 | 2.477.000 |
| 4 | Usman | 7.500.000 | 1.040.000 | 844.800 | 2.200.000 | 4.084.800 | 3.415.200 |
| 5 | Halidi | 7.500.000 | 2.402.000 | 1.113.600 | 400.000 | 3.915.600 | 3.584.400 |
| 6 | Insan | 7.500.000 | 90.000 | 1.872.000 | 1.500.000 | 3.462.000 | 4.038.000 |
| 7 | Sapiati | 7.500.000 | 2.124.500 | 2.841.600 | 200.000 | 5.166.100 | 2.333.900 |
| 8 | Aidit Fattah | 7.500.000 | 2.139.000 | 1.305.600 | 2.000.000 | 5.444.600 | 2.055.400 |
| 9 | Syahbudin Damin | 7.500.000 | 2.966.000 | 604.800 | 100.000 | 3.670.800 | 3.829.200 |
| 10 | Fatima | 7.500.000 | 1.670.000 | 576.000 | 2.500.000 | 4.746.000 | 2.754.000 |
| Sub Jumlah KPB 4 | 75.000.000 | 17.848.500 | 11.539.200 | 16.700.000 | 46.087.700 | 28.912.300 | |
| 1 | Askar | 7.500.000 | 2.290.000 | 3.676.000 | - | 5.966.000 | 1.534.000 |
| 2 | Saimin Badar | 7.500.000 | 3.964.000 | 816.000 | 1.200.000 | 5.980.000 | 1.520.000 |
| 3 | Nuhung | 7.500.000 | 3.300.000 | 1.036.800 | - | 4.336.800 | 3.163.200 |
| 4 | Mursalim alias A. Salim | 7.500.000 | 2.810.000 | 672.000 | 1.150.000 | 4.632.000 | 2.868.000 |
| 5 | Budi Hartono (menantu Sulaiman Nur) | 7.500.000 | 3.895.000 | 1.216.000 | - | 5.111.000 | 2.389.000 |
| 6 | Sahbudin Badar | 7.500.000 | 1.715.000 | 960.000 | 1.000.000 | 3.675.000 | 3.825.000 |
| 7 | Asikin | 7.500.000 | 1.615.000 | 352.000 | 1.500.000 | 3.467.000 | 4.033.000 |
| 8 | Jufri | 7.500.000 | 30.000 | 2.540.800 | 1.050.000 | 3.620.800 | 3.879.200 |
| 9 | Zaenab (istri Sahbudin Amin) | 7.500.000 | 2.410.000 | 2.140.000 | - | 4.550.000 | 2.950.000 |
| 10 | Abakar | 7.500.000 | 1.260.000 | 928.000 | 1.100.000 | 3.288.000 | 4.212.000 |
| Sub Jumlah KPB 5 | 75.000.000 | 23.289.000 | 14.337.600 | 7.000.000 | 44.626.600 | 30.373.400 | |
| 1 | Sukri MT | 7.500.000 | 75.000 | 2.752.000 | 2.500.000 | 5.327.000 | 2.173.000 |
| 2 | Jainal | 7.500.000 | 1.430.000 | 460.800 | 3.000.000 | 4.890.800 | 2.609.200 |
| 3 | Sirajudin | 7.500.000 | 3.208.400 | 2.100.000 | - | 5.308.400 | 2.191.600 |
| 4 | A Rahim (anak Sani) | 7.500.000 | 1.520.000 | 1.555.200 | 1.000.000 | 4.075.200 | 3.424.800 |
| 5 | Daud | 7.500.000 | 1.605.000 | 384.000 | 2.000.000 | 3.989.000 | 3.511.000 |
| 6 | Sudirman | 7.500.000 | 780.000 | 1.660.000 | 1.500.000 | 3.940.000 | 3.560.000 |
| 7 | Masita | 7.500.000 | 120.000 | 2.976.000 | 500.000 | 3.596.000 | 3.904.000 |
| 8 | Hindon | 7.500.000 | 1.050.000 | 1.824.000 | 1.500.000 | 4.374.000 | 3.126.000 |
| 9 | Rahmatullah | 7.500.000 | 125.000 | 2.400.000 | 1.000.000 | 3.525.000 | 3.975.000 |
| 10 | Sukarno | 7.500.000 | 1.690.000 | 1.632.000 | 500.000 | 3.822.000 | 3.678.000 |
| 11 | Jubaidin | 7.500.000 | 1.954.000 | 912.000 | 500.000 | 3.366.000 | 4.134.000 |
| Sub Jumlah KPB 6 | 82.500.000 | 13.557.400 | 18.656.000 | 14.000.000 | 46.213.400 | 36.286.600 | |
| Jumlah | 457.500.000 | 102.895.400 | 94.615.800 | 104.951.000 | 155.038.800 | ||
Bahwa mekanisme pelaksanaan BSPS Desa Kwangko Tahun 2013 yang dilaksanakan oleh Para Terdakwa selaku Ketua dan Sekretaris UPK Desa Kwangko diatas terdapat beberapa hal yang disimpangi ataupun tidak dilaksanakan oleh Para Terdakwamenimbulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Program BSPS Desa Kwangko Tahun 2013, antara lain :
Bahwa dalam proses penunjukkan Toko UD. CAHAYA RINJANI sebagai rekanan atau penyedia barang, dilakukan secara sepihak oleh Para Terdakwa bersama dengan TPM WAWAN FERDIAN KUSUMAH, SH. yang tidak melalui musyawarah Kelompok Penerima Bantuan KPB.
Bahwa pembelian bahan bangunan yang dilakukan oleh Para Terdakwa ke Toko/UD. Cahaya Rinjani tidak sesuai dengan DRPB2.
Bahwa Para Terdakwa membelanjakan ataupun menyediakan bahan bangunan yang
tidak disediakan oleh Toko, yakni bahan bangunan material lokal yakni ; kayu, batu dan pasir.
Bahwa dalam pelaksanaannya Para Terdakwa selaku Ketua dan Sekretaris UPK Desa Kwangko ikut menyediakan dan mendistribusikan bahan bangunan.
Bahwa bahan bangunan yang disalurkan oleh Para Terdakwa kepada penerima bantuan/ MBR tidak sesuai dengan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) yang nilainya tidak masing-masing tidak sampai Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dalam penyerahannya tidak disertai dengan bukti penerimaan yang sah.
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, Pasal 12 Ayat (2) : “Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Pasal 37 Ayat (1) BSPS berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disalurkan kepada penerima bantuan melalui pengadaan barang. Ayat (2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara kontrak dengan penyedia barang yang pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 38 Ayat (1) Penyedia barang menyerahkan barang BSPS berupa bahan bangunan ; komponen bangunan dalam bentuk pabrikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan/atau utilitas yang melekat pada rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dengan cara menyerahkan barang BSPS dimaksud kepada masing-masing penerima bantuan yang disaksikan oleh Ketua KPB dan kepala desa/lurah dengan dibuktikan dnegan berita acara serah terima barang BSPS dan foto ketika menyerahkan barang.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara dan Maluku Nomor : 66/PK-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 Tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Dompu. Lampiran Surat Keputusan yang menentukan besaran nilai bantuan masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Keputusan Bupati Dompu Nomor 306 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Kegiatan Pada Desa/Kelurahan Sebagai Pelaksana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Tahun 2013. Bagian Kedua tentang tugas Unit Pelaksana Kegiatan.
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah menguntungkan diri Para Terdakwa atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.155.038.800,- (seratus lima puluh lima juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Nomor : LAPKKN-668/PW23/5/2015 tanggal 4 Desember 2015 dengan perincian sebagai berikut :
-
Realisasi Penyaluran Dana BSPS Tahun
2013:
Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa
(61 Penerima Bantuan x Rp7.500.000,00)
Rp 457.500.000,00 Nilai bantuan yang diterima Penerima
Bantuan (PB) yaitu :
Material pabrikan
Rp 102.895.400 Material lokal (kayu, pasir, batu bata, batu)
Rp 94.615.800 Uang tunai
Rp 104.950.000,00 Jumlah nilai Bantuan yang diterima Rp 302.461.200,00 - Jumlah kerugian keuangan negara 1) –
Rp 155.038.800,00
----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa 1 RUSLAN dan Terdakwa 2 DAMRUN M. AMIN, S.IP. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi”sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 RUSLAN dan Terdakwa 2 DAMRUN M. AMIN, S.IP. dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp.155.038.800,- (seratus lima puluh lima juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut : untuk Terdakwa 1 RUSLAN sebesar Rp.31.007.600,- (tiga puluh satu juta tujuh ribu enam ratus rupiah) dan untuk Terdakwa 2 DAMRUN M. AMIN, S.IP. sebesar Rp. 124.030.400,- (seratus dua puluh empat juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah), apabila para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Dompu No. 306 tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Kegiatan pada Desa/Kelurahan sebagai pelaksana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu tahun 2013.
Keputusan Bupati Dompu No. 050/114/BAPPEDA dan LITBANG/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penunjukan Tenaga Pendamping Masyarakat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kab. Dompu Tahun 2013.
Keputusan Bupati Dompu No. 150b Tahun tanggal 29 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kab. Dompu Tahun 2013.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Barat dan Maluku No. 66/K-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kab. Dompu.
Surat Bupati Dompu No. 050/508/Bappeda dan Litbang/2013 tanggal 12 Nopember 2013 perihal Pelaksanaan dan Usulan BSPS Kab. Dompu Tahun Anggaran 2014
Surat Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya No. 852/Satker-PPS/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 perihal Percepatan Pelaksaan BSPS Tahun 2013.
Surat Kementrian Perumahan Rakyat RI tanggal 28 Desember 2012 perihal Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan oleh Penerima Bantuan.
Foto Copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI No. 06 Tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Foto copy Surat Edaran Kementrian Perumahan Rakyat Deputi Perumahan Swadaya No. 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Pedoman Pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana BSPS.
5 (lima) lembar Nota Pembelian.
Foto Copy Suat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro No. 15-170/23-03/MIKRO/XII/2010/P/I serta Tanda Daftar Perusahaan atas nama perusahaan UD. Cahaya Rinjani.
Foto Copy Buku Rekening No. Seri 41772058 atas nama Mahmud.
1 (satu) buah stempel asli UD. Cahaya Rinjani.
Surat Tugas PT. SURVINDO PUTRA PRATAMA Nomor: 06/SPP-BSPS/NUSTRAMAL/NTB/V/2013 atas nama : Mulyadin Putra, A.Md., Jabatan : Koordinator Kabupaten, Wilayah : Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Provinsi: NTB, untuk melaksanakan kegiatan pendataan, perencanaan, dan supervisi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tertanggal 27 Mei 2013.
1 (satu) bendel asli laporan tahap I BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Desa Kwangko, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu.
7 (tujuh) lembar foto copy print out rekening koran Nomor Rekening 4645-01-008309-53-3 atas nama MAHMUD.
7 (tujuh) lembar foto copy Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan.
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Atas Nama Terdakwa WAWAN FERDIAN KUSUMA, dkk.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa 1. Ruslan dan terdakwa 2. Damrun M Amin, S.IP., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa 1. Ruslan dan terdakwa 2. Damrun M Amin, S.IP., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” yang dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan PIDANA PENJARA masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta PIDANA DENDA masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menetapkan bahwa apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka harus diganti dengan pidana KURUNGAN masing-masing selama 2 ( dua ) bulan;
Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.155.038.800,- (seratus lima puluh lima juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut : untuk Terdakwa 1 RUSLAN sebesar Rp.31.007.600,- (tiga puluh satu juta tujuh ribu enam ratus rupiah) dan untuk Terdakwa 2. DAMRUN M. AMIN, S.IP. sebesar Rp. 124.030.400,- (seratus dua puluh empat juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah), apabila para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;.
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menetapkan bahwa Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Dompu No. 306 tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Kegiatan pada Desa/Kelurahan sebagai pelaksana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu tahun 2013.
Keputusan Bupati Dompu No. 050/114/BAPPEDA dan LITBANG/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penunjukan Tenaga Pendamping Masyarakat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kab. Dompu Tahun 2013.
Keputusan Bupati Dompu No. 150b Tahun tanggal 29 Maret 2013 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kab. Dompu Tahun 2013.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara Barat dan Maluku No. 66/K-PRS.6/PPD-BSPS/9/2013 tanggal 16 September 2013 tentang Penetapan Penerima Dana BSPS Tahun Anggaran 2013 Kab. Dompu.
Surat Bupati Dompu No. 050/508/Bappeda dan Litbang/2013 tanggal 12 Nopember 2013 perihal Pelaksanaan dan Usulan BSPS Kab. Dompu Tahun Anggaran 2014.
Surat Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya No. 852/Satker-PPS/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 perihal Percepatan Pelaksaan BSPS Tahun 2013.
Surat Kementrian Perumahan Rakyat RI tanggal 28 Desember 2012 perihal Tata Cara Penarikan Dana Tabungan dan Pembelian Bahan Bangunan oleh Penerima Bantuan.
Foto Copy Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI No. 06 Tahun 2013
tanggal 11 Juni 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Foto copy Surat Edaran Kementrian Perumahan Rakyat Deputi Perumahan Swadaya No. 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Pedoman Pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan Dana BSPS.
5 (lima) lembar Nota Pembelian.
Foto Copy Suat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro No. 15-170/23-03/MIKRO/XII/2010/P/I serta Tanda Daftar Perusahaan atas nama perusahaan UD. Cahaya Rinjani.
Foto Copy Buku Rekening No. Seri 41772058 atas nama Mahmud.
1 (satu) buah stempel asli UD. Cahaya Rinjani.
Surat Tugas PT. SURVINDO PUTRA PRATAMA Nomor: 06/SPP-BSPS/NUSTRAMAL/NTB/V/2013 atas nama : Mulyadin Putra, A.Md., Jabatan : Koordinator Kabupaten, Wilayah : Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Provinsi: NTB, untuk melaksanakan kegiatan pendataan, perencanaan, dan supervisi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tertanggal 27 Mei 2013.
1 (satu) bendel asli laporan tahap I BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Desa Kwangko, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu.
7 (tujuh) lembar foto copy print out rekening koran Nomor Rekening 4645-01-008309-53-3 atas nama MAHMUD.
7 (tujuh) lembar foto copy Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan.
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain Atas Nama Terdakwa WAWAN FERDIAN KUSUMA, dkk.
8. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor 02/Akta-Bdg/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Mtr, tanggal 28 Maret 2016, yang mana permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 31 Maret 2016;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 19 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 20 April 2016 dan telah diberitahukan secara seksama kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 26 April 2016 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Penasihat Hukum Para Terdakwa mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 9 Mei 2016 dan telah diberitahukan secara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 12 Mei 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram telah memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram selama 7 (tujuh) hari kerja, sebagaimana surat pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage) masing-masing tertanggal 19 April 2016 dan 2 Mei 2016, Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak datang untuk mempelajari berkas perkara tersebut dan Penuntut Umum telah datang menggunakan haknya mempelajari berkas perkara tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam akta tidak mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2015/PN.Mtr No. Akta 02/Akta-Bdg/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Mtr, masing-masing tertanggal 29 April 2016 dan 11 Mei 2016;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut di atas telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa materi memori banding dari Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan keberatan/tidak sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Mataram yaitu Bahwa berdasarkan putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mana dalam pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim berpendapat, dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kedudukan yang ada padanya, yakni pada saat itu terdakwa 1 sebagai Ketua UPK, dan terdakwa 2 sebagai Sekretaris UPK di Desa Kwangko dibentuk Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 306 Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013.
Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 selaku UPK seharusnya bertugas dan berwenang sebagai fasilitator dan koodinator didalam penyaluran dana batuan di Desa Kwangko namun ikut aktif dalam melakukan belanja bahan bangunan ke UD. Cahaya Rinjani/ LALU MAHMUD akan tetapi bahan bangunan yang dipesan tidak sesuai dengan DRPB2 (Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan) sebagaimana yang telah disusun oleh Tenaga Pendamping Masyarakat;
Bahwa selaku ketua dan sekretaris UPK Desa Kwangko, terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2 telah melakukan pemesanan barang pabrikasi kepada LALU MAHMUD dan mengambil sejumlah uang secara tunai dari LALU MAHMUD, dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 13 Desember 2013 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 72.890.000,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah).
Pada tanggal 21 Desember 2013 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 28.645.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 1 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pada tanggal 27 Desember 2013 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 4.274.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 1 Januari 2014 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 6.318.000,- (enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Tanggal 6 Januari 2014 ; Pesanan bahan bangunan dengan nilai Rp. 2.570.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pengambilan uang tunai oleh Terdakwa 2 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Rp. 915.000,- (sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
Bahwa para terdakwa telah membelanjakan atau menyediakan bahan bangunan yang tidak disediakan oleh Toko, yaitu bahan bangunan non pabrikasi antara lain ; kayu, batu dan pasir dengan cara Para Terdakwa terlebih dahulu mengambil uang tunai dari UD. Cahaya Rinjani sebesar Rp. 342.915.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) dengan perincian Terdakwa 1 Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa 2 Rp. 142.915.000,- (seratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) kemudian masing-masing menggunakan uang tersebut untuk melakukan pembelanjaan material lokal tanpa disertai bukti yang sah.
Berkenaan dengan hal tersebut kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, memiliki pendapat yang berbeda, terhadap ketentuan Pasal yang dijadikan dasar untuk menjatuhi pidana terhadap perbuatan terdakwa. Menurut pendapat kami, terdakwa semestinya dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam surat tuntutan yang telah kami ajukan dalam persidangan
Bahwa putusan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.155.038.800,- (seratus lima puluh lima juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut : untuk Terdakwa 1 RUSLAN sebesar Rp.31.007.600,- (tiga puluh satu juta tujuh ribu enam ratus rupiah) dan untuk Terdakwa 2. DAMRUN M. AMIN, S.IP. sebesar Rp. 124.030.400,- (seratus dua puluh empat juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah), apabila para Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, menurut kami belum memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat, dengan pertimbangan; bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sehingga sudah semestinya terdakwa dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana telah kami ajukan dalam Surat Tuntutan kami.
Menimbang, bahwa sebaliknya dalam kontra memori bandingnya Penasihat Hukum Para Terdakwa pada pokoknya menegaskan bahwa menurut fakta dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yang menyatakan bahwa Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara (unsur pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi) atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (unsur pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi) ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Mataram mempelajari dengan seksama berkas perkara Terdakwa tersebut diatas, turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 46/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mtr, tanggal 23 Maret 2016, memori banding dari Penuntut Umum serta kontra memori banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan, demikian halnya dengan materi memori banding Penuntut Umum ternyata tidak ditemukan hal-hal baru melainkan hanya pengulangan dari materi requisitornya saja, yang mana kesemuanya itu sudah dipertimbangkan dengan tepat oleh Pengadilan Tingkat Pertama, dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding sehingga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertama Pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 46/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mtr, tanggal 23 Maret 2016 tersebut dapat dipertahankan dalam Pengadilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa sampai sekarang Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkannya dari tahanan, maka dengan berpedoman pada ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya
Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa pidana penjara dan pidana denda serta kurungan pengganti denda pun pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa dipandang cukup adil dan sepadan dengan kesalahan Terdakwa karenanya dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Tingkat
Banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, khusus untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) sub a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 46/PID.SUS.TPK/2015/PN.Mtr, tanggal 23 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016 oleh kami : I Made Sujana, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, I Gusti Lanang Putu Wirawan, SH.,MH. Selaku Hakim Anggota dan Sutrisno, SH.,MH. Selaku Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 20 Mei 2016, Nomor: 02/Pen.Pid.Sus/2016/PT.MTR. untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh I Wayan Bagus Partama, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa/Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
I Gusti Lanang Putu Wirawan, SH.,MH. I Made Sujana, SH.
Ttd.
Sutrisno, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
I Wayan Bagus Partama, SH.
Untuk Turunan Resmi :
Mataram, Juni 2016,
Wakil Panitera,
H. AKIS, SH,
NIP. 19560712 198603 1 004.